تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Regulation of the President of the Republic of Indonesia Number 18 of 2020 concerning Medium-Term National Development Plan Year 2020-2024

صدر في 2020 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

اللغة
Indonesian
النوع
لائحة
الدولة
إندونيسيا
الموضوعات
General
الكلمات المفتاحية
policy/planning, sustainable development, governance

أين تقرؤه

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kernen terian/ Lembaga, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. 3. Rencana ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3 - 3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJM Daerah, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun sesuai periode masing-masing pemerintah daerah. 4. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah/RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 5. Menteri adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

  2. Pasal 2 (1) RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilihan Umum tahun 2019. (2) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan um um, Proyek Prioritas Strategis, program Kernen terian/ Lembaga dan lintas Kernen terian / Lembaga, arah pembangunan kewilayahan dan lintas kewilayahan, Prioritas Pembangunan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. (3) RPJM ... P RES IDEN REPUBLI K INDONESI A -4- (3) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. pedoman bagi Kementerian/ Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga; b. bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran Nasional yang termuat dalam RPJM Nasional; c. pedoman Pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah; d. acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional. (4) RPJM Nasional dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

  3. Pasal 3 (1) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang dijabarkan dalam Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga dan RPJM Daerah. (2) Dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/ Lembaga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri. (3) Dalam .. . PRE SID EN REPUBLIK INDONES IA -5- (3) Dalam menyusun dan/ atau menyesuaikan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.

  4. Pasal 4 (1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional. (4) Hasil evaluasi paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional se bagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan Menteri kepada Presiden. (5) Tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

  5. Pasal 5 RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. Narasi RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran I; b. Proyek ... PRE SI DEN REPUB LI K INDONESIA -6- b. Proyek Prioritas Strategis RPJM Nasional Tahun 2020- 2024, tercantum dalam Lampiran II; c. Matrik Pembangunan RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercan tum dalam Lam piran III; dan d. Arah Pembangunan Wilayah RPJM Nasional Tahun 2020- 2024, tercantum dalam Lampiran IV; yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

  6. Pasal 6 (1) Target dan kebutuhan pendanaan yang terdapat dalam RPJM Nasional bersifat indikatif. (2) Perubahan target dan kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terjadi pada setiap tahun pelaksanaan RPJM Nasional, disampaikan oleh Menteri kepada Presiden dalam Sidang Kabinet untuk mendapatkan keputusan. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam RKP.

  7. Pasal 7 Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2020 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 10 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI ng Perekonomian, I

Regulation of the President of the Republic of Indonesia Number 18 of 2020 concerning Medium-Term National Development Plan Year 2020-2024 · Nelum