تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Regulation of the Minister of Marine and Fisheries no. 31/PERMEN-KP/2020 about conservation area management

صدر في 2020-09-22 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

اللغة
Indonesian
النوع
لائحة
الدولة
إندونيسيا
الموضوعات
Fisheries and aquaculture, Sea, Water
الكلمات المفتاحية
biodiversity, biosafety, biosecurity, certification, coastal zone management, continental shelf, traditional rights/customary rights, data collection/reporting, education, EEZ-Exclusive Economic Zone, environmental standards, fishing area, fishing gear/fishing method, fishing vessel, Indigenous Peoples, institution, local government, marine protected areas, maritime zone, monitoring, procedural matters, prohibited fishing area, protection of environment, protection of species, research, special fund, sustainable development, sustainable use, territorial sea, tourism, traditional knowledge/indigenous knowledge, fishery management and conservation, standards, governance, inland waters, recreational water use, water conservation zone, water resources management, biosphere reserves, ecosystem conservation, effluent waste water/discharge, management/conservation, marine area, mining, pollution control, protected area, solid waste, survey/mapping, waste disposal, zoning
الفئات
energy, metals-base, metals-precious, minerals-critical

أين تقرؤه

    لا يوجد رابط مصدر مسجل لهذا القانون.

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/PERMEN-KP/2020 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Pasal 9 ayat (2), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (6), dan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, perlu mengatur mengenai pengelolaan kawasan konservasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi; 2 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779); 7. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana 3 telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 2. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. 3. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna. 4. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. 5. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh tumbuhan, hewan, organisme dan non-organisme lain 4 serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas. 6. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan Ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. 7. Zonasi Kawasan Konservasi adalah batas-batas fungsional di Kawasan Konservasi yang ditetapkan sesuai dengan potensi sumber daya hayati, non-hayati, dan sosial budaya beserta daya dukung lingkungan. 8. Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi adalah dokumen kerja yang dapat dimutakhirkan secara periodik sebagai panduan operasional pengelolaan Kawasan Konservasi. 9. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan masyarakat. 10. Pembuangan (dumping) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke dalam media lingkungan hidup tertentu. 11. Kegiatan yang Diperbolehkan adalah kegiatan pemanfaatan Kawasan Konservasi yang dilaksanakan tanpa izin tertulis dengan tetap memperhatikan ketentuan pemanfaatan Kawasan Konservasi. 12. Kegiatan yang Diperbolehkan dengan Syarat adalah kegiatan pemanfaatan Kawasan Konservasi yang memerlukan izin. 13. Kegiatan yang Tidak Diperbolehkan adalah kegiatan yang dilarang untuk dilaksanakan di dalam Kawasan Konservasi. 14. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di 5 wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Situs Budaya Tradisional adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya dan/atau tempat ritual keagamaan/adat. 16. Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. 17. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 20. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya ikan, pesisir, dan pulau-pulau kecil. 21. Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disebut OPD adalah satuan perangkat kerja daerah yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan. 22. Satuan Unit Organisasi Pengelola selanjutnya disebut SUOP adalah unit yang melaksanakan pengelolaan Kawasan Konservasi. 23. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 6 Pasal 2 Pengelolaan Kawasan Konservasi bertujuan untuk: a. perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan/atau sumber daya ikan; dan/atau b. perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Situs Budaya Tradisional. Pasal 3 Ruang lingkup pengaturan pengelolaan Kawasan Konservasi, meliputi: a. perencanaan Kawasan Konservasi; b. penetapan Kawasan Konservasi; c. pemanfaatan Kawasan Konservasi: d. pengawasan Kawasan Konservasi; e. evaluasi pengelolaan Kawasan Konservasi; dan f. pendanaan Kawasan Konservasi. BAB II PERENCANAAN KAWASAN KONSERVASI Bagian Kesatu Umum Pasal 4 (1) Perencanaan Kawasan Konservasi merupakan proses menentukan alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi di sebagian Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi. (2) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perairan pedalaman; b. perairan Kepulauan; dan c. laut teritorial. (3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona tambahan; 7 b. zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan c. landas kontinen. Pasal 5 (1) Alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan melalui pengalokasian Kawasan Konservasi dalam: a. pola ruang laut dalam rencana tata ruang laut dan dokumen RZ kawasan laut; dan b. alokasi ruang dalam dokumen RZ Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil. (2) Pengalokasian Kawasan Konservasi dalam pola ruang laut dan alokasi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditindaklanjuti dengan penetapan sebagian atau seluruhnya sebagai Kawasan Konservasi oleh Menteri. Bagian Kedua Kategori Pasal 6 (1) Kawasan Konservasi ditetapkan dengan kategori: a. taman; b. suaka; dan c. kawasan konservasi maritim. (2) Kawasan Konservasi untuk kategori taman dan suaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan/atau sumber daya ikan. (3) Kawasan Konservasi untuk kategori kawasan konservasi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Situs Budaya Tradisional. (4) Taman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. taman pesisir; 8 b. taman Pulau Kecil; c. taman nasional perairan; dan d. taman wisata perairan. (5) Suaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. suaka pesisir; b. suaka Pulau Kecil; c. suaka alam perairan; dan d. suaka perikanan. (6) Kawasan konservasi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. daerah perlindungan adat maritim; dan/atau b. daerah perlindungan budaya maritim. Bagian Ketiga Kriteria Pasal 7 (1) Kawasan Konservasi dapat ditetapkan sebagai kategori taman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a apabila memenuhi kriteria: a. memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami dan dapat dikelola secara berkelanjutan; b. berpotensi sebagai warisan dunia alami; c. memiliki keanekaragaman hayati perairan, keunikan fenomena alam dan/atau Kearifan Lokal yang alami, dan berdaya tarik tinggi, serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan pariwisata alam perairan yang berkelanjutan; d. mempunyai luas Wilayah Pesisir dan/atau Pulau Kecil yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; e. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam perairan, perikanan berkelanjutan, penangkapan ikan tradisional, dan 9 pembudidayaan ikan yang ramah lingkungan; dan/atau f. mempunyai keterwakilan Ekosistem di Wilayah Pesisir yang masih asli dan/atau alami. (2) Taman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas keanekaragaman hayati. Pasal 8 (1) Kawasan Konservasi dapat ditetapkan sebagai kategori suaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b apabila memenuhi kriteria: a. memiliki satu jenis ikan yang khas, unik, langka, endemik, dan/atau yang terancam punah di habitatnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar dapat terjamin keberlangsungan perkembangannya secara alami; b. memiliki luas habitat dari spesies target yang mendukung keberlangsungan siklus hidup spesies target; c. tempat hidup dan berkembang biak satu jenis ikan tertentu yang perlu dilindungi dan dilestarikan; d. memiliki satu tipe Ekosistem sebagai habitat jenis ikan tertentu yang relatif masih alami; dan e. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan perikanan berkelanjutan. (2) Suaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas sumber daya ikan. Pasal 9 (1) Kawasan Konservasi dapat ditetapkan sebagai kategori kawasan konservasi maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, apabila memenuhi kriteria: a. wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat yang telah diserahkan pengelolaannya; 10 b. Wilayah Pesisir dan/atau pulau-pulau kecil yang diatur dengan adat tertentu, Kearifan Lokal, dan/atau hak tradisional; c. tempat tenggelamnya kapal yang mempunyai nilai arkeologi; d. situs sejarah kemaritiman; dan/atau e. tempat ritual keagamaan atau adat. (2) Kawasan konservasi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai warisan budaya maritim dan nilai-nilai tradisional atau Kearifan Lokal. Pasal 10 (1) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat ditetapkan statusnya sebagai: a. Kawasan Konservasi nasional; atau b. Kawasan Konservasi daerah. (2) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat ditetapkan statusnya sebagai Kawasan Konservasi nasional apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: a. berada di wilayah perairan di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; b. berada di wilayah Perairan Pesisir lintas provinsi; c. berada di wilayah perairan yang merupakan kawasan strategis nasional; d. berada di wilayah perairan yang merupakan kawasan strategis nasional tertentu; e. berada di wilayah perairan dan/atau Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki karakteristik tertentu, antara lain: 1) memiliki nilai konservasi baik nasional maupun internasional yang didasari pada kaidah-kaidah ilmiah yang dilakukan oleh lembaga berkompeten dan komitmen global; 2) secara ekologi dan geografi bersifat lintas negara; 11 3) mencakup habitat yang menjadi wilayah ruaya jenis ikan tertentu; dan/atau 4) terdapat kapal perang asing yang tenggelam dan memiliki nilai arkeologis. (3) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat ditetapkan statusnya sebagai Kawasan Konservasi daerah dengan kriteria berada di Perairan Pesisir, diluar yang menjadi kewenangan Menteri. Bagian Keempat Zonasi Kawasan Konservasi Paragraf 1 Umum Pasal 11 (1) Kawasan Konservasi wajib memiliki Zonasi Kawasan Konservasi. (2) Zonasi Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona inti; b. zona pemanfaatan terbatas; dan/atau c. zona lain sesuai peruntukan kawasan. (3) Zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan untuk perlindungan mutlak terhadap target konservasi. (4) Zona pemanfaatan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan untuk kegiatan perikanan dan pariwisata secara berkelanjutan. (5) Zona lain sesuai peruntukan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan zona di luar zona inti dan zona pemanfaatan terbatas. Paragraf 2 Zona Inti 12 Pasal 12 (1) Zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a harus ada pada setiap kategori Kawasan Konservasi. (2) Zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi: a. perlindungan sumber daya genetik; b. habitat alami/penting bagi sumber daya ikan yang meliputi: 1) daerah pemijahan; 2) daerah asuhan; dan 3) daerah mencari makan. c. pelimpahan biota laut ke daerah penangkapan ikan; d. pemulihan biota dan habitat; e. perlindungan keanekaragaman hayati yang rentan terhadap perubahan; dan/atau f. perlindungan cagar budaya. Pasal 13 (1) Zona inti pada Kawasan Konservasi dengan kategori taman, harus memenuhi kriteria luasan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas Ekosistem dan/atau luas habitat biota target konservasi. (2) Zona inti pada Kawasan Konservasi dengan kategori suaka, harus memenuhi kriteria luasan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari luas habitat biota target konservasi. (3) Zona inti pada Kawasan Konservasi dengan kategori kawasan konservasi maritim, harus memenuhi kriteria: a. bagian dari daerah perlindungan adat yang menurut ketentuan adat sangat disakralkan; b. lokasi pada bagian yang terdapat infrastruktur adat yang menurut ketentuan adat harus dilestarikan; c. lokasi pada bagian yang terdapat benda peninggalan sejarah; dan/atau d. tempat ritual keagamaan yang karena sifatnya tidak boleh diganggu. 13 Paragraf 3 Zona Pemanfaatan Terbatas Pasal 14 (1) Zona pemanfaatan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b harus ada pada Kawasan Konservasi dengan kategori taman dan kawasan konservasi maritim. (2) Zona pemanfaatan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak harus ada pada Kawasan Konservasi dengan kategori suaka. (3) Zona pemanfaatan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sosial, ekonomi, dan budaya bagi masyarakat setempat di sekitar Kawasan Konservasi. (4) Zona pemanfaatan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kawasan Konservasi dengan kategori taman dan kawasan konservasi maritim dapat dibagi ke dalam: a. subzona perikanan tangkap; b. subzona perikanan budidaya; dan/atau c. subzona pariwisata. (5) Zona pemanfaatan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kawasan Konservasi dengan kategori suaka dapat dibagi ke dalam: a. subzona perikanan tangkap yang diperuntukan bagi nelayan kecil; dan b. subzona perikanan budidaya yang diperuntukan bagi pembudi daya ikan kecil. (6) Subzona sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), harus dijabarkan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan dalam Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi. Paragraf 4 Zona Lain 14 Pasal 15 (1) Zona lain sesuai peruntukan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c tidak harus ada pada Kawasan Konservasi dengan kategori taman, suaka, dan kawasan konservasi maritim. (2) Zona lain sesuai peruntukan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. zona rehabilitasi; b. zona bangunan dan instalasi laut; c. zona pelabuhan/tambat labuh; d. zona jalur lalu lintas kapal; e. zona religi/situs budaya; dan/atau f. zona sesuai karakteristik kawasan. (3) Zona lain sesuai peruntukan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap mengutamakan fungsi untuk mendukung Kawasan Konservasi. BAB III PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI Bagian Kesatu Tahapan Paragraf 1 Umum Pasal 16 (1) Kawasan Konservasi ditetapkan melalui tahapan: a. usulan inisiatif calon Kawasan Konservasi; b. identifikasi dan inventarisasi; c. pencadangan; dan d. penetapan. (2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan Kawasan Konservasi dapat dilakukan berdasarkan pencadangan yang alokasi ruangnya telah ditetapkan dalam dokumen RZ. 15 Paragraf 2 Usulan Inisiatif Pasal 17 (1) Usulan inisiatif calon Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, dapat diajukan oleh: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah; c. Masyarakat Hukum Adat yang wilayah kelolanya telah ditetapkan; atau d. Setiap orang. (2) Pengajuan usulan inisiatif calon Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait; b. gubernur dengan tembusan kepada Menteri dan bupati/wali kota terkait. (3) Pengajuan usulan inisiatif calon Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa kajian awal dan peta lokasi yang mencantumkan target konservasi. (4) Target konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. keanekaragaman hayati; b. sumber daya ikan dan habitatnya; atau c. Situs Budaya Tradisional. (5) Peta lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa nama: a. provinsi; b. kabupaten/kota; c. pulau; d. pantai; e. teluk; f. tanjung; g. selat; h. laut; dan/atau 16 i. samudera. Pasal 18 (1) Apabila usulan inisiatif calon Kawasan Konservasi termasuk dalam wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat, terlebih dahulu dilakukan penyerahan sebagian atau seluruh perairan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah. (2) Penyerahan sebagian atau seluruh perairan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah dituangkan dalam berita acara serah terima. (3) Wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wilayah yang telah ditetapkan dalam dokumen RZ. (4) Wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan melibatkan Masyarakat Hukum Adat melalui kemitraan. (5) Format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 3 Identifikasi dan Inventarisasi Pasal 19 (1) Berdasarkan pengajuan usulan inisiatif calon Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan: a. identifikasi dan inventarisasi; dan b. penilaian terhadap hasil identifikasi dan inventarisasi. (2) Identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui: 17 a. survei; b. konsultansi teknis; dan c. konsultasi publik. (3) Dalam melaksanakan identifikasi dan inventarisasi, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya membentuk kelompok kerja. (4) Dalam hal pengajuan usulan inisiatif calon Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) ditujukan kepada Menteri, kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketuai oleh Direktur Jenderal. (5) Dalam hal pengajuan usulan inisiatif calon Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) ditujukan kepada Gubernur, kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketuai oleh kepala OPD. (6) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas menyusun dokumen awal dan dokumen final. (7) Dokumen awal dan dokumen final sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak kelompok kerja ditetapkan. Pasal 20 (1) Survei sebagaimana dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. sebaran habitat penting; b. sebaran biota penting; c. daerah pemijahan; d. potensi ancaman terhadap target konservasi; e. kondisi status pemanfaatan sumber daya; f. pemetaan pemangku kepentingan; g. keberadaan potensi Situs Budaya Tradisional; dan h. keterwakilan, keterulangan, dan konektivitas habitat penting. 