Ministerial Regulation of the Forestry and Environmental Management Agency Number 1 of 2024 concerning the Organisation and Work Procedures of the Ministry of Environment/Environmental Control Agency
Made 2024-12-20 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- PermenLH BPLH Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Environment
- Keywords
- governance, protection of environment, financing, pollution control, ecosystem conservation, climate change, waste management, hazardous substances, early warning system
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Pasal 24 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana - 2 - telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 378); 4. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 379); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian LH adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 2. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPLH adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 4. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Kementerian LH/BPLH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian LH/BPLH dipimpin oleh Menteri Lingkungan Hidup yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Pasal 3 (1) Dalam memimpin Kementerian LH/BPLH, Menteri/Kepala dapat dibantu oleh Wakil Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala Badan. (2) Wakil Menteri/Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan penunjukan Presiden. - 3 - (3) Wakil Menteri/Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (4) Wakil Menteri/Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian LH/BPLH. (5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. membantu Menteri/Kepala dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian LH/BPLH; dan b. membantu Menteri/Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian LH/BPLH. Pasal 4 Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian LH/BPLH. Pasal 5 Kementerian LH/BPLH mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian LH/BPLH menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang tata lingkungan dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran, kerusakan, dan konservasi lingkungan hidup, pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim dan tata kelola nilai ekonomi karbon, dan penegakan hukum lingkungan hidup; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran, kerusakan, dan konservasi lingkungan hidup, pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim dan tata kelola nilai ekonomi karbon, dan penegakan hukum lingkungan hidup; c. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata lingkungan dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran, kerusakan, dan konservasi lingkungan hidup, pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim dan tata kelola nilai ekonomi karbon, dan penegakan hukum lingkungan hidup; d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian LH/BPLH; e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi - 4 - tanggung jawab Kementerian LH/BPLH; f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian LH/BPLH; g. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian LH/BPLH di daerah; dan h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian LH/BPLH. BAB III SUSUNAN ORGANISASI Pasal 7 (1) Susunan Organisasi Kementerian LH/BPLH terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan; c. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; d. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun; e. Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon; f. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; g. Inspektorat Utama; h. Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah; i. Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan; j. Staf Ahli Menteri Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya; dan k. Staf Ahli Menteri Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi dan Mutu Lingkungan. (2) Bagan susunan organisasi Kementerian LH/BPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV SEKRETARIAT KEMENTERIAN/SEKRETARIAT UTAMA Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 8 (1) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. - 5 - Pasal 9 Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian LH/BPLH. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian LH/BPLH; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian LH/BPLH; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian LH/BPLH; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; g. pengelolaan data dan informasi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Pasal 11 . Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; c. Biro Umum; d. Biro Hukum dan Kerja Sama; dan e. Biro Hubungan Masyarakat. Bagian Kedua Biro Perencanaan dan Keuangan Pasal 12 Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan, rencana, program, kegiatan, anggaran, penyiapan bahan pembinaan akuntabilitas kinerja Kementerian, urusan perbendaharaan, pembiayaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan. Pasal 13 . Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan - 6 - kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian LH/BPLH; b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian LH/BPLH; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dana transfer ke daerah, dan hibah lingkup Kementerian LH/BPLH; d. penyiapan bahan pembinaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian LH/BPLH; e. pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian LH/BPLH; f. fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian LH/BPLH; g. penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian LH/BPLH; h. penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian LH/BPLH; i. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian LH/BPLH; j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, akuntabilitas kinerja Kementerian LH/BPLH, dan keuangan; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. Pasal 14 Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Ketiga Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Pasal 15 Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia, perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, dan pengelolaan organisasi dan tata laksana. Pasal 16 . Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perencanaan, pengadaan dan pengangkatan pegawai; b. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan penempatan kembali, penataan, kenaikan pangkat, mutasi, promosi, pemensiunan, dan pemberhentian pegawai; c. pelaksanaan urusan penilaian kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian LH/BPLH; d. penyiapan pemberian penghargaan, sanksi disiplin, tugas dan izin belajar pegawai; e. penyiapan pengembangan dan pembinaan karir dan - 7 - manajemen talenta; f. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian LH/BPLH; g. fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian LH/BPLH; pengelolaan data, informasi, dan tata naskah kepegawaian; h. penyiapan pembinaan, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. Pasal 17 Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keempat Biro Umum Pasal 18 Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan kearsipan dan dokumentasi, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, tata usaha pimpinan, dan layanan pengadaan barang dan jasa. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kearsipan dan dokumentasi, persuratan, dan administrasi pelayanan terpadu satu pintu; b. pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; d. pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah; e. penyiapan bahan pembinaan urusan rumah tangga, urusan dalam, dan layanan kesehatan pegawai Kementerian LH/BPLH; f. fasilitasi reformasi birokrasi Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. Pasal 20 Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas: a. Bagian Perlengkapan; b. Bagian Rumah Tangga; c. Bagian Pengadaan Barang/Jasa; d. Bagian Tata Usaha Pimpinan; e. Bagian Tata Usaha Deputi I; f. Bagian Tata Usaha Deputi II; g. Bagian Tata Usaha Deputi III; h. Bagian Tata Usaha Deputi IV; - 8 - i. Bagian Tata Usaha Deputi V; dan j. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 21 Bagian Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara. Pasal 22 Bagian Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 23 Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kearsipan dan dokumentasi, fasilitasi reformasi birokrasi Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama, layanan kesehatan sumber daya manusia, pemenuhan kebutuhan sarana prasarana, administrasi kepegawaian, gaji dan pengelolaan laporan keuangan, keamanan kantor, dan pengelolaan kendaraan dinas lingkup Kementerian LH/BPLH. Pasal 24 Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 25 Bagian Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis, dan koordinasi maturitas sistem pengendalian intern lingkup Kementerian LH/BPLH. Pasal 26 Bagian Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 27 Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan dan fasilitasi rapat pimpinan. Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; dan b. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan. - 9 - Pasal 29 Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala Badan dan Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan; b. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama; c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 30 (1) Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala Badan dan Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Menteri /Kepala dan Wakil Menteri /Wakil Kepala. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. (3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Staf Ahli dan Staf Khusus. Pasal 31 Bagian Tata Usaha Deputi I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan perencanaan, program, urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern serta fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan. Pasal 32 Bagian Tata Usaha Deputi I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 33 Bagian Tata Usaha Deputi II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan perencanaan, program, urusan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern serta fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Pasal 34 Bagian Tata Usaha Deputi II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. - 10 - Pasal 35 Bagian Tata Usaha Deputi III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan perencanaan, program, urusan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern serta fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun. Pasal 36 Bagian Tata Usaha Deputi III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 37 Bagian Tata Usaha Deputi IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan perencanaan, program, urusan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern serta fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon. Pasal 38 Bagian Tata Usaha Deputi IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 39 Bagian Tata Usaha Deputi V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf i mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan perencanaan, program, urusan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern serta fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Pasal 40 Bagian Tata Usaha Deputi V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Kelima Biro Hukum dan Kerja Sama Pasal 41 Biro Hukum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyusunan peraturan perundang-undangan, - 11 - perjanjian kerja sama, evaluasi, dan analisis peraturan perundang-undangan, analisis administrasi perizinan dan non perizinan, pelaksanaan advokasi hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pengundangan dan sosialisasi hukum, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan hubungan dan kerja sama dalam/luar negeri. Pasal 42 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Biro Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan, analisis, dan evaluasi peraturan perundang-undangan, dan perjanjian kerja sama di lingkungan Kementerian LH/BPLH; b. pelaksanaan penyiapan koordinasi pengelolaan kerja sama dalam negeri; c. pelaksanaan administrasi perizinan dan non perizinan; d. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pengundangan, sosialisasi hukum dan advokasi hukum; e. koordinasi dan fasilitasi penyiapan hubungan dan kerja sama luar negeri, dan pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional bidang lingkungan hidup; f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan hubungan dan kerja sama luar negeri dan perjanjian internasional bidang lingkungan hidup; g. koordinasi dan fasilitasi pemantauan dan evaluasi hubungan dan kerja sama luar negeri dan perjanjian internasional bidang lingkungan hidup; h. koordinasi dan fasilitasi pemberian bimbingan teknis kerja sama luar negeri dan perjanjian internasional bidang lingkungan hidup; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. Pasal 43 Biro Hukum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keenam Biro Hubungan Masyarakat Pasal 44 Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan penyajian dan pelayanan informasi publik, hubungan antar lembaga bidang lingkungan hidup, serta pengelolaan layanan keprotokolan. Pasal 45 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pedoman, strategi komunikasi, produksi dan publikasi pemberitaan, monitoring dan evaluasi berita, penyajian dan pelayanan informasi publik, serta hubungan antar lembaga; - 12 - b. pengelolaan pemberitaan, penyajian, hubungan masyarakat dan pelayanan informasi publik, serta hubungan antar lembaga; c. pelaksanaan penyebarluasan informasi; d. pelaksanaan urusan keprotokolan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan masyarakat; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. Pasal 46 Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 terdiri atas: a. Bagian Protokol; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 47 Bagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan keprotokolan acara resmi kenegaraan dan kedinasan, upacara kenegaraan dan kedinasan, serta keamanan dan ketertiban di seluruh unit organisasi dan rumah dinas. Pasal 48 Bagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. BAB V DEPUTI BIDANG TATA LINGKUNGAN DAN SUMBER DAYA ALAM BERKELANJUTAN Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 49 (1) Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Deputi. Pasal 50 Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan. Pasal 51 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan - 13 - dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat; penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang tata lingkungan dan sumber daya alam berkelanjutan; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat; g. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 52 Susunan organisasi Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 terdiri atas: a. Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan - 14 - Wilayah dan Sektor; b. Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan; c. Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan; d. Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut; dan e. Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat. Bagian Ketiga Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Pasal 53 Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor. Pasal 54 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup; c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. - 15 - Pasal 55 Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keempat Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Pasal 56 Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan. Pasal 57 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. Pasal 58 Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Kelima Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Pasal 59 Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan - 16 - teknis di bidang penyelenggaraan terkait perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan. Pasal 60 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi lingkungan hidup dan sumber daya alam, penetapan wilayah ekoregion, serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. Pasal 61 Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keenam Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Pasal 62 Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. - 17 - Pasal 63 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut; c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian pemanfaatan dan kerusakan, pemantauan dan evaluasi serta kemitraan pengelolaan ekosistem gambut; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. Pasal 64 Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Ketujuh Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat Pasal 65 Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan - 18 - ekosistem perairan darat dan mangrove. Pasal 66 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove; c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat dan mangrove; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. Pasal 67 Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. BAB VI DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 68 (1) Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri /Kepala. (2) Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Deputi. Pasal 69 Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian - 19 - pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pasal 70 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut; c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut; e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut; h. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kedua Struktur Organisasi Pasal 71 Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 terdiri - 20 - atas: a. Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air; b. Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara; c. Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan; d. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati; dan e. Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut. Bagian Ketiga Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air Pasal 72 Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan mutu air. Pasal 73 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pembinaan perlindungan, pengelolaan mutu air, dan pengendalian pencemaran air; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pembinaan perlindungan, pengelolaan mutu air, dan pengendalian pencemaran air; c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang perencanaan, pembinaan perlindungan, pengelolaan mutu air, dan pengendalian pencemaran air; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pembinaan perlindungan, pengelolaan mutu air, dan pengendalian pencemaran air; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan, pembinaan perlindungan, pengelolaan mutu air, dan pengendalian pencemaran air; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pembinaan perlindungan, pengelolaan mutu air, dan pengendalian pencemaran air; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pembinaan perlindungan, pengelolaan mutu air, dan pengendalian pencemaran air; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. Pasal 74 Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. - 21 - Bagian Keempat Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Pasal 75 Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan mutu udara. Pasal 76 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara; c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. Pasal 77 Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Kelima Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan Pasal 78 Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian kerusakan lahan. - 22 - Pasal 79 Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 terdiri atas: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pengendalian kerusakan lahan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pengendalian kerusakan lahan; c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang perencanaan dan pengendalian kerusakan lahan; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pengendalian kerusakan lahan; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan dan pengendalian kerusakan lahan; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan pengendalian kerusakan lahan; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengendalian kerusakan lahan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. Pasal 80 Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keenam Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Pasal 81 Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang konservasi keanekaragaman hayati. Pasal 82 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati; c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati; f. pemberian bimbingan teknik dan supervisi di bidang perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang - 23 - perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Pasal 83 Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Ketujuh Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut Pasal 84 Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut. Pasal 85 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian dan bina pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian dan bina pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut; c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian dan bina pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan teknis di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian dan bina pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian dan bina pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut; f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kebijakan perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian dan bina pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian dan bina pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut; dan - 24 - h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. Pasal 86 Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. BAB VII DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH, DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 87 (1) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Deputi. Pasal 88 Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun. Pasal 89 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya. dan beracun; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya. dan beracun; c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya. dan beracun; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi - 25 - sampah dan limbah bahan berbahaya. dan beracun; e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya. dan beracun; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya. dan beracun; h. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 90 Susunan organisasi Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 terdiri atas: a. Direktorat Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular; b. Direktorat Penanganan Sampah; c. Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun; d. Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun; dan e. Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Bagian Ketiga Direktorat Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular Pasal 91 Direktorat Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengurangan sampah dan pengembangan ekonomi sirkular. Pasal 92 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Direktorat Pengurangan Sampah dan Pengembangan - 26 - Ekonomi Sirkular menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah, dan pengembangan nilai ekonomi sampah melalui pembinaan masyarakat, pembinaan dunia usaha, penguatan sosial kultural, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi pengurangan sampah, kepada produsen, masyarakat, dan komunitas yang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi sirkular; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah, dan pengembangan nilai ekonomi sampah melalui pembinaan masyarakat, pembinaan dunia usaha, penguatan sosial kultural, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi pengurangan sampah, kepada produsen, masyarakat, dan komunitas yang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi sirkular; c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah, dan pengembangan nilai ekonomi sampah melalui pembinaan masyarakat, pembinaan dunia usaha, penguatan sosial kultural, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi pengurangan sampah, kepada produsen, masyarakat, dan komunitas yang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi sirkular; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah, dan pengembangan nilai ekonomi sampah melalui pembinaan masyarakat, pembinaan dunia usaha, penguatan sosial kultural, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi pengurangan sampah, kepada produsen, masyarakat, dan komunitas yang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi sirkular; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah, dan pengembangan nilai ekonomi sampah melalui pembinaan masyarakat, pembinaan dunia usaha, penguatan sosial kultural, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi pengurangan sampah, kepada produsen, masyarakat, dan komunitas yang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi sirkular; f. pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah, dan pengembangan nilai ekonomi sampah melalui pembinaan masyarakat, pembinaan dunia usaha, penguatan sosial kultural, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi pengurangan sampah, kepada produsen, masyarakat, dan komunitas yang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi sirkular; g. pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah, pengembangan nilai - 27 - ekonomi sampah melalui pembinaan masyarakat, pembinaan dunia usaha, penguatan sosial kultural, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi pengurangan sampah, kepada produsen, masyarakat, dan komunitas yang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi sirkular; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. Pasal 93 Direktorat Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keempat Direktorat Penanganan Sampah Pasal 94 Direktorat Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanganan sampah dan pembinaan tempat pemrosesan akhir. Pasal 95 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Direktorat Penanganan Sampah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis pada kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah dan pembinaan tempat pemrosesan akhir di bidang penanganan sampah spesifik, penanganan sampah laut, penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi penanganan sampah; b. pelaksanaan kebijakan teknis pada kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah dan pembinaan tempat pemrosesan akhir di bidang penanganan sampah spesifik, penanganan sampah laut, penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi penanganan sampah; c. penyusunan dan penetapan standar instrumen pada kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah dan pembinaan tempat pemrosesan akhir di bidang penanganan sampah spesifik, penanganan sampah laut, penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi penanganan sampah; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis pada kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah dan pembinaan tempat pemrosesan akhir di bidang penanganan sampah spesifik, penanganan sampah laut, penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis - 28 - sampah rumah tangga, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi penanganan sampah; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah dan pembinaan tempat pemrosesan akhir di bidang penanganan sampah spesifik, penanganan sampah laut, penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi penanganan sampah; f. pemberian bimbingan teknis, dan supervisi pada kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah dan pembinaan tempat pemrosesan akhir di bidang penanganan sampah spesifik, penanganan sampah laut, penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi penanganan sampah; g. pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah dan pembinaan tempat pemrosesan akhir di bidang penanganan sampah spesifik, penanganan sampah laut, penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, pembinaan tempat pemrosesan akhir sampah, serta penyediaan sarana dan prasarana teknologi penanganan sampah; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. Pasal 96 Direktorat Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Kelima Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 97 Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun. Pasal 98 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian, pelaksanaan rencana pengurangan dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian, pelaksanaan rencana pengurangan dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun; c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang - 29 - penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian, pelaksanaan rencana pengurangan dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian, pelaksanaan rencana pengurangan dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian, pelaksanaan rencana pengurangan dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian, pelaksanaan rencana pengurangan dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian, pelaksanaan rencana pengurangan dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. Pasal 99 Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keenam Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 100 Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun. Pasal 101 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penetapan limbah, notifikasi dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun melalui klasifikasi limbah, notifikasi lintas batas, penerapan konvensi internasional, persetujuan teknis, kelayakan operasi, rekomendasi, penetapan kinerja, sistem digitalisasi dan tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya beracun; - 30 - b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penetapan limbah, notifikasi dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun melalui klasifikasi limbah, notifikasi lintas batas, penerapan konvensi internasional, persetujuan teknis, kelayakan operasi, rekomendasi, penetapan kinerja, sistem digitalisasi dan tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya beracun; c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang penetapan limbah, notifikasi dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun melalui klasifikasi limbah, notifikasi lintas batas, penerapan konvensi internasional, persetujuan teknis, kelayakan operasi, rekomendasi, penetapan kinerja, sistem digitalisasi dan tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya beracun; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penetapan limbah, notifikasi dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun melalui klasifikasi limbah, notifikasi lintas batas, penerapan konvensi internasional, persetujuan teknis, kelayakan operasi, rekomendasi, penetapan kinerja, sistem digitalisasi dan tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya beracun; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan limbah, notifikasi dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun melalui klasifikasi limbah, notifikasi lintas batas, penerapan konvensi internasional, persetujuan teknis, kelayakan operasi, rekomendasi, penetapan kinerja, sistem digitalisasi dan tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya beracun; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penetapan limbah, notifikasi dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun melalui klasifikasi limbah, notifikasi lintas batas, penerapan konvensi internasional, persetujuan teknis, kelayakan operasi, rekomendasi, penetapan kinerja, sistem digitalisasi dan tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya beracun; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan limbah, notifikasi dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun melalui klasifikasi limbah, notifikasi lintas batas, penerapan konvensi internasional, persetujuan teknis, kelayakan operasi, rekomendasi, penetapan kinerja, sistem digitalisasi dan tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya beracun; dan - 31 - h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. Pasal 102 Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Ketujuh Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 103 Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun. Pasal 104 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah bahan berbahaya dan beracun dan non berbahaya dan beracun, persetujuan rencana pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penetapan status penyelesaian pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penanggulangan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta kedaruratan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun dan/atau non bahan berbahaya dan beracun; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah bahan berbahaya dan beracun dan non berbahaya dan beracun, persetujuan rencana pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penerbitan surat keterangan telah selesainya penanggulangan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan penerbitan surat keterangan kesesuaian dokumen program kedaruratan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun dan/atau non bahan berbahaya dan - 32 - beracun; c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah bahan berbahaya dan beracun dan non berbahaya dan beracun, persetujuan rencana pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penerbitan surat keterangan telah selesainya penanggulangan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan penerbitan surat keterangan kesesuaian dokumen program kedaruratan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun dan/atau non bahan berbahaya dan beracun; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah bahan berbahaya dan beracun dan non berbahaya dan beracun, persetujuan rencana pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penerbitan surat keterangan telah selesainya penanggulangan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan penerbitan surat keterangan kesesuaian dokumen program kedaruratan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun dan/atau non bahan berbahaya dan beracun; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah bahan berbahaya dan beracun dan non berbahaya dan beracun, persetujuan rencana pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penerbitan surat keterangan telah selesainya penanggulangan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan penerbitan surat keterangan kesesuaian dokumen program kedaruratan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun dan/atau non bahan berbahaya dan beracun; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah bahan berbahaya dan beracun dan non berbahaya dan beracun, persetujuan rencana pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi limbah - 33 - bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penerbitan surat keterangan telah selesainya penanggulangan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan penerbitan surat keterangan kesesuaian dokumen program kedaruratan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun dan/atau non bahan berbahaya dan beracun; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah bahan berbahaya dan beracun dan non berbahaya dan beracun, persetujuan rencana pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan non bahan berbahaya dan beracun, penerbitan surat keterangan telah selesainya penanggulangan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan penerbitan surat keterangan kesesuaian dokumen program kedaruratan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun dan/atau non bahan berbahaya dan beracun; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. Pasal 105 Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. BAB VIII DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM DAN TATA KELOLA NILAI EKONOMI KARBON Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 106 (1) Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Deputi. Pasal 107 Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian perubahan iklim dan tata kelola nilai ekonomi karbon. - 34 - Pasal 108 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan; c. penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan; e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan; h. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang - 35 - Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kedua Struktur Organisasi Pasal 109 Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 terdiri atas: a. Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim; b. Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim; c. Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi; d. Direktorat Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon; dan e. Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim. Bagian Ketiga Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim Pasal 110 Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang mitigasi perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon. Pasal 111 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim, mekanisme pembayaran berbasis kinerja Pengurangan Emisi dari Deforestrasi dan Degradasi Hutan atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim, mekanisme pembayaran berbasis kinerja Pengurangan Emisi dari Deforestrasi dan Degradasi Hutan atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon; c. penyiapan penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim, mekanisme pembayaran berbasis kinerja Pengurangan Emisi dari Deforestrasi dan - 36 - Degradasi Hutan atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim, mekanisme pembayaran berbasis kinerja Pengurangan Emisi dari Deforestrasi dan Degradasi Hutan atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon; e. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim, mekanisme pembayaran berbasis kinerja Pengurangan Emisi dari Deforestrasi dan Degradasi Hutan atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim, mekanisme pembayaran berbasis kinerja Pengurangan Emisi dari Deforestrasi dan Degradasi Hutan atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim, mekanisme pembayaran berbasis kinerja Pengurangan Emisi dari Deforestrasi dan Degradasi Hutan atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. Pasal 112 Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keempat Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim Pasal 113 Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang adaptasi perubahan iklim dan pengembangan masyarakat berketahanan iklim. - 37 - Pasal 114 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan adaptasi perubahan iklim dan pengembangan masyarakat berketahanan iklim; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan adaptasi perubahan iklim dan pengembangan masyarakat berketahanan iklim; c. penyiapan penyusunan dan penerapan standar instrumen di bidang penyelenggaraan adaptasi perubahan iklim dan pengembangan masyarakat berketahanan iklim; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan adaptasi perubahan iklim dan pengembangan masyarakat berketahanan iklim; e. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan adaptasi perubahan iklim dan pengembangan masyarakat berketahanan iklim; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan adaptasi perubahan iklim dan pengembangan masyarakat berketahanan iklim; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan adaptasi perubahan iklim dan pengembangan masyarakat berketahanan iklim; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. Pasal 115 Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Kelima Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi Pasal 116 Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inventarisasi gas rumah kaca dan monitoring, pelaporan, dan verifikasi serta registri aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim. Pasal 117 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang inventarisasi gas rumah kaca dan monitoring, pelaporan, dan verifikasi sektor berbasis lahan dan non lahan, serta - 38 - registri aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data Sistem Registri Nasional (SRN) untuk implementasi Dokumen Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC); b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inventarisasi gas rumah kaca dan monitoring, pelaporan, dan verifikasi sektor berbasis lahan dan non lahan, serta registri aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data Sistem Registri Nasional (SRN) untuk implementasi Dokumen Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC); c. penyiapan penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang inventarisasi gas rumah kaca dan monitoring, pelaporan, dan verifikasi sektor berbasis lahan dan non lahan, serta registri aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data Sistem Registri Nasional (SRN) untuk implementasi Dokumen Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC); d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inventarisasi gas rumah kaca dan monitoring, pelaporan, dan verifikasi sektor berbasis lahan dan non lahan, serta registri aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data Sistem Registri Nasional (SRN) untuk implementasi Dokumen Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC); e. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan teknis di bidang inventarisasi gas rumah kaca dan monitoring, pelaporan, dan verifikasi sektor berbasis lahan dan non lahan, serta registri aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data Sistem Registri Nasional (SRN) untuk implementasi Dokumen Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC); f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inventarisasi gas rumah kaca dan monitoring, pelaporan, dan verifikasi sektor berbasis lahan dan non lahan, serta registri aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data Sistem Registri Nasional (SRN) untuk implementasi Dokumen Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC); g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi gas rumah kaca dan monitoring, pelaporan, dan verifikasi sektor berbasis lahan dan non lahan, serta registri aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data Sistem Registri Nasional (SRN) untuk implementasi Dokumen Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution - 39 - (NDC); dan h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. Pasal 118 Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keenam Direktorat Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon Pasal 119 Direktorat Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan skema sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia dan mekanisme kerja sama nilai ekonomi karbon, pembinaan dan pengawasan ekosistem pasar karbon. Pasal 120 Direktorat Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan skema sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia dan mekanisme kerja sama nilai ekonomi karbon, pembinaan dan pengawasan ekosistem pasar karbon; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan skema sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia dan mekanisme kerja sama nilai ekonomi karbon, pembinaan dan pengawasan ekosistem pasar karbon; c. penyiapan penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang penyelenggaraan skema sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia dan mekanisme kerja sama nilai ekonomi karbon, pembinaan dan pengawasan ekosistem pasar karbon; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan skema sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia dan mekanisme kerja sama nilai ekonomi karbon, pembinaan dan pengawasan ekosistem pasar karbon; e. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan skema sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia dan mekanisme kerja sama nilai ekonomi karbon, pembinaan dan pengawasan ekosistem pasar karbon; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan skema sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia dan mekanisme kerja sama nilai ekonomi karbon, pembinaan dan pengawasan ekosistem pasar karbon; - 40 - g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan skema sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia dan mekanisme kerja sama nilai ekonomi karbon, pembinaan dan pengawasan ekosistem pasar karbon; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. Pasal 121 Direktorat Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Ketujuh Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim Pasal 122 Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang mobilisasi sumber daya pengendalian perubahan iklim. Pasal 123 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas, teknologi rendah karbon, dan perundingan perubahan iklim; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas, teknologi rendah karbon, dan perundingan perubahan iklim; c. penyiapan penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas, teknologi rendah karbon, dan perundingan perubahan iklim; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas, teknologi rendah karbon, dan perundingan perubahan iklim; e. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas, teknologi rendah karbon, dan perundingan perubahan iklim; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas, teknologi rendah karbon, dan perundingan perubahan iklim; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas, teknologi rendah karbon, dan perundingan perubahan iklim; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. - 41 - Pasal 124 Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. BAB IX DEPUTI BIDANG PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 125 (1) Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Deputi. Pasal 126 Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penegakan hukum lingkungan hidup. Pasal 127 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan - 42 - pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup; g. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kedua Struktur Organisasi Pasal 128 Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 terdiri atas: a. Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup; b. Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; c. Direktorat Sanksi Administratif Lingkungan Hidup; d. Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup; dan e. Direktorat Pengendalian Kebakaran Lahan. Bagian Ketiga Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Pasal 129 Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengaduan dan pengawasan lingkungan hidup. Pasal 130 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan, penanganan pengaduan dan pengawasan - 43 - ketaatan perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, penanganan pengaduan dan pengawasan ketaatan perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, penanganan pengaduan dan pengawasan ketaatan perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan dan pengawasan ketaatan perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan dan pengawasan ketaatan perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan dan pengawasan ketaatan perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. Pasal 131 Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 terdiri atas: a. Subdirektorat Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 132 Subdirektorat Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan penanganan pengaduan lingkungan hidup. Pasal 133 Subdirektorat Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 134 Subdirektorat Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan - 44 - kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan penaatan lingkungan hidup serta peningkatan kapasitas fungsional pengawas lingkungan hidup. Pasal 135 Subdirektorat Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keempat Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Pasal 136 Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Pasal 137 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan serta fasilitasi eksekusi dan penelusuran aset; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan serta fasilitasi eksekusi dan penelusuran aset; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan serta fasilitasi eksekusi dan penelusuran aset; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan serta fasilitasi eksekusi dan penelusuran aset; e. pemberian bimbingan teknik dan supervisi di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan serta fasilitasi eksekusi dan penelusuran aset; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan maupun melalui pengadilan serta fasilitasi eksekusi dan penelusuran aset; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. Pasal 138 Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 terdiri atas: a. Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup - 45 - di Luar Pengadilan; b. Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan; dan h. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 139 Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan. Pasal 140 Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 141 Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan, fasilitasi eksekusi dan penelusuran aset. Pasal 142 Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Kelima Direktorat Sanksi Administratif Lingkungan Hidup Pasal 143 Direktorat Sanksi Administratif Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sanksi administratif lingkungan hidup. Pasal 144 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 Direktorat Sanksi Administratif Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengenaan, pemantauan, dan evaluasi sanksi administratif lingkungan hidup; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengenaan, - 46 - pemantauan, dan evaluasi sanksi administratif lingkungan hidup; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengenaan, pemantauan, dan evaluasi sanksi administratif lingkungan hidup; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengenaan, pemantauan, dan evaluasi sanksi administratif lingkungan hidup; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengenaan, pemantauan, dan evaluasi sanksi administratif lingkungan hidup; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengenaan, pemantauan, dan evaluasi sanksi administratif lingkungan hidup; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. Pasal 145 Direktorat Sanksi Administratif Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 terdiri atas: a. Subdirektorat Pengenaan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Pemantauan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 146 Subdirektorat Pengenaan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengenaan sanksi administratif lingkungan hidup. Pasal 147 Subdirektorat Pengenaan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 148 Subdirektorat Pemantauan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, dan analisis di bidang pemantauan dan evaluasi sanksi administratif lingkungan hidup. Pasal 149 Subdirektorat Pemantauan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. - 47 - Bagian Keenam Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup Pasal 150 Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penegakan hukum pidana lingkungan hidup. Pasal 151 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, dan fasilitasi penegakan hukum pidana, pengelolaan teknologi informasi serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, dan fasilitasi penegakan hukum pidana, pengelolaan teknologi informasi serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, dan fasilitasi penegakan hukum pidana, pengelolaan teknologi informasi serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, dan fasilitasi penegakan hukum pidana, pengelolaan teknologi informasi serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, dan fasilitasi penegakan hukum pidana, pengelolaan teknologi informasi serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, dan fasilitasi penegakan hukum pidana, pengelolaan teknologi informasi serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. Pasal 152 Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 terdiri atas: a. Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Dukungan Operasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; dan - 48 - c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 153 Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, penanganan barang bukti, fasilitasi penegakan hukum pidana di bidang pencemaran dan perusakan lingkungan hidup termasuk tindak pidana pencucian uang. Pasal 154 Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 155 Subdirektorat Dukungan Operasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan kegiatan dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup, pengelolaan sistem teknologi informasi, pelaksanaan intelijen, peningkatan kapasitas penyidik dan penanganan barang bukti dan aset tindak pidana di bidang dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup. Pasal 156 Subdirektorat Dukungan Operasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Ketujuh Direktorat Pengendalian Kebakaran Lahan Pasal 157 Direktorat Pengendalian Kebakaran Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian kebakaran lahan. Pasal 158 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 Direktorat Pengendalian Kebakaran Lahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kemitraan, pencegahan, penanggulangan kebakaran - 49 - lahan, dan pengembangan sumber daya pengendalian kebakaran lahan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan, pencegahan, penanggulangan kebakaran lahan, dan pengembangan sumber daya pengendalian kebakaran lahan; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan, pencegahan, penanggulangan kebakaran lahan, dan pengembangan sumber daya pengendalian kebakaran lahan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kemitraan, pencegahan, penanggulangan kebakaran lahan, dan pengembangan sumber daya pengendalian kebakaran lahan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan, pencegahan, penanggulangan kebakaran lahan, dan pengembangan sumber daya pengendalian kebakaran lahan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kemitraan, pencegahan, penanggulangan kebakaran lahan, dan pengembangan sumber daya pengendalian kebakaran lahan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. Pasal 159 Direktorat Pengendalian Kebakaran Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 terdiri atas: a. Subdirektorat Pencegahan Kebakaran Lahan; b. Subdirektorat Penanggulangan Kebakaran Lahan; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 160 Subdirektorat Pencegahan Kebakaran Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kesadaran masyarakat dan aparatur, kerja sama, kemitraan, dan keteknikan pencegahan kebakaran lahan, sistem peringatan dan deteksi dini, serta pengelolaan tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran lahan. Pasal 161 Subdirektorat Pencegahan Kebakaran Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 162 Subdirektorat Penanggulangan Kebakaran Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan - 50 - kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian informasi, dan pengawasan atas pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran lahan yang berdampak lintas provinsi dan/atau lintas batas negara. Pasal 163 Subdirektorat Penanggulangan Kebakaran Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. BAB X INSPEKTORAT UTAMA Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 164 (1) Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Inspektur Utama. Pasal 165 Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian LH/BPLH. Pasal 166 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian LH/BPLH; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian LH/BPLH; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian LH/BPLH; e. pelaksanaan tugas administrasi Inspektorat Utama; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 167 Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 terdiri atas: - 51 - a. Inspektorat I; b. Inspektorat II; dan c. Bagian Tata Usaha Inspektorat Utama. Bagian Ketiga Inspektorat I Pasal 168 Inspektorat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan administrasi melalui kegiatan asurans dan kegiatan pengawasan lainnya, program menteri, program prioritas nasional dan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, keuangan dan administrasi melalui kegiatan pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus, serta melaksanakan pengawasan yang berindikasi praktik- praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara pada unit kerja Inspektorat Utama, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera, Wilayah Kalimantan, dan Wilayah Jawa, serta Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Banten, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pasal 169 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi, serta program kerja pengawasan yang berindikasi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara; b. penyusunan petunjuk pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi, penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, serta pengawasan yang berindikasi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara; c. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi hasil pengawasan yang berindikasi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara; d. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, program - 52 - menteri, program prioritas nasional, perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, dan administrasi melalui kegiatan asurans, kegiatan pengawasan bersifat konsultasi dan pengawasan bersifat antisipatif, dan pengawasan pelanggaran yang berindikasi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara; e. penyusunan laporan hasil pengawasan; f. pelaksanaan pemantauan dan penanganan uji nilai tindak lanjut hasil pengawasan, serta pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan tindak lanjut hasil pengawasan kasus pelanggaran yang berindikasi praktik- praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran kode etik aparatur sipil negara; g. pelaksanaan fasilitasi penilaian dan pengusulan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani; h. koordinasi pengawasan dengan instansi pengawas daerah berkaitan dengan pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan dana alokasi khusus; i. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh menteri yang tidak bertentangan dengan piagam pengawasan; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat I. Pasal 170 Inspektorat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keempat Inspektorat II Pasal 171 Inspektorat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, program menteri, program prioritas nasional dan perwujudan tata kelola pemerintah yang baik, keuangan dan administrasi melalui kegiatan pengawasan bersifat asurans, konsultasi, dan antisipatif, dan pengawasan untuk pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus, serta melaksanakan pengawasan yang berindikasi praktik- praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara pada unit kerja Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Wilayah Sulawesi dan Maluku, dan Wilayah Papua, serta Unit Pelaksana Teknis - 53 - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Pasal 172 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi, serta program kerja pengawasan yang berindikasi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara; b. penyusunan petunjuk pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi, penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, serta pengawasan yang berindikasi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara; c. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi hasil pengawasan yang berindikasi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara; d. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, program menteri, program prioritas nasional, perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, dan administrasi melalui kegiatan asurans, kegiatan pengawasan bersifat konsultasi dan pengawasan bersifat antisipatif, dan pengawasan pelanggaran yang berindikasi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara; e. penyusunan laporan hasil pengawasan; f. pelaksanaan pemantauan dan penanganan uji nilai tindak lanjut hasil pengawasan, serta pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan tindak lanjut hasil pengawasan kasus pelanggaran yang berindikasi praktik- praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran kode etik aparatur sipil negara; g. pelaksanaan fasilitasi penilaian dan pengusulan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani; h. koordinasi pengawasan dengan instansi pengawas daerah berkaitan dengan pendanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan dana alokasi khusus; i. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh menteri yang tidak bertentangan dengan piagam pengawasan; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga - 54 - lingkup Inspektorat II. Pasal 173 Inspektorat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Kelima Bagian Tata Usaha Inspektorat Utama Pasal 174 Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, program, urusan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Inspektorat Utama. Pasal 175 Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. BAB XI STAF AHLI Pasal 176 (1) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h sampai dengan k merupakan unsur pembantu Menteri di bidang keahlian tertentu, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. (2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah; b. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan; c. Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya; dan d. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi dan Mutu Lingkungan. (3) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar lembaga pusat dan daerah dan transformasi digital; b. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait hubungan internasional dan diplomasi lingkungan; - 55 - c. Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kelestarian sumber daya keanekaragaman hayati dan sosial budaya; d. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi dan Mutu Lingkungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kelestarian sumber daya pangan, sumber daya alam, energi dan mutu lingkungan. BAB XII PUSAT PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP Pasal 177 (1) Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung substantif pelaksanaan tugas Kementerian LH/BPLH yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. (2) Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Pusat. Pasal 178 Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 dibagi dalam 6 (enam) wilayah yang terdiri atas: a. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sumatera yang berkedudukan di Pekanbaru; b. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa yang berkedudukan di Yogyakarta; c. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan yang berkedudukan di Balikpapan; d. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara yang berkedudukan di Denpasar; e. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku yang berkedudukan di Makassar; dan f. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua yang berkedudukan di Biak. Pasal 179 Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 dan Pasal 178 mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah. Pasal 180 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan - 56 - penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; b. koordinasi perencanaan pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; c. koordinasi pelaksanaan program pembinaan, penataan, penaatan, dan pengawasan pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; d. pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; e. pelaksanaan penetapan status ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat wilayah; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; dan g. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga di tingkat wilayah. Pasal 181 Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 terdiri atas: a. Bidang Wilayah I; b. Bidang Wilayah II; c. Bidang Wilayah III; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. - 57 - Pasal 182 Bidang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 huruf a sampai dengan c mempunyai tugas melaksanakan penataan, penaatan, dan pengawasan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta mobilisasi sumber daya dalam pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah. Pasal 183 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Bidang Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; b. pelaksanaan koordinasi perencanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; c. pelaksanaan inventarisasi penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; d. pelaksanaan analisis data dan informasi penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; e. pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; f. pelaksanaan pengawasan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat wilayah; g. pelaksanaan sinkronisasi penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan - 58 - hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; h. pelaksanaan fasilitasi integrasi penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hasil penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Bidang Wilayah. Pasal 184 Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf a terdiri atas: a. Bidang Wilayah I meliputi Provinsi Aceh dan Sumatera Utara; b. Bidang Wilayah II meliputi Provinsi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi; dan c. Bidang Wilayah III meliputi Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Lampung. Pasal 185 Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf b terdiri atas: a. Bidang Wilayah I meliputi Provinsi Banten, Daerah Khusus Jakarta, dan Jawa Barat; b. Bidang Wilayah II meliputi Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan c. Bidang Wilayah III meliputi Provinsi Jawa Timur. Pasal 186 Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf c terdiri atas: a. Bidang Wilayah I meliputi Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; b. Bidang Wilayah II meliputi Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah; dan c. Bidang Wilayah III meliputi Provinsi Kalimantan Barat. Pasal 187 Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf d terdiri atas: a. Bidang Wilayah I meliputi Provinsi Bali; b. Bidang Wilayah II meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan - 59 - c. Bidang Wilayah III meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pasal 188 Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf e terdiri atas: a. Bidang Wilayah I meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah; b. Bidang Wilayah II meliputi Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara; dan c. Bidang Wilayah III meliputi Provinsi Maluku Utara dan Maluku. Pasal 189 Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf f terdiri atas: a. Bidang Wilayah I meliputi Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Barat; b. Bidang Wilayah II meliputi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan; dan c. Bidang Wilayah III meliputi Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan. Pasal 190 Bidang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 191 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi rencana dan program, verifikasi pelaksanaan program lingkungan hidup dan, kerja sama, pengelolaan urusan tata usaha, pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, sistem pengawasan intern, reformasi birokrasi, koordinasi data dan informasi, hubungan masyarakat, dan pengelolaan barang milik negara serta pelaporan kinerja, rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi. Pasal 192 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. BAB XIII PUSAT DATA DAN INFORMASI Pasal 193 (1) Pusat Data dan Informasi merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian LH/BPLH yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. (2) Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Pusat. - 60 - Pasal 194 Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi. Pasal 195 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data dan informasi; b. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang pengelolaan data dan informasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat. Pasal 196 Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 197 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, program, urusan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern pusat. Pasal 198 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. BAB XIV PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA LINGKUNGAN HIDUP Pasal 199 (1) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian LH/BPLH yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. (2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Pusat. Pasal 200 Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia - 61 - lingkungan hidup. Pasal 201 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan di bidang pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup; b. pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan penilaian dan penjaminan mutu kompetensi sumber daya manusia lingkungan hidup; c. pelaksanaan pengembangan standar kompetensi dan penilaian kompetensi sumber daya manusia lingkungan hidup; d. pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan kompetensi dan penjaminan mutu pelaksana sertifikasi kompetensi sumber daya manusia lingkungan hidup; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perencanaan, program, kerja sama, kebijakan teknis, assessment center, perangkat dan penilaian kompetensi sumber daya manusia lingkungan hidup; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat. Pasal 202 Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 203 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, program, urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern pusat. Pasal 204 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. BAB XV PUSAT PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN HIDUP Pasal 205 (1) Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian LH/BPLH yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. (2) Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Pusat. - 62 - Pasal 206 Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan generasi lingkungan hidup. Pasal 207 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan perilaku peduli dan berbudaya lingkungan hidup, pembinaan kewirausahaan kreatif lingkungan hidup dan pengembangan komunitas peduli lingkungan hidup; b. pelaksanaan pembinaan perilaku peduli dan berbudaya lingkungan hidup, pembinaan kewirausahaan kreatif lingkungan hidup dan pengembangan komunitas peduli lingkungan hidup; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan perilaku peduli dan berbudaya lingkungan hidup, pembinaan kewirausahaan kreatif lingkungan hidup dan pengembangan komunitas peduli lingkungan hidup; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat. Pasal 208 Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 209 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, program, urusan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern pusat. Pasal 210 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. BAB XVI PUSAT SARANA PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP Pasal 211 (1) Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian LH/BPLH yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. (2) Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh - 63 - seorang Kepala Pusat. Pasal 212 Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 mempunyai tugas penyiapan melaksanakan sarana pengendalian lingkungan hidup. Pasal 213 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan penerapan laboratorium rujukan nasional, laboratorium pengujian dan metrologi lingkungan hidup, dan sistem laboratorium lingkungan hidup nasional; b. pelaksanaan perencanaan pengembangan dan penerapan laboratorium rujukan nasional, laboratorium pengujian dan metrologi lingkungan hidup, dan sistem laboratorium lingkungan hidup nasional; c. pelaksanaan penilaian pengembangan dan penerapan laboratorium rujukan nasional, laboratorium pengujian dan metrologi lingkungan hidup, dan sistem laboratorium lingkungan hidup nasional; d. pelaksanaan pelayanan teknis laboratorium rujukan nasional, laboratorium pengujian dan metrologi lingkungan hidup; e. pelaksanaan pembinaan laboratorium lingkungan hidup; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan penerapan laboratorium rujukan nasional, laboratorium pengujian dan metrologi lingkungan hidup, dan sistem laboratorium lingkungan hidup nasional; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat. Pasal 214 Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 215 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, program, urusan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern pusat. Pasal 216 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. - 64 - BAB XVII PUSAT STANDARDISASI INSTRUMEN LINGKUNGAN HIDUP Pasal 217 (1) Pusat Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian LH/BPLH yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. (2) Pusat Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Pusat. Pasal 218 Pusat Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan instrumen, infrastruktur dan teknologi lingkungan hidup. Pasal 219 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Pusat Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penerapan standar instrumen kualitas dan manajemen lingkungan hidup, fasilitasi, penyiapan kondisi pemungkin, monitoring dan evaluasi kesesuaian penerapan standar instrumen lingkungan hidup, serta penerapan sistem manajemen lingkungan, sistem registrasi teknologi dan infrastruktur ramah lingkungan, registrasi laboratorium lingkungan hidup, registrasi lembaga penyedia jasa lingkungan hidup serta registrasi dan penerapan standar kriteria label ramah lingkungan barang dan jasa; b. koordinasi pelaksanaan perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penerapan standar instrumen kualitas dan manajemen lingkungan hidup, fasilitasi, penyiapan kondisi pemungkin, monitoring dan evaluasi kesesuaian penerapan standar instrumen lingkungan hidup, serta penerapan sistem manajemen lingkungan, sistem registrasi teknologi dan infrastruktur ramah lingkungan, registrasi laboratorium lingkungan hidup, registrasi lembaga penyedia jasa lingkungan hidup serta registrasi dan penerapan standar kriteria label ramah lingkungan barang dan jasa; c. pelaksanaan penilaian, fasilitasi, penyiapan kondisi pemungkin monitoring dan evaluasi kesesuaian penerapan standar instrumen lingkungan hidup, serta penerapan sistem manajemen lingkungan, sistem registrasi teknologi dan infrastruktur ramah lingkungan, registrasi laboratorium lingkungan hidup, registrasi lembaga penyedia jasa lingkungan hidup serta registrasi dan penerapan standar kriteria label ramah lingkungan barang dan jasa; - 65 - d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan standar instrumen kualitas dan manajemen lingkungan hidup, fasilitasi, penyiapan kondisi pemungkin monitoring dan evaluasi kesesuaian penerapan standar instrumen lingkungan hidup, serta penerapan sistem manajemen lingkungan, sistem registrasi teknologi dan infrastruktur ramah lingkungan, registrasi laboratorium lingkungan hidup, registrasi lembaga penyedia jasa lingkungan hidup serta registrasi dan penerapan standar kriteria label ramah lingkungan barang dan jasa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat. Pasal 220 Pusat Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 221 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, program, urusan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern pusat. Pasal 222 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. BAB XVIII JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA Pasal 223 Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian LH/BPLH sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XIX TATA KERJA Pasal 224 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian LH/BPLH harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi setiap unsur di lingkungan Kementerian LH/BPLH. Pasal 225 Setiap unsur di lingkungan Kementerian LH/BPLH harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan. - 66 - Pasal 226 Setiap unsur di lingkungan Kementerian LH/BPLH dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian LH/BPLH maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, serta menerapkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan dengan memperhatikan perspektif gender. Pasal 227 Setiap pimpinan unit organisasi dan unit kerja harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 228 Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. Pasal 229 Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 230 Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya. Pasal 231 Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan harus disampaikan kepada pimpinan unit organisasi yang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Pasal 232 (1) Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama menyampaikan laporan berkala kepada Menteri/Kepala. (2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Bagian Tata Usaha Deputi, dan Kepala Bagian Tata Usaha Inspektorat Utama menyampaikan laporan berkala kepada pimpinan unit organisasi eselon I masing-masing, selanjutnya Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama menyusun laporan Kementerian LH/BPLH. (3) Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang melakukan pembinaan. Pasal 233 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit - 67 - organisasi di bawahnya. BAB XX UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 234 (1) Menteri/Kepala dapat membentuk unit pelaksana teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pembentukan, tugas, fungsi, organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB XXI PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 235 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian LH/BPLH dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 236 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian LH/BPLH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB XXII PENATAAN ORGANISASI Pasal 237 Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB XXIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 238 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian LH/BPLH, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. - 68 - BAB XXIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 239 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756); dan 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 193), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 240 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP, Œ HANIF FAISOL NUROFIQ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж - 69 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP BAGAN SUSUNAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP A. STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP - 70 - B. STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT KEMENTERIAN/SEKRETARIAT UTAMA 1. Struktur Organisasi Biro Perencanaan dan Keuangan 2. Struktur Organisasi Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi - 71 - 3. Struktur Organisasi Biro Umum 4. Struktur Organisasi Biro Hukum dan Kerja Sama 5. Struktur Organisasi Biro Hubungan Masyarakat - 72 - C. STRUKTUR ORGANISASI DEPUTI BIDANG TATA LINGKUNGAN DAN SUMBER DAYA ALAM BERKELANJUTAN 1. Struktur Organisasi Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor 2. Struktur Organisasi Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan 3. Struktur Organisasi Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan - 73 - 4. Struktur Organisasi Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut 5. Struktur Organisasi Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat D. STRUKTUR ORGANISASI DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN 1. Struktur Organisasi Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air - 74 - 2. Struktur Organisasi Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara 3. Struktur Organisasi Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan 4. Struktur Organisasi Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati 5. Struktur Organisasi Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut - 75 - E. STRUKTUR ORGANISASI DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH, DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN 1. Struktur Organisasi Direktorat Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular 2. Struktur Organisasi Direktorat Penanganan Sampah 3. Struktur Organisasi Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun - 76 - 4. Struktur Organisasi Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Non-Bahan Berbahaya dan Beracun 5. Struktur Organisasi Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun F. STRUKTUR ORGANISASI DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM DAN TATA KELOLA NILAI EKONOMI KARBON 1. Struktur Organisasi Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim - 77 - 2. Struktur Organisasi Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim 3. Struktur Organisasi Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca, Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi 4. Struktur Organisasi Direktorat Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon 5. Struktur Organisasi Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim - 78 - G. STRUKTUR ORGANISASI DEPUTI BIDANG PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP 1. Struktur Organisasi Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup 2. Struktur Organisasi Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup DIREKTORAT PENGADUAN DAN PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP SUBDIREKTORAT PENANGANAN PENGADUAN LINGKUNGAN HIDUP SUBDIREKTORAT PENGAWASAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP - 79 - 3. Struktur Organisasi Direktorat Sanksi Administratif Lingkungan Hidup 4. Struktur Organisasi Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup 5. Struktur Organisasi Direktorat Pengendalian Kebakaran Lahan DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN HIDUP SUBDIREKTORAT TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP SUBDIREKTORAT DUKUNGAN OPERASI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP - 80 - H. STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT UTAMA I. STRUKTUR ORGANISASI PUSAT PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP 1. Struktur Organisasi Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sumatera - 81 - 2. Struktur Organisasi Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa 3. Struktur Organisasi Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan 4. Struktur Organisasi Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara - 82 - 5. Struktur Organisasi Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku 6. Struktur Organisasi Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua J. STRUKTUR ORGANISASI PUSAT DATA DAN INFORMASI SUB - 83 - K. STRUKTUR ORGANISASI PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA LINGKUNGAN HIDUP L. STRUKTUR ORGANISASI PUSAT PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN HIDUP M. STRUKTUR ORGANISASI PUSAT SARANA PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP - 84 - N. STRUKTUR ORGANISASI PUSAT STANDARDISASI INSTRUMEN LINGKUNGAN HIDUP MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ 2025-01-06T09:32:27+0700 2025-01-06T09:37:03+0700 2025-01-06T09:37:15+0700 2025-01-06T09:56:38+0700