Regulation of the Republic of Indonesia No. 32 of 2019 about Marine Spatial Planning
صدر في 2019-05-06 · النص بتاريخ 2026-10-01
القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.
البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.
عن هذا القانون
- العنوان الأصلي
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Laut.
- اللغة
- Indonesian; English
- النوع
- لائحة
- الدولة
- إندونيسيا
- الموضوعات
- Sea
- الكلمات المفتاحية
- management/conservation, environmental planning, maritime zone, EEZ-Exclusive Economic Zone, continental shelf, marine area, navigation, monitoring, inspection, coastal zone management, marine spatial planning, policy/planning
أين تقرؤه
النص
نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.89, 2019 PEMERINTAHAN. Rencana Tata Ruang. Laut (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6345). PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG LAUT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa wilayah laut sebagai bagian terbesar wilayah Indonesia merupakan modal strategis nasional untuk pembangunan yang perlu direncanakan dan dikelola secara baik dan benar; b. bahwa pengelolaan ruang laut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian dilakukan untuk melindungi sumber daya dan lingkungan serta untuk memanfaatkan potensi sumber daya atau kegiatan di wilayah laut yang berskala nasional dan internasional; c. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperlukan rencana tata ruang laut yang lebih rinci; d. bahwa rencana tata ruang laut merupakan hasil dari proses perencanaan tata ruang laut sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan sebagai komplemen dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf www.peraturan.go.id 2019, No.89 -2 d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG RENCANA TATA RUANG LAUT. www.peraturan.go.id 2019, No.89 3 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 2. Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. 3. Tata Ruang Laut adalah wujud Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut. 4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan Kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi. 6. Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat RTRL adalah hasil dari proses perencanaan tata ruang Laut. 7. Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan dan dapat memberlakukan yurisdiksinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional. 8. Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen, dimana negara www.peraturan.go.id 2019, No.89 -4 memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 9. Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara. 10. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari perairan yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan non konservasi dan alur Laut yang setara dengan kawasan budi daya dalam peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang. 11. Kawasan Konservasi adalah kawasan Laut dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan Ruang Laut secara berkelanjutan yang setara dengan kawasan lindung dalam peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang. 12. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia. 13. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional. 14. Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, www.peraturan.go.id 2019, No.89 5 budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar Laut. 15. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya, situs Cagar Budaya, dan kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. 16. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut. 17. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan. 18. Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu yang selanjutnya disingkat SKPT adalah pusat bisnis Kelautan dan Perikanan terpadu mulai dari hulu sampai ke hilir berbasis kawasan. 19. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. 20. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. 21. Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur-pelayaran, pipa dan/atau kabel bawah Laut, dan migrasi biota Laut. 22. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari. 23. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya www.peraturan.go.id 2019, No.89 -6 ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan. 24. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam. 25. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut. 26. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. 27. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang. 28. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan. 29. Industri Maritim adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya Kelautan, antara lain, berupa industri galangan kapal, industri pengadaan dan pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal, dan industri perawatan kapal. 30. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. www.peraturan.go.id 2019, No.89 7 31. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 32. Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk kebutuhan hidup sehari hari, baik yang tidak menggunakan penangkap ikan, maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gross ton (GT). 33. Nelayan Tradisional adalah nelayan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal. 34. Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 35. Ruang Penghidupan adalah wilayah atau zona menangkap Ikan atau membudidayakan Ikan, tempat melabuhkan kapal Perikanan, dan tempat tinggal Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan petambak garam kecil. 36. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan. Pasal 2 (1) Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi. (2) Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perairan pedalaman yang berupa Laut pedalaman; b. perairan kepulauan; dan c. Laut teritorial. www.peraturan.go.id 2019, No.89 -8 (3) Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona tambahan; b. zona ekonomi eksklusif; dan c. landas kontinen. (4) Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam RTRL. Pasal 3 Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan meliputi: a. kebijakan dan strategi penataan ruang Laut Wilayah Perairan; b. rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan; c. rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan; dan d. penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional. Pasal 4 Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi meliputi: a. kebijakan dan strategi penataan ruang Laut Wilayah Yurisdiksi; b. rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi; dan c. rencana Pola Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi. Pasal 5 RTRL menjadi pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional bidang Kelautan; b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional bidang Kelautan; c. perwujudan keterpaduan dan keserasian pembangunan serta kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah dalam memanfaatkan dan mengendalikan pemanfaatan ruang Laut; d. penetapan lokasi dan fungsi ruang Laut untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional; www.peraturan.go.id 2019, No.89 9 e. perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; f. perencanaan zonasi kawasan Laut; dan g. arahan dalam pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil serta di Laut. BAB II RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH PERAIRAN Bagian Kesatu Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Laut Wilayah Perairan Pasal 6 Kebijakan dan strategi penataan ruang Laut Wilayah Perairan meliputi kebijakan dan strategi pengembangan Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut Wilayah Perairan. Pasal 7 (1) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: a. peningkatan akses pelayanan pusat pertumbuhan Kelautan yang efisien dan berdaya saing; dan b. penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berupa tatanan kepelabuhanan secara terpadu dan merata. (2) Strategi untuk peningkatan akses pelayanan pusat pertumbuhan Kelautan yang efisien dan berdaya saing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mewujudkan keterkaitan antarpusat pertumbuhan Kelautan; b. menumbuhkan pusat pertumbuhan Kelautan baru di wilayah yang belum terlayani; www.peraturan.go.id 2019, No.89 -10 c. mendorong pusat pertumbuhan ekonomi Kelautan untuk mempercepat pembangunan industri Perikanan nasional, usaha Pergaraman, industri bioteknologi, Industri Maritim, dan jasa maritim; d. mengarahkan dan mengendalikan perkembangan kota pantai; dan e. mendorong kawasan pusat pertumbuhan ekonomi Kelautan agar lebih kompetitif dan lebih efektif dalam pengembangan wilayah di sekitarnya. (3) Strategi untuk penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berupa tatanan kepelabuhanan secara terpadu dan merata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. meningkatkan penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan nusantara; b. meningkatkan peran pelabuhan Perikanan guna menunjang aktivitas Perikanan dalam kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Ikan mulai dari kegiatan praproduksi, produksi, pengolahan, pemasaran ikan, dan pengawasan Sumber Daya Ikan; c. menetapkan peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan Laut dan pelabuhan Perikanan; dan d. menyelaraskan fungsi kegiatan kepelabuhanan dengan fungsi kegiatan pada Kawasan Pemanfaatan Umum dan/atau Kawasan Konservasi secara optimal. www.peraturan.go.id 2019, No.89 11 Pasal 8 Kebijakan pengembangan Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi kebijakan pengembangan: a. Kawasan Pemanfaatan Umum; b. Kawasan Konservasi; c. Alur Laut; dan d. KSNT. Pasal 9 (1) Kebijakan pengembangan Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi: a. perwujudan dan peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum; b. pengendalian perkembangan kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan; c. perwujudan efektifitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan berbasis Kelautan berupa Perikanan, pariwisata, industri Kelautan, Pertambangan, pengelolaan energi, pertahanan dan keamanan, dan transportasi; dan d. pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan bencana di Kawasan Pemanfaatan Umum. (2) Strategi untuk perwujudan dan peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. menetapkan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk pemanfaatan Sumber Daya Kelautan secara sinergis; www.peraturan.go.id 2019, No.89 -12 b. menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan antarkegiatan di dalam Kawasan Pemanfaatan Umum; c. mengembangkan kegiatan ekonomi Kelautan secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pengembangan perekonomian kawasan dan wilayah di sekitarnya; d. mengembangkan pemanfaatan kawasan pembangunan industri Perikanan nasional dan kawasan sentra produksi Perikanan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional; e. mendorong Pulau Kecil sebagai sentra pertumbuhan ekonomi wilayah berbasis kegiatan Kelautan dan Perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutan; dan f. mengembangkan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Kelautan yang bernilai ekonomi tinggi di Wilayah Perairan untuk kedaulatan ekonomi nasional. (3) Strategi untuk pengendalian perkembangan kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. membatasi dan mengendalikan perkembangan kegiatan di dalam Kawasan Pemanfaatan Umum dengan memperhatikan biogeofisik Laut; dan b. mengembangkan kegiatan di Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat mempertahankan keberlanjutan fungsi ekosistem Laut. (4) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: www.peraturan.go.id 2019, No.89 13 a. menetapkan peruntukan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Perikanan tangkap dan Perikanan budi daya Laut; b. meningkatkan efektivitas pengelolaan Sumber Daya Ikan di WPPNRI; c. melengkapi sarana dan prasarana pelabuhan Perikanan, penangkapan ikan, dan Perikanan budi daya Laut; d. meningkatkan pemanfaatan potensi Perikanan budi daya Laut khususnya budi daya Laut dalam; e. mengembangkan sentra Perikanan tangkap dan sentra Perikanan budi daya Laut; f. memperkuat sistem penegakan hukum dan transparansi perizinan untuk mencegah penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur; g. mempercepat implementasi sistem logistik ikan nasional dan industri rumput Laut nasional; dan h. mengembangkan kawasan Perikanan berkelanjutan dengan sistem sentra Perikanan tangkap dan Perikanan budi daya Laut terintegrasi. (5) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. menetapkan peruntukan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan pariwisata; b. mendorong peran serta masyarakat lokal dalam pengembangan pariwisata; c. memanfaatkan sebagian atau seluruh BMKT; dan d. mengembangkan destinasi pariwisata yang baru. (6) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: www.peraturan.go.id 2019, No.89 -14 a. menetapkan peruntukan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan industri Kelautan; b. mengembangkan sentra industri Kelautan berupa industri bioteknologi dan Industri Maritim; c. merevitalisasi galangan kapal nasional dan meningkatkan kapasitas kapal Perikanan yang dibuat di galangan kapal dalam negeri; dan d. melaksanakan kegiatan industri Kelautan yang ramah lingkungan. (7) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. menetapkan peruntukan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Pertambangan mineral dan batubara dan Pertambangan minyak dan gas bumi; b. menetapkan peruntukan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan keprospekan sumber daya mineral dan batubara dan minyak dan gas bumi; dan c. menerapkan kegiatan penambangan yang berkelanjutan dan menjaga kualitas lingkungan Laut. (8) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengembangkan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk pengelolaan energi; dan b. melaksanakan kegiatan pengelolaan energi secara berkelanjutan dan menjaga kualitas lingkungan Laut. (9) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: www.peraturan.go.id 2019, No.89 15 a. mengalokasikan ruang Laut di Wilayah Perairan sebagai Wilayah Pertahanan; b. meningkatkan kemampuan dan kinerja pertahanan dan keamanan secara terpadu di seluruh Wilayah Perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; c. meningkatkan sarana prasarana pertahanan dalam rangka memperkuat pertahanan di Wilayah Perairan; dan d. meningkatkan penegakan kedaulatan dan hukum di wilayah perairan. (10) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengembangkan tatanan kepelabuhanan yang dapat melayani kapal generasi mutakhir dan menetapkan pelabuhan hub; b. mengalokasikan ruang Laut untuk daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan secara terpadu; c. mengembangkan konektivitas antar pelabuhan dengan mempertimbangkan nilai geostrategis; d. mengembangkan konektivitas antar moda perhubungan darat, Laut, dan udara; e. mengembangkan dan membangun infrastruktur perhubungan darat, Laut, dan udara; dan f. melaksanakan kebijakan pengembangan armada nasional. (11) Strategi untuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan bencana di Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: www.peraturan.go.id 2019, No.89 -16 a. mengembangkan upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan Laut; b. mengembangkan sistem mitigasi bencana dan peringatan dini (early warning system); c. mengembangkan infrastruktur dan bangunan pengamanan pantai; d. mengembangkan perencanaan nasional tanggap darurat tumpahan minyak di Laut; e. mengembangkan sistem pengendalian pencemaran Laut; dan f. mengendalikan dampak sisa-sisa bangunan di Laut dan aktivitas di Laut. Pasal 10 (1) Kebijakan pengembangan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi: a. pelindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut; b. pelindungan dan pengendalian pemanfaatan BMKT; c. pelindungan adat dan budaya maritim; dan d. pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut. (2) Strategi untuk pelindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. menetapkan Kawasan Konservasi untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati Laut; b. menetapkan Kawasan Konservasi untuk mendukung komitmen internasional paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi; dan c. mengelola Kawasan Konservasi secara efektif. www.peraturan.go.id 2019, No.89 17 (3) Strategi pelindungan dan pengendalian pemanfaatan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. menetapkan lokasi BMKT sebagai arahan Kawasan Konservasi; b. melakukan pengangkatan BMKT untuk keselamatan pelayaran; c. melakukan pengangkatan BMKT untuk pemanfaatan; dan d. melakukan pengawasan dan pengamanan lokasi BMKT. (4) Strategi untuk pelindungan adat dan budaya maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. menetapkan lokasi adat dan budaya maritim sebagai Kawasan Konservasi; b. pengembangan lokasi adat dan budaya maritim untuk kegiatan penelitian, revitalisasi, dan adaptasi; c. pemanfaatan lokasi adat dan budaya maritim untuk kepentingan ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan; dan d. melakukan pengawasan dan pengamanan lokasi pelindungan adat dan budaya maritim. (5) Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mengatur keselarasan pemanfaatan ruang di sekitar Kawasan Konservasi dengan Kawasan Pemanfaatan Umum; b. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan yang berada di sekitar Kawasan Konservasi; c. melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan pembuangan limbah ke Laut; www.peraturan.go.id 2019, No.89 -18 d. meningkatkan ketahanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim; e. melindungi, memelihara, dan merestorasi ekosistem Laut, pesisir, dan Pulau Kecil; f. mengendalikan kegiatan reklamasi dan sumber material reklamasi; g. melakukan pengetatan izin dan pelaksanaan kegiatan di dasar Laut yang berpotensi merusak struktur geologi, sumber daya biota Laut, dan dampak yang dihasilkan dari kegiatan tersebut; dan h. melaksanakan penanggulangan dan pengendalian pencemaran di Laut. Pasal 11 (1) Kebijakan dan strategi pengembangan Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi: a. kebijakan pengembangan Alur Laut yang berupa Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut; dan b. kebijakan pelindungan Alur Laut yang berupa alur migrasi biota Laut. (2) Kebijakan pengembangan Alur Laut yang berupa Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. perwujudan dan peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan pemanfaatan ruang Laut di sekitar Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut; b. pengendalian perkembangan kegiatan agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan c. melaksanakan pengamanan di titik masuk Alur Laut Kepulauan Indonesia dan titik strategis navigasi lainnya. www.peraturan.go.id 2019, No.89 19 (3) Kebijakan pelindungan Alur Laut yang berupa alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut. (4) Strategi untuk perwujudan dan peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan pemanfaatan ruang Laut di sekitar Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliputi: a. menyelenggarakan Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut yang meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan; b. meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran; dan c. mempublikasikan Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut ke dalam peta Laut dan buku petunjuk pelayaran. (5) Strategi untuk pengendalian perkembangan kegiatan agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b meliputi: a. menetapkan Alur Pelayaran dan koridor pemasangan untuk alur pipa/kabel bawah Laut sesuai dengan Tata Ruang Laut dan/atau rencana zonasi; b. menetapkan Alur Pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya; c. peningkatan sarana bantu navigasi pelayaran; dan d. penetapan zona keamanan dan keselamatan. (6) Strategi untuk melaksanakan pengamanan di titik masuk Alur Laut Kepulauan Indonesia dan titik strategis navigasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c meliputi: www.peraturan.go.id 2019, No.89 -20 a. penyelenggaraan operasi militer selain perang, penegakan hukum, dan penjagaan keamanan; b. penetapan alur pelayaran yang berupa skema pemisah lalu lintas (traffic separation scheme/TSS) berdasarkan peraturan perundang undangan dan ketentuan hukum internasional; dan c. penegakan operasi keamanan dan keselamatan di Laut. (7) Strategi untuk pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. menetapkan alur yang dilindungi untuk keberlanjutan fungsi migrasi biota Laut; dan b. mengembangkan kegiatan pemanfaatan umum secara selektif yang berada sekitar alur migrasi biota Laut untuk menjaga fungsi kelestarian biota Laut. Pasal 12 (1) Kebijakan pengembangan KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi: a. mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan; b. mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pelestarian lingkungan; dan c. mempertahankan, melindungi, dan memanfaatkan situs warisan dunia. (2) Strategi untuk mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. menetapkan PPKT sebagai KSNT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; b. menetapkan peruntukan KSNT untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang; www.peraturan.go.id 2019, No.89 21 c. mengembangkan kegiatan pemanfaatan umum dan konservasi sumber daya Laut secara selektif di PPKT dan perairan di sekitarnya untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan Laut; d. mengembangankan kemampuan pertahanan dan keamanan negara di PPKT dan wilayah di sekitarnya; e. menjaga dan mengamankan posisi titik dasar di PPKT untuk penentuan lebar Laut Teritorial dan Wilayah Yurisdiksi; f. mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengoptimalkan pengelolaan PPKT; dan g. meminimalkan risiko keamanan untuk industri Perikanan di PPKT. (3) Strategi untuk mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. menetapkan sebagian atau seluruh perairan di sekitar PPKT sebagai Kawasan Konservasi; b. mengendalikan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan di PPKT; c. mengembangkan kegiatan ekonomi di PPKT dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan; d. mencegah terjadinya tindakan yang secara langsung atau tidak langsung mengubah sifat biogeofisik di PPKT; dan e. mengembangkan kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim di PPKT. (4) Strategi untuk mempertahankan, melindungi, dan memanfaatkan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. menetapkan KSNT yang merupakan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan menjadi warisan dunia dan situs warisan dunia yang alami; b. memanfaatkan, mengembangkan, dan mempertahankan situs warisan dunia yang alami; www.peraturan.go.id 2019, No.89 -22 c. mempertahankan keaslian fisik dan keseimbangan ekosistem di situs warisan dunia yang alami; d. melestarikan keberlanjutan lingkungan hidup dan kekayaan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan menjadi warisan dunia dan situs warisan dunia yang alami; dan e. mengembangkan Wisata Bahari secara berkelanjutan. Bagian Kedua Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan Paragraf 1 Umum Pasal 13 Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan terdiri atas: a. susunan pusat pertumbuhan Kelautan; dan b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. Paragraf 2 Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan Pasal 14 (1) Susunan pusat pertumbuhan Kelautan terdiri atas: a. pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan; dan b. pusat industri Kelautan. (2) Pelaksanaan kegiatan dalam pusat pertumbuhan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh jasa maritim. Pasal 15 (1) Pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan daerah yang berperan sebagai sentra www.peraturan.go.id 2019, No.89 23 produksi bahan baku, sentra pengumpul, pengolahan, dan distribusi. (2) Sentra produksi bahan baku, sentra pengumpul, pengolahan, dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sentra kegiatan usaha Pergaraman, Perikanan tangkap, dan/atau Perikanan budi daya. (3) Pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 16 (1) Pusat industri Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. sentra industri bioteknologi Kelautan; dan b. sentra Industri Maritim. (2) Sentra industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut. (3) Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal. (4) Pusat industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. www.peraturan.go.id 2019, No.89 -24 Paragraf 3 Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut Pasal 17 (1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut dalam rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan berupa tatanan kepelabuhanan. (2) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan b. tatanan kepelabuhanan Perikanan. Pasal 18 (1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a memuat suatu sistem kepelabuhanan yang terdiri atas peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, rencana induk pelabuhan nasional, lokasi pelabuhan, keterpaduan intra dan antarmoda, serta keterpaduan dengan sektor lainnya. (2) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. Pasal 19 (1) Tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b merupakan sistem kepelabuhanan Perikanan secara nasional yang mencerminkan perencanaan kepelabuhanan Perikanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografis, dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi alam. (2) Tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. fungsi pelabuhan Perikanan; b. fasilitas pelabuhan Perikanan; www.peraturan.go.id 2019, No.89 25 c. klasifikasi pelabuhan Perikanan; dan d. rencana induk pelabuhan Perikanan nasional. (3) Ketentuan mengenai tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Perikanan. (4) Lokasi pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 4 Peta Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan Pasal 20 Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 19 digambarkan dalam peta dengan skala 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Ketiga Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan Paragraf 1 Umum Pasal 21 (1) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan merupakan alokasi ruang Laut di Wilayah Perairan ke dalam fungsi utama beserta arahan pemanfaatannya. (2) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kawasan Pemanfaatan Umum; b. Kawasan Konservasi; www.peraturan.go.id 2019, No.89 -26 c. Alur Laut; dan d. KSNT. (3) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi: a. ketentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. persyaratan pengelolaan lingkungan; c. penggunaan teknologi ramah lingkungan; dan d. pelaksanaan hak dan kewajiban negara pantai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan hukum internasional. (4) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip skala prioritas arahan pemanfaatan ruang Laut dengan urutan kepentingan: a. kedaulatan wilayah dan pertahanan dan keamanan negara; b. keselamatan di Laut; c. infrastruktur strategis dan/atau kegiatan yang bernilai strategis nasional; d. pelindungan lingkungan Laut; e. Ruang Penghidupan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil; dan f. usaha ekonomi orang perseorangan dan/atau swasta. (5) Urutan skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pertimbangan dalam penanganan konflik kepentingan arahan pemanfaatan ruang Laut. Paragraf 2 Kawasan Pemanfaatan Umum Pasal 22 (1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan tujuan untuk mengalokasikan ruang Laut yang www.peraturan.go.id 2019, No.89 27 dipergunakan bagi kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya. (2) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit untuk: a. zona Perikanan; b. zona pariwisata; c. zona industri Kelautan; d. zona Pertambangan; e. zona pengelolaan energi; f. zona pertahanan dan keamanan; dan g. zona transportasi. (3) Dalam rangka pengembangan kegiatan di Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan reklamasi. Pasal 23 (1) Zona Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. zona Perikanan tangkap; dan b. zona Perikanan budi daya. (2) Zona Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan. (3) Zona Perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria yang memiliki potensi budi daya Laut yang diukur dari parameter biologi, fisika, kimia, dan geografi. (4) Ketentuan mengenai kriteria teknis zona Perikanan tangkap dan zona Perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 24 (1) Zona pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki daya tarik Wisata Bahari berupa wisata alam bentang Laut, wisata alam pesisir dan www.peraturan.go.id 2019, No.89 -28 pulau-pulau kecil, wisata alam bawah Laut, adat istiadat, serta budaya maritim; b. memiliki objek Wisata Bahari berupa BMKT, tumbuhan, satwa dan ekosistem alami, serta formasi geologi yang indah, unik, dan langka; c. memiliki kemudahan akses dan/atau infrastruktur pendukung Wisata Bahari; d. mendukung upaya pelestarian budaya maritim, keindahan alam Laut, dan lingkungan Perairan; e. memiliki luas yang cukup untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya untuk dimanfaatkan bagi kegiatan wisata alam; dan f. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan kegiatan wisata alam. (2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pariwisata. Pasal 25 (1) Zona industri Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria: a. berada dalam kawasan industri atau di luar kawasan industri; b. memiliki potensi untuk pengembangan sentra kegiatan industri Kelautan yang penting bagi pertumbuhan ekonomi; c. memiliki dukungan sumber daya dan lingkungan di sekitarnya untuk keberlanjutan kegiatan industri Kelautan; d. memiliki infrastruktur pendukung kegiatan industri Kelautan; dan e. memiliki dukungan sosial budaya bagi kelancaran kegiatan industri Kelautan. (2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) www.peraturan.go.id 2019, No.89 29 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian. Pasal 26 (1) Zona Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. zona Pertambangan mineral dan batubara; dan b. zona Pertambangan minyak dan gas bumi. (2) Zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria memiliki potensi sumber daya mineral dan batubara dan/atau kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur mineral dan batubara. (3) Zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria memiliki potensi sumber daya minyak dan gas bumi dan/atau kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi. (4) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya mineral dan batubara. (5) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Pasal 27 (1) Zona pengelolaan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e ditetapkan dengan kriteria memiliki: a. sumber daya energi; dan/atau www.peraturan.go.id 2019, No.89 -30 b. kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur energi. (2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi. Pasal 28 (1) Zona pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f ditetapkan dengan kriteria: a. diperuntukkan bagi kepentingan militer berupa pemeliharaan keamanan dan pertahanan negara; b. diperuntukkan bagi Wilayah Pertahanan Laut yang berupa pangkalan militer, daerah latihan militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, daerah disposal amunisi, dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; dan/atau c. merupakan Wilayah Pertahanan Laut. (2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan dan keamanan. Pasal 29 (1) Zona transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf g ditetapkan dengan kriteria: a. kawasan yang merupakan peruntukan wilayah perairan untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan Laut; dan/atau b. kawasan yang memiliki kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan sarana perhubungan darat dan perhubungan udara. (2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan www.peraturan.go.id 2019, No.89 31 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kepelabuhanan, perkeretaapian, jalan, dan kebandarudaraan. Pasal 30 (1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat dilakukan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan dengan kriteria: a. memiliki prioritas pembangunan untuk kepentingan umum; b. untuk meningkatkan manfaat sumberdaya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi; c. dilakukan dengan menjaga fungsi ekosistem dan memberikan Ruang Penghidupan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil; dan d. konfigurasi, luas, bentuk, dan tata letak reklamasi yang ditentukan berdasarkan kajian lingkungan. (2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pada Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat dilakukan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Paragraf 3 Kawasan Konservasi Pasal 31 Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi: a. kelestarian ekosistem Laut, pesisir, dan Pulau Kecil; dan b. adat dan budaya maritim. www.peraturan.go.id 2019, No.89 -32 Pasal 32 (1) Dalam rangka mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dan huruf b, Pemerintah Pusat menetapkan Kawasan Konservasi yang terdiri atas: a. Kawasan Konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil; b. Kawasan Konservasi maritim; c. Kawasan Konservasi perairan; dan d. Kawasan Konservasi lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Kawasan Konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. suaka pesisir; b. suaka Pulau Kecil; c. taman pesisir; dan d. taman Pulau Kecil. (3) Kawasan Konservasi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. daerah perlindungan adat maritim; dan b. daerah perlindungan budaya maritim. (4) Kawasan Konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. taman nasional perairan; b. suaka alam perairan; c. taman wisata perairan; dan d. suaka Perikanan. Pasal 33 (1) Kawasan suaka pesisir dan suaka Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. merupakan wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang menjadi tempat hidup dan berkembang biaknya suatu jenis atau sumber daya alam hayati yang www.peraturan.go.id 2019, No.89 33 khas, unik, langka, dan dikhawatirkan akan punah, dan/atau merupakan tempat kehidupan bagi jenis biota migrasi tertentu yang keberadaannya memerlukan upaya perlindungan, dan/atau pelestarian; b. mempunyai keterwakilan dari satu atau beberapa ekosistem di wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang masih asli dan/atau alami; c. mempunyai luas wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang cukup untuk menjamin kelangsungan habitat jenis Sumber Daya Ikan yang perlu dilakukan upaya konservasi dan dapat dikelola secara efektif; dan d. mempunyai kondisi fisik wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang rentan terhadap perubahan dan/atau mampu mengurangi dampak bencana. (2) Kawasan taman pesisir dan taman Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c dan huruf d ditetapkan dengan kriteria: a. merupakan wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang mempunyai daya tarik sumber daya alam hayati, formasi geologi, dan/atau bentang alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan dan peningkatan kesadaran konservasi sumber daya alam hayati, Wisata Bahari, serta rekreasi; b. mempunyai luas wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik serta pengelolaan pesisir yang berkelanjutan; dan c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan Wisata Bahari dan rekreasi. www.peraturan.go.id 2019, No.89 -34 Pasal 34 (1) Kawasan daerah perlindungan adat maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. wilayah masyarakat hukum adat; dan b. mempunyai pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat. (2) Kawasan daerah perlindungan budaya maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. lokasi kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan; b. situs sejarah kemaritiman yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan budaya yang perlu dilindungi bagi tujuan pelestarian dan pemanfaatan guna memajukan kebudayaan nasional; dan c. tempat upacara keagamaan atau adat. Pasal 35 (1) Taman nasional perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki keanekaragaman hayati perairan yang alami dan dapat menunjang kelestarian plasma nutfah, pengembangan penelitian, pendidikan, wisata perairan, nilai budaya lokal, dan Perikanan berkelanjutan; b. memiliki beberapa tipe ekosistem alami di Perairan; c. memiliki sumber daya hayati perairan yang khas, unik, langka, endemik, memiliki fenomena/gejala alam, dan/atau budaya yang unik; d. memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami serta dapat dikelola secara efektif dan efisien; www.peraturan.go.id 2019, No.89 35 e. memiliki nilai dan kepentingan konservasi nasional dan/atau internasional; f. secara ekologis dan geografis bersifat lintas negara; g. berada di wilayah lintas provinsi; h. mencakup habitat yang menjadi ruaya jenis ikan tertentu; dan/atau i. potensial sebagai warisan alam dunia atau warisan wilayah nasional. (2) Suaka alam perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki satu atau lebih jenis ikan yang khas, unik, langka, endemik, dan/atau yang terancam punah di habitatnya, yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian, agar dapat terjamin keberlangsungan perkembangannya secara alami; b. memiliki satu atau beberapa tipe ekosistem yang unik dan/atau yang masih alami; dan/atau c. memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami serta dapat dikelola secara efektif. (3) Taman wisata perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf c ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki keanekaragaman hayati perairan, keunikan fenomena alam dan/atau keunikan budaya lokal yang alami dan berdaya tarik tinggi, serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan wisata perairan yang berkelanjutan; b. memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami serta dapat dikelola secara efektif dan efisien; dan/atau c. kondisi lingkungan di sekitar kawasan mendukung upaya pengembangan ekowisata serta dapat dikelola secara efektif dan efisien www.peraturan.go.id 2019, No.89 -36 dengan tetap memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. (4) Suaka Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf d ditetapkan dengan kriteria: a. tempat hidup dan berkembang biak satu atau lebih jenis ikan tertentu yang perlu dilindungi dan dilestarikan; b. memiliki satu atau beberapa tipe ekosistem sebagai habitat jenis ikan tertentu yang relatif masih alami; dan/atau c. memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami sebagai habitat ikan serta dapat dikelola secara efektif. Pasal 36 (1) Kawasan Konservasi ditetapkan paling sedikit seluas 10% (sepuluh persen) dari luas Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi. (2) Lokasi Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 4 Alur Laut Pasal 37 (1) Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan tujuan untuk mengalokasikan ruang Laut yang diperuntukkan sebagai: a. Alur Pelayaran; b. alur pipa/kabel bawah Laut; dan c. alur migrasi biota Laut. (2) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: www.peraturan.go.id 2019, No.89 37 a. sarana bantu navigasi pelayaran; b. telekomunikasi pelayaran; dan c. Alur dan Perlintasan. (3) Alur pipa/kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pipa bawah Laut; dan b. kabel bawah Laut; (4) Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. alur migrasi penyu; dan b. alur migrasi cetacea. (5) Kriteria penentuan lokasi alur pipa/kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memenuhi persyaratan: a. penempatan, pemendaman, dan penandaan; b. tidak menimbulkan kerusakan terhadap bangunan atau instalasi sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas telekomunikasi pelayaran; c. berada di luar perairan wajib pandu; d. memperhatikan wilayah Perikanan masyarakat; e. memperhatikan Ruang Penghidupan dan akses Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil; f. memperhatikan ekosistem mangrove, lamun, dan terumbu karang; g. memperhatikan lokasi pemijahan ikan dan pembesaran ikan; h. memperhatikan keberadaan BMKT, Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya di air; i. memperhatikan Wilayah Pertahanan dan daerah ranjau; dan/atau j. menghormati keberadaan kabel bawah Laut yang telah dipasang oleh negara lain di Wilayah Perairan dan yang melintasi Wilayah Perairan. (6) Kriteria alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sesuai dengan jenis www.peraturan.go.id 2019, No.89 -38 biota yang memerlukan perlindungan dalam bermigrasi. (7) Lokasi BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf h tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 5 Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pasal 38 KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d ditetapkan dengan tujuan untuk mengalokasikan ruang Laut yang terkait dengan: a. kedaulatan negara; b. pengendalian lingkungan hidup; dan/atau c. situs warisan dunia. Pasal 39 (1) KSNT yang terkait dengan kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a ditetapkan dengan kriteria kawasan yang merupakan PPKT. (2) Penetapan KSNT yang merupakan PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 KSNT yang terkait dengan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. kawasan yang merupakan daerah cadangan karbon biru; dan/atau b. kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis. www.peraturan.go.id 2019, No.89 39 Pasal 41 (1) KSNT yang terkait dengan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c ditetapkan dengan kriteria: a. merupakan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan sebagai warisan dunia; dan b. merupakan warisan dunia yang alami. (2) Kriteria lokasi KSNT yang terkait dengan warisan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan sebagai warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. (3) KSNT yang merupakan warisan dunia alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki fitur fisik dan formasi biologi atau gabungan keduanya yang bernilai universal luar biasa dari sudut pandang keindahan atau ilmu pengetahuan; b. memiliki fitur geologis dan formasi fisiografis dalam area tertentu sebagai habitat biota Laut langka yang bernilai universal luar biasa dari sudut pandang ilmu pengetahuan dan konservasi; dan/atau c. berupa situs alami atau area tertentu yang bernilai universal luar biasa dari sudut pandang ilmu pengetahuan, konservasi, dan keindahan alamiah. Pasal 42 (1) Lokasi KSNT yang terkait dengan kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditetapkan dalam Keputusan Presiden. (2) Lokasi KSNT yang terkait dengan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan lokasi KSNT yang terkait dengan situs warisan www.peraturan.go.id 2019, No.89 -40 dunia yang merupakan warisan dunia yang alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 6 Peta Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan Pasal 43 Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan digambarkan dalam peta dengan skala 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Keempat Penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki Nilai Strategis Nasional Pasal 44 (1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional berupa: a. kawasan pembangunan industri Perikanan nasional; b. SKPT; c. kawasan penghasil produksi ikan secara berkelanjutan; d. kawasan industri strategis; dan e. lokasi untuk infrastruktur strategis dan/atau kegiatan yang bernilai strategis nasional. (2) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. www.peraturan.go.id 2019, No.89 41 (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penentuan Lampiran IX maka Lampiran IX serta merta menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan tersebut. BAB III PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL DAN KAWASAN ANTARWILAYAH Bagian Kesatu Kawasan Strategis Nasional Pasal 45 Kawasan yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional terdiri atas KSN yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah nasional. Pasal 46 (1) KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 merupakan KSN dalam rencana tata ruang wilayah nasional yang memiliki cakupan wilayah Laut dan/atau perairan pesisir. (2) Lokasi KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Kedua Kawasan Antarwilayah Pasal 47 (1) Kawasan Antarwilayah terdiri atas: a. teluk; b. selat; dan c. Laut. (2) Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria kawasan yang merupakan teluk, selat, dan/atau Laut yang berada www.peraturan.go.id 2019, No.89 -42 pada perairan pedalaman yang berupa Laut pedalaman, perairan kepulauan, dan/atau Laut teritorial yang berada di wilayah lintas provinsi. (3) Penamaan dan letak geografis teluk, selat, dan/atau Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada peta Laut Indonesia, peta lingkungan pantai Indonesia, dan/atau peta lingkungan Laut nasional. Pasal 48 Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. BAB IV RENCANA TATA RUANG LAUT WILAYAH YURISDIKSI Bagian