تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Number 27 of 2024 concerning the Implementation of Sustainable Funding for the Maritime Affairs and Fisheries Sector Program

صدر في 2024-11-25 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

العنوان الأصلي
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan
اللغة
Indonesian
النوع
لائحة
الدولة
إندونيسيا
الموضوعات
Fisheries and aquaculture, Sea
الكلمات المفتاحية
special fund, institution, governance, marine fisheries, protection of environment, financing, hazards, fishery management and conservation, climate change, protection of species, subsidy/incentive, biodiversity, innovation, coastal zone management, ecosystem conservation

أين تقرؤه

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDANAAN PROGRAM SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERKELANJUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sumber pendanaan alternatif secara berkelanjutan diperlukan untuk mendukung optimalisasi pendanaan anggaran pendapatan dan belanja negara di sektor kelautan dan perikanan; b. bahwa untuk mewujudkan program sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dibutuhkan pendanaan alternatif bagi sektor kelautan dan perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6134); 2 4. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 160); 5. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1005); 7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 126); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENYELENGGARAAN PENDANAAN PROGRAM SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERKELANJUTAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup adalah suatu sistem dan mekanisme yang digunakan untuk mendanai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 2. Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BLU BPDLH adalah unit organisasi noneselon di bidang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. 3. Lembaga Perantara adalah lembaga yang memenuhi persyaratan untuk dapat menyalurkan dana program kepada penerima manfaat. 4. Penerima Manfaat adalah pihak yang menerima penyaluran dana dari BLU BPDLH dalam bentuk belanja sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. 5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Pasal 2 Dana lingkungan hidup sektor kelautan dan perikanan dilaksanakan melalui: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan 3 c. pemantauan dan evaluasi. BAB II PERENCANAAN PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP Pasal 3 (1) Perencanaan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disusun dalam bentuk rencana Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sektor kelautan dan perikanan. (2) Rencana Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan Rencana Strategis Kementerian. (3) Rencana Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. tujuan pengelolaan; b. sumber pendanaan; c. pelaksana pengelolaan; d. rencana alokasi; e. rencana penyaluran; f. program prioritas pembiayaan; g. pemantauan dan evaluasi pengelolaan; dan h. peninjauan kembali. (4) Rencana Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (5) Rencana Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pedoman bagi setiap unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian dalam penyusunan rencana pelaksanaan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. (6) Rencana pelaksanaan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh direktur jenderal atau kepala badan di lingkungan Kementerian setiap tahun. (7) Rencana Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4 BAB III PELAKSANAAN PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP Bagian Kesatu Umum Pasal 4 (1) Pelaksanaan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui: a. pengelolaan dana; dan b. pengelolaan program. (2) Pelaksanaan Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh BLU BPDLH. (3) Pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Kementerian. Bagian Kedua Pelaksanaan Pengelolaan Dana Pasal 5 Pelaksanaan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup oleh BLU BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan melalui kegiatan: a. penghimpunan dana; b. pemupukan dana; dan c. penyaluran dana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat bersumber dari: a. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan/atau b. hibah dan/atau donasi sektor kelautan dan perikanan. (2) Sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. dana penghapusan dan/atau pengalihan utang pemerintah; b. dana titipan pihak ketiga atas risiko kerusakan sumber daya laut; c. bagi hasil perdagangan karbon; d. kerja sama atau kegiatan yang berbasis kinerja; dan e. tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 Pasal 7 (1) Dana penghapusan dan/atau pengalihan utang pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana penghapusan dan/atau pengalihan utang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. identifikasi lokasi dan kegiatan konservasi serta kegiatan kelautan dan perikanan ramah lingkungan; b. penyiapan kelembagaan dan pengelolaan; dan/atau c. penyiapan penganggaran pendukung kegiatan konservasi serta kegiatan kelautan dan perikanan ramah lingkungan. (3) Dana titipan pihak ketiga atas risiko kerusakan sumber daya laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mekanisme transfer langsung dari pihak yang memanfaatkan ruang laut dan sumber daya laut kepada BLU BPDLH. (4) Bagi hasil perdagangan karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kerja sama atau kegiatan yang berbasis kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dilakukan dengan mekanisme transfer langsung dari pihak perusahaan kepada BLU BPDLH. Pasal 8 (1) Pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan oleh BLU BPDLH. (2) Pemupukan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk menghasilkan imbal hasil. (3) Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan: a. sesuai dengan rencana alokasi dalam rencana Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sektor kelautan dan perikanan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan b. oleh BLU BPDLH. (4) Pemupukan dana oleh BLU BPDLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (1) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan oleh BLU BPDLH sesuai dengan sumber penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. 