تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number P.45/Menlhk/Setjen/Hpl.0/5/2016 concerning Procedures for Changing the Area of ​​Business Permits for Utilisation of Forest Products in Production Forests

صدر في 2016-05-18 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

العنوان الأصلي
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.45/Menlhk/Setjen/Hpl.0/5/2016 tentang Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi.
اللغة
Indonesian
النوع
لائحة
الدولة
إندونيسيا
الموضوعات
Forestry, Wild species and ecosystems
الكلمات المفتاحية
authorization/permit, business/industry/corporations, forest management/forest conservation, forestry protection measures, survey/mapping, seeds/planting material, protected area, sustainable use, timber, ecosystem conservation, wild fauna, wild flora, biodiversity
الفئات
*

أين تقرؤه

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.767, 2016 KEMEN-LHK. IUPHH-HP. Perubahan Areal. Tata Cara. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.45/MENLHK/SETJEN/HPL.0/5/2016 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN LUASAN AREAL IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2004, penguasaan hutan oleh Negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan; b. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat www.peraturan.go.id 2016, No.767 -2 hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat; c. bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola kegiatan pengurusan hutan, perlu dilakukan perubahan luasan areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi, sebagai akibat adanya tumpang tindih perizinan, terjadinya perubahan status dan/atau fungsi kawasan hutan, kebijakan pemerintah dalam rangka penyelesaian konflik tenurial, sehingga tidak dapat dikelola lagi oleh pemegang izin pemanfaatan hutan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432); www.peraturan.go.id 2016, No.767 3 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); 7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17); 9. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja 2014-2019, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2015; www.peraturan.go.id 2016, No.767 -4 10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713); 11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/MenLHK-Setjen/2015 tentang tata Cara Penanganan Areal yang Terbakar dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 86); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG TATA CARA PERUBAHAN LUASAN AREAL IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI. BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 2. Hutan Produksi yang Tidak Produktif adalah hutan yang dicadangkan oleh Menteri sebagai areal pembangunan hutan tanaman. 3. Izin Pemanfaatan Hasil Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya. 4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi adalah Izin usaha yang sebelumnya disebut, antara lain IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE. www.peraturan.go.id 2016, No.767 5 5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran hasil hutan kayu. 6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) adalah izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri. 7. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam hutan alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur nonhayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 9. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan hutan www.peraturan.go.id 2016, No.767 -6 produksi lestari. 11. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi. Bagian Kedua Umum Pasal 2 (1) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan hutan secara lestari, perlu dilakukan perubahan luasan terhadap areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi antara lain dilaksanakan dengan: a. mengurangi luasan areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan; atau b. menggabungkan areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada pemegang izin yang sama. (2) Perubahan luasan terhadap izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal terjadi, antara lain: a. tumpang tindih perizinan; b. perubahan status dan/atau fungsi kawasan hutan diakibatkan adanya perubahan tata ruang; atau c. kebijakan Pemerintah, antara lain dalam rangka penyelesaian konflik tenurial pada areal izin. (3) Perubahan luasan terhadap areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan: a. permohonan oleh pemegang izin; b. permohonan oleh Pemerintah Daerah; atau c. penetapan oleh pemberi izin. www.peraturan.go.id 2016, No.767 7 BAB II TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN Bagian Kesatu Perubahan Luasan Berdasarkan Permohonan oleh Pemegang Izin Pasal 3 Perubahan Luasan Areal Izin berdasarkan permohonan oleh pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, diajukan kepada Menteri, dengan dilengkapi : a. pertimbangan gubernur yang berisi dukungan terhadap permohonan perubahan luasan areal izin; b. peta areal yang dimohon dengan skala minimal 1:50.000 untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 (sepuluh ribu) hektar atau skala 1:10.000 untuk luasan areal yang dimohon di bawah 10.000 (sepuluh ribu) hektar beserta electronic file shp; c. proposal teknis di atas kertas bermaterai yang berisi maksud, tujuan, analisis fungsi kawasan dan alasan alasan yang jelas terjadinya perubahan luasan areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan; d. pernyataan pemegang izin dalam bentuk akta notariil yang menyatakan: 1. tidak dalam proses hukum; 2. tidak akan menuntut areal pengganti terhadap areal yang diubah luasan areal izinnya dan kelebihan pembayaran iuran izin usaha pemanfaatan hasil hutan; 3. bukan areal kawasan lindung, dan areal yang diperuntukkan sebagai daerah penyangga yang berbatasan dengan kawasan lindung dan/atau kawasan hutan konservasi; dan 4. tidak akan mengganggu aspek kelestarian hutan dan kepastian usaha. www.peraturan.go.id 2016, No.767 -8 Bagian Kedua Perubahan Luasan Berdasarkan Permohonan oleh Pemerintah Daerah Pasal 4 Perubahan Luasan Areal Izin berdasarkan permohonan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, diajukan kepada Menteri, dengan dilengkapi: a. surat permohonan gubernur untuk areal kawasan hutan produksi; b. surat permohonan bupati/walikota untuk areal penggunaan lain; c. peta areal yang dimohon dengan skala minimal 1:50.000 untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 (sepuluh ribu) hektar atau skala 1:10.000 untuk luasan areal yang dimohon di bawah 10.000 (sepuluh ribu) hektar beserta electronic file shp; d. proposal teknis di atas kertas bermaterai yang berisi maksud, tujuan, analisis fungsi kawasan dan alasan alasan yang jelas terjadinya Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan; e. persetujuan/pernyataan tidak keberatan dari pemegang izin dalam bentuk akta notariil yang menyatakan: 1. tidak dalam proses hukum. 2. tidak akan menuntut areal pengganti terhadap areal yang dikurangi izinnya dan kelebihan pembayaran iuran izin usaha pemanfaatan hasil hutan; 3. bukan areal kawasan lindung, dan areal yang diperuntukkan sebagai daerah penyangga yang berbatasan dengan kawasan lindung dan/atau kawasan hutan konservasi; dan 4. tidak akan mengganggu aspek kelestarian hutan dan kepastian usaha; www.peraturan.go.id 2016, No.767 9 Bagian Ketiga Tata Cara Penyelesaian Permohonan Perubahan Luasan Berdasarkan Permohonan oleh Pemegang Izin atau oleh Pemerintah Daerah Pasal 5 (1) Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dalam hal: a. tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal melalui Direktur mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; b. memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal memproses permohonan. (2) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal melalui Direktur dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja melakukan Penilaian Proposal Teknis. (3) Berdasarkan hasil penilaian Proposal Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal: a. tidak memenuhi verifikasi teknis, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan kepada pemohon; b. memenuhi verifikasi teknis, Direktur Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Menteri dan konsep peta areal kerja (working area/WA) Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi kepada Sekretaris Jenderal. Pasal 6 (1) Berdasarkan konsep Keputusan Menteri dan konsep peta areal kerja (working area/WA) Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi yang disampaikan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja melakukan www.peraturan.go.id 2016, No.767 -10 telaahan hukum, menyiapkan dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri mengenai Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi dengan dilampiri peta areal kerja (working area/WA) kepada Menteri. (2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan beserta lampiran peta areal kerjanya. Bagian Keempat Perubahan Luasan yang Ditetapkan oleh Pemberi Izin Pasal 7 (1) Perubahan Luasan Areal Izin berdasarkan penetapan oleh Pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, diberikan setelah dilakukan audit. (2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh unsur Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait untuk mengetahui kewajiban pemegang izin dan ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar penetapan Perubahan Luasan Areal Izin. Pasal 8 Berdasarkan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal melalui Direktur dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja menyiapkan konsep Keputusan Menteri dan konsep peta areal kerja (working area/WA) Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi, dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri dan konsep peta areal kerja (working area/WA) kepada Direktur Jenderal untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal. Pasal 9 Berdasarkan konsep Keputusan Menteri dan konsep peta calon areal kerja (working area/WA) Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi www.peraturan.go.id 2016, No.767 11 yang disampaikan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja melakukan telaahan hukum, menyiapkan dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri mengenai Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi dengan dilampiri peta areal kerja (working area/WA) kepada Menteri. Pasal 10 Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Keputusan Menteri mengenai Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi beserta lampiran peta areal kerjanya (working area/WA). BAB III KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka permohonan Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi yang telah diajukan dan belum mendapat Keputusan Menteri sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, proses penyelesaian permohonan Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.767 -12 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id

Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number P.45/Menlhk/Setjen/Hpl.0/5/2016 concerning Procedures for Changing the Area of ​​Business Permits for Utilisation of Forest Products in Production Forests · Nelum