Regulation of Tulang Bawang Regency no. 10 of 2019 concerning the Drinking Water Supply System
صدر في 2019-09-05 · النص بتاريخ 2026-10-01
القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.
البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.
عن هذا القانون
- العنوان الأصلي
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang nomor 10 tahun 2019 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
- اللغة
- Indonesian
- النوع
- لائحة
- الدولة
- إندونيسيا
- الموضوعات
- Water, Waste and hazardous substances
- الكلمات المفتاحية
- business/industry/corporations, integrated management, pollution control, potable water, right to water, sewerage, water charges, water quality standards, water resources management, water supply, authorization/permit, consumer protection, freshwater pollution, human rights, standards, fees/royalties, effluent waste water/discharge, waste disposal, waste domestic sources, waste management, waste non-domestic sources
- الفئات
- *
أين تقرؤه
النص
نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.
Menimbang Mengingat SALINAN BUPATI TULANG BAWANG PROVINSI LAMPUNG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG “ @ NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TULANG BAWANG, bahwa air minum merupakan kebutuhan pokok yang mendasar bagi setiap manusia didalam menjalankan kehidupannya sehari-hari yang sehat dan bersih: bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyedian Air Minum, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten yang diselenggarakan untuk menjamin tersedianya kebutuhan pokok air minum sehari hari masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontiniutas, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, bahwa penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dilakukan secara terpadu, terencana dan sistematis, untuk menjaga kualitas dan kuantitas air minum guna memenuhi penyediaan air minum bagi masyarakat luas, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3667), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801), Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802), Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG Menetapkan dan BUPATI TULANG BAWANG MEMUTUSKAN PERATURAN DAERAH TENTANG SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Tulang Bawang. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsu r penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. . Bupati adalah Bupati Tulang Bawang. ' Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang. “Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Tulang Bawang yang salah satu tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya air. .Kepala Dinas adalah kepala satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Tulang Bawang yang salah satu tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya air. .Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung didalamnya. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah. Air baku untuk air minum rumah tangga, yang selanjutnya disebut air baku adalah air yang dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum. Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari adalah air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah. Air limbah adalah air buangan yang berasal dari rumah tangga termasuk tinja manusia dari lingkungan permukiman. Sampah adalah limbah padat yang berasal dari lingkungan permukiman, bukan bahan berbahaya dan beracun, yang dianggap tidak berguna lagi. Tempat pembuangan akhir sampah adalah lokasi beserta prasarana fisiknya yang telah ditetapkan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pengolahan dan pembuangan akhir sampah Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Sistem penyediaan air minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum. Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. Proses Dasar Manajemen adalah serangkaian proses kegiatan yang mencakup Perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dalam rangka mengoptimalkan manfaat dan fungsi SPAM. Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan. Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan. Saluran Pembuangan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah bangunan yang digunakan untuk mengumpulkan air buangan sisa pemakaian dari kran/ hidran umum, sarana cuci tangan, kamar mandi, dapur, dan lain lain, sehingga air limbah tersebut dapat tersimpan atau meresap ke dalam tanah dan tidak menyebabkan penyebaran penyakit serta tidak mengotori lingkungan sekitarnya. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara. Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah Badan Usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang bidang usaha pokoknya bukan merupakan usaha penyediaan Air Minum dan salah satu kegiatannya menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan sendiri di wilayah usahanya. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan, himpunan, atau paguyuban yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan SPAM untuk memenuh i kebutuhan sendiri. Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari BUMD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Tarif air minum yang selanjutnya disebut tarif adal ah kebijakan harga jual air minum dalam setiap meter kubik ( m?) atau satuan volume lainnya sesuai kebijakan yang ditentuka n berdasarkan peraturan perundang-undangan. 28.Iuran air minum yang selanjutnya disebut Iuran adalah kebijakan harga jual air minum dalam setiap meter kubik (m?) atau satuan volume lainnya sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan kelompok masyarakat penyelenggara SPAM 29. Badan Regulator adalan badan regulator pada penyelenggara pelayanan air minum di Kabupaten Tulang Bawang. 30. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang berhak diperoleh warga negara secara minimal. 31.Kampung adalah pembagian wilayah administratif yang digunakan di sejumlah kabupaten di Provinsi Lampung yang berada di bawah kecamatan. Kampung" setara dengan desa, yang digunakan di sebagian besar wilayah di Indonesia. 32. Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dibantu Perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kampung 33. Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis Pasal 2 Pengaturan penyelenggaraan SPAM dilaksanakan secara terpadu dengan penyelenggaraan prasarana dan sarana sanitasi yang berkaitan dengan air minum sebagai salah satu upaya perlindungan dan pelestarian sumber air sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN Bagian Kesatu Asas Pasal 3 Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keberlanjutan, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. (1) (2) (1) (2) (3) (4) (5) (6) Bagian Kedua Maksud dan Tujuan Pasal 4 Pengaturan Penyelenggaraan SPAM dimaksudkan sebagai pedoman pemerintah daerah atau penyelenggara pelayanan air minum daerah, dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan Penyediaan Air Minum. Pengaturan penyelenggaraan SPAM bertujuan untuk : a. tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi hak rakyat atas air minum, b.terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau, Cc. tercapainya kepentingan yang seimbang antara Pelanggan, BUMD, Kelompok Masyarakat dan Badan Usaha, dan d. tercapainya penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan air minum. BAB III SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM Bagian Kesatu Umum Pasal 5 SPAM dapat dilakukan melalui sistem jaringan perpipaan dan/atau bukan jaringan perpipaan. SPAM dengan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi : a. unit air baku, b. unit produksi, c. unit distribusi, dan d. unit pelayanan. SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan untuk menjamin kepastian kuantitas dan kualitas, serta kontinuitas pengaliran air minum. Kuantitas Air Minum yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mencukupi kebutuhan pokok air minum sehari-hari. Kualitas Air Minum yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Kontinuitas pengaliran air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan jaminan pengaliran selama 24 (dua puluh empat) jam per hari yang disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi wilayah. (7) (8) (9) (1) (2) (1) (2) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi : a. sumur dangkal, b. sumur pompa, c. bak penampungan air hujan, d. terminal Air,. dan e. bangunan penangkap mata air. SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola secara baik dan berkelanjutan dengan memperhatikan standar teknis dan baku mutu air minum. Ketentuan teknis mengenai SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 6 Air minum yang dihasilkan dari SPAM yang digunakan oleh masyarakat pengguna/pelanggan harus memenuhi syarat kualitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Air minum yang tidak memenuhi syarat kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang didistribusikan kepada masyarakat. Bagian Kedua SPAM Jaringan Perpipaan Paragraf 1 Unit Air Baku Pasal 7 Unit air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri dari : a. bangunan penampungan air, b. bangunan pengambilan/penyadapan, c. alat pengukur dan peralatan pemantauan, dan d. sistem perpompaan, dan/atau e. bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya. Unit air baku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), merupakan sarana pengambilan dan/atau penyediaan air baku. Pasal 8 (1) Pengambilan Air Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib dilakukan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Air baku wajib memenuhi baku mutu yang ditetapkan untuk penyediaan air minum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. (3) Bupati menjamin ketersediaan air baku sebagai mana dimaksud pada ayat (2). (4) Pengambilan air baku sebagaimana dimaksud pada aya t (1) wajib memperhatikan keperluan konservasi dan pencegaha n kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketent uan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Dalam rangka efisiensi pemanfaatan air baku, Bupat i dapat melakukan kerjasama dengan daerah lain. Paragraf 2 Unit Produksi Pasal 9 (1) Unit Produksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan prasarana dan sarana yan g dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi dan/atau biologi. (2) Unit Produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) ter diri atas: a. bangunan pengolahan dan perlengkapannya, b. perangkat operasional, c. alat pengukuran dan peralatan pemantauan, d an d. bangunan penampungan air minum. (3) Unit produksi sebagaimana dimaksud p ada ayat (1) harus dilengkapi dengan sarana pengolahan lumpur sisa hasil pengolahan air baku menjadi air minum. Paragraf 3 Unit Distribusi Pasal 10 (1) Unit distribusi sebagaimana dimaksud dal am Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan sarana pengaliran air minum dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan . (2) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) terdiri atas: a. jaringan distribusi dan perlengkapannya, b. bangunan penampungan, dan c. alat pengukuran dan peralatan pemantauan. (3) Pengaliran air pada unit distribusi sebagaimana dimak sud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan sistem pemompaan dan/atau secara gravitasi. Paragraf 4 Unit Pelayanan Pasal 11 (1) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d merupakan titik pengambilan air. (2) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud dalam aya t (1), terdiri dari: a. sambungan langsung, b. hidran umum, dan c. hidran kebakaran. (3) Untuk mengukur besaran pelayanan pada samb ungan rumah dan hidran umum harus dipasang alat ukur ber upa meter air. (4) Untuk menjamin keakurasiannya, meter air sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib ditera secara berkala oleh instansi yang berwenang. Bagian Ketiga SPAM Bukan Jaringan Perpipaan Paragraf 1 Sumur Dangkal Pasal 12 (1) Sumur dangkal sebagaimana dimaksud da lam Pasal 5 ayat (7) huruf a merupakan sarana untuk menyadap d an menampung air tanah yang digunakan sebagai sumber ai r baku untuk air minum. (2) Pembangunan sumur dangkal sebagai mana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan teknis tentang kedalaman muka air dan jarak ama n dari sumber pencemaran. Paragraf 2 Sumur Pompa Pasal 13 (1) Sumur pompa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf b merupakan sarana berupa sumur yang bertujuan untuk mendapatkan air baku untuk air minum yang dibuat dengan mengebor tanah pada kedalaman tertentu. (2) Pengambilan air dengan menggunakan sumur pompa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghisap atau menekan air ke permukaan dengan menggunakan pompa. (3) Pembangunan sumur pompa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan teknis ten tang kedalaman muka air dan jarak aman dari sumber pencemaran. Paragraf 3 Bak Penampungan Air Hujan Pasal 14 (1) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c bertujuan untuk mena mpung air hujan sebagai air baku. (2) Bak penampungan air hujan sebagaimana d imaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan saringan dan penutup sebagai pengaman dari kotoran. (3) Bak penampungan air hujan sebagaimana d imaksud pada ayat (1) dapat digunakan secara individual atau kom unal. Paragraf 4 Terminal Air Pasal 15 (1) Terminal air sebagaimana dimaksud dala m Pasal 5 ayat (7) huruf d merupakan sarana pelayanan a ir minum yang digunakan secara komunal berupa bak pena mpung air yang ditempatkan di atas permukaan tanah at au pondasi dan pengisian air dilakukan dengan sistem curah dari mobil tangki air atau kapal tangki air. (2) Terminal air sebagaimana dimaksu d pada ayat (1) ditempatkan di daerah rawan air minum, daerah kumuh, masyarakat berpenghasilan rendah, d an/atau daerah terpencil. (3) Penempatan terminal air sebagaimana dim aksud pada ayat (2) harus berada di tempat yang mudah diakses o leh masyarakat. Paragraf 5 Bangunan Penangkap Mata Air Pasal 16 (1) Bangunan penangkap mata air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf e merupakan sarana yang dibangun untuk mengumpulkan air pada sumber mata air dan melindungi sumber mata air terhadap pencemaran. (2) Bangunan penangkap mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan bak penampung dan harus dilengkapi fasilitas keran umum bagi masyarakat di sekitar mata air. BAB IV PENYELENGGARAAN SPAM Bagian Kesatu Umum Pasal 17 Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan untuk menjam in hak rakyat atas air minum, akses terhadap pelayanan air minum, dan terpenuhinya kebutuhan pokok air minum se hari-hari bagi masyarakat. Pasal 18 (1) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimak sud dalam Pasal 17 meliputi: a. pengembangan SPAM, dan b. pengelolaan SPAM. (2) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana di maksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Bupati. Pasal 19 Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksu d dalam Pasal 17 berlandaskan: a. Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan S PAM, dan b. Rencana Induk SPAM. Pasal 20 (1) Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a penyus unannya mengacu pada Kebijakan dan Strategi Nasional Peny elenggaraan SPAM dan Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelengg araan SPAM. (2) Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM sebagai mana dimaksudkan pada ayat 1 disusun dengan memperhatika n kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan daerah sekitarnya. (3) Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM sebagai mana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Bupat i setiap 5 (lima) tahun sekali. Pasal 21 (1) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud pada Pasa l 19 huruf b meliputi perencanaan air minum jaringan perpipaa n dan perencanaan air minum bukan jaringan perpip aan berdasarkan proyeksi kebutuhan air minum pada satu period e yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat kom ponen utama sistem beserta dimensi-dimensinya. (2) Rencana Induk SPAM sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Bupati. Pasal 22 Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud dala m Pasal 21 disusun dengan memperhatikan: a. rencana pengelolaan sumber daya air, b. rencana tata ruang wilayah, c. kebijakan dan strategi Penyelenggaraan SPAM, d. kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di daerah/wilayah setempat dan sekitarnya, dan e. kondisi kabupaten dan rencana pengembangannya. Pasal 23 Rencana induk SPAM sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 paling sedikit memuat: a. rencana umum, o . rencana jaringan, program dan kegiatan, , kriteria dan standar pelayanan, rencana alokasi air baku, keterpaduan dengan Prasarana dan Sarana sanitasi, indikasi pembiayaan dan pola investasi, dan t a » ? » n . rencana pengembangan kelembagaan Pasal 24 (1) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun. (2) Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau setiap 5 (lima) tahun sekali. (3) Dalam penyusunan Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan konsultasi publik. Bagian Kedua Pengembangan Pasal 25 (1) Pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a meliputi: a. Pembangunan baru, b. peningkatan, c. perluasan. (2) Pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan berdasarkan adanya kebutuhan pengembangan pembangunan yang meliputi: a. belum tersedia kapasitas, b.kapasitas terpasang sudah dimanfaatkan secara optimal, dan/atau c. kapasitas yang ada belum mencukupi kebutuhan. (3) Peningkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui modifikasi unit komponen sarana dan prasarana terbangun untuk meningkatkan kapasitas. (4) Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada unit distribusi berdasarkan adanya kebutuhan perluasan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat. Pasal 26 (1) Penyelenggaraan SPAM dapat dilaksanakan secara terpadu dengan pengembangan prasarana dan sarana sanitasi untuk menjamin keberlanjutan fungsi penyediaan air minum dan terhindarnya air baku dari pencemaran air limbah dan sampah. (2) Keterpaduan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada setiap tahapan penyelenggaraan pengembangan. (3) Apabila penyelenggaraan pen gembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat d ilakukan secara terpadu pada semua tahapan, maka keter paduan penyelenggaraan pengembangan tersebut dilaksa nakan pada tahap perencanaan, baik dalam penyusunan rencana induk maupun dalam perencanaan teknik. (4) Dalam penyelenggaraan pengem bangan SPAM dan/atau prasarana dan sarana sanitasi pem erintah daerah dapat melakukan kerja sama antar daerah. Bagian Ketiga Pengelolaan Pasal 27 Pengelolaan SPAM sebagaimana di maksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b meliputi: a. operasi dan pemeliharaan, b. perbaikan, c. pengembangan sumber daya ma nusia, dan d. pengembangan kelembagaan. Pasal 28 (1) Operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud da lam Pasal 27 huruf a mencakup program dan kegiatan rutin menjalankan, mengamati, men ghentikan, dan merawat saran a dan prasarana SPAM untuk memastikan SPAM berfungsi secara optimal. (2) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebaga imana dimaksud pada ayat (1) dilaku kan oleh: a. unit kerja untuk SPAM Jaringa n Perpipaan, dan b. perorangan untuk SPAM Bu kan Jaringan Perpipaan. (3) Operasi dan pemeliharaan yang diakukan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakuk an dengan memperhatikan kual itas pelayanan dan efisien si biaya. (4) Operasi dan Pemeliharaan yang dilakukan oleh pero rangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakuk an dengan memperhatikan aspe k keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan. Pasal 29 (1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan terhadap kompo nen teknis yang kinerja nya mengalami penurunan fungsi sehingga dapat berfungsi s ecara normal kembali. (2) (3) (4) (1) (2) (3) (1) (2) (1) (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pa da ayat (1) mencakup program dan kegiatan berkala/sew aktu yang dilakukan terhadap: a. sebagian komponen teknis sarana dan prasarana SPAM terbangun, atau b. keseluruhan komponen teknis saran a dan prasarana SPAM terbangun. Perbaikan sebagian sebagaimana dim aksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan di unit air ba ku, unit produksi, unit transmisi, unit distribusi, atau unit pe layanan. Perbaikan keseluruhan sebagaimana di maksud pada ayat (2) huruf b dilakukan di unit air b aku, unit produksi, unit transmisi, unit distribusi, dan unit pelayanan. Pasal 30 Perbaikan sebagaimana dimaksud da lam Pasal 29 ayat (2) huruf b dapat mengakibatkan p enghentian sementara pelayanan air minum kepada masyara kat oleh penyelenggara SPAM. Penghentian sementara sebagaiman a dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan terhadap sel uruh pelayanan air minum kepada masyarakat. Dalam hal perbaikan mengakibatk an penghentian pelayanan Air Minum, penyelenggara SPAM harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kep ada masyarakat. Pasal 31 Pengembangan sumber daya manusi a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dil akukan melalui program peningkatan kinerja sumber daya manusia dalam rangka untuk mempersiapkan sumber day a manusia yang kompeten di bidang Penyelenggaraan SPAM. Pengembangan sumber daya m anusia dilakukan oleh penyelenggara SPAM dengan memperhatikan tahapan manajemen sumber daya manusia. Pasal 32 Pengembangan kelembagaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dilaksanakan berdasa rkan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik. Pengembangan kelembagaan dil akukan oleh pemerintah daerah dan/atau penyelenggara SPAM sesuai dengan kewenangannya BAB V PENCEGAHAN TERHADAP PENCEMARAN AIR Bagian Kesatu Umum Pasal 33 (1) Penyelenggaraan SPAM haru s dilaksanakan secara terpadu dengan penyelenggaraan sa nitasi untuk mencegah pencemaran air baku dan men jamin keberlanjutan fungsi penyediaan air minum. (2) Penyelenggaraan sanitasi seb agaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggaraan SPAL, dan b. pengelolaan sampah. (3) Keterpaduan Penyelenggaraa n SPAM dan penyelenggaraan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada penyusunan rencana induk. Pasal 34 (1) Penyelenggaraan SPAL seb agaimana dimaksud dalam Pa sal 33 ayat (2) huruf a meliputi pengel olaan: a. air limbah domestik, dan b. air limbah nondomestik (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan SPAL untuk pengelolaan air limbah domes tik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan P eraturan Bupati. (3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan SPAL untuk pengelolaan air limbah nond omestik sebagaimana dimak sud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Kedua Prasarana dan Sarana Air L imbah Pasal 35 (1) Prasarana dan sarana air limbah sebagaimana d imaksud dalam pasal 34 ayat (2) hu ruf a, dilakukan melalui s istem pembuangan air limbah sete mpat dan/atau terpusat. (2) Sistem pembuangan a ir limbah setempat seba gaimana dimaksud pada ayat (1), di lakukan secara individual me lalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat. (3) Sistem pembuangan air l imbah terpusat sebagai seba gaimana dimaksud pada ayat (1), d ilakukan secara kolektif me lalui jaringan pengumpul dan diola h serta dibuang secara terpus at. (4) (5) (1) (2) (3) (1) (2) (3) (4) Dalam hal prasarana dan sarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah tersedia, setiap orang perseorangan atau kelompok masyar akat dilarang membuang air limbah secara langsung tanpa p engolahan ke sumber air baku. Dalam hal prasarana dan sarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum tersedia, setiap orang perseorangan atau kelompok masyar akat dilarang membuang air limbah secara langsung tanpa p engolahan ke sumber air baku yang ditetapkan oleh Pemerinta h Daerah sesuai dengan kewenangannya. Pasal 36 Pelayanan minimal sistem pembua ngan air limbah berupa unit pengolahan kotoran manusia /tinja dilakukan dengan menggunakan sistem setempat a tau sistem terpusat agar tidak mencemari daerah tangkapan air/resapan air baku. Sistem pembuangan air limb ah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (Il) d iperuntukkan bagi orang perseorangan/ rumah tangga. Sistem pembuangan air li mbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperu ntukkan bagi kawasan padat penduduk dengan memperhatika n kondisi daya dukung lahan dan SPAM serta mempertimban gkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pasal 37 Hasil pengolahan air limbah terpus at sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) meliputi bentuk cairan dan padatan. Kualitas hasil pengolahan air li mbah yang berbentuk cairan sebagaimana dimaksud pada ay at (1), wajib memperhatikan standar baku mutu air buangan dan baku mutu sumber air baku yang mencakup syarat f isik, kimia, dan bakteriologi sesuai dengan peraturan perunda ng-undangan. Hasil pengolahan air limbah yang berbentuk padatan sebagaimana dimaksud pada ay at (1), dan sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali wajib diol ah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingg a tidak membahayakan manusia dan lingkungan. Pemantauan kualitas dan kuan titas hasil pengolahan air limbah wajib dilakukan secara rutin dan berkala sesuai dengan standar yang: d itetapkan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kes ehatan. (1) (2) (1) Pasal 38 Pemilihan lokasi instalasi pengolahan air limbah harus memperhatikan aspek teknis, lingkungan, sosial budaya masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga. Lokasi pembuangan akhir hasil pengolahan air limbah yang berbentuk cairan, wajib memperhatikan faktor keamanan, pengaliran sumber air baku dan daerah terb uka. Bagian Ketiga Prasarana dan Sarana Persampahan Pasal 39 Prasarana dan sarana persampahan s ebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b meliputi: a. proses pewadahan, b. pengumpulan, c. pemindahan, d. pengangkutan e. pengolahan, dan f. pembuangan akhir yang dilakukan secara terpadu. (2) (3) (1) (2) (1) Pelayanan minimal prasarana d an sarana persampahan dilakukan melalui pengumpula n, pemindahan dan pengangkutan sampah rumah tang ga ke tempat pembuangan akhir secara berkala minimal 2 (dua) kali seminggu. Setiap orang atau kelompok masya rakat dilarang membuang sampah ke sumber air baku. Pasal 40 Proses pewadahan, pengumpu lan, pemindahan dan pengangkutan sampah dari s umber sampai ke tempat pembuangan akhir dilakukan sesuai dengan pedoman yang berlaku dengan memperhati kan sistem pelayanan persampahan yang sudah tersedia. Pengolahan sampah dilakukan de ngan metode yang ramah lingkungan, terpadu, denga n mempertimbangkan karakteristik sampah, keselam atan kerja dan kondisi sosial masyarakat setempat. Pasal 41 Lokasi tempat pengumpulan dan pengolahan sampah serta tempat pembuangan akhir, wajib me mperhatikan: a. jarak dengan sumber air baku, b. hasil kajian analisis mengenai dampak li ngkungan, c. rencana tata ruang, d.daya dukung lingkungan dan kon disi hidrogeologi daerahnya, dan e. kondisi sosial budaya masyarakat. (2) Dalam rangka perlindungan air baku, tempat pembuangan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. wajib dilengkapi dengan zona penyangga, b. menggunakan metode lahan urug ter kendali untuk kota sedang dan kecil, dan c. menggunakan metode lahan urug san iter untuk kota besar dan metropolitan. (masukkan dalam p enjelasan peraturan daerah) (3) Pemantauan kualitas hasil pengola han leachate yang dibuang ke sumber air baku dan/atau tempat terbuka wajib dilakukan secara berkala oleh instansi yang berw enang. BAB VI KEWAJIBAN , WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB Bagian Kesatu Kewajiban Pemerintah daerah Pasal 42 Pemerntah Daerah berkewajiban un tuk menyusun kebijakan dan strategi SPAM yang memuat: a. Visi dan Misi penyelenggaraan SPAM b.Isu strategis, permasalahan dan tantangan penyelenggaraan SPAM c. Kebijakan dan strategi penyelengg araan SPAM, dan d. Rencana aksi penyelenggaraan SPA M Bagian Kedua Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah Pasal 43 Wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam Penyelenggaraan SPAM adalah: a. menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM daerah, b. menyusun dan menetapkan Rencan a Induk SPAM daerah, c. melaksanakan Penyelenggaraan SPAM di wilayah daerah, d. membentuk BUMD Penyelen ggara SPAM: e. melakukan pencatatan laporan yang disampaikan oleh Kelompok Masyarakat, f memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan Penyelenggaraan SPAM, g. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah kampung dan Kelompok Masyarakat di wilayahnya dalam Penyelenggaraan SPAM, h. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan SPAM di wilayah Kabupate n, i. menyampaikan laporan hasil pema ntauan dan evaluasi Penyelenggaraan SPAM kepada pemerintah provinsi, j. menjamin ketersediaan Air Baku untuk Penyelenggaraan SPAM di wilayah kabupaten, dan k. melakukan kerja sama dengan P emerintah pusat dan pemerintah daerah lain. Bagian Ketiga Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Kampung Pasal 44 Wewenang dan tanggung jawab pemer intah kampung meliputi: a. melakukan dukungan terhadap pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan SPAM di tingkat Kelo mpok Masyarakat, b. membentuk Kelompok masyarakat Penyelenggara SPAM, c. memfasilitasi pelaporan Kelompok Masyarakat kepada pemerintah kabupaten, dan d. menyampaikan laporan Penyelen ggaraan SPAM di wilayahnya kepada pemerintah kabupaten. BAB VII PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM Bagian Kesatu Umum Pasal 45 (1) Penyelenggaraan SPAM dilaksan akan oleh: a. BUMD, b. Kelompok masyarakat, dan/ atau c. Badan usaha (2) Penyelenggaraan SPAM sebagaim ana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bekerjasama dengan badan usaha swasta. Bagian Kedua Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh BUMD Pasal 46 (1) Pelaksanaan penyelenggaraan SPAM o leh BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM, b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan Air Minum yang dilaksanakannya, c. penyusunan prosedur operasional s tandar Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM, d. pembuatan laporan Pengembangan S PAM dan Pengelolaan SPAM secara transparan dan akuntabel, e. penyampaian laporan Pengemba ngan SPAM dan Pengelolaan SPAM kepada Pemerin tah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dan f. peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM. g. Peningkatan dan pemutakhiran peralatan sesuai standar teknologi pengoperasian dan pemeliharaan yang dibutuhkan dalam pengembangan d an pengelolaan SPAM (2) Dalam pelaksanaan Penyeleng garaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMD menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (3) Ketentuan