Regulation of the Minister of Finance no. 141/PMK.04/2020 concerning prohibitions and restrictions on the the import and export of goods
صدر في 2020-09-30 · النص بتاريخ 2026-10-01
القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.
البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.
عن هذا القانون
- العنوان الأصلي
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan.
- اللغة
- Indonesian
- النوع
- لائحة
- الدولة
- إندونيسيا
- الموضوعات
- General
- الكلمات المفتاحية
- enforcement/compliance, governance, international trade, procedural matters, allocation/quota, data collection/reporting, research
- الفئات
- *
أين تقرؤه
النص
نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.
Pasal 1 Dalatn Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk . lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat J enderar Bea dan Cukai. 2. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang- Undang Kepabeanan. 3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. 5. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway _bill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. 6. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang .Kepabeanan. 7. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/ atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan . Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan infotmasi serta rnemadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. www.jdih.kemenkeu.go.id t; - 4 - 8. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 11. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 2 (1} Dalam rangka pengawasan terhadap barang yang dilarang dan/ a tau dibatasi untuk diimpor atau diekspor oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai, instansi teknis yang menerbitkan peraturan larangan dan/ atau pembatasan Impor atau Ekspor wajib menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur J enderal. (2} Penyampaian peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1} dilakukan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3 (1} Atas penyampaian peraturan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1}, Direktur J enderal melak:ukan penelitian. (2} Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1} dilakukan terhadap: a. uraian jenis barang yang dilarang dan/ a tau dibatasi untuk diimpor atau diekspor; b. jenis dan format dokumen/dokumen elektronik yang dipersyaratkan, dalam hal dipersyaratkan; c. satuan barang yang digunakan dalam dokume.n perizinan, dalam hal diatur kuotanya; dan d. ketersediaan . instrumen administrasi yang dapat digunakan oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - (3) Instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat berupa: a. Harmonized System Code, uraian jumlah dan jenis barang secara spesifik, identitas importir atau eksportir, dan/ atau keterangan/pernyataan lainnya dalam Pemberitahuan Pabean; dan/ atau ,b. Dokumen Pelengkap Pabean berupa dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan larangan dan/ atau pem batasan a tau pernyataan dari im portir a tau eksportir. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan: a. uraian Jems barang, Jems dan format dokumen/ dokumen elektronik, dan satuan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan h uruf c telah j elas; dan b. instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d telah tersedia, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar barang yang dilarang dan/ atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan: a. uraian Jems barang, Jems dan format doku:tnen / dokumen elektronik, dan satuan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c belum jelas; dan/ atau b. instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d belum tersedia, sehingga dapat menimbulkan kendala dalam pelaksanaan pengawasannya, direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bi dang pelaksanaan Im por dan Ekspor menyampaikan permintaan penjelasan kepada instansi teknis yang menerbitkan peraturan larangan dan/ atau pembatasan Impor atau Ekspor. www.jdih.kemenkeu.go.id t; - 6 - (6) Daftar barang yang dilarang dan/ atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. uraian jenis barang; b. jenis larangan dan/ atau pembatasan; c. jenis dokumen yang dipersyaratkan; d. satuan barang yang digunakan dalam dokumen perizinan, dalam hal terdapat pengaturan kuota barang; dan e. instrumen administrasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan. (7) Daftar barang yang dilarang dan/ atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksuci pada ayat (4) dicantumkan dalam SINSW dan/atau SKP sebagai referensi keten tuan mengenai larangan dan / a tau pembatasan Impor atau Ekspor. (8) Keputusan Menteri mengenai daftar barang yang dilarang dan/ atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada instansi teknis yang menerbitkan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor. (9) Dalam hal terdapat perubahan terhadap instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, perubahan tersebut dicantumkan pada SINSW dan/atau SKP. (10) Penetapan daftar barang yang dilarang dan/ atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 (1) Direktorat J ender al Bea dan Cukai melaksanakan pengawasan terhadap barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor terhitung sejak www.jdih.kemenkeu.go.id t/ - 7 - tanggal .berlakunya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pas al 3 ayat (4). (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Pabean dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean yang disampaikan oleh importir a tau eksportir. (3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat mewajibkan importfr atau eksportir untuk memberitahukan uraian jumlah dan jenis barang secara spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dalam Pemberitahuan Pabean dengan mencantumkan spesifikasi wajib sebagai instrumen administrasi.
