تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Regulation of the Ministry of Forestry No. P.3/Menhut-II/2008 defining the Area of Business License for Timber Forest Products exploitation in Industrial Plantation and Plantation Forests

صدر في 2008-02-06 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

العنوان الأصلي
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.3/Menhut-II/2008 Tentang Deliniasi Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman.
اللغة
Indonesian
النوع
لائحة
المنظمة
European Union
الدولة
إندونيسيا
الموضوعات
Forestry
الكلمات المفتاحية
authorization/permit, legal proceedings/administrative proceedings, forest management/forest conservation, forestry protection measures, timber, timber extraction/logging, afforestation/reforestation

أين تقرؤه

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. MENTERIKEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI KEHU1ANAN NOMOR: P.3/Menhut-II/2.G0S TENTANG DEUNIASI AREAL IZIN USAHA PEMANFAATAN H".SIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN INDUSTRI DALAM HUTAN TANAMAN Menimbang Mengingat MENTER! KEHUTANAN, a. bahwa berdasarkan Pasal 140 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, ditetapkan bahwa terhadop haL', pP.ngusahaan hutan (HPH), hak pemunyutan hasil huta,-, (HDHH), atau IUPHHK yang diberikan berdasarkan ketentuar. peraturan perundang ur,dangan sebelum ditetapkannyl peraturan pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan ha:·~ atau izir.r.ya berakhir; b. bahwa berdasarkan ketentuan tcrsebut pada huruf a, maka Hak Pengusahaan Hutan Tanarnan (HPHT) atau IUPHHK HTI dalam Hutan Tanaman yang telah diberikan sebelum atau setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 dapat melanjutkan kegiatan pembangunan hutan tanaman pada areal ya'.lg telah ditetapkan sebagai areal kerja HPHT atau IUPHHK-HTI dalam Hutan Tanaman; c. bahwa dalr1m rangka pelaksar.::i:1:-: kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perk.1 d1lakukan deliniasi terhadap arecl kerjanya antara laln c.:qar fungsi produksi dapat optimal dengan tet3p meni~,erhati'<an fungsi sosial dan keseimbanga!l lingkungan; d. bahwa berdasarkan pertimbar.-;ian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, per!:.: ditetapkan Deliniasi Areal IUPHl1K pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman dengan Peraturan Menteri Kehutanan. 1. Undang-undang Nomor 5 Tahu 11 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dcin Ekosistemnya; 2. Undong-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; 3. Undang-undang Ncmor 23 lahun 1997 ter.tang Pe11gelolaan Lingkungan Hidup; 4. Undang-undang Nor.,or 41 Tahun 1999 tenta11g Kehutanan jo. Nomor 19 Tahun 2004; 5. Peraturan Pemerintah Nomo.- 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisas1; 6. Peraturan ... Menetapkan 2 6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan; 7. Peraturan Pemerintah Nornor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan; 9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung; 10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187 /M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007; 11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2006; 12. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; 13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837/Kpts/Um/11/1980 tentang Kriteria dan Tata Cara Penetapan Hutan Lindung; 14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Nomor P .17 /Menhut-II/2007. MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEHUTANAN TENTANG DELINIASI AREAL IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN INDUSTRI DALAM HUTAN TANAMAN BABI KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disebut HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh pelaku usaha kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan. 2. IUPHHK ... 3 2. IUPHHK-HTI dalam Hutan Tanaman adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran. 3. Areal Kerja IUPHHK-HTI dalam Hutan Tanaman adalah areal hutan produksi yang ditetapkan Menteri Kehutanan untuk pembangunan hutan tanaman untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan !JI oduksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan ba~.,m baku industri hasil hutan. 4. Tata Ruang IUPHHK-HTI dalam Hutan Tanaman adalah hasil penataan areal kerja IUPHHK-HTI sesuai dengan peruntuka111,ya sebagai kawasan lindung, areal tanaman pokok, tanaman unggu!an, tanainan kehidupan, dan sarana prasarana. 5. Kawasan Lindung adalah kawasan yang dilindungi dalam rangka perlindungan dan pemeliharaan sumber daya alam. 6. Tanaman Pokok adalah jenis pohon yang ditanam dengan tujuan untuk memproduksi hasil hutan kayu dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan. 7. Tanaman Unggulan adalah tanaman yang mempunyai daya saing nilai jual di pasaran dan daya tumbuh yang baik di suatu tempat dan atau jenis pohon asli di daerah yang bersangkutan, yang secara tekn:~ telah dikuasai teknik-teknik silvikulturnya sehingga dapat dikembangkan seaa~a: unit usaha mandiri dan atau bagian dari areal hutan tanam:m. 8. Tanaman Kehidupan adalah tanaman untuk tlij1~; ;m ~eningkatan kesejahteraan masyarakat yang dapat berupa tanaman pokok yiJng menghasilkan hasil hutan kayu atau tanaman tahunan (pohon) yang menghasilkan hasil hutan bukan kayu atau gabungan dari keduanya dan dikelola dalam skala usaha yang ekonomis oleh masyarakat melalui pola kem,:raan dengan pemegang izin UPHHK-HTI dalam Hutan Tanaman yang bersangkutan 9. Sarana dan prasarana adalah peralatan, bangunan dan tapak areal yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan usaha oemanfaatan hasil hutan kayu (UPHHK) pada HTI dalam Hutan Tanama:1. 10. Deliniasi adalah penilaian atau seleksl visual da;1 p~rnbedaan wujud ga111baran pada berbagai data dan informasi keadaan faktua: lc1pangc1n atau areal hutan dengan jalan menarik garis batas. 11. Penyiapan lahan adalah kegiatan persiapan, pembersihan lahan dan pengolahan lahan untuk keperluan penanaman. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang bina produksi kehutanan. 13. Direktur adalah D1rektur yang dis~rahi tugas r.:ar, tdnggung jawab di bidang pengembangan hutan tanaman. 14. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah provinsi ya.--i~j bersangkutan. 15. Kepala ... 4 15. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. 16. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi yang selanjutnya disebut Kepala Balai adalah kepala unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan. 17. Pemegang Izin UPHHK HTI dalam Hutan Tanaman, yang selanjutnya disebut pemegang izin adalah badan usaha yang ditetapkan Menteri mendapatkan izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran. 18. Penyedia jasa konsultansi adalah badan hukum atau perguruan tinggi yang berpengalaman untuk memberikan jasa penilaian terhadap pemegang IUPHHK pada HTI dalam Hutan Tanaman, dan memiliki tenaga ahli kehutanan, lingkungan dan sosial. Pasal2 (1) Pemegang izin harus melaksanakan deliniasi secara makro untuk seluruh areal kerja dan deliniasi mikro terhadap bagian areal kerja yang masih berupa hutan alam bekas tebangan (logged over area). (2) Pelaksanaan deliniasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk percepatan pembangunan hutan tanaman dengan tujuan memaksimalkan fungsi produksi dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan keseimbangan lingkungan. (3) Hasil pelaksanaan deliniasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk standar pelaksanaan operasional percepatan pembangunan HTI. BABII TATA CARA DEUNIASI Bagian Kesatu Deliniasi Makro dan Kerangka Acuan Kerja Rencana Deliniasi Mikro Pasal3 (1) Deliniasi makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan secara mandiri (self-approval) oleh pemegang izin. (2) Deliniasi mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin dan dapat bekerja sama dengan penyedia jasa konsultansi. Pasal 4 ... 5 Pasal4 (1) Deliniasi makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk mengelompokkan areal IUPHHK-HTI dalam Hutan Tanaman menjadi: a. Areal hutan alam bekas tebangan; b. Areal yang telah ditanami; c. Areal tanah kosong, padang alang-alang dan semak belukar; d. Sarana prasarana; e. Pemukiman, sawah, ladang, kebun, areal pinjam pakai. (2) Hasil deliniasi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Hasil Deliniasi Makro sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini, yang disahkan oleh Direksi pemegang izin dan dilengkapi peta skala 1:50.000. Pasal 5 (1) Berdasarkan hasil deliniasi makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemegang izin menyampaikan Kerangka Acuan Rencana (KAR) Pelaksanaan Deliniasi Mikro kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur. (2) Format Kerangka Acuan Rencana Pelaksanaan Deliniasi Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. Pasal6 Laporan hasil deliniasi makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan KAR Pelaksanaan Deliniasi Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disampaikan secara bersama-sama kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur. Pasal7 Berdasarkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal c.q Direktur dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari mengkoordinasikan instansi terkait lingkup Departemen Kehutanan untuk membuat arahan tertulis atas KAR pelaksanaan deliniasi mikro di lapangan oleh pemegang izin. Bagian Kedua Deliniasi Mikro PasalB (1) Pelaksanaan deliniasi mikro dilakukan dengan cara mengukur, mencatat, memberi tanda, memetakan dan menganalisa areal hutan alam sehingga diperoleh informasi mengenai: a. Areal hutan alam yang harus dipertahankan. b. Areal hutan alam yang dipertahankan untuk diusahakan dengan sistem silvikultur bukan Tebang Habis dengan Permudaan Buatan (THPB). c .... 6 c. Areal hutan alam yang dapat dikembangkan untuk pembangunan hutan tanaman dengan menggunakan sistem silvikultur Tebang Habis dengan Permudaan Buatan (THPB). (2) Areal hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib dijaga dan dilindungi sebagai areal hutan produksi alam yang berfungsi sebagai kawasan lindung. (3) Dalam hal terdapat areal hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b, maka areal tersebut diutamakan untuk pengembangan tanaman unggulan setempat. (4) Areal hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c untuk pengembangan tanaman pokok dan atau tanaman kehidupan dan atau tanaman unggulan dan atau pengembangan sarana dan prasarana. (5) Pengembangan tanaman kehidupan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dalam rangka pemberdayaan masyarakat setempat dalam bentuk kemitraan. Pasal9 Kriteria areal hutan alam yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut: a. Kriteria-1, Kawasan hutan yang mempunyai kelerengan, kepekaan jenis tanah dan intensitas curah hujan dengan skoring sama dengan dan atau lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima). b. Kriteria-2, Kawasan hutan dengan kelerengan lebih dari 40% dan atau dengan kelerengan lebih dari 15% untuk jenis tanah yang sangat peka terhadap erosi yaitu regosol, litosol, organosol dan renzina. c. Kriteria-3, Kawasan hutan dengan ketinggian sama dengan atau lebih besar dari 2.000 (dua ribu) meter dari permukaan laut. d. Kriteria-4, Kawasan hutan bergambut di hulu sungai dan rawa dengan ketebalan lebih dari 3 (tiga) meter. e. Kriteria-5, Kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan: 1) 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; 2) 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 3) 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; 4) 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; 5) 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 6) 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai. f. Kriteria-6, Kawasan penyangga (buffer zone} hutan lindung dan atau kawasan konservasi. g. Kriteria 7 g. Kriteria-7, Kawasan pelestarian plasma nutfah (KPPN). h. Kriteria-8, Kawasan perlindungan satwa liar (KPSL). i. Kriteria-9, Kawasan cagar budaya dan atau ilmu pengetahuan. j. Kriteria-10, Kawasan rawan terhadap bencana alam. k. Kriteria-11, Berdasarkan hasil penilaian jasa konsultansi, areal hutan alam tersebut memiliki karakterisitik sumberdaya hutan untuk diusahakan dengan sistem silvikultur bukan THPB. PasallO (1) Pelaksanaan deliniasi mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diselesaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya arahan KAR Pelaksanaan Deliniasi Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dari Direktur Jenderal c.q Direktur. (2) Hasil pelaksanaan deliniasi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil deliniasi mikro sesuai format yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini dan ditandatangani oleh Direksi pemegang izin. (3) Laporan hasil deliniasi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan peta-peta hasil deliniasi makro dan mikro skala 1:50.000 dan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Direksi pemegang sebagaimana format dalam Lampiran IV Peraturan ini. ( 4) Laporan hasil deliniasi mikro dan Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur sebagai bahan pembinaan dan pengawasan. BAB III PEMBINAAN, PENGENDAUAN DAN PENGAWASAN Pasalll (1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan implementasi hasil deliniasi mikro. (2) Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan evaluasi implementasi hasil deliniasi mikro. (3) Kepala Balai melakukan pemantauan atas penyelenggaraan deliniasi. Pasal 12 Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditugaskan dapat melakukan penilaian atau evaluasi lapangan untuk mengetahui kemajuan implementasi hasil deliniasi mikro sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali. BAB IV ... (8) BAB IV PELAPORAN Pasal13 Pemegang izin wajib menyampaikan laporan semesteran tentang kemajuan implementasi hasil deliniasi mikro daiam rangka per,..:epatan pembangunan hutan tanaman kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur, der:J~n tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi. BABV KETENTUAN PERALIHArJ Pasal14 Proses deliniasi makro atau mikro yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan ini tetap berlaku, dan proses selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan ini. BAB VI KETENTUAN PENUTU? Pasa~lS (1) Pada saat peraturan ini mu!ai beriaku, maka :<2p:..:tusan Mcnteri Kehutanan Nomor SK.101/Menhut-II/2004 jis Peraturan Menteri Kehl!tanan Nomor P.23/Menhut-II/2005 dan Peraturan Menteri Kchutanan f\Jomor P.44/ Menhut II/2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditE:tapkan. Disalin sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi, SUt"AlttllU, SH. NIP.0 0068472 Salinan Peraturan ini disampaikan kepada yth: Ditetapkan di Pada i.ao1ggal Jakarta 6 Februari 2008 MENTERI KEHUTANAN ttd. Ii. M.S. KABAN 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Negara Lingkungan Hidup; 3. Pejabat Eselon I lingkup Departemen Kehutan.3n; 4. Gubernur seluruh Indonesia; 5 Bi;pati. ... 9 s. Bupati/Walikota seluruh Indonesia; 6. Kepala Dinas Provinsi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan di seluruh Indonesia; 7. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan di seluruh Indonesia; 8. Kepala UPT Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan di seluruh Indonesia

Regulation of the Ministry of Forestry No. P.3/Menhut-II/2008 defining the Area of Business License for Timber Forest Products exploitation in Industrial Plantation and Plantation Forests · Nelum