mengenai prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf c diatur dengan Peraturan Bupati. (4) Ketentuan mengenai peningka tan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan Peraturan Bupati Pasal 47 Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, BUMD berhak: a. menerima pembayaran jasa pelaya nan sesuai dengan tarif, b. menetapkan dan mengenakan denda terhadap keterlambatan pembayaran tagihan, c. memperoleh kuantitas Air Baku secara kontinu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang telah dimiliki, d. memutus sambungan langsung kepada pela nggan yang tidak memenuhi kewajibannya, dan e. menggugat masyarakat atau organisasi yan g melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana SPAM. Pasal 48 Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, BUMD berkewajiban untuk: a. menjamin pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan, b. mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan kepada pelanggan yang telah memenuhi syara t, kecuali dalam keadaan memaksa/kahar, c. memberikan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang berkepentingan atas kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayana n, d. memberikan informasi berupa laporan mengenai pelaksanaan pelayanan, e. menyiapkan sarana pengaduan bagi pelanggan dan masyarakat, dan f. berperan serta pada upaya perlin dungan dan pelestarian sumber daya air dalam rangka konser vasi fungsi lingkungan hidup. Bagian Ketiga Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh Kelompok Masyarakat Pasal 49 (1) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPA M oleh Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud d alam Pasal 44 ayat (1) huruf d dilakukan untuk memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat yang berada di luar jangkauan pelayanan BUMD. (2) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pa da ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok a ir minum Sehari-hari bagi masyarakat di kawasannya. (3) Kelompok Masyarakat sebagaiman a dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan kep ada pemerintah daerah melalui kepala kampung untuk dilak ukan pencatatan. (4) Kelompok Masyarakat sebagaiman a dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan perlindungan atas pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM dari pemerintah daerah (5) Dalam pelaksanaan Penyelengga raan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Mas yarakat wajib menjaga kelestarian sumber air baku. (6) Pemerintah daerah dapat memberika n dukungan pembiayaan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan S PAM kepada Kelompok Masyarakat. Pasal 50 Pemenuhan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari untuk Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal S1 yang memerlukan air dalam jumlah besar atau yang mengubah kondisi alami sumber air, Kelompok Masyarakat wajib memperoleh izin sesuai dengan keten tuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pasal 51 Ketentuan lebih lanjut mengenai pe laksanan Penyelenggaraan SPAM oleh Kelompok Masyaraka t diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Keempat Pelaksanaan SPAM oleh Badan Usa ha Pasal 52 (1) Badan Usaha sebagaimana di maksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e dapat melakukan Peny elenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri p ada kawasan yang belum terjangkau pelayanan Air Minum ole h BUMD. (2) Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. memenuhi kebutuhan pokok ai r minum sehari-hari, dan b. tidak melayani masyarakat umu m. (3) Dalam pelaksanaan Penyeleng garaan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh badan us aha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan: a.izin Penyelenggaraan SPAM untuk kebutuhan sendiri dimiliki oleh Badan Usaha seb agaimana dimaksud pada ayat (1), b.tarif ditetapkan oleh pemerinta h daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperh atikan kemampuan daya beli masyarakat/pelanggan, dan (4) (5) (6) (7) (1) (2) c. pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daer ah dalam hal kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesu ai dengan kewenangannya. Dalam melakukan Penyelenggaraan SPAM u ntuk memenuhi kebutuhan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (l), badan usaha wajib menjaga kelestarian sumber Air Baku. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan perlindungan atas pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM dari Pemerintah Daera h. Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan izin Penyelenggar aan SPAM dari Bupati sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengen ai pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri oleh Badan Usaha diatur dengan Peratura n Bupati. BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN Pasal 53 Setiap pelanggan air minum berhak: a. memperoleh pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas se suai dengan standar yang ditetapkan, b. mendapatkan informasi tentang str uktur dan besaran tarif serta tagihan, c. mendapatkan informasi tentang keja dian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpo tensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantita s, dan kontinuitas pelayanan. d.mengajukan gugatan atas pelay anan yang merugikan dirinya ke pengadilan, dan e. mendapatkan ganti rugi yang layak s ebagai akibat kelalaian pelayanan, Setiap pelanggan air minum berkewajib an: a. membayar tagihan atas jasa pelaya nan, b. menghemat penggunaan air minum, c. turut menjaga dan memelihara sar ana air minum, d. mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara, dan (1) (2) (3) (4) (1) (2) (3) e. mengikuti dan mematuhi upaya penyelesa ian secara hukum apabila terjadi perselisihan. BAB IX PEMBIAYAAN, TARIF, DAN IURAN Bagian Kesatu Pembiayaan Pasal 54 Pembiayaan penyelenggaraan SPAM meli puti pembiayaan untuk pengembangan dan pengelolaan SPAM. Pembiayaan penyelenggaraan SPAM sebag aimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab kabupaten sesuai kewenangannya. Sumber dana untuk pembiayaan sebagaima na dimaksud pada ayat (1), dapat berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan /atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): b. BUMD c. dana masyarakat, dan/atau d.sumber dana lain yang ses uai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber dana yang berasal dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan dalam kondisi: a. Keadaan darurat, b. Pemenuhan standar pelayanan mini mal, dan/atau c. Masyarakat berpenghasilan rendah. Pasal 55 Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan pinjaman, hibah, pen erusan hibah, dan/atau melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kinerja pelayanan BUMD dalam penyelengga raan SPAM. Dalam hal pendapatan yang diperoleh dari penjualan air tidak dapat memenuhi biaya operasi dan p emeliharaan, Pemerintah Daerah harus memberikan subsidi dalam upaya perbaikan terhadap Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMD untuk tercapainya keseimbangan ant ara pendapatan dengan biaya operasi dan pemeliharaan s esuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian pinjaman, hibah, dan /atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada aya t (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perun dang-undangan. (1) (2) (3) (4) (5) (6) Pasal 56 Dalam hal BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf b tidak mampu membiayai kebutuhan Penyelenggaraan SPAM dengan jaringan perpipaan di dalam maupun di luar pelayanan wilayah BUMD, BUM D dapat melakukan kerjasama dengan badan usaha s wasta dengan prinsip tertentu. Prinsip tertentu sebagaimana dimaksud pa da ayat (1), meliputi: a. Surat Izin Pengambilan Air dimiliki oleh BUMD, dan b. Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan deng an kerjasama mengutamakan masyarakat berpenghasilan re ndah. Kerjasama dengan badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam bentuk: a. investasi Pengembangan SPAM dan/atau Pe ngelolaan SPAM terhadap unit Air Baku dan unit produksi, b.investasi unit distribusi yang selanjutnya d ioperasikan dan dikelola oleh BUMD yang bersangkutan, dan /atau Cc. investasi teknologi pengoperasian dan pe meliharaan dalam rangka mengupayakan Penyelenggaraan SP AM yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak berba sis kinerja. Pengadaan badan usaha swasta dalam kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dila kukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dalam rangka terwujudnya kerjasama seb agaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lain mengenai pemberian dukungan oleh pemerintah daerah sebagaimana dima ksud pada ayat (5S) diatur dengan peraturan Bupati. Bagian Kedua Tarif Pasal 57 (1) Tarif air minum merupakan biaya j asa pelayanan air minum yang wajib dibayar oleh pelanggan untuk setiap pemakaian air yang diberikan oleh BUMD. (2) Perhitungan dan penetapan air min um dari penyelenggaraan SPAM harus didasarkan pada prinsip-prinsi p : a. keterjangkauan dan keadilan, b. mutu pelayanan, (3) c. pemulihan biaya, d. efisiensi pemakaian air, e. transparansi dan akuntabilitas, f. perlindungan air baku. Komponen yang diperhitungkan dalam perh itungan tarif meliputi: a. biaya oprasional dan pemeliharaan, b. biaya depresiasi/amortisasi, c. biaya bunga pinjaman, d. biaya lain, dan/atau e. keuntungan yang wajar. (4) Tarif air minum sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) meliputi (5) (6) (1) (2) (1) (2) beberapa kelompok pelanggan yang di cantumkan dalam struktur tarif. Struktur tarif sebagaimana dimaksud pad a ayat (4) harus mengakomodir keterjangkauan ma syarakat yang berpenghasilan rendah untuk memenuhi k ebutuhan pokok air minum sehari-hari BUMD wajib menerapkan struktur tarif termasuk tarif progresif, dalam rangka penerapan subsidi silang antar kelompok pelanggan dan mengupa yakan penghematan penggunaan air minum. Pasal 58 Tarif Air Minum untuk pelayanan yan g diberikan oleh BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) diusulkan oleh direksi kepada dewan pengawas. Dalam hal tarif Air Minum sebagaimana d imaksud pada ayat (1) disetujui oleh Dewan Pengawas, tar if Air Minum diajukan kepada Bupati untuk ditetapkan. Bagian Ketiga luran Pasal 59 Dalam hal Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat, pelanggan dik enai pungutan daerah dalam bentuk Iuran. Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama diantara anggota masyarakat. Pasal 60 (1) Dalam hal Penyelenggaraan SPAM dilakukan oleh Kelompok Masyarakat, anggota Kelompok Masyarakat dapat dikenakan iuran berdasarkan kesepakatan bersama. (2) Pengelolaan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kelompok Masyarakat yang bersang kutan BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 61 (1) Pembinaan terhadap BUMD dan Kelompok Masyarakat dalam penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh pem erintah daerah sesuai dengan kewenangannya meliputi: a. Pendampingan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, b. Bimbingan, supervisi dan konsultasi, c. Bantuan teknis dan bantuan program, dan d. pendidikan dan pelatihan. (2) Dalam hal BUMD tidak mampu me menuhi kinerja yang ditetapkan sesuai dengan kewenanga nnya, Bupati dapat mengambil alih tanggung jawab penye lenggaraan sementara dengan menunjuk unit pengelola da lam penyelenggaraan SPAM. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai t ata cara pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Kedua Pengawasan Pasal 62 (1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan penge mbangan SPAM. (2) Pengawasan terhadap kualitas air minum hasil penyelenggaraan pengembangan SPAM dan pencemaran/pembuangan hasil pengelo laan air limbah dan sampah dilaksanakan oleh instan si sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksu d pada ayat (1), dan ayat (2), dilakukan dengan melibatkan peran ma syarakat. (4) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaim ana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menyampaik an laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah Daerah. (5) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewen angannya wajib menindaklanjuti laporan dan/atau pengaduan mas yarakat. (6) Penyelenggara wajib menyiapkan sarana pengaduan masyarakat dan/atau pelanggan sebagai up aya untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan. BAB XI ZONA PELAYANAN Pasal 63 (1) Pemerintah daerah menetapkan zona pelayanan penyelenggaraan dan penyediaan air minum. (2) Zona pelayanan penyelenggaraan dan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dia tur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. BAB XII KEWAJIBAN Pasal 64 (1) Setiap orang berkewajiban memelih ara kelestarian fungsi sumber air baku serta mencegah dan menanggulangi pencemaran sumber air baku. (2) Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan konservasi sumber air baku. BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI Pasal 65 (1) Penyelenggara yang tidak sesuai de ngan Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi. (2) Penerapan sanksi administrasi se bagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa : a. peringatan tertulis, b. pembatalan atau pembekuan, c. pencabutan izin. (3) Mengenai sanksi dan denda akan d iatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 66 (1) BUMD yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (3), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 8 ayat (4) dikenakan sanksi berupa p eringatan tertulis. (2) BUMD yang tidak mematuhi peringatan tertulis s ebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali bert urut berturut, dikenakan sanksi berupa penghentian semen tara penyelenggaraan SPAM. BAB XIV KETENTUAN PIDANA Pasal 67 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 diancam dengan tin dak pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau de nda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh jut a rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan pendapatan daerah dan harus disetor langsung ke kas Pemerintah Daerah. BAB V KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 68 (1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus s ebagai penyidik untuk melaukan penyidikan terhadap pelang garan atas peraturan daerah ini sesuai dengan ketentuan s ebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Aca ra Pidana (2) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil s ebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk : a. menerima laporan atau pengaduan dar i seseorang tentang adanya tindak pidana, b.melakukan tindakan pertama pada s aat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan, c. menyuruh berhenti tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka, d.melakukan penggeledahan dan pen yitaan barang bukti tindak pidana, e. meminta keterangan dan barang b ukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tind ak pidana, f. menangkap dan menahan dengan berkoordina si dan dalam pengawasan penyidik kepolisian dan penyidi k kepolisian negara Republik Indonesia sesuai Kitab Undan g-Undang Hukum Acara Pidana, g. Membuat dan menandatangani berita acara, h. mengambil sidik jari dan memotret seseorang, i. memanggil orang untuk didengar dan dipe riksa sebagai tersangka atau saksi j. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan k. Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia ap abila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pi dana | melakukan tindakan lain untuk kepentingan penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 69 Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan peny elenggaraan air minum dinyatakan tetap berlaku sepanjang tida k bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Pasal 70 Perjanjian penyelenggaraan dan perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air minum yang telah dib uat atau diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perj anjian penyelenggaraan atau perizinan tersebut. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 71 Peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan s ejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Pasal 72 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Ditetapkan di Menggala pada tanggal 5 Seplomber 2019 BUPATI TULANG BAWANG, ttd WINARTI Diundangkan di Menggala pada tanggal 5 Seplember 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG, ttd ANTHONI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2019 NOMOR.19 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG PROVINSI LAMPUNG NOMOR 10/920/TB/2019 SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM D PERUNDANG - UNDAN AN, ! fi FI SH,MH,M.Sij 19780117 199303 4 003 l. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR TAHUN 2019 TENTANG SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM UMUM Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negar a Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara serta ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Un dang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahw a bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Terkait dengan pengaturan Pengelolaan Sumb er Daya Air, pada tanggal 18 Februari 2015, Mahkamah Konstitusi mengel uarkan Putusan Nomor 85/PUU X1/2013 atas gugatan pengujian materi yang kedua terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Putusan tersebut antara lain menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dinyatakan tidak berlaku dan t idak mempunyai kekuatan hukum serta untuk menghindari terjadinya keko songan hukum, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dinyatakan berlaku kem bali. Sehubungan dengan dibatalkannya Undan g-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air maka sebagai k onsekuensinya adalah peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang tersebu t juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk diantaranya ad alah Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembang an Sistem Penyediaan Air Minum. Untuk itu, perlu dibentuk pengaturan yang baru mengenai Sistem Penyediaan Air Minum yang materi muatannya menyes uaikan dengan prinsip Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana tertua ng dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitus i tersebut, dalam pertimbangan hukumnya dinyatakan bahwa “sebagai kelan jutan hak menguasai oleh negara dan karena air merupakan sesuatu yang sa ngat menguasai hajat hidup orang banyak maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah”. Kegiatan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dengan pembiayaan badan usaha swasta dilakukan jika dana yang b ersumber dari APBN/APBD, BUMD, Dana Masyarakat atau dana lain, tidak mencukupi. Pembiayaan oleh badan usaha swasta ini pun hanya terbatas pad a (1) investasi Pengembangan SPAM 1. dan/atau Pengelolaan SPAM terhadap unit Air Baku dan unit produksi, (2) investasi unit distribusi yang selanjutnya dioperasikan dan dikelola oleh BUMD yang bersangkutan, dan/atau (3) inves tasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan dalam rangka mengupayakan Penyelenggaraan SPAM yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak berbasis kinerja. Terkait dengan hal tersebut, pengaturan me ngenai Sistem Penyediaan Air Minum seyogyanya membatasi penguasaan penyelenggaraan SPAM yang dilakukan sepenuhnya oleh badan usaha swas ta. Oleh karena itu, agar dalam Peraturan Pemerintah ini sejalan dengan Putusa n MK sebagaimana tersebut di atas, diatur bahwa Penyelenggaraan SPAM diprioritaskan pelaksanaannya kepada BUMD sebagai penyelenggara SPAM. Penyelenggaraan SPAM sendiri harus di laksanakan berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum , keterpaduan dan keserasian, keberlanjutan, keadilan, kemandirian, serta transparansi, dan akuntabilitas. Asas kelestarian mengandung pengertian bahwa SPAM diselenggarakan dengan cara menjaga kelestarian fungsi sumb er daya air secara berkelanjutan. Guna memenuhi dan menjamin hak masya rakat atas air, maka dibutuhkan sebuah perumusan kebijkan di daerah khus usnya Kabupaten Tulang Bawang. Perumusan tersebut dalam bentuk prod uk perundang-undangan berupa peraturan daerah tentang Pengembangan Sistem Penyediaan air Minum di Kabupaten Tulang Bawang. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Asas kepastian hukum bahwa pengembangan SPAM diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ ketentuan peraturan perundangan undangan. Asas kelestarian mengandung pengertian bahwa SPAM diselenggarakan dengan cara menjaga kelestarian fungsi sumb erdaya secara berkelanjutan Asas keseimbangan mengandung pengert ian keseimbangan antara fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fun gsi ekonomi terutama dalam memberikan akses kemudahan pada masyar akat golongan rendah (miskin) Asas kemanfaatan umum mengandu ng pengertian bahwa SPAM dilaksanakan untuk memberikan ma nfaat sebesar besarnya bagi kepentingan umum secara efektif dan efisie n. Asas keterpaduan dan keserasian mengandu ng pengertian bahwa SPAM dilakukan secara terpadu dalam mewujud kan keserasian untuk berbagai kepentingan dengan memperhatikan sifat al ami air yang dinamis. Asas keberlanjutan mengandung penger tian bahwa sarana terbangun dan perubahan perilaku yang ada di dalam penyelenggaraan SPAM ditujukan untuk memberikan manfaat secara men erus. Asas keadilan mengandung pengertian bahwa SPAM dilakukan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Tulang Bawang sehingga setiap warga berhak mem peroleh kesempatan yang sama untuk berperan dan menikmati hasilnya s ecara nyata. Asas kemandirian mengandung pengertian bahwa SPAM dilakukan dengan memperhatikan kemampuan dan keu nggulan sumber daya, tidak dipengaruhi pihak manapun sehingga bisa menjalankan amanat pelayanan. Asas transparansi dan akuntabilitas me ngandung pengertian bahwa SPAM dilakukan secara terbuka dan dapat dipe rtanggunggugatan. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud dengan “Sistem pemompaan” adalah mencakup seperangkat/ beberapa peralatan pompa dan kelengkapannya yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas mekanisme dalam pengambilan air baku. Huruf e Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat 4 Yang dimaksud dengan “memperhatikan keperluan konservasi” adalah bahwa jumlah penggunaan air tanah untuk air baku dibatasi yaitu penggunaan air tanah yang tidak melebihi kemampuan alam mengisinya kembali (natural recharge). Yang dimaksud dengan “memperhatikan pencegahan kerusakan lingkungan” adalah bahwa dalam hal kea daan yang memaksa, apabila diperkirakan terjadi pengambilan air tanah untuk air baku melebihi kemampuan natural recharge, m aka harus dilakukan pengisian air tanah dengan air bersih (refill) sehingga dapat dijamin tidak terjadinya kerusakan lingkungan berupa penurunan muka air tanah asli (muka air tanah pada waktu air tanah belum dimanfaatkan). Penurunan muka air tanah dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak mungkin bisa diperbaiki, yaitu antara lain: intrusi air laut ke dalam air tanah dan turunnya permukaan tanah. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Proses fisik”, yaitu suatu tingkat pengolahan yang bertujuan untuk mengurangi/ menghil angkan kotoran kotoran yang kasar, penyisihan Lumpur dan pasir, s erta mengurangi kadar zat zat organik yang ada di dalam air yang akan diol ah. “Proses kimia”, yaitu suatu tingkat pengolah an dengan menggunakan zat-zat kimia untuk membantu proses pengolahan selanjutnya. Misalnya dengan pembubuhan kapur dalam proses pelunakan dan sebagainya. “Proses Biologi”, yaitu suatu tingk at pengolahan untuk membunuh/memusnahkan bakteri-bakteri ya ng terkandung di dalam air minum, yakni dengan cara memb ubuhkan kaporit atau zat disenfektan lainnya. Ayat 2 Cukup jelas Ayat 3 Cukup jelas Ayat 4 Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan “secara gravitas i” adalah dilakukan tanpa peralatan pompa dengan memanfaatkan gaya gravitasi. Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “titik pengambilan air” adalah lokasi pengambilan Air Minum yang disediakan untuk pelanggan atau masyarakat untuk kepentingan umum dan tertentu. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan “ditera” adalah dilakukan pengujian atau kalibrasi ulang alat ukur meter air atas keakuratan dalam menghitung air yang didistribusikan kepada pelanggan. Setelah alat meter air terbukti teruji dengan hasil yang baik, kemudian meter air disematkan panel atau segel yang berisi informasi kode kabupaten tempat tera ulang, petugas dan tahun tera. Tujuan dilakukan tera ulang adalah mendapatkan keakuratan meter air sehingga mencegah kehilangan air yang tidak terhitung oleh meter air. Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “kebutuhan penge mbangan” adalah kebutuhan pengembangan SPAM yang terda pat dalam rencana induk SPAM. Huruf b Yang dimaksud dengan “kapasitas terpasang” adalah kapasitas Air Minum yang dihasilkan oleh unit produksi. Yang dimaksud dengan “sudah dimanfaatkan secara optimal” adalah pemanfaatan kapasitas terpasang sudah mencapai 8076 (delapan puluh persen). Huruf c Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “unit kerja” adalah unit yang ditugaskan untuk melaksanakan operasi dan pemeliharan SPAM pada BUMD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Huruf b Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan “manajemen sumber daya manusia” adalah sistem pengelolaan sumber daya manusia yang mencakup: penerimaan, pelatihan, penempatan, promosi dan mutasi, dan pemberhentian pegawai. Pasal 32 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “tata kelola kelembagaan yang baik” adalah mengikuti prinsip tata laksana pemerintahan yang baik untuk Kelompok Masyarakat atau mengikuti prinsip tata kelola perusahaan yang baik bagi BUMD, dan Badan Usaha untuk pengembangan kelembagaan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan “penyusunan rencana induk” adalah penyusunan rencana induk SPAM, rencana induk SPAL, dan rencana induk pengelolaan sampah. Pasal 34 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “Air limbah domestik” adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. Huruf b Yang dimaksud dengan “Air limbah nondomestik” adalah air limbah yang berasal dari industri, pertanian dan peternakan, perikanan, pertambangan, atau yang bukan berasal dari air limbah domestik Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Yang dimaksud dengan zona penyangga adalah zona Penahan (buffer zone) yang berfungsi untuk mengurangi akibat dari gangguan bau, kebisingan, estetika, dan sebagainya. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 39 Cukup jelas Pasal 40 Cukup jelas Pasal 41 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Kondisi Hidrogeologi daerah adalah gerakan air tanah dalam suatu daerah secara hidrolik Huruf e Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Zona penyangga (Buffer Zone) adalah wilayah yang mengelilingi atau berdampingan dengan area inti dan teridentifikasi, untuk melindungi area inti dari dampak negatif kegiatan manusia. Dimana hanya kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tujuan konservasi yang dapat dilakukan. Huruf b Metode Lahan urug terkendali merupakan perbaikan atau peningkatan dengan kegiatan penutupan sampah secara berkala 5-7 hari, sesuai dengan siklus hidup lalat Huruf c Metode Lahan urug sanitasi merupakan Cara penyingkiran limbah ke dalam tanah dengan pengurugan/penimbunan dengan maksud perbaikan atau peningkatan dengan kegiatan penutupan sampah secara Harian yang memperhatikan aspek sanitasi lingkungan. Ayat (3) Leachate yang dimaksud adalah cairan hasil proses dekomposisi sampah yang bercampur dengan air hujan Pasal 42 Cukup jelas Pasal 43 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Yang dimaksud dengan “pencatatan laporan” adalah pendataan oleh Pemerintah Daerah kabupaten mengenai hasil laporan yang disusun oleh Kelompok Masyarakat yang melakukan Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri, termasuk profil Kelompok Masyarakat tersebut. Data tersebut dapat dimanfaatkan sebagai dasar informasi bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pendampingan dan dukungan pembiayaan. Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas Huruf j Cukup jelas Huruf k Cukup jelas Pasal 44 Cukup jelas Pasal 45 Cukup jelas Pasal 46 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Yang dimaksud dengan “kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM” adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar dalam Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "keadaan memaksa/kahar” atau force majeure adalah keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi, misalnya: banjir yang mengakibatkan terjadinya kebocoran pipa atau terendamnya unit produksi. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Pasal 49 Cukup jelas Pasal 50 Cukup jelas Pasal S1 Cukup jelas Pasal 52 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Yang dimaksud dengan “perlindungan — atas pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM” adalah termasuk perlindungan atas aset sarana dan prasarana SPAM Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Pasal 53 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan” adalah informasi tentang pengelompokan dan penggolongan besaran tarif yang dikenakan kepada pelanggan Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Pasal 54 Cukup jelas Pasal 55 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan”subsidi” adalah alokasi anggaran yang diberikan dari Pemerintah Daerah kepada BUMD yang bertujuan untuk membantu biaya produksi air minum agar harga jual produksi yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak Ayat (3) Cukup jelas Pasal 56 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Yang dimaksud dengan “memberikan dukungan yang diperlukan” adalah Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan dukungan kepada BUMD, antara lain: jaminan terhadap bersaran tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Ayat (6) Cukup jelas Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (S5) Cukup jelas Ayat (6) Yang dimaksud dengan “tarif progresif” adalah tarif yang terdapat dalam struktur tarif dan dikenakan bila pemakaian Air Minum melebihi batas Kebutuhan Pokok Air penyelenggara SPAM. Pasal 58 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 59 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 60 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 61 Cukup jelas Pasal 62 Cukup jelas Pasal 63 Cukup jelas Pasal 64 Ayat (1) Pasal 65 Cukup jelas Pasal 66 Cukup jelas Pasal 67 Cukup jelas Minum Sehari-hari yang ditetapkan Pasal 68 Cukup jelas Pasal 69 Cukup jelas Pasal 70 Cukup jelas Pasal 71 Cukup jelas Pasal 72 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR (O