Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 9 of 2023 concerning Business Licensing and Government Approval in the Field of Hazardous and Toxic Waste Management
صدر في 2023-08-16 · النص بتاريخ 2026-10-01
القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.
البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.
عن هذا القانون
- العنوان الأصلي
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- اللغة
- Indonesian
- النوع
- لائحة
- الدولة
- إندونيسيا
- الموضوعات
- Environment, Waste and hazardous substances
- الكلمات المفتاحية
- pollution control, waste management, hazardous waste, business/industry/corporations, authorization/permit, transport/storage, inspection
- الفئات
- *
أين تقرؤه
النص
نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam menyederhanakan perizinan, serta untuk mengendalikan kegiatan usaha dan/atau kegiatan agar tidak mencemari lingkungan hidup, perlu didukung dengan mekanisme penerbitan perizinan berusaha yang lebih efektif dan sederhana; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 201 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah pusat berwenang untuk menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); - 2 - 3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); 4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209); 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 2. Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah. 3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 4. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. 5. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 6. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. - 3 - 7. Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada pemanfaat Limbah B3, pengolah Limbah B3, dan/atau penimbun Limbah B3. 8. Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. 9. Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun. 10. Penimbunan Limbah B3 adalah kegiatan menempatkan Limbah B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. 11. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 12. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 13. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. 14. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 15. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. 16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 18. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pengelolaan Limbah B3. - 4 - Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penerbitan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah untuk kegiatan Pengelolaan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Menteri sesuai kewenangannya. (2) Gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam menerbitkan Perizinan Berusaha dan/atau Persetujuan Pemerintah untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dapat berpedoman pada Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Pengelolaan Limbah B3 berupa kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan wajib memiliki: a. Perizinan Berusaha, untuk kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha; atau b. Persetujuan Pemerintah, untuk kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah. (2) Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah untuk kegiatan Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. KBLI 38120 dengan judul pengumpulan limbah berbahaya, untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3; dan b. KBLI 38220 dengan judul treatment dan pembuangan limbah berbahaya, untuk kegiatan: 1. Pemanfaatan Limbah B3; 2. Pengolahan Limbah B3; dan 3. Penimbunan Limbah B3. (3) Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. BAB II PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA Pasal 4 (1) Permohonan Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan melalui Sistem OSS. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan: a. administratif; dan b. teknis. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko dan standar kegiatan usaha sektor lingkungan hidup di bidang Pengelolaan Limbah B3. - 5 - Pasal 5 (1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan: a. pemeriksaan kelengkapan administratif; b. verifikasi; dan c. penerbitan persetujuan atau penolakan permohonan. (2) Dalam melaksanakan kewenangan pemeriksaan kelengkapan administratif dan verifikasi: a. Menteri menugaskan Direktur Jenderal; b. gubernur menugaskan kepala dinas lingkungan hidup provinsi; atau c. bupati/wali kota menugaskan kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kota. Pasal 6 (1) Pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Direktur Jenderal, kepala dinas lingkungan hidup provinsi, atau kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya: a. melakukan verifikasi dalam hal pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap; atau b. mengembalikan permohonan disertai dengan alasan pengembalian dalam hal pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap. (3) Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. Pasal 7 (1) Pemohon Perizinan Berusaha harus menyampaikan kembali perbaikan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b diterima. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Lembaga OSS membatalkan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha. Pasal 8 (1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen yang telah dinyatakan lengkap secara administratif. - 6 - (2) Direktur Jenderal, kepala dinas lingkungan hidup provinsi, atau kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya: a. menerbitkan rekomendasi Perizinan Berusaha dalam hal hasil verifikasi dinyatakan benar; atau b. mengembalikan permohonan disertai dengan alasan pengembalian dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak benar. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Menteri melalui sekretaris jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hasil pemeriksaan administrasi dinyatakan lengkap. Pasal 9 (1) Pemohon Perizinan Berusaha harus menyampaikan kembali perbaikan dokumen berdasarkan hasil verifikasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b diterima. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Lembaga OSS membatalkan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha. Pasal 10 (1) Penerbitan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal, kepala dinas lingkungan hidup provinsi, atau kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan: a. persetujuan permohonan Perizinan Berusaha; atau b. penolakan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha. (3) Persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk notifikasi oleh sekretaris jenderal, kepala DPMPTSP provinsi, atau kepala DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui Sistem OSS. (4) Berdasarkan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Lembaga OSS atas nama Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya: a. menerbitkan Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3; atau b. menyampaikan penolakan permohonan Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3. - 7 - (5) Penerbitan persetujuan atau penolakan permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak hasil verifikasi dinyatakan benar. Pasal 11 (1) Masa berlaku Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diajukan Pelaku Usaha paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum masa berlakunya Perizinan Berusaha berakhir. Pasal 12 (1) Pelaku Usaha wajib melakukan perubahan Perizinan Berusaha jika rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan diwajibkan untuk merubah Persetujuan Lingkungan. (2) Ketentuan mengenai perubahan Persetujuan Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 Ketentuan mengenai tata cara permohonan, pemenuhan persyaratan, dan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan, pemenuhan persyaratan, dan penerbitan perpanjangan atau perubahan Perizinan Berusaha. BAB III PERSETUJUAN PEMERINTAH Pasal 14 (1) Permohonan Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disampaikan melalui Sistem OSS. (2) Dalam hal Sistem OSS belum menerapkan pemrosesan Persetujuan Pemerintah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui PTSP yang diselenggarakan oleh Menteri atau DPMPTSP sesuai dengan kewenangannya. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan: a. administratif; dan b. teknis. (4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa salinan Persetujuan Lingkungan. (5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko sektor lingkungan hidup. - 8 - Pasal 15 Ketentuan mengenai tata cara permohonan, pemenuhan persyaratan, dan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan, pemenuhan persyaratan, dan penerbitan Persetujuan Pemerintah. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 1.pdf (p.1-8) LB923scan.pdf (p.9)