تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Regulation of the Muara Bio Village, Kampar Kiri District, Number 141 of 2023 concerning Inland Fisheries Management based on Sustainable Principles in the Subayang River Area, Muara Bio Village

صدر في 2023-09-06 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

العنوان الأصلي
Peraturan Desa Muara Bio Kec. Kampar Kiri Nomor 141 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan Perairan Darat berdasarkan Prinsip Berkelanjutan di Wilayah Sungai Subayang Desa Muara Bio.
اللغة
Indonesian
النوع
لائحة
الدولة
إندونيسيا · Local level
الموضوعات
Environment, Fisheries and aquaculture, Water
الكلمات المفتاحية
protection of environment, pollution control, inland fisheries, sustainable use, community management, fishery management and conservation, fishing area, protected fishing area, traditional rights/customary rights, fishing gear/fishing method, invasive alien species, inland waters, ecosystem conservation, protected area, hazardous substances, freshwater pollution

أين تقرؤه

    لا يوجد رابط مصدر مسجل لهذا القانون.

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. PERATURAN DESA MUARA BIO KECAMATAN KAMPAR KIRI HULU KABUPATEN KAMPAR NOMOR: 4! TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN PERIKANAN PERAIRAN DARAT BERDASARKAN PRINSIP BERKELANJUTAN DI WILAYAH SUNGAI SUBAYANG DESA MUARA BIO KECAMATAN KAMPAR KIRI HULU KEPALA DESA MUARA BIO Menimbang : a. bahwa dalam rangka upaya mengurangi kerusakan semua ekosistem sungai yang ada di DESA MUARA BIO, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, setiap orang berkewajiban menjaga dan mengawasi serta memelihara lingkungan hidup yang dijamin oleh undang-undang, b bahwa sumber daya yang ada di DESA MUARA BIO sebagai zona inti secara menyeluruh adalah upaya mengajarkan kepada masyarakat bagaimana menjaga habitat ikan di zona inti dengan baik dan dapat ditaati: «c bahwa untuk mendukung fungsi dari Pokmaswas sebagai kelompok Masyarakat Pengawas Lubuk Larangan ataupun habitat ikan di lokasi yang sudah menjadi wilayah pengawasan kelompok, d bahwa untuk mendukung fungsi pengelolaan Lubuk Larangan, Ninik Mamak sebagai Kelompok Masyarakat Adat berfungsi sebagai pihak yang berperan dalam pengambilan keputusan pengelolaan Lubuk Larangan ataupun habitat ikan di lokasi yang sudah menjadi wilayah pemanfaatan & bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c, dan huruf d sebagaimana tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Perikanan Perairan Darat Berdasarkan Prinsip Berkelanjutan Di Wilayah Sungai Subayang DESA MUARA BIO Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Dipindai dengan CamScanner https://v3.camscanner.com/user/download Mengingat : Il. Undang-undang Dasar 1945 pasal 4 ayat 1 dan pasal 33 ayat (3), 2 Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, 3. Undang-undang Nomor 31 tahun 1994 juncto Undang- Undang Nomor 45 tahun2009 tentang Perikanan, 4 Undang- undang Nomor tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647), S Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699), & Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839), 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073): & Undang-undang No 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 9 Undang - undang No 06 tahun 2014 Tentang Desa. 10 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan | Il Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana tclah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 6321). Dipindai dengan CamScanner https://v3.camscanner.com/user/download 12 Permendagri No 44 tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa. 13. Permendagri No 29 Tahun 2006 Tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. 4 Peraturan Bupati Kampar No 20 Tahun 2017 tentang kewenangan Desa di Kabupaten Kampar. 15 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/Permen-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. 16 Peraturan Desa No 07 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDes) 2021/2026 MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN PERIKANAN PERAIRAN DARAT BERDASARKAN PRINSIP BERKELANJUTAN DI WILAYAH SUNGAI SUBAYANG DESA MUARA BIO BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan : I. Desa adalah DESA MUARA BIO Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar. 2 Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat DESA MUARA BIO. 3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah DESA MUARA BIO dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul, adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4 Peraturan Desa adalah Peraturan DESA MUARA BIO yang dibentuk oleh Kepala Desa. CS Dipindai dengan CamScanner https://v3.camscanner.com/user/download 5 Hal adalah sesuatu yang boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan. & Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 7. Larangan adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. & Lubuk Larangan adalah Sebagian wilayah perairan baik sungai/danau dan genanang yang menjadi Kawasan konservasi yang dikelola oleh masyarakat desa. 9, Ekosistem perairan adalah semua jenis hewan dan tumbuhan yang hidup di perairan. Il Sanksi adalah sesuatu yang dikenakan pada pelaku / pelanggar peraturan. 11. Penangkapan illegal. 12 Pokmaswas adalah Kelompok Masyarakat Pengawas. 13. Ninik Mamak adalah Pimpinan Masyarakat Adat atau tetua adat. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Perikanan Perairan Darat Berdasarkan Prinsip Berkelanjutan di Wilayah Sungai Subayang DESA MUARA BIO berlaku di semua wilayah perairan/sungai yang berada dalam wilayah DESA MUARA BIO BAB III PENGELOLAAN PERIKANAN PERAIRAN DARAT DI LUBUK LARANGAN DAN DI LUAR LUBUK LARANGAN Pasal 3 Il. Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal/perahu penangkap ikan di wilayah Lubuk Larangan. 2 Panen raya Lubuk Larangan dilakukan berdasarkan kesepakatan Bersama dalam lingkup Desa melalui rapat musyawarah. 3. Panen raya hanya memperbolehkan alat tangkap yang ramah lingkungan. Dipindai dengan CamScanner https://v3.camscanner.com/user/download 4 Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, bahan setrum, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya. 5. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya. & Setiap orang dilarang melepas liarkan ikan pemangsa atau ikan dari luar (invasif) yang dapat merusak dan membuat mati ikan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat seperti: ikan dalam karamba, beje atau kolam sejenisnya sehingga merugikan masyarakat sekitar. 7. Pengelolaan di luar kawasan lubuk larangan disepakati bahwa: a) Pengambilan ikan diperbolehkan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. b) Pengaturan alat tangkap yang ramah lingkungan di luar kawasan Lubuk Larangan telah disepakati dengan menggunakan alat tangkap seperti jalo, jaghieng, luka/ubuoh, kayiegh/kacaeh, tangguok, sindieeh, pana, tumpang, jantang. c) Alat penangkapan ikan yang tidak diperbolehkan (tidak ramah lingkungan) termasuk manubo (decis, lanat, putas) setrum dan sejenisnya. d) Setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan Pasal 4 Il. Setiap orang dilarang menangkap ikan dengan ukuran Juvenile atau belum cukup tangkap. 2 Keberlanjutan perikanan menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat DESA MUARA BIO. BAB IV KONSERVASI PERAIRAN DARAT Pasal 5 l. Desa wajib menyediakan wilayah konservasi perikanan dari wilayah perairan darat yang dimanfaatkan oleh masyarakat atau disebut Lubuk Larangan. Dipindai dengan CamScanner https://v3.camscanner.com/user/download bb D Wilayah konservasi terdiri dari zona inti dan zona pemanfaatan terbatas Zona Inti yang disepakati oleh desa meliputi wilayah sungai sepanjang 200 meter. Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan di wilayah zona inti. Zona Inti ditandai dengan batas penanda dan papan pemberitahuan lokasi konservasi. Wilayah Konservasi yang dimaksud pada Ayat (1) adalah sebagian kecil dari wilayah sungai DESA MUARA BIO. BAB V KELEMBAGAAN Pasal 6 Pemerintah desa wajib membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS,) Perikanan. Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Perikanan membantu dalam mengawasi pengelolaan perikanan dan mencegah dari penangkapan ilegal. Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Perikanan juga melakukan pencegahan, pengawasan serta pelaporan penangkapan ilegal dan pencurian ikan dari dalam maupun luar DESA MUARA BIO. Masyarakat wajib melaporkan kepada POKMASWAS Perikanan apabila mengetahui adanya kegiatan penangkapan ilegal dan pencurian ikan di wilayah DESA MUARA BIO dengan disertai bukti yang kuat dan adanya saksi sesuai aturan yang berlaku. POKMASWAS Perikanan wajib melaporkan kepada pihak pemerintahan desa dan ditindaklanjuti melalui musyawarah desa. BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT Pasal 7 Dalam pelaksanaan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan umum, maka seluruh masyarakat memiliki hak dan kewajiban tentang Pengelolaan Lubuk larangan. Masyarakat DESA MUARA BIO berhak menikmati/merasakan hasil panen ikan dengan waktu yang sudah ditetapkan. Dipindai dengan CamScanner https://v3.camscanner.com/user/download Masyarakat DESA MUARA BIO berkewajiban menjaga, mengawasi dan memelihara kelestarian Ekosistem Lubuk Larangan. Masyarakat DESA MUARA BIO berkewajiban menegur atau melaporkan apabila terdapat orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (3). BAB VII SANKSI Pasal 8 Barang siapa dengan sengaja dan atau lalai melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (3) Peraturan Desa ini, dikenakan sanksi berupa peringatan atau surat teguran tertulis dari Kepala Desa kepada yang bersangkutan dan membuat pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai dihadapan Pemerintah Desa dan atau penyitaan hasil tangkapan serta peralatan yang digunakan saat pelanggaran dilakukan. Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran untuk yang kedua kalinya, maka yang bersangkutan membayar denda sesuai musyawarah Desa. Pemerintah Desa melakukan — pembinaan bagi Masyarakat yang melanggar Peraturan Desa tersebut melalui musyawarah desa. BAB VIII PENUTUP Pasal 9 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Desa. Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, agar setiap warga masyarakat DESA MUARA BIO Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar mengetahuinya. Dipindai dengan CamScanner https://v3.camscanner.com/user/download Ditetapkan di DESA MUARA BIO pada tanggal 6 September 2023 KEPALA DESA MUA O, e NA Diundangkan di DESA MUARA BIO pada tanggal SEKRETARIS DESA MUARA BIO (ea Dipindai dengan CamScanner https://v3.camscanner.com/user/download

Regulation of the Muara Bio Village, Kampar Kiri District, Number 141 of 2023 concerning Inland Fisheries Management based on Sustainable Principles in the Subayang River Area, Muara Bio Village · Nelum