Regulation of the Minister of Marine Affairs and Fisheries Number 24 of 2024 concerning Amendments to the Regulation of the Minister of Marine Affairs and Fisheries Number 37/PERMEN-KP/2019 concerning Residue Control in Consumption Fish Cultivation Activities
صدر في 2024-11-21 · النص بتاريخ 2026-10-01
القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.
البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.
عن هذا القانون
- العنوان الأصلي
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi
- اللغة
- Indonesian
- النوع
- لائحة
- الدولة
- إندونيسيا
- الموضوعات
- Food and nutrition, Fisheries and aquaculture, Water
- الكلمات المفتاحية
- aquaculture, residues, sustainable use, international trade, drugs, policy/planning, fish diseases, animal health, fish products, food safety and quality, packaging/labelling, water quality standards, standards
- الفئات
- *
أين تقرؤه
النص
نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 37/PERMEN-KP/2019 TENTANG PENGENDALIAN RESIDU PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan jaminan mutu, keamanan, dan kesehatan konsumen, serta untuk menyesuaikan dengan persyaratan negara importir terkait dengan pengendalian residu pada kegiatan pembudidayaan ikan konsumsi dengan tetap menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, perlu melakukan perubahan tata kelola pengendalian residu pada kegiatan pembudidayaan ikan konsumsi; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 2 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6101); 4. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390); 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1063); 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 126); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 37/PERMEN-KP/2019 TENTANG PENGENDALIAN RESIDU PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1063), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengendalian Residu adalah upaya yang dilakukan agar ikan konsumsi hasil pembudidayaan bebas dari residu obat ikan dan/atau metabolitnya, bahan kimia dan/atau metabolitnya, dan kontaminan atau memiliki kandungan residu di bawah ambang batas yang dipersyaratkan. 2. Monitoring Residu adalah serangkaian kegiatan untuk mendapatkan data dan informasi tentang kandungan residu obat ikan dan/atau metabolitnya, bahan kimia dan/atau metabolitnya, dan/atau kontaminan. 3. Residu adalah akumulasi obat ikan dan/atau metabolitnya, bahan kimia dan/atau metabolitnya, dan/atau kontaminan dalam jaringan dan organ ikan setelah pemakaian obat ikan atau bahan kimia secara sengaja, sebagai imbuhan pakan, dan/atau secara tidak sengaja terkontaminasi senyawa tersebut. 3 4. Obat Ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati ikan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh ikan. 5. Kontaminan adalah setiap bahan biologis, bahan kimia, bahan asing, atau bahan lain yang tidak diinginkan dan dapat mempengaruhi keamanan pangan. 6. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 7. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 8. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan. 9. Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu yang selanjutnya disingkat SIMPR adalah aplikasi pengendalian Residu pada kegiatan Pembudidayaan Ikan konsumsi berbasis teknologi informasi. 10. Petugas Pengambil Sampel Residu adalah pegawai Dinas Provinsi yang memiliki sertifikat petugas pengambil sampel Residu dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 13. Otoritas Kompeten adalah unit organisasi nonstruktural di lingkungan Kementerian. 14. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya. 15. Dinas Provinsi adalah perangkat daerah di provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Dalam perencanaan Monitoring Residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal menyusun rencana Monitoring Residu nasional. (2) Rencana Monitoring Residu nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. objek monitoring; b. lokasi monitoring; 4 c. jumlah sampel; d. laboratorium pengujian Residu; e. substansi uji; f. tugas dan tanggung jawab Kementerian, Dinas Provinsi, dan laboratorium; dan g. waktu pelaksanaan monitoring. (3) Penyusunan rencana Monitoring Residu nasional dilakukan dengan melibatkan Dinas Provinsi, laboratorium pengujian Residu, Otoritas Kompeten, dan pemangku kepentingan terkait. (4) Rencana Monitoring Residu nasional disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (5) Objek monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa air pada tahap pembenihan dan Ikan pada tahap pembesaran. (6) Lokasi monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan provinsi yang memiliki kontribusi yang besar terhadap produksi perikanan budi daya nasional dan/atau provinsi yang menyuplai bahan baku asal budi daya ke unit pengolahan ikan dengan tujuan ekspor. (7) Jumlah sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan berdasarkan perkiraan produksi perikanan budi daya nasional tahun sebelumnya. (8) Laboratorium pengujian Residu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. terakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional; dan b. memiliki metode uji yang telah divalidasi. (9) Substansi uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, berupa substansi yang memiliki potensi dampak terhadap keamanan pangan dan kesehatan konsumen. (10) Waktu pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan huruf a ayat (6) Pasal 8 diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (7) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh Petugas Pengambil Sampel Residu. (2) Sampel Residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. air di unit pembenihan untuk mengetahui konsentrasi Obat Ikan yang dilarang; atau b. Ikan di unit pembesaran untuk mengetahui kandungan Residu. (3) Pengambilan sampel air di unit pembenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan: 5 a. sampel air yang diambil minimal 200 (dua ratus) mililiter; b. unit pembenihan yang mendistribusikan benihnya kepada unit pembesaran yang ditemukan sampel Ikan mengandung Residu Obat Ikan yang dilarang atau yang terdapat penggunaan Obat Ikan yang dilarang; dan c. diutamakan diambil dari unit pembenihan yang sudah memiliki perizinan berusaha di bidang pembenihan Ikan. (4) Pengambilan sampel Ikan di unit pembesaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. mempertimbangkan prinsip keterwakilan dan berbasis risiko; b. berat sampel sesuai dengan substansi yang diuji; c. diutamakan diambil dari unit pembesaran yang sudah memiliki perizinan berusaha di bidang pembesaran Ikan; dan d. dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum panen. (5) Prinsip keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan secara proporsional sesuai dengan produksi yang ada di kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. (6) Prinsip berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan memperhatikan: a. lokasi pada periode sebelumnya ditemukan sampel yang mengandung Residu (non compliance); dan/atau b. lokasi yang terdapat penggunaan Obat Ikan yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan bahan kimia yang dilarang, dan potensi kontaminasi. (7) Berat sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. paling sedikit 500 (lima ratus) gram, untuk substansi zat aktif antimikroba yang dilarang, dan substansi zat aktif antimikroba yang diperbolehkan; dan b. paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) gram, untuk selain substansi zat aktif sebagaimana dimaksud pada huruf a. 4. Ketentuan huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g ayat (2) Pasal 9 diubah, dan di antara huruf i dan huruf j ayat (2) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf i1 sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Petugas Pengambil Sampel Residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), setelah melakukan pengambilan sampel melakukan pencatatan data sampel dalam formulir deskripsi sampel. (2) Formulir deskripsi sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: 6 a. tanggal pengambilan sampel; b. kode sampel; c. nama dan alamat unit budi daya Ikan; d. titik koordinat lokasi budi daya Ikan; e. nomor petakan; f. nomor induk berusaha; g. nomor dan masa berlaku sertifikat cara pembenihan ikan yang baik atau sertifikat cara budi daya ikan yang baik; h. komoditas; i. substansi uji; i1. berat sampel; j. metode uji; k. asal benih untuk sampel Ikan; l. Obat Ikan dan/atau bahan kimia yang digunakan; m. pakan Ikan yang digunakan; dan n. laboratorium pengujian. (3) Deskripsi sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke dalam SIMPR paling lama 1 (satu) hari kerja sejak sampel diambil. (4) Bentuk dan format formulir deskripsi sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) Penanganan sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan pengemasan dan pelabelan terhadap sampel yang diambil. (2) Pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan bahan dan cara yang dapat mencegah terjadinya kerusakan dan kontaminasi pada sampel. (3) Pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan label pada SIMPR yang memuat: a. kode sampel; b. nama laboratorium pengujian; c. substansi uji; d. metode uji; dan e. tanggal pengambilan sampel. (4) Sampel yang telah dikemas dan diberi label dilakukan penanganan dengan prinsip rantai dingin sebelum dikirim ke laboratorium dengan ketentuan sebagai berikut: a. sampel air disimpan pada suhu paling tinggi 5ยบ C (lima derajat celcius); dan b. sampel Ikan disimpan pada suhu antara 0ยบ C (nol derajat celcius) sampai dengan -20ยบ C (minus dua puluh derajat celcius). 7 (5) Suhu tempat penyimpanan sampel dimonitor dan dicatat untuk menjaga prinsip rantai dingin. (6) Status penyimpanan sampel oleh Petugas Pengambil Sampel Residu dimasukkan ke dalam SIMPR dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak sampel disimpan. 6. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Pengujian sampel dilakukan sesuai dengan substansi uji yang tercantum pada label sampel. (2) Pengujian sampel dilakukan melalui: a. pengujian penapisan (screening) untuk mengetahui ada atau tidaknya konsentrasi Obat Ikan yang dilarang pada air atau potensi kandungan Residu pada sampel Ikan; dan b. pengujian konfirmatori untuk memastikan kandungan Residu pada sampel Ikan yang sebelumnya telah dilakukan pengujian penapisan (screening) dengan hasil berpotensi memiliki kandungan Residu (potentially non compliance). (3) Pengujian penapisan (screening) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak sampel diterima oleh laboratorium. (4) Hasil pengujian penapisan (screening) untuk sampel air dituangkan dalam laporan hasil pengujian, berupa: a. tidak ditemukan konsentrasi Obat Ikan yang dilarang; atau b. ditemukan konsentrasi Obat Ikan yang dilarang. (5) Hasil pengujian penapisan (screening) untuk sampel Ikan, dituangkan dalam laporan hasil pengujian berupa: a. tidak ditemukan potensi kandungan Residu (compliance), apabila hasil pengujian masih memenuhi nilai rujukan sesuai dengan kriteria evaluasi hasil pengujian; atau b. ditemukan potensi kandungan Residu (potentially non compliance), apabila hasil pengujian melampaui nilai rujukan sesuai dengan kriteria evaluasi hasil pengujian. (6) Petugas laboratorium memasukkan laporan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ke dalam SIMPR paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan hasil pengujian diterbitkan. 7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 15 diubah, serta ayat (7) dihapus sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: 8 Pasal 15 (1) Dalam hal laporan hasil pengujian tidak ditemukan potensi kandungan Residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a, Dinas Provinsi merekomendasikan kepada Pembudi Daya Ikan berupa: a. proses pembesaran Ikan dapat dilanjutkan; atau b. Ikan hasil pembesaran dapat diedarkan. (2) Dalam hal laporan hasil pengujian ditemukan potensi kandungan Residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b, Dinas Provinsi merekomendasikan kepada: a. Pembudi Daya Ikan bahwa Ikan yang dilakukan pembesaran untuk sementara waktu tidak dapat diedarkan sampai dengan hasil pengujian konfirmatori dinyatakan tidak mengandung residu; dan b. laboratorium yang melakukan pengujian penapisan mengirimkan sisa sampel (retain sample) ke laboratorium acuan untuk dilakukan uji konfirmatori guna memastikan kandungan Residu. (3) Pengiriman sisa sampel ke laboratorium acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil pengujian ditemukan potensi kandungan Residu. (4) Pengujian konfirmatori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak sisa sampel (retain sample) diterima oleh laboratorium acuan. (5) Laporan hasil pengujian konfirmatori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. tidak ditemukan kandungan Residu (compliance), apabila hasil pengujian memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan kriteria evaluasi hasil pengujian; atau b. ditemukan kandungan Residu (non compliance), apabila hasil pengujian melampaui nilai ambang batas sesuai dengan kriteria evaluasi hasil pengujian. (6) Petugas laboratorium memasukkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kedalam SIMPR paling lama 1 (satu) hari kerja setelah hasil pengujian diterbitkan. (7) Dihapus. 8. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 A Hasil pengujian konfirmatori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) ditentukan berdasarkan nilai ambang batas yang ditetapkan oleh Menteri. 9 9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Dalam hal laporan hasil pengujian konfirmatori tidak ditemukan kandungan Residu (compliance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a Dinas Provinsi mencabut rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a. (2) Dalam hal laporan hasil pengujian konfirmatori ditemukan kandungan Residu (non compliance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b, Dinas Provinsi melakukan investigasi untuk mengetahui sumber Residu. (3) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya. 10. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A Dalam perencanaan dan pelaksanaan Monitoring Residu, Direktur Jenderal menetapkan: a. laboratorium pengujian Residu; dan b. kriteria evaluasi hasil pengujian. 11. Ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 18 diubah, serta di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya hasil pengujian yang menyatakan sampel Ikan mengandung Residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b. (2) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Pengambil Sampel Residu dengan cara: a. observasi lapangan untuk mencari dan mengindentifikasi potensi dan/atau sumber sumber penyebab adanya kandungan Residu; b. pengambilan dan pengujian sampel pakan; dan/atau c. pengambilan dan pengujian sampel air sumber, air media, dan sedimen untuk menentukan sumber penyebab Residu. (3) Observasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap: a. sistem pengelolaaan air sumber dan air media budidaya; 10 b. sistem pengelolaaan kesehatan Ikan dan lingkungan; c. sistem manajemen penggunaan pakan; dan d. potensi limbah eksternal unit budidaya seperti limbah yang berasal dari industri, rumah tangga, dan pertanian. (4) Pengambilan sampel pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa jenis pakan yang digunakan selama proses budi daya. (4a) Pengambilan sampel air sumber, air media, dan sedimen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan pada wadah budidaya yang terdeteksi Residu dan/atau pada wadah budidaya yang terdekat apabila diduga sumber Residu berasal dari faktor lingkungan. (5) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan terhadap parameter pada substansi uji yang ditemukan kandungan Residu (non compliance). 12. Ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Kelautan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 13. Ketentuan Lampiran II dihapus. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 11 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2024 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж 12 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 37/PERMEN KP/2019 TENTANG PENGENDALIAN RESIDU PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI BENTUK DAN FORMAT FORMULIR DESKRIPSI SAMPEL Tanggal pengambilan sampel : Kode sampel : Nama dan alamat unit budi daya Ikan : Titik koordinat lokasi budi daya Ikan : Nomor petakan : Nomor Induk Berusaha : Nomor sertifikat dan masa berlaku sertifikat cara pembenihan Ikan yang baik atau sertifikat cara budi daya Ikan yang baik : Komoditas : Substansi uji : Berat sampel : Metode uji : Asal benih untuk sampel Ikan : Obat Ikan dan/atau bahan kimia yang digunakan : Pakan Ikan yang digunakan : Laboratorium pengujian : MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO