تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Regulation of the Minister of Marine and Fisheries no. 3 of 2022, about organisation and working of information management centre on marine and fishery resources

صدر في 2022-02-25 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

اللغة
Indonesian
النوع
لائحة
الدولة
إندونيسيا
الموضوعات
Fisheries and aquaculture
الكلمات المفتاحية
access-to-information, enforcement/compliance, data collection/reporting, fishery management and conservation, governance, institution, labour, legal proceedings/administrative proceedings, local government, monitoring, procedural matters, special fund, sustainable use

أين تقرؤه

    لا يوجد رابط مصدر مسجل لهذا القانون.

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. [Type text] PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLAAN INFORMASI SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendukung optimalisasi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara terukur dan berkelanjutan, yang didukung dengan data dan informasi geospasial sumber daya kelautan dan perikanan yang aktual dan akurat, perlu membentuk balai pengelolaan informasi sumber daya kelautan dan perikanan; b. bahwa pembentukan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/61/M.KT.01/2022 tanggal 17 Januari 2022 hal Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu 2 menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian; 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLAAN INFORMASI SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN. 3 BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala pusat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang data dan informasi kelautan dan perikanan. (2) Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala. Pasal 2 Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan data dan informasi geospasial sumber daya kelautan dan perikanan. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang pengelolaan informasi geospasial sumber daya kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan survei data geospasial sumber daya kelautan dan perikanan; c. pelaksanaan verifikasi, validasi, dan analisis data dan informasi geospasial sumber daya kelautan dan perikanan; d. penyebarluasan dan pendokumentasian data dan informasi geospasial sumber daya kelautan dan perikanan; dan e. pemberian dukungan administrasi. 4 BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 4 (1) Susunan organisasi Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, pelaporan, dan pelaksanaan urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan. BAB III KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 6 Pada Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sesuai dengan bidang 5 keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (4) tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Ketentuan mengenai uraian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV TATA KERJA Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Pasal 10 Kepala Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyampaikan laporan secara tertulis kepada kepala pusat yang menyelenggarakan tugas dan 6 fungsi di bidang data dan informasi, secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 11 Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan harus menyusun peta jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Pasal 12 Setiap unsur di lingkungan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Pasal 13 Setiap unsur di lingkungan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi. Pasal 14 Setiap pimpinan pada unit organisasi di lingkungan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. 7 Pasal 15 (1) Setiap pimpinan pada unit organisasi di lingkungan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas bawahannya, pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 Setiap pimpinan pada unit organisasi di lingkungan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan langsung dan menyampaikan laporan kinerja secara tertulis secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 17 Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dari bawahannya, harus diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya. BAB V ESELONISASI Pasal 18 (1) Kepala merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. 8 BAB VI PENDANAAN Pasal 19 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. BAB VII LOKASI Pasal 20 Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berlokasi di Perancak, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 21 Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 9 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2022 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 208 10 STRUKTUR ORGANISASI BALAI PENGELOLAAN INFORMASI SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLAAN INFORMASI SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN KEPALA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBAGIAN UMUM

Regulation of the Minister of Marine and Fisheries no. 3 of 2022, about organisation and working of information management centre on marine and fishery resources · Nelum