Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Number 28 of 2024 concerning the Growth and Development of Institutions for Business Actors and Supporting Actors in the Maritime Affairs and Fisheries Sector
صدر في 2024-11-25 · النص بتاريخ 2026-10-01
القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.
البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.
عن هذا القانون
- العنوان الأصلي
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
- اللغة
- Indonesian
- النوع
- لائحة
- الدولة
- إندونيسيا
- الموضوعات
- Fisheries and aquaculture, Sea
- الكلمات المفتاحية
- business/industry/corporations, labour, aquaculture, community management, enforcement/compliance, legal proceedings/administrative proceedings, procedural matters, monitoring, tourism
- الفئات
- *
أين تقرؤه
النص
نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada sektor kelautan dan perikanan. 2. Pelaku Pendukung adalah orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan untuk mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan. 3. Kelompok Sektor Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kelompok adalah kumpulan Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung yang dibentuk berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama. 4. Gabungan Kelompok Sektor Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Gabungan Kelompok adalah kumpulan atau gabungan dari beberapa Kelompok yang dibentuk berdasarkan hasil kesepakatan/ musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama. 5. Penyuluh Perikanan, baik penyuluh perikanan aparatur sipil negara, swasta, maupun swadaya yang selanjutnya disebut Penyuluh Perikanan adalah perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan. 6. Kelas Kemampuan Kelompok adalah penentuan kemampuan Kelompok berdasarkan pemenuhan indikator umum dan indikator khusus. 7. Kelompok Pembudi Daya Ikan yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah kumpulan pembudi daya ikan yang dibentuk berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan -3- secara bersama guna meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok. 8. Kelompok Usaha Bersama yang selanjutnya disingkat KUB adalah Kelompok/badan usaha non-badan hukum yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah dan dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan produktivitas dan efektivitas usaha anggota. 9. Kelompok Pengolah dan Pemasar Ikan yang selanjutnya disebut Poklahsar adalah Kelompok pengolah dan/atau pemasaran hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah Kelompok. 10. Kelompok Usaha Garam Rakyat yang selanjutnya disebut Kugar adalah kumpulan pelaku usaha produksi garam rakyat yang terorganisir yang dilakukan di lahan tambak (petambak garam rakyat), dengan cara perebusan (pelaku usaha produksi garam dengan cara perebusan) atau dengan cara mengolah air laut menjadi garam (pelaku usaha produksi garam skala rumah tangga). 11. Kelompok Pengelola Wisata Bahari yang selanjutnya disebut Pokwisri adalah Kelompok masyarakat yang melakukan pengelolaan jasa kelautan dan perikanan melalui kegiatan wisata bahari yang berkelanjutan. 12. Kelompok Masyarakat Pengawas yang selanjutnya disebut Pokmaswas adalah komponen masyarakat yang membentuk Kelompok yang anggotanya berasal dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, lembaga swadaya masyarakat, nelayan, masyarakat petani ikan, dan/atau masyarakat maritim lainnya yang ikut serta membantu melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang. 13. Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi yang selanjutnya disebut Kompak adalah Kelompok masyarakat yang bergerak di bidang konservasi yaitu perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi atau jenis ikan terancam punah dan/atau dilindungi. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 15. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. 16. Pusat adalah pusat yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan kelautan dan perikanan. 17. Kepala Pusat adalah kepala pusat yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan kelautan dan perikanan. 18. Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan yang selanjutnya disebut UPT Penyuluhan adalah unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan -4- penyelenggaraan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. 19. Kepala UPT Penyuluhan adalah kepala unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. 20. Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan/atau perikanan. 21. Kepala Dinas adalah kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan/atau perikanan. BAB II PENUMBUHAN KELEMBAGAAN Bagian Kesatu Umum
Pasal 2 (1) Penumbuhan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan dilakukan dengan: a. pembentukan kelembagaan; dan b. asistensi pemenuhan kelengkapan administrasi kelembagaan. (2) Penumbuhan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mewujudkan Kelompok yang solid dan berdaya saing, sehingga mampu: a. mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara efektif; b. meningkatkan kapasitas anggotanya; dan c. mendorong partisipasi aktif dalam pengembangan sektor kelautan dan perikanan guna peningkatan kesejahteraan bersama.
Pasal 3 (1) Pembentukan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa pembentukan: a. Kelompok; dan b. Gabungan Kelompok. (2) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk sebagai wadah kebersamaan Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung dalam rangka peningkatan kemandirian usaha dan/atau kegiatan yang mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan. (3) Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk sebagai penghubung Kelompok dengan pemerintah, swasta, dan stakeholder lainnya serta penyeimbang posisi tawar Kelompok. -5-
Pasal 4 (1) Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Kelompok yang bergerak di bidang usaha pada sektor kelautan dan perikanan; dan b. Kelompok yang bergerak di bidang pendukung usaha pada sektor kelautan dan perikanan. (2) Kelompok yang bergerak di bidang usaha pada sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pokdakan; b. KUB; c. Poklahsar; d. Kugar; dan e. Pokwisri. (3) Kelompok yang bergerak di bidang pendukung usaha pada sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pokmaswas; dan b. Kompak.
Pasal 5 (1) Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a memiliki fungsi sebagai: a. kelas belajar; b. wadah kerja sama; c. unit produktivitas dan skala usaha; d. jaringan kemitraan; dan e. kemandirian usaha. (2) Kelompok sebagai kelas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kelompok menjadi media interaksi belajar antara anggotanya melalui proses interaksi edukatif dan adopsi inovasi untuk mengembangkan usaha di sektor kelautan dan perikanan. (3) Proses interaksi edukatif dan adopsi inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan: a. pertukaran pengalaman; b. diskusi; dan/atau c. pelatihan bersama. (4) Kelompok sebagai wadah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kelompok menjadi tempat untuk mempererat kerja sama antara anggotanya untuk mencapai tujuan bersama yang berkelanjutan. (5) Tempat untuk mempererat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan: a. fasilitasi kolaborasi antaranggota dalam pengembangan usaha; b. fasilitasi dan optimalisasi sumber daya; dan c. fasilitasi penyelesaian masalah bersama. (6) Kelompok sebagai unit produktivitas dan skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kelompok menjadi unit skala ekonomis usaha dan non-ekonomis yang mampu memberikan -6- keuntungan lebih besar kepada para anggotanya untuk mencapai pertumbuhan usaha yang berkelanjutan dan daya saing yang lebih tinggi. (7) Unit skala ekonomis usaha dan non-ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan: a. koordinasi peningkatan efisiensi pengelolaan sumber daya; b. koordinasi peningkatan hasil produksi anggota melalui kolaborasi, berbagi pengetahuan, dan penerapan praktik terbaik; dan c. koordinasi peningkatan penerapan teknologi dan manajemen usaha. (8) Kelompok sebagai jaringan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kelompok menjadi wadah fasilitasi perluasan akses terhadap sumber daya, informasi, dan pasar di sektor kelautan dan perikanan. (9) Wadah fasilitasi perluasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan: a. kerja sama antar-Kelompok atau mitra terkait; dan b. menjalin hubungan yang saling menguntungkan dengan pemerintah, swasta, dan organisasi nonpemerintah. (10) Kelompok sebagai kemandirian usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Kelompok menjadikan para anggotanya mampu mengembangkan dan mengelola usaha secara mandiri. (11) Mampu mengembangkan dan mengelola usaha secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan dengan: a. peningkatkan strategi daya saing; b. penyusunan strategi pengurangan ketergantungan; dan c. peningkatan strategi kesejahteraan berkelanjutan.
Pasal 6 (1) Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b memiliki fungsi sebagai: a. unit usaha penyedia sarana dan prasarana produksi; b. unit usaha produksi; c. unit usaha pengolahan; d. unit usaha pemasaran; dan e. unit usaha keuangan mikro dan kecil. (2) Gabungan Kelompok sebagai unit usaha penyedia sarana dan prasarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Gabungan Kelompok menjadi tempat pemberian layanan kepada seluruh anggota dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana produksi. (3) Tempat pemberian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan: a. penyediaan benih dan induk bersertifikat; b. penyediaan pakan; c. penyediaan pupuk; -7- d. penyediaan obat; dan e. penyediaan peralatan/mesin perikanan. (4) Gabungan Kelompok sebagai unit usaha produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Gabungan Kelompok menjadi unit yang mampu menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas serta stabilitas harga. (5) Menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas serta stabilitas harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan: a. memproduksi komoditas untuk pemenuhan kebutuhan anggota; dan b. memproduksi komoditas untuk pemenuhan kebutuhan pasar. (6) Gabungan Kelompok sebagai unit usaha pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Gabungan Kelompok menjadi unit yang mampu meningkatkan nilai tambah produk. (7) Meningkatkan nilai tambah produk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan: a. pemberian layanan penggunaan peralatan/mesin perikanan; dan b. pemberian layanan pemanfaatan teknologi pengolahan hasil produksi dalam pengolahan, sortasi, dan pengepakan. (8) Gabungan Kelompok sebagai unit usaha pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Gabungan Kelompok menjadi unit yang mampu meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan yang lebih baik bagi anggotanya. (9) Meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan: a. pemberian layanan pemasaran hasil perikanan; b. pengembangan jejaring dan kemitraan; dan c. penyediaan informasi harga komoditas. (10) Gabungan Kelompok sebagai unit usaha keuangan mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Gabungan Kelompok menjadi unit yang mampu memberikan pelayanan permodalan bagi anggotanya. (11) Pelayanan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan dengan: a. permodalan yang berasal dari iuran dan/atau simpan-pinjam serta sisa hasil usaha; dan b. permodalan yang berasal dari perolehan kredit perbankan, mitra usaha, dan/atau bantuan pemerintah dan swasta. -8- Bagian Kedua Pembentukan Kelompok Paragraf 1 Persyaratan
Pasal 7 (1) Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung untuk membentuk Kelompok harus memenuhi syarat: a. kriteria Kelompok; dan b. unsur pengikat. (2) Kriteria Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. memiliki jumlah anggota 9 (sembilan) sampai dengan 25 (dua puluh lima) orang; b. memiliki calon ketua Kelompok yang telah disepakati dari dan oleh seluruh anggota; c. memiliki pembagian tugas dan tanggung jawab anggota sesuai dengan kesepakatan bersama; d. menjadi tempat kerja sama para anggotanya; dan e. belum berbadan hukum pada saat awal pembentukannya. (3) Unsur pengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. terbentuk atas permufakatan bersama para anggotanya; b. memiliki kepentingan yang sama dalam usaha/kegiatan; c. memiliki hubungan solidaritas antaranggota yang dilandasi dengan keluwesan, keakraban, kewajaran, dan kepercayaan; d. memiliki kesamaan dalam hal tradisi, pemukiman, hamparan/kawasan usaha, jenis usaha/kegiatan, status ekonomi, status sosial, bahasa, pendidikan, dan/atau ekologi; dan e. memiliki dukungan dari tokoh masyarakat setempat. Paragraf 2 Mekanisme Pembentukan
Pasal 8 (1) Pembentukan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. hasil identifikasi Penyuluh Perikanan terkait potensi pembentukan Kelompok; atau b. permintaan secara partisipatif dari Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung. (2) Hasil identifikasi Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimulai dari pengorganisasian Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung melalui kegiatan penyuluhan. (3) Permintaan secara partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimulai dengan kesepakatan bersama para calon anggota Kelompok yang ditindaklanjuti dengan permintaan pendampingan -9- kepada Penyuluh Perikanan untuk pembentukan Kelompok.
Pasal 9 (1) Dalam melakukan pengorganisasian Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Penyuluh Perikanan melakukan persiapan pembentukan Kelompok dengan tahapan: a. identifikasi kondisi sumber daya manusia, kondisi sumber daya alam, dan kondisi sumber daya penunjang; b. menyiapkan pertemuan dengan calon sasaran Kelompok; c. menyiapkan dokumen perencanaan; dan d. menyampaikan informasi dan hasil pendampingan kepada pihak terkait. (2) Identifikasi kondisi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. nama anggota calon Kelompok; b. usia; c. jenis kelamin; d. domisili; e. tingkat pendidikan; dan f. pelatihan yang pernah diikuti. (3) Identifikasi kondisi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. luas lahan potensial untuk perikanan dan luas lahan aktual yang baru dimanfaatkan; b. iklim; c. jenis tanah; d. topografi; e. penggunaan lahan; f. wilayah kegiatan administrasi; g. keadaan irigasi dan/atau sumber air; h. kualitas dan kuantitas air; i. tata guna lahan; j. produksi potensial yang dapat dicapai dan produksi aktual yang baru dicapai; dan k. data potensial penggunaan perahu atau alat penangkapan ikan, serta data aktual penggunaan perahu atau alat penangkapan ikan yang baru dimanfaatkan. (4) Identifikasi kondisi sumber daya penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kelembagaan keuangan; b. kelembagaan pendidikan; c. kelembagaan pelatihan; d. pasar; dan e. kelembagaan masyarakat. (5) Pertemuan dengan calon sasaran Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengikutsertakan pihak-pihak yang perlu dihadirkan dalam rapat, pertemuan, dan/atau sosialisasi pembentukan Kelompok. - 10 - (6) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan jadwal pertemuan dan daftar hadir calon sasaran Kelompok. (7) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kepala desa/lurah; dan b. Kepala Dinas.
