Rembang Regency Regulation no. 10 of 2021 concerning domestic wastewater management
صدر في 2021-12-17 · النص بتاريخ 2026-10-01
القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.
البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.
عن هذا القانون
- العنوان الأصلي
- Peraturan Daerah Kabupaten Rembang nomor 10 tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
- اللغة
- Indonesian
- النوع
- لائحة
- الدولة
- إندونيسيا
- الموضوعات
- Environment, Water
- الكلمات المفتاحية
- pollution control, protection of environment, public health, right to clean/healthy environment, human rights, resource/damage valuation, effluent waste water/discharge, fertilizers/nutrients, groundwater, renewable energy, sewerage, surface water, waste disposal, waste domestic sources, water quality standards, water resources management, community management, rainwater, standards, offences/penalties, freshwater pollution
أين تقرؤه
النص
نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.
BUPATI REMBANG PROVINSI JAWA TENGAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI REMBANG, Menimbang : a. bahwa peningkatan jumlah penduduk dan pembangunan mengakibatkan peningkatan jumlah air limbah domestik sehingga perlu dikelola secara sinergi, berkelanjutan dan profesional; b. bahwa pengendalian pembuangan air limbah domestik untuk melindungi kualitas air tanah dan air permukaan serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Rembang, perlu pengaturan tentang pengelolaan air limbah domestik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia SALINAN Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 7. Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 389); 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 45 Seri E Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 41); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 128) sebagaimna telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 157); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN REMBANG dan BUPATI REMBANG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Rembang. 2. Bupati adalah Bupati Rembang. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 7. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 8. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 9. Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama. 10. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik. 11. Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik. 12. SPALD Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke sub-sistem pengolahan lumpur tinja. 13. SPALD Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke sub-sistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaaan. 14. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari sub-sistem pengolahan setempat. 15. Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah Air Limbah Domestik. 16. Tangki Septik adalah bak kedap air untuk mengolah air limbah yang dilengkapi tutup, penyekat, pipa masuk/keluar dan ventilasi yang berfungsi untuk mengubah sifat-sifat air limbah agar air limbah dapat dibuang ke tanah tanpa mengganggu lingkungan. 17. Kendaraan Pengangkut adalah kendaraan pengangkut yang dilengkapi dengan tangki penampung dan alat penyedot lumpur tinja serta diberi tanda pengenal khusus. 18. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan. 19. Penyedotan Lumpur Tinja adalah prosedur pengeluaran lumpur tinja dari tangki septik baik individu maupun komunal serta IPALD melalui cara penyedotan. 20. Penyedotan Lumpur Tinja Wajib yang selanjutnya disebut penyedotan wajib merupakan upaya penyedotan lumpur tinja berkala yang diwajibkan Pemerintah Daerah terhadap setiap unit SPALD-S dan SPALD-T. 21. Layanan Lumpur Tinja Terjadwal yang selanjutnya disingkat LLTT adalah layanan penyedotan lumpur tinja dari sub sistem pengolahan setempat dan sub sistem pengolahan terpusat yang dilakukan secara berkala oleh Pemerintah daerah bagi pelanggan. 22. Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal yang selanjutnya disingkat LLTTT adalah layanan penyedotan lumpur tinja dari sub sistem pengolahan setempat dan sub sistem terpusat yang dilakukan oleh Pemerintah daerah atas permintaan masyarakat. 23. Operator Air Limbah Domestik adalah unit pelaksana teknis daerah, badan usaha milik daerah, Badan Usaha Milik Desa, badan usaha swasta atau kelompok swadaya masyarakat yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik. 24. Pelanggan adalah pelanggan LLTT Kabupaten Rembang. Pasal 2 Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyelenggara SPALD dalam memberikan pelayanan pengelolaan air limbah domestik kepada seluruh masyarakat. Pasal 3 Pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk: a. mewujudkan penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan; b. meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas; c. meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan; d. melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik; e. mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik; dan f. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 4 Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. sistem pengolahan air limbah domestik; b. perencanaan, pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi; c. pemanfaatan; d. kelembagaan; e. program LLTT dan LLTTT; f. hak, kewajiban dan larangan; g. peran serta masyarakat; h. kerja sama; i. perizinan berusaha; j. retribusi/tarif; k. pembinaan; l. pengawasan; m. pembiayaan; dan n. penghargaan. Pasal 5 Sasaran pengelolaan air limbah domestik meliputi setiap usaha dan/atau kegiatan pemukiman, restoran, perkantoran, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, perniagaan, hotel, rumah susun, apartemen dan asrama. BAB III SISTEM PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK Bagian Kesatu Umum Pasal 6 Pengolahan air limbah domestik meliputi: a. air limbah kakus (black water); dan b. air limbah non kakus (grey water). Pasal 7 (1) SPALD terdiri dari: a. SPALD-S; dan b. SPALD-T. (2) Setiap penyelenggara SPALD memilih jenis SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan: a. kepadatan penduduk; b. kedalaman muka air tanah; c. kemiringan tanah; d. permeabilitas tanah; e. kemampuan pembiayaan; f. rencana induk pengelolaan air limbah domestik; g. rencana tata ruang wilayah Daerah; dan h. ketersediaan air bersih. Bagian Kedua SPALD-S Pasal 8 Komponen SPALD-S terdiri atas: a. sub-sistem pengolahan setempat; b. sub–sistem pengangkutan; dan c. sub-sistem pengolahan lumpur tinja. Paragraf 1 Sub-sistem Pengolahan Setempat Pasal 9 (1) Sub-sistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, merupakan sarana dan prasarana untuk mengumpulkan dan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber. (2) Sub-sistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kapasitas pengolahan terdiri atas: a. skala individual; dan b. skala komunal. (3) Skala individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperuntukkan 1 (satu) unit rumah tinggal. (4) Skala komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukkan: a. 2 (dua) sampai dengan 10 (sepuluh) unit rumah tinggal dan/atau bangunan; dan/atau b. mandi cuci kakus yang dapat berupa permanen dan non permanen. (5) Pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengoIahan biologis dan fisika. (6) Pengolahan air limbah domestik pada sub-sistem pengolahan setempat skala individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa cubluk kembar, tangki septik, biofilter, dan unit pengolahan air limbah fabrikasi. Paragraf 2 Sub-sistem Pengangkutan Pasal 10 (1) Sub-sistem pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, merupakan sarana untuk memindahkan lumpur tinja dari sub-sistem pengolahan setempat ke sub-sistem pengolahan lumpur tinja. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kendaraan pengangkut yang dilengkapi dengan tangki penampung dan alat penyedot lumpur tinja serta diberi tanda pengenal khusus. (3) Kendaraan pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa truk tinja atau motor roda tiga yang telah dimodifikasi sebagai pengangkut lumpur tinja. (4) Pemindahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan kegiatan penyedotan lumpur tinja. (5) Kegiatan penyedotan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan sistem sebagai berikut: a. sistem LLTT; dan b. sistem LLTTT. Paragraf 3 Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja Pasal 11 (1) Sub-sistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, merupakan prasarana dan sarana untuk mengolah lumpur tinja berupa IPLT. (2) IPLT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan prasarana dan sarana sebagai berikut: a. prasarana utama; dan b. prasarana dan sarana pendukung. (3) Prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. unit penyaringan secara mekanik atau manual; b. unit ekualisasi; c. unit pemekatan; d. unit stabilisasi; e. unit pengeringan lumpur; dan/atau f. unit pemrosesan lumpur kering. (4) Prasarana dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. platform (dumping station); b. kantor; c. gudang dan bengkel kerja; d. laboratorium; e. infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan inspeksi; f. sumur pantau; g. fasilitas air bersih; h. alat pemeliharaan; i. peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); j. pos jaga; k. pagar pembatas; l. pipa pembuangan; m. tanaman penyangga; dan/atau n. sumber energi listrik. Pasal 12 Prasarana dan sarana IPLT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga SPALD-T Pasal 13 (1) Cakupan pelayanan SPALD-T terdiri atas: a. skala perkotaan; b. skala permukiman; dan c. skala kawasan tertentu. (2) Cakupan pelayanan skala perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk lingkup perkotaan dan/atau regional dengan minimal layanan 20.000 (dua puluh ribu) jiwa. (3) Cakupan pelayanan skala permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk lingkup permukiman dengan layanan 50 (lima puluh) sampai 20.000 (dua puluh ribu) jiwa. (4) Cakupan pelayanan skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk kawasan komersial, kawasan rumah susun, dan asrama. Pasal 14 (1) Rumah dan/atau bangunan yang berada dalam cakupan pelayanan SPALD T skala perkotaan dan skala permukiman yang sudah terbangun, harus disambungkan dengan SPALD-T tersebut. (2) Rumah dan/atau bangunan yang tidak termasuk dalam cakupan pelayanan SPALD-T skala perkotaan atau skala permukiman yang sudah terbangun harus membuat SPALD-S sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 15 Komponen SPALD-T terdiri atas: a. sub-sistem pelayanan; b. sub-sistem pengumpulan; dan c. sub-sistem pengolahan terpusat. Paragraf 1 Sub-sistem Pelayanan Pasal 16 (1) Sub-sistem pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik dari sumber melalui perpipaan ke sub-sistem pengumpulan. (2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pipa tinja; b. pipa nontinja; c. bak perangkap lemak dan minyak dari dapur; d. pipa persil; e. bak kontrol; dan f. lubang inspeksi. Paragraf 2 Sub-sistem Pengumpulan Pasal 17 (1) Sub-sistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, merupakan sarana dan prasarana untuk menyalurkan air limbah domestik melalui perpipaan dari Sub-sistem pelayanan ke Sub-sistem pengolahan terpusat. (2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pipa retikulasi; b. pipa induk; dan c. prasarana dan sarana pelengkap. (3) Pipa retikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. pipa lateral berfungsi sebagai saluran pengumpul air limbah domestik dari sub-sistem pelayanan ke pipa servis; dan b. pipa servis berfungsi sebagai saluran pengumpul air limbah domestik dari pipa lateral ke pipa induk. (4) Pipa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berfungsi untuk mengumpulkan air limbah domestik dari pipa retikulasi dan menyalurkan ke sub-sistem pengolahan terpusat. (5) prasarana dan sarana pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berfungsi untuk mendukung penyaluran air limbah domestik dari sumber ke sub-sistem pengolahan terpusat, antara lain: a. lubang kontrol; b. bangunan penggelontor; c. terminal pembersihan; d. pipa perlintasan; dan e. stasiun pompa. Paragraf 3 Sub-sistem Pengolahan Terpusat Pasal 18 (1) Sub-sistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, merupakan sarana dan prasarana untuk mengolah air limbah domestik yang dialirkan dari sumber melalui sub-sistem pelayanan dan sub sistem pengumpulan. (2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa IPALD meliputi: a. IPALD kota untuk cakupan pelayanan skala perkotaan; dan/atau b. IPALD permukiman untuk cakupan pelayanan skala permukiman atau skala kawasan tertentu. Pasal 19 (1) IPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), terdiri atas: a. prasarana utama; dan b. prasarana dan sarana pendukung. (2) Prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. bangunan pengolahan air limbah; b. bangunan pengolahan lumpur; c. peralatan mekanikal dan elektrikal; dan d. unit pemrosesan lumpur kering. (3) Prasarana dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. gedung kantor; b. laboratorium; c. gudang dan bengkel kerja; d. infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan inspeksi; e. sumur pantau; f. fasilitas air bersih; g. alat pemeliharaan; h. peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3); 1. pos jaga; i. pagar pembatas; j. pipa pembuangan; k. tanaman penyangga; dan/atau l. sumber energi listrik. Pasal 20 Prasarana dan sarana IPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 21 (1) Proses pengolahan air limbah domestik pada sub-sistem pengolahan terpusat dilakukan dengan cara: a. pengolahan fisik; b. pengolahan biologis; dan/atau c. pengolahan kimiawi. (2) Pengolahan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. pengapungan, penyaringan, dan/atau pengendapan untuk air limbah domestik; dan b. pengentalan dan/atau pengeringan untuk lumpur. (3) Pengolahan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara: a. aerobik; b. anaerobik; c. kombinasi aerobik dan anaerobik; dan/atau d. anoksik. (4) Pengolahan kimiawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dilakukan dengan cara pemberian zat kimia ke dalam air limbah domestik dan lumpur. BAB IV PERENCANAAN, PENGOPERASIAN, PEMELIHARAAN DAN REHABILITASI Bagian Kesatu Perencanaan Pasal 22 (1) Pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD dilaksanakan dengan tujuan menjamin kelangsungan fungsi SPALD sesuai perencanaan. (2) Pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab penyelenggara SPALD dan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur pengelolaan SPALD. (3) Pelaksanaan pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan paling sedikit: a. sistem manajemen lingkungan; dan b. sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal 23 Pengoperasian SPALD merupakan rangkaian kegiatan memfungsikan komponen SPALD-S dan SPALD-T sesuai perencanaan. Pasal 24 (1) Pemeliharaan merupakan kegiatan perawatan komponen SPALD secara rutin dan/atau berkala. (2) Pemeliharaan rutin sebagaimana dimasud pada ayat (1) merupakan kegiatan perawatan yang dilakukan secara rutin guna menjaga usia pakai komponen SPALD tanpa penggantian peralatan/suku cadang. (3) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan perawatan yang dilakukan secara periodik guna memperpanjang usia pakai komponen SPALD dengan atau tanpa penggantian peralatan/suku cadang. (4) Dalam hal sedang dilaksanakan pemeliharaan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan pengelolaan air limbah domestik kepada masyarakat atau pelanggan, tetap berjalan sebagaimana mestinya. Bagian Kedua Pengoperasian dan Pemeliharaan SPALD Pasal 25 Pengoperasian dan pemeliharaan SPALD mencakup: a. pengoperasian dan pemeliharaan SPALD-S; dan b. pengoperasian dan pemeliharaan SPALD-T. Paragraf 1 Pengoperasian dan Pemeliharaan SPALD-S Pasal 26 (1) Pengoperasian SPALD-S merupakan rangkaian pengoperasian pada sub sistem pengolahan setempat, sub-sistem pengangkutan, dan sub-sistem pengolahan lumpur tinja. (2) Pemeliharaan SPALD-S mencakup pemeliharaan sub-sistem pengolahan setempat, sub-sistem pengangkutan, dan sub-sistem pengolahan lumpur tinja. Pasal 27 (1) Pengoperasian sub-sistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) untuk skala individual dilaksanakan pada setiap rumah tinggal untuk memastikan pengolahan secara biologis dapat berlangsung. (2) Pengoperasian sub-sistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) untuk skala komunal dilaksanakan oleh kelompok masyarakat untuk memastikan pengolahan secara biologis dapat berlangsung. Pasal 28 (1) Pengoperasian sub-sistem pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) meliputi kegiatan: a. penyedotan lumpur tinja; b. pengangkutan lumpur tinja; dan c. pembuangan lumpur tinja. (2) Penyedotan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dilakukan secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali untuk skala individual. (3) Penyedotan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dilakukan secara berkala paling lama 2 (dua) tahun sekali untuk skala komunal. (4) Penyedotan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha. (5) Pengangkutan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh kendaraan pengangkut yang dilengkapi dengan tangki penampung dan alat penyedot lumpur tinja serta diberi tanda pengenal khusus. (6) Pembuangan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dilakukan di IPLT. Pasal 29 (1) Pengoperasian sub-sistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan di IPLT antara lain kegiatan: a. pengumpulan lumpur tinja: b. penyaringan benda kasar dalam lumpur tinja; c. pemisahan partikel diskrit; d. pemekatan lumpur tinja; e. penstabilan lumpur tinja; dan/atau f. pengeringan lumpur tinja. (2) Air hasil pengolahan di IPLT yang dibuang ke badan air permukaan harus memenuhi standar baku mutu air limbah domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 (1) Pemeliharaan sub-sistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilaksanakan dengan mencegah masuknya sampah atau benda lain yang dapat mengganggu penyaluran dan proses pengolahan di tangki septik. (2) Pemeliharaan sub-sistem pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) berupa pemeliharaan sarana pengangkut, peralatan, dan pompa sedot tinja untuk menjaga kondisinya. (3) Pemeliharaan sub-sistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) meliputi kegiatan: a. pengangkatan sampah, lumpur, dan sedimen; b. pemeliharaan prasarana dan sarana IPLT; dan c. pemeliharaan peralatan mekanikal elektrikal. Paragraf 2 Pengoperasian dan Pemeliharaan SPALD-T Pasal 31 (1) Pengoperasian SPALD-T merupakan rangkaian pengoperasian pada sub sistem pelayanan, sub sistem pengumpulan, dan sub sistem pengolahan terpusat. (2) Pemeliharaan SPALD-T mencakup pemeliharaan sub-sistem pelayanan, sub sistem pengumpulan, dan sub-sistem pengolahan terpusat. Pasal 32 Pengoperasian sub-sistem pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengoperasian bak penangkap lemak dan minyak; b. pengoperasian bak kontrol akhir; dan c. pengoperasian lubang inspeksi. Pasal 33 Pengoperasian sub-sistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengoperasian jaringan pipa retikulasi dan pipa induk; dan b. pengoperasian prasarana dan sarana pelengkap. Pasal 34 (1) Pengoperasian sub-sistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) yang dilakukan di IPALD meliputi kegiatan: a. pengoperasian bangunan pengolahan air limbah; b. pengoperasian bangunan pengolahan lumpur; dan/atau c. pengoperasian unit pemrosesan lumpur kering. (2) Air hasil pengolahan di IPALD yang dibuang ke badan air permukaan harus memenuhi standar baku mutu air limbah domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal prasarana utama pada IPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a tidak dilengkapi bangunan pengolahan lumpur, maka lumpur yang dihasilkan harus diangkut dan diolah di IPALD yang mempunyai bangunan pengolahan lumpur atau diolah di IPLT. Pasal 35 Pemeliharaan sub-sistem pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) meliputi kegiatan: a. pembersihan bak penangkap lemak; b. pembersihan bak kontrol akhir; dan c. pembersihan lubang inspeksi. Pasal 36 Pemeliharaan sub-sistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) antara lain kegiatan: a. pemeliharaan pipa retikulasi; dan b. pemeliharaan prasarana dan sarana pelengkap. Pasal 37 Pemeliharaan sub-sistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) antara lain kegiatan: a. pemeliharaan bangunan pengolah air limbah; dan b. pemeliharaan bangunan pengolahan lumpur. Bagian Ketiga Rehabilitasi Pasal 38 (1) Rehabilitasi dilakukan agar komponen SPALD dapat berfungsi kembali sesuai perencanaan melalui kegiatan perbaikan fisik/penggantian sebagian atau keseluruhan peralatan/suku cadang. (2) Penggantian sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila salah satu komponen dalam unit SPALD mengalami penurunan fungsi teknis dan memerlukan perbaikan atau penggantian suku cadang. (3) Penggantian keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila salah satu atau seluruh unit SPALD mengalami penurunan fungsi teknis dan/atau sudah melebihi umur teknis. Bagian Keempat Tanggung Jawab Pemeliharaan dan Rehabilitasi Pasal 39 (1) Pemeliharaan dan rehabilitasi SPALD-S untuk skala individual dilakukan oleh perorangan. (2) Pemeliharaan dan rehabilitasi SPALD-S untuk skala komunal dilakukan oleh kelompok/masyarakat. Pasal 40 Pemeliharaan dan rehabilitasi pada SPALD-T skala perkotaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pasal 41 (1) Pemeliharaan dan rehabilitasi pada SPALD-T skala permukiman yang diserahkan kepada kelompok swadaya masyarakat menjadi tanggung jawab kelompok swadaya masyarakat. (2) Pemeliharaan dan rehabilitasi pada SPALD-T skala permukiman yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang menjadi tanggung jawab kelompok swadaya masyarakat meliputi jamban, pipa tinja, pipa non tinja, grease trap, bak kontrol. (3) Pemeliharaan dan rehabilitasi pada SPALD-T skala permukiman yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah meliputi pipa induk dan IPAL komunal. Pasal 42 (1) Pemeliharaan dan rehabilitasi pada SPALD-T skala kawasan tertentu berupa kawasan komersial menjadi tanggung jawab pengelola kawasan komersial. (2) Pemeliharaan dan rehabilitasi pada SPALD-T skala kawasan tertentu berupa kawasan rumah susun menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (3) Pemeliharaan dan rehabilitasi pada SPALD-T skala kawasan tertentu berupa asrama menjadi tanggung jawab pengelola asrama. BAB V PEMANFAATAN Pasal 43 (1) Hasil pengolahan air limbah domestik dapat berbentuk: a. cairan; b. padatan; dan/atau c. gas. (2) Hasil pengolahan air limbah domestik berbentuk cairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dimanfaatkan diantaranya untuk kebutuhan penggelontor kakus, alat pendingin udara, hidran kebakaran dan penyiraman tanaman. (3) Hasil pengolahan air limbah domestik berbentuk padatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dimanfaatkan untuk campuran pupuk dan/atau campuran kompos untuk tanaman non pangan dan/atau bahan bangunan. (4) Hasil pengolahan air limbah domestik berbentuk gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan. (5) Pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI KELEMBAGAAN Pasal 44 SPALD dapat diselenggarakan oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. BUMD SPALD; d. Badan Usaha SPALD; e. Kelompok Masyarakat; dan/atau f. orang-perorangan. Pasal 45 (1) Bupati bertanggung jawab dalam penyelenggaraan SPALD. (2) Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dan/atau BUMD. (3) Bupati dapat membentuk UPTD sebagai operator air limbah domestik untuk: a. mengelola IPALD skala perkotaan, skala permukiman dan skala kawasan tertentu; b. mengelola IPLT; c. mengelola LLTT dan LLTTT; dan d. memungut retribusi/tarif atas jasa pelayanan yang diberikan. (4) Pembentukan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal belum dibentuk operator sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kewenangan operator air limbah domestik dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik. Pasal 46 Penyelenggaraan SPALD oleh masyarakat dilaksanakan oleh individu, kelompok pemanfaat dan pemelihara atau sebutan lain yang sejenis. BAB VII PROGRAM LLTT dan LLTTT Pasal 47 (1) Pelaksanaan penyedotan lumpur tinja dengan sistem LLTT sebagaimna dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a dilakukan bagi pelanggan. (2) Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolan dan pengembangan sistem air limbah domestik dengan mengisi formulir dilengkapi persyaratan teknis. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu calon pelanggan memiliki sub-sistem pengolahan setempat atau sub-sistem pengolahan terpusat sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem LLTT diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 48 (1) Pelaksanaan penyedotan lumpur tinja dengan sistem LLTTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b dilakukan pada masyarakat atas permintaan masyarakat. (2) Permintaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik. (3) Permintaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat memenuhi persyaratan teknis yaitu memiliki sub-sistem pengolahan setempat atau sub-sistem pengolahan terpusat sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem LLTTT diatur dengan Peraturan Bupati. BAB VIII HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN Bagian Kesatu Hak Pasal 49 Setiap orang memiliki hak: a. mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dan terbebas dari pencemaran air limbah domestik; b. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan air limbah domestik yang layak dari Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab; c. mendapatkan pembinaan pola hidup sehat dan bersih dan pengelolaan air limbah domestik yang berwawasan lingkungan; d. mendapatkan rehabilitasi lingkungan karena dampak negatif dari kegiatan pengelolaan air limbah domestik; e. keberatan kepada pemerintah daerah, atau pengelola air limbah domestik dalam pelayanan pengelolaan air limbah; f. melaporkan pelanggaraan ketentuan pengelolaan air limbah domestik kepada instansi yang berwenang; dan g. memperoleh informasi tentang kebijakan dan rencana pengembangan pengelolaan air limbah domestik. Bagian Kedua Kewajiban Pasal 50 Setiap orang diwajibkan: a. mengelola air limbah domestik yang dihasilkan melalui SPALD-S atau SPALD T sesuai standar teknis yang berlaku; b. melakukan pengelolaan air limbah domestik sesuai standar teknis yang berlaku; c. melakukan pembuangan lumpur tinja ke IPLT secara berkala; dan d. membayar retribusi/iuran bagi yang menerima pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 51 (1) Setiap orang atau badan yang bertindak sebagai pengelola dan/atau penanggungjawab SPALD-S skala komunal diwajibkan melakukan pembuangan lumpur tinja ke IPLT secara berkala. (2) Setiap orang atau Badan yang bertindak sebagai pengelola dan/atau penanggung jawab SPALD-T skala perkotaan, permukiman atau skala kawasan tertentu diwajibkan untuk: a. melakukan pembuangan lumpur tinja ke IPLT secara berkala; b. melakukan pengolahan air limbah domestik sesuai standar teknis yang berlaku; c. membuang hasil olahan padatan ke IPLT untuk dikelola lebih lanjut; d. SPALD-T skala perkotaan dan skala kawasan tertentu diharuskan menguji kadar parameter baku mutu air limbah domestik pada laboratorium lingkungan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan ke instansi terkait setiap 1 (satu) bulan sekali. e. SPALD-T skala permukiman diharuskan menguji kadar parameter baku mutu air limbah domestik pada laboratorium lingkungan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan ke instansi terkait paling lama 6 (enam) bulan sekali. Pasal 52 (1) Setiap orang yang bermukim dan/atau melakukan usaha dalam kawasan yang dilalui dan dilayani jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat dan belum memiliki SPALD-S diwajibkan memanfaatkan jaringan perpipaan yang ada melalui pemasangan sambungan rumah. (2) Dalam hal suatu kawasan permukiman belum dilalui dan dilayani jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat, masyarakat diwajibkan membuat sarana dan prasarana pengelolaan SPALD-S. (3) Pemerintah Daerah diharuskan memfasilitasi pemasangan sambungan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembuatan sarana dan prasarana SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pasal 53 (1) Setiap orang atau badan yang membangun pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama wajib membangun prasarana dan sarana air limbah dengan sistem terpusat skala komunal atau skala permukiman atau skala kawasan tertentu. (2) Setiap orang atau badan yang membangun sekurang-kurangnya 3 (tiga) unit rumah dalam satu lokasi, diwajibkan membangun prasarana dan sarana air limbah domestik dengan sistem terpusat skala komunal atau skala permukiman. (3) Setiap orang diwajibkan membangun sarana pengelolaan air limbah setempat atau terpusat sesuai ketentuan teknis yang disyaratkan atau sesuai Standar Nasional Indonesia. Bagian Ketiga Larangan Pasal 54 Setiap orang atau badan dilarang: a. melakukan penyambungan ke dalam jaringan air limbah domestik terpusat tanpa izin; b. menyalurkan air hujan ke dalam jaringan air limbah domestik terpusat atau instalasi pengolahan air limbah domestik setempat; c. membuang benda-benda padat, sampah, dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran, dan benda-benda yang mudah menyala atau meletus yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan air limbah domestik terpusat atau instalasi pengolahan air limbah domestik setempat; d. membuang air limbah medis, limbah cucian, dan limbah industri ke jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat; e. menyalurkan air limbah yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem air limbah terpusat atau instalasi pengelolahan air limbah domestik setempat; f. menyalurkan air limbah domestik ke tanah, sungai, dan sumber air lainnya tanpa pengolahan; g. menambah atau mengubah bangunan jaringan air limbah terpusat tanpa izin; h. mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengelolaan air limbah domestik setempat tanpa izin. BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 55 (1) Peran masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik dapat secara individual maupun kelompok pemanfaat dan pemelihara atau sebutan lain yang sejenis. (2) Peran masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik meliputi: a. mengelola air limbah domestik sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku; b. memberi dukungan sesuai dengan potensi kebutuhan di lokasi; c. memberikan usul, pertimbangan, dan saran kepada kelompok masyarakat pengelolaan air limbah domestik skala komunal secara langsung dan tertulis serta ditembuskan ke Perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik; dan d. mengawasi kinerja kelompok masyarakat pengelola air limbah domestik skala komunal. BAB X KERJA SAMA Pasal 56 (1) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dalam penyelenggaraan air limbah domestik dengan: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah lain; c. Pemerintah Kota/Kabupaten lain; d. Kelompok masyarakat; e. Swasta/BUMN/BUMD/BUM Desa; dan f. lembaga non pemerintah lainnya donor nasional atau internasional. (2) Kerja sama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Pasal 57 (1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan pihak yang akan bekerja sama. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat: a. pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana; b. pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan; c. penyediaan barang dan jasa konsultan; d. pengelolaan sedot tinja, pengangkutan dan/atau pengolahan lumpur tinja; e. pengaturan tentang pengelolaan air limbah domestik pada kawasan yang dilalui dan terlayani oleh sistem terpusat; f. peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola air limbah terpusat; g. peningkatan kemampuan pendanaan untuk pengoperasian dan pemeliharaan; h. peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik; dan i. penggunaan/pemanfaatan aset. (3) Tata cara pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. BAB XI PERIZINAN BERUSAHA Pasal 58 (1) Badan usaha yang melakukan penyedotan, pengangkutan dan pembuangan lumpur tinja harus memiliki perizinan berusaha. (2) Bupati mendelegasikan pemberian izin usaha kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan perizinan. (3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa izin usaha penyedotan, pengangkutan, dan pembuangan lumpur tinja. (4) Jangka waktu izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat melakukan registrasi/pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XII RETRIBUSI/TARIF Pasal 59 Pelayanan penyedotan dan pengolahan air limbah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dapat dikenakan retribusi/tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XIII PEMBINAAN Pasal 60 (1) Pembinaan penyelenggaraan SPALD dilakukan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada masyarakat. (3) Bupati dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan masyarakat dan/atau lembaga/organisasi kemasyarakatan. (4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian bimbingan, suvervisi dan konsultasi, pendidikan dan pelatihan terhadap penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik. BAB XIV PENGAWASAN Pasal 61 (1) Pengawasan penyelenggaraan SPALD dilakukan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi air limbah domestik, Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan, dan Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup. (2) Pengawasan penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan. BAB XV PEMBIAYAAN Pasal 62 (1) Pembiayaan pengelolaan air limbah domestik bersumber dari APBD. (2) Selain bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pembiayaan pengelolaan air limbah domestik dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Desa; d. Masyarakat; dan/atau e. sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang undangan. BAB XVI PENGHARGAAN Pasal 63 (1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada BUMD, Badan Usaha SPALD, BUM Desa, kelompok masyarakat, dan perseorangan yang melakukan: a. praktik dan innovasi terbaik dalam pengelolaan air limbah domestik; b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; dan c. tertib penanganan air limbah domestik. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian penghargaan. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 64 (1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima laporan atau pengaduan dari orang atau badan hukum tentang adanya dugaan tindak pidana; b. memeriksa laporan atau keterangan atas adanya dugaan tindak pidana; c. memanggil orang untuk diminta keterangannya atas adanya dugaan sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan; dan e. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. BAB XVIII SANKSI ADMINITRASI Pasal 65 (1) Setiap orang yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 dan 54 huruf a, huruf b, huruf e dan huruf f dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin lingkungan; dan/atau d. pencabutan izin lingkungan. BAB XIX KETENTUAN PIDANA Pasal 66 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf (c), huruf (d), dan huruf (g), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. BAB XX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 67 Bangunan yang belum memenuhi ketentuan sub-sistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku wajib sudah memiliki sub-sistem pengolahan setempat berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. BAB XXI KETENTUAN PENUTUP Pasal 68 Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Pasal 69 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Ditetapkan di Rembang pada tanggal 17 Desember 2021 BUPATI REMBANG, ttd ABDUL HAFIDZ Diundangkan di Rembang pada tanggal 17 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG, ttd FAHRUDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2021 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR ( 10-327 / 2021 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK I. UMUM Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu pemerintah wajib mengupayakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh masyarakat. Lingkungan hidup perlu dilindungi dari kemungkinan terjadinya pencemaran. Unsur pencemar dapat berasal dari berbagai sumber, salah satunya adalah air limbah domestik yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. Air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari badan air dan menyebabkan water borne disease (penyakit yang ditularkan melalui air) yang pada akhirnya dapat menurunkan derajat kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membuat peran Pemerintah Daerah menjadi penting sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat dalam menjalankan program-program yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengatur urusan di bidang air limbah khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dengan dasar tersebut, maka perlu ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik yang dibuang melalui sistem pengelolaan air limbah domestik. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup Jelas. Pasal 2 Cukup Jelas. Pasal 3 Cukup Jelas. Pasal 4 Cukup Jelas. Pasal 5 Cukup Jelas. Pasal 6 Huruf a air limbah kakus (black water). Huruf b air limbah non kakus (grey water). Pasal 7 Ayat (1) Cukup Jelas. Ayat (2) Huruf a Kepadatan peduduk adalah tingkat kepadatan penduduk yang biasa digunakan dalam perencanaan SPALD yaitu standar kepadatan penduduk kawasan perkotaan lebih dari 150 (seratus lima puluh) jiwa/Ha. Huruf b Kedalaman muka air tanah adalah kedalaman muka air tanah digunakan sebagai kriteria dalam penetapan SPALD. Untuk muka air tanah lebih kecil dari 2 (dua) meter atau jika air tanah sudah tercemar, digunakan SPALD-T. Huruf c Kemiringan tanah adalah penerapan jaringan pengumpulan air limbah domestik sesuai jika kemiringan tanah sama dengan atau lebih dari 2% (dua persen), sedangkan shallow sewer dan small bore sewer dapat digunakan pada berbagai kemiringan tanah. Huruf d Permeabilitas tanah adalah permeabilitas tanah sangat mempengaruhi penentuan jenis SPALD, khususnya untuk penerapan Sub-sistem Pengolahan Setempat (cubluk maupun tangki septik dengan bidang resapan). Untuk mengetahui besar kecilnya permeabilitas tanah dapat diperkirakan dengan memperhatikan jenis tanah dan angka infiltrasi tanah atau berdasarkan tes perkolasi tanah. Permeabilitas yang efektif yaitu 5x10-4 m/detik dengan jenis tanah pasir halus sampai dengan pasir yang mengandung lempung. Huruf e Kemampuan pembiayaan adalah kemampuan pembiayaan dapat mempengaruhi pemilihan jenis SPALD, terutama kemampuan Pemerintah Daerah dalam membiayai pengoperasian dan pemeliharaan SPALD-T. Huruf f Cukup Jelas. Huruf g Cukup Jelas. Huruf h Cukup Jelas. Pasal 8 Cukup Jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup Jelas. Ayat (2) Huruf a Skala Individual dapat berupa Cubluk Kembar, Tangki Septik dengan bidang resapan, biofilter dan unit pengolahan airlimbah fabrikasi; dan Huruf b Skala Komunal diperuntukkan: 1) 2 (dua) sampai dengan 10 (sepuluh) unit rumah tinggal; dan 2) Mandi Cuci Kakus (MCK), dapat berupa permanen dan non permanen (mobile toilet). Ayat (3) Cukup Jelas. Ayat (4) Cukup Jelas. Ayat (5) Cukup Jelas. Ayat (6) Cukup Jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup Jelas. Ayat (2) Sarana pengangkut lumpur tinja ini berupa kendaraan pengangkut yang memiliki tangki penampung dari bahan baja yang harus dilengkapi dengan: a. alat penyedot lumpur tinja berupa pompa vakum dan peralatan selang; dan b. tanda pengenal khusus, contoh warna yang mencolok, tulisan spesifik. Selain kelengkapan tersebut, sarana pengangkutan lumpur tinja dapat juga dilengkapi dengan alat pemantauan elektronik. Untuk lokasi yang tidak dapat dijangkau oleh truk, dapat menggunakan kendaraan bermotor roda tiga atau sejenisnya yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan. Ayat (3) Cukup Jelas. Ayat (4) Cukup Jelas. Ayat (5) Cukup Jelas. Pasal 11 Ayat (1) Cukup Jelas. Ayat (2) Cukup Jelas. Ayat (3) Huruf a unit penyaringan secara mekanik atau manual berfungsi untuk memisahkan atau menyaring benda kasar didalam lumpur tinja; Huruf b unit pengumpulan berfungsi untuk mengumpulkan lumpur tinja dari kendaraan penyedot lumpur tinja sebelum masuk ke unit pengolahan berikutnya; Huruf c unit pemekatan berfungsi untuk memisahkan padatan dengan cairan yang dikandung lumpur tinja, sehingga konsentrasi padatan akan meningkat atau menjadi lebih kental; Huruf d unit stabilisasi berfungsi untuk menurunkan kandungan organik dari lumpur tinja, baik secara anaerobik maupun aerobik; Huruf e unit pengeringan lumpur berfungsi untuk menurunkan kandungan air dari lumpur hasil olahan, baik dengan mengandalkan proses fisik dan/atau proses kimia; dan Huruf f unit pemrosesan lumpur kering berfungsi untuk mengolah lumpur yang sudah stabil dari hasil pengolahan lumpur sebelumnya untuk kemudian dimanfaatkan. Ayat (4) Cukup Jelas. Pasal 12 Cukup Jelas. Pasal 13 Ayat (1) Huruf a Cukup Jelas. Huruf b yakni SPALD-T Skala Permukiman dulu dikenal dengan istilah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal. Huruf c Cukup Jelas. Ayat (2) Cukup Jelas. Ayat (3) Cukup Jelas. Ayat (4) Cukup Jelas. Pasal 14 Cukup Jelas. Pasal 15 Cukup Jelas. Pasal 16 Cukup Jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup Jelas. Ayat (2) Cukup Jelas. Ayat (3) Cukup Jelas. Ayat (4) Cukup Jelas. Ayat (5) Huruf a Lubang control (manhole). Huruf b Bangunan penggelontor. Huruf c Terminal pembersihan (clean out). Huruf d Pipa perlintasan (siphon). Huruf e Stasiun pompa. Pasal 18 Cukup Jelas. Pasal 19 Cukup Jelas. Pasal 20 Cukup Jelas. Pasal 21 Cukup Jelas. Pasal 22 Cukup Jelas. Pasal 23 Cukup Jelas. Pasal 24 Cukup Jelas. Pasal 25 Cukup Jelas. Pasal 26 Cukup Jelas. Pasal 27 Cukup Jelas. Pasal 28 Cukup Jelas. Pasal 29 Cukup Jelas. Pasal 30 Cukup Jelas. Pasal 31 Cukup Jelas. Pasal 32 Cukup Jelas. Pasal 33 Cukup Jelas. Pasal 34 Cukup Jelas. Pasal 35 Cukup Jelas. Pasal 36 Cukup Jelas. Pasal 37 Cukup Jelas. Pasal 38 Cukup Jelas. Pasal 39 Cukup Jelas. Pasal 40 Cukup Jelas. Pasal 41 Cukup Jelas. Pasal 42 Cukup Jelas. Pasal 43 Cukup Jelas. Pasal 44 Cukup Jelas. Pasal 45 Cukup Jelas. Pasal 46 Cukup Jelas. Pasal 47 Cukup Jelas. Pasal 48 Cukup Jelas. Pasal 49 Cukup Jelas. Pasal 50 Cukup Jelas. Pasal 51 Cukup Jelas. Pasal 52 Cukup Jelas. Pasal 53 Cukup Jelas. Pasal 54 Cukup Jelas. Pasal 55 Cukup Jelas. Pasal 56 Cukup Jelas. Pasal 57 Cukup Jelas. Pasal 58 Cukup Jelas. Pasal 59 Cukup Jelas. Pasal 60 Cukup Jelas. Pasal 61 Cukup Jelas. Pasal 62 Cukup Jelas. Pasal 63 Cukup Jelas. Pasal 64 Cukup Jelas. Pasal 65 Cukup Jelas. Pasal 66 Cukup Jelas. Pasal 67 Cukup Jelas. Pasal 68 Cukup Jelas. Pasal 69 Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 161