Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan - IBSAP 2025-2045

Made 2024-06 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Original title
Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia (IBSAP) 2025-2045
Language
Indonesian
Kind
policy
Country
Indonesia
Subjects
Agricultural and rural development, Environment, Fisheries and aquaculture, Forestry, Land and soil, Cultivated plants, Sea, Wild species and ecosystems
Keywords
agricultural extension, agricultural development, protection of environment, sustainable development, pollution control, climate change, green economy, biosafety, fishery management and conservation, forest management/forest conservation, land-use planning, genetic resources, plant protection, biodiversity, institution, ecosystem conservation, community management, governance, invasive alien species, wild fauna, wild flora, sustainable use, financing, protection of species, traditional knowledge/indigenous knowledge, innovation, One Health approach, marine spatial planning, blue economy
Categories
agriculture

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. Bagas: 085894269256 Martha: 082364787975 CONTACT PERSON DIDUKUNG OLEH: REPUBLIK INDONESIA Hak Cipta dilindungi Undang-undang STRATEGI DAN RENCANA AKSI KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA (IBSAP) 2025-2045 p e m e r i n t a h R E P U B L I K i n d o n e s i a 2025–2045 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGI DAN RENCANA AKSI STRATEGY AND ACTION PLAN KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA IBSAP Suharso Monoarfa Menteri PPN/Kepala Bappenas Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan Andi Amran Sulaiman Menteri Pertanian Laksana Tri Handoko Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Alue Dohong Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Vivi Yulaswati Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian PPN/Bappenas Satyawan Pudyatmoko Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Victor Gustaaf Manoppo Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Prihasto Setyanto Sekretaris Jenderal, Kementerian Pertanian Andes Hamuraby Rozak Kepala Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan, Badan Riset dan Inovasi Nasional Penasihat Penyelaras AkhirDiterbitkan Oleh Penanggung Jawab Tim Pengarah Tim Penulis Kontributor Foto BRIN KLHK KKP Kementan Kementerian PPN/Bappenas Ady Mulyana Burung Indonesia Indonesia Climate Change Trust Fund M. Yayat Afianto Priyono Eka Pratiekto Working Group ICCAs Indonesia Yayasan Rekam Jejak Alam Nusantara Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam Priyanto Rohmattullah M. Rahmat Mulianda Martha Theresia Juliana Br Siregar Anggi Pertiwi Putri Wahyuningsih Darajati Kemal Pramayuda Farida Yulistianingrum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nunu Anugrah Badi’ah Lu’lu’ Agustina Vidya Sari Nalang Desy Satya Chandradewi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muh. Firdaus Agung Kunto Kurniawan Hadi Yoga Dewanto Ahmad Sofiullah Kementerian Pertanian (Kementan) Arif Surahman Maria Rosalin Trista Fristovana Nur Azizah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Gono Semiadi Joeni Setijo Rahajoe Ruliyana Susanti Ayu Savitri Nurinsiyah Anang Setiawan Achmadi Cahyo Rahmadi Vivi Yulaswati Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN/Bappenas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/ Bappenas), 2024 Priyanto Rohmattullah Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Fahmi Hakim Priyono Eka Pratiekto Nadya Damayanti Farras Widya Izadi Noor Abiyoso Syakhrie Tiara Esti Ardi Annisa Dian Kirani Lili Sadikin Susan Nurhasanah Bayuni Shantiko Yohanes Ariyanto Wibowo Swari Farkhah Mufida Ria Saryanthi Pramudita Mahyastuti Safendrri Komara Ragamustari Tim Penulis Status Kekinian Keanekaragaman Hayati Kireina Aisyah Zameira M Oki Triono Agung Saputra Abdul Bagas Alkatiri Kontributor Penulisan Desain dan Tata Letak Tim Penyusun iiiINDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 D i b u at ata s k e r j a s a m a D i d u k u n g o l e h iv INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan • Kementerian Kelautan dan Perikanan • Kementerian Pertanian • Kementerian Dalam Negeri • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional • Kementerian Keuangan • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat • Kementerian Perdagangan • Kementerian Perindustrian • Kementerian Perhubungan • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak • Badan Riset dan Inovasi Nasional • Badan Karantina Indonesia • Badan Restorasi Gambut dan Mangrove • Badan Informasi Geospasial • Badan Pusat Statistik • Badan Pangan Nasional • Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup • Otoritas Jasa Keuangan Ringkasan Eksekutif Indonesia merupakan negara kepulauan di daerah tropis dengan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi. Terdapat 22 tipe ekosistem di Indonesia yang tersebar dari darat hingga laut serta menyediakan habitat bagi berbagai spesies. Wilayah darat Indonesia menjadi rumah bagi populasi 9,70 persen tumbuhan berbunga, 15,00 persen mamalia, 9,00 persen reptil, 6,00 persen amfibi, 17,00 persen burung, dan 9,00 persen ikan tawar dunia. Selain itu, wilayah laut Indonesia yang terletak di tengah Segitiga Terumbu Karang (coral triangle) menjadi tempat tinggal bagi populasi 16,60persen ikan laut, 28,90 persen mamalia laut, 56,00 persen reptil, dan 10,00 persen karang dunia. Keanekaragaman hayati Indonesia di level genetik juga sangat melimpah, yang berpotensi untuk dimanfaatkan sebagai sumber pangan, obat-obatan, energi, dan material. Keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia berperan penting menciptakan keseimbangan ekosistem, memberikan nilai edukasi, melestarikan budaya, menopang pertumbuhan ekonomi, sumber penghidupan masyarakat lokal, dan menyediakan jasa lingkungan. Namun, pengelolaan keanekaragaman hayati di Indonesia menghadapi tantangan berupa ancaman kehilangan keanekaragaman hayati yang disebabkan dari perubahan tata guna lahan dan laut; pemanfaatan secara tidak berkelanjutan; ketergantungan masyarakat di sekitar area bernilai keanekaragaman hayati tinggi; pencemaran lingkungan; jenis asing invasif; dan perubahan iklim. Pemerintah Indonesia menjadikan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan berkelanjutan dan game changer dalam transisi menuju pengembangan ekonomi hijau untuk mewujudkan Visi Indonesia 2045 yaitu menuju negara maju, ekonomi yang berkelanjutan, dan menjadi negara dengan PDB ke-5 terbesar. Menyadari kondisi tersebut, penting bagi Indonesia untuk memiliki rencana dan strategi yang matang dalam pengelolaan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam yang diarusutamakan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional. Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi Convention On Biological Diversity melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati) sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan keanekaragaman hayati global. Sejak tahun 1993, Pemerintah Indonesia telah menyusun rencana aksi pengelolaan keanekaragaman hayati, yang diperbaharui menjadi Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Indonesia/Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2003-2020, dan disesuaikan dengan Target Aichi menjadi IBSAP 2015-2020. Seiring dengan berakhirnya implementasi IBSAP 2015–2020, IBSAP 2025–2045 disusun untuk memastikan pengelolaan keanekaragaman hayati yang sesuai dengan kondisi dan kepentingan nasional. IBSAP 2025-2045 telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta kerangka kerja global KM-GBF. Dokumen IBSAP juga telah disesuaikan dengan perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dokumen IBSAP 2025-2045 terintegrasi dengan RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 sesuai dengan mandat Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional dan daerah. Untuk mendukung pengarusutamaan keanekaragaman hayati, telah dirumuskan Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati menjadi salah satu indikator utama pembangunan di tingkat nasional dan daerah. vINDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 TUJUAN 2 TUJUAN 3 Tujuan 2 (dua) adalah mengoptimalkan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati bagi masyarakat dan generasi yang akan datang. Manfaat keanekaragaman hayati mencakup penguatan ketahanan pangan, penyediaan bahan material, farmasi, riset, pelestarian budaya dan fungsi esensial lainnya. Hal tersebut menjadikan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan berkelanjutan. Keanekaragaman hayati juga memiliki peran krusial dalam memastikan sistem penyangga kehidupan bagi masyarakat dan generasi yang akan datang. Peran kunci dalam menyediakan berbagai manfaat bagi manusia dan menjaga keseimbangan ekosistem perlu dilestarikan dengan langkah-langkah yang strategis dan terarah. Tujuan 2 (dua) dicapai melalui pelaksanaan 4 (empat) strategi, 5 (lima) target nasional dan 25 kelompok aksi. Lima target nasional tersebut meliputi: 1) pengelolaan pemanfaatan sumber daya hutan berkelanjutan; 2) budidaya berkelanjutan; 3) nilai jasa lingkungan; 4) ketersediaan dan akses ruang terbuka hijau dan biru; dan 5) pemanfaatan dan pembagian keuntungan sumber daya genetik. TUJUAN 2 Tujuan 3 (tiga) adalah memperkuat tata kelola atau means of implementation (MOI) keanekaragaman hayati, melalui pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; penguatan finansial; serta penguatan regulasi dan penegakan hukum. Faktor penting dalam implementasi adalah kondisi pemungkin (enabling condition) bagi strategi dan rencana aksi agar terlaksana dengan baik, antara TUJUAN 1 Tujuan 1 (satu) adalah memperkuat integrasi dan ketahanan ekosistem dalam pengelolaan keanekaragaman hayati, mengurangi risiko kepunahan spesies, dan menjaga keanekaragaman genetik. Pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia harus dilakukan secara holistik/menyeluruh baik pada tingkat ekosistem, spesies dan genetik. Arah pengelolaan dimulai dari perencanaan tata ruang yang terintegrasi darat dan laut serta mempertimbangkan pelestarian keanekaragaman hayati, pemulihan ekosistem, hingga aksi pengurangan ancaman kehilangan keanekaragaman ekosistem, spesies dan genetik. Tujuan 1 (satu) dicapai dengan meliputi 6 (enam) strategi, 7 (tujuh) target nasional, dan 38 kelompok aksi. Tujuh target nasional tersebut, antara lain: 1) integrasi ekosistem; 2) restorasi, rehabilitasi dan reklamasi; 3) perlindungan ekosistem; 4) perlindungan spesies dan genetik; 5) penurunan jenis asing invasif; 6) pengurangan pencemaran; dan 7) pengurangan risiko dan ketahanan iklim. TUJUAN 1 Demi mewujudkan pengelolaan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan, dokumen IBSAP 2025-2045 memuat Visi “Hidup selaras dengan alam untuk keberlangsungan seluruh bentuk kehidupan di Indonesia”. Untuk mewujudkan Visi tersebut, Misi yang dilakukan adalah “Pengelolaan keanekaragaman hayati melalui perlindungan, pemanfaatan berkelanjutan, pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan sumber daya dan tata kelola”. Selain itu, dalam implementasi IBSAP terdapat 5 (lima) prinsip pengelolaan keanekaragaman hayati, yaitu 1) berkedaulatan; 2) berkeadilan; 3) kehati-hatian; 4) sistematis dan terukur; dan 5) partisipatif. Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, terdapat 3 (tiga) tujuan, 13 strategi, 20 target nasional, dan 95 kelompok aksi dalam IBSAP 2025-2045. vi INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Dokumen IBSAP 2025-2045 menjadi pedoman pengelolaan keanekaragaman hayati selama 20 tahun ke depan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Dokumen IBSAP juga menjadi alat diplomasi Indonesia dalam pengelolaan keanekaragaman hayati di tingkat global. Dokumen IBSAP dapat dievaluasi dan diperbaharui setiap lima tahun untuk memastikan relevansinya sesuai dengan perubahan kondisi keanekaragaman hayati di Indonesia. Implementasi IBSAP 2025-2045 didukung oleh kaidah pelaksanaan yang terdiri atas kerangka kelembagaan; kerangka regulasi; kerangka pendanaan; kerangka pemantauan; evaluasi dan pelaporan; serta kerangka komunikasi, edukasi dan penyadaran publik. Dokumen IBSAP 2025-2045 dilengkapi dengan dokumen pendamping lain, meliputi status keanekaragaman hayati di 7 (tujuh) ekoregion; pedoman monitoring, evaluasi dan pelaporan IBSAP 2025-2045; pedoman komunikasi dan outreach IBSAP 2025-2045; kerangka dan instrumen pendanaan IBSAP 2025-2045/ Biodiversity Financial Plan; serta pedoman Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (IPK). lain ketersediaan sumber daya finansial, pengayaan dan penguatan ilmu pengetahuan melalui riset dan inovasi, serta perluasan jaringan distribusi data, informasi, dan pengetahuan secara terbuka dan tersebar merata. Hal tersebut diperkuat dengan jejaring kemitraan para pihak secara kolaboratif untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia. Implementasi pengelolaan keanekaragaman hayati menjadi tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan keterbukaan dari perencanaan hingga pelaksanaan, terutama dalam perumusan strategi dan aksi pengelolaan. Tujuan 3 (tiga) dicapai melalui 3 (tiga) strategi, 8 (delapan) target nasional dan 32 kelompok aksi. Untuk mencapai tujuan ini, 8 (delapan) target nasional yang mendukung adalah: 1) pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi; 2) pengelolaan keamanan hayati; 3) integrasi data; 4) pengarusutamaan keanekaragaman hayati; 5) partisipasi masyarakat; 6) keterlibatan swasta; 7) daya dukung finansial; dan 8) reformasi insentif. 2025–2045 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGI DAN RENCANA AKSI STRATEGY AND ACTION PLAN KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA IBSAP Keanekaragaman hayati menjadi modal pembangunan berkelanjutan dan sektor penopang terbesar kedua bagi perekonomian Indonesia, yang memiliki 22 tipe ekosistem alami dengan 98 tipe vegetasi alami. Kekayaan keanekaragaman hayati spesies terestrial Indonesia meliputi 9,7 persen tumbuhan berbunga, 15,0 persen mamalia, 9,0 persen reptil, 6,0 persen amfibi, 17,0 persen burung, dan 9,0 persen ikan air tawar di dunia. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki 4 (empat) dari 25 hotspot keanekaragaman hayati laut di dunia. Kekhawatiran atas hilangnya keanekaragaman hayati menempati peringkat teratas sebagai risiko global dalam sepuluh tahun kedepan. Faktanya dalam satu dekade terakhir terdapat sekitar 1 juta spesies tumbuhan dan hewan yang menghadapi ancaman kepunahan (Studi IPBES 2019). Hilangnya keanekaragaman hayati akan mengancam sistem ekologi dan kesejahteraan manusia sehingga berdampak pada sektor ekonomi, kesehatan manusia, ketahanan pangan, dan bahkan konflik kepentingan. Memahami proyeksi status keanekaragaman hayati kedepan tersebut maka pendekatan business as usual tidak lagi relevan dalam mengelola sumber daya alam guna mencapai Visi Indonesia Emas 2045. Keanekaragaman hayati harus terus dipelihara untuk terus mempertahankan nilai tambah dan daya saing bangsa serta menjadi modal pembangunan nasional yang menyejahterakan rakyat Indonesia. Salah satu upaya terdepan dalam menjaga dan mengelola keanekaragaman hayati adalah dengan menempatkannya sebagai salah satu bagian agenda pembangunan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi khususnya pada Lingkungan Hidup Berkualitas (Indonesia Emas 15). Perumusan strategi kebijakan dan rencana aksi pengelolaan keanekaragaman hayati yang termuat dalam Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) telah diselaraskan dengan Kunming Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) sebagai keputusan pada COP 15 CBD. IBSAP memuat tiga tujuan, yaitu 1. memperkuat integritas, konektivitas, dan kesehatan ekosistem; mengurangi risiko kepunahan spesies; dan menjaga keanekaragaman genetik; 2. mengoptimalkan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati untuk masyarakat dan generasi yang akan datang; 3. memperkuat tata kelola keanekaragaman hayati melalui pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan finansial, serta penguatan regulasi dan penegakan hukum. Ketiga tujuan ini dielaborasikan secara komprehensif ke dalam dua puluh target nasional. Upaya signifikan lain yang dilakukan adalah menjadikan target dan Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dalam RPJPN 2025 – 2045 imperative kepada pemerintah daerah di 38 provinsi. IBSAP 2025-2045 telah memuat arah dan rencana untuk memastikan tersedianya sumber daya/resources yang cukup, termasuk pengembangan mekanisme pendanaan inovatif dan partisipasi swasta. Pengembangan mekanisme pendanaan keanekaragaman hayati seperti biodiversity credit, blended finance, benefit-sharing, dan coral bond berpotensi untuk diterapkan. Selain itu pembenahan tata kelola, termasuk dalam integrasi data dan informasi, serta penggunaan teknologi digital untuk mengelola keanekaragaman hayati secara optimal telah menjadi salah satu strategi dalam IBSAP 2025 – 2045. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam proses perumusan dan penyelesaian IBSAP 2025-2045 yang inklusif. Dokumen IBSAP yang telah diselaraskan dengan perencanaan pembangunan nasional akan menjadi rujukan dalam pengelolaan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan bagi seluruh pihak untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Kata Pengantar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa Jakarta, Juni 2024 Suharso Monoarfa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas 1INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Kata Pengantar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa, dengan keanekaragaman hayati yang tidak hanya mencakup flora dan fauna yang unik, tetapi juga ekosistem yang beragam termasuk hutan tropis, terumbu karang, dan lahan basah yang penting bagi kualitas lingkungan dan kehidupan manusia. Sebagai salah satu upaya menjaga kekayaan alam yang dimiliki, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD Convention) melalui UU Nomor 5 Tahun 1994. Upaya ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk berkontribusi dalam upaya global menjaga keanekaragaman hayati dan memastikan keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang. Saat ini dunia sedang menghadapi krisis lingkungan yang dikenal sebagai triple planetary crisis, yang meliputi perubahan iklim, polusi, dan ancaman kehilangan keanekaragaman hayati. Karena itu, pada COP 15 Konvensi Keanekaragaman Hayati di Montreal, Canada, Desember 2022, dihasilkan salah satu kesepakatan monumental dalam rangka mendorong aksi nyata untuk merespon krisis yang terjadi tersebut dengan mengadopsi Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF). KM-GBF merupakan kerangka global yang bertujuan untuk mengurangi laju penurunan keanekaragaman hayati global pada tahun 2030 dan menandai komitmen global untuk mencapai visi 2050 "Living in Harmony with Nature". Adopsi KMGBF ini, memandatkan semua pihak, termasuk Pemerintah Indonesia, untuk berkomitmen menetapkan target nasional dan mengimplementasikannya, dan disisi lain mengajak semua pemangku kepentingan lain di luar pemerintah untuk mengembangkan dan mengkomunikasikan komitmen mereka masing-masing. Pemutakhiran IBSAP menjadi IBSAP 2025-2045 adalah salah satu langkah nyata Indonesia dalam mengimplementasikan KM-GBF dan sebagai panduan yang berharga bagi para pemangku kepentingan di semua tingkatan, mulai dari pemerintah hingga masyarakat sipil, dalam upaya bersama mencapai tujuan konservasi dan pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Namun demikian, rumusan dalam IBSAP ini juga menunjukkan konsistensi sikap atau posisi Indonesia, bahwa kita memandang KM-GBF sebagai “flexible framework” yang kita terjemahkan ke dalam IBSAP sesuai dengan kebutuhan, prioritas dan kemampuan nasional, tanpa harus terbebani oleh angka-angka yang termuat dalam KM-GBF. Dokumen ini telah disusun untuk dapat memberikan energi dan gambaran yang positif tentang keanekaragaman hayati Indonesia serta langkah progresif yang telah dan akan dilakukan Indonesia menuju visi 2050 “Living in Harmony with Nature”. Dokumen ini juga merupakan cerminan dari semangat kolaborasi lintas sektor dan lintas batas yang menunjukkan bahwa Indonesia selalu berkomitmen “leading by example” dalam memperjuangkan upaya konservasi keanekaragaman hayati yang berkelanjutan, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di tingkat global. Sebagai National Focal Point CBD, kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan IBSAP ini. Kami berharap dokumen ini menjadi sumber informasi dan panduan bagi kita semua dalam menjalankan tanggung jawab kita sebagai pelindung keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia dan dunia. Keanekaragaman hayati merupakan masa depan global (global future). Siti Nurbaya Jakarta, Juni 2024 Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Kata Pengantar Menteri Kelautan dan Perikanan Keanekaragaman hayati laut Indonesia merupakan aset penting bagi Indonesia dan juga dunia. Laut dan keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya menjadi sumber pangan dan energi, perlindungan dari bencana, pengaturan iklim, wisata dan budaya bagi populasi Indonesia dan dunia. Diperkirakan penduduk Indonesia pada tahun 2030 akan meningkat sebesar 7,85 persen dari 275,77 juta menjadi 297,43 juta pada 2030 yang sebagian besar tinggal di wilayah pesisir. Sama halnya, populasi dunia diperkirakan akan tumbuh lebih dari 30 persen hingga tahun 2050. Peningkatan jumlah populasi tersebut diprediksi akan meningkatkan kebutuhan protein dunia hingga 70 persen, terutama pertumbuhan permintaan ikan global antara tahun 2020 dan 2050. Secara ekonomi, tren nilai kontribusi Produk Domestik Bruto dari pemanfaatan keanekaragaman hayati laut melalui perikanan terus mengalami peningkatan. Untuk itu, pengelolaan keanekaragaman hayati laut harus mengedepankan prinsip keseimbangan antara aspek kesehatan ekologi laut dan manfaat ekonominya atau dikenal sebagai prinsip Ekonomi Biru. Dalam tataran praktis, ekonomi biru dimplementasikan melalui kebijakan strategis yaitu memperluas kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pembangunan budi daya laut dan pesisir yang berkelanjutan, pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, dan penanganan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan dan masyarakat. Pelaksanaan lima strategi Ekonomi Biru tersebut secara langsung berkontribusi pada pencapaian target nasional IBSAP dan target global Kunming Montreal Global Biodiversity Framework. Dalam kapasitas sebagai National Focal Point Marine and Coastal Biodiversity untuk CBD, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) senantiasa berkontribusi aktif dalam menyusun dan menghimpun masukan pada dokumen Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045 agar selaras dengan program dan kebijakan pembangunan Indonesia di bidang kelautan dan perikanan. Akhir kata, saya menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun atas terbitnya Dokumen Strategi dan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati tahun 2025-2045. Semoga dokumen IBSAP dapat menjadi rujukan seluruh pihak dalam pencapaian target-target nasional Indonesia untuk memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan berkelanjutan keanearagaman hayati khususnya di wilayah laut Indonesia. Sakti Wahyu Trenggono Jakarta, Juni 2024 Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan 3INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Jakarta, Juni 2024 Andi Amran Sulaiman Menteri Pertanian Kata Pengantar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber keanekaragaman hayati sangat tinggi. Keanekaragaman hayati tersebut dijadikan sebagai salah satu pondasi bagi pembangunan sektor pertanian. Sektor pertanian berperan sebagai penyedia pangan yang memanfaatkan keanekaragaman hayati untuk ketahanan pangan. Selain itu, sektor pertanian juga berperan sebagai penyedia produk produk hulu berbasis kekayaan keanekaragaman hayati tinggi yang menjadi tulang punggung berkembangnya sektor-sektor hilir ekonomi nasional yang berkelanjutan. Keanekaragaman hayati dan pertanian sangat berkaitan karena keanekaragaman hayati merupakan pengatur penting fungsi agroekosistem, sebaliknya pertanian juga dapat berkontribusi terhadap konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan. Pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati yang tepat dan berkelanjutan disektor pertanian menjadi perhatian Kementerian Pertanian. Berbagai upaya yang dilakukan dalam menjaga keanakeragaman hayati antara lain penerapan budidaya pertanian ramah lingkungan, penerapan budidaya pertanian yang baik, pengembangan pertanian organik, pengelolaan plasma nutfah pertanian, pengembangan budidaya bahan pangan lokal, pemanfaatan bioteknologi untuk meningkatkan nilai tambah, dan penyusunan tata kelola pemanfaatan sumber daya genetik. Kami berharap dokumen IBSAP ini dapat dijadikan pedoman dalam proses perencanaan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan keanekaragaman hayati di Indonesia untuk sektor pertanian. 4 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Kata Pengantar Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko Kami mengapresiasi atas tersusunnya rancangan Strategi dan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan - IBSAP) 2025 2045 berkat sinergisme berbagai pihak seperti Kementerian PPN/ Bappenas, KLHK, KKP, Kementan, BRIN, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, dan Non-Government Organization (NGO) terkait. Pasal 33 ayat 3 dari Undang Undang Dasar tahun 1945 telah memandatkan negara untuk menggunakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. Kekayaan alam Indonesia dengan keanekaragaman hayatinya pada berbagai tingkatan, genetik, spesies dan ekosistem ini merupakan modal dasar untuk pembangunan yang berkelanjutan. Pengetahuan mengenai keanekaragaman hayati perlu terus digali untuk dapat mengungkapkan manfaat dan fungsinya dalam mendukung kehidupan mahluk hidup. Hal ini membutuhkan landasan ilmiah yang mumpuni didukung dengan data dan informasi ilmiah dari para pakar bangsa. Berbagai tantangan akan kehilangan keanekaragaman hayati global seperti ancaman perubahan iklim, perubahan tata guna lahan, kebakaran hutan dan lahan, polusi, pemanfaatan secara berlebihan, dan jenis asing invasif dihadapi oleh Indonesia. Seiring dengan perkembangan tantangan global yang terjadi, maka pembaharuan dari dokumen Biodiversity Strategy and Action Plan 2015-2020 sebelumnya adalah sebuah keniscayaan. Sebagai Megadiversity Country, sangatlah penting bagi Indonesia memiliki dasar strategi dan rencana aksi yang komprehensif dalam pengelolaan keanekaragaman hayati yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum formal dan rujukan bagi seluruh pemangku kepentingan yang dapat diimplementasikan secara nasional sehingga pemanfaatan Biodiversitas Indonesia dapat dioptimalkan dan dikelola secara cerdas serta berkelanjutan guna menjaga kelestarian kekayaan sumber hayati Indonesia. Dokumen IBSAP 2020-2045 ini merupakan wujud komitmen Indonesia dalam menjalankan Kerangka Kerja Global Keanekaragaman Hayati Kunming-Montreal (Kunming Montreal Global Biodiversity Framework-KMGBF) yang telah disepakati pada akhir 2022 lalu. Dokumen ini berisi strategi dan rencana aksi nasional tentang keanekaragaman hayati untuk Indonesia Emas 2045. Arah kebijakan dokumen ini disusun berdasarkan informasi ilmiah kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia terkini, identifikasi ekosistem, dan spesies prioritas, serta potensi keanekaragaman genetik yang kemudian menjadi kerangka dasar dalam program perlindungan, rehabilitasi, dan pemanfaatan berkelanjutan untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Tuntutan global untuk transparansi capaian target KMGBF yang didukung oleh data spasial dan real-time, membutuhkan inovasi baru dan pengembangan teknologi yang diiringi dengan pembangunan kapasitas sumber daya manusia dan generasi muda. Sains, teknologi, dan inovasi hendaknya dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk menggali potensi keanekaragaman hayati, namun juga untuk meminimalisasi resiko dari tantangan tersebut. Indonesia sudah harus dapat menunjukkan pada dunia, bahwa kebijakan-kebijakan keanekaragaman hayati senantiasa berlandaskan pada pertimbangan ilmiah. Hal ini selaras dengan amanat dalam UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dimana kebijakan harus ditunjang dengan bukti ilmiah. Sekali lagi, selamat atas rampungnya IBSAP 2025-2045 dan kami ucapkan terima kasih kepada semua periset, pakar, dan narasumber dari berbagai instansi atas kerjasamanya dalam memberikan sumbangsih pemikiran, ilmu, data, dan informasi demi terwujudnya dokumen ini. Semoga dokumen ini dapat menjadi manfaat bagi banyak pihak, dan dapat menjadi acuan para pihak untuk mencapai kehidupan yang harmonis dengan alam. Jakarta, Juni 2024 Laksana Tri Handoko Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) 5INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 1 6 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Keanekaragaman Hayati: Modal Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045 1.1 Pendahuluan 18 1.1.1 Indonesia sebagai Megabiodiversity Country 18 1.1.2 Krisis Kehilangan Keanekaragaman Hayati 20 1.1.3 Komitmen di Tingkat Global 20 1.1.4 Perencanaan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati 21 1.1.5 Tujuan Penyusunan IBSAP 21 1.1.6 Periodisasi Pelaksanaan IBSAP 1.2 Selayang Pandang 22 1.2.1 Telaah dan Evaluasi Capaian Pengelolaan Keanekaragaman Hayati 22 1.2.2 Praktik Baik (Lesson Learned) 24 Box 1. Area Bernilai Konservasi Tinggi Lanskap Sungai Putri-Gunung Tarak-Gunung Palung Pengelolaan Multistakeholder Koridor Orangutan di Kalimantan Barat 25 1.3 Peran Strategis Keanekaragaman Hayati Menuju Indonesia Emas 2045 27 1.3.1 Isu Strategis 27 Kata Sambutan 1 Daftar Isi 6 Daftar Tabel 10 Daftar Gambar 10 Daftar Singkatan 12 Daftar Isi 17 7INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Keanekaragaman Hayati dalam TPB/SDGs 27 Keterkaitan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dengan Perubahan Iklim 28 Box 2. Karbon dan Keanekaragaman Hayati 28 Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dalam Ekonomi Hijau dan Ekonomi Biru 29 Kesehatan dan Keanekaragaman Hayati (One Health, Emerging and Re-Emerging Infectious Diseases) 32 1.3.2 Tantangan 33 Kehilangan Keanekaragaman Hayati 34 Perubahan Tata Guna Lahan dan Laut 36 Pemanfaatan Secara Tidak Berkelanjutan (non sustainable) 36 Ketergantungan Masyarakat di Sekitar Kawasan Bernilai Penting Bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati 36 Pencemaran Lingkungan 36 Jenis Asing Invasif 37 Perubahan Iklim 38 Belum Optimalnya Pemanfaatan Potensi Keanekaragaman Hayati 38 Tantangan Tata Kelola 38 2 Status Keanekaragaman Hayati Indonesia 2.1 Keanekaragaman Ekosistem 42 2.1.1 Dua Puluh Dua Tipe Ekosistem Alami di Indonesia 43 Ekosistem Marin 43 3 Kebijakan, Strategi, dan Rencana Aksi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati 3.1 Visi, Misi, dan Prinsip 71 3.1.1 Visi 71 3.1.2 Misi 71 3.1.3 Prinsip 71 3.2 Tujuan, Strategi, dan Target Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati 72 Ekosistem Limnik 44 Ekosistem Semi-Terestrial 44 Ekosistem Terestrial 45 2.2 Keanekaragaman Spesies 48 2.2.1 Keragaman Flora Indonesia 50 2.2.2 Keragaman Fauna Indonesia 51 2.2.3 Endemisitas Flora dan Fauna 53 2.2.4 Mikroorganisme 54 2.3 Keanekaragaman Genetik 55 2.3.1 Keanekaragaman Genetik Tanaman dan Tumbuhan 55 2.3.2 Keanekaragaman Genetik Hewan 58 2.3.3 Hasil Rekayasa Genetik 59 Rekayasa Genetik pada Tanaman 60 Rekayasa Genetik pada Hewan 61 2.4 Kebermanfaatan Sumber Daya Hayati Indonesia 62 Box 3. Keanekaragaman Hayati Laut untuk Ekowisata Indonesia 69 70 40 8 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan 1: Memperkuat Integrasi dan Ketahanan Ekosistem Dalam Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, Mengurangi Risiko Kepunahan Spesies, dan Menjaga Keanekaragaman Genetik 73 Strategi 1.1 - Perencanaan Tata Ruang yang Inklusif dan Pengelolaan yang Efektif 74 Target Nasional 1 75 Strategi 1.2 - Pemulihan Ekosistem Terdegradasi 77 Target Nasional 2 78 Strategi 1.3 - Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem, Spesies, dan Genetik 81 Target Nasional 3 82 Target Nasional 4 84 Strategi 1.4 - Pengendalian dan Pengelolaan Jenis Asing Invasif 86 Target Nasional 5 87 Strategi 1.5 - Pengendalian Risiko Pencemaran Lingkungan Hidup 89 Target Nasional 6 90 Strategi 1.6 - Mitigasi dan Adaptasi Terhadap Perubahan Iklim 92 Target Nasional 7 93 Tujuan 2: Mengoptimalkan Pemanfaatan Berkelanjutan Keanekaragaman Hayati untuk Masyarakat dan Generasi yang Akan Datang 95 Strategi 2.1 - Pengelolaan Sumber Daya Hayati yang Dimanfaatkan Secara Berkelanjutan 96 Target Nasional 8 97 Target Nasional 9 99 Strategi 2.2 - Peningkatan Pemanfaatan Jasa Ekosistem Secara Berkelanjutan 102 Target Nasional 10 103 Strategi 2.3 - Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau dan Biru 105 Target Nasional 11 106 Strategi 2.4 - Pengelolaan Sumber Daya Genetik Berkelanjutan dan Pengetahuan Tradisional 108 Target Nasional 12 109 Box 4. Digital Squence Information 109 Tujuan 3: Memperkuat Tata Kelola Keanekaragaman Hayati Melalui Pengayaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia; Penguatan Finansial; Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum 111 Strategi 3.1 - Pengayaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 112 Target Nasional 13 113 Target Nasional 14 115 Target Nasional 15 117 Strategi 3.2 - Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dan Partisipasi yang Inklusif 119 Box 5. Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Ibu Kota Negara 120 Target Nasional 16 121 Target Nasional 17 123 Strategi 3.3 - Pengembangan dan Penguatan Finansial, serta Pelibatan Sektor Swasta 125 Target Nasional 18 126 Target Nasional 19 127 Target Nasional 20 129 Box 6. Implementasi Insentif Mendukung Pengelolaan Keanekaragaman Hayati 129 2025–2045 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGI DAN RENCANA AKSI STRATEGY AND ACTION PLAN KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA IBSAP 9INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 4 Kaidah Pelaksanaan 4.1 Kerangka Kelembagaan 134 4.2 Kerangka Regulasi 136 Box 7. Regulasi Terkait Tata Kelola Pengelolaan Keanekaragaman Hayati 136 4.3 Kerangka Pendanaan 139 4.3.1 Kebutuhan Pendanaan Keanekaragaman Hayati 139 4.3.2 Sumber Pendanaan Keanekaragaman Hayati Indonesia 139 4.3.3 Strategi Mobilisasi Sumber Pendanaan 139 Box 8. Global Biodiversity Framework Fund (GBFF) 141 4.4 Kerangka Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan 142 4.4.1 Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati sebagai Indikator Utama 143 4.5 Kerangka Komunikasi, Edukasi dan Penyadaran Publik 144 5 Penutup Daftar Pustaka 148 Lampiran 152 Lampiran 1 - Tujuan, Strategi, Target Nasional, Kelompok Aksi dan Indikator IBSAP 153 Lampiran 2 - Glosarium 178 Lampiran 3 - Kunming Montreal Global Biodiversity Framework Targets 203 145 133 10 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Daftar Tabel Tabel 2.1 Beberapa Varietas Hasil Produk Rekayasa Genetika/Bioteknologi Tanaman 60 Tabel 2.2 Beberapa Varietas Hasil Produk Rekayasa Genetika/Bioteknologi Perikanan 61 Tabel 3.1 Platform Pengumpulan dan Penyimpanan Data Keanekaragaman Hayati di Indonesia 117 Daftar Gambar Gambar 1.1 Posisi Indonesia dengan Negara lain yang Berstatus sebagai “Megabiodiversity Country” 16 Gambar 1.2 Keanekaragaman Hayati Darat dan Laut Indonesia 19 Gambar 1.3 Strategi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati/IBSAP dari Masa ke Masa 21 Gambar 1.4 Kerangka Kerja IBSAP 2015-2020 22 Gambar 1.5 Capaian IBSAP 2015–2020 terhadap Target Aichi 23 Gambar 1.6 Lanskap Koridor yang Terbentang Membelah 2 (dua) Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang juga Merupakan Area Bernilai Konservasi Tinggi/HCV Perusahaan 26 Gambar 1.7 Peran Strategis Keanekaragaman Hayati menuju Indonesia Emas 2045 27 Gambar 1.8 Penerimaan PNBP Jasa Lingkungan di Indonesia 29 Gambar 1.9 Struktur dan Aktivitas Ekonomi Biru di Indonesia 31 Gambar 1.10 Produksi Perikanan Tangkap di Laut Periode 2019-2021 32 Gambar 1.11 Red List Index di Tingkat Global dan Indonesia 33 Gambar 2.1 Persebaran 7 Wilayah Ekoregion di Indonesia 41 Gambar 2.2 Persebaran 18 Wilayah Ekoregion Laut di Indonesia 36 Gambar 2.3 Luasan Ekosistem Alami di Indonesia yang Teridentifikasi 42 Gambar 2.4 Tree of Life 48 Gambar 2.5 Sebaran Jumlah Spesies Flora dan Fauna Terestrial Indonesia yang Teridentifikasi hingga Tahun 2022 49 Gambar 2.6 Sebaran Jenis Flora Indonesia hingga Tahun 2022 50 Gambar 2.7 Penemuan Jenis Baru Flora Terestrial di Indonesia 50 Gambar 2.8 Sebaran Jenis Fauna Indonesia hingga Tahun 2022 51 Gambar 2.9 Penemuan Jenis Baru Fauna Terestrial 2017-2022 52 Gambar 2.10 Jumlah Jenis Fauna Endemik di Tujuh Ekoregion di Indonesia 53 Gambar 2.11 Acropora suharsonoi Wallace 54 Gambar 2.12 Jumlah Koleksi Mikroorganisme Indonesia Berdasarkan Klasifikasi Umum dan Kelompok Taksanya Tahun 2022 54 Gambar 2.13 Gedung Bank Gen Pertanian 55 11INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Gambar 2.14 Fasilitas Penyimpanan Jangka Pendek, Jangka Panjang, dan Fasilitas Safety Duplication 56 Gambar 2.15 Koleksi Ubi Jalar di Bank Gen Lapang dan Penyimpanan dalam Bentuk Kultur In Vitro 56 Gambar 2.16 Sebaran Varietas Pisang Liar di Indonesia 57 Gambar 2.17 Potensi Pengembangan Bioprospeksi Sumber Daya Genetik Tumbuhan Liar di Indonesia 58 Gambar 2.18 Contoh Jenis Ikan Endemik di Indonesia 59 Gambar 2.19 Contoh Sumber Pangan Alternatif Non Beras di Indonesia 62 Gambar 2.20 Contoh Tumbuhan Obat Asli Indonesia yang Telah Diteliti 63 Gambar 2.21 Komoditas Budidaya Perairan Laut di Indonesia 64 Gambar 2.22 21 Daftar Spesies Ikan Kakap di Indonesia 65 Gambar 2.23 Daftar Spesies Ikan Kerapu di Indonesia 65 Gambar 2.24 Jenis Rumput Laut di Indonesia yang Sudah Dibudidaya 66 Gambar 2.25 Peta Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia 67 Gambar 3.1 Cascading Tujuan, Strategi, dan Target Nasional IBSAP 2025-2045 72 Gambar 3.2 Sebaran Kegiatan Restorasi Terumbu Karang di Indonesia 78 Gambar 3.3 Area Target Rehabilitasi Mangrove di Seluruh Indonesia 79 Gambar 3.4 Contoh Sebaran Tumbuhan JAI di KSA dan KPA 87 Gambar 3.5 Tren Global Konsumsi Produk Budi Daya Laut Berdasarkan Kelompok Komoditas 99 Gambar 3.6 PerkembanganJumlah Kekayaan Intelektual Berbasis Hayati pada Tahun 2013-2023 113 Gambar 3.7 Tren Jumlah Sertifikat Keamanan Hayati 115 Gambar 3.8 Rencana Pengembangan Koridor Satwa dalam KLHS IKN 120 Gambar 3.9 Tren Pengguna Google Search di Indonesia dengan Kata Kunci ‘Keanekaragaman Hayati’ pada Maret 2014 - Desember 2023 121 Gambar 4.1 Peran dan Hubungan antar Pemangku Kepentingan Digambarkan dalam Mekanisme Perencanaan, Pelaksanaan, Implementasi, Evaluasi, dan Pelaporan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di Indonesia 134 Gambar 4.2 Mekanisme Pendanaan Keanekaragaman Hayati 140 Gambar 4.3 Kerangka Pemantauan dan Evaluasi dan Pelaporan Terpadu IBSAP 142 Gambar 4.4 Model Komunikasi SMCRE 144 12 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Daftar Singkatan ABS Access and Benefit Sharing ADB Asian Development Bank AFOLU Agriculture, Forestry and Other Land Use APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ART Assisted Reproductive Technology ATR/BPN Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional A Bakamla Badan Keamanan Laut BAPI Biodiversity Action Plan for Indonesia Barantin Badan Karantina Indonesia BaU Bussiness as Usual BBNJ Biological Diversity of Areas Beyond National Juridiction BBPSI Biogen Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian BKKHI Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia BIG Badan Informasi Geospasial BNPB Badan Nasional Penanggulangan Bencana BPS Badan Pusat Statistik BRGM Badan Restorasi Gambut dan Mangrove BRIN Badan Riset dan Inovasi Nasional BST Bovine Somatotrophine Hormone BSIP Badan Standardisasi Instrumen Pertanian B CBIB Cara Budidaya Ikan yang Baik CEPA Communication, Education and Public Awareness CITES Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora COP Conference of the Parties COREMAP-CTI Coral Reef Rehabilitation and Management Program – Coral Triangle Initiative CRISPR Clustered Regularly Interspaced Short Palindromic Repeats C DAD-IS Domestic Animal Diversity Information System DAS Daerah Aliran Sungai Dishut Dinas Kehutanan DNA Deoxyribonucleic acid DSI Digital Sequence Information D EAF Ecosystem Approach Fisheries EBA Ecosystem Based Aproach EFT Ecological Fiscal Transfer EGRK Efek Gas Rumah Kaca E 13INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 IBSAP Indonesian Biodiversity Strategic and Action Plan ICCTF Indonesia Climate Change Trust Fund IdSSG Indonesia Species Specialist Group IKA Indeks Kualitas Air IKAL Indeks Kualitas Air Laut IKEL Indeks Kesehatan Ekosistem Lamun IKLH Indeks Kualitas Lingkungan Hidup IKLI Indeks Kesehatan laut Indonesia (Ocean Health Indext/OHI) IKN Ibu Kota Negara I JAI/SAI Jenis Asing Invasif/Spesies Asing Invasif J KBAK Kawasan Bentang Alam Karst Kemendag Kementerian Perdagangan Kemendagri Kementerian Dalam Negeri Kemendesa PDTT Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemen ESDM Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenhub Kementerian Perhubungan Kemenkeu Kementerian Keuangan Kemenko Marves Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Kemenko PMK Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemenkumham Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenparekraf Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif K FAO The Food and Agriculture Organization FNA Financial Needs Assessment F GBFF Global Biodiversity Framework Fund GBI Global Biodiversity Index GEF The Global Environment Facility GRK Gas Rumah Kaca GYBN Global Youth Biodiversity Network G HCV High Conservation Value HGU Hak Guna Usaha HHBK Hasil Hutan Bukan Kayu H InaBIF Indonesia Biodiversity Information Facilities IPBES The Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services IPCC The Intergovernmental Panel on Climate Change IPK Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati IPTEK Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ISPO Indonesia Sustainable Palm Oil IUP Izin Usaha Petambangan IUCN The International Union for Conservation of Nature 14 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Kemenperin Kemeterian Perindustrian Kemen PUPR Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat KemenPPN/ Bappenas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Kemensos Kementerian Sosial Kementan Kementerian Pertanian Kemen Kominfo Kementerian Komunikasi dan Informatika KI Kekayaan Intelektual KKKS Kontraktor Kontrak Kerja Sama KKP Kementerian Kelautan dan Perikanan KLHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHS Kajian Lingkungan Hidup Strategis KM-GBF The Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework KPH Kesatuan Pengelolaan Hutan KSA/KPA Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam KSN Kawasan Strategis Nasional KTT Konferensi Tingkat Tinggi LEISA Low External Input Sustainable Agriculture LSM Lembaga Swadaya Masyarakat LST Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola LIPI Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia L NBIN National Biodiversity Information Network NBS Nature Base Solution NBSAP National Biodiversity Strategy and Action Plan NBF Non Detriment Finding NKT/HCV Nilai Konservasi Tinggi/High Conservation Value NTB Nusa Tenggara Barat NZE Net Zero Emission N OECMs Other Effective area-based Conservation Measures OJK Otoritas Jasa Keuangan OMS Organisasi Masyarakat Sipil O Pemda Pemerintah Daerah PB-UMKU Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha PDB Produk Domestik Bruto PHL Pengelolaan Hutan Lestari PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak Pokmaswas Kelompok Masyarakat Pengawas P MEA Millenium Ecosystem Assessment M MEOW Marine Ecoregions of the World MHA Masyarakat Hukum Adat MSY Maximum Sustainable Yield 15INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 RAN PSL Rencana Aksi Penanganan Sampah Laut RLI Red List Index RPJMN Rencana Pengelolaan Jangka Menengah RPJP Rencana Pengelolaan Jangka Panjang RPJPD Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah RPPLH Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RSPO Roundtable Sustainable Palm Oil RTR Rencana Tata Ruang RTRWN Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional R SDA Sumber Daya Alam SDG Sumber Daya Genetik SDG’s Sustainable Development Goals SDM Sumber Daya Manusia SIDAK Sistem Informasi dan Data Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya SIDAKO Sistem Database Konservasi SIPUUH Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan SKT/HCS Stok Karbon Tinggi/High Conservation Value SMCRE Source, Message, Channel, Receiver, Effect SMART-RBM Spatial Monitoring and Reporting Tool – Resort Based Management SRS Suaka Rhino Sumatera SVLK Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian S TAKE Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi TAPE Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi TPB Tujuan Pembangunan Berkelanjutan TCT Tuna-Cakalang-Tongkol TKN PSL Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut TSL Tumbuhan dan Satwa Liar TWP Taman Wisata Perairan T UNCBD The Convention on Biological Diversity UNCLOS The United Nations Convention on the Law of the Sea UNFCCC The United Nations Framework Convention on Climate Change UPT Unit Pelaksana Teknis USPTO U.S Patent and Trademark Office U WGII Working Group Indigenous and Local Communities Conserved Areas (ICCAs) Indonesia WIPO World Intellectual Property Organization WPPNRI Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia WWF World Wild Fund W 16 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 17INDONESIA BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 1 Keanekaragaman Hayati: Modal Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045 PERU CHINA COLOMBIA INDONESIA BRAZIL 9,7% Tumbuhan Berbunga Mamalia Reptil Amfibi Burung Ikan air tawar 14,5 % 8,7% 6,3% 18,6% 8,9% KE KA YA AN KE AN EK AR AG AM AN HA YAT I S PE SIE S T ER ES TR IAL IN DO NE SIA 512,34 418,78 369,76 365,84 342,47 18 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 1.1 1.1.1 Indonesia sebagai Megabiodiversity Country Indonesia menempati posisi kedua di antara negara-negara megabiodiversity di dunia berdasarkan potensi keanekaragaman hayati yang dimilikinya1 (Gambar 1.1). Namun, nilai Global Biodiversity Index (GBI) Indonesia berpotensi lebih tinggi lagi jika menggunakan data dan informasi Indonesia dan mempertimbangkan keanekaragaman hayati laut Indonesia yang pengungkapannya masih terbatas. Posisi geografis dan sejarah geologis Indonesia menjadikan bentang alam Indonesia terbagi menjadi Gambar 1.1 Posisi Indonesia dengan Negara lain yang Berstatus sebagai “Megabiodiversity Country” Pendahuluan 7 (tujuh) wilayah ekoregion dan tingkat endimisitas yang tinggi, yaitu Ekoregion Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Pada aspek keanekaragaman ekosistem, Indonesia memiliki 22 tipe ekosistem alami dengan 98 tipe vegetasi alami. Kekayaan keanekaragaman hayati spesies terestrial Indonesia meliputi 9,70 persen tumbuhan berbunga; 14.00 persen mamalia; 8,70 persen reptil; 6,30 persen amfibi; 18,60 persen burung; dan 8,90 persen ikan air tawar di dunia. 1 Nash, 2022 2 BIG, 2018 Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki 4 (empat) dari 25 hotspot keanekaragaman hayati laut di dunia2. Luas total kawasan laut Indonesia mencapai 6.4 juta km2, serta terbagi dalam 432 bentang laut fungsional, dengan jumlah pulau kurang lebih 17.504 . Kekayaan keanekaragaman hayati spesies perairan laut mencakup 16persen ikan laut; 38,89 persen Mamalia laut; 56,56 persen Reptil; dan 10,54 persen karang di dunia. Tingginya keanekaragaman hayati perairan ini didukung oleh posisi geografis Indonesia yang berada di tengah Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle), yang merupakan pusat keanekaragaman hayati laut di dunia, meliputi wilayah laut Indonesia, Malaysia, Filipina, Papua Nugini, Kepulauan Solomon, dan Timor Leste. Keanekaragaman hayati menjadi modal pembangunan berkelanjutan dan sektor penopang terbesar kedua bagi perekonomian Indonesia. Pada tahun 2023, kontribusi sektor pertanian termasuk sub sektor kehutanan dan perikanan terhadap PDB adalah sebesar Gambar 1.2 Keanekaragaman Hayati Darat dan Laut Indonesia 12,57 persen3. Pada aspek sosial budaya, keanekaragaman hayati menjadi dasar dan kebutuhan pelestarian budaya dari 1.300 suku bangsa dengan 654 bahasa daerah. Keanekaragaman hayati dibutuhkan dalam berbagai upacara adat, keagamaan, sandang, pangan, dan papan. Interaksi masyarakat lokal/ adat dengan keanekaragaman hayati menjadi sistem pengetahuan lokal (local knowledge) dan kearifan lokal (local wisdom) yang menjadi krusial untuk diakui serta dilestarikan. 3 BPS, 2023 Amphiprion perideraion Sumber: KLHK Macaca maura Sumber: Yayasan Rekam Jejak Alam Nusantara Otus jolanodea Sumber: M. Yayat Afianto Chelonia mydas Sumber: ICCTF 19INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 20 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 1.1.3 Komitmen di Tingkat Global Pemerintah Indonesia mendukung upaya global dalam pengelolaan keanekaragaman hayati melalui pengurangan ancaman kehilangan dan pemanfaatan yang berkelanjutan. Komitmen ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam United Nation Convention on Biological Diversity (UNCBD)/Konvensi Keanekaragaman Hayati yang kemudian diratifikasi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan UNCBD (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati). Untuk mendukung implementasi CBD, Indonesia juga meratifikasi Cartagena Protocol terkait dengan keamanan hayati dan Nagoya Protocol terkait dengan akses pada sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang. Pada COP 15 CBD disepakati The Kunming Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) sebagai kerangka global pengelolaan keanekaragaman hayati untuk diadopsi oleh para pihak ke dalam National Biodiversity Strategy and Action Plan (NBSAP). Untuk itu, Indonesia menindaklanjuti hasil COP 15 CBD tersebut dengan melakukan pembaharuan Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP). Pemerintah Indonesia juga meratifikasi konvensi tentang pelestarian keanekaragaman hayati lainnya, diantaranya: • Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang menjadi kesepakatan Perdagangan Internasional Spesies Satwa dan Tumbuhan Liar Terancam Punah, yang diratifikasi tahun 1978; • Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat/ (Konvensi Ramsar) untuk perlindungan lahan basah, yang diratifikasi pada tahun 1991. Secara khusus terkait dengan keanekaragaman hayati laut dan sumberdaya perikanan global, pada tahun 2003 Indonesia telah mengadopsi Ecosystem Approach Fisheries (EAF) sebagai tindak lanjut ratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Berkenaan dengan itu, Indonesia telah menetapkan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sebanyak 11 wilayah di perairan laut dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat (WPPNRI-PD) di 14 wilayah di perairan darat. Pada tahun 2023, untuk keanekaragaman hayati di wilayah laut luar yurisdiksi pada tahun 2023, Indonesia juga telah menandatangani United Nations Convention on the Law of the Sea Agreement under the United Nations Convention on the Law of the Sea on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction (BBNJ Agreement) yang juga merupakan perjanjian turunan dari UNCLOS. 1.1.2 Krisis Kehilangan Keanekaragaman Hayati Kehilangan keanekaragaman hayati menjadi salah satu bagian dari triple planetary crisis (tiga krisis planet) yang dapat mengancam pencapaian pembangunan berkelanjutan. Secara global, faktor langsung penyebab hilangnya keanekaragaman hayati, antara lain alih fungsi lahan, eksploitasi secara langsung yang berlebihan (over exploitation), perubahan iklim, polusi, dan jenis asing invasif. Faktor langsung ini terjadi akibat tekanan pembangunan dan ekonomi serta peningkatan jumlah penduduk. Hilangnya keanekaragaman hayati mengancam sistem ekologi dan kesejahteraan manusia sehingga berdampak pada sektor ekonomi, kesehatan manusia, ketahanan pangan, dan bahkan konflik kepentingan. Dalam satu dekade terakhir diperkirakan sekitar 1 (satu) juta spesies tumbuhan dan hewan menghadapi ancaman kepunahan secara global4. Di Indonesia, berdasarkan skenario Business as Usual (BaU), diprediksikan luas habitat akan berkurang dari 80,30 persen pada tahun 2000 menjadi 49,70 persen pada tahun 20455 . 4 IPBES, 2019 5 Kementerian PPN/Bappenas, 2017 IBSAP 2025-2045 dilaksanakan dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan pengelolaan keanekaragaman hayati. Untuk itu, dokumen ini dapat ditinjau ulang, disesuaikan, dan dimutakhirkan setiap 5 (lima) tahun. 1.1.6 Periodisasi Pelaksanaan IBSAP 21INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 1.1.4 Perencanaan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Pemerintah Indonesia telah menyusun Biodiversity Action Plan Indonesia 1993 (BAPI 1993) sebagai dokumen Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati. Selama 1 (satu) dekade setelah BAPI 1993 diterbitkan, dengan adanya desentralisasi pola pemerintahan dan semangat demokratisasi menjadi salah satu pertimbangan yang mendorong Pemerintah Indonesia untuk merumuskan kembali Strategi Pengelolaan Keanekaragaman hayati dengan menyusun IBSAP 2003-2020. Seiring berkembangnya pendekatan pengelolaan keanekaragaman hayati global melalui kesepakatan Strategic Plan for Biodiversity 2011–2020 dengan target global yang dikenal sebagai the Aichi Biodiversity Targets (Target Aichi) serta adanya perubahan status keanekaragaman hayati Indonesia, Pemerintah Indonesia merumuskan dan memperbaharui strategi pengelolaan keanekaragaman hayati dalam IBSAP 2015-2020. IBSAP 2015-2020 merupakan fondasi penting dalam optimalisasi nilai ekonomi sumber daya hayati dengan tetap melestarikan keberadaannya. Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Gambar 1.3 Strategi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati/IBSAP dari Masa ke Masa 1.1.5 Tujuan Penyusunan IBSAP Dokumen IBSAP 2025–2045 disusun dengan tujuan untuk menjadi acuan dan panduan dalam pengelolaan keanekaragaman hayati selama periode 2025–2045 serta diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025 2045 dan KM-GBF. Pelaksanaan IBSAP akan ditinjau ulang dan dimutakhirkan setiap 5 (lima) tahun. Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024 untuk mentransformasikan arah pembangunan dengan menempatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan sumber daya alam sebagai perhatian utama dalam pembangunan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Seiring dengan berakhirnya masa implementasi IBSAP 2015-2020, rumusan IBSAP terbaru (IBSAP 2025 2045) harus diselaraskan dengan Visi Indonesia Emas 2045, KM-GBF, dan isu strategis lainnya. 22 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 1.2.1 Telaah dan Evaluasi Capaian Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Strategi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Indonesia (IBSAP) 2015-2020 merupakan fondasi penting dalam optimalisasi kelembagaan dan nilai ekonomi sumber daya alam dengan tetap melestarikan keberadaannya yang sejalan dengan RPJMN 2015 2019. IBSAP 2015-2020 memiliki 4 (empat) Rencana Aksi dan 22 Target Nasional (Gambar 1.4). Pasca IBSAP 2015-2020 pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia, mengacu pada kebijakan dalam RPJMN 2020-2024. Hasil capaian IBSAP 2015-2020 yang termuat dalam Laporan Nasional ke VI/National Report VI telah dilaporkan kepada Sekretariat UNCBD. Pemerintah Indonesia melaporkan sebanyak 94persen indikator telah terlaksana (on the track) untuk mencapai 22 Target Nasional dan Target Aichi (Gambar 1.5). Capaian tersebut membuktikan pendekatan sinkronisasi target pengelolaan keanekaragaman hayati ke dalam RPJMN 2015-2019 dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian/ Lembaga telah terlaksana dengan baik. Hal ini didukung pula oleh kontribusi kegiatan/program dari mitra pembangunan yang lain. Gambar 1.4 Kerangka Kerja IBSAP 2015-2020 1.2 Selayang Pandang 23INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Gambar 1.5 Capaian IBSAP 2015–2020 terhadap Target Aichi6 Pendanaan yang dibutuhkan untuk implementasi IBSAP 2015-2020 mencapai Rp 167,91 triliun atau sebesar Rp 33,60 triliun/tahun. Dari total pembiayaan tersebut, sekitar Rp 118,17 triliun (70 persen) diperlukan untuk pencapaian Target Nasional 15: Konservasi dan Restorasi Ekosistem Terdegradasi. Untuk mendukung keberhasilan implementasi IBSAP 2025-2045 diperlukan transformasi pendanaan dan pengembangan mekanisme pendanaan inovatif. Sementara, hasil pembelajaran dari BAPI 1993, IBSAP 2003-2020, dan IBSAP 2015-2020 adalah belum adanya dasar hukum yang mengikat atas dokumen-dokumen tersebut, belum optimalnya kelembagaan, serta belum optimalnya mekanisme pemantauan dan evaluasi. Untuk itu, dokumen IBSAP 2025-2045 didorong memiliki kekuatan hukum (legally binding) untuk meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan dan memiliki sistem pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi. 6 Laporan Nasional Ke-6 Konvensi Keanekaragaman Hayati, 2019 Goal Target (Abbreviated) Capaian Keterangan D riv er s Awareness On track Meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap keanekaragaman hayati Planning & Accounting On track Diintegrasikan keanekaragaman hayati ke dalam sistem tata ruang nasional Incentives On track Dibangunnya beberapa sistem insentif keanekaragaman hayati Production & Consumption On track Disusunnya sistem sustainable production biodiversity Pr es su re s Habitat Loss On track Dikembangkannya konservasi ex-situ Fisheries On track Diimplementasikannya sustainable management di perairan Agriculture & Forestry On track Dibangunnya sustainable management (sertifikasi) Pollution On track Ditekannya polusi dan kerusakan ekosistem Invansive Alien Species (IAS) On track Diterbitkannya peraturan pengendalian IAS Coral Reefs, etc On track Dibangunnya skenario menekan kerusakan di ekosistem rentan St at us Protected & Conserved Areas On track Ditetapkannya sejumlah kawasan perlindungan keanekaragaman hayati Extinctions Prevented On track Meningkatnya populasi beberapa spesies prioritas Genetic Diversity On track Dibuatnya kebijakan dan areal pengawetan genetik Be ne fit s Ecosystem Services On track Dilakukan berbagai upaya meningkatkan jasa ekosistem Ecosystem Restoration On track Dilakukannya restorasi pada berbagai ekosistem Access & Benefit Sharing On track Disusunnya peraturan terkait ABS Im pl em en ta tio n Strategies & Action Plans On track Disusunnya action plans di tingkat nasional dan daerah Indigenous & Local Knowledge On track Disusunnya peraturan terkait pengetahuan lokal dan masyarakat adat Biodiversity Science On track Dibangunnya sistem sharing informasi dan pengetahuan Financial Resources On track Diterbitkannya aturan instrumen ekonomi terkait keanekaragaman hayati 24 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 a Terintegrasinya pengelolaan keanekaragaman hayati dalam perencanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Upaya pengelolaan keanekaragaman hayati telah diintegrasikan secara berkesinambungan pada berbagai tahapan perencanaan pembangunan nasional. RPJPN 2005-2025 mengamanatkan bahwa “...Dalam rangka memantapkan pembangunan yang berkelanjutan, keanekaragaman hayati dan kekhasan sumber daya alam terus dipelihara dan dimanfaatkan untuk terus mempertahankan nilai tambah dan daya saing bangsa serta meningkatkan modal pembangunan nasional pada masa yang akan datang”. Pada RPJMN 2020-2024, keanekaragaman hayati menjadi bagian penting dari salah satu Prinsip Dasar Pembangunan Nasional, yaitu Menjaga Keberlanjutan, dengan penjabaran bahwa perlindungan keanekaragaman hayati merupakan prasyarat dari keberhasilan implementasi prinsip keadilan antar generasi. Pengelolaan keanekaragaman hayati juga telah diaktualisasikan menjadi arah kebijakan dan prioritas pembangunan pada RPJMN 2020-2024, khususnya pada Agenda Pembangunan 6: Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim. b Pengelolaan keanekaragaman hayati berperan penting terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/ SDGs) Indonesia. Upaya perlindungan keanekaragaman hayati dengan mempertahankan tutupan hutan dan ekosistem perairan serta perlindungan spesies kunci mendukung pelaksanaan komitmen Indonesia dalam kerangka pencapaian TPB/SDGs. Komitmen ini termuat dengan pengarusutamaan TPB/SDGs di dalam RPJMN 2020-2024 dan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 yang diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. c Pengelolaan multipihak berbasis lanskap, seperti pada Areal Bernilai Konservasi Tinggi/Areal Preservasi, Koridor Hidupan Liar, dan Taman Kehati. Pengelolaan multipihak yang meliputi beberapa Fungsi Kawasan (Hutan Lindung, Hutan Konservasi, Hutan Produksi dan Areal Penggunaan Lain), telah menjadi model pengelolaan kolaboratif di level daerah dalam perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati. Beberapa daerah telah menuangkan pengelolaan multipihak berbasis lanskap melalui keputusan kepala daerah. Hal ini mendorong semangat pengelolaan kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, pihak swasta, dan masyarakat lokal dan/atau adat dalam mempertahankan integritas dan konektivitas ekosistem di dalam rencana tata ruang daerah. d Keterlibatan pemangku kepentingan secara inklusif dalam pengelolaan keanekaragaman hayati. Perlindungan spesies dan ekosistem dilakukan melalui penguatan regulasi dan kolaborasi antara Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan masyarakat lokal dan/adat. Salah satu contohnya, Penguatan Hukum Adat secara partisipatif dalam Pengelolaan Ekosistem Danau Sentarum dan spesies ikan endemiknya. Selama lebih dari 10 tahun, Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TN-BKDS) bersama LSM Riak Bumi, perwakilan masyarakat desa (aparat desa, ketua adat, ketua rukun nelayan, ketua periau/petani madu hutan), dan perwakilan perempuan menyepakati pelarangan penangkapan ikan toman di bawah 5 (lima) cm, penolakan introduksi spesies ikan bukan asli/spesies asing, pelarangan membakar hutan, serta penerapan sanksi bagi pelanggar dengan diberikan denda. Contoh lainnya adalah kolaborasi pada Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Meno, Air, dan Terawangan (Matra) antara pemerintah bersama dengan Universitas, LSM, dan masyarakat lokal untuk mengantisipasi dan menanggulangi fenomena pemutihan karang akibat perubahan iklim. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Universitas Mataram, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Gili Matra, Kelompok Perempuan Gili Air, Yayasan Gili Matra, dan COREMAP CTI melaksanakan restorasi terumbu karang di berbagai kedalaman laut, serta peningkatan ekonomi masyarakat dengan menghasilkan produk-produk lokal sebagai alternatif sumber ekonomi. 1.2.2 Praktik Baik Upaya pengelolaan keanekaragaman hayati di Indonesia secara formal telah ditetapkan melalui UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada bulan Juli 2024, Undang-undang tersebut telah direvisi. Selanjutnya, dengan pedoman pengelolaan keanekaragaman hayati melalui BAPI 1993, IBSAP 2003-2020, dan IBSAP 2015-2020, perjalanan pengelolaan keanekaragaman hayati di Indonesia telah memberikan banyak pelajaran dan pengalaman untuk implementasi pengelolaan keanekaragaman hayati di masa mendatang. Pelajaran yang diperoleh adalah sebagai berikut: 25INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 e Pengelolaan keanekaragaman hayati berdasarkan kearifan lokal yang sejalan dengan pemanfaatan yang berkelanjutan. Bentuk praktik pengelolaan sumber daya alam di tingkat komunitas atau masyarakat terutama diketemukan pada masyarakat yang biasanya masih memegang teguh adat istiadatnya. Sebagai contoh, penerapan praktik Sasi yang umum diketemukan pada masyarakat di wilayah timur Indonesia merupakan perwujudan pelestarian alam dan menjaga populasi spesies melalui pelarangan pengambilan hasil sumber daya alam tertentu di wilayah adat. Contoh lainnya, pada pengelolaan sektor perikanan dan kelautan adalah pendekatan Panglima Laot di Aceh yang telah ditetapkan dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008. Dengan pendekatan ini masyarakat adat membentuk kelembagaan yang berfungsi dalam mengatur, mengkoordinasikan, hingga menetapkan dan memberikan hukuman bagi pelanggar dengan fungsi menyelesaikan sengketa antar nelayan, menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan pesisir dan laut, memperjuangkan peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan, serta mencegah terjadinya penangkapan ikan secara ilegal. 7 Yayasan Koservasi Alam Nusantara. Diakses dari: https://www.ykan.or.id/id/publikasi/artikel/perspektif/menjaga-harmoni-sasi-dengan-sasi/ Upacara Sasi di Papua Barat7 26 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Area Bernilai Konservasi Tinggi Lanskap Sungai Putri-Gunung Tarak-Gunung Palung Area Bernilai Konservasi Tinggi Lanskap Sungai Putri-Gunung Tarak-Gunung Palung (Gambar 1.6) merupakan lanskap koridor orangutan yang ditetapkan pada tahun 2017 melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 718/ DISHUT/2017 dengan luas 12.918,13 hektare. Inisiatif pembentukan pengelolaan multipihak di Ketapang ini berangkat dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menjaga dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Lanskap koridor ini menghubungkan dua ekosistem yang merupakan habitat orangutan (Pongo pygmaeus) yang terpisah akibat alih fungsi lahan, yaitu Hutan Rawa Gambut Sungai Putri dengan Taman Nasional Gunung Palung dan Hutan Lindung Gunung Tarak, sejak awal tahun 2000 an. Kedua fragmen habitat ini dipisahkan oleh dua perkebunan kelapa sawit dan satu wilayah pertambangan yang pada tahun 2017 teridentifikasi saling tumpang tindih. Pada awalnya, proses konsolidasi antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan perusahaan pertambangan ini berlangsung alot, karena pembukaan jalan menuju tambang diketahui memotong High Conservation Value HCV perkebunan sawit. Namun, melalui proses mediasi dan negosiasi yang panjang, perusahaan pertambangan tersebut akhirnya bersepakat dengan multipihak lainnya berkomitmen untuk menjadi bagian dalam pengelolaan lanskap koridor orangutan tersebut. Sesuai mandat dari SK Gubernur, dibentuklah Forum Pengelola yang terdiri dari atas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, LSM, dan perwakilan masyarakat. Berdasarkan Rencana Aksi pengelolaan hingga tahun 2019, kegiatan prioritas yang dilakukan Forum Pengelola Lanskap Koridor antara lain: (i) Perencanaan dan Evaluasi; (ii) Penguatan Kelembagaan; (iii) Perlindungan Wilayah; (iv) Pengawetan Keanekaragaman Hayati; (v) Pemulihan Ekosistem (Restorasi); dan (vi) Pemanfaatan Berkelanjutan9. Sumber pendanaan dalam impelementasi pengelolaan multipihak lanskap koridor Ketapang diarahkan untuk menggunakan APBD, APBN, dan sumber pendanaan lainnya. Sumber pendanaan lainnya meliputi pendanaan dari sektor swasta (perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan) dan LSM. Gambar 1.6 Lanskap Koridor yang Terbentang Membelah 2 (dua) Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang juga Merupakan Area Bernilai Konservasi Tinggi/HCV Perusahaan8 8 Purwanto, 2017; Kusters, 2019 9 KLHK, 2019 BO X 1 Pengelolaan Multipihak Koridor Orangutan di Kalimantan Barat Sumber: Yayasan Tropenbos Indonesia 27INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 1.3 Peran Strategis Keanekaragaman Hayati Menuju Indonesia Emas 2045 Keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan berkelanjutan memiliki berbagai peran strategis. Berbagai peran tersebut diantaranya menjaga keseimbangan ekosistem, modal sektor industri, mendukung ketahanan pangan, menyediakan fungsi edukasi, riset dan rekreasi, memanfaatkan jasa lingkungan, serta peran strategis lainnya (Gambar 1.7). Pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan juga akan menjadi pilar strategis dalam menguatkan perekonomian masa depan seiring dengan penciptaan nilai tambah ekonomi secara inklusif dan berkelanjutan. Hal ini menjadikan keanekaragaman hayati berpotensi besar sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Gambar 1.7 Peran Strategis Keanekaragaman Hayati menuju Indonesia Emas 2045 1.3.1 Isu Strategis Keanekaragaman Hayati dalam TPB/SDGs UNCBD menjelaskan bahwa keanekaragaman hayati berkaitan dengan seluruh 17 Tujuan/Goals dalam TPB/SDGs, namun terdapat 2 (dua) tujuan yang terkait erat, yaitu Tujuan 14 (Ekosistem Lautan) dan 15 (Ekosistem Daratan). Keberadaan keanekaragaman hayati merupakan landasan penting dalam sistem penyangga kehidupan yang menjadi basis kesejahteraan generasi sekarang dan masa yang akan datang untuk mencapai keseimbangan yang adil antara kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Secara global, hampir separuh populasi manusia bergantung langsung pada sumber daya alam untuk penghidupannya, dan banyak dari kelompok masyarakat yang paling rentan bergantung langsung pada keanekaragaman hayati untuk memenuhi kebutuhan subsisten. Penerapan TPB/SDGs yang berlangsung telah sejalan dengan arah pengelolaan keanekaragaman hayati dalam IBSAP ini, dan harapannya sinergi tersebut dapat semakin diperkuat dalam pemutakhiran Rencana Aksi Nasional (RAN) TPB/SDGs hingga 2030. PENTINGNYA KEANEKARAGAMAN HAYATI MENUJU INONESIA EMAS 2045 Konservasi kehati, regulasi iklim, suksesi alami, siklus hara, penyerbukan Inovasi ilmu pengetahuan, teknologi, nilai eksistensi, estetika Sejarah kawasan, spiritual, pengetahuan dan kearifan tradisional, upacara adat Biosprospeksi, industri farmasi, industri pangan, bioteknologi Kebutuhan subsisten (pangan, obat, tradisional, kayu bakar), lapangan pekerjaan Pemanfaatan jasa lingkungan (Wisata alam, air dan energi air, panas matahari, angin, panas bumi, karbon) KESEIMBANGAN EKOSISTEM EDUKASI, RISET, REKREASI SEJARAH DAN KELESTARIAN BUDAYA MODAL INDUSTRI SUMBER PENGHIDUPAN MASYARAKAT LOKAL BISNIS BEKERLANJUTAN 28 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Keterkaitan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dengan Perubahan Iklim Keanekaragaman hayati Indonesia menyimpan potensi besar dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, karena Indonesia terletak di garis ekuator sehingga memiliki produktivitas penyerapan karbon yang sangat tinggi (carbon sequestration). Indonesia memiliki luasan ekosistem yang kaya akan karbon, dengan tutupan hutan primer mencapai 25,03persen daratan10, 13,4 juta hektare lahan gambut dengan simpanan karbon mencapai 55-57 miliar ton atau setara dengan hampir dua kali lipat total laju emisi global11, serta hutan mangrove terluas di dunia yaitu 3,36 juta hektare dengan total simpanan karbon 3,14 miliar ton12. Sementara pada ekosistem padang lamun, nilai median simpanan karbon pada padang lamun di Indonesia yaitu sebesar 119,5 Mg C/ha. Jika diekstrapolasi dengan estimasi luas total padang lamun nasional sebesar 30.000 km2, maka total estimasi nilai simpanan karbon padang lamun Indonesia adalah sebesar 386,5 Tg C13. Dengan demikian, mempertahankan keanekaragaman hayati Indonesia akan membantu menyelamatkan bumi dari perubahan iklim. Upaya mitigasi dan konservasi penting dilakukan dengan berfokus pada area yang memiliki ancaman kehilangan keanekaragaman hayati dan simpanan karbon yang tinggi. Indonesia melalui program Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 telah berkomitmen dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) melalui sektor kehutanan dan lahan pada 2030 dengan proyeksi kontribusi sebesar 60persen dari total target penurunan emisi global. Salah satu bentuk upaya mitigasi perubahan iklim dan pengelolaan keanekaragaman hayati yang perlu didorong di Indonesia adalah melalui peningkatan implementasi Nature-based Solutions (NbS) atau solusi berbasis alam dan Ecosystem Based Aproach (EBA) atau pendekatan berbasis ekosistem. Implementasinya dilaksanakan melalui pemulihan dan pengelolaan ekosistem yang lebih baik untuk menghilangkan karbon dioksida (CO2) dari atmosfer, melalui reforestasi, memulihkan lahan basah, dan penerapan praktik pertanian restoratif. Sebanyak 80,00persen wilayah daratan Indonesia mengandung keanekaragaman hayati “tinggi” dan 52,00 persen wilayah daratannya mengandung karbon yang tak tergantikan (irrecoverable)14. Upaya konservasi di area tersebut dapat berkontribusi secara signifikan terhadap tujuan untuk penanganan perubahan iklim dan keanekaragaman hayati yang dapat dilakukan melalui sektor kehutanan dan lahan serta sektor perikanan dan kelautan. Sektor kehutanan dan lahan melalui program Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 diyakini menjadi andalan dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca untuk pemenuhan NDC15. Sementara pada sektor perikanan dan kelautan, ekosistem mangrove dan lamun di Indonesia diestimasi memiliki potensi karbon biru sebesar 17,00 persen dari simpanan karbon dunia16. BO X 2 Karbon dan Keanekaragaman Hayati 10 KLHK, 2022 11 Miller et al., 2021 12KLHK, 2021; Murdiyarso et al., 2015 13 Alongi et al, 2015 14 Noon et al, 2022 15 KLHK, 2023 16 2023 Alongi et al, 2016 29INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dalam Ekonomi Hijau dan Ekonomi Biru Pengembangan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati Indonesia akan mendorong penguatan dan percepatan transformasi ekonomi hijau dan ekonomi biru. Ekonomi hijau adalah pendekatan ekonomi yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, seiring dengan meningkatkan kesejahteraan sosial serta dan menjaga kualitas dan daya dukung lingkungan hidup, sedangkan ekonomi biru adalah pendekatan pertumbuhan ekonomi yang bersumber dari optimalisasi pemanfaatan sumber daya laut secara inklusif dan berkelanjutan. Dalam RPJPN 2025-2045, penerapan ekonomi hijau dan ekonomi biru menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru dengan mengoptimalisasi modalitas alam yang dimiliki Indonesia sebagai negara megabiodiversity dan negara kepulauan. Pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi biru juga dapat memperluas pemanfaatan peluang pengembangan aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi (added value), seperti pariwisata berkualitas, pengembangan energi terbarukan, ekonomi sirkular, dan industri pengolahan berbasis sumber daya kelautan, sehingga menjadi pengubah permainan (game changer) dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19 dan menuju pembangunan berkelanjutan. Pengembangan ekonomi hijau fokus pada meningkatkan investasi hijau, mengelola sumber daya alam, aset dan infrastruktur yang berkelanjutan, memastikan transisi yang adil dan terjangkau, serta memberdayakan sumber daya manusia. Upaya transisi menuju ekonomi hijau dapat memberikan beragam manfaat bagi Indonesia, diantaranya pertumbuhan PDB rata rata di angka 6,10-6,50 persen per tahun hingga tahun 2050, restorasi jasa ekosistem bernilai USD 4,75 triliun per tahun pada tahun 2060, 3,2 juta hektare hutan primer terlindungi pada tahun 2060, penambahan tutupan hutan 4,10 juta hektare pada tahun 2060; serta peningkatan luas hutan mangrove menjadi 3,60 juta hektare pada tahun 2060, dan menghasilkan tambahan 1,80 juta tenaga kerja baru pada tahun 2030. Kontribusi sektor kehutanan terhadap PDB pada tahun 2021-2023 telah mencapai Rp 60 Triliun. Pada pemanfaatan jasa lingkungan, sektor kehutanan memiliki potensi ekonomi yang besar dengan menunjukkan tren peningkatan dari tahun 2020 2023 (Gambar 1.8). Pada tahun 2023, tercatat lebih dari 6 (enam) juta orang berkunjung ke kawasan konservasi, baik wisatawan domestik maupun mancanegara. Jumlah tersebut belum termasuk kunjungan ke kawasan Taman Hutan Raya, Taman Keanekaragaman Hayati, serta Lembaga Konservasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan sektor swasta. Kunjungan tersebut mendatangkan multiplier effect bagi aktivitas ekonomi masyarakat lokal, seperti akomodasi, makanan, cendera mata, dan pendidikan. Selain itu, aktivitas pemanfaatan lainnya berkontribusi sekitar Rp 260 miliar, berasal dari pemanfaatan non-SDA seperti penggunaan sarana dan prasarana, pendapatan perizinan, pendapatan hasil penelitian, riset dan pengembangan teknologi, hingga hasil lelang kayu temuan dan pendapatan denda. Gambar 1.8 Penerimaan PNBP Jasa Lingkungan di Indonesia17 17KSDAE, 2023 30 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Ekonomi biru berfokus untuk mewujudkan pengembangan ekonomi yang berbasis sumber daya dan jasa kelautan yang berkelanjutan, melalui keseimbangan antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi. Keseimbangan interaksi antara ketiga aspek tersebut akan membuahkan kesejahteraan dan kemajuan bagi masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, telah dirancang 5 (lima) kebijakan ekonomi biru yang menjadi agenda prioritas, meliputi: 1) memperluas kawasan konservasi laut; 2) penangkapan ikan terukur berbasis kuota; 3) pembangunan budi daya laut, pesisir, dan darat berkelanjutan; 4) pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan 5) pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan atau Bulan Cinta Laut18. Untuk mendukung Transformasi Ekonomi Indonesia, ekonomi biru juga diarahkan untuk meningkatkan sektor yang sudah ada yaitu perikanan tangkap dan akuakultur, manufaktur berbasis kelautan, perdagangan, transportasi dan logistik maritim, serta pariwisata. Selain itu, ekonomi biru juga diupayakan untuk mempromosikan sektor-sektor yang sedang berkembang yaitu energi terbarukan, bioteknologi dan bioekonomi, penelitian dan pendidikan, serta konservasi laut dan jasa ekosistem. Pada tahun 2045, target utama pengembangan ekonomi biru Indonesia adalah 1) konservasi laut menjadi 30 persen atau 97,5 juta hektar dari total luas perairan; 2) kontribusi PDB sektor maritim mencapai 15 persen; dan 3) lapangan kerja maritim yang dapat berkontribusi sebesar 12 persen dari total lapangan kerja di Indonesia pada tahun 204519. Untuk itu, keanekaragaman hayati Indonesia berperan penting untuk mencapai target jangka panjang ekonomi biru, khususnya terkait dengan konservasi laut. Keseimbangan antara konservasi dengan pemanfaatan berkelanjutan sumberdaya kelautan menjadi hal yang penting. Upaya pengelolaan keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil saat ini memiliki tujuan untuk perluasan kawasan dan penguatan pengelolaan guna perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem laut di Indonesia. Strategi pengelolaan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil di masa mendatang harus mampu menjawab tantangan global terkait dengan ekonomi berkelanjutan dan perubahan iklim. Dengan demikian, “inisiatif 30x45” dibangun untuk mencapai 3 (tiga) tujuan utama, yaitu kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil untuk perlindungan keanekaragaman hayati laut; perikanan berkelanjutan; dan karbon biru. Indonesia memiliki 12.000 desa yang tersebar di 281 kabupaten20 pada sekitar 108.000 km garis pantai. Nilai Potensi Produksi Perikanan Laut mencapai lebih dari 50 Juta ton/tahun dan Potensi Produksi Perikanan Berkelanjutan sebesar 12 Juta ton/tahun. Nilai tahunan perekonomian kelautan Indonesia mencapai lebih dari USD280 miliar21 dengan konstruksi dan manufaktur kelautan sebagai dua sektor utama. Diperkirakan bahwa perairan Indonesia dan perairan teritorial menampung 40,00 persen dari perdagangan maritim komersial dunia22 . Lebih lanjut, ekonomi biru tumbuh 10,50persen per tahun sepanjang periode 2012-2022, yang berarti melampaui pertumbuhan nasional sebesar 5,00persen. Produksi perikanan nasional berkontribusi terhadap surplus perdagangan perikanan sebesar USD4,98 miliar pada tahun 202323 , yang menunjukkan permintaan besar dari pasar internasional. Pada tahun 2022, pengukuran Indeks Kesehatan Laut Indonesia (IKLI) yang metodologinya mengadopsi Ocean Health Index (OHI) menunjukkan nilai 75,65 dari nilai maksimum 100. IKLI merupakan Indeks kesehatan ekosistem lingkungan laut yang diukur dari berbagai parameter indikator yang mencakup aspek Sosial, Ekonomi, dan Ekologi. Potensi ekonomi biru di Indonesia dapat dilihat dalam Gambar 1.9. 18 KKP, 2023 19 Kementerian PPN/Bappenas, 2023 20 MMAF (2023) dalam presentasi Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada The Global Dialogue on Sustainable Ocean Development. Bali, July 5th, 2024 21 World Bank, 2019 22 Agastia dan Perwita, 2016 23 Diolah dari KKP, 2023 Gambar 1.9 Struktur dan Aktivitas Ekonomi Biru di Indonesia24 31INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 24BPS, 2023 32 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Salah satu sub-sektor yang berkembang pesat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor kelautan adalah komoditas perikanan tangkap. Beberapa komoditas unggulannya meliputi tuna, cakalang, tongkol, udang, dan jenis lainnya dengan rata rata pada tahun 2019-2022 mencapai lebih dari 6 juta ton per tahunnya (Gambar 1.10). Komoditas-komoditas perikanan ini banyak didukung oleh aktivitas penangkapan ikan di wilayah pesisir Sulawesi, Maluku, dan Papua. Gambar 1.10 Produksi Perikanan Tangkap di Laut Periode 2019-202125 Keterkaitan Keanekaragaman Hayati dan Kesehatan (One Health, Emerging and Re-Emerging Infectious Diseases) Keanekaragaman hayati sangat penting sebagai salah satu landasan penentu kesehatan manusia. Peningkatan keanekaragaman hayati akan memberikan dampak positif pada peningkatan kesehatan manusia. Sebaliknya, ancaman kehilangan keanekaragaman hayati, seperti pemanfaatan satwa liar dan pembangunan infrastruktur yang tidak berkelanjutan dapat berpotensi menyebabkan terjadinya transmisi penyakit dari hewan atau satwa liar ke manusia, dan sebaliknya (zoonosis) . Munculnya penyakit zoonosis berkaitan dengan aktivitas manusia yang melibatkan kontak erat antara satwa liar dan manusia. Penyakit zoonosis umumnya terjadi saat satwa dalam kondisi stres yang mengakibatkan imun melemah sehingga lebih rentan terkena penyakit infeksius serta meningkatkan potensi penularan ke manusia. Di Indonesia, ancaman zoonosis seperti flu burung dan rabies, berpotensi mengalami peningkatan. Ancaman ini dipengaruhi oleh letak geografis Indonesia yang strategis menjadi jalur lintas pergerakan barang dan manusia. Selain itu juga dipengaruhi oleh iklim tropis, perdagangan satwa liar, dan keanekaragaman hayati yang cocok menjadi inang untuk berkembangnya virus. Keberadaan rumah potong hewan dan pusat transaksi satwa liar yang ditemukan di beberapa daerah yaitu pasar basah juga menjadi sumber potensi munculnya berbagai macam penyakit. Kondisi tersebut turut berkontribusi pada terjadinya wabah rabies, anthrax, dan flu burung di Indonesia yang terbukti tidak hanya berdampak pada sisi kesehatan saja, namun juga keamanan, kesejahteraan rakyat, sosial, dan ekonomi. Untuk mencegah transmisi penyakit antara hewan dan manusia, 25Diolah dari BPS, 2022 33INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 penerapan One Health, Emerging and Re-Emerging Infectious Diseases (One Health) menjadi penting untuk didorong. One Health merupakan sebuah pendekatan terpadu dan terintegrasi yang bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan dan mengoptimalkan kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan ekosistem yang berkelanjutan, mengingat adanya keterkaitan satu dengan yang lainnya Penerapan One Health terus digaungkan mulai dari Presidensi G20 Indonesia hingga Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN. Sejalan dengan hal tersebut, implementasi One Health telah diadopsi dalam bentuk regulasi, yaitu Inpres Nomor 4 Tahun 2019 dan Permenko Pembangunan Manusia Kebudayaan (PMK) Nomor 7 Tahun 2022, yang pelaksanaannya berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 1.3.2 Tantangan Kehilangan Keanekaragaman Hayati Ancaman kepunahan spesies di tingkat global telah menjadi perhatian para pihak. Di tingkat global, sedikitnya 1 (satu) juta spesies menghadapi kepunahan akibat perubahan fungsi lahan dan laut, pencemaran, pemanfaatan berlebihan, jenis asing invasif, dan perubahan iklim26 .IPBES juga mencatat bahwa pemicu tidak langsung (indirect drivers) yang sangat mempengaruhi kepunahan, antara lain, demografi dan sosial budaya, ekonomi dan teknologi, kelembagaan dan pemerintahan, serta konflik dan epidemi. Hal ini juga dihadapi oleh Indonesia yang tidak hanya dalam konteks menurunnya populasi beberapa spesies, tetapi sekaligus hilangnya beberapa spesies di tingkat lokal. Potensi risiko kepunahan di Indonesia berdasarkan Red List Index semakin meningkat, dengan nilai indeks Indonesia pada tahun 2020 sebesar 0,75 yang lebih rendah dari nilai pertama yang dihitung pada tahun 1993, yaitu sebesar 0,85. Penurunan ini berdasarkan pada kelompok spesies yang telah ditentukan oleh kategori keterancaman IUCN Red List of Threatened Species (Gambar 1.11). Gambar 1.11 Red List Index di Tingkat Global dan Indonesia27 26 IPBES, 2019 27 IUCN, 2023 34 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Sebanyak 15.336 jenis tumbuhan, satwa liar dan fungi dari Indonesia tercatat di IUCN Red List of threatened species dimana sejumlah 1.274 satwa liar, 1.074 tumbuhan dan 2 (dua) spesies fungi tercatat dalam kategori Terancam (Threatened Species) (Gambar 1.12). Sebanyak 200 spesies Gambar 1.12 Jumlah Spesies Terancam Punah di Indonesia28 28 IUCN, 2023 Perubahan Tata Guna Lahan dan Laut Perubahan tata guna lahan dan laut dari ekosistem alami menjadi penggunaan lain dapat mengakibatkan terjadinya degradasi hingga kehilangan habitat yang akan berdampak langsung pada keanekaragaman hayati. Salah satu perubahan tata guna lahan yang berpengaruh signifikan bagi keanekaragaman hayati adalah hilangnya tutupan hutan akibat konversi lahan hutan ataupun faktor faktor lainnya, termasuk kebakaran hutan dan lahan. satwa liar masuk dalam kategori Kritis (Critically Endangered), 380 spesies Kategori Genting (Endangered), dan 691 spesies kategori Rentan (Vulnerable). Kelompok dengan spesies terancam punah paling banyak adalah Actinopterygii (250 spesies), mamalia (222 spesies), anthozoa/ terumbu karang (185 spesies), aves (169 spesies), dan Chondrichthyes/ hiu (127 spesies). Berbeda dengan satwa liar, untuk kelompok tumbuhan terdapat 214 spesies Kritis, 392 spesies Genting, dan 464 spesies spesies Rentan. 35INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menjadi salah satu penyebab utama kehilangan tutupan hutan di Indonesia, namun juga menimbulkan berbagai dampak negatif, mencakup kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan, hingga ancaman bagi kesehatan masyarakat dan stabilitas geopolitik regional. Pada tahun 2023 Indonesia tercatat mengalami kebakaran hutan dan lahan seluas 1.161.192 hektare29. Untuk itu, diperlukan kolaborasi dengan masyarakat lokal, LSM, dan pemerintah dalam pengendalian kebakaran hutan. Selain itu, pemantauan hotspot secara real-time serta upaya holistik dan edukasi masih perlu dikembangkan. Perubahan tata guna laut memiliki dampak signifikan terhadap ekosistem laut dan kehidupan manusia, antara lain kerusakan habitat serta penurunan populasi biota perairan. Perubahan tata guna laut dapat disebabkan oleh aktivitas pembangunan di kawasan pesisir, penambangan lepas pantai, budidaya perikanan, serta penangkapan ikan yang merusak dasar perairan (bottom trawling). Diperlukan keseimbangan antara pengembangan ekonomi yang memanfaatkan ruang laut dengan pelestarian lingkungan melalui pengaturan terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut, penerapan praktik budi daya dan penangkapan ikan yang berkelanjutan, rehabilitasi ekosistem pesisir, serta edukasi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian laut. Selain itu, penguatan perencanaan tata ruang darat dan laut secara terintegrasi juga perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan. 29 KLHK, 2023 Foto Udara Wilayah Pesisir (Sumber: Dit. Jasa Kelautan-KKP) 36 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Pencemaran Lingkungan Pencemaran yang berasal dari berbagai sumber, merupakan ancaman yang serius terhadap ekosistem dan spesies di dalamnya. Penanganan pencemaran perlu ditingkatkan secara optimal untuk mengurangi timbulnya berbagai dampak lingkungan, seperti kerusakan habitat, kematian biota, serta penurunan kualitas lingkungan dan degradasi ekosistem. Dampak pencemaran dapat mempengaruhi ekosistem yang saling terkait sehingga perlu upaya penanganan secara komprehensif. Sebagai contoh, penurunan kualitas ekosistem perairan di Indonesia diakibatkan pula oleh tingginya pencemaran yang terjadi di ekosistem daratan seperti sampah plastik, limbah cair, nutrien, dan pestisida. Sebagian besar sampah yang berada di laut berasal dari tidak terkelolanya sampah di daratan31. Selain itu, penangkapan ikan yang merusak dengan bom atau alat tangkap yang tidak ramah lingkungan juga memiliki dampak yang destruktif pada kondisi ekosistem terumbu karang, yang turut mengancam kondisi keanekaragaman hayati. Data kualitas lingkungan hidup di Indonesia menunjukkan kondisi perairan laut berada di kategori baik Pemanfaatan Secara Tidak Berkelanjutan (non sustainable) Sesuai dengan UUD 1945 bahwa keanekaragaman hayati yang merupakan bagian dari sumber daya alam Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, dan untuk menjamin kelestarian terhadap generasi yang akan datang. Untuk itu, pengelolaan keanekaragaman hayati harus dilakukan secara berkelanjutan. Namun, pada saat ini pembangunan dan aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam masih memberikan tekanan yang besar terhadap keanekaragaman hayati. Daya pulih alam yang tidak secepat peningkatan aktivitas pemanfaatan tersebut, dapat mengancam status keanekaragaman hayati Indonesia. Untuk itu diperlukan suatu upaya untuk mengatasi pemanfaatan tidak berkelanjutan tersebut, salah satunya melalui penyusunan Non Detriment Finding (NDF) sebagai syarat untuk pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar dan Jenis Ikan Appendiks CITES. 30Suharjito, 2019 31 TKN PSL, 2023 Ketergantungan Masyarakat di Sekitar Kawasan Bernilai Penting Bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati Kawasan bernilai penting bagi konservasi keanekaragaman hayati memiliki fungsi sebagai sistem penyangga kehidupan bagi masyarakat sekitar kawasan. Jasa ekosistem seperti air, pangan, material, farmasi dan lain-lain menjadi krusial bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Pada Tahun 2021, BPS menyampaikan bahwa 36,70persen atau sekitar 9.400 desa yang terletak di sekitar kawasan hutan termasuk kategori miskin. Sementara, sekitar 4,00persen dari total 12,50persen penduduk miskin Indonesia berada di kawasan pesisir. Desa hutan dan pesisir pada umumnya jauh dari akses perkotaan dengan infrastruktur jalan, kesehatan dan pendidikan yang masih terbatas, sehingga pilihan yang cepat untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat desa adalah dengan mengambil langsung dari kawasan hutan30. Namun, pemanfaatan langsung yang dilakukan secara ilegal dapat menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati. Untuk mencegah terjadinya ancaman secara langsung sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar kawasan bernilai penting bagi konservasi keaenakaragaman hayati, peningkatan akses secara legal terhadap masyarakat desa hutan dan pesisir penting untuk didorong dan menjadi perhatian. 37INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Jenis Asing Invasif Jenis Asing Invasif (JAI) merupakan salah satu faktor ancaman kehilangan keanekaragaman hayati yang berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem akibat perubahan struktur rantai pakan alami suatu ekosistem. Mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, JAI didefinisikan sebagai hewan, ikan, tumbuhan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan merupakan bagian dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan, kerugian ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia. IPBES menyebutkan sedikitnya terdapat 37.000 JAI didominasi oleh invertebrata (20,00 persen) dan tumbuhan (6,00 persen) yang tersebar sebagai dampak dari aktivitas manusia. Kerugian akibat JAI secara global telah melampaui USD 423 juta yang penyebarannya semakin sulit dikendalikan. Di Indonesia sendiri, lebih dari 50,00persen Taman Nasional Indonesia terdampak oleh JAI akibat penyebaran tumbuhan invasif yang cepat. Tantangan dalam menekan penyebaran JAI adalah banyaknya potensi cara masuk JAI ke Indonesia. JAI dapat terintroduksi melalui berbagai sarana dan jalur (pathways) baik secara alami maupun buatan (man-made). Penyebaran secara alami adalah saat JAI tersebut terbawa melalui angin, arus laut, serta bencana alam seperti banjir, tsunami ataupun puting beliung. Sementara JAI yang tersebar akibat aktivitas manusia dapat terjadi secara disengaja ataupun tidak disengaja. Pada umumnya , penyebaran JAI secara sengaja pada umumnya terjadi akibat adanya introduksi spesies sebagai upaya pemulihan lahan kritis yang tidak dipantau perkembangannya, pemanfaatan jenis ikan sebagai sumber pangan, ataupun perdagangan ilegal yang tidak ada pengecekan status spesies tersebut. Salah satu contoh kasus perdagangan hewan dan berpotensi JAI yang baru ini terjadi, yaitu seperti perdagangan Katak Pacman (Ceratophrys sp.) yang dilakukan di online marketplace yang merupakan JAI bagi Indonesia. JAI juga turut mengancam keanekaragaman hayati di ekosistem laut. JAI laut di Indonesia didominasi oleh moluska, echinodermata, dan chlorophyta34. Secara umum JAI laut di Indonesia memberikan pengaruh sebagai predator, kompetitor, parasit dan penyakit. Perna viridis merupakan salah satu species yang secara umum dikenal sebagai JAI laut, yang kemudian saat ini dapat ditemukan di banyak tempat di seluruh dunia. Kapal yang berlayar jauh bahkan antar benua membawa jenis-jenis asing ke daerah baru yang kemudian menjadi ancaman bagi jenis setempat dan ekosistemnya. 32 KLHK, 2023 33 LIPI, 2014 34 Zalzabil, et al., 2023 dengan nilai Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) mencapai 85, sementara untuk kondisi perairan darat di Indonesia hanya berada di kategori sedang dengan nilai Indeks Kualitas Air (IKA) >5032. Salah satu dampak dari penurunan kualitas perairan tersebut adalah berkurangnya keanekaragaman spesies ikan, seperti yang terjadi di Sungai Ciliwung dan Cisadane33. 38 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Belum Optimalnya Pemanfaatan Potensi Keanekaragaman Hayati Keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia merupakan aset negara yang menjadi tanggung jawab bersama untuk dikelola secara optimal dan berkelanjutan bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indonesia. Namun, Indonesia baru memanfaatkan keanekaragaman hayati sebanyak 3,00 persen dari total potensi yang ada39. Sementara, potensi ekonomi sumber daya genetik Indonesia mencapai USD 19,40 miliar dari 1,90 persen PDB40. Potensi ekonomi maritim juga dapat mencapai USD 1.338 miliar per tahun atau lebih dari 20 triliun rupiah41. 35IPCC, 2022 36D’Angelo dan Wiedenmann, 2014 37 Sully et al., 2019 38 Danson dan D’Orso, 2011 39 Azka, 2018 40 Gardera dalam Azka, 2018 41 Prabowo dalam Saraswati, 2022 Tata Kelola Salah satu tantangan dalam pengelolaan keanekaragaman hayati di Indonesia adalah penguatan tata kelola yang baik. Penguatan tata kelola dapat meningkatkan keterlibatan dan keselarasan multipihak dalam pengelolaan keanekaragaman hayati. Untuk itu diperlukan regulasi yang selaras dan terintegrasi, kapasitas SDM yang memadai, dan institusi/lembaga pengelolaan keanekaragaman hayati yang tepat untuk menghasilkan tata kelola yang baik. Perubahan iklim merupakan ancaman yang serius terhadap ekosistem daratan dan perairan. Dampak yang terjadi adalah meningkatnya suhu permukaan darat dan laut, meningkatnya intensitas cuaca ekstrem, pengasaman air laut, penurunan kadar oksigen di laut dan peningkatan tinggi muka air laut. Hal ini menyebabkan terganggunya ekosistem dan memicu redistribusi populasi spesies karena memaksa spesies untuk bermigrasi ke tempat yang lebih tinggi dan tempat dengan suhu yang sesuai dengan karakteristik habitatnya. Redistribusi spesies ini dapat memicu persebaran penyakit hingga perebutan sumber daya, terlebih perubahan iklim juga menyebabkan hilangnya populasi spesies yang berdampak pada ketidakseimbangan rantai makanan. Kehilangan keanekaragaman hayati (tutupan vegetasi) merupakan salah satu penyebab peningkatan laju perubahan iklim melalui emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan berkurangnya kapasitas penyerapan CO2. Pada tahun 2019, sektor pertanian, kehutanan, dan penggunaan lahan lainnya (AFOLU) berkontribusi terhadap 15,00persen total emisi netto global. Meskipun demikian, pada tahun pada 2022 diestimasikan bahwa vegetasi, lapisan es (permafrost), dan tanah masih menyimpan sekitar 3,50 triliun ton karbon atau setara dengan empat kali lipat dengan yang ada di atmosfer35. Pada ekosistem laut, perubahan iklim merupakan ancaman paling signifikan terhadap terumbu karang, dan memiliki prospek jangka panjang yang juga memperburuk dampak dari ancaman lain. mengingat sensitivitas yang dimiliki pada terumbu karang terhadap kenaikan suhu akan menyebabkan coral bleaching36,37 sehingga peningkatan suhu permukaan bumi lebih dari 1,5oC akan menyebabkan kerusakan yang masif bahkan kepunahan pada terumbu karang38. Perubahan Iklim 2 Status Keanekaragaman Hayati Indonesia 40 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Indonesia merupakan negara yang berada pada garis ekuator, terbentang dari 6°LU–11°LS dan 95°BT–141°BT, terletak antara Samudra Hindia dan Pasifik, serta berdekatan dengan dua benua yaitu, Asia dan Australia. Indonesia memiliki luas daratan mencapai 1.919.440 km2 dan luas perairan laut wilayah kedaulatan mencapai 3.110.000 km2, dengan garis pantainya membentang sepanjang Gambar 2.1 Persebaran 7 Wilayah Ekoregion di Indonesia42 108.000 (archipelagic state), Sebagai negara kepulauan (archipelagic state) 17.504 pulau. Secara geologis, Indonesia berada pada jalur cincin api (ring of fire), yang juga disebut Circum-Pacific Belt. Posisi geografis dan sejarah geologis Indonesia telah membentuk garis Wallacea, Weber, dan Lydekker (Gambar 2.1) pada bentang alam Indonesia yang mencerminkan biogeografi flora dan fauna Asia dan Australia. Berdasarkan biogeografinya, bentang alam Indonesia terbagi menjadi 7 (tujuh) wilayah ekoregion (Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua) dengan karakteristik keanekaragaman hayati yang berbeda-beda, baik di tingkat ekosistem, spesies, maupun genetik. Selain itu, Indonesia memiliki 18 (delapan belas) ekoregion laut (Gambar 2.2). Setiap ekoregion laut dideskripsikan dengan mempertimbangkan 6 (enam) aspek, yaitu geologi dan morfologi dasar laut, oseanografi, keanekaragaman hayati, pemanfaatan, kerawanan bencana, dan pencemaran. Pembagian ekoregion laut bertujuan sebagai dasar pertimbangan dalam pengelolaan sumber daya alam laut untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Gambar 2.2 Persebaran 18 Wilayah Ekoregion Laut di Indonesia43 42 Diolah dari IBSAP 2015-2020 43 Kementerian Lingkungan Hidup, 2013. 41INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 2.1 Luasan Ekosistem Alami di Indonesia yang Teridentifikasi: Keanekaragaman ekosistem alami di Indonesia dibedakan menjadi 4 (empat) tipe ekosistem utama, meliputi ekosistem marine/laut, ekosistem limnik (perairan tawar), ekosistem semi-terestrial (berada di antara ekosistem darat dan air), dan ekosistem terestrial (di daratan atau di atas permukaan air). Pada saat ini, tercatat 22 tipe ekosistem alami di Gambar 2.3 Luasan Ekosistem Alami di Indonesia yang Teridentifikasi44 Keanekaragaman Ekosistem Indonesia yang tersebar di 7 (tujuh) wilayah ekoregion dan teridentifikasi hingga zona nival (zona bersalju) yang berada di kawasan Alpin pada ketinggian >4000 mdpl di Papua. Data luasan per tipe ekosistem sampai dengan saat ini masih terbatas pada 8 tipe ekosistem (Gambar 2.3). Data tersebut masih membutuhkan pemutakhiran untuk memastikan pengelolaan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan. Identifikasi dan pemetaan ekosistem penting dilakukan pada keseluruhan 22 ekosistem alami untuk menjadi bahan pertimbangan para pihak dalam membuat kebijakan. 44Diolah dari BRIN, 2024 Setiap ekoregion di Indonesia memiliki variasi tipe ekosistem tergantung kondisi iklim dan tanahnya. Sampai saat ini, Papua, tercatat sebagai ekoregion yang memiliki tipe ekosistem alami paling lengkap, karena satu-satunya ekoregion yang memiliki ekosistem alpin dan nival. Beberapa tipe ekosistem dapat ditemukan di seluruh wilayah Indonesia, seperti ekosistem pantai, mangrove, danau dan sungai, serta ekosistem pegunungan. Sementara, beberapa ekosistem lainnya hanya dapat ditemukan di beberapa ekoregion, contohnya ekosistem hutan dipterokarpa, hanya ditemukan di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi; ekosistem gambut di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua; dan ekosistem ultrabasic di Sulawesi, Papua, Kalimantan dan Kepulauan Maluku. 42 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 2.1.1. Dua Puluh Dua Tipe Ekosistem Alami di Indonesia Hamparan tumbuhan lamun pada laut dangkal dengan substrat pasir atau lumpur hingga karang yang berarus tenang. Berikut merupakan klasifikasi 22 tipe ekosistem alami di Indonesia45: Terbentang di sepanjang pantai dangkal yang masih dapat ditembus cahaya matahari. Pada mintakat ini dapat ditemukan keberadaan pantai berpasir, pantai berbatu, pantai berkarang, padang lamun, dan terumbu karang. Habitat biota laut yang berasosiasi dengan beragam tipe karang, seperti karang keras (hermatipik), karang lunak (ahermatipik), dan gorgonian. Terumbu karang menyediakan habitat bagi berbagai macam kehidupan laut. Lebih dari 2.200 spesies ikan, moluska, krustasea, serta berbagai flora46. Pulau Dohrekar, Papua Barat Terumbu Karang di TWP Kep. Kapoposang (sumber: BKKPN Kupang-KKP) Mencakup mintakat di wilayah perairan laut dalam, yang sudah tidak mendapat cahaya matahari dan mengandung lebih sedikit oksigen. Ek os is te m M ar in 1 3 Ekosistem Lamun Mintakat Neritik Ekosistem Terumbu Karang 2 4 45 BRIN, 2024 46 Giyanto et al., 2014 Mintakat Oseanik 43INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Badan air yang mengalir dengan jumlah banyak dan berukuran panjang, menjadi jaringan Daerah Aliran Sungai (DAS) dari hulu ke hilir. Ekosistem peralihan antara ekosistem limnik dengan ekosistem terestrial, yakni berada di tepian sungai atau danau. Tumbuhan yang hidup pada ekosistem ini mampu beradaptasi dengan arus yang deras dan dapat berfungsi sebagai biofilter alami untuk menjaga kualitas air, mengatur suhu air, dan menjaga sedimentasi tidak berlebihan. Badan air berupa cekungan yang terbentuk secara alami dikelilingi daratan, menampung dan menyimpan air hujan, mata air, rembesan dan/atau sungai. Danau tidak terhubungkan dengan laut, kecuali melalui sungai. Terletak di wilayah peralihan terestrial dan perairan laut yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut, sedimentasi daratan atau pelumpuran, serta perpaduan intrusi air tawar dan air laut. Berperan penting sebagai cadangan karbon dunia, pelindung pesisir dari gelombang tinggi, dan habitat biota perairan payau. Sungai Aek Bolon, Sumatera Utara Pulau Enggano, Bengkulu Danau Toba, Sumatera Utara Mangrove di Aceh Singkil Ek os is te m Li m ni k Ek os is te m S em i-T er es tri al 5 7 Ekosistem Sungai Ekosistem Riparian Ekosistem Danau Ekosistem Mangrove 6 8 44 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Desa Tumbang Terusan, Kalimantan Tengah Bukit Bangkirai, Kalimantan Timur Kalimantan Tengah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Hutan daratan rendah yang berkembang pada material berpasir berasal dari granit pegunungan tengah, ditandai dengan kandungan nitrogen dan posfor tanah yang rendah, pH rendah, dan memiliki kapasitas menahan air yang rendah. Ketika terdegradasi, hutan kerangas membutuhkan waktu yang panjang dan susah untuk dikembalikan seperti kondisi semula. Hutan yang didominasi oleh spesies pohon dari famili Dipterocarpaceae, tinggi kanopinya dapat mencapai lebih dari 50 m, dan umumnya berasosiasi dengan liana dan epifit. Kompleksitas hutan tropis, baik dari keanekaragaman jenis maupun struktur tumbuhan, memungkinkan banyak spesies satwa liar dengan spesialisasi yang berbeda untuk hidup berdampingan. Tanah gambut terbentuk dari materi organik yang belum terdekomposisi sempurna, sehingga menumpuk menjadi lapisan gambut dan memiliki pH tanah yang rendah. Kondisi gambut yang bersifat anaerob menjadikan hutan gambut mampu menyimpan karbon dengan jumlah paling tinggi dibandingkan ekosistem lainnya. Sejumlah 36 persen lahan gambut tropis dunia berada di Indonesia. Terbentuk pada habitat tanah aluvial dengan aerasi buruk, karena tergenang terus-menerus ataupun secara periodik. Vegetasi penyusunnya bervariasi dari yang berupa rerumputan, palem dan pandan, sampai berupa pepohonan menyerupai hutan pamah, serta di beberapa tempat yang dipengaruhi pasang surut air laut tercampur dengan vegetasi bakau. Ekosistem Hutan Kerangas Ekosistem Hutan Dipterokarpa Ekosistem Gambut Ekosistem Rawa Ek os is te m Te re st ria l A. Ek os ist em H ut an Pa m ah 11 10 13 12 Pulau Moa, Maluku Berada di wilayah pesisir dan memiliki tiga formasi vegetasi pantai, yaitu (1) formasi pes-caprae di bagian depan kawasan pesisir berpasir, (2) formasi pasir berbatu yang terletak di belakang formasi pes-caprae, dan (3) formasi bukit pasir (dunes) yang terbentuk karena pengaruh aktivitas geologi dan topografi pantai yang khas. Ekosistem Hutan Pantai 9 45INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur Sorowako, Sulawesi Selatan Sapuangin, lereng Gunung Merapi, Jawa Tengah Taman Nasional Baluran, Jawa Timur Didominasi oleh keberadaan hamparan rerumputan dan tidak ditemukan pohon, perdu dan semak belukar. Ekosistem padang rumput biasanya ditemukan di wilayah dengan curah hujan yang rendah. Ekosistem ini terbentuk di atas batuan ultrabasic (ultramafik) dengan kandungan silika rendah, miskin unsur hara namun tinggi kandungan mineral logam, seperti nikel, kromium dan mangan; yang menghambat pertumbuhan vegetasi. Tumbuhan yang ditemukan cenderung pendek dan kecil. Terletak pada ketinggian 1.000-1.500 mdpl yang seringkali tertutup awan atau kabut tebal, dan memiliki kelembaban udara yang tinggi, sehingga pohon yang ditemukan umumnya hanya memiliki tinggi 10-20 m dengan daun berukuran kecil, batang bengkok dan berdiameter kecil. Disusun oleh pepohonan dan semak belukar dengan kerapatan rendah serta berasosiasi dengan berbagai jenis tanaman bawah dan didominasi oleh rerumputan. Meskipun memiliki keragaman spesies yang rendah, namun memiliki karakteristik yang khas. Ekosistem Padang Rumput Ekosistem Ultrabasic Ekosistem Hutan Pegunungan Bawah Ekosistem Savana Ek os is te m Te re st ria l A. Ek os ist em H ut an Pa m ah B. Ek os ist em H ut an Pe gu nu ng an 16 17 18 15 Bantimurung, Sulawesi Selatan Terbentuk dari proses karstifikasi dan dapat ditemukan pada batuan kapur, seperti batu gamping. Pada eksosistem ini, dijumpai cekungan tertutup, dan/ atau lembah kering, tidak ditemukan drainase/sungai permukaan dan gua dari sistem drainase bawah tanah. Ekosistem karst sangat rentan, namun berperan penting sebagai habitat biota gua dan penyangga sistem hidrologi. Ekosistem Karst 14 46 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Pegunungan Jayawijaya, Papua Pegunungan Tersusun atas tipe vegetasi hutan semak (shrubland) terbuka atau bahkan menyerupai savana dan terkadang berupa rawa. Karakteristik khas ekosistem ini berada pada ketinggian >2.400 mdpl, kombinasi suhu udara rendah dan kelembapan udara tinggi membuat ekosistem didominasi oleh pohon kerdil dan tajuk berbentuk payung yang menjulang tinggi. Berada pada ketinggian 2.900-4200 mdpl, terdapat gurun batu dengan lumut, lumut kerak, dan beberapa jenis fanerogam. Ekosistem dapat ditemukan pada ketinggian diatas 4.200 mdpl, senantiasa diselimuti salju, berupa padang rumput dengan spesies yang khas. Ekosistem ini hanya dapat ditemukan di Ekoregion Papua. Ekosistem Sub-Alpin Ekosistem Alpin Ekosistem Nival Ek os is te m Te re st ria l B. Ek os ist em H ut an Pe gu nu ng an 20 21 22 Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan Dugundugu, Papua Pegunungan Pegunungan Jaya Wijaya, Papua Pegunungan Berada pada ketinggian antara 1.500-2.400 mdpl, sehingga suhu udara rendah, kelembapan udara tinggi, dan kabut terbentuk menyelimuti atap tajuk. Pohon yang ditemukan semakin pendek, memiliki banyak cabang dengan epifit melimpah di bagian batang, cabang, dan di atas tanah. Ekosistem Hutan Pegunungan Atas 19 47INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Sedangkan, fauna dibagi menjadi vertebrata dan invertebrata, memiliki komposisi kekayaan spesies yang berbeda di daratan dan laut. Diantara vertebrata, aves (terestrial) dan pisces (laut) memiliki kekayaan spesies yang paling tinggi. Sedangkan diantara invertebrata, insecta (terestrial) dan krustasea (laut) memiliki kekayaan spesies paling tinggi. 2.2 Keanekaragaman Spesies 47Diolah dari BRIN, 2024 Indonesia memiliki keanekaragaman hayati spesies flora, fauna dan mikroorganisme yang tinggi. Setidaknya 31.902 spesies flora, 81.260 spesies fauna terestrial dan 7.841 fauna laut telah berhasil diindentifikasi hingga tahun 2022 (Gambar 2.4). Secara garis besar, flora meliputi tumbuhan dan jamur makro, secara lebih detail, tumbuhan dapat diklasifikasikan lagi menjadi lumut kerak, lumut, pteridofit (paku pakuan) dan spermatofit (tumbuhan berbunga). Diantara keempat kelompok tersebut, spermatofit memiliki kekayaan spesies yang paling tinggi. Kekayaan spesies flora, fauna yang hidup di habitat terestrial dan marine, dapat dilihat pada Gambar 2.4 Gambar 2.4 Tree of Life47 48 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Gambar 2.5 Sebaran Jumlah Spesies Flora dan Fauna Terestrial Indonesia yang Teridentifikasi hingga Tahun 202248 Masing-masing ekoregion di Indonesia memiliki komposisi flora dan fauna yang berbeda (Gambar 2.5). Jawa memiliki catatan jumlah spesies flora yang paling tinggi (12.759 spesies) dibandingkan dengan ekoregion lain, karena sejarah panjang penelitian yang telah dilakukan di ekoregion ini. Sementara untuk fauna, jumlah spesies fauna tertinggi dapat ditemukan di Kalimantan (7.990 spesies). Jumlah tersebut dapat terus bertambah seiring adanya kegiatan pengungkapan keanekaragaman hayati tingkat spesies di seluruh ekoregion di Indonesia. Sebagai contoh, antara tahun 2017 – 2021, para peneliti berhasil mengungkap 39 spesies baru flora baru Indonesia dan 681 spesies flora yang menjadi catatan baru flora dari seluruh ekoregion Indonesia. Sementara, terdapat penambahan 677 catatan baru fauna Indonesia dengan 246 spesies fauna baru berhasil ditemukan di Papua antara tahun 2017–2022, tertinggi dibandingkan ekoregion lain. Peluang penemuan spesies baru masih terbuka lebar, terutama untuk wilayah ekoregion di Indonesia bagian timur. 48 Diolah dari BRIN, 2024 49 ICCTF, 2022 Indonesia juga memiliki kekayaan keanekaragaman hayati spesies yang tinggi di wilayah perairan laut, karena memiliki luas laut yang besar, bagian dari segitiga terumbu karang (Coral Triangle Area), dan sebagai jantung terumbu karang dunia. Keanekaragaman Spesies pada Ekosistem Terumbu Karang di Indonesia49 2.2.1 Keanekaragaman Flora Indonesia Sampai tahun 2021, sebanyak 31.031 spesies flora terestrial berhasil diidentifikasi di Indonesia. Spesies flora tersebut meliputi jamur makro, lumut, lumut kerak, pteridofit, dan spermatofit. Spermatofit merupakan kelompok yang paling banyak ditemukan, mencapai sekitar 13-15 persen dari total spesies di dunia . Sementara untuk flora laut, Indonesia memiliki 911 spesies macroalga dan 16 spesies lamun dari 72 spesies (22,22 persen) yang dapat ditemukan di dunia. Indonesia juga memiliki kekayaan spesies mangrove tertinggi di dunia (75 spesies mangrove dan 157 mangrove associate). 50 Widjaya et al., 2014 51 Diolah dari BRIN, 2024 Gambar 2.6 Sebaran Jenis Flora Indonesia hingga Tahun 202251 Gambar 2.7 Penemuan Jenis Baru Flora Terestrial di Indonesia Jamur Makro 871 0,3% Lumut Kerak 615 3,1% Lumut 2.779 13,6% Lamun 16 22,22% Mangrove 55 74,32% Mangrove Associate 157 Pteridofit 1.639 11,5% Spermatofit 25.127 9,7% Terestrial Semi-Terestrial dan Laut Proporsi Jenis Flora Indonesia terhadap DuniaJumlah jenis di Indoensia hingga 2022Keterangan: Sumber: National Report (2019, BRIN (2022), dan BRIN (2024) Ekoregion Jawa memiliki kekayaan spesies flora terestial paling tinggi dibandingkan ekoregion lainnya (Gambar 2.6). Data hingga tahun 2021 menunjukkan bahwa pengungkapan spesies flora saat ini masih berfokus di Indonesia bagian barat, sehingga eksplorasi di kawasan Indonesia bagian timur perlu didorong untuk meningkatkan pengungkapan spesies yang lebih besar. Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun (2017-2021), sebanyak 39 spesies baru berhasil dideskripsikan meliputi, spesies jamur makro, 18 spesies monokotil, dan 3 (tiga) spesies magnoliid. Beberapa spesies baru yang ditemukan diantaranya adalah Hanguana sitinurbayai, Bulbophyllum wiratnoi, dan Dendrobium fitrianum (Gambar 2.7). Dendrobioum fitrianum 50 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 52Maryanto et al., 2019 2.2.2 Keanekaragaman Fauna Indonesia Sampai tahun 2022, fauna Indonesia tercatat sebanyak 89.101 spesies. Spesies yang teridentifikasi didominasi oleh vertebrata, diikuti taksa aves (kelompok unggas), ikan air tawar, reptil, mamalia, dan amfibi (Gambar 2.8). Melalui pengembangan studi biosistematika, kekayaan fauna Indonesia berpotensi bertambah melalui kegiatan eksplorasi keanekaragaman hayati dan penemuan jenis baru. Gambar 2.8 Sebaran Jenis Fauna Indonesia hingga Tahun 2022 Secara taksonomi, fauna dapat dikelompokkan menjadi mamalia, aves, reptil, dan amfibi (herpetofauna), ikan, insekta, dan invertebrata lainnya. Gambar 2.8 memberikan ilustrasi tingginya kekayaan spesies fauna terestrial dan laut yang dapat ditemukan di Indonesia. Tercatat 25 persen ekor pegas; 16,97 persen aves; dan 14,51 persen mamalia dunia dapat ditemukan di Indonesia. Sementara, untuk fauna laut, setengah dari keanekaragaman reptil laut (56,52 persen) dan 35 dari 90 spesies (38,89 persen) mamalia laut dapat ditemukan di Indonesia. Di Kalimantan kelompok taksa dengan jumlah spesies tertinggi adalah ikan air tawar dan diikuti oleh mamalia, sedangkan di Papua jumlah spesies yang tertinggi adalah aves, reptilia, amfibia, dan moluska. Sementara, untuk mamalia tersebar luas hampir di semua kawasan Indonesia. Distribusi mamalia di beberapa pulau besar antara lain 280 spesies di Sumatra, 285 spesies di Kalimantan, 206 jenis di Jawa, 137 spesies di kawasan Lesser Sunda (Sunda Kecil), 243 spesies di Sulawesi, 160 spesies di Kepulauan Maluku, dan 250 spesies di Papua52. 51INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 53 BRIN, 2024 54 Suharsono, 2014 55 Sutyaningsih, 2018 Gambar 2.9 Penemuan Jenis Baru Fauna Terestrial 2017-202253 Parosphromenus juelinae Parosphromenus kishi Diplommatina kakenca Landouria menorehensis Cyrtodactylus papeda Zosterops paruhbesar Setiap tahun, terjadi penambahan spesies fauna baru dengan dideskripsikannya spesies baru. Pada rentang tahun 2017 – 2022, beberapa jenis fauna terestrial baru ditemukan di antaranya yaitu Parosphromenus juelinae di Bangka, Landouria menorehensis di Pegunungan Menoreh Jawa Tengah, Cyrtodactylus papeda di Pulau Obi Halmahera Selatan, Megophyris kalimantanensis dari Pegunungan Meratus, Kalimantan dan pegunungan utara Borneo, Malaysia, Myzomela irianawidodoae dari Pulau Rote NTT dan Paucidentomys vermidex atau tikus ompong dari G. Latimojong dan G. Gandang Dewata Sulawesi Barat. (Gambar 2.9). Megophrys kalimantanensis Keanekaragaman hayati fauna laut Indonesia terdiri atas berbagai kelompok. Hewan karang keras (hard coral) merupakan kelompok utama dalam ekosistem terumbu karang dan menjadi spesies kunci serta dominan dalam ekosistem terumbu karang. Spesies karang yang beragam memiliki bentuk koloni yang bervariasi sebagai struktur habitat yang kompleks bagi berbagai biota yang berasosiasi. Pada saat ini, tercatat total kekayaan jenis karang keras (Ordo Scleractinia) Indonesia adalah 569 spesies54 . Acropora merupakan spesies paling umum dengan kekayaan spesies paling tinggi di Indonesia yaitu 91 spesies dari total 114 spesies di dunia. Indonesia memiliki 35 jenis mamalia laut. Salah satu lokasi di Indonesia yang memiliki tingkat perjumpaan mamalia laut yang paling tinggi adalah wilayah Indonesia Timur, terutama Laut Sawu. Wilayah tersebut diduga menjadi lokasi perkembangbiakan paus sperma (Physeter macrocephalus). Selain itu, Indonesia juga memiliki Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) yang terancam punah. Spesies ini hanya ditemukan di tiga lokasi di dunia yaitu, Sungai Mekong, Sungai Irawadi dan Sungai Mahakam55. Paucidentomys vermidex Myzomela irianawidodoae 52 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 2.2.3 Endemisitas Flora dan Fauna Tingkat endemisitas spesies mencerminkan sejauh mana spesies tersebut terbatas pada suatu wilayah tertentu dalam cakupan geografisnya. Endemisitas flora di Indonesia pada masing-masing ekoregion lebih dari 22,50 persen dari total flora global, dengan jumlah endemisitas tertinggi adalah di Maluku, Papua, dan Jawa. Dari total 292 spesies flora endemik Sulawesi, diketahui bahwa suku Arecaceae, Ericaceae, Begoniaceae, dan Gesneriaceae memiliki jumlah spesies endemik yang paling tinggi56. Adapun varietas dari Famili Ericaceae dengan tingkat endemisitas tinggi tercatat ditemukan di kawasan Gunung Latimojong57. Hampir semua taksa dari fauna endemik yang tersebar pada 7 (tujuh) ekoregion Indonesia memiliki persentasi endemik lebih dari 30,00 persen (Gambar 2.10), sehingga menjadi penting untuk memberikan perlindungan terhadap spesies endemik tersebut. Secara umum, pulau yang mempunyai tingkat endemisitas tertinggi adalah Sulawesi dengan 723 spesies fauna terestrial endemik. Ekoregion Sulawesi mempunyai tingkat endemisitas tertinggi untuk mamalia, aves, moluska, dan krustaseae air tawar. Sumatra memiliki tingkat endemisitas tertinggi pada kelompok reptilia. Selain itu, terdapat mamalia endemik yang ditemukan di Sumatra berupa spesies primata (Presbytis thomasi, Pongo abelii, dan Pongo tapanuliensis), mamalia kecil (Hylomys parvus, Chimarrogale sumatrana, Crocidura beccarii, Tupaia ferruginea, Nesolagus netscheri, serta bangsa kelelawar/Chiroptera dan pengerat/ Rodentia), dan kijang gunung (Muntiacus montanus). Spesies mamalia non-volant berpotensi memiliki tingkat endemisitas yang tinggi dikarenakan keterbatasan untuk terdiversifikasi ke pulau yang lain, seperti spesies mamalia yang hanya dijumpai di satu pulau kecil, misalnya kuskus gebe (Phalanger alexandrae) di Pulau Gebe (Ekoregion Maluku), kelelawar (Otomops johnstonei) di Pulau Alor (Ekoregion Sunda Kecil), dan monyet boti (Macaca tongeanus) di Pulau Togean (Ekoregion Sulawesi). Papua merupakan pulau yang mempunyai tingkat endemisitas yang tinggi, khususnya untuk kelompok amfibia dan pisces. Jumlah spesies terestrial endemik di pulau lainnya, terutama di Papua diperkirakan melebihi jumlah saat ini. Gambar 2.10 Jumlah Jenis Fauna Endemik di Tujuh Ekoregion di Indonesia58 56 Widjaja & Pratama, 2013 57 Kartonegoro, 2014 58 Diolah dari BRIN, 2024 53INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Gambar 2.12 Jumlah Koleksi Mikroorganisme Indonesia Berdasarkan Klasifikasi Umum dan Kelompok Taksanya Tahun 202262 2.2.4 Mikroorganisme Mikroorganisme berdasarkan ukuran, struktur sel, habitat, dan metabolisme dikategorikan menjadi jamur-mikro, khamir, bakteri, arkea, mikroalga, dan virus. Meskipun diperkirakan ada lebih dari 1 triliun spesies mikroorganisme di bumi, hanya sebagian kecil yang sudah teridentifikasi. Keberadaan, jumlah, dan komposisi mikroorganisme yang mendiami suatu wilayah sangat sulit untuk ditentukan dengan pengamatan konvensional. Identifikasi mikroorganisme menggunakan pendekatan analisis kekinian dengan metagenomik berbasis analisis DNA genom total. Saat ini, diperkirakan setidaknya terdapat 14.580 isolat mikroorganisme yang dikoleksi dari 6 (enam) ekoregion Indonesia yaitu Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua61 (Gambar 2.12) Pulau Jawa merupakan wilayah yang paling banyak dieksplorasi keanekaragaman mikroorganismenya. Isolat adalah organisme yang dipisahkan atau diambil dari lingkungan organisme tersebut ditemukan. Kelompok mikroorganisme ini memiliki peran ekologis penting untuk mendukung siklus hara dalam lingkungan, pertumbuhan tanaman, sistem pencernaan hewan, proses pelapukan bebatuan, degradasi senyawa berbahaya, ataupun sumber penyakit. Peran dan fungsi mikroorganisme dalam kehidupan manusia memiliki potensi dan prospek yang sangat besar di masa depan. 59 Hoeksema, 2009 60 Roger Steene, 1994 61 BRIN, 2024 62 Diolah dari BRIN, 2024 Indonesia juga sebagai lokasi sebaran spesies endemik karang keras dari ekosistem terumbu karang. Beberapa di antaranya adalah spesies yang tercatat baru dan spesies dengan sebaran spesifik perairan Indonesia. Spesies endemik tersebar di perairan timur Indonesia antara lain Isopora togianensis, Acropora suharsonoi (Gambar 2.11), Cynarina maccasarensis dan Euphyllia baliensis. Sementara, spesies karang keras seperti Podabacia kunzmanni hanya tersebar di perairan barat Sumatra dan Singapura59 , serta Acropora rudis di utara dan barat Sumatra. Gambar 2.11 Acropora suharsonoi Wallace60 54 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 2.3 Keanekaragaman genetik adalah keragaman DNA dari satu spesies yang tercermin pada sifat setiap individu. Keanekaragaman genetik ini telah digunakan pada bidang pertanian, peternakan, kesehatan, perikanan, serta tumbuhan dan satwa liar (TSL). Namun, saat ini masih memerlukan berbagai upaya kolaboratif untuk melestarikan keanekaragaman genetik di Indonesia yang melimpah dan memiliki potensi untuk dimanfaatkan, atau yang sering disebut sebagai sumber daya genetik. Keanekaragaman Genetik 2.3.1 Keanekaragaman Genetik Tanaman dan Tumbuhan Sumber kekayaan genetik tanaman di Indonesia secara asal-usul adalah sumber daya genetik asli, introduksi, dan hasil modifikasi. Melimpahnya kekayaan keragaman genetik tanaman dimanfaatkan sebagai tanaman pangan dan hortikultura. Indonesia memiliki koleksi sumber daya genetik tanaman pangan, khususnya padi sebanyak 6.330 aksesi yang tersimpan di Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Padi (BBPSI Padi) dan sebanyak 3.442 aksesi di Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian (BBPSI-Biogen). Beberapa padi kultivar Landraces japonica dari Indonesia, yang memiliki karakter malai besar, daun besar, sistem perakaran kuat, batang tebal, dan sedikit unproductive tillers telah digunakan dalam program pemuliaan internasional. Selain itu, koleksi sumber daya genetik tanaman yang terdiri atas tanaman pangan lainnya, hortikultura, perkebunan, dan tanaman pakan ternak tersebar di UK/UPT di bawah Kementerian Pertanian yang berkedudukan di seluruh Indonesia, meliputi 13.481 aksesi tanaman pangan lainnya, 23.077 aksesi tanaman hortikultura, 8.541 aksesi tanaman perkebunan, dan 117 aksesi tanaman pakan ternak. Sebanyak 10.785 aksesi tanaman tersimpan dalam Bank Gen Pertanian (Gambar 2.13, Gambar 2.14, Gambar 2.15). Bank Gen Pertanian yang berlokasi di BBPSI Biogen merupakan bank gen nasional untuk mendukung kegiatan pengelolaan sumber daya genetik (SDG) pertanian di bawah koordinasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), Kementerian Pertanian. Dalam kapasitasnya sebagai bank gen nasional, Bank Gen Pertanian lebih memprioritaskan untuk melakukan pengelolaan koleksi dasar (base collection), di samping juga koleksi aktif (active collection) SDG pertanian untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan, pemuliaan, budi daya, penangkaran, bioprospeksi, serta produksi pangan; industri; dan energi. Gambar 2.13 Gedung Bank Gen Pertanian (Sumber: BBPSI Biogen) 56Diolah dari BRIN, 2024 57 Poerba et al., 2016 55INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Gambar 2.14 Fasilitas Penyimpanan Jangka Pendek, Jangka Panjang, dan Fasilitas Safety Duplication (Sumber: BBPSI Biogen) Gambar 2.15 Koleksi Ubi Jalar di Bank Gen Lapang dan Penyimpanan dalam Bentuk Kultur In Vitro (Sumber: BBPSI Biogen) 56 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Gambar 2.16 Sebaran Varietas Pisang Liar di Indonesia Indonesia memiliki keragaman varietas genetik buah-buahan yang melimpah. Beberapa contoh varietas genetik yang tercatat di Indonesia, di antaranya pisang liar sebanyak 15 varietas, salak sebanyak 19 varietas, dan rubus sebanyak 25 varietas. Pisang merupakan salah satu jenis yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Indonesia. Berdasarkan data yang tercatat saat ini, varietas pisang liar tersebar luas di Ekoregion Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua (Gambar 2.16)63 . Untuk mengungkap potensi kerabat liar pada jenis pisang, perlu dilakukan kajian keragaman genetik, sehingga dapat dikembangkan kegiatan pemuliaan jenis untuk memperoleh keturunan yang fertil dan berkualitas. Besarnya keragaman genetik tanaman di Indonesia memberikan banyak keuntungan untuk dimanfaatkan dengan dibudidayakan agar dapat memiliki nilai ekonomi. Tanaman pisang memiliki tingkat kesulitan pemuliaan yang tinggi, karena sistem genetika yang kompleks, sehingga pemanfaatan pisang liar sebagai sumber polen sekaligus sumber ketahanan terhadap penyakit menjadi penting. Sebagian besar varietas tanaman di Indonesia masih belum dimanfaatkan. Introgresi gen tumbuhan liar ke dalam tanaman budi daya perlu dilakukan untuk memperluas lungkang gen tanaman yang keragaman genetikanya terbatas, sehingga mempermudah perolehan sumber gen yang siap pakai dalam program perbaikan varietas tanaman. Tanaman kerabat liar yang berasal dari tanaman asli akibat adanya proses budi daya memiliki rentang keragaman genetik yang luas dan memiliki sifat genetik yang lengkap, serta sifat adaptasi yang luas, Dengan demikian, dapat menjadi sumber daya genetik untuk memperbaiki tanaman budi daya, seperti ketahanan penyakit atau cekaman lingkungan yang kering. Sebagai contoh, Pisang Rejang mempunyai potensi untuk dibudidayakan karena memiliki sifat unggul tahan terhadap penyakit layu Fusarium sp64. Namun, perlu disadari bahwa tanaman pangan hasil budi daya umumnya memiliki keragaman genetik yang terbatas. Hal ini disebabkan oleh seleksi ketat yang dilakukan manusia 63Diolah dari BRIN, 2024 64Poerba et al., 2016 57INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Gambar 2.17 Potensi Pengembangan Bioprospeksi Sumber Daya Genetik Tumbuhan Liar di Indonesia65 65Diolah dari KLHK, 2024 66 KLHK, 2022 2.3.2 Keanekaragaman Genetik Hewan Tersedianya keragaman genetik hewan dimanfaatkan untuk mengembangkan kultivar, galur, atau ras baru, baik dengan cara seleksi, domestikasi, ataupun pemuliaan. Keragaman genetik hewan dipertahankan untuk melindungi hewan dari kepunahan dan dapat dimanfaatkan untuk dikonsumsi bagi manusia. Wilayah persebaran yang luas membuat Indonesia memiliki kekayaan genetik hewan yang melimpah. Keberlangsungan hidup satwa liar terancam punah memiliki risiko tinggi terhadap penyakit dari perkawinan dalam keluarga (in-breeding), karena memiliki keragaman genetik yang rendah. Dalam upaya mendukung peningkatan populasi satwa liar khususnya jenis yang terancam punah, Indonesia menginisiasi penerapan teknologi sains dengan teknologi reproduksi berbantu (Assisted Reproductive Technology/ ART) dan bio banking. Salah satu upaya perlindungan populasi satwa liar yang sedang dikembangkan yaitu badak Sumatra, banteng Jawa, anoa, macan dahan, dan harimau Sumatra66. untuk menonjolkan sifat-sifat yang menguntungkan secara ekonomi. Akibatnya, tanaman tersebut hanya menampilkan sedikit karakteristik unggul dan kehilangan kemampuan adaptasi terhadap lingkungan. Sebagai contoh, pisang cavendish yang ditanam di seluruh dunia secara genetik adalah sama, sehingga sangat rentan apabila ada satu penyakit yang menyerang. Sebaliknya, kerabat liar memiliki rentang keragaman genetik yang luas dan memiliki sifat genetik yang lengkap, serta sifat adaptasi yang luas. Sifat genetik tersebut menjadi sumber daya genetik yang digunakan untuk memperbaiki tanaman budi daya yang kehilangan sifat unggul dari nenek moyangnya. Di luar pangan utama, Indonesia juga kaya akan jenis-jenis tumbuhan yang bermanfaat sebagai sumber protein (kacang-kacangan), vitamin, dan mineral (buah dan sayuran) serta bahan baku bumbu-bumbuan. Indonesia juga memiliki potensi untuk mengembangkan keanekaragaman genetik spesies liar secara komersial melalui bioprospeksi. Beberapa contoh tumbuhan liar yang berpotensi untuk dimanfaatkan di antaranya yaitu kantong semar, Taxus sumatrana, akar bajakah, Clidemia hirta, Acacia decurrens (Gambar 2.17). 58 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 67 LIPI, 2014 68 Kementerian Pertanian, 2015 69 Kementerian Pertanian, 2021 Gambar 2.18 Contoh Jenis Ikan Endemik di Indonesia Ikan Belida Ikan Bilih Ikan TengadakIkan Lawat Ikan Baung Sumber: Fish Base Sumber: Master FischSumber: Fish Base Sumber: Fish Base Sumber: BRIN Kegiatan ini terus dikembangkan di masa mendatang untuk pelestarian keanekaragaman hayati spesies dan genetik satwa liar dilindungi di Indonesia. Plasma nutfah perikanan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Masing-masing daerah memiliki jenis ikan dengan karakteristik yang khas. Sebagai contoh, ikan bilih (Mystacoleucus padangensis) yang hanya terdapat di danau Singkarak, Sumatera Barat dan ikan lawat (Leptobarbus hoevenii), baung (Mystus planiceps), belida (Chitala lopis), dan tengadak (Barbodes schwanenfeldii) di Danau Sentarum, Kalimantan Barat (Gambar 2.18). Jenis-jenis endemik tersebut memiliki keunggulan dalam daya tahan terhadap ekosistem setempat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan selanjutnya, terutama dalam pembudidayaan agar mempunyai nilai jual ekonomi yang lebih tinggi67. Keragaman genetik spesies dan rumpun ternak di Indonesia merupakan ekspresi dari adaptasi berbagai agroekosistem. Sumber daya genetik hewan lokal pada umumnya mempunyai kemampuan beradaptasi, dan memiliki daya cerna terhadap pakan yang cenderung baik68. Secara global, terdapat setidaknya 213 rumpun ternak ruminansia, unggas, dan aneka ternak yang tercatat pada tahun 2022 melalui portal database Domestic Animal Diversity Information System (DAD-IS) yang dikelola oleh FAO-Animal Production and Health. Data tersebut mendukung keberlanjutan agro-biodiversitas serta ketahanan pangan di tingkat global dan nasional. Sesuai dengan penetapan rumpun galur hewan ternak, terdata sebanyak 98 rumpun ternak sejak tahun 2010 hingga 2021 yang mencakup jenis ayam, sapi, kambing, domba, kerbau, itik, kuda, anjing, dan kelinci69. 2.3.3 Hasil Rekayasa Genetik Produk rekayasa genetik merupakan organisme hidup, bagian-bagiannya dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi modern. Penerapan dari rekayasa genetik ini telah terdapat pada bidang pertanian dan perikanan yang pada umumnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas. 59INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Rekayasa Genetik pada Tanaman Rekayasa genetik banyak terjadi pada tanaman pangan untuk menghasilkan tanaman varietas unggul yang tahan terhadap penyakit atau mudah dipanen. Peningkatan produktivitas dengan rekayasa genetik menjadi salah satu strategi efektif dibandingkan dengan penggunaan pestisida dan herbisida.Indonesia telah menghasilkan beberapa varietas tanaman melalui rekayasa genetik pada padi, tebu, dan kentang (Tabel 2.1). Jenis Tanaman Teknik Modifikasi Genetik Karakter Unggul Hasil Rekayasa Genetik Referensi Padi var. Diah Suci Irradiasi sinar gamma Produktivitas, tahan cekaman biotik Atomos, 2016 var. Mira-1 Irradiasi sinar gamma Produktivitas, tahan cekaman biotik Atomos, 2016 var. Bestari Irradiasi sinar gamma Produktivitas, tahan cekaman biotik Atomos, 2016 var. Inpari Sidenuk Irradiasi sinar gamma Produktivitas, tahan cekaman biotik, genjah Atomos, 2016 var. Mugibat Irradiasi sinar gamma Produktivitas, tahan cekaman biotik Atomos, 2016 Kultivar Nipponbare Introduksi gen pembungaan CONSTANS (CO) Umur panen lebih cepat (genjah) Mastur et al., 2020 Modifikasi sekuen gen OsDREB1, OsERA, csp, OsCCPK, HVA1, OsNAC1 Toleran cekaman kekeringan Mastur et al., 2020 Modifikasi sekuen gen OsDREB1, HVA1 Toleran cekaman salinitas Mastur et al., 2020 Modifikasi sekuen gen Cry1A, Cry1Ac Resisten hama penggerek batang (stem borer) Mastur et al., 2020 Tebu CMG Agribun Irradiasi & varian somaklonal Irradiasi sinar gamma Rendemen tinggi (10,68 + 1,27%), stabil pada tipe agroekologi C2 dan C3 pada cekaman iklim la nina https://www.litbang. pertanian.go.id/ varietas/1290/ Tebu PRG SUT Insersi Saccarum officinarum Sucrose Transporter (SoSUT Peningkatan akumulasi sukrosa pada tebu Sugiharto et al., 2017 Kentang Kentang PRG Bio Granola Persilangan Granola X PRG Katahdin SP951 Daya hasil tinggi, tahan hawar daun LAKIN BB Biogen, 2021 Tabel 2.1 Beberapa Varietas Hasil Produk Rekayasa Genetik/Bioteknologi Tanaman 60 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Rekayasa Genetik pada Hewan Teknologi rekayasa genetik pada hewan umumnya digunakan untuk meningkatkan produktivitas, seperti pengembangan teknologi transgenik ataupun dalam rangka pelestarian spesies langka. Teknologi transgenik adalah penambahan/pengurangan/ perubahan susunan asli secara rekombinan DNA dengan cara memindahkan satu atau beberapa gen, dalam potongan DNA asing untuk menghasilkan sifat tertentu, dari suatu organisme ke dalam organisme lain. Contoh pemanfaatan rekayasa genetik pada hewan, yaitu hormon BST (bovine somatotrophine hormone) yang dapat memicu pertumbuhan dan meningkatkan produksi susu hingga 20 persen. Rekayasa genetik pada ikan juga digunakan untuk perikanan budi daya yang memiliki lahan terbatas, namun tetap mempertahankan produktivitas. Indonesia telah menghasilkan beberapa spesies ikan melalui rekayasa genetik (Tabel 2.2). Sementara contoh dari rekayasa genetik dalam rangka pelestarian adalah sel telur zebra yang sudah dibuahi kemudian ditanam dalam rahim kuda yang merupakan spesies lain sebagai induk titipan (surrogate mother)70. Jenis Hewan Teknik Modifikasi Genetik Karakter Unggul Hasil Rekayasa Genetik Referensi Ikan Nila Manipulasi dan kontrol kelamin dengan hormona 98-100% telur yang dihasilkan berjenis kelamin jantan sehingga pertumbuhan lebih cepat DRI IPB, 2009 Ikan Mas Ginogenesis Penurunan keragaman karakter-karakter terukur (kuantitatif ) Arifin et al., 2009 Ikan Salmon Trasgenik Kadar EPA dan DHA dalam tubuh ikan meningkat sebesar 1,4 dan 2,1 kali lipat daripada ikan biasa Arifin et al., 2009 Larva udang windu (Penaeus monodon) Penaeus monodon antivirus (pmAV) Performa lebih baik dibandingkan dengan larva udang windu tanpa transgenik pmAV pasca uji vitalitas larva dengan pengeringan, perendaman air tawar, dan perendaman formalin yang diekspresikan larva udang windu secara normal dan stress. Lante et al., 2015 Udang Windu (Penaeus monodon) Promoter antivirus ProAV dan cDNA gen antivirus PmAV dari udang windu dilakukan dengan metode transfeksi menggunakan larutan jetPEI Resistensi udang windu transgenik F0 (kelangsungan hidup 95,6%) lebih tinggi dibandingkan dengan udang windu kontrol non-transgenik (kelangsungan hidup 71,1%). Parenrengi, 2010 Udang Windu (Penaeus monodon) Transfeksi gen antivirus Kelulushidupan udang windu trasngenik yang dipapar V. harveyi 60% lebih tinggi dibanding dengan udang windu normal, dan vakuoalisasi pada jaringan hepaopankreas cenderung lebih sedikit. Parenrengi et al., 2013 Tabel 2.2 Beberapa Varietas Hasil Produk Rekayasa Genetik/Bioteknologi Perikanan 70Sutarno, 2016 61INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 2.4 Keanekaragaman sumber daya hayati di Indonesia menawarkan potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor. Potensi ini mencakup penggunaan sebagai sumber pangan baru, energi biomassa, obat-obatan, bahan baku bio-based material, peningkatan ketahanan terhadap perubahan iklim, alat pendidikan, dan daya tarik pariwisata. Beberapa sumber daya hayati Indonesia yang berpotensi besar dimanfaatkan sebagai sumber bahan pangan alternatif non beras yaitu talas, suweg, porang, dan ubi kayu. Di bidang industri, pemanfaatan bambu digunakan untuk papan komposit, gaharu untuk industri parfum, cacing untuk industri kecantikan, moluska sebagai sumber protein, amfibia sebagai bioaktif, dan kokon ulat sutera sebagai bahan baku sandang71. Kebermanfaatan Sumber Daya Hayati Indonesia 71LIPI, 2013 72KLHK, 2022 Pemanfaatan sumber daya hayati Indonesia di bidang pariwisata dilakukan melalui ekowisata yang memanfaatkan ekosistem alami atau sumber daya hayati sebagai atraksi pariwisata dengan harapan adanya multi-benefit, yaitu dari aspek konservasi dan ekonomi. Contoh penyelenggaraan ekowisata ada di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, yang dilakukan dengan menyusuri Teluk Balikpapan dan menggunakan 19 titik pengamatan keanekaragaman hayati. Model ekowisata serupa dilakukan di Teluk Valentine, Teluk Valentine, Maluku dengan mengandalkan keanekaragaman hayati sebagai daya tarik. Kekayaan keanekaragaman hayati memberikan kebermanfaatan nilai ekonomi untuk Indonesia. Pada tahun 2022, nilai ekonomi yang diperoleh dari pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar sebesar USD 0,73 miliar dan setara dengan Rp 10,88 triliun72. Komoditas ekspor tumbuhan dan satwa liar tersebut diperoleh sebanyak 36 persen dari penangkaran dan 64 persen diambil dari pemanfaatan berkelanjutan di alam yang berbasis kuota. Untuk memaksimalkan potensi ekonomi dan mempertahankan kelestarian ekologis, diperlukan prinsip kehati-hatian dalam pemanfaatan sumber daya hayati terutama spesies yang termasuk kondisi fully dan over exploited. Kawasan Indonesia juga merupakan pusat dari berbagai olahan produk kosmetik dan bahan baku obat. Dari tahun 2012 sampai tahun 2017, tercatat sejumlah 2.890 spesies tumbuhan obat yang digunakan oleh masyarakat, yang terdistribusi dalam 400 etnis yang ada di Indonesia. Untuk mengembangkan potensi sebagai bahan baku obat, telah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Gambar 2.19 Contoh Sumber Pangan Alternatif Non Beras di Indonesia Sumber: Ady Mulyana Sumber: Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng Bali Sumber: Universitas Brawijaya Sumber: Pixabay Porang Suweg Ubi Kayu Talas 62 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Gambar 2.20 Contoh Tumbuhan Obat Asli Indonesia yang Telah Diteliti75 Pemanfaatan Jamu. Pemanfaatan sumber daya hayati sebagai tanaman obat (Gambar 2.20) di antaranya tersebar di pulau Jawa sebanyak 77 spesies tanaman yang dapat diramu untuk pengobatan penyakit malaria, dan kanker73. Tumbuhan yang digunakan sebagai bahan kosmetik tradisional juga sudah lama dikenal, seperti lulur, tapel, pilis, parem, boreh, dan konyoh. Tercatat 29 spesies tumbuhan yang digunakan untuk spa dan lulur dari bagian batang, kulit, buah, daun, dan bijinya74. 73 LIPI, 2014 74 Putri et al., 2017 75 Diolah dari LIPI, 2014 76 UN Environment, 2018. Sumber daya keanekaragaman hayati di sektor kelautan juga menggambarkan potensi yang signifikan untuk pembangunan ekonomi biru di Indonesia. Valuasi dari komoditas perikanan yang bersumber dari lestarinya keanekaragaman hayati dengan terumbu karang di Indonesia mencapai USD 2,9 miliar atau Rp 39,4 triliun76. Manfaat utama yang paling signifikan dengan lestarinya keanekaragaman hayati pada terumbu karang adalah komoditas perikanan dan ekowisata. Tingginya keanekaragaman hayati pada ekosistem terumbu karang memberikan tempat yang aman bagi spesies komoditas perikanan untuk berkembang biak dan mendapatkan nutrisi yang akan meningkatkan biomassa ikan. 63INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Gambar 2.21 Komoditas Budidaya Perairan Laut di Indonesia Rumput Laut Sumber: TIMES Indonesia Lobster Sumber: Pixabay Kerang Sumber: Shutterstock Kepiting Sumber: Creative Commons Udang Sumber: NaturalShrimp Abalone Sumber: NOAA Keanekaragaman hayati laut sangat berpotensi untuk dikembangkan dalam marikultur. Marikultur adalah subsektor khusus akuakultur yang meliputi budidaya ikan laut, krustasea, moluska, tanaman air, shellfish, ganggang dan organisme laut lainnya (Gambar 2.21). Marikultur berperan penting dalam membantu memenuhi kebutuhan pangan laut tanpa mengganggu populasi di alam, sehingga berkontribusi pada konservasi dan pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan. Selain itu, sejumlah ikan ekonomis penting (finfish) seperti ikan kakap dan kerapu merupakan salah satu komoditas perikanan budidaya yang dihasilkan dari domestikasi. Tercatat terdapat 67 spesies ikan kakap (Gambar 2.22) dan 78 spesies ikan kerapu (Gambar 2.23) yang tersebar di Indonesia. 64 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 21 Daftar Spesies Ikan Kakap di Indonesia Sumber: Yayasan Rekam Jejak Alam Nusantara, Yayasan Konservasi Alam Nusantara, dan IPB University Daftar Spesies Ikan Kerapu di Indonesia Sumber: Yayasan Rekam Jejak Alam Nusantara, IPB University, dan Universitas Diponegoro Gambar 2.22 Gambar 2.23 65INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Salah satu komoditas marikultur potensial adalah rumput laut (seaweed) yang dapat dikembangkan sebagai bahan baku kosmetik, farmasi, pangan fungsional, hingga biomaterial dan biofuel. Saat ini tercatat 14 spesies rumput laut yang sudah dibudidayakan secara luas di Indonesia (Gambar 2.24). Sebagian besar pemanfaatan rumput laut di Indonesia digunakan oleh industri agar-agar (Gelidium/Gelidiella dan Gracilaria), industri karaginan (dari Eucheuma), dan industri alginat (dari Sargassum). Selain itu, pemanfaatan Caulerpa sp dalam pakan diketahui dapat meningkatkan laju pertumbuhan dan sintasan beragam organisme akuatik. Untuk meningkatkan keanekaragaman budi daya rumput laut, diperlukan upaya domestikasi/pembudidayaan dari spesies lainnya yang memiliki nilai manfaat penting. Sargassum sp. Kappaphycus alvarezii Ulva sp. Halymenia sp. Eucheuma denticulatum Gelidium sp. Asparagopsis taxifolia Eucheuma striatum sumber: Flickr sumber: iStock sumber: Algaebase sumber: Othman et al 2018 sumber: Algaebase sumber: KKP sumber: KKP sumber: Jungle Dragon sumber: CABI sumber: Martian sumber: Edubio sumber: seaStock sumber: Flickr sumber: AlgaeBase Caulerpa serrulataCaulerpa racemosaCaulerpa cylindracea Gracilaria changii Gracilaria blodgettii Gracilaria sp. Gambar 2.24 Jenis Rumput Laut di Indonesia yang Sudah Dibudidaya77 77 International Partnerships for Sustainable Seaweed Research and Innovation disampaikan pada 10th World Water Forum (BRIN, 2024) 66 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Gambar 2.25 Peta Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia79 78 https://statistik.kkp.go.id/home.php?m=prod ikan prov&i=2#panel-footer-kpda 79Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2022 (diolah) 80 Spalding et al., 2017 Perairan Indonesia dibagi atas 11 (sebelas) Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) (Gambar 2.25), dengan kandungan sumber daya ikan spesifik bernilai ekonomi tinggi pada setiap wilayahnya untuk dapat dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan, termasuk ikan tuna, cakalang, dan tongkol (TCT). Komoditas TCT merupakan kelompok ikan pelagis yang memiliki nilai ekonomi tinggi dalam aktivitas perikanan tangkap. Spesies ekonomis tinggi dari ikan TCT meliputi tuna albakora (Thunnus alalunga), ikan tuna mata besar (Thunnus obesus), tuna sirip biru selatan (Thunnus maccoyii), tuna sirip kuning (Thunnus albacares), cakalang (Katsuwonus pelamis), dan ikan tongkol (Thunnus thunnus). Nilai produksi komoditas TCT Indonesia mencapai Rp 39 triliun pada tahun 202378 . Selain dari aktivitas penangkapan dan budi daya, keanekaragaman hayati laut dapat menggerakan roda ekonomi melalui wisata bahari yang berkelanjutan. Keindahan terumbu karang yang lestari dan keberadaan spesies di dalamnya akan menarik minat masyarakat untuk berkunjung melakukan kegiatan seperti menyelam, snorkeling, dan glass bottom boat yang menumbuhkan industri wisata, melalui penginapan dan resort, katering, penyewaan alat wisata, penyewaan kapal wisata, serta transportasi udara, darat, maupun laut. Nilai ekonomi aktivitas pariwisata dari lestarinya terumbu karang dapat mencapai USD 3,1 miliar (Rp 41,8 triliun) per tahun80. 573 572 571 711 712 713 714 715 716 717 718 WPP 571 591.138 Ton 379.321 Ton WPP 572 1.229.950 Ton 860.808 Ton WPP 573 1.338.442 Ton 985.645 Ton WPP 713 1.037.147 Ton 731.486 Ton WPP 714 1.033.979 Ton 697.730 Ton WPP 718 2.637.564 Ton 2.110.053 Ton WPP 717 424.703 Ton 321.984 Ton WPP 715 715.293 Ton 479.396 Ton WPP 716 626.045 Ton 476.432 Ton WPP 711 1.306.379 Ton 911.534 Ton WPP 712 1.034.485 Ton 685.451 Ton 67INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Beberapa spesies terumbu karang juga menghasilkan senyawa aktif sebagai bioprospeksi. Ekstrak senyawa aktif tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan antara lain sebagai sumber obat, suplemen dan berbagai bahan baku industri kimia lainnya. Kelompok spesies potensi bioprospeksi di terumbu karang antara lain sponge, tunicate, soft corals dan hard corals. Pemanfaatan kekayaan sumber daya genetik memberikan peluang dalam meningkatkan perekonomian Indonesia di masa mendatang. Pemanfaatan sumber daya hayati dapat dilakukan tanpa akses fisik kepada spesimen melalui digital sequence information (DSI). Pemanfaatan DSI atas sumber daya genetik dapat memberikan potensi yang besar bagi Indonesia, namun dapat pula menimbulkan permasalahan baru yang terkait dengan pembagian keuntungan yang adil. Untuk memastikan adanya manfaat yang diperoleh oleh Indonesia yang memiliki kekayaan sumber daya genetik, penerapan mekanisme access-benefit sharing saat sumber daya tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan komersial menjadi penting. Terlebih dengan ditemukannya metode rekayasa genetik CRISPR/Cas9 (Clustered Regularly Interspaced Short Palindromic Repeats) yang merupakan sistem yang dikembangkan sebagai teknologi canggih untuk mengedit genom dan regulasi gen82 . CRISPR/ Cas9 dengan mudah memodifikasi genom dari spesies tertentu untuk berbagai macam aplikasi dan tujuan83. 81 ICCTF, 2022 82 Putri, 2019 83 Kumlehn et al., 2018 dan Rönspies et al., 2021 Aktivitas Wisata Bahari pada Ekosistem Terumbu Karang 81 Spesies Pari Manta sebagai Objek Ekowisata Perairan 68 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 BO X 3 Masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi dari ekowisata hiu paus dan pari manta. Manfaat ekonomi dari ekowisata hiu paus di Botubarani saja dapat mencapai 7,8 miliar rupiah per bulan pada puncak kemunculan84, sedangkan nilai ekonomi ekowisata pari manta di Nusa Penida saja dapat mencapai 24 miliar rupiah per tahun85. Bahkan wisata pari manta di Indonesia pada tahun 2022 disebut menempati peringkat ke-3 di dunia dengan estimasi penerimaan dari wisatawan sebesar 10,7 juta US dollar per tahun atau setara Rp 165 miliar per tahun, serta dampak ekonomi langsung lebih dari 15 juta US dollar per tahun atau setara Rp 230 miliar per tahun86. Kelestarian populasi dan habitat memberikan dampak positif terhadap nilai ekonomi ekowisata. Nelayan yang dulunya menangkap hiu paus dan pari manta beralih profesi menjadi pemandu wisata. Selain itu, terdapat multiplier effect dengan memberikan manfaat ekonomi bagi penyedia jasa transportasi, penginapan, kuliner, dan lain sebagainya. Penyusunan pedoman panduan laku (code of conduct) untuk jenis ekowisata berbasis spesies seperti Hiu Paus, Pari Manta, Mola-mola dan Penyu mutlak diperlukan untuk menjaga keberlangsungan populasi hewan kharismatik ini. Pengelolaan ekowisata laut di Nusa Penida menjadi kunci untuk menyelamatkan populasi ikan Mola (Mola mola) dari ancaman kepunahan, namun hanya jika kita mematuhi Kode Etik yang ketat. ICCTF bekerjasama dengan kelompok masyarakat lokal di Nusa Penida telah mengembangkan dokumen Panduan tatalaku (Code of Conduct Guideline) untuk pariwisata Mola di Indonesia. 84 Monoarfa et al., 2020 85 Lazuardi et al., 2015 86 KKP, 2022 Keanekaragaman Hayati Laut untuk Ekowisata Indonesia Spesies Pari Manta sebagai Objek Ekowisata Perairan Contoh Code of Conduct Ekowisata dengan Ikan Mola 69INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 3 Kebijakan, Strategi, dan Rencana Aksi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati 70 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 71INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan dan strategi pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia disusun dengan mempertimbangkan hasil evaluasi IBSAP sebelumnya, status terkini keanekaragaman hayati, serta respons kebijakan terhadap berbagai isu strategis pengelolaan keanekaragaman hayati baik di tingkat nasional maupun global. Keberhasilan pengelolaan keanekaragaman hayati juga bergantung pada ketersediaan data, informasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya pengelolaan keanekaragaman hayati. Untuk itu, perumusan dan implementasi prinsip, tujuan dan strategi pengelolaan yang tepat menjadi kunci untuk mewujudkan kelestarian keanekaragaman hayati serta mengoptimalkan manfaat dari keanekaragaman hayati bagi kepentingan masyarakat. 3.1.1 Visi 3.1.2 Misi Visi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Indonesia yaitu “Hidup selaras dengan alam untuk keberlangsungan seluruh bentuk kehidupan di Indonesia”. Visi ini mengandung makna bahwa masyarakat Indonesia hidup selaras dengan alam, memanfaatkan sumber daya alam (SDA) termasuk keanekaragaman hayati di dalamnya secara optimal dan memastikan kelestariannya. Guna mewujudkan visi pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia tersebut, maka dirumuskan misi pengelolaan keanekaragaman hayati melalui perlindungan, pemanfaatan berkelanjutan, pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan sumber daya dan tata kelola. Visi, Misi, dan Prinsip 3.1.3 Prinsip Prinsip yang digunakan di dalam IBSAP 2025-2045 berlandaskan pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sesuai dengan asas-asas pengelolaan berkelanjutan. Prinsip-prinsip tersebut meliputi: Berkedaulatan, merupakan prinsip pembangunan yang berpegang teguh pada nilai nasionalisme bangsa dalam pengelolaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati, demi kepentingan bangsa. Sistematis dan Terukur, merupakan prinsip pengelolaan keanekaragaman hayati yang dilakukan secara terstruktur dan dapat diukur berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berkeadilan, merupakan prinsip pembangunan yang memberikan kesempatan, keterlibatan dan akses terhadap pengelolaan keanekaragaman hayati, serta menghormati budaya masyarakat lokal dan/atau adat. Partisipatif, merupakan prinsip pengelolaan keanekaragaman hayati yang melibatkan partisipasi dan peran para pihak. Kehati-hatian, merupakan prinsip pengelolaan keanekaragaman hayati secara bijaksana yang mempertimbangkan sensitivitas terhadap suatu aktivitas/ kegiatan. 3.1 72 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 3.2 Gambar 3.1 Cascading tujuan, strategi, dan target nasional IBSAP 2025-2045 Tujuan, strategi, dan target nasional diperlukan sebagai penjabaran visi dan misi pengelolaan keanekaragaman hayati, serta disusun selaras dengan perencanaan pembangunan nasional, dan daerah, serta memperhatikan kontribusi dari para pihak non-pemerintah. Selain itu, sebagai bentuk komitmen Indonesia di tingkat global, penyusunan dokumen IBSAP 2025-2045 juga diselaraskan dengan kesepakatan global yang tertuang dalam KMGBF. Tujuan, Strategi, dan Target Nasional (TN) yang sudah diselaraskan dengan dokumen terkait tercantum pada uraian di bawah ini (Gambar 3.1). Tujuan, Strategi, dan Target Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Memperkuat Integrasi dan Ketahanan Ekosistem dalam Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, Mengurangi Risiko Kepunahan Spesies, dan Menjaga Keanekaragaman Genetik. Krisis keanekaragaman hayati yang terjadi mendorong adanya upaya-upaya dalam rangka menekan ancaman terhadap keanekaragaman hayati. Pengelolaan keanekaragaman hayati harus dilakukan secara menyeluruh, yaitu meliputi ekosistem, spesies, dan genetik. Pengelolaan ini dimulai dari perencanaan tata ruang yang mempertimbangkan keanekaragaman hayati, pemulihan ekosistem yang terdegradasi, dan pengurangan ancaman atas kelestarian ekosistem, spesies, dan genetik. Untuk mencapai tujuan ini, maka strategi yang akan dilakukan meliputi: 1.1 1.4 1.2 1.5 1.3 1.6 Perencanaan tata ruang yang inklusif dan pengelolaan yang efektif; Pengendalian dan pengelolaan jenis asing invasif; Pemulihan ekosistem terdegradasi; Pengendalian risiko pencemaran lingkungan hidup; Perlindungan dan pengelolaan ekosistem, spesies dan genetik; Mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. TUJUAN 1 73INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Strategi 1.1 Perencanaan Tata Ruang yang Inklusif dan Pengelolaan yang Efektif Perencanaan tata ruang di Indonesia telah diatur di dalam PP Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Peraturan pemerintah ini mengatur pengembangan pola ruang yang meliputi kebijakan dan strategi pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan strategis nasional. Inklusifitas keanekaragaman hayati juga telah menjadi pertimbangan perencanaan kawasan lindung yang diatur dalam peraturan ini. Salah satu instrumen yang digunakan untuk memastikan agar prinsip pembangunan berkelanjutan, termasuk aspek keanekaragaman hayati, dipertimbangkan dalam perencanaan tata ruang adalah melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Integrasi darat dan laut dalam perencanaan tata ruang juga diperlukan untuk mendukung pengelolaan kawasan yang efektif. Melalui strategi perencanaan tata ruang yang inklusif dan pengelolaan yang efektif, diharapkan integrasi keanekaragaman hayati dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dapat tercapai. Cakupan yang termuat di dalam strategi ini meliputi identifikasi dan penilaian areal bernilai keanekaragaman hayati tinggi; perencanaan kawasan dengan fungsi lindung dan integrasi tata ruang darat dan laut; serta pengawasan dan pengendalian implementasi perencanaan tata ruang. Target nasional yang akan dicapai melalui implementasi strategi tersebut adalah Target Nasional 1 (TN 1): Terintegrasinya perlindungan area bernilai keanekaragaman hayati tinggi dan ekosistem dalam tata ruang darat dan laut yang terpadu. 74 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 75INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Target Nasional 1 Dalam upaya perlindungan terhadap ekosistem, Indonesia telah mengalokasikan setidaknya 30,00persen dari luas wilayahnya sebagai arahan fungsi lindung di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)77. sedikitnya mencapai 80,59 juta hektare, yang terdiri dari Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K), dan Hutan Lindung. Untuk itu arahan rencana perlindungan kawasan dan pengelolaan keanekaragaman hayati dapat lebih diprioritaskan kepada kawasan yang memiliki nilai keanekaragaman hayati tinggi, khususnya di areal preservasi. Pemerintah Indonesia juga telah memandatkan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam perencanaan tata ruang nasional dan daerah. KLHS diinisiasi untuk memastikan kebijakan dan perencanaan yang disusun memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta perlindungan keanekaragaman hayati dalam pemanfaatan ruang, baik pada tingkat nasional maupun daerah. Target Nasional 1 (TN 1) diukur melalui pencapaian 4 (empat) Indikator dan diimplementasikan melalui 10 kelompok aksi (Lampiran 1). Pihak yang akan mendukung tercapainya TN 1 antara lain: KLHK, KKP, ATR/BPN, Kementan, Kemen ESDM, Kemen PUPR, Kemendagri, BIG, BRIN, dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), serta pelibatan swasta sebagai aktor non-pemerintah.. Terintegrasinya Perlindungan Area Bernilai Keanekaragaman Hayati Tinggi dan Ekosistem dalam Tata Ruang Darat dan Laut yang Terpadu Nama Fasilitas (satuan) Baseline 2020 Capaian 2023 Target 2025 2030 2045 1.a. Luasan ekosistem alami di darat, perairan darat, pesisir dan laut yang telah diidentifikasi dan dipetakan (juta hektare kumulatif) 13,59a) 64,75* 70,00 94,38 167,50 1.b. Luas indikatif area bernilai keanekaragaman hayati tinggi di daratan dan perairan yang dipertahankan untuk fungsi lindung dalam perencanaan tata ruang (juta hektare kumulatif) 70,00b) 80,34c)* 95,20 110,06 154,64 1.c. Persentase luas wilayah dalam Rencana Tata Ruang (RTR) yang sudah divalidasi KLHS terhadap total luas wilayah (% kumulatif) 67,25d) 73,80 80,35 100 1.d. Luas area bernilai keanekaragaman hayati tinggi yang diidentifikasikan status keterancaman ekosistemnya (juta hektare kumulatif) - 22,00e) 58,38 167,50* Keterangan: Č Total capaian hasil inventarisasi dan verifikasi ABKT di dalam dan di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, serta kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil. č Baseline menggunakan luas indikatif ABKT dalam RPJMN 2020-2024 Ď Total luas kawasan di daratan dan perairan yang telah ditetapkan sebagai fungsi lindung ď Perbandingan luas wilayah provinsi yang telah dilakukan validasi KLHS RTR terhadap total luas wilayah Indonesia Đ Luas Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam telah dipetakan tipe ekosistemnya * target sementara menggunakan angka indikatif ABKT 70 juta dijumlahkan dengan target luasan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil sejumlah 97,50 juta di tahun 2045 77PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional 76 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Kelompok Aksi Kelompok aksi yang mendukung pencapaian indikator TN 1 antara lain: Identifikasi area bernilai keanekaragaman hayati tinggi dan penilaian status ekosistem Perencanaan kawasan lindung hutan dan lahan, pesisir dan laut, geologi Perencanaan Areal Preservasi pada kawasan budi daya untuk upaya pelestarian dan mempertahankan fungsi ekosistem Peningkatan kualitas penyelenggaraan tata ruang yang mempertimbangkan nilai keanekaragaman hayati Rencana Tata Ruang (RTR) Integrasi antara darat dan laut Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang Perencanaan wilayah masyarakat adat, tradisional dan lokal sebagai fungsi lindung dalam penataan ruang Penegakan hukum pelanggaran pemanfaatan tata ruang Perencanaan tata ruang pada Kawasan Strategis Nasional (KSN) dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup Pengelolaan tutupan hutan 1.1 1.2 1.3 1.7 1.4 1.8 1.5 1.9 1.6 1.10 KM-GBF TBP/SDGs* Global Target Headline Indicators Target 1 1.1 Percent of land and seas covered by biodiversity-inclusive spatial plans A.2 Extent of natural ecosystems A.1 Red List of Ecosystems 14.2; 14.5; 15.1; 15.2; 15.4 Keterkaitan dengan komitmen global: Keterangan: * Detail Indikator TPB/SDGs dapat diakses pada https://sdgs.bappenas.go.id/metadata-indikator-sdgs/ Karst di Pantai Goa Langir, Sawarna, Banten Karst di Pantai Goa Langir, Sawarna, Banten (Sumber: Priyono)(Sumber: Priyono) Strategi 1.2 Pemulihan Ekosistem Terdegradasi Pemulihan ekosistem terdegradasi sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi ekosistem, dapat mendorong peningkatan kualitas lingkungan, serta produktivitas sumber daya dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Aspek yang tercakup pada strategi ini meliputi peningkatan pemulihan pada ekosistem yang terdegradasi, serta peningkatan efektivitas pemulihannya. Upaya ini dilakukan melalui pengolahan lahan dan ruang laut yang terdegradasi, serta pembangunan infrastruktur sebagai opsi rekayasa lingkungan. Target nasional yang akan dicapai melalui implementasi strategi tersebut adalah Target Nasional 2 (TN 2): Terwujudnya peningkatan restorasi, rehabilitasi, dan reklamasi. 77INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 78 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Target Nasional 2 Degradasi yang terjadi pada ekosistem daratan direpresentasikan dengan kondisi lahan kritis, yaitu lahan yang mengalami penurunan fungsi sebagai media produksi, serta media pengatur tata air terutama akibat pengaruh aktivitas manusia. Data menunjukkan total luas lahan kritis di daratan Indonesia teridentifikasi hampir mencapai 7,00 persen dari luas daratan Indonesia pada 2022, dengan proporsi lahan kritis yang berada di dalam kawasan hutan sebesar 58,00 persen dan di luar kawasan hutan sebesar 42,00 persen. Jika dibandingkan dengan luasan lahan kritis pada tahun 2018, terdapat penurunan luasan lahan kritis sebesar 9,00 persen85 . Sementara pada ekosistem laut, kondisi kesehatan ekosistem lamun di Indonesia pada tahun 2021 berada pada kategori sedang dengan nilai Indeks Kesehatan Ekosistem Lamun (IKEL) sebesar 0,6686. Pada ekosistem terumbu karang, sekitar 30 persen terumbu karang di pesisir Indonesia memiliki tutupan karang dengan kategori baik dan sangat baik87. Studi menunjukkan pada ekosistem terumbu karang yang kurang baik telah dilakukan upaya rehabilitasi di beberapa lokasi (Gambar 3.2). Terwujudnya Peningkatan Restorasi, Rehabilitasi, dan Reklamasi Gambar 3.2 Sebaran Kegiatan Restorasi Terumbu Karang di Indonesia88 85 KLHK, 2022 86 Rahmawati et al., 2021 87 LIPI, 2019 88 Razak et al., 2022 79INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Gambar 3.3 Area Target Rehabilitasi Mangrove di Seluruh Indonesia82 Selain itu, sebagai upaya untuk mempertahankan tutupan mangrove, Strategi Nasional Pengelolaan Lahan Basah telah menargetkan rehabilitasi mangrove hingga tahun 2045 (Gambar 3.3). 89 Bappenas, 2022 Urgensi pemulihan ekosistem yang terdegradasi mendorong dirumuskannya Target Nasional 2 (TN2) yang diukur pencapaiannya melalui 1 (satu) indikator dan diimplementasikan melalui 4 (empat) kelompok aksi (Lampiran 1). Pemulihan ekosistem akan dilakukan oleh KLHK, KKP, Kementan, BRGM, Kemen ESDM, Kemen PUPR, Kemenhub, Pemerintah Daerah, serta sektor swasta dan para pihak non-pemerintah. Indikator (satuan) Baseline 2020 Capaian 2023 Target 2025 2030 2045 2.a. Peningkatan luas area restorasi, rehabilitasi, dan reklamasi ekosistem (hektare/tahun) 579.297a 481.917a 500.000 550.000 600.000 Keterangan: Č Akumulasi data capaian restorasi, rehabilitasi, dan reklamasi pada hutan dan lahan, gambut, mangrove, dan pasca tambang, berdasarkan laporan kinerja tahunan pada masing-masing K/L pengampu. 80 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Kelompok aksi yang mendukung pencapaian TN 2 meliputi: Peningkatan pemulihan ekosistem darat, perairan darat, serta ekosistem kawasan pesisir dan pulau pulau kecil yang terdegradasi. Peningkatan efektivitas pemulihan ekosistem darat, kawasan pesisir dan laut 2.22.1 KM-GBF TBP/SDGs* Global Target Headline Indicators Target 2 2.2 Area under restoration 14.2; 14.5; 15.1; 15.2; 15.4 Keterkaitan dengan komitmen global: Keterangan: * Detail Indikator TPB/SDGs dapat diakses pada https://sdgs.bappenas.go.id/metadata-indikator-sdgs/ Karang Pachyseris sppKarang Pachyseris spp di Ternate, Maluku Utara yang menjadi di Ternate, Maluku Utara yang menjadi rumah bagi berbagai ikan di lautanrumah bagi berbagai ikan di lautan Sumber: ICCTFSumber: ICCTF Strategi 1.3 Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem, Spesies, dan Genetik Perlindungan dan pengelolaan ekosistem, spesies, dan genetik merujuk pada upaya pelestarian keanekaragaman hayati yang dilakukan, baik oleh pemerintah maupun lembaga non pemerintah. Kelestarian ekosistem, spesies, dan genetik penting untuk menjaga lingkungan yang sehat, memastikan ketersediaan sumber daya alam, serta menjaga kehidupan masyarakat yang bergantung pada kekayaan alam. Strategi perlindungan dan pengelolaan ekosistem, spesies, dan genetik mencakup 2 (dua) aspek, yaitu pelestarian ekosistem, serta pelestarian spesies dan genetik. Upaya pelestarian ekosistem dilakukan melalui penyediaan kawasan yang mendukung perlindungan dan pengelolaan ekosistem, baik di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil maupun di Areal Preservasi]. Sementara pada pelestarian spesies dan genetik, upaya yang dilakukan yaitu meliputi inventarisasi dan pemantauan spesies, pengaturan regulasi yang melindungi spesies, perlindungan dan pemulihan keanekaragaman genetik spesies yang dibudidayakan, pengelolaan spesies secara eksitu, hingga pengelolaan konflik antara satwa liar dan jenis ikan dengan manusia. Target nasional yang akan dicapai melalui implementasi strategi tersebut adalah Target Nasional (TN 3): Terwujudnya perlindungan dan pengelolaan yang efektif di kawasan lindung dan area bernilai keanekaragaman hayati tinggi. di ekosistem daratan dan perairan; dan Target Nasional 4 (TN 4): Terwujudnya perlindungan dan pelestarian keanekaragaman spesies dan genetik. 81INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 82 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Target Nasional 3 Kegiatan konservasi di daratan telah dilakukan pada area seluas 51,14 juta hektare atau 26,85 persen dari luas daratan di Indonesia hingga pada tahun 2023, yang terdiri dari Kawasan Hutan Lindung (15,38 persen) serta Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB) (11,47 persen)90. Sementara, pada ekosistem perairan laut/marine, total luas perlindungan berdasarkan KSA, KPA, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil hingga tahun 2023 mencapai 29,20 juta hektare atau sekitar 8,96 persen dari luas total laut Indonesia91. Selain itu, rata-rata nilai efektivitas pengelolaan KSA, KPA, dan TB mencapai 63,35 persen dari sekitar 97,01 persen unit KSA, KPA, dan TB yang sudah dinilai92. Begitu juga pada tahun 2023 telah tercapai sekitar 49,50 persen kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau pulau kecil yang telah dikelola secara efektif93. Pada tingkatan global, upaya perlindungan ekosistem dapat dilakukan dengan pendekatan pengelolaan kolaboratif melalui kerangka Other effective area-based Conservation Measures (OECM). Di Indonesia, hasil inventarisasi dan verifikasi area bernilai keanekaragaman hayati tinggi di Areal Preservasi dapat menjadi modal untuk memperluas peran para pihak dalam upaya perlindungan ekosistem. Areal Preservasi adalah areal di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil yang dipertahankan kondisi ekologisnya untuk mendukung fungsi penyangga kehidupan ataupun kelangsungan hidup Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. Target Nasional 3 (TN 3) dirumuskan guna mewujudkan perlindungan ekosistem, terutama pada area bernilai keanekaragaman hayati tinggi. Target ini dapat diukur melalui pencapaian 3 (tiga) indikator dan diimplementasikan melalui 6 (enam) kelompok aksi (Lampiran 1). Para pihak yang berperan dalam pencapaian TN 3 ini, antara lain KLHK, KKP, Kementan, Kemen ATR/BPN, Kemen ESDM, BRGM, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta sektor swasta yang berperan dalam pengelolaan kawasan yang berfungsi lindung. Terwujudnya Perlindungan dan Pengelolaan yang Efektif di Kawasan Lindung dan Area Bernilai Keanekaragaman Hayati Tinggi di Ekosistem Darat dan Perairan Indikator (satuan) Baseline 2020 Capaian 2023 Target 2025 2030 2045 3.a.1. Luas kawasan lindung termasuk Areal Preservasi di daratan yang dilindungi dan dikelola (juta ha kumulatif) 51,67a 51,14* 52,76 53,86 57,14 3.a.2 Persentase luas KSA, KPA, kawasan konservasi, dan Areal Preservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau pulau kecil terhadap total luas wilayah perairan (% kumulaitf) 7,40b 8,96 9,21 10,00 30,00 3.b. Jumlah unit kawasan lindung di daratan dan perairan termasuk Areal Preservasi yang dikelola secara efektif (unit) 133c 170 239 345 663 Keterangan: Č Jumlah luas Kawasan Konservasi di darat dan Kawasan Hutan Lindung pada tahun 2020 (KLHK, 2020) č Persentase luas kawasan konservasi perairan terhadap total luas wilayah perairan (LKJ KKP 2020) Ď Perhitungan di KSA, KPA, TB menggunakan nilai METT; penghitungan di kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil menggunakan nilai EVIKA * Jumlah luas Kawasan Konservasi daratan dan Kawasan Hutan Lindung pada tahun 2022 (KLHK, 2022) 90KLHK, 2023 91Laporan Kinerja KKP Tahun 2023 92KLHK, 2019 93 Sidako KKP, 2024 83INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Kelompok aksi yang mendukung pencapaian TN 3 meliputi: Penetapan kawasan lindung nasional di daratan Penetapan kawasan konservasi laut serta wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil / kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Pengembangan Areal Preservasi di kawasan budi daya untuk mempertahankan fungsi ekosistem Peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan lindung di daratan dan lautan termasuk Areal Preservasi. Pengalokasian wilayah kelola masyarakat adat/lokal/ tradisional yang berfungsi untuk kegiatan konservasi keanekaragaman hayati Penetapan dan pengelolaan koridor hidupan liar 3.1 3.2 3.3 3.4 3.5 3.6 KM-GBF TBP/SDGs* Global Target Headline Indicators Target 3 3.1 Coverage of protected areas and OECMs 11.4; 14.2; 14.5; 15.1; 15.2; 15.4 Keterkaitan dengan komitmen global: Keterangan: * Detail Indikator TPB/SDGs dapat diakses pada https://sdgs.bappenas.go.id/metadata-indikator-sdgs/ Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya sebagai salah satu perlindungan ekosistem perairan di Indonesia timur (Sumber: Burung Indonesia) 84 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Target Nasional 4 Status perlindungan spesies di Indonesia merupakan aspek penting yang dapat mengurangi ancaman kepunahan, sehingga perlu didukung dengan strategi konservasi yang komprehensif. Sesuai dengan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018, terdapat 904 spesies yang ditetapkan untuk dilindungi, meliputi kelompok tumbuhan, burung, mamalia, reptil, amfibi, ikan, serta serangga dan invertebrata lainnya. Sementara pada ekosistem perairan, hingga tahun 2023 KKP juga telah menetapkan 28 biota perairan dengan status Dilindungi Penuh dan 13 biota perairan dengan status Perlindungan Terbatas, salah satunya Arwana Irian (Scleropages jardinii)94 . Dari 20 biota perairan yang menjadi prioritas pengelolaan KKP yang telah dinilai efektivitas pengelolaannya melalui tools Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Jenis Ikan (EPANJI) pada tahun 2023, diketahui sebanyak 3 (tiga) biota perairan dikelola secara minimum, 11 biota perairan dikelola secara optimum, dan 6 (enam) biota perairan dikelola secara berkelanjutan. Target Nasional 4 (TN 4) dirumuskan untuk mewujudkan perlindungan dan pelestarian keanekaragaman spesies dan genetik. Indikator tercapainya TN 4, yaitu Nilai Indeks Status Keterancaman Spesies perlu didorong sebagai upaya penilaian keterancaman berdasarkan kebutuhan nasional. Pada saat ini, data capaian Status Keterancaman Spesies di Indonesia masih menggunakan data global (RLI IUCN). Namun, pemerintah dan para pihak terkait aktif menyusun Status Keterancaman Spesies tingkat nasional yang dapat digunakan sebagai acuan penentuan baseline dan target capaian di masa mendatang. Terdapat 8 (delapan) kelompok aksi (Lampiran 1) yang mendukung tercapainya target ini. Para pihak yang berperan di dalam pencapaian TN 4 antara lain: KLHK, KKP, Kementan, BRIN, BIG, Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi. Selain itu, para aktor non-pemerintah juga dapat memberikan masukan dan kontribusi dalam perlindungan maupun penilaian keterancaman spesies. Terwujudnya Perlindungan dan Pelestarian Keanekaragaman Spesies dan Genetik Indikator Baseline 2020 Capaian 2023 Target 2025 Target 2030 Target 2045 4.a. Nilai Indeks Status Keterancaman Spesiesa 0,75 0,75 0,75 ≥ 0,75 ≥ 0,75 Keterangan: Č Nilai 0,75 merupakan data global (IUCN) dan dalam pencapaian target hingga 2045 akan menggunakan data nasional (nilai maksimum 1,00) Perlindungan Spesies & Genetik4 94 Regulasi Perlindungan Nasional Jenis Ikan: • Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) terkait Penetapan Status Perlindungan Nasional untuk Jenis Ikan meliputi: Kepmen KP Nomor 210 Tahun 2023, Kepmen KP Nomor 30 Tahun 2023, Kepmen KP Nomor 1 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 80 Tahun 2020, Kepmen KP Nomor 49 Tahun 2018, Kepmen KP Nomor 43 Tahun 2016, Kepmen KP Nomor 4 Tahun 2014, Kepmen KP Nomor 37 Tahun 2013, dan Kepmen KP Nomor 18 Tahun 2013. 85INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Kelompok aksi yang mendukung pencapaian TN 4 meliputi: Inventarisasi dan pemantauan populasi, serta kesesuaian habitat spesies target Perlindungan keanekaragaman genetik spesies target Perlindungan dan pemulihan keanekaragaman genetik pada spesies yang dibudidaya Penilaian dan pemantauan risiko kepunahan kelompok taksa terpilih untuk kepentingan nasional, dan ekoregion Pengelolaan spesies secara eksitu Peningkatan pengelolaan keanekaragaman hayati perairan yang dilindungi, dilestarikan dan/ atau dimanfaatkan Pemeliharaan dan pembangunan kebun plasma nutfah untuk menjaga pelestarian sumber daya genetik Pengelolaan konflik satwa liar dan biota perairan dengan aktivitas manusia4.1 4.5 4.2 4.6 4.3 4.7 4.4 4.8 KM-GBF TBP/SDGs* Global Target Headline Indicators Target 4 A.3 Red list Index A.4 The proportion of populations within species with an effective population size > 500 15.5 Keterkaitan dengan komitmen global: Keterangan: * Detail Indikator TPB/SDGs dapat diakses pada https://sdgs.bappenas.go.id/metadata-indikator-sdgs/ Badak sumatra yang baru lahir di Pusat Pengelolaan Eks-situ badak sumatra di Suaka Rhino Sumatera (SRS) TN Way Kambas pada tahun 2023. (Sumber: KLHK, 2023) 86 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Strategi 1.4 Pengendalian dan Pengelolaan Jenis Asing Invasif Jenis asing invasif menjadi salah satu faktor ancaman kehilangan keanekaragaman hayati, sekaligus ancaman pada kontribusi alam untuk menyediakan kualitas lingkungan hidup yang baik bagi manusia. Strategi pengendalian dan pengelolaan JAI disusun dengan pendekatan pencegahan dan penanggulangan untuk mengendalikan dan mengelola JAI pada ekosistem darat dan perairan, termasuk pada perairan darat dan laut. Cakupan dalam strategi ini meliputi identifikasi ancaman, pencegahan introduksi, pengendalian dan penanganan, serta penguatan kebijakan dan regulasi pengendalian dan pengelolaan JAI. Target nasional yang akan dicapai melalui implementasi strategi tersebut adalah Target Nasional 5 (TN 5): Terwujudnya penurunan penyebaran jenis asing invasif. Eceng gondok (Eichorrnia crassipes) merupakan salah satu jenis asing invasif 87INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Target Nasional 5 Jenis asing invasif (JAI) telah menyebar di Indonesia termasuk di dalam KSA dan KPA (Gambar 3.4). Pada ekosistem perairan, masuknya jenis ikan berbahaya dan merugikan seperti Cichlidae atau Arapaima yang dilepas ke sungai dan danau, menjadi permasalahan serius. . Identifikasi dan analisis komprehensif mengenai distribusi spasial, dampak terhadap ekosistem dan habitat, serta pemantauan dan pengelolaan perlu didorong untuk dapat mengendalikan penyebaran JAI. Pada saat ini, tantangan yang dihadapi adalah penerapan kebijakan dalam mengendalikan JAI. Dampak ekonomi yang ditimbulkan dari JAI perlu dikaji agar penyebarannya dapat dikelola sehingga tidak merugikan berbagai pihak. Peningkatan kesadaran, penegakan kebijakan, dan penerapan strategi pengelolaan yang efektif penting untuk memitigasi dampak Terwujudnya Penurunan Penyebaran Jenis Asing Invasif Gambar 3.4 Contoh Sebaran Tumbuhan JAI di KSA dan KPA95 negatif JAI terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistem. Sejalan dengan hal tersebut, UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan telah menetapkan bahwa JAI menjadi subyek pengawasan karantina. Penanganan jenis asing invasif diarahkan untuk menekan laju penyebarannya di Indonesia. Target Nasional 5 (TN 5) dapat diukur melalui pencapaian 1 (satu) indikator dan diimplementasikan melalui 4 (empat) kelompok aksi (Lampiran 1). Para pihak yang berperan dalam pencapaian TN 5 antara lain KLHK, KKP, Kementan, Barantin, Kemenhub, dan BRIN; serta masyarakat dan aktor non-pemerintah lainnya. Penurunan IAS5 95KKHSG, 2021 88 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Kelompok aksi yang mendukung pencapaian TN 5 meliputi: Identifikasi ancaman JAI di ekosistem darat, perairan darat dan laut Pencegahan masuknya JAI Penguatan kebijakan dan regulasi pengendalian JAI Pengendalian dan penanganan dampak JAI5.1 5.3 5.2 5.4 KM-GBF TBP/SDGs* Global Target Headline Indicators Target 6 6.1 Rate of invasive alien species establishment 15.8 Keterkaitan dengan komitmen global: Keterangan: * Detail Indikator TPB/SDGs dapat diakses pada https://sdgs.bappenas.go.id/metadata-indikator-sdgs/ Pengendalian penyebaran jenis asing invasif eceng gondok yang berlokasi di Danau Tondano, Sulawesi Utara (Sumber: Kementerian PPN/Bappenas) Indikator (satuan) Baseline 2020 Capaian 2023 Target Target 2025 Target 2030 Target 2045 5.a. Jumlah jenis asing invasif yang menjadi prioritas untuk dikendalikan penyebarannya di dalam KSA, KPA, TB, KKPWP3K, dan Areal Preservasi (spesies kumulatif) 2a 19a 28 53 128 Catatan : Č Baseline 2020 dan Capaian 2023 berdasarkan data jumlah analisis risiko JAI yang dihasilkan oleh Ditjen KSDAE KLHK selama tahun 2020-2023 1. Penentuan JAI yang menjadi prioritas pengendalian dilakukan dengan mengacu pada hasil analisis risiko JAI 2. Identifikasi JAI pada KSA, KPA, TB, KKPWP3K, dan Areal Preservasi sesuai dengan Lampiran I dan II Permen LHK Nomor P.94/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2016 tentang Jenis Invasif serta Permen KP Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Strategi 1.5 Pengendalian Risiko Pencemaran Lingkungan Hidup Pencemaran lingkungan hidup, antara lain pencemaran air, udara, dan tanah dapat menyebabkan penurunan kualitas ekosistem. Pencemaran ini dapat menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati yang sepenuhnya bergantung pada kondisi ekosistem tersebut sebagai habitatnya. Strategi pengendalian risiko pencemaran lingkungan hidup disusun dengan pendekatan integrasi ekosistem darat dan laut yang melalui identifikasi, pengurangan, dan pengendalian sumber polusi dapat mengancam keanekaragaman hayati. Aspek-aspek dalam strategi ini mencakup penanganan cemaran limbah cair serta sampah plastik yang terbuang ke lingkungan, pengendalian penggunaan pestisida, pemantauan dan penanganan kejadian eutrofikasi, hingga kajian mengenai dampak sampah laut terhadap keanekaragaman hayati. Target Nasional yang akan dicapai melalui implementasi strategi tersebut adalah Target Nasional 6 (TN6): Terwujudnya pengurangan risiko dan dampak negatif pencemaran lingkungan hidup terhadap keanekaragaman hayati. 89INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 90 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Target Nasional 6 Pencemaran lingkungan hidup merupakan salah satu direct drivers yang menyebabkan kehilangan keanekaragaman hayati96. Berbagai bentuk pencemaran dapat terjadi baik di darat, air, maupun udara, sehingga mempengaruhi habitat berbagai makhluk hidup. Ekosistem perairan merupakan ekosistem yang paling terdampak oleh pencemaran di Indonesia. Indeks Kualitas Air (IKA) air permukaan, (54,59), sedangkan indeks kualitas air laut (IKAL) berada pada kategori baik (84,41)97 . Kondisi kualitas lingkungan perairan tersebut tidak terlepas dari faktor pencemaran yang bersumber dari daratan, antara lain sampah plastik, kelebihan nutrien, dan pestisida.Pada tahun 2022, jumlah sampah plastik yang masuk ke perairan laut hampir mencapai 400.000 ton dengan 77,80 persen di antaranya berasal dari daratan98. dikonsumsi oleh biota yang tidak dapat membedakan dengan makanan yang sebenarnya, seperti penyu dan burung laut99. Selain sampah plastik, pencemaran nutrien yang masuk ke dalam perairan secara berlebihan seperti nitrogen dan fosfor akan menyebabkan eutrofikasi atau penyuburan perairan yang berpengaruh negatif terhadap keanekaragaman hayati. Eutrofikasi dapat terjadi akibat pembuangan limbah dari aktivitas di darat seperti limbah rumah tangga100, penggunaan pupuk dan pestisida organofosfat yang berlebihan101, serta aktivitas budi daya perikanan/akuakultur102. Selain eutrofikasi, pencemaran pestisida dari aktivitas pertanian dapat berpengaruh terhadap penurunan populasi spesies hewan dan tumbuhan yang terdampak penggunaan pestisida. Target Nasional 6 (TN 6) dirumuskan sebagai upaya Indonesia dalam mencegah dan menangani pencemaran lingkungan serta potensi dampaknya terhadap keanekaragaman hayati. Target ini dapat diukur melalui pencapaian 4 (empat) indikator dan diimplementasikan melalui 5 (lima) kelompok aksi (Lampiran 1). Para pihak yang akan berperan dalam pencapaian TN 6 antara lain KLHK, KKP, Kementan, Kemen PUPR, Kemenko Marves, BPS, Kemendagri, Pemerintah Daerah, serta swasta dan aktor non-pemerintah lainnya. Terwujudnya Pengurangan Risiko dan Dampak Negatif Pencemaran Lingkungan Hidup terhadap Keanekaragaman Hayati Indikator (satuan) Baseline 2020 Capaian 2023 Target 2025 2030 2045 6.a. Indeks Kualitas Aira 53,53a 54,59 72,41 73,41 76,41 6.b. Indeks Kualitas Air Lauta 68,94a 78,84 81,02 81,3 82,12 6.c. Presentase penurunan sampah plastik yang terbuang ke laut* (%) 15,30b 35,36 70 70 70 6.d. Intensitas penggunaan pestisida (Ton/ha) *Indikator dalam pengembangan Keterangan: Č Data capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang dipublikasikan KLHK setiap tahun č Data capaian RAN Penanganan Sampah Laut (PSL) yang dipublikasikan Kemenko Marves setiap tahun * terhadap baseline tahun 2018. 96 IPBES, 2019 97 KLHK, 2023 98 TKN PSL, 2023 99WWF, 2022 100Irianto & Triweko, 2019 101 Liu et al., 2021 102Tanoto et al., 2022 Pengurangan Pencemaran6 91INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Kelompok aksi yang mendukung pencapaian TN 6 meliputi: Penanganan cemaran limbah cair yang terbuang ke lingkungan Penanganan sampah plastik di laut dan perairan darat Pengendalian penggunaan pestisida Identifikasi dampak sampah laut terhadap keanekaragaman hayati Pemantauan dan penanganan kejadian eutrofikasi6.1 6.4 6.2 6.3 6.5 KM-GBF TBP/SDGs* Global Target Headline Indicators Target 7 7.1 Index of coastal eutrophication potential 7.2 Pesticide environment concentration 6.31; 2.4; 14.1 Keterkaitan dengan komitmen global: Keterangan: * Detail Indikator TPB/SDGs dapat diakses pada https://sdgs.bappenas.go.id/metadata-indikator-sdgs/ Strategi 1.6 Mitigasi dan Adaptasi Terhadap Perubahan Iklim Perubahan iklim merupakan salah satu penyebab kehilangan keanekaragaman hayati yang telah menjadi perhatian global. Mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim merupakan aksi penting yang harus dilakukan sebagai upaya dalam mengurangi dampak ancaman perubahan iklim terhadap kehilangan keanekaragaman hayati, termasuk ekosistem yang menjadi habitatnya. Strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait dengan keanekaragaman hayati dilakukan melalui identifikasi dan pengelolaan dampak perubahan iklim terhadap keanekaragaman hayati, pengurangan emisi GRK pada sektor berbasis lahan dan ruang laut, serta pemantauan dan penanganan dampak pemanasan dan pengasaman laut. Target nasional yang akan dicapai melalui implementasi strategi tersebut adalah Target Nasional 7 (TN 7): Terwujudnya pengurangan risiko dan penguatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim pada keanekaragaman hayati. Hutan dataran rendah di Taman Nasional Ujung Kulon (Sumber: Pratiekto) 92 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 93INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Target Nasional 7 Perubahan iklim merupakan ancaman yang serius terhadap ekosistem daratan dan perairan. Perubahan iklim dapat menimbulkan dampak terhadap keanekaragaman hayati, antara lain kebakaran lahan dan hutan, cuaca ekstrem, kenaikan suhu air laut, pengasaman air laut, serta penurunan kadar oksigen di laut yang berkontribusi terhadap kehilangan habitat dan penurunan populasi spesies rentan terdampak perubahan iklim. Sebagai contoh, penelitian yang dilakukan di Laut Arafura menunjukkan bahwa spesies yang paling rentan terdampak perubahan iklim adalah biota yang hidup di ekosistem laut dangkal. Hal ini disebabkan siklus hidup biota tersebut bergantung pada kondisi habitat perairan dangkal yang sangat terpengaruh oleh perubahan suhu permukaan laut dan pH akibat perubahan iklim103. Untuk itu, sesuai dengan target Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia telah membuat komitmen pengurangan Emisi GRK pada tahun 2030 sebesar 29,00 persen dengan upaya sendiri dan 41,00 persen apabila ada dukungan internasional dibandingkan dengan baseline. Target Nasional 7 (TN 7) dirumuskan untuk mencegah kehilangan spesies di hutan, lahan, pesisir, laut dan pulau pulau kecil. Target ini dapat diukur melalui pencapaian 1 (satu) indikator dan diimplementasikan melalui 3 (tiga) kelompok aksi (Lampiran 1). Para pihak yang akan berperan dalam pencapaian TN 7 antara lain KLHK, KKP, Kementan, KemenESDM, BRIN, serta aktor non-pemerintah yaitu Perguruan Tinggi, swasta, dan LSM. Terwujudnya Pengurangan Risiko dan Penguatan Ketahanan terhadap Dampak Perubahan Iklim pada Keanekaragaman Hayati Indikator (satuan) Baseline 2020 Capaian 2023 Target Target 2025 Target 2030 Target 2045 7.a. Total penurunan emisi GRK dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya, sektor pertanian, dan sektor pesisir, kelautan, dan perikanan (Ton CO2eq) 597.880.000a 572.915.401b 695.351.324c 1.157.705.855c 1.334.508.846c Keterangan: Č Data capaian penurunan emisi terhadap baseline pada tahun 2020 berdasarkan Laporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca/GRK dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi/MPV (KLHK, 2022) č Data capaian potensi penurunan emisi GRK pada Sistem AKSARA PPRK Ď Proyeksi Model Ekonomi Hijau yang digunakan pada RPJPN 2025-2045 103Johnson et al., 2022 Penanaman mangrove (Sumber: Direktorat P4K-KKP) 94 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Kelompok aksi yang mendukung pencapaian TN 7 meliputi: Identifikasi dan pengelolaan dampak perubahan iklim terhadap keanekaragaman hayati Pengurangan emisi GRK pada sektor berbasis lahan dan ruang laut Pemantauan dan penanganan dampak pemanasan dan pengasaman laut7.1 7.3 7.2 KM-GBF TBP/SDGs* Global Target Headline Indicators Target 8 - 13.1; 13.2; 14.1; 14.3 Keterkaitan dengan komitmen global: Keterangan: * Detail Indikator TPB/SDGs dapat diakses pada https://sdgs.bappenas.go.id/metadata-indikator-sdgs/ Kontribusi hutan mangrove dalam pengurangan resiko dampak perubahan iklim, salah satunya di hutan mangrove yang terletak di Bunaken, Kota Manado Sulawesi Utara Mengoptimalkan Pemanfaatan Berkelanjutan Keanekaragaman Hayati untuk Masyarakat dan Generasi yang Akan Datang TUJUAN 2 Keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan berkelanjutan memiliki peran krusial dalam memastikan sistem penyangga kehidupan bagi masyarakat dan generasi yang akan datang. Manfaat keanekaragaman hayati dapat meliputi penguatan ketahanan pangan, penyediaan bahan material, farmasi, riset, pelestarian budaya dan fungsi esensial lainnya. Peran kunci dalam menyediakan berbagai manfaat bagi manusia dan menjaga keseimbangan ekosistem perlu dilestarikan dengan langkah-langkah yang strategis dan terarah. Untuk mencapai tujuan ini, maka strategi yang akan dilakukan meliputi: 2.1 2.3 2.2 2.4 Pengelolaan sumber daya hayati yang dimanfaatkan secara berkelanjutan Pemanfaatan ruang terbuka hijau Peningkatan pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan Pengelolaan sumber daya genetik berkelanjutan dan pengetahuan tradisional 95INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Strategi 2.1 Pengelolaan Sumber Daya Hayati yang Dimanfaatkan Secara Berkelanjutan Pemanfaatan sumber daya hayati secara berkelanjutan masih perlu didorong mengingat belum optimalnya pemetaan potensi, perhitungan nilai ekonomi, dan integrasi kebijakan pengelolaan sumber daya hayati di Indonesia. Strategi pengelolaan sumber daya hayati yang dimanfaatkan secara berkelanjutan menyasar kepada pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan oleh berbagai sektor dengan pendekatan holistik yang mempertimbangkan pengelolaan sumber daya hayati pada tiap rantai pasok. Selain itu, strategi ini juga mendorong penguatan kebijakan sebagai dasar acuan dalam pengelolaan sumber daya hayati, baik pada ekosistem darat, perairan darat maupun perairan laut. Strategi pemanfaatan sumber daya hayati secara berkelanjutan mencakup pencegahan dan penanggulangan pemanfaatan berlebihan, pengendalian perdagangan, mitigasi spill-over satwa liar kepada kesehatan manusia, penegakan hukum hingga upaya pengurangan sisa pangan. Selain itu, strategi ini juga meliputi pemanfaatan keanekaragaman spesies dan pengetahuan tradisional/ kearifan lokal masyarakat adat dan/ atau lokal terkait pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati. Target nasional yang akan dicapai melalui implementasi strategi tersebut adalah TN 8: Terwujudnya pemanfaatan sumber daya hayati yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat; dan TN 9: Terwujudnya praktik budi daya berkelanjutan di bidang kehutanan, pertanian, dan perikanan. Pemanenan Madu di hutan Desa Botonasunggu Sumber: Burung Indonesia 96 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 97INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Target Nasional 8 Pemanfaatan sumber daya hayati memberikan kontribusi ekonomi yang penting bagi masyarakat. Perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ke luar negeri pada tahun 2023 menghasilkan devisa sebesar lebih dari Rp10 triliun, sedangkan Penerimaan Nasional Bukan Pajak (PNBP) pemanfaatan jenis TSL adalah sebesar Rp 27,54 miliar104. Jumlah perusahaan penangkaran dan penangkar TSL yang masih aktif beroperasi adalah sebanyak 72 perusahaan dengan nilai pendapatan sebesar Rp 135 miliar pada tahun 2022 dan total jumlah pegawai mencapai 921 tenaga kerja105. Pada bidang kelautan dan perikanan, PNBP perikanan tangkap pada tahun 2022 sebesar Rp 1,2 triliun yang merupakan kenaikan pencapaian dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 750 miliar. Rata-rata capaian produksi perikanan tangkap selama lima tahun terakhir adalah lebih dari 7 juta ton/ tahun dengan capaian pada 2023 sebesar 7,7 juta ton106 . Pemanfaatan spesies harus dilakukan secara legal dan memenuhi prinsip berkelanjutan agar keberadaan dan fungsi spesies tersebut secara ekologis tetap terjaga. Dalam implementasinya, praktik pemanfaatan ilegal yang tidak menerapkan prinsip berkelanjutan masih terjadi di lapangan. Pengelolaan dan pemanfaatan spesies secara berkelanjutan merupakan salah satu solusi yang harus terus didorong. Upaya tersebut tidak hanya melalui regulasi yang terkait dengan pemanfaatan spesies, namun juga dalam penegakan hukum secara konsisten terhadap para pelaku pemanfaatan spesies secara ilegal. Selain itu, penguatan peran berbagai pihak dalam upaya penanganan praktik pemanfaatan spesies secara ilegal terus didorong, terutama petugas Terwujudnya pemanfaatan sumber daya hayati yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat penegak hukum, penjaga perbatasan, dan instansi terkait lainnya. Pengaturan kuota pemanfaatan spesies merupakan salah satu langkah yang dapat digunakan dalam memastikan spesies dimanfaatkan secara berkelanjutan. Pada tingkat nasional, pemanfaatan berdasarkan kuota untuk memastikan pemanfaatan berkelanjutan telah diatur berdasarkan peraturan pemerintah dan keputusan menteri, baik di KLHK maupun di KKP. KKP telah mengatur jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebesar 80,00 persen dari jumlah tangkapan lestari (maximum sustainable yield – MSY). Sementara, untuk pemanfaatan TSL dan jenis ikan appendiks CITES, pengaturan kuota telah melalui proses kajian ilmiah dan memenuhi prinsip yang diatur dalam CITES untuk dapat memastikan pemanfaatan berkelanjutan. Target Nasional 8 (TN 8) diukur melalui pencapaian 5 (lima) indikator dan diimplementasikan melalui 15 kelompok aksi (Lampiran 1). Para pihak yang akan berperan dalam pencapaian TN 8 antara lain KLHK, KKP, Kementan, Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkumham, Kemendag, Kemensos, Kemenpar, Kemenperin, BRIN, BPS, Polri, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung, Bakamla, Pemerintah Daerah, dan para pihak non-pemerintah. 104 KLHK, 2023 105 BPS, 2022 106 KKP, 2023 Pemanenan Sagu. (Sumber: WGII) 98 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Kelompok Aksi Kelompok aksi yang mendukung pencapaian indikator TN 8 antara lain: Pencegahan gangguan dan ancaman serta penegakan hukum terhadap: perburuan liar, pembalakan liar, perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar, dan IUU Fishing (illegal, unreported, unregulated) Pemanfaatan berkelanjutan dan pengendalian perdagangan komoditas tumbuhan dan satwa liar, jenis ikan, produk turunannya, serta spesies Apendiks CITES Peningkatan kapasitas penegak hukum dalam penanganan tindak pidana terkait keanekaragaman hayati Implementasi pengetahuan dan pemanfaatan tradisional berbasis pendekatan ekosistem dan kearifan lokal oleh masyarakat lokal dan/atau adat Mitigasi terjadinya spill-over satwa liar dan kerusakan ekosistem terhadap kesehatan manusia Pemantauan dampak spesies di luar daftar yang dimanfaatkan (bycatch) Penguatan kebijakan dan regulasi terkait sisa pangan (food waste) termasuk kebijakan teknis sisa pangan (food waste) di sektor hotel, restoran/kafe dan usaha katering Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) Pemanfaatan spesies asli Indonesia sebagai sumber pangan, obat, biomaterial, dan bioenergi 8.1 8.4 8.8 8.2 8.5 8.3 8.6 8.7 8.9 Keterangan: Č LKJ KKP 2023 č Nilai ekonomi antara lain meliputi nilai PNBP, PDB, nilai ekspor, penciptaan lapangan kerja, dan dampak terhadap mata pencaharian masyarakat Ď Data jumlah masyarakat adat yang teregistrasi oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) ď Data kajian Food Loss and Waste in Indonesia (Kementerian PPN/Bappenas, 2021) KM-GBF TBP/SDGs* Global Target Headline Indicators Target 5 Target 9 Target 16 5.1 Proportion of fish stocks within biologically sustainable levels 9.1 Benefits from the sustainable use of wild species 9.2 Percentage of the population in traditional occupations 4.7; 8.4; 9.4; 12.1; 12.2; 12.3; 12.5; 12.8; 12.a; 14.4; 14.7; 15.7; 15.c Keterkaitan dengan komitmen global: Indikator (satuan) Baseline 2020 Capaian 2023 Target 2025 2030 2045 8.a. Proporsi tangkapan jenis ikan yang berada dalam jumlah batasan biologis yang aman (%) 53,6 66,39a ≤80 ≤80 ≤80 8.b. Persentase rata-rata realisasi kuota penangkapan dan pengambilan TSL (%) <100 <100 ≤100 ≤100 ≤100 8.c. Nilai ekonomi dari pemanfaatan spesies secara berkelanjutan (rupiah)b *indikator dalam pengembangan 8.d. Jumlah Kelompok Masyarakat Lokal dan/atau Adat yang memanfaatkan spesies dengan kearifan lokal (Kelompok masyarakat) 1320c 1320 1320 1320 1320 8.e. Jumlah penurunan timbulan sisa pangan terhadap baseline (juta ton)d 2,01 9,02 20,36 35,25 99INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Target Nasional 9 Budi daya berkelanjutan merupakan konsep pemanfaatan sumber daya alam hayati yang dapat memenuhi kebutuhan manusia secara berkesinambungan dengan tetap menjaga kelestarian ekologis. Pada sektor kehutanan, salah satu contoh pemanfaatan hutan secara lestari yaitu pada pelabelan hijau hasil hutan melalui skema Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK)107. Melalui skema ini, hasil hutan akan mendapatkan sertifikasi legalitas setelah melalui proses dan tahapan penilaian yang memastikan bahwa produk hasil hutan diperoleh atau berasal dari sumber yang asal-usul dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas. Selain SVLK, pengelolaan hutan berkelanjutan juga dapat dicontohkan oleh skema Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang dilaporkan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUUH). Implementasi PHL diperkuat melalui pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai unit PHL pada tingkat lokal . Pada sektor pertanian, beberapa model pertanian berkelanjutan telah dikembangkan dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati, antara lain melalui sistem pertanian organik, pertanian terintegrasi, pengendalian hama terpadu, dan LEISA (Low External Input Sustainable Agriculture). Model lain dalam pertanian berkelanjutan adalah Smart Agriculture atau Smart Farming. Model inovasi ini memungkinkan terciptanya peningkatan efisiensi, produktivitas, dan dan keberlanjutan sektor pertanian melalui pemanfaatan teknologi dalam praktik pertanian. Sementara pada sub-sektor perkebunan yang juga merupakan salah satu bagian dari sektor pertanian, implementasi budi daya berkelanjutan juga umum diterapkan, salah satunya di perkebunan sawit. Melalui penerapan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), perusahaan perkebunan sawit dimandatkan untuk melakukan penilaian komprehensif yang telah dimulai dari sejak tahapan perencanaan pembukaan kebun dengan berorientasi pada keseimbangan ekonomi, sosial, dan ekologi108. Pada sektor perikanan, budi daya perikanan telah menjadi salah satu sektor yang memiliki kontribusi ekonomi yang tinggi. Indonesia memiliki potensi lahan perikanan budi daya mencapai 17,91 juta hektare, yang meliputi lahan budi daya air tawar seluas 2,80 juta hektare (15,80 persen), lahan budidaya air payau seluas 2,96 juta hektare (16,50 persen) dan lahan budidaya laut seluas 12,12 juta hektare (67,70 persen)109. Terwujudnya Praktik Budi Daya Berkelanjutan di Bidang Kehutanan, Pertanian, dan Perikanan 107 Kepmen LHK Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian 108 Perpres Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Permentan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia 109 Statistik KKP (Diakses dari: https://statistik.kkp.go.id/home.php?m=luaslahan&i=7#panel-footer-kpda) 110 FAO, 2022 Gambar 3.5 Tren Global Konsumsi Produk Budi Daya Laut Berdasarkan Kelompok Komoditas110 Y XConsumotion (Million-Tonnes) by Year for Fish, Crustaceans, Molluscs, and Other 100 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Pada periode 2015 hingga 2020, konsumsi global produk pangan laut yang berasal dari budidaya laut (marikultur) mengalami peningkatan yang signifikan: ikan dari 48,0 menjadi 58,4 juta ton, krustasea dari 15,3 menjadi 19,2 juta ton, moluska dari 16,3 menjadi 20,0 juta ton, dan makanan laut lainnya dari 22,8 menjadi 34,3 juta ton. Pesatnya pertumbuhan ini mencerminkan semakin pentingnya peran budidaya laut dalam memenuhi permintaan pangan laut global. . Dalam mewujudkan pembangunan perikanan budidaya yang berkelanjutan, penerapan CBIB (Cara Budidaya Ikan Yang Baik) dilakukan tidak hanya untuk meningkatkan mutu hasil perikanan dan terjaminnya keamanan pangan dari produk perikanan yang dihasilkan, melainkan CBIB juga sebagai bukti penerapan kegiatan perikanan budidaya yg bertanggungjawab. CBIN telah menjadi salah satu kewajiban pemenuhan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) sesuai dg amat Permen KP 10 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan. Implementasi CBIB mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 02/ MEN/2007 tentang cara budidaya ikan yang baik. Target Nasional 9 (TN 9) dapat diukur melalui pencapaian 1 (satu) indikator dan diimplementasikan melalui 5 (lima) kelompok aksi (selengkapnya pada Lampiran 1). Para pihak yang akan berperan dalam pencapaian TN 9 antara lain KLHK, KKP, Kementan, KemendesPDTT, serta swasta dan pihak non-pemerintah lainnya. Budidaya Rumput Laut di NTT (Sumber: BKKPN Kupang) 101INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Kelompok Aksi yang mendukung pencapaian TN 9 meliputi: Penerapan pengelolaan berkelanjutan di hutan dan lahan Penerapan pengelolaan berkelanjutan di pertanian pangan, hortikultura, dan perkebunan Penerapan pengelolaan budi daya perikanan secara berkelanjutan Pengembangan standar budi daya berkelanjutan di bidang kehutanan, pertanian, dan perikanan Pengendalian dampak pemanfaatan keanekaragaman hayati dan pembangunan terhadap lingkungan dan keanekaragaman hayati 9.1 9.4 9.2 9.3 9.5 KM-GBF TBP/SDGs* Global Target Headline Indicators Target 10 10.1 Proportion of agricultural area under productive and sustainable agriculture 10.2 Progress towards sustainable forest management 14.7; 14.c; 15.1 Keterkaitan dengan komitmen global: Keterangan: * Detail Indikator TPB/SDGs dapat diakses pada https://sdgs.bappenas.go.id/metadata-indikator-sdgs/ Indikator (satuan) Baseline 2020 Capaian 2023 Target 2025 Target 2030 Target 2045 9.a. Persentase unit pengelolaan yang menerapkan praktik budi daya berkelanjutan pada sektor hutan dan lahan, pertanian dan perkebunan, serta perikanan (%) 29,27a 46,43 50 55 70 Keterangan: Č Baseline dan capaian dari data capaian penerapan ISPO Kegiatan Verifikasi Legalitas Kayu di Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Sumber: KLHK) Strategi 2.2 Peningkatan pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan Jasa lingkungan merupakan suatu manfaat yang diperoleh manusia dari keberadaan ekosistem, termasuk berbagai komponen dari alam yang dapat dinikmati, dikonsumsi, atau digunakan secara langsung. Manusia sebagai makhluk berbudaya terus berkembang dan mewujudkan pembangunan, sehingga keberadaannya terus bergantung dengan jasa-jasa yang dihasilkan oleh ekosistem baik untuk pemenuhan kebutuhan hidup dasar hingga memenuhi kebutuhan pembangunan. Praktik dan kebijakan konservasi keanekaragaman hayati menjadi sangat penting untuk menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan dalam jangka panjang, sehingga pengelolaan pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan perlu dikedepankan. Strategi peningkatan pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan menyasar kepada bagaimana fungsi dan jasa lingkungan dapat mencukupi kebutuhan masyarakat melalui penguatan dan pengamanan fungsi dan jasa lingkungan. Cakupan dalam strategi ini meliputi identifikasi dan pengukuran nilai ekonomi fungsi dan jasa lingkungan, serta penguatan fungsi ekosistem untuk pengurangan risiko bencana. Target nasional yang akan dicapai melalui implementasi strategi tersebut adalah TN 10: Terwujudnya peningkatan pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan. 102 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 103INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Target Nasional 10 Jasa lingkungan merupakan salah satu bentuk kontribusi ekosistem terhadap kemaslahatan hidup manusia yang berdasarkan Millenium Ecosystem Assessment (MEA) dapat dikategorikan ke dalam bentuk jasa penyedia, jasa pengatur, jasa budaya dan jasa pendukung111. Salah satu contoh jasa penyedia yaitu melalui penyediaan air bersih oleh hutan maupun penyediaan oksigen bagi makhluk hidup. Selain itu, hutan juga dapat berfungsi sebagai pengatur melalui penyerapan karbon dioksida yang dapat mengendalikan efek GRK dan pengatur tata air yang dapat mencegah banjir. Sebagai contoh, Pemerintah Kota Balikpapan melakukan perlindungan pada ekosistem Hutan Lindung Sungai Wain yang berperan penting sebagai penyedia sumber air baku bagi Kota Terwujudnya peningkatan pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan 111 Alcamo et al., 2003 112 Mustama 2018 113 Kurniawan et al., 2009 114 KKP, 2021 Balikpapan dan sekitarnya. Contoh lain Jasa Pengatur ekosistem yaitu melalui peran spesies polinator seperti kelelawar yang berperan dalam mengendalikan hama serangga yang merupakan pakan dari kelelawar. Sementara jasa budaya biasanya dimanfaatkan oleh manusia dalam bentuk ekowisata, seperti wisata pada gua-gua prasejarah yang menyajikan peninggalan berupa lukisan dinding purba atau gambar cadas. Jasa lingkungan memberikan kontribusi nilai ekonomi yang penting. Sebagai contoh, total nilai ekonomi untuk jasa pengatur Ekosistem Karst Maros Pangkep sebesar lebih dari Rp 3 triliun/tahun112. Sementara nilai jasa penyedia seperti melalui pemanfaatan air diperkirakan lebih dari Rp400 miliar/tahun, serta nilai jasa budaya diperkirakan hampir sebesar Rp 800 miliar/tahun113. Hasil penilaian neraca sumber daya laut (ocean accounting) pada tahun 2021 di kawasan konservasi perairan nasional Taman Wisata Perairan Gili Matra NTB menunjukkan nilai ekonomi dari perikanan tangkap mencapai Rp 36.743.400.000/tahun. Di sisi lain, manfaat ekonomi dari ketiga ekosistem tidak kalah besar, di antaranya terumbu karang mencapai Rp 36.590.373.192,03/tahun, lamun Rp 6.590.776.432,07/tahun dan mangrove Rp 3.112.593.015,02/tahun114. Mempertimbangkan nilai yang besar tersebut, perhitungan potensi nilai ekonomi Indonesia secara menyeluruh menjadi penting untuk dilakukan. Target Nasional 10 (TN 10) dapat dicapai melalui 1 (satu) indikator dan diimplementasikan dalam 4 (empat) kelompok aksi (Lampiran 1). Para pihak yang berperan dalam pencapaian TN 10 antara lain KLHK, KKP, Kementan, Kemenkeu, Kemenpar, PUPR, BRIN, BPS, dan BNPB, serta para pihak non-pemerintah. Aktifitas Pariwisata di Gili Matra (Sumber: BKKPN Kupang-KKP) 104 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Indikator (satuan) Baseline 2020 Capaian 2023 Target Target 2025 Target 2030 Target 2045 10.a. Total nilai ekonomi dari jasa lingkungan (rupiah)a *indikator dalam pengembangan Keterangan: Č Perhitungan nilai ekonomi dari jasa lingkungan diprioritaskan pada kawasan lindung di daratan dan perairan Kelompok aksi yang mendukung pencapaian TN 10 meliputi: Identifikasi dan pengukuran nilai ekonomi fungsi dan jasa lingkungan Penguatan fungsi ekosistem untuk pengurangan risiko bencana Penyiapan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam untuk implementasi nilai ekonomi karbon Pengembangan pariwisata alam berkelanjutan 10.1 10.2 10.3 10.4 KM-GBF TBP/SDGs* Global Target Headline Indicators Target 11 B.1 Services provided by ecosystems 6.a; 6.b; 11.b; 12.b Keterkaitan dengan komitmen global: Keterangan: * Detail Indikator TPB/SDGs dapat diakses pada https://sdgs.bappenas.go.id/metadata-indikator-sdgs/ Hutan Lindung Sungai Wain, Balikpapan (Sumber: Kementerian PPN/Bappenas) Seascape di Pulau Manadotua, Sulawesi Utara 105INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Strategi 2.3 Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau dan Biru Keanekaragaman hayati di pemukiman dan perkotaan perlu mendapatkan perhatian karena fungsi dan jasa keanekaragaman hayati memberikan manfaat bagi masyarakat perkotaan. Salah satu fungsi keanekaragaman hayati yang telah banyak memberi manfaat adalah ketersediaan ruang terbuka hijau dan biru di perkotaan. Indonesia telah memiliki Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2022 terkait ruang terbuka hijau yang dapat menjadi arahan untuk meningkatkan ruang terbuka hijau dan biru di pemukiman dan perkotaan mencapai sedikitnya tersedia 30,00 persen ruang terbuka hijau dan biru. Namun begitu, implementasi peraturan ini masih perlu didorong kembali mengingat belum semua kota di Indonesia memenuhi arahan minimum ruang terbuka hijau dan biru di kotanya. Pemenuhan penyediaan ruang terbuka hijau dan biru pada tiap kota di Indonesia merupakan sasaran yang dituju pada strategi ini. Sehinggga cakupan strategi ini meliputi pemantauan, serta perencanaan dan pembangunan Ruang Terbuka Hijau dan Biru dengan akses seluas-luasnya untuk masyarakat di lingkungan perkotaan. Target nasional yang akan dicapai melalui implementasi strategi tersebut adalah TN 11: Terwujudnya peningkatan ruang terbuka hijau dan biru pada wilayah kota atau kawasan perkotaan yang dapat diakses publik. 106 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 115 Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau 116 National Park Service US Department of the Interior. Diakses dari: https://www.nps.gov/nama/learn/nature/index.htm Target Nasional 11 Peraturan mengenai Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Indonesia telah mengatur luas minimal RTH suatu wilayah sebesar 30,00 persen yang terdiri dari 20,00 persen RTH Publik dan 10,00 persen RTH Privat115. Namun demikian, ketersediaan data persentase luasan RTH seluruh kabupaten/kota di Indonesia masih perlu didorong untuk dapat memantau ketercapaian RTH di tiap daerah. Selain sebagai ruang hijau di perkotaan, keberadaan RTH juga penting untuk memerhatikan keanekaragaman hayati perkotaan (urban biodiversity). Sebagai contoh, National Mall and Memorial Parks di Washington DC merupakan RTH publik yang dijadikan sebagai areal preservasi bagi puluhan ribu jenis pohon dan tumbuhan lainnya116. Keanekaragaman hayati perkotaan dapat membantu mengurangi polusi udara dan suhu kota yang tinggi. Untuk itu, inventarisasi dan identifikasi keanekaragaman hayati di perkotaan juga perlu didorong sebagai dasar penyusunan Profil Keanekaragaman Hayati di perkotaan. Target Nasional 11 (TN 11) dapat diukur melalui pencapaian 1 (satu) indikator dan diimplementasikan melalui 2 (dua) kelompok aksi (Lampiran 1). Para pihak yang akan berperan dalam pencapaian TN 11 antara lain Kemendagri, Kemen ATR/BPN, KLHK, Pemerintah Daerah, serta swasta sebagai pihak non-pemerintah yang berperan dalam memenuhi upaya pemenuhan ruang terbuka hijau dan biru privat. Terwujudnya Peningkatan Ruang Terbuka Hijau dan Biru pada Wilayah Kota atau Kawasan Perkotaan yang dapat Diakses Publik Indikator (satuan) Baseline 2020 Capaian 2023 Target 2025 2030 2045 11.a Persentase luas ruang terbuka hijau dan biru di perkotaan terhadap luas wilayah perkotaan (%) <20 <20 25 25 30 Kelompok Aksi yang mendukung pencapaian TN 11 meliputi: Pemantauan Ruang Terbuka Hijau dan Biru Perencanaan dan pembangunan Ruang Terbuka Hijau dan Biru dengan akses seluas-luasnya untuk masyarakat di lingkungan perkotaan 11.1 11.2 Ruang Terbuka Hijau dan Biru yang berlokasi di Taman SDGs IPB Bogor 107INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 KM-GBF TBP/SDGs* Global Target Headline Indicators Target 12 12.1 Average share of the built-up area of cities that is green/blue space for public use for all 11.3; 11.7 Keterkaitan dengan komitmen global: Keterangan: * Detail Indikator TPB/SDGs dapat diakses pada https://sdgs.bappenas.go.id/metadata-indikator-sdgs/ Strategi 2.4 Pengelolaan Sumber Daya Genetik Berkelanjutan dan Pengetahuan Tradisional Sumber daya hayati, termasuk genetik, pada tingkat tapak menjadi salah satu sumber penghidupan bagi masyarakat, termasuk masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat yang kerap bersinggungan langsung dengan alam yang merekam bentuk bentuk pemanfaatannya melalui pengetahuan tradisional. Seiring dengan perkembangan zaman, pemanfaatan sumber daya genetik menjadi semakin pesat sehingga keberlanjutannya harus terus dijaga, terutama bagi sumber daya genetik yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Akses dan pembagian keuntungan dari keanekaragaman hayati harus dikedepankan sehingga dapat lebih memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama bagi pemelihara (nurturer) langsung seperti masyarakat adat. Bentuk keterlibatan masyarakat adat dan/ atau tradisional ini perlu dipastikan agar pengetahuan keanekaragaman hayati secara tradisional bisa terus dilestarikan dan bisa bersinergi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini. Target nasional yang akan dicapai melalui implementasi strategi tersebut adalah TN 12: Terwujudnya pemanfaatan yang berkelanjutan serta pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dari sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Kupu-kupu berperan sebagai polinator bagi tumbuhan 108 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 109INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Target Nasional 12 Indonesia telah meratifikasi Protokol Nagoya melalui UU Nomor 11 Tahun 2013. Mekanisme pengelolaan akses dan pembagian keuntungan (Access and Benefit Sharing/ABS) sebagai bagian dari perjanjian CBD dimaksudkan untuk memperoleh Mekanisme pembagian akses dan keuntungan hasil dari pemanfaatan keanekaragaman hayati membutuhkan pengaturan dalam aspek hukum dan regulasi untuk memastikan prinsip adil dan seimbang dalam pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Melalui penguatan aspek hukum dan regulasi tersebut, pengelolaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk masyarakat lokal dan/atau adat serta memastikan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang. Terwujudnya Pemanfaatan yang Berkelanjutan Serta Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang dari Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional Digital Squence Information Digital Squence Information (DSI) adalah data digital yang berasal dari sumber daya genetik yang tidak berwujud. Data ini mencakup rincian susunan deoxyribonucleic acid (DNA) dan ribonucleic acid (RNA) suatu organisme, yang menentukan karakteristik dan ciri khasnya. Isu DSI muncul sebagai isu lintas sektoral dalam CBD pada tahun 2016, dan saat ini berkembang dalam pembahasan perjanjian internasional lain terkait keanekaragaman hayati, seperti Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ) dan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (ITPGRFA). Definisi konkrit dari terminology DSI yang akan diadopsi secara resmi secara internasional masih dalam proses negosiasi, begitu pula mengenai prinsip pembagian manfaat yang adil dan seimbang dari penggunaan DSI dan kerangka tata kelola kebijakannya. Pertemuan COP 15 CBD menghasilkan keputusan untuk merumuskan mekanisme multilateral untuk pembagian manfaat dari penggunaan DSI pada sumber daya genetik. Namun, pembahasan mengenai pengembangan mekanisme multilateral tersebut (keputusan 15/9) sampai saat ini masih belum selesai. Sebagai contoh, DSI yang berasal dari Kenya telah dimanfaatkan oleh 79 negara, dan DSI dari Brazil dimanfaatkan oleh 111 negara di seluruh dunia117. Pemanfaatan DSI tersebut antara lain dilakukan untuk pemuliaan genetik tumbuhan dan hewan, pengembangan pangan, obat, biomaterial, serta bidang lainnya yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya genetik. manfaat dari sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Sumber daya genetik kerap kali dimanfaatkan tanpa mengindahkan asal-muasal dari sumber daya genetik tersebut. Digital Sequence Information (DSI) sebagai metadata yang mencakup seluruh informasi suatu sumber daya genetik merupakan salah satu alat yang dapat dimanfaatkan dalam menjaga kekayaan genetik. BO X 4 117https://www.dsiscientificnetwork.org/ 110 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Indikator (satuan) Baseline 2020 Capaian 2023 Target 2025 2030 2045 12.a. Nilai non-monetary pemanfaatan sumber daya genetik dari mekanisme ABS (Kesepakatan) *indikator dalam pengembangan 12.b. Nilai ekonomi pemanfaatan sumber daya genetik, termasuk melalui mekanisme ABS (rupiah) *indikator dalam pengembangan Kelompok Aksi yang mendukung pencapaian TN 12 meliputi: Penguatan kelembagaan pengelolaan akses dan pembagian keuntungan pemanfaatan keanekaragaman hayati Pemanfaatan sumber daya genetik Pengembangan dan penguatan sistem informasi dan Data Sequence Information (DSI) Pengembangan standardisasi pengelolaan sumber daya genetik pertanian Fasilitasi masyarakat lokal (local community) dan masyarakat adat untuk mendapatkan akses dan pembagian keuntungan pemanfaatan keanekaragaman hayati 12.1 12.3 12.4 12.5 12.2 KM-GBF TBP/SDGs* Global Target Headline Indicators Target 13 C.1 Indicator on monetary benefits received C.2 Indicator on non-monetary benefits 14.7; 14.b; 15.6 Keterkaitan dengan komitmen global: Keterangan: * Detail Indikator TPB/SDGs dapat diakses pada https://sdgs.bappenas.go.id/metadata-indikator-sdgs/ Target Nasional 12 (TN 12) dapat diukur melalui pencapaian 2 (dua) indikator dan diimplementasikan melalui 5 (lima) kelompok aksi (Lampiran 1). Para pihak yang akan berperan dalam pencapaian TN 12 antara lain KLHK, KKP, Kementan, Kemenkeu, Kementerian PPN/ Bappenas, Kemendag, dan BRIN, serta peranan pihak non-pemerintah melalui swasta dan akademisi. Memperkuat Tata Kelola Keanekaragaman Hayati Melalui Pengayaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia; Penguatan Finansial; Penguatan Regulasi; dan Penegakan Hukum TUJUAN 3 Pedoman pelaksanaan pengelolaan keanekaragaman hayati harus memperhatikan kebutuhan dan kemampuan nasional. Penentuan prioritas pengelolaan dapat berdasarkan pada kemampuan sumber daya yang ada, baik finansial maupun pranata kebijakan dan kelembagaan. Pelaksanaan pengelolaan keanekaragaman hayati menjadi tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan keterbukaan dari perencanaan hingga pelaksanaan, terutama dalam perumusan strategi dan aksi pengelolaan. Untuk mencapai tujuan ini, maka strategi yang akan dilakukan meliputi: 3.1 3.3 3.2 Pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi Pengembangan dan penguatan finansial, serta pelibatan sektor swasta Pengarusutamaan keanekaragaman hayati dan partisipasi yang inklusif Faktor penting yang menjadi modal pengelolaan adalah kondisi pemungkin (enabling condition) bagi strategi dan rencana aksi agar terlaksana dengan baik, antara lain ketersediaan sumber daya finansial, pengayaan dan penguatan ilmu pengetahuan melalui riset dan inovasi, serta perluasan jaringan distribusi data, informasi, dan pengetahuan secara terbuka dan tersebar merata. Hal tersebut diperkuat dengan jejaring kemitraan para pihak secara kolaboratif untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia. 111INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Strategi 3.1 Pengayaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dapat membantu para peneliti dan pengambil kebijakan dalam meningkatkan pengelolaan keanekaragaman hayati. Pengayaan IPTEK penting dalam konteks perencanaan konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia untuk memperkuat pengawasan dan memastikan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan. Cakupan strategi pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi meliputi peningkatan kapasitas riset dan inovasi; penguatan kapasitas sumber daya manusia; pengungkapan dan valuasi terhadap sumber daya hayati; serta penguatan jejaring ilmu pengetahuan, akses, dan transfer teknologi dalam pengelolaan keanekaragaman hayati. Target nasional yang akan dicapai melalui implementasi strategi tersebut adalah TN 13 Terwujudnya pengayaan dan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi melalui peningkatan kapasitas riset dan inovasi; TN 14 Terwujudnya peningkatan kapasitas pengelolaan keamanan hayati; serta TN 15 Terwujudnya penguatan pengetahuan melalui integrasi data dan informasi keanekaragaman hayati. Binturong (Arctictis binturong), salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia 112 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 113INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Target Nasional 13 Inovasi teknologi berperan penting dalam melindungi dan meningkatkan keanekaragaman hayati, baik dalam bidang penelitian, pengelolaan, pendidikan, maupun pemanfaatan keanekaragaman hayati. Posisi Indonesia dalam Global Innovation Index yang dikeluarkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO), mengalami peningkatan dari posisi 75 pada tahun 2022 menjadi 61118. Data terkait inovasi di Indonesia dikelola oleh berbagai lembaga, di antaranya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Perguruan Tinggi. Dari 1.432 kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2013-2023 (Gambar 3.6) dengan status publikasi terdaftar formalitas terpenuhi, terdaftar, dan tersertifikasi; terdapat 339 kekayaan intelektual yang berbahan dasar atau terkait dengan keanekaragaman hayati119. Rerata produktivitas kekayaan intelektual pada tahun 2013-2023 mencapai 30 judul KI/ tahun. Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat terjadi peningkatan yang tinggi dari angka USPTO (U.S. Patent and Trademark Office) dibidang agrikultur, holtikultur dan jasa kehutanan dari 4.129 pada tahun 2008 ke 6.058 di tahun 2018112. Saat ini Indonesia masih membutuhkan dorongan dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai sumber inspirasi, bahan dasar, maupun penyelesaian permasalahan ekosistem melalui riset dan inovasi. Terwujudnya pengayaan dan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi melalui peningkatan kapasitas riset dan inovasi Gambar 3.6 PerkembanganJumlah Kekayaan Intelektual Berbasis Hayati pada Tahun 2013-2023120 118 Global Inovation Index, 2023 119 BRIN, 2023 120National Center for Science and Engineering Statistics. Diakses dari: https://ncses.nsf.gov/pubs/nsb20204/beyond-patents-trademarks-and-plant-varieties 114 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Target Nasional 13 (TN 13) dapat diukur melalui pencapaian 1 (satu) indikator dan diimplementasikan melalui 8 (delapan) kelompok aksi (selengkapnya pada Lampiran 1). Para pihak yang berperan dalam pencapaian TN 13 antara lain BRIN, KLHK, KKP, Kementan, Kemenkumham, BIG, Barantin, dan Pemerintah Daerah. Selain itu, akademisi, LSM, serta swasta dapat dilibatkan sebagai kontributor KI yang berperan dalam pengarusutamaan keanekaragaman hayati. Indikator (satuan) Baseline 2020 Capaian 2023 Target 2025 2030 2045 13.a Jumlah inovasi dan teknologi terkait keanekaragaman hayati (Inovasi) 30a 50 100 200 500 Kelompok aksi yang mendukung pencapaian TN 13 meliputi: Peningkatan kapasitas dan sarana riset, teknologi, dan inovasi Peningkatan kapasitas SDM implementasi pengelolaan keanekaragaman hayati Peningkatan Kekayaan Intelektual dari keanekaragaman hayati Peningkatan kapasitas dan jejaring koleksi ilmiah keanekaragaman hayati Peningkatan varietas baru dari spesies lokal Pengungkapan keanekaragaman hayati Pemetaan spasial sebaran keanekaragaman hayati yang telah diinventarisasi Kerja sama nasional dan internasional dalam akses dan transfer teknologi dan inovasi baru terkait keanekaragaman hayati 13.1 13.2 13.5 13.3 13.6 13.4 13.8 13.7 Keterangan: Č BRIN (2023), data diakses dari https://intipdaqu.brin.go.id/paten#ki datatable KM-GBF TBP/SDGs* Global Target Headline Indicators Target 20 - 14.a Keterkaitan dengan komitmen global: Keterangan: * Detail Indikator TPB/SDGs dapat diakses pada https://sdgs.bappenas.go.id/metadata-indikator-sdgs/ 115INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Target Nasional 14 Indonesia melalui UU Nomor 21 Tahun 2004 telah meratifikasi Protokol Cartagena terkait dengan Keamanan Hayati. Keamanan Hayati merupakan suatu langkah yang dilakukan untuk memastikan ketahanan pangan dengan memastikan bahwa produk hayati hasil bioteknologi aman untuk dimanfaatkan manusia sesuai dengan kaidah biosafety dan biosecurity121. Keamanan hayati produk rekayasa genetik dijabarkan sebagai keamanan lingkungan, keamanan pangan dan/atau keamanan pakan produk rekayasa genetik122. Berdasarkan data rekomendasi keamanan hayati di Balai Kliring Keamanan Hayati Indonesia, jumlah sertifikat untuk pangan, pakan, dan lingkungan paling banyak diterbitkan pada tahun 2020, yaitu sebanyak 17 sertifikat (Gambar 3.7). Terwujudnya Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keamanan Hayati Gambar 3.7 Tren Jumlah Sertifikat Keamanan Hayati123 121 Tsioumani, 2021 122 PP Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamana Hayati Produk Rekayasa Genetik 123 BKKHI, 2024 116 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Pengembangan bioteknologi merupakan aspek krusial dalam pengungkapan potensi sumber daya hayati untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sekaligus meningkatkan nilai tambah pemanfaatan keanekaragaman hayati. Untuk itu, diperlukan penguatan kapasitas Indikator (satuan) Baseline 2020 Capaian 2023 Target 2025 2030 2045 14.a Persentase produk bioteknologi yang termanfaatkan (%) - 30 40 70 14.b Jumlah produk komersial rekayasa genetika yang mempunyai sertifikat keamanan hayati (Produk) 17a 8 20 40 100 Kelompok aksi yang mendukung pencapaian TN 14 meliputi: Penguatan kelembagaan terkait pengelolaan keamanan hayati (Biosafety) Peningkatan fasilitas pengelolaan keamanan hayati (Biosafety) dan Biosecurity Pemanfaatan bioteknologi untuk meningkatkan nilai tambah sesuai dengan kaidah biosafety dan biosecurity 14.1 14.2 14.3 tata kelola, fasilitas, dan sumber daya manusia terkait pengelolaan keamanan hayati. Target Nasional 14 (TN 14) dapat diukur melalui pencapaian 2 (dua) indikator dan diimplementasikan melalui 3 (tiga) kelompok aksi (selengkapnya pada Lampiran 1). Para pihak yang berperan dalam pencapaian TN 14, antara-lain BRIN, Barantin, Kementan, KLHK, KKP, Kemenkes, dan BPOM; serta didukung oleh non-pemerintah. Keterangan: Č Sumber data: KLHK (2023), diakses dari https://indonesiabch.menlhk.go.id/trend/ KM-GBF TBP/SDGs* Global Target Headline Indicators Target 17 - 11.3; 11.7 Keterkaitan dengan komitmen global: Keterangan: * Detail Indikator TPB/SDGs dapat diakses pada https://sdgs.bappenas.go.id/metadata-indikator-sdgs/ 117INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Target Nasional 15 Data dan informasi merupakan faktor fundamental dalam kerangka monitoring pengelolaan keanekaragaman hayati. Ketersediaan data dan sistem informasi yang terintegrasi serta transparan menjadi komponen penting dalam penguatan pengetahuan sebagai landasan perumusan kebijakan pengelolaan keanekaragaman hayati. Untuk mendorong ketersediaan data dan informasi keanekaragaman hayati diperlukan peningkatan pengetahuan, teknologi, dan pemanfaatannya secara menyeluruh dan terintegrasi. Hal ini perlu didukung oleh peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur dalam pengelolaan data dan informasi keanekaragaman hayati. Indonesia memiliki Balai Kliring Keanekaragaman Hayati. Indonesia (BKKHI) yang berperan sebagai platform penyediaan dan pertukaran data dan informasi keanekaragaman hayati. BKKHI juga berperan dalam integrasi data dan informasi dengan platform lain. Beberapa lembaga maupun organisasi pernah menginisiasi pembentukan platform pengumpulan dan penyimpanan data keanekaragaman hayati di Indonesia. Beberapa platform data dan informasi keanekaragaman hayati yang pernah diinisiasi, antara lain National Biodiversity Information Network (NBIN), InaBIF (Indonesia Biodiversity Information Facilities), dan beberapa sistem informasi yang dikembangkan oleh di Internal kementerian terkait seperti Sistem Informasi dan Data Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (SIDAK) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sistem Database Konservasi (SIDAKO) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. . Keberadaan platform pengumpulan data perjumpaan spesies juga sudah mulai berkembang seperti Burungnesia, Kupunesia dan GoARK yang mengedepankan peran Citizens Science. Di internal KLHK, pengembangan instrumen pengumpulan data di lapangan telah dikembangkan Spatial Monitoring and Reporting Tool – Resort Based Management (SMART RBM) yang dapat terhubung dengan SIDAK di KSDAE (Tabel 3.1). Terwujudnya Penguatan Pengetahuan melalui Integrasi Data dan Informasi Keanekaragaman Hayati Platform Pengumpulan dan Penyimpanan Data Basis Pengelola Kontributor Burungnesia Aplikasi Android Birdpacker Masyarakat Umum Kupunesia Aplikasi Android Birdpacker Masyarakat Umum GoARK Aplikasi Android basis iNaturalist Perhimpunan Herpetologi Indonesia Masyarakat Umum SMART Patrol Android & Windows Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Staf KLHK dan Umum Bank Gen Pertanian Website BBPSI Biogen, BSIP, Kementan Tim BBPSI Biogen, BSIP, Kementan SIDAK Website Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Staf KLHK InaBIF Website BRIN Tidak Aktif KarstKITA Android Masyarakat Speleologi Indonesia Masyarakat Umum Makoyana Website BRIN Peneliti BRIN Whale Stranding Indonesia Website Komunitas Umum Tabel 3.1 Platform Pengumpulan dan Penyimpanan Data Keanekaragaman Hayati di Indonesia124 124 Olahan penulis dari berbagai sumber 118 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Target Nasional 15 (TN 15) dapat diukur melalui pencapaian 1 (satu) indikator dan diimplementasikan melalui 4 (empat) kelompok aksi (Lampiran 1). Para pihak yang berperan dalam pencapaian TN 15 antara lain KLHK, KKP, Kementan, Kemkominfo, Kementerian PPN/Bappenas, BRIN, serta non-pemerintah. Indikator (satuan) Baseline 2020 Capaian 2023 Target 2025 2030 2045 15.a Jumlah mitra simpul yang terintegrasi dengan sistem BKKHI (mitra simpul kumulatif) - 2 7 22 Kelompok aksi yang mendukung pencapaian TN 15 meliputi: Penguatan Balai Kliring Keanekaragaman Hayati/ Clearing House Mechanism on Biodiversity Penguatan pemantauan implementasi aksi pengelolaan keanekaragaman hayati dalam perencanaan pembangunan Peningkatan peran Citizens Science dalam penyediaan data dan informasi keanekaragaman hayati Peningkatan kapasitas pengelolaan data dan informasi keanekaragaman hayati 15.1 15.2 15.3 15.4 KM-GBF TBP/SDGs* Global Target Headline Indicators Target 21 21.1 Indicator on biodiversity information for the monitoring the global biodiversity framework 14.a Keterkaitan dengan komitmen global: Keterangan: * Detail Indikator TPB/SDGs dapat diakses pada https://sdgs.bappenas.go.id/metadata-indikator-sdgs/ Rumah Masyarakat Adat Pegunungan Desa Wae Rebo, Nusa Tenggara Timur 119INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Strategi 3.2 Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dan Partisipasi yang Inklusif Pengarusutamaan keanekaragaman hayati yang didukung dengan tata kelola yang baik, inklusif, dan partisipatif akan memberikan model kelembagaan yang mampu memfasilitasi kerja sama serta menguatkan jejaring para pihak. Partisipasi aktif para pihak akan memperkuat dukungan publik terhadap upaya konservasi, dan menghasilkan solusi yang implementatif untuk mengatasi tantangan pengelolaan keanekaragaman hayati. Cakupan dalam strategi ini meliputi peningkatan pengetahuan keanekaragaman hayati melalui pendidikan formal dan non formal; penguatan komunikasi dan penyadartahuan publik; penyusunan perencanaan dan implementasi pengelolaan keanekaragaman hayati; pengembangan sistem neraca ekonomi keanekaragaman hayati; penguatan kerangka kebijakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adat, lokal dan/atau tradisional; serta keterwakilan disabilitas, perempuan dan pemuda dalam pengelolaan keanekaragaman hayati. Target nasional yang akan dicapai melalui implementasi strategi tersebut adalah TN 16: Terwujudnya pengarusutamaan keanekaragaman hayati dalam pembangunan nasional; serta TN 17: Terwujudnya partisipasi dan keterwakilan yang inklusif dari masyarakat dalam perencanaan, perumusan kebijakan, dan akses terhadap keanekaragaman hayati. 120 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Ibu Kota Negara125 Untuk memastikan keselarasan antara tujuan pengelolaan keanekaragaman hayati dengan tujuan pembangunan lainnya, pengarustamaan keanekagaraman hayati telah di dorong baik di global melalui KM GBF maupun di tingkat nasional. Peraturan terkait pengarusutamaan keanekaragaman hayati pada tingkat nasional dan daerah telah diamanatkan di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2023. Sejalan dengan hal tersebut, upaya mempertimbangkan keanekaragaman hayati dalam perencanaan tata ruang wilayah dan perencanaan pembangunan lainnya dilakukan melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang pengaturannya terdapat dalam PP Nomor 46 Tahun 2016. Salah satu implementasinya adalah penyusunan Master Plan Ibu Kota Negara (IKN) Tahun 2020 yang dilengkapi dengan KLHS. IKN yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur masih memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi diantaranya telah teridentifikasi sebanyak 140 famili dari 1967 spesies pohon dan sebanyak 33 spesies satwa liar dilindungi tersebar di wilayah Kawasan IKN. Mempertimbangkan kondisi keanekaragaman hayati dalam IKN, terdapat beberapa rekomendasi dari KLHS yaitu diantaranya 1) Peta habitat dan koridor satwa liar yang menjadi bagian dari go and no go area, telah diakomodasi dalam masterplan IKN dan menjadi wilayah yang tidak dibangun, termasuk di dalamnya adalah kawasan Teluk Balikpapan serta 2) Meminimalkan pembukaan lahan di kawasan mangrove dan kawasan hutan serta membuat koridor satwa. Untuk menghindari fragmentasi habitat satwa liar dan mangrove direkomendasikan untuk membuat koridor satwa artifisial seperti kanopi dan rambu-rambu satwa berdasarkan Permen LHK Nomor 23 Tahun 2019 (Gambar 3.8). BO X 5 Gambar 3.8 Rencana Pengembangan Koridor Satwa dalam KLHS IKN 125 Kementerian PPN/Bappenas, 2020 121INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Target Nasional 16 Kesadartahuan publik di Indonesia terhadap topik keanekaragaman hayati cenderung semakin meningkat. Hal ini dapat terlihat dari kenaikan tren pencarian pada Google Search dengan kata kunci “keanekaragaman hayati” sepanjang periode Maret 2014 hingga Desember 2023 (Gambar 3.9)126. Pada sektor pendidikan, lebih dari Pengarusutamaan keanekaragaman hayati menyiratkan perubahan transformasional dalam model, strategi dan paradigma pembangunan. Tahapan pengarusutamaan keanekaragaman hayati telah diinisiasi Pemerintah Indonesia dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan. Inpres tersebut memandatkan 19 instansi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengarusutamakan keanekaragaman hayati dalam aksi pembangunan. Untuk itu, dilakukan integrasi perencanaan pengelolaan keanekaragaman hayati dalam dokumen perencanaan pembangunan di tingkat nasional dan daerah. Target Nasional 16 (TN 16) diukur melalui pencapaian 4 (empat) indikator dan diimplementasikan melalui 6 (enam) kelompok aksi (Lampiran 1). Para pihak yang berperan dalam pencapaian TN 16 terdiri dari Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, serta pihak non pemerintah seperti LSM dan swasta termasuk media. Terwujudnya Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Nasional Gambar 3.9 Tren Pengguna Google Search di Indonesia dengan Kata Kunci ‘Keanekaragaman Hayati’ pada Maret 2014 - Desember 2023127 27.000 sekolah telah mengintegrasikan kurikulum pendidikan lingkungan hidup dan menerapkan upaya pengelolaan lingkungan hidup melalui program Sekolah Adiwiyata. Jumlah tersebut sudah mencapai 12,50 persen dari 217.283 sekolah pada tahun ajaran 2020/2021. Peningkatan tren penyadartahuan tersebut didukung oleh Media Massa dan Lembaga Non-Pemerintah yang memiliki peran kunci dalam Communication, Education and Public Awareness (CEPA) keanekaragaman hayati di setiap lapisan masyarakat di Indonesia. 126Analisis dilakukan melalui situs Google Trends menggunakan beberapa kata kunci ‘Keanekaragaman Hayati’ menunjukkan tren kenaikan 127 Tren pencarian dengan kata kunci “Keanekaragaman Hayati“ dari 3 Maret 2014 hingga 31 Desember 2023 https://trends.google.co.id/trends/ explore?date=2014-03-03%202023-12-31&geo=ID&q=keanekaragaman%20hayati&hl=en-GB (Diakses pada 26 Maret 2024 pukul 17.27) 122 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Indikator (satuan) Baseline 2020 Capaian 2023 Target 2025 2030 2045 16.a.1 Jumlah Kementerian/Lembaga yang mengintegrasikan IBSAP dalam Dokumen Perencanaan (K/L) 7 17 17 17 60 16.a.2 Jumlah Pemerintah Daerah yang mengintegrasikan IBSAP dalam Dokumen Perencanaan (Provinsi/ Kab/Kota) 38 138 238 552 16.a. Proporsi Pemerintah Daerah yang memiliki Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Daerah minimal sebesar 0,5 (%) 47 55 65 80 16.c. Proporsi Lembaga Non-Pemerintah yang mengintegrasikan IBSAP dalam dokumen perencanaan (%) - 15 20 35 Kelompok aksi yang mendukung pencapaian TN 16 meliputi: Peningkatan pendidikan pengetahuan keanekaragaman hayati melalui pendidikan formal dan non formal Penguatan komunikasi, edukasi, dan penyadartahuan publik (CEPA) terkait keanekaragaman hayati Penyusunan perencanaan dan implementasi pengelolaan keanekaragaman hayati di tingkat provinsi, kabupaten, dan desa Penyusunan perencanaan dan implementasi pengelolaan keanekaragaman hayati di tingkat nasional Pengembangan sistem neraca ekonomi keanekaragaman hayati untuk mengukur dampak moneter dan non-moneter keanekaragaman hayati 16.1 16.2 16.4 16.3 16.5 KM-GBF TBP/SDGs* Global Target Headline Indicators Target 14 Target 21 14.9; 12.8 Keterkaitan dengan komitmen global: Keterangan: * Detail Indikator TPB/SDGs dapat diakses pada https://sdgs.bappenas.go.id/metadata-indikator-sdgs/ 123INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Target Nasional 17 Pengelolaan keanekaragaman hayati membutuhkan partisipasi aktif semua pihak, termasuk masyarakat lokal dan/ atau adat, perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Masyarakat lokal dan/atau adat berperan penting dalam pengelolaan keanekaragaman hayati karena memiliki pemahaman budaya yang holistik tentang alam berdasarkan pengetahuan dan inovasi tradisional yang dipraktikkan secara turun-temurun. Perempuan berperan penting dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Partisipasi pemuda mencerminkan kepentingan pengelolaan keanekaragaman hayati di masa depan, sementara inklusi penyandang disabilitas dapat memastikan keadilan dalam Terwujudnya Partisipasi dan Keterwakilan yang Inklusif dari Masyarakat dalam Perencanaan, Perumusan Kebijakan, dan Akses Terhadap Keanekaragaman Hayati Indikator (satuan) Baseline 2020 Capaian 2023 Target 2025 2030 2045 17.a. Jumlah pemerintah provinsi yang sudah melibatkan masyarakat lokal dan/atau adat, perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas dalam kebijakan pengelolaan keanekaragaman hayati (provinsi) 7a 13a 19 25 38 17.b. Jumlah kelompok masyarakat lokal dan/atau adat yang dapat mengakses pemanfaatan keanekaragaman hayati secara partisipatif di hutan dan lahan; perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil (Kelompok Masyarakat Lokal dan/atau Adat Kumulatif) 695b 718b 728 738 768 12 8 Diakses dari: http://pskl.menlhk.go.id/berita/437-capaian-perhutanan-sosial-sampai-dengan-1-oktober-2022.html 129 Rahman, 2021 (diakses dari: https://www.antaranews.com/berita/2328022/kkp-tetapkan-perlindungan-bagi-22-masyarakat-hukum-adat) pengelolaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati. Generasi muda yang berpartisipasi aktif dalam aksi keanekaragaman hayati nasional antara lain Global Youth Biodiversity Network (GYBN) Chapter Indonesia, dan organisasi kepemudaan/kemasyarakatan yang dibina oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga non pemerintah. Pelibatan masyarakat lokal dan/ atau adat dalam pengelolaan keanekaragaman hayati di antaranya melalui penetapan Hutan Adat seluas 108.576 hektare sampai tahun 2022128. Sementara KKP selama periode 2016-2021 telah menginventarisasi 35 Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan 70,00 persen sudah difasilitasi peningkatan kapasitasnya dalam mengelola ruang laut dan pesisir129. Target Nasional 17 (TN 17) diukur melalui pencapaian 2 (dua) indikator dan diimplementasikan melalui 5 (lima) kelompok aksi (Lampiran 1). Para pihak yang berperan dalam pencapaian TN 17 antara lain KLHK, KKP, Kemendagri, Kemenpora, KemenPPA, Kementerian PPN/ Bappenas, KemenATR/BPN, Kominfo, Pemerintah Daerah, serta para pihak non-pemerintah. Keterangan: Č Baseline dan capaian menggunakan data pemerintah daerah provinsi yang melaksanakan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang sosial budaya (termasuk lingkungan hidup). Sumber data: KemenPPA (2023) č Data capaian kelompok masyarakat lokal dan/atau adat yang dilakukan pembinaan oleh KLHK dan KKP dalam pengelolaan keanekaragaman hayati 124 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Kelompok aksi yang mendukung pencapaian TN 17 meliputi: Partisipasi para pihak dalam perencanaan perlindungan dan pengelolaan area bernilai keanekaragaman hayati tinggi/areal preservasi Peningkatan partisipasi masyarakat adat, lokal dan/atau tradisional untuk akses dan pengelolaan keanekaragaman hayati Penguatan Kerangka Kebijakan dan Regulasi terkait keterlibatan multi pihak (masyarakat lokal, perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas) Peningkatan keterwakilan disabilitas, perempuan dan pemuda dalam pengelolaan keanekaragaman hayati Pembentukan platform dan mekanisme bagi masyarakat lokal, perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas untuk mengakses informasi dan terlibat dalam pengelolaan keanekaragaman hayati 17.1 17.2 17.4 17.3 17.5 KM-GBF TBP/SDGs* Global Target Headline Indicators Target 22 Target 23 4.1; 4.5 Keterkaitan dengan komitmen global: Keterangan: * Detail Indikator TPB/SDGs dapat diakses pada https://sdgs.bappenas.go.id/metadata-indikator-sdgs/ Strategi 3.3 Pengembangan dan Penguatan Finansial, serta Pelibatan Sektor Swasta Strategi pengembangan dan penguatan finansial, perlu melibatkan berbagai sektor termasuk sektor swasta. Upaya ini diperlukan untuk menciptakan sumber dana yang berkelanjutan guna mendukung pengelolaan keanekaragaman hayati. Sumber daya finansial yang berkelanjutan merupakan salah satu faktor kunci dalam pelaksanaan strategi dan rencana aksi pengelolaan keanekaragaman hayati. Pengembangan dan penguatan finansial diharapkan dapat menutupi kesenjangan pendanaan melalui peningkatan berbagai alternatif pembiayaan, termasuk mendorong sektor swasta dan skema pendanaan inovatif. Sumber daya finansial yang kuat memungkinkan implementasi program konservasi secara lebih luas dan efektif. Cakupan dalam strategi ini meliputi penguatan kelembagaan dan kebijakan untuk meningkatkan pendanaan keanekaragaman hayati; peningkatan pendanaan internasional dan belanja negara; pengembangan solusi keuangan inovatif; peningkatan efisiensi dan efektivitas penyaluran pendanaan; hingga pengembangan insentif terkait keanekaragaman hayati. Target Nasional yang akan dicapai melalui implementasi strategi tersebut adalah TN 18: Terwujudnya transparansi sektor swasta dan finansial dalam pengelolaan keanekaragaman hayati dan berkurangnya dampak negatif operasi bisnis terhadap keanekaragaman hayati; TN 19: Terwujudnya peningkatan dukungan sumber daya finansial secara substantif dan progresif untuk implementasi IBSAP yang efektif, efisien dan transparan; dan TN 20: Terwujudnya reformasi insentif untuk mendukung pengelolaan keanekaragaman hayati. Karang Echinopora horrida di Lombok, NTB 125INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 126 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Target Nasional 18 Sektor swasta dan finansial berperan penting dalam pengelolaan keanekaragaman hayati dalam rangka mengurangi dampak negatif operasi bisnis melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hal ini didasarkan pada undang-undang dan peraturan terkait, seperti UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan rincian implementasi terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Lebih lanjut, OJK menerbitkan POJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik yang mewajibkan lembaga Terwujudnya Transparansi Sektor Swasta dan Finansial dalam Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Berkurangnya Dampak Negatif Operasi Bisnis terhadap Keanekaragaman Hayati Indikator (satuan) Baseline 2020 Capaian 2023 Target 2025 2030 2045 18.a Persentase perusahaan dan lembaga bisnis yang melaporkan pengelolaan keanekaragaman hayati dan lingkungan (%) 7,77a 6,91b 30 50 80 jasa keuangan yang beroperasi di Indonesia untuk menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan menerbitkan Laporan Keberlanjutan tahunan yang memuat upaya mengatasi risiko Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST) terkait fasilitas keuangan yang diberikan. Transparansi sektor swasta dan finansial dapat dilakukan dengan pelaporan pengelolaan keanekaragaman hayati dan nilai yang dibelanjakan untuk mengurangi dampak negatif operasi bisnis. Salah satu contohnya adalah kewajiban KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dalam pertambangan migas untuk menyusun dokumen EBA (Environmental Baseline Assessment) sebagai acuan untuk memantau perubahan dan dampak kegiatan manusia terhadap lingkungan secara umum dan keanekaragaman hayati di dalamnya. Target Nasional 18 (TN 18) dapat diukur melalui pencapaian 1 (satu) indikator dan diimplementasikan melalui 1 (satu) kelompok aksi (Lampiran 1). Para aktor yang berperan dalam pencapaian TN 18 antara lain OJK, Kemenkeu, Kemen BUMN, KLHK, KKP, Kemen ESDM, serta aktor non-pemerintah. Kelompok aksi yang mendukung pencapaian TN 18 meliputi: Peningkatan pengungkapan pengelolaan keanekaragaman hayati oleh sektor swasta dan lembaga keuangan18.1 Keterangan: Č Baseline dan capaian diperoleh dari perbandingan jumlah perusahaan yang memperoleh peringkat Hijau dan Emas (157 perusahaan) terhadap keseluruhan perusahaan yang berpartisipasi dalam PROPER (2021 perusahaan); č Data capaian diperoleh dari perbandingan jumlah perusahaan yang memperoleh peringkat Hijau dan Emas (221 perusahaan) terhadap keseluruhan perusahaan yang berpartisipasi dalam PROPER (3200 perusahaan) pada tahun 2022. KM-GBF TBP/SDGs* Global Target Headline Indicators Target 15 15.1 Number of companies reporting on disclosures of risks, dependencies and impacts on biodiversity 15.a; 15.b Keterkaitan dengan komitmen global: Keterangan: * Detail Indikator TPB/SDGs dapat diakses pada https://sdgs.bappenas.go.id/metadata-indikator-sdgs/ 127INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Target Nasional 19 Implementasi IBSAP di Indonesia membutuhkan pendanaan pada rentang Rp 70,69 triliun - Rp 75,53 triliun per tahun122. Kebutuhan pendanaan ini tidak bisa sepenuhnya bergantung kepada pemerintah karena keterbatasan APBN, dengan ketersediaan anggaran belanja keanekaragaman hayati yang kurang dari Rp10 triliun per tahun. Karena itu, diperlukan peningkatan dukungan finansial dan insentif dari sektor swasta dan dunia internasional untuk memenuhi kesenjangan pendanaan pengelolaan keanekaragaman hayati di Indonesia. Saat ini, dukungan finansial dan insentif internasional dominan berasal dari hibah mitra pembangunan dan pendanaan multilateral dalam bentuk pinjaman lunak untuk mendukung proyek-proyek berkelanjutan. Sementara pendanaan alternatif yang tersedia antara lain Green Bond; pinjaman berbasis hijau (Green Loans); dan Mutual Fund termasuk investasi saham hijau. Terwujudnya Peningkatan Dukungan Sumber Daya Finansial secara Substantif dan Progresif untuk Implementasi IBSAP yang Efektif, Efisien, dan Transparan Pemerintah Indonesia telah menerbitkan SDGs Bond pertama di Asia dan meraih penghargaan Best Bond 2021 sebagai upaya mengintegrasikan aspek keuangan dalam paradigma berkelanjutan. Penerbitan SDGs Bond di September 2021 berhasil mengumpulkan EUR500 juta (USD 584 juta). Framework ini menjadi dasar bagi penerbitan SDGs sukuk, green bond/sukuk, dan blue bond/sukuk, serta dapat diadaptasi untuk obligasi tematik lainnya seperti gender bond, water bond, circular economy bond, sustainable agriculture bond, dan renewable energy bond, yang selaras dengan SDGs. Perkembangan Surat Utang Hijau (Green Bond) mengalami perkembangan yang positif dengan nilai USD 49 juta pada 2017 menjadi USD 5,21 juta pada 2022. Pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia menerbitkan Surat Utang Biru (Blue Bond) pertama di pasar obligasi Jepang dan berhasil mengumpulkan JPY20,7 juta (USD 150 juta). Selain 122 Bappenas & UNDP. 2024. Identifikasi awal kebutuhan pendanaan IBSAP 2025-2045 itu, Pemerintah Indonesia bersama Bank Dunia (World Bank) juga sedang mengembangkan surat utang atau obligasi terumbu karang (coral bond) sebagai langkah lanjutan untuk melestarikan koral dan ekosistem laut. Hal tersebut menunjukkan komitmen Indonesia dalam memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan inovatif dalam mendorong investasi dan penggunaan ekosistem laut secara berkelanjutan untuk meningkatkan manfaat bagi masyarakat. Target Nasional 19 (TN 19) dapat diukur melalui pencapaian 2 (dua) indikator dan diimplementasikan melalui 5 (lima) kelompok aksi (Lampiran 1). Para pihak yang berperan dalam pencapaian TN 19 antara lain Kemenkeu, Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, KLHK, KKP, Kementan, dan Pemerintah Daerah. Indikator (satuan) Baseline 2020 Capaian 2023 Target 2025 2030 2045 19.a. Proporsi pendanaan dan belanja negara untuk pengelolaan keanekaragaman hayati terhadap total belanja K/L dalam APBN (%) <1 <1 1 >1 >1 19.b. Persentase usulan pembiayaan inovatif yang ditindaklanjuti (%) 50%* 50% 50% 50% Keterangan: * Berdasarkan usulan pembiayaan secara umum yang ditindaklanjuti oleh Kemenkeu, 2023 128 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Kelompok aksi yang mendukung pencapaian TN 19 meliputi: Penguatan kelembagaan dan kebijakan untuk meningkatkan aliran pendanaan keanekaragaman hayati Peningkatkan pendanaan internasional untuk pengelolaan keanekaragaman hayati Pengembangan solusi keuangan inovatif melalui keterlibatan swasta, skema pembiayaan campuran (blended finance) dan solusi keuangan berbasis pasar Peningkatan secara signifikan pendanaan dan belanja negara untuk pengelolaan keanekaragaman hayati Meningkatkan efiesiensi dan efektivitas penyaluran pendanaan. 19.1 19.2 19.4 19.3 19.5 KM-GBF TBP/SDGs* Global Target Headline Indicators Target 19 D.1 International public funding, including official development assistance (ODA) for conservation and sustainable use of biodiversity and ecosystems D.2 Domestic public funding on conservation and sustainable use of biodiversity and ecosystems D.3 Private funding (domestic and international) on conservation and sustainable use of biodiversity and ecosystems 15.a; 15.b Keterkaitan dengan komitmen global: Keterangan: * Detail Indikator TPB/SDGs dapat diakses pada https://sdgs.bappenas.go.id/metadata-indikator-sdgs/ 129INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Target Nasional 20 Reformasi insentif dilakukan melalui pengembangan insentif positif yang dapat mendorong pengelolaan keanekaragaman hayati berkelanjutan. Pengembangan insentif positif telah diberlakukan dalam pencapaian komitmen untuk menurunkan emisi GRK pada 2030, antara lain Terwujudnya Reformasi Insentif untuk Mendukung Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Indikator (satuan) Baseline 2020 Capaian 2023 Target 2025 2030 2045 20.a Jumlah mekanisme insentif positif keanekaragaman hayati yang diimplementasikan (mekanisme) - 1 1 1 berupa insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengembangan insentif untuk aksi positif keanekaragaman hayati dapat meningkatkan peran sektor swasta dalam pengelolaan keanekaragaman hayati. Target Nasional 20 (TN 20) diukur melalui pencapaian 1 (satu) indikator dan diimplementasikan melalui 1 (satu) kelompok aksi (selengkapnya pada Lampiran 1). Para pihak yang berperan dalam pencapaian TN 20 antara lain: Kemenkeu, Kementerian PPN/ Bappenas, KLHK, KKP, serta OJK. BO X 6 Insentif positif merupakan langkah yang sedang diterapkan di berbagai negara di dunia. Insentif positif sendiri merupakan pengukuran ekonomi, legal atau institusional yang dirancang untuk mendorong aktivitas yang bermanfaat131. Harapan dari insentif positif ini dan kaitannya dengan keanekaragaman hayati adalah insentif ini dapat mendorong berbagai pihak mulai dari pemerintah, mitra pembangunan dan masyarakat untuk sadar akan pentingnya melakukan pengelolaan dengan memerhatikan keanekaragaman hayati yang ada dengan berbagai timbal balik yang ditawarkan. Contohnya, petani di Swedia diberikan kompensasi jika mempertahankan metode pertanian secara tradisional yang menjaga dan meningkatkan keanekaragaman hayati di area tersebut. Dengan intensif positif tersebut dapat membantu penerimaan masyarakat terkait konservasi keanekaragaman hayati. Cara ini tak menutup kemungkinan untuk membuka mata masyarakat bahwa sumber daya biologis merupakan aset yang berkelanjutan132. Sedangkan di Indonesia sendiri telah didorong implementasi ecological fiscal transfer atau EFT. Saat ini pengembangan EFT di level daerah dilakukan melalui skema Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) yang merupakan anggaran provinsi berbasis ekologi dan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) yang merupakan anggaran kabupaten berbasis ekologi. Salah satunya adalah mengembangan EFT terkait keanekaragaman hayati di Jawa Tengah yang telah ditetapkan melalui Pergub Nomor 61 Tahun 2023 mengenai pengelolaan bantuan keuangan di Provinsi Jawa Tengah. Upaya tersebut dapat menjadi contoh untuk mendorong implementasi EFT berkaitan dengan pengelolaan keanekaragaman hayati di daerah lainnya. Implementasi Insentif Mendukung Pengelolaan Keanekaragaman Hayati 131 https://www.cbd.int/incentives/positive.shtml 132 https://www.oecd.org/env/resources/2089495.pdf 130 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Kelompok Aksi yang mendukung pencapaian TN 20 meliputi: Pengembangan insentif terkait keanekaragaman hayati20.1 KM-GBF TBP/SDGs* Global Target Headline Indicators Target 18 18.1 Positive incentives in place to promote biodiversity conservation and sustainable use 12.c; 14.6 Keterkaitan dengan komitmen global: Keterangan: * Detail Indikator TPB/SDGs dapat diakses pada https://sdgs.bappenas.go.id/metadata-indikator-sdgs/ Target Nasional 20 (TN 20) diukur melalui pencapaian 1 (satu) indikator dan diimplementasikan melalui 1 (satu) kelompok aksi (Lampiran 1). Para pihak yang berperan dalam pencapaian TN 20 antara lain: Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, KLHK, KKP, serta OJK. 131INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 133INDONESIA BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 4 Kaidah Pelaksanaan 133INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 134 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 4.1 Pengelolaan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan memerlukan tata kelola kelembagaan yang baik mulai dari proses perencanaan, penganggaran, implementasi, pemantauan, evaluasi sampai dengan mekanisme pelaporan untuk komitmen nasional dan global (Gambar 4.1). Peran para pihak sangat penting untuk ditingkatkan dalam rangka mencapai target-target IBSAP 2025 2045. Percepatan dan keberhasilan implementasi IBSAP tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah Gambar 4.1 Peran dan Hubungan antar Pemangku Kepentingan Digambarkan dalam Mekanisme Perencanaan, Pelaksanaan, Implementasi, Evaluasi, dan Pelaporan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di Indonesia Kerangka Kelembagaan pusat ataupun daerah, namun juga diperlukan upaya dan kontribusi dari lembaga non pemerintah seperti sektor swasta, LSM, dan masyarakat lokal dan/atau adat. Dalam RPJPN 2025-2045, pengelolaan keanekaragaman hayati telah menjadi Program Pembangunan di bawah Indonesia Emas 15: Kualitas Lingkungan Hidup dengan Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati sebagai salah satu indikator utama. Untuk itu, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) harus diselaraskan dengan RPJPN tersebut. Hal ini diperlukan dalam upaya memastikan sinkronisasi perencanaan pengelolaan keanekaragaman hayati antara pusat dan daerah. S PE M ER IN TA H P U SA T PE M ER IN TA H D AE R A H AK TO R N O N PE M ER IN TA H * PERENCANAAN & ANGGARAN IMPLEMENTASI Pedoman Dijabarkan Pedoman RENSTRA SKPD RENJA SKPD RINCIAN APBDRKA SKPD PedomanPedoman Diacu Tagging keanekaragaman hayati Diselaraskan melalui Musrenbang KL H S KL H S KEMENDAGRI I B S A P Rencana Induk Pengelolaan Kehati Daerah Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) Aktor Non Pemerintah* Kementerian PPN/Bappenas (dalam konteks perencanaan pembangunan) Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupateb/Kota) Kementerian/ Lembaga terkait PEMANTAUAN & EVALUASI KLHK (NFP UN CBD) dengan instrument BKKHI (melalui Pokja BKKHI) Laporan Nasional: Laporan Tahunan Presiden; Lampiran Pidato Presiden Evaluasi RKP Evaluasi RPJMN Evaluasi RPJPJN Laporan Capaian Tahunan IPK Nasional & Daerah PELAPORAN Laporan Internasional National Report ke UN-CBD (oleh NFP CBD) Pencapaian Implementasi IBSAP Dokumen Perencanaan Aktor Non-Pemerintah* RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 20 tahun RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 5 tahun Pedoman Dijabarkan RINCIAN BELANJA K/L RKA-KL Pedoman RENJA-KLRENSTRA-KL Pedoman Diacu KL H S KL H S BAPPENAS KEMENKEU PedomanRKP (Rencana Kerja Pemerintah) 1 tahun RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tagging keanekaragaman hayati K/L Diperhatikan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 1 tahun1 tahun 135INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Sebagai upaya memastikan pembangunan yang memperhatikan aspek keberlanjutan dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati, maka dibutuhkan penguatan kelembagaan sebagai berikut: 1 3 4 5 2 Penguatan tata kelola dan penyusunan kebijakan Tata kelola dan kebijakan merupakan instrumen penting untuk memastikan pengelolaan keanekaragaman hayati sesuai dengan visi, misi dan strategi dalam IBSAP 2025-2045. Upaya ini perlu ditingkatkan melalui: • Penyusunan peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan keanekaragaman hayati dari dimutakhirkan secara berkala; • Penyusunan rencana aksi nasional dan aksi konservasi untuk spesies yang menjadi perhatian penting secara internasional dan memiliki peran penting untuk ekosistem di lingkup nasional; • Penguatan penegakan hukum dalam pelaksanaan kebijakan dan peraturan terkait dengan pengelolaan keanekaragaman hayati. Tata kelola inklusif melalui keterlibatan aktor non-pemerintah Percepatan dan peningkatan kualitas implementasi Dukungan data dan informasi Peningkatan kapasitas kelembagaan Proses tata kelola yang bersifat inklusif, termasuk aktor non-pemerintah, diharapkan semakin meningkat dalam tata kelola keanekaragaman hayati, untuk itu dibutuhkan: • Penguatan keterlibatan aktor non-pemerintah; • Mendorong inisiatif masyarakat dan memperkuat kolaborasi (collaborative governance) dalam pengelolaan keanekaragaman hayati. Untuk mendukung implementasi program dalam meningkatkan keberhasilan pengelolaan keanekaragaman hayati dibutuhkan: • Transparansi pengelolaan keanekaragaman hayati; • Meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap tata kelola yang efisien; • Penentuan prioritas pengelolaan keanekaragaman hayati. Data dan informasi memiliki peranan penting dalam proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan keanekaragaman hayati, untuk itu dibutuhkan: • Pengembangan sistem data dan informasi keanekaragaman hayati yang akurat dan terintegrasi; • Dukungan teknologi untuk menunjang pertukaran data dan informasi. Meningkatnya kapasitas dan kesadaran dari para pemangku kepentingan terkait untuk pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati di Indonesia akan menghasilkan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan yang lebih berkualitas. Sejalan dengan hal tersebut, maka dibutuhkan: • Peningkatan kapasitas innstitusi/lembaga dalam pengelolaan keanekaragaman hayati ; • Penguatan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan keanekaragaman hayati; • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar mampu merumuskan kebijakan dan peraturan yang terkait dengan pengelolaan keanekaragaman hayati. 136 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 4.2 Kerangka Regulasi BO X 7 REGULASI 197 8 KEPPRES Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 - tentang Mengesahkan “Convention On International Trade In Endangered Species of Wild Fauna and Flora”, yang Telah ditandatangani di Washington Pada Tanggal 3 Maret 1973 Pengampu: KLHK, KKP, dan BRIN 199 0 UU Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 - tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diperbaharui melalui UU Nomor xx Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pengampu: KLHK , KKP, Kementan, dan BRIN KP Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 - tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Pengampu: KLHK 199 1 KP Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1991 - tentang Pengesahan Convention On Wetlands Of International Importance Especially As Waterfowl Habitat Pengampu: KLHK dan KKP 199 4 UU Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 - tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity Pengampu: KLHK, KKP, Kementan, BRIN 199 9 UU Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 - tentang Kehutanan Pengampu: KLHK PP Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 - tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Pengampu: KLHK dan Kementan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 - tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Pengampu: KLHK dan Kementan 20 04 UU Undang-undang Nomor 21 Tahun 2004 - tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to The Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati Pengampu: KLHK UU Undang-undang Nomor 21 Tahun 2004 - tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to The Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati) Pengampu: KLHK PP Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 - tentang Syarat Dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman Dan Penggunaan Varietas Yang Dilindungi Oleh Pemerintah Pengampu: KLHK dan Kementan 20 05 PP Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 - tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik Pengampu: BKKHI (KLHK), BRIN Untuk mengurangi dan mencegah laju kehilangan keanekaragaman hayati diperlukan upaya konservasi yang berlandaskan kepada kebijakan dan regulasi yang baik. Merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat”, maka keanekaragaman hayati harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan generasi yang akan datang. Untuk itu, ketersediaan hukum formal melalui peraturan perundang-undangan diharapkan mampu mencegah kehilangan keanekaragaman hayati dan mengoptimalkan pemanfaatan secara berkelanjutan. Dalam implementasi pengelolaan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan, berbagai peraturan telah disusun untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien (Box 7). 137INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 20 07 UU Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 - tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pengampu: KKP, ATR/BPN, Kemendagri PP Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 - tentang Konservasi Sumber Daya Ikan Pengampu: KKP, KLHK 20 09 UU Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 - tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pengampu: KLHK 20 11 PP Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan Dan Perbibitan Ternak Pengampu: Kementan dan BRIN Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2011 - KLHK tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Pengampu: KLHK 20 13 UU Undang-undang Nomor 11 Tahun 2013 - tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol, Nagoya Tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati) Pengampu: KLHK, KKP, Kementan, BRIN Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 - tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pengampu: KLHK 20 14 UU Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 - tentang Kelautan Pengampu: KKP, ATR/BPN 20 16 PP Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 - KLHK, BRGM tentang Perubahan atas PP 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Pengampu: KLHK dan BRGM. 20 17 PERPRES Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 - tentang Kebijakan Kelautan Indonesia Pengampu: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, KKP, dan KemenATR/BPN PP Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2017 - tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Pengampu: KLHK 20 19 UU Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 - tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pengampu: BRIN, Kementan UU Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 - tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pengampu: Barantin, Kementan dan KKP PP Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Pengampu: KKP, KemenATR/BPN, dan Pemda 20 20 PP Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 26 Tahun 2020 - tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan Pengampu: KLHK 138 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Namun demikian, penguatan kerangka regulasi untuk memastikan tata kelola keanekaragaman hayati yang semakin baik diperlukan perbaikan, antara lain: • Memperkuat sistem hukum yang efektif; • Harmonisasi peraturan perundangan terkait dengan pengelolaan keanekaragaman hayati • Melengkapi peraturan perundang-undangan terkait dengan areal preservasi; • Melengkapi peraturan perundang-undangan terkait dengan sumber daya genetik, DSI, dan pengetahuan tradisional untuk memastikan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang; • Melengkapi peraturan perundang-undangan terkait pendanaan berkelanjutan untuk pengelolaan keanekaragaman hayati; • IBSAP diharapkan mempunyai landasan hukum sebagai panduan para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan tujuan besar pengelolaan keanekaragaman hayati. 20 21 PERPRES Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 - Tentang Pengelolaan Mikroorganisme Pengampu: BRIN, KLHK, dan KKP PP Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 - tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pengampu: BKPM, Kemenperin, KLHK, dan KKP PP Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 - tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pengampu: KLHK dan Kemendagri PP Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 - tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pengampu: KLHK PP Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pengampu: ATR/BPN dan Pemda 20 22 PERPRES Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 - tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025 Pengampu: Kemenkomarves, KKP, dan KemenATR/BPN, PP Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 - tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Pengampu: Kemenkumham dan Pemda 20 23 PP Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 - KKP tentang Penangkapan Ikan Terukur Pengampu: KKP PP Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 - tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pengampu: Barantin, Kementan, KKP dan KLHK PERPRES Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 - tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu Pengampu: Kementan dan Kemenkes INPRES Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 - tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan Pengampu: Kemenko Marves, KLHK, Kemen PPN/Bappenas, Kementan, KKP, BRIN, KemenPUPR, dan Kemendagri 139INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 4.3 Kerangka Pendanaan 4.3.1. Kebutuhan Pendanaan Keanekaragaman Hayati Berdasarkan kajian Financial Needs Assessment (FNA), diperlukan dana minimal sebesar Rp167,91 triliun (USD 11,58 miliar) selama 5 (lima) tahun untuk mengimplementasikan 8 (delapan) target nasional dalam IBSAP 2015-2020132. Delapan target nasional tersebut perbaikan area konservasi dan realisasi pengelolaan berkelanjutan, pengembangan wilayah konservasi eksitu, konservasi dan restorasi ekosistem terdegradasi, upaya menjaga populasi spesies langka, dan implementasi kebijakan untuk manajemen berkelanjutan. Dengan pemutakhiran dokumen IBSAP 2025-2045, Pemerintah Indonesia perlu mengidentifikasi kebutuhan pendanaan untuk mengimplementasikan pencapaian Target Nasional (TN). Hasil identifikasi awal133 menunjukkan bahwa indikasi kebutuhan biaya untuk implementasi 14 Target Nasional IBSAP 2025-2045 mencapai Rp70,69 – Rp75,53 triliun per tahun. Pemenuhan kebutuhan biaya ini tentunya tidak bisa bergantung kepada pemerintah dengan keterbatasan APBN dan APBD, sehingga diperlukan sumber pendanaan lainnya termasuk pendanaan inovatif dan keterlibatan swasta. Sementara dalam penelusuran anggaran (Biodiversity Budget Tracking) pada APBN 2022 menunjukkan bahwa anggaran keanekaragaman hayati baru mencapai Rp9,85 triliun134. Sebagian besar anggaran keanekaragaman hayati tersebut digunakan untuk mengurangi ancaman bagi keanekaragaman hayati, termasuk melalui pengelolaan, perlindungan dan pengamanan kawasan konservasi [Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil], serta rehabilitasi ekosistem. 4.3.2. Strategi Mobilisasi Sumber Pendanaan Pada saat ini, sumber pendanaan pengelolaan keanekaragaman hayati yang utama masih berfokus pada pendanaan publik dari APBN dan APBD. Sumber pendanaan publik untuk pengelolaan keanekaragaman hayati pada umumnya berasal dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN), pendapatan pajak, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Arah kebijakan pemerintah terkait dengan pembangunan berkelanjutan merekomendasikan adanya transisi dari konsep pendanaan menjadi konsep pembiayaan (Funding to Financing) dengan mendorong masuknya modal swasta baik melalui solusi pembiayaan campuran (blended finance) maupun pembiayaan non campuran, serta program investasi infrastruktur/aset publik yang melibatkan sektor swasta dan apabila memungkinkan, memanfaatkan solusi pasar (market-based solution). Untuk menutup gap pembiayaan pengelolaan keanekaragaman hayati, strategi pendanaan IBSAP adalah dengan memperbesar sumber pendanaan keanekaragaman hayati melalui pendanaan swasta sebagai sumber yang utama, diikuti kerja sama publik dan swasta, dan yang terakhir pendanaan publik. Upaya ini dilakukan untuk tercapainya kebutuhan pendanaan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan (Gambar 4.2). 132Kementerian Keuangan dan UNDP Biofin, 2018 133LPEM UI, KemenPPN/Bappenas, dan BIOFIN, 2024 134KemenPPN/appenas dan BIOFIN, 2024 140 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Gambar 4.2 Mekanisme Pendanaan Keanekaragaman Hayati Untuk meningkatkan pendanaan keanekaragaman hayati dan meningkatkan kualitas pengeluaran, beberapa strategi yang akan diprioritaskan diantaranya: 1 4 3 6 2 5 Peningkatan secara signifikan pendanaan dan belanja keanekaragaman hayati melalui pengembangan solusi pembiayaan inovatif. Penguatan kebijakan dan kelembagaan untuk meningkatkan aliran dan efektivitas pendanaan keanekaragaman hayati; Peningkatan pendanaan swasta melalui skema pembiayaan campuran dan pengembangan solusi keuangan berbasis pasar; Perluasan sumber pendanaan melalui pengembangan bioekonomi; Peningkatan akses dan aliran pendanaan Internasional, salah satunya melalui Global Biodiversity Framework Fund (GBF Fund); Pengembangan insentif dan disinsentif bagi aktivitas terkait dengan pengelolaan keanekaragaman hayati. Untuk memenuhi strategi tersebut, ada beberapa opsi solusi pembiayaan yang berpotensi untuk dapat dikembangkan di Indonesia, diantaranya: Biodiversity Fund dan Financing Hub, Project Finance for Permanence, Obligasi hijau/biru, Bioprospecting, Access and Benefit Sharing (ABS), Biodiversity Impact Fund, Prospektus Investasi Keanekaragaman hayati, Transfer Fiskal Berbasis Ekologi, Faith Based Fund/Pendanaan berbasis keagamaan, Nature related disclosure, Biodiversity Credit, Debt for Nature Swap, dan Crowdfunding. 141INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 BO X 8 GBF Fund Untuk mencapai target KMGBF secara global, diperlukan komitmen dan kerjasama dari berbagai negara, terutama dalam hal sumber-sumber pendanaan. Dalam hal ini COP15 CBD menyepakati terbentuknya GBF Fund untuk mendorong peningkatan aliran pendanaan dari negara-negara maju untuk negara-negara berkembang demi pencapaian target KMGBF. GBF Fund (GBFF) diluncurkan pada bulan Agustus 2023 dalam bentuk sebuah trust fund khusus yang dibentuk oleh Global Environmental Facility (GEF). Sebagai “mekanisme keuangan” CBD, GEF akan menjadi institusi yang mengimplementasikan GBF Fund. Kontribusi awal GBF Fund ditetapkan sebesar USD 200 juta pada Desember 2023 dari minimum tiga institusi donor. GBF Fund diharapkan dapat mulai melaksanakan pembiayaan proyek pada akhir tahun 2024. Pendanaan GBFF dapat diakses diantaranya melalui institusi – institusi partner GEF. Global Biodiversity Framework Fund (GBFF) TARGET FINANSIAL Peningkatan pendanaan internasional negara maju minimal USD 20 miliar/tahun pada tahun 2025 dan mobilisasi pendanaan global minimal USD 200 miliar/tahun pada tahun 2030 SUMBER DANA • Negara maju • Pemerintahan nasional dan sub nasional lainnya • Sektor swasta • Organisasi filantropis • Dan sumber non-profit lain ALOKASI PENDANAAN • 36% + 3% untuk negara kurang berkembang dan negara kepulauan kecil • 25% disalurkan melalui program institusi keuangan partner GEF • Pada tahun 2030, 20% portfolio untuk mendanai inisiatif masyarakat lokal dan/atau adat untuk restorasi, konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan kehati • Maksimum pendanaan pada satu negara dibatasi oleh potensi manfaat keanekaragaman hayati yang diukur sesuai ketentuan GEF-8 STAR ( System for Transparent Allocation of Resources) TATA KELOLA • Eksklusif untuk implementasi GBF, tidak digabung dengan proyek GEF lain • Dewan GBF akan memiliki 16 anggota perwakilan negara berkembang dan 14 anggota perwakilan negara maju, 2(dua) anggota dari Eropa Tengah, Timur dan bekas Uni Soviet • Keputusan dewan GBF Fund diambil sencara konsensus sesuai instrumen GEF BATAS WAKTU Hingga 2030 , kecuali diubah dalam keputusan COP 1. Konservasi keanekaragaman hayati, restorasi, pemanfaatan laut/darat dan perencanaan spasial; 2. Dukungan untuk penatalayanan masyarakat adat dan komunitas lokal, dan tata kelola wilayah daratan dan lautan 3. Pengembangan dan penyelarasan kebijakan 4. Mobilisasi sumber daya 5. Pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan 6. Pengarusutamaankeanekaragaman hayati pada sektor-sektor produksi 7. Manajemen dan kontrol terhadap jenis asing invasif 8. Peningkatan kapasitas dan dukungan implementasi biosafety, pengelolaan bioteknologi, akses dan pembagian manfaat (ABS), serta implementasi protokol Nagoya dan Cartagena WILAYAH AKSI 142 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 4.4 Kerangka Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Kerangka pemantauan, evaluasi dan pelaporan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta memberikan update terkait pengelolaan keanekaragaman hayati yang termuat dalam IBSAP 2025-2045 yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga non-pemerintah (Gambar 4.3) Hasil dari pemantauan dan evaluasi IBSAP dapat diakses dalam Balai Kliring Keanekaragaman Hayati (BKKHI), sehingga dapat meningkatkan integrasi dan penyebaran data serta informasi keanekaragaman hayati. Pelaporan implementasi IBSAP 2025-2045 yang memuat pencapaian target nasional selanjutnya akan diolah untuk menjadi Gambar 4.3 Kerangka Pemantauan dan Evaluasi dan Pelaporan Terpadu IBSAP Laporan Nasional/National Report CBD. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan IBSAP dilaksanakan oleh kelompok kerja BKKHI yang dikoordinasikan oleh Kementerian KLHK sebagai National Focal Point (NFP) CBD. Pemantauan dan evaluasi aksi pengelolaan Keanekaragaman hayati dalam IBSAP 2025-2045 ditingkatkan dengan adanya indikator utama pembangunan pengelolaan keanekaragaman hayati, yaitu Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (IPK) yang variabel penyusunnya selaras dengan target nasional IBSAP. Keseluruhan proses ini akan berbasiskan sistem daring yang saling terhubung, sehingga data 143INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 4.4.1. Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati sebagai Indikator Pembangunan Nasional Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (IPK) disusun sebagai alat ukur aksi dan kinerja dari setiap upaya pengelolaan yang dilakukan untuk mengurangi ancaman terhadap kehilangan keanekaragaman hayati dan meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan. Adapun ruang lingkup pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia didasarkan pada definisi operasional yang telah dirumuskan oleh sejumlah ahli, yakni “Tindakan yang dilakukan secara sistematis dan terukur dengan tujuan akhir (ultimate goal) untuk mempertahankan keberadaan seluruh bentuk kehidupan di bumi, melalui pengurangan ancaman kehilangan keanekaragaman hayati serta peningkatan pemanfaatan berkelanjutan di lokasi target”. 1 2 Pengurangan Ancaman, yaitu upaya pengayaan keanekaragaman hayati melalui perlindungan, konservasi, dan restorasi, baik di tingkat ekosistem, spesies, maupun genetik. Mengacu pada definisi tersebut, maka pada hakikatnya upaya pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia melingkupi: Pemanfaatan Berkelanjutan, yaitu upaya pemanfaatan komponen keanekaragaman hayati secara optimal dan berkelanjutan yang diperuntukan bagi kepentingan masyarakat dan memperhatikan kebutuhan generasi yang akan datang. Indeks ini memiliki rentang nilai nol sampai satu (0-1), yang menunjukkan tingkat capaian kinerja pengelolaan keanekaragaman hayati. Pengukuran nilai IPK dilaksanakan setiap tahun secara berkala di tingkat nasional dan daerah. Nilai IPK menunjukkan intervensi yang dikerahkan untuk mengelola keanekaragaman hayati, sehingga melalui pengelolaan yang baik dapat mencerminkan kondisi keanekaragaman hayati yang baik pula. Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati telah menjadi salah satu indikator utama pembangunan dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025 2029, serta diselaraskan ke dalam perencanaan pembangunan di tingkat daerah. Pada saat ini, pengukuran IPK masih dilakukan pada upaya pengelolaan oleh pemerintah pusat dan daerah. Selanjutnya, IPK akan terus dikembangkan, sehingga dapat pula digunakan untuk mengukur kinerja pengelolaan keanekaragaman hayati yang dilakukan oleh para pihak non-pemerintah. dan informasi terkait dengan keanekaragaman hayati Indonesia termasuk di dalamnya capaian IPK dapat disaling-bagikan di antara portal-portal informasi tersebut dengan portal utama, yaitu BKKHI. Dalam pemantauan dan evaluasi terpadu IBSAP 2025-2045 tersebut, seluruh hasil proses pemantauan dan evaluasi akan konsisten dan terbuka, sehingga dapat digunakan lebih lanjut untuk penyusunan laporan laporan terkait dengan pengelolaan keanekaragaman hayati, baik laporan capaian IPK maupun National Report CBD. 144 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 4.5 Kerangka Komunikasi, Edukasi, dan Penyadaran Publik Komunikasi, edukasi, dan penyadaran publik merupakan kunci penting untuk mendukung keberhasilan program IBSAP 2025-2045. Untuk itu strategi komunikasi IBSAP didesain dengan mempertimbangkan variabel variabel yaitu: kondisi geografis di Indonesia; keragaman suku, budaya, bahasa, agama dan kepercayaan; demografi, dan pembagian wilayah; isu-isu prioritas di daerah; serta keanekaragaman hayati endemis dan unggulan daerah. Strategi komunikasi ini menjadi panduan bagi para pihak dalam mengomunikasikan dan membangun pemahaman tentang keanekaragaman hayati, serta upaya upaya pelestarian dan pemanfaatan yang lestari. Strategi komunikasi IBSAP disusun dengan merujuk pada Dokumen KMGBF, khususnya pada target Nomor 23, sub-bab huruf K, yaitu “Communication, education, awareness and uptake”. Instrumen yang digunakan adalah Communication, Education and Public Awareness (CEPA) untuk mendapatkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Kerangka kerja CEPA menggunakan model komunikasi Source, Message, Channel, Receiver, Effect (SMCRE) (Gambar 4.4). Gambar 4.4 Model Komunikasi SMCRE Communication Education Public Engagement Awareness (S)ource (M)essage (C)hannel (R)eceiver (E)ffect 5 PENUTUP 145INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 146 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025 2045 merupakan dokumen yang disusun untuk menjadi landasan penting bagi Pemerintah Indonesia guna mengoptimalkan nilai manfaat keanekaragaman hayati dan sekaligus menyeimbangkan dengan upaya pelestarian keberadaannya. IBSAP 2025-2045 sebagai wujud komitmen Pemerintah Indonesia atas kesepakatan global hasil COP 15 CBD “The Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF)”. Penyusunan IBSAP 2025-2045 juga selaras dengan momentum penyusunan RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029. Dengan demikian, substansi IBSAP menjadi masukan dalam pengarusutamaan isu keanekaragaman hayati ke dalam kebijakan dan program sektor-sektor terkait di dalam RPJPN dan RPJMN. Dalam penyusunannya, dokumen IBSAP 2025-2045 dilakukan melalui proses yang melibatkan secara aktif unsur-unsur pemerintah pusat (K/L), pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha/swasta, serta Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang berkepentingan dalam pengelolaan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan. Tindak lanjut dan komitmen semua menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan. Demikian pula membangun pemahaman, edukasi, dan sosialisasi kepada semua pihak harus ditingkatkan secara berkesinambungan. Dokumen IBSAP 2025-2045 ini juga akan dilengkapi dengan dokumen-dokumen teknis lainnya yang meliputi: 1 3 2 4 5 Status Keanekaragaman Hayati di 7 Ekoregion (Sulawesi, Sumatra, Papua, Jawa, Bali Nusa Tenggara, Maluku, dan Kalimantan) Pedoman Komunikasi dan Outreach 2025-2045 Pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan IBSAP 2025-2045 Kerangka dan instrumen pendanaan IBSAP 2025-2045/Biodiversity Financial Plan Pedoman Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati “membangun dan membumikan IBSAP bersama” ADB Institute. (2022). Blue Economy and Blue Finance: Toward Sustainable Development. Asian Development Bank. Agastia, I.G.B.D., dan Perwita, A.A.B. 2016. Poros Maritim Indonesia dan Keamanan Sea Lanes of Communications (SLOC) di Indo- Pasifik. Jurnal Hubungan Internsional, 5(1): 10.21. Alcamo, J., [et al.] 2003. Ecosystems and human well being: a framework for assessment . Washington, D.C., USA, Island Press. 245p. ISBN: 1-55963-403-0. Diakses dari https://hdl.handle.net/10568/19290. Arifin, O.Z, At-thar, M.H.D, Gustiano, R. 2009. Aplikasi Rekayasa Genetik Pada Budidaya Ikan di Indonesia. Media Akuakultur. 4(1). Doi: 10.15578/ma.4.1.2009.76-83 Badan Pusat Statistik (BPS). 2021. Produksi Perikanan Tangkap di Laut Menurut Komoditas Utama (Ton) Tahun 2019-2021. Diakses dari https://www.bps.go.id/ indicator/56/1515/1/produksi-perikanan-tangkap-di-laut menurut-komoditas-utama.html. Badan Riset Inovasi Nasional/BRIN (Inprep). 2024. Informasi Kekinian Keanekaragaman Hayati Indonesia. Badan Riset Inovasi Nasional/BRIN (Inprep). 2024. Ekoregion Sumatra. Badan Riset Inovasi Nasional/BRIN (Inprep). 2024. Ekoregion Sulawesi. D’Angelo, C. & Wiedenmann, J. 2014. Impacts of nutrient enrichment on coral reefs: new perspectives and implications for coastal management and reef survival. Current Opinion in Environmental Sustainability, 7: 82–93. DAD-IS. 2022. Domestic Animal Diversity Information System. Diakses dari https://www.fao.org/ dad-is/en/. Danson dan D’Orso. 2011. Oceana: our endangered oceans and what we can do to save them. Giyanto, Manuputty, A. E., Abrar, M., Siringoringo, R. M., Suharti, S. R., Wibowo , K., et al. 2014. Panduan Monitoring Kesehatan Terumbu Karang. CTI - LIPI. Jakarta Hoeksema, Bert. 2009. Attached mushroom corals (Scleractinia: Fungiidae) in sediment-stressed reef conditions at Singapore, including a new species and a new record. The Raffles bulletin of zoology. Supplement 22. 81-90. IPBES. 2019. Global assessment report on biodiversity and ecosystem services of the Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services (ver 1). Zenodo. https://doi.org/10.5281/ zenodo.6417333 IPCC. 2022. Climate Change 2022: Impacts, Adaptation and Vulnerability. Contribution of Working Group II to the Sixth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change [H.-O. Pörtner, D.C. Roberts, M. Tignor, E.S. Poloczanska, K. Mintenbeck, A. Alegría, M. Craig, S. Langsdorf, S. Löschke, V. Möller, A. Okem, B. Rama (eds.)] Cambridge University Press, doi:10.1017/9781009325844. IPCC. 2023. Climate Change 2023: Synthesis Report. Contribution of Working Groups I, II and III to the Sixth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change [Core Writing Team, H. Lee and J. Romero (eds.)]. IPCC, Geneva, Switzerland, pp. 35-115, doi: 10.59327/IPCC/AR6-9789291691647 Daftar Pustaka 148 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLANS 2025–2045 Irianto E. W., Triweko R. W. 2019. Eutrofikasi Waduk dan Danau: Permasalahan, pemodelan, dan upaya pengendalian. Bandung: ITB Press. Diakses dari https://simantu.pu.go.id/personal/img post/197810272006041002/post/20210218151816 F Buku Eutrofikasi Waduk dan Danau.pdf Johnson, J., Welch, D., Hooidonk, R., Tracey, D., Chandrasa, G., Molinari, B., & Susanto, H. 2022. Climate change implications for the arafura and timor seas region: assessing vulnerability of marine systems to inform management and conservation. https://doi.org/10.21203/ rs.3.rs-2181098/v1 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 2023. Peta Jalan Ekonomi Biru Menuju Indonesia Emas 2045. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 2023. Statistik - Satu Data KKP. Diakses dari https://statistik. kkp.go.id/. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 2024. 5 Program Prioritas Berbasis Ekonomi Biru di Tahun 2024. Diakses dari: https://pipp.kkp.go.id/berita/detail/5 program-prioritas-berbasis-ekonomi-biru-di-tahun-2024/ Kementerian Lingkungan Hidup. 2013. Deskripsi Peta Ekoregion Laut Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup, Deputi Tata Lingkungan. Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 2022. Statistik Ditjen KSDAE (Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) Tahun 2022. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas. 2016. Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2015-2020. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas. 2020. Referensi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Untuk Master Plan Ibu Kota Negara Tahun Anggaran 2020. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas. 2023. Indonesia Blue Economy Roadmap. Kementerian Pertanian (Kementan). 2015. Pedoman Pelaksanaan Pewilayahan Sumber Bibit. Jakarta (Indonesia): Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 2019. Laporan Capaian Kinerja Peningkatan Efektvitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Tahun 2015-2019. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 2019. Laporan Nasional Ke-6 Konvensi Keanekaragaman Hayati. Kementerian Pertanian (Kementan). 2021. Statistik Peternakan. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH). Jakarta. Kementerian PPN/Bappenas dan UNDP. 2024. Identifikasi Awal Kebutuhan Pendanaan IBSAP 2025-2045. Lante, S., Andi, T. dan Andi, P. 2015. Performa Larva Udang Windu, Penaeus monodon Transgenik dan Tanpa Transgenik pmAV Pasca Uji Vitalitas dan Morfologi. Prosiding Forum Inovasi Teknologi Akuakultur 2015. Diakses dari: https://bppbapmaros.kkp. go.id/2016/07/15/performa-larva-udang-windu penaeus-monodon-transgenik-dan-tanpa-transgenik pmav-pasca-uji-vitalitas-dan-morfologi/ Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). 2014. Kekinian Keanekaragaman Hayati Indonesia 2014. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). 2020. The Status of Indonesian Coral Reefs 2019. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). 2013. Bioresources untuk Pembangunan Ekonomi Hijau. Liu, L., Zheng, X., Wei, X. et al. 2021. Excessive application of chemical fertilizer and organophosphorus pesticides induced total phosphorus loss from planting causing surface water eutrophication. Sci Rep 11. doi: https://doi. org/10.1038/s41598-021-02521-7 149INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLANS 2025–2045 Maryanto, I., Achmadi, A.S., Sulistyadi, E., Wiantoro, S., Maharadatunkamsi, Yoneda, M., Suyanto, A. and Sugardjito, J. 2019. CHECKLIST OF THE MAMMALS OF INDONESIA Scientific, English, Indonesia Name and Distribution Area Table in Indonesia Including CITES, IUCN and Indonesian Category for Conservation. RCB LIPI. viii+68 pp. Miller, M., Tonoto, P., & Taylor, D. 2021. Sustainable development of carbon sinks? lessons from three types of peatland partnerships in indonesia. Sustainable development, 30(1). doi: https://doi.org/10.1002/sd.2241 Monoarfa, S.F., Fredinan Y., Taryono, dan Achmad F. 2020. Nilai Ekonomi wisata Ikan Hiu Paus di Desa Botubarani, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. J. Ilmu dan Teknologi Kelautan Tropis, 12 (3), doi: http://doi. org/10.29244/jitkt.v12i3.31166 Murdiyarso, D., Purbopuspito, J., Kauffman, J., Warren, M., Sasmito, S., Donato, D., Kurnianto, S., et al. 2015. The potential of Indonesian mangrove forests for global climate change mitigation. Nature climate change, 5(12). doi: https://doi.org/10.1038/nclimate2734 Nash, M.H. 2022. The 201 Most (& Least) Biodiverse Countries. Diakses dari https://theswiftest.com/ biodiversity-index/ Noon, M., Goldstein, A., Ledezma, J., Roehrdanz, P., Cook Patton, S., Spawn-Lee, S., Turner, W., et al. 2021. Mapping the irrecoverable carbon in earth’s ecosystems. Nature Sustainability, 5(1). doi: https://doi.org/10.1038/s41893-021 00803-6 Parenrengi, A. dan Bunga, R.T. 2013. Uji Tantang Udang Windu Penaeus monodon Transgenik Menggunakan Bakteri Patogen Vibrio harveyi. Konfrensi Akuakultur Indonesia 2013. Diakses dari: https://adoc.pub/uji tantang-udang-windu-penaeus-monodon-transgenik menggunak.html Purwanto E. dan Kusters K. 2019. Konservasi di Luar Kawasan Konservasi: Pembelajaran dari Kalimantan Barat. Policy brief No.1, Mei 2019. Yayasan Tropenbos Indonesia. Putri, R.R. 2019. Penerapan Sistem Aktivasi CRISPR (CRISPRa) pada Gen-Gen Ikan Zebra (Danio rerio). Jurnal Mina Sains ISSN: 2407-9030, 5(2). Rahmawati, S., E. Lisdayanti, A. Kusnadi, M. P. Rizki, M. R. Hanafi, dan P. Rahmadi. 2022. Status Ekosistem Lamun di Indonesia Tahun 2021. Pusat Riset Oseanografi, Organisasi Riset Kebumian dan Maritim. Badan Riset dan Inovasi Nasional. Razak, . 2022. Coral reef restoration in Indonesia: A review of policies and projects. doi: https://doi.org/10.1016/j. marpol.2021.104940 Tries B. Razak, Lisa Boström-Einarsson, Cut Aja Gita Alisa, Rindah Talitha Vida, Timothy A.C. 2022. Lamont, Coral reef restoration in Indonesia: A review of policies and projects, Marine Policy, Vol. 137. doi: https://doi. org/10.1016/j.marpol.2021.104940. Spalding, M., Burke, L., Wood, S.A., et al. 2017. Mapping the global value and distribution of coral reef tourism. Marine Policy, 82: 104–113. Suharjito, D. 2019. Kesejahteraan Masyarakat Pinggiran Hutan. Diakses dari https://www.indonesiana.id/ read/116700/kesejahteraan-masyarakat-pinggiran-hutan Suharsono. 2023. Status terumbu karang terkini dan ekosistem terkait. Diakses dari https://www. coraltriangleinitiative.org/sites/default/files/resources/ Public%20Lecture%20on%20Health%20Index%20 of%20Corals%20of%20Indonesia.pdf Suharsono. 2023. Status terumbu karang terkini dan ekosistem terkait. Diakses dari https://www. coraltriangleinitiative.org/sites/default/files/resources/ Public%20Lecture%20on%20Health%20Index%20 of%20Corals%20of%20Indonesia.pdf Sully, S., Burkepile, D.E., Donovan, M.K., Hodgson, G. & van Woesik, R. 2019. A global analysis of coral bleaching over the past two decades. Nature Communications, 10: 1264. Sutarno. 2016. Rekayasa Genetik dan Perkembangan Bioteknologi di Bidang Peternakan. Proceeding Biology Education Conference, 13(1). Diakses dari https://jurnal. uns.ac.id/prosbi/article/viewFile/5642/5010 150 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLANS 2025–2045 Tsioumani, E. 2021. Biosafety: Ensuring the Safe Use of Modern Biotechnologies. IISD – Earth Negotiations Bulletin, Brief #18. International Institute for Sustainable Development Tsioumani. 2021. Diakses dari: https://www.iisd.org/ system/files/2021-05/still-one-earth-biosafety.pdf UN Environment, ISU, ICRI, Trucost. (2018). The Coral Reef Economy: The business case for investment in the protection, preservation, and enhancement of coral reef health. https://wedocs.unep.org/20.500.11822/26694 UN Environment. 2018. The Coral Reef Economy: The business case for investment in the protection, preservation, and enhancement of coral reef health. Widjaja, E.A. & Pratama, B.A. 2013. Kehilangan Keanekaragaman Hayati di Bioregion Sulawesi: Daerah Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah. Laporan Teknis Puslit Biologi, LIPI. Widjaja, E. A., Rahayuningsih, Y. Rahajoe, J.S., Ubaidilla, R., Maryanto, I., Walujo, E.B., & Semiadi, G. 2014. Kekinian keanekaragaman hayati Indonesia 2014. Jakarta: LIPI Press. Zalzabil, A. R., Lestari, D. F., Fadillah, S. N., Maharani, R. S., Zulfikri, M. A., Farahdillah, R. E., dan Madduppa, H. M. 2023. Review of Marine Invasive Species Distribution Pattern in Indonesia. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science. 1251 (1). IOP Publishing 2025–2045 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGI DAN RENCANA AKSI STRATEGY AND ACTION PLAN KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA IBSAP 151INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLANS 2025–2045 LA M PI RA N 152 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Lampiran 1 Tujuan, Strategi, Target Nasional, Kelompok Aksi, dan Indikator IBSAP Tujuan/TN/Kelompok Aksi Indikator dan Kode Satuan Para Pihak Tujuan 1 Memperkuat integrasi dan ketahanan ekosistem dalam pengelolaan keanekaragaman hayati, mengurangi risiko kepunahan spesies, dan menjaga keanekaragaman genetik A.1. Indeks Pengurangan Ancaman Kehilangan Keanekaragaman Hayati KLHK, KKP, Kementan, BRIN, Barantin, Kemen ESDM, PUPR, Polri, Bakamla, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung, Kemenkumham, Pemda, Perguruan,Tinggi, Lembaga Riset, Swasta TN 1 Terintegrasinya perlindungan area bernilai keanekaragaman hayati tinggi dan ekosistem dalam tata ruang darat dan laut yang terpadu 1.a. Luasan ekosistem alami di darat, perairan darat, pesisir dan laut yang telah diidentifikasi dan dipetakan Juta Hektare (kumulatif) KLHK, KKP, BIG, BRIN, Pemda 1.b. Luas indikatif area bernilai keanekaragaman hayati tinggi di daratan dan perairan yang dipertahankan untuk fungsi lindung dalam perencanaan tata ruang Juta Hektare (kumulatif) KLHK, KKP, ATR/ BPN, Pemda 1.c. Persentase luas wilayah dalam RTR yang sudah divalidasi KLHS terhadap total luas wilayah Persen (kumulatif) KLHK, KKP, ATR/ BPN, Pemda 1.d. Luas area bernilai keanekaragaman hayati tinggi yang diidentifikasikan status keterancaman ekosistemnya Juta Hektare (kumulatif) KLHK, KKP, BIG, BRIN 1.1. Identifikasi area bernilai keanekaragaman hayati tinggi dan penilaian status ekosistem 1.1.1. Luas area bernilai keanekaragaman hayati tinggi di daratan, pesisir, dan laut yang telah diinventarisasi dan diverifikasi Hektare KLHK, KKP, ATR/ BPN, Pemda 1.1.2. Jumlah ekosistem yang dilakukan kajian identifikasi tipe, luasan, dan status keterancaman Ekosistem KLHK, KKP, BIG, BRIN, Pemda 1.1.3. Jumlah kajian penilaian kesehatan ekosistem di ekosistem darat, perairan darat, pesisir dan laut Kajian KLHK, KKP, BIG, BRIN 153INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan/TN/Kelompok Aksi Indikator dan Kode Satuan Para Pihak 1.2. Perencanaan kawasan lindung hutan dan lahan, pesisir dan laut, geologi 1.2.1. Luas indikatif/rencana penetapan kawasan konservasi di hutan dan lahan, perairan darat, serta pesisir dan laut Hektare KLHK, KKP, Kemen ESDM 1.2.2. Luas rencana penetapan kawasan lindung geologi Hektare KLHK, Kemen ESDM 1.2.3. Luas indikatif rencana kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah Hektare KLHK, Kemen ESDM, PUPR 1.2.4. umlah dokumen rencana aksi/ indikator penyusunan National Conservation Plan Dokumen KLHK 1.3. Perencanaan kawasan budi daya untuk upaya pelestarian dan mempertahankan fungsi ekosistem 1.3.1. Luas indikatif untuk upaya pelestarian dan mempertahankan fungsi ekosistem di dalam kawasan budi daya Hektare Kemendagri, Kementan, Pemprov, Swasta Perkebunan, ATR/ BPN 1.4. Rencana Tata Ruang (RTR) integrasi antara darat dan laut 1.4.1. Luas kawasan berada dalam tata ruang yang terpadu (integrasi RTR dan RZWP3K) Hektare KKP, ATR/BPN, Pemerintah Kab/ Kota, Pemerintah Provinsi 1.4.2. Jumlah RTR yang telah divalidasi KLHS Jumlah KLHK, ATR/BPN, Pemda 1.4.3. Jumlah Pemerintah Daerah yang menetapkan tata ruang yang terpadu (integrasi RTR dan RZWP3K) Jumlah Pemerintah Daerah KKP, ATR/BPN, Pemerintah Kab/ Kota, Pemerintah Provinsi 1.5. Perencanaan wilayah masyarakat adat, tradisional dan lokal sebagai fungsi lindung dalam penataan ruang 1.5.1. Luas wilayah indikatif hutan adat [dan hutan hak yang diusulkan] sebagai kawasan lindung dalam penataan ruang Hektare KLHK, ATR/BPN, Pemda 1.5.2. Luas wilayah masyarakat hukum adat, tradisional dan lokal di pesisir dan PPK yang diusulkan/difasilitasi sebagai kawasan lindung dalam penataan ruang Hektare KKP, KLHK, ATR/ BPN, Pemda 1.6. Perencanaan tata ruang pada KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup 1.6.1. Jumlah KSN dan KSNT yang Memiliki Rencana Zonasi KSN dan Rencana Zonasi KSNT yang ditetapkan Melalui Peraturan Perundangan dan Rencana Aksi Pengelolaan Ruang Laut yang mempertimbangkan perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati Jumlah Kawasan KKP, Pemerintah Provinsi, ATR, KLHK 1.6.2. Jumlah KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yang memiliki Rencana Tata Ruang Jumlah Kawasan KKP, Pemerintah Provinsi, ATR, KLHK 154 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan/TN/Kelompok Aksi Indikator dan Kode Satuan Para Pihak 1.7. Peningkatan kualitas penyelenggaraan tata ruang yang mempertimbangkan nilai keanekaragaman hayati 1.7.1. Luas perizinan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil Hektare KKP 1.7.2. Jumlah kegiatan peningkatan integrasi dan sinkronisasi aspek keanekaragaman hayati dalam KLHS Kegiatan Kemendagri, KLHK, ATR/BPN, Pemda 1.7.3. Luas kawasan yang dikelola untuk penataan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil Hektare KKP 1.8. Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang 1.8.1. Jumlah kegiatan pengawasan pemanfaatan ruang di darat dan laut Kegiatan KLHK, KKP, ATR/ BPN, Pemda 1.8.2. Jumlah kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang Kebijakan ATR/BPN 1.9. Penegakan hukum pelanggaran pemanfaatan tata ruang 1.9.1. Jumlah berkas penyidikan perkara pelanggaran pemanfaatan tata ruang Perkara ATR/BPN 1.9.2. Jumlah penerapan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan DAS Perkara ATR/BPN 1.10. Pengelolaan tutupan hutan 1.10.1.Luas Tutupan Hutan Hektare KLHK 1.10.2.Luas Tutupan lahan selain hutan Hektare KLHK 1.10.3. Persentase luas tutupan hutan di Kawasan Hutan Persen KLHK 1.10.4.Persentase luas tutupan hutan di luar Kawasan Hutan Persen KLHK TN 2 Terwujudnya peningkatan restorasi, rehabilitasi, dan reklamasi 2.a. Peningkatan luas area restorasi, rehabilitasi, dan reklamasi ekosistem hektare/ tahun KLHK, BRGM, KKP, Kementan, PUPR, Kemen ESDM, Kemenhub, Swasta 155INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan/TN/Kelompok Aksi Indikator dan Kode Satuan Para Pihak 2.1. Peningkatan pemulihan ekosistem darat, perairan darat, serta ekosistem kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang terdegradasi 2.1.1. Luas Capaian Rehabilitasi Hutan dan Lahan Hektare KLHK, Pemda 2.1.2. Luas kawasan ekosistem air tawar (danau) yang direhabilitasi di danau prioritas Hektare KLHK 2.1.3. Luas kawasan ekosistem gambut yang dipulihkan Hektare BRGM, KLHK Kementan, Pemda 2.1.4. Luas pemulihan lahan bekas aktivitas usaha atau kegiatan pertambangan Hektare KLHK, Kemen ESDM, Swasta 2.1.5. Luas pemulihan lahan bekas pertambangan rakyat Hektare KLHK 2.1.6. Luas Pemulihan Terumbu Karang Hektare KKP, KLHK 2.1.7. Luas Pemulihan Mangrove Hektare KKP, BRGM, KLHK, Pemda 2.1.8. Luas pemulihan Ekosistem Lamun Hektare KKP, Pemda 2.1.9. Luas kawasan pesisir dan pulau pulau kecil yang direhabilitasi Hektare KKP, Pemda 2.1.10. Luas jalur migrasi biota perairan yang dibangun atau direhabilitasi Hektare KKP*, Swasta, Kemenhub 2.1.11. Jumlah jalur migrasi biota perairan yang direhabilitasi Jalur KKP*, Swasta, Kemenhub 2.1.12. Jumlah infrastruktur yang dibangun[/direhabilitasi] untuk jalur migrasi ikan (fishway) Jumlah infrastruktur PUPR, KKP 2.1.13. Jumlah lokasi pemulihan ruang laut dari aktivitas perikanan Lokasi KKP 2.2. Peningkatan efektivitas pemulihan ekosistem darat, kawasan pesisir dan laut 2.2.1. Proporsi keberhasilan pemulihan ekosistem darat dan perairan darat Lokasi KLHK, BRGM, PUPR 2.2.2. Proporsi keberhasilan pemulihan ekosistem darat dan perairan darat Lokasi KLHK, KKP, BRGM TN 3 Terwujudnya perlindungan dan pengelolaan yang efektif di kawasan lindung dan area bernilai keanekaragaman hayati tinggi di ekosistem daratan dan perairan 3a. Luas kawasan lindung termasuk Areal Preservasi di daratan yang dilindungi dan dikelola Juta Hektare (kumulatif) KLHK, ATR/BPN 3b. Persentase luas KSA, KPA, kawasan konservasi, dan Areal Preservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil terhadap total luas wilayah perairan Persen (kumulatif) KKP, KLHK, ATR/ BPN 3c. Jumlah unit kawasan lindung di daratan dan perairan termasuk Areal Preservasi yang dikelola secara efektif Unit KLHK, KKP 156 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan/TN/Kelompok Aksi Indikator dan Kode Satuan Para Pihak 3.1. Penetapan kawasan lindung nasional di daratan 3.1.1. Luas Kawasan Hutan Lindung yang telah ditetapkan Hektare KLHK 3.1.2. Luas KSA, KPA, dan TB yang telah ditetapkan Hektare KLHK 3.1.3. Luas Kawasan Lindung Geologi yang telah ditetapkan Hektare Kemen ESDM 3.1.4. Luas Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) skala 1:50.000 yang telah ditetapkan berbasis unit Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang telah ditetapkan Hektare KLHK, Kementan 3.1.5. Luas Kawasan Lindung lain yang telah ditetapkan (Cagar Biosfer di luar Zona Inti) Hektare KLHK, Swasta 3.2. Penetapan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau pulau kecil 3.2.1. Luas Kawasan Konservasi Laut Hektare KKP 3.2.2. Luas Kawasan Konservasi yang dikelola masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan kearifan lokal dan/hukum adat Hektare KKP, Pemerintah Kabupaten/Kota 3.2.3. Luas Kawasan Ekosistem Mangrove yang ditetapkan sebagai kawasan lindung Hektare KKP, KLHK, BRGM 3.3. Pengembangan Areal Preservasi di kawasan budi daya untuk mempertahankan fungsi ekosistem 3.3.1. Luas kawasan yang dikelola oleh pihak swasta untuk mempertahankan fungsi ekosistem berupa Area Bernilai Konservasi Tinggi/High Conservation Value Hektare KLHK 3.3.2. Luas kawasan yang dikelola oleh pihak swasta untuk mempertahankan fungsi ekosistem berupa Area Stok Karbon Tinggi/ HCS Hektare KLHK Kementan, Swasta 3.3.3. Luas Geopark Nasional dan Geopark Global yang telah ditetapkan Hektare Kemen ESDM 3.4. Pengalokasian wilayah kelola masyarakat adat/ lokal/tradisional yang berfungsi untuk kegiatan konservasi keanekaragaman hayati 3.4.1. . Luas wilayah Kelola Masyarakat adat/lokal/tradisional yang telah ditetapkan sebagai fungsi konservasi keanekaragaman hayati Hektare KLHK, KKP 3.4.2. Luas pemberian akses pemanfaatan tradisional kepada masyarakat di Kawasan Konservasi Hektare KLHK, KKP 3.4.3. Luas wilayah Perhutanan Sosial selain Hutan Adat dan Hutan Hak Hektare KLHK 157INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan/TN/Kelompok Aksi Indikator dan Kode Satuan Para Pihak 3.5. Penetapan dan pengelolaan koridor hidupan liar 3.5.1. Luas infrastruktur koridor buatan yang dibangun Hektare PUPR, ATR/BPN, KLHK 3.5.2. Luas koridor alami yang dipertahankan di hutan dan lahan Hektare KLHK 3.5.3. Jumlah alur ruaya yang dipertahankan di pesisir dan laut Unit KKP 3.5.4. Jumlah infrastruktur koridor buatan yang dibangun Unit PUPR, ATR/BPN, KLHK 3.5.5. Jumlah kebijakan teknis dan rencana terpadu pembangunan infrastruktur untuk pembangunan koridor buatan Kebijakan PUPR 3.5.6. Jumlah koridor alami yang dipertahankan di hutan dan lahan Unit KLHK 3.6. Peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan lindung di daratan dan lautan termasuk Areal Preservasi 3.6.1. Jumlah KSA, KPA, dan TB yang nilai pengelolaannya masuk kategori efektif berdasarkan pedoman yang berstandar Unit KLHK 3.6.2. Luas Kawasan Konservasi darat yang dikelola secara efektif Hektare KLHK 3.6.3. Nilai Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (EVIKA) Persen KKP 3.6.4. Luas Kawasan Konservasi yang dikelola secara berkelanjutan Hektar KKP 3.6.5. Nilai Efektivitas pengelolaan area bernilai keanekaragaman hayati tinggi lainnya Indeks Kabupaten TN 4 Terwujudnya perlindungan dan pelestarian keanekaragaman spesies dan genetik 4a. Nilai Indeks Status Keterancaman Spesies KLHK, KKP, Kementan 4.1. Inventarisasi dan pemantauan populasi, serta kesesuaian habitat spesies target 4.1.1. Spesies target yang dipantau populasi dan distribusinya Spesies KLHK, KKP, BRIN, NGO, Perguruan Tinggi 4.1.2. Luas habitat spesies target di tujuh ekoregion yang dipantau kualitas dan kuantitas habitatnya Hektar KLHK, KKP, BRIN, NGO 4.1.3. Jumlah peta sebaran spesies target yang diprioritaskan Peta KLHK, KKP, Kementan, BIG, BRIN, NGO 4.2. Perlindungan keanekaragaman genetik spesies target 4.2.1. Jumlah spesies target yang dilepas liarkan melalui re-stocking dan re-introduksi Spesies KLHK, KKP 4.2.2. Jumlah spesies target yang dipertahankan kemurnian genetiknya Spesies KLHK, KKP, BRIN, NGO, LK 158 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan/TN/Kelompok Aksi Indikator dan Kode Satuan Para Pihak 4.3. Perlindungan dan pemulihan keanekaragaman genetik pada spesies asli Indonesia yang dibudidayakan dan kerabat liarnya di alam 4.3.1. Jumlah spesies tanaman asli Indonesia yang dilindungi keanekaragaman genetiknya Spesies Kementan 4.3.2. Jumlah aksesi sumber daya genetik tanaman asli Indonesia yang dilindungi keanekaragaman genetiknya Aksesi Kementan 4.3.3. Jumlah spesies ternak asli Indonesia yang dilindungi keanekaragaman genetiknya Spesies Kementan 4.3.4. Jumlah spesies biota perairan asli Indonesia yang dilindungi keanekaragaman genetiknya Spesies KKP 4.4. Pengelolaan spesies secara ek-situ 4.4.1. Jumlah tumbuhan dan satwa liar yang dikelola secara eksitu untuk upaya peningkatan populasi Spesies KLHK, Lembaga Konservasi, Unit Usaha Penangkaran 4.4.2. Jumlah lembaga konservasi yang dikelola secara efektif Lembaga Konservasi KLHK, BRIN 4.4.3. Jumlah Kebun Raya yang ditetapkan Kebun Raya BRIN, Pemda, Universitas 4.4.4. Luas Taman Kehati yang telah ditetapkan Hektare KLHK 4.5. Pengelolaan konflik satwa liar dan jenis ikan dengan aktivitas manusia 4.5.1. Penurunan jumlah kejadian konflik satwa liar Kejadian KLHK, NGO 4.5.2. Jumlah dokumen wildlife hazard management plan Dokumen KEMENHUB, ANGKASA PURA, JASA MARGA, KLHK, KKP 4.5.3. Jumlah kegiatan penyelamatan spesies Kegiatan KLHK 4.5.4. Penurunan jumlah spesies satwa liar dalam kejadian interaksi dan konflik satwa liar Spesies KLHK 4.5.5. Jumlah pelabuhan/bandara yang menerapkan wildlife hazard management Bandara [unit] KEMENHUB, ANGKASA PURA 4.5.6. Penurunan jumlah kejadian biota perairan terdampar Kejadian KKP 4.5.7. Penurunan jumlah spesies biota perairan terdampar Spesies KKP 4.5.8. Jumlah kegiatan penanganan biota perairan terdampar Kegiatan KKP 4.5.9. Jumlah kegiatan penanganan konflik satwa liar Kegiatan KLHK 4.5.10. Jumlah spesies yang dilakukan penanganan konflik Spesies KLHK 159INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan/TN/Kelompok Aksi Indikator dan Kode Satuan Para Pihak 4.6. Penilaian dan pemantauan risiko kepunahan kelompok taksa terpilih untuk kepentingan nasional dan ekoregion 4.6.1. Jumlah spesies yang dilakukan penilaian Status Keterancaman Nasional (National Assessment) Spesies KLHK, KKP, BRIN, IUCN Indonesia Species Specialist Group (IdSSG), NGO, Universitas 4.6.2. Jumlah kajian penghitungan Indeks Daftar Merah Nasional Kajian KLHK, KKP, BRIN, IUCN Indonesia Species Specialist Group (IdSSG), NGO, Universitas 4.6.3. Jumlah rencana aksi nasional konservasi spesies Dokumen KLHK, KKP, BRIN 4.6.4. Inventarisasi dan pemantauan populasi spesies yang endemik, dilindungi, dan terancam punah Spesies BRIN, KKP, KLHK 4.7. Peningkatan pengelolaan keanekaragaman hayati perairan yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan 4.7.1. Nilai efektivitas pengelolaan spesies ikan dilindungi dan/atau terancam punah Persen KKP 4.8. Pemeliharaan dan pembangunan kebun plasma nutfah untuk menjaga pelestarian sumber daya genetik 4.8.1. Jumlah lokasi pemeliharaan dan pembangunan kebun plasma nutfah untuk tanaman kehutanan Lokasi KLHK 4.8.2. Jumlah lokasi pemeliharaan dan pembangunan kebun plasma nutfah untuk tanaman pertanian Lokasi Kementan 4.8.3. Jumlah spesies yang dipelihara di kebun plasma nutfah Spesies KLHK, Kementan TN 5 Terwujudnya penurunan penyebaran jenis asing invasif 5a. Jumlah jenis asing invasif yang menjadi prioritas untuk dikendalikan penyebarannya di dalam KSA, KPA, TB, KKPWP3K, dan Areal Preservasi Spesies (kumulatif) Barantin, KLHK, KKP 5.1. Identifikasi ancaman jenis asing invasif di ekosistem darat, perairan darat, dan laut 5.1.1. Jumlah jenis asing invasif yang dikelola dan dipantau Spesies KLHK, Barantin, Kementan, KKP, BRIN 5.1.2. Luas Kawasan Konservasi yang terdampak jenis asing invasif Hektare KLHK 5.1.3. Jumlah spesies asing dan/atau invasif yang sudah dilakukan ARL Spesies Barantin, Kementan, KLHK, BRIN, Pemda 5.1.4. Jumlah jalur introduksi jenis asing invasif yang berhasil diidentifikasi Jalur Introduksi Barantin 5.1.5. Identifikasi jumlah jenis asing invasif di ekosistem darat, perairan darat, dan laut Spesies KLHK, Barantin, Kementan, KKP, BRIN 5.1.6. Jumlah lokasi yang terdampak jenis asing invasif Lokasi KLHK 5.1.7. Jumlah spesies yang masuk ke perairan melalui ballast water Spesies Kemenhub, KKP, BRIN 5.1.8. Jumlah daftar perdagangan yang berpotensi menjadi jenis asing invasif Daftar Barantin 160 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan/TN/Kelompok Aksi Indikator dan Kode Satuan Para Pihak 5.2. Pencegahan masuknya jenis asing invasif 5.2.1. Jumlah jenis asing invasif yang dicegah di karantina Spesies Barantin 5.2.2. Jumlah perkara pelanggaran terhadap peraturan introduksi jenis asing invasif yang diselesaikan Perkara Barantin, KKP, Kementan 5.2.3. Jumlah peraturan pencegahan lalu lintas yang berpotensi menjadi jenis asing invasif dan organisme pengganggu Peraturan Barantin 5.3. Pengendalian dan penanganan dampak jenis asing invasif 5.3.1. Luas area yang ditangani untuk pengendalian jenis asing invasif di dalam Kawasan Konservasi Hektare KLHK 5.3.2. Jumlah kegiatan pengendalian dan eradikasi jenis ikan berbahaya Kegiatan Barantin, KKP 5.4. Penguatan kebijakan dan regulasi pengendalian jenis asing invasif 5.4.1. Jumlah kebijakan pengelolaan dan pengendalian ancaman jenis asing invasif Kebijakan Barantin, KLHK, KKP, Kementan, BRIN 5.4.2. Penetapan peraturan terkait pengelolaan dan pengendalian ancaman jenis asing invasif Peraturan Barantin, KLHK, KKP, Kementan, BRIN TN 6 Terwujudnya pengurangan risiko dan dampak negatif pencemaran lingkungan hidup terhadap keanekaragaman hayati 6a. Indeks Kualitas Air KLHK, Pemda 6b. Indeks Kualitas Air Laut KLHK, Pemda 6c. Presentase penurunan sampah plastik yang terbuang ke laut Persen KLHK, KKP, Pemda 6d. Intensitas penggunaan pestisida Ton/Ha BPS, Kementan 6.1. Penanganan cemaran limbah cair yang terbuang ke lingkungan 6.1.1. Jumlah beban pencemaran air di DAS prioritas kg BOD/ tahun KLHK, PUPR, Pemda 6.1.2. Jumlah beban pencemaran air di danau prioritas kg BOD/ tahun KLHK, PUPR, Pemda 6.1.3. Jumlah sistem instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang dibangun di lokasi target Unit PUPR 6.1.4. Jumlah kegiatan penanganan tumpahan minyak di perairan (oil spill) Kegiatan KLHK, BUMN, Swasta, Pemda 6.2. Penanganan sampah plastik di laut dan perairan darat 6.2.1. Jumlah sampah plastik laut yang dibersihkan di laut Ton KLHK, KKP, Pemerintah Daerah 6.2.2. Jumlah pengurangan sampah plastik terbuang ke laut Ton [Kemenko Marves], KLHK, KKP, Pemerintah Daerah 6.2.3. Jumlah kegiatan penanganan sampah plastik di laut Kegiatan KLHK, KKP, Pemerintah Daerah 6.2.4. Lokasi pemantauan sampah plastik di laut dan perairan darat Lokasi Kemenko Marves, KLHK, KKP, Pemerintah Daerah 161INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan/TN/Kelompok Aksi Indikator dan Kode Satuan Para Pihak 6.3. Pengendalian penggunaan pestisida 6.3.1. Jumlah unit usaha pertanian yang menerapkan pengendalian penggunaan pestisida Unit usaha Kementan 6.3.2. Luas lahan pertanian yang menerapkan pengendalian penggunaan pestisida Hektare Kementan 6.4. Pemantauan dan penanganan kejadian eutrofikasi 6.4.1. Jumlah lokasi kejadian eutrofikasi yang dipantau Lokasi KLHK 6.4.2. Jumlah penanganan kejadian eutrofikasi Penanganan KLHK 6.4.3. Jumlah lokasi potensial terjadinya eutrofikasi Lokasi KLHK 6.4.4. Jumlah sedimen yang diangkat di danau dan DAS prioritas Ton PUPR, Pemda 6.5. Identifikasi dampak sampah laut terhadap keanekaragaman hayati 6.5.1. Jumlah kajian dampak sampah laut terhadap spesies di laut/ keanekaragaman hayati Kajian KLHK 6.5.2. Jumlah spesies target yang terdampak sampah laut Spesies KLHK TN 7 Terwujudnya pengurangan risiko dan penguatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim pada keanekaragaman hayati 7a. Total penurunan emisi GRK dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya, sektor pertanian, serta sektor pesisir dan kelautan Ton CO2eq KLHK, KKP, Kementan, Kemen ESDM 7.1. Identifikasi dan pengelolaan dampak perubahan iklim terhadap keanekaragaman hayati 7.1.1. Jumlah kajian risiko perubahan iklim terhadap keanekaragaman hayati Kegiatan BRIN, Perguruan Tinggi, NGO 7.1.2. Jumlah kegiatan/intervensi untuk mengurangi dampak perubahan iklim pada ekosistem dan/atau spesies rentan Kegiatan KLHK, KKP, BRIN, PUPR, Pemda 7.1.3. Jumlah identifikasi spesies yang rentan terdampak perubahan iklim Spesies BRIN, Perguruan Tinggi, NGO 7.1.4. Rencana pengelolaan spesies yang rentan terhadap perubahan iklim Dokumen BRIN, KLHK, KKP, Perguruan Tinggi, NGO 7.2. Pengurangan emisi GRK pada sektor berbasis lahan dan ruang laut 7.2.1. Jumlah luas area kebakaran hutan dan lahan Hektare KLHK, KKP, Kementan 7.2.2. Jumlah kelompok masyarakat yang terlibat dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan Kelompok masyarakat KLHK 7.2.3. Jumlah titik panas yang berpotensi menimbulkan kebakaran Titik Panas KLHK 7.2.4. Luas kawasan yang dipantau untuk pencegahan kebakaran hutan, gambut, dan area rawan terbakar lainnya Hektare KLHK 162 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan/TN/Kelompok Aksi Indikator dan Kode Satuan Para Pihak 7.3. Pemantauan dan penanganan dampak pemanasan dan pengasaman laut 7.3.1. Jumlah lokasi pemantauan dampak pemanasan dan pengasaman laut Lokasi BMKG, BIG, KKP, KLHK, BRIN 7.3.2. Luas area coral bleaching Hektare KKP, KLHK, BRIN 7.3.3. Jumlah kegiatan penanganan untuk mencegah kejadian coral bleaching Kegiatan KKP 7.3.4. Jumlah teknologi dan inovasi pencegahan coral bleaching Inovasi KKP, BRIN Tujuan 2 Mengoptimalkan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati untuk masyarakat dan generasi yang akan datang B.1. Indeks Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Secara Berkelanjutan BRIN, KLHK, KKP, Kementan, Kemenkeu, Barantin, BPS, NGO, Pemda TN8 Terwujudnya pemanfaatan sumber daya hayati yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat 8a. Proporsi tangkapan jenis ikan yang berada dalam jumlah batasan biologis yang aman Persen KKP 8b. Persentase rata-rata realisasi kuota penangkapan dan pengambilan TSL Persen KLHK, KKP 8c. Nilai ekonomi dari pemanfaatan spesies secara berkelanjutan Rupiah KLHK, KKP, Kementan, Kemenkeu, BPS 8d. Jumlah kelompok masyarakat lokal dan/atau adat yang memanfaatkan spesies dengan kearifan lokal Kelompok masyarakat KLHK, KKP, Kementan, Pemda 8e. Jumlah penurunan timbulan sisa pangan terhadap baseline Juta ton KKP, Kementan, KLHK, Bappanas 163INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan/TN/Kelompok Aksi Indikator dan Kode Satuan Para Pihak 8.1. Pencegahan gangguan dan ancaman serta penegakan hukum terhadap: perburuan liar, pembalakan liar, perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar, dan IUU Fishing (illegal, unreported, unregulated) 8.1.1. Luas kawasan yang diamankan dari gangguan dan ancaman (hutan dan lahan) Hektare KLHK 8.1.2. Jumlah operasi pengamanan dan pengawasan di hutan Operasi KLHK 8.1.3. Luas area konflik tenurial yang terselesaikan di dalam kawasan konservasi Hektare KLHK, ATR/BPN 8.1.4. Luas kawasan yang diamankan dari ancaman perairan Hektare KKP 8.1.5. Jumlah kasus Penegakan hukum Pidana Hutan dan Lahan yang diselesaikan sampai P-21 (berkas perkara lengkap) Kasus KLHK, Polri 8.1.6. Jumlah berkas perkara pidana perdagangan ilegal TSL, serta pidana perairan Berkas Polri 8.1.7. Jumlah tuntutan perkara pidana perdagangan ilegal TSL, serta pidana perairan Tuntutan Kejaksaan RI 8.1.8. Jumlah putusan peradilan terkait perdagangan ilegal TSL, serta pidana perairan yang sudah inkrah dan sudah dieksekusi Putusan Mahkamah Agung, Kemenkumham 8.1.9. Jumlah operasi pengamanan dan pengawasan di laut dan perairan Operasi KKP 8.1.10. Jumlah kasus Penegakan hukum Pidana Kelautan yang diselesaikan sampai P-21 (berkas perkara lengkap) Kasus KKP 8.1.11. Luas area konflik penangkapan yang terselesaikan konfliknya Hektare KKP 8.1.12. Persentase cakupan WPPNRI yang dipantau dari kegiatan pemanfaatan SDKP Persen KKP 8.2. Peningkatan kapasitas penegak hukum dalam penanganan tindak pidana terkait keanekaragaman hayati 8.2.1. Jumlah pelatihan gabungan bagi aparat penegak hukum Pelatihan Kejaksaan 8.2.2. Jumlah jaksa yang mengikuti pelatihan gabungan bagi aparat penegak hukum Orang Kejaksaan 8.2.3. Jumlah satuan tugas gabungan untuk penindakan atau operasi terpadu Tim POLRI, KLHK, KKP, Bakamla 8.3. Pengendalian perdagangan komoditas tumbuhan dan satwa liar, jenis ikan, produk turunannya, serta spesies Apendiks CITES 8.3.1. Jumlah pemantauan (surveillance) sumber potensi dan risiko limpahan patogen yang dapat mengancam kesehatan manusia Kegiatan Kemenkes, KLHK, Kementan 8.3.2. Jumlah unit pengelolaan [pasar hewan basah (Jumlah Pasar Satwa Basah/Wet Wildlife Market)] yang aman untuk kesehatan dan kesejahteraan satwa (animal welfare) Unit pengelolaan KLHK 164 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan/TN/Kelompok Aksi Indikator dan Kode Satuan Para Pihak 8.4. Pemanfaatan berkelanjutan dan pengendalian perdagangan komoditas tumbuhan dan satwa liar, jenis ikan, produk turunannya, serta spesies Apendiks CITES 8.4.1. Jumlah kearifan lokal yang diinventarisasi terkait pemanfaatan keanekaragaman hayati Kearifan lokal KLHK, KKP, Kementan, Kumham 8.4.2. Jumlah dokumen non determined finding (NDF) untuk spesies yang diperdagangkan Dokumen BRIN, KLHK, KKP 8.4.3. Jumlah individu per spesies yang dimanfaatkan untuk perdagangan TSL dari tangkap alam (insitu) dengan mengacu pada peraturan di tingkat nasional Individu KLHK 8.4.4. Jumlah individu per spesies yang dimanfaatkan dari fasilitas eksitu Individu KLHK 8.4.5. Jumlah unit dan fasilitas pemanfaatan keanekaragaman hayati secara eksitu yang [tersertifikasi] / [terakreditasi] Unit Usaha KLHK 8.4.6. Jumlah perizinan berusaha pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar Izin KLHK 8.4.7. Jumlah individu per spesies yang dimanfaatkan Individu KKP 8.4.8. Jumlah [Wilayah Pengelolaan Perikanan] (WPP) yang menerapkan penangkapan terukur WPP KKP 8.4.9. Jumlah perizinan pemanfaatan perikanan tangkap izin KKP 8.4.10. Nilai PNBP spesies yang diperdagangkan untuk ekspor berdasarkan Kode HS (HS Code/ Harmonized System Codes) Rp KLHK, Kemendag, Kemenkeu 8.4.11. Nilai Devisa spesies yang diperdagangkan untuk ekspor berdasarkan Kode HS (HS Code/ Harmonized System Codes) Rp KLHK, Kemendag, Kemenkeu 8.5. Implementasi pengetahuan dan pemanfaatan tradisional berbasis pendekatan ekosistem dan kearifan lokal oleh masyarakat lokal dan/ atau adat 8.5.1. Jumlah kearifan lokal yang dipraktikkan dalam memanfaatkan tumbuhan dan satwa liar, serta biota perairan Spesies KKP 8.5.2. Jumlah komunitas masyarakat lokal dan adat yang memanfaatkan tumbuhan dan satwa liar serta biota perairan secara tradisional berdasarkan kearifan lokal Komunitas KKP, KLHK, NGO, Pemda 8.5.3. Jumlah kearifan lokal yang diinventarisasi terkait pemanfaatan keanekaragaman hayati Kearifan lokal KLHK, KKP, Kementan, Kumham 8.6. Pemantauan dampak spesies di luar daftar yang dimanfaatkan (bycatch) 8.6.1. Jumlah spesies terdampak IUU Fishing (bycatch) Spesies KKP 165INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan/TN/Kelompok Aksi Indikator dan Kode Satuan Para Pihak 8.7. Penguatan kebijakan dan regulasi terkait sisa pangan (food waste), termasuk kebijakan teknis sisa pangan (food waste) di sektor hotel, 8.7.1. 8.7.1. Terbentuknya kebijakan pengelolaan Susut dan Sisa Pangan (Food Loss and Waste) di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/ kota Kebijakan Kemensos, KKP, Kementan, Bappenas 8.7.2. 8.7.2. Jumlah perusahaan yang menyertakan informasi kontribusi produknya dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan Perusahaan Kemenperin, BPOM, KKP, Kementan 8.7.3. 8.7.3. Jumlah Sosialisasi Perubahan Perilaku Konsumsi Pangan yang dilakukan Pemerintah Daerah per Tahun Kegiatan Kemendagri, Pemda 8.7.4. 8.7.4. Jumlah hotel, restoran dan catering yang melakukan pengelolaan sampah sisa makanan Unit KLHK, Kemenpar, Kemenperin 8.7.5. Jumlah hotel, restaurant dan katering yang telah membuat kebijakan untuk menekan timbulnya food waste Unit KLHK, Kemenpar, 8.8. Pemanfaatan spesies asli Indonesia sebagai sumber pangan, obat, biomaterial, dan bioenergi 8.8.1. Jumlah spesies asli Indonesia yang dimanfaatkan sebagai sumber bahan pangan Spesies Kementan, KKP, BRIN 8.8.2. Jumlah spesies asli Indonesia yang dimanfaatkan sebagai sumber bahan obat Spesies Kementan, KKP, Kemenkes, BPOM, BRIN 8.8.3. Jumlah spesies asli Indonesia yang dimanfaatkan sebagai sumber bahan material Spesies Kementan, KLHK, BRIN 8.8.4. Jumlah spesies asli Indonesia yang dimanfaatkan sebagai sumber energi Spesies Kemen ESDM, Kementan, KLHK, KKP, BRIN 8.9. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) 8.9.1. Luas areal pemanfaatan HHBK Hektar KLHK, BUMN TN 9 Terwujudnya praktik budi daya berkelanjutan di bidang kehutanan, pertanian, dan perikanan 9a. Persentase unit pengelolaan yang menerapkan praktik budi daya berkelanjutan pada sektor hutan dan lahan, pertanian dan perkebunan, serta perikanan Persen KLHK, KKP, Kementan 9.1. Penerapan pengelolaan berkelanjutan di hutan dan lahan 9.1.1. Jumlah unit yang menerapkan pengelolaan berkelanjutan di hutan dan lahan Unit KLHK 9.1.2. Luas area yang ditetapkan oleh unit yang menerapkan pengelolaan berkelanjutan di hutan dan lahan Hektar KLHK 166 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan/TN/Kelompok Aksi Indikator dan Kode Satuan Para Pihak 9.2. Penerapan pengelolaan berkelanjutan di pertanian pangan, hortikultura, dan perkebunan 9.2.1. Jumlah unit usaha yang menerapkan pengelolaan berkelanjutan di pertanian Unit Kementan 9.2.2. Luas area yang menerapkan pengelolaan berkelanjutan di pertanian Hektar Kementan 9.2.3. Jumlah unit usaha yang menerapkan pengelolaan berkelanjutan di perkebunan Unit Kementan 9.2.4. Luas area yang menerapkan pengelolaan berkelanjutan di perkebunan Hektar Kementan 9.2.5. Jumlah desa yang melakukan dan mengimplementasikan pertanian organik Desa Kementan, KemendesPDTT 9.3. Penerapan pengelolaan budi daya perikanan secara berkelanjutan 9.3.1. Jumlah unit usaha yang menerapkan standar budi daya perikanan secara berkelanjutan Unit KKP 9.3.2. Luas area yang dikelola oleh unit usaha yang menerapkan pengelolaan berkelanjutan di perikanan Hektar KKP 9.3.3. Total berat per spesies sumber daya budi daya perikanan ekonomis penting dan/atau dimanfaatkan secara intensif dan berkelanjutan Ton KKP 9.3.4. Persentase kepatuhan (compliance) Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Persen KKP 9.4. Pengendalian dampak pemanfaatan keanekaragaman hayati dan pembangunan terhadap lingkungan dan keanekaragaman hayati 9.4.1. Jumlah kajian Analisis Dampak Lingkungan di ekosistem darat, pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil Dokumen KLHK, KKP 9.5. Pengembangan standar budi daya berkelanjutan di bidang kehutanan, pertanian, dan perikanan 9.5.1. Jumlah standar budi daya berkelanjutan di bidang kehutanan, pertanian, dan perikanan Standar KLHK, KKP, Kementan TN 10 Terwujudnya peningkatan pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan 10a. Total nilai ekonomi dari jasa lingkungan* Rupiah KLHK, KKP, Kementan, Kemenkeu 167INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan/TN/Kelompok Aksi Indikator dan Kode Satuan Para Pihak 10.1. . Identifikasi dan pengukuran nilai ekonomi fungsi dan jasa [ekosistem] / [lingkungan] 10.1.1. Kajian Pengukuran Nilai ekonomi fungsi dan jasa penyedia (provisioning services) ekosistem target Dokumen KLHK, KKP, Kementan, BPS, Kemenkeu 10.1.2. Kajian Pengukuran Nilai ekonomi fungsi dan jasa pengatur (regulating services) ekosistem target Dokumen KLHK, KKP, Kementan, BPS, Kemenkeu 10.1.3. Kajian Pengukuran Nilai ekonomi fungsi dan jasa budaya (cultural services) ekosistem target di sektor pariwisata Dokumen KLHK, KKP, Kementan, BPS, Kemenkeu 10.1.4. Kajian Pengukuran Nilai ekonomi pemanfaatan hasil penyerbukan oleh spesies pollinator target Dokumen BRIN 10.1.5. Jumlah spesies penyerbuk di ekosistem target Spesies BRIN, Pemerintah Daerah, KLHK, Perguruan Tinggi 10.1.6. Luasan pengukuran nilai ekonomi jasa lingkungan target Hektar BRIN, Pemerintah Daerah, KLHK, Perguruan Tinggi 10.2. Penguatan fungsi ekosistem untuk pengurangan risiko bencana 10.2.1. Persentase penanganan terhadap kejadian bencana hidrometeorologi melalui pendekatan ekosistem Persen BNPB, KLHK, Pemda 10.2.2. Jumlah mata air yang fungsional dan memiliki rekomendasi pengelolaan Mata Air KLHK, PUPR, Pemda 10.2.3. Luas kawasan pesisir yang terlindungi oleh mangrove dari ancaman abrasi dan Banjir Rob Hektar KKP, KLHK, Pemda 10.2.4. Persentase penanganan terhadap kejadian bencana alam melalui pendekatan ekosistem Kegiatan KKP, Pemda 10.3. Penyiapan [kawasan konservasi] / [Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam] untuk implementasi nilai ekonomi karbon 10.3.1. Jumlah luas kawasan hutan konservasi yang dipersiapkan untuk implementasi nilai ekonomi karbon ( juta hektar) Hektar KLHK 10.4. Pengembangan pariwisata alam berkelanjutan 10.4.1. Destinasi wisata alam yang dikembangkan sarprasnya Lokasi KLHK, Kemenparekraf, Pemda 10.4.2. Destinasi wisata bahari yang dikembangkan sarprasnya Lokasi KKP, KLHK, Kemenparekraf, Pemda TN11 Terwujudnya peningkatan ruang terbuka hijau dan biru pada wilayah kota atau kawasan perkotaan yang dapat diakses publik 11.a. Persentase luas ruang terbuka hijau dan biru di perkotaan terhadap luas wilayah perkotaan Persen Kemendagri, ATR/ BPN, Pemerintah Daerah 11.1. Pemantauan Ruang Terbuka Hijau dan Biru 11.1.1. Persentase Kab/Kota yang mencapai RTH 30% dari luas wilayah Kab/Kota KLHK, Pemerintah Daerah, Swasta, ATR/BPN 168 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan/TN/Kelompok Aksi Indikator dan Kode Satuan Para Pihak 11.2. Perencanaan dan pembangunan Ruang Terbuka Hijau dan Biru dengan akses seluas luasnya untuk masyarakat di lingkungan perkotaan 11.2.1. Perencanaan Ruang Terbuka Hijau [dan/atau Biru] yang terintegrasi dengan RTR Kab/Kota Dokumen Perencanaan ATR/BPN 11.2.2. Jumlah kajian Urban Biodiversity Kajian TN12 Terwujudnya pemanfaatan yang berkelanjutan serta pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dari sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional 12a. Nilai non-monetary pemanfaatan sumber daya genetik dari mekanisme ABS Kesepakatan KLHK, KKP, Kementan 12b. Nilai ekonomi pemanfaatan sumber daya genetik, termasuk melalui mekanisme ABS Rupiah KLHK, KKP, Kementan 12.1. 12.1. Penguatan kelembagaan pengelolaan akses dan pembagian keuntungan pemanfaatan keanekaragaman hayati 12.1.1. Jumlah mekanisme yang secara legal mengatur Pengelolaan Akses dan Pembagian Keuntungan Pemanfaatan keanekaragaman hayati Kebijakan KLHK, KKP, Kementan, BRIN, Kemenkeu 12.1.2. Jumlah institusi yang ditingkatkan kapasitasnya dalam pengelolaan akses dan pembagian keuntungan Institusi KLHK, KKP, Kementan, BRIN, Kemenkeu, Swasta 12.1.3. Jumlah peraturan dalam pengelolaan keanekaragaman hayati dengan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dari sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional Peraturan KLHK, KKP, Kementan, BRIN, Kemenkeu 12.1.4. Jumlah perencanaan dalam pengelolaan keanekaragaman hayati dengan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dari sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional Perencanaan Bappenas, KLHK, KKP, Kementan, BRIN, Kemenkeu, Swasta 12.2. Fasilitasi masyarakat lokal (local community) dan masyarakat adat untuk mendapatkan akses dan pembagian keuntungan pemanfaatan keanekaragaman hayati 12.2.1. Jumlah local community dan masyarakat adat yang difasilitasi untuk mendapatkan akses dan pembagian keuntungan pemanfaatan keanekaragaman hayati Komunitas KLHK, KKP 12.2.2. Jumlah peraturan terkait fasilitas, akses dan pembagian keuntungan pemanfaatan keanekaragaman hayati oleh local community dan masyarakat adat Peraturan KLHK, KKP 169INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan/TN/Kelompok Aksi Indikator dan Kode Satuan Para Pihak 12.3. Pemanfaatan sumber daya genetik 12.3.1. Jumlah sumber daya genetik yang dimanfaatkan Spesies Kementan, KLHK, KKP, BRIN 12.3.1.a. Jumlah sumber daya genetik pertanian yang dimanfaatkan Aksesi Kementan 12.3.2. Jumlah DSI pada sumber daya genetik yang didepositokan DSI BRIN 12.3.3. Kajian Nilai ekonomi pemanfaatan sumber daya genetik termasuk digital sequence information pada sumber daya genetik Kegiatan Kemendag, KKP, KLHK, BRIN, Swasta, Perguruan Tinggi 12.3.4. Jumlah perusahaan yang menggunakan DSI pada sumber daya genetik dalam proses bisnis Swasta, KLHK 12.3.5. Jumlah pengetahuan tradisional yang memanfaatkan sumber daya genetik Pengetahuan Tradisional Kementan, KLHK, KKP, BRIN 12.3.6. Jumlah peraturan pemanfaatan sumber daya genetik Peraturan Kementan, KLHK, KKP, BRIN 12.4. Pengembangan dan penguatan sistem informasi dan Data Sequence Information (DSI) 12.4.1. Sistem informasi dan data sequence Sistem BRIN 12.4.2. Jumlah data sequence Data Sequence BRIN 12.4.3. Jumlah fasilitas koleksi data sequence Fasilitas BRIN 12.5. Pengembangan standardisasi pengelolaan sumber daya genetik pertanian 12.5.1. Jumlah standardisasi pengelolaan sumber daya genetik pertanian Standar Kementan Tujuan 3 Memperkuat tata kelola keanekaragaman hayati melalui pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; penguatan finansial; penguatan regulasi dan penegakan hukum TN13 Terwujudnya pengayaan dan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi melalui peningkatan kapasitas riset dan inovasi 13a. Jumlah inovasi dan teknologi terkait keanekaragaman hayati Inovasi BRIN 13.1. Peningkatan kapasitas dan sarana riset, teknologi, dan inovasi 13.1.1. Jumlah stasiun pemantauan baru dan yang dikelola Stasiun KLHK, KKP, Kementan, BRIN, Perguruan Tinggi, Barantin, Swasta] 13.1.2. Jumlah SDM yang terkait riset, teknologi, dan inovasi keanekaragaman hayati yang ditingkatkan kapasitasnya Orang BRIN, Perguruan Tinggi 170 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan/TN/Kelompok Aksi Indikator dan Kode Satuan Para Pihak 13.2. Peningkatan kapasitas SDM implementasi pengelolaan keanekaragaman hayati 13.2.1. Jumlah SDM yang terkait implementasi pengelolaan keanekaragaman hayati yang ditingkatkan kapasitasnya Orang KLHK, KKP, Kementan, Perguruan Tinggi, BKI 13.3. Peningkatan kapasitas dan jejaring koleksi ilmiah keanekaragaman hayati 13.3.1. Jumlah fasilitas koleksi ilmiah keanekaragaman hayati yang dikelola dan dikembangkan Fasilitas BRIN, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi 13.3.2. Jumlah fasilitas koleksi biobank yang memiliki koleksi biobank Fasilitas biobank BRIN, KLHK 13.3.3. Jumlah jejaring dan simpul koleksi ilmiah keanekaragaman hayati yang ditingkatkan Jejaring/ simpul BRIN, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi 13.3.4. Jumlah koleksi ilmiah baru Koleksi Baru BRIN, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi 13.4. Pengungkapan keanekaragaman hayati 13.4.1. umlah spesies baru yang ditemukan Spesies BRIN, Perguruan Tinggi, KLHK 13.4.2. Jumlah spesies yang terdokumentasi (referensi spesies) Spesies BRIN, Perguruan Tinggi 13.4.3. Sistem database keanekaragaman hayati yang terintegrasi Sistem BRIN, KLHK, KKP, Kementan, Perguruan Tinggi 13.4.4. Jumlah SDM taksonom Orang BRIN, Perguruan Tinggi 13.5. Peningkatan kekayaan intelektual dari keanekaragaman hayati 13.5.1. Jumlah kekayaan intelektual komunal dari spesies dan genetik Karya KIK (Kekayaan Intelektual Komunal) Kemenkumham 13.5.2. Jumlah kekayaan intelektual hasil inovasi teknologi yang terkait keanekaragaman hayati Paten Kemenkumham 13.6. Peningkatan varietas baru dari spesies lokal 13.6.1. Jumlah Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) berdasarkan keanekaragaman hayati lokal Jumlah PVT Kementan 13.7. Kerja sama nasional dan internasional dalam akses dan transfer teknologi dan inovasi baru terkait keanekaragaman hayati 13.7.1. Jumlah kerjasama Internasional dalam akses dan transfer teknologi dan inovasi baru terkait keanekaragaman hayati Kerjasama [Kemlu, K/L], Perguruan Tinggi, Lembaga Riset, Swasta 13.7.2. Jumlah kerjasama nasional terkait keanekaragaman hayati dalam akses dan transfer teknologi dan inovasi baru terkait keanekaragaman hayati Kerjasama BRIN, Pemerintah Daerah, Lembaga Riset, K/L, Swasta 13.8. Pemetaan spasial sebaran keanekaragaman hayati yang telah diinventarisasi 13.8.1. Jumlah peta tematik sebaran keanekaragaman hayati Peta Tematik KLHK, KKP, Kementan, BIG, BRIN, NGO TN14 Terwujudnya peningkatan kapasitas pengelolaan keamanan hayati 14a. Persentase produk bioteknologi yang termanfaatkan Persen BRIN, Kementan, Barantin, KLHK 14b. Jumlah produk komersial rekayasa genetika yang mempunyai sertifikat keamanan hayati Produk BRIN, Kementan, BKI, KLHK 171INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan/TN/Kelompok Aksi Indikator dan Kode Satuan Para Pihak 14.1. Penguatan kelembagaan terkait pengelolaan keamanan hayati (biosafety) 14.1.1. Jumlah peraturan terkait Pengelolaan Keamanan Hayati (Biosafety) Peraturan KLHK, Kementan, BPOM, Kemenkes 14.1.2. Jumlah protokol terkait Pengelolaan Keamanan Hayati (Biosafety) Protokol KLHK, Kementan, BPOM, Kemenkes 14.1.3. Jumlah SDM yang tersertifikasi dalam pengelolaan fasilitas laboratorium (FUT) Orang BNSP, LSP, KLHK, KKP, Kementan, Kemenkes, BRIN 14.1.4. Jumlah institusi terkait Pengelolaan Keamanan Hayati (Biosafety) Institusi KLHK, Kementan, BPOM, Kemenkes 14.2. Peningkatan fasilitas Pengelolaan keamanan hayati (biosafety) dan biosecurity 14.2.1. Jumlah fasilitas laboratorium/FUT yang terakreditasi Unit KAN, KLHK, KKP, Kementan, Kemenkes, BRIN 14.3. Pemanfaatan bioteknologi untuk meningkatkan nilai tambah sesuai dengan kaidah biosafety dan biosecurity 14.3.1. Jumlah produk bioengineering yang termanfaatkan Produk BRIN, Kementan, Barantin, KLHK, KKP 14.3.2. Jumlah produk bioprospeksi Produk BRIN, Kementan, Barantin, KLHK, KKP 14.3.3. Jumlah fasilitas untuk pengungkapan dan pemanfaatan ekonomi dari bioteknologi untuk bioprospeksi Fasilitas BRIN, Kementan, Barantin, KLHK, KKP TN 15 Terwujudnya penguatan pengetahuan melalui integrasi data dan informasi keanekaragaman hayati 15.a. Jumlah mitra simpul yang terintegrasi dengan sistem BKKHI Mitra Simpul (kumulatif) KLHK 15.1. Penguatan Balai Kliring Keanekaragaman Hayati/ clearing house mechanism on biodiversity 15.1.1. Jumlah dashboard pemantauan capaian Target Nasional pengelolaan keanekaragaman hayati dan KM-GBF Dashboard KLHK (BKKHI) 15.1.2. Jumlah peraturan perundang undangan terkait BKKHI Regulasi KLHK 15.1.3. Jumlah kunjungan akses website BKKHI Kunjungan akses KLHK 15.2. Penguatan pemantauan implementasi aksi pengelolaan keanekaragaman hayati dalam perencanaan pembangunan 15.2.1. Jumlah Kementerian/Lembaga yang berkontribusi dalam pemantauan aksi pengelolaan keanekaragaman hayati K/L K/L terkait, Bappenas 15.2.2. Jumlah Swasta dan NGO yang berkontribusi dalam pemantauan aksi pengelolaan keanekaragaman hayati Swasta Bappenas, KLHK, KKP, Swasta 15.3. Peningkatan peran Citizens Science dalam penyediaan data dan informasi keanekaragaman hayati 15.3.1. Jumlah kontributor data di Citizens Science Platform Kontributor NGO, akademisi/ perguruan tinggi 15.3.2. Jumlah platform pendataan keanekaragaman hayati oleh Citizens Science Platform NGO, akademisi/ perguruan tinggi 172 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan/TN/Kelompok Aksi Indikator dan Kode Satuan Para Pihak 15.4. Peningkatan kapasitas pengelolaan data dan informasi keanekaragaman hayati 15.4.1. Jumlah SDM yang ditingkatkan kapasitasnya untuk pengelolaan sistem data informasi keanekaragaman hayati Individu KLHK, KKP, Kementan, BRIN, NGO 15.4.2. Jumlah sistem data dan informasi keanekaragaman hayati di mitra simpul yang dioperasionalkan dan dikembangkan Sistem KLHK, KKP, Kementan, BRIN, NGO, Swasta, Perguruan Tinggi TN 16 Terwujudnya pengarusutamaan keanekaragaman hayati dalam pembangunan nasional 16.a. Jumlah Kementerian/Lembaga yang mengintegrasikan IBSAP dalam dokumen perencanaan K/L (Kumulatif) Pemda 16.b. Jumlah Pemerintah Daerah yang mengintegrasikan IBSAP dalam dokumen perencanaan Provinsi/ Kab/Kota (Kumulatif) Pemda 16.c. Proporsi Pemerintah Daerah yang memiliki Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Daerah minimal sebesar 0,5 Persen (Kumulatif) Pemda 16.d. Proporsi lembaga non-pemerintah yang mengintegrasikan IBSAP dalam dokumen perencanaan Persen (Kumulatif) Pemda 16.1. Peningkatan pendidikan pengetahuan keanekaragaman hayati melalui pendidikan formal dan non formal 16.1.1. Jumlah sekolah yang menerapkan muatan lokal/kurikulum keanekaragaman hayati Jumlah Sekolah Kemendikbud, Kemenag, Pemerintah Daerah, [KLHK] 16.1.2. Jumlah pelatihan terkait keanekaragaman hayati Pelatihan Kemendikbud, [KLHK] 16.1.3. Jumlah pelajar tingkat dasar, menengah pertama dan menengah atas yang menerima pembelajaran tentang keanekaragaman hayati Pelajar Kemendikbud, KLHK 16.1.4. Jumlah tenaga pengajar yang terlibat dalam penerapan kurikulum keanekaragaman hayati Tenaga Pelajar Kemendikbud, KLHK 16.2. Penguatan Komunikasi, Pendidikan, dan Penyadartahuan Publik (Communication, Education and Public Awareness/CEPA) terkait keanekaragaman hayati 16.2.1. Jumlah kegiatan penyadartahuan terkait keanekaragaman hayati Kegiatan [K/L, NGO, Perguruan Tinggi] 16.2.2. Jumlah isu tematik keanekaragaman hayati yang dikembangkan sebagai materi CEPA Isu Pemangku kepentingan terkait 16.2.3. Jumlah pemberitaan terkait isu keanekaragaman hayati Berita Kemkominfo 16.2.4. Jumlah peserta pembinaan [teknis terkait keanekaragaman hayati kepada aparatur negara termasuk aparat penegak hukum] Peserta KLHK, KKP, BRIN, NGO 16.2.5. Jumlah kegiatan pembinaan [teknis terkait keanekaragaman hayati kepada aparatur negara termasuk aparat penegak hukum] Kegiatan KLHK, KKP 16.2.6. Jumlah keterlibatan audiens media sosial terkait keanekaragaman hayati Audiens Pemangku kepentingan terkait 173INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan/TN/Kelompok Aksi Indikator dan Kode Satuan Para Pihak 16.2.7. Jumlah komunikator (influencer) tentang perlindungan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati Komunikator Pemangku kepentingan terkait 16.2.8. Jumlah saluran komunikasi yang digunakan untuk penyampaian pesan keanekaragaman hayati Saluran komunikasi Pemangku kepentingan terkait 16.3. Penyusunan perencanaan dan implementasi pengelolaan keanekaragaman hayati di tingkat nasional 16.3.1. Jumlah Renstra Kementerian/ Lembaga yang mempertimbangkan IBSAP Renstra Bappenas, K/L 16.3.2. Jumlah dokumen rencana dan/atau program pengelolaan keanekaragaman hayati di Lembaga Non-Pemerintah yang mempertimbangkan IBSAP Dokumen NGO, Swasta 16.4. Penyusunan perencanaan dan implementasi pengelolaan keanekaragaman hayati di tingkat provinsi, kabupaten, dan desa 16.4.1. Inventarisasi data keanekaragaman hayati di Provinsi, Kabupaten, dan Kota Dokumen Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kemendagri 16.4.2. Jumlah rencana pengelolaan keanekaragaman hayati yang mengacu IBSAP di tingkat provinsi, kabupaten, dan desa Dokumen Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kemendagri 16.5. Pengembangan sistem neraca ekonomi keanekaragaman hayati untuk mengukur dampak moneter dan non-moneter keanekaragaman hayati 16.5.1. Nilai Moneter [dan Nilai Non Moneter] Keanekaragaman Hayati Indonesia yang terpublikasikan Publikasi Bappenas, Kemenkeu, BPS 16.5.2. Kajian Metode neraca ekonomi keanekaragaman hayati Dokumen Bappenas, Kemenkeu, BPS, BSN TN 17 Terwujudnya partisipasi dan keterwakilan yang inklusif dari masyarakat dalam perencanaan, perumusan kebijakan, dan akses terhadap keanekaragaKLHK, man hayati 17.a. Jumlah Pemerintah Provinsi yang sudah melibatkan Masyarakat Lokal dan/atau Adat, Perempuan, Pemuda dan Penyandang Disabilitas dalam kebijakan pengelolaan keanekaragaman hayati Pemerintah Provinsi KemenPPA, Bappenas, KLHK, KKP, Kemendagri dan Pemda 17.b. Jumlah Kelompok Masyarakat Lokal dan/atau Adat yang dapat mengakses pemanfaatan keanekaragaman hayati secara partisipatif di hutan dan lahan; perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil Kelompok Masyarakat Lokal dan/ atau Adat (Kumulatif) KLHK, KKP, Pemda 17.1. Partisipasi para pihak dalam perencanaan perlindungan dan pengelolaan area bernilai keanekaragaman hayati tinggi 17.1.1. Jumlah kegiatan yang melibatkan para pemangku kepentingan untuk perencanaan perlindungan dan pengelolaan area bernilai keanekaragaman hayati tinggi Kegiatan KLHK, KKP, ATR/ BPN, KemenPPPA 174 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan/TN/Kelompok Aksi Indikator dan Kode Satuan Para Pihak 17.2. Peningkatan partisipasi masyarakat adat, lokal dan/atau tradisional untuk akses dan pengelolaan keanekaragaman hayati 17.2.1. Jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pengelolaan keanekaragaman hayati Masyarakat KLHK 17.2.2. Jumlah penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak SK KLHK, Pemda 17.2.3. Jumlah penetapan wilayah kelola masyarakat hukum adat, lokal, dan tradisional SK KLHK, KKP, Kemen ATR/BPN 17.3. Peningkatan keterwakilan perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas dalam pengelolaan keanekaragaman hayati 17.3.1. Jumlah keterwakilan perempuan dan pemuda, serta disabilitas dalam pengelolaan keanekaragaman hayati Kelompok Semua K/L dan instansi terkait 17.3.2. Jumlah program yang dilakukan/ dikelola oleh perempuan dan pemuda, serta disabilitas Program semua K/L dan instansi terkait 17.4. Penguatan Kerangka Kebijakan dan Regulasi terkait keterlibatan (Local Communities; Women and Girls; Children and Youth; Persons with Disabilities) 17.4.1. Peraturan yang mengatur keterlibatan Masyarakat Lokal, Perempuan, Pemuda, Disabilitas dalam perencanaan dan pengambilan keputusan pengelolaan keanekaragaman hayati Peraturan KLHK, KKP, Kominfo 17.4.2. Jumlah Masyarakat Lokal, Perempuan, Pemuda, Disabilitas yang mengakses informasi keanekaragaman hayati Individu KLHK, KKP, Kominfo 17.4.3. Jumlah Informasi spesifik mengenai Masyarakat Lokal, Perempuan, Pemuda, Disabilitas pada pengelolaan keanekaragaman hayati Informasi KLHK, KKP, Kominfo 17.5. Pembentukan platform dan mekanisme bagi Masyarakat Lokal, Perempuan, Pemuda, Disabilitas untuk mengakses informasi dan terlibat dalam pengelolaan keanekaragaman hayati 17.5.1. Jumlah Platform informasi dan edukasi bagi bagi Masyarakat Lokal, Perempuan, Pemuda, Disabilitas Platform KLHK, KKP, Kominfo, LSM, Swasta 17.5.2. Terbentuk mekanisme bagi Masyarakat Lokal, Perempuan, Pemuda, Disabilitas untuk dapat mengakses data dan informasi keanekaragaman hayati Mekanisme KLHK, KKP, Kominfo, LSM, Swasta 17.5.3. Jumlah jejaring Masyarakat Lokal, Perempuan, Pemuda, Disabilitas yang terlibat dalam Isu/Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Jejaring KLHK, KKP, Kominfo, LSM, Swasta 17.5.4. Jumlah kegiatan peningkatan kapasitas bagi bagi Masyarakat Lokal, Perempuan, Pemuda, Disabilitas terkait keanekaragaman hayati Kegiatan KLHK, KKP, Kominfo, LSM, Swasta 17.5.5. Terbentuknya mekanisme pemantauan keterlibatan Masyarakat Lokal, Perempuan, Pemuda, Disabilitas dalam pengelolaan keanekaragaman hayati Mekanisme KLHK, KKP, Kominfo, LSM, Swasta 175INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan/TN/Kelompok Aksi Indikator dan Kode Satuan Para Pihak TN18 Terwujudnya transparansi sektor swasta dan finansial dalam pengelolaan keanekaragaman hayati dan berkurangnya dampak negatif operasi bisnis terhadap keanekaragaman hayati 18.a. Persentase perusahaan dan lembaga bisnis yang melaporkan pengelolaan keanekaragaman hayati dan lingkungan Persen OJK, KLHK, Swasta 18.1. Peningkatan pengungkapan pengelolaan keanekaragaman hayati oleh sektor swasta dan lembaga keuangan 18.1.1. Persentase perusahaan yang melaporkan pengelolaan keanekaragaman hayati dan lingkungan Persen KLHK, KKP, ESDM, KBUMN, OJK, KADIN] 18.1.2. Jumlah nilai moneter yang dibelanjakan untuk [meningkatkan nilai keanekaragaman hayati dan/atau] mengurangi dampak negatif operasi bisnis terhadap keanekaragaman hayati dan lingkungan Rupiah KLHK, KKP, ESDM, KBUMN, OJK, SKK MIGAS, KBUMN 18.1.3. Jumlah peraturan yang diimplementasikan terkait safeguard keanekaragaman hayati di institusi keuangan Peraturan OJK, Kemenkeu, BI TN 19 Terwujudnya peningkatan dukungan sumber daya finansial secara substantif dan progresif untuk implementasi IBSAP yang efektif, efisien, dan transparan 19.a. 19.b. Proporsi pendanaan dan belanja negara untuk pengelolaan keanekaragaman hayati terhadap total belanja K/L dalam APBN Persen Kemenkeu, Kemendagri, Pemda 19.b. Persentase Usulan Pembiayaan Inovatif yang ditindaklanjuti Persen Kemenkeu, Bappenas 19.1. Penguatan kelembagaan dan kebijakan untuk meningkatkan aliran pendanaan keanekaragaman hayati 19.1.1. Terbentuk Unit Akselerator Pendanaan Keanekaragaman Hayati dan/atau unit pendanaan sejenis Unit Bappenas, Kemenkeu 19.1.2. Terbentuk Dana Keanekaragaman Hayati (Biodiversity Fund) Unit Bappenas, Kemenkeu 19.2. Peningkatkan pendanaan internasional untuk pengelolaan keanekaragaman hayati 19.2.1. Meningkatnya Jumlah aliran dana Official Development Assistance (ODA) melalui kerjasama bilateral dan multilateral Rupiah Bappenas, Kemenkeu, KLHK, KKP 19.2.2. Meningkatnya Jumlah aliran dana yang berasal dari GBF Fund Rupiah Bappenas, Kemenkeu, KLHK, KKP 19.2.3. Meningkatnya Jumlah pendanaan melalui Debt for Nature Swap (DNS) Rupiah Kemenkeu, Bappenas, KLHK, KKP, Kementan 19.3. Peningkatan secara signifikan pendanaan dan belanja negara untuk pengelolaan keanekaragaman hayati 19.3.1. Meningkatnya Jumlah Nilai APBN dan APBD untuk pengelolaan keanekaragaman hayati Rupiah Kemenkeu, Pemerintah Provinsi 176 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Tujuan/TN/Kelompok Aksi Indikator dan Kode Satuan Para Pihak 19.4. Pengembangan solusi keuangan inovatif melalui keterlibatan swasta, skema pembiayaan campuran (blended finance) dan solusi keuangan berbasis pasar 19.4.1. Terbentuknya mekanisme pendanaan inovatif keanekaragaman hayati Mekanisme Bappenas, Kemenkeu 19.5. Peningkatan efisiensi dan efektivitas penyaluran pendanaan. 19.5.1. Terdapat sistem monitoring and evaluasi pendanaan keanekaragaman hayati Unit Bappenas TN 20 Terwujudnya reformasi insentif untuk mendukung pengelolaan keanekaragaman hayati 20.a. Jumlah skema insentif positif keanekaragaman hayati yang diimplementasikan Skema Kemenkeu, Bappenas 20.1. Pengembangan insentif terkait keanekaragaman hayati 20.1.1. Terbentuknya instrumen insentif positif keanekaragaman hayati Instrumen Kemenkeu, Bappenas 20.1.2. Jumlah kajian insentif positif yang mendukung pengelolaan keanekaragaman hayati Kajian Kemenkeu, OJK 20.1.3. Identifikasi kerangka kebijakan penetapan subsidi yang berdampak buruk bagi keanekaragaman hayati Kebijakan Bappenas, Kemenkeu 20.1.4. Jumlah sertifikasi komoditas dengan unsur keanekaragaman hayati Komoditas Bappenas, Kemenkeu 20.1.5. Jumlah perusahaan yang memiliki sertifikat peringkat lingkungan hidup Unit KLHK, KKP 177INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 178 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Lampiran 2 Glosarium Istilah Definisi Abrasi Proses alam berupa pengikisan tanah di daerah pesisir pantai yang disebabkan oleh ombak dan arus laut yang sifatnya merusak. Abrasi biasa juga disebut dengan erosi pantai. Adaptasi perubahan iklim Penggunaan keanekaragaman hayati dan fungsi dan layanan ekosistem sebagai bagian dari strategi adaptasi keseluruhan untuk membantu orang beradaptasi dengan dampak buruk perubahan iklim. Istilah ini dapat merujuk pada berbagai kegiatan pengelolaan ekosistem untuk meningkatkan ketahanan dan mengurangi kerentanan manusia dan lingkungan, termasuk terhadap perubahan iklim dan bencana (CBD, Technical Series No. 41, Secretariat of the Convention on Biological Diversity (2009). Connecting Biodiversity and Climate Change Mitigation and Adaptation: Report of the Second Ad Hoc Technical Expert Group on Biodiversity and Climate Change. Montreal, p. 41.) Paragraf 8 ( j) keputusan COP X/33 mengundang Para Pihak dan Pemerintah lainnya untuk "menerapkan jika sesuai, pendekatan berbasis ekosistem untuk adaptasi, yang dapat mencakup pengelolaan berkelanjutan, konservasi dan restorasi ekosistem, sebagai bagian dari strategi adaptasi keseluruhan yang memperhitungkan berbagai manfaat tambahan sosial, ekonomi dan budaya bagi masyarakat lokal. Akses dan Pembagian Keuntungan (Access and Benefit Sharing/ABS) Merupakan landasan dari Protokol Nagoya yang mengatur akses terhadap sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang antara pemanfaat dan penyedia sumber daya genetik berdasarkan persetujuan atas dasar informasi awal dan kesepakatan bersama serta bertujuan untuk mencegah pencurian keanekaragaman hayati (biopiracy). Pembagian keuntungan, finansial dan/atau non finansial, yang adil dan seimbang dari setiap pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional diberikan berdasarkan kesepakatan bersama (Mutually Agreed Terms/MTA) (UU Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Protokol Nagoya tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya Atas Konvensi Keanekaragaman Hayati). Akuakultur Upaya pengembangbiakan, pemeliharaan, hingga pemanenan organisme air seperti ikan, kerang, dan krustasea yang dilakukan di lingkungan terkendali, termasuk kolam dan tangki oleh manusia. Akuakultur dikenal juga sebagai kegiatan budi daya perairan. Alih fungsi lahan Perubahan tutupan lahan yang memiliki suatu fungsi (seperti konservasi, pertanian, perkebunan, pertambangan, dan lainnya) menjadi fungsi lainnya. 179INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Istilah Definisi Areal bernilai keanekaragaman hayati tinggi Suatu wilayah atau areal yang memiliki keanekaragaman makhluk hidup di muka bumi dan peranan-peranan ekologisnya yang mempunyai keanekaan yang tinggi, unik dan rentan dan bernilai penting, meliputi keanekaragaman ekosistem, keanekaragaman spesies, dan keanekaragaman genetik (Keanekaragaman hayati tinggi didefinisikan sesuai dengan Perdirjen KSDAE Nomor P.8/KDAE/SET.3/KUM.1/11/2020 tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi dan Verifikasi Kawasan dengan Nilai Keanekaragaman Hayati Tinggi di Luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru). Areal bernilai konservasi tinggi Hamparan (patch) area yang memiliki nilai penting bagi konservasi keanekaragaman hayati dan menghasilkan jasa lingkungan (ekosistem) yang penting bagi masyarakat lokal. Areal Bernilai Konservasi Tinggi secara prinsip memiliki terminologi yang sama dengan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) (Perdirjen KSDAE Nomor P.5/KSDAE/SET/KUM.1/9/2017 tentang Petunjuk Teknis Penentuan Areal Bernilai Konservasi Tinggi di Luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru). Areal Preservasi Areal di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulaupulau kecil yang dipertahankan kondisi ekologisnya untuk mendukung fungsi penyangga kehidupan ataupun kelangsungan hidup Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU Nomor ... Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya). Balai Kliring Keamanan Hayati Indonesia/ BKKHI (Clearing House Mechanism/CHM) Merupakan portal yang memfasilitasi pertukaran informasi terkait identifikasi, pelestarian dan pemanfaatan serta kondisi terbaru keanekaragaman hayati Indonesia (Diakses dari: https:// balaikliringkehati.menlhk.go.id/ ). Banjir Rob Banjir di tepi pantai karena permukaan air laut yang lebih tinggi daripada bibir pantai atau daratan di pesisir pantai. Banjir rob secara khusus diartikan sebagai banjir yang diakibatkan oleh air laut yang menggenangi daratan yang lebih rendah, tetapi sebenarnya tidak terbatas pada banjir yang berakibat oleh air laut melainkan juga curah hujan tinggi di daratan yang menyebabkan air melambat mengalir ke laut yang hasilnya akan mengakibatkan air tertahan dalam waktu yang relatif lama di daratan pesisir pantai. Biobank Merupakan fasilitas repositori untuk manajemen penyimpanan biospesimen (darah, serum, plasma, urin, jaringan organ, materi genetik dan lain-lain). Biospesimen ini umumnya disertai dengan informasi rinci, seperti informasi gaya hidup, klinis, demografi, perilaku, dan lingkungan dari biospesimen (Diakses dari: https://bgsi.kemkes.go.id/id/platform/biobank ). Bioprospeksi Kegiatan eksplorasi, ekstraksi dan penapisan sumber daya alam hayati untuk pemanfaatan secara komersial baik dari sumber daya genetik, spesies, dan atau biokimia beserta turunannya (Permen LHK Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2018 tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar dan Pembagian Keuntungan Atas Pemanfaatannya). 180 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Istilah Definisi Biosafety (keamanan hayati) Merupakan usaha yang dilakukan untuk melindungi manusia dan lingkungan dari unsur-unsur yang berasal dari bahan biologis. Biosafety bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan terpaparnya (exposure) dari suatu individu atau lingkungan terhadap agen biologik berbahaya. Hal ini dicapai dengan menerapkan berbagai macam tingkat kontrol laboratorium dan ruangan (containment) melalui desain laboratorium dan pembatasan akses, peningkatan kemampuan dan training, penggunaan peralatan containment serta metode yang aman untuk menangani bahan infeksius dalam lingkup laboratorium ( www.sanbiolabs.com ). Biosecurity Tindakan perlindungan, pengendalian dan akuntabilitas mikroorganisme berbahaya yang berada di dalam laboratorium atau sebuah bahan kimia/biologis terhadap penyalahgunaan bahan/mikroorganisme berbahaya tersebut. Biosecurity juga dapat diartikan sebagai usaha untuk menjaga suatu daerah dari masuknya agen penyakit, menjaga tersebarnya agen penyakit dari daerah tertentu, dan menjaga agar suatu penyakit tidak menyebar di dalam daerah tersebut ( www.sanbiolabs.com ). Bioteknologi Suatu teknik modern untuk mengubah bahan mentah melalui transformasi biologi sehingga menjadi produk yang berguna (Diakses dari: https://indonesiabch.menlhk.go.id/2014/12/15/ bioteknologi-1-konsep-dasar-dan-perkembangan/ ). Bioteknologi dapat juga diartikan sebagai pemanfaatan prinsip–prinsip ilmiah dan kerekayasaan terhadap organisme, sistem atau proses biologis untuk menghasilkan dan atau meningkatkan potensi organisme maupun menghasilkan produk dan jasa bagi kepentingan hidup manusia (Supriatna, 1992 ). Budi daya berkelanjutan Suatu usaha pemeliharaan sumber daya hayati yang dilakukan untuk menghasilkan manfaat bagi manusia melalui pengelolaan yang tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup. Di dalam UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan didefinisikan sebagai pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Cagar Alam Geologi Objek geologi yang terbentuk secara alami dan karena keunikannya memerlukan upaya perlindungan (Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi) Cagar Biosfer Kawasan terpadu yang mengharmonisasikan kepentingan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pembangunan sosial, ekonomi, serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang keberadaannya diakui di tingkat internasional (UU Nomor ... Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya). Cara Budi daya Ikan yang Baik (CBIB) Pedoman dan tata cara budidaya, termasuk cara panen yang baik, untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan budidaya (Permen KKP Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan). CBIB dapat diartikan juga sebagai cara memelihara dan/atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan dan bahan kimia serta bahan biologis. 181INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Istilah Definisi Citizen Science Istilah yang secara luas digunakan untuk menunjukkan partisipasi sukarela dalam pengumpulan informasi, berupa data hingga analisis yang dilakukan masyarakat umum (Tirtaningtyas dalam Mongabay, 2020. Diakses dari: https://www.mongabay.co.id/2020/04/19/ citizen-science-gerakan-berbasis-masyarakat-untuk-pelestarian-burung-liar/ ). Communication, Education and Public Awareness (CEPA) Merupakan instrumen penting dalam konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati berkelanjutan yang menghubungkan antara ilmu pengetahuan (sains) dan teknologi dengan realitas sosial dan ekonomi masyarakat (Hesselink et al. 2007. Communication, Education and Public Awareness (CEPA), A Toolkit for National Focal Points and NBSAP Coordinators (Diakses dari: https://portals.iucn.org/library/sites/library/files/documents/2007-059.pdf). Coral Bleaching Peristiwa perubahan warna terumbu karang menjadi memutih atau kehilangan warna. bleaching adalah respons yang dihasilkan oleh stres, bisa karena perubahan suhu, cahaya, ataupun nutrisi. Kejadian yang dialami Great Barrier Reef saat ini menurut ilmuwan terjadi karena peningkatan suhu. Coral bleaching atau pemutihan karang merupakan proses di mana karang berubah warna menjadi putih karena stress yang disebabkan oleh berbagai faktor. Hal ini menyebabkan alga yang tinggal pada karang menjadi hilang. Alga zooxanthellae tersebut awalnya hidup menempel pada karang. Jika karang mengalami stress, maka alga akan meninggalkan karang. Karang yang ditinggalkan tersebut akan berubah warna menjadi putih DSI (Digital Information System) Merupakan data digital yang berasal dari sumber daya genetik yang tidak berwujud. Data ini mencakup rincian susunan deoxyribonucleic acid (DNA) dan ribonucleic acid (RNA) suatu organisme, yang menentukan karakteristik dan ciri khasnya (Diakses dari: https://www. dsiscientificnetwork.org/). Ecological Fiscal Transfer (EFT) Merupakan alat (tools) yang berguna untuk memitigasi potensi trade-off antara biaya ekonomi dan konservasi lingkungan, yang jika dikelola dengan baik maka EFT akan dapat memberikan penghargaan kepada daerah-daerah yang berkontribusi dalam konservasi dan dapat memberikan insentif untuk perluasan wilayah ekologis (ekosistem) (Saputra et al., 2022. Diakses dari: https://portal.fiskal.kemenkeu.go.id/pustaka/index.php?p=fstream pdf&fid=2822&bid=6071 ) Ekonomi biru Pemanfaatan sumber daya laut yang berwawasan lingkungan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan mata pencaharian sekaligus pelestarian ekosistem laut. Ada berbagai sektor yang termasuk dalam kategori ekonomi biru, di antaranya perikanan, energi terbarukan, pariwisata, transportasi air, pengelolaan limbah, dan mitigasi perubahan iklim. Jika dikelola dengan konsep berkelanjutan, maka tiap sektor mampu membantu mewujudkan Indonesia yang sejahtera. Ekonomi hijau Green Economy atau ekonomi hijau adalah suatu gagasan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial masyarakat, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara signifikan. Ekonomi Hijau ini dapat juga diartikan perekonomian yang rendah atau tidak menghasilkan emisi karbondioksida terhadap lingkungan , hemat sumber daya alam dan berkeadilan sosial 182 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Istilah Definisi Ekoregion Bentang alam yang berada di dalam satu hamparan kesatuan ekologis yang ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah aliran sungai, teluk dan arus (UU Nomor 57 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil). Wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup (Permen LHK Nomor P.52/ Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengendalian Pembangunan Ekoregion Pada Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion). Ekosistem terdegradasi Degradasi lahan dapat terjadi baik melalui hilangnya keanekaragaman hayati, fungsi ekosistem atau jasa. Dari perspektif ekologi, degradasi lahan dapat mencakup transformasi lengkap dalam kelas atau penggunaan ekosistem, seperti konversi padang rumput alami menjadi ladang tanaman, memberikan spektrum manfaat yang berbeda, tetapi juga degradasi sistem "alami" atau "transformasi". Ekosistem alami sering terdegradasi sebelum diubah. Ekosistem yang berubah yang dihasilkan dari konversi ini, pada gilirannya, dapat terdegradasi dan melihat pengurangan dalam pengiriman fungsi barunya (misalnya bidang pertanian di mana degradasi tanah dan berkurangnya kesuburan tanah menyebabkan berkurangnya tanaman). Konsep yang sama berlaku untuk degradasi ekosistem laut dan air tawar. Hal ini mungkin mengambil bentuk struktur trofik yang berubah dalam komunitas laut (melalui tekanan memancing dan penghapusan spesies secara selektif, transformasi benthos lunak dan keras (melalui sapuan berulang dari roda gigi kontak, seperti pukat) atau konstruksi terumbu buatan, untuk mengutip/ mengambil beberapa sampel. Dalam kasus ekosistem air tawar, pembangunan bendungan dan waduk di atas aliran sungai atau konversi lahan basah alami menjadi sawah adalah contoh transformasi ekosistem. (CBD/POST2020/WS/2019/11/3) Emisi Gas Rumah Kaca (ERK) Lepasnya Gas Rumah Kaca (GRK) ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu (Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian NDC dan Pengendalian ERK Dalam Pembangunan Nasional). Eradikasi Upaya untuk memberantas atau membasmi jenis invasif yang masuk ke dalam ekosistem yang bukan habitat aslinya (Permen LHK Nomor P.94/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Jenis Invasif ). EVIKA Merupakan evaluasi terhadap kinerja kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia, sekaligus perangkat yang dapat digunakan dalam menyusun prioritas pengembangan pengelolaan kawasan konservasi perairan yang efektif. Jenis ikan berbahaya Jenis ikan tertentu yang berasal dari luar wilayah Negara Republik Indonesia yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia (Permen KKP Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia). 183INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Istilah Definisi Fungsi ekosistem Merupakan peranan ekosistem yang memiliki pengaruh dan kontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung di dalam kehidupan. Ekosistem secara garis besar memiliki peran dalam menyediakan barang maupun jasa ekosistem, di antaranya berupa penyedia, pengatur, budaya dan pendukung. Geopark Global Global Geopark adalah sebuah wilayah geografis di mana situs dan lanskap yang menjadi aset geologis internasional dikelola dengan konsep konservasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat secara terpadu. Dengan konsep ini, sebuah taman bumi yang mendapat pengakuan UNESCO akan dikembangkan dengan pendekatan konservasi dan pembangunan berkelanjutan dengan melibatkan komunitas lokal. Geopark Nasional Geopark adalah sebuah wilayah geografi yang memiliki warisan geologi dan keanekaragaman geologi yang bernilai tinggi, termasuk di dalamnya keanekaragaman hayati dan keragaman budaya yang menyatu di dalamnya, yang dikembangkan dengan tiga pilar utama, yaitu konservasi, edukasi dan pengembangan ekonomi lokal. Hasil Hutan Kayu (HHK) Benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan (UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan). Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan (UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan). Hutan Adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan). Hutan Adat Hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat (UU Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial). Hutan Hak hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah (UU Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial). Hutan lindung Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. (UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan). Ikan yang dilindungi penuh (perlindungan penuh) Perlindungan yang dilakukan pada seluruh tahapan siklus hidup termasuk bagian tubuhnya meliputi: a. telur, larva, juvenil, dan dewasa dan indukan bagi pisces, crustacea, mollusca, coelenterate, amphibia, reptilia, dan echinodermata; b. anakan, dewasa dan indukan bagi mammalia; atau c. spora, anakan, dewasa dan indukan bagi rumput laut dan tumbuhtumbuhan lain yang hidupnya di dalam air. 184 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Istilah Definisi (Permen KP Nomor 35/ PERMEN-KP/2013) Ikan yang dilindungi terbatas (perlindungan terbatas) Perlindungan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri dari: perlindungan berdasarkan ukuran tertentu (berat, panjang, dan/atau diameter); perlindungan berdasarkan wilayah sebaran tertentu (wilayah, pengelolaan perikanan pada tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), kawasan konservasi, dan/atau titik koordinat tertentu.); dan/atau perlindungan berdasarkan periode waktu tertentu. (Permen KP Nomor 35/PERMEN-KP/2013) Indeks Kualitas Air (IKA) Nilai yang menggambarkan kualitas perairan darat pada suatu wilayah dalam waktu tertentu. Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) Nilai yang menggambarkan kualitas perairan laut pada suatu wilayah dalam waktu tertentu. Indeks Kualitas Ekosistem Lamun (IKEL) Nilai yang menggambarkan kondisi kesehatan ekosistem lamun Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Nilai yang menggambarkan kualitas lingkungan hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Lahan dan Indeks Kualitas Air Laut. Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Merupakan standar mutu pengelolaan bisnis kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia. ISPO juga didefinisikam sebagai Sistem Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Inklusifitas Termasuk atau terhitung (KBBI). Suatu proses pelibatan suatu pihak dalam aktivitas dengan tidak meninggalkan bagian atau kelompok manapun. Inklusifitas Keanekaragaman Hayati Suatu tindakan atau aktivitas yang di dalam prosesnya mempertimbangkan keanekaragaman hayati dengan harapan keanekaragaman hayati tetap terjadga secara berkelanjutan. Inklusi sosial Inklusi sosial adalah upaya peningkatan peran, hak, dan kewajiban individu dalam masyarakat. Upaya ini berkebalikan dengan eksklusi sosial. Merupakan tindakan penyingkiran individu atau kelompok dari sistem yang berlaku. Insentif positif Segala sesuatu yang diterima sebagai imbalan yang dapat meningkatkan kepuasan dalam memenuhi kebutuhan individual maupun kelompok (Yuniarsih dan Suwanto, 2008) Integrasi data dan informasi keanekaragaman hayati Proses untuk menggabungkan data dan informasi terkait keanekaragaman hayati dari beberapa sumber yang berbeda untuk memberikan tampilan tunggal yang terpadu kepada pengguna 185INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Istilah Definisi Integrasi ekosistem Suatu ekosistem secara umum dipahami memiliki integritas ketika karakteristik ekologisnya yang dominan (misalnya elemen komposisi, struktur, fungsi, dan proses ekologis) terjadi dalam rentang variasi alaminya dan dapat bertahan serta pulih dari sebagian besar gangguan. Konsep Integritas ekosistem adalah 1). Mendukung dan memelihara komunitas organisme adaptif yang seimbang dan terintegrasi yang memiliki komposisi spesies, keanekaragaman, dan organisasi fungsional yang sebanding dengan habitat alami di wilayah tersebut. (Jorgensen / Müller, 2000) dan 2). Integritas Ekosistem adalah kerangka kerja: Pencegahan risiko ekologis, melestarikan kekuatan alam, pembangunan jangka panjang, dasar kehidupan manusia dan perlindungan proses dan struktur yang bersifat pencegahan untuk pengaturan diri (Kiel Interpretation, Ecology Centre, 2001) Integrasi Tata Ruang Darat dan Laut Suatu gagasan penataan ruang terpadu antara ruang daratan dan ruang lautan melalui koordinasi, harmonisasi, dan integrasi lintas sektor (Deputi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, 2021). IPAL Instalasi Pengolahan Air Limbah merupakan penerapan teknologi secara terpadu yang menggabungkan beberapa teknologi dalam satu instalasi. IUU (Illegal Unreported Unregulated) Fishing Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) adalah tindakan penangkapan ikan secara ilegal dan tidak sesuai aturan, IUU Fishing diartikan sebagai kegiatan perikanan yang tidak sah (illegal), tidak dilaporkan (unreported) pada institusi pengelola perikanan yang berwenang, dan kegiatan perikanan yang belum diatur (unregulated) dalam peraturan yang ada. IUU Fishing dapat terjadi di semua kegiatan perikanan tangkap tanpa tergantung lokasi, target species, alat tangkap yang digunakan serta intensitas eksploitasi, baik pada skala kecil maupun industri, di zona yurisdiksi nasional maupun internasional. Jalur migrasi ikan (Fishway) Migrasi ikan mengacu pada pergerakan ikan secara teratur dari satu lokasi ke lokasi lain, biasanya dalam jarak jauh. Perilaku ini merupakan fenomena ekologi yang menakjubkan yang diamati pada berbagai spesies ikan di seluruh dunia. Migrasi ikan melayani tujuan yang berbeda tergantung pada spesies tertentu dan kondisi lingkungan. Migrasi ikan adalah pemindahan massal oleh ikan dari satu area atau badan air ke area atau badan air lainnya. Banyak jenis ikan bermigrasi secara teratur, dalam skala waktu mulai dari harian hingga tahunan atau lebih lama, dan dalam jarak mulai dari beberapa meter hingga ribuan kilometer. Migrasi semacam itu biasanya dilakukan untuk mendapatkan makanan yang lebih baik atau untuk bereproduksi, tetapi dalam kasus lain alasannya tidak jelas. Jasa ekosistem Jasa ekosistem merupakan keuntungan yang diperoleh manusia melalui ekosistem, termasuk jasa penyediaan seperti makanan dan air; jasa pengaturan seperti pengaturan terhadap banjir, kekeringan, degradasi tanah dan penyakit; jasa kulturalseperti keuntungan rekreasional, spiritual, religi dan keuntungan non-materiil lainnya, serta jasa pendukung lainnya seperti pembentukan tanah dan daur nutrient (http://www.greenera-consulting.co.id/high concervation-values-assessment-hcv/) 186 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Istilah Definisi Kawasan Bentang Alam Karst Karst adalah bentang alam yang terbentuk akibat pelarutan air pada batu gamping dan/atau dolomit. Kawasan Bentang Alam Karst adalah Karst yang menunjukan bentuk eksokarst dan endokarst tertentu. Eksokarst merupakan seluruh wilayah yang berada di luar gua, sedangkan endokarst adalah seluruh wilayah yang ada di dalam gua. Kawasan Budidaya Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Kawasan Cagar Alam Geologi Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk melindungi Cagar Alam Geologi (Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi) Kawasan Gambut Gambut merupakan jenis lahan basah yang terbentuk dari timbunan-timbunan material material organik seperti sisa-sisa pohon rerumputan lumut dan jasad hewan yang membusuk di dalam tanah. Kawasan hutan Wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap (UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan). Kawasan konservasi adalah suatu kawasan atau wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan yang wajib dilindungi agar kondisi kawasan tersebut tetap lestari.https://lindungihutan.com/ blog/pengertian-kawasan-konservasi-adalah/ Kawasan Konservasi laut, pesisir dan pulau pulau kecil Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau- pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan. (UU Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang P3K) Kawasan Lindung Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. (PP Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pasal 1 Ayat 23). Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian Lingkungan Hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Penetapan kawasan lindung tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Kawasan lindung Geologi Lahan yang mempunyai ciri geologi unik atau khas, langka dan atau mempunyai fungsi ekologis yang berguna bagi kehidupan dan menunjang pembangunan berkelanjutan dan atau mempunyai nilai ilmiah tinggi untuk pendidikan. 187INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Istilah Definisi Kawasan Lindung Nasional Kawasan Lindung Nasional meliputi : 1. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya a. kawasan hutan lindung b. kawasan gambut c. kawasan resapan air 2. kawasan perlindungan setempat a. sempadan pantai b. sempadan sungai c. kawasan sekitar danau atau waduk d. ruang terbuka hijau kota 3. kawasan konservasi a. kawasan suaka alam yang terdiri atas suaka margasatwa, suaka margasatwa laut, cagar alam, dan cagar alam laut b. kawasan pelestarian alam yang terdiri atas taman nasional, taman nasional laut, taman hutan raya, taman wisata alam, dan taman wisata alam laut c. kawasan taman buru d. kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil i. kawasan konservasi pesisir dan pulaupulau keci yang meliputi suaka pesisir, suaka pulau kecil, taman pesisir, dan taman pulau kecil ii. kawasan konservasi maritim yang meliputi daerah perlindungan adat maritim dan daerah perlindungan budaya maritim; dan iii. kawasan konservasi perairan 4. kawasan lindung geologi a. kawasan cagar alam geologi i. kawasan keunikan batuan dan fosil. ii. kawasan keunikan bentang alam iii. kawasan keunikan proses geologi b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah i. kawasan imbuhan air tanah ii. sempadan mata air 5. kawasan lindung lainnya a. cagar biosfer b. ramsar c. cagar budaya d. kawasan perlindungan plasma nutfah e. kawasan pengungsian satwa f. kawasan ekosistem mangrove (Pasal 51, PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional) Kawasan lindung pesisir dan laut Kawasan perlindungan laut adalah kawasan yang ditetapkan dan dikelola untuk konservasi sumber daya laut, layanan ekosistem, atau warisan budaya jangka panjang. 188 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Istilah Definisi Kawasan Pelestarian Alam Kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan, yang mempunyai fungsi Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU Nomor ... Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990). Kawasan Pesisir Daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut (UU Nomor 57 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisr dan Pulau-Pulau Kecil). Kawasan Pulau-Pulau Kecil Kawasan Pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya (UU Nomor 57 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisr dan Pulau-Pulau Kecil) Kawasan Suaka Alam Kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman Tumbuhan dan Satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan (Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990). Kawasan Strategis Nasiona (KSNl) Kawasan Strategis Nasional adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. (UU No 6 tahun 2023 pasal 17 ayat 28) Kawasan Strategi Nasional Tertentu (KSNT) Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional. (UU No 1 tahun 2014) Keanekaragaman genetik Keanekaragaman gen adalah segala perbedaan yang ditemui pada makhluk hidup dalam satu spesies (Indrawan dkk., 2007). Pengetahuan tentang keragaman genetik sangat penting karena akan memeberikan suatu informasi dasar dalam pengembangan tanaman selanjutnya. Dalam keanekaragaman yang tinggi menyimpan gen berpotensi yang tinggi pula. Perkembangan ilmu pengetahuan mempermudah mendeteksi keragaman genetik suatu individu berbasis molekuler. Secara umum keanekaragaman genetik dari suatu populasi dapat terjadi karena adanya mutasi, rekombinasi, atau migrasi gen dari satu tempat ke tempat lain. Kearifan lokal Nilai nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan masyarakat (UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Kemitraan konservasi Kemitraan antara kepala unit pelaksana teknis atau kepala unit pelaksana teknis daerah sesuai dengan kewenangan dengan Mitra Konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem, untuk penyelesaian kegiatan terbangun berupa perkebunan, pertanian, dan tambak pada kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru (Permen LHK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usahan dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru). 189INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Istilah Definisi Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai dan laut, dan/atau pada rawa. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya. Kesehatan ekosistem Kesehatan Ekosistem adalah alat yang digunakan dalam mendeteksi dan memantau perubahan kualitas lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan kondisi ekologis. Kesehatan ekosistem (dan keutuhan ekologi ) merupakan indikator kesejahteraan dan kondisi alami ekosistem beserta fungsinya. Indikator-indikator ini dipengaruhi oleh perubahan alami dalam kondisi lingkungan, dan terkait dengan faktor-faktor seperti perubahan iklim dan gangguan seperti kebakaran hutan , angin topan, dan penyakit. Kesesuaian habitat spesies terancam punah target Kemampuan habitat untuk menyediakan kebutuhan hidup bagi spesies. Indeks kesesuaian habitat dapat dideterminasi, dengan menghitung kualitas habitat menggunakan atribut-atribut yang dipertimbangkan penting bagi suatu spesies. Indeks kesesuaian habitat didasarkan pada asumsi bahwa individu atau kelompok suatu spesies akan memilih daerah yang paling memenuhi kebutuhan hidupnya (Coops & Catling, 2002), untuk kemudian dibangun suatu model kesesuaian habitat yang dapat menilai kualitas habitat satwa liar secara akurat (Brooks, 1997; Schamberger et al., 1982; Cole & Smith, 1983). Habitat yang sesuai bagi satu jenis belum tentu sesuai untuk jenis yang lainnya, karena setiap jenis satwa liar menghendaki kondisi habitat yang berbeda-beda (Alikodra, 1989). Kesetaraan dan inklusivitas Kesetaraan adalah pengakuan kesamaan status dalam kaitannya dengan pengelolaan kehati. Inklusivitas adalah pemberian kesempatan yang sama kepada semua kelompok dalam pengelolaan kehati. Ketaatan rencana tata ruang hutan dan lahan Ketaatan terhadap RTRW adalah persentase realisasi RTRW terhadap Rencana Peruntukan Luas Lahan Produktif: lahan yang belum dimanfaatkan atau belum diolah dan jika diolah akan mempunyai nilai ekonomis yang besar karena mempunyai tingkat kesuburan yang tinggi dan mempunyai daya dukung terhadap kebutuhan manusia. Luas Lahan Kritis: Luas lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS. Luas Lahan Hutan Rakyat: Luas Lahan Hutan Rakyat adalah Luas lahan yang dapat diusahakan sebagai hutan oleh orang pada tanah yang dibebani hak milik 190 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Istilah Definisi Konektivitas ekosistem Konektivitas (yaitu konektivitas ekologis) adalah pergerakan spesies tanpa hambatan dan aliran proses alami yang menopang kehidupan di Bumi. Hal ini juga dapat merujuk pada ekosistem berkelanjutan yang sering terhubung melalui koridor ekologis. Ada dua jenis konektivitas: struktural (di mana kesinambungan antar ekosistem diidentifikasi) dan fungsional (di mana pergerakan spesies atau proses diverifikasi). Melestarikan atau menciptakan konektivitas diakui sebagai strategi utama untuk melindungi keanekaragaman hayati, mempertahankan ekosistem yang layak dan populasi satwa liar, dan memfasilitasi pergerakan dan adaptasi populasi satwa liar terhadap perubahan iklim. Sejauh mana lanskap terhubung menentukan jumlah total pergerakan yang terjadi di dalam dan di antara populasi lokal. Konektivitas ini mempengaruhi aliran gen, adaptasi lokal, risiko kepunahan, probabilitas kolonisasi, dan kemampuan organisme untuk bergerak dan beradaptasi dengan perubahan iklim. Dengan hilangnya habitat dan fragmentasi habitat yang semakin meningkat, ukuran dan isolasi fragmen habitat yang tersisa sangat penting untuk konservasi keanekaragaman hayati jangka panjang. Karena itu, konektivitas antara fragmen yang tersisa ini, serta karakteristik matriks sekitarnya, dan permeabilitas dan struktur tepi habitat penting untuk konservasi keanekaragaman hayati dan mempengaruhi kegigihan, kekuatan dan integritas. Konflik manusia dan satwa liar Konflik manusia-satwa liar umumnya digambarkan sebagai konflik yang terjadi antara manusia dan satwa liar yang berdampak buruk pada kehidupan manusia, kesehatan, kesejahteraan, dan/atau mata pencaharian. Sebagai akibat dari tindakan dan ancaman tersebut, manusia dapat merusak atau menghilangkan satwa liar. Tanggapan ini dapat disengaja dan tidak disengaja. (CBD/SBSTTA/24/3/Add.2/Rev.1 , paragraf 65) Koridor Satwa Koridor satwa liar atau Lintasan satwa liar koridor habitat , atau koridor hijau (wildlife corridor) adalah wilayah habitat yang menghubungkan populasi satwa liar yang dipisahkan oleh aktivitas atau struktur manusia (seperti jalan, pembangunan, atau penebangan). Hal ini memungkinkan pertukaran individu antar populasi, yang dapat membantu mencegah efek negatif perkawinan sekerabat, yaitu mengurangi keragaman genetik melalui hanyutan genetik dalam populasi terisolasi. Lintasan satwa liar juga dapat membantu memfasilitasi pembentukan kembali populasi yang telah berkurang atau dihilangkan karena kejadian acak (seperti kebakaran atau penyakit). Hal ini berpotensi memoderasi beberapa efek terburuk dari fragmentasi habitat[2] , di mana urbanisasi dapat memecah area habitat, menyebabkan hewan kehilangan habitat aslinya dan kemampuan untuk berpindah antar wilayah untuk menggunakan semua sumber daya yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup[3]. Fragmentasi habitat akibat pembangunan manusia merupakan ancaman yang terus meningkat terhadap keanekaragaman hayati dan lintasan satwa liar adalah mitigasi yang mungkin dilakukan. 191INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Istilah Definisi Kualitas ekosistem Kualitas suatu ekosistem di dalam perairan tertentu dikata baik apabila ekosistem tersebut disusun oleh struktur komunitas yang lengkap. Jika struktur komunitas lengkap maka ekosistem tersebut akan stabil dan fungsi ekosistem sebagai suatu sistem akan bekerja dengan sempurna. Indentifikasi gangguan suatu ekosistem sangat sulit untuk dilakukan karena sifat dari perairan yang sangat dinamis baik ditinjau dari faktor fisik, kimia maupun biologi Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan baik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia. (UU Nomor 37 Tahun 2014) Lalu lintas satwa liar Jalur, juga disebut sebagai vektor, adalah cara spesies asing diperkenalkan ke lingkungan baru. Bergantung pada ekosistemnya, kemungkinan ada sejumlah jalur berbeda untuk introduksi spesies asing. Jalur umum termasuk pengiriman (air pemberat, lambung kapal dan kontainer pengiriman), pengenalan spesies yang disengaja atau tidak disengaja dari kegiatan pertanian atau akuakultur dan pelepasan spesies yang diperkenalkan ke lingkungan baru. Jalur akan bervariasi antar negara dan perlu diidentifikasi agar dapat ditangani secara efektif. (Berdasarkan Target Aichi 9 – Panduan Singkat - https://www.cbd.int/doc/strategic-plan/ targets/T9-quick-guide-en.pdf ) Jalur dikategorikan sesuai klasifikasi yang diakui oleh Konvensi Keanekaragaman Hayati, yang terdiri dari pelepasan; melarikan diri; kontaminan; penumpang gelap; koridor; tanpa bantuan. (CBD/SBSTTA/18/9/Add.1), Laut Ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. (UU Nomor 32 Tahun 2014) Lembaga finansial Merupakan kelembagaan keuangan yang dimaksudkan sebagai dukungan pendanaan dalam pengelolaan kehati. Limbah Limbah adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan/atau proses produksi (PP Nomor 12 tahun 1995). 192 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Istilah Definisi Limbah B3 Setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/ atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan kesehatan manusia. (PP Nomor 12 tahun 1995). Limbah rumah tangga Limbah rumah tangga adalah limbah yang berasal dari dapur, kamar mandi, cucian, limbah bekas industri rumah tangga dan kotoran manusia. Limbah rumah tangga yang terlalu banyak jika tidak dapat ditanggulangi sangat berpotensi mencemari dan meracuni lingkungan. Pengolahan limbah rumah tangga ini bertujuan untuk menghindari terjadinya pencemaran terhadap lingkungan yang dapat berdampak terhadap terganggunya kesehatan masyarakat. Mangrove Mangrove adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir. (PP 22 tahun 2021) Masyarakat adat Kelompok masyarakat pesisir yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan sumberdaya sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum (UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil). Dalam Permen LHK Nomor P.17/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/8/2020, Masyarakat Adat didefinisikan sebagai Masyarakat Hukum Adat, yaitu sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum. Masyarakat berketahanan iklim tindakan antisipasi dari Masyarakat yang terencana maupun spontan untuk mengurangi nilai potensi kerugian akibat ancaman bahaya, kerentanan, dampak, dan risiko perubahan iklim terhadap kehidupan masyarakat di wilayah terdampak perubahan iklim. Masyarakat disabilitas Disabilitas adalah kondisi keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi. Masyarakat lokal Kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumberdaya Sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu (UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil). Definisi lain Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu. (PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang) 193INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Istilah Definisi Masyarakat tradisional Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional (UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil). METT (Management Effectiveness Tracking Tools) Penilaian efektivitas pengelolaan kawasan merupakan bagian dari upaya peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan sebagai rencana strategis kementerian LHK pada sasaran program Direktorat Jenderal KSDAE yaitu "meningkatnya efektivitas pengelolaan hutan konservasi dan upaya konservasi keanekaragaman hayati". Penilaian dilakukan terhadap elemen- elemen utama yang berperan penting dalam siklus pengelolaan yaitu nilai penting kawasan (konteks), perencanaan, alokasi sumberdaya (input), kegiatan pengelolaan (proses), produk dan jasa yg dihasilkan (output) dan dampak yang dicapai (outcome). Mitigasi dampak perubahan iklim Upaya untuk mengurangi dampak akibat terjadinya perubahan iklim dengan zero emission, konversi energy ke energi baru terbarukan (EBT), penghematan energy, dsb. Mitigasi spesies asing invasif Upaya untuk memitigasi atau mengurangi atau mencegah terjadi resiko dari spesies asing invasif. Mobilisasi sumber daya Upaya untuk memastikan tercukupinya sumberdaya guna mencapai tujuan pengelolaan kehati. Non Kawasan Hutan Wilayah selain Kawasan Hutan yang dapat difungsikan untuk memperoleh manfaat secara bijak OECM (Other Effective area-based Conservation Measures) Area selain dari Kawasan Lindung yang secara geografis ditetapkan, diatur dan dikelola melalui suatu cara/measure, dan dalam jangka panjang mencapai hasil yang positif dan berkelanjutan untuk konservasi keanekaragaman hayati. Kawasan yang ditentukan secara geografis selain Kawasan Lindung, yang diatur dan dikelola dengan cara yang mencapai hasil jangka panjang yang positif dan berkelanjutan untuk konservasi keanekaragaman hayati in situ, dengan fungsi dan layanan ekosistem terkait dan jika berlaku, budaya, spiritual, sosial-ekonomi, dan nilai-nilai lokal lainnya yang relevan. Ada empat kriteria untuk mengidentifikasi OECM: 1. Kawasan tersebut saat ini tidak diakui sebagai kawasan lindung; 2. Kawasan diatur dan dikelola; 3. Kawasan tersebut mencapai kontribusi yang berkelanjutan dan efektif untuk konservasi keanekaragaman hayati in situ; Kriteria Fungsi dan jasa ekosistem terkait serta nilai budaya, spiritual, sosial-ekonomi dan nilai lokal lainnya yang relevan dilestarikan dan dihormati. Organisme pengganggu Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, menganggu kehidupan atau menyebabkan kematian pada tanaman, termasuk di dalamnya adalah hama, penyakit, gulma, dan virus Padang Lamun Padang Lamun adalah hamparan lamun yang hidup dan tumbuh di laut dangkai, mempunyai akar, rimpang, daun, bunga dan buah, dan berkembang biak secara generatif dan vegetatif (PP 22 tahun 2021) Pelepasliaran di alam Pelepasliaran satwa adalah upaya melepasliarkan satwa hasil evakuasi atau hasil rehabilitasi ke habitat alaminya sesuai dengan daerah sebaran jenis atau anak jenisnya. 194 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Istilah Definisi Pelestarian secara eksitu Pelestarian in situ dan ex situ adalah sebuah upaya untuk melakukan konservasi pada flora dan fauna. Pelestarian in situ adalah proses konservasi flora dan fauna yang dilakukan pada habitat atau ekosistem aslinya. Artinya, pelestarian in situ ini diimplementasikan oleh stakeholder untuk perlindungan populasi dan komunitas alami. Pelestarian ex situ adalah proses konservasi flora dan fauna yang dilakukan di luar pada habitat serta ekosistem aslinya. Pelestarian spesies dan genetik Adalah upaya untuk melestarikan spesies dan sumber daya genetik melalui berbagai kegiatan konservasi, reboisasi, restorasi, restocking, pemanfaatan secara berkelanjutan, hingga penelitian dan pengkajian seperti kajian EIA dan kajian spesies dan sumber daya genetik lainnya. Pemanfaatan berkelanjutan Menyiratkan pemanenan, perdagangan dan pemanfaatan dengan cara dan pada tingkat yang tidak mengakibatkan penurunan keanekaragaman hayati dalam jangka panjang, dengan demikian memelihara potensi untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi generasi sekarang dan yang akan datang Pemanfaatan berlebihan Eksploitasi berlebihan atau overeksploitasi adalah proses pengambilan sumber daya terbarukan sampai sumber daya tersebut menjadi berkurang. Overeksploitasi dapat berujung pada kehancuran sumber daya. Overkesploitasi terjadi pada sumber daya alam, misalnya tanaman obat liar, padang rumpur, cadangan ikan, hutan dan cadangan air. Dalam ekologi, overeksploitasi merupakan satu dari lima kegiatan utama yang mengancam keanekaragaman hayati global. Pemanfaatan Ruang Laut Perencanaan tata ruang laut dapat menjadi acuan dan pedoman bagi semua pihak yang memanfaatkan ruang laut. Di antaranya untuk perikanan tangkap, perikanan budidaya, pariwisata, kawasan konservasi, pertambangan mineral, minyak dan gas, pelabuhan, jalur transportasi laut, serta jalur pipa dan kabel bawah laut.Selain itu, rencana tata ruang laut juga mampu memberikan kepastian usaha dan investasi serta pelindung masyarakat nelayan tradisional. Langkah ini dapat melindungi adat budaya dan kearifan lokal di laut. Pemanfaatan tradisional Pemanfaatan tradisional dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi. Salah satu bentuk budidaya tradisional yang berupa penangkaran dimungkinkan untuk jenis yang dilindungi. Adapun pemanfatan tradisional yang berupa perburuan tradisional, terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi yang berada dalam kawasan konservasi diakui dan dapat dilakukan di zona/blok tertentu yang dilakukan dengan batasan sebagai berikut: 1. Menggunakan senjata tradisional 2. Hanya untuk konsumsi sehari-hari (subsisten) 3. Untuk memenuhi kebutuhan upacara adat/budaya Pembalakan liar Pembakaran liar atau penebangan liar (illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Pemulihan ekosistem Adalah upaya atau kegiatan untuk memulihkan, dan/atau mengembalikan ekosistem menjadi seperti kondisi aslinya ataupun kondisi masa depan tertentu sesuai dengan tujuan pengelolaannya atau peruntukannya. 195INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Istilah Definisi Pemulihan ekosistem darat dan perairan darat Adalah upaya pemulihan atau kegiatan mengembalikan ekosistem darat dan perairan darat menjadi seperti kondisi aslinya ataupun kondisi di masa depan tertentu sesuai dengan tujuan pengelolaan. Pemulihan ekosistem kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Adalah upaya atau proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem P3K atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula, yang meliputi; pengayaan sumber daya hayati, perbaikan habitat, perlindungan spesies biota laut agar tumbuh dan berkembang secara alami, dan dilakukan dengan ramah lingkungan. Pemulihan lahan bekas tambang Adalah upaya atau kegiatan untuk mengembalikan fungsi lahan ke kondisi mendekati kondisi semula sebelum penambangan. Lahan pasca tambang harus berada pada kondisi aman dan produktif. Pemulihan, fungsi dan jasa ekosistem Adalah upaya atau kegiatan untuk memulihkan atau mengembalikan fungsi dan jasa ekosistem, ke kondisi semula atau minimal mendekati kondisi awalnya. Penangkapan ikan terukur berbasis kuota Penangkapan Ikan Terukur (PIT) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian sumberdaya ikan dengan tetap mengoptimalkan manfaat ekonomi dan sosial bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan. PIT dilaksanakan melalui penetapan batasan kuota tangkapan (catch limit) sebagai output control dan menjadi model pengelolaan perikanan yang pertama kali diterapkan di Indonesia. Model ini menjadi alternatif bagi kebijakan pembatasan izin kapal (input control) yang selama ini dinilai kurang implementatif, menciptakan mental ‘race to fish’, dan rawan manipulasi ukuran kapal (markdown) (Jurnal Kelautan dan Perikanan Terapan, Edisi Khusus 2023, 1-8). Penangkapan Ikan terukur merupakan kebijakan pemanfaatan/ penangkapan ikan berbasis kuota (batasan jenis dan jumlah yang diperbolehkan untuk ditangkap) dalam suatu WPP (wilayah pengelolaan perikanan). Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional (PP Nomor 11 tahun 2023). Pencemaran Perubahan tidak langsung atau langsung dari sifat biologi, termal, fisik atau radioaktif dari media apapun sedemikian rupa untuk menciptakan bahaya atau potensi bahaya terhadap kesehatan manusia atau kesehatan, keselamatan atau kesejahteraan dari setiap spesies hidup. (UNEP, LEAP, https://leap.unep.org/knowledge/glossary/pollution ). Pencemaran juga dapat diartikan masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Penegakan hukum Adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam pengelolaan kehati. Penetapan status perlindungan Penetapan status perlindungan terhadap spesies dilakukan dalam rangka menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan keberlanjutan jenis ikan. (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016) 196 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Istilah Definisi Pengamanan fungsi dan jasa ekosistem Adalah upaya atau kegiatan untuk mengamankan ataupun membatasi perubahan fungsi dan jasa ekosistem dari rencana kegiatan pemanfaatan ekosistem. Seperti pemanfaatan ekosistem mangrove untuk kegiatan ekowisata dengan memberikan pengamanan terhadap akan terjadinya degradasi ekosistem akibat aktivitas wisata. Pengarusutamaan keanekaragaman hayati Pemastian keanekaragaman hayati, dan layanan yang diberikan, diperhitungkan secara tepat dan memadai dalam kebijakan dan praktik yang bergantung dan berdampak padanya. Adalah proses yang dijalankan untuk menggiring aspek aspek yang sebelumnya dianggap tidak penting atau bersifat marjinal kedalam putaran pengambilan keputusan dan pengelolaan aktivitas utama kelembagaan dan program kerja K/L, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. Inpres Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan. Pengasaman laut Pengasaman laut didefinisikan sebagai penurunan pH laut selama beberapa dekade atau lebih yang terutama disebabkan oleh penyerapan karbon dioksida (CO2) dari atmosfer. Pengasaman laut (Ocean acidification /OA) adalah perubahan kimia laut, yaitu berkurangnya pH air laut dan keadaan saturasi kalsium karbonat, yang disebabkan oleh penyerapan CO2 antropogenik dari atmosfer. (Caldeira and Wickett, 2003; Doney et al., 2009; Hoegh-Guldberg et al., 2007; IPCC, 2014; Sabine et al., 2004; (Hofmann et al., 2010; Kroeker et al., 2010, Kroeker et al., 2013; McCoy and Kamenos, 2015; Morse et al., 2006). Hasil eksperimen menunjukkan bahwa OA dapat mengurangi rekrutmen, kelimpahan, produktivitas, dan kalsifikasi CCA tropis (Anthony et al., 2008; Comeau et al., 2013, Comeau et al., 2014; Diaz-Pulido et al., 2012; Jokiel et al., 2008; Kuffner et al., 2008). Selain itu, OA telah menyebabkan kematian jaringan parsial (yaitu, pemutihan diikuti oleh kolonisasi alga endolitik) di CCA selama manipulasi eksperimental pCO2 air laut (Anthony et al., 2008; Diaz-Pulido et al., 2012 Pengawasan Penataan Ruang Upaya agar Penyelenggaiaan Pemanfaatan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pasal 1 Ayat 16 Pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi Memperkaya atau meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengelolaan kehati. Pengelolaan Ruang Laut Pengelolaan Ruang Laut adalah perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut. Adalah upaya pengendalian terhadap Pemanfaatan ruang laut dimaknai sebagai upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pengelolaan secara efektif Pengelolaan yang dilakukan dengan cara mencapai suatu tujuan dengan memilih cara yang benar dari sederet pilihan alternatif cara untuk mencapai tujuan tersebut. Tujuan tersebut dapat dicapai secara efektif jika tercapai dengan tepat dan juga waktu yang sesingkat-singkatnya Pengendalian Pemanfaatan Ruang Upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang. (PP Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pasal 1 Ayat 15) Pengendalian spesies asing invasif Upaya atau proses untuk mengendalikan spesies asing invasif. Pengetahuan tradisional Adalah pengetahuan yang dikembangkan oleh masyarakat pribumi atau karya intelektual berdasarkan tradisi. Pengetahuan ini mencakup metode budi daya dan pengolahan tanaman, pengobatan, kesenian, serta resep makanan-minuman. 197INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Istilah Definisi Penguatan fungsi dan jasa ekosistem Adalah upaya atau proses untuk meningkatkan fungsi dan jasa ekosistem, melalui perluasan tutupan hutan, ekosistem pesisir dan laut. Penguatan regulasi Penguatan regulasi adalah peningkatan dukungan dari aspek peraturan perundangan dalam pengelolaan kehati. Peningkatan kapasitas finansial Peningkatan kapasitas finansial dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan dukungan finansial dan peningkatan pengelolaan keuangan dalam pengelolaan kehati. Peningkatan kapasitas sumber daya Peningkatan kapasitas (capacity building) merupakan suatu proses untuk melakukan sesuatu, atau serangkaian kegiatan untuk meningkatkan fungsinya terkait pengelolaan kehati. Peningkatan Keterlibatan sektor swasta Adalah upaya untuk mendorong peningkatan keterlibatan atau keikutsertaan pihak swasta dalam pengelolaan kehati. Penyadartahuan Bentuk edukasi yang mengkampanyekan serta memberikan informasi yang bertujuan untuk memperkenalkan konservasi sumber daya alam dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya alam sebagai ekosistem kehidupan. Perairan darat Perairan darat merupakan segala bentuk peraiaran yang ada di darat. Perairan darat terdiri dari sungai, danau/telaga, rawa dan air tanah. Perburuan liar Perburuan liar adalah pengambilan hewan dan tanaman liar secara ilegal dan bertentangan dengan peraturan konservasi serta manajemen kehidupan liar. Perburuan liar merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan hukum perburuan. Perencanaan tata ruang yang inklusif Adalah perencanaan yang melibatkan seluruh stakeholder serta adanya keterbukaan dalam proses penyusunannya, Perhutanan sosial Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. (PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Ps. 1) Perlindungan dan pengelolaan yang efektif kawasan lindung Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU Nomor 32 tahun 2009 (pasal 1 ayat 2) Perlindungan spesies dan genetik Adalah upaya yang dimaksudkan untuk melindungi spesies dan sumber daya genetik, melalui alokasi sejumlah kawasan, baik di darat, di pesisir, maupun di laut untuk dijadikan kawasan konservasi dalam berbagai bentuk seperti; taman nasional, kawasan konservasi daratan dan perairan, dan suaka margasatwa darat dan laut. Selain bertujuan untuk melindungi spesies dan sumber daya genetik, kawasan konservasi juga dimaksudkan untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan spesies dan sumber daya genetik dengan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. Upaya lain yang telah dilakukan termasuk membangun peta ekologi wilayah Indonesia. 198 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Istilah Definisi Pestisida Pestisida berarti setiap bahan, atau campuran bahan-bahan kimia atau biologi yang dimaksudkan untuk menolak, menghancurkan atau mengendalikan hama, atau mengatur pertumbuhan tanaman. Pestisida juga dapat didefinisikan sebagai semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dapat dipergunakan untuk: a. memberantas atau mencegah: hama dan penyakit yang merusak tanaman atau hasil pertanian; hama luar pada hewan piaraan dan ternak; hama air; binatang dan jasad renik dalam rumah tangga, bangunan, dan dalam alat pengangkutan; dan binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah, atau air. b. memberantas rerumputan dan/atau Tanaman yang tidak diinginkan. c. mematikan dan mencegah pertumbuhan bagian Tanaman yang tidak diinginkan. d. mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian tanaman yang tidak termasuk pupuk. Peta tematik Peta yang menyajikan tema tertentu dan untuk kepentingan tertentu (land status, penduduk, transportasi dll.) dengan menggunakan peta rupabumi yang telah disederhanakan sebagai dasar untuk meletakkan informasi tematiknya. Rehabilitasi Proses pemulihan dan perbaikan kondisi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula (UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil) Reklamasi Kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase Rencana tata ruang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW adalah wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut. Tata ruang juga perlu memperhatikan struktur dan pola dari sebuah tempat berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia, serta aspek administratif dan aspek fungsional. Hal ini berguna untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. Risiko kepunahan Probabilitas bahwa suatu spesies akan punah dalam jangka waktu tertentu Risiko limpahan pathogen Zoonotic spillover adalah kejadian penularan patogen dari hewan liar ke manusia. Hal ini didasarkan pada hasil penelitian: (Woolhouse dan Gowtage-Sequeria, 2005 ; Jones et al. , 2008 ). bahwa sekitar 60% dari semua penyakit menular manusia yang muncul memiliki asal zoonosis. Hasil penelitian lainnya (Taylor et al. , 2001) bahwa persentase penularan patogen mencapai hingga 75%. Dengan demikian bahwa limpahan memiliki peran mendasar dalam munculnya penyakit menular baru pada manusia Risiko polusi Adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 199INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Istilah Definisi Roadkill Binatang yang telah terbunuh di jalan oleh kendaraan. RTR RTR atau Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang yang selanjutnya ditetapkan dalam peraturan perundangan, baik ditingkat nasional dan daerah. Ruang terbuka biru RTB) Adalah hamparan badan air mulai dari unit terkecil di pekarangan rumah seperti kolam, balong, atau empang hingga skala besar seperti embung, danau, waduk, aliran irigasi, drainase, kanal, dan sungai. Ruang Terbuka Biru memiliki fungsi vital sebagai pencegah banjir di kala penghujan dan lumbungnya air saat kemarau. Ruang terbuka hijau (RTH) Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika. (UU No 6 tahun 2023 pasal 17 ayat 31) RZWP3K RZWP3K merupakan rencana tata ruang yang ruang lingkupnya adalah penataan ruang laut memiliki kedudukan yang setara dengan rencana tata ruang darat (RTRW). Namun, pada dasarnya keduanya memiliki pokok substansi yang sama, dengan masa berlaku 20 tahun. Sampah plastik Sampah plastik merupakan salah satu jenis sampah yang memberikan ancaman serius terhadap lingkungan karena selain jumlahnya cenderung semakin besar, kantong plastik adalah jenis sampah yang sulit terurai oleh proses alam (non biodegradable) dan merupakan salah satu pencemar xenobiotik (pencemar yang tidak dikenal oleh sistem biologis di lingkungan mengakibatkan senyawa pencemar terakumulasi di alam) Satwa penyerbuk (Polinator) Polinator adalah perantara penyerbukan tanaman. Penyerbukan tanaman merupakan proses pemindahan serbuk sari dari anther ke stigma. Polinator dibagi menjadi dua yaitu polinator abiotik seperti angin dan air, serta polinator biotik yang terdiri dari berbagai jenis hewan. Polinator biotik seperti serangga dapat mendatangi suatu tanaman karena umumnya tanaman tersebut memiliki mantel luar yang lengket dan mengkilap untuk menarik perhatian serangga. Agen biotik yang paling banyak terdapat di alam adalah kumbang (Coleoptera) yang dapat membantu 88.3% tanaman berbunga di seluruh dunia dunia untuk melakukan penyerbukan. Saat serangga bersentuhan dengan bunga, diharapkan ada sebagian tepung sari yang menempel pada tubuhnya dan akan ditransfer ke kepala putik. Beberapa jenis serangga tertentu juga memiliki kotak polen pada kaki belakang yang berfungsi untuk mengangkut polen. Di dalam hutan dan habitat alami lainnya, polinator dibutuhkan untuk membantu produksi buah dan biji. (http://id.dbpedia.org/page/Polinator) Satwa/Spesies liar Semua organisme hidup, termasuk fauna, flora, jamur dan bakteri. Organisme tawanan atau hidup di alam liar, di mana proses evolusi belum dipengaruhi oleh manusia. (berbeda dengan definisi CBD tentang spesies domestikasi Convention, Article 2). Adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. (UU Nomor 5 Tahun 1990) SEEA System of Environmental-Economic Accounting (SEEA) adalah kerangka kerja terintegrasi yang mengukur interaksi antara ekonomi dan lingkungan. 200 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Istilah Definisi Spesies Asing Invasif Spesies Asing Invasif atau invasive alien species (IAS) adalah spesies pendatang di suatu wilayah yang hidup dan berkembang biak di wilayah tersebut dan menjadi ancaman bagi biodiversitas, sosial ekonomi, maupun kesehatan pada tingkat ekosistem, individu, maupun genetik. Berbeda dengan spesies asli yang secara alami hidup di suatu wilayah, spesies pendatang tiba di suatu wilayah dengan campur tangan manusia, baik disengaja atau tidak. Terdapat perbedaan pendapat mengenai kriteria yang diberikan kepada spesies pendatang hingga ia digolongkan sebagai spesies invasif. Spesies bernilai ekonomi Adalah spesies yang memiliki nilai keunikan dan nilai manfaat secara ekonomi yang tinggi. Spesies ini umumnya diperdagangkan. Spesies Endemik hewan endemik adalah hewan asli daerah tertentu. Hewan endemik hanya dapat ditemukan dan tumbuh berkembang secara alami dalam wilayah asalnya saja. (Kompas.com dengan judul "Hewan Endemik) Spesies lindung Satwa/spesies lindung adalah salah satu bagian dari keanekaragaman hayati juga tak luput dari ancaman manusia. Satwa lindung diambil dari habitatnya untuk beberapa alasan. Ada orang yang mengambil satwa lindung untuk diperdagangkan baik secara nasional maupun internasional karena nilai ekonomisnya yang sangat tinggi. Spesies non target Spesies nontarget adalah spesies yang bukan target langsung dari tanaman transgenik, dan akibatnya, daftar spesies nontarget potensial sangat panjang. Organisme ini dapat dikelompokkan dengan mudah ke dalam lima kategori: (1) spesies bermanfaat, termasuk musuh alami hama (sayap renda, kumbang kepik, tawon parasit , dan parasit mikroba), dan penyerbuk (lebah, lalat, kumbang, kupu-kupu dan ngengat, burung, dan kelelawar); (2) hama bukan sasaran; (3) organisme tanah, yang biasanya sulit dipelajari dan diidentifikasi menjadi spesies; (4) spesies yang menjadi perhatian konservasi, termasuk spesies yang terancam punahdan populer, spesies karismatik (kupu-kupu raja); dan (5) keanekaragaman hayati, yaitu keseluruhan kelompok spesies di suatu kawasan Spesies target Adalah spesies yang merupakan target untuk penangkapan atau lebih dikenal juga dengan spesies ekonomis penting atau spesies yang kosumsi. Spesies terancam punah Spesies terancam adalah populasi makhluk hidup (spesies atau subspesies terpisahkan evolusi) yang berada dalam risiko kepunahan karena jumlahnya sedikit, maupun terancam punah akibat perubahan kondisi alam atau hewan pemangsa. Stok Karbon Tinggi (High Carbon Stock/ HCS) Hutan-hutan alami yang perlu dilindungi dan tidak dibuka untuk pembangunan peternakan/ perkebunan baru (HCSA, 2023 diakses dari: highcarbonstok.org ) Substantif dan progresif sumberdaya keuangan Substantif dimaksudkan sebagai perancangan keuangan yang bersifat lebih detail, rinci, mendalam terkait dukungan finansial dalam pengelolaan kehati. Progresif dimaksudkan sebagai perubahan atau perbaikan perancangan keuangan ke arah yang lebih baik dalam kaitannya dengan pengelolaan kehati. 201INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Istilah Definisi Sumber daya genetik Sumber daya genetik berarti materi genetik aktual atau potensial. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah material tumbuhan, binatang, atau jasad renik yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spesies baru. Sumber daya mineral dan energi Sumber daya mineral dan energi merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources). Jumlahnya sumber daya tersebut sangat terbatas dan proses pembentukan serta pemulihannya membutuhkan waktu lama.Untuk itu, pemanfaatannya harus digunakan seefektif dan seefisien mungkin. Sumber daya mineral (mineral resource) adalah endapan mineral yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara nyata. Taman Buru Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu (UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan). Tata kelola Adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis dalam menyusun, merencanakan, menganalisis, dan menetapkan perencanaan agar mencapai tujuan yang ditetapkan. Tata ruang terpadu Adalah penataan ruang dianalisis dan dirumuskan menjadi satu kesatuan dari berbagai kegiatan pemanfaatan ruang baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Penataan ruang dilakukan secara terpadu dan menyeluruh mencakup antara lain pertimbangan aspek waktu, modal, optimasi, daya dukung lingkungan, daya tampung lingkungan, dan geopolitik. Dalam mempertimbangkan aspek waktu, suatu perencanaan tata ruang memperhatikan adanya aspek prakiraan, ruang lingkup wilayah yang direncanakan, persepsi yang mengungkapkan berbagai keinginan serta kebutuhan dan tujuan pemanfaatan ruang. Penataan ruang harus diselenggarakan secara tertib sehingga memenuhi proses dan prosedur yang berlaku secara teratur dan konsisten. (UU Nomor 24 Tahun 1992) Tata ruang yang inklusif RTRW inklusif adalah RTRW yang disusun dengan melibatkan seluruh stakeholder serta adanya keterbukaan dalam proses penyusunannya. Inklusif dimaknai sebagai keterbukaan. Terumbu Karang Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup di clasar perairan dan berupa bentukan batuan ka.pur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni. (PP 22 tahun 2021) Timbulan sisa pangan Sampah makanan yang ditimbulkan pada proses distribusi, pelayanan, dan konsumsi pangan Total Nilai Ekonomi (Total Economic Value/ TEV) Suatu gagasan tentang nilai ekonomi yang mengukur seluruh nilai ekonomi dari setiap aset lingkungan yang terbagi menjadi nilai guna langsung, nilai guna tidak langsung, dan nilai lainnya yang dibutuhkan (Pearce et al, 2006). Transparansi sektor swasta Bentuk keterbukaan dari pihak swasta dalam menjalankan bisnisnya, terutama terkait dengan tanggungjawab dan kontribusi sektor swasta terhadap dampak bisnisnya terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistem pendukungnya, termasuk pembiayaan dalam pengelolaan keanekaragaman hayati pada areal bisnisnya. 202 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 Istilah Definisi Valuasi ekosistem Adalah penghitungan nilai ekosistem yang meliputi nilai layanan ekologis dan jasa pemanfaatanya. Umumnya, diperlukan untuk menghitung nilai kerugian lingkungan akibat kerusakan yang terjadi maupun sebagai data optimalisasi pemanfaatan ekosistem Wilayah Adat Tanah adat yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat (PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan) Wilayah Indikatif Hutan Adat Wilayah Hutan Adat yang berada pada Kawasan Hutan Negara yang belum memperoleh produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah namun wilayahnya telah ditetapkan oleh bupati/walikota (PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan) Wilayah kelola masyarakat adat/lokal/ tradisional Ruang perairan yang sumber daya lautnya dimanfaatkan oleh Masyarakat Hukum Adat dan menjadi wilayah pertuanan Masyarakat Hukum Adat (Permen KKP Nomor 8 Tahun 2018). Pada wilayah daratan, Hutan Adat didefinisikan sebagai hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat (Permen LHK Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019). Wisata Bahari Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut. (UU Nomor 32 Tahun 2019). Wisata Bahari merupakan seluruh kegiatan yang bersifat rekreasi yang aktivitasnya dilakukan pada media kelautan atau bahari dan meliputi daerah pantai, pulau pulau sekitarnya, serta kawasan lautan dalam pengertian pada permukaannya, dalamnya, ataupun pada dasarnya termasuk didalamnya taman laut, maupun pada objek dalam laut berupa Benda Muatan Kapal Tenggelam. Wisata pesisir dan bahari adalah kegiatan rekreasi yang berfokus pada lingkungan laut dan/atau zona pantai (Orams & Lück, 2014, hlm. 488). Kegiatannya mencakup berbagai kegiatan pariwisata seperti; berperahu rekreasi, kapal pesiar, berenang, memancing rekreasi, snorkeling, menyelam, dan termasuk BMKT dalam kategori luas (Hall, 2001). 203INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 REDUCING THREATS TO BIODIVERSITY TARGET 1 Ensure that all areas are under participatory, integrated and biodiversity inclusive spatial planning and/or effective management processes addressing land- and sea-use change, to bring the loss of areas of high biodiversity importance, including ecosystems of high ecological integrity, close to zero by 2030, while respecting the rights of indigenous peoples and local communities. Plan and Manage all Areas To Reduce Biodiversity Loss TARGET 2 Ensure that by 2030 at least 30 per cent of areas of degraded terrestrial, inland water, and marine and coastal ecosystems are under effective restoration, in order to enhance biodiversity and ecosystem functions and services, ecological integrity and connectivity. Restore 30% of all Degraded Ecosystems TARGET 3 Ensure and enable that by 2030 at least 30 per cent of terrestrial and inland water areas, and of marine and coastal areas, especially areas of particular importance for biodiversity and ecosystem functions and services, are effectively conserved and managed through ecologically representative, well-connected and equitably governed systems of protected areas and other effective area based conservation measures, recognizing indigenous and traditional territories, where applicable, and integrated into wider landscapes, seascapes and the ocean, while ensuring that any sustainable use, where appropriate in such areas, is fully consistent with conservation outcomes, recognizing and respecting the rights of indigenous peoples and local communities, including over their traditional territories. Conserve 30% of Land, Waters and Seas TARGET 4 Ensure urgent management actions to halt human induced extinction of known threatened species and for the recovery and conservation of species, in particular threatened species, to significantly reduce extinction risk, as well as to maintain and restore the genetic diversity within and between populations of native, wild and domesticated species to maintain their adaptive potential, including through in situ and ex situ conservation and sustainable management practices, and effectively manage human-wildlife interactions to minimize human-wildlife conflict for coexistence. Halt Species Extinction, Protect Genetic Diversity, and Manage Human-Wildlife Conflicts Lampiran 3 Kunming Montreal Global Biodiversity Framework Targets 204 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 TARGET 5 Ensure that the use, harvesting and trade of wild species is sustainable, safe and legal, preventing overexploitation, minimizing impacts on non-target species and ecosystems, and reducing the risk of pathogen spillover, applying the ecosystem approach, while respecting and protecting customary sustainable use by indigenous peoples and local communities. Ensure Sustainable, Safe and Legal Harvesting and Trade of Wild Species TARGET 6 Eliminate, minimize, reduce and or mitigate the impacts of invasive alien species on biodiversity and ecosystem services by identifying and managing pathways of the introduction of alien species, preventing the introduction and establishment of priority invasive alien species, reducing the rates of introduction and establishment of other known or potential invasive alien species by at least 50 per cent, by 2030, eradicating or controlling invasive alien species especially in priority sites, such as islands. Reduce the Introduction of Invasive Alien Species by 50% and Minim TARGET 7 Reduce pollution risks and the negative impact of pollution from all sources, by 2030, to levels that are not harmful to biodiversity and ecosystem functions and services, considering cumulative effects, including: reducing excess nutrients lost to the environment by at least half including through more efficient nutrient cycling and use; reducing the overall risk from pesticides and highly hazardous chemicals by at least half including through integrated pest management, based on science, taking into account food security and livelihoods; and also preventing, reducing, and working towards eliminating plastic pollution. Reduce Pollution to Levels That Are Not Harmful to Biodiversity TARGET 8 Minimize the impact of climate change and ocean acidification on biodiversity and increase its resilience through mitigation, adaptation, and disaster risk reduction actions, including through nature-based solution and/or ecosystem based approaches, while minimizing negative and fostering positive impacts of climate action on biodiversity. Minimize the Impacts of Climate Change on Biodiversity and Build Resilience 205INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 MEETING PEOPLE’S NEEDS THROUGH SUSTAINABLE USE AND BENEFIT-SHARING TARGET 9 Ensure that the management and use of wild species are sustainable, thereby providing social, economic and environmental benefits for people, especially those in vulnerable situations and those most dependent on biodiversity, including through sustainable biodiversity-based activities, products and services that enhance biodiversity, and protecting and encouraging customary sustainable use by indigenous peoples and local communities. Manage Wild Species Sustainably To Benefit People TARGET 10 Ensure that areas under agriculture, aquaculture, fisheries and forestry are managed sustainably, in particular through the sustainable use of biodiversity, including through a substantial increase of the application of biodiversity friendly practices, such as sustainable intensification, agroecological and other innovative approaches contributing to the resilience and long-term efficiency and productivity of these production systems and to food security, conserving and restoring biodiversity and maintaining nature’s contributions to people, including ecosystem functions and services . Enhance Biodiversity and Sustainability in Agriculture, Aquaculture, Fisheries, and Forestry TARGET 11 Restore, maintain and enhance nature’s contributions to people, including ecosystem functions and services, such as regulation of air, water, and climate, soil health, pollination and reduction of disease risk, as well as protection from natural hazards and disasters, through nature-based solutions and/or ecosystem-based approaches for the benefit of all people and nature. Restore, Maintain and Enhance Nature’s Contributions to People TARGET 12 Significantly increase the area and quality and connectivity of, access to, and benefits from green and blue spaces in urban and densely populated areas sustainably, by mainstreaming the conservation and sustainable use of biodiversity, and ensure biodiversity-inclusive urban planning, enhancing native biodiversity, ecological connectivity and integrity, and improving human health and well-being and connection to nature and contributing to inclusive and sustainable urbanization and the provision of ecosystem functions and services. Enhance Green Spaces and Urban Planning for Human Well-Being and Biodiversity TARGET 13 Take effective legal, policy, administrative and capacity-building measures at all levels, as appropriate, to ensure the fair and equitable sharing of benefits that arise from the utilization of genetic resources and from digital sequence information on genetic resources, as well as traditional knowledge associated with genetic resources, and facilitating appropriate access to genetic resources, and by 2030 facilitating a significant increase of the benefits shared, in accordance with applicable international access and benefit-sharing instruments. Increase the Sharing of Benefits From Genetic Resources, Digital Sequence Information and Traditional Knowledge 206 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 TOOLS AND SOLUTIONS FOR IMPLEMENTATION AND MAINSTREAMING TARGET 14 Ensure the full integration of biodiversity and its multiple values into policies, regulations, planning and development processes, poverty eradication strategies, strategic environmental assessments, environmental impact assessments and, as appropriate, national accounting, within and across all levels of government and across all sectors, in particular those with significant impacts on biodiversity, progressively aligning all relevant public and private activities, fiscal and financial flows with the goals and targets of this framework. Integrate Biodiversity in Decision-Making at Every Level TARGET 15 Take legal, administrative or policy measures to encourage and enable business, and in particular to ensure that large and transnational companies and financial institutions: a. Regularly monitor, assess, and transparently disclose their risks, dependencies and impacts on biodiversity, including with requirements for all large as well as transnational companies and financial institutions along their operations, supply and value chains and portfolios; b. Provide information needed to consumers to promote sustainable consumption patterns; c. Report on compliance with access and benefit-sharing regulations and measures, as applicable; in order to progressively reduce negative impacts on biodiversity, increase positive impacts, reduce biodiversity-related risks to business and financial institutions, and promote actions to ensure sustainable patterns of production. Businesses Assess, Disclose and Reduce Biodiversity Related Risks and Negative Impacts TARGET 16 Ensure that people are encouraged and enabled to make sustainable consumption choices including by establishing supportive policy, legislative or regulatory frameworks, improving education and access to relevant and accurate information and alternatives, and by 2030, reduce the global footprint of consumption in an equitable manner, including through halving global food waste, significantly reducing overconsumption and substantially reducing waste generation, in order for all people to live well in harmony with Mother Earth. Enable Sustainable Consumption Choices To Reduce Waste and Overconsumption TARGET 17 Establish, strengthen capacity for, and implement in all countries biosafety measures as set out in Article 8(g) of the Convention on Biological Diversity and measures for the handling of biotechnology and distribution of its benefits as set out in Article 19 of the Convention. Strengthen Biosafety and Distribute the Benefits of Biotechnology 207INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 TARGET 18 Identify by 2025, and eliminate, phase out or reform incentives, including subsidies, harmful for biodiversity, in a proportionate, just, fair, effective and equitable way, while substantially and progressively reducing them by at least $500 billion per year by 2030, starting with the most harmful incentives, and scale up positive incentives for the conservation and sustainable use of biodiversity. Reduce Harmful Incentives by at Least $500 Billion per Year, and Scale Up Positive Incentives for Biodiversity TARGET 19 Substantially and progressively increase the level of financial resources from all sources, in an effective, timely and easily accessible manner, including domestic, international, public and private resources, in accordance with Article 20 of the Convention, to implement national biodiversity strategies and action plans, by 2030 mobilizing at least 200 billion United States dollars per year, including by: a. Increasing total biodiversity related international financial resources from developed countries, including official development assistance, and from countries that voluntarily assume obligations of developed country Parties, to developing countries, in particular the least developed countries and small island developing States, as well as countries with economies in transition, to at least US$ 20 billion per year by 2025, and to at least US$ 30 billion per year by 2030; b. Significantly increasing domestic resource mobilization, facilitated by the preparation and implementation of national biodiversity finance plans or similar instruments according to national needs, priorities and circumstances; c. Leveraging private finance, promoting blended finance, implementing strategies for raising new and additional resources, and encouraging the private sector to invest in biodiversity, including through impact funds and other instruments; d. Stimulating innovative schemes such as payment for ecosystem services, green bonds, biodiversity offsets and credits, benefit-sharing mechanisms, with environmental and social safeguards; e. Optimizing co-benefits and synergies of finance targeting the biodiversity and climate crises; f. Enhancing the role of collective actions, including by indigenous peoples and local communities, Mother Earth centric actions[1] and non market-based approaches including community based natural resource management and civil society cooperation and solidarity aimed at the conservation of biodiversity; g. Enhancing the effectiveness, efficiency and transparency of resource provision and use. Mobilize $200 Billion per Year for Biodiversity From all Sources, Including $30 Billion Through International Finance 208 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGY AND ACTION PLAN 2025–2045 TARGET 20 Strengthen capacity-building and development, access to and transfer of technology, and promote development of and access to innovation and technical and scientific cooperation, including through South-South, North-South and triangular cooperation, to meet the needs for effective implementation, particularly in developing countries, fostering joint technology development and joint scientific research programmes for the conservation and sustainable use of biodiversity and strengthening scientific research and monitoring capacities, commensurate with the ambition of the goals and targets of the framework. Strengthen Capacity-Building, Technology Transfer, and Scientific and Technical Cooperation for Biodiversity TARGET 21 Ensure that the best available data, information and knowledge, are accessible to decision makers, practitioners and the public to guide effective and equitable governance, integrated and participatory management of biodiversity, and to strengthen communication, awareness-raising, education, monitoring, research and knowledge management and, also in this context, traditional knowledge, innovations, practices and technologies of indigenous peoples and local communities should only be accessed with their free, prior and informed consent, in accordance with national legislation. Ensure That Knowledge Is Available and Accessible To Guide Biodiversity Action TARGET 22 Ensure the full, equitable, inclusive, effective and gender-responsive representation and participation in decision-making, and access to justice and information related to biodiversity by indigenous peoples and local communities, respecting their cultures and their rights over lands, territories, resources, and traditional knowledge, as well as by women and girls, children and youth, and persons with disabilities and ensure the full protection of environmental human rights defenders. Ensure Participation in Decision-Making and Access to Justice and Information Related to Biodiversity for all TARGET 23 Ensure gender equality in the implementation of the framework through a gender-responsive approach where all women and girls have equal opportunity and capacity to contribute to the three objectives of the Convention, including by recognizing their equal rights and access to land and natural resources and their full, equitable, meaningful and informed participation and leadership at all levels of action, engagement, policy and decision-making related to biodiversity. Ensure Gender Equality and a Gender-Responsive Approach for Biodiversity Action 2025–2045 INDONESIAN BIODIVERSITY STRATEGI DAN RENCANA AKSI STRATEGY AND ACTION PLAN KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA IBSAP

Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan - IBSAP 2025-2045 · Nelum