Kesatu Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi Pasal 49 (1) Kebijakan dan strategi penataan ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi meliputi kebijakan dan strategi pengembangan Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut. (2) Dalam pelaksanaan kebijakan dan strategi penataan ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat memperhatikan hak dan kewajiban negara lain sesuai dengan ketentuan hukum internasional. Pasal 50 (1) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 meliputi penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana dan sarana pelabuhan Perikanan. www.peraturan.go.id 2019, No.89 43 (2) Strategi untuk penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana dan sarana pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan penyelenggaraan pelabuhan Perikanan untuk menunjang usaha Perikanan di zona ekonomi eksklusif; dan b. meningkatkan peran pelabuhan Perikanan guna menunjang aktivitas pemasaran Sumber Daya Ikan di zona ekonomi eksklusif. Pasal 51 Kebijakan dan strategi pengembangan Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) meliputi kebijakan dan strategi pengembangan: a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan b. Kawasan Konservasi. Pasal 52 (1) Kebijakan pengembangan Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a meliputi: a. pengelolaan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Perikanan, Pertambangan, dan pengelolaan energi; b. pengendalian kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan c. penetapan arahan alokasi ruang untuk pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan di Laut untuk mendukung kegiatan Perikanan, Pertambangan, dan pengelolaan energi; dan d. pengaturan pipa/kabel bawah Laut untuk mendukung kegiatan Pertambangan dan pengelolaan energi. www.peraturan.go.id 2019, No.89 -44 (2) Strategi untuk pengelolaan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. menetapkan arahan alokasi ruang untuk kawasan pengelolaan sediaan Sumber Daya Ikan di zona ekonomi eksklusif; b. melaksanakan kerjasama pengelolaan Sumber Daya Ikan melalui organisasi pengelolaan Sumber Daya Ikan regional; c. menerapkan pendekatan kehati-hatian dalam pengelolaan sediaan Sumber Daya Ikan; d. mengelola Sumber Daya Ikan dengan pendekatan ekosistem; dan e. mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh di zona ekonomi eksklusif dengan sediaan ikan di Wilayah Perairan. (3) Strategi untuk pengelolaan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. melakukan penyelidikan dan penelitian Pertambangan dalam rangka penetapan wilayah Pertambangan di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen; b. mengatur penempatan dan/atau pembangunan bangunan di Laut untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral dan batubara, minyak, dan/atau gas bumi di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen; dan c. menerapkan kegiatan penambangan yang berkelanjutan dan menjaga kualitas lingkungan Laut. (4) Strategi untuk pengelolaan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. menyelenggarakan pengelolan energi yang bersumber dari sumber daya energi fosil, sumber www.peraturan.go.id 2019, No.89 45 daya energi baru, dan sumber daya energi terbarukan; dan b. melaksanakan kegiatan pengelolaan energi secara berkelanjutan dan menjaga kualitas lingkungan Laut. (5) Strategi untuk pengendalian kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. membatasi dan mengendalikan perkembangan kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum dengan memperhatikan kondisi biogeofisik Laut; dan b. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum dengan pendekatan kehati-hatian untuk mempertahankan kelestarian ekosistem Laut. (6) Strategi untuk penetapan arahan alokasi ruang untuk pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan di Laut untuk mendukung kegiatan Perikanan, Pertambangan, pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. menetapkan kriteria, persyaratan, dan mekanisme pendirian penempatan, dan/atau perizinan pulau buatan dan/atau bangunan di Laut; b. mengelola pulau buatan dan/atau bangunan di Laut; c. menetapkan zona keselamatan yang lebarnya tidak melebihi jarak 500 (lima ratus) meter di sekeliling pulau buatan dan/atau bangunan di Laut; dan d. melaksanakan publikasi posisi, kedalaman, dan dimensi pulau buatan dan/atau bangunan di Laut beserta zona keamanan di sekelilingnya www.peraturan.go.id 2019, No.89 -46 dalam peta Laut Indonesia, maklumat pelayaran, dan berita pelaut Indonesia. (7) Strategi pengaturan pipa/kabel bawah Laut untuk mendukung kegiatan Pertambangan dan pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. memberikan arahan koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa/kabel bawah Laut untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan ketenagalistrikan di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen agar selaras dengan koridor pemasangan pipa/kabel bawah Laut di Wilayah Perairan; b. memberikan arahan koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa/kabel bawah Laut yang memasuki dan/atau atau melewati Wilayah Perairan; c. mencegah, mengurangi dampak, dan mengendalikan pencemaran yang berasal dari pemasangan, penempatan, operasional, dan/atau pemeliharaan pipa/kabel bawah Laut; dan d. memberikan arahan koridor pemasangan pipa/kabel bawah Laut di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen dengan memperhatikan koridor instalasi pipa/kabel bawah Laut yang telah ada. Pasal 53 (1) Kebijakan pengembangan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b meliputi: a. perlindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen; b. pelestarian, perlindungan, dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologi historis yang www.peraturan.go.id 2019, No.89 47 ditemukan di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen; dan c. pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. (2) Strategi untuk perlindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. menetapkan arahan alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi di zona ekonomi eksklusif; b. melaksanakan konservasi jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif, mamalia Laut, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif, dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen; dan c. mengelola sediaan Sumber Daya Ikan untuk mencegah penangkapan berlebih. (3) Strategi untuk pelestarian, perlindungan, dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologi historis yang ditemukan di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. melindungi benda yang memiliki nilai arkeologi historis; dan b. mengendalikan pelaksanaan kegiatan salvage. (4) Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengendalikan pencemaran Laut yang berasal dari daratan, kapal, kegiatan di udara, dan kegiatan pembuangan limbah di Laut; b. mencegah pencemaran Laut akibat dari pemasangan, perbaikan, dan perawatan kabel/pipa bawah Laut; www.peraturan.go.id 2019, No.89 -48 c. mencegah pencemaran Laut akibat dari pendirian, penempatan, dan/atau, pembongkaran serta Bangunan dan Instalasi di Laut; d. mengendalikan dampak sisa-sisa Bangunan dan Instalasi di Laut dan aktivitas prospeksi, eksplorasi, eksploitasi di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen; dan e. bekerjasama dengan negara lain atau melalui organisasi internasional untuk mencegah kerusakan lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Bagian Kedua Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi Pasal 54 (1) Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi terdiri atas sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. (2) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tatanan kepelabuhanan Perikanan. (3) Tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada tatanan kepelabuhanan Perikanan di Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang memiliki jangkauan pelayanan di zona ekonomi eksklusif. Pasal 55 Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 digambarkan dalam peta dengan skala 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. www.peraturan.go.id 2019, No.89 49 Bagian Ketiga Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi Paragraf 1 Umum Pasal 56 (1) Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi merupakan arahan alokasi ruang Laut ke dalam fungsi utama beserta arahan pemanfaatannya. (2) Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi terdiri atas: a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan b. Kawasan Konservasi. (3) Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun pada zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. (4) Penyusunan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan: a. hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan kabel/pipa bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan hukum internasional; b. keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional; c. upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan Laut; d. keselarasan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Wilayah Perairan dengan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi; e. perlindungan dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologi historis; f. riset ilmiah Kelautan sesuai dengan prinsip dalam ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional; dan www.peraturan.go.id 2019, No.89 -50 g. pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan di Laut. (5) Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan skala prioritas arahan pemanfaatan ruang Laut di Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4). Paragraf 2 Kawasan Pemanfaatan Umum di Wilayah Yurisdiksi Pasal 57 (1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan arahan alokasi ruang Laut di zona ekonomi eksklusif dan/atau landas kontinen yang dipergunakan bagi kepentingan eksplorasi, eksploitasi, dan pengelolaan sumber daya alam hayati dan non hayati yang berada di permukaan, kolom, dan perairan di atas dasar Laut dan/atau dasar Laut dan tanah di bawahnya. (2) Kawasan Pemanfaatan Umum di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk: a. zona Perikanan; b. zona Pertambangan; dan/atau c. zona pengelolaan energi. Pasal 58 (1) Zona Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a terdiri atas zona Perikanan tangkap. (2) Zona Perikanan tangkap pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria yang memiliki potensi jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada www.peraturan.go.id 2019, No.89 51 di zona ekonomi eksklusif, dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen. (3) Ketentuan mengenai kriteria teknis zona Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 59 (1) Zona Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. zona Pertambangan mineral dan batubara; dan b. zona Pertambangan minyak dan gas bumi. (2) Zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria memiliki potensi sumber daya mineral dan batubara dan/atau kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur mineral dan batubara. (3) Zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria memiliki potensi sumber daya minyak dan gas bumi dan/atau kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi. (4) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya mineral dan batubara. (5) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. www.peraturan.go.id 2019, No.89 -52 Pasal 60 (1) Zona pengelolaan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria memiliki: a. sumber daya energi; dan/atau. b. kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur energi. (2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang energi. Paragraf 3 Kawasan Konservasi di Wilayah Yurisdiksi Pasal 61 Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan tujuan: a. melindungi kelestarian ekosistem Laut dan keberadaan benda yang memiliki nilai arkeologis dan historis; dan b. mempertahankan sediaan Sumber Daya Ikan. Pasal 62 (1) Dalam rangka mewujudkan tujuan melindungi kelestarian ekosistem Laut dan keberadaan benda yang memiliki nilai arkeologis dan historis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a, Pemerintah Pusat menetapkan: a. arahan alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi di zona ekonomi eksklusif dan/atau di landas kontinen; atau b. arahan alokasi ruang untuk area perlindungan khusus untuk mencegah pencemaran dari kapal. (2) Kriteria Kawasan Konservasi di zona ekonomi eksklusif dan/atau di landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: www.peraturan.go.id 2019, No.89 53 a. tempat ditemukannya benda yang memiliki nilai arkeologis dan historis; b. memiliki keanekaragaman jenis biota perairan yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem; c. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan berbasis ekosistem secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; d. memiliki satu atau beberapa ekosistem dasar Laut yang masih utuh; dan/atau e. memiliki fitur geomorfologi Laut yang unik. (3) Kriteria area perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan hukum internasional. Pasal 63 Dalam rangka mewujudkan tujuan mempertahankan sediaan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, Pemerintah Pusat: a. menetapkan arahan alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi untuk melestarikan sediaan jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif, mamalia Laut, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif, dan jenis ikan sedenter yang berada di landas kontinen; dan b. melindungi fitur geomorfologi Laut yang unik sebagai habitat Sumber Daya Ikan. Paragraf 4 Peta Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi Pasal 64 Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 63 digambarkan dalam peta dengan skala www.peraturan.go.id 2019, No.89 -54 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. BAB V ARAHAN PEMANFAATAN RUANG LAUT Pasal 65 (1) Arahan pemanfaatan ruang di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi berpedoman pada rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut. (2) Arahan Pemanfaatan ruang di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi dilaksanakan melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta perkiraan pendanaannya. (3) Perkiraan pendanaan program pemanfaatan ruang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 66 (1) Program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 disusun berdasarkan indikasi program utama 5 (lima) tahunan yang ditetapkan dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (2) Pendanaan program pemanfaatan ruang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, investasi swasta, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id 2019, No.89 55 BAB VI ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal 67 (1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang Laut. (2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut; b. arahan perizinan; c. arahan pemberian insentif dan disinsentif; dan d. arahan pengenaan sanksi. Bagian Kedua Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut Paragraf 1 Umum Pasal 68 (1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun Peraturan Pemanfaatan Ruang dalam rencana zonasi kawasan Laut dan/ atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (2) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi. (3) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan mengenai: www.peraturan.go.id 2019, No.89 -56 a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan tidak diperbolehkan; b. intensitas pemanfaatan ruang Laut; dan c. ketentuan lain yang dibutuhkan. Paragraf 2 Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut Wilayah Perairan Pasal 69 Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut di Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) meliputi: a. arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk struktur ruang yang terdiri atas: 1. susunan pusat pertumbuhan Kelautan; dan 2. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. b. arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pola ruang yang terdiri atas: 1. Kawasan Pemanfaatan Umum; 2. Kawasan Konservasi; 3. Alur Laut; dan 4. KSNT. Pasal 70 Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk susunan pusat pertumbuhan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a angka 1 disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan ruang di sekitar sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung berfungsinya susunan pusat pertumbuhan Kelautan; b. ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang Laut yang menyebabkan gangguan terhadap berfungsinya susunan pusat pertumbuhan Kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut; dan www.peraturan.go.id 2019, No.89 57 c. pembatasan intensitas pemanfaatan ruang Laut agar tidak mengganggu fungsi pusat pertumbuhan dan jaringan prasarana dan sarana Laut. Pasal 71 Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk susunan pusat pertumbuhan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a angka 1 disusun pada masing-masing pusat pertumbuhan Kelautan yang terdiri atas: a. pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan; dan b. pusat industri Kelautan, yang berupa: 1. sentra industri bioteknologi Kelautan; dan 2. sentra Industri Maritim. Pasal 72 Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan ruang Laut di sentra produksi Sumber Daya Ikan yang didukung oleh daerah penangkapan ikan yang produktif dan berkelanjutan; b. pemanfaatan ruang Laut di sentra produksi Sumber Daya Ikan yang didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana penangkapan ikan dan/atau budi daya ikan yang memadai; c. pemanfaatan ruang Laut di sentra usaha Pergaraman yang didukung dengan standar kualitas air Laut, ketersediaan lahan dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi usaha Pergaraman, serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai; d. tingkat intensitas pemanfaatan ruang Laut sebagai sentra produksi Sumber Daya Ikan; e. tingkat intensitas pemanfaatan ruang di sekitar lahan produksi garam; www.peraturan.go.id 2019, No.89 -58 f. pemanfaatan ruang Laut di sentra pengumpul, pengolahan, dan distribusi yang didukung dengan ketersediaan pasokan Sumber Daya Ikan atau bahan baku usaha Pergaraman dari sentra produksi bahan baku; g. pemanfaatan ruang Laut di sentra pengumpul, pengolahan, dan distribusi yang didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, dan pemasaran yang memadai; dan h. tingkat intensitas pemanfaatan ruang Laut di sentra pengumpul, pengolahan, dan distribusi untuk mendukung kegiatan pemasaran tingkat nasional atau internasional. Pasal 73 Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pusat industri Kelautan yang berupa sentra industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b angka 1 disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan ruang Laut di sentra industri bioteknologi Kelautan yang didukung dengan ketersediaan pasokan sumber daya hayati Laut; b. pemanfaatan ruang Laut di sentra industri bioteknologi Kelautan yang didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana kegiatan pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi keanekaragaman hayati Laut; dan c. tingkat intensitas pemanfaatan ruang Laut sebagai sentra industri bioteknologi Kelautan. Pasal 74 Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pusat industri Kelautan yang berupa sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b angka 2 disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian. www.peraturan.go.id 2019, No.89 59 Pasal 75 Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a angka 2 berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk tatanan kepelabuhanan. Pasal 76 (1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 disusun dengan memperhatikan alokasi ruang untuk: a. daerah lingkungan kerja pelabuhan; b. daerah lingkungan kepentingan pelabuhan; dan c. zona wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan Perikanan. (2) Alokasi ruang untuk daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan. (3) Alokasi ruang untuk zona wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan Perikanan. Pasal 77 Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b angka 1 disusun paling sedikit untuk: a. zona Perikanan; b. zona pariwisata; c. zona industri Kelautan; d. zona Pertambangan; www.peraturan.go.id 2019, No.89 -60 e. zona pengelolaan energi; f. zona pertahanan dan keamanan; dan g. zona transportasi. Pasal 78 Selain pada zona pada Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut dapat disusun untuk zona pada Kawasan Pemanfaatan Umum yang memerlukan reklamasi. Pasal 79 (1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 huruf a terdiri atas: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan tangkap; dan b. Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan budi daya. (2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan memperhatikan: a. wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; b. pelaksanaan kegiatan penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; c. larangan terhadap kegiatan yang berdampak negatif pada Sumber Daya Ikan dan lingkungannya; dan d. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan usaha Perikanan tangkap. (3) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan memperhatikan: a. pelaksanaan kegiatan budi daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; www.peraturan.go.id 2019, No.89 61 b. larangan kegiatan Perikanan budi daya yang eksploitatif serta berdampak pada penurunan kualitas lingkungan, habitat, dan Sumber Daya Ikan di dalam zona Perikanan budi daya; dan c. keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara kegiatan penelitian, pariwisata, dan kegiatan lainnya di zona Perikanan budi daya agar tidak saling mengubah fungsi utama zona Perikanan budi daya. Pasal 80 Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona pariwisata sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 huruf b disusun untuk kegiatan: a. wisata alam pantai; b. wisata alam bentang Laut; dan c. wisata alam bawah Laut. Pasal 81 Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk wisata alam pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a disusun dengan memperhatikan: a. pelarangan pembuangan limbah padat dan/atau cair yang merusak ekosistem pesisir dan/atau zona pariwisata; b. pelarangan kegiatan wisata alam pantai/pesisir dan Pulau Kecil yang bersifat eksploitatif yang berdampak pada penurunan kualitas dan kelestarian ekosistem pesisir dan/atau zona pariwisata; dan c. pengaturan kegiatan pemanfaatan umum di zona pariwisata yang selaras dan tidak mengganggu fungsi ekologis ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. Pasal 82 Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk wisata alam bentang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b disusun dengan memperhatikan: www.peraturan.go.id 2019, No.89 -62 a. pelarangan pembuangan limbah padat dan/atau cair yang merusak ekosistem Laut serta keindahan alam bentang Laut; dan b. pengaturan kegiatan yang mendukung kegiatan wisata alam bentang Laut. Pasal 83 Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk wisata alam bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c disusun dengan memperhatikan: a. pelarangan kegiatan wisata alam pantai yang eksploitatif yang berdampak pada penurunan kualitas, estetika, dan kelestarian ekosistem bawah Laut; dan b. pengaturan kegiatan pemanfaatan umum di zona pariwisata yang selaras dan tidak mengganggu fungsi ekologis ekosistem pesisir dan Pulau Kecil serta kegiatan wisata alam bawah Laut. Pasal 84 (1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona industri Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c disusun dengan memperhatikan: a. pelarangan kegiatan industri Kelautan yang berdampak pada penurunan kualitas, estetika, dan kelestarian ekosistem Laut pesisir dan pulau pulau kecil; dan b. pengaturan kegiatan industri Kelautan yang selaras dan tidak mengganggu fungsi ekologis wilayah Laut pesisir dan pulau-pulau kecil. (2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian. www.peraturan.go.id 2019, No.89 63 Pasal 85 Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf d terdiri atas: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan mineral dan batubara; dan b. Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan minyak dan gas bumi. Pasal 86 (1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a disusun dengan memperhatikan: a. kaidah pelestarian lingkungan Laut; b. penempatan infrastruktur kegiatan usaha Pertambangan yang tidak mengganggu Alur Laut dan pelestarian lingkungan Laut; c. pemanfaatan zona Pertambangan untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu; d. pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian ekosistem Laut, pesisir, dan Pulau Kecil; e. kegiatan penyelidikan umum di Wilayah Perairan; dan f. kegiatan usaha Pertambangan di wilayah Pertambangan. (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau peraturan Menteri untuk kegiatan usaha penambangan pasir Laut. (3) Hasil penyelidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat menjadi pertimbangan pengusulan perubahan dan/atau penetapan zona Pertambangan. www.peraturan.go.id 2019, No.89 -64 (4) Kegiatan penyelidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kegiatan usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan mineral dan batubara. Pasal 87 (1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf b disusun dengan memperhatikan: a. kaidah-kaidah pelestarian lingkungan Laut; b. penempatan infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang tidak mengganggu Alur Laut dan pelestarian ekosistem Laut; c. pemanfaatan zona Pertambangan minyak dan gas bumi untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu; d. pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian ekosistem Laut, pesisir, dan Pulau Kecil; e. kegiatan survei umum di Wilayah Perairan dan/atau Wilayah Yurisdiksi; dan f. kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja. (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. (3) Hasil survei umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat menjadi pertimbangan pengusulan perubahan dan/atau penetapan zona Pertambangan minyak dan gas bumi. (4) Kegiatan survei umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f www.peraturan.go.id 2019, No.89 65 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Pasal 88 (1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona pengelolaan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf e disusun dengan memperhatikan: a. kaidah-kaidah pelestarian lingkungan Laut; b. penempatan infrastruktur penyediaan energi yang tidak mengganggu Alur Laut dan pelestarian ekosistem Laut; c. pemanfaatan zona penyediaan energi untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu; d. pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian ekosistem Laut, pesisir, dan Pulau Kecil; dan e. kegiatan penelitian dan pengembangan pada zona pengelolaan energi. (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi. Pasal 89 (1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf f disusun dengan memperhatikan alokasi ruang untuk Wilayah Pertahanan Laut yang berupa: a. pangkalan militer; b. daerah latihan militer; c. instalasi militer; d. daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer; dan e. daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya. (2) Pada daerah latihan militer dan daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya www.peraturan.go.id 2019, No.89 -66 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf e dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu. (3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan. Pasal 90 Selain pengalokasian ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), kegiatan pertahanan dan keamanan berupa patroli Laut dilakukan di tiga jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia dan semua rute perairan sempit di Selat Malaka, Selat Singapura, Selat Sunda, Selat Lombok, dan Selat Ombai Wetar. Pasal 91 Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. Pasal 92 (1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut pada zona di Kawasan Pemanfaatan Umum yang memerlukan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 disusun dengan memperhatikan: a. aksesibilitas, Alur Laut, dan alur aliran air antarzona atau pulau buatan hasil reklamasi sesuai dengan karakteristik lingkungan; b. Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak mengganggu keberlanjutan fungsi sistem Daerah Aliran Sungai; c. rencana induk pembangunan pelabuhan; d. rencana induk pelabuhan Perikanan; e. keberlanjutan fungsi jaringan energi dan air; f. kewajiban pengalokasian ruang untuk pantai umum dan mitigasi bencana; www.peraturan.go.id 2019, No.89 67 g. pengaturan konfigurasi, tata letak, bentuk, dan luasan kawasan reklamasi ditentukan berdasarkan hasil kajian lingkungan; h. kewajiban memberikan Ruang Penghidupan dan akses bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudidaya Ikan Kecil; i. keberlanjutan fungsi kawasan lindung, dan/atau Kawasan Konservasi di sekitar zona, atau pulau buatan hasil reklamasi; j. kewajiban pendalaman bagian tertentu dari kanal di sekitar zona atau pulau buatan hasil reklamasi dalam rangka menjaga fungsi kawasan; k. kewajiban memberikan jaminan alokasi ruang bagi keselamatan, keamanan, operasional, fungsi, serta pemeliharaan sarana dan prasarana publik dan objek vital nasional; l. pengurangan dampak perubahan hidrografi oseanografi yang meliputi arus, gelombang, dan kualitas sedimen dasar Laut; m. pengurangan dampak perubahan sistem aliran air dan drainase; n. pengurangan dampak peningkatan volume, atau frekuensi banjir, dan/atau genangan; o. pengurangan perubahan morfologi dan tipologi pantai; p. penurunan kualitas air dan pencemaran lingkungan hidup; q. penurunan kuantitas air tanah; r. pengurangan dampak degradasi ekosistem pesisir; dan s. ketentuan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan kegiatan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id 2019, No.89 -68 Pasal 93 (1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b angka 2 disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan ruang pada sebagian Kawasan Konservasi untuk kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pariwisata alam perairan, penelitian dan pendidikan, dan/atau rehabilitasi; b. larangan terhadap kegiatan pemanfaatan di zona inti selain untuk kegiatan penelitian dan pendidikan; dan c. larangan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi mengurangi luas tutupan vegetasi pantai atau terumbu karang di zona pemanfaatan terbatas. (2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi. Pasal 94 Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b angka 3 disusun pada: a. Alur Pelayaran; b. alur pipa/kabel bawah Laut; dan c. alur migrasi biota Laut. Pasal 95 Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Alur Laut yang berupa Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a disusun dengan memperhatikan: a. pelaksanaan kegiatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum Laut internasional; www.peraturan.go.id 2019, No.89 69 b. larangan terhadap kegiatan yang mengganggu atau menghalangi lalu-lintas dan keselamatan pelayaran; c. larangan kegiatan di ruang udara bebas di atas perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran; d. larangan kegiatan di bawah air yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran; e. pembatasan pemanfaatan perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran; dan f. keberadaan alur migrasi biota Laut. Pasal 96 (1) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Alur Laut yang berupa alur pipa/kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b disusun dengan memperhatikan kriteria: a. kesesuaian lokasi; b. perlindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan; c. keamanan terhadap bencana di Laut; d. keselamatan pelayaran dan pelindungan lingkungan; e. perlindungan masyarakat; f. Wilayah Pertahanan keamanan; dan g. Alur Pelayaran di Laut. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 97 Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk perlindungan alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c disusun dengan memperhatikan: a. ketentuan hasil identifikasi pola migrasi biota Laut; www.peraturan.go.id 2019, No.89 -70 b. ketentuan pelarangan terhadap kegiatan yang berdampak pada terancamnya dan/atau terganggunya alur migrasi biota Laut; dan c. pembatasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan untuk melindungi alur migrasi biota Laut. Pasal 98 Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b angka 4 disusun pada KSNT yang terkait dengan: a. kedaulatan negara; b. pengendalian lingkungan hidup; dan/atau c. situs warisan dunia. Pasal 99 (1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk KSNT yang terkait kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a disusun untuk PPKT. (2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 100 (1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk KSNT yang terkait pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b disusun untuk: a. daerah cadangan karbon biru; dan b. kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis. (2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sesuai dengan ketentuan peraturan www.peraturan.go.id 2019, No.89 71 perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional. Pasal 101 (1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk KSNT yang terkait situs warisan dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c disusun untuk: a. Cagar Budaya Nasional yang diusulkan sebagai warisan dunia; dan/atau b. situs warisan dunia. (2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Cagar Budaya Nasional yang diusulkan sebagai warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan memperhatikan: a. alokasi ruang untuk zona inti, zona penyangga, zona pengembangan dan/atau zona penunjang; b. penyelamatan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan sebagai warisan dunia dan/atau situs warisan dunia dilakukan sesuai kaidah keilmuan dan etika pelestarian, dengan meminimalisir dampak kerusakannya; c. penyelamatan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan sebagai warisan dunia dan/atau situs warisan dunia dari adanya indikasi dan/atau ancaman kerusakan, kehancuran, dan kemusnahan baik yang berasal dari faktor internal maupun faktor eksternal; dan d. ketentuan perundang-undangan di bidang Cagar Budaya dan/atau ketentuan hukum internasional. www.peraturan.go.id 2019, No.89 -72 Paragraf 3 Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi Pasal 102 Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) meliputi: a. arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk rencana Struktur Ruang Laut yang berupa sistem jaringan prasarana dan sarana Laut; dan b. arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk rencana Pola Ruang Laut yang terdiri atas: 1. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan 2. Kawasan Konservasi. Pasal 103 (1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut tatanan kepelabuhanan Perikanan. (2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan alokasi ruang untuk: a. zona wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan Perikanan untuk menunjang usaha Perikanan di zona ekonomi eksklusif dan aktivitas pemasaran Sumber Daya Ikan di zona ekonomi eksklusif; dan b. jangkauan pelayanan pelabuhan Perikanan untuk aktivitas penangkapan ikan di Wilayah Yurisdiksi. (3) Alokasi ruang untuk zona wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan Perikanan. www.peraturan.go.id 2019, No.89 73 Pasal 104 Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b angka 1 disusun paling sedikit untuk: a. zona Perikanan; b. zona Pertambangan; dan/atau c. zona pengelolaan energi. Pasal 105 Selain pada zona pada Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut dapat disusun untuk zona pada Kawasan Pemanfaatan Umum yang memerlukan pembangunan pulau buatan. Pasal 106 (1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf a berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut zona Perikanan tangkap. (2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan: a. wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; b. pelaksanaan kegiatan penangkapan jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum Internasional; c. larangan terhadap kegiatan yang berdampak negatif pada Sumber Daya Ikan di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen; dan www.peraturan.go.id 2019, No.89 -74 d. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan usaha Perikanan tangkap. Pasal 107 Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf b terdiri atas: a. Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan mineral dan batubara; dan b. Arahan Peraturan Peman c. faatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan minyak dan gas bumi. Pasal 108 (1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a disusun dengan memperhatikan: a. kaidah pelestarian lingkungan Laut; b. penempatan infrastruktur kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara yang tidak mengganggu keselamatan pelayaran dan menghormati hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan kabel/pipa bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan hukum internasional; c. pemanfaatan zona Pertambangan untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu; d. pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian lingkungan Laut; e. kegiatan penyelidikan umum di Wilayah Yurisdiksi; dan f. kegiatan usaha Pertambangan di Wilayah Pertambangan. www.peraturan.go.id 2019, No.89 75 (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (3) Hasil penyelidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat menjadi pertimbangan pengusulan perubahan dan/atau penetapan zona Pertambangan. (4) Kegiatan penyelidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kegiatan usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan mineral dan batubara. Pasal 109 (1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b disusun dengan memperhatikan: a. kaidah-kaidah pelestarian lingkungan Laut; b. penempatan infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan/atau pipa bawah Laut yang tidak mengganggu keselamatan pelayaran dan menghormati hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan kabel/pipa bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan hukum internasional; c. pemanfaatan zona Pertambangan minyak dan gas bumi untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu; d. pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian lingkungan Laut; e. kegiatan survei umum di Wilayah Perairan dan/atau Wilayah Yurisdiksi; dan www.peraturan.go.id 2019, No.89 -76 f. kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja. (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (3) Hasil survei umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat menjadi pertimbangan pengusulan perubahan dan/atau penetapan zona Pertambangan minyak dan gas bumi. (4) Kegiatan survei umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Pasal 110 (1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona pengelolaan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf c disusun dengan memperhatikan: a. kaidah-kaidah pelestarian lingkungan Laut; b. penempatan infrastruktur pengelolaan energi dan/atau kabel bawah Laut yang tidak mengganggu keselamatan pelayaran dan menghormati hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan kabel/pipa bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan hukum internasional; c. pemanfaatan zona pengelolaan energi untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu; d. pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian lingkungan Laut; dan e. kegiatan penelitian dan pengembangan pada zona pengelolaan energi. (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan menteri www.peraturan.go.id 2019, No.89 77 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Pasal 111 (1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut pada zona di Kawasan Pemanfaatan Umum yang memerlukan pembangunan pulau buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 disusun dengan memperhatikan: a. Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak mengganggu keberlanjutan fungsi ekologis di Wilayah Yurisdiksi; b. pengaturan konfigurasi, tata letak, bentuk, dan luasan kawasan pulau buatan ditentukan berdasarkan hasil kajian lingkungan; c. kewajiban memberikan Ruang Penghidupan dan akses bagi Nelayan Tradisional; d. keberlanjutan fungsi kawasan lindung, dan/atau Kawasan Konservasi di sekitar pulau buatan hasil reklamasi; e. kewajiban memberikan jaminan alokasi ruang bagi keselamatan, keamanan, operasional, fungsi, serta pemeliharaan sarana dan prasarana publik dan objek vital nasional; f. pengurangan dampak perubahan hidrografi oseanografi yang meliputi arus, gelombang, dan kualitas sedimen dasar Laut; g. penurunan kualitas air dan pencemaran lingkungan hidup; h. pengurangan dampak degradasi ekosistem Laut; dan i. ketentuan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan pembangunan pulau buatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan kegiatan pembangunan pulau buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan www.peraturan.go.id 2019, No.89 -78 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan hukum internasional. Pasal 112 (1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b angka 2 disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan ruang pada sebagian Kawasan Konservasi untuk kegiatan penangkapan jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif , dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen, Pertambangan, pengelolaan energi, pertahanan dan keamanan, penelitian dan pendidikan, dan/atau rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; dan b. larangan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu kelestarian Kawasan Konservasi dan/atau fitur geomorfologi Laut yang unik sebagai habitat Sumber Daya Ikan. (1) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi. Bagian Ketiga Arahan Perizinan Pasal 113 (1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan di Laut. www.peraturan.go.id 2019, No.89 79 (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Bagian Keempat Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif Pasal 114 Arahan Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c dalam pengendalian pemanfaatan ruang Laut dilaksanakan untuk: a. meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang Laut dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan perencanaan ruang Laut; b. memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang Laut agar sejalan dengan perencanaan ruang Laut; dan c. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang Laut yang sejalan dengan perencanaan ruang Laut. Pasal 115 (1) Insentif untuk kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang Laut diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; dan b. Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada masyarakat. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan pengembangannya. Pasal 116 (1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dapat berupa insentif fiskal dan/atau insentif non fiskal. www.peraturan.go.id 2019, No.89 -80 (2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian keringanan pajak; dan/atau b. pengurangan retribusi. (3) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kemudahan perizinan; b. penyediaan prasarana dan sarana; c. penghargaan; dan/atau d. publikasi atau promosi. (4) Pemberian insentif fiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 117 (1) Insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah meliputi: a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah; b. penghargaan dan fasilitasi; dan/atau c. publikasi atau promosi daerah. (2) Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada masyarakat meliputi: a. pemberian keringanan pajak; b. pengurangan retribusi; c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau d. kemudahan perizinan. (3) Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada masyarakat lokal dan masyarakat tradisional wajib diberikan dalam bentuk pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan. (4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 118 Disinsentif diberikan untuk kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang Laut pada kawasan yang dibatasi pengembangannya. www.peraturan.go.id 2019, No.89 81 Pasal 119 (1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 berupa disinsentif fiskal dan disinsentif non fiskal. (2) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengenaan pajak yang tinggi. (3) Disinsentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan khusus dalam perizinan; b. kewajiban memberi imbalan; c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau d. pemberitahuan kinerja negatif kepada publik. (4) Pemberian disinsentif fiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Arahan Pengenaan Sanksi Pasal 120 Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf d merupakan acuan dalam pengenaan sanksi terhadap kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang tidak sesuai dengan RTRL yang meliputi: a. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut; b. pelanggaran ketentuan arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang; c. pemanfaatan ruang tanpa izin lokasi dan izin pengelolaan di Laut; d. pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin lokasi dan izin pengelolaan di Laut; e. pemanfataan ruang yang menghalangi alokasi ruang untuk Ruang Penghidupan dan akses Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil; dan/atau www.peraturan.go.id 2019, No.89 -82 f. pemanfaatan ruang dengan izin lokasi dan izin pengelolaan di Laut yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar. Pasal 121 (1) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. pencabutan izin; d. pembatalan izin; e. pemulihan fungsi ekosistem Laut; dan/atau f. denda administratif. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 122 (1) Dalam hal terdapat rencana kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Laut, perairan pesisir dan pulau pulau kecil yang bernilai strategis nasional dan belum dimuat di dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi, Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah, Rencana Zonasi KSN, dan/atau Rencana Zonasi KSNT maka izin pemanfaatan ruang di wilayah Laut, perairan pesisir dan pulau-pulau kecil didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam pemberian izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang. Pasal 123 (1) RTRL dijabarkan lebih lanjut dalam: a. rencana zonasi kawasan Laut; dan www.peraturan.go.id 2019, No.89 83 b. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (2) Rencana zonasi kawasan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun untuk KSN, KSNT, dan Kawasan Antarwilayah. (3) Rencana zonasi KSN disusun untuk setiap KSN yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah nasional yang memiliki cakupan wilayah Laut dan/atau perairan pesisir. (4) Rencana zonasi KSNT disusun untuk Pulau Kecil terluar atau kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, kawasan yang terkait dengan perlindungan lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia. (5) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah disusun untuk setiap kawasan Laut, selat, dan teluk. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 124 RTRL ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 125 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2019, No.89 -84 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2019, No.89 85 LAMPIRAN I PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG LAUT PUSAT PERTUMBUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN I. Sentra Kegiatan Usaha Pergaraman Nomor Lokasi Provinsi 1. Aceh Besar Aceh 2. Aceh Timur Aceh 3. Aceh Utara Aceh 4. Pidie Aceh 5. Cirebon Jawa Barat 6. Indramayu Jawa Barat 7. Karawang Jawa Barat 8. Brebes Jawa Tengah 9. Demak Jawa Tengah 10. Jepara Jawa Tengah 11. Pati Jawa Tengah 12. Rembang Jawa Tengah 13. Bangkalan Jawa Timur 14. Gresik Jawa Timur 15. Lamongan Jawa Timur 16. Pasuruan Jawa Timur 17. Probolinggo Jawa Timur 18. Sidoarjo Jawa Timur 19. Surabaya Jawa Timur www.peraturan.go.id 2019, No.89 -86 Nomor Lokasi Provinsi 20. Tuban Jawa Timur 21. Pamekasan Jawa Timur 22. Sampang Jawa Timur 23. Sumenep Jawa Timur 24. Buleleng Bali 25. Karangasem Bali 26. Bima Nusa Tenggara Barat 27. Lombok Barat Nusa Tenggara Barat 28. Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat 29. Lombok Timur Nusa Tenggara Barat 30. Sumbawa Nusa Tenggara Barat 31. Alor Nusa Tenggara Timur 32. Manggarai Nusa Tenggara Timur 33. Timor Tengah Utara Nusa Tenggara Timur 34. Kupang Nusa Tenggara Timur 35. Nagekeo Nusa Tenggara Timur 36. Sumba Timur Nusa Tenggara Timur 37. Ende Nusa Tenggara Timur 38. Jeneponto Sulawesi Selatan 39. Pangkajene dan Kepulauan Sulawesi Selatan 40. Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan 41. Takalar Sulawesi Selatan 42. Pohuwato Gorontalo www.peraturan.go.id 2019, No.89 87 II. Sentra Kegiatan Perikanan Tangkap dan/atau Perikanan Budidaya Nomor Lokasi Provinsi 1. Aceh Selatan Aceh 2. Aceh Utara Aceh 3. Aceh Timur Aceh 4. Aceh Barat Daya Aceh 5. Bireun Aceh 6. Serdang Bedagai Sumatera Utara 7. Tapanuli Tengah Sumatera Utara 8. Medan Sumatera Utara 9. Sibolga Sumatera Utara 10. Pesisir Selatan Sumatera Barat 11. Agam Sumatera Barat 12. Padang Sumatera Barat 13. Pasaman Barat Sumatera Barat 14. Indragiri Hilir Riau 15. Dumai Riau 16. Kepulauan Meranti Riau 17. Bintan Kepulauan Riau 18. Kepulauan Anambas Kepulauan Riau 19. Tanjung Jabung Timur Jambi 20. Bengkulu Bengkulu 21. Kaur Bengkulu 22. Bengkulu Utara Bengkulu 23. Bengkulu Selatan Bengkulu 24. Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan 25. Banyuasin Sumatera Selatan 26. Ogan Komering Ulu Selatan Sumatera Selatan www.peraturan.go.id 2019, No.89 -88 Nomor Lokasi Provinsi 27. Bangka Tengah Kepulauan Bangka Belitung 28. Bangka Kepulauan Bangka Belitung 29. Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung 30. Belitung Kepulauan Bangka Belitung 31. Belitung Timur Kepulauan Bangka Belitung 32. Lampung Selatan Lampung 33. Tulang Bawang Lampung 34. Pesawaran Lampung 35. Lampung Timur Lampung 36. Pandeglang Banten 37. Tangerang Banten 38. Serang Banten 39. Jakarta Utara DKI Jakarta 40. Indramayu Jawa Barat 41. Subang Jawa Barat 42. Garut Jawa Barat 43. Sukabumi Jawa Barat 44. Cirebon Jawa Barat 45. Karawang Jawa Barat 46. Tegal Jawa Tengah 47. Demak Jawa Tengah 48. Pati Jawa Tengah 49. Pemalang Jawa Tengah 50. Cilacap Jawa Tengah 51. Pekalongan Jawa Tengah www.peraturan.go.id 2019, No.89 89 Nomor Lokasi Provinsi 52. Brebes Jawa Tengah 53. Jepara Jawa Tengah 54. Rembang Jawa Tengah 55. Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta 56. Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta 57. Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta 58. Trenggalek Jawa Timur 59. Lamongan Jawa Timur 60. Gresik Jawa Timur 61. Malang Jawa Timur 62. Sidoarjo Jawa Timur 63. Pasuruan Jawa Timur 64. Probolinggo Jawa Timur 65. Banyuwangi Jawa Timur 66. Pacitan Jawa Timur 67. Tuban Jawa Timur 68. Sumenep Jawa Timur 69. Sambas Kalimantan Barat 70. Kayong Utara Kalimantan Barat 71. Pulang Pisau Kalimantan Tengah 72. Katingan Kalimantan Tengah 73. Kapuas Kalimantan Tengah 74. Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah 75. Banjar Kalimantan Selatan 76. Kotabaru Kalimantan Selatan 77. Penajam Paser Utara Kalimantan Timur www.peraturan.go.id 2019, No.89 -90 Nomor Lokasi Provinsi 78. Kutai Kertanegara Kalimantan Timur 79. Minahasa Selatan Sulawesi Utara 80. Bolaang Mongondow Utara Sulawesi Utara 81. Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara 82. Minahasa Utara Sulawesi Utara 83. Minahasa Tenggara Sulawesi Utara 84. Minahasa Sulawesi Utara 85. Bitung Sulawesi Utara 86. Buton Selatan Sulawesi Tenggara 87. Gorontalo Utara Gorontalo 88. Pahuwato Gorontalo 89. Bone Bolango Gorontalo 90. Tojo Una-Una Sulawesi Tengah 91. Morowali Sulawesi Tengah 92. Parigi Moutong Sulawesi Tengah 93. Donggala Sulawesi Tengah 94. Luwu Timur Sulawesi Selatan 95. Maros Sulawesi Selatan 96. Pangkajene dan Kepulauan Sulawesi Selatan 97. Pinrang Sulawesi Selatan 98. Barru Sulawesi Selatan 99. Bulukumba Sulawesi Selatan 100. Bone Sulawesi Selatan 101. Takalar Sulawesi Selatan 102. Jeneponto Sulawesi Selatan 103. Mamuju Sulawesi Barat 104. Polewali Mandar Sulawesi Barat 105. Kolaka Sulawesi Tenggara www.peraturan.go.id 2019, No.89 91 Nomor Lokasi Provinsi 106. Konawe Selatan Sulawesi Tenggara 107. Kolaka Utara Sulawesi Tenggara 108. Muna Sulawesi Tenggara 109. Kendari Sulawesi Tenggara 110. Bau-Bau Sulawesi Tenggara 111. Bombana Sulawesi Tenggara 112. Klungkung Bali 113. Tabanan Bali 114. Jembrana Bali 115. Buleleng Bali 116. Bima Nusa Tenggara Barat 117. Sumbawa Nusa Tenggara Barat 118. Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat 119. Sumbawa Barat Nusa Tenggara Barat 120. Lombok Timur Nusa Tenggara Barat 121. Sikka Nusa Tenggara Timur 122. Lembata Nusa Tenggara Timur 123. Sumba Barat Nusa Tenggara Timur 124. Belu Nusa Tenggara Timur 125. Kupang Nusa Tenggara Timur 126. Flores Timur Nusa Tenggara Timur 127. Seram Bagian Barat Maluku 128. Ambon Maluku 129. Ternate Maluku Utara 130. Halmahera Utara Maluku Utara 131. Halmahera Selatan Maluku Utara 132. Kepulauan Sula Maluku Utara 133. Maluku Barat Daya Maluku www.peraturan.go.id 2019, No.89 -92 Nomor Lokasi Provinsi 134. Maluku Tenggara Barat Maluku 135. Waropen Papua 136. Jayapura Papua 137. Raja Ampat Papua Barat 138. Kaimana Papua Barat 139. Sorong Papua Barat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO www.peraturan.go.id 2019, No.89 93 LAMPIRAN II PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG LAUT PUSAT INDUSTRI KELAUTAN I. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan Nomor Lokasi Provinsi 1. Padang Sumatera Barat 2. Bintan Kepulauan Riau 3. Belitung Timur Kepulauan Bangka Belitung 4. Subang Jawa Barat 5. Jakarta Utara DKI Jakarta 6. Kebumen Jawa Tengah 7. Tegal Jawa Tengah 8. Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta 9. Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta 10. Pamekasan Jawa Timur 11. Pacitan Jawa Timur 12. Banyuwangi Jawa Timur 13. Buleleng Bali 14. Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat 15. Takalar Sulawesi Selatan 16. Barru Sulawesi Selatan 17. Boalemo Gorontalo 18. Wakatobi Sulawesi Tenggara 19. Kendari Sulawesi Tenggara 20. Manado Sulawesi Utara 21. Bitung Sulawesi Utara 22. Ambon Maluku www.peraturan.go.id 2019, No.89 -94 II. Sentra Industri Maritim Nomor Lokasi Provinsi 1. Sabang Aceh 2. Medan Sumatera Utara 3. Karimun Kepulauan Riau 4. Batam Kepulauan Riau 5. Palembang Sumatera Selatan 6. Bangka Bangka Belitung 7. Bandar Lampung Lampung 8. Tangerang Banten 9. Cilegon Banten 10. Jakarta Utara DKI Jakarta 11. Bekasi Jawa Barat 12. Cirebon Jawa Barat 13. Tegal Jawa Tengah 14. Semarang Jawa Tengah 15. Surabaya Jawa Timur 16. Lamongan Jawa Timur 17. Banyuwangi Jawa Timur 18. Lombok Nusa Tenggara Barat 19. Pontianak Kalimantan Barat 20. Banjarmasin Kalimantan Selatan 21. Samarinda Kalimantan Timur 22. Balikpapan Kalimantan Timur 23. Makassar Sulawesi Selatan 24. Manado Sulawesi Utara 25. Bitung Sulawesi Utara 26. Ambon Maluku 27. Sorong Papua Barat 28. Jayapura Papua PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO www.peraturan.go.id 2019, No.89 95 LAMPIRAN III PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG LAUT LOKASI PELABUHAN PERIKANAN I. Pelabuhan Perikanan Samudera Nomor Nama/Lokasi Provinsi 1 Lampulo-Banda Aceh Aceh 2 Belawan-Medan Sumatera Utara 3 Sibolga-Tapanuli Tengah Sumatera Utara 4 Bungus-Padang Sumatera Barat 5 Palabuhan Ratu-Sukabumi Jawa Barat 6 Nizam Zachman Jakarta Jakarta Utara DKI Jakarta 7 Cilacap-Cilacap Jawa Tengah 8 Brondong-Lamongan Jawa Timur 9 Pemangkat-Sambas Kalimantan Barat 10 Untia-Makassar Sulawesi Selatan 11 Kendari-Kendari Sulawesi Tenggara 12 Ternate-Ternate Maluku Utara 13 Bitung-Bitung Sulawesi Utara 14 Fandoi-Biak Numfor Papua 15 Merauke-Merauke Papua II. Pelabuhan Perikanan Nusantara Nomor Nama/Lokasi Provinsi 1 Idi-Aceh Timur Aceh 2 Carocok-Pesisir Selatan Sumatera Barat 3 Tarempa-Kepulauan Anambas Kepulauan Riau 4 Tanjung Pandan-Belitung Kepulauan Bangka Belitung 5 Sungailiat-Bangka Kepulauan Bangka Belitung 6 Lempasing-Bandar Lampung Lampung 7 Karangantu-Serang Banten www.peraturan.go.id 2019, No.89 -96 Nomor Nama/Lokasi Provinsi 8 Kejawanan-Cirebon Jawa Barat 9 Pekalongan-Pekalongan Jawa Tengah 10 Prigi-Trenggalek Jawa Timur 11 Pengambengan-Jembrana Bali 12 Teluk Awang-Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat 13 Teluk Batang-Kayong Utara Kalimantan Barat 14 Kwandang- Gorontalo Utara Gorontalo 15 Bonto Bahari Bulukumba Bulukumba Sulawesi Selatan 16 Donggala-Donggala Sulawesi Tengah 17 Ambon-Ambon Maluku 18 Tual-Tual Maluku III. Pelabuhan Perikanan Pantai Nomor Nama/Lokasi Provinsi 1. Kuala Langsa-Langsa Aceh 2. Tanjung Balai Asahan-Asahan Sumatera Utara 3. Pulo Tello-Nias Selatan Sumatera Utara 4. Sikakap-Kepulauan Mentawai Sumatera Barat 5. Tanjung Samak-Kepulauan Meranti Riau 6. Selat Lampa-Natuna Kepulauan Riau 7. Kota Agung-Tanggamus Lampung 8. Labuhan Maringgai-Lampung Timur Lampung 9. Teladas-Tulang Bawang Lampung 10. Labuan-Pandeglang Banten 11. Cilauteureun-Garut Jawa Barat 12. Bondet-Cirebon Jawa Barat 13. Eretan Wetan-Indramayu Jawa Barat 14. Ciparage-Karawang Jawa Barat 15. Blanakan-Subang Jawa Barat 16. Muara Ciasem- Subang Jawa Barat 17. Tegalsari-Tegal Jawa Tengah 18. Klidang Lor-Batang Jawa Tengah 19. Karimunjawa-Jepara Jawa Tengah 20. Morodemak-Demak Jawa Tengah www.peraturan.go.id 2019, No.89 97 Nomor Nama/Lokasi Provinsi 21. Bajomulyo-Pati Jawa Tengah 22. Wonokerto-Pekalongan Jawa Tengah 23. Asemdoyong-Pemalang Jawa Tengah 24. Tasik Agung-Rembang Jawa Tengah 25. Sadeng-Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta 26. Tawang-Pacitan Jawa Timur 27. Muncar-Banyuwangi Jawa Timur 28. Puger-Jember Jawa Timur 29. Pondok Dadap-Malang Jawa Timur 30. Tamperan-Pacitan Jawa Timur 31. Mayangan-Probolinggo Jawa Timur 32. Bawean-Gresik Jawa Timur 33. Paiton-Probolinggo Jawa Timur 34. Lekok-Pasuruan Jawa Timur 35. Labuhan Haji-Lombok Timur Nusa Tenggara Barat 36. Labuhan Lombok-Lombok Timur Nusa Tenggara Barat 37. Kupang-Kupang Nusa Tenggara Timur 38. Sungai Rengas-Kubu Raya Kalimantan Barat 39. Kuala Mempawah-Mempawah Kalimantan Barat 40. Tarakan-Tarakan Kalimantan Utara 41. Ujung Pandaran-Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah 42. Banjarmasin-Banjarmasin Kalimantan Selatan 43. Muara Kintap-Tanah Laut Kalimantan Selatan 44. Tumumpa-Manado Sulawesi Utara 45. Dagho-Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara 46. Paotere-Makassar Sulawesi Selatan 47. Bacan-Halmahera Selatan Maluku Utara 48. Tobelo-Halmahera Utara Maluku Utara 49. Sorong-Sorong Papua Barat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO www.peraturan.go.id LAMPIRAN IV PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG LAUT PETA RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT www.peraturan.go.id 2019, No.89 99 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -100 www.peraturan.go.id 2019, No.89 101 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -102 www.peraturan.go.id 2019, No.89 103 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -104 www.peraturan.go.id 2019, No.89 105 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -106 www.peraturan.go.id 2019, No.89 107 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -108 www.peraturan.go.id 2019, No.89 109 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -110 www.peraturan.go.id 2019, No.89 111 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -112 www.peraturan.go.id 2019, No.89 113 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -114 www.peraturan.go.id 2019, No.89 115 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -116 www.peraturan.go.id 2019, No.89 117 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -118 www.peraturan.go.id 2019, No.89 119 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -120 www.peraturan.go.id 2019, No.89 121 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -122 www.peraturan.go.id 2019, No.89 123 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -124 www.peraturan.go.id 2019, No.89 125 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -126 www.peraturan.go.id 2019, No.89 127 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -128 www.peraturan.go.id 2019, No.89 129 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -130 www.peraturan.go.id 2019, No.89 131 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -132 www.peraturan.go.id 2019, No.89 133 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -134 www.peraturan.go.id 2019, No.89 135 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -136 www.peraturan.go.id 2019, No.89 137 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -138 www.peraturan.go.id 2019, No.89 139 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -140 www.peraturan.go.id 2019, No.89 141 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -142 www.peraturan.go.id 2019, No.89 143 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -144 www.peraturan.go.id 2019, No.89 145 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -146 www.peraturan.go.id 2019, No.89 147 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -148 www.peraturan.go.id 2019, No.89 149 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -150 www.peraturan.go.id 2019, No.89 151 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -152 www.peraturan.go.id 2019, No.89 153 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -154 www.peraturan.go.id 2019, No.89 155 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -156 www.peraturan.go.id 2019, No.89 157 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -158 www.peraturan.go.id 2019, No.89 159 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -160 www.peraturan.go.id 2019, No.89 161 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -162 www.peraturan.go.id 2019, No.89 163 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -164 www.peraturan.go.id 2019, No.89 165 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -166 www.peraturan.go.id 2019, No.89 167 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -168 www.peraturan.go.id 2019, No.89 169 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -170 www.peraturan.go.id 2019, No.89 171 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -172 www.peraturan.go.id 2019, No.89 173 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -174 www.peraturan.go.id 2019, No.89 175 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -176 www.peraturan.go.id 2019, No.89 177 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -178 www.peraturan.go.id 2019, No.89 179 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -180 www.peraturan.go.id 2019, No.89 181 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -182 www.peraturan.go.id 2019, No.89 183 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -184 www.peraturan.go.id 2019, No.89 185 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -186 www.peraturan.go.id 2019, No.89 187 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -188 www.peraturan.go.id 2019, No.89 189 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -190 www.peraturan.go.id 2019, No.89 191 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -192 www.peraturan.go.id 2019, No.89 193 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -194 www.peraturan.go.id 2019, No.89 195 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -196 www.peraturan.go.id 2019, No.89 197 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -198 www.peraturan.go.id 2019, No.89 199 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -200 www.peraturan.go.id 2019, No.89 201 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -202 www.peraturan.go.id 2019, No.89 203 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -204 www.peraturan.go.id 2019, No.89 205 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -206 www.peraturan.go.id 2019, No.89 207 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -208 www.peraturan.go.id 2019, No.89 209 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -210 www.peraturan.go.id 2019, No.89 211 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -212 www.peraturan.go.id 2019, No.89 213 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -214 www.peraturan.go.id 2019, No.89 215 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -216 www.peraturan.go.id 2019, No.89 217 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -218 www.peraturan.go.id 2019, No.89 219 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -220 www.peraturan.go.id 2019, No.89 221 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -222 www.peraturan.go.id 2019, No.89 223 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -224 www.peraturan.go.id 2019, No.89 225 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -226 www.peraturan.go.id 2019, No.89 227 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -228 www.peraturan.go.id 2019, No.89 229 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -230 www.peraturan.go.id 2019, No.89 231 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -232 www.peraturan.go.id 2019, No.89 233 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -234 www.peraturan.go.id 2019, No.89 235 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -236 www.peraturan.go.id 2019, No.89 237 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -238 www.peraturan.go.id 2019, No.89 239 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -240 www.peraturan.go.id 2019, No.89 241 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -242 www.peraturan.go.id 2019, No.89 243 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -244 www.peraturan.go.id 2019, No.89 245 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -246 www.peraturan.go.id 2019, No.89 247 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -248 www.peraturan.go.id 2019, No.89 249 www.peraturan.go.id LAMPIRAN V PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG LAUT LOKASI KAWASAN KONSERVASI LAUT I. Kawasan Konservasi Laut Nomor Kawasan Konservasi Laut Lokasi 1. Kawasan Konservasi Perairan Pesisir Timur Pulau Weh Aceh 2. Kawasan Konservasi Perairan Sawo-Lahewa dan Perairan Sekitarnya Sumatera Utara 3. Kawasan Konservasi Perairan Selat Bunga Laut Sumatera Barat 4. Taman Wisata Perairan Pulau Pieh Dan Laut Sekitarnya Sumatera Barat 5. Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau Pulau Momparang dan Perairan Sekitarnya Kepulauan Bangka Belitung 6. Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan Laut Sekitarnya Kepulauan Riau 7. Kawasan Konservasi Maritim Hmas Perth Banten 8. Kawasan Konservasi Perairan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Pantai Penyu Pangumbahan dan Perairan Sekitarnya Jawa Barat 9. Kawasan Konservasi Perairan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Ujungnegoro-Roban Jawa Tengah 10. Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida Bali 11. Taman Wisata Perairan Pulau Gili Ayer, Gili Meno, Dan Gili Trawangan Nusa Tenggara Barat www.peraturan.go.id 2019, No.89 251 Nomor Kawasan Konservasi Laut Lokasi 12. Kawasan Konservasi Selat Pantar dan Laut Sekitarnya Nusa Tenggara Timur 13. Taman Nasional Perairan Laut Sawu dan Sekitarnya Nusa Tenggara Timur 14. Kawasan Konservasi Perairan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya Kalimantan Timur 15. Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang dan Laut Sekitarnya Sulawesi Selatan 16. Kawasan Konservasi Perairan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Pulau Kei Kecil, Pulau-Pulau dan Perairan Sekitarnya Maluku 17. Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut Sekitarnya Maluku 18. Taman Wisata Perairan Laut Banda Maluku 19. Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat Papua Barat 20. Kawasan Konservasi Perairan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Jeen Womom Kabupaten Tambrauw dan Perairan Sekitarnya Papua Barat 21. Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat dan Laut Sekitarnya Papua Barat 22. Suaka Alam Perairan Kepulauan Waigeo Sebelah Barat Dan Laut Sekitarnya Papua Barat 23. Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido dan Laut Sekitarnya Papua www.peraturan.go.id 2019, No.89 -252 II. Pencadangan Kawasan Konservasi Nomor Kawasan Konservasi Lokasi 1. Kawasan Konservasi Daerah Kawasan Bina Bahari Aceh 2. Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Aceh Jaya Aceh 3. Kawasan Konservasi Laut Daerah Perairan Pulau Pinang, Pulau Siumat, dan Pulau Simanaha (Pisisi) Aceh 4. Kawasan Konservasi Pulau Mala dan Pulau Pini Sumatera Utara 5. Kawasan Konservasi Laut Daerah Serdang Bedagai (sebagian Pulau Berhala, Pulau Sokong Nenek, dan Pulau Sokong Siembah) Sumatera Utara 6. Kawasan Konservasi Laut Daerah Tapanuli Tengah Sumatera Utara 7. Kawasan Konservasi Laut Daerah Nias Selatan Sumatera Utara 8. Kawasan Konservasi Perairan Payau Jorong Maligi Sumatera Barat 9. Kawasan Pulau Penyu Sumatera Barat 10. Konservasi Terumbu Karang dan Kawasan Wisata Bahari Pulau Ujung, Pulau Tangah dan Pulau Angso Sumatera Barat 11. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Agam Sumatera Barat 12. Kawasan Konservasi Suaka Alam Perairan Batang Gasan Sumatera Barat 13. Kawasan Suaka Perikanan Ikan Terubuk Riau 14. Kawasan Konservasi Laut Daerah Kaur (Linau, Merpas, dan Sekunyit) Bengkulu 15. Kawasan Konservasi Perairan di Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara Bengkulu 16. Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu 17. Daerah Perlindungan Laut Kabupaten Bangka Barat Kepulauan Bangka Belitung www.peraturan.go.id 2019, No.89 253 Nomor Kawasan Konservasi Lokasi 18. Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Belitung Kepulauan Bangka Belitung 19. Daerah Perlindungan Laut Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung 20. Kawasan Konservasi Perairan Laut Daerah Kabupaten Bangka Tengah Kepulauan Bangka Belitung 21. Marine Management Area Coremap Batam Kepulauan Riau 22. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Lingga Kepulauan Riau 23. Kawasan Konservasi Laut Daerah Bintan Kepulauan Riau 24. Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Natuna Kepulauan Riau 25. Kawasan Konservasi Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Taman Pesisir Ngambur dan Taman Pulau Betuah Lampung 26. Taman Pulau Batang Segama Lampung 27. Taman Wisata Perairan Teluk Kiluan Lampung 28. Kawasan Konservasi Laut Daerah Pandeglang Banten 29. Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Indramayu (Pulau Biawak) Jawa Barat 30. Kawasan Konservasi Laut Daerah Ciamis Jawa Barat 31. Kawasan Taman Pulau Kecil Pulau Panjang Jawa Tengah 32. Kawasan Konservasi Perairan Karang Jeruk Jawa Tengah 33. Kawasan Konservasi Taman Pesisir di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta 34. Suaka Alam Perairan Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta 35. Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Sumenep Jawa Timur 36. Taman Pulau Kecil Pulau Kedung, Pulau Watu, Pulau Pandansari Jawa Timur 37. Taman Wisata Perairan Buleleng Bali 38. Kawasan Konservasi Perairan Jembrana Bali www.peraturan.go.id 2019, No.89 -254 Nomor Kawasan Konservasi Lokasi 39. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Karangasem Bali 40. Taman Wisata Perairan Gili Banta Nusa Tenggara Barat 41. Taman Pulau Kecil Pulau Keramat, Pulau Bedil, dan Pulau Temudong Nusa Tenggara Barat 42. Taman Wisata Perairan Gili Tangkong, Gili Nanggu, dan Gili Sudak Nusa Tenggara Barat 43. Taman Wisata Perairan Pulau Liang dan Pulau Ngali Nusa Tenggara Barat 44. Suaka Alam Perairan Teluk Cempi Nusa Tenggara Barat 45. Taman Wisata Perairan Gili Sulat dan Gili Lawang Nusa Tenggara Barat 46. Taman Pulau Kecil Gili Balu dan Taman Pesisir Penyu Tatar Sepang Nusa Tenggara Barat 47. Taman Pesisir Penyu Lunyuk Nusa Tenggara Barat 48. Taman Wisata Perairan Teluk Bumbang Nusa Tenggara Barat 49. Suaka Alam Perairan Kabupaten Flores Timur Nusa Tenggara Timur 50. Suaka Perikanan Perairan Pulau Lembata, Daerah Perlindungan Adat Maritim Tanjung Atadei dan Teluk Penikenek, Suaka Pulau Kecil Perairan Laut Pulau Komba Nusa Tenggara Timur 51. Kawasan Konservasi Perairan Laut Kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur 52. Kawasan Konservasi Flora dan Fauna Muara Gugusan Pulau Sinelak Kalimantan Utara 53. Kawasan Konservasi Perairan Wilayah Pesisir dan Laut Kota Bontang Kalimantan Timur 54. Kawasan Konservasi Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat 55. Taman Pesisir Paloh Kalimantan Barat www.peraturan.go.id 2019, No.89 255 Nomor Kawasan Konservasi Lokasi 56. Kawasan Konservasi Laut Daerah Bengkayang (Pulau Randayan dan pulau pulau sekitarnya) Kalimantan Barat 57. Taman Pesisir Kubu Raya Kalimantan Barat 58. Taman Pulau Kecil Kendawangan Kalimantan Barat 59. Kawasan Konservasi Pangkalanbun Kalimantan Tengah 60. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah 61. Kawasan Perlindungan Laut Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan 62. Kawasan Konservasi dan Wisata Laut Pulau Laut Barat-Selatan dan Pulau Sembilan Kalimantan Selatan 63. Kawasan Konservasi Pulau Bantik Sulawesi Utara 64. Kawasan Konservasi Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara 65. Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kota Bitung Sulawesi Utara 66. Kawasan Taman Wisata Perairan Kabupaten Minahasa Utara Sulawesi Utara 67. Kawasan Konservasi Taman Pulau Kecil Kepulauan Tatoareng dan Perairan sekitarnya Sulawesi Utara 68. Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Sulawesi Utara 69. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Minahasa Sulawesi Utara 70. Kawasan Konservasi Laut Daerah Desa Olele Gorontalo 71. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Gorontalo Utara - Perairan Pulau Mohinggito Gorontalo 72. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Boalemo Gorontalo 73. Taman Pesisir dan Taman Pulau Kecil Dalaka Banggai Sulawesi Tengah www.peraturan.go.id 2019, No.89 -256 Nomor Kawasan Konservasi Lokasi 74. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Doboto Sulawesi Tengah 75. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Teluk Tomini Sulawesi Tengah 76. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Morowali Sulawesi Tengah 77. Kawasan Konservasi Kepulauan Sabalana Sulawesi Selatan 78. Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Sulawesi Selatan 79. Kawasan Konservasi Laut Daerah Pulo Pasi Gusung Sulawesi Selatan 80. Kawasan Konservasi Laut Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan 81. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Pulo Kauna Kayuadi Sulawesi Selatan 82. Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Barru Sulawesi Selatan 83. Kawasan Konservasi Pulau Wowoni dan sekitarnya Sulawesi Tenggara 84. Kawasan Wisata Laut Selat Tiworo dan Pulau-pulau Sekitarnya Sulawesi Tenggara 85. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara 86. Kawasan Konservasi Perairan - Taman Wisata Perairan Pulau Wawonii Sulawesi Tenggara 87. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara 88. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara 89. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kolaka Utara Sulawesi Tenggara www.peraturan.go.id 2019, No.89 257 Nomor Kawasan Konservasi Lokasi 90. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Sulawesi Tenggara Sulawesi Tenggara 91. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara 92. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Buton Tengah Sulawesi Tenggara 93. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Buton Selatan Sulawesi Tenggara 94. Kawasan Konservasi Morotai dan sekitarnya Maluku Utara 95. Kawasan Konservasi Kepulauan Sula dan sekitarnya Maluku Utara 96. Kawasan Konservasi Guraici dan Mare Maluku Utara 97. Suaka Pulau Kecil Halmahera Selatan Maluku Utara 98. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kepulauan Guraici dan Laut Sekitarnya Maluku Utara 99. Suaka Pulau Kecil Kabupaten Halmahera Tengah Maluku Utara 100. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara 101. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara 102. Kawasan Konservasi Wetar Maluku 103. Kawasan Konservasi Kepulauan Tanimbar Leti Maluku 104. Kawasan Konservasi Teluk Sawai Maluku 105. Kawasan Konservasi Perairan Pesisir dan Pulau-pulau Taman Pulau Kecil Yamdena Maluku 106. Kawasan Konservasi Perairan Pulau Ay-Pulau Rhun Maluku www.peraturan.go.id 2019, No.89 -258 Nomor Kawasan Konservasi Lokasi 107. Kawasan Konservasi Perairan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Lease Maluku 108. Taman Wisata Pulau Baeer Maluku 109. Kawasan Konservasi Perairan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Pulau Koon, Pulau-Pulau Kecil dan Sekitarnya Maluku 110. Taman Pesisir Teluk Berau Papua Barat 111. Taman Pesisir Teluk Nusalasi Van Den Bosch Papua Barat 112. Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Fam Papua Barat 113. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kaimana Papua Barat 114. Kawasan Konservasi Pulau Dolok Papua 115. Kawasan Konservasi Timika Papua 116. Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Biak Numfor Papua II. Lokasi Kawasan Konservasi Laut Lainnya Nomor Kawasan Konservasi Lokasi 1. Taman Wisata Alam Laut Pulau Weh Aceh 2. Taman Wisata Alam Kepulauan Banyak Aceh 3. Taman Nasional Sembilang Sumatera Selatan 4. Cagar Alam Laut Pulau Anak Krakatau Lampung 5. Cagar Alam Bukit Barisan Selatan Lampung 6. Taman Wisata Alam Laut Pulau Sangiang Banten 7. Taman Nasional Kepulauan Seribu DKI Jakarta 8. Cagar Alam Laut Leuweung Sancang Jawa Barat www.peraturan.go.id 2019, No.89 259 Nomor Kawasan Konservasi Lokasi 9. Cagar Alam Laut Pananjung Pangandaran Jawa Barat 10. Taman Nasional Ujung Kulon Jawa Barat 11. Taman Nasional Karimunjawa Jawa Tengah 12. Taman Nasional Baluran Jawa Timur 13. Taman Nasional Meru Betiri Jawa Timur 14. Taman Nasional Bali Barat Bali 15. Taman Wisata Alam Laut Pulau Moyo Nusa Tenggara Barat 16. Taman Wisata Alam Laut Pulau Satonda Nusa Tenggara Barat 17. Taman Wisata Alam Laut Gugus Pulau Teluk Maumere Nusa Tenggara Timur 18. Taman Wisata Alam Laut Tujuh Belas Pulau Nusa Tenggara Timur 19. Suaka Margasatwa Harlu Nusa Tenggara Timur 20. Taman Nasional Komodo Nusa Tenggara Timur 21. Taman Wisata Alam Pulau Besar Nusa Tenggara Timur 22. Cagar Alam Laut Karimata Kalimantan Barat 23. Taman Nasional Tanjung Puting Kalimantan Tengah 24. Taman Nasional Bunaken Sulawesi Utara 25. Taman Nasional Kepulauan Togean Sulawesi Tengah 26. Taman Nasional Taka Bonerate Sulawesi Selatan 27. Taman Nasional Wakatobi Sulawesi Tenggara 28. Taman Wisata Alam Laut Teluk Lasolo Sulawesi Tenggara www.peraturan.go.id 2019, No.89 -260 Nomor Kawasan Konservasi Lokasi 29. Taman Wisata Alam Laut Kepulauan Padamarang Sulawesi Tenggara 30. Taman Wisata Alam Laut Pulau Pombo Maluku 31. Taman Wisata Alam Laut Pulau Marsegu Maluku 32. Taman Nasional Teluk Cendrawasih Papua 33. Taman Nasional Lorentz Papua 34. Suaka Margasatwa Laut Pulau Sabuda dan Pulau Tataruga Papua Barat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO www.peraturan.go.id 2019, No.89 261 LAMPIRAN VI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG LAUT LOKASI BARANG MUATAN KAPAL TENGGELAM (BMKT) DI PERAIRAN INDONESIA Lokasi BMKT Jumlah BMKT 1. Perairan Laut Aru a. Perairan Sekitar Kabupaten Asmat 1 b. Perairan Sekitar Kabupaten Kepulauan Aru 5 c. Perairan Sekitar Kabupaten Merauke 6 Total BMKT di Perairan Laut Aru 12 2. Perairan Laut Bali a. Perairan Sekitar Kabupaten Buleleng 2 b. Perairan Sekitar Kabupaten Jembrana 1 c. Perairan Sekitar Kabupaten Karangasem 1 d. Perairan Sekitar Kabupaten Lombok Timur 1 e. Perairan Sekitar Kabupaten Lombok Utara 4 f. Perairan Sekitar Kabupaten Situbondo 1 g. Perairan Sekitar Kabupaten Sumenep 3 Total BMKT di Perairan Laut Bali 13 3. Perairan Laut Banda a. Perairan Sekitar Kabupaten Buru Selatan 1 b. Perairan Sekitar Kabupaten Buton 3 c. Perairan Sekitar Kabupaten Kepulauan Sula 2 d. Perairan Sekitar Kabupaten Konawe Kepulauan 1 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -262 Lokasi BMKT Jumlah BMKT e. Perairan Sekitar Kabupaten Lembata 1 f. Perairan Sekitar Kabupaten Malaka 1 g. Perairan Sekitar Kabupaten Maluku Barat Daya 2 h. Perairan Sekitar Kabupaten Maluku Tengah 4 i. Perairan Sekitar Kabupaten Seram Bagian Barat 3 j. Perairan Sekitar Kabupaten Sikka 1 k. Perairan Sekitar Kabupaten Wakatobi 3 l. Perairan Sekitar Kota Ambon 3 m. Perairan Sekitar Kota Bau-Bau 1 Total BMKT di Perairan Laut Banda 26 4. Perairan Laut Barat Sumatera a. Perairan Sekitar Kabupaten Aceh Besar 1 b. Perairan Sekitar Kabupaten Aceh Jaya 2 c. Perairan Sekitar Kabupaten Agam 1 d. Perairan Sekitar Kabupaten Bengkulu Utara 3 e. Perairan Sekitar Kabupaten Bireuen 1 f. Perairan Sekitar Kabupaten Kepulauan Mentawai 2 g. Perairan Sekitar Kabupaten Mukomuko 1 h. Perairan Sekitar Kabupaten Nias Selatan 1 i. Perairan Sekitar Kabupaten Pandeglang 2 j. Perairan Sekitar Kabupaten Pesisir Barat 2 k. Perairan Sekitar Kabupaten Pesisir Selatan 2 l. Perairan Sekitar Kabupaten Pidie 1 m. Perairan Sekitar Kabupaten Tapanuli Selatan 1 n. Perairan Sekitar Kota Banda Aceh 14 o. Perairan Sekitar Kota Lhokseumawe 2 p. Perairan Sekitar Kota Padang 1 q. Perairan Sekitar Kota Sabang 1 Total BMKT di Perairan Laut Barat Sumatera 38 5. Perairan Laut Flores a. Perairan Sekitar Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 2 www.peraturan.go.id 2019, No.89 263 Lokasi BMKT Jumlah BMKT b. Perairan Sekitar Kabupaten Kepulauan Selayar 1 c. Perairan Sekitar Kabupaten Sikka 1 d. Perairan Sekitar Kabupaten Sumbawa 2 Total BMKT di Perairan Laut Flores 6 6. Perairan Laut Halmahera a. Perairan Sekitar Kabupaten Halmahera Selatan 1 b. Perairan Sekitar Kabupaten Halmahera Utara 5 c. Perairan Sekitar Kabupaten Raja Ampat 1 d. Perairan Sekitar Kota Sorong 2 Total BMKT di Perairan Laut Halmahera 9 7. Perairan Laut Jawa a. Perairan Sekitar Kabupaten Bangka Selatan 25 b. Perairan Sekitar Kabupaten Bangkalan 40 c. Perairan Sekitar Kabupaten Banjar 3 d. Perairan Sekitar Kabupaten Barito Kuala 1 e. Perairan Sekitar Kabupaten Bekasi 30 f. Perairan Sekitar Kabupaten Belitung 31 g. Perairan Sekitar Kabupaten Belitung Timur 10 h. Perairan Sekitar Kabupaten Brebes 3 i. Perairan Sekitar Kabupaten Cirebon 2 j. Perairan Sekitar Kabupaten Demak 3 k. Perairan Sekitar Kabupaten Gresik 34 l. Perairan Sekitar Kabupaten Indramayu 30 m. Perairan Sekitar Kabupaten Jepara 33 n. Perairan Sekitar Kabupaten Karawang 8 o. Perairan Sekitar Kabupaten Katingan 1 p. Perairan Sekitar Kabupaten Kendal 2 q. Perairan Sekitar Kabupaten Ketapang 3 r. Perairan Sekitar Kabupaten Kotabaru 7 s. Perairan Sekitar Kabupaten Kotawaringin Barat 2 t. Perairan Sekitar Kabupaten Kotawaringin Timur 5 u. Perairan Sekitar Kabupaten Lamongan 3 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -264 Lokasi BMKT Jumlah BMKT v. Perairan Sekitar Kabupaten Lampung Timur 32 w. Perairan Sekitar Kabupaten Ogan Komering Ilir 6 x. Perairan Sekitar Kabupaten Pamekasan 3 y. Perairan Sekitar Kabupaten Pati 2 z. Perairan Sekitar Kabupaten Probolinggo 1 aa. Perairan Sekitar Kabupaten Pulangpisau 6 bb. Perairan Sekitar Kabupaten Rembang 2 cc. Perairan Sekitar Kabupaten Sampang 7 dd. Perairan Sekitar Kabupaten Serang 12 ee. Perairan Sekitar Kabupaten Seruyan 5 ff. Perairan Sekitar Kabupaten Sidoarjo 1 gg. Perairan Sekitar Kabupaten Sumenep 29 hh. Perairan Sekitar Kabupaten Takalar 6 ii. Perairan Sekitar Kabupaten Tanahlaut 8 jj. Perairan Sekitar Kabupaten Tangerang 15 kk. Perairan Sekitar Kabupaten Tuban 6 ll. Perairan Sekitar Kabupaten Tulang Bawang 2 mm. Perairan Sekitar Kota Cilegon 3 nn. Perairan Sekitar Kota Cirebon 1 oo. Perairan Sekitar Kota Pekalongan 1 pp. Perairan Sekitar Kota Semarang 3 qq. Perairan Sekitar Kota Surabaya 26 Total BMKT di Perairan Laut Jawa 453 8. Perairan Laut Maluku a. Perairan Sekitar Kabupaten Halmahera Barat 1 b. Perairan Sekitar Kabupaten Halmahera Selatan 3 c. Perairan Sekitar Kabupaten Halmahera Utara 1 d. Perairan Sekitar Kabupaten Kepulauan Talaud 2 e. Perairan Sekitar Kabupaten Pulau Taliabu 1 f. Perairan Sekitar Kota Bitung 1 www.peraturan.go.id 2019, No.89 265 Lokasi BMKT Jumlah BMKT g. Perairan Sekitar Kota Tidore Kepulauan 4 Total BMKT di Perairan Laut Maluku 13 9. Perairan Laut Natuna dan Natuna Utara a. Perairan Sekitar Kabupaten Bangka 4 b. Perairan Sekitar Kabupaten Bangka Barat 19 c. Perairan Sekitar Kabupaten Bangka Selatan 9 d. Perairan Sekitar Kabupaten Bangka Tengah 19 e. Perairan Sekitar Kabupaten Banyuasin 25 f. Perairan Sekitar Kabupaten Belitung 4 g. Perairan Sekitar Kabupaten Belitung Timur 7 h. Perairan Sekitar Kabupaten Bengkayang 2 i. Perairan Sekitar Kabupaten Bintan 56 j. Perairan Sekitar Kabupaten Indragiri Hilir 1 k. Perairan Sekitar Kabupaten Karimun 23 l. Perairan Sekitar Kabupaten Kayong Utara 13 m. Perairan Sekitar Kabupaten Kepulauan Anambas 23 n. Perairan Sekitar Kabupaten Kepulauan Meranti 2 o. Perairan Sekitar Kabupaten Ketapang 3 p. Perairan Sekitar Kabupaten Kubu Raya 6 q. Perairan Sekitar Kabupaten Lingga 29 r. Perairan Sekitar Kabupaten Natuna 16 s. Perairan Sekitar Kabupaten Ogan Komering Ilir 4 t. Perairan Sekitar Kota Pontianak 13 u. Perairan Sekitar Kabupaten Rokan Hilir 1 v. Perairan Sekitar Kabupaten Sambas 2 w. Perairan Sekitar Kabupaten Tanjung Jabung Timur 14 x. Perairan Sekitar Kota Batam 68 y. Perairan Sekitar Kota Pangkalpinang 2 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -266 Lokasi BMKT Jumlah BMKT z. Perairan Sekitar Kota Singkawang 1 aa. Perairan Sekitar Kota Tanjungpinang 2 Total BMKT di Perairan Laut Natuna dan Natuna Utara 368 10. Perairan Laut Sawu a. Perairan Sekitar Kabupaten Belu 1 b. Perairan Sekitar Kabupaten Ende 2 c. Perairan Sekitar Kabupaten Sumba Timur 1 Total BMKT di Perairan Laut Sawu 4 11. Perairan Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara a. Perairan Sekitar Kabupaten Cilacap 9 b. Perairan Sekitar Kabupaten Kupang 1 c. Perairan Sekitar Kabupaten Lombok Barat 1 d. Perairan Sekitar Kabupaten Pangandaran 1 e. Perairan Sekitar Kabupaten Sumbawa 2 Total BMKT di Perairan Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara 14 12. Perairan Laut Seram a. Perairan Sekitar Kabupaten Halmahera Selatan 1 b. Perairan Sekitar Kabupaten Kaimana 2 c. Perairan Sekitar Kabupaten Maluku Tenggara 1 d. Perairan Sekitar Kabupaten Raja Ampat 1 e. Perairan Sekitar Kabupaten Sorong Selatan 1 Total BMKT di Perairan Laut Seram 6 13. Perairan Laut Sulawesi a. Perairan Sekitar Kabupaten Berau 1 b. Perairan Sekitar Kabupaten Bulungan 1 c. Perairan Sekitar Kabupaten Kepulauan Sangihe 2 d. Perairan Sekitar Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 1 www.peraturan.go.id 2019, No.89 267 Lokasi BMKT Jumlah BMKT e. Perairan Sekitar Kabupaten Kutai Timur 1 f. Perairan Sekitar Kabupaten Nunukan 6 g. Perairan Sekitar Kota Tarakan 1 Total BMKT di Perairan Laut Sulawesi 13 14. Perairan Laut Utara Papua a. Perairan Sekitar Kabupaten Manokwari 1 b. Perairan Sekitar Kabupaten Raja Ampat 1 Total BMKT di Perairan Laut Utara Papua 2 15. Perairan Selat Makassar a. Perairan Sekitar Kabupaten Barru 1 b. Perairan Sekitar Kabupaten Donggala 6 c. Perairan Sekitar Kabupaten Kotabaru 11 d. Perairan Sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara 11 e. Perairan Sekitar Kabupaten Kutai Timur 1 f. Perairan Sekitar Kabupaten Majene 1 g. Perairan Sekitar Kabupaten Mamuju 3 h. Perairan Sekitar Kabupaten Mamuju Utara 1 i. Perairan Sekitar Kabupaten Paser 9 j. Perairan Sekitar Kabupaten Penajam Paser Utara 4 k. Perairan Sekitar Kabupaten Polewali Mandar 1 l. Perairan Sekitar Kota Balikpapan 15 m. Perairan Sekitar Kota Makassar 11 Total BMKT di Perairan Selat Makassar 75 16. Perairan Selat Malaka a. Perairan Sekitar Kabupaten Aceh Timur 6 b. Perairan Sekitar Kabupaten Asahan 3 c. Perairan Sekitar Kabupaten Batubara 7 d. Perairan Sekitar Kabupaten Bengkalis 23 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -268 Lokasi BMKT Jumlah BMKT e. Perairan Sekitar Kabupaten Deli Serdang 11 f. Perairan Sekitar Kabupaten Karimun 9 g. Perairan Sekitar Kabupaten Kepulauan Meranti 2 h. Perairan Sekitar Kabupaten Labuhan Batu 1 i. Perairan Sekitar Kabupaten Langkat 6 j. Perairan Sekitar Kabupaten Rokan Hilir 13 k. Perairan Sekitar Kabupaten Serdang Bedagai 12 l. Perairan Sekitar Kabupaten Siak 4 m. Perairan Sekitar Kota Dumai 1 n. Perairan Sekitar Kota Medan 8 Total BMKT di Perairan Selat Malaka 106 17. Perairan Selat Sunda a. Perairan Sekitar Kabupaten Lampung Selatan 2 b. Perairan Sekitar Kabupaten Pandeglang 1 c. Perairan Sekitar Kota Bandar Lampung 2 d. Perairan Sekitar Kota Cilegon 2 Total BMKT di Perairan Selat Sunda 7 18. Perairan Teluk Bone a. Perairan Sekitar Kabupaten Bombana 1 Total BMKT di Perairan Teluk Bone 1 19. Perairan Teluk Tomini a. Perairan Sekitar Kabupaten Parigi Moutong 1 Total BMKT di Perairan Teluk Tomini 1 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO www.peraturan.go.id 2019, No.89 269 LAMPIRAN VII PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG LAUT PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU (KSNT) I. KSNT yang terkait dengan Situs Warisan Dunia berupa Situs Warisan Dunia Alami Nomor Lokasi Provinsi 1. Selat Bengkalis Riau 2. Laut Sulawesi Sulawesi Utara 3. Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah II. KSNT yang terkait dengan Pengendalian Lingkungan Hidup berupa Daerah Cadangan Karbon Biru Nomor Lokasi Provinsi 1. Kepulauan Seribu DKI Jakarta 2. Indramayu Jawa Barat 3. Kepulauan Karimunjawa Jawa Tengah 4. Pati Jawa Tengah 5. Nusa Penida Bali 6. Kepulauan Derawan Kalimantan Timur 7. Tarakan Kalimantan Utara 8. Teluk Banten Banten 9. Tanjung Lesung Banten 10. Biduk – Biduk Kalimantan Timur 11. Kepulauan Sangkarang Sulawesi Selatan 12. Ratatotok Sulawesi Utara 13. Pulau Sangihe Sulawesi Utara 14. Pulau Lembeh Sulawesi Utara 15. Kema Sulawesi Utara www.peraturan.go.id 2019, No.89 -270 III. KSNT yang terkait dengan Pengendalian Lingkungan Hidup berupa Kawasan yang Signifikan Secara Ekologis dan Biologis Nomor Lokasi Provinsi/Perairan 1. Selat Malaka Bagian Selatan Riau dan Kepulauan Riau 2. Pulau Atauro Maluku 3. Ekoregion Laut Sulu-Sulawesi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur 4. Kepulauan Raja Ampat dan Kepala Burung Pulau Papua Papua Barat 5. Pegunungan Laut Barat Daya Pulau Palau Perairan Laut Utara Papua 6. Kepulauan Caroline, Utara Papua Nugini, dan Utara Papua Perairan Laut Utara Papua 7. Zona Upwelling Pantai Selatan Pulau Jawa dan Barat Pulau Sumatera Perairan Laut Barat Sumatera dan Perairan Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO www.peraturan.go.id LAMPIRAN VIII PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG LAUT PETA RENCANA POLA RUANG LAUT www.peraturan.go.id 2019, No.89 -272 www.peraturan.go.id 2019, No.89 273 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -274 www.peraturan.go.id 2019, No.89 275 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -276 www.peraturan.go.id 2019, No.89 277 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -278 www.peraturan.go.id 2019, No.89 279 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -280 www.peraturan.go.id 2019, No.89 281 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -282 www.peraturan.go.id 2019, No.89 283 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -284 www.peraturan.go.id 2019, No.89 285 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -286 www.peraturan.go.id 2019, No.89 287 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -288 www.peraturan.go.id 2019, No.89 289 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -290 www.peraturan.go.id 2019, No.89 291 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -292 www.peraturan.go.id 2019, No.89 293 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -294 www.peraturan.go.id 2019, No.89 295 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -296 www.peraturan.go.id 2019, No.89 297 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -298 www.peraturan.go.id 2019, No.89 299 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -300 www.peraturan.go.id 2019, No.89 301 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -302 www.peraturan.go.id 2019, No.89 303 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -304 www.peraturan.go.id 2019, No.89 305 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -306 www.peraturan.go.id 2019, No.89 307 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -308 www.peraturan.go.id 2019, No.89 309 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -310 www.peraturan.go.id 2019, No.89 311 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -312 www.peraturan.go.id 2019, No.89 313 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -314 www.peraturan.go.id 2019, No.89 315 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -316 www.peraturan.go.id 2019, No.89 317 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -318 www.peraturan.go.id 2019, No.89 319 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -320 www.peraturan.go.id 2019, No.89 321 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -322 www.peraturan.go.id 2019, No.89 323 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -324 www.peraturan.go.id 2019, No.89 325 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -326 www.peraturan.go.id 2019, No.89 327 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -328 www.peraturan.go.id 2019, No.89 329 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -330 www.peraturan.go.id 2019, No.89 331 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -332 www.peraturan.go.id 2019, No.89 333 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -334 www.peraturan.go.id 2019, No.89 335 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -336 www.peraturan.go.id 2019, No.89 337 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -338 www.peraturan.go.id 2019, No.89 339 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -340 www.peraturan.go.id 2019, No.89 341 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -342 www.peraturan.go.id 2019, No.89 343 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -344 www.peraturan.go.id 2019, No.89 345 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -346 www.peraturan.go.id 2019, No.89 347 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -348 www.peraturan.go.id 2019, No.89 349 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -350 www.peraturan.go.id 2019, No.89 351 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -352 www.peraturan.go.id 2019, No.89 353 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -354 www.peraturan.go.id 2019, No.89 355 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -356 www.peraturan.go.id 2019, No.89 357 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -358 www.peraturan.go.id 2019, No.89 359 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -360 www.peraturan.go.id 2019, No.89 361 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -362 www.peraturan.go.id 2019, No.89 363 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -364 www.peraturan.go.id 2019, No.89 365 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -366 www.peraturan.go.id 2019, No.89 367 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -368 www.peraturan.go.id 2019, No.89 369 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -370 www.peraturan.go.id 2019, No.89 371 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -372 www.peraturan.go.id 2019, No.89 373 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -374 www.peraturan.go.id 2019, No.89 375 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -376 www.peraturan.go.id 2019, No.89 377 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -378 www.peraturan.go.id 2019, No.89 379 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -380 www.peraturan.go.id 2019, No.89 381 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -382 www.peraturan.go.id 2019, No.89 383 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -384 www.peraturan.go.id 2019, No.89 385 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -386 www.peraturan.go.id 2019, No.89 387 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -388 www.peraturan.go.id 2019, No.89 389 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -390 www.peraturan.go.id 2019, No.89 391 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -392 www.peraturan.go.id 2019, No.89 393 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -394 www.peraturan.go.id 2019, No.89 395 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -396 www.peraturan.go.id 2019, No.89 397 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -398 www.peraturan.go.id 2019, No.89 399 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -400 www.peraturan.go.id 2019, No.89 401 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -402 www.peraturan.go.id 2019, No.89 403 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -404 www.peraturan.go.id 2019, No.89 405 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -406 www.peraturan.go.id 2019, No.89 407 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -408 www.peraturan.go.id 2019, No.89 409 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -410 www.peraturan.go.id 2019, No.89 411 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -412 www.peraturan.go.id 2019, No.89 413 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -414 www.peraturan.go.id 2019, No.89 415 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -416 www.peraturan.go.id 2019, No.89 417 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -418 www.peraturan.go.id 2019, No.89 419 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -420 www.peraturan.go.id 2019, No.89 421 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -422 www.peraturan.go.id LAMPIRAN IX PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG LAUT KAWASAN PEMANFAATAN UMUM YANG MEMILIKI NILAI STRATEGIS NASIONAL I. Lokasi Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) Nomor Lokasi Provinsi 1 Simeulue Aceh 2 Sabang Aceh 3 Nunukan Kalimantan Utara 4 Natuna Kepulauan Riau 5 Mentawai Sumatera Barat 6 Rote Ndao Nusa Tenggara Timur 7 Sumba Timur Nusa Tenggara Timur 8 Tahuna Sulawesi Utara 9 Morotai Maluku Utara 10 Tual Maluku 11 Moa Maluku 12 Saumlaki Maluku 13 Merauke Papua 14 Biak Numfor Papua 15 Sarmi Papua 16 Timika Papua www.peraturan.go.id 2019, No.89 -424 II. Kawasan Penghasil Produksi Ikan Secara Berkelanjutan Nomor Lokasi 1 Samudera Hindia Bagian Barat 2 Samudera Hindia Bagian Selatan 3 Laut Banda dan Sekitarnya 4 Samudera Pasifik 5 Laut Aru dan Sekitarnya III. Proyek Strategis Nasional Nomor Proyek Strategis Nasional Lokasi A. Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol 1. Jalan Tol Semarang – Demak Provinsi Jawa Tengah B. Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Nasional/Strategis Nasional Non Tol 1. Jalan Lingkar Trans Morotai Provinsi Maluku Utara 2. Flyover dari dan menuju Terminal Teluk Lamong Provinsi Jawa Timur 3. Jalan Penghubung Gorontalo – Manado Provinsi Gorontalo – Provinsi Sulawesi Utara 4. Jalan Trans Maluku Provinsi Maluku 5. Jalan Palu – Parigi Provinsi Sulawesi Tengah C. Proyek Revitalisasi Bandar Udara 1. Bandara Sultan Babullah, Ternate Provinsi Maluku Utara D. Proyek Pembangunan Bandar Udara Baru 1. Bandara Internasional di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta E. Proyek Bandar Udara Strategis Lainnya 1. Pengembangan Bandara Ahmad Yani, Semarang Provinsi Jawa Tengah F. Proyek Pembangunan Pelabuhan Baru dan Pengembangan Kapasitas 1. Pengembangan pelabuhan hub internasional Kuala Tanjung Provinsi Sumatera Utara 2. Pengembangan pelabuhan hub internasional Bitung Provinsi Sulawesi Utara 3. Pelabuhan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Provinsi Kalimantan Timur 4. Inland Waterways/CBL Cikarang- Provinsi DKI Jakarta, www.peraturan.go.id 2019, No.89 425 Nomor Proyek Strategis Nasional Lokasi Bekasi- Laut Provinsi Jawa Provinsi Jawa Barat 5. Pembangunan Pelabuhan Patimban Provinsi Jawa Barat 6. Pembangunan Pelabuhan Sorong Seget Provinsi Papua Barat 7. Makassar New Port Provinsi Sulawesi Selatan 8. Pengembangan Pelabuhan Palu (Pantoloan, Teluk Palu) Provinsi Sulawesi Tengah 9. Pengembangan Pelabuhan Terminal Kijing Provinsi Kalimantan Barat 10. Pengembangan Pelabuhan Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur G. Proyek Pembangunan Kilang Minyak 1. Kilang Minyak Bontang Provinsi Kalimantan Timur 2. Kilang Minyak Tuban (ekspansi) Provinsi Jawa Timur 3. Upgrading kilang-kilang eksisting (RDMP) Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Kalimantan Timur H. Proyek Pipa Gas/Terminal LPG/Pengembangan dan Pembangunan Fasilitas Produksi Migas 1. Pembangunan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga Beberapa provinsi di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, dan Pulau Jawa 2. Konstruksi Tangki Penyimpanan BBM Indonesia Bagian Timur 3. Konstruksi Tangki Penyimpanan LPG Indonesia Bagian Timur 4. Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela Provinsi Maluku 5. Pengembangan Lapangan Gendalo, Maha, Gandang, Gahem, dan Bangka (Indonesia Deepwater Development Project/IDD) Provinsi Kalimantan Timur 6. Proyek Tangguh LNG Train III Provinsi Papua Barat 7. Pengembangan Lapangan Jangkrik dan Jangkrik North East Wilayah Kerja Muara Bakau Provinsi Kalimantan Timur 8. Pengembangan Lapangan Unitisasi Gas Jambaran – Tiung Biru Provinsi Jawa Timur I. Proyek Pembangunan Tanggul Penahan Banjir 1. Tanggul Laut Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat www.peraturan.go.id 2019, No.89 -426 Nomor Proyek Strategis Nasional Lokasi J. Program Peningkatan Jangkauan Broadband 1. Palapa Ring Broadband di 57 Kabupaten/Kota melalui Pola Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU) Nasional 2. Palapa Ring Broadband di 457 Kabupaten/Kota melalui Pola Non-KPBU Nasional K. Pembangunan Kawasan Industri Prioritas/Kawasan Ekonomi Khusus 1. Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung Provinsi Banten 2. Kawasan Ekonomi Khusus Palu Provinsi Sulawesi Tengah 3. Kawasan Ekonomi Khusus Bitung Provinsi Sulawesi Utara 4. Kawasan Ekonomi Khusus Morotai Provinsi Maluku Utara 5. Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api Provinsi Sumatera Selatan 6. Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans-Provinsi Kalimantan Provinsi Kalimantan Timur 7. Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat 8. Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang/Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 9. Kawasan Ekonomi Khusus Sorong Provinsi Papua Barat 10. Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe Provinsi Aceh 11. Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang/Bintan Provinsi Kepulauan Riau 12. Kawasan Industri Kuala Tanjung Provinsi Sumatera Utara 13. Kawasan Industri Dumai Provinsi Riau 14. Kawasan Industri Tanjung Buton Provinsi Riau 15. Kawasan Industri Tanggamus Provinsi Lampung 16. Kawasan Industri Wilmar Serang Provinsi Banten 17. Kawasan Industri Kendal Provinsi Jawa Tengah 18. Kawasan Industri Java Integrated Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik Provinsi Jawa Timur 19. Kawasan Industri Landak Provinsi Kalimantan Barat 20. Kawasan Industri Ketapang Provinsi Kalimantan Barat 21. Kawasan Industri Batulicin Provinsi Kalimantan Selatan 22. Kawasan Industri Jorong Provinsi Kalimantan Selatan www.peraturan.go.id 2019, No.89 427 Nomor Proyek Strategis Nasional Lokasi 23. Kawasan Industri Tanah Kuning Provinsi Kalimantan Utara 24. Kawasan Industri Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 25. Kawasan Industri Morowali Provinsi Sulawesi Tengah 26. Kawasan Industri Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara 27. Kawasan Industri Buli, Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara 28. Kawasan Industri Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat L. Pariwisata 1. Percepatan infrastruktur transportasi, listrik, dan air bersih untuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN): Pulau Seribu, Tanjung Lesung, Mandalika, Labuhan Bajo, Morotai, Wakatobi, Belitung Provinsi DKI Jakarta, Provisi Banten, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Maluku Utara, Provisi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung M. Proyek Pembangunan Smelter 1. Pembangunan Smelter Kuala Tanjung Provinsi Sumatera Utara 2. Pembangunan Smelter Ketapang Provinsi Kalimantan Barat 3. Pembangunan Smelter Morowali Provinsi Sulawesi Tengah 4. Pembangunan Smelter Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara 5. Pembangunan Smelter Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 6. Pembangunan Smelter Buli Provinsi Maluku Utara N. Proyek Perikanan dan Kelautan 1. Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu Talaud, Kabupaten Talaud Provinsi Sulawesi Utara O. Program Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan 1. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh 2. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh 3. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Sabang Provinsi Aceh 4. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh 5. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh 6. Pembangkitan Tenaga Listrik di Provinsi Aceh www.peraturan.go.id 2019, No.89 -428 Nomor Proyek Strategis Nasional Lokasi Kabupaten Aceh Besar 7. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Aceh Jaya Provinsi Aceh 8. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh 9. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Singkil Provinsi Aceh 10. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh 11. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh 12. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh 13. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh 14. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh 15. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Pidie Provinsi Aceh 16. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh 17. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh 18. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Gunung Sitoli Provinsi Sumatera Utara 19. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara 20. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara 21. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara 22. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara 23. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara 24. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara 25. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara 26. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara 27. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara www.peraturan.go.id 2019, No.89 429 Nomor Proyek Strategis Nasional Lokasi 28. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara 29. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara 30. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara 31. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara 32. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara 33. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Serdang Begadai Provinsi Sumatera Utara 34. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara 35. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara 36. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat 37. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat 38. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat 39. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat 40. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat 41. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat 42. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat 43. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Dumai Provinsi Riau 44. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau 45. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau 46. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau 47. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau 48. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Siak Provinsi Riau www.peraturan.go.id 2019, No.89 -430 Nomor Proyek Strategis Nasional Lokasi 49. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau 50. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau 51. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau 52. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau 53. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau 54. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau 55. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau 56. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau 57. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Jambi Provinsi Jambi 58. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi 59. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi 60. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu 61. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu 62. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu 63. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu 64. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu 65. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu 66. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu 67. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan 68. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan 69. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung www.peraturan.go.id 2019, No.89 431 Nomor Proyek Strategis Nasional Lokasi 70. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 71. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 72. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 73. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 74. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 75. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 76. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung 77. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung 78. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung 79. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung 80. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung 81. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung 82. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung 83. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung 84. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung 85. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung 86. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Cilegon Provinsi Banten 87. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Lebak Provinsi Banten 88. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten 89. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Serang Provinsi Banten 90. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten www.peraturan.go.id 2019, No.89 -432 Nomor Proyek Strategis Nasional Lokasi 91. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat 92. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat 93. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat 94. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat 95. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat 96. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat 97. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat 98. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat 99. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat 100. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat 101. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 102. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 103. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 104. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah 105. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah 106. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah 107. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah 108. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah 109. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah 110. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah 111. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah www.peraturan.go.id 2019, No.89 433 Nomor Proyek Strategis Nasional Lokasi 112. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah 113. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah 114. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah 115. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah 116. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah 117. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah 118. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah 119. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah 120. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah 121. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur 122. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur 123. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 124. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur 125. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur 126. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur 127. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur 128. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur 129. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur 130. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur 131. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur 132. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur www.peraturan.go.id 2019, No.89 -434 Nomor Proyek Strategis Nasional Lokasi 133. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur 134. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur 135. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur 136. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur 137. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur 138. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur 139. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur 140. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur 141. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur 142. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur 143. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta 144. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta 145. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Denpasar Provinsi Bali 146. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Badung Provinsi Bali 147. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Buleleng Provinsi Bali 148. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Gianyar Provinsi Bali 149. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Jembrana Provinsi Bali 150. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Karangasem Provinsi Bali 151. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Klungkung Provinsi Bali 152. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Tabanan Provinsi Bali 153. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat www.peraturan.go.id 2019, No.89 435 Nomor Proyek Strategis Nasional Lokasi 154. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat 155. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat 156. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat 157. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat 158. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat 159. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat 160. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat 161. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat 162. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat 163. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur 164. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur 165. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur 166. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur 167. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur 168. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur 169. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur 170. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur 171. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur 172. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur 173. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur 174. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur www.peraturan.go.id 2019, No.89 -436 Nomor Proyek Strategis Nasional Lokasi 175. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur 176. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur 177. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur 178. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur 179. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur 180. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur 181. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur 182. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur 183. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur 184. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur 185. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat 186. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat 187. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat 188. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat 189. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat 190. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Pontianak/Mempawah Provinsi Kalimantan Barat 191. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat 192. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat 193. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah 194. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah 195. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah www.peraturan.go.id 2019, No.89 437 Nomor Proyek Strategis Nasional Lokasi 196. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah 197. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah 198. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah 199. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah 200. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan 201. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan 202. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan 203. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan 204. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan 205. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur 206. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur 207. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur 208. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur 209. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur 210. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur 211. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur 212. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara 213. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara 214. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara 215. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara 216. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo www.peraturan.go.id 2019, No.89 -438 Nomor Proyek Strategis Nasional Lokasi 217. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Pohuwonto Provinsi Gorontalo 218. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo 219. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo 220. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo 221. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo 222. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara 223. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara 224. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara 225. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara 226. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara 227. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara 228. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara 229. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kepulauan Sitaro Provinsi Sulawesi Utara 230. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara 231. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara 232. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara 233. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara 234. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara 235. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah 236. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah 237. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah www.peraturan.go.id 2019, No.89 439 Nomor Proyek Strategis Nasional Lokasi 238. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah 239. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Tojo Una-Una Provinsi Sulawesi Tengah 240. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah 241. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah 242. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah 243. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah 244. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah 245. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah 246. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah 247. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan 248. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan 249. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan 250. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan 251. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan 252. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan 253. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan 254. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan 255. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan 256. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan 257. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan 258. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan www.peraturan.go.id 2019, No.89 -440 Nomor Proyek Strategis Nasional Lokasi 259. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan 260. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan 261. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan 262. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan 263. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan 264. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan 265. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan 266. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara 267. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Bau-Bau Provinsi Sulawesi Tenggara 268. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara 269. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara 270. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara 271. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara 272. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara 273. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara 274. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara 275. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara 276. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara 277. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara 278. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara 279. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara www.peraturan.go.id 2019, No.89 441 Nomor Proyek Strategis Nasional Lokasi 280. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara 281. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara 282. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat 283. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat 284. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat 285. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat 286. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat 287. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Ambon Provinsi Maluku 288. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Tual Provinsi Maluku 289. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku 290. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi Maluku 291. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Buru Provinsi Maluku 292. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku 293. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku 294. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku 295. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku 296. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku 297. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku 298. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara 299. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Tidore Kepulauan/Sofifi Provinsi Maluku Utara 300. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara www.peraturan.go.id 2019, No.89 -442 Nomor Proyek Strategis Nasional Lokasi 301. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara 302. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara 303. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara 304. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara 305. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara 306. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara 307. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara 308. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Sorong Provinsi Papua Barat 309. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat 310. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat 311. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat 312. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat 313. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat 314. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat 315. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat 316. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat 317. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat 318. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat 319. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kota Jayapura Provinsi Papua 320. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua 321. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Mimika Provinsi Papua www.peraturan.go.id 2019, No.89 443 Nomor Proyek Strategis Nasional Lokasi 322. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Merauke Provinsi Papua 323. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Nabire Provinsi Papua 324. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua 325. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua 326. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Supiori Provinsi Papua 327. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Mappi Provinsi Papua 328. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua 329. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Asmat Provinsi Papua 330. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua 331. Pembangkitan Tenaga Listrik di Kabupaten Waropen Provinsi Papua P. Interkoneksi Antar Pulau 1. Interkoneksi Kabel Laut/Overhead HVDC Sumatera – Jawa Provinsi Lampung – Provinsi Banten 2. Interkoneksi Kabel Laut/Overhead Jawa Bali Crossing Provinsi Jawa Timur Provinsi Bali 3. Interkoneksi Kabel Laut/Overhead Pulau Muna – Pulau Buton (Bau-bau) Provinsi Sulawesi Tenggara 4. Interkoneksi Kabel Laut/Overhead Pulau Laut (Kota Baru) – Batulicin Provinsi Kalimantan Selatan 5. Interkoneksi Kabel Laut/Overhead Bitung – Pulau Lembeh Provinsi Sulawesi Utara 6. Interkoneksi Kabel Laut/Overhead Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta 7. Interkoneksi Kabel Laut/Overhead Bali – Nusa Penida Provinsi Bali 8. Interkoneksi Kabel Laut/Overhead Sumatera – Pulau Bangka – Pulau Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 9. Interkoneksi Kabel Laut/Overhead Sadai (Bangka Selatan) – Pulau Lepar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung www.peraturan.go.id 2019, No.89 -444 Nomor Proyek Strategis Nasional Lokasi 10. Interkoneksi Kabel Laut/Overhead Muntok (Bangka Barat) – Tj. Api-Api Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 11. Interkoneksi Kabel Laut/Overhead Pulau Pongok – Pulau Celagen Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 12. Interkoneksi Kabel Laut/Overhead Pulau Sembilan – Pulau Sumatera Provinsi Lampung 13. Interkoneksi Kabel Laut/Overhead Pelabuhan Tembakau – Pulau Pisang Provinsi Lampung 14. Interkoneksi Kabel Laut/Overhead Desa Pahawang Pekon 4 – Pulau Pahawang Provinsi Lampung 15. Interkoneksi Kabel Laut/Overhead Desa Pagar Jaya – Pulau Legundi Provinsi Lampung 16. Interkoneksi Kabel Laut/Overhead Pekon Doh Cukuh Balak – Pulau Sawang Balak Provinsi Lampung 17. Interkoneksi Kabel Laut/Overhead Selat Panjang – Pulau Pakning – Bengkalis Provinsi Riau 18. Interkoneksi Kabel Laut/Overhead Batam – Bintan Provinsi Kepulauan Riau 19. Interkoneksi Kabel Laut/Overhead Nunukan dan Pulau Sebatik Provinsi Kalimantan Utara 20. Interkoneksi Kabel Laut/Overhead Ternate – Tidore Provinsi Maluku Utara 21. Interkoneksi Kabel Laut/Overhead Tanjung Balai Karimun – Selat Panjang Provinsi Kepulauan Riau Provinsi Riau 22. Interkoneksi Kabel Laut/Overhead Aceh – Sabang Provinsi Aceh 23. Interkoneksi Kabel Laut/Overhead Manado – Pulau Bunaken Provinsi Sulawesi Utara 24. Interkoneksi Kabel Laut/Overhead Pulau Karakelang – Pulau Lirung Provinsi Sulawesi Utara PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO www.peraturan.go.id 2019, No.89 445 LAMPIRAN X PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG LAUT LOKASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL (KSN) YANG MEMILIKI CAKUPAN WILAYAH LAUT DAN/ATAU PERAIRAN PESISIR I. Kawasan Strategis Nasional Dengan Sudut Kepentingan Ekonomi Nomor Lokasi Provinsi 1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Aceh 2. Kawasan Banda Aceh Darussalam Aceh 3. Kawasan Perkotaan Medan - Binjai - Deli Serdang - Karo (Mebidangro) Sumatera Utara 4. Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun Kepulauan Riau 5. Kawasan Selat Sunda Lampung dan Banten 6. Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur termasuk Kepulauan Seribu DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat 7. Kawasan Perkotaan Kendal - Demak Ungaran - Salatiga - Semarang - Purwodadi (Kedungsepur) Jawa Tengah 8. Kawasan Perkotaan Gresik - Bangkalan Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan (Gerbangkertosusila) Jawa Timur 9. Kawasan Perkotaan Denpasar - Badung Gianyar - Tabanan (Sarbagita) Bali 10. Kawasan Bima Nusa Tenggara Barat 11. Kawasan Mbay Nusa Tenggara Timur 12. Kawasan Batulicin Kalimantan Selatan 13. Kawasan Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan Kalimantan Timur 14. Kawasan Manado - Bitung Sulawesi Utara www.peraturan.go.id 2019, No.89 -446 Nomor Lokasi Provinsi 15. Kawasan Perkotaan Makassar - Maros Sungguminasa - Takalar (Mamminasata) Sulawesi Selatan 16. Kawasan Seram Maluku 17. Kawasan Biak Papua 18. Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin - Banjarbaru - Banjar - Barito Kuala - Tanah Laut Kalimantan Selatan 19. Kawasan Perkotaan Bitung - Minahasa Manado Sulawesi Utara 20. Kawasan Parepare Sulawesi Selatan 21. Kawasan Gorontalo - Paguyuman Kwandang Gorontalo II. Kawasan Strategis Nasional Dengan Sudut Kepentingan Lingkungan Hidup III. Kawasan Strategis Nasional Dengan Sudut Pendayagunaan Sumberdaya Alam dan Teknologi Tinggi Nomor Lokasi Provinsi 1. Kawasan Laut Banda Maluku 2. Kawasan Timika Papua Nomor Lokasi Provinsi 1. Kawasan Pangandaran – Kalipucang – Segara Anakan – Nusakambangan (Pacangsanak) Jawa Barat dan Jawa Tengah 2. Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon Banten 3. Kawasan Taman Nasional Komodo Nusa Tenggara Timur 4. Kawasan Kritis Lingkungan Buol-Lambunu Sulawesi Tengah 5. Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat Papua Barat 6. Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Teluk Bintuni Papua Barat www.peraturan.go.id 2019, No.89 447 IV. Kawasan Strategis Nasional Dengan Sudut Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Nomor Lokasi Provinsi 1. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara Aceh dan Sumatera Utara 2. Kawasan Perbatasan Negara di Laut Lepas Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat 3. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur Nusa Tenggara Timur 4. Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara 5. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara 6. Kawasan Perbatasan Negara di Maluku Maluku 7. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat Maluku Utara dan Papua Barat 8. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua Papua 9. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau Riau dan Kepulauan Riau PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO www.peraturan.go.id 2019, No.89 -448 LAMPIRAN XI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG LAUT LOKASI KAWASAN ANTARWILAYAH Nomor Nama Kawasan Antarwilayah Lokasi 1. Laut Natuna dan Natuna Utara Sumatera Selatan - Jambi – Kepulauan Bangka Belitung - Riau Kepulauan Riau - Kalimantan Barat 2. Laut Jawa Sumatera Selatan – Kepulauan Bangka Belitung - Lampung Banten - DKI Jakarta - Jawa Barat Jawa Tengah - Jawa Timur Kalimantan Barat - Kalimantan Selatan - Kalimantan Tengah Sulawesi Selatan 3. Laut Bali Jawa Timur - Bali - Nusa Tenggara Barat 4. Laut Banda Maluku - Maluku Utara - Nusa Tenggara Timur - Sulawesi Tenggara - Sulawesi Tengah 5. Laut Aru Maluku - Papua - Papua Barat 6. Laut Sulawesi Kalimantan Utara - Kalimantan Timur - Sulawesi Tengah Gorontalo - Sulawesi Utara 7. Laut Halmahera Maluku Utara - Papua Barat 8. Laut Seram Maluku Utara - Maluku - Papua Barat 9. Laut Maluku Sulawesi Utara - Sulawesi Tengah Maluku Utara 10. Laut Flores Nusa Tenggara Barat - Nusa Tenggara Timur - Sulawesi Selatan 11. Laut Sawu Nusa Tenggara Barat - Nusa Tenggara Timur www.peraturan.go.id 2019, No.89 449 Nomor Nama Kawasan Antarwilayah Lokasi 12. Selat Makassar Kalimantan Selatan - Kalimantan Timur - Sulawesi Selatan Sulawesi Barat - Sulawesi Tengah 13. Selat Malaka Aceh - Sumatera Utara - Riau Kepulauan Riau 14. Selat Sunda Lampung - Banten 15. Teluk Bone Sulawesi Selatan - Sulawesi Tenggara 16. Teluk Tomini Sulawesi Tengah - Gorontalo 17. Teluk Cendrawasih Papua Barat - Papua 18. Laut Barat Sumatera Lampung - Bengkulu - Sumatera Barat - Sumatera Utara - Aceh 19. Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara Banten - Jawa Barat - Jawa Tengah – Daerah Istimewa Yogyakarta - Jawa Timur - Bali Nusa Tenggara Barat - Nusa Tenggara Timur 20. Laut Utara Papua Sulawesi Utara - Maluku Utara Papua Barat - Papua PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id 2019, No.89 451 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -452 www.peraturan.go.id 2019, No.89 453 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -454 www.peraturan.go.id 2019, No.89 455 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -456 www.peraturan.go.id 2019, No.89 457 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -458 www.peraturan.go.id 2019, No.89 459 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -460 www.peraturan.go.id 2019, No.89 461 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -462 www.peraturan.go.id 2019, No.89 463 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -464 www.peraturan.go.id 2019, No.89 465 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -466 www.peraturan.go.id 2019, No.89 467 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -468 www.peraturan.go.id 2019, No.89 469 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -470 www.peraturan.go.id 2019, No.89 471 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -472 www.peraturan.go.id 2019, No.89 473 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -474 www.peraturan.go.id 2019, No.89 475 www.peraturan.go.id 2019, No.89 -476 www.peraturan.go.id