Pasal 10 (1) Penyuluh Perikanan menindaklanjuti upaya pembentukan Kelompok melalui sosialisasi penumbuhan Kelompok sesuai dengan hasil persiapan pembentukan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9. (2) Sosialisasi penumbuhan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan: a. Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung setempat; b. aparatur desa/kelurahan setempat; dan c. tokoh masyarakat setempat.
Pasal 11 (1) Dalam hal Penyuluh Perikanan menilai telah terdapat potensi pembentukan Kelompok, dilakukan pertemuan atau musyawarah untuk melakukan verifikasi pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Pertemuan atau musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan para pihak yang terdiri atas: a. Penyuluh Perikanan sebagai mitra pendamping; b. Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung calon anggota Kelompok; dan c. kepala desa/lurah setempat. (3) Selain para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertemuan atau musyawarah dapat mengikutsertakan perwakilan instansi terkait. (4) Selain verifikasi pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung harus mengumpulkan dokumen administrasi kepada Penyuluh Perikanan berupa salinan kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan. (5) Dalam hal Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung telah memiliki kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun lokasi usahanya berada di wilayah desa/kelurahan lain, harus melengkapi surat keterangan domisili usaha dari kepala desa/lurah setempat. (6) Dalam hal Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung belum memiliki kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokumen administrasi digantikan dengan: - 11 - a. salinan kartu tanda penduduk; dan b. surat keterangan domisili usaha dari kepala desa/lurah setempat.
Pasal 12 (1) Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung yang telah memenuhi syarat dan mengumpulkan dokumen administrasi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan validasi dalam rapat pembentukan kelompok. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan kesepakatan seluruh anggota yang meliputi: a. nama Kelompok; b. jumlah anggota; dan c. kegiatan usaha.
Pasal 13 (1) Hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dituangkan dalam berita acara pembentukan Kelompok. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh perwakilan calon pengurus Kelompok dan Penyuluh Perikanan sebagai mitra pendamping serta diketahui oleh kepala desa/lurah setempat. (3) Format berita acara pembentukan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14 (1) Terhadap berita acara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, kepala desa/lurah setempat melakukan penetapan Kelompok dengan menerbitkan surat pengesahan pembentukan Kelompok. (2) Format surat pengesahan pembentukan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15 Ketentuan mengenai verifikasi, validasi, dan penetapan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Kelompok yang dilakukan berdasarkan permintaan secara partisipatif dari Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung. - 12 - Bagian Ketiga Asistensi Pemenuhan Kelengkapan Administrasi Kelompok Paragraf 1 Umum
Pasal 16 (1) Penyuluh Perikanan melakukan asistensi pemenuhan kelengkapan administrasi terhadap Kelompok yang telah ditetapkan oleh kepala desa/lurah setempat. (2) Asistensi pemenuhan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendampingan melalui: a. penentuan susunan pengurus; b. penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. penyusunan rencana usaha; d. penyusunan profil; dan e. penyusunan buku administrasi. Paragraf 2 Susunan Pengurus
Pasal 17 (1) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. bendahara. (2) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan dengan ketua bidang sesuai dengan kebutuhan Kelompok. (3) Susunan pengurus dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh seluruh anggota Kelompok. Paragraf 3 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 18 (1) Setiap Kelompok dijalankan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b. (2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi aturan dan norma Kelompok yang meliputi: a. nama, waktu, dan tempat kedudukan; b. asas, tujuan, dan sasaran; c. struktur organisasi dan susunan pengurus Kelompok; d. keanggotaan; e. usaha dan kegiatan; f. kekayaan dan pendapatan; g. hak dan kewajiban pengurus dan anggota; h. sanksi; i. pembagian keuntungan dan kerugian; - 13 - j. rapat anggota; k. perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; l. aturan tambahan; dan m. penutup.
Pasal 19 (1) Pengurus Kelompok berhak: a. mengajukan pendapat, usulan, atau pertanyaan kepada anggota; dan b. memutuskan kebijaksanaan umum, keputusan, dan ketentuan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kelompok. (2) Pengurus Kelompok berkewajiban: a. menyusun dan mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kelompok; b. menyusun profil Kelompok; c. menyusun rencana usaha dan rencana anggaran biaya dan pendapatan tahunan Kelompok; d. melaksanakan rencana kerja yang telah disahkan oleh rapat anggota; e. mengadakan rapat anggota dan rapat pengurus; dan f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban mengenai keadaan dan perkembangan kegiatan Kelompok.
Pasal 20 (1) Anggota Kelompok berhak: a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam pertemuan anggota atas dasar satu suara untuk setiap anggota; b. memilih atau dipilih menjadi pengurus; c. meminta diadakan pertemuan khusus, jika dianggap perlu; d. mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus; e. mendapatkan pelayanan dan pembinaan yang sama; f. melakukan pengawasan terhadap jalannya Kelompok dan usaha; dan g. memperoleh hasil usaha Kelompok sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kelompok. (2) Anggota Kelompok berkewajiban: a. menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kelompok dan peraturan Kelompok; b. bekerja sama dengan anggota lain dalam Kelompok; c. melaksanakan tugas yang dipercayakan Kelompok; d. menghadiri rapat anggota; e. membayar iuran Kelompok dan kewajiban keuangan lainnya; dan f. aktif melaksanakan dan mengembangkan program/kegiatan Kelompok. - 14 - Paragraf 4 Rencana Usaha
Pasal 21 (1) Setiap Kelompok harus menyusun rencana usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c yang terdiri atas: a. rencana usaha Kelompok; dan b. rencana usaha bersama. (2) Rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Rencana usaha Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi penggabungan rencana kegiatan usaha anggota Kelompok yang memuat: a. biodata Kelompok; b. rencana kerja; c. kebutuhan Kelompok; d. analisis usaha/kegiatan; dan e. potensi usaha/kegiatan pada sektor kelautan dan perikanan. (4) Rencana usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi rencana kegiatan usaha yang dikelola secara bersama untuk satu jenis usaha yang memuat: a. informasi umum usaha bersama Kelompok; b. rekapitulasi usaha/kegiatan Kelompok; c. rekapitulasi satuan, volume, dan nilai usaha; dan d. jadwal waktu pemanfaatan. Paragraf 5 Profil
Pasal 22 (1) Setiap Kelompok harus menyusun profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d yang berisi informasi mengenai Kelompok. (2) Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. sejarah pendirian Kelompok; b. data dasar Kelompok; c. kodifikasi atau nomor registrasi Kelompok; d. struktur organisasi; e. perkembangan usaha/kegiatan Kelompok; f. dokumentasi; dan g. penutup. (3) Pedoman penyusunan profil ditetapkan oleh Kepala Badan. Paragraf 6 Buku Administrasi
Pasal 23 (1) Setiap Kelompok harus menyusun buku administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e yang berisi segala sesuatu yang terkait keadaan dan perkembangan Kelompok. - 15 - (2) Buku administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. alat kontrol; b. alat dokumentasi; c. bahan pengambilan keputusan; d. alat ukur kegiatan Kelompok; e. alat ukur pengembangan kelas Kelompok; dan f. alat pemantauan dan evaluasi Kelompok.
Pasal 24 (1) Buku administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dibedakan untuk: a. kelompok yang bergerak di bidang usaha pada sektor kelautan dan perikanan; dan b. kelompok yang bergerak di bidang pendukung usaha pada sektor kelautan dan perikanan. (2) Buku administrasi untuk Kelompok yang bergerak di bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. data anggota Kelompok; b. tamu Kelompok; c. kas Kelompok; d. produksi dan/atau pola tebar Kelompok; e. notula rapat dan/atau pertemuan Kelompok; f. rencana kegiatan Kelompok; g. rencana usaha Kelompok; h. rencana usaha bersama; i. agenda surat Kelompok; j. inventarisasi barang Kelompok; k. daftar hadir pertemuan Kelompok; l. tabungan dan/atau iuran Kelompok; dan m. pinjaman anggota Kelompok. (3) Buku administrasi untuk Kelompok yang bergerak di bidang pendukung usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. data anggota Kelompok; b. tamu Kelompok; c. notula rapat dan/atau pertemuan Kelompok; d. rencana kegiatan Kelompok; e. agenda surat Kelompok; f. inventarisasi barang Kelompok; g. daftar hadir pertemuan Kelompok; dan h. tabungan dan/atau iuran Kelompok. (4) Pedoman penyusunan buku administrasi ditetapkan oleh Kepala Badan. Paragraf 7 Kelas Kemampuan Kelompok
Pasal 25 (1) Kelompok yang telah memperoleh asistensi pemenuhan kelengkapan administrasi dari Penyuluh Perikanan harus dilakukan penilaian Kelas Kemampuan Kelompok. (2) Penilaian Kelas Kemampuan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) - 16 - bulan terhitung sejak tanggal pertama kali dilakukan asistensi pemenuhan kelengkapan administrasi.
Pasal 26 (1) Penyuluh Perikanan mengusulkan penilaian Kelas Kemampuan Kelompok kepada tim penilai Kelas Kemampuan Kelompok setelah mendapatkan persetujuan dari pengurus Kelompok. (2) Tim penilai Kelas Kemampuan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur yang terdiri atas: a. Pusat; b. UPT Penyuluhan; c. Dinas; d. Penyuluh Perikanan; dan e. aparatur desa/kelurahan/kecamatan. (3) Tim penilai Kelas Kemampuan Kelompok ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 27 (1) Tim penilai Kelas Kemampuan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 melakukan penilaian Kelas Kemampuan Kelompok berdasarkan pemenuhan: a. indikator umum; dan b. indikator khusus. (2) Indikator umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kemampuan merencanakan; b. kemampuan mengorganisasikan; c. kemampuan melaksanakan kegiatan; d. kemampuan berinovasi, beradaptasi, dan kemandirian; dan e. kemampuan melakukan pengendalian dan pelaporan. (3) Indikator khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan karakteristik Kelompok bidang usaha atau Kelompok bidang pendukung usaha. (4) Bobot penilaian Kelas Kemampuan Kelompok yaitu: a. 60% (enam puluh persen) pemenuhan indikator umum; dan b. 40% (empat puluh persen) pemenuhan indikator khusus. (5) Indikator umum dan indikator khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28 (1) Terhadap hasil penilaian Kelas Kemampuan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, tim penilai Kelas Kemampuan Kelompok menentukan Kelas Kemampuan Kelompok yang dituangkan dalam berita acara penilaian. - 17 - (2) Kelas Kemampuan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi: a. kelas pemula, untuk Kelompok yang memperoleh nilai ≤ 250; b. kelas lanjut, untuk Kelompok yang memperoleh nilai > 250–500; c. kelas madya, untuk Kelompok yang memperoleh nilai > 500–750; dan d. kelas utama, untuk Kelompok yang memperoleh nilai > 750–1.000. (3) Tim penilai Kelas Kemampuan Kelompok menyampaikan hasil penilaian dan penentuan Kelas Kemampuan Kelompok kepada Kepala Pusat melalui Kepala UPT Penyuluhan sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada kepala desa/lurah setempat. Paragraf 8 Pengukuhan Kelompok
Pasal 29 (1) Penyuluh Perikanan sebagai perwakilan tim penilai Kelas Kemampuan Kelompok menyampaikan hasil penilaian Kelas Kemampuan Kelompok disertai dengan rekomendasi pengukuhan Kelompok kepada kepala desa/lurah setempat. (2) Kepala desa/lurah setempat menerbitkan piagam pengukuhan Kelompok sesuai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berisi informasi pokok mengenai: a. nama Kelompok; b. nomor registrasi Kelompok; c. Kelas Kemampuan Kelompok; dan d. hasil perolehan nilai Kelas Kemampuan Kelompok. (3) Piagam pengukuhan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pertama kali harus berwarna putih dengan kelas pemula. (4) Format piagam pengukuhan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Pembentukan Gabungan Kelompok Paragraf 1 Persyaratan
Pasal 30 (1) Pengurus Kelompok untuk membentuk Gabungan Kelompok harus memenuhi syarat: a. kriteria Gabungan Kelompok; dan b. unsur pengikat. (2) Kriteria Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: - 18 - a. berasal dari paling sedikit 3 (tiga) Kelompok dalam satu desa/kelurahan/kecamatan atau kawasan potensi kelautan dan/atau perikanan; b. memiliki calon ketua Gabungan Kelompok yang telah disepakati dari dan oleh seluruh anggota; c. memiliki pembagian tugas dan tanggung jawab anggota sesuai dengan kesepakatan bersama; d. memiliki pencatatan administrasi dan keuangan yang baik; e. memiliki usaha/kegiatan yang sama atau saling melengkapi secara komersial pada sektor kelautan dan perikanan; f. Kelompok yang menjadi anggota paling singkat telah berusia 1 (satu) tahun; g. paling sedikit 1 (satu) Kelompok yang menjadi anggota telah memiliki Kelas Kemampuan Kelompok paling rendah kelas lanjut; h. bersifat mandiri; dan i. memiliki dukungan penuh dari seluruh anggota Kelompok yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis. (3) Unsur pengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. memiliki tujuan untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha; b. memiliki kesamaan prinsip kebersamaan dan kemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha; c. mempunyai tujuan, minat, dan kepentingan yang sama dalam bidang kegiatan usaha; d. memiliki unit usaha yang berkembang sesuai permintaan pasar dan kebutuhan anggotanya; e. memiliki pengembangan komoditas produk yang menjadi unggulan pada kawasan tersebut; f. memiliki pengurus dan pengelola unit usaha yang jujur dan berdedikasi tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan melalui usaha sektor kelautan dan perikanan; g. memiliki kegiatan pengembangan usaha melalui kerja sama kemitraan yang meningkatkan posisi tawar usaha mulai dari sektor hulu sampai dengan hilir; dan h. memberikan manfaat yang besar bagi Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung di sekitar lokasi usaha dengna memberikan kemudahan dalam memperoleh sarana dan prasarana produksi, modal, informasi teknologi, dan pemasaran. Paragraf 2 Mekanisme Pembentukan
Pasal 31 Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dibentuk oleh Kelompok yang berada pada wilayah: - 19 - a. desa/kelurahan yang sama; b. lintas desa/kelurahan dalam 1 (satu) kecamatan yang sama; atau c. lintas kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama.
