Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

National Strategy to accelerate Stunting Prevention 2018-2024

Made 2018 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Original title
Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting). Periode 2018-2024.
Language
Indonesian
Kind
policy
Country
Indonesia
Subjects
Food and nutrition
Keywords
nutrition, financing, food security, food fortification, breastfeeding/infant food, hygiene/sanitary procedures, potable water, community management, education, food safety and quality, monitoring

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA {cJ3dzlai &eia .t~. KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN ANAK KERDIL (STUNTING) PERIODE 2018 - 2024 Kementerian PPNI Bappenas TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN 2 STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 iii STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-202 iii KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT KABINET REPUBLIK INDONESIA TIM NASIONAL SEKRETARIAT WAKIL PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MINISTRY OF TRADE ~ r ~' BkkbN PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN KEMENTERIAN KOORDINATOR Bl DANG PEMBANGUNAN MAN USIA DAN KEBUDAYAAN /(ementerian PPNI Bappenas () Kementerian Perindustrian REPUBLIK INDONESIA KOMINFO ~ RISTEKDIKTI KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA JJ BADAN PUSAT STA TISTIK BADAN POM iv NVAKILPRESIDEN REPUBLIKINDONESIA KATAPENGANTAR Generasipenerus bangsa hams sehat. cerdas. kreatif. dan produktif. Jika anak-anak terlahir sehat.tumbuh dengan baik dan didukung oleh pendidikan yang berkualitasmaka mereka akan merUadigenerali yang menurUangkesuksesan pembangunan bangsa. Sebaliknyajika anak- anak terlahir dan tumbuh dalam situasikekurangangizi kronis,mereka akan merjadi anak kerdil (sfunfhg). Kekerdilan(stunt/ng)pada anak mencerminkankondisi gagal tumbuh pada anak Balita (Bawah Lima Tahun).sehingga anak merHaditerlalu pendek untuk usianya.Hal inidisebabkan karena kekurangan gizi kronis yang tedadi soak bayhdalam kandungan hingga usia dua tahun. Dengan demikian periode i.ooo had pertama kehidupan seyogyanyamendapat perhatian khusus karena merUadipenentu tingkat pertumbuhan fisik. kecerdasan.dan produktivitasseseorangdi masadepan. Pencegahananak kerdil (stunting)perlu koordinasi antar sektor dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Pemerintah. Pemerintah Daerah. dunia usaha. masyarakat umum. dan lainnya.Presidendan Wakil Presidentelah berkomitmen untuk memimpin langsung upaya percepatan penurunan angka prevalensi anak kerdil (sfunthg) sehingga penurunannya dapat tedadi secara merata diseluruh wilayah Indonesia. Dokumen 'Strategi Nacional Percepatan PencegahanStu/stag" ini disusun sebagai panduan untuk mendorong tedadinya keda hama antar lembaga untuk memastikankonvergensi seluruh program/kegiatan terkait pencegahan anak kerdil (stuntAg). Utamanya untuk meningkatkancakupan dan kualitas intervensigizi spesifik dan intervensigizasensitif pada kelompok ibu hamil. ibu menyusui. dan anak berusia 0-23 bulan atau rumah tangga z.ooo had pertama kehidupan. Soya berharap agar buku ini digunakan sebagai acuan bersama. agar seluruh sumber daya yang tersedia dapat difokuskan bagi upaya mempercepat penurunan angka prevalensi anak kerdil(stunt/ng)di Indonesia. Jakarta.November20i8 \VAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA M.JUSUFKALLA WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KA TA PENGANTAR Generasi penerus bangsa harus sehat, cerdas, kreatif, dan produktif. Jika anak-anak terlahir sehat, tumbuh dengan baik dan didukung oleh pendidikan yang berkualitas maka mereka akan menjadi generasi yang menunjang kesuksesan pembangunan bangsa. Sebaliknyajika anak- anak terlahir dan tumbuh dalam situasi kekurangan gizi kronis, mereka akan menjadi anak kerdil (stunting). Kekerdilan (stunting) pada anak mencerminkan kondisi gagal tumbuh pada anak Balita (Bawah Lima Tahun), sehingga anak menjadi terlalu pendek untuk usianya. Hal ini disebabkan karena kekurangan gizi kronis yang terjadi sejak bayi dalam kandungan hingga usia dua tahun. Dengan demikian periode 1.000 hari pertama kehidupan seyogyanya mendapat perhatian khusus karena menjadi penentu tingkat pertumbuhan fisik, kecerdasan, dan produktivitas seseorang di masa depan. Pencegahan anak kerdil (stunting) perlu koordinasi antar sektor dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, masyarakat umum, .dan lainnya. Presiden dan Wakil Presiden telah berkomitmen untuk memimpin langsung upaya percepatan penurunan angka prevalensi anak kerdil (stunting) sehingga penurunannya dapat terjadi secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Dokumen "Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting" ini disusun sebagai panduan untuk mendorong terjadinya kerja sama antar lembaga untuk memastikan konvergensi seluruh program/kegiatan terkait pencegahan anak kerdil (stunting). Utamanya untuk meningkatkan cakupan dan kualitas intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif pada kelompok ibu hamil. ibu menyusui, dan anak berusia 0-23 bulan atau rumah tangga 1.000 hari pertama kehidupan. Saya berharap agar buku ini digunakan sebagai acuan bersama, agar seluruh sumber daya yang tersedia dapat difokuskan bagi upaya mempercepat penurunan angka prevalensi anak kerdil (stunting) di Indonesia. Jakarta, November 2018 WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA M. JUSUF KALLA STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 5 Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Singkatan 1. Pendahuluan 1.1. Definisi dan Konteks Stunting di Indonesia 1.2. Kerangka Hukum, Kebijakan, dan Kendala Implementasi 1.3. Komitmen Nasional Pencegahan Stunting 1.4. Kerangka Penyebab dan Pendekatan 2. Tujuan dan Prioritas 2.1. Tujuan 2.2. Sasaran 2.3. Intervensi Gizi Spesifik 2.4. Intervensi Gizi Sensitif 2.5. Kabupaten/Kota Prioritas 3. Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting 3.1. Pilar 1: Komitmen dan Visi Kepemimpinan 3.1.1. Tujuan 3.1.2. Strategi Pencapaian 3.1.3. Instrumen Pelaksanaan 3.2. Pilar 2: Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku 3.2.1. Tujuan 3.2.2. Strategi Pencapaian 3.2.3. Instrumen Pelaksanaan 3.3. Pilar 3: Konvergensi Program Pusat, Daerah, dan Desa 3.3.1. Tujuan 3.3.2. Strategi Pencapaian 3.3.3. Instrumen Pelaksanaan 3.4. Pilar 4: Ketahanan Pangan dan Gizi 3.4.1. Tujuan 3.4.2. Strategi Pelaksanaan 3.4.3. Instrumen Pelaksanaan DAFTAR ISI 1 5 8 10 10 12 15 16 18 18 20 21 23 24 26 28 28 28 29 30 30 31 31 33 33 33 35 37 37 37 38 STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 6 3.5. Pilar 5: Pemantauan dan Evaluasi 3.5.1. Tujuan 3.5.2. Kerangka Hasil 3.5.3. Indikator Kinerja dan Capaian 3.5.4. Laporan Percepatan Pencegahan Stunting Nasional 3.5.5. Strategi Pencapaian 3.5.6. Instrumen Pelaksanaan 4. Pelaksanaan Koordinasi dan Peran Para Pihak 4.1. Pelaksanaan Koordinasi 4.2. Peran Para Pihak 5. Kerangka Pembiayaan 5.1. Sumber Pembiayaan 5.2. Masalah Pembiayaan 5.3. Strategi Pencapaian 5.4. Mekanisme Pembiayaan untuk Aksi Konvergensi/Aksi Integrasi Lampiran Lampiran 1: Matriks Standar Intervensi Gizi Lampiran 2: Matriks Bukti Intervensi Gizi Lampiran 3: Kerangka Pemantauan dan Evaluasi Strategi Nasional 39 39 40 42 43 43 46 48 48 53 56 56 60 60 61 64 67 75 84 STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 7 Daftar Gambar Gambar 1.1. Kerangka Penyebab Stunting di Indonesia Gambar 2.1. Distribusi Geografis Prevalensi Stunting menurut Provinsi Gambar 2.2. Lokasi Intervensi dan Strategi Perluasan Gambar 3.5.1. Kerangka Pemantauan Percepatan Pencegahan Stunting Gambar 3.5.2. Kerangka Hasil Percepatan Penurunan Stunting Gambar 3.5.3. Siklus Kinerja dan Akuntabilitas Pemantauan dan Evaluasi Gambar 5.1. Sumber Pembiayaan Pemerintah untuk Pencegahan Stunting Gambar 5.2. Belanja Daerah Kabupaten/Kota Gambar 5.3. Belanja Pusat untuk Daerah/Desa Daftar Tabel Tabel 1.1. Akses Terhadap Pelayanan Gizi Konvergen Pada Anak 0-23 Bulan Tabel 2.1. Intervensi Gizi Spesifik Percepatan Pencegahan Stunting Tabel 2.2. Intervensi Gizi Sensitif Percepatan Pencegahan Stunting Daftar Kotak Kotak 1.1. Kendala dalam Penyelenggaraan Percepatan Pencegahan Stunting Kotak 5.1. Sumber Pembiayaan Pencegahan Stunting 17 24 25 40 41 44 58 62 63 13 22 23 14 59 STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 8 DAFTAR SINGKATAN ADD : Alokasi Dana Desa APBD : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBDesa : Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBN : Anggaran Pendapatan Belanja Negara ASI : Air Susu Ibu Bappeda : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappenas : Badan Perencanaan Pembangunan Nasional BBLR : Berat Badan Lahir Rendah BKB : Bina Keluarga Balita BKKBN : Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional BPNT : Bantuan Pangan Non Tunai BPOM : Badan Pengawasan Obat dan Makanan DAK : Dana Alokasi Khusus Gernas : Gerakan Nasional HPK : Hari Pertama Kehidupan JKN : Jaminan Kesehatan Nasional KB : Keluarga Berencana KEK : Kekurangan Energi Kronis KPM : Kader Pembangunan Manusia KRPL : Kawasan Rumah Pangan Lestari KUA : Kebijakan Umum Anggaran Menko PMK : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan MTBS : Manajemen Terpadu Balita Sakit NSPK : Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria OPD : Organisasi Perangkat Daerah PAUD : Pendidikan Anak Usia Dini PDB : Produk Domestik Bruto PKH : Program Keluarga Harapan PPAS : Prioritas dan Pagu Anggaran Sementara PPG : Percepatan Perbaikan Gizi PMBA : Pemberian Makan Bayi dan Anak PMK : Pembangunan Manusia dan Kebudayaan PSG : Pemantauan Status Gizi RAPG : Rencana Aksi Pangan dan Gizi RKA-K/L : Rencana Kerja dan Anggaran – Kementerian/Lembaga RKP : Rencana Kerja Pemerintah Riskesdas : Riset Kesehatan Dasar STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 9 RPJMN : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional SDGs : Sustainable Development Goals SPM : Standar Pelayanan Minimal Setda : Sekretariat Daerah Setwapres : Sekretariat Wakil Presiden Stranas Stunting : Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting SUN : Scaling Up Nutrition TA Pool : Technical Assistant Pool TKPKD : Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah TNP2K : Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan TP : Tugas Perbantuan TPB : Tujuan Pembangunan Berkelanjutan TTD : Tablet Tambah Darah UKBM : Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat WHA : World Health Assembly STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 10 BAB 1 PENDAHULUAN 1.1. Definisi dan Konteks Stunting di Indonesia 1. Stunting atau sering disebut kerdil atau pendek adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan. Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya. 2. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan penurunan prevalensi stunting di tingkat nasional sebesar 6,4% selama periode 5 tahun, yaitu dari 37,2% (2013) menjadi 30,8% (2018). Sedangkan untuk balita berstatus normal terjadi peningkatan dari 48,6% (2013) menjadi 57,8% (2018). Adapun sisanya mengalami masalah gizi lain. 3. Global Nutrition Report 2016 mencatat bahwa prevalensi stunting di Indonesia berada pada peringkat 108 dari 132 negara. Dalam laporan sebelumnya, Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 17 negara yang mengalami beban ganda gizi, baik kelebihan maupun kekurangan gizi.1 Di kawasan Asia Tenggara, prevalensi stunting di Indonesia merupakan tertinggi kedua, setelah Cambodia.2 1 International Food Policy Research Institute. (2014). The 2014 Global Nutrition Report. IFPRI: Washington DC. 2 International Food Policy Research Institute. (2016). The 2016 Global Nutrition Report. IFPRI: Washington DC. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 11 STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 12 4. Stunting dan kekurangan gizi lainnya yang terjadi pada 1.000 HPK di samping berisiko pada hambatan pertumbuhan fisik dan kerentanan anak terhadap penyakit, juga menyebabkan hambatan perkembangan kognitif yang akan berpengaruh pada tingkat kecerdasan dan produktivitas anak di masa depan. Stunting dan masalah gizi lain diperkirakan menurunkan produk domestik bruto (PDB) sekitar 3% per tahun.3 1.2. Kerangka Hukum, Kebijakan, dan Kendala Implementasi 5. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur penyelenggaraan upaya perbaikan gizi masyarakat meliputi: arah, tujuan, dan strategi perbaikan gizi masyarakat. Tujuan perbaikan gizi adalah meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat. Terdapat empat strategi perbaikan gizi masyarakat, yaitu: 1) Perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai dengan gizi seimbang; 2) Perbaikan perilaku sadar gizi, aktivitas fisik, dan kesehatan; 3) Peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan 4) Peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi.4 Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan bahwa status gizi masyarakat merupakan salah satu pertimbangan dalam pembangunan pangan dan mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi (RAPG) setiap lima tahun.5 6. Untuk mencegah dan menurunkan stunting, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan dan program. Komitmen dan inisiatif pemerintah untuk mencegah stunting diawali dengan bergabungnya Indonesia ke dalam gerakan Global Scaling Up Nutrition (SUN) 2011. Hal ini ditandai dengan penyampaian surat keikutsertaan Indonesia oleh Menteri Kesehatan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Gerakan ini diluncurkan tahun 2010 dengan prinsip dasar bahwa semua warga negara memiliki hak untuk mendapatkan akses terhadap makanan yang memadai dan bergizi. 7. Pencegahan stunting memerlukan intervensi gizi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif. Pengalaman global menunjukkan bahwa penyelenggaraan intervensi yang terpadu untuk menyasar kelompok prioritas di lokasi prioritas merupakan kunci keberhasilan perbaikan gizi, tumbuh kembang anak, dan pencegahan stunting.6 Sejalan dengan inisiatif Percepatan Pencegahan Stunting, pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Gernas PPG) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 42 tahun 2013 tentang Gernas PPG dalam kerangka 1.000 HPK. Gernas PPG dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai Ketua Gugus Tugas.7 Sebagai bagian dari Gernas PPG, pemerintah menerbitkan Kerangka Kebijakan8 3 World Bank. (2014). Better Growth Through Improved Sanitation and Hygiene Practices. WB: Indonesia. 4 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 5 Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan 6 Levinson, F.J., and Y. Balarajan. (2013). Addressing malnutrition multisectorally: what have we learned from recent international experience, UNICEF Nutrition Working Paper, UNICEF and MDG Achievement Fund, New York. 7 Peraturan Presiden No 42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi 8 Kerangka Kebijakan Gernas 1.000 HPK, 2013 STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 13 9 Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Gernas 1.000 HPK, 2013 10 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. 