Batilap Village Regulation No. 1 of 2022 concerning Inland Fisheries Management
Made 2022-11-30 · Text as of 2026-10-01
Public law and official guidance, published as research. Not legal, tax or financial advice.
About this law
- Original title
- Peraturan Desa Batilap No 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Perikanan Perairan Darat.
- Language
- Indonesian
- Kind
- Regulation
- Country
- Indonesia · Local level
- Subjects
- Environment, Fisheries and aquaculture, Land and soil, Water
- Keywords
- protection of environment, hazardous substances, inland fisheries, fishery management and conservation, community management, protection of species, sustainable use, aquaculture, fishing gear/fishing method, invasive alien species, traditional knowledge/indigenous knowledge, alternative dispute settlement, traditional rights/customary rights, cooperative/producer organization, offences/penalties, biodiversity, certification, ownership, property rights, land-use planning, inland waters, ecosystem conservation
Where to read it
Text
The law's own text, section by section, as held. Each section has its own link.
4 U;,ciang - Undang : 0 ::;-: I anu,'-' ,cOlr terrtang Penl<anap iLernbardfi egara Reoua/I" ~;idonesl~ TahLE-' 2GC:~ ~c~ -4 ~ ~ -'-~,,-~~ .\a~-~an~.:.;mhar8n ~~egar8 !='~pub:ik indonesia No 4..:1~)', sebaqairnana ieiah d'ut2h dengan Ij"dang - undang no 45 tahun 2009 "'~embaran I Iegara Rep!JbHk 'r~d(;;,CS:3 tahun 2009 ~JG 154. Tambahan Lernbaran ; ;cg(l~a Repubiik indonesia on:o'S07ll 0. .': da::q - Undang No 26 Tahur '):)07 tentang Tata Ruang 6 ~",ca:-;g - Undang , c 6 ,ahiJ;-i 2';' ~ tentanq Desa ',rda:lg - Undang No i~Tahur. 2',2n t81;tal-lo Clptd Ker!C1 8. o~~~3!~rar;Pe;;-;ennta~ f\~omo; :2:~ 'ar;un -:997 dar; U;:dang-iJr'i~a::,) :orrOf 5 :a,~-,ur: . ~!6()tentang Peraturan Dasar f:]'1 U'" -pOKQk .:..grana ~ :::,~,rll Jfan Pemer!ntah NomOi 60 Tanun 2007 tentang KonservAsl SllmherrlAya Ik;:Jn .. -- ,-.:--,--, I/~F!1Ur 00 t c : PeDub!ik Indonesia tahun 2:; -;4 0('; 224 tambahan Lernbaran i ieqara RepL!bilK .r:..jc,nes;3 nornor 5587 ,sd);-!',J"'i!;:C'1i'''' telah diubah uebera, .ri i<.ail terakhir ::ien;Jan c:nClarlg-undang nornor : 1 tanun 2C)2Q tentang cipta k8i'ja: IL err:baran Negara Re::;,;,r)i,k . j:Y",esla tanun 2020 nornor 245 tarnbahan ielnbarar-, ; '8,:<",,;-' RepLibiik :nuc"''':''S'3 Undang Pokc.kUnc.ang - undang No 5 Tahun i9f')Otentang oeraturan Und<mg "qr;::jrJ8 : 2 ' ,,,,ja,,g - Ij"dang No 5 :a!:u; 1~.9i) tentanc <onservas: Surnber Daya .A.lafT: HElya" dar Ekosisternnya: :3 : r'~rl~ig - Un,jang ,'023 Tah'J" 2'=1~..1tentanq Pemerintah Dac'::.r .Lcrnbaran ,Iegara .Aonrur.r .....t .....IG! r~T I ·:--jC. ~ e oanwa beroasarkan oertirnbancan sebaqairnana dirnaksud oada nuruf a o r; dan d '-"'3"'3 periu ditctapkan suatu Peratui3n Desa Batilao tentanq Pei,geiolaan Penkanclri Pefaifan Darat. surnberdaya alarn dan lingkung;J;, ~!d']r m8k(3 pengele,!aan per.karan pera.ran jarat ~esa Bat.lap perlu dituanckar: dalarn suatu poraturan desa agar terwuiudnva rr asvarakat sadar !ingk.u;; gan :jar~.aat hukurn v. t-;ar,wa desa merniiiki kearifan ioka oerupa penangkapan ikan menggunakan beie icll":l merupakan tradisi turun temurun dan wajib dilestarikan ri ~;::jnwaoerdasarxan musvawarar rl0ngan berbaqai unsur rnasvarakat Desa Bau.ap sella dalam rangka metaksar ,(lkdr', kebijakan pemerintah dalarn rnelestarikan Menin ,ud, ''::I 3. i;~~\""3 daiarn penalanan ket8ta~pg;:,r8an ~eGublik Indonesia Desa tAlah Lerken"lbang :j3:an, berbaqai tJentuk seliii;SJ~Ci ;,8riU dilindung' dar diberda -akan agar rneruadi , ,JriT maju rnandir', dan demOl\rat!s sehmqqa dapat rnenciptakan landasan yang kuat Jaiarn rneiaksanakan pernerintahan can oembangunan rnenuju rnasvarakat yang ::jd!l. 'Tl<lkmur dan sejahtera: b ~JC:1r'!'adesa rnernilixi patens: per: ar.an tanqkap. budidaya. penqolahan dan Kawasan xcnservasi yanq besar 'y'a"g dapat mernberikan 0811qhdsdan UcHJIwarga masyarakat DENGA RAH A . 'HA VA G AHA ESA KEP LA ESA BATiLAP TE TANG PE,'GELOLAA ' PE....!"ANAN PERAiRAN DAKAT PERATUR .6.. DESA B T!LAP 1 Tahun 2022 PERATURAN DESA BATILAP No1 Tahun 2022 TENTANG PENGELOLAAN PERIKANAN PERAIRAN DARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA BATILAP Menimbang : bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk, sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera: bahwa desa memiliki potensi perikanan tangkap, budidaya, pengolahan dan Kawasan konservasi yang besar yang dapat memberikan penghasilan bagi warga masyarakat desa, bahwa desa memiliki kearifan lokal berupa penangkapan ikan menggunakan beje yang merupakan tradisi turun temurun dan wajib dilestarikan bahwa berdasarkan musyawarah dengan berbagai unsur masyarakat Desa Batilap serta dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah dalam melestarikan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, maka pengelolaan perikanan perairan darat Desa Batilap perlu dituangkan dalam suatu peraturan desa agar terwujudnya masyarakat sadar lingkungan dan taat hukum. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d maka perlu ditetapkan suatu Peraturan Desa Batilap tentang Pengelolaan Perikanan Perairan Darat. Mengingat 1. 2 3. & n g a O Undang - undang No 5 Tahun 1960 tentang peraturan Undang — Undang Pokok Agraria : Undang - Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Undang - Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 no 224, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587 (sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja) (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 245, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573) Undang - Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang — undang no 45 tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 No 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073) Undang - Undang No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang Undang - Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa Undang - Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan Vni!I,J nt!' i.'t-!tt-..~trlltt\Jirll' '.Jrl'+ \t-;I\Jr)\JtJ .""It"":'lrl iltr-:!~V~ltJ!tJ I {Jt-!;I\irllt ;tl~tlllJt-!itltltl)rlll\.J"'rlll voh, dllh~n rU:lnpr-::lc:;r cok-~r"~n~ ,,';)n -::lV~1"'" rl~t~n'" mernelihara dan melestarikan hnckuncan hiduo serta rnencatur s.stern cemanfaatan .-J. f"l, --.,,-..,') ,;!,..., ....... "-" L..--'--''-''-' ,"... .,.. ... r-'' ' ., ..... - 1-''-' , . ' .. ". ::J- , .::J .........' (4) SclnKSI daiarn ocraturan iru adalan nukuman vane dioerixan kcoada orana vana \.j) r-craturan UCS(J rncnqaxomocrr C;]ii pcraturan (JOD! y(]ng aoa paca ccsa can Pasal 1 ------- . J" "~ •• .•• ••• bAts I \.-J 1--. ~ U I I Ih" U! I lIt- '<,0 H Ll ! I! L! 1--" ! 1-"1t U. r 1( ~. I t I "';'1- Iii! LlLl I , ;........h" !.,.; Ll' ! Ll. ~ i KepaiCi UeSd t:3atilap ...... r"'\ r"""\ ,....., LJrHl(""l:' I \:IIIU''''jrlvvnl rll{Jtl L.n,--;~.,n L.JrltIICl~1 ... -, I ' ........... ., ~ , , ......., " ...... , • ~eratJran Uaeran r',aoupaten barno :::>e18tanrcornor 4 I anun LUi tJ tentanq --ecoman '" "",, I /""1/""11""'11'"'\ I I 1 I A r " . r I' r""'\ t.} 1("lllUll L\.)\J."" j lC:lrlrll'~ ("J\Jnl tirlll t IC"::H'-tlrlr'\ M\lnl \J1("ltn.~ 1rltlrltl '-JI I t cr vu to t ~ I\.) 1-~!~IJl: ',.,';1 ......, ,.-..h n ......................I,..I .................n."'...;I ..............-:--......."., ......~ ..........-. [J.-.. ....., ,hl:l, I ..........,I.,..... ...... ~"::; ....... KP')(I)() ,' " ;';" ;;",\ ,;,i 'VI (.~~ ......, L., ,,,10. '~L.,. ,·,:..............U ..':"'01j ULot;, i ........I ..c.... ..:.....i •• -:.. ........................ ,,1·... 1 IUU' , .....~,u "':)r" j...J( n."'Cl!n~":l":ln ! ,nni./? In0.'':'''''.H!"';' rr J o : I ""., n .41 ,. : n I --. "'-, ,..... : "'.1, ,...,~ r.-.\-. """r'lnc , -, ... ~ ....... ' '-.. . ' I r:;, (,.;~,~, \.ii, j c,i i Ie, ;11i.C';I I Berbasis keSiko 16. 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizininan Berbasis Resiko Darah ran 14 jantana inn Iin aha Milk Da: aan ana Li Erauran Pemerintah NG 1 ' 1 Tahun Parang teniang Badar MDA IA IWNTIN YG9A . Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa . Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2009 tentang Tatacara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan. Peratu .. Uanlmsaetan Ama AnAan ite tarian klamaar 1 raturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/Permen KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Daiam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Pergub nomor 13 tahun 2009 tentang adat dan Hak-hak Adat diatas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah Peraturan Daerah Kabupaten Sta Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Darnahbarntakean Drsetisk Idea | Ketik ret Kuna ' , CuunR , dukun Desa Berdasarkan kesepakatan Bersama Badan Pemusyawaratan Desa Batilap Dengan Kapak Desa Batilap AE III TOLAK M IVA KEY Menetapkan: PERATURAN DESA BATILAP TENTANG PENGELOLAAN PERIKANAN PERAIRAN DARAT Pasal 1 Penjelasan umum . (1) (2) (3) (4) Desa Batilan, merupakan salah satu desa di Kecamatan Dusun Hilir, Kahunaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Peraturan Desa yang disebut dalam aturan ini berlaku di wilayah Desa Batilap: Peraturan Desa mengakomodir dari peraturan adat yang ada pada desa dan peraturan perundangan yang berlaku Sanksi dalam peraturan ini adalah hukuman yang diberikan kepada orang yang melakukan pelanggaran terhadap peraiuran ini. Sanksi dalam aturan ini heruna sanksi hukum formal dan sanksi adat yang berlaku di Desa Batilap Sanksi Hukum Formal adalah sanksi yang bersumber kepada hukum positif Sanksi Hukum Adat adaiah sanksi yang bersumber pada aturan adat yang beriaku Peraturan Desa adalah sebuah nsraturan vang dibuat desa untuk meniasa "Ha an II Tea rr. Sy TK HE RR Sy, memelihara dan melestarikan lingkungan hidup serta mengatur sistem pemanfaatan yang ani, berkeianjuian, dan terpadu seria menyeluruh dengan memperimbangkan kebutuhan generasi sekarang dan akan datang: ................. , ..... ,', ..... ,., •• ~., L.o-" ...... 0.......i .-.......;.,;.........-............;, -....)....." ........., (:C:7) BU",UL: ::;MA adaian Dada" Usaha ivlilik uesa D8rsama yang senaqian atau seturun Jr-l .....,..., ~jr:'jr:1I:n'l ~jnil (11(1,1 111c::'yc·.;tnr,r11 .;:-::1:.:" I.1:':'1t:1tIn l(1tllllyn \,llll,' I" .....,!--:tlr-:.....,t1I-~Jr: .....r1I'I';'n .-. •. ,.-. ....J: ......,.. ..... J, . ~.,,,;, .:'- ~ ~.-:.., .,,~, ..... ..::~, • \, .. ,'....... .....'''-'fU! ,ur..o" ... .ji 1~""""\ ",c, ,......... :,.",,;\.-:1" L--)j; ........:::-~I, ....J' .~ c J.! ~ , l- . ~nrl!' '"")v~n C!I~!"~j r"'I--:::lnl"'"")n n--:::lr, Lr--:::l·.'.J--::::IC""·~n \''"::!r.n rl--:::l~""'"'"1·. - ~ .. . '- - ~ - - , . . lIt l\...ir Ol 1oJ\. ;1II! judi IUOI i j t.;!CJtll LIt" ~.e!d! T..Jld!i. C l J. •. 1.. J. t ,nt, ,kriinp,-, Int, ,k~n11Q\ 7nn:::> i18) lkan lrivasif adalah ikan vane berasal dall luar wiiavah vanq berpotens: menqancam !O) !\Je:'~J'dr; auaiau UfaflY ydrl~ .nata ~e[)0drldrlarlf~ya rrlelar ..UKa:: per!orl;jKa~ar1 ~Kar~. r"C01' Id! IIUUI "~Clll! 'y-:-t U-:::' ''jd! I tc::.C1~ 'l jell Ir'\.GlGI .:JGU I ClC"1, I!IIC: '~Cllll!i' r'\ea :c! C'1UC1C11 r, • ~ ....... '.~~.'. 10-' ................. , ,.• " ."" .-- • .-.. .... 1 .... ~l .(. " ' ......... \..-.. ....... J ,-.. ........ I!, ............ '"',--,I ...... I.-.~...., "! L', 1/ ........ .-.""'....."".-. nOr"Y"!C.rl,-,,.......,n -:::It':)!! n·nnt':lC !"'::rrr"! ""::I0""'!f"I ,.....,-:::r .. ~r-L.'-:':Ir"I 'l~tIIV n"'IOr'H·....'::)n-::l1 V,QI":·.Ir""'l,,-,C'II,....,-,-:ln nrnr1r IVC'! r ' f"" , .....""h .............4...""..-,. h""",....,+; 1"""I,..." ........ i,.. ........... ~..." ..... t, I;' , .......... ,,""'"\1"""1"" +,...,I ......h ~;,....,..., .........,.!/...,,+i norrk:::ln~n 1'\t-:['~!'~!-'r1" ..-1,';I'\,...,;-",! ....,ijijll'~t~!rlvr. ''''..-111 'ir1" liill)!~II'~j!!"";"';, ~~rjr1 !~il~lir1l"'r.fl i!iit\!jiii iir-tl' kOnSIJlt8S1daiam OAnOlJmOiJI8n inforrnas: (13 i Pencolahan ikan adalah keciatan memberikan riiiai lambah uada nasil perikanan atausatu......,-...1"' .................. .::>CIClI I !C1car.ikanmerneunaraaoaianpenkanan(1:C:) t:)udidaya pernantaatan surnberdaya .kan dan hnqkunqannya mula: dan praprcduks.. produksr. (9) Perikanan adalah semua kegiatan yang berhuhungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan perasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. (10) Ikan adalah segaia jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. (11) Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoieh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun. termasuk kegiatan yang menggunakan kapai untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, danjatau mengawetkannya. (12) Budidaya perikanan adalah kegiatan memelihara ikan dari selama satu atau Sebagian siklus hidiun ikan dalam wadah yang terkontrai ea AAN 1 IAI LINA Ivan Kanan “rerata J Aa enaga ata (13) Pengolahan ikan adalah kegiatan memberikan nilai tambah pada hasii perikanan (14) Pengeioiaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam penaumpulan informasi. analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan kepuiusan, alokasi sumberdaya ikan, dan mpiemeniasi seria penegakan hukum dan peraturan perundana-undangan di bidang perikanan, vanga dilakukan oleh pemenntah atau otontas lam yang diarahkan untuk mencapa: kelangsungan produksi sumberdaya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati. (15) Konservasi Sumberdaya Ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumberdaya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, kelersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumberdaya ikan. (16) Nelayan adaiah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. (17) Juvenile merupakan ikan remaja yang belum memijah (18) Ikan Invasif adalah ikan yang berasal dari luar wilayah yang berpotensi mengancam Keberianjutan Nidub ikan iokai (19) Zona konservasi adalah kawasan yang diperuntukan untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumberdaya ikan (20) Kawasan konservasi terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan terbatas dan zona berkelanjutan. (21) Zona inti adalah kawasan yang dilarang disentuh, dimanfaatkan, kecuali untuk pendidikan dan penelitian, (Z2) Zona Pemaniaatan Terbatas adalah wilayah di mana tingkat perlindungan relatif rendah, dibandingkan zona inti. (23) Zona Penkanan Berkelanjutan merupakan suatu bagian dari kawasan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar Kawasan konservasi Gengan tetap menjaga kelesiarian sumberdaya yang ada termasuk perikanan. (24) Baja adalah sumur galian yang dibuat oleh masyarakat untuk tampungan air pada musim kemarau dan sebagai perangkap ikan (25) Pelacar adalah semacam parii yang digunakan untuk mengaliikan air dani mengarahkan ikan menuju kolam beje (26) BUMDesa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas. menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa (27) BUMDESMA adalah Badan Usaha Milik Desa Bersama yang sebagian atau seluruh modainya Gimiliki cich para Pemerintah Desa. Penyertaan saham Pemerintah Desa di BUMDESMA berasal dari kekayaan desa melalui APBDesa yang dinamakan investasi Permanen Pemerintahan Desa. 1'"'t, .............,."""'~.I.·.-. . ....., .......... ~. . r-:» . . I""'\r"Ir"' ....,......,'-,L',......r . ....,n,... - - --, I..HI j, " i.e-'· I,-~r au (1 i ::Jetiap orang drlaranq rnenanqkap it\an denqan ukuran Juvenile atau belurn cukup D8i:C3npenqawe: atau canan xirna yar.q rnernnanayakan Kcsenatan 'Lf:: !,\III::U tU:I, fe:::.\ C'.-...; ............"""'po ............ ,.... ,-4;,""" ...-.,....,,,...., ..........I""........-.h, • ..4,,4 .....\ ·--.1· ........... ,,-.. .....,1'"' ;1.............. ..4.-........................,.....,...,....................., , ......'""1'/ .......................... ;h;;.-.. .. ;!". " ........ ~ ,'f""lr--nll rvr-n r-: ..., l..-:lI 111:1 •..,\lllllH-:I\Srlyr:l :1"..:"'"1 1.: : . L. . h: 1 .' L L . I ~J I ,... ".. .... ~-"..~(', '. C'.---.. ... ,··~~i!~,' "'r'1'!\! '.Ji!r"1!r1'!t.! ij~~;!"!'~.1 . '.' , .... . .. C· AD ttt oerairan carat vana termasuk caiarn wiiavah administrasi Desa Batiiao .. ,;'-"'.-. ..... ;'~...,..... ,, .,' ..... .. 0111\ I~' I"I~""'IIO hukurn koperas: denqan melandaskan keqratannya berdasar pnnsrp koperas.. (28) KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau hadan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, alenti aabaan awesleran ale ain Kana ente mara sate SekKangus sebagai Gerakan SRUI jom rakyat alas asas kekeiuai Gaal. BAB ii RUANG LINGKUP Pasai 2 Pengelolaan Perikanan Perairan Darat Desa Batilap melipuh seluruh wilayah perairan darat yana termasuk dalam wilayah administrasi Desa Batilap BAB MH PENGELOLAAN PERIKANAN PERAIRAN DARAT Pasa' 3 (1) Seliap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, danfalau menggunakan aiai penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengaganagu dan merusak keberianjutan sumberdaya ikan di wilayah pengeiociaan perikanan Perairan Darat Desa Batilap. (2) Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau ingkungannya. (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibaikan pencemaran danjatau kerusakan sumberdaya ikan danfatau lingkungannya (4) Setiap orang dilarang melepas liarkan ikan pemangsa atau ikan dari luar (Invasif) yang alarnat mna ira yebsarat erat lea arti Tahsar Laris alat Tapa Hei UuSan Udi Inti ri vudi TAN bai Indi ya 9 Hii jadi Suit '.... iGuparni FAsyaranai seperti: ikan dalam karamba, beie atau kolam seienisnya sehinaga merugikan nelayan sekitar. (S5) Setiap orang dilarang membudidayakan jenis ikan dengan menggunakan antibilotik atau bahan kimia lain nya yang dilarang oleh pemerintah atau peraturan. (G) Setiap orang dalam melakukan pengolahan hasil perikanan dilarang menggunakan bahan pengawet atau bahan kima yang membahayakan Kesehatan. Pasai 4 (1) Setiap orang dilarang menangkap ikan dengan ukuran Juvenile atau belum cukup umur tangkap (2) Setiap orana dilarang menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan (3) Keberanjutan perikanan beje menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat Desa Batilap tr...·r- "h. ,. I,....",...., , .....1· - ,~! lanan vano daoat diaku: dalarn nukurn formal S"''',U' KEPEMILIKAN LAHAN DAN PENGGUNAANNYA ~. "'"-:',,1('111 '(111~r1I' L..I\ 10l 1:' I :1111 ")j '. I,-=-, '('1' 11 ....)!' ! 1"'"\! \ I I! 1 111 '("1', 1('111('111 q 1 .(1 I,UII I I':)I'""I-:'ln "':1n .......,tOI':) ......",C'-:'!rq.''':'ln ""0!~r""" ) 'r:n~C' nr:)rT"I~n.,.~.,t":'lr- VO,",':'l~,'':1",:,!r'''' ":)!':'!n'"' r-i' ri":'l', seuagai benkut : ! :.::l~ !d!! ~e!Ud!~d!UUdtd!! Udt! ld!~! !dii: YC1!!I,-:l SKT y811q dikeiuarkan Oi81i Kopala De:sa ! .0:-:' Jr"!'!!O' ~Uc1'! L)lJ:'lJi' f'l!!!! IA~AIIJI.<I=PI=MII II.<A BAB IV KEPEMILIKAN LAHAN Pasal! 5 it: Setiap lahan beie vang dikelola dan atau dimiliki oleh masyarakat setempat wajib SG TR TA BE Uas 8 FA memiliki Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang dikeluarkan oleh Damang RKeuamangan Dusun Hilir (2) Sehelum diterbitkan SKTA oleh Damang, harus ada surat pengantar atau formulir yang disahkan oleh Mantir Desa Batilap (3) Bukti kepemilikan lahan beje mengikuti persyaratan yang diakui oleh peraturan adat Kedamangan Dusun Hilir (4) Bagi warga yang memiliki hak milik terhadap 'ahan, dapat melanjutkan membuat SKT yang dikeluarkan oleh Kepala Desa (5) Surat Keierangan Tanan Adai Gabai dimiliki secara Kelompok atau perorangan (6) Surat Keterangan Tanah dibuat atas nama perorangan (7) Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) mencakup seluruh kekayaan alam di dalamnya seperti Rotan, Beje, Karet, Kayu, sungai buatan dan iain lain yang berada daiam Surai Keterangan Tanah terdaftar (8) Surat Keterangan Tanah (SKT) dapat dibuat dengan kelengkapan dokumen bagai berikut : a. Dokumentasi TanahLahan yang isian disahkan dalam SKTA b. Ukuran luasan lahan yana telah disahkan dalam SKTA C. Jenis pemanfaatan kekayaan alam di dalam lahan yang telah disahkan dalam SKTA d. Koordinat lahan dicantumkan dalam SKTA e. Benta Acara Pengukuran atau eksekusi tanah (9) Pendaftaran tahan untuk dibuaikan SKT, hanya berlaku bagi tahan yang bersiatus hak milik (10) Biaya Pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) diatur daiam PERDES (11) Biaya Pembuatan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) berdasarkan kesepakatan adat Kedamangan Dusun Hilir BALY KEPEMILIKAN LAHAN DAN PENGGUNAANNYA Pasa! $ (1) Setiap lahan yang telah dibuat Surat Keterangan Tanah (SKT) merupakan lahan yang sah secara hukum (2) Setiap lahan yang telah dibuat Surat Keterang lahan yang dapat diakui dalam hukum forma (3) Masyarakat selain pemilik iahan terdaftar, dilarang membuat beie di iokasi iahan tersebut, kecuali seizin pemilik lahan terdaftar (b ) Meiakukan penanqkapan .kan d, Zona Inli f'\.onSelvaSi crbenkan cenda sesuai dengan \ 1r.' •...,,.,1 : :y""'J IC1II'\,J/ IVIr:'II~jll\:t:1 T'\r:~r'lyr1r'l:1 ..-111"'1111III 1r11ir1~: J .-. ..... .-. I ..........-.:...........-- - , ....... "" ..:.""'..:,.. ........... -.- .... , ' " ~. ," .: • I :' ( , " I I -. '.' ', • e-t , • ,,-,., ~ ,.--;. ,-:--,~,I. i: 11,-, (J) Mernbanqun beje d: atas tar.an oranq 'airt. besaran dendanya oisepakan olen perrulrk • L ...J ..... -) ~~:1 •.. ,": ..... .• J .... ~ .• , ...J ~ J -' ,. .- . . - - , .. ,"' ... , ... tjAtj VIII ..., I, , ••••• , ': ~-"::~-:....; -:! r'•.... ' Dcsa 8ailiao dan Damana Kecamatan Dusun Hilir - --I " " ....... , ., , , . Pasal 14 ...... .L. . a,.. ... ... .. rr-.v,:)c.:> rCI'!! CLC':>MI.I'"\I'I ':>CI ~ elM n A r"'I "" adanva keqiatan illega! tisiiifJg dan pencur.an .kan d: wilavah Uesa Batuap , I~! . "I\..J'\..A'\I..,A",-, , - ..:.J-,- n ........ " " r- - o - - " ..~,- •.~ I.......!'}\ ,./-!~.--~~!. .- ....................... ' ..... , ~--.• ~ •••• 'L~" . :-1"I \', ;,, .", • ! " ~I"';'. Pasai 13 (1) Desa wajib membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Perikanan (2) Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Perikanan membantu dalam mengawasi pengelolaan perkanan dan mencegah dan illegal fishing. (3) Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Perikanan juga melakukan pencegahan, pengawasan dan pelaporan pencurian ikan dari Kawasan Desa Batiiap (4) Masyarakat wajih melaporkan kepada POKMASWAS Perikanan anahila mengetahui adanya kegiatan illegal fishing dan pencurian ikan di wilayah Desa Batilap (5) Apabila terkait dengan ranah hukum, POKMASWAS Perikanan melaporkan kepada pihak yana berwenang BAB VII PROSES PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 14 (1) Dilakukan musyawarah di tingkat desa dipimpin oleh Kepala Desa Batilap, Mantir Adat Dasa Batilap dan Damang Kecamatan Dusun Hilir (2) Menguiamakan azas kesepakaian, perdamaian dan mufakai daiam menyelesaikan sengketa (3) Diberlakukannya sanksi Adat dan hukum formal BAB Vili SANKSI! TERHADAP PELANGGARAN Pasai 15 (1) Penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau 'ingkungannya mengikuti perundang-undangan yang beriaku (2) Memasukan ikan invasif mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku (3) Membangun beje di atas lahan orang lain, besaran dendanya disepakati oleh pemilik lahan terdartar dengan persetujuan Manitir Adat Desa Batilap, Kepala Desa Batilap dan Damanag Kecamatan Dusun Hilir (4) Melakukan penangkapan ikan di beje orang lain saat kemarau dan mendekati masa panen diberikan denda sebesar besarnya sesuai dengan kerugian (5) Memungut kekayaan alam di lahan orang lain diberikan denda sebesar besarnya sesuai dengan kerugian (6) Melakukan penangkapan ikan di Zona Inti Konservasi diberikan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku (7) Menjual ikan di luar Koperasi, BUMDesa dan/atau BUMDESMA., dikeluarkan hak nya sebagai anggota kelompok (8) Nelayan yang bukan anggota kelompok nelayan dan/atau pengolahan ikan belum bisa mendapatkan pelayanan, bantuan dan sebagainya a, f 'rocuks: penkanan berdasarkan leiliS jUITliahdan ukuran ikan C1' r:1IJ I J\ )IVILJr::"~ lJr1",r1'r""1LJ tll J''''LJr::'''\.''t1 "'o'''''Jr,~ 1"t-';lll.r"1'r1t '.;,'1:'" l,r-::II'\r1IIr111 :;041'J I 1\ t J ~ !/-.I.-.. ............-..-..l. n":": ............. -::I ......I,...... I/..-. .•.. -:-~.~r-. I/ ........... ~ .............· :':; ~:.'~~';"~'~:'.:":•• '.r ••• " ...•. . ". •. ,-I "~.,,'. ; ., •• ,. ",'" •• t ~ ,,--, ~ ,- •• d nama nerayan. lokas: beje dan pernmk beje ......-..~ I ~:'" ....J . ~ • • :'. 11/ : nl Illn J. r'lIIIAr". IIll \I ~ • .l P~,,~I 17 Kpinmnnk PpmhltrltrlrlVrl Pasal 11 , '" " .. t : "",'" l (",r'T II '11'111 ht·'·....;~1111:1 as a: IV '":,1 ........... '=' ....... i.c-otorlih~r"' dan.alau Kelomuok Peuqelola KdWd~dn Konservasi waiib bekerjasama dalam "~---' ......... -- .-r ..... ~ ....... .--. ., ,-,',-,h ,......,-,,- -: -:-. ,~:;-,:' ,'.1 '1'1'" "'!' \' '! ~~r ' '.' ( j ::-, ne.avan. Keiornpok pernbuo.dava penqolan penkanan dan.atau Keiompok Penqelola (7) Program pelatihan, pemberian bantuan dan lainnya disalurkan melalui kelompok Dengan, Menpan Pa pengolah perikanan dan/atau Kelompok Pengelola (8) Kelompok nelayan bekerja sama dengan Koperasi atau BUMDes atau BUMDesMa atau lembaga pemasaran yang telah diakui oleh desa. (9) Anggota kelompok nelayan wajib menjual hasil panen melalui lembaga pemasaran yang disahkan oleh Kepaia Desa Batilap (10) Dalam satu kelompok nelayan, Kelompok pembudidaya pengolah perikanan dan/atau Kelompok Pengelola Kawasan Konservasi wajib bekerjasama dalam mengopiimaikan kegiatan produksi ikan Gan/atau hasii pengolahan ikan. (11) Antar anggota kelompok wajib saling menjaga keamanan, ketertihan, dan keberlangsungan pengelolaan beje. Pasai 10 1) Dilarang menangkap ikan Tangkalasa atau Arwana tanp: kesepakatan bersama 2) Setiap warga masyarakat pengelola danau reservat/ danau lindung adat wajib membentuk kelompok pengelola dan pemanfaatan (KPP) untuk ketertiban administrasi guna memudahakan Peda dan pembinaan baik dari Pemerintah Daerah maupun Pn na ata an £ - & E. 3 £ 5 £ Pasal 11 (1) Desa wajib memiliki daftar nama kelompak nelayan, Kelompok Pembudidaya pengolah ikan dan Kelompok Pengelola Kawasan Konservasi. (2) Desa wajib memiliki Koperasi dan/atau BUMDes dan/atau BUMDesMa (3) Desa wajib membina dan mengawasi kegiatan alau operasional dari Koperasi danjatau BUMDes dan/atau BUMDesMa Pasal 12 (1) Lembaga yang terkait dengan pemasaran ikan (Koperasi, BUMDes atau BUMDesMa) wajib menyediakan tempai penampungan ikan semeniara sesuai dengan jenis ikan. (2) Koperasi danjatan BIIMDes dan/atan BUMDesMa wajih memiliki data kelompok: nama nelayan, lokasi beje dan pemilik beje Nama kelompok nelayan tainnya dan anggotanya Nama kelompok pembudidaya dan anggotanya Nama kelompok pengolah ikan dan anggotanya Nama Kelompok Pengelola Kawasan Konservasi dan Anggotanya (3) Koperasi dan/atau BUMDes dan/atau BUMDesMa wajib mencatat data perikanan dari masing-masing kelompok yang terdiri dari: a. Produksi perikanan berdasarkan jenis jumlah dan ukuran ikan b. Produksi perikana ian jenis ciahan dan Pp a p y p : , - 7 @O a 8 $ , ).: I : ':j \J IrrlJ'....J\.J1UrJJf"1: :c:nyrJl I ~::..-: ~.~:''': .::.::-, (..:' . ~, .1"'.::',' (5 \ PprnhPn!lJk;:m keiornoo« neiavan ~elornook oernbudidava oenooian oenxar.an KcglC1t;1n1/1 \ \'} n : ~ !.- I \.....-11 '\ .....<1 II ',L..It!, II :U'\ \...IY'Lt, 'lLJ '..J'--"lj 1....'-' IIUU~U koriasarna dalarn oenceloiaan be.o t ,,..., .--, , , J -~ ~0'~/: ; I,r.'},r;len[ l ..'ryar;iLa:fO!;," ...,...., .' ~,"'r. I ,-...,w--. .' " .................... ' , .... .., ...... ,.. ,.. .,... ... , 1/"'" r-t.an A' A " .. , t ~L..L-I ,~ QI\Q\fll ;......v'" ''- ~r" :....... •• ,... ,••-. :-,,. ( ., ~ ·';jr.n~J""":' Ir.nl: \,)1 '.'I11r:1'j0 L.' /II("1! ~-'ll.""'r.1V(10~ I: 'l'1./1 IVIr1.::--"--l'r1 ,'";1 \lllrll(1I!~ ~11r;!rll"\llr\r111 :Jr:: ..-.;........, I "!n (\I ~,........; ", ......"" , •. ;! ......\ ,,.....h If.-. .......~ '" , ,,,....,~ ; '",'!I' "I~lr~'!-:~!: :...:.r:"-I! '::":I!-'!''- "l':"-~': ·I:.I·K~-~~· r~t'}" r'\:..-I....:\'·~r: )Io(:.-lT P",,:",I R "'I} . ..... \/i\ 1L.J' ~l\I""'l\.l\Jt)nI-ot'L I BAR VI (4) Masyarakat selain pemilik lahan terdaftar, dilarang melakukan aktivitas di wilayah lahan yang dapat mengganggu kegiatan beje, kecuali seizin pemilik lahan terdaftar (5) Masyarakat selain pemilik lahan terdaftar, dilarang melakukan penangkapan ikan Gi area beie saat musim kemarau dan atau di saat mendekati masa panen beie, kecuali seizin pemilik lahan terdaftar (6) Masyarakat selain pemilik lahan terdaftar, dilarang melakukan pengambilan semua sumberdaya aiam di atas lahan terdafiar tanpa izin pemilik lahan terdaftar BAB VI KONSERVASI PERAIRAN DARAT Pasa! 8 (1) Desa wajib menyediakan wilayah konservasi perikanan seluas minimal 10 Yo dari wilayah perairan darat yang dimanfaatkan oleh masyarakat (2) Zona Inti dalam wilayah konservasi minimal! 20 YX. dari luas wilayah konservasi (3) Masyarakat dilarang melakukan penangkapan ikan di wilayah Zona Konservasi inti (4) Wilayah konservasi ditandai dengan titik koordinat yang jelas dan ditandai dengan papan pemberitahuan lokasi konservasi di setiap sisi zona konservasi. (5) Wilayah Konservasi yang dimaksud pada Ayat (1) adalah Danau Bateken BAB VI KELEMBAGAAN Pasa! 9 (1) Setiap warga masyarakat selaku nemilik/nengelola Beje wajib membentuk kelompok nelayan untuk ketertiban administrasi guna memudahkan pelayanan dan pembinaan baik dari Pemerintah, Pihak Swasia dan Lembaga Non Pemerintah (Non Government Organization) (2) Kelompok nelayan dapat dibentuk berdasarkan hamparan untuk memudahkan kerjasama dalam pengeloiaan beje. (3) Setiap warga yang memiliki usaha pengolahan ikan wajib membentuk keiompok pengolah ikan untuk ketertiban administrasi guna memudahkan pelayanan dan pembinaan baik dari Pemerintah, Pihak Swasta dan Lembaga Non Pemerintah INGG) (4) Setiap warga yang memiliki usaha atau kegiatan budidaya ikan wajib membentuk kelompok budidaya (5) Pembentukan kelompok nelayan. Kelompok pembudidaya, pengolah perikanan danjatau Kelompok Pengeioia Kawasan Konservasi harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (6) Kelompok nelayan, Kelompok pembudidaya, pengolah perikanan dan/atau Kelompok Pengelola Kawasan Konservasi, wajib melaporkan dan mendaftarkan kelompoknya kepada dinas terkait setelah diberikan SK oleh Kepala Desa Batilap 1 wt I,' ':-Jt ~'~"::J~' , deuqau1111Peld[Uldli .... " ''''"1 uellUllUlidlllellierillLdflKdl1 r-v , . . ',"'1 v-. ,~:-.-~ r ~-~-.,-.-. ;-,,-..--, pa'UTUP BA8 IX PENUTUP Pasai 198 (1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan desa ini sepanjang mengenai Pengelolaan Perikanan Perairan Darat, akan diatur lebih lanjuydengan keputusan Desa lewat musyawarah desa/Lembaga (2) Peraturan Desa ini mulai diberlakukan sejak tanggai dit ndangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengguna Peraturan Desa ini dengan .... aga abi sn na nga Sub yan & — sana kan, Un 0 s0 UN Kn 2x 0 UI bh ny FtiGi IiLalkdl iya Ualaitt ISilbafan Lesa Datar Diletapkan di Desa Balilap, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah Tiga Puluh November Tahun 2022 Kepala Desa Batilan (BudiaN Nor) Disetujui Oleh (Zulkarnain Siregar) (Jumadi) r'\.", V -.~.... ·V"'lr""I ......Q'"' ...- -v ~ ...... r 1"'\ ......Q....,~II-.,,.-., ~1!!~~,d \-'. .....-.....n..........:1 ,.~--..." !/:~""' ••":-,"'"'''' 0· ......:.", C.--.I"'.--... .... ""r"1, ....·Ilr'" '!. ' J... L ',' ',.Ijl ,, "I t.~... '-', .~! ~,~IIr!r! r- ri' I~ ---'!;' ~ I / ' ~ • ,,"-!",,,,u,' , r, h -.. ; -. ; ...............~ ........---.....1-..................; .... ..J -.., -......... ,..J -., ..... -., ... h -.. ,..J; ........ '~' ....-+- ....., .-. ... , , -. ..... ~ ~ (llll'~Jnl(-'11 I.)n"\..ll ){'Inlr]ll It In" l~1 't ~In Oil, \..:-"rll\J'flll '..1("(1 (lr1tllrl~) nrnt UL-I ,.BERITA ACARA Pada hari Rabu, Tanggai 30 November 2022, bertempat di Balai Desa Batilan Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan, telah disepakati Peraturan Desa Batilap Tentang Pengelolaan Perikanan Perairan Darat. Kesepakatan ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait sebagaimana terlampir dalam daftar hadir pertemuan. Pihak-Pihak Terkait Bersepakat Diwakil! Oleh: Kepala Desa Batilap Wakil Ketua BPD Desa Mantir Desa Batilap, 0 Batilap 2 " 1 ( SARIMAN ) (JUMADI ) Perwakiian Tokoh Kelompok Nelayan Masyarakat “Karya Bersama' Desa Batilan mn (MURDIANI) ( MUHRAN ) (RAHMAT) — — Mengetahui : Dinas Ketahanan Pangan, Perianian dan Perikanan Kabupaten Barito Selatan, Pengelola Produkli Perikanan Tangkap, Dinas Sosiai, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Selatan alis Kebijakan, & & ( SAHANDIYANTO, S.Pi) ( MARIA ULFAH, S.IP, M.P)