Pasal 32 (1) Pembentukan Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan berdasarkan: a. hasil identifikasi Penyuluh Perikanan terkait potensi pembentukan Gabungan Kelompok; atau b. hasil musyawarah secara partisipatif dari beberapa Kelompok. (2) Hasil identifikasi Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimulai dari kegiatan penyuluhan yang diarahkan untuk penumbuhan Gabungan Kelompok dengan kepentingan dan tujuan bersama. (3) Hasil musyawarah secara partisipatif dari beberapa Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimulai dengan kesepakatan beberapa pengurus pada lintas Kelompok yang ditindaklanjuti dengan permintaan pendampingan kepada Penyuluh Perikanan untuk pembentukan Gabungan Kelompok.
Pasal 33 (1) Dalam melakukan kegiatan penyuluhan yang diarahkan untuk penumbuhan Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Penyuluh Perikanan melakukan persiapan pembentukan Gabungan Kelompok dengan tahapan: a. identifikasi Kelompok yang berpotensi ditingkatkan kemampuannya melalui pengumpulan data dan informasi; dan b. koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat, aparatur desa/kelurahan, aparatur kecamatan, dan/atau aparatur Dinas setempat. (2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. klasifikasi Kelas Kemampuan Kelompok; b. tingkat pemahaman pengurus Kelompok mengenai Gabungan Kelompok; c. kondisi usaha yang dilakukan Kelompok; dan d. Kelompok yang belum tergabung ke dalam Gabungan Kelompok. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menyampaikan penjelasan terkait: a. ruang lingkup, tujuan, dan manfaat penumbuhan Gabungan Kelompok; b. proses dan langkah-langkah penumbuhan Gabungan Kelompok; dan c. penyusunan rencana kerja dan cara kerja Gabungan Kelompok. - 20 -
Pasal 34 (1) Penyuluh Perikanan menindaklanjuti upaya pembentukan Gabungan Kelompok melalui sosialisasi dan/atau pertemuan dengan calon anggota Gabungan Kelompok sesuai dengan hasil persiapan pembentukan Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33. (2) Sosialisasi dan/atau pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan: a. pengurus Kelompok terkait; b. masyarakat setempat; c. aparatur desa/kelurahan setempat; d. aparatur kecamatan setempat; dan e. aparatur Dinas setempat.
Pasal 35 (1) Dalam hal Penyuluh Perikanan menilai telah terdapat potensi pembentukan Gabungan Kelompok, dilakukan pertemuan atau musyawarah untuk melakukan verifikasi pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Pertemuan atau musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan para pihak yang terdiri atas: a. Penyuluh Perikanan sebagai mitra pendamping; b. pengurus Kelompok terkait; c. masyarakat setempat; d. kepala desa/lurah setempat; e. camat setempat; dan f. Kepala Dinas setempat. (3) Selain para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertemuan atau musyawarah dapat mengikutsertakan perwakilan instansi terkait. (4) Selain verifikasi pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing pengurus Kelompok harus mengumpulkan dokumen administrasi kepada Penyuluh Perikanan berupa: a. salinan surat pengesahan masing-masing Kelompok; b. salinan piagam pengukuhan masing-masing Kelompok; dan c. surat pernyataan kesepakatan secara tertulis mengenai pembentukan Gabungan Kelompok dari ketua pengurus Kelompok masing-masing.
Pasal 36 (1) Kelompok yang telah memenuhi syarat dan mengumpulkan dokumen administrasi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan validasi dalam rapat pembentukan Gabungan Kelompok. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan kesepakatan seluruh anggota yang meliputi: a. nama Gabungan Kelompok; - 21 - b. jumlah Kelompok; dan c. kegiatan usaha.
Pasal 37 (1) Hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dituangkan dalam berita acara pembentukan Gabungan Kelompok. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh perwakilan calon pengurus Gabungan Kelompok dan Penyuluh Perikanan sebagai mitra pendamping serta diketahui oleh pejabat yang berwenang. (3) Format berita acara pembentukan Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38 (1) Terhadap berita acara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, pejabat yang berwenang melakukan penetapan Gabungan Kelompok dengan menerbitkan surat pengesahan pembentukan Gabungan Kelompok. (2) Format surat pengesahan pembentukan Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 39 Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 pada ayat (2) dan Pasal 38 ayat (1) yaitu: a. kepala desa/lurah, untuk Gabungan Kelompok yang dibentuk dalam satu desa/kelurahan yang sama; b. camat, untuk Gabungan Kelompok yang dibentuk lintas desa/kelurahan dalam satu kecamatan yang sama; dan c. Kepala Dinas, untuk Gabungan Kelompok yang dibentuk lintas kecamatan dalam satu kabupaten/kota yang sama.
Pasal 40 Ketentuan mengenai verifikasi, validasi, dan penetapan Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Gabungan Kelompok yang dilakukan berdasarkan hasil musyawarah secara partisipatif dari beberapa Kelompok. - 22 - Bagian Kelima Asistensi Pemenuhan Kelengkapan Administrasi Gabungan Kelompok Paragraf 1 Umum
Pasal 41 (1) Penyuluh Perikanan melakukan asistensi pemenuhan kelengkapan administrasi terhadap Gabungan Kelompok yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. (2) Asistensi pemenuhan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendampingan melalui: a. penentuan susunan pengurus; b. penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. penyusunan rencana usaha; d. penyusunan profil; dan e. penyusunan buku administrasi. Paragraf 2 Susunan Pengurus
Pasal 42 (1) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. bendahara. (2) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan dengan ketua bidang sesuai dengan kebutuhan Gabungan Kelompok. (3) Susunan pengurus dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh seluruh anggota Gabungan Kelompok. Paragraf 3 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 43 (1) Setiap Gabungan Kelompok dijalankan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b. (2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi aturan dan norma Gabungan Kelompok yang meliputi: a. nama, waktu, dan tempat kedudukan; b. asas, tujuan, dan sasaran; c. struktur organisasi dan susunan pengurus Gabungan Kelompok; d. keanggotaan; e. usaha dan kegiatan; f. kekayaan dan pendapatan; g. hak dan kewajiban pengurus dan anggota; - 23 - h. sanksi; i. pembagian keuntungan dan kerugian; j. rapat anggota; k. perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; l. aturan tambahan; dan m. penutup.
Pasal 44 (1) Pengurus Gabungan Kelompok berhak: a. mengajukan pendapat, usulan, atau pertanyaan kepada anggota; dan b. memutuskan kebijaksanaan umum, keputusan, dan ketentuan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gabungan Kelompok. (2) Pengurus Gabungan Kelompok berkewajiban: a. menyusun dan mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gabungan Kelompok; b. menyusun profil Gabungan Kelompok; c. menyusun rencana usaha dan rencana anggaran biaya dan pendapatan tahunan Gabungan Kelompok; d. melaksanakan rencana kerja yang telah disahkan oleh rapat anggota; e. mengadakan rapat anggota dan rapat pengurus; dan f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban mengenai keadaan dan perkembangan kegiatan Gabungan Kelompok.
Pasal 45 (1) Anggota Gabungan Kelompok berhak: a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam pertemuan anggota atas dasar satu suara untuk setiap anggota; b. memilih atau dipilih menjadi pengurus; c. meminta diadakan pertemuan khusus, jika dianggap perlu; d. mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus; e. mendapatkan pelayanan dan pembinaan yang sama; f. melakukan pengawasan terhadap jalannya Gabungan Kelompok dan usaha; dan g. memperoleh hasil usaha Gabungan Kelompok sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gabungan Kelompok. (2) Anggota Gabungan Kelompok berkewajiban: a. menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gabungan Kelompok dan peraturan Gabungan Kelompok; b. bekerja sama dengan anggota lain dalam Gabungan Kelompok; c. melaksanakan tugas yang dipercayakan gabungan Kelompok; d. menghadiri rapat anggota; - 24 - e. membayar iuran Gabungan Kelompok dan kewajiban keuangan lainnya; dan f. aktif melaksanakan dan mengembangkan program/kegiatan Gabungan Kelompok. Paragraf 4 Rencana Usaha
Pasal 46 (1) Setiap Gabungan Kelompok harus menyusun rencana usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c yang terdiri atas: a. rencana usaha Gabungan Kelompok; dan b. rencana usaha bersama. (2) Rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Rencana usaha Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi penggabungan rencana kegiatan usaha anggota Gabungan Kelompok yang memuat: a. biodata Gabungan Kelompok; b. rencana kerja; c. kebutuhan Gabungan Kelompok; d. analisis usaha/kegiatan; dan e. potensi usaha/kegiatan pada sektor kelautan dan perikanan. (4) Rencana usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi rencana kegiatan usaha yang dikelola secara bersama untuk satu jenis usaha yang memuat: a. informasi umum usaha bersama Gabungan Kelompok; b. rekapitulasi usaha/kegiatan Gabungan Kelompok; c. rekapitulasi satuan, volume, dan nilai usaha; dan d. jadwal waktu pemanfaatan. Paragraf 5 Profil
Pasal 47 (1) Setiap Gabungan Kelompok harus menyusun profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf d yang berisi informasi mengenai Gabungan Kelompok. (2) Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. sejarah pendirian Gabungan Kelompok; b. data dasar Gabungan Kelompok; c. kodifikasi atau nomor registrasi Gabungan Kelompok; d. struktur organisasi; e. perkembangan usaha/kegiatan Gabungan Kelompok; f. dokumentasi; dan g. penutup. (3) Ketentuan mengenai pedoman penyusunan profil Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat - 25 - (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pedoman penyusunan profil Gabungan Kelompok. Paragraf 6 Buku Administrasi
Pasal 48 (1) Setiap Gabungan Kelompok harus menyusun buku administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf e yang berisi segala sesuatu yang terkait keadaan dan perkembangan Gabungan Kelompok. (2) Buku administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. alat kontrol; b. alat dokumentasi; c. bahan pengambilan keputusan; d. alat ukur kegiatan Gabungan Kelompok; e. alat ukur pengembangan kelas Kelompok; dan f. alat pemantauan dan evaluasi Gabungan Kelompok.
Pasal 49 Buku administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terdiri atas: a. data anggota Gabungan Kelompok; b. tamu Gabungan Kelompok; c. kas Gabungan Kelompok; d. produksi dan/atau pola tebar Gabungan Kelompok; e. notula rapat dan/atau pertemuan Gabungan Kelompok; f. rencana kegiatan Gabungan Kelompok; g. rencana usaha Gabungan Kelompok; h. rencana usaha bersama; i. agenda surat Gabungan Kelompok; j. inventarisasi barang Gabungan Kelompok; k. daftar hadir pertemuan Gabungan Kelompok; l. tabungan dan/atau iuran Gabungan Kelompok; dan m. pinjaman anggota Gabungan Kelompok. Paragraf 7 Pengukuhan Gabungan Kelompok
Pasal 50 (1) Penyuluh Perikanan selama melakukan asistensi pemenuhan kelengkapan administrasi berwenang menilai kesiapan pengukuhan Gabungan Kelompok. (2) Dalam hal Penyuluh Perikanan menilai Gabungan Kelompok telah siap untuk dilakukan pengukuhan, Penyuluh Perikanan menyampaikan rekomendasi pengukuhan Gabungan Kelompok kepada pejabat yang berwenang. (3) Rekomendasi pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pertama kali dilakukan asistensi pemenuhan kelengkapan administrasi. - 26 -
Pasal 51 (1) Pejabat yang berwenang menerbitkan piagam pengukuhan Gabungan Kelompok sesuai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) yang berisi informasi pokok mengenai nama gabungan Kelompok. (2) Format piagam pengukuhan Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN Bagian Kesatu Umum
Pasal 52 Pengembangan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan dilakukan dengan upaya untuk: a. meningkatkan Kelas Kemampuan Kelompok; dan b. mengembangkan Kelompok untuk menjadi gabungan Kelompok, koperasi, dan/atau korporasi. Bagian Kedua Peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok
Pasal 53 (1) Kelompok yang telah memperoleh piagam pengukuhan dari kepala desa/lurah setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dapat diusulkan peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok. (2) Pengusulan peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Penyuluh Perikanan menilai telah terdapat peningkatan atas pemenuhan indikator penilaian Kelas Kemampuan Kelompok yang bersangkutan. (3) Pengusulan peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengukuhan Kelompok.
Pasal 54 (1) Penyuluh Perikanan mengusulkan peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 kepada tim penilai Kelas Kemampuan Kelompok setelah mendapatkan persetujuan dari pengurus Kelompok. (2) Ketentuan mengenai tim penilai Kelas Kemampuan Kelompok, indikator penilaian, bobot penilaian Kelas Kemampuan Kelompok dan klasifikasinya, serta format piagam pengukuhan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok. - 27 -
Pasal 55 (1) Terhadap hasil penilaian Kelas Kemampuan Kelompok, tim penilai Kelas Kemampuan Kelompok menentukan Kelas Kemampuan Kelompok yang dituangkan dalam berita acara penilaian. (2) Tim penilai menyampaikan rekomendasi peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok kepada pejabat yang berwenang berdasarkan hasil penilaian dan penentuan kelas Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Kepala Pusat dan Kepala UPT Penyuluhan sesuai dengan kewenangannya. (4) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. kepala desa/lurah, dalam hal hasil penilaian merekomendasikan Kelompok tetap pada kelas pemula dengan terdapat peningkatan nilai pemenuhan indikator; b. camat, dalam hal hasil penilaian merekomendasikan Kelompok ditingkatkan kelasnya menjadi kelas lanjut sesuai nilai pemenuhan indikator; c. Kepala Dinas, dalam hal hasil penilaian merekomendasikan Kelompok ditingkatkan kelasnya menjadi kelas madya sesuai nilai pemenuhan indikator; dan d. Kepala Pusat, dalam hal hasil penilaian merekomendasikan Kelompok ditingkatkan kelasnya menjadi kelas utama sesuai nilai pemenuhan indikator. (5) Format berita acara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rekomendasi peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 56 (1) Pejabat yang berwenang menerbitkan piagam pengukuhan peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok sesuai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang berisi informasi pokok mengenai: a. nama Kelompok; b. nomor registrasi Kelompok; c. Kelas Kemampuan Kelompok; dan d. hasil perolehan nilai Kelas Kemampuan Kelompok. (2) Piagam pengukuhan peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok berwarna: a. merah muda, untuk kelas lanjut; b. kuning, untuk kelas madya; dan c. biru muda, untuk kelas utama. - 28 - Bagian Ketiga Pengembangan Kelembagaan Usaha
Pasal 57 Pengembangan kelembagaan usaha dilakukan untuk meningkatkan kemampuan Kelompok atau Gabungan Kelompok menjadi lebih efektif, efisien, dan berdaya saing secara nasional maupun internasional.
Pasal 58 (1) Pengembangan kelembagaan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diarahkan untuk menjadikan Kelompok atau Gabungan Kelompok bertransformasi menjadi Kelompok berbadan hukum, koperasi, atau korporasi sektor kelautan dan perikanan. (2) Persyaratan dan tata cara pendaftaran Kelompok yang semula tidak berbadan hukum menjadi Kelompok berbadan hukum, koperasi, atau korporasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59 Penyuluh Perikanan bersama dengan pengurus Kelompok atau Gabungan Kelompok melakukan upaya pengembangan kelembagaan usaha secara aktif, paritisipatif, kolaboratif, dan berkelanjutan melalui berbagai kegiatan inisiasi yang meliputi: a. pelaksanaan pertemuan/rapat pengurus dan rapat anggota secara berkala dan berkesinambungan; b. pengembangan dinamika Kelompok atau Gabungan Kelompok; c. penguatan pencatatan/administrasi Kelompok atau Gabungan Kelompok; d. peningkatan usaha Kelompok atau Gabungan Kelompok yang berorientasi pasar; e. pengembangan jejaring kerja sama Kelompok atau Gabungan Kelompok dalam bentuk kemitraan; f. peningkatan layanan informasi dan teknologi bagi usaha yang dilakukan oleh seluruh anggota Kelompok atau Gabungan Kelompok; g. pengembangan pemupukan modal usaha Kelompok atau Gabungan Kelompok; dan h. peningkatan kompetensi seluruh anggota Kelompok atau Gabungan Kelompok. BAB IV PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 60 (1) Pemantauan terhadap penumbuhan dan pengembangan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan dilakukan secara berjenjang dan berkala. (2) Pemantauan dilakukan untuk mengukur keberhasilan penyuluhan perikanan dan memperoleh informasi aktual mengenai: - 29 - a. perkembangan kelembagaan usaha Kelompok atau Gabungan Kelompok; b. permasalahan yang dihadapi oleh Kelompok atau Gabungan Kelompok serta alternatif solusinya; c. penilaian hasil capaian Kelompok atau Gabungan Kelompok berdasarkan rencana yang telah ditetapkan; d. pemenuhan indikator Kelas Kemampuan Kelompok serta potensinya untuk dilakukan peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok; dan e. tingkat keaktifan Kelompok atau Gabungan Kelompok.
Pasal 61 (1) Penyuluh Perikanan melakukan pemantauan terhadap Kelompok dan/atau Gabungan Kelompok pada tingkat kecamatan dan desa/kelurahan di wilayah kerjanya setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Koordinator Penyuluh Perikanan melakukan pemantauan terhadap Kelompok dan/atau Gabungan Kelompok pada tingkat kecamatan dan desa/kelurahan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Kepala UPT Penyuluhan melakukan pemantauan terhadap kinerja Penyuluh Perikanan dan Kelompok dan/atau Gabungan Kelompok yang berada di wilayah kerjanya setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (4) Kepala Pusat melakukan pemantauan terhadap kinerja UPT Penyuluhan dan Kelompok dan/atau Gabungan Kelompok secara nasional setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (5) Dalam hal diperlukan, pemantauan dapat mengikutsertakan perwakilan Dinas, kecamatan, desa/kelurahan setempat, dan/atau instansi terkait.
Pasal 62 (1) Terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan evaluasi terhadap penumbuhan dan pengembangan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan rekomendasi tindak lanjut atas hasil pemantauan dan/atau temuan penting pada saat pelaksanaan evaluasi. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan pengambilan kebijakan dalam kegiatan penyuluhan perikanan mengenai: a. aspek perencanaan dalam penumbuhan dan pengembangan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan; b. aspek statika, aspek dinamika, dan aspek kepemimpinan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan; - 30 - c. kondisi dan ketersediaan sarana dan prasarana penunjang dalam kegiatan penyuluhan perikanan; d. penilaian pelaksanaan program dan kegiatan; e. kinerja Penyuluh Perikanan dalam pelaksanaan pendampingan; f. peningkatan sumber daya manusia sektor kelautan dan perikanan; dan g. temuan penting lainnya yang berdampak pada penyelenggaraan kegiatan penyuluhan perikanan. (4) Aspek statika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan hal yang berkaitan dengan organisasi dan administrasi Kelompok dan Gabungan Kelompok. (5) Aspek dinamika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan hal yang berkaitan dengan kegiatan dan kepengurusan Kelompok dan Gabungan Kelompok. (6) Aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan hal yang berkaitan dengan kaderisasi anggota Kelompok dan Gabungan Kelompok.
Pasal 63 (1) Penyuluh Perikanan melakukan evaluasi terhadap Kelompok dan/atau Gabungan Kelompok pada tingkat kecamatan dan desa/kelurahan di wilayah kerjanya setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Koordinator Penyuluh Perikanan melakukan evaluasi terhadap Kelompok dan/atau Gabungan Kelompok pada tingkat kecamatan dan desa/kelurahan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Kepala UPT Penyuluhan melakukan evaluasi terhadap kinerja Penyuluh Perikanan dan Kelompok dan/atau Gabungan Kelompok yang berada di wilayah kerjanya setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Kepala Pusat melakukan evaluasi terhadap kinerja UPT Penyuluhan dan Kelompok dan/atau Gabungan Kelompok secara nasional setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (5) Dalam hal diperlukan, evaluasi dapat mengikutsertakan perwakilan Dinas, kecamatan, desa/kelurahan setempat, dan/atau instansi terkait. BAB V PEMBUBARAN
Pasal 64 (1) Kelompok dan Gabungan Kelompok dapat dibubarkan sesuai dengan hasil pemantauan dan evaluasi. (2) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibubarkan dalam hal: a. tidak memenuhi kriteria jumlah minimal anggota Kelompok yang melakukan usaha sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; - 31 - b. tidak melakukan aktivitas usaha setelah dilakukan pembinaan dalam waktu selama 2 (dua) tahun berturut-turut; c. terdapat konflik internal yang tidak terselesaikan; dan d. terdapat kegagalan finansial Kelompok. (3) Gabungan Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibubarkan dalam hal: a. tidak memenuhi kriteria jumlah minimal anggota Gabungan Kelompok yang melakukan usaha sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. tidak melakukan aktivitas usaha setelah dilakukan pembinaan dalam waktu selama 2 (dua) tahun berturut-turut; c. terdapat konflik internal yang tidak terselesaikan; dan d. terdapat kegagalan finansial Gabungan Kelompok. (4) Pembubaran Kelompok dan Gabungan Kelompok dituangkan dalam berita acara pembubaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 65 (1) Terhadap berita acara pembubaran, pejabat yang berwenang melakukan penetapan pembubaran Kelompok atau Gabungan Kelompok dengan menyatakan pencabutan terhadap: a. surat pengesahan dan piagam pengukuhan Kelompok; atau b. surat pengesahan dan piagam pengukuhan Gabungan Kelompok. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan penetapan pembubaran Kelompok atau Gabungan Kelompok secara berjenjang kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat. (3) Dalam hal Kelompok atau Gabungan Kelompok yang telah dibubarkan berdasarkan penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berbadan hukum, Kepala Badan melaporkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai bahan pertimbangan pembubaran badan hukum Kelompok atau Gabungan Kelompok yang bersangkutan. BAB VI PELAPORAN
Pasal 66 (1) Pelaksanaan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan harus dilaporkan secara tertulis secara berjenjang dan berkala. - 32 - (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Penyuluh Perikanan kepada koordinator Penyuluh Perikanan; b. koordinator Penyuluh Perikanan kepada Kepala UPT Penyuluhan; c. Kepala UPT Penyuluhan kepada Kepala Pusat; dan d. Kepala Pusat kepada Kepala Badan. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 67 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 digunakan sebagai basis data penyuluhan untuk pengambilan kebijakan pelaksanaan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan. BAB VII PENDANAAN
Pasal 68 Pendanaan penumbuhan dan pengembanganan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 69 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kelompok dan Gabungan Kelompok yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan, tetap diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 70 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kelompok yang telah memperoleh Kelas Kemampuan Kelompok berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan disesuaikan sebagai berikut: 1. kelas pemula dengan perolehan nilai ≤ 250, tetap sebagai kelas pemula; - 33 - 2. kelas pemula dengan perolehan nilai >250 sampai dengan 350, disesuaikan sebagai kelas lanjut; 3. kelas madya dengan perolehan nilai >350 sampai dengan 650, tetap sebagai kelas madya; dan 4. kelas utama dengan perolehan nilai >650 sampai dengan 1000, tetap sebagai kelas utama.
Pasal 71 Ketentuan mengenai klasifikasi Kelas Kemampuan Kelompok yang diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.
Pasal 72 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 34 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2024 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж - 35 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN FORMAT BERITA ACARA PEMBENTUKAN KELOMPOK BERITA ACARA RAPAT PEMBENTUKAN KELOMPOK POKDAKAN/KUB/POKLAHSAR/KUGAR/POKWISRI/POKMASWAS/KOMPAK* Nomor .................................................... Pada hari ini ... tanggal ... bulan ... tahun ..., bertempat di ..., Desa/Kelurahan ..., Kecamatan ..., Kabupaten/Kota ..., telah dilaksanakan musyawarah pembentukan kelompok ..., yang dihadiri oleh penyuluh perikanan, perwakilan aparatur desa/kelurahan, dan beberapa orang masyarakat sebagai calon pengurus/anggota kelompok. Adapun hasil kesepakatan dalam musyawarah tersebut disimpulkan usulan sebagai berikut: Nama Kelompok : ... Jumlah Anggota : ... (...) orang dengan daftar sebagai berikut: 1. ... 2. ... 3. ... 4. dst. Kegiatan : pembudidayaan ikan/penangkapan ikan/pengolahan dan pemasaran hasil perikanan/garam/wisata bahari/ pengawasan/konservasi* Alamat Sekretariat : ... RT ... RW ... Desa/Kelurahan ... Kecamatan ..., Kabupaten/Kota ... Berita acara ini kami buat sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. (tempat), (tanggal bulan tahun) Calon Pengurus/Anggota Kelompok, Penyuluh Perikanan, (ttd) (ttd) (Nama) (Nama Penyuluh) ..................... NIP................................ Mengetahui, Kepala Desa/Lurah …, (Nama Kepala Desa/Lurah) NIP. ..................... MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO - 36 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN FORMAT SURAT PENGESAHAN PEMBENTUKAN KELOMPOK KOP SURAT DESA/KELURAHAN SURAT PENGESAHAN Nomor ................................................. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ... NIP : ... Jabatan : ... Setelah memperhatikan hasil musyawarah beberapa orang masyarakat, penyuluh perikanan, dan perwakilan aparatur desa/kelurahan sesuai berita acara rapat pembentukan kelompok ... pada tanggal ..., dengan ini mengesahkan pembentukan kelompok ... dengan rincian sebagai berikut: Nama Kelompok : ................................ Jumlah Anggota : ... (...) orang dengan daftar sebagai berikut: 1. ... 2. ... 3. ... 4. Dst. Kegiatan : pembudidayaan ikan/penangkapan ikan/pengolahan dan pemasaran hasil perikanan/garam/wisata bahari/ pengawasan/konservasi* Alamat Sekretariat : ... RT ... RW ... Desa/Kelurahan ... Kecamatan ..., Kabupaten/Kota ... Surat Pengesahan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. (tempat), (tanggal bulan tahun) Kepala Desa/Lurah, (ttd) (Nama Kepala Desa/Lurah) NIP. ..................................... Tembusan: 1. ....... 2. dst MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO - 37 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN INDIKATOR UMUM DAN INDIKATOR KHUSUS A. Indikator Umum Penilaian Kelas Kemampuan Kelompok NO JENIS, INDIKATOR DAN KOMPONEN KATEGORI KET I KEMAMPUAN MERENCANAKAN 90 1. Mengidentifikasi target dan tujuan kelompok 9 a. Tidak memiliki dokumen target dan tujuan kelompok yang 0 Nilai max jelas b. Memiliki dokumen target dan tujuan yang tidak jelas 3 Nilai max c. Memiliki dokumen target dan tujuan yang jelas 6 Nilai max d. Memiliki dokumen target dan tujuan yang jelas serta rencana 9 Nilai max pencapaian tujuan 2. Perencanaan Pemenuhan Kebutuhan Sarana dan Prasarana 6 a. Tidak memiliki dokumen kebutuhan sarana dan prasarana 0 Nilai max b. Memiliki dokumen kebutuhan sarana dan prasarana tidak 2 Nilai max realistis c. Memiliki dokumen kebutuhan sarana dan prasarana yang 4 Nilai max sesuai dengan kebutuhan d. Memiliki dokumen kebutuhan sarana dan prasarana yang 6 Nilai max sesuai dengan kebutuhan dan dapat dicapai 3. Perencanaan Peningkatan Kapasitas Anggota Kelompok 9 a. Ada rencana kapasitas anggota kelompok, tidak tertulis 1 Nilai max b. Ada rencana tertulis kapasitas anggota kelompok, 4 Nilai max melibatkan sebagian anggota kelompok c. Ada rencana tertulis kapasitas anggota kelompok, 7 Nilai max melibatkan seluruh anggota kelompok d. Ada rencana tertulis kapasitas anggota kelompok, 9 Nilai max melibatkan seluruh anggota kelompok dengan keterlibatan kelompok lain dan/atau lembaga/instansi lain 4. Memiliki Rencana Usaha Kelompok 15 a. Ada rencana usaha kelompok, belum tertulis 3 Nilai max b. Ada rencana usaha kelompok tertulis, berorientasi pasar 6 Nilai max c. Ada rencana usaha kelompok tertulis, ada jejaring 9 Nilai max d. Ada rencana usaha kelompok dan bermitra (MoU) 15 Nilai max 5. Memiliki Rencana Usaha Bersama 15 a. Ada rencana usaha bersama, belum tertulis 3 Nilai max b. Ada rencana usaha bersama tertulis, berorientasi pasar 6 Nilai max c. Ada rencana usaha bersama tertulis, ada jejaring 9 Nilai max d. Ada rencana usaha bersama dan bermitra (MoU) 15 Nilai max 6. Kemampuan memilih teknologi yang dibutuhkan 6 - 38 - NO JENIS, INDIKATOR DAN KOMPONEN KATEGORI KET a. Tidak memiliki dokumen penentuan teknologi yang 0 Nilai max dibutuhkan b. Memiliki dokumen penentuan teknologi, tetapi tidak sesuai 2 Nilai max kebutuhan c. Memiliki dokumen penentuan teknologi sesuai dengan 4 Nilai max kebutuhan d. Memiliki dokumen penentuan teknologi sesuai dengan 6 Nilai max kebutuhan dan dapat diterapkan 7. Kemampuan dalam membina kader 6 a. Tidak pernah ada pembinaan kapasitas anggota 0 Nilai max b. Ada pembinaan kapasitas, tetapi belum seluruhnya 2 Nilai max c. Sebagian besar anggota telah melakukan pembinaan 4 Nilai max kapasitas d. Seluruh anggota telah melakukan pembinaan kapasitas 6 Nilai max 8. Mengidentifikasi perjanjian dengan pihak lain dalam 9 meningkatkan usaha perikanan a. Belum ada dokumen perjanjian dengan pihak lain 0 Nilai max b. Ada 1 dokumen perjanjian dengan pihak lain 3 Nilai max c. Ada 2 dokumen perjanjian dengan pihak lain 6 Nilai max d. Ada paling sedikit 3 dokumen perjanjian dengan pihak lain 9 Nilai max 9. Perubahan perencanaan organisasi 6 a. Tidak pernah melakukan perubahan AD/ART 0 Nilai max b. Telah melakukan perubahan AD/ART 1 kali dalam 3 tahun 2 Nilai max terakhir c. Telah melakukan perubahan AD/ART 2 kali dalam 3 tahun 4 Nilai max terakhir d. Telah melakukan perubahan AD/ART 3 kali dalam 3 tahun 6 Nilai max terakhir 10. Melakukan evaluasi perencanaan secara partisipatif 9 a. Melakukan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan usaha 1 Nilai max tidak tertulis b. Melakukan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan usaha 4 Nilai max secara tertulis melibatkan unsur dari dalam kelompok c. Melakukan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan usaha 7 Nilai max secara tertulis melibatkan unsur dari dalam kelompok dan kelompok lain d. Melakukan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan usaha 9 Nilai max secara tertulis melibatkan unsur dari dalam kelompok, pelaku usaha, pelaku pendukung, dan/atau kelompok lain, serta lembaga/instansi lain II KEMAMPUAN MENGORGANISASIKAN 120 1. Memiliki papan nama, profil kelompok, dan struktur 24 organisasi kelompok a. Ada papan nama, profil kelompok, strukur ketua, sekretaris, 6 Nilai max dan bendahara b. Ada papan nama, profil kelompok, struktur ketua, sekretaris, 12 Nilai max bendahara, dan ketua bidang c. Ada papan nama, profil kelompok, struktur ketua, sekretaris, 18 Nilai max bendahara, dan ketua bidang, serta ada pembagian tugas - 39 - NO JENIS, INDIKATOR DAN KOMPONEN KATEGORI KET d. Ada papan nama, profil kelompok, struktur ketua, sekretaris, 24 Nilai max bendahara, dan ketua bidang, serta ada pembagian tugas yang telah dijalankan dengan baik 2. Standar Operasional Usaha Kelompok 24 a. Ada aturan dan tidak tertulis 6 Nilai max b. Ada aturan dan tertulis, tidak dilaksanakan 12 Nilai max c. Ada aturan dan tertulis, dilaksanakan 18 Nilai max d. Ada aturan dan tertulis, dilaksanakan, ada sanksi 24 Nilai max 3. Buku Administrasi Kelompok 24 A. Usaha a. Tersedia dan terisi administrasi kelompok: 6 buku (Anggaran 6 Nilai max Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Buku Data Anggota Kelompok, Buku Tamu Kelompok, Buku Kas Kelompok, Buku Daftar Hadir Pertemuan Kelompok, dan Buku Rencana Kegiatan Kelompok) b. Tersedia dan terisi administrasi kelompok: 9 buku (Anggaran 12 Nilai max Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Buku Data Anggota Kelompok, Buku Tamu Kelompok, Buku Kas Kelompok, Buku Daftar Hadir Pertemuan Kelompok, Buku Notula Rapat dan/atau Pertemuan Kelompok, Buku Rencana Kegiatan Kelompok, Buku Rencana Usaha Kelompok, Buku Rencana Usaha Bersama) c. Tersedia dan terisi administrasi kelompok: 11 buku 18 Nilai max (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Buku Data Anggota Kelompok, Buku Tamu Kelompok, Buku Kas Kelompok, Buku Daftar Hadir Pertemuan Kelompok, Buku Notula Rapat dan/atau Pertemuan Kelompok, Buku Rencana Kegiatan Kelompok, Buku Rencana Usaha Kelompok, Buku Rencana Usaha Bersama, Buku Agenda Surat Kelompok, Buku Produksi dan/atau Pola Tebar Kelompok) d. Tersedia dan terisi administrasi kelompok: 13 buku 24 Nilai max (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Buku Data Anggota Kelompok, Buku Tamu Kelompok, Buku Kas Kelompok, Buku Daftar Hadir Pertemuan Kelompok, Buku Notula Rapat dan/atau Pertemuan Kelompok, Buku Rencana Kegiatan Kelompok, Buku Rencana Usaha Kelompok, Buku Rencana Usaha Bersama, Buku Agenda Surat Kelompok, Buku Produksi dan/atau Pola Tebar Kelompok, Buku Tabungan dan/atau Iuran Kelompok, Buku Pinjaman Anggota Kelompok. B. Pendukung Usaha a. Tersedia dan terisi administrasi kelompok : 5 buku (Anggaran 6 Nilai max Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Buku Data Anggota Kelompok, Buku Tamu Kelompok, Buku Daftar Hadir Pertemuan Kelompok, Buku Rencana Kegiatan Kelompok) b. Tersedia dan terisi administrasi kelompok: 6 buku (Anggaran 12 Nilai max Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Buku Data Anggota Kelompok, Buku Tamu Kelompok, Buku Daftar Hadir Pertemuan Kelompok, Buku Notula Rapat dan/atau Pertemuan Kelompok, Buku Rencana Kegiatan Kelompok) c. Tersedia dan terisi administrasi kelompok: 7 buku (Anggaran 18 Nilai max Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Buku Data Anggota Kelompok, Buku Tamu Kelompok, Buku Daftar Hadir Pertemuan Kelompok, Buku Notula Rapat dan/atau Pertemuan Kelompok, Buku Rencana Kegiatan Kelompok, Buku Agenda Surat Kelompok) - 40 - NO JENIS, INDIKATOR DAN KOMPONEN KATEGORI KET d. Tersedia dan terisi administrasi kelompok: meliputi 8 buku 24 Nilai max (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Buku Data Anggota Kelompok, Buku Tamu Kelompok, Buku Daftar Hadir Pertemuan Kelompok, Buku Notula Rapat dan/atau Pertemuan Kelompok, Buku Rencana Kegiatan Kelompok, Buku Agenda Surat Kelompok, Buku Tabungan dan/atau Iuran Kelompok) 4. Kemampuan Menjalin Kemitraan usaha 24 a. Tidak Ada jalinan kemitraan 0 Nilai max b. Ada jalinan kemitraan, tetapi tidak ada dokumen 8 Nilai max c. Ada jalinan kemitraan dan ada dokumen tertulis, tetapi tidak 16 Nilai max berkelanjutan d. Ada jalinan kemitraan dan ada dokumen tertulis, serta 24 Nilai max berkelanjutan 5. Pertemuan rutin 24 a. Pertemuan tidak rutin dan dihadiri <50% anggota, ada notula 6 Nilai max b. Pertemuan rutin 1 kali dalam 3 bulan dan dihadiri > 50% 12 Nilai max anggota, ada notula c. Pertemuan rutin 2 kali dalam 3 bulan dan dihadiri > 50% 18 Nilai max anggota, ada notula d. Pertemuan lebih dari 2 kali dalam 3 bulan dan dihadiri > 50% 24 Nilai max anggota, ada notula III KEMAMPUAN MELAKSANAKAN KEGIATAN 150 1. Pelaksanaan fungsi kelompok kelas belajar 24 a. Pertemuan tidak rutin dan dihadiri < 50% anggota, ada 6 Nilai max notula b. Pertemuan rutin 1 kali dalam 3 bulan dan dihadiri > 50% 12 Nilai max anggota, ada notula c. Pertemuan rutin 2 kali dalam 3 bulan dan dihadiri > 50% 18 Nilai max anggota, ada notula d. Pertemuan lebih dari 2 kali dalam 3 bulan dan dihadiri > 50% 24 Nilai max anggota, ada notula 2. Tujuan anggota kelompok melaksanakan usaha 24 a. Belum ada anggota kelompok melaksanakan usaha yang 0 Nilai max berorientasi pasar b. 4-25% anggota kelompok melaksanakan usaha kelompok 8 Nilai max yang berorientasi pasar c. 26-50% anggota kelompok melaksanakan usaha kelompok 16 Nilai max yang berorientasi pasar d. >50% anggota kelompok melaksanakan usaha kelompok 24 Nilai max yang berorientasi pasar 3. Kemampuan mengakses informasi dan teknologi 24 a. Kemampuan mengakses informasi dan teknologi bersumber 6 Nilai max dari lingkup kelompok dan penyuluh untuk anggota b. Kemampuan mengakses informasi dan teknologi dari 12 Nilai max berbagai sumber untuk anggota c. Kemampuan mengakses informasi dan teknologi dari 18 Nilai max berbagai sumber berbasis IT untuk anggota d. Kemampuan mengakses informasi dan teknologi dari 24 Nilai max berbagai sumber berbasis IT untuk anggota dan masyarakat - 41 - NO JENIS, INDIKATOR DAN KOMPONEN KATEGORI KET 4. Kemampuan kelompok dalam membantu usaha anggota 27 kelompok dalam mengakses permodalan a. Belum memiliki kemampuan 0 Nilai max b. Memiliki kemampuan membantu <25% usaha anggota 9 Nilai max kelompok dalam mengakses permodalan c. Memiliki kemampuan membantu 26-50% usaha anggota 18 Nilai max kelompok dalam mengakses permodalan d. Memiliki kemampuan membantu >50% usaha anggota 27 Nilai max kelompok dalam mengakses permodalan 5. Memiliki kegiatan diversifikasi usaha 24 a. Belum memiliki diversifikasi usaha 0 Nilai max b. Memiliki 1 diversifikasi usaha 8 Nilai max c. Memiliki 2 diversifikasi usaha 16 Nilai max d. Memiliki 3 diversifikasi usaha 24 Nilai max 6. Berperan serta menjaga kelestarian dan kualitas lingkungan 27 a. Belum ada anggota yang berperan dalam menjaga 0 Nilai max kelestarian dan kualitas lingkungan b. 4-25% anggota yang berperan dalam menjaga kelestarian 9 Nilai max dan kualitas lingkungan c. 26-50% anggota yang berperan dalam menjaga kelestarian 18 Nilai max dan kualitas lingkungan d. >50% anggota yang berperan dalam menjaga kelestarian dan 27 Nilai max kualitas lingkungan IV KEMAMPUAN BERINOVASI, BERADAPTASI, DAN 150 KEMANDIRIAN 1. Kemampuan kelompok untuk menghasilkan ide-ide baru 15 yang relevan dan kreatif dalam mengatasi tantangan atau meningkatkan efektifitas produksi atau meningkatkan kualitas produk a. Tidak ada ide baru yang diterapkan oleh kelompok 0 Nilai Max b. Ada 1-2 ide baru yang diterapkan oleh kelompok 5 Nilai Max c. Ada 3 ide baru yang diterapkan oleh kelompok 10 Nilai Max d. Ada >3 ide baru yang diterapkan oleh kelompok 15 Nilai Max 2. Kemampuan kelompok untuk menyesuaikan strategi, 20 metode, dan proses kerja sesuai dengan perubahan kondisi atau tantangan yang dihadapi a. <10% anggota merespon terhadap perubahan lingkungan, 5 Nilai Max regulasi, atau permintaan pasar, serta kecepatan dan efektivitas penyesuaian yang dilakukan b. 10–49% anggota merespon terhadap perubahan 10 Nilai Max lingkungan, regulasi, atau permintaan pasar, serta kecepatan dan efektivitas penyesuaian yang dilakukan c. 50–80% anggota merespon terhadap perubahan 15 Nilai Max lingkungan, regulasi, atau permintaan pasar, serta kecepatan dan efektivitas penyesuaian yang dilakukan d. >80% anggota merespon terhadap perubahan lingkungan, 20 Nilai Max regulasi, atau permintaan pasar, serta kecepatan dan efektivitas penyesuaian yang dilakukan - 42 - NO JENIS, INDIKATOR DAN KOMPONEN KATEGORI KET 3. Kemampuan kelompok untuk menerapkan solusi baru dan 15 inovasi dalam praktek, serta mengevaluasi dampak dari penerapan tersebut a. <10 % anggota terlibat 4 Nilai Max b. 10–49 % anggota terlibat 8 Nilai Max c. 50–80 % anggota terlibat 12 Nilai Max d. >80 % anggota terlibat 15 Nilai Max 4. Kemampuan mengelola resiko usaha 20 a. Belum ada anggota kelompok yang mampu mengelola resiko 0 Nilai max usaha b. 4-25% anggota kelompok yang mampu mengelola resiko 7 Nilai Max usaha c. 26-50% anggota kelompok yang mampu mengelola resiko 14 Nilai max usaha d. >50% anggota kelompok yang mampu mengelola resiko 20 Nilai Max usaha 5. Kemampuan memecahkan masalah 20 a. Tergantung kepada pihak lain 5 Nilai max b. Hanya ketua saja 10 Nilai max c. Hanya pengurus saja 15 Nilai Max d. Semua anggota 20 Nilai max 6. Penyediaan input kegiatan usaha perikanan 20 a. Tergantung kepada pihak lain 5 Nilai max b. Hanya ketua saja 10 Nilai max c. Hanya pengurus saja 15 Nilai max d. Semua anggota 20 Nilai max 7. Proses usaha perikanan 20 a. Tergantung kepada pihak lain 5 Nilai max b. Hanya ketua saja 10 Nilai max c. Hanya pengurus saja 15 Nilai Max d. Semua anggota 20 Nilai Max 8. Hilirisasi hasil usaha perikanan 20 a. Tergantung kepada pihak lain 5 Nilai Max b. Hanya ketua saja 10 Nilai max c. Hanya pengurus saja 15 Nilai max d. Semua anggota 20 Nilai Max V KEMAMPUAN MELAKUKAN PENGENDALIAN DAN 90 PELAPORAN 1. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan perencanaan 15 yang meliputi: 1) kebutuhan belajar/informasi; 2) pertemuan /musyawarah; 3) kegiatan Usaha dengan memperhatikan aspek-aspek pelestarian lingkungan; 4) RUK, RUB, RKK dan rencana kegiatan kelompok lainnya; dan 5) kegiatan usaha. - 43 - NO JENIS, INDIKATOR DAN KOMPONEN KATEGORI KET a. Tidak ada 0 Nilai Max b. Ada, laporan tidak lengkap (1-2 unsur) 5 Nilai Max c. Ada, laporan tidak lengkap ( 3-4 unsur) 10 Nilai Max d. Ada, laporan lengkap (memuat 5 unsur) 15 Nilai Max 2. Keterlibatan anggota dalam mengevaluasi perencanaan yang 15 dibuktikan dengan daftar hadir a. <10 % anggota terlibat 4 Nilai Max b. 10–49 % anggota terlibat 8 Nilai Max c. 50–80 % anggota terlibat 12 Nilai Max d. >80 % anggota terlibat 15 Nilai Max 3. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi 15 kelompok meliputi: 1) Kelengkapan organisasi kelompok; 2) Mengorganisasikan pembagian tugas anggota dan pengurus kelompok; 3) Mengelola administrasi kelompok; dan 4) Menumbuhkembangkan kemauan/motivasi belajar anggota. a. Tidak ada 0 Nilai Max b. Ada, laporan tidak lengkap (1 unsur) 5 Nilai Max c. Ada, laporan tidak lengkap ( 2-3 unsur) 10 Nilai Max d. Ada, laporan lengkap (memuat 4 unsur) 15 Nilai Max 4. Keterlibatan anggota dalam mengevaluasi kinerja organisasi 15 a. <10% anggota terlibat 4 Nilai Max b. 10–49 % anggota terlibat 8 Nilai Max c. 50–80 % anggota terlibat 12 Nilai Max d. >80% anggota terlibat 15 Nilai Max 5. Melaksanakan evaluasi kegiatan kelompok sesuai komponen 15 aspek pelaksanaan (15 unsur) a. Tidak ada 0 Nilai Max b. Ada, laporan memuat (1-4 unsur) 4 Nilai Max c. Ada, laporan memuat (5-9 unsur) 8 Nilai Max d. Ada, laporan memuat (10-14 unsur) 12 Nilai Max e. Ada, laporan lengkap (memuat 15 unsur) 15 Nilai Max 6. Keterlibatan anggota dalam mengevaluasi kegiatan kelompok 15 sesuai komponen aspek pelaksanaan a. <10% anggota terlibat 4 Nilai Max b. 10–49% anggota terlibat 8 Nilai Max c. 50–80% anggota terlibat 12 Nilai Max d. >80% anggota terlibat 15 Nilai Max TOTAL (I+II+III+IV+V) 600 - 44 - B. Indikator Khusus Penilaian Kelas Kemampuan Kelompok NO JENIS, INDIKATOR DAN KOMPONEN KATEGORI KET A KELOMPOK BIDANG USAHA I KELOMPOK PEMBUDI DAYA IKAN 400 1. Legalitas Usaha 75 Nilai max a. NIB dan Surat Keterangan Domisili Usaha 10 Nilai max b. NIB, Surat Keterangan Domisili Usaha, Memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), dan Cara Pembenihan Ikan 25 Nilai max yang Baik (CPIB) c. NIB, Surat Keterangan Domisili Usaha, Memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), dan Cara Pembenihan Ikan 50 Nilai max yang Baik (CPIB), Memiliki Izin Usaha pendukung lainnya (izin lingkungan, izin lokasi, surat izin usaha perikanan) d. NIB, Surat Keterangan Domisili Usaha, Memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik 75 Nilai max (CPPIB), Memiliki Izin Usaha pendukung lainnya (izin lingkungan, izin lokasi, surat izin usaha perikanan), dan NPWP 2. Ketersediaan Lahan 100 a. 25% anggota kelompok memiliki lahan usaha, milik sendiri 25 Nilai max atau sewa b. 26%-50% anggota kelompok memiliki lahan usaha, milik 50 Nilai max sendiri atau sewa c. 51%-75% anggota kelompok memiliki lahan usaha, milik 75 Nilai max sendiri atau sewa d. 76%-100% anggota kelompok memiliki lahan usaha, milik 100 Nilai max sendiri atau sewa 3. Sistem Budi Daya 75 a. Anggota kelompok menerapkan sistem budi daya tradisional 10 Nilai max b. 25% anggota kelompok menerapkan sistem budi daya tradisional dan/atau 75% anggota kelompok menerapkan 25 Nilai max sistem budi daya semi-intensif c. 25% anggota kelompok menerapkan sistem budi daya Semi Intensif, dan/atau 75% anggota kelompok menerapkan sistem 50 Nilai max budi daya super/supra intensif d. 50% anggota kelompok menerapkan sistem budi daya semi intensif dan/atau 50% anggota kelompok menerapkan sistem 75 Nilai max budi daya super/supra intensif 4. Tenaga Kerja yang Terlibat 75 a. Tidak menggunakan tenaga kerja 10 Nilai max b. Menggunakan tenaga kerja harian lepas 25 Nilai max c. Menggunakan tenaga kerja harian tetap 1-5 orang 50 Nilai max d. Menggunakan tenaga kerja tetap >5 orang 75 Nilai max 5. Nilai omzet dan aset rata-rata per tahun 75 a. <500 Juta 10 Nilai max b. 500 Juta–1 Miliar 25 Nilai max c. >1-2 Miliar 50 Nilai max d. >2 Miliar 75 Nilai max - 45 - NO JENIS, INDIKATOR DAN KOMPONEN KATEGORI KET II KELOMPOK USAHA BERSAMA 400 1. Legalitas Usaha 75 Nilai max a. Memiliki NIB, SKDU, NPWP 10 Nilai max b. Memliki NIB, SKDU, NPWP, Grosse Akta/Pas Kecil, TDKP 25 Nilai max c. Memliki NIB, SKDU, NPWP, Grosse Akta/Pas Kecil, TDKP, 50 Nilai max SIUP d. Memliki NIB, SKDU, NPWP, Grosse Akta/Pas Kecil, TDKP, 75 Nilai max SIUP dan SIPI/SIKPI 2. Ketersediaan armada penangkapan ikan 100 a. >20% anggota memiliki armada kapal penangkapan ikan 25 Nilai max b. 21-50% anggota memiliki armada kapal penangkapan ikan 50 Nilai max c. 51-80% anggota memiliki armada kapal penangkapan ikan 75 Nilai max d. 81-100% anggota memiliki armada kapal penangkapan ikan 100 Nilai max 3. Optimalisasi pemanfaatan kapasitas alat penangkapan ikan dan sarana pendukung penangkapan ikan terhadap hasil tangkapan 75 ikan yang diperoleh a. >20% 10 Nilai max b. 21-50% 25 Nilai max c. 51-80% 50 Nilai max d. 81-100% 75 Nilai max 4. Kemampuan Memasarkan Hasil Tangkapan 75 a. Hasil tangkapan dibeli oleh tengkulak 10 Nilai max b. Hasil tangkapan dipasarkan secara kelompok ke pasar 25 Nilai max tradisional c. Hasil tangkapan dipasarkan langsung ke dalam jaringan 50 Nilai max pasar, distributor, dan pasar modern d. Hasil tangkapan dipasarkan melalui marketplace 75 Nilai max 5. Nilai omzet dan aset rata-rata per tahun 75 a. <700 Juta 10 Nilai max b. 700 Juta–1,5 Miliar 25 Nilai max c. >1,5–2,5 Miliar 50 Nilai max d. >2,5 Miliar 75 Nilai max III KELOMPOK PENGOLAH DAN PEMASAR IKAN 400 1. Legalitas Usaha 75 a. Memiliki NIB 10 Nilai max b. Memiliki NIB, PIRT, Halal, BPOM, dan SKP 25 Nilai max c. Memiliki NIB, PIRT, Halal, BPOM, Izin Edar/MD, dan SKP 50 Nilai max d. Memiliki NIB, PIRT, Halal, BPOM, Izin Edar/MD, SKP, 75 Nilai max dan/atau HACCP 2. Penerapan GMP SSOP 100 a. Belum menerapkan GMP SSOP 25 Nilai max b. Menerapkan SKP Level C 50 Nilai max - 46 - NO JENIS, INDIKATOR DAN KOMPONEN KATEGORI KET c. Menerapkan SKP Level B 75 Nilai max d. Menerapkan SKP Level A 100 Nilai max 3. Nilai omzet dan aset 75 a. < 500 Juta 10 Nilai max b. Kenaikan 10% atau Maksimal 500 Juta 25 Nilai max c. Kenaikan 10-30 % atau Maksimal 1 Miliar 50 Nilai max d. Kenaikan >30% atau >1-2 Miliar 75 Nilai max 4. Tenaga Kerja yang Terlibat 75 a. Belum menggunakan tenaga kerja 10 Nilai max b. Menggunakan 1-5 orang tenaga kerja 25 Nilai max c. Mengunakan 6-15 orang tenaga kerja 50 Nilai max d. Mengunakan >15 orang tenaga kerja 75 Nilai max 5. Kemampuan Memasarkan 75 a. Tradisional/Pasar Lokal 10 Nilai max b. Bermitra dengan 1 pihak 25 Nilai max c. Sudah masuk ke dalam jaringan pasar, distributor, dan pasar 50 Nilai max modern d. Memasarkan melalui marketplace 75 Nilai max IV KELOMPOK USAHA GARAM RAKYAT 400 1. Legalitas Usaha 75 a. Memiliki legalitas yang disahkan oleh Dinas setempat 10 Nilai max b. Memiliki legalitas dalam bentuk lembaga berbadan hukum 25 Nilai max c. Memiliki KUSUKA 50 Nilai max d. Memiliki NIB, PIRT, Halal, BPOM, dan/atau Izin Edar 75 Nilai max 2. Ketersediaan Lahan 100 a. Usaha garam menggunakan lahan idle 25 Nilai max b. Usaha garam menggunakan lahan sewa 50 Nilai max c. Usaha garam menggunakan sistem bagi hasil 75 Nilai max d. Usaha garam menggunakan lahan milik sendiri 100 Nilai max 3. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Usaha Pergaraman 75 a. Memiliki sarana prasarana usaha garam 10 Nilai max b. Memiliki sarana prasarana pengolahan garam 25 Nilai max c. Memiliki sarana prasarana pemasaran garam 50 Nilai max d. Memiliki sarana prasarana usaha, pengolahan, dan 75 Nilai max pemasaran garam 4. Tenaga Kerja yang Terlibat 75 a. Tidak menggunakan tenaga kerja 10 Nilai max b. Menggunakan tenaga kerja harian lepas 25 Nilai max c. Menggunakan tenaga kerja harian tetap 1-5 orang 50 Nilai max d. Menggunakan tenaga kerja tetap >5 orang 75 Nilai max - 47 - NO JENIS, INDIKATOR DAN KOMPONEN KATEGORI KET 5. Kemampuan Memasarkan 75 a. Hasil produksi dibeli oleh tengkulak dalam bentuk garam 10 Nilai max krosok b. Hasil produksi dipasarkan secara kelompok atau melalui 25 Nilai max lembaga tertentu c. Hasil produksi dipasarkan langsung ke pengguna 50 Nilai max (peternak/pengolah/konsumen akhir) d. Hasil produksi diolah terlebih dahulu kemudian dipasarkan 75 Nilai max V KELOMPOK PENGELOLA WISATA BAHARI 400 1. Legalitas sebagai pengelola wisata 100 Nilai Max a. Memiliki SK Penetapan Kelompok Pengelola Wisata 25 Nilai Max b. Memiliki SK Penetapan Kelompok dan Kartu KUSUKA 50 Nilai Max c. Memiliki SK Penetapan, Kartu KUSUKA, dan Berbadan Hukum 75 Nilai Max d. Memiliki Kartu KUSUKA, Berbadan Hukum, dan Sertifikat 100 Nilai Max Usaha Pariwisata 2. Kemampuan pengelolaan usaha wisata bahari 75 a. Memiliki kemampuan, tetapi belum tersertifikasi 10 Nilai Max b. Memiliki kemampuan dan mengikuti pelatihan tersertifikasi 25 Nilai Max c. Memiliki kemampuan dan kompetensi dasar 50 Nilai Max d. Memiliki kemampuan dan kompetensi lanjutan 75 Nilai Max 3. Sarana dan prasarana usaha wisata bahari 75 a. Memiliki sarana dan prasarana dasar 10 Nilai Max b. Memiliki sarana dan prasarana dasar, rencana pembangunan 25 Nilai Max sarana dan prasarana c. Memiliki sarana dan prasarana dasar, rencana pembangunan 50 Nilai Max sarana dan prasarana, serta sarana pendukung lainnya d. Memiliki sarana dan prasarana dasar, rencana pembangunan 75 Nilai Max sarana dan prasarana, sarana pendukung lainnya, serta rencana pengelolaan sarana dan prasarana secara berkala 4. Manajemen pengelolaan usaha wisata bahari 75 a. Memiliki standar pengelolaan kunjungan wisata 10 Nilai Max b. Memiliki standar pengelolaan kunjungan wisata, manajemen 25 Nilai Max kelembagaan, dan promosi lingkup lokal c. Memiliki standar pengelolaan kunjungan wisata, manajemen 50 Nilai Max kelembagaan, dan promosi lingkup nasional d. Memiliki standar pengelolaan kunjungan wisata, manajemen 75 Nilai Max kelembagaan, dan promosi lingkup nasional dan internasional secara digital 5. Kemitraan pengelolaan usaha wisata bahari 75 a. Belum memiliki kemitraan 10 Nilai Max b. Memiliki kemitraan di lingkup lokal (Kabupaten/Kota dan 25 Nilai Max Provinsi) c. Memiliki kemitraan di lingkup nasional 50 Nilai Max d. Memiliki kemitraan di lingkup internasional 75 Nilai Max - 48 - NO JENIS, INDIKATOR DAN KOMPONEN KATEGORI KET B KELOMPOK BIDANG PENDUKUNG USAHA I KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS 400 1. Ruang lingkup peran Pokmaswas dalam kawasan konservasi 100 perairan a. Membantu pemerintah dalam pengawasan kawasan 25 Nilai Max konservasi perairan dan melaporkan tindakan pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan b. Membantu pemerintah dalam pengawasan kawasan 50 Nilai Max konservasi perairan, melaporkan tindakan pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, membantu pemerintah dalam sosialisasi aturan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan c. Membantu pemerintah dalam pengawasan kawasan 75 Nilai Max konservasi perairan, melaporkan tindakan pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, membantu pemerintah dalam sosialisasi aturan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, melaporkan tindakan perusakan lingkungan di wilayah pesisir d. Membantu pemerintah dalam pengawasan kawasan 100 Nilai Max konservasi perairan, melaporkan tindakan pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, membantu pemerintah dalam sosialisasi aturan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, melaporkan tindakan perusakan lingkungan di wilayah pesisir, mengisi logbook atau buku harian Pokmaswas yang berisi informasi mengenai kegiatan monitoring atau pengawasan, penyuluhan, dan sosialisasi yang dilakukan oleh Pokmaswas 2. Pengisian dan Penggunaan Logbook 75 a. Logbook Pokmaswas diisi 10 Nilai Max b. Logbook Pokmaswas diisi penuh dan digunakan oleh 25 Nilai Max Pokmaswas c. Logbook Pokmaswas diisi penuh dan digunakan oleh 50 Nilai Max Pokmaswas, dan diakui oleh Pemerintah Desa d. Logbook Pokmaswas diisi penuh dan digunakan oleh 75 Nilai Max Pokmaswas, diakui oleh Pemerintah Desa, dan Desa menyusun Rencana Pembangunan Perbaikan Desa dengan memanfaatkan usulan dan data dari Pokmaswas 3. Penguatan Jaringan Pokmaswas 75 a. Menjadi mitra pelaku usaha dalam menjaga sumber daya 10 Nilai Max kelautan dan perikanan b. Menjadi mitra pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam 25 Nilai Max menjaga sumber daya kelautan dan perikanan c. Menjadi mitra pelaku usaha, pemerintah daerah, pelabuhan 50 Nilai Max perikanan, karantina, dan penegak hukum dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan d. Menjadi mitra pelaku usaha, pemerintah daerah, pelabuhan 75 Nilai Max perikanan, karantina, dan penegak hukum, dan LSM, universitas, atau pihak lain dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan serta rangka meningkatkan kemampuan untuk membantu penyadaran hukum 4. Pelaporan 75 a. Minimal yang dilaporkan: 1. Bentuk pelanggaran; 2. Lokasi; 3. 10 Nilai Max Waktu kejadian identitas kapal atau pelanggar; dan 4. Identitas pelapor. - 49 - NO JENIS, INDIKATOR DAN KOMPONEN KATEGORI KET b. Minimal yang dilaporkan: 1. Bentuk pelanggaran perikanan; 2. 25 Nilai Max Lokasi pelanggaran; 3. Waktu kejadian; 4. Pernyataan saksi pelanggaran perikanan lengkap dengan mencatat nomor telepon dan identitas saksi; 5. Kronologi kejadian pelanggaran perikanan; dan 6. Identitas pelapor. c. Minimal yang dilaporkan: 1. Bentuk pelanggaran perikanan; 2. 50 Nilai Max Lokasi pelanggaran; 3. Waktu kejadian; 4. Pernyataan saksi pelanggaran perikanan lengkap dengan mencatat nomor telepon dan identitas saksi; 5. Kronologi kejadian pelanggaran perikanan; 6. Jenis kapal (kapal penangkap ikan, kapal pengangkut ikan, dan/atau kapal penelitian); 7. Tanda pengenal kapal (nomor kapal, bendera, nomor lambung, warna kapal); dan 8. Identitas pelapor. d. Minimal yang dilaporkan: 1. Bentuk pelanggaran perikanan; 2. 75 Nilai Max Lokasi pelanggaran; 3. Waktu kejadian; 4. Pernyataan saksi pelanggaran perikanan lengkap dengan mencatat nomor telepon dan identitas saksi; 5. Kronologi kejadian pelanggaran perikanan; 6. Jenis kapal (kapal penangkap ikan, kapal pengangkut ikan, dan/atau kapal penelitian); 7. Tanda pengenal kapal (nomor kapal, bendera, nomor lambung, warna kapal); 8. Kegiatan kapal (menarik jaring, membongkar dan memindahkan ikan, membuang limbah, dan/atau menggunakan cara-cara penangkapan yang merusak ekosistem); 9. Data dan informasi lainnya, misalkan arah kapal; dan 10. Identitas pelapor. 5. Keterlibatan Masyarakat dalam pengawasan 75 a. <10 orang 10 Nilai Max b. 10-20 orang 25 Nilai Max c. 21-30 orang 50 Nilai Max d. >30 orang 75 Nilai Max II KELOMPOK MASYARAKAT PENGGERAK KONSERVASI 400 1. Kemandirian Pelaksanaan Kegiatan 75 a. Belum ada sumber dana rutin 10 Nilai Max b. Pendanaan swadaya masyarakat pada jumlah minimal 25 Nilai Max c. Sudah ada dukungan pendanaan dari pihak lain 50 Nilai Max d. Mampu melaksanakan kegiatan konservasi secara mandiri 75 Nilai Max 2. Kapasitas anggota kelompok 75 a. <25% anggota kelompok sudah mengikuti peningkatan 10 Nilai Max kapasitas/bimtek tematik konservasi b. 25%-50% anggota kelompok sudah mengikuti peningkatan 25 Nilai Max kapasitas/bimtek tematik konservasi c. >50%-75% anggota kelompok sudah mengikuti peningkatan 50 Nilai Max kapasitas/bimtek tematik konservasi d. >75% anggota kelompok sudah mengikuti peningkatan 75 Nilai Max kapasitas/bimtek tematik konservasi 3. Pendokumentasian hasil kegiatan 75 a. Belum melakukan pencatatan 10 Nilai Max b. Melakukan pencataan hasil kegiatan secara manual 25 Nilai Max c. Melakukan pencatatan hasil kegiatan secara elektronik 50 Nilai Max d. Melakukan pengolahan data dan pelaporan ke pemerintah 75 Nilai Max - 50 - NO JENIS, INDIKATOR DAN KOMPONEN KATEGORI KET 4. Keterlibatan masyarakat dalam kegiatan konservasi 100 a. <10 orang 25 Nilai Max b. 10-20 orang 50 Nilai Max c. 21-30 orang 75 Nilai Max d. > 30 orang 100 Nilai Max 5. Kontribusi/dampak terhadap pengelolaan konservasi 75 Nilai Max a. masih minimal 10 Nilai Max b. kesadartahuan masyarakat meningkat 25 Nilai Max c. partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan konservasi 50 Nilai Max d. peningkatan efektifitas pengelolaan konservasi 75 Nilai Max MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO - 51 - LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN FORMAT PIAGAM PENGUKUHAN KELOMPOK LOGO INSTANSI YANG MENGUKUH- KAN PIAGAM PENGUKUHAN KELAS ...*(PEMULA/LANJUT/MADYA/UTAMA) Nomor: ...*(yang dikeluarkan instansi yang mengukuhkan) Kami yang bertanda tangan di bawah ini : ....................(Nama Pejabat) .................... Setelah memperhatikan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai, memberikan Piagam Pengukuhan kepada Kelompok: ....................(Nama Kelompok) .................... .................... (Nomor Registrasi Kelompok) .................... Dari Desa/Kelurahan … Kecamatan … Kabupaten/Kota … dengan jumlah anggota … (…) orang, sebagai kelompok .................... (Kelas Pemula/Lanjut/Madya/Utama) .................... Pemberian piagam pengukuhan ini dimaksudkan sebagai pendorong bagi kelompok … untuk mengembangkan kemampuannya lebih lanjut dan sebagai syarat untuk mengikuti peningkatan kelas kemampuan kelompok. ........., .................... Kepala Desa/Lurah/Camat/Dinas/Pusat ..................................................... - 52 - Hasil perolehan nilai kelas kemampuan kelompok perikanan pada .....(nama kelompok).... sebagai berikut: CAPAIAN NILAI NO INDIKATOR/KOMPONEN LAMA BARU UMUM I KEMAMPUAN MERENCANAKAN II KEMAMPUAN MENGORGANISASIKAN III KEMAMPUAN MELAKSANAKAN KEGIATAN IV KEMAMPUAN BERINOVASI, BERADAPTASI DAN KEMANDIRIAN V KEMAMPUAN MELAKUKAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN KHUSUS VI KELOMPOK PEMBUDI DAYA IKAN/ KELOMPOK USAHA BERSAMA/ KELOMPOK PENGOLAH DAN PEMASAR IKAN/ KELOMPK USAHA GARAM RAKYAT/ KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS/ KELOMPOK MASYARAKAT PENGGERAK KONSERVASI/ KELOMPK PENGELOLA WISATA BAHARI JUMLAH ........., .................... Kepala Desa/Lurah/Camat/Dinas/Pusat ..................................................... MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO - 53 - LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN FORMAT BERITA ACARA PEMBENTUKAN GABUNGAN KELOMPOK BERITA ACARA RAPAT PEMBENTUKAN GABUNGAN KELOMPOK POKDAKAN/KUB/POKLAHSAR/KUGAR/POKWISRI/POKMASWAS/KOMPAK* Nomor .................................................... Pada hari ini ... tanggal ... bulan ... tahun ..., bertempat di ..., Desa/Kelurahan ..., Kecamatan ..., Kabupaten/Kota ..., telah dilaksanakan musyawarah pembentukan gabungan kelompok ..., yang dihadiri oleh penyuluh perikanan, perwakilan aparatur desa/kelurahan, dan beberapa perwakilan pengurus/anggota kelompok sebagai calon pengurus/anggota gabungan kelompok. Adapun hasil kesepakatan dalam musyawarah tersebut disimpulkan usulan sebagai berikut: Nama Gabungan Kelompok : ... Jumlah Anggota : ... (...) kelompok dengan daftar sebagai berikut: 1. ... 2. ... 3. ... 4. dst. Kegiatan : ... Alamat Sekretariat : ... RT ... RW ... Desa/Kelurahan ... Kecamatan ..., Kabupaten/Kota ... Berita acara ini kami buat sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. (tempat), (tanggal bulan tahun), Calon Pengurus/Anggota Penyuluh Perikanan, Gabungan Kelompok, (Keterangan: dapat lebih dari 1 orang) (ttd) (ttd) (Nama) ..................... (Nama Penyuluh) NIP................................ Mengetahui, Pejabat yang Berwenang …, (Nama Pejabat yang Berwenang) NIP. ..................... MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO - 54 - LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN FORMAT SURAT PENGESAHAN PEMBENTUKAN GABUNGAN KELOMPOK KOP SURAT INSTANSI YANG BERWENANG SURAT PENGESAHAN Nomor ................................................. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ... NIP : ... Jabatan : ... Setelah memperhatikan hasil musyawarah beberapa orang masyarakat, penyuluh perikanan, dan perwakilan aparatur ... sesuai berita acara rapat pembentukan gabungan kelompok ... pada tanggal ..., dengan ini mengesahkan pembentukan gabungan kelompok ... dengan rincian sebagai berikut: Nama Gabungan Kelompok : ... Jumlah Anggota : ... (...) kelompok dengan daftar sebagai berikut: 1. ... 2. ... 3. ... 4. dst. Kegiatan : ... Alamat Sekretariat : ... RT ... RW ... Desa/Kelurahan ... Kecamatan ..., Kabupaten/Kota ... Surat pengesahan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. (tempat), (tanggal bulan tahun) Pejabat yang Berwenang, (ttd) (Nama Pejabat yang Berwenang) NIP. ..................................... Tembusan: 1. ....... 2. dst MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO - 55 - LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN FORMAT PIAGAM PENGUKUHAN GABUNGAN KELOMPOK LOGO INSTANSI YANG MENGUKUH- KAN PIAGAM PENGUKUHAN GABUNGAN KELOMPOK Nomor: ...*(yang dikeluarkan instansi yang mengukuhkan) Kami yang bertanda tangan di bawah ini : ....................(Nama Pejabat) .................... Setelah memperhatikan Berita Acara Pembentukan Gabungan Kelompok Nomor ... memberikan Piagam Pengukuhan kepada Gabungan Kelompok: ....................(Nama Gabungan Kelompok) .................... Dari Desa/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota .................... dengan jumlah anggota ... (...) kelompok, terdiri atas ... (...) orang. Pemberian piagam pengukuhan ini dimaksudkan sebagai pendorong bagi Gabungan Kelompok .................... untuk mengembangkan kelembagaannya lebih lanjut. Tempat, tanggal/bulan/tahun Kepala Desa/Lurah/Camat/Dinas/Pusat .......................................................... MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ..................................................... ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO - 56 - LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN FORMAT BERITA ACARA PENILAIAN DAN REKOMENDASI PENINGKATAN KELAS KEMAMPUAN KELOMPOK A. Berita Acara Penilaian BERITA ACARA PENILAIAN KELAS KEMAMPUAN KELOMPOK Nomor : ............................... Pada hari ini ..., tanggal ... bulan ... tahun ...., telah dilaksanakan Penilaian Kelas Kemampuan Kelompok pada Kelompok ..., yang beralamat di ... RT ... RW ... Desa/Kelurahan ... Kecamatan ... Kabupaten/Kota ... oleh Tim Penilai Kelas Kemampuan Kelompok ..., guna mengetahui kelas kemampuan kelompok setelah dilakukan pembinaan penyuluhan perikanan. Adapun hasil perolehan nilai kelas kemampuan kelompok...................sebagai berikut: CAPAIAN NILAI KETERANGAN NO. INDIKATOR UMUM LAMA BARU (dipilih salah satu) I Meningkat/Tetap II Meningkat/Tetap III Meningkat/Tetap IV Meningkat/Tetap V Meningkat/Tetap INDIKATOR KHUSUS KELOMPOK PEMBUDI DAYA IKAN/ Meningkat/Tetap KELOMPOK USAHA BERSAMA/ KELOMPOK PENGOLAH DAN PEMASAR IKAN/ KELOMPK USAHA GARAM RAKYAT/ KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS/ KELOMPOK MASYARAKAT PENGGERAK KONSERVASI/ KELOMPK PENGELOLA WISATA BAHARI Menngkat ke JUMLAH ,,,,,, ,,,,,, kelas...../Tetap di kelas.... Berita acara penilaian ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Tempat, tanggal/bulan/tahun Penilai I, Penilai II, Penilai III, .............................. .............................. .............................. NIP. ............................. NIP. ............................. NIP. ............................. Mengetahui, Kepala Desa/Lurah/Camat/Kepala DInas .............................. NIP. ............................. - 57 - B. Rekomendasi Peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok REKOMENDASI PENINGKATAN KELAS KEMAMPUAN KELOMPOK Kami yang bertandatangan di bawah ini : 1. Nama : NIP : Jabatan : 2. Nama : NIP : Jabatan : 3. Nama : NIP : Jabatan : Menerangkan bahwa Nama Kelompok : Kegiatan : Alamat Sekretariat : ....... RT ... RW ... Desa/Kelurahan ... Kecamatan ..., Kabupaten/Kota ... Kelas Kemampuan Kelompok : .................. dengan perolehan nilai ......... Setelah dilakukan penilaian, kelompok bersangkutan memenuhi persyaratan ditingkatkan kelas kemampuan kelompoknya menjadi kelas ... dengan perolehan nilai ... Surat ini dibuat dengan penuh tanggung jawab serta untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Tempat, tanggal/bulan/tahun Tim Penilai Kelas Kemampuan Kelompok 1. (Nama).....................(tandatangan) 2. (Nama).....................(tandatangan) 3. (Nama).....................(tandatangan) MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO - 58 - LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN BERITA ACARA PEMBUBARAN KELOMPOK DAN GABUNGAN KELOMPOK A. PEMBUBARAN KELOMPOK BERITA ACARA PEMBUBARAN KELOMPOK Nomor .................................................... Pada hari ..... tanggal .... Tahun ...., telah diadakan musyawarah pembubaran kelompok ...(nama kelompok)... di ...(alamat lengkap)... dan dihadiri sebanyak .... orang. (Daftar hadir Terlampir) Dalam musyawarah tersebut disepakati untuk membubarkan ...(Nama Kelompok)... Berita acara ini kami buat dengan penuh tanggung jawab serta untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Tempat, tanggal/bulan/tahun Pengurus ...(Nama Kelompok)... yang telah membubarkan kelompok Ketua, Sekretaris, Bendahara, .............. .............. .............. Mengetahui, Penyuluh Perikanan, Kepala Desa/Lurah/Camat/Dinas ............................... .................................... - 59 - B. PEMBUBARAN GABUNGAN KELOMPOK BERITA ACARA PEMBUBARAN GABUNGAN KELOMPOK Nomor .................................................... Pada hari ..... tanggal .... tahun ...., telah diadakan musyawarah pembubaran gabungan kelompok ...(nama gabungan kelompok)... di ...(alamat lengkap)... dan dihadiri sebanyak .... kelompok. (Daftar hadir Terlampir) Dalam musyawarah tersebut disepakati untuk membubarkan ...(Nama Gabungan Kelompok)... Berita acara ini kami buat dengan penuh tanggung jawab serta untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Tempat, tanggal/bulan/tahun Pengurus (Nama Gabungan Kelompok) yang telah membubarkan kelompok Ketua, Sekretaris, Bendahara, .............. .............. .............. Mengetahui, Penyuluh Perikanan, Pejabat yang Berwenang, (dapat lebih dari 1 orang) ............................... .................................... MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO