Investment Coordinating Board Regulation no. 2 of 2020 concerning the Strategic Plan of the Investment Coordinating Board for 2020-2024
Made 2020-06-12 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2020-2024.
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia
- Subjects
- General
- Keywords
- investment, policy/planning, institution, special fund, governance, inspection, integrated management, international trade, business/industry/corporations, taxes, fiscal and market measures
- Categories
- *
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
1.1. Kondisi Umum Penanaman Modal Realisasi Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) terus mengalami peningkatan dari Rp463,1 triliun pada tahun 2014 menjadi Rp545,4 triliun pada tahun 2015, Rp612,8 trillun pada tahun 2016, Rp692,8 triliun pada tahun 2017, Rp721,3 triliun pada tahun 2018 dan Rp809,6 triliun pada tahun 2019, Secara rata-rata, realisasi penanaman modal pada periode 2015-2019 tumbuh sebesar 11,9 persen. Nilai realisasi penanaman modal pada tahun 2015- 2017 telah melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu sebesar 105,0 persen dari target pada tahun 2015, 103,0 persen dari target pada tahun 2016, dan 102,1 persen dari target pada tahun 2017. Namun pada tahun 2018, terjadi perlambatan dimana pertumbuhan penanaman modal hanya sebesar 4,1 persen sehingga nilai realisasi penanaman modal pada tahun tersebut hanya mencapai 94,3 persen dari target. Pada tahun 2019, nilai realisasi penanaman modal kembali melampaui target yaitu sebesar 102,2 persen dari target Rp792,0 triliun. Realisasi PMDN juga terus mengalami peningkatan dari Rp156, l trillun pada tahun 2014 menjadi Rp179,5 trillun pada tahun 2015, Rp216,2 triliun pada tahun 2016, Rp262,3 trillun pada tahun 2017, www.peraturan.go.id <!-- page 7 --> 2020, No.622 Rp328,6 triliun pada tahun 2018, dan Rp386,S triliun pada tahun 2019. Di samping itu, realisasi PMA mengalami peningkatan dari Rp307,0 triliun pada tahun 2014 menjadi Rp365,9 trillun pada tahun 2015, Rp396,6 triliun pada tahun 2016, dan Rp430,S triliun pada tahun 2017. Realisasi PMA mengalami sedikit penurunan pada tahun 2018 menjadi sebesar Rp 392,7 triiun, namun kembali meningkat menjadi Rp423, 1 triliun pada tahun 2019, Dalam rangka meningkatkan keterlibatan investor dalam negeri, Pemerintah menargetkan kontribusi PMDN dalam RPJMN 2015-2019. Kontribusi PMDN sebesar 32,9 persen pada tahun 2015 belum mencapai target sebesar 33,8 persen. Namun kontribusi PMDN terus mengalami peningkatan dan memenuhi target pada tahun- tahun selanjutnya dimana kontribusi PMDN mencapai 35,3 persen pada tahun 2016 (target 35,0 persen), 37,9 persen pada tahun 2017 (target 36,3 persen), 45,6 persen pada tahun 2018 (target 37,6 persen), dan 477 persen pada tahun 2019 (target 38,9 persen). Perkembangan penanaman modal pada tahun 2014-2019 dapat dilihat pada tabel 1.1. Tabel 1.1. Perkembangan Penanaman Modal Tahun 2014 - 2019 Keterangan Gan anat PRA TP 307,0 | 3es9 | 39s,s | 430,5 | 3927 | 423,1 Taliun) Kat 22 287,3 | sas7 | ses | 4200 | as7a | a88,7 Triliun) Realisasi PMDN (Rp | iso,g | aro, | 216,2 | asa | s256 | sss,s Triliun) Target EMDN IRp 159,3 1758 | 2084 | 2498 | 2976 | 308,3 Triliun) Total Realisasi (Rp | yc31 | sana | ci28 | co2s | tera | s00,6 Triliun) | Total Target (RP 456,6 | siss | so4s | 6788 | teso | 7020 Triliun) aa Realisasi | 11 Yap | 105,006 | 103,006 | 102,106 | 94,306 | 102,206 Pertumbuhan (26) 16,20 | I7an | 12an | 13,is | dio | 12206 | Sektor sekunder memiliki kontribusi realisasi penanaman modal tertinggi dan terus meningkat dari 43,0 persen pada tahun 2014 (nilai realisasi Rp199,1 trilun) menjadi 43,3 persen pada tahun 2015 (nilai realisasi Rp236,0 triliun), dan 54,8 persen pada tahun 2016 (nilai realisasi Rp335,8 Wiliun). Namun kontribusi realisasi penanaman modal tertinggi mulai bergeser ke sektor tersier sejak tahun 2017 dengan kontribusi sebesar 42,3 persen (nilai realisasi Rp298,3 triliun) dan terus www.peraturan.go.id <!-- page 8 --> 2020, No.622 8 meningkat menjadi 50,9 persen pada tahun 2018 (nilai realisasi Rp366,9 triliun) dan 57,5 persen pada tahun 2019 (nilai realisasi Rp465,3 triliun). Secara kumulatif pada tahun 2015-2019, scktor tersier juga menjadi penyumbang terbesar dalam realisasi penanaman modal dengan kontribusi sebesar 45,2 persen, disusul oleh sektor sekunder dengan kontribusi sebesar 38,0 persen, dan sektor primer dengan kontribusi sebesar 16,8 persen. Pergeseran realisasi penanaman modal dari sektor sekunder menjadi sektor tesier salah satunya disebabkan oleh pesatnya perkembangan ekonomi digital. Nilai realisasi penanaman modal berdasarkan sektor pada tahun 2014-2019 dapat dilihat pada tabel 1.2. Tabel 1.2. Realisasi Penanaman Modal Berdasarkan Sektor Tahun 2014 - 2019 Realisasi Penanaman Tahun Modal 2014 2015 2016 2017 2018 2019 (Primer (Rp Triliun) 91,7 95,0 89,0 124,7 132,1 128,3 (Kontribusi Primer (Yo) 19,85 17,4 14,516 18,06 18,3 15,86 (Sekunder (Rp Triliun) 199,1 236,0 358 274,8 222,3 216,0 kontribusi Sekunder (se) | 43,00 | agan | sasw | sore | sok | 26,70 Tersier (Rp Triliun) 172,3 2144 188,0 293,3 366,9 465,3 (Kontribusi Tersier (Wil 37,2 Yo 39,394 30,7 Yo 4236 50,3 57,5 | Total (Rp Triliun) 463,1 545,4 612,8 | 692,8 721,3 809,6 Realisasi penanaman modal di luar Jawa terus mengalami peningkatan dari Rp199,8 triliun pada tahun 2014 menjadi Rp 248,7 trillun pada tahun 2015, Rp 284,1 triliun pada tahun 2016, Rp 302,9 trillun pada tahun 2017, Rp 315,9 triliun pada tahun 2018 dan Rp375,0 trillun pada tahun 2019, Realisasi penanaman modal di Jawa juga terus meningkat dari Rp263,3 triliun pada tahun 2014 menjadi Rp 296,7 triliun pada tahun 2015, Rp 328,7 Wiliun pada tahun 2016, Rp389,9 triliun pada tahun 2017, Rp405,4 triliun pada tahun 2018, dan Rp434,6 trillun pada tahun 2019. Meski terjadi peningkatan pada kontribusi realisasi penanaman modal di Luar Jawa dari 43,1 persen pada tahun 2014 menjadi 45,6 persen pada tahun 2015 dan 46,4 persen pada tahun 2016, namun terjadi penurunan kontribusi realisasi penanaman modal di Luar Jawa menjadi 43,7 persen pada tahun 2017, Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan realisasi penanaman modal di Jawa yang lebih tinggi pada tahun tersebut. Kontribusi realisasi penanaman modal di Luar www.peraturan.go.id <!-- page 9 --> 2020, No.622 Jawa kembali meningkat menjadi 13,8 persen pada tahun 2018, dan 46,3 persen pada tahun 2019. Realisasi penanaman modal di Jawa dan Luar Jawa pada tahun 2014-2019 dapat dilihat pada tabel 1.3. Tabel 1.3. Kontribusi Penanaman Modal di Jawa dan Luar Jawa Tahun 2014 — 2019 Realisasi Penanaman Modal Jawa (Rp Triliun) 263,3 | 206,7 | 328,7 | asa9 | 4054 | 434,6 Kontribusi Jawa (Se) | 56906 | saaae | Sem | So,206 | 56,200 | Saran Lg? Jana Ip 1998 | 2487 | osa | sooe | 3159 | 375,0 Triliun) Kontra banar 43,196 | a5jo96 | d6,a0o | 43,706 | oaasan | 46,3 Jawa) | Total (Rp Triliun) 463,1 | 545,4 | 6128 | 6928 | 721,3 | 809,6 Berdasarkan Rencana Strategis BKPM Tahun 2015-2019, terdapat 3 (tiga) program BKPM pada tahun 2015-2019 yaitu Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BKPM, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur BKPM, serta Program Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal. Namun sejak tahun 2017, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur BKPM digabung ke dalam Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BKPM. Evaluasi Kinerja Program BKPM Tahun 2015-2019 dapat dilihat pada tabel 1.4. Tabel 1.4, Evaluasi Kinerja Program BKPM Tahun 2015 — 2019 0 016 O 018 019 Program Meningkatnya | Opini Badan | Target WTP WTP WTP WTP WTP Dukungan (kapasitas Pemeriksa SEA we wTE Belum Manajemen (kelembagaan | Keuangan Bonlinat WTP dilakukan | dan BKPM dalam (BPK) Capaian | Tercapai | Tercapai | Tercapai | Tercapai - Pelaksanaan (mendukung (Kategori B B B B B | Tugas Teknis | tugas dan Laporan Na Belum Lainnya fungsi BKPM | Kinerja sesnnsang - - an BB | dilakukan | BKPM Instansi f | | Pemerintah | Capaian | Tercapai | Tercapai | Tercapai | Tercapai - (LAKIP Program Meningkatnya (Persentase (Target 1006 10006 10096 10096 loose | Peningkatan | kuantitas dan | tercapainya Program | Program - Sarana dan (kualitas peningkatan | Realisasi 100w | 66,894 | dihentik | dihentik | |. ak £ dihentikan | Prasarana sarana dan sarana dan an an Aparatur prasarana prasarana P Program | Program | | BKPM kerja di Capaian | Tercapai Sale , (dihentik | dihentik Prop 1g Tercapai dihentikan pusat dan an an www.peraturan.go.id <!-- page 10 --> 2020, No.622 10. Keterang Tahun No Program Sasaran Indikator an 2015 2016 2017 2018 2019 daerah (3 TProgram Meningkatnya | Realisasi In Rp.519, | Rp.5948 Rp.678, | Rp765, | Rp79250 Peningkatan | kualitas iklim | Investasi dasi S Triliun | Triliun 8 Triliun (O Triliun | Trikun Daya Saing | penanaman Realinani Rp.545, | Rp612 | Rp692, | Rp721, | Rp309,6 Penanaman | modal dan 4 Triliun | Triliun 8 Triliun (3 Triliun | Triliun Modal realisasi Tercapai investasi 1 ' 4 02 A Capaian | Tercapai | Tercapai | Tercapai dari Tercapai target Rasio Target 456m | dg | Ssasg | S1 | 62,04 realisasi Realisasi | 45,6 A04 43,716 | 43,896 46,3 penanaman modal di Capaian | Tercapai luar Jawa realisasi Realisasi | 32,9 35,314 37,98 | 45,64 ATT investasi Tidak Tidak Tidak Tidak Tercapai | Tercapai | Tercapai | Tercapai 2 Tidak , , , , PMDN Capaian Tirospa Tercapai | Tercapai | Tercapai | Tercapai Manacikar Skala4 | Skala4 | Skala 4 Skala 4 “Skala 4 (IKMJ atas 3,09 : 3,10 3,43 pelayanan | Realisasi dari Haii dari dari “ An penanaman Skala 4 Skala 4 | Skala 4 modal pada Tidak Tidak Tidak PTSP Pusat is : 5 nan: | Kenggaban Tercapai | Tercapai | Tercapai di BKPM Tercapai | Tercapai Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BKPM selalu mencapai target yang telah ditetapkan. Pada Indikator “Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)”, BKPM selalu mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir, termasuk pada tahun 2015-2018 (sesuai dengan target WTP yang tercantum dalam Renstra BKPM Tahun 2015- 2019. Hal ini menunjukkan bahwa BKPM merupakan lembaga Pemerintah yang akuntabel dan kredibel. Selain itu pada indikator “Kategori Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)”, BKPM secara konsisten dari tahun 2015 hingga tahun 2018 memperoleh predikat BB' untuk LAKIP (melampaui target predikat B' yang tercantum dalam Renstra BKPM Tahun 2015-2019). Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur BKPM hanya dilaksanakan pada tahun 2015 dan tahun 2016, Program ini hanya memiliki 1 (satu) indikator yaitu “Persentase tercapainya peningkatan sarana dan prasarana kerja di pusat dan daerah”, dimana www.peraturan.go.id <!-- page 11 --> 41. 2020, No.622 target indikator tersebut hanya tercapai pada tahun 2015. Hal ini disebabkan karena pada tahun 2016 terdapat pemotongan Anggaran Belanja Pemerintah. Program Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal memiliki 4 (empat) indikator yaitu “Realisasi Investasi”, “Rasio realisasi penanaman modal di luar Jawa”, “Rasio realisasi investasi PMDN”, serta “Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan penanaman modal pada PTSP Pusat di BKPM”. Untuk indikator “Realisasi Investasi”, target tidak tercapai pada tahun 2018 karena terdapat perubahan sistem dalam proses pelayanan perizinan pada tahun tersebut. Pada tahun lainnya, target indikator tersebut selalu tercapai. Sementara itu untuk indikator “Rasio realisasi penanaman modal di luar Jawa”, capaian 45,6 persen pada tahun 2015 sesuai dengan target pada tahun tersebut. Namun pada tahun-tahun selanjutnya, capaian pada indikator tersebut tidak mencapai target. Capaian indikator “Rasio realisasi penanaman modal di luar Jawa” adalah sebesar 46,4 persen pada tahun 2016 (target 49.1 persen), 43,7 persen pada tahun 2017 (target 52,8 persen), 43,8 persen pada tahun 2018 (target 57,4 persen), dan 46,3 persen pada tahun 2019 (target 62,0 persen). Guna mendukung peningkatan realisasi penanaman modal di luar Jawa, BKPM turut berperan dalam pemberian pelayanan dan fasilitas perizinan dan non perizinan pada pusat-pusat perekonomian baru dan klaster-klaster industri berupa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Untuk indikator “Rasio realisasi investasi PMDN”, capaian sebesar 32,9 persen pada tahun 2015 tidak mencapai target sebesar 33,8 persen. Namun capaian pada tahun berikutnya selalu mencapai target, dengan capaian sebesar 35,3 persen pada tahun 2016 (target 35,0 persen), 37,9 persen pada tahun 2017 (target 36,3 persen), 45,6 persen pada tahun 2018 (target 37,6 persen), dan 47,7 persen pada tahun 2019 (target 38,9 persen). Seluruh usaha peningkatan investasi tidak terlepas dari kepuasan investor, yang dapat dilihat pada indikator “Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan penanaman modal pada PTSP Pusat di BKPM”. Target indikator tersebut tidak tercapai pada tahun 2015-2017, dimana capaian IKM pada tahun 2015 adalah sebesar 3,09 dari skala 4 (target 3,1 dari skala 4), 3,10 dari skala 4 pada tahun 2016 (target 3,15 dari skala 4) dan 3,10 dari skala 4 pada tahun 2017 (target 3,20 dari www.peraturan.go.id <!-- page 12 --> 2020, No.622 19. skala 4). Namun pada periode tersebut, seluruh indikator menunjukkan angka penilaian dengan predikat B/Baik (rentang 62,51-81,25). Indikator dengan nilai capaian terendah adalah waktu pelayanan (berada pada rentang 2,83-2,72) dan prosedur pelayanan (berada pada rentang 2,86-2,88). Pada tahun 2018 dan 2019 target IKM berhasil melebihi capaian target yang sudah ditentukan, yaitu dengan capaian IKM 3,43 dari skala 4 pada tahun 2018 (target 3,25 dari skala 4), dan 3,27 dari skala 4 pada tahun 2019 (target 3,25 dari skala 4).
1.2. Potensi dan Permasalahan
1.2.1. Potensi (Kekuatan dan Peluang) Beberapa faktor menjadi kekuatan BKPM dan peluang untuk dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan kinerja penanaman modal di Indonesia pada periode 5 (lima) tahun mendatang antara lain: Pertama, Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat kaya, baik sumber daya alam hayati maupun non hayati. Indonesia memiliki potensi yang besar di bidang sumber daya pertambangan seperti batubara, emas, nikel, bijih besi, dan sebagainya. Demikian pula dengan potensi sumber daya yang berasal dari sektor pertanian, Indonesia memiliki banyak sumber daya pertanian yang berpotensi besar, seperti kelapa sawit, teh, Kopi, karet, cengkeh, tembakau, dan sebagainya, Pulau Sumatera misalnya, memiliki potensi sumberdaya alam seperti gas alam, minyak, emas, perak, hasil hutan, timah, batubara, granit, dan karet. Pulau Kalimantan memiliki potensi bahan tambang dan pertanian seperti kelapa sawit, rotan, karet, minyak bumi, bijih besi, gas alam cair, minyak bumi, dan timah. Pulau Sulawesi kaya akan sumber daya alam berupa emas, batuan, mangan, hasil hutan, nikel, tembaga, dan timah. Sementara itu, Maluku dan Papua sangat kaya akan sumber daya logam dan mineral. Kedua, peningkatan peran PMA/PMDUN terhadap investasi (Pembentukan Modal Tetap Bruto/PMTB) dan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan investasi/ PMTB tercatat sebesar 5,07996 pada tahun 2015, 44846 pada tahun 2016, 6,15Y0 pada tahun 2017, 6,6740 pada tahun 2018, dan 4454 pada tahun 2019, Sementara itu, pertumbuhan PMA dan PMDN tercatat sebesar 17,890 pada tahun 2015, 12,490 pada tahun 2016, 13,1Y6o pada tahun 2017, 4,190 pada tahun 2018, dan 12,286 pada tahun 2019. Pertumbuhan PMA dan PMDN yang lebih tinggi www.peraturan.go.id <!-- page 13 --> 13. 2020, No.622 dibandingkan pertumbuhan investasi/PMTB menunjukkan bahwa peran PMA dan PMDN terhadap investasi/PMTB dan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2015-2019 sangat penting. Tabel 1.5. Perkembangan Realisasi PDB, PMTB dan PMA-PMDN Tahun 2015-2019 Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 PDB (Y pertumbuhan) 48 5,02 5,07 5,17 5,02 PMTB (96 pertumbuhan| 5,07 4,48 6,15 6,67 4,45 Kontribusi PMTB thd PDB (“£| 33,19 32,57 32,16 32,29 | 32,33 Realisasi PMA dan PMDN: (Rp 5 2 92 21,8 Tritiunj 545,4 612,8 692,8 721,3 | 809,6 Pertumbuhan PMA dan PMDN (26) 17,8 12,4 13,1 4,1 12,2 Sumber: BPS dan BKPM, diolah (2019) Ketiga, terjadinya pergeseran paradigma penanaman modal di Indonesia dari sektor yang berbasis sumber daya alam (resource base) ke sektor yang memproduksi barang konsumsi (market base), khususnya industri yang diwajibkan menggunakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Terkait hal tersebut, arah kebijakan penanaman modal harus mendorong berkembangnya market base didukung oleh sektor yang mengolah sumber daya alam menjadi bahan baku (hilirisasi). Keempat, US News & World Report menempatkan Indonesia di urutan ke-18 dari 80 negara terbaik untuk berinvestasi di tahun 2019, peringkat Tahun 2019 menurun dibandingkan tahun sebelumnya (tahun 2018) yang menempati urutan ke-2 dari 25 Negara. Hasil survei ini sangat berbeda hasilnya dibandingkan tahun lalu dimana saat itu top S5 Negara terbaik untuk investasi ditempati oleh Filipina (Peringkat 1), Indonesia (Peringkat 2), Polandia (Peringkat 3), Singapura (Peringkat 4) dan Malaysia (Peringkat 5). Namun, pada survey yang lain yaitu CEO World Magazine (2019), Indonesia masih menempati peringkat ke-4 dari 67 negara sebagai sebuah Negara yang memiliki daya tarik kuat di bidang investasi dengan skor 84.4. Indikator terbaik Indonesia adalah kebijakan pemerintah dengan skor 82, sedangkan indikator terendah Indonesia adalah institutional framework dengan skor 50, Tingginya skor kebijakan pemerintah ini menunjukkan bahwa formula kebijakan pemerintah di bidang investasi di mata dunia menunjukkan kinerja yang www.peraturan.go.id <!-- page 14 --> 2020, No.622 1. sangat baik. Kondisi seperti ini merupakan potensi dalam upaya peningkatan penanaman modal. Tabel 1,6. Daya Tarik Investasi Beberapa Negara Economic Government Pnnan Institutional ngga Keset: Trade Rank Count Score r and Potenti "3 Stability Policies Framework Openess Research al l Malaysia 85.8 50 76 65 53 2 (Poland B52| 63 73 |. 3: CS WMO TN.” NG: - 2S 3 (Philippines | 84.6 78 70 85 85 68 60 73 4 |Indonesia | 84.4 53 82 56 50 81 61 54 5 |Australia 84.1 80 SI 65 64 56 52 78 6 (Singapore | 83.7 75 48 74 58 75 79 58 7 (India 83.6 Se 66 53 58 63 65 72 Sumber: CEO World Magazine, 2019. Dalam laporan ASEAN Business Outlook Survey (ABOS) tahun 2018 yang dikeluarkan oleh US Chamber of Commerce, Indonesia juga merupakan negara tujuan terbaik untuk investasi selain Singapura, Malaysia, dan Vietnam. Terdapat setidaknya dua faktor yang mengalami peningkatan kepuasan oleh investor Amerika, yaitu infrastruktur dan insentif pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa percepatan pembangunan infrastruktur memiliki pengaruh yang positif terhadap aliran investasi ke dalam negeri. Namun demikian, terdapat pula faktor yang mengalami penurunan kepuasan. Dua faktor yang menurun kepuasannya yaitu ketersediaan tenaga kerja dan kondisi politik negara. Diperkirakan pemilu dan pasca pemilu yang terjadi pada bulan April memberikan dampak terhadap investor, Investor akan menunggu kepastian politik pasca pemilu untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Kepuasan terhadap sistem politik Indonesia bahkan turun 2996 dalam enam tahun terakhir. Ketersediaan tenaga kerja juga merupakan faktor yang mengalami penurunan kepuasan oleh investor, Masalah produktivitas yang rendah ini berkaitan dengan kualitas SDM yang rendah, dimana tenaga kerja masih didominasi oleh lulusan SD (40,7 persen), sementara tidak semua tenaga kerja lulusan pendidikan yang lebih tinggi memiliki kesiapan dan kapasitas sesuai kebutuhan dunia kerja. Mismatch keterampilan, kesenjangan kualitas pendidikan antar wilayah, keterbatasan talenta untuk siap dilatih dan bekerja menjadi isu-isu yang perlu ditangani dalam peningkatan produktivitas. www.peraturan.go.id <!-- page 15 --> 15 2020, No.622 Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) meningkat menjadi 75,35 pada tahun 2024, Kelima, berkembangnya ckonomi digital Dalam rangka mengimbangi perkembangan pasar pada era globalization 5.0, perlu disusun dokumen Investment Project Ready to Offer (IPRO) atau memo info khusus untuk bidang ekonomi digital BKPM juga dapat mengusulkan KEK seperti Silicon Valley yang difokuskan sebagai kawasan penanaman modal untuk sektor pendidikan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas SDM guna memenuhi kebutuhan dari industri digital di masa depan. Keenam, peluang untuk melakukan investasi di luar negeri (outward investment) sebagai salah satu potensi dalam mendukung perluasan pasar produk dalam negeri. Diperlukan peningkatan dalam mekanisme pendataan perusahaan Indonesia yang melakukan outward investment, mengingat saat ini belum terdapat kewajiban bagi perusahaan Indonesia yang menanamkan modalnya ke luar negeri untuk melaporkan kegiatannya ke Pemerintah Indonesia. Pemerintah juga perlu melakukan fasilitasi terhadap investor yang melakukan investasi ke luar negeri untuk meningkatkan outivard investment, Ketujuh, pemanfaatan dan penerapan sistem OSS diharapkan dapat mempermudah investor maupun calon investor, Sistem ini akan menjadi sebuah sistem yang terintegrasi yang mampu meningkatkan pelayanan di bidang penanaman modal. Beberapa perbaikan yang akan dilakukan guna mengoptimalkan layanan OSS antara Jain: a) Integrasi sistem OSS dan SPIPISE dengan rencana tata ruang di daerah agar perusahaan dapat mengetahui ketersediaan lahan pada saat memasukkan permohonan izinnya. Hal ini disebabkan banyak perusahaan yang sudah mendapatkan izin usaha namun tidak dapat berjalan secara komersial karena tidak sesuai dengan tata ruangnya, dan b) Penyempurnaan sistem OSS sesuai dengan perkembangan kebutuhan investor, Kedelapan, pengembangan Sistem Informasi Potensi Investasi Daerah (SIPID) menjadi Potensi Investasi Regional (PIR) melalui data potensi penanaman modal yang sesuai dengan tren global serta kesesuaiannya dengan kapasitas daerah. Terkait potensi penanaman modal yang sesuai dengan tren global, perlu peningkatan kapasitas www.peraturan.go.id <!-- page 16 --> 2020, No.622 16 sumber daya manusia yang ada di daerah melalui sosialisasi dan komunikasi dengan daerah secara berkala. Terkait kesesuaian dengan kapasitas daerah, perlu adanya informasi yang komprehensif terkait peluang penanaman modal di daerah antara lain dengan melakukan pemetaan karakter tenaga kerja (SDM) dan sosial penduduk daerah di luar pemetaan potensi sumber daya alam yang ada. Kesembilan, pemanfaatan kualitas sumber daya manusia yang kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini dapat terlihat dari penghargaan Kementerian Keuangan kepada BKPM atas capaian laporan keuangan selama 10 (sepuluh) tahun berturut-turut dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kesepuluh, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia (sekitar 265,5 juta) dengan struktur demografi muda serta banyaknya jumlah penduduk berpendapatan menengah dan tinggi (sekitar 223,6 juta), yang menjadikan Indonesia sebagai pasar yang paling menarik di Asia sehingga menjadi salah satu daya tarik penanaman modal. Hal ini akan menambah peluang penanaman modal dan meningkatkan penyebaran penanaman modal sehingga akan lebih merata.
1.2.2. Permasalahan (Kelemahan dan Tantangan) Terdapat beberapa faktor yang menjadi kelemahan BKPM dan tantangan dalam pencapaian target kinerja BKPM dan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada periode 2020-2024 antara lain: Pertama, Indonesia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi dari 5,0 persen pada tahun 2014 menjadi 4,9 persen pada tahun 2015, namun kembali meningkat menjadi 5,0 persen pada tahun 2016, 5,1 persen pada tahun 2017, dan 5,2 persen pada tahun 2018. Pertumbuhan ekonomi kembali menurun menjadi 5,02 persen pada tahun 2019. Indonesia diprediksi dapat masuk menjadi negara berpendapatan tinggi dalam 20 tahun ke depan dengan syarat pertumbuhan ekonomi di atas 5,50 persen. Apabila Indonesia tidak melakukan apapun maka pertumbuhan ekonomi potensial Indonesia akan terus berada di bawah 5 persen. www.peraturan.go.id <!-- page 17 --> 2020, No.622 -17- Tabel 1.7. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Indonesia Tahun 2014-2019 (26) Tahun 2014 2015 2016 2017 2018 2019 RPJMN 5.1 5.8 6.6 Ta Ti 8.0 Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Realisasi 5.0 49 5.0 5.1 5.2 5.02 Sumber: RPJMN 2015-2019, RKP, dan BPS, diolah (2019) 5.5 5.8 5.7 5.8 5.6 5,9 Kedua, terjadinya stagnasi dan perlambatan pertumbuhan dunia, termasuk Amerika Serikat dan China. Selama tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, IMF memprediksikan bahwa pertumbuhan ekonomi dunia akan mengalami stagnasi pada tingkat 3,73 persen pada tahun 2018 dan menjadi 3,60 persen pada tahun 2023. Begitu juga pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat yang akan mengalami penurunan dari 2,88 persen menjadi hanya 1,38 persen. China tidak terlepas juga dari perlambatan ekonomi dunia dengan mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi dari 6,60 persen menjadi 5,60 persen. Di dalam negeri, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan hanya berkisar pada angka 5,4 persen dalam lima tahun ke depan. Perlambatan dan stagnasi pertumbuhan ekonomi dunia ini secara tidak langsung akan berdampak pada penanaman modal di Indonesia. Ketiga, penurunan global trade volume dunia yang diperkirakan akan terus berlanjut dari 45,24 persen pada tahun 2017 menjadi 4,18 persen pada tahun 2018, 4,00 persen pada tahun 2019 dan diperkirakan akan menjadi 3,20 persen pada tahun 2023. Selain itu, terjadi pengetatan moneter (monetary tightening) sebagai akibat dari trade war yang berdampak luas pada perekonomian global, tidak terkecuali Indonesia. Pengetatan moneter dilakukan oleh Amerika Serikat dengan menaikkan suku bunga dari 2,5 persen pada tahun 2018 menjadi 3,25 persen pada tahun 2019 dan diperkirakan menjadi 3,5 persen pada tahun 2020, Begitu juga dengan negara Uni-Eropa yang menaikkan suku bunganya sebesar 0,5 persen pada periode yang sama. Dampak beruntun dari monetary tightening, China rebalancing, dan pertumbuhan giobal adalah menurunkan permintaan efektif dunia. Perang dagang dan pengetatan moneter ini bila tidak diantisipasi akan menimbulkan peningkatan defisit transaksi berjalan, melambatnya ekspor, menurunkan surplus transaksi modal dan finansial, serta fluktuasi nilai tukar, www.peraturan.go.id <!-- page 18 --> 2020, No.622 18 Keempat, daya tarik investasi negara-negara peers, khususnya dalam menarik relokasi investasi dari perusahaan-perusahaan Tiongkok. Perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok akan membuat perusahaan-perusahaan Tiongkok melakukan relokasi perusahaannya ke negara lain untuk menghindari tarif yang tinggi, salah satunya Indonesia. Akan tetapi, negara-negara tetangga (peer countries) juga memiliki daya tarik investasi yang tinggi dalam menerima relokasi investasi tersebut. Perlunya peningkatan daya saing investasi dibandingkan dengan negara peer yang dapat dilihat dari beberapa aspek, salah satunya adalah melalui peringkat Indonesia dalam Survei EoDB 2019 yang dilakukan World Bank International Finance Corporation (World Bank-IFC). Pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan iklim usaha untuk perbaikan peringkat kemudahan berusaha namun belum optimal. Survey EoDB menempatkan Indonesia pada peringkat 73 pada tahun 2020. Indonesia masih memerlukan kerja keras untuk dapat memperbaiki peringkat dibandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN, dimana Indonesia masih menempati peringkat 6 di antara 8 negara ASEAN (dapat dilihat pada tabel 1.8) Tabel 1.8 Perkembangan Peringkat Ease of Doing Business Negara-Negara di ASEAN No Negara Dana 2015 2016 2017 2018 2019 2020 | | Singapura l l 2 2 2 2 2 | Malaysia 18 18 23 24 15 12 3 | Thailand 26 49 46 23 27 21 4 | Brunei 1o1 84 72 56 5S 66 S | Vietnam 78 30 82 658 69 70 "6 Jindonesia ta | 1009| 1 12| 7s 73 7 | Filipina 95 103 99 113 124 95 8 | Laos 148 134 139 141 171 154 Sumber: EoDB (2019) Dalam laporan tahunan Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Center pada tahun 2019, peringkat daya saing Indonesia di antara negara-negara di dunia meningkat dibandingkan tahun 2018 yaitu dari posisi ke-43 menjadi posisi ke-32. Namun berdasarkan Global Competitiveness Index (GCI) yang dikeluarkan oleh World Economy Forum, posisi Indonesia menurun dari peringkat 45 pada tahun 2018 menjadi peringkat 50 pada tahun 2019. Dua aspek yang membuat Indonesia turun peringkat yaitu efisiensi www.peraturan.go.id <!-- page 19 --> 10. 2020, No.622 pemerintah dan efisiensi bisnis. Dari sisi pemerintah, yang menjadi sorotan utama bagi para pelaku usaha yaitu masih tingginya biava-biaya tak perlu (redundancy costj. Sementara dari sisi bisnis, yang menjadi perhatian utama yaitu produktivitas tenaga kerja yang rendah. Singapura menjadi negara dengan daya saing terbaik di Asia disusul China di posisi 13, Taiwan 17, Malaysia 22, Jepang 25, Korea Selatan 27, Thailand 30, India 44, dan Filipina 50. Kelima, Stok infrastruktur Indonesia meningkat menjadi 43 persen pada awal tahun 2019 dari 35 persen pada 2015, namun masih di bawah negara-negara peers. Jika dibandingkan dengan beberapa negara lain, maka infrastruktur Indonesia masih jauh tertinggal. Seperti China yang stok infrastrukturnya mencapai sekitar 76 persen dan Jepang sekitar 176 persen. Oleh karena itu, dibutuhkan investasi yang sangat besar bagi Indonesia untuk mengembangkan infrastruktur dan logistiknya dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi secara memadai dengan keunggulan kompetitif dan komparatif yang berdaya bersaing. Keenam, belum optimalnya performa sistem logistik di Indonesia. Berdasarkan Logistic Performance Index (LPI) scorecard pada tahun 2018, Indonesia berada pada peringkat 46 dengan nilai 3,15. Seluruh indikator masih memiliki nilai yang rendah, namun perbaikan utamanya perlu dilakukan pada indikator custom (nilai 2,67, peringkat 62 dari 160 ncgara) dan indikator infrastructure (nilai 2,89, peringkat 54 dari 160 negara). Ketujuh, tren Incremental Capital Output Ratio (ICOR) yang meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa investasi belum terlalu efektif mendorong PDB, Angka ICOR pada tahun 2011 tercatat sebesar 5,5 dan meningkat menjadi 6,8 pada tahun 2017. Angka ini masih jauh di atas negara-negara lain di ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam, Hal ini kemungkinan terjadi karena adanya pembangunan infrastruktur yang efeknya baru terasa beberapa tahun ke depan. Kedelapan, investasi tidak menunjang produktivitas karena Foreign Direct Investment (FDI) yang masuk ke Indonesia relatif lebih rendah dari negara lain sehingga transfer teknologi dan produktivitas belum sesuai harapan. Hal ini tercermin pada akumulasi barang modal yang rendah, yang menunjukkan bahwa investasi di sektor industri relatif kecil dibandingkan negara lain. Hal ini terlihat dari kontribusi www.peraturan.go.id <!-- page 20 --> 2020, No.622 20 realisasi sektor industri di sektor sekunder cenderung menurun sejak 2017. Terkait hal ini, penanaman modal harus mampu meningkatkan kesempatan kerja, mendorong produktivitas dan nilai tambah, terjadinya kemitraan dengan usaha kecil dan menengah, serta memberikan dampak dalam bentuk transfer teknologi. Kesembilan, merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak akhir tahun 2019. Pada 11 Maret 2020, World Health Organization (WHO) mengumumkan bahwa wabah COVID-19 telah menjadi pandemi. Wabah penyakit ini telah terjadi pada geografis yang luas atau menyebar secara global. Penyebaran wabah COVID-19 yang telah meluas ke berbagai belahan dunia membawa dampak pada perekonomian dunia baik dari sisi perdagangan dan investasi. Dalam laporan bulan Maret, OECD menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global dari 2,9 persen menjadi 2,4 persen pada tahun 2020. Dari sisi investasi, Investor dapat menunda investasi karena ketidakjelasan supply chain atau asumsi pasar yang berubah akibat dampak COVID-19 terhadap perdagangan dunia. Dampak terbesar COVID-19 terhadap investasi diperkirakan akan terjadi akibat penurunan realisasi penanaman modal dari Tiongkok, mengingat pertumbuhan penanaman modal dari Tiongkok merupakan yang tertinggi dalam 5 (lima) tahun terakhir. Bahkan pada tahun 2019 Tiongkok menempati posisi kedua dalam daftar negara yang paling banyak menanamkan modalnya di Indonesia dengan nilai realisasi penanaman modal sebesar 4,74 miliar USD dari 2.130 proyek. Berdasarkan peluang dan permasalahan yang ada, baik dari aspek yang ada di dalam negeri secara nasional maupun regional serta global, dapat diperoleh isu strategis terkait penanaman modal. Isu strategis tersebut harus direspon dan disikapi dalam kerangka penyusunan Rencana Strategis Penanaman Modal BKPM Tahun 2020-2024. Adapun isu strategis tersebut adalah: (1) Melambatnya pertumbuhan penanaman modal, (2) Penanaman modal yang belum berkualitas, dan (3) Pelayanan penanaman modal yang belum sesuai dengan investor needs. www.peraturan.go.id <!-- page 21 --> 91. 2020, No.622 BAB II. VISI, MISI DAN TUJUAN Bab ini memuat Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden serta Tujuan, dan Sasaran Strategis BKPM Tahun 2020-2024. Penyusunan Tujuan, dan Sasaran Strategis BKPM Tahun 2020-2624 dilakukan dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi BKPM.
2.1. Visi Sesuai dengan arahan Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 24 Oktober 2019 bahwa tidak ada Visi dan Misi Menteri/Pimpinan Lembaga dan dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib mengacu pada Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden. Arahan tersebut ditegaskan kembali oleh Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna mengenai RPJMN tanggal 14 November 2019 yang menugaskan Kementerian PPN/Bappenas sebagai Clearing House untuk melihat konsistensi antara Renstra K/L, RPJMN, serta Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden. Terkait dengan hal tersebut dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2624 dan Surat Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor B.899/M.PPN/SES/PP.03.02/12/2019 tanggal 20 Desember 2019 perihal Penyelarasan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden dalam Dokumen Renstra Kementerian/Lembaga Tahun 2020- 2024, bentuk dukungan BKPM dalam pencapaian Visi Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2020-2024 yaitu sebagai berikut: BKPM yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam Pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong.”
2.2. Misi Dalam upaya mewujudkan visi tersebut, BKPM melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 2 (dua) dan nomor 8 (delapan) dari 9 (sembilan) Misi Presiden dan Wakil Presiden, sebagai berikut: www.peraturan.go.id <!-- page 22 --> 2020, No.622 99. . Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia, . Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing, . Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, . Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan, . Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa, DD Uu D3 WN — . Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya, 7. Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga, 8. Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya, dan 9. Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan.
2.3. Tujuan Dengan mempertimbangkan potensi dan permasalahan yang akan dihadapi serta dalam rangka mewujudkan visi dan melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden, maka tujuan BKPM Tahun 2020-2024 adalah: 1.Terwujudnya peningkatan daya saing penanaman modal untuk menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penanaman modal, serta 2.Terwujudnya tata kelola dan penguatan kelembagaan untuk mendukung pelayanan publik yang prima.
2.4. Sasaran Strategis Berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga Tahun 2020-2024, Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga (Outcome/ Impact) merupakan kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kementerian/Lembaga yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil (outcome) dari satu atau beberapa program. Selain itu, Sasaran Strategis Kementerian / Lembaga yang dirumuskan sama dengan sasaran pembangunan yang ada dalam RPJMN tahun 2020-2024 maupun RPJPN tahun 2005-2025 sesuai dengan tugas fungsi Kementerian/ Lembaga masing-masing dan/atau setingkat lebih rendah dari sasaran pembangunan yang ada dalam RPJMN namun tetap sesuai dengan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden serta tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. www.peraturan.go.id <!-- page 23 --> 3 2020, No.622 BKPM diharapkan dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional yaitu “Meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, investasi, ekspor, dan daya saing perekonomian" sebagaimana tercantum dalam RPJMN tahun 2020-2024. Dengan mempertimbangkan sasaran pembangunan tersebut serta Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden serta Tujuan BKPM tahun 2020-2024, maka sasaran strategis yang ingin dicapai oleh BKPM pada periode 2020-2024 yaitu: |. Meningkatnya realisasi penanaman modal, 2. Meningkatnya kepercayaan pelaku usaha/ penanam modal, dan 3, Terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani. Keterkaitan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden dengan Tujuan dan Sasaran Strategis BKPM Tahun 2020-2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.1 Keterkaitan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden dengan Tujuan dan Sasaran Strategis BKPM Tahun 2020-2024 Dukungan BKPM terhadap Pelaksanaan Misi Tujuan Sasaran Strategis Presiden dan Wakil Presiden Dukungan BKPM terhadap Visi Presiden dan Wakil Presiden BKPM yang Andal, Struktur Ekonomi Terwujudnya 1, Meningkatnya Profesional, Inovatif, | yang Produktif, peningkatan daya saing realisasi dan Berintegritas Mandiri, dan Berdaya | penanaman modal penanaman modal dalam Pelayanan Saing untuk menjadikan 2, Meningkatnya kepada Presiden dan Indonesia sebagai kepercayaan Wakil Presiden negara tujuan pelaku usaha / untuk Mewujudkan penanaman modal penanam modal Visi dan Misi Pengelolaan Terwujudnya tata kelola | 3, Terwujudnya Presiden dan Wakil Pemerintahan yang dan penguatan birokrasi yang Presiden: “Indonesia | Bersih, Efektif, dan kelembagaan untuk bersih, efektif, dari Maju yang Terpercaya mendukung pelayanan melayani Berdaulat, Mandin, publik yang prima, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong,” www.peraturan.go.id <!-- page 24 --> 2020, No.622 94 BAB III. ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN Bab ini memuat Arah Kebijakan dan Strategi Nasional, Arah Kebijakan dan Strategi BKPM, Program dan Kegiatan BKPM, Kerangka Regulasi Penanaman Modal, serta Kerangka Kelembagaan BKPM. Arah kebijakan dan strategi nasional didasarkan pada RPJMN Tahun 2020-2024 , yang menjadi dasar dalam penyusunan Arah Kebijakan dan Strategi BKPM dan pedoman dalam penyusunan Program dan Kegiatan BKPM, Kerangka Regulasi Penanaman Modal, serta Kerangka Kelembagaan BKPM.
3.1. Arah kebijakan dan Strategi Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 sehingga menjadi sangat penting. RPJMN tahun 2020-2024 akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN, dimana pendapatan perkapita Indonesia akan mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah atas (upper-middle income country/MIC) yang memiliki kondisi infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik. Sesuai dengan RPJPN tahun 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah tahun 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif diberbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. RPJMN tahun 2020-2024 merupakan titik tolak untuk mencapai sasaran Visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia Maju. Untuk itu, penguatan proses transformasi ekonomi dalam rangka mencapai tujuan pembangunan tahun 2045 menjadi fokus utama dalam rangka pencapaian infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik. Visi Misi Presiden tahun 2020-2024 disusun berdasarkan arahan RPJPN tahun 2020-2025.Visi RPJMN tahun 2020-2024 yaitu “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan www.peraturan.go.id <!-- page 25 --> 9x 2020, No.622 Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Visi tersebut diwujudkan melalui 9 (sembilan) Misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua, yaitu: 1) Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia, 2) Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing, 3) Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, 4) Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan, 5) Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa, 6) Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya, 7) Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga, 8) Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya, dan 9) Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan. Presiden menetapkan 5 (lima) arahan utama sebagai strategi dalam pelaksanaan misi Nawacita dan pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045. Kelima arahan tersebut mencakup: 1) Pembangunan Sumber Daya Manusia: membangun SDM pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerjasama industri dan talenta global, 2) Pembangunan Infrastruktur: melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, mempermudah akses ke kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru, dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat, 3) Penyederhanaan Regulasi: menyederhanakan segala bentuk regulasi dengan pendekatan Omnibus Law, terutama menerbitkan 2 (dua) undang-undang yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM, 4) Penyederhanaan Birokrasi: memprioritaskan investasi untuk penciptaan lapangan kerja, memangkas prosedur dan birokrasi yang panjang, dan menyederhanakan eselonisasi, dan 5) Transformasi Ekonomi: melakukan transformasi ekonomi dari ketergantungan SDA menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. www.peraturan.go.id <!-- page 26 --> 2020, No.622 26 RPJPN tahun 2005 - 2025, Visi Indonesia 2045, serta Visi, Misi dan Arahan Presiden menjadi landasan utama penyusunan RPJMN tahun 2020-2024, yang selanjutnya diterjemahkan ke dalam 7 (tujuh) agenda pembangunan. Dalam hal ini, BKPM mendukung agenda pembangunan nomor 1 yaitu “Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan”. Peningkatan inovasi dan kualitas Investasi merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan dan mensejahterakan secara adil dan merata. Terkait dengan hal ini, pembangunan ekonomi akan dipacu untuk tumbuh lebih tinggi, inklusif dan berdaya saing melalui: 1) Pengelolaan sumber daya ekonomi yang mencakup pemenuhan pangan dan pertanian serta pengelolaan kemaritiman, kelautan dan perikanan, sumber daya air, sumber daya energi, serta kehutanan, dan 2) Akselerasi peningkatan nilai tambah pertanian dan perikanan, kemaritiman, energi, industri, pariwisata, serta ekonomi kreatif dan digital. RPJMN tahun 2020-2024 menetapkan 2 (dua) sasaran pembangunan dan 8 (delapan) arah kebijakan yang akan diwujudkan dalam rangka mendukung agenda pembangunan “Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan”, dimana BKPM akan mendukung pencapaian sasaran pembangunan “Meningkatnya Nilai Tambah, Lapangan Kerja, Investasi, Ekspor, dan Daya Saing Perekonomian” yang akan dicapai melalui arah kebijakan “Peningkatan Nilai Tambah, Lapangan Kerja, dan Investasi di Sektor Riil, dan Industrialisasi” dan strategi “Memperbaiki Iklim Usaha dan Meningkatkan Investasi, termasuk Reformasi Ketenagakerjaan”. Perbaikan iklim usaha dan peningkatan investasi akan dilaksanakan melalui: 1) Harmonisasi dan sinkronisasi peraturan serta kebijakan antar sektor dan wilayah, 2) Fasilitasi kemudahan usaha dan investasi, antara lain pemberian fasilitasi kepabeanan dan perpajakan, penyusunan peraturan untuk meningkatkan iklim usaha dan investasi melalui Omnibus Law perpajakan yang akan mengatur tentang PPh, PPN, pajak dan retribusi daerah, serta ketentuan umum perpajakan, perbaikan www.peraturan.go.id <!-- page 27 --> BTA 2020, No.622 peringkat kemudahan berusaha, dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, 3) Reformasi ketenagakerjaan melalui upaya penciptaan iklim ketenagakerjaan yang kondusif yang didukung oleh hubungan industrial yang harmonis, penguatan collective bargaining, penyempurnaan peraturan ketenagakerjaan, peningkatan keahlian dan produktivitas tenaga kerja, peningkatan peran pemerintah daerah, serta peningkatan perlindungan tenaga kerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Perlindungan tenaga kerja akan diwujudkan melalui penerapan sistem perlindungan social universal bagi pekerja, pembenahan sistem pelayanan penempatan dan perlindungan pekerja migran, dan penerapan sistem pengawasan ketenagakerjaan secara efektif, 4) Penguatan kebijakan dan kelembagaan persaingan usaha, dan 5) Peningkatan kapasitas, kapabilitas serta daya saing BUMN, antara lain melalui pembentukan holding BUMN dan membuka pasar pada jaringan internasional. Sasaran pembangunan, arah kebijakan, indikator dan target nasional pada tahun 2024 yang terkait dengan BKPM dapat dilihat pada tabel di bawah ini: www.peraturan.go.id <!-- page 28 --> 2020, No.622 Sasaran Pembangunan Meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, investasi, ekspor, dan daya saing perekonomian Arah Kebijakan Peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor nil dan industrialisasi -28- Tabel 3.1 Sasaran Pembangunan, Arah Kebijakan, Indikator dan Target Nasional pada Tahun 2024 yang Terkait dengan BKPM Indikator Peringkat kemudahan berusaha di Indonesia (ranking EoDB|vang ditunjukkan antara lain dengan meningkatnya indikator memulai usaha: a, jumlah prosedur b. waktu (hari) 2020 40 Menuju 2021 Menuju 40 Menuju Target 2022 40 2023 Menuju 40 2024 Menuju 40 — Nilai Realisasi PMA dan PMDN (Rp Triliun) Kontribusi PMDN terhadap total realisasi PMA dan PMDN (Yo) 47,4 991,3 47,8 1.128,3 48,3 1.294,1 48,9 1.500,0 49,5 Nilai realisasi PMA dani PMDN industri pengolahan (Rp Triliun) 246,3 316,3 122,2 573,2 1820 Kontribusi realisasi investasi luar Jawatto) 45,6 15,2 47,4 48,5 49,7 Penerapan Perianan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bertahap! bertahap: bertahap bertahap Selesai Sumber: Lampiran INI dokumen RPJMN Tahun 2020-2024 Keterangan: a) Capaian tiga trowulan pertama tahun 2019 b) Prognosa/ estimasi tahun 2019 www.peraturan.go.id <!-- page 29 --> 29. 2020, No.622 Dalam rangka mencapai sasaran pembangunan jangka menengah, pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat meningkat rata-rata 5,7 - 6,0 persen per tahun, melalui peningkatan produktivitas, investasi yang berkelanjutan, perbaikan pasar tenaga kerja, dan peningkatankualitas SDM. Dengan target pertumbuhan ekonomi tersebut, Gross National Income (GNI) per kapita (Atlas Method) diharapkan meningkat menjadi USD5.810-6.000 per kapita pada tahun 2024. Skenario Pertumbuhan Ekonomi pada periode tahun 2020-2024 dapat dilihat pada gambar di bawah ini: Gambar 3.1 Skenario Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2020-2024 ts para ca «3 ah 50 Sumber: REHJMN tahun 2020-2024 Di sisi permintaan domestik, konsumsi masyarakat (rumah tangga dan Lembaga Non Profit Rumah Tangga/LNPRT) diharapkan tumbuh rata-rata 5,4-5,6 persen per tahun. Peningkatan konsumsi masyarakat didorong oleh peningkatan pendapatan masyarat seiring dengan penciptaan lapangan kerja yang lebih besar dan lebih baik, stabilitas harga, dan bantuan sosial pemerintah yang lebih tepat sasaran. Konsumsi pemerintah tumbuh rata-rata 4,7-4,9 persen per tahun didukung oleh peningkatan belanja pemerintah, baik pusat maupun transfer ke daerah, seiring dengan peningkatan pendapatan negara, terutama penerimaan perpajakan. Ekspansi perekonomian 2020-2024 terutama didorong oleh peningkatan investasi (Pembentukan Modal Tetap Bruto/PMTB) yang tumbuh 6,6-7,0 persen per tahun. Untuk mencapai target tersebut, investasi swasta (asing maupun dalam negeri) didorong melalui deregulasi prosedur investasi, sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perizinan,termasuk meningkatkan Base of Doing Business (EoDB) www.peraturan.go.id <!-- page 30 --> 2020, No.622 309. Indonesia dari peringkat 73 pada tahun 2019 menuju peringkat 40 pada tahun 2024, Peningkatan investasi juga didorong oleh peningkatan investasi pemerintah, termasuk BUMN, terutama untuk infrastruktur, Hal ini ditunjukkan salah satunya dengan peningkatan stok infrastruktur menjadi 49,1 persen PDB pada tahun 2024. Peningkatan investasi juga dilakukan melalui peningkatan produktivitas, yang mendorong peningkatan efisiensi investasi. Sasaran pada PDB Sisi Pengeluaran dapat dilihat pada gambar di bawah ini. Gambar 3.2 Sasaran PDB Sisi Pengeluaran Tahun 2020-2024 CNEU, NAN HT 0 LNPET | MraLaat) ronerarta: | BETITAN Ma Tar TAK TELP Lo Tangan Pemetaan Pena | Merrtaritan tertam temuriahan | senturnng dervgan peningkatan Laharua paru) Wtaf temtiadit ad watu dar rentan, meringkatnar Dperudtapart ar dar pen pt Cterta perurTnaan perpajakan | beganitkan Padan dan antara | mpangan bera yang betuth ban parung eter | perntaarupunan nanda Pa Peta ata Kiba Anas Merrwet tauge POM mm uatag Pa 31104000 ratan 0g Laman dar Ai 210 tapa “ ID Harga Bertas ara Oesa Pep erna SO ali Mattuariua | apaa ' Mma IN Lai "ai - Sumber: RPJMN tahun 2020-2024 Keterangan: “) Sasaran pada skenario pertumbuhan rata-rata 6,0 persen per tahun Untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,7-6,0 persen per tahun,dibutuhkan investasi sebesar Rp35.212,4 trillun — Rp35.455,6 trillun sepanjang tahun 2020-2024. Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah dan BUMN akan menyumbang masing-masing sebesar 8,4-10,1 persen dan 8,5-8,8 persen, sementara sisanya akan dipenuhi oleh masyarakat atau swasta. Investasi swasta (asing maupun dalam negeri) diharapkan akan memberikan kontribusi sebesar 17,7 persen dari total kebutuhan investasi. Pembiayaan kebutuhan investasi pada tahun 2020-2024 diupayakan dengan pendalaman sektor keuangan baik bank maupun non-bank, antara lain melalui peningkatan inklusi keuangan, perluasan inovasi produk keuangan, pengembangan infrastruktur sektor jasa keuangan, dan optimalisasi alternatif pembiayaan. www.peraturan.go.id <!-- page 31 --> 31. 2020, No.622 Selain itu, pada RPJMN tahun 2020-2024 direncanakan akan dilaksanakan 41 Proyek Prioritas Strategis (Major Project). Proyek-proyek ini merupakan proyek yang memiliki nilai strategis dan daya ungkit tinggi untuk mencapai sasaran prioritas pembangunan. Proyek ini disusun untuk membuat RPJM lebih konkrit dalam menyelesaikan isu-isu pembangunan, terukur dan manfaatnya langsung dapat dipahami dan dirasakan masyarakat. Selain itu, Major Project juga dapat menjadi alat kendali pembangunan sehingga sasaran dan target Pembangunan dalam RPJMN tahun 2020-2024 dapat terus dipantau dan dikendalikan. Major Project menjadi acuan penekanan kebijakan dan pendanaan dalam RPJM, RKP dan APBN tahunannya. Di dalam pelaksanaannya, Major Project dan indikasi pendanaannya dapat dimutakhirkan melalui RKP dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan, pemutakhiran besaran dan sumber pendanaan serta Direktif Presiden. Hal ini untuk memastikan MajorProject dapat terlaksana secara lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan pembangunan. Adapun bentuk dukungan BKPM terhadap Major Project tersebut dituangkan dalam matriks dukungan BKPM terhadap Major Project dalam RPJMN tahun 2020-2024 (Anak Lampiran 111).
3.2. Arah kebijakan dan Strategi BKPM Sejalan dengan arah kebijakan nasional, peningkatan inovasi dan kualitas penanaman modal merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan dan menyejahterakan secara adil dan merata. Dengan memperhatikan hal tersebut, BKPM menetapkan dua arah kebijakan, yaitu: pertama adalah peningkatan inovasi dalam rangka pencapaian target penanaman modal, dan kedua adalah peningkatan penanaman modal yang berkualitas dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Masing-masing pilar tersebut ditetapkan arah kebijakan dan strategi sebagai berikut: l1l.Arah kebijakan pertama: peningkatan inovasi dalam rangka pencapaian target penanaman modal Arah kebijakan ini ditujukan untuk mengoptimalkan pencapaian target realisasi penanaman modal, mengingat semakin tingginya kebutuhan penanaman modal untuk mencapai pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,7-6,0 persen per tahun. Upaya tersebut perlu dilakukan www.peraturan.go.id <!-- page 32 --> 2020, No.622 -32- secara inovatif, baik pada tataran perencanaan, peningkatan iklim, kerjasama, promosi, layanan, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, maupun tata kelola internal. Selain tetap melanjutkan upaya yang masih relevan untuk dilakukan, BKPM akan melakukan inovasi dengan melaksanakan hal-hal yang baru sesuai dengan dinamika dan potensi penanaman modal pada 5 (lima) tahun mendatang. Di samping itu, BKPM juga akan melakukan penguatan fungsi penanaman modal pada satuan kerja perangkat daerah (DPM-PTSP) melalui penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik. Adapun strategi yang akan ditempuh pada arah kebijakan pertama adalah sebagai berikut: a. Meningkatkan perencanaan penanaman modal terintegrasi yang berbasis kepentingan nasional dan sesuai kebutuhan penanam modal (investor needs), melalui: 1) Peningkatan sebaran penanaman modal yang berkualitas sesuai keunggulan dan karakteristik wilayah, 2) Peningkatan peran PMDN, khususnya UMKM, 3) Peningkatan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pengembangan penanaman modal antar Pemerintah Pusat, serta antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 4) Penyiapan rencana pengembangan penanaman modal yang terintegrasi antar-sektor, hulu-hilir, wilayah dan kebutuhan infrastruktur, serta bidang usaha pendukung, 5) Peningkatan rencana pengembangan penanaman modal yang difokuskan pada sektor prioritas, 6) Penyusunan Investment Project Ready to Offer (IPRO) berskala internasional dan berbasis kebutuhan penanam modal (investor needs), dan 7) Fasilitasi proyek-proyek prioritas nasional di bidang penanaman modal. b. Meningkatkan iklim penanaman modal yang berdaya saing, melalui: 1) Peningkatan peringkat kemudahan berusaha (FODB), 2) Penyederhanaan dan harmonisasi peraturan perundang- undangan di bidang penanaman modal, baik peraturan tingkat pusat maupun daerah, www.peraturan.go.id <!-- page 33 --> 33. 2020, No.622 3) Pemetaan potensi penanaman modal daerah dan pemanfaatan Sistem Potensi Investasi Regional (PIR) dalam upaya untuk memberikan informasi yang valid dan up to date, 4) Peningkatan kemitraan antara perusahaan besar dengan UMKM, 5) Pemberdayaan pelaku usaha nasional, khususnya UMKM, dan 6) Pengusulan regulasi terkait insentif penanaman modal, baik fiskal maupun non fiskal. Meningkatkan kualitas kerjasama penanaman modal, melalui: 1) Partisipasi aktif pada perundingan bilateral, regional dan multilateral dalam rangka mendorong kerjasama ekonomi dengan negara-negara potensial, 2) Peningkatan kesepakatan/perjanjian kerjasama dan MoU penanaman modal yang diimplementasikan, 3) Pemetaan bidang usaha yang potensial dan memfasilitasi penanam modal Indonesia yang akan menanamkan modalnya di luar negeri (outward investment), 4) Peningkatan kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka pelaksanaan pembinaan fungsi teknis penanaman modal daerah, dan 5) Peningkatan koordinasi dengan K/L dan daerah untuk pemanfaatan OSS. Meningkatkan efektivitas promosi penanaman modal, melalui: 1) Fasilitasi dan pengawalan minat investasi besar dan prioritas di pusat dan daerah, 2) Optimalisasi strategi promosi melalui kegiatan market intelligence kebijakan politik ekonomi dan keunggulan negara pesaing serta market intelligence negara target berdasarkan sektor dan wilayah prioritas dengan mempertimbangkan program strategis pemerintah, 3) Optimalisasi pemanfaatan saluran promosi berupa event dan platform digital yang mempertemukan inventor, inovator, dan investor dengan pelaku usaha nasional dan UMKM, dan 4) Peningkatan peran dan fungsi Kantor Perwakilan BKPM di Luar Negeri (Indonesia Investment Promotion Center/IIPC) dalam menarik investasi asing ke Indonesia. www.peraturan.go.id <!-- page 34 --> 2020, No.622 39 e. Meningkatkan kualitas layanan penanaman modal, melalui: 1) Peningkatan Pelayanan Perizinan Berusaha, antara lain melalui: a) Penyempurnaan sistem OSS b) Integrasi sistem K/L ke sistem OSS Cc) Standardisasi pelayanan perizinan berusaha (NSPK) d) Bimbingan teknis pelayanan perizinan berusaha terhadap aparatur pusat dan daerah e) Sosialisasi pelayanan perizinan berusaha f) Layanan berbantuan OSS 9) Layanan pengaduan 2) Peningkatan kapasitas aparatur pelayanan dan calon penanam modal dalam pemanfaatan OSS, 3) Peningkatan kualitas layanan PTSP pusat, 4) Peningkatan pemantauan kepatuhan atas pemenuhan komitmen perizinan berusaha, dan 5) Pemberian fasilitas penanaman modal untuk mendukung pengembangan penanaman modal. f. Meningkatkan kualitas pengendalian pelaksanaan penanaman modal, melalui: 1) Eksekusi/Bimbingan realisasi perusahaan besar, 2) Optimalisasi bimbingan pelaksanaan penanaman modal per proyek secara intensif: 3) Penyelesaian permasalahan yang dihadapi perusahaan (debottlenecking) dengan melibatkan Satgas Percepatan Berusaha: 4) Peningkatan peran dekonsentrasi dalam rangka pengawalan realisasi penanaman modal oleh Daerah dengan menggunakan teknologi informasi, dan 5) Optimalisasi pemanfaatan OSS dan Business Intelligence (BI) untuk mendukung fungsi pengendalian dalam rangka meningkatkan ketaatan perusahaan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). g. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, melalui: 1) Peningkatan aparatur sipil negara yang profesional dan berintegritas, melalui: a) Perencanaan pemenuhan ASN sesuai kebutuhan organisasi, www.peraturan.go.id <!-- page 35 --> 35 2020, No.622 b) Penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan standar kompetensi jabatan, c) Pengembangan kompetensi ASN, d) Pelaksanaan assessment test, e) Penyusunan pola karir instansional, f) Pelaksanaan talent pool, dan g) Peningkatan budaya kerja yang positif guna mendukung implementasi knowledge management. Peningkatan kualitas tata kelola dan penguatan organisasi, melalui: a) Penyusunan dan penerapan proses bisnis, b) Penyusunan dan penerapan Standard Operating Procedure (SOP), c) Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara terintegrasi, d) Optimalisasi pemanfaatan data bersama (big data) untuk memenuhi kebutuhan pelayanan, dan e) Peningkatan organisasi yang responsif dan adaptif. Peningkatan manajemen dan akuntabilitas kinerja, melalui: a) Pengelolaan keuangan yang efektif dan akuntabel, b) Peningkatan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, c) Penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan kinerja instansi: dan d) Peningkatan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Penataan regulasi dan peningkatan layanan bantuan hukum, melalui: a) Peningkatan harmonisasi dan sinergisitas kebijakan dan regulasi, b) Peningkatan SDM perancang peraturan perundang- undangan, dan c) Peningkatan ketersediaan dan layanan bantuan hukum yang berkualitas. www.peraturan.go.id <!-- page 36 --> 2020, No.622 36 2. Arah kebijakan kedua: peningkatan penanaman modal yang berkualitas dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan Selain mengoptimalkan peningkatan realisasi penanaman modal (PMA dan PMDN) melalui kebijakan yang inovatif, kebijakan penanaman modal tahun 2020-2024 juga diarahkan pada peningkatan kualitas penanaman modal. Penanaman modal yang berkualitas bukan dilihat dari besarnya nilai penanaman modal yang ditanamkan melainkan dari dampak yang ditimbulkan terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat, serta keberlanjutan lingkungan. Adapun strategi yang akan ditempuh pada arah kebijakan kedua adalah sebagai berikut: a. Mendorong peningkatan penanaman modal di bidang usaha yang banyak menyerap tenaga kerja, dengan: 1) Mendorong peningkatan penanaman modal pada sektor jasa formal untuk peningkatan perekonomian yang tinggi, 2) Mendorong peningkatan penanaman modal pada sektor industri manufaktur yang padat karya, dan 3) Mendorong peningkatan penanaman modal pada sektor yang dapat memanfaatkan kapasitas dan kualitas SDM yang telah tersedia. b. Mendorong peningkatan produktivitas penanaman modal, dengan: 1) Mendorong peningkatan efisiensi produksi melalui pembaharuan teknologi, dan 2) Mendorong peningkatan angka Incremental Capital Output Ratio (ICOR) untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas. c. Mendorong peningkatan penanaman modal yang melakukan transfer pengetahuan dan teknologi, dengan: 1) Mendorong peningkatan penanaman modal pada bidang usaha yang diwajibkan untuk bermitra dan/atau melakukan transfer pengetahuan dan teknologi, 2) Peningkatan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam upaya pelaksanaan kemitraan usaha, dan 3) Mendorong pemberian insentif khusus bagi perusahaan yang melakukan kegiatan Research & Development (R&D) serta pengembangan SDM. www.peraturan.go.id <!-- page 37 --> 37. 2020, No.622 d. Mendorong peningkatan daya saing dan akses pasar, dengan: 1) Mendorong peningkatan peran perusahaan, baik PMA maupun PMDN, dalam rantai industri global, dan 2) Mendorong pembukaan pasar yang lebih luas bagi perusahaan nasional, khususnya UMKM, melalui peningkatan kualitas produk dan strategi pemasarannya (a.l. branding). e. Mendorong peningkatan penanaman modal pada industri yang berorientasi ekspor dan industri substitusi impor, dengan: 1) Mendorong peningkatan penanaman modal pada industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan mensubtitusi impor, 2) Pemantauan terhadap perusahaan yang dipersyaratkan untuk berkomitmen dalam memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan 3) Peningkatan koordinasi dengan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). f. Mendorong peningkatan penanaman modal yang berwawasan lingkungan dan memiliki dampak sosial yang besar, dengan: 1) Penyusunan rekomendasi daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan bagi bidang usaha yang tidak ramah lingkungan, 2) Mendorong peningkatan penanaman modal yang mengedepankan aspek keberlanjutan lingkungan, dan 3) Peningkatan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam upaya mendorong penanaman modal yang inklusif dan berkelanjutan. g. Mendorong peningkatan optimalisasi penggunaan sumber daya alam dan hasil produksi dalam negeri, dengan: 1) Mendorong peningkatan diversifikasi produk industri untuk penyediaan bahan baku, bahan antara/penolong dan barang jadi di dalam negeri, 2) Mendorong pengembangan kawasan industri dan kawasan ekonomi baru, khususnya di luar Pulau Jawa, 3) Mendorong penguatan infrastruktur dan jasa yang mendukung industri, dan 4) Mendorong pemberian insentif bagi industri pionir di dalam negeri. www.peraturan.go.id <!-- page 38 --> 2020, No.622 38
3.3. Program dan Kegiatan BKPM Arah kebijakan dan strategi akan dilaksanakan melalui Program yang sesuai dengan tugas dan fungsi BKPM dengan mengacu kepada arah kebijakan dan strategi nasional. Program dan kegiatan BKPM tahun 2020-2024 ditetapkan sebagai berikut: 1. Program Dukungan Manajemen Program ini dimaksudkan untuk mendukung unit kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM. Sasaran yang akan dicapai melalui program ini adalah: a. Terwujudnya ASN BKPM yang Kompeten, Profesional, dan Berintegritas, b. Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, dan c. Terkelolanya anggaran BKPM yang akuntabel. Adapun indikator kinerja program yang ditetapkan sebagai berikut: a. Indeks profesionalitas Aparatur Sipil Negara, b. Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), c. Penilaian Tingkat Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BKPM, dan d. Nilai kinerja anggaran BKPM. Program tersebut akan dilaksanakan melalui kegiatan: a. Pengembangan Sumber Daya Manusia, b. Pengawasan/Pemeriksaan Fungsional Terhadap Pelaksanaan Tugas di Lingkungan BKPM, c. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penanaman Modal, d. Pengelolaan Sistem Informasi, e. Pengelolaan Data dan Informasi Penanaman Modal, f. Peningkatan Pelayanan Hukum Penanaman Modal, gs. Penyempurnaan Produk Hukum Penanaman Modal serta Peningkatan Pelayanan Hubungan Masyarakat, Keprotokolan dan Tata Usaha Pimpinan, dan h. Perencanaan dan Evaluasi Program dan Anggaran BKPM. www.peraturan.go.id <!-- page 39 --> 39. 2020, No.622 2. Program Penanaman Modal (Teknis) Program ini dimaksudkan dalam rangka mewujudkan arah kebijakan nasional “Peningkatan Nilai Tambah, Lapangan Kerja, dan Investasi di Sektor Riil, dan Industrialisasi”. Sasaran yang akan dicapai melalui program ini adalah: Meningkatnya kualitas perencanaan penanaman modal, b. Meningkatnya kualitas iklim penanaman modal, c. Meningkatnya kualitas kerjasama penanaman modal, d. Meningkatnya efektivitas promosi penanaman modal, e. Meningkatnya kualitas pelayanan penanaman modal, dan f. Meningkatnya kualitas pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Adapun indikator kinerja program yang ditetapkan sebagai berikut: a. Indeks kualitas pemetaan dan perencanaan pengembangan penanaman modal, b. Jumlah hari dan prosedur dalam memulai usaha (starting a business) serta jumlah perusahaan besar yang bermitra dengan UMKM, c. Kesepakatan/perjanjian kerjasama dalam dan luar negeri yang telah diimplementasikan, d. Jumlah minat penanaman modal dan nilai komitmen penanaman modal, e. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan penanaman modal, dan f. Fasilitasi permasalahan yang dihadapi perusahaan (debottlenecking). Program tersebut akan dilaksanakan melalui kegiatan: Bidang Perencanaan Penanaman Modal a. Perencanaan Pengembangan Penanaman Modal Sektor Industri Agribisnis dan Sumber Daya Alam Lainnya, b. Perencanaan Pengembangan Penanaman Modal Sektor Industri Manufaktur, c. Perencanaan Pengembangan Penanaman Modal di Bidang Jasa dan Kawasan, d. Pengembangan Penanaman Modal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), e. Fasilitasi Percepatan Investasi Kerjasama Pemerintah Swasta, dan www.peraturan.go.id <!-- page 40 --> 2020, No.622 f -40- Perencanaan Pengembangan Penanaman Modal di Bidang Infrastruktur. Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal a. b. Cc. Peningkatan Deregulasi Kebijakan Penanaman Modal, Pengembangan Potensi Penanaman Modal Daerah, dan Pemberdayaan Usaha Nasional. Bidang Kerjasama Penanaman Modal a. d. Kerjasama Standardisasi Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Daerah, Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penanaman Modal, dan Kerjasama Penanaman Modal Luar Negeri. Bidang Promosi Penanaman Modal a. b. Peningkatan Kualitas Strategi Promosi di Bidang Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal Terfokus dan Terintegrasi Berbasis Sektor dan Negara, Fasilitasi Daerah dalam rangka Kegiatan Promosi Penanaman Modal, dan Penyelenggaraan Pameran dan Penyediaan Sarana Promosi Penanaman Modal untuk Kegiatan di Dalam dan di Luar Negeri. Bidang Pelayanan Penanaman Modal e. Peningkatan Kualitas Pelayanan Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, Peningkatan Kualitas Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Fasilitasi Kepatuhan Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Fasilitas Berusaha. Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal a. b. P Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Wilayah I, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Wilayah II, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Wilayah III, dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Wilayah IV. www.peraturan.go.id <!-- page 41 --> 2. 2020, No.622
3.4. Kerangka Regulasi Penanaman Modal Kerangka regulasi penanaman modal berisi tentang gambaran umum peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan oleh BKPM dalam pelaksanaan tugas, fungsi serta kewenangannya dan penjabaran peranan kerangka regulasi dalam mendukung pencapaian sasaran strategis BKPM. Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan penguatan penanaman modal diperlukan kerangka peraturan perundang- undangan, antara lain: 1. Peningkatan kepastian hukum terkait penanaman modal a. Mengusulkan perubahan peraturan perundang-undangan, diantaranya terkait: 1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia 2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, 4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, S5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, 6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, dan 7) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. b. Mengusulkan perubahan dan/atau pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, www.peraturan.go.id <!-- page 42 --> 2020, No.622 29 c. Melakukan review terhadap peraturan perundangan terkait daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, d. Mempersiapkan perubahan Peraturan Presiden tentang Rencana Umum Penanaman Modal pada akhir periode Renstra, dan e. Mempersiapkan Peraturan BKPM terkait pedoman penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal pada akhir periode Renstra.v 2. Peningkatan layanan penanaman modal a. Mengusulkan perubahan peraturan perundang-undangan, diantaranya: 1) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri, 2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, 3) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata, 4) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika, 5) Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan, 6) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, 7) Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan, 8) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, www.peraturan.go.id <!-- page 43 --> 23. 2020, No.622 9) Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran, 10) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat, 11) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan, 12) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi, 13) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi, 14) Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, 15) Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal Tingkat Pertama, 16) Peraturan BKPM Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penanganan Pengaduan di BKPM, 17) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor &6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, 18) Peraturan BKPM Nomor 7 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dan 19) Peraturan BKPM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. www.peraturan.go.id <!-- page 44 --> 2020, No.622 ag. b. Mencabut beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya: 1) Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, 2) Peraturan Kepala BKPM Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, 3) Peraturan Kepala BKPM Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal kepada Dewan Kawasan Sabang, 4) Peraturan Kepala BKPM Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha dalam Rangka Penanaman Modal kepada Dewan Kawasan Sabang, 5) Peraturan Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, 6) Peraturan Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha dalam Rangka Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, 7) Peraturan Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung, www.peraturan.go.id <!-- page 45 --> Pra 2020, No.622 8) Peraturan Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha dalam Rangka Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung, 9) Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip/Izin Investasi Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu, 10) Peraturan Kepala BKPM Nomor S5 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu, 11) Peraturan Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip/Izin Investasi Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, 12) Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, dan 13) Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe. . Menyusun beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya terkait: 1) Pedoman Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Bidang Penanaman Modal, 2) Tata Ganti Kerugian, dan 3) Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021. . Melanjutkan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundangan- undangan terkait tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria perizinan di Kementerian/Lembaga. www.peraturan.go.id <!-- page 46 --> 2020, No.622 26 3. Peningkatan kinerja dan tata kelola di lingkungan BKPM a. Mengusulkan perubahan peraturan di lingkungan BKPM, diantaranya: 1) Peraturan BKPM Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal, 2) Peraturan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, 3) Peraturan BKPM Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan 4) Peraturan BKPM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal. b. Mengusulkan penyusunan Peraturan BKPM tentang Rencana Strategis BKPM Tahun 2020 -— 2024. 4. Perbaikan peraturan perundang-undangan untuk mendorong percepatan peningkatan minat calon penanam modal, dengan mengusulkan perubahan peraturan perundang-undangan, diantaranya terkait: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/7/2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet, dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.010/ 2018 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Adapun arah kerangka regulasi dan/atau kebutuhan regulasi selengkapnya dituangkan dalam matriks kerangka regulasi (Anak Lampiran II).
3.5. Kerangka Kelembagaan BKPM Merujuk pada Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, kerangka kelembagaan www.peraturan.go.id <!-- page 47 --> 47. 2020, No.622 menjelaskan mengenai kebutuhan fungsi dan struktur organisasi yang diperlukan dalam upaya pencapaian Sasaran Strategis, tata laksana yang diperlukan antar unit organisasi, baik internal maupun eksternal serta pengelolaan sumber daya manusia, termasuk di dalamnya mengenai kebutuhan sumber daya manusia, baik itu secara kualitas maupun kuantitas, Dalam RPJMN 2020-2024, kerangka kelembagaan diarahkan untuk mendorong efektivitas pelaksanaan pembangunan dengan dukungan kelembagaan yang tepat ukuran, tepat fungsi dan tepat proses. Dalam konteks delivery mechanism, kelembagaan difokuskan pada penataan organisasi pemerintah beserta aturan main di dalamnya, baik yang bersifat inter maupun antar-organisasi, yang berfungsi untuk melaksanakan program-program pembangunan, Dalam hal ini, kerangka kelembagaan dimaksudkan untuk mendorong percepatan pelaksanaan pembangunan diseluruh fokus pembangunan melalui penataan kelembagaan. Kelembagaan yang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses diharapkan akan mendorong efektivitas kelembagaan yang sejalan dengan arah pembangunan. Presiden dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) investasi tahun 2019, telah memberikan arahan bahwa seharusnya ada platform khusus yang mengawal implementasi Online Single Submission (OSS). Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/ OSS merupakan bentuk penataan yang paling signifikan terhadap sistem Pelayanan PTSP pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerahagar menjadi lebih efisien, dan modern. Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai Lembaga OSS sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 Angka 11 dan Pasal M ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, harus dapat berperan secara optimal. Oleh karena itu, dalam kerangka kelembagaan lima tahun ke depan, penataan kelembagaan akan fokus pada upaya menjadikan BKPM sebagai Lembaga OSS yang andal berorientasi pada kinerja. Secara ideal struktur organisasi BKPM harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternallDalam perspektif ini struktur organisasi yang baik adalah yang mampu beradaptasi, baik secara responsif maupun antisipatif, terhadap tuntutan perubahan lingkungan. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi www.peraturan.go.id <!-- page 48 --> 2020, No.622 28 Penanaman Modal pada pasal 58 mengamanatkan bahwa rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BKPM ditetapkan oleh Kepala BKPM. Untuk menjalankan ketentuan tersebut, Kepala BKPM telah menetapkan beberapa peraturan sebagai berikut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal, 2. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 4/P/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal, 3. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal, 4. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan 5. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal, susunan organisasi BKPM diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal. Beberapa perubahan yang dilakukan terkait susunan organisasi BKPM antara lain penambahan jabatan staf ahli dan staf khusus. Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. Terdapat 5 (lima) orang staf ahli dengan jabatan dan tugas sebagai berikut: 1. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal, dengan tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan peningkatan daya saing penanaman modal, www.peraturan.go.id <!-- page 49 --> 29. 2020, No.622 2. Staf Ahli Bidang Kkonomi Makro, dengan tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan ekonomi makro: 3. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, dengan tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan hubungan kelembagaan, 4. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas, dengan tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan sektor investasi prioritas, serta 5. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Integrasi Sistem, dengan tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan teknologi informasi dan integrasi sistem. Selain itu, dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang staf khusus Kepala BKPM dengan tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala BKPM sesuai penugasan Kepala BKPM. Penugasan yang diberikan oleh Kepala BKPM merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi BKPM, Swruktur organisasi BKPM dapat dilihat pada gambar di bawah KN aa ea Sae Ananta! ' M x “ "AN Uti: IMAN ang Dame Men Mergarasanana NN ea Talewa sanam ' - pasa , “ 0 .— ' | .— | ama sman pemenang“ mnta teman9 mmm te 1 NN Nana — katateiathad Tawanan Permata Bala .— — Pan om —. On sung —. yag w—.| | can ha Kama emut Kama —. - “ Ba da im renaa t taa 2 aman aa so—t mam —t | —..ema ea Maan Knae Ane 25 a1 henenana | Wunaah OenaAN Ah “A #05 mma TT so Pan anna | La omeat —.—. ' | | ' — ' ' besndala Sewon Pooniotki PARI maya renopagrtnpeaooe ai agurasarta wetprserararutaai | 4 3 D .. | X 1 r 4 - - En - we ar “yg www.peraturan.go.id <!-- page 50 --> 2020, No.622 50. Dalam rangka mempercepat birokrasi, diperlukan adanya transformasi jabatan struktural ke fungsional. Penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempercepat pengambilan keputusan, sehingga terbentuk birokrasi yang lebih dinamis dan profesional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelayanan publik.Dengan struktur yang sederhana, perizinan investasi akan lebih cepat dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pusat serta daerah. Penyederhanaan birokrasi ini akan dilakukan melalui lima tahap, antara lain: 1. Identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. 2. Pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. 3. Pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi. 4. Penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. 5. Penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Meski penyederhanaan birokrasi dilakukan di seluruh jajaran pemerintahan, ada beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan dengan sejumlah persyaratan, antara lain: 1. Jabatan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa. 2. Jabatan yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. Formulasi kebijakan, pemetaan jabatan di instansi pemerintah, serta implementasi pengangkatan jabatan fungsional ditargetkan selesai pada Juni 2020. Setelah itu, akan dilakukan pengangkatan jabatan fungsional di kementerian/lembaga, serta pemetaan dan pengangkatan pejabat fungsional di daerah dan monitoring. Tindak lanjut dari penyederhanaan ini adalah penataan organisasi dan pola kerja yang baru, yang akan berpengaruh terhadap penataan formasi dan peta jabatan yang terkait dengan pola karier. Selain itu, perlu disusun pola pengembangan kompetensi serta manajemen kinerja. www.peraturan.go.id <!-- page 51 --> TS. 2020, No.622 Selain aspek struktur, proses yang terjadi di dalam organisasi juga merupakan aspek yang sangat penting. Proses organisasi merupakan gambaran berlangsungnya seluruh aktivitas organisasi untuk menciptakan dan memelihara rantai nilai (value chain) dalam rangka mencapai tujuan utama secara dinamis. Dengan demikian, di dalam proses organisasi seluruh aktivitas dan interaksi elemen-elemen organisasi harus memiliki keselarasan (alignment) satu sama lain. Di samping itu agar kedudukan, peran, dan fungsi masing-masing elemen sesuai dengan yang diharapkan maka aspek tata kelola yang baik (good governance) dan kesesuaian/kepatuhan (compliance) terhadap aturan yang disepakati harus diperhatikan. Sebagai suatu rangkaian penciptaan nilai (value chain), proses organisasi harus efektif dan efisien. Dalam konteks ini prosedur/mekanisme dan metode kerja yang tepat memiliki peranan penting. Selain itu, berbagai hal negatif yang berisiko mengganggu efektivitas proses kerja harus dapat diidentifikasi dan dikendalikan agar proses organisasi dapat senantiasa menciptakan rantai nilai yang optimal. Dalam konteks tersebut, teknologi informasi (information technology) mempunyai peran penting dalam mempertahankan efektivitas dan efisiensi proses organisasi secara optimal. Untuk itu, BKPM akan terus meningkatkan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permen PAN RB Nomor 5 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Evaluasi kelembagaan yang dilakukan secara berkala, secara substansial telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara dilakukan sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun sekali. Hasil evaluasi kelembagaan, baik aspek struktur maupun proses organisasi, dapat memberikan kemudahan bagi BKPM untuk menentukan struktur dan proses yang paling sesuai dengan kondisi internal dan eksternal guna memperkuat tugas, fungsi dan peran BKPM dalam mengantisipasi tantangan yang semakin berkembang. www.peraturan.go.id <!-- page 52 --> 2020, No.622 59. Dalam upaya menjadikan BKPM sebagai Lembaga OSS yang andal, maka sumber daya aparatur BKPM yang profesional dan berintegritas menjadi suatu keniscayaan, dengan jumlah yang mencukupi untuk melaksanakan tugas dan fungsi BKPM. Selain memiliki kecakapan untuk memformulasikan dan mengimplementasikan kebijakan publik, BKPM sebagai public service provider juga membutuhkan sumber daya aparatur yang berorientasi pada pelayanan prima. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja tanpa diskriminasi (merit system). Dalam pelaksanaan manajemen ASN di lingkungan BKPM, maka pemenuhan jumlah pegawai, penyusunan analisis jabatan, penyusunan standar kompetensi jabatan, penyempurnaan sasaran kinerja pegawai, analisis kebutuhan diklat, dan pengembangan pegawai mutlak dilakukan. Standar kompetensi jabatan, khususnya standar kompetensi teknis, tidak hanya berlaku untuk aparatur BKPM tetapi juga ASN di daerah yang melaksanakan fungsi teknis pelayanan penanaman modal. Hal tersebut sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan, bahwa kamus kompetensi teknis disusun Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya, untuk kemudian ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Oleh karena itu, BKPM juga memiliki peran yang penting dalam rangka meningkatkan kompetensi teknis ASN di daerah yang melaksanakan fungsi teknis pelayanan penanaman modal. Kerangka pencapaian Visi, Misi dan Tujuan BKPM 2020-2024 melalui Arah Kebijakan dan Strategi dengan didukung oleh Program dan Kegiatan serta Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan dapat dilihat pada gambar di bawah ini. www.peraturan.go.id <!-- page 53 --> 2020, No.622 -53- www.peraturan.go.id <!-- page 54 --> 2020, No.622 59 BAB IV. TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN Bab ini memuat Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan BKPM pada periode 2020-2024. Target kinerja menjelaskan mengenai hasil dan satuan hasil yang akan dicapai dari setiap Indikator Kinerja, baik itu Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Program, dan Indikator Kinerja Kegiatan. Sementara itu, Kerangka Pendanaan menjelaskan mengenai kebutuhan pendanaan secara keseluruhan untuk mencapai target Sasaran Strategis BKPM, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan.
4.1. Target Kinerja
4.1.1. Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Sasaran Strategis, dan Target Indikator Kinerja Sasaran Strategis Sejalan dengan yang telah disampaikan sebelumnya, Sasaran Strategis (SS) BKPM pada tahun 2020-2024 yaitu meningkatnya realisasi penanaman modal, meningkatnya kepercayaan pelaku usaha penanaman modal, serta terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani. Indikator Kinerja Sasaran Strategis merupakan alat ukur keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis per tahun dalam rangka pencapaian indikator dan target nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024 sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 3.1. Namun sesuai dengan komitmen BKPM dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan penanaman modal di Indonesia, maka dilakukan beberapa penyesuaian target penanaman modal akibat dampak pandemi COVID-19, perkembangan ekonomi dunia dan keadaan politik nasional. Penyesuaian target penanaman modal telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas melalui surat nomor B.265/M.PPN/D1/PP.03.02/042020 tanggal 24 April 2020 Perihal Persetujuan atas Usulan Revisi Target Penanaman Modal Tahun 2020-2024 Akibat Dampak Covid-19. Indikator Kinerja Sasaran Strategis BKPM Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut: SS1. Meningkatnya realisasi penanaman modal, akan dinilai keberhasilannya melalui Indikator Kinerja Sasaran Strategis: www.peraturan.go.id <!-- page 55 --> Ss2. -55- nilai realisasi penanaman modal, nilai realisasi penanaman modal sektor sekunder, sebaran penanaman modal berkualitas (di luar jawa), serta kontribusi Penanaman Modal Dalam Negeri/PMDN termasuk UMKM. Meningkatnya kepercayaan pelaku usaha/penanam modal, akan dinilai keberhasilannya melalui Indikator Kinerja Sasaran Strategis: peringkat Kemudahan Berusaha. Terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani, akan dinilai keberhasilannya melalui Indikator Kinerja Sasaran Strategis: nilai Reformasi Birokrasi BKPM, dan opini atas laporan keuangan BKPM. Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Sasaran Strategis, dan 2020, No.622 Target Indikator Kinerja Sasaran Strategis BKPM Tahun2020-2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 4.1 Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Sasaran Strategis, dan Target Indikator Kinerja Sasaran Strategis BKPM Tahun 2020-2024 c “| TASAraA.r 4 (15 AN ne Sasi , UZ0 , U 4 , SS1. Meningkatnya realisasi penanaman modal 1 peni matan. Pp 817,2 | sss,s | oes,a Ti.000,8 | 1.230,3 penanaman modal Triliun 2 (Nilai HD NUaNN Ka 227,2 | 2687 | 352,5 | as3,o | 646,1 sekunder 3 ISebaran penanaman modal berkualitasidi Ya 18,3 49,0 49,7 50,6 S1,7 luar Jawa) 4 (Kontribusi investasi dalam negeri/ PMDN Ya 18,8 19,7 50,3 51,9 53,1 termasuk UMKM S$2. Meningkatnya kepercayaan pelaku usaha/ penanam modal 5 (Peringkat . Kemauan (Peringka| 9 56 51 45 40 t EoDB) Berusaha S$S3. Terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani 6 (Nilai Reformasi (predikat BB BB A A A Birokrasi BKPM / (»7096- | s»7000- | (ss0ee- IN ss02e- | s8006- nilai 8020) 8020) 90Y41 90Yo) 9080) 7 (Opini atas laporan Opini keuangan BKPM BPK Ki id Li kadal basil www.peraturan.go.id <!-- page 56 --> 2020, No.622 56
4.1.2. Sasaran Program, Indikator Kinerja Program, dan Target Indikator Kinerja Program Sasaran Program (SP) merupakan hasil yang akan dicapai dari suatu Program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis. Sasaran Program yang dirumuskan harus menggambarkan hasil (outcome) dari pelaksanaan program unit organisasi Eselon I sesuai tugas dan fungsinya, serta memiliki keterkaitan dan hubungan sebab-akibat dengan Sasaran Strategis BKPM. Terdapat 2 (dua) Program yang akan dilaksanakan oleh BKPM pada periode 2020- 2024, yaitu Program Penanaman Modal (Teknis) dan Program Dukungan Manajemen (Generik), dengan Sasaran Program dan Indikator Sasaran Program BKPM 2020-2024 adalah sebagai berikut: Program Penanaman Modal SP1. Meningkatnya kualitas perencanaan penanaman modal, akan dinilai keberhasilannya melalui Indikator Kinerja Program: indeks kualitas pemetaan dan perencanaan pengembangan penanaman modal. SP2. Meningkatnya kualitas iklim penanaman modal, akan dinilai keberhasilannya melalui Indikator Kinerja Program: jumlah hari dan prosedur dalam memulai usaha (starting a business) dan perusahaan besar yang bermitra dengan UMKM. SP3. Meningkatnya kualitas kerjasama penanaman modal, akan dinilai keberhasilannya melalui Indikator Kinerja Program: kesepakatan/perjanjian kerjasama dalam dan luar negeri yang telah diimplementasikan. SP4. Meningkatnya efektivitas promosipenanaman modal,akan dinilai keberhasilannya melalui Indikator Kinerja Program: nilai komitmen penanaman modal dan jumlah minat penanaman modal. SP5. Meningkatnya kualitas pelayanan penanaman modal, akan dinilai keberhasilannya melalui Indikator Kinerja Program: Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan penanaman modal. SP6. Meningkatnya kualitas pengendalian pelaksanaan penanaman modal, akan dinilai keberhasilannya melalui www.peraturan.go.id <!-- page 57 --> ITA 2020, No.622 Indikator Kinerja Program: fasilitasi permasalahan yang dihadapi perusahaan (debottlenecking). Program Dukungan Manajemen SP7. Terwujudnya ASN BKPM yang kompeten, profesional dan berintegritas, akan dinilai keberhasilannya melalui Indikator Kinerja Program: Indeks profesionalitas AparaturSipil Negara (dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara). SP8. Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, akan dinilai keberhasilannya melalui Indikator Kinerja Program: pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan penilaian tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BKPM. SP9. Terkelolanya anggaran BKPM yang akuntabel, akan dinilai keberhasilannya melalui Indikator Kinerja Program: nilai kinerja anggaran BKPM. Sasaran Program Dukungan Manajemen dimaksudkan untuk mendukung pencapaian Sasaran Program Penanaman Modal. Sementara itu, Program Penanaman Modal dimaksudkan untuk mendukung pencapaian Sasaran Strategis BKPM 2020-2024. Peta Pencapaian Sasaran Strategis melalui Sasaran Program BKPM Tahun 2020-2024 dapat dilihat pada gambar di bawah ini: www.peraturan.go.id <!-- page 58 --> 2020, No.622 z9 Gambar 4.1 Peta Pencapaian Sasaran Strategis melalui Sasaran Program BKPM Tahun 2020-2024 SASARAN STRATEGIS TP CC ceng SASARAN PROGRAM Paharan setan Bata Put | PN a.n Sasaran Program, Indikator Kinerja Program, dan Target Indikator Kinerja Program BKPM Tahun2020-2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 4.2 Sasaran Program, Indikator Kinerja Program, dan Target Indikator Kinerja Program BKPM Tahun 2020-2024 Sasaran Stategis dan No Indikator Kinerja Satuan Sasaran Strategis PROGRAM PENANAMAN MODAL SP1.Meningkatnya kualitas perencanaan penanaman modal | |indeks kualitas "metaan dan 1 g 5 1 - 4 " " Henna Hanan (Indeka) 3,50 dari 3,65 dari 3,75 dari 3,90 dari 4,0 dari ncang c ten F skala 5 skala 5 skala 5 skala 5 skala 5 pengembangan penanaman modal SP2. Meningkatnya kualitas iklim penanaman modal Jumlah hari dan 13 Pan dalam Hari s & 6 4 a memulai s : Prosedur 10 8 7 5 3 usahaistarting a business) 3 IPerusahaan besar Jumlah As 5 vang bermitradengan 120 145 167 183 205 : Perusahaan UMKM SP3.Meningkatnya kualitas kerja sama penanaman modal 4 IKesepakatan / perjanjian kerja sama | kesepakatan dalam dan luar /penjanjian/ 30 53 58 64 69 negeriyang telah perundingan diimplementasikan www.peraturan.go.id <!-- page 59 --> No SP4.Meningkatnya efektivitas promosi penanaman modal “59. 2020, No.622 Sasaran Stategis dan Indikator Kinerja Satuan Sasaran Strategis 2020 Nilai komitmen if Rpfriliun | 1.362,0 14308 | 614,0 1.833,0 2.065,5 penanaman modal Jumlah Minat 6 Minat 6.900 7.400 7300 8.450 9.100 ” Ipenanaman Modal Pn : SP5.Meningkatnya kualitas pelayanan penanaman modal 7 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan penanaman modal 3,3 dari 3,35 dari 3,4 dari 3,45 dari 3,5 dari Ondeka) skala 4 skala 4 skala 4 skala 4 skala 4 SP6.Meningkatnya kualitas pengendalian pelaksanaan penanaman modal 8 | Fasilitasi permasalahan yang | eesusahaan 116 126 132 138 143 dihadapi perusahaan (debottieneckingj PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN SP7. Terwujudnya ASN BKPM yang kompeten, profesional dan berintegritas 9 edekapetesonaikan | “tua 70,04 72,56 72,516 73,0 77,5 Aparatur Sipil Negara SP8.Terwujudnya birokrasi BKPM yang efektif, efisien dan berorientasi pelayanan prima 10 | Pelaksanaan Sistem A Akuntabilitas Kinerja Ta BB BB A A Instansi Pemerintah Inilail— Pesyooe-sonu Nsrone-s00w Issore-ooog| 280065 D earo0e-00061 5 9086) (SAKIP) 11 | Perulaian Tingkat Maturitas Sistem Pengendalian Intern (level) 3 3 3 3 3 Pemerintah (SPIP) BKPM SP9. Terkelolanya anggaran BKPM yang akuntabel 12 (Nilai kinerja anggaran (predikat Baik Baik Baik Baik Baik BKPM ME AR AN ( 28016- ( 28096- (8096- (»809a- Ti ssos-o08ey nilai) 9096| @086) 90861 2086)
4.1.3. Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja Kegiatan, dan Target Indikator Kinerja Kegiatan Seluruh Kegiatan di BKPM dilaksanakan dalam rangka mendorong peningkatan realisasi penanaman modal, Kegiatan (activity) yang dilakukan oleh setiap Unit Kerjaakan menghasilkan keluaran (output) yang dapat dilaksanakan dan dapat diukur tingkat keberhasilannya sehingga hasil (outcome) dan dampak (impacf yang diharapkan dapat tercapai. Rangkaian kegiatan lactivity), keluaran (output), hasil (outcome), dan dampak (impact) untuk masing-masing program adalah sebagai berikut: www.peraturan.go.id <!-- page 60 --> 2020, No.622 60. A. Program Dukungan Manajemen Dalam rangka melaksanakan — Program — Dukungan Manajemen akan dilaksanakan beberapa kegiatan (activity) vang dilakukan oleh seluruh unit di lingkungan Sekretariat Utama BKPM untuk menghasilkan keluaran foutpuf yang dapat diukur sehingga dapat diperoleh hasil (outcome) dan dampak (impact) yang diharapkan. Kegiatan, keluaran, hasil dan dampak yang dihasilkan di lingkungan Sekretariat Utama BKPM dapat dilihat pada tabel 4.3 di bawah ini: Tabel 4.3 Keluaran (Output), Hasil (Outcorne), dan Dampak (Impact) yang Diharapkan dari Kegiatan (Activity di Unit Sekretariat Utama BKPM Tahapan Kegiatan Deskripsi di Unit Kerja Peningkatan realisasi penanaman modal dan terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif dan melayani (1, “Terwujudnya ASN BKPM yang kompeten, profesional, —— dan berintegritas Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien 3. Terkelolanya anggaran BKPM yang akuntabel Il, Peningkatan Indeks Profesionalisme Aparatur Sipil Outcome Intermedi Negara ate | 2. Peningkatan pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Outcome Institusi Pemerintah (SAKIP) 3. Peningkatan nilai kinerja anggaran BKPM Short | | Peningkatan kualitas Aparatur Sipil Negara Term | 2. Peningkatan kualitas kinerja BKPM Outcome | 3. Peringkatan kualitas anggaran BKPM Terlaksananya kegiatan pengembangan sumber daya manusia, kapasitas kelembagaan penanaman modal, pengelolaan sistem informasi, pelayanan hukum penanaman modal, pengawasan / pemeriksaan pelaksanaan tugas BKPM, penyempurnaan produk hukum penanaman modal, hubungan masyarakat, keprotokolan, dan ketatausahaan pimpinan, serta perencanaan dan evaluasi program dan anggaran BKPM Output Pelaksanaan kesekretariatan Badan Koordinasi Penanaman y Modal B. Program Penanaman Modal Dalam rangka melaksanakan Program Penanaman Modal akan dilaksanakan beberapa kegiatan (activity) yang dilakukan oleh seluruh unit di lingkungan Deputi Perencanaan Penanaman Modal, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Deputi Kerjasama Penanaman Modal, Deputi Promosi Penanaman Modal, Deputi Pelayanan Penanaman Modal, dan Deputi www.peraturan.go.id <!-- page 61 --> .. 2020, No.622 Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal untuk menghasilkan keluaran (output vang dapat diukur sehingga dapat diperoleh hasil (outcome) dan dampak (impact) yang diharapkan. Kegiatan, keluaran, hasil dan dampak yang dihasilkan seluruh kedeputian di lingkungan BKPM dapat dilihat pada tabel 4.4 s.d. tabel 4.9 di bawah ini: Tabel 4.4 Keluaran (Output), Hasil (Outcome), dan Dampak (Impact) yang Diharapkan dari Kegiatan (Activity di Unit Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal TahapanKegiatan di Unit Kerja Deskripsi Peningkatan realisasi penanaman modal dan Impact | Peningkatan kepercayaan pelaku usaha/ penanam modal rod Sebdna Meningkatnya kualitas perencanaan penanaman modal Outcome Tp : 2 : . : Outcome | perencanaan pengembangan penanaman modal Short-Term | Peningkatan kualitas peta sector penanaman modal dan Outcome | hasil kajian penanaman modal Terlaksananya kegiatan perencanaan penanaman modal Output | sector industry agnbisnis dan SDA lainnya, industri manufaktur, jasa dan kawasan serta infrastruktur Activity | Pelaksanaan perencanaan penanaman modal Tabel 4.5 Keluaran (Outputj, Hasil (Outcorne), dan Dampak (Impact) yang Diharapkan dari Kegiatan (Activity di Unit Deputi Bidang Pengembangan Iklim TahapanKegiatan di Unit Kerja Impact Penanaman Modal Deskripsi Peningkatan realisasi penanaman modal dan Peningkatan kepercayaan pelaku usaha/ penanam modal ag Kinta Meningkatnya kualitas iklim penanaman modal senokpness Perbaikan iklim penanaman modal yang berdaya saing Short-Term | Peningkatan kualitas kebijakan dan insentif penanaman Outcome | modal Terlaksananya kegiatan deregulasi penanaman modal, pengembangan potensi daerah dan pemberdayaan usaha sanaan pengembangan iklim penanaman modal www.peraturan.go.id <!-- page 62 --> 2020, No.622 C2 Tabel 4.6 Keluaran (Output), Hasil (Outcome), dan Dampak (Impact) yang Diharapkan dari Kegiatan (Activity) di Unit Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal TahapanKegiatan $ Deskripsi di Unit Kerja wan Peningkatan realisasi penanaman modal dan Impact | Peningkatan kepercayaan pelaku usaha/penanam modal spse Meningkatnya efektivitas promosi penanaman modal Outcome santun Nilai komitmenpenanaman modal Outcome seba berehat Peningkatan minat penanaman modal Outcome : Terlaksananya kegiatan pengembangan promosi, Output | promosi sektoral, fasilitasi promosi daerah, serta pameran dan sarana promosi penanaman modal Activity | Pelaksanaan promosi penanaman modal Tabel 4.7 Keluaran (Output), Hasil (Outcome), dan Dampak (Impactj yang Diharapkan dari Kegiatan (Activity) di Unit Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal TahapanKegiatan Deskripsi di Unit Kerja eskrips Peningkatan realisasi penanaman modal dan Impact | Peningkatan kepercayaan pelaku usaha/penanam | modal Maag Tanah Meningkatnya kualitas kerjasama penanaman modal 1 ia Meningkatnya efektivitas pelayanan perizinan ” berusaha daerah dan kepastian perlindungan Outcome Outcome penanam modal Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha dacrah lancer dan adanya kepastian perlindungan penanam modal Terlaksananya kegiatan standarisasi perizinan j Ou berusaha, bimbingan teknis perizinan berusaha «jasa daerah, dan jumlah kesepakatan / perjanjian kerja sama penanaman modal Acti Pelaksanaan kerja sama penanaman modal di dalam vity dan di luar negen www.peraturan.go.id <!-- page 63 --> 63. 2020, No.622 Tabel 4.8 Keluaran (Output), Hasil (Outcome), dan Dampak (Impact) yang Diharapkan dari Kegiatan (Activity di Unit Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Tahs Kegiat: a apan egia an Deskripsi di Unit Kerja Peningkatan realisasi penanaman modal dan Impact | Peningkatan kepercayaan pelaku usaha/penanam modal Meningkatnya kualitas pelayanan penanaman modal Intermediate | Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas Outcome | pelayanan penanaman modal Peningkatan pelayanan perizinan berusaha Terlaksananya kegiatan pelayanan perizinan berusaha, fasilitas penanaman modal, pemantauan kepatuhan perizinan berusaha, dan pengembangan sistem penzinan berusaha Activity | Pelaksanaan pelayanan penanaman modal Tabel 4.9 Keluaran (Output), Hasil (Outcome), dan Dampak (Impact) yang Diharapkan dari Kegiatan (Activity) di Unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal TahapanKegiatan di Unit Kerja Impact Deskripsi Peningkatan realisasi penanaman modal dan Peningkatan kepercayaan pelaku usaha/ penanam modal Long-Term | Meningkatnya kualitas pengendalian dan pelaksanaan Outcome | penanaman modal Intermedi | ,. Terselesaikannya hambatan dan permasalahan yang Outcome dihadapi penanam modal Outcome ps Short- Berkurangnya hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan penanaman modal Outcome 9 ut Terlaksananya kegiatan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan penanaman modal Activity | Pelaksanaan pengendalian pelaksanaan penanaman modal Fokus kegiatan (activity), keluaran (output), hasil (outcome), dan dampak (impact) pada masing-masing Unit Kerja di Lingkungan BKPM dalam mendukung peningkatan realisasi penanaman modal dapat digambarkan dengan Jaring Aktivitas sebagaimana dapat dilihat pada gambar di bawah ini: www.peraturan.go.id <!-- page 64 --> 2020, No.622 Ca Gambar 4.2 Jaring Aktivitas Dalam Rangka Pelaksanaan Program Penanaman Modal untuk Mewujudkan Peningkatan Kepercayaan Pelaku Usaha/ Penanam Modal dan Peningkatan Realisasi Penanaman Modal Periode 2020-2024 Sasaran Kegiatan merupakan hasil yang akan dicapai dari suatu Kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output). Sasaran Kegiatan yang dirumuskan harus dapat mendukung tercapainya Sasaran Program serta memiliki keterkaitan dan hubungan sebab-akibat dengan Sasaran Program. Sasaran Kegiatan merupakan Sasaran Strategis unit kerja Eselon Il atau unit kerja mandiri, dimana ukuran keberhasilan pencapaiannya dinilai melalui Indikator Kinerja Kegiatan.Indikator Kinerja Kegiatan merupakan sasaran kinerja kegiatan yang secara akuntabilitas berkaitan dengan unit organisasi BKPM setingkat Eselon Il. Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja www.peraturan.go.id <!-- page 65 --> 65 2020, No.622 Kegiatan, dan Target Indikator Kinerja Kegiatan BKPM Tahun 2020- 2024 dapat dilihat pada Matriks Kinerja dan Kerangka Pendanaan (Anak Lampiran I).
4.2. Kerangka Pendanaan Untuk dapat melaksanakan arah kebijakan, strategi, dan program di bidang penanaman modal, serta mencapai target sasaran utama BKPM, dibutuhkan dukungan pendanaan yang memadai, Kebutuhan pendanaan untuk pelaksanaan program dan kegiatan BKPM pada periode 2020-2024 akan sepenuhnya bersumber dari pemerintah (APBN). Kerangka Pendanaan BKPM Tahun 2020-2024 pada masing-masing program dapat dilihat pada Tabel 4.9,Kerangka Pendanaan yang rinci pada masing-masing Program dan Kegiatan tercantum dalam Matriks Kinerja dan Kerangka Pendanaan (Anak Lampiran 1). Tabel 4.10 Kerangka Pendanaan BKPM Tahun 2020-2024 Kerangka Pendanaan (Rupiah) Program 2021 2022 2023 Peningkatan 287.412, 727.619. 696.897, 709,736. 134.773. | Penanaman Modal 832.200 407.152 955.244 812.088 280.784 | Dukungan 298.059, 360.583. 359.944, 3G7.721, 378.204. Manajemen 1 www.peraturan.go.id <!-- page 66 --> 2020, No.622 ce BAB V. PENUTUP Dalam rangka mewujudkan negara yang berpenghasilan tinggi pada Tahun 2030, pembangunan ekonomi dipacu untuk tumbuh lebih tinggi, inklusif dan berdaya saing. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan meningkat dengan rata-rata 5,7-6,0 persen pada periode 2020-2024 dengan kebutuhan investasi sebesar Rp35.212,4-35.455,6 triliun. Kebutuhan investasi disumbang oleh Pemerintah sebesar 7,6-9,1 persen dan BUMN sebesar 8,4-10,1 persen, sementara sisanya dipenuhi oleh masyarakat dan swasta. Pada periode tersebut, investasi dari sektor swasta berupa PMDN dan PMA secara kumulatif ditargetkan sebesar Rp4.983,2 triliun. Oleh karena itu, BKPM sebagai salah satu lembaga yang bertugas mendorong PMDN dan PMA, menetapkan sasaran strategis BKPM Tahun 2020-2024 yaitu “Meningkatnya realisasi penanaman modal”, “Meningkatnya kepercayaan pelaku usaha/penanam modal”, serta “Terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani” dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden serta Tujuan BKPM Tahun 2020-2024. Sasaran strategis tersebut menjadi dasar dalam penyusunan arah kebijakan penanaman modal Tahun 2020-2024, yaitu “Peningkatan Inovasi dalam Rangka Pencapaian Target Penanaman Modal” serta “Peningkatan Kualitas Penanaman Modal dalam Upaya Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Pencapaian sasaran strategis BKPM Tahun 2020-2624 akan diukur keberhasilannya melalui Indikator Kinerja Sasaran Strategis yang disusun berdasarkan Indikator dari Sasaran Pembangunan Nasional “Peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil dan industrialisasi” dalam RPJMN 2020-2024 serta arahan Kepala BKPM Periode 2020-2024, antara lain: (a) nilai realisasi penanaman modal, (b) nilai realisasi penanaman modal sektor sekunder, (c) sebaran penanaman modal berkualitas (di Luar Jawa), (d) kontribusi penanaman modal dalam negeri/PMDN termasuk UMKM, (e) peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business), (f) nilai Reformasi Birokrasi BKPM, serta (g) opini atas laporan keuangan BKPM. Sasaran strategis dan arah kebijakan penanaman modal menjadi pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan BKPM Tahun 2020- 2024. Evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan BKPM Tahun 2020-2024 akan dilakukan setiap tahun untuk mengetahui capaian www.peraturan.go.id <!-- page 67 --> 67. 2020, No.622 target serta menilai efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan keberlanjutan dari program dan kegiatan yang telah disusun. Evaluasi atas Rencana Strategis BKPM Tahun 2020-2024 juga akan dilakukan setiap tahun, dimana pada akhir periode perencanaan (Tahun 2024) akan disusun bersamaan dengan Studi Pendahuluan Rencana Strategis BKPM Tahun 2025-2029. Evaluasi Rencana Strategis BKPM Tahun 2020-2024 dilakukan dalam rangka menilai capaian Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden serta Tujuan dan Sasaran Strategis BKPM Tahun 2020-2024 sebagai bahan masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahun. Sementara itu, Studi Pendahuluan Rencana Strategis BKPM Tahun 2025-2029 dilakukan untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis BKPM Tahun 2025-2029. www.peraturan.go.id <!-- page 68 --> 2020, No.622 revara Kvatureasan! Kegiatan (Onpai/t a6Okut er -68- ANAK LAMPIRAN 1 PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR... TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN PENANAMAN MOEMI, TAHUN 2920-2024 KOORDINASI vot323 nyata Kya IA Intan. Takan Ydhan |. Megan add Meban, | | 0gan | Sean | nthar mm 41m P0. Pe mn Peraghar berntihan Perumahan Patagsate | PnAs | Peraget | menaaga | Prapat meratagaa 2 | atpkar " | aa Pang Da 5 Mirokrasi JIKIOA Ia oa f Kp | pa octa AK peita 2Pla 274 Rp Pay serai » Gp! ran Laparan Kesasygan MKI9A an .. wa su bs i 4 : si Saji Com. Mersagiretuya Kanlitan Perencanaan P | - Indeks Makita Pewataan dim 13 dasi 240 daan Arda | ag Omlabaka | Add | Pant pari yn saka 1 wooka 3 mana ' n Miri | Geet | btw T Atam-4 nana ! rwwenbar pecandar proenitar IL 1? ea .- a - “ “ . “ T Trnpagang | incnnga | peraga Massa aaaN | nggoguga il Larva mn Ya —. neemgan -a Kanan Promesi Livegram &..| L Awladi Otanai Prrrarangaga Afdal tao yana pang nan “99 ai wani | Wak mina | aa Mhs Kamsman Penawaran Mata Taun tim Tun Ian Program D | Penanaman - dnteka Aaja Mang urakit AM AA ben 1 dani AA dai 0.rm am ar (ebuyanas Penanaman Maha wa d Woaka wedaa hn 4 skalian 4 Cena Mertagketnye Kanliter Pengendakan | #togrum 6 | Pelaksanaan Pesanumun Medal : Faoeliraa Perauayakahaan Deret Tin ".t 1a per) ja | Perumikasan |dkebatnien dong Pundaa 1 rata na IK 0—v . 1 1 T : Haa Banpatan.D! | Siman. be—naa? —ceyggi | cone | mana | samaan | anon | tomenan | Tan Pisa IRI1 | Agibiani A Serider Daya Alas 2. | .. .. Tata | 0300 | Agama hai | katanya ta | MK hama | | Meniagkatnya ksalitas pemetaan | setan | Petemanaan | merata | Penamarian modal mektor industri | | “Priblania dan mambar daya alan | www.peraturan.go.id <!-- page 69 --> 2020, No.622 -69- Pragy ya. 4 Halus camrahi Kegiatan (Oortpeat hastadi Aaapasg rena ja: | pemanen meraka! di Lenong Patut 1 eng ana | | — tra | | At ed ban ur wvepek 12 Pnopele | aggayan | sn000n3 31 20ga | “Annntn3'| “ng pant K | Yenanga aa , - | 4 Merta eh bawaan Arnonana Atesdinan en | | | - Letag Dim ageng na wa | | denda ihetamaan Gontor Pevenani » peranan | Dekiawa | 1 Indoaea | 2 menganga | nasaaa | Mal ana Oo | : | Sebaya AT 20253004 | | | petai | tertami | | | | "| w | | | Hendak pro proyek Innoairacat Prapat! | Merata he G teh binor orcrey 'erngsal « #ockl 1 #vodd | Peda | na Uda | seomo0| sawo | Yana | aa | Agrtsnnta ukur Siuwoer ngga dahan Penuh Prona Pvorete Lu md | - si - Pa Kamu | come | nana | nanas | rn tane | 3. am .... $ Kajian Kajen | denim Ykajas mean | asean | easwani bateapa (ea, 4 Lavanaa | | | l | | | —mm| “| ““ma| “| am | & Peyek £ tverea | 1 tyayen £ rere “esek | anzamn | parang | macan | - Arwah Wertahnp Penyusunan | | 2. TING 1 | setor Umam Ponaraman Medal , | gema Kepada Preeia dan 1 ema « begkatn “ benda | aa Cara La 2 | matupanen/ aga Swetad aperan ovufka pekikaanuaan | | Pen anea Lan Aan Medat M1 Prmpoada Fe Theoada | AR Nerena | 011 KKNI am. Agt 2920 | ! | MUG Proses akan dahan! Kes 4 4 | 4 4 4 4 K.H 2! « | | | - Awet peofli preyet Iancarrarat Prepeot | Moi 1 ter BNN AN Abubamg Pedas 1 Fredi 1 Yogi | 1 Paid 8 Fregi ADM | oyo0ore | senima | tamara | Tae ca | mean | ji: | Mewngfaktar ! NP Nun Mera (el 1" 9.3. S5—si Akahaai daun capai Pergpana Kenapa Pr gr si (MI aku cetar! Nona aa Kemetan Kegiat | Der pati badtbatan | 0 an “ | Mebakasaranni Perwconai Merana £ waras | 1 tedasess | | Laga rog | LaKnnan. | | BINOR Numb 1ye s0 | | Jawlah Kekswavebaa Peraturan Verba | T T T 1 7 t — “5 ai | Renana Demam Aramawan Medal Tebonsuda yen Unga | — ya | yee | peramanan resaka! (ara | tgme Pa ,Kagui ukmtai | errasad | umcoano | paman | Lasasan | sean | n | ar kasta Karaan 2 Lo SENANG ALI TAPE --—J —.—| | | «Mamah Progsek Preeto Permeraatatt 3 merak Pomera | | yang terfamikant | peer 3 IP : Jandah Fanta Pemeran Proyek T T — 1 T T T —T T T | | Pra Wewe Mebang Ame akan 18 #rovet 10 Ponse 11 Preret 1 Pravete | jaman | rara 2 ML NN. | 0 MARAK akan | ce. com | ve | Pan | Naa ben Fama | | Meakronamn Aemadahan Derumta ad (om. Pang | tong Lana dan Kawanan oa | | | sanak Perapatan Hunyantapyan "Di | Mentan | 2 Downnas | 8 tea 1 Umamaad | 1300000 | asniooo | nton9o | samea2 | me0tnna | | mewsnani Bernama Mteean 4 | PP | | “1 | am asean “am am | Muntah Proyek Amgpa angan Konder | | jngan Tere rerfmahtami 2 vveypaa tera | | | Tr ah ProyU Prewe Iunaatrnena Iva | | | Para Ar ii Won adan Jaa | tag | res 1 Fog La soon | armasa | Lintasan. | Magetan | Pata pena Ft ham 10 Prona | 11 Prwenana Areva A penguat | MAN Y0A t08.D 4 4 4 - 4 # 4 Ian ntr | Wadah | aon0000 | sena0na | mona ba Pa | kana Bnamneni Kekama PKBIK | se | — - 4 4 « 4 4 4 4 | |. | #tentagkstaya penanaman modal di begistam 4 | Kiawen (KEKI | | | www.peraturan.go.id <!-- page 70 --> 2020, No.622 Pergpana Kenapa Pr gr si (MI aku cetar! Nona aa Kepetan Kegiatan (Oortpeet Tudebatar -70- 020 Do Awan hak Lawang ane Paok afrapoyan 1 Pes | ag | pe. 1 Feni | 1 Fontnmae | 8 Pendiam | 7 Enstome seyaana | annesan | anton | enam | | | eka | | | | | a| "| 1 CI 9. | | | | Deretan | nata | hap | | sean0nn | senanaa | TALAANG | LIAKALK | LIINIEE | Peranan | 0010 | Kunaa Perantara Kama .. re | ptnetnaktar ! — aa khan 4 4 4 4 4 4 3 : 20 | - | megiatam 8 | getnkaamaan pasrah » | Pemerintah dam Madam Urat OKPUC | aa aa 4 “ —— 1 1 Junk Punkban peronpantan 2 an , , sar : proyek Kera » part ? pray ? « rurt Par Lt 4 aset | ai Penawaran Mada) di Wilang ML IAN | KLABKII | A1AGT. | node 2s | : | J | | 10/90 |“ &46h saae | 021 | 'daartar | tawaran Peentengan kengiatan 6 | penanaman meodal di bitung z | Anfrastrabetus | | 4 | | £ | 4 | | Jumlah bahar sewna pengembangan 1 Lgan 1 lgaa | » iyaa 1 Kepai akakas | sesunia | sus | sangan | #angasn | cs0maa | | mad aka | » PJ 1 | sa! J dan KIA Naa Manna Penpik sana dx 2 tu yaaa | peatiee | sesama | taesan | Lena 13. | wenn maa | —og set one SEN | J SAM MEA tia Bap DER | Tni sel ea CN | | “Mat Ary hecarerat Itu | ” - poril £ mati "rd 2 " Barndy 0 Ofvr MBA di kadang $ Padi ayal | | seo0o00 | nwes07 | tawes? | pameer | 2 | afvasaredaar | 1 | ' Pi Yaa mi) | — - | | beken pergd te menua | | 10 Acgek 16 Wopek | 10 Irogak 0 wvepan | 12 Pvepek | baja yan | Loeonga sa | Sena —! Kasar —3| | Dame bagian sana kana serndagak n | | | Panah reseki bertasga Infraamuktar Kegaa | | - | Hanana - ontnsda.. Menakar | 4 4 4 4 .. —. | ra... | | «xx | Kaga | Kajiana mba — 4 “a40. | lu - — — —a | 23207 | mana | | ar | 4 4 4 1 4 — | entah rekuevemakan asam wrntuk | | maningkerwan kamantufan berumah Kenapa | | Me: | Pergpana Manapati Pragya Datu Kepetan Kegiatan (On 020 Akahaai daun capai (endah andan perubahan rayakan | Pan peranan pong mayan Meta ega 1 Wamena bekpakan 1 awan | aware, pergrepemlan cam Dhowutan | #hemiatan | Abesitan | hewan | 2 benatun | ana mara panas, " : | pemakan Idi far Dengt atur Oneriuk | | | | | | 3) | dambadh rumah sekawendan | peraturan peranan dingkat Pusat ata 2 20m | dewa $ » usaha | Wemenrean Lenbagi dan dara pray Meh "etrwenatan | sebemmnta | Li nama | enam | sasrayAifAihamt, dbbarraa ama adan , , Ta ' an | | dak roeawani v Down | Panam Pewtni 4 4 dnmntiemnyngi Meresp | Pegat | , | oat £ Puber | Dotoet aer | : -e 4 4 a AI MP. 4 4 — bh Mann! peatrd wa hursal at urgl 44 Pawetasi | NA Prestasi 18 Pena | 1 Pewetask | Lana ang i t | un 4 4 4 4 ” ” ” Awtadi Irenimaan seahe aed AI MAN | am 10 Eranan | aa menlianai perusahaan T T 1 T T ) | PMA/ PMTIN pend anapbkam bencana € Pukat « makan | “Pekat € Pose (tebet | a01 |. Mkertarum LIYENDA seru! advan IN 4 4 4 4 4 o | Muntah bubesi Prrepssaha Pemnad aa —— ad | | ane ma | MENnaRi PENEGNN Kodi NA | Pemana PO - l - - 1 Lo...) | Pa ni 233 PLAT wp | mama Ki an . 3 ena ai | maan — ti LAM NT. .. Pan Mana » aaraaa wan - 021 28 salsa | noer | noona | Leni LI TBI 1 | | ren gata | mangga | Ave. | “ 34 | 70 4 4 | semasa | aratawe | evacon | .. KI sai L 4 | ALET LI uan ang | senang sa san | tx T Besa | merraan Dosen: | Ningabane ni - nana:| "iuran | coaLma | dana can 282 2. 170104 | career ana | s0 —. 3 —- Tai | an... | mannan | men anan | Ip Li in, | | Owen sama | merata | emmaaa | Itam Nadim | 4 4 yameti. | teotim | someee | aa za, Ui | anznyan | annsa2a | sana | 3 TERI «| | www.peraturan.go.id <!-- page 71 --> —. 2020, No.622 Akahaai daun capai joontpat neekatar 020 192 1011 0 Potalts Masal Petaka Lana rarani. | dang | aranaa | modeom | | | | eka | Usaha Wadan sxdu | | (en ..a | en OIL. | ! bore tnodat | | | enatemn | Peronda tan tv | Yen Periesaan Penanaman Wadah | heart | taman | jarang mama | | under BUAT | Meera 100 van 1. n 2 | Wanpertnwan ! c——. b | aa 4 4 4 4 4 4 4 Menhal Kmensih, | | Mertagkataya | Memun kerjus sana | wegiatam | standardisasi perlainan dan | ie | Terpertetnan Perenarnan rada Newbie sendu Mannfar pb kuda 1 Debames 1 1 Deksayen | 1 Dataame | 1 Prdomeat | Peranan dun MenyernanaN Pena Uretaa Usdan Yetan Wonder Wa | TORANAN | AOMALNTT, | angen | mataf darah .omiu | dx. raat 0 1 | s0 «Melati menda aan aarera £ Toraama 1 Dekan | Debemen | 1 Pokananra | Vndbomeenn nfvnane pertisan dan senpertanan Undaa Undan | 4 oma Unadana “valen pen na Peei tan | kenama | | Dero | bernama Naren 1: A5 10G | NAANERA | KANKOIK | KATAKAN | OAT EM | | Penamaan Modal Berusaha di | | Pewaw sa dang | ende 224 | 100 9. an 21 200 | eegotkun | Pena Node Darah | sn | kegiatan dehnda periainsa ban menyerakan La | #enaneman sandal danrah | | | | | l | | Do dubai berianpan abaia peranan yr pem ra Or yg rem wa? Or 74 tra ... '4 | | Kendaha di Gamah pasa perah | rap 7 ana “4 poopasa | pmr PA yana ana | anna - , , — Ka 4 4 4 4 1 1. | duwlah persangaaan persamaan 1 orw. anom 1m 1. rena tore | Lg | | | penusahaa sawah pra na | "Yup ptsa ar ana 1 Mona Kuna | Mang) Birnuregr 1 ii , 2 1 | 1 ta | Tn | . inden 4 7 ST As ba | Dm | Dokenae | Oskarar Dokumen | ahhato0 | Sowrei | Garam | anyaman | MMNAN rae tea - — ta Kn LN Darren | peak | NGO.NGAO | IOTPAIN | R00, TD | DATMAT | ALIYAH | Tenan || -. 9... .. . Pn | Wamperberan l | | Pet Kana Pergpana Progo (abu cetar Rena aa Aam | One poet Dita tan 1 Perke € Pulau 020 Akahaai daun capai 192 1011 an ru ti kos uru en ep won kergkapan ta affinei koteedagaan Aan 1 M5, grkla . Pena | murara | mamen | memang | | Lrrar | 4 4 3 4 291 2 28 ba | TTS yana Dkekhun Maskipani Materare | sasrrnre | antena | ses rina | | | | Winsgja tembaga dan menafi | NIM UpL Ia Kit Pee hpl mede od | Ohoteob | aaoooan | Mona | | | perorperan Sewvasidan A74 Ana Duco One IN ali Uvervatta Tewrti “nee “ | 0 wan | r T Nan Na on “AI 1 TI 1 1 SO ea ! | | ra Lin | nga Aang acenti | daoias | rareans | reesase | mama | Maman hate an2n | Tepat 200 ETti | 2... | Modal Lema aa | | Musda Marvegam shahyu Keraratani le “ | 2 | La aa - Pu Nae | Lao Ka, “ag | A0 -3 | sama, | | Ta Tekan pes pera 1 | Mean AAN, Va | x, | 1 erpanann 1 mekomasayad ad Matang “3 a-—3 memang | araeeng | onrasin | cancer | naa | | Lpanaaun mada . J | “ eri 1 | | | | Maradade Kerjaan pena ea ma | | enggan Perang Ao Deaha Wall “mu 3 teaal 3 way tni tasawoa | erassas | #4005 | tssana | sarana | Ai Jaka dan kaar megan — | - | | | | Meets forura fasditasa mira OM ” “ “ ” ” | | x.00 03X v0g rn | Pereatera bug penaarhaaa naa | ani si &a | t Pem 4 4 4 4 4 4 | santa hana kabar erat x | pubar taat Do nam L Uber Diaari| seooo0a serena a | danera Je L na sebal Dai ala ha mh Ta ma 4 4 4 4 “.. ! 2 | Kegiatan | Dara Ia Dua benang Prona "tata | mesti. | amtanen | anaar | wesanan | toKeas | Mesabans | nada ane aa | 1 J 9. | "ang 131 | mama | angae| On frmaam La .. seontal pang www.peraturan.go.id <!-- page 72 --> 2020, No.622 9. Akahaai daun capai jalan (Onrtpeat P 1020 103 3 #02 Kawiid peoap TI 1 | | pengerabungan APE (rd renmaan IndOsnbad | AASO saban | Intebaka | reasaat | teso sana | age " 215.9 | mwatwene Iremestan Cena ah har KN Ta Dante BAN ena T Deco Mor Meet 221 Mba rN Mare Mani eh 4 Mangpang 4 4 4 4 4 4 4 4 4 1 3 | | | sArubah Anima Negara Target stan » Kaya 1 Kapas | » Kajian laba "aan | asovun, Baar — 1. —..401 ana | am | 4 4 a.— | 4 Li LO L mei yan j | | kapas £ Layanan pesanan | aragtat | aya.) masam | sensa.ta | ms PA Ne Tea AL AYO. TE | SA O AA Pram | J ie Ken | tai | mebtwad | enbesarkas sekar pewadatang pnarkam ppace Mean mat ok mao ah antar | anecaae | paseaan | merana | 0m | | maag x ap ran Tahon nia anta "dan | nang 0g 316 sari | ian | - Muwiah Kemana beataa nata | abad Sg 1 ayang MSN | so0gcee | masam | menesan | mainan | anna | Trakan Wadiman maan tilas dam | aga | -— top 2000 | & 4 4 - 4 4 4 1 , . 4 kim Ha | mmaso0 | anateTi | anakan | aaan.ak | midi ena nete | 100 | 6:29 .. Lg naa | —— 4 1 - 4 4 4 1 1 4 1 —h | a | 190 sana O unag 909 Mikat Musa 00 Mmat | mori Pp otrar | Sa Sae | dekat | nana: | #nssene | anznnya 1 1 - , t 4 , , - Ka — | Aa en ui 13 anna 091 Wita 193 Ktu an Mara Ne Mma | | | moda dimeruh cakar daan wenpert ake pusat oma jm wang parwema pem am keramas | SESAMA | A90 apn nota | 5 | da a20 di daerah | | | 4 4 | 4 4 2 | | | pa Aan Lam Kerana Promosi | #eanasa | Tananan | mangan | enannTe | enam | Pena Oan | Yebtntatatk Matah meluk Eoikpahan Hi: | | l l | KE nm KA can KE oo BA ana DA Kar mn BA Akahaai daun capai pvegpana s Pra era Datu cesar! Kenalan Kegiatan (One patii tnditka 120 3 01 | meat Pesifnertuam pasaran ena A9 erat nm 0 mma 180 maa PERUM Pesek! Ireak ah akahay vewan reva | 0 trewan ameevaa | TIGAOL, | sp01.20: | Kannz0n | yag | Masr1on | —— Asap Aha napa 2 Em — | | | T.darntabr tanam: ata & 3 3 hem 3 3 teras” 7 Peta ""..... Oheman Kawan Sasana beras Sanam | missana | camera, | aman yan | Looenaaa 00 MAN J | wawaad | Yuna Muamai | Wasasi | femeai | n| Ka ta sx | ae | | Mendua Morin Pperarpan Cetak. 17 Media Lara | | Bicttroeek alan luar ang | | 4 | b b | xinna.| 4 | t | | » dunia dinda Pumtat alah Ohe 0. | 10 mina 10 meta pe urea mapan | aragnan | anmoag | aptaare ” | Ema. PAP ——— 4 4 4 4 4 4 4 sana AN | 2032| — Sing 4 | Pa Pena ANN £ Apihans "adik | apa 1 patihai papbhasi | aonaama | anmmise | curmaae | sanaean | anna | NN Hanana aa aa“ — — | “ma Un) “am an) | Www rvavat ver ratan guru Wap ) #wabatui Reva mssrnastnal beeracera Ontaag 200 mbah '| | ag Tenang pentul Pom Pmr | mambo Domannaaa | rnraaa | | bera sea hri | | | Mina | Aeon | | | ya | “| jan “an | | demak aer ang Onde Wage | meta | moda | eta (anta | media | pena serasa | paman | | Batenorans1 KIE - 4 4 - t | 4 4 » LI — - | | Bare | tts Kealitas ! a0T na "aen. Tee m1. | nada aane | Penataan Darmaaha | .. | a00 | "entaan P“EARII | pericisan bermalaa He 4 4 4 4 4 - 4 4 4 4 4 te 06 na AM ta nang |.» Jongkok Amankan bertumtaan CASE hmm al | , te L 3 mera vas. | - ' “ to — 4 4— 4 - 4 E— 30 | | | Mambudi pertenaan maa ES «on oen (on yen | en kaan “ coba wan bei | mann | .7.an I Li -. aa 4 — 4 4 - 4 4 4 f — I— Esa | pada | Lara td | LD AAK | LIKKKTT | Aan nana | Fata Plate (PERPI Pusat | | mal care AN nmr www.peraturan.go.id <!-- page 73 --> 2020, No.622 -73- pvegpana Manayati Pra gran (Datu smej! Ronaran Kepatan Kegiatan (Oortpeeti! buditbatar N 1 H0 | | | Nauaben | modal di BKPM | 2. ana 4 4 4 4 4 4 4 1 4 4 | Teggaat rent petagrurran pemaaran A3 Maa AJ daa 53 Masi 1 dm 13 Wari | | | mada dh TTAP Pat “beta sanad | nami veda ahem | Hingan6,.| pastnya | tangan | 2a0ns0n, | I-senaya, —————————-———— 4. mh 4 4 4 | 4 4 uh 4 | Kegiatan | Peningkatan Kunlitan Sinters | | 2x | Pericisaa Derasaha Terintegrasi | MA SAMA AN | BELKOO | MATAN | A.00Ae | DA NONE | kede a1ne | #waga Kekek 0. . 2.901 naas 0. , . i ae - - - t , - 4 ' ' , 4 “ t | kue 1 secara ehiirouk. 2S 4 4 4 L 4 4 L 4 J | Malah Dukun Tuin Keklu Tasnya 1 | Peranan Merusak Teretearum Sonar dr ... «tor .. 1oaag urang. | Langen, | 2 000.ooe. | | Akekrroratk to «0 | T-Mwtah Sanee Permrean Perawatan T T T | Terergrasa Secara Metareuk yang gun 1 any | Tuo 1 KAUGUI "UD tomebI | 2900000 | S00.coe | 1 Tenintngeana acara Olakaresa 4 4 4 4 4 4 4 1-31 uh 2.3) | Manah Pengcwabsangan Sivkemr | | | Pertama Owrnsaha Tertetryraa Sea « #uban « wahana | £ Yukat 1 Venat 1 Pakar ae A wong | se0ora | | Iiekrroaak ar "| mam | ” Ae na | | PE MEA CE PE DENPASAR DERITA 2! : d 4 3 4 ! Kentaia Laman Agra ya preama 1 Pram | 1 Pp ema £ peran YA Wo ceme bannya — | MAAN | tr —-| ! | Dow khwei | | | | "m..... pan | . «asas | sman | - | see 2190 | Komitinwa Perizinan Dermaha | | aa - | Tel aa | - li MO BAN 4 4 4 4 4 4 - ——-4 —y- . Geawan | —g | hamilmen pertatiran beresata | ti 4 t 4 4 4 4 4 , 4 4 | 3 Ba ATA | | | per perean . In Danu anta Kanan | ade ali ut yaa Lani. e0a. | Ka, | | #entatani an — Benasaha har" — peranakan | rn Pen . aan | ta | an t— 4 Mena MB — — — — ah ——h 4 | Jumkah pemmanranan peraethan 7 -- -.. — | yoome. | saman | » | ! " Ja dk ran Aa Aa OPA | & Dat ea | Kegiatan | Lu ba anna Banana Dengan Lasenano | as9yane | saatasn | maotase | ss0na0r | MWaransa | nge ax20 | | | | 200 | Ka yaa ie | 20 Janaata Akahaai daun capai Pergpana Kenapa Pr gr si (MI aku cetar! Nona aa Iman di Kepetan Kegiatan (On IL baditbatar op 3 020 101 4 1011 | | Mendaglatapa kaniihas pelepaman : # Jen pen anpanp nanang 4 4 4 4 4 4 4 1 4 4 | Ara kah kerpruduman perbroraan Ane ielaa Koe Lio | uga Li Lao | 4 wa sasrama | amerawa | marco, | sena | ematha | MA : || 1 | | | ag | ve | 1 (ENI al oo | | asenam | enesane | Tasnang | maoaa2 | amnnne | Ta | | | | | Badai Bale... .. se, — an “— | | akan peraturan remakal arang metarah Bread | Mpe3P Jr Mpelatin,ara Dusta snosdasong LP menonen mendann T | age apuratar dhaerakk alan penamaan #uetkabap bertatap | Gwoikakop #wukakap | Awotiakop | T4AYGO | dara | Awan Liwan | mntat di WWpak £ - Ka - m | "| | Mendsdi perudah nat pang abang Pengaya lereng penggruan | kemal nparveyaf maka " — “ “ manaeta | anzaata | patang | canesea | tasian h: mentesatjommonikangyanagi - » | # | Netentaa peraturan peunannann menta » NE & | Jewlak perusahaan pama Mijan Kang - pet Pn 2 | | pengetesan mual petunaman | Dame | oataati | noona Doang | Lama | adat di WWayak T | Lag | ag | -0. «30 “ta | rar | | Mwebak maorkakap GpAk asi pewonbankan | | | | | dkt pewloatadane batur cghaodkar abah ah Aawikakap | 4 merbakep | #wvebalup | dmudikan | Awrakdwy | datarra | mamaaat | naweaa0 | aanyana | baruan | Wina I | “ “ w 0 | “ - bae Arap Mae 4 4 - 4 4 4 4 4 1 ha 4 4 Ihtarbareika Sarana Ibata | 10 km 2 dmodk atrdmaaki | imet.raa | mas awa | amt0aa Peresta dan Apel an| Arwah anakan Pen sam | | NT | | | | | | | | | | Kagaatan | | | terkena | aah Mena ee Menit MA Per Kan cmT | 0140 | | Tana | Tran |oowama| rarapia | Tanasun | ranniwa | warm | | www.peraturan.go.id <!