Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Number 18 of 2024 concerning the Independent Maritime Affairs and Fisheries Training Center
صدر في 2024-10-18 · النص بتاريخ 2026-10-01
القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.
البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.
عن هذا القانون
- العنوان الأصلي
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan
- اللغة
- Indonesian
- النوع
- لائحة
- الدولة
- إندونيسيا
- الموضوعات
- Fisheries and aquaculture
- الكلمات المفتاحية
- labour, business/industry/corporations, institution, classification/declassification, fishery management and conservation, monitoring, special fund, governance, capacity building
- الفئات
- *
أين تقرؤه
النص
نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja anggota masyarakat yang berusaha di sektor kelautan dan perikanan, perlu menyelenggarakan pelatihan sektor kelautan dan perikanan; b. bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan penyelenggaraan pelatihan sektor kelautan dan perikanan bagi masyarakat, perlu mengatur peningkatan kapasitas lembaga pelatihan yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat secara mandiri; c. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2011 tentang Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam pelayanan penyelenggaraan pelatihan sektor kelautan dan perikanan, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik 2 Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5564); 4. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 89); 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 126); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat P2MKP adalah lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang dibentuk, dikelola, dan dilaksanakan oleh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan. 2. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang berkompetensi dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. 3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada sektor kelautan dan perikanan. 4. Pelaku Pendukung adalah orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan untuk mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan. 5. Forum Komunikasi P2MKP adalah wadah berhimpunnya para pengelola P2MKP yang bersifat koordinatif, dan berorientasi pada kegiatan pelatihan kelautan dan perikanan guna menjembatani dan memperjuangkan aspirasi anggotanya. 6. Penyuluh Perikanan, baik penyuluh perikanan aparatur sipil negara, swasta, maupun swadaya yang selanjutnya disebut penyuluh adalah warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan. 7. Lembaga Pelatihan Kerja Swasta yang selanjutnya disebut LPKS adalah unit pelatihan kerja milik swasta yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja bagi masyarakat umum. 3 8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 10. Badan adalah badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. 11. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. 12. Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan/atau perikanan. BAB II PEMBENTUKAN P2MKP Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) P2MKP dibentuk sebagai wadah untuk berbagi ilmu pengetahuan kelautan dan perikanan baik secara teori maupun praktik. (2) P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat nonprofit dan dilaksanakan secara sukarela. Pasal 3 (1) P2MKP dibentuk oleh Pelaku Usaha sektor kelautan dan perikanan. (2) Pelaku Usaha sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas subsektor: a. pengelolaan ruang laut; b. penangkapan ikan; c. pengangkutan ikan; d. pembudidayaan ikan; e. pengolahan ikan; dan f. pemasaran ikan. Bagian Kedua Persyaratan Pasal 4 (1) Pelaku Usaha sektor kelautan dan perikanan untuk membentuk P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi syarat: a. memiliki dan telah menjalankan usaha paling singkat selama 1 (satu) tahun; b. memiliki unit produksi dan/atau usaha yang dapat dicontoh, ditiru, dan/atau dipelajari oleh masyarakat; 4 c. melayani Pelaku Usaha, Pelaku Pendukung, dan masyarakat lainnya untuk kegiatan pelatihan dan magang; d. memiliki peralatan produksi dan/atau usaha yang sesuai dengan standar usahanya serta dapat digunakan untuk pelatihan dan magang; e. menyediakan sarana akomodasi yang layak bagi peserta pelatihan dan magang; f. memiliki tenaga kepelatihan yang terdiri atas pelatih dan pengelola pelatihan yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pelatihan; g. memiliki kepengurusan yang dilengkapi dengan struktur organisasi dan rincian tugas serta tanggung jawab masing-masing secara jelas; h. memiliki manajemen yang baik; i. memiliki materi pelatihan dan/atau bahan ajar sesuai dengan bidang usahanya; dan j. tidak berafiliasi dengan partai politik. (2) Syarat tidak berafiliasi dengan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dipenuhi dengan membuat surat pernyataan. (3) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha sektor kelautan dan perikanan harus memperoleh surat rekomendasi dari Dinas sesuai dengan kewenangannya. (4) Bentuk dan format surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Bentuk dan format surat rekomendasi dari Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Mekanisme Pembentukan Pasal 5 (1) Pelaku Usaha sektor kelautan dan perikanan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyampaikan permohonan pembentukan P2MKP secara tertulis kepada Kepala Badan. (2) Permohonan pembentukan P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengisian formulir identifikasi calon P2MKP. (3) Bentuk dan format formulir identifikasi calon P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Terhadap permohonan pembentukan P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala Badan melakukan verifikasi kelengkapan syarat pada dokumen formulir identifikasi calon P2MKP dan surat 5 rekomendasi dari Dinas dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Dalam hal hasil verifikasi pada ayat (1) tidak lengkap, Kepala Badan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (3) Dalam hal setelah batas waktu perbaikan selesai, namun pemohon tidak melengkapi syarat atau syarat yang ditambahkan masih tidak lengkap, permohonan pembentukan P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan tidak dapat diterima. (4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap, Kepala Badan melakukan validasi. Pasal 7 (1) Kepala Badan melakukan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) melalui visitasi lapangan dan/atau pengamatan melalui media dalam jaringan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan kondisi di lapangan. (3) Dalam melaksanakan visitasi lapangan dan/atau pengamatan melalui media dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk tim validasi lapangan. (4) Berdasarkan hasil visitasi lapangan dan/atau pengamatan melalui media dalam jaringan, tim validasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan rapat pleno untuk memberikan rekomendasi hasil validasi. (5) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Badan. (6) Dalam hal hasil rekomendasi hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai, pemohon diberikan jangka waktu perbaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja untuk melakukan penyesuaian. (7) Dalam hal setelah batas waktu perbaikan selesai, namun pemohon tidak melakukan penyesuaian atau penyesuaian yang dilakukan masih tidak sesuai, Kepala Badan menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasan secara tertulis kepada pemohon. (8) Dalam hal hasil rekomendasi hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai, Kepala Badan melakukan penetapan P2MKP. Pasal 8 (1) Tim validasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) terdiri atas: a. pengarah; dan b. pelaksana. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Kepala Badan. 6 (3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah gasal yang terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu pimpinan tinggi pratama pada Badan di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan kelautan dan perikanan. (5) Sekretaris merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yaitu ketua tim kerja, pejabat fungsional, atau pegawai yang menangani penjaminan mutu pelatihan kelautan dan perikanan. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berasal dari unsur: a. kepala unit pelaksana teknis pada Badan yang melaksanakan pelatihan kelautan dan perikanan; b. koordinator Penyuluh Perikanan dan/atau Penyuluh Perikanan; dan c. pegawai pada Badan. (7) Tim validasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. Pasal 9 (1) Kepala Badan melakukan penetapan P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak rekomendasi hasil validasi dinyatakan sesuai. (2) Penetapan P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (3) Berdasarkan Penetapan P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Badan menerbitkan sertifikat. (4) Bentuk dan format sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 Penetapan P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku selama 2 (dua) tahun atau sampai dengan diterbitkannya sertifikat klasifikasi P2MKP yang bersangkutan. BAB III KLASIFIKASI P2MKP Pasal 11 (1) P2MKP dibedakan menjadi 4 (empat) klasifikasi, yaitu: a. pratama; b. muda; c. madya; dan d. utama. 7 (2) Klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada aspek penilaian kriteria klasifikasi yang meliputi: a. sarana dan prasarana; b. kelembagaan; c. penyelenggaraan pelatihan/Pemagangan; d. tenaga kepelatihan; dan e. pengembangan usaha dan jejaring kerja. Pasal 12 (1) P2MKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus mengajukan permohonan klasifikasi secara tertulis kepada Kepala Badan dalam batas waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan sebagai P2MKP. (2) Bentuk dan format permohonan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 (1) Terhadap permohonan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepala Badan melakukan penilaian klasifikasi P2MKP dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (2) Penilaian klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui visitasi lapangan dan wawancara kepada ketua dan/atau pengelola P2MKP untuk menentukan skor kriteria klasifikasi yang telah dimiliki oleh P2MKP. (3) Dalam melaksanakan penilaian klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk tim penilai. (4) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas: a. merencanakan seluruh kegiatan penilaian klasifikasi; b. mempersiapkan kegiatan penilaian klasifikasi; c. melakukan koordinasi internal dan eksternal; d. melakukan penilaian klasifikasi P2MKP; e. membuat berita acara hasil penilaian klasifikasi P2MKP; dan f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan. (5) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. pengarah; dan b. pelaksana. (6) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yaitu Kepala Badan. (7) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berjumlah gasal yang terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. 8 (8) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a yaitu pimpinan tinggi pratama pada Badan di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan kelautan dan perikanan. (8) Sekretaris merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b yaitu ketua tim kerja, pejabat fungsional, atau pegawai yang menangani penjaminan mutu pelatihan kelautan dan perikanan. (9) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c berasal dari unsur: a. kepala unit pelaksana teknis pada Badan yang melaksanakan pelatihan kelautan dan perikanan; b. koordinator Penyuluh Perikanan dan/atau Penyuluh Perikanan; dan c. pegawai pada Badan. (9) Penilaian klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilakukan berdasarkan formulir penilaian dan kuesioner sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. Pasal 14 (1) Terhadap hasil penilaian klasifikasi P2MKP yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepala Badan menetapkan skor P2MKP dengan ketentuan: a. 0–20 poin, dengan predikat tidak lulus klasifikasi P2MKP; b. 20,1–40 poin, dengan predikat lulus sebagai klasifikasi pratama; c. 40,1–60 poin, dengan predikat lulus sebagai klasifikasi muda; d. 60,1–80 poin, dengan predikat lulus sebagai klasifikasi madya; dan e. 80,1–100 poin, dengan predikat lulus sebagai klasifikasi utama. (2) Dalam hal P2MKP memperoleh predikat tidak lulus klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Badan menyampaikan surat keterangan disertai dengan alasan secara tertulis kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil penilaian klasifikasi P2MKP dari tim penilai. (3) Kepala Badan menerbitkan Keputusan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak P2MKP memperoleh predikat lulus sebagai klasifikasi pratama, muda, madya, atau utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e. (4) Berdasarkan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Badan menerbitkan sertifikat klasifikasi P2MKP. 9 (5) Bentuk dan format sertifikat klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 15 (1) Sertifikat klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) berlaku selama: a. 2 (dua) tahun, untuk pratama; b. 3 (tiga) tahun, untuk muda; c. 4 (empat) tahun, untuk madya; dan d. 5 (lima) tahun, untuk utama. (2) Dalam hal masa berlaku sertifikat klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, pengelola P2MKP harus mengajukan permohonan klasifikasi kembali secara tertulis kepada Kepala Badan. (3) Ketentuan mengenai permohonan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan klasifikasi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 16 (1) Pengelola P2MKP dapat mengusulkan peningkatan klasifikasi P2MKP tanpa harus menunggu berakhirnya masa berlaku sertifikat klasifikasi P2MKP. (2) Pengelola P2MKP untuk mengusulkan peningkatan klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan peningkatan klasifikasi P2MKP kepada Kepala Badan. (3) Ketentuan mengenai permohonan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan peningkatan klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB IV PEMBINAAN P2MKP Pasal 17 (1) Pembinaan P2MKP dilakukan oleh: a. Kepala Badan; dan b. gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melaksanakan pembinaan terhadap: a. pengembangan kelembagaan P2MKP; b. peningkatan kapasistas tenaga kepelatihan; c. peningkatan kapasitas pengelola P2MKP; d. peningkatan kualitas penyelenggaraan pelatihan; e. pembangunan jejaring kerja sama pelatihan; dan f. peningkatan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi. (3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan mendelegasikan tanggung jawab kepada pimpinan tinggi pratama pada 10 Badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan kelautan dan perikanan. (4) Gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melaksanakan pembinaan terhadap: a. pembangunan kolaborasi dengan birokrasi di daerah; b. peningkatan promosi pelatihan kelautan dan perikanan di daerah; dan c. pengembangan inovasi produk P2MKP. Pasal 18 (1) Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian dapat memberikan dukungan kepada P2MKP yang melaksanakan pelatihan sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi untuk terciptanya pemenuhan standar mutu pelatihan. Pasal 19 (1) Terhadap pembinaan P2MKP untuk menjadi LPKS pada sektor kelautan dan/atau perikanan, Kepala Badan melakukan koordinasi kepada direktur jenderal yang menangani kelembagaan pelatihan kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara kolaboratif untuk berbagi data dan informasi mengenai: a. jumlah P2MKP; b. jenis dan bidang pelatihan yang dilakukan P2MKP; c. klasifikasi jenjang; dan d. daftar P2MKP dengan klasifikasi jenjang madya dan/atau utama yang diarahkan untuk menjadi LPKS. (3) Untuk meningkatkan pembinaan secara kolaboratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan kerja sama dan/atau perjanjian dengan Kementerian. (4) Kerja sama dan/atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V FORUM KOMUNIKASI P2MKP Pasal 20 (1) Untuk meningkatkan kinerja dan mengembangkan usaha P2MKP, dibentuk Forum Komunikasi P2MKP. (2) Forum Komunikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh, dari, dan untuk P2MKP 11 sebagai media komunikasi dan/atau pertemuan rutin antarpengelola P2MKP. Pasal 21 (1) Forum Komunikasi P2MKP terdiri atas: a. Forum Komunikasi P2MKP tingkat kabupaten/kota; b. Forum Komunikasi P2MKP tingkat provinsi; dan c. Forum Komunikasi P2MKP tingkat nasional. (2) Forum Komunikasi P2MKP tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh paling sedikit 3 (tiga) pengelola P2MKP yang berada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. (3) Forum Komunikasi P2MKP tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk oleh paling sedikit 3 (tiga) Forum Komunikasi P2MKP tingkat kabupaten/kota yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan. (4) Forum Komunikasi P2MKP tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) Forum Komunikasi P2MKP tingkat provinsi. Pasal 22 (1) Dalam hal suatu kabupaten/kota belum terdapat 3 (tiga) pengelola P2MKP pada kabupaten/kota yang bersangkutan, pengelola P2MKP yang berada di kabupaten/kota yang bersangkutan dapat berintegrasi dengan Forum Komunikasi P2MKP tingkat kabupaten/kota lain yang terdekat. (2) Dalam hal suatu provinsi belum terdapat 3 (tiga) Forum Komunikasi P2MKP tingkat kabupaten/kota yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan, Forum Komunikasi P2MKP yang berada di kabupaten/kota yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan dapat berintegrasi dengan Forum Komunikasi P2MKP tingkat provinsi lain yang terdekat. BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 23 (1) Kepala Badan melakukan pemantauan terhadap P2MKP. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Pemantauan dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai: a. perkembangan pelaksanaan kapasitas kelembagaan P2MKP; b. kuantitas dan kualitas penyelenggaraan pelatihan; c. permasalahan atau kendala yang dihadapi P2MKP dalam penyelenggaraan pelatihan; 12 d. kemampuan P2MKP dalam mengembangkan jejaring kerja, baik dalam usaha maupun penyelenggaraan pelatihan; e. manfaat dan dampak keberadaan P2MKP bagi Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung dalam rangka peningkatan produksi perikanan dan peningkatan kesejahteraannya; dan f. perkembangan pemenuhan standar penyelenggaraan pelatihan. Pasal 24 (1) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap P2MKP. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Evaluasi dilaksanakan untuk menilai kinerja dan kontribusi P2MKP dalam penyelenggaraan pelatihan yang mendukung pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Pasal 25 Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan melalui mekanisme penilaian terhadap: a. sarana dan prasarana; b. kelembagaan; c. penyelenggaraan pelatihan/Pemagangan; d. tenaga kepelatihan; dan e. pengembangan usaha dan jejaring kerja. Pasal 26 (1) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Kepala Badan membentuk tim pemantauan dan evaluasi. (2) Tim pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengarah; dan b. pelaksana. (3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu pimpinan tinggi pratama pada Badan di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan kelautan dan perikanan. (4) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur: a. pegawai pada Badan; dan b. Penyuluh Perikanan yang berada di wilayah kerja P2MKP. (5) Tim pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. Pasal 27 (1) Tim pemantauan dan evaluasi menyusun laporan hasil pelaksanaan pemantauan dan laporan hasil 13 pelaksanaan evaluasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah dilakukan pemantauan atau evaluasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. latar belakang; b. profil P2MKP; c. kegiatan; d. permasalahan atau kendala; dan e. alternatif solusi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh tim pemantauan dan evaluasi kepada Kepala Badan melalui pimpinan tinggi pratama pada Badan di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan kelautan dan perikanan. (4) Sistematika laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 28 (1) Terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Kepala Badan menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan mengenai P2MKP. BAB VII PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN P2MKP Pasal 29 (1) P2MKP dapat dibekukan dalam hal: a. ketua pengelola P2MKP mengundurkan diri; b. ketua pengelola P2MKP meninggal dunia; c. ketua pengelola P2MKP menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana; atau d. terdapat hal lain yang mengganggu penyelenggaraan P2MKP. (2) Pembekuan P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan surat pembekuan secara tertulis dari Kepala Badan kepada pengelola P2MKP yang bersangkutan. (3) Pengelola P2MKP yang akan mengaktifkan kembali harus menyampaikan susunan pengelola P2MKP yang baru kepada Kepala Badan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Kepala Badan melakukan verifikasi terhadap susunan pengelola P2MKP yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya susunan pengelola P2MKP yang baru. (5) Dalam hal hasil verifikasi tidak sesuai, P2MKP diberikan kesempatan melakukan perbaikan susunan pengelola P2MKP yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 14 (6) Dalam hal pengelola P2MKP tidak menyampaikan hasil perbaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan dapat membubarkan P2MKP yang bersangkutan. (7) Dalam hal hasil verifikasi sesuai, Kepala Badan menyampaikan surat pengaktifan kembali P2MKP kepada pengelola P2MKP yang baru. Pasal 30 P2MKP dapat dibubarkan dalam hal: a. terdapat permohonan pembubaran dari pengelola P2MKP; b. berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, P2MKP yang bersangkutan sudah tidak aktif menjalankan kegiatan pelatihan selama lebih dari 1 (satu) tahun; c. terbukti melanggar kebijakan; d. terbukti pengurusnya berafiliasi dengan partai politik; dan/atau e. tidak menyampaikan susunan pengelola P2MKP yang baru kepada Kepala Badan setelah melebihi waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkan surat pembekuan P2MKP. Pasal 31 (1) Pengelola P2MKP dapat mengajukan permohonan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a kepada Kepala Badan. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat meminta klarifikasi kepada pengelola P2MKP mengenai alasan dan kendala yang dihadapi untuk mempertimbangkan kembali pembubaran P2MKP yang bersangkutan. (3) Pengelola P2MKP dapat mengajukan pembatalan atas permohonan pembubaran P2MKP kepada Kepala Badan selama permohonan tersebut belum ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 32 Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. BAB VIII PELAPORAN Pasal 33 (1) Pengelola P2MKP harus menyusun laporan penyelenggaraan pelatihan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pengelola P2MKP kepada Kepala Badan melalui pimpinan tinggi pratama pada Badan di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan kelautan dan perikanan setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. 15 (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada kepala unit pelaksana teknis yang membidangi pelatihan kelautan dan perikanan sesuai dengan wilayah kerjanya. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pelaksanaan pelatihan bagi Pelaku Usaha, Pelaku Pendukung, dan masyarakat lainnya; b. kuantitas dan kualitas penyelenggaraan pelatihan yang telah dilaksanakan; c. permasalahan atau kendala yang dihadapi P2MKP dalam penyelenggaraan pelatihan; d. pengembangan jejaring kerja, baik dalam usaha maupun penyelenggaraan pelatihan; e. manfaat dan dampak keberadaan P2MKP bagi Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung yang berada di sekitar lokasi P2MKP dalam rangka peningkatan produksi perikanan dan peningkatan kesejahteraannya; dan f. upaya yang telah dan akan dilakukan guna mengatasi permasalahan atau kendala dalam penyelenggaraan pelatihan. (5) Sistematika laporan sebagiamana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IX PENDANAAN Pasal 34 (1) Pendanaan untuk pembentukan P2MKP dan penyelenggaraan kegiatan pelatihan oleh P2MKP bersumber dari Pelaku Usaha masing-masing dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan untuk kegiatan: a. verifikasi, validasi, dan penetapan P2MKP guna pembentukan P2MKP; b. penilaian klasifikasi P2MKP, klasifikasi kembali P2MKP, dan peningkatan klasifikasi P2MKP untuk menetapkan klasifikasi P2MKP; c. pembinaan P2MKP; dan d. pemantauan dan evaluasi, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 35 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Penetapan P2MKP dan klasifikasi P2MKP, sertifikat penetapan P2MKP, dan sertifikasi klasifikasi P2MKP yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri 16 Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2011 tentang Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan, masih berlaku sampai dengan ditetapkan yang baru sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan b. P2MKP yang telah ditetapkan dan memperoleh sertifikasi klasifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2011 tentang Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan, tetap dapat melaksanakan kegiatan pelatihan sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikasi klasifikasi P2MKP yang bersangkutan. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 36 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2011 tentang Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 97), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 37 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 17 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 787 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Effin Martiana 18 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Effin Martiana LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN BENTUK DAN FORMAT SURAT PERNYATAAN TIDAK BERAFILIASI DENGAN PARTAI POLITIK KOP PELAKU USAHA SURAT PERNYATAAN TIDAK BERAFILIASI DENGAN PARTAI POLITIK Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama (Pemilik Usaha/Ketua Pengelola)* : ….............................................................. Nomor KTP/Identitas Lain : ….............................................................. Dengan ini menyatakan bahwa, Saya selaku pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan yang akan membentuk Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP) tidak berafiliasi secara kelembagaan maupun aktivitas partai politik tertentu, serta menjamin pengurus P2MKP yang dibentuk tidak terlibat dalam partai politik tertentu. Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan/paksaan dari pihak manapun. Saya bertanggung jawab dan bersedia P2MKP yang dibentuk untuk dibubarkan apabila di kemudian hari terbukti terjadi pelanggaran terhadap pernyataan tersebut. ……………, ………………… 20….. Mengetahui Kepala Desa/Lurah, Pembuat Pernyataan, (cap stempel dan tanda tangan) (tanda tangan di atas meterai) (nama lengkap dan gelar) NIP……………………………… (nama lengkap dan gelar) ……………………………………….. Keterangan: * Coret/Hapus yang tidak perlu MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO 19 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN BENTUK DAN FORMAT REKOMENDASI DINAS KOP DINAS KELAUTAN DAN/ATAU PERIKANAN SETEMPAT Nomor : ......................... …….., ……20… Sifat : Biasa Lampiran : (jika ada) Hal : Rekomendasi Pembentukan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP) Yth. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia cq. Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan Gedung Mina Bahari III, Lantai 5 Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16, Gambir, Jakarta Pusat Jakarta Setelah mempertimbangkan keaktifan dari pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan, bersama ini kami sampaikan bahwa: 1. Nama Usaha/Pemilik * : .............................................................. 2. Kepemilikan Usaha : Perorangan/Kelompok * 3. Nomor Induk Berusaha (Sektor KP) : .............................................................. 4. Alamat Lembaga : .............................................................. Dusun ....................... RT/RW............... Desa/Kel ................... Kec .................... Kab/Kota ................... Prov .................. Kode Pos ............................................... Telepon/HP/WA .................................... E-mail ................................................... 5. Usaha Kelautan dan Perikanan yang Dikelola : .............................................................. .............................................................. 6. Jenis Pelatihan/ Pemagangan yang Ditawarkan : .............................................................. .............................................................. Sejak tahun........................................... 7. Nama Ketua Pengelola : .............................................................. 8. Tempat, Tanggal Lahir : .............................................................. 9. Pendidikan Terakhir : .............................................................. Kami rekomendasikan untuk dapat ditetapkan sebagai Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan. 20 Rekomendasi ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih. Kepala Dinas ............................. (cap stempel dan tanda tangan) (Nama Lengkap) NIP ……………………................... Keterangan: * Coret/Hapus yang tidak perlu MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Effin Martiana 21 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN BENTUK DAN FORMAT FORMULIR IDENTIFIKASI CALON P2MKP A. Biodata Calon P2MKP BIODATA CALON PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN 1. Nama Usaha/Pemilik * : ............................................................... 2. Kepemilikan Usaha : Perorangan/Kelompok * 3. Nomor Induk Berusaha (Sektor KP) : ............................................................... 4. Alamat Lembaga : ............................................................... Dusun ....................... RT/RW................ Desa/Kel ................... Kec ..................... Kab/Kota ................... Prov ................... Kode Pos ................................................ Telepon/HP/WA ..................................... E-mail .................................................... 5. Usaha Kelautan dan Perikanan yang Dikelola : ............................................................... 6. Jenis Pelatihan/ Pemagangan yang Ditawarkan : ............................................................... ............................................................... Sejak tahun............................................ 7. Nama Ketua Pengelola : ............................................................... 8. Tempat, Tanggal Lahir : ............................................................... 9. Pendidikan Terakhir : ............................................................... .................., .............. 20.... Ketua Pengelola, (tanda tangan) (nama lengkap dan gelar) .......................................... Keterangan: * Coret/Hapus yang tidak perlu 22 B. Identifikasi Mandiri (Self Assessment) Calon P2MKP IDENTIFIKASI MANDIRI (SELF ASSESSMENT) CALON PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN Nama Calon P2MKP : …………………………………………………………………………..…. Nama Pengelola : ……………………………………………………………………………… Alamat Calon P2MKP : ……………………………………………………………………………… 1. Sarana dan Prasarana A. Skala Usaha Kelautan dan Perikanan a. Pengelolaan ruang laut (luas kawasan konservasi … hektare, luas lahan untuk keigatan wisata bahari … m2, omzet penjualan jasa pengelolaan ruang laut … Rp/tahun) * b. Penangkapan ikan (jumlah kapal…… unit, hasil tangkapan ….. kg)* c. Pengangkutan ikan (jumlah armada kapal pengangkut ikan … unit, luas gudang … m2, omzet jasa pengangkutan ikan …. Rp/tahun)* d. Pembudidayaan ikan (Luas lahan …….. hektar, kolam …… unit/m2)* e. Pengolahan ikan (produksi ……. kg, jenis olahan ….. macam) * f. Pemasaran ikan (omzet penjualan … kg, jenis metode pemasaran, distribusi produk …/jumlah agen … unit;)* g. Usaha lainnya (jika ada) ……………………………………………………………… Keterangan tambahan: a. Jumlah karyawan: .......... orang b. Modal: Rp. …………………………… (………………………………………… rupiah) c. Pendapatan: Rp. ………………. per bulan (pemilik dan pegawai) Keterangan lain ……………………….......……………………………………………………. B. Ruang Pelatihan a. Luas ruang pelatihan ………. m2 b. Kapasitas ……... orang c. Kondisi ruang pelatihan (permanen/semi permanen/terbuka/tertutup) d. Kepemilikan (pribadi/kelompok/penduduk sekitar lokasi) Keterangan tambahan: (Menjelaskan ruang pelatihan) ……………………..………………………………………………………………………………… C. Sarana Pelatihan a. Sangat Sederhana (tikar, papan tulis) b. Sederhana (karpet, white board) c. Modern (bangku belajar, LCD, komputer) Keterangan tambahan: (Menjelaskan sarana pelatihan yang dimiliki) ……………………..………………………………………………………………………………… D. Ruang Sekretariat a. Belum ada b. Ada, semi permanen c. Ada, permanen Keterangan tambahan: (Menjelaskan ruang sekretariat yang dimiliki) ……………………..………………………………………………………………………………… E. Sarana Kesekretariatan a. Mesin ketik b. Meja kursi c. Filing cabinet d. Komputer Keterangan tambahan: (Menjelaskan sarana kesekretariatan lainnya yang dimiliki) ……………………..………………………………………………………………………………… F. Tempat Praktek Kerja a. Kondisi tempat praktek kerja (dibandingkan dengan rasio peserta pelatihan) b. Kepemilikan (pribadi/kelompok/penduduk sekitar lokasi) Keterangan tambahan: (Menjelaskan kondisi tempat kerja misalnya lahan budidaya/unit pengolahan, memadai/kurang memadai) ……………………..………………………………………………………………………………… 23 G. Peralatan Usaha a. lengkap/tidak lengkap b. Tradisional (…………………………………………………………………………….…) c. Modern (………….………………………………………………………………………..) d. Kebutuhan peralatan yang belum tersedia (……………………………..……….) Keterangan tambahan: (Menjelaskan peralatan yang dimiliki dan peralatan lain yang dibutuhkan) ……………………..………………………………………………………………………………… H. Ruang Perpustakaan a. Belum ada b. Ada, menyatu dengan ruang lain c. Ada, ruang khusus Keterangan tambahan: (Menjelaskan kondisi ruang perpustakaan yang dimiliki) ……………………..………………………………………………………………………………… I. Jenis Buku/Informasi a. ≤ 10 Topik b. 11–20 Topik c. ≥ 21 Topik Keterangan tambahan: (Menjelaskan kondisi buku/informasi yang dimiliki) ……………………..………………………………………………………………………………… J. Asrama/Penginapan a. Luas tempat penginapan (jumlah kamar/m2) b. Kapasitas ……… orang c. Kondisi tempat penginapan (permanen/semi permanen/terbuka/tertutup) d. Kepemilikan (pribadi/kelompok/penduduk sekitar lokasi) Keterangan tambahan: (Menjelaskan kondisi asrama/penginapan yang dimiliki) ……………………..………………………………………………………………………………… K. Sarana MCK (Menjelaskan ketersediaan MCK) ……………………..………………………………………………………………………………… L. Penerangan/Kelistrikan a. PLN b. Genset c. PLN dan genset Keterangan tambahan: (Menjelaskan kapasitas daya yang dimiliki) ……………………..………………………………………………………………………………… M. Akses ke Jalan a. Bisa, jalan kaki b. Bisa, kendaraan roda 2 c. Bisa, kendaraan roda 4 Keterangan tambahan: (Menjelaskan kondisi akses ke jalan) ……………………..………………………………………………………………………………… 2. Kelembagaan A. Struktur Organisasi a. Ada, belum terstruktur b. Ada, terstruktur Keterangan tambahan: (Menjelaskan struktur organisasi apabila sudah ada) ……………………..………………………………………………………………………………… B. Uraian Tugas Pengurus a. Belum ada b. Ada, belum dilaksanakan c. Ada, sudah dilaksanakan Keterangan tambahan: (Menjelaskan uraian tugas pengurus jika sudah ada serta bagaimana pelaksanaannya) ……………………..………………………………………………………………………………… C. Status Kelembagaan a. Belum ada b. Ada, belum ditetapkan dengan akta notaris c. Ada, sudah ditetapkan dengan akta notaris 24 Keterangan tambahan: (Menjelaskan status kelembagaan dari unit usaha yang dimiliki) ……………………..………………………………………………………………………………… D. Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (Sektor Kelautan dan Perikanan) a. Belum ada b. Ada (untuk usaha perorangan) c. Ada (untuk usaha kelompok) Keterangan tambahan: (Menjelaskan nomor induk berusaha dari unit usaha yang dimiliki) ……………………..………………………………………………………………………………… 3. Penyelenggaraan Pelatihan/Pemagangan A. Bahan Ajar a. Belum tertulis b. Tertulis dalam bentuk lembar persiapan pembelajaran c. Tertulis dalam bentuk bahan ajar d. Tertulis dalam bentuk modul Keterangan tambahan: (Menjelaskan bahan ajar yang digunakan) ……………………..………………………………………………………………………………… B. Peserta Pelatihan a. Ditugaskan oleh lembaga b. Ditugaskan oleh lembaga dan keinginan peserta c. Ditugaskan oleh lembaga, keinginan peserta, dan diundang Keterangan tambahan: (Menjelaskan peserta yang dilatih ditugaskan oleh lembaga, keinginan peserta, dan/atau diundang oleh Calon P2MKP) ……………………..………………………………………………………………………………… C. Jenis dan Jumlah Pelatihan (Menjelaskan jenis dan jumlah pelatihan dalam satu tahun, sebagai contoh jika usaha pengolahan ikan, misalnya pembuatan abon, ikan duri lunak, dan lainnya. Jika usaha pembudidayaan ikan, misalnya budidaya lele, nila, gurame, dan lainnya.) ……………………..………………………………………………………………………………… D. Pendampingan Lulusan Pelatihan (Menjelaskan keberlanjutan hubungan antara peserta latih dengan calon P2MKP dalam hal usaha kelautan dan perikanan setelah pelatihan) ……………………..………………………………………………………………………………… 4. Tenaga Kepelatihan A. Pelatih (Menjelaskan jumlah pelatih yang ada serta keterlibatan pihak lain jika terdapat keterbatasan pelatih) ……………………..………………………………………………………………………………… B. Kompetensi tenaga pelatih a. Belum pernah mengikuti pelatihan sesuai materi yang dilatihkan b. Pernah mengikuti pelatihan sesuai materi yang dilatihkan c. Sering mengikuti pelatihan sesuai materi yang dilatihkan Keterangan tambahan : (Menjelaskan kompetensi tenaga pelatih terkait bidang keahlian yang ditunjukkan dengan sertifikat metodologi pelatihan dan sertifikat kompetensi) ……………………..………………………………………………………………………………… C. Tenaga Manajemen/Administrasi a. Manajemen/administrasi di bidang produksi b. Manajemen/administrasi di bidang pelatihan teknis c. Manajemen/administrasi di bidang pemasaran d. Manajemen/administrasi lainnya Keterangan tambahan: (Menjelaskan ketersediaan tenaga manajemen/ administrasi sesuai bidang tugasnya dan dibuktikan dengan sertifikat manajemen training atau sertifikat terkait lainnya yang sejenis) ……………………..………………………………………………………………………………… 25 D. Penghargaan a. Belum Pernah b. Pernah Keterangan tambahan: (Menjelaskan penghargaan yang telah diperoleh atas prestasi usaha atau pengelola) ……………………..………………………………………………………………………………… E. Pengakuan menyelenggarakan pelatihan a. Belum pernah melatih di tempat lain b. Pernah melatih di tempat lain c. Sering melatih di tempat lain Keterangan tambahan : (Menjelaskan pengakuan menyelenggarakan pelatihan) ……………………..………………………………………………………………………………… F. Jumlah Tenaga Kerja yang membantu usaha Saudara ............. orang, terdiri atas tenaga tetap ........... orang dan tenaga tidak tetap ........... orang (uraikan spesifikasi bidang pekerjaan dan jumlah orang yang bekerja) 5. Pengembangan Usaha dan Jejaring Kerja A. Pengembangan Usaha a. Peningkatan kapasitas produksi b. Diversifikasi produk c. Pemanfaatan teknologi Keterangan tambahan: (Menjelaskan perkembangan peningkatan produksi, diversifikasi produk, dan pemanfaatan teknologi serta kendala yang dihadapi dalam pengembangan usaha) ……………………..………………………………………………………………………………… B. Jejaring Usaha a. Ada, dengan mitra usaha lokal b. Ada, dengan mitra usaha nasional dan/atau internasional Keterangan tambahan: (Menjelaskan perkembangan usaha yang berkaitan dengan peningkatan pemasaran, modal, sarana produksi, dan lainnya dengan melibatkan pihak lain sebagai mitra usaha) ……………………..………………………………………………………………………………… C. Kerja Sama Pelatihan/Permagangan a. Belum ada b. Swasta c. Instansi pemerintah Keterangan tambahan: (Menjelaskan kerja sama pelatihan dengan institusi lain) ……………………..………………………………………………………………………………… 6. Lain-Lain ………………………………………………………………………………………………………..…..… ………………………………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………………………………. ................., …………… 20..... Atas Nama Perseorangan/Kelompok/lainnya * (tanda tangan) (nama lengkap) ............................................... Keterangan: * Coret/Hapus yang tidak perlu 26 C. Surat Pernyataan Calon P2MKP SURAT PERNYATAAN CALON PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ………………………………………………………................ Jenis Usaha : ………………………………………………………................ Nomor Induk Berusaha (Sektor KP) : ………………………………………………………................ Bertindak untuk dan Atas Nama : Pribadi/Kelompok/Koperasi * Nomor Akta/ Legalitas Pendirian : ………………………………………………………................ (diisi jika berbentuk Kelompok/Koperasi) Alamat : ………………………………………………………................ No. Telepon/WA/Fax : ………………………………………………………................ E-mail : ………………………………………………………................ Menyatakan dengan sebenarnya bahwa setelah mengetahui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan dan formulir identifikasi calon P2MKP dari Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, dengan ini saya dengan sungguh-sungguh bersedia unit produksi dan/atau usaha saya sebagai Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan. Pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab. ................., ………………… 20.... Atas Nama Perseorangan/Kelompok/Koperasi, (tanda tangan di atas meterai) (nama lengkap) Keterangan: * Coret/Hapus yang tidak perlu MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Effin Martiana 27 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Effin Martiana LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN BENTUK DAN FORMAT SERTIFIKAT PENETAPAN P2MKP MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO (LOGO KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN) KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN SERTIFIKAT PENETAPAN Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor ... Tahun ... tentang Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan menetapkan bahwa: Nama Lembaga : ............................................................................................................... Pelatihan yang diselenggarakan : ................................................................................................................ Alamat : ................................................................................................................ sebagai Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan Penetapan ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Jakarta, ............................. 20... Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, (tanda tangan dan cap dinas) (nama lengkap) ............................................. 28 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Effin Martiana LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN BENTUK DAN FORMAT PERMOHONAN KLASIFIKASI KOP SURAT P2MKP ………, ……….. 20… Nomor : Lampiran : Hal : Permohonan Klasifikasi/Klasifikasi Kembali/Peningkatan Klasifikasi * Yth. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia cq. Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan Gedung Mina Bahari III, Lantai 5 Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16, Gambir, Jakarta Pusat Jakarta Sehubungan dengan telah ditetapkannya P2MKP … (diisi nama P2MKP yang bersangkutan), berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor … Tahun … tentang Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan, bersama ini dengan hormat kami mengajukan permohonan untuk melakukan klasifikasi/klasifikasi kembali/peningkatan klasifikasi* untuk keberlanjutan pengembangan sumber daya manusia sektor kelautan dan perikanan melalui pelatihan yang kami selenggarakan. Permohonan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan penuh kesadaran. Atas perhatian dan arahan Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih. Ketua P2MKP …, (tanda tangan) (nama lengkap) ………………………….. Keterangan: * Coret/Hapus yang tidak perlu MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO 29 LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN FORMULIR PENILAIAN KLASIFIKASI DAN KUESIONER KLASIFIKASI P2MKP A. Formulir Penilaian FORMULIR PENILAIAN KLASIFIKASI P2MKP Nama P2MKP : Nama Pengelola : Alamat : NIB Sektor KP : NO URAIAN STATUS KRITERIA YA TIDAK A Domisili masih sesuai dengan SK Penetapan sebagai P2MKP oleh Kepala Badan a Domisili kegiatan usaha produksi masih sesuai dengan SK Penetapan P2MKP b Domisili kegiatan pelaksanaan pelatihan masih sesuai dengan SK Penetapan P2MKP c Apabila kriteria a dan b tidak terpenuhi namun P2MKP yang bersangkutan sanggup melengkapi selambat-lambatnya 7 hari kalender setelah dilakukan klasifikasi, maka statusnya YA, apabila tidak terpenuhi maka statusnya TIDAK Ket: apabila kriteria a, b, dan c salah satunya tidak terpenuhi maka jawabannya tidak B Melaksanakan kegiatan usaha kelautan dan perikanan sesuai dengan sertifikat penetapan P2MKP a Keberlanjutan usaha masih berlangsung b Jenis produksi sesuai dengan hasil kegiatan usaha di sertifikat penetapan P2MKP Ket: apabila kriteria a dan b salah satunya tidak terpenuhi maka jawabannya tidak C Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pelatihan, baik dengan biaya APBN atau non-APBN a Keberlanjutan pelatihan masih berlangsung b Jenis pelatihan sesuai dengan hasil kegiatan usaha di sertifikat penetapan P2MKP 30 NO URAIAN STATUS KRITERIA YA TIDAK Ket: apabila kriteria a dan b salah satunya tidak terpenuhi maka jawabannya tidak D Struktur Ketenagaan a Pengelola tidak sedang terlibat kasus pidana/perdata b Pengelola sesuai dengan SK Penetapan P2MKP Petugas, (………………………………..) Keterangan: Jika terpenuhi keabsahannya, maka dapat dilanjutkan untuk diklasifikasi 31 B. Kuesioner Klasifikasi KUESIONER PENILAIAN KLASIFIKASI P2MKP NO UNSUR PENILAIAN BOBOT UNSUR SUB UNSUR BOBOT NILAI HASIL PENILAIAN SKOR AKHIR (∑ HASIL NILAI UNSUR/JUMLAH SUBUNSUR) X BOBOT UNSUR 1 SARANA DAN PRASARANA 20% 1.1 Skala usaha Penghasilan pertahun (Omzet) a. < 60 Juta 0 b. 60 - 120 Juta 25 c. 120 - 500 Juta 50 d. 500 juta - 1 M 75 e. >1 M 100 1.2 Kapasitas Ruang Belajar a. < 10 m² 0 b. 10 - 20 m² 25 c. 20 - 30 m² 50 d. 30 - 60 m² 75 e. <60 m² 100 1.3 Sarana Belajar a. Sangat sederhana (minimal terdapat tikar) 0 b. Sederhana (terdapat tikar, papan tulis) 25 c. Kurang Lengkap (terdapat Kursi, LCD, komputer sewa) 50 32 NO UNSUR PENILAIAN BOBOT UNSUR SUB UNSUR BOBOT NILAI HASIL PENILAIAN SKOR AKHIR (∑ HASIL NILAI UNSUR/JUMLAH SUBUNSUR) X BOBOT UNSUR d. Lengkap (terdapat Kursi, LCD, komputer milik sendiri) 75 e. Sangat Lengkap (terdapat Meja, Kursi, LCD, komputer milik sendiri) 100 1.4 Ruang Sekretariat a. Tidak ada 0 b. Ada, temporer pas pelatihan 25 c. Ada, tergabung dengan ruangan lain 50 d. Ruangan tersendiri khusus <6 m² 75 e. Ruangan tersendiri khusus >6 m² 100 1.5 Sarana Kesekretariatan a. Sangat sederhana (Meja, kursi) 0 b. Sederhana (Meja, kursi, Mesin ketik) 25 c. Cukup (Meja, kursi, komputer) 50 d. Lengkap (Komputer, Filling kabinet, meja, kursi kantor) 75 e. Sangat Lengkap (Komputer, Filling kabinet, meja, kursi kantor, kursi tamu) 100 1.6 Tempat Praktek Kerja a. Tidak ada 0 b. Milik keluarga / tetangga (pinjam sementara) 25 33 NO UNSUR PENILAIAN BOBOT UNSUR SUB UNSUR BOBOT NILAI HASIL PENILAIAN SKOR AKHIR (∑ HASIL NILAI UNSUR/JUMLAH SUBUNSUR) X BOBOT UNSUR c. Kerjasama dengan pihak lain 50 d. Sewa 75 e. Milik Sendiri 100 1.7 Peralatan Usaha Kelautan dan Perikanan a. Sangat sederhana (alat tradisional buatan sendiri) 0 b. Sederhana (teknologi tepat guna) 25 c. Cukup Modern (teknologi pabrikan) 50 d. Modern 75 e. Sangat Modern (Mesin teknologi tinggi, pemasaran online) 100 1.8 Penginapan/Asrama a. Tidak ada 0 b. Tidak ada asrama, tapibisa diinapkan di warga sekitar 25 c. Ada, kapasitas 1-10 orang 50 d. Ada, Kapasitas 10-30 orang 75 e. Ada, Kapasitas >30 orang 100 1.9 Sarana MCK a. Tidak ada 0 b. Ada, Tradisional 25 c. Ada, Cukup Modern 50 34 NO UNSUR PENILAIAN BOBOT UNSUR SUB UNSUR BOBOT NILAI HASIL PENILAIAN SKOR AKHIR (∑ HASIL NILAI UNSUR/JUMLAH SUBUNSUR) X BOBOT UNSUR d. Ada, Modern 75 e. Ada, Sangat Modern 100 1.10 Penerangan a. Tidak ada listrik 0 b. PLN s.d 900 Watt 25 c. PLN 900-1300 W 50 d. PLN 1300-2200 W 75 e. >PLN 2200 W dan memiliki genset 100 1.11 Akses ke lokasi a. Jalan setapak (kaki) 0 b. Jalan aspal roda 2 25 c. Jalan desa 50 d. Jalan Kabupaten 75 e. Jalan Provinsi / Negara 100 2 KELEMBAGAAN 10% 2.1 Struktur Organisasi a. Tidak ada 0 b. Ada tertulis, tanpa akta notaris 25 c. Ada tertulis akta perkumpulan 50 d. Ada Commanditer Vennotship 75 e. Ada Koperasi / Perseroan Terbatas 100 35 NO UNSUR PENILAIAN BOBOT UNSUR SUB UNSUR BOBOT NILAI HASIL PENILAIAN SKOR AKHIR (∑ HASIL NILAI UNSUR/JUMLAH SUBUNSUR) X BOBOT UNSUR 2.2 Uraian Tugas Pengurus a. Tidak ada 0 b. Ada, Tapi belum pernah dilaksanakan 25 c. Ada, Tapi dilaksanakan kurang dari 50% pengurus saja 50 d. Ada, Tapi dilaksanakan lebih dari 50% sampai dengan 99% pengurus 75 e. Ada, sudah dilaksanakan oleh seluruh pengurus 100 2.3 AD/ART (Usaha) a. Tidak ada 0 b. tertulis 25 c. tertulis disepakati 50 d. proses pengesahan 75 e. pengesahan notaris 100 2.4 Kepemilikian Nomor Induk Berusaha (NIB) a. Dalam Proses Pengurusan 0 b. Ada (NIB usaha bidang Kelautan Perikanan) 25 c. Ada ( NIB Usaha bidang Pelatihan) 50 d. Ada (NIB usaha bidang KP dan bidang Pelatihan) 75 36 NO UNSUR PENILAIAN BOBOT UNSUR SUB UNSUR BOBOT NILAI HASIL PENILAIAN SKOR AKHIR (∑ HASIL NILAI UNSUR/JUMLAH SUBUNSUR) X BOBOT UNSUR e. NIB lengkap dengan akte pendirian lembaga pelatihan kerja 100 3 PENYELENGGARA AN PELATIHAN/ PEMAGANGAN 25% 3.1 Materi a. Belum ada dokumen tertulis 0 b. Tertulis, dalam bentuk persiapan (Bahan tayangan saja) 25 c. Tertulis dalam bentuk modul tetapi tidak berbasis SKKNI 50 d. Tertulis dalam bentuk modul tapi belum ada uji 75 e. Tertulis memiliki basis SKKNI dan uji kompetensi 100 3.2 Perencanaan Tahunan a. Tidak ada perencanaan secara tertulis 0 b. Ada tetapi tidak ada dokumen tertulis 25 c. Ada tetapi hanya berupa pointer (catatan) 50 d. Ada tetapi tanpa pengesahan (rencana sudah detil dengan kebutuhan biaya, peserta, lokasi dsb) 75 e. Ada tertulis dan disahkan pengurus 100 37 NO UNSUR PENILAIAN BOBOT UNSUR SUB UNSUR BOBOT NILAI HASIL PENILAIAN SKOR AKHIR (∑ HASIL NILAI UNSUR/JUMLAH SUBUNSUR) X BOBOT UNSUR 3.3 Frekuensi dan Kualitas Pelatihan a. tidak ada pelatihan dalam 2 tahun terakhir 0 b. =< 2x pertahun 25 c. 3-4 x pertahun 50 d. >5 x pertahun 75 e. >3x pelatihan lokal dan 1x pelatihan internasional pertahun 100 3.4 Pembinaan a. < 2 kelompok alumni pelatihan 0 b. 3-4 kelompok alumni pelatihan 25 c. 5-6 kelompok alumni pelatihan 50 d. 7 < kelompok alumni pelatihan 75 e. 6 kelompok alumni pelatihan dan 1 kelompok internasional 100 4 TENAGA KEPELATIHAN 35% 4.1 Fasilitator a. Pimpinan pengelola (merangkap pelatih) 0 b. orang luar P2MKP 25 c. Pimpinan pengelola (dibantu pelatih orang luar) 50 38 NO UNSUR PENILAIAN BOBOT UNSUR SUB UNSUR BOBOT NILAI HASIL PENILAIAN SKOR AKHIR (∑ HASIL NILAI UNSUR/JUMLAH SUBUNSUR) X BOBOT UNSUR d. Pimpinan pengelola (dibantu penyuluh) 75 e. Pelatih dari internal P2MKP 100 4.2 Kompetensi Fasilitator a. Tidak pernah mengikuti pelatihan 0 b. Pernah mengikuti pelatihan (1-2 kali) 25 c. Pernah mengikuti pelatihan (3-4 kali) 50 d. Pernah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat uji kompetensi (3-4 kali) 75 e. Pernah mengikuti pelatihan, memiliki sertifikat uji kompetensi dan magang (3-4 kali) 100 4.3 Tenaga Kepengurusan a. Tidak ada 0 b. organisasi ada dan pengurus tapi tidak aktif 25 c. organisasi dan pengurus ada tapi pengurus tidak lengkap 50 d. organisasi sederhana dan pengurus aktif 75 e. organisasi kompleks dan pengurus aktif 100 39 NO UNSUR PENILAIAN BOBOT UNSUR SUB UNSUR BOBOT NILAI HASIL PENILAIAN SKOR AKHIR (∑ HASIL NILAI UNSUR/JUMLAH SUBUNSUR) X BOBOT UNSUR 4.4 Penghargaan a. Tidak ada penghargaan 0 b. Ada tingkat Kab./Kota 25 c. Ada tingkat Provinsi 50 d. Ada tingkat Nasional 75 e. Ada tingkat Internasional 100 4.5 Pengakuan Pihak Luar a. Tidak pernah melatih 0 b. Pernah melatih tingkat desa/kelurahan 25 c. Pernah melatih tingkat kecamatan 50 d. Pernah melatih tingkat Kab./kota dan provinsi 75 e. Pernah melatih tingkat nasional/internasional 100 5 PENGEMBANGAN USAHA DAN JEJARING KERJA 10% 5.1 Pengembangan Usaha a. Tidak Ada Pengembangan Usaha 0 b. Ada pengembangan di sekitar lingkungan usaha 25 c. Ada pengembangan di Kab./Kota lain dalam 1 Provinsi 50 d. Ada pengembangan usaha sampai provinsi lain 75 e. Ada pengembangan di negara lain/eksport 100 40 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Effin Martiana NO UNSUR PENILAIAN BOBOT UNSUR SUB UNSUR BOBOT NILAI HASIL PENILAIAN SKOR AKHIR (∑ HASIL NILAI UNSUR/JUMLAH SUBUNSUR) X BOBOT UNSUR 5.2 Jejaring Kerja a. Tidak Ada 0 b. Ada Tingkat Kab/Kota 25 c. Ada Tingkat Provinsi 50 d. Ada Tingkat Nasional 75 e. Ada Tingkat Internasional 100 TOTAL SKOR MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO 41 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Effin Martiana LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN BENTUK DAN FORMAT SERTIFIKAT KLASIFIKASI P2MKP MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO (LOGO KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN) KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN Sertifikat Klasifikasi P2MKP Nomor ........................................... Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor ... Tahun ... tentang Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan menetapkan bahwa: sebagai Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan dengan Klasifikasi ... Klasifikasi ini berlaku selama ... tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Jakarta, ............................. 20... Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, (tanda tangan dan cap dinas) (nama lengkap) ............................................. Nama Lembaga : ................................................................................................................................... Pelatihan yang diselenggarakan : ................................................................................................................................... Alamat : ................................................................................................................................... 42 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Effin Martiana LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN SISTEMATIKA LAPORAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI 1. Judul Cover: Laporan Pemantauan dan Evaluasi P2MKP 2. Kata Pengantar 3. Daftar Isi 4. Daftar Lampiran BAB 1 PENDAHULUAN 1. Latar Belakang 2. Tujuan 3. Profil P2MKP 4. Sasaran Calon Peserta Pelatihan 5. Sumber Pendanaan 6. Output Kegiatan BAB 2 TAHAPAN PERENCANAAN KEGIATAN 1. Pengorganisasian Pelaksana Pelatihan 2. Usulan dan Target Kegiatan Pelatihan BAB 3 PELAKSANAAN KEGIATAN PELATIHAN 1. Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan (dengan biaya mandiri, APBN, dan/atau CSR) 2. Permasalahan/Hambaran Kegiatan Pelatihan 3. Alternatif Solusi yang telah dan/atau akan Ditempuh BAB 4 PENUTUP 1. Kesimpulan 2. Saran DAFTAR LAMPIRAN 1. Data Biodata Peserta Pelatihan 2. Data Purnawidya Pelatihan 3. Data Peserta Binaan Hasil Pelatihan 4. Materi Pelatihan 5. Dokumentasi Kegiatan MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO 43 LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN SISTEMATIKA LAPORAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN 1. Judul Cover: Laporan Penyelenggaraan Pelatihan oleh P2MKP 2. Kata Pengantar 3. Daftar Isi 4. Daftar Lampiran BAB 1 PENDAHULUAN 1. Latar Belakang 2. Profil P2MKP, meliputi: a. Deskripsi singkat terkait P2MKP dan usaha sektor kelautan dan perikanan yang dilakukan b. Struktur organisasi c. Daftar pelatih (apabila memiliki sertifikat training of trainer dan sertifikat pelatihan lainnya agar dijelaskan apa saja dan dilaksanakan tahun berapa) d. Daftar penghargaan (apabila memiliki agar disebutkan jenis penghargaannya dan tahun berapa) BAB 2 PELAKSANAAN PELATIHAN 1. Daftar kegiatan pelatihan dalam 1 (satu) tahun terakhir, meliputi: a. Tanggal kegiatan b. Lokasi kegiatan c. Jumlah peserta (berasal dari pelaku usaha, pelaku pendukung, dan masyarakat lainnya) d. Instansi peserta pelatihan e. Materi pelatihan f. Sumber anggaran pelatihan 2. Kuantitas dan kualitas pelatihan yang dilaksanakan 3. Permasalahan/hambatan yang dihadapi 4. Pengembangan jejaring kerja (usaha maupun pelatihan) 5. Manfaat dan dampak P2MKP bagi masyarakat sekitar 6. Upaya yang telah dan akan dilakukan dalam mengatasi permasalahan/hambatan BAB 3 PENUTUP 1. Kesimpulan 2. Saran 44 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Effin Martiana DAFTAR LAMPIRAN 1. Data Biodata Peserta Pelatihan 2. Data Purnawidya Pelatihan 3. Data Peserta Binaan Hasil Pelatihan 4. Materi Pelatihan 5. Dokumentasi Kegiatan MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO