Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

Presidential Decree (KEPPRES) No. 43 of 1978 concerning Ratification of the Convention On International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, which was signed in Washington on March 3, 1973, as attached to this Presidential Decree

Made 1978-12-15 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Original title
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 43 Tahun 1978 tentang Mengesahkan Convention On International Trade In Endangered Species of Wild Fauna And Flora, yang Telah ditandatangani di Washington Pada Tanggal 3 Maret 1973, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini.
Language
Indonesian
Kind
Regulation
Organisation
European Union
Country
Indonesia
Subjects
Wild species and ecosystems
Keywords
international cooperation, ratification, endangered species, trade in species, protection of species, biodiversity

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (KEPPRES) NOMOR 43 TAHUN 1978 (43/1978) TENTANG MENGESAHKAN "CONVENTION ON INTERNATIONAL TRADE IN ENDANGERED SPECIES OF WILD FAUNA AND FLORA", YANG TELAH DITANDATANGANI DI WASHINGTON PADA TANGGAL 3 MARET 1973, SEBAGAIMANA TERLAMPIR PADA KEPUTUSAN PRESIDEN INI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pada tanggal 3 Maret 1973, di Washington, telah ditandatangani "Convention, on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora"; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan Convention tersebut pada huruf a di atas; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Mengesahkan "Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora", yang telah ditandatangani di Washington pada tanggal 3 Maret 1973, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 1978 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd, SUDHARMONO, S.H. CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Halaman 1-25 Halaman 26-50 Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1978 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1978/51

Presidential Decree (KEPPRES) No. 43 of 1978 concerning Ratification of the Convention On International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, which was signed in Washington on March 3, 1973, as attached to this Presidential Decree · Nelum