Pasal 5 (1) Importir atau eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor. (2) Barang Impor atau barang Ekspor dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara untuk diimpor atau diekspor, setelah memenuhi ketentuan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor. (3) Penelitian terhadap pemenuhan ketentuan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. SINSW dan/atau SKP; dan/atau b. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen larangan dan/atau pembatasan. (4) Penelitian terhadap pemenuhan ketentuan peraturan larangan dan/ atau pembatasan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan data yangdiperoleh dari SINSW.
Pasal 6 ( 1) SKP dapat melakukan pertukaran data dengan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE). www.jdih.kemenkeu.go.id t/ - 8 - (2) Data penzman terkait larangan dan/ atau pembatasan Impor atau Ekspor dapat digunakan untuk kepentingan percepatan logistik nasional melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE). (3) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP dapat menggunakan dan memanfaatkan data yang diperoleh melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE) untuk kepentingan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
Pasal 7 (1) Selain bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1): a. importir wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Impor; dan b. eksportir wajib rriemenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ekspor. (2) Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Irnpor atau Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam SINSW.
Pasal 8 (1) Ketentuan mengenai: a. penyampaian peraturan larangan dan/ atau pembatasan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. penelitian, penetapan, permintaan penjelasan, pencantuman, dan penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, juga berlaku terhadap peraturan mengenai perubahan atas peraturan larangan dan/ atau pembatasan Impor atau Ekspor. (2) Peraturan mengenai pencabutan atas peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1), wajib disampaikan oleh instansi teknis kepada Menteri melalui Kepala Lembaga www.jdih.kemenkeu.go.id t/ - 9 - National Single Window dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (3) Atas penyampaian peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga National Single Window menghapus daftar barang yang dilarang dan/ atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor dari SINSW terhitung sejak: a. berlakunya peraturan yang mencabut peraturan dimaksud; atau b. paling lambat diterimanya surat pemberitahuan dari instansi teknis yang menerbitkan peraturan yang mencabut peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor.
Pasal 9 Pelaksanaan atas proses: a. penyampaian peraturan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2; b. penelitian terhadap peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); c. permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (5); d. pencantuman daftar barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7); e. perubahan instrumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9); f. penyampaian peraturan mengenai perubahan atas peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan g. penyampa1an peraturan mengenai pencabutan atas peraturan sebagaimana dimaksud dal~m Pasal 8 ayat (2), dapat dilakukan melalui SINSW dan/atau SKP.
Pasal 10 (1) Pencantuman Harmonized System Code dalam peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat sebagai instrumen administrasi pengawasan dan bukan www.jdih.kemenkeu.go.id t/ - 10 - merupakan referensi dalam penetapan Harmonized System Code atas jenis barang dalam proses penyelesaian kepabeanan. (2) Instansi teknis dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam proses penyusunan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor.
Pasal 11 (1) Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4): a. wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan c. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya. (2) Dalam hal Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (I) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk. (3) Pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2); bertanggung jawab secara substansi atas pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangku tan.
Pasal 12 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, daftar barang yang dilarang dan/ atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tercantum dalam SINSW dan/ atau SKP masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. www.jdih.kemenkeu.go.id t; - 11 -
Pasal 13 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan -Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/ atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1894), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 12 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1147 www.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK. 04/2020 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPOR BARANG LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN A. CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIAN PERATURAN LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN IMPOR .................... ( 1) ................... . Nomor .......... (2) ......... . .......... (3) ......... . Sifat Sangat Segera . Lampiran : .......... (4) .......... - Hal Penyampaian Peraturan .......... (5) ........ .. Nomor .......... (6) .......... tentang .......... (7) ......... . Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia u.p. Direktur Jenderal Bea dan Cukai J alan J enderal Ahmad Yani (By Pass) Jakarta 13230 Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (8) .......... tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/ atau Pembatasan, terlamp1r bersama ini disampaikan Peraturan .......... (5) .......... Nomor .......... (6) ........... tentang .......... (7) .......... , dalam rangka penetapan daftar barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor untuk dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (9) ....................................................... . a.n. MENTER! .......... (10) ......... . .......... (11) .......... , .......... (12) ...... , .. . .......... (13) .......... . www.jdih.kemenkeu.go.id t; - 14 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) diisi kop surat · instansi teknis yang menerbitkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas Impor atau Ekspor. Nomor (2) diisi nomor surat (atau dapat ditambahkan sifat surat dalam hal diperlukan sesuai dengan urgensinya, misal: "Sangat Segera" a tau "Segera"). Nomor (3) diisi tanggal surat. Nomor (4) diisi jumlah berkas yang dilampirkan dalam surat. Contoh: dalam hal peraturan yang dilampirkan berjumlah 1 (satu) peraturan, maka diisi "Satu Berkas" Nomor (5) diisi menteri/kepala instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas Impor atau Ekspor. Nomor (6) diisi nomor peraturan larangan dan/ atau pembatasan atas Impor atau Ekspor. Nomor (7) diisi judul peraturan larangan clan/ atau pembatasan atas Impor atau Ekspor. Nomor (8) diisi nomor Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan mengenai pengawasan barang Impor atau Ekspor yang dilarang atau dibatasi. Nomor (9) diisi hctl-hal yang lain yang perlu a tau akan disam paikan ke Menteri Keuangan. Nomor (10) diisi menteri/kepala instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas Impor atau Ekspor. Nomor (11) diisi nama jabatan pejabat Eselon I instansi teknis yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala instansi teknis menyampaikan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas Im por a tau Ekspor. Nomor (12) diisi tanda tangan dan nama pej a bat Eselon I instansi teknis yang menyampaikan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas Impor atau Ekspor. Nomor (13) diisi pihak-pihak yang perlu mendapatkan tembusan, jika diperlukan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - B. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PENETAPAN DAFTAR BARANG YANG DILARANG DAN/ATAU DIBATASI UNTUK DIIMPOR ATAU DIEKSPOR KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR .......... (1) ......... . TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG DAN/ ATAU DIBATASI UNTUK DIIMPOR ATAU DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN .......... (2) ......... . NOMOR ........ ~.(3) .......... TENTANG .......... (4) ......... . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (5) ......... . tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/ atau Pembatasan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dilarang dan / a tau Dibatasi un tuk Diim por a tau Diekspor Berdasarkan Peraturan .......... (2).......... Nomor .......... (3) .......... tentang .......... (4) .......... ; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... (5) ......... . tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/ atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor ...... '. ... (6) .......... ); MEMUTUSKAN: Menetapkan KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG DAN/ATAU DIBATASI UNTUK DIIMPOR ATAU DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN .......... (2).......... NOMOR .......... (3) .......... TENTANG .......... (4) .......... . PERTAMA Menetapkan daftar barang yang dilarang dan / a tau dibatasi · untuk diimpor atau diekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - KEDUA Dalam hal barang yang dilarang dan/ atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan larangan dan/ atau pembatasan atas Impor atau Ekspor_dimaksud. KETIGA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal .......... (7) .......... . Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan; 2. . ......... (8) .......... ; 3. Direktur J enderal Bea dan Cukai; 4. Kepala Lembaga National Single Window; 5. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; 6. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, .......... (9) ... ...... . t; www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ....... ... (1) .. ....... . TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG DAN/ ATAU DIBATASI UNTUK DIIMPOR ATAU DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN ......... . (2).......... NO MOR ....... .. . (3) ......... . TENTANG ......... . (4) .......... . DAFTAR BARANG YANG DILARANG DAN/ ATAU DIBATASI UNTUK DIIMPOR ATAU DIEKSPOR (Kolom KODE KODE URAIAN SPESIFIKASI TANGGAL TANGGAL Lainnya NO . . KODE HS ID LARTAS NO.KEP URAIAN BARANG KOMODITI OGA IZIN IZIN WAJIB AWAL AKHIR Sesuai Kebutuhan) 1. 2. 3. dst a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK ·INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, .......... (9) ......... . www.jdih.kemenkeu.go.id lI - 18 - PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai penetapan barang Impor atau Eksp.or yang dilarang atau dibatasi. Nomor (2) diisi menteri/kepala instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas Impor atau Ekspor. Nomor (3) diisi nomor peraturan larangan dan/ atau pembatasan atas Impor atau Ekspor. Nomor (4) diisi judul peraturan larangan dan/ atau pembatasan atas Impor atau Ekspor. Nomor (5) diisi nomor Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan mengenai pengawasan barang lmpor atau Ekspor yang dilarang atau dibatasi. Nomor (6) nomor Berita Negara Republik Indonesia Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan mengenai pengawasan barang Impor atau Ekspor yang dilarang atau dibatasi. Nomor (7) diisi tanggal berlakunya Keputusan Menteri mengenai penetapan barang Impor atau Ekspor yang dilarang dan/ atau dibatasi untuk diim por a tau diekspor. Nomor (8) diisi menteri/kepala instansi teknis yang menetapkan peraturan ketentuan larangan dan/atau pembatasan atas Impor atau Ekspor. Nomor (9) diisi tanda tangan dan nama Direktur J ender al Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri mengenai penetapan barang Impor atau Ekspor yang dilarang atau dibatasi. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya ~-~epala Biro Umum ministrasi Kementerian ~\ \ \,\, , SYAl;I J ,;~<~ ... : .'.'.:-.-.:. :--·. 0213 199703 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id