Regulation of the Minister of Transportation of the R.I. No. PM 39 of 2017 on the Registration and Nationality of the Vessels
صدر في 2017-05-10 · النص بتاريخ 2026-10-01
القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.
البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.
عن هذا القانون
- العنوان الأصلي
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
- اللغة
- Indonesian
- النوع
- لائحة
- الدولة
- إندونيسيا
- الموضوعات
- Sea, Water
- الكلمات المفتاحية
- registration, inland waters, legal proceedings/administrative proceedings, navigation, access-to-information, monitoring, fishing vessel, marine area
أين تقرؤه
النص
نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 39 TAHUN 2017 TENTANG PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, telah diatur tata cara, persyaratan pendaftaran kapal serta penerbitan surat tanda kebangsaan kapal; b. bahwa dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan penerbitan akta atau dokumen pendaftaran kebangsaan kapal, sehingga akan berdampak pada peningkatan investasi di bidang perkapalan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725}; ~2 ~ 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227); 4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 5. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 75); 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 130 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1400); 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 65 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 45 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 65 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan Batam; 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 627); 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM, 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas 3 Pelabuhan Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 628); 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 135 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1401 Tahun 2015; 11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM, 86 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1012); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 4 2. Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal. 4. Minut Akta adalah asli akta. 5. Grosse Akta adalah salinan resmi dari minut akta. 6. Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal. 7. Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/lembaga, badan usaha milik negara dan badan hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum. 8. Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal. 9. Format Isian adalah bentuk pengisian data yang dilakukan secara elektronik antara lain terdiri dari permohonan pengajuan akta pendaftaran kapal, akta baliknama kapal, halaman tambahan pada grosse akta dan penerbitan surat tanda kebangsaan kapal. 10. Format Isian Pengajuan Akta Pendaftaran Kapal yang selanjutnya disebut Format Akta Pendaftaran Kapal, Akta Baliknama Kapal, Akta Hipotek Kapal adalah format isian untuk pengajuan penerbitan akta kapal. 11. Format Isian Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang selanjutnya disebut Format Surat Tanda Kebangsaan Kapal adalah format isian untuk permohonan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal. 12. Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu 5 yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain. 13. Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal. 14. Penerima Hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal. 15. Dokumentasi Pendaftaran adalah suatu rangkaian kegiatan pendaftaran kapal meliputi daftar induk, daftar harian, dan daftar pusat. 16. Daftar Induk adalah lembaran yang berisi ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal dan catatan tentang perubahan data dan status hukum kapal. 17. Daftar Harian adalah berkas yang terdiri dari minut akta dan semua dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan akta. 18. Daftar Pusat adalah daftar yang memuat datadan status hukum kapal yang terdaftar di Indonesia yang dibuat berdasarkan daftar induk dari seluruh tempat pendaftaran kapal. 19. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan. 2 0. Syahbandar adalah Pej abat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 21. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 23. Menteri adalah Menteri Perhubungan. 6 BAB II PENDAFTARAN KAPAL Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Pendaftaran kapal meliputi: a. pendaftaran hak milik; b. pembebanan hipotek; dan c. pendaftaran hak kebendaan lainnya atas kapal. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dibantu oleh Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. (3) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dan Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Pendaftaran hak kebendaan lainnya atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. charter kosong (bare boat charter); dan b. sewa guna usaha (leasing). Pasal 3 (1) Aparatur Sipil Negara di lingkungan Direktorat Jenderal yang dapat ditetapkan sebagai Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pendidikan paling rendah Strata 1 (satu); b. masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun; dan c. lulus pendidikan dan pelatihan pendaftaran dan kebangsaan kapal. 7 (2) Aparatur Sipil Negara di lingkungan Direktorat Jenderal yang dapat ditetapkan sebagai Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pendidikan paling rendah Diploma 3 (tiga); b. masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun; dan c. lulus pendidikan dan pelatihan pendaftaran dan kebangsaan kapal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, kewajiban, kode etik dan sanksi Pejabat Pendaftar dan pencatat baliknama kapal, dan pegawai pembantu pendaftaran dan baliknama kapal akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. Pasal 4 (1) Pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan pada unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang pendaftaran dan kebangsaan kapal pada kantor pusat Direktorat Jenderal atau di pelabuhan yang ditetapkan sebagai tempat pendaftaran kapal sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pemilik kapal bebas memilih salah satu dari tempat pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendaftarkan kapalnya. (3) Pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahkan ke tempat pendaftaran lain. (4) Ketentuan mengenai penambahan pelabuhan sebagai tempat pendaftaran kapal ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 8 Bagian Kedua Pendaftaran Hak Milik atas Kapal Pasal 5 (1) Hak milik atas kapal yang telah diukur dan mendapat surat ukur dapat didaftarkan di Indonesia oleh Pemilik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal. (2) Kapal yang dapat didaftarkan kepemilikannya di Indonesia yaitu: a. Kapal dengan ukuran tonase kotor paling sedikit GT 7 (tujuh Gross Tonnage); b. Kapal milik Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; dan c. Kapal milik Badan Hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. (3) Kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan: a. kapal milik Badan Hukum Indonesia yang bersifat tertutup dengan ketentuan komposisi saham harus mayoritas dimiliki oleh Warga Negara Indonesia; b. kapal milik Badan Hukum Indonesia yang bersifat terbuka dengan ketentuan: 1. kepemilikan saham oleh warga negara asing atau badan hukum asing secara langsung tidak boleh melebihi dari 49% (empat puluh sembilan persen); dan 2. kepemilikan saham oleh warga negara asing atau badan hukum asing melalui pasar modal dalam bentuk portofolio tidak boleh melebihi dari 49% (empat puluh sembilan persen). 9 (4) Ketentuan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pendaftaran hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dilakukan dengan pembuatan akta pendaftaran serta dicatat dan didokumentasikan dalam daftar kapal Indonesia. (6) Pendokumentasian daftar kapal Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. daftar harian; b. daftar induk; dan c. daftar pusat. Pasal 6 (1) Pendaftaran hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibedakan dalam 3 (tiga) kategori: a. kapal laut; b. kapal nelayan; dan c. kapal yang berlayar di perairan sungai dan danau. (2) Kapal yang dapat didaftarkan dengan kategori pendaftaran sebagai kapal laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kapal angkutan laut; b. kapal angkutan penyeberangan; dan c. kapal lainnya yang digunakan di laut. (3) Kapal yang dapat didaftarkan dengan kategori pendaftaran sebagai kapal nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kapal yang digunakan untuk menangkap: a. ikan; b. ikan paus; c. anjing laut; d. ikan duyung; e. hewan lainnya yang hidup di laut; dan 10 f. termasuk apabila kapal tersebut disamping untuk penangkapan ikan juga digunakan untuk mengangkut hasil tangkapannya sendiri. (4) Kapal yang dapat didaftarkan dengan kategori pendaftaran sebagai kapal yang berlayar di perairan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kapal yang digunakan di sungai dan danau. Pasal 7 (1) Permohonan pendaftaran hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib dilengkapi dengan: a. bukti hak milik atas kapal; b. identitas pemilik kapal; c. Nomor Pokok Wajib Pajak; d. surat ukur; e. laporan pemeriksaan keselamatan kapal yang dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; f. surat kuasa untuk mengajukan permohonan dan pengurusan pendaftaran kapal dari pemilik kapal (apabila dikuasakan); g. bukti pelunasan bea balik nama kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. rekomendasi dari menteri yang bertanggung jawab terhadap kegiatan khusus kapal penangkap ikan. (2) Surat kuasa untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dilakukan dalam hal: a. apabila pemiliknya terdiri dari perorangan maupun beberapa orang; b. apabila pemiliknya suatu badan hukum; c. apabila pemiliknya bertempat tinggal ditempat lain daripada tempat dilakukannya pendaftaran; dan d. apabila pemiliknya Kementerian dan/atau lembaga. 11 (3) Bukti hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. bagi kapal bangunan baru yang dibuat oleh galangan: 1. kontrak pembangunan kapal atau surat perjanjian pembangunan kapal; 2. berita acara serah terima kapal; 3. surat keterangan galanganf bm'Zder certificate); dan 4. Bukti Pelunasan pembangunan kapal. b. bagi kapal bangunan baru yang dibuat oleh tukang secara tradisional: 1. surat keterangan tukang yang diketahui oleh Camat; atau 2. surat keterangan tukang yang dilampiri surat keterangan hak milik yang diterbitkan oleh Camat. c. bagi kapal yang pernah didaftar di negara lain: 1. bukti penerimaan uang/kwitansi (bill of sale) yang dilegalisasi oleh Notaris yang menyaksikan penandatanganan bill of sale tersebut atau oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang dari negara bendera asal kapal; dan 2. berita acara serah terima kapal {protocol of delivery and acceptance). d. bagi kapal yang diperoleh melalui pemberian hibah oleh Pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. bagi kapal yang diperoleh melalui jual beli dibuktikan dengan akta jual beli yang dibuat dihadapan Notaris; f. bagi kapal yang diperoleh melalui penyertaan modal dibuktikan dengan: 1. akta penyertaan modal (inbreng) yang dibuat di hadapan Notaris bagi badan hukum Indonesia; 12 2. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penyertaaan Modal Negara bagi instansi pemerintah/BUMN/BUMD; g. bagi kapal yang diperoleh melalui pemberian hibah perorangan/badan hukum dibuktikan dengan akta hibah yang dibuat dihadapan Notaris; h. bagi kapal yang diperoleh melalui penetapan waris dibuktikan denganpenetapan warisoleh pengadilan; i. bagi kapal yang diperoleh dari hasil sengketa antar perorangan/Badan Hukum Indonesia dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau j. bagi kapal yang diperolehdari hasil lelang oleh instansi Pemerintah dibuktikan dengan risalah lelang. (4) Identitas pemilik kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. Kartu Tanda Penduduk bagi pemilik perseorangan; atau b. akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang dibuat di hadapan Notaris yang dapat menunjukkan susunan direksi dan/atau komposisi saham terakhir serta telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang bagi pemilik kapal yang merupakan perusahaandisertai dengan profil perusahaan dari Instansi terkait; c. akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar Koperasi dan yayasan yang dibuat di hadapan Notaris yang dapat menunjukkan susunan pengurus terakhir yang telah mendapat pengesahan dari instansi terkait; dan d. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja Instansi Pemerintah/lembaga. (5) Pendaftaran hak milik atas kapal yang berasal dari pengadaan kapal yang dilakukan dengan cara memasukkan kapal bekas berbendera asing wajib 13 dilengkapi dengansurat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh negara bendera asal kapal, (6) Bukti hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh negara bendera asal kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diserahkan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal harus dokumen asli. {7) Asli bukti hak milik atas kapal yang diserahkan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dikembalikan kepada pemilik kapal setelah grosse akta diterbitkan dan dokumen asli surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh negara bendera asal kapal disimpan dalam daftar kapal Indonesia. Pasal 8 (1) Untuk mendaftarkan hak milik atas kapalnya, pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di salah satu tempat pendaftaran kapal dengan dilengkapi dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) melalui SPKE. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal menolak permohonan melalui SKPE kepada pemilik kapal untuk melengkapi persyaratan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. 14 (4) Permohonan yang ditolak sebagaimana tersebut pada ayat (3) dapat diajukan kembali oleh pemilik kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal setelah persyaratan dilengkapi. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat minuta akta dan akta pendaftaran kapal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (6) Minuta akta pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disimpan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal. Pasal 9 (1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal wajib menolak untuk membuat akta pendaftaran kapal dalam hal adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas gugatan dari pihak ketiga terhadap hak milik atas kapal. (2) Pemberitahuan dan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama dalam waktu 2 (dua) hari kerja dengan menyebutkan alasan penolakan. Pasal 10 (1) Minuta akta dan akta pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(5) memuat: a. nomor dan tanggal akta; b. nomor, tanggal dan tempat penerbitan surat ukur; c. data kapal meliputi: 1. nama kapal; 2. panjang; 3. lebar; 4. dalam; 5. panjang kapal keseluruhan; 6. tonase kotor; 7. tonase bersih; 8. tanda selar; 15 9. merk dan daya mesin induk; 10. tempat dan tahun pembangunan; 11. bahan utama; dan 12. jenis kapal; d. kategori pendaftaran kapal; e. nama dan tempat kedudukan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal; f. nama dan domisili pemilik; dan g. uraian singkat kepemilikan kapal. (2) Minuta akta pendaftaran kapal ditandatangani oleh pemilik kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dan Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal dan disimpan oleh Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. (3) Akta pendaftaran kapal ditandatangani oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal. (4) Setiap akta pendaftaran kapal yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung dibuatkan daftar induk dan wajib ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan akta pendaftaran kapal. (5) Bentuk dan isi akta pendaftaran kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 1 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11 (1) Sebagai bukti hak milik atas kapal telah terdaftar, kepada pemilik kapaldiberikan grosse akta pendaftaran kapal yang berfungsi sebagai bukti hak milik atas kapal. (2) Grosse akta pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. (3) Bentuk dan isi grosse akta pendaftaran kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 2 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 16 Pasal 12 (1) Pada kapal yang telah didaftar wajib dipasang tanda pendaftaran oleh pemilik kapal. (2) Pemasangan Tanda Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita Acara Pemasangan Tanda Pendaftaran oleh Syahbandar. (3) Bentuk dan isi Berita Acara Pemasangan Tanda Pendaftaran dibuat dengan menggunakan format Contoh 3 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 (1) Tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) merupakan rangkaian angka dan huruf yang menunjukkan: a. tahun pendaftaran; b. kode pengukuran dari tempat kapal didaftar; c. nomor urut akta pendaftaran; dan d. kode kategori pendaftaran kapal. (2) Kode kategori pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dinyatakan dengan: a. huruf L untuk kapal laut; b. huruf N untuk kapal nelayan; dan c. huruf P untuk kapal yang berlayar di perairan sungai dan danau. (3) Tanda pendaftaran harus dipasang di kapal secara permanen di bagian luar binding depan bangunan atas atau pada tempat lain yang aman dan mudah dilihat. (4) Pemasangan tanda pendaftaran secara permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara: a. dilas, dibaut atau dikeling untuk kapal konstruksi baja atau aluminium; b. dipahat untuk kapal konstruksi kayu; atau 17 c. dilekatkan atau dicat untuk kapal konstruksi fibreglass atau bahan lain. (5) Ukuran angka dan huruf untuk tanda pendaftaran ditetapkan sebagai berikut: a. kapal berukuran GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) menggunakan angka dan huruf berukuran: 1. tinggi angka 65 (enam puluh lima) mm, lebar 40 (empat puluh) mm; 2. tinggi huruf besar 65 (enam puluh lima) mm, lebar 50 (lima puluh) mm; 3. tinggi huruf kecil 50 (lima puluh) mm, lebar 35 (tiga puluh lima) mm; dan 4. tebal huruf dan angka 12 (dua belas) mm; b. kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih menggunakan angka dan huruf berukuran: 1. tinggi angka 100 (seratus) mm, lebar 50 (lima puluh) mm; 2. tinggi huruf besar 100 (seratus) mm, lebar 80 (delapan puluh) mm; 3. tinggi huruf kecil 75 (tujuh puluh lima) mm, lebar 50 (lima puluh) mm; dan 4. tebal huruf dan angka 20 (dua puluh) mm. (6) Bentuk tanda pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format Contoh 4 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 14 (1) Hak milik atas kapal yang sedang dibangun di dalam negeri atau di luar negeri dapat didaftarkan sementara di Indonesia dengan dibuatkan akta pendaftaran kapal sementara. (2) Akta pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuatkan apabila 18 pembangunan kapal paling sedikit secara fisik telah mencapai tahap penyelesaian bangunan lambung, geladak utama, dan seluruh bangunan atas. (3) Untuk dapat dibuatkan akta pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melalui SPKE. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilengkapi dengan: a. bukti hak milik atas kapal yang berupa kontrak pembangunan kapal atau surat perjanjian pembangunan kapal; b. identitas pemilik kapalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. surat keterangan mengenai data ukuran dan perhitungan tonase kapal berdasarkan gambar rancang bangun kapal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal; e. laporan tahapan pembangunan kapal yang sudah dilaksanakan; dan f. persetujuan dari galangan untuk mendaftarkan kapal atas nama pemesan selaku pemilik kapal. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kapal yang dibangun pada galangan di dalam negeri diajukan oleh pemilik kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di pelabuhan terdekat dilengkapi dengan dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kapal yang dibangun pada galangan di luar negeri diajukan oleh pemilik kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal pada Direktorat Jenderal dilengkapi dengan dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Pejabat Pendaftar dan Pencatat 19 Baliknama Kapal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (8) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal menolak permohonan melalui SPKE kepada pemilik kapal untuk melengkapi persyaratan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (9) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diajukan kembali oleh pemilik kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal setelah persyaratan dilengkapi. (10) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat akta pendaftaran kapal sementara dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. Pasal 15 (1) Akta pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) memuat: a. nomor dan tanggal akta; b. data kapal meliputi: 1. nama kapal; 2. panjang; 3. lebar; 4. dalam; 5. panjang kapal keseluruhan; 6. tonase kotor; 7. tonase bersih; 8. merek dan daya mesin induk; 9. tempat dan tahun pembangunan; 10. bahan utama; dan 11. jenis kapal; c. nama dan tempat kedudukan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal; 20 d. nama dan domisili pemilik; dan e. uraian singkat kepemilikan kapal. (2) Akta pendaftaran kapal sementara ditandatangani oleh pemilik kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dan Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. (3) Bentuk dan isi akta pendaftaran kapal sementara dibuat dengan menggunakan format Contoh 5 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Akta pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku lagi pada saat kapal dimaksud diserah terimakan atau pada saat pembangunannya dinyatakan tidak dilanjutkan. Pasal 16 (1) Sebagai bukti hak milik atas kapal yang sedang dibangun telah terdaftar sementara, kepada pemilik kapal diberikan grosse akta pendaftaran kapal sementara yang berfungsi pula sebagai bukti hak milik atas kapal yang telah didaftar sementara. (2) Grosse akta pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pej abat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. (3) Bentuk dan isi grosse akta pendaftaran kapal sementara dibuat dengan menggunakan format Contoh 6 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 17 (1) Hak milik atas kapal yang didaftar untuk sementara apabila telah diserah terimakan harus segera didaftarkan di tempat kapal didaftarkan sementara dan dilaksanakan dengan mengikuti tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. 21 (2) Permohonan pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat {1) harus dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disertai prosse akta pendaftaran kapal sementara. (3) Akta pendaftaran hak milik atas kapal yang pernah didaftar untuk sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat juga bahwa hak milik atas kapal sebelumnya pernah didaftar sementara. Pasal 18 (1) Pada setiap pengalihan hak milik atas kapal yang telah didaftar, pemilik kapal yang baru harus mengajukan permohonan baliknama kepada Pejabat Pendaftar dan Pejabat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar melalui SPKE paling lama 3 (tiga) bulan semenjak peralihan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan: a. bukti pengalihan hak milik atas kapal; b. identitas pemilik kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); c. Nomor Pokok Wajib Pajak; d. surat ukur atau surat ukur sementara; dan e. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal. (3) Bukti pengalihan hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa: a. akta jual beli yang dibuat dihadapan Notaris; b. akta hibah yang dibuat dihadapan Notaris; c. akta pengalihan aset (inbreng) yang dibuat di hadapan Notaris; d. Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Penyertaaan Modal Negara ke dalam Badan Usaha Milik Negara; e. penetapan waris dari pengadilan negeri atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; • - 22 f. penetapan pengadilan negeri atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau g. risalah lelang. (4) Baliknama Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dengan membuat akta Baliknama Kapal dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan. (5) Akta Baliknama Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dibuat apabila menurut catatan dalam daftar induk, kapal dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotek dan/atau jaminan lainnya serta bebas dari segala bentuk sitaan. Pasal 19 (1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal menolak permohonan melalui SPKE kepada pemilik kapal untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja, (3) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali oleh pemilik kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal setelah persyaratan dilengkapi. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat akta baliknama kapal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. 23 Pasal 20 (1) Akta Baliknama Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) memuat; a. nomor dan tanggal akta; b. nomor, tanggal dan tempat penerbitan surat ukur; c. data kapal meliputi: 1. nama kapal; 2. panjang; 3. panjang kapal keseluruhan; 4. lebar; 5. dalam; 6. tonase kotor; 7. tonase bersih; 8. tanda selar; 9. merek dan daya mesin induk; 10. tempat dan tahun pembangunan; 11. bahan utama; dan 12. jenis kapal. d. kategori pendaftaran kapal; e. nama dan tempat kedudukan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal; f. nama dan domisili pemilik; dan g. riwayat kepemilikan kapal. (2) Riwayat kepemilikan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi uraian singkat mengenai: a, hak milik atas kapal yang pertama kali didaftar; dan / atau b. pengalihan hak milik atas kapal. (3) Akta Baliknama Kapal ditandatangani oleh pemilik kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dan Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. (4) Setiap akta Baliknama Kapal harus dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan pada tanggal yang sama dengan penandatanganan akta baliknama kapal. (5) Bentuk dan isi akta Baliknama Kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 7 Lampiran II yang 24 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 21 (1) Sebagai bukti baliknama atas kapal telah dilakukan, kepada pemilik kapal baru diberikan grosse akta Baliknama Kapal. (2) Grosse Akta Baliknama Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. (3) Bentuk dan isi grosse akta Baliknama Kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 8 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 22 Dalam rangka pendaftaran kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil dokumen yang disampaikan oleh pemilik kapal. Bagian Ketiga Grosse Akta Pengganti Pasal 23 (1) Grosse akta pengganti dapat diterbitkan sebagai pengganti grosse akta yang hilang atau grosse akta yang rusak. (2) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan terhadap akta pendaftaran kapal, akta baliknama kapal atau akta hipotek kapal yang hilang berdasarkan keputusan pengadilan negeri kantor pusat pemilik kapal atau domisili pemilik kapal. (3) Untuk mendapatkan grosse akta pengganti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat 25 Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar melalui SPKE dan wajib dilengkapi dengan; a. penetapan pengadilan untuk grosse akta yang hilang; dan b. grosse akta yang rusak untuk permohonan penggantian grosse akta yang rusak. (4) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. (5) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4)diberi tanggal, bulan, dan tahun penerbitan. (6) Penerbitan grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat dalam daftar induk pada tanggal yang sama dengan penerbitan grosse akta pengganti kapal. Bagian Keempat Penghapusan Pendaftaran Kapal Pasal 24 (1) Penghapusan pendaftaran hak milik atas kapal dari daftar kapal Indonesia dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dengan cara mencoret dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. atas permohonan dari pemilik kapal dengan alasan sebagai berikut: 1. kapal tidak dapat dioperasikan lagi, antara lain tenggelam, kandas, terbakar sehingga tidak dapat dioperasikan kembali; 2. kapal dirampas oleh bajak laut atau musuh; 3. terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang; 4. kapal ditutuh (scrapping); dan 26 5. kapal beralih kepemilikan kepada warga negara asing dan/atau badan hukum asing; dan 6. kapal akan didaftarkan di negara lain; b. berdasarkan penetapan pengadilan negeri atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap antara lain kejadian perselisihan yang melibatkan pemilik kapal dan pemilik kapal terbukti melakukan tindak pidana khususnya di bidang pendaftaran kapal, pemilik pailit, perselisihan antara pemegang saham. (3) Permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan oleh pemilik kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar dengan mencantumkan alasan penghapusan melalui SPKE dan disertai dokumen asli: a. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal; b. surat ukur; dan c. surat tanda kebangsaan kapal. (4) Dalam hal telah terjadi peralihan hak milik atas kapal, permohonan pengahapusan pendaftaran hak milik atas kapal dari Daftar Kapal Indonesia, wajib dilengkapi dengan: a. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal; b. surat ukur; dan c. surat tanda kebangsaan kapal. (5) Dalam hal grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a hilang, harus dibuatkan grosse akta pengganti berdasarkan penetapan pengadilan negeri atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (6) Dalam hal Surat Ukur dan/atau Surat tanda kebangsaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c hilang,harusdibuktikan dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, dan dibuatkan salinan 27 terhadap Surat Ukur dan/atau Surat tanda kebangsaan kapal. (7) Bagi kapal yang beralih kepemilikan kepada warga negara asing dan/atau badan hukum asing, permohonan penghapusan harus dilengkapi dengan bukti pengalihan hak milik atas kapal yang dibuat atau dilegalisasi oleh Notaris, (8) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melakukan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila menurut catatan dalam daftar induk kapal dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotek atau hak kebendaan lainnya atas kapal serta bebas dari segala bentuk sitaan. Pasal 25 (1) Bagi kapal yang telah dicoret dalam daftar kapal Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diterbitkan surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal. (2) Kapal yang telah dicoret dalam daftar kapal Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat {1) dilaporkan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal kepada Direktur Jenderal untuk dicatat dalam daftar pusat. (3) Bentuk dan isi surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal dari daftar kapal Indonesia dibuat dengan menggunakan format Contoh 9 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 26 (1) Penghapusan pendaftaran hak milik atas kapal dari daftar kapal Indonesia tidak menghilangkan hak milikatas kapal. (2) Kapal yang telah dihapus dari daftar kapal Indonesia dapat didaftarkan kembali. 28 (3) Pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal semula didaftarkan sepanjang kapal tersebut belum pernah didaftarkan di negara lain melalui SPKE dan wajib dilengkapi dengan: a. surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal dari daftar kapal Indonesia; b. surat ukur baru; c. identitas pemilik; d. buktihak milik atas kapal;dan e. Nomor Pokok Wajib Pajak. (4) Terhadap kapal yang pernah didaftar dalam Daftar Kapal Indonesia kemudian dihapus dan beralih kepemilikan serta didaftarkan di Negara asing, pemilik dapat mendaftarkan kembali kapalnya sebagai kapal berbendera Indonesia. Bagian Kelima Pembatalan Akta Pasal 27 (1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dapat membatalkan akta yang telah diterbitkan apabila dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 18 ayat (2) dinyatakan batal atau tidak sah oleh instansi yang berwenang. (2} Pembatalan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik atau pemegang akta dan dicatat dalam daftar induk. (3) Pemilik kapal wajib mengembalikan grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal yang sedang dibebani hipotek kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal ditempat kapal didaftar. 29 (4) Dalam hal pemilik kapal akan mendaftar kembali kapalnya, wajib mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Bagian Keenam Pembebanan Hipotek Atas Kapal Pasal 28 (1) Kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia dapat dijadikan jaminan utang dengan pembebanan hipotek atas kapal* (2) Pembebanan hipotek atas kapal dilakukan dengan pembuatan akta hipotek kapal oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan, (3) Penerima hipotek atas kapal antara lain terdiri atas: a. Warga Negara Indonesia atau warga negara asing; b. bank nasional atau internasional; c. lembaga keuangan nasional atau internasional; atau d. lembaga non keuangan nasional atau internasional. Pasal 29 (1) Untuk dapat dilakukan pembebanan hipotek atas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), pemilik kapal dan penerima hipotek atau penerima hipotek secara sendiri atas kuasa pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan: a. perjanjian kredit; dan b. asli grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal. (3) Kuasa pemilik kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa akta kuasa pemilik kapal dan harus dibuat dihadapan Notaris. 30 Pasal 30 (1) Akta hipotek kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) memuat: a. nomor dan tanggal akta; b. nama dan tempat kedudukan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal; c. nama dan domisili pemberi dan penerima hipotek; d. nomor dan tanggal akta pendaftaran atau akta baliknama; e. data kapal; f. dasar pembebanan hipotek; g. nilai hipotek; dan h. hal-hal lain yang diperjanjikan. (2) Akta hipotek kapal ditandatangani oleh pemilik kapal, penerima hipotek, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dan Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. (3) Penandatanganan, pemberian nomor, tanggal akta hipotek kapal, dan pencatatan dalam daftar induk harus dilakukan pada tanggal yang sama. (4) Bentuk dan isi akta hipotek kapaldibuat dengan menggunakan format Contoh 10 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 31 (1) Sebagai bukti kapal telah dibebani hipotek kepada penerima hipotek diberikan grosse akta hipotek kapal. (2) Gross akta hipotek kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pendaftar dan Pejabat Baliknama Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftar dan Baliknama Kapal. (3) Grosse akta hipotek kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. 31 (4) Grosse akta hipotek kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penerima hipotek bersamaan dengan grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal. (5) Bentuk dan isi grosse akta hipotek kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 11 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 32 Dalam hal penerima hipotek terdiri dari beberapa kreditur yang merupakan sindikasi, pemberian grosse akta hipotek kapal diberikan secara bersamaan dengan grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal kepada salah satu kreditur anggota sindikasi yang diberi kuasa untuk mewakili sindikasi. Pasal 33 (1) Setiap pengalihan hipotek atas kapal dilakukan dengan pembuatan akta pengalihan hipotek kapal oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan, (2) Untuk dapat dilakukan pengalihan hipotek atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima pengalihan hipotek atas kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar melalui SPKE. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan asli: a. bukti pengalihan hipotek; b. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal; dan c. grosse akta hipotek kapal. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam 32 waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak permohonan diterima. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ay at (4) belum terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal menolak permohonan melalui SPKE kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (6) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi. (7) Apabila kelengkapan persyaratan pengalihan hipotek atas kapal terpenuhi Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat akta pengalihan hipotek kapal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. Pasal 34 (1) Akta pengalihan hipotek kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) memuat: a. nomor dan tanggal akta pengalihan hipotek kapal; b. nama dan tempat kedudukan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal; c. nama dan domisili penerima pengalihan hipotek; d. nomor dan tanggal akta hipotek kapal; e. nama kapal; f. bukti pengalihan hipotek atas kapal; dan g. nilai hipotek. (2) Akta pengalihan hipotek kapal ditandatangani oleh penerima pengalihan hipotek, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dan Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. (3) Penandatanganan, pemberian nomor, tanggal akta pengalihan hipotek, dan pencatatan dalam daftar induk harus dilakukan pada tanggal yang sama. (4) Bentuk dan isi akta pengalihan hipotek kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 12 Lampiran II yang 33 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 35 (1) Sebagai bukti telah dilakukan pengalihan hipotek atas kapal diterbitkan grosse akta pengalihan hipotek kapal yang ditandatangani oleh Pejabat Pendaftar dan Pejabat Baliknama Kapal atau Pegawai Pembantu Pendaftar dan Baliknama Kapal. (2) Grosse akta pengalihan hipotek kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penerima pengalihan hipotek atas kapal bersamaan dengan grosse akta hipotek kapal, dan grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta Baliknama Kapal, (3) Bentuk dan isi grosse akta pengalihan hipotek kapaldibuat dengan menggunakan format Contoh 13 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 36 Dalam hal penerima pengalihan hipotek atas kapal terdiri atas beberapa kreditur yang merupakan sindikasi, pemberian grosse akta pengalihan hipotek kapal diberikan secara bersamaan dengan grosse akta hipotek kapal dan grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal kepada salah satu kreditur anggota sindikasi yang diberi kuasa untuk mewakili sindikasi. Pasal 37 (1) Kapal yang tidak lagi dijadikan jaminan utang dengan pembebanan hipotek atas kapal, dilakukan pencoretan hipotek (roya) (2) Pencoretan hipotek (roya) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal. 34 Pasal 38 (1) Pencoretan hipotek (roya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan berdasarkan: a. permohonan penerima hipotek atas kapal atau penerima pengalihan hipotek atas kapal; b. permohonan pemberi hipotek atas kapal; atau c. penetapan Pengadilan Negeri atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, (2) Dalam hal pencoretan hipotek (roya) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimohonkan oleh penerima hipotek atas kapal melalui SPKE, permohonan wajib dilengkapi dengan asli: a. grosse akta hipotek kapal dan atau grosse akta pengalihan hipotek atas kapal; dan b, grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal. (3) Dalam hal pencoretan hipotek (roya) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimohonkan oleh pemberi hipotek atas kapal, permohonan wajib dilengkapi dengan asli: a. surat persetujuan dari penerima hipotek atas kapal; b. grosse akta hipotek kapaldan atau grosse akta pengalihan hipotek kapal; dan c. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal. (4) Permohonan pencoretan hipotek (roya) atau surat persetujuan pencoretan hipotek (roya) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang diajukan atau diberikan oleh penerima hipotek atas kapal yang merupakan badan hukum asing, harus dilegalisasi oleh Notaris di tempat dibuatnya permohonan atau surat persetujuan. Pasal 39 (1) Pencoretan hipotek (roya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan dengan cara membuat catatan 35 mengenai berakhirnya pembebanan hipotek atas kapal dan mencoret catatan yang telah dibuat sebelumnya tentang pembebanan hipotek atas kapal dalam daftar induk kapal yang bersangkutan. (2) Dalam hal telah dilakukari pencoretan hipotek (roya), Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat surat jawaban kepada penerima hipotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3). (3) Catatan mengenai berakhirnya pembebanan hipotek atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disalin ke dalam grosse akta hipotek kapal. (4) Grosse akta hipotek kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada pemilik kapal bersama dengan grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal. Bagian Ketujuh Pendaftaran Hak Kebendaan Lainnya atas Kapal Pasal 40 (1) Pemegang hak kebendaan lainnya atas kapal yang telah didaftar dapat mengajukan permohonan pendaftaran hak kebendaan lainnya atas kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar. (2) Pendaftaran hak kebendaan lainnya atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan. (3) Pemegang hak kebendaan lainnya atas kapal yang memperoleh hak berdasarkan peralihan hak dapat mengajukan permohonan pencatatan haknya kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar, (4) Pencatatan hak kebendaan lainnya atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peralihannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan 36 berdasarkan dokumen yang menunjukan adanya hak kebendaan lainnya atas kapaL Pasal 41 (1) Permohonan pencoretan hak kebendaan lainnya atas kapal diajukan oleh pemegang hak kebendaan dimaksud kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar melalui SPKE. (2) Permohonan pencoretan hak kebendaan lainnya atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh pemilik kapal dengan melampirkan surat persetujuan dari pemegang hak kebendaan dimaksud* (3) Pencoretan hak kebendaan lainnya atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara membuat catatan tentang pelepasan hak dan mencoret catatan yang telah dibuat sebelumnya tentang adanya hak dimaksud dalam daftar induk kapal yang bersangkutan. (4) Pencoretan hak kebendaan lainnya atas kapal dapat juga dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Bagian Kedelapan Penomoran Akta, Dokumentasi Pendaftaran Kapal, dan Halaman Tambahan Pasal 42 (1) Penomoran akta pendaftaran kapal dan akta baliknama kapal dilakukan secara berurutan sesuai dengan tanggal penandatanganan akta yang dimulai dari nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 9999 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) dan selanjutnya dimulai kembali dari nomor 1 (satu) dan dicatat dalam buku penomoran akta pendaftaran kapal dan akta baliknama kapal* 37 (2) Penomoran akta pendaftaran kapal sementara dilakukan secara berurutan sesuai dengan tanggal penandatanganan akta yang dimulai dengan nomor 1 (satu) pada setiap awal tahun dan dicatat dalam buku penomoran akta pendaftaran kapal sementara. (3) Penomoran akta hipotek kapal dilakukan secara berurutan sesuai dengan tanggal penandatanganan akta yang dimulai dengan nomor 1 (satu) pada setiap awal tahun dan dicatat dalam buku penomoran akta hipotek kapal. (4) Penomoran akta pengalihan hipotek dilakukan secara berurutan sesuai dengan tanggal penandatanganan akta yang dimulai dengan nomor 1 (satu) pada setiap awal tahun dan dicatat dalam buku penomoran akta pengalihan hipotek kapal. Pasal 43 (1) Pencatatan dan pendokumentasian pendaftaran kapal dilakukan dalam daftar kapal Indonesia. (2) Pencatatan dan pendokumentasian pendaftaran kapal ke dalam daftar kapal Indonesia dilakukan dengan membuat: a. daftar harian; b. daftar induk; dan c. daftar pusat. Pasal 44 (1) Daftar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a diselenggarakan di setiap tempat pendaftaran kapal oleh Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. (2) Dokumen yang diberkas menjadi daftar harian meliputi: a. minut akta; dan b. semua dokumen yang disyaratkan untuk pendaftaran kapal. 38 Pasal 45 (1) Daftar induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b diselenggarakan oleh Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal pada setiap tempat pendaftaran kapal dan terbuka untuk umum. (2) Penyelenggaraan daftar induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. membuat blanko daftar induk; b. member! nomor daftar induk; c. mencatat data ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal ke dalam daftar induk; d. mencatat perubahan data kapal; dan e. mencatat perubahan status hukum kapal. (3) Bentuk dan isi daftar induk dibuat dengan menggunakan format Contoh 14 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Nomor daftar induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat secara berurutan sesuai dengan urutan pembuatan akta pendaftaran dimulai dari nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 9999 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) dan selanjutnya dimulai kembali dari nomor 1 (satu), (5) Daftar induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal kepada Direktur Jenderal pada setiap akhir bulan untuk dicatat dalam daftar pusat. Pasal 46 (1) Setiap terjadi perubahan muatan akta pendaftaran kapal atau akta baliknama kapal dan status hukum kapal, Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapalwajib mencatat dalam daftar induk. (2) Perubahan muatan akta pendaftaran kapal atau akta baliknama kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan: a. nama kapal; b. nama badan hukum pemilik kapal; 39 c. kedudukan bad an hukum pemilik kapal; d. panjang, lebar dan dalam kapal; e. tonase kotor dan tonase bersih; f. tanda selar; g. jumlah geJadak dan jumlah cerobong asap; h. merek dan daya mesin induk; dan L kategori pendaftaran kapal. (3) Catatan status hukum kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembebanan hipotek dan roya hipotek atas kapal; b. baliknama kapal; c. sita jaminan dan pengangkatan sitajaminan; dan d. perintah atau putusan pengadilan atas kapal yang bersangkutan. (4) Setiap catatan perubahan muatan akta pendaftaran kapal dan akta baliknama kapal dan status hukum kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal kepada Direktur Jenderal dengan mencantumkan nomor daftar pusat. (5) Atas permintaan pihak yang memerlukan, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dapat menerbitkan surat keterangan tentang status hukum kapal sesuai dengan catatan dalam daftar induk. (6) Bentuk dan isi surat keterangan status hukum kapal dibuat dengan menggunakan format Contoh 15 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. Pasal 47 (1) Pada setiap tempat pendaftaran kapal Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal wajib membuat: a. daftar kapal yang terdaftar; b. daftar pemilik dari kapal yang terdaftar; dan c. daftar kapal berdasarkan pemilik. (2) Bentuk dan isi daftar kapal yang terdaftar, daftar pemilik dari kapal yang terdaftar, dan daftar kapal berdasarkan 40 pemilik dibuat dengan menggunakan format Contoh 16, Contoh 17, dan Contoh 18 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 48 Pencoretan catatan status hukum kapal dalam daftar induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat {3} hanya dapat dilakukan atas: a. permintaan tertulis dari pihak yang meminta pencatatan; atau b. permintaan pemilik kapal atas persetujuan dari pihak yang meminta pencatatan atau berdasarkan penetapan pengadilan negeri atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pasal 49 (1) Daftar pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c diselenggarakan pada unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang pendaftaran dan kebangsaan kapal pada Direktorat JenderaL (2) Penyelenggaraan daftar pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. membuat daftar pusat; b. memberi nomor daftar pusat untuk masing-masing kapal; c. mencatat data ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal; d. mencatat perubahan data kapal; e. mencatat perubahan status hukum kapal; dan f. memberitahukan nomor daftar pusat kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftarkan. (3) Bentuk dan isi daftar pusat dibuat dengan menggunakan format Contoh 19 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. 41 (4) Pemberian nomor daftar pusat sebagaimana dimaksud pada ay at (2) huruf b dilakukan sesuai dengan urutan pencatatan yang dimulai dari angka 1 (satu) sampai dengan seterusnya. (5) Pencatatan ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal, perubahan data kapal, dan perubahan status hukum kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan berdasarkan laporan daftar induk yang disampaikan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal. Pasal 50 (1) Penyelenggara daftar pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) wajib membuat daftar kapal yang tercatat dalam daftar pusat. (2) Bentuk dan isi daftar kapal yang tercatat dalam daftar pusat dibuat dengan menggunakan format Contoh 20 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 51 (1) Setiap terjadi perubahan muatan akta pendaftaran kapal atau akta baliknama kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), pemilik harus memberitahukan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar melalui SPKE. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan: a. surat ukur untuk perubahan nama kapal, ukuran, dan,/atau tonase kapal; b. surat keterangan penggantian mesin dari Syahbandar atau sertifikat klas untuk perubahan mesin induk kapal; c. akta perubahan anggaran dasar yang telah mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk perubahan nama perusahaan; atau 42 d. sertifikat keselamatan untuk perubahan kategori pendaftaran kapal. (3) Berdasarkan pemberitahuan dari pemilik kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal membuat halaman tambahan grosse akta pendaftaran afcau grosse akta baliknama kapal berdasarkan catatan dalam daftar induk, (4) Halaman tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilekatkan pada bagian akhir lembaran grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal. (5) Bentuk dan isi halaman tambahan dibuat dengan menggunakan format Contoh 21 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 52 (1) Kapal yang mengalami perubahan kategori pendaftaran pemilik wajib melakukan penyesuaian tanda pendaftaran. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengganti kode kategori yang tercantum pada tanda pendaftaran yang terpasang di kapal dengan kode kategori pendaftaran yang baru. Pasal 53 (1) Kapal penumpang semua ukuran dan kapal barang berukuran tonase kotor GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih yang telah didaftar di Indonesia dan dipergunakan untuk pelayaran internasional harus memiliki dokumen riwayat kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dokumen riwayat kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal dengan dilengkapi dengan daftar isian sebagai berikut: 43 a. amandemen-amandemen dokumen riwayat kapal; dan b. daftar amandemen dokumen riwayat kapal. (3) Daftar isian amandemen-amandemen dokumen riwayat kapal sebagaimana dimaksud paaa ayat (2) huruf a dipergunakan untuk mencatat dan melaporkan perubahan yang terjadi atas informasi yang tercantum dalam dokumen riwayat kapal dengan cara: a. pemilik, operator, atau Nakhoda mencatat perubahan informasi; b. daftar isian yang telah diisi, disimpan dalam arsip bersama dokumen riwayat kapal; dan c. salinan dari daftar isian yang telah diisi disampaikan kepada Direktur Jenderal beserta dokumen pendukung mengenai perubahan yang terjadi sebagai dasar penerbitan dokumen riwayat kapal yang baru. (4) Daftar isian daftar amandemen dokumen riwayat kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipergunakan untuk mencatat semua perubahan yang terjadi atas informasi yang tercantum dalam daftar isian amandemen dokumen riwayat kapal yang telah dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan cara: a. pemilik, operator, atau Nakhoda mencatat perubahan informasi yang telah dibuat dan dilaporkan; dan b. daftar isian yang telah diisi, disimpan dalam arsip bersama dokumen riwayat kapal. Pasal 54 (1) Untuk memperoleh dokumen riwayat kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui SPKE dan wajib dilengkapi dengan: a. Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) atau Surat Ijin Operasi Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS); 44 b. grosse akta pendaftaran kapal atau grosseakta baliknama kapal; c. Surat Tanda Kebangsaan Kapal; d. sertifikat manajemen keselamatan (Safety Management Certificate/SMC); e. dokumen penyesuaian manajemen keselamatan [Document of Compliance /DOC); f. sertifikat keamanan kapal internasional (International Ship Security Certificate/ISSC); g. sertifikat-sertifikat klas; dan h. daftar isian tentang informasi riwayat kapal. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal menolak permohonan melalui SPKE kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (4) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi. (5) Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan dokumen riwayat kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi Direktur Jenderal menerbitkan dokumen riwayat kapal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (6) Dokumen riwayat kapal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal diberi nomor secara urut yang menunjukan dokumen riwayat kapal diterbitkan untuk yang kesekian kali. (7) Dokumen riwayat kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat dalam buku register dokumen riwayat kapal dan diberi nomor register. (8) Nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan secara berurutan sesuai dengan tanggal 45 penerbitan yang dimulai dari nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 9999 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) dan selanjutnya dimulai kembali dari nomor 1 (satu). (9) Bentuk dan isi daftar isian informasi untuk penerbitan dokumen riwayat kapal dan buku register dokumen riwayat kapaldibuat dengan menggunakan format Contoh 22 dan Contoh 23 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (10) Dokumen riwayat kapal, amandemen dokumen riwayat kapal, dan daftar amandemen dokumen riwayat kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) menggunakan blanko dokumen riwayat kapal, amandemen dokumen riwayat kapal, dan daftar amandemen dokumen riwayat kapal yang dibuat dan dicetak oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan format Contoh 24, Contoh 25, dan Contoh 26 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 55 (1) Dokumen riwayat kapal yang baru harus dibuat bila terjadi perubahan data yang tercantum dalam dokumen riwayat kapal yang telah ada. (2) Permohonan dokumen riwayat kapal yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemilik kapal kepada Direktur Jenderal melalui SPKE dan wajib dilengkapi dengan: a. daftar isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2); dan b. dokumen pendukung mengenai perubahan yang terjadi. (3) Penerbitan dokumen riwayat kapal yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dalam buku register dokumen riwayat kapal. 46 (4) Nomor registrasi dokumen riwayat kapal yang dicantumkan dalam dokumen riwayat kapal yang bam harus sama dengan yang tercantum dalam dokumen riwayat kapal yang lama. Pasal 56 (1) Sebagai pengganti dokumen riwayat kapal yang hilang atau rusak dapat diterbitkan salinan dokumen riwayat kapal. (2) Permohonan penerbitan salinan dokumen riwayat kapalsebagai pengganti dokumen riwayat kapal yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemilik kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepolisian Republik Indonesia. (3) Permohonan penerbitan salinan dokumen riwayat kapalsebagai pengganti dokumen riwayat kapal yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemilik kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan dokumen riwayat kapal yang msak. (4) Salinan dokumen riwayat kapal diberi tanggal, bulan dan tahun penerbitan. BAB III KEBANGSAAN KAPAL Bagian Kesatu Surat Tanda Kebangsaan Kapal Pasal 57 (1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut diberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagai bukti kebangsaan kapal. (2) Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. Surat Laut untuk kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima grosse tonnage) atau lebih; 47 b. Pas Besar untuk kapal berukuran GT 7 (tujuh grosse tonnage) sampai dengan ukuran kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima grosse tonnage); atau c. Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh grosse tonnage). (3) Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan Pas Sungai dan Danau. Pasal 58 (1) Surat Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ay at (2) huruf a diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (2) Untuk memperoleh Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui SPKE dan wajib dilengkapi dengan; a. fotokopi grosse akta pendaftaran kapal atau grosseakta baliknama kapal; b. fotokopi Surat Ukur; dan c. surat keterangan dari pemilik kapal mengenai data dan penggunaan kapal. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, Direktur Jenderal menolak permohonan melalui SPKE kepada pemilik untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi. (6) Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi Direktur Jenderal menerbitkan Surat Laut dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. 48 (7) Penerbitan Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat dalam buku register Surat Laut. (8) Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberi nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register Surat Laut. (9) Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan blanko Surat Laut yang dibuat dan dicetak oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan format Contoh 27 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (10) Bentuk dan isi sUrat keterangan dari pemilik kapal dan buku register Surat Laut dibuat dengan menggunakan format Contoh 28 dan Contoh 29 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 59 (1) Pas Besar dan Pas Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b dan huruf c diterbitkan oleh Syahbandar. (2) Untuk memperoleh Pas Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Syahbandar pada pelabuhan kapal berada melalui SPKE. (3) Untuk memperoleh Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Syahbandar pada pelabuhan kapal berada. (4) PermohonanPas Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan: a. fotokopi grosse akta pendaftaran kapal atau grosseakta baliknama kapal; b. fotokopi Surat Ukur; dan c. surat keterangan dari pemilik kapal mengenai data dan penggunaan kapal. (5) Permohonan Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan wajib dilengkapi dengan: 49 a. bukti hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); b. identitas pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4); dan c. surat keterangan mengenai data ukuran dan tonase kapal yang diterbitkan oleh Syahbandar. (6) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Syahbandar melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum terpenuhi, Syahbandar menolak permohonan melalui SPKE atau surat secara tertulis kepada pemilik kapal untuk melengkapi persyaratan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (8) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diajukan kembali kepada Syahbandar setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi. (9) Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Pas Besar dan Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) terpenuhi Syahbandar menerbitkan Pas Besar dan Pas Kecil. (10) Penerbitan Pas Besar atau Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku register. (11) Pas Besar dan Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diberi nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register. (12) Setiap Pas Besar dan Pas Kecil yang diterbitkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (13) Pas Besar dan Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menggunakan blanko yang dibuat dan dicetak oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan format Contoh 30 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (14) Bentuk dan isi surat keterangan dari pemilik kapal mengenai data dan penggunaan kapal, buku register, dan 50 laporan penerbitan dibuat dengan menggunakan format Contoh 31, Contoh 32, dan Contoh 33 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 60 (1) Kapal yang telah memperoleh Pas Kecil diberi tanda Pas Kecil yang harus dipasang secara permanen dan mudah dilihat pada kedua sisi haluan bagian luar lambung kapal. (2) Tanda Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rangkaian huruf dan angka yang menunjukkan kode Pas Kecil dari pelabuhan yang menerbitkan Pas Kecil diikuti dengan huruf No dan angka yang menunjukkan nomor urut penerbitan Pas Kecil. (3) Bentuk tanda Pas Kecil dibuat dengan menggunakan format Contoh 37 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Tanda Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang permanen dengan cara: a. dilas, dibaut atau dikeling untuk kapal konstruksi baja atau aluminium; atau b. dipahat untuk kapal konstruksi kayu. (5) Dilekatkan atau dicat untuk kapal konstruksi fibreglass atau bahan lain. (6) Huruf dan angka dalam tanda Pas Kecil berukuran tinggi 150 (seratus lima puluh) mm. Pasal 61 (1) Surat Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan Pas Besar sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (1) berlaku selama tidak terjadi perubahan atas muatan akta pendaftaran kapal atau pengalihan hak milik atas kapal. (2) Pas Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) berlaku selama tidak terjadi perubahan data yang tercantum dalam Pas Kecil dan/ atau pengalihan hak milik atas kapal. Pasal 62 (1) Surat Laut, Pas Besar dan Pas Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 dikukuhkan oleh Syahbandar setiap tahun pada tanggal dan bulan diterbitkannya. (2) Pengukuhan Surat Laut, Pas Besar dan Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ay at (1) dilakukan dengan membubuhkan catatan pengukuhan pada tempat yang telah disediakan pada masing-masing Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan tempat penerbitan pertama kali. Pasal 63 (1) Surat Laut, Pas Besar dan Pas Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 dikukuhkan oleh Syahbandar setiap tahun pada tanggal dan bulan diterbitkannya. (2) Pengukuhan Surat Laut, Pas Besar dan Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membubuhkan catatan pengukuhan pada tempat yang telah disediakan pada masing-masing Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan tempat penerbitan pertama kali. (3) Pengukuhan Surat Laut dan Pas Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan : a. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal; b. surat ukur; c. sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; d. sertifikat kelaikan dan pengawakan untuk kapal penangkap ikan yang masih berlaku; atau e. Akta perusahaan dengan anggaran dasar terakhir yang dilegalisasi oleh instansi berwenang untuk kapal yang dimiliki oleh badan Hukum Indonesia. 52 (4) Pengukuhan Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan : a. surat keterangan ukuran; b. bukti kepemilikan kapal/surat tukang; c. sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; atau d. sertifikat kelaikan dan pengawakan untuk kapal penangkap ikan yang masih berlaku. (5) Bentuk dan isi laporan pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format Contoh 38 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. Pasal 64 (1) Bagi kapal yang telah memperoleh Surat Laut apabila mengalami perubahan muatan akta pendaftaran kapal atau terjadi pengalihan hak milik atas kapal, diterbitkan Surat Laut yang baru oleh Direktur Jenderal. (2) Untuk memperoleh Surat Laut yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan melalui SPKE kepada Direktur Jenderal dan wajib dilengkapi dengan: a. surat laut yang lama; b. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal; c. surat ukur; dan d. surat keterangan dari pemilik kapal mengenai data dan penggunaan kapal. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, Direktur Jenderal menolak permohonan melalui SPKE kepada 53 pemilik kapal untuk melengkapi persyaratan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja. (5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi. (6) Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terpenuhi Direktur Jenderal menerbitkan Surat Laut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (7) Penerbitan Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat dalam buku register Surat Laut. (8) Nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register Surat Laut dalam Surat Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sama dengan yang tercantum dalam Surat Laut yang lama. Pasal 65 (1) Bagi kapal yang telah memperoleh Pas Besar apabila mengalami perubahan muatan akta pendaftaran kapal atau terjadi pengalihan hak milik atas kapal, diterbitkan Pas Besar yang baru oleh Syahbandar. (2) Untuk memperoleh Pas Besar yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan melalui SPKE kepada Syahbandar pada Kantor Syahbandar di tempat kapal berada dan wajib dilengkapi dengan: a. Pas Besar yang lama; b. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal; c. surat ukur; dan d. surat keterangan dari pemilik kapal mengenai data dan penggunaan kapal. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Syahbandar melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 2 fdua) hari kerja sejak permohonan diterima. 54 (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, Syahbandar menolak permohonan melalui SPKE kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja. (5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali kepada Syahbandar setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi. (6) Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Pas Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi Syahbandar menerbitkan Pas Besar dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (7) Penerbitan Pas Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku register Pas Besar. (8) Nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register Pas Besar dalam Pas Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sama dengan yang tercantum dalam Pas Besar yang lama. (9) Pas Besar yang diterbitkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan kepada Syahbandar yang menerbitkan Pas Besar pertama kali. (10) Bentuk dan isi laporan pembaruan Pas Besar dibuat dengan menggunakan format Contoh 39 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 66 (1) Bagi kapal yang telah memperoleh Pas Kecil apabila mengalami perubahan data yang tercantum dalam Pas Kecil dan/atau pengalihan hak milik atas kapal, diterbitkan Pas Kecil yang baru oleh Syahbandar. (2) Untuk memperoleh Pas Kecil yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Syahbandar di tempat kapal berada dan wajib dilengkapi dengan: a. Pas Kecil yang lama; atau 55 b. dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data yang tercantum dalam Pas Kecil. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Syahbandar melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, Syahbandar mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (5) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali kepada Syahbandar setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi. (6) Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Syahbandar menerbitkan Pas Kecil baru. (7) PenerbitanPas Kecil baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat dalam buku register Pas Kecil. (8) Nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register dalam Pas Kecil baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus sama dengan yang tercantum dalam Pas Kecil yang lama. (9) Pas Kecil baru yang diterbitkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (10) Bentuk dan isi laporan pembaruan Pas Kecildibuat dengan menggunakan format Contoh 38 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 66 (1) Kapal yang belum memiliki grosse akta pendaftaran kapal/ grosse akta baliknama kapal dapat diberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang bersifat sementara dalam bentuk: a. Surat Laut Sementara; atau b. Pas Besar Sementara. 56 (2) Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) bulan dan tidak dapat diperpanjang. (3) Surat Laut Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Direktur Jenderal, Syahbandar Utama atau Atase Perhubungam (4) Pas Besar Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Syahbandar. Pasal 67 (1) Untuk memperoleh Surat Laut Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a, pemilik kapal mengajukan permohonan melalui SPKE kepada Direktur Jenderal, Syahbandar Utama atau Atase Perhubungan dan wajib dilengkapi dengan: a. surat ukur atau surat ukur sementara; b. bukti hak milik atas kapal; dan c. surat pernyataan dari pemilik mengenai data dan peruntukan kapal. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal, Syahbandar Utama atau Atase Perhubungan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal, Syahbandar Utama atau Atase Perhubungan menolak permohonan melalui SPKE kepada pemilik kapal untuk melengkapi persyaratan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja. (4) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal, Syahbandar Utama atau Atase Perhubungan setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi. (5) Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Surat Laut Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 57 terpenuhi Direktur Jenderal, Syahbandar Utama atau Atase Perhubungan menerbitkan Surat Laut Sementara. (6) Penerbitan Surat Laut Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberi nomor urut dan dicatat dalam buku register Surat Laut Sementara, (7) Surat Laut Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan blanko Surat Laut Sementara yang dibuat dan dicetak oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan format Contoh 41 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 68 (1) Untuk memperoleh Pas Besar Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b, pemilik kapal mengajukan permohonan melalui SPKE kepada Syahbandar pada Kan tor Syahbandar di pelabuhan tempat kapal berada dan wajib dilengkapi dengan: a. surat ukur atau surat ukur sementara; b. bukti hak milik atas kapal; dan c. surat pernyataan dari pemilik mengenai data dan peruntukan kapal. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Syahbandar menolak permohonan melalui SPKE kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja. (4) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Syahbandar setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi. (5) Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Pas Besar Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 58 terpenuhi Syahbandar menerbitkan Pas Besar Sementara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja, (6) Penerbitan Pas Besar Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberi nomor urut dan dicatat dalam buku register Pas Besar Sementara. (7) Pas Besar Sementara yang diterbitkan oleh Syahbandar dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (8) Pas Besar Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan blanko Pas Besar Sementara yang dibuat dan dicetak oleh Direktorat Jenderal menggunakan format Contoh 42 Lampiran II yang merupakan bagian udak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (9) Bentuk dan isi laporan penerbitan Pas Besar Sementara dibuat dengan menggunakan format contoh 43 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. Pasal 69 (1) Surat Laut yang hilang atau rusak dapat diganti dengan menerbitkan Surat Laut yang baru oleh Direktur Jenderal. (2) Untuk memperoleh Surat Laut yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan melalui SPKE kepada Direktur Jenderal dan wajib dilengkapi dengan; a. surat keterangan Kepolisian Republik Indonesia bagi Surat Laut yang hilang; atau b. Surat Laut yang rusak. (3) Surat Laut yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan tulisan “sebagai pengganti yang hilang” atau “sebagai pengganti yang rusak” pada bagian bawah sebelah kiri. (4) Nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register yang dicantumkan harus sama dengan yang tercantum dalam Surat Laut yang hilang atau rusak. 59 (5) Surat Laut baru diberi tanggal, bulan dan tahun penerbitan. Pasal 70 (1) Pas Besar dan Pas Kecil yang hilang atau rusak dapat diganti dengan menerbitkan Pas Besar yang baru oleh Syahbandar. (2) Untuk memperoleh Pas Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan melalui SPKE kepada Syahbandar pada pelabuhan di tempat kapal berada dan wajib dilengkapi dengan: a, surat keterangan Kepolisian Republik Indonesia bagi Pas Besar yang hilang; atau b. Pas Besar yang rusak. (3) Untuk memperoleh Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Syahbandar pada pelabuhan di tempat kapal berada dan wajib dilengkapi dengan: a. surat keterangan Kepolisian Republik Indonesia bagi Pas Kecil yang hilang; atau b. Pas Kecil yang rusak. (4) Pas Besar dan Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan tulisan “sebagai pengganti yang hilang” atau “sebagai pengganti yang rusak” pada bagian bawah sebelah kiri. (5) Nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register yang dicantumkan harus sama dengan yang tercantum dalam Pas Besar dan Pas Kecil yang hilang atau rusak. (6) Pas Besar dan Pas Kecil baru diberi tanggal, bulan dan tahun penerbitan. (7) Pas Besar dan Pas Kecil yang diterbitkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan kepada Syahbandar yang menerbitkan Pas Besar pertama kali. (8) Bentuk dan isi laporan penerbitan Pas Besar dan Pas Kecil yang hilang atau rusak dibuat dengan menggunakan format Contoh 44 Lampiran II yang 60 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Pas Sungai dan Danau Pasal 71 (1) Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan Pas Sungai dan Danau. (2) Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Syahbandar pada pelabuhan sungai dan danau yang memilild kode Pas Sungai dan Danau. (3) Kode Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud padaayat (2) ditetapkan oleh Syahbandar tempat pelabuhan sungai dan danau berada. (4) Kode Pas Sungai dan Danau berupa rangkaian huruf terdiri dari 3 (tiga) huruf diawali dengan huruf capital dan diikuti dengan huruf kecil yang merupakan singkatan dari nama pelabuhan sungai dan danau. Pasal 72 (1) Untuk memperoleh Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Syahbandar pada pelabuhan sungai dan danau yang memiliki kode Pas Sungai dan Danau dan wajib dilengkapi dengan: a. bukti hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. identitas pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan c. surat ukur untuk kapal dengan tonase kotor paling sedikit GT 7 (tujuh Gross Tonnage); atau d. surat keterangan mengenai data ukuran dan tonase kapal yang diterbitkan oleh Syahbandar bagi kapal dengan ukuran kurang dari GT 7 (tujuh Gross Tonnage). 61 (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Syahbandar mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja. (4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Syahbandar setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi. (5) Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Pas Kecil Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi Syahbandar menerbitkan Pas Sungai dan Danau. (6) Penerbitan Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat dalam buku register Pas Sungai dan Danau. (7) Pas Sungai dan Danau diberi nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register Pas Sungai dan Danau. (8) Setiap Pas Sungai dan Danau yang diterbitkan oleh Syahbandar dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (9) Bentuk dan isi Pas Sungai dan Danau, buku register Pas Sungai dan Danau, dan laporan penerbitan Pas Sungai dan Danau dibuat dengan menggunakan format Contoh 46, Contoh 47, dan Contoh 48 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 73 (1) Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) berlaku selama tidak terjadi pengalihan hak milik atas kapal dan perubahan data kapal. 62 (2) Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dikukuhkan oleh Syahbandar setiap tahun pada tanggal dan bulan diterbitkannya. (3) Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membubuhkan catatan pengukuhan pada tempat yang telah disediakan pada Pas Sungai dan Danau dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (4) Bentuk dan isi laporan pengukuhan Pas Sungai dan Danau dibuat dengan menggunakan format Contoh 49 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 74 (1) Bagi kapal yang telah memperoleh Pas Sungai dan Danau apabila mengalami perubahan data yang tercantum dalam Pas Sungai dan Danau dan/atau pengalihan hak milik atas kapal, diterbitkan Pas Sungai dan Danau yang barn oleh Syahbandar. (2) Untuk memperoleh Pas Sungai dan Danau yang barn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Syahbandar pada pelabuhan sungai dan danau tempat kapal berada dan wajib dilengkapi dengan: a. bukti hak milik atas kapal; b. kartu tanda penduduk bagi perorangan atau anggaran dasar perusahaan bagi badan usaha; dan c. surat ukur untuk kapal dengan tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage); atau d. surat keterangan mengenai data ukuran dan tonase kapal untuk kapal dengan ukuran kurang dari GT 7 (tujuh Gross Tonnage). (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Syahbandar melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. 63 (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat {3) belum terpenuhi, Syahbandar mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (5) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali kepada Syahbandar setelah kekurangan kelengkapan persyaratan dilengkapi. (6) Apabila kelengkapan persyaratan penerbitan Pas Sungai dan Danau baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terpenuhi Syahbandar menerbitkan Pas Sungai dan Danau yang baru dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (7) Penerbitan Pas Sungai dan Danaubaru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat dalam buku register Pas Sungai dan Danau. (8) Nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register dalam Pas Sungai dan Danau baru harus sama dengan yang tercantum dalam Pas Sungai dan Danau yang lama. (9) Bentuk dan isi laporan pembaruan Pas Sungai dan Danau yang baru dibuat dengan menggunakan format Contoh 50 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 75 (1) Pas Sungai dan Danau yang hilang atau rusak dapat diganti dengan menerbitkan Pas Sungai dan Danau yang baru oleh Syahbandar (2) Untuk memperoleh Pas Sungai dan Danau yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Syahbandar tempat kapal berada dan wajib dilengkapi dengan: a. surat keterangan Kepolisian Republik Indonesia bagi Pas Sungai dan Danau yang hilang; atau b. Pas Sungai dan Danau yang rusak. (3) Pas Sungai dan Danau yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan tulisan “sebagai 64 pengganti yang hilang” atau “sebagai pengganti yang rusak” pada bagian bawah sebelah kiri. (4) Nomor urut, nomor halaman, dan nomor buku register Pas Sungai dan Danau yang baru hams sama dengan yang tercantum dalam Pas Sungai dan Danau yang hilang atau rusak. (5) Pas Sungai dan Danau yang diterbitkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (6) Bentuk dan isi laporan penerbitan Pas Sungai dan Danau pengganti yang hilang atau rusak dibuat dengan menggunakan format Contoh 51 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 76 (1) Kapal yang telah memperoleh Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) hams diberi tanda Pas Sungai dan Danau yang dipasang secara permanen dan mudah dilihat pada kedua sisi bagian luar lambung di haluan kapal. (2) Tanda Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rangkaian huruf dan angka yang menunjukkan kode Pas Sungai dan Danau dari pelabuhan yang menerbitkan Pas diikuti dengan humf No dan angka yang menunjukkan nomor umt penerbitan Pas Sungai dan Danau dan kode “SD” yang menunjukkan kapal hanya berlayar di perairan sungai dan danau. (3) Bentuk tanda Pas Sungai dan Danaudibuat dengan menggunakan format Contoh 52 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Tanda Pas Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang secara permanen dengan cara: a. dilas, dibaut, atau dikeling untuk kapal konstmksi baja atau aluminium; b. dipahat untuk kapal konstruksi kayu; atau 65 c. dilekatkan atau dicat untuk kapal konstruksi fibreglass atau bahan lain. (5) Ukuran angka dan huruf untuk tanda Pas Sungai dan Danau ditetapkan sebagai berikut: a. kapal berukuran GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) menggunakan angka dan huruf berukuran: 1. tinggi angka 65 (enam puluh lima) mm, lebar 40 (empat puluh) mm; 2. tinggi huruf besar 65 (enam puluh lima) mm, lebar 50 (lima puluh) mm; 3* tinggi huruf kecil 50 (lima puluh) mm, lebar 35 (tiga puluh lima) mm; dan 4. tebal huruf dan angka 12 (dua belas) mm; b. kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih menggunakan angka dan huruf berukuran: 1. tinggi angka 100 (seratus) mm, lebar 50 (lima puluh) mm; 2. tinggi huruf besar 100 (seratus) mm, lebar 80 (delapan puluh) mm; 3. tinggi huruf kecil 75 (tujuh puluh lima) mm, lebar 50 (lima puluh) mm; dan 4. tebal huruf dan angka 20 (dua puluh) mm, Pasal 77 (1) Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan Pas Sungai dan Danau dapat dibatalkan apabila: a. Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan Pas Sungai dan Danau diperoleh secara tidak sah; b. kapal dipergunakan untuk melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; c. akta pendaftaran kapal atau akta baliknama kapal dibatalkan; atau d. pemilik atau badan usaha dinyatakan bangkrut/pailit berdasarkan penetapan Pengadilan 66" Negeri atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. {2) Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan Pas Sungai dan Danau tidak berlaku lagi apabila: a. kapal bukan lagi kapal Indonesia; b. data kapal telah berubah; c. kapal tenggelam dan tidak dipergunakan lagi; atau d. kapal dirampas oleh bajak laut atau musuh. Bagian Ketiga Identitas Kapal Pasal 78 (1) Identitas kapal berkebangsaan Indonesia ditunjukkan dengan: a. mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan; b. mencantumkan nama kapal dan tempat kapal didaftar; dan c. tanda panggilan (call sign) stasiun radio kapal. (2) Bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikibarkan pada buritan kapal. (3) Nama kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dicantumkan pada bagian luar dinding buritan dan kedua sisi bagian luar lambung di haluan kapal. (4) Tempat kapal didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dicantumkan pada bagian luar dinding buritan di bawah nama kapal. (5) Pencantuman nama kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tempat kapal didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan secara permanen dengan cara: a. dilas, dibaut, atau dikeling untuk kapal konstruksi baja atau aluminium; b. dipahat untuk kapal konstruksi kayu; atau 67 c. dilekatkan atau dicat untuk kapal konstruksi fibreglass atau bahan lain. (6) Nama kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tempat kapal didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menggunakan huruf kapital dan atau angka dengan ukuran tinggi disesuaikan dengan tonase kotor kapal yaitu: a. 200 (dua ratus) mm untuk kapal dengan tonase kotor sampai dengan kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); dan b. 200 (dua ratus) mm atau lebih untuk kapal dengan tonase kotor GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih. Pasal 79 (1) Tanda panggilan (call sign) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf c, ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Radio Internasional (International Radio Regulation). (2) Untuk memperoleh tanda panggilan (call sign), pemilik mengajukan permohonan melalui SPKE kepada Direktur Jenderal dan wajib dilengkapi dengan: a. Surat Ukur bagi kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya lebih GT 7 (tujuh Gross Tonnage) atau lebih;atau b. Surat Keterangan Ukuran bagi kapal dengan bagi kapal dengan ukuran tonase kotor kurang dari GT 7 (tujuh Gross Tonnage);atau c. sertifikat radio kapal atau laporan hasil pemeriksaan perangkat komunikasi radio kapal; dan d. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal. (3) Bagi kapal yang sedang dalam pembangunan, permohonan untuk memperoleh tanda panggilan (call sign) melalui SPKE kepada Direktur Jenderal dan wajib dilengkapi dengan: 68 a. kontrak pembangunan kapal; b. surat pernyataan tentang tempat kapal akan didaftar; dan c. spesifikasi perangkat komunikasi radio yang akan digunakan. Pasal 80 (1) Tanda panggilan (call sign) untuk kapal berukuran tonase kotor GT 300 (tiga ratus Gross Tonnage) atau lebih terdiri disusun sesuai dengan alokasi dalam Peraturan Radio Internasional (International Radio Regulation) untuk kapal Indonesia. (2) Tanda panggilan (call sign) untuk kapal berukuran tonase kotor kurang dari GT 300 (tiga ratus Gross Tonnage) terdiri dari 2 (dua) atau 3 (tiga) huruf untuk kapal Indonesia, diikuti dengan 4 (empat) angka atau 4(empat) huruf diikuti dengan 1 (satu) angka. (3) Susunan tanda panggilan (call sign) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 81 (1) Kapal dilarang menggunakan nama yang sama dengan nama kapal lain sebagai identitas kapal, (2) Nama kapal dapat terdiri dari rangkaian huruf dan angka tetapi tidak boleh diawali dengan angka. (3) Penulisan nama kapal harus menggunakan huruf kapital. (4) Penggunaan dan penggantian nama kapalharus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal. (5) Penggantian nama kapal tidak dapat disetujui dalam hal kapal dalam agunan atau pembebanan hipotik atau dijaminkan, (6) Permohonan persetujuan penggunaan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh pemilik kapal melalui SPKE kepada Direktur Jenderal 69 sebelum mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur. (7) Permohonan penggantian nama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh pemilik kapal melalui SPKE kepada Direktur Jenderal dan wajib dilengkapi dengan: a. Surat Ukur; dan b. grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal. (8) Pencantuman nama kapal yang baru dalam surat dan sertifikat kapaldapat diikuti dengan nama kapal sebelumnya yang terakhir. Bagian Keempat Nomor International Maritime Organization (IMO Number) Pasal 82 (1) Kapal penumpang berukuran tonase kotor GT 100 (seratus Gross Tonnage) atau lebih dan kapal barang berukuran tonase kotor GT 300 (tiga ratus Gross Tonnage) atau lebih berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran Internasional juga harus mencantumkan identitas berupa Nomor International Maritime Organization (IMO Number). (2) Nomor IMO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang secara permanen dan dicat menggunakan warna yang kontras. (3) Nomor IMO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang di: a. buritan, kedua sisi lambung, dan dinding depan bangunan atas dengan tinggi angka tidak kurang dari 200 (dua ratus) mm; b. dinding melintang kamar mesin dan kepala palka dengan tinggi angka tidak kurang dari 100 (seratus) mm; dan 70 c. permukaan yang datar dari geladak dengan tinggi angka tidak kurang dari 200 (dua ratus) mm khusus untuk kapal penumpang. Pasal 83 (1) Untuk memperoleh Nomor IMO, pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Sekretariat Jenderal IMO di London. (2) Nomor IMO tidak berubah walaupun terjadi pergantian nama kapal, pemilik dan/atau kebangsaan kapal. BAB IV SISTEM INFORMASI DAFTAR KAPAL BERBENDERA INDONESIA Pasal 84 (1) Sistem informasi daftar kapal berbendera Indonesia paling sedikit memuat: a. nama kapal yang telah didaftar; b. pemilik kapal yang didaftar; c. tempat kapal didaftarkan; dan d. status hukum kapal yang terdaftar. (2) Sistem informasi daftar kapal berbendera Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengumpulan data; b. pengolahan data; c. penganalisaan; d. penyajian; e. penyebaran; dan f. penyimpanan data dan informasi. Pasal 85 (1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf a, dilakukan melalui pembuatan: a. daftar harian; 71 b. daftar induk; dan c. daftar pusat. (2) Pengolahan dan penganalisaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan melalui: a. identifikasi; b. inventarisasi; c. penelitian; d. evaluasi; e. kesimpulan; dan f. pencatatan. (3) Penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf d, dilakukan dalam bentuk data dan informasi. (4) Penyebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf e, dapat dilakukan melalui: a. maklumat pelayaran; dan b. media cetak dan/atau elektronik. (5) Penyimpanan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf f, dapat dilakukan secara manual dan elektronik. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 86 Pejabat yang tugas dan fungsinya di bidang kesyahbandaran dan/atau kelaiklautan kapal dapat menjabat sebagai Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atau Pejabat Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. Pasal 87 Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan pendaftaran dan kebangsaan kapal, wajib mengikuti pembekalan pendaftaran dan kebangsaan kapal. 72 Pasal 88 Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 89 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 204), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 73 Pa sal 90 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2017 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 733 Salinan sesuai dengan aslinya EPALA BIRO HUKUM, STARI RAHA fU Utama Muda (IV/ c) 19620620 198903 2 001 74 LAM PI RAN I PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 39 TAHUN 2017 TENTANG PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL PELABUHAN TEMPAT PENDAFTARAAN KAPAL 1. Ambon 18. Jayapura 35. Pontianak 2. Bagansiapi-api 19. Kendari 36. Sabang 3. Balikpapan 20. Kupang/ Tenau 37. Samarinda 4. Banjarmasin 21. Larantuka 38. Sampit 5. Banten 22. Lembar 39. Saumlaki 6. Batam 23. Lhokseumawe 40. Sibolga 7. Belawan 24. Luwuk 41. Sorong 8. Bengkuiu/Pulau Baai 25. Makassar 42. Teluk Bayur 9. Benoa 26. Manado 43. Ternate 10. Bitung 27. Manokwari 44. Tanjung Emas 11. Cilacap 2 8. M aumere / Laurentius 45. Tanjung Perak 12. Cirebon Say 29. Merauke 46. Tanjung Pinang 13. Dobo 30. Palembang 47. Tanjung Priok 14. Dumai 31. Panjang 48. Tanjung 15. Gorontalo 32. Pantoloan/Donggala Wangi/ Meneng 49. Tual 16. Jambi/Talang 33. Pekanbaru 50. Tarakan Dukuh 17. Bulukumba 34. Batang 51. Biringkasi MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, BUDI KARYA SUMADI Utama Muda (IV/ c) 75 Contoh 1 Akta tanggal : Nomor : Mengenai kapal ... bernama Milik berkedudukan di / beralamat (* )...... LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 39 TAHUN 2017 TENTANG PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL A K T A PEND AFTARAN K A PA L Nomor : Pendaftaran sebuah kapal ....... bernama .............. ................ , seperti diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal ......... , ...............Nomor ............ /........ , dengan ukuran ukuran ; P a n j a n g : meter ; L e b a r ; meter ; D a l a m : meter ; Tonase Kotor (GT) : .................... ; Tonase Bersih (NT) : .................... ; Tanda Selar : .................... ; Kapal dibuat di .............................. dalam tahun ....bahan utama dari..... , dilengkapi dengan mesin induk merek ............. daya ............. , dan dipergunakan dalam pelayaran d i ............... ; Kapal belum didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia ; — Pada hari ini ............ tanggal........... telah menghadap kepada kami, ........................................................, dalam hal ini bertindak sebagai PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL di ........................ , berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (**) Nomor ........................... tanggal ..................dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM........... Tahun 2016 tanggal .................... 2016, sehubungan dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008, dibantu oleh ............................................ RT............. RW. .............................. , Kecamatan , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor , beralamat. Kelurahan 76 ................. tanggal ................................. diterbitkan oleh , dikenal oleh kami dalam perbuatan hukum ini berdasarkan ................ , pemilik kapal......................bernama............................................. yang dimaksud dalam akta in i; Penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu ; bahwa menurut ............................................................................................. .............................................................................................. . bahwa menurut .............................................. . bahwa menurut .........................................................................................................................9 bahwa menurut ................................................................................ Bahwa kapal oleh...................... bernama .......................................... dimiliki .. berkedudukan di/beralamat (*) ................... ............................................................................................., sehingga dapat didaftar sebagai kapal Indonesia dan dapat memperoleh Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Selanjutnya penghadap dalam kedudukannya menerangkan pula, bahwa oleh karena kapal belum didaftar dalam daftar kapal Indonesia, maka penghadap meminta supaya kapal didaftarkan atas nama pemiliknya sebagai " 77 Oleh penghadap telah diserahkan kepada kami surat-surat sebagai berikut; 1 .................................................................... ; 2 ................................................................... ; 3 .................................................................... ; 4 ................................................................... ; Setelah memeriksa surat-surat tersebut di atas dan sekedar yang diperlukan telah dibubuhi meterai secukupnya serta berpendapat bahwa semua itu memenuhi syarat, maka dibuat akta ini untuk dijadikan bukti bahwa kapal ..................... bernama .......................................................... telah didaftarkan atas nama ................ .......................................................... berkedudukan di/beralamat (* (**)) ; ....................................................................... ...........................................sebagai kapal....................... ; Bersama ini diterangkan, bahwa surat-surat tersebut pada butir 1 sampai dengan ........ dilekatkan pada minut akta ini dan yang tersebut pada butir ......... sampai dengan......... dikembalikan kepada penghadap ; Demikian dibuat di ........................... pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan Nomor ......................................... dan setelah isi akta ini dijelaskan dan disetujui, maka akta ini dibubuhi tanda tangan oleh PENGHADAP, oleh kami, PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BAUKNAMA KAPAL beserta PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL Dibuat dengan............ coretan, perubahan maupun tambahan; PEJABAT PENDAFTARAN DAN PENGHADAP PENCATAT BALIKNAMA KAPAL PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL (*) Pilih yang sesuai; (**) Permenhub mengenai organisasi dan tata kerja 78 Contoh 2 A K T A PEND AFTARAN K A PA L Nomor : Akta tanggal : ---- Pendaftaran sebuah kapal .................... bernama ........................................................................... , seperti diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal ....................... , Nomor : .............................................. Nomor ........... /........ , dengan ukuran-ukuran ; Mengenai kapal ... bernama Milik P a n j a n g : ..........meter ; L e b a r : ......... meter ; D a l a m : ......... meter ; Tonase Kotor (GT) : ; Tonase Bersih (NT) : ; Tanda Selar : ; Kapal dibuat di .............................. dalam tahun ................. bahan utama dari ............................, dilengkapi dengan mesin induk merek .................................. daya ..................... , dan dipergunakan dalam pelayaran d i ........ .......; Kapal belum didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia ; — berkedudukan di/ beralamat (* )...... Pada hari ini .................. tanggal.................... telah menghadap kepada kami, ..................................................., dalam hal ini bertindak sebagai PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL di ........................ , berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (**) Nomor ........................... tanggal .................. dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM............ Tahun 2016 tanggal ................ 2016, sehubungan dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008, dibantu oleh Beralamat, Kartu Tanda oleh kami ............................... RT.............. RW.............. Kelurahan .... , Kecamatan .................................................... pemegang Penduduk Nomor ............................................. tanggal ...... diterbitkan oleh ............................................... dikenal dalam perbuatan hukum ini berdasarkan 79 ............................... , pemilik kapal ...................... bernama ............................................yang dimaksud dalam akta in i; penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu ; bahwa menurut .......................................................................................... ..............................................................................................................> bahwa menurut ............................................................................ .................................................................................................................................................................................... J bahwa menurut ............................... .......................................................................................................... ) bahwa menurut............................................................................... Bahwa kapal oleh ................... bernama .............................................. dimiliki berkedudukan di/beralamat (*) ........................ ............................................................................. , sehingga dapat didaftar sebagai kapal Indonesia dan dapat memperoleh Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Selanjutnya penghadap dalam kedudukannya menerangkan pula, bahwa oleh karena kapal belum didaftar dalam daftar kapal Indonesia, maka penghadap meminta supaya kapal didaftarkan atas nama pemiliknya sebagai kapal; Oleh penghadap telah diserahkan kepada kami surat-surat sebagai berikut; * 80 Setelah memeriksa surat-surat tersebut di atas dan sekedar yang diperlukan telah dibubuhi meterai secukupnya serta berpendapat bahwa semua itu memenuhi syarat, maka dibuat akta ini untuk dijadikan bukti bahwa kapal ..................... bernama ................................................... ...... telah didaftarkan atas nama ........................................................................... berkedudukan di/beralamat (* (**)); ........................................................................ sebagai kapal Bersama ini diterangkan, bahwa surat-surat tersebut pada butir 1 sampai dengan ........ dilekatkan pada minut akta ini dan yang tersebut pada butir ......... sampai dengan..........dikembalikan kepada penghadap ; Demikian dibuat di ......................... pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan Nomor ......................................... dan setelah isi akta ini dijelaskan dan disetujui, maka akta ini dibubuhi tanda tangan oleh PENGHADAP, oleh kami, PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL beserta PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL Dibuat dengan............ coretan, perubahan maupun tambahan; T e r t a n d a : (nama penghadap) ; T e r t a n d a :(nama pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal) ; T e r t a n d a : (nama pegawai pembantu pendaftaran dan baliknama kapal) ; Dikeluarkan sebagai Grosse Akta Pendaftaran Kapal dan diberikan kepada ............................................... berkedudukan di / beralamat (*) ................................................... sebagai pemilik kapal ................................ bernama.........................................; PEJABAT PENDAFTARAN DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL (*) Pilih yang sesuai; (**) Permenhub mengenai organisasi dan tata kerja 81 Contoh 3 BERITA A C A R A PEM ASANGAN TANDA PEND AFTARAN (Pasal..........Permenhub Nomor..... Tahun ........ ) Pada tanggal Saya Syahbandar di Telah memasang tanda pendaftaran pada kapal ..................... yang diterangkan di bawah ini,sesuai Akta Pendaftaran Kapal Nomor ........................... tanggal ......................... atas nama .............................................. berkedudukan di/beralamat (*) ................................................... yang disimpan dalam daftar kapal Indonesia d i ......................................................................................... Nama Kapal : Tanda Selar : Tanda Pendaftaran : Cara Memasang Pada pemeriksaan ini tidak terdapat tanda pendaftaran lain atau bekas-bekasnya. Syahbandar (Nama peiabat yang menerbitkan dan NIP) (*)Pilih yang sesuai 82 Contoh 4 TANDA PENDAFTARAN KAPAL 2016 Pst No. 4999/L 2016 Pst No. 4999 L : Tahun Pendaftaran Kapal : Kode Pengukuran dari tempat kapal didaftar : Nomor : Nomor Akta Pendaftaran Kapal : Kode Kategori pendaftaran kapal (L kode kategori untuk kapal laut, N kode kategori untuk kapal nelayan, P kode kategori untuk kapal pedalaman yaitu kapal yang berlayar di sungai dan danau) 83 Contoh 5 A K T A PEND AFTARAN K A PA L SEM ENTARA Nomor : Akta tanggal : Nomor : Pendaftaran sementara sebuah kapal..,. bernama...... , seperti diuraikan dalam surat keterangan tentang ukuran dan tonase kapal tertanggal ............... ,........... Nomor ........... /........ , dengan ukuran-ukuran ; Mengenai kapal ... ............bernama Milik P a n j a n g : meter ; L e b a r : meter ; D a l a m : meter ; Tonase Kotor (GT) : ..................... ; Tonase Bersih (NT) : ..................... ; Kapal sedang dibangun oleh.................. di..................... bahan utamadari dilengkapi dengan mesin induk merek daya..................... ; Pada hari ini ........................ tanggal ............................... telah menghadap kepada kami, ............................ ........................................................, dalam hal ini bertindak sebagai PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL di ........................ , berdasarkan berkedudukan di/ Peraturan Menteri Perhubungan (**) Nomor beralamat (*) ....... ........................... tanggal .................. dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM....... Tahun 2016 tanggal ............................ ................... 2016, sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008, dibantu oleh .................. , beralamat......................................................... RT............. RW. .......... Kelurahan ............................... , Kecamatan .................................................... pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ............................................. tanggal ................................. diterbitkan oleh ..............................................., dikenal oleh kami dalam perbuatan hukum ini berdasarkan....................................................................................................... ................................................................................................... . pemilik kapal ..................... bernama ............................................ yang dimaksud dalam akta in i; Penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu ; bahwa menurut ............................................................................................... 84 ................................................................. > bahwa menurut....................................... * *.............................................................................................. > bahwa menurut ...................................................................... * • *.............................................................................................................................J bahwa menurut ............................................................................ Bahwa kapal ................. bernama .................................. dimiliki oleh .............................................. berkedudukan di/beralamat (*)........................ ................................................................ , sehingga dapat didaftar sebagai kapal Indonesia dan dapat memperoleh Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Selanjutnya penghadap dalam kedudukannya menerangkan pula, bahwa kapal ..................... bernama ........................................................ masih dalam pembangunan oleh .......................................................... di ............................... , oleh karena itu penghadap meminta supaya kapal didaftarkan sementara atas nama pemiliknya ; Oleh penghadap telah diserahkan kepada kami surat-surat sebagai berikut; 1....................................................................................................................... 2 ............................................................................................................................................... 3....................................................................................................................... n 85 Setelah memeriksa surat-surat tersebut di atas dan sekedar yang diperlukan dan telah dibubuhi meterai secukupnya serta berpendapat bahwa semua itu memenuhi syarat, maka kami menyuruh membuat akta ini untuk dijadikan bukti bahwa kapal ..................... bernama .................................................................................... telah didaftarkan sementara atas nama ................................................................berkedudukan di/beralamat (* (**)) ; ......................................................; Bersama ini diterangkan, bahwa surat-surat tersebut pada butir 1 sampai dengan ........ dilekatkan pada minut akta ini dan yang tersebut pada butir ......... sampai dengan..........dikembalikan kepada penghadap ; Demikian dibuat di ........................... pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan Nomor ......................................... dan setelah isi akta ini dijelaskan dan disetujui, maka akta ini dibubuhi tanda tangan oleh PENGHADAP, oleh kami, PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BAUKNAMA KAPAL beserta PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL Dibuat dengan............ core tan, perubahan maupun tambahan; PEJABAT PENDAFTARAN DAN PENGHADAP PENCATAT BALIKNAMA KAPAL PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL (*) Pilih yang sesuai; (**) Permenliub mengenai organisasi dan tata kerja 86 Contoh 6 A K T A PEND AFTARAN K A PA L SEM ENTARA Nomor : Akta tanggal : Nomor : Mengenai kapal ... bernama Milik Pendaftaran sementara sebuah kapal ..................... bernama ......................................................., seperti diuraikan dalam surat keterangan tentang ukuran dan tonase kapal tertanggal .................... , .......................... Nomor........... /........ , dengan ukuran-ukuran ; P a n j a n g : meter ; L e b a r : meter ; D a l a m : meter ; Tonase Kotor (GT) : ..................... ; Tonase Bersih (NT) : ...................... ; Kapal sedang dibangun oleh............................................. di.................... bahan utamadari ............................., dilengkapi dengan mesin induk merek ..... .................... daya..................... ; berkedudukan di/ beralamat (*) ....... Pada hari ini ......................... tanggal ............................... telah menghadap kepada kami, ........................................................, dalam hal ini bertindak sebagai PE JAB AT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL di ........................ , berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (**) Nomor ........................... tanggal .................. dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM............ Tahun 2016 tanggal ................. 2016, sehubungan dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008, dibantu oleh...................................................................... .................. , beralamat.................................... RT............... RW............... Kelurahan................................, Kecamatan................................................... , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor.............................................tanggal ................................. diterbitkan oleh ..............................................., dikenal oleh kami dalam perbuatan hukum ini berdasarkan....................................................................................................... bernama ..................... , pemilik kapal yang dimaksud dalam akta ini; — Penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu ; 87 bahwa menurut menurut. bahwa ...........................................................> bahwa menurut................................... * * * * *........................................................................................... 3 bahwa menurut......................................................................... Bahwa kapal ................. bernama ........................... dimiliki oleh .................. berkedudukan di / beralamat (*) ............................................................................., sehingga dapat didaftar sebagai kapal Indonesia dan dapat memperoleh Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Selanjutnya penghadap dalam kedudukannya menerangkan pula, bahwa kapal ..................... bernama ........................................................ masih dalam pembangunan oleh .......................................................... di ............................... , oleh karena itu penghadap meminta supaya kapal didaftarkan sementara atas nama pemiliknya ; Oleh penghadap telah diserahkan kepada kami surat-surat sebagai berikut; 1........................................................................................................................ 2 ................................................................................................................................................. 3........................................................................................................................ 88 n Setelah memeriksa surat-surat tersebut di atas dan sekedar yang diperlukan dan telah dibubuhi meterai secukupnya serta berpendapat bahwa semua itu memenuhi syarat, maka kami menyuruh membuat akta ini untuk dijadikan bukti bahwa kapal .................................... bernama .................................................................................... telah didaftarkan sementara atas nama....................................... ........................ berkedudukan di/beralamat (* (**)) ; ......................................................................... ; Bersama ini diterangkan, bahwa surat-surat tersebut pada butir 1 sampai dengan ........ dilekatkan pada minut akta ini dan yang tersebut pada butir ......... sampai dengan......... dikembalikan kepada penghadap ; Demikian dibuat di ......................... pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan Nomor ......................................... dan setelah isi akta ini dijelaskan dan disetujui, maka akta ini dibubuhi tanda tangan oleh PENGHADAP, oleh kami, PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL beserta PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL; — Dibuat dengan............ coretan, perubahan maupun tambahan; — T e r t a n d a :(nama penghadap) ; — T e r t a n d a :(nama pejabat pendaftar dan pencatat baliknamakapal); — T e r t a n d a :(nama pegawai pembantu pendaftaran dan baliknama kapal); Dikeluarkan sebagai Grosse Akta Pendaftaran Kapal Sementara dan diberikan kepada ............... ............................... berkedudukan di/beralamat (*) ................................................... sebagai pemilik kapal .................... bernama.......................................... ; PEJABAT PENDAFTARAN DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL (*) Pilih yang sesuai; (**) Permenhub mengenai organisasi dan tata kerja 89 Contoh 7 A K T A B ALIK N AM A K A PA L Nomor : Akta tanggal : ---- Baliknama sebuah kapal ....................... bemama .......................................................... dahulu bernama .......................................... , seperti diuraikan dalam Nomor : .............. Surat Ukur tertanggal................. , ....................Nomor ......... / ............ dengan ukuran-ukuran : Mengenai kapal ... bemama Milik berkedudukan di/ beralamat (*) ...... P a n j a n g L e b a r D a l a m Tonase Kotor (GT) Tonase Bersih (NT) Tanda Selar Kapal dibuat di meter meter meter .......................... dalam tahun ................. bahan utama dari ................ dilengkapi dengan mesin induk merek .............................. daya ..................... , dipergunakan dalam pelayaran .................... ,dan telah didaftar dalam daftar kapal Indonesia di .......................... , dengan Akta Pendaftaran Kapal Nomor . tanggal ................... atas nama ............. ........................ berkedudukan di/beralamat (*) ................................... sebagai kapal ...................... kemudian dibaliknama (jika pernah dibaliknama) dengan Akta Balik Nama Kapal Nomor.............. tanggal......................... menjadi atas nama ............................................berkedudukan di/beralamat (*) ................................ ; — Pada hari ini ................ tanggal .................................. telah menghadap kepada kami, ................................................................................................... , dalam hal ini bertindak sebagai PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL di ................... , berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (**) Nomor ............ tanggal ........................ dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM....... Tahun 2016 tanggal ..................... 2016, sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008, dibantu oleh...................................................................................... ...., beralamat Nomor berdasarkan ... RT...... RW...... Kelurahan ............... , Kecamatan ............................ , pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal ..................... , diterbitkan oleh dikenal oleh kami dalam perbuatan hukum ini .............................................................. . pemilik kapal .............. bernama ............................................................................. yang dimaksud dalam akta in i; 90 Penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu ; bahwa menurut................ ............................................................................... ................................ ) bahwa menurut...... ...................................................... * ................................................................................................................................................................................................7 bahwa menurut ............................ ...................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... 7 bahwa menurut.................................................. Bahwa kapal ................ bernama .......................................................... dimiliki oleh .................................................................................................... berkedudukan di/beralamat (*)...................................................................... .................................................................., sehingga dapat didaftar sebagai kapal Indonesia dan dapat memperoleh Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ; Selanjutnya penghadap dalam kedudukannya menerangkan pula, bahwa oleh karena kapal belum dibaliknama dalam daftar kapal Indonesia, maka penghadap meminta supaya kapal dibaliknama menjadi atas nama pemilik yang barn dan tetap sebagai.............. (jika pemilik tidak meminta perubahan kategori) ; Oleh penghadap telah diserahkan kepada kami surat-surat sebagai berikut; 1........................................................................................................................ 2 ................................................................................................................................................. 3........................................................................................................................ 91 n ................................................................................................................... Setelah memeriksa surat-surat tersebut di atas dan sekedar yang diperlukan telah dibubuhi meterai secukupnya serta berpendapat bahwa semua itu memenuhi syarat, maka dibuat akta ini untuk dijadikan bukti bahwa kapal ......................... bernama.......................................................... .. telah dibaliknama menjadi atas nama ............................................................ berkedudukan di/beralamat (*) ....................................................., dan tetap sebagai kapal...................................... (jika kategori kapal tidak berubah) ; — Bersama ini diterangkan, bahwa surat-surat tersebut pada butir 1 sampai dengan ........ dilekatkan pada minut akta ini dan yang tersebut pada butir ....... sampai dengan........ dikembalikan kepada penghadap ; Demikian dibuat di ........................................... pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan Nomor....................................................dan setelah isi akta ini dijelaskan dan disetujui, maka akta ini dibubuhi tanda tangan oleh PENGHADAP, oleh kami, PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL beserta PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL; Dibuat dengan..............................., perubahan maupun tambahan ; PEJABAT PENDAFTARAN DAN PENGHADAP PENCATAT BALIKNAMA KAPAL PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL (* ) Pilih yang sesuai; (* * ) Permenhub mengenai organisasi dan tata kerja 92 Contoh 8 A K T A B ALIKN AM A K A PA L Nomor : Akta tanggal : Nomor : Mengenai kapal ... bernama Milik berkedudukan di/ beralamat (*) ....... Baliknama sebuah kapal ........... bernama ....... ........dahulu bernama.......... ..................., seperti diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal ................. , ................... Nomor ukuran : P a n j a n g L e b a r D a l a m Tonase Kotor (GT) Tonase Bersih (NT) Tanda Selar Kapal dibuat di . / .......... , dengan ukuran meter meter meter dalam tahun ................. bahan utama dari ..............., dilengkapi dengan mesin induk merek .............................. daya ..................... , dipergunakan dalam pelayaran .................... ,dan telah didaftar dalam daftar kapal Indonesia di .......................... , dengan Akta Pendaftaran Kapal Nomor .............. tanggal ................... atas nama ..................................... berkedudukan di / beralamat (*) ................................................. sebagai kapal ...................... kemudian dibaliknama (jika pernah dibaliknama) dengan Akta Balik Nama Kapal Nomor .............. tanggal ...................... menjadi atas nama ........................................................................ berkedudukan di/beralamat (*) — Pada hari ini ................ tanggal ...................... .............................telah menghadap kepada kami, ..................................................... dalam, hal ini bertindak sebagai PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL di ................... , berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (**) Nomor ............. tanggal ........................ dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM....... Tahun 2017 tanggal .................... 2017, sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008, dibantu oleh ....... . beralamat.............. RT........RW....... Kelurahan..................., Kecamatan ......................... . ..................................... , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ......................... tanggal ..................... . diterbitkan oleh ................................. , dikenal oleh kami dalam perbuatan hukum ini berdasarkan ...................................................................................................... .............,pemilik kapal ......... yang dimaksud dalam akta in i; bernama 93 Penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu ; bahwa menurut ........................... ) bahwa menurut, ........................................................... ? bahwa menurut .................................. ..................7 bahwa menurut Bahwa kapal ................ bernama dimiliki oleh ............................................... berkedudukandi / beralamat (*)................... .................................................................., sehingga dapat didaftar sebagai kapal Indonesia dan dapat memperoleh Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ; Selanjutnya penghadap dalam kedudukannya menerangkan pula, bahwa oleh karena kapal belum dibaliknama dalam daftar kapal Indonesia, maka penghadap meminta supaya kapal dibaliknama menjadi atas nama pemilik yang barn dan tetap sebagai.............. (jika pemilik tidak meminta perubahan kategori) ; Oleh penghadap telah diserahkan kepada kami surat-surat sebagai berikut; n .................... .............................................; Setelah memeriksa surat-surat tersebut di atas dan sekedar yang diperlukan telah dibubuhi meterai secukupnya serta berpendapat bahwa semua itu memenuhi syarat, maka dibuat akta ini untuk dijadikan bukti 94 bahwa kapal ................. bernama ................................. ....................................... telah dibaliknama menjadi atas nama .............berkedudukan di/beralamat (*) ....................................................., dan tetap sebagai kapal ........................................ (jika kategori kapal tidak berubah) ; Bersama ini diterangkan, bahwa surat- surat tersebut pada butir 1 sampai dengan ........ dilekatkan pada minut akta ini dan yang tersebut pada butir ....... sampai dengan.........dikembalikan kepada penghadap ; Demikian dibuat di ............................ ........... pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan Nomor....................................................dan setelah isi akta ini dijelaskan dan disetujui, maka akta ini dibubuhi tanda tangan oleh PENGHADAP, oleh kami, PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL beserta PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL; Dibuat dengan................................ perubahan maupun tambahan ; T e r t a n d a : (nama penghadap) ; T e r t a n d a : (nama pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal) ; T e r t a n d a : (nama pegawai pembantu pendaftaran dan baliknama kapal) ; Dikeluarkan sebagai Grosse Akta Baliknama Kapal dan diberikan kepada ................... berkedudukan di/beralamat (*) .................................................. sebagai pemilik kapal .........................................................................bernama PEJABAT PENDAFTARAN DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL (* ) Pilih yang sesuai; (* * ) Permenhub mengenai organisasi dan tata kerja 95 Contoh 9 SURAT KETERANGAN PENGHAPUSAN PENDAFTARAN KAPAL DARI DAFTAR KAPAL INDONESIA (Pasal ..............Permenhub Nomor.................Tahun 2017) (Pejabat yang menerbitkan) dengan ini menerangkan bahwa kapal bernama..................... dengan data sebagai berikut : Panjang x Lebar x Dalam : ......meterx .... meterx...... meter Tonase Kotor ( GT ) : ...................................................... Tonase Bersih ( NT ) : ..................................................... Tanda Panggilan : ..................................................... Tanda Selar : ...................................................... Tanda Pendaftaran : ..................................................... Menurut catatan dalam Daftar Induk : a. Pernah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia di .................... sebagai kapal ................. dengan Akta Pendaftaran Nomor ............ tanggal ................ atas nama.................... berkedudukandi/beralamat (*) .................... kemudian dibaliknama (jika pernah dibaliknama) dengan Akta Balik Nama Kapal Nomor .............. tanggal ...................... menjadi atas nama.......................berkedudukan di/beralamat (*) ........................... b. Dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotek atau hak kebendaan lainnya atas kapal serta bebas dari segala bentuk sitaan, c. Telah dicoret dari Daftar Kapal Indonesia pada tanggal ................................ atas permintaan .................................... dengan surat N omor ......................... tanggal ..................... perihal .................................................. .................... karena ..................................................... kapal.......................................................................................... 2. Demikian agar yang berkepentingan memaklumi. (tempat dan tanggal penerbitan) PEJABAT PENDAFTARAN DAN PENCATAT BAL1KNAMA KAPAL (Nama Pejabat yang menerbitkan dan NIP) Tembusan : 1. Dirjen Hubla; 2. Dir. Kappel; 3. Kasubdit ETP Dit. Kenavigasian. n........................................................ 96 Contoh 10 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” AKTA HIPOTEK KAPAL Nomor: Akta tanggal : ....... Nomor : ................ Mengenai Hipotek .... , sebesar YANG BERPIUTANG : berkedudukan di / beralamat (* ) Pada hari ini, ...................... tanggal telah menghadap kepada kami,........... ........................ ,dalam hal ini bertindak sebagai PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL di ........................ . berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (**) Nomor ...... tanggal ............................. dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. ...... Tahun 2017 tanggal ..................... 2017, sehubungan dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008, dibantu oleh YANG BERUTANG : berkedudukan di / beralamat (* ) JAMINANNYA : Sebuah kapal bernama........ ,beralamat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor .................................. tanggal ................................. diterbitkan oleh ........................... , dikenal oleh kami dalam perbuatan hukum ini berdasarkan ; 1. .................................................................................................................................................................................................................................................7 2, Akta Kuasa Memasang Hipotek Kapal Nomor ..... tanggal ................... , dibuat di hadapan ....................... , Notaris di ..............., yang menerangkan bahwa.................................................................................. (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank) telah mendapat kuasa dengan hak substitusi dari .................. dalam jabatannya sebagai ....................... dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama .......................... berkedudukan di/beralamat (*)................... , khusus untuk memasang hipotek, dengan demikian penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas, bertindak pula sebagai kuasa dari dan dengan demikian untuk dan atas nama ................................... tersebut di atas, untuk selanjutnya disebut DEBITUR, pemilik kapal ......... bernama ........................................................ yang dimaksud dalam Akta Kuasa Memasang Hipotek Kapal tersebut di atas ; 97 Penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu : bahwa menurut (perjanjian kredit) ..................................................................... , DEBITOR telah memperoleh fasilitas kredit dari .......... (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam (perjanjian kredit) ................ tersebut di atas ; bahwa menurut Akta Kuasa Untuk Memasang Hipotek Kapal Nomor .... tanggal ........ , dibuat di hadapan ................................., Notaris di .............. , guna menjamin ketertiban pembayaran lunas dan lancar semua hutang DEBITOR kepada.......... (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank), baik pokok kredit, bunga, denda dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari atau berdasarkan perjanjian kredit yang telah dibuat antara .......... (Bank/ Lembaga Keuangan Non Bank) dengan DEBITOR yang bersumber pada (perjanjian kredit) ......................................... , maupun hutang-hutang yang timbul berdasarkan perjanjian fasilitas-fasilitas lainnya yang mungkin masih akan dibuat di kemudian hari beserta addendum-addendumnya dan atau perubahan-perubahannya dan yang besarnya berdasarkan pembukuan .......... (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank), maka DEBITOR memberi kepada .................................. (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank), Hipotek Pertama, Kedua, Ketiga dan seterusnya, sampai jumlah dan dengan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh ....................... (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank) atas sebuah kapal ............ bernama ............................... yang terdaftar dalam daftar kapal Indonesia di ............................... atas nama DEBITOR dengan Akta Pendaftaran Kapal/Akta Baliknama Kapal Nomor ....... tanggal ..................... dan tentang kapal tersebut diuraikan lebih lanjut dalam surat ukur tertanggal ...................... Nomor ............... dengan ukuran, tonase dan tanda selar sebagai berikut : P a n j a ng : meter; L e b a r : meter; D a l a m : ............. meter; Tonase Kotor (GT) : .......... ; Tonase Bersih (NT) : .......... ; Tanda Selar : .......... ; Bahwa menurut catatan dalam daftar induk pendaftaran kapal pada waktu pemasangan hipotek ini, kapal ........ bernama ............ dalam keadaan tidak dibebani dengan hipotek atau jaminan secara bagaimanapun kepada pihak lain, serta bebas dari segala sitaan (jika pembebanan hipotek pertama); Bahwa atas permohonan ............ (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank) dengan surat Nomor ..................... tanggal ..................... . atas kapal ....... bernama ........................... tersebut dipasang Hipotek ........... sebesar .... 98 Penghadap dalam kedudukannya menerangkan pula, bahwa pemasangan hipotek ini dilakukan dengan syarat-syarat yang tercantum dalam (perjanjian kredit) .......................... dan Akta Kuasa Untuk Memasang Hipotek Kapal Nomor .... tanggal ............., dibuat di hadapan ................................................................, Notaris di ......................., dan juga memakai syarat-syarat serta perjanjian-perjanjian yang lazim dipergunakan untuk memasang Hipotek Pertama, Kedua, Ketiga dan seterusnya, terutama syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pasal 1178, Pasal 1185 dan Pasal 1210 Kitab Undang Undang Hukum Perdata serta Pasal 297 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang; Setelah memeriksa surat-surat tersebut di atas dan sekedar yang diperlukan telah dibubuhi meterai secukupnya serta berpendapat bahwa semua itu memenuhi syarat, maka dibuat Akta Hipotek Kapal ini untuk dijadikan bukti bahwa..................................... berkedudukan di/beralamat {* (**)) ......................, telah mendapat Hipotek ..................... sebesar .............................. atas kapal .................... bernama ..................................................yang telah diuraikan di atas ; Demikian dibuat d i .....................pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan Nomor................dan setelah isi akta hipotek kapal ini dijelaskan dan disetujui, maka akta hipotek kapal ini dibubuhi tanda tangan oleh PENGHADAP, oleh kami, PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL beserta PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL ; Dibuat dengan........... coretan, perubahan maupun tambahan; PEJABAT PENDAFTARAN DAN PENGHADAP PENCATAT BALIKNAMA KAPAL PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL (*) Pilih yang sesuai; (**) Permenhub mengenai organisasi dan tata kerja 99 Contoh 11 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” AKTA HIPOTEK KAPAL Nomor: Akta tanggal : Pada hari in i,......... tanggal Nomor : telah menghadap kepada kami, Mengenai Hipotek .... , sebesar YANG BERPIUTANG : ........................ ,dalam hal ini bertindak sebagai PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL di ........................., berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (**) Nomor ...... tanggal ............................. dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.......... Tahun 2017 tanggal...................20X7, sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008, dibantu oleh berkedudukan di / beralamat (*)...... YANG BERUTANG : berkedudukan di / .....................................beralamat................................... beralamat (* ) ......................................................................................................... . pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor....................... tanggal ................................. diterbitkan oleh JAMINANNYA : ........ ................................ , dikenal oleh kami dalam Sebuah kapal-------- perbuatan hukum ini berdasarkan ; bernama 1 2. Akta Kuasa Memasang Hipotek Kapal Nomor ..... tanggal ................... , dibuat di hadapan .............................................................., Notaris di .............. , yang menerangkan bahwa.......................................................... (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank) telah mendapat kuasa dengan hak substitusi dari ................. dalam jabatannya sebagai ....................... dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama .......................... berkedudukan di/beralamat (*)................... , khusus untuk memasang hipotek, dengan demikian penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas, bertindak pula sebagai kuasa dari dan dengan demikian untuk dan atas nama .................................. tersebut di atas, untuk selanjutnya 100 disebut DEBITOR, pemilik kapal ......... bernama ........................................................ yang dimaksud dalam Akta Kuasa Memasang Hipotek Kapal tersebut di atas ; Penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu : bahwa menurut (perjanjian kredit) ......... , DEBITOR telah memperoleh fasilitas kredit dari .......... (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank) dengan syarat-syarat dan ketentuan ketentuan sebagaimana tercantum dalam (perjanjian kredit) ................................. tersebut di atas ; bahwa menurut Akta Kuasa Untuk Memasang Hipotek Kapal Nomor .... tanggal ........ , dibuat di hadapan ................................., Notaris di .............. , guna menjamin ketertiban pembayaran lunas dan lancar semua hutang DEBITOR kepada.......... (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank), baik pokok kredit, bunga, denda dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari atau berdasarkan perj anj ian kredit yang telah dibuat antara .......... (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank) dengan DEBITOR yang bersumber pada (perjanjian kredit) .................................................................., maupun hutang-hutang yang timbul berdasarkan perjanjian fasilitas-fasilitas lainnya yang mungkin masih akan dibuat di kemudian hari beserta addendum addendumnya dan atau perubahan-perubahannya dan yang besarnya berdasarkan pembukuan .......... (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank), maka DEBITOR memberi kepada ................................. (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank), Hipotek Pertama, Kedua, Ketiga dan seterusnya, sampai jumlah dan dengan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh ....................... (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank) atas sebuah kapal ...........bernama................................................. yang terdaftar dalam daftar kapal Indonesia di ............................... atas nama DEBITOR dengan Akta Pendaftaran Kapal/Akta Baliknama Kapal Nomor ....... tanggal ..................... dan tentang kapal tersebut diuraikan lebih lanjut dalam surat ukur tertanggal ...................... Nomor ............... dengan ukuran, tonase dan tanda selar sebagai berikut : P a n j a ng : ............. meter ; L e b a r : ............. meter; D a l a m : ............. meter; Tonase Kotor (GT) : ; Tonase Bersih (NT) : ; Tanda Selar : ; Bahwa menurut catatan dalam daftar induk pendaftaran kapal pada waktu pemasangan hipotek ini, kapal ........ bernama ................... dalam keadaan tidak dibebani dengan hipotek atau jaminan secara bagaimanapun kepada pihak lain, serta bebas dari segala sitaan (jika pembebanan hipotek pertama); Bahwa atas permohonan ............ (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank) dengan surat Nomor..................... tanggal ..................... , atas kapal ........ bernama .......................... tersebut dipasang Hipotek ........... sebesar .... 101 Penghadap dalam kedudukannya menerangkan pula, bahwa pemasangan hipotek ini dilakukan dengan syarat-syarat yang tercantum dalam (peijanjian kredit) .......................... dan Akta Kuasa Untuk Memasang Hipotek Kapal Nomor .... tanggal ............., dibuat di hadapan .............................................. , Notaris di ......................., dan juga memakai syarat-syarat serta perjanjian-perjanjian yang lazim dipergunakan untuk memasang Hipotek Pertama, Kedua, Ketiga dan seterusnya, terutama syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pasal 1178, Pasal 1185 dan Pasal 1210 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Pasal 297 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang; Setelah memeriksa surat-surat tersebut di atas dan sekedar yang diperlukan telah dibubuhi meterai secukupnya serta berpendapat bahwa semua itu memenuhi syarat, maka dibuat Akta Hipotek Kapal ini untuk dijadikan bukti bahwa..................................... berkedudukan di/beralamat (* (**)) ......................, telah mendapat Hipotek ..................... sebesar ...... ........................ atas kapal .................... bernama ..................................................yang telah diuraikan di atas ; Demikian dibuat di ........................ pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan Nomor................dan setelah isi akta hipotek kapal ini dijelaskan dan disetujui, maka akta hipotek kapal ini dibubuhi tanda tangan oleh PENGHADAP, oleh kami, PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BAL1KNAMA KAPAL beserta PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL ; Dibuat dengan.........................coretan, perubahan maupun tambahan T e r t a n d a : (nama penghadap) ; T e r t a n d a : (nama pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal); T e r t a n d a : (nama pegawai pembantu pendaftaran dan baliknama kapal) ; Dikeluarkan sebagai Grosse Akta Hipotek Kapal dan diberikan kepada ............................. berkedudukan di/beralamat (*) ...................................... sebagai penerima hipotek .......................... atas kapal ........................ bernama............... ; PEJABAT PENDAFTARAN DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL (*) Pilih yang sesuai; (**) Permenhub mengenai organisasi dan tata kerja 102 Con toh 12 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” AKTA PENG ALIHAN HIPOTEK KAPAL Nomor: Akta tanggal : ------- --------------- Pada hari in i,......... tanggal Nomor : .................. telah menghadap kepada kami, ................ Mengenai Hipotek — ............ , sebesar PEMEGANG HIPOTEK: berkedudukan di / beralamat ( * ) .......................... PENERIMA PENGALIHAN HIPOTEK: ........................ ,dalam hal ini bertindak sebagai PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL di .................. , berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (**) Nomor....... tanggal ............................. dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM........ Tahun 2017 tanggal ................... , sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008tanggal 7 Mei 2008, dibantu oleh............................................................. , beralamat, berkedudukan di / beralamat (* ) JAMINANNYA : — Sebuah kapal bernama............ , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ............................... tanggal ................................. diterbitkan oleh ................................ . dikenal oleh kami dalam perbuatan hukum ini berdasarkan * * * ........................................................* ........................................* ............................. ........................................................................................................................................ penerima pengalihan hipotek .......................... atas kapal ................ bernama........... ................................... — Penghadap dalam kedudukannya tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu bahwa menurut Grosse Akta Hipotek Kapal Nomor ............. tanggal .......................... , kapal .................. bernama ............................................... telah dibebani hipotek ................................ sebesar ................................ untuk kepentingan.............................................................berkedudukan di/beralamat{*)............................................; bahwa menurut (uraian singkat bukti pengalihan hipotek) Selanjutnya penghadap meminta supaya hipotek ..... .......... atas kapal ............. bernama ............... sebagaimana dimaksud dalam Akta Hipotek Kapal Nomor............. tanggal .............. . yang semula untuk kepentingan .................. berkedudukan di/beralamat (*) ....................... dialihkan menjadi 103 untuk kepentingan................................................................. berkedudukan di/beralamat {* (**)) ........................................................................... ; Setelah memeriksa surat-surat tersebut di atas dan sekedar yang diperlukan telah dibubuhi meterai secukupnya serta berpendapat bahwa semua itu memenuhi syarat, maka dibuat Akta Pengalihan Hipotek Kapal ini untuk dijadikan bukti bahwa hipotek ........... sebesar .......................... atas kapal .......... . bernama ................................................. sebagaimana dimaksud dalam Akta Hipotek Kapal Nomor ....... ....... tanggal ................................., telah dialihkan menjadi untuk kepentingan ....... ....................... berkedudukan di/beralamat {*) ...................................................................... ; Demikian dibuat di ............ pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan Nomor ...................... dan setelah isi akta hipotek ini dijelaskan dan disetujui, maka Akta Pengalihan Hipotek Kapal ini dibubuhi tanda tangan oleh PENGHADAP, oleh kami, PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL beserta PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL; Dibuat dengan............ core tan, perubahan maupun tambahan ; T e r t a n d a : (nama penghadap) ; T e r t a n d a : (nama pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal); T e r t a n d a ; (nama pegawai pembantu pendaftaran dan baliknama kapal) ; Dikeluarkan sebagai Grosse Akta Hipotek Kapal dan diberikan kepada ............................. berkedudukan di/beralamat (*) ...............................sebagai penerima hipotek ....................... . atas kapal ...... ........... bernama PEJABAT PENDAFTARAN DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL (*) Pilih yang sesuai; (**) Permenhub mengenai organisasi dan tata keija 104 Contoh 13 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” AKTA PENGALIHAN HIPOTEK KAPAL Nomor: Akta tanggal : Nomor : ...... Pada hari in i,......... tanggal telah menghadap kepada kami, ................ Mengenai Hipotek — ............ , sebesar PEMEGANG HIPOTEK: berkedudukan di / beralamat ( * ) ..........................; ~ PENERIMA PENGALIHAN HIPOTEK: ........................ , dalam hal ini bertindak sebagai PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL di .................. , berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (**) Nomor....... tanggal ............................. dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM........ Tahun 2017 tanggal ................... , sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008tanggal 7 Mei 2008, dibantu oleh.............. .............................................. , beralamat. berkedudukan di / beralamat (* ) JAMINANNYA : Sebuah kapal bernama........ , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ............................... tanggal ................................. diterbitkan oleh ................................ , dikenal oleh kami dalam perbuatan hukum ini berdasarkan .........................*.......................... .............................................. ) penerima pengalihan hipotek.......................... atas kapal ................ bernama................................................ ; Penghadap dalam kedudukannya tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu bahwa menurut Grosse Akta Hipotek Kapal Nomor ............. tanggal .......................... , kapal .................. bernama ................................................ telah dibebani hipotek ................................ sebesar ................................ untuk kepentingan............................................................berkedudukan di/beralamat (*)............................................; bahwa menurut (uraian singkat bukti pengalihan hipotek) Selanjutnya penghadap meminta supaya hipotek ............... atas kapal ............. bernama ............... sebagaimana dimaksud dalam Akta Hipotek Kapal Nomor............. tanggal .............. , yang semula untuk kepentingan .................. berkedudukan di/beralamat (*) ....................... dialihkan menjadi untuk kepentingan........................................................... berkedudukan di/beralamat (* )........................................................................... ; 105 Setelah memeriksa surat-surat tersebut di atas dan sekedar yang diperlukan telah dibubuhi meterai secukupnya serta berpendapat bahwa semua itu memenuhi syarat, maka dibuat Akta Pengalihan Hipotek Kapal ini untuk dijadikan bukti bahwa hipotek ........... sebesar .......................... atas kapal ................ bernama ................................................ sebagaimana dimaksud dalam Akta Hipotek Kapal Nomor ....... tanggal ................................., telah dialihkan menjadi untuk kepentingan ................................................................................................... berkedudukan di/beralamat (* (**)) ...................................................................... ; Demikian dibuat di ............ pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan Nomor ...................... dan setelah isi akta hipotek ini dijelaskan dan disetujui, maka Akta Pengalihan Hipotek Kapal ini dibubuhi tanda tangan oleh PENGHADAP, oleh kami, PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL beserta PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL; Dibuat dengan............ coretan, perubahan maupun tambahan ; T e r t a n d a : (nama penghadap) ; T e r t a n d a : (nama pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal); T e r t a n d a : (nama pegawai pembantu pendaftaran dan baliknama kapal) ; Dikeluarkan sebagai Grosse Akta Pengalihan Hipotek Kapal dan diberikan kepada............................. berkedudukan di/beralamat (*) ............................... sebagai penerima pengalihan hipotek ........................ atas kapal ................. bernama.........................................; PEJABAT PENDAFTARAN DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL/ PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL (*) Pilih yang sesuai; (**) Permenhub mengenai organisasi dan tata kerja 106 Contoh 14 DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT .........................................................................(*) D A FTA R INDUK Nomor : Nama Kapal Jenis Kapal Didaftar sebagai Tanda Pendaftaran Pada tanggal ......................... Telah dibuat Akta Pendaftaran Kapal Nomor : ................... Pendaftaran dilakukan oleh ................................. Yang menerangkan : bahwa ................. bahwa bahwa (*) Diisi nama kantor tempat kapal didaftar Surat Ukur : a. Tanggal b. Nomor c. Diterbitkan di Kapal dibangun a. Di b. Tahun c. Bahan utama M esin Penggerak U tam a : a. M erek 107 b. Daya : TK/KW Ukuran Utama : a. Panjang : ..................meter b. Lebar : ..................meter c. Dalam : ..................meter Tonase Kapal : a. Tonase Kotor (GT) : b. Tonase Bersih (NT): Tanda Selar : ................................... Dibuat pada tanggal : Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal 108 Con toh 15 SU RAT KETERAN G AN STATUS HUKUM K A PA L (Pasal..... Permenhub Nomor....... Tahun 2017) (Pejabat yang menerbitkan) 1.............................................................. , dengan ini menerangkan bahwa kapal ................... bernama ......................................... telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia di ...................... sebagai kapal ........................ dengan Akta Pendaftaran/Akta Baliknama Kapal Nomor .......................... tanggal .............................. atas nama ..................................................... berkedudukan di/beralamat (*) 2. Menurut catatan dalam daftar induk pendaftaran kapal tersebut bebas dari utang piutang/tidak dibebani hipotek dan bebas dari sitaan yang berwajib. (jika bersih) Menurut catatan dalam daftar induk pendaftaran, kapaltersebut sedang dibebani hipotek ....................................... sebesar ........................... dengan Akta Hipotek Kapal Nomor ....................................... tanggal .............................. untuk kepentingan ........................... berkedudukan di/beralamat (*) ..................................................... (jika dibebankan hipotek) Menurut catatan dalam daftar induk pendaftaran, kapal tersebut sedang diletakkan sita atas permintaan pengadilan negeri ........................................................ dengan surat Nomor .................. tanggal .....................perihal...................... (jika diletakkan sita) 3. Demikian surat keterangan ini diterbitkan atas permintaan dengan surat Nomor............tanggal...................................... (tempat dan tanggal penerbitan) (Nama pejabat yang menerbitkan dan NIP) (......... „ ..................................................) (*) pilih yang sesuai 1 09 C o n to h 1 6 D A F T A R K A P A L Y A N G T E R D A F T A R D I. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . N O . N A M A K A P A L ( *) T O N A S E K O T O R (G T ) T A N D A P A N G G IL A N (C a ll S ig n ) N O M O R P E M IL IK A K T A P E N D A F T A R A N / A K T A B A L IK N A M A D A F T A R IN D U K D A F T A R P U S A T 1 2 3 4 5 6 7 8 (* ) D ii s i M e n u ru t A b ja d 110 Contoh 17 D A FTA R P E M IL IK D ARI K A PA L YANG TE R D A FTA R D I...................................................... NO. NAMA PEMILIK KAPAL 1 2 11 1 C o n to h 1 8 D A F T A R K A P A L B E R D A S A R K A N P E M IL IK D I. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . 1. N a m a P e m il ik : .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. N o m o r : .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .( ** ) 2 . B e rk e d u d u k a n d i/ b e ra la m a t (* ) : .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. N O . N A M A K A P A L ( *) T O N A S E K O T O R (G 7 ) T A N D A P A N G G IL A N (C a ll S ig n ) A K rr A N O . D A F T A R P U S A T T A N D A P E N D A F T A R A N N O M O R T A N G G A L 1 2 3 4 5 6 7 8 (* ) P il ih y a n g s e s u a i (* *} D ii s i s e s u a i n o m o r d a la m d a ft a r p e m il ik d a ri k a p a l y a n g t e rd a ft a r 112 Contoh 19 BENTUK DAN ISI DAFTAR PUSAT Nama Kapal : .............................................. , Jenis Kapal : .............................................. Pemilik : ............................................. berkdeudukan di/berlamat (*) Tempat Pendaftaran : ............................................. Didaftar sebagai : ............................................. Surat Ukur : a. Tanggal b. Nomor c. Diterbitkan di Kapal dibangun : a. Di b. Tahun c. Bahan utama Mesin Penggerak Utama : a. Merck b. Daya Ukuran Utama : a. Panjang b. Lebar c. Dalam Tonase Kotor (GT) Tonase Bersih (NT) Tanda Selar TK/KW meter meter meter Catatan menurut daftar induk : (*) Pilih yang sesuai Dibuat pada tanggal: Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal 1 13 C o n to h 2 0 D A F T A R K A P A L Y A N G T E R C A T A T D A L A M D A F T A R P U S A T N O . N A M A K A P A L ( *) T O N A S E K O T O R (G T ) T E M P A T P E N D A F T A R A N D A F T A R P U S A T P E M IL IK N O B U K U N O D A F T A R P U S A T 1 2 3 4 6 7 8 (* ) D ii s i M e n u ru t A b ja d 114 Contoh 21 HALAMAN TAMBAHAN (Pasal...........Permenhub Nomor................. Tahun 2017) — Salinan dari catatan yang terjadi dan dibuat pada hari ................ tanggal ................... dalam Daftar Induk kapal ................. bernama ..................................yang didaftarkan pertama kali dalam Daftar Kapal Indonesia di ...................... , dengan Akta Pendaftaran Kapal Nomor ................ tanggal ........................ atas nama ............................ berkedudukan di / beralamat (*),............................................ kemudian dibaliknama (jika pernah dibaliknama) dengan Akta Balik Nama Kapal Nomor .......... tanggal ................ menjadi atas nama ............................ berkedudukan di / beralamat (*) ...................sebagai kapal................................... ; —- Catatan yang dilakukan berbunyi sebagai berikut: — Dicatat pada hari .............. tanggal ......................... atas permintaan pemilik dengan surat N omor ...................tanggal ..................perihal....................... , yang telah dilekatkan pada Minut Akta Pendaftaran Kapal/Akta Baliknama Kapal (*)Nomor ........ tanggal ...................... , bahwa menurut (**) PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL (*) pilih yang sesuai (**} Diisi dengan judul, nomor dan tanggal serta pejabat yang menerbitkan dokumen, yang menunjukkanperubahan data pada grosse akta, yang telab. dicatat dalam daftar induk 115 Contoh 22 D A FTA R IS IAN INFO RM ASI UNTUK PENERBITAN DOKUM EN R IW A YA T K A PA L Setelah diisi oleh pemilik kapal, daftar isian informasi tentang riwayat kapal ini dilampirkan pada permohonan untuk penerbitan dokumen riwayat kapal. INFORMASI 1. Nomor IMO 2. Negara Bendera 3. Tanggal pendaftaran di negara yang dimaksud pada No. 2 4. Nama Kapal 5. Pelabuhan Pendaftaran 6. Nama pemilik yang terdaftar saat ini 7. Nomor identifikasi pemilik yang terdaftar 8. Alamat perusahaan tersebut pada No, 6 9. Nama Perusahaan (Manajemen Keselamatan Internasional) 10. Nomor Identifikasi Perusahaan Manajemen Keselamatan 11. Alamat perusahaan tersebut pada No. 9 12. Alamat pelaksanaan kegiatan Manajemen Keselamatan kapal dan dokumentasi kapal 13. Nama semua Badan Klasiflkasi tempat kapal diklaskan saat ini dan sebelumnya 14. Badan Administrasi / Pemerintah / Organisasi yang diakui untuk menerbitkan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan Kapal 15. Badan yang melakukan audit dalam rangka penerbitan Dokumen Manajemen Keselamatan, jika berbeda dengan Badan yang menerbitkan dokumen tersebut 116 16. Badan Administrasi / Pemerintah / Organisasi Pengamanan yang diakui untuk menerbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan. 17. Badan Administrasi / Pemerintah / Organisasi Pengamanan yang diakui untuk menerbitkan Sertifikat Keamanan Kapal Intemasional 18. Badan yang melakukan verifikasi dalam rangka penerbitan Sertifikat Keamanan Kapal Intemasional, jika berbeda denganBadan yang menerbitkan dokumen tersebut Dengan ini kami menyatakan bahwa informasi-informasi tersebut diatas adalah benar. 20 (tanda tangan pemilik kapal) 117 Contoh 23 BUKU REGISTER DOKUMEN RIWAYAT KAPAL No. TANGGAL NAMA KAPAL PEMILIK KETERANGAN (*) 1 2 3 4 5 (*) Negara asal Dokumen Riwayat Kapal (CSR) 118 Contoh 24 REPUBLIK INDONESIA DOKUMEN R IW A YA T K A PA L c o n t in u o s s y n o ps is r e c o r d (c s r ) Diterbitlcan berdasarkan ketentuan Pasal.... Permenhub Nomor .... Tahun 2017 Issued under the provisions of Minister of Transportation Regulation Number P M ....Year 2017 Dokumen Nomor.....untuk kapal dengan Nomor IM O......... Document Number for the ship with IMO Number Informasi Information l Dokumen ini berlaku sejak tanggal : This document applies from fdate) Thn......b ln.........tgl.......... Y m d 2 Negara Bendera : Flag State 3 Tanggal pendaftaran di negara yang dimaksud pada No. 2 Date of registration with the State indicated in 2 : 4 Nama Kapal : Name of ship : 5 Pelabuhan Pendaftaran : Port of registration: 6 Nama pemilik yang terdaftar saat ini : Name of current registered owner (s) Alamat : Registered address (es) 7 Nomor Identifikasi Pemilik yang terdaftar : Registered Owner Identification Number: 8 Jika ada, nam a pencharter kapal kosong yang terdaftar saat ini: If applicable, name of current registered bareboat charterer (s) Alamat : Registered address (es) 9 Nama Pernsahaan (Manajemen Keselamatan Intemasional) : Name of Company (International Safety Management) Alamat : Registered address (es) Alamat kegiatan manajemen keselamatan Address (es) of its safety management activities : 119 Dokumen Nomor .................. untuk kapal dengan Nomor IMO : Document Number for the ship with IMO Number nformasi Information 10 Nomor Identifikasi Perusahaan : Company Identification Number: 11 Nama semua Badan Klasifikasi tempat kapal diklaskan : Name of all classification societies with which the ship is classed 12 Badan Administrasi/Pemerintah/Organisasi yang diakui untuk menerbitkan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan: Administration/ Government/Recognized organization which issued Document of Compliance : Badan yang melakukan audit (jika berbeda) : Body which carried out audit (if different) 13 Badan Administrasi/ Pemerintah/ Organisasi yang diakui untuk menerbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan : Administration/ Government/Recognized Organization which issued Safety Management Certificate 14 Badan Administrasi / Pemerintah / Organisasi Pengamanan yang diakui untuk menerbitkan Sertifikat Keamanan Kapal Internasional: Adminstration/ Government/ Recognized Security Organization which issued International Ship Security Certificate : Badan yang melakukan verifikasi (jika berbeda) : Body which carried out verification (if different) 15 Tanggal kapal dicore t dari pendaftaran di negara yang dimaksud pada No. 2 : Date on which the ship ceased to be with the State indicated in 2 120 16 Keterangan (masukan informasi yang berhubungan) : Remarks (insert relevant information as appropriate) : Dengan ini dinyatakan bahwa dokumen ini seluruhnya benar. This is to certify that this record is correct in all respect Dokumen ini diterima oleh kapal dan dilampirkan pada arsip Dokumen Riwayat Kapal pada tanggal berikut(harap di isi) This document was recieved by the ship and attached to ship's CSRfile on the following date (fill in) Tanda tangan Diterbitkan di Issued at Pada tanggal A.n. MENTERI PERHUBUNGAN O.b. Minister of Transportation DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT Directorate General of Sea Transportation Signature 121 Contoh 25 AM ANDKMEN ~ AM AN D EM EN DOKUMEN RIWAYAT KAPAL AMENDMENTS TO THE CONTINUOUS SYNOPSIS RECORD (CSR) Nomor Dokumen........... untuk kapal dengan Nomor IMO : IMO ... Document Number....................for the ship with IMO Number: IMO Amandemen-amandemen ditunjukkan di dalam tabel. Cantumkan N /C pada butir-butir yang tidak mengalami perubahan The amendments are show in the table. Indicate N/ C all items not being changed. Informasi Information 1 Dokumen ini berlaku sejak tanggal : This document applies from (date) Thn. ...bln...... tgl.......... Y m d 2 Negara Bendera : Flag State 3 Tanggal pendaftaran di negara yang dimaksud pada No. 2 Date of registration with the State indicated in 2 : 4 Nama Kapal : Name of ship : 5 Pelabuhan Pendaftaran : Port of registration: 6 Nama pemilik yang terdaftar saat ini : Name of current registered owner (s) Alamat : Registered address (es) y Nomor Identifikasi Pemilik yang terdaftar : Registered Owner Identification Number: 8 Jika ada, nama pencharter kapal kosong yang terdaftar saat ini: If applicable, name of current registered bareboat charterer (s) Alamat : Registered address (es) 9 Nama Perusahaan (Manajemen Keselamatan Internasional) : Name of Company (International Safety Management) Alamat : Registered address (es) Alamat kegiatan manajemen keselamatan Address (es) of its safety management activities : 122 Dokumen Nomor ....untuk kapal dengan Nomor IMO : Document Number..... for the ship with IMO Number: Informasi Information 10 Nomor Identifikasi Perusahaan : Company Identification Number: 11 Nama semua Badan Klasifikasi tempat kapal diklaskan : Name of all classification societies with which the ship is classed 12 Badan Administrasi/ Pemerintah/ Organisasi yang diakui untuk menerbitkan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan: Administration/ Government/ Recognized organization which issued Document of Compliance : Badan yang melakukan audit (jika berbeda) : Body which carried out audit (if different) 13 Badan Administrasi/ Pemerintah/ Organisasi yang diakui untuk menerbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan : Administration/ Government/ Recognized Organization which issued Safety Management Certificate 14 Badan Administrasi/ Pemerintah/Organisasi Pengamanan yang diakui untuk menerbitkan Sertifikat Keamanan Kapal Internasional: Adminstration/ Government/ Recognized Security Organization which issued International Ship Security Certificate : Badan yang melakukan verifikasi (jika berbeda) : Body which carried out verification (if different) 15 Tanggal kapal dicoret dari pendaftaran di negara yang dimaksud pada No. 2 : Date on which the ship ceased to be with the State indicated in 2 16 Keterangan (masukan informasi yang berhubungan) : Remarks (insert relevant information as appropriate): 123 Dengan ini dinyatakan bahwa dokumen ini seluruhnya benar. This is to certify that this record is correct in all respect Dikeluarkan oleh Perusahaan atau Nakhoda : Issued by the Company or Master Tangal diterbitkan : ..................................... Date of Issued Tandatangan penanggung jawab : ................. Signature of authorized person Nama penanggung jawab : ............................ Name of authorized person 124 Contoh 26 DAFTAR AMANDEMEN PADA DOKUMEN RIWAYAT KAPAL INDEX OF AMENDMENTS TO CSR Nomor Dokumen.......... untuk kapal dengan Nomor IMO : ................. Document Number..... for the ship with IMO Number : IM O ........... Setelah dokumen riwayat kapal ini diterbitkan, amandemen amandemen berikut yang dicantumkan pada dokumen yang telah dibuat oleh Perusahaan atau Nakhoda, telah dilampirkan pada arsip dokumen riwayat kapal dan telah dilaporkan kepada Administrasi: After this CSR document was issued, the following amandments to entries on the document have been made by the Company or the Master, have been attached to the ship's CSR file and have been notified to the Administration : Tanggal permohonan amandemen Date of application of Amandments Amandemen pada Dokumen Riwayat Kapal Informasi (2-13) Amandments to CSR Information (2-13) Tanggal formulir amandemen dilampirkan pada arsip Dokumen Riwayat Kapal Date amandment form attached to the ship's CSR file Catatan ; bilamana citerbitkan lebih banyak amandemen dari yang diijinkan dalam tabel diatas, tambahkan copy tabel ini sebagai tambahan halaman ini. Tambahan dimaksud harus diberi nomor dari Nomor 1 dan seterusnya. Jika dianggap sesuai, dinyatakan sebagai berikut : Tambahan Nomor............................ telah ditambahkan pada halaman ini. Note : I f more amandments are issued than allowed for in the above table, add copies of this table as Appendices to this page. Such Appendices should be numbered from 1 and upwards. When relevant, indicate as follows : Appendix No......................has been added to this page 125 Contoh 27 SURAT LAUT No......................................... Diterbitkan berdasarkan ketentuan Fasal Ferraenhub Nomor..... Tahun 2017 Yang bertanda tangan di bawah ini : menyatakan bahwa : ..................... REPUBLIK INDONESIA NAMA KAPAL TANDA PANGGILAN TEMPAT PENDAFTARAN TANDA PENDAFTARAN UKURAN P X L X D (M) TONASE KOTOR (GT) TONASE BERSIH (NT) TAHUN PEMBANGUNAN PENGGERAK UTAMA MEREK DAN DAYA BAHAN UTAMA KAPAL NOMOR IMO Milik ........................ berkedudukan di ........................................ , memenuhi syarat sebagai Kapal Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu berhak berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal. Kepada seluruh pejabat yang berwenang dan pejabat-pejabat Republik Indonesia maupun mereka yang bersangkutan dan berkewajiban supaya memperlakukan nakhoda kapal dan muatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan perjanjian perjanjian dengan Negara-negara lain. Surat Laut ini berlaku sampai dengan : ...................... Tanda Selar : .......................................................... . Diberikan di ; Didaftarkan dalam Register Pada tanggal . Surat Laut No. Urut No. Halaman Buku Register An. MENTERI PERHUBUNGAN 126 CERTIFICATE OF NATIONALITY Issued under the provisions o f .... Minister of Transportation Regulation Number ..... Year 2017 The undersigned : ...................................................................... declares that: ........................................................................... NAME OF SHIP CALL SIGN PORT OF REGISTRY REGISTRATION MARK MAIN PROPULSION MERK AND POWER SHIP’S MATERIAL IMO NUMBER DIMENSION P X L X D (M) GROSS TONNAGE (GT) NET TONNAGE (NT) YEAR OF BUILT Owned by .................................. at ............................. . has complied as an Indonesia Vessel in accordance with the provisions of applicable regulation, and therefore is entitled to fly the Indonesian flag. To all authorities and officials of Republic of Indonesia and all others to whom this may concern are therefore requested to give appropriate treatment to the master with his vessel and cargoes in accordance with the provisions stipulated in the laws of Republic of Indonesia and the treaties concluded with other souvereign countries. This Certificate Of Nationality is valid until : ..................... . Mark of Tonnage Certificate : .................................................. Issued at : D a t e : Ob. MINISTER OF TRANSPORTATION Recorded in the register of certificate of nationality in Serial Number : Page No. : Reg. Book : 127 HALAMAN PENGUKUHAN ENDORSEMENT SURAT LAUT No. Unit : No. Halaman : 1. Pengukuhan Endorsement 2 . Pengukuhan Endorsement Pelabuhan : P o r t o f Tanggal : D a te Nomor : N u m b e r Syahbandar Harbour Master Pelabuhan : P o rt o f Tanggal : D a te Nomor : N u m b e r Syahbandar Harbour Master 3. Pengukuhan Endorsement 4 Pengukuhan Endorsement Pelabuhan : P o rt o f Tanggal : D a te Nomor : N u m b e r Syahbandar Harbour Master Pelabuhan : P o rt o f Tanggal : D a te Nomor : Syahbandar Harbour Master ........... Catatan : PP 51 ps 41 (3) ms berlaku srt laut 5 thn 128 Contoh 28 SURAT KETERANGAN UNTUK MENDAPATKAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL ( Pasal .... Permenhub Nomor....Tahun 2016) UNTUK PENERBITAN PAS BESAR NAMA PEMILIK Diisi oleh Petugas Dicatat dalam buku Register Pas Besar d i .......................................................dalam : Buku daftar No. : ............................................ Lembar nomor : ............................................ Nomor urut : ............................................ 129 SURAT KETERANGAN 1. Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Nama : ............................................................................. Jabatan : ............................................................................. Alamat : ............................................................................... Dengan ini menerangkan bahwa kapai dengan nama dan data berikut ini : Nama kapai : ............................................................ Tonase Kotor (GT) : ................................ Tonase Bersih (NT) : ........... Tanda Selar : ......................................................... Dibangun pada tahun ............ dengan bahan utama.......................... mesin induk merek dan daya.............................................TK / KW. a. Didaftar dalam daftar kapai Indonesia d i ..................................... dengan Akta Pendaftaran Kapai/Akta Baliknama Kapai Nomor ............ tanggal ................ atas nama..................................................... berkedudukan di/beralamat (*) ...................................................................................... b. Dioperasikan sebagai kapai Indonesia dengan Nakhoda bernama .............................. dan tidak dilengkapi untuk perang. 2. Surat keterangan ini dibuat untuk memenuhi persyaratan penerbitan Pas Besar untuk kapai tersebut di atas sebagaimana ditetapkan dalam Pasal ...... Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ........ Tahun 2016 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapai. ........................ > .................................... (Tempat dan tanggal/bulan/tahun dibuat) Meterai (Tanda tangan ) (*) Pilih yang sesuai 130 PEN JELASAN SURAT KETERANGAN 1. Mengenai Surat Keterangan yang dibuat untuk memenuhi persyaratan penerbitan Pas Besar, untuk kapal ............ bernama .....................................................dengan ini dijelaskan sebagai berikut: a. Keterangan yang dibuat untuk memenuhi persyaratan penerbitan Pas Besar, untuk kapai ........... bernama ................................................................ ditandatangani oleh ................................................ yang bertindak sebagai/ untuk dan atas nama pemilik kapal tersebut; b. Data mengenai kapal sebagaimana dicantumkan dalam Surat Pernyataan tersebut telah sesuai dengan Surat Ukur Nomor ............... tanggal............................. diterbitkan d i .......................................; c. Kapal dimiliki oleh ............................. Warga Negara Indonesia/ Badan Hukum Indonesia**), sebagaimana dijelaskan dalam Grosse Akta Pendaftaran Kapal/Grosse Akta Baliknama Kapal**) Nomor.......... tanggal.................. diterbitkan di.......................................................... ; 2. Setelah meneliti surat-surat sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c, yang datanya telah sesuai dengan yang tercantum dalam surat keterangan tersebut pada huruf a, kami berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal ........ Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ................ Tahun 2016, kapal tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Surat Tanda Kebangsaan Kapal berupa Pas Besar. (Tempat dan tanggal/bulan/tahun dibuat) (Tanda tangan ) (*) Pilih yang sesuai 131 No. Unit No. Halaman : Buku ke : Contoh 29 BUKU REGISTER SURAT LAUT Nomor Perforasi : ........................................... Nama Kapal ; .................................... eks Tanda Panggilan : ........................................... Tanda Pendaftaran : ........................................... Tanda Selar : ........................................... Tanggal Penerbitan : ........................... ............... Nama Pemilik : ............................................ berkedudukan di/beralamat (*) DATA KAPAL Ukuran P x L x D ; .......x ...... x ...... meter Tonase Kotor (GT) :....................Tonase Bersih (NT) : .. Tempat dan Tahun Pembangunan : ................................................. ...... Bahan utama : ..................... .......................................... Penggerak utama :........... Jumlah baling-baling................ . Mesin Induk : merek.......... dengan daya........ TK/KW Catatan : (*) Pilih yang sesuai 132 Contoh 30 PAS BESAR No......................................... Diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal Permenhub Nomor..... Tahun 2017 REPUBLIK INDONESIA Yang bertanda tangan di bawah ini : menyatakan bahwa : ..................... NAMA KAPAL TANDA PANGGILAN TEMPAT PENDAFTARAN TANDA PENDAFTARAN UKURAN P X L X D (M) TONASE KOTOR (GT) TONASE BERSIH (NT) TAHUN PEMBANGUNAN PENGGERAK UTAMA MEREK DAN DAYA BAHAN UTAMA KAPAL NOMORIMO Milik...................................berkedudukan d i ............................., memenuhi syarat sebagai Kapal Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu berhak berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal. Kepada seluruh pejabat yang berwenang dan pejabat-pejabat Republik Indonesia maupun mereka yang bersangkutan dan berkewajiban supaya memperlakukan nakhoda kapal dan muatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan perjanjian perjanjian dengan Negara-negara lain. Pas Besar ini berlaku sampai dengan : ........................ Tanda Selar : ............................................................. Diberikan di : Pada tanggal : Didaftarkan dalam Register Pas An. MENTERI PERHUBUNGAN Besar No. Urut : No. Halaman : Buku Register : 133 CERTIFICATE OF NATIONALITY Issued under the provisions of .... Minister of Transportation Regulation Number ..... Year 2017 The undersigned : declares that: NAME OF SHIP CALL SIGN PORT OF REGISTRY REGISTRATION MARK DIMENSION P X L X D ( M ) GROSS TONNAGE (GT) NET TONNAGE (NT) YEAR OF BUILT MAIN PROPULSION MERK AND POWER SHIP’S MATERIAL IMO NUMBER Owned by ............................ at ..................................., has complied as an Indonesia Vessel in accordance with the provisions of applicable regulation, and therefore is entitled to fly the Indonesian flag. To all authorities and officials of Republic of Indonesia and all others to whom this may concern are therefore requested to give appropriate treatment to the master with his vessel and cargoes in accordance with the provisions stipulated in the laws of Republic of Indonesia and the treaties concluded with other souvereign countries. This Certificate Of Nationality is valid until : ..................... . Mark of Tonnage Certificate : .................................................. Issued at D a t e An. MINISTER OF TRANSPORTATION Recorded in the register of certificate of nationality in : Serial Number : Page No. : Reg. Book : 134 HALAMAN PENGUKUHAN ENDORSEMENT PAS BESAR No. Unit : No. Halaman : 1. Pengukuhan 2. Pengukuhan Endorsement Endorsement Pelabuhars Pelabuhan ; Port o f Port o f Tanggal Tanggal Date Date Nomor Nomor Number Number Syahbandar Syahbandar H arbour M aster H arbour M aster 3. Pengukuhan 4. Pengukuhan Endorsement Endorsement Pelabuhan Pelabuhan : Port o f Port o f Tanggal Tanggal Date Date Nomor Nomor Number Number Syahbandar Syahbandar H arbour M aster H arbour M aster Catatan : PP 51 ps 41 (3) ms berlaku srt laut 5 thn 135 Contoh 31 SURAT PERNYATAAN UNTUK MENDAPATKAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL ( Pasal .... Permenhub Nomor....Tahun 2017) UNTUK PENERBITAN SURAT LAUT NAMA PEMILIK Diisi oleh Petugas Dicatat dalam buku Register Surat Laut D i.......................................................dalam : Buku daftar No. : ............................................ Lembar nomor : ............................................ Nomor urut : ............................................ 136 SURAT PERNYATAAN 1. Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Nama : .................................................................................................. Jabatan : .................................................................................................. Alamat : .................................................................................................. Dengan ini menerangkan bahwa kapal dengan nama dan data berikut ini : Nama kapal : ................................................................................ Tonase Kotor (GT) : ................................ Tonase Bersih (NT)................ Tanda Selar : ............................................................................... Dibangun pada tahun ............ dengan bahan utama.......................... mesin induk merek dan daya............................................ TK / KW. a. Didaftar dalam daftar kapal Indonesia d i ..................................... dengan Akta Pendaftaran Kapal/Akta Baliknama Kapal Nomor ............ tanggal ................ atas nama............................................................................. berkedudukan di/beralamat (* } .............................................................. b. Dioperasikan sebagai kapal Indonesia dengan Nakhoda bernama ..................................... dan tidak dilengkapi untuk perang. 2. Surat Pernyataan ini dibuat untuk memenuhi persyaratan penerbitan Surat Laut untuk kapal tersebut di atas sebagaimana ditetapkan dalam Pasal ...... Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ........ Tahun 2017tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. ..........................J .................................... (Tempat dan tanggal/bulan/tahun dibuat) Meterai (Tanda tangan ) (*} Pilih yang sesuai 137 PENJELASAN SURAT PERNYATAAN 1. Mengenai Surat Keterangan yang dibuat untuk memenuhi persyaratan penerbitan Surat Laut, untuk kapal ............ bernama .....................................................dengan ini dijelaskan sebagai berikut: a. Keterangan yang dibuat untuk memenuhi persyaratan penerbitan Surat Laut, untuk kapal ........... bernama .................................................... ditandatangani oleh ............................................................................ yang bertindak sebagai/ untuk dan atas nama pemilik kapal tersebut; b. Data mengenai kapal sebagaimana dicantumkan dalam Surat Pernyataan tersebut telah sesuai dengan Surat Ukur Nomor ............... tanggal............................. diterbitkan d i ...............................................; c. Kapal dimiliki oleh ........................................................... Warga Negara Indonesia/ Badan Hukum Indonesia^), sebagaimana dijelaskan dalam Grosse Akta Pendaftaran Kapal/Grosse Akta Baliknama KapalH Nomor.......... tanggal....................diterbitkan d i .....................................; 2. Setelah meneliti surat-surat sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c, yang datanya telah sesuai dengan yang tercantum dalam surat pernyataan tersebut pada huruf a, kami berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal ........ Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ................ Tahun 2017, kapal tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Surat Tanda Kebangsaan Kapal berupa Surat Laut. (Tempat dan tanggal/bulan/tahun dibuat) (Tanda tangan ) (*) Pilih yang sesuai 138 No. Urut No. Halaman Buku ke Contoh 32 BUKU REGISTER PAS BESAR Nomor Perforasi : .............................................. Nama Kapal : ...................................... eks Tanda Panggilan : .............................................. Tanda Pendaftaran : ............................................. . Tanda Selar : .............................................. Tanggal Penerbitan : ............................................ . Nama Pemilik : ............................................... berkedudukan di/beralamat (*) DATA KAPAL Ukuran P x L x D : ....... x .......... x .......... meter Tonase Kotor (GT) : ................... Tonase Bersih (NT): ............... Tempat dan Tahun Pembangunan : .................................................................. Bahan utama : ..................................................................... Penggerak utama : .................... Jumlah baling-baling : ............ Mesin Induk : merek..................................... dengan daya TK/KW Catatan ; (*) Pilih yang sesuai 1 39 C o n to h 3 3 L A P O R A N P E N E R B IT A N P A S B E S A R D I. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . B U L A N .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. N o . N a m a K a p a l (* ) T o n a s e K o to r (G T ) T a n d a P e n d a ft a ra n P e m il ik T a n g g a l P en er b it a n R e g is tr a s i N o . U ru t N o . H a l N o . B u k u i 2 3 4 5 6 7 8 9 ? 140 Contoh 34 Diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal Permenhub Nomor..... Tahun 2017 REPUBLIK INDONESIA Yang bertanda tangan di bawah ini : menyatakan bahwa : ...... .............. NAMA KAPAL TANDA PAS KECIL TONASE KOTOR (GT) TONASE BERSIH (NT) TAHUN PEMBANGUNAN PENGGERAK UTAMA UKURAN P x L x D (M) me r e k DAN DAYA BAHAN TTTAMAk J l / x i V l j r x KAPAL Dipergunakan sebagai : ........................................................................... Nama dan alamat pemilik : .................................................................... Telah didaftarkan dalam Register Pas Kecil d i .......................................... dengan Nomor ........................... . dan oleh karena itu berhak berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal. Kepada seluruh pejabat yang berwenang dan pejabat-pejabat Republik Indonesia maupun mereka yang bersangkutan dan berkewajiban supaya memperlakukan nakhoda, kapal dan muatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan perjanjian dengan negara-negara lain. Diberikan di : Pada tanggal : An. (.................................................. ) Didaftarkan dalam Register Pas Kecil di : No. Urut : No. Halaman : Buku Register : 141 HALAMAN PENGUKUHAN PAS KECIL No. Urut : No. Halaman : Buku Register : 1. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 2. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 3. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 4. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 5. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 6. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 142 HALAMAN FENGUKUHAN PAS KECIL No. Urut : No. Halaman : Buku Register : 9. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 9. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 10. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 11. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 12. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 13. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 143 No. Urut No. Halaman Buku ke Contoh 35 BUKU REGISTER PAS KECIL Nama Kapal : ............................................eks Tanda Pas Kecil : ................................................. Tanggal Penerbitan : ............................. ................... Nama Pemilik : ............................................. berkedudukan di/beralamat (*) DATA KAPAL Ukuran P x L x D :....... x .......... x .......... meter Tonase Kotor (GT) :.......................... Tonase Bersih (NT) ; ...... Tempat dan Tahun Pembangunan :................................. Bahan utama :................................................................ Penggerak utama :................. Jumlah baling-baling.............. Mesin Induk : merek................ dengan daya..... TK/KW Catatan : (*) Pilih yang sesuai C o n to h 3 6 L A P O R A H P E N E R B IT A N P A S K E C IL D I. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . B U L A N .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. N o . N a m a K a p a l (* ) T o n a s e K o to r (G T ) T a n d a P a s K e ci l P e m il ik T a n g g a l P en er b it a n R e g is tr a s i K e te ra n g a n ( *) N o. U ru t N o . H a l N o . B u k u 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 (* ) D ii s i a la s a n p e n e rb it a n , h il a n g a ta u r u s a k 145 Contoh 37 TANDA PAS KECIL J 2 No. 99 J 2 : Kode Pas Kecil untuk pelabuhan menerbitkan Pas Kecil No. : Nomor 99 : Nomor urut penerbitan Pas Kecil yang 1 46 C o rr to h 3 8 L A P O R A N P E N G U K U H A N S U R A T T A N D A K E B A N G S A A N K A P A L ( S T K K ) D I .. .. .. B U L A N N O N a m a K a p a l T o n a s e K o to r (G T ) T a n d a P e n d a ft a ra n P e m il ik P en e rb it a n S T K K P e n g u k u h a n T e m p a t T a n g g a l N o . U n it N o. H a l N o . B u k u S T K K H T a n g g a l 1 2 3 4 5 6 8 9 10 11 12 (*) d ii s i S u ra t L o u t, P a s B e s a r a ta u P a s K e ci l 1 47 C o n to h 3 9 L A P O R A N P E M B A R U A N P A S B E S A R D I . .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . B U L A N .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. N o . N a m a K a p a l (* ) T o n a s e K o to r (G T ) T a n d a P en d a ft a ra a n P e m il ik T a n g g a l P en er b it a n R e g is tr a s i( *) K et e ra n g a n ( ** ) T e m p a t N o . U ru t N o . H a l N o . B u k u i 2 3 4 5 6 7 8 9 1 0 li (* ) D ii s i d a ta y a n g s a m a d e n g a n y a n g t e rc a n tu m d a la m P a s B e s a r y a n g p e r ta m a k a li d it e rb it k a n (* * ) D ii s i a la s a n p e n e r b it a n P a s B e s a r y a n g b a rn 1 48 C o n to h 4 0 L A P O R A N P E M B A R U A M P A S K E C IL D I. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . B U L A N .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. N o . N a m a K a p a l (* ) T o n a s e K o to r (G T ) T a n d a P a s K e ci l P e m il ik T a n g g a l P en er b it a n R e g is tr a s i( *) K et e ra n g a n ( ** ) T e m p a t N o . U ru t N o. H a l N o. B u k u l 2 3 4 5 6 7 8 9 1 0 li (* ) D ii s i d a ta y a n g s a m a d e n g a n y a n g t e rc a n tu m d a la m P a s K e c il y a n g p e r ta m a k a li d it e rb it k a n (* * ) D ii s i a la s a n p e n e r b it a n P a s K e c il y a n g b a ru 149 Contoh 41 SURAT LAUT SEMENTARA No......................................... Diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 2017 Permenhub Nomor..... Tahun ...... REPUBLIK INDONESIA Yang bertanda tangan di bawah ini : menyatakan bahwa : ..................... NAMA KAPAL TANDA PANGGILAN TEMPAT PENDAFTARAN TANDA PENDAFTARAN UKURAN P X L X D (M) TONASE KOTOR (GT) TONASE (NT) TAHUN PEMBANGUNAN PENGGERAK UTAMA MEREK DAN DAYA BAHAN UTAMA KAPAL NOMOR IMO Milik ...................................................... berkedudukan di ........................ , memenuhi syarat sebagai Kapal Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu berhak berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal. Kepada seluruh pejabat yang berwenang dan pejabat-pejabat Republik Indonesia maupun mereka yang bersangkutan dan berkewajiban supaya memperlakukan nakhoda kapal dan muatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan perjanjian perjanjian dengan negara-negara lain. Berlaku sampai dengan : ................................... Diberikan di : Pada tanggal : No. Urut Penerbitan: An. MENTERI PERHUBUNGAN 150 PR O V IS IO N AL C E R TIF IC A TE OF N A T IO N A L ITY Issued under the provisions of .... Minister of Transportation Regulation Number ..... Year The undersigned : declares that: NAME OF SHIP CALL SIGN PORT OF REGISTRY REGISTRATION MARK DIMENSION P X L X D (M) GROSS TONNAGE (GT) NET TONNAGE (NT) YEAR OF BUILT MAIN PROPULSION MERK AND POWER SHIP’S MATERIAL IMO NUMBER Owned b y .......................................................... a t .................................., has complied as an Indonesia Vessel in accordance with the provisions of applicable regulation, and therefore is entitled to fly the Indonesian flag. To all authorities and officials of Republic of Indonesia and all others to whom this may concern are therefore requested to give appropriate treatment to the master with his vessel and cargoes in accordance with the provisions stipulated in the laws of Republic of Indonesia and the treaties concluded with other souvereign countries. Valid Until : ...................................... Issued at D a t e An. MINISTER OF TRANSPORTATION Issuance Number : 151 Contoh 42 REPUBLIK INDONESIA PAS BESAR SEMENTARA No....................................... Diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal.... Pcrmenhub Nomor..... Tahun 2017 Yang bertanda tangan di bawah ini : menyatakan bahwa : NAMA KAPAL TANDA PANGGILAN TEMPAT PENDAFTARAN TANDA PENDAFTARAN UKURAN P X L X D (M) TONASE KOTOR (GT) TONASE BERSIH (NT) TAHUN PEMBANGUNAN PENGGERAK UTAMA MEREK DANDAYA BAHAN UTAMA KAPAL NOMOR IMO Milik ...................................................... berkedudukan di ..............., memenuhi syarat sebagai Kapai Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu berhak berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapai. Kepada seluruh pejabat yang berwenang dan pejabat-pejabat Republik Indonesia maupun mereka yang bersangkutan dan berkewajiban supaya memperlakukan nakhoda kapai dan muatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan perjanjian perjanjian dengan Negara-negara lain. Berlaku sampai dengan : ................................... Diberikan di : Pada tanggal : No. Urut Penerbitan; An. MENTERI PERHUBUNGAN 152 PR O V IS IO N AL C E R TIF IC A TE OF N A T IO N A L ITY Issued under the provisions of .... Minister of Transportation Regulation Number ..... Year2016 The undersigned : declares that: NAME OF SHIP CALL SIGN PORT OF REGISTRY REGISTRATION MARK DIMENSION P X L X D ( M ) GROSS TONNAGE (GT) NET TONNAGE (NT) YEAR OF BUILT MAIN PROPULSION MERK AND POWER SHIP’S MATERIAL IMO NUMBER Owned by................................................................. at .................................., has complied as an Indonesia Vessel in accordance with the provisions of applicable regulation, and therefore is entitled to fly the Indonesian flag. To all authorities and officials of Republic of Indonesia and all others to whom this may concern are therefore requested to give appropriate treatment to the master with his vessel and cargoes in accordance with the provisions stipulated in the laws of Republic of Indonesia and the treaties concluded with other souvereign countries. Valid Until : ...................................... Issued at D a t e Issuance Number : An. MINISTER OF TRANSPORTATION 153 Contoh 43 LAPO R AN PENERBITAN PAS BESAR SEM ENTARA D I.................................................... BULAN.................................................... (*) No. Nama Kapal n Tonase Kotor (GT) No. Surat Ukur Tanda Pendaftara n Pemilik Penerbitan Keterangan nTanggal No. Urut X 2 3 4 5 6 7 8 9 ) (*) D iis i a la s a n b e lu m d a p a t d ite rb iik a n S u ra t T a n d a K e b a n g s a a n K a p a l y a n g p e rm a n e n 1 5 4 C o n to h 4 4 L A P O R A N P E N E R B IT A N P A S B E S A R Y A N G H IL A N G A T A U R U S A K D I. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . B U L A N .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. N o. N a m a K a p a l (* ) T o n a s e K o to r (G T ) T a n d a P en d a ft a ra n P e m il ik T a n g g a l P en er b it a n R e g is tr a s i K e te ra n g a n ( *) N o . U ru t N o. H a l N o . B u k u i 2 3 4 5 6 7 8 9 10 (* ) D ii s i a la s a n p e n e rb it a n , h il a n g a ta u m s a k 1 5 5 C o n to h 4 5 L A P O R A N P E N E R B IT A N P A S K E C IL Y A N G H IL A N G A T A U R U S A K D I. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . B U L A N .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. N o . N a m a K a p a l (* ) T o n a s e K o to r (G T ) T a n d a P a s K e ci l P e m il ik T a n g g a l P en er b it a n R e g is tr a si K et e ra n g a n ( *) N o. U ru t N o . H a l N o. B u k u 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 (* ) D ii s i a la s a n p e n e rb it a n , h il a n g a ta u r u s a k 156 Contoh 46 PAS SUNGAI DAN DANAU No......................................... Diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal . Permenhub Nomor..... Tahun 2017 REPUBLIK INDONESIA Yang bertanda tangan di bawah ini : menyatakan bahwa : NAMA KAPAL TANDA PAS SUNGAI DAN DANAU TONASE KOTOR (GT) TONASE BERSIH (NT) TAHUN PEMBANGUNAN PENGGERAK UTAMA UKURAN P x L x D (M) MEREK DAN DAYA BAHAN UTAMA KAPAL Dipergunakan sebagai : ........................................................................... Nama dan alamat pemilik : ..................................................................... Telah didaftarkan dalam Register Pas Sungai dan Danau d i ....................... dengan Nomor ............................... dan hanya dipergunakan untuk berlayar di perairan sungai dan danau. Diberikan di : Pada tanggal : An. (................................................) Didaftarkan dalam Register Pas Sungai dan Danau di : No. Urut : No. Halaman : Buku Register : 157 HALAMAN PENGUKUHAN PAS SUNGAI DAN DANAU No. Urut : No. Halaman : Buku Register : 1. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 2. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 3. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 4. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 5. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 6. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 158 HALAMAN PENGUKUHAN PAS SUNGAI DAN DANAU No. Urut : No. Halaman : Buku Register : 7. Pengukuhan 8. Pengukuhan Pelabuhan Tanggal Nomor Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 9. Pengukuhan 10. Pengukuhan Pelabuhan Tanggal Nomor Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 11. Pengukuhan 12. Pengukuhan Pelabuhan Tanggal Nomor Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 159 Contoh 47 Bukuke :............. No. Urut : ............. No. Halaman :............. BUKU REGISTER PAS SUNGAI DAN DANAU Nama Kapal : .......................................... eks Tanda Panggilan : .................................................. Tanda Pas Sungai Dan Danau : ....................................................... Tanda Selar : ....................................................... Tanggal Penerbitan : ...................................................... Nama Pemilik : ............................................. berkedudukan di/beralamat (*) DATA KAPAL Ukuran P x L x D : .......x ...........x .......... meter Tonase Kotor (GT) : ......................... Tonase Bersih (NT) Tempat dan Tahun Pembangunan : ..................... Bahan utama : ............................................ Penggerak utama : ........................ Jumlah baling-baling : ........................ Mesin Induk : merek dengan daya TK/KW Catatan : (*) Pilih yang sesuai 1 6 0 C o n to h 4 8 L A F O R A N P E N E R B IT A N P A S S U N G A I D A N D A N A U D I .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. B U L A N .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. N o . N a m a K a p a l T o n a s e K o to r (G T ) T a n d a P a s S u n g a i d a n D a n a u P e m il ik T a n g g a l P e n e rb it a n R e g is tr a si N o. U n it N o . H a l N o. B u k u l 2 3 4 5 6 7 8 9 1 6 1 C o n to h 4 9 L A P O R A M P E N G U K U H A H P A S S U N G A I D A N D A N A U D I .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. B U L A N .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. N o. N a m a K a p a l T o n a s e K o to r (G T ) T a n d a P a s S u n g a i d a n D a n a u P e m il ik P e n e rb it a n T a n g g a l P e n g u k u h a n T e m p a t T a n g g a l N o. U ru t N o. H a l N o. B u k u l 2 3 4 5 6 7 8 9 1 0 li 9 1 6 2 C o n to h 5 0 L A P O R A N P E M B A R U A N P A S S U N G A I D A N D A N A U D I .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. B U L A N .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. N o. N a m a K a p a l (* ) T o n a s e K o to r (G T ) T a n d a P a s S u n g a i d a n D a n a u P e m il ik R e g is tr a s i( *) T gl P e m b a ru a n K et e ra n g a n ( ** ) T a n g g a l P en er b it a n N o . U ru t N o . H a l N o . B u k u l 2 3 4 5 6 7 8 9 10 li (* ) D ii s i d a ta y a n g s a m a d e n g a n y a n g t e rc a n tu m d a la m P a s S u n g a i d a n D a n a u y a n g p e r ta m a k a li d it e rb it k a n (* * ) D ii s i a la s a n p e n e r b it a n P a s S u n g a i d a n D a n a u y a n g b a ru 1 6 3 C o n to h 5 1 L A F O R A N P E N E R B IT A N P A S S U N G A I D A N D A N A U Y A N G H IL A N G A T A U R U S A K D I. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . B U L A N .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. N o. N a m a K a p a l (* ) T o n a s e K o to r (G T ) T a n d a P a s S u n g a i d a n D a n a u P e m il ik T a n g g a l P en er b it a n R e g is tr a si K e te ra n g a n ( *) N o . U ru t N o . H a l N o . B u k u l 2 3 4 5 6 7 8 9 10 i. (' ) D ii s i a la s a n p e n e r b it a n , h il a n g a ta u r u s a k 164 Contoh 52 TAHDA PAS SDNGAI DAM DANAU Plb No. 99/SD Plb No. 99 Danau SD K ode Pas Sungai dan Danau yang d itetapkan untuk pelabuhan yang m enerb itkan Pas Sungai dan Danau N om or N om or Urut penerb itan Pas Sungai dan K ode yang m enunjukkan bahwa kapal hanya berlayar di perairan Sungai dan Danau MENTERI PERHUBUNGAN REPUBL1K INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Salinan sesuai dengan aslinya KEPALAfBIRQ HUKUM V1 SRI LESTARI RAHAYU Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19620620 198903 2 001 74 LAM PIRAN I PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 39 TAHUN 2017 TENTANG PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL PELABtJHAN TEMPAT PENDAFTARAAN KAPAL 1. Ambon 18. Jayapura 35. Pontianak 2. Bagansiapi-api 19. Kendari 36. Sabang 3. Balikpapan 20, Kupang/ Tenau 37. Samarinda 4, Banjarmasin 21. Larantuka 38. Sampit 5. Ban ten 22. Lembar 39. Saumlaki 6. Batam 23. Lhokseumawe 40. Sibolga 7. Belawan 24. Luwuk 41. Sorong 8. Bengkulu/Pulau Baai 25. Makassar 42. Teluk Bayur 9. Benoa 26. Manado 43. Ternate 10. Bitung 27. Manokwari 44. Tanjung Emas 11. Cilacap 28. Maumere / Laurentius 45. Tanjung Perak 12. Cirebon Say 29. Merauke 46. Tanjung Pinang 13. Dobo 30. Palembang 47. Tanjung Priok 14. Duma! 31. Panjang 48. Tanjung 15. Gorontalo 32. Pantoloan/Donggala Wangi / Meneng 49. Tual 16. Jambi/Talang 33. Pekanbaru 50. Tarakan Dukuh 17. Bulukumba 34. B a tang 51. Biringkasi Salinan sesuai dengan aslinya ;pa l ! b i r 6 HUKUM SRI LESTAR1 RAHAYU Pembina Utama Mud& (IV/ c) NIP. 19620620 198903 2 001 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI 75 Contoh 1 Akta tanggal : Nomor : Mengenai kapal ... bernama Milik berkedudukan di/ beralamat (* )...... LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2017 TENTANG PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL A K T A PEND AFTARAN K A PA L Nomor : Pendaftaran sebuah kapal ....... bernama .............. ................ , seperti diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal ......... , ...............Nomor ........... /........ , dengan ukuran ukuran ; P a n j a n g : ......... meter ; L e b a r : ..........meter ; D a l a m : ......... meter ; Tonase Kotor (GT) : .................... ; Tonase Bersih (NT) : .................... ; Tanda Selar : .................... ; Kapal dibuat di ........................... . dalam tahun ....bahan utama dari..... , dilengkapi dengan mesin induk merek ............. daya ............. , dan dipergunakan dalam pelayaran d i ............... ; Kapal belum didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia ; — Pada hari ini ............ tanggal........... telah menghadap kepada kami, ....................................................... . dalam hal ini bertindak sebagai PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALI KN AM A KAPAL di ........................ , berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (**) Nomor ........................... tanggal ..................dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM........... Tahun 2016 tanggal .................... 2016, sehubungan dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008, dibantu oleh ........................................... RT............. RW. .............................. , Kecamatan , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor beralamat. Kelurahan ................. tanggal ................................. diterbitkan oleh , dikenal oleh kami dalam perbuatan hukum ini berdasarkan ................ , pemilik kapal......................bernama............................................. yang dimaksud dalam akta in i; Penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu ; bahwa menurut ............................................................................................. bahwa menurut bahwa menurut .................................................................................................................. ) bahwa menurut ................................................................................ Bahwa kapal oleh............ .......... bernama .......................................... dimiliki .. berkedudukan di/beralamat (*) ................... ............................................................................................ . sehingga dapat didaftar sebagai kapal Indonesia dan dapat memperoleh Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Selanjutnya penghadap dalam kedudukannya menerangkan pula, bahwa oleh karena kapal belum didaftar dalam daftar kapal Indonesia, maka penghadap meminta supaya kapal didaftarkan atas nama pemiliknya sebagai kapal ; 77 Oleh penghadap telah diserahkan kepada kami surat-surat sebagai berikut; Setelah memeriksa surat-surat tersebut di atas dan sekedar yang diperlukan telah dibubuhi meterai secukupnya serta berpendapat bahwa semua itu memenuhi syarat, maka dibuat akta ini untuk dijadikan bukti bahwa kapal ..................... bernama ......................... ................................ telah didaftarkan atas nama ........................................................................... berkedudukan di/beralamat (* (**)) ; ...................................................................... .......................................... sebagai kapal....................... ; Bersama ini diterangkan, bahwa surat-surat tersebut pada butir 1 sampai dengan ........ dilekatkan pada minut akta ini dan yang tersebut pada butir ......... sampai dengan......... dikembalikan kepada penghadap ; Demikian dibuat di ........................... pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan Nomor ......................................... dan setelah isi akta ini dijelaskan dan disetujui, maka akta ini dibubuhi tanda tangan oleh PENGHADAP, oleh kami, PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL beserta PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL Dibuat dengan............ coretan, perubahan maupun tambahan; PEJABAT PENDAFTARAN DAN PENGHADAP PENCATAT BALIKNAMA KAPAL PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL (*) Pilih yang sesuai; (**) Permenhub mengenai organisasi dan tata kerja 78 Contoh 2 A K T A PEND AFTARAN K A PA L Nomor : Akta tanggal : Nomor : Pendaftaran sebuah kapal diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal ........................... Nomor ........... / ukuran-ukuran ; bernama seperti dengarx Mengenai kapal ... bernama Milik P a n j a n g : ......... meter L e b a r : ......... meter D a l a m : ......... meter Tonase Kotor (GT) Tonase Bersih (NT) Tanda Selar Kapal dibuat di .............................. dalam ................. bahan utama dari ................ tahun dilengkapi dengan mesin induk merek .................................. daya ..................... , dan dipergunakan dalam pelayaran d i ............... ; Kapal belum didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia ; — berkedudukan di/ beralamat (*) ...... Pada hari ini .................. tanggal..................... telah menghadap kepada kami, .................................................. , dalam hal ini bertindak sebagai PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL di ........................ , berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (**) Nomor ........................... tanggal .................. dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM............ Tahun 2016 tanggal ................ 2016, sehubungan dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008, dibantu oleh Beralamat, Kartu Tanda oleh kami ............................... RT.............. RW.............. Kelurahan ...., Kecamatan .................................................... pemegang Penduduk Nomor ............................................ tanggal ...... diterbitkan oleh ............................................... dikenal dalam perbuatan hukum ini berdasarkan 79 ........................ ......., pemilik kapal ...................... bernama ........................................... yang dimaksud dalam akta in i; Penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu ; bahwa menurut .......................................................................................... ....................................... ............................................................................................ ) bahwa menurut ........................................................................... bahwa menurut bahwa menurut Bahwa kapal oleh ................... . bernama ............................................... dimiliki berkedudukan di/beralamat (*) ........................ ............................................................................., sehingga dapat didaftar sebagai kapal Indonesia dan dapat memperoleh Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Selanjutnya penghadap dalam kedudukannya menerangkan pula, bahwa oleh karena kapal belum didaftar dalam daftar kapal Indonesia, maka penghadap meminta supaya kapal didaftarkan atas nama pemiliknya sebagai kapal ; Oleh penghadap telah diserahkan kepada kami surat-surat sebagai berikut; 1 ................................................................................ ; 2 ................................................................ ; 3 ..................................................................; 4 .......................................... ; > 80 Setelah memeriksa surat-surat tersebut di atas dan sekedar yang diperlukan telah dibubuhi meterai secukupnya serta berpendapat bahwa semua itu memenuhi syarat, maka dibuat akta ini untuk dijadikan bukti bahwa kapal ..................... bernama ....................... .................................. telah didaftarkan atas nama ........................................................................... berkedudukan di/beralamat (* (**)); ........................................................................ sebagai kapal Bersama ini diterangkan, bahwa surat-surat tersebut pada butir 1 sampai dengan ........ dilekatkan pada minut akta ini dan yang tersebut pada butir .........sampai dengan..........dikembalikan kepada penghadap ; Demikian dibuat di ......................... pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan Nomor ......................................... dan setelah isi akta ini dijelaskan dan disetujui, maka akta ini dibubuhi tanda tangan oleh PENGHADAP, oleh kami, PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL beserta PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL Dibuat dengan............ coretan, perubahan maupun tambahan; T e r t a n d a : (nama penghadap) ; T e r t a n d a :(nama pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal) ; T e r t a n d a : (nama pegawai pembantu pendaftaran dan baliknama kapal) ; Dikeluarkan sebagai Grosse Akta Pendaftaran Kapal dan diberikan kepada .............................................. berkedudukan di / beralamat (*) .................................................. sebagai pemilik kapal ................................ bernama........................................ ; PEJABAT PENDAFTARAN DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL (*) Pilih yang sesuai; (**) Permenhub mengenai organisasi dan tata kerja 81 Contoh 3 B ER ITA A C A R A PEM ASANGAN TAND A PEND AFTARAN (Pasal............ Perm enhub N o m o r .......T a h u n ............) Pada tanggal Saya Syahbandar di Telah memasang tanda pendaftaran pada kapal .....................yang diterangkan di bawah ini,sesuai Akta Pendaftaran Kapal Nomor ........................... tanggal ......................... atas nama .............................................. berkedudukan di / beralamat (*) .................................................. yang disimpan dalam daftar kapal Indonesia d i ......................................................................................... Nama Kapal : Tanda Selar : Tanda Pendaftaran : Cara Memasang : Pada pemeriksaan ini tidak terdapat tanda pendaftaran lain atau bekas-bekasnya. Syahbandar (Nama peiabat yang menerbitkan dan NIP) (*)Pilih yang sesuai 82 Contoh 4 TANDA PENDAFTARAN KAPAL 2016 Pst No. 4999/L 2016 Pst No. 4999 L : Tahun Pendaftaran Kapal : K ode Pengukuran dari tem pa t kapal d idaftar : N om or : N om or Akta Pendaftaran Kapal : K ode K a tego ri pendaftaran kapal (L kode ka tegori untuk kapal laut, N kode ka tegori untuk kapal nelayan , P kode ka tegori untuk kapal pedalam an ya itu kapal yang berlayar d i sungai dan danau) 83 Contoh 5 A K T A PEND AFTARAN K A PA L SEM ENTARA Nomor : Akta tanggal : Nomor ; Pendaftaran sementara sebuah kapal.... bernama...... , seperti diuraikan dalam surat keterangan tentang ukuran dan tonase kapal tertanggal ............... ,........... Nomor ........... /........ , dengan ukuran-ukuran ; Mengenai kapal ... ............bernama Milik P a n j a n g : meter ; — L e b a r : meter ; — D a l a m : meter ; — Tonase Kotor (GT) : .................... Tonase Bersih (NT) : .................... Kapal sedang dibangun oleh..................... di..................... bahan utamadari ..... dilengkapi dengan mesin induk merek ... haya..................... ; Pada hari ini ........................ tanggal ............................... telah menghadap kepada kami, ............................ ........................................................, dalam hal ini bertindak sebagai PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL di ........................ , berdasarkan berkedudukan di/ Peraturan Menteri Perhubungan (**) Nomor beralamat (*) ....... ........................... tanggal .................. dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. .....Tahun 2016 tanggal ............................ ................... 2016, sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008, dibantu oleh .................. , beralamat......................................................... RT............. RW. .......... Kelurahan ............................... , Kecamatan .................................................. , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ............................................ tanggal ................................. diterbitkan oleh ........ ...................................... , dikenal oleh kami dalam perbuatan hukum ini berdasarkan....................................................................................................... ................................................................................................... , pemilik kapal ..................... bernama ........................................... yang dimaksud dalam akta in i; Penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu ; bahwa menurut ............................................................................................... 84 .......................................................................................................................................................................................................J bahwa menurut ...................................... .....................................................................................................................y bahwa menurut ...................................................................... bahwa menurut Bahwa kapal ................. bernama .................................. dimiliki oleh ...................................... berkedudukan di/beralamat (*)........................ ................................................................ . sehingga dapat didaftar sebagai kapal Indonesia dan dapat memperoleh Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Selanjutnya penghadap dalam kedudukannya menerangkan pula, bahwa kapal ..................... bernama ....................................................... masih dalam pembangunan oleh .......................................................... di ............................... . oleh karena itu penghadap meminta supaya kapal didaftarkan sementara atas nama pemiliknya ; Oleh penghadap telah diserahkan kepada kami surat-surat sebagai berikut; 1...................................................................................................................... 2.............................................................................. *....................................... 3...................................................................................................................... n 85 Setelah memeriksa surat-surat tersebut di atas dan sekedar yang diperlukan dan telah dibubuhi meterai secukupnya serta berpendapat bahwa semua itu memenuhi syarat, maka kami menyuruh membuat akta ini untuk dijadikan bukti bahwa kapal ..................... bernama .................................................................................... telah didaftarkan sementara atas nama ................................................................berkedudukan di/beralamat (* (**)) ; ...................................................... ; Bersama ini diterangkan, bahwa surat-surat tersebut pada butir 1 sampai dengan ........ dilekatkan pada minut akta ini dan yang tersebut pada butir ......... sampai dengan..........dikembalikan kepada penghadap ; Demikian dibuat di ........................... pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan Nomor ......................................... dan setelah isi akta ini dijelaskan dan disetujui, maka akta ini dibubuhi tanda tangan oleh PENGHADAP, oleh kami, PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL beserta PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL Dibuat dengan............ coretan, perubahan maupun tambahan; PEJABAT PENDAFTARAN DAN PENGHADAP PENCATAT BALIKNAMA KAPAL PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL (*) Pilih yang sesuai; (**) Permenhub mengenai organisasi dan tata keija 86 Contoh 6 Nomor : A K T A PEND AFTARAN K A PA L SEM ENTARA Akta tanggal : Nomor : Mengenai kapal ,.. bernama Milik Pendaftaran sementara sebuah kapal ..................... bernama ...................................................... , seperti diuraikan dalam surat keterangan tentang ukuran dan tonase kapal tertanggal .................... , .......................... Nomor........... /........ , dengan ukuran-ukuran ; P a n j a n g : meter ; L e b a r ; meter ; D a l a m : meter ; Tonase Kotor (GT) : ..................... ; Tonase Bersih (NT) : ..................... ; Kapal sedang dibangun oleh............................................. di.................... bahan utamadari ............................., dilengkapi dengan mesin induk merek ......................... daya..................... ; berkedudukan di/ beralamat (*) ....... Pada hari ini ......................... tanggal ............................... telah menghadap kepada kami, ....................................................... , dalam hal ini bertindak sebagai PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL di ........................ , berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (**) Nomor ........................... tanggal .................. dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM............ Tahun 2016 tanggal ................. 2016, sehubungan dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008, dibantu oleh...................................................................... .................. , beralamat.................................... RT............... RW............... Kelurahan............................... , Kecamatan................................................... , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor............................................ tanggal ................................. diterbitkan oleh .............................................. , dikenal oleh kami dalam perbuatan hukum ini berdasarkan....................................................................................................... bernama ..................... , pemilik kapal yang dimaksud dalam akta ini; — Penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu ; 87 bahwa menurut menurut, bahwa bahwa menurut bahwa menurut Bahwa kapal ................. bernama ........................... dimiliki oleh .................. berkedudukan di/beralamat (*) ............................................................................., sehingga dapat didaftar sebagai kapal Indonesia dan dapat memperoleh Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Selanjutnya penghadap dalam kedudukannya menerangkan pula, bahwa kapal ..................... bernama ....................................................... masih dalam pembangunan oleh .......................................................... di ............................... , oleh karena itu penghadap meminta supaya kapal didaftarkan sementara atas nama pemiliknya ; Oleh penghadap telah diserahkan kepada kami surat-surat sebagai berikut; 1........................................................................................................................ 2 ................................................................................................................................................ 3........................................................................................................................ 88 n Setelah memeriksa surat-surat tersebut di atas dan sekedar yang diperlukan dan telah dibubuhi meterai secukupnya serta berpendapat bahwa semua itu memenuhi syarat, maka kami menyuruh membuat akta ini untuk dijadikan bukti bahwa kapal .................................... bernama .................................................................................... telah didaftarkan sementara atas nama................................................................ berkedudukan di/beralamat (*); ......................................................................... ; Bersama ini diterangkan, bahwa surat-surat tersebut pada butir 1 sampai dengan ........ dilekatkan pada minut akta ini dan yang tersebut pada butir .........sampai dengan..........dikembalikan kepada penghadap ; Demikian dibuat di ........................... pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan Nomor ......................................... dan setelah isi akta ini dijelaskan dan disetujui, maka akta ini dibubuhi tanda tangan oleh PENGHADAP, oleh kami, PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL beserta PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL; — Dibuat dengan............ coretan, perubahan maupun tambahan; — T e r t a n d a :(nama penghadap) ; — T e r t a n d a :(nama pejabat pendaftar dan pencatat baliknamakapal); — T e r t a n d a :{nama pegawai pembantu pendaftaran dan baliknama kapal); Dikeluarkan sebagai Grosse Akta Pendaftaran Kapal Sementara dan diberikan kepada .............................................. berkedudukan di/beralamat (*) ................................................... sebagai pemilik kapal .................... bernama..........................................; PEJABAT PENDAFTARAN DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL (*) Pilih yang sesuai; (**) Permenliub mengenai organisasi dan tata kerja Contoh 7 A K T A B ALIKN AM A K APAL Nomor : 89 Akta tanggal : ---- Baliknama sebuah kapal ....................... bernama .......................................................... dahulu bernama .......................................... , seperti diuraikan dalam Nomor ; ............... Surat Ukur tertanggal................. .....................Nomor ...... .../ ..........., dengan ukuran-ukuran : Mengenai kapal ... bernama Milik berkedudukan di/ beralamat (*) ...... P a n j a n g ; ......... meter L e b a r : ......... meter D a l a m : ......... meter Tonase Kotor (GT) Tonase Bersih (NT) Tanda Selar Kapal dibuat di ............................... dalam tahun ................. bahan utama dari ..............., dilengkapi dengan mesin induk merek .............................. daya ..................... , dipergunakan dalam pelayaran .................... ,dan telah didaftar dalam daftar kapal Indonesia di .......................... , dengan Akta Pendaftaran Kapal Nomor . tanggal ................... atas nama ..................................... berkedudukan di/beralamat (*) ................................... sebagai kapal ...................... kemudian dibaliknama (jika pernah dibaliknama) dengan Akta Balik Nama Kapal Nomor.............. tanggal ...................... menjadi atas nama ............................................berkedudukan di/beralamat (*) ................................ ; —- Pada hari ini ................ tanggal .................................. telah menghadap kepada kami, ................................................................................................... , dalam hal ini bertindak sebagai PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL di ................... , berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (**) Nomor ............ tanggal ........................ dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM....... Tahun 2016 tanggal ..................... 2016, sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008, dibantu oleh............... ...................................................................... beralamat ................ RT...... RW...... Kelurahan ............... , Kecamatan ......................... , ......................................, pemegang Kartu Tanda Penduduk N omor ......................... tanggal ..................... , diterbitkan oleh ................................. . dikenal oleh kami dalam perbuatan hukum ini berdasarkan ...................................................................................................... ini pemilik kapal .............. bernama ........... yang dimaksud dalam akta Penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu ; bahwa menurut................................................................................................ 90 ....................................... y bahwa menurut...... bahwa menurut bahwa menurut . Bahwa kapal ................ bernama ......................................................... dimiliki oleh .................................................................................................... berkedudukan di / beralamat (*)....................................... .............................. ................................................................. , sehingga dapat didaftar sebagai kapal Indonesia dan dapat memperoleh Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ; Selanjutnya penghadap dalam kedudukannya menerangkan pula, bahwa oleh karena kapal belum dibaliknama dalam daftar kapal Indonesia, maka penghadap meminta supaya kapal dibaliknama menjadi atas nama pemilik yang barn dan tetap sebagai .............. 0ika pemilik tidak meminta perubahan kategori) ; Oleh penghadap telah diserahkan kepada kami surat-surat sebagai berikut; 1........................................................................................................................ 2 ................................................................................................................................................ 3........................................................................................................................ n .................*................................................................................................ Setelah memeriksa surat-surat tersebut di atas dan sekedar yang diperlukan telah dibubuhi meterai secukupnya serta berpendapat bahwa semua itu memenuhi syarat, maka dibuat akta ini untuk dijadikan bukti 91 bahwa kapal ........................ bernama ........................ ................................... telah dibaliknama menjadi atas nama ........................................................... berkedudukan di/beralamat (* (**)) .................................................... , dan tetap sebagai kapal.................................... . (jika kategori kapal tidak berubah) ; — Bersama ini diterangkan, bahwa surat-surat tersebut pada butir 1 sampai dengan ........ dilekatkan pada minut akta ini dan yang tersebut pada butir .......sampai dengan.........dikembalikan kepada penghadap ; Demikian dibuat di .......................................... pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan Nomor................................................... dan setelah isi akta ini dijelaskan dan disetujui, maka akta ini dibubuhi tanda tangan oleh PENGHADAP, oleh kami, PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL beserta PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL; Dibuat dengan.............................. , perubahan maupun tambahan ; PEJABAT PENDAFTARAN DAN PENGHADAP PENCATAT BALIKNAMA KAPAL PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL (*) Pilih yang sesuai; (**) Permenhub mengenai organisasi dan tata keija 92 Contoh 8 Nomor : A K T A B ALIKN AM A K A FA L Akta tanggal : Nomor : Mengenai kapal ... bernama Milik berkedudukan di / beralamat (*) ...... Baliknama sebuah kapal ........... bernama ............... dahulu bernama.............................., seperti diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal ................. , ...... ............. Nomor ukuran : P a n j a n g L e b a r D a l a m Tonase Kotor (GT) Tonase Bersih (NT) Tanda Selar Kapal dibuat di . / meter meter meter dengan ukuran dalam tahun ................. bahan utama dari ..............., dilengkapi dengan mesin induk merek .............................. daya ..................... , dipergunakan dalam pelayaran .................... ,dan telah didaftar dalam daftar kapal Indonesia di ........................ , dengan Akta Pendaftaran Kapal Nomor ..... tanggal ................... atas nama ..................................... berkedudukan di / beralamat (*) ...................................................................................... sebagai kapal ...................... kemudian dibaliknama (jika pernah dibaliknama) dengan Akta Balik Nama Kapal Nomor .............. tanggal ...................... menjadi atas nama ........................................... ............................ berkedudukan di / beralamat (*) — Pada hari ini ................ tanggal ------- ---------- -----------------------telah menghadap kepada kami, .................................................... dalam, hal ini bertindak sebagai PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL di ................... , berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (**) Nomor ............ tanggal ........................ dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM....... Tahun 2017 tanggal ........ ........... 2017, sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008, dibantu oleh ....... , beralamat............... RT......RW........Kelurahan..................., Kecamatan ......................... . ..................................... . pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ......................... tanggal ..................... , diterbitkan oleh ................................. . dikenal oleh kami dalam perbuatan hukum ini berdasarkan ...................................................................................................... .............,pemilik kapal ........ yang dimaksud dalam akta ini ; bernama 93 Penghadap da.la.rn kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu ; bahwa menurut.......................................................................................... bahwa menurut ...........................................................> bahwa menurut ................................. .......................................................J bahwa menurut Bahwa kapal ................ bernama dimiliki oleh .............................................. berkedudukandi / beralamat (*)................... .................................................................., sehingga dapat didaftar sebagai kapal Indonesia dan dapat memperoleh Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ; Selanjutnya penghadap dalam kedudukannya menerangkan pula, bahwa oleh karena kapal belum dibaliknama dalam daftar kapal Indonesia, maka penghadap meminta supaya kapal dibaliknama menjadi atas nama pemilik yang baru dan tetap sebagai .............. (jika pemilik tidak meminta perubahan kategori) ; Oleh penghadap telah diserahkan kepada kami surat-surat sebagai berikut; 1 .................................................................... ; 2 ....................................................................; 3..................................................................... ; n ................................................................. ................................... Setelah memeriksa surat-surat tersebut di atas dan sekedar yang diperlukan telah dibubuhi meterai secukupnya serta berpendapat bahwa semua itu memenuhi syarat, maka dibuat akta ini untuk dijadikan bukti 94 bahwa kapal ................. bernama ................................. ................. ...................... telah dibaliknama menjadi atas nama .............berkedudukan di/ beralamat (* (**)) .................................................... , dan tetap sebagai kapal ........................................ (jika kategori kapal tidak berubah) ; Bersama ini diterangkan, bahwa surat-surat tersebut pada butir 1 sampai dengan ........ dilekatkan pada minut akta ini dan yang tersebut pada butir .......sampai dengan.........dikembalikan kepada penghadap ; Demikian dibuat di .......................................... pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan Nomor................................................... dan setelah isi akta ini dijelaskan dan disetujui, maka akta ini dibubuhi tanda tangan oleh PENGHADAP, oleh kami, PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL beserta PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL; Dibuat dengan..............................., perubahan maupun tambahan ; T e r t a n d a : (nama penghadap) ; T e r t a n d a : (nama pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal) ; T e r t a n d a : (nama pegawai pembantu pendaftaran dan baliknama kapal) ; Dikeluarkan sebagai Grosse Akta Baliknama Kapal dan diberikan kepada ................... berkedudukan di/beralamat (*) .................................................. sebagai pemilik kapal ......................................................................... bernama PEJABAT PENDAFTARAN DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL (*) Pilih yang sesuai; (**) Permenhub mengenai organisasi dan tata keija 95 Contoh 9 SURAT KETERANGAW PEKGHAPUSAK PENDAFTARAN KAPAL DARI DAFTAR KAPAL INDONESIA (Pasal............. Permenhub Nomor.................Tahun 2017) (Pejabat yang menerbitkan) dengan ini menerangkan bahwa kapal bernama..................... dengan data sebagai berikut : Panjang x Lebar x Dalam : ......meterx .... meterx...... meter Tonase Kotor ( GT ) : ..................................................... Tonase Bersih ( NT ) : ..................................................... Tanda Panggilan : ..................................................... Tanda Selar : ..................................................... Tanda Pendaftaran : .................................................... Menurut catatan dalam Daftar Induk : a. Pernah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia di .................... sebagai kapal ................. dengan Akta Pendaftaran Nomor ............ tanggal ................ atas nama....................berkedudukandi / beralamat (*) .................... kemudian dibaliknama (jika pernah dibaliknama) dengan Akta Balik Nama Kapal Nomor .............. tanggal ...................... menjadi atas nama.......................berkedudukan di/beralamat (*) ......................... . b. Dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotek atau hak kebendaan lainnya atas kapal serta bebas dari segala bentuk sitaan. c. Telah dicoret dari Daftar Kapal Indonesia pada tanggal ............................... atas permintaan .................................... dengan surat Nomor ........................ tanggal ..................... perihal ................................................. .................... karena .................................................... kapal.......................................................................................... 2. Demikian agar yang berkepentingan memaklumi. (tempat dan tanggal penerbitan) PEJABAT PENDAFTARAN DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL (Nama Pejabat yang menerbitkan dan NIP) Tembusan : 1. Dirjen Hubla; 2. Dir. Kappel; 3. Kasubdit ETP Dit, Kenavigasian. n....................................................... 96 Contoh 10 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” AKTA HIPOTEK KAPAL Nomor: Akta tanggal : ....... Nomor ; ................ Mengenai Hipotek .... , sebesar YANG BERPIUTANG : berkedudukan di / beralamat (* ) Pada hari ini, ...................... tanggal telah menghadap kepada kami,........... ........................ ,dalam hal ini bertindak sebagai PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL di ........................ , berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (**) Nomor ...... tanggal ............................. dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. ...... Tahun 2017 tanggal ..................... 2017, sehubungan dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008, dibantu oleh YANG BERUTANG : berkedudukan di / beralamat (* ) JAMINANNYA : Sebuah kapal bernama........ , beralamat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor .................................. tanggal ................................. diterbitkan oleh ............................, dikenal oleh kami dalam perbuatan hukum ini berdasarkan ; 1. ........................................................ > 2. Akta Kuasa Memasang Hipotek Kapal Nomor ..... tanggal ................... , dibuat di hadapan ....................... , Notaris di ..............., yang menerangkan bahwa.................................................................................. (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank) telah mendapat kuasa dengan hak substitusi dari ................. dalam jabatannya sebagai ....................... dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama .......................... berkedudukan di/beralamat (*)................... , khusus untuk memasang hipotek, dengan demikian penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas, bertindak pula sebagai kuasa dari dan dengan demikian untuk dan atas nama .................................. tersebut di atas, untuk selanjutnya disebut DEBITUR, pemilik kapal ......... bernama ....................................................... yang dimaksud dalam Akta Kuasa Memasang Hipotek Kapal tersebut di atas ; 97 Penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu : bahwa menurut (perjanjian kredit) ....................................................................., DEBITOR telah memperoleh fasilitas kredit dari .......... (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam (perjanjian kredit) ................ tersebut di atas ; bahwa menurut Akta Kuasa Untuk Memasang Hipotek Kapal Nomor .... tanggal .....dibuat di hadapan ........................................ , Notaris di .............. , guna menjamin ketertiban pembayaran lunas dan lancar semua hutang DEBITOR kepada.......... (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank), baik pokok kredit, bunga, denda dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari atau berdasarkan perjanjian kredit yang telah dibuat antara .......... (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank) dengan DEBITUR yang bersumber pada (perjanjian kredit) ......................................... , maupun hutang-hutang yang timbul berdasarkan perjanjian fasilitas-fasilitas lainnya yang mungkin masih akan dibuat di kemudian hari beserta addendum-addendumnya dan atau perubahan-perubahannya dan yang besarnya berdasarkan pembukuan .......... (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank), maka DEBITOR memberi kepada ............. .................... (Bank / Lembaga Keuangan Non Bank), Hipotek Pertama, Kedua, Ketiga dan seterusnya, sampai jumlah dan dengan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh ....................... (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank) atas sebuah kapal ............ bernama ............................... yang terdaftar dalam daftar kapal Indonesia di ............................... atas nama DEBITOR dengan Akta Pendaftaran Kapal/Akta Baliknama Kapal Nomor ....... tanggal ..................... dan tentang kapal tersebut diuraikan lebih lanjut dalam surat ukur tertanggal ...................... Nomor ............... dengan ukuran, tonase dan tanda selar sebagai berikut: P a n j a ng : meter ; L e b a r : meter ; D a l a m : meter ; Tonase Kotor (GT) : .......... ; Tonase Bersih (NT) : .......... ; Tanda Selar ; .......... ; Bahwa menurut catatan dalam daftar induk pendaftaran kapal pada waktu pemasangan hipotek ini, kapal ........ bernama ........... dalam keadaan tidak dibebani dengan hipotek atau jaminan secara bagaimanapun kepada pihak lain, serta bebas dari segala sitaan (jika pembebanan hipotek pertama); Bahwa atas permohonan ............ (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank) dengan surat Nomor .................... . tanggal ..................... , atas kapal ........ bernama .......................... tersebut dipasang Hipotek ........... sebesar .... 98 Penghadap dalam kedudukannya menerangkan pula, bahwa pemasangan hipotek ini dilakukan dengan syarat-syarat yang tercantum dalam (perjanjian kredit) .......................... dan Akta Kuasa Untuk Memasang Hipotek Kapal Nomor .... tanggal ............., dibuat di hadapan ............................................................... , Notaris di ......................., dan juga memakai syarat-syarat serta perjanjian-perjanjian yang lazim dipergunakan untuk memasang Hipotek Pertama, Kedua, Ketiga dan seterusnya, terutama syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pasal 1178, Pasal 1185 dan Pasal 1210 Kitab Undang Undang Hukum Perdata serta Pasal 297 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang; Setelah memeriksa surat-surat tersebut di atas dan sekedar yang diperlukan telah dibubuhi meterai secukupnya serta berpendapat bahwa semua itu memenuhi syarat, maka dibuat Akta Hipotek Kapal ini untuk dijadikan bukti bahwa..................................... berkedudukan di/beralamat (* (**)) ....................... telah mendapat Hipotek .................... sebesar .............................. atas kapal ................... bernama ................................................. yang telah diuraikan di atas ; Demikian dibuat d i .................... pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan Nomor................dan setelah isi akta hipotek kapal ini dijelaskan dan disetujui, maka akta hipotek kapal ini dibubuhi tanda tangan oleh PENGHADAP, oleh kami, PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL beserta PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL ; Dibuat dengan........... coretan, perubahan maupun tambahan; PEJABAT PENDAFTARAN DAN PENGHADAP PENCATAT BALIKNAMA KAPAL PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL (*) Pilih yang sesuai; (**) Permenhub mengenai organisasi dan tata kerja 99 Contoh 11 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” AKTA HIPOTEK KAPAL Nomor: Akta tanggal : Pada hari ini, ......... tanggal Nomor : telah menghadap kepada kami, Mengenai Hipotek .... , sebesar YANG BERPIUTANG : berkedudukan di / beralamat (*)...... ........................ ,dalam hal ini bertindak sebagai PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL di ........................., berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (**) Nomor ...... tanggal ............................. dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.......... Tahun 2017 tanggal.................. 2017, sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008, dibantu oleh YANG BERUTANG : berkedudukan di / ................................. .beralamat................................. beralamat (* ) ....................... ]........ pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor....................... tanggal ................................. diterbitkan oleh JAMINANNYA : ........ ................................ > dikenal oleh kami dalam Sebuah kapal-------- perbuatan hukum ini berdasarkan ; bernama 1 2. Akta Kuasa Memasang Hipotek Kapal Nomor ..... tanggal ................... . dibuat di hadapan ............................................................. . Notaris di .............. , yang menerangkan bahwa.......................................................... (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank) telah mendapat kuasa dengan hak substitusi dari ................. dalam jabatannya sebagai ....................... dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama .......................... berkedudukan di/ beralamat (*)................... . khusus untuk memasang hipotek, dengan demikian penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas, bertindak pula sebagai kuasa dari dan dengan demikian untuk dan atas nama .................................. tersebut di atas, untuk selanjutnya 100 disebut DEBITOR, pemilik kapal ......... bernama ....................................................... yang dimaksud dalam Akta Kuasa Memasang Hipotek Kapal tersebut di atas ; Penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu : bahwa menurut (perjanjian kredit) ......... , DEBITOR telah memperoleh fasilitas kredit dari .......... (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank) dengan syarat-syarat dan ketentuan ketentuan sebagaimana tercantum dalam (perjanjian kredit) ................................. tersebut di atas ; bahwa menurut Akta Kuasa Untuk Memasang Hipotek Kapal Nomor .... tanggal ........ , dibuat di hadapan ................................. , Notaris di .............. , guna menjamin ketertiban pembayaran lunas dan lancar semua hutang DEBITOR kepada.......... (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank), baik pokok kredit, bunga, denda dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari atau berdasarkan perjanjian kredit yang telah dibuat antara .......... (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank) dengan DEBITOR yang bersumber pada (perjanjian kredit) .................................................................., maupun hutang-hutang yang timbul berdasarkan perjanjian fasilitas-fasilitas lainnya yang mungkin masih akan dibuat di kemudian hari beserta addendum addendumnya dan atau perubahan-perubahannya dan yang besarnya berdasarkan pembukuan .......... (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank), maka DEBITUR memberi kepada ............................ . (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank), Hipotek Pertama, Kedua, Ketiga dan seterusnya, sampai jumlah dan dengan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh ....................... (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank) atas sebuah kapal ...........bernama ................................................yang terdaftar dalam daftar kapal Indonesia di ............................... atas nama DEBITOR dengan Akta Pendaftaran Kapal/Akta Baliknama Kapal Nomor ....... tanggal ..................... dan tentang kapal tersebut diuraikan lebih lanjut dalam surat ukur tertanggal ....... ............... Nomor ............... dengan ukuran, tonase dan tanda selar sebagai berikut : P a n j a ng : ............. meter; L e b a r : .......... . meter; D a l a m : ............. meter; Tonase Kotor (GT) : ; Tonase Bersih (NT) : ; Tanda Selar ; ; Bahwa menurut catatan dalam daftar induk pendaftaran kapal pada waktu pemasangan hipotek ini, kapal ........ bernama ................... dalam keadaan tidak dibebani dengan hipotek atau jaminan secara bagaimanapun kepada pihak lain, serta bebas dari segala sitaan (jika pembebanan hipotek pertama); Bahwa atas permohonan ........... (Bank/Lembaga Keuangan Non Bank) dengan surat Nomor ..................... tanggal ..................... . atas kapal ....... bernama .......................... tersebut dipasang Hipotek ........... sebesar .... 101 Penghadap dalam kedudukannya menerangkan pula, bahwa pemasangan hipotek ini dilakukan dengan syarat-syarat yang tercantum dalam (perjanjian kredit) .......................... dan Akta Kuasa Untuk Memasang Hipotek Kapal Nomor .... tanggal ............., dibuat di hadapan .............................................. , Notaris di ......................., dan juga memakai syarat-syarat serta perjanjian-perjanjian yang lazim dipergunakan untuk memasang Hipotek Pertama, Kedua, Ketiga dan seterusnya, terutama syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pasal 1178, Pasal 1185 dan Pasal 1210 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Pasal 297 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang; Setelah memeriksa surat-surat tersebut di atas dan sekedar yang diperlukan telah dibubuhi meterai secukupnya serta berpendapat bahwa semua itu memenuhi syarat, maka dibuat Akta Hipotek Kapal ini untuk dijadikan bukti bahwa.......................... .......... berkedudukan di/beralamat {* (**)} ......................, telah mendapat Hipotek ..................... sebesar .............................. atas kapal .................... bernama ................................................. yang telah diuraikan di atas ; Demikian dibuat di ........................ pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan Nomor................ dan setelah isi akta hipotek kapal ini dijelaskan dan disetujui, maka akta hipotek kapal ini dibubuhi tanda tangan oleh PENGHADAP, oleh kami, PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL beserta PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL ; Dibuat dengan....................... coretan, perubahan maupun tambahan T e r t a n d a : (nama penghadap) ; T e r t a n d a : (nama pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal); T e r t a n d a : (nama pegawai pembantu pendaftaran dan baliknama kapal) ; Dikeluarkan sebagai Grosse Akta Hipotek Kapal dan diberikan kepada ............................. berkedudukan di/beralamat (*) ...................................... sebagai penerima hipotek .......................... atas kapal ........................ bernama............... ; PEJABAT PENDAFTARAN DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL (*) Pilih yang sesuai; (**) Permenhub mengenai organisasi dan tata kerja 102 Contoh 12 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” AKTA PENGALIHAN HIPOTEK KAPAL Nomor: Akta tanggal : Nomor : ...... Pada hari ini, ......... tanggal telah menghadap kepada kami, ................ Mengenai Hipotek — ............ , sebesar PEMEGANG HIPOTEK: berkedudukan di / beralamat ........................ ,dalam hal ini bertindak sebagai PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL di .................. , berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (**) Nomor ....... tanggal ............................. dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM........ Tahun 2017 tanggal ................... , sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008tanggal 7 Mei 2008, dibantu oleh............................................................ PENERIMA — PENGALIHAN HIPOTEK: - , beralamat berkedudukan di / beralamat (* ) JAMINANNYA : Sebuah kapal bernama.................. , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ............................... tanggal ................................. diterbitkan oleh ................................ , dikenal oleh kami dalam perbuatan hukum ini berdasarkan ......................................... .................................... ) penerima pengalihan hipotek .......................... atas kapal ................ bernama................................................; — Penghadap dalam kedudukannya tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu bahwa menurut Grosse Akta Hipotek Kapal Nomor ............. tanggal .......................... , kapal .................. bernama ............................................... telah dibebani hipotek ................................ sebesar ................................ untuk kepentingan............................................................ berkedudukan di/beralamat(*)........................................... ; bahwa menurut (uraian singkat bukti pengalihan hipotek) Selanjutnya penghadap meminta supaya hipotek ............... atas kapal ............. bernama ............... sebagaimana dimaksud dalam Akta Hipotek Kapal Nomor............. tanggal .............. , yang semula untuk kepentingan ..................berkedudukan di/beralamat (*) ......................... dialihkan menjadi 103 untuk kepentingan............................................. berkedudukan di/beralamat (* (**)) ........................................................................... ; Setelah memeriksa surat-surat tersebut di atas dan sekedar yang diperlukan telah dibubuhi meterai secukupnya serta berpendapat bahwa semua itu memenuhi syarat, maka dibuat Akta Pengalihan Hipotek Kapal ini untuk dijadikan bukti bahwa hipotek ........... sebesar .......................... atas kapai ................ bernama ................................................ sebagaimana dimaksud dalam Akta Hipotek Kapal Nomor ......... tanggal ................................ , telah dialihkan menjadi untuk kepentingan .................................................................................................... berkedudukan di/beralamat (*) ......................................................................; Demikian dibuat di ............ pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan Nomor ...................... dan setelah isi akta hipotek ini dijelaskan dan disetujui, maka Akta Pengalihan Hipotek Kapal ini dibubuhi tanda tangan oleh PENGHADAP, oleh kami, PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BAUKNAMA KAPAL beserta PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BAL1KNAMA KAPAL; Dibuat dengan............ coretan, perubahan maupun tambahan ; T e r t a n d a : (nama penghadap) ; T e r t a n d a : (nama pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal); T e r t a n d a : (nama pegawai pembantu pendaftaran dan baliknama kapal) ; Dikeluarkan sebagai Grosse Akta Hipotek Kapal dan diberikan kepada ............................. berkedudukan di/beralamat (*) ...............................sebagai penerima hipotek ........................ atas kapal ................. bernama PEJABAT PENDAFTARAN DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL (*) Pilih yang sesuai; (**) Permenhub mengenai organisasi dan tata kerja 104 Contoh 13 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” AKTA PENGALIHAN HIPOTEK KAPAL Nomor: Akta tanggal : Nomor : ...... Pada hari in i,......... tanggal telah menghadap kepada kami,................ Mengenai Hipotek ............ , sebesar a HIPOTEK: berkedudukan di / beralamat ( * ) ......................... PENERIMA PENGALIHAN HIPOTEK: ........................ ,dalam hal ini bertindak sebagai PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL di .................. , berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (**) Nomor....... tanggal ............................. dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM........ Tahun 2017 tanggal ................... , sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008tanggal 7 Mei 2008, dibantu oleh............................................................ , beralamat ..................... ........... .......... , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor berkedudukan di / .......................................... tanggal ................................. beralamat (* )--------- diterbitkan oleh ................................ , dikenal oleh kami ................................ dalam perbuatan hukum ini berdasarkan JAMINANNYA : ------ penerima pengalihan hipotek.......................... atas kapal Sebuah kapal bernama.................. ................ bernama................................................; Penghadap dalam kedudukannya tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu bahwa menurut Grosse Akta Hipotek Kapal Nomor ............. tanggal .......................... , kapal .................. bernama ............................................... telah dibebani hipotek ................................ sebesar ................................ untuk kepentingan............................................................berkedudukan di/beralamat (*)......................... ..................; bahwa menurut (uraian singkat bukti pengalihan hipotek) Selanjutnya penghadap meminta supaya hipotek ............... atas kapal ............. bernama ............... sebagaimana dimaksud dalam Akta Hipotek Kapal Nomor............. tanggal .............. . yang semula untuk kepentingan ................ berkedudukan di/beralamat (*) ........................dialihkan menjadi untuk kepentingan........................................................... berkedudukan di/beralamat (*) ................................. ......................................... ; 105 Setelah memeriksa surat-surat tersebut di atas dan sekedar yang diperlukan telah dibubuhi meterai secukupnya serta berpendapat bahwa semua itu memenuhi syarat, maka dibuat Akta Pengalihan Hipotek Kapal ini untuk dijadikan bukti bahwa hipotek ........... sebesar .......................... atas kapal ................ bernama ................................................ sebagaimana dimaksud dalam Akta Hipotek Kapal Nomor ....... tanggal ................................., telah dialihkan menjadi untuk kepentingan ................................................................................................... berkedudukan di/beralamat (* (**)) ......................................................................; Demikian dibuat di ............ pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan Nomor ...................... dan setelah isi akta hipotek ini dijelaskan dan disetujui, maka Akta Pengalihan Hipotek Kapal ini dibubuhi tanda tangan oleh PENGHADAP, oleh kami, PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL beserta PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL; Dibuat dengan............ coretan, perubahan maupun tambahan ; T e r t a n d a : (nama penghadap) ; T e r t a n d a : (nama pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal); T e r t a n d a ; (nama pegawai pembantu pendaftaran dan baliknama kapal) ; Dikeluarkan sebagai Grosse Akta Pengalihan Hipotek Kapal dan diberikan kepada............................. berkedudukan di/beralamat (*) ............................... sebagai penerima pengalihan hipotek ........................ atas kapal ................. bernama........................................ ; PEJABAT PENDAFTARAN DAN PENCATAT BALIKNAMA KAPAL/ PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL (*) Pilih yang sesuai; (**) Permenhub mengenai organisasi dan tata kerja 106 Contoh 14 DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT ...................................................... h D AFTAR INDUK Nomor : Nama Kapal Jenis Kapal Didaftar sebagai Tanda Pendaftaran Pada tanggal ......................... Telah dibuat Akta Pendaftaran Kapal Nomor : .................. Pendaftaran dilakukan oleh ................................. Yang menerangkan : bahwa ................. bahwa bahwa (*) Diisi nama kantor tempat kapal didaftar Surat Ukur a. Tanggal b. Nomor c. Diterbitkan di Kapal dibangun a. Di b. Tahun c. Bahan utama Mesin Penggerak Utama : a. Merek 107 Ukuran Utama Tonase Kapal Tanda Selar b. Daya : TK/KW a. Panjang : ..................meter b. Lebar : ..................meter c. Dalam : ..................meter a. Tonase Kotor (GT) : b. Tonase Bersih (NT): Dibuat pada tanggal : Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal 108 Contoh 15 SU RAT KETBRANG AN STATUS HUKUM K A PA L (Pasal..... Permenhub Nomor......Tahun 2017} (Pejabat yang menerbitkan) 1.............................................................. , dengan ini menerangkan bahwa kapal ................... bernama ......................................... telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia di ...................... sebagai kapal ........................ dengan Akta Pendaftaran/Akta Baliknama Kapal Nomor .......................... tanggal ............................. atas nama ..................................................... berkedudukan di / beralamat (*) 2. Menurut catatan dalam daftar induk pendaftaran kapal tersebut bebas dari utang piutang/tidak dibebani hipotek dan bebas dari sitaan yang berwajib. (jika bersih) Menurut catatan dalam daftar induk pendaftaran, kapaltersebut sedang dibebani hipotek ............................. ......... sebesar ........................... dengan Akta Hipotek Kapal Nomor ....................................... tanggal ............................. untuk kepentingan ........................... berkedudukan di / beralamat (*) .................................................... (jika dibebankan hipotek) Menurut catatan dalam daftar induk pendaftaran, kapal tersebut sedang diletakkan sita atas permintaan pengadilan negeri ........................................................ dengan surat Nomor .................. tanggal .....................per ihal....................... (j ika diletakkan sita) 3. Demikian surat keterangan ini diterbitkan atas permintaan dengan surat Nomor........... tanggal...................................... (tempat dan tanggal penerbitan) (Nama pejabat yang menerbitkan dan NIP) f..............................................................> (*) pilih yang sesuai C o n to h 1 6 D A F T A R K A P A L Y A N G T E R D A F T A R D I. ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... N O . N A M A K A P A L ( *) T O N A S E K O T O R (G T ) T A N D A P A N G G IL A N (C a ll S ig n ) N O M O R P E M IL IK A K T A P E N D A F T A R A N / A K T A B A L IK N A M A D A F T A R IN D U K D A F T A R P U S A T 1 2 3 4 5 6 7 8 (* ) D ii s i M e n u ru t A b ja d 110 Contoh 17 D AFTAR PE M IL IK D ARI K A PA L YANG TE R D A FTA R D I...................................................... NO. NAMA PEMILIK KAPAL 1 2 1 1 1 C o n to h 1 8 D A F T A R K A P A L B E R D A S A R K A N P E M IL IK D I. ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... . 1. N a m a P em il ik : .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. N o m o r : .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. (* *) 2 . B er k e d u d u k a n d i/ b er a la m a t (* ) : .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . N O . N A M A K A PA L ( *) T O N A S E K O T O R (G T ) T A N D A PA N G G IL A N {C a ll S ig n ) A K r rA N O . D A FT A R PU SA T T A N D A P E N D A FT A R A N N O M O R T A N G G A L 1 2 3 4 5 6 7 8 ' (* ) P il ih y a n g s e s u a i (* *) D ii s i s e s u a i n o m o r d a la m d a ft a r p e m il ik d a ri k a p a l y a n g t e rd a ft a r 112 Contoh 19 BENTUK DAW ISI DAFTAR PUSAT Nama Kapal : ............................................. Jenis Kapal : ............................................. Pemilik : ............................................. berkdeudukan di/berlamat (*) Tempat Pendaftaran : ............................................. Didaftar sebagai : ............................................. Surat Ukur ; a. Tanggal b. Nomor c. Diterbitkan di Kapal dibangun : a. Di b. Tahun c. Bahan utama Mesin Penggerak Utama : a. Merek b. Day a Ukur an Utama : a* Panjang b. Lebar c. Dalam Tonase Kotor (GT) Tonase Bersih (NT) Tanda Selar TK/KW . meter * meter . meter Catatan menurut daftar induk : (*) Pilih yang sesuai Dibuat pada tanggal : Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal 1 1 3 C o n to h 2 0 D A F T A R K A P A L Y A N G T E R C A T A T D A L A M D A F T A R P U S A T N O . N A M A K A P A L ( *) T O N A SE K O T O R (G T) T E M PA T PE N D A FT A R A N D A FT A R P U SA T PE M IL IK N O B U K U N O D A FT A R PU SA T 1 2 3 4 6 7 8 (* ) D ii s i M e n u ru t A b ja d 114 Contoh 21 HALAMAN TAMBAHAN (P a s a l .............. P e rm en h u b N o m o r ...................... T ah u n 2017 ) — Salinan dari catatan yang terjadi dan dibuat pada hari ........... .... tanggal ................... dalam Daftar Induk kapal ..................bernama ..................................yang didaftarkan pertama kali dalam Daftar Kapal Indonesia di ...................... . dengan Akta Pendaftaran Kapal Nomor ................ tanggal ........................ atas nama ............................ berkedudukan di / beralamat .......................................kemudian dibaliknama (jika pernah dibaliknama) dengan Akta Balik Nama Kapal Nomor .......... tanggal ................ menjadi atas nama ............................ berkedudukan di/beralamat (*) ................ sebagai kapal...................................; — Catatan yang dilakukan berbunyi sebagai berikut : — Dicatat pada hari .................... tanggal ......................... atas permintaan pemilik dengan surat Nomor ..................tanggal ..................perihal....................... , yang telah dilekatkan pada Minut Akta Pendaftaran Kapal/Akta Baliknama Kapal (*)Nomor ........ tanggal bahwa menurut (**) PEGAWAI PEMBANTU PENDAFTARAN DAN BALIKNAMA KAPAL (*) pilih yang sesuai (**} Diisi dengan judul, nomor dan tanggal serta pejabat yang menerbitkan dokumen, yang menunjukkanperubahan data pada g ro sse akta, yang telah dicatat dalam daftar induk 115 Contoh 22 D A FTA R IS IAN INFO RM ASI UNTUK PENERBITAN DOKUMEN R IW AYAT K A PA L Setelah diisi oleh pemilik kapal, daftar isian informasi ten tang riwayat kapal ini dilampirkan pada permohonan untuk penerbitan dokumen riwayat kapal. INFORMASI 1 . Nomor IMO 2, Negara Bendera 3. Tanggal pendaftaran di negara yang dimaksud pada No. 2 4. Nama Kapal 5. Pelabuhan Pendaftaran 6. Nama pemilik yang terdaftar saat ini 7. Nomor identifikasi pemilik yang terdaftar 8 . Alamat perusahaan tersebut pada No. 6 9. Nama Perusahaan (Manajemen Keselamatan Internasional) 10. Nomor Identifikasi Perusahaan Manajemen Keselamatan 11. Alamat perusahaan tersebut pada No. 9 12. Alamat pelaksanaan kegiatan Manajemen Keselamatan kapal dan dokumentasi kapal 13. Nama semua Badan Klasifikasi tempat kapal diklaskan saat ini dan sebelumnya 14. Badan Administrasi / Pemerintah / Organisasi yang diakui untuk menerbitkan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan Kapal 15. Badan yang melakukan audit dalam rangka penerbitan Dokumen Manajemen Keselamatan, jika berbeda dengan Badan yang menerbitkan dokumen tersebut 116 16. Badan Administrasi / Pemerintah / Organisasi Pengamanan yang diakui untuk menerbitkan Sertiflkat Manajemen Keselamatan. 17. Badan Administrasi / Pemerintah / Organisasi Pengamanan yang diakui untuk menerbitkan Sertiflkat Keamanan Kapal Intemasional 18. Badan yang melakukan verifikasi dalam rangka penerbitan Sertifikat Keamanan Kapal Intemasional, jika berbeda denganBadan yang menerbitkan dokumen tersebut Dengan ini kami menyatakan bahwa informasi-informasi tersebut diatas adalah benar. 20 (tanda tangan pemilik kapal) 117 Contoh 23 BUKU REGISTER DOKUMEN RIWAYAT KAPAL No. TANGGAL NAMA KAPAL PEMILIK KETERANGAN n 1 2 3 4 5 (*) Negara asal Dokumen Riwayat Kapal (CSR) 118 Contoh 24 REPUBLIK INDONESIA DOKUMEN R IW A YA T K A PA L CONTINUOS SYNOPSIS RECORD (CSR) Diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal....Permenhub Nomor .... Tahun 2017 Issued under the provisions of Minister of Transportation Regulation Number P M .... Year 2017 Dokumen Nomor.....untuk kapal dengan Nomor IM O.......... Document Number for the ship with IMO Number Informasi Information 1 Dokumen ini berlaku sejak tanggal : This document applies from (date) Thn.....bln.......tgl....... Y m d 2 Negara Bendera : Flag State 3 Tanggal pendaftaran di negara yang dimaksud pada No. 2 Date of registration with the State indicated in 2 : 4 Nama Kapal : Name of ship : 5 Pelabuhan Pendaftaran : Port of registration : 6 Nama pemilik yang terdaftar saat ini : Name of current registered owner (s) Alamat : Registered address (es) 7 Nomor Identifikasi Pemilik yang terdaftar : Registered Owner Identification Number: 8 Jika ada, nama pencharter kapal lcosong yang terdaftar saat ini: If applicable, name of current registered bareboat charterer (s) Alamat : Registered address (es) 9 Nama Perusahaan {Manajemen Keselamatan Intemasional) : Name of Company (International Safety Management) Alamat : Registered address (es) Alamat kegiatan manajemen keselamatan Address (es) of its safety management activities : 119 Dokumen Nomor .................. untuk kapal dengan Nomor IMO : Document Number for the ship with IMO Number nformasi Information 10 Nomor Identifikasi Perusahaan : Company Identification Number: 11 Nama semua Badan Klasiflkasi tempat kapal diklaskan : Name of all classification societies with which the ship is classed 12 Badan Administrasi/Pemerintah/Organisasi yang diakui untuk menerbitkan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan: Administration/ Government/Recognized organization which issued Document of Compliance : Badan yang melakukan audit (jika berbeda) : Body which carried out audit (if different) 13 Badan Administrasi/ Pemerintah/ Organisasi yang diakui untuk menerbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan : Administration/ Government/ Recognized Organization which issued Safety Management Certificate 14 Badan Administrasi / Pemerintah / Organisasi Pengamanan yang diakui untuk menerbitkan Sertifikat Keamanan Kapal Internasional: Adminstration/ Government/ Recognized Security Organization which issued International Ship Security Certificate : Badan yang melakukan verifikasi (jika berbeda) : Body which carried out verification (if different) 15 Tanggal kapal dicoret dari pendaftaran di negara yang dimaksud pada No. 2 : Date on which the ship ceased to be with the State indicated in 2 120 16 Keterangan (masukan informasi yang berhubungan) : Remarks (insert relevant information as appropriate) : Dengan ini dinyatakan bahwa dokumen ini seluruhnya benar. This is to certify that this record is correct in all respect Dokumen ini diterima oleh kapai dan dilampirkan pada arsip Dokumen Riwayat Kapai pada tanggal berikut(harap di isi) This document was recieved by the ship and attached to ship's CSRfile on the following date (fill in) Diterbitkan di Issued at Pada tanggal A.n. MENTERI PERHUBUNGAN O.b. Minister o f Transportation DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT Directorate General o f Sea Transportation Tanda tangan Signature 121 Contoh 25 AMANDEMEN-AMANDEMEN DOKUMEN RIWAYAT KAPAL AMENDMENTS TO THE CONTINUOUS SYNOPSIS RECORD (CSR) Nomor Dokumen........... untuk kapal dengan Nomor IMO : IMO ... Document Number................... ./or the ship with IMO Number : IMO Amandemen-amandemen ditunjukkan di dalam tabel. Cantumkan N /C pada butir-butir yang tidak mengalami perubahan The amendments are show in the table. Indicate N/ C all items not being changed. Informasi Information 1 Dokumen ini berlaku sejak tanggal : This document applies from (date) Thn. ...bln...... tgl........... Y m d 2 Negara Bendera : Flag State 3 Tanggal pendaftaran di negara yang dimaksud pada No. 2 Date of registration with the State indicated in 2 : 4 Nama Kapal : Name of ship : 5 Pelabuhan Pendaftaran : Port of registration : 6 Nama pemilik yang terdaftar saat ini : Name of current registered owner (s) Alamat : Registered address (es) 7 Nomor Identifikasi Pemilik yang terdaftar : Registered Owner Identification Number: 8 Jika ada, nama pencharter kapal kosong yang terdaftar saat ini: If applicable, name of current registered bareboat charterer (s) Alamat : Registered address (es) 9 Nama Perusahaan (Manajemen Keselamatan Internasional) : Name of Company (International Safety Management) Alamat : Registered address (es) Alamat kegiatan manajemen keselamatan Address (es) of its safety management activities : 122 Dokumen Nomor ....untuk kapal dengan Nomor IMO : Document Number..... for the ship with IMO Number : Informasi Information 10 Nomor Identifikasi Perusahaan : Company Identification Number: 11 Nama semua Badan Klasifikasi tempat kapal diklaskan : Name of all classification societies with which the ship is classed 12 Badan Administrasi/Pemerintah/Organisasi yang diakui untuk menerbitkan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan: Administration/ Government/ Recognized organization which issued Document of Compliance : Badan yang melakukan audit (jika berbeda) : Body which carried out audit (if different) 13 Badan Administrasi/ Pemerintah / Organisasi yang diakui untuk menerbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan : Administration/ Government/ Recognized Organization which issued Safety Management Certificate 14 Badan Administrasi / Pemerintah / Organisasi Pengamanan yang diakui untuk menerbitkan Sertifikat Keamanan Kapal Internasional: Adminstration/ Government/ Recognized Security Organization which issued International Ship Security Certificate : Badan yang melakukan verifikasi (jika berbeda) ; Body which carried out verification (if different) 15 Tanggal kapal dicoret dari pendaftaran di negara yang dimaksud pada No. 2 : Date on which the ship ceased to be with the State indicated in 2 16 Keterangan (masukan informasi yang berhubungan) : Remarks (insert relevant information as appropriate): “123 Dengan ini dinyatakan bahwa dokumen ini seluruhnya benar* This is to certify that this record is correct in all respect Dikeluarkan oleh Perusahaan atau Nakhoda : Issued by the Company or Master Tan gal diterbitkan ; ..................................... Date of Issued Tandatangan penanggung jawab : ................. Signature of authorized person Nama penanggung jawab : ............................ Name of authorized person “123 Dengan ini dinyatakan bahwa dokumen ini seluruhnya benar* This is to certify that this record is correct in all respect Dikeluarkan oleh Perusahaan atau Nakhoda : Issued by the Company or Master Tan gal diterbitkan ; ..................................... Date of Issued Tandatangan penanggung jawab : ................. Signature of authorized person Nama penanggung jawab : ............................ Name of authorized person Contoh 26 DAFTAR AMANDEMEN PADA DOKUMEN RIWAYAT KAPAL INDEX OF AMENDMENTS TO CSR Nomor Dokumen.......... untuk kapal dengan Nomor IMO : ................. Document Number..... for the ship with IMO Number : IM O ........... Setelah dokumen riwayat kapal ini diterbitkan, amandemen amandemen berikut yang dicantumkan pada dokumen yang telah dibuat oleh Perusahaan atau Nakhoda, telah dilampirkan pada arsip dokumen riwayat kapal dan telah dilaporkan kepada Administrasi : After this CSR document was issued, the following amandments to entries on the document have been made by the Company or the Master, have been attached to the ship's CSR file and have been notified to the Administration : Tanggal permohonan amandemen Date of application of Amandments Amandemen pada Dokumen Riwayat Kapal Informasi (2-13) Amandments to CSR Information (2-13) Tanggal formulir amandemen dilampirkan pada arsip Dokumen Riwayat Kapal Date amandment form attached to the ship's CSR file Catatan : bilamana citerbitkan lebih banyak amandemen dari yang diijinkan dalam tabel diatas, tambahkan copy tabel ini sebagai tambahan halaman ini. Tambahan dimaksud harus diberi nomor dari Nomor 1 dan seterusnya. Jika dianggap sesuai, dinyatakan sebagai berikut : Tambahan Nomor............................ telah ditambahkan pada halaman ini. Note : If more amandments are issued than allowed for in the above tablef add copies of this table as Appendices to this page. Such Appendices should be numbered from 1 and upwards. When relevant, indicate as follows : Appendix No......................has been added to this page 125 Contoh 27 SURAT LAUT No......................................... Diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal Permenhub Nomor..... Tahun 2017 Yang bertanda tangan di bawah ini : menyatakan bahwa : ..................... REPUBLIK INDONESIA NAMA KAPAL TANDA PANGGILAN TEMPAT PENDAFTARAN TANDA PENDAFTARAN UKURAN P X L X D (M) TONASE KOTOR (GT) TONASE BERSIH (NT) TAHUN PEMBANGUNAN PENGGERAK UTAMA MEREK DAN DAYA BAHAN UTAMA KAPAL NOMOR IMO Milik ........................ berkedudukan di ........................................ , memenuhi syarat sebagai Kapal Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu berhak berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal. Kepada seluruh pejabat yang berwenang dan pejabat-pejabat Republik Indonesia maupun mereka yang bersangkutan dan berkewajiban supaya memperlakukan nakhoda kapal dan muatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan perjanjian perjanjian dengan Negara-negara lain. Surat Laut ini berlaku sampai dengan : ...................... Tanda Selar : ........................................................... Diberikan di : Didaftarkan dalam Register Pada tanggal Surat Laut No. Urut : An. MENTERI PERHUBUNGAN No. Halaman : Buku Register : 126 CERTIFICATE OF NATIONALITY Issued under the provisions of .... Minister of Transportation Regulation Number ..... Year 2017 The undersigned : declares that : .... NAME OF SHIP CALL SIGN PORT OF REGISTRY REGISTRATION MARK MAIN PROPULSION MERK AND POWER SHIP’S MATERIAL IMO NUMBER DIMENSION GROSS NET YEAR OF BUILT P X L X D (M) TONNAGE TONNAGE (GT) (NT) Owned by .................................. at ............................. , has complied as an Indonesia Vessel in accordance with the provisions of applicable regulation, and therefore is entitled to fly the Indonesian flag. To all authorities and officials of Republic of Indonesia and all others to whom this may concern are therefore requested to give appropriate treatment to the master with his vessel and cargoes in accordance with the provisions stipulated in the laws of Republic of Indonesia and the treaties concluded with other souvereign countries. This Certificate Of Nationality is valid until : ...................... Mark of Tonnage Certificate : ................................................... Issued at : D a t e : Ob. MINISTER OF TRANSPORTATION Recorded in the register of certificate of nationality in Serial Number : Page No. : Reg. Book : 127 HALAMAN PENGUKUHAN ENDORSEMENT SURAT LAUT No. Unit : No. Halaman : 1. Pengukuhan 2. Pengukuhan Endorsement Endorsement Pelabuhan : Pelabuhan : P o rt o f P o rt o f Tanggal : Tanggal : D a te D a te Nomor : Nomor : N u m b e r N u m b e r Syahbandar Syahbandar H a r b o u r M a s t e r H a r b o u r M a s t e r 3. Pengukuhan 4. Pengukuhan Endorsement Endorsement Pelabuhan : Pelabuhan : P o rt o f P o rt o f Tanggal : Tanggal : D a te D a te Nomor : Nomor : N u m b e r Syahbandar Syahbandar H a r b o u r M a s t e r H a r b o u r M a s t e r Catalan : PP 51 ps 41 (3) ms berlaku srt laut 5 thn 128 Contoh 28 SURAT KETERANGAN UNTUK MENDAPATKAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL ( Pasal .... Permenhub Nomor....Tahun 2016) UNTUK PENERBITAN PAS BESAR NAMA PEMILIK Diisi oleh Petugas Dicatat dalam buku Register Pas Besar d i .......................................................dalam : Buku daftar No. : ............................................ Lembar nomor : ............................................ Nomor urut : ............................................ 129 SURAT KETERANGAN 1. Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Nama : ............................................................................. Jabatan : ............................................................................. Alamat : ............................................................................... Dengan ini menerangkan bahwa kapal dengan nama dan data berikut ini : Nama kapal : ............................................................ Tonase Kotor (GT) : ........... ................. Tonase Bersih (NT) : .......... Tanda Selar : ...................................... .................. Dibangun pada tahun ............ dengan bahan utama............................ , mesin induk merek dan daya............................................ TK / KW. a. Didaftar dalam daftar kapal Indonesia d i ..................................... dengan Akta Pendaftaran Kapal/Akta Baliknama Kapal Nomor ............ tanggal ................ atas nama........... ......................................... berkedudukan di/beralamat (*) ...................................................................................... b. Dioperasikan sebagai kapal Indonesia dengan Nakhoda bernama ......... .....................dan tidak dilengkapi untuk perang. 2. Surat keterangan ini dibuat untuk memenuhi persyaratan penerbitan Pas Besar untuk kapal tersebut di atas sebagaimana ditetapkan dalam Pasal ..... Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ........ Tahun 2016 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. (Tempat dan tanggal/bulan/tahun dibuat) Meterai (Tanda tangan ) (*) Pilih yang sesuai PENJELASAN SURAT KETERANGAN 1. Mengenai Surat Keterangan yang dibuat untuk memenuhi persyaratan penerbitan Pas Besar, untuk kapal ......... . bernama .................................................... dengan ini dijelaskan sebagai berikut : a. Keterangan yang dibuat untuk memenuhi persyaratan penerbitan Pas Besar, untuk kapal ........... bernama ................................................................ ditandatangani oleh ............. .................................. yang bertindak sebagai/ untuk dan atas nama pemilik kapal tersebut; b. Data mengenai kapal sebagaimana dicantumkan dalam Surat Pernyataan tersebut telah sesuai dengan Surat Ukur Nomor ............... tanggal............................. diterbitkan d i ....................................... ; c. Kapal dimiliki oleh ............................. Warga Negara Indonesia/ Badan Hukum Indonesia^), sebagaimana dijelaskan dalam Grosse Akta Pendaftaran Kapal/Grosse Akta Baliknama KapalH Nomor.......... tanggal.................. diterbitkan di..........................................................; 2, Setelah meneliti surat-surat sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c, yang datanya telah sesuai dengan yang tercantum dalam surat keterangan tersebut pada huruf a, kami berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal ........ Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ................ Tahun 2016, kapal tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Surat Tanda Kebangsaan Kapal berupa Pas Besar. .....................> .............................. (Tempat dan tanggal/bulan/tahun dibuat) (Tanda tangan ) (*} Pilih yang sesuai 131 No. Urut No. Halaman Buku ke Contoh 29 BUKU REGISTER SURAT LAUT Nomor Perforasi ; .......................................... . Nama Kapal : .................................... eks Tanda Panggilan : .......................................... . Tanda Pendaftaran : .......................................... . Tanda Selar : .......................................... . Tanggal Penerbitan : .......................................... . Nama Pemilik : ............................................ berkedudukan di/beralamat (*) DATA KAPAL Ukuran P x L x D : .......x ...... x ...... meter Tonase Kotor (GT) :................... Tonase Bersih (NT) : .. Tempat dan Tahun Pembangunan : ........................................................ Bahan utama : ............................................................... Penggerak utama :........... Jumlah baling-baling................. Me sin Induk : merek...........dengan daya.........TK/KW Catatan : (*) Pilih yang sesuai 132 Con to h 30 PAS BESAR No......................................... Diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal Permenhub Nomor.....Tahun 2017 REPUBLIK INDONESIA Yang bertanda tangan di bawah ini ; menyatakan bahwa : ..................... NAMA KAPAL TANDA PANGGILAN TEMPAT PENDAFTARAN TANDA PENDAFTARAN UKURAN P X L X D (M) TONASE KOTOR (GT) TONASE BERSIH (NT) TAHUN PEMBANGUNAN PENGGERAK UTAMA MERER DAN DAYA BAHAN UTAMA KAPAL NOMOR IMO Milik................................... berkedudukan di ........................... , memenuhi syarat sebagai Kapal Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu berhak berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal. Kepada seluruh pejabat yang berwenang dan pejabat-pejabat Republik Indonesia maupun mereka yang bersangkutan dan berkewajiban supaya memperlakukan nakhoda kapal dan muatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan perjanjian perjanjian dengan Negara-negara lain. Pas Besar ini berlaku sampai dengan : ........................ Tanda Selar : ............................................................. Diberikan di : Pada tanggal : Didaftarkan dalam Register Pas An. MENTERI PERM U BUN GAN Besar No. Unit : No. Halaman : Buku Register : 133 CERTIFICATE OF NATIONALITY Issued under the provisions of .... Minister of Transportation Regulation Number ..... Year 2017 The undersigned : declares that : NAME OF SHIP CALL SIGN PORT OF REGISTRY REGISTRATION MARK DIMENSION P X L X D (M) GROSS TONNAGE (GT) NET TONNAGE (NT) YEAR OF BUILT MAIN PROPULSION MERK AND POWER SHIP’S MATERIAL IMO NUMBER Owned by ........................... at ..................................., has complied as an Indonesia Vessel in accordance with the provisions of applicable regulation, and therefore is entitled to fly the Indonesian flag. To all authorities and officials of Republic of Indonesia and all others to whom this may concern are therefore requested to give appropriate treatment to the master with his vessel and cargoes in accordance with the provisions stipulated in the laws of Republic of Indonesia and the treaties concluded with other souvereign countries. This Certificate Of Nationality is valid until : ...................... Mark of Tonnage Certificate : ......... ........................................ Issued at D a t e An. MINISTER OF TRANSPORTATION Recorded in the register of certificate of nationality in : Serial Number : Page No. : Reg. Book : 134 HALAMAN PENGUKUHAN ENDORSEMENT PAS BESAR No. Unit : No. Halaman : 1. Pengukuhan Endorsement 2. Pengukuhan Endorsement Pelabuhan Port o f Tanggal Date Nomor Number Syahbandar H a rb o u r M a s te r Pelabuhan ; Port o f Tanggal Date Nomor Number Syahbandar H a rb o u r M a s te r 3. Pengukuhan Endorsement 4. Pengukuhan Endorsement Pelabuhan Port o f Tanggal Date Nomor Number Number Pelabuhan : Port o f Tanggal Date Nomor Syahbandar H a rb o u r M a s te r Syahbandar H a rb o u r M a s te r Catatan : PP 51 ps 41 (3) ms berlaku srt taut 5 thn 135 Contoh 31 SURAT PERNYATAAN UNTUK MENDAPATKAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL { Pasal .... Permenhub Nomor....Tahun 2017) UNTUK PENERBITAN SURAT LAUT NAMA PEMILIK Diisi oleh Petugas Dicatat dalam buku Register Surat Laut D i.......................................................dalam : Buku daftar No. : ............................................ Lembar nomor : ............................................ Nomor urut : ............................................ 136 SURAT PERNYATAAN 1. Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Nama : .................................................................................................. Jabatan : ......... .**..................................................................................... Alamat : .................................................................................................. Dengan ini menerangkan bahwa kapal dengan nama dan data berikut ini : Nama kapal : ................................................................................ Tonase Kotor (GT) : ................................ Tonase Bersih (NT)................ Tanda Selar : ............................................................................... Dibangun pada tahun ............ dengan bahan utama.......................... mesin induk merek dan daya............................................ TK / KW. a. Didaftar dalam daftar kapal Indonesia d i ..................................... dengan Akta Pendaftaran Kapal/Akta Baliknama Kapal Nomor ............ tanggal ................ atas nama.............................................................................berkedudukan di/beralamat (*) ............................................................. b. Dioperasikan sebagai kapal Indonesia dengan Nakhoda bernama .... .................................dan tidak dilengkapi untuk perang* 2. Surat Pernyataan ini dibuat untuk memenuhi persyaratan penerbitan Surat Laut untuk kapal tersebut di atas sebagaimana ditetapkan dalam Pasal ...... Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ........ Tahun 2017tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal* (Tempat dan tanggal/bulan/tahun dibuat) Meterai (Tanda tangan ) (*} Pilih yang sesuai 137 PEN JELASAN SURAT PERNYATAAN 1. Mengenai Surat Keterangan yang dibuat untuk memenuhi persyaratan penerbitan Surat Laut, untuk kapal ............ bernama .................................................... dengan ini dijelaskan sebagai berikut : a. Keterangan yang dibuat untuk memenuhi persyaratan penerbitan Surat Laut, untuk kapal ........... bernama ................................................... ditandatangani oleh ............. .............................................................. yang bertindak sebagai/ untuk dan atas nama pemilik kapal tersebut; b. Data mengenai kapal sebagaimana dicantumkan dalam Surat Pernyataan tersebut telah sesuai dengan Surat Ukur Nomor ............... tanggal............................. diterbitkan d i ...............................................; c. Kapal dimiliki oleh ........................................................... Warga Negara Indonesia/ Badan Hukum Indonesia!1), sebagaimana dijelaskan dalam Grosse Akta Pendaftaran Kapal/Grosse Akta Baliknama KapalH Nomor.......... tanggal....................diterbitkan d i .....................................; 2. Setelah meneliti surat-surat sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c, yang datanya telah sesuai dengan yang tercantum dalam surat pernyataan tersebut pada huruf a, kami berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal ........ Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ................ Tahun 2017, kapal tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Surat Tanda Kebangsaan Kapal berupa Surat Laut. (Tempat dan tanggal/bulan/tahun dibuat) (Tanda tangan ) (*} Pilih yang sesuai 138 No. Urut No. Halaman Buku ke Contoh 32 BUKU REGISTER PAS BESAR Nomor Perforasi : ............................................. Nama Kapal : ...................................... eks Tanda Panggilan : ............................................ . Tanda Pendaftaran ; .................................. .......... Tanda Selar : ............................................ . Tanggal Penerbitan : ............................................ . Nama Pemilik : ............................................... berkedudukan di/beralamat (*) DATA KAPAL Ukuran P x L x D : .......x .......... x .......... meter Tonase Kotor (GT) : ................... Tonase Bersih (NT): ............... Tempat dan Tahun Pembangunan : ................................................................. Bahan utama : ..................................................................... Penggerak utama ; .................... Jumlah baling-baling : ............ Mesin Induk : merek ..................................... dengan daya ..............TK/KW Catatan : (*) Pilih yang sesuai 1 3 9 C o n to h 3 3 L A P O R A N P E N E R B IT A N P A S B E S A R D I . .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. B U L A N .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . N o. N a m a K a p a l (* ) T o n a se K o to r (G T ) T a n d a P en d a ft a ra n P e m il ik T a n g g a l P en e rb it a n R e g is tr a s i N o . U ru t N o . H a l N o. B u k u l 2 3 4 5 6 7 8 9 140 Contoh 34 PAS KECIL No............................. Diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal Permenhub Nomor.....Tahun 2017 REPUBLIK INDONESIA Yang bertanda tangan di bawah ini : menyatakan bahwa : ..................... NAMA KAPAL TANDA PAS KECIL TONASE KOTOR (GT) TONASE BERSIH (NT) TAHUN PEMBANGUNAN PENGGERAK UTAMA UKURAN P x L x D (M) MEREK DAN DAYA BAHAN UTAMA KAPAL Dipergunakan sebagai : ........................................................................... Nama dan alamat pemilik Telah didaftarkan dalam Register Pas Kecii d i ......................................... dengan Nomor .............................. dan oleh karena itu berhak berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal. Kepada seluruh pejabat yang berwenang dan pejabat-pejabat Republik Indonesia maupun mereka yang bersangkutan dan berkewajiban supaya memperlakukan nakhoda, kapal dan muatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan perjanjian dengan negara-negara lain. Diberikan di : Pada tanggal : An. (.................................................. ) Didaftarkan dalam Register Pas Kecii di : No. Urut : No. Halaman : Buku Register : 141 HALAMAN PENGUKUHAN PAS KECIL No. Urut No. Halaman : Buku Register : 1. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 2. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 3. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 4. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 5. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 6. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal Nomor ; 142 HALAMAN PENGUKUHAN PAS KECIL No. Urut : No, Halaman : Buku Register : 9. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 9. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 10. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor 11. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor 12. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal Nomor : 13. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal Nomor : 143 No. Urut No. Halaman Buku ke Contoh 35 BUKU REGISTER PAS KECIL Nama Kapal : ........................................... eks Tanda Pas Kecil : ................................................ Tanggal Penerbitan : ................................................ Nama Pemilik : ........................................... . berkedudukan di/beralamat (*) DATA KAPAL Ukuran P x L x D :.......x .......... x .......... meter Tonase Kotor (GT) :....... ...................Tonase Bersih (NT) : ...... Tempat dan Tahun Pembangunan :................................. Bahan utama :............................................................... Penggerak utama :................. Jumlah baling-baling.............. Mesin Induk : merek................ dengan daya..... TK/KW Catatan : (*) Pilih yang sesuai C o n to h 3 6 L A P O R A N P E N E R B IT A N P A S K E C IL D I. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. B U L A N .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . N o. N a m a K a p a l (* ) T o n a se K o to r (G T ) T a n d a P a s K e ci l P e m il ik T a n g g a l P en e rb it a n R eg is tr a s i K e te ra n g a n ( *) N o. U ru t N o . H a l N o . B u k u i 2 3 4 5 6 7 8 9 10 (* ) D ii s i a la s a n p e n e r b it a n , h il a n g a ta u r u s a k 145 Contoh 37 TANDA PAS KECIL J 2 No. 99 J 2 : K ode Pas K ec il untuk pelabuhan m en erb itkan Pas K ec il No. : N om or 99 : N om or urut penerb itan Pas K ec il yang 1 4 6 C o n to h 3 8 L A P O R A N P E N G U K U H A N S U R A T T A N D A K E B A N G S A A N K A P A L ( S T K K ) D I ... .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . B U L A N .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. N O N a m a K a p a l T o n a se K o to r (G T ) T a n d a P en d a ft a ra n P em il ik P en e rb it a n S T K K P en g u k u h a n T e m p a t T a n g g a l N o. U ru t N o. H a l N o . B u k u S T K K n T a n g g a l 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 (*} d ii s i S u ra t L a u t, P a s B e s a r a ta u P a s K e ci l 1 4 7 C o n to h 3 9 L A F O R A N P E M B A R U A N P A S B E S A R D I . .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. B U L A N .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . N o. N a m a K a p a l {* ) T o n a s e K o to r (G T ) T a n d a P e n d a ft a ra a n P e m il ik T a n g g a l P en e rb it a n R eg is tr a si f* ) K et e ra n g a n ( ** ) T e m p a t N o. U ru t N o . H a l N o. B u k u l 2 3 4 5 6 7 8 9 1 0 li (* ) D ii s i d a ta y a n g s a m a d e n g a n y a n g t e rc a n tu m d a la m P a s B e s a r y a n g p e r ta m a k a li d it e rb it k a n (* * ) D ii s i a la s a n p e n e r b it a n P a s B e s a r y a n g b a rn 1 4 8 C o n to h 4 0 L A P O R A N P E M B A R U A N P A S K E C IL D I . .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. B U L A N .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . N o. N a m a K a p a l (* ) T o n a se K o to r (G T ) T a n d a P a s K ec il P e m il ik T a n g g a l P e n e rb it a n R eg is tr a s i( *) K e te ra n g a n ( ** } T e m p a t N o . U ru t N o. H a l N o. B u k u i 2 3 4 5 6 7 8 9 1 0 li ) (* } D ii s i d a ta y a n g s a m a d e n g a n y a n g t e rc a n tu m d a la m P a s K e c il y a n g p e rt a m a k a li d it e rb it k a n (* * ) D ii s i a la s a n p e n e r b it a n P a s K e c il y a n g b a rn 149 Con toh 41 SURAT LAUT SEMENTARA No......................................... Diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 2017 Permenhub Nomor.....Tahun...... REPUBLIK INDONESIA Yang bertanda tangan di bawah ini : menyatakan bahwa : ..................... NAMA KAPAL TANDA PANGGILAN TEMPAT PENDAFTARAN TANDA PENDAFTARAN UKURAN P X L X D ( M ) TONASE KOTOR (GT) TONASE BERSIH (NT) TAHUN PEMBANGUNAN PENGGERAK UTAMA MEREK DAN DAYA BAHAN UTAMA KAPAL NOMOR IMO Milik ...................................................... berkedudukan di ........................ , memenuhi syarat sebagai Kapal Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu berhak berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal. Kepada seluruh pejabat yang berwenang dan pejabat-pejabat Republik Indonesia maupun mereka yang bersangkutan dan berkewajiban supaya memperlakukan nakhoda kapal dan muatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan perjanjian perjanjian dengan negara-negara lain. Berlaku sampai dengan : ................................... Diberikan di : Pada tanggal : No. Urut Penerbitan: An. MENTERI PERHUBUNGAN 1 5 0 P R O V IS IO N A L C E R T IF IC A T E O F N A T IO N A L IT Y Issued under the provisions of .... Minister of Transportation Regulation Number ..... Year The undersigned : declares that : NAME OF SHIP CALL SIGN PORT OF REGISTRY REGISTRATION MARK DIMENSION P X L X D (M) GROSS TONNAGE (GT) NET TONNAGE (NT) YEAR OF BUILT MAIN PROPULSION MERK AND POWER SHIP’S MATERIAL IMO NUMBER Owned b y .......................................................... a t .................................., has complied as an Indonesia Vessel in accordance with the provisions of applicable regulation, and therefore is entitled to fly the Indonesian flag. To all authorities and officials of Republic of Indonesia and all others to whom this may concern are therefore requested to give appropriate treatment to the master with his vessel and cargoes in accordance with the provisions stipulated in the laws of Republic of Indonesia and the treaties concluded with other souvereign countries. Valid Until : ...................................... Issued at D a t e An. MINISTER OF TRANSPORTATION Issuance Number : 151 Contoh 42 REPUBLIK INDONESIA PAS BESAR SEMENTARA No........................................... Diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal .... Permenhub Nomor..... Tahun 2017 Yang bertanda tangan di bawah ini : menyatakan bahwa : NAMA KAPAL TANDA PANGGILAN TEMPAT PENDAFTARAN TANDA PENDAFTARAN UKURAN P X L X D (M) TONASE KOTOR (GT) TONASE BERSIH (NT) TAHUN PEMBANGUNAN PENGGERAK UTAMA MEREK DANDAYA BAHAN UTAMA KAPAL NOMOR IMO Milik ...................................................... berkedudukan di ..............., memenuhi syarat sebagai Kapal Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu berhak berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal. Kepada seluruh pejabat yang berwenang dan pejabat-pejabat Republik Indonesia maupun mereka yang bersangkutan dan berkewajiban supaya memperlakukan nakhoda kapal dan muatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan perjanjian perjanjian dengan Negara-negara lain. Berlaku sampai dengan : ................................... Diberikan di : Pada tanggal : No. Urut Penerbitan: An. MENTERI PERHUBUNGAN 152 P R O V IS IO N A L C E R T IF IC A T E O F N A T IO N A L IT Y Issued under the provisions o f .... Minister of Transportation Regulation Number ..... Year2016 The undersigned : declares that : NAME OF SHIP CALL SIGN PORT OF REGISTRY REGISTRATION MARK DIMENSION P X L X D ( M ) GROSS TONNAGE (GT) NET TONNAGE (NT) YEAR OF BUILT MAIN PROPULSION MERK AND POWER SHIP'S MATERIAL IMO NUMBER Owned by................................................................. at .................................., has complied as an Indonesia Vessel in accordance with the provisions of applicable regulation, and therefore is entitled to fly the Indonesian flag. To all authorities and officials of Republic of Indonesia and all others to whom this may concern are therefore requested to give appropriate treatment to the master with his vessel and cargoes in accordance with the provisions stipulated in the laws of Republic of Indonesia and the treaties concluded with other souvereign countries. Valid Until : ...................................... Issued at D a t e An. MINISTER OF TRANSPORTATION Issuance Number : .................................... 153 Contoh 43 L A P O R A N P E N E R B IT A N PA S B E S A R SE M E N T A R A D I................................................... BULAN................................................... No. Nama Kapal (*) Tonase Kotor (GT) No. Surat Ukur Tanda Pendaftara n Pemilik Penerbitan Keterangan nTanggal No. Urut l 2 3 4 5 6 7 8 9 9 (*) D iis i a la s a n b e lu m d a p a t d ite rb itk a n S u ra t T a n d a K e b a n g s a a n K a p a l y a n g p e rm a n e n 1 5 4 C o n to h 4 4 L A P O R A N P E N E R B IT A N P A S B E S A R Y A N G H IL A N G A T A U R U S A K D I. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. B U L A N .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . N o. N a m a K a p a l (* ) T o n a se K o to r (G T ) T a n d a P en d a ft a ra n P e m il ik T a n g g a l P e n e rb it a n R e g is tr a si K et e ra n g a n ( *) N o. U ru t N o . H a l N o. B u k u 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 — ( * ) D ii s i a la s a n p e n e rb it a n , h il a rt g a ta u m s a k 1 5 5 C o n to h 4 5 L A P O R A N P E N E R B IT A N P A S K E C IL Y A N G H IL A N G A T A U R U S A K D I . .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . B U L A N .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . N o. N a m a K a p a l (* ) T o n a s e K o to r (G T ) T a n d a P a s K ec il P em il ik T a n g g a l P en er b it a n R eg is tr a si K et e ra n g a n ( *) N o. U ru t N o . H a l N o. B u k u l 2 3 4 5 6 7 8 9 10 9 (* ) D ii s i a la s a n p e n e rb it a n , h il a n g a ta u r u s a k 156 Contoh 46 PAS SUNGAI DAN DANAU No......................................... Diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal , Permenhub Nomor.....Tahun 2017 REPUBLIK INDONESIA Yang bertanda tangan di bawah ini : menyatakan bahwa : NAMA KAPAL TANDA PAS SUNGAI DAN DANAU TONASE KOTOR (GT) TONASE BERSIH (NT) TAHUN PEMBANGUNAN PENGGERAK UTAMA UKURAN P x L x D (M) MEREK DAN DAYA BAHAN UTAMA KAPAL Dipergunakan sebagai : ........................................................................... Nama dan alamat pemilik : ..................................................................... Telah didaftarkan dalam Register Pas Sungai dan Danau d i ....................... dengan Nomor .............................. dan hanya dipergunakan untuk berlayar di perairan sungai dan danau. Diberikan di : Pada tanggal : An. (................................................) Didaftarkan dalam Register Pas Sungai dan Danau di : No. Urut : No. Halaman : Buku Register : 157 HALAMAN PENGUKUHAN PAS SUNGAI DAN DANAU No. Urut : No. Halaman : Buku Register : 1. Pengukuhan 2. Pengukuhan Pelabuhan Pelabuhan : Tanggal Tanggal Nomor Nomor : 3. Pengukuhan 4. Pengukuhan Pelabuhan Pelabuhan Tanggal Tanggal Nomor Nomor 5. Pengukuhan 6. Pengukuhan Pelabuhan Pelabuhan Tanggal Tanggal Nomor Nomor 158 HALAMAN PENGUKUHAN PAS SUNGAI DAN DANAU No. Urut : No. Halaman : Buku Register : 7. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 8. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 9. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor 10. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 11. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 12. Pengukuhan Pelabuhan : Tanggal : Nomor : 159“ Buku ke :............. No. Urut : ............. No. Halaman :............. BUKU REGISTER PAS SUNGAI DAN DANAU Contoh 47 Nama Kapal : .......................................... eks Tanda Panggilan : ................................................ . Tanda Pas Sungai Dan Danau : ...................................................... Tanda Selar : ...................................................... Tanggal Penerbitan ; ...................................................... Nama Pemilik : ............................................ berkedudukan di/beralamat (*) DATA KAPAL Ukuran P x L x D : .......x .......... x .......... meter Tonase Kotor (GT) : ......................... Tonase Bersih (NT): Tempat dan Tahun Pembangunan : ..................... Bahan utama : ........................................... Penggerak utama : ........................ Jumlah baling-baling : ........................ Mesin Induk : merek dengan daya . TK/KW Catalan : (*) Pilih yang sesuai 1 6 0 C o n to h 4 8 L A P O R A N P E N E R B IT A N P A S S U N G A I D A N D A N A U D I . .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. B U L A N . .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. N o . N a m a K a p a l T o n a s e K o to r (G T ) T a n d a P a s S u n g a i d a n D a n a u P e m il ik T a n g g a l P en er b it a n R e g is tr a s i N o . U n it N o . H a l N o, B u k u 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 6 1 C o n to h 4 9 L A P O R A N P E N G U K U H A N P A S S U N G A I D A N D A N A U D I . .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. B U L A N .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . N o. N a m a K a p a l T o n a s e K o to r (G T ) T a n d a P a s S u n g a i d a n D a n a u P e m il ik P en er b it a n T a n g g a l P e n g u k u h a n T e m p a t T a n g g a l N o. U ru t N o. H a l N o . B u k u l 2 3 4 s 6 7 8 9 1 0 li ? 1 6 2 C o n to h 5 0 L A P O R A N P E M B A R U A N P A S S U N G A I D A N D A N A U D I . .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. B U L A N .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . N o. N a m a K a p a l (* ) T o n a se K o to r (G T ) T a n d a P a s S u n g a i d a n D a n a u P e m il ik R eg is tr a si (* ) T g l P e m b a ru a n K e te ra n g a n ( ** ) T a n g g a l P e n e rb it a n N o. U ru t N o . H a l N o. B u k u i 2 3 4 5 6 7 8 9 10 li (* ) D ii s i d a ta y a n g s a m a d e n g a n y a n g t e rc a n tu m d a la m P a s S u n g a i d a n D a n a u y a n g p e r ta m a k a li d it e rb it k a n (* * ) D ii s i a la s a n p e n e r b it a n P a s S u n g a i d a n D a n a u y a n g b a rn 1 6 3 C o n to h 5 1 L A P O R A N P E N E R B IT A N P A S S U N G A I D A N D A N A U Y A N G H IL A N G A T A U R U S A K D I. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. B U L A N .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . N o. N a m a K a p a l (* ) T o n a s e K o to r (G T ) T a n d a P a s S u n g a i d a n D a n a u P e m il ik T a n g g a l P en er b it a n R e g is tr a s i K et e ra n g a n ( *) N o. U ru t N o. H a l N o. B u k u 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 ? (* } D ii s i a la s a n p e n e rb it a n , h il a n g a ta u r u s a k 164 Contoh 52 TANDA PAS SUNGAI DAN DANAU Plb No. 99/SD Plb No. 99 Danau SD K ode Pas Sungai dan Danau yang d ite tapkan untuk pelabuhan yang m enerb itkan Pas Sungai dan Danau N om or N om or Urut penerb itan Pas Sungai dan K ode yang m enunjukkan bahwa kapal hanya berlayar di perairan Sungai dan Danau MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Salinan sesuai dengan aslinya :e pa l a b ir o h u k u m , r v . ^ 11 rp a Utama Muda (IV/ c) Cl9620620 198903 2 001