18 (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan analisis penyusunan dokumen awal. (4) Dokumen awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. tujuan pembentukan Kawasan Konservasi; b. luasan Kawasan Konservasi; c. prioritas target konservasi; d. Zonasi Kawasan Konservasi; e. ketentuan kegiatan pemanfaatan Kawasan Konservasi; f. kategori Kawasan Konservasi; g. rencana kerja; dan h. peta Kawasan Konservasi dengan tingkat ketelitian minimal skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu). Pasal 21 (1) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) menyampaikan permohonan konsultansi teknis atas dokumen awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) kepada Direktur Jenderal atau Kepala OPD sesuai kewenangannya untuk mendapatkan tanggapan. (2) Direktur Jenderal atau Kepala OPD sesuai kewenangannya memberikan tanggapan terhadap permohonan konsultansi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan konsultansi teknis diterima secara lengkap. (3) Tanggapan hasil konsultansi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. saran penyempurnaan terhadap dokumen awal; dan b. persetujuan teknis untuk dilanjutkan ke tahap konsultasi publik. (4) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja Direktur Jenderal atau Kepala OPD tidak memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelompok kerja dapat melaksanakan konsultasi publik. 19 (5) Format persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 22 (1) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b dan ayat (4), dilakukan untuk: a. mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan dari pemangku kepentingan atau pihak terkait; dan b. menyepakati dokumen awal. (2) Hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara konsultasi publik dan peta lokasi yang ditandatangani oleh ketua kelompok kerja dan perwakilan pemangku kepentingan atau pihak terkait. (3) Format berita acara konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 23 (1) Berita acara konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) digunakan sebagai bahan penyusunan dokumen final pencadangan Kawasan Konservasi. (2) Dokumen final pencadangan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penyempurnaan dokumen awal setelah dilakukan konsultasi publik. Paragraf 4 Pencadangan Pasal 24 (1) Dokumen final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 digunakan sebagai dasar pencadangan Kawasan 20 Konservasi oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Pencadangan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (3) Penetapan pencadangan Kawasan Konservasi oleh Menteri atau gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. tujuan pembentukan Kawasan Konservasi; b. luasan Kawasan Konservasi; c. target konservasi; d. kategori Kawasan Konservasi; e. ketentuan kegiatan pemanfaatan Kawasan Konservasi; dan f. peta Kawasan Konservasi dengan tingkat ketelitian minimal skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) yang memuat batas luar dan Zonasi Kawasan Konservasi. (4) Pencadangan Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan ke dalam dokumen RZ. Paragraf 5 Penetapan Pasal 25 (1) Pencadangan Kawasan Konservasi yang ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) diusulkan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi. (2) Gubernur mengajukan usulan penetapan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, dalam hal pencadangan Kawasan Konservasi ditetapkan oleh gubernur. (3) Usulan penetapan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri dalam 21 jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pencadangan Kawasan Konservasi ditetapkan. (4) Usulan penetapan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan paling sedikit: a. keputusan gubernur tentang pencadangan Kawasan Konservasi; b. dokumen final; dan c. rencana pembentukan SUOP. (5) Dalam hal usulan penetapan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disampaikan oleh gubernur, Menteri menetapkan Kawasan Konservasi yang telah dicadangkan menjadi Kawasan Konservasi. Pasal 26 (1) Dalam rangka proses penetapan menjadi Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam 25 ayat (1) Menteri melakukan evaluasi terhadap: a. pencadangan Kawasan Konservasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan/atau b. usulan penetapan Kawasan Konservasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Evaluasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Menteri menetapkan pencadangan Kawasan Konservasi dan/atau sejak usulan penetapan Kawasan Konservasi dari gubernur diterima secara lengkap. (4) Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri sebagai dasar penetapan Kawasan Konservasi. (5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat menetapkan Kawasan Konservasi. 22 Pasal 27 Kawasan Konservasi yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) diintegrasikan ke dalam dokumen RZ. Paragraf 6 Penetapan berdasarkan Dokumen Rencana Zonasi Pasal 28 (1) Alokasi ruang atau pola ruang laut untuk Kawasan Konservasi yang telah dimuat dalam dokumen RZ, disetarakan sebagai pencadangan Kawasan Konservasi. (2) Berdasarkan pencadangan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyusunan dokumen final. (3) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 23, dan Pasal 24 berlaku mutatis mutandis terhadap penyusunan dokumen final sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 29 (1) Alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) yang telah dimuat dalam dokumen RZ Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil diusulkan oleh gubernur kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak RZ Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil ditetapkan. (2) Pola ruang laut untuk Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) yang telah dimuat dalam dokumen RZ kawasan laut diproses untuk ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak RZ kawasan laut ditetapkan. (3) Apabila alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dimuat dalam dokumen RZ Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil 23 tidak diusulkan oleh gubernur kepada Menteri, maka Menteri menetapkan alokasi ruang Kawasan Konservasi yang telah dimuat dalam dokumen RZ Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi Kawasan Konservasi. (4) Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengelolaannya dilakukan oleh gubernur sesuai kewenangannya. Pasal 30 (1) Kawasan Konservasi yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) ditindaklanjuti dengan penataan batas yang meliputi: a. publikasi Kawasan Konservasi dalam peta laut Indonesia yang diterbitkan oleh instansi yang menangani urusan pemerintahan di bidang hidrografi dan oseanografi; b. sosialisasi; dan c. pemasangan tanda batas. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Pasal 31 (1) Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi disusun oleh SUOP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah Kawasan Konservasi ditetapkan oleh Menteri. (2) Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan indikator target konservasi. (3) Indikator target konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. indikator biofisik; 24 b. ekonomi; c. sosial; d. budaya; dan/atau e. tata kelola. (4) Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. tujuan dan sasaran yang terukur; b. kondisi biofisik, sosial, ekonomi, dan budaya; c. tingkat pemanfaatan eksisting; d. potensi ancaman terhadap target konservasi; e. strategi tata kelola, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan terhadap target konservasi; f. indikasi program, kegiatan, dan rencana pendanaan; g. rencana kemitraan dan jejaring pengelolaan Kawasan Konservasi; h. Zonasi Kawasan Konservasi; dan i. rencana monitoring dan evaluasi terhadap target pengelolaan. (5) Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 32 (1) Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk Kawasan Konservasi nasional atau Kepala OPD untuk Kawasan Konservasi daerah. (2) Kepala OPD sebelum menetapkan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan konsultansi teknis terhadap Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi kepada Direktur Jenderal. (3) Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan peninjauan kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. 25 (4) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan apabila tidak berdampak pada perubahan luasan, fungsi Kawasan Konservasi, dan/atau tujuan pengelolaan . Pasal 33 (1) Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) disesuaikan dan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. (2) Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi acuan bagi SUOP dalam menyusun kegiatan tahunan. Bagian Ketiga Pengelola Kawasan Konservasi Pasal 34 (1) Menteri berwenang melakukan pengelolaan Kawasan Konservasi nasional. (2) Gubernur berwenang melakukan pengelolaan Kawasan Konservasi daerah Pasal 35 (1) Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan, dikelola oleh SUOP. (2) SUOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk unit pelaksana pusat, OPD, unit pelaksana daerah, atau cabang dinas. (3) Pembentukan SUOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Pasal 36 (1) SUOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memiliki tugas antara lain: 26 a. melakukan penyusunan dan peninjauan kembali Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi; b. melaksanakan program dan kegiatan dalam Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi; c. melakukan penataan batas; d. menyusun status target konservasi dari aspek biofisik, sosial, ekonomi, dan budaya secara berkala; e. melaksanakan pelayanan perizinan dan pemanfaatan Kawasan Konservasi; f. melakukan upaya penyadartahuan kepada masyarakat; g. melaksanakan program kemitraan dan jejaring pengelolaan Kawasan Konservasi; dan h. melaksanakan pemantauan pemanfaatan Kawasan Konservasi secara berkala. (2) Penataan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan oleh SUOP selaku panitia tata batas dengan berkoordinasi dengan instansi terkait. (3) SUOP dalam melaksanakan pemantauan pemanfaatan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dapat melibatkan Pengawas Perikanan dan/atau Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 37 Dalam rangka efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi, Menteri dapat menunjuk gubernur untuk melakukan pengelolaan Kawasan Konservasi nasional yang berada di Perairan Pesisir. BAB IV PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI Pasal 38 (1) Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan Kawasan Konservasi wajib mematuhi ketentuan pemanfaatan Kawasan Konservasi. 27 (2) Pemanfaatan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kegiatan: a. penangkapan ikan; b. pembudidayaan ikan; c. pariwisata alam perairan; d. penelitian dan pendidikan; e. pendirian dan/atau penempatan bangunan laut; f. pemanfaatan air laut selain energi; g. transportasi perairan; dan h. pelaksanaan adat istiadat dan ritual keagamaan. (3) Ketentuan pemanfaatan Kawasan Konservasi untuk masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun berdasarkan kategori dan Zonasi Kawasan Konservasi yang terdiri dari: a. Kegiatan yang Diperbolehkan; b. Kegiatan yang Diperbolehkan dengan Syarat; dan c. Kegiatan yang Tidak Diperbolehkan. Pasal 39 (1) Dalam hal terdapat kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), pemanfaatan Kawasan Konservasi dilaksanakan untuk: a. kegiatan yang bernilai strategis nasional yang ditetapkan oleh Presiden; atau b. kepentingan pengelolaan Kawasan Konservasi . (2) Kegiatan yang Diperbolehkan, Kegiatan yang Diperbolehkan dengan Syarat, dan Kegiatan yang Tidak Diperbolehkan beserta ketentuan pemanfaatan pada Kawasan Konservasi dengan kategori taman dan suaka sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 40 (1) Kegiatan yang Diperbolehkan, Kegiatan yang Diperbolehkan dengan Syarat, dan Kegiatan yang Tidak Diperbolehkan beserta ketentuan pemanfaatan pada 28 kawasan konservasi maritim mengikuti ketentuan pemanfaatan pada Kawasan Konservasi kategori taman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2). (2) Ketentuan pemanfaatan pada kawasan konservasi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada zona inti ditambahkan Kegiatan yang Diperbolehkan berupa pelaksanaan adat istiadat dan ritual keagamaan. Pasal 41 (1) Dalam Kawasan Konservasi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan: a. reklamasi; b. pertambangan mineral dan batubara dengan metode terbuka; c. Pembuangan (dumping); dan d. pembuangan air balas kapal. (2) Kegiatan yang Tidak Diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikecualikan untuk: a. kegiatan yang bernilai strategis nasional yang ditetapkan oleh Presiden; atau b. kepentingan pengelolaan Kawasan Konservasi. Pasal 42 (1) Kegiatan pemanfaatan Kawasan Konservasi untuk Kegiatan yang Diperbolehkan dengan Syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b wajib memiliki izin. (2) Ketentuan mengenai penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PENGAWASAN KAWASAN KONSERVASI 29 Pasal 43 Pengawasan terhadap pelaksanaan pemanfaatan Kawasan Konservasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI EVALUASI PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI Pasal 44 (1) Evaluasi dilakukan untuk menilai capaian tujuan pengelolaan yang tertuang dalam dokumen Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan: a. informasi tentang capaian dan kinerja pengelolaan dalam aspek tata kelola, biofisik, sosial, ekonomi, dan budaya; b. informasi tentang kesesuaian dan efektivitas zonasi, strategi, program, dan tindakan pengelolaan dalam mencapai tujuan dan sasaran pengelolaan; dan c. rekomendasi perbaikan atau penyesuaian tindakan pengelolaan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun oleh Direktur Jenderal pada Kawasan Konservasi nasional atau oleh Kepala OPD pada Kawasan Konservasi daerah. (4) Pelaksanaan kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 (1) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan adanya potensi yang mengganggu pencapaian tujuan pengelolaan, Direktur Jenderal atau Kepala OPD sesuai kewenangannya memberikan rekomendasi kepada SUOP untuk segera melakukan perbaikan pengelolaan. 30 (2) Perbaikan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek: a. tata kelola; b. biofisik; c. sosial; d. ekonomi; dan/atau e. budaya. (3) Perbaikan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Pasal 46 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, menjadi dasar pemberian insentif oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada SUOP. BAB VII PENDANAAN KAWASAN KONSERVASI Pasal 47 Pendanaan dalam pengelolaan Kawasan Konservasi bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 48 Pengaturan Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan, harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 31 Pasal 49 Keputusan pencadangan Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan oleh bupati/wali kota dan belum diproses penetapannya oleh gubernur, harus disesuaikan dengan ketentuan penetapan Kawasan Konservasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 50 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2009 tentang Tata Cara Penetapan Konservasi Perairan; c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan; dan d. Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1891), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 51 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 32 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2020 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. EDHY PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1165 33 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/PERMEN-KP/2020 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI BERITA ACARA SERAH TERIMA NOMOR: BAST. /…………/………../bulan/tahun Pada hari ini ……….. tanggal ………… bulan …………. tahun ………., yang bertanda tangan di bawah ini: I. Nama : ……………………………… Jabatan : ………………………………(ketua adat) Lembaga : Masyarakat Hukum Adat ……………………. bertindak untuk dan atas nama Masyarakat Hukum Adat ………………, berkedudukan di …………………………………………………., untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU. bertindak untuk dan atas nama Pemerintah/Pemerintah Daerah ………………, berkedudukan di …………………………………………………., untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Dengan ini menyatakan sebagai berikut: 1. PIHAK KESATU menyerahkan sebagian/seluruh perairan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat yang akan ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi …………………. kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Serah Terima ini. II. Nama : …………………………… Nama Instansi : Pemerintah/Pemerintah Daerah Jabatan : …………………………………………….. Berkedudukan di : ……………………………………………… 34 2. PIHAK KEDUA menerima wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat dari PIHAK KESATU dan akan melakukan proses penetapan dan pengelolaan Kawasan Konservasi melalui kemitraan dengan PIHAK KESATU. Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandangani oleh Para Pihak pada hari ini dan tanggal tersebut d iatas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. PIHAK KESATU Ketua Masyarakat Hukum Adat …., Nama PIHAK KEDUA Pemerintah/Pemerintah Daerah …, Nama MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. EDHY PRABOWO 35 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/PERMEN-KP/2020 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI FORMAT PERSETUJUAN TEKNIS KOP SURAT UNIT KERJA ESELON I Tanggal… bulan … tahun… Nomor : Hal : Tanggapan Teknis Terhadap Usulan Dokumen Awal Kawasan Konservasi ….. Provinsi …….. Lampiran : 1 (Satu) Berkas Yth. Ketua Kelompok Kerja Jl. …………….. Provinsi ………. di ……………………… Menindaklanjuti Surat Nomor ........... dari Kelompok Kerja (Pokja), tanggal .... bulan .... tahun ...., hal Tanggapan Konsultansi Teknis Dokumen Awal Kawasan Konservasi Provinsi ……….., berdasarkan evaluasi teknis terhadap dokumen awal yang disampaikan, Ditjen ... Cq. Dit. ................ telah memenuhi/tidak memenuhi muatan teknis yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor ... Tahun .... tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi. Secara rinci Tanggapan Teknis Terhadap Dokumen Awal Kawasan Konservasi Provinsi ……….., tercantum dalam tabel pada lampiran. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu yang baik, kami ucapkan terima kasih. Tembusan: Sekretaris Direktorat Jenderal ………….. Direktur Jenderal ……….. Cq. Direktur ……………………., Nama Pejabat 36 Tabel Tanggapan Teknis Terhadap Dokumen Awal Kawasan Konservasi Provinsi ......... No Muatan Teknis Keterangan A. Indikasi Program 1. Tujuan pembentukan Kawasan Konservasi 2. Luas Kawasan Konservasi 3. Prioritas target konservasi 4. Zonasi Kawasan Konservasi 5. Ketentuan pemanfaatan Kawasan Konservasi 6. Kategori Kawasan Konservasi 7. Rencana kerja 8. Peta Kawasan Konservasi dengan tingkat ketelitian minimal skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) yang dilengkapi dengan titik koordinat dalam bentuk excel dan SHP B. Hasil Evaluasi/Analisis Kesesuaian 1. Kesesuaian kategori dan tingkat perlindungan terhadap tujuan dan target konservasi 2. Kesesuaian zonasi terhadap target konservasi 3. Kesesuaian zonasi dengan kebutuhan pemanfaatan 4. Ketepatan menentukan prioritas target konservasi MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd EDHY PRABOWO 37 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/PERMEN-KP/2020 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI BERITA ACARA KONSULTASI PUBLIK ...... PROVINSI .............. Nomor: .................................................. Pada hari ini ........., tanggal ........., bulan........., tahun ........., kami yang bertanda tangan di bawah ini, telah mengadakan Rapat konsultasi publik (pertama/kedua/....) …… Provinsi .......... Berdasarkan hasil rapat tersebut, disepakati tanggapan/saran/masukan sebagai berikut: 1. .................................................... 2. .................................................... 3. dan seterusnya. Dokumen awal …. secara substantif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor ….. Tahun 20.... tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi dan peraturan perundang-undangan bidang perencanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil. Secara rinci tanggapan/saran/masukan konsultasi publik ……… Provinsi............. tercantum dalam tabel pada lampiran Berita Acara ini. Demikian Berita Acara ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya. (Tempat)........, (Tanggal/bulan/tahun)................ Pimpinan Rapat, Nama :.............................. Lampiran: 1. Tanda tangan peserta konsultasi publik ke-........ 2. Tanggapan/Saran/Masukan perbaikan dokumen 37 Rincian Tanggapan/Saran/Masukan Konsultasi Publik ……… Provinsi............. Zonasi Kawasan Konservasi Provinsi …….. Posisi Geografis Lokasi Luas Kegiatan yang Diperbolehkan Kegiatan yang Tidak Diperbolehkan Kegiatan Diperbolehkan dengan Syarat Lon (Y) Lat (X) Rencana Alokasi Zonasi 1) Kawasan Konservasi (Suaka/Taman) Zona inti; Zona pemanfaatan terbatas; Zona lain sesuai peruntukan …. 2) Alur Laut alur pelayaran; pipa/kabel bawah laut; dan migrasi biota laut. MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. EDHY PRABOWO 38 LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/PERMEN-KP/2020 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI FORMAT RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI SAMPUL HALAMAN JUDUL PETA KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR TABEL DAFTAR LAMPIRAN I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan dan Sasaran C. Ruang Lingkup II. KONDISI KAWASAN KONSERVASI A. Potensi Target Konservasi dan Prioritas B. Potensi Biofisik, Ekonomi, dan Sosial budaya C. Permasalahan Pengelolaan 1. Potensi Ancaman Terhadap Target Konservasi 2. Aksesibilitas 3. Pemanfaatan Eksisting D. Kebijakan Pengelolaan III. ZONASI KAWASAN KONSERVASI A. Luas dan Batas Koordinat Kawasan Konservasi B. Batas dan Zonasi Kawasan Konservasi C. Kriteria Zona D. Potensi Zona E. Peruntukan Zona (Kegiatan yang Diperbolehkan, Kegiatan yang Diperbolehkan dengan Syarat dan Kegiatan yang Tidak Diperbolehkan) IV. RENCANA PENGELOLAAN A. Rencana Jangka Panjang (20 tahun) 1. Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi: a. Visi dan Misi b. Tujuan dan Sasaran 2. Strategi Pengelolaan Kawasan Konservasi: 39 a. Output/Milestone yang Diharapkan Jangka Waktu (20 tahun) b. Tata Kelola c. Perlindungan, Pelestarian, dan Pemanfaatan Terhadap Target Konservasi d. Indikasi Program, Kegiatan, dan Rencana Pembiayaan e. Rencana Kemitraan dan Jejaring Pengelolaan Kawasan Konservasi f. Skema Monitoring dan Evaluasi terhadap Target Pengelolaan B. Rencana Jangka Menengah (5 tahun) 1. Rencana Jangka Menengah I (5 tahun pertama) a. Output/Milestone yang Diharapkan untuk Jangka Menengah I (5 tahun pertama) b. Tata Kelola c. Perlindungan, Pelestarian, dan Pemanfaatan Terhadap Target Konservasi d. Indikasi Program, Kegiatan, dan Rencana Pendanaan e. Rencana Kemitraan dan Jejaring Pengelolaan Kawasan Konservasi f. Skema Monitoring dan Evaluasi terhadap Target Pengelolaan. 2. Rencana Jangka Menengah II (5 tahun Kedua) a. Output/Mildstone yang Diharapkan untuk Jangka Menengah II (5 tahun kedua) b. Tata Kelola c. Perlindungan, Pelestarian, dan Pemanfaatan Terhadap Target Konservasi d. Indikasi Program, Kegiatan, dan Rencana Pendanaan e. Rencana Kemitraan dan Jejaring Pengelolaan Kawasan Konservasi f. Skema Monitoring dan Evaluasi Terhadap Target Pengelolaan. 3. Rencana Jangka Menengah III (5 tahun Ketiga) a. Output/Milestone yang Diharapkan untuk Jangka Menengah III (5 tahun ketiga) b. Tata Kelola c. Perlindungan, Pelestarian, dan Pemanfaatan Terhadap Target Konservasi d. Indikasi Program, Kegiatan, dan Rencana Pendanaan e. Rencana Kemitraan dan Jejaring Pengelolaan Kawasan Konservasi f. Skema Monitoring dan Evaluasi Terhadap Target Pengelolaan. 4. Rencana Jangka Menengah IV (5 tahun Keempat) a. Output/Milestone yang Diharapkan untuk Jangka Menengah III (5 tahun keempat) b. Tata Kelola c. Perlindungan, Pelestarian, dan Pemanfaatan Terhadap Target Konservasi d. Indikasi Program, Kegiatan, dan Rencana Pendanaan e. Rencana Kemitraan dan Jejaring Pengelolaan Kawasan Konservasi f. Skema Monitoring dan Evaluasi Terhadap Target Pengelolaan. 40 C. Rencana Tahunan Berisikan rencana kegiatan pengelola Kawasan Konservasi pada tahun berjalan dengan muatan output yang diharapkan untuk tahun berjalan; tata kelola; perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan terhadap target konservasi; indikasi program, kegiatan dan rencana pendanaan; rencana kemitraan dan jejaring serta skema monitoring dan evaluasi terhadap target pengelolaan. V. PENUTUP VI. DAFTAR PUSTAKA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. EDHY PRABOWO 41 LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/PERMEN-KP/2020 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI DAFTAR KEGIATAN YANG DIPERBOLEHKAN, KEGIATAN YANG DIPERBOLEHKAN DENGAN SYARAT, DAN KEGIATAN YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN, BESERTA KETENTUAN PEMANFAATANNYA PADA KAWASAN KONSERVASI A. Kegiatan yang Diperbolehkan, Kegiatan yang Diperbolehkan dengan Syarat, dan Kegiatan yang Tidak Diperbolehkan pada Masing Masing Zona KEGIATAN TAMAN SUAKA ZONA INTI ZONA PEMANFAATAN TERBATAS ZONA LAIN SESUAI PERUNTUKAN KAWASAN ZONA INTI ZONA PEMANFAATAN TERBATAS ZONA LAIN SESUAI PERUNTUKAN KAWASAN 1. Pelayaran rakyat dan nelayan kecil Tidak Diperbolehkan Diperbolehkan Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan Diperbolehkan Diperbolehkan 2. Pelayaran kapal penumpang reguler domestik Tidak Diperbolehkan Diperbolehkan Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan 3. Pelayaran Kapal penumpang wisata/kapal pesiar Tidak Diperbolehkan Diperbolehkan dengan Syarat Diperbolehkan dengan Syarat Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan 42 KEGIATAN TAMAN SUAKA ZONA INTI ZONA PEMANFAATAN TERBATAS ZONA LAIN SESUAI PERUNTUKAN KAWASAN ZONA INTI ZONA PEMANFAATAN TERBATAS ZONA LAIN SESUAI PERUNTUKAN KAWASAN 4. Lalu lintas kapal penangkap ikan ukuran >10GT Tidak Diperbolehkan Diperbolehkan Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan 5. Penelitian Diperbolehkan dengan Syarat Diperbolehkan dengan Syarat Diperbolehkan dengan Syarat Diperbolehkan dengan Syarat Diperbolehkan dengan Syarat Diperbolehkan dengan Syarat 6. Pendidikan Tidak Diperbolehkan Diperbolehkan dengan Syarat Diperbolehkan dengan Syarat Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan 7. Penangkapan Ikan Tidak Diperbolehkan Diperbolehkan dengan Syarat Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan 8. Penangkapan Ikan oleh nelayan yang bermukim di sekitar kawasan konservasi Tidak Diperbolehkan Diperbolehkan dengan Syarat Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan Diperbolehkan dengan Syarat Tidak Diperbolehkan 9. Pembudidayaan ikan Tidak Diperbolehkan Diperbolehkan dengan Syarat Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan 10. Pembudidayaan ikan oleh pembudi daya ikan kecil Tidak Diperbolehkan Diperbolehkan dengan Syarat Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan Diperbolehkan dengan Syarat Tidak Diperbolehkan 11. Kegiatan pariwisata alam peraian Tidak Diperbolehkan Diperbolehkan dengan Syarat Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan 43 KEGIATAN TAMAN SUAKA ZONA INTI ZONA PEMANFAATAN TERBATAS ZONA LAIN SESUAI PERUNTUKAN KAWASAN ZONA INTI ZONA PEMANFAATAN TERBATAS ZONA LAIN SESUAI PERUNTUKAN KAWASAN 12. Penyediaan infrastruktur Pariwisata Alam Perairan Tidak Diperbolehkan Diperbolehkan dengan Syarat Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan 13. Pendirian dan/atau penempatan bangunan laut Tidak Diperbolehkan Diperbolehkan dengan Syarat Diperbolehkan dengan Syarat Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan Diperbolehkan dengan syarat 14. Penempatan instalasi di laut Tidak Diperbolehkan Diperbolehkan dengan Syarat Diperbolehkan dengan Syarat Tidak Diperbolehkan Diperbolehkan dengan Syarat Diperbolehkan dengan Syarat 15. Pemanfaatan air laut selain energi Tidak Diperbolehkan Diperbolehkan dengan Syarat Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan Diperbolehkan dengan Syarat Diperbolehkan dengan Syarat 16. Pembuatan foto, film, dan video komersial Tidak Diperbolehkan Diperbolehkan dengan Syarat Diperbolehkan dengan Syarat Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan 17. Landing, take off, dan taxiing seaplane Tidak Diperbolehkan Diperbolehkan dengan Syarat Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan Tidak Diperbolehkan 44 B. Jenis Kegiatan dan Ketentuan Pemanfaatan Pada Kawasan Konservasi JENIS KEGIATAN KETENTUAN PEMANFAATAN 1. Pelayaran rakyat dan nelayan kecil 1. Tidak melewati zona inti kawasan konservasi; 2. Tidak mengganggu dan/atau membahayakan jenis ikan dilindungi, jenis ikan dan/atau objek yang menjadi target konservasi; 3. Memperlambat dan mengubah arah kapal saat melihat jenis ikan dilindungi melintas di jalur kapal; 4. Melaporkan kepada pengelola kawasan konservasi, apabila melihat atau mengetahui terjadinya ancaman terhadap jenis ikan dilindungi; 5. Melaporkan kepada pengelola kawasan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di Kawasan Konservasi; 6. Berlabuh di pelabuhan/tempat lain yang ditetapkan oleh pengelola Kawasan Konservasi; 7. Menggunakan peralatan keselamatan sekurang-kurangnya berupa pelampung keselamatan; 8. Tidak membuang sampah atau bahan lain yang berpotensi menimbulkan pencemaran di Kawasan Konservasi; 9. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kawasan Konservasi; dan 10. Mematuhi arahan dan petunjuk pengelola Kawasan Konservasi. 2. Pelayaran kapal penumpang reguler domestik 1. Tidak melewati zona inti Kawasan Konservasi; 2. Tidak mengganggu dan/atau membahayakan jenis ikan dilindungi, jenis ikan dan/atau objek yang menjadi target konservasi; 3. Memperlambat dan mengubah arah kapal saat melihat jenis ikan dilindungi melintas di jalur kapal; 4. Melaporkan kepada pengelola Kawasan Konservasi, apabila melihat atau mengetahui terjadinya ancaman terhadap jenis ikan dilindungi; 5. Melaporkan kepada pengelola Kawasan Konservasi segala bentuk pelanggaran yang terjadi di Kawasan Konservasi; 6. Berlabuh di pelabuhan yang telah ditetapkan oleh pengelola Kawasan Konservasi; 45 JENIS KEGIATAN KETENTUAN PEMANFAATAN 7. Menggunakan peralatan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 8. Tidak membuang sampah atau bahan lain yang berpotensi menimbulkan pencemaran di Kawasan Konservasi; 9. Berlayar pada jalur yang telah ditetapkan. Dalam hal jalur pelayaran belum ditetapkan, maka kapal hanya boleh melewati jalur dengan kedalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) kali draught kapal; 10. Dalam hal terjadi pencemaran yang bersumber dari kapal, maka pemilik atau operator kapal bertanggung jawab untuk memulihkan dan/atau mengganti rugi terhadap dampak pencemaran yang ditimbulkan; 11. Dalam hal terjadi kerusakan Ekosistem yang diakibatkan karena melanggar ketentuan jalur maka pemilik atau operator kapal bertanggung jawab untuk memulihkan dan/atau mengganti rugi terhadap dampak kerusakan yang ditimbulkan. 12. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kawasan Konservasi; dan 13. Mematuhi arahan dan petunjuk pengelola Kawasan Konservasi. 3. Pelayaran kapal penumpang wisata/kapal pesiar 1. Memenuhi kewajiban perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Tidak melewati zona inti Kawasan Konservasi; 3. Tidak mengganggu dan/atau membahayakan jenis ikan dilindungi, jenis ikan dan/atau objek yang menjadi target konservasi; 4. Memperlambat dan mengubah arah kapal saat melihat jenis ikan dilindungi melintas di jalur kapal; 5. Melaporkan kepada pengelola Kawasan Konservasi, apabila melihat atau mengetahui terjadinya ancaman terhadap jenis ikan dilindungi; 6. Melaporkan kepada pengelola Kawasan Konservasi segala bentuk pelanggaran yang terjadi di Kawasan Konservasi; 7. Memperlambat laju kapal saat melewati jalur yang berdekatan dengan spot lokasi kegiatan wisata permukaan dan bawah air; 46 JENIS KEGIATAN KETENTUAN PEMANFAATAN 8. Hanya boleh berlabuh di pelabuhan atau pada fasilitas tambat labuh yang telah ditetapkan oleh pengelola Kawasan Konservasi; 9. Tidak boleh lego jangkar; 10. Menggunakan peralatan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 11. Tidak membuang sampah atau bahan lain yang berpotensi menimbulkan pencemaran di Kawasan Konservasi; 12. Berlayar pada jalur yang telah ditetapkan. Dalam hal jalur pelayaran belum ditetapkan, maka kapal hanya boleh melewati jalur dengan kedalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) kali draught kapal; 13. Dalam hal terjadi pencemaran yang bersumber dari kapal, maka pemilik atau operator kapal bertanggung jawab untuk memulihkan dan/atau mengganti rugi terhadap dampak pencemaran yang ditimbulkan; 14. Dalam hal terjadi kerusakan Ekosistem yang diakibatkan karena melanggar ketentuan jalur maka pemilik atau operator kapal bertanggung jawab untuk memulihkan dan/atau mengganti rugi terhadap dampak kerusakan yang ditimbulkan; 15. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kawasan Konservasi; dan 16. Mematuhi arahan dan petunjuk pengelola Kawasan Konservasi. 4. Lalu lintas kapal penangkap ikan ukuran > 10 GT 1. Tidak melewati zona inti Kawasan Konservasi; 2. Tidak mengganggu dan/atau membahayakan jenis ikan dilindungi, jenis ikan dan/atau objek yang menjadi target konservasi; 3. Memperlambat dan mengubah arah kapal saat melihat jenis ikan dilindungi melintas di jalur kapal; 4. Melaporkan kepada pengelola Kawasan Konservasi, apabila melihat atau mengetahui terjadinya ancaman terhadap jenis ikan dilindungi; 5. Melaporkan kepada pengelola Kawasan Konservasi segala bentuk pelanggaran yang terjadi di Kawasan Konservasi; 47 JENIS KEGIATAN KETENTUAN PEMANFAATAN 6. Berlabuh di pelabuhan/tempat lain yang telah ditetapkan oleh pengelola Kawasan Konservasi; 7. Menggunakan peralatan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 8. Tidak membuang sampah atau bahan lain yang berpotensi menimbulkan pencemaran di Kawasan Konservasi; 9. Berlayar pada jalur yang telah ditetapkan. Dalam hal jalur pelayaran belum ditetapkan, maka kapal hanya boleh melewati jalur dengan kedalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) kali draught kapal; 10. Dalam hal terjadi pencemaran yang bersumber dari kapal, maka pemilik atau operator kapal bertanggung jawab untuk memulihkan dan/atau mengganti rugi terhadap dampak pencemaran yang ditimbulkan; 11. Dalam hal terjadi kerusakan Ekosistem yang diakibatkan karena melanggar ketentuan jalur maka pemilik atau operator kapal bertanggung jawab untuk memulihkan dan/atau mengganti rugi terhadap dampak kerusakan yang ditimbulkan; 12. Tidak melewati spot lokasi kegiatan wisata permukaan dan bawah air; 13. Alat penangkap ikan dimasukkan ke dalam palka; 14. Tidak diperbolehkan berhenti dalam waktu yang lama, kecuali kapal yang dipergunakan mengalami kerusakan; 15. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kawasan Konservasi; dan 16. Mematuhi arahan dan petunjuk pengelola Kawasan Konservasi. 5. Penelitian 1. Memenuhi kewajiban perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Diutamakan untuk topik penelitian yang dapat memberikan manfaat pada peningkatan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi; 3. Tidak mengganggu dan/atau membahayakan jenis ikan dilindungi, jenis ikan dan/atau objek yang menjadi target konservasi; 48 JENIS KEGIATAN KETENTUAN PEMANFAATAN 4. Melaporkan kepada pengelola Kawasan Konservasi, apabila melihat atau mengetahui terjadinya ancaman terhadap jenis ikan dilindungi; 5. Melaporkan kepada pengelola Kawasan Konservasi segala bentuk pelanggaran yang terjadi di Kawasan Konservasi; 6. Menggunakan peralatan keselamatan saat melakukan aktifitas di dalam Kawasan Konservasi; 7. Peneliti yang melakukan aktivitas penyelaman diwajibkan memiliki sertifikat penyelaman setara A2; 8. pengambilan sampel hanya dapat dilakukan dengan izin pengelola dan dilakukan di luar zona inti; 9. Tidak menggunakan peralatan, metode dan/atau bahan yang membahayakan keselamatan jenis ikan dilindungi dan/atau jenis ikan yang menjadi target konservasi; 10. Tidak melakukan kegiatan penelitian pada tempat dan waktu yang tidak diperbolehkan oleh pengelola Kawasan Konservasi; 11. Tidak membuang sampah atau bahan lain yang berpotensi menimbulkan pencemaran di Kawasan Konservasi; 12. Dalam hal terjadi pencemaran dan/atau kerusakan Ekosistem yang bersumber dari kapal penelitian, maka penanggung jawab penelitian bertanggung jawab untuk memulihkan dan/atau mengganti rugi terhadap dampak pencemaran dan/atau kerusakan Ekosistem yang ditimbulkan; 13. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kawasan Konservasi; dan 14. Mematuhi arahan dan petunjuk pengelola Kawasan Konservasi. 6. Pendidikan 1. Memenuhi kewajiban perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Tidak mengganggu dan/atau membahayakan jenis ikan dilindungi, jenis ikan dan/atau objek yang menjadi target konservasi; 3. Pada saat kegiatan didampingi oleh pendamping dari institusi asal dan pengelola Kawasan Konservasi; 4. Jumlah peserta untuk setiap kali kunjungan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) individu; 5. Menggunakan peralatan keselamatan, sekurang-kurangnya pelampung keselamatan; 49 JENIS KEGIATAN KETENTUAN PEMANFAATAN 6. Dalam hal melakukan kegiatan di bawah permukaan air, hanya boleh dilakukan oleh peserta yang mempunyai kemampuan menyelam dengan kualifikasi A2 atau sederajat; 7. Tidak membuang sampah atau bahan lain yang berpotensi menimbulkan pencemaran di Kawasan Konservasi; 8. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kawasan Konservasi; dan 9. Mematuhi arahan dan petunjuk pengelola Kawasan Konservasi. 7. Penangkapan ikan 1. Memenuhi kewajiban perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 10 (sepuluh) GT; 3. Lokasi penangkapan di zona pemanfaatan terbatas pada subzona perikanan tangkap; 4. Menggunakan jenis alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan; 5. Apabila terdapat jenis ikan dilindungi yang tertangkap secara tidak sengaja dalam kondisi masih hidup maka harus dilepaskan kembali ke perairan dan melaporkannya kepada pengelola Kawasan Konservasi; 6. Apabila tertangkap secara tidak sengaja dalam kondisi sudah mati maka bangkai jenis ikan dilindungi tersebut diserahkan kepada pengelola Kawasan Konservasi; 7. Apabila menemukan jenis ikan dilindungi dalam keadaan terancam dan masih hidup, harus melakukan tindakan penyelamatan dan melaporkannya kepada pengelola Kawasan Konservasi; 8. Apabila menemukan jenis ikan dilindungi dalam keadaan mati, maka bangkai jenis ikan dilindungi tersebut diserahkan kepada pengelola Kawasan Konservasi; 9. Membuat laporan hasil tangkapan dan menyampaikan laporan secara berkala kepada pengelola Kawasan Konservasi; 11. Melaporkan kepada pengelola Kawasan Konservasi segala bentuk pelanggaran yang terjadi di Kawasan Konservasi; 12. Tidak membuang sampah atau bahan lain yang berpotensi menimbulkan pencemaran di Kawasan Konservasi. 50 JENIS KEGIATAN KETENTUAN PEMANFAATAN 13. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kawasan Konservasi; dan 14. Mematuhi arahan dan petunjuk pengelola Kawasan Konservasi. 8. Penangkapan Ikan oleh nelayan yang bermukim di sekitar Kawasan Konservasi 1. Memenuhi kewajiban perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 2. Dilakukan oleh nelayan kecil yang bermukim di dalam atau sekitar kawasan konservasi; 3. Menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 10 (sepuluh) GT; 4. Lokasi penangkapan di zona pemanfaatan terbatas pada subzona perikanan tangkap; 5. Menggunakan jenis alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan; 6. Apabila terdapat jenis ikan dilindungi yang tertangkap secara tidak sengaja dalam kondisi masih hidup maka harus dilepaskan kembali ke perairan dan melaporkannya kepada pengelola Kawasan Konservasi; 7. Apabila tertangkap secara tidak sengaja dalam kondisi sudah mati maka bangkai jenis ikan dilindungi tersebut diserahkan kepada pengelola Kawasan Konservasi; 8. Apabila menemukan jenis ikan dilindungi dalam keadaan terancam dan masih hidup, harus melakukan tindakan penyelamatan dan melaporkannya kepada pengelola Kawasan Konservasi; 9. Apabila menemukan jenis ikan dilindungi dalam keadaan mati, maka bangkai jenis ikan dilindungi tersebut diserahkan kepada pengelola Kawasan Konservasi; 10. Membuat laporan hasil tangkapan dan menyampaikan laporan secara berkala kepada pengelola Kawasan Konservasi; 11. Melaporkan kepada pengelola Kawasan Konservasi segala bentuk pelanggaran yang terjadi di Kawasan Konservasi; 12. Tidak membuang sampah atau bahan lain yang berpotensi menimbulkan pencemaran di Kawasan Konservasi. 13. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kawasan Konservasi; dan 14. Mematuhi arahan dan petunjuk pengelola Kawasan Konservasi. 51 JENIS KEGIATAN KETENTUAN PEMANFAATAN 9. Pembudidayaan ikan 1. Memenuhi kewajiban perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Lokasi pembudidayaan jenis ikan dilakukan di zona pemanfaatan terbatas pada subzona pembudidayaan ikan; 3. Luasan subzona pembudidayaan ikan yang dapat dipergunakan untuk pembangunan sarana budidaya, sesuai dengan standar teknis pembudidayaan ikan; 4. Alokasi subzona pembudidayaan ikan untuk pembudidaya ikan lokal sekurang-kurangnya 50% dari total subzona pembudidayaan ikan yang boleh dimanfaatkan; 5. Wajib melibatkan dan memberdayakan pembudidaya ikan lokal atau masyarakat lokal yang bermukim di sekitar Kawasan Konservasi; 6. Jenis ikan yang dibudidayakan tidak termasuk dalam kategori jenis ikan invasif atau jenis ikan lainnya yang tidak diperbolehkan dibudidayakan di Indonesia; 7. Infrastruktur pendukung kegiatan pembudidayaan ikan yang dibangun tidak mengganggu fungsi utama Kawasan Konservasi; 8. Teknologi budidaya yang digunakan adalah teknologi budidaya ramah lingkungan dengan menerapkan prinsip-prinsip Cara Budidaya Ikan yang Baik. 9. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kawasan Konservasi; dan 10. Mematuhi arahan dan petunjuk pengelola Kawasan Konservasi. 10. Pembudidayaan ikan oleh pembudi daya ikan kecil 1. Memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Dilakukan oleh pembudidaya ikan kecil yang bermukim di dalam atau sekitar Kawasan Konservasi; 3. Lokasi pembudidayaan jenis ikan dilakukan di zona pemanfaatan terbatas pada subzona pembudidayaan ikan; 4. Luasan subzona pembudidayaan ikan yang dapat dipergunakan untuk pembangunan sarana budidaya sesuai dengan standar teknis pembudidayaan ikan; 52 JENIS KEGIATAN KETENTUAN PEMANFAATAN 5. Jenis ikan yang dibudidayakan tidak termasuk dalam kategori jenis ikan invasif atau jenis ikan lainnya yang tidak diperbolehkan dibudidayakan di Indonesia; 6. Infrastruktur pendukung kegiatan pembudidayaan ikan yang dibangun tidak mengganggu fungsi utama Kawasan Konservasi; 7. Teknologi budidaya yang digunakan adalah teknologi budidaya ramah lingkungan dengan menerapkan prinsip-prinsip Cara Budidaya Ikan yang Baik; 8. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kawasan Konservasi; dan 9. Mematuhi arahan dan petunjuk pengelola Kawasan Konservasi. 11. Kegiatan pariwisata alam peraian 1. Memenuhi kewajiban perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Kegiatan pariwisata alam perairan dilakukan di zona pemanfaatan terbatas pada subzona pariwisata; 3. dilakukan di lokasi yang diperuntukkan untuk masing-masing jenis kegiatan pariwisata alam perairan; 4. Melaporkan kepada pengelola Kawasan Konservasi, apabila melihat atau mengetahui terjadinya ancaman terhadap jenis ikan dilindungi; 5. Melaporkan kepada pengelola Kawasan Konservasi segala bentuk pelanggaran yang terjadi di Kawasan Konservasi; 6. Menggunakan jenis dan standar peralatan keselamatan sesuai dengan jenis aktivitas wisata yang dilakukan; 7. Mempunyai kemampuan sesuai dengan jenis aktivitas wisata yang dilakukan; 8. Didampingi oleh pemandu wisata lokal atau pengelola Kawasan Konservasi; 9. Tidak melakukan aktivitas wisata yang menyebabkan kerusakan Ekosistem, membahayakan jenis ikan dilindungi, pencemaran dan atau/kegiatan yang membahayakan keselamatan wisatawan; 10. Tidak membuang sampah atau bahan lain yang menyebabkan kerusakan Ekosistem, membahayakan jenis ikan dilindungi, pencemaran; 53 JENIS KEGIATAN KETENTUAN PEMANFAATAN 11. Jumlah wisatawan yang melakukan aktivitas pariwisata alam perairan di dalam Kawasan Konservasi tidak boleh melebihi daya dukung dan daya tampung Kawasan Konservasi. 12. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kawasan Konservasi; dan 13. Mematuhi arahan dan petunjuk pengelola Kawasan Konservasi. 12. Penyediaan infrastruktur Pariwisata Alam Perairan 1. Memenuhi kewajiban perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Kegiatan pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata dapat dilakukan di zona pemanfaatan terbatas pada subzona pariwisata; 3. Menggunakan bahan ramah lingkungan; 4. Material yang dipergunakan tidak diambil dari Kawasan Konservasi; 5. Ukuran bangunan diselaraskan dengan kondisi Kawasan Konservasi; 6. Memiliki sistem sanitasi yang memenuhi standar kesehatan manusia dan lingkungan; 7. Peletakan bangunan tidak menutup alur pelayaran rakyat dan/atau nelayan kecil; 8. Tidak mengubah karakteristik bentang alam dan/atau fungsi utama Kawasan Konservasi; 9. Jumlah bangunan infrastruktur yang boleh dibangun tidak melebihi daya dukung dan daya tampung Kawasan Konservasi; 10. Pembangunan dan operasionalisasi infrastruktur pendukung pariwisata alam perairan wajib melibatkan masyarakat lokal yang bermukim di sekitar Kawasan Konservasi; 11. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kawasan Konservasi; dan 12. Mematuhi arahan dan petunjuk pengelola Kawasan Konservasi. 13. Pendirian dan/atau penempatan bangunan laut 1. Memenuhi kewajiban perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Tidak menyebabkan kerusakan atau menggangu fungsi utama Kawasan Konservasi; 3. Tidak mengganggu aktivitas pemanfaatan masyarakat lokal; 4. Tidak mengganggu atau menutup jalur migrasi jenis ikan dilindungi di dalam kawasan konservasi; 54 JENIS KEGIATAN KETENTUAN PEMANFAATAN 5. Penempatan bangunan laut tidak akan menyebabkan perubahan bentang alam; 6. Bangunan laut tidak menggunakan material yang diambil dari dalam Kawasan Konservasi; 7. Wajib bermitra dengan pengelola Kawasan Konservasi untuk menghindarkan dampak negatif penempatan bangunan laut terhadap fungsi dan target kawasan konservasi; 8. Total luas bangunan laut tidak melebihi daya dukung dan daya tampung Kawasan Konservasi; 9. Bangunan laut di Suaka hanya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat setempat; 10. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kawasan Konservasi; dan 11. Mematuhi arahan dan petunjuk pengelola Kawasan Konservasi. 14. Penempatan instalasi di laut 1. Memenuhi kewajiban perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Hanya boleh dilakukan pada wilayah perairan yang tutupan terumbu karang hidupnya kurang dari 50%, 3. Tidak mengganggu atau menghalangi jalur migrasi jenis ikan dilindungi atau jenis ikan yang menjadi target konservasi; 4. Pemasangan instalasi laut tidak dilakukan pada musim puncak migrasi jenis ikan dilindungi dan/atau musim puncak migrasi jenis ikan yang menjadi target konservasi; 5. Tidak menghilangkan atau mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat di dalam Kawasan Konservasi; 6. Terumbu karang dan/atau Ekosistem lainnya yang berada di rencana jalur penempatan pipa dan kabel bawah laut dapat direlokasi ke lokasi lainnya di dalam Kawasan Konservasi; 7. Diutamakan penggunaan teknologi yang dapat mengurangi dampak kerusakan terhadap Ekosistem pesisir di dalam Kawasan Konservasi; 8. Wajib bermitra dengan pengelola Kawasan Konservasi untuk menghindarkan dampak negatif penempatan instalasi laut terhadap fungsi dan target Kawasan Konservasi; 9. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kawasan Konservasi; dan 10. Mematuhi arahan dan petunjuk pengelola Kawasan Konservasi. 55 JENIS KEGIATAN KETENTUAN PEMANFAATAN 15. Pemanfaatan air laut selain energi 1. Memenuhi kewajiban perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat yang bermukim di sekitar Kawasan Konservasi; 3. Tidak menyebabkan terganggunya jenis ikan dilindungi dan Ekosistem penting yang menjadi target konservasi; 4. Tidak memasang peralatan/sarana yang berpotensi menghambat migrasi jenis ikan dilindungi di dalam Kawasan Konservasi; 5. tidak membuang material sisa produksi/limbah yang berpotensi menyebabkan terganggunya jenis ikan dilindungi dan Ekosistem yang menjadi target konservasi; 6. tidak memasang pipa atau peralatan lainnya yang dapat mengganggu aktivitas wisata, pembudidayaan ikan ramah lingkungan dan penangkapan ikan oleh nelayan kecil di dalam Kawasan Konservasi; 7. Pemanfaatan air laut selain energi di suaka hanya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat setempat; 8. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kawasan Konservasi; dan 9. Mematuhi arahan dan petunjuk pengelola Kawasan Konservasi. 16. Pembuatan foto, film, dan video komersial 1. Memenuhi kewajiban perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Tidak mengganggu dan/atau membahayakan jenis ikan dilindungi, jenis ikan dan/atau objek yang menjadi target konservasi; 3. Dalam hal pembuatan foto, video, film dan komersial menggunakan alat bantu berupa kapal, wajib memperlambat dan mengubah arah kapal saat melihat jenis ikan dilindungi melintas di jalur kapal; 4. Melaporkan kepada pengelola Kawasan Konservasi, apabila melihat atau mengetahui terjadinya ancaman terhadap jenis ikan dilindungi; 5. Melaporkan kepada pengelola Kawasan Konservasi segala bentuk pelanggaran yang terjadi di Kawasan Konservasi; 6. Menggunakan peralatan keselamatan sekurang-kurangnya berupa pelampung keselamatan; 56 JENIS KEGIATAN KETENTUAN PEMANFAATAN 7. Tidak membuang sampah atau bahan lain yang berpotensi menimbulkan pencemaran di Kawasan Konservasi; 8. Pengambilan foto, video, dan film komersial untuk kegiatan di bawah air hanya boleh dilakukan oleh orang yang mempunyai kompetensi, sekurang-kurangnya memiliki sertifikat A2 atau setara; 9. Pengambilan foto, video, dan film komersial hanya boleh dilakukan oleh orang yang mempunyai kompetensi, sekurang-kurangnya memiliki sertifikat sesuai bidang kegiatan; 10. Konten foto, video, dan film komersial memuat informasi yang dapat mendukung kepentingan pengelolaan Kawasan Konservasi; 11. Wajib mencantumkan logo dan keterangan Kawasan Konservasi pada foto, video, dan film yang dibuat; 12. Wajib menyerahkan copy foto, video, dan film dari konten yang dibuat kepada pengelola Kawasan Konservasi; 13. Pengelola Kawasan Konservasi berhak untuk mengedit dan menggandakan hasil foto, video, dan film; 14. Untuk tujuan keselamatan dan kepentingan pengelolaan Kawasan Konservasi, pengelola Kawasan Konservasi dapat menghentikan atau menghentikan sementara kegiatan pembuatan foto, video, dan film komersial. 15. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kawasan Konservasi; dan 16. Mematuhi arahan dan petunjuk pengelola Kawasan Konservasi. 17. Landing, Take off dan taxiing seaplane 1. Memenuhi kewajiban perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Tidak menyebabkan kerusakan atau menggangu fungsi utama Kawasan Konservasi; 3. Tidak mengganggu aktivitas pemanfaatan masyarakat lokal; 4. Tidak mengganggu dan/atau membahayakan jenis ikan dilindungi, jenis ikan dan/atau objek yang menjadi target konservasi; 5. Tidak membuang sampah atau bahan lain yang berpotensi menimbulkan pencemaran di Kawasan Konservasi; 57 JENIS KEGIATAN KETENTUAN PEMANFAATAN 6. Dalam hal terjadi pencemaran yang bersumber dari seaplane, maka pemilik atau operator seaplane bertanggung jawab untuk memulihkan dan/atau mengganti rugi terhadap dampak pencemaran yang ditimbulkan; 7. Dalam hal terjadi kerusakan Ekosistem yang diakibatkan karena melanggar ketentuan maka pemilik atau operator seaplane bertanggung jawab untuk memulihkan dan/atau mengganti rugi terhadap dampak kerusakan yang ditimbulkan; 8. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kawasan Konservasi; dan 9. Mematuhi arahan dan petunjuk pengelola Kawasan Konservasi. MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. EDHY PRABOWO

Regulation of the Minister of Marine and Fisheries no. 31/PERMEN-KP/2020 about conservation area management · Nelum