Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

Decree of the Minister of Environment and Forestry of the Republic of Indonesia Number SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 concerning Indonesia's Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 for Climate Change Control

Made 2022-02-24 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Original title
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia nomor SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Indonesia's Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 Untuk Pengendalian Perubahan Iklim.
Language
Indonesian
Kind
Regulation
Country
Indonesia
Subjects
Environment, Forestry, Land and soil
Keywords
climate change, emissions, sustainable development, standards, emissions pricing, forest management/forest conservation, afforestation/reforestation, governance, sustainable use, biodiversity, forestry protection measures, public forest, business/industry/corporations, non-wood forest products, timber, financing, soil rehabilitation, land-use planning
Categories
*

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. i KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR : 168/Menlhk/PKTL/PLA.1/2/2022 TANGGAL : 24 Februari 2022 ea, : a & 3 “ ES KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP e DAN KEHUTANAN | 3) CP a | ne 3 eni Yaa PAS 8 dk EN KK "yg KENA ag 6" NN | - “ 2 . " | 4 1 aan "3 RENCANA OPERASIONAL Keputusan wengen INDONESIA'S LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NI ag Sa F O L U Net Sink 2030 ii INDONESIA’S FORESTRY AND OTHER LAND USE NET SINK Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change Nationally Determined Contribution MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 TENTANG INDONESIA 'S FORESTRY AND OTHER LAND USE (FOLU) NET SINK 2030 UNTUK PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa kebijakan dan pelaksanaan pengendalian perubahan iklim dilakukan sesuai mandat Undang Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim): bahwa dalam rangka pencapaian target kontribusi yang ditetapkan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution, sektor kehutanan dan penggunaan lahan memberikan kontribusi sebesar 17”6 (tujuh belas persen) dari 29” (dua puluh sembilan persen) target penurunan Counter Measures Counter Measures 2 carbon net sink Indonesia’s Forestry and Other Land Use Net Sink Indonesia’s Forestry and Other Land Use Net Sink Mengingat 1. emisi seluruh sektor dalam skenario Counter Measures 1 atau 24/0 (dua puluh empat persen) dari 410 (empat puluh satu persen) target penurunan emisi seluruh sektor dalam skenario Counter Measures 2, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, penurunan emisi sebagaimana dimaksud dalam huruf b didukung oleh pengendalian emisi gas rumah kaca sektor kehutanan untuk menjadi penyimpan/penguatan karbon pada tahun 2030 dengan pendekatan carbon net sink dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 (Indonesia's Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030), bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Indonesia's Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change INDONESIA’S FORESTRY AND OTHER LAND USE NET SINK 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai Perubahan Iklim), 4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, 6. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan — Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, 8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, MEMUTUSKAN: Menetapkan 1: KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG INDONESIA 'S FORESTRY AND OTHER LAND USE (FOLU) NET SINK 2030 UNTUK PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM. iv KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT Menetapkan kebijakan dan pelaksanaan Indonesia's Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 yang selanjutnya disingkat Indonesia's FOLU Net Sink 2030 untuk pengendalian perubahan iklim dengan pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC), berpijak pada prinsip dasar: Sustainable Forest Management, Environmental Governance, dan Carbon Governance. Kebijakan dan pelaksanaan Indonesia's FOLU Net Sink 2030 sebagaimana dimaksud dalam AMAR KESATU dengan upaya pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) mengacu kepada Road Map Nationally Determined Contribution (NDC) Mitigasi, dan Long Term. Strategy on Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050. Kebijakan dan pelaksanaan Indonesia's FOLU Net Sink 2030 dengan pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) sebagaimana dimaksud dalam AMAR KESATU dan AMAR KEDUA ditetapkan dalam dokumen buku Rencana Operasional Indonesia's FOLU Net Sink 2021-2030 dilengkapi data spasial peta-peta sebagaimana Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Sasaran kerja Indonesia's FOLU Net Sink 2030 meliputi: pengurangan laju deforestasi, pengurangan laju degradasi hutan, pengaturan pembangunan hutan tanaman, pengelolaan hutan secara lestari, perhutanan sosial, rehabilitasi hutan dengan rotasi regular dan sistematis, rehabilitasi hutan non rotasi pada kondisi lahan kritis dan menurut kebutuhan lapangan, tata kelola restorasi gambut, perbaikan tata air gambut, perbaikan dan konservasi mangrove, konservasi keanekaragaman hayati v KELIMA KEENAM KETUJUH dan ekosistemnya, serta pengembangan berbagai instrumen kebijakan baru, pengendalian sistem monitoring, evaluasi dan pelaksanaan komunikasi publik. Indonesia's FOLU Net Sink 2030 dilaksanakan oleh seluruh Unit Kerja lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tingkat unit kerja pusat dan unit kerja wilayah (UPT), bersama-sama, kolaborasi dan melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara luas, melalui kerja-kerja program struktural, kemitraan dan pembinaan kemasyarakatan. Indonesia's FOLU Net Sink 2030 dilaksanakan dalam koordinasi Tim Kerja Indonesia's FOLU Net Sink 2030 yang dibentuk sebagaimana Struktur dan Komposisi, Pembagian Tugas Kerja dan Susunan Personil pada LAMPIRAN II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Output kerja operasional Tim Kerja Indonesia's FOLU Net Sink 2030, meliputi hal-hal : a. penyusunan manual/ guideline standard, menjabarkan langkah rinci pelaksanaan operasional sebagaimana dimaksud dalam AMAR KETIGA, AMAR KEEMPAT, dan AMAR KELIMA sesuai tugas pokok dan fungsi masing masing Unit Kerja dan kegiatan dalam mencapai sasaran Indonesia's FOLU Net Sink 2030, b. melaksanakan seluruh program dan rencana kerja tahunan dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKAK/L) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), vi KEDELAPAN KESEMBILAN Kerja sama pihak lain, Corporate Social Responsibility (CSR), dan lain-lain yang relevan untuk sasaran Indonesia's FOLU Net Sink 2030, c. melakukan pembinaan dan supervisi kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, dan mitra kerja, menurut program kerja dan kebutuhan dalam rangkaian kerja FOLU Net Sink 2030, d. menyiapkan laporan hasil kerja sesuai sasaran Indonesia's FOLU Net Sink 2030 sebagaimana dimaksud dalam AMAR KETIGA untuk mendapatkan penilaian dan analisis, assessment/verifikasi akhir Nilai Ekonomi Karbon tiap-tiap sasaran kerja menurut metode dan teknik yang telah ditetapkan dan/atau disetujui oleh KLHK cg. National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC: dan e. membangun interaksi kerjasama dan menyiapkan informasi pelaksanaan kegiatan, untuk dan dalam rangka komunikasi publik, serta menerima umpan balik (feed back) untuk penyempurnaan kebijakan dan program-program lebih lanjut. Resultante seluruh hasil kerja dalam bentuk unit hasil dan dalam bentuk notasi emisi gas rumah kaca serta assesment NEK dirangkum dalam laporan reguler paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk menjadi hasil akhir dan performa penurunan emisi gas rumah kaca dari Indonesia's FOLU Net Sink 2030. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Kerja Indonesia's FOLU Net Sink 2030 dapat menunjuk tenaga ahli dan membentuk Tim Pendamping serta mengundang narasumber sesuai kebutuhan setelah mendapat persetujuan Menteri. 1.2.3. 4. KESEPULUH : Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada: a. anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KESEBELAS : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2022 Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Pit.KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: 1. 2. 3. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur seluruh Indonesia, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekretaris Daerah Provinsi seluruh Indonesia. IN D O N E SI A ’S F O R E ST R Y A N D O TH E R L A N D U SE N E T SI N K N E T SI N K L A M P I R A N II K E P U T U S A N M E N T E R I L I N G K U N G A N H I D U P D A N K E H U T A N A N R E P U B L I K I N D O N E S I A N O M O R : 16 8/ Me nl hk /P KT L/ PL A. 1/ 2/ 20 22 TE NT AN G I N D O N E S I A 'S F O R E S T R Y A N D O T H E R L A N D U S E ( F O L U ) N E T S I N K 2 0 3 0 U N T U K P E N G E N D A L I A N P E R U B A H A N I K L I M I. S T R U K T U R O R G A N I S A S I TI M F O L U N E T S I N K 2 0 3 0 P e n a n g g u n g J a w a b yg ( K e t u a P e l a k s a n a 1 L K e t u a P e l a k s a n a H a r i a n J T i m P e n g a r a h T i m Ah li Y x Y K e t u a B I D I Ke tu a BI D II K e t u a B I D II I Pe ng el ol aa n Pe ni ng ka ta n ka Ko ns er va si H u t a n L e s t a r i C a d a n g a n K a r b o n K a w a s a n d a n P e n i n g k a t a n P o p u l a s i S p e s i e s R e h a b i l i t a s i H u t a n d a n L a h a n D a r k a h u t l a K H d a n P e r i z i n a n H C V F d a n ke lo la M a n g r o v e fr ag me nt as i ha bi ta t P e r h u t a n a n So si al | In te ns if ik as i Ja sl in g, Ta hu ra , K e b u n Ra ya M u l t i u s a h a d a n t e k n i k p e n g e l o l a a n R e s t o r a s i R e p l i k a s i E k o s i s t e m , R T H d a n E k o r i p a r i a n K e m i t r a a n K o n s e r v a s i A4 Y Y K e t u a B I D IV P e n g e l o l a a n E k o s i s t e m G a m b u t K e m i t r a a n M a s v a r a k a t X K e t u a B I D V I n s t r u m e n d a n I n f o r m a s i So si al is as i da n K o m p u b l i k R e w e t t i n g d a n S a r a n a L a w E n f o r c e m e n t K/ L, P E M D A da n P e l a k s a n a Te kn is l a p a n g a n / T a p a k Ev al ua si Ke bi ja ka n R R E (R ev ie w, R e n e w an d Es ta bl is h) da n St an da ri sa si i TI. PEMBAGIAN TUGAS TIM KERJA INDONESIA 'S FOLU NET SINK 2030 A. PENANGGUNG JAWAB mempunyai tugas bertanggung jawab atas pelaksanaan dan hasil kerja. B. TIM PENGARAH mempunyai tugas: 1. memberikan arahan kerja pelaksanaan Indonesia's FOLU Net Sink 2030, dan 2. memberikan arahan kebijakan, penyelesaian masalah, dan pengembangan kebijakan serta inovasi baru. C. TIM AHLI mempunyai tugas: 1. memberikan masukan teknis dan/atau penjelasan terhadap dokumen Indonesia's FOLU Net Sink 2030, 2. menyampaikan pengetahuan/informasi berdasarkan pengalaman dan intelektualitasnya, dan 3. Memberikan masukan dan saran kebijakan dan implementasi Operasional Indonesia's FOLU Net Sink 2030. D. KETUA PELAKSANA, KETUA HARIAN PELAKSANA DAN KETUA BIDANG PELAKSANAAN D.1. Ketua Pelaksana mempunyai tugas: 1. memimpin dan mengkoordinasikan formulasi kebijakan, penyelesaian masalah dan pengembangan kebijakan serta inovasi baru, 2. mengkoordinasikan keseluruhan kegiatan dengan dibantu dalam koordinasi keseharian oleh ketua pelaksana harian atau Ketua Bidang dalam pelaksanaan kerja semua agenda Indonesia's FOLU Net Sink 2030, ii D.2. Ketua Pelaksana Harian mempunya tugas: 1. menyusun dan melaksanakan program kerja dan rencana operasional pelaksanaan Indonesia's FOLU Net Sink 2030, mengkoordinasikan pelaporan pelaksanaan Tugas Tim Kerja Indonesia's FOLU Net Sink 2030, membuat laporan kepada Penanggung Jawab, Ketua Pelaksana Harian 1 mengkoordinir pelaksanaan tugas- tugas Bidang II tentang Peningkatan Cadangan Karbon dan Bidang III tentang Konservasi, dan Ketua Pelaksana Harian 2 mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas Bidang I tentang Pengelolaan Hutan Lestari, Bidang IV tentang Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Bidang V tentang Instrumen dan Informasi. D.3. Ketua Bidang I Pengelolaan Hutan Lestari mempunyai tugas: 1. menyiapkan manual/ guidelines pengelolaan hutan lestari berkaitan dengan penerapan teknik reduced impact logging, penerapan teknik pengelolaan hutan lestari, pengelolaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan, pengelolaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan, pengelolaan perhutanan sosial multi usaha, dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, mengkoordinasikan implementasi pengelolaan hutan lestari meliputi penerapan teknik reduced impact logging, dan penerapan teknik pengelolaan hutan lestari, pengelolaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan, pengelolaan perhutanan sosial multi usaha, dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, mengkoordinasikan monitoring dan pencatatan serta evaluasi implementasi operasional pengelolaan hutan lestari dengan kegiatan utama meliputi penerapan teknik reduced impact logging, dan penerapan teknik pengelolaan hutan lestari, pemulihan kawasan dan penegakan hukum, iii pengelolaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan, pengelolaan perhutanan sosial multi usaha, dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada areal konsesi dan areal masyarakat: dan 4. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Tim untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri. D.4. Ketua Bidang II Peningkatan Cadangan Karbon mempunyai tugas: 1. menyiapkan manual/guidelines operasional peningkatan cadangan karbon dengan kegiatan utama meliputi penanaman hutan tanaman lahan mineral, penanaman hutan tanaman lahan gambut, serta pengayaan dan rehabilitasi hutan dan lahan, penanaman mangrove, restorasi ekosistem, ruang terbuka hijau dan ekoriparian, 2. memantau implementasi rencana operasional peningkatan cadangan karbon dengan kegiatan utama meliputi penanaman hutan tanaman lahan mineral, penanaman hutan tanaman lahan gambut, serta pengayaan dan rehabilitasi hutan dan lahan, penanaman dan konservasi mangrove, restorasi ekosistem, ruang terbuka hijau dan ekoriparian, 3. melakukan evaluasi implementasi rencana operasional peningkatan cadangan karbon dengan kegiatan utama meliputi penanaman hutan tanaman lahan mineral, penanaman hutan tanaman lahan gambut, serta pengayaan dan rehabilitasi hutan dan lahan, penanaman dan konservasi mangrove, restorasi ekosistem, ruang terbuka hijau dan ekoriparian, dan 4. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Tim untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri. iv D.5. Ketua Bidang III Konservasi mempunyai tugas: 1. menyusun manual/guidelines operasional peningkatan konservasi keanekaragaman hayati dengan kegiatan utama meliputi perlindungan, pelestarian, pengawetan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan, pengelolaan kawasan dan peningkatan populasi species, high conservaftion value forest dan kelola fragmentasi habitat, kemitraan konservasi, pemilikan kawasan dan peran serta masyarakat, intensifikasi jasa lingkungan, taman hutan raya dan kebun raya, memantau implementasi operasional peningkatan konservasi keanekaragaman hayati dengan kegiatan utama meliputi perlindungan, pelestarian, pengawetan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan, pengelolaan kawasan dan peningkatan populasi species, high conservation value forest dan kelola fragmentasi habitat, kemitraan konservasi, intensifikasi jasa lingkungan, taman hutan raya dan kebun raya, mengevaluasi implementasi operasional peningkatan konservasi keanekaragaman hayati dengan kegiatan utama meliputi perlindungan, pelestarian, pengawetan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan, pengelolaan kawasan dan peningkatan populasi species, high conservation value forest dan kelola fragmentasi habitat, kemitraan konservasi, intensifikasi jasa lingkungan, taman hutan raya dan kebun raya, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Tim untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri. v D.6. Ketua Bidang IV Pengelolaan Ekosistem Gambut mempunyai tugas: 1. menyiapkan manual/guidelines operasional pengelolaan ekosistem gambut dengan kegiatan utama meliputi: pengelolaan tata air ekosistem gambut, rehabilitasi vegetasi, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pembasahan (reweting) gambut, penegakan hukum, pembinaan konsesi, pengembangan program desa mandiri peduli gambut dalam rangka pengendalian kerusakan ekosistem gambut, penyiapan dan dukungan sarana, 2. memantau implementasi operasional pengelolaan ekosistem gambut dengan kegiatan utama meliputi pengelolaan tata air ekosistem gambut, rehabilitasi vegetasi, pengembangan program desa mandiri peduli gambut dalam rangka pengendalian kerusakan ekosistem gambut, penyiapan dan dukungan sarana, 3. mengevaluasi implementasi operasional pengelolaan ekosistem gambut dengan kegiatan utama meliputi pengelolaan tata air ekosistem gambut, rehabilitasi vegetasi, pengembangan program desa mandiri peduli gambut dalam rangka pengendalian kerusakan ekosistem gambut, penyiapan dan dukungan sarana, dan 4. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Tim untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri. D.7. Ketua Bidang V Instrumen dan Informasi mempunyai tugas: 1. menyiapkan informasi hasil kerja, penegakan hukum, menyiapkan standar menurut kebutuhan, monitoring dan evaluasi, T N melakukan transformasi “sarana pojok iklim”, menurut kebutuhan tahapan kerja, dan vi 6. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Tim untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri. E. KETUA-KETUA KELOMPOK KERJA DALAM BIDANG: E.1. Ketua Bidang I Pengelolaan Hutan Lestari mempunyai 3 (tiga) Kelompok Kerja: E.1.1. Kelompok Kerja Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dan Pengendalian Pengelolaan Kawasan Hutan mempunyai tugas: a. melaksanakan penyusunan manual/ guidelines pengendalian kebakaran hutan dan lahan, memantapkan prosedur pencegahan permanen pengendalian kebakaran hutan dan lahan dan pengendalian pengelolaan kawasan hutan, b. melaksanakan implementasi pengendalian kebakaran hutan dan pengendalian pengelolaan kawasan hutan, C. secara khusus memantapkan sistem paralegal bagi Masyarakat Peduli Api dan Masyarakat Adat, d. melaksanakan monitoring dan pencatatan serta evaluasi implementasi operasional pengendalian kebakaran hutan dan pengendalian pengelolaan kawasan hutan, e. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Bidang. E.1.2. Kelompok Kerja Perhutanan Sosial mempunyai tugas: a. melaksanakan penyusunan manual/ guidelines perhutanan sosial, b. melaksanakan implementasi perhutanan sosial, Cc. melaksanakan monitoring dan pencatatan serta evaluasi implementasi perhutanan sosial, dan vii d. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Bidang. E.1.3. Kelompok Kerja Multiusaha dan Teknik Pengelolaan Produksi mempunyai tugas: a. melaksanakan penyusunan manual/guidelines penerapan teknik reduced impact logging, penerapan teknik pengelolaan hutan lestari, pengelolaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan, b. melaksanakan implementasi penerapan teknik reduced impact logging, dan penerapan teknik pengelolaan hutan lestari, pengelolaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan, c. melaksanakan monitoring dan pencatatan serta evaluasi implementasi operasional pengelolaan hutan lestari dengan kegiatan utama meliputi penerapan teknik reduced impact logging, dan penerapan teknik pengelolaan hutan lestari, pemulihan kawasan dan penegakan hukum, pengelolaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan, d. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Bidang. E.2. Ketua Bidang II Peningkatan Cadangan Karbon mempunyai 3 (tiga) Kelompok Kerja: E.2.1. Kelompok Kerja RHL mempunyai tugas: a. melaksanakan penyusunan manual/ guidelines rehabilitasi hutan dan lahan, b. melaksanakan implementasi rencana rehabilitasi hutan dan lahan, viii E.2.2. Cc. melaksanakan implementasi rencana operasional rehabilitasi hutan dan lahan, d. mengembangkan inovasi kebijakan bidang RHL dalam pola kerja KPBU dan kerjasama masyarakat, dan e. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Bidang. Kelompok Kerja Mangrove mempunyai tugas: a. melaksanakan penyusunan manual/guidelines operasional penanaman hutan tanaman lahan gambut, penanaman dan konservasi mangrove, b. melaksanakan implementasi rencana operasional penanaman hutan tanaman lahan gambut, penanaman dan konservasi mangrove, C. melaksanakan implementasi rencana operasional penanaman hutan tanaman lahan gambut, penanaman dan konservasi mangrove, d. mengembangkan inovasi kebijakan bidang RHL dalam pola kerja KPBU dan kerjasama masyarakat, dan e. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Bidang. . Kelompok Kerja Restorasi, Replikasi Ekosistem, Ruang Terbuka Hijau dan Ekoriparian mempunyai tugas: a. melaksanakan penyusunan manual/guidelines operasional penanaman hutan tanaman lahan mineral, restorasi ekosistem, ruang terbuka hijau dan ekoriparian, ix melaksanakan implementasi rencana operasional penanaman hutan tanaman lahan mineral, replikasi ekosistem, ruang terbuka hijau dan ekoriparian, melaksanakan implementasi rencana operasional penanaman hutan tanaman lahan mineral, restorasi ekosistem, ruang terbuka hijau dan ekoriparian, mengembangkan inovasi kebijakan pola KPBU dan kerjasama masyarakat untuk replikasi ekosistem, RTH dan ekoparian, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Bidang. E.3. Ketua Bidang III Konservasi mempunyai 4 (empat) Kelompok Kerja: E.3.1. Kelompok Kerja Kawasan dan Peningkatan Populasi Spesies mempunyai tugas: Aa. melaksanakan penyusunan manual/guidelines operasional perlindungan, pelestarian, pengawetan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan, pengelolaan kawasan dan peningkatan populasi species, melaksanakan implementasi operasional perlindungan, pelestarian, pengawetan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan, pengelolaan kawasan dan peningkatan populasi species, melaksanakan implementasi operasional perlindungan, pelestarian, pengawetan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan, pengelolaan kawasan dan peningkatan populasi species, dan x d. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Bidang. . Kelompok Kerja High Conservation Value Forest dan Kelola Fragmentasi Habitat mempunyai tugas: Aa. melaksanakan penyusunan manual/guidelines operasional pengelolaan kawasan dan peningkatan populasi species, high conservation value forest dan penatssn fragmentasi habitat, melaksanakan implementasi operasional pengelolaan kawasan dan peningkatan populasi species, high conservation value forest dan melakukan penataan, tata kelola habitat yang terfragmentasi dan pemulihannya, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Bidang. . Kelompok Kerja Intensifikasi Jasa Lingkungan, Tahura dan Kebun Raya mempunyai tugas: a. melaksanakan penyusunan manual/ guidelines operasional intensifikasi jasa lingkungan, taman hutan raya dan pengembangan kebun raya, melaksanakan implementasi operasional intensifikasi jasa lingkungan, pengembangan dan pengelolaan taman hutan raya dan pengembangan kebun raya, melaksanakan implementasi operasional intensifikasi jasa lingkungan, dan mendorong serta mendukung pemerintah daerah dalam membangun dan mengelola taman hutan raya dan kebun raya, xi mendorong dan memfasilitasi RTH, Tahura dan Kebun Raya dengan dukungan KPBU dan kerja sama masyarakat, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Bidang. E.3.4. Kelompok Kerja Kemitraan Konservasi mempunyai tugas: Aa. b. melaksanakan penyusunan manual/ guidelines operasional kemitraan konservasi, melaksanakan implementasi operasional kemitraan konservasi, mendorong dan memberikan dukungan untuk upaya dan langkah kemitraan konservasi oleh Pemerintah Daerah dan para pihak, menyiapkan dan fasilitasi langkah kemitraan masyarakat: melakukan evaluasi untuk efektifitas kemitraan konservasi. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Bidang. B.4. Ketua Bidang IV Pengelolaan Ekosistem Gambut mempunyai 2 (dua) Kelompok Kerja: E.4.1 Kelompok Kerja Kemitraan Kelola Gambut mempunyai tugas: a. melaksanakan penyusunan manual/ guidelines operasional tata kelola gambut dalam konsesi, desa mandiri peduli gambut dan langkah-langkah pengendalian kerusakan ekosistem gambut dan pemulihannya, melaksanakan implementasi operasional pengembangan program desa mandiri peduli gambut, xii melaksanakan pengendalian perizinan di areal gambut, melaksanakan pembangunan infrastruktur pembasahan kawasan gambut: pengendalian, pengawasan tata laksana dan kelola gambut. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Bidang. E.4.2 Kelompok Kerja rewetting dan sarana mempunyai tugas: a. melaksanakan penyusunan manual/guidelines operasional pengelolaan tata air ekosistem gambut, rehabilitasi vegetasi, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pembasahan (reweting) gambut, penyiapan dan dukungan sarana, melaksanakan implementasi operasional pengelolaan tata air ekosistem gambut, rehabilitasi vegetasi, penyiapan dan dukungan sarana, melaksanakan implementasi operasional pengelolaan tata air ekosistem gambut, rehabilitasi vegetasi, penyiapan dan dukungan sarana, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Bidang. E.5. Ketua Bidang V, Instrumen dan Informasi mempunyai 3 (tiga) Kelompok Kerja: E.5.1 Kelompok Kerja Sosialisasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas: a. melaksanakan penyiapan informasi hasil kerja dengan berbagai sarana audio-visual material, menyiapkan standar menurut kebutuhan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan, xiii E.5.2 E.5.3 d. melaksanakan transformasi sarana pojok iklim, dengan tahapan kerja dan desain kelembagaan serta operasionalnya, e. membangun kerja sama para pihak untuk keperluan sosialisasi edukasi publik, f. membangun forum interaksi atau konsultasi regulasi, operasi dan evaluasi kegiatan serta analisis feedback, serta membuat dan mengelola dashboard monitoring lapangan harian, dan g. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Bidang. Kelompok Kerja Law Enforcement mempunyai tugas: a. menyiapkan manual langkah penegakkan hukum, b. melaksanakan penegakan hukum, C. melaksanakan monitoring dan evaluasi, d. mendorong pola kerja paralegal bersama masyarakat, dan e. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Bidang. Kelompok Kerja Evaluasi Kebijakan Review, Renew and Establish (RRE) dan Standarisasi mempunyai tugas: a. menyusun standard dan menetapkan pedoman menurut kebutuhan, b. melaksanakan monitoring dan mengikuti perkembangan kebijakan yang menonjol dan memerlukan penelaahan/penyesuaian, c. memformulasikan arah kebijakan baru dari hasil evaluasi dan perkembangan implementasi, d. membangun interaksi dalam rangka penguatan dukungan kebijakan dan referensi untuk pengembangan kebijakan, dan xiv e. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Bidang. III. SUSUNAN PERSONIL TIM INDONESIA'S FOLU NET SINK 2030 A. PENANGGUNG : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan JAWAB B. PENGARAH 1 1. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2. Dr. Alue Dohong, S.E.,M.Sc, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: 3. Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 4. Dr. Ir. Ruanda Agung Sugadirman., M.Sc, Plt. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan S5. Ir. Wiratno, M.Sc, Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem 6. Ir. Dyah Murtiningsih, M.Hum, Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan 7. Dr. Ir. Agus Justianto, M.Sc, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari 8. Ir. Sigit Reliantoro, M.Sc, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan 9. Rosa Vivien Ratnawati, SH., M.SD, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun xv C. PELAKSANA l, Ketua Ketua Harian I Ketua Harian II 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 1, 13. Dr. Ir. Laksmi Dhewanthi, M.A, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim. Dr. Ir. Bambang Supriyanto, M.Sc, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. Dr. Rasio Ridho Sani, M.Com., M.PM, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ir. Laksmi Wijayanti, M.CP, Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M., Plt. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Ir. Ary Sudijanto M.,SE, Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ir. Hartono, M.Sc, Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Dr. Ir. Ayu Utami Dewi, M.Si., Sekretaris Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Prof. Satyawan Pudyatmoko, S,Hut., M.Sc. Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi. Ir. Bambang Hendroyono, MM, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Ruandha Agung Sugardiman, M.Sc Dr. Ir. Agus Justianto, M.Sc xvi 2. Sekretaris Wakil Sekretaris : 1. 3. Tim Ahli » In Prof. Dr. Ir. Dodik Ridho Nurrochmat, Dr. Hanif Faisol Nurofig, S.Hut., M.P., Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Dr. Ir. Belinda Arunarwati Margono, M.Sc., Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan . Dr. Ir. Syaiful Anwar, M.Sc., Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi. Prof. Dr. Rizaldi Boer. M.Sc. F.Trop. Dr. Ir. Nur Masripatin, M.For,Sc. . Dr. Efransjah. . Dr. Ir. Indika Mansur, M.For.Sc D. BIDANG-BIDANG PELAKSANAAN D.1. Ketua Bidang D.1.1. BIDANG PENGELOLAAN HUTAN LESTARI Ir. Istanto, MSc. Kelompok 1 Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kerja I dan Pengendalian Pengelolaan Kawasan Hutan Aa. Ir. Istanto, MSc, Plt, Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan sebagai Koordinator, b. Ir. R. Basar Manullang, M.M., Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, xvii Ir. Roosi Tjandrakirana, M.SE., Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Herban Heryandana, S.Hut., M.Sc., Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Erik Teguh Primiantoro, S.Hut.,MES., Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, Ir. Ary Sudijanto M.,SE, Plt. Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Ir Muhammad Said, M,M., Direktur Penanganan Konflik Tenurial Dan Hutan Adat, Catur Endah Prasetiani P., S.Si., M.T., Plt. Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial: Ir. Jefry Susyafrianto, M.M., Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi, Yazid Nurhuda, S.H.,M.A., Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Sustyo Iriyono, M.Si., Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. EdyNugroho Santoso, Plt. Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan, . Luckmi Purwandari, ST., M.Si., Direktur Pengendalian Pencemaran Udara. xviii D.1.2. Kelompok Kerja II D.1.3. Kelompok Kerja III Pengelolaan Perhutanan Sosial a. Ir. Muhammad Said, M.M., Direktur Penanganan Konflik Tenurial Dan Hutan Adat sebagai Koordinator. b. Syafda Roswandi, S.Hut., M.Si., Plt. Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial. c. Catur Endah Prasetiani P., S.Si., M.T., Plt. Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, d. Dra. Jo Kumala Dewi, M.Sc., Direktur Kemitraan Lingkungan. e. Ir. Roosi Tjandrakirana, M.SE., Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan. Multiusaha dan Teknik Pengelolaan Produksi a. Ir. Istanto, M.Sc, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan sebagai Koordinator. b. Ir. Drasospolino, M.Sc., Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, c. Ir. Istanto, M.Sc., Plt. Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan. d. Syafda Roswandi, S.Hut., M.Si., Plt. Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial. e. Catur Endah Prasetiani P., S.Si., M.T., Plt. Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial. f. Ir. Jefry Susyafrianto, M.M., Plt. Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi. xix Y. Dr. Nandang Prihadi, S.Hut., M.Sc., Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi. D.2. BIDANG PENINGKATAN CADANGAN KARBON Ir. Helmi Basalamah, MM Rehabilitasi Hutan dan Lahan Ketua Bidang D.2.1. Kelompok Kerja I a. Dr. M. Saparis Soedarjanto, S.Si., M.T., Plt. Direktur Rehabilitasi Hutan sebagai Koordinator. . Dr. M. Saparis Soedarjanto, S.Si., M.T., Direktur Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Ir. '“Tandya Tjahjana, M.Si., Direktur Perbenihan Tanaman Hutan . Dr. Muhammad Zainal Arifin, S.Hut., M.Si., Direktur Konservasi Tanah dan Air. Dr. Muhammad Zainal Arifin, S.Hut., M.Si., Plt. Direktur Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove. Ir. (Jefry Susyafrianto, M.M., Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi. Ir. Istanto, M.Sc., Plt. Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan. . Ir, Roosi Tjandrakirana, M.SE, Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan. Catur Endah Prasetiani P, S.Si., M.T., Plt. Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial. xx D.2.2. Kelompok Kerja II D.2.3. Kelompok Kerja III Ik Ir. Edy Nugroho Santoso, Plt. Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan. k. Ir, Emma Rachmawaty, M.Sc., Direktur Mitigasi Perubahan Iklim. Mangrove Aa. Dr. Muhammad Zainal Arifin, S.Hut., M.Si., Plt. Direktur Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove. Ir. Istanto, M.Sc.,, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Jefry Susyafrianto, M.M., Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi. Ir. Roosi Tjandrakirana, M.SE Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan. Ir. Noviar, M.B.A., Kapokja Perencanaan Restorasi Gambut dan Restorasi Mangrove. Ir. Cyprianus Nugroho Sulistyo P., M.Sc, Kapokja Pengembangan Usaha Masyarakat. Restorasi Replikasi Ekosistem, Ruang Terbuka Hijau dan Ekoriparian a. Dr. Muhammad Zainal Arifin, S.Hut., M.Si., Plt. Direktur Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove. Dr. Ir. Ammy Nurwati, M.M,, Direktur Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem. Ir. Edy Nugroho Santoso, Plt. Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan. Drs. Dasrul, M.M., M.E., M.H., Direktur xxi h. D.3. BIDANG KONSERVASI Ketua Bidang D.3.1. Kelompok Kerja I Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut. Dra, CH. Nety Widayanti, M.T., Plt, Direktur Pengendalian Pencemaran Air. Ir. Sri Parwati Murwani Budisusanti, M.Sc., Direktur Pengendalian. Kerusakan Ekosistem Gambut Dr. Ir. Haruki Agustina, M.Sc., Direktur Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Dra. Sri Tantri Arundhati, M.Sc., Direktur Adaptasi Perubahan Iklim. Ir. Wiratno, M.Sc Kawasan dan Peningkatan Populasi Species Aa. Ir. Jefry Susyafrianto, M.M., Plt. Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi. Drh. Indra Exploitasia, M.Si., Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik. Dr. Nandang Prihadi, S.Hut., M.Sc., Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi. Dr. Ir. Ammy Nurwati, M.M., Direktur Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem, Ir. Thomas Nifinluri, M.Sc., Kepala Pusat Kebijakan Strategis. xxii D.3.2. Kelompok Kerja II D.3.3. Kelompok Kerja III Intensifikasi Jasa Lingkungan, Taman Hutan Raya, Kebun Raya Aa. Dr. Nandang Prihadi, S.Hut., M.Sc., Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi. Ir. Jefry Susyafrianto, M.M., Plt. Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi. Ir. Jefry Susyafrianto, M.M., Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi. Ir. Istanto, M.Sc., Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan. Erik Teguh Primiantoro, S.Hut.,MES., Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor. Ir. Sri Handayaningsih, M.Sc., Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan. Ir. Sri Parwati Murwani Budisusanti, M.Sc., Pit. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. High Conservation Value Forest dan Kelola Fragmentasi Habitat a. Ir. Jefry Susyafrianto, M.M., Plt. Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi. Ir. Jefry Susyafrianto, M.M., Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi. Erik Teguh Primiantoro, S.Hut., MES., Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor. D.3.4. Kelompok Kerja IV Dr. Ir. Ammy Nurwati, M.M., Direktur Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem. Drh. Indra Exploitasia, M.Si., Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik. Ir. Istanto, M.Sc., Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan. Ir. Edy Nugroho Santoso, Plt. Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan. Yeri Permata Sari, S.Hut., M.T., M.Sc., Plt. Kepala Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Herban Heryandana, S.Hut., M.Sc., Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kemitraan Konservasi a. Ir. Jefry Susyafrianto, M.M., Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi. Ir Muhammad Said, M.M., Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat: Dra. Jo Kumala Dewi, M.Sc., Direktur Kemitraan Lingkungan, Dr. Muhammad Zainal Arifin, S.Hut., M.Si. Direktur Konservasi Tanah dan Air. Ir. Thomas Nifinluri, M.Sc., Kepala Pusat Kebijakan Strategis. xxiv D.4. BIDANG PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT Drs. M.R. Karliansyah, M.S. Ketua Bidang D.4.1. Kelompok Kerja I D.4.2. Kelompok Kerja II Kemitraan Masyarakat. Aa. Ir. Sri Handayaningsih, M.Sc., Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan. Ir. Sri Parwati Murwani Budisusanti, M.Sc., Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Dra. Sri Tantri Arundhati, M.Sc., Direktur Adaptasi Perubahan Iklim, Dra. Jo Kumala Dewi, M.Sc., Direktur Kemitraan Lingkungan, Ir. Noviar, M.B.A., Kapokja Perencanaan Restorasi Gambut dan Restorasi Mangrove. Ir. Cyprianus Nugroho Sulistyo P., M.Sc, Kapokja Pengembangan Usaha Masyarakat. Dr. Ir. Apik Karyana, M.Sc., Kepala Biro Perencanaan. Re-twetting dan Sarana Aa. b. Ir. Istanto, M.Sc., Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan. Ir. (“Jefry Susyafrianto, M.M., Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi. Ir. Sri Parwati Murwani Budisusanti, M.Sc., Direktur Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut. Ir. 'Drasospolino, M.Sce., Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan. Dra. Sri Tantri Arundhati, M.Sc., Direktur . Adaptasi Perubahan Iklim. f. Ir. Emma Rachmawaty, M.Sc., Direktur Mitigasi Perubahan Iklim. g. Agus Yasin, S.Hut.,M.Si, Kapokja Teknik Restorasi. D.5. BIDANG INSTRUMEN DAN INFORMASI Ketua Bidang : Ir. Emma Rachmawaty, M.Sc D.5.1. Kelompok : Sosialiasasi dan Komunikasi Publik Kerja I a. Nunu Anugrah, S.Hut., M.Sc., Kepala Biro Hubungan Masyarakat. b. Novia Widyaningtyas, S.Hut., M.Sc. Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim. c. Ir. Dida Migfar Ridha, M.Si., Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri. d. Dr. Ir. Mahfudz, M.P., Kepala Pusat Data dan Informasi. e. Supardi, S.H.,M.H., Plt. Kepala Biro Hukum. D.5.2. Kelompok : Law Enforcement Kerja II a. Ir. Sustyo Iriyono, M.Si., Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. b. Vinda Damayanti Ansjar, S.Si., M.Sc., Plt. Direktur Pengaduan, Pengawasan Dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan. c. Jasmin Ragil Utomo, S.H., M.M., Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. d. Drs. Ade Palguna Ruteka, Plt. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Perencanaan g. Dr. Wening Sri Wulandari, S.Hut., M.Sc., Plt. Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan. D.5.3. Kelompok Kerja III Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ir. Thomas Nifinluri, M.Sc., Kepala Pusat Kebijakan Strategis. Supardi, S.H.,M.H., Plt. Kepala Biro Hukum. Evaluasi, Kebijakan RRE dan Standarisasi a. Dr. Ir. Apik Karyana, M.Sc., Kepala Biro Perencanaan Ir. Roosi Tjandrakirana, M.SE, Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan. Dr. Ir. R.A. Belinda Arunarwati Margono, M.Sc., Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Ir. Istanto, M.Sc, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan. Ir. Eva Betty Sinaga, M.P., Plt. Kepala Pusat Standardisasi Instrumen. Kualitas Lingkungan Hidup. Dr. Ir. Kirsfianti Linda Ginoga, M.Sc., Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim. Dr. Wening Sri Wulandari, S.Hut., M.Sc., Plt. Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan. Yeri Permata Sari, S.Hut., M.T., M.Sc., Plt. TIM PENDUKUNG TEKNIS a. Kepala Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dr. Ir. Syaiful Anwar M.Sc., Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi. Supardi, S.H.,M.H., Plt. Kepala Biro Hukum. Judin Purwanto, S.Hut., M.Si. Kepala Sub Direktorat Pemantauan Sumber Daya Hutan pada Ditjen PKTL. Donny August Satriayudha D.H, S.Hut., M.Si Kepala Sub Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah II pada Ditjen PKTL. Rudianto Saragih Napitupulu, S.Si., M.Si., Kepala Sub DirektoratPencegahan Bidang Kehutanan pada Ditjen Gakkum. Hari Novianto, S.Sos., Kepala Sub Direktorat Operasi LHK pada Ditjen Gakkum. M. Ahdiyar Syahrony, S.H., M.H., Kepala Bidang Fasilitasi Rekomendasi Kebijakan pada Pusjaktra. Firman Maulana, S.Pi., M.SEP., Kepala Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi pada Pusdatin. Irfan Mudofar, S.Hut., Ma.MAP., Kepala Bagian Tata Usaha pada Biro Umum. 1.2.3. 4. h. Teguh Handoko, S.Hut., Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Bagian Keuangan, Kepegawaian, Ortala Setditjen PHL. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2022 Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN Plt. KEPALA BIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: 1. 2. 3. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur seluruh Indonesia: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekretaris Daerah Provinsi seluruh Indonesia. xxix KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RENCANA OPERASIONAL INDONESIA'S FOLU Net Sink 2030 i LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 TENTANG INDONESIA’S FORESTRY AND OTHER LAND USE (FOLU) NET SINK 2030 UNTUK PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM EXECUTIVE SUMMARY National Commitment to Greenhouse Gas Emissions Reduction The increase of concentration of greenhouse gases in the atmosphere due to human activities has caused global warming and climate change problems whose impacts are felt to be even greater. Scientific analysis shows that the adverse effects of climate change can be avoided by keeping the global temperature rise not more than 2oC and to 1.5oC compared to pre-industrial times. The world agreed through the United Nations adopted in Paris in 2015, that to avoid the adverse effects of climate change, the rate of greenhouse gas emissions must be reduced as low as possible and reach NZE in the second half of the mid-twentieth century. It is close to zero and the remaining emissions that can be absorbed by land and forest system or technology such as carbon capture storage so that net emissions become zero (net zero emission or NZE). The Government of Indonesia (GoI) has ratified the Paris Agreement (PA) and has submitted its commitment to reduce greenhouse gas emissions with an unconditional target of 29% and conditional target (with international support) of 41% compared to business as usual (BaU) emission levels in 2030. The Indonesian government has conveyed a long-term vision to develop a climate- resilient low-carbon development pattern in line with the Paris target called the Low Carbon Compatible with Paris (LCCP) scenario. In this scenario, greenhouse gas emissions will peak in 2030 at 1,240 million tons of CO2e and then decline and continue to decline to reach 540 million tCO2e in 2050. It is expected that net zero emissions (NZE) will be achieved in 2060 or earlier (Figure S1). Figure S1. Greenhouse gas emission pathways under current policy (CPOS), transition (TRNS) and low carbon development compatible with Paris (LCCP) scenarios (Source: Indonesia LTS- LCCR, 2021) LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 TENTANG INDONESIA 'S FORESTRY AND OTHER LAND USE (FOLU) NET SINK 2030 UNTUK PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM EXECUTIVE SUMMARY National Commitment to Greenhouse Gas Emissions Reduction The increase of concentration of greenhouse gases in the atmosphere due to human activities has caused global warming and climate change problems whose impacts are felt to be even greater. Scientific analysis shows that the adverse effects of climate change can be avoided by keeping the global temperature rise not more than 20C and to 1.59C compared to pre-industrial times. The world agreed through the United Nations adopted in Paris in 2015, that to avoid the adverse effects of climate change, the rate of greenhouse gas emissions must be reduced as low as possible and reach NZE in the second half of the mid-twentieth century. It is close to zero and the remaining emissions that can be absorbed by land and forest system or technology such as carbon capture storage so that net emissions become zero (net zero emission or NZE). The Government of Indonesia (Gol) has ratified the Paris Agreement (PA) and has submitted its commitment to reduce greenhouse gas emissions with an unconditional target of 29Y6 and conditional target (with international support) of 41Y6 compared to business as usual (BaU) emission levels in 2030. The Indonesian government has conveyed a long-term vision to develop a climate- resilient low-carbon development pattern in line with the Paris target called the Low Carbon Compatible with Paris (LCCP) scenario. In this scenario, greenhouse gas emissions will peak in 2030 at 1,240 million tons of CO2e and then decline and continue to decline to reach 540 million tCO2e in 2050. It is expected that net zero emissions (NZE) will be achieved in 2060 or earlier (Figure S1). 3,000 2,500 Lani 2,000 1,500 a Oo tur) s Ss me Wast z 32 IPPU Sa 1,000 g Y) | 3 Mom FOLU E jrn 500 | mem Agriculture I MEN Energy | Isi | di — Netemiss 2010 2020/2030 2040 2050 2010 2020 2030 2040 2050 2010 2020 2030 2040 2050 CPOS TRNS LCCP Figure S1. Greenhouse gas emission pathways under current policy (CPOS), transition (TRNS) and low carbon development compatible with Paris (LCCP) scenarios (Source: Indonesia LTS- LCCR, 2021) ii In the long-term strategy, the emission level in the LCCP scenario is much lower than the current policy scenario (CPOS), an extension of unconditional NDC scenario. In the LCCP, the rate of increase in energy sector emission is slowed down while from the land and forestry sector (FOLU), which was previously a net emitter, will turn into a net sink in 2030. The FOLU sector is expected to continue to increase its net sinks until 2050. This sector has a big role in efforts to achieve the national NZE target, especially to offset emissions from sectors that are difficult to abate, such as the energy sector (Figure S2). Significant efforts to reduce FOLU sector emissions and convert them to net-sinks by 2030 (in the LCCP scenario) will largely depend on the success of the following efforts : a) reducing emissions from deforestation and forest degradation by expanding protected natural forest, increasing community participation and strengthening partnership with community in forest management, b) increasing the carbon sequestration capacity of natural forests by reducing degradation and increasing forest regeneration through enrichment or implementation of sustainable forest management system, c) increasing the carbon sequestration of land systems by maximizing the use of unproductive or low carbon land for the development of forest plantations, and other perennials (industrial crops), d) reducing emissions from fires and peat decomposition by improving peatland management systems. e) law enforcement FOLU sector emission projections in unconditional NDC and LTS LCCP scenarios as seen in Figure S2. The aggregate net emissions from the FOLU sub-sector for the LTS scenario can be seen in Figure S1 (Source: Indonesia LTS-LCCR, 2021; Indonesia NDC, 2021) Figure S2. FOLU Sector Emission Projections in Unconditional NDC and LTS LCCP Scenarios In the context of the forestry and land sectors, success in achieving net sinks must indirectly synergize with the agricultural sector. Increasing land use efficiency and agricultural productivity are keys to reducing pressure on forest. Huge investment for producing of very high-yielding varieties and low carbon and climate adaptive farming technologies is needed. In addition, efforts to diversify food and to increase the contribution of the forestry sector through Non Timber Forest Products (NTFP) to meet increasing food needs and to suppress conversion of productive agricultural land particularly in Java will also have a positive impact on reducing pressure on forest for agriculture extensification. ii In the long-term strategy, the emission level in the LCCP scenario is much lower than the current policy scenario (CPOS), an extension of unconditional NDC scenario. In the LCCP, the rate of increase in energy sector emission is slowed down while from the land and forestry sector (FOLU), which was previously a net emitter, will turn into a net sink in 2030. The FOLU sector is expected to continue to increase its net sinks until 2050. This sector has a big role in efforts to achieve the national NZE target, especially to offset emissions from sectors that are difficult to abate, such as the energy sector (Figure S2). Significant efforts to reduce FOLU sector emissions and convert them to net-sinks by 2030 (in the LCCP scenario) will largely depend on the success of the following efforts : a) reducing emissions from deforestation and forest degradation by expanding protected natural forest, increasing community participation and strengthening partnership with community in forest management, b) increasing the carbon seguestration capacity of natural forests by reducing degradation and increasing forest regeneration through enrichment or implementation of sustainable forest management system, c) increasing the carbon seguestration of land systems by maximizing the use of unproductive or low carbon land for the development of forest plantations, and other perennials (industrial crops), d) reducing emissions from fires and peat decomposition by improving peatland management systems. e) law enforcement FOLU sector emission projections in unconditional NDC and LTS LCCP scenarios as seen in Figure S2. The aggregate net emissions from the FOLU sub-sector for the LTS scenario can be seen in Figure S1 (Source: Indonesia LTS-LCCR, 2021: Indonesia NDC, 2021) — 1200,000 8 S 9 1,000,000 —« Peat Fires c 2 390000 # ! mx Deforestation c 2 S 600.000 mm Timber Harvesting t: £ 400,000 — Peat Decomposition 200,000 mm Afforestation/ Reforestation Secondary Forest Regeneration 200,000 me Forest Plantation 400.000 me Perennial Crops — Net Emission 600,000 800,000 2010 2015 2020 2025 2030 2010 2015 2020 2025 2030 2040 2050 NDC (CM 1) LTS (LCCP) Figure S2. FOLU Sector Emission Projections in Unconditional NDC and LTS LCCP Scenarios In the context of the forestry and land sectors, success in achieving net sinks must indirectly synergize with the agricultural sector. Increasing land use efficiency and agricultural productivity are keys to reducing pressure on forest. Huge investment for producing of very high-yielding varieties and low carbon and climate adaptive farming technologies is needed. In addition, efforts to diversify food and to increase the contribution of the forestry sector through Non Timber Forest Products (NTFP) to meet increasing food needs and to suppress conversion of productive agricultural land particularly in Java will also have a positive impact on reducing pressure on forest for agriculture extensification. iii The demand for developing low-carbon agricultural and forestry development is in line with the development of the international trade system. Currently, several international trade or export partner countries (China, America, Japan, Britain, South Korea, Australia, etc.) have signaled their country's commitment to achieve net zero emissions, most of which will be achieved by 2050. So that demand for low carbon intensive agriculture commodities will be even higher. Increasing land use efficiency in meeting agricultural production targets through mixed farming systems such as the integration of livestock, food crops, plantations and forestry is an important strategy so that agricultural products produced have a low carbon footprint. This huge effort requires international support both in the context of research collaboration, investment, and technology transfer. Spatial Information for Forest Sustainable Development and Management The development of the FOLU sector that is low carbon and meets sustainable principle and contributes to the achievement of sustainable development goals, requires spatial information. In this regard, the preparation of operational plans for the implementation of NDC mitigation actions towards the FOLU Net Sink 2030 uses three main spatial information. These include (1) map of bio- geophysical indices (IBGF), (2) directional map for optimizing forest utilization based on environmental services index (IJL), and (3) map of institutional typology of the forest management unit (TPH). The IBGF provide an overview of the condition of the area in relation to level of risk of the area to deforestation and forest fires, and potency of the area in sequester carbon. The IBGFs (risk of deforestation and fire, and potency of carbon uptake) are integrated to define priority of the area for the implementation of mitigation actions called as Location Priority index (IPL). The IJL is developed based on the presence of high conservation values (HCV), forest quality (carbon stocks and crown density) and role of the area in providing environmental services. The IJL will define the direction in optimizing the utilization of forest into four categories namely (i) protection, (ii) production, (iii) rehabilitation and (iv) conversion zones. Spatial information on typology of institutions describes the socio-economic conditions of the community (social capital) and the institutional capacity of forest management unit (FMU). The social capital is assessed based on fraction of forest area occupied by the community and the institutional capacity is assessed based on the condition of human resources (HR), facilities and infrastructure, the existence of the program and the age of the forest management unit. The FMUs are classified into four types namely forest management units with high social capital and institutional capacity (Type-1), forest management units with high social capital conditions, but low institutional capacity (Type-2), forest management units with low social capital conditions but high institutional capacity (Type-3), and forest management units with low social capital and institutional capacity (Type 4). This information is needed in formulating strategy for implementation of mitigation programs which are integrated and synergistic with the involvement of the community and other parties so that forests and their ecosystems can contribute to the achievement of SDG'S goals. To build good coordination and synergy, it is necessary to pay attention on the existence of strong institutions at the site level. The three spatial information (IJL, IPL, and TPH) becomes “template” that can be used to assist in conducting policy reviews and taking corrective actions to improve management of forests and its ecosystems. Use of the templates along with specific or thematic spatial information will assist in formulating corrective actions to be taken by each directorate of the Ministry of Environment and Forestry. Corrective actions are directed at being able to (i) change the direction of forest management which initially only focused on timber management to forest landscape management, (ii) resolve conflicts related to forest tenure cases, (iii) implement community-based forest management by providing access to community to manage forest through the social forestry and partnership program, (iv) internalize the principles of environmental carrying capacity in the preparation of Indonesian National Forestry Plan (RKTN) 2011-2030 as a macro spatial direction for forestry development and (v) implement a "green economy" policy, balancing the added economic value of forestry businesses and the use of environmental services while maintaining forest sustainability and environmental quality iii The demand for developing low-carbon agricultural and forestry development is in line with the development of the international trade system. Currently, several international trade or export partner countries (China, America, Japan, Britain, South Korea, Australia, etc.) have signaled their country's commitment to achieve net zero emissions, most of which will be achieved by 2050. So that demand for low carbon intensive agriculture commodities will be even higher. Increasing land use efficiency in meeting agricultural production targets through mixed farming systems such as the integration of livestock, food crops, plantations and forestry is an important strategy so that agricultural products produced have a low carbon footprint. This huge effort reguires international support both in the context of research collaboration, investment, and technology transfer. Spatial Information for Forest Sustainable Development and Management The development of the FOLU sector that is low carbon and meets sustainable principle and contributes to the achievement of sustainable development goals, reguires spatial information. In this regard, the preparation of operational plans for the implementation of NDC mitigation actions towards the FOLU Net Sink 2030 uses three main spatial information. These include (1) map of bio- geophysical indices (UBGEF), (2) directional map for optimizing forest utilization based on environmental services index (JL), and (3) map of institutional typology of the forest management unit (TPH). The IBGF provide an overview of the condition of the area in relation to level of risk of the area to deforestation and forest fires, and potency of the area in seguester carbon. The IBGFs (risk of deforestation and fire, and potency of carbon uptake) are integrated to define priority of the area for the implementation of mitigation actions called as Location Priority index (IPL). The IJL is developed based on the presence of high conservation values (HCV), forest guality (carbon stocks and crown density) and role of the area in providing environmental services. The IJL will define the direction in optimizing the utilization of forest into four categories namely (1) protection, (di) production, G1) rehabilitation and (iv) conversion zones. Spatial information on typology of institutions describes the socio-economic conditions of the community (social capital) and the institutional capacity of forest management unit (FMU). The social capital is assessed based on fraction of forest area occupied by the community and the institutional capacity is assessed based on the condition of human resources (HR), facilities and infrastructure, the existence of the program and the age of the forest management unit. The FMUs are classified into four types namely forest management units with high social capital and institutional capacity (Type-1), forest management units with high social capital conditions, but low institutional capacity (Type-2), forest management units with low social capital conditions but high institutional capacity (Type-3), and forest management units with low social capital and institutional capacity (Type 4). This information is needed in formulating strategy for implementation of mitigation programs which are integrated and synergistic with the involvement of the community and other parties so that forests and their ecosystems can contribute to the achievement of SDG'S goals. To build good coordination and synergy, it is necessary to pay attention on the existence of strong institutions at the site level. The three spatial information (IJL, IPL, and TPH) becomes “template” that can be used to assist in conducting policy reviews and taking corrective actions to improve management of forests and its ecosystems. Use of the templates along with specific or thematic spatial information will assist in formulating corrective actions to be taken by each directorate of the Ministry of Environment and Forestry. Corrective actions are directed at being able to (1) change the direction of forest management which initially only focused on timber management to forest landscape management, (11) resolve conflicts related to forest tenure cases, (ii) implement community-based forest management by providing access to community to manage forest through the social forestry and partnership program, (Iv) internalize the principles of environmental carrying capacity in the preparation of Indonesian National Forestry Plan (RKTN) 2011-2030 as a macro spatial direction for forestry development and (v) implement a "green economy" policy, balancing the added economic value of forestry businesses and the use of environmental services while maintaining forest sustainability and environmental guality iv as well as ecosystem balance to achieve sustainable development. Success in implementing corrective actions will lead to significant emission reductions in this sector. The relationship between the three new maps and thematic maps in determining the direction of integrated programs and activities is presented in Figure S3. Figure S3. Process of Using the Template in Defining Mitigation Programs/Actions and Priority Locations for their Implementation Toward the 2030 FOLU Net Sink FOLU Sector Mitigation Action towards 2030 Net Sink The determination of priority locations for the implementation of mitigation actions using the “Template” is as follows: 1. Prevention of deforestation and degradation (DD) of natural forests. The priority locations for the implementation of this mitigation activity are areas covered by natural forest located in relatively high IPL and based on IJL are under protection and production zones. Locations with high IPL have a high risk of being converted to non-forest or degraded. The area still covered by natural forest under protection and production zone must be maintained to ensure the continuity of the forest in providing environmental services and forest products. 2. Prevention of Forest Degradation in Concessions (Forest Utilization Business Permit or PBPH). Prevention of degradation of forested lands in PBPH under protection zone needs to be carried out with a management model that is directed to the use of NTFPs, considering that some of the areas are still in the form of primary natural forest. 3. Plantation forest development in PBPH-HT. Priority locations to establish plantation forest to meet industrial timber needs in PBPH-HT concession and social forestry areas (PIAPS) are all unproductive lands throughout the concession area in the in the production zone. Unproductive land located in rehabilitation zone is used for non-rotation rehabilitation program. 4. Sustainable Forest Management (PHL). Priority locations for the implementation of PHL activities through forest enrichment activities (enhanced natural regeneration, ENR) and low impact logging technology (RIL) are in concession areas, both PBPH-HA and PBPH-HT. ENR activities are directed at concession areas in which land cover is natural forest located in the conversion and rehabilitation zone, including secondary forest in the production zone at high IPL. The application Forest Management Unit Typology Map (TPH) Maps of Location Priority Index (IPL) from Bio geophysical Indices Prioritized locations for the implementation of programs: (i) Controlling deforestation and forest degradation, (ii) improvement of forest quality and forest function (iii) sustainable forest management Site Level Climate Target (NDC): reducing emission and improvement environmental services Development Target: Improvement prosperity (RKTN & others) Defining priority program and evaluation and funding strategy through synchronization/synergy/integration of program across directorate general Direction of optimizing forest utilization based on Environmental Services Index (IJL) Thematic Map Thematic Map TEMPLATE iv as well as ecosystem balance to achieve sustainable development. Success in implementing corrective actions will lead to significant emission reductions in this sector. The relationship between the three new maps and thematic maps in determining the direction of integrated programs and activities is presented in Figure S3. Direction of optimizing forest utilization based on Environmental Services Index (IJL) Forest Management Maps of Location | Unit Typology Map | Priority Index (IPL) from Bio geophysical Indices (TPH) Thematic Map GCG Map Climate Target Peta ena: Prioritized locations for the implementation of (NDC): reducing Im an programs: (i) Controlling deforestation and emission and P forest degradation, (ii) improvement of forest improvement prosperity (RKTN & others) guality and forest function (iii) sustainable environmental forest management SEE J Defining priority program and evaluation and funding strategy through Di synchronization/synergy/integration of program across directorate general Level Ma Figure S3. Process of Using the Template in Defining Mitigation Programs/Actions and Priority Locations for their Implementation Toward the 2030 FOLU Net Sink FOLU Sector Mitigation Action towards 2030 Net Sink The determination of priority locations for the implementation of mitigation actions using the “Template” is as follows: 1. Prevention of deforestation and degradation (DD) of natural forests. The priority locations for the implementation of this mitigation activity are areas covered by natural forest located in relatively high IPL and based on IJL are under protection and production zones. Locations with high IPL have a high risk of being converted to non-forest or degraded. The area still covered by natural forest under protection and production zone must be maintained to ensure the continuity of the forest in providing environmental services and forest products. 2. Prevention of Forest Degradation in Concessions (Forest Utilization Business Permit or PBPH). Prevention of degradation of forested lands in PBPH under protection zone needs to be carried out with a management model that is directed to the use of NTFPs, considering that some of the areas are still in the form of primary natural forest. 3. Plantation forest development in PBPH-HT. Priority locations to establish plantation forest to meet industrial timber needs in PBPH-HT concession and social forestry areas (PIAPS) are all unproductive lands throughout the concession area in the in the production zone. Unproductive land located in rehabilitation zone is used for non-rotation rehabilitation program. 4. Sustainable Forest Management (PHL). Priority locations for the implementation of PHL activities through forest enrichment activities (enhanced natural regeneration, ENR) and low impact logging technology (RIL) are in concession areas, both PBPH-HA and PBPH-HT. ENR activities are directed at concession areas in which land cover is natural forest located in the conversion and rehabilitation zone, including secondary forest in the production zone at high IPL. The application v of SILIN includes ENR can increase the productivity of natural forests up to 3-4 times of the current productivity or equivalent to 90 – 120 m3/ha/cycle. Meanwhile, RIL activities are directed at concession areas whose land cover is still covered by primary forest which is included in the production zone. 5. Enhancement of forest carbon stock (PCK). Activities to enhance forest carbon stocks include land rehabilitation either within dryland or wetland (Mangrove and Swamp Forest), through both planting trees that can be harvested for wood (rotation) and cannot be harvested (non-rotation). For rehabilitation with rotation, priority locations are lands in production forest with relatively high IPL covered with unproductive and crop lands located within the production zone that are not peatlands. While rehabilitation without rotation, priority locations are lands in both production and protection forest with relatively high IPL with land cover of unproductive, seasonal, and perennial crop located in protection zone and not peatlands. Rehabilitation activities with land cover is of seasonal and perennial crops are in the form of agroforestry activities. 6. Peatland Management. The implementing peatland management activities to reduce emissions from peat decomposition and fires, are through improvement of water management and restoration (rewetting, revegetation/rehabilitation, and revitalization). Improvements in water management are prioritized in PBPH with land cover of plantation forests and in HGU with land cover of agriculture plantations. For restoration activities, the priority locations are peat land in all forest function with high IPL. For land with land cover of unproductive land, the activities are directed to restore the peat land by rewetting the land allowing for the regeneration of forest naturally or enriched. For lands that have been utilized by community for seasonal and perennial crops outside concessions, the activities are directed to restore the land by developing paludiculture system. 7. Natural Forest Conservation. The existing natural forest, both inside forest areas (conservation forest, protection forest and production forest) and outside forest area (APL) must be maintained, one of which is through conservation activities. Natural forest conservation outside the conservation area is carried out to maintain high conservation value areas, based on IJL that designated under protection zone. Based on the criteria for determining the priority location above and taking into account the emission reduction target towards the 2030 net sink, the distribution of the area for the implementation of mitigation actions in each forest function is presented in Table S1. To build synergies between the Ministry of Environment and Forestry with other partners in the priority areas, it is necessary to pay attention to institutional typology. The FMU with Types 1 and 3 generally have high institutional capacity so that they are expected to be able to coordinate and build synergies between programs from various organizations at the site level. Meanwhile, in priority areas where the FMU Types 2 and 4, institutional capacity is still low so it is necessary to carry out institutional strengthening activities. of SILIN includes ENR can increase the productivity of natural forests up to 3-4 times of the current productivity or eguivalent to 90 — 120 m3/ha/cycle. Meanwhile, RIL activities are directed at concession areas whose land cover is still covered by primary forest which is included in the production zone. 5. Enhancement of forest carbon stock (PCK). Activities to enhance forest carbon stocks include land rehabilitation either within dryland or wetland (Mangrove and Swamp Forest), through both planting trees that can be harvested for wood (rotation) and cannot be harvested (non-rotation). For rehabilitation with rotation, priority locations are lands in production forest with relatively high IPL covered with unproductive and crop lands located within the production zone that are not peatlands. While rehabilitation without rotation, priority locations are lands in both production and protection forest with relatively high IPL with Iand cover of unproductive, seasonal, and perennial crop located in protection zone and not peatlands. Rehabilitation activities with land cover is of seasonal and perennial crops are in the form of agroforestry activities. 6. Peatland Management. The implementing peatland management activities to reduce emissions from peat decomposition and fires, are through improvement of water management and restoration (rewetting, revegetation/rehabilitation, and revitalization). Improvements in water management are prioritized in PBPH with land cover of plantation forests and in HGU with land cover of agriculture plantations. For restoration activities, the priority locations are peat land in all forest function with high IPL. For land with land cover of unproductive land, the activities are directed to restore the peat land by rewetting the land allowing for the regeneration of forest naturally or enriched. For lands that have been utilized by community for seasonal and perennial crops outside concessions, the activities are directed to restore the land by developing paludiculture system. 7. Natural Forest Conservation. The existing natural forest, both inside forest areas (conservation forest, protection forest and production forest) and outside forest area (APL) must be maintained, one of which is through conservation activities. Natural forest conservation outside the conservation area is carried out to maintain high conservation value areas, based on IJL that designated under protection zone. Based on the criteria for determining the priority location above and taking into account the emission reduction target towards the 2030 net sink, the distribution of the area for the implementation of mitigation actions in each forest function is presented in Table S1. To build synergies between the Ministry of Environment and Forestry with other partners in the priority areas, it is necessary to pay attention to institutional typology. The FMU with Types 1 and 3 generally have high institutional capacity so that they are expected to be able to coordinate and build synergies between programs from various organizations at the site level. Meanwhile, in priority areas where the FMU Types 2 and 4, institutional capacity is still low so it is necessary to carry out institutional strengthening activities. vi Ta bl e S1 . T he a re a of th e im pl em en ta tio n of th e m iti ga tio n ac tio n pr og ra m a cc or di ng to A re a st ak eh ol de rs A re a Ty p e o f M an ag e m e n t D e fo re st at io n / D e gr ad at io n 3 D e gr ad at io n in C o n ce ss io n P FD SF M 5 EF C S5 P LM H C V F6 To ta l8 ( H a) H T/ H TR 4 EN R R IL R o ta ti o n N o n R o ta ti o n W M 4 R e st o ra ti o n 5 N o n F o re st a re a (A P L) P EM D A N o n H G U 3 .9 73 .0 73 1 .6 40 .8 24 9 2 .6 8 9 1 .3 50 .7 42 5 .7 06 .5 86 A P L – H G U P EM D A H G U 6 4 2 .6 8 5 3 4 9 .6 0 0 3 4 .4 9 9 9 5 6 .6 8 2 6 5 .7 6 9 4 4 0 .4 7 1 2 .0 49 .2 34 C o n se rv at io n F o re st C o n se rv at io n 9 1 5 .7 7 5 5 4 8 6 4 7 .2 2 9 9 .3 51 1 .5 72 .9 02 P ro te ct io n F o re st P tn N o n S F 4 7 6 .1 9 6 4 .5 97 1 2 6 .1 8 5 1 4 .1 2 8 .8 2 4 6 0 6 .9 7 8 P tn S F 7 1 .7 2 8 1 .0 60 3 9 .2 3 5 4 3 .4 4 0 1 .4 59 .0 31 1 5 5 .4 6 4 P ro d u ct io n F o re st P d n N o n C o n ce ss io n 9 4 2 .1 8 4 3 .2 60 1 4 6 .1 9 8 2 3 1 .2 2 5 1 1 .0 9 5 .0 2 8 1 .3 22 .8 67 P d n C P F 2 1 5 .0 0 3 1 .8 82 3 1 7 .2 4 3 1 2 8 .5 7 6 7 6 3 8 4 0 .1 5 0 6 6 3 .4 6 7 P B P H K A YU T U M B U H A LA M I 6 1 3 .3 2 4 4 .3 98 .6 26 1 1 0 .5 0 2 1 .4 60 .3 32 3 2 1 .2 0 5 6 .5 08 1 8 .7 7 2 5 .4 60 .2 54 6 .9 29 .2 70 P B P H H T 1 .9 74 .9 95 2 3 3 .8 8 5 1 .3 46 .4 27 1 1 8 .9 5 3 6 4 .1 2 2 1 .2 43 .6 30 3 8 3 .2 0 1 7 1 8 .0 2 1 2 1 0 .4 0 8 1 .4 43 .7 08 6 .2 93 .6 43 K P H P S F 3 2 4 .3 1 0 6 9 7 .9 0 1 2 .6 27 7 7 .7 3 0 1 7 7 .0 5 8 1 4 7 .4 2 8 1 .7 50 .4 10 1 .4 27 .0 53 P B P H R E 3 2 6 .3 1 3 5 8 .1 3 0 2 .8 59 2 2 .7 6 8 2 0 .5 9 6 9 .2 09 3 6 0 .9 3 0 4 3 9 .8 7 4 P ea tl an d M an ag em en t b y B R G M 7 1 .3 82 .0 19 1 .3 82 .0 19 TO TA L 1 0 .4 7 5 .5 8 6 4 .6 90 .6 41 2 .0 44 .3 28 2 4 6 .2 8 8 1 .5 24 .4 54 4 .1 19 .1 97 1 .8 87 .0 00 1 .6 74 .7 03 1 .8 87 .1 59 3 8 .3 2 9 .5 4 8 2 8 .5 4 9 .3 5 6 TA R G ET o f N et S in k 20 2 4 1 3 .1 42 .1 4 1 1 .7 05 .0 0 0 9 .3 07 .3 3 2 1 .4 13 .2 0 3 1 .9 51 .4 9 3 1 .7 56 .3 4 4 7 8 5 .4 3 9 1 .9 96 .7 6 2 TA R G ET o f N et S in k 20 3 0 1 4 .2 25 .8 7 7 2 .2 82 .5 0 0 1 1 .2 2 7 .3 3 2 2 .2 07 .0 6 1 2 .7 87 .8 4 7 2 .5 09 .0 6 2 9 4 6 .0 5 0 2 .7 24 .8 6 6 P ro gr e ss u n ti l 2 0 1 9 2 4. 80 3. 00 0 44 1. 41 6 5. 11 6. 66 2 43 6. 31 9 2. 73 4. 99 2 62 2. 26 9 N .A . 83 5. 28 8 1 C al cu la te d b as ed o n t h e L T S L C C P t ar ge t (K L H K , 2 0 2 1 ), t h e v al u e sh o w s th e c u m u la ti v e ta rg et s in ce 2 0 1 1 ( ex ce p t d ef o re st at io n a n d f o re st d eg ra d at io n , cu m u la ti v e si n ce 2 0 1 3 ) an d h as n o t b ee n c o rr ec te d w it h t h e ac tu al h is to ri ca l v al u e o f 2 0 1 3 2 0 2 0 , t h e ta rg et a re a fo r in cr ea si n g ca rb o n s to ck a n d p ea t re st o ra ti o n a ct iv it ie s h as n o t m u lt ip li ed b y t h e su rv iv al r at e. 2 T h e ar ea f o r p re v en ti n g d ef o re st at io n a n d f o re st d eg ra d at io n i s ca lc u la te d b as ed o n t h e ar ea o f n at u ra l fo re st t h at i s u n d er t h e p ro d u ct io n a n d p ro te ct io n z o n e w it h I P L 6 9 , ar ea s w it h a h ig h l ev el o f d ef o re st at io n r is k . 3 A re as f o r fo re st p la n ta ti o n d ev el o p m en t, a n d p ea t w at er m a n ag em en t in c o n ce ss io n a re as ( P B P H a n d H G U ) ar e in a ll I P L s 1 9 . 4 A re a fo r su st ai n ab le f o re st m an ag em en t (E N R a n d R IL ), i n cr ea si n g ca rb o n s to ck s (r o ta ti o n al , n o n r o ta ti n g) , a n d p ea t re st o ra ti o n a re a t h ig h I P L i n a cc o rd a n ce w it h t h e em is si o n r ed u ct io n t ar ge t to a ch ie v e n et s in k s. 5 H ig h c o n se rv at io n e n tr y a re as a re a re as t h at a re s ti ll c o v er ed b y n at u ra l f o re st o u ts id e th e co n se rv at io n f o re st in I P L 1 9 a n d b as ed o n I JL a re i n p ro te ct ed z o n e. 6 T h e to ta l a re a fo r im p le m en ta ti o n o f m it ig at io n a ct io n s d o es n o t in cl u d e h ig h c o n se rv at io n , 7 B R G M is i n st it u ti o n m an d at ed to d o p ea t an d m an g ro v e re st o ra ti o n a ct iv it ie s in 7 p ro v in ce s (J am b i, R ia u , S o u th S u m at ra , W es t K al im an ta n , C e n tr al K al im an ta n , S o u th K al im an ta n , a n d P ap u a) i n b o th i n si d e an d o u ts id e fo re st a re a, w h il e o u ts id e th e 7 p ro v in ce s re m ai n u n d e r th e au th o ri ty e ac h r es p o n si b le a ge n cy . S p ec if ic al ly f o r re st o ra ti o n o u ts id e fo re st a re as ( A P L ) th at a re n o t in H G U is b y th e D ir ec to ra te G en er al o f P P K L . N o te : P E M D A : L o ca l G o v er n m en t; P B P H : F o re st U ti li za ti o n B u si n es s L ic en si n g, P F D : P la n ta ti o n F o re st D ev el o p m en t; S F M : Su st ai n ab le f o re st m an ag em en t, E N R : e n ri ch m en t, R IL : R ed u ce d I m p ac t L o gg in g, E F C S: en h an ci n g f o re st c ar b o n s to ck s an d P L M : p ea tl an d m an ag em en t; S F : S o ci al F o re st ry ; H C V F : H ig h C o n se rv at io n v al u e F o re st . 8 T o ta l ar ea w it h o u t ca lc u la ti n g H C V . Ta bl e SI . Th e ar ea of th e im pl em en ta ti on of th e mi ti ga ti on ac ti on pr og ra m ac co rd in g to Ar ea st ak eh ol de rs D e f o r e s t a t i o n / D e g r a d a t i o n PF D SF M5 S EF CS $ P L M Ar ea DI pe G M E N E G a n an De gr ad at io n? in Co nc es si on HT /H TR ? EN R RI L Ro ta ti on No n Ro ta ti on wW M3 Re st or at io n? K a n K e l N o n F o r e s t ar ea (A PL ) P E M D A N o n H G U 3. 97 3. 07 3 | 1. 64 0. 82 4 92 .6 89 1. 35 0. 74 2 5. 70 6. 58 6 AP L — HG U P E M D A H G U 64 2. 68 5 34 9. 60 0 34 .4 99 95 6. 68 2 65 .7 69 44 0. 47 1 2. 04 9. 23 4 C o n s e r v a t i o n Fo re st C o n s e r v a t i o n 9 1 5 . 7 7 5 54 8 6 4 7 . 2 2 9 9. 35 1 1. 57 2. 90 2 Pr ot ec ti on Fo re st Pt n No n SF 47 6. 19 6 4. 59 7 12 6. 18 5 | 14 .1 28 .8 24 60 6. 97 8 Pt n SF 71 .7 28 1. 06 0 39 .2 35 43 .4 40 1. 45 9. 03 1 15 5. 46 4 P d n N o n C o n c e s s i o n 9 4 2 . 1 8 4 3. 26 0 14 6. 19 8 23 1. 22 5 | 1 1 . 0 9 5 . 0 2 8 1. 32 2. 86 7 Pd n CP F 21 5. 00 3 1. 88 2 31 7. 24 3 12 8. 57 6 76 3 84 0. 15 0 66 3. 46 7 Pr od uc ti on Fo re st P B P H K A Y U T U M B U H A L A M I 6 1 3 . 3 2 4 4. 39 8. 62 6 | 11 0. 50 2 | 1. 46 0. 33 2 32 1. 20 5 6. 50 8 18 .7 72 5. 46 0. 25 4 6. 92 9. 27 0 P B P H H T 1. 97 4. 99 5 23 3. 88 5 1. 34 6. 42 7 | 11 8. 95 3 64 .1 22 1. 24 3. 63 0 3 8 3 . 2 0 1 71 8. 02 1 21 0. 40 8 1. 44 3. 70 8 6. 29 3. 64 3 K P H P S F 3 2 4 . 3 1 0 69 7. 90 1 2. 62 7 77 .7 30 17 7. 05 8 14 7. 42 8 1. 75 0. 41 0 1. 42 7. 05 3 PB PH R E 32 6. 31 3 58 .1 30 2. 85 9 22 .7 68 20 .5 96 9. 20 9 36 0. 93 0 43 9. 87 4 Pe at la nd M a n a g e m e n t by B R G M ? 1. 38 2. 01 9 1. 38 2. 01 9 T O T A L 1 0 . 4 7 5 . 5 8 6 4. 69 0. 64 1 2. 04 4. 32 8 | 24 6. 28 8 | 1. 52 4. 45 4 | 4. 11 9. 19 7 1. 88 7. 00 0 | 1. 67 4. 70 3 1. 88 7. 15 9 | 3 8 . 3 2 9 . 5 4 8 | 2 8 . 5 4 9 . 3 5 6 T A R G E T of Ne t Si nk 20 24 1 3. 14 2. 14 1 1. 70 5. 00 0 9. 30 7. 33 2 1. 41 3. 20 3 | 1. 95 1. 49 3 1 . 7 5 6 . 3 4 4 7 8 5 . 4 3 9 1. 99 6. 76 2 T A R G E T of Ne t Si nk 20 30 1 4. 22 5. 87 7 2. 28 2. 50 0 | 11 .2 27 .3 32 2. 20 7. 06 1 | 2. 78 7. 84 7 2. 50 9. 06 2 94 6. 05 0 2. 72 4. 86 6 Pr og re ss un ti l 20 19 2 4. 80 3. 00 0 44 1. 41 6 5. 11 6. 66 2 43 6. 31 9 | 2. 73 4. 99 2 62 2. 26 9 N. A. 83 5. 28 8 1C al cu la te d ba se d on th e L T S L C C P ta rg et (K LH K, 20 21 ), th e va lu e sh ow s th e cu mu la ti ve ta rg et si nc e 20 11 (e xc ep t de fo re st at io n an d fo re st de gr ad at io n, cu mu la ti ve si nc e 20 13 ) an d ha s no t be en co rr ec te d wi th th e ac tu al hi st or ic al va lu e of 20 13 2 02 0, th e ta rg et ar ea fo r in cr ea si ng ca rb on st oc k an d pe at re st or at io n ac ti vi ti es ha s no t mu lt ip li ed by th e su rv iv al ra te . 2? Th e ar ea fo r pr ev en ti ng de fo re st at io n an d fo re st de gr ad at io n is ca lc ul at ed ba se d on th e ar ea Of na tu ra l fo re st th at is un de r th e pr od uc ti on an d pr ot ec ti on zo ne wi th IP L 6 9, ar ea s wi th a hi gh le ve l of de fo re st at io n ri sk . ? Ar ea s fo r fo re st pl an ta ti on de ve lo pm en t, an d pe at wa te r m a n a g e m e n t in co nc es si on ar ea s (P BP H an d HG U) ar e in al l IP Ls 1 9. #A re a fo r su st ai na bl e fo re st m a n a g e m e n t (E NR an d RI L) , in cr ea si ng ca rb on st oc ks (r ot at io na l, no n ro ta ti ng ), an d pe at re st or at io n ar e at hi gh IP L in ac co rd an ce wi th th e em is si on re du ct io n ta rg et to ac hi ev e ne t si nk s. 5 Hi gh co ns er va ti on en tr y ar ea s ar e ar ea s th at ar e st il l co ve re d by na tu ra l fo re st ou ts id e th e co ns er va ti on fo re st in IP L 1 9 an d ba se d on IJ L ar e in pr ot ec te d zo ne . 5 Th e to ta l ar ea fo r i m p l e m e n t a t i o n of mi ti ga ti on ac ti on s do es no t in cl ud e hi gh co ns er va ti on , 7' BR GM is in st it ut io n m a n d a t e d to do pe at an d m a n g r o v e re st or at io n ac ti vi ti es in 7 pr ov in ce s (J am bi , Ri au , So ut h Su ma tr a, We st Ka li ma nt an , Ce nt ra l Ka li ma nt an , So ut h Ka li ma nt an , an d Pa pu a) in bo th in si de an d ou ts id e fo re st ar ea , wh il e ou ts id e th e 7 pr ov in ce s re ma in un de r th e au th or it y ea ch re sp on si bl e ag en cy . Sp ec if ic al ly fo r re st or at io n ou ts id e fo re st ar ea s (A PL ) th at ar e no t in H G U is by th e Di re ct or at e Ge ne ra l of P PK L. No te : P E M D A : Lo ca l G o v e r n m e n t , PB PH : Fo re st Ut il iz at io n Bu si ne ss Li ce ns in g, PF D: Pl an ta ti on Fo re st De ve lo pm en t, SF M: Su st ai na bl e fo re st m a n a g e m e n t , EN R: en ri ch me nt , RI L: Re du ce d Im pa ct Lo gg in g, EF CS : en ha nc in g fo re st ca rb on st oc ks an d PL M: pe at la nd m a n a g e m e n t , SF : So ci al Fo re st ry : HC VF : Hi gh Co ns er va ti on va lu e Fo re st . #T ot al ar ea wi th ou t ca lc ul at in g HC V. IA vii Implementation of FOLU Sector Mitigation Actions Towards Net Sink 2030 a. Protection of forests from deforestation and degradation The results of the spatial template analysis show the natural forested areas that have a high risk of deforestation reach out 10.48 million hectares in various forest functions. The highest risk is in outside the forest area (APL) and the second risk is inside the PBPH HT (Table S1). Commonly, the threat of deforestation is divided into planned deforestation and unplanned deforestation. Planned deforestation is legal conversion of natural forest to non-forest, including within the production zone are intended for cultivation activities (production directive) and HPK which has the potential to be converted into other uses. Unplanned deforestation is a change in natural forest cover to non-natural forest caused by either from illegal activities (forest encroachment) or natural disasters, such as fires. Based on the LCCP scenario (MoEF, 2021), total area of natural forest that can be converted until 2050 is limited to 6.8 million hectares. So that to maintain the target towards net zero emission, natural forest conversion must be reduced as low as possible. b. Protection of forest degradation in concession areas Emissions from forest degradation occur in the PBPH-HA concession area due to timber harvesting activities. The protection of primary natural forests in the concessions are including protection from planned and unplanned degradation. The protection of planned degradation aims to revise of forest management plan in order to maintain primary natural forest only for NTFP. Protection for unplanned degradation focuses on the disturbance of primary natural forest maintaining within the concession area. For the achievement of the 2030 net sink target, the upper limit for primary forest degradation is 2.28 million hectares. The incentive scheme for concessions to change their business plans from timber forest production into NTFPs or environmental services in primary forest areas is needed. c. Plantation forest development Efforts to accelerate the development of industrial forest plantations to reduce dependence on natural forests to supply the domestic and international demand for industrial timber are important actions to achieve emission reduction targets. Based on projections of future wood demand of the Indonesian National Forestry Plan (RKTN), there is a need of industrial forest plantations areas. The development of the forest to date is 11.2 million hectares (Table S1). Based on template assessment, the potential area available for forest plantation development in the PBHP HT and PIAPS areas is only 2.04 million hectares. As progress of plantation forest development to date has reached 5.12 million hectares, there is still a shortage of 4.07 million hectares. To fulfill this deficiency, plantation forest development can be carried out in concession areas already occupied by the community for cultivation of seasonal and perennial through social forestry program under Forestry Partnership scheme. The development of plantation forests that are integrated with plantation and agricultural crops in the agroforestry system will be able to meet the shortage and through the expansion of the area for social forestry for Community Plantation Forests (HTR) which is part of the rehabilitation with rotation activity. d. Sustainable Forest Management (SFM) The availability of land to increase carbon stocks (rehabilitation) is limited, then the increase in carbon uptake can be done by increasing the absorption capacity from secondary forests trough ENR and RIL. To achieve the net sink target, at least until 2030 the concession area that has implemented a sustainable forest management system through enrichment activities (such as the application of SILIN) and RIL reaches 2.2 million hectares (Table S1). The progress of the implementation of SILIN and RIL activities until 2019 has only reached 0.436 million ha, so that the implementation of SFM towards the net sink target until 2030 is at least 1.77 million hectares. Based on the analysis, the potential area for RIL vii Implementation of FOLU Sector Mitigation Actions Towards Net Sink 2030 a. Protection of forests from deforestation and degradation The results of the spatial template analysis show the natural forested areas that have a high risk of deforestation reach out 10.48 million hectares in various forest functions. The highest risk is in outside the forest area (APL) and the second risk is inside the PBPH HT (Table S1). Commonly, the threat of deforestation is divided into planned deforestation and unplanned deforestation. Planned deforestation is legal conversion of natural forest to non-forest, including within the production zone are intended for cultivation activities (production directive) and HPK which has the potential to be converted into other uses. Unplanned deforestation is a change in natural forest cover to non-natural forest caused by either from illegal activities (forest encroachment) or natural disasters, such as fires. Based on the LCCP scenario (MoEF, 2021), total area of natural forest that can be converted until 2050 is limited to 6.8 million hectares. So that to maintain the target towards net zero emission, natural forest conversion must be reduced as low as possible. b. Protection of forest degradation in concession areas Emissions from forest degradation occur in the PBPH-HA concession area due to timber harvesting activities. The protection of primary natural forests in the concessions are including protection from planned and unplanned degradation. The protection of planned degradation aims to revise of forest management plan in order to maintain primary natural forest only for NTFP. Protection for unplanned degradation focuses on the disturbance of primary natural forest maintaining within the concession area. For the achievement of the 2030 net sink target, the upper limit for primary forest degradation is 2.28 million hectares. The incentive scheme for concessions to change their business plans from timber forest production into NTFPs or environmental services in primary forest areas is needed. c. Plantation forest development Efforts to accelerate the development of industrial forest plantations to reduce dependence on natural forests to supply the domestic and international demand for industrial timber are important actions to achieve emission reduction targets. Based on projections of future wood demand of the Indonesian National Forestry Plan (RKTN), there is a need of industrial forest plantations areas. The development of the forest to date is 11.2 million hectares (Table S1). Based on template assessment, the potential area available for forest plantation development in the PBHP HT and PIAPS areas is only 2.04 million hectares. As progress of plantation forest development to date has reached 5.12 million hectares, there is still a shortage of 4.07 million hectares. To fulfill this deficiency, plantation forest development can be carried out in concession areas already occupied by the community for cultivation of seasonal and perennial through social forestry program under Forestry Partnership scheme. The development of plantation forests that are integrated with plantation and agricultural crops in the agroforestry system will be able to meet the shortage and through the expansion of the area for social forestry for Community Plantation Forests (HTR) which is part of the rehabilitation with rotation activity. d. Sustainable Forest Management (SFM) The availability of land to increase carbon stocks (rehabilitation) is limited, then the increase in carbon uptake can be done by increasing the absorption capacity from secondary forests trough ENR and RIL. To achieve the net sink target, at least until 2030 the concession area that has implemented a sustainable forest management system through enrichment activities (such as the application of SILIN) and RIL reaches 2.2 million hectares (Table S1). The progress of the implementation of SILIN and RIL activities until 2019 has only reached 0.436 million ha, so that the implementation of SFM towards the net sink target until 2030 is at least 1.77 million hectares. Based on the analysis, the potential area for RIL viii implementation reaching 1.52 million ha in the PBPH KAYU TUMBUH ALAMI and PBPH HT and the ENR implementation covering an area of 0.25 million ha spread over several forest function (Table S1). e. Forest and land rehabilitation Rehabilitation activities with rotation are part of the mitigation action to increase carbon stocks. To achieve the FOLU net sink target, the area rehabilitated with a rotation system until 2030 reaches 2.79 million hectares (Table S1). The progress of the rehabilitation with rotation until 2019 has reached 2.73 million hectares, so the area for rehabilitation with rotation until 2030 is only 0.05 million hectares. To meet the plantation expansion, which is 4.07 million hectares, the area of rehabilitation with rotation of about 4.12 million hectares are needed. Most of the fulfillment are outside the forest area (APL) in the form of unproductive land (non-forest cover) and is included in the area allocated for the development of community forests. The area of non-rotational rehabilitation required until 2030 to achieve the net sink target of 2.51 million hectares. With the development of the implementation until 2019, it only reached 0.62 million hectares, so the required land area is 1.89 million hectares. From the analysis, the locations for the implementation of this activity are in areas with IPL 6-9 and are spread over forest functions, especially in production and conservation forests. The largest areas are in Central Kalimantan and Riau Provinces. Some of this area is in the mangrove ecosystem which covers an area of about 90 thousand hectares. Some of swamp ecosystem area near-coastal (tidal swamps) are also potential to be developed into mangrove forests. f. Peatland management Peatland management that include water level management and restoration are the key mitigation action that determines the success of the forest and land sector towards a net sink. Through Minister of Environment and Forestry Regulation No. 15 of 2017, PBPH and HGU permit owners who are indicated to be in a peat ecosystem must maintain the water level of peatlands in their area of no more than 40 cm, through improving the water system on peatlands. The mitigation action of maintaining the water level will result in reduced emissions compared to the baseline water level for commercial crop cultivation. The area that is expected implementing good water management system until 2030 to achieve the net sink target is 0.95 million hectares. Restoration activities include efforts to rewet peatlands either through blocking or filling canals and followed by revegetation activities or planting of commodities that are adaptive to the natural characteristics of peatlands (paludiculture system). The successful implementation of restoration activities will be followed by a reduction in the risk of emissions from fires and also peat decomposition. To achieve the sink set target, the area for peat restoration until 2030 should reach 2.72 million hectares. Until 2019, the progress of the implementation of restoration activities has only reached 0.835 million hectares, meaning that there are still around 1.887 million hectares that must be restored until 2030. The result of the analysis indicates that the potential area for carrying out restoration activities is spread over inside and outside forest areas and concessions. g. Biodiversity Conservation Within the framework of action to reduce greenhouse gas emissions from the forestry and land sector, biodiversity conservation can be viewed from various perspectives, starting from the conservation of wild plants and animals, habitat conservation and protection, to involving local communities and mainstreaming local wisdom. There are currently 38 million ha of high conservation value (HCVF) areas, of which 1.51 million ha are in high-risk areas and must be protected from conversion. More cases of animal deaths are found outside conservation areas, so the protection of HCVF outside the conservation area is very important to ensure protection of animals and do not leave the corridor. Based on the spatial analysis, the distribution of locations for implementing mitigation actions for reducing greenhouse gas emissions can be seen in Figure S4. vili implementation reaching 1.52 million ha in the PBPH KAYU TUMBUH ALAMI and PBPH HT and the ENR implementation covering an area of 0.25 million ha spread over several forest function (Table SI). e. Forest and land rehabilitation Rehabilitation activities with rotation are part of the mitigation action to increase carbon stocks. To achieve the FOLU net sink target, the area rehabilitated with a rotation system until 2030 reaches 2.79 million hectares (Table S1). The progress of the rehabilitation with rotation until 2019 has reached 2.73 million hectares, so the area for rehabilitation with rotation until 2030 is only 0.05 million hectares. To meet the plantation expansion, which is 4.07 million hectares, the area of rehabilitation with rotation of about 4.12 million hectares are needed. Most of the fulfillment are outside the forest area (APL) in the form of unproductive land (non-forest cover) and is included in the area allocated for the development of community forests. The area of non-rotational rehabilitation reguired until 2030 to achieve the net sink target of 2.51 million hectares. With the development of the implementation until 2019, it only reached 0.62 million hectares, s0 the reguired land area is 1.89 million hectares. From the analysis, the locations for the implementation of this activity are in areas with IPL 6-9 and are spread over forest functions, especially in production and conservation forests. The largest areas are in Central Kalimantan and Riau Provinces. Some of this area is in the mangrove ecosystem which covers an area of about 90 thousand hectares. Some of swamp ecosystem area near-coastal (tidal swamps) are also potential to be developed into mangrove forests. f. Peatland management Peatland management that include water level management and restoration are the key mitigation action that determines the success of the forest and land sector towards a net sink. Through Minister of Environment and Forestry Regulation No. 15 of 2017, PBPH and HGU permit owners who are indicated to be in apeat ecosystem must maintain the water level of peatlands in their area of no more than 40 cm, through improving the water system on peatlands. The mitigation action of maintaining the water level will result in reduced emissions compared to the baseline water level for commercial crop cultivation. The area that is expected implementing good water management system until 2030 to achieve the net sink target is 0.95 million hectares. Restoration activities include efforts to rewet peatlands either through blocking or filling canals and followed by revegetation activities or planting of commodities that are adaptive to the natural characteristics of peatlands (paludiculture system). The successful implementation of restoration activities will be followed by a reduction in the risk of emissions from fires and also peat decomposition. To achieve the sink set target, the area for peat restoration until 2030 should reach 2.72 million hectares. Until 2019, the progress of the implementation of restoration activities has only reached 0.835 million hectares, meaning that there are still around 1.887 million hectares that must be restored until 2030. The result of the analysis indicates that the potential area for carrying out restoration activities is spread over inside and outside forest areas and concessions. g. Biodiversity Conservation Within the framework of action to reduce greenhouse gas emissions from the forestry and land sector, biodiversity conservation can be viewed from various perspectives, starting from the conservation of wild plants and animals, habitat conservation and protection, to involving local communities and mainstreaming local wisdom. There are currently 38 million ha of high conservation value (HCVF) areas, of which 1.51 million ha are in high-risk areas and must be protected from conversion. More cases of animal deaths are found outside conservation areas, so the protection of HCVF outside the conservation area is very important to ensure protection of animals and do not leave the corridor. Based on the spatial analysis, the distribution of locations for implementing mitigation actions for reducing greenhouse gas emissions can be seen in Figure S4. ix Figure S4. Spatial Distribution of FOLU Sector Mitigation Action Locations to Reach Net Sink 2030 h. Law Enforcement Following efforts on establishing appropriate policies and operation requires, law enforcement in order to have a continuesly and consistently implementation. Since 2016 the law enfrocement has strogly implemented mainly on forestfire cases, forest encroachment and illegal logging. Those are going be continuesly conducted. Strategy for Achieving Net Sink Achieving the net sink target requires transformative policies that can change paradigms by valuing forests and important ecosystems as nature-based solutions (NBS). The Ministry of Environment and Forestry has issued several important policies that can support the achievement of Indonesia's FOLU Net Sink 2030, including: a. Forest Area Gazettement Forest Area Gazettement is the main enabling condition for all business and non-business activities in forest areas. Accelerating the determination of forest area is a priority activity as mandated by Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. With this mandate, the Government of Indonesia, in this case the Ministry of Environment and Forestry, has the task of completing the determination of forest areas until 2023 at the latest. b. Social Forestry Base on Minister of Environment and Forestry Regulation No.9 of 2021, The Ministry of Environment and Forestry issued a Social Forestry (PS) scheme that aims to legally allocate forests to communities and provide access to incentives and capacity building programs to optimize land productivity. Social ix 33 : # pe Die mh ". AA an STAN “ Ta. Kn aa A si Lan Sa h No RS 053 TN ih 4 & Kor Maruye: Konservasi Tinggs Ancaman Tinggi Figure S4. Spatial Distribution of FOLU Sector Mitigation Action Locations to Reach Net Sink 2030 h. Law Enforcement Following efforts on establishing appropriate policies and operation reguires, law enforcement in order to have a continuesly and consistently implementation. Since 2016 the law enfrocement has strogly implemented mainly on forestfire cases, forest encroachment and illegal logging. Those are going be continuesly conducted. Strategy for Achieving Net Sink Achieving the net sink target reguires transformative policies that can change paradigms by valuing forests and important ecosystems as nature-based solutions (NBS). The Ministry of Environment and Forestry has issued several important policies that can support the achievement of Indonesia's FOLU Net Sink 2030, including: a. Forest Area Gazettement Forest Area Gazettement is the main enabling condition for all business and non-business activities in forest areas. Accelerating the determination of forest area is a priority activity as mandated by Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. With this mandate, the Government of Indonesia, in this case the Ministry of Environment and Forestry, has the task of completing the determination of forest areas until 2023 at the latest. b. Social Forestry Base on Minister of Environment and Forestry Regulation No.9 of 2021, The Ministry of Environment and Forestry issued a Social Forestry (PS) scheme that aims to legally allocate forests to communities and provide access to incentives and capacity building programs to optimize land productivity. Social x forestry schemes (PS) can be implemented within PBPH areas as part of efforts to resolve tenure conflicts and increase the utilization of PBPH areas, namely in the form of forestry partnerships. In conservation forest areas, the PS program can be carried out as a solution for resolving community land conflicts in the form of conservation partnerships. The social forestry scheme is also a solution for revamping areas within forest areas that have already been used by the community for non-forestry activities, especially agriculture, called as Jangka Benah. The Jangka Benah is an effort to improve the function of forest areas by encouraging the community to implement agroforestry system instead of monoculture farming. c. Multi-business of Forestry Scheme Base on Minister of Environment and Forestry Regulation No.8 of 2021, The Ministry of Environment and Forestry has established a multi- business scheme that allows forest concessions have more than one business activity in addition to the utilization of timber forest products as well as non-timber forest products (NTFP) and other businesses based on environmental services. d. Forestry Planning Based on Minister of Environment and Forestry Regulation No.7 of 2021, The Ministry of Environment and Forestry has allocated area without forest cover for non-forestry development. e. Termination of the New Business License Issuance on Primary Forest and Peatland through Presidential Instruction No. 5 of 2019 and SK 5446/2021 The Ministry of Environment and Forestry regulates the policy of suspending new permits and improving the governance of primary forests and peatlands. However exceptions are acceptable for environmental services or the NTFPs. Indeed, they should not change the physical landscape and main function of the area, including should not damage the environment. In the context of accelerating peat restoration, the government will further regulate the granting of business permits for peat restoration. f. Law No.26/2007 concerning spatial planning and Minister of Environment and Forestry Regulation No.29 of 2009 concerning guidelines for biodiversity conservation in the regions, and PP No.18 of 2021 concerning concession right, land right, apartment unit and land registration The protection of the HCV areas outside the forest area can be done through process of revising the spatial planning. The HCV area must be intended to protection zone. The Ministry and Forestry Regulation No.29 of 2009 mandate the local governments to develop biodiversity profiles with APBD funding. Presidential Regulation No.18 of 2021 state that HCV with forest cover within HGU but outside forest areas should be managed, maintained, and monitored. g. Development of the Environmental Fund Service Agency (BPDLH) as the implementation of the PP on Environmental Economic Instruments (PP 46/2017) and Presidential Regulation No. 77/2018 concerning Environmental Fund Management. This agency will manage funding from both domestic and international sources (including funds from REDD+ performance-based payments) to support various programs and activities for environmental improvement and climate change management by local governments and other parties. BPDLH also develops incentive system for development actors that contribute to reduce greenhouse gas emissions. Further policies on the Economic Value of Carbon through the Presidential Regulation are also being prepared specifically to support the achievement of the target to reduce greenhouse gas emissions. forestry schemes (PS) can be implemented within PBPH areas as part of efforts to resolve tenure conflicts and increase the utilization of PBPH areas, namely in the form of forestry partnerships. In conservation forest areas, the PS program can be carried out as a solution for resolving community land conflicts in the form of conservation partnerships. The social forestry scheme is also a solution for revamping areas within forest areas that have already been used by the community for non-forestry activities, especially agriculture, called as Jangka Benah. The Jangka Benah is an effort to improve the function of forest areas by encouraging the community to implement agroforestry system instead of monoculture farming. c. Multi-business of Forestry Scheme Base on Minister of Environment and Forestry Regulation No.8 of 2021, The Ministry of Environment and Forestry has established a multi- business scheme that allows forest concessions have more than one business activity in addition to the utilization of timber forest products as well as non-timber forest products (NTFP) and other businesses based on environmental services. d. Forestry Planning Based on Minister of Environment and Forestry Regulation No.7 of 2021, The Ministry of Environment and Forestry has allocated area without forest cover for non-forestry development. e. Termination of the New Business License Issuance on Primary Forest and Peatland through Presidential Instruction No. 5 of 2019 and SK 5446/2021 The Ministry of Environment and Forestry regulates the policy of suspending new permits and improving the governance of primary forests and peatlands. However exceptions are acceptable for environmental services or the NTFPs. Indeed, they should not change the physical landscape and main function of the area, including should not damage the environment. In the context of accelerating peat restoration, the government will further regulate the granting of business permits for peat restoration. f. Law No.26/2007 concerning spatial planning and Minister of Environment and Forestry Regulation No.29 of 2009 concerning guidelines for biodiversity conservation in the regions, and PP No.18 of 2021 concerning concession right, land right, apartment unit and land registration The protection of the HCV areas outside the forest area can be done through process of revising the spatial planning. The HCV area must be intended to protection zone. The Ministry and Forestry Regulation No.29 of 2009 mandate the local governments to develop biodiversity profiles with APBD funding. Presidential Regulation No.18 of 2021 state that HCV with forest cover within HGU but outside forest areas should be managed, maintained, and monitored. 8. Development of the Environmental Fund Service Agency (BPDLH) as the implementation of the PP on Environmental Economic Instruments (PP 46/2017) and Presidential Regulation No. 77/2018 concerning Environmental Fund Management. This agency will manage funding from both domestic and international sources (including funds from REDD- performance-based payments) to support various programs and activities for environmental improvement and climate change management by local governments and other parties. BPDLH also develops incentive system for development actors that contribute to reduce greenhouse gas emissions. Further policies on the Economic Value of Carbon through the Presidential Regulation are also being prepared specifically to support the achievement of the target to reduce greenhouse gas emissions. xi h. Strengthening supervision and law enforcement for handling land and forest fires through Presidential Instruction 30/2020 regarding the prevention of forest and land fires. President of Indonesia has instructed all central government agencies and the government regions to carry out the monitoring and strengthening of law enforcement that related to land and forest fires. The Ministry of Environment and Forestry has signed the joint declaration with the Chief of the Indonesian National Police (Mak/01/11/2020) regarding the strengthening of the law enforcement on forest and land fires. Means of Implementation and International Partnership Mitigation actions in FOLU sector towards net sink in 2030 indicate the necessities of transformational changes which require the implementation from domestic resources and international partnership. a. Finance The ambitious target in FOLU sector implies to the needs for finance flows that facilitate the achievement of emission reduction and sink enhancement targets, while supporting economic growth, green recovery from COVID-19 pandemic and climate resilience, within the just principles in development. Indonesia has made initial estimates on finance towards FOLU net sink 2030 based on the standard cost of mitigation activities in the NDC implementation roadmap. The estimates show that the total finance for implementation of mitigation actions toward net sink until 2030 reach out Rp. 239 trillion. Forest protection activities from deforestation require Rp. 111 trillion with finance contributions from the private sector of about 34%, while the rest comes from the state budget and the public. Forest protection activities from degradation require financing of Rp. 47 trillion, that comes from the private sector and need to be compensated with results-based payment for environmental services. Enrichment activities require the finance of Rp. 608 billion with the private sector contribution of 94%, while RIL activities require finance of Rp. 767 billion, all of which came from the private sector. Rehabilitation activities with rotation require total finance of Rp. 18 trillion, with the private sector contribution of 47%. Non-rotational rehabilitation activities require finance of Rp. 4 trillion, with the private sector contribution of 24%. The water management improvement activities, there is the potential for implementation that far exceeds the LTS target with total finance from the private sector of Rp. 301 billion. Peatland restoration activities require the total finance of Rp. 12 trillion, with the contribution from private sector contribution is 16%. Currently, most of the finance for mitigation actions is still borne by APBN finance sources (state budget) which is far from enough. Indonesian has taken a number of policies that open opportunity to increase diversification of financial sources from national and international – public and private sources. Furthermore, Indonesia continues to mobilize international financial sources through bilateral, regional, and multilateral channels, including result-based payment for REDD+ under the Paris Agreement, grant, and other potential sources and mechanisms. b. Capacity Development, Research, and Technology Cooperation Indonesia has a long history of collaboration for capacity development in forestry sector. There has been increasing trends in forest and climate- related capacity development programme for the past 20 years, not only as a stand-alone programme but also as part of a broader scope of cooperation. International support for capacity development under the Paris Agreement (UNFCCC) as well as forest-related Conventions will continue to be mobilised to support the achievement of the FOLU net sink 2030. xi h. Strengthening supervision and law enforcement for handling land and forest fires through Presidential Instruction 30/2020 regarding the prevention of forest and land fires. President of Indonesia has instructed all central government agencies and the government regions to carry out the monitoring and strengthening of law enforcement that related to land and forest fires. The Ministry of Environment and Forestry has signed the joint declaration with the Chief of the Indonesian National Police (Mak/01/11/2020) regarding the strengthening of the law enforcement on forest and land fires. Means of Implementation and International Partnership Mitigation actions in FOLU sector towards net sink in 2030 indicate the necessities of transformational changes which reguire the implementation from domestic resources and international partnership. a. Finance The ambitious target in FOLU sector implies to the needs for finance flows that facilitate the achievement of emission reduction and sink enhancement targets, while supporting economic growth, green recovery from COVID-19 pandemic and climate resilience, within the just principles in development. Indonesia has made initial estimates on finance towards FOLU net sink 2030 based on the standard cost of mitigation activities in the NDC implementation roadmap. The estimates show that the total finance for implementation of mitigation actions toward net sink until 2030 reach out Rp. 239 trillion. Forest protection activities from deforestation reguire Rp. 111 trillion with finance contributions from the private sector of about 34”, while the rest comes from the state budget and the public. Forest protection activities from degradation reguire financing of Rp. 47 trillion, that comes from the private sector and need to be compensated with results-based payment for environmental services. Enrichment activities reguire the finance of Rp. 608 billion with the private sector contribution of 9496, while RIL activities reguire finance of Rp. 767 billion, all of which came from the private sector. Rehabilitation activities with rotation reguire total finance of Rp. 18 trillion, with the private sector contribution of 47Y6. Non-rotational rehabilitation activities reguire finance of Rp. 4 trillion, with the private sector contribution of 2496. The water management improvement activities, there is the potential for implementation that far exceeds the LTS target with total finance from the private sector of Rp. 301 billion. Peatland restoration activities reguire the total finance of Rp. 12 trillion, with the contribution from private sector contribution is 16Y6. Currently, most of the finance for mitigation actions is still borne by APBN finance sources (state budget) which is far from enough. Indonesian has taken a number of policies that open opportunity to increase diversification of financial sources from national and international — public and private sources. Furthermore, Indonesia continues to mobilize international financial sources through bilateral, regional, and multilateral channels, including result-based payment for REDD- under the Paris Agreement, grant, and other potential sources and mechanisms. b. Capacity Development, Research, and Technology Cooperation Indonesia has a long history of collaboration for capacity development in forestry sector. There has been increasing trends in forest and climate- related capacity development programme for the past 20 years, not only as a stand-alone programme but also as part of a broader scope of cooperation. International support for capacity development under the Paris Agreement (UNFCCC) as well as forest-related Conventions will continue to be mobilised to support the achievement of the FOLU net sink 2030. xii Research will play a key role in supporting the implementation of the FOLU net sink 2030. Indonesia will strengthen research collaboration among institutions within the country and national institutions with international partners. On technology development, Indonesia will enhance the role of endogenous technology, at the same time seeks the opportunity for technology cooperation under the framework of technology development and transfer of the Paris Agreement and the Convention. Monitoring and Reporting Monitoring and supervision activities on the implementation of FOLU sector mitigation actions towards the 2030 net sink, in accordance with PP23/2021 on Forestry Implementation, need to be carried out by strengthening the National Forest Monitoring System (NFMS). Monitoring of mitigation actions in the FOLU sector will be strengthened by Norms, Standards, Procedures and Indicators (NSPK) for controlling, monitoring, evaluating and reporting on the implementation of mitigation actions for emission reduction from the land and forestry sector (FOLU). Monitoring of mitigation actions in the FOLU sector is also part of the MoEF's Geospatial Information Network (JIG) and integrated with the National JIG. This activity includes institutional monitoring in reporting plans and implementation of emission reduction activities and their achievements on a regular basis. xii Research will play a key role in supporting the implementation of the FOLU net sink 2030. Indonesia will strengthen research collaboration among institutions within the country and national institutions with international partners. On technology development, Indonesia will enhance the role of endogenous technology, at the same time seeks the opportunity for technology cooperation under the framework of technology development and transfer of the Paris Agreement and the Convention. Monitoring and Reporting Monitoring and supervision activities on the implementation of FOLU sector mitigation actions towards the 2030 net sink, in accordance with PP23/2021 on Forestry Implementation, need to be carried out by strengthening the National Forest Monitoring System (NFMS). Monitoring of mitigation actions in the FOLU sector will be strengthened by Norms, Standards, Procedures and Indicators (NSPK) for controlling, monitoring, evaluating and reporting on the implementation of mitigation actions for emission reduction from the land and forestry sector (FOLU). Monitoring of mitigation actions in the FOLU sector is also part of the MoFF's Geospatial Information Network (JIG) and integrated with the National JIG. This activity includes institutional monitoring in reporting plans and implementation of emission reduction activities and their achievements on a regular basis. xiii KATA PENGANTAR Indonesia telah melakukan ratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, diantaranya dengan komitmen tindakan progresif mencapai tujuan global dalam membatasi kenaikan rata-rata suhu global di bawah 2°C dari tingkat pre-industrialisasi dan terus berupaya untuk membatasi kenaikan suhu hingga di bawah 1,5°C. Komitmen tersebut dinyatakan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang memuat komitmen target penurunan emisi GRK sebesar 29% (CM1) dan sampai dengan 41% (CM2) dibandingkan business as usual (BAU) pada tahun 2030. Pemerintah telah menyusun Strategi Implementasi NDC pada tahun 2017, ditindaklanjuti dengan penyusunan Road Map NDC Mitigasi pada tahun 2019. Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia menyampaikan update NDC dan menyusun strategi jangka panjang pembangunan rendah karbon berketahanan iklim (Long Term Strategy Low Carbon and Climate Resilience 2050; LTS-LCCR 2050) dan telah disampaikan ke Sekretariat UNFCCC pada Juli 2021 sebelum COP 26 UNFCCC di Glasgow November 2021. NDC Indonesia terangkum dalam sektor-sektor; Energi, Pertanian, FOLU (Forestry and other Land Uses), IPPU (indutsrial process and production use) serta waste. Dalam record NDC Indonesia, sektor Forestry and Other Land Use (FOLU) atau sektor kehutanan dan lahan, diproyeksikan memberikan kontribusi hampir 60% dari total target penurunan emisi gas rumah kaca. Dengan demikian penanganan pengendalian GRK pada sektor kehutanan menjadi sangat penting bagi Indonesia dan dalam agenda climate actions global. Dalam dokumen LTS-LCCR 2050, Indonesia menegaskan inisiatif menjadikan sektor FOLU sebagai net sink sejak tahun 2030. Inisiatif ini dibangun dari koreksi kebijakan dan langkah sektor kehutanan selama tidak kurang dari tujuh tahun, serta pencermatan mendalam atas berbagai persoalan sektor kehutanan yang telah berlangsung selama belasan hingga puluhan tahun. Beberapa aspek yang didalami seperti kebakaran hutan dan lahan, moratorium ijin baru pada hutan primer dan gambut, teknik modifikasi cuaca, peningkatan upaya rehabilitasi hutan dan lahan; serta law enforcement, penegakan hukum atas perambahan dan pembalakan hutan (illegal logging), dengan resultante langkah tersebut yang terefleksi dalam penurunan deforestasi secara signifkan di tahun 2021. Tentu sangat dipahami bahwa implementasi skenario FOLU Net Sink 2030 akan membutuhkan sumber daya yang sangat besar, dan membutuhkan dukungan para pihak meliputi; Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, termasuk serta dukungan internasional. Dokumen Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 disusun dengan pendekatan analisis spasial, seperti; Indeks Kualitas Hutan, Nilai Konservasi Tinggi (HCV), Jasa lingkungan ekosistem Tinggi, serta Indeks Biogeofisik (IBGF) Serapan Karbon, maupun Karhutla. Selain itu juga pertimbangan atas Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan/RKTN 2011-2030 serta pertimbangan kapasitas kelembagaan dan modal sosial kemasyarakatan di tingkat tapak. Tentu bukan hal yang mudah dapat membangun dan memformulasikan ambisi net zero emission sektor kehutanan (FOLU) pada tahun 2030, apalagi dalam menjalankannya. Semua langkah aksi dalam Rencana Operasional ini dirancang rinci dan terintegrasi, sehingga dapat menimbulkan manfaat ganda berupa pengurangan terukur laju emisi, perbaikan dan peningkatan tutupan kanopi hutan dan lahan, perbaikan berbagai fungsi utama hutan seperti tata air, iklim mikro, ekosistem, konservasi biodiversity, sekaligus sumbangan bagi kesejahteraan, kesetaraan dan kesehatan masyarakat serta tegaknya hukum. Prinsipnya mengembalikan keberadaan hutan alam nasional dan fungsinya sebagai penyangga kehidupan secara utuh. xili KATA PENGANTAR Indonesia telah melakukan ratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, diantaranya dengan komitmen tindakan progresif mencapai tujuan global dalam membatasi kenaikan rata-rata suhu global di bawah 2”C dari tingkat pre-industrialisasi dan terus berupaya untuk membatasi kenaikan suhu hingga di bawah 1,5?C. Komitmen tersebut dinyatakan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang memuat komitmen target penurunan emisi GRK sebesar 29Y5 (CM1) dan sampai dengan 41”6 (CM2) dibandingkan business as usual (BAU) pada tahun 2030. Pemerintah telah menyusun Strategi Implementasi NDC pada tahun 2017, ditindaklanjuti dengan penyusunan Road Map NDC Mitigasi pada tahun 2019. Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia menyampaikan update NDC dan menyusun strategi jangka panjang pembangunan rendah karbon berketahanan iklim (Long Term Strategy Low Carbon and Climate Resilience 2050: LTS-LCCR 2050) dan telah disampaikan ke Sekretariat UNFCCC pada Juli 2021 sebelum COP 26 UNFCCC di Glasgow November 2021. NDC Indonesia terangkum dalam sektor-sektor, Energi, Pertanian, FOLU (Forestry and other Land Uses), IPPU (indutsrial process and production use) serta waste. Dalam record NDC Indonesia, sektor Forestry and Other Land Use (FOLU) atau sektor kehutanan dan lahan, diproyeksikan memberikan kontribusi hampir 606 dari total target penurunan emisi gas rumah kaca. Dengan demikian penanganan pengendalian GRK pada sektor kehutanan menjadi sangat penting bagi Indonesia dan dalam agenda climate actions global. Dalam dokumen LTS-LCCR 2050, Indonesia menegaskan inisiatif menjadikan sektor FOLU sebagai net sink sejak tahun 2030. Inisiatif ini dibangun dari koreksi kebijakan dan langkah sektor kehutanan selama tidak kurang dari tujuh tahun, serta pencermatan mendalam atas berbagai persoalan sektor kehutanan yang telah berlangsung selama belasan hingga puluhan tahun. Beberapa aspek yang didalami seperti kebakaran hutan dan lahan, moratorium ijin baru pada hutan primer dan gambut, teknik modifikasi cuaca, peningkatan upaya rehabilitasi hutan dan lahan, serta law enforcement, penegakan hukum atas perambahan dan pembalakan hutan (illegal logging), dengan resultante langkah tersebut yang terefleksi dalam penurunan deforestasi secara signifkan di tahun 2021. Tentu sangat dipahami bahwa implementasi skenario FOLU Net Sink 2030 akan membutuhkan sumber daya yang sangat besar, dan membutuhkan dukungan para pihak meliputi, Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, termasuk serta dukungan internasional. Dokumen Rencana Operasional Indonesia's FOLU Net Sink 2030 disusun dengan pendekatan analisis spasial, seperti, Indeks Kualitas Hutan, Nilai Konservasi Tinggi (HCV), Jasa lingkungan ekosistem Tinggi, serta Indeks Biogeofisik (IBGF) Serapan Karbon, maupun Karhutla. Selain itu juga pertimbangan atas Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan/RKTN 2011-2030 serta pertimbangan kapasitas kelembagaan dan modal sosial kemasyarakatan di tingkat tapak. Tentu bukan hal yang mudah dapat membangun dan memformulasikan ambisi net zero emission sektor kehutanan (FOLU) pada tahun 2030, apalagi dalam menjalankannya. Semua langkah aksi dalam Rencana Operasional ini dirancang rinci dan terintegrasi, sehingga dapat menimbulkan manfaat ganda berupa pengurangan terukur laju emisi, perbaikan dan peningkatan tutupan kanopi hutan dan lahan, perbaikan berbagai fungsi utama hutan seperti tata air, iklim mikro, ekosistem, konservasi biodiversity, sekaligus sumbangan bagi kesejahteraan, kesetaraan dan kesehatan masyarakat serta tegaknya hukum. Prinsipnya mengembalikan keberadaan hutan alam nasional dan fungsinya sebagai penyangga kehidupan secara utuh. xiv Dokumen ini merupakan panduan kerja agenda perubahan iklim dan climate actions sektor kehutanan dan lahan di Indonesia untuk dapat mengakselerasi aksi penurunan emisi gas rumah kaca yang sedang diselenggarakan saat ini. Pencapaian pengurangan emisi carbon sesuai target FOLU Net Sink 2030 ini akan berkontribusi terhadap terpenuhinya target NDC Indonesia secara nyata dan signifikan di tahun 2030, serta mengakselerasi terpenuhinya target oleh sektor energi dan sektor lainnya dalam skenario nasional sesuai konteks LTS-LCCR menuju komitmen tahun 2060 atau lebih awal. Dokumen ini merupakan dokumen yang dinamis, sehingga diperlukan upaya untuk menghimpun dan menatanya secara berkesinambungan. Sebagai dokumen yang dinamis, berbagai masukan untuk penyesuaian akan sangat dihargai dan dapat dipertimbangkan guna penyempurnaan operasional kerja FOLU Net Sink 2030,. Implementasi FOLU Net Sink 2030 akan menegaskan kedudukan dan martabat Indonesia sebagai party terhadap UNFCCC dan pemenuhan komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement dan UU 16/2016. Oleh karenanya, diperlukan tekad dan keteguhan hati, kecermatan implementasi dan ketekunan serta kesabaran untuk terus menerus kita lakukan perbaikan dari waktu ke waktu dalam mencapai upaya terbaik kita menjaga tumpah darah, bumi Indonesia dan seisinya. xiv Dokumen ini merupakan panduan kerja agenda perubahan iklim dan climate actions sektor kehutanan dan lahan di Indonesia untuk dapat mengakselerasi aksi penurunan emisi gas rumah kaca yang sedang diselenggarakan saat ini. Pencapaian pengurangan emisi carbon sesuai target FOLU Net Sink 2030 ini akan berkontribusi terhadap terpenuhinya target NDC Indonesia secara nyata dan signifikan di tahun 2030, serta mengakselerasi terpenuhinya target oleh sektor energi dan sektor lainnya dalam skenario nasional sesuai konteks LTS-LCCR menuju komitmen tahun 2060 atau lebih awal. Dokumen ini merupakan dokumen yang dinamis, sehingga diperlukan upaya untuk menghimpun dan menatanya secara berkesinambungan. Sebagai dokumen yang dinamis, berbagai masukan untuk penyesuaian akan sangat dihargai dan dapat dipertimbangkan guna penyempurnaan operasional kerja FOLU Net Sink 2030,. Implementasi FOLU Net Sink 2030 akan menegaskan kedudukan dan martabat Indonesia sebagai party terhadap UNFCCC dan pemenuhan komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement dan UU 16/2016. Oleh karenanya, diperlukan tekad dan keteguhan hati, kecermatan implementasi dan ketekunan serta kesabaran untuk terus menerus kita lakukan perbaikan dari waktu ke waktu dalam mencapai upaya terbaik kita menjaga tumpah darah, bumi Indonesia dan seisinya. Jakarta, Februari 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Dr. Nurbaya Bakar, M.Sc. xv DAFTAR SINGKATAN 1. AMDAL : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan 2. APL : Area Penggunaan Lain 3. ATR/BPN : Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 4. Bang Pesona : Bantuan Pengembangan Perhutanan Sosial Nusantara 5. BAU : Business As Usual 6. BioCF-ISFL : The BioCarbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscapes 7. BKT : Bernilai Konservasi Tinggi 8. BPDLH : Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup 9. BRGM : Badan Restorasi Gambut dan Mangrove 10. CPOS : Current Policy Scenario 11. CM 1 : Counter Measures 1 (skenario unconditional NDC) 12. CM 2 : Counter Measures 2 (skenario conditional NDC) 13. COP : Conference of Parties atau Pertemuan Para Pihak 14. CSR : Corporate Social Responsibility 15. DAS : Daerah Aliran Sungai 16. DBH DR : Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi 17. DD : Deforestasi Degradasi 18. DDDT : Daya Dukung dan Daya Tampung 19. DMPG : Desa Mandiri Peduli Gambut 20. ENR : Enhanced Natural Regeneration 21. FCPF : Forest Carbon Partnership Facility 22. FOLU : Forestry and Other Land Use 23. GCF : Green Climate Fund 24. GRK : Gas Rumah Kaca 25. HCV : High Conservation Value 26. HD : Hutan Desa 27. HGU : Hak Guna Usaha 28. HHBK : Hasil Hutan Bukan Kayu 29. HKm : Hutan Kemasyarakatan 30. HL : Hutan Lindung 31. HP : Hutan Produksi 32. HPK : Hutan Produksi Konservasi 33. HPT : Hutan Produksi Terbatas 34. HPH : Hak Pengusahaan Hutan 35. HTI : Hutan Tanaman Industri 36. HTR : Hutan Tanaman Rakyat 37. HR : Hutan Rakyat 38. IBGF : Indek Biogeofisik 39. IJE : Indek Jasa Ekosistem 40. IJLH : Indek Jasa Lingkungan Hidup 41. IJLT : Indek Jasa Lingkungan Tinggi 42. IKH : Indek Kualitas Hutan 43. IPL : Indek Prioritas Lokasi 44. ISPO : Indonesia’s Sustainable Palm Oil 45. ITNP : Indeks Tutupan non-Produktif 46. PBPH : Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan 47. PBPH-HA : Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Alam / Kayu Tumbuh Alami N A M E P p bang AMDAL APL ATR/BPN Bang Pesona BAU BioCF-ISFL BKT BPDLH BRGM CPOS . CM1 CM 2 . COP CSR . DAS DBH DR DD DDDT DMPG . ENR . FCPF . FOLU . GCF GRK . HCV HD HGU . HHBK . HKm HL . HP HPK . HPT HPH . HTI HTR HR IBGF IJE . VLH . TILT . IKH . IPL . ISPO . ITNP . PBPH . PBPH-HA XV DAFTAR SINGKATAN : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan : Area Penggunaan Lain : Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional : Bantuan Pengembangan Perhutanan Sosial Nusantara : Business As Usual : The BioCarbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscapes : Bernilai Konservasi Tinggi : Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup : Badan Restorasi Gambut dan Mangrove : Current Policy Scenario : Counter Measures 1 (skenario unconditional NDC) : Counter Measures 2 (skenario conditional NDC) : Conference of Parties atau Pertemuan Para Pihak : Corporate Social Responsibility : Daerah Aliran Sungai : Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi : Deforestasi Degradasi : Daya Dukung dan Daya Tampung : Desa Mandiri Peduli Gambut : Enhanced Natural Regeneration : Forest Carbon Partnership Facility : Forestry and Other Land Use : Green Climate Fund : Gas Rumah Kaca : High Conservation Value : Hutan Desa : Hak Guna Usaha : Hasil Hutan Bukan Kayu : Hutan Kemasyarakatan : Hutan Lindung : Hutan Produksi : Hutan Produksi Konservasi : Hutan Produksi Terbatas : Hak Pengusahaan Hutan : Hutan Tanaman Industri : Hutan Tanaman Rakyat : Hutan Rakyat : Indek Biogeofisik : Indek Jasa Ekosistem : Indek Jasa Lingkungan Hidup : Indek Jasa Lingkungan Tinggi : Indek Kualitas Hutan : Indek Prioritas Lokasi : Indonesia 's Sustainable Palm Oil : Indeks Tutupan non-Produktif : Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan : Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Alam / Kayu Tumbuh Alami xvi 48. PBPH-HT : Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman / Pemanfaatan Kayu Budidaya 49. PBPH-RE : Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Restorasi Ekosistem / Jasa Lingkungan untuk Pemulihan Lingkungan 50. Karhutla : Kebakaran Hutan dan Lahan 51. KBR : Kebun Bibit Rakyat 52. KHG : Kesatuan Hidrologi Gambut 53. KLHK : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 54. KLHS : Kajian Lingkungan Hidup Strategis 55. KPH : Kesatuan Pengelolaan Hutan 56. KPHL : Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung 57. KPHP : Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi 58. KPHK : Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi 59. KTH : Kelompok Tani Hutan 60. LCCP : Low Carbon Compatible with Paris Agreement 61. LTS-LCCR : Long -term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience 62. MPTS : Multi-Purpose Tree Species 63. NDC : Nationally Determined Contribution 64. NEK : Nilai Ekonomi Karbon 65. NPS : Non-Party Stakeholders 66. NZE : Net Zero Emission 67. PAD : Pendapatan Asli Daerah 68. PCK : Peningkatan Cadangan Karbon 69. PDASRH : Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Rehabilitasi Hutan 70. PEMDA : Pemerintah Daerah 71. PEN : Pemulihan Ekonomi Nasional 72. PES : Payment for Ecosystem Services 73. PHL : Pengelolaan Hutan Lestari 74. PHLHK : Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan 75. PIAPS : Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial 76. PIPPIB : Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru 77. PKTL : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan 78. PPI : Pengendalian Perubahan Iklim 79. PPKL : Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan 80. PROKLIM : Program Kampung Iklim 81. PROPER : Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan 82. PSKL : Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan 83. RBP : Result-Based Payment 84. RE : Restorasi Ekosistem 85. REDD : Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation 86. RIL : Reduce Impact Logging 87. RKPS : Rencana Kerja Perhutanan Sosial 88. RKTN : Rencana Kehutanan Tingkat Nasional 89. RKU : Rencana Kerja Usaha 90. RPHJP : Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang 91. RPPEG : Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut 92. RSPO : Roundtable Sustainable Palm Oil 93. RTRW : Rencana Tata Ruang Wilayah 94. SDH : Sumber Daya Hutan 95. SILIN : Silvikultur Intensif 96. SRN : Sistem Registri Nasional 48. 49. 50. S1. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 61. 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. 76. TT. 78. 79. 80. 81. 82. 83. 84. 85. 86. 87. 88. 89. 90. 91. 92. 93. 94. 95. 96. PBPH-HT PBPH-RE Karhutla KBR KHG KLHK KTH LCCP LTS-LCCR MPTS NDC NEK NPS NZE PAD PCK PDASRH PEMDA PEN PES PHL PHLHK PIAPS PIPPIB PKTL PPI PPKL PROKLIM PROPER PSKL : Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman / Pemanfaatan Kayu Budidaya : Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Restorasi Ekosistem / Jasa Lingkungan untuk Pemulihan Lingkungan : Kebakaran Hutan dan Lahan : Kebun Bibit Rakyat : Kesatuan Hidrologi Gambut : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan : Kajian Lingkungan Hidup Strategis : Kesatuan Pengelolaan Hutan : Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung : Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi : Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi : Kelompok Tani Hutan : Low Carbon Compatible with Paris Agreement : Long -term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience : Multi-Purpose Tree Species : Nationally Determined Contribution : Nilai Ekonomi Karbon : Non-Party Stakeholders : Net Zero Emission : Pendapatan Asli Daerah : Peningkatan Cadangan Karbon : Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Rehabilitasi Hutan : Pemerintah Daerah : Pemulihan Ekonomi Nasional : Payment for Ecosystem Services : Pengelolaan Hutan Lestari : Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan : Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial : Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru : Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan : Pengendalian Perubahan Iklim : Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan : Program Kampung Iklim : Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan : Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan : Result-Based Payment : Restorasi Ekosistem : Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation : Reduce Impact Logging : Rencana Kerja Perhutanan Sosial : Rencana Kehutanan Tingkat Nasional : Rencana Kerja Usaha : Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang : Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut : Roundtable Sustainable Palm Oil : Rencana Tata Ruang Wilayah : Sumber Daya Hutan : Silvikultur Intensif : Sistem Registri Nasional xvii 97. TAPE : Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi 98. TAKE : Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi 99. TPTI : Tebang Pilih Tanam Indonesia 100. TPTJ : Tebang Pilih Tanam Jalur 101. TR : Tebang Rumpang 102. TRNS : Transition Scenario 103. UNFCCC : United Nation Framework Convention on Climate Change 104. UUCK : Undang – Undang Cipta Kerja 97. TAPE 98. TAKE 99. TPTI 100. TPTJ 101. TR 102. TRNS 103. UNFCCC 104. UUCK : Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi : Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi : Tebang Pilih Tanam Indonesia : Tebang Pilih Tanam Jalur : Tebang Rumpang : Transition Scenario : United Nation Framework Convention on Climate Change : Undang — Undang Cipta Kerja xvii xviii DAFTAR ISTILAH 1. Agroforestry : Perpaduan pengelolaan hutan dengan mengkombinasikan tanaman kayu dengan tanaman pertanian 2. Cross cutting : Isu atau faktor penting yang dapat mempengaruhi aspek atau sub sektor/sektor lain secara keseluruhan 3. Deforestasi : Perubahan tutupan hutan dari hutan alam menjadi non hutan alam 4. Degradasi : Perubahan tutupan hutan dari hutan primer menjadi hutan sekunder 5. Green jobs : Istilah yang merujuk pada jenis pekerjaan yang ramah lingkungan atau berbasis pada agenda pembangunan berkelanjutan. 6. Green sukuk atau green bonds : Instrumen pembiayaan yang mengedepankan proyek berbasis hijau dan sukuk berbasis syariah 7. Irreversible drying : Perubahan menjadi kering dan tidak balik karena gambut yang suka air (hidrofilik) berubah menjadi menolak air (hidrofobik) 8. Konservasi : Perlindungan dan pelestarian hutan alam dan keanekaragaman hayati 9. Locked-in emission : Emisi GRK di masa depan yang disebabkan oleh pengambilan keputusan maupun kegiatan ekonomi yang dilakukan saat ini, salah satunya kegiatan ekstraksi sumberdaya yang menyebabkan rusaknya ekosistem penyimpan karbon yang sulit dipulihkan, hingga tidak dapat pulih kembali 10. Net zero emission : Kondisi yang menggambarkan nilai emisi GRK setara dengan tingkat serapan, sehingga net emisi bernilai nol 11. Net sink : Kondisi yang menggambarkan serapan GRK dari atmosfer yang lebih tinggi dibandingkan emisi yang dihasilkan, dimana pada kondisi ini, vegetasi dan ekosistem penyimpan karbon memegang peranan yang penting dalam menyerap GRK. 12. Paludiculture : Komoditas yang adaptif terhadap karakteristik alami lahan gambut 13. PIAPS : Instrumen yang disiapkan untuk memberikan arahan kawasan hutan yang dapat dikelola oleh masyarakat dibawah skema Perhutanan Sosial 14. Planned Deforestation : Perubahan terencana hutan alam menjadi non hutan alam karena sebab legal 15. Rehabilitasi : Kegiatan pemulihan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan 16. Restorasi : Upaya untuk memulihkan, bahkan meningkatkan, fungsi penting sebuah ekosistem yang terdegradasi sebagaimana sedia kala 17. Revegetasi : Kegiatan penghijauan kembali lahan yang sudah terdegradasi dengan nilai biomassa atas permukaan yang rendah 18. Rewetting : Kegiatan pembasahan kembali lahan gambut yang sudah terdegradasi akibat pengeringan 19. Unplanned Deforestation : Perubahan terencana hutan alam menjadi non hutan alam karena sebab ilegal 20. PBPH : Perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan hutan ? » 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. . Agroforestry Cross cutting Deforestasi Degradasi Green jobs Green sukuk atau green bonds Irreversible drying : Konservasi Locked-in emission Net zero emission Net sink Paludiculture PIAPS Planned Deforestation Rehabilitasi Restorasi Revegetasi Rewetting Unplanned Deforestation PBPH xvili DAFTAR ISTILAH Perpaduan pengelolaan hutan dengan mengkombinasikan tanaman kayu dengan tanaman pertanian Isu atau faktor penting yang dapat mempengaruhi aspek atau sub sektor/sektor lain secara keseluruhan Perubahan tutupan hutan dari hutan alam menjadi non hutan alam Perubahan tutupan hutan dari hutan primer menjadi hutan sekunder Istilah yang merujuk pada jenis pekerjaan yang ramah lingkungan atau berbasis pada agenda pembangunan berkelanjutan. Instrumen pembiayaan yang mengedepankan proyek berbasis hijau dan sukuk berbasis syariah Perubahan menjadi kering dan tidak balik karena gambut yang suka air (hidrofilik) berubah menjadi menolak air (hidrofobik) Perlindungan dan pelestarian hutan alam dan keanekaragaman hayati Emisi GRK di masa depan yang disebabkan oleh pengambilan keputusan maupun kegiatan ekonomi yang dilakukan saat ini, salah satunya kegiatan ekstraksi sumberdaya yang menyebabkan rusaknya ekosistem penyimpan karbon yang sulit dipulihkan, hingga tidak dapat pulih kembali Kondisi yang menggambarkan nilai emisi GRK setara dengan tingkat serapan, sehingga net emisi bernilai nol Kondisi yang menggambarkan serapan GRK dari atmosfer yang lebih tinggi dibandingkan emisi yang dihasilkan, dimana pada kondisi ini, vegetasi dan ekosistem penyimpan karbon memegang peranan yang penting dalam menyerap GRK. Komoditas yang adaptif terhadap karakteristik alami lahan gambut Instrumen yang disiapkan untuk memberikan arahan kawasan hutan yang dapat dikelola oleh masyarakat dibawah skema Perhutanan Sosial Perubahan terencana hutan alam menjadi non hutan alam karena sebab legal Kegiatan pemulihan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan Upaya untuk memulihkan, bahkan meningkatkan, fungsi penting sebuah ekosistem yang terdegradasi sebagaimana sedia kala Kegiatan penghijauan kembali lahan yang sudah terdegradasi dengan nilai biomassa atas permukaan yang rendah Kegiatan pembasahan kembali lahan gambut yang sudah terdegradasi akibat pengeringan Perubahan terencana hutan alam menjadi non hutan alam karena sebab ilegal Perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan hutan xix DAFTAR ISI EXECUTIVE SUMMARY ......................................................................................................................... i KATA PENGANTAR ............................................................................................................................. xiii DAFTAR SINGKATAN .......................................................................................................................... xv DAFTAR ISTILAH .............................................................................................................................. xviii DAFTAR ISI ........................................................................................................................................... xix DAFTAR TABEL ................................................................................................................................... xxi DAFTAR GAMBAR ............................................................................................................................ xxvi DAFTAR LAMPIRAN ........................................................................................................................ xxvii BAB I PENDAHULUAN ......................................................................................................................... 1 1.1. Latar Belakang .................................................................................................................... 1 1.2. Dasar Hukum ...................................................................................................................... 3 1.3. Tujuan dan Sasaran ............................................................................................................. 5 1.4. Definisi dan Ruang Lingkup ............................................................................................... 6 BAB II INDONESIA LTS-LCCR, NDC, DAN INSTRUMEN LHK ...................................................... 9 2.1. Strategi Jangka Panjang Pembangunan Rendah Emisi Karbon dan Tangguh Iklim 2050 (LTS-LCCR 2050) .............................................................................................................. 9 2.2. Nationally Determined Contribution (NDC) ..................................................................... 12 2.3. Kebijakan dan Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan .......................................... 16 BAB III ANALISIS SPASIAL RENCANA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA SEKTOR KEHUTANAN DAN LAHAN ................................................................................................................ 26 3.1. Peta Arahan Optimasi Kawasan Hutan Berdasarkan Indeks Jasa Lingkungan Tinggi (IJLT) ................................................................................................................................ 27 3.2. Peta Tipologi Kelembagaan .............................................................................................. 29 3.3. Peta Indeks Biogeofisik (IBGF) ........................................................................................ 33 BAB IV RENCANA OPERASIONAL PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA SEKTOR KEHUTANAN DAN LAHAN 2030 ....................................................................................................... 37 4.1. Penetapan Arahan Pelaksanaan Aksi Mitigasi .................................................................. 37 4.2. Penetapan Lokasi Target Pelaksanaan Rencana Operasi .................................................. 41 4.2.1. Pencegahan/Penurunan Laju Deforestasi Hutan .................................................. 42 4.2.2. Degradasi Hutan Konsesi ..................................................................................... 62 4.2.3. Pembangunan Hutan Tanaman ............................................................................. 65 4.2.4. Pengelolaan Hutan Lestari .................................................................................... 70 4.2.5. Rehabilitasi Dengan Rotasi dan non Rotasi ......................................................... 72 4.2.6. Pengelolaan Lahan Gambut .................................................................................. 83 4.2.7. Konservasi Keanekaragaman Hayati .................................................................... 90 4.3 Kebijakan dan Aksi Mitigasi Menuju Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 ......................... 92 4.3.1.Pencegahan/Penurunan Laju Deforestasi Hutan .................................................... 92 xix DAFTAR ISI EXECUTIVE SUMMARY ee. n.nnnennnnnennnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnannnnlnlnnnnannlnlnnlllnlllllanan i KATA PENGANTAR...inen.nenenenennnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnlnlnlnnnanlnlllnllnlnnnllllnn xili DAFTAR SINGKATAN ...i.ii.vonnnenennnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnlnlnnnlnnnnlnnnlannlnlanaa xv DAFTAR ISTILAH nie nanenenenennnnnnnnnnnnnnnnnnnannlnlnlnnnlnllllllnanlllllnnlla xvili DAFTAR ISI ne...ooooocroornnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnannnnnannnnnannanannnnannnlnnaaa xix DAFTAR TABEL... i..onnoonvennnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnananannnlnnnnnnaananaaaaaa xxi DAFTAR GAMBAR “oo. ir.renivennnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnlnnnllnananannlllnannan xxvi DAFTAR LAMPIRAN ........ooo.oocrenennnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnlnnnnna xxvil BABI PENDAHULUAN ........oooocorconoennnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnaa 1 1.1. Latar Belakang................oooooooomomnalnananannnnllllnnnnnannan 1 1.2. Dasar HUKUM ........ooocoocooooonnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnannnnnnnnnnann 3 1.3. Tujuan dan Sasaran... 5 1.4. Definisi dan Ruang Lingkup ..........ooWo oo oma 6 BAB II INDONESIA LTS-LCCR, NDC, DAN INSTRUMEN LHK ........oocoocnmonnnennnnnnnnnnnnannnan 9 2.1. Strategi Jangka Panjang Pembangunan Rendah Emisi Karbon dan Tangguh Iklim 2050 (LTS-LCCR 2050) ....o..oooWoW##.m..onnnnnnnnnnnnnnnnnnnannnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnanannannnnnaaa 9 2.2. Nationally Determined Contribution (NDC)... 12 2.3. Kebijakan dan Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan ...............oo oo 16 BAB III ANALISIS SPASIAL RENCANA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA SEKTOR KEHUTANAN DAN LAHAN ..ee.i in ernnnnnenannnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnannan 26 3.1. Peta Arahan Optimasi Kawasan Hutan Berdasarkan Indeks Jasa Lingkungan Tinggi (ILTY ar annnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnannnannnannaannnnNaaNnnNaaan 27 3.2. Peta Tipologi Kelembagaan ............oooooWooo Woo nana 29 3.3. Peta Indeks Biogeofisik (IBGF)...........ocoorooooWoo own 33 BAB IV RENCANA OPERASIONAL PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA SEKTOR KEHUTANAN DAN LAHAN 2030 .....o.ooooWoo#Wo.onnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnannnnnnnnnnnlnnnaaa 37 4.1. Penetapan Arahan Pelaksanaan Aksi Mitigasi... 37 4.2. Penetapan Lokasi Target Pelaksanaan Rencana Operasi ....................oooooWo. 41 42.1. Pencegahan/Penurunan Laju Deforestasi Hutan ................oooooWooooo 42 4.2.2. Degradasi Hutan KOnSESi ..............ooooooomom mann 62 4.2.3. Pembangunan Hutan Tanaman..............ooo oom ana 65 4.2.4. Pengelolaan Hutan Lestari... 70 4.2.5. Rehabilitasi Dengan Rotasi dan non Rotasi ...............oooooWoWo oo 72 4.2.6. Pengelolaan Lahan Gambut..............cooWoo oom 83 4.2.7. Konservasi Keanekaragaman Hayati.................ooooWooWoooooW 90 4.3 Kebijakan dan Aksi Mitigasi Menuju Indonesia's FOLU Net Sink 2030 wo. m.. 92 4.3.1.Pencegahan/Penurunan Laju Deforestasi Hutan.................. oo 92 xx 4.3.2.Degradasi Hutan Konsesi .................................................................................... 108 4.3.3.Pembangunan Hutan Tanaman ............................................................................ 112 4.3.4. Pengelolaan Hutan Lestari .................................................................................. 116 4.3.5. Rehabilitasi non-Rotasi dan Dengan Rotasi ....................................................... 121 4.3.6. Pengelolaan Lahan Gambut ................................................................................ 135 4.3.7.Pengelolaan Mangrove ........................................................................................ 143 4.3.8.Konservasi Keanekaragaman Hayati ................................................................... 145 BAB V KAIDAH PELAKSANAAN DAN PENGORGANISASIAN ................................................. 150 5.1. Kaidah Pelaksanaan ........................................................................................................ 150 5.2. Target dan Periode Waktu Pelaksanaan Aksi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca ......... 150 5.3. Dukungan Pendanaan ...................................................................................................... 152 5.4. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan ............................................................................... 157 5.5. Pengorganisasian Kerja ................................................................................................... 159 5.6. Disclaimer ....................................................................................................................... 163 5.7. Penutup ............................................................................................................................ 164 DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................................. 165 XX 4.3.2.Degradasi Hutan Konsesi ..................oooWoWoomooooW Wala 108 4.3.3.Pembangunan Hutan Tanaman...» 112 4.3.4. Pengelolaan Hutan Lestari.................oooooooooooW aan 116 4.3.5. Rehabilitasi non-Rotasi dan Dengan Rotasi................ooooo.o oo 121 4.3.6. Pengelolaan Lahan Gambut... WWW. 135 4.3.7.Pengelolaan Mangrove ...........ooooooWo oom nana 143 4.3.8.Konservasi Keanekaragaman Hayati...................o.ooooooWoWooooooo 0. 145 BAB V KAIDAH PELAKSANAAN DAN PENGORGANISASIAN .....i.....coocooWoWm mna. 150 5.1. Kaidah Pelaksanaan... 150 5.2. Target dan Periode Waktu Pelaksanaan Aksi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca......... 150 5.3. Dukungan Pendanaan... Woman 152 5.4. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan...................oooWooWooooomooo 157 5.5. Pengorganisasian Kerja............oooooWo Woo mann 159 5.6. DISCIGIMEF .er.nannnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnannaNanNa Nana 163 5.7. PENUtUPp.....oooooooo#o#WoW mna 164 DAFTAR PUSTAKA........norcooonennennnennnnnnnnnnnnnnannnnnllnllnllnllllllnlll. 165 xxi DAFTAR TABEL Tabel 1. Target penurunan emisi sektor dalam NDC ......................................................................................... 12 Tabel 2. Target luas pelaksanaan aksi mitigasi NDC ......................................................................................... 13 Tabel 3. Target aksi mitigasi NDC-CM1 dan LTS-LCCP (000 ha) ................................................................... 14 Tabel 4. Arahan pemanfaatan kawasan hutan berdasarkan RKTN .................................................................... 16 Tabel 5. Kebijakan kunci untuk menuju FOLU net sink 2030 ........................................................................... 19 Tabel 6. Luas mangrove eksisting di Indonesia ................................................................................................. 24 Tabel 7. Potensi habitat mangrove ..................................................................................................................... 25 Tabel 8. Luas mangrove eksisting dan potensi habitat mangrove di dalam dan di luar kawasan hutan ............. 25 Tabel 9. Luas pemanfaatan fungsi kawasan hutan berdasarkan IJLH ................................................................ 28 Tabel 10. Jumlah unit pengelola kawasan (KPHL, KPHP, Konservasi) menurut tipologi kelembagaan per Provinsi ................................................................................................................................................ 31 Tabel 11. Sebaran luas pengelola kawasan (KPHL, KPHP, Konservasi) menurut tipologi kelembagaan per provinsi dalam satuan hektar ................................................................................................................ 32 Tabel 12. Pengelompokkan prioritas lokasi untuk pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan nilai IPL............................................................................................................................ 34 Tabel 13. Distribusi luas area berhutan alam (ha) setiap unit pengelola menurut IPL ......................................... 35 Tabel 14. Distribusi luas wilayah (ha) tidak produktif Indonesia ......................................................................... 36 Tabel 15. Luas area pelaksanaan program aksi mitigasi menurut pemangku kawasan pada IPL 7, 8 dan 9 (2021 2024) dalam hektar ............................................................................................................................... 40 Tabel 16. Sebaran area yang masih berhutan alam di dalam kawasan hutan produksi menurut provinsi ............ 43 Tabel 17. Sebaran area yang masih berhutan alam di dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) menurut provinsi ............................................................................... 44 Tabel 18. Sebaran area yang masih berhutan alam di dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6) menurut provinsi ........................................................................ 44 Tabel 19. Sebaran area yang masih berhutan alam di area konsesi PBPH-HT dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko tinggi (IPL 7-9) .................................................................................................. 45 Tabel 20. Sebaran area yang masih berhutan alam di area konsesi PBPH-HA dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko tinggi (IPL 7-9) .................................................................................................. 45 Tabel 21. Sebaran area yang masih berhutan alam di area konsesi PBPH-RE dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko tinggi (IPL 7-9) .................................................................................................. 45 Tabel 22. Sebaran area yang masih berhutan alam di area izin perhutanan sosial dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko tinggi (IPL 7-9) .................................................................................................. 45 Tabel 23. Sebaran area berhutan alam dengan risiko tinggi di unit KPHP Provinsi Riau .................................... 46 Tabel 24. Kondisi tutupan lahan pada area KPHP Unit XXII Provinsi Riau ....................................................... 47 Tabel 25. Sebaran lahan berhutan alam pada area non-KPHP menurut provinsi untuk semua wilayah prioritas (IPL1-9) ................................................................................................................................................ 48 Tabel 26. Sebaran lahan berhutan alam pada area non-KPHP menurut provinsi pada wilayah risiko tinggi (IPL7-9) ................................................................................................................................................ 49 Tabel 27. Sebaran lahan berhutan alam pada area non-KPHP menurut provinsi pada wilayah risiko sedang sampai agak tinggi (IPL5-6) ................................................................................................................. 49 Tabel 28. Sebaran lahan berhutan alam pada area KPHL menurut provinsi untuk semua wilayah prioritas (IPL1 9) .......................................................................................................................................................... 50 Tabel 29. Sebaran area berhutan alam di dalam kawasan hutan lindung dengan tingkat risiko tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) menurut provinsi ........................................................................................... 51 Tabel 1. Tabel 2. Tabel 3. Tabel 4. Tabel 5. Tabel 6. Tabel 7. Tabel 8. Tabel 9. Tabel 10. Tabel 11. Tabel 12. Tabel 13. Tabel 14. Tabel 15. Tabel 16. Tabel 17. Tabel 18. Tabel 19. Tabel 20. Tabel 21. Tabel 22. Tabel 23. Tabel 24. Tabel 25. Tabel 26. Tabel 27. Tabel 28. Tabel 29. xxi DAFTAR TABEL Target penurunan emisi sektor dalam NDC ...................oooooooWmo—”oW nana 12 Target luas pelaksanaan aksi mitigasi NDC ..............oooooooomoooWoWo mann 13 Target aksi mitigasi NDC-CM 1 dan LTS-LCCP (000 ha)...» 14 Arahan pemanfaatan kawasan hutan berdasarkan RKTN ...................ooooooooWooooooWW 16 Kebijakan kunci untuk menuju FOLU net Sink 2030 .......oooooocooooomom—nnnnananann 19 Luas mangrove eksisting di Indonesia .............ooomoomo#mo#Wmmnnnnnnnnnnnnnnnananan 24 Potensi habitat mangrove ............ocooooooWooooomo Woman 25 Luas mangrove eksisting dan potensi habitat mangrove di dalam dan di luar kawasan hutan.............. 25 Luas pemanfaatan fungsi kawasan hutan berdasarkan IJLH ..............oooooooooooman 28 Jumlah unit pengelola kawasan (KPHL, KPHP, Konservasi) menurut tipologi kelembagaan per PIOVIDSI ......o.ooorWo#WennnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnanannnnnnnnnnnnnNnannNanannn 31 Sebaran luas pengelola kawasan (KPHL, KPHP, Konservasi) menurut tipologi kelembagaan per provinsi dalam satuan hektar...» mennnnnnnnnnnannnnnnnnnnnnnaaaan 32 Pengelompokkan prioritas lokasi untuk pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan nilai IPL................oocoorcoooWoomnnnannnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnlnnnlnnanan 34 Distribusi luas area berhutan alam (ha) setiap unit pengelola menurut IPL... 35 Distribusi luas wilayah (ha) tidak produktif Indonesia................coooooooomo 36 Luas area pelaksanaan program aksi mitigasi menurut pemangku kawasan pada IPL 7, 8 dan 9 (2021 2024) dalam hektar... nana 40 Sebaran area yang masih berhutan alam di dalam kawasan hutan produksi menurut provinsi ............ 43 Sebaran area yang masih berhutan alam di dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) menurut pTOVIDSI ............oooooooomom»mm nana 44 Sebaran area yang masih berhutan alam di dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6) menurut proVinSsIi.............ooooooomooommanaaaaa 44 Sebaran area yang masih berhutan alam di area konsesi PBPH-HT dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko tinggi (IPL 7-9)...” 45 Sebaran area yang masih berhutan alam di area konsesi PBPH-HA dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko tinggi (IPL 7-9) ....oooocooocooooWo mo #W mna 45 Sebaran area yang masih berhutan alam di area konsesi PBPH-RE dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko tinggi (IPL 7-9) ....oooocooocooooWoWooW mann 45 Sebaran area yang masih berhutan alam di area izin perhutanan sosial dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko tinggi (IPL 7-9) ......oocoocoocororoWoWoWomnnlnnlnnnnanllnnllnlnlana 45 Sebaran area berhutan alam dengan risiko tinggi di unit KPHP Provinsi Riau................ooococ. 46 Kondisi tutupan lahan pada area KPHP Unit XXII Provinsi Riau ...............oo.ooo aan 4T Sebaran lahan berhutan alam pada area non-KPHP menurut provinsi untuk semua wilayah prioritas PL -9) an arrannnnennnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnlnannlnnnnlannlanannannlnanlannlaannnaan 48 Sebaran lahan berhutan alam pada area non-KPHP menurut provinsi pada wilayah risiko tinggi (OPL7-9) rn rvennennnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnlanlnnnlnnnlnlnanaanlnnanlanlanlalaaaan 49 Sebaran lahan berhutan alam pada area non-KPHP menurut provinsi pada wilayah risiko sedang sampai agak tinggi (IPL5-6)..............cocoWoWoooo”WoWoWomonnlnaaannnnnnllallallnlaa 49 Sebaran lahan berhutan alam pada area KPHL menurut provinsi untuk semua wilayah prioritas (IPL 1 Op rannevnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnananananalaanaaanaaanaaanaaaNaaanaaaNaaNaaNaaanaaaan 50 Sebaran area berhutan alam di dalam kawasan hutan lindung dengan tingkat risiko tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) menurut pTOVIBSI ............oooooooooWoWm nana 51 xxii Tabel 30. Sebaran area berhutan alam di dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6) menurut provinsi ................................................................................................ 51 Tabel 31. Sebaran area berhutan alam di area izin perhutanan sosial dalam Kawasan Hutan Lindung dengan tingkat risiko tinggi (IPL 7-9) .............................................................................................................. 52 Tabel 32. Sebaran Kawasan Hutan Lindung di dalam dan luar konsesi di Provinsi Kalimantan Tengah pada Prioritas Lokasi 7, 8, dan 9 .................................................................................................................. 52 Tabel 33. Sebaran tutupan lahan dalam Kawasan Hutan Lindung di unit XXXII - KPHL Provinsi Kalimantan Tengah pada IPL 7-9 ............................................................................................................................ 52 Tabel 34. Sebaran lahan berhutan alam pada area non-KPHL menurut provinsi untuk semua wilayah prioritas (IPL1-9) ................................................................................................................................................ 53 Tabel 35. Sebaran lahan berhutan alam pada area KPHK menurut provinsi untuk semua wilayah prioritas (IPL1-9) ................................................................................................................................................ 54 Tabel 36. Sebaran lahan berhutan alam pada area KPHK menurut provinsi pada lokasi prioritas tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) ........................................................................................................................ 54 Tabel 37. Sebaran lahan berhutan alam pada area KPHK menurut provinsi pada lokasi prioritas sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6) ............................................................................................................................ 55 Tabel 38. Sebaran lahan berhutan alam di area KPHK Provinsi Jambi dengan indek lokasi prioritas tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) ........................................................................................................... 55 Tabel 39. Sebaran tutupan lahan di area Taman Nasional Berbak Provinsi Jambi dengan indek lokasi prioritas tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) ................................................................................................. 56 Tabel 40. Sebaran lahan berhutan alam pada Area Penggunaan Lain (APL) menurut provinsi pada semua wilayah prioritas (IPL1-9) .................................................................................................................... 57 Tabel 41. Sebaran lahan berhutan alam pada area APL-Non HGU menurut provinsi dengan indeks lokasi prioritas tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) ................................................................................... 57 Tabel 42. Sebaran lahan berhutan alam pada area APL-HGU menurut provinsi dengan indeks lokasi prioritas tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) ................................................................................................. 58 Tabel 43. Sebaran lahan berhutan alam pada area APL-Non HGU menurut provinsi dengan indeks lokasi prioritas sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6) ...................................................................................... 58 Tabel 44. Sebaran lahan berhutan alam pada area APL-HGU menurut provinsi dengan indeks lokasi prioritas sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6) .................................................................................................... 59 Tabel 45. Sebaran lahan berhutan alam pada area HGU menurut unit kelola di provinsi Kalimantan Barat dengan indeks lokasi prioritas tinggi sampai ekstrim tinggi (7-9) ........................................................ 59 Tabel 46. Potensi luasan area perlindungan hutan alam primer di PBPH-HA dan PBPH-HT ............................. 63 Tabel 47. Nama perusahaan yang masih memiliki hutan primer di area konsesi PBPH-HA di Kalimantan Utara .............................................................................................................................................................. 64 Tabel 48. Nama perusahaan yang masih memiliki hutan primer di area konsesi PBPH-HT Provinsi Kalimantan Utara ..................................................................................................................................................... 64 Tabel 49. PT. ETB Provinsi Kalimantan Utara .................................................................................................... 65 Tabel 50. Kondisi tutupan lahan PT AAL Provinsi Kalimantan Utara ................................................................ 65 Tabel 51. Potensi perluasan hutan tanaman dalam kawasan PBPH HT ............................................................... 66 Tabel 52. Sebaran potensi luas pembangunan hutan tanaman di lahan tidak produktif dalam Kawasan PBPH-HT menurut prioritas lokasi ........................................................................................................................ 67 Tabel 53. Sebaran lahan tidak produktif dan pertanian menurut nama Perusahaan PBPH HT di Provinsi Kalimantan Timur yang potensial untuk pengembangan hutan tanaman ............................................. 68 Tabel 54. Kondisi tutupan lahan pada PT. AAU Provinsi Kalimantan Timur ..................................................... 68 Tabel 55. Sebaran lokasi lahan potensial untuk pembangunan Hutan Tanaman Rakyat ...................................... 69 Tabel 56. Sebaran luas lahan tidak produktif pada area PIAPS di Provinsi Kalimantan Tengah menurut indek prioritas lokasi.................................................................................................................................................... 69 Tabel 30. Tabel 31. Tabel 32. Tabel 33. Tabel 34. Tabel 35. Tabel 36. Tabel 37. Tabel 38. Tabel 39. Tabel 40. Tabel 41. Tabel 42. Tabel 43. Tabel 44. Tabel 45. Tabel 46. Tabel 47. Tabel 48. Tabel 49. Tabel 50. Tabel S1. Tabel 52. Tabel 53. Tabel 54. Tabel 55. Tabel 56. xxii Sebaran area berhutan alam di dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6) menurut pTrOVISI.............oooooomo#Wmmnnnannannnnnnnnnnnnnnnnanaaa 51 Sebaran area berhutan alam di area izin perhutanan sosial dalam Kawasan Hutan Lindung dengan tingkat risiko tinggi (IPL 7-9) ...ooooorcoo#o”omnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnannnnnnnnnnnnnnnnnnnannnaanananaa 52 Sebaran Kawasan Hutan Lindung di dalam dan luar konsesi di Provinsi Kalimantan Tengah pada Prioritas Lokasi 7, 8, dan 9... 52 Sebaran tutupan lahan dalam Kawasan Hutan Lindung di unit XXXII - KPHL Provinsi Kalimantan Tengah pada IPL 7-9.........ooooooocoooo mna 52 Sebaran lahan berhutan alam pada area non-KPHL menurut provinsi untuk semua wilayah prioritas (APLI -9) aa .r.rornennnnnnnnnnnnannnnnnannanaanaananaanaanNaaNaaaaaaaan 53 Sebaran lahan berhutan alam pada area KPHK menurut provinsi untuk semua wilayah prioritas (PL1-9) aan rrennennnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnannnnnnnnlannannnannnnanlnnanlnnanlnnalnnalanalanalaalaan 54 Sebaran lahan berhutan alam pada area KPHK menurut provinsi pada lokasi prioritas tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9)... mna 54 Sebaran lahan berhutan alam pada area KPHK menurut provinsi pada lokasi prioritas sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6)........ooooooooooooooomnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnannnnnnnnnnnnnnannnaaan 55 Sebaran lahan berhutan alam di area KPHK Provinsi Jambi dengan indek lokasi prioritas tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) ......oooooocooco oom 55 Sebaran tutupan lahan di area Taman Nasional Berbak Provinsi Jambi dengan indek lokasi prioritas tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) Loro Woman 56 Sebaran lahan berhutan alam pada Area Penggunaan Lain (APL) menurut provinsi pada semua wilayah prioritas (IPL1-9)............cooocoooooo»#»mnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnannnannnnaanaaan 57 Sebaran lahan berhutan alam pada area APL-Non HGU menurut provinsi dengan indeks lokasi prioritas tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9).....ooooocooWooooWooomnnnnnnnnaaannnaaaan 57 Sebaran lahan berhutan alam pada area APL-HGU menurut provinsi dengan indeks lokasi prioritas tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) Loco 58 Sebaran lahan berhutan alam pada area APL-Non HGU menurut provinsi dengan indeks lokasi prioritas sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6)... mna 58 Sebaran lahan berhutan alam pada area APL-HGU menurut provinsi dengan indeks lokasi prioritas sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6)............ooocorcoooWoWoomm#mnnnnnnnnnnnnnannnnnnnnnannnaaa 59 Sebaran lahan berhutan alam pada area HGU menurut unit kelola di provinsi Kalimantan Barat dengan indeks lokasi prioritas tinggi sampai ekstrim tinggi (I-9).....ooocoooooooommnnanaanaan 59 Potensi luasan area perlindungan hutan alam primer di PBPH-HA dan PBPH-HT............ooo 63 Nama perusahaan yang masih memiliki hutan primer di area konsesi PBPH-HA di Kalimantan Utara prenanannnanannanannlanananaanaana anna 64 Nama perusahaan yang masih memiliki hutan primer di area konsesi PBPH-HT Provinsi Kalimantan UtaTa.........o.ooooooooWooo# anna 64 PT. ETB Provinsi Kalimantan Utara....................coocoooWoWoWoooWoWoWXnalanannnlllaan 65 Kondisi tutupan lahan PT AAL Provinsi Kalimantan Utara ...................oocooooWoWoWoWoWoWoW. 65 Potensi perluasan hutan tanaman dalam kawasan PBPH HT...............oocooooWoWoWoWoWoWoWoWoW WWW 66 Sebaran potensi luas pembangunan hutan tanaman di lahan tidak produktif dalam Kawasan PBPH-HT menurut prioritas lokasi... Woman 61 Sebaran lahan tidak produktif dan pertanian menurut nama Perusahaan PBPH HT di Provinsi Kalimantan Timur yang potensial untuk pengembangan hutan tanaman.................ooocoWoo 68 Kondisi tutupan lahan pada PT. AAU Provinsi Kalimantan Timut ..........oooo oa 68 Sebaran lokasi lahan potensial untuk pembangunan Hutan Tanaman Rakyat....................ooo. 69 Sebaran luas lahan tidak produktif pada area PIAPS di Provinsi Kalimantan Tengah menurut indek prioritas 1OKASi...........o.o..coorcormmnnnnnnennnnnnnennananannnanananenananlannanannnnannnnnnannaananaa 69 xxiii Tabel 57. Sebaran lahan tidak produktif yang ada di KPHP Tipologi 1 di Provinsi Kalimantan Tengah.............70 Tabel 58. Area dalam konsesi hutan yang potensial untuk pelaksanaan kegiatan RIL, SILIN dan kegiatan pengayaan (Enriched Natural Regeneration, ENR) ............................................................................. 71 Tabel 59. Luas area non-konsesi di dalam KPHL dan KPHP yang potensial untuk izin restorasi ekosistem untuk regenerasi alamiah di wilayah Prioritas 5-9. ........................................................................................ 71 Tabel 60. Luas area hutan skunder di area non-konsesi KPHL dan KPHP menurut indek prioritas lokasi (5-9) 72 Tabel 61. Potensi Lahan untuk Rehabilitasi Non-Rotasi pada IPL tinggi (7, 8 dan 9) ......................................... 73 Tabel 62. Prioritas RHL Non-Rotasi di Lahan Kritis dan DAS Dipulihkan (IPL 7-9) ......................................... 74 Tabel 63. Luas area prioritas RHL non-Rotasi di KPHP Non-Konsesi Provinsi Kalimantan Tengah ................. 75 Tabel 64. Sebaran tutupan lahan KPHP Unit XXXI di Provinsi Kalimantan Tengah .......................................... 75 Tabel 65. Prioritas RHL Non-Rotasi di PBPH HT Provinsi Sumatera Selatan Menurut Penggunaan Lahan (IPL 7-9) ....................................................................................................................................................... 76 Tabel 66. Sebaran luas area PT MHP (PBPH HT) menurut tutupan lahan dan arahan IJLH di Provinsi Sumatera Selatan .................................................................................................................................................. 76 Tabel 67. Prioritas RHL Non-Rotasi di PBPH-HA Provinsi Riau (IPL 7-9) ....................................................... 77 Tabel 68. Sebaran luas area PT DRT (PBPH HA) menurut tutupan lahan .......................................................... 77 Tabel 69. Prioritas RHL Non-Rotasi di KPHL-Non PIAPS Provinsi Kalimantan Tengah Menurut Penggunaan Lahan (IPL 7-9) .................................................................................................................................... 78 Tabel 70. Sebaran luas area KPHL XXXII Non PIAPS menurut jenis tutupan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah .................................................................................................................................................. 78 Tabel 71. Potensi Lahan untuk Rehabilitasi dengan Rotasi di wilayah IPL tinggi (7-9) ...................................... 79 Tabel 72. Prioritas RHL Rotasi di Lahan Kritis dan DAS Dipulihkan di wilayah indek prioritas tinggi (IPL 7-9)............................................................................................................................................... 79 Tabel 73. Luas area prioritas (IPL 7-9) RHL Rotasi di KPHP Non-Konsesi di Provinsi Kalimantan Tengah .... 80 Tabel 74. Sebaran luas area menurut jenis tutupan lahan yang menjadi sasaran RHL Rotasi di KPHP Unit VII Provinsi Kalimantan Tengah ................................................................................................................ 80 Tabel 75. Wilayah prioritas (IPL 7-9) sasaran pelaksanaan rehabilitasi rotasi di APL Non HGU menurut Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur ............................................................................................ 81 Tabel 76. Sebaran luas area menurut jenis tutupan lahan Kabupaten Kutai Barat yang menjadi sasaran RHL Rotasi Provinsi Kalimantan Timur ....................................................................................................... 81 Tabel 77. Sebaran luas area di HGU PT. BN menurut arahan pemanfaatan IJLH dan jenis tutupan lahan di Provinsi Kalimantan Timur .................................................................................................................. 81 Tabel 78. Luas area untuk kegiatan RHL rotasi di lokasi prioritas (IPL 7-9) APL HGU Provinsi Kalimantan Timur .................................................................................................................................................... 82 Tabel 79. Luas potensi aksi mitigasi perbaikan tata air di PBPH dan HGU......................................................... 83 Tabel 80. Luas area hutan tanaman dan perkebunan yang sudah harus menerapkan pengelolaan tata air menurut nama perusahaan di Provinsi Riau ....................................................................................................... 84 Tabel 81. Luas potensi aksi restorasi lahan gambut untuk wil prioritas 5-6 dan 7-9 ............................................ 84 Tabel 82. Luas area potensial untuk pelaksanaan aksi restorasi lahan gambut di HP dan HL non-konsesi (tidak berizin) pada wilayah prioritas 5-6 dan 7-9 .......................................................................................... 85 Tabel 83. Luas potensi aksi restorasi lahan gambut di KPHP non-konsesi (tidak berizin) untuk wilayah prioritas 7-9 Provinsi Kalimantan Tengah .......................................................................................................... 85 Tabel 84. Kondisi tutupan lahan di KPHP Unit XXXI Provinsi Kalimantan Tengah .......................................... 85 Tabel 85. Luas lahan potensial untuk restorasi gambut di konsesi HI yang masuk prioritas tinggi (IPL 7-9) menurut provinsi .................................................................................................................................. 85 Tabel 57. Tabel 58. Tabel 59. Tabel 60. Tabel 61. Tabel 62. Tabel 63. Tabel 64. Tabel 65. Tabel 66. Tabel 67. Tabel 68. Tabel 69. Tabel 70. Tabel 71. Tabel 72. Tabel 73. Tabel 74. Tabel 75. Tabel 76. Tabel 77. Tabel 78. Tabel 79. Tabel 80. Tabel 81. Tabel 82. Tabel 83. Tabel 84. Tabel 85. xxili Sebaran lahan tidak produktif yang ada di KPHP Tipologi 1 di Provinsi Kalimantan Tengah............. 70 Area dalam konsesi hutan yang potensial untuk pelaksanaan kegiatan RIL, SILIN dan kegiatan pengayaan (Enriched Natural Regeneration, ENR) .........o.ombnnnannananaanaanaanaan 71 Luas area non-konsesi di dalam KPHL dan KPHP yang potensial untuk izin restorasi ekosistem untuk regenerasi alamiah di wilayah Prioritas 5-9. ...............cocooooooomommnnnnnnlnnnnan 71 Luas area hutan skunder di area non-konsesi KPHL dan KPHP menurut indek prioritas lokasi (5-9) 72 Potensi Lahan untuk Rehabilitasi Non-Rotasi pada IPL tinggi (7, 8 dan 9)...............oooooo 73 Prioritas RHL Non-Rotasi di Lahan Kritis dan DAS Dipulihkan (IPL 7-9)... 74 Luas area prioritas RHL non-Rotasi di KPHP Non-Konsesi Provinsi Kalimantan Tengah................. 75 Sebaran tutupan lahan KPHP Unit XXXI di Provinsi Kalimantan Tengah...................ooooo. 75 Prioritas RHL Non-Rotasi di PBPH HT Provinsi Sumatera Selatan Menurut Penggunaan Lahan (IPL TOY krn nnnennennnannannnnnnannanlannnaanaanlanlaanNanNaNaNNa anna 76 Sebaran luas area PT MHP (PBPH HT) menurut tutupan lahan dan arahan IJLH di Provinsi Sumatera Selatan .......o..ooocooooWWooWnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnanannnnNnaNnnaNnNNNNNNNNNNaaaa 76 Prioritas RHL Non-Rotasi di PBPH-HA Provinsi Riau (IPL 7-9)... nm 71 Sebaran luas area PT DRT (PBPH HA) menurut tutupan lahan ..............oooooooooooW 71 Prioritas RHL Non-Rotasi di KPHL-Non PIAPS Provinsi Kalimantan Tengah Menurut Penggunaan Lahan (IPL 7-9) ...o.oorooWorWoroomennannnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnanlnnalalananlananlalanlanalalalanalaaan 78 Sebaran luas area KPHL XXXII Non PIAPS menurut jenis tutupan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah....o..ooocooooooWo Woman Naa 78 Potensi Lahan untuk Rehabilitasi dengan Rotasi di wilayah IPL tinggi (7-9)... 79 Prioritas RHL Rotasi di Lahan Kritis dan DAS Dipulihkan di wilayah indek prioritas tinggi (IPL 7-9) ran nonrnennnnnnnannnnnnannnnnnnnnnnlnnnlnnlnlnlnlalnlnlnlalalaalaanaaaaa 79 Luas area prioritas (IPL 7-9) RHL Rotasi di KPHP Non-Konsesi di Provinsi Kalimantan Tengah .... 80 Sebaran luas area menurut jenis tutupan lahan yang menjadi sasaran RHL Rotasi di KPHP Unit VII Provinsi Kalimantan Tengah... oma 80 Wilayah prioritas (IPL 7-9) sasaran pelaksanaan rehabilitasi rotasi di APL Non HGU menurut Kabupaten di Provinsi Kalimantan TimuT.............cooooooonnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnanan 81 Sebaran luas area menurut jenis tutupan lahan Kabupaten Kutai Barat yang menjadi sasaran RHL Rotasi Provinsi Kalimantan Timur... 81 Sebaran luas area di HGU PT. BN menurut arahan pemanfaatan IJLH dan jenis tutupan lahan di Provinsi Kalimantan Timur...» 81 Luas area untuk kegiatan RHL rotasi di lokasi prioritas (IPL 7-9) APL HGU Provinsi Kalimantan TIMUT Lo. no.nennennnnnnnananannnnnannanalanaanlaNlaan 82 Luas potensi aksi mitigasi perbaikan tata air di PBPH dan HGU...............oooooocoWoWooWoWoWoW 83 Luas area hutan tanaman dan perkebunan yang sudah harus menerapkan pengelolaan tata air menurut nama perusahaan di Provinsi Riau ..............ooo.rooomoWoW anna 84 Luas potensi aksi restorasi lahan gambut untuk wil prioritas 5-6 dan 7-9............oocoWoWoooo 84 Luas area potensial untuk pelaksanaan aksi restorasi lahan gambut di HP dan HL non-konsesi (tidak berizin) pada wilayah prioritas 5-6 dan 7-9..........ooocorWooom mna 85 Luas potensi aksi restorasi lahan gambut di KPHP non-konsesi (tidak berizin) untuk wilayah prioritas 7-9 Provinsi Kalimantan Tengah... 85 Kondisi tutupan lahan di KPHP Unit XXXI Provinsi Kalimantan Tengah.................ooocoWoWo 85 Luas lahan potensial untuk restorasi gambut di konsesi HI yang masuk prioritas tinggi (IPL 7-9) MENUTUP NN nanannnnan 85 xxiv Tabel 86. Luas lahan potensial untuk restorasi gambut di konsesi PBPH-HT yang masuk prioritas tinggi (IPL 7 9) menurut perusahaan di Provinsi Riau............................................................................................... 86 Tabel 87. Luas lahan potensial untuk restorasi gambut di PT AA di Provinsi Riau ............................................ 86 Tabel 88. Luas area tingkat risiko kebakaran berdasarkan tingkat kerawanan Karhutla Ditjen PPI dan IBGF Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah .............................................................................................. 88 Tabel 89. Sebaran desa rawan Karhutla dan Kerentanan Karhutla di KPHP Unit XXV Kalimantan Tengah ..... 90 Tabel 90. Area hutan alam di luar hutan konservasi yang memiliki nilai konservasi tinggi yang berada di wilayah IPL 5-9. ................................................................................................................................... 91 Tabel 91. Area hutan alam di kawasan Hutan Produksi yang belum dibebani izin (HP-Non Konsesi) yang memiliki nilai konservasi tinggi (arahan lindung) dan berada di wilayah IPL 5-9 ............................... 91 Tabel 92. Luas unit KPHP dan non-KPHP menurut jenis tutupan lahan di Provinsi Kalimantan Barat yang berada di wilayah IPL 5-9 dan 7-9 ....................................................................................................... 92 Tabel 93. Luas unit XXXI-KPHP menurut jenis tutupan lahan di Provinsi Kalimantan Barat ............................ 92 Tabel 94. Target Aksi Mitigasi perlindungan hutan dari deforestasi NDC-CM1 dan LTS-LCCP (Net Sink 2030) .............................................................................................................................................................. 93 Tabel 95. Luas area pelaksanaan program aksi mitigasi pencegahan/penurunan laju deforestasi per provinsi dan pemangku kawasan .............................................................................................................................. 96 Tabel 96. Luas area pelaksanaan program aksi mitigasi perlindungan hutan dari deforestasi Ditjen PHL .......... 98 Tabel 97. Program dan Kegiatan Ditjen PHL yang berkaitan dengan perlindungan hutan dari deforestasi....... 100 Tabel 98. Program dan Kegiatan Ditjen KSDAE yang berkaitan dengan perlindungan hutan dari deforestasi . 101 Tabel 99. Luas area pelaksanaan program aksi mitigasi perlindungan hutan dari deforestasi untuk berdasarkan jenis pengelolaan pada pemangku kawasan Ditjen PSKL .................................................................. 103 Tabel 100. Program dan Kegiatan Ditjen PSKL yang berkaitan dengan perlindungan hutan dari deforestasi .... 103 Tabel 101. Luas area pelaksanaan program aksi mitigasi perlindungan hutan dari deforestasi berdasarkan jenis pengelolaan pada pemangku kawasan Pemerintah Daerah ................................................................ 106 Tabel 102. Program dan kegiatan pendukung yang berkaitan dengan perlindungan hutan dari deforestasi ........ 107 Tabel 103. Target pelaksanaan kegiatan pencegahan degradasi untuk NDC-CM1 dan LTS-LCCP .................... 108 Tabel 104. Luas area pelaksanaan program aksi mitigasi perlindungan hutan di wilayah konsesi dari degradasi ............................................................................................................................................................ 110 Tabel 105. Program dan Kegiatan Ditjen PHL yang berkaitan dengan perlindungan hutan dari degradasi......... 111 Tabel 106. Target aksi mitigasi pembangunan hutan tanaman untuk ................................................................... 112 Tabel 107. Luas area pelaksanaan program aksi mitigasi pembangunan hutan tanaman menurut pemangku kawasan .............................................................................................................................................. 113 Tabel 108. Program dan Kegiatan Ditjen PHL yang berkaitan dengan pembangunan hutan tanaman ................ 114 Tabel 109. Program dan Kegiatan Ditjen PSKL yang berkaitan dengan pembangunan hutan tanaman .............. 116 Tabel 110. Target pelaksanaan kegiatan PHL untuk NDC-CM1 dan LTS-LCCP ............................................... 116 Tabel 111. Luas area pelaksanaan program aksi PHL menurut pemangku kawasan untuk skenario NDC dan net sink ..................................................................................................................................................... 117 Tabel 112. Luas area pelaksanaan program aksi ENR dalam kawasan Ditjen PHL ............................................ 119 Tabel 113. Program dan Kegiatan Ditjen PHL yang berkaitan dengan aksi PHL ................................................ 120 Tabel 114. Luas area pelaksanaan program aksi pengayaan di luar Ditjen PHL.................................................. 120 Tabel 115. Target pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi non-rotasi untuk NDC-CM1 dan LTS-LCCP ................... 122 Tabel 116. Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi non-rotasi menurut pemangku kawasan ................ 123 Tabel 117. Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi non rotasi dalam kawasan Ditjen PHL .................. 124 Tabel 118. Program dan Kegiatan Ditjen PHL yang berkaitan dengan ................................................................ 124 Tabel 119. Program dan Kegiatan Ditjen PDASRH yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi non-rotasi ............ 125 Tabel 120. Rencana pembangunan pembibitan dengan pola KPBU 2022-2023 .................................................. 127 Tabel 86. Tabel 87. Tabel 88. Tabel 89. Tabel 90. Tabel 91. Tabel 92. Tabel 93. Tabel 94. Tabel 95. Tabel 96. Tabel 97. Tabel 98. Tabel 99. Tabel 100. Tabel 101. Tabel 102. Tabel 103. Tabel 104. Tabel 105. Tabel 106. Tabel 107. Tabel 108. Tabel 109. Tabel 110. Tabel 111. Tabel 112. Tabel 113. Tabel 114. Tabel 115. Tabel 116. Tabel 117. Tabel 118. Tabel 119. Tabel 120. xXxIV Luas lahan potensial untuk restorasi gambut di konsesi PBPH-HT yang masuk prioritas tinggi (IPL 7 9) menurut perusahaan di Provinsi Riau....................oooooooooonbnnalannnnnananan 86 Luas lahan potensial untuk restorasi gambut di PT AA di Provinsi Riau... 86 Luas area tingkat risiko kebakaran berdasarkan tingkat kerawanan Karhutla Ditjen PPI dan IBGF Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah.....................ooooooooooooomounaannallalnnan 88 Sebaran desa rawan Karhutla dan Kerentanan Karhutla di KPHP Unit XXV Kalimantan Tengah .....90 Area hutan alam di luar hutan konservasi yang memiliki nilai konservasi tinggi yang berada di wilayah IPL 5-9. .......coocorcooWorWoKoWomnnnnnnnnalnnalnanalnnlalnallalllalnallanaa 91 Area hutan alam di kawasan Hutan Produksi yang belum dibebani izin (HP-Non Konsesi) yang memiliki nilai konservasi tinggi (arahan lindung) dan berada di wilayah IPL 5-9................oo 91 Luas unit KPHP dan non-KPHP menurut jenis tutupan lahan di Provinsi Kalimantan Barat yang berada di wilayah IPL 5-9 dan 7-9 ........oooooocoorooooonnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnaannaaan 92 Luas unit XXXI-KPHP menurut jenis tutupan lahan di Provinsi Kalimantan Barat............................ 92 Target Aksi Mitigasi perlindungan hutan dari deforestasi NDC-CMI1 dan LTS-LCCP (Net Sink 2030) TAa NAN N ANN N PENA NN NE NNN PEN PENA PENA NANNE PENA PE NAN EN PE NAN N ANN N ANE NPE ANN PE NAN NE ARENA NAN PENA NPE RN APE ANTENA 93 Luas area pelaksanaan program aksi mitigasi pencegahan/penurunan laju deforestasi per provinsi dan pemangku kaWASAN ..........o.coooooWoWmm# nana 96 Luas area pelaksanaan program aksi mitigasi perlindungan hutan dari deforestasi Ditjen PHL.......... 98 Program dan Kegiatan Ditjen PHL yang berkaitan dengan perlindungan hutan dari deforestasi....... 100 Program dan Kegiatan Ditjen KSDAE yang berkaitan dengan perlindungan hutan dari deforestasi. 101 Luas area pelaksanaan program aksi mitigasi perlindungan hutan dari deforestasi untuk berdasarkan jenis pengelolaan pada pemangku kawasan Ditjen PSKL....................oocooooooomiaaaaa 103 Program dan Kegiatan Ditjen PSKL yang berkaitan dengan perlindungan hutan dari deforestasi .... 103 Luas area pelaksanaan program aksi mitigasi perlindungan hutan dari deforestasi berdasarkan jenis pengelolaan pada pemangku kawasan Pemerintah Daerah .....................oooooooa 106 Program dan kegiatan pendukung yang berkaitan dengan perlindungan hutan dari deforestasi ........ 107 Target pelaksanaan kegiatan pencegahan degradasi untuk NDC-CMI1 dan LTS-LCCP.................... 108 Luas area pelaksanaan program aksi mitigasi perlindungan hutan di wilayah konsesi dari degradasi DAA NAN N ANN N UNA PENERAPAN PEN PENE PANEN EA PE REA ANE NAN APE NE AENEN EPA PENERAPAN AAN N PERANAN PERANAN ARENA APE PE AEON 110 Program dan Kegiatan Ditjen PHL yang berkaitan dengan perlindungan hutan dari degradasi......... 111 Target aksi mitigasi pembangunan hutan tanaman untuk... 112 Luas area pelaksanaan program aksi mitigasi pembangunan hutan tanaman menurut pemangku KAWASAN ......oooooooocoW#WnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnNNaaNNNNNNN Nana 113 Program dan Kegiatan Ditjen PHL yang berkaitan dengan pembangunan hutan tanaman................. 114 Program dan Kegiatan Ditjen PSKL yang berkaitan dengan pembangunan hutan tanaman............... 116 Target pelaksanaan kegiatan PHL untuk NDC-CMI dan LTS-LCCP .............cooWoWoooooWoWoW. 116 Luas area pelaksanaan program aksi PHL menurut pemangku kawasan untuk skenario NDC dan net SINK “oo. oo non nennnannnnnannannnnnnnnnnnnlnllaa 117 Luas area pelaksanaan program aksi ENR dalam kawasan Ditjen PHL ................ocoooocoWo 119 Program dan Kegiatan Ditjen PHL yang berkaitan dengan aksi PHL..................ooooooWoWo 120 Luas area pelaksanaan program aksi pengayaan di luar Ditjen PHL.................ooooooo 120 Target pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi non-rotasi untuk NDC-CM 1 dan LTS-LCCP................... 122 Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi non-rotasi menurut pemangku kawasan................ 123 Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi non rotasi dalam kawasan Ditjen PHL.................. 124 Program dan Kegiatan Ditjen PHL yang berkaitan dengan.......................oooooooooo 124 Program dan Kegiatan Ditjen PDASRH yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi non-rotasi ............ 125 Rencana pembangunan pembibitan dengan pola KPBU 2022-2023..............ooocoooooo 127 xxv Tabel 121. Program dan Kegiatan Ditjen KSDAE yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi non rotasi ............... 128 Tabel 122. Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi non rotasi dalam kawasan Ditjen PSKL ................ 129 Tabel 123. Program dan Kegiatan Ditjen PSKL yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi non rotasi ................... 129 Tabel 124. Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi non rotasi dalam kawasan Pemerintah Daerah ...... 130 Tabel 125. Program dan Kegiatan Ditjen PPKL yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi non rotasi ................... 131 Tabel 126. Target pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi rotasi untuk NDC-CM1 dan LTS-LCCP .......................... 131 Tabel 127. Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi dengan rotasi menurut pemangku kawasan ........... 132 Tabel 128. Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi dengan rotasi dalam kawasan Ditjen PHL............. 133 Tabel 129. Program dan Kegiatan Ditjen PHL yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi dengan rotasi ............... 133 Tabel 130. Program dan Kegiatan Ditjen PSKL yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi dengan rotasi ............. 134 Tabel 131. Program dan Kegiatan pendukung yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi dengan rotasi ................ 135 Tabel 132. Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi dengan rotasi dalam kawasan Pemerintah Daerah 136 Tabel 133. Target aksi mitigasi pengelolaan lahan gambut NDC-CM1 dan LTS-LCCP ..................................... 137 Tabel 134. Luas area pelaksanaan program aksi perbaikan tata air lahan gambut menurut pemangku kawasan . 138 Tabel 135. Luas area pelaksanaan program aksi restorasi lahan gambut skenario NDC-CM1 menurut pemangku kawasan .............................................................................................................................................. 139 Tabel 136. Luas area pelaksanaan program aksi restorasi lahan gambut skenario net sink menurut pemangku kawasan .............................................................................................................................................. 139 Tabel 137. Luas area pelaksanaan program aksi pengelolaan lahan gambut dalam kawasan Ditjen PHL ........... 139 Tabel 138. Program dan Kegiatan Ditjen PDASRH yang berkaitan dengan pengelolaan lahan gambut ............. 140 Tabel 139. Luas area pelaksanaan program aksi restorasi gambut dalam kawasan Ditjen PSKL ........................ 141 Tabel 140. Program dan Kegiatan Ditjen PPKL yang berkaitan dengan pengelolaan lahan gambut ................... 142 Tabel 141. Program dan Kegiatan pendukung yang berkaitan dengan ................................................................ 143 Tabel 142. Luas area (ha) pelaksanaan program konservasi keanekaragaman hayati .......................................... 146 Tabel 143. Program dan Kegiatan Ditjen KSDAE yang berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati .. 148 Tabel 144. Program dan Kegiatan Ditjen PKTL yang berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati ..... 149 Tabel 145. Target Aksi Mitigasi NDC-CM1 dan LTS-LCCP (000 ha) 1 ............................................................. 151 Tabel 146. Tabel Kebutuhan Pendanaan untuk masing-masing aksi mitigasi ...................................................... 153 Tabel 121. Tabel 122. Tabel 123. Tabel 124. Tabel 125. Tabel 126. Tabel 127. Tabel 128. Tabel 129. Tabel 130. Tabel 131. Tabel 132. Tabel 133. Tabel 134. Tabel 135. Tabel 136. Tabel 137. Tabel 138. Tabel 139. Tabel 140. Tabel 141. Tabel 142. Tabel 143. Tabel 144. Tabel 145. Tabel 146. XXV Program dan Kegiatan Ditjen KSDAE yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi non rotasi ............... 128 Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi non rotasi dalam kawasan Ditjen PSKL................ 129 Program dan Kegiatan Ditjen PSKL yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi non rotasi................... 129 Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi non rotasi dalam kawasan Pemerintah Daerah...... 130 Program dan Kegiatan Ditjen PPKL yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi non rotasi................... 131 Target pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi rotasi untuk NDC-CMI1 dan LTS-LCCP..............o.oWo. 131 Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi dengan rotasi menurut pemangku kawasan............ 132 Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi dengan rotasi dalam kawasan Ditjen PHL............. 133 Program dan Kegiatan Ditjen PHL yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi dengan rotasi ............... 133 Program dan Kegiatan Ditjen PSKL yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi dengan rotasi............. 134 Program dan Kegiatan pendukung yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi dengan rotasi ................ 135 Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi dengan rotasi dalam kawasan Pemerintah Daerah 136 Target aksi mitigasi pengelolaan lahan gambut NDC-CMI1 dan LTS-LCCP..........ooooooo.ooW 137 Luas area pelaksanaan program aksi perbaikan tata air lahan gambut menurut pemangku kawasan.138 Luas area pelaksanaan program aksi restorasi lahan gambut skenario NDC-CM 1 menurut pemangku KAWASAN ......ooooooooco###WmnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnNnnNNNNNNNNNaNNNNNanan 139 Luas area pelaksanaan program aksi restorasi lahan gambut skenario net sink menurut pemangku KAWASAN ......ooooooooco###WmnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnNnnNNNNNNNNNaNNNNNanan 139 Luas area pelaksanaan program aksi pengelolaan lahan gambut dalam kawasan Ditjen PHL........... 139 Program dan Kegiatan Ditjen PDASRH yang berkaitan dengan pengelolaan lahan gambut............. 140 Luas area pelaksanaan program aksi restorasi gambut dalam kawasan Ditjen PSKL........................ 141 Program dan Kegiatan Ditjen PPKL yang berkaitan dengan pengelolaan lahan gambut................... 142 Program dan Kegiatan pendukung yang berkaitan dengan .....................ooooooo 143 Luas area (ha) pelaksanaan program konservasi keanekaragaman hayati..................ooo 146 Program dan Kegiatan Ditjen KSDAE yang berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati.. 148 Program dan Kegiatan Ditjen PKTL yang berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati ..... 149 Target Aksi Mitigasi NDC-CM1 dan LTS-LCCP (000 ha) ' .......ooooocooooooo 151 Tabel Kebutuhan Pendanaan untuk masing-masing aksi mitigasi.................ooooooo 153 xxvi DAFTAR GAMBAR Gambar 1 Proyeksi emisi dalam skenario CPOS, TRNS, dan LCCP ....................................................... 10 Gambar 2 Diagram Aksi Road Map Mitigasi NDC ................................................................................ 12 Gambar 3 Proyeksi emisi sektor FOLU pada skenario NDC (CM1) dan LTS (LCCP) Catatan : Agregat emisi bersih dari sektor FOLU untuk skenario LTS dapat mengacu pada Gambar 1............... 15 Gambar 4 Analisis Spasial Penentuan Prioritas Lokasi, Program/Kegiatan, dan Pola Pelaksanaan Kegiatan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca menuju FOLU Net Sink 2030 .......................................... 27 Gambar 5. Analisis Spasial Arahan Optimasi Kawasan Hutan Berdasarkan Indeks Jasa Lingkungan Tinggi (IJLT)/Indek Jasa lingkungan ekosistem (IJLH) ..................................................................... 28 Gambar 6. Sebaran luas arahan optimasi pemanfaatan kawasan berdasarkan Indeks Jasa Ekosistem menurut fungsi kawasan ........................................................................................................ 29 Gambar 7. Tipologi KPH berdasarkan kondisi sumberdaya, modal sosial dan kapasitas lembaga ............. 30 Gambar 8. Peta prioritas wilayah KPH (KPHP, KPHL, KPHK dan KPHK Non-TN) untuk pelaksanaan aksi mitigasi menurut IBGF ................................................................................................... 35 Gambar 9. Peta prioritas lokasi KPH (KPHP, KPHL, KPHK dan KPHK Non-TN) pada wilayah masih berhutan alam di setiap unit pengelolaan ................................................................................ 36 Gambar 10. Peta prioritas wilayah KPH (KPHP, KPHL, KPHK dan KPHK Non TN) pada wilayah Tidak Produktif di setiap unit pengelolaan ....................................................................................... 36 Gambar 11. Alur template penentuan lokasi prioritas pelaksanaan aksi mitigasi ........................................ 42 Gambar 12. Peta Sebaran Kelas Kerawanan dan Tingkat Kerentanan KARHUTLA di UNIT XXV – KPHP (kiri) dan sebaran jenis tutupan lahan (kanan) ........................................................................ 87 Gambar 13. Proses pengunaan template dalam menentukan lokasi dengan acaman deforestasi terencana (planned deforestation) dan tidak terencana (unplanned deforestation). ................................. 95 Gambar 14. Proses pengunaan template dalam menentukan lokasi dengan acaman degradasi terencana (planned degradation) dan tidak terencana (unplanned degradation). .................................. 109 Gambar 15. Area hutan tanaman berdasarkan fungsi kawasan hutan dan tipe perizinan ........................... 112 Gambar 16. Proses pengunaan template dalam menentukan lokasi pelaksanaan kegiatan pembangunan hutan tanaman. .................................................................................................................... 113 Gambar 17. Proses pengunaan template dalam menentukan lokasi pelaksanaan kegiatan rehabilitasi lahan. ........................................................................................................................................... 121 Gambar 18. Proses pengunaan template dalam menentukan lokasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan lahan gambut ................................................................................................................................ 137 Gambar 19. Skema Pendanaan Menuju Pencapaian FOLU Net Sink 2030 ............................................... 152 Gambar 20. Sistem pendanaan untuk mendukung implementasi aksi mitigasi perubahan iklim (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2019) ............................................................................. 154 Gambar 21. Tata Laksana Penyelenggaraan Instrumen NEK ................................................................... 155 Gambar 22. Kerangka Transparansi dalam Implementasi NEK ............................................................... 156 Gambar 23. Skema Alur Mekanisme Pelaporan dan Verifikasi Pengurangan Emisi GRK ........................ 158 Gambar 24. Organisasi FOLU Net Sink 2030 dalam kerangka kerja Climate Action NFP-Indonesia ........ 162 Gambar 25. Skema Organisasi Tim Kerja FOLU Net Sink 2030 .............................................................. 163 Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3 Gambar 4 Gambar 5. Gambar 6. Gambar 7. Gambar 8. Gambar 9. Gambar 10. Gambar 11. Gambar 12. Gambar 13. Gambar 14. Gambar 15. Gambar 16. Gambar 17. Gambar 18. Gambar 19. Gambar 20. Gambar 21. Gambar 22. Gambar 23. Gambar 24. Gambar 25. xxvi DAFTAR GAMBAR Proyeksi emisi dalam skenario CPOS, TRNS, dan LCCP..............oooooWooomooo 10 Diagram Aksi Road Map Mitigasi NDC ............ooWoo.oooo oo nana 12 Proyeksi emisi sektor FOLU pada skenario NDC (CM 1) dan LTS (LCCP) Catatan : Agregat emisi bersih dari sektor FOLU untuk skenario LTS dapat mengacu pada Gambar 1............... 15 Analisis Spasial Penentuan Prioritas Lokasi, Program/Kegiatan, dan Pola Pelaksanaan Kegiatan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca menuju FOLU Net Sink 2030 .........ooooo 27 Analisis Spasial Arahan Optimasi Kawasan Hutan Berdasarkan Indeks Jasa Lingkungan Tinggi (JLT)/Indek Jasa lingkungan ekosistem (IJLH).........oooo oo 28 Sebaran luas arahan optimasi pemanfaatan kawasan berdasarkan Indeks Jasa Ekosistem menurut fungsi kawasan .............oooWoo# nana 29 Tipologi KPH berdasarkan kondisi sumberdaya, modal sosial dan kapasitas lembaga............. 30 Peta prioritas wilayah KPH (KPHP, KPHL, KPHK dan KPHK Non-TN) untuk pelaksanaan aksi mitigasi menurut IBGF........oooooooWoooWo oo mann 35 Peta prioritas lokasi KPH (KPHP, KPHL, KPHK dan KPHK Non-TN) pada wilayah masih berhutan alam di setiap unit pengelolaan.................oo oo ”#X##&. 36 Peta prioritas wilayah KPH (KPHP, KPHL, KPHK dan KPHK Non TN) pada wilayah Tidak Produktif di setiap unit pengelolaan ................... oo nnnlaannaaaaaan 36 Alur template penentuan lokasi prioritas pelaksanaan aksi mitigasi ...................oooo. 42 Peta Sebaran Kelas Kerawanan dan Tingkat Kerentanan KARHUTLA di UNIT XXV — KPHP (kiri) dan sebaran jenis tutupan lahan (kanan) ..............oWoo oo Wc ”#—#. 87 Proses pengunaan template dalam menentukan lokasi dengan acaman deforestasi terencana (planned deforestation) dan tidak terencana (unplanned deforestation). ......ooo 95 Proses pengunaan template dalam menentukan lokasi dengan acaman degradasi terencana (planned degradation) dan tidak terencana (unplanned degradation). woo 109 Area hutan tanaman berdasarkan fungsi kawasan hutan dan tipe perizinan ........................ 112 Proses pengunaan template dalam menentukan lokasi pelaksanaan kegiatan pembangunan hutan tanaman...» .W#nnannnlnnnnnananllllanlnlnlllnnannan 113 Proses pengunaan template dalam menentukan lokasi pelaksanaan kegiatan rehabilitasi lahan. DANAU PAPAN NN NAN NAN EPA NN EEAN ENI NAPAN PPA N NAN ANA NAN NA EN NAN PENERAPAN PENA AN EPA NEPANEPANEAPEN PPAP 121 Proses pengunaan template dalam menentukan lokasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan lahan gAMbut .....oo.ooooWo#W#WmennnnnnnnnnnnnnnnnnnnnannnanannannnnanNnnaanNanNanaaaaa 137 Skema Pendanaan Menuju Pencapaian FOLU Net Sink 2030 ....ooooooWoo 152 Sistem pendanaan untuk mendukung implementasi aksi mitigasi perubahan iklim (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2019)...» manakala 154 Tata Laksana Penyelenggaraan Instrumen NEK... ”W#W#. 155 Kerangka Transparansi dalam Implementasi NEK ..............oooooooaah 156 Skema Alur Mekanisme Pelaporan dan Verifikasi Pengurangan Emisi GRK..................... 158 Organisasi FOLU Net Sink 2030 dalam kerangka kerja Climate Action NFP-Indonesia ........ 162 Skema Organisasi Tim Kerja FOLU Net Sink 2030... 163 xxvii DAFTAR LAMPIRAN A. PETA INDEKS PRIORITAS LOKASI 1. Peta Indeks Prioritas Lokasi Pulau Sumatera 2. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 3. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Sumatera Utara 4. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Riau 5. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Kepulauan Riau 6. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Sumatera Barat 7. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Sumatera Selatan 8. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Bangka Belitung 9. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Bengkulu 10. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Jambi 11. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Lampung 12. Peta Indeks Prioritas Lokasi Pulau Jawa 13. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Banten 14. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi DKI Jakarta 15. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Jawa Barat 16. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Jawa Tengah 17. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 18. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Jawa Timur 19. Peta Indeks Prioritas Lokasi Pulau Bali - Nusa Tenggara 20. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Bali 21. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Nusa Tenggara Barat 22. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Nusa Tenggara Timur 23. Peta Indeks Prioritas Lokasi Pulau Kalimantan 24. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Kalimantan Barat 25. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Kalimantan Tengah 26. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Kalimantan Selatan 27. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Kalimantan Timur 28. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Kalimantan Utara 29. Peta Indeks Prioritas Lokasi Pulau Sulawesi 30. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Sulawesi Selatan 31. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Sulawesi Tenggara 32. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Sulawesi Barat 33. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Sulawesi Tengah 34. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Sulawesi Utara 35. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Gorontalo 36. Peta Indeks Prioritas Lokasi Pulau Maluku 37. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Maluku 38. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Maluku Utara 39. Peta Indeks Prioritas Lokasi Pulau Papua 40. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Papua 41. Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Papua Barat L L E N J A Y U P O P » a a — 9 B 8 L L W w w w w w w w w N N N N N O N N N N KM K “— G “G G “G G “& G &— G ha na S S S O N A U B K N SB LO d O a e N I D A U R K W K N Y , G LO d a o e N I N D N A N U K YK N N DAFTAR LAMPIRAN PETA INDEKS PRIORITAS LOKASI Peta Indeks Prioritas Lokasi Pulau Sumatera Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Sumatera Utara Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Riau Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Kepulauan Riau Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Sumatera Barat Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Sumatera Selatan Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Bangka Belitung Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Bengkulu . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Jambi . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Lampung . Peta Indeks Prioritas Lokasi Pulau Jawa . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Banten . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi DKI Jakarta . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Jawa Barat . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Jawa Tengah . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Jawa Timur . Peta Indeks Prioritas Lokasi Pulau Bali - Nusa Tenggara . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Bali . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Nusa Tenggara Barat . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Nusa Tenggara Timur . Peta Indeks Prioritas Lokasi Pulau Kalimantan . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Kalimantan Barat . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Kalimantan Tengah . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Kalimantan Selatan . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Kalimantan Timur . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Kalimantan Utara . Peta Indeks Prioritas Lokasi Pulau Sulawesi . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Sulawesi Selatan . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Sulawesi Tenggara . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Sulawesi Barat . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Sulawesi Tengah . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Sulawesi Utara . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Gorontalo . Peta Indeks Prioritas Lokasi Pulau Maluku . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Maluku . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Maluku Utara . Peta Indeks Prioritas Lokasi Pulau Papua . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Papua . Peta Indeks Prioritas Lokasi Provinsi Papua Barat xxvii xxviii B. PETA ARAHAN INDEKS JASA LINGKUNGAN EKOSISTEM (IJL-E) 1. Peta Indeks Jasa Ekosistem Pulau Sumatera 2. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 3. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Sumatera Utara 4. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Riau 5. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Kepulauan Riau 6. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Sumatera Barat 7. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Sumatera Selatan 8. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Bengkulu 9. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Jambi 10. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Bangka Belitung 11. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Lampung 12. Peta Indeks Jasa Ekosistem Pulau Jawa 13. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Banten 14. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi DKI Jakarta 15. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Jawa Barat 16. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Jawa Tengah 17. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 18. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Jawa Timur 19. Peta Indeks Jasa Ekosistem Pulau Bali - Nusa Tenggara 20. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Bali 21. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Nusa Tenggara Barat 22. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Nusa Tenggara Timur 23. Peta Indeks Jasa Ekosistem Pulau Kalimantan 24. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Kalimantan Barat 25. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Kalimantan Tengah 26. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Kalimantan Selatan 27. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Kalimantan Timur 28. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Kalimantan Utara 29. Peta Indeks Jasa Ekosistem Pulau Sulawesi 30. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Sulawesi Selatan 31. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Sulawesi Tenggara 32. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Sulawesi Barat 33. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Sulawesi Tengah 34. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Gorontalo 35. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Sulawesi Utara 36. Peta Indeks Jasa Ekosistem Pulau Maluku 37. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Maluku 38. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Maluku Utara 39. Peta Indeks Jasa Ekosistem Pulau Papua 40. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Papua 41. Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Papua Barat L A J U B N P a —. 9S B B L D KL w w w w w w w w w N N » N O N K K K W K F “ “ G “— G “ — “& — ea na A4 . SO O o A I A U B K K , L D v a e N I D A U R K U N , SD v a u U I D A U R YK NY PETA ARAHAN INDEKS JASA LINGKUNGAN EKOSISTEM (IJL-E) Peta Indeks Jasa Ekosistem Pulau Sumatera Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Sumatera Utara Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Riau Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Kepulauan Riau Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Sumatera Barat Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Sumatera Selatan Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Bengkulu Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Jambi . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Bangka Belitung . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Lampung . Peta Indeks Jasa Ekosistem Pulau Jawa . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Banten . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi DKI Jakarta . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Jawa Barat . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Jawa Tengah . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Jawa Timur . Peta Indeks Jasa Ekosistem Pulau Bali - Nusa Tenggara . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Bali . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Nusa Tenggara Barat . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Nusa Tenggara Timur . Peta Indeks Jasa Ekosistem Pulau Kalimantan . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Kalimantan Barat . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Kalimantan Tengah . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Kalimantan Selatan . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Kalimantan Timur . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Kalimantan Utara . Peta Indeks Jasa Ekosistem Pulau Sulawesi . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Sulawesi Selatan . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Sulawesi Tenggara . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Sulawesi Barat . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Sulawesi Tengah . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Gorontalo . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Sulawesi Utara . Peta Indeks Jasa Ekosistem Pulau Maluku . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Maluku . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Maluku Utara . Peta Indeks Jasa Ekosistem Pulau Papua . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Papua . Peta Indeks Jasa Ekosistem Provinsi Papua Barat xxix C. PETA TIPOLOGI KELEMBAGAAN 1. Peta Tipologi KPH Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 2. Peta Tipologi KPH Provinsi Bangka Belitung 3. Peta Tipologi KPH Provinsi Bengkulu 4. Peta Tipologi KPH Provinsi Jambi 5. Peta Tipologi KPH Provinsi Kepulauan Riau 6. Peta Tipologi KPH Provinsi Lampung 7. Peta Tipologi KPH Provinsi Riau 8. Peta Tipologi KPH Provinsi Sumatera Barat 9. Peta Tipologi KPH Provinsi Sumatera Selatan 10. Peta Tipologi KPH Provinsi Sumatera Utara 11. Peta Tipologi KPH Provinsi Banten 12. Peta Tipologi KPH Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 13. Peta Tipologi KPH Provinsi DKI Jakarta 14. Peta Tipologi KPH Provinsi Jawa Tengah 15. Peta Tipologi KPH Provinsi Jawa Timur 16. Peta Tipologi KPH Provinsi Jawa Barat 17. Peta Tipologi KPH Provinsi Bali 18. Peta Tipologi KPH Provinsi Nusa Tenggara Barat 19. Peta Tipologi KPH Provinsi Nusa Tenggara Timur 20. Peta Tipologi KPH Provinsi Kalimantan Barat 21. Peta Tipologi KPH Provinsi Kalimantan Selatan 22. Peta Tipologi KPH Provinsi Kalimantan Utara 23. Peta Tipologi KPH Provinsi Kalimantan Tengah 24. Peta Tipologi KPH Provinsi Kalimantan Timur 25. Peta Tipologi KPH Provinsi Maluku 26. Peta Tipologi KPH Provinsi Maluku Utara 27. Peta Tipologi KPH Provinsi Gorontalo 28. Peta Tipologi KPH Provinsi Sulawesi Barat 29. Peta Tipologi KPH Provinsi Sulawesi Selatan 30. Peta Tipologi KPH Provinsi Sulawesi Tengah 31. Peta Tipologi KPH Provinsi Sulawesi Tenggara 32. Peta Tipologi KPH Provinsi Sulawesi Utara 33. Peta Tipologi KPH Provinsi Papua 34. Peta Tipologi KPH Provinsi Papua Barat P L L A N J U S M p 5 AO A — —A 5 W w w w u w W u N N N N N N N N N Y K “ “— G “— .G “— G —G a a . B L N O O o o I A u — u B W N LO O K I D N U h NN . PETA TIPOLOGI KELEMBAGAAN Peta Tipologi KPH Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Peta Tipologi KPH Provinsi Bangka Belitung Peta Tipologi KPH Provinsi Bengkulu Peta Tipologi KPH Provinsi Jambi Peta Tipologi KPH Provinsi Kepulauan Riau Peta Tipologi KPH Provinsi Lampung Peta Tipologi KPH Provinsi Riau Peta Tipologi KPH Provinsi Sumatera Barat Peta Tipologi KPH Provinsi Sumatera Selatan . Peta Tipologi KPH Provinsi Sumatera Utara . Peta Tipologi KPH Provinsi Banten . Peta Tipologi KPH Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta . Peta Tipologi KPH Provinsi DKI Jakarta . Peta Tipologi KPH Provinsi Jawa Tengah . Peta Tipologi KPH Provinsi Jawa Timur . Peta Tipologi KPH Provinsi Jawa Barat . Peta Tipologi KPH Provinsi Bali . Peta Tipologi KPH Provinsi Nusa Tenggara Barat . Peta Tipologi KPH Provinsi Nusa Tenggara Timur . Peta Tipologi KPH Provinsi Kalimantan Barat . Peta Tipologi KPH Provinsi Kalimantan Selatan . Peta Tipologi KPH Provinsi Kalimantan Utara . Peta Tipologi KPH Provinsi Kalimantan Tengah . Peta Tipologi KPH Provinsi Kalimantan Timur . Peta Tipologi KPH Provinsi Maluku . Peta Tipologi KPH Provinsi Maluku Utara . Peta Tipologi KPH Provinsi Gorontalo . Peta Tipologi KPH Provinsi Sulawesi Barat . Peta Tipologi KPH Provinsi Sulawesi Selatan . Peta Tipologi KPH Provinsi Sulawesi Tengah . Peta Tipologi KPH Provinsi Sulawesi Tenggara . Peta Tipologi KPH Provinsi Sulawesi Utara . Peta Tipologi KPH Provinsi Papua . Peta Tipologi KPH Provinsi Papua Barat xxiX 1 BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Pertemuan Negara Pihak Konvensi Perubahan Iklim di Paris tahun 2015 (Conference of Parties, COP 21 UNFCCC) menyepakati Persetujuan Paris (Paris Agreement) dengan tujuan yang tercantum pada Pasal 2 ayat (a) menahan kenaikan suhu global dari tingkat suhu era pre-industrialisasi di bawah 2°C dan terus berupaya untuk membatasi kenaikan suhu sampai 1,5°C. Indonesia telah melakukan ratifikasi Persetujuan Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim). Sebagai National Focal Point Indonesia untuk United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertugas di tingkat internasional dengan kepentingan dan kebijakan nasional. Memperhatikan hal tersebut, KLHK telah mengkoordinasikan penyusunan dokumen Strategi Implementasi NDC, Road Map NDC Mitigasi, LTS-LCCR 2050, serta berbagai peraturan perundangan terkait bidang pengendalian perubahan iklim. Pada Tahun 2021 telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Dalam Pasal 3 ayat (4) disebutkan bahwa pengurangan emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), didukung utamanya oleh pengendalian emisi GRK sektor kehutanan untuk menjadi penyimpan/penguatan karbon pada tahun 2030 dengan pendekatan karbon net sink sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 (Indonesia’s Forestry and Other Land Use Net Sink 2030). Sejak tahun 2016 telah dibangun dan dilaksanakan berbagai langkah korektif hingga tahun 2021 berupa kebijakan, implementasi kegiatan, pengembangan sistem kerja dan langkah monitoring serta evaluasi dampaknya. Kebijakan dan implementasi sektor kehutanan dimaksud akan terus dimantapkan dan ditingkatkan sejalan dengan perkembangan tantangan sektor kehutanan dan dampak perubahan iklim. Beberapa kebijakan dan implementasi yang nyata telah mengalami perubahan dan kemajuan diantaranya: Pertama, perubahan arah pengelolaan hutan produksi yang semula berfokus pada pengelolaan kayu (timber management) ke arah pengelolaan berdasarkan ekosistem sumber daya hutan dan berbasis masyarakat (forest landscape management); Kedua, penegasan tentang pengendalian perizinan dengan moratorium perizinan pada hutan primer dan gambut (PIPPIB) sejak tahun 2011 yang diperbaharui setiap dua tahun dan menjadi kebijakan Peta Indikatif Pengehentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang permanen sejak tahun 2019; Ketiga, aktualisasi penerapan prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan, dalam perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, internalisasi prinsip-prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan ke dalam penyusunan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) sebagai arahan spasial makro pembangunan kehutanan tahun 2011-2030, serta penerapannya dalam kegiatan pembangunan yang relevan; BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Pertemuan Negara Pihak Konvensi Perubahan Iklim di Paris tahun 2015 (Conference of Parties, COP 21 UNFCCC) menyepakati Persetujuan Paris (Paris Agreement) dengan tujuan yang tercantum pada Pasal 2 ayat (a) menahan kenaikan suhu global dari tingkat suhu era pre-industrialisasi di bawah 2”C dan terus berupaya untuk membatasi kenaikan suhu sampai 1,5?C. Indonesia telah melakukan ratifikasi Persetujuan Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim). Sebagai National Focal Point Indonesia untuk United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertugas di tingkat internasional dengan kepentingan dan kebijakan nasional. Memperhatikan hal tersebut, KLHK telah mengkoordinasikan penyusunan dokumen Strategi Implementasi NDC, Road Map NDC Mitigasi, LTS-LCCR 2050, serta berbagai peraturan perundangan terkait bidang pengendalian perubahan iklim. Pada Tahun 2021 telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Dalam Pasal 3 ayat (4) disebutkan bahwa pengurangan emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), didukung utamanya oleh pengendalian emisi GRK sektor kehutanan untuk menjadi penyimpan/penguatan karbon pada tahun 2030 dengan pendekatan karbon net sink sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 Undonesia 's Forestry and Other Land Use Net Sink 2030). Sejak tahun 2016 telah dibangun dan dilaksanakan berbagai langkah korektif hingga tahun 2021 berupa kebijakan, implementasi kegiatan, pengembangan sistem kerja dan langkah monitoring serta evaluasi dampaknya. Kebijakan dan implementasi sektor kehutanan dimaksud akan terus dimantapkan dan ditingkatkan sejalan dengan perkembangan tantangan sektor kehutanan dan dampak perubahan iklim. Beberapa kebijakan dan implementasi yang nyata telah mengalami perubahan dan kemajuan diantaranya: Pertama, perubahan arah pengelolaan hutan produksi yang semula berfokus pada pengelolaan kayu (timber management) ke arah pengelolaan berdasarkan ekosistem sumber daya hutan dan berbasis masyarakat (forest landscape management), Kedua, penegasan tentang pengendalian perizinan dengan moratorium perizinan pada hutan primer dan gambut (PIPPIB) sejak tahun 2011 yang diperbaharui setiap dua tahun dan menjadi kebijakan Peta Indikatif Pengehentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang permanen sejak tahun 2019, Ketiga, aktualisasi penerapan prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan, dalam perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, internalisasi prinsip-prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan ke dalam penyusunan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) sebagai arahan spasial makro pembangunan kehutanan tahun 2011-2030, serta penerapannya dalam kegiatan pembangunan yang relevan, 2 Keempat, penyelarasan arah kebijakan KLHK sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, SDGs, Perubahan Iklim Paris Agreement, Aichi Biodiversity Targets, Pengendalian Degradasi Lahan dan berbagai konvensi internasional yang telah ditetapkan dan menjadi komitmen Pemerintah; Kelima, pembangunan ketahanan iklim dengan restorasi, pengelolaan dan pemulihan lahan gambut, rehabilitasi hutan dan pengendalian deforestasi, dalam kegiatan mitigasi dan adaptasi iklim; Keenam, penanggulangan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dengan orientasi pencegahan secara permanen kejadian kebakaran hutan serta hasil penurunan kebakaran hutan dan lahan secara signifikan pada tahun 2015 - 2018 dan 2019 - 2021; Ketujuh, pengendalian laju deforestasi yang berfluktuasi dari tahun ke tahun namun terus menurun hingga tercatat penurunan terendah secara signifikan laju deforestasi hutan dan lahan di tahun 2019 - 2020; Kedelapan, pencegahan kehilangan keanekaragaman hayati melalui upaya konservasi kawasan serta perlindungan keanekaragaman hayati di dalam dan di luar kawasan konservasi, dengan menata fragmentasi habitat serta pengayaan species; Kesembilan, pengelolaan akses kelola hutan oleh masyarakat dalam bentuk perhutanan sosial dengan prinsip perlindungan hutan, rehabilitasi dan reforestasi serta pemberdayaan masyarakat melalui sistem agroforestry, agrosilvopastur dan agrosilvofishery; Kesepuluh, penyelenggaraan pengusahaan dan kegiatan dalam kawasan hutan dengan prinsip multi usaha kehutanan, pengembangan diversifikasi usaha di sektor kehutanan, mengintegrasikan pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu serta jasa lingkungan; Kesebelas, penegasan kebijakan kewajiban restorasi ekosistem hutan dan pengayaan hutan dengan tanaman kayu keras melalui sistem silvikultur dan penerapan teknik Reduce Impact Logging (RIL) serta mendorong keselarasan kerjasama dan pembinaan dunia usaha kepada kelompok masyarakat setempat dalam satu kawasan hutan yang dikelola; Kedua belas, introduksi pemanfaatan jasa lingkungan dalam model multi usaha kehutanan, sebagai bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim sektor kehutanan berbasis lahan. Kontribusi pemegang perizinan berusaha dalam upaya mitigasi perubahan iklim dapat dilakukan melalui kegiatan yang dapat mengurangi emisi serta meningkatkan serapan karbon dan/atau konservasi cadangan karbon seperti menjaga vegetasi alam lebat hingga penanaman atau reforestasi mangrove; Ketiga belas, introduksi penataan kawasan terutama pada area terbuka (outcrop) dan tepi sungai (ecoriparian) dengan reforestasi dan melalui pengembangan replikasi ekosistem; Keempat belas, mempertegas kebijakan dan implementasi pembangunan secara nasional dengan menekankan prinsip keseimbangan antara pembangunan (ekonomi) dengan lingkungan. Pembangunan ekonomi juga dimaksudkan dalam rangka pemulihan ekonomi (nasional) yang mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat; Kelima belas, penegasan kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat dalam alokasi penggunaan dan pemanfaatan hutan, penataan kawasan dan sengketa kawasan, dan kebijakan yang menjamin hak bagi rakyat serta memberikan jalan untuk penyelesaian masalah hutan adat bagi masyarakat hukum adat; Keenam belas, penyelesaian masalah-masalah konflik tenurial dengan memberikan jalan keluar melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, untuk mengatasi dispute regulasi Keempat, penyelarasan arah kebijakan KLHK sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, SDGs, Perubahan Iklim Paris Agreement, Aichi Biodiversity Targets, Pengendalian Degradasi Lahan dan berbagai konvensi internasional yang telah ditetapkan dan menjadi komitmen Pemerintah, Kelima, pembangunan ketahanan iklim dengan restorasi, pengelolaan dan pemulihan lahan gambut, rehabilitasi hutan dan pengendalian deforestasi, dalam kegiatan mitigasi dan adaptasi iklim, Keenam, penanggulangan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dengan orientasi pencegahan secara permanen kejadian kebakaran hutan serta hasil penurunan kebakaran hutan dan lahan secara signifikan pada tahun 2015 - 2018 dan 2019 - 2021, Ketujuh, pengendalian laju deforestasi yang berfluktuasi dari tahun ke tahun namun terus menurun hingga tercatat penurunan terendah secara signifikan laju deforestasi hutan dan lahan di tahun 2019 - 2020: Kedelapan, pencegahan kehilangan keanekaragaman hayati melalui upaya konservasi kawasan serta perlindungan keanekaragaman hayati di dalam dan di luar kawasan konservasi, dengan menata fragmentasi habitat serta pengayaan species, Kesembilan, pengelolaan akses kelola hutan oleh masyarakat dalam bentuk perhutanan sosial dengan prinsip perlindungan hutan, rehabilitasi dan reforestasi serta pemberdayaan masyarakat melalui sistem agroforestry, agrosilvopastur dan agrosilvofishery, Kesepuluh, penyelenggaraan pengusahaan dan kegiatan dalam kawasan hutan dengan prinsip multi usaha kehutanan, pengembangan diversifikasi usaha di sektor kehutanan, mengintegrasikan pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu serta jasa lingkungan, Kesebelas, penegasan kebijakan kewajiban restorasi ekosistem hutan dan pengayaan hutan dengan tanaman kayu keras melalui sistem silvikultur dan penerapan teknik Reduce Impact Logging (RIL) serta mendorong keselarasan kerjasama dan pembinaan dunia usaha kepada kelompok masyarakat setempat dalam satu kawasan hutan yang dikelola, Kedua belas, introduksi pemanfaatan jasa lingkungan dalam model multi usaha kehutanan, sebagai bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim sektor kehutanan berbasis lahan. Kontribusi pemegang perizinan berusaha dalam upaya mitigasi perubahan iklim dapat dilakukan melalui kegiatan yang dapat mengurangi emisi serta meningkatkan serapan karbon dan/atau konservasi cadangan karbon seperti menjaga vegetasi alam lebat hingga penanaman atau reforestasi mangrove, Ketiga belas, introduksi penataan kawasan terutama pada area terbuka (outcrop) dan tepi sungai (ecoriparian) dengan reforestasi dan melalui pengembangan replikasi ekosistem, Keempat belas, mempertegas kebijakan dan implementasi pembangunan secara nasional dengan menekankan prinsip keseimbangan antara pembangunan (ekonomi) dengan lingkungan. Pembangunan ekonomi juga dimaksudkan dalam rangka pemulihan ekonomi (nasional) yang mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat: Kelima belas, penegasan kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat dalam alokasi penggunaan dan pemanfaatan hutan, penataan kawasan dan sengketa kawasan, dan kebijakan yang menjamin hak bagi rakyat serta memberikan jalan untuk penyelesaian masalah hutan adat bagi masyarakat hukum adat: Keenam belas, penyelesaian masalah-masalah konflik tenurial dengan memberikan jalan keluar melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, untuk mengatasi dispute regulasi 3 lintas sektor (terkait) dan mempertegas aktualisasi keadilan bagi masyarakat akan akses lahan dengan pendekatan restorative justice; Ketujuh belas, langkah law-enforcement, melalui strata pembinaan dan pengawasan penerapan standar dan enforcement dengan sanksi hukum dalam rangka perlindungan kawasan hutan dan keadilan bagi masyarakat; Kedelapan belas, langkah-langkah menuju penguatan data dan informasi sumber daya hutan bersifat keruangan, yang berkualitas dan terintegrasi sebagai bahan dalam proses pengambilan keputusan yang sistematis, kontinyu dan konsisten; Dengan pemantapan kebijakan dan langkah serta implementasi dan evaluasi bidang-bidang sektor kehutanan dimaksud, maka Pemerintah RI telah menetapkan kebijakan dalam rangka pengurangan emisi Gas Rumah Kaca untuk mengendalikan perubahan iklim dengan program Nasional “Indonesia’s FOLU Net Sink 2030” sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, yang sudah dapat mencapai net zero emission sektor kehutanan dan lahan pada tahun 2030. 1.2. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); 2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573; 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir 1.2. lintas sektor (terkait) dan mempertegas aktualisasi keadilan bagi masyarakat akan akses lahan dengan pendekatan restorative justice, Ketujuh belas, langkah /aw-enforcement, melalui strata pembinaan dan pengawasan penerapan standar dan enforcement dengan sanksi hukum dalam rangka perlindungan kawasan hutan dan keadilan bagi masyarakat, Kedelapan belas, langkah-langkah menuju penguatan data dan informasi sumber daya hutan bersifat keruangan, yang berkualitas dan terintegrasi sebagai bahan dalam proses pengambilan keputusan yang sistematis, kontinyu dan konsisten, Dengan pemantapan kebijakan dan langkah serta implementasi dan evaluasi bidang-bidang sektor kehutanan dimaksud, maka Pemerintah RI telah menetapkan kebijakan dalam rangka pengurangan emisi Gas Rumah Kaca untuk mengendalikan perubahan iklim dengan program Nasional “Indonesia's FOLU Net Sink 2030” sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, yang sudah dapat mencapai net zero emission sektor kehutanan dan lahan pada tahun 2030. Dasar Hukum l. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687), 2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)), 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir 4 dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573; 7. Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim); 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 9. Peraturan Pemerintah; Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 330); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara 5580) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara 5957); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6518) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 16. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Peraturan Pemerintah, Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 330), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara 5580) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara 5957), Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6518) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634), Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/166281/perpres-no-32-tahun-2021 https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/166281/perpres-no-32-tahun-2021 5 17. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209); 18. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 249); 19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 338); 20. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 322); 21. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319); 22. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 320); 23. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756); 24. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1387). 1.3. Tujuan dan Sasaran Tujuan penyusunan Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 meliputi : 1. Memantapkan kebijakan dan imlementasi kerja untuk mencapai Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dengan langkah-langkah yang sistematis dan terukur; 2. Menetapkan rencana operasional kerja aksi penurunan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan dan lahan menuju Indonesia’s FOLU Net Sink 2030; 3. Menjabarkan target NDC ke dalam detil rencana aksi penurunan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan dan lahan dengan pendekatan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030; 4. Menegaskan kegiatan penopang utama pelaksanaan program dan kegiatan penurunan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan dan lahan menuju Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 serta tahapan kerja dan operasionaliasi serta evaluasinya; 5. Menjadi dasar dalam penyusunan Manual of Operation dari setiap kebijakan dan langkah penopang utama Program Nasional “Indonesia’s FOLU Net Sink 2030” Sasaran yang ingin dicapai melalui implementasi Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 adalah tercapainya tingkat emisi gas rumah kaca sebesar -140 1.3. 17. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209), 18. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 249), 19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 338), 20. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 322), 21. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319), 22. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 320), 23. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756), 24. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1387). Tujuan dan Sasaran Tujuan penyusunan Rencana Operasional Indonesia 's FOLU Net Sink 2030 meliputi : 1. Memantapkan kebijakan dan imlementasi kerja untuk mencapai Indonesia's FOLU Net Sink 2030 dengan langkah-langkah yang sistematis dan terukur, 2. Menetapkan rencana operasional kerja aksi penurunan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan dan lahan menuju Indonesia 's FOLU Net Sink 2030, 3. Menjabarkan target NDC ke dalam detil rencana aksi penurunan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan dan lahan dengan pendekatan Indonesia 's FOLU Net Sink 2030, 4. Menegaskan kegiatan penopang utama pelaksanaan program dan kegiatan penurunan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan dan lahan menuju Indonesia 's FOLU Net Sink 2030 serta tahapan kerja dan operasionaliasi serta evaluasinya, 5. Menjadi dasar dalam penyusunan Manual of Operation dari setiap kebijakan dan langkah penopang utama Program Nasional “Indonesia's FOLU Net Sink 2030” Sasaran yang ingin dicapai melalui implementasi Rencana Operasional Indonesia 's FOLU Net Sink 2030 adalah tercapainya tingkat emisi gas rumah kaca sebesar -140 6 juta ton CO2e pada tahun 2030, mendukung net zero emission sektor kehutanan dan guna memenuhi NDC yang menjadi kewajiban nasional Indonesia sebagai kontribusi bagi agenda perubahan iklim global, dengan memperhatikan visi Indonesia yang lebih ambisius dalam dokumen LTS-LCCR. 1.4. Definisi dan Ruang Lingkup 1.4.1. Definisi 1. Rencana Operasional adalah sebuah dokumen perencanaan yang bersifat spesifik dan memberikan informasi bagaimana upaya yang harus dilakukan dalam mencapai target target yang telah ditetapkan secara rinci dengan memperhatikan ketersediaan dan potensi sumber daya. 2. Nationally Determined Contribution (NDC) adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change). NDC tersebut menggambarkan peningkatan aksi dan kondisi yang mendukung selama periode 2015-2019 yang akan menjadi landasan untuk menentukan tujuan lebih ambisius setelah tahun 2020, yang akan berkontribusi dalam upaya untuk mencegah kenaikan temperatur global sebesar 2°C dan mengejar upaya membatasi kenaikan temperatur global sebesar 1.5°C dibandingkan masa praindustri. Kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution yang selanjutnya disingkat NDC. 3. LTS-LCCR adalah dokumen yang menyampaikan visi Indonesia dalam skenario yang lebih ambisius (Low Carbon Scenario Compatible with Paris Agreement target; LCCP) bahwa Indonesia akan meningkatkan ambisi pengurangan emisi GRK dengan puncak emisi bersih GRK nasional (seluruh sektor) tercapai pada tahun 2030 sebesar 1.244 juta ton CO2e atau setara 4,23 ton CO2e per kapita. Setelah itu, nilai emisi bersih akan terus mengalami penurunan dan mencapai tingkat emisi bersih sebesar 540 juta ton CO2e pada tahun 2050 atau setara dengan 1,6 ton CO2e per kapita, dan terus mengeksplorasi peluang untuk mencapai kemajuan lebih cepat menuju net zero emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat. 4. FOLU atau Forestry and Other Land Use adalah kategori sektor yang merupakan salah satu sumber emisi dan rosot GRK yang berasal dari dinamika perubahan tutupan dan penggunaan lahan yang diharapkan memberikan kontribusi terbesar atas pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam dokumen NDC. 5. Net zero emission adalah sebuah kondisi yang menggambarkan nilai emisi GRK setara dengan tingkat serapan, sehingga net emisi bernilai nol. 6. Net Sink adalah sebuah kondisi yang menggambarkan serapan GRK dari atmosfer yang lebih tinggi dibandingkan emisi yang dihasilkan, dimana pada kondisi ini, vegetasi dan ekosistem penyimpan karbon memegang peranan yang penting dalam menyerap GRK. 7. FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai melalui aksi mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan lahan dengan kondisi juta ton COze pada tahun 2030, mendukung net zero emission sektor kehutanan dan guna memenuhi NDC yang menjadi kewajiban nasional Indonesia sebagai kontribusi bagi agenda perubahan iklim global, dengan memperhatikan visi Indonesia yang lebih ambisius dalam dokumen LTS-LCCR. 1.4. Definisi dan Ruang Lingkup 1.4.1. Definisi l. Rencana Operasional adalah sebuah dokumen perencanaan yang bersifat spesifik dan memberikan informasi bagaimana upaya yang harus dilakukan dalam mencapai target target yang telah ditetapkan secara rinci dengan memperhatikan ketersediaan dan potensi sumber daya. Nationally Determined Contribution (NDC) adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change). NDC tersebut menggambarkan peningkatan aksi dan kondisi yang mendukung selama periode 2015-2019 yang akan menjadi landasan untuk menentukan tujuan lebih ambisius setelah tahun 2020, yang akan berkontribusi dalam upaya untuk mencegah kenaikan temperatur global sebesar 2”C dan mengejar upaya membatasi kenaikan temperatur global sebesar 1.5”C dibandingkan masa praindustri. Kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution yang selanjutnya disingkat NDC. LTS-LCCR adalah dokumen yang menyampaikan visi Indonesia dalam skenario yang lebih ambisius (Low Carbon Scenario Compatible with Paris Agreement target, LCCP) bahwa Indonesia akan meningkatkan ambisi pengurangan emisi GRK dengan puncak emisi bersih GRK nasional (seluruh sektor) tercapai pada tahun 2030 sebesar 1.244 juta ton COpze atau setara 4,23 ton COze per kapita. Setelah itu, nilai emisi bersih akan terus mengalami penurunan dan mencapai tingkat emisi bersih sebesar 540 juta ton COze pada tahun 2050 atau setara dengan 1,6 ton COze per kapita, dan terus mengeksplorasi peluang untuk mencapai kemajuan lebih cepat menuju net zero emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat. FOLU atau Forestry and Other Land Use adalah kategori sektor yang merupakan salah satu sumber emisi dan rosot GRK yang berasal dari dinamika perubahan tutupan dan penggunaan lahan yang diharapkan memberikan kontribusi terbesar atas pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam dokumen NDC. Net zero emission adalah sebuah kondisi yang menggambarkan nilai emisi GRK setara dengan tingkat serapan, sehingga net emisi bernilai nol. Net Sink adalah sebuah kondisi yang menggambarkan serapan GRK dari atmosfer yang lebih tinggi dibandingkan emisi yang dihasilkan, dimana pada kondisi ini, vegetasi dan ekosistem penyimpan karbon memegang peranan yang penting dalam menyerap GRK. FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai melalui aksi mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan lahan dengan kondisi 7 dimana tingkat serapan sudah lebih tinggi dari tingkat emisi pada tahun 2030, dalam target diproyeksikan angka net sink 140 juta ton CO2e atau emisi negatif sebesar 140 juta ton CO2e tersebut. 1.4.2. Ruang Lingkup Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 merupakan sebuah dokumen perencanaan yang menjabarkan target dan kebijakan serta langkah kerja untuk penurunan emisi gas rumah kaca sampai dengan tahun 2030 sebagaimana dinyatakan dalam LTS-LCCR 2050 dan NDC 2030. RENOP memperhatikan berbagai instrumen bidang lingkungan hidup dan kehutanan, seperti Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011-2030 dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 memberikan penjelasan atas; 1) target, strategi, dan capaian; 2) implementasi dan operasionalisasi, dan 3) monitoring dan evaluasi untuk kegiatan aksi mitigasi sektor kehutanan dan lahan, yang meliputi: a. Pengurangan laju deforestasi lahan mineral Upaya pencegahan terjadinya deforestasi terencana (planned) dan tidak terencana (unplanned) di lahan mineral. b. Pengurangan laju deforestasi lahan gambut dan mangrove Upaya pencegahan terjadinya deforestasi terencana (planned) dan tidak terencana (unplanned) di lahan gambut dan mangrove. c. Pengurangan laju degradasi lahan mineral Upaya pencegahan terjadinya degradasi terencana (planned) dan tidak terencana (unplanned) di lahan mineral. d. Pengurangan laju degradasi lahan gambut dan mangrove Upaya pencegahan terjadinya degradasi terencana (planned) dan tidak terencana (unplanned) di lahan gambut dan mangrove. e. Pembangunan hutan tanaman Upaya pembangunan hutan tanaman dalam rangka peningkatan cadangan karbon dan mengurangi tekanan terhadap hutan alam dalam pemenuhan permintaan kayu dan produk turunannya. f. Pengelolaan hutan lestari Upaya penurunan emisi gas rumah kaca melalui teknologi RIL (Reduce Impact Logging-Carbon, RIL-C) dan upaya peningkatan cadangan karbon melalui pengayaan (Enhanced Natural Regeneration, ENR). g. Rehabilitasi dengan rotasi Upaya peningkatan cadangan karbon melalui rehabilitasi hutan dan lahan untuk pemulihan fungsi produksi. h. Rehabilitasi non-rotasi Upaya peningkatan cadangan karbon melalui rehabilitasi hutan dan lahan untuk fungsi tata air dan layanan jasa lingkungan lainnya. dimana tingkat serapan sudah lebih tinggi dari tingkat emisi pada tahun 2030, dalam target diproyeksikan angka net sink 140 juta ton COze atau emisi negatif sebesar 140 juta ton COze tersebut. 1.4.2. Ruang Lingkup Rencana Operasional Indonesia's FOLU Net Sink 2030 merupakan sebuah dokumen perencanaan yang menjabarkan target dan kebijakan serta langkah kerja untuk penurunan emisi gas rumah kaca sampai dengan tahun 2030 sebagaimana dinyatakan dalam LTS-LCCR 2050 dan NDC 2030. RENOP memperhatikan berbagai instrumen bidang lingkungan hidup dan kehutanan, seperti Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011-2030 dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Rencana Operasional Indonesia's FOLU Net Sink 2030 memberikan penjelasan atas, 1) target, strategi, dan capaian, 2) implementasi dan operasionalisasi, dan 3) monitoring dan evaluasi untuk kegiatan aksi mitigasi sektor kehutanan dan lahan, yang meliputi: a. Pengurangan laju deforestasi lahan mineral Upaya pencegahan terjadinya deforestasi terencana (planned) dan tidak terencana (unplanned) di lahan mineral. Pengurangan laju deforestasi lahan gambut dan mangrove Upaya pencegahan terjadinya deforestasi terencana (planned) dan tidak terencana (unplanned) di lahan gambut dan mangrove. Pengurangan laju degradasi lahan mineral Upaya pencegahan terjadinya degradasi terencana (planned) dan tidak terencana (unplanned) di lahan mineral. Pengurangan laju degradasi lahan gambut dan mangrove Upaya pencegahan terjadinya degradasi terencana (planned) dan tidak terencana (unplanned) di lahan gambut dan mangrove. Pembangunan hutan tanaman Upaya pembangunan hutan tanaman dalam rangka peningkatan cadangan karbon dan mengurangi tekanan terhadap hutan alam dalam pemenuhan permintaan kayu dan produk turunannya. Pengelolaan hutan lestari Upaya penurunan emisi gas rumah kaca melalui teknologi RIL (Reduce Impact Logging-Carbon, RIL-C) dan upaya peningkatan cadangan karbon melalui pengayaan (Enhanced Natural Regeneration, ENR). Rehabilitasi dengan rotasi Upaya peningkatan cadangan karbon melalui rehabilitasi hutan dan lahan untuk pemulihan fungsi produksi. Rehabilitasi non-rotasi Upaya peningkatan cadangan karbon melalui rehabilitasi hutan dan lahan untuk fungsi tata air dan layanan jasa lingkungan lainnya. 8 i. Restorasi gambut dan perbaikan tata air gambut Upaya penurunan emisi gas rumah kaca melalui rangkaian kegiatan mencakup kegiatan pembasahan (rewetting) dan penghijauan kembali (revegetasi) yang terutama difokuskan pada lahan gambut dalam yang saat ini digunakan untuk kegiatan pertanian serta pada lahan yang tidak produktif. Termasuk dalam kegiatan ini ialah upaya penurunan emisi gas rumah kaca melalui perbaikan pengelolaan tata air gambut di area perkebunan (HGU) dan hutan tanaman industri (PBPH). j. Rehabilitasi mangrove dan aforestasi pada kawasan bekas tambang Upaya peningkatan cadangan karbon melalui rehabilitasi kawasan mangrove serta aforestasi pada area terbuka terutama bekas tambang. k. Konservasi keanekaragaman hayati Upaya pencegahan terjadinya emisi gas rumah kaca yang berasal dari kawasan konservasi melalui perlindungan, pelestarian, pengawetan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari, termasuk habitatnya. Dalam hal ini, pencegahan deforestasi untuk perlindungan hutan alam berkontribusi dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati, termasuk melalui penataan fragmentasi kawasan/habitat, serta penetapan kewajiban menjaga kawasan dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) serta kewajiban penerapan koridor satwa dalam konstruksi pembangunan serta kegiatan kemitraan konservasi dengan masyarakat lokal/setempat dan masyarakat adat setempat. l. Perhutanan Sosial Upaya meningkatkan tutupan hutan sebagai perlindungan kawasan hutan seraya pengembangan/peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui akses kelola hutan. m. Pengembangan dan pemantapan Hutan Adat Upaya memantapkan hutan adat dalam meningkatkan perlindungan kawasan hutan dan pemantapan kelola hutan oleh masyarakat hukum adat. n. Introduksi Replikasi Ekosistem, Ruang Terbuka Hijau dan Ekoriparian Upaya membangun ruang terbuka hijau dan/atau pemulihan lahan terbuka (degraded land) terutama pada wilayah padat penduduk dengan adopsi ekosistem yang sesuai, dan/atau sekaligus penataan sungai untuk peningkatan kualitas air. o. Pengawasan dan law enforcement dalam mendukung perlindungan dan pengamanan kawasan hutan Upaya dilakukan melalui pengembangan sistem monitoring harian, patroli terpadu serta hukum acara dan penerapan sanksi hukum. Dalam ruang lingkup kegiatan rencana operasional ini, dengan berpijak pada ukuran nilai karbon yang akan diperoleh dari upaya dimaksud masih dalam tahapan yang berbeda pada setiap upaya. Sebagai pegangan, dipakai cara pengukuran karbon dengan sistem Forest Reference Emission Level (FREL) yang telah mendapatkan pengesahan dari UNFCCC. Restorasi gambut dan perbaikan tata air gambut Upaya penurunan emisi gas rumah kaca melalui rangkaian kegiatan mencakup kegiatan pembasahan (rewetting) dan penghijauan kembali (revegetasi) yang terutama difokuskan pada lahan gambut dalam yang saat ini digunakan untuk kegiatan pertanian serta pada lahan yang tidak produktif. Termasuk dalam kegiatan ini ialah upaya penurunan emisi gas rumah kaca melalui perbaikan pengelolaan tata air gambut di area perkebunan (HGU) dan hutan tanaman industri (PBPH). Rehabilitasi mangrove dan aforestasi pada kawasan bekas tambang Upaya peningkatan cadangan karbon melalui rehabilitasi kawasan mangrove serta aforestasi pada area terbuka terutama bekas tambang. Konservasi keanekaragaman hayati Upaya pencegahan terjadinya emisi gas rumah kaca yang berasal dari kawasan konservasi melalui perlindungan, pelestarian, pengawetan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari, termasuk habitatnya. Dalam hal ini, pencegahan deforestasi untuk perlindungan hutan alam berkontribusi dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati, termasuk melalui penataan fragmentasi kawasan/habitat, serta penetapan kewajiban menjaga kawasan dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) serta kewajiban penerapan koridor satwa dalam konstruksi pembangunan serta kegiatan kemitraan konservasi dengan masyarakat lokal/setempat dan masyarakat adat setempat. Perhutanan Sosial Upaya meningkatkan tutupan hutan sebagai perlindungan kawasan hutan seraya pengembangan/peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui akses kelola hutan. Pengembangan dan pemantapan Hutan Adat Upaya memantapkan hutan adat dalam meningkatkan perlindungan kawasan hutan dan pemantapan kelola hutan oleh masyarakat hukum adat. Introduksi Replikasi Ekosistem, Ruang Terbuka Hijau dan Fkoriparian Upaya membangun ruang terbuka hijau dan/atau pemulihan lahan terbuka (degraded land) terutama pada wilayah padat penduduk dengan adopsi ekosistem yang sesuai, dan/atau sekaligus penataan sungai untuk peningkatan kualitas air. Pengawasan dan law enforcement dalam mendukung perlindungan dan pengamanan kawasan hutan Upaya dilakukan melalui pengembangan sistem monitoring harian, patroli terpadu serta hukum acara dan penerapan sanksi hukum. Dalam ruang lingkup kegiatan rencana operasional ini, dengan berpijak pada ukuran nilai karbon yang akan diperoleh dari upaya dimaksud masih dalam tahapan yang berbeda pada setiap upaya. Sebagai pegangan, dipakai cara pengukuran karbon dengan sistem Forest Reference Emission Level (FREL) yang telah mendapatkan pengesahan dari UNFCCC. 9 BAB II INDONESIA LTS-LCCR, NDC, DAN INSTRUMEN LHK 2.1. Strategi Jangka Panjang Pembangunan Rendah Emisi Karbon dan Tangguh Iklim 2050 (LTS-LCCR 2050) Sebagai negara yang rentan terhadap dampak negatif dari perubahan iklim dan memberi kontribusi terhadap emisi gas rumah kaca global, Indonesia memiliki komitmen yang tinggi untuk mengurangi emisi GRK nasional. Hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28H yang menyatakan bahwa negara harus menjamin kehidupan dan lingkungan yang layak bagi warga negaranya, dan menjadi dasar komitmen Indonesia untuk pengendalian perubahan iklim. Untuk menjamin tercapainya tujuan Persetujuan Paris dalam menahan kenaikan suhu global, Keputusan 1/CP.21 Pasal 4 Ayat 19 dari Perjanjian Paris memandatkan negara yang meratifikasi Paris Agreement (PA) untuk menyusun rencana jangka panjang rendah emisi (Long Term Strategy, LTS). Dalam hal ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan Strategi Jangka Panjang Rendah Emisi yang berketahanan Iklim melalui dokumen LTS LCCR 2050 yang telah disampaikan kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada Bulan Juli 2021. Melalui visi yang disampaikan dalam dokumen LTS-LCCR, dengan skenario yang paling ambisius (Low Carbon Scenario Compatible with Paris Agreement target; LCCP) Indonesia akan meningkatkan ambisi pengurangan emisi GRK dengan puncak emisi bersih GRK nasional (seluruh sektor) tercapai pada tahun 2030 sebesar 1.244 juta ton CO2e atau setara 4,23 ton CO2e per kapita. Setelah itu, nilai emisi bersih akan terus mengalami penurunan dan mencapai tingkat emisi bersih sebesar 540 juta ton CO2e pada tahun 2050 atau setara dengan 1,6 ton CO2e per kapita (Gambar 1), dan terus mengeksplorasi peluang untuk mencapai kemajuan lebih cepat menuju net zero emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat (Republic of Indonesia 2021a). Pada tahun puncak emisi, sektor kehutanan dan penggunaan lahan sudah mencapai net sink dengan nilai serapan sebesar 140 juta ton CO2e, dan terus mengalami peningkatan dan akan mencapai nilai serapan 304 juta ton CO2e. Sektor FOLU memiliki peranan yang penting dalam usaha pencapaian target NZE nasional, terutama untuk mengimbangi emisi dari sektor yang sulit menurunkan emisinya, khususnya sektor energi, sehingga kemampuan untuk mempertahankan tren net sink setelah 2030 akan menentukan ketercapaian ambisi NZE Indonesia. Untuk mencapai target ambisius, dibutuhkan perubahan yang mendasar baik dalam sistem energi, maupun pada sistem penggunaan pangan dan lahan dengan meminimumkan trade off dari target ketahanan energi, ketahanan pangan, konservasi keanekaragaman hayati, pengurangan deforestasi, penggunaan air, serta persaingan penggunaan lahan. Dalam hal ini, LTS-LCCR berperan penting dalam; (i) menyelaraskan tujuan dan target iklim dengan tujuan nasional, sub-nasional dan internasional termasuk SDGs; (ii) melibatkan pemangku kepentingan non-pemerintah (Non Party Stakeholders, NPS), (iii) meningkatkan peluang untuk inovasi, dan (iv) memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan manfaat. Dokumen LTS-LCCR juga akan memperkuat visi Seratus Tahun Indonesia (Visi Indonesia 2045) menuju negara yang maju dan makmur. LTS-LCCR dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menyeimbangkan antara pengurangan emisi dan 2.1. BAB II INDONESIA LTS-LCCR, NDC, DAN INSTRUMEN LHK Strategi Jangka Panjang Pembangunan Rendah Emisi Karbon dan Tangguh Iklim 2050 (LTS-LCCR 2050) Sebagai negara yang rentan terhadap dampak negatif dari perubahan iklim dan memberi kontribusi terhadap emisi gas rumah kaca global, Indonesia memiliki komitmen yang tinggi untuk mengurangi emisi GRK nasional. Hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28H yang menyatakan bahwa negara harus menjamin kehidupan dan lingkungan yang layak bagi warga negaranya, dan menjadi dasar komitmen Indonesia untuk pengendalian perubahan iklim. Untuk menjamin tercapainya tujuan Persetujuan Paris dalam menahan kenaikan suhu global, Keputusan 1/CP.21 Pasal 4 Ayat 19 dari Perjanjian Paris memandatkan negara yang meratifikasi Paris Agreement (PA) untuk menyusun rencana jangka panjang rendah emisi (Long Term Strategy, LTS). Dalam hal ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan Strategi Jangka Panjang Rendah Emisi yang berketahanan Iklim melalui dokumen LTS LCCR 2050 yang telah disampaikan kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada Bulan Juli 2021. Melalui visi yang disampaikan dalam dokumen LTS-LCCR, dengan skenario yang paling ambisius (Low Carbon Scenario Compatible with Paris Agreement target, LCCP) Indonesia akan meningkatkan ambisi pengurangan emisi GRK dengan puncak emisi bersih GRK nasional (seluruh sektor) tercapai pada tahun 2030 sebesar 1.244 juta ton COze atau setara 4,23 ton COze per kapita. Setelah itu, nilai emisi bersih akan terus mengalami penurunan dan mencapai tingkat emisi bersih sebesar 540 juta ton CO»e pada tahun 2050 atau setara dengan 1,6 ton CO»e per kapita (Gambar 1), dan terus mengeksplorasi peluang untuk mencapai kemajuan lebih cepat menuju net zero emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat (Republic of Indonesia 2021a). Pada tahun puncak emisi, sektor kehutanan dan penggunaan lahan sudah mencapai net sink dengan nilai serapan sebesar 140 juta ton CO»e, dan terus mengalami peningkatan dan akan mencapai nilai serapan 304 juta ton COze. Sektor FOLU memiliki peranan yang penting dalam usaha pencapaian target NZE nasional, terutama untuk mengimbangi emisi dari sektor yang sulit menurunkan emisinya, khususnya sektor energi, sehingga kemampuan untuk mempertahankan tren net sink setelah 2030 akan menentukan ketercapaian ambisi NZE Indonesia. Untuk mencapai target ambisius, dibutuhkan perubahan yang mendasar baik dalam sistem energi, maupun pada sistem penggunaan pangan dan lahan dengan meminimumkan trade off dari target ketahanan energi, ketahanan pangan, konservasi keanekaragaman hayati, pengurangan deforestasi, penggunaan air, serta persaingan penggunaan lahan. Dalam hal ini, LTS-LCCR berperan penting dalamj (1) menyelaraskan tujuan dan target iklim dengan tujuan nasional, sub-nasional dan internasional termasuk SDGs, (11) melibatkan pemangku kepentingan non-pemerintah (Non Party Stakeholders, NPS), Gii) meningkatkan peluang untuk inovasi, dan (iv) memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan manfaat. Dokumen LTS-LCCR juga akan memperkuat visi Seratus Tahun Indonesia (Visi Indonesia 2045) menuju negara yang maju dan makmur. LTS-LCCR dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menyeimbangkan antara pengurangan emisi dan 10 pembangunan ekonomi, dengan menempatkan pengurangan emisi, pertumbuhan ekonomi, keadilan dan pembangunan tangguh iklim sebagai bagian yang terintegrasi dari tujuan utama LTS-LCCR. Gambar 1 Proyeksi emisi dalam skenario CPOS, TRNS, dan LCCP Visi Indonesia dalam upaya Pembangunan Rendah Emisi dan Tangguh Iklim pada tahun 2050 diterjemahkan ke dalam tiga skenario utama: (i) skenario kebijakan saat ini (Current Policy Scenario, CPOS), (ii) skenario transisi (TRNS) dan (iii) skenario rendah karbon yang sejalan dengan tujuan Perjanjian Paris (Low Carbon Scenario Compatible with Paris Agreement target, LCCP). Skenario CPOS merupakan ekstensi dari skenario tanpa syarat NDC (CM1), Skenario LCCP mengasumsikan implementasi aksi mitigasi yang lebih progresif dengan tujuan mencapai kondisi NZE yang targetnya lebih ambisius dibandingkan dengan skenario bersyarat NDC (CM2). Sementara itu, skenario transisi adalah skenario yang menjembatani proses transisi dari skenario CPOS ke LCCP. Secara sektoral, ambisi sektor FOLU dan sektor pertanian hanya diterjemahkan ke dalam dua skenario saja, yakni skenario CPOS dan LCCP. Pada skenario CPOS dan TRNS, puncak emisi bersih tidak tercapai hingga tahun 2050 (Gambar 1). Dalam skenario CPOS, emisi akan meningkat tajam, bahkan setelah tahun 2030, sedangkan pada skenario TRNS, peningkatan emisi setelah tahun 2030 akan lebih lambat dibandingkan skenario CPOS, dengan nilai emisi bersih sebesar 1.526 juta ton CO2e atau 4,53 ton CO2e per kapita pada tahun 2050. Pada skenario LCCP, emisi akan menurun secara cepat setelah tahun 2030 dan mencapai 540 juta ton CO2e pada tahun 2050 atau 1,61 ton CO2e per kapita (Gambar 1). Grafik LTS per sektor pada (Gambar 1) secara jelas mengindikasikan, bahwa untuk mencapai komitmen LTS-LCCR yang paling ambisius, Indonesia harus secara signifikan mengurangi emisi dari sektor energi yang disertai dengan usaha mengubah sektor 10 pembangunan ekonomi, dengan menempatkan pengurangan emisi, pertumbuhan ekonomi, keadilan dan pembangunan tangguh iklim sebagai bagian yang terintegrasi dari tujuan utama LTS-LCCR. 3,000 2,000 H G ta 2 1,500 S me Waste z . IPPU 1,000 S T ft Hail maa FOLU w 500 2 Km Agriculture 6 me Cnerey E-! r Hj ta kta KA —— Net miss. 500 p 2010 20202030 | 2040 2050 2010 2020 2030 2040 2050 2010 2020 2030 2040. 2050 CPOS TRNS LCCP men Waste 89 139 198 | 236 272 89 | 139 198 217 223 89 139 198 170 120 IPPU 35 55 62 66 70 35 | 55 62 63 66 35 55 62 5S 509 ma FOLU 470 349 170 29 -109 470 98 1-140 -246 -304 470 98 -140 -246 -304 mem Agriculture 84 87 | 93 | 99 106 84 88 | 94 98 102 84 88 94 98 102 MI Energy 453 688 1,03 1,54 2,11 453 688 1,03 1,29 143 453 688 1,03 960 572 me Netemiss, 1,13 1,31 1,55 1,97 2,45 1,13 1,06 1,24 1,42 1,52 1,13 1,06 1,24 1,03 540 Gambar 1 Proyeksi emisi dalam skenario CPOS, TRNS, dan LCCP Visi Indonesia dalam upaya Pembangunan Rendah Emisi dan Tangguh Iklim pada tahun 2050 diterjemahkan ke dalam tiga skenario utama: (1) skenario kebijakan saat ini (Current Policy Scenario, CPOS), (di) skenario transisi (TRNS) dan (iii) skenario rendah karbon yang sejalan dengan tujuan Perjanjian Paris (Low Carbon Scenario Compatible with Paris Agreement target, LCCP). Skenario CPOS merupakan ekstensi dari skenario tanpa syarat NDC (CM1), Skenario LCCP mengasumsikan implementasi aksi mitigasi yang lebih progresif dengan tujuan mencapai kondisi NZE yang targetnya lebih ambisius dibandingkan dengan skenario bersyarat NDC (CM2). Sementara itu, skenario transisi adalah skenario yang menjembatani proses transisi dari skenario CPOS ke LCCP. Secara sektoral, ambisi sektor FOLU dan sektor pertanian hanya diterjemahkan ke dalam dua skenario saja, yakni skenario CPOS dan LCCP. Pada skenario CPOS dan TRNS, puncak emisi bersih tidak tercapai hingga tahun 2050 (Gambar 1). Dalam skenario CPOS, emisi akan meningkat tajam, bahkan setelah tahun 2030, sedangkan pada skenario TRNS, peningkatan emisi setelah tahun 2030 akan lebih lambat dibandingkan skenario CPOS, dengan nilai emisi bersih sebesar 1.526 juta ton COpe atau 4,53 ton COze per kapita pada tahun 2050. Pada skenario LCCP, emisi akan menurun secara cepat setelah tahun 2030 dan mencapai 540 juta ton COze pada tahun 2050 atau 1,61 ton COze per kapita (Gambar 1). Grafik LTS per sektor pada (Gambar 1) secara jelas mengindikasikan, bahwa untuk mencapai komitmen LTS-LCCR yang paling ambisius, Indonesia harus secara signifikan mengurangi emisi dari sektor energi yang disertai dengan usaha mengubah sektor 11 kehutanan dan penggunaan lahan dari sektor pengemisi (net emitter) menjadi penyerap (net sink). Upaya signifikan mengurangi emisi sektor FOLU dan mengubahnya menjadi net sink pada tahun 2030 (dalam skenario LCCP) akan sangat bergantung pada keberhasilan upaya sebagai berikut: a. pengurangan emisi dari deforestasi; b. pengurangan emisi dari lahan gambut (dekomposisi gambut dan kebakaran gambut); c. peningkatan kapasitas hutan alam dalam menyerap karbon melalui pengurangan degradasi hutan; d. peningkatan kapasitas hutan alam dalam menyerap karbon melalui peningkatan regenerasi alami; e. penerapan praktik-praktik pengelolaan hutan lestari; f. restorasi dan perbaikan tata air gambut; g. restorasi dan rehabilitasi hutan (penanaman pengayaan untuk meningkatkan serapan karbon); h. optimalisasi pemanfaatan lahan yang tidak produktif untuk pembangunan hutan dan pertanian serta perkebunan; i. peningkatan produktivitas lahan dan indeks penanaman; j. pencegahan konversi lahan pertanian menjadi non-pertanian di Jawa; k. pengurangan kehilangan hasil pertanian dan limbah makanan (food loss and food waste). Keterkaitan NZE dan FOLU Net Sink dapat ditegaskan sebagai berikut : 1. Melalui dokumen LTS-LCCR, Indonesia menyampaikan visi untuk mencapai kondisi emisi bersih nol dari agregat emisi seluruh sektor atau yang disebut sebagai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat. Untuk mencapai kondisi NZE, puncak emisi harus sesegera mungkin dicapai agar kurva emisi dapat segera diturunkan, sehingga tidak memperlambat periode NZE. 2. Dalam proses menuju NZE, penurunan emisi dari sektor-sektor yang sulit menurunkan emisi (hard-to-abate sector), seperti sektor energi dan industri harus disertai dengan penurunan emisi dan peningkatan serapan dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan. 3. Dalam skenario LTS LCCP Indonesia, sektor kehutanan dan penggunaan lahan sudah mencapai kondisi net sink, kondisi dimana angka serapan lebih tinggi dari emisi yang dihasilkan pada sektor FOLU, jauh sebelum kondisi NZE dicapai, yakni pada tahun 2030 (Gambar 1). 4. Dalam hal ini, ketercapaian FOLU net sink, tidak serta merta mengindikasikan ketercapaian visi Net Zero Emission Indonesia. Namun, ketercapaian Indonesia’s FOLU Net Sink merupakan kunci penting dan langkah awal yang dapat membawa Indonesia menuju kondisi NZE pada tahun 2060 atau lebih awal. 5. Dalam dokumen LTS-LCCR, mangrove belum termasuk dalam sektor hutan dan lahan. Direncanakan untuk ke depan Mangrove akan termasuk dalam blue carbon (karbon yang tersimpan dalam ekosistem pesisir, meliputi ekosistem perairan yaitu mangrove, padang lamun dan terumbu karang). Mangrove telah dimasukkan dalam GRK nasional dalam kategori lahan basah (lebih pada vegetation cover, belum kepada below ground dan soil) serta dalam penetapan tingkat Forest Reference Emission Level (FREL) untuk REDD+ dan estimasi hasil REDD+. 11 kehutanan dan penggunaan lahan dari sektor pengemisi (net emitter) menjadi penyerap (net sink). Upaya signifikan mengurangi emisi sektor FOLU dan mengubahnya menjadi net sink pada tahun 2030 (dalam skenario LCCP) akan sangat bergantung pada keberhasilan upaya sebagai berikut: a. b. Cc. A a pengurangan emisi dari deforestasi, pengurangan emisi dari lahan gambut (dekomposisi gambut dan kebakaran gambut), peningkatan kapasitas hutan alam dalam menyerap karbon melalui pengurangan degradasi hutan, peningkatan kapasitas hutan alam dalam menyerap karbon melalui peningkatan regenerasi alami, penerapan praktik-praktik pengelolaan hutan lestari, restorasi dan perbaikan tata air gambut: restorasi dan rehabilitasi hutan (penanaman pengayaan untuk meningkatkan serapan karbon), optimalisasi pemanfaatan lahan yang tidak produktif untuk pembangunan hutan dan pertanian serta perkebunan, peningkatan produktivitas lahan dan indeks penanaman, pencegahan konversi lahan pertanian menjadi non-pertanian di Jawa, pengurangan kehilangan hasil pertanian dan limbah makanan (food loss and food waste). Keterkaitan NZE dan FOLU Net Sink dapat ditegaskan sebagai berikut : l. Melalui dokumen LTS-LCCR, Indonesia menyampaikan visi untuk mencapai kondisi emisi bersih nol dari agregat emisi seluruh sektor atau yang disebut sebagai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat. Untuk mencapai kondisi NZE, puncak emisi harus sesegera mungkin dicapai agar kurva emisi dapat segera diturunkan, sehingga tidak memperlambat periode NZE. Dalam proses menuju NZE, penurunan emisi dari sektor-sektor yang sulit menurunkan emisi (hard-to-abate sector), seperti sektor energi dan industri harus disertai dengan penurunan emisi dan peningkatan serapan dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Dalam skenario LTS LCCP Indonesia, sektor kehutanan dan penggunaan lahan sudah mencapai kondisi net sink, kondisi dimana angka serapan lebih tinggi dari emisi yang dihasilkan pada sektor FOLU, jauh sebelum kondisi NZE dicapai, yakni pada tahun 2030 (Gambar 1). Dalam hal ini, ketercapaian FOLU net sink, tidak serta merta mengindikasikan ketercapaian visi Net Zero Emission Indonesia. Namun, ketercapaian Indonesia 's FOLU Net Sink merupakan kunci penting dan langkah awal yang dapat membawa Indonesia menuju kondisi NZE pada tahun 2060 atau lebih awal. Dalam dokumen LTS-LCCR, mangrove belum termasuk dalam sektor hutan dan lahan. Direncanakan untuk ke depan Mangrove akan termasuk dalam blue carbon (karbon yang tersimpan dalam ekosistem pesisir, meliputi ekosistem perairan yaitu mangrove, padang lamun dan terumbu karang). Mangrove telah dimasukkan dalam GRK nasional dalam kategori lahan basah (lebih pada vegetation cover, belum kepada below ground dan soil) serta dalam penetapan tingkat Forest Reference Emission Level (FREL) untuk REDD- dan estimasi hasil REDD 12 2.2. Nationally Determined Contribution (NDC) Sebagai salah satu negara yang meratifikasi Kesepakatan Paris, Indonesia telah menyampaikan dokumen NDC yang pertama pada tahun 2016 dan dokumen pembaruan NDC pada tahun 2021. Dalam komitmen NDC, Indonesia menyampaikan target penurunan emisinya dalam skenario tanpa syarat yang dilakukan dengan upaya sendiri (unconditional; CM1) sebesar 29% dan target bersyarat yang membutuhkan dukungan internasional (conditional; CM2) sebesar 41% dibandingkan dengan business as usual (BAU) pada tahun 2030 (Tabel 1) (Republic of Indonesia 2016; Republic of Indonesia 2021b). Pemerintah Indonesia telah menetapkan peta jalan mitigasi sebagai acuan pelaksanaan NDC. Dokumen Peta Jalan (Road Map) merupakan pedoman bagi para pemangku kepentingan baik pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha maupun masyarakat dalam upaya pencapaian target NDC melalui penyediaan informasi tentang perencanaan, tata waktu dan penetapan target penurunan emisi GRK secara rinci per sub sektor serta identifikasi seluruh aspek yang mendukung pencapaian target (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2019). Tabel 1. Target penurunan emisi sektor dalam NDC No Sektor Emisi 2010 (Juta ton CO2e) Tingkat emisi 2030 (Juta ton CO2e) Penurunan Emisi 2030 Juta ton CO2e % dari BaU BaU CM1 CM2 CM1 CM2 CM1 CM2 1 Energi1 453,2 1.669 1.355 1.223 314 446 11 15,50 2 Limbah 88 296 285 256 11 40 0,38 1,4 3 Industri 36 70 67 66 3 3,25 0,10 0,11 4 Pertanian 111 120 110 116 9 4 0,32 0,13 5 Lahan & Kehutanan2 647 714 217 22 497 692 17,2 24,1 TOTAL 1.344 2.869 2.034 1.683 834 1.185 29,00 41 Catatan: 1 termasuk emisi fugitive; 2 termasuk kebakaran gambut Sektor kehutanan dan lahan berkontribusi terhadap 17% dari 29% target penurunan emisi seluruh sektor dalam skenario CM1, atau 24% dari 41% target penurunan emisi seluruh sektor dalam skenario CM2 (Tabel 1). Aksi mitigasi pada sektor FOLU difokuskan pada lima aksi mitigasi utama, seperti yang ditunjukkan pada Gambar 2. Gambar 2 Diagram Aksi Road Map Mitigasi NDC N D C S EK TO R K EH U TA N A N Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan Pengurangan Laju Deforestasi (Mineral/Gambut) Pengurangan Laju Degradasi Hutan (Mineral/Gambut) Pembangunan Hutan Tanaman: Penanaman di PBPH-HT Pembangunan Hutan Tanaman : Penanaman di Hutan Tanaman Industri, Pengembangan Hutan Energi Sustainable Forest Management Sustainable Forest Management : RIL (Reduced Impact Logging)-C, SILIN, Pemulihan Lingkungan (Restorasi Ekosistem) dan Multi Usaha Kehutanan Rehabilitasi Hutan Rehabilitasi Dengan Rotasi Rehabilitasi Non Rotasi Pengelolaan Lahan Gambut Restorasi Gambut Perbaikan Tata Air Gambut 2.2. 12 Nationally Determined Contribution (NDC) Sebagai salah satu negara yang meratifikasi Kesepakatan Paris, Indonesia telah menyampaikan dokumen NDC yang pertama pada tahun 2016 dan dokumen pembaruan NDC pada tahun 2021. Dalam komitmen NDC, Indonesia menyampaikan target penurunan emisinya dalam skenario tanpa syarat yang dilakukan dengan upaya sendiri (unconditional CM1) sebesar 29Y6 dan target bersyarat yang membutuhkan dukungan internasional (conditional, CM2) sebesar 41”o dibandingkan dengan business as usual (BAU) pada tahun 2030 (Tabel 1) (Republic of Indonesia 2016, Republic of Indonesia 2021b). Pemerintah Indonesia telah menetapkan peta jalan mitigasi sebagai acuan pelaksanaan NDC. Dokumen Peta Jalan (Road Map) merupakan pedoman bagi para pemangku kepentingan baik pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha maupun masyarakat dalam upaya pencapaian target NDC melalui penyediaan informasi tentang perencanaan, tata waktu dan penetapan target penurunan emisi GRK secara rinci per sub sektor serta identifikasi seluruh aspek yang mendukung pencapaian target (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2019). Tabel 1. Target penurunan emisi sektor dalam NDC Emisi 2010 Tingkat emisi 2030 Penurunan Emisi 2030 No Sektor (Juta ton (Juta ton COze) Juta ton CO,e Yo dari BaU COze) BaU CM1 CM2 CM1 CM2 CM1 CM2 1 Energi! 453,2 1.669 1.355 1.223 314 446 11 15,50 2 | Limbah 88 296 285 256 11 40 0,38 14 3 | Industri 36 70 67 66 3 3,25 0,10 0,11 4 | Pertanian 111 120 110 116 9 4 0,32 0,13 5 | Lahan & Kehutanan? 647 714 217 22 497 692 17,2 24,1 TOTAL 1.344 2.869 2.034 1.683 834 1.185 29,00 41 Catatan: ' termasuk emisi fugitive: ? termasuk kebakaran gambut Sektor kehutanan dan lahan berkontribusi terhadap 17Y6 dari 29”o target penurunan emisi seluruh sektor dalam skenario CMI, atau 2476 dari 4199 target penurunan emisi seluruh sektor dalam skenario CM2 (Tabel 1). Aksi mitigasi pada sektor FOLU difokuskan pada lima aksi mitigasi utama, seperti yang ditunjukkan pada Gambar 2. Pengurangan Laju Deforestasi (Mineral/Gambut) Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan Pengurangan Laju Degradasi Hutan (Mineral/Gambut) Pembangunan Hutan Pembangunan Hutan Tanaman : Tanaman: Penanaman Penanaman di Hutan Tanaman Industri, Pengembangan Hutan di PBPH-HT Energi " Sustainable Forest Management : Sustainable Forest Management RIL (Reduced Impact Logging)-C, SILIN, Pemulihan Lingkungan (Restorasi Ekosistem) dan Multi Usaha Kehutanan Rehabilitasi Dengan Rotasi Rehabilitasi Hutan ND C S E K T O R K E H U T A N A N Rehabilitasi Non Rotasi Restorasi Gambut Pengelolaan Lahan Gambut Perbaikan Tata Air Gambut Gambar 2 Diagram Aksi Road Map Mitigasi NDC 13 Aksi mitigasi yang diharapkan berkontribusi paling besar dalam pencapaian penurunan emisi sektor FOLU ialah penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, pengelolaan lahan gambut, disertai peningkatan serapan karbon dari kegiatan pembangunan hutan tanaman, Sustainable Forest Management, dan rehabilitasi hutan. Skenario mitigasi pada sektor FOLU dikembangkan dari modul penggunaan lahan, modul aktivitas, dan modul perhitungan emisi (KLHK, 2019). Modul aktivitas mitigasi dan penggunaan lahan saling berinteraksi satu sama lain, mengikuti input asumsi sosioekonomi (misalnya PDB, pertumbuhan populasi hewan dan manusia, target produksi komoditas kunci, dan tingkat konsumsi pangan dan pakan, dan lain-lain) dan kapasitas lahan, yang ditentukan dari produktivitas tanaman dan indeks penanaman. Terhubungnya asumsi pada kapasitas lahan dengan modul aktivitas mitigasi dan penggunaan lahan, ketercapaian penurunan emisi pada sektor kehutanan akan ditentukan oleh efisiensi penggunaan lahan pada sektor pertanian. Ketiga skenario NDC sektor kehutanan dan lahan (BAU, CM1, dan CM2) mengacu pada asumsi sosioekonomi yang sama, termasuk pertumbuhan ekonomi nasional dan laju pertumbuhan populasi. Faktor yang membedakan ketiga skenario tersebut adalah asumsi kebijakan mitigasi dan intensitas kegiatan mitigasinya, yang berdampak pada perbedaan dinamika penggunaan lahan pada ketiga skenario tersebut. Luas pelaksanaan aksi mitigasi untuk masing-masing skenario NDC terdapat pada Tabel 2. Tabel 2. Target luas pelaksanaan aksi mitigasi NDC No Kegiatan Aksi Skenario Rata-Rata Per Tahun Kumulatif 2013-2019 2013-2024 2013-2029 2013-2030 1 Penurunan Laju Deforestasi Lahan Mineral (000 hektar) 1 BAU 802 6.023 9.956 13.692 14.433 CM1 400 3.183 5.056 6.837 7.193 CM2 229 2.081 3.072 3.943 4.117 2 Penurunan Laju Deforestasi Lahan Gambut (000 hektar) BAU 61 408 668 1.025 1.104 CM1 4 32 56 72 75 CM2 2 19 28 32 33 3 Penurunan Laju Degradasi Lahan Mineral (000 hektar) BAU 818 6.114 10.129 13.960 14.721 CM1 400 3.191 5.065 6.848 7.205 CM2 233 2.110 3.124 4.022 4.203 4 Penurunan Laju Degradasi Lahan Gambut (000 hektar) BAU 62 410 672 1.030 1.109 CM1 4 33 56 73 76 CM2 2 20 29 33 34 5 Pengelolaan Hutan Lestari (000 hektar) BAU 23 83 202 369 409 CM1 170 647 1.542 2.773 3.058 CM2 321 1.276 2.982 5.265 5.784 6 Laju Rehabilitasi Lahan Tanpa Rotasi (000 hektar) 2 BAU 97 680 1.166 1.652 1.749 CM1 104 727 1.246 1.765 1.869 CM2 173 1.211 2.076 2.942 3.115 7 Laju Rehabilitasi Lahan Dengan Rotasi (000 hektar) BAU 110 769 1.318 1.867 1.977 CM1 173 1.211 2.076 2.942 3.115 CM2 156 1.090 1.869 2.648 2.803 8 Laju Pembangunan PBPH (000 hektar) 3 BAU 150 1.050 1.800 2.550 2.700 CM1 320 2.240 3.840 5.440 5.760 CM2 320 2.240 3.840 5.440 5.760 9 Restorasi Gambut (000 hektar) 4, 5 BAU - - - - CM1 70 489 837 1.186 1.256 CM2 156 1.091 1.871 2.651 2.807 10 Perbaikan Tata Air Gambut (000 hektar) BAU - - - - CM1 - 634 864 864 864 CM2 - 749 864 864 864 Catatan: 1 Untuk deforestasi dan degradasi, perhitungan kumulatif adalah dari tahun 2013 sesuai dengan REDD, sedangkan yang lainnya dari 2011 sesuai dengan tahun dasar dan akhir periode kumulatif ialah tahun akhir periode RPJMN (2015-2019, 2020-2024, 2025-2029). 2Rehabilitasi hanya merujuk pada lahan kering. 3 Luas total hutan tanaman yang terbangun, 4 Restorasi mangrove belum diperhitungkan di dalam NDC, khususnya peningkatan karbon tanah. 5 Aktual ialah data dari 2013-2017 atau kondisi tahun 2017. 13 Aksi mitigasi yang diharapkan berkontribusi paling besar dalam pencapaian penurunan emisi sektor FOLU ialah penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, pengelolaan lahan gambut, disertai peningkatan serapan karbon dari kegiatan pembangunan hutan tanaman, Sustainable Forest Management, dan rehabilitasi hutan. Skenario mitigasi pada sektor FOLU dikembangkan dari modul penggunaan lahan, modul aktivitas, dan modul perhitungan emisi (KLHK, 2019). Modul aktivitas mitigasi dan penggunaan lahan saling berinteraksi satu sama lain, mengikuti input asumsi sosioekonomi (misalnya PDB, pertumbuhan populasi hewan dan manusia, target produksi komoditas kunci, dan tingkat konsumsi pangan dan pakan, dan lain-lain) dan kapasitas lahan, yang ditentukan dari produktivitas tanaman dan indeks penanaman. Terhubungnya asumsi pada kapasitas lahan dengan modul aktivitas mitigasi dan penggunaan lahan, ketercapaian penurunan emisi pada sektor kehutanan akan ditentukan oleh efisiensi penggunaan lahan pada sektor pertanian. Ketiga skenario NDC sektor kehutanan dan lahan (BAU, CMI1, dan CM2) mengacu pada asumsi sosioekonomi yang sama, termasuk pertumbuhan ekonomi nasional dan laju pertumbuhan populasi. Faktor yang membedakan ketiga skenario tersebut adalah asumsi kebijakan mitigasi dan intensitas kegiatan mitigasinya, yang berdampak pada perbedaan dinamika penggunaan lahan pada ketiga skenario tersebut. Luas pelaksanaan aksi mitigasi untuk masing-masing skenario NDC terdapat pada Tabel 2. Tabel 2. Target luas pelaksanaan aksi mitigasi NDC . . Rata-Rata Kumulatif Dg Kegiatan Aksi | Skenario | per Tahun |2013-2019 | 2013-2024 |2013-2029 | 2013-2030 1 Penurunan Laju BAU 802 6.023 9.956 13.692 14.433 Deforestasi Lahan CM1 400 3.183 5.056 6.837 7.193 Mineral (000 hektar) ' CM2 229 2.081 3.072 3.943 4117 2 Penurunan Laju BAU 61 408 668 1.025 1.104 Deforestasi Lahan CM1 4 32 56 72 15 Gambut (000 hektar) CM2 2 19 28 32 33 3 Penurunan Laju BAU 818 6.114 10.129 13.960 14.721 Degradasi Lahan CM1 400 3.191 5.065 6.848 7.205 Mineral (000 hektar) CM2 233 2.110 3.124 4.022 4.203 4 Penurunan Laju BAU 62 410 672 1.030 1.109 Degradasi Lahan CM1 4 33 56 73 76 Gambut (000 hektar) CM2 2 20 29 33 34 5 Pengelolaan Hutan BAU 23 83 202 369 409 Lestari (000 hektar) CM1 170 647 1.542 2.173 3.058 CM2 321 1.276 2.982 5.265 5.784 6 Laju Rehabilitasi BAU 97 680 1.166 1.652 1.749 LahanTanpa Rotasi CMI1 104 721 1.246 1.765 1.869 (000 hektar)? CM2 173 1.211 2.076 2.942 3.115 7 Laju Rehabilitasi BAU 110 769 1.318 1.867 1.977 Lahan Dengan Rotasi CM1 173 1.211 2.076 2.942 3.115 (000 hektar) CM2 156 1.090 1.869 2.648 2.803 8 Laju Pembangunan BAU 150 1.050 1.800 2.550 2.700 PBPH(000 hektar)? CM1 320 2.240 3.840 5.440 5.760 CM2 320 2.240 3.840 5.440 5.760 9 Restorasi Gambut BAU - - - - (000hektar) “ CM1 70 489 837 1.186 1.256 CM2 156 1.091 1.871 2.651 2.807 10 Perbaikan Tata Air BAU - - - - Gambut (000 hektar) CM1 - 634 864 864 864 CM2 - 749 864 864 864 Catatan: ' Untuk deforestasi dan degradasi, perhitungan kumulatif adalah dari tahun 2013 sesuai dengan REDD, sedangkan yang lainnya dari 2011 sesuai dengan tahun dasar dan akhir periode kumulatif ialah tahun akhir periode RPJMN (2015-2019, 2020-2024, 2025-2029). ?Rehabilitasi hanya merujuk pada lahan kering. 3 Luas total hutan tanaman yang terbangun, " Restorasi mangrove belum diperhitungkan di dalam NDC, khususnya peningkatan karbon tanah. ? Aktual ialah data dari 2013-2017 atau kondisi tahun 2017. 14 Mengacu kepada Keputusan 1/CP.21 Pasal 4 ayat 2, NDC adalah jiwa dari Perjanjian Paris dan komitmen yang harus dipenuhi bagi negara peratifikasi Paris Agreement, yang harus diperbarui setiap lima tahun, sementara Long Term Strategy (LTS) adalah visi jangka panjang atau aspirasi suatu negara untuk mencapai target menahan peningkatan suhu di 1.5°C. Dalam hal ini, pencapaian target LTS tidak bisa dibatasi oleh kondisi nasional dalam skala negara, melainkan juga mempertimbangkan kondisi negara lain atau skala internasional karena mencakup konteks emisi yang merupakan eksternalitas yang bersifat global. Tabel 3. Target aksi mitigasi NDC-CM1 dan LTS-LCCP (000 ha) Kegiatan aksi mitigasi NDC CM1 LTS LCCP 2013–2020 2021–2024 2025–2030 2013–2020 2021–2024 2025–2030 Deforestasi mineral 3.638 1.418 2.136 2.279 675 1.019 Deforestasi gambut 36 19 20 145 43 65 Degradasi hutan konsesi NA NA NA 1,320 385 578 PHL 798 1.542 3.058 1,010 1.413 2.207 PBPH HTI 2.560 1.280 1.920 2.560 1.280 1.920 RHL tanpa rotasi 831 415 623 1,004 502 753 RHL dengan rotasi 1.384 692 1.038 1.115 558 836 Pengelolaan tata air gambut 713 864 864 624 785 946 Restorasi gambut 558 279 419 1,140 579 728 Integrasi ternak dan perkebunan dan kehutanan NA NA NA 1,280 580 812 Keberhasilan untuk menuju NZE sangat ditentukan komitmen internasional dalam mencapai target Perjanjian Paris sebagai bagian dari usaha global. Keputusan CP.21 Pasal 9 menekankan peran penting dari negara maju untuk menyediakan dukungan finansial bagi negara berkembang, sementara CP.21 pasal 6 menyatakan pentingnya peran pasar karbon internasional untuk memenuhi target aksi mitigasi dan adaptasi yang lebih ambisius. Dalam mencapai target jangka panjang, NDC berperan untuk menjembatani komitmen penurunan emisi menuju net sink melalui penguatan dan peningkatan aksi mitigasi dan dukungan internasional, terutama pada sektor lahan dan kehutanan sebagai salah satu sektor kunci. Dalam komitmen NDC, sektor FOLU mengalami tren penurunan nilai emisi sejak tahun 2010, namun masih sebagai sektor pengemisi GRK (net emitter), dengan tingkat emisi pada tahun 2030 sebesar 216 juta ton CO2e, sementara pada skenario LTS yang sejalan dari target Perjanjian Paris (LCCP), sektor ini sudah mencapai kondisi net sink dengan nilai serapan sebesar 140 juta ton CO2e (Gambar 3). 14 Mengacu kepada Keputusan 1/CP.21 Pasal 4 ayat 2, NDC adalah jiwa dari Perjanjian Paris dan komitmen yang harus dipenuhi bagi negara peratifikasi Paris Agreement, yang harus diperbarui setiap lima tahun, sementara Long Term Strategy (LTS) adalah visi jangka panjang atau aspirasi suatu negara untuk mencapai target menahan peningkatan suhu di 1.5?C. Dalam hal ini, pencapaian target LTS tidak bisa dibatasi oleh kondisi nasional dalam skala negara, melainkan juga mempertimbangkan kondisi negara lain atau skala internasional karena mencakup konteks emisi yang merupakan eksternalitas yang bersifat global. Tabel 3. Target aksi mitigasi NDC-CMI1 dan LTS-LCCP (000 ha) Kegiatan aksi mitigasi NDC CMI LIS LCCP 2013—2020 | 2021—2024 | 2025-2030 | 2013-2020 | 2021-2024 | 2025-2030 Deforestasi mineral 3.638 1.418 2.136 2.279 675 1.019 Deforestasi gambut 36 19 20 145 43 65 Degradasi hutan konsesi NA NA NA 1,320 385 578 PHL 798 1.542 3.058 1,010 1.413 2.207 PBPH HTI 2.560 1.280 1.920 2.560 1.280 1.920 RHL tanpa rotasi 831 415 623 1,004 502 753 RHL dengan rotasi 1.384 692 1.038 1.115 558 836 Pengelolaan tata air gambut 713 864 864 624 785 946 Restorasi gambut 558 279 419 1,140 579 728 Integrasi temak dan perkebunan dan NA NA NA 1,280 5809 812 Keberhasilan untuk menuju NZE sangat ditentukan komitmen internasional dalam mencapai target Perjanjian Paris sebagai bagian dari usaha global. Keputusan CP.21 Pasal 9 menekankan peran penting dari negara maju untuk menyediakan dukungan finansial bagi negara berkembang, sementara CP.21 pasal 6 menyatakan pentingnya peran pasar karbon internasional untuk memenuhi target aksi mitigasi dan adaptasi yang lebih ambisius. Dalam mencapai target jangka panjang, NDC berperan untuk menjembatani komitmen penurunan emisi menuju net sink melalui penguatan dan peningkatan aksi mitigasi dan dukungan internasional, terutama pada sektor lahan dan kehutanan sebagai salah satu sektor kunci. Dalam komitmen NDC, sektor FOLU mengalami tren penurunan nilai emisi sejak tahun 2010, namun masih sebagai sektor pengemisi GRK (net emitter), dengan tingkat emisi pada tahun 2030 sebesar 216 juta ton COze, sementara pada skenario LTS yang sejalan dari target Perjanjian Paris (LCCP), sektor ini sudah mencapai kondisi net sink dengan nilai serapan sebesar 140 juta ton CO»e (Gambar 3). 15 Gambar 3 Proyeksi emisi sektor FOLU pada skenario NDC (CM1) dan LTS (LCCP) Catatan : Agregat emisi bersih dari sektor FOLU untuk skenario LTS dapat mengacu pada Gambar 1. Untuk mencapai net sink, aksi mitigasi yang tertuang dalam target NDC masih harus ditingkatkan untuk menjaga tren penurunan emisi sektor FOLU. Untuk itulah maka diperlukan pemantapan kerja dalam Program Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 ini. Percepatan pelaksanaan aksi mitigasi dalam Program Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, terutama penurunan deforestasi dan emisi dari ekosistem gambut, ditujukan untuk dapat menghindari locked-in emission. Dalam konteks sektor FOLU, locked-in emission berkaitan dengan rusaknya ekosistem yang sulit dipulihkan hingga tidak dapat pulih kembali atau irreversible, misalnya perubahan kemampuan ekosistem lahan gambut dalam menyerap air dari hidrofilik/suka air menjadi hidrofobik/menolak air, yang merupakan awal dari kondisi kering tak balik atau irreversible drying (Noor et al. 2014). Pada kondisi terjadinya locked-in, emisi sektor FOLU di masa depan akan semakin meningkat yang menyebabkan beban biaya mitigasi menjadi lebih tinggi. Dengan perkembangan kajian yang dilakukan melalui kerja pemulihan di Kalimantan Tengah selama tahun 2019 dan 2020, ternyata bahwa gambut dapat dipulihkan dan menjadi keharusan bahwa kubah gambut harus dijaga untuk tidak boleh terjadi eksploitasi. Gambaran seperti ini akan menjadi catatan dan langkah penting untuk dimantapkan dalam kerja kebijakan dan operasional FOLU net sink ini. Untuk mencapai net sink, intensitas pelaksanaan aksi mitigasi harus ditingkatkan sesegera mungkin yang mengindikasikan tingginya urgensi dukungan international, baik dalam konteks kolaborasi riset, investasi, hingga transfer teknologi. Dalam konteks sektor kehutanan dan lahan, keberhasilan untuk pencapaian net sink secara tidak langsung harus bersinergi dengan sektor pertanian. Peningkatan efisiensi penggunaan lahan disertai produktivitas pertanian yang tinggi menjadi kunci pengurangan tekanan terhadap pembukaan lahan baru dari hutan alam. Pemenuhan kebutuhan lahan ke depan harus dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang tidak produktif dan investasi yang besar untuk pengembangan varietas berdaya hasil sangat tinggi dan teknologi budidaya rendah karbon dan adaptif perubahan iklim. Selain itu usaha diversifikasi pangan, terutama dari komoditas HHBK, dapat berdampak positif terhadap penurunan permintaan lahan untuk ekstensifikasi lahan pertanian, dan menekan konversi lahan pertanian produktif dan sawah, khususnya di Jawa. Saat ini, beberapa negara mitra perdagangan internasional atau ekspor (Cina, Amerika, Jepang, Inggris, Korea Selatan, Australia, dll.) sudah menyampaikan sinyal komitmen 1,200 1,000 2 a & S S 1 s Ss Ss w S S Em is i (J ut a to n CO 2e g) 400 600 15 mm Dekomposisi gambut mm Afforestasi/Reforestasi mes Pemanenan kayu ms Regenerasi hutanskunder man HTI mem Deforestasi ——| mem Perennial crops Kebakaran Gambut ——Net Emission 2010 2015 2020 2025 2030 2010 2015 2020 2025 2030 NDC (CM1) LTS (LCCP) Gambar 3 Proyeksi emisi sektor FOLU pada skenario NDC (CMI1) dan LTS (LCCP) Catatan : Agregat emisi bersih dari sektor FOLU untuk skenario LTS dapat mengacu pada Gambar 1. Untuk mencapai net sink, aksi mitigasi yang tertuang dalam target NDC masih harus ditingkatkan untuk menjaga tren penurunan emisi sektor FOLU. Untuk itulah maka diperlukan pemantapan kerja dalam Program Indonesia's FOLU Net Sink 2030 ini. Percepatan pelaksanaan aksi mitigasi dalam Program Indonesia's FOLU Net Sink 2030, terutama penurunan deforestasi dan emisi dari ekosistem gambut, ditujukan untuk dapat menghindari locked-in emission. Dalam konteks sektor FOLU, locked-in emission berkaitan dengan rusaknya ekosistem yang sulit dipulihkan hingga tidak dapat pulih kembali atau irreversible, misalnya perubahan kemampuan ekosistem lahan gambut dalam menyerap air dari hidrofilik/suka air menjadi hidrofobik/menolak air, yang merupakan awal dari kondisi kering tak balik atau irreversible drying (Noor et al. 2014). Pada kondisi terjadinya locked-in, emisi sektor FOLU di masa depan akan semakin meningkat yang menyebabkan beban biaya mitigasi menjadi lebih tinggi. Dengan perkembangan kajian yang dilakukan melalui kerja pemulihan di Kalimantan Tengah selama tahun 2019 dan 2020, ternyata bahwa gambut dapat dipulihkan dan menjadi keharusan bahwa kubah gambut harus dijaga untuk tidak boleh terjadi eksploitasi. Gambaran seperti ini akan menjadi catatan dan langkah penting untuk dimantapkan dalam kerja kebijakan dan operasional FOLU net sink ini. Untuk mencapai net sink, intensitas pelaksanaan aksi mitigasi harus ditingkatkan sesegera mungkin yang mengindikasikan tingginya urgensi dukungan international, baik dalam konteks kolaborasi riset, investasi, hingga transfer teknologi. Dalam konteks sektor kehutanan dan lahan, keberhasilan untuk pencapaian net sink secara tidak langsung harus bersinergi dengan sektor pertanian. Peningkatan efisiensi penggunaan lahan disertai produktivitas pertanian yang tinggi menjadi kunci pengurangan tekanan terhadap pembukaan lahan baru dari hutan alam. Pemenuhan kebutuhan lahan ke depan harus dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang tidak produktif dan investasi yang besar untuk pengembangan varietas berdaya hasil sangat tinggi dan teknologi budidaya rendah karbon dan adaptif perubahan iklim. Selain itu usaha diversifikasi pangan, terutama dari komoditas HHBK, dapat berdampak positif terhadap penurunan permintaan lahan untuk ekstensifikasi lahan pertanian, dan menekan konversi lahan pertanian produktif dan sawah, khususnya di Jawa. Saat ini, beberapa negara mitra perdagangan internasional atau ekspor (Cina, Amerika, Jepang, Inggris, Korea Selatan, Australia, dll.) sudah menyampaikan sinyal komitmen 16 negaranya untuk menuju net zero emission yang sebagian besar akan dicapai pada tahun 2050. Ini berarti, bahwa tuntutan untuk produk pertanian dengan jejak karbon yang rendah akan semakin tinggi. Peningkatan efisiensi penggunaan lahan dalam memenuhi target produksi pertanian melalui sistem pertanian campur seperti integrasi ternak, tanaman pangan, perkebunan dan kehutanan menjadi strategi penting agar produk pertanian yang dihasilkan memiliki jejak karbon yang rendah. 2.3. Kebijakan dan Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam rangka mendukung kebijakan LTS-LCCR, NDC dan rencana aksi kegiatan dan target penurunan emisi pada sektor FOLU, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menterjemahkan komitmen dan kebijakan tersebut ke dalam rencana kawasan hutan melalui Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) dan rencana pembangunan melalui Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. RKTN memuat arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan di luar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan dalam skala nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dari tahun 2011-2030. Berdasarkan berbagai pertimbangan diantaranya: a) berbagai perubahan strategis lingkungan hidup, b) penyesuaian dengan perkembangan paradigma dan tantangan strategis nasional, regional dan global, c) penyelarasan dengan peraturan perundang undangan terkait, d) reformasi struktural pengurusan kehutanan sampai dengan tahun 2030 serta adanya perubahan komitmen global yang salah satunya komitmen penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan melalui NDC maka RKTN telah direvisi tahun 2019. Arahan-arahan pemanfaatan di kawasan hutan pada RKTN revisi yang telah mengadopsi NDC perlu dipastikan dalam kegiatan melalui Rencana Strategis Kementerian dan dipantau serta dievaluasi untuk memastikan program dan kegiatan kehutanan yang dilaksanakan di tingkat nasional, daerah sampai dengan tingkat tapak dapat mendukung pencapaian target penurunan emisi yang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan nasional. Salah satu arah kebijakan umum dalam RKTN adalah peningkatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Dalam mendukung kebijakan umum tersebut telah ditetapkan dalam kebijakan dan strategi yang menjadi arahan pemanfaatan ruang di kawasan hutan untuk menjamin upaya pencapaian target NDC yaitu kawasan konservasi, kawasan perlindungan hutan alam dan ekosistem gambut, kawasan prioritas rehabilitasi, kawasan untuk pemanfaatan hutan berbasis korporasi, kawasan untuk pemanfaatan hutan berbasis masyarakat, dan kawasan untuk non kehutanan (Tabel 4). Tabel 4. Arahan pemanfaatan kawasan hutan berdasarkan RKTN Arahan pemanfaatan pada 2030 Fungsi Kawasan (juta ha) Jumlah HK HL HP Terbatas HP Tetap Kawasan untuk konservasi 26,42 26,42 Kawasan untuk perlindungan hutan alam dan ekosistem gambut - 24,30 5,83 4,02 34,15 Kawasan prioritas rehabilitasi 1,00 1,82 0,39 0,38 3,59 Kawasan untuk pemanfaatan hutan berbasis koorporasi - 0,47 15,86 19,62 35,95 Kawasan untuk pemanfaatan hutan berbasis masyarakat - 2,59 4,45 5,7 12,74 Kawasan untuk non kehutanan - - - - 13,07 Jumlah 27,42 20,18 26,53 29,72 Luas efektif kawasan hutan 2030 112,85 2.3. 16 negaranya untuk menuju net zero emission yang sebagian besar akan dicapai pada tahun 2050. Ini berarti, bahwa tuntutan untuk produk pertanian dengan jejak karbon yang rendah akan semakin tinggi. Peningkatan efisiensi penggunaan lahan dalam memenuhi target produksi pertanian melalui sistem pertanian campur seperti integrasi ternak, tanaman pangan, perkebunan dan kehutanan menjadi strategi penting agar produk pertanian yang dihasilkan memiliki jejak karbon yang rendah. Kebijakan dan Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam rangka mendukung kebijakan LTS-LCCR, NDC dan rencana aksi kegiatan dan target penurunan emisi pada sektor FOLU, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menterjemahkan komitmen dan kebijakan tersebut ke dalam rencana kawasan hutan melalui Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) dan rencana pembangunan melalui Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. RKTN memuat arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan di luar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan dalam skala nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dari tahun 2011-2030. Berdasarkan berbagai pertimbangan diantaranya: a) berbagai perubahan strategis lingkungan hidup, b) penyesuaian dengan perkembangan paradigma dan tantangan strategis nasional, regional dan global, c) penyelarasan dengan peraturan perundang undangan terkait, d) reformasi struktural pengurusan kehutanan sampai dengan tahun 2030 serta adanya perubahan komitmen global yang salah satunya komitmen penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan melalui NDC maka RKTN telah direvisi tahun 2019. Arahan-arahan pemanfaatan di kawasan hutan pada RKTN revisi yang telah mengadopsi NDC perlu dipastikan dalam kegiatan melalui Rencana Strategis Kementerian dan dipantau serta dievaluasi untuk memastikan program dan kegiatan kehutanan yang dilaksanakan di tingkat nasional, daerah sampai dengan tingkat tapak dapat mendukung pencapaian target penurunan emisi yang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan nasional. Salah satu arah kebijakan umum dalam RKTN adalah peningkatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Dalam mendukung kebijakan umum tersebut telah ditetapkan dalam kebijakan dan strategi yang menjadi arahan pemanfaatan ruang di kawasan hutan untuk menjamin upaya pencapaian target NDC yaitu kawasan konservasi, kawasan perlindungan hutan alam dan ekosistem gambut, kawasan prioritas rehabilitasi, kawasan untuk pemanfaatan hutan berbasis korporasi, kawasan untuk pemanfaatan hutan berbasis masyarakat, dan kawasan untuk non kehutanan (Tabel 4). Tabel 4. Arahan pemanfaatan kawasan hutan berdasarkan RKTN Arahan pemanfaatan pada 2030 Fungsi Kawasan (juta ha) HK HL HP Terbatas HP Tetap Jumlah Kawasan untuk konservasi 26,42 26,42 Kawasan untuk perlindungan hutan alam dan ekosistem gambut 24,30 5,83 4,02 34,15 Kawasan prioritas rehabilitasi 1,00 1,82 0,39 0,38 3,59 Kawasan untuk pemanfaatan hutan . . 0,47 15,86 19,62 35,95 berbasis koorporasi Kawasan untuk pemanfaatan hutan 2,59 4,45 s7 12.74 berbasis masyarakat Kawasan untuk non kehutanan 13,07 Jumlah 27,42 20,18 26,53 29,72 Luas efektif kawasan hutan 2030 112,85 17 Berdasarkan arahan dalam kebijakan, aksi kegiatan dan pemanfaatan ruang pada dokumen LTS-LCCR, NDC, RKTN maka disusun Rencana Operasional (RENOP) FOLU Net Sink 2030 ini sebagai rencana detil tindak lanjutnya. RENOP ini merupakan rencana kegiatan yang terdiri dari 11 rencana aksi kegiatan untuk mencapai target penurunan emisi GRK sesuai komitmen NDC dengan pendekatan net sink di 2030 pada sektor kehutanan dan penggunaan lahan. 2.3.1.Kebijakan Umum Sektor FOLU menuju Net Sink Meningkatkan komitmen sektor FOLU menuju net sink memerlukan transformasi kebijakan yang dapat mendorong perubahan yang sistemik dalam pemanfaatan lahan ke depan, diantaranya ialah: 1. Kegiatan prakondisi kawasan hutan menjadi pondasi penting dalam meletakkan dasar pengelolaan hutan menuju hutan yang lestari dan berkeadilan. Penetapan kawasan hutan merupakan kondisi pemungkin (enabling condition) yang utama bagi segala aktivitas berusaha maupun non berusaha di kawasan hutan. Tujuan utama dari penetapan kawasan hutan ini adalah mewujudkan kawasan hutan yang mantap, memiliki kejelasan status, letak, batas, luasan, serta keberadaannya mendapat pengakuan dari masyarakat serta bebas dari hak-hak pihak ketiga. Percepatan penetapan kawasan hutan merupakan kegiatan prioritas sebagaimana dimandatkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan adanya mandat tersebut, Pemerintah Indonesia dalam hal ini KLHK memiliki tugas untuk menyelesaikan penetapan kawasan hutan paling lama sampai tahun 2023. Hal ini merupakan pekerjaan besar yang perlu kerjasama dari berbagai elemen. Berdasarkan data Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, sampai dengan Januari 2022, total luasan kawasan hutan yang telah berhasil ditetapkan oleh KLHK seluas 90.526.807 ha (71,96 %) dari total luas kawasan hutan di Indonesia +125.795.306 ha dengan panjang batas kawasan hutan +438.380 km. Terdapat potensi penetapan kawasan hutan seluas ±11.600.403 ha hasil dari penataan batas kawasan hutan Tahun 2021. Rencana penyelesaian penetapaan kawasan hutan yang ditargetkan selesai pada tahun 2022 dan 2023 yaitu seluas +23.668.096 ha dengan panjang batas ±61.299 km. 2. Mempertahankan hutan alam yang masih tersisa melalui pemanfaatan hutan alam yang diarahkan untuk jasa lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan mengembangkan kebijakan tata ruang rendah karbon. KLHK sudah mengeluarkan kebijakan multi usaha yang dapat dimanfaatkan untuk melindungi hutan alam di dalam wilayah konsesi. Pemanfaatan hutan alam untuk kegiatan bisnis yang non ekstraktif dapat diarahkan untuk mendukung aksi mitigasi penurunan deforestasi. Kewajiban untuk mengembangkan perencanaan tata ruang rendah karbon akan mendukung upaya pelestarian hutan alam. 3. Mendorong terjadinya regenerasi hutan alam terdegradasi. Dalam skenario LTS-LCCP, perlindungan hutan sekunder untuk mengoptimalkan proses regenerasi memegang bagian penting untuk menuju net sink. Kebijakan mengenai sertifikasi PHL dan adopsi teknologi RIL-C dan Silvikultur Intensif (SILIN) dapat menjadi dasar legal instrument dalam meningkatkan regenerasi hutan alam sekunder. 4. Efisiensi penggunaan lahan dan optimasi lahan tidak produktif. Penurunan angka deforestasi sangat ditentukan oleh tingkat efisiensi penggunaan lahan. Peningkatan produksi melalui program ekstensifikasi tidak hanya berlawanan dengan komitmen mitigasi, tapi juga tidak layak untuk bersaing di pasar 17 Berdasarkan arahan dalam kebijakan, aksi kegiatan dan pemanfaatan ruang pada dokumen LTS-LCCR, NDC, RKTN maka disusun Rencana Operasional (RENOP) FOLU Net Sink 2030 ini sebagai rencana detil tindak lanjutnya. RENOP ini merupakan rencana kegiatan yang terdiri dari 11 rencana aksi kegiatan untuk mencapai target penurunan emisi GRK sesuai komitmen NDC dengan pendekatan net sink di 2030 pada sektor kehutanan dan penggunaan lahan. 2.3.1.Kebijakan Umum Sektor FOLU menuju Net Sink Meningkatkan komitmen sektor FOLU menuju net sink memerlukan transformasi kebijakan yang dapat mendorong perubahan yang sistemik dalam pemanfaatan lahan ke depan, diantaranya ialah: l. Kegiatan prakondisi kawasan hutan menjadi pondasi penting dalam meletakkan dasar pengelolaan hutan menuju hutan yang lestari dan berkeadilan. Penetapan kawasan hutan merupakan kondisi pemungkin (enabling condition) yang utama bagi segala aktivitas berusaha maupun non berusaha di kawasan hutan. Tujuan utama dari penetapan kawasan hutan ini adalah mewujudkan kawasan hutan yang mantap, memiliki kejelasan status, letak, batas, luasan, serta keberadaannya mendapat pengakuan dari masyarakat serta bebas dari hak-hak pihak ketiga. Percepatan penetapan kawasan hutan merupakan kegiatan prioritas sebagaimana dimandatkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan adanya mandat tersebut, Pemerintah Indonesia dalam hal ini KLHK memiliki tugas untuk menyelesaikan penetapan kawasan hutan paling lama sampai tahun 2023. Hal ini merupakan pekerjaan besar yang perlu kerjasama dari berbagai elemen. Berdasarkan data Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, sampai dengan Januari 2022, total luasan kawasan hutan yang telah berhasil ditetapkan oleh KLHK seluas 90.526.807 ha (71,96 Yo) dari total luas kawasan hutan di Indonesia #125.795.306 ha dengan panjang batas kawasan hutan #438.380 km. Terdapat potensi penetapan kawasan hutan seluas #11.600.403 ha hasil dari penataan batas kawasan hutan Tahun 2021. Rencana penyelesaian penetapaan kawasan hutan yang ditargetkan selesai pada tahun 2022 dan 2023 yaitu seluas 23.668.096 ha dengan panjang batas 461.299 km. Mempertahankan hutan alam yang masih tersisa melalui pemanfaatan hutan alam yang diarahkan untuk jasa lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan mengembangkan kebijakan tata ruang rendah karbon. KLHK sudah mengeluarkan kebijakan multi usaha yang dapat dimanfaatkan untuk melindungi hutan alam di dalam wilayah konsesi. Pemanfaatan hutan alam untuk kegiatan bisnis yang non ekstraktif dapat diarahkan untuk mendukung aksi mitigasi penurunan deforestasi. Kewajiban untuk mengembangkan perencanaan tata ruang rendah karbon akan mendukung upaya pelestarian hutan alam. Mendorong terjadinya regenerasi hutan alam terdegradasi. Dalam skenario LTS-LCCP, perlindungan hutan sekunder untuk mengoptimalkan proses regenerasi memegang bagian penting untuk menuju net sink. Kebijakan mengenai sertifikasi PHL dan adopsi teknologi RIL-C dan Silvikultur Intensif (SILIN) dapat menjadi dasar legal instrument dalam meningkatkan regenerasi hutan alam sekunder. Efisiensi penggunaan lahan dan optimasi lahan tidak produktif. Penurunan angka deforestasi sangat ditentukan oleh tingkat efisiensi penggunaan lahan. Peningkatan produksi melalui program ekstensifikasi tidak hanya berlawanan dengan komitmen mitigasi, tapi juga tidak layak untuk bersaing di pasar 18 internasional yang menerapkan prinsip sustainability dari suatu produk/komoditas. Melalui skema perhutanan sosial dan multi usaha pada perizinan berusaha pengusahaan hutan, lahan tidak produktif di dalam kawasan hutan dapat dimanfaatkan untuk peningkatan ketahanan pangan dan keterlibatan masyarakat, termasuk Masyarakat Hukum Adat (MHA). 5. Akselerasi kegiatan penyerapan karbon dalam kawasan hutan untuk menjamin keberlangsungan layanan jasa ekosistem. Kegiatan rehabilitasi dan perlindungan hutan alam tidak hanya berkontribusi pada penyerapan cadangan karbon, tapi juga menjaga dan meningkatkan jasa lingkungan dari suatu ekosistem untuk mendukung kegiatan ekonomi pada sektor lain. Melalui PerMenLHK No. 8/2021, penanaman HHBK dan tanaman pangan di lahan produktif dalam wilayah konsesi menjadi dimungkinkan. Selain itu, juga diatur jangka benah terhadap kegiatan budidaya yang telah terbangun di dalam kawasan hutan, lahan budidaya tersebut diarahkan ke sistem agroforestry yang dapat meningkatkan kualitas tutupan lahan dan cadangan karbon vegetasi. 6. Pengembangan kebijakan fiskal untuk sektor FOLU. Perluasan aksi mitigasi sektor FOLU dalam waktu cepat hanya mungkin terjadi apabila kebijakan fiskal berbasis ekosistem sudah dipersiapkan secara bersamaan. Skema pendanaan juga akan meningkatkan partisipasi aksi mitigasi oleh pihak non pemerintah. Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, diharapkan akan mendorong partisipasi semua pihak dalam melaksanakan sistem pembangunan rendah karbon. 7. Kegiatan penegakan hukum atau law enforcement. Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutan yang konsisten dan intensif untuk mencegah deforestasi, degradasi kawasan hutan, pembakaran hutan dan lahan, perusakan mangrove dan perusakan lahan gambut baik untuk kegiatan yang berizin melalui pengawasan maupun yang ilegal melalui operasi pengamanan. Untuk memberikan efek jera terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran lingkungan hidup dan kehutanan maka diterapkan tiga instrumen penegakan hukum, yaitu sanksi administratif, penegakan hukum pidana, dan penegakan hukum perdata. Terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran juga dikenai pemberatan sanksi baik berupa pidana tambahan maupun pengenaan denda administratif sebagaimana yang tercantum dalam UUCK. Masyarakat juga diberi ruang untuk dapat berperan aktif dalam penyampaian pengaduan lingkungan hidup dan kehutanan. 8. Kegiatan penguatan basis data sektor FOLU. Beragam aksi mitigasi yang dilakukan harus terukur dan perlu didokumentasikan dalam suatu basis data yang tertata dan berkualitas, serta memenuhi kaidah kebutuhan Measuring, Reporting and Verification (MRV) sektor FOLU. Dalam mendukung beragam kebijakannya secara umum, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang transformatif untuk mendukung pencapaian target NDC melalui peningkatan pelaksanaan aksi mitigasi sektor FOLU menuju net sink. Beberapa kebijakan kunci sektor lahan dan kehutanan yang dapat mendorong perubahan yang sistemik dalam pemanfaatan lahan ke depan disajikan pada Tabel 5. 18 internasional yang menerapkan prinsip sustainability dari suatu produk/komoditas. Melalui skema perhutanan sosial dan multi usaha pada perizinan berusaha pengusahaan hutan, lahan tidak produktif di dalam kawasan hutan dapat dimanfaatkan untuk peningkatan ketahanan pangan dan keterlibatan masyarakat, termasuk Masyarakat Hukum Adat (MHA). 5. Akselerasi kegiatan penyerapan karbon dalam kawasan hutan untuk menjamin keberlangsungan layanan jasa ekosistem. Kegiatan rehabilitasi dan perlindungan hutan alam tidak hanya berkontribusi pada penyerapan cadangan karbon, tapi juga menjaga dan meningkatkan jasa lingkungan dari suatu ekosistem untuk mendukung kegiatan ekonomi pada sektor lain. Melalui PerMenLHK No. 8/2021, penanaman HHBK dan tanaman pangan di lahan produktif dalam wilayah konsesi menjadi dimungkinkan. Selain itu, juga diatur jangka benah terhadap kegiatan budidaya yang telah terbangun di dalam kawasan hutan, lahan budidaya tersebut diarahkan ke sistem agroforestry yang dapat meningkatkan kualitas tutupan lahan dan cadangan karbon vegetasi. 6. Pengembangan kebijakan fiskal untuk sektor FOLU. Perluasan aksi mitigasi sektor FOLU dalam waktu cepat hanya mungkin terjadi apabila kebijakan fiskal berbasis ekosistem sudah dipersiapkan secara bersamaan. Skema pendanaan juga akan meningkatkan partisipasi aksi mitigasi oleh pihak non pemerintah. Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, diharapkan akan mendorong partisipasi semua pihak dalam melaksanakan sistem pembangunan rendah karbon. 7. Kegiatan penegakan hukum atau law enforcement. Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutan yang konsisten dan intensif untuk mencegah deforestasi, degradasi kawasan hutan, pembakaran hutan dan lahan, perusakan mangrove dan perusakan lahan gambut baik untuk kegiatan yang berizin melalui pengawasan maupun yang ilegal melalui operasi pengamanan. Untuk memberikan efek jera terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran lingkungan hidup dan kehutanan maka diterapkan tiga instrumen penegakan hukum, yaitu sanksi administratif, penegakan hukum pidana, dan penegakan hukum perdata. Terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran juga dikenai pemberatan sanksi baik berupa pidana tambahan maupun pengenaan denda administratif sebagaimana yang tercantum dalam UUCK. Masyarakat juga diberi ruang untuk dapat berperan aktif dalam penyampaian pengaduan lingkungan hidup dan kehutanan. 8. Kegiatan penguatan basis data sektor FOLU. Beragam aksi mitigasi yang dilakukan harus terukur dan perlu didokumentasikan dalam suatu basis data yang tertata dan berkualitas, serta memenuhi kaidah kebutuhan Measuring, Reporting and Verification (MRV) sektor FOLU. Dalam mendukung beragam kebijakannya secara umum, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang transformatif untuk mendukung pencapaian target NDC melalui peningkatan pelaksanaan aksi mitigasi sektor FOLU menuju net sink. Beberapa kebijakan kunci sektor lahan dan kehutanan yang dapat mendorong perubahan yang sistemik dalam pemanfaatan lahan ke depan disajikan pada Tabel 5. 19 Tabel 5. Kebijakan kunci untuk menuju FOLU net sink 2030 Aksi mitigasi Dasar kebijakan Keterangan Penurunan deforestasi dan degradasi hutan alam Peraturan Pemerintah (PP) No.104/2015 Mengatur tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan Instruksi Presiden No 10/2011 tentang Moratorium Perizinan Baru dan Perbaikan Tata Kelola, yang selanjutnya menjadi Instruksi Presiden No 5/2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola.Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut. Pada operasionalnya Instruksi Presiden ini, dilakukan revisi setiap 6 bulan sekali dengan SK MenLHK yang menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Baru (PIPPIB). SK terupdate adalah SK MenLHK No.5446/MenLHK PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2021 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru Pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2021 Periode II Mengatur kebijakan moratorium dan penangguhan izin baru dan perbaikan tata kelola hutan primer dan lahan gambut. Kebijakan moratorium ini bahkan sudah dibakukan menjadi kebijakan Penghentian izin baru dan perbaikan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Pada area non gambut dan non hutan primer, Perizinan Berusaha dapat diberikan untuk kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan atau pemanfaatan HHBK dengan kriteria tidak mengubah bentang alam, tidak merusak lingkungan, dan tidak mengubah fungsi utamanya. PerMenLHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan, serta Pemanfaaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Kebijakan untuk menkonservasi hutan primer dan ekosistem gambut yang memiliki fungsi lindung di dalam area kerja hutan tanaman PerMenLHK Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation, Role Of Conservation, Sustainable Management Of Forest And Enhancement Kebijakan yang mengatur insetif untuk perusahaan yang menjaga hutan alam di area kerjanya, sebagai bagian dari skema REDD+. PerMenLHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan. Pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dilakukan pada kawasan HPK dengan mengutamakan kriteria lahan tidak produktif. Keterangan: *Tidak produktif adalah dominasi lahan tidak berhutan lebih dari 70% PerMenLHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Penataan batas dalam unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) harus memperharikan keberadaan kawasan lindung, yang mencakup kawasan gambut, resapan air, cagar budaya, dll. Blok perlindungan dalam hutan produksi dibatasi pada kegiatan HHBK dan jasa lingkungan. Pengelolaan hutan bekelanjutan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 1) Upaya pencegahan dan pengamanan hutan akan dilakukan oleh Polisi Kehutanan; Penerapan Hukum Pidana untuk kegiatan yang melakukan deforestasi dan degradasi hutan alam oleh PPNS. 19 Tabel 5. Kebijakan kunci untuk menuju FOLU net sink 2030 Aksi mitigasi Dasar kebijakan Keterangan Peraturan Pemerintah (PP) No.104/2015 Mengatur tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan Instruksi Presiden No 10/2011 tentang | Mengatur kebijakan moratorium dan Moratorium Perizinan Baru dan Perbaikan | penangguhan izin baru dan perbaikan tata Tata Kelola, yang selanjutnya menjadi | kelola hutan primer dan lahan gambut. Instruksi Presiden No 5/2019 tentang | Kebijakan moratorium ini bahkan sudah Penghentian Pemberian Izin Baru dan | dibakukan menjadi kebijakan Penyempurnaan Tata Kelola.Hutan Alam | Penghentian izin baru dan perbaikan tata Primer Dan Lahan Gambut. Pada | kelola hutan alam primer dan lahan operasionalnya Instruksi Presiden ini, | gambut. Pada area non gambut dan non dilakukan revisi setiap 6 bulan sekali | hutan primer, Perizinan Berusaha dapat dengan SK MenLHK yang menetapkan | diberikan untuk kegiatan pemanfaatan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Baru | jasa lingkungan atau pemanfaatan HHBK (PIPPIB). SK terupdate adalah SK | dengan kriteria tidak mengubah bentang MenLHK No.5446/MenLHK- | alam, tidak merusak lingkungan, dan PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2021 tentang | tidak mengubah fungsi utamanya. Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru Pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2021 Periode II PerMenLHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang | Kebijakan untuk menkonservasi hutan Penurunan deforestasi dan degradasi hutan alam Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan, serta Pemanfaaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi primer dan ekosistem gambut yang memiliki fungsi lindung di dalam area kerja hutan tanaman PerMenLHK Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation, Role Of Conservation, Sustainable Management Of Forest And Enhancement Kebijakan yang mengatur insetif untuk perusahaan yang menjaga hutan alam di area kerjanya, sebagai bagian dari skema REDD--. PerMenLHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan. Pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dilakukan pada kawasan HPK dengan mengutamakan kriteria lahan tidak produktif. Keterangan: “Tidak produktif adalah dominasi lahan tidak berhutan lebih dari 70Y0 PerMenLHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Penataan batas dalam unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) harus — memperharikan keberadaan kawasan lindung, yang mencakup kawasan gambut, resapan air, cagar budaya, dll. Blok perlindungan dalam hutan produksi dibatasi pada kegiatan HHBK dan jasa lingkungan. Pengelolaan hutan bekelanjutan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 1) Upaya pencegahan dan pengamanan hutan akan dilakukan oleh Polisi Kehutanan, Penerapan Hukum Pidana untuk kegiatan yang melakukan deforestasi dan degradasi hutan alam oleh PPNS. 20 Aksi mitigasi Dasar kebijakan Keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan 2) Pelepasan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi hanya dapat dilakukan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang tidak produktif PerMenLHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dapat melakukan lebih dari satu sistem silvikultur sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan dan lingkungannya, termasuk silvikultur intensif, kewajiban sertifikasi pengelolaan hutan lestari (SVLK) yang diatur dalam PerMenLHK Nomor 8 Tahun 2021 Peningkatan cadangan karbon PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan Kebijakan ini merupakan peraturan pelaksana dari UUCK yang mengatur keterlanjuran kegiatan budidaya di dalam Kawasan hutan melalui skema TORA dan perhutanan sosial untuk dikonversi menjadi sistem agroforestry untuk meningkatan kualitas tutupan lahan sebagai bagian dari program jangka benah. PerMenLHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Dukungan dan insentif untuk kegiatan RHL dan optimisasi penggunaan lahan tidak produktif melalui penenaman multi purpose tree species (MPTS) dalam sistem agroforestry. PerMenLHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Kebijakan yang memperbolehkan penanaman dari komoditas hutan bukan kayu (HHBK) (misalnya tanaman pangan, bioenergy, dan agroforestry) di lahan tidak produktif atau kegiatan Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB) di hutan alam yang berada di dalam konsesi. PerMenLHK Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/ 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Sinkronisasi RHL dengan perizinan perhutanan sosial, yakni permohonan usulan kegiatan RHL dapat diajukan oleh ketua kelompok masyarakat yang tergabung dalam izin perhutanan sosial Pengelolaan ekosistem gambut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Kebijakan yang mengatur penggunaan lahan gambut. Peraturan ini memandatkan pemerintah untuk mengembangkan perencanaan perlindungan lahan gambut terintegrasi dan merestorasi lahan gambut yang terdegradasi. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut Kebijakan yang mewajibakan pengelola lahan gambut untuk mempertahankan tinggi muka air lahan gambut tidak lebih dari 40 cm. SK MenLHK No.246/2020 tentang Rencana Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional (RPPEG) RPPEG nasional 2020-2049 sebagai pedoman pengelolaan lahan gambut yang sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut. 20 Aksi mitigasi Dasar kebijakan Keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan 2) Pelepasan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi hanya dapat dilakukan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang tidak produktif PerMenLHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dapat melakukan lebih dari satu sistem silvikultur sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan dan lingkungannya, termasuk silvikultur intensif, kewajiban sertifikasi pengelolaan hutan lestari (SVLK) yang diatur dalam PerMenLHK Nomor 8 Tahun 2021 Peningkatan cadangan karbon PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan Kebijakan ini merupakan peraturan pelaksana dari UUCK yang mengatur keterlanjuran kegiatan budidaya di dalam Kawasan hutan melalui skema TORA dan perhutanan sosial untuk dikonversi menjadi sistem agroforestry untuk meningkatan kualitas tutupan lahan sebagai bagian dari program jangka benah. PerMenLHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Dukungan dan insentif untuk kegiatan RHL dan optimisasi penggunaan lahan tidak produktif melalui penenaman multi purpose tree species (MPTS) dalam sistem agroforestry. PerMenLHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Kebijakan — yang — memperbolehkan penanaman dari komoditas hutan bukan kayu (HHBK) (misalnya tanaman pangan, bioenergy, dan agroforestry) di lahan tidak produktif atau kegiatan Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB) di hutan alam yang berada di dalam konsesi. PerMenLHK Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/ 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Sinkronisasi RHL dengan perizinan perhutanan sosial, yakni permohonan usulan kegiatan RHL dapat diajukan oleh ketua kelompok masyarakat yang tergabung dalam izin perhutanan sosial Pengelolaan ekosistem gambut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Kebijakan yang mengatur penggunaan lahan gambut. Peraturan ini memandatkan pemerintah untuk mengembangkan perencanaan perlindungan lahan gambut terintegrasi dan merestorasi lahan gambut yang terdegradasi. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut Kebijakan yang mewajibakan pengelola lahan gambut untuk mempertahankan tinggi muka air lahan gambut tidak lebih dari 40 cm. SK MenLHK No.246/2020 tentang Rencana Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional (RPPEG) RPPEG nasional 2020-2049 sebagai pedoman pengelolaan lahan gambut yang sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut. 21 Aksi mitigasi Dasar kebijakan Keterangan Pengelolaan ekosistem Mangrove Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Mengatur tentang Baku Kerusakan Lingkungan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Mengatur tentang Kriteria Baku Kerusakan Mangrove dan Pelaksanaan Pengawasan Penaatan Pengendalian kebakaran hutan dan lahan Instruksi Presiden No 11 Tahun 2015 tentang peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan Kebijakan yang memandatkan pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan untuk wilayah yurisdiksinya dan menerapkan sanksi bagi pelaku bisnis yang tidak menerapkan pengelolaan kebakaran di wilayahnya. PerMentan Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar Kebijakan yang memandatkan pemilik konsesi untuk menjaga keberlanjutan lingkungan di area kerjanya dengan tidak menggunakan praktik bakar untuk pembukaan lahan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi akan melakukan pengawasan 2) Penerapan instrumen penegakan hukum pidana dan perdata untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan. Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Mengatur larangan pembakaran hutan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 4 tahun 2021 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan Mengatur tentang upaya pencegahn, penanggulangan, dan pemulihan serta pengawasan terhadap pengendalian perusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Ketentuan pengendalian kebakaran hutan dan lahan oleh pemegang izin Konservasi keanekaragaman hayati Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah, dan PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah Perlindungan area Bernilai Konservasi Tinggi di luar kawasan hutan dapat diarahkan sebagai fungsi lindung dalam tata ruang. Dimandatkan kepada pemerintah daerah untuk menyusun profil keanekaragaman hayati dengan pembiayaan APBD dengan output berupa rencana pengelolaan hayati. Area BKT diluar kawasan yang berhutan dan tidak dimanfaatkan (terlantar dan tidak ada penguasaan diatasnya) masuk kedalam kewenangan bank tanah. PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dan PerMentan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Penyelenggaraan Pemegang hak guna usaha berkewajiban untuk mengelola, memelihara, dan mengawasi serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai tinggi dalam hal area konservasi berada pada area hak guna usaha. Pengelolaan lingkungan 21 Aksi mitigasi Dasar kebijakan Keterangan Pengelolaan ekosistem Mangrove Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Mengatur Kerusakan Lingkungan tentang Baku Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun Mengatur tentang Kriteria Baku 2021 tentang Penyelenggaraan | Kerusakan Mangrove dan Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan | Pengawasan Penaatan Hidup Pengendalian kebakaran hutan dan lahan Instruksi Presiden No 11 Tahun 2015 tentang peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan Kebijakan yang memandatkan pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan untuk wilayah yurisdiksinya dan menerapkan sanksi bagi pelaku bisnis yang tidak menerapkan pengelolaan kebakaran di wilayahnya. PerMentan Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar Kebijakan yang memandatkan pemilik konsesi untuk menjaga keberlanjutan lingkungan di area kerjanya dengan tidak menggunakan praktik bakar untuk pembukaan lahan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi akan melakukan pengawasan 2) Penerapan instrumen penegakan hukum pidana dan perdata untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan. Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Mengatur larangan pembakaran hutan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 4 tahun 2021 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan Mengatur tentang upaya pencegahn, penanggulangan, dan pemulihan serta pengawasan terhadap pengendalian perusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Ketentuan pengendalian kebakaran hutan dan lahan oleh pemegang izin Konservasi keanekaragaman hayati Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah, dan PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah Perlindungan area Bernilai Konservasi Tinggi di luar kawasan hutan dapat diarahkan sebagai fungsi lindung dalam tata ruang. Dimandatkan kepada pemerintah daerah untuk menyusun profil keanekaragaman hayati dengan pembiayaan APBD dengan output berupa rencana pengelolaan hayati. Area BKT diluar kawasan yang berhutan dan tidak dimanfaatkan (terlantar dan tidak ada penguasaan diatasnya) masuk kedalam kewenangan bank tanah. PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dan PerMentan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Penyelenggaraan Pemegang hak guna usaha berkewajiban untuk mengelola, memelihara, dan mengawasi serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai tinggi dalam hal area konservasi berada pada area hak guna usaha. Pengelolaan lingkungan 22 Aksi mitigasi Dasar kebijakan Keterangan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia. hidup dan keanekaragaman hayati merupakan bagian dari keriteria sertifikasi ISPO. PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PerDirJen KSDAE Nomor 6 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis kemitraan konservasi pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam Lahan yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan didalam hutan konservasi diselesaikan dengan mekanisme kemitraan konservasi melalui skema pemberdayaan masyarakat dan skema pemulihan ekosistem. PerDirJen KSDAE Nomor 1 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis penilaian efektivitas pengelolaan ekosistem esensial dan Permenhut Nomor P.48/MENHUT II/2014 tentang tata cara pemulihan ekosistem Penilaian pengelolaan ekosistem esensial dan pedoman perlindungan ekosistem esensial melalui mekanisme alam, rehabilitasi, atau restorasi, yang ditentukan oleh tingkat kerusakan. UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar 1) Melibatkan masyarakat dalam upaya perlindungan tumbuhan dan satwa liar dilindungi melalui layanan pengaduan multimedia terhadap kepemilikan dan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi; 2) Melakukan operasi dan satwa liar dilindungi, cyber patrol peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi, pembentukan Unit 9-K, Pembangunan check point dilokasi rawan peredaran; dan 3) Upaya penegakan hukum pidana terhadap kejahatan perusakan kawasan konservasi, kepemilikan dan peredaran peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dan PermenLHK Nomor P.92/MenLHK/Setjen/kum.1/8/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dan PermenLHK Nomor P.106/menlhk/setjen/kum.1/11/2019 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PermenLHK P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi Ketentuan terkait jenis tumbuhan dan jenis satwa liar yang dilindungi. Cross cutting UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi dasar untuk pengelolaan Informasi Geospasial Nasional PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Mandat bagi pemerintah daerah untuk menyusun KLHS, khususnya bagi Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah, serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 22 Aksi mitigasi Dasar kebijakan Keterangan Sertifikasi Perkebunan Sawit | hidup dan keanekaragaman hayati Berkelanjutan Indonesia. merupakan bagian dari keriteria sertifikasi ISPO. PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang | Lahan yang sudah dikuasai dan Penyelenggaraan Kehutanan dan PerDirJen KSDAE Nomor 6 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis kemitraan konservasi pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dimanfaatkan didalam hutan konservasi diselesaikan dengan mekanisme kemitraan konservasi melalui skema pemberdayaan masyarakat dan skema pemulihan ekosistem. PerDirJen KSDAE Nomor 1 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis penilaian efektivitas pengelolaan ekosistem esensial dan Permenhut Nomor P.48/MENHUT Penilaian pengelolaan ekosistem esensial dan pedoman perlindungan ekosistem esensial melalui mekanisme alam, rehabilitasi, atau restorasi, yang 11/2014 tentang tata cara pemulihan | ditentukan oleh tingkat kerusakan. ekosistem UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang | 1) Melibatkan masyarakat dalam upaya Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar perlindungan tumbuhan dan satwa liar dilindungi melalui layanan pengaduan multimedia terhadap kepemilikan dan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi, 2) Melakukan operasi dan satwa liar dilindungi, cyber patrol peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi, pembentukan Unit 9-K, Pembangunan check point dilokasi rawan peredaran, dan 3) Upaya penegakan hukum pidana terhadap kejahatan perusakan kawasan konservasi, kepemilikan dan peredaran peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dan PermenLHK Nomor P.92/MenLHK/Setjen/kum.1/8/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dan PermenLHK Nomor P.106/menlhk/setjen/kum.1/11/2019 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PermenLHK P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi Ketentuan terkait jenis tumbuhan dan jenis satwa liar yang dilindungi. Cross cutting UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi dasar untuk pengelolaan Informasi Geospasial Nasional PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Mandat bagi pemerintah daerah untuk menyusun KLHS, khususnya bagi Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah, serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 23 Aksi mitigasi Dasar kebijakan Keterangan sebagai dasar prinsip pembangunan berkelanjutan. PP Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi untuk Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kebijakan inovatif mengenai pemberian insentif (permudahan proses administrasi, penghargaan, dll) untuk pemilik konsesi yang menjalankan proses bisnis berkelanjutan. PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutanan Prioritas percepatan pengukuhan kawasan hutan sebagai program strategis nasional PP Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Informasi Geospasial Pengaturan terhadap kewenangan dan penanggungjawab data spasial dan informasi yang memudahkan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi aksi mitigasi penurunan GRK. PerMenKeu Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, PP No.26/2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, dan PerMenLHK No.2/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Penggunaan dana DBH DR untuk pembiayaan rehabilitasi luar kawasan, pembangunan dan pengelolaan HHBK atau jasa lingkungan, pemberdayaan masyarakat perhutanan sosial, operasionalisasi KPH, dan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (RHL). Sumber pembiayaan lain untuk kegiatan rehabilitasi lahan dapat terdiri dari APBN, APBD, DAK, dll. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota juga dapat memberikan insentif terhadap kegiatan RHL (berupa kemudahan pelayanan dan penghargaan). PerMenLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setenpat dan dapat berdampak pada kegiatan perlindungan deforestasi, peningkatan cadangan karbon, pengelolaan ekosistem gambut, pengendalian kebakaran, dan konservasi keanekaragaman hayati. Pembiayaan pengelolaan perhutanan sosial bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. PerMenLHK Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi PBPH dapat melakukan kerja sama (kemitraan) dengan koperasi masyarakat setempat dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk penyertaan saham dan kerja sama usaha. PerMenLHK Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Menjamin pengelolaan data dan informasi geospasial di lingkup LHK 23 Aksi mitigasi Dasar kebijakan Keterangan sebagai dasar prinsip pembangunan berkelanjutan. PP Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi untuk Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kebijakan inovatif mengenai pemberian insentif (permudahan proses administrasi, penghargaan, dll) untuk pemilik konsesi yang menjalankan proses bisnis berkelanjutan. PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutanan Prioritas percepatan pengukuhan kawasan hutan sebagai program strategis nasional PP Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Informasi Geospasial Pengaturan terhadap kewenangan dan penanggungjawab data spasial dan informasi yang memudahkan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi aksi mitigasi penurunan GRK. PerMenKeu Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, PP No.26/2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, dan PerMenLHK No.2/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Penggunaan dana DBH DR untuk pembiayaan rehabilitasi luar kawasan, pembangunan dan pengelolaan HHBK atau jasa lingkungan, pemberdayaan masyarakat perhutanan sosial, operasionalisasi KPH, dan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (RHL). Sumber pembiayaan lain untuk kegiatan rehabilitasi lahan dapat terdiri dari APBN, APBD, DAK, dil. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota juga dapat memberikan insentif terhadap kegiatan RHL (berupa kemudahan pelayanan dan penghargaan). PerMenLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan — hutan lestari — yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat — setenpat — dan — dapat berdampak pada kegiatan perlindungan deforestasi, — peningkatan — cadangan karbon, pengelolaan ekosistem gambut, pengendalian kebakaran, dan konservasi keanekaragaman hayati. Pembiayaan pengelolaan perhutanan sosial bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. PerMenLHK Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi PBPH dapat melakukan kerja sama (kemitraan) dengan koperasi masyarakat setempat dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk penyertaan saham dan kerja sama usaha. PerMenLHK Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Menjamin pengelolaan data dan informasi geospasial di lingkup LHK https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161852/pp-no-22-tahun-2021 https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161852/pp-no-22-tahun-2021 https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161852/pp-no-22-tahun-2021 24 Aksi mitigasi Dasar kebijakan Keterangan Informasi Geospasial Tematik Lingkup KLHK memenuhi kaidah pengelolaan IGT yang sesuai dengan peraturan perundangan SK PerDirJen PHL No.1/2020 tentang multiusaha kehutanan Kebijakan inovatif yang mengatur pemberian izin bagi PBPH untuk melakukan kegiatan bisnis selain dari jenis usaha utama/IUPHH yang sudah didaftarkan (jasa lingkungan, HHBK, dll). Skema multi usaha kehutanan akan berdampak pada perlindungan hutan alam dari deforestasi, pengelolaan hutan lestari, peningkatan cadangan karbon, pengelolaan ekosistem gambut, pengendalian kebakaran dan konservasi keanekaragaman hayati. 2.3.2. Kebijakan terkait Mangrove Mangrove dapat menjadi peluang untuk selanjutnya dielaborasi dalam RENOP FOLU Net Sink 2030 karena kapasitas mangrove dalam mengurangi emisi dari sektor lahan belum diperhitungkan baik di dalam NDC maupun di dalam dokumen LTS-LCCR. Potensi blue carbon yang cukup tinggi pada mangrove yang meliputi; above ground biomass, soil mangrove maupun below ground biomass dapat didalami lebih lanjut. Berdasarkan pemetaan mangrove nasional tahun 2021, luas mangrove eksisting seluas ±3.364.080 Ha, dan luas potensi habitat mangrove seluas ±756.183 Ha. Hal ini berarti bahwa luas ekosistem mangrove di Indonesia dapat mencapai ±4.120.263 ha, yang terdiri dari luas area mangrove eksisting dan potensi habitat mangrove. Dengan demikian komposisi mangrove eksisting dan potensi habitat mangrove terhadap keseluruhan ekosistem mangrove di Indonesia berturut-turut adalah 82% dan 18%. Luas mangrove eksisting tersebut dapat dirinci menurut kelas kerapatan tajuk lebat, sedang dan jarang dengan luasan masing-masing sebagaimana tersaji pada Tabel 6. Terdapat potensi habitat mangrove di Indonesia, seluas ±756.183 ha yang terdiri dari berbagai kondisi tutupan lahan yaitu; area terabrasi, lahan terbuka, mangrove terabrasi, tambak dan tanah timbul. Diantara berbagai kondisi tutupan lahan tersebut, yang dominan adalah tambak sebesar ± 84% dari potensi habitat mangrove, disusul oleh tanah timbul sebesar ± 7%. (Tabel 7). Gambaran kondisi mangrove eksisting maupun potensi habitat mangrove juga dapat ditinjau berdasarkan keberadaannya di dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan. Pada Tabel 8 terlihat bahwa keberadaan mangrove eksisting paling luas berada di kawasan Hutan Produksi (HP). Hal ini disebabkan karena sebagian besar mangrove eksisting berada di dataran rendah termasuk wilayah pantai yang merupakan kawasan Hutan Produksi (HP) sehingga lebih terjaga karena berstatus kawasan hutan. Adapun potensi habitat mangrove sebagian besar berada di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL). Tabel 6. Luas mangrove eksisting di Indonesia No Kelas KerapatanTajuk Luas (ha) % 1 Mangrove Lebat 3.121.240 92,78 2 Mangrove Sedang 188.366 5,60 3 Mangrove Jarang 54.474 1,62 Total 3.364.080 100,00 24 Aksi mitigasi Dasar kebijakan Keterangan Informasi Geospasial Tematik Lingkup | memenuhi kaidah pengelolaan IGT yang KLHK sesuai dengan peraturan perundangan SK PerDirJen PHL No.1/2020 tentang Kebijakan inovatif yang mengatur multiusaha kehutanan pemberian izin bagi PBPH untuk melakukan kegiatan bisnis selain dari jenis usaha utama/IUPHH yang sudah didaftarkan (jasa lingkungan, HHBK, dil). Skema multi usaha kehutanan akan berdampak pada perlindungan hutan alam dari deforestasi, pengelolaan hutan lestari, peningkatan cadangan karbon, pengelolaan ekosistem gambut, pengendalian kebakaran dan konservasi keanekaragaman hayati. 2.3.2. Kebijakan terkait Mangrove Mangrove dapat menjadi peluang untuk selanjutnya dielaborasi dalam RENOP FOLU Net Sink 2030 karena kapasitas mangrove dalam mengurangi emisi dari sektor lahan belum diperhitungkan baik di dalam NDC maupun di dalam dokumen LTS-LCCR. Potensi blue carbon yang cukup tinggi pada mangrove yang meliputi, above ground biomass, soil mangrove maupun below ground biomass dapat didalami lebih lanjut. Berdasarkan pemetaan mangrove nasional tahun 2021, luas mangrove eksisting seluas 3.364.080 Ha, dan luas potensi habitat mangrove seluas 756.183 Ha. Hal ini berarti bahwa luas ekosistem mangrove di Indonesia dapat mencapai #4.120.263 ha, yang terdiri dari luas area mangrove eksisting dan potensi habitat mangrove. Dengan demikian komposisi mangrove eksisting dan potensi habitat mangrove terhadap keseluruhan ekosistem mangrove di Indonesia berturut-turut adalah 82”6o dan 18Yo. Luas mangrove eksisting tersebut dapat dirinci menurut kelas kerapatan tajuk lebat, sedang dan jarang dengan luasan masing-masing sebagaimana tersaji pada Tabel 6. Terdapat potensi habitat mangrove di Indonesia, seluas &756.183 ha yang terdiri dari berbagai kondisi tutupan lahan yaitu, area terabrasi, lahan terbuka, mangrove terabrasi, tambak dan tanah timbul. Diantara berbagai kondisi tutupan lahan tersebut, yang dominan adalah tambak sebesar & 846 dari potensi habitat mangrove, disusul oleh tanah timbul sebesar & 779. (Tabel 7). Gambaran kondisi mangrove eksisting maupun potensi habitat mangrove juga dapat ditinjau berdasarkan keberadaannya di dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan. Pada Tabel 8 terlihat bahwa keberadaan mangrove eksisting paling luas berada di kawasan Hutan Produksi (HP). Hal ini disebabkan karena sebagian besar mangrove eksisting berada di dataran rendah termasuk wilayah pantai yang merupakan kawasan Hutan Produksi (HP) sehingga lebih terjaga karena berstatus kawasan hutan. Adapun potensi habitat mangrove sebagian besar berada di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL). Tabel 6. Luas mangrove eksisting di Indonesia No Kelas KerapatanTajuk Luas (ha) “yo 1 Mangrove Lebat 3.121.240 92,718 2 Mangrove Sedang 188.366 5,60 3 Mangrove Jarang 54.474 1,62 Total 3.364.080 100,00 25 Tabel 7. Potensi habitat mangrove No. Fungsi Kawasan Potensi Habitat Mangrove Mangrove terabrasi (ha) Lahan terbuka (ha) Area terabrasi (ha) Tambak (ha) Tanah Timbul (ha) Jumlah (ha) 1. Hutan Produksi (HP) 1.056 9.172 188 131.128 1.418 142.961 2. Hutan Lindung (HL) 2.486 10.319 87 67.792 3.049 83.732 3. Hutan Konservasi (HK) 1.001 7.111 105 39.261 1.360 48.838 4. Area Penggunaan Lain (APL) 3.657 29.287 3.749 393.623 50.335 480.651 Total 8.200 55.889 4.129 631.802 56.162 756.183 Tabel 8. Luas mangrove eksisting dan potensi habitat mangrove di dalam dan di luar kawasan hutan No. Fungsi Kawasan Mangrove Eksisting (ha) Potensi Habitat Mangrove (ha) Jumlah (ha) 1. Hutan Lindung (HL) 911.397 83.737 995.134 2. Hutan Konservasi (HK) 748.271 48.837 797.108 3. Hutan Produksi (HP) 1.001.614 142.961 1.144.575 4. Area Penggunaan Lain (APL) 702.798 480.648 1.183.446 Total 3.364.080 756.183 4.120.263 Secara umum kebijakan terhadap mangrove merupakan perlindungan dan rehabilitasi. Dalam hal kondisi vegetasi rapat atau sedang maka dianggap sebagai ekosistem mangrove dengan kondisi baik maka kebijakan pengelolaan mangrove yang dapat diterapkan adalah dengan cara mempertahankan dan memanfaatkan secara lestari. Kegiatan lain yang dapat dilakukan pada ekosistem mangrove dengan kondisi baik adalah optimalisasi pemanfaatan dengan prinsip pengelolaan berkelanjutan, yaitu dengan menjaga keseimbangan kelestarian secara ekologi maupun secara ekonomi. Diutamakan pemanfatan yang dilakukan adalah pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) atau pemanfaatan jasa lingkungan (wisata alam) yang tidak merusak vegetasi mangrove, sedangkan pemanfaatan hasil hutan kayu diusahakan untuk dihindari, apabila harus dilakukan maka pelaksanaannya dilakukan secara terbatas dengan pengawasan yang ketat. Pemanfaatan mangrove secara optimal dengan menjaga kelestarian secara ekologi dan ekonomi merupakan kunci dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar ekosistem mangrove. Pemberdayaan masyarakat dengan mengikut sertakan dalam pengelolaan mangrove dan peningkatan kapasitas menjadi perhatian dalam pemanfaatan dan konservasi ekosistem mangrove. Jika pada ekosistem mangrove terjadi penurunan kualitas dan kuantitas kondisi vegetasinya sehingga terjadi berbagai perubahan penutupan lahannya menjadi penutupan lahan dengan kondisi penutupan tajuknya jarang atau ada perubahan penutupan lahan menjadi terbuka seperti mangrove terabrasi, area terabrasi, lahan terbuka, tambak dan tanah timbul, maka dapat dikatakan bahwa ekosistem mangrove dalam kondisi rusak. Terhadap ekosistem mangrove dengan kondisi rusak maka kebijakan pengelolaan mangrove yang dapat diterapkan yaitu dengan cara pemulihan dan rehabilitasi mangrove. Kegiatan yang dapat dilakukan antara lain Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dengan penanaman dan pemeliharaan tanaman mangrove. Terlepas dari skenario dan penjelasan di atas, penghitungan potensi dari mangrove juga perlu dilengkapi dengan berbagai kegiatan dan riset yang menyangkut potensi tanah mangrove (soil) dan below ground biomasanya. 25 Tabel 7. Potensi habitat mangrove Potensi Habitat Mangrove No. Fungsi Kawasan Mangrove kanan ia . Tambak Tanah Jumlah terabrasi (ha) terbuka terabrasi (ha) Timbul (ha) (ha) (ha) (ha) 1. Hutan Produksi (HP) 1.056 9.172 188 131.128 1.418 142.961 2. Hutan Lindung (HL) 2.486 10.319 87 67.192 3.049 83.732 3. Hutan Konservasi (HK) 1.001 TA11 105 39.261 1.360 48.838 4. Area Penggunaan Lain (APL) 3.657 29.287 3.749 | 393.623 50.335 480.651 Total 8.200 55.889 4129 | 631.802 56.162 756.183 Tabel 8. Luas mangrove eksisting dan potensi habitat mangrove di dalam dan di luar kawasan hutan No. Fungsi Kawasan Ba ating Potensi Karan Mangrove J pa 1. Hutan Lindung (HL) 911.397 83.737 995.134 2. Hutan Konservasi (HK) 748.271 48.837 797.108 3. Hutan Produksi (HP) 1.001.614 142.961 1.144.575 4. Area Penggunaan Lain (APL) 702.798 480.648 1.183.446 Total 3.364.080 756.183 4.120.263 Secara umum kebijakan terhadap mangrove merupakan perlindungan dan rehabilitasi. Dalam hal kondisi vegetasi rapat atau sedang maka dianggap sebagai ekosistem mangrove dengan kondisi baik maka kebijakan pengelolaan mangrove yang dapat diterapkan adalah dengan cara mempertahankan dan memanfaatkan secara lestari. Kegiatan lain yang dapat dilakukan pada ekosistem mangrove dengan kondisi baik adalah optimalisasi pemanfaatan dengan prinsip pengelolaan berkelanjutan, yaitu dengan menjaga keseimbangan kelestarian secara ekologi maupun secara ekonomi. Diutamakan pemanfatan yang dilakukan adalah pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) atau pemanfaatan jasa lingkungan (wisata alam) yang tidak merusak vegetasi mangrove, sedangkan pemanfaatan hasil hutan kayu diusahakan untuk dihindari, apabila harus dilakukan maka pelaksanaannya dilakukan secara terbatas dengan pengawasan yang ketat. Pemanfaatan mangrove secara optimal dengan menjaga kelestarian secara ekologi dan ekonomi merupakan kunci dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar ekosistem mangrove. Pemberdayaan masyarakat dengan mengikut sertakan dalam pengelolaan mangrove dan peningkatan kapasitas menjadi perhatian dalam pemanfaatan dan konservasi ekosistem mangrove. Jika pada ekosistem mangrove terjadi penurunan kualitas dan kuantitas kondisi vegetasinya sehingga terjadi berbagai perubahan penutupan lahannya menjadi penutupan lahan dengan kondisi penutupan tajuknya jarang atau ada perubahan penutupan lahan menjadi terbuka seperti mangrove terabrasi, area terabrasi, lahan terbuka, tambak dan tanah timbul, maka dapat dikatakan bahwa ekosistem mangrove dalam kondisi rusak. Terhadap ekosistem mangrove dengan kondisi rusak maka kebijakan pengelolaan mangrove yang dapat diterapkan yaitu dengan cara pemulihan dan rehabilitasi mangrove. Kegiatan yang dapat dilakukan antara lain Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dengan penanaman dan pemeliharaan tanaman mangrove. Terlepas dari skenario dan penjelasan di atas, penghitungan potensi dari mangrove juga perlu dilengkapi dengan berbagai kegiatan dan riset yang menyangkut potensi tanah mangrove (soil) dan below ground biomasanya. 26 BAB III ANALISIS SPASIAL RENCANA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA SEKTOR KEHUTANAN DAN LAHAN Rencana penurunan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan dan lahan pada penyusunan Rencana Operasional (RENOP) menuju Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 menggunakan hasil analisis spasial dalam Laporan Integrasi Perencanaan Program Berbasis Spasial pada Tingkat Tapak untuk Mencapai Target Pembangunan KLHK (Biro Perencanaan KLHK, 2021) yang disusun dengan menggunakan tiga informasi utama sebagai wujud pengintegrasian berbasis spasial, meliputi; (1) Peta Arahan Optimasi Kawasan Hutan Berdasarkan Indeks Jasa Lingkungan Tinggi (IJLT), (2) Peta Tipologi Kelembagaan, dan (3) Peta Indek Biogeofisik (IBGF). Ketiga informasi spasial ini menjadi “template” yang dapat membantu dalam melakukan peninjauan ulang kebijakan dan menempuh langkah-langkah korektif untuk meningkatkan pengelolaan hutan beserta ekosistemnya secara berkelanjutan seperti yang sudah dituangkan dalam Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2020-2024. Peta IBGF dalam analisis ini lebih fokus pada informasi emisi, serapan dan kebakaran hutan dan lahan dan tidak dimaksudkan untuk merepresentasikan kemampuan lahan, karakteristik DAS dan informasi keanekaragaman hayati pada suatu area. Peninjauan kebijakan dengan menggunakan template dilakukan dalam rangka; (1) memastikan terjadinya penurunan yang signifikan atas laju deforestasi, (2) mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta pengaruh negatifnya pada lingkungan, kesehatan, transportasi dan pertumbuhan ekonomi, (3) menerapkan prinsip-prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan dalam pemanfaatan dan penggunaan kawasan, (4) menyelaraskan arah kebijakan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDGs), (5) mendukung terwujudnya kerjasama global untuk menangani perubahan iklim melalui komitmen untuk sebuah kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contribution-NDC) dengan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui upaya sendiri maupun dengan bantuan internasional, dan melibatkan peran serta masyarakat dalam kelola hutan serta memberikan tanggung jawab kepada semua pihak yang terlibat di dalamnya, agar kawasan hutan beserta ekosistemnya tetap terjaga. Informasi spasial tentang arahan optimasi pemanfaatan kawasan hutan berdasarkan indeks jasa lingkungan hidup (IJLH) diperlukan untuk membantu perencanaan yang sudah menerapkan prinsip-prinsip daya dukung dan daya tampung. Informasi spasial Indeks Biogeofisik memberikan gambaran tentang kondisi kawasan pada tingkat unit pengelola dalam hubungannya dengan emisi dan serapan gas rumah kaca yang dapat digunakan sebagai landasan dalam penetapan lokasi prioritas pelaksanaan program sehingga berkontribusi terhadap penurunan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi serta Karhutla, dan peningkatan serapan gas rumah kaca sejalan dengan komitmen NDC. Informasi spasial tipologi kelembagaan memberikan gambaran tentang kemampuan lembaga dan modal sosial (kondisi masyarakat) pada tingkat tapak yang sangat diperlukan dalam penyusunan strategi pelaksanaan program yang terintegratif dan bersinergi dengan pelibatan peran serta masyarakat dan pihak lain di dalam kawasan agar hutan beserta ekosistemnya tetap terjamin keberadaannya dan berkontribusi dalam pencapaian tujuan SDGs. Untuk membangun koordinasi dan sinergi yang baik, perlu diperhatikan keberadaan kelembagaan di tingkat tapak yang kuat. 26 BAB III ANALISIS SPASIAL RENCANA PENURUNAN EMISSI GAS RUMAH KACA SEKTOR KEHUTANAN DAN LAHAN Rencana penurunan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan dan lahan pada penyusunan Rencana Operasional (RENOP) menuju Indonesia's FOLU Net Sink 2030 menggunakan hasil analisis spasial dalam Laporan Integrasi Perencanaan Program Berbasis Spasial pada Tingkat Tapak untuk Mencapai Target Pembangunan KLHK (Biro Perencanaan KLHK, 2021) yang disusun dengan menggunakan tiga informasi utama sebagai wujud pengintegrasian berbasis spasial, meliputi: (1) Peta Arahan Optimasi Kawasan Hutan Berdasarkan Indeks Jasa Lingkungan Tinggi (WLT), (2) Peta Tipologi Kelembagaan, dan (3) Peta Indek Biogeofisik (IBGF). Ketiga informasi spasial ini menjadi “template” yang dapat membantu dalam melakukan peninjauan ulang kebijakan dan menempuh langkah-langkah korektif untuk meningkatkan pengelolaan hutan beserta ekosistemnya secara berkelanjutan seperti yang sudah dituangkan dalam Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2020-2024. Peta IBGF dalam analisis ini lebih fokus pada informasi emisi, serapan dan kebakaran hutan dan lahan dan tidak dimaksudkan untuk merepresentasikan kemampuan lahan, karakteristik DAS dan informasi keanekaragaman hayati pada suatu area. Peninjauan kebijakan dengan menggunakan template dilakukan dalam rangka, (1) memastikan terjadinya penurunan yang signifikan atas laju deforestasi, (2) mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta pengaruh negatifnya pada lingkungan, kesehatan, transportasi dan pertumbuhan ekonomi, (3) menerapkan prinsip-prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan dalam pemanfaatan dan penggunaan kawasan, (4) menyelaraskan arah kebijakan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDGs), (5) mendukung terwujudnya kerjasama global untuk menangani perubahan iklim melalui komitmen untuk sebuah kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contribution-NDC) dengan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui upaya sendiri maupun dengan bantuan internasional, dan melibatkan peran serta masyarakat dalam kelola hutan serta memberikan tanggung jawab kepada semua pihak yang terlibat di dalamnya, agar kawasan hutan beserta ekosistemnya tetap terjaga. Informasi spasial tentang arahan optimasi pemanfaatan kawasan hutan berdasarkan indeks jasa lingkungan hidup UJLH) diperlukan untuk membantu perencanaan yang sudah menerapkan prinsip-prinsip daya dukung dan daya tampung. Informasi spasial Indeks Biogeofisik memberikan gambaran tentang kondisi kawasan pada tingkat unit pengelola dalam hubungannya dengan emisi dan serapan gas rumah kaca yang dapat digunakan sebagai landasan dalam penetapan lokasi prioritas pelaksanaan program sehingga berkontribusi terhadap penurunan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi serta Karhutla, dan peningkatan serapan gas rumah kaca sejalan dengan komitmen NDC. Informasi spasial tipologi kelembagaan memberikan gambaran tentang kemampuan lembaga dan modal sosial (kondisi masyarakat) pada tingkat tapak yang sangat diperlukan dalam penyusunan strategi pelaksanaan program yang terintegratif dan bersinergi dengan pelibatan peran serta masyarakat dan pihak lain di dalam kawasan agar hutan beserta ekosistemnya tetap terjamin keberadaannya dan berkontribusi dalam pencapaian tujuan SDGs. Untuk membangun koordinasi dan sinergi yang baik, perlu diperhatikan keberadaan kelembagaan di tingkat tapak yang kuat. 27 Penggunaan template (ketiga informasi spasial) tersebut di atas, disertai informasi spasial yang spesifik atau tematik, dapat membantu penyusunan langkah-langkah korektif yang dapat dilakukan oleh setiap Unit Kerja Eselon I di lingkup KLHK. Langkah korektif diarahkan untuk dapat; (1) mengubah arah pengelolaan hutan yang semula hanya berfokus pada pengelolaan kayu ke arah pengelolaan bentang alam hutan, (2) menyelesaikan konflik-konflik yang terkait dengan kasus tenurial kehutanan, (3) menerapkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat dengan memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat melalui program Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, (4) menginternalisasi prinsip-prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan ke dalam penyusunan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) tahun 2011-2030 sebagai arahan spasial makro pembangunan kehutanan dan (5) menerapkan pola kebijakan “ekonomi hijau” (green economy) yakni menyeimbangkan antara nilai tambah ekonomi dari usaha kehutanan dan pemanfaatan jasa lingkungan dengan tetap menjaga kelestarian hutan dan kualitas lingkungan serta keseimbangan ekosistem untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Keberhasilan dalam melaksanakan langkah korektif akan mengarah pada terjadinya penurunan emisi yang sangat signifikan pada sektor FOLU ini. Hubungan antara ke tiga peta tersebut dengan peta tematik terkait dalam penetapan arahan program dan kegiatan yang terintegrasi disajikan pada Gambar 4. Gambar 4 Analisis Spasial Penentuan Prioritas Lokasi, Program/Kegiatan, dan Pola Pelaksanaan Kegiatan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca menuju FOLU Net Sink 2030 3.1. Peta Arahan Optimasi Kawasan Hutan Berdasarkan Indeks Jasa Lingkungan Tinggi (IJLT) Peta arahan optimasi pemanfaatan kawasan hutan disusun dengan memperhatikan kualitas hutan yang didasarkan pada cadangan karbon tinggi dan tingkat tutupan tajuk hutan, kemudian Nilai Konservasi Tinggi atau High Conservation Value (HCV) yang ditetapkan berdasarkan keberadaan mega fauna (satwa dilindungi; Badak, Harimau, Gajah, Orangutan, Anoa, Owa, Macan tutul, Babi Rusa, dll), ekosistem esensial (Mangrove, karst, savana, gambut dan eksosistem lumut di pegunungan tinggi) dan kawasan konservasi (Taman Nasional, Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam dan Taman Buru), serta Jasa lingkungan ekosistem Tinggi Terkait Air. 27 Penggunaan template (ketiga informasi spasial) tersebut di atas, disertai informasi spasial yang spesifik atau tematik, dapat membantu penyusunan langkah-langkah korektif yang dapat dilakukan oleh setiap Unit Kerja Eselon I di lingkup KLHK. Langkah korektif diarahkan untuk dapat: (1) mengubah arah pengelolaan hutan yang semula hanya berfokus pada pengelolaan kayu ke arah pengelolaan bentang alam hutan, (2) menyelesaikan konflik-konflik yang terkait dengan kasus tenurial kehutanan, (3) menerapkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat dengan memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat melalui program Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, (4) menginternalisasi prinsip-prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan ke dalam penyusunan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) tahun 2011-2030 sebagai arahan spasial makro pembangunan kehutanan dan (5) menerapkan pola kebijakan “ekonomi hijau” (green economy) yakni menyeimbangkan antara nilai tambah ekonomi dari usaha kehutanan dan pemanfaatan jasa lingkungan dengan tetap menjaga kelestarian hutan dan kualitas lingkungan serta keseimbangan ekosistem untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Keberhasilan dalam melaksanakan langkah korektif akan mengarah pada terjadinya penurunan emisi yang sangat signifikan pada sektor FOLU ini. Hubungan antara ke tiga peta tersebut dengan peta tematik terkait dalam penetapan arahan program dan kegiatan yang terintegrasi disajikan pada Gambar 4. PETA ARAHAN OPTIMASI BE 4 KAWASAN HUTAN —. PETA INDEK : ma san OA — BIOGEOFISIK 1 aa MEA ape PP Aa Kana Peta Peta tematik tematik PRIORITISASI LOKASI UNTUK PELAKSANAAN Target NDC: Target PROGRAM: Pembangunan: (I) PENGENDALIAN DEFORESTASI & DEGRADASI 3 de Ipin Peningkatan LEAN, j aan (UI) PERBAIKAN KUALITAS FUNGSI KAWASAN HUTAN, Manan jasa KTN & Lai (UI) PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI. lingkungan (R akalnya) 1 (ekosistem-IJE) Evaluasi dan Penetapan Program Prioritas serta strategi penganggarannya melalui sinkronisasi /sinergi/integrasi Program dan Kegiatan Gambar 4 Analisis Spasial Penentuan Prioritas Lokasi, Program/Kegiatan, dan Pola Pelaksanaan Kegiatan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca menuju FOLU Net Sink 2030 3.1. Peta Arahan Optimasi Kawasan Hutan Berdasarkan Indeks Jasa Lingkungan Tinggi (IJLT) Peta arahan optimasi pemanfaatan kawasan hutan disusun dengan memperhatikan kualitas hutan yang didasarkan pada cadangan karbon tinggi dan tingkat tutupan tajuk hutan, kemudian Nilai Konservasi Tinggi atau High Conservation Value (HCV) yang ditetapkan berdasarkan keberadaan mega fauna (satwa dilindungi, Badak, Harimau, Gajah, Orangutan, Anoa, Owa, Macan tutul, Babi Rusa, dll), ekosistem esensial (Mangrove, karst, savana, gambut dan eksosistem lumut di pegunungan tinggi) dan kawasan konservasi (Taman Nasional, Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam dan Taman Buru), serta Jasa lingkungan ekosistem Tinggi Terkait Air. 28 Gambar 5. Analisis Spasial Arahan Optimasi Kawasan Hutan Berdasarkan Indeks Jasa Lingkungan Hidup Tinggi Arahan optimasi pemanfaatan kawasan dikelompokkan menjadi empat yang ditetapkan berdasarkan kondisi ke tiga komponen tersebut yaitu: 1) Arahan Lindung yaitu area yang memiliki HCV, atau tidak memiliki HCV tinggi tetapi kualitas hutan dan Jasa lingkungan ekosistem Tinggi dengan rating tinggi; 2) Arahan Produksi yaitu area yang tidak memiliki HCV, tetapi kualitas hutan baik dan Jasa lingkungan ekosistem Tinggi rating tidak tinggi; 3) Arahan Rehabilitasi yaitu area yang memiliki HCV, kualitas hutan rendah dan Jasa lingkungan ekosistem Tinggi rating rendah ataupun rating tinggi. Area dalam kawasan yang walaupun kondisi hutan sudah rusak, tidak produktif dan/atau sudah diokupasi oleh masyarakat tetap harus dipertahankan sebagai kawasan hutan. Area arahan rehabilitasi yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan budidaya pertanian ataupun perkebunan dapat direhabilitasi dalam bentuk kegiatan rehabilitasi agroforestry; 4) Arahan Konversi yaitu area yang tidak memiliki HCV, kualitas hutan rendah dan Jasa lingkungan ekosistem Tinggi rating rendah maupun rating tinggi. Arahan konversi umumnya sudah dalam bentuk area terbangun dan diokupasi oleh masyarakat. Berdasarkan hasil analisis, sebaran area menurut arahan optimasi di setiap kawasan disajikan pada Tabel 8 dan Gambar 6. Tabel 9. Luas pemanfaatan fungsi kawasan hutan berdasarkan IJLH Fungsi Kawasan Arahan IJLH Total Luas (Ha) APL Konversi Lindung Produksi Rehabilitasi Rehabilitasi Agroforestri Not Available (NA*) APL 53.472.485 568 3.175.771 10.343.627 756.438 11.361 1.351.568 69.111.818 HK 221 66.049 19.165.804 46 855.123 918.169 292.847 21.298.806 HL 580 121.989 26.406.262 137 630.931 2.515.059 354.224 30.029.182 HP 819 4.509.375 6.708.570 14.832.883 2.834.026 336.712 219.115 29.441.500 HPK 508 2.627.034 1.847.035 5.768.879 1.418.543 220.965 182.775 12.065.738 HPT 597 2.162.959 8.181.147 15.335.597 800.4 279.2 170.166 26.930.066 Blank** 1.141 14.911 492.827 642 68.255 45.604 247.618 870.998 Total 53.476.352 9.502.885 65.977.415 46.281.811 7.363.716 4.327.070 2.818.313 189.747.561 catatan: * masih perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut terkait data dan kondisi riil di lapangan ** masih memerlukan verifikasi di lapangan 28 Indeks Kualitas Hutan (IKH: 1 — 5) Nilai Konservasi Tinggi (HVC: 1 & 5) | Peta Indikatif Jasa Lingkungan Hidup Tinggi Jasa Lingkungan Hidup Tinggi (Air) Peta Fungsi Kawasan/Peta arahan Pemanfaatan RKTN “ PETA ARAHAN OPTIMASI ——”. PEMANFAATAN FUNGSI KAWASAN “im Gambar 5. Analisis Spasial Arahan Optimasi Kawasan Hutan Berdasarkan Indeks Jasa Lingkungan Hidup Tinggi Arahan optimasi pemanfaatan kawasan dikelompokkan menjadi empat yang ditetapkan berdasarkan kondisi ke tiga komponen tersebut yaitu: 1) 2) 3) )) Arahan Lindung yaitu area yang memiliki HCV, atau tidak memiliki HCV tinggi tetapi kualitas hutan dan Jasa lingkungan ekosistem Tinggi dengan rating tinggi, Arahan Produksi yaitu area yang tidak memiliki HCV, tetapi kualitas hutan baik dan Jasa lingkungan ekosistem Tinggi rating tidak tinggi, Arahan Rehabilitasi yaitu area yang memiliki HCV, kualitas hutan rendah dan Jasa lingkungan ekosistem Tinggi rating rendah ataupun rating tinggi. Area dalam kawasan yang walaupun kondisi hutan sudah rusak, tidak produktif dan/atau sudah diokupasi oleh masyarakat tetap harus dipertahankan sebagai kawasan hutan. Area arahan rehabilitasi yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan budidaya pertanian ataupun perkebunan dapat direhabilitasi dalam bentuk kegiatan rehabilitasi agroforestry, Arahan Konversi yaitu area yang tidak memiliki HCV, kualitas hutan rendah dan Jasa lingkungan ekosistem Tinggi rating rendah maupun rating tinggi. Arahan konversi umumnya sudah dalam bentuk area terbangun dan diokupasi oleh masyarakat. Berdasarkan hasil analisis, sebaran area menurut arahan optimasi di setiap kawasan disajikan pada Tabel 8 dan Gambar 6. Tabel 9. Luas pemanfaatan fungsi kawasan hutan berdasarkan IJLH Fungsi pola dn Total Luas Kawasan APL Konversi Lindung Produksi | Rehabilitasi Tama tas Not Pee (Ha) APL 53.472.485 568 3.175.771 10.343.627 756.438 11.361 1.351.568 69.111.818 HK 221 66.049 19.165.804 46 855.123 918.169 292.847 21.298.806 HL 580 121.989 26.406.262 137 630.931 2.515.059 354.224 30.029.182 HP 819 | 4.509.375 6.708.570 14.832.883 2.834.026 336.712 219.115 29.441.500 HPK 508 | 2.627.034 1.847.035 5.768.879 1.418.543 220.965 182.775 12.065.738 HPT 597 | 2.162.959 8.181.147 15.335.597 800.4 2792 170.166 26.930.066 Blank" 1.141 14.911 492.827 642 68.255 45.604 247.618 870.998 Total 53.476.352 | 9.502.885 65.977.415 | 46.281.811 7.363.716 4.327.070 2.818.313 | 189.747.561 catatan: “ masih perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut terkait data dan kondisi riil di lapangan “$ masih memerlukan verifikasi di lapangan 29 Gambar 6. Sebaran luas arahan optimasi pemanfaatan kawasan berdasarkan Indeks Jasa Ekosistem menurut fungsi kawasan 3.2. Peta Tipologi Kelembagaan Salah satu strategi pemilihan kelembagaan pengelolaan sumber daya hutan yang optimal dapat dilakukan berdasarkan pada dua kondisi objektif, yaitu: kapasitas pemerintah dan kekuatan modal sosial (Birner dan Wittmer, 2003). Mengacu hal tersebut, maka dalam kelembagaan pengelola KPH dilakukan berdasarkan pendekatan tipologi dengan menggunakan tiga indikator, yaitu; (1) modal sosial, (2) kapasitas kelembagaan, dan (3) potensi kawasan KPH. Kondisi modal sosial kawasan dalam unit pengelola dinyatakan dalam bentuk Indeks Modal Sosial yang ditetapkan dari dua indikator, yaitu; (1) indikator berdasarkan aktivitas pertanian dan keberadaan penduduk di dalam kawasan yang diukur berdasarkan persentase luas lahan pertanian dan pemukiman terhadap luas total KPH, (2) indikator keberadaan masalah sosial yang diukur dari keberadaan 3 jenis program tahunan KPH, yaitu; penyelesaian konflik lahan, program pemberdayaan masyarakat, dan penanganan masalah kebakaran. Kapasitas kelembagaan dinyatakan dalam Indeks Kapasitas Lembaga (IKL) yang ditetapkan dari dua indikator, yaitu; (1) kapasitas Pemerintah Daerah yang mengacu kepada Kepmen LHK No. SK.651/2016, dan (2) kemampuan kelembagaan KPH yang diukur dari empat faktor, yaitu; (a) kondisi sumber daya manusia, (b) sarana/prasarana KPH, (c) keberadaan RPHJP dan (d) umur KPH yang ditentukan berdasarkan waktu pengesahan SK RPHJP. Berdasarkan tahapan kondisi modal sosial dan kapasitas kelembagaan tersebut, maka diperoleh empat tipe tata kelola SDH yaitu; (1) KPH yang masuk kelompok dengan kondisi sosial kapital tinggi dan kapasitas lembaga tinggi (Tipe-1), (2) KPH yang masuk kelompok dengan kondisi sosial kapital tinggi dan kapasitas lembaga rendah (Tipe-2), (3) KPH yang masuk kelompok dengan kondisi sosial kapital rendah dan kapasitas lembaga besar (Tipe 3), dan (4) KPH yang masuk kelompok dengan kondisi sosial kapital rendah dan kapasitas lembaga kecil (Tipe-4). Potensi kawasan KPH ditetapkan berdasarkan luasan KPH dan persentase area KPH yang sudah dibebani oleh izin. Berdasarkan faktor ini, kondisi sumber daya KPH dibagi menjadi empat kelompok yaitu; (1) Kelompok A; KPH yang luas wilayah pengelolaan lebih besar 100.000 hektar dan area pengelolaan yang sudah dibebani izin kurang dari 50% luas area, (2) Kelompok B; KPH yang luas wilayah pengelolaan lebih besar 100.000 hektar dan area 29 Gambar 6. Sebaran luas arahan optimasi pemanfaatan kawasan berdasarkan Indeks Jasa Ekosistem menurut fungsi kawasan 3.2. Peta Tipologi Kelembagaan Salah satu strategi pemilihan kelembagaan pengelolaan sumber daya hutan yang optimal dapat dilakukan berdasarkan pada dua kondisi objektif, yaitu: kapasitas pemerintah dan kekuatan modal sosial (Birner dan Wittmer, 2003). Mengacu hal tersebut, maka dalam kelembagaan pengelola KPH dilakukan berdasarkan pendekatan tipologi dengan menggunakan tiga indikator, yaitu, (1) modal sosial, (2) kapasitas kelembagaan, dan (3) potensi kawasan KPH. Kondisi modal sosial kawasan dalam unit pengelola dinyatakan dalam bentuk Indeks Modal Sosial yang ditetapkan dari dua indikator, yaitu: (1) indikator berdasarkan aktivitas pertanian dan keberadaan penduduk di dalam kawasan yang diukur berdasarkan persentase luas lahan pertanian dan pemukiman terhadap luas total KPH, (2) indikator keberadaan masalah sosial yang diukur dari keberadaan 3 jenis program tahunan KPH, yaitu, penyelesaian konflik lahan, program pemberdayaan masyarakat, dan penanganan masalah kebakaran. Kapasitas kelembagaan dinyatakan dalam Indeks Kapasitas Lembaga (IKL) yang ditetapkan dari dua indikator, yaitu, (1) kapasitas Pemerintah Daerah yang mengacu kepada Kepmen LHK No. SK.651/2016, dan (2) kemampuan kelembagaan KPH yang diukur dari empat faktor, yaitu, (a) kondisi sumber daya manusia, (b) sarana/prasarana KPH, (c) keberadaan RPHJP dan (d) umur KPH yang ditentukan berdasarkan waktu pengesahan SK RPHJP. Berdasarkan tahapan kondisi modal sosial dan kapasitas kelembagaan tersebut, maka diperoleh empat tipe tata kelola SDH yaitu, (1) KPH yang masuk kelompok dengan kondisi sosial kapital tinggi dan kapasitas lembaga tinggi (Tipe-1), (2) KPH yang masuk kelompok dengan kondisi sosial kapital tinggi dan kapasitas lembaga rendah (Tipe-2), (3) KPH yang masuk kelompok dengan kondisi sosial kapital rendah dan kapasitas lembaga besar (Tipe 3), dan (4) KPH yang masuk kelompok dengan kondisi sosial kapital rendah dan kapasitas lembaga kecil (Tipe-4). Potensi kawasan KPH ditetapkan berdasarkan luasan KPH dan persentase area KPH yang sudah dibebani oleh izin. Berdasarkan faktor ini, kondisi sumber daya KPH dibagi menjadi empat kelompok yaitu, (1) Kelompok A: KPH yang luas wilayah pengelolaan lebih besar 100.000 hektar dan area pengelolaan yang sudah dibebani izin kurang dari 50”6 luas area, (2) Kelompok B, KPH yang luas wilayah pengelolaan lebih besar 100.000 hektar dan area 30 pengelolaan yang sudah dibebani izin lebih dari 50% luas area, (3) Kelompok C; KPH yang luas wilayah pengelolaan kurang dari 100.000 hektar dan area pengelolaan yang sudah dibebani izin kurang dari 50% luas area, dan (4) Kelompok D; KPH yang luas wilayah pengelolaan kurang dari 100.000 hektar dan area pengelolaan yang sudah dibebani izin lebih dari 50% luas area. Dari tahapan analisis modal sosial, kapasitas kelembagaan, dan potensi kawasan KPH tersebut maka akan diperoleh 16 tipologi KPH. Sebaran ke-16 tipologi KPH secara lebih rinci dapat dicermati pada Gambar 7 dan Tabel 9. Berdasarkan luasan KPH teridentifikasi sebagian besar unit KPH memiliki tipe tipologi A4 dengan sebaran terluas berada di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Tabel 10). Kondisi ini mengindikasikan bahwa KPH pada ke-2 Provinsi tersebut secara umum memiliki luasan lebih besar dari 100.000 ha, beban izin kurang dari 50% dengan tipe kelola swasta yaitu modal sosial rendah dan kelembagaannya lemah. Melihat kondisi ini, maka perlu adanya upaya penguatan baik dari sisi kelembagaan maupun modal sosial guna meningkatkan kemampuan KPH di tingkat tapak. Merujuk pada tipologi kelembagaan, model pengelolaan KPH yang masuk Tipologi 1 yang modal sosial dan kapasitas kelembagaan kuat idealnya mengikuti model pengelolaan hutan bersama masyarakat dengan pola kemitraan (A1, …, D1). Tipologi 2 dimana modal sosial kuat sementara kemampuan kelembagaan rendah dapat mengembangkan model pengelolaan hutan berbasis masyarakat (community-based forest management; A2, ….D2). Tipologi 3, dimana modal sosial, rendah, sementara kemampuan kelembagaan kuat, dapat mengembangkan model pengelolaan publik (Kelola Pemerintah; A3, …, D3). Sementara tipologi 4 yang modal sosial rendah dan kemampuan kelembagaan juga rendah idealnya mengembangkan model pengelolaan fasilitasi persetujuan pengelolaan dalam bentuk konsesi atau koperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (kelola usaha; A4, …, D4). Gambar 7. Tipologi KPH berdasarkan kondisi sumberdaya, modal sosial dan kapasitas lembaga 30 pengelolaan yang sudah dibebani izin lebih dari 5096 luas area, (3) Kelompok C, KPH yang luas wilayah pengelolaan kurang dari 100.000 hektar dan area pengelolaan yang sudah dibebani izin kurang dari 50”6 luas area, dan (4) Kelompok D:, KPH yang luas wilayah pengelolaan kurang dari 100.000 hektar dan area pengelolaan yang sudah dibebani izin lebih dari 50Yo luas area. Dari tahapan analisis modal sosial, kapasitas kelembagaan, dan potensi kawasan KPH tersebut maka akan diperoleh 16 tipologi KPH. Sebaran ke-16 tipologi KPH secara lebih rinci dapat dicermati pada Gambar 7 dan Tabel 9. Berdasarkan luasan KPH teridentifikasi sebagian besar unit KPH memiliki tipe tipologi A4 dengan sebaran terluas berada di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Tabel 10). Kondisi ini mengindikasikan bahwa KPH pada ke-2 Provinsi tersebut secara umum memiliki luasan lebih besar dari 100.000 ha, beban izin kurang dari 50”0 dengan tipe kelola swasta yaitu modal sosial rendah dan kelembagaannya lemah. Melihat kondisi ini, maka perlu adanya upaya penguatan baik dari sisi kelembagaan maupun modal sosial guna meningkatkan kemampuan KPH di tingkat tapak. Merujuk pada tipologi kelembagaan, model pengelolaan KPH yang masuk Tipologi 1 yang modal sosial dan kapasitas kelembagaan kuat idealnya mengikuti model pengelolaan hutan bersama masyarakat dengan pola kemitraan (Al, ..., D1). Tipologi 2 dimana modal sosial kuat sementara kemampuan kelembagaan rendah dapat mengembangkan model pengelolaan hutan berbasis masyarakat (community-based forest management, A2, ....D2). Tipologi 3, dimana modal sosial, rendah, sementara kemampuan kelembagaan kuat, dapat mengembangkan model pengelolaan publik (Kelola Pemerintah: A3, ..., D3). Sementara tipologi 4 yang modal sosial rendah dan kemampuan kelembagaan juga rendah idealnya mengembangkan model pengelolaan fasilitasi persetujuan pengelolaan dalam bentuk konsesi atau koperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (kelola usaha, A4, ..., D4). 5 KPHI X9 KPHP KPHK Gambar 7. Tipologi KPH berdasarkan kondisi sumberdaya, modal sosial dan kapasitas lembaga 31 Tabel 10. Jumlah unit pengelola kawasan (KPHL, KPHP, Konservasi) menurut tipologi kelembagaan per Provinsi Provinsi Type Tipologi Kelembagaan Total A1 A2 A3 A4 B1 B2 B3 B4 C1 C2 C3 C4 D1 D2 D3 D4 Aceh - - 1 8 - - - - - 3 3 3 - - - - 18 Bali - - - - - - - - 3 - - 5 - - - - 8 Bangka-belitung - 1 1 - - - - - 11 2 - - 2 - - - 17 Banten - - - - - - - - 1 4 2 - - - - - 7 Bengkulu - 1 1 - - - - - 12 22 4 - - - - - 40 DIY - - - - - - - - 5 2 - - - - - - 7 DKI - - - - - - - - - 1 - 2 - - - - 3 Gorontalo - 1 - 3 - - - - - 2 1 7 - - - - 14 Jambi 3 - 3 - 8 - 1 - 9 4 2 1 3 - 2 - 36 Jawa Barat - - - 1 - - - - 26 5 3 1 - - - - 36 Jawa Tengah - - - - - - - - 28 1 4 2 - - - - 35 Jawa Timur - - - - - - - - 10 4 8 - - - - - 22 Kalimantan Barat 9 7 5 6 8 1 1 1 4 - 2 3 3 - - 2 52 Kalimantan Selatan 6 - 2 - 2 - 3 - 7 1 3 - - - - - 24 Kalimantan Tengah 1 - 12 9 3 6 6 10 4 - 3 2 - - 2 - 58 Kalimantan Timur 1 - 5 9 - - 9 10 4 - 4 1 - - - - 43 Kalimantan Utara - - 4 2 - - 6 5 - - 2 1 - - - - 20 Kepulauan Riau - - - - - - - - 4 - - 3 - - - - 7 Lampung 1 1 - - - - - - 6 12 1 - - 3 - - 24 Maluku 1 1 3 - - - 2 3 6 7 8 3 - - 3 - 37 Maluku Utara 2 - - 3 - - - 3 1 5 - 6 - - - 2 22 Nusa Tenggara Barat - - - - - - - - 24 1 4 3 - - - - 32 Nusa Tenggara Timur - - - - - - - - 24 5 9 8 - - - - 46 Papua - 1 4 63 - - - - 3 - 4 5 - - - - 80 Papua Barat - - 2 18 - - - 6 5 3 2 9 - - - - 45 Riau 4 2 4 1 1 - 5 - 12 11 12 4 2 - 2 1 61 Sulawesi Barat - 1 - 3 - - - - - 8 - 7 - - - - 19 Sulawesi Selatan 4 1 3 3 - - - - 8 6 3 1 - - - - 29 Sulawesi Tengah - 3 2 17 - - - 1 1 2 3 12 - - - 1 42 Sulawesi Tenggara 1 3 - 12 - - - - 1 5 5 15 - - - - 42 Sulawesi Utara - 3 - 1 - - - - 1 8 1 2 - - - - 16 Sumatera Barat - 8 2 3 - 1 - 1 6 8 4 6 - 1 - - 40 Sumatera Selatan 4 - 3 - 4 - 2 - 4 16 3 - - 4 4 - 44 Sumatera Utara - 8 1 4 - - - 1 8 23 1 14 - 3 - 1 64 Total 37 42 58 166 26 8 35 41 238 171 101 126 10 11 13 7 1090 31 Tabel 10. Jumlah unit pengelola kawasan (KPHL, KPHP, Konservasi) menurut tipologi kelembagaan per Provinsi Type Tipologi Kelembagaan Provinsi Total Al A2 A3 A4 B1 B2 B3 B4 C1 C2 C3 C4 Di D2 D3 D4 Aceh - - 1 8 - - - - - 3 3 3 - - - - 18 Bali - - - - - - - - 3 - - 5 - - - - 8 Bangka-belitung - 1 1 - - - - - 11 2 - - 2 - - - 17 Banten - - - - - - - - 1 4 2 - - - - - 7 Bengkulu - 1 1 - - - - - 12 22 4 - - - - - 40 DIY - - - - - - - - 5 2 - - - - - - 7 DKI - - - - - - - - - 1 - 2 - - - - 3 Gorontalo - 1 - 3 - - - - - 2 1 7 - - - - 14 Jambi 3 - 3 - 8 - 1 - 9 4 2 1 3 - 2 - 36 Jawa Barat - - - 1 - - - - 26 5 3 1 - - - - 36 Jawa Tengah - - - - - - - - 28 1 4 2 - - - - 35 Jawa Timur - - - - - - - - 10 4 8 - - - - - 22 Kalimantan Barat 9 7 5 6 8 1 1 1 4 - 2 3 3 - - 2 52 Kalimantan Selatan 6 - 2 - 2 - 3 - 7 1 3 - - - - - 24 Kalimantan Tengah 1 - 12 9 3 6 6 10 4 - 3 2 - - 2 - 58 Kalimantan Timur 1 - 5 9 - - 9 10 4 - 4 1 - - - - 43 Kalimantan Utara - - 4 2 - - 6 5 - - 2 1 - - - - 20 Kepulauan Riau - - - - - - - - 4 - - 3 - - - - 7 Lampung 1 1 - - - - - - 6 12 1 - - 3 - - 24 Maluku 1 1 3 - - - 2 3 6 7 8 3 - - 3 - 37 Maluku Utara 2 - - 3 - - - 3 1 5 - 6 - - - 2 22 Nusa Tenggara Barat - - - - - - - - 24 1 4 3 - - - - 32 Nusa Tenggara Timur - - - - - - - - 24 5 9 8 - - - - 46 Papua - 1 4 63 - - - - 3 - 4 5 - - - - 80 Papua Barat - - 2 18 - - - 6 5 3 2 9 - - - - 45 Riau 4 2 4 1 1 - 5 - 12 11 12 4 2 - 2 1 61 Sulawesi Barat - 1 - 3 - - - - - 8 - 7 - - - - 19 Sulawesi Selatan 4 1 3 3 - - - - 8 6 3 1 - - - - 29 Sulawesi Tengah - 3 2 17 - - - 1 1 2 3 12 - - - 1 42 Sulawesi Tenggara 1 3 - 12 - - - - 1 5 5 15 - - - - 42 Sulawesi Utara - 3 - 1 - - - - 1 8 1 2 - - - - 16 Sumatera Barat - 8 2 3 - 1 - 1 6 8 4 6 - 1 - - 40 Sumatera Selatan 4 - 3 - 4 - 2 - 4 16 3 - - 4 4 - 44 Sumatera Utara - 8 1 4 - - - 1 8 23 1 14 - 3 - 1 64 Total 37 42 58 | 166 26 8 35 41 | 238 | 171 101 126 10 11 13 7 1090 32 T ab el 1 1. S eb ar an lu as p en ge lo la k aw as an (K PH L , K PH P, K on se rv as i) m en ur ut ti po lo gi k el em ba ga an p er p ro vi ns i d al am sa tu an h ek ta r Pr ov in si U ni t T ot al (H a) A 1 A 2 A 3 A 4 B 1 B 2 B 3 B 4 C 1 C 2 C 3 C 4 D 1 D 2 D 3 D 4 A ce h 62 8. 06 4 2. 47 8. 56 9 2. 40 0 97 .7 03 85 .2 69 3. 29 2. 00 5 B al i 1. 99 4 10 9. 18 9 11 1. 18 3 B an gk a be lit un g 49 .3 04 84 .6 32 33 3. 81 9 37 .3 88 10 8. 79 7 61 3. 94 0 B an te n 32 .4 62 66 .8 79 12 99 .3 52 B en gk ul u 62 .3 48 34 1. 75 7 1. 63 9 43 4. 97 1 7. 21 6 84 7. 93 0 D IY 18 .1 68 1. 07 1 19 .2 38 D K I 25 19 44 G or on ta lo 88 .8 45 21 9. 90 0 10 7. 25 8 10 1 31 9. 89 5 73 5. 99 9 Ja m bi 22 2. 38 2 57 7. 72 6 48 6. 37 6 97 .8 92 25 6. 66 9 91 .0 20 18 .6 90 54 .7 92 93 .9 31 17 5. 55 5 2. 07 5. 03 1 Ja w a B ar at 34 .5 55 15 6. 38 1 13 .4 10 52 8 42 4 20 5. 29 8 Ja w a Te ng ah 12 .5 47 10 4 1. 98 0 60 .6 00 75 .2 31 Ja w a Ti m ur 26 .0 60 40 13 9. 90 4 16 6. 00 4 K al im an ta n B ar at 1. 14 4. 49 0 1. 15 3. 04 3 90 8. 16 2 1. 77 0. 89 0 1. 07 6. 98 1 25 4. 00 3 33 2. 34 8 15 1. 28 9 17 1. 22 1 91 .7 48 38 .5 18 19 3. 36 7 11 1. 09 3 7. 39 7. 15 3 K al im an ta n Se la ta n 28 7. 88 5 37 7. 81 4 36 0. 20 8 22 2. 24 2 23 2. 52 1 25 0 8. 01 4 1. 48 8. 93 4 K al im an ta n Te ng ah 11 2. 57 6 2. 27 7. 19 1 1. 87 3. 33 1 45 0. 51 1 72 4. 43 4 1. 26 1. 08 0 1. 55 4. 73 4 50 .0 64 45 .9 23 65 .7 31 69 .0 17 8. 48 4. 59 1 K al im an ta n Ti m ur 19 1. 49 9 1. 11 6. 43 6 99 1. 35 2 2. 73 4. 61 1 2. 42 8. 04 4 13 0. 21 7 10 8. 33 4 4. 78 7 7. 70 5. 28 0 K al im an ta n U ta ra 1. 96 8. 89 5 76 5. 77 3 1. 34 7. 65 4 1. 68 1. 54 1 54 .3 32 34 .8 27 5. 85 3. 02 2 K ep ul au an R ia u 10 2. 12 5 16 8. 58 4 27 0. 71 0 La m pu ng 12 7. 89 2 25 5. 32 2 10 2. 91 4 35 0. 74 4 1. 38 3 93 .1 71 93 1. 42 6 M al uk u 14 0. 98 7 13 1. 11 1 49 9. 36 0 25 8. 13 3 58 9. 25 7 62 .3 25 12 5. 22 4 34 8. 41 5 17 4. 48 1 22 4. 66 4 2. 55 3. 95 6 M al uk u U ta ra 26 5. 81 9 45 1. 05 5 54 5. 35 4 6. 31 4 11 9. 20 8 20 0. 81 1 16 3. 13 7 1. 75 1. 69 8 N us a Te ng ga ra B ar at 88 6. 47 6 1. 82 3 70 .2 04 87 .2 50 1. 04 5. 75 3 N us a Te ng ga ra T im ur 1. 14 5. 93 9 12 .1 11 74 .9 78 11 5. 41 5 1. 34 8. 44 3 Pa pu a 78 4. 31 8 1. 37 0. 02 9 22 .7 02 .1 60 68 .8 78 12 4. 07 4 57 .2 58 25 .1 06 .7 18 Pa pu a B ar at 48 9. 21 5 4. 64 7. 45 3 1. 09 5. 24 7 46 2. 78 3 3. 02 7 31 .4 13 44 1. 90 5 7. 17 1. 04 4 R ia u 26 6. 99 0 10 7. 16 7 54 2. 82 5 10 9. 74 1 99 .1 97 1. 12 3. 89 2 31 4. 95 9 38 3. 67 6 41 3. 79 9 16 6. 08 6 19 2. 56 0 23 7. 40 1 42 .0 36 4. 00 0. 32 9 Su la w es i B ar at 15 6. 21 6 36 2. 10 9 23 9. 31 6 23 9. 82 5 99 7. 46 6 Su la w es i S el at an 36 2. 34 4 10 7 38 3. 87 0 45 7. 49 0 37 9. 30 5 18 7. 76 2 70 .6 63 28 1. 84 1. 56 9 Su la w es i T en ga h 43 5. 48 5 28 8. 16 9 2. 33 9. 36 4 10 3. 60 2 10 .0 81 7. 78 1 13 .2 13 39 9. 68 9 90 .9 92 3. 68 8. 37 6 Su la w es i T en gg ar a 11 6. 11 8 34 8. 03 0 1. 05 0. 14 4 6 14 0. 43 5 59 .6 73 54 2. 25 6 2. 25 6. 66 0 Su la w es i U ta ra 28 1. 18 7 17 8. 10 7 7. 22 4 20 4. 87 3 20 9 3. 36 2 67 4. 96 2 Su m at er a B ar at 74 2. 00 3 34 5. 31 2 31 2. 34 1 11 7. 88 8 13 1. 20 4 75 .7 85 19 2. 23 0 39 .6 03 14 7. 83 4 46 .2 10 2. 15 0. 41 1 Su m at er a Se la ta n 49 7. 39 2 44 3. 48 7 54 4. 73 8 60 9. 96 1 14 3. 08 9 53 7. 06 4 17 6. 95 5 11 9. 40 1 10 8. 47 0 3. 18 0. 55 6 Su m at er a U ta ra 83 3. 38 2 20 2. 03 7 35 4. 93 4 99 .8 05 12 2. 46 7 86 3. 81 9 12 .2 70 25 1. 33 3 77 .0 44 86 .5 24 2. 90 3. 61 7 T ot al 3. 73 6. 37 2 5. 42 7. 86 7 12 .8 44 .9 84 41 .0 99 .2 69 3. 01 8. 01 0 1. 09 6. 32 5 7. 98 7. 81 2 8. 38 0. 07 7 5. 31 4. 43 1 4. 12 3. 91 1 2. 01 1. 33 3 3. 77 0. 16 8 58 8. 65 5 33 5. 82 5 81 5. 10 7 49 3. 78 2 10 1. 04 3. 92 8 Ta be l 11 . Se ba ra n lu as pe ng el ol a ka wa sa n ( K P H L , K P H P , Ko ns er va si ) m e n u r u t ti po lo gi k e l e m b a g a a n pe r pr ov in si da la m sa tu an he kt ar Pr ov in si Un it To ta l (H a) Al A2 A3 A4 B1 B2 B3 B4 C1 C2 C3 C4 D1 D2 D3 D4 Ac eh 62 8. 06 4 2. 47 8. 56 9 2. 40 0 97 .7 03 85 .2 69 3. 29 2. 00 5 Ba li 1. 99 4 10 9. 18 9 11 1. 18 3 Ba ng ka b el it un g 49 .3 04 84 .6 32 33 3. 81 9 37 .3 88 10 8. 79 7 61 3. 94 0 Ba nt en 32 .4 62 66 .8 79 12 99 .3 52 Be ng ku lu 62 .3 48 34 1. 75 7 1. 63 9 43 4. 97 1 7. 21 6 84 7. 93 0 DI Y 18 .1 68 1. 07 1 19 .2 38 DK I 25 19 44 Go ro nt al o 88 .8 45 21 9. 90 0 10 7. 25 8 10 1 31 9. 89 5 73 5. 99 9 Ja mb i 22 2. 38 2 57 7. 72 6 48 6. 37 6 97 .8 92 25 6. 66 9 91 .0 20 18 .6 90 54 .7 92 93 .9 31 17 5. 55 5 2. 07 5. 03 1 Ja wa Ba ra t 34 .5 55 15 6. 38 1 13 .4 10 52 8 42 4 20 5. 29 8 Ja wa Te ng ah 12 .5 47 10 4 1. 98 0 60 .6 00 75 .2 31 Ja wa Ti mu r 26 .0 60 40 13 9. 90 4 16 6. 00 4 Ka li ma nt an Ba ra t 1. 14 4. 49 0| 1. 15 3. 04 3 90 8. 16 2 1. 77 0. 89 0 | 1. 07 6. 98 1 25 4. 00 3 33 2. 34 8 15 1. 28 9 17 1. 22 1 91 .7 48 38 .5 18 19 3. 36 7 11 1. 09 3 7. 39 7. 15 3 Ka li ma nt an Se la ta n 28 7. 88 5 37 7. 81 4 36 0. 20 8 22 2. 24 2 23 2. 52 1 25 0 8. 01 4 1. 48 8. 93 4 Ka li ma nt an Te ng ah 11 2. 57 6 2. 27 7. 19 1 1. 87 3. 33 1 45 0. 51 1 72 4. 43 4 | 1. 26 1. 08 0 | 1. 55 4. 73 4 50 .0 64 45 .9 23 65 .7 31 69 .0 17 8. 48 4. 59 1 Ka li ma nt an Ti mu r 19 1. 49 9 1. 11 6. 43 6 99 1. 35 2 1 2. 73 4. 61 1 | 2. 42 8. 04 4 13 0. 21 7 10 8. 33 4 4. 78 7 7. 10 5. 28 0 Ka li ma nt an Ut ar a 1. 96 8. 89 5 76 5. 77 3 1 1. 34 7. 65 4 | 1. 68 1. 54 1 54 .3 32 34 .8 27 5. 85 3. 02 2 Ke pu la ua n Ri au 10 2. 12 5 16 8. 58 4 27 0. 71 0 L a m p u n g 12 7. 89 2 25 5. 32 2 10 2. 91 4 35 0. 74 4 1. 38 3 93 .1 71 93 1. 42 6 Ma lu ku 14 0. 98 7 13 1. 11 1 49 9. 36 0 25 8. 13 3 58 9. 25 7 62 .3 25 12 5. 22 4 34 8. 41 5 17 4. 48 1 22 4. 66 4 2. 55 3. 95 6 Ma lu ku Ut ar a 26 5. 81 9 45 1. 05 5 54 5. 35 4 6. 31 4 11 9. 20 8 20 0. 81 1 | 16 3. 13 7 1. 75 1. 69 8 Nu sa Te ng ga ra Ba ra t 88 6. 47 6 1. 82 3 70 .2 04 87 .2 50 1. 04 5. 75 3 Nu sa Te ng ga ra Ti mu r | 1. 14 5. 93 9 12 .1 11 74 .9 78 11 5. 41 5 1. 34 8. 44 3 Pa pu a 78 4. 31 8 1. 37 0. 02 9 | 22 .7 02 .1 60 68 .8 78 12 4. 07 4 57 .2 58 25 .1 06 .7 18 Pa pu a Ba ra t 48 9. 21 5 4. 64 7. 45 3 | 1. 09 5. 24 7 46 2. 78 3 3. 02 7 31 .4 13 44 1. 90 5 7. 17 1. 04 4 Ri au 26 6. 99 0 10 7. 16 7 54 2. 82 5 10 9. 74 1 99 .1 97 1 1. 12 3. 89 2 31 4. 95 9 38 3. 67 6 41 3. 79 9 16 6. 08 6 19 2. 56 0 23 7. 40 1 42 .0 36 4. 00 0. 32 9 Su la we si Ba ra t 15 6. 21 6 36 2. 10 9 23 9. 31 6 23 9. 82 5 99 7. 46 6 Su la we si Se la ta n 36 2. 34 4 10 7 38 3. 87 0 45 7. 49 0 37 9. 30 5 18 7. 76 2 70 .6 63 28 1. 84 1. 56 9 Su la we si Te ng ah 43 5. 48 5 28 8. 16 9 2. 33 9. 36 4 10 3. 60 2 10 .0 81 7. 78 1 13 .2 13 39 9. 68 9 90 .9 92 3. 68 8. 37 6 Su la we si Te ng ga ra 11 6. 11 8 34 8. 03 0 1. 05 0. 14 4 6 14 0. 43 5 59 .6 73 54 2. 25 6 2. 25 6. 66 0 Su la we si Ut ar a 28 1. 18 7 17 8. 10 7 7. 22 4 20 4. 87 3 20 9 3. 36 2 67 4. 96 2 Su ma te ra Ba ra t 74 2. 00 3 34 5. 31 2 31 2. 34 1 11 7. 88 8 13 1. 20 4 75 .7 85 19 2. 23 0 39 .6 03 14 7. 83 4 46 .2 10 2. 15 0. 41 1 Su ma te ra Se la ta n 49 7. 39 2 44 3. 48 7 54 4. 73 8 60 9. 96 1 14 3. 08 9 53 7. 06 4 17 6. 95 5 | 11 9. 40 1 10 8. 47 0 3. 18 0. 55 6 Su ma te ra Ut ar a 83 3. 38 2 20 2. 03 7 35 4. 93 4 99 .8 05 12 2. 46 7 86 3. 81 9 12 .2 70 25 1. 33 3 77 .0 44 86 .5 24 2. 90 3. 61 7 To ta l 3. 73 6. 37 2 | 5. 42 7. 86 7 | 12 .8 44 .9 84 | 41 .0 99 .2 69 | 3. 01 8. 01 0 | 1. 09 6. 32 5 | 7. 98 7. 81 2 | 8. 38 0. 07 7 | 5. 31 4. 43 1 | 4. 12 3. 91 1 | 2. 01 1. 33 3 | 3. 77 0. 16 8 | 58 8. 65 5 | 33 5. 82 5 81 5. 10 7 | 49 3. 78 2 | 10 1. 04 3. 92 8 c£ 33 3.3. Peta Indeks Biogeofisik (IBGF) Penyusunan peta Indeks Biogeofisik (IBGF) dikembangkan berdasarkan kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest and Enhancement of Forest Carbon Stocks. Dalam hal ini IBGF disusun dalam 3 jenis informasi yaitu IBGF Emisi, IBGF Serapan dan IBGF Kebakaran. 1) IBGF Emisi ditetapkan berdasarkan laju deforestasi historis (Indeks Emisi Historis, IEH) dan persentase tutupan hutan alam yang masih tersisa saat ini pada wilayah tersebut (Indeks Tutupan Hutan, ITH). Wilayah yang memiliki rangking IBGF Emisi tertinggi merupakan wilayah yang laju deforestasi masa lalu (emisi historis) tinggi sementara luas fraksi wilayah yang masih berhutan alam sudah sangat rendah. Artinya, wilayah yang IBGF Emisi memiliki ranking pertama akan memiliki risiko yang sangat tinggi untuk kehilangan hutan alam dalam waktu yang tidak terlalu lama atau dapat dikatakan memiliki tingkat risiko emisi sangat tinggi. Pada wilayah ini, keberadaan faktor-faktor pendorong (drivers) deforestasi sudah sangat tinggi sehingga perlu mendapat prioritas untuk penanganan faktor pendorong. Sebaliknya pada wilayah yang ranking IBGF Emisi rendah. 2) IBGF Serapan ditetapkan berdasarkan tren perubahan luas lahan tidak produktif historis (Indeks Luas Lahan Non Produktif; ILNP) dan persentase tutupan lahan tidak produktif yang ada saat ini pada wilayah tersebut (Indeks Tutupan non-Produktif; ITNP). Wilayah yang memiliki ranking IBGF Serapan tertinggi merupakan wilayah yang tren perubahan luas lahan tidak produktif cenderung meningkat dan luas lahan tidak produktif saat ini sudah sangat tinggi (>75%). Artinya, wilayah yang IBGF Serapan memiliki ranking pertama akan memiliki potensi serapan yang sangat tinggi. 3) IBGF Kebakaran menggambarkan tingkat kerentanan atau kemudahan suatu kawasan terkena kebakaran yang ditetapkan berdasarkan keberadaan titik api historis dan kondisi biofisik. IBGF Kebakaran pada prinsipnya menentukan tingkat kerentanan wilayah terhadap kebakaran berdasarkan kedekatan wilayah terhadap faktor pemicu atau pendorong terjadinya kebakaran diantaranya kedekatan dengan jalan, pemukiman, keberadaan gambut dan lainnya. Masing-masing indeks dibagi menjadi tiga kelas, yaitu rendah, sedang dan tinggi dan masing-masing memiliki skor 1, 2 dan 3. Khusus IBGF Emisi dan Kebakaran memiliki skor 0 untuk kawasan yang sudah tidak memiliki hutan dan tidak memiliki masalah kebakaran. Integrasi ketiga nilai indeks dinyatakan sebagai Indek Prioritas Lokasi (IPL). Nilai IPL berkisar dari 1 sampai 9, semakin tinggi nilai IPL semakin tinggi tingkat urgensi atau prioritas lokasi tersebut untuk dijadikan sebagai lokasi sasaran pelaksanaan program, sebagaimana dijelaskan pada Tabel 11 dan Gambar 8. 33 3.3. Peta Indeks Biogeofisik (IBGF) Penyusunan peta Indeks Biogeofisik (IBGF) dikembangkan berdasarkan kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest and Enhancement of Forest Carbon Stocks. Dalam hal ini IBGF disusun dalam 3 jenis informasi yaitu IBGF Emisi, IBGF Serapan dan IBGF Kebakaran. 1) IBGF Emisi ditetapkan berdasarkan laju deforestasi historis (Indeks Emisi Historis, IEH) dan persentase tutupan hutan alam yang masih tersisa saat ini pada wilayah tersebut (Indeks Tutupan Hutan, ITH). Wilayah yang memiliki rangking IBGF Emisi tertinggi merupakan wilayah yang laju deforestasi masa lalu (emisi historis) tinggi sementara luas fraksi wilayah yang masih berhutan alam sudah sangat rendah. Artinya, wilayah yang IBGF Emisi memiliki ranking pertama akan memiliki risiko yang sangat tinggi untuk kehilangan hutan alam dalam waktu yang tidak terlalu lama atau dapat dikatakan memiliki tingkat risiko emisi sangat tinggi. Pada wilayah ini, keberadaan faktor-faktor pendorong (drivers) deforestasi sudah sangat tinggi sehingga perlu mendapat prioritas untuk penanganan faktor pendorong. Sebaliknya pada wilayah yang ranking IBGF Emisi rendah. 2) IBGF Serapan ditetapkan berdasarkan tren perubahan luas lahan tidak produktif historis (Indeks Luas Lahan Non Produktif, ILNP) dan persentase tutupan lahan tidak produktif yang ada saat ini pada wilayah tersebut (Indeks Tutupan non-Produktif': ITNP). Wilayah yang memiliki ranking IBGF Serapan tertinggi merupakan wilayah yang tren perubahan luas lahan tidak produktif cenderung meningkat dan luas lahan tidak produktif saat ini sudah sangat tinggi (“75”0). Artinya, wilayah yang IBGF Serapan memiliki ranking pertama akan memiliki potensi serapan yang sangat tinggi. 3) IBGF Kebakaran menggambarkan tingkat kerentanan atau kemudahan suatu kawasan terkena kebakaran yang ditetapkan berdasarkan keberadaan titik api historis dan kondisi biofisik. IBGF Kebakaran pada prinsipnya menentukan tingkat kerentanan wilayah terhadap kebakaran berdasarkan kedekatan wilayah terhadap faktor pemicu atau pendorong terjadinya kebakaran diantaranya kedekatan dengan jalan, pemukiman, keberadaan gambut dan lainnya. Masing-masing indeks dibagi menjadi tiga kelas, yaitu rendah, sedang dan tinggi dan masing-masing memiliki skor 1, 2 dan 3. Khusus IBGF Emisi dan Kebakaran memiliki skor 0 untuk kawasan yang sudah tidak memiliki hutan dan tidak memiliki masalah kebakaran. Integrasi ketiga nilai indeks dinyatakan sebagai Indek Prioritas Lokasi (IPL). IPL - 1BGFemisi # IBGF serapan # IBGF kebakaran Nilai IPL berkisar dari 1 sampai 9, semakin tinggi nilai IPL semakin tinggi tingkat urgensi atau prioritas lokasi tersebut untuk dijadikan sebagai lokasi sasaran pelaksanaan program, sebagaimana dijelaskan pada Tabel 11 dan Gambar 8. 34 Tabel 12. Pengelompokkan prioritas lokasi untuk pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan nilai IPL Prioritas IBGF1 Emisi IBGF2 Serapan IBGF3 Kebakaran IPL Deskripsi Ekstrim Tinggi 3 3 3 9 Wilayah kelompok ini memiliki tutupan hutan alam sangat rendah namun ancaman deforestasi sangat tinggi, lahan tidak produktif luas dan cenderung meningkat dan masalah kebakaran sangat tinggi Sangat Tinggi 3 3 2 8 3 2 3 8 2 3 3 8 Tinggi 3 3 1 7 Wilayah kelompok ini umumnya memiliki tutupan hutan alam yang sangat rendah dengan ancaman deforestasi sangat tinggi, lahan tidak produktif cukup luas dan masalah kebakaran cukup tinggi 3 2 2 7 3 1 3 7 2 3 2 7 Wilayah kelompok ini umumnya memiliki tutupan hutan alam yang cukup tinggi dengan ancaman deforestasi sendang, lahan tidak produktif sangat luas dan masalah kebakaran sangat tinggi 2 2 3 7 1 3 3 7 Agak Tinggi 3 3 0 6 Wilayah kelompok ini umumnya memiliki tutupan hutan alam rendah dengan ancaman deforestasi tinggi, lahan tidak produktif secara umum cukup luas, masalah kebakaran yang relatif rendah 3 2 1 6 3 1 2 6 2 3 1 6 Wilayah kelompok ini umumnya memiliki tutupan hutan alam cukup tinggi dengan ancaman deforestasi sedang sampai tinggi, lahan tidak produktif cukup luas dan umumnya masih memiliki masalah kebakaran yang cukup tinggi 2 2 2 6 2 1 3 6 1 3 2 6 1 2 3 6 0 3 3 6 Tidak memiliki hutan alam, lahan tidak produktif luas dan cenderung meningkat dan masalah kebakaran sangat tinggi Sedang 3 2 0 5 Wilayah kelompok ini umumnya masih memiliki persentase tutupan hutan alam rendah sampai sedang dengan ancaman deforestasi umumnya cukup tinggi, lahan tidak produktif sedang dan masalah kebakaran relatif rendah 3 1 1 5 2 3 0 5 2 2 1 5 2 1 2 5 1 3 1 5 Wilayah kelompok ini umumnya masih memiliki persentase tutupan hutan alam tinggi dengan ancaman deforestasi rendah, lahan tidak produktif sedang dan masalah kebakaran sedang sampai tinggi 1 2 2 5 1 1 3 5 0 3 2 5 Tidak memiliki hutan alam, lahan tidak produktif dan masalah kebakaran cukup tinggi 0 2 3 5 Agak Rendah 3 1 0 4 Wilayah kelompok ini umumnya masih memiliki tutupan hutan alam yang tinggi dengan ancaman deforestasi umumnya rendah sampai sedang, lahan tidak produktif relatif sedang dan masalah kebakaran umumnya sangat rendah 2 2 0 4 2 1 1 4 1 3 0 4 1 2 1 4 1 1 2 4 0 3 1 4 Tidak memiliki hutan alam, lahan tidak produktif relatif sedang dan masalah kebakaran umumnya juga sudah sedang 0 2 2 4 0 1 3 4 Rendah 2 1 0 3 Wilayah ini memiliki tutupan hutan alam sangat tinggi, ancaman deforestasi umumnya sangat rendah, lahan tidak produktif sedikit & kebakaran sangat rendah 1 2 0 3 1 1 1 3 0 3 0 3 Tidak memiliki hutan alam, lahan tidak produktif relatif sedang dan masalah kebakaran sudah rendah 0 2 1 3 0 1 2 3 Sangat Rendah 1 1 0 2 Wilayah ini memiliki tutupan hutan alam sangat tinggi, ancaman deforestasi sangat rendah dan tidak ada masalah kebakaran 0 2 0 2 Tidak memiliki tutupan hutan alam. lahan tidak produktif rendah dan cenderung menurun. masalah kebakaran hamper tidak ada 0 1 1 2 Ekstrim Rendah 0 1 0 1 34 Tabel 12. Pengelompokkan prioritas lokasi untuk pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan nilai IPL Prioritas IBGF1 Emisi IBGF2 Serapan IBGF3 Kebakaran — “g — Deskripsi Ekstrim Tinggi w w Sangat Tinggi Wilayah kelompok ini memiliki tutupan hutan alam sangat rendah namun ancaman deforestasi sangat tinggi, lahan tidak produktif luas dan cenderung meningkat dan masalah kebakaran sangat tinggi Tinggi Wilayah kelompok ini umumnya memiliki tutupan hutan alam yang sangat rendah dengan ancaman deforestasi sangat tinggi, lahan tidak produktif cukup luas dan masalah kebakaran cukup tinggi r i I r » | w& I w i w I n | l w i l w — Wilayah kelompok ini umumnya memiliki tutupan hutan alam yang cukup tinggi dengan ancaman deforestasi sendang, lahan tidak produktif sangat luas dan masalah kebakaran sangat tinggi Agak Tinggi r i w l i »w & I n | w — I O I Y I w I n I i »& I n i — I w i l w I r in ) Wilayah kelompok ini umumnya memiliki tutupan hutan alam rendah dengan ancaman deforestasi tinggi, lahan tidak produktif secara umum cukup luas, masalah kebakaran yang relatif rendah — I — Rn r p I n N | w ( w l w rp ( w | — I r p | w D I N ( w i r i — A J A T A l A l A N A l a l a j h » — J a l a l —a I a | o o | o o oo 1 0 Wilayah kelompok ini umumnya memiliki tutupan hutan alam cukup tinggi dengan ancaman deforestasi sedang sampai tinggi, lahan tidak produktif cukup luas dan umumnya masih memiliki masalah kebakaran yang cukup tinggi ka ) w w N Tidak memiliki hutan alam, lahan tidak produktif luas dan cenderung meningkat dan masalah kebakaran sangat tinggi Sedang Wilayah kelompok ini umumnya masih memiliki persentase tutupan hutan alam rendah sampai sedang dengan ancaman deforestasi umumnya cukup tinggi, lahan tidak produktif sedang dan masalah kebakaran relatif rendah — I — I R rp I N I M | w r ( w | i — r n i w | i — I r Wilayah kelompok ini umumnya masih memiliki persentase tutupan hutan alam tinggi dengan ancaman deforestasi rendah, lahan tidak produktif sedang dan masalah kebakaran sedang sampai tinggi Tidak memiliki hutan alam, lahan tidak produktif dan masalah kebakaran cukup tinggi Agak Rendah Wilayah kelompok ini umumnya masih memiliki tutupan hutan alam yang tinggi dengan ancaman deforestasi umumnya rendah sampai sedang, lahan tidak produktif relatif sedang dan masalah kebakaran umumnya sangat rendah Tidak memiliki hutan alam, lahan tidak produktif relatif sedang dan masalah kebakaran umumnya juga sudah sedang Rendah — I r J O T S 1 S I — I — I — I N I N I W T D I O S n x w l — | ( — rn ( w I i — I p i w I i — I p | ( — I n l w S I S s r | — r i — l o i — l o l o l w I r I l & I n i — I r I i — l o l — I o — Wilayah ini memiliki tutupan hutan alam sangat tinggi, ancaman deforestasi umumnya sangat rendah, lahan tidak produktif sedikit & kebakaran sangat rendah S O S I S — I r I w rp | l — | o w i w i w i w I w i v w i s i s I s a I i s a IA A k u j u | Uu l u j l u j l u j l u j l u l u l u m Tidak memiliki hutan alam, lahan tidak produktif relatif sedang dan masalah kebakaran sudah rendah Sangat Rendah r» Wilayah ini memiliki tutupan hutan alam sangat tinggi, ancaman deforestasi sangat rendah dan tidak ada masalah kebakaran IS ) kam ) — Ekstrim Rendah Tidak memiliki tutupan hutan alam. lahan tidak produktif rendah dan cenderung menurun. masalah kebakaran hamper tidak ada 35 Gambar 8. Peta prioritas wilayah KPH (KPHP, KPHL, KPHK dan KPHK Non-TN) untuk pelaksanaan aksi mitigasi menurut IBGF Seperti yang dijelaskan Tabel 10, Indeks Prioritas Lokasi (IPL) dapat digunakan sebagai arahan untuk menentukan lokasi prioritas pelaksanaan program pengelolaan kawasan hutan. Informasi spasial sebaran hutan alam pada setiap unit pengelola yang disertai dengan informasi IPL memberikan informasi tingkat ancaman area yang masih berhutan alam akan mengalami deforestasi. Informasi ini dapat dijadikan petunjuk dalam penentuan area prioritas untuk penanganan masalah deforestasi dan potensi sinergi dengan kegiatan pengelolaan kawasan lainnya. Sebaran area berhutan alam menurut IPL dapat dilihat pada Tabel 12 dan Gambar 9. Tabel 13. Distribusi luas area berhutan alam (ha) setiap unit pengelola menurut IPL IPL APL1 HGU2 Konservasi2 KPH1 PBPH-HA2 PBPH-HT2 PBPH-RE2 PIAPS2 Non-KPH ET(9) 357.984 62.627 88.198 5.726 10.278 50.229 ST(8) 325.392 118.349 162.666 378.010 83.627 342.057 136.178 163.117 146.365 T(7) 318.726 81.164 147.396 1.420.446 842.351 298.478 191.009 177.008 9.101 AT(6) 893.387 219.169 606.427 3.114.358 2.200.493 598.381 401.904 307.987 S(5) 2.174.813 96.176 1.224.578 7.691.543 1.224.808 465.257 1.430.592 1.159.644 AR(4) 1.021.845 234.645 1.069.985 15.795.663 3.742.647 409.149 95.123 1.544.334 2.155.813 R(3) 1.068 81.774 7.409.166 4.626.548 6.939.358 706.980 1.474.606 472.950 SR(2) 468 18.846 5.928.046 238.153 675.168 84 112.650 4.236 ER(1) 6038 1.020 2.857 2.049 Total Hutan3 5.094.267 912.750 16.549.284 33.352.918 15.708.452 2.826.113 422.310 5.317.346 4.308.377 Total Area4 56.998.041 10.316.689 20.829.476 41.411.762 17.808.018 10.271.558 519.290 10.259.493 10.530.630 Persen Hutan 9,2 8,85 79,45 80,54 88,33 27,51 81,33 51,83 40,91 Catatan: 1 Luasan tidak termasuk wilayah yang sudah dibebani izin; 2Luas wilayah prioritas berdasarkan IPL masing-masing unit pengelola. Data merupakan hasil olahan interpretasi citra. ET (Ekstrim Tinggi), ST (Sangat Tinggi), T (Tinggi), AT (Agak Tinggi), S (Sedang), AR (Agak Rendah), R (Rendah), SR (Sangat Rendah), ER (Ekstrim Rendah). 3 Luasan hutan mencakup wilayah hutan kering primer, hutan lahan kering sekunder, mangrove primer, mangrove sekunder, hutan rawa primer, 4 Luasan seluruh wilayah terrestrial di dalam dan di luar kawasan hutan (tidak termasuk air) Selanjutnya, informasi spasial sebaran lahan tidak produktif pada setiap unit pengelola yang disertai dengan informasi IPL memberikan informasi tingkat prioritisasi area lahan tidak produktif untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan cadangan karbon (serapan karbon) dan potensi sinerginya dengan kegiatan penanganan ancaman deforestasi dan kebakaran lahan. Sebaran lahan tidak produktif menurut IPL dapat dilihat pada Tabel 13 dan Gambar 10. 35 “ “ni, “| Gakasi Prioritas Gambar 8. Peta prioritas wilayah KPH (KPHP, KPHL, KPHK dan KPHK Non-TN) untuk pelaksanaan aksi mitigasi menurut IBGF Seperti yang dijelaskan Tabel 10, Indeks Prioritas Lokasi (IPL) dapat digunakan sebagai arahan untuk menentukan lokasi prioritas pelaksanaan program pengelolaan kawasan hutan. Informasi spasial sebaran hutan alam pada setiap unit pengelola yang disertai dengan informasi IPL memberikan informasi tingkat ancaman area yang masih berhutan alam akan mengalami deforestasi. Informasi ini dapat dijadikan petunjuk dalam penentuan area prioritas untuk penanganan masalah deforestasi dan potensi sinergi dengan kegiatan pengelolaan kawasan lainnya. Sebaran area berhutan alam menurut IPL dapat dilihat pada Tabel 12 dan Gambar 9. Tabel 13. Distribusi luas area berhutan alam (ha) setiap unit pengelola menurut IPL IPL APL! HGU: Konservasi? KPH! PBPH-HA? PBPH-HT: PBPH-RE: PIAPS? Non-KPH ET(9) 357.984 62.627 88.198 5.726 10.278 50.229 ST(8) 325.392 118.349 162.666 378.010 83.627 342.057 136.178 163.117 146.365 T(7) 318.726 81.164 147.396 1.420.446 842.351 298.478 191.009 177.008 9.101 AT(6) 893.387 219.169 606.427 3.114.358 2.200.493 598.381 401.904 307.987 S(5) 2.174.813 96.176 1.224.578 7.691.543 1.224.808 465.257 1.430.592 1.159.644 AR(4) 1.021.845 234.645 1.069.985 15.795.663 3.742.647 409.149 95.123 1.544.334 2.155.813 R(3) 1.068 81.774 7.409.166 4.626.548 6.939.358 706.980 1.474.606 472.950 SR(2) 468 18.846 5.928.046 238.153 675.168 84 112.650 4.236 ERG) 6038 1.020 2.857 2.049 Total Hutan? 5.094.267 912.750 16.549.284 33.352.918 15.708.452 2.826.113 422.310 5.317.346 4.308.377 Total Area' 56.998.041 10.316.689 20.829.476 41.411.762 17.808.018 10.271.558 519.290 10.259.493 10.530.630 Persen Hutan 9,2 8,85 79,45 80,54 88,33 27,51 81,33 51,83 40,91 Catatan: ' Luasan tidak termasuk wilayah yang sudah dibebani izin “Luas wilayah prioritas berdasarkan IPL masing-masing unit pengelola. Data merupakan hasil olahan interpretasi citra. ET (Ekstrim Tinggi), ST (Sangat Tinggi), T (Tinggi), AT (Agak Tinggi), S (Sedang), AR (Agak Rendah), R (Rendah), SR (Sangat Rendah), ER (Ekstrim Rendah). 3 Luasan hutan mencakup wilayah hutan kering primer, hutan lahan kering sekunder, mangrove primer, mangrove sekunder, hutan rawa primer, “ Luasan seluruh wilayah terrestrial di dalam dan di luar kawasan hutan (tidak termasuk air) Selanjutnya, informasi spasial sebaran lahan tidak produktif pada setiap unit pengelola yang disertai dengan informasi IPL memberikan informasi tingkat prioritisasi area lahan tidak produktif untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan cadangan karbon (serapan karbon) dan potensi sinerginya dengan kegiatan penanganan ancaman deforestasi dan kebakaran lahan. Sebaran lahan tidak produktif menurut IPL dapat dilihat pada Tabel 13 dan Gambar 10. 36 Gambar 9. Peta prioritas lokasi KPH (KPHP, KPHL, KPHK dan KPHK Non-TN) pada wilayah masih berhutan alam di setiap unit pengelolaan Catatan: area yang berwarna merupakan area berhutan alam sesuai dengan tingkat prioritas Tabel 14. Distribusi luas wilayah (ha) tidak produktif Indonesia berdasarkan IPL dan pengelola IPL APL1 HGU2 Konservasi2 KPH1 PBPH-HA2 PBPH-HT2 PBPH-RE2 PIAPS2 Non-KPH ET(9) 1.568.529 253.582 26.040 66.465 13.296 131.662 ST(8) 1.163.774 282.663 456.147 545.199 28.404 737.399 25.468 328.596 306.743 T(7) 1.040.711 121.921 101.421 287.040 168.214 436.446 45.179 165.750 29.989 AT(6) 1.464.485 306.103 184.528 455.145 226.721 307.081 268.454 42.987 S(5) 2.174.169 154.879 966.975 948.267 210.462 459.455 1.719 392.268 892.626 AR(4) 357.490 102.632 173.997 1.070.844 304.577 236.929 555.243 442.493 R(3) 67.372 42.964 677.776 450.342 327.474 175.796 251.979 121.739 SR(2) 6.599 12.893 264.586 249 631 9.357 7.911 184 ER(1) 1.425 2.569 2.469 139 1.740 Total Hutan3 7.844.754 1.280.207 2.829.042 3.783.126 1.266.482 2.428.928 72.365 1.983.636 1.970.161 Total Area4 56.998.041 10.316.689 20.829.476 41.411.762 17.808.018 10.271.558 519.290 10.259.493 10.530.630 Persen Hutan 14,06 12,41 13,58 9,14 7,14 23,65 13,94 19,33 18,71 Catatan: 1 Luasan tidak termasuk wilayah yang sudah dibebani izin; 2Luas wilayah prioritas berdasarkan IPL masing masing unit pengelola. Data merupakan hasil olahan interpretasi citra. Gambar 10. Peta prioritas wilayah KPH (KPHP, KPHL, KPHK dan KPHK Non TN) pada wilayah Tidak Produktif di setiap unit pengelolaan Catatan: area yang berwarna merupakan area tidak produktif sesuai dengan tingkat prioritas Lokasi Prioritas 21 MM $-Sangus Tingan NMR s-ikstrim Tinggi 7 T LN T LI 36 Gambar 9. Peta prioritas lokasi KPH (KPHP, KPHL, KPHK dan KPHK Non-TN) pada wilayah masih berhutan alam di setiap unit pengelolaan Catatan: area yang berwarna merupakan area berhutan alam sesuai dengan tingkat prioritas Tabel 14. Distribusi luas wilayah (ha) tidak produktif Indonesia berdasarkan IPL dan pengelola IPL APL'! HGU? Konservasi' KPH! PBPH-HA? PBPH-HT? PBPH-RE PIAPS? Non-KPH ET9) 1.568.529 253.582 26.040 66.465 13.296 131.662 ST(8) 1.163.774 282.663 456.147 545.199 28.404 731.399 25.468 328.596 306.743 T7) 1.040.711 121.921 101.421 287.040 168.214 436.446 45.179 165.750 29.989 AT(6) 1.464.485 306.103 184.528 455.145 226.721 307.081 268.454 42.987 S(5) 2.174.169 154.879 966.975 948.267 210.462 459.455 1.719 392.268 892.626 AR(4) 357.490 102.632 173.997 1.070.844 304.577 236.929 555.243 442.493 R(3) 67.372 42.964 671.716 450.342 327.474 175.796 251.979 121.739 SR(2) 6.599 12.893 264.586 249 631 9.357 7.911 184 ER(1) 1.425 2.569 2.469 139 1.740 Total Hutan? — 7.844.754 1.280.207 2.829.042 3.783.126 1.266.482 2.428.928 72.365 1.983.636 1.970.161 Total Area" ' 56.998.041 10.316.689 20.829.476 41.411.762 17.808.018 10.271.558 519.290 10.259.493 10.530.630 Persen Hutan 14,06 12,41 13,58 9,14 7,14 23,65 13,94 19,33 18,71 Catatan: ' Luasan tidak termasuk wilayah yang sudah dibebani izin: ?Luas wilayah prioritas berdasarkan IPL masing masing unit pengelola. Data merupakan hasil olahan interpretasi citra. ve 1 T T T T T Gambar 10. Peta prioritas wilayah KPH (KPHP, KPHL, KPHK dan KPHK Non TN) pada wilayah Tidak Produktif di setiap unit pengelolaan Catatan: area yang berwarna merupakan area tidak produktif sesuai dengan tingkat prioritas 37 BAB IV RENCANA OPERASIONAL PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA SEKTOR KEHUTANAN DAN LAHAN 2030 Dalam rangka pencapaian target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 diperlukan langkah korektif dan rencana yang memiliki koherensi dengan pembangunan. Seperti yang telah dijelaskan, bahwa langkah korektif dilakukan tidak hanya untuk menyelaraskan arah kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan dengan tujuan SDGs, dan menjamin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang menerapkan prinsip-prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan, tetapi juga memastikan bahwa pelaksanaan program memberikan dampak yang signifikan pada penurunan laju deforestasi dan degradasi hutan dan penurunan kejadian kebakaran hutan dan lahan, serta memberi kontribusi dalam mensukseskan kerjasama global penanganan perubahan iklim melalui komitmen NDC dengan menurunnya emisi gas rumah kaca. Perencanaan berbasis spasial yang digunakan dalam menentukan lokus rencana operasional penurunan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan dan lahan ditujukan untuk semua organisasi pelaksana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Eselon I, Eselon II, dan UPT) beserta mitra kerjanya (pemerintah daerah, swasta, organisasi masyarakat, masyarakat hukum adat) dengan prinsip bahwa satu lokasi program dan kegiatan KLHK dapat dikerjakan secara bersama oleh multi organisasi pelaksana, multi anggaran dan multi kegiatan. Penggunaan ketiga informasi spasial tersebut sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya sangat diperlukan dalam proses penetapan arahan pelaksanaan aksi mitigasi berbasis spasial tingkat tapak. Dilengkapi dengan informasi spasial tematik lainnya, ketiga informasi spasial (template) dapat memberikan arahan penetapan lokasi prioritas pelaksanaan berbagai program dan aksi secara lebih terintegrasi di tingkat tapak, sehingga langkah-langkah korektif dapat dilaksanakan dengan efektif dan berkontribusi secara signifikan pada penurunan emisi gas rumah kaca. 4.1. Penetapan Arahan Pelaksanaan Aksi Mitigasi Penetapan arahan lokasi pelaksanaan aksi mitigasi dengan menggunakan ketiga informasi spasial (template) selain memberikan arahan lokasi prioritas juga memberikan beberapa informasi yang diperlukan untuk membangun sinergi dan integrasi program dan kegiatan lintas organisasi lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kawasan dengan IPL sangat tinggi memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap deforestasi, degradasi hutan dan kebakaran. Apabila pelaksanaan program dan kegiatan oleh organisasi pelaksana tidak diarahkan pada wilayah ini secara bersinergi, maka risiko untuk terjadinya emisi akan sangat tinggi, terutama akibat dari deforestasi dan degradasi yang tidak terencana (illegal). Upaya menjaga hutan dalam kawasan ini juga akan menjadi sangat vital untuk menjamin keberlanjutan layanan jasa ekosistem/lingkungan apabila diketahui arahan optimasi pemanfaatannya berdasarkan Indeks Jasa Lingkungan Hidup (IJLH) masuk arahan lindung ataupun rehabilitasi. Di lain pihak luasnya lahan tidak produktif pada wilayah ini cenderung terus mengalami peningkatan, kondisi ini mengindikasikan tingginya persoalan tenurial dan kegiatan perambahan yang kurang terkendali. Program penyelesaian konflik dan pemberian akses pengelolaan menjadi kegiatan kunci yang perlu dilakukan pada wilayah ini dengan pelibatan peran serta masyarakat dan pihak lainnya melalui program pemberdayaan, kegiatan ekonomi maupun pemulihan ekosistem. Keberadaan kelembagaan yang kuat di tingkat tapak berperan besar dalam memfasilitasi dan membangun 37 BAB IV RENCANA OPERASIONAL PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA SEKTOR KEHUTANAN DAN LAHAN 2030 Dalam rangka pencapaian target Indonesia's FOLU Net Sink 2030 diperlukan langkah korektif dan rencana yang memiliki koherensi dengan pembangunan. Seperti yang telah dijelaskan, bahwa langkah korektif dilakukan tidak hanya untuk menyelaraskan arah kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan dengan tujuan SDGs, dan menjamin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang menerapkan prinsip-prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan, tetapi juga memastikan bahwa pelaksanaan program memberikan dampak yang signifikan pada penurunan laju deforestasi dan degradasi hutan dan penurunan kejadian kebakaran hutan dan lahan, serta memberi kontribusi dalam mensukseskan kerjasama global penanganan perubahan iklim melalui komitmen NDC dengan menurunnya emisi gas rumah kaca. Perencanaan berbasis spasial yang digunakan dalam menentukan lokus rencana operasional penurunan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan dan lahan ditujukan untuk semua organisasi pelaksana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Eselon I, Eselon II, dan UPT) beserta mitra kerjanya (pemerintah daerah, swasta, organisasi masyarakat, masyarakat hukum adat) dengan prinsip bahwa satu lokasi program dan kegiatan KLHK dapat dikerjakan secara bersama oleh multi organisasi pelaksana, multi anggaran dan multi kegiatan. Penggunaan ketiga informasi spasial tersebut sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya sangat diperlukan dalam proses penetapan arahan pelaksanaan aksi mitigasi berbasis spasial tingkat tapak. Dilengkapi dengan informasi spasial tematik lainnya, ketiga informasi spasial (template) dapat memberikan arahan penetapan lokasi prioritas pelaksanaan berbagai program dan aksi secara lebih terintegrasi di tingkat tapak, sehingga langkah-langkah korektif dapat dilaksanakan dengan efektif dan berkontribusi secara signifikan pada penurunan emisi gas rumah kaca. 4.1. Penetapan Arahan Pelaksanaan Aksi Mitigasi Penetapan arahan lokasi pelaksanaan aksi mitigasi dengan menggunakan ketiga informasi spasial (template) selain memberikan arahan lokasi prioritas juga memberikan beberapa informasi yang diperlukan untuk membangun sinergi dan integrasi program dan kegiatan lintas organisasi lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kawasan dengan IPL sangat tinggi memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap deforestasi, degradasi hutan dan kebakaran. Apabila pelaksanaan program dan kegiatan oleh organisasi pelaksana tidak diarahkan pada wilayah ini secara bersinergi, maka risiko untuk terjadinya emisi akan sangat tinggi, terutama akibat dari deforestasi dan degradasi yang tidak terencana (illegal). Upaya menjaga hutan dalam kawasan ini juga akan menjadi sangat vital untuk menjamin keberlanjutan layanan jasa ekosistem/lingkungan apabila diketahui arahan optimasi pemanfaatannya berdasarkan Indeks Jasa Lingkungan Hidup (IJLH) masuk arahan lindung ataupun rehabilitasi. Di lain pihak luasnya lahan tidak produktif pada wilayah ini cenderung terus mengalami peningkatan, kondisi ini mengindikasikan tingginya persoalan tenurial dan kegiatan perambahan yang kurang terkendali. Program penyelesaian konflik dan pemberian akses pengelolaan menjadi kegiatan kunci yang perlu dilakukan pada wilayah ini dengan pelibatan peran serta masyarakat dan pihak lainnya melalui program pemberdayaan, kegiatan ekonomi maupun pemulihan ekosistem. Keberadaan kelembagaan yang kuat di tingkat tapak berperan besar dalam memfasilitasi dan membangun 38 kemitraan dengan pihak lain untuk pelaksanaan program dan kegiatan, sehingga akan menentukan keberhasilan program dan kegiatan. Unit Kerja Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup adan Kehutanan selaku pemangku kawasan yang berhubungan langsung dengan pengelolaan kawasan hutan dengan menggunakan informasi spasial kondisi kawasan, arahan optimasi berdasarkan IJLH dan Indek Prioritas Lokasi (IPL) akan dapat menetapkan sasaran, program dan kegiatan/aksi prioritas. Berdasarkan informasi tutupan lahan kawasan yang diintegrasikan dengan informasi IPL dan IJLH dapat dihasilkan beberapa informasi yang dapat digunakan dalam memberikan arahan penetapan lokasi prioritas. Proses penetapan lokasi prioritas untuk pelaksanaan aksi mitigasi dengan menggunakan informasi spasial adalah sebagai berikut: a. Pencegahan Deforestasi dan Degradasi (DD) Hutan Alam. Lokasi yang menjadi prioritas untuk pelaksanaan kegiatan mitigasi ini adalah pada kawasan yang masih memiliki tutupan hutan alam dengan IPL relatif tinggi dan berdasarkan IJLH termasuk arahan lindung dan produksi. Lokasi dengan IPL tinggi memiliki tingkat risiko tinggi untuk terkonversi menjadi non-hutan ataupun terdegradasi. Lokasi masih berhutan alam yang masuk ke dalam arahan lindung dan produksi harus dipertahankan untuk menjamin kelangsungan hutan memberikan layanan jasa lingkungan dan juga produk hasil hutan. b. Degradasi Hutan Konsesi. Pada area konsesi, sebagian area masih banyak berupa hutan alam primer. Pencegahan degradasi hutan primer menjadi sekunder pada area konsesi hutan merupakan salah satu aksi mitigasi. c. Pembangunan Hutan Tanaman. Lokasi prioritas untuk meningkatkan pembangunan hutan tanaman industri dalam memenuhi kebutuhan kayu industri dengan mengurangi ketergantungan terhadap hutan alam pada area konsesi PBPH-HT dan area PIAPS yang masuk ke dalam arahan IJLH produksi. Pelaksanaan pembangunan hutan tanaman ialah pada area tidak produktif yang berada pada arahan produksi. Pada arahan rehabilitasi terhadap lahan tidak produktif yang ada digunakan untuk rehabilitasi non rotasi. Pembangunan Hutan Tanaman juga dapat berupa hutan alam dan restorasi ekosistem. d. Pengelolaan Hutan Lestari (PHL). Lokasi prioritas untuk pelaksanaan kegiatan PHL yaitu kegiatan pengayaan hutan (enhanced natural regeneration, ENR) dan teknologi tebang dengan dampak rendah (RIL C) pada area konsesi baik PBPH Hutan Alam maupun PBPH Hutan Tanaman. Kegiatan ENR diarahkan pada area konsesi yang tutupan lahannya berupa hutan alam dan masuk ke dalam arahan konservasi dan rehabilitasi, termasuk hutan sekunder di arahan produksi. Penerapan SILIN termasuk kegiatan ENR karena dapat meningkatkan produktifitas hutan alam sampai 3–4 kali lipat dari produktifitas saat ini atau setara dengan 90–120 m3/ha/daur. Sementara kegiatan RIL-C, diarahkan pada area konsesi yang tutupan lahannya masih hutan primer yang masuk arahan produksi. e. Peningkatan Cadangan Karbon (PCK). Kegiatan peningkatan cadangan karbon hutan adalah kegiatan rehabilitasi lahan melalui penanaman pohon yang dapat dipanen kayunya (rotasi) dan yang tidak dipanen kayunya (non-rotasi). Untuk rehabilitasi dengan rotasi, lokasi prioritas ialah area dengan IPL relatif tinggi yang tutupan lahannya adalah tidak produktif, lahan budidaya semusim dan perkebunan yang masuk ke dalam arahan produksi dan berada pada kawasan hutan produksi dan bukan merupakan lahan gambut. Sementara kegiatan rehabilitasi tanpa rotasi, lokasi prioritas ialah area dengan IPL relatif tinggi yang tutupan lahannya adalah tidak produktif, lahan budidaya semusim dan perkebunan yang masuk ke dalam arahan lindung 38 kemitraan dengan pihak lain untuk pelaksanaan program dan kegiatan, sehingga akan menentukan keberhasilan program dan kegiatan. Unit Kerja Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup adan Kehutanan selaku pemangku kawasan yang berhubungan langsung dengan pengelolaan kawasan hutan dengan menggunakan informasi spasial kondisi kawasan, arahan optimasi berdasarkan IJLH dan Indek Prioritas Lokasi (IPL) akan dapat menetapkan sasaran, program dan kegiatan/aksi prioritas. Berdasarkan informasi tutupan lahan kawasan yang diintegrasikan dengan informasi IPL dan IJLH dapat dihasilkan beberapa informasi yang dapat digunakan dalam memberikan arahan penetapan lokasi prioritas. Proses penetapan lokasi prioritas untuk pelaksanaan aksi mitigasi dengan menggunakan informasi spasial adalah sebagai berikut: a. Pencegahan Deforestasi dan Degradasi (DD) Hutan Alam. Lokasi yang menjadi prioritas untuk pelaksanaan kegiatan mitigasi ini adalah pada kawasan yang masih memiliki tutupan hutan alam dengan IPL relatif tinggi dan berdasarkan IJLH termasuk arahan lindung dan produksi. Lokasi dengan IPL tinggi memiliki tingkat risiko tinggi untuk terkonversi menjadi non-hutan ataupun terdegradasi. Lokasi masih berhutan alam yang masuk ke dalam arahan lindung dan produksi harus dipertahankan untuk menjamin kelangsungan hutan memberikan layanan jasa lingkungan dan juga produk hasil hutan. Degradasi Hutan Konsesi. Pada area konsesi, sebagian area masih banyak berupa hutan alam primer. Pencegahan degradasi hutan primer menjadi sekunder pada area konsesi hutan merupakan salah satu aksi mitigasi. Pembangunan Hutan Tanaman. Lokasi prioritas untuk meningkatkan pembangunan hutan tanaman industri dalam memenuhi kebutuhan kayu industri dengan mengurangi ketergantungan terhadap hutan alam pada area konsesi PBPH-HT dan area PIAPS yang masuk ke dalam arahan IJLH produksi. Pelaksanaan pembangunan hutan tanaman ialah pada area tidak produktif yang berada pada arahan produksi. Pada arahan rehabilitasi terhadap lahan tidak produktif yang ada digunakan untuk rehabilitasi non rotasi. Pembangunan Hutan Tanaman juga dapat berupa hutan alam dan restorasi ekosistem. Pengelolaan Hutan Lestari (PHL). Lokasi prioritas untuk pelaksanaan kegiatan PHL yaitu kegiatan pengayaan hutan (enhanced natural regeneration, ENR) dan teknologi tebang dengan dampak rendah (RIL C) pada area konsesi baik PBPH Hutan Alam maupun PBPH Hutan Tanaman. Kegiatan ENR diarahkan pada area konsesi yang tutupan lahannya berupa hutan alam dan masuk ke dalam arahan konservasi dan rehabilitasi, termasuk hutan sekunder di arahan produksi. Penerapan SILIN termasuk kegiatan ENR karena dapat meningkatkan produktifitas hutan alam sampai 3-4 kali lipat dari produktifitas saat ini atau setara dengan 90—120 m”/ha/daur. Sementara kegiatan RIL-C, diarahkan pada area konsesi yang tutupan lahannya masih hutan primer yang masuk arahan produksi. Peningkatan Cadangan Karbon (PCK). Kegiatan peningkatan cadangan karbon hutan adalah kegiatan rehabilitasi lahan melalui penanaman pohon yang dapat dipanen kayunya (rotasi) dan yang tidak dipanen kayunya (non-rotasi). Untuk rehabilitasi dengan rotasi, lokasi prioritas ialah area dengan IPL relatif tinggi yang tutupan lahannya adalah tidak produktif, lahan budidaya semusim dan perkebunan yang masuk ke dalam arahan produksi dan berada pada kawasan hutan produksi dan bukan merupakan lahan gambut. Sementara kegiatan rehabilitasi tanpa rotasi, lokasi prioritas ialah area dengan IPL relatif tinggi yang tutupan lahannya adalah tidak produktif, lahan budidaya semusim dan perkebunan yang masuk ke dalam arahan lindung 39 untuk area di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung serta bukan merupakan lahan gambut. Kegiatan rehabilitasi yang tutupan lahannya berupa lahan budidaya dan perkebunan yaitu berupa kegiatan agroforestry sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. f. Pengelolaan Lahan Gambut. Lokasi prioritas untuk pelaksanaan kegiatan pengelolaan lahan gambut dalam rangka menurunkan emisi dari dekomposisi gambut dan kebakaran yaitu perbaikan pengelolaan tata air dan restorasi pada area lahan gambut yang IPLnya juga relatif tinggi. Perbaikan pengelolaan tata air gambut diprioritaskan pada area konsesi dan HGU yang tutupan lahannya sudah menjadi hutan tanaman dan perkebunan, sedangkan untuk kegiatan restorasi diarahkan pada lahan tidak produktif, budidaya dan perkebunan yang berada di semua fungsi kawasan dan semua arahan. Kegiatan restorasi pada area yang sudah dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya semusim dan perkebunan yang ada di luar konsesi diarahkan untuk memulihkan kembali fungsi gambut dengan mengembangkan pola budidaya paludikultur dan teknik silvikultur lainnya yang memungkinkan berdasarkan perkembangan teknologi. Sedangkan untuk area yang tutupan lahan tidak produktif diarahkan untuk kegiatan restorasi yang dapat mendorong atau mempercepat regenerasi secara alami maupun secara buatan dengan pengayaan. g. Konservasi Hutan Alam. Konservasi hutan alam yang ada di luar kawasan Hutan Konservasi dilakukan untuk menjaga area bernilai konservasi tinggi. Demikian juga di dalam kawasan hutan dilakukan dengan menjaga area bernilai konsentrasi tinggi. Berdasarkan IJLH, area berhutan alam yang menjadi area konservasi adalah area yang masuk ke dalam arahan lindung. Area yang masuk kategori prioritas relatif tinggi ialah yang nilai IPL 7 sampai 9 dan yang masuk kategori sedang ialah yang nilai IPL 5 dan 6, dan yang rendah yang nilai IPL 1 sampai 4. Banyak IPL yang digunakan dalam penetapan arahan lokasi pelaksanaan aksi mitigasi ditentukan berdasarkan target yang ingin dicapai. IPL yang lebih rendah dapat dipilih apabila luasan lahan yang tersedia pada area IPL tinggi tidak mencukupi untuk mencapai target NDC dan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Distribusi luas area pelaksanaan aksi mitigasi pada masing-masing pemangku kawasan yang berada pada area prioritas relatif tinggi (IPL 7-9) disajikan pada Tabel 15. Sebagai catatan bahwa Tabel 15 belum memasukkan aksi mitigasi melalui RHL mangrove yang merupakan substansi baru yang sedang digencarkan oleh Pemerintah, dalam pengembangan RENOP akan dianalisis lebih rinci. Berdasarkan nilai Indeks Prioritas Lokasi tinggi-ekstrem tinggi (IPL 7-9), luas area pelaksanaan aksi mitigasi dalam upaya pencapaian target NDC 2020-2024 masih tidak mencukupi untuk beberapa kegiatan mitigasi khususnya pembangunan PBPH-HT (Tabel 15). Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan lestari baik ENR maupun RIL, rehabilitasi baik dengan rotasi maupun bukan rotasi, serta pengelolaan gambut baik tata air maupun restorasi sudah melebihi cukup dari target NDC maupun LTS. Selanjutnya, luas area berhutan alam dengan tingkat risiko deforestasi tinggi (IPL 7-9) mencapai lebih dari 2,78 juta hektar, sementara target NDC dan net sink, kumulatif area yang boleh terdeforestasi dari 2013 sampai tahun 2024 dan 2030 adalah masing-masing sebesar 5,11 juta ha dan 7,26 juta ha untuk NDC, dan sebesar 3,142 juta ha dan 4,22 juta ha untuk LTS. Untuk mencapai target Indonesia’s FOLU net sink tidak ada lagi ruang deforestasi hingga tahun 2030, sehingga perlindungan hutan pada wilayah IPL 7-9 diperkirakan belum cukup untuk memenuhi target net sink menuju nol deforestasi. Upaya perlindungan hutan alam harus diperluas sampai pada wilayah dengan IPL 5-6. Namun demikian, kegiatan perlindungan hutan untuk periode 2021-2024 dapat diarahkan terlebih dahulu pada wilayah IPL 7-9 dengan total luas area sebesar 2,78 juta ha. 39 untuk area di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung serta bukan merupakan lahan gambut. Kegiatan rehabilitasi yang tutupan lahannya berupa lahan budidaya dan perkebunan yaitu berupa kegiatan agroforestry sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. f. ' Pengelolaan Lahan Gambut. Lokasi prioritas untuk pelaksanaan kegiatan pengelolaan lahan gambut dalam rangka menurunkan emisi dari dekomposisi gambut dan kebakaran yaitu perbaikan pengelolaan tata air dan restorasi pada area lahan gambut yang IPLnya juga relatif tinggi. Perbaikan pengelolaan tata air gambut diprioritaskan pada area konsesi dan HGU yang tutupan lahannya sudah menjadi hutan tanaman dan perkebunan, sedangkan untuk kegiatan restorasi diarahkan pada lahan tidak produktif, budidaya dan perkebunan yang berada di semua fungsi kawasan dan semua arahan. Kegiatan restorasi pada area yang sudah dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya semusim dan perkebunan yang ada di luar konsesi diarahkan untuk memulihkan kembali fungsi gambut dengan mengembangkan pola budidaya paludikultur dan teknik silvikultur lainnya yang memungkinkan berdasarkan perkembangan teknologi. Sedangkan untuk area yang tutupan lahan tidak produktif diarahkan untuk kegiatan restorasi yang dapat mendorong atau mempercepat regenerasi secara alami maupun secara buatan dengan pengayaan. g. Konservasi Hutan Alam. Konservasi hutan alam yang ada di luar kawasan Hutan Konservasi dilakukan untuk menjaga area bernilai konservasi tinggi. Demikian juga di dalam kawasan hutan dilakukan dengan menjaga area bernilai konsentrasi tinggi. Berdasarkan IJLH, area berhutan alam yang menjadi area konservasi adalah area yang masuk ke dalam arahan lindung. Area yang masuk kategori prioritas relatif tinggi ialah yang nilai IPL 7 sampai 9 dan yang masuk kategori sedang ialah yang nilai IPL 5 dan 6, dan yang rendah yang nilai IPL 1 sampai 4. Banyak IPL yang digunakan dalam penetapan arahan lokasi pelaksanaan aksi mitigasi ditentukan berdasarkan target yang ingin dicapai. IPL yang lebih rendah dapat dipilih apabila luasan lahan yang tersedia pada area IPL tinggi tidak mencukupi untuk mencapai target NDC dan Indonesia 's FOLU Net Sink 2030. Distribusi luas area pelaksanaan aksi mitigasi pada masing-masing pemangku kawasan yang berada pada area prioritas relatif tinggi (IPL 7-9) disajikan pada Tabel 15. Sebagai catatan bahwa Tabel 15 belum memasukkan aksi mitigasi melalui RHL mangrove yang merupakan substansi baru yang sedang digencarkan oleh Pemerintah, dalam pengembangan RENOP akan dianalisis lebih rinci. Berdasarkan nilai Indeks Prioritas Lokasi tinggi-ekstrem tinggi (IPL 7-9), luas area pelaksanaan aksi mitigasi dalam upaya pencapaian target NDC 2020-2024 masih tidak mencukupi untuk beberapa kegiatan mitigasi khususnya pembangunan PBPH-HT (Tabel 15). Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan lestari baik ENR maupun RIL, rehabilitasi baik dengan rotasi maupun bukan rotasi, serta pengelolaan gambut baik tata air maupun restorasi sudah melebihi cukup dari target NDC maupun LTS. Selanjutnya, luas area berhutan alam dengan tingkat risiko deforestasi tinggi (IPL 7-9) mencapai lebih dari 2,78 juta hektar, sementara target NDC dan net sink, kumulatif area yang boleh terdeforestasi dari 2013 sampai tahun 2024 dan 2030 adalah masing-masing sebesar 5,11 juta ha dan 7,26 juta ha untuk NDC, dan sebesar 3,142 juta ha dan 4,22 juta ha untuk LTS. Untuk mencapai target Indonesia 's FOLU net sink tidak ada lagi ruang deforestasi hingga tahun 2030, sehingga perlindungan hutan pada wilayah IPL 7-9 diperkirakan belum cukup untuk memenuhi target net sink menuju nol deforestasi. Upaya perlindungan hutan alam harus diperluas sampai pada wilayah dengan IPL 5-6. Namun demikian, kegiatan perlindungan hutan untuk periode 2021-2024 dapat diarahkan terlebih dahulu pada wilayah IPL 7-9 dengan total luas area sebesar 2,78 juta ha. 40 T ab el 1 5. L ua s a re a pe la ks an aa n pr og ra m a ks i m iti ga si m en ur ut p em an gk u ka w as an p ad a IP L 7 , 8 d an 9 (2 02 1 20 24 ) d al am h ek ta r Pe m an gk u K aw as an Je ni s P en ge lo la an D ef or es ta si D eg ra da si K on se si3 PB PH H T 3 PH L Pe ni ng ka ta n C ad an ga n K ar bo n Pe ng el ol aa n G am bu t K on se rv as i T in gg i3 M in er al G am bu t E N R 3 R IL C 3 R ot as i N on R ot as i T at a A ir 3 R es to ra si D IT JE N P H L H P N on K on se si 24 5. 65 7 18 3. 70 4 1. 80 6 88 .4 57 21 5. 84 2 13 11 .0 95 .0 28 H PK H P 14 5. 37 2 60 .6 59 1. 88 1 30 4. 04 4 12 3. 97 2 1. 48 6 84 0. 15 0 K PH P H TI 19 9. 93 6 19 9. 65 9 40 2. 22 2 1. 34 6. 42 7 1. 20 1. 35 5 19 2. 36 7 2. 10 6. 32 5 97 1. 73 4 71 8. 02 1 50 6. 02 4 1. 44 3. 70 8 K PH P H PH 53 .7 78 77 .6 41 5. 44 4. 45 6 5. 88 1. 37 4 4. 38 0. 99 6 1. 51 9. 48 6 32 0. 78 2 12 9. 75 1 5. 46 0. 25 4 K PH P R E 14 7. 38 4 9. 47 8 84 .2 77 6. 25 7 23 .9 87 43 .0 52 26 .8 52 36 0. 93 0 D IT JE N P D A SR H H L N on P IA PS 46 .0 56 22 .6 70 30 92 .7 11 14 .1 28 .8 24 D IT JE N K SD A E K O N SE R V A SI 17 7. 73 2 13 1. 88 5 44 4 63 8. 54 8 9. 35 1 D IT JE N P SK L K PH L PI A PS 11 .9 43 12 .5 77 10 0 29 .0 00 43 .5 93 1. 45 9. 03 1 K PH P PI A PS 12 6. 80 3 89 .8 67 11 6. 04 1 2. 53 1 38 .8 69 16 8. 03 6 20 0. 62 4 1. 75 0. 41 0 D IT JE N P PK L4 G A M B U T 40 .7 49 B R G M 5 B R G M 1. 07 0. 68 9 PE M D A PE M D A N on H G U 55 2. 26 7 11 7. 85 7 1. 23 0. 10 0 85 .0 70 1. 35 0. 74 2 PE M D A H G U 11 6. 70 1 56 .4 65 22 1. 82 0 33 .4 88 95 6. 68 2 11 6. 94 0 44 0. 47 2 T O T A L 1. 82 3. 63 0 96 2. 46 1 5. 93 0. 95 5 1. 46 2. 46 7 7. 09 5. 77 8 4. 57 3. 36 3 5. 53 3. 08 7 2. 72 2. 23 6 1. 67 4. 70 3 2. 14 6. 05 9 38 .3 29 .5 48 T A R G E T N D C 2 02 41 5. 05 6. 45 1 55 .6 17 N .A 9. 30 7. 33 2 1. 58 9. 49 4 2. 42 2. 56 3 1. 45 3. 53 8 86 3. 91 4 97 7. 03 4 T A R G E T N D C 2 03 01 7. 19 5. 91 3 75 .3 21 N .A 11 .2 27 .3 32 3. 10 5. 81 7 3. 46 0. 80 4 2. 07 6. 48 2 86 3. 91 4 1. 39 5. 76 3 T A R G E T LT S 20 24 2 2. 95 4. 28 7 18 7. 85 4 1. 70 5. 00 0 9. 30 7. 33 2 1. 41 3. 20 3 1. 95 1. 49 3 1. 75 6. 34 4 78 5. 43 9 1. 99 6. 76 2 T A R G E T LT S 20 30 2 3. 97 3. 23 2 25 2. 64 5 2. 28 2. 50 0 11 .2 27 .3 32 2. 20 7. 06 1 2. 78 7. 84 7 2. 50 9. 06 2 94 6. 05 0 2. 72 4. 86 6 C at at an : A ng ka y an g te rc an tu m d al am ta be l d al am sa tu an h ek ta r1 D ih itu ng b er da sa rk an ta rg et N D C da n 2 L TS L C C P (K LH K, 2 02 1) , n ila i m en un ju ka n ta rg et k um ul at if se ja k 20 11 (k ec ua li de fo re sta si da n de gr ad as i h ut an , ku m ul at if se ja k 20 13 ) d an b el um d ik or ek si d en ga n ni la i a kt ua l h ist or is 2 01 3 20 20 , l ua ta s t ar ge t k eg ia ta n pe ni ng ka ta n ca da ng an k ar bo n da n re sto ra si ga m bu t b el um d ik al ik an d en ga n su rv iv al ra te ; 3 A re a un tu k pe nc eg ah an de gr ad as i h ut an , p em ba ng un an H T, p el ak sa na an p en ge lo la an h ut an le sta ri (P H L) d an p en ge lo la an ta ta a iu r g am bu t y an g ad a di a re a ko ns es i ( PB PH H T da n H G U ) a da la h di se m ua IP L 1 9; 4 Be rd as ar ka n Pe rp re s 9 2 Ta hu n 20 20 d an P er m en L H K N o. 1 5 Ta hu n 20 21 , p en ge lo la an H L di la ks an ak an o le h D itj en P H L 5 P PK L se ba ga i p em an gk u pe la ks an aa n ke gi at an re sto ra si di lu ar k aw as an h ut an a ta u Ar ea P en gg un aa n La in (A PL ) y an g bu ka n H G U ; 6 BR G M se ba ga i p em an gk u pe la ks an an k eg ia ta n re sto ra si ga m bu t d i 7 P ro vi ns i ( Ja m bi , R ia u, S um at er a Se la ta n, K al im an ta n Ba ra t, Ka lim an ta n Te ng ah , K al im an ta n Se la ta n, d an P ap ua ) y an g be ra da d i l ua r k on se si di se lu ru h fu ng si K aw as an h ut an , s ed an gk an d i l ua r k e 7 pr ov in si te ta p da la m k ew en an ga n m as in g m as in g pe m an gk u ka wa sa n. Ta be l 15 . Lu as ar ea pe la ks an aa n p r o g r a m ak si mi ti ga si m e n u r u t p e m a n g k u ka wa sa n pa da IP L 7, 8 da n 9 (2 02 1 20 24 ) da la m he kt ar P e m a n g k u K a w a s a n Je ni s Pe ng el ol aa n Pe to re st as i B e a P B P H H T " P H L B i a r n a C a n g a n Pe ng el ol aa n G a m b u t bo n n a s i Mi ne ra l G a m b u t on se si EN R? RI L C? Ro ta si No n Ro ta si | Ta ta Air ?'| Re st or as i Ti ng gi H P N o n Ko ns es i 24 5. 65 7 18 3. 70 4 1. 80 6 88 .4 57 21 5. 84 2 13 11 .0 95 .0 28 D I T J E N P H L H P K H P 14 5. 37 2 60 .6 59 1. 88 1 30 4. 04 4 12 3. 97 2 1. 48 6 84 0. 15 0 K P H P H T I 19 9. 93 6 19 9. 65 9 40 2. 22 2 1. 34 6. 42 7 1. 20 1. 35 5 19 2. 36 7 2. 10 6. 32 5 97 1. 73 4 71 8. 02 1 50 6. 02 4 1. 44 3. 70 8 K P H P H P H 53 .7 78 71 .6 41 5. 44 4. 45 6 5. 88 1. 37 4 4. 38 0. 99 6 1. 51 9. 48 6 32 0. 78 2 12 9. 75 1 5. 46 0. 25 4 K P H P R E 14 7. 38 4 9. 47 8 84 .2 77 6. 25 7 23 .9 87 43 .0 52 26 .8 52 36 0. 93 0 D I T J E N P D A S R H H L N o n P I A P S 46 .0 56 22 .6 70 30 92 .7 11 14 .1 28 .8 24 D I T J E N K S D A E K O N S E R V A S I 17 7. 73 2 13 1. 88 5 44 4 63 8. 54 8 9. 35 1 D I T T E N P S K L K P H L P I A P S 11 .9 43 12 .5 77 10 0 29 .0 00 43 .5 93 1. 45 9. 03 1 K P H P P I A P S 12 6. 80 3 89 .8 67 11 6. 04 1 2. 53 1 38 .8 69 16 8. 03 6 20 0. 62 4 1. 75 0. 41 0 D I T J E N P P K L 4 G A M B U T 40 .7 49 B R G M ' B R G M 1. 07 0. 68 9 P E M D A N o n H G U 55 2. 26 7 11 7. 85 7 1. 23 0. 10 0 85 .0 70 1. 35 0. 74 2 P E M D A P E M D A H G U 11 6. 70 1 56 .4 65 22 1. 82 0 33 .4 88 95 6. 68 2 11 6. 94 0 44 0. 47 2 T O T A L 1. 82 3. 63 0 96 2. 46 1 5. 93 0. 95 5 1. 46 2. 46 7 7. 09 5. 77 8 4. 57 3. 36 3 5. 53 3. 08 7 2. 72 2. 23 6 1. 67 4. 70 3 2. 14 6. 05 9 38 .3 29 .5 48 T A R G E T N D C 20 24 ! 5. 05 6. 45 1 55 .6 17 N. A 9. 30 7. 33 2 1. 58 9. 49 4 2. 42 2. 56 3 1. 45 3. 53 8 86 3. 91 4 97 7. 03 4 T A R G E T N D C 20 30 ! 7. 19 5. 91 3 75 .3 21 N. A 11 .2 27 .3 32 3. 10 5. 81 7 3. 46 0. 80 4 2. 07 6. 48 2 86 3. 91 4 1. 39 5. 76 3 T A R G E T L T S 20 24 ? 2. 95 4. 28 7 18 7. 85 4 1. 70 5. 00 0 9. 30 7. 33 2 1. 41 3. 20 3 1. 95 1. 49 3 1. 75 6. 34 4 78 5. 43 9 1. 99 6. 76 2 T A R G E T L T S 20 30 ? 3. 97 3. 23 2 25 2. 64 5 2. 28 2. 50 0 11 .2 27 .3 32 2. 20 7. 06 1 2. 78 1. 84 7 2. 50 9. 06 2 94 6. 05 0 2. 72 4. 86 6 Ca ta ta n: An gk a ya ng te rc an tu m da la m ta be l da la m sa tu an he kt ar ' Di hi tu ng be rd as ar ka n ta rg et N D C da n? L T S L C C P (K LH K, 20 21 ), ni la i me nu nj uk an ta rg et ku mu la ti f se ja k 20 11 (k ec ua li de fo re st as i da n de gr ad as i hu ta n, ku mu la ti f se ja k 20 13 ) da n be lu m di ko re ks i de ng an ni la i ak tu al hi st or is 20 13 2 02 0, lu at as ta rg et ke gi at an pe ni ng ka ta n ca da ng an ka rb on da n re st or as i ga mb ut be lu m di ka li ka n de ng an su rv iv al ra te : ' Ar ea un tu k p e n c e g a h a n de gr ad as i hu ta n, p e m b a n g u n a n HT , pe la ks an aa n pe ng el ol aa n hu ta n le st ar i (P HL ) da n pe ng el ol aa n ta ta ai ur ga mb ut ya ng ad a di ar ea ko ns es i ( P B P H H T da n H G U ) ad al ah di se mu a IP L 1 9, B e r d a s a r k a n Pe rp re s 92 Ta hu n 20 20 da n Pe rm en L H K No . 15 Ta hu n 20 21 , pe ng el ol aa n HL di la ks an ak an ol eh Di tj en P H L ? P P K L se ba ga i p e m a n g k u pe la ks an aa n ke gi at an re st or as i di lu ar ka wa sa n hu ta n at au Ar ea P e n g g u n a a n La in (A PL ) ya ng bu ka n H G U , S B R G M se ba ga i p e m a n g k u pe la ks an an ke gi at an re st or as i ga mb ut di 7 Pr ov in si (J am bi , Ri au , Su ma te ra Se la ta n, Ka li ma nt an Ba ra t, Ka li ma nt an Te ng ah , Ka li ma nt an Se la ta n, da n Pa pu a) ya ng be ra da di lu ar ko ns es i di se lu ru h fu ng si K a w a s a n hu ta n, se da ng ka n di lu ar ke 7 pr ov in si te ta p da la m k e w e n a n g a n m a s i n g m a s i n g p e m a n g k u ka wa sa n. Ot 41 Luas area dalam kawasan yang tersedia untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan PBPH-HT pada Indeks Prioritas Lokasi sangat rendah-ekstrem tinggi (IPL 1-9) adalah seluas 1,46 juta hektar. Kemudian dilihat dari target pembangunan PBPH-HT dalam NDC dan LTS pada periode 2021-2030 mencapai 11,2 juta hektar. Nilai ini terbilang masih jauh dari cukup untuk menuju net zero emission (NZE) tahun 2030. Pencapaian target pembangunan hutan tanaman sesuai dengan target NDC ataupun LTS dapat dilakukan melalui sinergi dengan program rehabilitasi dengan rotasi. Untuk membangun sinergi program antar organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah prioritas perlu memperhatikan tipologi kelembagaan. Unit Pengelola dengan tipologi 1 dan 3 umumnya memiliki kemampuan kelembagaan yang tinggi (lihat pada Gambar 7) sehingga diperkirakan akan mampu melakukan koordinasi dan membangun sinergi antar program dari berbagai organisasi di tingkat tapak. Sementara pada area prioritas yang Unit Pengelolaannya memiliki tipologi 2 dan 4, kemampuan kelembagaan masih rendah sehingga perlu dilakukan kegiatan penguatan kelembagaan. 4.2. Penetapan Lokasi Target Pelaksanaan Rencana Operasi Pelaksanaan program dan kegiatan organisasi lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk dari corrective actions harus dipastikan dapat memberikan kontribusi secara signifikan terhadap penurunan laju deforestasi, degradasi hutan, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan juga peningkatan laju rehabilitasi lahan serta penerapan sistem pengelolaan sumber daya hutan dan gambut lestari sejalan dengan target NDC melalui pendekatan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 sebagaimana disajikan pada Tabel 15. Penentuan jenis program dan kegiatan perlu memperhatikan kondisi tutupan lahan dan arahan optimasi serta tingkat urgensi pelaksanaannya sesuai dengan besarnya ancaman deforestasi, degradasi hutan dan kebakaran yang digambarkan oleh indeks prioritas lokasi atau IPL. Keberadaaan template spasial sangat diperlukan dalam proses prioritisasi lokasi dan integrasi program maupun kegiatan berbasis spasial hingga tingkat tapak, sehingga langkah-langkah korektif dapat dilaksanakan dengan efektif. Bentuk program yang meliputi pencegahan deforestasi dan degradasi (DD) hutan alam, degradasi hutan konsesi, pembangunan hutan tanaman, pengelolaan hutan lestari (PHL), peningkatan cadangan karbon (PCK), pengelolaan lahan gambut, dan konservasi hutan alam. Alur penetapan sasaran, program dan kegiatan prioritas untuk pencapaian target NDC berdasarkan arahan optimasi kawasan, dan jenis tutupan lahan pada wilayah secara umum dapat dilihat pada Gambar 11. Dalam penentuan lokasi prioritas perlu memperhatikan ketersediaan luas kebutuhan yang diperlukan untuk implementasi aksi. Untuk mencapai target pelaksanaan aksi tersebut difokuskan pada area dengan indeks prioritas lokasi ekstrem tinggi (IPL 9). Namun demikian, ketika luasan pada IPL 9 masih tidak mencukupi untuk pencapaian target, maka bisa dilanjutkan pada IPL 8, 7 dan seterusnya. Hal ini sangat bergantung dengan kebutuhan urgensi pelaksanaan aksi mitigasi yang ingin dicapai oleh masing-masing Kementerian/Lembaga terkait. Selanjutnya penjelasan sebaran lokasi berdasarkan provinsi, kabupaten hingga tapak secara lebih detil akan dijelaskan pada sub-bab berikutnya. 41 Luas area dalam kawasan yang tersedia untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan PBPH-HT pada Indeks Prioritas Lokasi sangat rendah-ekstrem tinggi (IPL 1-9) adalah seluas 1,46 juta hektar. Kemudian dilihat dari target pembangunan PBPH-HT dalam NDC dan LTS pada periode 2021-2030 mencapai 11,2 juta hektar. Nilai ini terbilang masih jauh dari cukup untuk menuju net zero emission (NZE) tahun 2030. Pencapaian target pembangunan hutan tanaman sesuai dengan target NDC ataupun LTS dapat dilakukan melalui sinergi dengan program rehabilitasi dengan rotasi. Untuk membangun sinergi program antar organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah prioritas perlu memperhatikan tipologi kelembagaan. Unit Pengelola dengan tipologi 1 dan 3 umumnya memiliki kemampuan kelembagaan yang tinggi (lihat pada Gambar 7) sehingga diperkirakan akan mampu melakukan koordinasi dan membangun sinergi antar program dari berbagai organisasi di tingkat tapak. Sementara pada area prioritas yang Unit Pengelolaannya memiliki tipologi 2 dan 4, kemampuan kelembagaan masih rendah sehingga perlu dilakukan kegiatan penguatan kelembagaan. 4.2. Penetapan Lokasi Target Pelaksanaan Rencana Operasi Pelaksanaan program dan kegiatan organisasi lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk dari corrective actions harus dipastikan dapat memberikan kontribusi secara signifikan terhadap penurunan laju deforestasi, degradasi hutan, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan juga peningkatan laju rehabilitasi lahan serta penerapan sistem pengelolaan sumber daya hutan dan gambut lestari sejalan dengan target NDC melalui pendekatan Indonesia's FOLU Net Sink 2030 sebagaimana disajikan pada Tabel 15. Penentuan jenis program dan kegiatan perlu memperhatikan kondisi tutupan lahan dan arahan optimasi serta tingkat urgensi pelaksanaannya sesuai dengan besarnya ancaman deforestasi, degradasi hutan dan kebakaran yang digambarkan oleh indeks prioritas lokasi atau IPL. Keberadaaan template spasial sangat diperlukan dalam proses prioritisasi lokasi dan integrasi program maupun kegiatan berbasis spasial hingga tingkat tapak, sehingga langkah-langkah korektif dapat dilaksanakan dengan efektif. Bentuk program yang meliputi pencegahan deforestasi dan degradasi (DD) hutan alam, degradasi hutan konsesi, pembangunan hutan tanaman, pengelolaan hutan lestari (PHL), peningkatan cadangan karbon (PCK), pengelolaan lahan gambut, dan konservasi hutan alam. Alur penetapan sasaran, program dan kegiatan prioritas untuk pencapaian target NDC berdasarkan arahan optimasi kawasan, dan jenis tutupan lahan pada wilayah secara umum dapat dilihat pada Gambar 11. Dalam penentuan lokasi prioritas perlu memperhatikan ketersediaan luas kebutuhan yang diperlukan untuk implementasi aksi. Untuk mencapai target pelaksanaan aksi tersebut difokuskan pada area dengan indeks prioritas lokasi ekstrem tinggi (IPL 9). Namun demikian, ketika luasan pada IPL 9 masih tidak mencukupi untuk pencapaian target, maka bisa dilanjutkan pada IPL 8, 7 dan seterusnya. Hal ini sangat bergantung dengan kebutuhan urgensi pelaksanaan aksi mitigasi yang ingin dicapai oleh masing-masing Kementerian/Lembaga terkait. Selanjutnya penjelasan sebaran lokasi berdasarkan provinsi, kabupaten hingga tapak secara lebih detil akan dijelaskan pada sub-bab berikutnya. 42 Gambar 11. Alur template penentuan lokasi prioritas pelaksanaan aksi mitigasi 4.2.1. Pencegahan/Penurunan Laju Deforestasi Hutan Pogram pencegahan deforestasi merupakan salah satu prioritas penting bagi semua pemangku kawasan. Pelaksanaan program dan kegiatan untuk mengurangi deforestasi difokuskan pada wilayah yang risiko untuk terdeforestasi tinggi. Secara rinci, sebaran luas area pelaksanaan program pencegahan deforestasi pada seluruh pemangku kawasan menurut Indeks Prioritas Lokasi (IPL) dengan memperhatikan tingkat risiko emisi atau indeks biogeofisik pada semua fungsi kawasan hingga tingkat tapak dijelaskan sebagai berikut. 4.2.1.1. Kawasan Hutan Produksi Hutan produksi sebagaimana fungsinya bertujuan untuk memproduksi hasil hutan kayu dan bukan kayu serta jasa lingkungan yang dalam pengelolaannya harus tetap mengutamakan pengelolaan hutan produksi berkelanjutan. Beberapa aspek pokok yang perlu diperhatikan untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan hutan produksi diantaranya aspek kepastian dan keamanan sumber daya hutan, kesinambungan produksi, konservasi flora fauna dan keanekaragaman hayati serta berbagai lini fungsi hutan bagi lingkungan. Deforestasi harus menjadi perhatian pada kawasan ini. Sebagian besar deforestasi di Indonesia terjadi di kawasan hutan produksi yang diduga akibat akses bebas alias open access. Kegiatan pengelolaan hutan produksi menjadi penting dalam hal mitigasi deforestasi. Apabila terdapat area open access yang tinggi dalam kawasan HP maka ada indikasi menjadi rentan atas deforestasi. Kondisi ini mengharuskan unit-unit kerja KLHK menetapkan arah kebijakan dan pelaksanaan program pada kawasan hutan produksi yang tepat dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip kelestarian di dalam pengelolaannya (kelestarian fungsi produksi, ekologi dan sosial). Penggunaan template spasial yang telah dijelaskan di atas dapat dimanfaatkan dalam memberikan arahan lokasi pelaksanaan hutan produksi lestari dengan memperhatikan tingkat resiko serta tipologinya. Prioritas 2: Kegiatan Pencegahan DD IPL Tinggi? Peta Tutupan Lahan Hutan Alam Tidak Gambut Tidak Tidak Hutan Tanaman, Perkebunan, Budidaya & Tidak Produktif Ya Terbangun Tidak Template IBGF Arahan IJL Arahan Rehabilitasi & Konversi Prioritas 1: Kegiatan Pencegahan DD Tidak Prioritas 1: Kegiatan ENR Ya Konservasi Tinggi Arahan Produksi Dalam Konsesi SFM: RIL di Hutan primer RIL & SILIN hutan skunder Ya Tora/Enclave Konsesi Perbaikan Tata Air pada Hutan Tanaman & Perkebunan Restorasi Gambut pada Budidaya & tidak produktif Gambut Konsesi Ya Tidak Restorasi Gambut: Paludikultur Ya Ya Pembangunan Hutan Tanaman pada Tidak ProduktifProduksi Lindung/ Rehabilitasi Rehabilitasi non-rotasi pada tidak produktif, budidaya Degradasi Konsesi (Hutan Primer) Ya Tidak Ya IPL Tinggi? Tidak Produksi Arahan IJL Prioritas 1 Rehabilitasi Rotasi pada tidak produktif, budidaya, perkebunan Ya Tidak Tidak Prioritas 2 Ya Tidak Tipologi 1 &3 Penguatan Kelembagaan Tidak Ya Tipologi Kelembagaan Ya Arahan IJL 42 Perbaikan Tata Air pada vi Hutan Tanaman & Perkebunan Tora/Enclave . Hutan Tanaman, Tidak . ——| Perkebunan, Budidaya & Tidak Produktif Restorasi Gambut pada Peta Tutupan Lahan Ya vj Budidaya & tidak Tm Tidak produktif Konservasi Tinggi « 4 Prioritas 2: Kegiatan nasi? Pencegahan DD Tidak IPL Tinggi? | Ya Arahan Arahan IJL — | | Template IBGF 1 1 1 1 1 Pembangunan Hutan |! Tanaman pada Tidak ! Produktif ' ! ! 1 1 1 1 1 1 1 Rehabilitasi & Konversi Rehabilitasi non-rotasi pada tidak produktif, budidaya an | Ma NN Penguatan Kelembagaan Prioritas 1: Kegiatan ENR Tidak Arahan Produksi T Ya — va Ya . 4 Tidak y Prioritas 1 Rehabilitasi Rotasi Tipologi Tipologi Degradasi Konsesi SEM: RIL di Hutan primer pada tidak produktif, 183 Kelembagaan (Hutan Primer) RIL & SILIN hutan skunder budidaya, perkebunan 1 va Gambar 11. Alur template penentuan lokasi prioritas pelaksanaan aksi mitigasi Tidak Prioritas 1: Kegiatan Pencegahan DD Ya ha 4.2.1. Pencegahan/Penurunan Laju Deforestasi Hutan Pogram pencegahan deforestasi merupakan salah satu prioritas penting bagi semua pemangku kawasan. Pelaksanaan program dan kegiatan untuk mengurangi deforestasi difokuskan pada wilayah yang risiko untuk terdeforestasi tinggi. Secara rinci, sebaran luas area pelaksanaan program pencegahan deforestasi pada seluruh pemangku kawasan menurut Indeks Prioritas Lokasi (IPL) dengan memperhatikan tingkat risiko emisi atau indeks biogeofisik pada semua fungsi kawasan hingga tingkat tapak dijelaskan sebagai berikut. 4.2.1.1. Kawasan Hutan Produksi Hutan produksi sebagaimana fungsinya bertujuan untuk memproduksi hasil hutan kayu dan bukan kayu serta jasa lingkungan yang dalam pengelolaannya harus tetap mengutamakan pengelolaan hutan produksi berkelanjutan. Beberapa aspek pokok yang perlu diperhatikan untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan hutan produksi diantaranya aspek kepastian dan keamanan sumber daya hutan, kesinambungan produksi, konservasi flora fauna dan keanekaragaman hayati serta berbagai lini fungsi hutan bagi lingkungan. Deforestasi harus menjadi perhatian pada kawasan ini. Sebagian besar deforestasi di Indonesia terjadi di kawasan hutan produksi yang diduga akibat akses bebas alias open access. Kegiatan pengelolaan hutan produksi menjadi penting dalam hal mitigasi deforestasi. Apabila terdapat area open access yang tinggi dalam kawasan HP maka ada indikasi menjadi rentan atas deforestasi. Kondisi ini mengharuskan unit-unit kerja KLHK menetapkan arah kebijakan dan pelaksanaan program pada kawasan hutan produksi yang tepat dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip kelestarian di dalam pengelolaannya (kelestarian fungsi produksi, ekologi dan sosial). Penggunaan template spasial yang telah dijelaskan di atas dapat dimanfaatkan dalam memberikan arahan lokasi pelaksanaan hutan produksi lestari dengan memperhatikan tingkat resiko serta tipologinya. 43 Area dalam kawasan hutan produksi yang masih memiliki tutupan hutan alam mencapai 40,7 juta hektar, dan sebagian besar berada di provinsi-provinsi di Pulau Kalimantan dan Papua (Tabel 16). Sekitar hampir 50% area kawasan hutan produksi sudah dibebani izin usaha kehutanan atau menjadi konsesi. Berdasarkan analisis IBGF, sekitar 1,53 juta hektar hutan ini masuk ke dalam wilayah dengan risiko deforestasi tinggi (IPL 7-9). Sekitar 40,70% merupakan area hutan alam yang berada di lahan gambut yang sebagian besar berada di Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Riau (Tabel 17). Provinsi Papua yang memiliki hutan produksi dengan hutan alam terluas tidak masuk ke dalam wilayah dengan risiko deforestasi tinggi. Sebagian kecil dari wilayah hutan produksi di Provinsi Papua berada pada tingkat risiko sedang sampai agak tinggi (Tabel 17). Secara umum, sebagian wilayah hutan produksi di hampir di semua provinsi berada pada tingkat risiko sedang sampai agak tinggi. Khususnya untuk provinsi yang ada di Kalimantan, kecuali Kalimantan Utara, sebagian besar hutan alam di kawasan hutan produksi berada pada kategori sedang sampai agak tinggi (Tabel 16). Tabel 16. Sebaran area yang masih berhutan alam di dalam kawasan hutan produksi menurut provinsi PROVINSI Luar Konsesi Dalam Konsesi Total (ha) Mineral Gambut Mineral Gambut Aceh 1.557 - 169.229 - 170.785 Bangka-belitung 34.461 11.581 49.691 1.459 97.192 Banten 3.892 - - - 3.892 Bengkulu 4.217 - 36.691 - 40.909 Gorontalo 200.718 - 30.574 - 231.292 Jambi 199.087 20.180 122.379 24.610 366.256 Jawa Barat 35.108 - - - 35.108 Jawa Tengah 39.965 - - - 39.965 Jawa Timur 61.726 - - - 61.726 Kalimantan Barat 833.001 146.218 1.213.035 107.625 2.299.878 Kalimantan Selatan 205.463 281 235.751 - 441.495 Kalimantan Tengah 1.114.132 168.619 3.164.398 112.785 4.559.934 Kalimantan Timur 1.703.172 6.058 3.071.859 106 4.781.195 Kalimantan Utara 1.892.800 47.939 1.926.180 12.798 3.879.716 Kepulauan Riau 92.260 13 - - 92.273 Lampung 7.981 6 84 - 8.071 Maluku 1.335.642 - 823.805 - 2.159.448 Maluku Utara 728.150 - 494.410 - 1.222.560 Nusa Tenggara Barat 185.970 - 51.153 - 237.123 Nusa Tenggara Timur 116.250 - 27.450 - 143.700 Papua 6.929.035 624.301 2.599.766 124.345 10.277.447 Papua Barat 1.729.654 240.191 2.663.052 158.156 4.791.054 Riau 155.160 46.297 242.650 249.694 693.802 Sulawesi Barat 233.733 - 54.393 - 288.126 Sulawesi Selatan 47.206 - 15.197 - 62.403 Sulawesi Tengah 1.420.522 - 511.076 - 1.931.597 Sulawesi Tenggara 534.576 - 70.689 - 605.265 Sulawesi Utara 218.437 - 28.076 - 246.512 Sumatera Barat 133.972 1.342 198.334 - 333.649 Sumatera Selatan 63.822 6.538 66.409 8.271 145.040 Sumatera Utara 203.814 541 290.683 19 495.057 Total 20.465.483 1.320.106 18.157.013 799.869 40.742.470 43 Area dalam kawasan hutan produksi yang masih memiliki tutupan hutan alam mencapai 40,7 juta hektar, dan sebagian besar berada di provinsi-provinsi di Pulau Kalimantan dan Papua (Tabel 16). Sekitar hampir 50Yo area kawasan hutan produksi sudah dibebani izin usaha kehutanan atau menjadi konsesi. Berdasarkan analisis IBGF, sekitar 1,53 juta hektar hutan ini masuk ke dalam wilayah dengan risiko deforestasi tinggi (IPL 7-9). Sekitar 40,70Yo merupakan area hutan alam yang berada di lahan gambut yang sebagian besar berada di Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Riau (Tabel 17). Provinsi Papua yang memiliki hutan produksi dengan hutan alam terluas tidak masuk ke dalam wilayah dengan risiko deforestasi tinggi. Sebagian kecil dari wilayah hutan produksi di Provinsi Papua berada pada tingkat risiko sedang sampai agak tinggi (Tabel 17). Secara umum, sebagian wilayah hutan produksi di hampir di semua provinsi berada pada tingkat risiko sedang sampai agak tinggi. Khususnya untuk provinsi yang ada di Kalimantan, kecuali Kalimantan Utara, sebagian besar hutan alam di kawasan hutan produksi berada pada kategori sedang sampai agak tinggi (Tabel 16). Tabel 16. Sebaran area yang masih berhutan alam di dalam kawasan hutan produksi menurut provinsi Luar Konsesi Dalam Konsesi LRT Mineral Gambut Mineral Gambut Total (ha) Aceh 1.557 - 169.229 - 170.785 Bangka-belitung 34.461 11.581 49.691 1.459 97.192 Banten 3.892 - - - 3.892 Bengkulu 4.217 - 36.691 - 40.909 Gorontalo 200.718 - 30.574 - 231.292 Jambi 199.087 20.180 122.379 24.610 366.256 Jawa Barat 35.108 - - - 35.108 Jawa Tengah 39.965 - - - 39.965 Jawa Timur 61.726 - - - 61.726 Kalimantan Barat 833.001 146.218 1.213.035 107.625 2.299.878 Kalimantan Selatan 205.463 281 235.751 - 441.495 Kalimantan Tengah 1.114.132 168.619 3.164.398 112.785 4.559.934 Kalimantan Timur 1.703.172 6.058 3.071.859 106 4.781.195 Kalimantan Utara 1.892.800 47.939 1.926.180 12.798 3.879.716 Kepulauan Riau 92.260 13 - - 92.273 Lampung 7.981 6 84 - 8.071 Maluku 1.335.642 - 823.805 - 2.159.448 Maluku Utara 728.150 - 494.410 - 1.222.560 Nusa Tenggara Barat 185.970 - 51.153 - 237.123 Nusa Tenggara Timur 116.250 - 27.450 - 143.700 Papua 6.929.035 624.301 2.599.766 124.345 10.277.447 Papua Barat 1.729.654 240.191 2.663.052 158.156 4.791.054 Riau 155.160 46.297 242.650 249.694 693.802 Sulawesi Barat 233.733 - 54.393 - 288.126 Sulawesi Selatan 47.206 - 15.197 - 62.403 Sulawesi Tengah 1.420.522 - 511.076 - 1.931.597 Sulawesi Tenggara 534.576 - 70.689 - 605.265 Sulawesi Utara 218.437 - 28.076 - 246.512 Sumatera Barat 133.972 1.342 198.334 - 333.649 Sumatera Selatan 63.822 6.538 66.409 8.271 145.040 Sumatera Utara 203.814 541 290.683 19 495.057 Total 20.465.483 1.320.106 18.157.013 799.869 40.742.470 44 Tabel 17. Sebaran area yang masih berhutan alam di dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) menurut provinsi PROVINSI Luar Konsesi Dalam Konsesi Total (ha) Mineral Gambut Mineral Gambut Jambi 597 20.049 4.595 27.228 52.470 Kalimantan Barat 23.456 21.766 53.926 65.599 164.748 Kalimantan Selatan 10.592 69 9.405 - 20.066 Kalimantan Tengah 190.049 154.995 92.855 34.569 472.467 Kalimantan Timur 26.633 158 76.568 106 103.465 Lampung 2.430 - - - 2.430 Riau 111.290 43.774 99.633 382.383 637.080 Sumatera Barat 6.174 - 552 - 6.726 Sumatera Selatan 19.753 3.463 9.128 11.136 43.479 Sumatera Utara 56 87 4.392 - 4.535 Kalimantan Utara - - 32.471 - 32.471 Total 391.030 244.361 383.525 521.021 1.539.937 Sebagian besar area berhutan alam di kawasan hutan produksi yang berada pada wilayah risiko tinggi sampai ekstrim tinggi ada di area konsesi dan berdasarkan IJLH sebagian besar masuk ke arahan lindung yang memiliki nilai konservasi hutan tinggi (Tabel 16-18). Sebaran lokasi paling banyak ada di provinsi-provinsi di Pulau Kalimatan dan Provinsi Riau. Sekitar 50% area berisiko tinggi merupakan hutan lahan gambut dan paling banyak berada di area PBPH-HT. Apabila hutan alam di area ini mengalami konversi, maka akan menjadi sumber emisi GRK yang besar. Tabel 18. Sebaran area yang masih berhutan alam di dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6) menurut provinsi PROVINSI Luar Konsesi Dalam Konsesi Total (ha) Mineral Gambut Mineral Gambut Aceh 804 - 4.535 - 5.339 Bangka-belitung 11.515 610 19.784 832 32.740 Banten 2.154 - - - 2.154 Bengkulu 41 - 882 - 923 Jambi 196.440 25 85.640 33.731 315.837 Jawa Barat 15.351 - - - 15.351 Jawa Tengah 6.418 - - - 6.418 Jawa Timur 2.059 - - - 2.059 Kalimantan Barat 279.411 95.027 269.262 84.665 728.365 Kalimantan Selatan 154.182 212 190.898 - 345.292 Kalimantan Tengah 877.836 13.449 2.953.596 121.384 3.966.265 Kalimantan Timur 5.681 - 541.251 2.782 549.714 Kalimantan Utara - - 7.275 14 7.289 Kepulauan Riau 2.645 - - 0 2.645 Lampung 1.963 6 798 - 2.766 Maluku 14.309 - 3.597 - 17.906 Maluku Utara 24.879 - - - 24.879 Nusa Tenggara Barat - - 25.752 - 25.752 Nusa Tenggara Timur 7.795 - 12.220 - 20.015 Papua 266.093 26.121 9.882 8.117 310.213 Papua Barat 120.476 59.701 - - 180.177 Riau 33.332 1.277 63.335 90.922 188.866 Sulawesi Barat - - 712 - 712 Sulawesi Selatan 15.599 - 1.019 - 16.618 Sulawesi Tengah 8.400 - - - 8.400 Sulawesi Tenggara 2.030 - 12.924 - 14.954 Sulawesi Utara - - 1.597 - 1.597 Sumatera Barat 3.787 - 29 - 3.816 Sumatera Selatan 43.893 3.075 17.221 42.641 106.830 Sumatera Utara 50.055 6 71.260 20 121.341 Total 2.147.147 199.509 4.293.470 385.108 7.025.233 44 Tabel 17. Sebaran area yang masih berhutan alam di dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko tinggi sampai ekstrim tinggi IPL 7-9) menurut provinsi Luar Konsesi Dalam Konsesi HRM! Mineral Gambut Mineral Gambut Total (ha) Jambi 597 20.049 4.595 27.228 52.470 Kalimantan Barat 23.456 21.766 53.926 65.599 164.748 Kalimantan Selatan 10.592 69 9.405 - 20.066 Kalimantan Tengah 190.049 154.995 92.855 34.569 472.467 Kalimantan Timur 26.633 158 16.568 106 103.465 Lampung 2.430 - - - 2.430 Riau 111.290 43.714 99.633 382.383 637.080 Sumatera Barat 6.174 - 552 - 6.726 Sumatera Selatan 19.753 3.463 9.128 11.136 43.479 Sumatera Utara 56 87 4.392 - 4.535 Kalimantan Utara - - 32.471 - 32.471 Total 391.030 244.361 383.525 521.021 1.539.937 Sebagian besar area berhutan alam di kawasan hutan produksi yang berada pada wilayah risiko tinggi sampai ekstrim tinggi ada di area konsesi dan berdasarkan IJLH sebagian besar masuk ke arahan lindung yang memiliki nilai konservasi hutan tinggi (Tabel 16-18). Sebaran lokasi paling banyak ada di provinsi-provinsi di Pulau Kalimatan dan Provinsi Riau. Sekitar 506 area berisiko tinggi merupakan hutan lahan gambut dan paling banyak berada di area PBPH-HT. Apabila hutan alam di area ini mengalami konversi, maka akan menjadi sumber emisi GRK yang besar. Tabel 18. Sebaran area yang masih berhutan alam di dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6) menurut provinsi Luar Konsesi Dalam Konsesi HO ISNI Mineral Gambut Mineral Gambut MU) Aceh 804 - 4.535 - 5.339 Bangka-belitung 11.515 610 19.784 832 32.740 Banten 2.154 - - - 2.154 Bengkulu 41 - 882 - 923 Jambi 196.440 25 85.640 33.731 315.837 Jawa Barat 15.351 - - - 15.351 Jawa Tengah 6.418 - 6.418 Jawa Timur 2.059 - - - 2.059 Kalimantan Barat 279.411 95.027 269.262 84.665 728.365 Kalimantan Selatan 154.182 212 190.898 - 345.292 Kalimantan Tengah 877.836 13.449 2.953.596 121.384 3.966.265 Kalimantan Timur 5.681 - 541.251 2.782 549.714 Kalimantan Utara - - 7.275 14 1.289 Kepulauan Riau 2.645 - - 0 2.645 Lampung 1.963 6 798 - 2.166 Maluku 14.309 - 3.597 17.906 Maluku Utara 24.879 - - 24.879 Nusa Tenggara Barat - - 25.752 25.752 Nusa Tenggara Timur 71.195 - 12.220 - 20.015 Papua 266.093 26.121 9.882 8.117 310.213 Papua Barat 120.476 59.701 - - 180.177 Riau 33.332 1.277 63.335 90.922 188.866 Sulawesi Barat - - 712 - 712 Sulawesi Selatan 15.599 - 1.019 16.618 Sulawesi Tengah 8.400 - - 8.400 Sulawesi Tenggara 2.030 - 12.924 14.954 Sulawesi Utara - - 1.597 1.597 Sumatera Barat 3.787 - 29 - 3.816 Sumatera Selatan 43.893 3.075 17.221 42.641 106.830 Sumatera Utara 50.055 6 71.260 20 121.341 Total 2.147.147 199.509 4.293.470 385.108 7.025.233 45 Tabel 19. Sebaran area yang masih berhutan alam di area konsesi PBPH-HT dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko tinggi (IPL 7-9) PROVINSI Mineral gambut Total (ha) Lindung Produksi Lindung Produksi Jambi 2.558 69 2.627 Kalimantan Barat 27.834 14.423 58.812 300 101.368 Kalimantan Selatan 464 5 469 Kalimantan Tengah 18.421 1.699 9.038 29.159 Kalimantan Timur 28.319 28.193 106 56.619 Riau 58.331 6.253 124.782 189.366 Sumatera Selatan 5.780 3.263 6.552 15.595 Sumatera Utara 4.392 4.392 Total 141.707 58.229 199.359 300 399.595 Tabel 20. Sebaran area yang masih berhutan alam di area konsesi PBPH-HA dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko tinggi (IPL 7-9) PROVINSI Mineral Gambut Total (ha) Lindung Produksi Lindung Produksi Jambi 5.438 5.438 Kalimantan Barat 39 9 1.240 1.288 Kalimantan Timur 6.497 13.517 20.014 Kalimantan Utara 32.471 32.471 Riau 1.238 7 70.964 72.209 Total 7.775 46.003 77.641 131.419 Tabel 21. Sebaran area yang masih berhutan alam di area konsesi PBPH-RE dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko tinggi (IPL 7-9) PROVINSI Mineral Gambut Total (ha) Lindung Produksi Lindung Produksi Jambi 20.138 1.044 21.182 Riau 125.891 9.478 135.369 Sumatera Selatan 299 12 311 Total 146.328 1.056 9.478 156.862 Tabel 22. Sebaran area yang masih berhutan alam di area izin perhutanan sosial dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko tinggi (IPL 7-9) PROVINSI Mineral Gambut Total (ha) Lindung Produksi Lindung Produksi Area berizin PS Jambi 38 8 336 381 Kalimantan Barat 956 132 884 1.972 Kalimantan Tengah 9.577 1.009 6.488 17.074 Riau 7.058 1.892 4.517 13.466 Sumatera Barat 0 5 5 Sumatera Selatan 8 8 Sub-Total 17.628 3.047 12.232 32.906 Area indikatif PS (PIAPS) Jambi 1.755 237 203 2.196 Kalimantan Barat 7.293 3.240 4.357 8 14.898 Kalimantan Selatan 116 8.819 8.936 Kalimantan Tengah 47.813 14.335 19.042 81.190 Kalimantan Timur 41 41 Riau 12.639 9.207 49.759 0 71.605 Sumatera Barat 541 5 547 Sumatera Selatan 73 12 4.266 4.351 Sub-Total 70.273 35.856 77.627 8 183.764 Total 87.901 38.903 19.994 8 216.670 45 Tabel 19. Sebaran area yang masih berhutan alam di area konsesi PBPH-HT dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko tinggi (IPL 7-9) Mineral gambut PROVINSI Lindung Produksi Lindung Produksi Total (ha) Jambi 2.558 69 2.627 Kalimantan Barat 21.834 14.423 58.812 300 101.368 Kalimantan Selatan 464 5 469 Kalimantan Tengah 18.421 1.699 9.038 29.159 Kalimantan Timur 28.319 28.193 106 56.619 Riau 58.331 6.253 124.782 189.366 Sumatera Selatan 5.780 3.263 6.552 15.595 Sumatera Utara 4.392 4.392 Total 141.707 58.229 199.359 300 399.595 Tabel 20. Sebaran area yang masih berhutan alam di area konsesi PBPH-HA dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko tinggi IPL 7-9) Mineral Gambut PROVINSI Lindung | Produksi | Lindung Produksi Total (ha) Jambi 5.438 5.438 Kalimantan Barat 39 9 1.240 1.288 Kalimantan Timur 6.497 13.517 20.014 Kalimantan Utara 32.471 32.471 Riau 1.238 7 70.964 72.209 Total 7.715 46.003 77.641 131.419 Tabel 21. Sebaran area yang masih berhutan alam di area konsesi PBPH-RE dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko tinggi IPL 7-9) Mineral Gambut PROVINSI Lindung Produksi Lindung Produksi Total (ha) Jambi 20.138 1.044 21.182 Riau 125.891 9.478 135.369 Sumatera Selatan 299 12 311 Total 146.328 1.056 9.478 156.862 Tabel 22. Sebaran area yang masih berhutan alam di area izin perhutanan sosial dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko tinggi IPL 7-9) Mineral Gambut PROVINSI Lindung | Produksi Lindung | Produksi Total (ha) Area berizin PS Jambi 38 8 336 381 Kalimantan Barat 956 132 884 1.972 Kalimantan Tengah 9.577 1.009 6.488 17.074 Riau 7.058 1.892 4.517 13.466 Sumatera Barat 0 5 5 Sumatera Selatan 8 8 Sub-Total 17.628 3.047 12.232 32.906 Area indikatif PS (PIAPS) Jambi 1.755 237 203 2.196 Kalimantan Barat 7.293 3.240 4.357 8 14.898 Kalimantan Selatan 116 8.819 8.936 Kalimantan Tengah 47.813 14.335 19.042 81.190 Kalimantan Timur 41 41 Riau 12.639 9.207 49.759 0 71.605 Sumatera Barat 541 5 547 Sumatera Selatan 3 12 4.266 4.351 Sub-Total 70.273 35.856 77.627 8 183.764 Total 87.901 38.903 19.994 8 216.670 46 Merujuk ke (Tabel 17), provinsi dengan luas hutan alam terluas dengan tingkat risiko tinggi sampai ekstrim tinggi adalah Riau. Dengan penggunaan template, luas area berhutan alam yang ada pada setiap unit pengelola dapat dijabarkan lebih rinci disertai tipologi kelembagaannya. Di Provinsi Riau ada 25 Unit KPHP dan tiga KPH (Unit IX, XVIII dan XXIV) berada pada wilayah dengan risiko sangat tinggi (IPL 8) sampai ekstrim tinggi (IPL 9) dengan luas hutan alam hampir mencapai 0.64 juta hektar (Tabel 23). Sebagian besar tipologi kelembagaan KPH yang ada di Provinsi Riau masuk tipologi 3. Kondisi ini menunjukkan bahwa semua KPH di Provinsi Riau memiliki modal sosial yang tinggi artinya kondisi kelembagaan KPH sudah kuat dan efektif, namun keberadaan dan tingkat aktivitas masyarakat dalam kawasan relatif rendah. Program penguatan modal sosial masyarakat dalam rangka mendukung pengelolaan KPH pada tipologi 3 perlu mendapat prioritas. Tabel 23. Sebaran area berhutan alam dengan risiko tinggi di unit KPHP Provinsi Riau Unit KPH Tipologi IPL Mineral Gambut Total (Ha) Unit I 2 7 2.228 1.416 3.645 Unit II 3 7 1.213 34.823 36.036 Unit III 3 7 434 20.111 20.545 Unit IV 3 7 4.574 14.995 19.569 Unit IX 1 9 286 15 301 Unit V 3 7 274 888 1.161 Unit VI 3 7 378 64.122 64.500 Unit VII 3 7 2.631 20.582 23.213 Unit VIII 1 7 7 23 30 Unit XII 2 7 1.242 481 1.723 Unit XIV 2 5 0 - 0 Unit XIX 3 7 3.156 1.429 4.585 Unit XVII 2 7 3.054 - 3.054 Unit XVIII 1 8 55.822 - 55.822 Unit XX 3 7 2.006 676 2.682 Unit XXI 3 7 3.415 12.887 16.302 Unit XXII 3 7 102.164 123.122 225.286 Unit XXIII 4 7 40 16.168 16.208 Unit XXIV 2 9 5.705 32.474 38.180 Unit XXIX 1 7 469 117 586 Unit XXV 4 7 104 11.080 11.184 Unit XXVII 3 7 90 56.120 56.210 Unit XXVIII 3 6 - 3.627 3.627 Unit XXX 1 7 3.022 - 3.022 Unit XXXI 1 6 2 - 2 Unit XXXII 1 7 12.035 - 12.035 Non-KPHP 6.572 11.001 17.573 Total 210.923 426.157 637.080 Analisis lanjut untuk melihat kondisi sebaran lokasi berhutan alam dengan risiko tinggi secara spesifik dalam setiap unit KPH dapat dikaji dengan mengintegrasikannya dengan informasi tutupan lahan. Sebagai contoh ialah KPHP Unit XXII yang area yang masih berhutan paling tinggi yaitu mencapai 0.22 juta hektar. Dilihat dari segi kelembagaannya dengan memperhatikan keberadaan konsesi, KPHP Unit XXII berada pada tipologi B3 yang artinya area KPH tersebut sudah banyak diokupasi masyarakat dan kapasitas kelembagaan KPH relatif kuat, serta lebih dari 50% areanya sudah dibebani izin (Tabel 24). Nilai IPL tinggi yaitu 7 dengan skor IBGF emisi dari deforestasi dan IBGF kebakaran tinggi, 46 Merujuk ke (Tabel 17), provinsi dengan luas hutan alam terluas dengan tingkat risiko tinggi sampai ekstrim tinggi adalah Riau. Dengan penggunaan template, Tuas area berhutan alam yang ada pada setiap unit pengelola dapat dijabarkan lebih rinci disertai tipologi kelembagaannya. Di Provinsi Riau ada 25 Unit KPHP dan tiga KPH (Unit IX, XVIII dan XXIV ) berada pada wilayah dengan risiko sangat tinggi (IPL 8) sampai ekstrim tinggi (IPL 9) dengan luas hutan alam hampir mencapai 0.64 juta hektar (Tabel 23). Sebagian besar tipologi kelembagaan KPH yang ada di Provinsi Riau masuk tipologi 3. Kondisi ini menunjukkan bahwa semua KPH di Provinsi Riau memiliki modal sosial yang tinggi artinya kondisi kelembagaan KPH sudah kuat dan efektif, namun keberadaan dan tingkat aktivitas masyarakat dalam kawasan relatif rendah. Program penguatan modal sosial masyarakat dalam rangka mendukung pengelolaan KPH pada tipologi 3 perlu mendapat prioritas. Tabel 23. Sebaran area berhutan alam dengan risiko tinggi di unit KPHP Provinsi Riau Unit KPH Tipologi IPL Mineral Gambut Total (Ha) Unit I 2 7 2.228 1.416 3.645 Unit II 3 7 1.213 34.823 36.036 Unit III 3 7 434 20.111 20.545 Unit IV 3 7 4.574 14.995 19.569 Unit IX 1 9 286 15 301 Unit V 3 7 274 888 1.161 Unit VI 3 7 378 64.122 64.500 Unit VII 3 7 2.631 20.582 23.213 Unit VIII 1 7 7 23 30 Unit XII 2 7 1.242 481 1.723 Unit XIV 2 5 0 - 0 Unit XIX 3 7 3.156 1.429 4.585 Unit XVII 2 7 3.054 - 3.054 Unit XVIII 1 8 55.822 - 55.822 Unit XX 3 7 2.006 676 2.682 Unit XXI 3 7 3.415 12.887 16.302 Unit XXII 3 7 102.164 123.122 225.286 Unit XXIII 4 7 40 16.168 16.208 Unit XXIV 2 9 5.705 32.474 38.180 Unit XXIX 1 7 469 117 586 Unit XXV 4 7 104 11.080 11.184 Unit XXVII 3 7 90 56.120 56.210 Unit XXVIHI 3 6 - 3.627 3.627 Unit XXX 1 7 3.022 - 3.022 Unit XXXI 1 6 2 - p) Unit XXXII 1 7 12.035 - 12.035 Non-KPHP 6.572 11.001 17.573 Total 210.923 426.157 637.080 Analisis lanjut untuk melihat kondisi sebaran lokasi berhutan alam dengan risiko tinggi secara spesifik dalam setiap unit KPH dapat dikaji dengan mengintegrasikannya dengan informasi tutupan lahan. Sebagai contoh ialah KPHP Unit XXII yang area yang masih berhutan paling tinggi yaitu mencapai 0.22 juta hektar. Dilihat dari segi kelembagaannya dengan memperhatikan keberadaan konsesi, KPHP Unit XXII berada pada tipologi B3 yang artinya area KPH tersebut sudah banyak diokupasi masyarakat dan kapasitas kelembagaan KPH relatif kuat, serta lebih dari 5096 areanya sudah dibebani izin (Tabel 24). Nilai IPL tinggi yaitu 7 dengan skor IBGF emisi dari deforestasi dan IBGF kebakaran tinggi, 47 sedangkan IBGF serapan rendah. Jadi secara historis, wilayah ini memiliki laju konversi hutan alam yang cukup tinggi dan berpeluang mengalami kejadian kebakaran yang berulang. Unit KPHP XXII sebagian besar areanya sudah dibebani izin, yaitu PBPH-HT dan PBPH RE yang masing-masing mengkonsesi sekitar 47% dan 32% dari area KPH (Tabel 24) peran serta dari pihak konsesi/perusahaan untuk penyelamatan hutan alam menjadi sangat penting. Area yang masih berhutan alam pada konsesi PBPH-HT mencapai 54 ribu hektar dan pada PBPH-RE sekitar 108 ribu hektar. Potensi konversi hutan alam di dalam area konsesi cukup besar karena sebagian besar area berhutan alam berada di area konsesi PBPH-HT yang berdasarkan aturan dapat dilakukan untuk pembangunan hutan tanaman. Berdasarkan nilai IJLH semua area yang masih berhutan alam dalam area PBPH -HT maupun PBPH-RE masuk ke dalam arahan lindung yang harus dipertahankan. Tabel 24. Kondisi tutupan lahan pada area KPHP Unit XXII Provinsi Riau Pengelola Unit Hutan Alam Hutan Tanaman Perkebunan Budida ya Terbangu n Tidak Produktif Lai n nya Total (Ha) KPH Non-Konsesi 42.630 5.282 40 2 2.234 0 50.188 HT CV AL 903 3.168 707 4.778 CV ML 348 65 413 PT AA 5.481 18.146 0 1.821 25.449 PT BKM 6.325 6.325 PT ELD 1.340 3.865 121 5.327 PT MHJ 408 2.664 576 3.649 PT RA 32.954 49.727 0 12.029 1 94.711 PT SPA 1.935 5.143 3 7.081 PT SAU 2.251 1.937 811 4.999 PT TF 2.438 4.038 1.456 7.932 PT TN 88 962 3 1.053 RE GAN 35.691 86 35.778 PT SM 32.438 3 32.440 PT. GCN 19.710 4 19.714 BOU 38.052 1.921 0 39.974 PIAPS Indikatif PS 766 766 Proses/Usula n PS 1.528 1.528 TOTAL 225.286 94.936 40 2 - 21.837 1 342.102 Catatan: Status Sertifikasi PHL semua PBPH-HT tergolong baik Cukup tingginya lahan tidak produktif dan kegiatan budidaya pertanian di dalam KPH dan di dalam area konsesi mengindikasikan masalah tenurial cukup tinggi. Peluang terjadinya pengembangan area budidaya oleh masyarakat juga relatif tinggi. Peran KPH dan pemegang konsesi dalam mengendalikan konversi hutan sangat penting. Berdasarkan penilaian status sertifikasi PHL semua konsesi di KPHP ini termasuk baik. Akan tetapi, dengan tingkat risiko deforestasi dan kebakaran yang relatif tinggi pada KPH ini dan juga keberadaan lahan tidak produktif yang cukup luas, evaluasi terhadap kontribusi konsesi dalam penanganan masalah sosial ekonomi masyarakat perlu mendapat perhatian yang besar dalam penilaian sertifikasi dan juga peran dalam mengatasi masalah kebakaran. Untuk mengidentifikasi peran dan bentuk program dan aksi mitigasi secara lebih rinci dan tepat sasaran sampai pada unit pengelola terkecil dalam KPH dapat digunakan informasi kondisi tutupan lahannya. Merujuk pada Tabel 24, unit pengelola dalam KPH yang memiliki hutan alam cukup luas ialah PT. RA dan juga memiliki lahan tidak produktif yang cukup luas serta lahan pertanian (budidaya tanaman semusim dan perkebunan). Hal ini menunjukkan bahwa di unit kelola tersebut sudah banyak diokupasi oleh masyarakat, dan memiliki potensi konflik karena adanya kegiatan masyarakat yang berjalan. Upaya pengembangan kemitraan kehutanan antara pemegang izin dengan masyarakat didorong sehingga pemanfaatan area konsesi menjadi lebih efisien dan memberikan peluang 47 sedangkan IBGF serapan rendah. Jadi secara historis, wilayah ini memiliki laju konversi hutan alam yang cukup tinggi dan berpeluang mengalami kejadian kebakaran yang berulang. Unit KPHP XXII sebagian besar areanya sudah dibebani izin, yaitu PBPH-HT dan PBPH RE yang masing-masing mengkonsesi sekitar 47”9 dan 32” dari area KPH (Tabel 24) peran serta dari pihak konsesi/perusahaan untuk penyelamatan hutan alam menjadi sangat penting. Area yang masih berhutan alam pada konsesi PBPH-HT mencapai 54 ribu hektar dan pada PBPH-RE sekitar 108 ribu hektar. Potensi konversi hutan alam di dalam area konsesi cukup besar karena sebagian besar area berhutan alam berada di area konsesi PBPH-HT yang berdasarkan aturan dapat dilakukan untuk pembangunan hutan tanaman. Berdasarkan nilai IJLH semua area yang masih berhutan alam dalam area PBPH -HT maupun PBPH-RE masuk ke dalam arahan lindung yang harus dipertahankan. Tabel 24. Kondisi tutupan lahan pada area KPHP Unit XXII Provinsi Riau Lai . Hutan Hutan Budida Terbangu Tidak Total Ken selola Unit Alam Tanaman Benke bunan ya n ' Produktif nya (Ha) KPH Non-Konsesi 42.630 5.282 40 2 2.234 0 50.188 HT CV AL 903 3.168 707 4.778 CV ML 348 65 413 PT AA 5.481 18.146 0 1.821 25.449 PT BKM 6.325 6.325 PT ELD 1.340 3.865 121 5.327 PT MHJ 408 2.664 576 3.649 PT RA 32.954 49.727 0 12.029 1 94.711 PT SPA 1.935 5.143 3 7.081 PT SAU 2.251 1.937 811 4.999 PT TF 2.438 4.038 1.456 7.932 PT TN 88 962 3 1.053 GAN 35.691 86 35.778 PT SM 32.438 3 32.440 PT. GCN 19.710 4 19.714 BOU 38.052 1.921 0 39.974 Indikatif PS 766 166 Proses/Usula nPs 1.528 1.528 TOTAL 225.286 94.936 40 2 - 21.837 1 342.102 Catatan: Status Sertifikasi PHL semua PBPH-HT tergolong baik Cukup tingginya lahan tidak produktif dan kegiatan budidaya pertanian di dalam KPH dan di dalam area konsesi mengindikasikan masalah tenurial cukup tinggi. Peluang terjadinya pengembangan area budidaya oleh masyarakat juga relatif tinggi. Peran KPH dan pemegang konsesi dalam mengendalikan konversi hutan sangat penting. Berdasarkan penilaian status sertifikasi PHL semua konsesi di KPHP ini termasuk baik. Akan tetapi, dengan tingkat risiko deforestasi dan kebakaran yang relatif tinggi pada KPH ini dan juga keberadaan lahan tidak produktif yang cukup luas, evaluasi terhadap kontribusi konsesi dalam penanganan masalah sosial ekonomi masyarakat perlu mendapat perhatian yang besar dalam penilaian sertifikasi dan juga peran dalam mengatasi masalah kebakaran. Untuk mengidentifikasi peran dan bentuk program dan aksi mitigasi secara lebih rinci dan tepat sasaran sampai pada unit pengelola terkecil dalam KPH dapat digunakan informasi kondisi tutupan lahannya. Merujuk pada Tabel 24, unit pengelola dalam KPH yang memiliki hutan alam cukup luas ialah PT. RA dan juga memiliki lahan tidak produktif yang cukup luas serta lahan pertanian (budidaya tanaman semusim dan perkebunan). Hal ini menunjukkan bahwa di unit kelola tersebut sudah banyak diokupasi oleh masyarakat, dan memiliki potensi konflik karena adanya kegiatan masyarakat yang berjalan. Upaya pengembangan kemitraan kehutanan antara pemegang izin dengan masyarakat didorong sehingga pemanfaatan area konsesi menjadi lebih efisien dan memberikan peluang 48 usaha bagi masyarakat lebih besar dan dapat mengurangi ancaman terhadap hutan. Adanya kebijakan multiusaha akan membuka peluang lebih besar bagi perusahaan dan masyarakat dalam mengembangkan bentuk usaha kemitraan di luar kegiatan usaha hutan tanaman. Memasukkan aspek ini sebagai salah satu indikator sertifikasi pengelolaan hutan lestari dapat memacu berkembangnya pola kemitraan kehutanan yang akan meningkatkan efisiensi penggunaan lahan atau mengurangi keberadaan lahan tidak produktif dan meningkatkan produktifitas usaha masyarakat dalam area konsesi. Terbangunnya kemitraan kehutanan ini diharapkan dapat mengurangi tingkat ancaman bagi keberadaan hutan alam di dalam area konsesi dan juga kawasan. Di dalam kawasan hutan produksi juga terdapat area yang tidak memiliki KPH, yang selanjutnya disebut sebagai area non-KPHP. Area ini umumnya termasuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Pada area non-KPHP juga terdapat area berhutan alam yang cukup luas yaitu mencapai 4 juta hektar dan berdasarkan arahan IJLH sekitar 21% area ini masuk ke dalam arahan lindung (Tabel 25) dan sisanya masuk ke dalam arahan produksi. Kawasan HPK saat ini dimasukkan dalam wilayah kelola KPH melalui revisi. Tabel 25. Sebaran lahan berhutan alam pada area non-KPHP menurut provinsi untuk semua wilayah prioritas (IPL1-9) PROVINSI Mineral Gambut Total (ha) Lindung Produksi Lindung Produksi Aceh 608 804 1.412 Bangka-belitung 11 0 11 Banten 0 3.782 3.782 Bengkulu 3 3 Dki Jakarta 1 1 Gorontalo 2.781 5.413 8.194 Jambi 2 2 Jawa Barat 118 34.418 34.536 Jawa Tengah 2.717 35.817 38.534 Jawa Timur 4.438 57.128 61.566 Kalimantan Barat 6.814 1.486 10.810 19.109 Kalimantan Selatan 78 4.476 260 4.814 Kalimantan Tengah 113.018 14.012 45.904 5 172.938 Kalimantan Timur 12.850 3.442 175 16.466 Kalimantan Utara 182 22.873 4.869 27.924 Kepulauan Riau 2.591 36.903 39.494 Maluku 148.978 577.644 726.623 Maluku Utara 1.338 242.031 243.369 Nusa Tenggara Timur 1 11.716 11.717 Papua 11.410 1.457.611 193.377 13 1.662.412 Papua Barat 11.926 554.080 104.484 3 670.493 Riau 4.947 2.715 11.001 0 18.663 Sulawesi Barat 4.145 4 4.149 Sulawesi Selatan 10.446 2 10.448 Sulawesi Tengah 75.467 44.875 120.343 Sulawesi Tenggara 17.433 19.864 37.297 Sulawesi Utara 7.461 7.461 Sumatera Barat 17.555 34.770 699 53.024 Sumatera Selatan 4 4 Sumatera Utara 4.075 1.295 87 5.457 Total 453.934 3.174.625 371.665 21 4.000.245 48 usaha bagi masyarakat lebih besar dan dapat mengurangi ancaman terhadap hutan. Adanya kebijakan multiusaha akan membuka peluang lebih besar bagi perusahaan dan masyarakat dalam mengembangkan bentuk usaha kemitraan di luar kegiatan usaha hutan tanaman. Memasukkan aspek ini sebagai salah satu indikator sertifikasi pengelolaan hutan lestari dapat memacu berkembangnya pola kemitraan kehutanan yang akan meningkatkan efisiensi penggunaan lahan atau mengurangi keberadaan lahan tidak produktif dan meningkatkan produktifitas usaha masyarakat dalam area konsesi. Terbangunnya kemitraan kehutanan ini diharapkan dapat mengurangi tingkat ancaman bagi keberadaan hutan alam di dalam area konsesi dan juga kawasan. Di dalam kawasan hutan produksi juga terdapat area yang tidak memiliki KPH, yang selanjutnya disebut sebagai area non-KPHP. Area ini umumnya termasuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Pada area non-KPHP juga terdapat area berhutan alam yang cukup luas yaitu mencapai 4 juta hektar dan berdasarkan arahan IJLH sekitar 21”o area ini masuk ke dalam arahan lindung (Tabel 25) dan sisanya masuk ke dalam arahan produksi. Kawasan HPK saat ini dimasukkan dalam wilayah kelola KPH melalui revisi. Tabel 25. Sebaran lahan berhutan alam pada area non-KPHP menurut provinsi untuk semua wilayah prioritas IPL1-9) Mineral Gambut PROVINSI Lindung Produksi Lindung Produksi Total (ha) Aceh 608 804 1.412 Bangka-belitung 11 0 11 Banten 0 3.782 3.782 Bengkulu 3 3 Dki Jakarta 1 1 Gorontalo 2.781 5.413 8.194 Jambi 2 2 Jawa Barat 118 34.418 34.536 Jawa Tengah 2.717 35.817 38.534 Jawa Timur 4.438 57.128 61.566 Kalimantan Barat 6.814 1.486 10.810 19.109 Kalimantan Selatan 78 4.476 260 4.814 Kalimantan Tengah 113.018 14.012 45.904 5 172.938 Kalimantan Timur 12.850 3.442 175 16.466 Kalimantan Utara 182 22.873 4.869 27.924 Kepulauan Riau 2.501 36.903 39.494 Maluku 148.978 577.644 726.623 Maluku Utara 1.338 242.031 243.369 Nusa Tenggara Timur 1 11.716 11.717 Papua 11.410 1.457.611 193.377 13 1.662.412 Papua Barat 11.926 554.080 104.484 3 670.493 Riau 4.947 2.115 11.001 0 18.663 Sulawesi Barat 4.145 4 4.149 Sulawesi Selatan 10.446 2 10.448 Sulawesi Tengah 75.467 44.875 120.343 Sulawesi Tenggara 17.433 19.864 37.297 Sulawesi Utara 7.461 7.461 Sumatera Barat 17.555 34.770 699 53.024 Sumatera Selatan 4 4 Sumatera Utara 4.075 1.295 87 5.457 Total 453.934 3.174.625 371.665 21 4.000.245 49 Berdasarkan analisis IPL, dari area hutan alam 4 juta hektar, sekitar 0,21 juta hektar berada pada wilayah dengan Indek Prioritas Lokasi tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9; Tabel 26) dan sekitar 0.39 juta hektar pada IPL sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6; Tabel 27). Area dengan IPL 7-9 memiliki tingkat ancaman untuk terdeforestasi cukup tinggi dan sebagian besar (83%) ada di Provinsi Kalimantan Tengah, sedangkan area dengan IPL 5-6 memiliki tingkat ancaman deforestasi sedang sampai agak tinggi dan sebagian besar berada di dua provinsi (70%) yaitu Papua dan Papua Barat. Saat ini area non-KPH (yang berstatus HPK) dimaksud sedang direvisi untuk dimasukkan dalam wilayah kelola KPH. Tabel 26. Sebaran lahan berhutan alam pada area non-KPHP menurut provinsi pada wilayah risiko tinggi (IPL7-9) PROVINSI Mineral Gambut Total (ha) Lindung Produksi Lindung Produksi Kalimantan Barat 1.078 1.198 3.457 5.734 Kalimantan Selatan 78 4.476 48 4.602 Kalimantan Tengah 113.018 14.012 45.904 5 172.938 Kalimantan Timur 1.102 497 158 1.758 Riau 4.194 2.378 11.001 0 17.573 Sumatera Barat 3.062 222 3.285 Sumatera Utara 56 87 143 Total 122.532 22.840 60.654 5 206.031 Tabel 27. Sebaran lahan berhutan alam pada area non-KPHP menurut provinsi pada wilayah risiko sedang sampai agak tinggi (IPL5-6) PROVINSI Mineral Gambut Total (ha) Lindung Produksi Lindung Produksi Aceh 804 804 Bangka-belitung 11 11 Banten 0 2.154 2.154 Bengkulu 3 3 Jawa Barat 118 15.233 15.351 Jawa Tengah 6.418 6.418 Jawa Timur 0 2.059 2.059 Kalimantan Barat 5.735 287 7.353 13.375 Kalimantan Selatan 212 212 Kalimantan Timur 90 1.557 1.647 Maluku 2.620 11.688 14.309 Maluku Utara 29 24.850 24.879 Nusa Tenggara Timur 4.701 4.701 Papua 620 149.459 13.685 0 163.764 Papua Barat 1.375 101.037 17.093 1 119.505 Riau 753 337 1.090 Sulawesi Selatan 7.231 2 7.233 Sulawesi Tengah 762 7.638 8.400 Sulawesi Tenggara 1 2.030 2.030 Sumatera Barat 1.673 890 2.563 Sumatera Selatan 4 4 Sumatera Utara 4.075 1.240 5.314 Total 25.101 332.383 38.343 1 395.828 49 Berdasarkan analisis IPL, dari area hutan alam 4 juta hektar, sekitar 0,21 juta hektar berada pada wilayah dengan Indek Prioritas Lokasi tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9, Tabel 26) dan sekitar 0.39 juta hektar pada IPL sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6, Tabel 27). Area dengan IPL 7-9 memiliki tingkat ancaman untuk terdeforestasi cukup tinggi dan sebagian besar (836) ada di Provinsi Kalimantan Tengah, sedangkan area dengan IPL 5-6 memiliki tingkat ancaman deforestasi sedang sampai agak tinggi dan sebagian besar berada di dua provinsi (70Y6) yaitu Papua dan Papua Barat. Saat ini area non-KPH (yang berstatus HPK) dimaksud sedang direvisi untuk dimasukkan dalam wilayah kelola KPH. Tabel 26. Sebaran lahan berhutan alam pada area non-KPHP menurut provinsi pada wilayah risiko tinggi IPL7-9) Mineral Gambut PROVINSI 1 n 1 1 Total (ha) Lindung Produksi Lindung Produksi Kalimantan Barat 1.078 1.198 3.457 5.734 Kalimantan Selatan 78 4.476 48 4.602 Kalimantan Tengah 113.018 14.012 45.904 5 172.938 Kalimantan Timur 1.102 497 158 1.758 Riau 4194 2.378 11.001 0 17.573 Sumatera Barat 3.062 222 3.285 Sumatera Utara 56 87 143 Total 122.532 22.840 60.654 5 206.031 Tabel 27. Sebaran lahan berhutan alam pada area non-KPHP menurut provinsi pada wilayah risiko sedang sampai agak tinggi (IPL5-6) Mineral Gambut PROVINSI Lindung Produksi Lindung Produksi | 1 9tal (ha) Aceh 804 804 Bangka-belitung 11 11 Banten 0 2.154 2.154 Bengkulu 3 3 Jawa Barat 118 15.233 15.351 Jawa Tengah 6.418 6.418 Jawa Timur 0 2.059 2.059 Kalimantan Barat 5.735 287 71.353 13.375 Kalimantan Selatan 212 212 Kalimantan Timur 90 1.557 1.647 Maluku 2.620 11.688 14.309 Maluku Utara 29 24.850 24.879 Nusa Tenggara Timur 4.701 4.701 Papua 620 149.459 13.685 0 163.764 Papua Barat 1.375 101.037 17.093 1 119.505 Riau 753 337 1.090 Sulawesi Selatan 7.231 2 7.233 Sulawesi Tengah 762 7.638 8.400 Sulawesi Tenggara 1 2.030 2.030 Sumatera Barat 1.673 890 2.563 Sumatera Selatan 4 4 Sumatera Utara 4.075 1.240 5.314 Total 25.101 332.383 38.343 1 395.828 50 4.2.1.2. Kawasan Hutan Lindung Kawasan hutan lindung yang masuk ke dalam area KPHL yang masih berhutan alam cukup luas yaitu mencapai 16,6 juta hektar dan hampir 50% berada di Provinsi Papua dan Provinsi Aceh (Tabel 28). Sekitar hampir 10% dari area yang masih berhutan alam ini merupakan area untuk perizinan perhutanan sosial (konsesi). Berdasarkan hasil analisis prioritas lokasi (IPL), area berhutan alam di KPHL yang berada pada wilayah dengan risiko deforestasi tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) sangat rendah yaitu kurang dari 0,5% atau 79 ribu hektar yang sebagian besar (70%) ada di Provinsi Kalimantan Tengah (Tabel 29). Selanjutnya area berhutan alam yang berada pada wilayah dengan risiko sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6) juga relatif rendah yaitu sekitar 1,2 juta hektar (7.4%) yang tersebar di 20 provinsi dan lebih dari 70% area ini berada di enam provinsi yaitu di Provinsi Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu dan Papua (Tabel 30). Tabel 28. Sebaran lahan berhutan alam pada area KPHL menurut provinsi untuk semua wilayah prioritas (IPL1-9) PROVINSI Luar Konsesi Dalam Konsesi (Perhutanan Sosial) Total (ha) Mineral Gambut Mineral Gambut Aceh 1.468.247 270.893 1.739.140 Bali 69.630 857 70.487 Bangka-belitung 23.382 68 4.246 211 27.907 Bengkulu 158.834 10.610 169.444 Gorontalo 180.382 4.255 184.637 Jambi 578 6.585 7.163 Kalimantan Barat 783.189 49.602 90.899 10.566 934.257 Kalimantan Selatan 143.700 11.534 155.233 Kalimantan Tengah 49.022 88.107 80 11.962 149.170 Kalimantan Timur 465.644 4.934 470.577 Kalimantan Utara 49.459 1.100 50.558 Kepulauan Riau 7.748 3.218 10.965 Lampung 31.761 8.349 40.109 Maluku 140.251 1.186 141.437 Maluku Utara 302.657 8.180 310.837 Nusa Tenggara Barat 198.021 136.739 334.760 Nusa Tenggara Timur 235.148 159.264 394.412 Papua 6.077.280 188.701 224.120 62.395 6.552.496 Papua Barat 755.308 105.355 32.826 36.436 929.925 Riau 32.840 975 33.815 Sulawesi Barat 257.745 7.608 265.353 Sulawesi Selatan 847.735 48.501 896.236 Sulawesi Tengah 578.055 65.216 643.271 Sulawesi Tenggara 799.942 42.897 842.840 Sulawesi Utara 16.366 1.611 17.977 Sumatera Barat 251.312 293.719 545.032 Sumatera Selatan 197.986 236 1.847 200.069 Sumatera Utara 464.821 1.735 58.027 240 524.823 Total 14.587.045 440.388 1.493.689 121.810 16.642.932 50 Kawasan hutan lindung yang masuk ke dalam area KPHL yang masih berhutan alam cukup luas yaitu mencapai 16,6 juta hektar dan hampir 50Y6 berada di Provinsi Papua dan Provinsi Aceh (Tabel 28). Sekitar hampir 10Yo dari area yang masih berhutan alam ini merupakan area untuk perizinan perhutanan sosial (konsesi). Berdasarkan hasil analisis prioritas lokasi (IPL), area berhutan alam di KPHL yang berada pada wilayah dengan risiko deforestasi tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) sangat rendah yaitu kurang dari 0,5” atau 79 ribu hektar yang sebagian besar (706) ada di Provinsi Kalimantan Tengah (Tabel 29). Selanjutnya area berhutan alam yang berada pada wilayah dengan risiko sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6) juga relatif rendah yaitu sekitar 1,2 juta hektar (7.4”0) yang tersebar di 20 provinsi dan lebih dari 706 area ini berada di enam provinsi yaitu di Provinsi Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu dan Papua (Tabel 30). Tabel 28. Sebaran lahan berhutan alam pada area KPHL menurut provinsi untuk semua wilayah prioritas (IPL1-9) Luar Konsesi Dalam Konsesi (Perhutanan Sosial) PROVINSI Total (ha) Mineral Gambut Mineral Gambut Aceh 1.468.247 270.893 1.739.140 Bali 69.630 857 70.487 Bangka-belitung 23.382 68 4.246 211 27.907 Bengkulu 158.834 10.610 169.444 Gorontalo 180.382 4.255 184.637 Jambi 578 6.585 7.163 Kalimantan Barat 783.189 49.602 90.899 10.566 934.257 Kalimantan Selatan 143.700 11.534 155.233 Kalimantan Tengah 49.022 88.107 80 11.962 149.170 Kalimantan Timur 465.644 4.934 470.577 Kalimantan Utara 49.459 1.100 50.558 Kepulauan Riau 7.148 3.218 10.965 Lampung 31.761 8.349 40.109 Maluku 140.251 1.186 141.437 Maluku Utara 302.657 8.180 310.837 Nusa Tenggara Barat 198.021 136.739 334.760 Nusa Tenggara Timur 235.148 159.264 394.412 Papua 6.077.280 188.701 224.120 62.395 6.552.496 Papua Barat 755.308 105.355 32.826 36.436 929.925 Riau 32.840 975 33.815 Sulawesi Barat 257.745 7.608 265.353 Sulawesi Selatan 847.735 48.501 896.236 Sulawesi Tengah 578.055 65.216 643.271 Sulawesi Tenggara 799.942 42.897 842.840 Sulawesi Utara 16.366 1.611 17.977 Sumatera Barat 251.312 293.719 545.032 Sumatera Selatan 197.986 236 1.847 200.069 Sumatera Utara 464.821 1.735 58.027 240 524.823 Total 14.587.045 440.388 1.493.689 121.810 16.642.932 51 Tabel 29. Sebaran area berhutan alam di dalam kawasan hutan lindung dengan tingkat risiko tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) menurut provinsi PROVINSI Luar Konsesi Dalam Konsesi Total (ha) Mineral Gambut Mineral Gambut Bengkulu 3.691 3.691 Kalimantan Tengah 16.909 22.616 11.243 50.767 Kalimantan Timur 6.234 100 6.334 Lampung 727 727 Sumatera Selatan 11.952 11.952 Sumatera Utara 5.083 432 5.514 Total 44.595 22.616 532 11.243 78.985 Tabel 30. Sebaran area berhutan alam di dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6) menurut provinsi PROVINSI Luar Konsesi Dalam Konsesi Total (ha) Mineral Gambut Mineral Gambut Aceh 63 7 69 Bangka-belitung 8.701 2.943 11.643 Bengkulu 114.885 7.269 122.154 Jambi 578 6.585 7.163 Kalimantan Barat 208.810 32.677 8.309 220 250.016 Kalimantan Selatan 143.700 11.534 155.233 Kalimantan Tengah 30.553 65.491 23 719 96.786 Kalimantan Timur 1.053 1.053 Lampung 20.801 683 21.484 Maluku 2.637 587 3.224 Nusa Tenggara Barat 6.315 531 6.845 Nusa Tenggara Timur 82.857 59.555 142.412 Papua 97.396 24.535 121.931 Riau 29.512 629 30.141 Sulawesi Selatan 49.877 6.561 56.438 Sulawesi Tenggara 1.131 1.763 2.894 Sulawesi Utara 16.367 1.611 17.977 Sumatera Barat 343 534 878 Sumatera Selatan 154.919 236 1.780 156.935 Sumatera Utara 9.424 1.734 11.010 1 22.169 Total 979.920 106.723 139.862 939 1.227.445 Tabel 29 dengan area hutan alam dalam kelola perhutanan sosial (konsesi) dengan tingkat risiko deforestasi tinggi mencapai 78.985 ha yang tersebar di 6 Provinsi, dimana luasan terbesar berada pada Provinsi Kalimantan Tengah mencapai 50.767 ha. Analisis lebih rinci menunjukkan bahwa sekitar 11.243 ha (96%) masuk ke dalam arahan lindung karena memiliki nilai konservasi hutan tinggi. Sekitar 73% dari luasan tersebut sudah dikeluarkan Izin Perhutanan Sosial Hutan Adat atau HKm (Tabel 31). Selanjutnya analisis yang lebih rinci terhadap provinsi yang memiliki area berhutan alam terluas dengan risiko deforestasi tinggi yang mencapai 50.767 ha di Provinsi Kalimantan Tengah (Tabel 32) menunjukkan bahwa sebagian besar area tersebut berada di Unit XXXII KPHL yaitu sekitar 48.544 Ha (96%). Dari aspek kondisi kelembagaan dan sosial, KPHL masuk kategori tipologi 3 dengan kapasitas kelembagaan kuat. Secara total luas Unit XXXII KPHL mencapai 164.686 ha, dan tutupan lahan yang bukan hutan alam didominasi oleh lahan tidak produktif dan sebagian sudah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan budidaya tanaman semusim dan perkebunan (Tabel 33). Sebagian area yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat sudah mendapatkan izin Perhutanan Sosial (PS). risiko tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) menurut provinsi 51 Tabel 29. Sebaran area berhutan alam di dalam kawasan hutan lindung dengan tingkat PROVINSI Luar Konsesi Dalam Konsesi Total (ha) Mineral Gambut Mineral Gambut Bengkulu 3.691 3.691 Kalimantan Tengah 16.909 22.616 11.243 50.767 Kalimantan Timur 6.234 100 6.334 Lampung 721 727 Sumatera Selatan 11.952 11.952 Sumatera Utara 5.083 432 5.514 Total 44.595 22.616 532 11.243 78.985 Tabel 30. Sebaran area berhutan alam di dalam kawasan hutan produksi dengan tingkat risiko sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6) menurut provinsi Luar Konsesi Dalam Konsesi AON AINI Mineral Gambut Mineral Gambut NON) Aceh 63 7 69 Bangka-belitung 8.701 2.943 11.643 Bengkulu 114.885 7.269 122.154 Jambi 578 6.585 7.163 Kalimantan Barat 208.810 32.671 8.309 220 250.016 Kalimantan Selatan 143.700 11.534 155.233 Kalimantan Tengah 30.553 65.491 23 719 96.786 Kalimantan Timur 1.053 1.053 Lampung 20.801 683 21.484 Maluku 2.637 587 3.224 Nusa Tenggara Barat 6.315 531 6.845 Nusa Tenggara Timur 82.857 59.555 142.412 Papua 97.396 24.535 121.931 Riau 29.512 629 30.141 Sulawesi Selatan 49.871 6.561 56.438 Sulawesi Tenggara 1.131 1.763 2.804 Sulawesi Utara 16.367 1.611 17.977 Sumatera Barat 343 534 878 Sumatera Selatan 154.919 236 1.780 156.935 Sumatera Utara 9.424 1.734 11.010 1 22.169 Total 979.920 106.723 139.862 939 1.227.445 Tabel 29 dengan area hutan alam dalam kelola perhutanan sosial (konsesi) dengan tingkat risiko deforestasi tinggi mencapai 78.985 ha yang tersebar di 6 Provinsi, dimana luasan terbesar berada pada Provinsi Kalimantan Tengah mencapai 50.767 ha. Analisis lebih rinci menunjukkan bahwa sekitar 11.243 ha (96Yo0) masuk ke dalam arahan lindung karena memiliki nilai konservasi hutan tinggi. Sekitar 73”o dari luasan tersebut sudah dikeluarkan Izin Perhutanan Sosial Hutan Adat atau HKm (Tabel 31). Selanjutnya analisis yang lebih rinci terhadap provinsi yang memiliki area berhutan alam terluas dengan risiko deforestasi tinggi yang mencapai 50.767 ha di Provinsi Kalimantan Tengah (Tabel 32) menunjukkan bahwa sebagian besar area tersebut berada di Unit XXXII KPHL yaitu sekitar 48.544 Ha (96”o). Dari aspek kondisi kelembagaan dan sosial, KPHL masuk kategori tipologi 3 dengan kapasitas kelembagaan kuat. Secara total luas Unit XXXII KPHL mencapai 164.686 ha, dan tutupan lahan yang bukan hutan alam didominasi oleh lahan tidak produktif dan sebagian sudah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan budidaya tanaman semusim dan perkebunan (Tabel 33). Sebagian area yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat sudah mendapatkan izin Perhutanan Sosial (PS). 