-- page 74 --> 2020, No.622 Menapat Pra grasi -74- hahaa duluan cegah Kegiatan (Onrtpati/ budibatar | | | Mesem 4 4 Hana merkakap LET mewara andi | 1 T T | 1 1 | r | bag apaan dawah dan pesanan L Wahalsn 4 Wukulngi | 0 Wulung | | Wiabemp | 1 Wadualup | dexmaoa | awadia? | aianyes | Yanidan | setara | #wabat do WWhagade OI “ " a | ar | | Sawah perusahaan pang dikakukan If komen daysryanganka »..1 ks “ . har ba been | sewaan | mesin | paman | pantun | 0 mere enmalugnereateni | mm | "33 tb ia Pee | Dati Mangan ar | | | | T Savita Perumahanan Aemar pang “ | - va ta | anmamon | noona | noni | se00naa Ls | Seven dangan GAM J d | Tana | nan | Nan J seba avee | ate cm | Ou | (Sunda penuaan yang dfashaw EP, - | aa - an 1 | Po ernintat suberbah pes eptsunaa | | -“ Loneyan | nao0awa | yawnata | raman | nara | | motor at Wukapa lo 1 | re | 0...» tag aa | “| | | Mewtab pawbahap opauayi pewa santan ti | | | dee pewbadakar bang apuratar darah ad | HK Weakakra? 7 Walau | 4 Wedenikag | T Wenkatwy | T Weda masing | srramsi | gauaata Dada: A | entaa | u “ " “ “ Lagrongennawk IN. — 4 4 4 4 ea | | taxkata | pasaos | aneenes | anmaras | resonsa | owetnee | | Penanarian Medal Wilayah (LI - | pp ... Ke Wiarya IK bea era —T 4 - 1 4 NN OS LA — ra | mentah d1 Wilayah BII kiaua Warat, | | 1 | | Bantan, Jawo Tengah, Gan Gulaweoli | J l | J | anna PN da ge | moon | gaetaa Pee Ip Haa | | hegu " | J | — wol. “o0| | | bagi aparatur dawak dan peranan | an oo | AT. A0A aa | “et anag | - | seba In anjah J | Z | J J J -. "@ | ” | | Pem mie h raba ah T T T | » mepet Lim» Tea | Genangan resah ti 1 15 1 9 toa Pan | Laencen, | Lereon | | ayam dabrer mebaksanahan ” Ai wa | La Wnayan 41 2 de | | Munefad perusahan an Ha dfmadaan | | evpstotar masalah - 2 ” - Aam | Wrman | asonoon | Lawson | vet.co | acoe. | Lean Ong l l l IMB. Lama aer 221 Le Poegpane Menapati Pra grasi (Jak set Kepetan Kegiatan (Oortpeet 4 Halus camrahi ! ang | IT) “ | Matah swwnntn | | BN 1 begunan 1ne.mee0 | iAnaang | oom | yesotn | mang | | — peotnea masanya | Montir Mianoerr-4 Kakan Batnset—1| | | | Muntah Kamekum “utan Na onta u - 1. ” | | | ds An yoa la 1a vee.n “ Wetan | | Woyek Fhensar WVsapab Jkurar | J 1 J J | L | 9.vea | 4.000 00 Oa | | Domarnan | asean | anakan | anannan | amanat | — para La naa 221 0... no | ————— bi ——A 4 | 4 w—A ke mena Be mna Maag g "erang | Demaa. | aman | tmn an patas. | mayang | Ea | aman Tirai Intan | Wan Intan aa | "| AA &| maa | | bag aparatur dawrat dan peraraan | 4 Wabuhop | # Waka | #webusap | @wretutp | Gwutatup | Low | naowes | saacann | sangan | cma | | | #wntak di Wikagpah IV | ee sa. vga | 7. Dm perusakan ina Bika — | 1 1 1 | di 2 Ni Msi | | | ”. “ ke aa eri | 104113 | PELL i not an. «yan Aaya | | — | ”. cc san | wan! | | | | | - - 1 4 - | 4 4 t— 4 “ 4 4 1 | | ” ” pel bar 2 am | Seneng | sosaaon | tawa | 2i0naan | m00a2an | | m | ... 123 .. am | Ka | | | | pergekoscan 1 ai “ ” ag 3 nasa | onta | wanna Dona | 2 ra0ata. | | #wutak di Wap IV | On pa 10 eni va | | - Maret seorang anta pem aaantan | UWorkahop | 1 Wektu es.roren | ara | anang | anna | maan | : | kmi meruara—ntedaara aka | J 1 “al 3 Rei “| | | » Jubah sena Mbaa peran anaaan | | , 1 Wemtotant 1 Kenintane manonea | arurana | nneaan | s00rean | nan | | yerindungan neestasi di Wnyah IV | | | “4 3 0 si | | | Muba Prruwakanas kiasan Keakmasi | | Awwesitani Progetto Prog Busan ak | 19 | | om 1 oo ue | "omi | moon | lia 1 Wiapah Tiar” L 2 | Kerudisonaria | 2 nadi 9009 L www.peraturan.go.id <!-- page 75 --> — 2020, No.622 1 Halus capsa Pra ya. (osntyeat 100332 ..saa “ yanjah An yang an | ad) Itamag | COMO Ovmag | 162 Oveag | Indo oma | nda Ovang | » #reemeritane batang alikat (krn adit | Tb -“ 7m mn 7m arena, | sangan | aan merana Dal | kan tot 1at0 Sefowa penwegan pemerba dik hut tertantang 19 Maa ' D km V As Mt 1» aa | terhadap Petatmanaan Tugaa Hi ACTA | NIGALAT l 1 1 1 ny Ahahani Malas cewwti Menangi Pusaran (Dut maan “ , Kegiatan (Oortpeet 1020 yaa jg Jaga 00 Tn TT) x0a 14 4 5s Uu 4 . ASI YAN, | 0 JAR L0A usa aa | aaoase.t | annsena | mweteran Any 00. wa | 4 4 4 4 sm SERA 4 “entah pengadaan perunyAat panyobah ox Un yaaa vena “1 wes Koma | reapant | aoanana | paman | ata Daan | data dam koensankasai | mg. 100 a13 - yan | |.» Mvetuh penpadaan pergaran Fanlpan | aa Daan mana | men uan note anauma | tamtart | anang | mama | aminn | sanam | | o-———-a | | 1 1 | 4 na “ « 3.4 | Las pesdampanan / mencawad Oradata | rang 214 mat ata3 m5 ao0nane | anpagna | genapan | aaraoar | eren | Lenteng | 4 4 —m| “Caw| —aar| “ex0ol ol | - Aubaka bepaanan per gparan layanan | 1» Mm 10 dm un Wat 43 mi Rf wan kesaaaa:| aman: | Lava oo | ama. 200. | 25 | kam Tan | men Sa ia | ear yan — aa — ma me —— | | — Pes yamaug bpenan Erna pama ' epane 3 kaponan 4 Laguna £ tapak £ vaa.raa AL ORAANI | KNNS AA pn na 3 044 124 ts Kal ifa? a00 wa YN jan ai | » Permeritane mriiarest aset A74 7 va vowa wang wa. Cawang | ASTSALA | ISIAANI | Han ana | ke a54 2 yua Ba Len 22 Ea - Lo Suteka peraihaaar #ramekan panen AN What A29 Khai 131 Adat 3.73 Mat AN ata | Ala ala TA Telat akang | #rommo| anang | sange | sesama | #ntsha topnasan pevugpana bayanar 35 Mat ta abasi | d0 Mai 13 dhani aa Ba Ga Se Maa ES | | 2 ya 52 | conan sn 2. am | 2448 Ls | , 01 Unlam 1 Deden 1 Uelan (7 teatan 1 tetas D3 Posalagaanan ay daa Penjagaan Undang | I0LAKNI | MINATAG | 202 NAN apa | nan enam) Mataram Laka en tmma apanp| oo Oyoma| oo O2i01n| tangal » | Kagiatan Lx Pengrloinaa Materi Iiforuasi Na sean | NUMANI | MMABA RA | G1. MT. NI | nee 2206 | 2.0 | 200 karreg ng l - | . 6 $ |... ara Wanlitan ah | per www.peraturan.go.id <!-- page 76 --> 2020, No.622 6 Nana Akahaai daun capai ian pat no 191 33 1011 | | Tea ama — ne | Sa T T | 1 | Jwnlah pengembangan akan: upahkani Wake (ntrw | @- nara Bestesa | matang. | atamarr | uan | arrema | nang 24 | | ywetaowna ian swt rrepatinan Na Inti | delima | febhai boneka KI. mL Oi ta. ATI. | A 1 Pusat 1 bet 1 "ut 2 Palet | ae | Maag penganan sabah Sp Nan warga sara anta mana rutan ayaniie | aamniii, | caconaa | mawavan | ayanaan | ywevianag openaskesal peran perna palhan pethan pati Kiai ay. — Ten ram | Tm au |. Sengpadaan perpanjangan Loe $ 3. | | Angan Tun Sana (ATP £ nnbat patar 1 kakut | Nenet Utaken | aswangg axiant aa.yo6an | Wana | wengi | Awekah jengevatnanugan date coret, | OR karangan aan saniaa kemanan AA "kabar 1 Yodeet | Dena | Pedan Na 1.096 3 nara | mada | uan | aa | Anfwronyal sang tnwasdal 4 4 - 4 1 4 IMA... “—N T AkaR 3 Ku : — Kagsatan | | Ta lan | Rena Gaon Gen melasan | snonean | sassaea | memnsus | Geesang | Ketan | Maia | nasa anay | Penanaman 2... Pn ....| sa: | aa7 | a—nahae! | t ' | , | | | | ' | ' | Senen 4 - bp 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 |» Iuteka Beruang Layayan Can dan 0 #anuania Man Mao # ani ika 8 Westahata | gaenma:! Kmadan | iontate | menes. | Haenata | Peran | 4 4 l . He | J 09. pa | “0 | Pra | Pa | | | Pan : | | | aa | | majas nseha epepartan erugan megrbanua 4. Wara | 14 ata -a tan 14 dm 3. pai 2 | kekeruhan fana Master sana | sm mala Ni del basosar “1 Musa ag H micnaat 4 Monas ” 4 Best l | Pemmantan mm c—— 4 — 4 —1g 4 (Ra » 4 4 4 RI 3 |: Penilah penganyangan & Panga Lema | yan.awa | amangr | amen oma | | Kepebwan/ Kesikaan/ KY Pengarkan | | - | png | - | Pt | - | | “00 | sa | - TNI Penyempurnaan Produk Ibuku | | Nhen Penataran | serta | pnadeng Lah | Pdnyaran Uakungan Maryaraknt, | NE96A0O | KI. YK «nana | CSABITS | TAAL OT | metugan. | Bade IGLI | Keprotokalan dan Tata Usah Ka ni -. ye | 228 | Ganaan dan | "wupinan TV Pentas | #asaran | Mentagketnya kanlitas peraturan (kegiatan oo perandang undangan hebangan Lia | mayanabat, beng etedalan daa | | | | retatwnsabaan pimptman penguna Pragya Mutu cetar) Renata Akahans Malusn rapuh "ng Lan (Darat baditbatar mao 101 . toa al nanas Patahsara | Ndeka ketepatan weekau perek YA Mma 1A daa | 24 Mari YA um Ae Wari Long , " | ! naa gan Da1. en | Dana Tn | | mensangan sepakan | eta en p eter P3 Mina GA Pama Pihma | ve mol..iek,| 9 | | | PA aporoyorr ms stubasa am am — -— uno DL anavana | sninau | saga | para | pm ain Union ketepatan saku peratapan LX Mar IX hem LX ehant RA Wan | yi | Kegiatan | Land Lam ne amen tanaka Langona00 | sannan | saenasy | masa | nsonean | Pensi | nada aa | 200 aa 3. | Nai 20 | Arapann t 4 4 « 4 4 4 4 4 t z | | 4 | aatan mamang peang | Lag | 4 | 4 4 4 | | Ten ataaN tan prngron Cam 1 Tebanme 2 peberarn | 1 Ortamen | atsbunam | 042000 | sammata | yaraaat | pasa | 1 sena | | | Mate t | | | | | | sara. 18 | Aa | th | ta | | | — Ni Wanien Pewabapyansan Aparatur | Peta sereban jera aw saga bar ta ya 1m . “ an swn | apac0nn sen ara rs | | matur Pewarta DAY ai | Lan | | utan laa! 1 ! 1G Lapan | bea | Indaren | Tekanan | Dobaan pan LAS aMa 1 c34 t4a dan Dare | | | 9 ' ran www.peraturan.go.id <!-- page 77 --> Arah Kerangka Regulasi dan/atau kebijakan regulasi Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Banganan (Note: Perubahan pertama yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penanggung ta) tb) Ta 2020, No.622 ANAK LAMPIRAN II PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TAHUN 2020-2024 Urgensi Pembentukan Berdasarkan Unit Unit terkait / Target Instansi Penyelesaian Penelitian jawab Substansi: Direktorat Mengusulkan Pasal 5 UU Nomor 21 Tahun 1997 Deregulasi Tanf pajak ditetapkan sebesar 5 96 Jlima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak, Dengan demikian, semua pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan di luar ketentuan Undang-undang ini tidak diperkenankan. Hambatan Adanya ketentuan dalam UU ini tidak dimungkinkan penurunan BPHTB dibawah 596, Sehingga sulit dilakukan perbaikan kemudahan berusaha pada indikator Registering 1997 tentang Bca Property Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) Revisi Undang- la) Substansi: Direktorat Mengusulkan Undang Pasal 13 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun Deregulasi Nomor 42 Tahun 1999 1999 Permohonan pendaftaran Jaminan tentang Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia Fktusla, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia Pasal 30 UU Nomor 42 Tahun 1999 Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan cksekusi Jaminan Fidusia. (b) Hambatan Dalam praktiknya, diperlukan penjelasan khusus dalam hal penerapannya permohonan pendaftaran jaminan fidusia Sehingga sulit dilakukan perbaikan kemudahan berusaha pada indikator Getting Credit, Serta di dalam Undang undang ini dinilai masih belum mampu memberikan jaminan kepastian soal eksekusi karena tidak ada mekanisme tertentu untuk mengetahui peralihan objek fidusia kepada pihak ketiga, keempat dan seterusnya atau pengaturan soal www.peraturan.go.id <!-- page 78 --> 2020, No.622 Arah Kerangka Regulasi dan/atan kebijakan regulasi -78- Unit terkait / Instansi Target Penyelesaian 3 | RevisiPeraturan Ja) Pemerintah | Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung tb) 4 Revisi Peraturan ta) Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah (b) diubah dengan | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Urgensi Pembentukan Berdasarkan Unit Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penanggung Penelitian jawab kepemilikan cbjek fidusia, Substansi: Direktorat Pasal 15 ayat (1) Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung sebagarmana dimaksud dalam Pasal 14 avat (1) wajib melengkapi dengan a. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11: b, data pemilik bangunan gedung: C. rencana teknis bangunan gedung: dan d. hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, Hambatan: Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan persyaratan dalam penerbitan Izin Lingkungan Oleh karena itu AMDAL diusulkan untuk tidak dipersyaratkan dalam Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan. Kewajiban membangun unit pengolahan (smelterj bagi perusahaan tambang memerlukan investasi yang sangat besar, sangat dipengaruhi oleh harga produk akhir di pasar dunia, serta bagi beberapa perusahaan, smelter tidak sesuai dengan core business perusahaan, Hambatan: Pembangunan smeiter perlu didukung oleh: a, Ketersediaan infrastruktur kawasan seperti listrik, jalan dan pelabuhan, b. Harga jual produk yang kompetitif, Pembiayaan dengan bunga yang kompetitif, d. Kemudahan Deregulasi Direktorat Deregulasi “ perzinan/nonperizinan, dan c. Adanya industri turunan di dalam negeri, Tanpa adanya 5 faktor tersebut, perusahaan-perusahaan tambang hanya akan mengulur waktu untuk tidak membangun smelter, Di sisi lain, bagi perusahaan smelter yang tilak memiliki tambang, investasi mereka menjadi mubazir karena tidak adanya kepastian bahan baku dari perusahaan tambang. Mengusulkan | Mengusulkan | www.peraturan.go.id <!-- page 79 --> Arah Kerangka Regulasi dan/atau kebijakan regulasi Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan -79- Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian la) Substansi: Pasal 3 ayat (1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal Ib) Hambatan: Sesuai amanat yang tertulis dalam peraturan untuk mengintegrasikan seluruh perizinan lingkungan, perlu adanya pengintegrasian ANDAL LALIN yang diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 ke dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Unit Penanggung jawab Direktorat Deregulasi 2020, No.622 Unit terkait / Instansi Target Penyelesaian Mengusulkan | Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri la) Substansi: | Pasal 21 ayat (1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sejak permohonan IVI diterima dengan lengkap dan benar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melakukan pemeriksaan lokasi industri yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Pasal 28 ayat (1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sejak permohonan izin perluasan diterima dengan lengkap dan benar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melakukan pemeriksaan lokasi industri yang hasilnya dituangkan | dalam berita acara pemeriksaan ((b) Hambatan: Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dimintakan dalam Peraturan Pemerintah ini memperpanjang persyaratan perizinan, Saat ini perkinan sudah dilakukan melalui Online Single Submussion (OSS| dimana Izin Usaha Industri dapat diberikan langsung dengan persyaratan pemenuhan komitmea Diusulkan menghapuskan persyaratan BAP dalam penerbitan Izin Usaha Industri. Direktorat Deregulasi Mengusulkan | Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik la) Substansi: Batang Tubuh 1. Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum diterbitkan Perizinan Berusahanya, diproses melalui sistem OS$S sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Direktorat Deregulasi Mengusulkan www.peraturan.go.id <!-- page 80 --> 2020, No.622 Arah Kerangka No Regulasi dan/atau Evalmasi Regulasi Eksisting, Kajian dan -80- Urgensi Pembentukan Berdasarkan Unit Penanggung Unit terkait / Instansi Target Penyelesaian kebijakan regulasi Penelitian jawab ini, 2. Pengaturan mengenai izin komersial atau tzin operasional Lampiran PP 24/2018 Perlu ditinjau kembali kategorisasi perizinan berusaha, apakah termasuk sebagai izin usaha, izin komersial/operasional, atau bukan Tidak seluruh perizinan sektor masuk ke dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Hambatan: Dalam implementasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 terdapat kendala antara lain: 1. Tidak adanya masa transisi dalam perizinan berusaha bagi perizinan yang belum tercantum dalam lampiran PP Nomor 24 Tahun 2018 dan belum dapat diproses melalui sistem OSS. Diusulkan pengaturan mengenai masa transisi dalam jangka waktu tertentu bagi perizinan yang memang belum dapat dilaksanakan melalui OSS, Nomenklatur izin komersial atau operasional yang menimbulkan persepsi baru adanya penambahan izin baru sehingga tidak sesuai dengan prinsip penyederhanaan perizinan. Diusulkan nomenklatur Izin Komersial atau Izin Operasional disesuaikan dengan ketentuan teknis terkait mengingat tidak semua sektor bidang usaha mengenal Izin Komersial atau Izin Operasional. - 3. Terdapat perizinan berusaha yang tidak tercantum ke dalam lampiran, sehingga tidak termasuk dalam Sistem OSS atau belum terintegrasi dengan OSS. 8. Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayan Industri 1 Lu) Substansi: Pasal 45 ayat (dh Pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (TJ huruf b dilakukan dengan batasan saham milik Pemerintah Pusat paling sedikit 5196 (lima pulah satu persen) Hambatan: 1. Pengaturan batasan kepemilikan saham dalam industri strategis. 2. Pembatasan maksimal kepemilikan saham milik Pemerintah Pusat sebesar 5196 dalam usaha patungan industri strategis akan membatasi kesempatan pelaku usaha untuk Direktorat Deregulasi Mengusulkan | www.peraturan.go.id <!-- page 81 --> 81. 2020, No.622 Arah Kerangka Urgensi Pembentukan Berdasarkan Unit Regulasi dan/atau Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penanggung Unit terkait/ Target kebijakan regulasi Penelitian jawab Instansi Penyelesaian berinvestasi di industri strategis yang biasanya membutuhkan investasi yang besar 9 Revisi Peraturan fa) Substansi: Direktorat Mengusulkan Pemerintah (PP) | Pasal 1 ayat 2 PP Nomor 26 Tahun Deregulasi Nomor 28 Tahun 2019 2019 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Jenis dan Tarif Negara Bukan Pajak yang berlaku atas Jenis pada Kementerian Hukum dan Hak Penerimaan Asasi Manusia sebagaimana Negara Bukan dimaksud pada ayat (1) huruf a Pajak yang sampai dengan huruf e sebagaimana Berlaku pada ditetapkan dalam Lampiran yang Kementerian merupakan bagian tidak terpisahkan Hukum dan Hak dari Peraturan Pemerintah ini Asasi Manusia (b) Hambatan | Dalam peraturan ini adanya penetapan tarif, sehingga untuk perbaikan kemudahan berusaha pada indikator Starung a Business, diusulkan apabila dapat dihilangkan Izin Nama PNBP dan hanya akan ada Ratifikasi PNBP untuk pendirian badan usaha, serta dihilangkan biaya terutama untuk UKM dengan Modal di bawah Rp 2,5 Miliar, | 10. | Revisi Peraturan (fa) Substansi: Direktorat Mengusulkan Menteri Pekerjaan | Masih dipersyaratkannya AMDAL Deregulasi Umum dan atau UKL/UPL pada persyaratan Perumahan mendirikan bangunan sementara Rakyat Nomor 5 Amdal atau UKL/UPL yang diatur Tahun 2016 dalam Undang-Undang Nomor 32 tentang Izin Tahun 2009 tentang Perlindungan Mendirikan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bangunan Gedung hanya dipersyaratkan dalam mengurus perizinan Lingkungan dalam rangka kegiatan usaha bukan perizinan mendirikan bangunan (b) Hambatan: Perlu adanya revisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan, dengan menghapuskan persyaratan Amdal atau UKL/UPL pada persyaratan mendirikan bangunan sementara li Revisi Peraturan fa) Substansi: Direktorat Mengusulkan Menteri | Terdapat pengaturan mengenai: Deregulasi Perindustrian 1, Kewajiban Tingkat Komponen Nomor 65/M- Dalam Negeri (TKDN) merupakan IND/PER/7/2016 salah satu bentuk proteksionisme tentang perdagangan (non-tarif barrier) Ketentuan dan yang tidak sesuai dengan Tata Cara perjanjian internasional, Penghitungan 2, Kewajiban TKDN hanya memaksa Nilai Tingkat (stick) produsen produk Komponen Dalam telekomunikasi untuk melakukan Negeri Produk produksi dalam negeri, tanpa Telepon Seluler, diimbangi dengan pemberian Komputer insentif. www.peraturan.go.id <!-- page 82 --> 2020, No.622 -82- Arah Kerangka Urgensi Pembentukan Berdasarkan Unit Unit terkait/ Target No Regulasi dan/atau Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penanggung - 2 2 na Aa Instansi Penyelesaian kebijakan regulasi Penelitian jawab Genggam (Handheld), dan (b) Hambatan: Komputer Tablet 1. Indonesia sering mendapatkan pengaduan oleh negara lain akibat dari implementasi TKDN melalui World Trade Organization (WTO), Beberapa negara yang merasa dirugikan adalah Korea Selatan, Amerika Serikat. 2. Dalam rangka mendorong industri alat telekomunikasi dalam negeri, pemerintah harus Jebih bijak dalam menyusun kebijakan dengan menganjurkan produksi dalam negeri yang diimbangi dengan pemberian insentif fiscal maupun nonfiskal, sehingga harganya lebih kompetitif dari produk serupa yang diimpor dari luar negeri. 3, Terkait dengan hal di atas, Pemerintah juga perlu membangun industri komponen alat telekomunikasi untuk mendukung industri alat telekomunikasi dalam negeri, 12 Revisi Peraturan '(a) Substansi: Direktorat Mengusulkan Menteri | Sampel: Sertifikat Usaha Pariwisata Deregulasi Pariwisata Nomor Pasal 27 10 Tahun 2018 Sertifikat Usaha Pariwisata tentang diterbitkan deh LSU Bidang Pelayanan Pariwisata, Perizinan Pasal 29 Berusaha Sertifikat Usaha Pariwisata berlaku Terintegrasi selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal secara Elektronik diterbitkan Sektor Pariwisata (b) Hambatan: | 1, Pada Peraturan ini tilak tercantum persyaratan dan waktu pemenuhan komitmen. Perlunya standardisasi persyaratan dan waktu penerbitan perizinan untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha di bidang pariwisata. 2. Terdapat masa berlaku sertifikasi usaha. Seharusnya sertifikasi berlaku sepanjang perusahaan masih tislakukan kegiatan, la Revisi Peraturan fa) Substansi: Direktorat Mengusulkan Menteri Keuangan | Pengaturan perlakukan produk Deregulasi Nomor perpajakan, kepabeanan dan cukai 17/PMK.O10/ atas impor peranti lunak dan barang 2018 tentang digital (HS code 4901) melalui tentang transmisi elektronik dinilai Perubahan Kedua berlebihan, Atas Peraturan (b) Hambatan: Menteri Keuangan | Tidak ada satu negara di dunia yang Nomor menerapkan aturan tersebut karena 6/PMK.010/2017 dapat menyebabkan sejumlah tentang masalah yaitu: www.peraturan.go.id <!-- page 83 --> 33. 2020, No.622 Arah Kerangka Urgensi Pembentukan Berdasarkan Unit Unit terkait / T t No Regulasi dan/atau Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penanggung Kasta san - 2 5 Se 2 Instansi Penyelesaian kebijakan regulasi Penelitian jawab Penetapan Sistem a, Konsumen menjadi enggan Klasifikasi Barang melakukan update terhadap dan Pembebanan software perangkat keras yang Tarif Bea Masuk dimiliki. Tanpa melakukan update atas Barang Impor aplikasi secara berkala, konsumen rawan mengalami serangan pencurian data elektronik dan mature b. Menjamunnya website website yang menawarkan software ilegal, Cc, Pengenaan bca masuk sebesar 086 saat ini dapat berubah dalam beberapa tahun ke depan, Untuk menyiasati bea masuk tersebut, perusahaan akan mengenakan tarif kepada konsumen Pemerintah perlu lebih kreatif untuk mencari sumber-sumber pemasukan pajak baru, namun tidak terlalu kreatif dengan menyasar transaksi produk digital 14. | RevisiPeraturan fa) Substansi: Direktorat Mengusulkan Menteri Sampel: Izin Berusaha Rumah Sakit Deregulasi Kesehatan Nomor Izin Mendirikan dan Operasional 26 Tahun 2018 Rumah Sakit), tentang Perizinan Pasal 33 Berusaha Persyaratan untuk memperoleh izin Terintegrasi mendirikan Rumah Sakit secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sektor Kesehatan. ayat (1) buruf 2 terdin atas: a dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design dan master plan: dan b. pemenuhan pelayanan alat kesehatan. Pasal 34 Persyaratan untuk memperoleh in operasional Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat |) huruf a terdiri atas: 2, notifikasi Kementerian Kesehatan dan/atau dinas kesehatan sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit, b. profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dar struktur organisasi: Cc isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana, dan admunistrasi manajemen: d. surat keterangan atau sertifikat win kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan: c. sertifikat akreditasi: dan f batas paling sedikit pemenuhan www.peraturan.go.id <!-- page 84 --> 2020, No.622 No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan kebijakan regulasi tb) -84- Urgensi Pembentukan Berdasarkan Unit Penelitian jawab jamlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing sesuai dengan kesepakatan atau kerja sama intermasional. Pasal 77 ayat (2) Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. Hambatan: a Untuk Izin Mendirikan Rumah Sakit masih dipersyaratkan FS yang menambah persyaratan pendirian rumah sakit. FS sudah dihapus dari syarat Perizinan Investasi sejak Tahun 1986, namun masih dipersvaratkan pada perizinan ini. b. Detail Engineering Design merupakan syarat dari IMB, sehingga menyjadi duplikasi persyaratan perizinan Cc. Pemenuhan Komitmen yang memakan waktu total 2 tahun 3 bulan perlu disimplifikasi Penanggung Unit terkait / Target Instansi Penyelesaian hasil pra registrasi, kuitansi/bukti pembayaran, dan dokumen teknis berupa kelengkapan dokumen registrasi obat dan produk biologi mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang mana 15. | RevisiPeraturan '(a) Substansi: Direktorat Mengusulkan Menteri Kominfo Pasal 4 Deregulasi Nomor 7 Tahun Persetujuan atau penolakan 2018 tentang permohonan perginan dan layanan Perizinan yang diatur dalam Peraturan Berusaha Menteri ini ditetapkan pada hari Terintegrasi kerja yang sama setelah secara Elektronik permohonan diterima secara Bidang lengkap paling lambat pukul 11.00 Komunikasi dan WIB. Informatika. (b) Hambatan: Melalui Sistem OSS, pergzinan dikeluarkan secara reaHime tanpa harus membatasi jam permohonan diterima oleh sistem, 16. | Revisi Peraturan (fa) Substansit Direktorat Mengusulkan BPOM Nomor 26 Sampel: Izin Edar Obat Deregulasi Tahun 2018 Pasal 5 tentang Industri Farmasi untuk memperoleh Pelayanan Izin Edar Obat sebagaimana Perizinan dimaksud dalam Pasal 4 harus Berusaha memenuhi persyaratan sebagai Terintegrasi berikut: secara Elektronik a, surat pengantar, Sektor Obat dan b, formulir registrasi: Makanan pernyataan pendaftar: www.peraturan.go.id <!-- page 85 --> 35 2020, No.622 Arah Kerangka Urgensi Pembentukan Berdasarkan Unit Unit terkait / Target No Regulasi dan/atau Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penanggung - Instansi Penyelesaian kebijakan regulasi Penelitian jawab Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat, & Sertifikat CPOB Pasal 47 ayat (S) Evaluasi atas dokumen persyaratan Izin Edar Obat dilaksanakan dalam paling lama: a Paling lara 50 (lima puluh) Hari registrasi Obat Pengembangan Baru, b, Paling lama 7S (tujuh puluh lima) Hari untuk registrasi pertama Obat Generik Pertama oleh Industri Farmasi yang melakukan investasi di Indonesia, dan c, Paling lama 100 (seratus) Hari untuk registrasi pertama Obat Baru oleh Industri Farmasi yang melakukan investasi di Indonesia. |((b) Hambatan: a, Peraturan wu belum mengakomodasi format persyaratan komitmen Perizinan Berusaha b, Izin Edar Obat merupakan Izin Komersial, namun pada persyaratan komitmen terdapat Sertifikat CPOB yang juga merupakan Izin Komersial. Hal ini akan menciptakan duplikasi periziman di bidang obat dan makanan, 0. Waktu Evaluasi atas dokumen Izin Edar Obat dapat disederhanakan 17. |RevisiPeraturan Ja) Substansi: | Direktorat Mengusulkan | Menteri | Sampel: SIUP - Izin Usaha Toko Deregulasi Perdagangan Swalayan (IUTS) Nomor 8 Tahun Lampiran Persyaratan 2020 tentang 2. memiliki hasil analisa kondisi Pelayanan sosial ekonomi masyarakat bagi Perizinan daerah yang belum memiliki Berusaha rencana detail tata ruang wilayah Terintegrasi atau zonasi (dikecualikan untuk secara Elektronik Mini market): di Bidang b. memiliki surat kzin lokasi dari Perdagangan instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah atau zonasi: dan Cc, memiliki rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil d. Toko Swalayan yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain. c Memiliki rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro atau Usaha Kecil. Ib) Hambatan: | Tidak terdapat standardisasi bagi www.peraturan.go.id <!-- page 86 --> 2020, No.622 Arah Kerangka Regulasi dan/atan -86- Urgensi Pembentukan Berdasarkan Unit Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penanggung Unit terkait / Target Instansi Penyelesaian kebijakan regulasi Penelitian jawab persyaratan yang harus dilampirkan sebagai komitmen SIUP IUTS seperti hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari instansi yang berwenang, sehingga berpotensi menghambat perizinan a Pada Izin usaha Satuan Pendidikan, terdapat 2 jenis izin dalam satu nomenklatur, yaitu Izin Usaha dan Izin Operasional. Hal tersebut dapat menimbulkan tersebut, Is |Revisiperaturan Ia) Substansi: | Direktorat Mengusulkan | Monteri ESDM | Sampel: Izin Usaha Penyediaan Deregulasi Nomor 39 Tahun Tenaga Listrik 2018 tentang Lampiran Peraturan Menteri, Pelayanan menyampaikan komitmen berupa: Perizinan 1, Profil pemohon: Berusaha 2. Kemampuan pendanaan: Terintegrasi 3. Studi kelayakan usaha secara Elektronik penyediaan tenaga listrik: Bidang 4. Lokasi instalasi, Ketenagalistrikan 5. Diagram satu garis: 6. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan: 7. Jadwal Pembangunan, 8. Jadwal pengoperasian: 9, Persetujuan harga jual/ sewa jaringan dari Menteri ESDM: 19, Kesepakatan jual-beli tenaga listrik antara Pemohon dgn Calon | Pembeli tenaga listrik (b) Hambatan: a Persyaratan pemenuhan komitmen diusulkan untuk dilakukan secara online. b. Perlu kejelasan pembagian peran antara pusat dan daerah, terutama pada persyaratan lokasi instalasi 19. | Revisi Peraturan fa) Substansi: Direktorat Mengusulkan Menteri Sampel: Izin Usaha Satuan Deregulasi Pendidikan dan Pendidikan Kebudayaan Persyaratan Izin Usaha: Nomor 25 Tahun a. izin lokasi, 2018 tentang b. izin lokasi perairan, Perizinan @, ein lingkungan: dan/atau Berusaha d. IMB Terintegrasi Persyaratan Izin Operasional: secara Elektronik a. hasil studi kelayakan, Sektor Pendidikan b, isi pendidikan: Dan Kebudayaan @ jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan: d, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, £. sistem cwaluasi dan sertifikasi: dan E- manajemen dan proses | pendidikan (b) Hambatan: www.peraturan.go.id <!-- page 87 --> 27. 2020, No.622 Arah Kerangka Urgensi Pembentukan Berdasarkan Unit Unit terkait/ T t No Regulasi dan/atau Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penanggung Kngbaginngh san Instansi Penyelesaian kebijakan regulasi Penelitian jawab ketidakpastian bagi investor b, Nomenklatur Izin Operasional sebagaimana dimaksud tidak tecantum pada PP 24/2018 maupun Permendikbud 25/2018 co Perlu kejelasan pernbagian wewenang antara Pusat dan Daerah. terutama pada evaluasi pemenuhan komitmen “20 |RevisiPeraturan la) Substansi: Direktorat Mengusulkan | Badan Pengawas | Sampel Penetapan Laboratorium Deregulasi Tenaga Nuklir Keselamatan Radiasi Nomor 6 Tahun Lampiran 1 2018 tentang 1. dokumen sistem manajemen, Persyaratan dan 2, rekaman kualifikasi dan Tatacara kompetensi personil, Perizinan 3, rekaman kondisi lingkungan, Berusaha 4, rekaman penggunaan dan Terintegrasi penyimpanan peralatan secara Elektronik 5, metode uji dan pengendalian Sektor data, Ketenaganukliran 6, cekaman validasi metode uji: 7, rekaman kalibrasi peralatan: 8, validasi metode dan rekaman pelaksanaan pengecekan antara, 9. rekaman pelaksanaan uji banding: 19, rekaman pemantauan dosis personil uji: 11, bukti penerapan jaminan mutu, 12, pelaporan hasil uji: 13, Pembayaran Biaya, Lampiran 2 Penetapan laboratorlum keselamatan radiasi 60 hari (b) Hambatan: | a. Penyederhanaan persyaratan pemenuhan komitmen Perizinan Berusaha b. Perlu diperjelas mekanisme pembayaran PNBP melalui sistem OSs 21 Revisi Peraturan fa) Substansi: Direktorat Mengusulkan Menteri | Sampel: Rencana Penggunaan Tenaga Deregulasi Ketenagakerjaan Kerja Asing (RPTKAJ Nomor 10 Tahun Pasal 11 ayat (1) 2018 tentang Untuk mendapatkan RPTKA, Pemberi Tata Cara Kerja TKA harus mengajukan kepada Penggunaan Dirjen atau Direktur melalui TKA Tenaga Kerja Online dengan cara: Asing Mengisi: a identitas Pemberi Kerja TKA, b jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan: c rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun, d, rencana penggunaan TKA setiap tahun sesuai perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan: www.peraturan.go.id <!-- page 88 --> 2020, No.622 -88- Arah Kerangka Urgensi Pembentukan Berdasarkan Unit : . ” . 2 PG AN Unit terkait/ Target No Regulasi dan/atau Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penanggung - 2 5 Se 2 Instansi Penyelesaian kebijakan regulasi Penelitian jawab €, data Tenaga Kerja Pendamping: dan f alasan penggunaan TKA, Mengunggah: a. rancangan perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan, b. bagan struktur organisasi: Cc. surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping: d. surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA: dan e, surat pernyataan kondisi darurat dan mendesak dari Pemberi Kerja TKA dalam hal Pemberi Kerja TKA mempekerjakan TKA untuk Pekerjaan Bersifat Darurat dan Mendesak. Notifikasi dan Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing: a, Pemberi Kerja TKA yang akan tnetmpekerjakan TKA wajib melakukan permohonan Notifikasi kepada Dirjen. b. Setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib membayar DKP-TKA yang besarnya US$ 100 (seratus dollar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan sebagai PNBP atau Penerimaan Dacrah, Pasal 14 ayat (2) Paling lambat 2 (dua) hari setelah TKA dipekerjakan, Pemberi Kerja TKA wajib mengajukan permohonan RPTKA kepada Dirjen atau Direktur melalui TKA Online. (b) Hambatan: | RPTKA merupakan izin vang tercantum dalam lampiran PP 24/2018, sehingga pemrosesannya dilakukan melalui sistem OSS Namun pada Permenaker disebutkan bahwa pemrosesan izin tersebut melalui sistem TKA Online sehingga tidak harmonis dengan PP 24/2018 22. | Revisi Peraturan ta) Substansi: Direktorat Mengusulkan Menteri Sampek Persetujuan Hasil Analisis Deregulasi Perhubungan Dampak Lalu Lintas (ANDALA LINJ, Nomor 88 Tahun Pasal 2 ayat |l/ 2018 tentang Perizinan OSS sebagaimana dimaksud Norma, Standar, pada ayat (1) dilaksanakan melalui: Prosedur dan a pengajuan permohonan dari Kriteria Perizinan sistem aplikasi perizinan yang Berusaha sudah terintegrasi dengan Terintegrasi | Online Single Submissian (OSS): www.peraturan.go.id <!-- page 89 --> Arah Kerangka Regulasi dan/atau kebijakan regulasi secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat 20. 2020, No.622 Urgensi Pembentukan Berdasarkan Unit Unit terkait/ T t Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penanggung Kasta san Ka 2 Instansi Penyelesaian Penelitian jawab b. mengisi webform dalam hal perizinan belum memiliki sistem aplikasi: atau c. pengajuan permohonan secara manual kepada Menteri c.g Direktur Jenderal dalam hal ketentuan sebagaimana maksud dalam hurufa atau huruf b betum dapat dilaksanakan (b) Hambatan: | Izin masih dapat diajukan secara manual dan ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, yang menunjukkan proses masih manual dan tidak melalui OSS Revisi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor T1/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, Dan Perpajakan la) Substansi: Direktorat Mengusulkan Sampel Izin Penvelenggara TPB Deregulasi Pasal 9 ayat |1| Untuk mendapatkan izin penyelenggara/ pengusaha TPB, Pelaku Usaha yang bermaksud menjadi penyelenggara/ pengusaha TPB mengajukan permohonan kepada Menteri cg, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pasal 10 ayat (LH) Pelaku Usaha yang bermaksud menjadi penyelenggara/ pengusaha TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat | 1), harus melakukan pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat |2) huruf b, kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, (b) Hambatan: a. Permohonan &in Penyelenggara TPB masih diajukan kepada Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai. Izin tersebut masuk ke dalam lampiran PP 24/2018 sehingga pemrosesan izin seharusnya melalui Sistem OSS, b. Masih dipersyaratkan pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria, yang bertentangan dengan semangat OSS yang menghilangkan proses tatap muka antara pemohon dan pemberi izin. 24 Revisi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan fa) Substansi: Direktorat Mengusulkan | Pasal 8 ayat (2| Deregulasi Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan berupa dokumen dalam bentuk www.peraturan.go.id <!-- page 90 --> 2020, No.622 Arah Kerangka Regulasi dan/atau -90- Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Unit Penanggung Unit terkait/ Target Instansi Penyelesaian kebijakan regulasi Usaha Simpan Pinjam Koperasi Penelitian hardcapy, (b) Hambatan: | Perywampalan Pemenuhan Kemitmen disampaikan dalam bentuk hardeopy tidak sesuai dengan semangat OSS yaitu segala bentuk penyampaian dokumen disampaikan melalui sistem jawab pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Pasal 13 ayat 3 Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan Pelaku Usaha tidak menyampaikan permohonan pemenuhan komitmen, Izin Lokasi dinyatakan batal. Pasal 14 Kantor Pertanahan menindaklanjuti permohonan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dengan melakukan pertimbangan teknis pertanahan. Pasal 17 ayat 2 Pemberian persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi maupun antar Dacrah Provinsi, ditandatangani oleh masing- masing Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 19 Dalam hal di atas tanah Izin Lokasi telah terbit izin usaha pertambangan dan/atau tzin usaha lainnya, harus mendapat persetujuan dari pemilik tanah atau pemegang izin usaha pertambangan dan/atau izin usaha | lainnya, (b) Hambatan: Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 15 seharusnya peraturan ini secara eksplisit menjadikan PTSP Provinsi dan Kabupaten/ Kota sebagai instansi yang berwenang dalam memberikan persetujuan pemenuhan komitmen izin agar sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017. Pasal 13 ayat J Berdasarkan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, seharusnya menggunakan kata "tidak berlaku” terhadap produk TUN yang tidak terpenuhi persyaratannya, Pasal 14 OSs 25 Revisi Peraturan fa) Substansi: Direktorat Mengusulkan Menteri ATR/BPN | Pasal 1 angka 10 Deregulasi Nomor 14 Tahun Pemerintah Daerah adalah kepala 2018 tentang Izin daerah sebagai unsur penyelenggara Lokasi Pemerintahan Daerah yang memimpin www.peraturan.go.id <!-- page 91 --> No Arah Kerangka Regulasi dan/atau kebijakan regulasi -91- Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Apakah kewenangan dalam pemberian pertimbangan teknis terhadap Izin Lokasi vang lokasinya ada di lintas kabupaten/kota tidak menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan sebagaimana halnya yang diatur dalam Pasal 26 tentang Monitoring dan Evaluasi? Pasal 17 ayat 2 Apakah gubernur melalui PTSP provinsi tidak lagi memiliki kewenangan penerbitan izin lokasi lintas kabupaten/kota? Hal ini karena ketentuan dalam ayat ini mempersulit investor dalam memperoleh izin lokasi Pasal 19 Pertu ditambahkan keterangan mengenai pada tahapan apa persetujuan pemilik izin usaha diperlukan, Unit Penanggung jawab 2020, No.622 Unit terkait / Instansi Target Penyelesaian 26 | Penggantian Kebutuhan dalam rangka Direktorat Seluruh Mengusulkan Peraturan BKPM penyelenggaraan Penilaian Kinerja PTSP Kerjasama DPMPTSP Nomor 6 Tahun dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Pembinaan Provinsi, 2011 tentang Berusaha Kementerian/ Lembaga dan Teknis Kabupaten, Tata Cara Pemerintah Daerah Perizinan dan Kota serta Pelaksanaan, Nonperginan Satuan Tugas Pembinaan dan Penanaman Kementerian Pelaporan Modal Daerah | Lembaga dan Pelayanan Pemerintah Terpadu Satu Daerah Pintu di Bidang Penanaman Modal 37 |Peraturan BKPM | Kebutuhan sebagai pedoman jangka Direktorat Direktorat 2020 | tentang Rencana menengah untuk pelaksanaan program, Perencanaan | Perdagangan, Strategis BKPM kegiatan dan anggaran di lingkungan Industri Investasi dan Tahun 2020 - BKPM pada Tahun 2020-2024. Agribisnis dan | Kerjasama 2024 Sumber Daya | Ekonomi Alam Lainnya | Internasional, Kementerian PPN/ Bappenas serta seluruh Unit Kerja di Lingkungan 28 | Peraturan T Kebutuhan sebagai pedoman arah Unit Direktorat | Seluruh Unit” | Mengusulkan | Presiden tentang kebijakan jangka panjang di bidang Perencanaan | Kerja di pada tahun Rencana Umum penanaman modal Tahun 2025-2045 Industri Lingkungan 2024 Penanaman Modal Manufaktur | BKPM 29 | Revisi Peraturan Kebutuhan restrukturisasi organisasi di Biro Umum Seluruh Unit 2020 BKPM Nomor 10 Unit Deputi Bidang Pelayanan Eselon II di Tahun 2018 Penanaman Modal dan Unit Deputi Lingkungan tentang Bidang Kerjasama Penanaman Modal Unit Deputi Perubahan pasca implementasi Omnibus Law RUU Bidang Keempat atas Cipta Kerja. Pelayanan Peraturan Badan Penanaman Koordinasi Modal dan Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 Unit Deputi Bidang Kerjasama www.peraturan.go.id <!-- page 92 --> 2020, No.622 Arah Kerangka -92- Urgensi Pembentukan Berdasarkan Unit Regulasi dan/atau Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penanggung si mebegbioe ni aa Ka 2 e : Instansi Penyelesaian kebijakan regulasi Penelitian jawab tentang | Penanaman Organisasi dan Modal Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal 30 | Pencabutan | Kebutuhan dalam rangka memberikan Seluruh Unit | Badan 20929 Peraturan Kepala | kemudahan berusaha bagi investor Kerja di Pengusahaan BKPM Nomor 8 sebagaimana diamanatkan dalam Lingkungan Kawasan Tahun 2013 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun Unit Deputi Perdagangan tentang 2018 tentang Pelayanan Perizinan Bidang | Bebas dan Pelimpahan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Pelayanan Pelabuhan Wewenang Penanaman Bebas Batam, Pemberian Izin Modal Badan Prinsip Pengusahaan Penanaman Modal Kawasan Kepada Kepala Perdagangan Badan Bebas dan Pengusahaan Pelabuhan Kawasan Bebas Bintan Perdagangan Wilayah Bebas dan Kabupaten Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Batam, Kepala Pengusahaan Badan Kawasan Pengusahaan Perdagangan Kawasan Bebas dan Perdagangan Pelabuhan Bebas dan Bebas Bintan Pelabuhan Bebas Wilayah Kota Bintan Wilayah Tanjung Kabupaten Pinang dan Bintan, Kepala Badan Badan Pengusahaan Pengusahaan Kawasan Kawasan Perdagangan Perdagangan Bebas dan Bebas dan Pelabuhan Pelabuhan Bebas Bebas Bintan Wilayah Karimun Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun | 31 | Pencabutan Kebutuhan dalam rangka memberikan Seluruh Unit | Badan 2020 Peraturan Kepala | kemudahan berusaha bagi investor Kerja di Pengusahaan BKPM Nomor 9 sebagaimana diamanatkan dalam Lingkungan Kawasan Tahun 2013 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun Unit Deputi Perdagangan tentang 2018 tentang Pelayanan Perizinan Bidang Bebas dan Pelimpahan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Pelayanan Pelabuhan Wewenang Penanaman | Bebas Batam, Pemberian Izin Modal Badan Usaha Dalam Pengusahaan Rangka Kawasan Penanaman Modal Perdagangan Kepada Kepala Bebas dan www.peraturan.go.id <!-- page 93 --> -93- 2020, No.622 Arah Kerangka Urgensi Pembentukan Berdasarkan Unit Unit terkait/ Target Regulasi dan/atau Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penanggung - C 2 1 Aa Instansi Penyelesaian kebijakan regulasi Penelitian jawab Badan | Pelabuhan Pengusahaan Bebas Bintan Kawasan Wilayah Perdagangan Kabupaten Bebas dan Bintan, Badan Pelabuhan Bebas Pengusahaan Butam, Kepala Kawasan Badan Perdagangan Pengusahaan Bebas dan Kawasan Pelabuhan Perdagangan Bebas Bintan Bebas dan Wilayah Kota Pelabuhan Bebas Tanjung Bintan Wilayah Pinang dan Kabupaten Badan Bintan, Kepala Pengusahaan Badan Kawasan Pengusahaan Perdagangan Kawasan Bebas dan Perdagangan Pelabuhan Bebas dan Pebas Pelabuhan Bebas Karimun Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun 32 | Pencabutan Kebutuhan dalam rangka memberikan Seluruh Unit | Dewan 2020 Peraturan Kepala kemudahan berusaha bagi investor Kerja di Kawasan BKPM Nomor 10 sebagaimana diamanatkan dalam Lingkungan Sabang Tahun 2013 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun Unit Deputi tentang 2018 tentang Pelayanan Perizinan Bidang Pelimpahan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Pelayanan Wewenang Penanaman Pemberian Izin Modal Prinsip Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang 33 | Pencabutan Kebutuhan dalam rangka memberikan Seluruh Unit | Dewan 2029 Peraturan Kepala kemudahan berusaha bagi investor Kerja di Kawasan BKPM Nomor 11 sebagaimana diamanatkan dalam Lingkungan Sabang Tahun 2013 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun Unit Deputi tentang 2018 tentang Pelayanan Perizinan Bidang Pelimpahan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Pelayanan Wewenang Penanaman Pemberian Isin Modal Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang | J9 | Pencabutan Kebutuhan dalam rangka memberikan Seluruh Unit | Administrator 2020 Peraturan Kepala kemudahan berusaha bagi investor Kerja di Kawasan BKPM Nomor 1 sebagaimana diamanatkan dalam Lingkungan Ekonomi www.peraturan.go.id <!-- page 94 --> 2020, No.622 -94- Arah Kerangka Urgensi Pembentukan Berdasarkan Unit Unit terkait/ Target Regulasi dan/atau Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penanggung - 2 2 1 Aa Instansi Penyelesaian kebijakan regulasi Penelitian jawab Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun Unit Deputi | Khusus Sei tentang 2018 tentang Pelayanan Perizinan Bidang Mangkei Pelimpahan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Pelayanan Wewenang Penanaman Pemberian Izin Modal Prinsip Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei 4S | Pencabutan Kebutuhan dalam rangka memberikan Seluruh Unit | Administrator 2020 Peraturan Kepala kemudahan berusaha bagi investor Kerja di | Kawasan BKPM Nomor 2 sebagaimana diamanatkan dalam Lingkungan | Ekonomi Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun Unit Deputi Khusus Sei tentang 2018 tentang Pelayanan Perizinan Bidang | Mangkei Pelimpahan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Pelayanan Wewenang Penanaman Pemberian Izin Modal Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei | 36 | Pencabutan Kebutuhan dalam rangka memberikan Seluruh Unit | Administrator 2020 Peraturan Kepala | kemudahan berusaha bagi investor Kerja di | Kawasan BKPM Nomor 1 sebagaimana diamanatkan dalam Lingkungan Ekonomi Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun Unit Deputi Khusus tentang 2018 tentang Pelayanan Perizinan Bidang Tanjung Pelimpahan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Pelayanan | Lesung Wewenang Penanaman Pemberian Izin Modal Prinsip Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjang Lesung 4 . ' 37 | Pencabutan Kebutuhan dalam rangka memberikan Seluruh Unit | Administrator 2020 Peraturan Kepala | kemudahan berusaha bagi investor Kerja di | Kawasan BKPM Nomor 2 sebagaimana diamanatkan dalam Lingkungan | Ekonomi Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun Unit Deputi | Khusus tentang 2018 tentang Pelayanan Perizinan Bidang | Tanjung Pelimpahan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Pelayanan Lesung Wewenang Penanaman Pemberian Izin Modal Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung www.peraturan.go.id <!-- page 95 --> -95- 2020, No.622 Arah Kerangka Urgensi Pembentukan Berdasarkan Unit Unit terkait/ Target No Regulasi dan/atau Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penanggung - 3 2 e : Instansi Penyelesaian kebijakan regulasi Penelitian jawab 38 | Pencabutan Kebutuhan dalam rangka memberikan Seluruh Unit | Administrator 2020 Peraturan Kepala kemudahan berusaha bagi investor Kerja di Kawasan BKPM Nomor 4 sebagaimana diamanatkan dalam Lingkungan | Ekonomi Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun Urut Depari | Khusus Palu tentang 2018 tentang Pelayanan Perizinan Bidang Pelimpahan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Pelayanan Wewenang Penanaman Pemberian Izin Modal Prinsip/Izin Investasi Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu 39 | Pencabutan Kebutuhan dalam rangka memberikan Seluruh Unit K Administrator 20920 Peraturan Kepala | kemudahan berusaha bagi investor Kerja di | Kawasan BKPM Nomor 5 sebagaimana diamanatkan dalam Lingkungan Ekonomi Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun Urat Deputi | Khusus Palu tentang 2018 tentang Pelayanan Perrsinan Bidang Pelimpahan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Pelayanan Wewenang Penanaman Pemberian Izin Modal Usaha Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu | 40 | Pencabutan Kebutuhan dalam rangka memberikan Seluruh Unit | Administrator 2020 Peraturan Kepala | kemudahan berusaha bagi investor Kerja di | Kawasan BKPM Nomor 2 sebagaimana diamanatkan dalam Lingkungan Ekonomi Tahun 2017 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun Unit Deputi Khusus tentang 2018 tentang Pelayanan Perizinan Bidang | Mandalika Pelimpahan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Pelayanan | Wewenang Penanaman Pemberian Isin Modal Prinsip/Isin Investasi Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika 41 Pencabutan | Kebutuhan dalam rangka memberikan Seluruh Unit | Administrator 2029 Peraturan BKPM kemudahan berusaha bagi investor Kerja di | Kawasan Nomor 3 Tahun sebagaimana diamanatkan dalam Lingkungan | Ekonomi 2018 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun Unit Deputi | Khusus Pendelegasian 2018 tentang Pelayanan Perizinan Bidang | Tanjung Api- Kewenangan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Pelayanan Api Penerbitan Penanaman Pendaftaran Modal Penanaman Modal Dan Izin Usaha Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api www.peraturan.go.id <!-- page 96 --> 2020, No.622 Arah Kerangka Regulasi dan/atan kebijakan regulasi -96- Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit terkait / Instansi Target Penyelesaian 42 Pencabutan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal Dan Izin Usaha Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe Kebutuhan dalam rangka memberikan kemudahan berusaha bagi investor sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Seluruh Unit Kera di Lingkungan Unit Depati Bidang Pelayanan Penanaman Modal | Administrator Kawasan | Ekonomi | Khusus Arun Lhokseumawe 2920 43 Revisi Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal Kebutuhan penyesuaian terhadap Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal pasca implementasi Omntibus Law RUU Cipta Kerja Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha dan Direktorat Pelayanan Fasilitas Perusaha 2029 “A Revisi Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Evalmasi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal Tingkat Pertama Revisi Peraturan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal Kebutuhan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan kepada Unit Kerja di Lingkungan BKPM dan DPMPTSP di Seluruh Kabupaten/ Kota. kualitas pendidikan dan pelatihan kepada Unit Kerja di Lingkungan BKPM dan DPMPTSP di Seluruh Kabupaten/ Kota. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pusat Pendidikan dan Pelatihan | Seluruh Unit Kerja di Lingkungan | BKPM dan DPMPTSP di | Seluruh Kabupaten/ | Kota Seluruh Unit | Kerja di | Lingkungan | BKPM dan DPMPTSP di Seluruh | Kabupaten/ | Kota Mengusulkan Mengusulkan | 46 Peraturan BKPM tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kebutuhan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan kepada Unit Kerja di Lingkungan BKPM dan DPMPTSP di Seluruh Kabupaten / Kota. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Seluruh Unit | Kerja di | Lingkungan | BKPM dan | DPMPTSP di | Seluruh Mengusulkan www.peraturan.go.id <!-- page 97 --> 2020, No.622 -97- Arah Kerangka Urgensi Pembentukan Berdasarkan Unit Unit terkait/ Target Regulasi dan/atau Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penanggung - 2 2 1 Aa Instansi Penyelesaian kebijakan regulasi Penelitian jawab Bidang | Kabupaten/ Penanaman Modal | Kota “87 | RevisiPeraturan | Kebutuhan dalam 1 rangka peningkatan Pusat | Seluruh Unit Mengusulkan BKPM Nomor 6 kualitas pendidikan dan pelatihan teknis Pendidikan | Kerja di Tahun 2013 Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang dan Pelatihan | Lingkungan tentang Pedoman | Penanaman Modal Tingkat Pertama | BKPM dan dan Evaluasi kepada Unit Kerja di Lingkungan BKPM | DPMPTSP di Penyelenggaraan dan DPMPTSP di Seluruh | Seluruh Pendidikan dan Kabupaten/Kota. | Kabupaten/ Pelatihan Teknis | Kota Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal Tingkat Pertama “48 | Revisi Peraturan Kebutuhan dalam rangka peningkatan Inspektorat | - Mengusulkan BKPM Nomor 12 kualitas penanganan pengaduan dari Tahun 2015 investor di BKPM tentang Penanganan Pengaduan di BKPM | 49 | Peraturan BKPM Kebutuhan dalam rangka peningkatan Inspektorat | - Mengusulkan tentang Tata kualitas penanganan pengaduan dari Ganti Kerugian investor di BKPM 50 | Peraturan BKPM Kebutuhan dalam rangka Seluruh Unit | Seluruh 2020 tentang penyelenggaraan dekonsentrasi kepada Kerja di | DPMPTSP Pelimpahan dan DPMPTSP Provinsi untuk Tahun Lingkungan | Provinsi Pedoman Anggaran 2021 Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengendalian Dekonsentrasi Pelaksanaan Bidang Penanaman Pengendalian Modal Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 S1 Revisi Peraturan Kebutuhan dalam rangka peningkatan Seluruh Unit | Seluruh Mengusulkan | BKPM Nomor 7 kualitas pengendalian pelaksanaan Kerja di | DPMPTSP Tahun 2018 penanaman modal di Tingkat Pusat dan Lingkungan | Provinsi dan tentang Pedoman | Daerah. Depati Bidang | Kabupaten/ dan Tata Cara Pengendalian | Kota Pengendalian Pelaksanaan Pelaksanaan Penanaman Penanaman Modal Modal 53 | Perubahan Kebutuhan dalam rangka peningkatan Biro Umum | Seluruh Unit Mengusulkan | Peraturan BKPM kualitas Tata Naskah Dinas di | Kerja di Nomor 1 Tahun Lingkungan Badan Koordinasi | Lingkungan 2018 tentang Penanaman Modal | BKPM Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal 4 4 www.peraturan.go.id <!-- page 98 --> 2020, No.622 Arah Kerangka Regulasi dan/atan -98- Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung kebijakan regulasi Perubahan Peraturan BKPM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Badan Koordinasi | Penanaman Modal | Kebutuhan dalam rangka peningkatan kualitas Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal jawab Biro Umum Unit terkait / Target Instansi Penyelesaian Seluruh Unit Mengusulkan Kerja di Lingkungan BKPM www.peraturan.go.id <!-- page 99 --> 909. 2020, No.622 ANAK LAMPIRAN III PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TAHUN 2020-2024 Nama Proyek Prioritas sense Strategis Manfaat Pendanaan Pelaksana (Rp Triliun) | | Industri 4.0 di 5 Sub Meningkatnya 245,8 al Kemenperin, Sektor Prioritas: kontribusi industri . APBN: 13 Kemendag, Badan Makanan dan Minuman, dalam PDB menjadi . BUMN: 125,9 | Usaha (BUMN/ Tekstil dan Pakaian Jadi, 210 Y « Swasta: 106,9 | Swastaj Otomotif, Elektronik, Kimia dan Farmasi 2 | 10 Destinasi Pariwisata e Meningkatnya 161 al Kemenparekraf, Prioritas: Danau Toba, devisa sektor (APBN, KPBU, KemenPUPR, Pemda, | Borobudur Dskt, Lombok- pariwisata menjadi | BUMN, Swasta) | Badan Usaha Mandalika, Labuan Bajo, 30 miliar USD (IBUMN/ Swasta) Manado-Likupang, (2024) Wakatobi, Raja Ampat, e Meningkatnya Bromo-Tengger-Semeru, jumlah wisatawan Bangka Belitung, dan nusantara 350- Morotai 400 juta perjalanan dari wisatawan mancanegara 22,3 juta kunjungan (2024) 3 |9 Kawasan industri di Industrialisasi di 317,4 al KemenESDM, luar Jawa dan 31 Smelter luar Pulau Jawa, . APBN: 15,7 Kemenperin, BKPM, mampu mencapai » Swasta: 176,0 | Pemda, Badan target pertumbuhan “ KPBU: 14,3 Usaha ekonomi di luar « BUMN: 111,4 | IBUMN/ Swasta) Pulau Jawa www.peraturan.go.id <!-- page 100 --> 2020, No.622 Latar Belakung Manfant Durusi Indikasi Target dan Pendanaan -100- kktor Ps Maka dan MI Tekstil dan Pakaian Jadi, Otomotif, Elektronik, Kimia dan Farmasi Nilai kontribusi PDB andien enunun menjadi di bawahi MI persen, dsnagut ratasrata pertumbuhan PDB 4,386 Isbih rendali dar pertumbutian resinnal Produletivstas teringa bera incbastri eenanglent pamua dalam laju yang Sebih Lambat dibendangean penungkatan peoduktiwitan tenaga kempa di megan lara Kontrituse ekspor mnduseri Iendkoneska Jebkh rendah dibanding dengan negara Orilna, Pilpana, Thinilanmi, Vistnama dan Wialay wa, dan sebagian besar eicapor indluatri dari badonesia coeoadiOka Kandangan selkenokgd yang Istih rendah Potena permen antar teknolngi digital manga berauntak merangkatan produktit Meningkatnya pertumbuhan POB ndostri pengelabaan menjudig,i persen, Meningkatrya kontak Indostri pengolahan dalam PDB menjadi 21 9 persen Meningkatnya nilai #espor produk indomiri pengolatyan menjadh USD 1834 miliar Keritritrisi ekaparr produk mndurstrl beeresdenakog tinggi eny 1 persen we ekor daya murag wetuatn berawan ketan Pelahvana Periseka, Dunia Usul Highlight Kemenperin, Kemenka Perekonomian, Kemenkeu, kemen KemenLHK, KAL alnnya (Besani Making Dutorussia 4 €t Ket 1 Harmoniaan peruluran dan kebijakan (Krmrtperin, Kemerakaa, KPPU, Kesnenika Perri NPUPR, Kemen Dah perusahan dengan nilal dedoreska Indrastry 4 O Readiness Indear CINDN AO & 9.0 menjadi ti? perusahaan #kumulatiti 2d Gali” — Tah Tu Dien Kn IP Metal bas Kn Nan | Y INDIKASI TARGET INDIKASI PENDANAAN | 2020 2021 2022 | 2023 2024 Kesiabai POR” Keabum PON Kaniritkumi POS Kontribuai POR Kerdribari POR Indusi Rp 24887 Indaeeri Industri lecduatri | knnduratn Pengolahan It "AKUN Rp3 T Pengolahan: 19,7 Pengolahan: 1934 | Pengobehun AP | Pengalahan: M4 | Pertumbutem PI . Bwusta: Rp 10659 T Pertucabubaa POM | Pretumbuban POP Pertambahan PDB | Pertambahan POR Indaseri Pengolahan “BUMN Rp lasaT Indon Indon Induatri bnnduwatn st Pengnlahan: BUNG Pergolahuan Pengabahan Pengolahan NA Oa | KP anda, Kememmatek, Kemenparderaf, Kemen KUKM, KemenKP, Kemendag, KPPU, OM, Kementan, Bappenas, BKPM, Kemenaker dan Kemendagrh, uan, Kemenkeu, Kemeadagr, Bapperunl Proyek Latar Belakang Kemen SOM, Kenerikoul 21 Perbesar alur ale material dar penerapan standar keberdangatan (Kemereperin, Kemen, Kemendag, Kemen, KemumLNK, Kementan, 31 Pengembangan ekesiatem orasi, infrastraktur digital coban tneenti inersia teen olag (| Kemumurinteks, Kemenperin, Kemenkominda, Nilai kontribusi PDE3 anduetn menurun avengadi di bawah AI persen, dengant pata-tata pertombetuat PDB AJA kebih rendah dai pertummtrufian rias Procduletivstas teringa deerja Inebuatet menenglent mesmnun dada Lagu wang Bebi bermibat diiberudtsnglean perurgkatan penduktartan terung kera di negara lain Kontrituse ckapar industri Indoensia lebih endah dibardingaan dengan megan China, ihpina, Thialland, Vietnaso dan Mala, dan sebagan besar eicapar ladlusani ddart Ondonesia menda kandangan telmokaj yang Ikbsh rendah Potensi permeanfnatanya berkersodngi edigotal manypat le Kemenparekrat, Kemenki cestalh 1 41 Peningkatan Investasi (BKPM, Kemenperin, Kesner (eribuk merenglentari prorbuktivitas dari dianya mnirag iroduatei Berrbama donor M, Kementan, Kemen ERD, Kemenjesu vno Perekoarmiani yemh musik berturapu pada Bah jai ia ekor bwg tu ban 5 destinasi puriwisata peloritas lainnya Latar a Okntiraal yang memnmberiean mu Belakang Manfunt 1 Merungkatnya kontiibeim sektor pariwusata dalam bok-Mandalika, Labuan Bajo, Manado-Likupang, Wakatobi, Li ukat Jodoal sekelas Baki. Pemerintah mendorong perglapan 5 destenam super peloribaa erat PDB menjadi 5 N- Meringkatensa dewan dari sektor peerwisata menjadi 30 miliar USD GAN AN Merrimgkatrea jormla misntawan usantama 3SGA0 juta perjakaran (039 dan wisat IA angan LA pita kurungan KAA sen. Pengembangan 10 Destinawi Pariwisata Priortas membuka peluang pengembangan Durasi « 4134 C5 tabvur Leni kasi Na Target dan 2020 PA « Perorea TMP untuk Borabudur alwkt, Una Toba deket, ckun Lambe (OOP “ Penyusunan ITMP untuk Y 2021 | eepeea TMP uriak Labuan Baja, Manado- Likupang, BTS, Wukntati, Morotai, Bungka Belikurg (OKraI INDIKASI TARGET 2022 | 2023 Peerpera TMP Te Peroepatani undiak Rp Perepaak (100) # Percepatan mrastrudetur, perbendayaan masyaraan data infrastnsktar, pemberdayaan muayarakat dari investasi di BTS cban Wakentobi Sina INDIKASI 2024 Total PENDANAAN | Ferorpatani (10 Kawasan Rp 16iT infrmetnaktiar, Prioritas Bel-wal LAPAN, KPS, perobendayaan LO0R6 BUMN, Swasta| manyarakat cdkar Investama di BTS dan Walemtala Ni www.peraturan.go.id <!-- page 101 --> 101. 2020, No.622 Periwisata Indonesa mosih berturapu pada Bali j31 persen. Pengembangan 10 Destinams Pariwisata Priontas mes bulca peluang pengembangan mon destinasi yangomemberikan mandaat ekonari bagi manyurakat lokal setbelas Bali Pemerintah mendarong pengtapan 3 destinnak super petoritas destinasi pariwisata peloritas lainnya jan Baja, — Te Perwumunan Dawestas BTS 7 » Percepatan Te Percepatan I uade ITMP unttak Raya clan Walontoli aniramtruletar, infrastruktur, Likupang, Arman AO pemberdayaan pemberdayaan Bromu-Tengger- |» Percepatan « Pernepatan masyarakat dan manyarakut can Semeru BTS, Infrastruktur, miramruktur, di mentri cdi Wakatobi, peruberdayaan permberitayaan Murntai, Elungkn Morotai, Bangka Rangka Beltim masyarakat dan masyarsast ian Belitung, can Peliturig. edan dan Mereka invenluse di miwetaa db Raja Ampet Raga Ampat » Perompatan Labuan baja, dan Mowotas, Dangka ui (rek infrastriakbur, Manailos Weliturag, dari pemberdayaan Likupuang (HOP Raja Amapat manyarhkat dan « Peruepatan (AI Investasi di infrastruktur, Darwu Toba, pembertayaan Brarobenduar dshet masyarakat dken Lambak (LOO061 Inveedtaa chi HTS dan Wakatobi di AL TRA Kemenpureerad, Kei UPR, Kemenhub, Kemen LHK, Kemen KP, Kemendas PDTT, KemenKUKM, Kane SDM, Kemenaker, BKPM, BNPH, K lagri, K 1 Ken Sh L, Ka ke K 1 dan Investasi, Kemenko Perekoncenuan, Kemenkeu, KenenA TN/ BPN, Kemesitasi, KemenBUMN, Kemendag, Bappenas, Persada, Badan Pengslolu Otorita Kawukan Pariwisata, BUMN, Diana Usahu dan Mitra Perubanganan PPAT 1 Perintisan Destinasi Parvtanta (Kernenparekral, KemenA TN /DPN, BKPM Proyek A Perrenganan Jalan Morelukeung 10 DPP Kamen 9 Pembangiran Pelaut dan Bandar (Kemeohut, BLUMNG 4 Pembanguan Des Wanta dan Pasilitam BUMDes (Kemenparsteraf, Kemendes POTT, Kemendikbod, Kemeoaleer, Kemen KUKMI 51 Pembangunan Amenitas Karmasan Pariwisata (Kermam PUPR, Kencan IM, Kemenkes, BINPE3, Permudah C4 Pembangunan dalam Wilwyabi dan Kawasan (Kemeoparekraf, Kementan, Kemen KT, Kemen MK, BUMN, Badan Otorita, Kemendag » Pemai 3, 9 (Sembilan) Kawasan Industri di Luar Jawa dan 31 Smelter 2 Milan kemitritnisi POEI tenduatn cetterang menarun menjadi dk berwali DO persen, dengam rata-rata perbumibrutvan PDEL 4 JIW atasi tetilh cendafi dari pertumbutian masinnal Kootnibara skor srudusetra Indonermaa lebah remebah ditaeudirngosn dengan megan Chania, Pigura, Tastared, Virtiiamn dan abaya, dlam sebaga Lutar braar ekapar imbas dari Indonesia memilik: Seseulingan teknebogi yang Jebah rerclah. Velakang £ Seletar 71 persen ampar Indonesa adalah batam balon and produk antara uantuk andusiri Kayenitan iubuntri doneatik yastg tadbahe enampa memenuki stand dia kiai tan pang detntapkan cdeb Gabut Value Oaaln Persbangunan infrastruktur yang dilakukan selama pertode 201 AU 9d Juar Pulau Jawa membulca alses pusat-pusat prodduksa wang selama (ui behum terkomekal Manfaat dorong billirbanai Indosari berbasis SIA ageo dah mineral wutuk penciptaan nilai tambah yarag lebah Tinggi di Nanr Pulau Jawa Durasi RINA IS tabsang : x L Indikasi £ ar Target dan 2020 | 2021 2024 I Total PENDANAAN LO TER KI beruperaai 2 | KI beropeerani (RI bererpernan KI berreporna DG beraperuni HI beroperasi 9 KI 14 KI fkunsulatili 5 KI dkurmulata TKI Orumsulatih GO K1 Okumulang KI “ APBN, Ap 1 Sunter | Sinditer berraperasai | Stoner Siedter bernpernan | Suwitar Susilter beropera 0 Sunatan: Rp beroperasi M0 mensel ter terraperani 31 xomdter beroperasi Al 1 4 Kumar Ika uatil) 9 anda Ikumucatil) amedier ikuemulntah | 3 malas 0 KELUN Rp (AA T Iumulntid Ikrimualatif Ikuti MN: Rp dr1,4 1 Pelaksana Kemenpemn, Kemen ESDM, KemenPUPR, Keroenit ut, Kemen A TR /SEPN, Kemenkoo Pereleodomlan, Kemenkeu, EEKPM, Kemen LHK, KPPU, KomemnkUKM, Kemendag. Kemen KP, Kementan, Kemenaloer, Kemen BUMN, Pemula, Swasta www.peraturan.go.id <!-- page 102 --> 2020, No.622 102 2 Nikon kontribesad POR trndiwatrs cemudenang meruarun menjadi df bawah 20 persen, dengan patas nata perburuhan POS 4,38 atava lebih rendah mbuhan nasional dari pe sat Inda ie nba reni Kondriber okpor am h dbhoendingkan dengan negara Olemun, Pilapatin, Vhostasid, Vista dan Malaya, dian mebaguan Latar tresar ekapar tuban dari bodkenesia memiliki tewedungas teknebogi Nelakung & Jebih rendah . deritar 71 persen lmnper Indoereaia adalah baltyan balou arut prodak antara untuk knduatal Kaprsitan Inituntri domestik yang tirbal anumpe mememubi mtanadar dari kisnditan yarag ditetapkan oleh Globat Value Chan «Pembangunan Infrastruktur yang dilakakan selama periode 2013-2118 di luar Pulan Jawa membula akses pusat-pusat peoddukei yang selama ini belum terkanekai Bighught UH Harmoniwasi cegalas, tata ruang, perkiban, 4 murbag, A4 Peraternguran kawanan industri dan sengdter (Swasta, Kemengenn, Kemen ESDM, KenmeaBUMN, Kemen TR/ BPN) ati Insilitaai inesatani (Kemendoa Perekecumaan, Kemenperin, KemenESDM, Kemen ATR/BPN, 1) Proyek Komenkeu, BKPM, Keren LHK, Ker IN Pengembangan tnftruktar perdultung (KemenPUPR, Kemenluah, Kemen BUMN) 1 dari Pensilitasi bermitra wan ikan penyerlian KPPU MTA iridnes Perangkatar anvestase, pena 1dional (BKPM, Kemenperin, Kemendag, KermenBerMN) w DM (Kemenpern, KemenktUKM, Kementan, KemenkP, KemenLH K, Kemenaker, Kemanfili MIN, KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA ttd BAHLIL LAHADALIA www.peraturan.go.id