Regulation of the Minister of Marine Affairs and Fisheries Number 4 of 2025 concerning Amendments to the Regulation of the Minister of Marine Affairs and Fisheries Number 47/PERMEN-KP/2020 concerning the Implementation of Fisheries Supervisory Duties
صدر في 2025-02-24 · النص بتاريخ 2026-10-01
القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.
البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.
عن هذا القانون
- العنوان الأصلي
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan
- اللغة
- Indonesian
- النوع
- لائحة
- الدولة
- إندونيسيا
- الموضوعات
- Food and nutrition, Fisheries and aquaculture
- الكلمات المفتاحية
- marine fisheries, fishery management and conservation, monitoring, business/industry/corporations, fishing authorization, harbour, fishing vessel, aquaculture, drugs, animal feed/feedstuffs, protected fishing area, fish diseases, authorization/permit, fishing gear/fishing method, equipment, landing, certification, animal health, food safety and quality, fish products
- الفئات
- *
أين تقرؤه
النص
نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 47/PERMEN-KP/2020 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mengakomodasi perkembangan pengawasan yang semakin kompleks, perlu dilakukan penguatan pelaksanaan pengawasan perikanan yang efektif dan efisien; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan tugas dan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); - 2 - 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390); 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1083); 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 96); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 47/PERMEN- KP/2020 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1083) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perikanan. 2. Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perikanan. 3. Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat izin usaha perikanan. - 3 - 4. Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat izin usaha perikanan. 5. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan. 6. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. 7. Sentra Kegiatan Perikanan adalah tempat dilaksanakannya tata niaga perikanan. 8. Pelabuhan Tangkahan adalah tempat labuh/sandar Kapal Perikanan yang dimiliki oleh perorangan atau swasta dengan kegiatan melayani semua kebutuhan Kapal Perikanan mulai dari kegiatan bongkar muat, persiapan melaut, pengisian bahan perbekalan, dan menjual hasil tangkapan, ada yang dilengkapi dengan fasilitas pokok berupa dermaga dan tempat transaksi hasil tangkapan. 9. Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran. 10. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 11. Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia. 12. Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau pengolahan yang digunakan untuk mengolah ikan. 13. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, - 4 - mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkan. 14. Pembenihan Ikan adalah proses menghasilkan benih ikan dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, dan pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol. 15. Pakan Ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada ikan untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, pemulihan, dan berkembang biak baik berupa pakan ikan alami atau pakan ikan buatan. 16. Obat Ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Ikan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh ikan. 17. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. 18. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia. 19. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 21. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. 22. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. 23. Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat UPT PSDKP adalah unit pelaksana teknis direktorat jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. 24. Kepala Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 25. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. - 5 - 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah serta ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugas wajib dilengkapi dengan surat tugas. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pimpinan unit kerja sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugas wajib menggunakan: a. pakaian dinas; dan b. atribut. (4) Penggunaan pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan penggunaan pakaian dinas dan atribut Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dalam hal Pengawas Perikanan melaksanakan kegiatan pengumpulan bahan keterangan. (6) Pengumpulan bahan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan cara pengamatan kegiatan Usaha Perikanan di lapangan. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di WPPNRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dilakukan terhadap: a. Penangkapan Ikan; b. Pembudidayaan Ikan dan Pembenihan Ikan; c. pengangkutan dan distribusi keluar masuk ikan; d. pelindungan jenis ikan; e. terjadinya pencemaran akibat perbuatan manusia; f. pemanfaatan plasma nutfah; g. penelitian dan pengembangan perikanan; h. pembangunan Kapal Perikanan di galangan kapal; i. Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan bukan untuk tujuan komersial; dan j. pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan. - 6 - (2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. patroli pengawasan; dan b. pemantauan pergerakan Kapal Perikanan. (3) Patroli pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan untuk: a. mencegah terjadinya kegiatan perikanan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur serta kegiatan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya; b. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian izin pemanfaatan plasma nutfah; c. memeriksa tingkat pencemaran akibat perbuatan manusia; d. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian izin penelitian dan pengembangan perikanan; e. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persetujuan Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan bukan untuk tujuan komersial; dan f. memeriksa keberadaan ikan yang berbahaya dan/atau merugikan masyarakat, Pembudidayaan Ikan, sumber daya ikan dan lingkungan sumber daya ikan. (4) Pemantauan pergerakan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan untuk: a. mengetahui posisi, pergerakan, dan aktivitas Kapal Perikanan; b. mendeteksi kepatuhan operasional Kapal Perikanan; dan c. penyelamatan terhadap Kapal Perikanan yang menghadapi masalah di laut. (5) Apabila dalam patroli pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat Kapal Perikanan yang berusaha melarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal Pengawas Perikanan dan/atau awak Kapal Perikanan, Pengawas Perikanan dapat melakukan tindakan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan terhadap: a. kapal penangkap ikan; b. kapal pengangkut ikan; c. kapal Pengolahan Ikan; - 7 - d. kapal latih perikanan; e. kapal penelitian/eksplorasi perikanan; dan f. kapal pendukung operasi Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan. (2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa: a. kelengkapan, keabsahan dan kesesuaian Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan, Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan, atau persetujuan Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan bukan untuk tujuan komersial, standar laik operasi, surat keterangan aktivasi transmiter, dan persetujuan berlayar; b. kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian izin penelitian dan pengembangan perikanan; c. peralatan dan keaktifan sistem pemantauan Kapal Perikanan; d. peralatan dan keaktifan rekaman kamera pemantau; e. Kapal Perikanan, alat Penangkapan Ikan, dan/atau alat bantu Penangkapan Ikan; f. kesesuaian komposisi anak buah Kapal Perikanan dengan crew list; g. keberadaan pemantau di atas kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan untuk ukuran dan alat Penangkapan Ikan tertentu; h. kesesuaian penanganan ikan di atas Kapal Perikanan; i. kesesuaian ikan hasil tangkapan dengan alat Penangkapan Ikan; j. kesesuaian ikan hasil tangkapan dan/atau ikan hasil budidaya yang diangkut dengan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan dan/atau surat keterangan asal ikan untuk kapal pengangkut ikan antar pelabuhan; k. kesesuaian pelabuhan pangkalan dan pelabuhan muat bagi kapal pengangkut ikan dengan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan; l. kesesuaian pelabuhan muat, pelabuhan pangkalan, dan pelabuhan negara tujuan bagi kapal pengangkut ikan hidup dengan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan; m. kesesuaian daerah Penangkapan Ikan dengan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan/atau Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan dari pelabuhan ke daerah Penangkapan Ikan; n. log book Penangkapan Ikan; - 8 - o. kesesuaian jenis ikan yang diangkut dengan surat angkut jenis ikan; dan p. kesesuaian pelabuhan pangkalan bagi kapal penangkap ikan dengan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan. 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di Pelabuhan Perikanan dan/atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dan Pelabuhan Tangkahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan terhadap: a. Kapal Perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan; b. Kapal Perikanan saat memasuki Pelabuhan Perikanan, pelabuhan lainnya yang ditunjuk, dan/atau Pelabuhan Tangkahan; c. Kapal Perikanan yang melakukan pembongkaran dan/atau memuat ikan hasil tangkapan dan/atau budidaya; dan d. Kapal Perikanan yang memuat ikan hidup. (2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menerbitkan standar laik operasi; b. memeriksa kesesuaian peruntukan impor komoditas perikanan; c. memeriksa kesesuaian jenis ikan dengan alat Penangkapan Ikan yang digunakan; d. memeriksa kesesuaian pelabuhan pangkalan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan; e. memeriksa kesesuaian jumlah dan jenis ikan hidup dengan dokumen Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan dan dokumen pendukung kegiatan usaha; f. memeriksa kesesuaian pelabuhan pangkalan dan pelabuhan muat dengan dokumen Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan; g. menerbitkan rekomendasi bongkar; h. menerbitkan berita acara hasil pemeriksaan kapal kedatangan dan keberangkatan; dan i. melakukan pendataan ikan hasil tangkapan. - 9 - 6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di Sentra Kegiatan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan terhadap: a. produsen/toko/depo/distributor Pakan Ikan; b. produsen/toko/depo/distributor Obat Ikan; c. pasar/toko/swalayan/gudang yang digunakan untuk menyimpan, mendistribusikan, memasarkan ikan dan/atau produk hasil perikanan. (2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memeriksa: a. sertifikat cara pembuatan Pakan Ikan yang baik; b. sertifikat pendaftaran Pakan Ikan; c. rekomendasi pemasukan bahan baku Pakan Ikan dan/atau rekomendasi pemasukan Pakan Ikan; d. kesesuaian peruntukan penggunaan bahan baku Pakan Ikan; dan e. kesesuaian penggunaan label pada kemasan Pakan Ikan. (3) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memeriksa a. sertifikat cara pembuatan Obat Ikan yang baik; b. sertifikat pendaftaran Obat Ikan; c. sertifikat cara distribusi Obat Ikan yang baik; d. rekomendasi pemasukan bahan baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau sampel Obat Ikan; e. kesesuaian penggunaan label pada kemasan Obat Ikan; dan f. rekomendasi pengeluaran Obat Ikan. (4) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memeriksa: a. kelengkapan dan keabsahan dokumen perizinan berusaha subsektor pemasaran ikan; b. kesesuaian jenis ikan dan/atau produk hasil perikanan yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kesesuaian asal ikan dan/atau produk hasil perikanan; dan d. kesesuaian peruntukan ikan dan/atau produk hasil perikanan. - 10 - 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di area Pembenihan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dan area Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g dilakukan terhadap: a. lokasi Pembenihan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan; b. sarana dan prasarana Pembenihan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan; c. jenis ikan yang dibudidayakan; dan d. Pakan Ikan dan Obat Ikan. (2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian perizinan berusaha subsektor Pembudidayaan Ikan, serta pemenuhan sertifikat standar di bidang Pembudidayaan Ikan; b. memeriksa kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan; c. memeriksa kesesuaian penggunaan Pakan Ikan dan Obat Ikan yang terdaftar sesuai dengan klasifikasinya; d. memeriksa kesesuaian Pembudidayaan Ikan hasil rekayasa genetika dengan dokumen Pembudidayaan Ikan; dan e. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian asal benih/ikan dengan surat keterangan asal benih/ikan. 8. Ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di UPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h dilakukan terhadap: a. persyaratan Pengolahan Ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan; b. bahan baku dan asal bahan baku Pengolahan Ikan; c. bahan tambahan makanan; d. bahan penolong dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan; dan/atau e. produk hasil Pengolahan Ikan. - 11 - (2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian perizinan berusaha subsektor Pengolahan Ikan; b. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian sertifikat kelayakan pengolahan; c. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu/hazard analysis and critical control point; d. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian sertifikat kesehatan/health certificate; dan e. memeriksa distribusi dan kesesuaian peruntukan ikan impor. 9. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i dilakukan terhadap: a. pemanfaatan Kawasan Konservasi; dan b. pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan. (2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap kegiatan: a. Penangkapan Ikan; b. Pembudidayaan Ikan; c. pariwisata alam perairan; d. penelitian dan pendidikan; dan e. pelaksanaan adat istiadat dan ritual keagamaan. (3) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap kegiatan: a. penelitian dan pengembangan; b. pengembangbiakan jenis ikan dan genetik ikan; c. perdagangan jenis ikan dan genetik ikan; d. aquaria jenis ikan dan genetik ikan; e. pertukaran jenis ikan dan genetik ikan; dan f. pemeliharaan jenis ikan dan genetik ikan untuk kesenangan. (4) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan: a. memeriksa kesesuaian pemanfaatan Kawasan Konservasi dengan zona yang ditetapkan; b. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian perizinan berusaha atau - 12 - persetujuan dengan kegiatan pemanfaatan Kawasan Konservasi; dan c. memeriksa kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan. (5) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan: a. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian perizinan berusaha dengan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan; dan b. memeriksa kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan untuk pemanfaatan jenis dan genetik ikan. 10. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugas Pengawasan Perikanan dapat dibantu oleh petugas pembantu Pengawas Perikanan. 11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan tugas Pengawasan Perikanan di WPPNRI, Kapal Perikanan, Pelabuhan Perikanan dan/atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk, Pelabuhan Tangkahan, Sentra Kegiatan Perikanan, area Pembenihan Ikan, area Pembudidayaan Ikan, UPI, Kawasan Konservasi, dan petugas pembantu Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 15A ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. 12. Ketentuan huruf a ayat (2) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Hasil Pengawasan Perikanan dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan. (2) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan indikasi ketidakpatuhan dan/atau mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian pada sumber daya ikan dan lingkungannya, Pengawas Perikanan melakukan tindak lanjut dalam bentuk: - 13 - a. rekomendasi pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pengenaan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab; dan/atau c. pelaporan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan. 13. Ketentuan Pasal 19 dihapus. 14. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 (1) Pengenaan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perikanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. (2) Bentuk tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. menghentikan sementara kegiatan Usaha Perikanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan; b. memaksa pelaku usaha untuk melakukan pencegahan kegiatan perikanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan; c. penyegelan; d. pemasangan garis Pengawas Perikanan; e. memerintahkan pelaku usaha untuk menyerahkan dan/atau mengganti alat Penangkapan Ikan dan alat bantu Penangkapan Ikan yang dilarang; f. permintaan keterangan terhadap indikasi ketidakpatuhan dan/atau kerugian sumber daya ikan dan lingkungan untuk menentukan jenis pelanggaran; dan/atau g. pengamanan barang hasil pengawasan. 15. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 (1) Terhadap barang hasil Pengawasan Perikanan yang bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah dilakukan pencatatan dan penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dapat dilakukan tindakan: a. penyerahan kepada nelayan; - 14 - b. pemanfaatan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan/atau sosial; c. pemusnahan; atau d. pelepasliaran. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah dilakukan pengumuman di kantor unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian dan/atau instansi terkait. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang saksi yang terdiri dari Pengawas Perikanan dan/atau perwakilan dari instansi terkait. 16. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28A Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 15 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2025 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж 2025-03-03T10:31:22+0700 2025-03-03T14:48:34+0700 2025-03-03T14:49:15+0700 2025-03-03T15:44:02+0700