Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

Ministerial Regulation of the Environmental Management and Forestry, Agency (BPLH) Number 2 of 2025 concerning the Development of the Environmental Services Payment System

Made 2025-04-14 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Original title
Permen LH BPLH Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Language
Indonesian
Kind
Regulation
Country
Indonesia
Subjects
Environment, Water, Wild species and ecosystems
Keywords
payments for ecosystem services/ payment for environmental services (PES), ecosystem conservation, protection of environment, subsidy/incentive, sustainable use, emissions, contracts, alternative dispute settlement, financing, monitoring, cultural heritage, water resources management, biodiversity, protection of habitats

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6134); 4. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 378); 5. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 379); 6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1080); - 2 - MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PENGEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat dari ekosistem dan lingkungan hidup bagi manusia dan keberlangsungan kehidupan yang diantaranya mencakup penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan lingkungan hidup, penyokong proses alam, dan pelestarian nilai budaya. 2. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup adalah setiap orang, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah yang menjaga dan/atau mengelola lingkungan hidup untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas Jasa Lingkungan Hidup. 3. Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup adalah setiap orang, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah yang menggunakan Jasa Lingkungan Hidup. 4. Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat PJLH adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antar orang atau kelompok masyarakat sebagai Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup. 5. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH adalah setiap orang yang menjaga dan/atau mengelola lingkungan hidup untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas Jasa Lingkungan Hidup. 6. Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH adalah setiap orang yang menggunakan Jasa Lingkungan Hidup. 7. Perjanjian Kerja Sama Jasa Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama adalah suatu perikatan secara tertulis antara Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dengan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH yang digunakan sebagai acuan bagi masing- masing pihak untuk melaksanakan PJLH berdasarkan hasil kesepakatan. 8. Fasilitator Jasa Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Fasilitator adalah pihak yang menyediakan fasilitas secara sendiri atau bersama-sama untuk membantu dan/atau mendampingi, memberi pengetahuan, dan memberi saran kepada Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan/atau Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam - 3 - Pengembangan Sistem PJLH dalam penyelenggaraan PJLH. 9. Lembaga PJLH adalah wadah para pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pengembangan sistem PJLH. 10. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 11. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. 12. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 14. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. 15. Deputi adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang instrumen ekonomi lingkungan hidup. Pasal 2 (1) Pengembangan sistem PJLH digunakan untuk: a. mendorong masyarakat melaksanakan upaya konservasi sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan b. mendukung kinerja pelaksanaan kompensasi/imbal Jasa Lingkungan Hidup antar daerah yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengembangan sistem PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan penyelenggaraan; b. fasilitasi pengembangan kelembagaan; dan c. fasilitasi resolusi konflik. BAB II KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Kebijakan penyelenggaraan pengembangan sistem PJLH disusun oleh Menteri. - 4 - (2) Kebijakan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi Jasa Lingkungan Hidup yang harus dibayar; b. ketentuan penghitungan besaran Jasa Lingkungan Hidup; c. verifikasi dan validasi Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup; d. sistem informasi dan pemantauan pelaksanaan; dan e. peningkatan kapasitas. Pasal 4 (1) Kebijakan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. identifikasi Jasa Lingkungan Hidup yang harus dibayar; b. pengembangan mekanisme dan bentuk kelembagaan PJLH; c. penghitungan besaran dalam penetapan nilai PJLH; d. verifikasi dan validasi Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; e. peningkatan kapasitas penyelenggaraan PJLH; f. pengelolaan pendanaan dan tata cara penyaluran dana; g. penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan PJLH; h. penyusunan Perjanjian Kerja Sama; dan i. pengembangan sistem informasi. (3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan kerja sama. Bagian Kedua Perencanaan Paragraf 1 Identifikasi Jasa Lingkungan Hidup yang Harus Dibayar Pasal 5 (1) Identifikasi Jasa Lingkungan Hidup yang harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas data dan informasi: a. lokasi potensial; b. jenis Jasa Lingkungan Hidup; c. jenis kegiatan penyelenggaraan PJLH; d. indikator kinerja PJLH; dan e. para pihak. (2) Identifikasi Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan usulan: a. Setiap Orang; b. kelompok masyarakat; c. Lembaga PJLH; - 5 - d. perguruan tinggi; e. Pemerintah; f. pemerintah daerah provinsi; dan/atau g. pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Identifikasi Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. survei lapangan; dan b. diskusi terpumpun. (4) Identifikasi Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. karakteristik wilayah yang memuat aspek lingkungan hidup, aspek sosial-budaya, dan aspek sosial- ekonomi; b. potensi Jasa Lingkungan Hidup; c. potensi kegiatan PJLH; d. potensi indikator kinerja PJLH; e. calon lokasi potensial; f. calon Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; dan g. calon Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. (5) Informasi hasil identifikasi Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi acuan dalam penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan PJLH. Pasal 6 (1) Lokasi potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. lokasi yang memiliki kemampuan menyediakan Jasa Lingkungan Hidup; dan b. lokasi yang memanfaatkan Jasa Lingkungan Hidup. (2) Lokasi potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diidentifikasi berdasarkan aspek: a. ekologi; b. sosial-ekonomi; dan c. sosial-budaya. (3) Aspek ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi komponen biotik dan abiotik dalam penyediaan Jasa Lingkungan Hidup. (4) Aspek sosial-ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kondisi sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat yang berada pada sekitar lokasi. (5) Aspek sosial-budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kearifan lokal dalam menjaga kelestarian alam. Pasal 7 (1) Jenis Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi: a. tata air; b. keanekaragaman hayati; c. penyerapan dan penyimpanan karbon; d. keindahan alam; dan e. jenis Jasa Lingkungan Hidup lainnya. - 6 - (2) Penyerapan dan penyimpanan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Jenis kegiatan penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi : a. kegiatan pelestarian lingkungan hidup; dan/atau b. kegiatan pelaksanaan konservasi sumber daya alam. (2) Kegiatan pelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. penerapan teknik konservasi tanah dan air; b. pelaksanaan restorasi, rehabilitasi, dan aforestasi; c. pengelolaan dan perlindungan area dengan Jasa Lingkungan Hidup; d. penggunaan bahan ramah lingkungan untuk pertanian; e. pemulihan kualitas air dengan solusi berbasis alam; dan f. kegiatan pelestarian lingkungan hidup lainnya. (3) Kegiatan konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. pelibatan masyarakat untuk mencegah perusakan habitat dan koridor, serta perburuan satwa dan tanaman dilindungi; b. perancangan dan penanaman jenis pohon/tanaman yang berfungsi sebagai pembentuk habitat dan koridor satwa dilindungi; c. konservasi dan rehabilitasi kawasan ekowisata; d. penanaman jenis pohon yang berfungsi menjaga ketersediaan mata air; e. pemanfaatan sumber daya air yang lestari; dan f. kegiatan konservasi sumber daya alam lainnya. (4) Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama. (5) Kegiatan pelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kegiatan konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Pasal 9 (1) Indikator kinerja PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d meliputi: a. perubahan kinerja Jasa Lingkungan Hidup; dan/atau b. perubahan kinerja dari Usaha dan/atau Kegiatan yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama. (2) Perubahan kinerja Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. debit air; b. beban pencemaran; - 7 - c. kualitas air; d. indeks keanekaragaman hayati; dan/atau e. perubahan kinerja Jasa Lingkungan Hidup lainnya. (3) Perubahan kinerja dari Usaha dan/atau Kegiatan yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. tutupan lahan; b. penggunaan pupuk dan pestisida organik; c. efisiensi pemanfaatan air; d. habitat satwa liar; dan/atau e. kinerja Usaha dan/atau Kegiatan lainnya. Pasal 10 Rincian Jenis Jasa Lingkungan Hidup, jenis kegiatan penyelenggaraan PJLH, dan indikator kinerja PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini. Pasal 11 (1) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e mencakup: a. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; b. Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; c. Fasilitator; d. Pemerintah; e. pemerintah daerah provinsi; dan/atau f. pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. orang perseorangan; b. kelompok orang; dan/atau c. badan usaha. (3) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. orang perseorangan; atau b. lembaga. (4) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan orang perseorangan yang telah memiliki kompetensi sebagai Fasilitator PJLH dan/atau berpengalaman di bidang PJLH. (5) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berasal dari: a. perguruan tinggi; b. organisasi lingkungan hidup; c. lembaga multi pihak; dan/atau d. lembaga internasional. (6) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan - 8 - instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. (7) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyelenggarakan PJLH wajib menerapkan pengembangan sistem PJLH berdasarkan Peraturan Menteri/Badan ini. Pasal 12 (1) Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a diidentifikasi berdasarkan kriteria memiliki: a. bukti kepemilikan, penguasaan atau pengelolaan lahan yang sah sesuai peraturan perundang- undangan; b. kewenangan pengelolaan objek jasa lingkungan; c. legalitas kelembagaan kelompok dalam hal Penyedia Jasa Lingkungan Hidup kelompok orang; d. komitmen dalam menjaga dan/atau meningkatkan kualitas dan kuantitas Jasa Lingkungan Hidup; dan e. komitmen dalam menerima dan menjalankan mekanisme penyelenggaraan PJLH. (2) Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b diidentifikasi berdasarkan kriteria: a. menerima manfaat langsung dan tidak langsung dari Penyedia Jasa Lingkungan Hidup; b. memiliki komitmen untuk membayar Jasa Lingkungan Hidup sesuai kesepakatan; dan c. memiliki sumber daya. (3) Komitmen Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dan komitmen Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dinyatakan dalam Perjanjian Kerja Sama. Paragraf 2 Pengembangan Mekanisme dan Bentuk Kelembagaan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup Pasal 13 Pengembangan mekanisme dan bentuk kelembagaan PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b mencakup: a. bentuk Lembaga PJLH; dan b. sistem dan mekanisme kelembagaan PJLH. Pasal 14 (1) Bentuk Lembaga PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a ditetapkan berdasarkan kesepakatan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. (2) Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup - 9 - dalam Pengembangan Sistem PJLH dalam menetapkan bentuk lembaga PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. Fasilitator; b. Pemerintah; c. pemerintah daerah provinsi; dan/atau d. pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Bentuk Lembaga PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lembaga baru atau menunjuk lembaga yang sudah ada. (4) Bentuk Lembaga PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. yayasan; b. perkumpulan; dan/atau c. lainnya yang disepakati oleh para pihak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Lembaga PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan skema yang terdiri atas: a. 1 (satu) lembaga terintegrasi yang menjalankan 2 (dua) fungsi; atau b. 2 (dua) lembaga terpisah yang menjalankan masing- masing fungsi. (6) Pengaturan terkait legalitas kelembagaan PJLH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Legalitas kelembagaan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam petunjuk teknis. Pasal 15 (1) Lembaga PJLH memiliki tugas: a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan PJLH sesuai wilayah kerjanya; b. memfasilitasi penetapan nilai PJLH; c. mengembangkan dan memperluas cakupan pelaksanaan PJLH; d. membangun dan mengembangkan jejaring komunikasi dan kerja sama; e. mengembangkan integrasi penyelenggaraan PJLH dengan berbagai instrumen pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam; f. memberikan fasilitasi resolusi konflik; g. peningkatan kapasitas kebijakan penyelenggaraan kepada Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; dan h. menyusun dan mempublikasikan laporan penyelenggaraan PJLH. (2) Lembaga PJLH menjalankan fungsi sebagai: a. pengelolaan teknis kegiatan PJLH; dan/atau b. pengelolaan dana PJLH. (3) Lembaga PJLH yang menjalankan fungsi sebagai pengelola teknis kegiatan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertugas: a. melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan PJLH secara terintegrasi; - 10 - b. memberikan bimbingan teknis terkait kegiatan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan konservasi sumberdaya alam, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat; c. memberikan masukan teknis penyelenggaraan PJLH; dan d. melakukan pemantauan kinerja Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. (4) Lembaga PJLH yang menjalankan fungsi sebagai pengelola dana PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertugas: a. memberikan masukan dalam pengelolaan dana; b. menyusun dan menetapkan mekanisme pengelolaan dana; c. menghimpun, menyimpan, mengembangkan dan menyalurkan dana dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan tingkat risiko yang rendah; d. membuat laporan pengelolaan dana; e. menyampaikan laporan pengelolaan dana kepada para pihak; f. melakukan evaluasi penyelenggaraan PJLH; dan g. menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi PJLH kepada para pihak. Pasal 16 (1) Sistem dan mekanisme kelembagaan PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mencakup perumusan proses bisnis dan tata hubungan kerja. (2) Proses bisnis dan tata hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tata hubungan kerja internal; dan b. tata hubungan kerja eksternal. (3) Tata hubungan kerja internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PJLH. (4) Tata hubungan kerja eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b antara Lembaga PJLH dengan pihak lain. Pasal 17 (1) Tata hubungan kerja internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a meliputi: a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan PJLH berbasis Perjanjian Kerja Sama; b. melakukan pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel; c. membuat laporan penyelenggaraan kerja sama berdasarkan Perjanjian Kerja Sama; dan d. lainnya sesuai Perjanjian Kerja Sama. (2) Tata hubungan kerja eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi: a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait laporan kinerja penyelenggaraan PJLH berbasis Perjanjian Kerja Sama kepada pemerintah; - 11 - b. melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait pengelolaan dana penyelenggaraan PJLH pada pemerintah; c. melakukan pelaporan pengelolaan dana kepada publik; d. melakukan pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PJLH berbasis Perjanjian Kerja Sama kepada pemerintah; e. melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan dengan para pihak terkait lokasi kerja sama; dan f. lainnya sesuai Perjanjian Kerja Sama dan peraturan perundang-undangan. (3) Tata hubungan kerja internal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan tata hubungan kerja eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan sesuai dengan skema lembaga yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4). Paragraf 3 Penghitungan Besaran dalam Penetapan Nilai Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup Pasal 18 (1) Penghitungan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan untuk mengetahui: a. manfaat dari satu atau lebih Jasa Lingkungan Hidup; b. data dan informasi awal kualitas dan kuantitas Jasa Lingkungan Hidup; dan c. biaya upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan/atau konservasi sumber daya alam. (2) Penghitungan besaran dilakukan dengan menggunakan pendekatan: a. ekologi; b. sosial-ekonomi; dan/atau c. sosial-budaya. (3) Pendekatan ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui penghitungan biofisik. (4) Pendekatan sosial-ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penelitian sosial dan valuasi ekonomi. (5) Pendekatan sosial-budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui penelitian etnografi. (6) Penghitungan besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. (7) Penghitungan besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dibantu oleh Lembaga PJLH dan/atau Fasilitator. (8) Hasil penghitungan besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi acuan kesepakatan antara Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dalam menetapkan nilai PJLH. - 12 - Pasal 19 (1) Penetapan nilai PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. biaya atas kesempatan yang hilang; dan b. biaya penyelenggaraan PJLH. (2) Biaya atas kesempatan yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang harus ditanggung oleh para pihak atas konsekuensi hilangnya kesempatan akibat perubahan dari praktik yang selama ini dilakukan menjadi praktik PJLH. (3) Biaya penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari berbagai pihak terkait. (4) Biaya yang bersumber dari berbagai pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari para pihak selain Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH yang mendapatkan manfaat secara langsung maupun tidak langsung. (5) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup: a. biaya ekonomi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam; b. biaya pemberdayaan masyarakat; dan c. biaya pelaksanaan kerja sama. Pasal 20 (1) Nilai PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan dalam bentuk: a. uang; dan/atau b. sesuatu yang dapat dinilai dengan uang. (2) Sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa barang/jasa. (3) Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dalam menetapkan nilai PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Lembaga PJLH dan/atau Fasilitator. (4) Penetapan nilai PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi berupa: a. objek Jasa Lingkungan Hidup; b. lokasi potensial; c. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; d. Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; e. besaran Jasa Lingkungan Hidup berdasarkan pendekatan ekologi, sosial-ekonomi, dan/atau sosial- budaya; f. manfaat Jasa Lingkungan Hidup; g. biaya upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan/atau konservasi sumber daya alam; dan h. nilai PJLH. - 13 - (5) Penetapan nilai PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pertimbangan dalam penyusunan petunjuk teknis. (6) Nilai PJLH yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya disebut dana PJLH. Pasal 21 Tata cara penghitungan besaran dalam penetapan nilai PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini. Paragraf 4 Verifikasi dan Validasi terhadap Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup Pasal 22 (1) Verifikasi dan validasi terhadap Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilakukan untuk membangun kepercayaan antara kedua belah pihak. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH terhadap Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; dan b. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH terhadap Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. (3) Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dapat meminta bantuan pemerintah dan/ atau Fasilitator. (4) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2). (5) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang memuat informasi: a. kesesuaian kriteria Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; dan b. kesesuaian kriteria Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. (6) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini. - 14 - Paragraf 5 Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup Pasal 23 (1) Peningkatan kapasitas penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e dilakukan pada Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. (2) Peningkatan kapasitas penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. menyiapkan kondisi Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dalam pelaksanaan PJLH; dan b. mengembangkan kapasitas Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dalam pelaksanaan PJLH. (3) Peningkatan kapasitas penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pemahaman dan kemampuan terkait: a. fungsi dan manfaat Jasa Lingkungan Hidup; b. pelaksanaan berbagai upaya mempertahankan dan meningkatkan dan/atau kualitas Jasa Lingkungan Hidup; dan/atau c. kemampuan lainnya sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan PJLH. (4) Peningkatan kapasitas penyelenggaraan PJLH dilakukan oleh: a. Fasilitator; b. Lembaga PJLH; c. perguruan tinggi; dan/ atau d. pihak lainnya yang memiliki kapasitas dan kompetensi dalam penyelenggaraan PJLH. (5) Peningkatan kapasitas penyelenggaraan PJLH dilakukan melalui: a. pendidikan; b. pelatihan; c. bimbingan teknis; d. pendampingan atau asistensi; dan/atau e. bentuk-bentuk peningkatan kapasitas lainnya. Paragraf 6 Pengelolaan Pendanaan dan Tata Cara Penyaluran Dana Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup Pasal 24 (1) Pengelolaan pendanaan untuk penyelenggaraan PJLH mencakup: a. jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); b. kegiatan evaluasi penyelenggaraan PJLH; dan/atau - 15 - c. lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama para pihak penyelenggara PJLH. (2) Sumber pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dana yang dialokasikan oleh Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH untuk menjaga keberlanjutan usaha dan/atau kegiatannya; b. dana pribadi; c. dana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha; d. dana program bina lingkungan badan usaha; dan/atau e. dana lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 25 (1) Tata cara penyaluran dana PJLH dari Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH kepada Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dilakukan secara: a. langsung; atau b. tidak langsung. (2) Penyaluran dana secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan langsung dari Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH kepada Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. (3) Penyaluran dana secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui Lembaga PJLH yang memiliki fungsi sebagai pengelola dana kegiatan PJLH yang ditunjuk oleh Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. (4) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai Perjanjian Kerja Sama. Paragraf 7 Penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup Pasal 26 (1) Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g menjelaskan tata cara operasional untuk melaksanakan pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sesuai wilayah kerja Lembaga PJLH. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; b. Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; dan/atau c. Lembaga PJLH. - 16 - (3) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. para pihak; b. lingkup wilayah petunjuk teknis; c. objek Jasa Lingkungan Hidup; d. kegiatan PJLH; e. syarat Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; f. syarat Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; g. hak dan kewajiban para pihak; h. Lembaga PJLH; i. bentuk Lembaga PJLH; j. mekanisme dan tata hubungan kerja Lembaga PJLH; k. dana PJLH dan sumber dana PJLH; l. mekanisme pemanfaatan dana PJLH; m. tata cara penyaluran dana PJLH; n. tata waktu penyaluran dana PJLH; o. tata cara pemantauan pelaksanaan PJLH; p. tata cara evaluasi pelaksanaan PJLH dan pelaporan; dan q. penyelesaian sengketa. (4) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan mempertimbangkan: a. hasil identifikasi Jasa Lingkungan Hidup yang harus dibayar; b. legalitas Lembaga PJLH; c. hasil penetapan nilai PJLH; dan d. berita acara verifikasi dan validasi Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. (5) Format petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini. Paragraf 8 Penyusunan Perjanjian Kerja Sama Pasal 27 (1) Penyusunan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h dilakukan antara para pihak: a. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dengan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; b. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dengan Lembaga PJLH; dan/atau c. Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dengan Lembaga PJLH. (2) Perjanjian Kerja Sama meliputi 1 (satu) atau beberapa jenis Jasa Lingkungan Hidup. - 17 - (3) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan PJLH. (4) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. judul perjanjian; b. para pihak; c. tujuan perjanjian; d. lingkup perjanjian; e. hak dan kewajiban para pihak; f. Jasa Lingkungan Hidup yang dikerjasamakan; g. kegiatan PJLH yang dikerjasamakan; h. lokasi kegiatan PJLH; i. dana PJLH dan sumber dana PJLH; j. tata cara penyaluran dana PJLH; k. tata waktu penyaluran dana PJLH; l. tata cara evaluasi penyelenggaraan PJLH; m. jangka waktu Perjanjian Kerja Sama; n. perpanjangan dan pengakhiran kerja sama; o. keadaan memaksa atau force majeur; p. perubahan kerja sama; q. penyelesaian sengketa; dan r. penutup. (5) Perjanjian Kerja Sama disampaikan kepada Deputi dan instansi pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. (6) Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan pada kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam wajib mendapat persetujuan deputi yang membidangi urusan konservasi sumber daya alam dan ekosistem. (7) Format Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini. Paragraf 9 Pengembangan Sistem Informasi Pasal 28 (1) Pengembangan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf i dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengembangan sistem informasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dalam sistem informasi lingkungan hidup. (3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi terkait penyelenggaraan PJLH sesuai dengan kewenangannya. (4) Data dan informasi dalam sistem informasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan dengan tujuan: a. memberikan informasi mengenai kebijakan dan penyelenggaraan PJLH kepada Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem - 18 - PJLH, calon Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH, Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH, calon Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH, dan masyarakat; b. memberikan pelayanan konsultasi penyelenggaraan program PJLH; c. sebagai salah satu sarana evaluasi penyelenggaraan PJLH; dan d. sebagai salah satu sarana monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Sistem PJLH. (5) Data dan informasi dalam sistem informasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat informasi mengenai: a. jenis Jasa Lingkungan Hidup yang sudah atau berpotensi dikerjasamakan dalam program PJLH; b. luas lokasi yang sudah atau berpotensi dikerjasamakan dalam program PJLH; c. kegiatan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan konservasi sumberdaya alam; d. daftar Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; e. daftar Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; f. daftar Lembaga PJLH; g. laporan penyelenggaraan PJLH; h. laporan evaluasi penyelenggaraan PJLH; i. laporan monitoring dan evaluasi Sistem PJLH; dan j. lainnya sesuai dengan kebutuhan. Bagian Ketiga Pelaksanaan Pasal 29 (1) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a mencakup: a. pelaksanaan kegiatan PJLH; b. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan PJLH; dan c. penyaluran dana PJLH. (2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama oleh: a. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; b. Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; dan/ atau c. Lembaga PJLH. Pasal 30 Pelaksanaan kegiatan PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan kegiatan dalam penyelenggaranan PJLH sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati para pihak. - 19 - Pasal 31 Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui: a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan. Pasal 32 (1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dilakukan dalam rangka mengetahui kesesuaian pelaksanaan kerja sama PJLH dengan Perjanjian Kerja Sama dan meningkatkan efisiensi pengelolaan dana PJLH. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun. (3) Jangka waktu pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan: a. jenis Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan b. jenis kegiatan penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Lembaga PJLH. Pasal 33 (1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dilakukan dalam rangka menilai pelaksanaan kerja sama PJLH sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. mengukur keberhasilan; b. meningkatkan efektifitas; c. mengukur dampak; d. menentukan nilai penyaluran dana PJLH; dan e. melakukan perbaikan ke depan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rekomendasi: a. perbaikan Perjanjian Kerja Sama; b. pengembangan Perjanjian Kerja Sama; atau c. penghentian Perjanjian Kerja Sama. (4) Evaluasi terhadap penyelenggaraan PJLH dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sesuai dengan keperluan penyelenggaraan PJLH. (5) Evaluasi dilaksanakan secara bersama oleh Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH, Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH, dan Lembaga PJLH. (6) Dalam hal Perjanjian Kerja sama akan berakhir, evaluasi dilakukan 1 (satu) tahun sebelum Perjanjian Kerja Sama berakhir. Pasal 34 (1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilakukan oleh Lembaga PJLH. (2) Dalam hal pelaksanaan kerja sama dalam penyelenggaraan PJLH dilakukan tanpa melalui Lembaga - 20 - PJLH, pelaporan penyelenggaraan PJLH dilakukan oleh Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. (3) Pelaporan penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai Perjanjian Kerja Sama dan disampaikan kepada instansi pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup sesuai wilayah penyelenggaraan PJLH. (4) Pelaporan penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota disampaikan kepada instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. (5) Pelaporan penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam lingkup lintas kabupaten/kota disampaikan kepada instansi pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. (6) Pelaporan penyelenggaraan PJLH dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (7) Pelaporan penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan pada triwulan ke-empat. (8) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam bentuk laporan. (9) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini. Pasal 35 Penyaluran dana PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. BAB III FASILITASI PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 36 Fasilitasi pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b mencakup: a. peran pemerintah; dan b. peningkatan kapasitas kelembagaan. Bagian Kedua Peran Pemerintah Pasal 37 (1) Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam - 21 - Pasal 11 ayat (1) huruf f berperan dalam penyelenggaraan Sistem PJLH sesuai dengan kewenangannya. (2) Peran Pemerintah dalam pengembangan sistem PJLH meliputi: a. menyusun rencana penerapan pengembangan sistem PJLH nasional; b. menyusun pedoman teknis; c. mengembangkan data dan informasi pengembangan sistem PJLH dalam sistem informasi lingkungan hidup; d. mengembangkan standardisasi kompetensi Fasilitator; e. melakukan sosialisasi pengembangan sistem PJLH kepada pemangku kepentingan; f. melakukan asistensi dan bimbingan teknis dalam penyelenggaraan pengembangan sistem PJLH; g. mediator dalam perselisihan antara para pihak pada penyelenggaraan PJLH lintas provinsi; dan h. melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan sistem PJLH. (3) Peran pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan pengembangan sistem PJLH meliputi: a. menyusun rencana penerapan pengembangan sistem PJLH lingkup provinsi; b. mengembangkan data dan informasi penyelenggaraan PJLH dalam sistem informasi lingkungan hidup; c. melakukan koordinasi penyelenggaraan kerja sama PJLH dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; d. memfasilitasi penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan PJLH lintas kabupaten/kota; e. memfasilitasi penerapan mekanisme penyelenggaraan PJLH lintas kabupaten/kota; f. mendayagunakan program-program pemerintah daerah provinsi dalam mendukung penyelenggaraan PJLH; g. melakukan sosialisasi pengembangan sistem PJLH kepada pemangku kepentingan lingkup provinsi; h. menerima konsultasi dalam penyelenggaraan PJLH lintas kabupaten/kota; i. mediator dalam perselisihan antara para pihak pada penyelenggaraan PJLH lintas kabupaten/kota; dan j. melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan PJLH lintas kabupaten/kota. (4) Peran pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengembangan sistem PJLH meliputi: a. menyusun rencana penerapan pengembangan sistem PJLH lingkup kabupaten/kota; b. mengembangkan data dan informasi penyelenggaraan PJLH dalam sistem informasi lingkungan hidup; c. melakukan koordinasikan penyelenggaraan kerja sama PJLH dalam kabupaten/kota; - 22 - d. memfasilitasi penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan PJLH dalam kabupaten/kota; e. memfasilitasi penerapan mekanisme penyelenggaraan PJLH dalam kabupaten/kota; f. mendayagunakan program pemerintah daerah kabupaten/Kota dalam mendukung penyelenggaraan PJLH; g. melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan PJLH dalam kabupaten/kota; h. melakukan sosialisasi pengembangan sistem PJLH kepada pemangku kepentingan lingkup kabupaten/kota; i. mediator dalam perselisihan antara para pihak pada penyelenggaraan PJLH dalam kabupaten/kota; dan j. menerima konsultasi dalam penyelenggaraan PJLH dalam kabupaten/kota. (5) Peran Pemerintah dalam penyelenggaraan pengembangan sistem PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan hasil pelaporan penyelenggaraan PJLH di daerah sesuai wilayah administrasinya. (6) Rencana penerapan Sistem PJLH nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini. (7) Rencana penerapan pengembangan sistem PJLH lingkup provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan rencana penerapan pengembangan sistem PJLH lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini. Pasal 38 (1) Standar kompetensi Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d mencakup: a. menyusun telaah dan desain penyelenggaraan instrumen PJLH; b. melakukan pendampingan penyelenggaraan PJLH; c. melakukan pendampingan penyusunan Perjanjian Kerja Sama; d. memfasilitasi penyelesaian konflik; e. melakukan bimbingan teknis peningkatan kapasitas dan sosialisasi program PJLH; dan f. melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimiliki oleh Fasilitator melalui: a. pelatihan; dan/atau b. pengalaman. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh lembaga yang memiliki pengetahuan dan pengalaman PJLH. - 23 - (4) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan keterlibatan dalam penyelenggaraan PJLH antara lain: a. dokumen Perjanjian Kerja Sama yang menyatakan nama yang bersangkutan; dan/atau b. dokumen sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Peningkatan Kapasitas Fasilitasi Pengembangan Kelembagaan Pasal 39 (1) Peningkatan kapasitas fasilitasi pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b ditujukan kepada: a. Fasilitator; dan/atau b. Lembaga PJLH. (2) Peningkatan kapasitas fasilitasi pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kebijakan dan regulasi; b. identifikasi Jasa Lingkungan Hidup dan lokus potensial; c. tata cara penghitungan besaran PJLH; d. tata cara penetapan nilai PJLH; e. teknologi pengelolaan lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam; f. tata cara monitoring dan evaluasi; g. teknologi sistem informasi geospasial; h. pengelolaan administrasi keuangan; i. komunikasi publik; j. resolusi konflik dengan pendekatan musyawarah dan mufakat; k. tata cara pelaporan; dan/atau l. lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Peningkatan kapasitas fasilitasi pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Pemerintah; b. instansi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; c. perguruan tinggi; dan/atau d. lembaga lainnya yang memiliki kapasitas dan kompetensi dalam penyelenggaraan PJLH. BAB IV FASILITASI RESOLUSI KONFLIK Pasal 40 (1) Fasilitasi resolusi konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan dalam upaya penyelesaian sengketa penyelenggaraan PJLH. (2) Penyelesaian sengketa penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terjadi antara - 24 - para pihak dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama. (3) Penyelesaian sengketa penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan diselesaikan melalui musyawarah antar para pihak. (4) Penyelesaian sengketa penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan b. pemerintah daerah. (5) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau pengadilan. BAB V MONITORING DAN EVALUASI SISTEM PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP Pasal 41 (1) Monitoring dan evaluasi sistem PJLH dilaksanakan melalui: a. monitoring; b. evaluasi; dan c. pelaporan. (2) Monitoring dan evaluasi sistem PJLH dilaksanakan oleh: a. Pemerintah; b. pemerintah daerah provinsi; dan c. pemerintah daerah kabupaten/kota. Pasal 42 (1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka mengetahui penyelenggaraan sistem PJLH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertujuan untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup serta konservasi sumber daya alam. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun. (3) Pemerintah melakukan monitoring yang memuat informasi terdiri atas: a. kesesuaian penyelenggaraan sistem PJLH terhadap pedoman teknis. b. peraturan pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang mengatur tentang penyelenggaraan PJLH di daerah; c. para pihak penyelenggara sistem PJLH; d. jenis Jasa Lingkungan Hidup yang dibayar pada penyelenggaraan sistem PJLH; e. luas lokasi penyelenggaraan sistem PJLH; f. nilai dan sumber dana yang dibayarkan dalam penyelenggaraan sistem PJLH; g. permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan sistem PJLH di daerah; dan - 25 - h. dampak penyelenggaraan sistem PJLH terhadap masyarakat dan lingkungan hidup. (4) Pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai wilayah penyelenggaraan PJLH melakukan monitoring yang memuat informasi terdiri atas: a. kesesuaian penyelenggaraan PJLH terhadap petunjuk teknis yang telah difasilitasi; b. jenis Jasa Lingkungan Hidup yang dibayar pada penyelenggaraan PJLH; c. luas lokasi pelaksanaan sistem PJLH; d. perubahan kinerja jenis Jasa Lingkungan Hidup berdasarkan kondisi awal pada penyelenggaraan sistem PJLH; e. para pihak dalam penyelenggaraan PJLH; f. nilai yang dibayarkan dalam penyelenggaraan PJLH; g. program daerah yang telah didayagunakan dalam penyelenggaraan PJLH; h. data dan informasi penyelenggaraan PJLH dalam sistem informasi lingkungan hidup yang dikembangkan oleh para pihak; i. permasalahan yang terjadi terhadap para pihak dalam penyelenggaraan PJLH; dan j. dampak penyelenggaraan PJLH terhadap para pihak dan lingkungan hidup. Pasal 43 (1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka menilai penyelenggaraan sistem PJLH sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. mengukur keberhasilan; b. meningkatkan efektifitas; c. mengukur dampak; dan d. melakukan perbaikan ke depan. (3) Hasil evaluasi memuat rekomendasi: a. pengembangan penyelenggaraan sistem PJLH; atau b. pembinaan penyelenggaraan PJLH. (4) Pengembangan penyelenggaraan sistem PJLH atau pembinaan penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya. (5) Pengembangan penyelenggaraan sistem PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. memperluas cakupan penyelenggaraan PJLH; b. pengembangan jejaring kerja sama dengan berbagai pihak; c. pengembangan inovasi pendanaan alternatif; d. peningkatan kapasitas kelembagaan dalam penyelenggaraan PJLH; dan e. integrasi penyelenggaraan PJLH dengan program atau kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. - 26 - (6) Pembinaan penyelenggaran PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. peningkatan kapasitas kelembagaan dalam penyelenggaraan PJLH; dan b. penguatan kompetensi Fasilitator dan Lembaga PJLH. (7) Evaluasi terhadap penyelenggaraan PJLH dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sesuai dengan keperluan penyelenggaraan sistem PJLH. (8) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Pasal 44 (1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c disusun berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi. (2) Pelaporan penyelenggaraan PJLH dalam kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi. (3) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh pemerintah daerah provinsi sebagai pertimbangan dalam pelaporan kepada unit pelaksanaan teknis kementerian yang membidangi instrumen ekonomi lingkungan hidup. (4) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi oleh unit pelaksanaan teknis Kementerian yang membidangi instrumen ekonomi lingkungan hidup. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Deputi. (6) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai data dan informasi dalam sistem informasi. BAB VI PENDANAAN Pasal 45 (1) Pengelolaan pendanaan penyelenggaraan pengembangan sistem PJLH digunakan untuk melaksanakan peran Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengembangan sistem PJLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). (2) Pendanaan penyelenggaraan pengembangan sistem PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 27 - BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 46 Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2025 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Œ HANIF FAISOL NUROFIQ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж - 28 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP RINCIAN JENIS JASA LINGKUNGAN HIDUP, JENIS KEGIATAN PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP, DAN INDIKATOR KINERJA PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP Jenis Jasa Lingkungan Hidup yang dapat diberikan PJLH meliputi: a. tata air; b. keanekaragaman hayati; dan c. keindahan alam. PJLH untuk kegiatan yang disepakati melalui Perjanjian Kerja Sama dapat dikombinasikan untuk beberapa jenis Jasa Lingkungan Hidup dikenal sebagai konsep bundling Jasa Lingkungan Hidup. Dari satu skala lokasi penyediaan jasa lingkungan yang sama, Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH juga dapat melakukan kegiatan konservasi untuk menyediakan beragam jenis jasa lingkungan yang digunakan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH yang berbeda melalui beberapa Perjanjian Kerja Sama, dikenal juga sebagai konsep stacking Jasa Lingkungan Hidup. a. Tata Air Jasa Lingkungan Hidup tata air dalam PJLH dilakukan upaya perlindungan tata air untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kinerjanya. Perlindungan tata air meliputi berbagai upaya pengelolaan dan pemulihan tata air yang ada di suatu lanskap/bentang alam. Kegiatan perlindungan tata air di skala skala plot atau lahan dan dilaksanakan secara berkesinambungan dan menyeluruh. Jenis Jasa Lingkungan Hidup, jenis kegiatan penyelenggaraan PJLH, dan indikator kinerja PJLH tata air sebagaimana tabel berikut: - 29 - Tabel 1. Rincian Jenis Jasa Lingkungan Hidup, Jenis Kegiatan Penyelenggaraan PJLH, dan Indikator Kinerja PJLH Tata Air Jenis Jasa Lingkungan Hidup Jenis Kegiatan Penyelenggaraan PJLH Indikator Kinerja Jenis Jasa Lingkungan Hidup Indikator Keberhasilan Kegiatan Penyelenggaraan PJLH Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Jasa Lingkungan Hidup Keberhasilan Kegiatan Penyelenggaraan PJLH Tata air a. melakukan penanaman pohon; b. menjaga jumlah tegakan; c. perlindungan kuantitas sumber air; dan/atau d. melakukan kegiatan konservasi tanah dan air. a. Debit air; dan/atau b. KRA.1 a. luasan tutupan lahan yang berkaitan dengan kinerja jenis jasa lingkungan hidup; b. jumlah pohon yang ditanam dan hidup; c. jumlah tegakan; d. jumlah terasering/ teknologi konservasi tanah dan air lainnya; e. munculnya mata air; dan/atau f. efisiensi pemanfaatan air. Rutin (harian) Rutin (1 tahun sekali) a. melakukan reduce, reuse, recycle (3R) terhadap limbah domestik dan limbah pertanian; b. melakukan kegiatan Pencemaran Air a. beban pencemaran; b. timbulan sampah dan limbah hasil pertanian; dan/atau c. jumlah dan jenis bahan ramah lingkungan yang digunakan dalam kegiatan pertanian. Rutin (6 bulan sekali) Rutin (6-12 bulan sekali) - 30 - Jenis Jasa Lingkungan Hidup Jenis Kegiatan Penyelenggaraan PJLH Indikator Kinerja Jenis Jasa Lingkungan Hidup Indikator Keberhasilan Kegiatan Penyelenggaraan PJLH Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Jasa Lingkungan Hidup Keberhasilan Kegiatan Penyelenggaraan PJLH konservasi tanah dan air; c. perlindungan kualitas badan air; dan/atau d. penggunaan bahan-bahan yang ramah lingkungan untuk pertanian. a. melakukan kegiatan konservasi tanah dan air; b. perlindungan kualitas badan air; dan/atau c. penggunaan bahan-bahan yang ramah lingkungan untuk pertanian. Biological Oxygen Demand (BOD)/Salinitas/ Tingkat sedimentasi/Sifat Kimia Air/Organisme Perairan. a. jumlah terasering/ teknologi konservasi tanah dan air lainnya; b. beban pencemaran; dan/atau c. jumlah dan jenis bahan ramah lingkungan yang digunakan dalam kegiatan pertanian. Rutin (1 Bulan Sekali) Rutin (6-12 bulan sekali) a. restorasi dan rehabilitasi lahan; b. penanaman pohon yang sesuai di lokasi- tingkat erosi dan sedimentasi a. luasan tutupan lahan yang berkaitan dengan kinerja jenis Jasa Lingkungan Hidup; Rutin (saat musim hujan dan musim kemarau terutama saat puncak musim Rutin (1 tahun sekali) - 31 - Jenis Jasa Lingkungan Hidup Jenis Kegiatan Penyelenggaraan PJLH Indikator Kinerja Jenis Jasa Lingkungan Hidup Indikator Keberhasilan Kegiatan Penyelenggaraan PJLH Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Jasa Lingkungan Hidup Keberhasilan Kegiatan Penyelenggaraan PJLH lokasi kritis; dan/atau c. penerapan teknik konservasi tanah sesuai dengan kelerengannya seperti pembuatan teras, penanaman strip rumput, pembuatan rorak. b. jumlah pohon yang ditanam dan hidup; c. jumlah tegakan; dan/atau d. jumlah terasering/ rorak/ strip rumput/ teknologi konservasi tanah dan air lainnya. hujan) Catatan: 1. Koefisien Rezim Aliran (KRA) merupakan perbandingan antara debit maksimum (Qmaks) dengan debit minimum (Qmin) dalam suatu daerah aliran sungai. Nilai KRA merupakan perbandingan Qmaks dengan Qmin, yang merupakan debit (Q) absolut dari hasil pengamatan Stasiun Pengamat Arus Sungai (SPAS) atau perhitungan rumus. Sedangkan untuk daerah dimana pada masa kemarau tidak ada air di sungai, maka nilai KRA adalah perbandingan Qmaks dengan Qa. Qmaks adalah debit maksimum absolute dan Qa adalah debit andalan (Qa = 0,25 x Q rerata bulanan). b. Keanekaragaman Hayati Jasa Lingkungan Hidup keanekaragaman hayati dalam PJLH dilakukan upaya perlindungan tata air untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kinerjanya. Perlindungan keanekaragaman hayati meliputi upaya mengelola, menjaga, dan memulihkan keberadaan serta habitat maupun koridor ekologi bagi flora dan fauna yang unik, langka, dan/atau terancam keberadaannya. Perlindungan keanekaragaman hayati dimulai dari skala tapak pada wilayah tutupan hutan atau pertanian yang kaya akan keanekaragaman hayati. Jenis Jasa Lingkungan Hidup, jenis kegiatan penyelenggaraan PJLH, dan indikator kinerja PJLH Keanekaragaman Hayati sebagaimana tabel berikut: - 32 - Tabel 2. Rincian Jenis Jasa Lingkungan Hidup, Jenis Kegiatan Penyelenggaraan PJLH, dan Indikator Kinerja PJLH Keanekaragaman Hayati Jenis Jasa Lingkungan Hidup Jenis kegiatan PJLH Indikator Kinerja Jenis Jasa Lingkungan Hidup Indikator Keberhasilan Kegiatan PJLH Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Jasa Lingkungan Hidup Keberhasilan kegiatan PJLH Keanekaragaman Hayati a. perlindungan dan pemeliharaan tumbuhan/tanaman dan komponen lain yang berperan sebagai pembentuk habitat dan koridor satwa/tanaman langka; b. pencegahan perburuan dan perambahan liar terhadap habitat dan koridor satwa/tanaman langka; c. menyulam, memelihara jenis keanekaragaman hayati yang menjadi objek jasa lingkungan; dan/atau d. restorasi dan rehabilitasi habitat Populasi Keanekaragaman hayati. a. kondisi koridor dan habitat satwa liar; b. jumlah dan jenis keanekaragaman hayati; c. sebaran keanekaragaman hayati; d. jumlah potensi anakan tumbuhan dan satwa; e. jumlah kejadian perburuan pada habitat satwa; f. jumlah keanekaragaman hayati yang disulam dan dipelihara; dan/atau g. jumlah pohon dan satwa yang digunakan Rutin (harian/bulanan tergantung jenis satwa/tanaman). a. Rutin (setiap 3- 4 bulan sekali). b. Rutin (setiap 3- 4 bulan sekali). c. Rutin (setiap 3- 4 bulan sekali). d. Rutin (setiap 3- 4 bulan sekali). - 33 - tanaman dan satwa dilindungi. dalam restorasi dan rehabilitasi. c. Keindahan Alam Jasa Lingkungan Hidup keindahan alam dalam PJLH dilakukan upaya perlindungan tata air untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kinerjanya. Pelestarian keindahan alam dan pariwisata meliputi kegiatan yang bertujuan untuk menjaga kondisi alam yang memberikan manfaat estetika, pendidikan, pengetahuan, religi, budaya, serta rekreasi. Upaya pelestarian keindahan alam dilakukan di skala tapak yang menyediakan jasa lingkungan hidup tersebut. Jenis Jasa Lingkungan Hidup, jenis kegiatan penyelenggaraan PJLH, dan indikator kinerja PJLH Keindahan Alam sebagaimana tabel berikut: Tabel 3. Rincian Jenis Jasa Lingkungan Hidup, Jenis Kegiatan Penyelenggaraan PJLH, dan Indikator Kinerja PJLH Keindahan Alam Jenis Jasa Lingkungan Hidup Jenis kegiatan PJLH Indikator Kinerja Jenis Jasa Lingkungan Hidup Indikator Keberhasilan kegiatan PJLH Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Jasa Lingkungan Hidup Keberhasilan kegiatan PJLH Keindahan Alam a. konservasi dan rehabilitasi kawasan ekowisata pada tingkat blok, seperti penanaman tanaman endemik; dan/atau b. pembangunan fasilitas pendukung yang tidak merusak/mengganggu ekosistem atau tidak di lahan kritis. tutupan lahan a. luasan tutupan lahan yang berkaitan dengan kinerja jenis jasa lingkungan hidup; b. jumlah tanaman endemik yang ditanam dan hidup; dan/atau c. jumlah dan kondisi fasilitas pendukung. Rutin (minimal 6 bulan sekali) Rutin (minimal 6 bulan sekali) Perlindungan terhadap keberadaan dan kondisi bentang alam yang menjadi daya tarik keindahan dan kondisi alam Keberadaan dan kondisi bentang alam (contoh: struktur dan formasi tebing dan batuan, kondisi danau, mata air, air terjun, flora Jumlah dan jenis kegiatan untuk mempertahankan bentang alam (contoh: tidak adanya kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang berkaitan dan Rutin (minimal 6 bulan sekali) Rutin (minimal 6 bulan sekali) - 34 - Jenis Jasa Lingkungan Hidup Jenis kegiatan PJLH Indikator Kinerja Jenis Jasa Lingkungan Hidup Indikator Keberhasilan kegiatan PJLH Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Jasa Lingkungan Hidup Keberhasilan kegiatan PJLH dan fauna tertentu, dan lain-lain) mempengaruhi bentang alam tersebut) a. perlindungan kondisi alam dari berbagai jenis polutan yang mengganggu dan membahayakan makhluk hidup; dan/atau b. mendorong penggunaan bahan-bahan yang ramah lingkungan. Kenyamanan (Tingkat rasa aman dan bersih) a. polutan atau beban pencemaran yang mengganggu dan membahayakan makhluk hidup yang menurun; dan/atau b. tingkat penggunaan bahan-bahan ramah lingkungan. Rutin (6 bulan sekali) Rutin (6-12 bulan) MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ - 35 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP TATA CARA PENGHITUNGAN BESARAN DALAM PENETAPAN NILAI PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP Dalam penyelenggaraan PJLH, tahapan yang dilakukan hingga menyepakati nilai yang akan dikerjasamakan meliputi: a. Penghitungan Besaran Jasa Lingkungan Hidup Penghitungan besaran Jasa Lingkungan Hidup bertujuan untuk mendapatkan nilai potensi/estimasi dari satu atau lebih jasa lingkungan hidup yang tersedia atau dapat disediakan pada lokasi potensial. Penghitungan dimaksudkan agar besaran Jasa Lingkungan Hidup yang terdapat dalam lokasi yang akan dikerjasamakan dalam penyelenggaraan PJLH dapat diketahui dan dipahami masyarakat, sehingga membangkitkan kesadaran akan pentingnya Jasa Lingkungan Hidup yang tersedia dan kepedulian untuk selalu menjaga kelestariannya. Hasil penghitungan besaran ini dapat digunakan sebagai rujukan dalam tahapan selanjutnya yakni menghitung dan menetapkan nilai yang akan ditetapkan untuk dibayarkan atau diterima dalam penyelenggaraan PJLH. Penghitungan besaran Jasa Lingkungan Hidup dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan sebagai berikut: 1. Pendekatan ekologi; 2. Pendekatan sosial-ekonomi; dan 3. Pendekatan sosial-budaya. Pendekatan penghitungan besaran Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana tabel berikut: PENDEKATAN EKOLOGI PENDEKATAN SOSIAL-EKONOMI PENDEKATAN SOSIAL-BUDAYA Tujuan mengartikulasikan nilai ekologi Jasa Lingkungan Hidup, mengacu pada keterkaitan fungsi ekosistem dengan penyediaan Jasa Lingkungan Hidup. mengestimasi nilai Jasa Lingkungan Hidup dalam satuan moneter, agar nilai Jasa Lingkungan Hidup dapat dipahami dan dikomunikasikan ke masyarakat dengan baik. menilai Jasa Lingkungan Hidup yang tidak memiliki acuan nilai pasar karena tidak diperjualbelikan Indikator 1. Nilai Indeks keanekaragama n hayati untuk kekayaan flora dan fauna di suatu landskap 2. Nilai infiltrasi dan debit air untuk kemampuan 1. Nilai pasar dari penyediaan jasa lingkungan hidup, seperti: kayu, air, pangan 2. Nilai manfaat jasa lingkungan yang tidak memiliki nilai 1. nilai identitas 2. nilai religi 3. nilai keindahan alam 4. nilai edukasi 5. lainnya - 36 - PENDEKATAN EKOLOGI PENDEKATAN SOSIAL-EKONOMI PENDEKATAN SOSIAL-BUDAYA lanskap suatu daerah aliran sungai 3. KRA 4. Lainnya pasar, seperti nilai keindahan alam, pengurangan sedimentasi, penahan banjir, penyerbukan alami, pemijahan ikan. Metode 1. Pengukuran keanekaragama n hayati (flora- fauna) 2. Analisis tutupan guna lahan 3. Pengukuran cadangan karbon 4. Pengukuran kualitas air 5. Pengukuran debit air 6. Pemodelan hidrologi 1. Pendekatan Harga Pasar 2. Pendekatan Biaya Pengganti/ Pemulihan Kerugian 3. Pendekatan Nilai Ekonomi Aset (Hedonic Price) 4. Pendekatan Kesediaan untuk membayar/ menerima pembayaran (Willingness to pay/ accept) 5. Pendekatan Pendapatan yang Hilang (Opportunity Cost) 6. Teknik Biaya Perjalanan (travel cost) 1. Diskusi Kelompok 2. Observasi/ pengamatan 3. Wawancara 4. Transect-walk b. Penghitungan Nilai PJLH Penghitungan nilai PJLH bertujuan untuk menentukan nilai dalam Perjanjian Kerja Sama penyelenggaraan pembayaran Jasa Lingkungan Hidup oleh para pihak. Dalam penyelenggaraan PJLH, besaran nilai yang dikerjasamakan dipengaruhi oleh ketersediaan sumber daya pendanaan yang ada di pihak Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. Oleh karenanya diperlukan metode distribusi alokasi yang tepat agar efektif terhadap target tujuan kesepakatan. Perhitungan nilai pembayaran dalam Perjanjian Kerja Sama selanjutnya ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya-biaya sebagai berikut: 1. Biaya atas kesempatan yang hilang (opportunity cost) yakni merupakan biaya yang harus ditanggung oleh para pihak yang melakukan Perjanjian Kerja Sama atas konsekuensi hilangnya kesempatan akibat perubahan dari kegiatan yang selama ini dilakukan menjadi kegiatan penyelenggaraan PJLH. Dari sisi Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH kesempatan yang hilang berupa peluang untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan yang selama ini dilakukan menjadi kegiatan baru sebagai konsekuensi dari perubahan - 37 - Perjanjian Kerja Sama, misalnya perubahan dari pertanian hortikultura menjadi penanaman berbasis pohon. Sedangkan dari sisi Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH biaya atas kesempatan yang hilang berupa perubahan alokasi penggunaan dana dari kegiatan yang selama ini berlangsung menjadi dana yang dialokasikan untuk Perjanjian Kerja Sama. Sebagai contoh, dana tanggung jawab sosial lingkungan yang selama ini diberikan untuk kegiatan A diubah peruntukannya menjadi kegiatan B yang sifatnya lebih terukur kinerjanya baik dari aspek lingkungan, ekonomi maupun sosial. Oleh karena itu, dalam melakukan Perjanjian Kerja Sama diharapkan agar para pihak khususnya Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH akan mendapat manfaat berupa pendapatan/insentif ekonomi dengan besaran lebih besar dari kegiatan sebelum Perjanjian Kerja Sama terjadi. Hal ini penting karena apabila lebih kecil, Perjanjian Kerja Sama menjadi tidak menarik. 2. Biaya penyelenggaraan PJLH merupakan biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari diselenggarakannya PJLH. Biaya tersebut antara lain digunakan untuk: a. biaya pertemuan koordinasi antara para pihak, baik sebelum maupun selama kegiatan Perjanjian Kerja Sama berlangsung yang berkaitan dengan penyelenggaraan PJLH tersebut; b. biaya verifikasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan PJLH; c. biaya pemberdayaan masyarakat misalnya kegiatan penyuluhan, pelatihan, bimbingan teknis, dan/atau pendampingan agar Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH mampu menjalankan Perjanjian Kerja Sama; dan d. biaya pelaksanaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam, misalnya biaya membangun perangkap sedimen, biaya pengadaan bibit, biaya penanaman, biaya perawatan, biaya pemantauan, dan lain sebagainya. c. Penetapan Nilai PJLH Penetapan nilai PJLH menetapkan nilai Perjanjian Kerja Sama yang akan diterima oleh Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH yang berasal dari Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dalam Perjanjian Kerja Sama. Dalam melakukan penetapan nilai PJLH, contoh metode yang dapat dilakukan meliputi metode survei dan negosiasi langsung; dan lelang konservasi Jasa Lingkungan Hidup (Contract Procurement Policies). 1. Metode survei dan negosiasi langsung dilakukan oleh Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH yang dapat difasilitasi oleh Lembaga PJLH secara langsung di lokasi potensial penyelenggaraan PJLH. Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH melakukan survei kepada Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH terkait besaran nilai PJLH yang menjadi usulan dalam Perjanjian Kerja Sama. Hasil survei tersebut menjadi rujukan dalam proses negosiasi langsung yang dilakukan antara Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dengan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. Proses negosiasi langsung juga dapat difasilitasi oleh Lembaga PJLH apabila telah dibentuk atau ditunjuk Lembaga PJLH. Hasil proses negosiasi langsung paling sedikit memuat informasi: a) Informasi Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH; - 38 - b) Jenis Jasa Lingkungan Hidup atau Jenis Kegiatan Penyelenggaraan PJLH; c) Lokasi Jasa Lingkungan Hidup atau Jenis Kegiatan Penyelenggaraan PJLH; d) Besaran nilai PJLH hasil negosiasi langsung; e) Lainnya sesuai kebutuhan. 2. Metode lelang konservasi merupakan salah satu alternatif dalam menetapkan nilai PJLH, dimana Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH memberikan penawaran Perjanjian Kerja Sama kepada Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dengan harga terendah/ paling minimal. Metode yang dilakukan dengan cara mendapatkan informasi dari Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH tentang tingkat pembayaran atau insentif paling minimal tercakup dalam program konservasi yang akan diterapkan. Metode lelang konservasi menggunakan prinsip lelang terbalik yakni pemilik lahan calon Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH menjadi penawar di dalam lelang kepada Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH, dan mengajukan harga sebagai pembayaran untuk melakukan kegiatan konservasi jasa lingkungan di lahan mereka. Calon Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH yang mengajukan penawaran terendah untuk melakukan kegiatan konservasi akan menjadi pemenang untuk mendapatkan dalam Perjanjian Kerja Sama. Metode lelang konservasi bertujuan untuk mendapatkan harga terbaik nilai pembayaran Jasa Lingkungan Hidup, sehingga besaran nilai tersebut dapat mendorong Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH memperbaiki praktik penggunaan lahan dan penyediaan jasa lingkungan, sekaligus mencerminkan efisiensi dan efektivitas penyediaan jasa lingkungan berdasarkan dana yang tersedia. Kegiatan lelang konservasi membutuhkan beberapa kegiatan persiapan. Adapun tahapan persiapan dan pelaksanaan lelang konservasi sebagai berikut: Gambar 1. Tahapan pelaksanaan lelang konservasi Mengidentifikasi peserta lelang yang berpotensi sebagai Penyedia > Survei cepat profil sosial ekonomi Mengenali permasalahan DAS dan alternatif penanganannya >Kajian lanskap partisipatif >Diskusi terpumpun Meningkatkan kesepahaman pengetahuan konservasi yang akan dijalankan & desain kontrak >Diskusi terpumpun >Kunjungan lapang & pelatihan Mendesain lelang > Percobaan lelang konvensional dengan mahasiswa > Lelang terpola lapangan dengan kelompok tani Menerapkan lelang konservasi Analisa data hasil lelang dan perilaku penawaran - 39 - a) Mengidentifikasi sample peserta lelang yang berpotensi sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH, bertujuan untuk mengetahui profil sosial-ekonomi calon peserta lelang. Tahap identifikasi ini dapat dilakukan melalui wawancara atau diskusi terpumpun kepada calon peserta lelang. b) Mengidentifikasi permasalahan lingkungan dan berbagai upaya konservasi yang pernah atau sebaiknya dilakukan, bertujuan untuk mengenali pengetahuan masyarakat/petani setempat dalam skala temporal dan spasial, khususnya persepsi petani terhadap permasalahan DAS seperti erosi, banjir, tanah longsor, dan memahami pilihan pengelolaan serta pilihan mereka dalam perencanaan pengelolaan lahan. Metode: 1) Kajian lanskap secara partisipatif/transect walk; dan/atau 2) Diskusi terpumpun. Informasi tentang pengetahuan petani tentang masalah DAS dan pilihan pengelolaannya untuk mengatasi masalah ini berguna bagi fasilitator atau juru lelang yang mengembangkan Perjanjian Kerja Sama konservasi. Perjanjian Kerja Sama yang mengakomodir teknik konservasi yang paling bisa dilakukan dan familiar bagi petani akan menghasilkan efektivitas yang lebih besar dan kinerja yang lebih tinggi. c) Meningkatkan kesepahaman pengetahuan lelang konservasi yang akan dijalankan dan desain Perjanjian Kerja Sama bertujuan untuk meningkatkan kesepahaman atas pengetahuan konservasi para calon pelaku lelang (Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH) dilakukan untuk memberikan gambaran kegiatan yang akan digunakan sebagai basis Perjanjian Kerja Sama hasil lelang konservasi. Metode: 1) diskusi terpumpun; dan/atau 2) kunjungan lapang dan pelatihan. Saat mendesain Perjanjian Kerja Sama, beberapa informasi yang dibutuhkan: 1) permasalahan yang akan diselesaikan dalam proyek konservasi; 2) informasi tentang pengetahuan yang dimiliki petani lokal untuk mengatasi permasalahan DAS; dan 3) teknik konservasi yang akan diterapkan. Metode yang digunakan dalam mendesain Perjanjian Kerja Sama adalah metode survei sosial-ekonomi. Variabel yang dibutuhkan sebagai informasi calon peserta lelang dalan mendesain Perjanjian Kerja Sama meliputi: i. nama; ii. suku; iii. umur; iv. pekerjaan utama; v. lokasi tempat tinggal; vi. status pengelolaan lahan (milik dan kelola sendiri; milik sendiri tapi disewakan, dan lain-lain); vii. luasan lahan (ha); viii. tutupan lahan; ix. status kepemilikan lahan (milik sendiri; milik negara namun memiliki hak pengelolaan seperti perhutanan sosial); x. konservasi lahan saat ini; dan xi. keterlibatan dalam kelompok tani. d) mendesain lelang bertujuan untuk memastikan bahwa desain dapat menghasilkan perkiraan nilai dan implikasinya bagi masyarakat pedesaan/petani hutan atau Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam - 40 - Pengembangan Sistem PJLH secara holistik dan integratif. Tahapan mendesain lelang antara lain: 1) merancang desain awal lelang; 2) melakukan uji coba lelang; 3) menyusun prosedur lelang dan naskah lelang; 4) menyusun draf Perjanjian Kerja Sama; dan 5) menyusun rancangan biaya operasional lelang. Informasi yang dihasilkan dalam desain lelang antara lain: 1) aturan pengajuan penawaran; 2) aturan penetapan harga; 3) penggunaan harga cadangan; 4) unit penawaran; 5) nomor penawar; 6) strategi penawar; 7) kegiatan yang ditawarkan dalam perjanjian kerja sama; 8) jumlah putaran/sesi; 9) ketentuan pengumuman pemenang; 10) ketentuan pengumuman; dan 11) lainnya sesuai kebutuhan. e) melaksanakan lelang konservasi dengan lancar, maka kondisi yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan lelang konservasi adalah bahwa penyelenggara dan peserta lelang konservasi telah memahami proses pelaksanaan lelang konservasi di lapangan. Hal ini untuk menghasilkan perkiraan nilai dan implikasinya bagi masyarakat pedesaan/petani hutan secara holistik dan integratif. Sebelum mengikuti lelang dan mengajukan penawaran, calon Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH diminta menghitung penawaran Perjanjian Kerja Sama Jasa Lingkungan Hidup yang diajukan meliputi biaya operasional kegiatan penyelenggaraan PJLH, biaya atas kesempatan yang hilang, serta biaya pelaksanaan kegiatan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam. f) menentukan teknik analisis data hasil lelang bertujuan untuk mendesain aturan lelang untuk menentukan bagaimana dana yang terbatas untuk kegiatan konservasi akan dialokasikan. Target dari tahap ini adalah untuk menentukan batasan atau cara menentukan siapa peserta yang lolos lelang. Jumlah pemenang lelang konservasi ditentukan berdasarkan ketersediaan dana PJLH dari Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. Para calon Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH yang ikut dalam lelang konservasi, terlebih dahulu diberikan pelatihan dan/atau pemberian materi oleh pelaksana lelang konservasi atau fasilitator. Pelatihan dan/atau pemberian materi tersebut bisa dilakukan melalui diskusi terpumpun, rapat/musyawarah, survei kuesioner, dan pengamatan langsung. Hal tersebut juga ditujukan agar proses lelang bisa lebih terarah, jujur, dan efektif. Data hasil lelang selanjutnya dilakukan analisis validitas Desain Lelang. Analisis validitas Desain Lelang bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi penawaran akhir peserta. Metode yang dapat digunakan antara lain analisis regresi untuk melihat faktor sosial ekonomi yang memengaruhi peserta lelang dalam memberikan penawaran akhir. Terdapat beberapa faktor yang diuji dalam proses validasi ini, yaitu: 1) faktor teknis, seperti petani memahami aturan lelang, kemudahan aturan, kesesuaian penawaran, keadilan dalam proses lelang; dan/atau - 41 - 2) faktor sosial, seperti dampak terhadap hubungan antara petani yang dikerjasamakan dan tidak dikerjasamakan, hubungan interpersonal masyarakat, pertukaran informasi diantara petani, dan faktor lingkungan (kesadaran KTA dan tingkat penyelesaian Perjanjian Kerja Sama). MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ - 42 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP FORMAT BERITA ACARA VERIFIKASI DAN VALIDASI Berita Acara Verifikasi Dan Validasi Penyedia dan Pemanfaat dalam Rangka Penyelenggaraan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup Pada ... (lokasi) Pada hari ini, ... (hari dan tanggal), yang bertanda tangan di bawah ini: ... sebagai Penyedia (perorangan/kelompok orang); ... sebagai Pemanfaat; ... sebagai perwakilan (nama Lembaga PJLH)*, telah melaksanakan proses verifikasi dan validasi Penyedia dan Pemanfaat dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup pada ... (nama lokasi) dengan periode waktu ... (periode waktu kerja sama), dengan hasil sebagai berikut: Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dan Pemanfaat dalam sebagaimana dimaksud dinyatakan BENAR memiliki kesesuaian dengan kriteria sebagai berikut: 1. PENYEDIA (perorangan atau kelompok orang): a. memiliki bukti kepemilikan, penguasaan atau pengelolaan lahan yang sah sesuai peraturan perundangan berupa: 1) Sertifikat Hak Milik Tanah seluas ... di ... (nama lokasi) (bukti terlampir); 2) Sertifikat Perhutanan Sosial seluas ... di ... (nama lokasi) (bukti terlampir); atau 3) Surat Kuasa pengelolaan tanah seluas ... di ... (nama lokasi) (bukti terlampir); b. memiliki kewenangan pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup berupa seluas ... (satuan) dan/atau sebanyak ... (satuan) yang terkait dengan bukti angka 1 (satu); c. memiliki Surat Keputusan pendirian kelembagaan kelompok bagi Penyedia yang merupakan kelompok orang; d. berkomitmen menjaga dan/atau meningkatkan kualitas dan kuantitas Jasa Lingkungan Hidup berupa: 1) jumlah tegakan pohon sebanyak ... (satuan) yang berlokasi di ... (tempat); 2) mengurangi jumlah sedimentasi sebanyak ... (satuan) yang berlokasi di ... (tempat); 3) membuat taman dengan jenis tanaman endemik yang berasal dari provinsi ... sebanyak ... spesies; 4) menjaga sumur resapan yang terletak sebanyak ... di ... (tempat); atau 5) lainnya sesuai kebutuhan; e. berkomitmen menerima dan menjalankan mekanisme penyelenggaraan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama. - 43 - 2. PEMANFAAT: a. menerima manfaat dari Penyedia berupa ... 1) Terjaganya tegakan pohon sebanyak ... (satuan) yang berlokasi di ...; 2) Berkurangnya jumlah sedimentasi sebesar ... (satuan) yang berlokasi di ...; 3) Terbangunnya taman dengan jenis tanaman endemik yang berasal dari provinsi ... sebanyak ... spesies; atau 4) Terjaganya sumur resapan yang terletak sebanyak ... (satuan) di ...; b. memiliki, menyiapkan, dan memberikan pendanaan untuk penyelenggaraan PJLH kepada Penyedia ... (nama Penyedia) berupa: 1) Uang sejumlah ... yang akan dibayarkan dengan periode waktu ...; dan/atau 2) Non uang berupa ... sejumlah ... yang akan diberikan dengan periode waktu ... Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dengan lampiran bukti sebagaimana disebutkan di atas yang tidak terpisahkan dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Dibuat di ... pada tanggal ... Penyedia, Pemanfaat, Materai Rp. 10.000,- Materai Rp. 10.000,- (Nama) (Nama) Perseorangan/Perwakilan Kelompok Lembaga Mengetahui, Ketua Lembaga PJLH/ Kepala Dinas ... selaku ...* (Nama) Keterangan: * : jika ada MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ - 44 - LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP FORMAT PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP DI ... BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PRINSIP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN BAB III JASA LINGKUNGAN HIDUP DAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN PJLH BAB IV PENYEDIA DAN PEMANFAAT BAB IV PEMBENTUKAN DAN MEKANISME LEMBAGA PJLH BAB V MEKANISME PENDANAAN JASA LINGKUNGAN HIDUP BAB VI SISTEM DAN MEKANISME PENYALURAN DANA JASA LINGKUNGAN HIDUP BAB VII TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PENYELENGGARAAN PJLH BAB VIII PENYELESAIAN SENGKETA BAB IX KETENTUAN PENUTUP PENGESAHAN PETUNJUK TEKNIS OLEH: 1. Ketua Lembaga PJLH 2. Penyedia 3. Pemanfaat 4. Perwakilan pemerintah daerah (apabila dilibatkan) - 45 - DAFTAR LAMPIRAN PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP Lampiran 1 : Kegiatan dan Jasa Lingkungan Hidup yang harus dibayar Lampiran 2 : Deskripsi Detail Infrastruktur Penunjang Jasa Lingkungan Hidup Lampiran 3 : Tata Kelola Administrasi Kelompok Lampiran 4 : Tata Cara Penyaluran Dana PJLH Lampiran 5 : Tata Cara Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan PJLH (Lampiran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dalam penyelenggaraan PJLH oleh Penyedia dan Pemanfaat serta dalam proses penyusunan Perjanjian Kerja Sama) MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ - 46 - LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP FORMAT PERJANJIAN KERJA SAMA A. Format Perjanjian Kerja Sama antara Pemanfaat dengan Penyedia: PERJANJIAN KERJA SAMA antara ... dengan ... tentang ... Nomor PIHAK KESATU: ... Nomor PIHAK KEDUA: ... KERJA SAMA PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP ... DI ... Pada hari ini ... tanggal ..., bulan ..., tahun ..., kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama ... selaku ..., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ..., yang berkedudukan di ... (alamat), untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU; 2. Nama ... selaku ..., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ..., yang berkedudukan di ... (alamat), untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, dalam Perjanjian Kerja Sama ini yang selanjutnya disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa PIHAK KESATU merupakan Penyedia ...; b. bahwa PIHAK KEDUA merupakan Pemanfaat ... Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat membuat perjanjian berdasarkan pada ... (hasil negosiasi/valuasi/dsb) yang dilaksanakan pada tanggal ... (dasar perjanjian) bertempat di ... melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan ketentuan: Pasal 1 TUJUAN Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk ... Pasal 2 RUANG LINGKUP Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi: (1) PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK KEDUA menyediakan dana sebesar ... (tunai) dan/atau ... (non tunai). (2) PIHAK KESATU akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman, dan ... - 47 - Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK (1) PIHAK KESATU berkewajiban: a. melakukan kegiatan PJLH berdasarkan petunjuk teknis penyelenggaraan PJLH ... b. dst. (2) PIHAK KESATU berhak: a. menerima ... b. dst. (3) PIHAK KEDUA berkewajiban: a. menyediakan dana sebesar ... untuk ... b. memberikan kewenangan kepada PIHAK KESATU untuk ... (4) PIHAK KEDUA berhak: a. menerima ... b. dst. Pasal 4 OBJEK PERJANJIAN Objek Perjanjian Kerja Sama ini adalah berupa penyediaan Jasa Lingkungan Hidup ... (isi dengan jenis Jasa Lingkungan Hidup atau kegiatan PJLH) di ... (isi lokasi PJLH) seluas ... ha dengan karakteristik sebagai berikut: a. ... (isi dengan deskripsi jenis Jasa Lingkungan Hidup atau kegiatan PJLH); b. dst. Pasal 5 PELAKSANAAN (1) Dana PJLH disiapkan PIHAK KEDUA yang bersumber dari ... (isi sesuai sumber dana PJLH) (2) Dana PJLH dikeluarkan sesuai dengan keperluan PIHAK KESATU untuk ... (isi sesuai dengan kegiatan PJLH dan kegiatan operasional penyelenggaraan PJLH) (3) Penyaluran dana PJLH dilakukan pada ... (isi kesepakatan periode penyaluran dana PJLH) sebesar ... (isi besaran dana PJLH) yang disepakati untuk diberikan pada periode tertentu Perjanjian Kerja Sama. (4) Penyaluran dana PJLH dilakukan melalui ... (isi mekanisme penyaluran dana PJLH). (5) PARA PIHAK akan membentuk/menunjuk Tim Evaluasi Penyelenggaraan PJLH dengan dibantu oleh Fasilitator dan/atau Pemerintah Daerah. (6) Tim Evaluasi Penyelenggaraan PJLH beranggotakan wakil dari PARA PIHAK sesuai kebutuhan. (7) Tim Evaluasi Penyelenggaraan PJLH harus sudah terbentuk paling lambat ... bulan (sesuai kesepakatan PARA PIHAK) sejak naskah Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK. (8) Pembentukan Tim Evaluasi Penyelenggaraan PJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. (9) PIHAK KESATU akan menyediakan Jasa Lingkungan Hidup melalui kegiatan PJLH sebagaimana terlampir dalam Perjanjian Kerja Sama ini. (10) PIHAK KEDUA akan menyalurkan dana PJLH kepada PIHAK KESATU berdasarkan indikator sebagai berikut: a. ... (isi sesuai indikator kinerja jasa lingkungan hidup atau kegiatan PJLH) b. dst. (11) PIHAK KESATU akan melaporkan hasil penyelenggaraan PJLH setiap ... (isi sesuai kesepakatan jangka waktu pelaporan) kepada PIHAK KEDUA. - 48 - (12) Laporan hasil evaluasi penyelenggaraan PJLH akan digunakan sebagai dasar besaran penyaluran dana PJLH dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU sesuai dengan petunjuk teknis penyelenggaraan PJLH. (13) PARA PIHAK akan melaporkan kemajuan hasil Perjanjian Kerja Sama kepada pemerintah daerah yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup sesuai ketentuan perundangan. Pasal 6 JANGKA WAKTU (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu ... (isi sesuai kesepakatan jangka waktu), terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. (2) Apabila salah satu pihak berkeinginan akan memperpanjang Perjanjian Kerja Sama ini, pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini. (3) Apabila salah satu pihak berkeinginan untuk merubah Perjanjian Kerja Sama ini, pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dilakukan perubahan Perjanjian Kerja Sama ini. Pasal 7 SAKSI-SAKSI (jika diperlukan) Kedua orang saksi yang menyaksikan dan ikut menandatangani Perjanjian Kerja Sama ini adalah: 1. Nama : ... Umur : ... Pekerjaan : ... Alamat : ... Selanjutnya disebut sebagai SAKSI I 2. Nama : ... Umur : ... Pekerjaan : ... Alamat : ... Selanjutnya disebut sebagai SAKSI II Pasal 8 FORCE MAJEURE (1) PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa force majeure tidak berakibat pada batalnya Perjanjian Kerja Sama ini. (2) Force Majeure meliputi keadaan: a. bencana alam, seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, longsor, dan kejadian-kejadian di luar kemampuan manusia; b. huru-hara, seperti kerusuhan sosial, perang dan kejadian lain yang ditimbulkan oleh manusia namun berada di luar kemampuan PARA PIHAK untuk mengatasinya; c. perubahan kebijakan pemerintah yang secara langsung ataupun tidak langsung memengaruhi pelaksanaan kerja sama. (3) Dalam hal terjadi force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya force majeure. (4) Dalam hal force majeure terjadi terus menerus melebihi 30 (tiga puluh) hari yang sangat berdampak pada kemampuan salah satu pihak untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini, maka - 49 - pihak yang terkena dampak force majeure tersebut dapat mengajukan pemutusan Perjanjian Kerja Sama. (5) Dalam hal dilaksanakan pemutusan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), masing-masing pihak tidak dapat menuntut ganti rugi kepada pihak lainnya dengan dalih apapun. Pasal 9 PENYELESAIAN SENGKETA Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan melalui ... (isi sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK) Pasal 10 LAIN-LAIN Bahwa hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diputuskan bersama oleh PARA PIHAK secara musyawarah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan dituangkan secara tertulis dalam Addendum Naskah Perjanjian Kerja Sama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. Pasal 11 PENUTUP (1) Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup, dibubuhi stempel jabatan, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK. (2) Perjanjian Kerja Sama ini mulai berlaku pada hari, tanggal, bulan, dan tahun ditandatanganinya oleh PARA PIHAK. PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU, Materai Rp. 10.000,- Materai Rp. 10.000,- ... ... (Tanda tangan dan nama jelas) (Tanda tangan dan nama jelas) Mengetahui, SAKSI PIHAK PERTAMA SAKSI PIHAK KEDUA ... ... (Tanda tangan dan nama jelas) (Tanda tangan dan nama jelas) - 50 - B. Format Perjanjian Kerja Sama antara Penyedia dengan Lembaga PJLH: PERJANJIAN KERJA SAMA antara ... (diisi dengan nama Lembaga PJLH) dengan ... (diisi dengan nama Penyedia (perseorangan/kelompok/badan usaha) tentang ... Nomor PIHAK KESATU: ... Nomor PIHAK KEDUA: ... KERJA SAMA PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP ... DI ... Pada hari ini ..., tanggal ..., bulan ..., tahun ..., kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : ... (isi dengan nama jelas) Jabatan : Kepala ... (isi dengan nama lembaga) Alamat : ... Bertindak untuk dan atas nama dirinya dan ... (diisi dengan nama Lembaga PJLH) di wilayah ..., untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU. 2. Nama : ... Jabatan : ... Alamat : ... Bertindak untuk dan atas nama ... (diisi dengan nama perseorangan/lembaga/badan usaha) di Desa ..., Kecamatan ..., Kabupaten ..., untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, dalam Perjanjian Kerja Sama ini, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa PIHAK KESATU merupakan Lembaga PJLH ...; b. bahwa PIHAK KEDUA merupakan Penyedia ... PARA PIHAK sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Sama Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sebagai berikut: Pasal 1 TUJUAN Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk ... Pasal 2 RUANG LINGKUP (1) PIHAK KESATU menyalurkan dana PJLH atas upaya PIHAK KEDUA dalam menyediakan Jasa Lingkungan Hidup berupa ... (tuliskan jenis Jasa Lingkungan Hidup) di ... (diisi sesuai dengan lokasi Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup), sebesar Rp. ...,- (...) selama masa Perjanjian Kerja Sama. (2) PIHAK KEDUA bersedia melakukan kegiatan PJLH berupa ... (isi dengan jenis kegiatan PJLH dan/atau indikator kinerja jenis Jasa Lingkungan Hidup) selama masa perjanjian kerja sama; (3) dst. - 51 - Pasal 3 KRITERIA PARA PIHAK (1) Kriteria Lembaga PJLH sebagai berikut: a. memiliki bukti legalitas berupa ... (isi dengan bentuk legalitas yang dimiliki oleh Lembaga PJLH); b. dst. (2) Kriteria Penyedia sebagai berikut: a. merupakan lahan yang dimiliki/dikuasai/dikelola* oleh ... (isi dengan nama perseorangan/kelompok/badan usaha). b. merupakan pengelola ... (isi dengan jenis Jasa Lingkungan Hidup) di ... (diisi sesuai dengan lokasi Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup); c. menjaga dalam rangka peningkatan kuantitas dan kualitas ... (isi dengan jenis Jasa Lingkungan Hidup dan/atau jenis kegiatan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup). d. memiliki keinginan dan bersedia untuk menjadi Penyedia dan menjalankan sistem serta mekanisme Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. e. dalam hal Penyedia adalah kelompok, maka memiliki legalitas kelembagaan kelompok sesuai peraturan perundang-undangan. f. dst. Pasal 4 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK (1) PIHAK KESATU berkewajiban: a. membentuk unit Lembaga PJLH dengan fungsi sebagai pengelola teknis; b. membentuk unit Lembaga PJLH dengan fungsi sebagai pengelola dana; c. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan PJLH berupa ... (isi dengan jenis kegiatan PJLH dan/atau indikator kinerja jenis Jasa Lingkungan Hidup) selama masa Perjanjian Kerja Sama; d. mengelola dana PJLH untuk kegiatan PJLH berupa ... (isi dengan jenis kegiatan PJLH dan/atau indikator kinerja jenis Jasa Lingkungan Hidup) selama masa Perjanjian Kerja Sama; e. dst. (2) PIHAK KESATU berhak: a. mendapatkan dana untuk menjalankan kegiatan operasional pendukung penyelenggaraan PJLH selama masa Perjanjian Kerja Sama; b. dst. (3) PIHAK KEDUA berkewajiban: a. mematuhi dan menjalankan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama dengan PIHAK KESATU; b. menjaga fungsi ekosistem terutama sistem perlindungan ... (isi dengan jenis jasa lingkungan hidup dan/atau jenis kegiatan PJLH) dan hubungan timbal balik dengan pemangku kepentingan lain; c. saling mengingatkan antar sesama anggota kelompok untuk tidak melakukan hal yang melanggar ketentuan Perjanjian Kerja Sama ... (isi dengan jenis Jasa Lingkungan Hidup dan/atau jenis kegiatan PJLH); d. memelihara objek pembayaran Jasa Lingkungan Hidup untuk peningkatan kualitas dan kuantitas perlindungan ... (isi dengan jenis Jasa Lingkungan Hidup dan/atau jenis kegiatan PJLH) agar tetap berfungsi dengan baik; e. membuat Berita Acara kerusakan objek Jasa Lingkungan Hidup, akibat kejadian gangguan alam dan melaporkannya kepada PIHAK KEDUA; f. membuat laporan kepada pihak penegak hukum, apabila objek Jasa Lingkungan Hidup dirusak secara sengaja oleh siapapun dan menyampaikan bukti laporan tersebut kepada PIHAK KEDUA; - 52 - g. memiliki jadwal rutin pertemuan kelompok dan tata administrasi yang baik; h. standar tata administrasi, mengikuti ketentuan pada Lampiran Petunjuk Teknis Pengelolaan Jasa Lingkungan; i. menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai penyedia jasa lingkungan selambat-lambatnya ... hari kalender kepada PIHAK KEDUA, apabila di lokasi objek Jasa Lingkungan Hidup akan diubah fungsinya; j. membuat peta (tata letak) lokasi ... (isi dengan jenis Jasa Lingkungan Hidup dan/atau jenis kegiatan PJLH) yang menginformasikan tata letak dari masing-masing lahan anggota kelompok, masing-masing ... (isi dengan jenis jasa lingkungan hidup dan/atau jenis kegiatan PJLH) yang masuk dalam mekanisme PJLH diberi notasi nomor dan pemberian notasi nomor harus sudah selesai ... bulan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini; k. dst. (4) PIHAK KEDUA berhak: a. mendapatkan pembayaran dari PIHAK KESATU dengan nilai dan periode Perjanjian Kerja Sama sesuai hasil negosiasi; b. mendapat kesempatan untuk peningkatan kapasitas, kemampuan, keterampilan dan pengembangan usaha dari para pemangku kepentingan yang tergabung dalam Lembaga PJLH; c. dst. Pasal 5 PELAKSANAAN (1) Dana PJLH yang digunakan sebagai pembayaran sebesar Rp. ...,- (...) yang bersumber dari ... (isi dengan sumber dana PJLH yang disepakati). (2) Penyaluran dana PJLH oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. pada setiap tahapan pembayaran yang sudah jatuh tempo, kecuali untuk penyaluran dana PJLH pertama pada tahun pertama. PIHAK KEDUA wajib untuk membuat tagihan penyaluran dana PJLH, surat tagihan penyaluran dana PJLH tersebut sudah diterima oleh PIHAK KESATU maksimal ... hari kalender sebelum jatuh tempo penyaluran dana PJLH. Apabila waktu tersebut sudah dilampaui, maka penyaluran dana PJLH yang sudah jatuh tempo tidak akan direalisasikan dan akan diakumulasikan dengan penyaluran dana PJLH tahap berikutnya; b. Lembaga PJLH akan membentuk Tim Evaluasi Penyelenggaraan PJLH yang akan mengklarifikasi, memantau, menilai keberadaan, dan kondisi infrastruktur yang dikelola oleh PIHAK KEDUA; c. hasil kerja Tim Evaluasi Penyelenggaraan PJLH akan menjadi rekomendasi PIHAK KESATU untuk memutuskan: membayar, menunda penyaluran dana PJLH atau memutuskan Perjanjian Kerja Sama PJLH dengan PIHAK KEDUA; d. penyaluran dana PJLH kepada PIHAK KEDUA paling lambat ... hari kerja setelah diterimanya surat rekomendasi dan laporan dari tim verifikasi; dan e. seluruh realisasi penyaluran dana PJLH dilaksanakan dengan mekanisme transfer dari rekening PIHAK KESATU ke rekening PIHAK KEDUA. (3) Nilai penyaluran dana PJLH yang akan diterima oleh PIHAK KEDUA per tahun selama periode perjanjian, sebesar: Rp. ... ,- (...) per unit x ... (jumlah) unit = Rp. ... ,- (...) (4) Tahapan penyaluran dana PJLH sebagai berikut: - 53 - a. Untuk tahun pertama dilaksanakan dalam ... (isi dengan jumlah) kali pembayaran, sebagai berikut: 1. penyaluran dana PJLH pertama sebesar ... persen dari jumlah penyaluran dana PJLH yang akan diterima PIHAK KEDUA untuk ... tahun, pada saat penandatanganan perjanjian pembayaran jasa lingkungan ini; a) penyaluran dana PJLH ke ... sebesar ... persen dari jumlah penyaluran dana PJLH yang akan diterima PIHAK KEDUA untuk ... tahun pada akhir bulan ke ...; b) dst. 2. Untuk tahun ... dan seterusnya pembayaran akan dilaksanakan sebanyak ... (isi dengan jumlah) kali penyaluran dana PJLH per tahun yaitu: a) sebesar ... persen dari jumlah penyaluran dana PJLH yang akan diterima PIHAK KEDUA untuk ... tahun pada akhir bulan ke ...; b) dst. (5) Apabila Tim Evaluasi Penyelenggaraan PJLH yang dibentuk oleh Lembaga PJLH merekomendasikan menunda penyaluran dana PJLH, karena ada anggota kelompok yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, maka secara tanggung renteng PIHAK KEDUA tidak akan menerima penyaluran dana PJLH jasa lingkungan dan PIHAK KESATU untuk periode yang sudah jatuh tempo. (6) Apabila PIHAK KEDUA tetap melanggar kesepakatan dalam surat Perjanjian Kerja Sama PJLH ini dan terus mengabaikan peringatan- peringatan dari PIHAK KESATU, maka PIHAK KESATU dapat memutuskan secara sepihak perjanjian kerja sama pembayaran jasa lingkungan hidup ini. (7) Apabila PIHAK KEDUA tidak menjalankan rencana kegiatan yang dituangkan dalam proposal pengajuan, maka PIHAK KESATU dapat memutuskan secara sepihak perjanjian kerja sama pembayaran jasa lingkungan hidup ini. (8) Apabila terjadi pemutusan perjanjian kerja sama pembayaran jasa lingkungan hidup ini, maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan seluruh dana yang telah diterima kepada PIHAK KESATU. Pasal 6 JANGKA WAKTU (1) Masa berlaku Perjanjian Kerja Sama ini selama ... , terhitung mulai tanggal ... (isi dengan tanggal, bulan, dan tahun) sampai dengan ... (isi dengan tanggal, bulan, dan tahun). (2) Apabila salah satu pihak berkeinginan akan memperpanjang Perjanjian Kerja Sama ini, pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini. (3) Apabila salah satu pihak berkeinginan untuk merubah Perjanjian Kerja Sama ini, pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dilakukan perubahan Perjanjian Kerja Sama ini. Pasal 7 SAKSI-SAKSI (jika diperlukan) Kedua orang saksi yang menyaksikan dan ikut menandatangani Perjanjian Kerja Sama ini adalah: 1. Nama : ... Umur : ... Pekerjaan : ... - 54 - Alamat : ... Selanjutnya disebut sebagai SAKSI I 2. Nama : ... Umur : ... Pekerjaan : ... Alamat : ... Selanjutnya disebut sebagai SAKSI II Pasal 8 FORCE MAJEURE (1) PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa force majeure tidak berakibat pada batalnya Perjanjian Kerja Sama ini. (2) Force Majeure meliputi keadaan keadaan: a. bencana alam seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, longsor dan kejadian-kejadian di luar kemampuan manusia; b. huru-hara seperti kerusuhan sosial, perang dan kejadian lain yang ditimbulkan oleh manusia namun berada di luar kemampuan PARA PIHAK untuk mengatasinya; dan c. perubahan kebijakan Pemerintah yang secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi pelaksanaan kerja sama. (4) Dalam hal terjadi force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya force majeure. (5) Dalam hal force majeure terjadi terus menerus melebihi 30 (tiga puluh) hari yang sangat berdampak pada kemampuan salah satu pihak untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini, maka pihak yang terkena dampak force majeure tersebut dapat mengajukan pemutusan Perjanjian Kerja Sama. (6) Dalam hal dilaksanakan pemutusan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), masing-masing pihak tidak dapat menuntut ganti rugi kepada pihak lainnya dengan dalih apapun. Pasal 9 PENYELESAIAN SENGKETA Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan melalui ... (isi sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK) Pasal 10 LAIN-LAIN Bahwa hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diputuskan bersama oleh PARA PIHAK secara musyawarah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan dan dituangkan secara tertulis dalam Addendum Naskah Perjanjian Kerja Sama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. - 55 - Pasal 11 PENUTUP 1) Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup, dibubuhi stempel jabatan, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK. 2) Perjanjian Kerja Sama ini mulai berlaku pada hari, tanggal, bulan, dan tahun ditandatanganinya oleh PARA PIHAK. PIHAK KEDUA PIHAK KESATU Materai Rp. 10.000,- Materai Rp. 10.000,- (Tanda tangan dan nama jelas) (Tanda tangan dan nama jelas) Mengetahui, SAKSI PIHAK PERTAMA SAKSI PIHAK KEDUA ... ... (Tanda tangan dan nama jelas) (Tanda tangan dan nama jelas) Keterangan: * : pilih salah satu - 56 - C. Format Perjanjian Kerja Sama antara Pemanfaat dengan Lembaga PJLH: PERJANJIAN KERJA SAMA antara ... dengan ... tentang ... Nomor PIHAK KESATU: Nomor PIHAK KEDUA: KERJA SAMA PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP ... DI ... Pada hari ini ..., tanggal ..., bulan ..., tahun ..., kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : ... Jabatan : Ketua ... (Nama Lembaga PJLH) Alamat : ... Bertindak untuk dan atas nama dirinya dan Ketua ... (nama lembaga PJLH) di ... (wilayah kerja lembaga PJLH), berdasarkan ... (legalitas kelembagaan PJLH), untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU. 2. Nama : ... Jabatan : ... Alamat : ... Bertindak untuk dan atas nama ... sebagai Pemanfaat dari ... (nama lokasi PJLH), Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK, sedangkan secara sendiri disebut PIHAK. PARA PIHAK bersepakat mengikatkan diri dan melaksanakan dengan itikad baik segala ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Kerja Sama Pembayaran Jasa Lingkungan ini, dengan maksud dan dasar ketentuan, sebagai berikut: Pasal 1 TUJUAN Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk ... Pasal 2 RUANG LINGKUP 1. PARA PIHAK sepakat Perjanjian Kerja Sama Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup ini didasarkan pada asas kesukarelaan dan kesadaran PIHAK KEDUA dalam memelihara ekosistem (lingkungan), khususnya sistem tata guna lahan dan produksi yang ramah lingkungan dari lahan milik masyarakat di ... (nama lokasi PJLH); 2. PARA PIHAK sepakat Perjanjian Kerja Sama dimaksudkan untuk ...(maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama); 3. PARA PIHAK sepakat ... (ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama) sebagaimana oleh PIHAK KEDUA dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, perijinan yang berlaku, dan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama. 4. PARA PIHAK sepakat Obyek Perjanjian Kerja Sama Pembayaran Jasa Lingkungan ini adalah ... (jenis Jasa Lingkungan Hidup atau Kegiatan Penyelenggaraan PJLH) oleh ... (lokasi PJLH). - 57 - Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 1. PIHAK KESATU berkewajiban: a. memberikan arahan teknis dan administratif kepada PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama; b. memfasilitasi kepentingan PIHAK KEDUA untuk melakukan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup kepada ... (diisi dengan nama perseorangan/kelompok/lembaga yang dikerjasamakan sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH); c. mempublikasikan pembayaran Jasa Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada masyarakat luas termasuk kepada ... (diisi dengan nama perseorangan/kelompok/lembaga yang dikerjasamakan sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH); d. memberikan laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan sekali kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan waktu pelaksanaan penilaian (isi dengan ketentuan penilaian penyelenggaraan PJLH yang telah disepakati pada petunjuk teknis) untuk mengetahui perkembangan kegiatan yang sudah dilaksanakan; dan e. membuat Perjanjian Kerja Sama dengan ... (diisi dengan nama perseorangan/kelompok/lembaga yang dikerjasamakan sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH) di ... (lokasi PJLH). 2. PIHAK KESATU berhak: a. memperoleh dana Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sebesar ... (isi sesuai besaran yang disepakati) dari jumlah dana Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup dalam Perjanjian Kerja Sama; b. memperoleh dana operasional untuk mendukung kelancaran pengelolaan pembayaran jasa lingkungan hidup sebesar ... (isi sesuai besaran yang disepakati) dari jumlah dana Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup dalam Perjanjian Kerja Sama; c. melaksanakan pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dari dana Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana huruf a sesuai dengan Keputusan (Lembaga Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup) Nomor ... tanggal ... tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup di ... (lokasi Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup). 3. PIHAK KEDUA berkewajiban: a. memenuhi kewajiban di bidang perpajakan dan retribusi terkait pengelolaan dan pemanfaatan air tanah dari kawasan recharge area (sesuaikan dengan jenis Jasa Lingkungan Hidup dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jenis jasa lingkungan hidup tersebut) di ... (lokasi PJLH); b. memastikan dan menjamin terpenuhinya perizinan yang dipersyaratkan untuk pengelolaan dan pemanfaatan air permukaan ... (lokasi PJLH); c. berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian ... (lokasi PJLH); d. melakukan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup pada PIHAK KESATU. 4. PIHAK KEDUA berhak: a. memperoleh dukungan operasional dan teknis dari PIHAK KESATU atas penyelenggaraan program atau kegiatan PIHAK KEDUA di bidang tanggung jawab sosial dan lingkungan atau sosial kemasyarakatan; b. mengelola dan memanfaatkan . . . ( jenis Jasa Lingkungan Hidup) di ... (Lokasi PJLH) sesuai perizinan; c. memperoleh ... (Jenis Jasa Lingkungan Hidup) dari ... (Lokasi PJLH); d. melakukan pengawasan atas biaya sendiri dan menyampaikan ketidakpuasan secara lisan maupun tertulis kepada PIHAK KESATU atas kegiatan PJLH; dan - 58 - e. menerima tanda terima penyaluran dana Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup dari PIHAK KESATU. 5. PARA PIHAK sepakat besaran Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup yang dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU ditetapkan sebesar Rp. ...,- (...) per tahun terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama; 6. PARA PIHAK sepakat jumlah dana Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud angka 5, sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali apabila PIHAK KEDUA memiliki keinginan untuk membayar dengan jumlah dana yang lebih besar dari kesepakatan dan disepakati oleh PIHAK KESATU (negosiasi ulang); dan 7. PARA PIHAK sepakat Perjanjian Kerja Sama menjadi dasar pelaksanaan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sehingga tidak diperlukan dokumen lain berkaitan dengan penegasan atas ketentuan tersebut. Pasal 4 PELAKSANAAN 1. PARA PIHAK sepakat kerjasama didasarkan pada itikad baik dan berdasarkan kewenangan hukum PARA PIHAK sesuai dengan kewenangannya. 2. PIHAK KEDUA sesuai batas kewenangannya dengan ini melakukan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup pada PIHAK KESATU atas pemanfaatan Jasa Lingkungan Hidup dari ... (lokasi PJLH). 3. PIHAK KESATU sepakat untuk menerima Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup dari PIHAK KEDUA atas pemanfaatan Jasa Lingkungan Hidup dari ... (lokasi PJLH) oleh PIHAK KEDUA. 4. PIHAK KESATU sepakat untuk memfasilitasi ... (kegiatan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup) yang terdapat di atas lahan milik masyarakat di ... (lokasi PJLH) yang biayanya berasal dari dana Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup PIHAK KEDUA. 5. Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada kesukarelaan dan kesadaran dari PIHAK KEDUA untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan khususnya lingkungan ... (lokasi PJLH). 6. Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup oleh PIHAK KEDUA atas Jasa Lingkungan Hidup yang dimanfaatkannya, didasarkan pada keinginan untuk membayar (willingness to pay) dari PIHAK KEDUA. Pasal 5 JANGKA WAKTU (1) Perjanjian Kerja Sama ini mengikat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, berlaku efektif terhitung sejak tanggal ... sampai dengan ... dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK. (2) PARA PIHAK sepakat Perjanjian Kerja Sama dapat berakhir disebabkan: a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud jangka waktu Perjanjian Kerjasama dan tidak dilakukan perpanjangan; b. kesepakatan PARA PIHAK untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama; c. terdapat perjanjian baru yang mengakhiri keberlakuan Perjanjian Kerja Sama; d. PIHAK KEDUA bubar atau dibubarkan atau dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; e. terjadi keadaan force majeure yang menyebabkan Perjanjian Kerja Sama tidak dapat ditindaklanjuti; f. terdapat peraturan perundang-undangan yang menjadikan Perjanjian Kerjasama tidak dapat dilaksanakan; dan g. PIHAK KESATU atau PIHAK KEDUA lalai atau sengaja tidak melaksanakan sebagian atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian Kerja - 59 - Sama. (3) Sehubungan dengan Perjanjian ini PARA PIHAK sepakat untuk tidak memberlakukan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pasal 6 FORCE MAJEURE (1) PARA PIHAK sepakat bahwa force majeure tidak berakibat pada batalnya Perjanjian ini. (2) Force majeure meliputi keadaan keadaan: a. bencana alam seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, longsor dan kejadian-kejadian di luar kemampuan manusia; b. huru-hara seperti kerusuhan sosial, perang dan kejadian lain yang ditimbulkan oleh manusia namun berada di luar kemampuan PARA PIHAK untuk mengatasinya; c. perubahan kebijakan Pemerintah yang secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi pelaksanaan kerja sama. (3) Dalam hal terjadi force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya force majeure. (4) Dalam hal force majeure terjadi terus menerus melebihi 30 (tiga puluh) hari yang sangat berdampak pada kemampuan salah satu pihak untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini, maka pihak yang terkena dampak force majeure tersebut dapat mengajukan pemutusan Perjanjian Kerja Sama. (5) Dalam hal dilaksanakan pemutusan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), masing- masing pihak tidak dapat menuntut ganti rugi kepada pihak lainnya dengan dalih apapun juga. Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan melalui ... (isi sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK) Pasal 8 PERNYATAAN dan JAMINAN (1) PARA PIHAK menyatakan pihak yang mewakili pada saat ditandatangani Perjanjian Kerja Sama dalam keadaan cakap dan tidak terdapat kondisi apapun yang menjadikan atau dapat menjadikan Perjanjian Kerjasama menjadi tidak sah secara hukum. (2) PARA PIHAK menyatakan dan menjamin untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama. (3) PARA PIHAK menyatakan Perjanjian Kerjasama tidak dimaksudkan untuk membatasi atau mempengaruhi independensi PIHAK KESATU dan/atau PIHAK KEDUA melaksanakan kewenangan yang sah berdasarkan ketentuan yang berlaku. (4) PARA PIHAK menyatakan tidak ada sebagian atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama dimaksudkan atau ditujukan untuk memberikan keuntungan bagi perseorangan, kelompok, institusi, maupun entitas lainnya secara melawan hukum yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan dalam hal diketahui Perjanjian Kerja Sama menjadikan timbul keuntungan bagi perseorangan, kelompok, institusi, maupun entitas lainnya secara melawan hukum, maka PARA PIHAK sepakat dan bersedia untuk menghentikan sementara pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama. - 60 - Pasal 9 LAIN-LAIN (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama dapat dirundingkan secara musyawarah oleh PARA PIHAK. (2) Hasil musyawarah yang disetujui oleh PARA PIHAK secara tertulis merupakan ketentuan- ketentuan tambahan dan/atau perubahan yang akan dituangkan dalam perjanjian tersendiri dan akan dinamakan "ADDENDUM" yang merupakan bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama. Pasal 10 PENUTUP (1) Perjanjian berlaku terhitung sejak tanggal ... dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (2) PARA PIHAK sepakat Perjanjian Kerja Sama tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis PARA PIHAK. (3) Dalam hal terdapat peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama, baik sebagian maupun seluruhnya, sehingga menjadikan sebagian atau seluruh ketentuan Perjanjian Kerja Sama tidak dapat dilaksanakan, maka PARA PIHAK sepakat menggunakan peraturan perundang-undangan tersebut sebagai acuan sampai dilakukan perubahan terhadap Perjanjian Kerja Sama. Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. PIHAK KEDUA Materai Rp. 10.000,- ... (Tanda tangan dan nama jelas) PIHAK KESATU Lembaga PJLH Materai Rp. 10.000,- ... (Tanda tangan dan nama jelas) MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ - 61 - LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP FORMAT LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP Laporan penyelenggaraan PJLH paling sedikit memuat: 1. Pendahuluan Bagian ini menjelaskan mengenai Perjanjian Kerja Sama yang dilaporkan, antara lain meliputi a. Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama Meliputi Jasa Lingkungan Hidup; wilayah pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ; dan Periode Perjanjian Kerja Sama. b. Periode Pelaporan Menjelaskan kurun waktu pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan sebagai bagian dari keseluruhan periode penyelenggaraan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup. c. Pelaksana Kerja Sama Menjabarkan para pihak yang terlibat beserta hak dan kewajibannya dalam kegiatan penyelenggaraan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup, yang paling tidak terdiri dari Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. Bila diperlukan dapat dijabarkan hak dan kewajiban para pihak yang diamanatkan secara spesifik pada periode pelaporan. 2. Pelaksanaan Kerja Sama Bagian ini menjabarkan kemajuan pelaksanaan kerja sama, dengan membandingkan target capaian yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama dengan capaian yang telah diperoleh pelaksana kegiatan pada saat periode pelaporan. 3. Evaluasi Capaian Bagian ini menjelaskan mengenai keberhasilan dan capaian yang diperoleh dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama. Selain capaian target kinerja yang disepakati di dalam Perjanjian Kerja Sama, capaian juga dapat berbentuk peluang ekonomi, peningkatan kualitas lingkungan, peluang kerja sama, networking, dan dampak positif lainnya yang ditimbulkan dari penyelenggaraan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penilaian Pencapaian juga dapat mencakup hal-hal berikut: a. Tingkat keberhasilan capaian kinerja Perjanjian Kerja Sama Keberhasilan capaian kinerja diukur melalui hasil pemantauan yang telah dilakukan secara periodik. b. Tantangan dan peluang keberhasilan pencapaian kinerja Perjanjian Kerja Sama Tantangan dan peluang keberhasilan secara keseluruhan di-evaluasi berdasarkan capaian pada periode pelaporan dibandingkan dengan target capaian yang ada dalam Perjanjian Kerjasama. c. Faktor pemungkin dan/atau faktor penghambat capaian keberhasilan Bagian ini menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian kegiatan pada periode pelaporan. - 62 - d. Strategi untuk mencapai target kegiatan (bila diperlukan) Bagian ini menjabarkan mengenai strategi yang disiapkan untuk mengatasi kendala yang ditemui pada saat periode pelaporan. e. Dampak penyelenggaraan PJLH Penjabaran dampak penyelenggaraan PJLH dapat dilihat berdasarkan kondisi jasa lingkungan hidup yang dikerjasamakan dan kondisi sosial- budaya masyarakat yang menjadi Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH. f. Penentuan nilai penyaluran dana PJLH Penentuan nilai atas dana PJLH yang telah dikerjasamakan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan PJLH. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama sesuai dengan indikator yang telah disepakati. 4. Laporan Keuangan Penjabaran laporan keuangan dapat dilakukan dengan tingkat kedetailan sesuai kebutuhan dan target penyampaian laporan penyelenggaraan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup 5. Rekomendasi Hasil penilaian penyelenggaraan PJLH menjadi dasar dalam rekomendasi terhadap Perjanjian Kerja Sama selanjutnya, antara lain: d. perbaikan Perjanjian Kerja Sama; e. pengembangan Perjanjian Kerja Sama; atau f. penghentian Perjanjian Kerja Sama. 6. Penutup Bagian ini menyimpulkan hasil pelaksanaan kegiatan pada periode pelaporan dan menegaskan langkah ke depan yang akan dilakukan sebagai kelanjutan Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ - 63 - LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP RENCANA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP NASIONAL Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) memberikan insentif ekonomi bagi individu, komunitas atau pemilik lahan untuk menjaga, mengelola, atau memulihkan lingkungan secara berkelanjutan. PJLH merupakan mekanisme potensial dalam upaya konservasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan dengan cara memberikan insentif ekonomi bagi individu, perusahaan, dan masyarakat untuk menjaga dan memulihkan ekosistem yang penting bagi kesejahteraan manusia. A. Prinsip PJLH 1. Kerja Sama saling menguntungkan. Keikutsertaan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH terhadap mekanisme PJLH dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. 2. Pelibatan multi pihak. Penyelenggaraan PJLH dilakukan oleh minimal satu pihak Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dengan pihak Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH yang keduanya bukan berasal dari institusi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pada tahap awal penyelenggaraan PJLH, berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan dan digali di daerah penyediaan jasa lingkungan seperti pengetahuan ilmiah melalui proses penelitian, pengetahuan lokal masyarakat, dan persepsi pemerintah, memerlukan masukan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, untuk mendorong sinergi tersebut, tahapan persiapan memerlukan konsultasi partisipatif dan inklusif yang melibatkan semua pihak terkait penyediaan jasa lingkungan, baik masyarakat, pemerintah, dunia usaha, aktivis lingkungan, serta pakar dan akademisi. 3. Fasilitasi Lembaga PJLH. Penyelenggaraan PJLH sebaiknya dilakukan melalui perantara Lembaga PJLH yang memiliki kesekretariatan agar dapat secara aktif menjembatani kepentingan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH, serta memastikan kelancaran proses pelaksanaan kegiatan. 4. Pembayaran berdasarkan kinerja yang disepakati melalui Perjanjian Kerja Sama Pembayaran dari Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH kepada Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dilakukan berdasarkan kinerja Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dalam mengelola sumber daya alam terkait penyediaan jasa - 64 - lingkungan, yang dinyatakan dalam Perjanjian Kerja Sama. Penetapan nilai PJLH perlu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam, serta nilai manfaat yang diterima pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH yang memberikan dana. Penetapan nilai pembayaran juga dilakukan dengan mempertimbangkan keefektifan (ketepatgunaan) dan efisiensi pelaksanaan penyelenggaraan PJLH, serta besaran sumber daya yang tersedia dari Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH untuk PJLH. 5. PJLH semaksimal mungkin dimanfaatkan untuk tujuan konservasi Pemanfaatan dari pembayaran jasa lingkungan hidup yang diterima semaksimal mungkin dialokasikan untuk kegiatan pemulihan, pengelolaan, dan peningkatan penyediaan jasa lingkungan, dan/atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lokasi penyediaan jasa lingkungan secara berkelanjutan. B. Konsep PJLH dan Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Antar Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup memuat kerangka pengaturan untuk instrumen kompensasi/imbal jasa lingkungan antar daerah yang secara prinsip memiliki kemiripan dengan instrumen PJLH. Perbedaan mendasar keduanya terletak pada pihak Penyedia atau Pemanfaat, yakni pada kompensasi/imbal jasa lingkungan minimal salah satu pihak berasal dari pemerintah. Selain itu, karena adanya peran Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai pihak Penyedia dan/atau Pemanfaat, maka mekanisme pendanaan yang digunakan menggunakan tata cara mekanisme keuangan negara. Pasal 47 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa pengembangan Sistem PJLH digunakan diantaranya untuk mendukung kinerja pelaksanaan kompensasi/imbal jasa lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Oleh karena itu, dalam penerapannya, kedua instrumen ini terbuka untuk dilaksanakan secara terintegrasi dalam rangka mendapatkan peningkatan kuantitas dan kualitas lingkungan yang lebih optimal dan signifikan. - 65 - Gambar 1. Perbedaan skema kompensasi/imbal jasa lingkungan dengan PJLH dilihat dari Penyedia dan Pemanfaat. C. Pengembangan Sistem PJLH Sistem PJLH diselenggarakan pada lingkup nasional dan terintegrasi dengan instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disingkat PPLH) lainnya. Sistem PJLH memiliki posisi strategis dalam penerapan dan pengembangan PPLH, yaitu: 1) Instrumen untuk mendorong peran serta masyarakat dan kerja sama antar berbagai pihak terkait dalam pelaksanaan PPLH (Co-Benefits: pelestarian fungsi lingkungan hidup dan peningkatan kesejahteraan masyarakat); 2) Salah satu instrumen perlindungan lingkungan (Environmental & Social Safeguard) yang dapat didayagunakan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan: a. Kebijakan, rencana dan program, contohnya perencanaan tata ruang dan perencanaan pembangunan yang digunakan untuk penguatan safeguard melalui kajian lingkungan hidup strategis, penerapan Non Carbon Benefits (NCB) pada REDD+; dan b. Usaha dan/atau kegiatan berbasis lahan (land-based activities) yang digunakan untuk penguatan safeguard melalui Persetujuan Lingkungan dan pemenuhan capaian program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Contoh pengembangan dan integrasi Sistem PJLH dalam penerapan dan pengembangan instrumen PPLH dan instrumen Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) sebagaimana tabel berikut: - 66 - Tabel 1. Contoh pengembangan dan integrasi Sistem PJLH dalam penerapan dan pengembangan instrumen PPLH dan instrumen Pengelolaan Sumber Daya Alam No. Instrumen PPLH dan PSDA Mekanisme Integrasi Jenis Jasa Lingkungan Hidup Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Tata Air Keanekaragaman Hayati Keindahan Alam 1. Program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup Salah satu kegiatan untuk pemenuhan syarat capaian PROPER Emas. Pengendalian pencemaran air pemeliharaan sumber daya air Pengendalian kerusakan lahan perlindungan keanekaragaman hayati (contohnya pembuatan taman kehati dengan pelibatan masyarakat) Pemberdayaan masyarakat TPB 6 (air bersih dan sanitasi layak) TPB 12 (konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab) TPB 15 (ekosistem daratan) 2. Persetujuan Lingkungan Dimuat di Dokumen Lingkungan dalam penerbitan persetujuan lingkungan dan merupakan bagian dari RKL-RPL untuk merespon dampak lingkungan yang terjadi akibat usaha dan/kegiatan Pemrakarsa Pelestarian sumber air TPB 6 (air bersih dan sanitasi layak) 3. Perhutanan Sosial Mekanisme pendanaan hasil PJLH dapat diintegrasikan melalui: a. Akses Permodalan yang dapat diperoleh dari: Pelestarian sumber air Perlindungan keanekaragaman hayati TPB 6 (air bersih dan sanitasi layak) TPB 15 (ekosistem daratan) - 67 - No. Instrumen PPLH dan PSDA Mekanisme Integrasi Jenis Jasa Lingkungan Hidup Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Tata Air Keanekaragaman Hayati Keindahan Alam 1) bantuan pemerintah/lembaga; 2) pinjaman lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya; 3) corporate social responsibility badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, atau pihak lain; 4) bantuan modal usaha badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; 5) dana hibah; dan/atau 6) lembaga filantropi. b. kemitraan dalam pengembangan imbal jasa lingkungan. 4. Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Salah satu program berupa bantuan dan/atau kegiatan lainnya. Pelestarian sumber air Perlindungan keanekaragaman hayati TPB 6 (air bersih dan sanitasi layak) TPB 15 (ekosistem daratan) - 68 - No. Instrumen PPLH dan PSDA Mekanisme Integrasi Jenis Jasa Lingkungan Hidup Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Tata Air Keanekaragaman Hayati Keindahan Alam 5. Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup antar daerah Dukungan program dalam pelaksanaan kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup. Penanggulangan banjir dan kekeringan Perlindungan dan pelestarian habitat satwa Perlindungan bentang alam TPB 6 (air bersih dan sanitasi layak) TPB 13 (penanganan perubahan iklim) TPB 15 (ekosistem daratan) 6. Konservasi Tanah dan Air (selanjutnya disingkat KTA) Mekanisme dalam pelaksanaan imbal jasa lingkungan atau mekanisme dalam pemberian bantuan, ganti kerugian, dan kompensasi Pelestarian sumber air pengembangan KTA TPB 6 (air bersih dan sanitasi layak) TPB 15 (ekosistem daratan) 7. Indonesia FoLU Net Sink 2030 Mekanisme pendanaan dalam pelaksanaan Rencana Operasional Indonesia FoLU Net Sink 2030 sesuai dengan peraturan perundang- undangan Pelestarian kawasan gambut, mangrove, dan sempadan sungai Perlindungan dan pelestarian habitat satwa TPB 13 (penanganan perubahan iklim) TPB 15 (ekosistem daratan) - 69 - D. Penyusunan Rencana Penerapan Sistem PJLH Nasional Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Lingkungan Hidup tentang Sistem PJLH, perlu dilakukan langkah-langkah penyiapan perencanaan program dan kegiatan Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa LH dalam paling sedikit 5 tahun ke depan oleh Pemerintah Pusat. Program-program yang akan dilakukan dalam rangka rencana penerapan Sistem PJLH pada skala nasional antara lain: 1. Pengembangan Perangkat Peraturan; 2. Penguatan Data dan Sistem; 3. Penguatan Kelembagaan, Peningkatan Koordinasi dan Jejaring; 4. Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Peningkatan Kapasitas; dan 5. Pilot Project. Hal ini penting dilakukan agar segera setelah diundangkan penyiapan kondisi fasilitasi penerapan dapat langsung dilaksanakan. Gambaran Rencana Penerapan Sistem PJLH Nasional dapat dilihat pada Tabel berikut: Tabel 2. Rencana Penerapan Sistem PJLH Nasional Tahun 2025-2029 Target Strategi Prog ram Kegiatan Waktu Pelaksanaan Target Output 20 25 20 26 20 27 20 28 20 29 Praktik PJLH diselengg arakan sesuai NSPK Sistem PJLH Penguat an Instrum ent PJLH melalui optimali sasi koordin asi serta kemitra an para pihak dan pengem bangan Sistem A. Pengembangan Perangkat Peraturan a . Penerbita n Permen Sistem PJLH Dokume n NSPK Permen Sistem PJLH b . Panduan Operasio nalisasi KIJL dan PJLH Dokume n Panduan Operasio nalisasi KIJL dan PJLH B. Penguatan Data dan Sistem 1. Penguatan Data dan Informasi a . Penyusu nan Database Penerapa n PJLH Database penerapa n PJLH b . Penyusu nan Petunjuk Teknis Pembuat Juknis Panduan Pembuat an Peta Indikatif - 70 - Target Strategi Prog ram Kegiatan Waktu Pelaksanaan Target Output 20 25 20 26 20 27 20 28 20 29 an Peta Indikatif Potensi PJLH di daerah Potensi PJLH 2. Pengembangan Sistem Informasi a . Integrasi Sistem Informasi PJLH Blue Print Muatan Materi PJLH 3. Diseminasi dan Komunikasi a . Sosialisa si Permen PJLH Laporan jumlah daerah dan peserta pelaksan aan sosialisas i b . Penyusu nan Peratura n dan Media Komunik asi: leaflet, film, dan sebagain ya Jumlah Media Komunik asi PJLH C. Penguatan Kelembagaan, Peningkatan Koordinasi dan Jejaring 1. Penguatan dan Sinkronisasi Kelembagaan Kesepaha man dan sinkronis asi kebijaka n 2. Integrasi Program Integrasi PJLH dalam berbagai Program - 71 - Target Strategi Prog ram Kegiatan Waktu Pelaksanaan Target Output 20 25 20 26 20 27 20 28 20 29 3. Pengembangan Jejaring Kerjasama a . Dunia Usaha dan Asosiasi pengusa ha Perjanjia n Kerjasam a khusus atau menjadi bagian dari muatan dalam Perjanjia n Kerjasam a b . Akademi si c . Organisa si non Pemerint ah dan Organisa si Internasi onal D. Pengembangan SDM dan Peningkatan Kapasitas 1. Peningkatan Kapasitas SDM a . Penguata n Kompete nsi/ Pelatihan PJLH Pelatihan PJLH bagi penyedia, pemanfa at, fasilitator b . Pengemb angan modul pelatihan Modul Pelatihan PJLH bagi penyedia, pemanfa at, fasilitator 2. Pengembangan Standardisasi Kompetensi Fasilitator a . Penyusu nan Standard isasi Kompete nsi NSPK Standard isasi Kompete nsi - 72 - Target Strategi Prog ram Kegiatan Waktu Pelaksanaan Target Output 20 25 20 26 20 27 20 28 20 29 Fasilitato r PJLH b . Pengemb angan Perangka t Standard isasi Kompete nsi Kelemba gaan Standard isasi Kompete nsi Fasilitato r PJLH E. Pilot Project a . Pengemb angan Pilot Project Laporan Pengemb angan Pilot Project PJLH MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ - 73 - LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN SISTEM PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP RENCANA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN JASA LINGKUNGAN HIDUP DAERAH Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) memberikan insentif ekonomi bagi individu, komunitas atau pemilik lahan untuk menjaga, mengelola, atau memulihkan lingkungan secara berkelanjutan. PJLH merupakan mekanisme potensial dalam upaya konservasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan dengan cara memberikan insentif ekonomi bagi individu, perusahaan, dan masyarakat untuk menjaga dan memulihkan ekosistem yang penting bagi kesejahteraan manusia. A. Prinsip PJLH 1) Kerja Sama saling menguntungkan. Keikutsertaan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH terhadap mekanisme PJLH dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. 2) Pelibatan multi pihak. Penyelenggaraan PJLH dilakukan oleh minimal satu pihak Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dengan pihak Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH yang keduanya bukan berasal dari institusi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pada tahap awal penyelenggaraan PJLH, berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan dan digali di daerah penyediaan jasa lingkungan seperti pengetahuan ilmiah melalui proses penelitian, pengetahuan lokal masyarakat, dan persepsi pemerintah, memerlukan masukan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, untuk mendorong sinergi tersebut, tahapan persiapan memerlukan konsultasi partisipatif dan inklusif yang melibatkan semua pihak terkait penyediaan jasa lingkungan, baik masyarakat, pemerintah, dunia usaha, aktivis lingkungan, serta pakar dan akademisi. 3) Fasilitasi Lembaga PJLH. Penyelenggaraan PJLH sebaiknya dilakukan melalui perantaraan Lembaga PJLH yang memiliki kesekretariatan agar dapat secara aktif menjembatani kepentingan Penyedia dan Pemanfaat, serta memastikan kelancaran proses pelaksanaan kegiatan. 4) Pembayaran berdasarkan kinerja yang disepakati melalui Perjanjian Kerja Sama Pembayaran dari Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH kepada Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dilakukan berdasarkan kinerja Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dalam mengelola sumber daya alam terkait penyediaan jasa lingkungan, yang dinyatakan dalam Perjanjian Kerja Sama. Penetapan nilai PJLH perlu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi - 74 - Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam, serta nilai manfaat yang diterima pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH yang memberikan dana. Penetapan nilai pembayaran juga dilakukan dengan mempertimbangkan keefektifan (ketepatgunaan) dan efisiensi pelaksanaan penyelenggaraan PJLH, serta besaran sumber daya yang tersedia dari Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH untuk PJLH. 5) PJLH semaksimal mungkin dimanfaatkan untuk tujuan konservasi Pemanfaatan dari pembayaran jasa lingkungan hidup yang diterima semaksimal mungkin dialokasikan untuk kegiatan pemulihan, pengelolaan, dan peningkatan penyediaan jasa lingkungan, dan/atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lokasi penyediaan jasa lingkungan secara berkelanjutan. B. Pengembangan Sistem PJLH di Daerah Sistem PJLH juga diselenggarakan pada lingkup daerah dan terintegrasi dengan instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disingkat PPLH) yang dikembangkan di daerah. Sistem PJLH memiliki posisi strategis dalam penerapan dan pengembangan PPLH di daerah, yaitu: 1) Instrumen untuk mendorong peran serta masyarakat dan kerja sama antar berbagai pihak terkait dalam pelaksanaan PPLH dengan mendayagunakan berbagai program strategis di daerah; 2) Salah satu instrumen perlindungan lingkungan (Environmental & Social Safeguard) yang dapat didayagunakan pada berbagai urusan lingkungan hidup dan integrasi kebijakan, rencana, dan program pusat dan daerah seperti: a. Urusan lingkungan hidup melalui berbagai integrasi program untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan dalam gerakan peduli lingkungan dan program pemerintah daerah berbasis pemenuhan capaian TPB 6 melalui pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup tata air lingkup daerah aliran sungai; b. Kebijakan, rencana dan program, contohnya perencanaan tata ruang dan perencanaan pembangunan yang digunakan untuk penguatan safeguard melalui kajian lingkungan hidup strategis, penerapan Non Carbon Benefits (NCB) pada REDD+, kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antar daerah; dan c. Usaha dan/atau kegiatan berbasis lahan (land-based activities) yang digunakan untuk penguatan safeguard melalui Persetujuan Lingkungan dan pemenuhan capaian program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. C. Penyusunan Rencana Penerapan Sistem PJLH di Daerah Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana penerapan sistem PJLH di Daerah. Rencana penerapan sistem PJLH di Daerah disusun paling sedikit mengatur rencana penerapan Sistem PJLH dalam 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Penyusunan rencana penerapan sistem PJLH di Daerah dilakukan secara terintegrasi antara lingkup Provinsi dengan Kabupaten/Kota. Pelibatan berbagai pihak sangat dibutuhkan dalam penyusunan rencana penerapan sistem PJLH di Daerah, terutama instansi yang membidangi urusan lingkungan hidup, kehutanan, sumber daya air, akademisi, praktisi, dan forum berbagai kelompok masyarakat. Sesuai pengaturan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup, beberapa kegiatan yang perlu dilakukan dan dituangkan dalam rencana penerapan sistem PJLH di Daerah sesuai kewenangannya antara lain: - 75 - 1) fasilitasi penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan PJLH; 2) pengembangan data dan informasi penyelenggaraan PJLH dalam sistem informasi lingkungan hidup; 3) koordinasi penyelenggaraan kerja sama PJLH; 4) fasilitasi penerapan mekanisme penyelenggaraan PJLH; 5) pendayagunaan program-program pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan PJLH; 6) sosialisasi Sistem PJLH kepada pemangku kepentingan; 7) konsultasi dalam penyelenggaraan PJLH; 8) mediator dalam perselisihan antara para pihak pada penyelenggaraan PJLH; dan 9) monitoring dan evaluasi penyelenggaraan. Rencana penerapan sistem PJLH di Daerah perlu disusun dalam mewujudkan penerapan Sistem PJLH yang terukur dan integratif antara Pusat dan Daerah. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ 2025-04-22T16:41:23+0700 2025-04-24T08:39:54+0700 2025-04-24T08:39:59+0700 2025-04-24T08:49:28+0700

Ministerial Regulation of the Environmental Management and Forestry, Agency (BPLH) Number 2 of 2025 concerning the Development of the Environmental Services Payment System · Nelum