52 Tabel 31. Sebaran area berhutan alam di area izin perhutanan sosial dalam Kawasan Hutan Lindung dengan tingkat risiko tinggi (IPL 7-9) PROVINSI Mineral Gambut Total (ha) Lindung Produksi Lindung Produksi Area berizin PS Kalimantan Tengah 8.531 8.531 Kalimantan Timur 100 100 Sub-Total 100 8.531 8.631 Indikatif PS Kalimantan Tengah 2.712 2.712 Sumatera Utara 432 432 Sub-Total 432 2.712 3.144 Total 100 432 11.243 11.775 Tabel 32. Sebaran Kawasan Hutan Lindung di dalam dan luar konsesi di Provinsi Kalimantan Tengah pada Prioritas Lokasi 7, 8, dan 9 Unit KPHL Tipologi IPL Luar Konsesi Dalam PIAPS Total (ha) Mineral Gambut Mineral Gambut Unit IV 1 7 283 2.187 110 2,580 Unit XXXII 3 8 16.626 20.429 11,132 48,187 Total 16.909 22.616 - 11.243 50.767 Lebih jauh Tabel 33 menunjukkan bahwa area Unit XXXII-KPHL sebagian besar merupakan area non-konsesi (belum ada izin PS) yaitu mencapai 127.030 ha (75%), dan sekitar 25% dari area ini sudah dimanfaatkan masyarakat sedangkan 45% dalam bentuk lahan tidak produktif. Indeks Prioritas Lokasi Unit XXXII adalah 8 yaitu dengan IBGF emisi tinggi (3), IBGF serapan sedang (2) dan IBGF kebakaran tinggi (3). Berdasarkan kondisi ini, maka Unit XXXII-KPHL perlu mendapat prioritas dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang mendukung pengembangan program perhutanan sosial dan dapat disinergikan dengan program rehabilitasi lahan dan hutan. Tabel 33. Sebaran tutupan lahan dalam Kawasan Hutan Lindung di unit XXXII KPHL Provinsi Kalimantan Tengah pada IPL 7-9 Pengelola Unit Hutan Alam Perkebunan Budidaya Ter bangun Tidak Produktif Lain nya Total (ha) KPH Non Konsesi 37.055 18.329 13.492 482 55.625 2.046 127,030 PIAPS Indikatif PS 2.614 710 2.144 8.485 13,954 Non-HTR 3.239 5.153 8,392 Proses/Usulan PS 5.279 126 726 9.180 1 15,311 Total 48,187 19.165 16.362 23.300 55.626 2.046 164.686 Area berhutan alam yang ada dalam kawasan hutan lindung di luar KPHL (non-KPHL) juga relatif cukup luas yang mencapai 0,527 juta hektar yang sebagian besar (91%) berada di 52 Tabel 31. Sebaran area berhutan alam di area izin perhutanan sosial dalam Kawasan Hutan Lindung dengan tingkat risiko tinggi IPL 7-9) Mineral Gambut PROVINSI . . . , Total (ha) Lindung | Produksi Lindung | Produksi Area berizin PS Kalimantan Tengah 8.531 8.531 Kalimantan Timur 100 100 Sub-Total 100 8.531 8.631 Indikatif PS Kalimantan Tengah 2.112 2.712 Sumatera Utara 432 432 Sub-Total 432 2.112 3.144 Total 100 432 11.243 11.775 Tabel 32. Sebaran Kawasan Hutan Lindung di dalam dan luar konsesi di Provinsi Kalimantan Tengah pada Prioritas Lokasi 7, 8, dan 9 Luar Konsesi Dalam PIAPS Unit KPHL | Tipologi | IPL Total (ha) Mineral Gambut Mineral Gambut Unit IV 1 7 283 2.187 110 2,580 Unit XXXII 3 8 16.626 20.429 11,132 48,187 Total 16.909 22.616 - 11.243 50.767 Lebih jauh Tabel 33 menunjukkan bahwa area Unit XXXII-KPHL sebagian besar merupakan area non-konsesi (belum ada izin PS) yaitu mencapai 127.030 ha (756), dan sekitar 25Yo dari area ini sudah dimanfaatkan masyarakat sedangkan 4540 dalam bentuk lahan tidak produktif. Indeks Prioritas Lokasi Unit XXXII adalah 8 yaitu dengan IBGF emisi tinggi (3), IBGF serapan sedang (2) dan IBGF kebakaran tinggi (3). Berdasarkan kondisi ini, maka Unit XXXII-KPHL perlu mendapat prioritas dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang mendukung pengembangan program perhutanan sosial dan dapat disinergikan dengan program rehabilitasi lahan dan hutan. Tabel 33. Sebaran tutupan lahan dalam Kawasan Hutan Lindung di unit XXXII KPHL Provinsi Kalimantan Tengah pada IPL 7-9 Pengelola Unit Hutan Perkebunan | Budidaya bangun peak tif Han pda KPH Non Konsesi 37.055 18.329 13.492 482 55.625 2.046 | 127,030 Indikatif PS 2.614 710 2.144 8.485 13,954 PIAPS Non-HTR 3.239 5.153 8,392 Proses/ Usulan 5.279 126 m6 | 9.180 1 15,311 Total 48,187 19.165 16.362 23.300 55.626 2.046 | 164.686 Area berhutan alam yang ada dalam kawasan hutan lindung di luar KPHL (non-KPHL) juga relatif cukup luas yang mencapai 0,527 juta hektar yang sebagian besar (91”6) berada di 53 Pulau Jawa (Tabel 34). Hampir semua area masih berhutan alam di wilayah non-KPHL di Jawa masuk ke dalam arahan lindung. Area berhutan alam dengan IPL 7-9 pada area non KPHL tidak besar yaitu hanya sekitar 421 ha yang berada di Provinsi Banten, sedangkan yang IPL 5-6 mencapai 73.266 ha yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Barat. Provinsi Jawa Barat adalah terluas sekitar (68%) dan diikuti Jawa Tengah (25%), Jawa Timur (3%) dan Sumatera Barat (4%). Tabel 34. Sebaran lahan berhutan alam pada area non-KPHL menurut provinsi untuk semua wilayah prioritas (IPL1-9) PROVINSI Lindung Produksi Total (ha) Mineral Gambut Mineral Gambut Banten 4.352 4.352 Daerah Istimewa Yogyakarta 130 130 DKI Jakarta 7 7 Jawa Barat 151.851 3 151.854 Jawa Tengah 72.819 4 72.823 Jawa Timur 293.546 1 293.547 Kalimantan Selatan 421 421 Sumatera Barat 2.105 2.243 4.348 Total 524.811 2.671 527.482 4.2.1.3. Kawasan Hutan Konservasi Pada kawasan Hutan Konservasi (HK) area yang masih berhutan alam sekitar 16,5 juta hektar, dan yang berada di lahan gambut mencapai 9% (Tabel 35). Area berhutan alam luas yang melebihi satu juta hektar berada di empat provinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat. Dari luasan ini, yang masuk ke dalam wilayah prioritas tinggi sampai ekstrim tingi (IPL 7-9) hanya sekitar 0.31 juta hektar atau kurang dari 2% (Tabel 36) dan yang masuk pada wilayah prioritas sedang - agak tinggi (IPL 5-6) sekitar 10% (Tabel 37). Hal ini menunjukkan bahwa tingkat ancaman deforestasi, maupun kebakaran hutan pada kawasan hutan konservasi relatif rendah dibanding kawasan lainnya. Area berhutan alam dalam kawasan hutan koservasi yang masuk ke dalam prioritas tinggi karena tingginya tingkat risiko deforestasi maupun kebakaran tinggi (IPL 7-9) ada di dua provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Jambi (Tabel 36). Sekitar hampir 50% area ini merupakan hutan lahan gambut. Selanjutnya pada area hutan konservasi yang masih ke dalam prioritas sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6) sebagian besar (72%) tersebar di tiga provinsi yaitu Kalimantan Tengah, Papua, dan Riau (Tabel 37). Dilihat secara khusus wilayah dengan tingkat risiko tinggi di Provinsi Jambi ada di Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur dan Taman Nasional Berbak (Tabel 38) dan hampir semua area ini berada di Taman Nasional Berbak. Hal ini mengindikasikan bahwa untuk Provinsi Jambi, bahwa Taman Nasional Berbak perlu mendapatkan prioritas tinggi dalam pelaksanaan program proteksi/perlindungan hutan alam. 53 Pulau Jawa (Tabel 34). Hampir semua area masih berhutan alam di wilayah non-KPHL di Jawa masuk ke dalam arahan lindung. Area berhutan alam dengan IPL 7-9 pada area non KPHL tidak besar yaitu hanya sekitar 421 ha yang berada di Provinsi Banten, sedangkan yang IPL 5-6 mencapai 73.266 ha yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Barat. Provinsi Jawa Barat adalah terluas sekitar (68”6) dan diikuti Jawa Tengah (2540), Jawa Timur (3”0) dan Sumatera Barat (4Yo). Tabel 34. Sebaran lahan berhutan alam pada area non-KPHL menurut provinsi untuk semua wilayah prioritas (IPL1-9) Lindung Produksi PROVINSI Total (ha) Mineral | Gambut Mineral Gambut Banten 4.352 4.352 Dasa ine 2 30 DKI Jakarta 7 7 Jawa Barat 151.851 3 151.854 Jawa Tengah 72.819 4 72.823 Jawa Timur 293.546 1 293.547 Kalimantan Selatan 421 421 Sumatera Barat 2.105 2.243 4.348 Total 524.811 2.671 527.482 Pada kawasan Hutan Konservasi (HK) area yang masih berhutan alam sekitar 16,5 juta hektar, dan yang berada di lahan gambut mencapai 9”6 (Tabel 35). Area berhutan alam luas yang melebihi satu juta hektar berada di empat provinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat. Dari luasan ini, yang masuk ke dalam wilayah prioritas tinggi sampai ekstrim tingi (IPL 7-9) hanya sekitar 0.31 juta hektar atau kurang dari 2”6 (Tabel 36) dan yang masuk pada wilayah prioritas sedang - agak tinggi (IPL 5-6) sekitar 10Yo (Tabel 37). Hal ini menunjukkan bahwa tingkat ancaman deforestasi, maupun kebakaran hutan pada kawasan hutan konservasi relatif rendah dibanding kawasan lainnya. Area berhutan alam dalam kawasan hutan koservasi yang masuk ke dalam prioritas tinggi karena tingginya tingkat risiko deforestasi maupun kebakaran tinggi (IPL 7-9) ada di dua provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Jambi (Tabel 36). Sekitar hampir 5096 area ini merupakan hutan lahan gambut. Selanjutnya pada area hutan konservasi yang masih ke dalam prioritas sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6) sebagian besar (72”0) tersebar di tiga provinsi yaitu Kalimantan Tengah, Papua, dan Riau (Tabel 37). Dilihat secara khusus wilayah dengan tingkat risiko tinggi di Provinsi Jambi ada di Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur dan Taman Nasional Berbak (Tabel 38) dan hampir semua area ini berada di Taman Nasional Berbak. Hal ini mengindikasikan bahwa untuk Provinsi Jambi, bahwa Taman Nasional Berbak perlu mendapatkan prioritas tinggi dalam pelaksanaan program proteksi/perlindungan hutan alam. 54 Tabel 35. Sebaran lahan berhutan alam pada area KPHK menurut provinsi untuk semua wilayah prioritas (IPL1-9) PROVINSI Mineral Gambut Total (ha) Aceh 667.892 71.121 739.012 Bali 3.379 3.379 Bangka-Belitung 4.872 137 5.009 Banten 57.117 57.117 Bengkulu 377.448 377.448 Daerah Istimewa Yogyakarta 1.322 1.322 Dki Jakarta 37 37 Gorontalo 185.695 185.695 Jambi 481.636 78.314 559.950 Jawa Barat 103.227 103.227 Jawa Tengah 4.313 4.313 Jawa Timur 172.964 172.964 Kalimantan Barat 1.092.624 29.001 1.121.625 Kalimantan Selatan 82.710 82.710 Kalimantan Tengah 461.890 460.928 922.818 Kalimantan Timur 148.425 182 148.608 Kalimantan Utara 1.243.908 1.243.908 Kepulauan Riau 1.115 1.115 Lampung 222.343 12 222.355 Maluku 366.989 366.989 Maluku Utara 201.181 201.181 Nusa Tenggara Barat 76.731 76.731 Nusa Tenggara Timur 124.480 124.480 Papua 4.695.023 600.494 5.295.516 Papua Barat 1.487.790 44.777 1.532.566 Riau 293.780 154.323 448.103 Sulawesi Barat 179.705 179.705 Sulawesi Selatan 30.648 30.648 Sulawesi Tengah 540.577 540.577 Sulawesi Tenggara 196.156 196.156 Sulawesi Utara 209.410 209.410 Sumatera Barat 647.167 647.167 Sumatera Selatan 362.190 18.379 380.569 Sumatera Utara 371.553 371.553 Total 15.096.295 1.457.668 16.553.963 Tabel 36. Sebaran lahan berhutan alam pada area KPHK menurut provinsi pada lokasi prioritas tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) PROVINSI Mineral Gambut Total (ha) Jambi 28.521 71.434 99.955 Kalimantan Barat 4.356 22 4.378 Kalimantan Selatan 191 191 Kalimantan Tengah 84.172 60.250 144.421 Kalimantan Timur 15.894 182 16.076 Lampung 390 390 Riau 26.724 26.724 Sumatera Selatan 17.926 17.926 Total 178.174 131.888 310.062 54 Tabel 35. Sebaran lahan berhutan alam pada area KPHK menurut provinsi untuk semua wilayah prioritas (IPL1-9) PROVINSI Mineral Gambut Total (ha) Aceh 667.892 71.121 739.012 Bali 3.379 3.379 Bangka-Belitung 4.872 137 5.009 Banten 57.117 57.117 Bengkulu 377.448 377.448 Daerah Istimewa Yogyakarta 1.322 1.322 Dki Jakarta 37 37 Gorontalo 185.695 185.695 Jambi 481.636 78.314 559.950 Jawa Barat 103.227 103.227 Jawa Tengah 4.313 4.313 Jawa Timur 172.964 172.964 Kalimantan Barat 1.092.624 29.001 1.121.625 Kalimantan Selatan 82.710 82.710 Kalimantan Tengah 461.890 460.928 922.818 Kalimantan Timur 148.425 182 148.608 Kalimantan Utara 1.243.908 1.243.908 Kepulauan Riau 1.115 1.115 Lampung 222.343 12 222.355 Maluku 366.989 366.989 Maluku Utara 201.181 201.181 Nusa Tenggara Barat 76.731 76.731 Nusa Tenggara Timur 124.480 124.480 Papua 4.695.023 600.494 5.295.516 Papua Barat 1.487.790 44.711 1.532.566 Riau 293.780 154.323 448.103 Sulawesi Barat 179.705 179.705 Sulawesi Selatan 30.648 30.648 Sulawesi Tengah 540.577 540.577 Sulawesi Tenggara 196.156 196.156 Sulawesi Utara 209.410 209.410 Sumatera Barat 647.167 647.167 Sumatera Selatan 362.190 18.379 380.569 Sumatera Utara 371.553 371.553 Total 15.096.295 1.457.668 16.553.963 Tabel 36. Sebaran lahan berhutan alam pada area KPHK menurut provinsi pada lokasi prioritas tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) PROVINSI Mineral Gambut Total (ha) Jambi 28.521 71.434 99.955 Kalimantan Barat 4.356 22 4.378 Kalimantan Selatan 191 191 Kalimantan Tengah 84.172 60.250 144.421 Kalimantan Timur 15.894 182 16.076 Lampung 390 390 Riau 26.724 26.724 Sumatera Selatan 17.926 17.926 Total 178.174 131.888 310.062 55 Tabel 37. Sebaran lahan berhutan alam pada area KPHK menurut provinsi pada lokasi prioritas sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6) Provinsi Mineral Gambut Total (ha) Bangka-belitung 3.597 137 3.734 Bengkulu 128 128 Daerah Istimewa Yogyakarta 1.322 1.322 Gorontalo 140 140 Jambi 35.359 6.880 42.240 Jawa Barat 1.612 1.612 Jawa Tengah 1.204 1.204 Jawa Timur 4.174 4.174 Kalimantan Barat 137.917 11.745 149.662 Kalimantan Selatan 82.449 82.449 Kalimantan Tengah 190.523 400.678 591.201 Kepulauan Riau 1.115 1.115 Lampung 40.516 12 40.528 Maluku 72 72 Nusa Tenggara Barat 20.510 20.510 Nusa Tenggara Timur 17.562 17.562 Papua 459.796 459.796 Riau 127.947 154.323 282.270 Sulawesi Tengah 1.315 1.315 Sulawesi Tenggara 154 154 Sulawesi Utara 62 62 Sumatera Barat 4 4 Sumatera Selatan 101.116 18.379 119.495 Sumatera Utara 10.256 10.256 Total 1.238.849 592.156 1.831.005 Tabel 38. Sebaran lahan berhutan alam di area KPHK Provinsi Jambi dengan indek lokasi prioritas tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) Nama KPHK Tipologi IPL Mineral Gambut Total (ha) CA Hutan Bakau Pantai Timur 1 7 1.826 1.826 TN Berbak 3 7 26.695 71.434 98.129 Total 28.521 71.434 99.955 Dicermati lebih lanjut, pada TN Berbak di Provinsi Jambi memiliki luas sekitar 140.800 hektar dan sekitar 70% masih berhutan alam sedangkan 30% didominasi oleh lahan tidak produktif, dan sebagian kecil perkebunan dan budidaya tanaman semusim (Tabel 39). Tipologi kelembagaan masuk ke dalam tipe 3 yang artinya kapasitas kelembagaannya sudah kuat, namun aktivitas masyarakat relatif masih sedikit. Namun demikian karena luasnya lahan tidak produktif, mengindikasikan bahwa area ini juga sudah banyak kegiatan perambahan. Pada area ini diarahkan program dan kegiatan yang mampu mendukung penguatan modal sosial masyarakat dalam rangka mendukung pengelolaan Taman Nasional tersebut dalam bentuk Kemitraan Konservasi yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal KSDAE, namun pelaksanaannya dapat dilakukan sinkronisasi dan kolaborasi dengan program dari Direktorat Jenderal lainnya seperti dan PDASRH untuk rehabilitasi lahan tidak produktif. 55 Tabel 37. Sebaran lahan berhutan alam pada area KPHK menurut provinsi pada lokasi prioritas sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6) Provinsi Mineral Gambut Total (ha) Bangka-belitung 3.597 137 3.734 Bengkulu 128 128 Daerah Istimewa Yogyakarta 1.322 1.322 Gorontalo 140 140 Jambi 35.359 6.880 42.240 Jawa Barat 1.612 1.612 Jawa Tengah 1.204 1.204 Jawa Timur 4174 4174 Kalimantan Barat 137.917 11.745 149.662 Kalimantan Selatan 82.449 82.449 Kalimantan Tengah 190.523 400.678 591.201 Kepulauan Riau 1.115 1.115 Lampung 40.516 12 40.528 Maluku 72 72 Nusa Tenggara Barat 20.510 20.510 Nusa Tenggara Timur 17.562 17.562 Papua 459.796 459.796 Riau 127.947 154.323 282.270 Sulawesi Tengah 1.315 1.315 Sulawesi Tenggara 154 154 Sulawesi Utara 62 62 Sumatera Barat 4 4 Sumatera Selatan 101.116 18.379 119.495 Sumatera Utara 10.256 10.256 Total 1.238.849 592.156 1.831.005 Tabel 38. Sebaran lahan berhutan alam di area KPHK Provinsi Jambi dengan indek lokasi prioritas tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) Nama KPHK Tipologi IPL Mineral Gambut Total (ha) CA Hutan Bakau Pantai Timur 1 7 1.826 1.826 TN Berbak 3 7 26.695 71.434 98.129 Total 28.521 71.434 99.955 Dicermati lebih lanjut, pada TN Berbak di Provinsi Jambi memiliki luas sekitar 140.800 hektar dan sekitar 70Yo masih berhutan alam sedangkan 30”6 didominasi oleh lahan tidak produktif, dan sebagian kecil perkebunan dan budidaya tanaman semusim (Tabel 39). Tipologi kelembagaan masuk ke dalam tipe 3 yang artinya kapasitas kelembagaannya sudah kuat, namun aktivitas masyarakat relatif masih sedikit. Namun demikian karena luasnya lahan tidak produktif, mengindikasikan bahwa area ini juga sudah banyak kegiatan perambahan. Pada area ini diarahkan program dan kegiatan yang mampu mendukung penguatan modal sosial masyarakat dalam rangka mendukung pengelolaan Taman Nasional tersebut dalam bentuk Kemitraan Konservasi yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal KSDAE, namun pelaksanaannya dapat dilakukan sinkronisasi dan kolaborasi dengan program dari Direktorat Jenderal lainnya seperti dan PDASRH untuk rehabilitasi lahan tidak produktif. 56 Tabel 39. Sebaran tutupan lahan di area Taman Nasional Berbak Provinsi Jambi dengan indek lokasi prioritas tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) Nama KPHK Tipologi IPL PL 2019 Mineral Gambut Total (ha) TN Berbak-Jambi 3 7 Hutan Alam 26.695 71.434 98.129 Hutan Tanaman Perkebunan 634 420 1.054 Budidaya 42 42 Terbangun Tidak Produktif 29.430 12.144 41.574 Lainnya (Air) 1 1 Total 56.802 83.998 140.800 4.2.1.4. Area Penggunaan Lain (APL) Pada kawasan APL baik di HGU maupun non-HGU, luas area yang masih berhutan alam adalah sekitar 6,0 juta hektar, dan sekitar 15% dari luasan tersebut merupakan hutan lahan gambut. Sekitar 84% dari luas hutan alam ini berada pada wilayah APL yang belum dibebani izin HGU (APL-non HGU; Tabel 40) dan sisanya di area HGU. Berdasarkan fungsinya, area yang sudah menjadi APL dapat digunakan untuk pembangunan atau kegiatan di luar bidang kehutanan. Oleh karena itu lahan hutan tersebut berpotensi untuk dikonversi menjadi non-hutan. Untuk menuju net sink 2030, konversi hutan alam harus sudah dapat dihentikan (lihat Tabel 15). Apabila kebijakan penyelamatan hutan alam di APL tidak dilaksanakan, maka target net sink sulit dicapai. Upaya perluasan kawasan berhutan di APL menjadi kawasan hutan atau dalam rencana tata ruang area berhutan dimasukkan sebagai zona lindung. Pemerintah sedang melaksanakan upaya untuk menahan agar vegetasi alam (lebat) atau berhutan baik di HGU ataupun APL untuk dapat tetap dijaga antara lain dengan kegiatan carbon offset. Area berhutan alam yang dalam rencana tata ruang diasumsikan ditetapkan sebagai zona lindung masih berpotensi untuk terdeforestasi oleh kegiatan ilegal, khususnya pada wilayah yang masuk ke dalam prioritas tinggi - ekstrim tinggi (IPL 7-9). Hasil analisis IBGF menunjukkan area hutan alam di APL-non HGU yang berada pada wilayah prioritas tinggi (IPL 7-9) mencapai 0,67 juta hektar (Tabel 41). Sekitar 18% dari luasan tersebut merupakan area hutan alam gambut dan sebagian besar berada di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah (Tabel 42). Sementara area berhutan alam dengan risiko deforestasi tinggi (IPL 7-9) di APL HGU mencapai 0,30 juta hektar (Tabel 43), dan sebagian besar masuk arahan lindung yaitu mencapai 224.755 ha (74%). Selanjutnya, area berhutan alam yang ada di area APL Non HGU yang masuk ke wilayah prioritas sedang sampai agak tinggi (5-6) mencapai 1,28 juta hektar (Tabel 43) dan yang ada di area APL-HGU sekitar 0.19 juta hektar (Tabel 44). Upaya pencegahan deforestasi harus diprioritaskan pada area berisiko tinggi. 56 Tabel 39. Sebaran tutupan lahan di area Taman Nasional Berbak Provinsi Jambi dengan indek lokasi prioritas tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) Nama KPHK Tipologi IPL PL 2019 Mineral Gambut | Total (ha) Hutan Alam 26.695 71.434 98.129 Hutan Tanaman Perkebunan 634 420 1.054 TN Berbak-Jambi 3 7 Budidaya 42 42 Terbangun Tidak Produktif 29.430 12.144 41.574 Lainnya (Air) 1 1 Total 56.802 83.998 140.800 Pada kawasan APL baik di HGU maupun non-HGU, luas area yang masih berhutan alam adalah sekitar 6,0 juta hektar, dan sekitar 15Y6 dari luasan tersebut merupakan hutan lahan gambut. Sekitar 8440 dari luas hutan alam ini berada pada wilayah APL yang belum dibebani izin HGU (APL-non HGU, Tabel 40) dan sisanya di area HGU. Berdasarkan fungsinya, area yang sudah menjadi APL dapat digunakan untuk pembangunan atau kegiatan di luar bidang kehutanan. Oleh karena itu lahan hutan tersebut berpotensi untuk dikonversi menjadi non-hutan. Untuk menuju net sink 2030, konversi hutan alam harus sudah dapat dihentikan (lihat Tabel 15). Apabila kebijakan penyelamatan hutan alam di APL tidak dilaksanakan, maka target net sink sulit dicapai. Upaya perluasan kawasan berhutan di APL menjadi kawasan hutan atau dalam rencana tata ruang area berhutan dimasukkan sebagai zona lindung. Pemerintah sedang melaksanakan upaya untuk menahan agar vegetasi alam (lebat) atau berhutan baik di HGU ataupun APL untuk dapat tetap dijaga antara lain dengan kegiatan carbon offset. Area berhutan alam yang dalam rencana tata ruang diasumsikan ditetapkan sebagai zona lindung masih berpotensi untuk terdeforestasi oleh kegiatan ilegal, khususnya pada wilayah yang masuk ke dalam prioritas tinggi - ekstrim tinggi (IPL 7-9). Hasil analisis IBGF menunjukkan area hutan alam di APL-non HGU yang berada pada wilayah prioritas tinggi (IPL 7-9) mencapai 0,67 juta hektar (Tabel 41). Sekitar 186 dari luasan tersebut merupakan area hutan alam gambut dan sebagian besar berada di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah (Tabel 42). Sementara area berhutan alam dengan risiko deforestasi tinggi (IPL 7-9) di APL HGU mencapai 0,30 juta hektar (Tabel 43), dan sebagian besar masuk arahan lindung yaitu mencapai 224.755 ha (7440). Selanjutnya, area berhutan alam yang ada di area APL Non HGU yang masuk ke wilayah prioritas sedang sampai agak tinggi (5-6) mencapai 1,28 juta hektar (Tabel 43) dan yang ada di area APL-HGU sekitar 0.19 juta hektar (Tabel 44). Upaya pencegahan deforestasi harus diprioritaskan pada area berisiko tinggi. 57 Tabel 40. Sebaran lahan berhutan alam pada Area Penggunaan Lain (APL) menurut provinsi pada semua wilayah prioritas (IPL1-9) PROVINSI APL-Non HGU HGU Total (ha) Mineral Gambut Mineral Gambut Aceh 160.125 12.211 18.676 3.638 194.649 Bali 2.705 2.705 Bangka-belitung 27.242 79 27.321 Banten 2.774 2.774 Bengkulu 17.410 49 13.688 31.147 Daerah Istimewa Yogyakarta 63 63 Dki Jakarta 11 11 Gorontalo 57.987 171 58.159 Jambi 51.571 708 455 168 52.902 Jawa Barat 9.842 9.842 Jawa Tengah 14.006 14.006 Jawa Timur 30.251 30.251 Kalimantan Barat 137.427 55.378 141.496 102.742 437.042 Kalimantan Selatan 40.327 2.375 5.081 47.783 Kalimantan Tengah 89.165 21.895 26.413 2.257 139.730 Kalimantan Timur 416.348 42.653 157.170 856 617.027 Kalimantan Utara 320.476 13.316 148.681 43.861 526.333 Kepulauan Riau 45.073 791 4.403 50.268 Lampung 12.047 254 12.301 Maluku 130.855 130.855 Maluku Utara 99.932 99.932 Nusa Tenggara Barat 106.172 106.172 Nusa Tenggara Timur 818.415 818.415 Papua 857.163 60.234 150.585 33.717 1.101.699 Papua Barat 409.891 35.883 7.473 27 453.274 Riau 17.012 12.202 10.923 8.154 48.291 Sulawesi Barat 27.943 304 28.247 Sulawesi Selatan 67.472 64 67.535 Sulawesi Tengah 395.963 26.250 422.213 Sulawesi Tenggara 99.335 598 99.934 Sulawesi Utara 44.836 254 45.090 Sumatera Barat 149.153 107 3.634 1 152.895 Sumatera Selatan 47.479 490 47.969 Sumatera Utara 127.433 1.993 687 70 130.182 Total 4.833.904 260.363 717.259 195.491 6.007.017 Tabel 41. Sebaran lahan berhutan alam pada area APL-Non HGU menurut provinsi dengan indeks lokasi prioritas tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) PROVINSI Mineral Gambut Total (ha) Lindung Produksi Lindung Produksi Bengkulu 1.945 2.305 4.250 Jambi 3 689 47 739 Kalimantan Barat 65.506 33.126 42.219 140.851 Kalimantan Selatan 3.355 3.046 2.375 8.776 Kalimantan Tengah 72.827 10.959 21.636 105.422 Kalimantan Timur 159.062 140.828 38.616 338.505 Lampung 2.894 61 2.955 Riau 10.969 5.370 12.174 28.513 Sumatera Selatan 7.392 26.219 490 34.101 Sumatera Utara 650 5.062 301 6.012 Total 324.603 227.664 117.857 670.124 57 Tabel 40. Sebaran lahan berhutan alam pada Area Penggunaan Lain (APL) menurut provinsi pada semua wilayah prioritas (IPL1-9) APL-Non HGU HGU OAT! Mineral Gambut Mineral Gambut MU) Aceh 160.125 12.211 18.676 3.638 194.649 Bali 2.705 2.705 Bangka-belitung 27.242 79 27.321 Banten 2.114 2.114 Bengkulu 17.410 49 13.688 31.147 Daerah Istimewa Yogyakarta 63 63 Dki Jakarta 11 11 Gorontalo 57.987 171 58.159 Jambi 51.571 708 455 168 52.902 Jawa Barat 9.842 9.842 Jawa Tengah 14.006 14.006 Jawa Timur 30.251 30.251 Kalimantan Barat 137.427 55.378 141.496 102.742 437.042 Kalimantan Selatan 40.327 2.375 5.081 47.183 Kalimantan Tengah 89.165 21.895 26.413 2.257 139.730 Kalimantan Timur 416.348 42.653 157.170 856 617.027 Kalimantan Utara 320.476 13.316 148.681 43.861 526.333 Kepulauan Riau 45.073 791 4.403 50.268 Lampung 12.047 254 12.301 Maluku 130.855 130.855 Maluku Utara 99.932 99.932 Nusa Tenggara Barat 106.172 106.172 Nusa Tenggara Timur 818.415 818.415 Papua 857.163 60.234 150.585 33.717 1.101.699 Papua Barat 409.891 35.883 7.473 27 453.274 Riau 17.012 12.202 10.923 8.154 48.291 Sulawesi Barat 21.943 304 28.247 Sulawesi Selatan 67.472 64 67.535 Sulawesi Tengah 395.963 26.250 422.213 Sulawesi Tenggara 99.335 598 99.934 Sulawesi Utara 44.836 254 45.090 Sumatera Barat 149.153 107 3.634 1 152.895 Sumatera Selatan 47.479 490 47.969 Sumatera Utara 127.433 1.993 687 70 130.182 Total 4.833.904 260.363 717.259 195.491 6.007.017 Tabel 41. Sebaran lahan berhutan alam pada area APL-Non HGU menurut provinsi dengan indeks lokasi prioritas tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) Mineral Gambut PROVINSI Lindung Produksi Lindung Produksi Total (ha) Bengkulu 1.945 2.305 4.250 Jambi 3 689 47 739 Kalimantan Barat 65.506 33.126 42.219 140.851 Kalimantan Selatan 3.355 3.046 2.375 8.716 Kalimantan Tengah 72.821 10.959 21.636 105.422 Kalimantan Timur 159.062 140.828 38.616 338.505 Lampung 2.894 61 2.955 Riau 10.969 5.370 12.174 28.513 Sumatera Selatan 1.392 26.219 490 34.101 Sumatera Utara 650 5.062 301 6.012 Total 324.603 227.664 117.857 670.124 58 Tabel 42. Sebaran lahan berhutan alam pada area APL-HGU menurut provinsi dengan indeks lokasi prioritas tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) PROVINSI Mineral Gambut Grand Total (ha) Lindung Produksi Lindung Produksi Jambi 7 69 54 129 Kalimantan Barat 82.113 26.699 62.271 171.084 Kalimantan Selatan 348 839 1.187 Kalimantan Tengah 22.086 3.212 2.256 27.554 Kalimantan Timur 37.423 45.766 138 83.328 Lampung 230 24 254 Riau 9.682 1.066 8.131 18.879 Sumatera Utara 1 2 15 18 Total 151.890 77.677 72.865 302.434 Tabel 43. Sebaran lahan berhutan alam pada area APL-Non HGU menurut provinsi dengan indeks lokasi prioritas sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6) PROVINSI Mineral Gambut Total (ha) Lindung Produksi Lindung Produksi Aceh 46.613 23.109 4.669 74.391 Bali 4 76 80 Bangka-belitung 5.268 15.402 79 20.749 Bengkulu 4.014 994 49 5.056 Gorontalo 351 986 1.337 Jambi 40.514 9.825 661 51.000 Jawa Barat 6 958 964 Jawa Tengah 481 481 Jawa Timur 1.226 1.226 Kalimantan Barat 16.893 20.777 12.877 2 50.548 Kalimantan Selatan 8.545 20.981 29.526 Kalimantan Tengah 3.192 151 227 3.570 Kalimantan Timur 72.422 39.769 4.037 116.228 Kalimantan Utara 15.345 36.849 52.195 Kepulauan Riau 12.566 31.182 791 44.539 Lampung 1.274 1.374 2.648 Maluku 5.330 23.218 28.548 Maluku Utara 2.316 8.677 10.993 Nusa Tenggara Barat 2.017 79.923 81.940 Nusa Tenggara Timur 5.129 342.173 347.302 Papua 10 19.685 1.195 20.890 Papua Barat 395 28.005 380 28.781 Sulawesi Barat 9.608 11.697 21.305 Sulawesi Selatan 37.027 8.888 45.915 Sulawesi Tengah 6.785 26.278 33.062 Sulawesi Tenggara 1.197 8.801 9.998 Sulawesi Utara 8.900 33.228 42.128 Sumatera Barat 42.716 21.895 107 64.718 Sumatera Selatan 2.322 10.779 13.101 Sumatera Utara 30.608 46.723 1.541 78.872 Total 381.368 874.108 26.612 2 1.282.091 58 Tabel 42. Sebaran lahan berhutan alam pada area APL-HGU menurut provinsi dengan indeks lokasi prioritas tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) Mineral Gambut PROVINSI . n , n Grand Total (ha) Lindung Produksi Lindung Produksi Jambi 7 69 54 129 Kalimantan Barat 82.113 26.699 62.271 171.084 Kalimantan Selatan 348 839 1.187 Kalimantan Tengah 22.086 3.212 2.256 27.554 Kalimantan Timur 37.423 45.166 138 83.328 Lampung 230 24 254 Riau 9.682 1.066 8.131 18.879 Sumatera Utara 1 2 15 18 Total 151.890 77.677 72.865 302.434 Tabel 43. Sebaran lahan berhutan alam pada area APL-Non HGU menurut provinsi dengan indeks lokasi prioritas sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6) Mineral Gambut PROVINSI Lindung |” Produksi |” Lindung Produksi | 1 Otal (ha) Aceh 46.613 23.109 4.669 74.391 Bali 4 76 80 Bangka-belitung 5.268 15.402 79 20.749 Bengkulu 4.014 994 49 5.056 Gorontalo 351 986 1.337 Jambi 40.514 9.825 661 51.000 Jawa Barat 6 958 964 Jawa Tengah 481 481 Jawa Timur 1.226 1.226 Kalimantan Barat 16.893 20.771 12.877 2 50.548 Kalimantan Selatan 8.545 20.981 29.526 Kalimantan Tengah 3.192 151 227 3.570 Kalimantan Timur 72.422 39.769 4.037 116.228 Kalimantan Utara 15.345 36.849 52.195 Kepulauan Riau 12.566 31.182 791 44.539 Lampung 1.274 1.374 2.648 Maluku 5.330 23.218 28.548 Maluku Utara 2.316 8.671 10.993 Nusa Tenggara Barat 2.017 79.923 81.940 Nusa Tenggara Timur 5.129 342.173 347.302 Papua 10 19.685 1.195 20.890 Papua Barat 395 28.005 380 28.781 Sulawesi Barat 9.608 11.697 21.305 Sulawesi Selatan 37.027 8.888 45.915 Sulawesi Tengah 6.785 26.278 33.062 Sulawesi Tenggara 1.197 8.801 9.998 Sulawesi Utara 8.900 33.228 42.128 Sumatera Barat 42.716 21.895 107 64.718 Sumatera Selatan 2.322 10.779 13.101 Sumatera Utara 30.608 46.723 1.541 78.872 Total 381.368 874.108 26.612 2 1.282.091 59 Tabel 44. Sebaran lahan berhutan alam pada area APL-HGU menurut provinsi dengan indeks lokasi prioritas sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6) PROVINSI Mineral Gambut Total (ha) Lindung Produksi Lindung Produksi Aceh 5.540 2.219 824 8.583 Bengkulu 954 277 1.230 Gorontalo 171 171 Jambi 71 308 114 493 Kalimantan Barat 6.153 24.208 37.624 2 67.987 Kalimantan Selatan 1.587 1.627 3.214 Kalimantan Timur 32.536 39.004 718 72.258 Kalimantan Utara 5.133 20.983 26.116 Kepulauan Riau 1.090 2.713 3.803 Sulawesi Barat 161 143 304 Sulawesi Selatan 46 11 57 Sulawesi Utara 254 254 Sumatera Barat 2.523 1.108 1 3.632 Sumatera Utara 5 652 53 711 Total 55.971 93.506 39.334 2 188.813 Dengan template dapat dilakukan analisis lebih lanjut untuk penentuan secara lebih spesifik, wilayah yang menjadi sasaran prioritas pelaksanaan aksi pencegahan deforestasi. Merujuk ke Tabel 42, provinsi dengan hutan alam terluas dan berisiko deforestasi tinggi pada APL HGU ialah Provinsi Kalimantan Barat dengan luas total sekitar 0,17 juta hektar. Penjabaran lebih rinci area berhutan alam berisiko tinggi di Provinsi Kalimantan Barat dilihat Tabel 45. Ditemukan bahwa ada 159 unit HGU yang masih memiliki area berhutan alam dengan risiko sangat tinggi (IPL 8) sampai ekstrim tinggi (IPL 9). Berdasarkan IJLH sebagian besar area ini masuk ke arahan lindung (84%). Kebijakan pelarangan pembukaan hutan pada area yang berdasarkan nilai indek jasa ekosistem perlu diterapkan dan dapat menjadi bagian dari proses wajib sertifikasi dan juga dalam proses penataan ruang maupun dalam perencanaan pembangunan termasuk rencana pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan. Tabel 45. Sebaran lahan berhutan alam pada area HGU menurut unit kelola di provinsi Kalimantan Barat dengan indeks lokasi prioritas tinggi sampai ekstrim tinggi (7-9) Nama HGU Mineral Gambut Total (ha) Lindung Produksi Lindung Produksi KUD 257 257 PT. AA 95 2 53 150 PT. AJB 2.165 41 2.207 PT. ASP 229 229 PT. APN 1.349 18 1.367 PT. ALM 11 10 21 PT. APL 120 7 127 PT. APPM 4 1 5 PT. AI 3 27 56 83 PT. ABP 233 2 1.030 1.265 PT. ASJ 127 127 PT. ABP 81 81 PT. AMS 216 216 PT. AS 1 76 4 80 PT. AMS 53 3 56 PT. BSP 2 1.178 11 1.190 PT. BSP3 1.158 88 815 2.062 PT. BS 726 90 816 59 Tabel 44. Sebaran lahan berhutan alam pada area APL-HGU menurut provinsi dengan indeks lokasi prioritas sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6) Mineral Gambut SESUAI Lindung Produksi Lindung Produksi Na) Aceh 5.540 2.219 824 8.583 Bengkulu 954 217 1.230 Gorontalo 171 171 Jambi 71 308 114 493 Kalimantan Barat 6.153 24.208 37.624 2 67.987 Kalimantan Selatan 1.587 1.627 3.214 Kalimantan Timur 32.536 39.004 718 72.258 Kalimantan Utara 5.133 20.983 26.116 Kepulauan Riau 1.090 2.713 3.803 Sulawesi Barat 161 143 304 Sulawesi Selatan 46 11 57 Sulawesi Utara 254 254 Sumatera Barat 2.523 1.108 1 3.632 Sumatera Utara 5 652 53 711 Total 55.971 93.506 39.334 2 188.813 Dengan template dapat dilakukan analisis lebih lanjut untuk penentuan secara lebih spesifik, wilayah yang menjadi sasaran prioritas pelaksanaan aksi pencegahan deforestasi. Merujuk ke Tabel 42, provinsi dengan hutan alam terluas dan berisiko deforestasi tinggi pada APL HGU ialah Provinsi Kalimantan Barat dengan luas total sekitar 0,17 juta hektar. Penjabaran lebih rinci area berhutan alam berisiko tinggi di Provinsi Kalimantan Barat dilihat Tabel 45. Ditemukan bahwa ada 159 unit HGU yang masih memiliki area berhutan alam dengan risiko sangat tinggi (IPL 8) sampai ekstrim tinggi (IPL 9). Berdasarkan IJLH sebagian besar area ini masuk ke arahan lindung (8456). Kebijakan pelarangan pembukaan hutan pada area yang berdasarkan nilai indek jasa ekosistem perlu diterapkan dan dapat menjadi bagian dari proses wajib sertifikasi dan juga dalam proses penataan ruang maupun dalam perencanaan pembangunan termasuk rencana pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan. Tabel 45. Sebaran lahan berhutan alam pada area HGU menurut unit kelola di provinsi Kalimantan Barat dengan indeks lokasi prioritas tinggi sampai ekstrim tinggi (7-9) Mineral Gambut Nama HGU Lindung Produksi | Lindung | Produksi Total (ha) KUD 257 257 PT. AA 95 2 53 150 PT. AJB 2.165 41 2.207 PT. ASP 229 229 PT. APN 1.349 18 1.367 PT. ALM 11 10 21 PT. APL 120 7 127 PT. APPM 4 1 5 PT. AI 3 27 56 83 PT. ABP 233 2 1.030 1.265 PT. ASJ 127 127 PT. ABP 81 81 PT. AMS 216 216 PT. AS 1 76 4 80 PT. AMS 53 3 56 PT. BSP 2 1.178 11 1.190 PT. BSP3 1.158 88 815 2.062 PT. BS 726 90 816 60 Nama HGU Mineral Gambut Total (ha) Lindung Produksi Lindung Produksi PT. BSA 1 283 72 355 PT. BSA 2 20 38 58 PT. BSL 1.453 1.453 PT. BBS 2 1 0 0 1 PT. BES 2.927 29 9.401 12.357 PT. BIA 1 0 257 9.159 9.416 PT. BIA 2 7.426 7.426 PT. BKS 18 3 21 PT. BSW 144 4 307 455 PT. BTS 1.838 1 1.839 PT. BTK 1 395 395 PT. BTK 2 55 48 103 PT. BSS 65 59 124 PT. BTJ 5.256 445 5.700 PT. CL II 68 57 66 190 PT. CPO 218 218 PT. CKK 2 0 2 PT. CUS 1.807 98 1.905 PT. CBP 1 5 3 8 PT. CPS 2 350 19 369 PT. CTU 2 2 PT. DP 22 22 PT. DR 5 5 PT. DYJ 131 11 1.442 1.585 PT. DSP 3 181 181 PT. DL 341 341 PT. SU 11 11 PT. FAP 12 0 12 PT. GKM 417 417 PT. GYP 13 30 43 PT. GMB 1 1 PT. HPHJ 0 168 169 PT. HSK 1 5 0 5 PT. HHK 3 225 31 256 PT. HSL 1 293 2 295 PT. HBA 48 48 PT. IGP 4 49 49 PT. IPM 423 423 PT. IK 52 273 325 PT. IKU 392 392 PT. JV 257 2 2.740 2.999 PT. KIP 1 71 23 94 PT. KAL 1 389 3 202 594 PT. KAL 2 729 155 884 PT. KBP 1 262 262 PT. KBA 4.154 662 4.816 PT. KPL 5.020 406 5.426 PT. KPC 900 47 2.080 3.026 PT. KAL 524 9 2.157 2.690 PT. KGP 3 7 7 PT. KRU 650 61 712 PT. KSA 64 64 PT. KAP 38 3 41 PT. KAA 5.660 0 5.660 PT. KMS 42 42 PT. KUD MKK 4.514 365 4.879 60 Mineral Gambut Nama HGU Lindung Produksi | Lindung | Produksi Total (ha) PT. BSA 1 283 72 355 PT. BSA 2 20 38 58 PT. BSL 1.453 1.453 PT. BBS 2 1 0 0 1 PT. BES 2.927 29 9.401 12.357 PT. BIA 1 0 257 9.159 9.416 PT. BIA 2 7.426 7.426 PT. BKS 18 3 21 PT. BSW 144 4 307 455 PT. BTS 1.838 1 1.839 PT. BTK 1 395 395 PT. BTK 2 55 48 103 PT. BSS 65 59 124 PT. BTJ 5.256 445 5.700 PT. CL II 68 57 66 190 PT. CPO 218 218 PT. CKK 2 0 2 PT. CUS 1.807 98 1.905 PT. CBP 1 5 3 8 PT. CPS 2 350 19 369 PT. CTU 2 2 PT. DP 22 22 PT. DR 5 5 PT. DYJ 131 11 1.442 1.585 PT. DSP 3 181 181 PT. DL 341 341 PT.SU 11 11 PT. FAP 12 0 12 PT. GKM 417 417 PT. GYP 13 30 43 PT. GMB 1 1 PT. HPHJ 0 168 169 PT. HSK 1 5 0 5 PT. HHK 3 225 31 256 PT. HSL 1 293 2 295 PT. HBA 48 48 PT. IGP 4 49 49 PT. IPM 423 423 PT. IK 52 273 325 PT. IKU 392 392 PT. JV 257 2 2.740 2.999 PT. KIP 1 71 23 94 PT. KAL 1 389 3 202 594 PT. KAL 2 729 155 884 PT. KBP 1 262 262 PT. KBA 4154 662 4.816 PT. KPL 5.020 406 5.426 PT. KPC 900 47 2.080 3.026 PT. KAL 524 9 2.157 2.690 PT. KGP 3 7 7 PT. KRU 650 61 712 PT. KSA 64 64 PT. KAP 38 3 41 PT. KAA 5.660 0 5.660 PT. KMS 42 42 PT. KUD MKK 4.514 365 4.879 61 Nama HGU Mineral Gambut Total (ha) Lindung Produksi Lindung Produksi PT. KKAI 345 25 370 PT. LSMD 464 2 462 928 PT. LSM 681 69 750 PT. LAIK 39 0 533 573 PT. LS 4 0 31 35 PT. MPK 42 42 PT. MAP 1 3.353 52 17 3.422 PT. MAP 2 17 1 934 951 PT. MCA 2 76 76 PT. MSP 1 198 16 150 364 PT. MKK 325 197 2.147 2.668 PT. MST 213 35 248 PT. MKA 2 4 4 PT. MKS 251 1 252 PT. MSKA 89 154 243 PT. MSL 25 25 PT. MSLS 0 2.850 2.850 PT. MJP 316 316 PT. MPE 2 44 44 PT. MPE 4 273 273 PT. MAS 167 300 467 PT. NC 2 203 45 248 PT. PAS 2 104 104 PT. PAS 3 131 131 PT. PIP 1 73 2.981 3.055 PT. PA 57 49 107 PT. PKBJ. II 4 4 PT. PDK 421 103 524 PT. PANP 591 591 PT. PGM 0 233 2.585 2.818 PT. PC 1 1 PT. PMS 0 48 48 PT. PTS 683 71 754 PT. PM 570 570 PT. PLJ 2 25 28 PT. RP 13 128 141 PT. RNG II 18 18 PT. RAP 1 99 99 PT. RU 1.514 2.251 210 3.976 PT. SMS 1 45 45 PT. SDK 1 40 40 PT. SDK 4 274 274 PT. SDK 5 118 22 1.207 1.348 PT. SDK 6 40 40 PT. SKK 1 70 1.117 1.187 PT. SKK 2 513 229 742 PT. SKS 1 277 1.789 2.066 PT. SKS 2 712 712 PT. SM 7.760 314 8.075 PT. SS 6.173 727 6.900 PT. SSS 265 265 PT. SK 1 0 5 5 PT. SK 2 42 42 PT. SMN 592 814 1.406 PT. SISU 1 654 73 727 PT. SISU 2 20 35 55 61 Mineral Gambut Nama HGU Lindung Produksi | Lindung | Produksi Total (ha) PT. KKAI 345 25 370 PT. LSMD 464 2 462 928 PT. LSM 681 69 750 PT. LAIK 39 0 533 573 PT.LS 4 0 31 35 PT. MPK 42 42 PT. MAP 1 3.353 52 17 3.422 PT. MAP 2 17 1 934 951 PT. MCA 2 76 76 PT. MSP 1 198 16 150 364 PT. MKK 325 197 2.147 2.668 PT. MST 213 35 248 PT. MKA 2 4 4 PT. MKS 251 1 252 PT. MSKA 89 154 243 PT. MSL 25 25 PT. MSLS 0 2.850 2.850 PT. MJP 316 316 PT. MPE 2 44 44 PT. MPE 4 273 273 PT. MAS 167 300 467 PT.NC2 203 45 248 PT. PAS 2 104 104 PT. PAS 3 131 131 PT. PIP 1 73 2.981 3.055 PT. PA 57 49 107 PT. PKBJ. II 4 4 PT. PDK 421 103 524 PT. PANP 591 591 PT. PGM 0 233 2.585 2.818 PT. PC 1 1 PT. PMS 0 48 48 PT. PTS 683 71 754 PT. PM 570 570 PT. PLJ 2 25 28 PT. RP 13 128 141 PT. RNG II 18 18 PT. RAP 1 99 99 PT. RU 1.514 2.251 210 3.976 PT. SMS 1 45 45 PT. SDK 1 40 40 PT. SDK 4 274 274 PT. SDK 5 118 22 1.207 1.348 PT. SDK 6 40 40 PT. SKK 1 70 1.117 1.187 PT. SKK 2 513 229 742 PT. SKS 1 217 1.789 2.066 PT. SKS 2 712 712 PT. SM 7.760 314 8.075 PT. SS 6.173 727 6.900 PT. SSS 265 265 PT. SK 1 0 5 5 PT. SK 2 42 42 PT. SMN 592 814 1.406 PT. SISU 1 654 73 721 PT. SISU 2 20 35 55 62 Nama HGU Mineral Gambut Total (ha) Lindung Produksi Lindung Produksi PT. SISU 3 311 24 334 PT. SISA 1 81 37 118 PT. SISA 2 4 0 14 18 PT. SISM 894 84 978 PT. SISU 0 153 153 PT. SDK 4 46 46 PT. SKM 12 0 2.216 2.228 PT. SKP 2 66 66 PT. SKP 4 66 66 PT. SS 2 302 67 267 636 PT. SJAL 42 3 45 PT. SML 1 69 23 92 PT. SSS 6.245 59 3.971 10.275 PT. SPAS 31 31 PT. SD 88 88 PT. SMS 265 0 265 PT. SMP 874 88 962 PT. TBT 15 15 PT. TBSM 43 43 PT. TAS 1 4 30 34 PT. TAS 2 91 91 PT. TAP 972 508 1.197 2.678 PT. TJ 59 59 PT. WHH 1 793 108 902 PT. WHH 2 3.500 98 5.092 8.690 PT. YSS 213 213 PTPN XIII 18 0 3 39 42 PTPN XIII 20 359 359 Total 82.113 26.699 62.271 171.084 Upaya pelestarian hutan alam di area konsesi yang tidak termasuk dalam arahan lindung di dalam kawasan dan di luar kawasan hutan merupakan area yang masuk ke dalam wilayah penilaian kinerja REDD+ (pembayaran berbasis kinerja/RBP REDD+) sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 70/2017. Oleh karena itu, upaya pelestarian ini memenuhi syarat untuk menerima insentif melalui skema Result Based Payment (RBP) REDD+. Demikian juga halnya pemerintah daerah yang melestarikan hutan alam yang tidak termasuk di dalam kategori kawasan yang akan dilindungi/dilestarikan (arahan lindung) juga berhak menerima insentif melalui alokasi anggaran untuk pembangunan kehutanan dan lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (IELH). Pelaksanaan secara konsisten kebijakan ini akan dapat mendorong berjalannya upaya pelestarian hutan alam dengan baik. Adanya dana insentif akan dapat membantu pengelola kawasan untuk meningkatkan pelaksanaan program dan kegiatan pengendalian deforestasi dan degradasi hutan. 4.2.2. Degradasi Hutan Konsesi Terjadinya degradasi hutan diantaranya karena kegiatan penebangan dan konversi lahan hutan menjadi lahan perkebunan. Degradasi hutan memberi kontribusi terhadap peningkatan emisi gas rumah kaca, sehingga perlu dilakukan pencegahan degradasi hutan. Pelaksanaan aksi penurunan emisi GRK menuju net sink perlu 62 Mineral Gambut Nama HGU Lindung Produksi | Lindung | Produksi Total (ha) PT. SISU3 311 24 334 PT. SISA 1 81 37 118 PT. SISA 2 4 0 14 18 PT. SISM 894 84 978 PT. SISU 0 153 153 PT. SDK 4 46 46 PT. SKM 12 0 2.216 2.228 PT. SKP 2 66 66 PT. SKP 4 66 66 PT. SS2 302 67 267 636 PT. SJAL 42 3 45 PT. SML 1 69 23 92 PT. SSS 6.245 59 3.971 10.275 PT. SPAS 31 31 PT. SD 88 88 PT. SMS 265 0 265 PT. SMP 874 88 962 PT. TBT 15 15 PT. TBSM 43 43 PT. TAS 1 4 30 34 PT. TAS 2 91 91 PT. TAP 972 508 1.197 2.678 PT. TJ 59 59 PT. WHH 1 793 108 902 PT. WHH 2 3.500 98 5.092 8.690 PT. YSS 213 213 PTPN XIII 18 0 3 39 42 PTPN XIII 20 359 359 Total 82.113 26.699 62.271 171.084 Upaya pelestarian hutan alam di area konsesi yang tidak termasuk dalam arahan lindung di dalam kawasan dan di luar kawasan hutan merupakan area yang masuk ke dalam wilayah penilaian kinerja REDD-# (pembayaran berbasis kinerja/RBP REDD-) sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 70/2017. Oleh karena itu, upaya pelestarian ini memenuhi syarat untuk menerima insentif melalui skema Result Based Payment (RBP) REDD-:-. Demikian juga halnya pemerintah daerah yang melestarikan hutan alam yang tidak termasuk di dalam kategori kawasan yang akan dilindungi/dilestarikan (arahan lindung) juga berhak menerima insentif melalui alokasi anggaran untuk pembangunan kehutanan dan lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (IELH). Pelaksanaan secara konsisten kebijakan ini akan dapat mendorong berjalannya upaya pelestarian hutan alam dengan baik. Adanya dana insentif akan dapat membantu pengelola kawasan untuk meningkatkan pelaksanaan program dan kegiatan pengendalian deforestasi dan degradasi hutan. 4.2.2. Degradasi Hutan Konsesi Terjadinya degradasi hutan diantaranya karena kegiatan penebangan dan konversi lahan hutan menjadi lahan perkebunan. Degradasi hutan memberi kontribusi terhadap peningkatan emisi gas rumah kaca, sehingga perlu dilakukan pencegahan degradasi hutan. Pelaksanaan aksi penurunan emisi GRK menuju net sink perlu 63 dilakukan dengan sinergitas antar berbagai pihak termasuk dengan konsesi/perusahaan. Salah satu kontribusi dari pihak konsesi dapat dilakukan melalui pencegahan degradasi hutan primer menjadi hutan skunder di area konsesi. Pada saat ini, luas hutan primer yang masih ada di dalam area konsesi PBPH-HA dan PBPH-HT masing-masing 4,89 juta hektar dan 0,30 juta hektar (Tabel 46). Sebagian besar konsesi PBPH-HA yang memiliki hutan primer luas umumnya berada di Provinsi Papua Barat, Papua, Kalimantan Utara dengan total 3,69 juta hektar atau sekitar 75% dari total dan umumnya berada di lahan mineral. Sedangkan di konsesi PBPH-HT sebagian besar berada di provinsi Sulawesi Tengah, Papua, Maluku dan Kalimantan Barat dengan total luas sekitar 0,212 juta hektar atau sekitar 70% dari total dan umumnya berada di lahan mineral. Tabel 46. Potensi luasan area perlindungan hutan alam primer di PBPH-HA dan PBPH-HT Provinsi PBPH-HT PBPH-HA Mineral Gambut Total (ha) Mineral Gambut Total (ha) Bangka-belitung 4.165 75 4.240 Bengkulu - 7.829 7.829 Gorontalo 425 425 Jambi 25.310 1.538 26.848 447 447 Kalimantan Barat 32.925 32.925 147.608 147.608 Kalimantan Selatan 37 37 657 657 Kalimantan Tengah 72 72 232.024 232.024 Kalimantan Timur 20.817 20.817 473.733 473.733 Kalimantan Utara 387 812 1.200 996.830 996.830 Maluku 33.805 33.805 46.703 46.703 Maluku Utara 20 20 68.379 68.379 Nusa Tenggara Barat 1.589 1.589 2.560 2.560 Nusa Tenggara Timur 1.019 1.019 Papua 70.988 560 71.548 1.216.540 89.791 1.306.331 Papua Barat 68 5.631 5.699 1.307.535 84.787 1.392.322 Riau 4.276 4.276 3.784 3.784 Sulawesi Barat 21 21 16.156 16.156 Sulawesi Tengah 73.721 73.721 164.999 164.999 Sulawesi Tenggara 19.870 19.870 Sulawesi Utara 159 159 10.564 10.564 Sumatera Barat 129 129 2.184 2.184 Sumatera Selatan 726 388 1.114 Sumatera Utara 5.194 5.194 16.516 16.516 Total 291.447 13.279 304.726 4.710.817 178.809 4.889.626 Analisis lebih lanjut untuk melihat sebaran lokasi yang masih berhutan primer pada setiap unit pengelola yaitu konsesi PBPH-HA dan PBPH-HT pada provinsi Kalimantan Utara masing-masing dapat dilihat pada Tabel 47 (dengan nama konsesi dinyatakan dalam singkatan). Berdasarkan analisis IBGF, hampir semua area berhutan alam primer di area PBPH-HA berada pada wilayah dengan prioritas rendah, yaitu IPL 2 dan 3 (Tabel 47). Hal ini berarti bahwa area tersebut memiliki tingkat ancaman (pembalakan liar) yang rendah. Sementara untuk di area PBPH-HT memiliki IPL agak rendah (4), namun IBGF emisi masuk kategori tinggi yang artinya ancaman deforestasi tinggi. 63 dilakukan dengan antar konsesi/perusahaan. sinergitas berbagai pihak termasuk dengan Salah satu kontribusi dari pihak konsesi dapat dilakukan melalui pencegahan degradasi hutan primer menjadi hutan skunder di area konsesi. Pada saat ini, luas hutan primer yang masih ada di dalam area konsesi PBPH-HA dan PBPH-HT masing-masing 4,89 juta hektar dan 0,30 juta hektar (Tabel 46). Sebagian besar konsesi PBPH-HA yang memiliki hutan primer luas umumnya berada di Provinsi Papua Barat, Papua, Kalimantan Utara dengan total 3,69 juta hektar atau sekitar 75”o dari total dan umumnya berada di lahan mineral. Sedangkan di konsesi PBPH-HT sebagian besar berada di provinsi Sulawesi Tengah, Papua, Maluku dan Kalimantan Barat dengan total luas sekitar 0,212 juta hektar atau sekitar 70” dari total dan umumnya berada di lahan mineral. Tabel 46. Potensi luasan area perlindungan hutan alam primer di PBPH-HA dan PBPH-HT 0... PBPH-HT PBPH-HA Provinsi 7 3 Mineral Gambut Total (ha) Mineral Gambut Total (ha) Bangka-belitung 4.165 715 4.240 Bengkulu - 7.829 7.829 Gorontalo 425 425 Jambi 25.310 1.538 26.848 447 447 Kalimantan Barat 32.925 32.925 147.608 147.608 Kalimantan Selatan 37 37 657 657 Kalimantan Tengah 72 72 232.024 232.024 Kalimantan Timur 20.817 20.817 413.933 473.733 Kalimantan Utara 387 812 1.200 996.830 996.830 Maluku 33.805 33.805 46.703 46.703 Maluku Utara 20 20 68.379 68.379 Nusa Tenggara Barat 1.589 1.589 2.560 2.560 Nusa Tenggara Timur 1.019 1.019 Papua 70.988 560 71.548 1.216.540 89.791 1.306.331 Papua Barat 68 5.631 5.699 1.307.535 84.787 1.392.322 Riau 4.216 4.216 3.784 3.784 Sulawesi Barat 21 21 16.156 16.156 Sulawesi Tengah 73.721 73.721 164.999 164.999 Sulawesi Tenggara 19.870 19.870 Sulawesi Utara 159 159 10.564 10.564 Sumatera Barat 129 129 2.184 2.184 Sumatera Selatan 726 388 1.114 Sumatera Utara 5194 5194 16.516 16.516 Total 291.447 13.279 304.726 4.710.817 178.809 4.889.626 Analisis lebih lanjut untuk melihat sebaran lokasi yang masih berhutan primer pada setiap unit pengelola yaitu konsesi PBPH-HA dan PBPH-HT pada provinsi Kalimantan Utara masing-masing dapat dilihat pada Tabel 47 (dengan nama konsesi dinyatakan dalam singkatan). Berdasarkan analisis IBGF, hampir semua area berhutan alam primer di area PBPH-HA berada pada wilayah dengan prioritas rendah, yaitu IPL 2 dan 3 (Tabel 47). Hal ini berarti bahwa area tersebut memiliki tingkat ancaman (pembalakan liar) yang rendah. Sementara untuk di area PBPH-HT memiliki IPL agak rendah (4), namun IBGF emisi masuk kategori tinggi yang artinya ancaman deforestasi tinggi. 64 Selanjutnya, konsesi PBPH-HA yang luas hutan primernya masih sangat luas di Provinsi Kalimantan Utara adalah PT. ETB yaitu mencapai 0,30 juta hektar dari total luas konsesi yang 0,32 juta hektar (Tabel 49), sisa seluas 0,02 juta hektar merupakan tutupan hutan skunder. Belum ada area penggunaan lahan lain (budidaya, perkebunan ataupun terbangun) di dalam konsesi yang mengindikasikan bahwa area jauh dari pusat pemukiman atau pusat kegiatan ekonomi. Sebaliknya pada konsesi HT, sebagian dari area konsesi sudah diokupasi masyarakat yang ditunjukkan oleh adanya kegiatan budidaya tanaman semusim dan perkebunan (Tabel 50). Tabel 47. Nama perusahaan yang masih memiliki hutan primer di area konsesi PBPH HA di Kalimantan Utara Nama PBPH-HA Indek Prioritas Lokasi (IPL) Total (ha) 2 3 7 KSU MTI 1.461 1.461 PT. AL 2.719 2.719 PT. BKS 28.381 28.381 PT. CW 26.126 26.126 PT. DWL 2.429 2.429 PT. ET 301.241 301.241 PT. GSSM 24.976 24.976 PT. HKAP 4.193 4.193 PT. INH I Unit KS 43.211 43.211 PT. INH I Unit S 980 980 PT. INH I Unit SH 3.901 3.901 PT. INH II Unit M 2.274 2.274 PT. INH II Unit SS 40.290 40.290 PT. INH II Unit ST 80.079 80.079 PT. INH unit P 15.330 15.330 PT. IM 25.129 25.129 PT. IKH 20.105 20.105 PT. KJP 83 83 PT. KBT 3.630 3.630 PT. MSI 19.722 19.722 PT. PBA 8.896 8.896 PT. RKR 115.255 115.255 PT. RMS 27.269 27.269 PT. STB 10.143 10.143 PT. SJ 69.261 69.261 PT. SLJ Ii 110.244 110.244 PT. WAM 9.504 9.504 Total 731.390 256.544 8.896 996.830 Tabel 48. Nama perusahaan yang masih memiliki hutan primer di area konsesi PBPH-HT Provinsi Kalimantan Utara Nama Perusahaan IPL Mineral Gambut Total (ha) PT AHL 4 387 812 1.200 Total 387 812 1.200 64 Selanjutnya, konsesi PBPH-HA yang luas hutan primernya masih sangat luas di Provinsi Kalimantan Utara adalah PT. ETB yaitu mencapai 0,30 juta hektar dari total luas konsesi yang 0,32 juta hektar (Tabel 49), sisa seluas 0,02 juta hektar merupakan tutupan hutan skunder. Belum ada area penggunaan lahan lain (budidaya, perkebunan ataupun terbangun) di dalam konsesi yang mengindikasikan bahwa area jauh dari pusat pemukiman atau pusat kegiatan ekonomi. Sebaliknya pada konsesi HT, sebagian dari area konsesi sudah diokupasi masyarakat yang ditunjukkan oleh adanya kegiatan budidaya tanaman semusim dan perkebunan (Tabel 50). Tabel 47. Nama perusahaan yang masih memiliki hutan primer di area konsesi PBPH HA di Kalimantan Utara Indek Prioritas Lokasi (IPL) Nama PBPH-HA Total (ha) 2 3 7 KSU MTI 1.461 1.461 PT. AL 2.719 2.719 PT. BKS 28.381 28.381 PT. CW 26.126 26.126 PT. DWL 2.429 2.429 PT. ET 301.241 301.241 PT. GSSM 24.976 24.976 PT. HKAP 4.193 4.193 PT. INH I Unit KS 43.211 43.211 PT. INH I Unit S 980 980 PT. INH I Unit SH 3.901 3.901 PT. INH II Unit M 2.274 2.274 PT. INH II Unit SS 40.290 40.290 PT. INH II Unit ST 80.079 80.079 PT. INH unit P 15.330 15.330 PT. IM 25.129 25.129 PT. IKH 20.105 20.105 PT. KJP 83 83 PT. KBT 3.630 3.630 PT. MSI 19.722 19.722 PT. PBA 8.896 8.896 PT. RKR 115.255 115.255 PT. RMS 27.269 27.269 PT. STB 10.143 10.143 PT. SJ 69.261 69.261 PT. SLJ Ii 110.244 110.244 PT. WAM 9.504 9.504 Total 731.390 256.544 8.896 996.830 Tabel 48. Nama perusahaan yang masih memiliki hutan primer di area konsesi PBPH-HT Provinsi Kalimantan Utara Nama Perusahaan IPL Mineral Gambut Total (ha) PT AHL 4 387 812 1.200 Total 387 812 1.200 65 Tabel 49. PT. ETB Provinsi Kalimantan Utara Nama PBPH-HA PL2019 Rev Mineral Gambut Total (ha) PT ETB Hutan Primer 301.241 0 301.241 Hutan Sekunder 17.530 0 17.530 Total 318.770 0 318.770 Tabel 50. Kondisi tutupan lahan PT AAL Provinsi Kalimantan Utara Unit Kelola Tutupan Lahan Mineral Gambut Total (ha) PT AAL Hutan Primer 387 812 1.200 Hutan Sekunder 64.279 9.743 74.021 Hutan Tanaman 36.330 11.319 47.649 Perkebunan 17.117 287 17.403 Budidaya 11.833 18 11.851 Terbangun 6.781 6.781 Tidak Produktif 60.411 1.559 61.970 Lainnya 5 50 55 Total 197.142 23.788 220.930 Penjagaan hutan alam primer dalam konsesi dari penebangan yang berdasarkan IJLH hutan tersebut masuk arahan produksi, merupakan upaya pencegahan degradasi yang dapat menerima insentif dari skema RBP-REDD+ sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No.70/2017. Perluasan pelaksanaan kebijakan moratorium hutan alam primer dari penebangan atau konversi ke area konsesi perlu dilakukan disertai sistem insentif. Penetapan besarnya insentif kepada konsesi yang menerapkan kebijakan konservasi hutan primer sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri LHK No. P 70/2017 perlu mempertimbangkan IPL nya dimana dengan semakin tinggi IPL akan semakin besar nilai insentif yang diberikan. 4.2.3. Pembangunan Hutan Tanaman Di dalam kawasan PBPH HT, terdapat potensi perluasan hutan tanaman di lahan tidak produktif sebesar 1,8 juta ha (Tabel 51). Selain lahan tidak produktif, terdapat lahan budidaya tanaman semusim dan perkebunan yang telah dimanfaatkan masyarakat yang juga potensial untuk dikembangkan hutan tanaman. Luas lahan tidak produktif di area PBPH HT cukup tinggi tetapi belum digunakan untuk pembangunan hutan tanaman. Kondisi ini diperkirakan karena adanya konflik tenurial dengan masyarakat. Penyelesaian masalah lahan dalam konsesi dengan masyarakat membutuhkan biaya sosial yang tinggi. Oleh karena itu, opsi yang dapat dilakukan untuk mendorong aktualisasi pembangunan hutan tanaman adalah dengan menerapkan skema multi usaha yang memungkinkan melakukan pola agroforestry pada lahan budidaya (0,41 juta ha) dan perkebunan (0,04 juta ha) yang berada dalam kawasan PBPH (Tabel 52). Pembangunan hutan tanaman pada lahan budidaya dan perkebunan melalui agroforestry akan memiliki jumlah hutan tanaman yang lebih rendah yaitu sekitar 30% dari normal. Artinya lahan yang efektif untuk hutan tanaman pada lahan budidaya dan perkebunan yang mencapai 0,45 juta hektar (Tabel 52), hanya sekitar 0,15 juta hektar dimana secara total potensial area untuk pembangunan hutan tanaman adalah seluas 1,5 juta hektar. Pemanfaatan lahan tidak produktif seluas 1,35 juta hektar (Tabel 52) yang berpotensi memiliki konflik (diklaim oleh masyarakat) dapat dilakukan melalui skema kemitraan kehutanan, seperti yang tertuang dalam PerMenLHK No.9/2021. 65 Tabel 49. PT. ETB Provinsi Kalimantan Utara Nama PBPH-HA PL2019 Rev Mineral Gambut Total (ha) Hutan Primer 301.241 0 301.241 PT ETB Hutan Sekunder 17.530 0 17.530 Total 318.770 0 318.770 Tabel 50. Kondisi tutupan lahan PT AAL Provinsi Kalimantan Utara Unit Kelola Tutupan Lahan Mineral Gambut Total (ha) Hutan Primer 387 812 1.200 Hutan Sekunder 64.279 9.743 74.021 Hutan Tanaman 36.330 11.319 47.649 Perkebunan 17.117 287 17.403 PT AAL Budidaya 11.833 18 11.851 Terbangun 6.781 6.781 Tidak Produktif 60.411 1.559 61.970 Lainnya 5 50 55 Total 197.142 23.788 220.930 Penjagaan hutan alam primer dalam konsesi dari penebangan yang berdasarkan IJLH hutan tersebut masuk arahan produksi, merupakan upaya pencegahan degradasi yang dapat menerima insentif dari skema RBP-REDD:- sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No.70/2017. Perluasan pelaksanaan kebijakan moratorium hutan alam primer dari penebangan atau konversi ke area konsesi perlu dilakukan disertai sistem insentif. Penetapan besarnya insentif kepada konsesi yang menerapkan kebijakan konservasi hutan primer sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri LHK No. P 70/2017 perlu mempertimbangkan IPL nya dimana dengan semakin tinggi IPL akan semakin besar nilai insentif yang diberikan. 4.2.3. Pembangunan Hutan Tanaman Di dalam kawasan PBPH HT, terdapat potensi perluasan hutan tanaman di lahan tidak produktif sebesar 1,8 juta ha (Tabel 51). Selain lahan tidak produktif, terdapat lahan budidaya tanaman semusim dan perkebunan yang telah dimanfaatkan masyarakat yang juga potensial untuk dikembangkan hutan tanaman. Luas lahan tidak produktif di area PBPH HT cukup tinggi tetapi belum digunakan untuk pembangunan hutan tanaman. Kondisi ini diperkirakan karena adanya konflik tenurial dengan masyarakat. Penyelesaian masalah lahan dalam konsesi dengan masyarakat membutuhkan biaya sosial yang tinggi. Oleh karena itu, opsi yang dapat dilakukan untuk mendorong aktualisasi pembangunan hutan tanaman adalah dengan menerapkan skema multi usaha yang memungkinkan melakukan pola agroforestry pada lahan budidaya (0,41 juta ha) dan perkebunan (0,04 juta ha) yang berada dalam kawasan PBPH (Tabel 52). Pembangunan hutan tanaman pada lahan budidaya dan perkebunan melalui agroforestry akan memiliki jumlah hutan tanaman yang lebih rendah yaitu sekitar 30yo dari normal. Artinya lahan yang efektif untuk hutan tanaman pada lahan budidaya dan perkebunan yang mencapai 0,45 juta hektar (Tabel 52), hanya sekitar 0,15 juta hektar dimana secara total potensial area untuk pembangunan hutan tanaman adalah seluas 1,5 juta hektar. Pemanfaatan lahan tidak produktif seluas 1,35 juta hektar (Tabel 52) yang berpotensi memiliki konflik (diklaim oleh masyarakat) dapat dilakukan melalui skema kemitraan kehutanan, seperti yang tertuang dalam PerMenLHK No.9/2021. 66 Pengaturan bagi hasil dalam kemitraan kehutanan ditentukan oleh keberadaan aset/modal dari pemegang izin, dimana untuk wilayah yang sudah ada aset/modal dari pemegang izin, maka proporsi bagi hasil sebesar 80% untuk pemegang perizinan dan 20% untuk masyarakat, sebaliknya apabila sudah ada aset/modal dari masyarakat, maka proposi bagi hasil menjadi 80% untuk masyarakat dan 20% untuk pemegang perizinan. Apabila dalam kawasan kemitraan kehutanan belum terdapat aset, maka proporsi bagi hasil 50:50 atau sesuai kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan. Adanya kebijakan ini dapat membantu penyelesaian konflik lahan dan mempercepat realisasi pembangunan hutan tanaman di dalam area konsesi PBPH HT. Tabel 51. Potensi perluasan hutan tanaman dalam kawasan PBPH HT PROVINSI Perkebunan Budidaya Tidak Produktif Total (ha) Aceh 252 2.689 46.130 49.070 Bangka-belitung 2.764 5.024 63.144 70.932 Gorontalo 2.702 10.832 13.534 Jambi 16.215 78 45.999 62.292 Kalimantan Barat 1.688 371.157 126.412 499.257 Kalimantan Selatan 1.716 2.491 62.072 66.279 Kalimantan Tengah 2.984 1.131 103.452 107.567 Kalimantan Timur 6.810 5.355 446.411 458.577 Kalimantan Utara 1.004 1.471 46.473 48.948 Lampung 1 605 1.633 2.239 Maluku 0 47.847 47.847 Maluku Utara 133 5.447 5.580 Nusa Tenggara Barat 2.692 4.319 7.011 Nusa Tenggara Timur 1.227 4.913 6.140 Papua 4.348 242 106.171 110.761 Papua Barat 18 775 793 Riau 2.502 27 22.648 25.178 Sulawesi Barat 0 3.303 3.304 Sulawesi Selatan 46 2.352 2.398 Sulawesi Tengah 0 887 14.788 15.676 Sulawesi Tenggara 3 171 10.031 10.205 Sulawesi Utara 0 704 704 Sumatera Barat 1.322 153 4.653 6.128 Sumatera Selatan 57 2.498 154.906 157.461 Sumatera Utara 2.694 5.096 11.012 18.801 Total (Ha) 44.379 405.875 1.346.427 1.796.681 1 Catatan: Hanya area yang masuk ke dalam arahan produksi di lahan mineral Berdasarkan Indek Prioritas Lokasi, sebaran area lahan tidak produktif dalam area PBPH HT berada pada wilayah priroitas tinggi (IPL 7-9) sekitar bahwa sekitar 35,6%, sedang (IPL5-6) sekitar 36,1% dan rendah (IPL 1-4) sekitar 28,3%. Berdasarkan kondisi ini, konsesi dapat dikatakan tidak memiliki kinerja yang baik karena tingginya lahan tidak produktif yang belum digunakan untuk pembangunan hutan tanaman. Di sisi lain status sertifikasi PHL termasuk baik. Untuk mendorong 66 Pengaturan bagi hasil dalam kemitraan kehutanan ditentukan oleh keberadaan aset/modal dari pemegang izin, dimana untuk wilayah yang sudah ada aset/modal dari pemegang izin, maka proporsi bagi hasil sebesar 8096 untuk pemegang perizinan dan 20”o untuk masyarakat, sebaliknya apabila sudah ada aset/modal dari masyarakat, maka proposi bagi hasil menjadi 80Y6 untuk masyarakat dan 20Yo untuk pemegang perizinan. Apabila dalam kawasan kemitraan kehutanan belum terdapat aset, maka proporsi bagi hasil 50:50 atau sesuai kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan. Adanya kebijakan ini dapat membantu penyelesaian konflik lahan dan mempercepat realisasi pembangunan hutan tanaman di dalam area konsesi PBPH HT. Tabel 51. Potensi perluasan hutan tanaman dalam kawasan PBPH HT PROVINSI Perkebunan Budidaya Tidak Produktif Total (ha) Aceh 252 2.689 46.130 49.070 Bangka-belitung 2.164 5.024 63.144 70.932 Gorontalo 2.102 10.832 13.534 Jambi 16.215 78 45.999 62.292 Kalimantan Barat 1.688 371.157 126.412 499.257 Kalimantan Selatan 1.716 2.491 62.072 66.279 Kalimantan Tengah 2.984 1.131 103.452 107.567 Kalimantan Timur 6.810 5.355 446.411 458.577 Kalimantan Utara 1.004 1.471 46.473 48.948 Lampung 1 605 1.633 2.239 Maluku 0 41.847 47.847 Maluku Utara 133 5.447 5.580 Nusa Tenggara Barat 2.692 4.319 7.011 Nusa Tenggara Timur 1.227 4.913 6.140 Papua 4.348 242 106.171 110.761 Papua Barat 18 115 193 Riau 2.502 27 22.648 25.178 Sulawesi Barat 0 3.303 3.304 Sulawesi Selatan 46 2.352 2.398 Sulawesi Tengah 0 887 14.788 15.676 Sulawesi Tenggara 3 171 10.031 10.205 Sulawesi Utara 0 704 704 Sumatera Barat 1.322 153 4.653 6.128 Sumatera Selatan 57 2.498 154.906 157.461 Sumatera Utara 2.694 5.096 11.012 18.801 Total (Ha) 44.379 405.875 1.346.427 1.796.681 ! Catatan: Hanya area yang masuk ke dalam arahan produksi di lahan mineral Berdasarkan Indek Prioritas Lokasi, sebaran area lahan tidak produktif dalam area PBPH HT berada pada wilayah priroitas tinggi (IPL 7-9) sekitar bahwa sekitar 35,6Yo, sedang (IPL5-6) sekitar 36,1”o dan rendah (IPL 1-4) sekitar 28,3”. Berdasarkan kondisi ini, konsesi dapat dikatakan tidak memiliki kinerja yang baik karena tingginya lahan tidak produktif yang belum digunakan untuk pembangunan hutan tanaman. Di sisi lain status sertifikasi PHL termasuk baik. Untuk mendorong 67 percepatan pembangunan hutan tanaman, penilaian sertifikasi konsesi perlu dikaitkan dengan kinerja perusahaan dalam pemanfaatan area kawasan. Selain itu, kebijakan pasar kayu dalam negeri juga harus terus dibangun untuk menarik dan meningkatkan nilai investasi. Luas tertinggi yang berada pada IPL 7-9 berada di Provinsi Kalimantan Timur yaitu mencapai 0,251 juta hektar yang tersebar di 16 konsesi (Tabel 53). Dari 16 konsesi tersebut, ada dua konsesi yang masuk lokasi prioritas ekstrim tinggi (IPL 9), dua konsesi masuk prioritas sangat tinggi (IPL 8) dan 12 konsesi masuk prioritas tinggi (IPL 7). Dilihat secara lebih rinci, di salah satu konsesi yaitu PT. AAU, luas lahan tidak produktif yang mencapai 18.618 ha menempati lebih dari 50% dari luas konsesi. Di dalam konsesi, area yang diokupasi masyarakat masih sangat rendah yaitu hanya 7 ha yang menunjukkan bahwa pada area ini potensi konflik lahan masih rendah. Tabel 52. Sebaran potensi luas pembangunan hutan tanaman di lahan tidak produktif dalam Kawasan PBPH-HT menurut prioritas lokasi PROVINSI Indek Prioritas Lokasi (IPL) Total (ha) 1-4 5-6 7-9 Aceh 46.073 57 - 46.130 Bangka-belitung 26.519 36.626 - 63.144 Gorontalo 10.832 - - 10.832 Jambi 568 45.350 81 45.999 Kalimantan Barat 12.142 26.283 87.987 126.412 Kalimantan Selatan 10.030 41.446 10.596 62.072 Kalimantan Tengah - 68.910 34.542 103.452 Kalimantan Timur 47.366 183.900 215.146 446.411 Kalimantan Utara 41.072 5.400 - 46.473 Lampung 1.539 94 0 1.633 Maluku 26.638 21.209 - 47.847 Maluku Utara 5.447 - - 5.447 Nusa Tenggara Barat 1.936 2.383 - 4.319 Nusa Tenggara Timur 4.770 142 - 4.913 Papua 106.171 - - 106.171 Papua Barat 775 - - 775 Riau 475 1.634 20.540 22.648 Sulawesi Barat 3.303 - - 3.303 Sulawesi Selatan 2.352 - - 2.352 Sulawesi Tengah 14.788 - - 14.788 Sulawesi Tenggara 10.031 - - 10.031 Sulawesi Utara 704 - - 704 Sumatera Barat 4.653 - - 4.653 Sumatera Selatan 544 44.472 109.889 154.906 Sumatera Utara 1.675 8.703 634 11.012 Total (Ha) 380.402 486.610 479.415 1.346.427 1 Catatan: Hanya yang masuk ke dalam arahan produksi di lahan mineral 67 percepatan pembangunan hutan tanaman, penilaian sertifikasi konsesi perlu dikaitkan dengan kinerja perusahaan dalam pemanfaatan area kawasan. Selain itu, kebijakan pasar kayu dalam negeri juga harus terus dibangun untuk menarik dan meningkatkan nilai investasi. Luas tertinggi yang berada pada IPL 7-9 berada di Provinsi Kalimantan Timur yaitu mencapai 0,251 juta hektar yang tersebar di 16 konsesi (Tabel 53). Dari 16 konsesi tersebut, ada dua konsesi yang masuk lokasi prioritas ekstrim tinggi (IPL 9), dua konsesi masuk prioritas sangat tinggi (IPL 8) dan 12 konsesi masuk prioritas tinggi (IPL 7). Dilihat secara lebih rinci, di salah satu konsesi yaitu PT. AAU, luas lahan tidak produktif yang mencapai 18.618 ha menempati lebih dari 5046 dari luas konsesi. Di dalam konsesi, area yang diokupasi masyarakat masih sangat rendah yaitu hanya 7 ha yang menunjukkan bahwa pada area ini potensi konflik lahan masih rendah. Tabel 52. Sebaran potensi luas pembangunan hutan tanaman di lahan tidak produktif dalam Kawasan PBPH-HT menurut prioritas lokasi Indek Prioritas Lokasi (IPL) PROVINSI Total (ha) 1-4 5-6 7-9 Aceh 46.073 57 - 46.130 Bangka-belitung 26.519 36.626 - 63.144 Gorontalo 10.832 - - 10.832 Jambi 568 45.350 81 45.999 Kalimantan Barat 12.142 26.283 87.987 126.412 Kalimantan Selatan 10.030 41.446 10.596 62.072 Kalimantan Tengah - 68.910 34.542 103.452 Kalimantan Timur 47.366 183.900 215.146 446.411 Kalimantan Utara 41.072 5.400 - 46.473 Lampung 1.539 94 0 1.633 Maluku 26.638 21.209 - 47.847 Maluku Utara 5.447 - - 5.447 Nusa Tenggara Barat 1.936 2.383 - 4.319 Nusa Tenggara Timur 4.710 142 - 4.913 Papua 106.171 - - 106.171 Papua Barat 715 - - 715 Riau 475 1.634 20.540 22.648 Sulawesi Barat 3.303 - - 3.303 Sulawesi Selatan 2.352 - - 2.352 Sulawesi Tengah 14.788 - - 14.788 Sulawesi Tenggara 10.031 - - 10.031 Sulawesi Utara 704 - - 704 Sumatera Barat 4.653 - - 4.653 Sumatera Selatan 544 44.472 109.889 154.906 Sumatera Utara 1.675 8.703 634 11.012 Total (Ha) 380.402 486.610 479.415 1.346.427 1 Catatan: Hanya yang masuk ke dalam arahan produksi di lahan mineral 68 Berdasarkan kondisi ini, konsesi dapat dikatakan tidak memiliki kinerja yang baik karena tingginya lahan tidak produktif yang belum digunakan untuk pembangunan hutan tanaman. Di sisi lain status sertifikasi PHL termasuk baik. Untuk mendorong percepatan pembangunan hutan tanaman, penilaian sertifikasi konsesi perlu dikaitkan dengan kinerja perusahaan dalam pemanfaatan area kawasan. Selain itu, kebijakan pasar kayu dalam negeri juga harus terus dibangun untuk menarik dan meningkatkan nilai investasi. Tabel 53. Sebaran lahan tidak produktif dan pertanian menurut nama Perusahaan PBPH HT di Provinsi Kalimantan Timur yang potensial untuk pengembangan hutan tanaman Nama Konsesi PBPH-HT IPL Perkebunan Budidaya Tidak Produktif Total (ha) PT. AAU 9 7 18.618 18.625 PT. SHJ 9 813 1.411 21.803 24.027 PT. BS 8 1 282 5.334 5.618 PT. DHM 8 7 21.452 21.459 PT. FSW 7 0 7.553 7.554 PT. HK 7 21 3.575 3.596 PT. Inhutani I BM 7 4.726 4.726 PT. Inhutani I LN 7 12 44.193 44.206 PT. Inhutani I M 7 1 704 705 PT. IHM 7 266 63 26.004 26.333 PT. KWL I 7 4.225 4.225 PT. MKC 7 5.153 5.153 PT. PBA 7 194 38.403 38.597 PT. SAK 7 2 12.147 12.149 PT. SAL I 7 233 299 533 PT. SHJ Ii 7 194 956 1.150 Total (Ha) 1.118 2.390 215.146 218.653 1 Catatan: Area yang dihitung hanya yang masuk ke dalam arahan produksi di lahan mineral. Tabel 54. Kondisi tutupan lahan pada PT. AAU Provinsi Kalimantan Timur Nama PBPH-HT Penggunaan lahan Luas (ha) PT AAU (SK 87) Hutan Alam 1.144 Hutan Tanaman 12.647 Perkebunan 7 Tidak Produktif 18.618 Total (ha) 32.416 Merujuk kepada target NDC, luas area potensial untuk pembangunan hutan tanaman dalam konsesi yaitu sekitar 1,5 juta hektar masih jauh dari cukup. Lahan yang dialokasikan untuk perhutanan sosial yang potensial untuk pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) tidak terlalu tinggi yaitu sekitar 0,7 juta hektar (Tabel 55). Jadi secara total area potensial untuk pembangunan hutan tanaman yang ada di area konsesi dan perhutanan sosial hanya sekitar 2,2 juta hektar sementara target NDC dan LTS mencapai 5,7 juta hektar. Dari sebaran lokasi lahan potential untuk pembangunan hutan tanaman di area perhutanan sosial, area terbesar ada di Provinsi Kalimantan Tengah yang luasnya mencapai 0,122 juta hektar. Dari luasan ini, yang sudah mendapat izin HTR masih sangat rendah, sementara yang masih indikatif lebih dari 50% dari luas total (Tabel 56). Secara umum area yang masih indikatif ini berapa pada KPHP yang masuk Tipologi 1, yaitu KPH yang kapasitas kelembagaan sudah baik dan modal sosial tinggi. Artinya area ini sangat sesuai untuk lokasi PS. Bila dilihat lebih rinci, lokasi area yang sesuai untuk PS HTR sebagian besar ada di KPHP Unit XXV, XXX dan XXXI (Tabel 57) dan perlu ada upaya percepatan dan fasilitasi pemberian izin. 68 Berdasarkan kondisi ini, konsesi dapat dikatakan tidak memiliki kinerja yang baik karena tingginya lahan tidak produktif yang belum digunakan untuk pembangunan hutan tanaman. Di sisi lain status sertifikasi PHL termasuk baik. Untuk mendorong percepatan pembangunan hutan tanaman, penilaian sertifikasi konsesi perlu dikaitkan dengan kinerja perusahaan dalam pemanfaatan area kawasan. Selain itu, kebijakan pasar kayu dalam negeri juga harus terus dibangun untuk menarik dan meningkatkan nilai investasi. Tabel 53. Sebaran lahan tidak produktif dan pertanian menurut nama Perusahaan PBPH HT di Provinsi Kalimantan Timur yang potensial untuk pengembangan hutan tanaman . , Tidak Nama Konsesi PBPH-HT IPL Perkebunan Budidaya Produktif Total (ha) PT. AAU 9 7 18.618 18.625 PT. SHJ 9 813 1.411 21.803 24.027 PT. BS 8 1 282 5.334 5.618 PT. DHM 8 21.452 21.459 PT. FSW 7 0 7.553 7.554 PT. HK 7 21 3.575 3.596 PT. Inhutani I BM 7 4.726 4.726 PT. Inhutani I LN 7 12 44.193 44.206 PT. Inhutani I M 7 1 704 705 PT. IHM 7 266 63 26.004 26.333 PT. KWLI 7 4.225 4.225 PT. MKC 7 5.153 5.153 PT. PBA 7 194 38.403 38.597 PT. SAK 7 2 12.147 12.149 PT. SALI 7 233 299 533 PT. SHJ Ti 7 194 956 1.150 Total (Ha) 1.118 2.390 215.146 218.653 1 Catatan: Area yang dihitung hanya yang masuk ke dalam arahan produksi di lahan mineral. Tabel 54. Kondisi tutupan lahan pada PT. AAU Provinsi Kalimantan Timur Nama PBPH-HT Penggunaan lahan Luas (ha) Hutan Alam 1.144 Hutan Tanaman 12.647 PT AAU (SK 87) Perkebunan 7 Tidak Produktif 18.618 Total (ha) 32.416 Merujuk kepada target NDC, luas area potensial untuk pembangunan hutan tanaman dalam konsesi yaitu sekitar 1,5 juta hektar masih jauh dari cukup. Lahan yang dialokasikan untuk perhutanan sosial yang potensial untuk pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) tidak terlalu tinggi yaitu sekitar 0,7 juta hektar (Tabel 55). Jadi secara total area potensial untuk pembangunan hutan tanaman yang ada di area konsesi dan perhutanan sosial hanya sekitar 2,2 juta hektar sementara target NDC dan LTS mencapai 5,7 juta hektar. Dari sebaran lokasi lahan potential untuk pembangunan hutan tanaman di area perhutanan sosial, area terbesar ada di Provinsi Kalimantan Tengah yang luasnya mencapai 0,122 juta hektar. Dari luasan ini, yang sudah mendapat izin HTR masih sangat rendah, sementara yang masih indikatif lebih dari 50Yo dari luas total (Tabel 56). Secara umum area yang masih indikatif ini berapa pada KPHP yang masuk Tipologi 1, yaitu KPH yang kapasitas kelembagaan sudah baik dan modal sosial tinggi. Artinya area ini sangat sesuai untuk lokasi PS. Bila dilihat lebih rinci, lokasi area yang sesuai untuk PS HTR sebagian besar ada di KPHP Unit XXV, XXX dan XXXI (Tabel 57) dan perlu ada upaya percepatan dan fasilitasi pemberian izin. 69 Tabel 55. Sebaran lokasi lahan potensial untuk pembangunan Hutan Tanaman Rakyat di lokasi PIAPS KPHP menurut indek prioritas lokasi PROVINSI IPL Total (ha) 1-4 5-6 7-9 Aceh 24 5 - 28 Bangka-belitung 18.614 9.126 - 27.740 Bengkulu 1.409 7.345 - 8.754 Daerah Istimewa Yogyakarta 6 - - 6 Gorontalo 6.580 - - 6.580 Jambi 130 15.681 734 16.545 Kalimantan Barat 7.431 11.863 7.554 26.847 Kalimantan Selatan 2.190 4.911 7.394 14.495 Kalimantan Tengah 623 31.380 90.590 122.594 Kalimantan Timur 20.119 21.243 3.264 44.625 Kalimantan Utara 13.122 7.585 - 20.707 Kepulauan Riau 27.556 - - 27.556 Lampung 2.709 184 - 2.893 Maluku 24.579 3.375 - 27.954 Maluku Utara 9.970 - - 9.970 Nusa Tenggara Barat 1.871 1.031 - 2.902 Nusa Tenggara Timur 11.129 2.205 - 13.333 Papua 184.999 19.459 - 204.458 Papua Barat 7.861 - - 7.861 Riau 9.346 1.249 5.092 15.687 Sulawesi Barat 492 - - 492 Sulawesi Selatan 7.048 2.471 - 9.519 Sulawesi Tengah 13.053 - - 13.053 Sulawesi Tenggara 23.544 4.862 - 28.406 Sulawesi Utara 3.033 188 - 3.221 Sumatera Barat 4.347 - 5 4.351 Sumatera Selatan 5.952 10.336 1.408 17.696 Sumatera Utara 12.711 6.915 - 19.626 Total (ha) 420.446 161.415 116.041 697.901 1 Catatan: Hanya area yang masuk ke dalam arahan produksi di lahan mineral. Tabel 56. Sebaran luas lahan tidak produktif pada area PIAPS di Provinsi Kalimantan Tengah menurut indek prioritas lokasi Kelompok PS Tipo logi KPH Indek Prioritas Lokasi (IPL) Total (ha) 1-4 5-6 7-9 Non-HTR 1 0 0 4.494 4.494 2 0 27 773 799 3 0 0 0 0 4 0 133 0 133 HTR 1 0 114 511 624 2 0 0 248 248 3 0 0 0 0 4 0 2.614 0 2.614 Proses/Usulan PS 1 0 0 57 57 2 0 44 0 44 3 0 0 0 0 4 0 280 0 280 Indikatif PS 1 223 2.542 65.520 68.284 2 0 5.383 16.437 21.820 3 0 0 2.248 2.248 4 401 20.243 303 20.947 TOTAL (ha) 623 31.380 90.590 122.594 1 Catatan: Hanya area yang masuk ke dalam arahan produksi di lahan mineral. 69 Tabel 55. Sebaran lokasi lahan potensial untuk pembangunan Hutan Tanaman Rakyat di lokasi PIAPS KPHP menurut indek prioritas lokasi IPL Total (ha) PROVINSI Ta 5.6 79 Aceh 24 5 - 28 Bangka-belitung 18.614 9.126 - 27.140 Bengkulu 1.409 7.345 - 8.754 Daerah Istimewa Yogyakarta 6 - - 6 Gorontalo 6.580 - - 6.580 Jambi 130 15.681 734 16.545 Kalimantan Barat 7.431 11.863 7.554 26.847 Kalimantan Selatan 2.190 4911 7.394 14.495 Kalimantan Tengah 623 31.380 90.590 122.594 Kalimantan Timur 20.119 21.243 3.264 44.625 Kalimantan Utara 13.122 7.585 - 20.707 Kepulauan Riau 27.556 - - 27.556 Lampung 2.709 184 - 2.893 Maluku 24.579 3.375 - 21.954 Maluku Utara 9.970 - - 9.970 Nusa Tenggara Barat 1.871 1.031 - 2.902 Nusa Tenggara Timur 11.129 2.205 - 13.333 Papua 184.999 19.459 - 204.458 Papua Barat 1.861 - - 7.861 Riau 9.346 1.249 5.092 15.687 Sulawesi Barat 492 - - 492 Sulawesi Selatan 7.048 2.471 - 9.519 Sulawesi Tengah 13.053 - - 13.053 Sulawesi Tenggara 23.544 4.862 - 28.406 Sulawesi Utara 3.033 188 - 3.221 Sumatera Barat 4.347 - 5 4.351 Sumatera Selatan 5.952 10.336 1.408 17.696 Sumatera Utara 12.711 6.915 - 19.626 Total (ha) 420.446 161.415 116.041 697.901 ! Catatan: Hanya area yang masuk ke dalam arahan produksi di lahan mineral. Tabel 56. Sebaran luas lahan tidak produktif pada area PIAPS di Provinsi Kalimantan Tengah menurut indek prioritas lokasi Tipo Indek Prioritas Lokasi (IPL) Kelompok PS logi ta Ta SG H9 Total (ha) 1 0 0 4.494 4.494 Non-HTR 2 0 27 773 799 3 0 0 0 0 4 0 133 0 133 1 0 114 511 624 HTR 2 0 0 248 248 3 0 0 0 0 4 0 2.614 0 2.614 Proses/Usulan PS 1 0 0 57 57 2 0 44 0 44 3 0 0 0 0 4 0 280 0 280 Indikatif PS 1 223 2.542 65.520 68.284 2 0 5.383 16.437 21.820 3 0 0 2.248 2.248 4 401 20.243 303 20.947 TOTAL (ha) 623 31.380 90.590 122.594 ! Catatan: Hanya area yang masuk ke dalam arahan produksi di lahan mineral. 70 Tabel 57. Sebaran lahan tidak produktif yang ada di KPHP Tipologi 1 di Provinsi Kalimantan Tengah KPHP IPL TOTAL (ha) 1-4 5-6 7-9 Unit X 0 - 1.276 1.276 Unit XIII 0 252 246 498 Unit XIV 0 195 0 195 Unit XIX 0 0 1.974 1.974 Unit XVI 223 0 0 223 Unit XVII 0 0 4.891 4.891 Unit XX 0 0 1.289 1.289 Unit XXI 0 2.095 0 2.095 Unit XXII & XXVI 0 0 440 440 Unit XXIV 0 0 434 434 Unit XXIX 0 0 1.470 1.470 Unit XXV 0 0 23.031 23.031 Unit XXX 0 0 14.808 14.808 Unit XXXI 0 0 15.660 15.660 TOTAL (ha) 223 2.542 65.520 68.284 4.2.4. Pengelolaan Hutan Lestari Berdasarkan kondisi kualitas hutan dan arahan IJLH, area dengan tutupan lahan sebagai hutan alam namun berada pada arahan konversi dan rehabilitasi mengindikasikan bahwa kondisi hutan sudah mengalami degradasi berat atau sudah berupa belukar sehingga menjadi area sasaran utama untuk kegiatan pengayaan (Enhanced Natural Regeneration, ENR). Sementara area dengan tutupan hutan alam primer yang masuk arahan produksi dan berada di konsesi PBPH-HA berpotensi untuk menerapkan RIL (hutan primer) dan pada hutan alam skunder dengan SILIN (Tebang Pilih Tanam Rumpang, Tebang Pilih Tanam Jalur). Area PBPH-HT yang berhutan alam dapat dikelola dengan sistem TPTI dengan Teknik RIL dan SILIN. Hal ini memungkinkan dilakukan oleh pemegang izin konsesi PBPH-HT dengan adanya kebijakan multi usaha kehutanan. Dalam kaitan ini, perlu ada kewajiban bagi pemilik konsesi untuk melakukan upaya ENR pada wilayah yang mengalami degradasi berat ini sebagai bagian dari penilaian sertifikasi PHL. Indikator 2.4 dapat ditetapkan sebagai indikator wajib dalam penilaian sertifikasi. Berdasarkan analisis template, luas area dalam konsesi yang potensial untuk pelaksanaan RIL dan ENR mencapai hampir 13 juta hektar dimana untuk penerapan RIL dan SILIN mencapai 12,6 juta hektar sedangkan ENR sekitar 0,313 juta hektar (Tabel 58). Kegiatan pengayaan (ENR) merupakan salah satu kegiatan mitigasi yang diharapkan dapat meningkatan laju regenerasi alami hutan alam. Upaya mitigasi dengan meningkatkan laju serapan GRK melalui tindakan pengayaan (ENR) memiliki kontribusi besar dalam pencapaian target NDC dan juga net sink 2030. Di dalam skenario menuju net sink 2030, laju regenerasi hutan sekunder di area konsesi yang seluas 0,313 juta hektar melalui pengayaan mencapai 2,5 tC/ha/tahun. Berdasarkan tingkat ancaman, area hutan alam yang ada di KPHP dan KPHL luar konsesi dengan IPL 5-9 (tingkat ancaman sedang sampai ekstrim tinggi) mencapai 3,3 juta hektar (Tabel 59). Dari luasan ini, sekitar 22% berada pada kawasan dengan prioritas tinggi (IPL7-9) dan 78% pada prioritas sedang - agak tinggi (Tabel 60). Area dengan tingkat ancaman tinggi perlu diprioritaskan untuk menjadi area izin restorasi ekosistem hutan. Diharapkan kondisi hutan dapat terjaga dan proses regenerasi alam berjalan dengan baik. Dalam skenario net sink 2030, target area untuk izin restorasi khususnya pada area KPHL dan KPHP non konsesi. Secara 70 Tabel 57. Sebaran lahan tidak produktif yang ada di KPHP Tipologi 1 di Provinsi Kalimantan Tengah IPL KPHP Ta 5.6 79 TOTAL (ha) Unit X 0 - 1.276 1.276 Unit XIII 0 252 246 498 Unit XIV 0 195 0 195 Unit XIX 0 0 1.974 1.974 Unit XVI 223 0 0 223 Unit XVII 0 0 4.891 4.891 Unit XX 0 0 1.289 1.289 Unit XXI 0 2.095 0 2.095 Unit XXII & XXVI 0 0 440 440 Unit XXIV 0 0 434 434 Unit XXIX 0 0 1.470 1.470 Unit XXV 0 0 23.031 23.031 Unit XXX 0 0 14.808 14.808 Unit XXXI 0 0 15.660 15.660 TOTAL (ha) 223 2.542 65.520 68.284 4.2.4. Pengelolaan Hutan Lestari Berdasarkan kondisi kualitas hutan dan arahan IJLH, area dengan tutupan lahan sebagai hutan alam namun berada pada arahan konversi dan rehabilitasi mengindikasikan bahwa kondisi hutan sudah mengalami degradasi berat atau sudah berupa belukar sehingga menjadi area sasaran utama untuk kegiatan pengayaan (Enhanced Natural Regeneration, ENR). Sementara area dengan tutupan hutan alam primer yang masuk arahan produksi dan berada di konsesi PBPH-HA berpotensi untuk menerapkan RIL (hutan primer) dan pada hutan alam skunder dengan SILIN (Tebang Pilih Tanam Rumpang, Tebang Pilih Tanam Jalur). Area PBPH-HT yang berhutan alam dapat dikelola dengan sistem TPTI dengan Teknik RIL dan SILIN. Hal ini memungkinkan dilakukan oleh pemegang izin konsesi PBPH-HT dengan adanya kebijakan multi usaha kehutanan. Dalam kaitan ini, perlu ada kewajiban bagi pemilik konsesi untuk melakukan upaya ENR pada wilayah yang mengalami degradasi berat ini sebagai bagian dari penilaian sertifikasi PHL. Indikator 2.4 dapat ditetapkan sebagai indikator wajib dalam penilaian sertifikasi. Berdasarkan analisis template, luas area dalam konsesi yang potensial untuk pelaksanaan RIL dan ENR mencapai hampir 13 juta hektar dimana untuk penerapan RIL dan SILIN mencapai 12,6 juta hektar sedangkan ENR sekitar 0,313 juta hektar (Tabel 58). Kegiatan pengayaan (ENR) merupakan salah satu kegiatan mitigasi yang diharapkan dapat meningkatan laju regenerasi alami hutan alam. Upaya mitigasi dengan meningkatkan laju serapan GRK melalui tindakan pengayaan (ENR) memiliki kontribusi besar dalam pencapaian target NDC dan juga net sink 2030. Di dalam skenario menuju net sink 2030, laju regenerasi hutan sekunder di area konsesi yang seluas 0,313 juta hektar melalui pengayaan mencapai 2,5 tC/ha/tahun. Berdasarkan tingkat ancaman, area hutan alam yang ada di KPHP dan KPHL luar konsesi dengan IPL 5-9 (tingkat ancaman sedang sampai ekstrim tinggi) mencapai 3,3 juta hektar (Tabel 59). Dari luasan ini, sekitar 22”o berada pada kawasan dengan prioritas tinggi (IPL7-9) dan 78”o pada prioritas sedang - agak tinggi (Tabel 60). Area dengan tingkat ancaman tinggi perlu diprioritaskan untuk menjadi area izin restorasi ekosistem hutan. Diharapkan kondisi hutan dapat terjaga dan proses regenerasi alam berjalan dengan baik. Dalam skenario net sink 2030, target area untuk izin restorasi khususnya pada area KPHL dan KPHP non konsesi. Secara 71 faktual bahwa kegiatan RHL merupakan kegiatan tidak semata untuk tujuan mitigasi dan karbon, tetapi untuk atasi lahan kritis yang dapat bersifat localities sehingga RHL juga dilakukan di wilayah lain menurut kebutuhan lapangan tidak hanya seperti Tabel 59 sehingga dapat menambah upaya mitigasi. Tabel 58. Area dalam konsesi hutan yang potensial untuk pelaksanaan kegiatan RIL, SILIN dan kegiatan pengayaan (Enriched Natural Regeneration, ENR) PROVINSI RIL/SILIN ENR PBPH-HA (ha) PBPH-HT (ha) PBPH-HA / PBPH-HT (ha) Aceh 4.488 12.296 2.428 Bali - - 2.515 Bangka-belitung - 41.443 170 Banten - - 723 Bengkulu 414 - 474 Daerah Istimewa Yogyakarta - - 4 Gorontalo - 31.570 295 Jambi - 14.293 2.620 Jawa Barat - - 952 Jawa Tengah - - 1.971 Jawa Timur - - 827 Kalimantan Barat 80.838 96.823 5.780 Kalimantan Selatan 94.069 85.705 6.406 Kalimantan Tengah 467.495 23.795 17.589 Kalimantan Timur 1.607.303 199.083 6.081 Kalimantan Utara 1.928.719 66.690 4.456 Kepulauan Riau - - 890 Lampung - 84 1.773 Maluku 724.598 103.878 4.227 Maluku Utara 492.385 23.794 1.128 Nusa Tenggara Barat 18.945 26.171 16.252 Nusa Tenggara Timur - 24.761 105.845 Papua 2.367.161 424.576 49.423 Papua Barat 2.911.270 51.984 30.459 Riau 7 6.670 7.511 Sulawesi Barat 6.139 2.402 1.659 Sulawesi Selatan - 5.460 11.594 Sulawesi Tengah 199.733 100.159 6.172 Sulawesi Tenggara - 30.950 3.418 Sulawesi Utara 23.043 1.998 1.702 Sumatera Barat 115.743 21.367 1.593 Sumatera Selatan - 11.845 875 Sumatera Utara 113.669 20.110 15.286 Total (ha) 11.156.021 1.427.904 313.097 Tabel 59. Luas area non-konsesi di dalam KPHL dan KPHP yang potensial untuk izin restorasi ekosistem untuk regenerasi alamiah di wilayah Prioritas 5-9. PROVINSI KPHL KPHP Total (ha) Aceh 91 0 91 Bangka-belitung 16.810 13.513 30.323 Bengkulu 64.200 64.200 Jambi 8.417 92.355 100.772 Kalimantan Barat 128.373 496.142 624.516 Kalimantan Selatan 130.535 178.242 308.777 Kalimantan Tengah 170.180 940.181 1.110.361 Kalimantan Timur 4.668 48.565 53.233 Kepulauan Riau 6.897 6.897 Lampung 22.146 4.103 26.249 Maluku 3.796 3.796 Nusa Tenggara Barat 2.598 2.598 Nusa Tenggara Timur 127.856 9.057 136.913 Papua 56.008 94.084 150.092 Papua Barat 21.361 21.361 Riau 27.267 294.903 322.171 Sulawesi Selatan 36.739 25.712 62.452 Sulawesi Tenggara 2.668 2.668 Sulawesi Utara 16.048 16.048 Sumatera Barat 797 2.322 3.119 Sumatera Selatan 89.638 60.354 149.992 Sumatera Utara 32.043 80.372 112.415 Total (ha) 940.880 2.368.165 3.309.045 71 faktual bahwa kegiatan RHL merupakan kegiatan tidak semata untuk tujuan mitigasi dan karbon, tetapi untuk atasi lahan kritis yang dapat bersifat /ocalities sehingga RHL juga dilakukan di wilayah lain menurut kebutuhan lapangan tidak hanya seperti Tabel 59 sehingga dapat menambah upaya mitigasi. Tabel 58. Area dalam konsesi hutan yang potensial untuk pelaksanaan kegiatan RIL, SILIN dan kegiatan pengayaan (Enriched Natural Regeneration, ENR) RIL/SILIN ENR PROVINSI PBPH-HA (ha) PBPH-HT (ha) PBPH-HA / PBPH-HT (ha) Aceh 4.488 12.296 2.428 Bali - - 2.515 Bangka-belitung - 41.443 170 Banten - - 723 Bengkulu 414 - 474 Daerah Istimewa Yogyakarta - - 4 Gorontalo - 31.570 295 Jambi - 14.293 2.620 Jawa Barat - - 952 Jawa Tengah - - 1.971 Jawa Timur - - 827 Kalimantan Barat 80.838 96.823 5.780 Kalimantan Selatan 94.069 85.705 6.406 Kalimantan Tengah 467.495 23.795 17.589 Kalimantan Timur 1.607.303 199.083 6.081 Kalimantan Utara 1.928.719 66.690 4.456 Kepulauan Riau - - 890 Lampung - 84 1.773 Maluku 724.598 103.878 4.227 Maluku Utara 492.385 23.794 1.128 Nusa Tenggara Barat 18.945 26.171 16.252 Nusa Tenggara Timur - 24.761 105.845 Papua 2.367.161 424.576 49.423 Papua Barat 2.911.270 51.984 30.459 Riau 7 6.670 7.511 Sulawesi Barat 6.139 2.402 1.659 Sulawesi Selatan - 5.460 11.594 Sulawesi Tengah 199.733 100.159 6.172 Sulawesi Tenggara - 30.950 3.418 Sulawesi Utara 23.043 1.998 1.702 Sumatera Barat 115.743 21.367 1.593 Sumatera Selatan - 11.845 875 Sumatera Utara 113.669 20.110 15.286 Total (ha) 11.156.021 1.427.904 313.097 Tabel 59. Luas area non-konsesi di dalam KPHL dan KPHP yang potensial untuk izin restorasi ekosistem untuk regenerasi alamiah di wilayah Prioritas 5-9. PROVINSI KPHL KPHP Total (ha) Aceh 91 0 91 Bangka-belitung 16.810 13.513 30.323 Bengkulu 64.200 64.200 Jambi 8.417 92.355 100.772 Kalimantan Barat 128.373 496.142 624.516 Kalimantan Selatan 130.535 178.242 308.777 Kalimantan Tengah 170.180 940.181 1.110.361 Kalimantan Timur 4.668 48.565 53.233 Kepulauan Riau 6.897 6.897 Lampung 22.146 4.103 26.249 Maluku 3.796 3.796 Nusa Tenggara Barat 2.598 2.598 Nusa Tenggara Timur 127.856 9.057 136.913 Papua 56.008 94.084 150.092 Papua Barat 21.361 21.361 Riau 27.261 294.903 322.171 Sulawesi Selatan 36.739 25.712 62.452 Sulawesi Tenggara 2.668 2.668 Sulawesi Utara 16.048 16.048 Sumatera Barat 797 2.322 3.119 Sumatera Selatan 89.638 60.354 149.992 Sumatera Utara 32.043 80.372 112.415 Total (ha) 940.880 2.368.165 3.309.045 72 Tabel 60. Luas area hutan skunder di area non-konsesi KPHL dan KPHP menurut indek prioritas lokasi (5-9) PROVINSI Indek Prioritas lokasi (IPL) Total (Ha) 5 6 7 8 9 Aceh 0 91 91 Bangka-belitung 10.274 20.049 30.323 Bengkulu 20.975 42.425 800 64.200 Jambi 63.724 12.591 23.962 495 100.772 Kalimantan Barat 326.063 220.337 43.245 34.871 624.516 Kalimantan Selatan 204.024 98.165 6.588 308.777 Kalimantan Tengah 535.090 296.837 175.702 102.732 1.110.361 Kalimantan Timur 3.402 27.639 1.176 21.016 53.233 Kepulauan Riau 6.897 6.897 Lampung 23.639 38 2.572 26.249 Maluku 3.796 3.796 Nusa Tenggara Barat 2.598 2.598 Nusa Tenggara Timur 106.815 30.099 136.913 Papua 94.084 56.008 150.092 Papua Barat 21.361 21.361 Riau 24.144 53.977 160.842 43.476 39.731 322.171 Sulawesi Selatan 62.452 62.452 Sulawesi Tenggara 2.668 2.668 Sulawesi Utara 16.048 16.048 Sumatera Barat 215 797 1.761 346 3.119 Sumatera Selatan 41.375 75.756 5.338 27.499 24 149.992 Sumatera Utara 56.716 50.185 5.514 112.415 Total (ha) 1.605.000 978.715 453.964 210.595 60.770 3.309.045 4.2.5. Rehabilitasi Dengan Rotasi dan non Rotasi Salah satu aksi mitigasi untuk menekan laju deforestasi maupun degradasi lahan adalah melalui rehabilitasi lahan. Rehabilitasi di dalam dan di luar kawasan hutan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Tujuan penyelenggaraan RHL adalah menurunnya deforestasi/degradasi hutan dan lahan serta memulihkan lahan-lahan rusak/kritis agar dapat berfungsi sebagai media produksi dan media tata air. Kegiatan RHL untuk pemulihan fungsi produksi di dalam NDC disebut sebagai kegiatan rehabilitasi lahan dengan rotasi, sedangkan yang untuk fungsi tata air dan layanan jasa lingkungan lainnya sebagai kegiatan rehabilitasi lahan non rotasi. 4.2.5.1. Rehabilitasi Non-Rotasi Kegiatan rehabilitasi non-rotasi dapat diprioritaskan di beberapa area seperti PBPH karena memiliki luasan terbesar mencapai 0,7 juta ha dengan kategori sangat tinggi. Kemudian jika dilihat dari aspek penanggungjawabnya diketahui bahwa sebagian besar potensi rehabilitasi untuk non-rotasi merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat (KLHK) yaitu mencapai 99%, dan sisanya sekitar 1% adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah. Namun demikian dalam implementasinya di lapangan sangat diperlukan koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat (KLHK) dengan Pemerintah Daerah setempat. Berdasarkan hasil analiss diketahui luasan lahan yang potensial direhabilitasi sekitar prioritas lokasi (5-9) 72 Tabel 60. Luas area hutan skunder di area non-konsesi KPHL dan KPHP menurut indek PROVINSI Indek Prioritas lokasi IPL) Total (Ha) 5 6 7 8 9 Aceh 0 91 91 Bangka-belitung 10.274 20.049 30.323 Bengkulu 20.975 42.425 800 64.200 Jambi 63.724 12.591 23.962 495 100.772 Kalimantan Barat 326.063 220.337 43.245 34.871 624.516 Kalimantan Selatan 204.024 98.165 6.588 308.777 Kalimantan Tengah 535.090 296.837 175.702 102.732 1.110.361 Kalimantan Timur 3.402 27.639 1.176 21.016 53.233 Kepulauan Riau 6.897 6.897 Lampung 23.639 38 2.572 26.249 Maluku 3.796 3.796 Nusa Tenggara Barat 2.598 2.598 Nusa Tenggara Timur 106.815 30.099 136.913 Papua 94.084 56.008 150.092 Papua Barat 21.361 21.361 Riau 24.144 53.977 160.842 43.476 39.731 322.71 Sulawesi Selatan 62.452 62.452 Sulawesi Tenggara 2.668 2.668 Sulawesi Utara 16.048 16.048 Sumatera Barat 215 797 1.761 346 3.119 Sumatera Selatan 41.375 75.756 5.338 27.499 24 149.992 Sumatera Utara 56.716 50.185 5.514 112.415 Total (ha) 1.605.000 978.715 453.964 210.595 60.770 3.309.045 4.2.5. Rehabilitasi Dengan Rotasi dan non Rotasi Salah satu aksi mitigasi untuk menekan laju deforestasi maupun degradasi lahan adalah melalui rehabilitasi lahan. Rehabilitasi di dalam dan di luar kawasan hutan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Tujuan penyelenggaraan RHL adalah menurunnya deforestasi/degradasi hutan dan lahan serta memulihkan lahan-lahan rusak/kritis agar dapat berfungsi sebagai media produksi dan media tata air. Kegiatan RHL untuk pemulihan fungsi produksi di dalam NDC disebut sebagai kegiatan rehabilitasi lahan dengan rotasi, sedangkan yang untuk fungsi tata air dan layanan jasa lingkungan lainnya sebagai kegiatan rehabilitasi lahan non rotasi. Kegiatan rehabilitasi non-rotasi dapat diprioritaskan di beberapa area seperti PBPH karena memiliki luasan terbesar mencapai 0,7 juta ha dengan kategori sangat tinggi. Kemudian jika dilihat dari aspek penanggungjawabnya diketahui bahwa sebagian besar potensi rehabilitasi untuk non-rotasi merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat (KLHK) yaitu mencapai 99”6, dan sisanya sekitar 1”o adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah. Namun demikian dalam implementasinya di lapangan sangat diperlukan koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat (KLHK) dengan Pemerintah Daerah setempat. Berdasarkan hasil analiss diketahui luasan lahan yang potensial direhabilitasi sekitar 73 12,69 juta ha dengan lahan yang memiliki tingkat prioritas tinggi (IPL:7-9) seluas 1,78 juta ha (Tabel 61). Luasan ini lebih rendah dari target sehingga perlu memasukkan area dengan indek prioritas sedang-agak tinggi (IPL5-6). Tabel 61 menunjukkan bahwa area terluas untuk rehabilitasi non-rotasi berada pada area hutan produksi yang belum dibebani izin dan kemudian area PBPH HT dan area perhutanan sosial. Secara total luas ketiga area sasaran ini mencapai 50%. Area di luar kawasan hutan konservasi dan lindung yang menjadi sasaran kegiatan rehabilitasi tanpa rotasi umumnya memiliki nilai konservasi tinggi karena kemungkinan merupakan area perlintasan satwa. Jika dilihat dari aspek penanggungjawabnya, sebagian besar potensi rehabilitasi untuk non-rotasi merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat (KLHK) yaitu mencapai 60,2%, dan kemudian swasta 24,0%, masyarakat dan pemerintah daerah dengan dukungan pemerintah pusat sekitar 15,8%. dan pemerintah daerah dengan dukungan pemerintah pusat sekitar 15,8%. Lebih lanjut penentuan lokasi prioritas kegiatan rehabilitasi ini dinilai berdasarkan kondisi lahan kritis dan DAS yang dipulihkan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri LHK No. P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020, dimana prioritas pelaksanaan RHL adalah pada lahan kritis, lahan terbuka dan atau lahan bekas kebakaran dan juga memperhatikan tingkat rawan bencana dan status DAS sebagai DAS prioritas yang merupakan wilayah tangkapan air untuk danau, dam, bendungan atau waduk termasuk sempadan dan dapat juga merupakan wilayah tujuan wisata nasional atau ekosistem tertentu seperti mangrove dan gambut. Dalam Peraturan Menteri ini, lahan terbuka merupakan lahan yang tutupannya berupa semak belukar atau bercadangan karbon rendah dengan jumlah pohon kurang dari 200 pohon per hektar. Selain itu pemilihan lokasi untuk RHL juga memperhatikan peta rawan bencana dan juga status DAS sebagai DAS prioritas yang perlu dipulihkan yaitu merupakan wilayah tangkapan air untuk danau, dam, bendungan atau waduk termasuk sempadan dan dapat juga merupakan wilayah tujuan wisata nasional atau ekosistem tertentu seperti mangrove dan gambut. Tabel 61. Potensi Lahan untuk Rehabilitasi Non-Rotasi pada IPL tinggi (7, 8 dan 9) Provinsi KPHP KPHL Non KPHL Konservas i APL Total (ha) Non Konsesi PBPH HT PBPH HA PBPH RE PIAPS PIAPS PIAPS Non HGU HGU Bengkulu - 2.889 17.574 2.138 22.601 Jambi 1.429 51.668 9.259 5.478 - 32.019 74 0 99.927 Kalimantan Barat 34.811 49.472 13 7.670 - 136.758 5.833 4.113 238.670 Kalimantan Selatan 8.922 14.096 538 1.372 6.180 105 104 31.317 Kalimantan Tengah 117.106 19.962 146 58.561 39.519 7.181 133.79 25.429 6.447 408.141 Kalimantan Timur 24.750 25.090 84 34 5.706 1.057 160.925 35.695 5.575 258.916 Kalimantan Utara - - 2 2 Lampung 6.470 60 3.418 3 9.951 Riau 98.440 89.525 2.627 2.573 86.102 - 3.064 94.032 5.363 17.247 398.972 Sumatera Barat 2.145 211 - 3 2.359 Sumatera Selatan 45.740 113.733 6.666 9.43 22.973 67 71.427 10.425 280.461 Sumatera Utara 200 9.576 12 21.564 54 5 31.212 Total (ha) 339.814 373.123 2.724 18.644 168.036 94.082 29.000 638.548 85.070 33.488 1.782.530 Catatan: Sasaran lokasi untuk rehabilitasi non-rotasi di area hutan produksi dan APL ialah area yang menurut IJLH masuk arahan rehabilitasi dan lindung baik di lahan mineral maupun gambut. 73 12,69 juta ha dengan lahan yang memiliki tingkat prioritas tinggi (IPL:7-9) seluas 1,78 juta ha (Tabel 61). Luasan ini lebih rendah dari target sehingga perlu memasukkan area dengan indek prioritas sedang-agak tinggi (IPL5-6). Tabel 61 menunjukkan bahwa area terluas untuk rehabilitasi non-rotasi berada pada area hutan produksi yang belum dibebani izin dan kemudian area PBPH HT dan area perhutanan sosial. Secara total luas ketiga area sasaran ini mencapai 50Y5. Area di luar kawasan hutan konservasi dan lindung yang menjadi sasaran kegiatan rehabilitasi tanpa rotasi umumnya memiliki nilai konservasi tinggi karena kemungkinan merupakan area perlintasan satwa. Jika dilihat dari aspek penanggungjawabnya, sebagian besar potensi rehabilitasi untuk non-rotasi merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat (KLHK) yaitu mencapai 60,2”6, dan kemudian swasta 24,0”, masyarakat dan pemerintah daerah dengan dukungan pemerintah pusat sekitar 15,86. dan pemerintah daerah dengan dukungan pemerintah pusat sekitar 15,856. Lebih lanjut penentuan lokasi prioritas kegiatan rehabilitasi ini dinilai berdasarkan kondisi lahan kritis dan DAS yang dipulihkan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri LHK No. P.2)MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020, dimana prioritas pelaksanaan RHL adalah pada lahan kritis, lahan terbuka dan atau lahan bekas kebakaran dan juga memperhatikan tingkat rawan bencana dan status DAS sebagai DAS prioritas yang merupakan wilayah tangkapan air untuk danau, dam, bendungan atau waduk termasuk sempadan dan dapat juga merupakan wilayah tujuan wisata nasional atau ekosistem tertentu seperti mangrove dan gambut. Dalam Peraturan Menteri ini, lahan terbuka merupakan lahan yang tutupannya berupa semak belukar atau bercadangan karbon rendah dengan jumlah pohon kurang dari 200 pohon per hektar. Selain itu pemilihan lokasi untuk RHL juga memperhatikan peta rawan bencana dan juga status DAS sebagai DAS prioritas yang perlu dipulihkan yaitu merupakan wilayah tangkapan air untuk danau, dam, bendungan atau waduk termasuk sempadan dan dapat juga merupakan wilayah tujuan wisata nasional atau ekosistem tertentu seperti mangrove dan gambut. Tabel 61. Potensi Lahan untuk Rehabilitasi Non-Rotasi pada IPL tinggi (7, 8 dan 9) KPHP LIASIL KPHL APL Provinsi Non Kon senyas Total (ha) Non PBPH | PBPH | PBPH | pyaps PIAPS PIAPS i Non- hcu Konsesi HT HA RE HGU Bengkulu - 2.889 | 17.574 2.138 22.601 Jambi 1.429 51.668 9.259 5.478 32.019 74 0 99.927 Kalimantan Barat 34.811 49.472 13 7.670 136.758 5.833 4.113 238.670 Kalimantan 8.922 14.096 538 1.372 6.180 105 104 31.317 Selatan Kalimantan 117.106 19.962 146 | 58.561 39.519 7.181 133.79 | 25.429 6.447 408.141 Tengah Kalimantan Timur 24.750 25.090 84 34 5.706 1.057 160.925 | 35.695 5.575 258.916 Kalimantan Utara - 2 2 Lampung 6.470 60 3.418 3 9.951 Riau 98.440 89.525 2.627 2.573 | 86.102 3.064 94.032 5.363 17.247 398.972 Sumatera Barat 2.145 211 - 3 2.359 Sumatera Selatan 45.740 | 113.733 6.666 9.43 22.973 67 71.427 | 10.425 280.461 Sumatera Utara 200 9.576 12 21.564 54 5 31.212 Total (ha) 339.814 | 373.123 2.724 | 18.644 | 168.036 94.082 | 20.000 638.548 | 85.070 | 33.488 | 1.782.530 Catatan: Sasaran lokasi untuk rehabilitasi non-rotasi di area hutan produksi dan APL ialah area yang menurut IJLH masuk arahan rehabilitasi dan lindung baik di lahan mineral maupun gambut. 74 Hasil analisis untuk prioritas lokasi pelaksanaan RHL berdasarkan lahan kritis dan DAS dipulihkan menunjukkan bahwa luas potensial mencapai 0,69 juta hektar (Tabel 62). Luasan terbesar ada di provinsi Sumatra Selatan yaitu mencapai 0,21 juta hektar. Secara umum lokasi area terluas untuk RHL tanpa rotasi berada di hutan konservasi dan PBPH HT. RHL tanpa rotasi di area PBPH merupakan area yang berada pada wilayah yang memiliki indek jasa lingkungan tinggi (arahan lindung dan rehabilitasi; lihat sub-bab 4.1). Berdasarkan template, analisis lebih rinci untuk melihat wilayah sasaran kegiatan rehabilitasi non-rotasi pada beberapa kawasan terpilih dapat dilihat pada Tabel 61 sampai Tabel 69. Tabel 62 merupakan rincian wilayah prioritas untuk pelaksanaan rehabilitasi non-rotasi yang terluas yang berada Kawasan KPHP yang belum dibebani izin (KPHP non konsesi) menurut unit KPHP di Provinsi Kalimatan Tengah. Area prioritas untuk rehabilitasi non-rotasi memiliki nilai konservasi tinggi (arahan lindung) dengan tutupan lahannya berupa lahan lahan tidak produktif, budidaya semusim dan perkebunan. Tabel 63 menunjukkan bahwa KPHP yang memiliki area untuk rehabilitasi non-rotasi yang luasnya lebih dari 5.000 hektar tersebar di tiga unit KPHP yaitu Unit XXXI, Unit XV dan XX. Di dalam kawasan hutan produksi yang tidak memiliki KPHP, luas area untuk rehabilitasi non-rotasi juga memiliki cukup luas yaitu lebih dari 65.000 hektar. Tabel 62. Prioritas RHL Non-Rotasi di Lahan Kritis dan DAS Dipulihkan (IPL 7-9) Provinsi KPHP KPHL non PIAPS KPHL PIAPS Konser vasi APL Total (ha) Non Konsesi PBPH HT PBPH HA PBPH RE PIAPS Non HGU HGU Bengkulu 2.850 14.665 450 17.965 Jambi 473 20.429 8.767 4.750 1.449 66 35.934 Kalimantan Barat 15.097 6.489 2.502 1.589 726 882 27.285 Kalimantan Selatan 5.275 1.097 97 189 1 6.658 Kalimantan Tengah 21.007 2.325 110 22.663 98 27.827 2.140 722 76.891 Kalimantan Timur 5.870 19.209 49 8 4.402 1.057 54.967 6.599 1.033 93.193 Lampung 5.091 46 3.418 8.555 Riau 42.701 30.040 36.652 3.044 72.561 657 144 185.799 Sumatera Barat 2.016 211 3 2.230 Sumatera Selatan 1.316 99.726 73 7.627 22.203 66 71.358 3.018 205.387 Sumatera Utara 8.573 19.434 5 5 28.017 Total (ha) 98.847 187.887 49 8.949 74.510 49.223 18.839 233.170 13.659 2.781 687.914 Catatan: Sasaran lokasi untuk rehabilitasi non-rotasi ialah yang menurut IJLH masuk arahan rehabilitasi dan lindung baik di lahan mineral maupun gambut. Informasi lebih rinci pada KPHP Unit XXXI dengan area sasaran rehabilitasi non rotasi terluas dapat dilihat pada Tabel 64. Unit XXXI merupakan KPHP dengan tipologi 1 artinya kapasitas kelembagaan sudah kuat dan modal sosial juga kuat (area dalam kawasan yang sudah diokupasi masyarakat termasuk tinggi). IBGF Emisi, IBGF Serapan tinggi dan IBGF Kebakaran termasuk sedang. KPHP Unit XXXI memiliki area seluas 0,246 juta hektar dimana sekitar 80% merupakan area lahan gambut (Tabel 64). Area yang masih berhutan alam hanya tinggal 16% dan hampir semuanya merupakan arahan lindung. Sekitar 70% merupakan lahan tidak produktif dan yang sudah diokupasi masyarakat mencapai lebih dari 20.000 hektar. Pada kawasan ini belum ada konsesi PBPH-HT, PBPH-HA maupun RE, dan yang baru ada ialah izin perhutanan sosial yang luasnya hanya sekitar 15.000 hektar dan sekitar 50.000 hektar adalah indikatif PIAPS. Tingkat ancaman area hutan alam untuk terkonversi di KPH termasuk sangat tinggi sehingga perlu menjadi area sasaran program berbagai direktorat terkait, baik penanganan masalah tenurial, penetapan tata batas, restorasi gambut, dan rehabilitasi lahan dan percepatan pembangunan perhutanan sosial. 74 Hasil analisis untuk prioritas lokasi pelaksanaan RHL berdasarkan lahan kritis dan DAS dipulihkan menunjukkan bahwa luas potensial mencapai 0,69 juta hektar (Tabel 62). Luasan terbesar ada di provinsi Sumatra Selatan yaitu mencapai 0,21 juta hektar. Secara umum lokasi area terluas untuk RHL tanpa rotasi berada di hutan konservasi dan PBPH HT. RHL tanpa rotasi di area PBPH merupakan area yang berada pada wilayah yang memiliki indek jasa lingkungan tinggi (arahan lindung dan rehabilitasi, lihat sub-bab 4.1). Berdasarkan template, analisis lebih rinci untuk melihat wilayah sasaran kegiatan rehabilitasi non-rotasi pada beberapa kawasan terpilih dapat dilihat pada Tabel 61 sampai Tabel 69. Tabel 62 merupakan rincian wilayah prioritas untuk pelaksanaan rehabilitasi non-rotasi yang terluas yang berada Kawasan KPHP yang belum dibebani izin (KPHP non konsesi) menurut unit KPHP di Provinsi Kalimatan Tengah. Area prioritas untuk rehabilitasi non-rotasi memiliki nilai konservasi tinggi (arahan lindung) dengan tutupan lahannya berupa lahan lahan tidak produktif, budidaya semusim dan perkebunan. Tabel 63 menunjukkan bahwa KPHP yang memiliki area untuk rehabilitasi non-rotasi yang luasnya lebih dari 5.000 hektar tersebar di tiga unit KPHP yaitu Unit XXXI, Unit XV dan XX. Di dalam kawasan hutan produksi yang tidak memiliki KPHP, luas area untuk rehabilitasi non-rotasi juga memiliki cukup luas yaitu lebih dari 65.000 hektar. Tabel 62. Prioritas RHL Non-Rotasi di Lahan Kritis dan DAS Dipulihkan (IPL 7-9) KPHP KPHL APL Provinsi Non PBPH | PBPH | PBPH | pjaps | non KPEhg | Konser (on aGu Ta Konsesi HT HA RE PIAPS HGU Bengkulu 2.850 14.665 450 17.965 Jambi 473 20.429 8.767 4.750 1.449 66 35.934 Kalimantan Barat 15.097 6.489 2.502 1.589 726 882 27.285 Kalimantan Selatan 5.275 1.097 97 189 1 6.658 Kalimantan Tengah 21.007 2.325 110 22.663 98 27.827 2.140 722 76.891 Kalimantan Timur 5.870 19.209 49 8 4.402 1.057 54.967 6.599 1.033 93.193 Lampung 5.091 46 3.418 8.555 Riau 42.701 30.040 36.652 3.044 72.561 657 144 185.799 Sumatera Barat 2.016 211 3 2.230 Sumatera Selatan 1.316 99.726 73 7.627 22.203 66 71.358 3.018 205.387 Sumatera Utara 8.573 19.434 5 5 28.017 Total (ha) 98.847 187.887 49 8.949 74.510 49.223 18.839 233.170 13.659 2.781 687.914 Catatan: Sasaran lokasi untuk rehabilitasi non-rotasi ialah yang menurut IJLH masuk arahan rehabilitasi dan lindung baik di lahan mineral maupun gambut. Informasi lebih rinci pada KPHP Unit XXXI dengan area sasaran rehabilitasi non rotasi terluas dapat dilihat pada Tabel 64. Unit XXXI merupakan KPHP dengan tipologi 1 artinya kapasitas kelembagaan sudah kuat dan modal sosial juga kuat (area dalam kawasan yang sudah diokupasi masyarakat termasuk tinggi). IBGF Emisi, IBGF Serapan tinggi dan IBGF Kebakaran termasuk sedang. KPHP Unit XXXI memiliki area seluas 0,246 juta hektar dimana sekitar 80Yo merupakan area lahan gambut (Tabel 64). Area yang masih berhutan alam hanya tinggal 1696 dan hampir semuanya merupakan arahan lindung. Sekitar 700 merupakan lahan tidak produktif dan yang sudah diokupasi masyarakat mencapai lebih dari 20.000 hektar. Pada kawasan ini belum ada konsesi PBPH-HT, PBPH-HA maupun RE, dan yang baru ada ialah izin perhutanan sosial yang luasnya hanya sekitar 15.000 hektar dan sekitar 50.000 hektar adalah indikatif PIAPS. Tingkat ancaman area hutan alam untuk terkonversi di KPH termasuk sangat tinggi sehingga perlu menjadi area sasaran program berbagai direktorat terkait, baik penanganan masalah tenurial, penetapan tata batas, restorasi gambut, dan rehabilitasi lahan dan percepatan pembangunan perhutanan sosial. 75 Tabel 63. Luas area prioritas RHL non-Rotasi di KPHP Non-Konsesi Provinsi Kalimantan Tengah Unit KPH Tipologi IPL Perkebunan Budidaya Tidak Produktif Total (ha) VII - KPHP 2 7 0 171 2.654 2.826 XIV - KPHP 1 7 0 30 432 462 XIX - KPHP 1 7 147 86 3.734 3.966 XV - KPHP 2 7 11 56 241 308 XVIII - KPHP 3 1 249 9.270 9.520 XX - KPHP 1 8 107 33 14 153 XXII, Unit XXVI - KPHP 1 7 2.626 773 2.829 6.227 XXIX - KPHP 1 7 8 124 779 912 XXV - KPHP 1 8 121 9 1.832 1.962 XXVII - KPHP 2 8 89 1.943 2.032 XXVIII - KPHP 2 7 544 1.093 3.223 4.860 XXXI - KPHP 1 8 7 2.213 16.422 18.642 Wilayah Non KPHP 8.046 11.351 45.839 65.236 Total (ha) 11.708 16.187 89.211 117.106 Tabel 64. Sebaran tutupan lahan KPHP Unit XXXI di Provinsi Kalimantan Tengah Unit KPH Arahan PL 2019 Mineral Gambut Total (ha) UNIT XXXI - KPHP adalah dengan Tipologi 1 dan masuk prioritas sangat tinggi (IPL 8) karena berada di wilayah dengan IBGF emisi dan IBGF serapan tinggi, dan IBGF kebakaran sedang Konversi Budidaya 8.702 8.702 Perkebunan 7.011 5.513 12.525 Terbangun 251 251 Tidak Produktif 227 339 565 Lindung Budidaya 0 77 77 Hutan Alam 10.937 30.282 41.219 Lainnya (Air) 6 1 7 Perkebunan 0 102 102 Terbangun 252 252 Tidak Produktif 15.936 110.130 126.066 Tidak Produktif* 0 4.790 4.790 Produksi Budidaya 35 35 Hutan Alam 3 3 Lainnya (Air) 0 0 Perkebunan 1.263 1.263 Terbangun 85 85 Tidak Produktif 23.157 0 23.157 Rehabilitasi Budidaya 2.212 8.358 10.570 Lainnya (Air) 1.717 1.146 2.863 Perkebunan 7 56 63 Terbangun 2.249 0 2.249 Tidak Produktif 97 3.505 3.602 Tidak Produktif* 512 6.612 7.124 Total (ha) 74.659 170.914 245.572 Catatan: * wilayah tidak produktif yang terletak di DAS dipulihkan dan Lahan Kritis. Area tidak produktif, budidaya dan perkebunan yang ada di lahan gambut merupakan area sasaran restorasi gambut. Total area KPHP mencapai 245 ribu hektar. Area di atas tidak termasuk konsesi dan arahan produksi dan konversi. Selanjutnya pada area PBPH HT, luas area prioritas untuk rehabilitasi non-rotasi mencapai 0,373 juta hektar dan hampir sepertiganya berada di Sumatra Selatan lihat Tabel 65. Area prioritas untuk pelaksanaan rehabilitasi non-rotasi di provinsi ini tersebar di 10 konsesi dan yang terluas ada di PT. MHP yaitu mencapai 68% dari luas total (Tabel 65). Luas total konsesi PT. MHP sangat luas yaitu mencapai 0,328 juta hektar yang tersebar di 5 unit KPHP dengan tipologi kelembagaan 1 dan 2. Area yang masih berhutan alam sudah sangat sedikit. Area yang sudah dimanfaatkan untuk pembangunan hutan tanaman mencapai lebih dari 0,120 juta hektar (35%), dan sisanya adalah lahan budidaya pertanian semusim (39%), tidak produktif (20%) dan sisanya perkebunan. Pemanfaatan untuk budidaya terluas menurut IJLH berada di arahan konversi yang berarti masyarakat sudah lama menempati area tersebut (lebih dari 20 tahun). Lahan tidak produktif terluas ada di arahan rehabilitasi yang menunjukkan area ini memiliki nilai konservasi tinggi (perlintasan satwa). Upaya rehabilitasi lahan yang tidak produktif ataupun yang sudah dimanfaatkan masyarakat melalui kemitraan kehutanan dapat diharapkan meningkatkan aktualisasi pembangunan hutan tanaman. 75 Tabel 63. Luas area prioritas RHL non-Rotasi di KPHP Non-Konsesi Provinsi Kalimantan Tengah Unit KPH Tipologi IPL Perkebunan Budidaya Tidak Produktif Total (ha) VII - KPHP 2 7 0 171 2.654 2.826 XIV - KPHP 1 7 0 30 432 462 XIX - KPHP 1 7 147 86 3.734 3.966 XV - KPHP 2 7 11 56 241 308 XVIII - KPHP 3 1 249 9.270 9.520 XX - KPHP 1 8 107 33 14 153 XXII, Unit XXVI - KPHP 1 7 2.626 713 2.829 6.227 XXIX - KPHP 1 7 8 124 779 912 XXV - KPHP 1 8 121 9 1.832 1.962 XXVII - KPHP 2 8 89 1.943 2.032 XXVIII - KPHP 2 7 544 1.093 3.223 4.860 XXXI - KPHP 1 8 7 2.213 16.422 18.642 Wilayah Non KPHP 8.046 11.351 45.839 65.236 Total (ha) 11.708 16.187 89.211 117.106 Tabel 64. Sebaran tutupan lahan KPHP Unit XXXI di Provinsi Kalimantan Tengah Unit KPH Arahan PL 2019 Mineral Gambut Total (ha) Budidaya 8.702 8.702 Konversi Perkebunan 7.011 5.513 12.525 Terbangun 251 251 Tidak Produktif 227 339 565 Budidaya 0 71 77 Hutan Alam 10.937 30.282 41.219 Lainnya (Air) 6 1 7 Lindung Perkebunan 0 102 102 Terbangun 252 252 UNIT XXXI - KPHP adalah dengan Tidak Produktif 15.936 110.130 126.066 Tipologi 1 dan masuk prioritas sangat Tidak Produktif" 0 4.790 4.790 tinggi (IPL 8) karena berada di wilayah Budidaya 35 35 dengan IBGF emisi dan IBGF serapan Hutan Alam 3 3 tinggi, dan IBGF kebakaran sedan . Lainnya (Air) 0 0 si " Produksi Perkebunan 1.263 1.263 Terbangun 85 85 Tidak Produktif 23.157 0 23.157 Budidaya 2.212 8.358 10.570 Lainnya (Air) 1.717 1.146 2.863 PDA Perkebunan 7 56 63 Rehabilitasi Terbangun 2.249 0 2.249 Tidak Produktif 97 3.505 3.602 Tidak Produktif" 512 6.612 7.124 Total (ha) 74.659 170.914 245.572 Catatan: “ wilayah tidak produktif yang terletak di DAS dipulihkan dan Lahan Kritis. Area tidak produktif, budidaya dan perkebunan yang ada di lahan gambut merupakan area sasaran restorasi gambut. Total area KPHP mencapai 245 ribu hektar. Area di atas tidak termasuk konsesi dan arahan produksi dan konversi. Selanjutnya pada area PBPH HT, luas area prioritas untuk rehabilitasi non-rotasi mencapai 0,373 juta hektar dan hampir sepertiganya berada di Sumatra Selatan lihat Tabel 65. Area prioritas untuk pelaksanaan rehabilitasi non-rotasi di provinsi ini tersebar di 10 konsesi dan yang terluas ada di PT. MHP yaitu mencapai 68”6 dari luas total (Tabel 65). Luas total konsesi PT. MHP sangat luas yaitu mencapai 0,328 juta hektar yang tersebar di 5 unit KPHP dengan tipologi kelembagaan 1 dan 2. Area yang masih berhutan alam sudah sangat sedikit. Area yang sudah dimanfaatkan untuk pembangunan hutan tanaman mencapai lebih dari 0,120 juta hektar (3590), dan sisanya adalah lahan budidaya pertanian semusim (39Y6), tidak produktif (20”o) dan sisanya perkebunan. Pemanfaatan untuk budidaya terluas menurut IJLH berada di arahan konversi yang berarti masyarakat sudah lama menempati area tersebut (lebih dari 20 tahun). Lahan tidak produktif terluas ada di arahan rehabilitasi yang menunjukkan area ini memiliki nilai konservasi tinggi (perlintasan satwa). Upaya rehabilitasi lahan yang tidak produktif ataupun yang sudah dimanfaatkan masyarakat melalui kemitraan kehutanan dapat diharapkan meningkatkan aktualisasi pembangunan hutan tanaman. 