11 World Bank dan Kementerian Kesehatan. (2017). Operationalizing A Multisectoral Approach for the Reduction of Stunting in Indonesia, 2017. dan Panduan Perencanaan dan Penganggaran Gernas 1.000 HPK.9 Pada tataran kebijakan, pemerintah memberikan perhatian besar terhadap pencegahan stunting. Indikator dan target pencegahan stunting telah dimasukkan sebagai sasaran pembangunan nasional dan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.10 8. Berbagai program terkait pencegahan stunting telah diselenggarakan, namun belum efektif dan belum terjadi dalam skala yang memadai (lihat Kotak-1.1). Kajian Bank Dunia dan Kementerian Kesehatan11 menemukan bahwa sebagian besar ibu hamil dan anak berusia di bawah dua tahun (baduta) tidak memiliki akses memadai terhadap layanan dasar, sementara tumbuh kembang anak sangat tergantung pada akses terhadap intervensi gizi spesifik dan sensitif, terutama selama 1.000 HPK. Hanya 28,7% baduta yang memiliki empat akses layanan dasar secara simultan, umumnya mencakup akses terhadap akta kelahiran, air minum, sanitasi, dan pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif. Sementara yang memiliki akses ke delapan layanan (semua) kurang dari 0,1% (lihat Tabel-1.1). Kajian tersebut menyimpulkan bahwa pendekatan gizi yang terpadu atau konvergen sangat penting dilakukan untuk mencegah stunting dan masalah gizi. Sektor Program/ Pelayanan Indikator Akses (%) Konvergensi Pelayanan Akses (%) Kesehatan 1 Imunisasi dasar 35.6 Akses ke satu pelayanan 4.3 Gizi 2 ASI Eksklusif 60.2 Akses ke dua pelayanan 12.4 3 Keragaman Makanan 32.5 Akses ke tiga pelayanan 25.4 Air Minum dan Sanitasi 4 Air minum 74.2 Akses ke empat pelayanan 28.7 5 Sanitasi 68.0 Akses ke lima pelayanan 18.8 Pendidikan 6 Pendidikan Anak Usia Dini 8.4 Akses ke enam pelayanan 8.5 Pertanian 7 Skor kerawanan pangan 11.9 Akses ke tujuh pelayanan 1.2 Proteksi sosial 8 Akta kelahiran 83.1 Akses ke semua (delapan) pelayanan <0.1 Tabel 1.1. Akses Terhadap Pelayanan Gizi Konvergen Pada Anak 0-23 Bulan Sumber: Kajian Bank Dunia dan Kementerian Kesehatan, 2017 STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 14 Kotak 1.1. Kendala dalam Penyelenggaraan Percepatan Pencegahan Stunting Penyelenggaraan intervensi gizi spesifik dan sensitif masih belum terpadu, baik dari proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, maupun evaluasi. Kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh berbagai sektor belum memprioritaskan intervensi yang terbukti efektif. Stunting yang telah ditetapkan sebagai prioritas nasional di dalam RPJMN 2015-2019 belum dijabarkan menjadi program dan kegiatan prioritas oleh sektor/lembaga terkait. Pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana belum efektif dan efisien. Belum ada kepastian pemenuhan kebutuhan sumber dana untuk pencegahan stunting di tingkat kabupaten/kota. Potensi sumber daya dan sumber dana tersedia dari berbagai sumber, namun belum diidentifikasi dan dimobilisasi secara optimal. Terdapat keterbatasan kapasitas penyelenggara program, ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan data untuk mengembangkan kebijakan. Program advokasi, sosialisasi, kampanye stunting, kegiatan konseling, dan keterlibatan masyarakat masih sangat terbatas.12 Di tingkat lapangan (desa) berbagai kegiatan yang terkait dengan stunting belum terpadu, baik dalam penetapan sasaran, perencanaan kegiatan, peran dan tugas antarpihak. Akibatnya cakupan dan kualitas berbagai pelayanan kurang optimal. Secara umum, koordinasi program di berbagai tingkat administrasi sangat lemah. 12 Institutional Capacity Assessment for Nutrition, UNICEF 2018 STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 15 1.3. Komitmen Nasional Pencegahan Stunting 9. Presiden memiliki komitmen yang tinggi dalam pencegahan stunting. Dalam rapat terbatas tanggal 5 April 2018 tentang pencegahan stunting, Presiden memberikan arahan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan para pimpinan K/L untuk menangani permasalahan stunting secara terintegrasi 10. Wakil Presiden Republik Indonesia memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri untuk pencegahan stunting pada tanggal 12 Juli 2017. Rapat tersebut memutuskan bahwa pencegahan stunting penting dilakukan dengan pendekatan multi-sektor melalui sinkronisasi program-program nasional, lokal, dan masyarakat di tingkat pusat maupun daerah. 11. Pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri berikutnya tanggal 9 Agustus 2017, memutuskan Lima Pilar Pencegahan Stunting, yaitu: 1) Komitmen dan visi kepemimpinan; 2) Kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku; 3) Konvergensi, koordinasi, dan konsolidasi program pusat, daerah, dan desa; 4) Gizi dan ketahanan pangan; dan 5) Pemantauan dan evaluasi, menetapkan Kementerian/Lembaga penanggung jawab upaya percepatan pencegahan stunting, menetapkan wilayah prioritas dan strategi percepatan pencegahan stunting, dan menyiapkan strategi kampanye nasional stunting. 12. Selain itu, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Upaya percepatan perbaikan gizi merupakan bagian dari TPB tujuan dua yaitu mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan nutrisi yang lebih baik dan mendukung pertanian berkelanjutan. Stunting telah ditetapkan sebagai prioritas nasional dalam dokumen perencanaan dan TPB. Adapun strategi percepatan perbaikan gizi dalam dokumen perencanaan RPJMN 2015-2019 adalah sebagai berikut: a. Peningkatan surveilans gizi termasuk pemantauan pertumbuhan b. Peningkatan akses dan mutu paket pelayanan kesehatan dan gizi dengan fokus utama pada 1.000 hari pertama kehidupan (ibu hamil hingga anak usia 23 bulan), balita, remaja, dan calon pengantin c. Peningkatan promosi perilaku masyarakat tentang kesehatan, gizi, sanitasi, higiene, dan pengasuhan d. Peningkatan peran masyarakat dalam perbaikan gizi termasuk melalui Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat/UKBM (Posyandu dan Pos PAUD) e. Penguatan pelaksanaan, dan pengawasan regulasi dan standar gizi f. Pengembangan fortifikasi pangan g. Penguatan peran lintas sektor dalam rangka intervensi sensitif dan spesifik yang didukung oleh peningkatan kapasitas pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan rencana aksi pangan dan gizi STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 16 13. Sasaran pokok dan arah kebijakan RPJMN 2015-2019 tersebut di atas selanjutnya telah diterjemahkan ke dalam perencanaan dan penganggaran tahunan (Rencana Kerja Pemerintah/ RKP) dimana percepatan perbaikan gizi masyarakat telah menjadi agenda prioritas dalam mulai RKP tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018. 14. Pencegahan stunting ditetapkan sebagai program prioritas nasional yang harus dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2018 dan setidaknya hingga 2021. Program pencegahan stunting diselenggarakan untuk menyasar kelompok sasaran prioritas, di lokasi prioritas, dan melalui intervensi prioritas. 1.4. Kerangka Penyebab dan Pendekatan 15. Stranas Stunting mengadopsi kerangka penyebab masalah gizi, yaitu “The Conceptual Framework of the Determinants of Child Undernutrition”13, “The Underlying Drivers of Malnutrition”14, dan “Faktor Penyebab Masalah Gizi Konteks Indonesia”.15 Pencegahan stunting menitikberatkan pada penanganan penyebab masalah gizi, yaitu faktor yang berhubungan dengan ketahanan pangan khususnya akses terhadap pangan bergizi (makanan), lingkungan sosial yang terkait dengan praktik pemberian makanan bayi dan anak (pengasuhan), akses terhadap pelayanan kesehatan untuk pencegahan dan pengobatan (kesehatan), serta kesehatan lingkungan yang meliputi tersedianya sarana air bersih dan sanitasi (lingkungan). Keempat faktor tersebut secara tidak langsung mempengaruhi asupan gizi dan status kesehatan ibu dan anak. Intervensi terhadap keempat faktor tersebut diharapkan dapat mencegah malnutrisi, baik kekurangan maupun kelebihan gizi. 16. Penyebab tidak langsung masalah stunting dipengaruhi oleh berbagai faktor, meliputi pendapatan dan kesenjangan ekonomi, perdagangan, urbanisasi, globalisasi, sistem pangan, jaminan sosial, sistem kesehatan, pembangunan pertanian, dan pemberdayaan perempuan. Untuk mengatasi penyebab stunting, diperlukan prasyarat pendukung yang mencakup: (a) Komitmen politik dan kebijakan untuk pelaksanaan; (b) Keterlibatan pemerintah dan lintas sektor; dan (c) Kapasitas untuk melaksanakan. Gambar 1-1 menunjukkan bahwa pencegahan stunting memerlukan pendekatan yang menyeluruh, yang harus dimulai dari pemenuhan prasyarat pendukung. 13 UNICEF. (2013). Improving Child Nutrition, The Achievable Imperative for Global Progress. UNICEF: New York. 14 International Food Policy Research Institute. (2016). From Promise to Impact Ending malnutrition by 2030. IFPRI: Washington DC. 15 Bappenas. (2018). Rencana Aksi Nasional Dalam Rangka Penurunan Stunting. Rembuk Stunting: Jakarta. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 17 Gambar 1.1. Kerangka Penyebab Stunting di Indonesia PENCEGAHAN STUNTING Asupan Gizi Ketahanan Pangan (ketersediaan, keterjangkauan dan akses pangan bergizi) Lingkungan Sosial (norma, makanan bayi dan anak, higiene, pendidikan, tempat kerja) Lingkungan Kesehatan (akses, pelayanan preventif dan kuratif) Lingkungan Pemukiman (air, sanitasi, kondisi bangunan) Hasil Penyebab Langsung Prasyarat Pendukung Proses Penyebab Tidak Langsung Sumber: UNICEF 1997; IFPRI, 2016; BAPPENAS 2018, disesuaikan dengan konteks Indonesia Status Kesehatan Pendapatan dan kesenjangan ekonomi, perdagangan, urbanisasi, globalisasi, sistem pangan, perlindungan sosial, sistem kesehatan, pembangunan pertanian dan pemberdayaan perempuan Komitmen politis dan kebijakan pelaksanaan aksi kebutuhan dan tekanan untuk implementasi, tata kelola keterlibatan antar lembaga pemerintah dan non-pemerintah, kapasitas untuk implementasi. 17. Berdasarkan kerangka penyebab masalah stunting, Stranas Stunting mengembangkan kerangka hasil percepatan pencegahan stunting (lihat Gambar 8.2). Di dalam kerangka tersebut, pencegahan stunting diawali dengan penyiapan faktor pendukung, yang dituangkan dalam lima pilar. Implementasi dari lima pilar diharapkan dapat meningkatkan cakupan layanan gizi spesifik dan sensitif pada sasaran prioritas, yang pada akhirnya diharapkan dapat menurunkan prevalensi stunting. - STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 18 BAB 2 TUJUAN DAN PRIORITAS 2.1. Tujuan 18. Tujuan umum Stranas Stunting adalah mempercepat pencegahan stunting dalam kerangka kebijakan dan institusi yang ada. Tujuan tersebut akan dicapai melalui lima tujuan khusus sebagai berikut: a. Memastikan pencegahan stunting menjadi prioritas pemerintah dan masyarakat di semua tingkatan; b. Meningkatkan kesadaran publik dan perubahan perilaku masyarakat untuk mencegah stunting; c. Memperkuat konvergensi melalui koordinasi dan konsolidasi program dan kegiatan pusat, daerah, dan desa; d. Meningkatkan akses terhadap makanan bergizi dan mendorong ketahanan pangan; dan e. Meningkatkan pemantauan dan evaluasi sebagai dasar untuk memastikan pemberian layanan yang bermutu, peningkatan akuntabilitas, dan percepatan pembelajaran. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 19 STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 20 16 Rokx, C., Subandoro, A ., Gallaghe, P. (2018). Aiming high, Indonesia’s ambition to reduce stunting. World Bank. 17 Karakochuk, C.D. (2018). The biology of the first 1,000 days. 18 Tyler Vaivada, et al. (2017). Evidence-based intervention for improvement of maternal and child nutrition in low income settings: What’s new?. www.co-clinicalnutrtition.com Vol. 20 No. 3 May 2017. 19. Untuk memastikan tercapainya target prevalensi stunting World Health Assembly (WHA) yaitu menurunkan angka stunting sebanyak 40% dari prevalensi 2013 yaitu 22% pada tahun 2025 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yaitu eliminasi semua bentuk kekurangan gizi pada tahun 2030, perlu diupayakan percepatan penurunan stunting dari kondisi saat ini. Melihat pada tren penurunan stunting dari penyebab langsung yaitu berat badan lahir rendah (BBLR), asupan gizi ibu hamil (mikronutrisi antenatal), dan angka diare. Terdapat tiga skenario permodelan pencegahan stunting untuk anak berusia dibawah dua tahun (baduta) hingga 2024. Skenario pertama (pesimis): dengan upaya yang dilakukan saat ini, angka stunting pada baduta akan turun sekitar 1-1,5% per tahun. Skenario kedua (moderat): dengan peningkatan upaya, angka stunting pada baduta akan turun sebesar 1,5-2% per tahun dan dapat mencapai target WHA dan TPB. Skenario ketiga (optimis): dengan peningkatan upaya yang lebih optimis, angka stunting pada baduta akan turun sekitar 2-2,5% per tahun.16 2.2. Sasaran 20. Sasaran prioritas Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting adalah ibu hamil dan anak berusia 0-23 bulan atau rumah tangga 1.000 HPK. 21. 1.000 HPK merupakan masa yang paling kritis dalam tumbuh kembang anak.17 Di Indonesia, gangguan pertumbuhan terbesar terjadi pada periode ini. Sebanyak 48,9% ibu hamil menderita anemia dan sebagian lainnya mengalami gangguan Kurang Energi Kronis (KEK). Akibatnya, prevalensi bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) masih tinggi, yaitu sekitar 6,2%. BBLR merupakan salah satu penyebab utama stunting. Pemberian ASI, makanan, dan pola asuh pada periode 0-23 bulan yang tidak tepat mengganggu tumbuh kembang anak. Riskesdas (2013) mencatat bahwa penurunan tumbuh kembang anak merupakan akibat dari buruknya pola makan bayi dan anak. Hal ini menyebabkan peningkatan prevalensi stunting dari 29% (0-6 bulan), ke 39% (6-11 bulan), dan menjadi 42% (usia 24-35 bulan). Namun, stunting tidak hanya dipengaruhi oleh status gizi ibu hamil dan anak selama 1.000 HPK, tetapi juga dipengaruhi oleh gizi ibu pada periode sebelumnya, terutama pada periode pra konsepsi yaitu wanita usia subur dan remaja.18 22. Selain kategori sasaran prioritas pencegahan stunting, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak 0-23 bulan, terdapat kategori sasaran penting, yaitu anak usia 24-59 bulan, wanita usia subur (WUS), dan remaja putri. Sasaran penting ini perlu diintervensi apabila semua sasaran prioritas telah terlayani secara optimal. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 21 19 Program gizi darurat mencakup kesiapan dan respon bencana, surveilans, dan intervensi sesuai kebutuhan sasaran. 2.3. Intervensi Gizi Spesifik 23. Intervensi gizi spesifik menyasar penyebab stunting yang meliputi: 1) Kecukupan asupan makanan dan gizi; 2) Pemberian makan, perawatan dan pola asuh; dan 3) Pengobatan infeksi/penyakit. 24. Terdapat tiga kelompok intervensi gizi spesifik: a. Intervensi prioritas, yaitu intervensi yang diidentifikasi memiliki dampak paling besar pada pencegahan stunting dan ditujukan untuk menjangkau semua sasaran prioritas b. Intervensi pendukung, yaitu intervensi yang berdampak pada masalah gizi dan kesehatan lain yang terkait stunting dan diprioritaskan setelah intervensi prioritas dilakukan. c. Intervensi prioritas sesuai kondisi tertentu, yaitu intervensi yang diperlukan sesuai dengan kondisi tertentu, termasuk saat darurat bencana (program gizi darurat).19 Pembagian kelompok ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pelaksana program apabila terdapat keterbatasan sumber daya. Intervensi gizi spesifik pencegahan stunting dijelaskan secara ringkas dalam tabel 2-1. Untuk penjelasan lebih lengkap terkait standar dan bukti intervensi gizi dapat dilihat pada lampiran 1 dan 2. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 22 Kelompok Sasaran Intervensi Prioritas Intervensi Pendukung Intervensi Prioritas Sesuai Kondisi Tertentu Kelompok Sasaran 1.000 HPK Ibu hamil • Pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dari kelompok miskin/ Kurang Energi Kronik (KEK) • Suplementasi tablet tambah darah • Suplementasi kalsium • Pemeriksaan kehamilan • Perlindungan dari malaria • Pencegahan HIV Ibu menyusui dan anak 0-23 bulan • Promosi dan konseling menyusui • Promosi dan konseling pemberian makan bayi dan anak (PMBA) • Tata laksana gizi buruk • Pemberian makanan tambahan pemulihan bagi anak kurus • Pemantauan dan promosi pertumbuhan • Suplementasi kapsul vitamin A • Suplementasi taburia • Imunisasi • Suplementasi zinc untuk pengobatan diare • Manajemen terpadu balita sakit (MTBS) • Pencegahan kecacingan Kelompok Sasaran Usia Lainnya Remaja putri dan wanita usia subur • Suplementasi tablet tambah darah Anak 24-59 bulan • Tata laksana gizi buruk • Pemberian makanan tambahan pemulihan bagi anak kurus • Pemantauan dan promosi pertumbuhan • Suplementasi kapsul vitamin A • Suplementasi taburia • Suplementasi zinc untuk pengobatan diare • Manajemen terpadu balita sakit (MTBS) • Pencegahan kecacingan Tabel 2 1. Intervensi Gizi Spesifik Percepatan Pencegahan Stunting STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 23 Tabel 2 2. Intervensi Gizi Sensitif Percepatan Pencegahan Stunting JENIS INTERVENSI Peningkatan penyediaan air minum dan sanitasi Peningkatan akses dan kualitas pelayanan gizi dan kesehatan Peningkatan kesadaran, komitmen, dan praktik pengasuhan dan gizi ibu dan anak Peningkatan akses pangan bergizi • Akses air minum yang aman • Akses sanitasi yang layak • Akses pelayanan Keluarga Berencana (KB) • Akses Jaminan Kesehatan (JKN) • Akses bantuan uang tunai untuk keluarga kurang mampu (PKH) • Penyebarluasan informasi melalui berbagai media • Penyediaan konseling perubahan perilaku antar pribadi • Penyediaan konseling pengasuhan untuk orang tua • Penyediaan akses Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), promosi stimulasi anak usia dini, dan pemantauan tumbuh-kembang anak • Penyediaan konseling kesehatan dan reproduksi untuk remaja • Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak • Akses bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk keluarga kurang mampu • Akses fortifikasi bahan pangan utama (garam, tepung terigu, minyak goreng) • Akses kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) • Penguatan regulasi mengenai label dan iklan pangan PROGRAM/KEGIATAN INTERVENSI 2.4. Intervensi Gizi Sensitif 25. Intervensi gizi sensitif mencakup: (a) Peningkatan akses pangan bergizi; (b) Peningkatan kesadaran, komitmen dan praktik pengasuhan gizi ibu dan anak; (c) Peningkatan akses dan kualitas pelayanan gizi dan kesehatan; dan (d) Peningkatan penyediaan air bersih dan sarana sanitasi. Intervensi gizi sensitif umumnya dilaksanakan di luar Kementerian Kesehatan. Sasaran intervensi gizi sensitif adalah keluarga dan masyarakat umum. Intervensi dilakukan melalui berbagai program dan kegiatan sebagaimana tercantum di dalam Tabel 2-2. Program/kegiatan intervensi di dalam tabel tersebut dapat ditambah dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 24 Gambar 2.1. Distribusi Geografis Prevalensi Stunting menurut Provinsi Sumber: Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan, 2018. 