6 (2) Penyaluran dana yang bersumber dari penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan untuk kegiatan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan dalam rangka ekonomi biru. (3) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk: a. rehabilitasi sumber daya ikan dan lingkungannya; b. upaya mitigasi bencana di sentra perikanan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; c. pemberian insentif mitigasi perubahan iklim; d. pemberian insentif pengelolaan ekosistem perairan, pesisir, dan pulau-pulau kecil; e. pemberian insentif budidaya ikan endemik dan terancam punah; f. perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati perairan, pesisir, dan pulau-pulau kecil; g. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; h. pengembangan program inovasi sektor kelautan dan perikanan; dan/atau i. pengembangan program sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. (4) Selain penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dana yang bersumber dari penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat digunakan untuk kegiatan sektor kelautan dan perikanan yang dilaksanakan dengan mekanisme Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Pasal 10 (1) Penyaluran dana oleh BLU BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan rencana penyaluran dalam rencana Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sektor kelautan dan perikanan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). (2) Penyaluran dana oleh BLU BPDLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. secara langsung; dan b. tidak langsung. (3) Penyaluran dana secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada Penerima Manfaat. (4) Penyaluran dana secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada Lembaga Perantara. (5) Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Kementerian; b. organisasi perangkat daerah provinsi, kabupaten, atau kota; c. pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan yang telah terdaftar dalam laman satu data sesuai 7 dengan ketentuan peraturan perundang undangan; d. lembaga non pemerintah; e. lembaga pendidikan; dan/atau f. masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat hukum adat. (6) Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. organisasi perangkat daerah provinsi, kabupaten, atau kota; b. organisasi swadaya masyarakat; c. perbankan; d. lembaga jasa keuangan nonbank; e. koperasi; dan/atau f. badan hukum lainnya. Bagian Ketiga Pelaksanaan Pengelolaan Program Pasal 11 (1) Pelaksanaan pengelolaan program oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan dengan mekanisme pengajuan permohonan oleh Penerima Manfaat atau Lembaga Perantara kepada Menteri untuk mendapatkan penyaluran dana dari BLU BPDLH. (2) Permohonan yang diajukan oleh Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan proposal yang memuat: a. latar belakang; b. tujuan; c. profil Penerima Manfaat; d. profil lokasi kegiatan; e. kondisi kegiatan eksisting; f. sarana dan prasarana yang dimiliki; g. kebutuhan pendanaan; h. rencana kegiatan dan pemanfaatan dana lingkungan hidup; i. salinan nomor pokok wajib pajak Penerima Manfaat; j. salinan akta notaris pendirian lembaga Penerima Manfaat atau surat keterangan lainnya yang setara dan dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang; k. pakta integritas; dan l. rencana implementasi kerangka pengaman rencana penyaluran dana lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (3) Permohonan yang diajukan oleh Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan proposal yang memuat: a. latar belakang; b. tujuan; c. profil Lembaga Perantara; 8 d. profil lokasi kegiatan; e. kondisi kegiatan eksisting; f. sarana dan prasarana yang dimiliki; g. kebutuhan pendanaan; h. rencana kegiatan dan pemanfaatan dana lingkungan hidup; i. salinan nomor pokok wajib pajak Lembaga Perantara; j. salinan akta notaris pendirian Lembaga Perantara atau surat keterangan lainnya yang setara dan dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang; k. pakta integritas; l. salinan standar operasi prosedur keuangan Lembaga Perantara; m. dokumen kontrak antara Penerima Manfaat dengan Lembaga Perantara; n. dokumen kerja sama antara Kementerian dengan Lembaga Perantara; o. rencana implementasi kerangka pengaman rencana penyaluran dana lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; p. keterangan pengalaman Lembaga Perantara dalam mengelola dan menyalurkan dana; dan q. Kelayakan dan komitmen pengelolaan dampak lingkungan dan sosial. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 12 (1) Berdasarkan permohonan penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Menteri melakukan seleksi dan evaluasi. (2) Menteri melakukan seleksi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap calon Penerima Manfaat atau calon Lembaga Perantara dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Hasil seleksi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. usulan persetujuan; atau b. usulan penolakan. (4) Menteri dalam melakukan seleksi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Tim Teknis. (5) Dalam hal hasil seleksi dan evaluasi berupa usulan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Tim Teknis menyampaikan usulan persetujuan tersebut kepada Menteri. (6) Menteri berdasarkan usulan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menerbitkan surat persetujuan. 9 (7) Dalam hal hasil seleksi dan evaluasi berupa usulan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Tim Teknis menyampaikan usulan penolakan kepada Menteri. (8) Menteri berdasarkan usulan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menerbitkan surat penolakan disertai alasan kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (9) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 13 (1) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) disampaikan oleh Kementerian kepada BLU BPDLH untuk dilakukan penyaluran dana lingkungan hidup dengan dilampiri surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (2) Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN PROGRAM Pasal 14 (1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terhadap pelaksanaan pengelolaan program sektor kelautan dan perikanan. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh masing masing unit kerja eselon I yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan pengambilan kebijakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan dana berkelanjutan sektor kelautan dan perikanan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 10 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2024 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDANAAN PROGRAM SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERKELANJUTAN RENCANA PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN I. Tujuan Pengelolaan II. Sumber Pendanaan, yaitu: 1. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas: a. dana penghapusan dan/atau pengalihan utang pemerintah; b. dana titipan pihak ketiga atas risiko kerusakan sumber daya laut; c. bagi hasil perdagangan karbon; d. kerja sama atau kegiatan yang berbasis kinerja; dan e. tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. 2. hibah dan/atau donasi sektor kelautan dan perikanan. III. Pelaksana Pengelolaan a. gambaran calon Penerima Manfaat; atau b. gambaran calon Lembaga Perantara IV. Rencana alokasi dalam bentuk persentase atau proporsi dana lingkungan hidup yang akan disalurkan melalui mekanisme belanja langsung kepada Penerima Manfaat atau belanja tidak langsung melalui Lembaga Perantara. V. Rencana penyaluran pada lokasi: a. wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sedang dan/atau pernah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; b. wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki potensi risiko bencana dan dampak perubahan iklim tingkat sedang hingga tinggi; dan/atau c. lokasi penanggulangan atau pencegahan kerusakan lingkungan hidup. VI. Program Prioritas Pembiayaan Berupa penyelarasan dengan Rencana Strategis Kementerian atau penandaan anggaran (budget tagging) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) yang akan dibiayai melalui mekanisme dana lingkungan hidup. VII. Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Mekanisme dan tata cara pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup oleh BLU BPDH, Penerima Manfaat, Lembaga Perantara, Debitur, atau Lembaga Penyalur. 12 VIII. Peninjauan Kembali Mekanisme dan tata cara peninjauan kembali dokumen rencana Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO 13 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDANAAN PROGRAM SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERKELANJUTAN A. Penerima Manfaat SURAT PERMOHONAN PENYALURAN DANA LINGKUNGAN HIDUP Nomor : Kota, Tanggal-Bulan-Tahun Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Permohonan Penyaluran Dana Lingkungan Hidup untuk ... Kepada Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta Dengan hormat, Berkenaan dengan rencana pelaksanaan kegiatan ... oleh (Penerima Manfaat), melalui surat ini kami mengajukan permohonan penyaluran dana lingkungan hidup sektor kelautan dan perikanan dengan uraian sebagai berikut: a. latar belakang; b. tujuan; c. profil Penerima Manfaat; d. profil lokasi kegiatan; e. kondisi kegiatan eksisting; f. sarana dan prasarana yang dimiliki; g. kebutuhan pendanaan; h. rencana kegiatan dan pemanfaatan dana lingkungan hidup; i. salinan nomor pokok wajib pajak Penerima Manfaat; j. salinan akta notaris pendirian lembaga Penerima Manfaat atau surat keterangan lainnya yang setara dan dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang; k. pakta integritas; dan l. rencana implementasi kerangka pengaman rencana penyaluran dana lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 14 Atas perhatian dan kerja samanya, kami mengucapkan terima kasih. (Penanggung Jawab/Pimpinan Penerima Manfaat) ( ……….... ) 15 B. Lembaga Perantara SURAT PERMOHONAN PENYALURAN DANA LINGKUNGAN HIDUP Nomor : Kota, Tanggal-Bulan-Tahun Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Permohonan Penyaluran Dana Lingkungan Hidup untuk ... Kepada Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta Dengan hormat, Berkenaan dengan rencana pelaksanaan kegiatan ... oleh (Lembaga Perantara), melalui surat ini kami mengajukan permohonan penyaluran dana lingkungan hidup sektor kelautan dan perikanan dengan uraian sebagai berikut: a. latar belakang; b. tujuan; c. profil Lembaga Perantara; d. profil lokasi kegiatan; e. kondisi kegiatan eksisting; f. sarana dan prasarana yang dimiliki; g. kebutuhan pendanaan; h. rencana kegiatan dan pemanfaatan dana lingkungan hidup; i. salinan nomor pokok wajib pajak Lembaga Perantara; j. salinan akta notaris pendirian Lembaga Perantara atau surat keterangan lainnya yang setara dan dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang; k. pakta integritas; l. salinan standar operasi prosedur keuangan Lembaga Perantara; m. dokumen kontrak antara Penerima Manfaat dengan Lembaga Perantara; n. dokumen kerja sama antara Kementerian dengan Lembaga Perantara; o. rencana implementasi kerangka pengaman rencana penyaluran dana lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; p. keterangan pengalaman Lembaga Perantara dalam mengelola dan menyalurkan dana; dan q. Kelayakan dan komitmen pengelolaan dampak lingkungan dan sosial. 16 Atas perhatian dan kerja samanya, kami mengucapkan terima kasih. (Penanggung Jawab/Lembaga Perantara) ( ……….... ) MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO

Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Number 27 of 2024 concerning the Implementation of Sustainable Funding for the Maritime Affairs and Fisheries Sector Program · Nelum