76 Tabel 65. Prioritas RHL Non-Rotasi di PBPH HT Provinsi Sumatera Selatan Menurut Penggunaan Lahan (IPL 7-9) PBPH HT IPL Perkebunan Budidaya Tidak Produktif Total (ha) PT BSS 7 1.093 25 2.294 3.411 PT BAP 8 5.804 5.804 PT BMH 8 451 2 4.841 5.293 PT BSP (SK 688) 9 720 5.549 5.176 11.445 PT CMBS 8 490 84 574 PT MHP 7 1.895 32.247 43.372 77.513 PT RHM (SUMSEL) 8 1 6.376 6.377 PT SHP 8 840 840 PT WAM 7 1.409 812 2.221 PT WLMS 8 255 255 Total (ha) 4.648 39.233 69.851 113.733 Tabel 66. Sebaran luas area PT MHP (PBPH HT) menurut tutupan lahan dan arahan IJLH di Provinsi Sumatera Selatan PBPH HT Arahan PL 2019 Mineral Gambut Total (ha) PT MHP masuk prioritas tinggi (IPL 7) faktor pendorong emisi tinggi ialah masalah kebakaran Konversi Hutan Tanaman 1 0 1 Perkebunan 7.503 0 7.503 Budidaya 98.457 0 98.457 Terbangun 740 0 740 Tidak Produktif 1.803 0 1.803 Lainnya (Air) 0 0 0 Lindung Hutan Tanaman 12.761 0 12.761 Terbangun 29 0 29 Tidak Produktif 715 584 1.299 Tidak Produktif* 1.656 98 1.754 Produksi Hutan Alam 4 0 4 Hutan Tanaman 63.393 0 63.393 Perkebunan 1 0 1 Budidaya 8 0 8 Tidak Produktif 21.318 0 21.318 Lainnya (Air) 0 0 0 Rehabilitasi Hutan Tanaman 45.003 0 45.003 Perkebunan 1.895 0 1.895 Budidaya 30.626 0 30.626 Terbangun 841 0 841 Tidak Produktif 2.046 0 2.046 Tidak Produktif* 38.955 59 39.014 Total (ha) 327.755 741 328.496 Catatan: * area rehabilitasi yang masuk DAS dipulihkan dan merupakan lahan kritis 76 Tabel 65. Prioritas RHL Non-Rotasi di PBPH HT Provinsi Sumatera Selatan Menurut Penggunaan Lahan (IPL 7-9) PBPH HT IPL | Perkebunan | Budidaya | Tidak Produktif | Total (ha) PT BSS 7 1.093 25 2.294 3.411 PT BAP 8 5.804 5.804 PT BMH 8 451 2 4.841 5.293 PT BSP (SK 688) 9 720 5.549 5.176 11.445 PT CMBS 8 490 84 574 PT MHP 7 1.895 32.247 43.372 77.513 PT RHM (SUMSEL) 8 1 6.376 6.371 PT SHP 8 840 840 PT WAM 7 1.409 812 2.221 PT WLMS 8 255 255 Total (ha) 4.648 39.233 69.851 113.733 Tabel 66. Sebaran luas area PT MHP (PBPH HT) menurut tutupan lahan dan arahan IJLH di Provinsi Sumatera Selatan PBPH HT Arahan PL 2019 Mineral | Gambut | Total (ha) Hutan Tanaman 1 0 1 Perkebunan 7.503 0 7.503 Konversi Budidaya 98.457 0 98.457 Terbangun 740 0 740 Tidak Produktif 1.803 0 1.803 Lainnya (Air) 0 0 0 Hutan Tanaman 12.761 0 12.761 Terbangun 29 0 29 Lindung Tidak Produktif 715 584 1.299 Dak uga 1.656 98 1.754 PT MHP masuk prioritas tinggi (IPL Hutan Alam 4 0 4 7) faktor pendorong Hutan Tanaman 63.393 0 63.393 emisi tinggi ialah . Perkebunan 1 0 1 masalah kebakaran Produksi Budidaya 8 0 8 Tidak Produktif 21.318 0 21.318 Lainnya (Air) 0 0 0 Hutan Tanaman 45.003 0 45.003 Perkebunan 1.895 0 1.895 Budidaya 30.626 0 30.626 Rehabilitasi | Terbangun 841 0 841 Tidak Produktif 2.046 0 2.046 Tidak Produktif" 38.955 59 39.014 Total (ha) 327.755 741 328.496 Catatan: “ area rehabilitasi yang masuk DAS dipulihkan dan merupakan lahan kritis 77 Selanjutnya area konsesi PBPH-HA yang memiliki luas lahan rehabilitasi non-rotasi tertinggi ada di Provinsi Riau yang tersebar di dua konsesi PBPH-HA (Tabel 67), dan yang terluas di PT. DRT. Analisis lebih rinci di konsesi ini menunjukkan bahwa perusahaan ini secara total memiliki luas sekitar 86.860 hektar dimana sekitar 94% merupakan lahan gambut dan yang masih berhutan alam sekitar 65% (Tabel 68). Sisanya dalam bentuk area budidaya tanaman semusim dan perkebunan. Sebagian besar lahan pertanian ada di area yang masuk arahan rehabilitasi yang merupakan wilayah ekosistem esensial (gambut) sehingga perlu mendapat prioritas untuk restorasi. Perusahaan dapat mengembangkan kemitraan kehutanan dengan masyarakat untuk melakukan restorasi gambut, khususnya pola paludikultur dan teknik silvikultur lainnya yang memungkinkan berdasarkan perkembangan teknologi. Tabel 67. Prioritas RHL Non-Rotasi di PBPH-HA Provinsi Riau (IPL 7-9) PBPH-HA IPL Perkebunan Budidaya Tidak Produktif Total (ha) PT DRT 7 247 38 2.090 2.376 PT MSK 7 3 0 249 252 Total (ha) 250 39 2.339 2.627 Tabel 68. Sebaran luas area PT DRT (PBPH HA) menurut tutupan lahan dan arahan IJLH /di Provinsi Riau PBPH-HA Arahan PL 2019 Mineral Gambut Total (ha) PT DRT masuk wilayah prioritas tinggi (IPL 7) dengan IBGF emisi dan kebakaran tinggi, sedangkan IBGF serapan rendah dan berada di dalam KPHP Unit II dan III dengan tipologi 1 Konversi Hutan Alam 0 0 Perkebunan 988 1.357 2.345 Budidaya 25 25 Tidak Produktif 1 27 27 Lindung Hutan Alam 1.191 50.215 51.406 Hutan Tanaman 5.069 5.069 Perkebunan 1 4 4 Budidaya 8 1.243 1.251 Tidak Produktif 1.983 3.092 5.075 Produksi Hutan Alam 5 5 Budidaya 1 1 Tidak Produktif 134 134 Rehabilitasi Hutan Alam 326 4.367 4.693 Hutan Tanaman 0 2 2 Perkebunan 247 13500 13.746 Tidak Produktif 107 2.202 2.309 Tidak Produktif* 0 189 189 Budidaya 31 410 440 Lainnya (Air) 129 10 139 Total (ha) 5.177 81.687 86.860 Catatan: *Area rehabilitasi yang masuk DAS dipulihkan dan merupakan lahan kritis 71 Selanjutnya area konsesi PBPH-HA yang memiliki luas lahan rehabilitasi non-rotasi tertinggi ada di Provinsi Riau yang tersebar di dua konsesi PBPH-HA (Tabel 67), dan yang terluas di PT. DRT. Analisis lebih rinci di konsesi ini menunjukkan bahwa perusahaan ini secara total memiliki luas sekitar 86.860 hektar dimana sekitar 94Y9 merupakan lahan gambut dan yang masih berhutan alam sekitar 65”6 (Tabel 68). Sisanya dalam bentuk area budidaya tanaman semusim dan perkebunan. Sebagian besar lahan pertanian ada di area yang masuk arahan rehabilitasi yang merupakan wilayah ekosistem esensial (gambut) sehingga perlu mendapat prioritas untuk restorasi. Perusahaan dapat mengembangkan kemitraan kehutanan dengan masyarakat untuk melakukan restorasi gambut, khususnya pola paludikultur dan teknik silvikultur lainnya yang memungkinkan berdasarkan perkembangan teknologi. Tabel 67. Prioritas RHL Non-Rotasi di PBPH-HA Provinsi Riau (IPL 7-9) PBPH-HA IPL | Perkebunan | Budidaya Tidak Produktif Total (ha) PT DRT 7 247 38 2.090 2.376 PT MSK 7 3 0 249 252 Total (ha) 250 39 2.339 2.627 Tabel 68. Sebaran luas area PT DRT (PBPH HA) menurut tutupan lahan dan arahan IJLH /di Provinsi Riau PBPH-HA Arahan PL 2019 Mineral | Gambut | Total (ha) Hutan Alam 0 0 , Perkebunan 988 1.357 2.345 Konversi n Budidaya 25 25 Tidak Produktif 1 27 27 Hutan Alam 1.191 50.215 51.406 Hutan Tanaman 5.069 5.069 Lindung Perkebunan 1 4 4 Budidaya 8 1.243 1.251 PT DRT masuk wilayah prioritas Tidak Produktif 1.983 3.092 5.075 tinggi (IPL 7) dengan IBGF emisi Hutan Alam 5 5 dan kebakaran tinggi, sedangkan IBGF serapan rendah dan berada | Produksi Budidaya 1 1 di dalam KPHP Unit II dan III Tidak Produktif 134 134 dengan tipologi 1 Hutan Alam 326 4.367 4.693 Hutan Tanaman 0 2 2 Perkebunan 247 13500 13.746 Rehabilitasi | Tidak Produktif 107 2.202 2.309 aktip 0 189 189 Budidaya 31 410 440 Lainnya (Air) 129 10 139 Total (ha) 5.177 81.687 86.860 Catatan: “Area rehabilitasi yang masuk DAS dipulihkan dan merupakan lahan kritis 78 Merujuk ke Tabel 67, lahan tidak produktif di area KPHL non-PIAPS cukup luas di Provinsi Kalimantan Tengah yang terletak di dua Unit KPHL dan yang terluas ada di XXXII (Tabel 70). Secara rinci kondisi tutupan lahan di KPHL Unit XXXII disajikan pada Tabel 70. Sebagian besar lahan tidak produktif yang ada di dalam KPHL ini tidak termasuk kategori kritis dan juga tidak masuk ke dalam DAS dipulihkan. Luas lahan tidak produktif di dalam unit KPHL ini mengalami peningkatan yang cukup tinggi selama periode 2016-2019. Hal ini ditunjukkan adanya lahan kritis yang masuk dalam arahan lindung yang ada di lahan mineral pada tahun 2016 masih merupakan hutan alam yaitu sekitar 18.969 ha (Tabel 71). Demikian juga halnya adanya lahan budidaya dan perkebunan yang masuk ke dalam arahan lindung, yang berarti tingkat akupasi masyarakat berjalan cukup cepat. Sesuai dengan IPL yang masuk kategori tinggi, wilayah KPHL ini perlu mendapat prioritas dalam pelaksanaan aksi mitigasi. Tabel 69. Prioritas RHL Non-Rotasi di KPHL-Non PIAPS Provinsi Kalimantan Tengah Menurut Penggunaan Lahan (IPL 7-9) Unit KPHL Tipologi IPL Perkebunan Budidaya Tidak Produktif Total (ha) Unit IV-KPHL 1 7 342 342 Unit XXXII-KPHL 3 8 847 6.609 31.722 39.177 Total (ha) 847 6.609 32.064 39.519 Tabel 70. Sebaran luas area KPHL XXXII Non PIAPS menurut jenis tutupan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah Unit KPH Arahan PL 2019 Mineral Gambut Total (ha) UNIT XXXII – KPHL adala KPH dengan Tipologi 3 dan berada di wilayah prioritas sangat tinggi (IPL 8) dengan IBGF Emisi, IBGF Kebakaran tinggi, dan IBGF Serapan sedang Lindung Hutan Alam 16.908 20.483 37.391 Hutan Tanaman Perkebunan 445 72 517 Budidaya 586 107 693 Terbangun 77 67 143 Tidak Produktif 18.969 20.325 39.294 *Tidak Produktif Lainnya (Air) 57 57 Rehabilitasi Hutan Alam 8 11 19 Hutan Tanaman Perkebunan 74 1.706 1.781 Budidaya 5.588 5.506 11.094 Terbangun 248 114 362 Tidak Produktif 11.122 10.727 21.848 *Tidak Produktif 263 263 Lainnya (Air) 1.945 57 2.002 Produksi Hutan Alam Hutan Tanaman Perkebunan 328 328 Budidaya 435 435 Terbangun *Tidak Produktif Tidak Produktif 1.631 1.631 Lainnya (Air) Total (ha) 58.419 59.438 117.857 Catatan: *Area rehabilitasi yang masuk DAS dipulihkan dan merupakan lahan kritis 78 Merujuk ke Tabel 67, lahan tidak produktif di area KPHL non-PIAPS cukup luas di Provinsi Kalimantan Tengah yang terletak di dua Unit KPHL dan yang terluas ada di XXXII (Tabel 70). Secara rinci kondisi tutupan lahan di KPHL Unit XXXII disajikan pada Tabel 70. Sebagian besar lahan tidak produktif yang ada di dalam KPHL ini tidak termasuk kategori kritis dan juga tidak masuk ke dalam DAS dipulihkan. Luas lahan tidak produktif di dalam unit KPHL ini mengalami peningkatan yang cukup tinggi selama periode 2016-2019. Hal ini ditunjukkan adanya lahan kritis yang masuk dalam arahan lindung yang ada di lahan mineral pada tahun 2016 masih merupakan hutan alam yaitu sekitar 18.969 ha (Tabel 71). Demikian juga halnya adanya lahan budidaya dan perkebunan yang masuk ke dalam arahan lindung, yang berarti tingkat akupasi masyarakat berjalan cukup cepat. Sesuai dengan IPL yang masuk kategori tinggi, wilayah KPHL ini perlu mendapat prioritas dalam pelaksanaan aksi mitigasi. Tabel 69. Prioritas RHL Non-Rotasi di KPHL-Non PIAPS Provinsi Kalimantan Tengah Menurut Penggunaan Lahan (IPL 7-9) Unit KPHL Tipologi | IPL | Perkebunan | Budidaya Tidak Produktif Total (ha) Unit IV-KPHL 17 342 342 Unit XXXII-KPHL 3| 8 847 6.609 31.722 39.177 Total (ha) 847 6.609 32.064 39.519 Tabel 70. Sebaran luas area KPHL XXXII Non PIAPS menurut jenis tutupan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah Unit KPH Arahan PL 2019 Mineral | Gambut | Total (ha) Hutan Alam 16.908 20.483 37.301 Hutan Tanaman Perkebunan 445 72 517 . Budidaya 586 107 693 Lindung fa erbangun 77 67 143 Tidak Produktif 18.969 20.325 39.294 “Tidak Produktif Lainnya (Air) 57 57 Hutan Alam 8 11 19 Hutan Tanaman Perkebunan 74 1.706 1.781 UNIT XXXII — KPHL adala KPH dengan Tipologi 3 dan berada di wilayah prioritas | Rehabilitasi Budidaya 5.588 5.506 11.094 sangat tinggi (IPL 8) dengan IBGF Emisi, Terbangun 248 114 362 IBGF Kebakaran tinggi, Tidak Produktif 11.122 10.727 21.848 dan IBGF Serapan sedang “Tidak Produktif 263 263 Lainnya (Air) 1.945 57 2.002 Hutan Alam Hutan Tanaman Perkebunan 328 328 Produksi Budidaya 435 435 Terbangun “Tidak Produktif Tidak Produktif 1.631 1.631 Lainnya (Air) Total (ha) 58.419 59.438 117.857 Catatan: “Area rehabilitasi yang masuk DAS dipulihkan dan merupakan lahan kritis 79 4.2.5.2. Rehabilitasi Dengan Rotasi Luas lahan yang potensial untuk kegiatan rehabilitasi dengan rotasi berada pada wilayah prioritas tinggi (IPL 7-9) mencapai 2,53 juta ha, dan sebagian besar di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Sumatra Selatan (Tabel 71). Artinya potensi lahan yang tersedia untuk RHL rotasi masih mencukupi untuk pencapaian target NDC atau LTS. Dengan mempertimbangkan tingkat kekritisan lahan dan kondisi DAS, maka luas lahan untuk RHL dengan rotasi di wilayah indek prioritas tinggi hanya seluas 0,83 juta hektar dan terutama tersebar di Provinsi Kalimantah Timur, Kalimantan Barat dan Sumatra Selatan (Tabel 72). Sasaran utama untuk kegiatan rehabilitasi rotasi ialah area yang berdasarkan IJLH masuk ke dalam arahan produksi dan berada di lahan mineral yang berada di lahan gambut diarahkan untuk restorasi. Area yang masuk prioritas tinggi yang terluas ada di APL Non HGU, PBPH HT dan HP non Konsesi masing-masing 1,23 juta ha, 0,57 juta ha dan 0,39 juta ha (Tabel 71). Dari luasan ini yang masuk ke dalam kriteria lahan kritis dan berada di DAS yang perlu dipulihkan masing-masing mencapai 0,30 juta ha, 0,34 juta hektar dan 0.07 juta hektar (Tabel 72). Dari aspek penanggungjawab, rehabilitasi untuk rotasi di area APL merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah sedangkan di dalam area konsesi merupakan tanggungjawab pemegang izin dan dalam kawasan hutan non konsesi oleh Pemerintah Pusat (KLHK). Tabel 71. Potensi Lahan untuk Rehabilitasi dengan Rotasi di wilayah IPL tinggi (7-9) Provinsi KPHP PEMDA Total (ha) Non Konsesi PBPH-HT PBPH-HA PBPH-RE PIAPS Non HGU HGU Bengkulu - - 36.927 36.927 Jambi 722 1.648 14.057 3.579 11.063 521 31.590 Kalimantan Barat 18.803 206.259 52 24.393 87.418 39.096 376.020 Kalimantan Selatan 6.632 4.601 352 50.176 53 61.814 Kalimantan Tengah 296.674 54.868 1.654 2.819 281.765 37.957 675.738 Kalimantan Timur 55.577 27.110 60.602 9 576.029 141.262 860.589 Kalimantan Utara - - 102 102 Lampung 10 - 10.523 10.533 Riau 7.977 91.621 1.181 7.716 13.893 2.829 125.216 Sumatera Barat 602 - 0 602 Sumatera Selatan 1.255 175.627 1 158.610 335.493 Sumatera Utara 4.248 8.304 1 3.696 16.248 Total (Ha) 392.500 570.038 61.834 15.711 38.869 1.230.100 221.820 2.530.872 Tabel 72. Prioritas RHL Rotasi di Lahan Kritis dan DAS Dipulihkan di wilayah indek prioritas tinggi (IPL 7-9) Provinsi KPHP PEMDA Total (ha) Non Konsesi PBPH-HT PBPH-HA PBPH-RE PIAPS Non HGU HGU Bengkulu 10.801 10.801 Jambi 71 1.033 13.814 1.547 1.288 197 17.950 Kalimantan Barat 8.167 86.452 12.940 9.130 6.169 122.858 Kalimantan Selatan 627 833 12 3.250 4.721 Kalimantan Tengah 19.855 12.780 705 506 15.963 1.974 51.783 Kalimantan Timur 37.670 11.584 30.495 203.043 55.133 337.924 Lampung 5 5 Riau 972 54.215 255 1.222 178 56.843 Sumatera Barat 602 602 Sumatera Selatan 723 162.066 1 52.020 214.810 Sumatera Utara 2.434 7.368 1.497 11.299 Total (ha) 71.122 336.330 30.495 14.520 15.259 298.220 63.652 829.596 79 Luas lahan yang potensial untuk kegiatan rehabilitasi dengan rotasi berada pada wilayah prioritas tinggi (IPL 7-9) mencapai 2,53 juta ha, dan sebagian besar di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Sumatra Selatan (Tabel 71). Artinya potensi lahan yang tersedia untuk RHL rotasi masih mencukupi untuk pencapaian target NDC atau LTS. Dengan mempertimbangkan tingkat kekritisan lahan dan kondisi DAS, maka luas lahan untuk RHL dengan rotasi di wilayah indek prioritas tinggi hanya seluas 0,83 juta hektar dan terutama tersebar di Provinsi Kalimantah Timur, Kalimantan Barat dan Sumatra Selatan (Tabel 72). Sasaran utama untuk kegiatan rehabilitasi rotasi ialah area yang berdasarkan IJLH masuk ke dalam arahan produksi dan berada di lahan mineral yang berada di lahan gambut diarahkan untuk restorasi. Area yang masuk prioritas tinggi yang terluas ada di APL Non HGU, PBPH HT dan HP non Konsesi masing-masing 1,23 juta ha, 0,57 juta ha dan 0,39 juta ha (Tabel 71). Dari luasan ini yang masuk ke dalam kriteria lahan kritis dan berada di DAS yang perlu dipulihkan masing-masing mencapai 0,30 juta ha, 0,34 juta hektar dan 0.07 juta hektar (Tabel 72). Dari aspek penanggungjawab, rehabilitasi untuk rotasi di area APL merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah sedangkan di dalam area konsesi merupakan tanggungjawab pemegang izin dan dalam kawasan hutan non konsesi oleh Pemerintah Pusat (KLHK). Tabel 71. Potensi Lahan untuk Rehabilitasi dengan Rotasi di wilayah IPL tinggi (7-9) AA KPHP PEMDA Provinsi Total (ha) Non Konsesi | PBPH-HT | PBPH-HA | PBPH-RE PIAPS Non HGU HGU Bengkulu - - 36.927 36.927 Jambi 722 1.648 14.057 3.579 11.063 521 31.590 Kalimantan Barat 18.803 206.259 52 24.393 87.418 39.096 376.020 Kalimantan Selatan 6.632 4.601 352 50.176 53 61.814 Kalimantan Tengah 296.674 54.868 1.654 2.819 281.765 37.957 675.738 Kalimantan Timur 55.577 27.110 60.602 9 576.029 | 141.262 860.589 Kalimantan Utara - - 102 102 Lampung 10 - 10.523 10.533 Riau 7.971 91.621 1.181 7116 13.893 2.829 125.216 Sumatera Barat 602 - 0 602 Sumatera Selatan 1.255 175.627 1 158.610 335.493 Sumatera Utara 4.248 8.304 1 3.696 16.248 Total (Ha) 392.500 570.038 61.834 15.711 38.869 1.230.100 | 221.820 2.530.872 Tabel 72. Prioritas RHL Rotasi di Lahan Kritis dan DAS Dipulihkan di wilayah indek prioritas tinggi (IPL 7-9) Provinsi - KPHP PEMDA Total (ha) Non Konsesi | PBPH-HT | PBPH-HA | PBPH-RE | PIAPS | Non HGU | HGU Bengkulu 10.801 10.801 Jambi 71 1.033 13.814 1.547 1.288 197 17.950 Kalimantan Barat 8.167 86.452 12.940 9.130 6.169 122.858 Kalimantan Selatan 627 833 12 3.250 4.721 Kalimantan Tengah 19.855 12.780 705 506 15.963 1.974 51.783 Kalimantan Timur 37.670 11.584 30.495 203.043 | 55.133 337.924 Lampung 5 5 Riau 972 54.215 255 1.222 178 56.843 Sumatera Barat 602 602 Sumatera Selatan 723 162.066 1 52.020 214.810 Sumatera Utara 2.434 7.368 1.497 11.299 Total (ha) 71.122 336.330 30.495 14.520 | 15.259 298.220 | 63.652 829.596 80 Berdasarkan template, analisis lebih rinci untuk melihat wilayah sasaran kegiatan rehabilitasi rotasi pada beberapa kawasan terpilih disajikan pada Tabel 71 sampai Tabel 73. Area sasaran untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi rotasi di KPHP non konsesi mencapai 0.392 juta hektar yang lokasinya tersebar di 12 provinsi dan sekitar 75% dari area ini ada di Provinsi Kalimantan Tengah (Tabel 73). Dari luasan ini, yang masuk ke dalam kategori kritis dan berada di DAS yang dipulihkan hanya sekitar 18% atau 0.07 juta hektar (Tabel 73). Di Provinsi Kalimantan Tengah, sebagian besar lahan tidak produktif ada di Kawasan hutan produksi non-KPH atau di area Hutan Produksi Konversi (HPK), yang masuk dalam area KPHP hanya 22,2% dan yang terluas ada di KPHP Unit VII yang mencapai 7.434 ha (Tabel 73). Kondisi tutupan lahan di KPHP Unit VII Provinsi Kalimantan Tengah yang berdasarkan IJLH masuk ke dalam arahan produksi pada Tabel 74. Area sasaran untuk kegiatan rehabilitasi rotasi Sebagian kecil sudah dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan budidaya. Tabel 73. Luas area prioritas (IPL 7-9) RHL Rotasi di KPHP Non-Konsesi di Provinsi Kalimantan Tengah Unit KPH Tipologi IPL Perkebunan Budidaya Tidak Produktif Total (ha) Unit VII-KPHP 2 7 771 6.663 7.434 Unit XIV-KPHP 1 7 2 7.032 7.034 Unit XIX-KPHP 1 7 370 370 Unit XV-KPHP 2 7 11 115 126 Unit XVIII-KPHP 3 7 455 455 Unit XX-KPHP 1 8 2 372 374 Unit XXII.Unit XXVI-KPHP 1 7 34 225 5.099 5.359 Unit XXIX-KPHP 1 7 36 3.597 3.633 Unit XXV-KPHP 1 8 82 3 2.068 2.152 Unit XXVII-KPHP 2 8 3 4.545 4.548 Unit XXVIII-KPHP 2 7 12 136 5.296 5.443 Unit XXXI-KPHP 1 8 814 0 4.832 5.646 Area Non KPHP (HPK) 3.307 12.306 238.489 254.102 Total (ha) 4.291 13.452 278.932 327.288 Tabel 74. Sebaran luas area menurut jenis tutupan lahan yang menjadi sasaran RHL Rotasi di KPHP Unit VII Provinsi Kalimantan Tengah Unit KPH Tipologi IPL Arahan PL 2019 Mineral (ha) Unit VII-KPHP 2 7 Produksi Hutan Alam 2.550 Hutan Tanaman 4.061 Perkebunan 0 Budidaya 771 Tidak Produktif 6.642 *Tidak Produktif 21 Lainnya (Air) Total (ha) 14.045 Catatan: *Area rehabilitasi yang masuk DAS dipulihkan dan merupakan lahan kritis 80 Berdasarkan template, analisis lebih rinci untuk melihat wilayah sasaran kegiatan rehabilitasi rotasi pada beberapa kawasan terpilih disajikan pada Tabel 71 sampai Tabel 73. Area sasaran untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi rotasi di KPHP non konsesi mencapai 0.392 juta hektar yang lokasinya tersebar di 12 provinsi dan sekitar 75Yo dari area ini ada di Provinsi Kalimantan Tengah (Tabel 73). Dari luasan ini, yang masuk ke dalam kategori kritis dan berada di DAS yang dipulihkan hanya sekitar 18Y9 atau 0.07 juta hektar (Tabel 73). Di Provinsi Kalimantan Tengah, sebagian besar lahan tidak produktif ada di Kawasan hutan produksi non-KPH atau di area Hutan Produksi Konversi (HPK), yang masuk dalam area KPHP hanya 22,2”9 dan yang terluas ada di KPHP Unit VII yang mencapai 7.434 ha (Tabel 73). Kondisi tutupan lahan di KPHP Unit VII Provinsi Kalimantan Tengah yang berdasarkan IJLH masuk ke dalam arahan produksi pada Tabel 74. Area sasaran untuk kegiatan rehabilitasi rotasi Sebagian kecil sudah dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan budidaya. Tabel 73. Luas area prioritas (IPL 7-9) RHL Rotasi di KPHP Non-Konsesi di Provinsi Kalimantan Tengah Unit KPH Tipologi | IPL | Perkebunan | Budidaya | Tidak Produktif | Total (ha) Unit VII-KPHP 2 7 771 6.663 7.434 Unit XIV-KPHP 1 7 2 7.032 7.034 Unit XIX-KPHP 1 7 370 370 Unit XV-KPHP 2 7 11 115 126 Unit XVIII-KPHP 3 7 455 455 Unit XX-KPHP 1 8 2 372 374 Unit XXII.Unit XXVI-KPHP 1 7 34 225 5.099 5.359 Unit XXIX-KPHP 1 7 36 3.597 3.633 Unit XXV-KPHP 1 8 82 3 2.068 2.152 Unit XXVII-KPHP 2 8 3 4.545 4.548 Unit XXVIII-KPHP 2 7 12 136 5.296 5.443 Unit XXXI-KPHP 1 8 814 0 4.832 5.646 Area Non KPHP (HPK) 3.307 12.306 238.489 254.102 Total (ha) 4.201 13.452 278.932 327.288 Tabel 74. Sebaran luas area menurut jenis tutupan lahan yang menjadi sasaran RHL Rotasi di KPHP Unit VII Provinsi Kalimantan Tengah Unit KPH Tipologi | IPL Arahan PL 2019 Mineral (ha) Hutan Alam 2.550 Hutan Tanaman 4.061 Perkebunan 0 . . Budidaya 771 Unit VII-KPHP 2 7 Produksi Tidak Produkuf 6622 “Tidak Produktif 21 Lainnya (Air) Total (ha) 14.045 Catatan: “Area rehabilitasi yang masuk DAS dipulihkan dan merupakan lahan kritis 81 Selanjutnya pada area APL-Non HGU, lahan tidak produktif yang berdasarkan IJLH masuk ke dalam arahan produksi dan paling luas ada di Provinsi Kalimantan Timur mencapai 0,576 juta hektar atau sekitar 50% total lahan tidak produktif yang ada di area prioritas (IPL 7-9). Lokasinya tersebar di 8 kabupaten dan yang terluas ada di Kabupaten Kutai Barat yang mencapai 0,260 juta hektar (Tabel 75). Dari luasan ini yang berada pada DAS prioritas dan masuk kriteria kritis hanya sekitar 33% (Tabel 75). Pada APL-HGU, lokasi lahan tidak produktif yang terluas juga berada di Provinsi Kalimantan Timur dengan luas mencapai 0,141 juta yang tersebar hampir di 60 HGU. HGU yang memiliki lahan tidak produktif terluas ada di PT. BN (Tabel 77). Area sasaran rehabilitasi sebagian besar tidak berada di DAS prioritas dan tidak kritis (Tabel 78). Pemanfaatan lahan ini dapat diarahkan untuk perluasan perkebunan. Tabel 75. Wilayah prioritas (IPL 7-9) sasaran pelaksanaan rehabilitasi rotasi di APL Non HGU menurut Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur KABUPATEN Prio APL Tidak Produktif Total (ha) Kota Balikpapan 9 893 893 Kota Bontang 7 259 259 Kota Samarinda 7 325 325 Kutai Barat 9 260.195 260.195 Kutai Kartanegara 9 178.095 178.095 Kutai Timur 8 93.257 93.257 Paser 8 37.616 37.616 Penajampaser Utara 7 5.389 5.389 Total (ha) 576.029 576.029 Tabel 76. Sebaran luas area menurut jenis tutupan lahan Kabupaten Kutai Barat yang menjadi sasaran RHL Rotasi Provinsi Kalimantan Timur KABUPATEN IPL Arahan PL 2019 Mineral Total (ha) Kutai Barat 9 Produksi Hutan Alam 100.074 100.074 Hutan Tanaman Perkebunan 12.664 12.664 Budidaya 2.609 2.609 Terbangun 797 797 Tidak Produktif 173.187 173.187 Tidak Produktif* 87.007 87.007 Lainnya (Air) 1.574 1.574 Total (ha) 377.912 377.912 Catatan: *Area rehabilitasi yang masuk DAS dipulihkan dan merupakan lahan kritis Tabel 77. Sebaran luas area di HGU PT. BN menurut arahan pemanfaatan IJLH dan jenis tutupan lahan di Provinsi Kalimantan Timur Nama HGU IPL Arahan PL 2019 Luas (ha) PT. BN 7 Produksi Hutan Alam 1.519 Hutan Tanaman 2 Budidaya 0 Terbangun 25 Tidak Produktif 11.662 Tidak Produktif* 33 Lainnya (Air) Total (ha) 13.241 Catatan: *Area rehabilitasi yang masuk DAS dipulihkan dan merupakan lahan kritis 81 Selanjutnya pada area APL-Non HGU, lahan tidak produktif yang berdasarkan IJLH masuk ke dalam arahan produksi dan paling luas ada di Provinsi Kalimantan Timur mencapai 0,576 juta hektar atau sekitar 50Y6 total lahan tidak produktif yang ada di area prioritas (IPL 7-9). Lokasinya tersebar di 8 kabupaten dan yang terluas ada di Kabupaten Kutai Barat yang mencapai 0,260 juta hektar (Tabel 75). Dari luasan ini yang berada pada DAS prioritas dan masuk kriteria kritis hanya sekitar 33”6 (Tabel 75). Pada APL-HGU, lokasi lahan tidak produktif yang terluas juga berada di Provinsi Kalimantan Timur dengan luas mencapai 0,141 juta yang tersebar hampir di 60 HGU. HGU yang memiliki lahan tidak produktif terluas ada di PT. BN (Tabel 77). Area sasaran rehabilitasi sebagian besar tidak berada di DAS prioritas dan tidak kritis (Tabel 78). Pemanfaatan lahan ini dapat diarahkan untuk perluasan perkebunan. Tabel 75. Wilayah prioritas (IPL 7-9) sasaran pelaksanaan rehabilitasi rotasi di APL Non HGU menurut Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur KABUPATEN Prio APL Tidak Produktif Total (ha) Kota Balikpapan 9 893 893 Kota Bontang 7 259 259 Kota Samarinda 7 325 325 Kutai Barat 9 260.195 260.195 Kutai Kartanegara 9 178.095 178.095 Kutai Timur 8 93.257 93.257 Paser 8 37.616 37.616 Penajampaser Utara 7 5.389 5.389 Total (ha) 576.029 576.029 Tabel 76. Sebaran luas area menurut jenis tutupan lahan Kabupaten Kutai Barat yang menjadi sasaran RHL Rotasi Provinsi Kalimantan Timur KABUPATEN IPL Arahan PL 2019 Mineral Total (ha) Hutan Alam 100.074 100.074 Hutan Tanaman Perkebunan 12.664 12.664 Budidaya 2.609 2.609 Kutai Barat 9 Produksi Terbangun 797 797 Tidak Produktif 173.187 173.187 Tidak Produktif" 87.007 81.007 Lainnya (Air) 1.574 1.574 Total (ha) 377.912 377.912 Catatan: “Area rehabilitasi yang masuk DAS dipulihkan dan merupakan lahan kritis Tabel 77. Sebaran luas area di HGU PT. BN menurut arahan pemanfaatan IJLH dan jenis tutupan lahan di Provinsi Kalimantan Timur Nama HGU IPL Arahan PL 2019 Luas (ha) Hutan Alam 1.519 Hutan Tanaman 2 Budidaya 0 . Terbangun 25 PT. BN 7 Produksi Tidak Produktif 11.662 Tidak Produktif" 33 Lainnya (Air) Total (ha) 13.241 Catatan: “Area rehabilitasi yang masuk DAS dipulihkan dan merupakan lahan kritis 82 Tabel 78. Luas area untuk kegiatan RHL rotasi di lokasi prioritas (IPL 7-9) APL HGU Provinsi Kalimantan Timur Nama HGU IPL Luas (ha) DITJEN PERIKANAN 1 8 117 PT. ACK 1 7 259 PT. AIMM 8 2.591 PT. BSG 8 5.019 PT. B 2 7 469 PT. BN 8 11.696 PT. BPMB 2 7 232 PT. BAS 7 370 PT. BIM 8 2.035 PT. BJL 1 8 326 PT. BJL 2 7 30 PT. CIK 7 10.153 PT. CKM 2 8 1.006 PT. EKS 2 7 84 PT. HBP 1 7 2 PT. HBP 2 7 927 PT. HB 7 5.700 PT. IHE 8 6.096 PT. IAS 9 4.375 PT. JR 7 7.662 PT. JCL 7 3.791 PT. KAJ 8 69 PT. KBJ 1 7 30 PT. KBJ 4 7 1.035 PT. KI 7 1.645 PT. KPK 7 3.607 PT. LST Tbk 2 8 2.985 PT. MP 7 123 PT. MBU 1 7 30 PT. MBU 2 7 501 PT. MAL 8 3.691 PT. MJA 8 457 PT. NSJ 7 2.344 PT. PSLM 8 764 PT. PK 1 7 1.042 PT. PAK 7 53 PT. PKSM 8 6.973 PT. PMAM 9 7.488 PT. PU 1 9 5.745 PT. RKP 2 9 1.829 PT. SAU 4 8 1.361 PT. S 2 8 1.133 PT. S 3 9 89 PT. SBAP 8 1.989 PT. SKJ 1 7 12 PT. STNS 7 622 PT. TSS 7 4.676 PT. T 7 128 PT. TN 7 9.443 PT. TAB 8 5.240 PT. UI 7 77 PT. WBS 2 7 427 PT. WKK 7 279 PT. WN 2 8 7.220 PTPN XIII 1 8 4.151 PTPN XIII 3 7 965 PTPN XIII 7 8 21 PTPN XIII 9 7 81 Total (ha) 141.262 82 Tabel 78. Luas area untuk kegiatan RHL rotasi di lokasi prioritas IPL 7-9) APL HGU Provinsi Kalimantan Timur Nama HGU IPL Luas (ha) DITJEN PERIKANAN 1 8 117 PT. ACK 1 7 259 PT. AIMM 8 2.591 PT. BSG 8 5.019 PT.B2 7 469 PT. BN 8 11.696 PT. BPMB 2 7 232 PT. BAS 7 370 PT. BIM 8 2.035 PT. BJL 1 8 326 PT. BJL 2 7 30 PT. CIK 7 10.153 PT. CKM 2 8 1.006 PT. EKS 2 7 84 PT. HBP 1 7 2 PT. HBP 2 7 927 PT. HB 7 5.700 PT. IHE 8 6.096 PT. IAS 9 4.375 PT. JR 7 7.662 PT. JCL 7 3.791 PT. KAJ 8 69 PT. KBJ 1 7 30 PT. KBJ 4 7 1.035 PT. KI 7 1.645 PT. KPK 7 3.607 PT. LST Tbk 2 8 2.985 PT. MP 7 123 PT. MBU 1 7 30 PT. MBU 2 7 501 PT. MAL 8 3.691 PT. MJA 8 457 PT. NSJ 7 2.344 PT. PSLM 8 764 PT. PK 1 7 1.042 PT. PAK 7 53 PT. PKSM 8 6.973 PT. PMAM 9 7.488 PT. PU 1 9 5.745 PT. RKP 2 9 1.829 PT. SAU 4 8 1.361 PT.S2 8 1.133 PT.S3 9 89 PT. SBAP 8 1.989 PT. SKJ 1 7 12 PT. STNS 7 622 PT. TSS 7 4.676 PT.T 7 128 PT. TN 7 9.443 PT. TAB 8 5.240 PT. UI 7 71 PT. WBS 2 7 427 PT. WKK 7 279 PT. WN 2 8 7.220 PTPN XIII 1 8 4151 PTPN XIII 3 7 965 PTPN XIII 7 8 21 PTPN XIII 9 7 81 Total (ha) 141.262 83 4.2.6. Pengelolaan Lahan Gambut Lahan hutan tanaman di PBPH dan perkebunan di HGU merupakanpotensi area untuk aksi perbaikan tata air lahan gambut seluas 1,67 juta ha (Tabel 79). Informasi ini menunjukan potensi area untuk aksi perbaikan tata air lahan gambut lebih tinggi dari target net sink LTS-LCCP. Dalam hal ini, terdapat peluang tinggi untuk meningkatkan penurunan emisi dari aksi perbaikan tata air. Mengacu kepada peraturan pengaturan tata air lahan gambut (PerMenLHK No.15/2017), perluasan aksi mitigasi perbaikan tata air memerlukan pengawasan yang ketat dengan mempertimbangkan parameter tinggi muka air ke dalam penilaian sertifikasi (PHL dan ISPO) dan dasar penilaian kinerja untuk inovasi kebijakan lainnya (misalnya; insentif, sanksi, dll.). Tabel 79. Luas potensi aksi mitigasi perbaikan tata air di PBPH dan HGU Berdasarkan sebaran provinsi target pelaksanaan kegiatan perbaikan tata air, luas terbesar berada di Provinsi Riau. Secara lebih rinci, nama pemegang konsesi dan HGU di Provinsi Riau dengan luasan area potensial untuk pelaksanaan kegiatan perbaikan pengelolaan tata air dapat dilihat pada Tabel 80. Untuk PBPH HT, luas terbesar ada di PT. SRL, sedangkan di HGU ada di Perusahaan PT. BRN 2 (Tabel 80). Untuk mencapai target NDC dan net sink 2030, pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban melakukan perbaikan pengelolaan tata air oleh pemegang konsesi sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri LHK Nomor P.15 Tahun 2017 harus dilakukan dengan ketat dan menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian sertifikasi. Berbeda dengan aksi mitigasi perbaikan tata air gambut yang dilakukan di area PBPH dan HGU, kegiatan restorasi lahan gambut dilakukan di kawasan APL, wilayah konsesi, dan seluruh kawasan KPH, yang memiliki tutupan lahan tidak produktif, budidaya, dan perkebunan. Aksi restorasi lahan gambut pada skenario LTS-LCCP lebih tinggi hampir dua kali lipat dibandingkan target NDC, yakni sebesar 2,45 juta ha untuk periode 2021-2030. Area potensial yang tersedia untuk pelaksanaan kegiatan restorasi mencapai 2,7 juta hektar, yaitu sekitar 40% ada pada wilayah prioritas sedang (IPL 5-6) dan 60% pada prioritas tinggi (Tabel 81). Potensi lahan tersedia untuk pelaksanaan restorasi yang masuk ke dalam prioritas sedang-tinggi (IPL 5-9) lebih besar dari target net sink 2030. Provinsi HGU PBPH HT Total (ha) Aceh 31.558 31.558 Jambi 47.558 57.331 104.889 Kalimantan Barat 272.691 35.571 308.262 Kalimantan Selatan 64 64 Kalimantan Tengah 51.386 51.386 Kalimantan Timur 7.952 7.952 Kalimantan Utara 31.620 13.289 44.909 Papua 1.062 1.062 Riau 432.620 294.164 726.784 Sumatera Barat 13.018 13.018 Sumatera Selatan 24.735 316.490 341.225 Sumatera Utara 42.417 123 42.540 Total (ha) 956.682 716.969 1.673.651 83 4.2.6. Pengelolaan Lahan Gambut Lahan hutan tanaman di PBPH dan perkebunan di HGU merupakanpotensi area untuk aksi perbaikan tata air lahan gambut seluas 1,67 juta ha (Tabel 79). Informasi ini menunjukan potensi area untuk aksi perbaikan tata air lahan gambut lebih tinggi dari target net sink LTS-LCCP. Dalam hal ini, terdapat peluang tinggi untuk meningkatkan penurunan emisi dari aksi perbaikan tata air. Mengacu kepada peraturan pengaturan tata air lahan gambut (PerMenLHK No.15/2017), perluasan aksi mitigasi perbaikan tata air memerlukan pengawasan yang ketat dengan mempertimbangkan parameter tinggi muka air ke dalam penilaian sertifikasi (PHL dan ISPO) dan dasar penilaian kinerja untuk inovasi kebijakan lainnya (misalnya, insentif, sanksi, dll.). Tabel 79. Luas potensi aksi mitigasi perbaikan tata air di PBPH dan HGU Provinsi HGU PBPH HT Total (ha) Aceh 31.558 31.558 Jambi 47.558 57.331 104.889 Kalimantan Barat 272.611 35.571 308.262 Kalimantan Selatan 64 64 Kalimantan Tengah 51.386 51.386 Kalimantan Timur 1.952 7.952 Kalimantan Utara 31.620 13.289 44.909 Papua 1.062 1.062 Riau 432.620 294.164 726.784 Sumatera Barat 13.018 13.018 Sumatera Selatan 24.735 316.490 341.225 Sumatera Utara 42.417 123 42.540 Total (ha) 956.682 716.969 1.673.651 Berdasarkan sebaran provinsi target pelaksanaan kegiatan perbaikan tata air, luas terbesar berada di Provinsi Riau. Secara lebih rinci, nama pemegang konsesi dan HGU di Provinsi Riau dengan luasan area potensial untuk pelaksanaan kegiatan perbaikan pengelolaan tata air dapat dilihat pada Tabel 80. Untuk PBPH HT, luas terbesar ada di PT. SRL, sedangkan di HGU ada di Perusahaan PT. BRN 2 (Tabel 80). Untuk mencapai target NDC dan net sink 2030, pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban melakukan perbaikan pengelolaan tata air oleh pemegang konsesi sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri LHK Nomor P.15 Tahun 2017 harus dilakukan dengan ketat dan menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian sertifikasi. Berbeda dengan aksi mitigasi perbaikan tata air gambut yang dilakukan di area PBPH dan HGU, kegiatan restorasi lahan gambut dilakukan di kawasan APL, wilayah konsesi, dan seluruh kawasan KPH, yang memiliki tutupan lahan tidak produktif, budidaya, dan perkebunan. Aksi restorasi lahan gambut pada skenario LTS-LCCP lebih tinggi hampir dua kali lipat dibandingkan target NDC, yakni sebesar 2,45 juta ha untuk periode 2021-2030. Area potensial yang tersedia untuk pelaksanaan kegiatan restorasi mencapai 2,7 juta hektar, yaitu sekitar 40Yo ada pada wilayah prioritas sedang (IPL 5-6) dan 606 pada prioritas tinggi (Tabel 81). Potensi lahan tersedia untuk pelaksanaan restorasi yang masuk ke dalam prioritas sedang-tinggi (IPL 5-9) lebih besar dari target net sink 2030. 84 Tabel 80. Luas area hutan tanaman dan perkebunan yang sudah harus menerapkan pengelolaan tata air menurut nama perusahaan di Provinsi Riau Nama PBPH-HT Hutan Tanaman (ha) Nama HGU Kebun Sawit (ha) PT. SRL 51.588 PT. BRN 2 77.891 PT. AA 43.232 PT. BRN 1 68.305 PT. SPA (Sk 244) 25.609 PT. GH M 2 29.097 PT. SPM 25.429 PT. GH M 1 22.179 PT. RA 24.363 PT. JJP 17.405 PT. RUJ 21.508 PT. GHM 16.419 PT. BBHA 21.502 PT. MM 12.147 PT. SG 15.594 PT. ACR 3 9.749 PT. SSL 9.096 PT. RSUP 9.198 PT. BDL 8.113 PT. RGMS 8.827 PT. MKS 7.682 PT. RAR 8.268 PT. SPA (Sk 19) 6.389 PT. RES 7.438 PT. RIA 4.841 PT. BPL 7.398 PT. RMP 4.424 PT. SJS 7.230 PT. BKM 4.183 PT. SDA 1 6.845 PT. MTNS 3.716 PT. TMP 6.483 PT. BDB 3.668 PT. P V (SG) 6.218 PT. BDB 3.602 PT. PSAS 5.865 PT. RML 3.501 PT. TKL 5.605 PT. MPL 2.250 PT. DU 5.415 PT. RRL 1.754 PT. MMJ 1 5.287 PT. SAU 1.287 PT. SS 4.748 Lainnya (6 HT) 686 PT. MSAL 4.546 Lainnya (60 unit HGU) 80.056 Total 294.015 Total 432.620 Tabel 81. Luas potensi aksi restorasi lahan gambut untuk wil prioritas 5-6 dan 7-9 Jenis Pengelolaan Luas Potensi restorasi lahan gambut (ha) Prioritas 5-6 Prioritas 7-9 HP-Non Konsesi 172.996 616.286 KPHP- PBPH-HT 100.527 382.847 KPHP- PBPH-HA 10.748 66.837 KPHP- PBPH-RE 10.312 16.540 HL-Non PIAPS 57.649 42.664 KONSERVASI 207.734 108.950 KPHL-PIAPS 12.807 43.593 KPHP-PIAPS 63.865 200.624 PPKL-gambut 87.829 354.387 HGU 59.046 128.483 Total (ha) 783.514 1.961.212 Berdasarkan sebaran luas, lokasi lahan gambut potensial untuk kegiatan restorasi terbesar ada di area hutan produksi luar konsesi (Tabel 81) yaitu mencapai 0,84 juta hektar (IPL 5-9) dan sebagian besar (73%) ada di dua provinsi yaitu Kalimantan Tengah dan Riau (Tabel 82). Lebih rinci di Provinsi Kalimantan Tengah, area terbesar ada di KPHP unit XXXI dengan luas sebesar 0.12 juta hektar (Tabel 83). KPHP Unit XXXI merupakan KPHP yang seluruh areanya merupakan lahan gambut. Sekitar 9% dari area ini masih berhutan alam, dan sebagian besar berupa lahan tidak produktif dan budidaya (Tabel 83). Area yang tidak produktif maupun budidaya dapat menjadi sasaran restorasi dan sistem budidaya yang dikembangkan berupa sistem usaha tani yang sesuai dengan ekosistem gambut. 84 Tabel 80. Luas area hutan tanaman dan perkebunan yang sudah harus menerapkan pengelolaan tata air menurut nama perusahaan di Provinsi Riau Nama PBPH-HT Hutan ni Nama HGU Ara PT. SRL 51.588 PT. BRN 2 77.801 PT. AA 43.232 PT. BRN 1 68.305 PT. SPA (Sk 244) 25.609 PT. GH M2 29.097 PT. SPM 25.429 PT. GHM 1 22.179 PT. RA 24.363 PT. JJP 17.405 PT. RUJ 21.508 PT. GHM 16.419 PT. BBHA 21.502 PT. MM 12.147 PT. SG 15.594 PT. ACR 3 9.749 PT. SSL 9.096 PT. RSUP 9.198 PT. BDL 8.113 PT. RGMS 8.827 PT. MKS 7.682 PT. RAR 8.268 PT. SPA (Sk 19) 6.389 PT. RES 7.438 PT. RIA 4.841 PT. BPL 7.398 PT. RMP 4.424 PT. SIS 7.230 PT. BKM 4.183 PT. SDA 1 6.845 PT. MTNS 3.716 PT. TMP 6.483 PT. BDB 3.668 PT.P V (SG) 6.218 PT. BDB 3.602 PT. PSAS 5.865 PT. RML 3.501 PT. TKL 5.605 PT. MPL 2.250 PT. DU 5.415 PT. RRL 1.754 PT. MMJ 1 5.287 PT. SAU 1.287 PT. SS 4.748 Lainnya (6 HT) 686 PT. MSAL 4.546 Lainnya (60 unit HGU) 80.056 Total 294.015 Total 432.620 Tabel 81. Luas potensi aksi restorasi lahan gambut untuk wil prioritas 5-6 dan 7-9 Jenis Pengelolaan Luas Potensi restorasi lahan gambut (ha) Prioritas 5-6 Prioritas 7-9 HP-Non Konsesi 172.996 616.286 KPHP- PBPH-HT 100.527 382.847 KPHP- PBPH-HA 10.748 66.837 KPHP- PBPH-RE 10.312 16.540 HL-Non PIAPS 57.649 42.664 KONSERVASI 207.734 108.950 KPHL-PIAPS 12.807 43.593 KPHP-PIAPS 63.865 200.624 PPKL-gambut 87.829 354.387 HGU 59.046 128.483 Total (ha) 783.514 1.961.212 Berdasarkan sebaran luas, lokasi lahan gambut potensial untuk kegiatan restorasi terbesar ada di area hutan produksi luar konsesi (Tabel 81) yaitu mencapai 0,84 juta hektar (IPL 5-9) dan sebagian besar (73”6) ada di dua provinsi yaitu Kalimantan Tengah dan Riau (Tabel 82). Lebih rinci di Provinsi Kalimantan Tengah, area terbesar ada di KPHP unit XXXI dengan luas sebesar 0.12 juta hektar (Tabel 83). KPHP Unit XXXI merupakan KPHP yang seluruh areanya merupakan lahan gambut. Sekitar 9”6 dari area ini masih berhutan alam, dan sebagian besar berupa lahan tidak produktif dan budidaya (Tabel 83). Area yang tidak produktif maupun budidaya dapat menjadi sasaran restorasi dan sistem budidaya yang dikembangkan berupa sistem usaha tani yang sesuai dengan ekosistem gambut. 85 Tabel 82. Luas area potensial untuk pelaksanaan aksi restorasi lahan gambut di HP dan HL non-konsesi (tidak berizin) pada wilayah prioritas 5-6 dan 7-9 PROVINSI Indek Prioritas Lokasi 5-6 Indek Prioritas Lokasi 7-9 Total (ha) HL HP HL HP Bangka Belitung - 3.866 - - 3.866 Jambi 3.616 291 - 25.553 29.460 Kalimantan Barat 2.105 35.750 - 20.607 58.462 Kalimantan Selatan 393 - - 270 663 Kalimantan Tengah 38.737 1.569 42.664 345.413 428.383 Kalimantan Timur - - - 763 763 Lampung - 231 - - 231 Papua - 30.169 - - 30.169 Papua Barat - 17.693 - - 17.693 Riau - 26.061 - 175.325 201.386 Sumatera Selatan 8.439 10.570 - 47.620 66.629 Sumatera Utara 4.358 1.460 - 736 6.554 Total (ha) 57.649 127.660 42.664 616.286 844.259 Tabel 83. Luas potensi aksi restorasi lahan gambut di KPHP non-konsesi (tidak berizin) untuk wilayah prioritas 7-9 Provinsi Kalimantan Tengah Unit KPHP Tiplogi IPL Hutan Alam Hutan Tanaman Perkebunan Budidaya Terbangun Tidak Produktif Lainnya Total (ha) Unit VII 2 7 610 64 674 Unit XIV 1 7 7.009 14 5 36 6.241 136 13.440 Unit XVIII 3 7 19.321 1 1.535 11 15.698 36.566 Unit XXII & XXVI 1 7 16.593 1.021 852 817 14.511 3.488 37.282 Unit XXIX 1 7 45.671 2 7.071 12.555 65.299 Unit XXV 1 8 553 36 230 12 31.217 806 32.855 Unit XXVII 2 8 2.110 5 1.202 279 4.268 169 8.032 Unit XXVIII 2 7 1.175 643 11.736 64 14.020 283 27.921 Unit XXXI 1 8 16.216 91 4.022 96.849 60 117.237 Non-KPH 45.911 3.047 35.377 2.220 83.100 2.465 172.122 Total (ha) 155.170 - 4.859 62.031 3.438 278.523 7.407 511.428 Tabel 84. Kondisi tutupan lahan di KPHP Unit XXXI Provinsi Kalimantan Tengah Nama KPHP Tipologi IPL PL 2019 Mineral Gambut Total (ha) Unit XXXI 1 8 Hutan Alam 16.216 16.216 Hutan Tanaman Perkebunan 91 91 Budidaya 4.022 4.022 Terbangun Tidak Produktif 96.849 96.849 Lainnya (Air) 60 60 Total (ha) 117.237 117.237 Tabel 85. Luas lahan potensial untuk restorasi gambut di konsesi HI yang masuk prioritas tinggi (IPL 7-9) menurut provinsi PROVINSI Perkebunan Budidaya Tidak Produktif Total (ha) Jambi 984 216 1.200 Kalimantan Barat 4.367 3.904 27.433 35.704 Kalimantan Tengah 2.158 0 6.408 8.565 Kalimantan Timur 25 26 550 601 Riau 77.541 29.131 108.567 215.239 Sumatera Selatan 11.172 4.156 106.209 121.537 Total (ha) 95.264 38.200 249.383 382.847 Selanjutnya sasaran restorasi gambut pada area konsesi PBPH-HT pada zona tanaman kehidupan, perkebunan, budidaya tanaman semusim dan tidak produktif yang luasnya mencapai 0,382 juta hektar (Tabel 85). Area yang terluas ada di Provinsi Riau yang mencapai 56% dari total dan lokasinya tersebar di 26 konsesi. Dua konsesi PBPH-HT dengan area sasaran restorasi terluas adalah PT. AA dan PT. SRL. 85 Tabel 82. Luas area potensial untuk pelaksanaan aksi restorasi lahan gambut di HP dan HL non-konsesi (tidak berizin) pada wilayah prioritas 5-6 dan 7-9 Indek Prioritas Lokasi 5-6 Indek Prioritas Lokasi 7-9 PROVINSI AL Hp HL HP Total (ha) Bangka Belitung - 3.866 - - 3.866 Jambi 3.616 291 - 25.553 29.460 Kalimantan Barat 2.105 35.750 - 20.607 58.462 Kalimantan Selatan 393 - - 270 663 Kalimantan Tengah 38.737 1.569 42.664 345.413 428.383 Kalimantan Timur - - - 763 163 Lampung - 231 - - 231 Papua - 30.169 - - 30.169 Papua Barat - 17.693 - - 17.693 Riau - 26.061 - 175.325 201.386 Sumatera Selatan 8.439 10.570 - 47.620 66.629 Sumatera Utara 4.358 1.460 - 736 6.554 Total (ha) 57.649 127.660 42.664 616.286 844.259 Tabel 83. Luas potensi aksi restorasi lahan gambut di KPHP non-konsesi (tidak berizin) untuk wilayah prioritas 7-9 Provinsi Kalimantan Tengah Unit KPHP Tiplogi | IPL | Hutan Alam eautan n Perkebunan | Budidaya | Terbangun peidak tif Lainnya | Total (ha) Unit VII 2 7 610 64 674 Unit XIV 1 7 7.009 14 5 36 6.241 136 13.440 Unit XVIII 3 7 19.321 1 1.535 11 15.698 36.566 Unit XXII & XXVI 1 7 16.593 1.021 852 817 14.511 3.488 37.282 Unit XXIX 1 7 45.671 2 7.071 12.555 65.299 Unit XXV 1 8 553 36 230 12 31.217 806 32.855 Unit XXVII 2 8 2.110 5 1.202 279 4.268 169 8.032 Unit XXVIII 2 7 1.175 643 11.736 64 14.020 283 27.921 Unit XXXI 1 8 16.216 91 4.022 96.849 60 117.237 Non-KPH 45.911 3.047 35.377 2.220 83.100 2.465 172.122 Total (ha) 155.170 - 4.859 62.031 3.438 278.523 7.407 511.428 Tabel 84. Kondisi tutupan lahan di KPHP Unit XXXI Provinsi Kalimantan Tengah Nama KPHP Tipologi IPL PL 2019 Mineral Gambut Total (ha) Hutan Alam 16.216 16.216 Hutan Tanaman Perkebunan 91 91 Unit XXXI 1 8 Budidaya 4.022 4.022 Terbangun Tidak Produktif 96.849 96.849 Lainnya (Air) 60 60 Total (ha) 117.237 117.237 Tabel 85. Luas lahan potensial untuk restorasi gambut di konsesi HI yang masuk prioritas tinggi IPL 7-9) menurut provinsi PROVINSI Perkebunan Budidaya Tidak Produktif Total (ha) Jambi 984 216 1.200 Kalimantan Barat 4.367 3.904 27.433 35.704 Kalimantan Tengah 2.158 0 6.408 8.565 Kalimantan Timur 25 26 550 601 Riau 71.541 29.131 108.567 215.239 Sumatera Selatan 11.172 4.156 106.209 121.537 Total (ha) 95.264 38.200 249.383 382.847 Selanjutnya sasaran restorasi gambut pada area konsesi PBPH-HT pada zona tanaman kehidupan, perkebunan, budidaya tanaman semusim dan tidak produktif yang luasnya mencapai 0,382 juta hektar (Tabel 85). Area yang terluas ada di Provinsi Riau yang mencapai 56Y6 dari total dan lokasinya tersebar di 26 konsesi. Dua konsesi PBPH-HT dengan area sasaran restorasi terluas adalah PT. AA dan PT. SRL. 86 Tabel 86. Luas lahan potensial untuk restorasi gambut di konsesi PBPH-HT yang masuk prioritas tinggi (IPL 7-9) menurut perusahaan di Provinsi Riau Nama PBPH-HT Perkebunan Budidaya Tidak Produktif Total (ha) CV ML 153 100 253 Kud BJL 78 78 PT. AA 2.597 2.485 23.467 28.549 PT. BKM 5.252 466 1.333 7.052 PT. BDL 32 3.212 3.244 PT. BBHA 94 6.622 6.716 PT. BRP 156 4 816 977 PT. MPL 723 569 1.291 PT. MKS 522 164 2.900 3.585 PT. MTNS 39 77 2.352 2.469 PT. NSR 4 6 147 157 PT. PB 1 2.004 3.744 5.749 PT. RA 1.812 3.283 11.044 16.138 PT. RIA 709 194 2.143 3.046 PT. RML 819 127 737 1.683 PT. RMP 67 946 1.013 PT. RRL 80 3.486 5.284 8.850 PT. RSU 3.672 1.896 73 5.641 PT. RUJ 9.885 3.589 2.487 15.960 PT. SPA (Sk 19) 294 294 PT. SPA (Sk 244) 892 317 9.656 10.864 PT. SPM 1.645 288 6.286 8.220 PT. SAU 81 51 821 953 PT. SSL 4.887 710 1.745 7.342 PT. SRL 35.605 2.583 19.157 57.345 PT. SG 8.569 6.647 2.554 17.770 Total 77.541 29.131 108.567 215.239 Catatan: Area yang menjadi sasaran restorasi ialah area budidaya tanaman semusim, perkebunan dan tidak produktif yang berada pada arahan konversi, lindung, produksi dan rehabilitasi. Tabel 87. Luas lahan potensial untuk restorasi gambut di PT AA di Provinsi Riau Nama PL 2019 Mineral Gambut Total (ha) PT AA Hutan Alam 7.129 7.000 14.129 Hutan Tanaman 121.488 43.232 164.720 Perkebunan 24.375 2.597 26.972 Budidaya 21.524 2.485 24.009 Terbangun 303 303 Tidak Produktif 31.423 23.467 54.890 Lainnya (Air) 2.790 4 2.794 Total (ha) 209.032 78.785 287.818 Catatan: Area sasaran restorasi ialah area budidaya tanaman semusim, perkebunan dan tidak produktif yang masuk arahan konversi, lindung, produksi dan rehabilitasi. PT. AA memiliki luas total konsesi sekiat 0.287 juta hektar, dan sekitar 27% berada di lahan gambut. Pada area konsesi bergambut, sekitar 55% sudah dibangun hutan tanaman dan sekitar 36% berupa lahan tidak produktif, budidaya tanaman semusim dan perkebunan yang merupakan sasaran area restorasi (Tabel 87). 86 Tabel 86. Luas lahan potensial untuk restorasi gambut di konsesi PBPH-HT yang masuk prioritas tinggi (IPL 7-9) menurut perusahaan di Provinsi Riau Nama PBPH-HT Perkebunan Budidaya pena tif Total (ha) CV ML 153 100 253 Kud BJL 78 78 PT. AA 2.597 2.485 23.467 28.549 PT. BKM 5.252 466 1.333 7.052 PT. BDL 32 3.212 3.244 PT. BBHA 94 6.622 6.716 PT. BRP 156 4 816 977 PT. MPL 723 569 1.291 PT. MKS 522 164 2.900 3.585 PT. MTNS 39 77 2.352 2.469 PT. NSR 4 6 147 157 PT. PB 1 2.004 3.744 5.749 PT. RA 1.812 3.283 11.044 16.138 PT. RIA 709 194 2.143 3.046 PT. RML 819 127 737 1.683 PT. RMP 67 946 1.013 PT. RRL 80 3.486 5.284 8.850 PT. RSU 3.672 1.896 73 5.641 PT. RUJ 9.885 3.589 2.487 15.960 PT. SPA (Sk 19) 294 294 PT. SPA (Sk 244) 892 317 9.656 10.864 PT. SPM 1.645 288 6.286 8.220 PT. SAU 81 51 821 953 PT. SSL 4.887 710 1.745 7.342 PT. SRL 35.605 2.583 19.157 57.345 PT. SG 8.569 6.647 2.554 17.770 Total 77.541 29.131 108.567 215.239 Catatan: Area yang menjadi sasaran restorasi ialah area budidaya tanaman semusim, perkebunan dan tidak produktif yang berada pada arahan konversi, lindung, produksi dan rehabilitasi. Tabel 87. Luas lahan potensial untuk restorasi gambut di PT AA di Provinsi Riau Nama PL 2019 Mineral Gambut Total (ha) Hutan Alam 7.129 7.000 14.129 Hutan Tanaman 121.488 43.232 164.720 Perkebunan 24.375 2.597 26.972 PT AA Budidaya 21.524 2.485 24.009 Terbangun 303 303 Tidak Produktif 31.423 23.467 54.890 Lainnya (Air) 2.790 4 2.794 Total (ha) 209.032 78.785 287.818 Catatan: Area sasaran restorasi ialah area budidaya tanaman semusim, perkebunan dan tidak produktif yang masuk arahan konversi, lindung, produksi dan rehabilitasi. PT. AA memiliki luas total konsesi sekiat 0.287 juta hektar, dan sekitar 27”o berada di lahan gambut. Pada area konsesi bergambut, sekitar 5540 sudah dibangun hutan tanaman dan sekitar 36”o berupa lahan tidak produktif, budidaya tanaman semusim dan perkebunan yang merupakan sasaran area restorasi (Tabel 87). 87 Restorasi lahan gambut terbatas didukung dana APBN/APBD, implementasi restorasi lahan gambut pada APL atau kawasan lahan masyarakat. Kebijakan untuk mendukung upaya restorasi dan usaha tani lahan basah dari bantuan pemerintah mendukung kegiatan usaha tani lahan gambut (paludikultur). Kegiatan restorasi oleh konsesi swasta dilakukan sesuai kewajiban dalam Rencana Kerja Umum (RKU) 10 Tahunan dan Rencana Kerja Teknik (RKT) tahunan. Hal tersebut hingga saat ini telah berjalan sesuai dengan PP No. 57 Tahun 2016. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan restorasi ikut menentukan keberhasilan dalam menurunkan emisi dari kebakaran gambut yang menjadi sumber emisi gas rumah kaca nasional terbesar. Emisi dari kebakaran gambut meningkat secara signifikan pada tahun dengan kemarau panjang yang seringkali berasosiasi dengan kejadian El Nino. Melalui kegiatan restorasi gambut, masalah penurunan muka air tanah gambut dapat di atasi khususnya pada musim kemarau panjang sehingga risiko kebakaran dapat dikurangi. IBGF Kebakaran merupakan informasi yang digunakan dalam menentukan prioritas lokasi (IPL). Dalam kaitan penanganan kebakaran gambut, sebaran lokasi yang perlu mendapat prioritas untuk pelaksanaan kegiatan dapat menggunakan informasi lebih detil IBGF Kebakaran yang terdiri dari lima kategori, yaitu sangat tinggi (5), tinggi (4), sedang (3), rendah (2) dan sangat rendah (1). Di dalam penetapan Indek Prioritas Lokasi (IPL), kategori IBGF Kebakaran yang menggambarkan kerentanan lokasi terhadap kebakaran dibagi ke dalam tiga kategori untuk penyederhanaan yaitu risiko tinggi (memiliki tingkat kerentanan tinggi dan sangat tinggi), sedang (tingkat kerentanan sedang) dan rendah (tangkat kerentanan rendah dan sangat rendah). Informasi kerentanan kebakaran dapat diintegrasikan dengan informasi desa rawan kebakaran yang disusun berdasarkan frekuensi dan intensitas kebakaran yang terjadi di suatu desa serta jenis tutupan lahan. Wilayah rentan kebakaran sangat erat kaitannya dengan keberadaan lahan tidak produktif. Desa yang memiliki lahan tidak produktif yang luas umumnya memiliki tingkat kerawanan kebakaran yang semakin tinggi. Gambar 12. Peta Sebaran Kelas Kerawanan dan Tingkat Kerentanan KARHUTLA di UNIT XXV – KPHP (kiri) dan sebaran jenis tutupan lahan (kanan) 87 Restorasi lahan gambut terbatas didukung dana APBN/APBD, implementasi restorasi lahan gambut pada APL atau kawasan lahan masyarakat. Kebijakan untuk mendukung upaya restorasi dan usaha tani lahan basah dari bantuan pemerintah mendukung kegiatan usaha tani lahan gambut (paludikultur). Kegiatan restorasi oleh konsesi swasta dilakukan sesuai kewajiban dalam Rencana Kerja Umum (RKU) 10 Tahunan dan Rencana Kerja Teknik (RKT) tahunan. Hal tersebut hingga saat ini telah berjalan sesuai dengan PP No. 57 Tahun 2016. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan restorasi ikut menentukan keberhasilan dalam menurunkan emisi dari kebakaran gambut yang menjadi sumber emisi gas rumah kaca nasional terbesar. Emisi dari kebakaran gambut meningkat secara signifikan pada tahun dengan kemarau panjang yang seringkali berasosiasi dengan kejadian Fl Nino. Melalui kegiatan restorasi gambut, masalah penurunan muka air tanah gambut dapat di atasi khususnya pada musim kemarau panjang sehingga risiko kebakaran dapat dikurangi. IBGF Kebakaran merupakan informasi yang digunakan dalam menentukan prioritas lokasi (IPL). Dalam kaitan penanganan kebakaran gambut, sebaran lokasi yang perlu mendapat prioritas untuk pelaksanaan kegiatan dapat menggunakan informasi lebih detil IBGF Kebakaran yang terdiri dari lima kategori, yaitu sangat tinggi (S5), tinggi (4), sedang (3), rendah (2) dan sangat rendah (1). Di dalam penetapan Indek Prioritas Lokasi (IPL), kategori IBGF Kebakaran yang menggambarkan kerentanan lokasi terhadap kebakaran dibagi ke dalam tiga kategori untuk penyederhanaan yaitu risiko tinggi (memiliki tingkat kerentanan tinggi dan sangat tinggi), sedang (tingkat kerentanan sedang) dan rendah (tangkat kerentanan rendah dan sangat rendah). Informasi kerentanan kebakaran dapat diintegrasikan dengan informasi desa rawan kebakaran yang disusun berdasarkan frekuensi dan intensitas kebakaran yang terjadi di suatu desa serta jenis tutupan lahan. Wilayah rentan kebakaran sangat erat kaitannya dengan keberadaan lahan tidak produktif. Desa yang memiliki lahan tidak produktif yang luas umumnya memiliki tingkat kerawanan kebakaran yang semakin tinggi. Tingkat Kerentanan Tinggi RENDAH Tingkat Kerentanan JMMEEN sangat Rendah Rendah Sedang Gambar 12. Peta Sebaran Kelas Kerawanan dan Tingkat Kerentanan KARHUTLA di UNIT XXV -— KPHP (kiri) dan sebaran jenis tutupan lahan (kanan) 88 Tabel 88. Luas area tingkat risiko kebakaran berdasarkan tingkat kerawanan Karhutla Ditjen PPI dan IBGF Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah KPH Tipologi IPL Luas Desa KelasRawan IBGF Kebakaran IBGF=5 Prioritas Desa Unit (Ha) Karhutla 1 2 3 4 5 (%) UNIT IV-KPHL 1 7 7.801 Danau Tundai Sangat Tinggi 1.176 15,08 1 UNIT IV-KPHL 1 7 Kalampangan Sangat Tinggi 1.441 18,47 1 UNIT IV-KPHL 1 7 Kameloh Baru Sangat Tinggi 2.239 28,71 1 UNIT IV-KPHL 1 7 Panarung Sangat Tinggi 2 0,03 1 UNIT IV-KPHL 1 7 Sabaru Sangat Tinggi 1.165 14,93 1 UNIT IV-KPHL 1 7 Tanjung Pinang Sangat Tinggi 172 2,21 1 UNIT IV-KPHL 1 7 TanjungSanggalang Sangat Tinggi 83 1,07 1 UNIT IV-KPHL 1 7 Tanjung Taruna Sangat Tinggi 512 6,56 1 UNIT VIII-KPHP 4 5 73.395 Lemo I Rendah 361 2.507 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Lemo Ii Rendah 2.694 19.459 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Paring Lahung Rendah 96 380 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Pendreh Rendah 3.161 28.442 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Pepas Rendah 1.116 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Reong Rendah 57 244 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Rimba Sari Rendah 1.658 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Se Rahayu Ii Rendah 77 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Sei Rahayu I Rendah 231 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Tarusan Rendah 1.452 4.28 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Muara Jaan Sedang 52 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Beringin Raya Sedang 410 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Datai Nirui Sedang 250 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Barunang Sangat Tinggi 482 2.005 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Batapah Sangat Tinggi 1.629 2.353 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 136.582 Air Dua Rendah 49 1.023 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 Balai Riam Rendah 32 4.245 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 Bangun Jaya Rendah 81 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 Dawak Rendah 516 0,38 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Ipuh Bangun Jaya Rendah 32 31 0,02 3 UNIT XXV-KPHP 1 8 Jihing Rendah 103 205 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 Mendawai Rendah 22 52 23 0,02 3 UNIT XXV-KPHP 1 8 Natai Kondang Rendah 279 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 Nibung Terjun Rendah 12 5.041 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 Pelempangan Rendah 1 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 Pempaning Rendah 14 1.17 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 Riam Durian Rendah 378 627 0,46 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Sembikuan Rendah 785 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 Sukajaya Rendah 408 0,30 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Sukamakmur Rendah 42 2 0,00 3 UNIT XXV-KPHP 1 8 Sukamulya Rendah 41 131 0,10 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Terusan Rendah 0 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 Ajang Sedang 978 5 0,00 3 UNIT XXV-KPHP 1 8 Pudu Sedang 99 647 0,47 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Semantun Sedang 6.268 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 Silat Sedang 0 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 Suak Burung Sedang 2 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 Karta Mulia Tinggi 3.548 1.614 1,18 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Kenawan Tinggi 154 100 0,07 3 UNIT XXV-KPHP 1 8 Laman Baru Tinggi 22 0 0,00 3 UNIT XXV-KPHP 1 8 Palih Baru Tinggi 7 17 0,01 3 UNIT XXV-KPHP 1 8 Pangkalan Muntai Tinggi 1.176 1.798 1,31 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Sakabulin Tinggi 7 0,00 3 UNIT XXV-KPHP 1 8 Sukaraja Tinggi 1.284 1.58 1,15 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Sungai Baru Tinggi 92 295 0,22 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Danau Buntar Sangat Tinggi 0 0,00 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Guci Sangat Tinggi 2 0,00 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Kuala Jelai Sangat Tinggi 36 0,03 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Natai Sedawak Sangat Tinggi 7 426 641 0,47 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Padang Sangat Tinggi 224 3.056 3.897 2,85 1 UNIT XXV-KPHP 1 8 Petarikan Sangat Tinggi 54 114 185 0,13 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Pulau Nibung Sangat Tinggi 12 598 8.073 5,89 1 UNIT XXV-KPHP 1 8 Suka Ramai Sangat Tinggi 2 0,00 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Sungai Bundung Sangat Tinggi 2.433 323 0,24 UNIT XXV-KPHP 1 8 Sg Cabang Barat Sangat Tinggi 7.878 11.067 8,08 1 UNIT XXV-KPHP 1 8 Sungai Damar Sangat Tinggi 36 2.522 20.294 14,82 1 UNIT XXV-KPHP 1 8 Sungai Pasir Sangat Tinggi 3.641 4.363 3,19 1 UNIT XXV-KPHP 1 8 Sungai Raja Sangat Tinggi 3.514 5.498 4,01 1 UNIT XXV-KPHP 1 8 Sungai Tabuk Sangat Tinggi 6.945 15.898 11,61 1 TN Sebangau 3 6 594.226 Bakung Raya Rendah 869 990 0,17 2 TN Sebangau 3 6 Kampung Baru Rendah 4.387 1.833 0,31 2 TN Sebangau 3 6 Parupuk Rendah 2.645 TP TN Sebangau 3 6 Sebangau Jaya Rendah 2.763 TP TN Sebangau 3 6 Setia Mulia Rendah 70 1.026 0,17 2 TN Sebangau 3 6 Sungai Kaki Rendah 1.991 20 0 3 TN Sebangau 3 6 Tampelas Rendah 103 5.207 383 0,06 3 TN Sebangau 3 6 Telaga Rendah 1.748 110 0,02 3 88 Tabel 88. Luas area tingkat risiko kebakaran berdasarkan tingkat kerawanan Karhutla Ditjen PPI dan IBGF Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah . . Luas KelasRawan IBGF Kebakaran IBGF—5 | Prioritas KPH Tipologi | IPL HGnit (Ha) Desa Karhutla 3 4 51 Desa UNIT IV-KPHL 1 7 Danau Tundai Sangat Tinggi 1.176 15,08 1 UNIT IV-KPHL 1 1 Kalampangan Sangat Tinggi 1.441 18,47 1 UNIT IV-KPHL 1 7 Kameloh Baru Sangat Tinggi 2.239 28,71 1 UNIT IV-KPHL 1 1 7.801 Panarung Sangat Tinggi 2 0,03 1 UNIT IV-KPHL 1 7 | Sabaru Sangat Tinggi 1.165 14,93 1 UNIT IV-KPHL 1 7 Tanjung Pinang Sangat Tinggi 172 2,21 1 UNIT IV-KPHL 1 7 TanjungSanggalang Sangat Tinggi 83 1,07 1 UNIT IV-KPHL 1 7 Tanjung Taruna Sangat Tinggi 512 6,56 1 UNIT VIII-KPHP 4 5 LemoI Rendah 361 2.507 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Lemo Ii Rendah 2.694 19.459 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Paring Lahung Rendah 96 380 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Pendreh Rendah 3.161 28.442 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Pepas Rendah 1.116 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Reong Rendah 57 244 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Rimba Sari Rendah 1.658 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 73.395 Se Rahayu Ii Rendah 71 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Sei Rahayu I Rendah 231 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Tarusan Rendah 1.452 4.28 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Muara Jaan Sedang 52 TP UNIT VIJI-KPHP 4 5 Beringin Raya Sedang 410 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Datai Nirui Sedang 250 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Barunang Sangat Tinggi 482 2.005 TP UNIT VIII-KPHP 4 5 Batapah Sangat Tinggi 1.629 2.353 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 Air Dua Rendah 49 1.023 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 Balai Riam Rendah 32 4.245 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 Bangun Jaya Rendah 81 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 Dawak Rendah 516 0,38 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Ipuh Bangun Jaya Rendah 32 31 0,02 3 UNIT XXV-KPHP 1 8 Jihing Rendah 103 205 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 Mendawai Rendah 22 52 23 0,02 3 UNIT XXV-KPHP 1 8 Natai Kondang Rendah 279 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 Nibung Terjun Rendah 12 5.041 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 Pelempangan Rendah 1 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 Pempaning Rendah 14 1.17 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 Riam Durian Rendah 378 627 0,46 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Sembikuan Rendah 785 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 Sukajaya Rendah 408 0,30 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Sukamakmur Rendah 42 2 0,00 3 UNIT XXV-KPHP 1 8 Sukamulya Rendah 41 131 0,10 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Terusan Rendah 0 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 Ajang Sedang 978 5 0,00 3 UNIT XXV-KPHP 1 8 Pudu Sedang 99 647 0,47 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Semantun Sedang 6.268 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 Silat Sedang 0 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 136.582 Suak Burung Sedang 2 TP UNIT XXV-KPHP 1 8 1 Karta Mulia Tinggi 3.548 1.614 1,18 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Kenawan Tinggi 154 100 0,07 3 UNIT XXV-KPHP 1 8 Laman Baru Tinggi 22 0 0,00 3 UNIT XXV-KPHP 1 8 Palih Baru Tinggi 7 17 0,01 3 UNIT XXV-KPHP 1 8 Pangkalan Muntai Tinggi 1.176 1.798 1,31 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Sakabulin Tinggi 7 0,00 3 UNIT XXV-KPHP 1 8 Sukaraja Tinggi 1.284 1.58 1,15 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Sungai Baru Tinggi 92 295 0,22 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Danau Buntar Sangat Tinggi 0 0,00 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Guci Sangat Tinggi 2 0,00 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Kuala Jelai Sangat Tinggi 36 0,03 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Natai Sedawak Sangat Tinggi 7 426 641 0,47 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Padang Sangat Tinggi 224 3.056 3.897 2,85 1 UNIT XXV-KPHP 1 8 Petarikan Sangat Tinggi 54 114 185 0,13 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Pulau Nibung Sangat Tinggi 12 598 8.073 5,89 1 UNIT XXV-KPHP 1 8 Suka Ramai Sangat Tinggi 2 0,00 2 UNIT XXV-KPHP 1 8 Sungai Bundung Sangat Tinggi 2.433 323 0,24 UNIT XXV-KPHP 1 8 Sg Cabang Barat Sangat Tinggi 7.878 | 11.067 8,08 1 UNIT XXV-KPHP 1 8 Sungai Damar Sangat Tinggi 36 2.522 | 20.294 14,82 1 UNIT XXV-KPHP 1 8 Sungai Pasir Sangat Tinggi 3.641 4.363 3,19 1 UNIT XXV-KPHP 1 8 Sungai Raja Sangat Tinggi 3.514 5.498 4,01 1 UNIT XXV-KPHP 1 8 Sungai Tabuk Sangat Tinggi 6.945 | 15.898 11,61 1 TN Sebangau 3 6 Bakung Raya Rendah 869 990 0,17 2 TN Sebangau 3 6 Kampung Baru Rendah 4.387 1.833 0,31 2 TN Sebangau 3 6 Parupuk Rendah 2.645 TP TN Sebangau 3 6 594226 Sebangau Jaya Rendah 2.763 TP TN Sebangau 3 6 " Setia Mulia Rendah 70 1.026 0,17 2 TN Sebangau 3 6 Sungai Kaki Rendah 1.991 20 0 3 TN Sebangau 3 6 Tampelas Rendah 103 5.207 383 0,06 3 TN Sebangau 3 6 Telaga Rendah 1.748 110 0,02 3 89 KPH Tipologi IPL Luas Desa KelasRawan IBGF Kebakaran IBGF=5 Prioritas Desa Unit (Ha) Karhutla 1 2 3 4 5 (%) TN Sebangau 3 6 Banturung Sedang 3.196 TP TN Sebangau 3 6 Handiwung Sedang 1.342 225 0,04 3 TN Sebangau 3 6 Petak Bahandang Sedang 3.929 1.254 0,21 2 TN Sebangau 3 6 Asem Kumbang Tinggi 18.709 3.005 0,51 2 TN Sebangau 3 6 Baun Bango Tinggi 12.349 4.766 0,8 2 TN Sebangau 3 6 Jahanjang Tinggi 7.925 212 0,04 3 TN Sebangau 3 6 Karuing Tinggi 11.11 TP TN Sebangau 3 6 Talingke Tinggi 3.224 42 0,01 3 TN Sebangau 3 6 Tangkiling Tinggi 3.61 TP TN Sebangau 3 6 Tewang Tampang Tinggi 354 TP TN Sebangau 3 6 Bangun Jaya Sangat Tinggi 4.853 685 0,12 2 TN Sebangau 3 6 Bukit Tunggal Sangat Tinggi 8.639 2.883 0,49 1 TN Sebangau 3 6 Bumi Subur Sangat Tinggi 1.013 TP TN Sebangau 3 6 Galinggang Sangat Tinggi 369 47 39 0,01 2 TN Sebangau 3 6 Habaring Hurung Sangat Tinggi 1.892 2.871 0,48 1 TN Sebangau 3 6 Hiyang Bana Sangat Tinggi 2.798 433 0,07 3 TN Sebangau 3 6 Kalawa Sangat Tinggi 2 0 0 3 TN Sebangau 3 6 Kereng Bengkirai Sangat Tinggi 13.317 8.609 1,45 2 TN Sebangau 3 6 Luwuk Kanan Sangat Tinggi 168 TP TN Sebangau 3 6 Mantaren I Sangat Tinggi 32 17 0 3 TN Sebangau 3 6 Marang Sangat Tinggi 1.26 2.195 0,37 2 TN Sebangau 3 6 Mekar Tani Sangat Tinggi 10.792 9.725 1,64 2 TN Sebangau 3 6 Mendawai Sangat Tinggi 126 2.181 0,37 2 TN Sebangau 3 6 Paduran Mulya Sangat Tinggi 1.524 7 0 3 TN Sebangau 3 6 Paduran Sebangau Sangat Tinggi 47 180.007 34.625 5,83 1 TN Sebangau 3 6 Perigi Sangat Tinggi 39.294 11.823 1,99 1 TN Sebangau 3 6 Sabaru Sangat Tinggi 2.567 8.078 1,36 2 TN Sebangau 3 6 Sebangau Mulya Sangat Tinggi 2.229 TP TN Sebangau 3 6 Sei Hambawang Sangat Tinggi 363 125 0,02 3 TN Sebangau 3 6 Singam Raya Sangat Tinggi 7.707 0 0 3 TN Sebangau 3 6 Subur Indah Sangat Tinggi 333 TP TN Sebangau 3 6 Teluk Sebulu Sangat Tinggi 47 0,01 3 TN Sebangau 3 6 Tumbang Bulan Sangat Tinggi 1.993 113.455 8.529 1,44 2 TN Sebangau 3 6 Tumbang Runen Sangat Tinggi 6.356 774 0,13 3 Kota Palangkaraya (APL) - 6 50.982 Bereng Malaka Rendah 733 2.023 TP Kota Palangkaraya (APL) - 6 Bukit Sua Rendah 1.762 TP Kota Palangkaraya (APL) - 6 Langkai Rendah 268 256 343 0,67 2 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Mungku Baru Rendah 1.317 TP Kota Palangkaraya (APL) - 6 Pahandut Rendah 36 355 352 0,69 2 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Pahandut Seberang Rendah 0 539 0 0 3 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Panjehang Rendah 553 TP Kota Palangkaraya (APL) - 6 Petuk Barunai Rendah 3.124 TP Kota Palangkaraya (APL) - 6 Tumbang Rungan Rendah 838 TP Kota Palangkaraya (APL) - 6 Banturung Sedang 1.142 44 0,09 3 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Bereng Bengkel Tinggi 695 945 1,85 2 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Gaung Baru Tinggi 388 TP Kota Palangkaraya (APL) - 6 Kanarakan Tinggi 338 215 0,42 2 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Pager Tinggi 994 TP Kota Palangkaraya (APL) - 6 Palangka Tinggi 38 965 490 0,96 2 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Petuk Bukit Tinggi 599 16 0,03 3 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Sei Gohong Tinggi 1.54 162 0,32 2 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Takaras Tinggi 2.133 TP Kota Palangkaraya (APL) - 6 Tangkiling Tinggi 1.918 104 0,2 2 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Bukit Tunggal Sangat Tinggi 1.753 1.037 2,03 1 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Danau Tundai Sangat Tinggi 107 2.008 3,94 1 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Habaring Hurung Sangat Tinggi 219 192 0,38 2 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Kalampangan Sangat Tinggi 1.679 3,29 1 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Kameloh Baru Sangat Tinggi 236 1.272 2,5 1 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Kereng Bengkirai Sangat Tinggi 1.303 1.797 3,52 1 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Luwuk Kanan Sangat Tinggi 0 TP Kota Palangkaraya (APL) - 6 Marang Sangat Tinggi 56 427 0,84 2 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Menteng Sangat Tinggi 99 127 1.415 2,78 1 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Panarung Sangat Tinggi 43 605 1.658 3,25 1 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Petuk Katimpun Sangat Tinggi 605 640 1,26 2 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Sabaru Sangat Tinggi 1.35 372 0,73 2 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Tanjung Pinang Sangat Tinggi 814 2.312 4,53 1 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Tanjung Sanggalang Sangat Tinggi 314 35 0,07 3 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Tanjung Taruna Sangat Tinggi 342 1.241 2,43 1 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Tewang Kadamba Sangat Tinggi 43 TP Kota Palangkaraya (APL) - 6 Tumbang Tahai Sangat Tinggi 1.011 640 1,26 2 Berdasarkan analisis IBGF Kebakaran, provinsi yang memiliki area rentan kebakaran tinggi sampai sangat tinggi terluas ada di Provinsi Kalimantan Tengah yang tersebar di tiga unit KPH, yaitu KPHL Unit IV, KPHP Unit XXV, Taman Nasional Sebangau dan Kota Palangkaraya (Tabel 88). Analisis lebih rinci di KPHP Unit XXV menunjukkan bahwa area yang memiliki . . Luas KelasRawan IBGF Kebakaran IBGF—5 | Prioritas KPH Tipologi | IPL MGnit (Ha) Desa Karhutla 3 4 51 Desa TN Sebangau 3 6 Banturung Sedang 3.196 TP TN Sebangau 3 6 Handiwung Sedang 1.342 225 0,04 3 TN Sebangau 3 6 Petak Bahandang Sedang 3.929 1.254 0,21 2 TN Sebangau 3 6 Asem Kumbang Tinggi 18.709 3.005 0,51 2 TN Sebangau 3 6 Baun Bango Tinggi 12.349 4.766 0,8 2 TN Sebangau 3 6 Jahanjang Tinggi 7.925 212 0,04 3 TN Sebangau 3 6 Karuing Tinggi 11.11 TP TN Sebangau 3 6 Talingke Tinggi 3.224 42 0,01 3 TN Sebangau 3 6 Tangkiling Tinggi 3.61 TP TN Sebangau 3 6 Tewang Tampang Tinggi 354 TP TN Sebangau 3 6 Bangun Jaya Sangat Tinggi 4.853 685 0,12 2 TN Sebangau 3 6 Bukit Tunggal Sangat Tinggi 8.639 2.883 0,49 1 TN Sebangau 3 6 Bumi Subur Sangat Tinggi 1.013 TP TN Sebangau 3 6 Galinggang Sangat Tinggi 369 47 39 0,01 2 TN Sebangau 3 6 Habaring Hurung Sangat Tinggi 1.892 2.871 0,48 1 TN Sebangau 3 6 Hiyang Bana Sangat Tinggi 2.798 433 0,07 3 TN Sebangau 3 6 Kalawa Sangat Tinggi 2 0 0 3 TN Sebangau 3 6 Kereng Bengkirai Sangat Tinggi 13.317 8.609 1,45 2 TN Sebangau 3 6 Luwuk Kanan Sangat Tinggi 168 TP TN Sebangau 3 6 Mantaren I Sangat Tinggi 32 17 0 3 TN Sebangau 3 6 Marang Sangat Tinggi 1.26 2.195 0,37 2 TN Sebangau 3 6 Mekar Tani Sangat Tinggi 10.792 9.725 1,64 2 TN Sebangau 3 6 Mendawai Sangat Tinggi 126 2.181 0,37 2 TN Sebangau 3 6 Paduran Mulya Sangat Tinggi 1.524 7 0 3 TN Sebangau 3 6 Paduran Sebangau Sangat Tinggi 41 | 180.007 | 34.625 5,83 1 TN Sebangau 3 6 Perigi Sangat Tinggi 39.294 | 11.823 1,99 1 TN Sebangau 3 6 Sabaru Sangat Tinggi 2.567 8.078 1,36 2 TN Sebangau 3 6 Sebangau Mulya Sangat Tinggi 2.229 TP TN Sebangau 3 6 Sei Hambawang Sangat Tinggi 363 125 0,02 3 TN Sebangau 3 6 Singam Raya Sangat Tinggi 7.707 0 0 3 TN Sebangau 3 6 Subur Indah Sangat Tinggi 333 TP TN Sebangau 3 6 Teluk Sebulu Sangat Tinggi 47 0,01 3 TN Sebangau 3 6 Tumbang Bulan Sangat Tinggi 1.993 | 113.455 8.529 1,44 2 TN Sebangau 3 6 Tumbang Runen Sangat Tinggi 6.356 774 0,13 3 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Bereng Malaka Rendah 733 2.023 TP Kota Palangkaraya (APL) - 6 Bukit Sua Rendah 1.762 TP Kota Palangkaraya (APL) - 6 Langkai Rendah 268 256 343 0,67 2 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Mungku Baru Rendah 1.317 TP Kota Palangkaraya (APL) - 6 Pahandut Rendah 36 355 352 0,69 2 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Pahandut Seberang Rendah 0 539 0 0 3 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Panjehang Rendah 553 TP Kota Palangkaraya (APL) - 6 Petuk Barunai Rendah 3.124 TP Kota Palangkaraya (APL) - 6 Tumbang Rungan Rendah 838 TP Kota Palangkaraya (APL) - 6 Banturung Sedang 1.142 44 0,09 3 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Bereng Bengkel Tinggi 695 945 1,85 2 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Gaung Baru Tinggi 388 TP Kota Palangkaraya (APL) - 6 Kanarakan Tinggi 338 215 0,42 2 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Pager Tinggi 994 TP Kota Palangkaraya (APL) - 6 Palangka Tinggi 38 965 490 0,96 2 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Petuk Bukit Tinggi 599 16 0,03 3 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Sei Gohong Tinggi 1.54 162 0,32 2 Kota Palangkaraya (APL) - 6 50.982 Takaras Tinggi 2.133 TP Kota Palangkaraya (APL) - 6 | Tangkiling Tinggi 1.918 104 0,2 2 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Bukit Tunggal Sangat Tinggi 1.753 1.037 2,03 1 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Danau Tundai Sangat Tinggi 107 2.008 3,94 1 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Habaring Hurung Sangat Tinggi 219 192 0,38 2 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Kalampangan Sangat Tinggi 1.679 3,29 1 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Kameloh Baru Sangat Tinggi 236 1.272 2,5 1 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Kereng Bengkirai Sangat Tinggi 1.303 1.797 3,52 1 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Luwuk Kanan Sangat Tinggi 0 TP Kota Palangkaraya (APL) - 6 Marang Sangat Tinggi 56 427 0,84 2 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Menteng Sangat Tinggi 99 127 1.415 2,78 1 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Panarung Sangat Tinggi 43 605 1.658 3,25 1 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Petuk Katimpun Sangat Tinggi 605 640 1,26 2 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Sabaru Sangat Tinggi 1.35 372 0,73 2 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Tanjung Pinang Sangat Tinggi 814 2.312 4,53 1 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Tanjung Sanggalang | Sangat Tinggi 314 35 0,07 3 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Tanjung Taruna Sangat Tinggi 342 1.241 2,43 1 Kota Palangkaraya (APL) - 6 Tewang Kadamba Sangat Tinggi 43 TP Kota Palangkaraya (APL) - 6 Tumbang Tahai Sangat Tinggi 1.011 640 1,26 2 Berdasarkan analisis IBGF Kebakaran, provinsi yang memiliki area rentan kebakaran tinggi sampai sangat tinggi terluas ada di Provinsi Kalimantan Tengah yang tersebar di tiga unit KPH, yaitu KPHL Unit IV, KPHP Unit XXV, Taman Nasional Sebangau dan Kota Palangkaraya (Tabel 88). Analisis lebih rinci di KPHP Unit XXV menunjukkan bahwa area yang memiliki 90 tingkat kerentanan kebakaran tinggi mencapai 130.000 hektar dan umumnya berada pada area yang kondisi tutupan lahannya tidak produktif. Tabel 89. Sebaran desa rawan Karhutla dan Kerentanan Karhutla di KPHP Unit XXV Kalimantan Tengah PL 2019 Kerawanan Desa Kerentanan Karhutla IBGF 5 (%) Prioritas 1 2 3 4 5 Tidak Produktif Sangat Tinggi Pulau Nibung, Suka Ramai, Sungai Bundung, Sungai Cabang Barat, Sungai Damar, Sungai Pasir, Sungai Raja, Sungai Tabuk 169 30.825 65.349 68.21 1 Tinggi Karta Mulia, Kenawan, Laman Baru, Pangkalan Muntai, Sukaraja, Sungai Baru 2.125 1.706 44.54 2 Sedang Ajang, Pudu, Semantun 4.207 231 5.21 2 Rendah Air Dua, Balai Riam, Bangun Jaya, Mendawai, Natai Kondang, Nibung Terjun, Pelempangan, Pempaning, Riam Durian, Sembikuan 156 6.469 3 0.05 3 Hutan Alam Sangat Tinggi Natai Sedawak, Padang, Pulau Nibung, Sungai Cabang Barat, Sungai Damar, Sungai Pasir 53 454 2.095 80.53 1 Tinggi Karta Mulia, Sukaraja 651 269 29.26 2 Sedang Ajang, Pudu, Semantun 800 93 10.46 2 Rendah Balai Riam, Mendawai, Nibung Terjun 22 325 20 5.53 2 Budidaya Sangat Tinggi Natai Sedawak, Padang, Petarikan, Sungai Cabang Barat, Sungai Tabuk 7 209 852 79.77 1 Tinggi Karta Mulia, Kenawan, Laman Baru, Palih Baru, Pangkalan Muntai, Sukaraja 350 390 52.71 2 Sedang Ajang, Pudu, Semantun 1.094 29 2.55 2 Rendah Dawak, Ipuh Bangun Jaya, Jihing, Natai Kondang, Nibung Terjun, Pelempangan, Riam Durian, Sukajaya 1 1 41 259 85.67 2 Perkebunan Sangat Tinggi Guci, Natai Sedawak, Padang, Petarikan, Sungai Cabang Barat 104 75 529 74.74 1 Tinggi Karta Mulia, Kenawan, Laman Baru, Palih Baru, Pangkalan Muntai, Sakabulin, Sukaraja 2.637 2.592 49.58 2 Sedang Ajang, Pudu, Semantun, Silat, Suak Burung 1.242 299 19.38 2 Rendah Air Dua, Balai Riam, Bangun Jaya, Dawak, Ipuh Bangun Jaya, Jihing, Natai Kondang, Nibung Terjun, Pempaning, Riam Durian, Sembikuan, Sukajaya, Sukamakmur, Sukamulya, Terusan 35 208 6.536 1.455 17.67 2 Terbangun Sangat Tinggi Natai Sedawak, Sungai Pasir 52 21 28.36 1 Tinggi Karta Mulia, Sukaraja 38 13 26.24 2 Sedang Ajang 3 - TP Rendah Nibung Terjun, Sembikuan 4 - TP Lainnya Sangat Tinggi Padang, Pulau Nibung, Suka Ramai, Sungai Cabang Barat, Sungai Damar, Sungai Pasir, Sungai Tabuk 0 45 1.432 96.92 1 Tinggi Karta Mulia, Pangkalan Muntai 484 440 47.6 2 Total (ha) 192 564 58.666 78.077 4.2.7. Konservasi Keanekaragaman Hayati Konservasi keanekaragaman hayati program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan yang mencakup; (1) Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam, (2) Pengelolaan Kawasan Konservasi, (3) Konservasi Spesies dan Genetik, dan (4) Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi, serta juga merupakan bagian dari program peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui upaya pembinaan konservasi di luar kawasan hutan negara. Dalam kerangka aksi penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan lahan, konservasi keanekaragaman hayati dapat dari dilihat dari berbagai sudut pandang, dimulai dari konservasi tumbuhan dan satwa liar, pelestarian dan perlindungan habitat, hingga pelibatan masyarakat lokal dan mengarusutamakan kearifan lokal. 90 tingkat kerentanan kebakaran tinggi mencapai 130.000 hektar dan umumnya berada pada area yang kondisi tutupan lahannya tidak produktif. Tabel 89. Sebaran desa rawan Karhutla dan Kerentanan Karhutla di KPHP Unit XXV Kalimantan Tengah PL 2019 Kerawanan Desa Kerentanan Karhutla ne Prioritas 1 2 3 4 5 5 (Y) Pulau Nibung, Suka Ramai, Sungai Sangat Bundung, Sungai Cabang Barat, Sungai 169 | 30.825 | 65.349 68.21 1 Tinggi Damar, Sungai Pasir, Sungai Raja, Sungai Tabuk Tidak Tinggi Karta Mulia, Kenawan, Laman Baru, 2.125 1.706 44.54 2 Produktif Pangkalan Muntai, Sukaraja, Sungai Baru Sedang Ajang, Pudu, Semantun 4.207 231 5.21 2 Air Dua, Balai Riam, Bangun Jaya, Rendah Mendawai, Natai Kondang, Nibung Terjun, 156 6.469 3 0.05 3 Pelempangan, Pempaning, Riam Durian, Sembikuan Sangat Natai Sedawak, Padang, Pulau Nibung, . Tinggi Sungai Cabang Barat, Sungai Damar, Sungai 53 454 2.095 80.53 1 Hutan Pasir Alam Tinggi Karta Mulia, Sukaraja 651 269 29.26 2 Sedang Ajang, Pudu, Semantun 800 93 10.46 2 Rendah Balai Riam, Mendawai, Nibung Terjun 22 325 20 5.53 2 Sangat Natai Sedawak, Padang, Petarikan, Sungai Tinggi Cabang Barat, Sungai Tabuk 7 209 852 7.77 h Tinggi Karta Mulia, Kenawan, Laman Baru, Palih 350 3909 5271 5 Budidaya Baru, Pangkalan Muntai, Sukaraja Sedang Ajang, Pudu, Semantun 1.094 29 2.55 2 Dawak, Ipuh Bangun Jaya, Jihing, Natai Rendah Kondang, Nibung Terjun, Pelempangan, 1 1 41 259 85.67 2 Riam Durian, Sukajaya Sangat Guci, Natai Sedawak, Padang, Petarikan, 104 75 529 7474 1 Tinggi Sungai Cabang Barat Karta Mulia, Kenawan, Laman Baru, Palih Tinggi Baru, Pangkalan Muntai, Sakabulin, 2.637 2.592 49.58 2 Sukaraja Perkebunan | Sedang Ajang, Pudu, Semantun, Silat, Suak Burung 1.242 299 19.38 2 Air Dua, Balai Riam, Bangun Jaya, Dawak, Ipuh Bangun Jaya, Jihing, Natai Kondang, Rendah Nibung Terjun, Pempaning, Riam Durian, 35 208 6.536 1.455 17.67 2 Sembikuan, Sukajaya, Sukamakmur, Sukamulya, Terusan Sangat Natai Sedawak, Sungai Pasir 52 21 28.36 1 Tinggi Terbangun Tinggi Karta Mulia, Sukaraja 38 13 26.24 2 Sedang Ajang 3 - TP Rendah Nibung Terjun, Sembikuan 4 - TP . Sangat Padang, Pulau Nibung, Suka Ramai, Sungai Lainnya na Cabang Barat, Sungai Damar, Sungai Pasir, 0 45 1.432 96.92 1 Tinggi : Sungai Tabuk Tinggi Karta Mulia, Pangkalan Muntai 484 440 47.6 2 Total (ha) 192 564 58.666 78.077 4.2.7. Konservasi Keanekaragaman Hayati Konservasi keanekaragaman hayati program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan yang mencakup, (1) Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam, (2) Pengelolaan Kawasan Konservasi, (3) Konservasi Spesies dan Genetik, dan (4) Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi, serta juga merupakan bagian dari program peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui upaya pembinaan konservasi di luar kawasan hutan negara. Dalam kerangka aksi penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan lahan, konservasi keanekaragaman hayati dapat dari dilihat dari berbagai sudut pandang, dimulai dari konservasi tumbuhan dan satwa liar, pelestarian dan perlindungan habitat, hingga pelibatan masyarakat lokal dan mengarusutamakan kearifan lokal. 91 Berdasarkan analisis jasa lingkungan ekosistem, banyak area yang berada di luar kawasan hutan konservasi memiliki nilai konservasi tinggi dan menjadi kantong habitat satwa liar sehingga perlu menjadi sasaran pelaksanaan kegiatan konservasi keanekaragaman hayati. Berdasarkan analisis risiko, area berhutan alam di luar Kawasan konservasi yang masuk arahan lindung dengan indek prioritas lokasi sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6) mencapai 6,9 juta hektar dan yang tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) mencapai 2,2 juta hektar (Tabel 90). Pada area yang ada di area APL, dapat diarahkan untuk menjadi Taman Hutan Raya (Tahura). Tabel 90. Area hutan alam di luar hutan konservasi yang memiliki nilai konservasi tinggi yang berada di wilayah IPL 5-9. Lokasi IPL 5-6 (ha) IPL 7-9 (ha) HP-Non Konsesi 1.781.782 593.936 PBPH HT 653.441 341.066 PBPH-HA 2.437.631 7.775 PBPH-RE 76.621 146.328 KPHP-PIAPS 286.159 177.759 KPHL-Non PIAPS 1.115.357 68.726 KPHL-PIAPS 42.514 17.687 PEMDA-Non HGU 407.981 442.460 PEMDA-HGU 140.414 121.724 Total (ha) 6.941.899 2.227.079 Luas area hutan alam yang memiliki nilai konservasi tinggi di luar kawasan hutan konservasi sebagian besar berada di kawasan hutan produksi non-konsesi dengan total luas mencapai 0,59 juta hektar (Tabel 91) dan sebagian besar berada di Provinsi Kalimantan Tengah. Area terbesar yang memiliki konservasi tinggi di KPHP provinsi ini ada di Unit XXXI (Tabel 92). Secara lebih rinci kondisi tutupan lahan pada KPHP Unit XXXI dapat dilihat pada Tabel 93, bahwa pada KPHP Unit XXXI, area yang masih berhutan alam hanya tinggal 17% dan sebagian besar berupa lahan tidak produktif yang perlu mendapat prioritas restorasi. Tabel 91. Area hutan alam di kawasan Hutan Produksi yang belum dibebani izin (HP-Non Konsesi) yang memiliki nilai konservasi tinggi (arahan lindung) dan berada di wilayah IPL 5-9 Provinsi IPL 5-6 (ha) IPL 7-9 (ha) Bangka-belitung 11.359 Bengkulu 41 Jambi 193.735 20.457 Jawa Barat 118 Kalimantan Barat 344.250 43.176 Kalimantan Selatan 117.230 1.478 Kalimantan Tengah 828.729 326.518 Kalimantan Timur 1.712 21.705 Kepulauan Riau 2.268 Lampung 1.968 2.430 Maluku 2.620 Maluku Utara 29 Nusa Tenggara Timur 783 Papua 98.209 Papua Barat 64.583 Riau 24.075 148.941 Sulawesi Selatan 9.792 Sulawesi Tengah 762 Sulawesi Tenggara 1 Sumatera Barat 2.897 5.949 Sumatera Selatan 32.648 23.196 Sumatera Utara 43.972 87 Total (ha) 1.781.782 593.936 Catatan: Semua lokasi menurut IJLH masuk arahan lindung 91 Berdasarkan analisis jasa lingkungan ekosistem, banyak area yang berada di luar kawasan hutan konservasi memiliki nilai konservasi tinggi dan menjadi kantong habitat satwa liar sehingga perlu menjadi sasaran pelaksanaan kegiatan konservasi keanekaragaman hayati. Berdasarkan analisis risiko, area berhutan alam di luar Kawasan konservasi yang masuk arahan lindung dengan indek prioritas lokasi sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6) mencapai 6,9 juta hektar dan yang tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9) mencapai 2,2 juta hektar (Tabel 90). Pada area yang ada di area APL, dapat diarahkan untuk menjadi Taman Hutan Raya (Tahura). Tabel 90. Area hutan alam di luar hutan konservasi yang memiliki nilai konservasi tinggi yang berada di wilayah IPL 5-9. Lokasi IPL 5-6 (ha) IPL 7-9 (ha) HP-Non Konsesi 1.781.782 593.936 PBPH HT 653.441 341.066 PBPH-HA 2.437.631 7.715 PBPH-RE 76.621 146.328 KPHP-PIAPS 286.159 177.159 KPHL-Non PIAPS 1.115.357 68.726 KPHL-PIAPS 42.514 17.687 PEMDA-Non HGU 407.981 442.460 PEMDA-HGU 140.414 121.724 Total (ha) 6.941.899 2.227.079 Luas area hutan alam yang memiliki nilai konservasi tinggi di luar kawasan hutan konservasi sebagian besar berada di kawasan hutan produksi non-konsesi dengan total luas mencapai 0,59 juta hektar (Tabel 91) dan sebagian besar berada di Provinsi Kalimantan Tengah. Area terbesar yang memiliki konservasi tinggi di KPHP provinsi ini ada di Unit XXXI (Tabel 92). Secara lebih rinci kondisi tutupan lahan pada KPHP Unit XXXI dapat dilihat pada Tabel 93, bahwa pada KPHP Unit XXXI, area yang masih berhutan alam hanya tinggal 1796 dan sebagian besar berupa lahan tidak produktif yang perlu mendapat prioritas restorasi. Tabel 91. Area hutan alam di kawasan Hutan Produksi yang belum dibebani izin (HP-Non Konsesi) yang memiliki nilai konservasi tinggi (arahan lindung) dan berada di wilayah IPL 5-9 Provinsi IPL 5-6 (ha) IPL 7-9 (ha) Bangka-belitung 11.359 Bengkulu 41 Jambi 193.735 20.457 Jawa Barat 118 Kalimantan Barat 344.250 43.176 Kalimantan Selatan 117.230 1.478 Kalimantan Tengah 828.729 326.518 Kalimantan Timur 1.712 21.705 Kepulauan Riau 2.268 Lampung 1.968 2.430 Maluku 2.620 Maluku Utara 29 Nusa Tenggara Timur 783 Papua 98.209 Papua Barat 64.583 Riau 24.075 148.941 Sulawesi Selatan 9.792 Sulawesi Tengah 762 Sulawesi Tenggara 1 Sumatera Barat 2.897 5.949 Sumatera Selatan 32.648 23.196 Sumatera Utara 43.972 87 Total (ha) 1.781.782 593.936 Catatan: Semua lokasi menurut IJLH masuk arahan lindung 92 Tabel 92. Luas unit KPHP dan non-KPHP menurut jenis tutupan lahan di Provinsi Kalimantan Barat yang berada di wilayah IPL 5-9 dan 7-9 Catatan: Semua lokasi menurut IJLH masuk arahan lindung Tabel 93. Luas unit XXXI-KPHP menurut jenis tutupan lahan di Provinsi Kalimantan Barat Unit KPHP Tipologi IPL PL 2019 Mineral Gambut Total (ha) XXXI 1 8 Hutan Alam 7.336 16.216 23.552 Perkebunan 66 66 Budidaya 7 7 Terbangun 252 252 Tidak Produktif 15.896 90.107 106.003 Lainnya (Air) 1 1 Total (ha) 23.484 106.397 129.881 4.3 Kebijakan dan Aksi Mitigasi Menuju Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Kebijakan dan aksi mitigasi menuju Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, ditetapkan dengan memperhatikan target penurunan emisi yang ingin dicapai. Gambaran kondisi pembentuk kebijakan yang berorientasi kebijakan dan aksi mitigasi untuk memenuhi target yang ingin dicapai dalam NDC dengan penekanan pada Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, adalah mencakup hal-hal berikut: 4.3.1.Pencegahan/Penurunan Laju Deforestasi Hutan Perlindungan hutan dari deforestasi merupakan salah satu aksi kunci keberhasilan sektor kehutanan dan lahan menuju net sink 2030. Dalam konteks NDC dan net sink, kegiatan perlindungan hutan dilakukan pada lokasi dengan potensi deforestasi terencana (planned) dan tidak terencana (unplanned). Deforestasi terencana adalah konversi hutan alam yang dilakukan secara legal, diantaranya area berhutan alam di HGU dan PBPH HTyang masuk arahan produksi yang dapat dikonversi menjadi kebun dan hutan tanaman dan juga di APL dan HPK yang berpotensi dikonversi untuk kegiatan non kehutanan meskipun dilakukan secara sangat terbatas. Di area APL, konversi hutan alam terjadi apabila dalam tata ruang, area hutan alam masuk ke zona budidaya kehutanan dan non kehutanan. Di area dengan arahan produksi, potensi kegiatan deforestasi terencana dapat terjadi pada seluruh area, terlepas dari skor IPL area tersebut. Deforestasi tidak terencana adalah perubahan tutupan hutan alam menjadi non hutan alam yang tidak memiliki dasar legal, dapat bersumber dari perambahan hutan secara Unit KPHP Tipologi IPL Hutan Alam Hutan Tanaman Perkebunan Budidaya Terbangun Tidak Produktif Lainny a (Air) Total (ha) Unit VII 2 7 2.116 1 0 54 865 3.036 Unit XIV 1 7 7.801 13 0 1 6.064 13.878 Unit XIX 1 7 7.634 77 25 3.732 11.468 Unit XV 2 7 755 2 51 209 1.017 Unit XVIII 3 7 48.365 2 1 18.844 67.212 Unit XX 1 8 47 1 48 Unit XXII & XXVI 1 7 21.661 3 147 1 15 13.013 271 35.113 Unit XXIX 1 7 47.404 6 95 2 8.593 56.100 Unit XXV 1 8 697 5 90 28.660 29.451 Unit XXVII 2 8 2.853 3 35 4.158 56 7.105 Unit XXVIII 2 7 4.402 335 819 66 10.700 81 16.403 Unit XXXI 1 8 23.552 66 7 252 106.003 1 129.881 Non-KPH 158.921 287 2.284 10.702 731 77.695 37 250.658 Total (ha) 326.208 291 2.942 11.881 1.067 278.537 445 621.370 92 Tabel 92. Luas unit KPHP dan non-KPHP menurut jenis tutupan lahan di Provinsi Kalimantan Barat yang berada di wilayah IPL 5-9 dan 7-9 Unit KPHP Tipologi | IPL Hutan Pautan Perkebunan | Budidaya | Terbangun peak Ar Pri Total (ha) Unit VII 2 7 2.116 0 54 865 3.036 Unit XIV 1 7 7.801 13 0 1 6.064 13.878 Unit XIX 1 7 7.634 11 25 3.732 11.468 Unit XV 2 7 155 2 51 209 1.017 Unit XVIII 3 7 48.365 2 1 18.844 67.212 Unit XX 1 8 47 1 48 Unit XXII & xxvI 1 7 21.661 3 147 1 15 13.013 271 35.113 Unit XXIX 1 7 47.404 6 95 2 8.593 56.100 Unit XXV 1 8 697 5 90 28.660 29.451 Unit XXVII 2 8 2.853 3 35 4158 56 7.105 Unit XXVIII 2 7 4.402 335 819 66 10.700 81 16.403 Unit XXXI 1 8 23.552 66 7 252 106.003 1 129.881 Non-KPH 158.921 287 2.284 10.702 731 71.695 37 250.658 Total (ha) 326.208 201 2.942 11.881 1.067 278.537 445 621.370 Catatan: Semua lokasi menurut IJLH masuk arahan lindung Tabel 93. Luas unit XXXI-KPHP menurut jenis tutupan lahan di Provinsi Kalimantan Barat Unit KPHP Tipologi IPL PL 2019 Mineral Gambut Total (ha) Hutan Alam 7.336 16.216 23.552 Perkebunan 66 66 Budidaya 7 7 XXXI 1 8 Terbangun 252 252 Tidak Produktif 15.896 90.107 106.003 Lainnya (Air) 1 1 Total (ha) 23.484 106.397 129.881 4.3 Kebijakan dan Aksi Mitigasi Menuju Indonesia's FOLU Net Sink 2030 Kebijakan dan aksi mitigasi menuju Indonesia's FOLU Net Sink 2030, ditetapkan dengan memperhatikan target penurunan emisi yang ingin dicapai. Gambaran kondisi pembentuk kebijakan yang berorientasi kebijakan dan aksi mitigasi untuk memenuhi target yang ingin dicapai dalam NDC dengan penekanan pada Indonesia's FOLU Net Sink 2030, adalah mencakup hal-hal berikut: 4.3.1.Pencegahan/Penurunan Laju Deforestasi Hutan Perlindungan hutan dari deforestasi merupakan salah satu aksi kunci keberhasilan sektor kehutanan dan lahan menuju net sink 2030. Dalam konteks NDC dan net sink, kegiatan perlindungan hutan dilakukan pada lokasi dengan potensi deforestasi terencana (planned) dan tidak terencana (unplanned). Deforestasi terencana adalah konversi hutan alam yang dilakukan secara legal, diantaranya area berhutan alam di HGU dan PBPH HTyang masuk arahan produksi yang dapat dikonversi menjadi kebun dan hutan tanaman dan juga di APL dan HPK yang berpotensi dikonversi untuk kegiatan non kehutanan meskipun dilakukan secara sangat terbatas. Di area APL, konversi hutan alam terjadi apabila dalam tata ruang, area hutan alam masuk ke zona budidaya kehutanan dan non kehutanan. Di area dengan arahan produksi, potensi kegiatan deforestasi terencana dapat terjadi pada seluruh area, terlepas dari skor IPL area tersebut. Deforestasi tidak terencana adalah perubahan tutupan hutan alam menjadi non hutan alam yang tidak memiliki dasar legal, dapat bersumber dari perambahan hutan secara 93 illegal di lahan tanpa perizinan (di dalam dan di luar kawasan hutan) dengan arahan fungsi lindung atau lahan PBPH dan HGU dengan arahan lindung, maupun dari kebakaran hutan dan lahan. Analisis spasial perencanaan operasional menggunakan informasi IPL untuk menentukan luasan area yang berpotensi mengalami deforestasi tidak terencana, yakni area dengan IPL 6-9. Pada area ini, faktor pendorong deforestasi cukup tinggi, sehingga dapat diidentifikasi sebagai area yang berpotensi mengalami deforestasi tidak terencana di masa depan. Pertimbangan untuk memilih IPL 6-9 dalam identifikasi wilayah unplanned deforestation ialah karena dalam upaya mencapai Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, deforestasi tidak lagi terjadi. Semua wilayah dengan tingkat ancaman sedang sampai tinggi perlu diperhatikan. Berdasarkan target NDC dan Indonesia’s FOLU Net sink 2030, luas kumulatif hutan alam yang boleh dikonversi dalam dari tahun 2013 sampai tahun 2024 dan 2030 masing-masing adalah sebesar 5,112 juta ha dan 7,268 juta ha untuk NDC, dan sebesar 3,142 juta ha dan 4,225 juta ha untuk Indonesia’s FOLU Net sink 2030. Berdasarkan data spasial, deforestasi nasional pada periode 2013-2019 sudah mencapai 4,803 juta ha yang artinya dalam konteks NDC, sisa kuota deforestasi sampai tahun 2030 masih ada sekitar 2,465 juta ha (Tabel 94). Usaha mencapai target lebih ambisius, Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 juga dilakukan dengan mengupayakan target sesuai LTS-LCCP, namun demikian apabila tidak tercapai maka perlu upaya menambahkan cadangan karbon yang lebih ambisius dengan rehabilitasi pada IPL yang lebih rendah. Tabel 94. Target Aksi Mitigasi perlindungan hutan dari deforestasi NDC-CM1 dan LTS-LCCP (Net Sink 2030) Aksi Mitigasi Aktual (x 1000 ha) Target NDC (x 1000 ha) Target Net Sink (x 1000 ha) 2013 -2019 2013 -2024 2013 -2030 Sisa Kuota 2013 -2024 2013 -2030 Sisa Kuota Deforestasi Mineral (x1000 Ha) 4.107 5.056 7.195 3.088 2.954 3.973 -134 Deforestasi Gambut (x1000 Ha) 696 56 75 -621 188 253 -443 Total 4.803 5.112 7.268 2.465 3.142 4.226 -577 Dalam skenario LTS-LCCP untuk menuju net zero emission (NZE) sebelum tahun 2060, kuota deforestasi hingga tahun 2050 hanya tinggal 1,7 juta ha, atau setara dengan rata-rata deforestasi 57 ribu ha per tahun (untuk periode 2021-2050). Apabila skenario yang terjadi mengikuti skenario NDC dimana deforestasi masih terjadi sesuai kuotanya, maka tidak ada lagi sisa kuota setelah 2030. Dalam kata lain, Indonesia harus sudah bisa mencapai bebas deforestasi hutan alam setelah 2030. Beberapa provinsi memiliki hutan alam luas dan lahan tidak produktif sangat terbatas seperti Provinsi Papua, maka kebijakan pengetatan penggunaan lahan berhutan alam untuk memenuhi kebutuhan pembangunan ditetapkan. Kuota yang tersisa sekitar 1,7 juta hektar sampai 2050 hanya diberikan kepada provinsi yang memenuhi syarat. Dasar kebijakan untuk pelaksanaan ini adalah PerMenLHK No.7/2021. Peraturan ini mengatur bahwa pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dilakukan pada kawasan HPK dengan mengutamakan kriteria lahan tidak produktif atau hutan tidak produktif dengan dominasi lahan tidak berhutan lebih dari 70%. 93 illegal di lahan tanpa perizinan (di dalam dan di luar kawasan hutan) dengan arahan fungsi lindung atau lahan PBPH dan HGU dengan arahan lindung, maupun dari kebakaran hutan dan lahan. Analisis spasial perencanaan operasional menggunakan informasi IPL untuk menentukan luasan area yang berpotensi mengalami deforestasi tidak terencana, yakni area dengan IPL 6-9. Pada area ini, faktor pendorong deforestasi cukup tinggi, sehingga dapat diidentifikasi sebagai area yang berpotensi mengalami deforestasi tidak terencana di masa depan. Pertimbangan untuk memilih IPL 6-9 dalam identifikasi wilayah unplanned deforestation ialah karena dalam upaya mencapai Indonesia's FOLU Net Sink 2030, deforestasi tidak lagi terjadi. Semua wilayah dengan tingkat ancaman sedang sampai tinggi perlu diperhatikan. Berdasarkan target NDC dan Indonesia's FOLU Net sink 2030, luas kumulatif hutan alam yang boleh dikonversi dalam dari tahun 2013 sampai tahun 2024 dan 2030 masing-masing adalah sebesar 5,112 juta ha dan 7,268 juta ha untuk NDC, dan sebesar 3,142 juta ha dan 4,225 juta ha untuk Indonesia's FOLU Net sink 2030. Berdasarkan data spasial, deforestasi nasional pada periode 2013-2019 sudah mencapai 4,803 juta ha yang artinya dalam konteks NDC, sisa kuota deforestasi sampai tahun 2030 masih ada sekitar 2,465 juta ha (Tabel 94). Usaha mencapai target lebih ambisius, Indonesia's FOLU Net Sink 2030 juga dilakukan dengan mengupayakan target sesuai LTS-LCCP, namun demikian apabila tidak tercapai maka perlu upaya menambahkan cadangan karbon yang lebih ambisius dengan rehabilitasi pada IPL yang lebih rendah. Tabel 94. Target Aksi Mitigasi perlindungan hutan dari deforestasi NDC-CMI1 dan LTS-LCCP (Net Sink 2030) AKN Target NDC (x 1000 ha) Target Net Sink (x 1000 ha) Nata (x 1000 ha) Aksi Mitigasi Si Si 2013-2019 | 2013-2024 | 2013 -2030 isa 2013 -2024 | 2013 -2030 | a Kuota Kuota Deforestasi Mineral (x1000 Ha) 4.107 5.056 7.195 3.088 2.954 3.973 -134 Deforestasi Gambut (x1000 Fa) 696 56 75 -621 188 253 -443 Total 4.803 5.112 7.268 2.465 3.142 4.226 -577 Dalam skenario LTS-LCCP untuk menuju net zero emission (NZE) sebelum tahun 2060, kuota deforestasi hingga tahun 2050 hanya tinggal 1,7 juta ha, atau setara dengan rata-rata deforestasi 57 ribu ha per tahun (untuk periode 2021-2050). Apabila skenario yang terjadi mengikuti skenario NDC dimana deforestasi masih terjadi sesuai kuotanya, maka tidak ada lagi sisa kuota setelah 2030. Dalam kata lain, Indonesia harus sudah bisa mencapai bebas deforestasi hutan alam setelah 2030. Beberapa provinsi memiliki hutan alam luas dan lahan tidak produktif sangat terbatas seperti Provinsi Papua, maka kebijakan pengetatan penggunaan lahan berhutan alam untuk memenuhi kebutuhan pembangunan ditetapkan. Kuota yang tersisa sekitar 1,7 juta hektar sampai 2050 hanya diberikan kepada provinsi yang memenuhi syarat. Dasar kebijakan untuk pelaksanaan ini adalah PerMenLHK No.7/2021. Peraturan ini mengatur bahwa pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dilakukan pada kawasan HPK dengan mengutamakan kriteria lahan tidak produktif atau hutan tidak produktif dengan dominasi lahan tidak berhutan lebih dari 70Yo. 94 Pengendalian deforestasi terencana di dalam kawasan hutan yang belum dibebani izin dapat dilakukan dengan pengaturan lebih lanjut PBPH (Perizinan Berusaha Pengelolaan Hutan). PBPH memberikan kesempatan untuk dilakukan kegiatan multi usaha di bidang kehutanan pada suatu wilayah izin (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi). Izin berusaha yang diberikan pada pihak pengelola harus mengatur dengan jelas pemanfaatan area yang masih berhutan alam hanya dibatasi untuk kegiatan HHBK, dan usaha jasa lingkungan lainnya. Selanjutnya pada area APL yang berada di luar konsesi dapat dilakukan dengan memasukkan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 ke dalam proses perencanaan tata ruang melalui kebijakan KLHS sesuai dengan PP No.46/2016. Pada area berizin (konsesi), pengendalian deforestasi terencana dapat dilakukan dengan mengembangkan mekanisme insentif, diantara skema RBP REDD+ yang telah diatur dalam Permen LHK No. 70/2017. Pengendalian deforestasi tidak terencana melalui upaya pemberdayaan ekonomi dan pembinaan masyarakat dengan melibatkan semua pihak terkait terutama pada area dengan tingkat risiko emisi tinggi (IPL tinggi) harus ditingkatkan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengendalian deforestasi tidak terencana membutuhkan kontribusi dari seluruh pemangku kawasan. Kontribusi dari masing-masing pemangku kawasan berupa kegiatan pemberdayaan ekonomi dan pembinaan masyarakat dilakukan pada wilayah sasaran yang ditetapkan secara koordinatif, terutama pada wilayah dengan risiko deforestasi tinggi. Keberadaaan kelembagaan di tingkat tapak yang kuat diperlukan dalam memfasilitasi pelaksanaan berbagai program dan kegiatan secara bersinergi dan koordinatif. Proses penetapan area sasaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan pengendalian deforestasi terencana dan tidak terencana berdasarkan template dapat dilihat pada Gambar 13. Hasil analisis template menunjukkan bahwa untuk periode 2021-2030 area yang berpotensi mengalami deforestasi diproyeksikan mencapai 10,47 juta hektar. Deforetasi terencana dan tidak terencana masing-masing mencapai total luas 5,32 juta ha (0,53 juta ha per tahun) dan 5,15 juta ha (0.52 juta ha per tahun) yang tersebar di berbagai fungsi kawasan hutan dan APL (Tabel 95). Area yang terluas yang memiliki potensi tinggi untuk mengalami deforestasi terencana diproyeksikan akan terjadi terluas di Provinsi Papua (1,39 juta ha) sedangkan area deforestasi tidak terencana terluas ada di Provinsi Kalimantan Tengah (1,69 juta ha). Analisi lebih rinci menurut pemangku kawasan hutan diuraikan dalam sub bab berikut. 94 Pengendalian deforestasi terencana di dalam kawasan hutan yang belum dibebani izin dapat dilakukan dengan pengaturan lebih lanjut PBPH (Perizinan Berusaha Pengelolaan Hutan). PBPH memberikan kesempatan untuk dilakukan kegiatan multi usaha di bidang kehutanan pada suatu wilayah izin (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi). Izin berusaha yang diberikan pada pihak pengelola harus mengatur dengan jelas pemanfaatan area yang masih berhutan alam hanya dibatasi untuk kegiatan HHBK, dan usaha jasa lingkungan lainnya. Selanjutnya pada area APL yang berada di luar konsesi dapat dilakukan dengan memasukkan Indonesia 's FOLU Net Sink 2030 ke dalam proses perencanaan tata ruang melalui kebijakan KLHS sesuai dengan PP No.46/2016. Pada area berizin (konsesi), pengendalian deforestasi terencana dapat dilakukan dengan mengembangkan mekanisme insentif, diantara skema RBP REDD- yang telah diatur dalam Permen LHK No. 70/2017. Pengendalian deforestasi tidak terencana melalui upaya pemberdayaan ekonomi dan pembinaan masyarakat dengan melibatkan semua pihak terkait terutama pada area dengan tingkat risiko emisi tinggi (IPL tinggi) harus ditingkatkan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengendalian deforestasi tidak terencana membutuhkan kontribusi dari seluruh pemangku kawasan. Kontribusi dari masing-masing pemangku kawasan berupa kegiatan pemberdayaan ekonomi dan pembinaan masyarakat dilakukan pada wilayah sasaran yang ditetapkan secara koordinatif, terutama pada wilayah dengan risiko deforestasi tinggi. Keberadaaan kelembagaan di tingkat tapak yang kuat diperlukan dalam memfasilitasi pelaksanaan berbagai program dan kegiatan secara bersinergi dan koordinatif. Proses penetapan area sasaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan pengendalian deforestasi terencana dan tidak terencana berdasarkan template dapat dilihat pada Gambar 13. Hasil analisis template menunjukkan bahwa untuk periode 2021-2030 area yang berpotensi mengalami deforestasi diproyeksikan mencapai 10,47 juta hektar. Deforetasi terencana dan tidak terencana masing-masing mencapai total luas 5,32 juta ha (0,53 juta ha pertahun) dan 5,15 juta ha (0.52 juta ha per tahun) yang tersebar di berbagai fungsi kawasan hutan dan APL (Tabel 95). Area yang terluas yang memiliki potensi tinggi untuk mengalami deforestasi terencana diproyeksikan akan terjadi terluas di Provinsi Papua (1,39 juta ha) sedangkan area deforestasi tidak terencana terluas ada di Provinsi Kalimantan Tengah (1,69 juta ha). Analisi lebih rinci menurut pemangku kawasan hutan diuraikan dalam sub bab berikut. 95 G am ba r 13 . P ro se s p en gu na an te m pl at e da la m m en en tu ka n lo ka si d en ga n ac am an d ef or es ta si te re nc an a (p la nn ed d ef or es ta tio n) d an tid ak te re nc an a (u np la nn ed d ef or es ta tio n) . C at at an : ko ta k w ar na h ija u m en un ju kk an k eg ia ta n ak si m iti ga si d i l ua r p en ge nd al ia n de fo re sa ts i y an g te rk ai t YAYA Pe ta T ut up an La ha n A ra ha n IJ L Li nd un g YA Je ni s Pe ng el ol a H ut an A la m D al am Ko ns es i H TI , H PH , R E TI D A K A PL /H PK La nj ut ke ak ti vi ta s m it ig as il ai n (D D ) Ti da k Ya A re a IP L 1 9 Li nd un g A re al IP L 6 9 A ra ha n IJ L Ya Ti da k H ut an Pr od uk si ? Pl an ne d D ef or es ta si /D eg ra da si U np la nn ed D ef or es ta si /D eg ra da si Pl an ne d D ef or es ta si /D eg ra da si Ti da k A re a IP L 6 9 U n pl an ne d D ef or es ta si /D eg ra da si Li nd un g Ti da k Ya Te m pl at e IB G F Te m pl at e IB G F A re al p ad a IP L 6 9 Te m pl at e IB G F U np la nn ed D D A re al p ad a IP L 1 9 RI L C (H ut an Pr im er ) YaA ra ha n Pr od uk si Ti da k Ya A re al p ad a IP L 1 9 EN R (h ut an Sk un de r) Ti da k Ti po lo gi Ke le m ba ga an Ti po lo gi 1 & 3Ya Pe ng ua ta n Ke le m ba ga an Ti da k La nj ut ke ak ti vi ta s mi ti ga si la in (D D) Je ni s Pe ng el ol a Ar ah an IJ L Pe ta Tu tu pa n La ha n YA Da la m Ko ns es i YA Te mp la te IB GF G a m b a r 13 . Pr os es p e n g u n a a n te mp la te da la m m e n e n t u k a n lo ka si de ng an a c a m a n de fo re st as i te re nc an a (p la nn ed de fo re st at io n) da n Ar ea l pa da IP L 6 9 Ar ah an Pr od uk si Ti da k Te mp la te IB GF Hu ta n Pr od uk si ? Ar ah an IJ L Ti da k | Ar ea l pa da IP L 1 9 Un pl an ne d DD | RI L C (H ut an Pr im er ) N Ar ea IP L 6 9 Un p la nn ed De fo re st as i/ De gr ad as i Pl an ne d De fo re st as i/ De gr ad as i Ti da Ar ea l IP L 6 9 Un pl an ne d De fo re st as i/ De gr ad as i Ar ea l pa da IP L 1 9 | EN R (h ut an Sk un de r) ti da k te re nc an a (u np la nn ed de fo re st at io n) . Ca ta ta n : ko ta k wa rn a hi ja u me nu nj uk ka n ke gi at an ak si mi ti ga si di lu ar pe ng en da li an de fo re sa ts i ya ng te rk ai t Ar ea IP L 1 9 ! Te mp la te IB GF Pl an ne d De fo re st as i/ De gr ad as i | Pe ng ua ta n Ke le mb ag aa n Ti po lo gi 18 3 Ti po lo gi Ke le mb ag aa n S6 96 T ab el 9 5. L ua s a re a pe la ks an aa n pr og ra m a ks i m iti ga si p en ce ga ha n/ pe nu ru na n la ju d ef or es ta si p er p ro vi ns i d an p em an gk u ka w as an Pr ov in si PH L K SD A E 1 PD A SR H /P H L 2 PS K L PE M D A T O T A L (h a) Pl an ne d D ef U np la nn ed D ef U np la nn ed D ef U np la nn ed D ef U np la nn ed D ef Pl an ne d D ef U np la nn ed D ef Pl an ne d D ef U np la nn ed D ef A ce h 12 .0 60 61 72 .1 00 37 .2 20 84 .1 60 37 .2 81 B al i 1. 51 3 4 1. 51 3 4 B an gk a be lit un g 41 .4 43 1. 15 6 14 .9 12 89 5 17 .6 49 2. 39 3 59 .0 93 19 .3 57 B an te n 39 8 39 8 B en gk ul u 40 .2 37 8. 78 0 3. 57 6 2. 29 6 3. 57 6 51 .3 13 G or on ta lo 30 .5 16 7. 47 5 37 .9 91 Ja m bi 14 .2 85 17 0. 56 8 99 .9 55 13 .5 44 10 .8 90 41 .3 80 25 .1 75 32 5. 44 6 Ja w a B ar at 4. 09 8 4. 09 8 Ja w a Te ng ah 1. 50 7 3. 59 2 3. 59 2 1. 50 7 Ja w a Ti m ur 4. 15 4 13 .9 08 13 .9 08 4. 15 4 K al im an ta n B ar at 98 .7 86 39 3. 74 2 4. 37 5 16 .8 04 55 .5 50 10 4. 81 3 24 3. 76 2 20 3. 60 0 71 4. 23 7 K al im an ta n Se la ta n 85 .4 76 21 7. 28 6 34 .0 44 18 .0 81 26 .4 93 16 .1 30 11 1. 96 9 28 5. 54 2 K al im an ta n Te ng ah 18 8. 08 0 70 5. 92 5 56 9. 92 1 15 6. 81 2 14 2. 20 6 14 .3 23 12 1. 45 6 20 2. 40 3 1. 69 6. 32 0 K al im an ta n Ti m ur 18 2. 36 1 22 3. 89 7 15 .6 43 6. 23 4 16 .7 94 26 5. 36 7 30 8. 96 0 44 7. 72 8 57 1. 52 8 K al im an ta n U ta ra 63 .5 16 32 .4 71 14 40 5. 29 6 3. 57 2 46 8. 81 2 36 .0 57 K ep ul au an R ia u 1. 11 4 33 .8 95 3. 38 5 33 .8 95 4. 49 9 La m pu ng 84 2. 46 8 38 9 72 7 7. 03 6 2. 89 4 7. 12 0 6. 47 7 M al uk u 10 3. 70 8 11 8. 10 4 81 1 22 1. 81 2 81 1 M al uk u U ta ra 23 .5 90 88 .4 32 11 2. 02 2 N us a Te ng ga ra B ar at 26 .1 20 3. 00 2 79 .9 23 35 3 10 6. 04 3 3. 35 5 N us a Te ng ga ra T im ur 24 .7 61 3. 09 4 34 8 6. 26 7 3. 82 0 54 1. 89 4 13 8 56 6. 65 4 13 .6 68 Pa pu a 41 7. 83 3 96 .9 14 24 .5 16 93 9. 87 5 1. 03 6 1. 35 7. 70 8 12 2. 46 6 Pa pu a B ar at 52 .0 06 60 .6 72 38 2. 30 6 43 4. 31 2 60 .6 72 R ia u 25 .1 10 54 0. 74 4 16 1. 97 8 33 .4 10 97 .0 11 6. 54 7 40 .3 60 31 .6 57 87 3. 50 3 Su la w es i B ar at 2. 40 2 13 .2 98 5. 06 1 15 .7 00 5. 06 1 Su la w es i S el at an 5. 46 0 18 .0 79 12 .9 93 23 .5 39 12 .9 93 Su la w es i T en ga h 94 .1 02 27 0. 85 9 32 36 4. 96 1 32 Su la w es i T en gg ar a 30 .9 43 62 .3 49 93 .2 91 Su la w es i U ta ra 1. 99 8 35 .6 58 68 7 37 .6 56 68 7 Su m at er a B ar at 27 .2 42 2. 89 1 36 8 60 9 78 .6 20 25 .8 38 10 5. 86 3 29 .7 05 Su m at er a Se la ta n 11 .8 04 11 7. 20 3 23 .8 53 84 .4 41 5. 67 3 36 .9 98 7. 95 6 48 .8 02 23 9. 12 4 Su m at er a U ta ra 25 .5 83 10 .4 33 14 .7 30 5. 54 3 64 .2 49 7. 42 8 89 .8 32 38 .1 33 T ot al (h a) 1. 58 9. 26 9 2. 48 2. 54 9 91 5. 77 5 47 3. 42 4 39 6. 03 8 3. 72 9. 61 3 88 6. 14 5 5. 31 8. 88 3 5. 15 3. 93 1 C at at an : 1 M el in gk up i k aw as an h ut an k on se rv as i, 2 M el in gk up i a re a H L no n PI AP S sa at in i a re a di m ak su d m en ja di k ew en an ga n D itj en P H L. Ta be l 95 . Lu as ar ea pe la ks an aa n p r o g r a m ak si mi ti ga si p e n c e g a h a n / p e n u r u n a n la ju de fo re st as i pe r pr ov in si da n p e m a n g k u ka wa sa n Pr ov in si P H L K S D A E ' ! P D A S R H / P H L ? P S K L P E M D A T O T A L ( h a ) Pl an ne d De f | U n p l a n n e d De f | U n p l a n n e d De f | U n p l a n n e d De f | U n p l a n n e d De f | Pl an ne d De f U n p l a n n e d De f | Pl an ne d De f | U n p l a n n e d De f Ac eh 12 .0 60 61 72 .1 00 37 .2 20 84 .1 60 37 .2 81 Ba li 1. 51 3 4 1. 51 3 4 Ba ng ka b el it un g 41 .4 43 1. 15 6 14 .9 12 89 5 17 .6 49 2. 39 3 59 .0 93 19 .3 57 Ba nt en 39 8 39 8 Be ng ku lu 40 .2 37 8. 78 0 3. 57 6 2. 29 6 3. 57 6 51 .3 13 Go ro nt al o 30 .5 16 7. 41 5 37 .9 01 Ja mb i 14 .2 85 17 0. 56 8 99 .9 55 13 .5 44 10 .8 90 41 .3 80 25 .1 75 32 5. 44 6 Ja wa Ba ra t 4. 09 8 4. 09 8 Ja wa Te ng ah 1. 50 7 3. 59 2 3. 59 2 1. 50 7 Ja wa Ti mu r 4. 15 4 13 .9 08 13 .9 08 4. 15 4 Ka li ma nt an Ba ra t 98 .7 86 39 3. 74 2 4. 37 5 16 .8 04 55 .5 50 10 4. 81 3 24 3. 76 2 20 3. 60 0 71 4. 23 7 Ka li ma nt an Se la ta n 85 .4 76 21 7. 28 6 34 .0 44 18 .0 81 26 .4 93 16 .1 30 11 1. 96 9 28 5. 54 2 Ka li ma nt an Te ng ah 18 8. 08 0 70 5. 92 5 56 9. 92 1 15 6. 81 2 14 2. 20 6 14 .3 23 12 1. 45 6 20 2. 40 3 1. 69 6. 32 0 Ka li ma nt an Ti mu r 18 2. 36 1 22 3. 89 7 15 .6 43 6. 23 4 16 .7 94 26 5. 36 7 30 8. 96 0 44 7. 72 8 57 1. 52 8 Ka li ma nt an Ut ar a 63 .5 16 32 .4 71 14 40 5. 29 6 3. 57 2 46 8. 81 2 36 .0 57 Ke pu la ua n Ri au 1. 11 4 33 .8 95 3. 38 5 33 .8 95 4. 49 9 L a m p u n g 84 2. 46 8 38 9 72 1 7. 03 6 2. 89 4 7. 12 0 6. 47 7 Ma lu ku 10 3. 70 8 11 8. 10 4 81 1 22 1. 81 2 81 1 Ma lu ku Ut ar a 23 .5 90 88 .4 32 11 2. 02 2 Nu sa Te ng ga ra Ba ra t 26 .1 20 3. 00 2 79 .9 23 35 3 10 6. 04 3 3. 35 5 Nu sa Te ng ga ra Ti mu r 24 .7 61 3. 09 4 34 8 6. 26 7 3. 82 0 54 1. 89 4 13 8 56 6. 65 4 13 .6 68 Pa pu a 41 7. 83 3 96 .9 14 24 .5 16 93 9. 87 5 1. 03 6 1. 35 7. 70 8 12 2. 46 6 Pa pu a Ba ra t 52 .0 06 60 .6 72 38 2. 30 6 43 4. 31 2 60 .6 72 Ri au 25 .1 10 54 0. 74 4 16 1. 97 8 33 .4 10 97 .0 11 6. 54 7 40 .3 60 31 .6 57 87 3. 50 3 Su la we si Ba ra t 2. 40 2 13 .2 98 5. 06 1 15 .7 00 5. 06 1 Su la we si Se la ta n 5. 46 0 18 .0 79 12 .9 93 23 .5 39 12 .9 93 Su la we si Te ng ah 94 .1 02 27 0. 85 9 32 36 4. 96 1 32 Su la we si Te ng ga ra 30 .9 43 62 .3 49 93 .2 91 Su la we si Ut ar a 1. 99 8 35 .6 58 68 7 37 .6 56 68 7 Su ma te ra Ba ra t 21 .2 42 2. 89 1 36 8 60 9 78 .6 20 25 .8 38 10 5. 86 3 29 .7 05 Su ma te ra Se la ta n 11 .8 04 11 7. 20 3 23 .8 53 84 .4 41 5. 67 3 36 .9 98 7. 95 6 48 .8 02 23 9. 12 4 Su ma te ra Ut ar a 25 .5 83 10 .4 33 14 .7 30 5. 54 3 64 .2 49 7. 42 8 89 .8 32 38 .1 33 To ta l (h a) 1. 58 9. 26 9 2. 48 2. 54 9 91 5. 77 5 47 3. 42 4 39 6. 03 8 3. 72 9. 61 3 88 6. 14 5 5. 31 8. 88 3 5. 15 3. 93 1 Ca ta ta n: 'M el in gk up i ka wa sa n hu ta n ko ns er va si , ?M el in gk up i ar ea HL n on P I A P S sa at in i ar ea di ma ks ud me nj ad i k e w e n a n g a n Di tj en PH L. 96 97 4.3.1.1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) memiliki mandat dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di Hutan Produksi, termasuk di dalamnya area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) baik PBPH-HT, PBPH-HA, dan PBPH-RE. Mengacu kepada Tabel 96, Ditjen PHL memiliki kontribusi pelaksanaan perlindungan hutan sebesar 4,07 juta ha hingga tahun 2030, dimana sebanyak 1,59 juta ha perlindungan hutan dari deforestasi terencana dan 2,48 juta ha perlindungan hutan dari deforestasi tidak terencana. Perlindungan hutan dari deforestasi terencana di area pengawasan Ditjen PHL sebagian besar berada di dalam area berizin khususnya PBPH HT, yakni sebesar 1,37 juta ha, sedangkan sebesar 0,22 juta ha berada dalam area HPK (Tabel 96). Hutan alam dalam area PBPH HT yang memiliki potensi tertinggi mengalami deforestasi terencana berada di Provinsi Papua, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Maluku. Di dalam kawasan HPK, mayoritas hutan alam yang berpotensi mengalami deforestasi terencana berada di Provinsi Kalimantan Tengah. Kawasan Hutan Produksi (HP) yang masih berhutan alam saat ini mencapai 40,7 juta ha. Meskipun luas hutan alam tertinggi terdapat di Provinsi Papua (10,2 juta ha), Provinsi Kalimantan Timur (4,7 juta ha), dan Provinsi Papua Barat (4,7 juta ha; lihat Tabel 16), namun berdasarkan informasi risiko, area hutan alam di hutan produksi dengan risiko tinggi - ekstrem tinggi (IPL 7-9) berada di Provinsi Riau (0,63 juta ha) dan Provinsi Kalimantan Tengah (0,47 juta ha; lihat Tabel 17). Lebih lanjut, di dalam area konsesi hampir separuh dari hutan alam dengan risiko tinggi dari ancaman deforestasi tidak terencana, berada dalam area PBPH HA (0,61 juta ha), dan selanjutnya di PBPH HT (0,60 juta ha), dan PBPH RE (0,33 juta ha). Sementara itu, sebesar 0,94 juta ha berada di kawasan hutan produksi non konsesi. Untuk menekan tingkat deforestasi tidak terencana, melalui PerMenLHK No.9/2021, pemilik perizinan usaha PBPH diarahkan serta difasilitasi untuk dapat melakukan kemitraan dengan masyarakat, terutama pada lahan yang berpotensi memiliki konflik tenurial dengan proses penyelesaian pengaturan bagi hasil berdasarkan status keberadaan asset/modal. Meskipun skema Perhutanan Sosial tidak mencakup kegiatan perlindungan hutan secara langsung, namun penting untuk dipahami, bahwa deforestasi tidak terlepas dari permasalahan sosial dan ekonomi masyarakat di kawasan hutan. Dalam hal ini, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kemitraan, terutama kegiatan agroforestry dengan PBPH, dapat menurunkan tekanan terhadap hutan alam untuk ekstensifikasi lahan pertanian dan dependensi terhadap hutan alam sebagai sumber kayu ilegal. Permasalahan sosial ekonomi masyarakat hutan dan kegiatan deforestasi sudah menjadi bagian dari perhatian Ditjen PHL melalui Program Pengelolaan Hutan Lestari dan usaha kehutanan dalam bentuk pembinaan masyarakat sekitar hutan peningkatan produktivitas usaha tani (Tabel 97). Selain itu, Ditjen PHL juga bertanggung jawab untuk meningkatkan jumlah KPH yang efektif atau KPH yang berperan aktif dalam memfasilitasi masyarakat dalam proses pemanfaatan kawasan dan hasil hutan, serta pemberdayaan masyarakat desa hutan yang masuk dalam area kelola KPH. Peningkatan kelembagaan KPH akan berperan penting dalam kegiatan perlindungan deforestasi, terutama di wilayah non-perizinan atau non-PBPH, terutama di Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Riau (Tabel 96). Pada wilayah ini, diperlukan peningkatan kapasitas KPH, terutama KPH dengan kapasitas kelembagaan lemah, namun dengan modal sosial tinggi (A2, B2, C2, dan D2; lihat 97 Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) memiliki mandat dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di Hutan Produksi, termasuk di dalamnya area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) baik PBPH-HT, PBPH-HA, dan PBPH-RE. Mengacu kepada Tabel 96, Ditjen PHL memiliki kontribusi pelaksanaan perlindungan hutan sebesar 4,07 juta ha hingga tahun 2030, dimana sebanyak 1,59 juta ha perlindungan hutan dari deforestasi terencana dan 2,48 juta ha perlindungan hutan dari deforestasi tidak terencana. Perlindungan hutan dari deforestasi terencana di area pengawasan Ditjen PHL sebagian besar berada di dalam area berizin khususnya PBPH HT, yakni sebesar 1,37 juta ha, sedangkan sebesar 0,22 juta ha berada dalam area HPK (Tabel 96). Hutan alam dalam area PBPH HT yang memiliki potensi tertinggi mengalami deforestasi terencana berada di Provinsi Papua, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Maluku. Di dalam kawasan HPK, mayoritas hutan alam yang berpotensi mengalami deforestasi terencana berada di Provinsi Kalimantan Tengah. Kawasan Hutan Produksi (HP) yang masih berhutan alam saat ini mencapai 40,7 juta ha. Meskipun luas hutan alam tertinggi terdapat di Provinsi Papua (10,2 juta ha), Provinsi Kalimantan Timur (4,7 juta ha), dan Provinsi Papua Barat (4,7 juta ha, lihat Tabel 16), namun berdasarkan informasi risiko, area hutan alam di hutan produksi dengan risiko tinggi - ekstrem tinggi (IPL 7-9) berada di Provinsi Riau (0,63 juta ha) dan Provinsi Kalimantan Tengah (0,47 juta ha, lihat Tabel 17). Lebih lanjut, di dalam area konsesi hampir separuh dari hutan alam dengan risiko tinggi dari ancaman deforestasi tidak terencana, berada dalam area PBPH HA (0,61 juta ha), dan selanjutnya di PBPH HT (0,60 juta ha), dan PBPH RE (0,33 juta ha). Sementara itu, sebesar 0,94 juta ha berada di kawasan hutan produksi non konsesi. Untuk menekan tingkat deforestasi tidak terencana, melalui PerMenLHK No.9/2021, pemilik perizinan usaha PBPH diarahkan serta difasilitasi untuk dapat melakukan kemitraan dengan masyarakat, terutama pada lahan yang berpotensi memiliki konflik tenurial dengan proses penyelesaian pengaturan bagi hasil berdasarkan status keberadaan asset/modal. Meskipun skema Perhutanan Sosial tidak mencakup kegiatan perlindungan hutan secara langsung, namun penting untuk dipahami, bahwa deforestasi tidak terlepas dari permasalahan sosial dan ekonomi masyarakat di kawasan hutan. Dalam hal ini, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kemitraan, terutama kegiatan agroforestry dengan PBPH, dapat menurunkan tekanan terhadap hutan alam untuk ekstensifikasi lahan pertanian dan dependensi terhadap hutan alam sebagai sumber kayu ilegal. Permasalahan sosial ekonomi masyarakat hutan dan kegiatan deforestasi sudah menjadi bagian dari perhatian Ditjen PHL melalui Program Pengelolaan Hutan Lestari dan usaha kehutanan dalam bentuk pembinaan masyarakat sekitar hutan peningkatan produktivitas usaha tani (Tabel 97). Selain itu, Ditjen PHL juga bertanggung jawab untuk meningkatkan jumlah KPH yang efektif atau KPH yang berperan aktif dalam memfasilitasi masyarakat dalam proses pemanfaatan kawasan dan hasil hutan, serta pemberdayaan masyarakat desa hutan yang masuk dalam area kelola KPH. Peningkatan kelembagaan KPH akan berperan penting dalam kegiatan perlindungan deforestasi, terutama di wilayah non-perizinan atau non-PBPH, terutama di Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Riau (Tabel 96). Pada wilayah ini, diperlukan peningkatan kapasitas KPH, terutama KPH dengan kapasitas kelembagaan lemah, namun dengan modal sosial tinggi (A2, B2, C2, dan D2: lihat 98 Tabel 10). Peta template hasil analisis spasial perencanaan operasional dalam hal ini dapat membantu penyesuaian program Ditjen PHL untuk mempercepat pemberian akses perhutanan sosial pada area yang berpotensi mengalami deforestasi tidak terencana. Tabel 96. Luas area pelaksanaan program aksi mitigasi perlindungan hutan dari deforestasi Ditjen PHL Provinsi HP non konsesi PBPH HA PBPH-HT PBPH RE HPK TOTAL (ha) Unplanned Deforestation Unplanned Deforestation Planned Deforestation Unplanned Deforestation Unplanned Deforestation Planned Deforestation Planned Deforestation Unplanned Deforestation Aceh - - 12.060 - - - 12.060 Bangka-belitung 1.156 - 41.443 - - - 41.443 1.156 Gorontalo - - 30.516 - - - 30.516 Jambi 54.877 5.438 14.285 65.741 44.512 - 14.285 170.568 Kalimantan Barat 206.102 1.288 93.053 176.659 9.693 5.734 98.786 393.742 Kalimantan Selatan 95.435 108.369 80.874 13.482 - 4.602 85.476 217.286 Kalimantan Tengah 286.670 259.852 15.142 63.200 96.202 172.938 188.080 705.925 Kalimantan Timur 25.034 133.697 180.603 65.166 - 1.758 182.361 223.897 Kalimantan Utara - 32.471 63.516 - - - 63.516 32.471 Lampung 2.468 - 84 - - - 84 2.468 Maluku - - 103.708 - - - 103.708 Maluku Utara - - 23.590 - - - 23.590 Nusa Tenggara Barat - - 26.120 - - - 26.120 Nusa Tenggara Timur 3.094 - 24.761 - - - 24.761 3.094 Papua - - 417.833 - - - 417.833 Papua Barat 60.672 - 52.006 - - - 52.006 60.672 Riau 138.772 72.209 6.447 194.394 135.369 18.663 25.110 540.744 Sulawesi Barat - - 2.402 - - - 2.402 Sulawesi Selatan - - 5.460 - - - 5.460 Sulawesi Tengah - - 94.102 - - - 94.102 Sulawesi Tenggara - - 30.943 - - - 30.943 Sulawesi Utara - - 1.998 - - - 1.998 Sumatera Barat 2.890 - 21.395 1 - 5.848 27.242 2.891 Sumatera Selatan 54.581 - 11.800 22.085 40.536 4 11.804 117.203 Sumatera Utara 10.433 - 20.126 - - 5.457 25.583 10.433 Total (ha) 942.184 613.324 1.374.267 600.729 326.313 215.003 1.589.269 2.482.549 Kebijakan multi usaha kehutanan (SK PerDirJen PHL No.1/2020) diperkirakan dapat menekan tingkat deforestasi terencana dalam konsesi. Pada area PBPH HT, area yang berhutan alam dapat menerapkan sistem TPTI atau SILIN lainnya untuk menghindari clear cut atau usaha non-kayu. Mengacu kepada PerMenLHK No.8/2021, blok perlindungan hutan alam dalam hutan produksi dapat diarahkan ke dalam bentuk bisnis HHBK dan jasa lingkungan, sedangkan dalam blok pemanfaatan dapat diarahkan kepada Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ) dan pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) dalam bentuk kemitraan kehutanan. Pemanfaatan hutan alam dalam area konsesi dengan jenis arahan selain fungsi lindung dapat diarahkan dalam bentuk pemanfaatan jasa karbon melalui skema REDD+. Dalam konteks pemberian insentif dari kegiatan perlindungan hutan, informasi dari peta template dapat dimanfaatkan dalam menentukan pembagian pembayaran berbasis hasil (Result Based Payment-RBP) berdasarkan tingkat risiko (IPL) di area kinerja REDD+. Dalam hal ini, peta template dapat dimanfaatkan sebagai basis penentuan pembayaran RBP dan diterjemahkan ke dalam kebijakan REDD+. Merujuk pada Tabel 17, Tabel 18 dan Tabel 19, luasan hutan alam dalam area PBPH yang berpotensi menerima pembayaran dari REDD+ (fungsi produksi) mencapai 1,54 juta ha. Pengendalian deforestasi tidak terencana di dalam kawasan Hutan Produksi, terutama Hutan Produksi Konversi (HPK) juga perlu mendapat prioritas. Menurut, 98 Tabel 10). Peta template hasil analisis spasial perencanaan operasional dalam hal ini dapat membantu penyesuaian program Ditjen PHL untuk mempercepat pemberian akses perhutanan sosial pada area yang berpotensi mengalami deforestasi tidak terencana. Tabel 96. Luas area pelaksanaan program aksi mitigasi perlindungan hutan dari deforestasi Ditjen PHL “ non | PBPH- PBPH-HT PBPH- HPK TOTAL (ha) Aovinsi onsesi HA RE Unplanned Unplanned Planned Unpk d Unpk d Planned Planned Unplanned Deforestati Deforestatic Deforestatic Deforestatic Defor Defi i Deforestati Defi i Aceh - - 12.060 - - - 12.060 Bangka-belitung 1.156 - 41.443 - - - 41.443 1.156 Gorontalo - - 30.516 - - - 30.516 Jambi 54.877 5.438 14.285 65.741 44.512 - 14.285 170.568 Kalimantan Barat 206.102 1.288 93.053 176.659 9.693 5.734 98.786 393.742 Kalimantan Selatan 95.435 108.369 80.874 13.482 - 4.602 85.476 217.286 Kalimantan Tengah 286.670 259.852 15.142 63.200 96.202 172.938 188.080 705.925 Kalimantan Timur 25.034 133.697 180.603 65.166 - 1.758 182.361 223.897 Kalimantan Utara - 32.471 63.516 - - - 63.516 32.471 Lampung 2.468 - 84 - - - 84 2.468 Maluku - - 103.708 - - - 103.708 Maluku Utara - - 23.590 - - - 23.590 Nusa Tenggara Barat - - 26.120 - - - 26.120 Nusa Tenggara Timur 3.094 - 24.761 - - - 24.761 3.094 Papua - - 417.833 - - - 417.833 Papua Barat 60.672 - 52.006 - - - 52.006 60.672 Riau 138.772 72.209 6.447 194.394 135.369 18.663 25.110 540.744 Sulawesi Barat - - 2.402 - - - 2.402 Sulawesi Selatan - - 5.460 - - - 5.460 Sulawesi Tengah - - 94.102 - - - 94.102 Sulawesi Tenggara - - 30.943 - - - 30.943 Sulawesi Utara - - 1.998 - - - 1.998 Sumatera Barat 2.890 - 21.395 1 - 5.848 27.242 2.891 Sumatera Selatan 54.581 - 11.800 22.085 40.536 4 11.804 117.203 Sumatera Utara 10.433 - 20.126 - - 5.457 25.583 10.433 Total (ha) 942.184 613.324 1.374.267 600.729 326.313 215.003 1.589.269 2.482.549 Kebijakan multi usaha kehutanan (SK PerDirJen PHL No.1/2020) diperkirakan dapat menekan tingkat deforestasi terencana dalam konsesi. Pada area PBPH HT, area yang berhutan alam dapat menerapkan sistem TPTI atau SILIN lainnya untuk menghindari clear cut atau usaha non-kayu. Mengacu kepada PerMenLHK No.8/2021, blok perlindungan hutan alam dalam hutan produksi dapat diarahkan ke dalam bentuk bisnis HHBK dan jasa lingkungan, sedangkan dalam blok pemanfaatan dapat diarahkan kepada Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ) dan pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) dalam bentuk kemitraan kehutanan. Pemanfaatan hutan alam dalam area konsesi dengan jenis arahan selain fungsi lindung dapat diarahkan dalam bentuk pemanfaatan jasa karbon melalui skema REDD--. Dalam konteks pemberian insentif dari kegiatan perlindungan hutan, informasi dari peta template dapat dimanfaatkan dalam menentukan pembagian pembayaran berbasis hasil (Result Based Payment-RBP) berdasarkan tingkat risiko (IPL) di area kinerja REDD--. Dalam hal ini, peta template dapat dimanfaatkan sebagai basis penentuan pembayaran RBP dan diterjemahkan ke dalam kebijakan REDD-. Merujuk pada Tabel 17, Tabel 18 dan Tabel 19, luasan hutan alam dalam area PBPH yang berpotensi menerima pembayaran dari REDD- (fungsi produksi) mencapai 1,54 juta ha. Pengendalian deforestasi tidak terencana di dalam kawasan Hutan Produksi, terutama Hutan Produksi Konversi (HPK) juga perlu mendapat prioritas. Menurut, 99 Ditjen PHL area hutan produksi yang belum dikelola KPH (yaitu area di HPK, namun saat ini dalam proses revisi untuk dimasukkan dalam wilayah kelola KPH) cukup luas dan yang termasuk ke dalam wilayah dengan risiko tinggi-ekstrem tinggi (IPL 7-9) mencapai 0,2 juta ha. Berdasarkan analisis IPL, dari area hutan alam 4 juta hektar, sekitar 0,21 juta hektar berada pada wilayah dengan Indek Prioritas Lokasi tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9; Tabel 26) dan sekitar 0.39 juta hektar pada IPL sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6; Tabel 27). Area dengan IPL 7-9 memiliki tingkat ancaman untuk terdeforestasi cukup tinggi dan sebagian besar (83%) ada di Provinsi Kalimantan Tengah, sedangkan area dengan IPL 5-6 memiliki tingkat ancaman deforestasi sedang sampai agak tinggi dan sebagian besar berada di dua provinsi (70%) yaitu Papua dan Papua Barat. Saat ini area non-KPH (yang berstatus HPK) dimaksud sedang direvisi untuk dimasukkan dalam wilayah kelola KPH (Tabel 26) dan lebih tinggi pada risiko sedang-agak tinggi (IPL 5-6), yakni sebesar 0,4 juta ha (lihat Tabel 27). Dalam hal ini, perluasan area KPH ke wilayah non-KPH diperlukan untuk memastikan tutupan hutan alam tidak berada dalam status open access tanpa pengawasan. Selain itu, implementasi Resort Based Management KPH, perpanjangan tangan dari KPH hingga ke tingkat tapak, dapat menjadi solusi perlindungan sumber deforestasi unplanned, terutama dari kebakaran. Risiko deforestasi pada lahan tanpa pengawasan juga dapat terjadi pada area dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) (INPRES 5/2019). Konservasi hutan primer dan lahan gambut tanpa pengawasan yang cukup berpotensi menyebabkan hutan alam dalam kondisi open access. SK MenLHK No.5446/2021 tentang penetapan peta PIPPIB periode II tahun 2021 adalah SK PIPPIB terbaru pada saat ini. SK ini akan terus diperbaharui setiap 6 bulan sekali. Untuk menghindari kondisi open access pada area PIPPIB, dimungkinkan bahwa area PIPPIB tersebut dapat dikelola dalam bentuk pemanfaatan HHBK dan jasa lingkungan. Dengan meningkatnya keberadaan pengelola pada area hutan produksi yang berisiko tinggi diharapkan dapat menekan tingkat deforestasi tidak terencana. Koordinasi untuk sinkronisasi kebijakan ini dapat dilakukan dengan Ditjen PKTL. Koordinasi dengan Ditjen PKTL yang perlu dioptimalkan juga mencakup penguatan basis data spasial untuk urusan perizinan (pemanfaatan hutan). Ketidaklengkapan atau rendahnya kualitas data spasial untuk pemanfaatan hutan (dimana walidatanya adalah Ditjen PHL), akan menjadikan kesulitan dalam mengetahui legal (planned) dan tidak legalnya (unplanned) deforestasi di dalam area pemanfaatan hutan. Berdasarkan program dan kegiatan RPJMN KLHK 2020-2024, terdapat empat program di bawah Ditjen PHL terkait dengan pencegahan deforestasi dan degradasi hutan seperti yang ditunjukkan Tabel 97. Pemilihan lokasi pelaksanaan program dan kegiatan perlu memperhatikan hasil analisis template agar dampak program/kegiatan terhadap penurunan emisi dapat dijustifikasi dan diukur. 99 Ditjen PHL area hutan produksi yang belum dikelola KPH (yaitu area di HPK, namun saat ini dalam proses revisi untuk dimasukkan dalam wilayah kelola KPH) cukup luas dan yang termasuk ke dalam wilayah dengan risiko tinggi-ekstrem tinggi (IPL 7-9) mencapai 0,2 juta ha. Berdasarkan analisis IPL, dari area hutan alam 4 juta hektar, sekitar 0,21 juta hektar berada pada wilayah dengan Indek Prioritas Lokasi tinggi sampai ekstrim tinggi (IPL 7-9: Tabel 26) dan sekitar 0.39 juta hektar pada IPL sedang sampai agak tinggi (IPL 5-6, Tabel 27). Area dengan IPL 7-9 memiliki tingkat ancaman untuk terdeforestasi cukup tinggi dan sebagian besar (83Y6) ada di Provinsi Kalimantan Tengah, sedangkan area dengan IPL 5-6 memiliki tingkat ancaman deforestasi sedang sampai agak tinggi dan sebagian besar berada di dua provinsi (70Y6) yaitu Papua dan Papua Barat. Saat ini area non-KPH (yang berstatus HPK) dimaksud sedang direvisi untuk dimasukkan dalam wilayah kelola KPH (Tabel 26) dan lebih tinggi pada risiko sedang-agak tinggi (IPL 5-6), yakni sebesar 0,4 juta ha (lihat Tabel 27). Dalam hal ini, perluasan area KPH ke wilayah non-KPH diperlukan untuk memastikan tutupan hutan alam tidak berada dalam status open access tanpa pengawasan. Selain itu, implementasi Resort Based Management KPH, perpanjangan tangan dari KPH hingga ke tingkat tapak, dapat menjadi solusi perlindungan sumber deforestasi unplanned, terutama dari kebakaran. Risiko deforestasi pada lahan tanpa pengawasan juga dapat terjadi pada area dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) (INPRES 5/2019). Konservasi hutan primer dan lahan gambut tanpa pengawasan yang cukup berpotensi menyebabkan hutan alam dalam kondisi open access. SK MenLHK No.5446/2021 tentang penetapan peta PIPPIB periode II tahun 2021 adalah SK PIPPIB terbaru pada saat ini. SK ini akan terus diperbaharui setiap 6 bulan sekali. Untuk menghindari kondisi open access pada area PIPPIB, dimungkinkan bahwa area PIPPIB tersebut dapat dikelola dalam bentuk pemanfaatan HHBK dan jasa lingkungan. Dengan meningkatnya keberadaan pengelola pada area hutan produksi yang berisiko tinggi diharapkan dapat menekan tingkat deforestasi tidak terencana. Koordinasi untuk sinkronisasi kebijakan ini dapat dilakukan dengan Ditjen PKTL. Koordinasi dengan Ditjen PKTL yang perlu dioptimalkan juga mencakup penguatan basis data spasial untuk urusan perizinan (pemanfaatan hutan). Ketidaklengkapan atau rendahnya kualitas data spasial untuk pemanfaatan hutan (dimana walidatanya adalah Ditjen PHL), akan menjadikan kesulitan dalam mengetahui legal (planned) dan tidak legalnya (unplanned) deforestasi di dalam area pemanfaatan hutan. Berdasarkan program dan kegiatan RPJMN KLHK 2020-2024, terdapat empat program di bawah Ditjen PHL terkait dengan pencegahan deforestasi dan degradasi hutan seperti yang ditunjukkan Tabel 97. Pemilihan lokasi pelaksanaan program dan kegiatan perlu memperhatikan hasil analisis template agar dampak program/kegiatan terhadap penurunan emisi dapat dijustifikasi dan diukur. 100 Tabel 97. Program dan Kegiatan Ditjen PHL yang berkaitan dengan perlindungan hutan dari deforestasi No Program Kegiatan 1 Peningkatan Perencanaan Pengelolaan Hutan Produksi Organisasi KPH yang efektif 2 Peningkatan Usaha Industri Kehutanan Pengembangan industri kehutanan berbasis kayu Pengembangan industri primer kehutanan berbasis nonkayu Pengembangan Pasar dan Perbaikan Rantai Pasok Hasil Hutan Kayu 3 Peningkatan Usaha Jasa Lingkungan Hutan Produksi dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Produksi HHBK 4 Program Pengelolaan Hutan Lestari Dan Usaha Kehutanan Produksi hasil hutan kayu (hutan alam, hutan tanaman (termasuk hutan energi), hutan rakyat, HTR, dll) Pengembangan Pengelolaan Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang Tidak Produktif Pengembangan Luasan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Hutan Lindung Pelaksanaan Restorasi Ekosistem Hutan Produksi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Pembinaan masyarakat sekitar hutan peningkatan produktivitas usaha tani Mengacu kepada Tabel 96 mengenai pelaksanaan kegiatan perlindungan hutan menuju net sink, wilayah kerja yang dulunya diemban oleh Ditjen PDASRH saat ini menjadi kewenangan Ditjen PHL, memiliki kontribusi pelaksanaan perlidungan hutan tidak terencana sebesar 0,47 juta ha hingga tahun 2030. Saat ini sekitar 16,6 juta ha dari area kawasan hutan lindung masih berhutan alam dan hanya 10% dari area berhutan yang dalam kelola konsesi Perhutanan Sosial (Tabel 28). Area yang berisiko tinggi-ekstrem tinggi (IPL 7-9) seluas 0,08 juta ha dan lebih dari separuhnya berada di Kalimantan Tengah (Tabel 29). Area yang berisiko sedang-agak tinggi (IPL 5-6) seluas 1,2 juta ha dengan luasan tertinggi di Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan (Tabel 30). Di wilayah berhutan alam non-PIAPS diperlukan adanya penguatan kelembagaan dari KPH, terutama pada KPH dengan tutupan lahan yang sudah terlanjur dimanfaatkan oleh masyarakat atau berpotensi konflik. Pada wilayah ini diperlukan kerja sama dengan Ditjen PSKL untuk perluasan area Perhutanan Sosial. Dalam hal ini, Ditjen PSKL memiliki peran penting dalam perluasan Perhutanan Sosial di kawasan Hutan Lindung mengingat masih tingginya wilayah berhutan alam tanpa KPH (0,5 juta ha). Perbaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dalam kawasan hutan lindung secara tidak langsung akan berdampak pada penurunan deforestasi terutama pada wilayah yang berisiko tinggi-ekstrem tinggi. Sinergitas antara kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dengan Perhutanan Sosial (PS) didukung oleh PerMenLHK No.105/2018, dimana pengajuan kegiatan RHL dapat dilakukan oleh ketua kelompok PS. Dengan mengacu kepada PerMenLHK No.2/2020 tentang pelaksanaan dan insentif RHL dan PerMenLHK No.9/2021 tentang Perhutanan Sosial, dalam implementasinya maka pada aspek pembiayaan kedua kegiatan ini, RHL dan PS dapat diselaraskan. Selain itu, sinkronisasi juga akan menjamin suplai bibit untuk program PS, baik dari Kebun Bibit Rakyat (KBR) maupun persemaian permanen atau pusat-pusat persemaian. Sinkronisasi kegiatan RHL dan PS dapat dijadikan standar baru dalam penentuan KPH yang efektif. 100 Tabel 97. Program dan Kegiatan Ditjen PHL yang berkaitan dengan perlindungan hutan dari deforestasi Program Kegiatan Peningkatan Perencanaan Pengelolaan Hutan Produksi Organisasi KPH yang efektif Peningkatan Usaha Industri Kehutanan Pengembangan industri kehutanan berbasis kayu Pengembangan industri primer kehutanan berbasis nonkayu Pengembangan Pasar dan Perbaikan Rantai Pasok Hasil Hutan Kayu Peningkatan Usaha Jasa Lingkungan Hutan Produksi dan Hasil Hutan Produksi HHBK Bukan Kayu (HHBK) Produksi hasil hutan kayu (hutan alam, hutan tanaman (termasuk hutan energi), hutan rakyat, HTR, dil) Pengembangan Pengelolaan Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Program Pengelolaan Hutan Lestari Kemasyarakatan (HKm) yang Tidak Produktif Dan Usaha Kehutanan Pengembangan Luasan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Hutan Lindung Pelaksanaan Restorasi Ekosistem Hutan Produksi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Pembinaan masyarakat sekitar hutan peningkatan produktivitas usaha tani Mengacu kepada Tabel 96 mengenai pelaksanaan kegiatan perlindungan hutan menuju net sink, wilayah kerja yang dulunya diemban oleh Ditjen PDASRH saat ini menjadi kewenangan Ditjen PHL, memiliki kontribusi pelaksanaan perlidungan hutan tidak terencana sebesar 0,47 juta ha hingga tahun 2030. Saat ini sekitar 16,6 juta ha dari area kawasan hutan lindung masih berhutan alam dan hanya 1056 dari area berhutan yang dalam kelola konsesi Perhutanan Sosial (Tabel 28). Area yang berisiko tinggi-ekstrem tinggi (IPL 7-9) seluas 0,08 juta ha dan lebih dari separuhnya berada di Kalimantan Tengah (Tabel 29). Area yang berisiko sedang-agak tinggi (IPL 5-6) seluas 1,2 juta ha dengan luasan tertinggi di Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan (Tabel 30). Di wilayah berhutan alam non-PIAPS diperlukan adanya penguatan kelembagaan dari KPH, terutama pada KPH dengan tutupan lahan yang sudah terlanjur dimanfaatkan oleh masyarakat atau berpotensi konflik. Pada wilayah ini diperlukan kerja sama dengan Ditjen PSKL untuk perluasan area Perhutanan Sosial. Dalam hal ini, Ditjen PSKL memiliki peran penting dalam perluasan Perhutanan Sosial di kawasan Hutan Lindung mengingat masih tingginya wilayah berhutan alam tanpa KPH (0,5 juta ha). Perbaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dalam kawasan hutan lindung secara tidak langsung akan berdampak pada penurunan deforestasi terutama pada wilayah yang berisiko tinggi-ekstrem tinggi. Sinergitas antara kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dengan Perhutanan Sosial (PS) didukung oleh PerMenLHK No.105/2018, dimana pengajuan kegiatan RHL dapat dilakukan oleh ketua kelompok PS. Dengan mengacu kepada PerMenLHK No.2/2020 tentang pelaksanaan dan insentif RHL dan PerMenLHK No.9/2021 tentang Perhutanan Sosial, dalam implementasinya maka pada aspek pembiayaan kedua kegiatan ini, RHL dan PS dapat diselaraskan. Selain itu, sinkronisasi juga akan menjamin suplai bibit untuk program PS, baik dari Kebun Bibit Rakyat (KBR) maupun persemaian permanen atau pusat-pusat persemaian. Sinkronisasi kegiatan RHL dan PS dapat dijadikan standar baru dalam penentuan KPH yang efektif. 101 4.3.1.2. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (Ditjen KSDAE) memiliki mandat dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan untuk konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Mengacu pada Tabel 96 mengenai pelaksanaan kegiatan perlindungan hutan menuju net sink, Ditjen KSDAE memiliki kontribusi pelaksanaan perlindungan hutan dari sumber deforestasi tidak terencana sebesar 0,92 juta ha hingga tahun 2030. Saat ini, area berhutan alam di kawasan hutan konservasi mencapai 16,5 juta ha (Tabel 35). Pada luasan tersebut, 0,3 juta ha berada dalam prioritas tinggi-ekstrem tinggi (IPL 7-9) (Tabel 36) dan 1,8 juta ha berada dalam prioritas sedang-agak tinggi (IPL 5-6), dengan luasan tertinggi berada di Kalimantan Tengah (Tabel 36). Dalam wilayah konservasi, perlindungan hutan alam berkaitan dengan perlindungan wilayah koridor satwa, terutama dari unplanned deforestation atau perambahan hutan. Dalam konteks keterlanjuran di kawasan hutan konservasi, mekanisme penyelesaiannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 salah satunya melalui Perhutanan Sosial dengan skema kemitraan konservasi (PerMenLHK No.9/2021). Mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal KSDAE No.6/2018 proses kemitraan konservasi dapat berupa program pemberdayaan masyarakat atau perjanjian kerjasama (pada blok tradisional) dengan penekanan pada penyelesaian konflik dan kemitraan untuk pemanfaatan HHBK, atau konservasi dalam pemulihan ekosistem (zona rehabilitasi) dengan tujuan utama pengembalian fungsi ekosistem secara bertahap. Dalam pelaksanaannya, kemitraan konservasi dapat diselaraskan dengan kegiatan RHL maupun perhutanan sosial, namun tetap harus disesuaikan dengan konteks konservasi, misalnya lokasi koridor lintas satwa. Pemberdayaan masyarakat di kawasan konservasi, termasuk penanganan permasalahan di open area merupakan bagian dari program Ditjen KSDAE (Tabel 98). Template spasial perencanaan operasional dalam hal ini dapat menyediakan informasi tipologi kelembagaan pada tingkat tapak (berdasarkan kapasitas kelembagaan) untuk menentukan opsi penyelesaian konflik. Penyesuaian arahan lokasi program terhadap tingkat risiko tinggi mengalami deforestasi tidak terencana dan tipologi kelembagaan dapat secara langsung menentukan dukungan yang dibutuhkan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pengelolaan kawasan konservasi. Tabel 98. Program dan Kegiatan Ditjen KSDAE yang berkaitan dengan perlindungan hutan dari deforestasi No Program Kegiatan 1 Pembinaan Konservasi Ekosistem Esensial Peningkatan Efektivitas Pengelolaan ekosistem esensial Pengembangan Luasan Kawasan Konservasi, Ekosistem Esensial dan Hutan Lindung Penjagaan Kawasan Konservasi, Ekosistem Esensial dan Hutan Lindung; Kawasan Kesatuan Pengelola Hutan Konservasi (KPHK); 2 Pengelolaan Kawasan Konservasi Pemberdayaan masyarakat di kawasan konservasi Penanganan permasalahan di kawasan Konservasi (opened area) Pengembangan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam sebagai dukungan destinasi wisata prioritas Pengembangan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (HCVF) dan Area Sumber Daya Genetik Pemanfaatan hasil hutan non kayu di wilayah KEE Pembinaan Daerah Penyangga Perlindungan habitat satwa liar dari deforestasi Perlindungan kawasan yang mempunyai tingkat keanekaragaman tumbuhan alam tinggi 101 Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (Ditjen KSDAE) memiliki mandat dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan untuk konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Mengacu pada Tabel 96 mengenai pelaksanaan kegiatan perlindungan hutan menuju net sink, Ditjen KSDAE memiliki kontribusi pelaksanaan perlindungan hutan dari sumber deforestasi tidak terencana sebesar 0,92 juta ha hingga tahun 2030. Saat ini, area berhutan alam di kawasan hutan konservasi mencapai 16,5 juta ha (Tabel 35). Pada luasan tersebut, 0,3 juta ha berada dalam prioritas tinggi-ekstrem tinggi (IPL 7-9) (Tabel 36) dan 1,8 juta ha berada dalam prioritas sedang-agak tinggi (IPL 5-6), dengan luasan tertinggi berada di Kalimantan Tengah (Tabel 36). Dalam wilayah konservasi, perlindungan hutan alam berkaitan dengan perlindungan wilayah koridor satwa, terutama dari unplanned deforestation atau perambahan hutan. Dalam konteks keterlanjuran di kawasan hutan konservasi, mekanisme penyelesaiannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 salah satunya melalui Perhutanan Sosial dengan skema kemitraan konservasi (PerMenLHK No.9/2021). Mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal KSDAE No.6/2018 proses kemitraan konservasi dapat berupa program pemberdayaan masyarakat atau perjanjian kerjasama (pada blok tradisional) dengan penekanan pada penyelesaian konflik dan kemitraan untuk pemanfaatan HHBK, atau konservasi dalam pemulihan ekosistem (zona rehabilitasi) dengan tujuan utama pengembalian fungsi ekosistem secara bertahap. Dalam pelaksanaannya, kemitraan konservasi dapat diselaraskan dengan kegiatan RHL maupun perhutanan sosial, namun tetap harus disesuaikan dengan konteks konservasi, misalnya lokasi koridor lintas satwa. Pemberdayaan masyarakat di kawasan konservasi, termasuk penanganan permasalahan di open area merupakan bagian dari program Ditjen KSDAE (Tabel 98). Template spasial perencanaan operasional dalam hal ini dapat menyediakan informasi tipologi kelembagaan pada tingkat tapak (berdasarkan kapasitas kelembagaan) untuk menentukan opsi penyelesaian konflik. Penyesuaian arahan lokasi program terhadap tingkat risiko tinggi mengalami deforestasi tidak terencana dan tipologi kelembagaan dapat secara langsung menentukan dukungan yang dibutuhkan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pengelolaan kawasan konservasi. Tabel 98. Program dan Kegiatan Ditjen KSDAE yang berkaitan dengan perlindungan hutan dari deforestasi No Program Kegiatan Peningkatan Efektivitas Pengelolaan ekosistem esensial Pembinaan Konservasi | Pengembangan Luasan Kawasan Konservasi, Ekosistem Esensial Ekosistem Esensial dan Hutan Lindung Penjagaan Kawasan Konservasi, Ekosistem Esensial dan Hutan Lindung, Kawasan Kesatuan Pengelola Hutan Konservasi (KPHK), Pemberdayaan masyarakat di kawasan konservasi Penanganan permasalahan di kawasan Konservasi (opened area) Pengembangan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam sebagai dukungan destinasi wisata prioritas Pengembangan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (HCVF) dan Area Sumber Daya Genetik Pemanfaatan hasil hutan non kayu di wilayah KEE Pembinaan Daerah Penyangga Perlindungan habitat satwa liar dari deforestasi Perlindungan kawasan yang mempunyai tingkat keanekaragaman tumbuhan alam tinggi Pengelolaan Kawasan Konservasi 102 Selain itu, untuk meningkatkan pendapatan negara dari PNBP dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan konservasi, perluasan izin wisata alam (Izin Usaha Jasa Lingkungan) dapat menjadi alternatif, namun hanya dalam zona pemanfaatan (PP No.5/2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko). Meskipun secara fungsi Ditjen KSDAE memiliki kewenangan pada kawasan hutan konservasi, namun pada tingkat tapak, ekosistem esensial, termasuk didalamnya koridor lanskap dapat berpotongan dengan kawasan non-konservasi. Pelindungan kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (BKT), terutama yang masih berhutan alam membutuhkan kerjasama dengan pihak pemangku kawasan (pemilik perizinan PBPH, pemilik HGU, pemerintah daerah, dll), misalnya melalui penyesuaian tata ruang (di APL) atau penentuan wilayah BKT sebagai kawasan lindung (di kawasan hutan produksi) sesuai dengan PerMenLHK No.8/2021. Elaborasi mengenai kebijakan di lahan BKT dijelaskan pada bagian 4.3.7. Konservasi Keanekaragaman Hayati. 4.3.1.3. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) memiliki mandat dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan untuk peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan hutan adat, dan kemitraan lingkungan. Mengacu pada Tabel 95 mengenai pelaksanaan kegiatan perlindungan hutan menuju net sink, Ditjen PSKL memiliki kontribusi pelaksanaan perlidungan hutan dari sumber deforestasi tidak terencana sebesar 0,40 juta ha hingga tahun 2030. Luas area berhutan alam dengan tingkat risiko tinggi mengalami deforestasi tidak terencana di perizinan PS dalam kawasan hutan produksi mencapai 0,32 juta ha, sedangkan di kawasan hutan lindung mencapai 71 ribu ha (Tabel 99). Perlindungan hutan alam di dalam area perizinan PIAPS dapat dilakukan dengan meningkatkan pemberian akses kelola kawasan hutan oleh masyarakat di kawasan hutan produksi yang belum dikelola dan memperkuat pembinaan usaha perhutanan sosial (Tabel 96), terutama pada provinsi yang memiliki area potensi deforestasi tidak terencana yang tinggi, yakni Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau (pada kawasan KPHP) dan Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat (pada kawasan KPHL). Percepatan pemberian akses PS di wilayah indikatif (PIAPS) telah menjadi bagian dari program PSKL, yakni melalui kegiatan coaching clinic dan FGD dengan output berupa usulan PS. Namun, untuk wilayah yang tidak masuk sebagai indikasi PS (PIAPS) membutuhkan peran dari KPH untuk memfasilitasi dalam proses pengajuan. Untuk meningkatkan peran KPH dalam perluasan area PS, kegiatan fasilitasi pengajuan PS dapat dimasukan sebagai salah satu indikator kinerja dari KPH. 102 Selain itu, untuk meningkatkan pendapatan negara dari PNBP dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan konservasi, perluasan izin wisata alam (Izin Usaha Jasa Lingkungan) dapat menjadi alternatif, namun hanya dalam zona pemanfaatan (PP No.5/2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko). Meskipun secara fungsi Ditjen KSDAE memiliki kewenangan pada kawasan hutan konservasi, namun pada tingkat tapak, ekosistem esensial, termasuk didalamnya koridor lanskap dapat berpotongan dengan kawasan non-konservasi. Pelindungan kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (BKT), terutama yang masih berhutan alam membutuhkan kerjasama dengan pihak pemangku kawasan (pemilik perizinan PBPH, pemilik HGU, pemerintah daerah, dll), misalnya melalui penyesuaian tata ruang (di APL) atau penentuan wilayah BKT sebagai kawasan lindung (di kawasan hutan produksi) sesuai dengan PerMenLHK No.8/2021. Elaborasi mengenai kebijakan di lahan BKT dijelaskan pada bagian 4.3.7. Konservasi Keanekaragaman Hayati. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) memiliki mandat dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan untuk peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan hutan adat, dan kemitraan lingkungan. Mengacu pada Tabel 95 mengenai pelaksanaan kegiatan perlindungan hutan menuju net sink, Ditjen PSKL memiliki kontribusi pelaksanaan perlidungan hutan dari sumber deforestasi tidak terencana sebesar 0,40 juta ha hingga tahun 2030. Luas area berhutan alam dengan tingkat risiko tinggi mengalami deforestasi tidak terencana di perizinan PS dalam kawasan hutan produksi mencapai 0,32 juta ha, sedangkan di kawasan hutan lindung mencapai 71 ribu ha (Tabel 99). Perlindungan hutan alam di dalam area perizinan PIAPS dapat dilakukan dengan meningkatkan pemberian akses kelola kawasan hutan oleh masyarakat di kawasan hutan produksi yang belum dikelola dan memperkuat pembinaan usaha perhutanan sosial (Tabel 96), terutama pada provinsi yang memiliki area potensi deforestasi tidak terencana yang tinggi, yakni Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau (pada kawasan KPHP) dan Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat (pada kawasan KPHL). Percepatan pemberian akses PS di wilayah indikatif (PIAPS) telah menjadi bagian dari program PSKL, yakni melalui kegiatan coaching clinic dan FGD dengan output berupa usulan PS. Namun, untuk wilayah yang tidak masuk sebagai indikasi PS (PIAPS) membutuhkan peran dari KPH untuk memfasilitasi dalam proses pengajuan. Untuk meningkatkan peran KPH dalam perluasan area PS, kegiatan fasilitasi pengajuan PS dapat dimasukan sebagai salah satu indikator kinerja dari KPH. 103 Tabel 99. Luas area pelaksanaan program aksi mitigasi perlindungan hutan dari deforestasi untuk berdasarkan jenis pengelolaan pada pemangku kawasan Ditjen PSKL Provinsi KPHL-PIAPS KPHP-PIAPS Total unplanned def (ha) Unplanned Def Unplanned Def Aceh - - Bali - - Bangka-belitung 32 862 895 Banten - - Bengkulu 7.898 882 8.780 Daerah Istimewa Yogyakarta - Dki Jakarta - - Gorontalo - - Jambi - 13.544 13.544 Jawa Barat - - Jawa Tengah - - Jawa Timur - - Kalimantan Barat 8.334 47.216 55.550 Kalimantan Selatan 7.384 10.697 18.081 Kalimantan Tengah 13.061 129.145 142.206 Kalimantan Timur 239 16.555 16.794 Kalimantan Utara - 14 14 Kepulauan Riau - - Lampung - - Maluku - - Maluku Utara - - Nusa Tenggara Barat 325 2.678 3.002 Nusa Tenggara Timur 3.820 - 3.820 Papua 24.516 - 24.516 Papua Barat - - Riau 898 96.113 97.011 Sulawesi Barat - - Sulawesi Selatan - - Sulawesi Tengah - - Sulawesi Tenggara - - Sulawesi Utara - - Sumatera Barat 29 580 609 Sumatera Selatan 218 5.455 5.673 Sumatera Utara 4.974 569 5.543 Total (ha) 71.728 324.310 396.038 Tabel 100. Program dan Kegiatan Ditjen PSKL yang berkaitan dengan perlindungan hutan dari deforestasi No Program Kegiatan 1 Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Industri nilai tambah produk Kemitraan investasi/usaha Pemasaran/Promosi produk perhutanan sosial Peningkatan Kapasitas (Kelola Kawasan, Kelembagaan, dan Usaha) Kelompok Masyarakat Pembinaan masyarakat sekitar hutan untuk peningkatan produktivitas usaha tani 2 Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Pemberian akses kelola kawasan hutan oleh masyarakat Selain mempercepat perluasan PS, pembinaan untuk PS yang telah terbentuk juga memegang peranan penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat hutan. Dalam hal ini, PS memiliki klasifikasi kelembagaan yang disebut Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan tingkatan kapasitas kelembagaan yang berbeda Tabel 99. Luas area pelaksanaan program aksi mitigasi perlindungan hutan dari 103 deforestasi untuk berdasarkan jenis pengelolaan pada pemangku kawasan Ditjen PSKL Provinsi KPHL-PIAPS KPHP-PIAPS Total Unplanned Def Unplanned Def unplanned def (ha) Aceh - - Bali - - Bangka-belitung 32 862 895 Banten - - Bengkulu 7.898 882 8.780 Daerah Istimewa - - Yogyakarta Dki Jakarta - - Gorontalo - - Jambi - 13.544 13.544 Jawa Barat - - Jawa Tengah - - Jawa Timur - - Kalimantan Barat 8.334 47.216 55.550 Kalimantan Selatan 7.384 10.697 18.081 Kalimantan Tengah 13.061 129.145 142.206 Kalimantan Timur 239 16.555 16.794 Kalimantan Utara - 14 14 Kepulauan Riau - - Lampung - - Maluku - - Maluku Utara - - Nusa Tenggara Barat 325 2.678 3.002 Nusa Tenggara Timur 3.820 - 3.820 Papua 24.516 - 24.516 Papua Barat - - Riau 898 96.113 97.011 Sulawesi Barat - - Sulawesi Selatan - - Sulawesi Tengah - - Sulawesi Tenggara - - Sulawesi Utara - - Sumatera Barat 29 580 609 Sumatera Selatan 218 5.455 5.673 Sumatera Utara 4.974 569 5.543 Total (ha) 71.728 324.310 396.038 Tabel 100. Program dan Kegiatan Ditjen PSKL yang berkaitan dengan perlindungan hutan dari deforestasi No Program Kegiatan dan Hutan Adat Bina Usaha Perhutanan Sosial Industri nilai tambah produk Kemitraan investasi/usaha Pemasaran/Promosi produk perhutanan sosial Kelompok Masyarakat Peningkatan Kapasitas (Kelola Kawasan, Kelembagaan, dan Usaha) usaha tani Pembinaan masyarakat sekitar hutan untuk peningkatan produktivitas Sosial Penyiapan Kawasan Perhutanan Pemberian akses kelola kawasan hutan oleh masyarakat Selain mempercepat perluasan PS, pembinaan untuk PS yang telah terbentuk juga memegang peranan penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat hutan. Dalam hal ini, PS memiliki klasifikasi kelembagaan yang disebut Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan tingkatan kapasitas kelembagaan yang berbeda 104 dalam strata kategori blue, silver, gold, dan platinum yang akan menentukan pola pembinaan dan fasilitasi. Program Perhutanan Sosial saat ini termasuk kedalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan menerima dukungan pendanaan dari APBN yang ditujukan untuk kegiatan pemberian akses dan fasilitas pengembangan usaha, termasuk penyusunan rencana kelola. Informasi template spasial perencanaan operasional dalam hal ini dapat dimanfaatkan dalam proses pengembangan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS), terutama dalam menentukan jenis usaha/pemanfaatan (kayu, HHBK, dll.). Selain perhutanan sosial, Ditjen PSKL juga berperan dalam pembinaan hutan adat. Saat ini, diketahui terdapat 120 komunitas dengan indikasi hutan adat, dan seluas 2,5 juta ha potensi hutan adat di kawasan APL. Pengembalian wilayah adat ke dalam kawasan hutan juga menjadi perhatian Ditjen PSKL dengan tujuan memastikan pemanfaatan hutan adat berada di bawah peraturan kehutanan dan bukan dalam kewenangan daerah. Namun, proses pengembalian hutan adat ke dalam kawasan hutan harus disertai pengakuan identitas masyarakat dengan basis legal dari pemerintah daerah, sehingga proses pengakuannya membutuhkan waktu cukup lama. Untuk mempercepat proses penetapan hutan adat, diperlukan instrumen kebijakan baru yang dapat mempermudah proses administrasi menjadi hutan adat. Dengan situasi tersebut maka sejak tahun 2019 telah ditempuh kebijakan dan langkah untuk mendekatkan pada terbentuknya Hutan Adat. Secara formal Hutan Adat diakui keberadaannya dalam sistematika pemetaaan kehutanan (legenda peta hutan) yakni pada Desember 2016 dengan pengakuan secara resmi negara oleh Presiden RI tentang Hutan Adat. Kondisi ini mampu menolong percepatan dukungan pengelolaan kawasan oleh Masyarakat Hukum Adat melalui Perhutanan Sosial yaitu dalam bentuk Hutan Desa. Hutan Desa sudah dapat dikelola oleh Masyarakat Adat, sembari terus memperoses legitimasi tentang Kelompok Masyarakat Adat sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Keberadaan hutan adat sangat penting diantaranya dengan tujuan dan fungsi melestarikan ekosistem (hutan dan lingkungan), menjamin ruang hidup Masyarakat Hukum Adat, perlindungan kearifan lokal, pengetahuan tradisional dan penyelesaian konflik terkait dengan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan. Berdasarkan data Ditjen PSKL per Januari 2022 telah ditetapkan Hutan Adat sebanyak 89 unit kelompok adat dengan luas 75.802 Ha. Sementara itu luas indikatif Hutan Adat yaitu 1.091.109 Ha, bila sudah ada penetapan tentang Satuan Masyarakat Adatnya. Penetapan Wilayah Indikatif Hutan Adat (WILHA) atau calon Hutan Adat menjadi Hutan Adat, sesuai UU bisa dilakukan bila sudah ada penetapan tentang Satuan Masyarakat Hutan Adat pada wilayah calon hutan adat tersebut yang ditetapkan dengan Perda atau Keputusan Bupati. Tidak mudah melakukan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Masyarakat Adat oleh Daerah (Pemerintah Daerah dan DPRD) dan oleh karena itu perlu dilakukan fasilitasi oleh pemerintah untuk penyelesaian Perda. Fasilitasi bisa dilakukan bersama para pihak, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/kota, Kementerian terkait seperti KLHK dan juga Kemendagri, sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020. Berdasarkan pembelajaran yang diperoleh pelaksanaan verifikasi Hutan Adat, ada beberapa hal penting yang perlu menjadi pertimbangan dalam melibatkan Hutan Adat dalam skema Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yaitu: 104 dalam strata kategori blue, silver, gold, dan platinum yang akan menentukan pola pembinaan dan fasilitasi. Program Perhutanan Sosial saat ini termasuk kedalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan menerima dukungan pendanaan dari APBN yang ditujukan untuk kegiatan pemberian akses dan fasilitas pengembangan usaha, termasuk penyusunan rencana kelola. Informasi template spasial perencanaan operasional dalam hal ini dapat dimanfaatkan dalam proses pengembangan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS), terutama dalam menentukan jenis usaha/pemanfaatan (kayu, HHBK, dll.). Selain perhutanan sosial, Ditjen PSKL juga berperan dalam pembinaan hutan adat. Saat ini, diketahui terdapat 120 komunitas dengan indikasi hutan adat, dan seluas 2,5 juta ha potensi hutan adat di kawasan APL. Pengembalian wilayah adat ke dalam kawasan hutan juga menjadi perhatian Ditjen PSKL dengan tujuan memastikan pemanfaatan hutan adat berada di bawah peraturan kehutanan dan bukan dalam kewenangan daerah. Namun, proses pengembalian hutan adat ke dalam kawasan hutan harus disertai pengakuan identitas masyarakat dengan basis legal dari pemerintah daerah, sehingga proses pengakuannya membutuhkan waktu cukup lama. Untuk mempercepat proses penetapan hutan adat, diperlukan instrumen kebijakan baru yang dapat mempermudah proses administrasi menjadi hutan adat. Dengan situasi tersebut maka sejak tahun 2019 telah ditempuh kebijakan dan langkah untuk mendekatkan pada terbentuknya Hutan Adat. Secara formal Hutan Adat diakui keberadaannya dalam sistematika pemetaaan kehutanan (legenda peta hutan) yakni pada Desember 2016 dengan pengakuan secara resmi negara oleh Presiden RI tentang Hutan Adat. Kondisi ini mampu menolong percepatan dukungan pengelolaan kawasan oleh Masyarakat Hukum Adat melalui Perhutanan Sosial yaitu dalam bentuk Hutan Desa. Hutan Desa sudah dapat dikelola oleh Masyarakat Adat, sembari terus memperoses legitimasi tentang Kelompok Masyarakat Adat sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Keberadaan hutan adat sangat penting diantaranya dengan tujuan dan fungsi melestarikan ekosistem (hutan dan lingkungan), menjamin ruang hidup Masyarakat Hukum Adat, perlindungan kearifan lokal, pengetahuan tradisional dan penyelesaian konflik terkait dengan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan. Berdasarkan data Ditjen PSKL per Januari 2022 telah ditetapkan Hutan Adat sebanyak 89 unit kelompok adat dengan luas 75.802 Ha. Sementara itu luas indikatif Hutan Adat yaitu 1.091.109 Ha, bila sudah ada penetapan tentang Satuan Masyarakat Adatnya. Penetapan Wilayah Indikatif Hutan Adat (WILHA) atau calon Hutan Adat menjadi Hutan Adat, sesuai UU bisa dilakukan bila sudah ada penetapan tentang Satuan Masyarakat Hutan Adat pada wilayah calon hutan adat tersebut yang ditetapkan dengan Perda atau Keputusan Bupati. Tidak mudah melakukan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Masyarakat Adat oleh Daerah (Pemerintah Daerah dan DPRD) dan oleh karena itu perlu dilakukan fasilitasi oleh pemerintah untuk penyelesaian Perda. Fasilitasi bisa dilakukan bersama para pihak, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/kota, Kementerian terkait seperti KLHK dan juga Kemendagri, sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020. Berdasarkan pembelajaran yang diperoleh pelaksanaan verifikasi Hutan Adat, ada beberapa hal penting yang perlu menjadi pertimbangan dalam melibatkan Hutan Adat dalam skema Indonesia's FOLU Net Sink 2030, yaitu: 105 1. Keterbatasan SDM Pendamping. Salah satu faktor yang turut berkontribusi atas rendahnya usulan Hutan Adat adalah terbatasnya kapasitas para pegiat sosial atau LSM pendamping. Konsepsi private good, public goods, common-pool resources, dan land tenure dalam konteks wilayah adat, tanah milik, tanah adat, hutan adat, plus konsepsi masyarakat hukum adat merupakan hal fundamental yang perlu dikuasai oleh mereka yang berkecimpung sebagai pegiat dan fasilitator masyarakat adat dan hutan adat. 2. Motivasi Pengusulan Hutan Adat. Pada sebagian komunitas adat, motif mengusulkan Hutan Adat lebih banyak dilator belakangi oleh kepentingan ekonomi (akses pada lahan) dibanding dengan motif perlindungan ekosistem hutan dan perlindungan tatanan adat. Melihat hal ini maka proses pengakuan Hutan Adat yang berlangsung dalam waktu yang relatif singkat di area yang luas, berpotensi menimbulkan risiko kegagalan keberlanjutan Hutan Adat dalam jangka panjang. 3. Pemahaman Tentang Isu Perubahan Iklim. Mengingat komunitas adat umumnya adalah komunitas tradisi yang belum banyak mengenal dan menguasai manajemen modern, gas rumah kaca, nilai ekonomi karbon maka tantangan terbesar yang akan dihadapi ketika melibatkan HA dalam Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 meliputi hal-hal; (1) diperlukan strategi dan langkah-langkah afirmatif yang kuat dan konsisten untuk meningkatkan kapasitas pengurus dan anggota komunitas adat sedemikian rupa sehingga Masyarakat Adat mampu mengelola nilai ekonomi karbon dari Hutan Adat, (2) mengingat masalah tenurial sering dijumpai di setiap komunitas adat dan wilayah adat, maka menyertakan Hutan Adat dalam skema Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 harus disertai dengan catatan penting masalah agraria/tenurial harus diatasi secara simultan, dan (3) diperlukan kehadiran kebijakan dan langkah-langkah pengawalan yang konkrit untuk melindungi komunitas adat dari aktor-aktor eksternal yang ingin mengakses Wilayah Adat dan Hutan Adat untuk keperluan nilai ekonomi karbon tanpa meningkatkan kapasitas masyarakat adat dan tanpa mempertimbangkan keadilan distribusi dengan masyarakat adat. 4.3.1.4.Pemerintah Daerah Di wilayah APL, perlindungan hutan alam dari deforestasi memiliki peranan penting karena statusnya yang dapat dikonversi sesuai dengan kewenangan daerah. Mengacu pada Tabel 95 mengenai pelaksanaan kegiatan perlindungan hutan menuju net sink, Pemerintah Daerah memiliki kontribusi pelaksanaan perlidungan hutan dari deforestasi terencana sebesar 3,7 juta ha dan dari deforestasi tidak terencana sebesar 0,88 juta ha. Dari total 3,73 juta ha perlindungan deforestasi terencana, sebesar, sebesar 3,29 juta ha berada dalam area non-HGU dan sebagian besar berada di Provinsi Papua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat, sedangkan 0,44 berada dalam area HGU dan sebagian besar berada di Provinsi Papua dan Provinsi Kalimantan Utara (Tabel 101). Untuk pengendalian deforestasi tidak terencana, sebagian besar kawasan juga berada dalam area non-HGU (0,68 juta ha), terutama di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat. Area pelaksanaan perlindungan hutan dari deforestasi tidak terencana di dalam area HGU hanya sebesar 0,20 juta ha, yang sebagian besar berada dalam Provinsi Kalimantan Barat. 105 1. Keterbatasan SDM Pendamping. Salah satu faktor yang turut berkontribusi atas rendahnya usulan Hutan Adat adalah terbatasnya kapasitas para pegiat sosial atau LSM pendamping. Konsepsi private good, public goods, common-pool resources, dan land tenure dalam konteks wilayah adat, tanah milik, tanah adat, hutan adat, plus konsepsi masyarakat hukum adat merupakan hal fundamental yang perlu dikuasai oleh mereka yang berkecimpung sebagai pegiat dan fasilitator masyarakat adat dan hutan adat. 2. Motivasi Pengusulan Hutan Adat. Pada sebagian komunitas adat, motif mengusulkan Hutan Adat lebih banyak dilator belakangi oleh kepentingan ekonomi (akses pada lahan) dibanding dengan motif perlindungan ekosistem hutan dan perlindungan tatanan adat. Melihat hal ini maka proses pengakuan Hutan Adat yang berlangsung dalam waktu yang relatif singkat di area yang luas, berpotensi menimbulkan risiko kegagalan keberlanjutan Hutan Adat dalam jangka panjang. 3. Pemahaman Tentang Isu Perubahan Iklim. Mengingat komunitas adat umumnya adalah komunitas tradisi yang belum banyak mengenal dan menguasai manajemen modern, gas rumah kaca, nilai ekonomi karbon maka tantangan terbesar yang akan dihadapi ketika melibatkan HA dalam Indonesia's FOLU Net Sink 2030 meliputi hal-hal, (1) diperlukan strategi dan langkah-langkah afirmatif yang kuat dan konsisten untuk meningkatkan kapasitas pengurus dan anggota komunitas adat sedemikian rupa sehingga Masyarakat Adat mampu mengelola nilai ekonomi karbon dari Hutan Adat, (2) mengingat masalah tenurial sering dijumpai di setiap komunitas adat dan wilayah adat, maka menyertakan Hutan Adat dalam skema Indonesia 's FOLU Net Sink 2030 harus disertai dengan catatan penting masalah agraria/tenurial harus diatasi secara simultan, dan (3) diperlukan kehadiran kebijakan dan langkah-langkah pengawalan yang konkrit untuk melindungi komunitas adat dari aktor-aktor eksternal yang ingin mengakses Wilayah Adat dan Hutan Adat untuk keperluan nilai ekonomi karbon tanpa meningkatkan kapasitas masyarakat adat dan tanpa mempertimbangkan keadilan distribusi dengan masyarakat adat. Di wilayah APL, perlindungan hutan alam dari deforestasi memiliki peranan penting karena statusnya yang dapat dikonversi sesuai dengan kewenangan daerah. Mengacu pada Tabel 95 mengenai pelaksanaan kegiatan perlindungan hutan menuju net sink, Pemerintah Daerah memiliki kontribusi pelaksanaan perlidungan hutan dari deforestasi terencana sebesar 3,7 juta ha dan dari deforestasi tidak terencana sebesar 0,88 juta ha. Dari total 3,73 juta ha perlindungan deforestasi terencana, sebesar, sebesar 3,29 juta ha berada dalam area non-HGU dan sebagian besar berada di Provinsi Papua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat, sedangkan 0,44 berada dalam area HGU dan sebagian besar berada di Provinsi Papua dan Provinsi Kalimantan Utara (Tabel 101). Untuk pengendalian deforestasi tidak terencana, sebagian besar kawasan juga berada dalam area non-HGU (0,68 juta ha), terutama di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat. Area pelaksanaan perlindungan hutan dari deforestasi tidak terencana di dalam area HGU hanya sebesar 0,20 juta ha, yang sebagian besar berada dalam Provinsi Kalimantan Barat. 106 Mengacu pada hasil analisis spasial template perencanaan operasional, area perlindungan hutan, baik dari deforestasi tidak terencana maupun yang terencana, sebagian besar berada dalam kawasan non-HGU, yang mengindikasikan pentingnya peran Pemerintah Daerah dalam usaha perlindungan hutan alam di luar kawasan hutan. Sementara pengendalian deforestasi di luar kawasan hutan (area penggunaan lain) dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Lahan (Ditjen PPKL) melalui beberapa kegiatan berupa pemulihan kerusakan lingkungan menjadi replikasi ekosistem, aforestasi dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sedangkan untuk wilayah hutan alam yang terindikasi sebagai wilayah BKT dapat diarahkan ke dalam pengusulan Tahura, dimana proses sosialisasinya dapat dilakukan melalui rapat rutin antara Ditjen KSDAE dengan Pemerintah Daerah. Kegiatan perlindungan hutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah juga dapat menerima pembayaran dari RBP REDD+ dengan melakukan registrasi pada sistem SRN atau pada institusi sub-nasional bagi daerah yang sudah mengembangkan REDD+ sistem. Selain insentif dari REDD+, kegiatan perlindungan hutan di tingkat pemerintah daerah dapat menerima insentif dari skema transfer anggaran berbasis ekologi (TAPE/TAKE). Tabel 101. Luas area pelaksanaan program aksi mitigasi perlindungan hutan dari deforestasi berdasarkan jenis pengelolaan pada pemangku kawasan Pemerintah Daerah Provinsi PEMDA-HGU PEMDA Non-HGU TOTAL (ha) Planned Deforestation Unplanned Deforestation. Planned Deforestation Unplanned Deforestation Planned Deforestation Unplanned Deforestation Aceh 5.396 306 66.704 36.914 72.100 37.220 Bali 1.513 4 1.513 4 Bangka-belitung 17.649 2.393 17.649 2.393 Banten 398 398 Bengkulu 277 3.300 2.296 3.576 2.296 Gorontalo 7.475 7.475 Jambi 377 156 10.513 41.225 10.890 41.380 Jawa Barat 4.098 4.098 Jawa Tengah 3.592 3.592 Jawa Timur 13.908 13.908 Kalimantan Barat 50.909 121.335 53.904 122.427 104.813 243.762 Kalimantan Selatan 2.466 1.854 24.027 14.276 26.493 16.130 Kalimantan Tengah 3.212 23.574 11.110 97.882 14.323 121.456 Kalimantan Timur 84.770 34.823 180.597 274.137 265.367 308.960 Kalimantan Utara 120.601 3.572 284.695 405.296 3.572 Kepulauan Riau 2.713 97 31.182 3.288 33.895 3.385 Lampung 24 7.012 2.894 7.036 2.894 Maluku 118.104 811 118.104 811 Maluku Utara 88.432 88.432 Nusa Tenggara Barat 79.923 353 79.923 353 Nusa Tenggara Timur 541.894 138 541.894 138 Papua 148.264 791.611 1.036 939.875 1.036 Papua Barat 7.290 375.016 382.306 Riau 1.066 17.217 5.481 23.143 6.547 40.360 Sulawesi Barat 143 13.155 5.061 13.298 5.061 Sulawesi Selatan 11 18.068 12.993 18.079 12.993 Sulawesi Tengah 9.571 32 261.288 270.859 32 Sulawesi Tenggara 554 61.795 62.349 Sulawesi Utara 254 35.404 687 35.658 687 Sumatera Barat 1.108 77.512 25.838 78.620 25.838 Sumatera Selatan 36.998 7.956 36.998 7.956 Sumatera Utara 654 59 63.595 7.369 64.249 7.428 Total (ha) 439.660 203.025 3.289.953 683.120 3.729.613 886.145 106 Mengacu pada hasil analisis spasial template perencanaan operasional, area perlindungan hutan, baik dari deforestasi tidak terencana maupun yang terencana, sebagian besar berada dalam kawasan non-HGU, yang mengindikasikan pentingnya peran Pemerintah Daerah dalam usaha perlindungan hutan alam di luar kawasan hutan. Sementara pengendalian deforestasi di luar kawasan hutan (area penggunaan lain) dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Lahan (Ditjen PPKL) melalui beberapa kegiatan berupa pemulihan kerusakan lingkungan menjadi replikasi ekosistem, aforestasi dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sedangkan untuk wilayah hutan alam yang terindikasi sebagai wilayah BKT dapat diarahkan ke dalam pengusulan Tahura, dimana proses sosialisasinya dapat dilakukan melalui rapat rutin antara Ditjen KSDAE dengan Pemerintah Daerah. Kegiatan perlindungan hutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah juga dapat menerima pembayaran dari RBP REDD- dengan melakukan registrasi pada sistem SRN atau pada institusi sub-nasional bagi daerah yang sudah mengembangkan REDD: sistem. Selain insentif dari REDD-, kegiatan perlindungan hutan di tingkat pemerintah daerah dapat menerima insentif dari skema transfer anggaran berbasis ekologi (TAPE/TAKE). Tabel 101. Luas area pelaksanaan program aksi mitigasi perlindungan hutan dari deforestasi berdasarkan jenis pengelolaan pada pemangku kawasan Pemerintah Daerah PEMDA-HGU PEMDA Non-HGU TOTAL (ha) Provinsi Planned Unplanned Planned Unplanned Planned Unplanned Deforestation | Deforestation. | Deforestation | Deforestation | Defor ion | Defor 1 Aceh 5.396 306 66.704 36.914 72.100 37.220 Bali 1.513 4 1.513 4 Bangka-belitung 17.649 2.393 17.649 2.393 Banten 398 398 Bengkulu 277 3.300 2.296 3.576 2.296 Gorontalo 7.415 7.415 Jambi 377 156 10.513 41.225 10.890 41.380 Jawa Barat 4.098 4.098 Jawa Tengah 3.592 3.592 Jawa Timur 13.908 13.908 Kalimantan Barat 50.909 121.335 53.904 122.427 104.813 243.762 Kalimantan Selatan 2.466 1.854 24.027 14.276 26.493 16.130 Kalimantan Tengah 3.212 23.574 11.110 97.882 14.323 121.456 Kalimantan Timur 84.770 34.823 180.597 274.137 265.367 308.960 Kalimantan Utara 120.601 3.572 284.695 405.296 3.572 Kepulauan Riau 2.713 91 31.182 3.288 33.895 3.385 Lampung 24 7.012 2.894 7.036 2.894 Maluku 118.104 811 118.104 811 Maluku Utara 88.432 88.432 Nusa Tenggara Barat 79.923 353 79.923 353 Nusa Tenggara Timur 541.894 138 541.894 138 Papua 148.264 791.611 1.036 939.875 1.036 Papua Barat 7.290 375.016 382.306 Riau 1.066 17.217 5.481 23.143 6.547 40.360 Sulawesi Barat 143 13.155 5.061 13.298 5.061 Sulawesi Selatan 11 18.068 12.993 18.079 12.993 Sulawesi Tengah 9.571 32 261.288 270.859 32 Sulawesi Tenggara 554 61.795 62.349 Sulawesi Utara 254 35.404 687 35.658 687 Sumatera Barat 1.108 71.512 25.838 718.620 25.838 Sumatera Selatan 36.993 71.956 36.998 1.956 Sumatera Utara 654 59 63.595 7.369 64.249 7.428 Total (ha) 439.660 203.025 3.289.953 683.120 3.729.613 886.145 107 Dalam skema TAPE/TAKE, jumlah insentif yang diterima Pemerintah Daerah ditentukan berdasarkan formulasi alokasi dana dengan menambahkan indikator ekologi, misalnya luasan ruang terbuka hijau seperti yang dilakukan oleh Provinsi Kalimantan Utara, atau luas tutupan hutan seperti yang dilakukan oleh Provinsi Papua. Selain pemangku kawasan yang bertanggung jawab langsung terhadap aksi perlindungan hutan alam, tercapainya kegiatan perlindungan hutan dari deforestasi diperlukan kegiatan pendukung, diantaranya dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, dan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) (Tabel 102). Tabel 102. Program dan kegiatan pendukung yang berkaitan dengan perlindungan hutan dari deforestasi No Ditjen Program Kegiatan 1 Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pencegahan dan Pengamanan Hutan Operasi pengamanan Kawasan Hutan Operasi Peredaran Hasil Hutan Illegal Kegiatan Patroli, Sosialisasi dan Operasi Lapang untuk Penjagaan Hutan dari Ancaman dan Gangguan Penegakkan hukum pidana untuk mencegah kebakaran hutan, penambangan/pembalakan liar, dan perambahan hutan Penyadartahuan tentang Pengamanan Hutan (Pembalakan Liar & Perambahan/ Ladang Berpindah) 2 Pengendalian Perubahan Iklim Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Kegiatan Operasi Pemadaman untuk Penurunan Luas Kebakaran Hutan Penerapan Penyiapan Lahan Tanpa Bakar Pembinaan peladang berpindah melakukan kegiatan pertanian menetap Penyadartahuan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Fasilitasi Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim Kajian dan Penelitian mengenai kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan 3 Peningkatan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Peningkatan Penyuluhan Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) Mandiri untuk pengembangan usaha produktif bagi kelompok masyarakat Pendampingan Kelompok Tani Hutan Peningkatan kapasitas penyuluh dan/atau pendamping yang handal bagi kelompok masyarakat Penyelenggaraan Diklat Aparatur dan Non Aparatur LHK Peningkatan kapasitas SDM LHK di tingkat tapak Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi tenaga teknis bidang LHK yang berorientasi industri dan wirausaha Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat dan Pengembangan Generasi Lingkungan Pembentukan dan Pengembangan Lembaga Pelatihan Pemagangan Usaha Kehutanan Swadaya Masyarakat /LP2UKS bagi Masyarakat Peningkatan kapasitas dan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan LH Peningkatan Jumlah & Kapasitas Sumberdaya untuk pencegahan deforestasi Penyelenggaraan Pendidikan Menengah Kejuruan Kehutanan Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi berbasis SKKNI Tenaga teknis menengah kejuruan kehutanan yang tersedia 4 Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Penetapan/Pemantapan Kawasan Hutan terutama pada Kawasan Konservasi Kegiatan Penetapan dan Perluasan Kawasan Berhutan Menjadi Kawasan Hutan Kegiatan Penetapan dan Perluasan Kawasan Berhutan Menjadi Kawasan Hutan Penataan dan Pemeliharaan Batas Kawasan Hutan Perencanaan dan Penetapan Kawasan Hutan 5 Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Pemulihan kerusakan lahan bekas tambang (aforestasi dan non aforestasi) Pembinaan kepada para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pemulihan kerusakan lahan bekas tambang, 107 Dalam skema TAPE/TAKE, jumlah insentif yang diterima Pemerintah Daerah ditentukan berdasarkan formulasi alokasi dana dengan menambahkan indikator ekologi, misalnya luasan ruang terbuka hijau seperti yang dilakukan oleh Provinsi Kalimantan Utara, atau luas tutupan hutan seperti yang dilakukan oleh Provinsi Papua. Selain pemangku kawasan yang bertanggung jawab langsung terhadap aksi perlindungan hutan alam, tercapainya kegiatan perlindungan hutan dari deforestasi diperlukan kegiatan pendukung, diantaranya dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, dan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) (Tabel 102). Tabel 102. Program dan kegiatan pendukung yang berkaitan dengan perlindungan hutan dari deforestasi Ditjen Program Kegiatan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pencegahan dan Pengamanan Hutan Operasi pengamanan Kawasan Hutan Operasi Peredaran Hasil Hutan Illegal Kegiatan Patroli, Sosialisasi dan Operasi Lapang untuk Penjagaan Hutan dari Ancaman dan Gangguan Penegakkan hukum pidana untuk mencegah kebakaran hutan, penambangan/pembalakan liar, dan perambahan hutan Penyadartahuan tentang Pengamanan Hutan (Pembalakan Liar & Perambahan/ Ladang Berpindah) Pengendalian Perubahan Iklim Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Kegiatan Operasi Pemadaman untuk Penurunan Luas Kebakaran Hutan Penerapan Penyiapan Lahan Tanpa Bakar Pembinaan peladang berpindah melakukan kegiatan pertanian menetap Penyadartahuan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Fasilitasi Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim Kajian dan Penelitian mengenai kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan Peningkatan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Peningkatan Penyuluhan Pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) Mandiri untuk pengembangan usaha produktif bagi kelompok masyarakat Pendampingan Kelompok Tani Hutan Peningkatan kapasitas penyuluh dan/atau pendamping yang handal bagi kelompok masyarakat Penyelenggaraan Diklat Aparatur dan Non Aparatur LHK Peningkatan kapasitas SDM LHK di tingkat tapak Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi tenaga teknis bidang LHK yang berorientasi industri dan wirausaha Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat dan Pengembangan Generasi Lingkungan Pembentukan dan Pengembangan Lembaga Pelatihan Pemagangan Usaha Kehutanan Swadaya Masyarakat /LP2UKS bagi Masyarakat Peningkatan kapasitas dan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan LH Peningkatan Jumlah & Kapasitas Sumberdaya untuk pencegahan deforestasi Penyelenggaraan Pendidikan Menengah Kejuruan Kehutanan Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi berbasis SKKNI Tenaga teknis menengah kejuruan kehutanan yang tersedia Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Penetapan/Pemantapan Kawasan Hutan terutama pada Kawasan Konservasi Kegiatan Penetapan dan Perluasan Kawasan Berhutan Menjadi Kawasan Hutan Kegiatan Penetapan dan Perluasan Kawasan Berhutan Menjadi Kawasan Hutan Penataan dan Pemeliharaan Batas Kawasan Hutan Perencanaan dan Penetapan Kawasan Hutan Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Pemulihan kerusakan lahan bekas tambang (aforestasi dan non aforestasi) Pembinaan kepada para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pemulihan kerusakan lahan bekas tambang, 108 Kegiatan pendukung yang diperlukan untuk pengendalian deforestasi terencana (planned) dan tidak terencana (unplanned) tidak sama. Konversi hutan alam, terutama di wilayah APL dan HPK, dapat terjadi untuk kegiatan non-kehutanan. Dalam hal ini template spasial perencanaan operasional terutama informasi arahan optimasi kawasan hutan, dapat dimanfaatkan sebagai basis pengajuan tukar fungsi kawasan sehingga pemanfaatan untuk kegiatan pembangunan dan non-kehutanan dapat diprioritaskan di wilayah dengan arahan konversi dan bukan pada arahan lindung. Di wilayah dengan potensi deforestasi tidak terencana memerlukan dukungan program pengamanan hutan dari Ditjen Penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dapat diarahkan pada wilayah risiko tinggi dengan memanfaatkan informasi tipologi kelembagaan dan skor IPL. Peningkatan kesejahteraan masyarakat pada wilayah ini juga diperlukan dengan meningkatkan kegiatan pendampingan kelompok tani dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM. Di sisi lain, penyelesaian tata batas juga perlu dilakukan sebagai bagian dari program penetapan kawasan hutan oleh Ditjen PKTL. Untuk melindungi hutan dari ancaman kebakaran, Ditjen PPI berperan dalam menjalankan program pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Tabel 102). 4.3.2.Degradasi Hutan Konsesi Penyelamatan hutan primer dari degradasi akibat kegiatan penebangan atau pemanenan kayu di area konsesi merupakah salah satu kegiatan penurunan emisi GRK. Di dalam Strategi Jangka Panjang Indonesia untuk menuju net sink (LTS LCCP), pencegahan degradasi hutan primer menjadi hutan sekunder di area konsesi merupakan salah satu kontribusi penting pihak swasta di area perizinan PBPH untuk pencapaian target net sink. Batas atas kumulatif degradasi hutan primer dalam skenario net sink (LTS-LCCP) untuk periode 2013-2024 adalah 1,70 juta ha dan untuk periode 2013-2030 sekitar 2,28 juta hektar (Tabel 103). Tabel 103. Target pelaksanaan kegiatan pencegahan degradasi untuk NDC-CM1 dan LTS-LCCP Aksi mitigasi Aktual (x 1000 ha) Target NDC (x 1000 ha) Target Net Sink (x 1000 ha) 2013 - 2019 2013 2024 2013 2030 Sisa Kuota 2013 2024 2013 2030 Sisa Kuota Kuota Degradasi hutan alam di konsesi 4411 N. A2 N. A2 N. A2 1.705 2.283 1.841 Catatan: 1Diperoleh dari data tutupan lahan KLHK, 2Dalam dokumen NDC, nilai degradasi menunjukan nilai total keseluruhan nasional, tidak spesifik dalam konsesi Laju degradasi hutan alam di area konsesi selama periode 2013-2019 diketahui sebesar 0,44 juta ha, sehingga sisa kuota degradasi hutan hingga tahun 2030 untuk target net sink tinggal 1,8 juta ha (0,18 juta ha per tahun). Untuk mencapai target net sink, laju degradasi hutan tidak boleh lagi mengikuti laju historis. Dengan kata lain, degradasi di area konsesi harus ditekan serendah mungkin melalui upaya perlindungan hutan. Selain itu, area hutan primer yang sudah terdegradasi sebagai hutan sekunder harus sesegera mungkin dipulihkan melalui regenerasi buatan untuk meningkatkan serapan hutan sekunder. 108 Kegiatan pendukung yang diperlukan untuk pengendalian deforestasi terencana (planned) dan tidak terencana (unplanned) tidak sama. Konversi hutan alam, terutama di wilayah APL dan HPK, dapat terjadi untuk kegiatan non-kehutanan. Dalam hal ini template spasial perencanaan operasional terutama informasi arahan optimasi kawasan hutan, dapat dimanfaatkan sebagai basis pengajuan tukar fungsi kawasan sehingga pemanfaatan untuk kegiatan pembangunan dan non-kehutanan dapat diprioritaskan di wilayah dengan arahan konversi dan bukan pada arahan lindung. Di wilayah dengan potensi deforestasi tidak terencana memerlukan dukungan program pengamanan hutan dari Ditjen Penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dapat diarahkan pada wilayah risiko tinggi dengan memanfaatkan informasi tipologi kelembagaan dan skor IPL. Peningkatan kesejahteraan masyarakat pada wilayah ini juga diperlukan dengan meningkatkan kegiatan pendampingan kelompok tani dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM. Di sisi lain, penyelesaian tata batas juga perlu dilakukan sebagai bagian dari program penetapan kawasan hutan oleh Ditjen PKTL. Untuk melindungi hutan dari ancaman kebakaran, Ditjen PPI berperan dalam menjalankan program pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Tabel 102). 4.3.2.Degradasi Hutan Konsesi Penyelamatan hutan primer dari degradasi akibat kegiatan penebangan atau pemanenan kayu di area konsesi merupakah salah satu kegiatan penurunan emisi GRK. Di dalam Strategi Jangka Panjang Indonesia untuk menuju net sink (LTS LCCP), pencegahan degradasi hutan primer menjadi hutan sekunder di area konsesi merupakan salah satu kontribusi penting pihak swasta di area perizinan PBPH untuk pencapaian target net sink. Batas atas kumulatif degradasi hutan primer dalam skenario net sink (LTS-LCCP) untuk periode 2013-2024 adalah 1,70 juta ha dan untuk periode 2013-2030 sekitar 2,28 juta hektar (Tabel 103). Tabel 103. Target pelaksanaan kegiatan pencegahan degradasi untuk NDC-CMI1 dan LTS-LCCP — PA Target NDC (x 1000 ha) Target Net Sink (x 1000 ha) Aksi mitigasi 2013-2019 | 2013- | 2013- Sisa 2013 - 2013 - Sisa 2024 2030 Kuota 2024 2030 Kuota Kuota Degradasi hutan alam di 441! N. A2 N.A? N.A? 1.705 2.283 1.841 konsesi Catatan: 'Diperoleh dari data tutupan lahan KLHK, ?Dalam dokumen NDC, nilai degradasi menunjukan nilai total keseluruhan nasional, tidak spesifik dalam konsesi Laju degradasi hutan alam di area konsesi selama periode 2013-2019 diketahui sebesar 0,44 juta ha, sehingga sisa kuota degradasi hutan hingga tahun 2030 untuk target net sink tinggal 1,8 juta ha (0,18 juta ha per tahun). Untuk mencapai target net sink, laju degradasi hutan tidak boleh lagi mengikuti laju historis. Dengan kata lain, degradasi di area konsesi harus ditekan serendah mungkin melalui upaya perlindungan hutan. Selain itu, area hutan primer yang sudah terdegradasi sebagai hutan sekunder harus sesegera mungkin dipulihkan melalui regenerasi buatan untuk meningkatkan serapan hutan sekunder. 109 Berdasarkan sumbernya, degradasi hutan juga dibagi menjadi degradasi terencana (planned) dan tidak terencana (unplanned). Degradasi terencana adalah perubahan terencana tutupan hutan alam primer menjadi sekunder secara legal, misalnya area dengan arahan produksi dalam kawasan perizinan PBPH HT dan PBPH HA, sedangkan degradasi tidak terencana dapat terjadi pada area dengan arahan lindung dalam kawasan perizinan seluruh PBPH. Analisis spasial perencanaan operasional menggunakan informasi IPL untuk menentukan luasan area yang berpotensi mengalami degradasi tidak terencana, yakni arahan lindung dengan IPL 6-9. Pada area ini, terdapat faktor pendorong yang kuat dan indikasi laju konversi hutan yang tinggi pada masa lalu. Analisis spasial perencanaan operasional untuk mendapatkan area pelaksanaan pencegahan hutan dari degradasi terencana dan tidak terencana dapat dilihat pada Gambar 14. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam area PBPH HA terdapat 4,57 juta ha hutan alam primer yang memiliki ancaman degradasi terencana dan 0,12 juta ha degradasi tidak terencana hingga tahun 2030. Kegiatan perlindungan hutan dari degradasi di area PBPH berada di bawah pemangku kawasan Ditjen PHL. Namun, dengan menganut prinsip yang sama dengan perlindungan hutan dari deforestasi yang membutuhkan sinergitas aksi, kontribusi dari pemangku kawasan lain (diantaranya Ditjen PKTL, Ditjen PPI, Ditjen PSKL, dan lainnya) juga dibutuhkan dalam bentuk kegiatan supporting. Gambar 14. Proses pengunaan template dalam menentukan lokasi dengan acaman degradasi terencana (planned degradation) dan tidak terencana (unplanned degradation). Catatan: kotak warna hijau menunjukkan kegiatan aksi mitigasi di luar pengendalian degradasi YA Ya YA Hutan Primer Peta Tutupan Lahan Areal pada IPL 1-9 Arahan IJL Produksi Lindung Dalam Konsesi Tidak Template IBGF RIL-C Areal pada IPL 6-9 Unplanned Degradation Konsesi ENR/Rehabilitasi TidakTidak Ya Ya Lanjut ke aktivitas mitigasi lain (DD) Lanjut ke aktivitas mitigasi lain (DD) Tidak 109 Berdasarkan sumbernya, degradasi hutan juga dibagi menjadi degradasi terencana (planned) dan tidak terencana (unplanned). Degradasi terencana adalah perubahan terencana tutupan hutan alam primer menjadi sekunder secara legal, misalnya area dengan arahan produksi dalam kawasan perizinan PBPH HT dan PBPH HA, sedangkan degradasi tidak terencana dapat terjadi pada area dengan arahan lindung dalam kawasan perizinan seluruh PBPH. Analisis spasial perencanaan operasional menggunakan informasi IPL untuk menentukan luasan area yang berpotensi mengalami degradasi tidak terencana, yakni arahan lindung dengan IPL 6-9. Pada area ini, terdapat faktor pendorong yang kuat dan indikasi laju konversi hutan yang tinggi pada masa lalu. Analisis spasial perencanaan operasional untuk mendapatkan area pelaksanaan pencegahan hutan dari degradasi terencana dan tidak terencana dapat dilihat pada Gambar 14. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam area PBPH HA terdapat 4,57 juta ha hutan alam primer yang memiliki ancaman degradasi terencana dan 0,12 juta ha degradasi tidak terencana hingga tahun 2030. Kegiatan perlindungan hutan dari degradasi di area PBPH berada di bawah pemangku kawasan Ditjen PHL. Namun, dengan menganut prinsip yang sama dengan perlindungan hutan dari deforestasi yang membutuhkan sinergitas aksi, kontribusi dari pemangku kawasan lain (diantaranya Ditjen PKTL, Ditjen PPI, Ditjen PSKL, dan lainnya) juga dibutuhkan dalam bentuk kegiatan supporting. Peta Tutupan Lahan Lanjut ke aktivitas — Tidak mitigasi lain (DD) Lanjut ke aktivitas mitigasi lain (DD) Dalam Konsesi | Ya i Tidak Arahan IJL Tidak ENR/Rehabilitasi je Ya Template IBGF p| Areal pada IPL 1-9 Areal pada IPL 6-9 h. 1 Unplanned RIL-C Degradation Konsesi Gambar 14. Proses pengunaan template dalam menentukan lokasi dengan acaman degradasi terencana (planned degradation) dan tidak terencana (unplanned degradation). Catatan: kotak warna hijau menunjukkan kegiatan aksi mitigasi di luar pengendalian degradasi 110 Tabel 104. Luas area pelaksanaan program aksi mitigasi perlindungan hutan di wilayah konsesi dari degradasi Provinsi PBPH HT PBPH RE PBPH HA TOTAL (ha) Planned Degradation Unplanned Degradation Unplanned Degradation Planned Degradation Unplanned Degradation Planned Degradation Unplanned Degradation Aceh 165 - - 1.062 - 1.227 Bangka-belitung 428 - - - - 428 Bengkulu - - 7 - 7 Gorontalo 425 - - - - 425 Jambi 951 23.185 - - - 951 23.185 Kalimantan Barat 8.334 7.980 - 24.984 - 33.317 7.980 Kalimantan Selatan - 37 - 410 247 410 283 Kalimantan Tengah 6 4 - 67.783 12.911 67.789 12.915 Kalimantan Timur 1.462 4.382 - 349.812 4.236 351.274 8.618 Kalimantan Utara 115 - - 985.674 - 985.788 Maluku 25.968 - - 45.712 - 71.680 Maluku Utara 9 - - 75.040 - 75.049 Nusa Tenggara Barat 1.781 - - 2.557 - 4.338 Nusa Tenggara Timur 10.904 - - - 10.904 Papua 70.985 - - 1.447.471 - 1.518.456 Papua Barat 61 - - 1.305.512 - 1.305.573 Riau - 4.276 3.007 - - - 7.283 Sulawesi Barat 10 - - 4.778 - 4.788 Sulawesi Tengah 54.295 - - 59.035 - 113.330 Sulawesi Tenggara 16.427 - - - - 16.427 Sulawesi Utara 159 - - 7.882 - 8.041 Sumatera Barat 0 1 - 2.170 - 2.171 1 Sumatera Selatan 190 1.116 - - - 190 1.116 Sumatera Utara 227 - - 1.107 - 1.334 Total (ha) 192.903 40.980 3.007 4.380.996 17.394 4.573.899 61.381 4.3.2.1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Pada saat ini, terdapat hutan primer seluas 4,89 juta ha yang berada di dalam area PBPH HA (lihat Tabel 46). Mengacu pada tabel pelaksanaan aksi perlindungan hutan dari degradasi (Tabel 104), seluas 4,38 juta ha area tersebut berpotensi mengalami degradasi terencana, yang sebagian besar berada di Provinsi Papua dan Papua Barat. Selain itu, seluas 17.000 ha dari hutan primer di PBPH HA juga berpotensi mengalami degradasi tidak terencana yang sebagian besar berada di Kalimantan Tengah. Di dalam area PBPH HT, terdapat hutan primer seluas 0,30 juta ha (lihat Tabel 46). Mengacu pada tabel pelaksanaan aksi perlindungan hutan dari degradasi (Tabel 105), seluas 0,20 juta ha hutan primer dalam area PBPH HT berpotensi mengalami degradasi terencana dan sebagian besar berada di Provinsi Papua dan Sulawesi Tengah. Selain itu, seluas 40.000 ha dari hutan primer di PBPH HT juga berpotensi mengalami degradasi tidak terencana yang sebagian besar berada di Provinsi Jambi. Di area PBPH RE dengan tipe pemanfaatan jasa lingkungan, hanya terdapat potensi degradasi tidak terencana dengan total area seluas 58.000 ha dan lebih dari 90% berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Program Ditjen PHL yang berkaitan dengan usaha perlindungan hutan primer diantaranya melalui pelarangan penebangan hutan primer yang masuk ke dalam arahan lindung (Tabel 105). Ditjen PHL dapat memanfaatkan template spasial perencanaan operasional dalam menyesuaian arahan optimasi kawasan hutan dengan arahan yang telah dicantumkan dalam dokumen RKU dan AMDAL (di wilayah yang sudah mendapatkan perizinan PBPH). 110 Tabel 104. Luas area pelaksanaan program aksi mitigasi perlindungan hutan di wilayah konsesi dari degradasi PBPH HT PBPH RE PBPH HA TOTAL (ha) Provinsi Planned Unplanned Unplanned Planned Unplanned Planned Unplanned Degradation Degradation Degradation Degradation Degradation Degradation Degradation Aceh 165 - - 1.062 - 1.227 Bangka-belitung 428 - - - - 428 Bengkulu - - 7 - 7 Gorontalo 425 - - - - 425 Jambi 951 23.185 - - - 951 23.185 Kalimantan Barat 8.334 7.980 - 24.984 - 33.317 7.980 Kalimantan Selatan - 37 - 410 247 410 283 Kalimantan Tengah 6 4 - 67.783 12.911 67.789 12.915 Kalimantan Timur 1.462 4.382 - 349.812 4.236 351.274 8.618 Kalimantan Utara 115 - - 985.674 - 985.788 Maluku 25.968 - - 45.712 - 71.680 Maluku Utara 9 - - 75.040 - 75.049 Nusa Tenggara Barat 1.781 - - 2.557 - 4.338 Nusa Tenggara Timur 10.904 - - - 10.904 Papua 70.985 - - 1.447.471 - 1.518.456 Papua Barat 61 - - 1.305.512 - 1.305.573 Riau - 4.276 3.007 - - - 7.283 Sulawesi Barat 10 - - 4.778 - 4.788 Sulawesi Tengah 54.295 - - 59.035 - 113.330 Sulawesi Tenggara 16.427 - - - - 16.427 Sulawesi Utara 159 - - 7.882 - 8.041 Sumatera Barat 0 1 - 2.170 - 2.171 1 Sumatera Selatan 190 1.116 - - - 190 1.116 Sumatera Utara 227 - - 1.107 - 1.334 Total (ha) 192.903 40.980 3.007 4.380.996 17.394 4.573.899 61.381 4.3.2.1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Pada saat ini, terdapat hutan primer seluas 4,89 juta ha yang berada di dalam area PBPH HA (lihat Tabel 46). Mengacu pada tabel pelaksanaan aksi perlindungan hutan dari degradasi (Tabel 104), seluas 4,38 juta ha area tersebut berpotensi mengalami degradasi terencana, yang sebagian besar berada di Provinsi Papua dan Papua Barat. Selain itu, seluas 17.000 ha dari hutan primer di PBPH HA juga berpotensi mengalami degradasi tidak terencana yang sebagian besar berada di Kalimantan Tengah. Di dalam area PBPH HT, terdapat hutan primer seluas 0,30 juta ha (lihat Tabel 46). Mengacu pada tabel pelaksanaan aksi perlindungan hutan dari degradasi (Tabel 105), seluas 0,20 juta ha hutan primer dalam area PBPH HT berpotensi mengalami degradasi terencana dan sebagian besar berada di Provinsi Papua dan Sulawesi Tengah. Selain itu, seluas 40.000 ha dari hutan primer di PBPH HT juga berpotensi mengalami degradasi tidak terencana yang sebagian besar berada di Provinsi Jambi. Di area PBPH RE dengan tipe pemanfaatan jasa lingkungan, hanya terdapat potensi degradasi tidak terencana dengan total area seluas 58.000 ha dan lebih dari 90Y60 berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Program Ditjen PHL yang berkaitan dengan usaha perlindungan hutan primer diantaranya melalui pelarangan penebangan hutan primer yang masuk ke dalam arahan lindung (Tabel 105). Ditjen PHL dapat memanfaatkan template spasial perencanaan operasional dalam menyesuaian arahan optimasi kawasan hutan dengan arahan yang telah dicantumkan dalam dokumen RKU dan AMDAL (di wilayah yang sudah mendapatkan perizinan PBPH). 111 Tabel 105. Program dan Kegiatan Ditjen PHL yang berkaitan dengan perlindungan hutan dari degradasi No Program Kegiatan 1 Peningkatan Usaha Jasa Lingkungan Hutan Produksi dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Produksi HHBK 2 Pengembangan sertifikasi PHL Menerapkan kebijakan pelarangan penebangan hutan primer masuk arahan lindung berdasarkan IJLH 3 Pengembangan sistem insentif bagi pencegahan degradasi hutan primer Menerapkan kebijakan pelarangan penebangan hutan primer masuk arahan produksi berdasarkan IJLH Untuk memastikan berjalannya regulasi perlindungan hutan primer, PBPH perlu dibantu oleh KPH dalam proses penyelesaian konflik untuk meminimumkan perambahan hutan di dalam area PBPH. Melalui skema perhutanan sosial, area yang telah mengalami keterlanjuran pemanfaatan oleh masyarakat, baik yang berada di dalam maupun di luar area PBPH dapat diarahkan menjadi bentuk kemitraan kehutanan dengan sistem pembagian hasil berdasarkan rasio keberadaan aset dari masyarakat. Selain itu, melalui skema multi usaha kehutanan, kegiatan bisnis di dalam area hutan alam tetap dapat dilakukan untuk tipe pemanfaatan HHBK dan jasa lingkungan. Dalam hal kegiatan bisnis berbasis jasa lingkungan, perlindungan terhadap hutan alam di dalam area konsesi (dalam fungsi arahan produksi) dapat menjadi bagian dari skema REDD+ (PerMenLHK No.70/2017). Kegiatan perlindungan hutan primer dalam area PBPH (dalam arahan produksi) juga dapat menerima insentif melalui skema REDD+. Terdapat seluas 4,57 juta ha hutan primer dalam PBPH HA dan PBPH HT yang berpotensi menerima pembiayaan RBP. Peta template spasial dalam hal ini dapat dimanfaatkan dalam proses penentuan RBP REDD+ berdasarkan tingkat risiko yang dihadapi oleh masing-masing pemilik perizinan PBPH. Saat ini, KLHK tengah mengembangkan Sistem Registri Nasional (SRN) menjadi sistem yang terintegrasi dengan sistem lain yang sudah dibangun oleh Ditjen PPI KLHK dan K/L lain, baik untuk pengumpulan data, maupun untuk penyaluran pendanaan pembayaran berbasis hasil RBP kegiatan REDD+, dimana pihak swasta yang ingin masuk ke dalam skema REDD+ harus mendaftarkan area PBPH nya kedalam SRN. Namun demikian, partisipasi swasta masih sangat terbatas, sehingga untuk meningkatkan partisipasi dibutuhkan sosialisasi mengenai mekanisme pembayaran berbasis jasa lingkungan (RBP). Selain Ditjen PHL, program dari pemangku kawasan lain dapat secara tidak langsung mendukung perlindungan hutan dari degradasi, terutama pada hutan primer di luar area PBPH. Pemangku kawasan yang dapat terlibat diantaranya melalui dukungan dari Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) untuk melakukan pengamanan dan perlindungan hutan dari perambahan dan kebakaran, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM dan Ditjen PSKL untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan melalui skema kemitraan kehutanan, dan Ditjen PKTL mengenai penyelesaian tata batas kawasan hutan (Tabel 102). 111 Tabel 105. Program dan Kegiatan Ditjen PHL yang berkaitan dengan perlindungan hutan dari degradasi No Program Kegiatan Peningkatan Usaha Jasa Lingkungan Hutan Produksi dan . ! Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Produksi HABK » Pengembangan sertifikasi PHL Menerapkan kebijakan pelarangan penebangan hutan primer masuk arahan lindung berdasarkan IJLH Pengembangan sistem insentif bagi pencegahan degradasi hutan primer Menerapkan kebijakan pelarangan penebangan hutan primer masuk arahan produksi berdasarkan IJLH Untuk memastikan berjalannya regulasi perlindungan hutan primer, PBPH perlu dibantu oleh KPH dalam proses penyelesaian konflik untuk meminimumkan perambahan hutan di dalam area PBPH. Melalui skema perhutanan sosial, area yang telah mengalami keterlanjuran pemanfaatan oleh masyarakat, baik yang berada di dalam maupun di luar area PBPH dapat diarahkan menjadi bentuk kemitraan kehutanan dengan sistem pembagian hasil berdasarkan rasio keberadaan aset dari masyarakat. Selain itu, melalui skema multi usaha kehutanan, kegiatan bisnis di dalam area hutan alam tetap dapat dilakukan untuk tipe pemanfaatan HHBK dan jasa lingkungan. Dalam hal kegiatan bisnis berbasis jasa lingkungan, perlindungan terhadap hutan alam di dalam area konsesi (dalam fungsi arahan produksi) dapat menjadi bagian dari skema REDD- (PerMenLHK No.70/2017). Kegiatan perlindungan hutan primer dalam area PBPH (dalam arahan produksi) juga dapat menerima insentif melalui skema REDD--. Terdapat seluas 4,57 juta ha hutan primer dalam PBPH HA dan PBPH HT yang berpotensi menerima pembiayaan RBP. Peta template spasial dalam hal ini dapat dimanfaatkan dalam proses penentuan RBP REDD- berdasarkan tingkat risiko yang dihadapi oleh masing-masing pemilik perizinan PBPH. Saat ini, KLHK tengah mengembangkan Sistem Registri Nasional (SRN) menjadi sistem yang terintegrasi dengan sistem lain yang sudah dibangun oleh Ditjen PPI KLHK dan K/L lain, baik untuk pengumpulan data, maupun untuk penyaluran pendanaan pembayaran berbasis hasil RBP kegiatan REDD-, dimana pihak swasta yang ingin masuk ke dalam skema REDD- harus mendaftarkan area PBPH nya kedalam SRN. Namun demikian, partisipasi swasta masih sangat terbatas, sehingga untuk meningkatkan partisipasi dibutuhkan sosialisasi mengenai mekanisme pembayaran berbasis jasa lingkungan (RBP). Selain Ditjen PHL, program dari pemangku kawasan lain dapat secara tidak langsung mendukung perlindungan hutan dari degradasi, terutama pada hutan primer di luar area PBPH. Pemangku kawasan yang dapat terlibat diantaranya melalui dukungan dari Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) untuk melakukan pengamanan dan perlindungan hutan dari perambahan dan kebakaran, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM dan Ditjen PSKL untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan melalui skema kemitraan kehutanan, dan Ditjen PKTL mengenai penyelesaian tata batas kawasan hutan (Tabel 102). 112 4.3.3.Pembangunan Hutan Tanaman Kegiatan perluasan hutan tanaman merupakan aksi penting yang ditujukan untuk memenuhi permintaan kayu industri (domestik dan internasional) dan menurunkan dependensi produksi kayu dari hutan alam. Skenario NDC dan LTS-LCCP memiliki target yang sama untuk area kumulatif pembangunan hutan tanaman pada tahun 2030, yakni sebesar 11,227 juta ha. Hingga tahun 2019, diketahui luas PBPH HT di Indonesia sudah mencapai 5,12 juta ha (Tabel 106). Tabel 106. Target aksi mitigasi pembangunan hutan tanaman untuk NDC-CM1 dan LTS-LCCP Aksi mitigasi Aktual (x 1000 ha) Target NDC (x 1000 ha) Target Net Sink (x 1000 ha) 2019 2011 - 2024 2011 - 2030 Sisa kuota2 2011 - 2024 2030 Sisa kuota Pembangunan Hutan Tanaman 5.1171 9.307 11.227 6.110 9.307 11.227 6.110 Catatan: 1Berdasarkan data satelit, luas HT di APL 0,816 juta ha, sedangkan di kawasan hutan 4,303 juta ha (HT 2,479 juta ha, dan non HT 1,824 juta ha). Mengacu pada dokumen roadmap APHI luas hutan tanamn di konsesi PBPH HT tahun 2019 adalah 3,140 juta ha dan pada tahun 2020 sudah mencapai 3,500 juta ha. 2Sisa kuota merupakan nilai selisih antara luasan target dengan luasan yang sudah terealisasi. Dari 5,12 juta ha tutupan lahan hutan tanaman yang terdeteksi dari data spasial, hanya 2,48 juta ha yang berasal dari PBPH HT, sedangkan seluas 1,82 juta ha berada di luar kawasan PBPH HT, termasuk di dalamnya indikatif perhutani, indikatif PIAPS, dan Hutan Tanaman Rakyat (Gambar 15). Sementara seluas 0,82 juta ha berada di kawasan APL dan merupakan indikatif hutan rakyat. Untuk memenuhi target FOLU Net Sink 2030, diperlukan tambahan pembangunan hutan tanaman sebesar 6,1 juta ha hingga tahun 2030 atau 0,6 juta ha per tahun (Tabel 106). Gambar 15. Area hutan tanaman berdasarkan fungsi kawasan hutan dan tipe perizinan Proses penggunaan template untuk penentuan lokasi dan jenis kegiatan pembangunan hutan tanaman dapat dilihat pada Gambar 16. Hasil analisis menunjukkan bahwa area tersedia untuk pelaksanaan pembangunan hutan tanaman sebesar 2,04 juta ha (Tabel 107). Mengacu kepada target pembangunan hutan tanaman hingga tahun 2030, yakni sebesar 6,11 juta ha, lahan tersedia untuk meningkatkan area penanaman di dalam perizinan PBPH HT dan PIAPS saat ini belum mencukupi target net sink. Oleh karena itu, pembangunan hutan tanaman dapat dioptimalkan melalui skema kemitraan, terutama pada lahan yang sudah terlanjur dimanfaatkan oleh masyarakat dan berpotensi konflik. Selain itu, agar tetap dapat memenuhi target produksi kayu nasional, kegiatan pembangunan hutan tanaman dapat diselaraskan dengan skema Perhutanan Sosial Hutan Tanaman Rakyat (HTR), yang merupakan bagian dari aksi mitigasi rehabilitasi dengan rotasi (lihat Sub-Bab 5.3.4.4). 112 4.3.3.Pembangunan Hutan Tanaman Kegiatan perluasan hutan tanaman merupakan aksi penting yang ditujukan untuk memenuhi permintaan kayu industri (domestik dan internasional) dan menurunkan dependensi produksi kayu dari hutan alam. Skenario NDC dan LTS-LCCP memiliki target yang sama untuk area kumulatif pembangunan hutan tanaman pada tahun 2030, yakni sebesar 11,227 juta ha. Hingga tahun 2019, diketahui luas PBPH HT di Indonesia sudah mencapai 5,12 juta ha (Tabel 106). Tabel 106. Target aksi mitigasi pembangunan hutan tanaman untuk NDC-CMI1 dan LTS-LCCP Aktual Target NDC (x 1000 ha Target Net Sink (x 1000 ha Aksi mitigasi (x 1000 ha) 5 ( , 5 ( , 2019 2011 - 2024 2011 - 2030 Sisa kuota? | 2011-2024 2030 | Sisa kuota Pembangunan 5.117! 9.307 11.227 6.110 9.307 | 11.227 6.110 Hutan Tanaman Catatan: 'Berdasarkan data satelit, luas HT di APL 0,816 juta ha, sedangkan di kawasan hutan 4,303 juta ha (AT 2,479 Juta ha, dan non HT 1,824 juta ha). Mengacu pada dokumen roadmap APHI luas hutan tanamn di konsesi PBPH HT tahun 2019 adalah 3,140 juta ha dan pada tahun 2020 sudah mencapai 3,500 juta ha. “Sisa kuota merupakan nilai selisih antara luasan target dengan luasan yang sudah terealisasi. Dari 5,12 juta ha tutupan lahan hutan tanaman yang terdeteksi dari data spasial, hanya 2,48 juta ha yang berasal dari PBPH HT, sedangkan seluas 1,82 juta ha berada di luar kawasan PBPH HT, termasuk di dalamnya indikatif perhutani, indikatif PIAPS, dan Hutan Tanaman Rakyat (Gambar 15). Sementara seluas 0,82 juta ha berada di kawasan APL dan merupakan indikatif hutan rakyat. Untuk memenuhi target FOLU Net Sink 2030, diperlukan tambahan pembangunan hutan tanaman sebesar 6,1 juta ha hingga tahun 2030 atau 0,6 juta ha per tahun (Tabel 106). 2,48 juta ha 4,30 juta ha PL hutan tanaman Ualam PBPH HT PL hutan tanaman na Fu Ship Uk 4 erhutan A47 juta ha 5,12 juta ha dalam kawasan hutan 182 juta ha Penutupan lahan (PL) Hutan tanaman rakyat 5.790 ha hutan tanaman 0,82 juta ha L| Plhutamtanaman Ta Da ata Kala diluar PBPH HT PL hutan tanaman Indikatif PIAPS 0,27 juta ha 2 dalam APL/ Hutan Rakyat 81.012 ha Gambar 15. Area hutan tanaman berdasarkan fungsi kawasan perizinan hutan dan tipe Proses penggunaan template untuk penentuan lokasi dan jenis kegiatan pembangunan hutan tanaman dapat dilihat pada Gambar 16. Hasil analisis menunjukkan bahwa area tersedia untuk pelaksanaan pembangunan hutan tanaman sebesar 2,04 juta ha (Tabel 107). Mengacu kepada target pembangunan hutan tanaman hingga tahun 2030, yakni sebesar 6,11 juta ha, lahan tersedia untuk meningkatkan area penanaman di dalam perizinan PBPH HT dan PIAPS saat ini belum mencukupi target net sink. Oleh karena itu, pembangunan hutan tanaman dapat dioptimalkan melalui skema kemitraan, terutama pada lahan yang sudah terlanjur dimanfaatkan oleh masyarakat dan berpotensi konflik. Selain itu, agar tetap dapat memenuhi target produksi kayu nasional, kegiatan pembangunan hutan tanaman dapat diselaraskan dengan skema Perhutanan Sosial Hutan Tanaman Rakyat (HTR), yang merupakan bagian dari aksi mitigasi rehabilitasi dengan rotasi (lihat Sub-Bab 5.3.4.4). 113 Gambar 16. Proses pengunaan template dalam menentukan lokasi pelaksanaan kegiatan pembangunan hutan tanaman. Catatan: kotak warna hijau menunjukkan kegiatan aksi mitigasi lain Tabel 107. Luas area pelaksanaan program aksi mitigasi pembangunan hutan tanaman menurut pemangku kawasan Provinsi NDC-CM1 dan Net sink LTS PHL (PBPH HT) PSKL (KPHP-PIAPS) TOTAL (ha) Aceh 46.130 28 46.158 Bangka-belitung 63.144 27.740 90.885 Bengkulu 8.754 8.754 Daerah Istimewa Yogyakarta 6 6 Gorontalo 10.832 6.580 17.411 Jambi 45.999 16.545 62.544 Kalimantan Barat 126.412 26.847 153.259 Kalimantan Selatan 62.072 14.495 76.567 Kalimantan Tengah 103.452 122.594 226.046 Kalimantan Timur 446.411 44.625 491.037 Kalimantan Utara 46.473 20.707 67.180 Kepulauan Riau 27.556 27.556 Lampung 1.633 2.893 4.526 Maluku 47.847 27.954 75.802 Maluku Utara 5.447 9.970 15.417 Nusa Tenggara Barat 4.319 2.902 7.221 Nusa Tenggara Timur 4.913 13.333 18.246 Papua 106.171 204.458 310.629 Papua Barat 775 7.861 8.636 Riau 22.648 15.687 38.335 Sulawesi Barat 3.303 492 3.795 Sulawesi Selatan 2.352 9.519 11.871 Sulawesi Tengah 14.788 13.053 27.841 Sulawesi Tenggara 10.031 28.406 38.437 Sulawesi Utara 704 3.221 3.925 Sumatera Barat 4.653 4.351 9.005 Sumatera Selatan 154.906 17.696 172.602 Sumatera Utara 11.012 19.626 30.637 Total (ha) 1.346.427 697.901 2.044.328 YA YA Peta Tutupan Lahan Mitigasi lain (Rehabilitasi non rotasi) Arahan Produksi/ konversi YA Tidak Produktif Hutan Produksi PBPH HTI? Areal pada IPL 1-9Template IBGF Kegiatan Prioritas Pembangunan HTI Ya Lanjut ke aktivitas mitigasi lain Tidak Lanjut ke aktivitas mitigasi lain Tidak Arahan IJL Pemilihan IPL menyesuaikan target NDC dan Net Sink Lanjut ke aktivitas mitigasi lain Tidak KPHP-PIAPS? Tidak Arahan Produksi/ konversi YA Areal pada IPL 6-9 Kegiatan Prioritas Pembangunan HTR Ya Mitigasi lain (Rehabilitasi non rotasi) Tidak Tidak Tipologi Kelembagaan Tipologi 1 &3 Penguatan Kelembagaan Tidak Ya 113 Peta Tutupan Lahan 3.4 Lanjut ke aktivitas Tidak. Gak Produktif mitigasi lain YA x n Tidak Lanjut ke aktivitas Hutan Produksi man 2 Ma mitigasi lain YA Tidak PBPH HTI? — KPHP-PIAPS? YA YA 3.4 Arahan Arahan , kog Ara Produksi/ 4«- Arahan UL Produksi/ Tidak ,| iga lain . (Rehabilitasi non rotasi) konversi konversi Tidak Lanjut ke aktivitas mitigasi lain Mitigasi lain Tidak (Rehabilitasi non rotasi) y” ya Tipologi “ Kelembagaan Template I8GF |-——»| Areal pada 129 | Areal pada pt63 Pol 2 4 Y Kegiatan Prioritas Kegiatan Prioritas Ten Ya Tipologi Pembangunan HTI Pembangunan HTR —— 183 A Penguatan Tidak Kelembagaan Gambar 16. Proses pengunaan template dalam menentukan lokasi pelaksanaan kegiatan pembangunan hutan tanaman. Catatan: kotak warna hijau menunjukkan kegiatan aksi mitigasi lain Tabel 107. Luas area pelaksanaan program aksi mitigasi pembangunan hutan tanaman menurut pemangku kawasan Provinsi NDC-CMI dan Net sink LTS PHL (PBPH HT) PSKL (KPHP-PIAPS) TOTAL (ha) Aceh 46.130 28 46.158 Bangka-belitung 63.144 27.140 90.885 Bengkulu 8.754 8.754 Daerah Istimewa 6 6 Yogyakarta Gorontalo 10.832 6.580 17.411 Jambi 45.999 16.545 62.544 Kalimantan Barat 126.412 26.847 153.259 Kalimantan Selatan 62.072 14.495 16.567 Kalimantan Tengah 103.452 122.594 226.046 Kalimantan Timur 446.411 44.625 491.037 Kalimantan Utara 46.473 20.707 67.180 Kepulauan Riau 27.556 27.556 Lampung 1.633 2.893 4.526 Maluku 47.847 27.954 15.802 Maluku Utara 5.447 9.970 15.417 Nusa Tenggara Barat 4.319 2.902 7.221 Nusa Tenggara Timur 4.913 13.333 18.246 Papua 106.171 204.458 310.629 Papua Barat 715 7.861 8.636 Riau 22.648 15.687 38.335 Sulawesi Barat 3.303 492 3.795 Sulawesi Selatan 2.352 9.519 11.871 Sulawesi Tengah 14.788 13.053 27.841 Sulawesi Tenggara 10.031 28.406 38.437 Sulawesi Utara 704 3.221 3.925 Sumatera Barat 4.653 4.351 9.005 Sumatera Selatan 154.906 17.696 172.602 Sumatera Utara 11.012 19.626 30.637 Total (ha) 1.346.427 697.901 2.044.328 114 4.3.3.1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Area lahan tidak produktif yang dapat dimanfaatkan untuk perluasan hutan tanaman dalam kawasan PBPH HT cukup tinggi yakni sekitar 1,35 juta ha, sebagian besar berada di Provinsi Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan (Tabel 108). Salah satu hal yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mendukung EBT adalah melalui pengembangan Hutan Tanaman Industri untuk Bioenergi atau disebut dengan Hutan Tanaman Energi. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 62 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa tanaman energi adalah tanaman yang diarahkan pemanfaatannya untuk pemenuhan kebutuhan energi terbarukan yang berasal dari sumber nabati baik berupa biomassa, biofuel, dan tanaman penghasil hasil hutan bukan kayu. Dalam implementasinya perlu diketahui bahwa tidak semua area layak untuk perluasan hutan tanaman (HT), terutama pada lahan dengan potensi konflik. Pada area berpotensi konflik, pembangunan hutan tanaman menjadi tidak layak secara ekonomi dikarenakan tingginya biaya sosial dan biaya transaksi yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Agar pembangunan hutan tanaman dalam kawasan PBPH dapat dioptimalkan, program optimalisasi pembangunan HT oleh Ditjen PHL (Tabel 108) harus disertai dengan skema insentif dari pemerintah, terutama pada area dengan risiko konflik tinggi. Spasial template perencanaan operasional dapat dimanfaatkan untuk menentukan tingkat risiko konflik berdasarkan informasi modal sosial. Dalam rangka mendorong pengembangan Hutan Tanaman Industri untuk bioenergi atau Hutan Tanaman Energi (HTE). Tabel 108. Program dan Kegiatan Ditjen PHL yang berkaitan dengan pembangunan hutan tanaman No Program Kegiatan 1 Program Pengelolaan Hutan Lestari Dan Usaha Kehutanan Produksi hasil hutan kayu (hutan alam, hutan tanaman (termasuk hutan energi), hutan rakyat, HTR, dll) Optimalisasi Pembangunan HT (Percepatan Pembangunan HT Pada Lahan Berkonsesi) Peningkatan Produktivitas HT Penyusunan Rencana dan Laporan Monev Pembangunan HT Kajian dan Penelitian mengenai pembangunan HT 2 Pengembangan Hutan Tanaman Energi (HTE) Penyusunan roadmap/review/revisi percepatan pengembangan THE pada PBPH sebanyak 9 roadmp hingga tahun 2030 Fasilitasi percepatan pengembangan HTE pada PBPH (sosialisasi, pembangunan demplot, integrasi industri) sebanyak 22 PBPH hingga tahun 2030 Fasilitasi dan Pembinaan/Penguatan KPH menuju masyarakat sejahtera dan hutan lestari Peningkatan Kapasitas, Pengembangan Hutan Tanaman Energi pada KTH di KPH dan Monitoring Evaluasi pada 160 KPH hingga tahun 2030 Dengan menggunakan peta spasial template perencanaan operasional, area yang berpotensi konflik dapat digambarkan dengan tipologi kelembagaan KPH B1, B2, D1, dan D2, dimana pada wilayah ini area yang dibebani izin sudah lebih dari 50% dan modal sosial masyarakat sudah tinggi. Sehingga, kegiatan budidaya pada area ini lebih baik dilakukan dengan skema Perhutanan Sosial berupa kemitraan kehutanan, yang dapat diajukan baik oleh pemilik konsesi maupun oleh masyarakat. Melalui PerMenLHK No.9/2021, Perhutanan Sosial dalam area konsesi dimungkinkan melalui skema kemitraan kehutanan. Prinsip kemitraan kehutanan adalah kesetaraan hak dan kewajiban yang harus tertuang jelas dalam Nota 114 4.3.3.1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Area lahan tidak produktif yang dapat dimanfaatkan untuk perluasan hutan tanaman dalam kawasan PBPH HT cukup tinggi yakni sekitar 1,35 juta ha, sebagian besar berada di Provinsi Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan (Tabel 108). Salah satu hal yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mendukung EBT adalah melalui pengembangan Hutan Tanaman Industri untuk Bioenergi atau disebut dengan Hutan Tanaman Energi. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 62 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa tanaman energi adalah tanaman yang diarahkan pemanfaatannya untuk pemenuhan kebutuhan energi terbarukan yang berasal dari sumber nabati baik berupa biomassa, biofuel, dan tanaman penghasil hasil hutan bukan kayu. Dalam implementasinya perlu diketahui bahwa tidak semua area layak untuk perluasan hutan tanaman (HT), terutama pada lahan dengan potensi konflik. Pada area berpotensi konflik, pembangunan hutan tanaman menjadi tidak layak secara ekonomi dikarenakan tingginya biaya sosial dan biaya transaksi yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Agar pembangunan hutan tanaman dalam kawasan PBPH dapat dioptimalkan, program optimalisasi pembangunan HT oleh Ditjen PHL (Tabel 108) harus disertai dengan skema insentif dari pemerintah, terutama pada area dengan risiko konflik tinggi. Spasial template perencanaan operasional dapat dimanfaatkan untuk menentukan tingkat risiko konflik berdasarkan informasi modal sosial. Dalam rangka mendorong pengembangan Hutan Tanaman Industri untuk bioenergi atau Hutan Tanaman Energi (HTE). Tabel 108. Program dan Kegiatan Ditjen PHL yang berkaitan dengan pembangunan hutan tanaman No Program Kegiatan Program Pengelolaan Produksi hasil hutan kayu (hutan alam, hutan tanaman (termasuk hutan energi), Hutan Lestari Dan Usaha | hutan rakyat, HTR, dil) Kehutanan Optimalisasi Pembangunan HT (Percepatan Pembangunan HT Pada Lahan 1 Berkonsesi) Peningkatan Produktivitas HT Penyusunan Rencana dan Laporan Monev Pembangunan HT Kajian dan Penelitian mengenai pembangunan HT Penyusunan roadmap/review/revisi percepatan pengembangan THE pada PBPH sebanyak 9 roadmp hingga tahun 2030 Fasilitasi percepatan pengembangan HTE pada PBPH (sosialisasi, , Pengembangan Hutan pembangunan demplot, integrasi industri) sebanyak 22 PBPH hingga tahun Tanaman Energi (HTE) Fasilitasi dan Pembinaan/Penguatan KPH menuju masyarakat sejahtera dan hutan lestari Peningkatan Kapasitas, Pengembangan Hutan Tanaman Energi pada KTH di KPH dan Monitoring Evaluasi pada 160 KPH hingga tahun 2030 Dengan menggunakan peta spasial template perencanaan operasional, area yang berpotensi konflik dapat digambarkan dengan tipologi kelembagaan KPH BI, B2, D1, dan D2, dimana pada wilayah ini area yang dibebani izin sudah lebih dari 50Yo dan modal sosial masyarakat sudah tinggi. Sehingga, kegiatan budidaya pada area ini lebih baik dilakukan dengan skema Perhutanan Sosial berupa kemitraan kehutanan, yang dapat diajukan baik oleh pemilik konsesi maupun oleh masyarakat. Melalui PerMenLHK No.9/2021, Perhutanan Sosial dalam area konsesi dimungkinkan melalui skema kemitraan kehutanan. Prinsip kemitraan kehutanan adalah kesetaraan hak dan kewajiban yang harus tertuang jelas dalam Nota 115 Kesepatakan Kerjasama (NKK), dimana pengaturan bagi hasil dalam kemitraan kehutanan ditentukan oleh keberadaan aset/modal dari pemegang izin. Pada wilayah yang sudah terdapat aset/modal dari pemegang izin, maka proporsi bagi hasil sebesar 80% untuk pemegang perizinan dan 20% untuk masyarakat, sebaliknya apabila sudah ada aset/modal dari masyarakat, maka proposi bagi hasil menjadi 80% untuk masyarakat dan 20% untuk pemegang perizinan. Apabila dalam kawasan kemitraan kehutanan belum terdapat aset, maka proporsi bagi hasil 50:50 atau sesuai kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan. Skema kemitraan kehutanan tidak hanya dapat dilakukan dalam area PBPH, namun juga pada area di sekitar konsesi PBPH. Dengan meningkatkan kerjasama PBPH dengan masyarakat sekitar, target pembangunan hutan tanaman skenario net sink diharapkan dapat tercapai. Untuk meningkatkan partisipasi pihak swasta dalam penyelesaian konflik dan pemenuhan target net sink dan produksi kayu nasional, kegiatan perhutanan sosial dapat dijadikan salah satu indikator penentuan kategori sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) bagi pemilik konsesi PBPH. Selain Perhutanan Sosial, perluasan hutan tanaman juga dapat dilakukan dengan skema multi usaha. Saat ini, terdapat lahan perkebunan dan budidaya seluas 0,45 juta ha dalam kawasan PBPH HT. Pada area ini, dapat dilakukan skema multi usaha dengan melakukan sistem penanaman agroforestry dalam kawasan PBPH. Namun, kegiatan pembangunan hutan tanaman pada area ini harus disesuaikan dengan kapasitas lahan yang juga digunakan lahan pertanian, misalnya dengan menggunakan asumsi luas hutan tanaman pada lahan yang sudah diokupasi oleh masyarakat adalah sebesar 30% atau hanya 0,15 juta ha. Dalam menjalankan skema multi usaha, PBPH dapat melakukan kerja sama (kemitraan) dengan koperasi masyarakat setempat dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah (PerMenLHK No.8/2021). 4.3.3.2. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Untuk mencapai target net sink, pembangunan hutan tanaman tidak bisa hanya dilakukan di area PBPH, tapi juga melalui Perhutanan Sosial HTR. Saat ini, hanya 0,7 juta ha area dalam perizinan PIAPS yang dapat dimanfaatkan untuk perluasan hutan tanaman, dimana sebagian besar berada di Provinsi Kalimantan Tengah dan Papua (Tabel 110). Sehingga, diperlukan percepatan pembangunan hutan tanaman dengan dukungan program percepatan Perhutanan Sosial dari Ditjen PSKL pada area kawasan hutan produksi yang belum dibebani izin (Tabel 110). Pemberian izin Perhutanan Sosial akan lebih sesuai untuk konteks area dengan tingkat pemanfaatan masyarakat (modal sosial masyarakat) yang tinggi/kuat. Peta spasial template perencanaan operasional dapat dimanfaatkan untuk menentukan area yang dapat dimanfaatkan sebagai dasar penentuan perluasan hutan tanaman dengan modal sosial yang tinggi (tipologi KPH 1 dan 3). Berkaitan dengan program Ditjen PSKL dalam konteks bina usaha (Tabel 109), selain perluasan akses PS, diperlukan kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat dalam konteks perdagangan hasil hutan kayu, termasuk dalam proses sertifikasi untuk meningkatkan nilai jual kayu dari Hutan Tanaman Rakyat. Selain kegiatan yang bersifat direct, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM juga berkontribusi dalam bentuk kegiatan pendukung dalam bentuk penyuluhan untuk meningkatkan jumlah dan kapasitas sumber daya pembangunan HT. 115 Kesepatakan Kerjasama (NKK), dimana pengaturan bagi hasil dalam kemitraan kehutanan ditentukan oleh keberadaan aset/modal dari pemegang izin. Pada wilayah yang sudah terdapat aset/modal dari pemegang izin, maka proporsi bagi hasil sebesar 80”o untuk pemegang perizinan dan 206 untuk masyarakat, sebaliknya apabila sudah ada aset/modal dari masyarakat, maka proposi bagi hasil menjadi 80Y6 untuk masyarakat dan 20Y6 untuk pemegang perizinan. Apabila dalam kawasan kemitraan kehutanan belum terdapat aset, maka proporsi bagi hasil 50:50 atau sesuai kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan. Skema kemitraan kehutanan tidak hanya dapat dilakukan dalam area PBPH, namun juga pada area di sekitar konsesi PBPH. Dengan meningkatkan kerjasama PBPH dengan masyarakat sekitar, target pembangunan hutan tanaman skenario net sink diharapkan dapat tercapai. Untuk meningkatkan partisipasi pihak swasta dalam penyelesaian konflik dan pemenuhan target net sink dan produksi kayu nasional, kegiatan perhutanan sosial dapat dijadikan salah satu indikator penentuan kategori sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) bagi pemilik konsesi PBPH. Selain Perhutanan Sosial, perluasan hutan tanaman juga dapat dilakukan dengan skema multi usaha. Saat ini, terdapat lahan perkebunan dan budidaya seluas 0,45 juta ha dalam kawasan PBPH HT. Pada area ini, dapat dilakukan skema multi usaha dengan melakukan sistem penanaman agroforestry dalam kawasan PBPH. Namun, kegiatan pembangunan hutan tanaman pada area ini harus disesuaikan dengan kapasitas lahan yang juga digunakan lahan pertanian, misalnya dengan menggunakan asumsi luas hutan tanaman pada lahan yang sudah diokupasi oleh masyarakat adalah sebesar 30Yo atau hanya 0,15 juta ha. Dalam menjalankan skema multi usaha, PBPH dapat melakukan kerja sama (kemitraan) dengan koperasi masyarakat setempat dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah (PerMenLHK No.8/2021). 4.3.3.2. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Untuk mencapai target net sink, pembangunan hutan tanaman tidak bisa hanya dilakukan di area PBPH, tapi juga melalui Perhutanan Sosial HTR. Saat ini, hanya 0,7 juta ha area dalam perizinan PIAPS yang dapat dimanfaatkan untuk perluasan hutan tanaman, dimana sebagian besar berada di Provinsi Kalimantan Tengah dan Papua (Tabel 110). Sehingga, diperlukan percepatan pembangunan hutan tanaman dengan dukungan program percepatan Perhutanan Sosial dari Ditjen PSKL pada area kawasan hutan produksi yang belum dibebani izin (Tabel 110). Pemberian izin Perhutanan Sosial akan lebih sesuai untuk konteks area dengan tingkat pemanfaatan masyarakat (modal sosial masyarakat) yang tinggi/kuat. Peta spasial template perencanaan operasional dapat dimanfaatkan untuk menentukan area yang dapat dimanfaatkan sebagai dasar penentuan perluasan hutan tanaman dengan modal sosial yang tinggi (tipologi KPH 1 dan 3). Berkaitan dengan program Ditjen PSKL dalam konteks bina usaha (Tabel 109), selain perluasan akses PS, diperlukan kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat dalam konteks perdagangan hasil hutan kayu, termasuk dalam proses sertifikasi untuk meningkatkan nilai jual kayu dari Hutan Tanaman Rakyat. Selain kegiatan yang bersifat direct, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM juga berkontribusi dalam bentuk kegiatan pendukung dalam bentuk penyuluhan untuk meningkatkan jumlah dan kapasitas sumber daya pembangunan HT. 116 Tabel 109. Program dan Kegiatan Ditjen PSKL yang berkaitan dengan pembangunan hutan tanaman No Program Kegiatan 1 Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Industri nilai tambah produk Kemitraan investasi/usaha Pemasaran/Promosi produk perhutanan sosial Peningkatan Kapasitas (Kelola Kawasan, Kelembagaan, dan Usaha) Kelompok Masyarakat Pembinaan masyarakat sekitar hutan untuk peningkatan produktivitas usaha tani 2 Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Pemberian akses kelola kawasan hutan oleh masyarakat 4.3.4. Pengelolaan Hutan Lestari Target penurunan emisi GRK pada NDC melalui kegiatan pengelolaan hutan lestari sejalan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi dimana penurunan emisi dapat terjadi melalui penerapan teknologi penebangan dengan tingkat kerusakan tegakan dan keterbukaan wilayah minimal. Hal ini sejalan dengan indikator 2.4 PHL (Ketersediaan dan penerapan teknologi ramah lingkungan untuk pemanfaatan hasil hutan kayu). Karena itu, indikator 2.4 harus menjadi indikator penting yang diperhatikan dalam proses pemberian sertifikasi. Merujuk pada peraturan tersebut, penurunan emisi melalui PHL dapat terjadi melalui upaya pengurangan dampak kerusakan tegakan akibat penebangan baik dengan penerapan teknologi RIL (Reduce Impact Logging, RIL), maupun melalui upaya pengayaan (Enhanced Natural Regeneration, ENR) apabila kondisi tegakan hutan setelah tebangan mengalami degradasi berat atau berada pada tingkat yang tidak memungkinkan regenarasi alami dapat menjamin keberlanjutan produksi. Peningkatan serapan hutan sekunder, baik melalui kegiatan pengayaan maupun RIL, merupakan salah satu aksi kunci untuk sektor kehutanan dan lahan dalam mencapai target net sink. Pada saat ketersediaan lahan mencapai kondisi saturated, dimana hampir semua lahan sudah dimanfaatkan, maka peningkatan serapan hanya dapat dilakukan melalui perluasan area pengelolaan hutan sekunder. Target pelaksanaan kegiatan mitigasi PHL menuju net sink (LTS-LCCP) pada tahun 2030 masing masing sebesar 3,10 juta ha dan 2,2 juta ha (Tabel 110). Berdasarkan laporan dari APHI dan data sertifikasi area PBPH HA, total kumulatif implementasi silvikultur intensif (SILIN) hingga tahun 2019 adalah 167 ribu ha, sedangkan estimasi total kumulatif penerapan RIL-C hingga tahun 2019 sebesar 269 ribu ha. Dengan demikian, penerapan kegiatan PHL yang dibutuhkan hingga tahun 2030 sebesar 2,67 juta ha untuk target NDC dan 1,77 juta ha untuk target net sink. Tabel 110. Target pelaksanaan kegiatan PHL untuk NDC-CM1 dan LTS-LCCP Aksi mitigasi Luas tahun 2019 (x 1000 ha) Target NDC-CM1 (x 1000 ha) Target Net Sink (x 1000 ha) Kumulatif 2024 Kumulatif 2030 Sisa kuota Kumulati f 2024 Kumulatif 2030 Sisa kuota PHL-SILIN 1671 1.589 3.105 2.669 1.413 2.207 1.770 PHL-RIL C 2692 Catatan: 1Data diperoleh dari data kegiatan APHI; 2Data diperoleh dari luasan PBPH HA dengan status sertifikasi baik dan dibagi dengan periode rotasi HA. 2Sisa kuota merupakan nilai selisih antara luasan target dengan luasan yang sudah terealisasi. 116 Tabel 109. Program dan Kegiatan Ditjen PSKL yang berkaitan dengan pembangunan hutan tanaman No Program Kegiatan Industri nilai tambah produk Kemitraan investasi/usaha . . Pemasaran/Promosi produk perhutanan sosial B ha Perhut: 1 - 1 ina Usaha Perhutanan Sosia Peningkatan Kapasitas (Kelola Kawasan, Kelembagaan, dan Usaha) dan Hutan Adat Kelompok Masyarakat Pembinaan masyarakat sekitar hutan untuk peningkatan produktivitas usaha tani Penyiapan Kawasan . Pemberian akses kelola kawasan hutan oleh masyarakat Perhutanan Sosial 4.3.4. Pengelolaan Hutan Lestari Target penurunan emisi GRK pada NDC melalui kegiatan pengelolaan hutan lestari sejalan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi dimana penurunan emisi dapat terjadi melalui penerapan teknologi penebangan dengan tingkat kerusakan tegakan dan keterbukaan wilayah minimal. Hal ini sejalan dengan indikator 2.4 PHL (Ketersediaan dan penerapan teknologi ramah lingkungan untuk pemanfaatan hasil hutan kayu). Karena itu, indikator 2.4 harus menjadi indikator penting yang diperhatikan dalam proses pemberian sertifikasi. Merujuk pada peraturan tersebut, penurunan emisi melalui PHL dapat terjadi melalui upaya pengurangan dampak kerusakan tegakan akibat penebangan baik dengan penerapan teknologi RIL (Reduce Impact Logging, RIL), maupun melalui upaya pengayaan (Enhanced Natural Regeneration, ENR) apabila kondisi tegakan hutan setelah tebangan mengalami degradasi berat atau berada pada tingkat yang tidak memungkinkan regenarasi alami dapat menjamin keberlanjutan produksi. Peningkatan serapan hutan sekunder, baik melalui kegiatan pengayaan maupun RIL, merupakan salah satu aksi kunci untuk sektor kehutanan dan lahan dalam mencapai target net sink. Pada saat ketersediaan lahan mencapai kondisi saturated, dimana hampir semua lahan sudah dimanfaatkan, maka peningkatan serapan hanya dapat dilakukan melalui perluasan area pengelolaan hutan sekunder. Target pelaksanaan kegiatan mitigasi PHL menuju net sink (LTS-LCCP) pada tahun 2030 masing masing sebesar 3,10 juta ha dan 2,2 juta ha (Tabel 110). Berdasarkan laporan dari APHI dan data sertifikasi area PBPH HA, total kumulatif implementasi silvikultur intensif (SILIN) hingga tahun 2019 adalah 167 ribu ha, sedangkan estimasi total kumulatif penerapan RIL-C hingga tahun 2019 sebesar 269 ribu ha. Dengan demikian, penerapan kegiatan PHL yang dibutuhkan hingga tahun 2030 sebesar 2,67 juta ha untuk target NDC dan 1,77 juta ha untuk target net sink. Tabel 110. Target pelaksanaan kegiatan PHL untuk NDC-CMI1 dan LTS-LCCP Aksi Luas tahun Target NDC-CMI1 (x 1000 ha) Target Net Sink (x 1000 ha) mitigasi 2019 Kumulatif Kumulatif Sisa Kumulati | Kumulatif Sisa kuota 8 (x1000 ha) 2024 2030 kuota #2024 2030 PHL-SILIN 167! PHLRIL C 2Gp 1.589 3.105 2.669 1.413 2.207 1.770 Catatan: 'Data diperoleh dari data kegiatan APHI, ?Data diperoleh dari luasan PBPH HA dengan status sertifikasi baik dan dibagi dengan periode rotasi HA. ?Sisa kuota merupakan nilai selisih antara luasan target dengan luasan yang sudah terealisasi. 117 Analisis spasial perencanaan operasional (lihat Gambar 13) menghasilkan area pelaksanaan pengelolaan hutan lestari per provinsi dan jenis pemangku Kawasan (Tabel 111). Ditjen PHL memiliki kontribusi tertinggi terhadap pencapaian kegiatan PHL, yakni sebesar 1,77 juta ha. Sekitar 85% berada di empat provinsi yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat. Meskipun dalam implementasinya, kegiatan PHL diutamakan pada area perizinan PBPH di kawasan hutan produksi, namun, hasil analisis spasial template perencanaan operasional menunjukan bahwa masih terdapat area di luar konsesi yang berisiko tinggi di kawasan hutan lindung (lihat Tabel 28) dan hutan konservasi (lihat Tabel 35). Dengan demikian, peningkatan ambisi implementasi ENR dapat dilakukan di luar kawasan hutan produksi. Tabel 111. Luas area pelaksanaan program aksi PHL menurut pemangku kawasan untuk skenario NDC dan net sink PROVINSI NDC-CM1 FOLU NET-SINK RIL-C ENR/SILIN Total RIL-C ENR/SILIN Total (ha) PHL PHL PDASHL KSDAE PSKL PHL PHL PDASHL KSDAE PSKL Aceh 409 184 2 - - 595 409 - 1 - - 410 Bali - - - 0 - 0 - - - - - Bangka-belitung 143 16.144 136 17 0 16.440 143 0 52 - - 195 Banten - 3 - 0 - 3 - - - - - Bengkulu 2 95 2 0 20 119 2 - 0 - 0 2 DI Yogyakarta - - - 4 - 4 - - - - - DKI Jakarta - - - - - - - - - - - Gorontalo 142 4 - 0 0 146 142 - - - - 142 Jambi 317 16.855 - 0 27 17.200 317 7.091 - 0 11 7.419 Jawa Barat - 29 130 0 - 160 - - - - - Jawa Tengah - 314 79 - - 393 - - 0 - - 0 Jawa Timur - 13 3 20 - 37 - - - 8 - 8 Kalimantan Barat 11.104 94.173 2 149 264 105.693 11.104 26.334 - 3 212 37.652 Kalimantan Selatan 137 140.604 1 239 1 140.981 137 44.623 - 90 - 44.850 Kalimantan Tengah 22.596 357.375 21 13 2.038 382.043 22.596 14.880 21 8 1.968 39.473 Kalimantan Timur 117.091 298.762 0 446 39 416.338 117.091 96.684 0 433 0 214.208 Kalimantan Utara 328.596 36.978 - - 8 365.582 328.596 23.575 - - - 352.171 Kepulauan Riau - 1 28 1 0 31 - - - 0 - 0 Lampung - 9 54 214 341 618 - 1 - 1 - 2 Maluku 23.893 12.677 0 0 15 36.585 23.893 - - - - 23.893 Maluku Utara 25.016 2.150 - - 0 27.166 25.016 - - - - 25.016 Nusa Tenggara Barat 1.410 20.552 128 2.100 910 25.100 1.410 - - - 39 1.449 Nusa Tenggara Timur 3.494 8.797 21.395 1.773 11.296 46.755 3.494 71 3.880 5 894 8.344 Papua 506.152 18.116 511 8.153 4.643 537.574 506.152 - 187 - 7 506.347 Papua Barat 435.191 6.487 6 - 12 441.696 435.191 2 - - - 435.192 Riau - 12.605 65 324 605 13.599 - 12.359 25 0 484 12.868 Sulawesi Barat 1.596 129 231 - 0 1.956 1.596 - - - - 1.596 Sulawesi Selatan - 75 1.167 - 148 1.390 - - - - - Sulawesi Tengah 37.777 1.056 - - 0 38.833 37.777 - - - - 37.777 Sulawesi Tenggara 5.476 115 0 0 796 6.386 5.476 - - - - 5.476 Sulawesi Utara 2.680 345 1.571 - 2 4.597 2.680 - - - - 2.680 Sumatera Barat 724 873 3 - 16 1.615 724 26 0 - 14 763 Sumatera Selatan 63 13.934 638 9 0 14.646 63 7.118 117 0 0 7.299 Sumatera Utara 445 22.663 984 0 1.128 25.220 445 4.694 313 - 57 5.509 Total (ha) 1.524.454 1.082.115 27.157 13.464 22.308 2.669.499 1.524.454 237.457 4.597 548 3.686 1.770.743 117 Analisis spasial perencanaan operasional (lihat Gambar 13) menghasilkan area pelaksanaan pengelolaan hutan lestari per provinsi dan jenis pemangku Kawasan (Tabel 111). Ditjen PHL memiliki kontribusi tertinggi terhadap pencapaian kegiatan PHL, yakni sebesar 1,77 juta ha. Sekitar 8540 berada di empat provinsi yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat. Meskipun dalam implementasinya, kegiatan PHL diutamakan pada area perizinan PBPH di kawasan hutan produksi, namun, hasil analisis spasial template perencanaan operasional menunjukan bahwa masih terdapat area di luar konsesi yang berisiko tinggi di kawasan hutan lindung (lihat Tabel 28) dan hutan konservasi (lihat Tabel 35). Dengan demikian, peningkatan ambisi implementasi ENR dapat dilakukan di luar kawasan hutan produksi. Tabel 111. Luas area pelaksanaan program aksi PHL menurut pemangku kawasan untuk skenario NDC dan net sink NDC-CM1 FOLU NET-SINK PROVINSI RIL-C ENR/SILIN RIL-C ENR/SILIN Total Total (ha) PHL PHL PDASHL KSDAE PSKL PHL PHL PDASHL KSDAE PSKL Aceh 409 184 2 - - 595 409 - 1 - - 410 Bali - - - 0 - 0 - - - - - Bangka-belitung 143 16.144 136 17 0 16.440 143 0 52 - - 195 Banten - 3 - 0 - 3 - - - - - Bengkulu 2 95 2 0 20 119 2 - 0 - 0 2 DI Yogyakarta - - - 4 - 4 - - - - - DKI Jakarta - - - - - - - - - - - Gorontalo 142 4 - 0 0 146 142 - - - - 142 Jambi 317 16.855 - 0 27 17.200 317 7.091 - 0 11 7.419 Jawa Barat - 29 130 0 - 160 - - - - - Jawa Tengah - 314 79 - - 393 - - 0 - - 0 Jawa Timur - 13 3 20 - 37 - - - 8 - 8 Kalimantan Barat 11.104 94.173 2 149 264 105.693 11.104 26.334 - 3 212 37.652 Kalimantan Selatan 137 140.604 1 239 1 140.981 137 44.623 - 90 - 44.850 Kalimantan Tengah 22.596 357.375 21 13 2.038 382.043 22.596 14.880 21 8 1.968 39.473 Kalimantan Timur 117.091 298.762 0 446 39 416.338 117.091 96.684 0 433 0 214.208 Kalimantan Utara 328.596 36.978 - - 8 365.582 328.596 23.575 - - - 352.171 Kepulauan Riau - 1 28 1 0 31 - - - 0 - 0 Lampung - 9 54 214 341 618 - 1 - 1 - 2 Maluku 23.893 12.677 0 0 15 36.585 23.893 - - - - 23.893 Maluku Utara 25.016 2.150 - - 0 27.166 25.016 - - - - 25.016 Nusa Tenggara Barat 1.410 20.552 128 2.100 910 25.100 1.410 - - - 39 1.449 Nusa Tenggara Timur 3.494 8.797 21.395 1.773 11.296 46.755 3.494 71 3.880 5 894 8.344 Papua 506.152 18.116 511 8.153 4.643 537.574 506.152 - 187 - 7 506.347 Papua Barat 435.191 6.487 6 - 12 441.696 435.191 2 - - - 435.192 Riau - 12.605 65 324 605 13.599 - 12.359 25 0 484 12.868 Sulawesi Barat 1.596 129 231 - 0 1.956 1.596 - - - - 1.596 Sulawesi Selatan - 75 1.167 - 148 1.390 - - - - - Sulawesi Tengah 37.777 1.056 - - 0 38.833 37.777 - - - - 37.777 Sulawesi Tenggara 5.476 115 0 0 796 6.386 5.476 - - - - 5.476 Sulawesi Utara 2.680 345 1.571 - 2 4.597 2.680 - - - - 2.680 Sumatera Barat 724 873 3 - 16 1.615 724 26 0 - 14 763 Sumatera Selatan 63 13.934 638 9 0 14.646 63 7.118 117 0 0 7.299 Sumatera Utara 445 22.663 984 0 1.128 25.220 445 4.694 313 - 57 5.509 Total (ha) 1.524.454 1.082.115 27.57 13.464 22.308 2.669.499 1.524.454 237.457 4.597 548 3.686 1.770.743 118 4.3.4.1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Untuk mencapai target FOLU Net Sink 2030, area di dalam kawasan hutan lindung untuk kegiatan pengayaan mencapai 4.597 ha yang sebagian besar berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Tabel 112). Mengacu pada PerMenLHK No.8/2021, perizinan PBPH pada hutan lindung dapat dilakukan dengan skema multiusaha kehutanan, diantaranya dalam bentuk pemanfaatan jasa lingkungan dan HHBK. Untuk meningkatkan investasi pihak swasta untuk membantu pencapaian target net sink, diperlukan transformasi kebijakan multiusaha dan permudahan proses kegiatan bisnis jasa lingkungan. Di kawasan konservasi, area untuk kegiatan pengayaan sebesar 548 ha, dimana lebih dari separuhnya berada di Provinsi Kalimantan Timur (Tabel 112). Kegiatan pengayaan, baik di dalam hutan produksi, maupun hutan lindung dapat dilakukan melalui skema Perhutanan Sosial dan di Hutan Produksi skema kemitraan konservasi. Di dalam area PIAPS, terdapat potensi kegiatan pengayaan sebesar 3.686 ha, dan lebih dari setengahnya berada di Provinsi Kalimantan Tengah (Tabel 112). Pengelolaan kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung dilaksanakan oleh Ditjen PHL. Di dalam kawasan Hutan Produksi, kegiatan pengayaan di Hutan Produksi dilakukan melalui kegiatan Silvikultur Intensif (SILIN), teknik penanaman pengkayaan hutan alam. Ditjen PHL telah merumuskan dokumen peta jalan SILIN untuk meningkatkan produktivitas hutan alam dan produksi nasional kayu hutan alam nasional, serta meningkatkan penerimaan negara (Direktorat Jenderal PHL, 2019). Hasil analisis template spasial perencanaan operasional dapat dimanfaatkan untuk penentuan program pengayaan pada hutan produksi oleh Ditjen PHL (lihat Gambar 11). Potensi area pelaksanaan RIL hingga tahun 2030 di dalam kawasan Hutan Produksi mencapai 1,52 juta ha, dengan alokasi tertinggi pada area PBPH HA (Tabel 112). Sementara untuk SILIN hanya sekitar 246 ha. Di area PBPH HT, terdapat potensi pelaksanaan SILIN hingga tahun 2030 mencapai 118 ribu ha yang dapat dilaksanakan melalui skema multiusaha (Tabel 112). Berdasarkan PerMenLHK No.8/2021, pemanfaatan hasil hutan kayu dapat dilakukan dengan lebih dari satu sistem silvikultur, termasuk diantaranya Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) dan Pilih Tanam Jalur (TPTJ), dan Tebang Rumpang (TR). Dalam penyusunan dokumen 2nd Forest Reference Emission Level oleh Pemerintah Indonesia, kegiatan peningkatan serapan pada hutan sekunder termasuk ke dalam aksi tambahan REDD+. Dengan demikian, pemilik PBPH yang melakukan kegiatan pengayaan dapat menerima pembayaran jasa lingkungan dari RBP REDD+. Dalam hal ini, implementasi PHL dapat ditingkatkan dengan melalui perluasan pemberian akses pengelolaan kawasan hutan produksi untuk pemanfaatan jasa lingkungan. Pada area PBPH dengan arahan produksi, implementasi PHL dilakukan melalui kegiatan RIL. Namun, berbeda dengan kegiatan SILIN, PBPH berkewajiban melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah (RIL). Pelaksanan kewajiban RIL terakomodir dalam klausul melaksanakan kewajiban sebagaimana ketentuan yang berlaku. Melalui skema multi usaha kehutanan, PBPH-HT dapat melakukan kegiatan bisnis pemanfaatan kayu dari hutan alam pada area dengan jenis optimasi kawasan produksi. Untuk memenuhi target net sink, implementasi RIL pada area tersebut harus dioptimalkan. 118 4.3.4.1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Untuk mencapai target FOLU Net Sink 2030, area di dalam kawasan hutan lindung untuk kegiatan pengayaan mencapai 4.597 ha yang sebagian besar berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Tabel 112). Mengacu pada PerMenLHK No.8/2021, perizinan PBPH pada hutan lindung dapat dilakukan dengan skema multiusaha kehutanan, diantaranya dalam bentuk pemanfaatan jasa lingkungan dan HHBK. Untuk meningkatkan investasi pihak swasta untuk membantu pencapaian target net sink, diperlukan transformasi kebijakan multiusaha dan permudahan proses kegiatan bisnis jasa lingkungan. Di kawasan konservasi, area untuk kegiatan pengayaan sebesar 548 ha, dimana lebih dari separuhnya berada di Provinsi Kalimantan Timur (Tabel 112). Kegiatan pengayaan, baik di dalam hutan produksi, maupun hutan lindung dapat dilakukan melalui skema Perhutanan Sosial dan di Hutan Produksi skema kemitraan konservasi. Di dalam area PIAPS, terdapat potensi kegiatan pengayaan sebesar 3.686 ha, dan lebih dari setengahnya berada di Provinsi Kalimantan Tengah (Tabel 112). Pengelolaan kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung dilaksanakan oleh Ditjen PHL. Di dalam kawasan Hutan Produksi, kegiatan pengayaan di Hutan Produksi dilakukan melalui kegiatan Silvikultur Intensif (SILIN), teknik penanaman pengkayaan hutan alam. Ditjen PHL telah merumuskan dokumen peta jalan SILIN untuk meningkatkan produktivitas hutan alam dan produksi nasional kayu hutan alam nasional, serta meningkatkan penerimaan negara (Direktorat Jenderal PHL, 2019). Hasil analisis template spasial perencanaan operasional dapat dimanfaatkan untuk penentuan program pengayaan pada hutan produksi oleh Ditjen PHL (lihat Gambar 11). Potensi area pelaksanaan RIL hingga tahun 2030 di dalam kawasan Hutan Produksi mencapai 1,52 juta ha, dengan alokasi tertinggi pada area PBPH HA (Tabel 112). Sementara untuk SILIN hanya sekitar 246 ha. Di area PBPH HT, terdapat potensi pelaksanaan SILIN hingga tahun 2030 mencapai 118 ribu ha yang dapat dilaksanakan melalui skema multiusaha (Tabel 112). Berdasarkan PerMenLHK No.8/2021, pemanfaatan hasil hutan kayu dapat dilakukan dengan lebih dari satu sistem silvikultur, termasuk diantaranya Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) dan Pilih Tanam Jalur (TPTJ), dan Tebang Rumpang (TR). Dalam penyusunan dokumen 2" Forest Reference Emission Level oleh Pemerintah Indonesia, kegiatan peningkatan serapan pada hutan sekunder termasuk ke dalam aksi tambahan REDD--. Dengan demikian, pemilik PBPH yang melakukan kegiatan pengayaan dapat menerima pembayaran jasa lingkungan dari RBP REDD--. Dalam hal ini, implementasi PHL dapat ditingkatkan dengan melalui perluasan pemberian akses pengelolaan kawasan hutan produksi untuk pemanfaatan jasa lingkungan. Pada area PBPH dengan arahan produksi, implementasi PHL dilakukan melalui kegiatan RIL. Namun, berbeda dengan kegiatan SILIN, PBPH berkewajiban melaksanakan pemanenan hasil hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah (RIL). Pelaksanan kewajiban RIL terakomodir dalam klausul melaksanakan kewajiban sebagaimana ketentuan yang berlaku. Melalui skema multi usaha kehutanan, PBPH-HT dapat melakukan kegiatan bisnis pemanfaatan kayu dari hutan alam pada area dengan jenis optimasi kawasan produksi. Untuk memenuhi target net sink, implementasi RIL pada area tersebut harus dioptimalkan. 119 Tabel 112. Luas area pelaksanaan program aksi ENR dalam kawasan Ditjen PHL Provinsi RIL-C ENR/SILIN Total (ha) PBPH HA PBPH HT Non Konsesi PBPH HA PBPH HT PBP H-RE HPK Non HP Aceh 354 55 - - - - - 1 410 Bangka-Belitung - 143 0 - - - - 52 195 Bengkulu 2 - - - - - - 0 2 Gorontalo - 142 - - - - - - 142 Jambi - 317 977 0 5.040 1.074 - - 7.419 Kalimantan Barat 8.328 2.776 103 9 26.078 142 2 - 37.652 Kalimantan Selatan 137 - 128 32.141 12.354 - - - 44.850 Kalimantan Tengah 22.594 2 325 7.516 5.627 0 1.411 21 39.473 Kalimantan Timur 116.604 487 1.079 42.562 53.042 - - 0 214.208 Kalimantan Utara 328.558 38 - 23.575 - - - - 352.171 Lampung - - 1 - - - - - 1 Maluku 15.237 8.656 - - - - - - 23.893 Maluku Utara 25.013 3 - - - - - - 25.016 NTB 852 558 - - - - - - 1.449 NTT - 3.494 71 - - - - 3.880 8.344 Papua 482.490 23.662 - - - - - 187 506.347 Papua Barat 435.171 20 2 - - - - - 435.192 Riau - - 151 4.700 6.257 809 443 25 12.868 Sulawesi Barat 1.593 3 - - - - - - 1.596 Sulawesi Tengah 19.678 18.098 - - - - - - 37.777 Sulawesi Tenggara - 5.476 - - - - - - 5.476 Sulawesi Utara 2.627 53 - - - - - - 2.680 Sumatera Barat 723 0 0 - - - 26 0 763 Sumatera Selatan - 63 123 - 6.161 834 - 117 7.299 Sumatera Utara 369 76 300 - 4.392 - 1 313 5.509 Total (ha) 1.460.332 64.122 3.260 110.502 118.953 2.859 1.882 4.597 1.770.743 Dalam usaha peningkatan luasan implementasi RIL, dibutuhkan skema insentif untuk meningkatkan partisipasi pihak swasta, misalnya melalui permudahan administrasi dan pemotongan pajak dan pungutan. Selain itu, peningkatan kontribusi pihak swasta dalam pencapaian net sink juga dapat dilakukan dengan meningkatkan pemberian akses perizinan di area hutan produksi yang belum memiliki izin, terutama pada area berisiko tinggi, dengan tipe pemanfaatan yang tetap menyesuaikan karakteristik sumberdaya hutan dan lingkungan dan kriteria kawasan lindung. Dengan demikian, progam penambahan luasan kawasan berizin pada hutan produksi yang tidak produktif oleh Ditjen PHL (Tabel 113) dapat diarahkan pada provinsi hasil analisis spasial perencanaan operasional (Tabel 112). Peningkatan ambisi pelaksanaan pengayaan dapat dilakukan di luar kawasan hutan produksi. Di dalam kawasan hutan konservasi, kegiatan rehabilitasi melalui pengayaan jenis dapat dilakukan sebagai bagian dari kegiatan pemulihan ekosistem daratan dengan tujuan mengembalikan struktur vegetasi mendekati aslinya. Dalam konteks konservasi, biji dan anakan pohon perlu disesuaikan dengan nilai konservasi sebagai pakan satwa dan tempat berlindungnya satwa, serta populasi yang dapat memperkaya dan meningkatkan keragaman spesies (PerMenLHK No.48/2014). 119 Tabel 112. Luas area pelaksanaan program aksi ENR dalam kawasan Ditjen PHL RIL-C ENR/SILIN Provinsi 2 - 5 Total (ha TA KAA kake Aceh 354 55 - - - - - 1 410 Bangka-Belitung - 143 0 - - - - 52 195 Bengkulu 2 - - - - - - 0 2 Gorontalo - 142 - - - - - - 142 Jambi - 317 977 0 5.040 | 1.074 - - 7.419 Kalimantan Barat 8.328 2.116 103 9 26.078 142 2 - 37.652 Kalimantan Selatan 137 - 128 32.141 12.354 - - - 44.850 Kalimantan Tengah 22.594 2 325 7.516 5.627 0 1.411 21 39.473 Kalimantan Timur 116.604 487 1.079 42.562 53.042 - - 0 214.208 Kalimantan Utara 328.558 38 - 23.575 - - - - 352.171 Lampung - - 1 - - - - - 1 Maluku 15.237 8.656 - - - - - - 23.893 Maluku Utara 25.013 3 - - - - - - 25.016 NTB 852 558 - - - - - - 1.449 NTT - 3.494 71 - - - - | 3.880 8.344 Papua 482.490 23.662 - - - - - 187 506.347 Papua Barat 435.171 20 2 - - - - - 435.192 Riau - - 151 4.700 6.257 809 443 25 12.868 Sulawesi Barat 1.593 3 - - - - - - 1.596 Sulawesi Tengah 19.678 18.098 - - - - - - 37.771 Sulawesi Tenggara - 5.476 - - - - - - 5.476 Sulawesi Utara 2.627 53 - - - - - - 2.680 Sumatera Barat 723 0 0 - - - 26 0 763 Sumatera Selatan - 63 123 - 6.161 834 - 117 7.299 Sumatera Utara 369 76 300 - 4.392 - 1 313 5.509 Total (ha) 1.460.332 64.122 3.260 110.502 118.953 | 2.859 1.882 | 4.597 1.770.743 Dalam usaha peningkatan luasan implementasi RIL, dibutuhkan skema insentif untuk meningkatkan partisipasi pihak swasta, misalnya melalui permudahan administrasi dan pemotongan pajak dan pungutan. Selain itu, peningkatan kontribusi pihak swasta dalam pencapaian net sink juga dapat dilakukan dengan meningkatkan pemberian akses perizinan di area hutan produksi yang belum memiliki izin, terutama pada area berisiko tinggi, dengan tipe pemanfaatan yang tetap menyesuaikan karakteristik sumberdaya hutan dan lingkungan dan kriteria kawasan lindung. Dengan demikian, progam penambahan luasan kawasan berizin pada hutan produksi yang tidak produktif oleh Ditjen PHL (Tabel 113) dapat diarahkan pada provinsi hasil analisis spasial perencanaan operasional (Tabel 112). Peningkatan ambisi pelaksanaan pengayaan dapat dilakukan di luar kawasan hutan produksi. Di dalam kawasan hutan konservasi, kegiatan rehabilitasi melalui pengayaan jenis dapat dilakukan sebagai bagian dari kegiatan pemulihan ekosistem daratan dengan tujuan mengembalikan struktur vegetasi mendekati aslinya. Dalam konteks konservasi, biji dan anakan pohon perlu disesuaikan dengan nilai konservasi sebagai pakan satwa dan tempat berlindungnya satwa, serta populasi yang dapat memperkaya dan meningkatkan keragaman spesies (PerMenLHK No.48/2014). 120 Tabel 113. Program dan Kegiatan Ditjen PHL yang berkaitan dengan aksi PHL No Program Kegiatan 1 Peningkatan Usaha Industri Kehutanan Pengembangan industri primer kehutanan berbasis non-kayu 2 Peningkatan Usaha Jasa Lingkungan Hutan Produksi dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Produksi HHBK 3 Peningkatan Usaha Jasa Lingkungan Hutan Produksi dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Penanaman/pengkayaan pada hutan produksi (ENR) Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Hutan Produksi Lestari melalui Reduce Impact Logging (RIL C) Penguatan Sistem Produksi Kayu Pada Hutan Alam (TPTI, TPTJ dst) Penambahan Luasan Kawasan Berizin pada Hutan Produksi Yang Tidak Produktif Pembinaan masyarakat desa hutan pemanfaatan hasil hutan non-kayu Monitoring dan Evaluasi Rencana Pengelolaan Hutan (KPH & IUPHH) Peningkatan Jumlah & Kapasitas Sumber Daya Pengeloaan Hutan Lestari Penyusunan Rencana dan Laporan Monev Pengelolaan Hutan Lestari Kajian dan Penelitian mengenai pengelolaan hutan lestari 4 Penerapan Teknik SILIN oleh PBPH pemanfaatan kayu yang tumbuh alami Penyusunan roadmap terkait penerapan teknik SILIN seluas 78.000 Hektar untuk periode tahun 2022 sampai tahun 2030 Pembinaan dan pendampingan PBPH sebanyak 257 PBPH untuk periode tahun 2022 sampai tahun 2030 5 Penerapan Teknil RIL/ RIL C Penyusunan roadmap terkait penerapan teknik RIL/ RIL C seluas 521.874 Hektar untuk periode tahun 2022 sampai tahun 2030 Pembinaan dan pendampingan PBPH sebanyak 257 PBPH untuk periode tahun 2022 sampai tahun 2030 4.3.4.2. Direktorat Jenderal Lainnya PIAPS (Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial) adalah peta yang merupakan lampiran dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 4865 tahun 2017. PIAPS ini disusun oleh Ditjen PKTL setiap 6 bulan sekali berdasarkan masukan dari Ditjen PSKL yang menangani untuk urusan PS. Di dalam kawasan PIAPS terdapat potensi kegiatan pengayaan seluas 3.686 ha, 28% pada kawasan hutan lindung dan 72% pada kawasan hutan produksi (Tabel 114). Di dalam kawasan Hutan Lindung, Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki potensi tertinggi kegiatan pengayaan, sedangkan di dalam kawasan hutan produksi pada Provinsi Kalimantan Tengah. Tabel 114. Luas area pelaksanaan program aksi pengayaan di luar Ditjen PHL Provinsi PSKL KSDAE PDASRH Total (ha) KPHL PIAPS KPHP PIAPS Total (Ha) Hutan Konservasi HL-Non PIAPS Aceh - - - - 1 1 Bangka-belitung - - - - 52 52 Jambi - 11 11 0 - 0 Jawa Timur - - - 8 - 8 Kalimantan Barat 3 209 212 3 - 3 Kalimantan Selatan - - - 90 - 90 Kalimantan Tengah 98 1.871 1.968 8 21 29 Kalimantan Timur - 0 0 433 0 433 Lampung - - - 1 - 1 Nusa Tenggara Barat - 39 39 - - Nusa Tenggara Timur 894 - 894 5 3.880 3.885 Papua 7 - 7 - 187 187 Riau 1 483 484 0 25 25 Sumatera Barat - 14 14 - 0 0 Sumatera Selatan - 0 0 0 117 117 Sumatera Utara 57 0 57 - 313 313 Total (ha) 1.060 2.627 3.686 548 4.597 5.145 120 Tabel 113. Program dan Kegiatan Ditjen PHL yang berkaitan dengan aksi PHL No Program Kegiatan 1 Peningkatan Usaha Industri Kehutanan Pengembangan industri primer kehutanan berbasis non-kayu Peningkatan Usaha Jasa Lingkungan 2 Hutan Produksi dan Hasil Hutan Bukan | Produksi HHBK Kayu (HHBK) Penanaman/pengkayaan pada hutan produksi (ENR) Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Hutan Produksi Lestari melalui Reduce Impact Logging (RIL C) Penguatan Sistem Produksi Kayu Pada Hutan Alam (TPTI, TPTJ dst) Peningkatan Usaha Jasa Lingkungan Penambahan Luasan Kawasan Berizin pada Hutan Produksi Yang Tidak 3 Hutan Produksi dan Hasil Hutan Bukan | Produktif Kayu (HHBK) Pembinaan masyarakat desa hutan pemanfaatan hasil hutan non-kayu Monitoring dan Evaluasi Rencana Pengelolaan Hutan (KPH & IUPHH) Peningkatan Jumlah & Kapasitas Sumber Daya Pengeloaan Hutan Lestari Penyusunan Rencana dan Laporan Monev Pengelolaan Hutan Lestari Kajian dan Penelitian mengenai pengelolaan hutan lestari Penyusunan roadmap terkait penerapan teknik SILIN seluas 78.000 Hektar Penerapan Teknik SILIN oleh PBPH untuk periode tahun 2022 sampai tahun 2030 4 . pemanfaatan kayu yang tumbuh alami Pembinaan dan pendampingan PBPH sebanyak 257 PBPH untuk periode tahun 2022 sampai tahun 2030 Penyusunan roadmap terkait penerapan teknik RIL/ RIL C seluas 521.874 . Hektar untuk periode tahun 2022 sampai tahun 2030 5 Penerapan Teknil RIL/ RIL €C Pembinaan dan pendampingan PBPH sebanyak 257 PBPH untuk periode tahun 2022 sampai tahun 2030 PIAPS (Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial) adalah peta yang merupakan lampiran dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 4865 tahun 2017. PIAPS ini disusun oleh Ditjen PKTL setiap 6 bulan sekali berdasarkan masukan dari Ditjen PSKL yang menangani untuk urusan PS. Di dalam kawasan PIAPS terdapat potensi kegiatan pengayaan seluas 3.686 ha, 28Yo pada kawasan hutan lindung dan 720 pada kawasan hutan produksi (Tabel 114). Di dalam kawasan Hutan Lindung, Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki potensi tertinggi kegiatan pengayaan, sedangkan di dalam kawasan hutan produksi pada Provinsi Kalimantan Tengah. Tabel 114. Luas area pelaksanaan program aksi pengayaan di luar Ditjen PHL PSKL KSDAE PDASRH Provinsi KPHL- KPHP- Hutan Total (ha PIAPS PIAPS EN Konservasi BUANGN HAN (ua) Aceh - - - - 1 1 Bangka-belitung - - - - 52 52 Jambi - 11 11 0 - 0 Jawa Timur - - - 8 - 8 Kalimantan Barat 3 209 212 3 - 3 Kalimantan Selatan - - - 90 - 90 Kalimantan Tengah 98 1.871 1.968 8 21 29 Kalimantan Timur - 0 0 433 0 433 Lampung - - - 1 - 1 Nusa Tenggara Barat - 39 39 - - Nusa Tenggara Timur 894 - 894 5 3.880 3.885 Papua 7 - 7 - 187 187 Riau 1 483 484 0 25 25 Sumatera Barat - 14 14 - 0 0 Sumatera Selatan - 0 0 0 117 117 Sumatera Utara 57 0 57 - 313 313 Total (ha) 1.060 2.627 3.686 548 4.597 5.145 121 4.3.5. Rehabilitasi non-Rotasi dan Dengan Rotasi Kegiatan rehabilitasi non-rotasi merupakan bagian dari aksi mitigasi untuk peningkatan cadangan karbon pada lahan tidak produktif maupun budidaya yang masuk ke dalam arahan lindung dan rehabilitasi. Sesuai dengan peraturan Menteri KLHK, prioritas pelaksanaan kegiatan rehabilitasi diarahkan pada lahan kritis dan berada pada DAS yang perlu dipulihkan. Dalam hal ini, template perlu diintegrasi dengan peta tematik lahan kritis dan DAS dipulihkan. Selanjutnya kegiatan rehabilitasi dengan rotasi diarahkan pada lahan tidak produktif yang berada pada arahan produksi dan konversi yang ada di area APL. Untuk kawasan hutan, rehabilitasi dengan rotasi diarahkan pada lahan tidak produktif, budidaya dan perkebunan dalam bentuk hutan rakyat atau agroforestry. Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi lahan dalam kawasan dengan pelibatan masyarakat atau bersinergi dengan kegiatan perhutanan sosial, memerlukan kelembagaan KPH yang kuat yang berperan besar dalam melakukan fasilitasi. Proses penggunaan template dalam menetapkan bentuk kegiatan rehabilitasi dan lokasi prioritas pelaksanaan dapat dilihat pada Gambar 17. Gambar 17. Proses pengunaan template dalam menentukan lokasi pelaksanaan kegiatan rehabilitasi lahan. Catatan: kotak warna hijau menunjukkan kegiatan aksi mitigasi lain. YA Peta Tutupan Lahan Arahan IJL YA HTI, HPH, RE KPHP-PIAPS Areal pada IPL 1-9Template IBGF Kegiatan Prioritas Rehabilitasi Rotasi Tidak Ya Lanjut ke Aktivitas Pengelolaan gambut Pemilihan IPL menyesuaikan target NDC dan Net Sink Produksi & Konversi APL & HGU Jenis Pengelola Areal pada IPL 6-9 Kegiatan Prioritas Rehabilitasi Non-Rotasi YA Produksi & Konversi Lindung & Rehabilitasi Areal pada IPL 6-9 Kegiatan Prioritas Rehabilitasi Rotasi di lahan tidak produktif Kegiatan Prioritas Rehabilitasi Non-Rotasi di lahan tidak produktif & budidaya (agroforestry Hutan konservasi/ Lindung dan hutan produksi non konsesi (hanya arahan lindung Lahan Gambut Tidak Budidaya & Perkebunan Dalam Konsesi Tidak Produktif, Budidaya, perkebunan YA Tidak Tipologi Kelembagaan Tipologi 1 &3 Ya Penguatan Kelembagaan Tidak Arahan IJL Tidak YA Tidak Template IBGF Areal pada IPL 6-9 Areal pada IPL 6-9 121 4.3.5. Rehabilitasi non-Rotasi dan Dengan Rotasi Kegiatan rehabilitasi non-rotasi merupakan bagian dari aksi mitigasi untuk peningkatan cadangan karbon pada lahan tidak produktif maupun budidaya yang masuk ke dalam arahan lindung dan rehabilitasi. Sesuai dengan peraturan Menteri KLHK, prioritas pelaksanaan kegiatan rehabilitasi diarahkan pada lahan kritis dan berada pada DAS yang perlu dipulihkan. Dalam hal ini, template perlu diintegrasi dengan peta tematik lahan kritis dan DAS dipulihkan. Selanjutnya kegiatan rehabilitasi dengan rotasi diarahkan pada lahan tidak produktif yang berada pada arahan produksi dan konversi yang ada di area APL. Untuk kawasan hutan, rehabilitasi dengan rotasi diarahkan pada lahan tidak produktif, budidaya dan perkebunan dalam bentuk hutan rakyat atau agroforestry. Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi lahan dalam kawasan dengan pelibatan masyarakat atau bersinergi dengan kegiatan perhutanan sosial, memerlukan kelembagaan KPH yang kuat yang berperan besar dalam melakukan fasilitasi. Proses penggunaan template dalam menetapkan bentuk kegiatan rehabilitasi dan lokasi prioritas pelaksanaan dapat dilihat pada Gambar 17. Peta Tutupan Lahan Produksi & Konversi Lanjut ke Aktivitas YA 4 Lahan Gambut Pengelolaan gambut Tidak Arahan IJL xx. Tidak Tidak Produktif, Template IBGF Dalam Konsesi ——) Budidaya, perkebunan YA | aeteaanaatateintaataaataa Y Budidaya & Perkebunan APL & HGU HTI, HPH, RE KPHP-PIAPS Hutan konservasi/ Lindung dan | -—| hutan produksi non konsesi (hanya arahan lindung Tidak z — na & Kegiatan Prioritas Penguatan NN Rehabilitasi Rotasi Kelembagaan polog Kelembagaan | H Kegiatan Prioritas | T Areal pada IPL 6-9 |—»| Rehabilitasi Rotasi di Tidak lahan tidak produktif Lindung & Rehabilitasi Kegiatan Prioritas Rehabilitasi Non-Rotasi di lahan tidak produktif & budidaya (agroforestry Jenis Pengelola Tidak Kegiatan Prioritas Rehabilitasi Non-Rotasi Produksi & Konversi — Tipologi 1&3 Gambar 17. Proses pengunaan template dalam menentukan lokasi pelaksanaan kegiatan rehabilitasi lahan. Catatan: kotak warna hijau menunjukkan kegiatan aksi mitigasi lain. 122 4.3.5.1. Rehabilitasi non-Rotasi Kegiatan rehabilitasi non-rotasi merupakan bagian dari aksi mitigasi peningkatan cadangan karbon yang ditujukan pada arahan optimasi kawasan lindung dan rehabilitasi. Berdasarkan data pelaksanaan strategi implementasi NDC dan LTS, diketahui target kegiatan rehabilitasi lahan non-rotasi untuk NDC-CM1 adalah 2,07 juta ha hingga tahun 2030, sedangkan target menuju net sink 2030 (skenario LTS LCCP) seluas 2,5 juta ha hingga tahun 2030 (Tabel 115). Berdasarkan data laporan statistik kehutanan, kegiatan rehabilitasi non-rotasi hingga tahun 2019 telah mencapai 0,62 juta ha, sehingga kuota implementasi aksi hingga tahun 2030 sebesar 1,4 juta ha untuk skenario NDC-CM1 dan 1,8 juta ha untuk skenario net sink (Tabel 115). Tabel 115. Target pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi non-rotasi untuk NDC-CM1 dan LTS-LCCP Aksi mitigasi Aktual (x 1000 ha) Target NDC-CM1 (x 1000 ha) Target Net Sink (x 1000 ha) 2011 – 2019 2011-2024 2011 2030 Sisa kuota 2011 2024 2011 2030 Sisa kuota RHL (tanpa rotasi) 6221 1.453 2.076 1.454 1.756 2.509 1.887 Catatan: 1Berdasarkan laporan statistik kehutanan, terdiri dari kegiatan rehabilitasi hutan dan rehabilitasi lahan untuk hutan kota (Pusdatin KLHK 2016; Pusdatin KLHK 2018; Pusdatin KLHK 2020). Nilai belum dikoreksi dengan survival rate. Dengan menggunakan asumsi survival rate NDC dan LTS sebesar 23%, luasan aktual rehabilitasi non-rotasi adalah sebesar 143 ribu ha. 2Sisa kuota merupakan nilai selisih antara luasan target dengan luasan yang sudah terealisasi. Analisis spasial perencanaan operasional penurunan emisi GRK sektor kehutanan dan lahan menghasilkan area pelaksanaan rehabilitasi non-rotasi hingga tahun 2030 dengan total luas 1,89 juta ha, dengan luasan tertinggi berada di Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau (Tabel 116). Mengacu pada (Tabel 116), kegiatan rehabilitasi non rotasi sebagian besar dilakukan pada kawasan Ditjen PHL (0,77 juta ha), dengan area pelaksanaan tertinggi di Provinsi Riau dan Sumatera Selatan. Ditjen PSKL, melalui pelaksanaan program Perhutanan Sosial dapat berkontribusi pada pelaksanaan rehabilitasi non-rotasi seluas 0,22 juta ha dengan luasan tertinggi berada di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah. Selain pada hutan produksi, kegiatan rehabilitasi non-rotasi juga dilakukan pada kawasan hutan konservasi (0,65 juta ha) dibawah kewenangan Ditjen KSDAE dengan luasan area tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Di kawasan hutan lindung non PIAPS, total area untuk kegiatan rehabilitasi non-rotasi adalah sebesar 0,13 juta ha, yang sebagian besar berada di Provinsi Kalimantan Tengah. 122 Kegiatan rehabilitasi non-rotasi merupakan bagian dari aksi mitigasi peningkatan cadangan karbon yang ditujukan pada arahan optimasi kawasan lindung dan rehabilitasi. Berdasarkan data pelaksanaan strategi implementasi NDC dan LTS, diketahui target kegiatan rehabilitasi lahan non-rotasi untuk NDC-CM 1 adalah 2,07 juta ha hingga tahun 2030, sedangkan target menuju net sink 2030 (skenario LTS LCCP) seluas 2,5 juta ha hingga tahun 2030 (Tabel 115). Berdasarkan data laporan statistik kehutanan, kegiatan rehabilitasi non-rotasi hingga tahun 2019 telah mencapai 0,62 juta ha, sehingga kuota implementasi aksi hingga tahun 2030 sebesar 1,4 juta ha untuk skenario NDC-CMI dan 1,8 juta ha untuk skenario net sink (Tabel 115). Tabel 115. Target pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi non-rotasi untuk NDC-CMI1 dan LTS-LCCP Aktual (x 1000 ha) Target NDC-CMI (x 1000 ha) Target Net Sink (x 1000 ha) Aksi mitigasi 2011- Sisa 2011- 2011- Sisa 2011 - 2019 2011-2024 2030 kuota 2024 2030 kuota RHL (tanpa . 622 1.453 2.076 1.454 1.756 2.509 1.887 rotasi) Catatan: 'Berdasarkan laporan statistik kehutanan, terdiri dari kegiatan rehabilitasi hutan dan rehabilitasi lahan untuk hutan kota (Pusdatin KLHK 2016, Pusdatin KLHK 2018, Pusdatin KLHK 2020). Nilai belum dikoreksi dengan survival rate. Dengan menggunakan asumsi survival rate NDC dan LTS sebesar 2346, luasan aktual rehabilitasi non-rotasi adalah sebesar 143 ribu ha. “Sisa kuota merupakan nilai selisih antara luasan target dengan luasan yang sudah terealisasi. Analisis spasial perencanaan operasional penurunan emisi GRK sektor kehutanan dan lahan menghasilkan area pelaksanaan rehabilitasi non-rotasi hingga tahun 2030 dengan total luas 1,89 juta ha, dengan luasan tertinggi berada di Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau (Tabel 116). Mengacu pada (Tabel 116), kegiatan rehabilitasi non rotasi sebagian besar dilakukan pada kawasan Ditjen PHL (0,77 juta ha), dengan area pelaksanaan tertinggi di Provinsi Riau dan Sumatera Selatan. Ditjen PSKL, melalui pelaksanaan program Perhutanan Sosial dapat berkontribusi pada pelaksanaan rehabilitasi non-rotasi seluas 0,22 juta ha dengan luasan tertinggi berada di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah. Selain pada hutan produksi, kegiatan rehabilitasi non-rotasi juga dilakukan pada kawasan hutan konservasi (0,65 juta ha) dibawah kewenangan Ditjen KSDAE dengan luasan area tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Di kawasan hutan lindung non PIAPS, total area untuk kegiatan rehabilitasi non-rotasi adalah sebesar 0,13 juta ha, yang sebagian besar berada di Provinsi Kalimantan Tengah. 123 T ab el 1 16 . L ua s a re a pe la ks an aa n pr og ra m a ks i r eh ab ili ta si n on r ot as i m en ur ut p em an gk u ka w as an Pr ov in si N D C C M 1 N et si nk L T S PH L K SD A E PD A SR H PS K L PE M D A T ot al PH L K SD A E PD A SR H PS K L PE M D A T ot al (h a) A ce h 1 1 .0 84 1 .0 85 B an gk a be lit un g 1 27 9 69 1 52 1 1 .2 50 B en gk ul u 1 .8 48 1 1. 24 3 1 .3 68 1 4. 46 0 4 .7 17 1 9. 02 7 2 .1 65 2 5. 90 9 Ja m bi 3 9. 99 3 2 0. 48 5 3 .6 84 7 4 6 4. 23 6 7 0. 37 5 3 2. 01 9 1 4 9 .8 51 1 .5 03 1 13 .7 62 Ja w a Te ng ah 1 47 1 47 Ja w a Ti m ur 1 .8 42 1 .8 42 K al im an ta n B ar at 7 5. 44 0 1 36 .4 42 6 .5 39 7 .0 00 2 25 .4 21 9 2. 21 3 1 36 .7 58 1 .2 17 1 0. 70 4 1 0. 16 2 2 51 .0 54 K al im an ta n Se la ta n 2 0. 40 5 3 .9 54 3 44 1 34 2 4. 83 7 2 7. 92 6 8 .3 78 1 1 .2 25 2 75 3 7. 80 5 K al im an ta n Te ng ah 1 10 .4 05 1 33 .7 90 3 9. 39 6 6 1. 75 0 3 1. 08 0 3 76 .4 21 1 41 .1 57 1 36 .1 92 4 1. 00 6 6 6. 10 8 3 2. 36 0 4 16 .8 23 K al im an ta n Ti m ur 4 2. 79 4 1 41 .2 16 3 .6 50 6 98 4 0. 10 7 2 28 .4 65 5 2. 10 4 1 61 .3 35 5 .7 06 1 .1 73 4 2. 25 3 2 62 .5 70 K al im an ta n U ta ra 1 1 3 3 K ep ul au an R ia u 7 31 1 7 32 La m pu ng 4 .1 39 2 .1 87 3 8 2 6 .3 66 6 .7 72 3 .4 18 6 0 3 1 0. 25 3 M al uk u 4 3 4 3 N TB 3 75 2 3 77 N TT 1 83 4 5 1 .7 34 5 30 3 2 .4 96 Pa pu a 1 1. 70 1 5 .3 39 0 1 7. 04 0 Pa pu a B ar at 1 47 1 47 R ia u 1 34 .0 27 6 5. 32 1 5 7. 05 3 1 9. 87 9 2 76 .2 81 1 96 .8 74 9 4. 26 8 3 .8 31 8 9. 83 9 2 2. 61 0 4 07 .4 23 Su la w es i B ar at 4 72 4 72 Su la w es i S el at an 3 .1 36 3 .1 36 Su la w es i T en ga h 1 1 1 1 Su la w es i U ta ra 7 4 7 4 Su m at er a B ar at 1 .3 97 1 37 1 .5 34 2 .2 48 1 81 2 22 4 98 3 .1 48 Su m at er a Se la ta n 1 36 .1 58 4 5. 69 7 1 4. 69 8 9 .4 73 9 .9 85 2 16 .0 11 1 69 .4 95 7 2. 35 8 2 9. 22 7 1 0. 27 9 1 0. 43 6 2 91 .7 96 Su m at er a U ta ra 6 .1 28 1 3. 79 6 4 2 3 1 9. 96 9 1 0. 95 4 2 4. 72 3 1 .7 21 2 05 3 7. 60 3 T ot al (h a) 57 0. 88 7 54 9. 09 1 7 3. 42 7 15 0. 96 3 1 09 .6 32 1 .4 54 .0 00 7 70 .5 76 6 47 .3 43 1 25 .2 35 2 16 .5 46 1 27 .3 01 1. 88 7. 00 0 Ta be l 11 6. Lu as ar ea pe la ks an aa n p r o g r a m ak si re ha bi li ta si no n ro ta si m e n u r u t p e m a n g k u ka wa sa n B e n i N D C C M 1 Ne t si nk L T S P O P H L K S D A E | P D A S R H P S K L P E M D A To ta l P H L K S D A E P D A S R H P S K L P E M D A | To ta l (h a) Ac eh 1 1. 08 4 1. 08 5 Ba ng ka b el it un g 12 7 96 9 15 2 1 1. 25 0 Be ng ku lu 1. 84 8 11 .2 43 1. 36 8 14 .4 60 47 17 19 .0 27 2. 16 5 25 .9 09 Ja mb i 39 .9 93 20 .4 85 3. 68 4 74 64 .2 36 70 .3 75 32 .0 19 14 9. 85 1 1. 50 3 11 3. 76 2 Ja wa Te ng ah 14 7 14 7 Ja wa Ti mu r 1. 84 2 1. 84 2 Ka li ma nt an Ba ra t 75 .4 40 | 13 6. 44 2 6. 53 9 7. 00 0 22 5. 42 1 92 .2 13 13 6. 75 8 1. 21 7 10 .7 04 10 .1 62 25 1. 05 4 Ka li ma nt an Se la ta n 20 .4 05 3. 95 4 34 4 13 4 24 .8 37 27 .9 26 8. 37 8 1 1. 22 5 27 5 37 .8 05 Ka li ma nt an Te ng ah 11 0. 40 5 | 13 3. 79 0 39 .3 96 61 .7 50 31 .0 80 37 6. 42 1 14 1. 15 7 13 6. 19 2 41 .0 06 66 .1 08 32 .3 60 41 6. 82 3 Ka li ma nt an Ti mu r 42 .7 94 | 14 1. 21 6 3. 65 0 69 8 40 .1 07 22 8. 46 5 52 .1 04 16 1. 33 5 5. 70 6 1. 17 3 42 .2 53 26 2. 57 0 Ka li ma nt an Ut ar a 1 1 3 3 Ke pu la ua n Ri au 73 1 1 73 2 L a m p u n g 4. 13 9 2. 18 7 38 2 6. 36 6 6. 77 2 3. 41 8 60 3 10 .2 53 Ma lu ku 43 43 N T B 37 5 2 37 7 N T T 18 3 45 1. 73 4 53 0 3 2. 49 6 Pa pu a 11 .7 01 5. 33 9 0 17 .0 40 Pa pu a Ba ra t 14 7 14 7 Ri au 13 4. 02 7 65 .3 21 57 .0 53 19 .8 79 21 6. 28 1 19 6. 87 4 94 .2 68 3. 83 1 89 .8 39 22 .6 10 40 7. 42 3 Su la we si Ba ra t 47 2 47 2 Su la we si Se la ta n 3. 13 6 3. 13 6 Su la we si Te ng ah 11 11 Su la we si Ut ar a 74 74 Su ma te ra Ba ra t 1. 39 7 13 7 1. 53 4 2. 24 8 18 1 22 2 49 8 3. 14 8 Su ma te ra Se la ta n 13 6. 15 8 45 .6 97 14 .6 93 9. 47 3 9. 98 5 21 6. 01 1 16 9. 49 5 72 .3 58 29 .2 27 10 .2 79 10 .4 36 29 1. 79 6 Su ma te ra Ut ar a 6. 12 8 13 .7 96 42 3 19 .9 69 10 .9 54 24 .7 23 1. 72 1 20 5 37 .6 03 To ta l (h a) 57 0. 88 7 | 54 9. 09 1 73 .4 27 | 15 0. 96 3 10 9. 63 2 1. 45 4. 00 0 77 0. 57 6 64 7. 34 3 12 5. 23 5 21 6. 54 6 12 7. 30 1 | 1. 88 7. 00 0 ccl 124 4.3.5.1.1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Potensi luas pelaksanaan kegiatan rehabilitasi non-rotasi di dalam kawasan hutan produksi yang berada di bawah kewenangan Ditjen PHL untuk mencapai target FOLU Net Sink 2030, sampai 2030 adalah sebesar 0,77 juta ha (Tabel 117). Area ini sebagian besar tersebar di area PBPH HT dan area di luar konsesi di 3 provinsi yaitu Kalimantan Tengah, Riau dan Sumatera Selatan. Melalui skema multi usaha kehutanan, pemegang PBPH dapat melakukan lebih dari satu kegiatan usaha pada wilayah kerjanya, termasuk rehabilitasi non-rotasi untuk pemanfaatan HHBK dan jasa lingkungan. Beberapa program dan kegiatan Ditjen PHL terkait dengan atau dapat mendukung keberhasilan rehabilitasi non-rotasi dapat dilihat pada Tabel 118. Hasil analisis template memberikan arahan terkait lokasi prioritas untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut dan berkoordinasi dengan Ditjen terkait lainnya. Untuk meningkatkan laju implementasi rehabilitasi tanpa rotasi, pemberian akses Perhutanan Sosial perlu ditingkatkan, terutama pada area yang memang memiliki modal sosial yang tinggi yaitu pada wilayah yang berada pada KPH dengan tipologi 1 dan 2. Tabel 117. Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi non rotasi dalam kawasan Ditjen PHL Provinsi HP-Non Konsesi PBPH HA PBPH-HT PBPH RE HP-Non KPH (HPK) TOTAL (ha) Bangka-belitung 127 - - - - 127 Jambi 2.585 - 57.175 10.615 - 70.375 Kalimantan Barat 39.918 13 50.775 12 1.494 92.213 Kalimantan Selatan 8.363 569 15.012 - 3.982 27.926 Kalimantan Tengah 53.064 2.298 20.408 151 65.236 141.157 Kalimantan Timur 21.865 1.051 26.304 - 2.884 52.104 Lampung 6.772 - - - - 6.772 Nusa Tenggara Timur 183 - - - - 183 Papua Barat 147 - - - - 147 Riau 49.855 2.627 89.642 2.573 52.177 196.874 Sumatera Barat 272 - 0 - 1.976 2.248 Sumatera Selatan 47.139 - 114.440 7.270 646 169.495 Sumatera Utara 1.137 - 9.576 - 240 10.954 Total (ha) 231.427 6.558 383.333 20.621 128.636 770.576 Tabel 118. Program dan Kegiatan Ditjen PHL yang berkaitan dengan rehabilitasi non-rotasi No Program Kegiatan 1 Peningkatan Perencanaan Pengelolaan Hutan Produksi Organisasi KPH yang efektif 2 Peningkatan Usaha Jasa Lingkungan Hutan Produksi dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Produksi HHBK 3 Program Pengelolaan Hutan Lestari Dan Usaha Kehutanan Pengembangan Luasan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Hutan Lindung Pelaksanaan Restorasi Ekosistem Hutan Produksi 124 4.3.5.L1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Potensi luas pelaksanaan kegiatan rehabilitasi non-rotasi di dalam kawasan hutan produksi yang berada di bawah kewenangan Ditjen PHL untuk mencapai target FOLU Net Sink 2030, sampai 2030 adalah sebesar 0,77 juta ha (Tabel 117). Area ini sebagian besar tersebar di area PBPH HT dan area di luar konsesi di 3 provinsi yaitu Kalimantan Tengah, Riau dan Sumatera Selatan. Melalui skema multi usaha kehutanan, pemegang PBPH dapat melakukan lebih dari satu kegiatan usaha pada wilayah kerjanya, termasuk rehabilitasi non-rotasi untuk pemanfaatan HHBK dan jasa lingkungan. Beberapa program dan kegiatan Ditjen PHL terkait dengan atau dapat mendukung keberhasilan rehabilitasi non-rotasi dapat dilihat pada Tabel 118. Hasil analisis template memberikan arahan terkait lokasi prioritas untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut dan berkoordinasi dengan Ditjen terkait lainnya. Untuk meningkatkan laju implementasi rehabilitasi tanpa rotasi, pemberian akses Perhutanan Sosial perlu ditingkatkan, terutama pada area yang memang memiliki modal sosial yang tinggi yaitu pada wilayah yang berada pada KPH dengan tipologi 1 dan 2. Tabel 117. Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi non rotasi dalam kawasan Ditjen PHL Provinsi Bana PPs PBPH-HT Pers PN Hui TOTAL (ha) Bangka-belitung 127 - - - - 127 Jambi 2.585 - 57.175 10.615 - 70.375 Kalimantan Barat 39.918 13 50.775 12 1.494 92.213 Kalimantan Selatan 8.363 569 15.012 - 3.982 27.926 Kalimantan Tengah 53.064 2.298 20.408 151 65.236 141.157 Kalimantan Timur 21.865 1.051 26.304 - 2.884 52.104 Lampung 6.772 - - - - 6.772 Nusa Tenggara Timur 183 - - - - 183 Papua Barat 147 - - - - 147 Riau 49.855 2.627 89.642 2.573 52.177 196.874 Sumatera Barat 212 - 0 - 1.976 2.248 Sumatera Selatan 47.139 - 114.440 7.270 646 169.495 Sumatera Utara 1.137 - 9.576 - 240 10.954 Total (ha) 231.427 6.558 383.333 20.621 128.636 770.576 Tabel 118. Program dan Kegiatan Ditjen PHL yang berkaitan dengan rehabilitasi non-rotasi No Program Kegiatan 1 Peningkatan Perencanaan Pengelolaan Hutan Organisasi KPH yang efektif Produksi Peningkatan Usaha Jasa Lingkungan Hutan . 2 Produksi dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Produksi HABK 3 Program Pengelolaan Hutan Lestari Dan Usaha | Pengembangan Luasan Pemanfaatan Hasil Hutan Kehutanan Bukan Kayu (HHBK) di Hutan Lindung Pelaksanaan Restorasi Ekosistem Hutan Produksi 125 4.3.5.1.2. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Mengacu pada Tabel 119, total kontribusi Ditjen PDASRH terhadap pelaksanaan rehabilitasi non rotasi adalah seluas 0,13 juta ha hingga tahun 2030. Sekitar 75% area ini berada di tiga provinsi yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara. Kegiatan rehabilitasi oleh Ditjen PDASRH diprioritaskan pada area dengan kriteria tertentu (lahan kritis di DAS dipulihkan, area rawan bencana, danau prioritas dll.), diperlukan peta tematik tambahan untuk penyempurnaan spasial template rencana operasional agar target kegiatan RHL dapat disesuaikan dengan agenda prioritas Ditjen PDASRH. Beberapa program dan kegiatan Ditjen PDASRH terkait dengan rehabilitasi non-lahan disajikan pada Tabel 119. Pentingnya peran rehabilitasi untuk meningkatkan serapan lahan untuk mencapai target net sink mengindikasikan perlunya kontribusi dari pemangku kawasan lain, salah satunya dengan mensinergikan program RHL dengan skema perhutanan sosial. Mengacu kepada PerMenLHK No.105/2018, permohonan usulan kegiatan RHL dapat diajukan oleh ketua kelompok masyarakat yang tergabung dalam izin perhutanan sosial. Sinergi pembiayaan kegiatan RHL dan PS juga dapat dilakukan berdasarkan PerMenLHK No.2/2020 dan PerMenLHK No.9/2021. Dalam hal ini, sinkronisasi kegiatan RHL dan PS dapat dijadikan kriteria baru dalam penentuan KPH yang efektif. Selain kegiatan penanaman, Ditjen PDASRH juga telah membangun Kebun Bibit Rakyat (KBR) seluas 25.000 per tahun yang ditujukan untuk mendorong masyarakat untuk mengembangkan persemaian secara mandiri hingga melakukan penanaman. Dengan mensinergikan program perhutanan sosial dan program RHL, kelompok PS dapat menerima insentif berupa bibit dari KBR. Mengacu kepada dokumen RPJMN, rencana kegiatan RHL intensif hanya sebesar 171.000 ha selama 5 tahun atau 34.000 ha per tahun. Sumber lain kegiatan RHL adalah dari Dana Bagi Hasil Kehutanan berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan Iuran Izin Pengusahaan Hutan (IIPH). Saat ini, pengupayaan sumber pendanan lain untuk kegiatan RHL perlu dilakukan di antaranya melalui kegiatan kemitraan dengan pihak swasta. Tingginya target kegiatan rehabilitasi non-rotasi memerlukan transformasi kebijakan pendanaan, termasuk peningkatan sumber pendanaan dari Kementerian Keuangan dan diversifikasi sumber dana lain dari CSR (misalnya asosiasi sawit dan tambang, perusahaan maskapai penerbangan, dan lain-lain) sangat diperlukan. Tabel 119. Program dan Kegiatan Ditjen PDASRH yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi non-rotasi No. Program Kegiatan 1 Pembinaan Pengendalian Kerusakan Perairan Darat Pengendalian Kerusakan Danau 2 Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Rehabilitasi Lahan. Perencanaan DAS serta Pengendalian Kerusakan Perairan Darat Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta Pemulihan Ekosistem pada kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis Pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Restorasi Kawasan Yang Terdegradasi Untuk Perlindungan Sumber Air Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis Pada Area Rawan/ Pasca Bencana Kajian dan Penelitian mengenai kegiatan rehablitasi secara regenerasi 125 4.3.5.1.2. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Mengacu pada Tabel 119, total kontribusi Ditjen PDASRH terhadap pelaksanaan rehabilitasi non rotasi adalah seluas 0,13 juta ha hingga tahun 2030. Sekitar 75”69 area ini berada di tiga provinsi yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara. Kegiatan rehabilitasi oleh Ditjen PDASRH diprioritaskan pada area dengan kriteria tertentu (lahan kritis di DAS dipulihkan, area rawan bencana, danau prioritas dll.), diperlukan peta tematik tambahan untuk penyempurnaan spasial template rencana operasional agar target kegiatan RHL dapat disesuaikan dengan agenda prioritas Ditjen PDASRH. Beberapa program dan kegiatan Ditjen PDASRH terkait dengan rehabilitasi non-lahan disajikan pada Tabel 119. Pentingnya peran rehabilitasi untuk meningkatkan serapan lahan untuk mencapai target net sink mengindikasikan perlunya kontribusi dari pemangku kawasan lain, salah satunya dengan mensinergikan program RHL dengan skema perhutanan sosial. Mengacu kepada PerMenLHK No.105/2018, permohonan usulan kegiatan RHL dapat diajukan oleh ketua kelompok masyarakat yang tergabung dalam izin perhutanan sosial. Sinergi pembiayaan kegiatan RHL dan PS juga dapat dilakukan berdasarkan PerMenLHK No.2/2020 dan PerMenLHK No.9/2021. Dalam hal ini, sinkronisasi kegiatan RHL dan PS dapat dijadikan kriteria baru dalam penentuan KPH yang efektif. Selain kegiatan penanaman, Ditjen PDASRH juga telah membangun Kebun Bibit Rakyat (KBR) seluas 25.000 per tahun yang ditujukan untuk mendorong masyarakat untuk mengembangkan persemaian secara mandiri hingga melakukan penanaman. Dengan mensinergikan program perhutanan sosial dan program RHL, kelompok PS dapat menerima insentif berupa bibit dari KBR. Mengacu kepada dokumen RPJMN, rencana kegiatan RHL intensif hanya sebesar 171.000 ha selama 5 tahun atau 34.000 ha per tahun. Sumber lain kegiatan RHL adalah dari Dana Bagi Hasil Kehutanan berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan Turan Izin Pengusahaan Hutan (IIPH). Saat ini, pengupayaan sumber pendanan lain untuk kegiatan RHL perlu dilakukan di antaranya melalui kegiatan kemitraan dengan pihak swasta. Tingginya target kegiatan rehabilitasi non-rotasi memerlukan transformasi kebijakan pendanaan, termasuk peningkatan sumber pendanaan dari Kementerian Keuangan dan diversifikasi sumber dana lain dari CSR (misalnya asosiasi sawit dan tambang, perusahaan maskapai penerbangan, dan lain-lain) sangat diperlukan. Tabel 119. Program dan Kegiatan Ditjen PDASRH yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi non-rotasi No. Program Kegiatan 1 Pembinaan Pengendalian Pengendalian Kerusakan Danau Penyelenggaraan Rehabilitasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta Pemulihan Ekosistem pada . kawasan Ibu Kota Negara (IKN) dan Reklamasi HI Wan, Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis Pada Daerah Aliran Sungai (DAS) 2 . Restorasi Kawasan Yang Terdegradasi Untuk Perlindungan Sumber Perencanaan DAS serta Pengendalian Kerusakan Perairan Darat Air Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis Pada Area Rawan/ Pasca Bencana Kajian dan Penelitian mengenai kegiatan rehablitasi secara regenerasi 126 Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) juga didukung oleh kebijakan dan langkah dalam penyediaan bibit tanaman dan diidentifikasi adanya kebutuhan untuk keberadaan persemaian skala besar atau persemaian modern. Persemaian Modern (PM) dan Persemaian Permanen (PP) disamping menghasilkan bibit siap tanam juga memproduksi dalam bentuk bibit semai (anakan) untuk didistribusikan ke lokasi RHL, KBD dan KBR yang selanjutnya dipelihara sampai siap tanam. Pola ini lebih menjamin kualitas benih dan bibit karena lebih terkontrol. Arahan Presiden RI pada tanggal 19 Nopember 2021 untuk harus dibangun 30 persemaian hingga tahun 2024, dalam upaya pemulihan lingkungan melalui RHL secara besar-besaran. Pembangunan persemaian skala besar dilaksanakan dengan pola KPBU yaitu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. Pembangunan dalam pola skema public-private-partnership dengan contoh di Rumpin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dan telah dibangun Persemaian Rumpin sebagai contoh dalam kerjasama swasta. Spesifikasi teknis persemaian yang mendasar bahwa: a) bibit yang diproduksi untuk mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta penanggulangan bencana; b) target produksi tiap persemaian 10-15 juta bibit pertahun (kecuali pada wilayah provinsi tertentu 5 Juta bibit); serta c) jenis tanaman bibit meliputi: c.1.) jenis endemik, tanaman unggulan lokal seperti : meranti, gaharu, cendana, kempas, manglid, suren, eboni, ulin/bulian, dan lain-lain; c.2) jenis tanaman bernilai ekonomi tinggi untuk masyarakat (HHBK) yang mendukung green economy, seperti Durian, Duku, Manggis, Cempedak, Nangka, Mangga, Alpukat, Matoa, Jengkol, Pete, Sukun, Pala, dll; dan c.3.) jenis tanaman estetis untuk mendukung tujuan khusus, seperti Tabebuya, Flamboyan, Spatodea, Kamboja, Ketapang Kencana, Palem/Pinang, Beringin, dan lainnya. Pembangunan dengan pola public-private partnership, melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMS/BUMN dimana tanah atau lokasi disediakan oleh KLHK. Sebelumnya Presiden Republik Indonesia sejak 2019 memberikan arahan untuk pengembangan persemaian modern dan telah di mulai rintisan di 5 wilayah daerah tujuan wisata yaitu Danau Toba Sumatera Utara, Labuan Bajo NTT, Mandalika NTB, Likupang Sulawesi Utara dan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur. Pada 2021 yang sudah di bangun yaitu di Danau Toba dengan dana APBN Tahun 2020 dan 2021. Secara umum rencana pembangunan pembibitan skala besar pola KPBU pada Tabel 120. 126 Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) juga didukung oleh kebijakan dan langkah dalam penyediaan bibit tanaman dan diidentifikasi adanya kebutuhan untuk keberadaan persemaian skala besar atau persemaian modern. Persemaian Modern (PM) dan Persemaian Permanen (PP) disamping menghasilkan bibit siap tanam juga memproduksi dalam bentuk bibit semai (anakan) untuk didistribusikan ke lokasi RHL, KBD dan KBR yang selanjutnya dipelihara sampai siap tanam. Pola ini lebih menjamin kualitas benih dan bibit karena lebih terkontrol. Arahan Presiden RI pada tanggal 19 Nopember 2021 untuk harus dibangun 30 persemaian hingga tahun 2024, dalam upaya pemulihan lingkungan melalui RHL secara besar-besaran. Pembangunan persemaian skala besar dilaksanakan dengan pola KPBU yaitu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. Pembangunan dalam pola skema public-private-partnership dengan contoh di Rumpin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dan telah dibangun Persemaian Rumpin sebagai contoh dalam kerjasama swasta. Spesifikasi teknis persemaian yang mendasar bahwa: a) bibit yang diproduksi untuk mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta penanggulangan bencana, b) target produksi tiap persemaian 10-15 juta bibit pertahun (kecuali pada wilayah provinsi tertentu 5 Juta bibit), serta c) jenis tanaman bibit meliputi: c.1.) jenis endemik, tanaman unggulan lokal seperti : meranti, gaharu, cendana, kempas, manglid, suren, eboni, ulin/bulian, dan lain-lain: c.2) jenis tanaman bernilai ekonomi tinggi untuk masyarakat (HHBK) yang mendukung green economy, seperti Durian, Duku, Manggis, Cempedak, Nangka, Mangga, Alpukat, Matoa, Jengkol, Pete, Sukun, Pala, dil, dan c.3.) jenis tanaman estetis untuk mendukung tujuan khusus, seperti Tabebuya, Flamboyan, Spatodea, Kamboja, Ketapang Kencana, Palem/Pinang, Beringin, dan lainnya. Pembangunan — dengan pola public-private — partnership, — melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMS/BUMN dimana tanah atau lokasi disediakan oleh KLHK. Sebelumnya Presiden Republik Indonesia sejak 2019 memberikan arahan untuk pengembangan persemaian modern dan telah di mulai rintisan di 5 wilayah daerah tujuan wisata yaitu Danau Toba Sumatera Utara, Labuan Bajo NTT, Mandalika NTB, Likupang Sulawesi Utara dan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur. Pada 2021 yang sudah di bangun yaitu di Danau Toba dengan dana APBN Tahun 2020 dan 2021. Secara umum rencana pembangunan pembibitan skala besar pola KPBU pada Tabel 120. 127 Tabel 120. Rencana pembangunan pembibitan dengan pola KPBU 2022-2023 No. Provinsi Calon Lokasi (Indikatif) Luas (Ha) Luas Lahan Kritis (Ha) Target Produksi Bibit Per Tahun (Juta Batang) Status Lahan Pembangunan Tahun 2022 1 Kalimantan Timur (IKN) Desa Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kab. Penajam Paser Utara 120 275.414 15 Kawasan Hutan Produksi (KHP) 2 NTB (Mandalika) Desa Rembitan dan Desa Sengkol, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah 30 512.775 10 Kawasan Hutan Lindung (KHL) 3 Jambi Desa Sungai Gelam, Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi 13,3 215.133 10 KHP 4 Jawa Tengah Desa Salak Lima, Kelurahan Giripurwo, Kec. Wonogiri, Kab. Wonogiri 10 12 440.208 5 KHP 5 Lampung Way Kandis, Kec. Tj. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung ke Kab. Lampung Selatan 10,60 400.923 10 KHP 6 Kalimantan Tengah Desa Hampangen, Kec. Katingan Hilir, Kabupaten Katingan 10 847.753 15 KHP 7 Kalimantan Barat Melawi, Sanggau 10 993.897 15 KHP 8 Kalimantan Utara Kabupaten Bulungan 10,6 198.715 5 KHP 9 Jawa Timur Kabupaten Malang/Kediri 27/6 403.991 5 KHP 10 Sumatera Selatan Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) 14,76 709.884 15 KHP 11 Kalimantan Selatan Desa Pemuda, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut 10 582.723 10 KHL 12 Sulawesi Tenggara Bau Bau/Kolaka Timur 10 309.201 10 KHL 13 Riau Dayun, Kabupaten Siak, Riau 10 537.654 10 KHP Pembangunan Tahun 2023 1 Sulawesi Tengah Desa Lebagu, Kec. Balinggi, Kab. Parigi Mautong 10 367.251 10 KHP 2 Aceh Kab. Aceh Tengah/Kota Langsa 10 327.349 10 KHP 3 Sumatera Barat Pasilihan, X Koto Diatas, Kab. Solok, Sumatera Barat 10 561.356 10 Areal Penggunaan Lain (APL)/KHP 4 Gorontalo Desa Bihe, Kec. Asparaga, Kab. Gorontalo 10 217.022 10 KHP 5 Sulawesi Barat Salulekbo, Topoyo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat 10 101.903 5 KHP 6 Sulawesi Selatan Desa Pucak, Kec. Tompobulu, Kab. Maros 10 383.804 10 KHP 7 Papua Kampung Hinekombe, Distrik Sentani, Kab. Jayapura 5 393.371 5 APL 8 Papua Barat Batulobang, Kota Sorong 5 435.678 5 KHP 9 Bangka Belitung Jurung, Merawang, Kab. Bangka, Kepulauan Bangka Belitung 10 161.485 5 APL/KHP 10 Bengkulu Pagar Gn., Kecamatan Kepahiang, Kab. Kepahiang 10 162.901 5 APL 11 Kepulauan Riau Ekang Anculai, Teluk Sebong, Kab. Bintan, Kepulauan Riau 10 46.114 5 APL/KHP 12 Maluku Utara Desa Domato, Kec. Jailolo Selatan, Kab. Halmahera Barat 5 387.888 5 KHP 13 Maluku Lohiatala, Kec. Kairatu Bar., Kabupaten Seram Bagian Barat 10 298.423 5 KHP Tabel 120. Rencana pembangunan pembibitan dengan pola KPBU 2022-2023 127 Luas Luas Target Produksi No. Provinsi Calon Lokasi (Indikatif) (Ha) Lahan Bibit Per Tahun Status Lahan Kritis (Ha) (Juta Batang) Pembangunan Tahun 2022 Kalimantan Desa Mentawir, Kecamatan Kawasan Hutan 1 Timur (IKN) Sepaku, Kab. Penajam Paser 120 275.414 15 Produksi (KHP) Desa Rembitan dan Desa 2 Pad dalikay | Senekol, Kec. Pujut Kab. 30 512.775 10 Kawasan ea Lombok Tengah 2 Desa Sungai Gelam, Kec. 3 Jambi Sungai Gelam, Kab. Muaro 13,3 215.133 10 KHP Jambi Desa Salak Lima, Kelurahan 1o 4 Jawa Tengah Giripurwo, Kec. Wonogiri, 440.208 5 KHP .. 12 Kab. Wonogiri Way Kandis, Kec. Tj. Senang, Kota Bandar Lampung, 5 Lampung Lampung ke Kab. Lampung 10,60 400.923 10 KHP Selatan Kalimantan Desa Hampangen, Kec. 6 Katingan Hilir, Kabupaten 10 847.753 15 KHP Tengah . Katingan 7 | Kalimantan | elawi, Sanggau 10 993.897 15 KHP Barat 8 Kalimantan Kabupaten Bulungan 10,6 198.715 5 KHP 9 Jawa Timur Kabupaten Malang/Kediri 2716 403.991 5 KHP Sumatera Kecamatan Talang Ubi, 10 Selatan Kabupaten Penukal Abab 14,76 709.884 15 KHP Cara Lematang Ilir (PALI) Kalimantan Desa Pemuda, Kec. Pelaihari, 1 Selatan Kab. Tanah Laut 10 582.723 10 KAL 1» | Sulawesi Bau Bau/Kolaka Timur 10 309.201 10 KHL Tenggara 13 | Riau Dayun, Kabupaten Siak, Riau 10 537.654 10 KHP Pembangunan Tahun 2023 Sulawesi Desa Lebagu, Kec. Balinggi, | Tengah Kab. Parigi Mautong 10 367.251 10 KHP 2 | Aceh Kab. Aceh Tengah/Kota 10 327.349 10 KHP Langsa 3 Sumatera Pasilihan, X Koto Diatas, Kab. 10 561.356 10 Areal Penggunaan Barat Solok, Sumatera Barat | Lain (APL)/KHP 4 | Gorontalo Desa Bihe, Kec. Asparaga, 10 217.022 10 KHP Kab. Gorontalo Sulawesi Salulekbo, Topoyo, Kabupaten 5 Barat Mamuju, Sulawesi Barat 10 101.903 5 KHP Sulawesi Desa Pucak, Kec. Tompobulu, 6 Selatan Kab. Maros 10 383.804 10 KHP Kampung Hinekombe, Distrik 7 Papua Sentani, Kab. Jayapura 5 393.371 5 APL 8 Papua Barat Batulobang, Kota Sorong 5 435.678 5 KHP Bangka Jurung, Merawang, Kab. 9 2 Bangka, Kepulauan Bangka 10 161.485 5 APL/KHP Belitung . Belitung Pagar Gn., Kecamatan 10 | Bengkulu Kepahiane, Kab. Kepahiang 10 162.901 5 APL Kepulauan Ekang Anculai, Teluk Sebong, Ls Riau Kab. Bintan, Kepulauan Riau 10 46.114 5 APL/KHP Desa Domato, Kec. Jailolo 12 | Maluku Utara Selatan, Kab. Halmahera Barat 5 387.888 5 KHP 13 | Maluku Lohiatala, Kec. Kairatu Bar., 10 298.423 s KHP Kabupaten Seram Bagian Barat 128 4.3.5.1.3. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Potensi area rehabilitasi non-rotasi untuk pencapaian target FOLU Net Sink 2030 yang berada di bawah Ditjen KSDAE mencapai 0,65 juta ha (Tabel 121). Area terluas ada di Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Berdasarkan PerMenLHK No.48/2014, di area hutan konservasi, kegiatan rehabilitasi dilakukan pada ekosistem dengan tingkat kerusakan sedang hingga berat, yang ditunjukan oleh gangguan kerusakan fungsi kawasan sebagai habitat dan ruang jelajah kehidupan satwa dan adanya perubahan dinamika populasi spesies kunci yang signifikan dalam jangka waktu kurang dari lima tahun. Selain itu, kegiatan rehabilitasi non-rotasi juga dapat dilakukan pada lahan terbuka yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dengan melalui skema kemitraan konservasi, bagian dari program perhutanan sosial. Mengacu kepada PerDirJen KSDAE No.6/2018 proses kemitraan konservasi dapat berupa program pemberdayaan masyarakat atau perjanjian kerjasama (pada blok tradisional) dengan penekanan pada penyelesaian konflik dan kemitraan untuk pemanfaatan HHBK, atau konservasi dalam pemulihan ekosistem (zona rehabilitasi) dengan tujuan utama pengembalian fungsi ekosistem secara bertahap. Pada program pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik menjadi utama, dengan pendekatan persuasif. Dalam pelaksanaannya, program ini dapat diselaraskan dengan kegiatan RHL, namun tetap harus disesuaikan dengan konteks konservasi, misalnya loakasi koridor lintas satwa. Program konservasi dalam pemulihan ekosistem juga dapat diarahkan pada komoditas pemanfaatan HHBK, sehingga kegiatan konservasi dapat diselaraskan dengan kegiatan ekonomi masyarakat. Beberapa program dan kegiatan Ditjen KSDAE yang terkait dan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan rehabilitasi non-rotasi dapat dilihat pada Tabel 121. Hasil analisis template dapat digunakan untuk mengarahkan target lokasi pelaksanaan kegiatan dimana wilayah sasaran utama adalah wilayah yang memiliki risiko emisi dan potensi serapan tinggi dengan modal sosial dan kemampuan kelembagaan tingkat tapak yang kuat. Tabel 121. Program dan Kegiatan Ditjen KSDAE yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi non rotasi Program Kegiatan Pengelolaan Kawasan Konservasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta Pemulihan Ekosistem pada Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis Pada Kawasan Konservasi dan Lindung Restorasi Ekosistem Kawasan Konservasi/ Pemulihan Kawasan Konservasi Restorasi Habitat Flora & Fauna Pengayaan jenis tanaman /tumbuhan di wilayah KEE Penambahan tutupan vegetasi melalui pencadangan sumber daya alam hayati di daerah Pembinaan habitat satwa liar melalui pengkayaan tanaman pakan satwa Pemulihan melalui rehabilitasi habitat satwa liar yang terdegradasi atau terfragmentasi 128 4.3.5.1.3. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Potensi area rehabilitasi non-rotasi untuk pencapaian target FOLU Net Sink 2030 yang berada di bawah Ditjen KSDAE mencapai 0,65 juta ha (Tabel 121). Area terluas ada di Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Berdasarkan PerMenLHK No.48/2014, di area hutan konservasi, kegiatan rehabilitasi dilakukan pada ekosistem dengan tingkat kerusakan sedang hingga berat, yang ditunjukan oleh gangguan kerusakan fungsi kawasan sebagai habitat dan ruang jelajah kehidupan satwa dan adanya perubahan dinamika populasi spesies kunci yang signifikan dalam jangka waktu kurang dari lima tahun. Selain itu, kegiatan rehabilitasi non-rotasi juga dapat dilakukan pada lahan terbuka yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dengan melalui skema kemitraan konservasi, bagian dari program perhutanan sosial. Mengacu kepada PerDirJen KSDAEF No.6/2018 proses kemitraan konservasi dapat berupa program pemberdayaan masyarakat atau perjanjian kerjasama (pada blok tradisional) dengan penekanan pada penyelesaian konflik dan kemitraan untuk pemanfaatan HHBK, atau konservasi dalam pemulihan ekosistem (zona rehabilitasi) dengan tujuan utama pengembalian fungsi ekosistem secara bertahap. Pada program pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik menjadi utama, dengan pendekatan persuasif. Dalam pelaksanaannya, program ini dapat diselaraskan dengan kegiatan RHL, namun tetap harus disesuaikan dengan konteks konservasi, misalnya loakasi koridor lintas satwa. Program konservasi dalam pemulihan ekosistem juga dapat diarahkan pada komoditas pemanfaatan HHBK, sehingga kegiatan konservasi dapat diselaraskan dengan kegiatan ekonomi masyarakat. Beberapa program dan kegiatan Ditjen KSDAE yang terkait dan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan rehabilitasi non-rotasi dapat dilihat pada Tabel 121. Hasil analisis template dapat digunakan untuk mengarahkan target lokasi pelaksanaan kegiatan dimana wilayah sasaran utama adalah wilayah yang memiliki risiko emisi dan potensi serapan tinggi dengan modal sosial dan kemampuan kelembagaan tingkat tapak yang kuat. Tabel 121. Program dan Kegiatan Ditjen KSDAE yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi non rotasi Program Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta Pemulihan Ekosistem pada Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis Pada Kawasan Konservasi dan Lindung Restorasi Ekosistem Kawasan Konservasi/ Pemulihan Kawasan Konservasi Restorasi Habitat Flora & Fauna Pengelolaan Kawasan Konservasi — — Pengayaan jenis tanaman /tumbuhan di wilayah KEE Penambahan tutupan vegetasi melalui pencadangan sumber daya alam hayati di daerah Pembinaan habitat satwa liar melalui pengkayaan tanaman pakan satwa Pemulihan melalui rehabilitasi habitat satwa liar yang terdegradasi atau terfragmentasi 129 4.3.5.1.4. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Potensi luas area rehabilitasi non-rotasi untuk pencapaian target FOLU Net Sink 2030 di wilayah kerja Ditjen PSKL 0,22 juta ha (22 ribu ha per tahun; Tabel 122). Dari luasan ini, sekitar 81% berada di kawasan hutan produksi dan 19% di Kawasan hutan lindung (Tabel 122). Lebih dari 80% area ini berada di tiga provinsi yaitu Riau, Kalimantan Tengah dan Bengkulu. Semua area ini merupakan area untuk kegiatan Perhutanan Sosial. Kegiatan yang diarahkan untuk rehabilitasi non-rotasi dapat berupa kegiatan penanaman untuk pemanfaatan HHBK, yakni melalui Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan kemitraan kehutanan untuk HHBK dan jasa lingkungan yang berada pada kawasan hutan lindung. Tabel 122. Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi non rotasi dalam kawasan Ditjen PSKL Provinsi KPHL-PIAPS KPHP-PIAPS Total (ha) Bangka-belitung 26 126 152 Bengkulu 18.962 65 19.027 Jambi - 9.851 9.851 Kalimantan Barat 697 10.008 10.704 Kalimantan Selatan 201 1.024 1.225 Kalimantan Tengah 7.181 58.927 66.108 Kalimantan Timur 1.071 101 1.173 Nusa Tenggara Barat 162 213 375 Nusa Tenggara Timur 530 - 530 Papua 5.339 - 5.339 Riau 3.151 86.688 89.839 Sumatera Barat 11 211 222 Sumatera Selatan 361 9.918 10.279 Sumatera Utara 1.677 44 1.721 Total (ha) 39.370 177.176 216.546 Ditjen PSKL dalam RPJMN 2020-2024 telah menyusun program dan kegiatan untuk mendukung kegiatan perhutanan sosial seperti yang disajikan pada Tabel 123. Lokasi untuk pelaksanaan kegiatan juga perlu disinergikan dengan kegiatan dari Ditjen lain dengan menggunakan hasil arahan lokasi pelaksanaan kegiatan non-rotasi dari template. Percepatan pemberian akses PS juga akan ditentukan oleh sumber pendanaan. Direncanakan program PS tidak hanya bergantung kepada pendanaan dari APBN untuk kegiatan fasilitasi. Penyaluran pendanaan untuk PS dari BPDLH dapat menjadi alternatif pilihan. Saat ini, penyaluran dana modal untuk PS hanya untuk skema HTR dan HR, dan belum pada lingkup HHBK. Masih tingginya minat pemanfaatan kayu pada Perhutanan Sosial disebabkan persepsi masyarakat yang memandang kayu sebagai komoditas utama yang paling cepat menghasilkan. Sehingga, penting untuk memasukan unsur komoditas HHBK ke dalam skema Perhutanan Sosial, terutama dalam konteks usaha nasional dalam mencapai target diversifikasi pangan. Tabel 123. Program dan Kegiatan Ditjen PSKL yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi non rotasi No Program Kegiatan 1 Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Industri nilai tambah produk Kemitraan investasi/usaha Pemasaran/Promosi produk perhutanan sosial Peningkatan Kapasitas (Kelola Kawasan, Kelembagaan, dan Usaha) Kelompok Masyarakat Pembinaan masyarakat sekitar hutan untuk peningkatan produktivitas usaha tani 2 Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Pemberian akses kelola kawasan hutan oleh masyarakat 129 4.3.5.1.4. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Potensi luas area rehabilitasi non-rotasi untuk pencapaian target FOLU Net Sink 2030 di wilayah kerja Ditjen PSKL 0,22 juta ha (22 ribu ha per tahun, Tabel 122). Dari luasan ini, sekitar 8199 berada di kawasan hutan produksi dan 19Y9 di Kawasan hutan lindung (Tabel 122). Lebih dari 80Yo area ini berada di tiga provinsi yaitu Riau, Kalimantan Tengah dan Bengkulu. Semua area ini merupakan area untuk kegiatan Perhutanan Sosial. Kegiatan yang diarahkan untuk rehabilitasi non-rotasi dapat berupa kegiatan penanaman untuk pemanfaatan HHBK, yakni melalui Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan kemitraan kehutanan untuk HHBK dan jasa lingkungan yang berada pada kawasan hutan lindung. Tabel 122. Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi non rotasi dalam kawasan Ditjen PSKL Provinsi KPHL-PIAPS KPHP-PIAPS Total (ha) Bangka-belitung 26 126 152 Bengkulu 18.962 65 19.027 Jambi - 9.851 9.851 Kalimantan Barat 697 10.008 10.704 Kalimantan Selatan 201 1.024 1.225 Kalimantan Tengah 7.181 58.927 66.108 Kalimantan Timur 1.071 101 1.173 Nusa Tenggara Barat 162 213 375 Nusa Tenggara Timur 530 - 530 Papua 5.339 - 5.339 Riau 3.151 86.688 89.839 Sumatera Barat 11 211 222 Sumatera Selatan 361 9.918 10.279 Sumatera Utara 1.677 44 1.721 Total (ha) 39.370 177.176 216.546 Ditjen PSKL dalam RPJMN 2020-2024 telah menyusun program dan kegiatan untuk mendukung kegiatan perhutanan sosial seperti yang disajikan pada Tabel 123. Lokasi untuk pelaksanaan kegiatan juga perlu disinergikan dengan kegiatan dari Ditjen lain dengan menggunakan hasil arahan lokasi pelaksanaan kegiatan non-rotasi dari template. Percepatan pemberian akses PS juga akan ditentukan oleh sumber pendanaan. Direncanakan program PS tidak hanya bergantung kepada pendanaan dari APBN untuk kegiatan fasilitasi. Penyaluran pendanaan untuk PS dari BPDLH dapat menjadi alternatif pilihan. Saat ini, penyaluran dana modal untuk PS hanya untuk skema HTR dan HR, dan belum pada lingkup HHBK. Masih tingginya minat pemanfaatan kayu pada Perhutanan Sosial disebabkan persepsi masyarakat yang memandang kayu sebagai komoditas utama yang paling cepat menghasilkan. Sehingga, penting untuk memasukan unsur komoditas HHBK ke dalam skema Perhutanan Sosial, terutama dalam konteks usaha nasional dalam mencapai target diversifikasi pangan. Tabel 123. Program dan Kegiatan Ditjen PSKL yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi non rotasi Program Kegiatan Industri nilai tambah produk Kemitraan investasi/usaha Pemasaran/Promosi produk perhutanan sosial Peningkatan Kapasitas (Kelola Kawasan, Kelembagaan, dan Usaha) Kelompok Masyarakat Pembinaan masyarakat sekitar hutan untuk peningkatan produktivitas usaha tani Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Penyiapan Kawasan : Pemberian akses kelola kawasan hutan oleh masyarakat Perhutanan Sosial 130 4.3.5.1.5. Pemerintah daerah Area potensial di APL yang berada pada wilayah prioritas tinggi dan merupakan area dengan arahan rehabilitasi dan lindung untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi non-rotasi dalam rangka pencapaian target FOLU Net Sink 2030 mencapai 127 ribu hektar. Dari luasan ini, sekitar 75% berada di tiga provinsi yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Riau. (Tabel 124). Mengacu pada UU No.26/2007, pemerintah daerah dimandatkan untuk menyusun rencana tata ruang yang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung meliputi peruntukan untuk kegiatan pelestarian lingkungan, diantaranya kawasan yang memberikan perlindungan seperti kawasan gambut dan resapan air, kawasan suaka alam dan cagar budaya, dan sebagainya. Demikian pula upaya dalam penataan pemulihan kawasan dengan pendekatan peningkatan kualitas air melalui program ekoriparian, seperti yang dilakukan di Karawang, Bogor, Indramayu dan lain-lain. Pola pembangunan dimaksud dapat dilakukan melalui dukungan kemitraan, APBN dan APBD juga dengan CSR dan KPBU. Tabel 124. Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi non rotasi dalam kawasan Pemerintah Daerah Provinsi PEMDA-HGU PEMDA Non HGU TOTAL (ha) Aceh 1.049 21 1.070 Bali - - Bangka-belitung 1 - 1 Banten - - Bengkulu 2.165 - 2.165 Daerah Istimewa Yogyakarta - - Dki Jakarta - - Gorontalo - - Jambi 1.481 3 1.485 Jawa Barat - - Jawa Tengah - - Jawa Timur - - Kalimantan Barat 5.863 4.296 10.159 Kalimantan Selatan 168 106 274 Kalimantan Tengah 25.691 6.662 32.353 Kalimantan Timur 36.098 6.142 42.240 Kalimantan Utara - 3 3 Kepulauan Riau 1 - 1 Lampung 3 - 3 Maluku 42 - 42 Maluku Utara - - Nusa Tenggara Barat 1 - 1 Nusa Tenggara Timur 3 - 3 Papua 0 - 0 Papua Barat - - Riau 5.363 17.248 22.610 Sulawesi Barat 466 - 466 Sulawesi Selatan 3.095 - 3.095 Sulawesi Tengah - 11 11 Sulawesi Tenggara - - Sulawesi Utara 73 - 73 Sumatera Barat 491 - 491 Sumatera Selatan 10.435 - 10.435 Sumatera Utara 196 7 202 Total (ha) 92.689 34.499 127.187 130 4.3.3.1.5. Pemerintah daerah Area potensial di APL yang berada pada wilayah prioritas tinggi dan merupakan area dengan arahan rehabilitasi dan lindung untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi non-rotasi dalam rangka pencapaian target FOLU Net Sink 2030 mencapai 127 ribu hektar. Dari luasan ini, sekitar 75yo berada di tiga provinsi yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Riau. (Tabel 124). Mengacu pada UU No.26/2007, pemerintah daerah dimandatkan untuk menyusun rencana tata ruang yang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung meliputi peruntukan untuk kegiatan pelestarian lingkungan, diantaranya kawasan yang memberikan perlindungan seperti kawasan gambut dan resapan air, kawasan suaka alam dan cagar budaya, dan sebagainya. Demikian pula upaya dalam penataan pemulihan kawasan dengan pendekatan peningkatan kualitas air melalui program ekoriparian, seperti yang dilakukan di Karawang, Bogor, Indramayu dan lain-lain. Pola pembangunan dimaksud dapat dilakukan melalui dukungan kemitraan, APBN dan APBD juga dengan CSR dan KPBU. Tabel 124. Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi non rotasi dalam kawasan Pemerintah Daerah Provinsi PEMDA-HGU PEMDA Non HGU TOTAL (ha) Aceh 1.049 21 1.070 Bali - - Bangka-belitung 1 - 1 Banten - - Bengkulu 2.165 - 2.165 Daerah Istimewa Yogyakarta - - Dki Jakarta - - Gorontalo - - Jambi 1.481 3 1.485 Jawa Barat - - Jawa Tengah - - Jawa Timur - - Kalimantan Barat 5.863 4.296 10.159 Kalimantan Selatan 168 106 274 Kalimantan Tengah 25.691 6.662 32.353 Kalimantan Timur 36.098 6.142 42.240 Kalimantan Utara - 3 3 Kepulauan Riau 1 - 1 Lampung 3 - 3 Maluku 42 - 42 Maluku Utara - - Nusa Tenggara Barat 1 - 1 Nusa Tenggara Timur 3 - 3 Papua 0 - 0 Papua Barat - - Riau 5.363 17.248 22.610 Sulawesi Barat 466 - 466 Sulawesi Selatan 3.095 - 3.095 Sulawesi Tengah - 11 11 Sulawesi Tenggara - - Sulawesi Utara 73 - 73 Sumatera Barat 491 - 491 Sumatera Selatan 10.435 - 10.435 Sumatera Utara 196 7 202 Total (ha) 92.689 34.499 127.187 131 Tabel 125. Program dan Kegiatan Ditjen PPKL yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi non rotasi No Ditjen Program Kegiatan 1 Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka Jumlah industri yang melaksanakan pengendalian kerusakan lahan dan reklamasi tambang Peningkatan luasan lahan terlantar bekas pertambangan rakyat yang terpulihkan Pemulihan kerusakan lahan bekas tambang Pembentukan lembaga pengelola lahan yang sudah dipulihkan Pembinaan industri tambang melalui PROPER Penghitungan indeks kualitas tutupan lahan 2 Peningkatan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Peningkatan Penyuluhan Peningkatan Jumlah & Kapasitas Sumber Daya kegiatan rehabilitasi secara regenerasi 4.3.5.2. Rehabilitasi Dengan Rotasi Kegiatan rehabilitasi dengan rotasi merupakan bagian dari aksi mitigasi peningkatan cadangan karbon yang ditujukan pada area yang berdasarkan IJL masuk ke dalam arahan produksi. Kegiatan rehabilitasi rotasi yang harus dilakukan sampai tahun 2011-2030 untuk mencapai target penurunan emisi NDC-CM1 adalah 3,46 juta ha, sedangkan untuk menuju FOLU Net Sink 2030 (skenario LTS-LCCP) adalah seluas 2,787 juta ha (Tabel 126). Berdasarkan data laporan statistik kehutanan, kegiatan rehabilitasi dengan rotasi hingga tahun 2019 telah mencapai 2,73 juta ha, sehingga kuota implementasi aksi hingga tahun 2030 hanya tinggal 0,72 juta ha untuk skenario NDC-CM1 dan 52 ribu ha untuk skenario net sink (Tabel 126). Tabel 126. Target pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi rotasi untuk NDC-CM1 dan LTS LCCP Aksi mitigasi Aktual (x 1000 ha) Target NDC-CM1 (x 1000 ha) Target Net Sink (x 1000 ha) 2011 – 2019 2011-2024 2011-2030 Sisa kuota 2011-2024 2011-2030 Sisa kuota RHL (dengan rotasi) 2,734,9921 2.422 3.460 725 1.951 2.787 52 Catatan: 1Berdasarkan laporan statistik kehutanan 2015, 2017, dan 2019 untuk kegiatan rehabilitasi lahan untuk hutan rakyat (Pusdatin KLHK 2016; Pusdatin KLHK 2018; Pusdatin KLHK 2020). Nilai belum dikoreksi dengan survival rate. Dengan menggunakan asumsi survival rate NDC dan LTS sebesar 55%, luasan aktual rehabilitasi dengan rotasi adalah sebesar 1,5 juta ha. 2Sisa kuota merupakan nilai selisih antara luasan target dengan luasan yang sudah terealisasi. Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dengan rotasi dapat diarahkan untuk mendukung pemenuhan produksi kayu industri mengingat lahan yang tersedia di dalam PBPH HT dan PIAPS seperti yang dijelaskan di sub-bab 5.3.3 tidak mencukupi. Masih diperlukan tambahan lahan untuk pembangunan hutan tanaman seluas 4,07 juta ha. Dengan menyelaraskan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dengan rotasi dengan pembangunan hutan tanaman, maka luas lahan yang diperlukan menjadi 4,79 juta ha untuk pemenuhan target NDC-CM1 dan 4,12 juta ha untuk target net sink. Berdasarkan analisis template, area pelaksanaan rehabilitasi dengan rotasi untuk pencapaian target FOLU Net Sink 2030 seluas 4,12 juta hektar tersebar hampir di semua provinsi (Tabel 127). Luasan yang terbesar ada di lima provinsi yang mecapai lebih dari 75% dari total luasan, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan. Menurut pemangku kawasan, area untuk rehabilitasi dengan rotasi tertinggi berada di bawah kewenangan Ditjen PHL seluas 2,05 juta ha dan yang ke dua di bawah kewenangan pemda yaitu seluas 1,99 juta hektar. Sementara yang ada di bawah kewenangan Ditjen PSKL adalah seluas 77 ribu ha (Tabel 127). Secara lebih rinci, sebaran area pelaksanaan rehabilitasi dengan rotasi untuk masing-masing pemangku kawasan diuraikan dalam sub-bab berikut. 131 Tabel 125. Program dan Kegiatan Ditjen PPKL yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi non rotasi No Ditjen Program Kegiatan Jumlah industri yang melaksanakan pengendalian kerusakan Pemulihan Kerusakan lahan dan reklamasi tambang . Lahan Akses Terbuka Peningkatan luasan lahan terlantar bekas pertambangan rakyat Pengendalian Pencemaran . 1 dan K kan Linck yang terpulihkan an Kerusakan Lingkungan . Pembentukan lembaga pengelola lahan yang sudah dipulihkan Pemulihan kerusakan lahan , n , Pembinaan industri tambang melalui PROPER bekas tambang - - Penghitungan indeks kualitas tutupan lahan Peningkatan Penyuluhan dan . Peningkatan Jumlah & Kapasitas Sumber Daya kegiatan 2 Pengembangan SDM Peningkatan Penyuluhan rehabilitasi secara regenerasi Kegiatan rehabilitasi dengan rotasi merupakan bagian dari aksi mitigasi peningkatan cadangan karbon yang ditujukan pada area yang berdasarkan IJL masuk ke dalam arahan produksi. Kegiatan rehabilitasi rotasi yang harus dilakukan sampai tahun 2011-2030 untuk mencapai target penurunan emisi NDC-CM 1 adalah 3,46 juta ha, sedangkan untuk menuju FOLU Net Sink 2030 (skenario LTS-LCCP) adalah seluas 2,187 juta ha (Tabel 126). Berdasarkan data laporan statistik kehutanan, kegiatan rehabilitasi dengan rotasi hingga tahun 2019 telah mencapai 2,73 juta ha, sehingga kuota implementasi aksi hingga tahun 2030 hanya tinggal 0,72 juta ha untuk skenario NDC-CM I dan 52 ribu ha untuk skenario net sink (Tabel 126). Tabel 126. Target pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi rotasi untuk NDC-CMI1 dan LTS LCCP Aksi mitigasi Aktual (x 1000 ha) Target NDC-CMI (x 1000 ha) Target Net Sink (x 1000 ha) s 2011-2019 2011-2024 | 2011-2030 | Sisakuota | 2011-2024 | 2011-2030 | Sisa kuota RHL (dengan rotasi) 2,734,992! 2.422 3.460 725 1.951 2.787 52 Catatan: 'Berdasarkan laporan statistik kehutanan 2015, 2017, dan 2019 untuk kegiatan rehabilitasi lahan untuk hutan rakyat (Pusdatin KLHK 2016, Pusdatin KLHK 2018, Pusdatin KLHK 2020). Nilai belum dikoreksi dengan survival rate. Dengan menggunakan asumsi survival rate NDC dan LTS sebesar 5516, luasan aktual rehabilitasi dengan rotasi adalah sebesar 1,5 juta ha. “Sisa kuota merupakan nilai selisih antara luasan target dengan luasan yang sudah terealisasi. Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dengan rotasi dapat diarahkan untuk mendukung pemenuhan produksi kayu industri mengingat lahan yang tersedia di dalam PBPH HT dan PIAPS seperti yang dijelaskan di sub-bab 5.3.3 tidak mencukupi. Masih diperlukan tambahan lahan untuk pembangunan hutan tanaman seluas 4,07 juta ha. Dengan menyelaraskan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dengan rotasi dengan pembangunan hutan tanaman, maka luas lahan yang diperlukan menjadi 4,79 juta ha untuk pemenuhan target NDC-CMI dan 4,12 juta ha untuk target net sink. Berdasarkan analisis template, area pelaksanaan rehabilitasi dengan rotasi untuk pencapaian target FOLU Net Sink 2030 seluas 4,12 juta hektar tersebar hampir di semua provinsi (Tabel 127). Luasan yang terbesar ada di lima provinsi yang mecapai lebih dari 75yo dari total luasan, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan. Menurut pemangku kawasan, area untuk rehabilitasi dengan rotasi tertinggi berada di bawah kewenangan Ditjen PHL seluas 2,05 juta ha dan yang ke dua di bawah kewenangan pemda yaitu seluas 1,99 juta hektar. Sementara yang ada di bawah kewenangan Ditjen PSKL adalah seluas 77 ribu ha (Tabel 127). Secara lebih rinci, sebaran area pelaksanaan rehabilitasi dengan rotasi untuk masing-masing pemangku kawasan diuraikan dalam sub-bab berikut. 132 Tabel 127. Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi dengan rotasi menurut pemangku kawasan Provinsi NDC-CM1 Net sink LTS PHL PSKL PEMDA TOTAL PHL PSKL PEMDA TOTAL (ha) Aceh 456 - 120.051 120.506 - - 105.720 105.720 Bali - - 218 218 - - 108 108 Bangka-belitung 13.149 230 11.269 24.648 1.331 166 9.122 10.619 Banten 3.255 - - 3.255 - - - Bengkulu 1 - 45.770 45.771 - - 42.778 42.778 Gorontalo - - 54 54 - - - Jambi 149.347 4.888 101.589 255.824 138.174 4.808 98.080 241.062 Jawa Barat 538 - 25 563 - - - Jawa Tengah 697 - 13 710 - - - Jawa Timur 3.240 - 49 3.288 - - - Kalimantan Barat 727.010 60.436 164.522 951.968 644.271 58.234 152.718 855.223 Kalimantan Selatan 174.805 720 87.535 263.061 152.617 668 76.848 230.133 KalimantanTengah 628.123 6.598 338.582 973.303 513.712 5.855 334.533 854.100 Kalimantan Timur 299.433 17 819.011 1.118.462 224.863 17 807.347 1.032.227 Kalimantan Utara 37 31 16.047 16.114 - - 6.365 6.365 Kepulauan Riau 68 - 63.755 63.822 - - 45.115 45.115 Lampung 3.876 17 18.530 22.423 3.311 - 16.388 19.699 Maluku 13.123 192 19.694 33.008 - - 12.663 12.663 Maluku Utara 6.431 - 2.419 8.850 - - - Nusa Tenggara Barat 2.407 192 6.333 8.931 - 13 3.957 3.970 Nusa TenggaraTimur 888 181 73.620 74.689 271 - 17.611 17.882 Papua 29.963 0 13.722 43.685 - - 12.433 12.433 Papua Barat 845 - 2.038 2.883 98 - - 98 Riau 107.959 7.979 16.812 132.750 102.063 7.953 16.796 126.812 Sulawesi Barat - - 11.317 11.317 - - 10.387 10.387 Sulawesi Selatan 7.302 0 37.857 45.159 - - 27.833 27.833 Sulawesi Tengah 189 - 1.872 2.061 - - - Sulawesi Tenggara 236 1 5.954 6.191 - - - Sulawesi Utara - 216 8.767 8.983 - - 3.700 3.700 Sumatera Barat 1.453 0 23.296 24.750 1.420 0 15.490 16.910 Sumatera Selatan 276.087 18 177.103 453.207 248.106 1 167.604 415.711 Sumatera Utara 46.516 4.571 20.613 71.699 20.807 16 6.827 27.649 Total (ha) 2.497.433 86.287 2.208.434 4.792.154 2.051.043 77.730 1.990.424 4.119.197 4.3.5.2.1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kegiatan rehabilitasi dengan rotasi di dalam kawasan hutan produksi ditujukan untuk memenuhi target produksi kayu nasional, baik secara monokultur, maupun secara agroforestri dalam skema perhutanan sosial dibawah kewenangan Ditjen PSKL. Hasil analisis template menunjukkan bahwa area untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dengan rotasi tertinggi di bawah Ditjen PHL tersebar di area PBPH HT seluas 1,24 juta ha dan lebih dari separuh area berada di Provinsi Kalimantan Barat, sementara di area PBPH HA mencapai 0,32 juta ha dan sebagian besar berada di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur (Tabel 128). Di area PBPH RE, area pelaksanaan rehabilitasi dengan rotasi hanya sebesar 22 ribu ha, dimana lebih dari separuhnya berada di Provinsi Jambi. Sementara itu, area pelaksanaan rehabilitasi dengan rotasi di hutan produksi yang ada di luar konsesi mencapai 0,15 juta ha, dan di area HPK sebesar 0,32 juta ha (Tabel 128). 132 Tabel 127. Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi dengan rotasi menurut pemangku kawasan Provinsi NDC-CMI1 Net sink LTS PHL PSKL | PEMDA | TOTAL PHL PSKL | PEMDA | TOTAL (ha) Aceh 456 - 120.051 120.506 - - 105.720 105.720 Bali - - 218 218 - - 108 108 Bangka-belitung 13.149 230 11.269 24.648 1.331 166 9.122 10.619 Banten 3.255 - - 3.255 - - - Bengkulu 1 - 45.770 45.771 - - 42.778 42.778 Gorontalo - - 54 54 - - - Jambi 149.347 | 4.888 101.589 255.824 138.174 | 4.808 98.080 241.062 Jawa Barat 538 - 25 563 - - - Jawa Tengah 697 - 13 710 - - - Jawa Timur 3.240 - 49 3.288 - - - Kalimantan Barat 721.010 | 60.436 164.522 951.968 644.271 | 58.234 152.718 855.223 Kalimantan 174.805 720 87.535 263.061 152.617 668 16.848 230.133 Selatan KalimantanTengah 628.123 6.598 338.582 973.303 513.712 5.855 334.533 854.100 Kalimantan Timur 299.433 17 819.011 | 1.118.462 224.863 17 807.347 1.032.227 Kalimantan Utara 37 31 16.047 16.114 - - 6.365 6.365 Kepulauan Riau 68 - 63.755 63.822 - - 45.115 45.115 Lampung 3.876 17 18.530 22.423 3.311 - 16.388 19.699 Maluku 13.123 192 19.694 33.008 - - 12.663 12.663 Maluku Utara 6.431 - 2.419 8.850 - - - Nusa Tenggara 2.407 192 6.333 8.931 - 13 3.957 3.970 Barat Nusa 888 181 73.620 74.689 271 - 17.611 17.882 TenggaraTimur Papua 29.963 0 13.722 43.685 - - 12.433 12.433 Papua Barat 845 - 2.038 2.883 98 - - 98 Riau 107.959 7.979 16.812 132.750 102.063 7.953 16.796 126.812 Sulawesi Barat - - 11.317 11.317 - - 10.387 10.387 Sulawesi Selatan 7.302 0 37.857 45.159 - - 27.833 27.833 Sulawesi Tengah 189 - 1.872 2.061 - - - Sulawesi Tenggara 236 1 5.954 6.191 - - - Sulawesi Utara - 216 8.767 8.983 - - 3.700 3.700 Sumatera Barat 1.453 0 23.296 24.750 1.420 0 15.490 16.910 Sumatera Selatan 276.087 18 177.103 453.207 248.106 1 167.604 415.711 Sumatera Utara 46.516 | 4.571 20.613 71.699 20.807 16 6.827 27.649 Total (ha) 2.497.433 | 86.287 | 2.208.434 | 4.792.154 | 2.051.043 | 77.730 | 1.990.424 4.119.197 4.3.5.2.1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kegiatan rehabilitasi dengan rotasi di dalam kawasan hutan produksi ditujukan untuk memenuhi target produksi kayu nasional, baik secara monokultur, maupun secara agroforestri dalam skema perhutanan sosial dibawah kewenangan Ditjen PSKL. Hasil analisis template menunjukkan bahwa area untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dengan rotasi tertinggi di bawah Ditjen PHL tersebar di area PBPH HT seluas 1,24 juta ha dan lebih dari separuh area berada di Provinsi Kalimantan Barat, sementara di area PBPH HA mencapai 0,32 juta ha dan sebagian besar berada di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur (Tabel 128). Di area PBPH RE, area pelaksanaan rehabilitasi dengan rotasi hanya sebesar 22 ribu ha, dimana lebih dari separuhnya berada di Provinsi Jambi. Sementara itu, area pelaksanaan rehabilitasi dengan rotasi di hutan produksi yang ada di luar konsesi mencapai 0,15 juta ha, dan di area HPK sebesar 0,32 juta ha (Tabel 128). 133 Tabel 128. Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi dengan rotasi dalam kawasan Ditjen PHL Provinsi HP-Non Konsesi PBPH-HA PBPH-HT PBPH-RE HP-Non KPH (HPK) TOTAL (ha) Bangka-belitung 1.331 - - - - 1.331 Jambi 6.453 - 117.662 14.059 - 138.174 Kalimantan Barat 18.777 52 612.703 1.970 10.770 644.271 Kalimantan Selatan 12.892 67.397 67.926 - 4.403 152.617 Kalimantan Tengah 65.461 119.660 71.072 3.418 254.102 513.712 Kalimantan Timur 31.616 132.917 36.368 - 23.962 224.863 Lampung 3.311 - - - - 3.311 Nusa Tenggara Timur 271 - - - - 271 Papua Barat 98 - - - - 98 Riau 1.473 1.181 92.336 - 7.073 102.063 Sumatera Barat 0 - - - 1.420 1.420 Sumatera Selatan 4.126 - 237.259 3.320 3.400 248.106 Sumatera Utara 389 - 8.304 - 12.114 20.807 Total (ha) 146.198 321.205 1.243.630 22.768 317.243 2.051.043 Untuk memenuhi target produksi kayu nasional melalui ekspansi area hutan tanaman, area perizinan PBPH dengan tutupan lahan budidaya, perkebunan atau yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat, dengan skema kemitraan kehutanan perhutanan sosial. Berdasarkan PerMenLHK No.9/2021, pada area perhutanan sosial hanya diperbolehkan sistem pemanfaatan dalam bentuk agroforestry dan tidak diperbolehkan dalam bentuk monokultur. Dengan demikian komposisi hutan tanaman pada area kemitraan sosial harus disesuaikan dengan kegiatan budidaya dan preferensi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, kemitraan kehutanan tidak terbatas pada lahan di dalam area konsesi PBPH dan dapat dilakukan pada lahan masyarakat di luar konsesi. Tabel 129. Program dan Kegiatan Ditjen PHL yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi dengan rotasi No Program Kegiatan 1 Peningkatan Usaha Industri Kehutanan Pengembangan industri kehutanan berbasis kayu Pengembangan Pasar dan Perbaikan Rantai Pasok Hasil Hutan Kayu 2 Peningkatan Usaha Jasa Lingkungan Hutan Produksi dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Penanaman /pengkayaan pada hutan produksi 3 Program Pengelolaan Hutan Lestari Dan Usaha Kehutanan Produksi hasil hutan kayu (hutan alam, hutan tanaman (termasuk hutan energi), hutan rakyat, HTR, dll) Pembangunan Kebun Bibit Rakyat (KBR) Pemberian Izin Perhutanan Sosial 4 Pemanfaatan hutan melalui kegiatan Rehabilitasi Rotasi Pembinaan Teknis pemanfaatan hutan pada kegiatan rehabilitasi rotasi HT seluas 3,4 juta hektar untuk periode tahun 2022 sampai tahun 2030 Penyusunan/review/revisi NSPK Usaha Pemanfaatan Hutan pada PBPH dengan target sebanyak 9 NSPK untuk periode tahun 2022 sampai tahun 2030 Penyusunan roadmap/review/revisi Percepatan Implementasi Kegiatan Multi Usaha Kehutanan pada PBPH dengan target sebanyak 9 Roadmap untuk periode tahun 2022 sampai tahun 2030 Fasilitasi implementasi Multi Usaha Kehutanan pada PBPH Pembinaan dan pendampingan KPH (Peningkatan kapasitas KPH, KTH al:lokalatih, bimtek, dll) dengan target 90 unit KPH untuk periode tahun 2022 sampai tahun 2030 Dukungan agroforestry di tingkat tapak (persemaian KTH, pembibitan, penanaman, pemeliharaan) dengan target 90 unit KPH untuk periode tahun 2022 sampai tahun 2030 133 Tabel 128. Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi dengan rotasi dalam kawasan Ditjen PHL Provinsi Pn Non PBPH-HA PBPH-HT | PBPH-RE Maag TOTAL (ha) Bangka-belitung 1.331 - - - - 1.331 Jambi 6.453 - 117.662 14.059 - 138.174 Kalimantan Barat 18.777 52 612.703 1.970 10.770 644.271 Kalimantan Selatan 12.892 67.397 67.926 - 4.403 152.617 Kalimantan Tengah 65.461 119.660 71.072 3.418 254.102 513.712 Kalimantan Timur 31.616 132.917 36.368 - 23.962 224.863 Lampung 3.311 - - - - 3.311 Nusa Tenggara Timur 271 - - - - 271 Papua Barat 98 - - - - 98 Riau 1.473 1.181 92.336 - 7.073 102.063 Sumatera Barat 0 - - - 1.420 1.420 Sumatera Selatan 4.126 - 237.259 3.320 3.400 248.106 Sumatera Utara 389 - 8.304 - 12.114 20.807 Total (ha) 146.198 321.205 1.243.630 22.768 317.243 2.051.043 Untuk memenuhi target produksi kayu nasional melalui ekspansi area hutan tanaman, area perizinan PBPH dengan tutupan lahan budidaya, perkebunan atau yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat, dengan skema kemitraan kehutanan perhutanan sosial. Berdasarkan PerMenLHK No.9/2021, pada area perhutanan sosial hanya diperbolehkan sistem pemanfaatan dalam bentuk agroforestry dan tidak diperbolehkan dalam bentuk monokultur. Dengan demikian komposisi hutan tanaman pada area kemitraan sosial harus disesuaikan dengan kegiatan budidaya dan preferensi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, kemitraan kehutanan tidak terbatas pada lahan di dalam area konsesi PBPH dan dapat dilakukan pada lahan masyarakat di luar konsesi. Tabel 129. Program dan Kegiatan Ditjen PHL yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi dengan rotasi No Program Kegiatan Pengembangan industri kehutanan berbasis kayu Pengembangan Pasar dan Perbaikan Rantai Pasok Hasil Hutan Kayu 1 Peningkatan Usaha Industri Kehutanan Peningkatan Usaha Jasa Lingkungan 2 Hutan Produksi dan Hasil Hutan Penanaman /pengkayaan pada hutan produksi Bukan Kayu (HHBK) Produksi hasil hutan kayu (hutan alam, hutan tanaman (termasuk 3 Program Pengelolaan Hutan Lestari hutan energi), hutan rakyat, HTR, dil) Dan Usaha Kehutanan Pembangunan Kebun Bibit Rakyat (KBR) Pemberian Izin Perhutanan Sosial 4 Pemanfaatan hutan melalui kegiatan Pembinaan Teknis pemanfaatan hutan pada kegiatan rehabilitasi Rehabilitasi Rotasi rotasi HT seluas 3,4 juta hektar untuk periode tahun 2022 sampai tahun 2030 Penyusunan/review/revisi NSPK Usaha Pemanfaatan Hutan pada PBPH dengan target sebanyak 9 NSPK untuk periode tahun 2022 sampai tahun 2030 Penyusunan roadmap/review/revisi Percepatan Implementasi Kegiatan Multi Usaha Kehutanan pada PBPH dengan target sebanyak 9 Roadmap untuk periode tahun 2022 sampai tahun 2030 Fasilitasi implementasi Multi Usaha Kehutanan pada PBPH Pembinaan dan pendampingan KPH (Peningkatan kapasitas KPH, KTH al:lokalatih, bimtek, dll) dengan target 90 unit KPH untuk periode tahun 2022 sampai tahun 2030 Dukungan agroforestry di tingkat tapak (persemaian KTH, pembibitan, penanaman, pemeliharaan) dengan target 90 unit KPH untuk periode tahun 2022 sampai tahun 2030 134 Beberapa program dan kegiatan Ditjen PHL yang terkait dengan rehabilitasi dengan rotasi (Tabel 129) perlu memperhatikan hasil analisis template untuk pemilihan lokasi yang ditunjukkan pada Tabel 128. Selain perluasan area hutan tanaman, program lain yang dibutuhkan oleh pemilik konsesi PBPH dan hutan tanaman rakyat adalah program peningkatan usaha produksi kehutanan dengan mengembangkan pasar dan meningkatkan rantai nilai kayu dan juga non-kayu, yang merupakan bagian dari program Ditjen PHL (Tabel 129). Selain itu, Ditjen PHL juga berkontribusi dalam pembangunan Kebun Bibit Rakyat (KBR) untuk mendorong peningkatan luasan hutan tanaman rakyat dan hutan rakyat. 4.3.5.2.2. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Berdasarkan PerMenLHK No.9/2021, kegiatan rehabilitasi dengan rotasi dapat dilakukan pada area Perhutanan Sosial dengan tipe pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Mengacu pada (Tabel 130), untuk mencapai FOLU Net Sink 2030 area untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dengan rotasi dalam area PIAPS adalah seluas 77.000 ha. Peningkatan ambisi implementasi rehabilitasi dengan rotasi dapat dilakukan dengan memperluas area akses kelola kawasan perhutanan sosial, yang merupakan bagian dari program Ditjen PSKL (Tabel 130) yang dapat diprioritaskan pada area prioritas tinggi (IPL 7-9). Saat ini, kegiatan perhutanan sosial merupakan bagian dari agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan menerima anggaran sebesar 24 Miliar untuk pemberian akses, fasilitas pengembangan usaha, pengembangan usaha kelompok termasuk kelembagaannya, penyusunan rencana kelola dan pemberian stimulan berupa bank pesona dan alat ekonomi produktif. Tabel 130. Program dan Kegiatan Ditjen PSKL yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi dengan rotasi No Program Kegiatan 1 Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Industri nilai tambah produk Kemitraan investasi/usaha Pemasaran/Promosi produk perhutanan sosial Peningkatan Kapasitas (Kelola Kawasan, Kelembagaan, dan Usaha) Kelompok Masyarakat Pembinaan masyarakat sekitar hutan untuk peningkatan produktivitas usaha tani 2 Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Pemberian akses kelola kawasan hutan oleh masyarakat Melalui skema Perhutanan Sosial, kegiatan budidaya dapat menerima bantuan Pengembangan Perhutanan Sosial Nusantara (Bang Pesona) sebesar 50 juta dan alat ekonomi produktif sebesar 100 juta. Berdasarkan klasifikasi kelembagaannya, perhutanan sosial dibagi menjadi kelompok blue, silver, gold, dan platinum yang dibedakan berdasarkan status penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan pengembangan usaha dan produk. Pembedaan klasifikasi akan menentukan besar dana pembinaan, dimana dana pembinaan akan semakin tinggi untuk kelas PS yang lebih tinggi. Skema perhutanan sosial, terutama untuk tipe pengelolaan HTR juga dapat menerima dana modal dari BPDLH, meskipun saat ini masih terbatas pada pinjaman tunda tebang untuk menurunkan intervensi dari tengkulak. 134 Beberapa program dan kegiatan Ditjen PHL yang terkait dengan rehabilitasi dengan rotasi (Tabel 129) perlu memperhatikan hasil analisis template untuk pemilihan lokasi yang ditunjukkan pada Tabel 128. Selain perluasan area hutan tanaman, program lain yang dibutuhkan oleh pemilik konsesi PBPH dan hutan tanaman rakyat adalah program peningkatan usaha produksi kehutanan dengan mengembangkan pasar dan meningkatkan rantai nilai kayu dan juga non-kayu, yang merupakan bagian dari program Ditjen PHL (Tabel 129). Selain itu, Ditjen PHL juga berkontribusi dalam pembangunan Kebun Bibit Rakyat (KBR) untuk mendorong peningkatan luasan hutan tanaman rakyat dan hutan rakyat. 4.3.5.2.2. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Berdasarkan PerMenLHK No.9/2021, kegiatan rehabilitasi dengan rotasi dapat dilakukan pada area Perhutanan Sosial dengan tipe pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Mengacu pada (Tabel 130), untuk mencapai FOLU Net Sink 2030 area untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dengan rotasi dalam area PIAPS adalah seluas 77.000 ha. Peningkatan ambisi implementasi rehabilitasi dengan rotasi dapat dilakukan dengan memperluas area akses kelola kawasan perhutanan sosial, yang merupakan bagian dari program Ditjen PSKL (Tabel 130) yang dapat diprioritaskan pada area prioritas tinggi (IPL 7-9). Saat ini, kegiatan perhutanan sosial merupakan bagian dari agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan menerima anggaran sebesar 24 Miliar untuk pemberian akses, fasilitas pengembangan usaha, pengembangan usaha kelompok termasuk kelembagaannya, penyusunan rencana kelola dan pemberian stimulan berupa bank pesona dan alat ekonomi produktif. Tabel 130. Program dan Kegiatan Ditjen PSKL yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi dengan rotasi No Program Kegiatan Industri nilai tambah produk Kemitraan investasi/usaha Bina Usaha Perhutanan Sosial Pemasaran/Promosi produk perhutanan sosial 1 Peningkatan Kapasitas (Kelola Kawasan, Kelembagaan, dan Usaha) dan Hutan Adat Kelompok Masyarakat Pembinaan masyarakat sekitar hutan untuk peningkatan produktivitas usaha tani 2 Penyiapan Kawa san Pemberian akses kelola kawasan hutan oleh masyarakat Perhutanan Sosial Melalui skema Perhutanan Sosial, kegiatan budidaya dapat menerima bantuan Pengembangan Perhutanan Sosial Nusantara (Bang Pesona) sebesar 50 juta dan alat ekonomi produktif sebesar 100 juta. Berdasarkan klasifikasi kelembagaannya, perhutanan sosial dibagi menjadi kelompok blue, silver, gold, dan platinum yang dibedakan berdasarkan status penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan pengembangan usaha dan produk. Pembedaan klasifikasi akan menentukan besar dana pembinaan, dimana dana pembinaan akan semakin tinggi untuk kelas PS yang lebih tinggi. Skema perhutanan sosial, terutama untuk tipe pengelolaan HTR juga dapat menerima dana modal dari BPDLH, meskipun saat ini masih terbatas pada pinjaman tunda tebang untuk menurunkan intervensi dari tengkulak. 135 Selain meningkatkan pemberian akses Perhutanan Sosial, Ditjen PSKL juga perlu berperan untuk mempertemukan kelompok Perhutanan Sosial dengan perusahaan yang berpotensi sebagai offtaker melalui pertemuan rutin. Perusahaan yang dipertemukan dan bermitra dengan kelompok PS dapat dipilih berdasarkan penilaian PROPER perusahaan, yakni perusahaan dengan penilaian yang baik (hijau dan gold). Selain program yang bersifat langsung, peningkatan luasan rehabilitasi dengan rotasi membutuhkan kegiatan pendukung dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM untuk meningkatkan jumlah dan kapasitas penyuluh kehutanan serta dari Ditjen PPKL dengan mesinergikan kegiatan reklamasi tambang dengan aksi mitigasi rehabilitasi dengan rotasi (Tabel 131). Salah satu kegiatan reklamasi tambang dilakukan melalui pemulihan (rehabilitasi) kerusakan lahan tambang dilakukan baik pada lahan tambang berizin maupun lahan tambang tanpa izin. Pemulihan kerusakan lahan bekas tambang pada tambang berizin dilaksanakan oleh pemegang izin tambang pada area bekas tambang yang menjadi wilayah konsesinya serta dilakukan sesuai dengan peruntukannya. Tabel 131. Program dan Kegiatan pendukung yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi dengan rotasi No Ditjen/Badan Program Kegiatan 1 Penyuluhan dan Pengembangan SDM Peningkatan Penyuluhan Peningkatan Jumlah & Kapasitas Sumber Daya kegiatan rehablitasi secara rotasi 2 Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka Jumlah industri yang melaksanakan pengendalian kerusakan lahan dan reklamasi tambang Peningkatan luasan lahan terlantar bekas pertambangan rakyat yang terpulihkan Rehabilitasi/ Reklamasi Area Bekas Tambang 4.3.5.2.3. Pemerintah daerah Dalam pelaksanaan rehabilitasi dengan rotasi hingga tahun 2030, Pemerintah Daerah memiliki kontribusi yang tinggi yakni sebesar 1,99 juta ha (0,20 juta ha per tahun), dimana sebesar 1,64 juta ha berada di luar area HGU dan sebagian besar berada di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur dan seluas 0,35 juta ha berada di dalam area HGU, dimana lebih dari 50% berada di Provinsi Kalimantan Timur (Tabel 132). Mengacu pada UU No.26/2007, pemerintah daerah dimandatkan untuk menyusun rencana tata ruang yang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan budidaya memiliki fungsi utama pemanfaatan potensi sumber daya alam. Untuk memenuhi target pembangunan hutan tanaman dan produksi kayu nasional, kegiatan rehabilitasi dengan rotasi di area APL dapat diarahkan ke pembangunan hutan rakyat. 4.3.6. Pengelolaan Lahan Gambut Pengelolaan lahan gambut merupakan aksi mitigasi kunci yang menentukan keberhasilan sektor kehutanan dan lahan menuju net sink. Melalui PerMenLHK No.15/2017, pemilik perizinan PBPH dan HGU yang terindikasi berada dalam ekosistem gambut, harus mempertahankan tinggi muka air lahan gambut di areanya tidak lebih dari 40 cm, melalui perbaikan tata air di lahan gambut. Aksi mitigasi dari 135 Selain meningkatkan pemberian akses Perhutanan Sosial, Ditjen PSKL juga perlu berperan untuk mempertemukan kelompok Perhutanan Sosial dengan perusahaan yang berpotensi sebagai offtaker melalui pertemuan rutin. Perusahaan yang dipertemukan dan bermitra dengan kelompok PS dapat dipilih berdasarkan penilaian PROPER perusahaan, yakni perusahaan dengan penilaian yang baik (hijau dan gold). Selain program yang bersifat langsung, peningkatan luasan rehabilitasi dengan rotasi membutuhkan kegiatan pendukung dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM untuk meningkatkan jumlah dan kapasitas penyuluh kehutanan serta dari Ditjen PPKL dengan mesinergikan kegiatan reklamasi tambang dengan aksi mitigasi rehabilitasi dengan rotasi (Tabel 131). Salah satu kegiatan reklamasi tambang dilakukan melalui pemulihan (rehabilitasi) kerusakan lahan tambang dilakukan baik pada lahan tambang berizin maupun lahan tambang tanpa izin. Pemulihan kerusakan lahan bekas tambang pada tambang berizin dilaksanakan oleh pemegang izin tambang pada area bekas tambang yang menjadi wilayah konsesinya serta dilakukan sesuai dengan peruntukannya. Tabel 131. Program dan Kegiatan pendukung yang berkaitan dengan aksi rehabilitasi dengan rotasi Ditjen/Badan Program Kegiatan Peningkatan Jumlah & Kapasitas Sumber Daya kegiatan rehablitasi secara rotasi Penyuluhan dan Pengembangan SDM Peningkatan Penyuluhan Jumlah industri yang melaksanakan pengendalian kerusakan lahan dan reklamasi tambang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka Peningkatan luasan lahan terlantar bekas pertambangan rakyat yang terpulihkan Rehabilitasi/ Reklamasi Area Bekas Tambang 4.3.3.2.3. Pemerintah daerah Dalam pelaksanaan rehabilitasi dengan rotasi hingga tahun 2030, Pemerintah Daerah memiliki kontribusi yang tinggi yakni sebesar 1,99 juta ha (0,20 juta ha per tahun), dimana sebesar 1,64 juta ha berada di luar area HGU dan sebagian besar berada di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur dan seluas 0,35 juta ha berada di dalam area HGU, dimana lebih dari 50y6 berada di Provinsi Kalimantan Timur (Tabel 132). Mengacu pada UU No.26/2007, pemerintah daerah dimandatkan untuk menyusun rencana tata ruang yang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan budidaya memiliki fungsi utama pemanfaatan potensi sumber daya alam. Untuk memenuhi target pembangunan hutan tanaman dan produksi kayu nasional, kegiatan rehabilitasi dengan rotasi di area APL dapat diarahkan ke pembangunan hutan rakyat. 4.3.6. Pengelolaan Lahan Gambut Pengelolaan lahan gambut merupakan aksi mitigasi kunci yang menentukan keberhasilan sektor kehutanan dan lahan menuju net sink. Melalui PerMenLHK No.15/2017, pemilik perizinan PBPH dan HGU yang terindikasi berada dalam ekosistem gambut, harus mempertahankan tinggi muka air lahan gambut di areanya tidak lebih dari 40 cm, melalui perbaikan tata air di lahan gambut. Aksi mitigasi dari 136 mempertahankan tinggi muka air akan menghasilkan penurunan emisi dibandingkan tinggi muka air kondisi baseline untuk budidaya tanaman komersil. Kemudian menurut Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut. Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut adalah aktivitas yang dilakukan untuk mengembalikan sifat dan fungsi Ekosistem Gambut sesuai atau mendekati sifat dan fungsi semula melalui suksesi alami, restorasi hidrologis, rehabilitasi vegetasi, dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Suksesi alami adalah pemulihan tanpa adanya campur tangan manusia. Restorasi Hidrologis adalah upaya pemulihan tata air lahan Gambut untuk menjadikan Ekosistem Gambut atau bagian-bagiannya menjadi basah dan berfungsi kembali sebagaimana semula. Rehabilitasi Vegetasi adalah upaya memulihkan dan meningkatkan fungsi Ekosistem Gambut melalui penanaman vegetasi sehingga produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Tabel 132. Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi dengan rotasi dalam kawasan Pemerintah Daerah Provinsi PEMDA Non HGU PEMDA-HGU TOTAL (ha) Aceh 100.745 4.976 105.720 Bali 108 - 108 Bangka-belitung 9.122 - 9.122 Bengkulu 42.778 - 42.778 Jambi 97.500 580 98.080 Kalimantan Barat 96.692 56.026 152.718 Kalimantan Selatan 74.249 2.599 76.848 Kalimantan Tengah 290.948 43.585 334.533 Kalimantan Timur 590.533 216.824 807.347 Kalimantan Utara - 6.365 6.365 Kepulauan Riau 35.900 9.215 45.115 Lampung 16.388 - 16.388 Maluku 12.663 - 12.663 Nusa Tenggara Barat 3.957 - 3.957 Nusa Tenggara Timur 17.611 - 17.611 Papua 6.539 5.894 12.433 Riau 13.893 2.903 16.796 Sulawesi Barat 10.387 - 10.387 Sulawesi Selatan 27.833 - 27.833 Sulawesi Utara 3.700 - 3.700 Sumatera Barat 15.490 - 15.490 Sumatera Selatan 167.604 - 167.604 Sumatera Utara 6.185 642 6.827 Total (ha) 1.640.824 349.600 1.990.424 Di lahan gambut yang sudah terdegradasi, baik akibat konversi tutupan lahan, pengeringan, maupun kebakaran, memerlukan intervensi restorasi yang ditujukan untuk mengembalikan dan meningkatkan fungsi ekosistem lahan gambut, yakni melalui kegiatan pembasahan dan penanaman komoditas yang adaptif terhadap karakteristik alami lahan gambut atau paludiculture. Keberhasilan implementasi kebijakan tata air dan pelaksanaan restorasi lahan gambut akan berpengaruh terhadap penurunan risiko kebakaran lahan gambut. Dalam konteks net sink, kebakaran lahan gambut harus mencapai nol pada tahun 2030, sehingga target net sink untuk aksi pengelolaan lahan gambut harus tercapai. 136 mempertahankan tinggi muka air akan menghasilkan penurunan emisi dibandingkan tinggi muka air kondisi baseline untuk budidaya tanaman komersil. Kemudian menurut Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut. Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut adalah aktivitas yang dilakukan untuk mengembalikan sifat dan fungsi Ekosistem Gambut sesuai atau mendekati sifat dan fungsi semula melalui suksesi alami, restorasi hidrologis, rehabilitasi vegetasi, dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Suksesi alami adalah pemulihan tanpa adanya campur tangan manusia. Restorasi Hidrologis adalah upaya pemulihan tata air lahan Gambut untuk menjadikan Ekosistem Gambut atau bagian-bagiannya menjadi basah dan berfungsi kembali sebagaimana semula. Rehabilitasi Vegetasi adalah upaya memulihkan dan meningkatkan fungsi Ekosistem Gambut melalui penanaman vegetasi sehingga produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Tabel 132. Luas area pelaksanaan program aksi rehabilitasi dengan rotasi dalam kawasan Pemerintah Daerah Provinsi PEMDA Non HGU PEMDA-HGU TOTAL (ha) Aceh 100.745 4.976 105.720 Bali 108 - 108 Bangka-belitung 9.122 - 9.122 Bengkulu 42.778 - 42.178 Jambi 97.500 580 98.080 Kalimantan Barat 96.692 56.026 152.718 Kalimantan Selatan 74.249 2.599 76.848 Kalimantan Tengah 290.948 43.585 334.533 Kalimantan Timur 590.533 216.824 807.347 Kalimantan Utara - 6.365 6.365 Kepulauan Riau 35.900 9.215 45.115 Lampung 16.388 - 16.388 Maluku 12.663 - 12.663 Nusa Tenggara Barat 3.957 - 3.957 Nusa Tenggara Timur 17.611 - 17.611 Papua 6.539 5.894 12.433 Riau 13.893 2.903 16.796 Sulawesi Barat 10.387 - 10.387 Sulawesi Selatan 21.833 - 217.833 Sulawesi Utara 3.700 - 3.700 Sumatera Barat 15.490 - 15.490 Sumatera Selatan 167.604 - 167.604 Sumatera Utara 6.185 642 6.827 Total (ha) 1.640.824 349.600 1.990.424 Di lahan gambut yang sudah terdegradasi, baik akibat konversi tutupan lahan, pengeringan, maupun kebakaran, memerlukan intervensi restorasi yang ditujukan untuk mengembalikan dan meningkatkan fungsi ekosistem lahan gambut, yakni melalui kegiatan pembasahan dan penanaman komoditas yang adaptif terhadap karakteristik alami lahan gambut atau paludiculture. Keberhasilan implementasi kebijakan tata air dan pelaksanaan restorasi lahan gambut akan berpengaruh terhadap penurunan risiko kebakaran lahan gambut. Dalam konteks net sink, kebakaran lahan gambut harus mencapai nol pada tahun 2030, sehingga target net sink untuk aksi pengelolaan lahan gambut harus tercapai. 137 Mengacu kepada target perbaikan tata air di lahan gambut, skenario LTS-LCCP menetapkan target yang lebih ambisius, yakni sebesar 0,95 juta ha pada tahun 2030, dibandingkan skenario NDC-CM1 yang hanya seluas 0,86 juta ha (Tabel 133). Skenario net sink juga menetapkan target yang lebih tinggi untuk kegiatan restorasi lahan gambut, yakni sebesar 2,72 juta ha pada tahun 2030, dibandingkan skenario NDC-CM1 yang hanya seluas 1,40 juta ha (Tabel 133). Tabel 133. Target aksi mitigasi pengelolaan lahan gambut NDC-CM1 dan LTS-LCCP Aksi mitigasi Aktual (x 1000 ha) Target NDC (x 1000 ha) Target Net Sink (x 1000 ha) Hingga tahun 2020 Kumulatif 2024 Kumulatif 2030 Sisa kuota Kumulatif 2024 Kumulatif 2030 Sisa kuota Perbaikan tata air lahan gambut N.A. 864 864 N.A. 785 946 N.A. Restorasi lahan gambut 8351 977 1.395 560 1.996 2.724 1.889 Catatan: 1Laporan Capaian BRGM Tahun 2016-2020. 2Sisa kuota merupakan nilai selisih antara luasan target dengan luasan yang sudah terealisasi. Berdasarkan laporan kegiatan dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), sejak menjalankan fungsinya pada tahun 2017 hingga 2019, BRGM beserta mitra yang berkoordinasi telah melakukan kegiatan restorasi pada area seluas 835 ribu ha pada Kawasan area masyarakat (desa, APL). Sehingga, untuk mencapai target net sink, sisa kegiatan restorasi lahan gambut yang harus dipenuhi sampai tahun 2030 seluas 1,89 juta ha (Tabel 133). Proses penggunaan template dalam menetapkan bentuk kegiatan pengelolaan lahan gambut dan lokasi prioritas pelaksanaan dapat dilihat pada Gambar 18 Kegiatan perbaikan tata air lahan gambut telah dimandatkan oleh PerMenLHLK No.15/2017 dimana pelaksanaannya dalam area perizinan PBPH. Dengan demikian berdasarkan aturan ini semua area gambut yang sudah diusahakan oleh pemengang izin untuk perkebunan dan hutan tanaman sudah menerapkan sistem perbaikan pengelolaan tata air. Secara potensial area gambut yang wajib untuk melaksanakan perbaikan tata air saat ini mencapai 1,67 juta ha, yaitu sekitar 57% di area HGU dan 43% di PBPH HT (Tabel 135). Luasan ini lebih tinggi dari target net sink (0,16 juta ha per tahun). Gambar 18. Proses pengunaan template dalam menentukan lokasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan lahan gambut YA YA YA Jenis Lahan Arahan IJL Areal pada IPL 7-9Template IBGF Kegiatan Restorasi Gambut oleh pemangku Kawasan & PPKL Ya Pemilihan IPL menyesuaikan target NDC dan Net Sink Gambut 7 provinsi (Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua) Konversi, Produksi, Lindung, Rehabilitasi Konversi, Produksi, Lindung, Rehabilitasi Areal pada IPL 7-9 Kegiatan Restorasi Gambut BRGM TIDAK Template IBGF Konversi, Produksi, Lindung, Rehabilitasi Areal pada IPL 1-9 Pengelolaan Tata Air Gambut Template IBGF Dalam Konsesi Tutupan Lahan Perkebunan, Budidaya dan Tidak Produktif Tutupan Lahan Arahan IJL TIDAK Hutan Tanaman/ Perkebunan Restorasi gambut oleh konsesi TIDAK YA Tipologi Kelembagaan Tipologi 1 &3 Ya Penguatan Kelembagaan Tidak 137 Mengacu kepada target perbaikan tata air di lahan gambut, skenario LTS-LCCP menetapkan target yang lebih ambisius, yakni sebesar 0,95 juta ha pada tahun 2030, dibandingkan skenario NDC-CMI1 yang hanya seluas 0,86 juta ha (Tabel 133). Skenario net sink juga menetapkan target yang lebih tinggi untuk kegiatan restorasi lahan gambut, yakni sebesar 2,72 juta ha pada tahun 2030, dibandingkan skenario NDC-CM 1 yang hanya seluas 1,40 juta ha (Tabel 133). Tabel 133. Target aksi mitigasi pengelolaan lahan gambut NDC-CMI1 dan LTS-LCCP (x Pa Ha) Target NDC (x 1000 ha) Target Net Sink (x 1000 ha) Aksi mitigasi Hingga Kumulatif Kumulatif Sisa kuota Kumulatif Kumulatif Sisa kuota tahun 2020 2024 2030 u 2024 2030 u Perbaikan tata air lahan N.A. 864 864 N.A. 785 946 N.A. gambut Restorasi 835! 977 1.395 560 1.996 2.724 1.889 lahan gambut Catatan: ' Laporan Capaian BRGM Tahun 2016-2020. “Sisa kuota merupakan nilai selisih antara luasan target dengan luasan yang sudah terealisasi. Berdasarkan laporan kegiatan dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), sejak menjalankan fungsinya pada tahun 2017 hingga 2019, BRGM beserta mitra yang berkoordinasi telah melakukan kegiatan restorasi pada area seluas 835 ribu ha pada Kawasan area masyarakat (desa, APL). Sehingga, untuk mencapai target net sink, sisa kegiatan restorasi lahan gambut yang harus dipenuhi sampai tahun 2030 seluas 1,89 juta ha (Tabel 133). Proses penggunaan template dalam menetapkan bentuk kegiatan pengelolaan lahan gambut dan lokasi prioritas pelaksanaan dapat dilihat pada Gambar 18 Kegiatan perbaikan tata air lahan gambut telah dimandatkan oleh PerMenLHLK No.15/2017 dimana pelaksanaannya dalam area perizinan PBPH. Dengan demikian berdasarkan aturan ini semua area gambut yang sudah diusahakan oleh pemengang izin untuk perkebunan dan hutan tanaman sudah menerapkan sistem perbaikan pengelolaan tata air. Secara potensial area gambut yang wajib untuk melaksanakan perbaikan tata air saat ini mencapai 1,67 juta ha, yaitu sekitar 576 di area HGU dan 43” di PBPH HT (Tabel 135). Luasan ini lebih tinggi dari target net sink (0,16 juta ha per tahun). Gambut Tutupan Lahan kaan Template IBGF oleh konsesi a Pengelolaan Areal pada IPL 1:9 Tata Air Gambut x Tutupan Lahan L Tipologi Konversi, Produksi, 1 Areal pada IPL 7-9 k | Template IBGF | Kelembagaan Arahan IJL Lindung, Rehabilitasi P 5 : AI ya 1 — Tx | template 18GF | »| Areal pada 1pL7-9 Je ni good TX 183 — » Tidak Kegiatan Kegiatan ' Restorasi Gambut Restorasi Gambut . 1 ! Loleh pemangku Kawasan & PPK BRGM ! AAA AA PPPA Kelembagaan Gambar 18. Proses pengunaan template dalam menentukan lokasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan lahan gambut 138 Saat ini, titik pengamatan tinggi muka air untuk lahan gambut nasional masih sangat sedikit, sedangkan kontribusi ekosistem gambut terhadap pencapaian net sink sangat penting, sehingga membutuhkan monitoring yang baik. Untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas data monitoring tinggi muka air lahan gambut, penting untuk mengintegrasikan data yang terekam, baik oleh perusahaan, Ditjen PPKL maupun BRGM. Pengumpulan dan pre-processing data observasi dan data logger dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan sistem monitoring hidrologi lahan gambut nasional yang dapat digunakan sebagai higher tier data untuk inventarisasi GRK nasional. Lebih lanjut hasil analisis spasial template perencanaan operasional menunjukkan luas area untuk pelaksanaan restorasi gambut untuk pencapaian target NDC CM1 0,56 juta hektar dan target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 seluas 1,89 juta hektar yang sebagian besar berada di Provinsi Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Riau dan Kalimantan Barat (Gambar 18 dan Tabel 134). Area terluas berada di bawah kewenangan BRGM yaitu mencapai hampir 75% dari total target. Dalam konteks pembagian area pelaksanaan restorasi, BRGM bertanggung jawab terhadap pelaksanaan restorasi di area non perizinan pada 7 Provinsi di Indonesia (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua), baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Sementara itu, Ditjen PPKL melaksanakan kegiatan restorasi lahan gambut di kawasan APL non perizinan dan diluar dari 7 Provinsi yang dilingkupi oleh BRGM. Tabel 134. Luas area pelaksanaan program aksi perbaikan tata air lahan gambut menurut pemangku kawasan Provinsi NDC-CM1 dan Net sink LTS PHL (PBPH HT) PEMDA-HGU TOTAL (ha) Aceh 31.558 31.558 Jambi 57.333 47.558 104.891 Kalimantan Barat 35.571 272.691 308.263 Kalimantan Selatan 64 64 Kalimantan Tengah 51.386 51.386 Kalimantan Timur 7.952 7.952 Kalimantan Utara 13.289 31.620 44.909 Papua 1.062 1.062 Riau 294.164 432.620 726.784 Sumatera Barat 13.018 13.018 Sumatera Selatan 317.541 24.735 342.276 Sumatera Utara 123 42.417 42.540 Total (ha) 718.021 956.682 1.674.703 Ditjen PHL, termasuk di dalamnya area perizinan PBPH memiliki kontribusi pelaksanaan restorasi lahan gambut seluas 0,44 juta ha dengan luasan area tertinggi berada di Provinsi Kalimantan Barat dan Riau (Tabel 136). Di area perhutanan sosial, Ditjen PSKL berkontribusi terhadap pelaksanaan restorasi lahan gambut sebesar 0,24 juta ha dan sebagian besar berada di Provinsi Kalimantan Tengah. Melalui usaha pebaikan ekosistem lahan gambut sebagai bagian dari ekosistem esensial, Ditjen KSDAE memiliki kontribusi pelaksanaan restorasi lahan gambut sebesar 9 ribu ha di Provinsi Kalimantan Timur. 138 Saat ini, titik pengamatan tinggi muka air untuk lahan gambut nasional masih sangat sedikit, sedangkan kontribusi ekosistem gambut terhadap pencapaian net sink sangat penting, sehingga membutuhkan monitoring yang baik. Untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas data monitoring tinggi muka air lahan gambut, penting untuk mengintegrasikan data yang terekam, baik oleh perusahaan, Ditjen PPKL maupun BRGM. Pengumpulan dan pre-processing data observasi dan data logger dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan sistem monitoring hidrologi lahan gambut nasional yang dapat digunakan sebagai higher tier data untuk inventarisasi GRK nasional. Lebih lanjut hasil analisis spasial template perencanaan operasional menunjukkan luas area untuk pelaksanaan restorasi gambut untuk pencapaian target NDC CM1 0,56 juta hektar dan target Indonesia's FOLU Net Sink 2030 seluas 1,89 juta hektar yang sebagian besar berada di Provinsi Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Riau dan Kalimantan Barat (Gambar 18 dan Tabel 134). Area terluas berada di bawah kewenangan BRGM yaitu mencapai hampir 7540 dari total target. Dalam konteks pembagian area pelaksanaan restorasi, BRGM bertanggung jawab terhadap pelaksanaan restorasi di area non perizinan pada 7 Provinsi di Indonesia (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua), baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Sementara itu, Ditjen PPKL melaksanakan kegiatan restorasi lahan gambut di kawasan APL non perizinan dan diluar dari 7 Provinsi yang dilingkupi oleh BRGM. Tabel 134. Luas area pelaksanaan program aksi perbaikan tata air lahan gambut menurut pemangku kawasan Provinsi NDC-CMI dan Net sink LTS PHL (PBPH HT) PEMDA-HGU TOTAL (ha) Aceh 31.558 31.558 Jambi 57.333 47.558 104.891 Kalimantan Barat 35.571 272.691 308.263 Kalimantan Selatan 64 64 Kalimantan Tengah 51.386 51.386 Kalimantan Timur 7.952 71.952 Kalimantan Utara 13.289 31.620 44.909 Papua 1.062 1.062 Riau 294.164 432.620 726.784 Sumatera Barat 13.018 13.018 Sumatera Selatan 317.541 24.135 342.216 Sumatera Utara 123 42.417 42.540 Total (ha) 718.021 956.682 1.674.703 Ditjen PHL, termasuk di dalamnya area perizinan PBPH memiliki kontribusi pelaksanaan restorasi lahan gambut seluas 0,44 juta ha dengan luasan area tertinggi berada di Provinsi Kalimantan Barat dan Riau (Tabel 136). Di area perhutanan sosial, Ditjen PSKL berkontribusi terhadap pelaksanaan restorasi lahan gambut sebesar 0,24 juta ha dan sebagian besar berada di Provinsi Kalimantan Tengah. Melalui usaha pebaikan ekosistem lahan gambut sebagai bagian dari ekosistem esensial, Ditjen KSDAE memiliki kontribusi pelaksanaan restorasi lahan gambut sebesar 9 ribu ha di Provinsi Kalimantan Timur. 139 Tabel 135. Luas area pelaksanaan program aksi restorasi lahan gambut skenario NDC CM1 menurut pemangku kawasan Provinsi NDC-CM1 TOTAL (ha) PHL KSDAE PSKL PPKL BRGM PEMDA Jambi 42 - 124 - 272 - 438 Kalimantan Barat 396 - 1.100 - 1.113 779 3.388 Kalimantan Selatan - - 8 - 1.026 - 1.034 Kalimantan Tengah 177 - 6.497 - 307.363 6.799 320.836 Kalimantan Timur 627 325 - 32.608 - 138 33.699 Riau 377 - 284 - 49.004 346 50.012 Sumatera Selatan 4.246 - 1.202 - 145.600 - 151.049 Sumatera Utara - - 21 - - - 21 Total (ha) 5.866 325 9.235 32.608 504.379 8.063 560.475 Tabel 136. Luas area pelaksanaan program aksi restorasi lahan gambut skenario net sink menurut pemangku kawasan Provinsi Net sink LTS TOTAL (ha) PHL KSDAE PSKL PPKL BRGM PEMDA Jambi 15.421 - 6.125 - 43.200 2.644 67.390 Kalimantan Barat 34.464 - 12.480 - 60.658 59.418 167.021 Kalimantan Selatan - - 238 - 6.611 - 6.849 Kalimantan Tengah 13.054 - 129.331 - 550.355 13.666 706.407 Kalimantan Timur 1.364 9.351 - 32.757 - 3.978 47.449 Lampung - - - 7.064 - - 7.064 Riau 258.987 - 55.491 - 229.893 32.550 576.921 Sumatera Selatan 122.841 - 34.858 - 150.882 - 308.581 Sumatera Utara 687 - 811 398 - - 1.897 Total (ha) 446.819 9.351 239.334 40.219 1.041.600 112.256 1.889.578 4.3.6.1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Analisis lebih rinci sebaran lokasi pelaksanaan restorasi menunjukkan area perizinan PBPH berkontribusi melakukan kegiatan restorasi lahan gambut hingga tahun 2030 seluas 0,44 juta ha pada area PBPH HT yang sebagian besar berada di Provinsi Sumatera Selatan, seluas 62 ribu ha pada area PBPH HA dengan area terluas di Provinsi Riau, dan seluas 15 ribu ha pada area PBPH RE dengan area pelaksanaan tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah (Tabel 137). Di luar area PBPH, terdapat area pelaksanaan restorasi lahan gambut seluas 1.438 ha di kawasan hutan HPK dan 12 ha di kawasan hutan produksi non konsesi (Tabel 137). Tabel 137. Luas area pelaksanaan program aksi pengelolaan lahan gambut dalam kawasan Ditjen PHL Provinsi HP-Non Konsesi PBPH-HA PBPH-HT PBPH-RE HP-Non KPH (HPK) TOTAL (aa) Jambi - 14.221 1.200 - - 15.421 Kalimantan Barat - 397 34.067 - - 34.464 Kalimantan Tengah - - 8.001 5.053 - 13.054 Kalimantan Timur - - 601 - 763 1.364 Riau - 47.819 201.705 9.463 - 258.987 Sumatera Selatan - - 121.488 1.352 - 122.841 Sumatera Utara 12 - - - 675 687 Total (ha) 12 62.437 367.062 15.869 1.438 446.819 139 Tabel 135. Luas area pelaksanaan program aksi restorasi lahan gambut skenario NDC CMI menurut pemangku kawasan Provinsi NDC-CMI TO TAG PHL KSDAE PSKL PPKL BRGM PEMDA (ha) Jambi 42 - 124 - 272 - 438 Kalimantan Barat 396 - 1.100 - 1.113 779 3.388 Kalimantan Selatan - - 8 - 1.026 - 1.034 Kalimantan Tengah 177 - 6.497 - 307.363 6.799 320.836 Kalimantan Timur 627 325 - 32.608 - 138 33.699 Riau 377 - 284 - 49.004 346 50.012 Sumatera Selatan 4.246 - 1.202 - 145.600 - 151.049 Sumatera Utara - - 21 - - - 21 Total (ha) 5.866 325 9.235 32.608 504.379 8.063 560.475 Tabel 136. Luas area pelaksanaan program aksi restorasi lahan gambut skenario net sink menurut pemangku kawasan 0 Net sink LTS Provinsi PHL | KSDAE | PSKL | PPKL | BRGM PEMDA | TOTAL (ha) Jambi 15.421 - 6.125 - 43.200 2.644 67.390 Kalimantan Barat 34.464 - 12.480 - 60.658 59.418 167.021 Kalimantan Selatan - - 238 - 6.611 - 6.849 Kalimantan Tengah 13.054 - 129.331 - 550.355 13.666 706.407 Kalimantan Timur 1.364 9.351 - 32.757 - 3.978 47.449 Lampung - - - 7.064 - - 7.064 Riau 258.987 - 55.401 - 229.893 32.550 576.921 Sumatera Selatan 122.841 - 34.858 - 150.882 - 308.581 Sumatera Utara 687 - 811 398 - - 1.897 Total (ha) 446.819 9.351 239.334 40.219 1.041.600 112.256 1.889.578 Analisis lebih rinci sebaran lokasi pelaksanaan restorasi menunjukkan area perizinan PBPH berkontribusi melakukan kegiatan restorasi lahan gambut hingga tahun 2030 seluas 0,44 juta ha pada area PBPH HT yang sebagian besar berada di Provinsi Sumatera Selatan, seluas 62 ribu ha pada area PBPH HA dengan area terluas di Provinsi Riau, dan seluas 15 ribu ha pada area PBPH RE dengan area pelaksanaan tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah (Tabel 137). Di luar area PBPH, terdapat area pelaksanaan restorasi lahan gambut seluas 1.438 ha di kawasan hutan HPK dan 12 ha di kawasan hutan produksi non konsesi (Tabel 137). Tabel 137. Luas area pelaksanaan program aksi pengelolaan lahan gambut dalam kawasan Ditjen PHL Provinsi Korset | PBPHHA | PBPELHT | PBPE-RE | NPK aa Jambi - 14.221 1.200 - - 15.421 Kalimantan Barat - 397 34.067 - - 34.464 Kalimantan Tengah - - 8.001 5.053 - 13.054 Kalimantan Timur - - 601 - 163 1.364 Riau - 47.819 201.705 9.463 - 258.987 Sumatera Selatan - - 121.488 1.352 - 122.841 Sumatera Utara 12 - - - 675 687 Total (ha) 12 62.437 367.062 15.869 1.438 446.819 140 Mengacu pada PerMenLHK No.10/2019, perizinan PBPH HT yang melakukan kegiatan budidaya di puncak kubah gambut harus melakukan restorasi pada akhir rotasi/penebangan, sedangkan PBPH HTyang melakukan kegiatan budidaya di luar puncak kubah gambut namun berada di dalam fungsi ekosistem lindung, harus melakukan restorasi pada saat perizinan berakhir. Melalui skema multi usaha kehutanan, ekosistem gambut di dalam area PBPH, terutama yang sudah mengalami kondisi terdegaradasi, dapat dipulihkan dengan melakukan pembasahan kembali dan penanaman komoditas paludikultur dan teknik silvikultur lainnya yang memungkinkan berdasarkan perkembangan teknologi untuk pemanfaatan HHBK dan jasa lingkungan. Selain pada area PBPH, PerMenLHK No.10/2019 juga memandatkan pemilik perizinan HGU untuk melakukan kegiatan restorasi pada akhir perizinan di area puncak kubah gambut yang telah dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya. Mengacu pada Tabel 137, terdapat pelaksanaan kegiatan restorasi di area HGU seluas 0,95 juta ha. Dalam melakukan kegiatan restorasi, Ditjen PPKL berkontribusi untuk memberikan pembinaan terhadap pemilik perizinan PBPH dan HGU untuk menyusun dokumen rencana pemulihan, merevisi RKU PBPH, dan melaksanakan pemulihan lahan gambut. 4.3.6.2. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Meskipun tidak terdapat alokasi pelaksanaan kegiatan restorasi di bawah Ditjen PDASRH, di kawasan Hutan Lindung, kegiatan restorasi lahan gambut dapat dilakukan oleh Ditjen PDASRH. Dengan menggunakan peta spasial perencanaan operasional, program relevan pengelolaan lahan gambut oleh Ditjen PDASRH (penanaman jenis endemik pada lahan gambut atau paludikultur dan teknik silvikultur lainnya yang memungkinkan berdasarkan perkembangan teknologi serta pembangunan sekat kanal) (Tabel 138) dapat diarahkan pada area dengan IBGF kebakaran tinggi. Kegiatan restorasi lahan gambut juga perlu sejalan dengan kegiatan konservasi lahan gambut, terutama pada area yang berada di dalam satu batas ekosistem atau Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Tabel 138. Program dan Kegiatan Ditjen PDASRH yang berkaitan dengan pengelolaan lahan gambut Program Kegiatan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, Rehabilitasi Lahan, Perencanaan DAS, serta Pengendalian Kerusakan Perairan Darat Rehabilitasi Hutan dan Lahan Secara Sipil Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan secara Vegetatif Rehabilitasi Hutan Mangrove/Pantai Penanaman Jenis Adaptif/ Endemik Pada Ekosistem Gambut Pengaturan Muka Air Tanah dan Sekat Kanal Pembangunan Sekat Kanal 4.3.6.3. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Peningkatan ambisi restorasi lahan gambut dapat dilakukan dengan mengarahkan kegiatan pemulihan ekosistem gambut pada area Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) untuk arah pemanfaatan HHBK. Ditjen PSKL memiliki kontribusi pelaksanaan restorasi lahan gambut seluas 43.000 ha di dalam 140 Mengacu pada PerMenLHK No.10/2019, perizinan PBPH HT yang melakukan kegiatan budidaya di puncak kubah gambut harus melakukan restorasi pada akhir rotasi/penebangan, sedangkan PBPH HTyang melakukan kegiatan budidaya di luar puncak kubah gambut namun berada di dalam fungsi ekosistem lindung, harus melakukan restorasi pada saat perizinan berakhir. Melalui skema multi usaha kehutanan, ekosistem gambut di dalam area PBPH, terutama yang sudah mengalami kondisi terdegaradasi, dapat dipulihkan dengan melakukan pembasahan kembali dan penanaman komoditas paludikultur dan teknik silvikultur lainnya yang memungkinkan berdasarkan perkembangan teknologi untuk pemanfaatan HHBK dan jasa lingkungan. Selain pada area PBPH, PerMenLHK No.10/2019 juga memandatkan pemilik perizinan HGU untuk melakukan kegiatan restorasi pada akhir perizinan di area puncak kubah gambut yang telah dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya. Mengacu pada Tabel 137, terdapat pelaksanaan kegiatan restorasi di area HGU seluas 0,95 juta ha. Dalam melakukan kegiatan restorasi, Ditjen PPKL berkontribusi untuk memberikan pembinaan terhadap pemilik perizinan PBPH dan HGU untuk menyusun dokumen rencana pemulihan, merevisi RKU PBPH, dan melaksanakan pemulihan lahan gambut. Meskipun tidak terdapat alokasi pelaksanaan kegiatan restorasi di bawah Ditjen PDASRH, di kawasan Hutan Lindung, kegiatan restorasi lahan gambut dapat dilakukan oleh Ditjen PDASRH. Dengan menggunakan peta spasial perencanaan operasional, program relevan pengelolaan lahan gambut oleh Ditjen PDASRH (penanaman jenis endemik pada lahan gambut atau paludikultur dan teknik silvikultur lainnya yang memungkinkan berdasarkan perkembangan teknologi serta pembangunan sekat kanal) (Tabel 138) dapat diarahkan pada area dengan IBGF kebakaran tinggi. Kegiatan restorasi lahan gambut juga perlu sejalan dengan kegiatan konservasi lahan gambut, terutama pada area yang berada di dalam satu batas ekosistem atau Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG,). Tabel 138. Program dan Kegiatan Ditjen PDASRH yang berkaitan dengan pengelolaan lahan gambut Program Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Secara Sipil Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan secara Vegetatif Penyelenggaraan Rehabilitasi dan — Reklamasi Hutan, Rehabilitasi Lahan, Rehabilitasi Hutan Mangrove/Pantai Perencanaan DAS, serta Pengendalian Penanaman Jenis Adaptif/ Endemik Pada Ekosistem Gambut Kerusakan Perairan Darat Pengaturan Muka Air Tanah dan Sekat Kanal Pembangunan Sekat Kanal Peningkatan ambisi restorasi lahan gambut dapat dilakukan dengan mengarahkan kegiatan pemulihan ekosistem gambut pada area Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) untuk arah pemanfaatan HHBK. Ditjen PSKL memiliki kontribusi pelaksanaan restorasi lahan gambut seluas 43.000 ha di dalam 141 kawasan hutan lindung dan seluas 0,19 juta ha di kawasan hutan produksi, dimana sebagian besarnya berada di Provinsi Kalimantan Tengah (Tabel 139). Dalam proses percepatan pemberian akses perhutanan sosial, peta spasial template perencanaan operasional dapat dimanfaatkan oleh kelompok PS untuk menyusun RKPS dan jenis usaha yang sesuai dengan peta arahan optimasi kawasan hutan. Saat ini, program Perhutanan Sosial belum membedakan komposisi tanaman, standar biaya dan jenis fasilitasi PS di lahan mineral dan lahan gambut. Pelaksanaan kegiatan restorasi lahan gambut dalam area perhutanan sosial membutuhkan pedoman yang lebih spesifik pada kegiatan budidaya yang memang sesuai dengan karakteristik alami ekosistem lahan gambut. Selain itu, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Perhutanan Sosial di lahan gambut diperlukan mekanisme insentif dikarenakan tingginya investasi yang dibutuhkan, terutama untuk pembangunan teknologi tata air yang baik. Tabel 139. Luas area pelaksanaan program aksi restorasi gambut dalam kawasan Ditjen PSKL Provinsi KPHL-PIAPS KPHP-PIAPS Total (ha) Jambi - 6.125 6.125 Kalimantan Barat - 12.480 12.480 Kalimantan Selatan 238 - 238 Kalimantan Tengah 42.550 86.781 129.331 Riau - 55.491 55.491 Sumatera Selatan - 34.858 34.858 Sumatera Utara 792 20 811 Total (ha) 43.579 195.755 239.334 4.3.6.4. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) dan Badan Restorasi Gambut Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan lahan gambut, Ditjen PPKL bersinergi dengan BRGM dalam menyusun Rencana Perlindungan Ekosistem Gambut Nasional (RPPEG) yang akan dijadikan panduan bagi pemerintah daerah provinsi hingga kabupaten untuk menyusun isu stategis dan arahan pemanfaatan dan pemulihan lahan gambut. Sehingga, RPPEG perlu diintegrasikan dengan perencanaan tata ruang daerah. Penyusunan RPPEG ditentukan berdasarkan jenis fungsi ekosistem lahan gambut, yang terdiri dari fungsi lindung dan fungsi budidaya. Mengacu pada tabel alokasi aksi restorasi lahan gambut (Tabel 140), pelaksanaan restorasi lahan gambut oleh Ditjen PPKL adalah seluas 34 ribu ha hingga tahun 2030, sedangkan BRGM memiliki kontribusi tertinggi sebesar 1,35 juta ha. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lahan gambut, Ditjen PPKL dan BRGM telah menjalankan program Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) (Tabel 141) dengan capaian telah dibentuk 640 DMPG hingga tahun 2020. Program DMPG bertujuan untuk membina perencanaan lahan gambut hingga tingkat desa dengan luaran yang diharapkan berupa peraturan desa tentang pemanfaatan dan perlindungan lahan gambut. Melalui program DMPG, BRGM juga melaksanakan Sekolah lapang petani gambut yang disertai penyusunan pokja pengembangan usaha produk gambut. 141 kawasan hutan lindung dan seluas 0,19 juta ha di kawasan hutan produksi, dimana sebagian besarnya berada di Provinsi Kalimantan Tengah (Tabel 139). Dalam proses percepatan pemberian akses perhutanan sosial, peta spasial template perencanaan operasional dapat dimanfaatkan oleh kelompok PS untuk menyusun RKPS dan jenis usaha yang sesuai dengan peta arahan optimasi kawasan hutan. Saat ini, program Perhutanan Sosial belum membedakan komposisi tanaman, standar biaya dan jenis fasilitasi PS di lahan mineral dan lahan gambut. Pelaksanaan kegiatan restorasi lahan gambut dalam area perhutanan sosial membutuhkan pedoman yang lebih spesifik pada kegiatan budidaya yang memang sesuai dengan karakteristik alami ekosistem lahan gambut. Selain itu, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Perhutanan Sosial di lahan gambut diperlukan mekanisme insentif dikarenakan tingginya investasi yang dibutuhkan, terutama untuk pembangunan teknologi tata air yang baik. Tabel 139. Luas area pelaksanaan program aksi restorasi gambut dalam kawasan Ditjen PSKL Provinsi KPHL-PIAPS KPHP-PIAPS Total (ha) Jambi 6.125 6.125 Kalimantan Barat - 12.480 12.480 Kalimantan Selatan 238 - 238 Kalimantan Tengah 42.550 86.781 129.331 Riau - 55.491 55.491 Sumatera Selatan - 34.858 34.858 Sumatera Utara 792 20 811 Total (ha) 43.579 195.755 239.334 Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan lahan gambut, Ditjen PPKL bersinergi dengan BRGM dalam menyusun Rencana Perlindungan Ekosistem Gambut Nasional (RPPEG) yang akan dijadikan panduan bagi pemerintah daerah provinsi hingga kabupaten untuk menyusun isu stategis dan arahan pemanfaatan dan pemulihan lahan gambut. Sehingga, RPPEG perlu diintegrasikan dengan perencanaan tata ruang daerah. Penyusunan RPPEG ditentukan berdasarkan jenis fungsi ekosistem lahan gambut, yang terdiri dari fungsi lindung dan fungsi budidaya. Mengacu pada tabel alokasi aksi restorasi lahan gambut (Tabel 140), pelaksanaan restorasi lahan gambut oleh Ditjen PPKL adalah seluas 34 ribu ha hingga tahun 2030, sedangkan BRGM memiliki kontribusi tertinggi sebesar 1,35 juta ha. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lahan gambut, Ditjen PPKL dan BRGM telah menjalankan program Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG,) (Tabel 141) dengan capaian telah dibentuk 640 DMPG hingga tahun 2020. Program DMPG bertujuan untuk membina perencanaan lahan gambut hingga tingkat desa dengan luaran yang diharapkan berupa peraturan desa tentang pemanfaatan dan perlindungan lahan gambut. Melalui program DMPG, BRGM juga melaksanakan Sekolah lapang petani gambut yang disertai penyusunan pokja pengembangan usaha produk gambut. 142 Tabel 140. Program dan Kegiatan Ditjen PPKL yang berkaitan dengan pengelolaan lahan gambut Program Kegiatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lahan Gambut Jumlah usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi persyaratan pemulihan ekosistem gambut Luas lahan gambut yang difasilitasi restorasi gambut pada 7 provinsi rawan kebakaran hutan Luas Lahan Gambut yang dipulihkan dari degradasi Pembentukan desa mandiri peduli gambut di 12 provinsi Pembentukan desa mandiri peduli gambut di 7 provinsi prioritas restorasi gambut Patroli Pencegahan Kebakaran di Kawasan Hutan dan Gambut Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) Moratorium Perizinan Penggunaan Lahan Gambut Kajian dan Penelitian mengenai kegiatan restorasi gambut Penyusunan Rencana dan Laporan Monev kegiatan pengelolaan lahan gambut Kegiatan Pemulihan Kerusakan Lahan Rehabilitasi lahan bekas tambang pada Kawasan non hutan yang berkonsesi : 10.000 ha/tahun sampai dengan tahun 2024 dan 10.642 hektar sampai dengan tahun 2030. Rehabilitasi lahan bekas tambang pada Kawasan non hutan non konsesi 100 ha per tahun sampai dengan tahun 2030 Pembangunan ruang terbuka hijau 191.109 ha sampai dengan tahun 2030 Pembangunan ruang terbuka hijau berbasis keanekaragaman hayati melalui CSR: 286.468,90 sampai dengan tahun 2030 Rehabilitasi ekosistem karst 547 ha per tahun sampai dengan tahun 2030 Pembinaan Para pihak dalam rangka mencegah terjadinya deforestrasi dari area penggunaan lain 85 industri per tahun sampai dengan tahun 2030 Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut dan Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Skala 1:50.000: 865 KHG dapat dilakukan inventarisasi karakteristik ekosistem gambut dan Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Skala 1:50.000 sebagaimana ditetapkan dalam PP 71/2014 junto PP 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dengan dukungan pendanaan APBN dan Hiba Penetapan RPPEG Provinsi dan Kabupaten/Kota: RPPEG dapat ditetapkan pada seluruh provinsi dan kabupatan/kota pada tahun 2030, sebagai dasar penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Indeks Kualitas EKosistem Gambut (IKEG): Nilai rata-rata nasional Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG) sampai dengan tahun 2030 adalah 70,8. Pemulihan Ekosistem Gambut di APL dengan Desa Mandiri Peduli Gambut Pemulihan di Area Konsesi Jumlah Perusahaan: 500 perusahaan sampai dengan tahun 2024, 750 perusahaan HT dan Perkebunan dengan luasan 1.328.264,81 ha sampai dengan tahun 2030 dengan menggunakan pendanaan dari APBN dan hibah diharapkan seluruh perusahaan pada tahun 2030 telah melaksanakan pemulihan ekosistem gambut. Pendanaan untuk DMPG hanya dilakukan untuk satu tahun, sedangkan untuk memastikan keberlanjutan program dibutuhkan setidaknya pendampingan selama 3-5 tahun untuk setiap desa. Agar DMPG dapat dengan mudah menerima insentif dari pemerintah, diperlukan adanya sinkronisasi program DMPG dengan Program Kampung Iklim (PROKLIM). Untuk memungkinkan proses sinkronisasi DMPG dan PROKLIM, diperlukan peran fasilitator dari Kementerian LHK untuk memberikan sosialisasi proses pendaftaran PROKLIM ke sistem SRN. Saat ini, BRGM juga tengah menyusun konsep Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) model restorasi yang sistemasi dan terpadu berdasarkan konsep tata kelola air terintegrasi pada 5 KHG di Indonesia. Dengan adanya sistem KHG model, diharapkan akan ada kejelasan pada sistem kelembagaan dan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan restorasi berbasis ekosistem. Dalam hal ini, peta spasial template perencanaan operasional dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi aktor yang terlibat dalam pengelolaan lahan gambut berbasis KHG. Selain program yang bersifat aksi langsung kegiatan restorasi lahan gambut, dibutuhkan juga kegiatan pendukung dari Badan Peningkatan dan Pengembangan SDM yang berkaitan dengan peningkatan jumlah penyuluh untuk mendukung program DMPG dan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) yang berkaitan dengan perlindungan ekosistem gambut sebagai bagian dari ekosistem esensial (Tabel 141). 142 Tabel 140. Program dan Kegiatan Ditjen PPKL yang berkaitan dengan pengelolaan lahan gambut Program Kegiatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lahan Gambut Jumlah usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi persyaratan pemulihan ekosistem gambut Luas lahan gambut yang difasilitasi restorasi gambut pada 7 provinsi rawan kebakaran hutan Luas Lahan Gambut yang dipulihkan dari degradasi Pembentukan desa mandiri peduli gambut di 12 provinsi Pembentukan desa mandiri peduli gambut di 7 provinsi prioritas restorasi gambut Patroli Pencegahan Kebakaran di Kawasan Hutan dan Gambut Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) Moratorium Perizinan Penggunaan Lahan Gambut Kajian dan Penelitian mengenai kegiatan restorasi gambut Penyusunan Rencana dan Laporan Monev kegiatan pengelolaan lahan gambut Kegiatan Pemulihan Kerusakan Lahan Rehabilitasi lahan bekas tambang pada Kawasan non hutan yang berkonsesi : 10.000 ha/tahun sampai dengan tahun 2024 dan 10.642 hektar sampai dengan tahun 2030. Rehabilitasi lahan bekas tambang pada Kawasan non hutan non konsesi 100 ha per tahun sampai dengan tahun 2030 Pembangunan ruang terbuka hijau 191.109 ha sampai dengan tahun 2030 Pembangunan ruang terbuka hijau berbasis keanekaragaman hayati melalui CSR: 286.468,90 sampai dengan tahun 2030 Rehabilitasi ekosistem karst 547 ha per tahun sampai dengan tahun 2030 Pembinaan Para pihak dalam rangka mencegah terjadinya deforestrasi dari area penggunaan lain 85 industri per tahun sampai dengan tahun 2030 Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut dan Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Skala 1:50.000: 865 KHG dapat dilakukan inventarisasi karakteristik ekosistem gambut dan Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Skala 1:50.000 sebagaimana ditetapkan dalam PP 71/2014 junto PP 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dengan dukungan pendanaan APBN dan Hiba Penetapan RPPEG Provinsi dan Kabupaten/Kota: RPPEG dapat ditetapkan pada seluruh provinsi dan kabupatan/kota pada tahun 2030, sebagai dasar penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Indeks Kualitas EKosistem Gambut (IKEG): Nilai rata-rata nasional Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG) sampai dengan tahun 2030 adalah 70,8. Pemulihan Ekosistem Gambut di APL dengan Desa Mandiri Peduli Gambut Pemulihan di Area Konsesi Jumlah Perusahaan: 500 perusahaan sampai dengan tahun 2024, 750 perusahaan HT dan Perkebunan dengan luasan 1.328.264,81 ha sampai dengan tahun 2030 dengan menggunakan pendanaan dari APBN dan hibah diharapkan seluruh perusahaan pada tahun 2030 telah melaksanakan pemulihan ekosistem gambut. Pendanaan untuk DMPG hanya dilakukan untuk satu tahun, sedangkan untuk memastikan keberlanjutan program dibutuhkan setidaknya pendampingan selama 3-5 tahun untuk setiap desa. Agar DMPG dapat dengan mudah menerima insentif dari pemerintah, diperlukan adanya sinkronisasi program DMPG dengan Program Kampung Iklim (PROKLIM). Untuk memungkinkan proses sinkronisasi DMPG dan PROKLIM, diperlukan peran fasilitator dari Kementerian

Decree of the Minister of Environment and Forestry of the Republic of Indonesia Number SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 concerning Indonesia's Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 for Climate Change Control · Nelum