Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Number 23 of 2024 concerning the Implementation of Community Training in the Maritime Affairs and Fisheries Sector
صدر في 2024-11-18 · النص بتاريخ 2026-10-01
القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.
البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.
عن هذا القانون
- العنوان الأصلي
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
- اللغة
- Indonesian
- النوع
- لائحة
- الدولة
- إندونيسيا
- الموضوعات
- Fisheries and aquaculture, Sea
- الكلمات المفتاحية
- community management, marine fisheries, standards, labour, business/industry/corporations, transport/storage, aquaculture, fishery management and conservation, internal trade, institution, certification, governance, capacity building, marine spatial planning
- الفئات
- *
أين تقرؤه
النص
نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN MASYARAKAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing pada sektor kelautan dan perikanan, perlu mengatur tata kelola dan peningkatan kapasitas dan mutu penyelenggaraan pelatihan masyarakat; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5564); 2 4. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390); 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 126); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN MASYARAKAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelatihan Masyarakat adalah keseluruhan kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pada sektor kelautan dan perikanan secara terstruktur dan berjenjang. 2. Standar Kompetensi Kerja adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan dan meliputi standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar kompetensi kerja internasional, dan/atau standar kompetensi kerja khusus. 3. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Standar Kompetensi Kerja Internasional adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multinasional dan digunakan secara internasional. 5. Standar Kompetensi Kerja Khusus adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan. 6. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 3 7. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang kelautan dan perikanan. 8. Pelaku Pendukung adalah orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan untuk mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan. 9. Lembaga Pelatihan adalah instansi pemerintah atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan. 10. Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan adalah Lembaga Pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang dibentuk, dikelola, dan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha di sektor kelautan dan perikanan. 11. Instruktur adalah seseorang yang memiliki kompetensi teknis dan metodologis serta diberikan tugas dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan. 12. Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja yang selanjutnya disingkat DUDIKA adalah perusahaan/industri baik di sektor formal maupun informal yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang menghasilkan barang dan/atau jasa. 13. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pelatihan Masyarakat. 14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 16. Badan adalah badan mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. 17. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. BAB II PERENCANAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Perencanaan Pelatihan Masyarakat dilakukan dengan menyusun: a. analisis kebutuhan pelatihan; dan b. desain Pelatihan Masyarakat dan pengembangan program pelatihan. 4 Bagian Kedua Analisis Kebutuhan Pelatihan Pasal 3 (1) Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat membutuhkan inventarisasi data dan informasi. (2) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi Pelatihan Masyarakat. (3) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah sebaran Pelaku Usaha; b. peta okupasi bidang kelautan dan perikanan; dan c. program pelatihan. (4) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan. (5) Hasil inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan untuk melakukan analisis kebutuhan pelatihan. Pasal 4 (1) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan langkah awal untuk mengidentifikasi kebutuhan Pelatihan Masyarakat untuk mencapai tujuan