Ministerial Regulation of the Environmental Control Agency no. 10 of 2025 concerning the organisation and working procedures of the Environmental Law Enforcement Agency
Made 2025-08-20 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- PermenLH BPLH Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- Environment
- Keywords
- governance, protection of environment, offences/penalties, enforcement/compliance, fire management, monitoring, alternative dispute settlement, hazards
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup berwenang membentuk dan menetapkan unit pelaksana teknis; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; - 2 - Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 378); 4. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 379); 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1080); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 2. Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Balai Gakkum LH adalah UPT yang melaksanakan penegakan hukum Lingkungan Hidup. 3. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 4. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPLH adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. - 3 - 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 6. Kepala Badan adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. BAB II UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 2 (1) Balai Gakkum LH terdiri atas: a. Balai Gakkum LH Kota Jambi; b. Balai Gakkum LH Kota Surabaya; c. Balai Gakkum LH Kota Makassar; d. Balai Gakkum LH Kota Banjarmasin; dan e. Balai Gakkum LH Kota Sorong. (2) Bagan susunan organisasi Balai Gakkum LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini. BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 (1) Balai Gakkum LH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; (2) Balai Gakkum LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala. Pasal 4 (1) Balai Gakkum LH mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum lingkungan hidup. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Gakkum LH menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi pencemaran dan/atau perusakan, serta pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kebakaran lahan; c. pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelanggaran hukum lingkungan hidup; d. pelaksanaan pengawasan ketaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; e. pelaksanaan penanganan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup; f. pelaksanaan fasilitasi dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup; g. pelaksanaan kegiatan teknis pengendalian kebakaran lahan; - 4 - h. pelaksanaan sosialisasi penegakan hukum lingkungan hidup dan pengendalian kebakaran lahan; i. pelaksanaan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya; j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, serta pengendalian kebakaran lahan; k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Balai Gakkum LH; dan l. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Balai Gakkum LH. Pasal 5 Susunan organisasi Balai Gakkum LH terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Wilayah I; c. Seksi Wilayah II; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 6 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, anggaran, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan data dan informasi, hubungan masyarakat, dan pemantauan, evaluasi, pelaporan Balai Gakkum LH. Pasal 7 Seksi Wilayah I dan Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi pencemaran dan/atau perusakan, serta pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kebakaran lahan, pengelolaan pengaduan pelanggaran hukum lingkungan hidup, pengawasan ketaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, penanganan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup, fasilitasi dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup, kegiatan teknis pengendalian kebakaran lahan, sosialisasi penegakan hukum lingkungan hidup dan pengendalian kebakaran lahan, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, serta pengendalian kebakaran lahan. - 5 - Pasal 8 Dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, Seksi Wilayah I dan Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c dapat dibantu oleh pos penegakan hukum lingkungan hidup yang merupakan unit kerja nonstruktural. BAB IV JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA Pasal 9 (1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Balai Gakkum LH sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/ atau keterampilan tertentu. (3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibentuk kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Jumlah kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja. (6) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (2) Penugasan secara individu dan/atau tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 6 - BAB V TATA KERJA Pasal 11 (1) Kepala Balai Gakkum LH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. (2) Kepala Balai Gakkum LH menyampaikan laporan kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Gakkum LH secara berkala dan/atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan. Pasal 12 (1) Balai Gakkum LH harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Balai Gakkum LH. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Balai Gakkum LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan. Pasal 13 Balai Gakkum LH harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Gakkum LH. Pasal 14 Setiap unsur di lingkungan Balai Gakkum LH dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik di lingkungan Balai Gakkum LH maupun dalam hubungan antar instansi lain yang terkait. Pasal 15 Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan. Pasal 16 Setiap unsur di lingkungan Balai Gakkum LH harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 (1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Gakkum LH bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang ditetapkan. - 7 - (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. BAB VI JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 19 (1) Kepala Balai Gakkum LH merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural Eselon III.a. (2) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.a. Pasal 20 (1) Pejabat administrator dan pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala Badan. (2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII JUMLAH, NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA Pasal 21 (1) Balai Gakkum LH terdiri atas 5 (lima) balai. (2) Nama balai, lokasi balai, wilayah kerja balai, kantor seksi, wilayah kerja seksi, nama pos, lokasi pos, dan wilayah kerja pos tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini. BAB VIII PENATAAN ORGANISASI Pasal 22 Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai Gakkum LH dalam Peraturan Menteri/Badan ini ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 8 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Œ HANIF FAISOL NUROFIQ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж - 9 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BALAI PENEGAKKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ - 11 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP NAMA BALAI, LOKASI BALAI, WILAYAH KERJA BALAI, KANTOR SEKSI, WILAYAH KERJA SEKSI, NAMA POS, LOKASI POS, DAN WILAYAH KERJA POS NO NAMA BALAI LOKASI BALAI WILAYAH KERJA BALAI KANTOR SEKSI WILAYAH KERJA SEKSI NAMA POS LOKASI POS WILAYAH KERJA POS 1 Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Jambi Jambi Seluruh Provinsi di Pulau Sumatera, yang meliputi Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Seksi Wilayah I Medan Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Kepulauan Riau Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Aceh Aceh Provinsi Aceh Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera Barat Padang Provinsi Sumatera Barat Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Kepulauan Riau Batam Provinsi Kepulauan Riau Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Riau Pekanbaru Provinsi Riau - 12 - NO NAMA BALAI LOKASI BALAI WILAYAH KERJA BALAI KANTOR SEKSI WILAYAH KERJA SEKSI NAMA POS LOKASI POS WILAYAH KERJA POS Riau, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Jambi Seksi Wilayah II Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Bangka Belitung Pangkal Pinang Bangka Belitung Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Bengkulu Bengkulu Provinsi Bengkulu Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Lampung Bandar Lampung Provinsi Lampung 2 Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Surabaya Surabaya Seluruh Provinsi di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, yang meliputi Provinsi Banten, Provinsi Daerah Seksi Wilayah I Semarang Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Banten Banten Provinsi Banten Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jakarta Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jawa Barat Bandung Provinsi Jawa Barat - 13 - NO NAMA BALAI LOKASI BALAI WILAYAH KERJA BALAI KANTOR SEKSI WILAYAH KERJA SEKSI NAMA POS LOKASI POS WILAYAH KERJA POS Khusus Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur Provinsi DI Yogyakarta Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah DI Yogyakarta Yogyakarta Provinsi DI Yogyakarta Seksi Wilayah II Denpasar Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan dan Provinsi Nusa Tenggara Timur Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Bali Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur 3 Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Makassar Makassar Seluruh Provinsi di Pulau Sulawesi, yang meliputi Seksi Wilayah I Kendari Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Sulawesi Tenggara Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Barat Mamuju Provinsi Sulawesi Barat - 14 - NO NAMA BALAI LOKASI BALAI WILAYAH KERJA BALAI KANTOR SEKSI WILAYAH KERJA SEKSI NAMA POS LOKASI POS WILAYAH KERJA POS Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara Seksi Wilayah II Palu Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Tengah Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Utara Manado Provinsi Sulawesi Utara Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Gorontalo Gorontalo Provinsi Gorontalo 4 Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Banjarmasi n Seluruh Provinsi di Pulau Kalimantan, yang meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Seksi Wilayah I Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kalimantan Utara Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara Seksi Wilayah II Pontianak Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah Palangkara ya Provinsi Kalimantan Tengah - 15 - NO NAMA BALAI LOKASI BALAI WILAYAH KERJA BALAI KANTOR SEKSI WILAYAH KERJA SEKSI NAMA POS LOKASI POS WILAYAH KERJA POS Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara 5 Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Sorong Sorong Seluruh Provinsi di Pulau Maluku dan Papua, yang meliputi Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Seksi Wilayah I Ambon Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Maluku Utara Sofifi Provinsi Maluku Utara Seksi Wilayah II Jayapura Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Papua Tengah Nabire Provinsi Papua Tengah Pos Pengekan Hukum Lingkungan Hidup Papua Pegunungan Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Papua Selatan Merauke Provinsi Papua Selatan - 16 - NO NAMA BALAI LOKASI BALAI WILAYAH KERJA BALAI KANTOR SEKSI WILAYAH KERJA SEKSI NAMA POS LOKASI POS WILAYAH KERJA POS Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ 2025-08-28T07:46:44+0700 2025-08-28T11:26:30+0700 2025-08-28T11:26:42+0700 2025-08-28T11:44:59+0700