Skip to content
Nelum
Laws of Indonesia

Decree of the Minister of Environment and Forestry Number SK.1188/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022 Concerning Guidelines for Marking Boundaries and Making Cultivation Shares in Social Forestry Management Approval Areas

Made 2022-11-28 · Text as of 2026-10-01

Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.

About this law

Original title
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1188/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022 Tentang Pedoman Penandaan Batas dan Pembuatan Andil Garapan pada Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial
Language
Indonesian
Kind
Regulation
Country
Indonesia
Subjects
Agricultural and rural development, Environment, Food and nutrition, Forestry, Land and soil
Keywords
poverty, financial agricultural measures, protection of environment, food sovereignty, food security, forest management/forest conservation, community management, agricultural land, land reform, survey/mapping, zoning, ownership, land tenure, property rights

Where to read it

Text

The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.

  1. KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR SK.1188/MENLHK/SETJEN/Kum.1/11/2022 TENTANG PEDOMAN PENANDAAN BATAS DAN PEMBUATAN ANDIL GARAPAN PADA AREAL PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan, pelaksanaan penataan batas Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan dengan penandaan batas; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, kegiatan penataan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial antara lain dilakukan melalui penandaan batas dan pembuatan andil garapan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu disusun pedoman penandaan batas dan pembuatan andil garapan pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Penandaan Batas dan Pembuatan Andil Garapan pada Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; 3. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan; 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial; 6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PEDOMAN PENANDAAN BATAS DAN PEMBUATAN ANDIL GARAPAN PADA AREAL PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL. KESATU : Menetapkan pedoman penandaan batas dan pembuatan andil garapan pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan uraian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. -3- KEDUA : Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan petunjuk teknis pelaksanaan penandaan batas dan pembuatan andil garapan pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. KETIGA : Pedoman penandaan batas pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial berlaku pada seluruh skema Perhutanan Sosial, dan pedoman pembuatan andil garapan berlaku pada skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, dan Kemitraan Kehutanan. KEEMPAT : Pembuatan andil garapan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dikecualikan pada skema Hutan Adat yang mengutamakan pengelolaan secara komunal berdasarkan kearifan lokal. KELIMA : Penandaan batas dan pembuatan andil garapan dilakukan dengan ketentuan: a. dilaksanakan oleh pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial atau Kelompok Perhutanan Sosial (KPS); b. dapat didampingi oleh petugas yang mempunyai kompetensi pengukuran dan pemetaan wilayah seperti lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, Penyuluh atau anggota kelompok kerja; c. disaksikan oleh aparatur desa atau kelurahan, aparatur kecamatan, tokoh atau pemuka masyarakat setempat dan/atau Kepala KPH setempat; dan d. dapat difasilitasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, Balai yang membidangi Perhutanan Sosial dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEENAM : Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada: a. anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -4- KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 November 2022 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. SUPARDI MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: 1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; 4. Menteri Pertanian; 5. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; 6. Menteri Perindustrian; 7. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 8. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 9. Pejabat Eselon I lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 10. Gubernur seluruh Indonesia; 11. Bupati/Walikota seluruh Indonesia. -5- LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR SK.1188/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022 TENTANG PEDOMAN PENANDAAN BATAS DAN PEMBUATAN ANDIL GARAPAN PADA AREAL PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PEDOMAN PENANDAAN BATAS PADA AREAL PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Agenda prioritas Nawacita, reforma agraria dinyatakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun (RPJMN) 2015 – 2019 dengan mandat antara lain: 1. mewujudkan tersedianya sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan terlaksananya redistribusi tanah dan legalitas aset; 2. meningkatkan akses masyarakat untuk mengelola hutan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan hutan rakyat serta kemitraan seluas 12,7 juta ha; dan 3. membangun kedaulatan pangan berbasis agribisnis kerakyatan (pembukaan 1 juta lahan sawah baru). Tujuan utama program ini untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup serta menangani dan menyelesaikan konflik agraria. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dimandatkan untuk menyiapkan kawasan hutan dalam rangka memberikan akses masyarakat untuk mengelola hutan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan hutan rakyat serta kemitraan. Sejalan dengan tujuan dari reforma agraria, pemberian hak akses masyarakat dengan Perhutanan Sosial yang berasal dari kawasan hutan tersebut diarahkan -6- untuk memberi kepastian hukum atas akses kelola, pemanfatan hutan oleh masyarakat dan menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 101 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, kegiatan penataan areal pengelolaan Perhutanan Sosial meliputi diantaranya penandaan batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Dalam rangka untuk memberikan panduan bagi pelaksana penanadaan batas di areal Perhutanan Sosial dan memberikan kepastian pemanfaatan ruang kawasan hutan dalam bentuk Perhutanan Sosial, membutuhkan batas areal di lapangan dan peta yang dapat diterima dan diakui oleh para pihak, maka perlu disusun Pedoman dalam implementasi pelaksanaannya. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud ditetapkan pedoman ini adalah untuk memberikan panduan bagi pelaksana dalam penandaan batas pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. 2. Tujuan ditetapkan Pedoman ini untuk memperoleh keseragaman dalam pelaksanaan penandaan batas di areal Perhutanan Sosial yang memenuhi ketentuan yuridis maupun teknis. C. Pelaksana Kegiatan Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan, disebutkan : a. Pasal 105 huruf d, penataan batas kawasan hutan dapat dilaksanakan pada areal kerja Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. b. Pasal 109 Ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi, pemegang Penetapan KHDTT, pemegang Perhutanan Sosial melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 2 (dua) tahun. c. Pasal 109 Ayat (3), penataan batas areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melalui tahapan: 1) Pembuatan rencana penataan batas dan peta kerja; 2) Pembuatan instruksi kerja penataan batas; -7- 3) Pemasangan, penandaan tanda batas dan pengukuran batas kawasan hutan; 4) Pemetaan hasil penataan batas; 5) Pembuatan dan penandatanganan laporan dan peta hasil tata batas; dan 6) Pelaporan. d. Pasal 109 Ayat (4), pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial melaksanakan penataan batas dengan metode sederhana. e. Pasal 110 Ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan penggunaan Kawasan Hutan, pemegang persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, pemegang KHDTT, atau pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial wajib menyampaikan permohonan penataan batas areal kerjanya dengan dilengkapi keputusan dan peta areal kerja kepada Direktur yang membidangi Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan. f. Pasal 110 Ayat (3), dalam hal rencana penataan batas untuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan non komersial kurang dari 5 (lima) hektare yang diterbitkan oleh gubernur dan Perhutanan Sosial dapat disampaikan Kepada Balai. g. Pasal 110 Ayat (6), penerbitan rencana penataan batas untuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan nonkomersil kurang dari 5 (lima) hektare yang diterbitkan oleh gubernur dan pemegang Perhutanan Sosial dapat dilakukan oleh Kepala Balai. h. Pasal 113 Ayat (1), pelaksanaan penataan batas Perhutanan Sosial dilakukan dengan penandaan batas. i. Pasal 113 Ayat (2), penandaan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan tanda batas di lapangan pada titik yang terdapat koordinat sesuai peta lampiran Keputusan Menteri tentang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. j. Pasal 113 Ayat (3), pelaksanaan penandaan batas Perhutanan Sosial dilakukan oleh pemegang Perhutanan Sosial dan dapat didampingi oleh petugas yang mempunyai kompetensi pengukuran dan pemetaan wilayah, seperti lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, Penyuluh atau anggota kelompok kerja dengan disaksikan oleh aparatur desa atau kelurahan, aparatur kecamatan, tokoh atau pemuka masyarakat setempat dan/atau Kepala KPH setempat. -8- k. Pasal 113 Ayat (4), peta rencana kerja penandaan batas areal Perhutanan Sosial ditandatangani oleh pemegang Perhutanan Sosial dan Kepala Balai. l. Pasal 113 Ayat (6), pemegang Perhutanan Sosial menyampaikan laporan yang memuat hasil pemasangan tanda batas luar Perhutanan Sosial disertai koordinat dan dokumentasi kepada Direktur Jenderal melalui Direktur. m. Pasal 125 Ayat (4) huruf (a), terhadap areal kerja Pengelolaan Perhutanan Sosial Direktur yang membidangi Perhutanan Sosial mengajukan usulan penetapan areal kerja yang penataan batasnya telah memenuhi ketentuan kepada Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang Pengelolaan Perhutanan Sosial. D. Pengertian 1. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. 2. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. 3. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial untuk kegiatan pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, pengelolaan HTR, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya. 4. Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan -9- pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaanya dikukuhkan dengan peraturan daerah. 5. Masyarakat Setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga masyarakat baik perempuan dan laki-laki yang tinggal di sekitar kawasan hutan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang bermukim dan/atau mengelola di dalam kawasan hutan negara dibuktikan dengan memiliki komunitas sosial berupa riwayat pengelolaan kawasan hutan dan bergantung pada hutan. 6. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang termasuk MHA atau badan hukum. 7. Kelompok Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KPS adalah kelompok tani hutan dan/atau kelompok masyarakat dan/atau koperasi pemegang Perhutanan Sosial serta MHA termasuk kelompok tani dan/atau kelompok masyarakat pengelola Hutan Rakyat. 8. Kegiatan Penataan Areal adalah kegiatan yang meliputi penandaan batas areal, inventarisasi potensi, pembuatan ruang, pembuatan andil garapan dan pemetaan hasil penataan areal Persetujuan Perhutanan Sosial. 9. Batas Luar Kawasan Hutan adalah batas antara kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan. 10. Batas Fungsi Kawasan Hutan adalah batas yang memisahkan antar fungsi kawasan hutan. 11. Batas Sendiri adalah batas areal Perhutanan Sosial yang tidak berbatasan dengan batas areal kerja lainnya. 12. Batas Persekutuan adalah batas areal kerja Perhutanan Sosial yang berbatasan dengan batas areal kerja lainnya. 13. Penandaan Batas adalah kegiatan yang meliputi pemasangan tanda batas, pengukuran batas, pembuatan dan penandatanganan berita acara hasil pelaksanaan penandaan batas. 14. Berita Acara Penandaan Batas adalah berita acara tentang hasil pelaksanaan penandaan batas. 15. Peta Penandaan Batas adalah Peta yang menggambarkan posisi Tanda Batas yang telah dipasang di lapangan yang merupakan lampiran Berita Acara Penandaan Batas. 16. Peta Hasil Penandaan Batas Areal Perhutanan Sosial adalah peta yang menggambarkan posisi patok batas dengan koordinat tertentu -10- yang telah dipasang di lapangan dan garis atau titik berupa koordinat letak dan posisi batas. 17. Papan Pengumuman adalah suatu tanda dengan ukuran tertentu dan bertuliskan nama, fungsi dan kelompok hutan yang terpasang sepanjang trayek batas luar pada daerah rawan. 18. Tanda Batas Kawasan Hutan adalah suatu Tanda Batas Kawasan Hutan yang secara fisik di lapangan berupa pal batas, tugu batas, papan pengumuman atau tanda lainnya antara lain koordinat batas, gundukan batu dan lainnya serta digambarkan di Peta berupa garis atau titik yang menyatakan koordinat letak atau posisi batas. 19. Pal Batas adalah suatu tanda batas tetap yang terbuat dari kayu kelas awet I/II setempat atau pipa paralon yang diberi bahan cor beton dengan rangka besi bertulang yang dipasang untuk menyatakan batas fisik di lapangan dengan koordinat tertentu. 20. Rintis Batas adalah jalur/garis batas yang dibuat dengan menebas semak belukar selebar 1 m (satu meter) atau lebih sepanjang trayek batas kawasan hutan. 21. Koordinat Geografis adalah suatu besaran untuk menyatakan letak atau posisi bujur dan lintang suatu titik di lapangan secara relatif terhadap sistem referensi tertentu. 22. Koordinat Universal Tranverse Mercator (UTM) adalah suatu besaran dalam satuan meter untuk menyatakan letak atau posisi utara timur suatu titik di lapangan secara relatif terhadap sistem referensi tertentu. 23. Batas Alam adalah batas luar kawasan hutan atau batas fungsi kawasan hutan yang batasnya bersekutu dengan tanda-tanda alam seperti tepi sungai, tepi danau, tepi laut, dan lain yang jelas terdapat di peta dan dilapangan. 24. Batas Buatan adalah batas luar kawasan hutan atau batas fungsi kawasan hutan yang bukan batas alam dibuat secara permanen maupun sementara berupa Pal Batas atau Tugu Batas. 25. Produsen Data Geospasial adalah unit kerja pada simpul jaringan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menghasilkan DG dan IGT berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 26. Pembuatan Andil Garapan adalah kegiatan pengukuran lapangan yang dilaksanakan oleh KPS secara partisipatif menggunakan -11- metode dan alat sederhana atau menggunakan smartphone serta dibuatkan tanda batas andil sesuai kesepakatan para pihak, pada areal yang sudah dilakukan penandaan batas. II. DASAR HUKUM Dasar hukum penyusunan Pedoman penataan areal melalui penataan batas areal Perhutanan Sosial antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial; 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan; 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial; 6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. III. RUANG LINGKUP 1. Batas areal Perhutanan Sosial terdiri dari: a. batas sendiri; dan/atau b. batas persekutuan. 2. Batas areal Perhutanan Sosial berupa: a. sebagian atau seluruhnya merupakan batas luar kawasan hutan; b. sebagian atau seluruhnya merupakan batas fungsi kawasan hutan; dan/atau c. seluruhnya bukan merupakan batas luar maupun batas fungsi kawasan hutan. -12- 3. Obyek kegiatan penandaan batas areal Perhutanan Sosial adalah areal yang sudah mendapatkan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan/atau sudah ada kesepakatan bersama para pihak terkait. IV. PELAKSANAAN KEGIATAN A. PERSIAPAN 1. Sosialisasi penandaan batas areal Perhutanan Sosial kepada calon pemohon, diselenggarakan oleh balai yang membidangi perhutanan sosial dan pihak terkait lainnya. 2. Bimbingan teknis penandaan batas areal perhutanan sosial dilakukan bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 3. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial mengajukan permohonan rencana penandaan batas kepada Kepala Balai yang membidangi pemantapan Kawasan Hutan ditembuskan kepada Direktorat yang membidangi pengembangan usaha perhutanan sosial dan Kepala Balai yang membidangi Perhutanan Sosial. 4. Direktur yang membidangi pengembangan usaha perhutanan sosial menugaskan kepala balai yang membidangi perhutanan sosial untuk berkoordinasi dengan kepala balai yang membidangi pemantapan kawasan hutan. 5. Kepala Balai yang membidangi pemantapan kawasan hutan berdasarkan permohonan rencana penandaan batas melaksanakan pembahasan dan menyusun rencana kerja meliputi: a. membuat instruksi kerja penataan batas; b. membentuk tim pelaksana penataan batas; dan c. menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait pelaksanaan penataan batas. 6. Kepala Balai yang membidangi Perhutanan Sosial berkoordinasi dengan kepala balai yang membidangi pemantapan kawasan hutan membentuk Tim Penandaan Batas. -13- 7. Tim Pelaksana Penandaan Batas berkoordinasi terkait rencana pelaksanaan penandaan batas kepada dinas provinsi/CDK yang membidangi kehutanan, kecamatan, desa, pengelolaan hutan, dan LSM pendamping. 8. Instruksi kerja disusun berdasarkan permohonan rencana penandaan batas dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, memuat: a. dasar pelaksanaan; b. daftar trayek; c. pembagian tugas pelaksana; d. metode pengukuran; e. tata cara pembuatan, penomoran dan penandaan batas; f. tata tertib; dan g. pelaporan. 9. Pembuatan peta kerja penandaan batas dilakukan dengan melakukan ploting areal izin ke dalam peta dasar dengan skala lebih besar dan peta lainnya meliputi: a. Peta Rupa Bumi Indonesia; b. Peta Lingkungan Pantai Indonesia; c. Peta Lingkungan Laut Nasional; d. Peta Kawasan Hutan; dan e. Peta lainnya yang dibutuhkan. B. PELAKSANA 1. Tim Pelaksana Penandaan Batas a. Pelaksanaan penandaan batas areal Perhutanan Sosial dilakukan oleh pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial dan dapat didampingi oleh petugas yang mempunyai kompetensi pengukuran dan pemetaan wilayah, seperti lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, Penyuluh atau anggota kelompok kerja dengan disaksikan oleh aparatur desa atau kelurahan, aparatur kecamatan, tokoh atau pemuka masyarakat setempat dan/atau Kepala KPH setempat, dapat difasilitasi oleh Balai yang membidangi Perhutanan Sosial. -14- b. Balai yang membidangi Pemantapan Kawasan Hutan melakukan supervisi secara desk analisis dan/atau pemeriksaan lapangan paling kecil 10% (sepuluh perseratus) dan tersebar secara proporsional. c. Direktorat yang membidangi persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dapat melaksanakan supervisi penandaan batas di areal perhutanan sosial untuk memberikan informasi terkait areal yang akan dilakukan penataan batas. d. Tim pelaksana penandaan batas terdiri dari unsur : 1) Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; 2) Balai yang membidangi pemantapan kawasan hutan; 3) Balai yang membidangi perhutanan sosial; 4) Organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan; 5) KPH; 6) Pendamping; 7) Pemerintahan desa/kelurahan; dan/atau 8) Pemegang perizinan lainnya yang arealnya bersinggungan dengan batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. 2. Tugas Tim Pelaksana Penandaan Batas: a. Supervisi dan pengawasan dilakukan oleh Balai yang membidangi pemantapan kawasan hutan, bertugas: 1) Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan penataan batas sesuai jadwal yang telah ditetapkan; 2) Melakukan pengecekan kelayakan alat ukur yang digunakan; 3) Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan penataan batas dengan metode uji petik, berupa: a) titik kontrol; b) titik awal dan titik akhir; dan c) Pal batas dan rintis batas dengan sebaran paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari areal kerja dan ditetapkan oleh kepala balai; 4) Melaporkan kepada kepala balai apabila terdapat ketidaksesuaian instruksi kerja dengan keadaan lapangan untuk mendapatkan keputusan; -15- 5) Menandatangani berita acara supervisi pelaksanaan penataan batas; 6) Melakukan tindakan korektif sesuai dengan instruksi kerja; dan 7) Membuat laporan kegiatan supervisi dan pengawasan. b. Dalam pelaksanaan penandaan batas balai yang membidangi Perhutanan Sosial melakukan pengawasan dan pemberian informasi terkait subjek dan objek persetujuan perhutanan sosial. c. Pelaksana (Pemohon) bertugas: 1) Melaksanakan penandaan batas areal sesuai dengan instruksi kerja dan ketentuan teknis pengukuran dan pemetaan; 2) Membuat dan menandatangani berita acara penandaan batas areal; 3) Membuat peta hasil penandaan batas areal; dan 4) Membuat laporan hasil penandaan batas areal. d. Pendamping bertugas: 1) Melakukan pendampingan dalam pelaksanaan penandaan batas areal, menginformasikan teknis pengukuran, batas-batas administrasi di lapangan serta permasalahan yang terjadi di lapangan sesuai peraturan perundang-undangan; dan 2) Menandatangani Berita Acara Hasil Penandaan Batas Areal. e. Saksi 1) Mengikuti dan menyaksikan pelaksanaan penataan batas areal kerja untuk kelancaran pelaksanaan penataan batas; dan 2) Menandatangani Berita Acara Penandaan Batas Areal Perhutanan Sosial. C. PELAKSANAAN PENANDAAN BATAS 1. Sebelum dilakukan kegiatan penandaan batas Tim Pelaksana melakukan koordinasi rencana kegiatan. -16- 2. Penandaan batas areal Perhutanan Sosial di lapangan dilakukan melalui kegiatan: a. Pengukuran; dan b. pemasangan tanda batas. 3. Terhadap batas luar dan batas fungsi yang bersekutu dengan batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, pelaksanaan penandaan batas dilaksanakan dan/atau didampingi oleh Balai yang membidangi Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan. 4. Hasil pelaksanaan penataan batas Perhutanan Sosial di lapangan dituangkan dalam berita acara dan digambarkan pada peta hasil pelaksanaan penandaan batas dengan koordinat geografis dan/atau Koordinat Universal Tranverse Mercator (UTM). 5. Berita acara dan peta hasil pelaksanaan penandaan batas areal Perhutanan Sosial ditandatangani oleh tim pelaksana, pendamping dan saksi-saksi serta diketahui oleh kepala balai yang membidangi pemantapan kawasan hutan. D. KETENTUAN TEKNIS PENGUKURAN 1. Pengukuran batas dan penentuan posisi batas dilakukan dengan menggunakan Global Navigation Satellite System (GNSS). 2. Peralatan yang digunakan yaitu : a. Receiver tipe Geodetic. b. Receiver tipe pemetaan. c. Receiver tipe navigasi. 3. Metode pengukuran GNSS yang digunakan dalam kegiatan penandaan batas areal Perhutanan Sosial menggunakan salah satu atau kombinasi dari metode dibawah ini, yaitu: 1) Receiver tipe geodetic dan tipe pemetaan dilakukan dengan metode Differential Positioning Rapid Static/Radial atau metode Real Time Kinematic (RTK); 2) Receiver tipe navigasi dilakukan dengan metode absolute. 4. Pada metode Differential Positioning Rapid Static/Radial dilakukan pengamatan sinyal satelit pada tugu batas dan pal batas dengan memperhatikan pada lokasi tersebut dapat menerima sinyal dari satelit sekurang-kurangnya 4 (empat) satelit. Pengamatan secara -17- simultan menggunakan satu receiver pada base station dan receiver lainnya pada pal batas atau tugu batas sebagai rover. Base station menggunakan titik ikatan referensi, yaitu Titik Kontrol Geodesi aktif (CORS) atau tidak aktif (pilar) yang dibuat oleh BIG atau BPN dan Jaringan Titik Kontrol Kehutanan atau titik kontrol lainnya. Apabila menggunakan Titik Kontrol Geodesi aktif (CORS) sebagai base station, tidak perlu menempatkan receiver pada titik tersebut, karena telah diamati oleh BIG atau BPN sehingga untuk kebutuhan datanya dapat diambil dari BIG atau BPN. Jarak antara base station dengan rover maksimal sepanjang 600 (enam ratus) kilometer, apabila jarak base station dengan rover melebihi 600 (enam ratus) kilometer, dapat dilakukan dengan menggunakan base station/titik kontrol bantu yang diikatkan ke titik ikatan referensi Titik Kontrol Geodesi aktif (CORS) atau tidak aktif (pilar) dan Jaringan Titik Kontrol Kehutanan). 5. Pada metode Real Time Kinematic (RTK) sebagai base station adalah Titik Kontrol Geodesi aktif (CORS) atau titik referensi tertentu aktif, sehingga tidak perlu menempatkan receiver pada titik tersebut. Pelaksanaannya menggunakan 1 (satu) atau lebih receiver pada tanda batas kawasan hutan yang akan diukur sebagai rover dan secara langsung diperoleh hasil pengukuran terkoreksi dari base station dengan menggunakan jaringan internet atau gelombang radio atau teknologi lain yang memiliki kemampuan pengukuran terkoreksi tanpa menggunakan jaringan internet atau gelombang radio. Untuk hasil pengukuran yang menggunakan titik referensi tertentu aktif sebagai base station perlu dilakukan transformasi ke Sistem Referensi Geospasial Indonesia yaitu dengan cara melakukan pengukuran pada titik kontrol geodesi aktif di sekitar lokasi tata batas secara RTK atau lainnya. 6. Pada pengukuran menggunakan receiver GNSS tipe navigasi, syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut: a. Dilakukan kalibrasi alat sebelum digunakan untuk pengukuran; b. Pengukuran dengan pengamatan sinyal satelit dilakukan dengan averaging; -18- c. Waktu pengamatan sinyal satelit minimal 5 (lima) menit atau sampai akurasi minimal 7,5 (tujuh koma lima) meter. 7. Alat ukur yang akan digunakan ke lapangan terlebih dahulu diperiksa kelayakannya. 8. Pengambilan titik koordinat menggunakan Global Positioning System (GPS) pada setiap titik belok trayek batas areal persetujuan serta selanjutnya dilakukan pengambilan obyek foto dengan dilengkapi geotag sebagai bukti pendukung. E. PEMASANGAN TANDA BATAS 1. Tanda batas yang dipasang di lapangan berupa pal batas dan papan pengumuman. 2. Pal batas dapat terbuat dari: a. Kayu awet kelas I/II setempat berbentuk silinder dengan ukuran diameter 15 – 20 (lima belas sampai dengan dua puluh) centimeter, panjang ± 150 (seratus lima puluh) centimeter termasuk bagian yang ditanam ± 50 (lima puluh) centimeter, bagian atas pal sepanjang ± 10 (sepuluh) centimeter dicat warna merah dan bagian berikutnya dibuat leher sepanjang ± 15 (lima belas) centimeter berbentuk persegi empat; dan/atau b. Pipa paralon yang diberi bahan cor beton dengan rangka besi bertulang dengan ukuran diameter ± 2 (dua) inci dengan panjang ± 150 (seratus lima puluh) centimeter termasuk bagian yang ditanam ± 50 (lima puluh) centimeter, bagian atas pal sepanjang ± 10 (sepuluh) centimeter dicat warna merah. 3. Pal batas dipasang dengan jarak antara dua pal batas dengan jarak ± 25 (dua puluh lima) meter sampai dengan 1.000 (seribu) meter. 4. Tanda batas tambahan berupa gundukan tanah, tumpukkan batu, kanal, pagar dan vegetasi dapat aplikasikan diantara pal batas. 5. Papan Pengumuman dibuat berbentuk empat persegi panjang ukuran 20 x 30 cm (dua puluh kali tiga puluh centimeter) dari plat dari seng tebal dicat warna kuning yang bertuliskan nama Pemegang Perhutanan Sosial dengan dipasang menghadap ke -19- arah luar Areal Kerja yang bersangkutan pada tempat yang strategis. F. PENULISAN HURUF DAN NOMOR TANDA BATAS 1. Pada sisi tanda batas yang menghadap areal Perhutanan Sosial ditulis inisial dengan paling banyak 3 (tiga) huruf nama pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; 2. Penomoran pal batas ditulis dibawah inisial nama singkatan pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan 3. Apabila pal batas berupa batas luar kawasan hutan dan/atau batas fungsi kawasan hutan, nama singkatan pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan nomor pal batas berada di bawah inisial dan nomor pal batas luar kawasan hutan dan/atau pal batas fungsi kawasan hutan. G. PENYAJIAN DATA PENANDAAN BATAS Data penandaan batas yang telah diperoleh dari hasil lapangan disajikan dalam bentuk berita acara dan peta hasil penandaan batas yang dilengkapi daftar koordinat dan foto obyek yang dilengkapi geotag, nama pelaksana, nama pengelola Perhutanan Sosial. Berita acara dibuat rangkap 4 (empat) untuk KPS, BPKH dan Direktorat Jenderal yang membidangi Planologi Kehutanan dan Direktorat Jenderal yang membidangi perhutanan sosial. Direktur yang membidangi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial mengajukan usulan penetapan areal kerja kepada direktur jenderal yang membidangi pengelolaan perhutanan sosial. Direktur jenderal yang membidangi pengelolaan perhutanan sosial melakukan penelaahan dan menerbitkan keputusan direktur jenderal atas nama menteri tentang penetapan areal kerja dan peta lampiran. Data penandaan batas perhutanan sosial dikompilasi, diintegrasi dan disinkronisasi oleh direktorat yang membidangi persetujuan pengelolaan perhutanan sosial yang selanjutnya sebagai produsen data yang sesuai dengan tugas dan fungsinya. Berikut diagram alir pembuatan Penandaan Batas -20- - Penandaan di Batas dan titik Belok untuk lurus max 1.000 m; - Tanda batas dapat dari kayu awet atau pipa paralon diisi cor beton dengan diameter ± 2 inchi dengan Panjang ±150cm, bagian yang ditanam ±50cm Peta Penetapan Areal Kerja Persetujuan Perhutanan Sosial Laporan hasil penandaan batas Persetujuan Perhutanan Sosial -21- V. PELAPORAN Laporan disajikan dalam bentuk laporan pelaksanaan penandaan batas areal Perhutanan Sosial dengan sampul warna hijau dan disahkan balai yang membidangi pemantapan kawasan hutan dan tata lingkungan atas nama direktorat jenderal yang membidangi planologi kehutanan dan tata lingkungan. Format penulisan laporan adalah sebagai berikut : 1. PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Maksud dan Tujuan C. Pelaksana dan Peralatan D. Waktu Pelaksanaan 2. HASIL A. Panjang Batas; B. Jumlah Tanda Batas; C. Luas areal hasil penandaan batas Pembahasan 3. KESIMPULAN DAN SARAN 4. LAMPIRAN a. Keputusan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; b. Instruksi Kerja Penandaan batas; b. Peta Kerja Penandaan batas; c. Berita Acara Hasil Pelaksanaan Penandaan batas; d. Peta Hasil Pelaksanaan Penandaan batas; e. Dokumentasi kegiatan. VI. PENUTUP Pedoman pelaksanaan penandaan batas areal Perhutanan Sosial ini disajikan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan penandaan batas areal Perhutanan Sosial agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan kaidah teknis dan tertib administrasi. -22- a. Format Permohonan Persetujuan Rencana Penandaan Batas Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial KELOMPOK TANI HUTAN (KTH) ………………. Sekretariat : Desa ………, Kecamatan ……….., Kabupaten ……… No Hp : 08……………. Nomor : …………….. Kepada Yth. Lampiran : ……………. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Perihal : Permohonan Persetujuan Hutan (BPKH) Wilayah …………….. Rencana Penandaan Batas Di : Izin Pemanfaatan Hutan ……………….. Perhutanan Sosial Dengan hormat, Berdasarkan surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK…………….. Tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Hutan ……………….., dimana salah satu kewajiban Pemegang IPHPS adalah menyelesaikan tata batas areal IPHPS dengan supervisi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah …………………. Sehubungan dengan penyelesaian penandaan batas Areal IPHPS tersebut, bersama ini kami mengajukan Permohonan Persetujuan Rencana Penandaan Batas Areal Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial a.n. Kelompok Tani Hutan ……… di Desa ……… Kecamatan …………. Kabupaten …………. Provinsi ……….. Persetujuan rencana penandaan batas tersebut kami perlukan sebagai acuan dalam penyelesaian kewajiban penandaan batas IPHPS dengan supervisi BPKH Wilayah ……………….. Sebagai kelengkapan syarat persetujuan, dalam surat permohonan ini kami lampirkan: 1. Rencana Penandaan Batas 2. SK………… dan Peta Lampiran Demikian permohonan ini kami sampaikan, dan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. ……….., …….. Juli 2022 Hormat kami, Ketua KTH ………. ………….. -23- b. Format Rencana Penataan Batas RENCANA PENANDAAN BATAS AREAL IZIN PEMANFAATAN HUTAN PERHUTANAN SOSIAL a.n. KELOMPOK TANI HUTAN …………… PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI (HP) DI KABUPATEN …………, PROVINSI ………… SELUAS ± ………… HEKTAR Pada hari ini, ……… tanggal ………. Bulan ……… Tahun Dua Ribu Dua Puluh ……. (…..-….-202…..), kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ……….. Jabatan : Ketua KTH ………… Alamat : Desa ………. Kecamatan ……… Kabupaten ……….. Menyatakan persetujuan kami sebagai berikut : 1. Areal Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial atas nama Kelompok Tani Hutan .......... di Desa ............. Kecamatan .......... Kabupaten ............ Provinsi .......... perlu segera dilakukan penandaan batas di lapangan. 2. Dasar pelaksanaan penandaan batas di lapangan adalah sebagaimana Peta Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor SK ........... tanggal .......... tentang Pemberian Izin Pemanfatan Hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Hutan ................. dengan pendetailan trayek batas pada Instruksi Kerja yang akan diterbitkan oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah ………………. 3. Pelaksanaan penandaan batas di lapangan berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan. Demikian Rencana Penataan Batas ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal tersebut di atas untuk dapat diproses lebih lanjut. Dibuat oleh: Kelompok Tani Hutan …………. Desa ……… Kecamatan ……….. Kabupaten ………….. KETUA KTH ……………. DISAHKAN DI : PADA TANGGAL : Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah …………… ………………………….. NIP. ……………………………….. c. Format Berita Acara Hasil Pelaksanaan Penandaan Batas Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial -24- BERITA ACARA HASIL PELAKSANAAN PENANDAAN BATAS AREAL PERSETUJUAN PERHUTANAN SOSIAL KTH/GAPOKTAN/LD/KOPERASI/MHA.................. PADA KAWASAN HUTAN …. DI KABUPATEN …. PROVINSI …. Pada hari ini …. tanggal …. bulan …. Tahun .... ( …-...- ...), kami yang bertandatangan di bawah ini: ------------------------------------------------------------------ Pelaksana: Kelompok Perhutanan Sosial: 1. …… : ….. (instansi) 2. ……. : ….. (instansi) Pendamping: 1. ……. : …… (instansi) 2. …… : …… (instansi) Saksi: 1. ……. : …… (instansi) 2. …… : …… (instansi) Dengan memperhatikan/berdasarkan : 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial; 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan; 6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial; 7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Telah selesai melaksanakan penandaan batas areal Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan … di … . Penataan batas dilaksanakan dengan menggunakan alat … dengan hasil sebagai berikut : 1. Hasil Penandaan Batas Areal Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan … di … sesuai dengan tanda batas yang dibuat/dipasang sepanjang rintis batas yaitu:- ------------------------------------------------------------------------------- a. Titik ikatan (X1) penataan batas diambil dengan …, berada pada … diyakini kebenaran posisi dan kedudukannya di lapangan dengan memiliki nilai koordinat UTM X : ….. dan Y : ….. ;------------------------------------------ b. Uraian penandaan batas adalah sebagai berikut: No Uraian Trayek Jarak Datar (m) Azimuth Koordinat UTM/Geografis Keterangan Dari Pal Ke Pal -25- Der Men Det X utm Y utm 1. 2. dst. Panjang Total Keterangan : Jarak dan Azimuth merupakan hasil pengolahan data yang difasilitasi oleh pendamping 2. Hasil Penandaan Batas Areal Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan … di … seluas …. M2 (….. ) Meter Persegi dengan panjang batas …. Meter. 3. Pal batas terbuat dari kayu atau pipa paralon diisi cor beton dengan ukuran diameter 2 inci dengan panjang ±150 cm termasuk bagian yang ditanam 50 cm, bagian atas pal sepanjang ±15 cm dicat warna merah dipasang sebanyak …. buah. 4. Secara lengkap hasil Penandaan Batas Areal Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan … di …, tergambar pada peta skala 1 : ….. terlampir, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Berita Acara ini.------------ Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.------ ------- Dibuat di : Pada tanggal : Tim Pelaksana Penandaan Batas : 1. …………………………….. : 1 ............................... 2. …………………………….. : 2 .............................. 3. …………………………….. : 3 ............................... 4. Dst Mengetahui : Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah …………………. …………………………….………… NIP. ………………………………………… -26- d. Peta Lampiran Penandaan Batas Keterangan : 1. Isi Peta 2. Nomor Surat 3. Nomor Lembar Peta 4. Logo Instansi 5. Judul Peta 6. Koordinat 7. Panjang/Luas 8. Skala 9. Arah Utara 10. Catatan Proyeksi 11. Keterangan Peta 12. Dasar dan Sumber Peta 13. Catatan 14. Peta Situasi 15. Tanda Tangan/Legalitas 16. Nama Instansi dan Tahun Pembuatan Peta 17. Tanda Tangan Para Pihak 1 2 4 5 14 10 11 12 13 Format Peta Hasil Penandaan Batas 3 7 8 9 15 16 17 6 6 6 6 6 6 6 6 -27- e. Peta Lampiran SK Penetapan Areal Persetujuan Perhutanan Sosial Format Peta Lampiran SK Penetapan Areal Persetujuan Perhutanan Sosial -28- f. Juknis Penataan Batas BENTUK DAN UKURAN PAL BATAS AREAL PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL Permukaan tanah ± 100 cm ± 50 cm ± 15 cm ± 10 cm, dicat warna merah Kayu kelas awet I/II dengan diameter 15 cm – 20 cm Pada sisi pal yang menghadap areal IPHPS ditulis inisial nama pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan (dengan cat hitam). Kode dan No Pal : (LL) 10 merupakan no urut pal batas) LL 10 10 LL -29- -30- JENIS UKURAN DAN WARNA PAPAN PENGUMUMAN KETERANGAN Jenis papan pengumuman : PLAT SENG (TEBAL) Ukuran papan pengumuman : 20 cm x 30 cm Warna papan pengumuman : - dasar warna kuning - tulisan warna hitam Dipasang setinggi 170 cm Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. SUPARDI MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA 20 cm AREAL IZIN PEMANFAATAN HUTAN PERHUTANAN SOSIAL ATAS NAMA KTH/GAPOKTAN/LD/KOPERASI/MHA ……………. 30 cm -31- LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR SK.1188/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022 TENTANG PEDOMAN PENANDAAN BATAS DAN PEMBUATAN ANDIL GARAPAN PADA AREAL PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL PEDOMAN PEMBUATAN ANDIL GARAPAN DI AREAL PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Agenda prioritas Nawacita, reforma agraria dinyatakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun (RPJMN) 2015 – 2019 dengan mandat antara lain: 1. Mewujudkan tersedianya sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan terlaksananya redistribusi tanah dan legalitas aset; 2. Meningkatkan akses masyarakat untuk mengelola hutan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan hutan rakyat serta kemitraan seluas 12,7 juta (dua belas koma tujuh juta) hektare; dan 3. Membangun kedaulatan pangan berbasis agribisnis kerakyatan (pembukaan 1 juta lahan sawah baru). Tujuan utama program ini untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup serta menangani dan menyelesaikan konflik agraria. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dimandatkan untuk menyiapkan kawasan hutan dalam rangka memberikan akses masyarakat untuk mengelola hutan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan hutan rakyat serta kemitraan. Sejalan -32- dengan tujuan dari reforma agraria, pemberian hak akses masyarakat dengan perhutanan sosial yang berasal dari kawasan hutan tersebut diarahkan untuk memberi kepastian hukum atas akses kelola, pemanfatan hutan oleh masyarakat dan menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 101 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, kegiatan penataan areal pengelolaan Perhutanan Sosial meliputi diantaranya pembuatan andil garapan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Dalam rangka memastikan penataan ruang di dalam areal Perhutanan Sosial (ruang perlindungan dan ruang pemanfaatan) serta memberikan panduan bagi pelaksana pembuatan andil garapan areal Perhutanan Sosial dan mengurangi potensi terjadinya konflik tenurial, maka perlu disusun Pedoman dalam pelaksanaan pembuatan andil garapan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. B. Maksud dan Tujuan Maksud penyusunan petunjuk pelaksanaan ini adalah untuk memastikan penataan ruang di dalam areal Perhutanan Sosial (ruang perlindungan dan ruang pemanfaatan), memberikan panduan bagi pelaksana pembuatan andil garapan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, sedangkan tujuannya adalah untuk menjamin perlindungan, kelestarian hutan dan lingkungan, kepastian ruang usaha serta mengurangi potensi terjadinya konflik tenurial. C. Pelaksana Kegiatan Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, disebutkan : a. Pasal 101 ayat (5) bahwa pembuatan andil garapan meliputi data penggarap dan batas serta luas andil garapan. b. Pasal 101 ayat (6) bahwa hasil pembuatan andil garapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dalam peta tersendiri. c. Pasal 104 ayat (2) disebutkan bahwa pembuatan andil garapan dilaksanakan oleh Kelompok Perhutanan Sosial (KPS). D. Pengertian -33- 1. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan. 2. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. 3. Persetujuan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal Pemanfaatan Hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial untuk kegiatan Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya. 4. Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaanya dikukuhkan dengan peraturan daerah. 5. Masyarakat Setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga masyarakat baik perempuan dan laki-laki yang tinggal di sekitar kawasan hutan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang bermukim dan/atau mengelola di dalam kawasan hutan negara dibuktikan dengan memiliki komunitas sosial berupa riwayat pengelolaan kawasan hutan dan bergantung pada hutan. 6. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang termasuk MHA atau badan hukum. 7. Kelompok Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KPS adalah kelompok tani hutan dan/atau kelompok masyarakat dan/atau koperasi pemegang Perhutanan Sosial serta MHA termasuk kelompok tani dan/atau kelompok masyarakat pengelola Hutan Rakyat. -34- 8. Kegiatan Penataan Areal adalah kegiatan yang meliputi penandaan batas areal, inventarisasi potensi, pembuatan ruang, pembuatan andil garapan dan pemetaan hasil penataan areal persetujuan perhutanan sosial. 9. Andil Garapan adalah batas areal garapan setiap anggota kelompok pada lokasi persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. 10. Produsen Data Geospasial adalah unit kerja pada simpul jaringan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menghasilkan DG dan IGT berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. II. DASAR HUKUM Dasar hukum penyusunan Pedoman Penataan Areal melalui Pembuatan Andil Garapan Areal Perhutanan Sosial antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial; 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan; 6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial; 7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. III. PELAKSANAAN KEGIATAN A. PERSIAPAN -35- Pengukuran lapangan dalam rangka pembuatan andil garapan dilaksanakan secara partisipatif serta menggunakan metode dan alat sederhana atau menggunakan smartphone serta dibuatkan tanda batas andil sesuai kesepakatan, melalui tahapan: 1. Persiapan administrasi Persiapan administrasi meliputi penyiapan peralatan, bahan dan dokumen dalam rangka pelaksanaan kegiatan untuk kebutuhan administrasi pertanggung jawaban kegiatan. 2. Persiapan teknis Persiapan teknis berupa pengumpulan data dan informasi sebagai bahan pembuatan andil garapan sebagai berikut : a. Data Utama 1) Peta hasil penandaan batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; 2) Data andil garapan komunal dan data andil garapan perseorangan; 3) Data hasil pembuatan ruang (ruang perlindungan dan ruang pemanfaatan); b. Data Pendukung 1) Peta kawasan hutan; 2) hasil inventarisasi potensi; 3) Citra Satelit; 4) Peta Perizinan di sekitar lokasi; 5) Peta Pengelola Kawasan Hutan di sekitar lokasi. B. PELAKSANAAN 1. Pelaksana Pelaksana kegiatan penandaan batas andil garapan dilakukan oleh Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Ketua Kelompok Perhutanan Sosial dapat membentuk Tim Pelaksana yang melibatkan: a. tim pendamping dan/atau fasilitator yang memiliki kewenangan organisatoris; b. memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural; dan c. dapat mendukung legitimasi dalam penandaan batas. Anggota tim fasilitator dapat terdiri atas pihak-pihak sebagai berikut: a. Organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan; -36- b. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH); c. Pendamping diantaranya dapat berasal dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan, atau Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; d. Pemerintah desa/kelurahan; e. Pemegang perizinan lainnya yang arealnya bersinggungan dengan batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; f. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sebagai delegasi bimbingan teknis pelaksanaan pembuatan andil garapan; g. Pokja Percepatan Pesetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial h. Penyuluh sebagai pembimbing teknis lapangan i. Perguruan Tinggi 2. Tahap Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan meliputi: a. Sosialisasi teknis; b. Menerima data lokasi andil Garapan dari masyarakat dengan mangacu pada Peta Penetapan Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial atau peta hasil penandaan batas areal pengelolaan Persetujuan Perhutanan Sosial; c. Melaksanakan pendataan lapangan, dengan kegiatan diantaranya: 1) Persiapan ▪ Menentukan indikatif ruang perlindungan dan ruang pemanfaatan (kriteria ruang perlindungan berupa hutan alam, sempadan sungai, sempadan pantai, sempadan danau, sekitar mata air, areal dengan lereng lebih dari 40%, areal dengan ketinggian tempat lebih dari 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut, areal gambut dalam, areal yang mempunyai nilai konservasi tinggi, situs budaya); ▪ Penentuan areal ruang pemanfaatan komunal dan areal andil garapan perseorangan. Areal andil garapan komunal berupa satu hamparan polygon yang merupakan ruang yang dikelola bersama oleh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial, yang dapat berupa areal wisata alam, pemanfaatan kawasan, dan/atau pemanfaatan/pemungutan HHBK. -37- Areal andil garapan personal terdiri dari masing-masing areal pengelolaan Perhutanan Sosial. Pelaksanaan pembuatan andil garapan antara komunal dan personal secara teknis sama. ▪ Menentukan titik ikat dan titik batas penandaan batas, yang diplotkan pada peta kerja pembuatan andil garapan Perhutanan Sosial sebagai acuan batas; ▪ Mencatat koordinat geografis titik ikat dan titik batas penandaan batas untuk dicari di lapangan; 2) Pengambilan titik koordinat Pada saat pendataan lapangan dilakukan klarifikasi terhadap bukti yang disampaikan masyarakat atas lokasi andil garapannya. Kondisi fisik lapangan andil garapan diambil titik koordinat menggunakan GPS (Global Position System) atau smartphone yang memiliki aplikasi GPS pada setiap titik belok garis areal andil garapan serta selanjutnya dilakukan pengambilan obyek foto dengan dilengkapi geotag sebagai bukti pendukung. Pada batas areal yang lurus, dibuat paling jauh jarak lapangan ±100 (seratus) meter; 3) Penandaan batas andil garapan. Penandaan batas andil garapan dipasang pada titik-titik belok andil garapan. Tanda batas dapat berupa ajir yang diberi cat merah, patok, ataupun tanda lainnya sesuai kesepakatan. Dalam hal titik rencana tanda batas pada peta sulit dicari di lapangan, titik tanda batas dapat digeser tetapi tetap masih dalam garis polygon batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Untuk penandaan batas pada areal ruang perlindungan dapat dilakukan: (1) diidentifikasikan pada saat awal perencanaan untuk kemudian dilakukan penandaan di lapangan; (2) pada saat kegiatan lapangan berdasarkan data dan eksisting di lapangan. 4) Pemetaan menggunakan drone (apabila diperlukan) Jika diperlukan data detail lokasi andil garapan, dapat dilakukan pemetaan menggunakan drone, Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memetakan menggunakan drone, antara lain: -38- a. Pemilihan lokasi terbang dan perijinan: ▪ Menyiapkan personil pilot dan peralatan drone bersertifikat; ▪ Memastikan lokasi aman, tidak berbahaya, dan bukan area terlarang; ▪ Tidak ada bangunan tinggi maupun pohon tinggi yang mengganggu; ▪ Jauh dari barang yang mengganggu frekuensi radio seperti listrik/logam dan sebagainya; ▪ Melapor kepada instansi berwenang apabila lokasi berdekatan dengan daerah tertentu yang memerlukan ijin khusus, seperti bandara. ▪ Jaga ketinggian sampai 120 meter. Untuk terbang di atas 120m harus melalui proses perizinan. b. Mempersiapkan drone : ▪ Memasang komponen dengan baik dan benar; ▪ Mengecek koneksi, transcivier, pemasangan battery, kondisi gimbal, kartu memori dan kamera-kamera; ▪ Melakukan setting drone (software pendukung, setting ketinggian dan jarak, setting kamera); ▪ Melakukan kalibrasi (kompas, gimbal kamera); ▪ Drone minimal mendapatkan 7 (tujuh) sinyal GPS sebelum melakukan penerbangan; ▪ Pastikan drone tetap terlihat meski hanya bisa melihatnya di smartphone atau monitor aplikasi. -39- Berikut diagram alir proses penandaan batas menggunakan drone/UAV B. Penyajian Data Andil Garapan Data andil garapan yang telah diperoleh dari hasil lapangan disajikan dalam bentuk Berita Acara Pembuatan Andil Garapan dengan lampiran: 1. Daftar Ruang Kelola dan Data Andil Garapan; dan 2. Peta hasil pembuatan andil garapan dan pembagian ruang kelola. Tally Sheet pembuatan andil dapat dalam bentuk digital yang diperoleh dari aplikasi GIS disimpan oleh KPS. Berita Acara dibuat rangkap 3 (tiga) untuk KPS, Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial dan Balai PSKL. Hasil pembuatan andil garapan dituangkan dalam peta sederhana yang memuat informasi nomor andil, data penggarap, ruang perlindungan, ruang pemanfaatan (komunal dan perseorangan), batas areal pengelolaan, luas PEMILIHAN LOKASI AKUISISI PEMBUATAN JALUR TERBANG PERSIAPAN WAHANA DRONE PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DAN LOGISTIK DRONE KALIBRASI DAN SETING SISTEM HARDWARE DRONE GCP (GROUND CONTROL POINT) MANUAL DESAIN GCP PEMBUATAN GCP DI LAPANGAN OTOMATIS MEMULAI PENERBANGAN (TAKE OFF) AKUISISI DATA CITRA HASIL FOTO -40- dan informasi lain terkait. Peta hasil pembuatan andil garapan persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dikompilasi dan disajikan dalam satu Peta Andil Garapan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang ditandatangai oleh Ketua KPS dan disahkan oleh Kepala Balai PSKL atau pejabat yang ditunjuk. Data Andil Garapan Areal Perhutanan Sosial dikompilasi, integrasi dan sinkronisasi oleh direktorat yang membidangi pengembangan usaha perhutanan sosial. Berikut diagram alir pembuatan andil garapan -41- C. Pelaporan Laporan disajikan dalam bentuk laporan pelaksanaan pembuatan andil garapan yang dilampiri berita acara pembuatan andil garapan. Format penulisan laporan adalah sebagai berikut : I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Maksud dan Tujuan II. PELAKSANAAN KEGIATAN A. Persiapan B. Pelaksanaan Kegiatan III. PENUTUP LAMPIRAN Berita Acara Pembuatan Andil Garapan. IV. PENUTUP Pedoman pelaksanaan penandaan batas areal Perhutanan Sosial ini disajikan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan penandaan batas areal Perhutanan Sosial agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan kaidah teknis dan tertib administrasi. -42- 1. Format Berita Acara Pembuatan Andil Garapan BERITA ACARA PEMBUATAN ANDIL GARAPAN KTH/GAPOKTAN/LD/KOPERASI.................. Nomor SK PS :..................... Luas SK PS :.................... Nomor SK Penatapan atau BA Penandaan Batas :..................... Desa :.................... Kecamatan :.................... Kabupaten :.................... Provinsi :.................... Pada hari ini...............tanggal...............Bulan.............Tahun..............., Kami yang bertanda tangan di bawah ini selaku pelaksana pembuatan andil garapan: 1. Nama :....................... Jabatan : Ketua Kelompok PS 2. Nama :...................... Jabatan :...................... 3. Nama :...................... Jabatan :...................... 4. dst. telah melaksanakan pengukuran dan penandaan batas andil garapan Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial atas areal yang tergambar pada peta SK Penetapan Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial atau hasil penandaan batas areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. Batas dan luas andil garapan telah disepakati oleh penggarap andil garapan disekitarnya. Daftar Ruang Kelola dan Data Andil Garapan, Peta/Sket Hasil Pembuatan Andil Garapan Perhutanan Sosial dan Tally Sheet Pembuatan Andil Garapan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini. Demikian Berita Acara Pembuatan Andil Garapan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dibuat di : Tanggal : Tim Pelaksana Ketua Kelompok PS Nama.................... ................................ Anggota Pelaksana Nama............ ................................. Nama............ ................................. dst............... Mengetahui: Kepala Desa/Lurah Nama............. ................................. NIP.............. Penyuluh/Pendamping/Fasilitator Nama............. ................................. NIP................. dst................ -43- 2. Daftar Ruang Kelola dan Data Andil Garapan NO NO ANDIL NAMA PENGGARAP KK NIK KOORDINAT BATAS ANDIL GARAPAN DESA KECAMATAN PENGUKUR TANGGAL KOMOD ITAS LUAS (HA) BUJUR (BT) LINTANG (LS) BARAT UTARA SELATAN TIMUR I RUANG PERLINDUNGAN DAN KOMUNAL 1 33.PG.1.K KOMUNAL 110ᵒ 54’ 12,31” 7ᵒ 16’ 26,44” Prigi Kedungjati Budi 23-08-2022 Jati, jagung 1,00 2 33.PG.2.K KOMUNAL 110ᵒ 55’ 13,02” 7ᵒ 17’ 21,33” Prigi Kedungjati Budi 23-08-2022 Jati, Jagung 3,00 3 33.PG.3.L PERLINDUNGAN 110ᵒ 55’ 13,62” 7ᵒ 17’ 23,39” Prigi Kedungjati Mitra 23-08-2022 Jati 1,50 4 33.PG.4.L PERLINDUNGAN 110ᵒ 55’ 14,13” 7ᵒ 17’ 23,44” Ngombak Kedungjati Mitra 23-08-2022 Jati 0,75 Dst 26 JUMLAH (I) 6,25 II ANDIL GARAPAN 1 33.PG.1 Partini 3322122908088657 3322120101770006 110ᵒ 57’ 24,21” 7ᵒ 18’ 37,45” Widi Sari Parlan Yajiyo Ngombak Bringin Ulil 23-08-2022 Sengon, Jagung 0,49 2 33.PG.2 Yajiyo 3322162908085632 3322161505690003 110ᵒ 57’ 22,06” 7ᵒ 18’ 37,43” Partini Wedi Umar Wasimin Ngombak Bringin Ulil 23-08-2022 Sengon, Jagung 0,45 3 33.PG.3 Wasimin 3322122908088438 3322125601620001 110ᵒ 57’ 23,22” 7ᵒ 18’ 37,51” Wasimin Dodi Riko Hamid Ngombak Bringin Bayu 23-08-2022 Jati, jagung 0,49 4 33.PG.4 Nur Hamid 3315011807075315 3315010607720001 110ᵒ 57’ 23,67” 7ᵒ 18’ 37,66” Hamid Ari Karno Suti Ngombak Bringin Bayu 23-08-2022 Jati, jagung 0,47 5 33.PG.5 Sukawati 3322122908088145 3322122307650001 110ᵒ 56’ 22,12” 7ᵒ 17’ 36,33” Ari Joko Rudi Lasimin Ngombak Bringin Bayu 23-08-2022 Jati, jagung 0,59 Dst 703 JUMLAH (II) 2,49 TOTAL (I + II) 8,74 Mengetahui: Kepala Desa/ Lurah ………, (……………………………………) ……………,……………………. 20 … Ketua Kelompok Perhutanan Sosial KTH/GAPOKTAN/LD/KOPERASI …… (...................................................) -44- 3. Peta Pembuatan Andil Garapan Persetujuan Perhutanan Sosial Catatan: Peta Pembuatan Andil Garapan Persetujuan Perhutanan Sosial dapat difasilitasi oleh Balai PSKL atau pihak terkait lainnya. -45- 4. Format Tally Sheet Pembuatan Andil Garapan TALLY SHEET PEMBUATAN ANDIL GARAPAN Nomor Andil :..................... Nama Penggarap :.................... Desa :.................... Kecamatan :.................... Kabupaten :.................... Provinsi :.................... a. Letak Letak dan posisi batas areal andil garapan sebagai berikut: Sebelah Utara : berbatasan dengan andil garapan Fajar Sebelah Timur : berbatasan dengan andil garapan Darusman Sebelah Selatan : berbatasan dengan..................... Sebelah Barat : berbatasan dengan.................... b. Titik batas andil garapan sebagai berikut: No. Titik Koordinat Obyek alam batas Nama Andil sebelah Bujur Lintang T1 jalan Fajar T2 pematang Darusman Dst... c. Kesepakatan Batas Andil Batas andil garapan telah disepakati oleh pemegang andil disekitarnya dengan penggarap sebagai berikut: Nama Penggarap Nomor Andil Tandatangan Fajar 1 Darusman 21 Dst..... -46- d. Sket Andil garapan Catatan: sket andil dibuat secara manual atau digital menggunakan aplikasi GIS berbasis smartphone. -47- e. Dokumentasi (foto geotagging) Catatan: Foto dapat diunduh dan dicetak pada lembar terpisah Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. SUPARDI MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA FOTO 1 (GEOTAGGING) FOTO 2 (GEOTAGGING) FOTO 3 (GEOTAGGING) FOTO 4 (GEOTAGGING)

Decree of the Minister of Environment and Forestry Number SK.1188/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022 Concerning Guidelines for Marking Boundaries and Making Cultivation Shares in Social Forestry Management Approval Areas · Nelum