Regulation of the Republic of Indonesia No. 5/PERMEN-KP/2019 amending Regulation No. 23/PERMEN-KP/2013 on Registration and Marking of Fishing Vessels
صدر في 2019-01-31 · النص بتاريخ 2026-10-01
القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.
البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.
عن هذا القانون
- العنوان الأصلي
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2019 Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 Tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan.
- اللغة
- Indonesian
- النوع
- لائحة
- الدولة
- إندونيسيا
- الموضوعات
- Fisheries and aquaculture
- الكلمات المفتاحية
- fishing vessel, marking/identification, registration, legal proceedings/administrative proceedings, access-to-information, procedural matters
أين تقرؤه
النص
نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/PERMEN-KP/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 23/PERMEN KP/2013 TENTANG PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan tertib pendaftaran dan penandaan kapal perikanan, perlu dilakukan perubahan terhadap tata cara pendaftaran dan penandaan kapal perikanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan; a. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik RANCANGAN 2 Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1072); 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 3 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 617); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 23/PERMEN-KP/2013 TENTANG PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1072), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 14, angka 16, dan angka 17 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendaftaran Kapal Perikanan adalah kegiatan pencatatan kapal perikanan yang dimuat dalam buku kapal perikanan. 2. Penandaan Kapal Perikanan adalah kegiatan untuk memberi tanda atau notasi kapal perikanan. 3. Usaha Perikanan Tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan dan/atau kegiatan pengangkutan ikan. 4. Orang adalah orang perseorangan atau perusahaan perikanan. 5. Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 4 6. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/ eksplorasi perikanan. 7. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan dan/atau mengawetkan. 8. Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/ atau mengawetkan. 9. Buku Kapal Perikanan adalah buku yang memuat informasi yang berisi identitas pemilik dan identitas Kapal Perikanan serta perubahan–perubahan yang terjadi terhadap identitas pemilik dan identitas Kapal Perikanan. 10. Buku Induk Kapal Perikanan adalah buku yang memuat informasi Kapal Perikanan yang telah didaftarkan. 11. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. 12. Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disebut SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP. 13. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disebut SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan. 5 14. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPP-NRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan. 15. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 17. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Setiap Kapal Perikanan milik Orang Indonesia dan berbendera Indonesia yang dioperasikan di WPP-NRI atau Laut Lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai Kapal Perikanan Indonesia. (2) Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kapal Penangkap Ikan, Kapal Pengangkut Ikan, dan kapal pendukung operasi penangkapan ikan. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Kewenangan Pendaftaran Kapal Perikanan: a. Menteri berwenang melakukan Pendaftaran Kapal Perikanan berukuran diatas 30 (tiga puluh) gros ton, 6 dioperasikan di WPP-NRI atau Laut Lepas, berbendera Indonesia dan dimiliki Orang Indonesia, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal; b. gubernur berwenang melakukan Pendaftaran Kapal Perikanan berukuran 1) diatas 10 (sepuluh) gros ton sampai dengan 30 (tiga puluh) gros ton, dioperasikan pada wilayah pengelolaan perikanan yang menjadi kewenangannya, berbendera Indonesia dan dimiliki Orang yang berdomisili di wilayah administrasi provinsi tersebut; dan 2) sampai dengan 10 (sepuluh) gros ton yang beroperasi di laut, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi pada wilayah pengelolaan perikanan yang menjadi kewenangannya, berbendera Indonesia dan dimiliki Orang yang berdomisili di wilayah administrasi provinsi tersebut; c. bupati/wali kota berwenang melakukan Pendaftaran Kapal Perikanan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) gros ton beroperasi di sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, berbendera Indonesia dan dimiliki Orang yang berdomisili di wilayah administrasi kabupaten/kota tersebut. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Setiap Orang untuk mendaftarkan Kapal Perikanan milik Orang Indonesia dan berbendera Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus mengajukan 7 permohonan kepada Direktur Jenderal, disertai dengan persyaratan: a. fotokopi SIUP; b. fotokopi bukti kepemilikan kapal (grosse akte); c. rekomendasi dari direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya, untuk Kapal Pengangkut Ikan hasil pembudidayaan; d. fotokopi kartu tanda penduduk pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan; e. fotokopi surat ukur kapal; f. fotokopi surat tanda kebangsaan kapal; g. fotokopi sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal untuk Kapal Penangkap Ikan atau fotokopi sertifikat keselamatan untuk Kapal Pengangkut Ikan; h. foto kapal berwarna keseluruhan tampak samping dengan ukuran 5 x 10 cm sebanyak 2 lembar, dengan ketentuan foto kapal sendiri tanpa ada kapal lain dan tampak jelas nama kapal; dan i. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan. 5. Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan disetujui, paling lama 5 (lima) hari kerja harus dilakukan pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan alat 8 penangkapan ikan oleh petugas pemeriksa fisik Kapal Perikanan. (3) Pemeriksaan fisik Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengacu pada grosse akte, surat ukur, surat tanda kebangsaaan kapal, sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal untuk Kapal Penangkap Ikan atau sertifikat keselamatan untuk Kapal Pengangkut Ikan, dan pemeriksaan fisik alat penangkapan ikan mengacu pada spesifikasi teknis alat penangkapan ikan. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan alat penangkapan ikan telah sesuai, petugas pemeriksa fisik Kapal Perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan alat penangkapan ikan sudah sesuai. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan alat penangkapan ikan tidak sesuai, petugas pemeriksa fisik Kapal Perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan alat penangkapan ikan tidak sesuai. (6) Direktur Jenderal menerbitkan Buku Kapal Perikanan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak dan hasil pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan menjadi milik Direktorat Jenderal. 9 6. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A (1) Mekanisme penerbitan Buku Kapal Perikanan dilakukan melalui laman kapal.kkp.go.id. (2) Dalam hal pemohon tidak mampu mengakses laman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mekanisme penerbitan Buku Kapal Perikanan dapat dilakukan secara manual. 7. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) Perubahan Buku Kapal Perikanan dilakukan apabila terdapat perubahan, yang meliputi: a. perubahan identitas pemilik Kapal Perikanan; b. perubahan identitas Kapal Perikanan; c. perubahan fisik Kapal Perikanan; dan/atau d. perubahan kepemilikan. (2) Perubahan identitas pemilik Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. nama perusahaan; b. alamat perusahaan/pemilik; dan/atau c. nama penanggung jawab perusahaan. (3) Perubahan identitas Kapal Perikanan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. nama kapal; b. tipe/jenis kapal; c. jenis alat penangkapan ikan; d. mesin utama; e. jumlah dan kapasitas palkah; f. tanda pengenal kapal; dan/atau http://www.kapal.kkp.go.id/ 10 g. tonnage kapal, yaitu gross tonnage dan/atau net tonnage. (4) Perubahan fisik Kapal Perikanan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. perubahan bangunan; dan/atau b. warna kapal. 8. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Kapal Perikanan yang telah memiliki Buku Kapal Perikanan yang dikeluarkan oleh provinsi atau kabupaten/kota dan akan melakukan perpindahan ke provinsi atau kabupaten/kota lain wajib melakukan pendaftaran ke provinsi atau kabupaten/kota yang dituju dengan melampirkan surat keterangan dari tempat Pendaftaran Kapal Perikanan sebelumnya. (2) Dalam hal dilakukan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), provinsi atau kabupaten/kota yang dituju menerbitkan Buku Kapal Perikanan baru. 9. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Buku Kapal Perikanan dihapus dari Buku Induk Kapal Perikanan apabila: a. Kapal Perikanan akan didaftarkan di negara lain; b. Kapal Perikanan berganti bendera; c. tidak dioperasikan lagi sebagai Kapal Perikanan, karena dialihfungsikan bukan sebagai Kapal Perikanan; 11 d. tidak dapat dioperasikan lagi sebagai Kapal Perikanan karena tenggelam, kandas, atau terbakar; e. Kapal Perikanan hilang; f. Kapal Perikanan ditutuh (scrapping); g. terdapat peralihan kewenangan Pendaftaran Kapal Perikanan; dan/atau h. Buku Kapal Perikanan dicabut. (2) Penghapusan Buku Kapal Perikanan dari Buku Induk Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan dari pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan dengan menyerahkan Buku Kapal Perikanan, kecuali untuk Buku Kapal Perikanan yang dicabut. 10. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Kapal Perikanan berbendera Indonesia yang dioperasikan di yurisdiksi negara lain wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai Kapal Perikanan Indonesia. (2) Ketentuan mengenai Pendaftaran Kapal Perikanan yang dioperasikan di WPP-NRI dan Laut Lepas berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pendaftaran Kapal Perikanan berbendera Indonesia yang dioperasikan di yurisdiksi negara lain. 11. Ketentuan ayat (2) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Pendaftaran Kapal Perikanan terhadap Kapal Perikanan yang telah memiliki SIPI/SIKPI dilaksanakan paling lambat sebelum perpanjangan SIPI/SIKPI. 12 (2) Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal Perikanan berbendera Indonesia di WPP-NRI atau Laut Lepas yang telah memiliki SIPI/SIKPI harus mengajukan permohonan Pendaftaran Kapal Perikanan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. fotokopi SIUP; b. fotokopi SIPI atau SIKPI; c. fotokopi bukti kepemilikan kapal, berupa grosse akte; d. fotokopi kartu tanda penduduk pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan; e. fotokopi surat ukur kapal; f. fotokopi sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal untuk Kapal Penangkap Ikan atau fotokopi sertifikat keselamatan untuk Kapal Pengangkut Ikan; g. foto kapal berwarna keseluruhan tampak samping dengan ukuran 5 x 10 cm sebanyak 2 lembar, dengan ketentuan foto kapal sendiri tanpa ada kapal lain dan tampak jelas nama kapal; dan h. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan. (3) Ketentuan mengenai tata cara Pendaftaran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara Pendaftaran Kapal Perikanan yang telah memiliki SIPI atau SIKPI. 12. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26A Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan baru dan perubahan Buku Kapal Perikanan yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap 13 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Momor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 14 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2019 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2019r 201426 Juni 2014 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 173 LEMBAR PERSETUJUAN NO. JABATAN PARAF 1. Sekretaris Jenderal 2. Dirjen Perikanan Tangkap 3. Karo Hukum dan Organisasi Lembar Pengesahan Pejabat Paraf Kabag PUU I