2.5. Kabupaten/Kota Prioritas 26. Berdasarkan Riskesdas 2018 (Gambar 2.1.), sebanyak 2 provinsi mempunyai prevalensi stunting di atas 40%, yang tergolong sangat tinggi; 18 provinsi mempunyai prevalensi stunting antara 30-40 % yang tergolong tinggi. Hanya Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai prevalensi stunting di bawah 20%, yang tergolong sedang dan rendah. Selain stunting, prevalensi kurus (wasting) di beberapa kabupaten/kota juga sangat tinggi, yaitu di atas 15% (Riskesdas 2013). Hal ini mengindikasikan besarnya kasus kekurangan gizi akut, dengan risiko kematian yang sangat tinggi, yaitu 11 kali lebih besar dibandingkan dengan anak normal. 27. Percepatan pencegahan stunting diselenggarakan di seluruh kabupaten/kota secara bertahap. Pentahapan perluasan kabupaten/kota didasarkan pada prevalensi stunting dan jumlah penduduk miskin di setiap kabupaten. Penetapan kabupaten/kota prioritas dilakukan melalui Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Wakil Presiden pada bulan Agustus 2017. i - <20" - 20-30% - 30•40%- ),4$Q,r, STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 25 Gambar 2.2. Lokasi Intervensi dan Strategi Perluasan 2018 100 kabupaten/kota 2019 160 kabupaten/kota 2020-2024 Seluruh kabupaten/kota secara bertahap 03 28. Percepatan pencegahan stunting dilakukan dalam beberapa tahapan. Tahap pertama (2018), pemerintah menyelenggarakan intervensi ke 1.000 desa fokus di 100 kabupaten/kota dengan mengarusutamakan pendekatan konvergensi multi-sektor. Tahap kedua (2019), kegiatan intervensi diperluas ke 1.600 desa fokus di 160 kabupaten/kota. Tahap ketiga (2020-2024), kegiatan akan diperluas ke seluruh kabupaten/kota secara bertahap (gambar 2.2). Penetapan lokasi ini akan dilakukan secara tahunan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP). STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 26 BAB 3 STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING 29. Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting (Stranas Stunting) disusun melalui proses penilaian dan diagnosis pencegahan stunting, termasuk identifikasi prioritas kegiatan. Tujuannya adalah untuk memastikan agar semua sumber daya diarahkan dan dialokasikan untuk mendukung dan membiayai kegiatan-kegiatan prioritas, terutama untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan gizi pada kelompok ibu hamil dan anak berusia 0-23 bulan atau rumah tangga 1.000 HPK. 30. Stranas Stunting disusun agar semua pihak di berbagai tingkatan dapat bekerja sama untuk mempercepat pencegahan stunting. Penyusunan Stranas Stunting melibatkan berbagai pihak terkait, yaitu Kementerian/Lembaga, akademisi dan organisasi profesi, organisasi masyarakat madani, serta dunia usaha. Dalam penyusunannya, Stranas Stunting juga memperhatikan keberhasilan negara-negara lain dalam pencegahan stunting dan memastikan adanya keberpihakan pada kesetaraan gender dan disabilitas. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 27 STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 28 20 Agenda kedua SDGs 2030, yaitu menghentikan kelaparan, meningkatkan ketahanan pangan dan nutrisi, dan mempromosikan pertanian berkelanjutan. 31. Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting terdiri dari lima pilar, yaitu: 1) Komitmen dan visi kepemimpinan; 2) Kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku; 3) Konvergensi program pusat, daerah, dan desa; 4) ketahanan pangan dan gizi; dan 5) Pemantauan dan evaluasi. Strategi ini diselenggarakan di semua tingkatan pemerintah dengan melibatkan berbagai institusi pemerintah yang terkait dan institusi non-pemerintah, seperti swasta, masyarakat madani, dan komunitas. Strategi ini digunakan untuk menyasar kelompok prioritas rumah tangga 1.000 HPK dan masyarakat umum di lokasi prioritas. 3.1. Pilar 1: Komitmen dan Visi Kepemimpinan 3.1.1. Tujuan 32. Pilar 1 (satu) bertujuan memastikan pencegahan stunting menjadi prioritas pemerintah dan masyarakat di semua tingkatan. 33. Pilar ini menjaga dan menindaklanjuti komitmen dan visi Presiden dan Wakil Presiden terhadap Percepatan Pencegahan Stunting dengan mengarahkan, mengkoordinasikan, dan memperkuat strategi, kebijakan, dan target pencegahan stunting. Penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, kelompok-kelompok masyarakat, hingga rumah tangga. Penetapan strategi dan kebijakan percepatan pencegahan stunting diselaraskan dengan sasaran RPJMN 2015-2019, target World Health Assembly 2025, dan agenda kedua dari Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs 2030). 20 34. Kegiatan-kegiatan dalam Pilar Satu dikoordinasikan oleh Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia (Setwapres RI)/Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). 3.1.2. Strategi Pencapaian Strategi pencapaian tujuan Pilar 1 (satu) adalah: 35. Kepemimpinan Presiden untuk pencegahan stunting, dengan memastikan bahwa visi, arahan, dan dukungan Presiden dan Wakil Presiden untuk pencegahan stunting tersosialiasi dengan baik dan diterjemahkan ke dalam kebijakan dan distribusi sumber daya yang tepat sasaran dan memadai untuk penyelenggaraan pencegahan stunting di semua tingkatan pemerintah dan masyarakat. 36. Kepemimpinan Pemerintah Daerah untuk pencegahan stunting, dengan menciptakan lingkungan kebijakan yang mendukung bagi penyelenggaraan kegiatan pencegahan stunting yang konvergen dan berbasis pencapaian hasil. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 29 21 Konvergensi dan Aksi Konvergensi, lihat Pilar 3. 37. Kepemimpinan Pemerintah Desa untuk pencegahan stunting, dengan menciptakan lingkungan kebijakan yang mendukung bagi penyelenggaraan kegiatan pencegahan stunting secara konvergen di tingkat desa. 38. Pelibatan swasta, masyarakat madani, dan komunitas, dengan memastikan keterlibatan mereka secara aktif dalam percepatan pencegahan stunting di kalangan masyarakat. 3.1.3. Instrumen Pelaksanaan 39. Penyusunan Kebijakan tentang Pencegahan Stunting. Kebijakan ini disusun untuk memastikan efektifitas dan efisiensi penggunaan sumber daya di semua tingkatan pemerintah untuk pencegahan stunting. Alat yang digunakan untuk melaksanakan aksi ini adalah: a. Komite Percepatan Pencegahan Stunting yang terdiri dari Komite Pengarah, Komite Pengendali, dan Tim Teknis. Komite Pengarah dipimpin oleh Wakil Presiden dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Wakil Ketua (Lihat Bab 4.1 tentang Pelaksanaan Koordinasi). b. Peraturan atau Kebijakan di tingkat Daerah (Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota), untuk mendukung penyelenggaraan aksi konvergensi/integrasi21 pencegahan stunting secara efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan dan sumber daya Pemerintah Daerah dan Desa. 40. Pembuatan Makalah Kebijakan Singkat (Policy Brief). Dokumen ini disampaikan secara berkala kepada pimpinan tertinggi pemerintahan (Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota) dan diterjemahkan ke dalam berbagai bentuk media komunikasi sesuai dengan kebutuhan. Alat yang digunakan untuk melaksanakan aksi ini adalah: a. Materi makalah kebijakan singkat mencakup pembaruan data dan informasi terkait stunting secara berkala, yang dibutuhkan para pimpinan pemerintah untuk menentukan kebijakan, membuat penganggaran, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan percepatan pencegahan stunting lintas sektor secara efektif, efisien, dan terukur. b. Kegiatan ini dikelola oleh Setwapres/Sekretariat TNP2K melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk tingkat pusat, dan Bappeda atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang sesuai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 41. Pelaksanaan Rembuk Stunting Tingkat Nasional. Ini adalah forum tahunan yang dilakukan di tingkat nasional dengan mengundang perwakilan institusi pemerintah (K/L dan pemerintah daerah) dan non-pemerintah (swasta, mitra pembangunan, masyarakat madani, dan komunitas). Tujuannya adalah untuk: (a) Memastikan komitmen semua pihak terhadap pencegahan stunting; STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 30 (b) Mengadvokasi pemimpin daerah, swasta, dan masyarakat madani untuk mendukung percepatan pencegahan stunting; (c) Mengurai hambatan dan masalah yang muncul; (d) Menyampaikan kemajuan penyelenggaraan kegiatan pencegahan stunting; (e) Mengapresiasi kinerja pemerintah dan organisasi non-pemerintah dalam pencegahan stunting; dan (f) Berbagi pembelajaran untuk pelaksanaan Aksi Konvergensi/Integrasi Pencegahan Stunting yang lebih efektif dan efisien. Alat yang digunakan untuk melaksanakan aksi ini adalah: a. Rancangan dan materi Rembuk Stunting Nasional; rancangan kegiatan yang partisipatif untuk memastikan komitmen dan visi yang sama untuk mencegah stunting. Rancangan ini dilengkapi dengan materi-materi terbaru terkait dengan penyelenggaraan pencegahan stunting yang mencakup antara lain kebijakan, anggaran, pemutakhiran data stunting dan cakupan intervensi, ulasan kinerja, diagnosis masalah stunting, pembelajaran dari lapangan, dan temuan-temuan ilmiah terbaru. b. Kegiatan ini dikoordinir oleh Setwapres/Sekretariat TNP2K bersama dengan Bappenas untuk Rembuk Stunting di tingkat nasional, dan Sekretariat Daerah (Setda) bersama dengan Bappeda di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 42. Penyusunan strategi untuk melibatkan swasta, masyarakat madani, dan komunitas. Setwapres/Sekretariat TNP2K bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelibatan dan kerja sama antara institusi pemerintah, swasta, masyarakat madani, dan komunitas untuk percepatan pencegahan stunting. Lihat Pedoman teknis Strategi Pelibatan Swasta dan Masyarakat Madani untuk penjelasan lebih lengkap. 3.2. Pilar 2: Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku 3.2.1. Tujuan 43. Pilar 2 (dua) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik dan perubahan perilaku masyarakat untuk mencegah stunting. 44. Pilar ini meliputi: (a) Advokasi secara berkelanjutan kepada para pembuat keputusan di berbagai tingkatan pemerintah, (b) Kampanye nasional dan sosialisasi kepada pengelola program menggunakan berbagai bentuk media dan kegiatan-kegiatan masyarakat, serta (c) Komunikasi antar pribadi untuk mempercepat perubahan perilaku di tingkat rumah tangga dalam mendukung ibu hamil dan mengasuh anak 0-23 bulan. 45. Pilar 2 (dua) dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 31 3.2.2. Strategi Pencapaian Strategi pencapaian tujuan Pilar 2 (dua) adalah: 46. Kampanye perubahan perilaku bagi masyarakat umum yang konsisten dan berkelanjutan, dengan memastikan pengembangan pesan, pemilihan saluran komunikasi, dan pengukuran dampak komunikasi yang efektif, efisien, tepat sasaran, konsisten, dan berkelanjutan. 47. Komunikasi antar pribadi sesuai konteks sasaran, dengan memastikan pengembangan pesan sesuai dengan kebutuhan kelompok sasaran seperti Posyandu, kunjungan rumah, konseling pernikahan, konseling reproduksi remaja, dan sebagainya. 48. Advokasi berkelanjutan kepada pengambil keputusan, dengan memastikan terselenggaranya penjangkauan yang sistematis terhadap para pengambil keputusan untuk mendukung percepatan pencegahan stunting melalui penyediaan alat bantu, dan pengembangan kapasitas penyelenggara kampanye dan komunikasi perubahan perilaku. 49. Pengembangan kapasitas pengelola program, dengan memberikan pengetahuan dan pelatihan bagi penyelenggara kampanye dan komunikasi perubahan perilaku yang efektif dan efisien. 3.2.3. Instrumen Pelaksanaan 50. Kampanye perubahan perilaku bagi masyarakat umum yang konsisten dan berkelanjutan. Aksi ini dikembangkan dengan memperhatikan keadaan sosial budaya masyarakat dan bukti- bukti keberhasilan intervensi untuk mencegah dan menurunkan angka stunting. Kampanye menggunakan materi komunikasi, informasi, dan edukasi dengan pesan yang sama secara nasional yang disampaikan melalui berbagai bentuk media komunikasi, institusi pendidikan dan keagamaan, organisasi masyarakat madani, organisasi profesi, swasta, dan sebagainya. Alat yang digunakan untuk melaksanakan aksi ini adalah: a. Rancangan kampanye perubahan perilaku disusun dengan pesan inti yang sama secara nasional, berbasis fakta, menyasar masyarakat secara luas, memiliki dampak yang terukur, dilengkapi dengan panduan dan alat bantu penyelenggaraan, serta didukung mekanisme koordinasi, anggaran, dan sumber daya yang memadai. Pemahaman masyarakat tentang pesan yang disampaikan dapat dipantau dan diukur melalui berbagai kegiatan seperti survei ke masyarakat, jajak pendapat, inisiatif masyarakat untuk pencegahan stunting, dan sebagainya. b. Alat ini dikelola oleh Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk tingkat pusat, dan Dinas Kesehatan bersama Dinas Komunikasi dan Informasi untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 51. Komunikasi antar pribadi sesuai konteks sasaran. Aksi ini dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kelompok sasaran, berdasarkan fakta, dan bersifat antar pribadi dengan pesan yang STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 32 spesifik. Untuk mendukung kegiatan ini, diperlukan kebijakan seperti Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dari Kementerian Kesehatan atau Peraturan Bupati/Walikota atau Peraturan/ Kebijakan di Daerah. Hal ini dimaksudkan agar komunikasi antar pribadi dapat disesuaikan menurut konteks sosial budaya kelompok sasaran. Strategi ini diterapkan melalui kegiatan konseling, kunjungan rumah, ataupun pertemuan dengan kelompok kecil. Penerapan strategi ini membutuhan sumber daya manusia yang memahami konsep secara memadai dan terlatih. Alat yang digunakan untuk melaksanakan aksi ini adalah: a. Rancangan komunikasi antar pribadi untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat; disusun dengan pesan khusus sesuai kebutuhan dan konteks sosial budaya kelompok sasaran, berbasis fakta, memiliki dampak yang dapat diukur, dan dilengkapi dengan panduan dan alat bantu penyelenggaraan seperti buku panduan kampanye, mekanisme koordinasi, anggaran, dan sumber daya yang memadai. Perubahan perilaku kelompok sasaran ini dapat dipantau dan diukur melalui keterlibatan mereka untuk mencegah stunting dan kemauan melakukan pemeriksaan/pengobatan lanjutan bagi yang didiagnosa perlu mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi. b. Kegiatan ini dikelola oleh Kementerian Kesehatan untuk tingkat pusat dan Dinas Kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 52. Advokasi berkelanjutan kepada pengambil keputusan. Aksi ini diwujudkan dengan melakukan penjangkauan yang sistematis kepada para pengambil keputusan, baik dari unsur pemerintah maupun non-pemerintah. Komitmen dukungan mereka terhadap pencegahan stunting harus sejalan dengan strategi komunikasi dan perubahan perilaku yang sudah dirancang. Alat yang digunakan untuk melaksanakan aksi ini adalah: a. Panduan advokasi yang mencakup perencanaan, pembagian tugas dan tanggung jawab, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan diseminasi hasil untuk perbaikan penyelenggaraan berikutnya. b. Dukungan kebijakan, pengembangan kapasitas, dan sumber daya dari pembuat keputusan, seperti penetapan strategi komunikasi perubahan perilaku dalam Peraturan Bupati/Walikota atau kebijakan daerah, penetapan anggaran dalam APBD, penyisipan materi-materi kampanye dan komunikasi perubahan perilaku dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan. c. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika di tingkat pusat dan Pemerintah Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 53. Pengembangan kapasitas pengelola program dilakukan dengan mengoptimalkan mekanisme yang telah ada untuk memberikan pengetahuan dan pelatihan bagi penyelenggara kampanye dan komunikasi perubahan perilaku secara efektif dan efisien. Alat yang digunakan untuk melaksanakan aksi ini adalah: STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 33 22 Kader Pembangunan Manusia (KPM) dapat berasal dari kader posyandu, kader PAUD, maupun kader lain yang ada di masyarakat untuk menjalankan fungsi mempercepat pencegahan stunting. a. Penyediaan materi-materi komunikasi, informasi, dan edukasi yang dibutuhkan oleh penyelenggara kampanye dan komunikasi perubahan perilaku. Penyediaan informasi dilakukan melalui berbagai media, yaitu cetak dan elektronik. b. Pelatihan; meningkatkan kapasitas penyelenggara baik dari institusi pemerintah maupun masyarakat madani (misalnya kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia (KPM)22, perwakilan organisasi keagamaan) untuk menerapkan strategi kampanye dan komunikasi perubahan perilaku dan mencapai hasil yang diharapkan. c. Pemantauan dan Evaluasi; untuk memberikan umpan balik dan peningkatan kualitas penyelenggaraan kampanye dan komunikasi perubahan perilaku yang efektif dan efisien kepada kelompok sasaran. d. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk tingkat pusat dan Dinas Kesehatan dan Dinas Komunikasi dan Informasi untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 3.3. Pilar 3: Konvergensi Program Pusat, Daerah, dan Desa 3.3.1. Tujuan 54. Pilar 3 (tiga) bertujuan memperkuat konvergensi melalui koordinasi dan konsolidasi program dan kegiatan pusat, daerah, dan desa. 55. Konvergensi merupakan pendekatan penyampaian intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terintegrasi, dan bersama-sama untuk mencegah stunting kepada sasaran prioritas. Penyelenggaraan intervensi secara konvergen dilakukan dengan menyelaraskan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan pengendalian kegiatan lintas sektor serta antartingkat pemerintahan dan masyarakat. 56. Pilar 3 (tiga) dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri, dengan melibatkan kementerian teknis terkait, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. 3.3.2. Strategi Pencapaian 57. Strategi pencapaian tujuan Pilar 3 (tiga) adalah: a. Memperkuat konvergensi dalam perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan untuk meningkatkan cakupan dan kualitas intervensi gizi prioritas melalui pengembangan kapasitas pemerintah kabupaten/kota. b. Memperbaiki pengelolaan layanan program untuk memastikan sasaran prioritas (Rumah Tangga 1.000 HPK) memperoleh dan memanfaatkan paket intervensi yang disediakan. c. Memperkuat koordinasi lintas sektor dan antar tingkatan pemerintah, sampai dengan desa untuk memastikan keselarasan penyediaan dan penyelenggaraan pelaksanaan program. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 34 58. Membagi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah di semua tingkatan untuk menyelenggarakan konvergensi, seperti dijelaskan di bawah ini: Di Tingkat Pusat: a. Bappenas mengkoordinasikan pelibatan institusi pemerintah dan institusi/lembaga non- pemerintah untuk mendukung konvergensi percepatan pencegahan stunting. b. Bappenas dan Kementerian Keuangan memastikan perencanaan dan penganggaran untuk mendukung kegiatan prioritas pencegahan stunting di Kementerian/Lembaga dan mengevaluasi efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. c. Kementerian Kesehatan melakukan penguatan intervensi gizi spesifik, dengan memastikan tersedianya sumber daya manusia yang berkapasitas, sumber dana yang memadai, dan petunjuk teknis pelaksanaan intervensi gizi spesifik. d. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berkoordinasi untuk memprioritaskan pengembangan kapasitas penyelenggaraan konvergensi di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa dan memastikan dukungan teknisnya. e. Kementerian/Lembaga Teknis lain yang mendukung penyelenggaraan intervensi gizi spesifik dan sensitif memprioritaskan pencegahan stunting dalam perencanaan dan penganggaran tahunan, menyediakan dukungan pengembangan kapasitas, dukungan teknis, dan dukungan lain yang tepat. Di Tingkat Provinsi: a. Pemerintah Provinsi memfasilitasi pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut provinsi atas kebijakan dan pelaksanaan program dan anggaran penyediaan intervensi gizi prioritas di wilayah kabupaten/kota. b. Pemerintah Provinsi memberikan fasilitas dan dukungan teknis bagi peningkatan kapasitas kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Aksi Konvergensi/Integrasi yang efektif dan efisien. c. Pemerintah Provinsi mengkoordinir pelibatan institusi non-pemerintah untuk mendukung Aksi Konvergensi/Integrasi percepatan pencegahan stunting. d. Pemerintah Provinsi membantu tugas Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan penilaian kinerja kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pencegahan stunting, termasuk memberikan umpan balik serta penghargaan kepada kabupaten/kota sesuai kapasitas provinsi yang bersangkutan. Di Tingkat Kabupaten/Kota: a. Pemerintah kabupaten/kota memastikan perencanaan dan penganggaran program/ kegiatan untuk intervensi prioritas, khususnya di lokasi dengan prevalensi stunting tinggi dan/atau kesenjangan cakupan pelayanan yang tinggi. b. Pemerintah kabupaten/kota memperbaiki pengelolaan layanan untuk intervensi gizi prioritas dan memastikan bahwa sasaran prioritas memperoleh dan memanfaatkan paket intervensi yang disediakan. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 35 c. Pemerintah kabupaten/kota mengkoordinir dan melakukan pembinaan kepada kecamatan dan pemerintah desa dalam menyelenggarakan intervensi prioritas, termasuk dalam mengoptimalkan sumber daya, sumber dana, dan pemutakhiran data. Di Tingkat Desa: a. Pemerintah desa melakukan konvergensi dalam perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan pembangunan desa untuk mendukung pencegahan stunting. b. Pemerintah desa memastikan setiap sasaran prioritas menerima dan memanfaatkan paket layanan intervensi gizi prioritas. Implementasi kegiatan dilakukan bekerja sama dengan Kader Pembangunan Manusia (KPM), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), petugas Puskesmas dan bidan desa, serta petugas Keluarga Berencana (KB). c. Pemerintah desa memperkuat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kepada seluruh sasaran prioritas serta mengkoordinir pendataan sasaran dan pemutakhiran data cakupan intervensi secara rutin. 3.3.3. Instrumen Pelaksanaan 59. Perencanaan dan penganggaran berbasis data, dilakukan melalui: a. Perencanaan dan penganggaran program pencegahan stunting mengikuti mekanisme yang telah ada. b. Kegiatan penandaan, pelacakan, dan evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran tahunan oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan. Kegiatan ini memungkinkan pemerintah pusat untuk: (a) Mengidentifikasi, menandai, dan melacak anggaran terkait program pencegahan stunting; dan (b) Mengkaji efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran agar lebih sesuai dengan sasaran, wilayah, dan intervensi prioritas pada tahun anggaran berikutnya. c. Penyusunan dan publikasi laporan kinerja pembangunan dan anggaran semester 1 dan tahunan yang dilakukan oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan, termasuk penyampaian hasil dalam Nota Keuangan. 60. Pelaksanaan konvergensi program dan kegiatan di tingkat Pusat dan daerah, dilakukan melalui: a. Tingkat Pusat: koordinasi dan pertemuan teknis dilaksanakan oleh Komite Percepatan Pencegahan Stunting, b. Tingkat daerah: Aksi Konvergensi/Aksi Integrasi yang dikoordinir oleh Penanggung Jawab Aksi Konvergensi yang ditunjuk Bupati/Walikota, mengacu pada Pedoman Pelaksanaan c. Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten/Kota. 61. Pengembangan kapasitas pemerintah daerah. Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri menyediakan dukungan pengembangan kapasitas bagi pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan Aksi Konvergensi/Aksi Integrasi. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 36 Dukungan pengembangan kapasitas ini dilakukan oleh tim konsultan pusat dan daerah dengan berbagai kelompok keahlian yang akan memberikan dukungan teknis terkait: a. Advokasi dan penguatan komitmen pemerintah daerah melalui pengembangan visi daerah untuk pencegahan stunting. b. Pengembangan kapasitas dalam merancang dan melaksanakan Aksi Konvergensi/Aksi Integrasi. c. Penyediaan rujukan yang relevan untuk pencegahan stunting. d. Distribusi format dan/atau template yang dapat dimanfaatkan daerah untuk mempermudah pelaksanaan dan pendokumentasian Aksi Konvergensi/Aksi Integrasi. 62. Penilaian Kinerja Kabupaten dalam Konvergensi Intervensi. Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, melalui Pemerintah Provinsi secara periodik akan melakukan penilaian kinerja kabupaten/kota dalam pelaksanaan konvergensi program intervensi. Pada tahun pertama dan kedua (2019-2020) penilaian kinerja dilakukan terhadap kualitas pelaksanaan Aksi Konvergensi/ Aksi Integrasi. Sementara mulai tahun 2021 dan seterusnya penilaian kinerja dilakukan terhadap hasil akhir yaitu meningkatnya akses rumah tangga 1000 HPK kepada intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif, termasuk yang dikumpulkan melalui kartu penilaian desa (village score card). 63. Mobilisasi Kader Pembangunan Manusia (KPM). Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memastikan semua desa fokus memiliki seorang kader yang berfungsi sebagai KPM untuk memastikan terselenggaranya intervensi pencegahan stunting di tingkat desa dan melakukan pendataan dan pelaporan secara berkala. 64. Penguatan pelayanan gizi spesifik; dengan memastikan ketersediaan sumber daya, panduan, dan standar yang dibutuhkan. Kementerian Kesehatan mengelola penguatan pelayanan gizi dengan menggunakan alat sebagai berikut: a. Petunjuk Teknis SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang telah direvisi, dengan memasukkan intervensi gizi spesifik ke dalam SPM tersebut. b. Tenaga kesehatan di Puskesmas dan desa fokus yang kompeten dan mampu memberikan pelayanan sesuai standar dan mampu memberikan dukungan fasilitasi proses pemberdayaan masyarakat desa. c. Alokasi dana, sarana, dan obat program yang memadai untuk intervensi gizi prioritas. d. Instrumen untuk mengukur kesiapan Puskesmas dalam melaksanakan intervensi gizi spesifik. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 37 3.4. Pilar 4: Ketahanan Pangan dan Gizi 3.4.1. Tujuan 65. Pilar 4 (empat) bertujuan meningkatkan akses terhadap makanan bergizi dan mendorong ketahanan pangan. 66. Pilar ini meliputi penguatan kebijakan pemenuhan kebutuhan gizi dan pangan masyarakat, mencakup pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga, pemberian bantuan pangan dan makanan tambahan, investasi dan inovasi pengembangan produk, dan keamanan pangan sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 36/2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 18/2012 tentang Pangan. 67. Pilar 4 (empat) dikoordinasikan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan, dengan melibatkan kementerian teknis terkait pemerintah daerah maupun desa. Kementerian Sosial melalui pemberian bantuan tunai, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memastikan agar semua keluarga miskin dapat memenuhi kebutuhan pangan. Kementerian Kesehatan menjamin tersedianya makanan tambahan khusus untuk ibu hamil dan anak yang menderita kekurangan gizi terutama dari keluarga miskin. 3.4.2. Strategi Pelaksanaan 68. Strategi pencapaian tujuan Pilar 4 (empat) adalah: a. Penyediaan pangan yang bergizi, dengan memastikan agar program fortifikasi pangan utama yang sudah berjalan, seperti fortifikasi garam, tepung terigu, dan minyak goreng ditingkatkan cakupan dan kualitasnya sehingga bisa menjangkau seluruh masyarakat. b. Perluasan program bantuan sosial dan bantuan pangan yang bergizi untuk keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan gizi sasaran prioritas dari keluarga kurang mampu. c. Pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga, dengan mempercepat diversifikasi pangan berbasis sumber daya pangan lokal, dan pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) berkelanjutan sehingga menjangkau seluruh kabupaten/kota prioritas pencegahan stunting. d. Penguatan regulasi mengenai label dan iklan pangan, dengan memperkuat koordinasi kelembagaan, penegakan hukum, dan mekanisme pelabelan dan penyampaian iklan pangan untuk memastikan keamanan dan mutu pangan. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 38 3.4.3. Instrumen Pelaksanaan 69. Pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga; dengan memastikan terpenuhinya kebutuhan tersebut melalui dukungan kebijakan dan mekanisme pemerintah dan peran masyarakat. Alat yang digunakan untuk melaksanakan aksi ini adalah: a. Diversifikasi pangan berbasis sumber daya pangan pangan lokal; b. Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) yang menjangkau seluruh lokasi (desa), terutama desa fokus pencegahan stunting, pengembangan kelembagaan kebun bibit Desa, unit pengolahan, dan pemasaran untuk menjaga keberlanjutan KRPL; c. Peningkatkan konsumsi pangan hewani, sayur, dan buah terutama bagi kelompok sasaran dan kelompok rawan gizi lainnya melalui sosialisasi kepada ibu hamil dan anak sekolah; d. Instrumen ini dikelola oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian untuk tingkat pusat dan Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian dan/atau Dinas Ketahanan Pangan bekerja sama dengan Puskesmas dan lembaga masyarakat lainnya untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 70. Penambahan item bahan pangan yang bergizi dan perluasan cakupan wilayah dan penerima program bantuan sosial dan bantuan pangan, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar dapat memenuhi kebutuhan gizi sasaran prioritas. 71. Fortifikasi pangan; dilakukan dengan memastikan pangan yang bergizi tersedia kapan pun dan terjangkau oleh rumah tangga. Alat yang digunakan untuk melaksanakan aksi ini adalah: a. Peningkatan cakupan dan kualitas program fortifikasi pangan utama yang sudah berjalan seperti fortifikasi garam, tepung terigu, dan minyak goreng sehingga dapat diterima oleh seluruh masyarakat. b. Instrumen ini dikelola oleh Kementerian Perindustrian untuk tingkat pusat dan Dinas Perindustrian untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 72. Pengawasan Keamanan Pangan. Alat yang digunakan untuk melaksanakan aksi ini adalah: a. Penguatan koordinasi kelembagaan, otoritas kompetensi bidang keamanan dan mutu pangan baik pangan segar maupun olahan, dan penegakan hukum terkait dengan label (kehalalan, komposisi bahan, tanggal kadaluwarsa, dan sebagainya) dan iklan pangan. b. Instrumen ini dikelola oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait di tingkat pusat, seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, dan institusi vertikal BPOM dan Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 39 23 Kusek J., and Rist R. (2004). Ten steps to a results-based monitoring and evaluation system. World Bank, Washington, D.C. 3.5. Pilar 5: Pemantauan dan Evaluasi 3.5.1. Tujuan 73. Pilar 5 (lima) bertujuan untuk meningkatkan pemantauan dan evaluasi sebagai dasar untuk memastikan pemberian layanan yang bermutu, peningkatan akuntabilitas, dan percepatan pembelajaran. Pemantauan dan evaluasi akan menitikberatkan pada: (a) Dampak dan capaian program; (b) Output kunci; dan (c) Faktor-faktor yang mendukung percepatan pencegahan stunting. 74. Sistem pemantauan dan evaluasi berbasis hasil dapat membantu pemerintah untuk membangun basis pengetahuan yang kuat dan mendorong perubahan cara menyelenggarakan program, peningkatan kinerja, akuntabilitas, transparansi, pengetahuan dan mempercepat pembelajaran. Untuk memastikan keberlanjutannya, sistem pemantauan dan evaluasi berbasis hasil ini perlu mendapat perhatian, dukungan sumber daya, dan komitmen politik secara terus menerus.23 75. Pemantauan akan memanfaatkan sistem pengumpulan dan pelaporan data yang telah ada, termasuk data BPS, data Kementerian/Lembaga, sistem anggaran nasional dan daerah, sistem perencanaan dan pemantauan elektronik pemerintah (KRISNA, E-Monev, OM-SPAN, dan SMART) (lihat Gambar 3.5.1). Sistem yang telah dikembangkan tersebut dapat disempurnakan untuk menjawab kebutuhan penilaian pencapaian dan dampak program di tingkat nasional dan kabupaten/kota. Kegiatan pemantauan langsung akan dilakukan untuk melakukan verifikasi data ke daerah dan mengumpulkan informasi yang tidak tercakup dalam sistem pendataan yang ada. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 40 3.5.2 Kerangka Hasil 76. Kerangka hasil berguna untuk memantau pencapaian dan melakukan sejumlah penyesuaian dalam pelaksanaan strategi jika diperlukan. Kerangka hasil fokus pada hasil antara dan hasil strategi percepatan penurunan stunting, seperti gambar berikut ini. Gambar 3.5.1. Kerangka Pemantauan Percepatan Pencegahan Stunting Sekretariat Wakil Presiden Kementerian Keuangan Kementerian Dalam Negeri Kementerian TeknisBAPPENAS Alat Bantu Pemantauan Kerangka Kerja Alat Bantu Pemantauan Pengeluaran Alat Bantu Perencanaan dan Kegiatan SPAN DAK-P DANA DESA KRISNA E-Planning dan E-money Hasil Keseluruhan Gizi Spesifik Gizi Sensitif Pilar 1- 5 Pemantauan Sektor Nasional Kabupaten/Kota Desa Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program pencegahan stunting akan dikoordinasikan oleh Bappenas dan Setwapres/Sekretariat TNP2K. SUSENAS Pemantauan langsung STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 41 G am ba r 3 .5 .2 . K er an gk a H as il Pe rc ep at an P en ur un an S tu nt in g PI LA R 1: Ko m itm en da n Vi si ke pe m im pi na n Pe ni ng ka ta n ca ku pa n in te rv en si pa da sa sa ra n 1. 00 0 H PK ST U N TI N G Ko ns um si G izi Po la A su h Pe la ya na n Ke se ha ta n Ke se ha ta n Li ng ku ng an • T ab le t t am ba h da ra h (ib u ha m il da n re m aj a ) • P ro m os i d an k on se lin g m en yu su i • P ro m os i d an k on se lin g PM BA • S up le m en g izi m ak ro (P M T) • T at a la ks an a gi zi bu ru k • P em an ta ua n da n pr om os i pe rtu m bu ha n • S up le m en ta si ka lsi um • S up le m en ta si vi ta m in A • S up le m en ta si Zi nc u nt uk d ia re • P em er ik sa an k eh am ila n • I m un isa si • S up le m en g izi m ik ro se te la h ta bu ria • M an aj em en Te rp ad u Ba lit a Sa ki t • A ir be rs ih d an sa ni ta si • B an tu an p an ga n no n- tu na i • J am in an K es eh at an N as io na l (J KN ) • P en di di ka n An ak U sia D in i (P AU D ) • P ro gr am K el ua rg a H ar ap an (P KH ) • B in a Ke lu ar ga B al ita (B KB ) • K aw as an R um ah P an ga n Le st ar i (K RP L) • F or tifi ka si Pa ng an IN TE RV EN SI KO N VE RG EN SI IN TE RV EN SI O U TP U T IN TE RM ED IA TE O U TC O M E D AM PA K PI LA R 2: Ka m pa ny e N as io na l d an Pe ru ba ha n Pe ril ak u PI LA R 3: Ko nv er ge ns i Pr og ra m P us at , D ae ra h da n D es a PI LA R 4: Ke ta ha na n Pa ng an da n G izi PI LA R 5: Pe m an ta ua n da n Ev al ua si • A ne m ia • B BL R • A SI E ks kl us if • D ia re • K ec ac in ga n • G izi B ur uk Pe rb ai ka n As up an G izi Pe nu ru na n In fe ks i t t t t STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 42 3.5.3. Indikator Kinerja dan Capaian Operasionalisasi kerangka hasil dapat dilihat dalam tabel capaian dan indikator kinerja berikut ini: Capaian Indikator Kinerja Dampak • Penurunan prevalensi stunting pada rumah tangga 1.000 HPK di tingkat nasional dan kabupaten/kota prioritas • Jumlah kabupaten/kota prioritas yang berhasil menurunkan prevalensi stunting bertambah setiap tahun • Jumlah kasus stunting yang berhasil dicegah setiap tahunnya Intermediate Outcome • Insidens diare • Insidens Kecacingan • Prevalensi Gizi Buruk • Prevalensi anemia pada ibu hamil • Prevalensi BBLR • Cakupan ASI Eksklusif Output • Cakupan hasil intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif di kabupaten/kota prioritas • Cakupan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif pada sasaran prioritas (1.000 HPK) Hasil Pilar Satu • Rembuk stunting tahunan di tingkat nasional • Nota kesepakatan (Memo of Agreement) pencegahan stunting yang ditandatangani oleh pimpinan daerah di kabupaten/kota prioritas • Rembuk Stunting tahunan di tingkat kabupaten/kota prioritas dan desa Hasil Pilar Dua • Persentase masyarakat yang menilai stunting sebagai 10 masalah penting dalam gizi dan kesehatan anak • Pelaksanaan kampanye perubahan perilaku yang konsisten dan berkelanjutan di tingkat pusat dan daerah • Terbitnya kebijakan daerah yang memuat kampanye publik dan komunikasi perubahan perilaku Hasil Pilar Tiga • Pelaksanaan konvergensi program/kegiatan nasional untuk pencegahan stunting pada kabupaten/kota prioritas • Kinerja pelaksanaan program/kegiatan di tingkat kabupaten/kota prioritas untuk pencegahan stunting • Jumlah kabupaten/kota prioritas yang melaksanakan Aksi Konvergensi/Aksi Integrasi • Persentase pemanfaatan Dana Desa untuk kegiatan intervensi gizi prioritas STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 43 Hasil Pilar Empat • Persentase sasaran prioritas yang mendapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan/atau bantuan pangan lainnya di kabupaten/kota prioritas • Kebijakan terkait peningkatan fortifikasi pangan • Akses sasaran prioritas kepada pangan bergizi Hasil Pilar Lima • Publikasi tahunan angka penurunan stunting pada tingkat nasional dan kabupaten/kota • Kajian anggaran dan belanja pemerintah untuk pencegahan stunting • Pemanfaatan dan perbaikan sistem pendataan, termasuk dashboard • Pelaksanaan dan pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi secara berkala Informasi lebih detail terkait indikator ini tercantum dalam Lampiran-3. 3.5.4. Laporan Percepatan Pencegahan Stunting Nasional 77. Laporan Percepatan Pencegahan Stunting nasional akan disusun setiap semester. Kedua laporan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi dan dokumen relevan lainnya. Laporan ini disiapkan oleh Setwapres/Sekretariat TNP2K yang bekerja sama dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian/Lembaga terkait. Laporan Percepatan Pencegahan Stunting semester berisi tentang kemajuan upaya pencegahan stunting di tingkat pusat dan daerah. Laporan semester ini akan disampaikan oleh Sekretariat Wakil Presiden kepada Wakil Presiden untuk menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam rapat terbatas dengan para Menteri. 78. Laporan Percepatan Pencegahan Stunting nasional tahunan akan disampaikan oleh Sekretariat Wakil Presiden kepada Wakil Presiden yang akan meneruskannya kepada Presiden. Laporan Percepatan Pencegahan Stunting tahunan berisi pencapaian kelima pilar. Laporan harus diterima sebelum Presiden menyampaikan pidato kenegaraan dalam sidang tahunan MPR RI. Dalam pidato kenegaraan tersebut, Presiden dapat menyampaikan tingkat penurunan prevalensi stunting nasional. 3.5.5. Strategi Pencapaian 79. Untuk mencapai tujuan Pilar 5 (lima) diperlukan serangkaian strategi yang mencakup: a. Peningkatan sistem pendataan yang dapat memantau secara akurat dan berkala data prevalensi stunting di tingkat nasional dan kabupaten/kota. Sistem pendataan yang lebih baik juga memudahkan pemerintah menelusuri program-program prioritas dan penganggaran mulai dari tingkat Kementerian/Lembaga hingga desa serta capaian output dari setiap program. Peningkatan sistem pendataan meliputi tiga aspek, yaitu masukan (input), pengolahan, dan keluaran (output). Ketiga aspek tersebut saling berhubungan dan saling mempengaruhi. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 44 b. Penggunaan data dalam perencanaan dan penganggaran berbasis hasil. Data yang tersedia harus mudah diakses dan dipahami, sehingga dapat digunakan oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran berbasis hasil pada tahun anggaran berikutnya. c. Percepatan siklus pembelajaran dan berbagi inovasi dan praktik-praktik baik, secara lokal maupun global. Informasi terkait inovasi dan praktik-praktik baik perlu diketahui dan bisa dipelajari oleh pihak-pihak yang berperan dalam percepatan pencegahan stunting. Strategi ini diharapkan berpengaruh pada pelaksanaan program yang lebih dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan berkelanjutan. 80. Strategi siklus kinerja dan akuntabilitas pemantauan dan evaluasi dapat terlihat pada gambar 3.5.3. Diawali dengan pertemuan di tingkat nasional untuk menentukan target yang ditindaklanjuti dengan persetujuan perencanaan dan penetapan anggaran, penyelenggaraan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan baik di tingkat Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah dan desa. Hasilnya akan dipantau dan dilaporkan untuk menjadi bahan masukan pada pertemuan tingkat nasional di tahun berikutnya. Presiden/Wakil Presiden Menyelenggarakan pertemuan tingkat tinggi terkait stunting untuk memastikan target Setwapres/TNP2K Mengkonsolidasi hasil pemantauan dan evaluasi dari Bappenas dan Kemendagri Bappenas dan Kemenkeu Verifikasi dan menyusun laporan tahunan kinerja program dan anggaran K/L Kemendagri Verifikasi dan menyusun laporan penilaian kinerja daerah K/L (Nasional) Verifikasi dan menyusun laporan tahunan kinerja program dan anggaran K/L Pemda dan Desa Data dan informasi pelaksanaan intervensi pencegahan stunting di tingkat kab/kota dan desa Bappenas dan Kemenkeu Menyetujui rencana dan menetapkan anggaran dan mengirim ke unit pelaksana sesuai dengan target dan kinerja K/L (Nasional) K/L mengimplementasikan program kunci dan meningkatkan kualitas penyelenggara Pemda dan Desa Kab/kota dan desa menimplemtasikan intervensi dan meningkatkan kualitas penyelenggara Gambar 3.5.3. Siklus Kinerja dan Akuntabilitas Pemantauan dan Evaluasi t STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 45 3.5.6. Instrumen Pelaksanaan 81. Tim pemantauan dan evaluasi yang dikoordinir oleh Bappenas dan Setwapres/Sekretariat TNP2K. Tim ini akan bertanggungjawab pada keseluruhan kegiatan pengumpulan data, pengolahan, dan penyusunan laporan yang bisa digunakan sebagai salah satu bahan penilaian dampak dan capaian program24. Tim ini juga diharapkan dapat memberi masukan dalam hal peningkatan sistem pendataan, penggunaan data, dan percepatan siklus pembelajaran. 82. Survei stunting tahunan melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) oleh BPS bersama Kementerian Kesehatan. Mulai 2019, SUSENAS akan memasukkan variabel yang dapat mengukur prevalensi stunting di tingkat nasional dan kabupaten/kota. Data ini akan ditampilkan dalam pertemuan stunting tahunan nasional, sehingga pimpinan daerah dapat melihat kabupaten/kota yang memiliki kinerja tertinggi dan terendah. Selain itu, survei berkala juga dapat dilakukan oleh kementerian terkait, antara lain Pemantauan Status Gizi (PSG) yang dilakukan setiap tahun dan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang diselenggarakan setiap lima tahun oleh Kementerian Kesehatan. 83. Rembuk Stunting Tahunan. Pemerintah di semua tingkatan, dari pusat hingga desa menelaah capaian dan penyelenggaraan program. Jika penyelenggaraan program tidak sesuai maka diperlukan adanya tindakan-tindakan perbaikan. Kegiatan ini dapat digunakan untuk menyepakati dan mencatat keputusan bersama terkait dengan tindakan-tindakan perbaikan yang akan diambil di tingkat pusat dan daerah dalam batas waktu yang ditetapkan. 84. Forum inovasi dan praktik baik tahunan di tingkat nasional. Forum ini merupakan bagian dari rembuk stunting tingkat nasional yang dihadiri oleh para pimpinan daerah. Di dalam forum tersebut, pimpinan daerah dapat berbagi inovasi dan praktik baik yang terjadi di wilayahnya. Hal ini diharapkan dapat memotivasi pimpinan daerah lain untuk melakukan inovasi dan memastikan penyelenggaraan berjalan dengan baik. 85. Dashboard pencegahan stunting yang dapat menyediakan data dan informasi bagi pemerintah pusat dan daerah. Dashboard ini memanfaatkan sistem data yang telah ada dan juga dapat dijadikan rujukan untuk menyelesaikan masalah penyelenggaraan pencegahan stunting. Dashboard akan dikoordinasikan oleh Setwapres/Sekretariat TNP2K. 86. Kartu skor konvergensi desa yang memberikan fokus pada konvergensi lima paket layanan, yaitu: (a) Layanan kesehatan dan gizi ibu-anak; (b) Layanan konseling kesehatan dan gizi; (c) Layanan air bersih dan sanitasi; (d) Layanan jaminan sosial dan kesehatan; dan (e) Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Terdapat indikator pokok yang dipantau melalui kartu skor konvergensi desa. Kartu ini selain berguna untuk perencanaan program pencegahan stunting di tingkat desa, juga akan dimasukkan dalam laporan tahunan Dana Desa oleh Kementerian Keuangan dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 24 Merujuk ke lampiran 3 STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 46 87. Kelompok pakar terdiri dari para pakar yang melakukan penelitian atau kajian tentang pelaksanaan pencegahan stunting dan evaluasi terhadap dampak dan efektivitas program di tingkat lokal maupun global, termasuk pemecahan masalah. Kelompok pakar juga dapat melakukan uji coba terhadap berbagai intervensi baru. Hasilnya dapat digunakan untuk menentukan arah perbaikan yang diperlukan. Kelompok ini bermanfaat untuk mempercepat proses pembelajaran dan memberikan masukan kritis terhadap berbagai upaya percepatan pencegahan stunting. 88. Pembelajaran horizontal (peer-to-peer learning dan knowledge hub), dikoordinir oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri melalui pengembangan sistem daring dan pertemuan-pertemuan untuk mempercepat proses pembelajaran dan memperkuat kapasitas pemerintah daerah untuk melakukan Aksi Konvergensi/Aksi Integrasi. Dalam pertemuan ini, peserta dari lintas sektor lain termasuk masyarakat madani dapat dilibatkan. 89. Pelaksanaan pemantauan langsung ke kabupaten/kota prioritas. Pemantauan lintas sektor yang dikoordinasikan oleh Setwapres/Sekretariat TNP2K dan Bappenas ini berguna untuk memverifikasi data yang terkumpul melalui sistem data, mengidentifikasi kendala yang muncul dalam pencegahan stunting di kabupaten/kota, dan melengkapi informasi yang tidak tercakup di dalam sistem pendataan yang ada. 90. Laporan pemantauan dan evaluasi berkala. Setwapres/Sekretariat TNP2K secara berkala mengeluarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap upaya pencegahan stunting di semua tingkatan. Laporan ini menjadi salah satu bahan evaluasi kinerja pelaksanaan pencegahan stunting nasional. Hak cipta foto © UNICEF Indonesia/2012/Estey STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 47 e STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 48 BAB 4 PELAKSANAAN KOORDINASI DAN PERAN PARA PIHAK 4.1. Pelaksanaan Koordinasi 91. Tujuan koordinasi adalah untuk meningkatkan efektivitas pencegahan stunting melalui sinkronisasi, penyerasian, dan pemaduan antara berbagai kegiatan prioritas pencegahan stunting. Penguatan koordinasi dilakukan di setiap tingkat administrasi mulai tingkat pusat sampai tingkat desa, dengan peran dan fungsi yang spesifik. 92. Tingkat nasional; di tingkat ini dibentuk Komite Percepatan Pencegahan Stunting, yang terdiri dari Komite Pengarah, Komite Pengendali, dan Tim Teknis sebagai masukan dalam rencana revisi Gugus Tugas Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi pada Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2013. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 49 STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 50 Kementerian/Lembaga Negara dalam Program Percepatan Pencegahan Stunting 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) 3. Kementerian Dalam Negeri 4. Kementerian Keuangan 5. Kementerian Kesehatan 6. Kementerian Pertanian 7. Kementerian Kelautan dan Perikanan 8. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 9. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10. Kementerian Komunikasi dan Informatika 11. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 12. Kementerian Agama 13. Kementerian Sosial 14. Kementerian Perindustrian 15. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 16. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 17. Kementerian Perdagangan 18. Kementerian Koperasi dan UKM 19. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 20. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 21. Badan Pusat Statistik 22. Sekretaris Kabinet 23. Kementerian Sekretariat Negara (Sekretariat Wakil Presiden) Komite Pengarah 93. Komite Pengarah dipimpin oleh Wakil Presiden sebagai ketua dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai wakil ketua. Anggota Komite Pengarah adalah Menteri dan Ketua Lembaga terkait seperti disajikan berikut: 94. Wakil Presiden memimpin pertemuan minimal enam bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan untuk menetapkan arah kebijakan dan strategi nasional Percepatan Pencegahan Stunting, menetapkan target nasional, mengurai hambatan dan masalah yang muncul, mengapresiasi kinerja pemerintah daerah yang berhasil menurunkan prevalensi stunting, dan berbagi praktik cerdas. Untuk memastikan komitmen daerah, Setwapres/Sekretariat TNP2K akan mengkoordinir forum tahunan (Rembuk Stunting tingkat nasional), yang diikuti oleh Bupati dan Walikota. 95. Dalam menjalankan tugasnya, Komite Pengarah dibantu oleh Setwapres/Sekretariat TNP2K. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 51 Komite Pengendali 96. Komite Pengendali diketuai oleh Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Anggota Komite Pengendali terdiri dari pejabat Eselon-1 dari Kementerian/Lembaga terkait, yang ditentukan oleh masing-masing Menteri dan Ketua Lembaga. 97. Tugas Komite Pengendali: a. Menyusun dan mengarusutamakan kebijakan tingkat atas; b. Memandu pelaksanaan program dengan menyelenggarakan kajian pelaksanaan program setengah tahunan; c. Membantu menyelesaikan isu-isu yang muncul; dan d. Memberikan arahan terkait dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. 98. Komite Pengendali mengadakan pertemuan berkala minimal tiga-bulanan, untuk memantau kemajuan pelaksanaan pencegahan stunting, memberikan umpan balik terkait pelaksanaan di berbagai Kementerian/Lembaga, serta menyiapkan hasil kajian dan laporan untuk dibahas di dalam Komite Pengarah. 99. Dalam menjalankan tugasnya, Komite Pengendali dibantu oleh Sekretariat Bersama Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Setber Gernas PPG). Tim Teknis 100. Tim Teknis diketuai oleh Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas, Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan, dan Direktur SUPD III Kementerian Dalam Negeri. Tim Teknis beranggotakan pejabat setara Eselon-2 dari Kementerian/Lembaga terkait, yang ditentukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga. 101. Tim Teknis bertugas dan bertanggung jawab untuk mengembangkan perencanaan dan penganggaran nasional yang terkonvergensi melalui pertemuan rutin sekurang-kurangnya setiap tiga bulan, melakukan pemantauan pelaksanaan Aksi Konvergensi/Integrasi, mengembangkan standar program pengembangan kapasitas, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), menyusun strategi kampanye, melakukan pembinaan bagi K/L teknis dan daerah, serta menyusun laporan secara berkala. Tim Teknis juga melakukan kerjasama kemitraan dengan berbagai pihak. 102. Tim Teknis didukung oleh Sekretariat Bersama Gernas PPG. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 52 103. Sekretariat Bersama Gernas PPG akan membantu Komite Pengarah dan Tim Teknis dalam menyiapkan laporan kemajuan, isu-isu terkait dengan pelaksanaan pencegahan stunting, dan mengusulkan tindak lanjut sesuai dengan kebutuhan, yang dilakukan melalui pertemuan rutin setiap bulan. 104. Tingkat Provinsi; pelaksanaan koordinasi di tingkat provinsi dilakukan melalui pertemuan berkala tiga bulanan untuk membahas pelaksanaan pencegahan stunting, di antaranya penyelarasan kebijakan, target provinsi dengan kebijakan nasional, melakukan advokasi/ sosialisasi, kampanye melalui berbagai saluran, merealokasikan sumber daya, seperti SDM, anggaran, peningkatan kapasitas, kemitraan sesuai dengan kebutuhan pelayanan gizi yang konvergen, serta melakukan pembinaan dan pendampingan kabupaten/kota. Pelaksanaan koordinasi di tingkat provinsi menggunakan forum koordinasi yang ada, seperti Tim Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG) atau Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) atau tim lainnya yang dinilai efektif untuk mengkoordinasikan pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi di tingkat provinsi. 105. Tingkat Kabupaten/Kota; di tingkat kabupaten/kota peran koordinasi sangat penting dalam pencegahan stunting. Fungsi koordinasi diantaranya diharapkan bisa menciptakan lingkungan kebijakan daerah yang mendukung kebijakan intervensi gizi yang konvergen, dengan menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebijakan pusat dan kondisi daerah. Fungsi koordinasi tingkat kabupaten/kota diharapkan memastikan dipenuhinya sumber daya untuk intervensi gizi yang konvergen melalui proses perencanaan dan penganggaran, meliputi kapasitas SDM, anggaran, dukungan logistik, dan kemitraan. Kabupaten/kota juga diharapkan melakukan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan intervensi gizi prioritas yang konvergen (terpadu) di tingkat kecamatan dan desa. Kabupaten/kota melakukan pemantauan melalui pertemuan bulanan untuk membahas pelaporan dan kemajuan pelaksanaan pencegahan stunting, termasuk menyusun rencana pembinaan. Pelaksanaan koordinasi di tingkat kabupaten/kota menggunakan forum koordinasi yang ada, seperti Tim Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG) atau Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) atau tim lainnya yang dinilai efektif untuk mengkoordinasikan pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi di tingkat kabupaten/kota. 106. Tingkat Kecamatan; Di tingkat kecamatan, koordinasi intervensi pencegahan stunting dipimpin oleh Camat, selaku koordinator wilayah kecamatan. Pelaksanaan koordinasi dilakukan dengan melakukan pertemuan secara berkala dengan aparat tingkat kecamatan, tingkat desa, dan masyarakat untuk membahas kemajuan program pencegahan stunting, termasuk dalam menyediakan dukungan untuk mencegah stunting, mendukung proses perencanaan dan penyelenggaraan berbasis data, melakukan pemantauan dan verifikasi data dan melakukan pendampingan pelaksanaan kegiatan di tingkat desa. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 53 107. Tingkat Desa; Kepala Desa menjadi penanggung jawab kegiatan percepatan pencegahan stunting tingkat desa, diawali dengan memastikan tersedianya data sasaran intervensi pencegahan stunting, antara lain, data keluarga miskin, data keluarga dengan ibu hamil dan balita, serta pelayanan yang telah diterima. Data-data tersebut selanjutnya dipakai untuk menyusun proposal kegiatan pencegahan stunting dengan sasaran prioritas. Untuk itu di tingkat desa perlu dibentuk komite masyarakat sebagai forum koordinasi tingkat desa. Kepala Desa bertanggung jawab untuk memastikan tersedianya kader yang berfungsi sebagai Kader Pembangunan Manusia untuk memfasilitasi pelaksanaan integrasi intervensi penurunan stunting di tingkat desa. 4.2. Peran Para Pihak 108. Dunia Usaha: berperan dalam pengembangan, kendali mutu, distribusi, serta pemasaran makanan bergizi yang memadai sejalan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dunia usaha juga berperan dalam implementasi work force nutrition (gizi untuk pekerja) melalui penerapan pola hidup sehat di lingkungan kerja dan pemberdayaan masyarakat melalui implementasi intervensi gizi spesifik dan sensitif. 109. Mitra Pembangunan: mendukung program dan kegiatan pemerintah dalam upaya percepatan perbaikan gizi, terutama dalam perencanaan, pengembangan, dan pelaksanaan kebijakan dengan mengembangkan model yang telah mengalami penyempurnaan untuk mendukung percepatan peningkatan intervensi gizi sensitif dan spesifik. 110. Organisasi Masyarakat Madani: melakukan advokasi, komunikasi perubahan perilaku, dan pemberdayaan masyarakat terkait stunting, memberikan dukungan teknis maupun finansial kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan kapasitas serta manajemen kegiatan- kegiatan terkait gizi, dan juga melakukan pemantauan sosial. 111. Universitas, Akademisi, dan Organisasi Profesi: memberikan masukan dalam pengembangan dan perencanaan program percepatan perbaikan gizi. Akademisi dan organisasi dapat memberikan masukan berdasarkan kajian dan penelitian ilmiah seputar stunting sehingga intervensi yang dikembangkan oleh pemerintah senantiasa berbasis bukti dan sesuai dengan konteks di Indonesia. 112. Media: melakukan advokasi, sosialisasi, kampanye, dan komunikasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 54 113. Dalam pelaksanaan percepatan pencegahan stunting, adanya peningkatan peran swasta, peran mitra pembangunan, dan peran masyarakat madani dilandasi tujuan untuk menggalang dukungan para pihak. Strategi peningkatan peran swasta, mitra pembangunan, masyarakat madani, akademisi, dan media massa adalah sebagai berikut: a. Meningkatkan pemahaman dan komitmen dunia usaha tentang strategi percepatan pencegahan stunting serta peran penting dunia usaha dalam pencegahan stunting. b. Menyusun pemetaan kebutuhan intervensi prioritas pencegahan stunting, baik gizi spesifik maupun gizi sensitif serta kesenjangan pemenuhan sumber daya. c. Melibatkan Perguruan Tinggi dan Organisasi Profesi dalam percepatan pencegahan stunting, khususnya di dalam proses penilaian dan diagnosis permasalahan stunting, dan dalam penyusunan rencana tindak lanjut serta riset. d. Melibatkan mitra pembangunan dalam pembahasan intervensi pencegahan stunting, untuk mendapatkan masukan-masukan terkait dengan strategi pencegahan stunting. e. Menyebarluaskan laporan kemajuan pencegahan stunting secara berkala. Hak cipta foto © UNICEF Indonesia/2012/Estey STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 55 STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 56 BAB 5 KERANGKA PEMBIAYAAN 5.1. Sumber Pembiayaan 114. Sumber pembiayaan dalam upaya pencegahan stunting mengikuti skema pembiayaan pemerintah yang sudah ada, baik berasal dari dana desa (APBDesa), dana kabupaten/ kota (APBD kabupaten/kota), Dana Alokasi Khusus (DAK), dana provinsi (APBD provinsi), dana kementerian/lembaga (APBN), maupun pendapatan lainnya yang sah. Secara umum skema pembiayaan pencegahan stunting dapat dilihat pada Gambar 5.1. di bawah ini dengan penjelasan pada Kotak 5.1. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 57 STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 58 APBN Kementerian/Lembaga Mendanai Kewenangan Di luar 6 Urusan Kementerian/Lembaga Mendanai Kewenangan 6 Urusan (Mutlak) DESA 1. Intervensi Sasaran Ibu Hamil 2. Intervensi Sasaran Ibu Menyusui dan Anak 0-6 Bulan 3. ….dst…. 4. Intervensi Air Bersih 5. Sanitasi 6. Edukasi 7. ….dst… Program/Kegiatan Pusat (K/L) Dana vertikal Subsidi Dana sektoral: Dikerjakan oleh K/L/UPT Dana Dekonsentrasi Dilimpahkan ke Gubernur Dana Tugas Pembantuan: Ditugaskan ke Gub/Bupati/Walikota Block Grant Specific grant, penggunaanya di-earmark untuk bidang tertentu Mendanai kebijakan tertentu Pemerintah (misal: infrastruktur) Dana Otsus dan Keistimewaan DIY Anggaran non-K/L Masuk dalam APBD Dana Perimbangan DAU DBH DAK Dana Insentif Daerah Dana Desa Alokasi Dana Desa APBD Gambar 5.1. Sumber Pembiayaan Pemerintah untuk Pencegahan Stunting Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Belanja Pemerintah (pusat) APBDes Program/kegiatan Desa '-----------------✓ STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 59 Kotak 5 1. Sumber Pembiayaan Pencegahan Stunting a. Dana Transfer dari Pemerintah kepada pemerintah daerah dan Desa, merupakan bagian dari belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana keistimewaan Yogyakarta, dana Desa dan dana Transfer lainnya. Dana transfer lainnya adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b. Sedangkan Tugas Pembantuan (TP) dari Pemerintah kepada pemerintah daerah adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. c. Untuk Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. d. Di samping itu ada juga sumber pembiayaan yang berupa bantuan keuangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya, di mana bantuan keuangan tersebut digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. e. Sumber pendapatan lainnya yang sah sebagai sumber pendanaan untuk pencegahan stunting dapat diperoleh dari pinjaman, bantuan, dan atau hasil penjualan aset pemerintah yang prosedurnya berdasarkan peraturan perundangan. 115. Selain pembiayaan bersumber dari pemerintah, pencegahan stunting dapat menggali sumber- sumber dana lain yang berasal dari: a. Badan hukum/dunia usaha; berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Badan hukum/dunia usaha diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan serta meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 60 b. Donor yang berminat dapat berkontribusi pada upaya percepatan pencegahan stunting di suatu daerah dengan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundangan. c. Individu, kelompok orang, maupun masyarakat hukum adat dalam upaya percepatan pencegahan stunting dapat berpartisipasi dalam bentuk bantuan dana (in-cash) dan bantuan non uang (in-kind) seperti tenaga, barang, lahan, dan sebagainya. 5.2 Masalah Pembiayaan 116. Permasalahan pembiayaan dalam upaya percepatan pencegahan stunting, secara umum dapat dilihat sebagai berikut: a. Alokasi anggaran untuk program/kegiatan pada dokumen penggunaan anggaran (DPA) setiap tingkat pemerintahan (Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota} masih bersifat makro; dalam pengertian lokasi kegiatan masih berskala kewilayahan, belum menunjukan lokus (desa) di mana kegiatan akan dilaksanakan; b. Kemampuan keuangan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, maupun desa yang tertuang dalam APBD maupun APBDesa untuk pembiayaan program/kegiatan intervensi gizi prioritas masih terbatas. c. Pembiayaan yang bersumber dari pemerintah Pusat, Daerah, Desa, maupun dari pihak lainnya yang sah lebih diutamakan untuk pembangunan fisik daripada pembangunan manusia, khususnya pencegahan stunting melalui kebijakan. d. Masih rendahnya kemampuan pemerintah daerah menghitung kebutuhan pembiayaan jangka menengah dan sumber-sumber pendanaan yang bisa ditingkatkan guna pembiayaan program/kegiatan pencegahan stunting. 5.3 Strategi Pencapaian 117. Untuk mencapai pembiayaan yang efektif dan efisien dalam upaya percepatan pencegahan stunting kepada sasaran prioritas dan kelompok masyarakat umum, strategi yang dapat dilakukan antara lain: a. Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait dengan percepatan pencegahan stunting, melakukan konvergensi penganggaran dalam penyusunan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) K/L, agar lokasi kegiatan berada pada kabupaten/ kota prioritas sesuai kewenangan. b. Pemerintah memberikan dana kepada daerah-daerah yang mempunyai kemampuan keuangan terbatas melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non-Fisik untuk dukungan pelaksanaan program pencegahan stunting. Pemerintah menyusun pedoman tentang penggunaan Dana Transfer/DAK untuk mendukung konvergensi. c. Pemerintah provinsi melakukan konvergensi penganggaran dalam penyusunan DPA OPD yang terkait dengan percepatan pencegahan stunting dan diselaraskan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh K/L yang berlokasi pada kabupaten/kota prioritas sesuai kewenangan. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 61 d. Pemerintah provinsi dapat memberikan bantuan pendanaan kepada daerah kabupaten/ kota maupun desa melalui belanja bantuan khusus, di mana bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan pencegahan stunting melalui intervensi gizi dan sasaran prioritas. e. Pemerintah kabupaten/kota melakukan konvergensi penganggaran dalam penyusunan DPA OPD yang terkait dengan percepatan pencegahan stunting dan diselaraskan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh K/L, provinsi, kabupaten/kota, dan desa sesuai kewenangan. Pemerintah kabupaten/kota merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan Dana Alokasi Khusus secara konvergen dengan mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. f. Pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan pendananan kepada desa melalui belanja bantuan khusus, di mana bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan pencegahan stunting melalui intervensi gizi dan sasaran prioritas. g. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menugaskan Bupati/ Walikota agar memanfaatkan Dana Desa untuk percepatan pencegahan stunting dalam Permendesa tentang Penetapan Prioritas Tahunan Usulan Kegiatan Desa yang Bersumber dari Dana Desa. h. Menteri Dalam Negeri menginstruksikan Pemda kabupaten/kota untuk mengacu kepada Permendagri No. 20/2018 agar menyusun Peraturan Bupati/Walikota tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang mencakup peran desa dan prioritas pemanfaatan ADD untuk pencegahan stunting di desa. 118. Apabila pendanaan dari APBN, APBD, DAK, dan Dana Desa untuk pembiayaan percepatan pencegahan stunting tidak mencukupi, maka langkah yang dapat dilakukan, antara lain: a. Realokasi kegiatan sesuai dengan intervensi, sasaran, dan lokasi prioritas; b. Mendorong pembiayaan dari sumber non-pemerintah, termasuk pihak swasta/dunia usaha untuk berkontribusi dalam program pencegahan stunting; c. Melakukan kerjasama dengan mitra pembangunan untuk membantu Pemerintah, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa berdasarkan konsep berbasis hasil dan/atau bantuan teknis sesuai dengan peraturan perundangan. 5.4. Mekanisme Pembiayaan untuk Aksi Konvergensi/Aksi Integrasi 119. Mekanisme konvergensi pembiayaan untuk menyelenggarakan intervensi gizi prioritas di tingkat kabupaten/kota adalah sebagai berikut: a. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, merupakan pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Pagu Anggaran Sementara (PPAS), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyusunan RKPD dilakukan dengan memperhatikan masukan dari rencana kegiatan yang disusun berdasarkan hasil analisis situasi program penurunan stunting. STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 62 b. Agar terwujud sinergi antara kegiatan dan penganggaran dengan prinsip efisien dan efektif berdasarkan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan dan untuk menghindari tumpang tindih pendanaan maupun kegiatan pada satu lokasi, ataupun adanya lokasi-lokasi yang tidak mendapatkan cakupan intervensi yang cukup, perlu dilakukan konvergensi. Untuk meningkatkan konvergensi program/kegiatan tersebut, pemerintah kabupaten/ kota diminta melaksanakan 8 Aksi Konvergensi/Aksi Integrasi. Sementara itu, mekanisme konvergensi perencanaan dan penganggaran pada tingkat pemerintahan kabupaten/kota dapat dilihat pada Gambar 5.2 di bawah ini. Gambar 5.2. Belanja Daerah Kabupaten/Kota 120. Mekanisme konvergensi stunting tingkat kementerian/lembaga terkait yang kegiatannya akan dilaksanakan di kabupaten/kota prioritas, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut (Gambar 5.3): Hasil RAKORTEK Provinsi NOTA KESEPAKATAN Rancangan RKA-OPD DPA MUSRENBANG KAB/KOTA RKPD "KUA- PPS Evaluasi kesesuasian KUA/PPAS dengan RKPD Permendagri tentang penyusunan APBD PERDA/ PERKADA/ APBD/APBD-P Hasil MUSRENBANG desa/kel. " Kecamatan KONVERGENSI Jenis program/ kegiatan Lokasi kegiatan (desa) Alokasi & sumber Pembiayaan STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 63 KONVERGENSI Jenis program/ kegiatan Lokasi kegiatan Alokasi Belanja Rancangan RKA K/L Rancangan RKA K/L PENELAAHAN program/kegiatan, lokasi kegiatan (desa) dan alokasi pembiayaan K/L Lokasi Kegiatan di desa Gambar 5.3. Belanja Pusat untuk Daerah/Desa Skema pendanaan untuk kegiatan stunting yang bersumber dari pendanaan APBN dan merupakan kewenangan Pusat (Kementerian/Lembaga) dan diarahkan pada kabupaten/kota prioritas. Sedangkan skema pendanaan untuk kegiatan stunting yang sumber pendanaannya dari APBD dan merupakan kewenangan daerah, dapat menggunakan mekanisme DPA OPD dan atau Belanja Bantuan. Informasi detail terkait mekanisme konvergensi tercantum di dalam Pedoman Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten/Kota. DPA K/L Arah kebijakan dan Prioritas Nasional RKP-NAS APBN Rakortekbang pusat K/L terkait dan daerah berkoordinasi menentukan jenis dan lokasi kegiatan Rancangan RKA K/L Rancangan RKA K/L f STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 64 LAMPIRAN STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 65 STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING PERIODE 2018-2024 66 67 No Intervensi Gizi Definisi dan Standar Prasyarat Keberhasilan Intervensi 1 Intervensi Gizi Spesifik: Ibu Hamil Pemberian makanan tambahan (PMT) bagi ibu hamil dari kelompok miskin/Kurang Energi Kronik (KEK) Penyediaan makanan tambahan dengan formulasi gizi tertentu dan difortifikasi dengan vitamin dan mineral, sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis PMT dari Kemenkes 2017.25 Program ini utamanya ditujukan bagi ibu hamil dari kelompok miskin yang rentan terhadap kejadian kurang energi kronik (KEK). 1. Penentuan kelompok sasaran dan jumlahnya dengan akurat. 2. Alokasi anggaran yang memadai baik di pusat maupun daerah. 3. Penguatan manajemen rantai pasokan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi produk. 4. Peningkatan kapasitas petugas kesehatan dalam pencegahan dan tata laksana KEK pada ibu hamil. 5. Edukasi dan konseling gizi ibu hamil. 6. Pemantauan konsumsi PMT dan evaluasi dampak. Suplementasi tablet tambah darah (TTD) Pemberian 90 butir TTD dengan kandungan 60 mg Fe (setara dengan 300 mg ferrous sulfate heptahydrate, 180 mg ferrous fumarate atau 500 mg ferrous gluconate) dan 0,4 mg asam folat untuk semua ibu hamil.26 1. Penentuan jumlah sasaran dengan akurat. 2. Alokasi anggaran yang memadai baik di pusat maupun daerah. 3. Penguatan manajemen rantai pasokan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi produk. 4. Peningkatan kapasitas petugas kesehatan dalam pencegahan dan tata laksana anemia pada ibu hamil. 5. Edukasi dan konseling gizi, termasuk mengenai efek samping suplementasi. 6. Pemantauan cakupan program, kepatuhan konsumsi TTD, dan evaluasi dampak. 25 Kemenkes. (2017). Petunjuk Teknis Pemberian Makanan Tambahan Balita, Anak Sekolah, dan Ibu Hamil. 26 Kemenkes. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan No. 88, tentang Standar Tablet Tambah Darah Bagi Wanita Hamil, Buku Tablet Tambah Darah. Lampiran 1: Matriks Standar Intervensi Gizi 68 No Intervensi Gizi Definisi dan Standar Prasyarat Keberhasilan Intervensi 2 Intervensi Gizi Spesifik: Ibu Menyusui dan Anak Usia 0-23 bulan Promosi dan konseling menyusui Intervensi ini meliputi upaya promosi inisiasi menyusu dini (IMD), pemberian kolostrum, dan ASI eksklusif dengan mengacu pada Pedoman Gizi Seimbang, Kemenkes 2014.27 1. Alokasi anggaran yang memadai baik di pusat maupun daerah. 2. Penguatan regulasi dan kebijakan untuk mengoptimalkan praktik menyusui. 3. Peningkatan kapasitas petugas kesehatan dalam promosi IMD, pemberian kolostrum, dan ASI eksklusif. 4. Penguatan kapasitas kerja fasilitas kesehatan dan Posyandu. 5. Kampanye dan kegiatan komunikasi, informasi, edukasi (KIE) serta konseling bagi ibu menyusui 6. Pemantauan cakupan IMD dan ASI eksklusif serta evaluasi dampak. Promosi dan konseling pemberian makan bayi dan anak (PMBA) Kegiatan ini ditujukan pada anak usia 7-23 bulan meliputi promosi pemberian ASI lanjut dan makanan pendamping ASI (MP-ASI) serta konseling konsumsi makanan beragam, bergizi seimbang dan aman dengan mengacu pada Pedoman Gizi Seimbang, Kemenkes 2014. 1. Alokasi anggaran yang memadai baik di pusat maupun daerah. 2. Pengembangan panduan dan alat promosi dan konseling PMBA. 3. Peningkatan kapasitas petugas kesehatan dalam promosi dan konseling PMBA. 4. Penguatan kapasitas kerja fasilitas kesehatan dan Posyandu. 5. Kampanye dan kegiatan komunikasi, informasi, edukasi (KIE) serta konseling PMBA. 6. Pemantauan cakupan kegiatan serta evaluasi dampak. 27 Kemenkes. (2014). Pedoman Gizi Seimbang. 69 No Intervensi Gizi Definisi dan Standar Prasyarat Keberhasilan Intervensi 2 Intervensi Gizi Spesifik: Ibu Menyusui dan Anak Usia 0-23 bulan Tata laksana gizi buruk Prosedur atau mekanisme pelayanan gizi yang dilakukan guna mendukung tata laksana tindakan perawatan pada anak gizi buruk akut mengacu pada Pedoman Tata laksana Anak Gizi Buruk, Kemenkes 2003. 28 1. Sistem surveilans disertai dengan sistem deteksi kasus dan rujukan yang akurat, cepat dan memadai. 2. Alokasi anggaran yang memadai baik di pusat maupun daerah. 3. Penguatan manajemen rantai pasokan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi formula dan prasarana yang dibutuhkan. 4. Peningkatan kapasitas petugas serta fasilitas kesehatan dalam tata laksana gizi buruk akut. 5. Pemantauan kegiatan tata laksana gizi buruk akut dan evaluasi dampak. PMT pemulihan bagi anak kurus Penyediaan suplementasi gizi dalam bentuk makanan tambahan dengan formulasi khusus dan difortifikasi dengan vitamin dan mineral, sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis PMT dari Kemenkes 2017.29 Program ini diperuntukkan bagi anak gizi kurang akut sebagai tambahan makanan untuk pemulihan status gizi. 1. Sistem surveilans yang memadai disertai dengan sistem deteksi kasus dengan akurat. 2. Alokasi anggaran yang memadai baik di pusat maupun daerah. 3. Penguatan manajemen rantai pasokan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi produk. 4. Peningkatan kapasitas petugas kesehatan dalam pencegahan dan tata laksana gizi kurang akut pada anak . 5. Penguatan layanan kesehatan dan Posyandu. 6. Edukasi dan konseling gizi pada anak. 7. Pemantauan distribusi dan konsumsi PMT, serta evaluasi dampak. 28 Kemenkes. (2003). Tata Laksana Anak Gizi Buruk Buku I. 29 Kemenkes. (2017). Petunjuk Teknis Pemberian Makanan Tambahan Balita, Anak Sekolah, dan Ibu Hamil. 70 No Intervensi Gizi Definisi dan Standar Prasyarat Keberhasilan Intervensi 2 Intervensi Gizi Spesifik: Ibu Menyusui dan Anak Usia 0-23 bulan Pemantauan pertumbuhan (1) Pemantauan berat-badan anak usia 0-6 tahun, dilakukan setiap bulan sejak bayi berusia 0-23 bulan, dan dilakukan setiap 6 bulan sekali sejak anak 24-59 bulan; (2) Pemantauan panjang/tinggi badan anak usia 0-23 bulan setiap 3 bulan dan dilakukan setiap 6 bulan pada anak 24-59 bulan, dan pengukuran lingkar kepala, dilakukan setiap 3 bulan pada anak 0-12 bulan, dan setiap 6 bulan hingga berusia 23 bulan, diikuti dengan pengukuran sekali setahun ketika berusia lebih dari 2 tahun.30 1. Alokasi anggaran yang memadai baik di pusat maupun daerah untuk mendanai operasional kegiatan, insentif untuk tenaga termasuk kader, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi. 2. Penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kegiatan pemantauan pertumbuhan. 3. Peningkatan kapasitas petugas kesehatan dan kader dalam pemantauan pertumbuhan anak. 4. Kampanye sosial dan edukasi masyarakat tentang urgensi pemantauan pertumbuhan anak secara rutin. 5. Pemantauan kegiatan pemantauan pertumbuhan dan evaluasi dampak. 6. Sistem rujukan dan penanganan kasus yang cepat, sederhana dan memadai. 7. Koordinasi antar dan lintas sektor yang memadai yang menaungi kegiatan Posyandu seperti sektor kesehatan, PKK, BKKBN, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa serta seluruh perangkat desa. 30 Kemenkes. (2014). Permenkes No. 66 Tahun 2014 tentang Pemantaun Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak, Buku KIA. 71 No Intervensi Gizi Definisi dan Standar Prasyarat Keberhasilan Intervensi 3 Kelompok Sasaran Penting: Remaja Putri dan Wanita Usia Subur Suplementasi tablet tambah darah (TTD) Pemberian TTD dengan kandungan 60 mg Fe (setara dengan 300 mg ferrous sulfate heptahydrate, 180 mg ferrous fumarate atau 500 mg ferrous gluconate) dan 0,4 mg asam folat untuk semua remaja putri dan wanita usia subur. 31 1. Penentuan jumlah sasaran dengan akurat. 2. Alokasi anggaran yang memadai baik di pusat maupun daerah. 3. Penguatan manajemen rantai pasokan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi produk. 4. Peningkatan kapasitas petugas kesehatan, petugas KUA/tempat ibadah lainnya, dan guru Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam pencegahan dan tata laksana anemia pada remaja dan wanita usia subur. 5. Penguatan kapasitas layanan kesehatan, KUA/tempat ibadah lainnya, dan UKS . 6. Edukasi dan konseling gizi, termasuk mengenai efek samping suplementasi. 7. Pemantauan cakupan program, kepatuhan konsumsi TTD, dan evaluasi dampak. 8. Koordinasi yang baik lintas sektoral 31 Kemenkes. (2016). Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Anemia pada Remaja Putri dan Wanita Usia Subur (WUS). 72 No Intervensi Gizi Definisi dan Standar Prasyarat Keberhasilan Intervensi 4 Kelompok Sasaran Penting: Anak Usia 24-59 Bulan Pemberian makanan tambahan Penyediaan makanan tambahan berupa krekers/biskuit dengan formulasi gizi tertentu dan difortifikasi dengan vitamin dan mineral, sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis PMT dari Kemenkes 2017.32 Program ini utamanya ditujukan bagi anak usia Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dengan kategori kurus untuk mencukupi kebutuhan gizi. 1. Penentuan kelompok sasaran dan jumlahnya dengan akurat. 2. Alokasi anggaran yang memadai baik di pusat maupun daerah. 3. Penguatan manajemen rantai pasokan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi produk. 4. Peningkatan kapasitas petugas kesehatan dan pihak sekolah dalam pencegahan dan tata laksana gizi kurang pada anak usia sekolah. 5. Edukasi dan konseling gizi pada anak sekolah. 6. Pemantauan distribusi dan konsumsi PMT, serta evaluasi dampak. 7. Koordinasi lintas sektoral yang baik. PMT pemulihan bagi anak kurus Penyediaan suplementasi gizi dalam bentuk makanan tambahan dengan formulasi khusus dan difortifikasi dengan vitamin dan mineral, sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis PMT dari Kemenkes 2017. 33 Program ini diperuntukkan bagi anak gizi kurang akut sebagai tambahan makanan untuk pemulihan status gizi. 1. Sistem surveilans yang memadai disertai dengan sistem deteksi kasus dengan akurat. 2. Alokasi anggaran yang memadai baik di pusat maupun daerah. 3. Penguatan manajemen rantai pasokan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi produk. 4. Peningkatan kapasitas petugas kesehatan dalam pencegahan dan tata laksana gizi kurang akut pada anak . 5. Penguatan layanan kesehatan dan Posyandu. 6. Edukasi dan konseling gizi pada anak. 7. Pemantauan distribusi dan konsumsi PMT, serta evaluasi dampak. 32 Kemenkes. (2017). Petunjuk Teknis Pemberian Makanan Tambahan Balita, Anak Sekolah, dan Ibu Hamil. 33 Kemenkes. (2017). Petunjuk Teknis Pemberian Makanan Tambahan Balita, Anak Sekolah, dan Ibu Hamil. 73 No Intervensi Gizi Definisi dan Standar Prasyarat Keberhasilan Intervensi 4 Kelompok Sasaran Penting: Anak Usia 24-59 Bulan Pemantauan pertumbuhan (1) Pemantauan berat-badan anak usia 0-6 tahun, dilakukan setiap bulan sejak bayi berusia 0-23 bulan, dan dilakukan setiap 6 bulan sekali sejak anak 24-59 bulan; (2) Pemantauan panjang/tinggi badan anak usia 0-23 bulan setiap 3 bulan dan dilakukan setiap 6 bulan pada anak 24-59 bulan, dan pengukuran lingkar kepala, dilakukan setiap 3 bulan pada anak 0-12 bulan, dan setiap 6 bulan hingga berusia 23 bulan, diikuti dengan pengukuran sekali setahun ketika berusia lebih dari 2 tahun. 34 1. Alokasi anggaran yang memadai baik di pusat maupun daerah untuk mendanai operasional kegiatan, insentif untuk tenaga termasuk kader, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi. 2. Penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kegiatan pemantauan pertumbuhan. 3. Peningkatan kapasitas petugas kesehatan dan kader dalam pemantauan pertumbuhan anak. 4. Kampanye sosial dan edukasi masyarakat tentang urgensi pemantauan pertumbuhan anak secara rutin. 5. Pemantauan kegiatan pemantauan pertumbuhan dan evaluasi dampak. 6. Sistem rujukan dan penanganan kasus yang cepat, sederhana dan memadai. 7. Koordinasi antar dan lintas sektor yang memadai yang menaungi kegiatan Posyandu seperti sektor kesehatan, PKK, BKKBN, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa serta seluruh perangkat desa. 34 Kemenkes. (2014). Permenkes No. 66 Tahun 2014 tentang Pemantaun Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak , Buku KIA. 74 75 Kelompok Sasaran Intervensi Prioritas Bukti Ilmiah Latar Belakang Bukti Ilmiah Intervensi Gizi Spesifik Ibu hamil PMT (pemberian makanan tambahan) bagi ibu hamil dari kelompok miskin/ Kurang Energi Kronik (KEK) 1. Systematic review terhadap 12 uji acak terkendali (RCT). 35 2. Efek yang signifikan: penurunan angka kejadian bayi lahir mati (RR 0.60, 95% CI 0.39- 0.94), berat bayi baru lahir rendah/BBLR (MD +40.96g, 95% CI 4.66-77.26), dan berat badan bayi kecil untuk masa kehamilan (RR 0.79, 95% CI 0.69-0.90). 3. Efek yang tidak signifikan: kelahiran prematur, kematian neonatal, dan kenaikan berat badan kehamilan per minggu. 6705 ibu hamil dari negara berpendapatan rendah hingga tinggi. Suplementasi tablet tambah darah (TTD) 1. Systematic review terhadap 61 uji acak terkendali dan quasi-randomised (44 studi diikutkan dalam analisis) 36 2. Suplementasi besi harian: a. Efek yang signifikan: penurunan angka ibu hamil aterm dengan anemia (RR 0.30, 95% CI 0.19-0.46), ibu hamil aterm dengan defisiensi besi (RR 0.43, 95% CI 0.27-0.66), dan ibu hamil aterm dengan anemia defisiensi besi (RR 0,33, 95% CI 0,16-0,69), b. Efek yang tidak signifikan: perubahan berat bayi lahir, BBLR, kelahiran prematur, kematian neonatal, cacat lahir, kematian ibu, anemia berat pada ibu hamil di trimester dua dan tiga, infeksi selama kehamilan, dan efek samping. 3. Suplementasi besi-folat harian a. Efek yang signifikan: peningkatan berat bayi lahir (MD 55.73, 95% CI 7.66-107.79), penurunan angka ibu hamil aterm dengan anemia (RR 0.34, 95% CI 0.21-0.54), ibu hamil aterm dengan defisiensi besi (RR 0.24, 95% CI 0.06-0.99), serta anemia berat pada ibu hamil trimester dua dan tiga (RR 0,12, 95% CI 0,02-0.63), b. Efek yang tidak signifikan: BBLR, kelahiran prematur, kematian neonatal, cacat lahir, infeksi selama kehamilan, dan efek samping. 43.274 ibu hamil (yang terlibat dalam 44 studi) dari negara maju dan berkembang. Intervensi diberikan melalui rumah sakit, komunitas, atau fasilitas klinik antenatal. 35 Ota, E., Hori, H., Mori, R., Tobe-Gai, R., & Farrar, D. (2015). Antenatal dietary education and supplementation to increase energy and protein intake. Cochrane Database of Systematic Reviews, (6). 36 Peña-Rosas, J. P., De Regil, L. M., Garcia-Casal, M. N., & Dowswell, T. (2015). Daily oral iron supplementation during pregnancy. Cochrane Database of Systematic Reviews, (7). Lampiran 2: Matriks Bukti Intervensi Gizi 76 Kelompok Sasaran Intervensi Prioritas Bukti Ilmiah Latar Belakang Bukti Ilmiah Intervensi Gizi Spesifik Ibu menyusui dan anak 0-23 bulan Promosi dan konseling menyusui 1. Systematic review terhadap 110 uji acak terkendali (RCT) dan kuasi-eksperimental.37 2. Efek yang signifikan: edukasi atau konseling gizi meningkatkan pemberian ASI eksklusif sebesar 43% (95% CI 9-87) pada hari pertama, sebesar 30% (19-42) pada 0-1 bulan, dan 90% (54-134) selama 1-6 bulan. Tingkat tidak menyusui (bayi tidak menerima ASI sama sekali) juga menurun secara signifikan yaitu sebesar 32% (13-46) pada hari pertama, sebesar 30% (20–38) pada 0–1 bulan, dan 18% (11–23) selama 1-6 bulan. 3. Efek yang tidak signifikan: pemberian ASI predominan (bayi tidak hanya menerima ASI, tetapi juga minuman lainnya) dan parsial (bayi menerima ASI dan makanan atau minuman seperti susu dan sereal). 76 negara maju dan 34 negara berkembang. Intervensi dilakukan di komunitas, fasilitas kesehatan dan fasilitas berbasis masyarakat. Promosi dan konseling pemberian makan bayi dan anak (PMBA) 1. Systematic review terhadap 16 studi.38 2. Secara keseluruhan, edukasi gizi saja meningkatkan TB/U secara signifikan (SMD 0.23, 95% CI 0.09-0.36), BB/U (SMD 0.16 95% CI 0.05-0.27), dan secara signifikan mengurangi tingkat stunting (RR 0.71, 95% CI 0.56-0.91). Namun, tidak berdampak signifikan pada peningkatan panjang badan dan penambahan berat badan. 3. Efek edukasi gizi pada populasi yang aman pangan: a. Efek yang signifikan: peningkatan tinggi badan (SMD 0.35, 95% CI 0.08–0.62), TB/U (SMD 0.22, 95% CI 0.01–0.43), dan penambahan berat badan (SMD 0.40, 95% CI 0.02– 0.78). b. Efek yang tidak signifikan: BB/U dan stunting 4. Efek edukasi gizi pada populasi yang rawan pangan: a. Efek yang signifikan: peningkatan TB/U (SMD 0.25, 95% CI 0.09-0.42), BB/U (SMD 0.26, 95% CI 0.12-0.41), dan penurunan stunting (RR 0.68, 95% CI 0.60-0.76). b. Efek yang tidak signifikan: peningkatan tinggi badan dan penambahan berat badan. Negara berpendapatan rendah hingga menengah. 37 Haroon, S., Das, J. K., Salam, R. A., Imdad, A., & Bhutta, Z. A. (2013). Breastfeeding promotion interventions and breastfeeding practices: a systematic review. BMC public health, 13(3), S20. 38 Lassi, Z. S., Das, J. K., Zahid, G., Imdad, A., & Bhutta, Z. A. (2013). Impact of education and provision of complementary feeding on growth and morbidity in children less than 2 years of age in developing countries: a systematic review. BMC public health, 13(3), S13. 77 37 Haroon, S., Das, J. K., Salam, R. A., Imdad, A., & Bhutta, Z. A. (2013). Breastfeeding promotion interventions and breastfeeding practices: a systematic review. BMC public health, 13(3), S20. 38 Lassi, Z. S., Das, J. K., Zahid, G., Imdad, A., & Bhutta, Z. A. (2013). Impact of education and provision of complementary feeding on growth and morbidity in children less than 2 years of age in developing countries: a systematic review. BMC public health, 13(3), S13. Kelompok Sasaran Intervensi Prioritas Bukti Ilmiah Latar Belakang Bukti Ilmiah Intervensi Gizi Spesifik Promosi dan konseling pemberian makan bayi dan anak (PMBA) 5. Pengaruh penyediaan MP-ASI dengan atau tanpa pendidikan pada populasi yang rawan pangan. a. Efek yang signifikan: peningkatan TB/U (SMD 0.39, 95% CI 0.05-0.73) dan BB/U (SMD 0.26, 95% CI 0.04-0.48) b. Efek yang tidak signifikan: peningkatan tinggi badan, penambahan berat badan, dan stunting Negara berpendapatan rendah hingga menengah. Tata laksana gizi buruk 1. Systematic review terhadap 14 uji acak terkendali (RCT) dan kuasi-eksperimental.39 2. Tata laksana gizi buruk akut berbasis masyarakat: pemberian makanan terapeutik berupa makanan-terapeutik-siap-saji (ready to use therapeutic food = RUTF) dibandingkan dengan terapi standar (rawat inap dan pemberian corn-soy blend (CSB). a. Efek yang signifikan: anak yang menerima RUTF 1,51 kali lebih cenderung untuk sembuh dibandingkan yang menerima terapi standar (RR 1.51, 95% 1.04-2,20), rata- rata peningkatan tinggi badan yang lebih besar (MD 0.14, 95% CI 0.05-0.22), rata-rata penambahan berat badan yang lebih besar (MD 1.27, 95% CI 0.16-2.38), dan kenaikan LILA (MD 0.11, 95% CI 0.05-0.18). b. Efek yang tidak signifikan: penurunan angka kematian anak. 3. Tata laksana gizi buruk akut berbasis fasilitas: protokol WHO untuk tata laksana rawat inap anak dengan gizi buruk akut dibandingkan dengan terapi standar. Efek yang ditemukan yaitu case fatality rate (CFR) pada tata laksana rawat inap anak dengan gizi buruk akut menggunakan protokol WHO bervariasi dari 3,4% sampai 35%. 4. ata laksana gizi buruk akut berbasis masyarakat: pemberian makanan terapeutik berupa makanan-terapeutik-siap-saji (ready to use therapeutic food = RUTF) impor dibandingkan dengan RUTF lokal. a. Efek yang tidak signifikan: penambahan berat badan. Semua uji dilakukan di daerah rawan pangan berkepanjangan. 39 Lenters, L. M., Wazny, K., Webb, P., Ahmed, T., & Bhutta, Z. A. (2013). Treatment of severe and moderate acute malnutrition in low-and middle-income settings: a systematic review, meta-analysis and Delphi process. BMC Public Health, 13(3), S23. 78 Kelompok Sasaran Intervensi Prioritas Bukti Ilmiah Latar Belakang Bukti Ilmiah Intervensi Gizi Spesifik Pemberian makanan tambahan pemulihan bagi anak kurus 1. Systematic review atas 8 uji acak terkendali (RCT). 40 2. Pemberian makanan yang diformulasikan secara khusus dibandingkan dengan pelayanan standar (pelayanan medis dan konseling tanpa pemberian makanan): a. Efek yang signifikan: peningkatan tingkat pemulihan gizi kurang akut sebesar 29% (RR 1.29, 95% CI 1.20-1.38), penurunan jumlah anak yang drop out dari program gizi sebesar 70% (RR 0.30, 95% CI 0.22-0.39), dan peningkatan indeks BB/TB (MD 0.20 Z- score, 95% CI 0.03-0,37). b. Efek yang tidak signifikan: penurunan angka kematian anak. 3. Pemberian suplementasi gizi berbasis lemak (lipid-based nutrient supplement atau LNS) dibandingkan dengan bahan makanan campuran/BMC (blended food) yang berbentuk campuran pangan kering dan tanpa kandungan lemak yang tinggi. a. Efek yang signifikan: peningkatan jumlah anak yang pulih sebesar 10% (RR 1.10, 95% CI 1.04-1.16), penurunan jumlah anak yang tidak pulih (RR 0.53, 95% CI 0.40-0,69), dan peningkatan status gizi pada anak yang pulih b. Efek yang tidak signifikan: kematian anak, gizi buruk, dan jumlah anak yang drop out dari program gizi c. Anak yang muntah lebih banyak pada grup yang diberikan suplementasi gizi berbasis lemak dibandingkan BMC (RR 1.43, 95% CI 1.11-1.85) 4. Pemberian suplementasi gizi berbasis lemak (LNS) dibandingkan dengan BMC dengan jenis yang spesifik (corn-soy blended food atau CSB++) a. Efek: LNS dan CSB++ memberikan efek yang serupa 10.037 balita dan sebanyak tujuh uji dilakukan di Afrika. 40 Lazzerini, M., Rubert, L., & Pani, P. (2013). Specially formulated foods for treating children with moderate acute malnutrition in low-and middle-income countries. Cochrane Database Syst Rev, 6(6). 79 40 Lazzerini, M., Rubert, L., & Pani, P. (2013). Specially formulated foods for treating children with moderate acute malnutrition in low-and middle-income countries. Cochrane Database Syst Rev, 6(6). Kelompok Sasaran Intervensi Prioritas Bukti Ilmiah Latar Belakang Bukti Ilmiah Intervensi Gizi Spesifik Pemantauan dan promosi pertumbuhan 1. Systematic review atas 18 studi 41 2. Pemantauan dan promosi pertumbuhan memiliki rata-rata tingkat penurunan tahunan (average annual rate of reduction atau AARR) terhadap stunting ≥ 3%. Suatu program Negara berpendapatan rendah sampai menengah. Remaja dan wanita usia subur. Suplementasi tablet tambah darah (TTD) 1. Systematic review atas 21 uji acak terkendali (RCT) dan quasi-randomised. 42 2. Suplementasi zat besi berselang (hanya zat besi saja atau dengan mineral dan vitamin lainnya dan dikonsumsi satu, dua, atau tiga kali per minggu tidak berturut-turut) adalah intervensi yang efektif dilakukan di daerah di mana suplementasi harian gagal atau tidak mungkin dilakukan. 3. Suplementasi zat besi berselang menurunkan risiko terjadinya anemia (RR 0.73; 95% CI 0.56-0.95), meningkatkan konsentrasi hemoglobin (MD 4.58 g/L; 95% CI 2.56-6.59) dan cadangan besi (MD 8.32 μg/L; 95% CI 4.97-11.66). 4. Dibandingkan dengan suplementasi harian, wanita yang menerima suplementasi zat besi secara berselang cenderung lebih sering terkena anemia (RR 1.26; 95% CI 1.04- 1.51). 5. Informasi mengenai pengaruh suplementasi terhadap morbiditas (termasuk terhadap malaria), efek samping, kinerja, produktivitas ekonomi, depresi, dan kepatuhan terhadap intervensi masih belum jelas. 10.258 wanita usia subur yang berasal dari 15 negara berbeda di Amerika Latin, Afrika, Asia, dan Eropa. Partisipan adalah wanita yang tidak hamil atau menyusui dan tidak memiliki kondisi yang mempengaruhi periode menstruasi. 41 Hossain, M., Choudhury, N., Abdullah, K. A. B., Mondal, P., Jackson, A. A., Walson, J., & Ahmed, T. (2017). Evidence-based approaches to childhood stunting in low and middle income countries: a systematic review. Archives of disease in childhood, archdischild-2016. 42 Fernández-Gaxiola, A. C., & De-Regil, L. M. (2011). Intermittent iron supplementation for reducing anaemia and its associated impairments in menstruating women. The Cochrane Library. 80 Kelompok Sasaran Intervensi Prioritas Bukti Ilmiah Latar Belakang Bukti Ilmiah Intervensi Gizi Spesifik Anak usia sekolah (6- 12 tahun). Pemberian makanan tambahan 1. Studi kuasi-eksperimental. 43 2. Intervensi berupa pemberian makan siang di sekolah yang memenuhi 1/3 konsumsi energi harian selama satu bulan secara signifikan meningkatkan asupan gizi. Selain itu, setelah intervensi terjadi peningkatan kadar hemoglobin dan hematokrit yang signifikan dan perubahan lebih besar pada kelompok anemia. Indeks massa tubuh meningkat secara signifikan pada kelompok underweight dan normal. 68 siswa SD kelas 4 di pedesaan Jawa Barat. Keluarga 1000 HPK dan umum. Peningkatan penyediaan akses air minum dan sanitasi 1. Review mengenai pengaruh kondisi air, sanitasi, dan higienitas (WASH) terhadap penurunan stunting. 44 2. Kondisi air, sanitasi, dan higienitas (WASH) yang buruk mempunyai efek yang merugikan pada pertumbuhan dan perkembangan anak yang disebabkan paparan berkelanjutan dari pathogen enterik dan juga melalui mekanisme sosial dan ekonomi yang luas. Intervensi WASH saja belum mampu untuk menghapuskan stunting, namun intervensi pada hal tersebut sebagai salah satu komponen yang kritis dalam pengembangan strategi yang komprehensif memiliki potensi untuk mempercepat penghapusan stunting . 43 Sekiyama, M., Roosita, K., & Ohtsuka, R. (2017). Locally Sustainable School Lunch Intervention Improves Hemoglobin and Hematocrit Levels and Body Mass Index among Elementary Schoolchildren in Rural West Java, Indonesia. Nutrients, 9(8), 868. 44 Cumming, O., & Cairncross, S. (2016). Can water, sanitation and hygiene help eliminate stunting? Current evidence and policy implications. Maternal & child nutrition, 12, 91-105. 81 Kelompok Sasaran Intervensi Prioritas Bukti Ilmiah Latar Belakang Bukti Ilmiah Intervensi Gizi Spesifik Peningkatan akses dan kualitas pelayanan gizi dan kesehatan 1. Systematic review atas 18 studi dan review mengenai pentingnya peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan terhadap kesehatan ibu dan anak 45, 46 2. Peningkatan akses dan kualitas terhadap pelayanan kesehatan mendukung keberhasilan program gizi sensitif dan spesifik lainnya dan kombinasi program tersebut mendukung kesehatan ibu dan anak. Peningkatan akses dan kualitas terhadap pelayanan kesehatan jika dikombinasikan dengan program gizi sensitif dan spesifik lainnya memiliki rata- rata tingkat penurunan tahunan (average annual rate of reduction atau AARR) terhadap stunting ≥ 3%. Suatu program dianggap efektif menurunkan kejadian stunting bila AARR ≥3%. Negara berpendapatan rendah hingga menengah. Peningkatan kesadaran, komitmen, dan praktik pengasuhan dan gizi ibu dan anak 1. Systematic review atas 18 studi.47 2. Peningkatan kesadaran, komitmen, dan praktik pengasuhan dan gizi ibu dan anak melalui edukasi dan konseling gizi serta dikombinasikan dengan program gizi spesifik lainnya memiliki rata-rata tingkat penurunan tahunan (average annual rate of reduction atau AARR) terhadap stunting ≥ 3%. Suatu program dianggap efektif menurunkan kejadian stunting bila AARR ≥3%. Negara berpendapatan rendah sampai menengah. 45 Ruel, M. T., Alderman, H., & Maternal and Child Nutrition Study Group. (2013). Nutrition-sensitive interventions and programmes: how can they help to accelerate progress in improving maternal and child nutrition?. The Lancet, 382(9891), 536-551. 46 Hossain, M., Choudhury, N., Abdullah, K. A. B., Mondal, P., Jackson, A. A., Walson, J., & Ahmed, T. (2017). Evidence-based approaches to childhood stunting in low and middle income countries: a systematic review. Archives of disease in childhood, archdischild-2016. 47 Hossain, M., Choudhury, N., Abdullah, K. A. B., Mondal, P., Jackson, A. A., Walson, J., & Ahmed, T. (2017). Evidence-based approaches to childhood stunting in low and middle income countries: a systematic review. Archives of disease in childhood, archdischild-2016. 82 Kelompok Sasaran Intervensi Prioritas Bukti Ilmiah Latar Belakang Bukti Ilmiah Intervensi Gizi Spesifik Peningkatan akses pangan bergizi 1. Kajian mengenai pengaruh program berkaitan dengan pertanian terhadap kesehatan ibu dan anak. 48 2. Program pertanian terfokus (targeted agricultural program) adalah suatu pendekatan yang dapat melengkapi upaya peningkatan produktivitas pertanian dan pasokan pangan dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga miskin, akses terhadap makanan berkualitas tinggi, dan mendorong pemberdayaan perempuan. Program ini difokuskan dalam bentuk program sistem produksi pangan rumah tangga dan biofortifikasi makanan pokok. Negara berpendapatan rendah hingga menengah. 48 Ruel, M. T., Alderman, H., & Maternal and Child Nutrition Study Group. (2013). Nutrition-sensitive interventions and programmes: how can they help to accelerate progress in improving maternal and child nutrition?. The Lancet, 382(9891), 536-551. 83 84 Lampiran 3: Kerangka Pemantauan dan Evaluasi Strategi Nasional Tujuan Indikator Alat Verifikasi/Sumber Penanggungjawab Dampak • Prevalensi stunting pada rumah tangga 1.000 HPK di tingkat nasional dan kabupaten/kota prioritas • Jumlah kasus stunting yang berhasil dicegah • Jumlah kabupaten/kota yang berhasil menurunkan prevalensi stunting • Data Susenas BPS Intermediate Outcome • Insidens diare • Insidens kecacingan • Prevalensi gizi buruk • Prevalensi anemia pada ibu hamil • Prevalensi BBLR • Cakupan ASI Eksklusif • Data Riskesdas Kementerian Kesehatan Output • Cakupan hasil intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif di Kabupaten/Kota Prioritas • Cakupan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif pada Sasaran Prioritas (1.000 HPK). • Indeks sasaran layanan gizi mencakup 6 paket layanan, yaitu: (a) Kesehatan dasar (imunisasi dan suplementasi TTD); (b) Kesehatan gizi (ASI ekslusif dan PMBA); (c) Air minum aman dan sanitasi layak; (d) PAUD; (e) Akta Kelahiran; dan (f) Keamanan pangan. BPS Setwapres/sekretariat TNP2K Tujuan Pilar Satu (Komitmen dan Visi Kepemimpinan): • Rembuk Stunting tahunan di tingkat nasional • Nota kesepakatan (MoA) tahunan yang ditandatangani antara Setwapres dan pimpinan daerah • Rembuk Stunting tahunan di Kabupaten/kota yang dihadiri oleh Bupati/Walikota • Laporan Rembuk Stunting tahunan di tingkat nasional dan Kabupaten/Kota • Dokumen MoA yang ditandatangani Setwapres/sekretariat TNP2K 85 Tujuan Indikator Alat Verifikasi/Sumber Penanggungjawab Tujuan Pilar Dua (Kampanye Nasional dan • Persentase masyarakat yang menilai stunting sebagai 10 masalah penting pada gizi dan kesehatan • Pelaksanaan kampanye publik perubahan perilaku bagi masyarakat umum yang konsisten dan berkelanjutan di tingkat pusat dan daerah • Jumlah kabupaten/kota yang menerbitkan kebijakan daerah yang memuat kampanye publik dan komunikasi perubahan perilaku • Pelaksanaan pelatihan bagi penyelenggara kampanye dan komunikasi perubahan perilaku yang efektif dan efisien • Survei perubahan perilaku • Materi kampanye nasional dan lokal yang sesuai dengan panduan kampanye • Kebijakan daerah yang memuat kampanye dan komunikasi perubahan perilaku • Laporan pelaksanaan pelatihan kampanye dan komunikasi perubahan perilaku Kementerian Kesehatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Dalam Negeri Kementerian Komunikasi dan Informatika Tujuan Pilar Tiga (Konvergensi, Program Pusat, Daerah, dan Desa): • Konvergensi kegiatan nasional dan daerah untuk pencegahan stunting. • Jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan Aksi Konvergensi/Integrasi. • Pemanfaatan Dana Desa untuk kegiatan intervensi gizi prioritas. • Pelaksanaan intervensi gizi prioritas di tingkat desa yang terkoordinir. • Laporan kajian kinerja dan penganggaran berkala yang dikeluarkan oleh Bappenas dan Kemenkeu. • Laporan konsolidasi pencegahan stunting kabupaten/kota. • Laporan kartu skor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Keuangan 86 Tujuan Indikator Alat Verifikasi/Sumber Penanggungjawab Tujuan Pilar Empat (Ketahanan Pangan dan Gizi): • Persentase sasaran prioritas yang mendapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). • Kebijakan terkait fortifikasi pangan. • Akses sasaran prioritas terhadap pangan bergizi. • Jumlah Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). • Laporan pelaksanaan BPNT. • Laporan hasil pengembangan KRPL. • Dokumen kebijakan terkait fortifikasi pangan. Kementerian Sosial Kementerian Perindustrian Kementerian Pertanian Tujuan Pilar Lima (Pemantauan dan Evaluasi): • Publikasi tahunan angka prevalensi stunting di tingkat nasional dan kabupaten/kota. • Kajian anggaran dan belanja pemerintah untuk pencegahan stunting. • Pelaksanaan forum kajian pencegahan stunting. • Pemanfaatan dan perbaikan sistem pendataan, termasuk dashboard. • Pelaksanaan dan pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi. • Susenas • Laporan kinerja dan penganggaran tahunan. • Dashboard pencegahan stunting. • Laporan hasil pemantauan dan evaluasi. BPS Bappenas Kementerian Keuangan Setwapres/sekretariat TNP2K 87 SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Jl. Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat 10110 Telepon : (021) 3912812 Faksimili : (021) 3912511 www.wapresri.go.id

National Strategy to accelerate Stunting Prevention 2018-2024 · Nelum