pelatihan. (2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana ayat (1) dilakukan terhadap sasaran peserta pelatihan. (3) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan pelatihan dilakukan. (4) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan. (5) Hasil analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dikeluarkannya kebijakan penyelenggaraan pelatihan. (6) Pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan ditetapkan oleh Kepala Badan. Bagian Ketiga Desain Pelatihan Masyarakat dan Pengembangan Program Pelatihan Pasal 5 (1) Desain Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan proses tahapan perencanaan sistematis yang harus dilakukan untuk merancang pelaksanaan program Pelatihan Masyarakat yang dilaksanakan sebelum pelaksanaan pelatihan. (2) Desain Pelatihan Masyarakat dituangkan dalam bentuk Kurikulum. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Lembaga Pelatihan. 5 (4) Pedoman penyusunan Kurikulum pelatihan ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 6 (1) Pengembangan program pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan informasi dan teknologi. (2) Pengembangan program pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat perubahan informasi dan teknologi dengan mengacu pada program pelatihan yang sudah ada. (3) Pengembangan program pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Lembaga Pelatihan. (4) Pedoman penyusunan program pelatihan ditetapkan oleh Kepala Badan. BAB III PELAKSANAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 7 (1) Pelaksanaan Pelatihan Masyarakat dilakukan melalui: a. pelatihan berbasis kompetensi; b. pelatihan berbasis kekhususan kompetensi luaran sektor kelautan dan perikanan; dan/atau c. pelatihan berbasis kebutuhan masyarakat. (2) Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode luring, daring, atau campuran. (3) Pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan: a. Standar Kompetensi Kerja; dan/atau b. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. (4) Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; b. Standar Kompetensi Kerja Internasional; dan/atau c. Standar Kompetensi Kerja Khusus. (5) Pelatihan berbasis kekhususan kompetensi luaran sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelatihan dengan kekhususan sektor kelautan dan perikanan yang berbasis standar kompetensi yang dikeluarkan oleh Kementerian. (6) Pelatihan berbasis kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, DUDIKA, dan/atau kearifan lokal sektor kelautan dan perikanan. (7) Pelatihan berbasis kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk 6 pelatihan yang belum memiliki Standar Kompetensi Kerja dan/atau Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. (8) Penentuan pelatihan berbasis kebutuhan masyarakat dilakukan sesuai dengan hasil analisis kebutuhan Pelatihan Masyarakat. Bagian Kedua Jenis Pelatihan Pasal 8 Pelatihan Masyarakat terdiri atas: a. pelatihan subsektor pengelolaan ruang laut; b. pelatihan subsektor pengangkutan ikan; c. pelatihan subsektor penangkapan ikan; d. pelatihan subsektor pembudidayaan ikan; e. pelatihan subsektor pengolahan ikan; f. pelatihan subsektor pemasaran ikan; g. pelatihan pengelolaan pengawasan sumber daya perikanan; h. pelatihan pengelolaan pengawasan sumber daya kelautan; dan i. pelatihan kelautan dan perikanan lainnya. Bagian Ketiga Penyelenggara Pelatihan Pasal 9 Pelatihan Masyarakat diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh: a. Kementerian; dan b. masyarakat. Pasal 10 Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan pada Kementerian. Pasal 11 Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh: a. Lembaga Pelatihan swasta; b. Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan; dan c. organisasi masyarakat. Pasal 12 Pembentukan Lembaga Pelatihan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 7 Pasal 13 Pembentukan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 Organisasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c harus berbadan hukum. Bagian Keempat Tenaga Kepelatihan Pasal 15 Tenaga kepelatihan dalam pelaksanaan Pelatihan Masyarakat terdiri atas: a. pelatih; b. pengelola pelatihan; dan c. tenaga kepelatihan lainnya. Pasal 16 (1) Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a yaitu Instruktur. (2) Instruktur terdiri atas: a. Instruktur pemerintah; dan b. Instruktur swasta. Pasal 17 Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a harus memenuhi syarat paling sedikit memiliki: a. sertifikat metodologi pelatihan; b. sertifikat pelatihan untuk pelatih; dan c. kompetensi teknis sesuai dengan Pelatihan Masyarakat yang diselenggarakan. Pasal 18 Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dalam pelaksanaan Pelatihan Masyarakat memiliki tugas: a. menyusun rencana pelatihan; b. membuat perangkat pelatihan; c. melakukan pengajaran atau melatih; d. melaksanakan evaluasi pelatihan; e. mengembangkan program pelatihan; dan f. mengembangkan sistem pelatihan. Pasal 19 Pengelola pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b terdiri atas: a. pengelola Lembaga Pelatihan; dan b. pelaksana kegiatan pelatihan. Pasal 20 Pengelola pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b pada Lembaga Pelatihan Kementerian harus memenuhi syarat paling sedikit memiliki: 8 a. sertifikat Management of Training, untuk pengelola Lembaga Pelatihan; dan b. sertifikat Training Officer Course, untuk pelaksana kegiatan pelatihan. Pasal 21 Pengelola pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dalam pelaksanaan Pelatihan Masyarakat memiliki tugas: a. menyusun rencana pelatihan; b. mengoordinasikan pelaksanaan pelatihan; c. melaksanakan pelayanan pelatihan; dan d. melaksanakan evaluasi pelatihan. Pasal 22 Tenaga kepelatihan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan seseorang yang dibutuhkan dalam kegiatan Pelatihan Masyarakat dan bukan termasuk pelatih atau pengelola pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b. Pasal 23 Tenaga kepelatihan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c harus memenuhi syarat paling sedikit memiliki: a. kompetensi sesuai dengan Pelatihan Masyarakat yang diselenggarakan; dan b. pengalaman dalam melakukan Pelatihan Masyarakat. Pasal 24 Tenaga kepelatihan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dalam pelaksanaan Pelatihan Masyarakat memiliki tugas: a. membuat perangkat pelatihan; b. melakukan pengajaran atau melatih; dan c. melakukan evaluasi pelatihan. Bagian Kelima Peserta Pelatihan Pasal 25 Peserta Pelatihan Masyarakat terdiri atas: a. Pelaku Usaha; b. Pelaku Pendukung; c. calon Pelaku Usaha; d. calon Pelaku Pendukung; dan e. masyarakat umum. Pasal 26 (1) Untuk mengikuti Pelatihan Masyarakat, calon peserta Pelatihan Masyarakat harus mengisi formulir registrasi Pelatihan Masyarakat. (2) Formulir registrasi Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh masing masing penyelenggara pelatihan. 9 (3) Format formulir registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelatihan Masyarakat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 27 Persyaratan peserta Pelatihan Masyarakat disesuaikan pada masing-masing program pelatihan. Pasal 28 Dalam hal terdapat jumlah calon peserta Pelatihan Masyarakat yang memenuhi persyaratan pada suatu program pelatihan melebihi kapasitas peserta pelatihan yang dimungkinkan, penyelenggara pelatihan dapat menentukan daftar peserta Pelatihan Masyarakat berdasarkan urutan diterimanya registrasi peserta yang telah memenuhi persyaratan. Bagian Keenam Sarana dan Prasarana Pasal 29 (1) Pelaksanaan Pelatihan Masyarakat memerlukan sarana dan prasarana yang memadai. (2) Sarana yang memadai paling sedikit mencakup: a. perabot; b. peralatan praktik; c. media; d. buku dan sumber belajar lainnya; e. modul; f. bahan habis pakai; g. bahan praktik; dan h. perlengkapan lain yang diperlukan. (3) Prasarana yang memadai paling sedikit mencakup: a. lahan; b. gedung/bangunan; c. instalasi listrik, air, dan fasilitas sanitasi; dan d. ruang/tempat lain yang diperlukan. Pasal 30 (1) Sarana dan prasarana Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh Kementerian harus memenuhi standar sarana dan prasarana Pelatihan Masyarakat. (2) Standar sarana dan prasarana Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 31 Penyelenggara pelatihan dapat membangun sarana pelatihan dengan pemanfaatan teknologi dan literasi digital melalui sistem informasi Pelatihan Masyarakat. 10 Bagian Ketujuh Sertifikat Pasal 32 (1) Peserta Pelatihan Masyarakat yang telah menyelesaikan program pelatihan diberikan sertifikat Pelatihan Masyarakat. (2) Sertifikat Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. logo dan nama lembaga penyelenggara pelatihan; b. judul pelatihan; c. nomor registrasi; d. nomor sertifikat; e. nama peserta pelatihan; f. waktu penerbitan sertifikat; g. materi pelatihan dan jam pelajaran; dan h. nama lengkap dan tanda tangan Kepala Badan. (3) Sertifikat Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan. (4) Kepala Badan dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan sertifikat Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada: a. pimpinan/kepala Lembaga Pelatihan Kementerian, untuk Pelatihan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Kementerian; dan b. pimpinan/kepala Lembaga Pelatihan Masyarakat, untuk Pelatihan Masyarakat yang diselenggarakan oleh masyarakat. (5) Format sertifikat Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 33 (1) Peserta Pelatihan Masyarakat yang telah menyelesaikan program pelatihan dapat mengikuti uji kompetensi. (2) Peserta yang mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dinyatakan lulus diberikan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Akreditasi dan Pengesahan Pasal 34 (1) Akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan mengacu pada standar: a. kompetensi kerja; b. Kurikulum dan silabus; c. materi pelatihan kerja; d. asesmen pelatihan kerja; e. tenaga kepelatihan; f. sarana dan prasarana pelatihan kerja; g. tata kelola lembaga penyelenggara pelatihan; dan h. keuangan. 11 (2) Akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 35 (1) Pengesahan program pelatihan pada lembaga penyelenggara pelatihan dilakukan oleh komite yang bertugas melakukan pengesahan program Pelatihan Masyarakat. (2) Pengesahan program pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar: a. isi; b. proses; c. kompetensi lulusan; d. tenaga kepelatihan; e. sarana dan prasarana; f. pengelolaan; g. penilaian; dan h. pembiayaan. (3) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan standar pengesahan program pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan. Bagian Kesembilan Penelusuran Lulusan Pelatihan Pasal 36 (1) Penelusuran lulusan pelatihan dilakukan untuk mendapatkan informasi aktivitas lulusan pasca Pelatihan Masyarakat. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. status lulusan pelatihan; b. waktu yang diperlukan untuk perubahan status lulusan; dan c. kesesuaian program pelatihan dengan peningkatan kompetensi dan/atau status lulusan. (3) Status lulusan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. magang; b. telah bekerja pada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, atau orang lain; c. wirausaha; d. memiliki usaha; e. menjual barang atau jasa; f. bekerja membantu keluarga; g. melanjutkan pendidikan/pelatihan; dan/atau h. tidak bekerja. (4) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diukur melalui hasil pengisian kuesioner evaluasi pasca pelatihan. 12 Pasal 37 (1) Penelusuran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan oleh masing-masing lembaga penyelenggara pelatihan. (2) Penelusuran lulusan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem informasi Pelatihan Masyarakat. (3) Tata cara dan metode penelusuran lulusan pelatihan ditetapkan oleh Kepala Badan. BAB IV PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN Bagian Kesatu Pemantauan Pasal 38 (1) Pemantauan penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat dilakukan pada saat pelatihan sedang berlangsung untuk memperoleh data faktual terkait pelaksanaan standar Pelatihan Masyarakat. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pusat yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan kelautan dan perikanan. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan. (5) Pedoman pelaksanaan pemantauan penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat ditetapkan oleh Kepala Badan. Bagian Kedua Evaluasi Pasal 39 (1) Evaluasi Pelatihan Masyarakat dilakukan untuk perbaikan berkelanjutan pada pelatihan di sektor kelautan dan perikanan. (2) Evaluasi Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian perencanaan program pelatihan dengan standar pelaksanaan Pelatihan Masyarakat dan perkembangan kebutuhan masyarakat. (3) Evaluasi Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi. (4) Evaluasi Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. evaluasi peserta (pre-test dan post-test evaluation); b. evaluasi penyelenggaraan; dan c. evaluasi pascapelatihan. (5) Evaluasi peserta (pre-test dan post-test evaluation) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan kegiatan menguji tingkatan pengetahuan 13 peserta pelatihan terhadap materi yang akan disampaikan dan perkembangannya pada saat awal dan akhir pelatihan. (6) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan evaluasi untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelatihan serta informasi kekurangan yang ada sebagai bahan masukan bagi penyelenggaraan pelatihan selanjutnya. (7) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan evaluasi yang dilakukan untuk menilai dampak keberhasilan suatu pelatihan. Pasal 40 Pedoman pelaksanaan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 41 (1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaporkan secara tertulis dan berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan dasar penentuan arah kebijakan yang dapat diusulkan melalui analisis kebutuhan Pelatihan Masyarakat periode berikutnya. Bagian Ketiga Pelaporan Pasal 42 (1) Setiap penyelenggara pelatihan yang melaksanakan Pelatihan Masyarakat harus menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan secara tertulis dan berjenjang setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan/kepala Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh Kementerian dan masyarakat. (3) Laporan pelaksanaan Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. daftar pelaksanaan pelatihan yang dilakukan; b. daftar hadir pelatih; c. jumlah peserta yang dilatih; d. data peserta yang dilatih; dan e. daftar ketetapan kelulusan peserta. (4) Data peserta yang dilatih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dibuat dalam rekap data untuk setiap pelatihan yang dilakukan dengan rincian: a. nama pelatihan; b. daftar peserta; c. jenis pelatihan peserta; d. tempat dan tanggal lahir peserta; e. nomor induk kependudukan peserta; f. alamat peserta; dan g. nomor telepon peserta. 14 (5) Format laporan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 43 Laporan pelaksanaan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 digunakan sebagai basis data nasional penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat. BAB V PEMBINAAN Pasal 44 (1) Pembinaan penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat dilakukan terhadap: a. Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh Kementerian; dan b. Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh masyarakat. (2) Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kinerja, kualitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat. (3) Pembinaan terhadap Lembaga Pelatihan dilakukan oleh Kepala Badan. BAB VI KERJA SAMA Pasal 45 (1) Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat dapat dilakukan melalui kerja sama. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk meningkatkan sinergitas pelaksanaan Pelatihan Masyarakat dalam rangka pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan: a. kerja sama program pelatihan; b. penyusunan Standar Kompetensi Kerja; c. penyusunan desain pelatihan dan Kurikulum silabus; d. pendayagunaan sarana dan prasarana Pelatihan Masyarakat; e. penugasan tenaga kepelatihan; f. penyediaan fasilitas pemagangan; g. pelaksanaan uji kompetensi; h. peningkatan kapasitas pelatih; dan/atau i. peningkatan kebutuhan penyelenggaraan pelatihan lainnya. Pasal 46 (1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan antara penyelenggara pelatihan dengan: a. Pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; 15 c. DUDIKA; d. Lembaga Pelatihan nasional/internasional; dan/atau e. organisasi tingkat nasional/internasional. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII PENDANAAN Pasal 47 Pendanaan penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 48 Pengenaan tarif Pelatihan Masyarakat yang dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 49 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan Pelatihan Masyarakat yang telah direncanakan untuk tahun anggaran 2024 dan tahun 2025 tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran. Pasal 50 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tenaga kepelatihan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember 2026. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 51 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelatihan non-aparatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 52 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 16 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2024 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж 17 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN MASYARAKAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN FORMAT FORMULIR REGISTRASI PELATIHAN MASYARAKAT Nomor Reg: ... (1) (Kode Program Pelatihan. Bulan. Tahun. Nomor) Bersama ini saya : 1. Nama : ...(2) 2. NIK : ...(3) 3. No. Kartu Keluarga (KK) : ...(4) 4. Tempat lahir : ...(5) 5. Tanggal lahir : ...(6) 6. Pekerjaan : ...(7) 7. Alamat : ...(8) : Dusun ...(9) RT/RW ...(10) : Desa ...(11) Kec. ...(12) : Kab. ...(13) Prov. ...(14) : Kode Pos ...(15) 8. HP : ...(16) 9. E-mail : ...(17) 10. Pendidikan Terakhir : ...(18) Untuk dapat mendaftar dalam program pelatihan. ...(19) , ...(20) .......(21) Keterangan cara pengisian: (1) Nomor registrasi diisi oleh petugas pendaftaran (2) Diisi dengan nama calon peserta pelatihan (3) Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan calon peserta pelatihan (4) Diisi dengan nomor Kartu Keluarga calon peserta pelatihan (5) Diisi dengan tempat lahir sesuai KTP calon peserta pelatihan (6) Diisi dengan tanggal lahir sesuai KTP calon peserta pelatihan (7) Diisi dengan pekerjaan terbaru calon peserta pelatihan (8) Diisi dengan alamat sesuai KTP calon peserta pelatihan (9) Diisi dengan nama dusun sesuai KTP calon peserta pelatihan (10) Diisi dengan nama RT/RW sesuai KTP calon peserta pelatihan (11) Diisi dengan nama Desa sesuai KTP calon peserta pelatihan (12) Diisi dengan nama Kec. sesuai KTP calon peserta pelatihan (13) Diisi dengan nama Kab. sesuai KTP calon peserta pelatihan (14) Diisi dengan nama Prov. sesuai KTP calon peserta pelatihan (15) Diisi dengan Kode Pos sesuai KTP calon peserta pelatihan (16) Diisi dengan nomor telefon aktif yang bisa di hubungi (17) Diisi dengan alamat email aktif (18) Diisi dengan pendidikan terakhir calon peserta pelatihan (19) Diisi dengan nama kota di mana formulir ini dibuat Persyaratan Peserta Pelatihan: 1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Minimal Lulusan SD/Sederajat 3. Pas Foto 3x4 (2 lembar) 4. Foto copy KTP/KK dan/atau Kartu Kusuka (2 Lembar) 18 (20) Diisi dengan tanggal pengisian formulir (21) Diisi dengan Nama Lengkap calon peserta pelatihan MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO 19 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN MASYARAKAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN FORMAT SERTIFIKAT PELATIHAN MASYARAKAT 20 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO 21 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN MASYARAKAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN FORMAT LAPORAN KOP LEMBAGA PELATIHAN FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN PELATIHAN NO. NAMA BAB PENJELASAN 1. JUDUL Judul program pelatihan 2. BAB I PENDAHULUAN 3. Dasar Pelaksanaan Kegiatan Berisi dasar pelaksanaan kegiatan yang mengikat secara hukum, antara lain Undang-Undang, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati, Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan, Surat Keputusan Kepala Lembaga Pelatihan, dan lain-lain. 4. Latar Belakang Mencakup informasi kebutuhan organisasi/individu terhadap pelatihan masyarakat. 5. Tujuan Menyampaikan tujuan dari program pelatihan yang dilaksanakan (tujuan umum/tujuan khusus). 6. Proses Pelatihan Waktu dan tempat, jumlah pendaftar dan jumlah peserta yang ikut dalam pelatihan, daftar nama Instruktur, dan materi yang diberikan. 7. Proses Asesmen Waktu dan tempat ujian/evaluasi, serta jumlah peserta yang dievaluasi. 8. BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN 9. Waktu 10. Tempat 11. Pelatih 12. Panitia Penyelenggara 13. Prasarana dan Sarana 14. Kurikulum 15. Metode Pelatihan 16. Proses Pembelajaran 17. Bahan Ajar 18. Evaluasi Pelatihan Evaluasi penyelenggaraan diklat, evaluasi terhadap pelatih, dan evaluasi terhadap prestasi peserta. 19. Pembiayaan 20. Perumusan masalah Pre-Test dan Post-Test 21. Tindak lanjut dan Rekomendasi Berisi masukan untuk perbaikan pelaksanaan pelatihan selanjutnya. Saran ditujukan baik untuk peserta pelatihan, Lembaga Pelatihan maupun untuk Instruktur/PSM. 22. BAG III. PENUTUP Kesimpulan 22 NO. NAMA BAB PENJELASAN 23. LAMPIRAN 24. 1. DAFTAR HADIR PESERTA 25. 2. DATA PESERTA PELATIHAN 26. 3. DAFTAR HADIR PELAKSANA/PANITIA 27. 4. REKAPITULASI AKHIR HASIL PELATIHAN 28. 5. DOKUMENTASI PELATIHAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO