تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 8 of 2021 concerning Forest Administration, Preparation of Forest Management Plans, and Forest Utilisation in Protected Forests and Production Forests

صدر في 2021-04-01 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

العنوان الأصلي
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
اللغة
Indonesian
النوع
لائحة
الدولة
إندونيسيا
الموضوعات
Livestock, Food and nutrition, Forestry, Land and soil, Cultivated plants, Water, Wild species and ecosystems
الكلمات المفتاحية
agro-forestry, apiculture/sericulture, animal production, food security, fruits/edible nuts, vegetables/legumes, forest management/forest conservation, biodiversity, erosion, governance, timber extraction/logging, sustainable use, business/industry/corporations, forest service, marking/identification, non-wood forest products, organic waste, seeds/planting material, special fund, protected area, local government, fire management, forestry protection measures, authorization/permit, timber, capacity building, hazards, soil conservation/soil improvement, medicinal plants, water resources management, flood, tourism, protection of species, wild fauna, ranching/captive breeding
الفئات
*, agriculture

أين تقرؤه

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); 2 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635); 5. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209); 6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI. BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 3 2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap. 3. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 4. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan. 5. Tata Hutan adalah kegiatan menata ruang Hutan dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan kawasan Hutan yang intensif, efisien, dan efektif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan berkelanjutan. 6. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan Kawasan Hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan Hasil Hutan Kayu dan bukan kayu, memungut Hasil Hutan Kayu dan bukan kayu serta mengolah dan memasarkan hasil Hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. 7. Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya. 8. Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya. 9. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya. 4 10. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya. 11. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu. 12. Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan tanpa mengubah status dan fungsi pokok Kawasan Hutan. 13. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dikelola secara efisien, efektif, dan lestari. 14. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung yang selanjutnya disingkat KPHL adalah KPH yang luas wilayah seluruhnya atau sebagian besar terdiri dari Hutan Lindung. 15. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat KPHP adalah KPH yang luas wilayah seluruhnya atau sebagian besar terdiri dari Kawasan Hutan Produksi. 16. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang selanjutnya disingkat RPHJP adalah rencana pengelolaan Hutan untuk seluruh wilayah kerja unit KPHL atau unit KPHP dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. 17. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek yang selanjutnya disingkat RPHJPd adalah rencana pengelolaan Hutan untuk kegiatan unit KPHL atau unit KPHP dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. 18. Peta Dasar adalah peta Rupa Bumi Indonesia termutkahir yang ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. 5 19. Peta Arahan Pemanfaatan Hutan adalah peta indikatif Pemanfaatan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri untuk menjadi acuan pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Lindung dan Pemanfaatan Hutan Produksi. 20. Hak Pengelolaan adalah penetapan pemerintah atas pengelolaan Hutan yang diberikan kepada Perum Perhutani sebagai badan usaha milik negara bidang kehutanan. 21. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat PBPH adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan. 22. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. 23. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 24. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 25. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. 26. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat RKUPH adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja PBPH dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek kelestarian Hutan, kelestarian usaha, aspek 6 keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat. 27. Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat RKTPH adalah rencana kerja dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang disusun berdasarkan RKUPH. 28. Multiusaha Kehutanan adalah penerapan beberapa kegiatan usaha Kehutanan berupa usaha Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu, dan/atau usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan untuk mengoptimalkan Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi. 29. Sistem Silvikultur adalah sistem budidaya Hutan atau sistem teknik bercocok tanaman Hutan mulai dari memilih benih atau bibit, penyemaian, penanaman, pemelihara tanaman, serta perlindungan hama dan penyakit. 30. Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat PBPHH adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil Hutan. 31. Persetujuan Operasional Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat POKPHH adalah persetujuan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk memulai kegiatan usaha Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dalam PBPH, Hak Pengelolaan atau persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, atau yang terintegrasi dalam 1 (satu) lokasi dengan Perizinan Berusaha Kegiatan Industri Lanjutan. 32. Pengolahan Hasil Hutan adalah kegiatan mengolah hasil Hutan menjadi barang setengah jadi dan/atau barang jadi. 33. Pengolahan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau biomassa kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. 7 34. Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. 35. Kapasitas Izin Produksi adalah jumlah atau kemampuan produksi Pengolahan Hasil Hutan paling banyak setiap tahun yang diizinkan oleh Pemberi Izin atau pejabat yang berwenang. 36. Mesin Utama Produksi adalah mesin-mesin produksi pada jenis Pengolahan Hasil Hutan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap kapasitas produksi. 37. Perluasan PBPHH adalah peningkatan Kapasitas Izin Produksi, penambahan jenis Pengolahan Hasil Hutan, dan/atau penambahan ragam produk yang mengakibatkan penambahan kebutuhan bahan baku. 38. Perubahan Komposisi Ragam Produk adalah penambahan dan/atau pengurangan Kapasitas Izin Produksi dari ragam produk yang telah ditetapkan dalam PBPHH, atau penambahan ragam produk baru sepanjang tidak menambah total kapasitas produksi dan total kebutuhan bahan baku. 39. Perubahan Penggunaan Mesin Utama Produksi adalah penggantian, penambahan mesin, dan/atau pengurangan mesin pada jenis pengolahan dan ragam produk yang telah ditetapkan dalam PBPHH dengan tujuan untuk efisiensi, peremajaan, diversifikasi bahan baku, serta untuk pengolahan limbah/sisa produksi, tanpa menambah kebutuhan bahan baku dan kapasitas produksi. 40. Rencana Kegiatan Operasional Pengolahan Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat RKOPHH adalah rencana kegiatan operasional pemegang PBPHH untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 41. Penjaminan Legalitas Hasil Hutan adalah kegiatan yang menjamin produk hasil Hutan berasal dari sumber yang legal mulai dari hulu, hilir, sampai pemasaran dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian. 8 42. Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian yang selanjutnya disingkat SVLK adalah sistem untuk memastikan kredibilitas Penjaminan Legalitas Hasil Hutan, ketelusuran hasil Hutan, dan/atau kelestarian pengelolaan Hutan. 43. Tanda SVLK adalah tanda yang dibubuhkan pada hasil Hutan, produk hasil Hutan, kemasan, atau dokumen angkutan yang menyatakan bahwa hasil Hutan dan produk hasil Hutan telah memenuhi standar kelestarian, standar legalitas, atau ketentuan deklarasi. 44. Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen yang selanjutnya disingkat LPVI adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri untuk menerbitkan dokumen penjaminan legalitas produk hasil Hutan dan melaksanakan penilaian kinerja pengelolaan Hutan lestari dan/atau verifikasi legalitas kayu. 45. Lembaga Penerbit Dokumen V-Legal atau Lisensi FLEGT yang selanjutnya disebut Lembaga Penerbit adalah LPVI yang memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai Penerbit Dokumen V-Legal atau Lisensi FLEGT. 46. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga yang mengakreditasi LPVI. 47. Auditee adalah pemegang Perizinan Berusaha, pemegang Hak Pengelolaan, pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, pemegang persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan, tempat penampungan hasil Hutan, pemilik/pengolah kayu Hutan Hak/HHBK, atau eksportir yang dinilai oleh LPVI. 48. Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari yang selanjutnya disingkat S-PHL adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang PBPH atau pemegang Hak Pengelolaan yang menjelaskan keberhasilan pengelolaan hutan lestari (Sustainable Forest Management/SFM). 49. Sertifikat Legalitas Hasil Hutan yang selanjutnya disebut S-Legalitas adalah surat yang diberikan kepada 9 pemegang PBPH, pemegang Hak Pengelolaan, pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, pemegang persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan, pemilik Hutan Hak, tempat penampungan hasil Hutan, pemegang PBPHH, pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industri, atau eksportir yang menerangkan telah memenuhi standar legalitas hasil hutan (forest product legality). 50. Penilikan atau surveillance adalah kegiatan yang dilakukan oleh LPVI untuk memastikan Auditee masih menerapkan sistem manajemen mutu, standar, dan pedoman SVLK. 51. Pemantau Independen adalah masyarakat madani baik perorangan atau lembaga yang berbadan hukum Indonesia. 52. Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian yang selanjutnya disingkat SILK adalah sistem informasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana pencatatan, penerbitan dokumen penjaminan legalitas produk hasil Hutan, pelayanan uji kelayakan, dan pelaporan secara elektronik dalam pelaksanaan SVLK. 53. Dokumen Verified Legal yang selanjutnya disebut Dokumen V-Legal adalah dokumen bukti penjaminan legalitas kayu, produk kayu dengan tujuan ekspor selain ke Uni Eropa dan Kerajaan Inggris Raya. 54. Dokumen Lisensi Forest Law Enforcement, Government, and Trade yang selanjutnya disebut Lisensi FLEGT adalah dokumen bukti penjaminan legalitas kayu, produk kayu dengan tujuan ekspor ke Uni Eropa dan Kerajaan Inggris Raya. 55. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang 10 undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja Negara. 56. Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat IPBPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. 57. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil Hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari Hutan Negara. 58. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari Hutan Negara. 59. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat SIPNBP adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk melakukan pencatatan, penyimpanan, dan pemantauan data PNBP. 60. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 61. Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat PUHH adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan atas perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan/ peredaran, pengolahan, dan pemasaran hasil Hutan. 62. Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan adalah kegiatan untuk menetapkan jumlah, jenis, dan volume/berat, serta untuk mengetahui mutu (kualitas) hasil Hutan. 63. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut GANISPH adalah setiap orang yang memiliki kompetensi kerja di bidang pengelolaan Hutan. 64. Sistem Informasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut SIGANISHUT adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, 11 menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi terkait GANISPH. 65. Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut SIPUHH adalah sistem informasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana pencatatan dan pelaporan secara elektronik dalam pelaksanaan penatausahaan hasil Hutan. 66. Sistem Informasi Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat SIHHBK adalah sistem informasi berbasis web yang berfungsi untuk melakukan pencatatan serta penyimpanan data pemanfaatan atau pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu. 67. Tempat Penimbunan Kayu Hutan selanjutnya disebut TPK Hutan adalah tempat milik Pemegang PBPH/persetujuan pemerintah yang berfungsi untuk menimbun Kayu Bulat hasil penebangan, yang lokasinya berada dalam areal perizinan/persetujuan yang bersangkutan. 68. Tempat Penimbunan Kayu Antara selanjutnya disebut TPK Antara adalah tempat milik Pemegang PBPH/persetujuan pemerintah yang berfungsi untuk menimbun Kayu Bulat hasil penebangan, yang lokasinya berada di luar areal perizinan/persetujuan yang bersangkutan. 69. Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat yang selanjutnya disingkat TPT-KB adalah tempat untuk menampung Kayu Bulat, milik perusahaan yang bergerak dalam bidang Kehutanan atau perkayuan. 70. Laporan Hasil Produksi yang selanjutnya disingkat LHP adalah dokumen yang memuat data produksi hasil Hutan baik kayu maupun bukan kayu. 71. Laporan Hasil Produksi Kayu yang selanjutnya disebut LHP-Kayu adalah dokumen yang memuat data produksi hasil Hutan berupa kayu. 72. Laporan Hasil Produksi Bukan Kayu yang selanjutnya disebut LHP-Bukan Kayu adalah dokumen yang memuat 12 data hasil pemanenan/pemungutan atau pengumpulan hasil hutan bukan kayu. 73. Laporan Hasil Produksi Jasa Lingkungan yang selanjutnya disebut LHP-Jasa Lingkungan adalah dokumen yang memuat data hasil pemanenan/pemungutan atau pengumpulan hasil hutan berupa jasa lingkungan. 74. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat SKSHHK adalah dokumen angkutan Hasil Hutan Kayu yang diterbitkan melalui SIPUHH. 75. Nota Angkutan adalah dokumen angkutan yang digunakan untuk menyertai pengangkutan khusus dan/atau hasil Hutan tertentu. 76. Surat Angkutan Kayu Rakyat yang selanjutnya disingkat SAKR adalah dokumen angkutan kayu yang berfungsi sebagai surat keterangan asal usul untuk menyertai pengangkutan kayu hasil budidaya yang berasal dari hutan hak. 77. Hasil Hutan Kayu adalah benda-benda hayati yang berupa Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan berupa Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami (Hutan alam) dan/atau Hasil Hutan Kayu hasil budidaya tanaman (Hutan tanaman) pada Hutan Produksi. 78. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil Hutan hayati selain kayu baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya yang berasal dari Hutan Negara. 79. Kayu Bulat adalah kayu hasil penebangan dapat berupa Kayu Bulat besar, Kayu Bulat sedang, atau Kayu Bulat kecil. 80. Kayu Olahan adalah produk hasil pengolahan Kayu Bulat, bahan baku serpih dan/atau kayu bahan baku setengah jadi, dengan ragam produk berupa kayu gergajian termasuk ragam produk turunannya, veneer termasuk ragam produk turunan panel kayu lainnya, 13 dan serpih kayu (wood chips) termasuk ragam produk turunannya. 81. Limbah Pemanenan adalah semua jenis kayu sisa pembagian batang berupa tunggak, cabang, dan ranting yang tertinggal di Hutan. 82. Audit Kepatuhan yang selanjutnya disebut audit dalam peraturan ini adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan secara menyeluruh dan obyektif untuk memastikan ketaatan dan kepatuhan terhadap seluruh kewajiban dan larangan bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Pengolahan Hasil Hutan, pemegang persetujuan pemerintah, dan perizinan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 83. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/ perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan/atau ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan kehutanan. 84. Kementerian adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 85. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 86. Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan kesekretariatan lingkungan hidup dan kehutanan. 87. Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan pengelolaan Hutan lestari. 88. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. 14 89. Kepala Dinas adalah kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kehutanan. 90. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. 91. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. 92. Perseorangan adalah Warga Negara Republik Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum. 93. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang melakukan usaha atau kegiatan pada bidang tertentu. Bagian Kedua Ruang Lingkup Pasal 2 Ruang lingkup peraturan Menteri ini, meliputi: a. Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan; b. PBPH; c. Usaha Pemanfaatan Hutan; d. Pengolahan Hasil Hutan; e. Penjaminan Legalitas Hasil Hutan; f. PUHH; g. PNBP Pemanfaatan Hutan; h. Pembinaan, Pengendalian serta Pengawasan Pemanfaatan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan; dan i. Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pemanfaatan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan. 15 BAB II TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN Bagian Kesatu Tata Hutan Pasal 3 (1) Tata Hutan dilaksanakan pada setiap unit KPHL dan/atau unit KPHP oleh kepala KPH. (2) Pelaksanaan Tata Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. inventarisasi Hutan; b. perancangan Tata Hutan; c. penataan batas dalam unit pengelolaan Hutan; d. pemetaan Tata Hutan; dan e. partisipasi para pihak melalui konsultasi publik. Pasal 4 (1) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mendapatkan data dan informasi mengenai: a. status, penggunaan, dan penutupan lahan; b. jenis tanah, kelerengan lapangan/topografi; c. iklim; d. hidrologi, bentang alam, dan gejala-gejala alam; e. gambaran keadaan flora dan fauna; f. jenis, potensi, dan sebaran Pemanfaatan Kawasan, jasa lingkungan, Hasil Hutan Kayu, dan HHBK; g. jenis, populasi, dan habitat flora dan fauna; h. kondisi sosial, ekonomi, budaya masyarakat; i. potensi konflik; dan j. aksesibilitas. (2) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. survei lapangan; dan/atau 16 b. analisis data hasil penginderaan jarak jauh, informasi ilmiah, serta informasi sumber daya Hutan dari pemangku yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Hasil inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa data dan informasi meliputi: a. data pokok berupa potensi tegakan kayu dan HHBK, potensi sumber daya tumbuhan non kayu potensi Pemanfaatan Kawasan, potensi jasa lingkungan dan disajikan pada peta hasil kegiatan dengan skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu); dan b. data penunjang berupa infrastruktur yang mendukung pengelolaan Hutan, kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat, informasi kondisi daerah aliran sungai dan sub daerah aliran sungai, informasi jenis tanah, kelerengan, curah hujan, dan kawasan hidrologis gambut. (4) Hasil pelaksanaan inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk: a. penyusunan rancangan Tata Hutan meliputi pembagian blok dan petak; dan b. penyusunan rencana pengelolaan meliputi RPHJP dan RPHJPd. (5) Pelaksanaan inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (6) Pelaksanaan inventarisasi Hutan untuk penyusunan RPHJPd sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setiap tahun. Pasal 5 (1) Perancangan Tata Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan dengan: a. perancangan pembagian blok dalam wilayah KPHL atau KPHP; dan 17 b. perancangan pembukaan wilayah Hutan untuk jalan Hutan, sarana, dan prasarana. (2) Perancangan Tata Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dengan perancangan areal yang telah dibuat oleh pemegang PBPH, Hak Pengelolaan, dan/atau pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. (3) Pembagian blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memperhatikan: a. karakteristik biofisik lapangan; b. kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar; c. potensi Pemanfaatan Kawasan, jasa lingkungan, Hasil Hutan Kayu dan HHBK; d. keberadaan PBPH, persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; dan e. Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP), Peta Arahan Pemanfaatan Hutan Lindung, Peta Arahan Pemanfaatan Hutan Produksi, Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS), dan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). (4) Pembagian blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada Hutan Lindung meliputi: a. blok inti; b. blok pemanfaatan; dan c. blok khusus. (5) Blok inti pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dibatasi untuk kegiatan pemungutan HHBK dengan tidak merusak tegakan Hutan. (6) Blok pemanfaatan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. blok pemanfaatan untuk perizinan berusaha berupa: 1. Pemanfaatan Kawasan; 18 2. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; dan 3. pemungutan HHBK; dan/atau b. blok pemanfaatan untuk pengelolaan perhutanan sosial. (7) Blok khusus pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan blok untuk menampung kepentingan khusus di wilayah KPH. (8) Pembagian blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada Hutan Produksi meliputi: a. blok perlindungan; b. blok pemanfaatan; dan c. blok khusus. (9) Blok perlindungan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dibatasi untuk kegiatan: a. pemungutan HHBK; dan b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan. (10) Blok pemanfaatan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dibagi menjadi: a. blok pemanfaatan untuk perizinan berusaha; dan b. blok pemanfaatan untuk pengelolaan perhutanan sosial. (11) Blok khusus pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c merupakan blok untuk menampung kepentingan khusus di wilayah KPH. (12) Kepentingan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Penataan batas dalam unit pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan: a. rancangan Tata Hutan; dan b. jenis pengelolaan yang dapat dilakukan pada unit pengelolaan Hutan. 19 (2) Penataan batas dalam unit pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kegiatan: a. Pemanfaatan Hutan; b. Penggunaan Kawasan Hutan; c. rehabilitasi dan reklamasi Hutan; dan d. pengelolaan perhutanan sosial. (3) Penataan batas dalam unit pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan: a. produktivitas dan potensi Kawasan Hutan; b. keberadaan kawasan lindung yang meliputi: 1. kawasan gambut; 2. kawasan resapan air; 3. sempadan pantai; 4. sempadan sungai; 5. kawasan sekitar danau/waduk; 6. kawasan sekitar mata air; 7. kawasan cagar budaya; 8. kawasan rawan bencana alam; 9. kawasan perlindungan plasma nutfah; 10. kawasan pengungsian satwa; dan 11. kawasan pantai berhutan bakau. c. kondisi penggunaan/penutupan lahan sesuai dengan kemampuan lahan; d. sungai, alur sungai, dan/atau jalan Hutan yang sudah ada atau yang direncanakan pembukaan jalan Hutan; e. perubahan Sistem Silvikultur dan/atau jenis tanaman Hutan; f. areal Penggunaan Kawasan Hutan; dan g. kegiatan rehabilitasi Hutan yang sudah terbangun dan/atau areal yang diarahkan untuk kegiatan rehabilitasi. 20 Pasal 7 (1) Pemetaan Tata Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dilakukan dengan penyusunan rancangan Tata Hutan dalam bentuk peta Tata Hutan yang menggunakan Peta Dasar dan sumber data spasial lainnya dengan skala peta paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu). (2) Pemetaan Tata Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. batas wilayah KPH yang telah ditetapkan Menteri; b. pembagian batas blok; c. fungsi kawasan unit pengelolaan Hutan; dan d. rencana pembentukan resor yang akan dibangun atau definitif. (3) Penyajian peta Tata Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan untuk: a. wilayah KPH kurang dari 50.000 Ha (lima puluh ribu hektare), skala peta paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu); b. wilayah KPH dari 50.000 Ha (lima puluh ribu hektare) sampai dengan 100.000 Ha (seratus ribu hektare), skala peta paling kecil 1:100.000 (satu berbanding seratus ribu); dan c. wilayah KPH lebih dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare), skala peta paling kecil 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu). (4) Penyajian peta Tata Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan dijadikan lampiran RPHJP. (5) Peta Tata Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. 21 Bagian Kedua Rencana Pengelolaan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 8 (1) Rencana pengelolaan Hutan disusun berdasarkan hasil inventarisasi dan rancangan Tata Hutan. (2) Rencana pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. RPHJP jangka waktu 10 (sepuluh) tahun; dan b. RPHJPd jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) RPHJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. deskripsi wilayah; b. visi dan misi; c. potensi sumber daya; d. kondisi yang dihadapi; e. analisis proyeksi; f. strategi serta kelayakan pengembangan pengelolaan Hutan yang meliputi Tata Hutan, pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan, rehabilitasi Hutan dan reklamasi, perlindungan dan pengamanan Hutan, serta konservasi alam; g. rencana kegiatan pengelolaan KPHL dan/atau KPHP memuat perencanaan organisasi yang didalamnya memuat pengembangan sumber daya manusia, pengadaan sarana dan prasarana, dan pembiayaan; h. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; atau i. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22 Paragraf 2 Penyusunan dan Penilaian Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Pasal 9 (1) RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a disusun oleh kepala KPH untuk setiap unit pengelolaan Hutan dan dilaporkan kepada Kepala Dinas oleh KPH. (2) Penyusunan RPHJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan UPT yang terkait lingkup Kementerian. (3) Penyusunan RPHJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) dan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP); b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi (RPJMP); c. program dan kebijakan nasional dan daerah yang terintegrasi dengan rencana kerja pemegang PBPH/persetujuan; d. aspirasi, peran serta, dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan setempat; dan e. memuat semua aspek pengelolaan Hutan lestari. Pasal 10 (1) Kepala Dinas mengusulkan penilaian dan pengesahan usulan RPHJP yang dilengkapi dengan dokumen elektronik kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dengan lengkap usulan RPHJP dan dokumen elektronik, melakukan verifikasi dan validasi data/informasi, serta dokumentasi pendukung usulan RPHJP. 23 (3) Pelaksanaan verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung usulan RPHJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembahasan yang melibatkan eselon I terkait lingkup Kementerian. (4) Penyusunan dan penilaian RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP dilakukan melalui Sistem Informasi Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (SI-RPHJP). (5) Pedoman penyusunan RPHJP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 3 Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Pasal 11 (1) Permohonan pengesahan RPHJP disampaikan oleh Kepala Dinas dengan dilengkapi dokumen elektronik kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP dalam bentuk keputusan berdasarkan hasil pembahasan penilaian usulan RPHJP yang telah diperbaiki. Paragraf 4 Perubahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Pasal 12 (1) RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan arahan dan/atau luasan blok di dalam wilayah KPHL atau KPHP; 24 b. perubahan yang diakibatkan adanya pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan, serta pengelolaan perhutanan sosial; c. perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan di dalam wilayah KPHL dan KPHP; dan d. perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Perubahan RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP dilakukan melalui SI-RPHJP. (4) Pedoman perubahan RPHJP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 Usulan perubahan RPHJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan oleh Kepala Dinas berikut dokumen elektronik kepada Direktur Jenderal untuk dinilai. Pasal 14 (1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh Direktur Jenderal paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya usulan perubahan. (2) Dalam hal substansi perubahan RPHJP disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan perubahan RPHJP. (3) Dalam hal substansi perubahan RPHJP belum dapat disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan arahan perbaikan perubahan RPHJP kepada Kepala Dinas. (4) Kepala Dinas menyampaikan perbaikan perubahan RPHJP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepala KPH. (5) Kepala KPH dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima arahan perbaikan perubahan RPHJP KPHL atau perubahan RPHJP KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan perbaikan usulan perubahan RPHJP, dan menyampaikan kembali kepada Direktur melalui Kepala Dinas. 25 (6) Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah menerima perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menerbitkan keputusan pengesahan perubahan RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan pengesahan RPHJP KPHL atau RPHJP KPHP sebelumnya. Paragraf 5 Penyusunan, Penilaian, dan Penetapan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek Pasal 15 (1) RPHJPd sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b disusun oleh kepala KPH paling lambat 1 (satu) tahun setelah RPHJP ditetapkan. (2) RPHJPd disusun sesuai dengan RPHJP yang telah ditetapkan. (3) RPHJPd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KPH; b. kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemegang PBPH; c. persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan/ pengelolaan perhutanan sosial di wilayah KPH; d. tujuan pengelolaan Hutan lestari dalam KPH yang bersangkutan; e. evaluasi hasil rencana jangka pendek sebelumnya; f. target yang akan dicapai; g. basis data dan informasi; h. status neraca sumber daya Hutan; i. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan; dan j. partisipasi para pihak. 26 Pasal 16 (1) RPHJPd yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disampaikan kepada Kepala Dinas paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun berjalan, untuk dilakukan penilaian dan penetapan melalui SI-RPHJPd. (2) RPHJPd yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. penilaian oleh pejabat pada Dinas Provinsi yang membidangi urusan perencanaan Hutan; dan b. penetapan oleh Kepala Dinas. (3) RPHJPd yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku mulai tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember, dan menjadi dasar kegiatan dalam pengelolaan Hutan oleh KPH pada tahun berjalan. (4) RPHJPd KPH yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta dokumen elektronik disampaikan kepada kepala KPH, dan salinannya disampaikan kepada: a. Menteri; dan b. kepala UPT. (5) Dalam hal SI-RPHJPd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau tidak dapat diakses, rusak atau mendapat gangguan karena sebab kahar (force majeur) maka proses dapat dilakukan secara manual. (6) Pedoman penyusunan RPHJPd sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Paragraf 1 Tugas dan Fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan Pasal 17 (1) Gubernur menetapkan pembentukan organisasi KPH dan wilayah pengelolaan KPH pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi. 27 (2) Wilayah pengelolaan KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dari 1 (satu) atau lebih unit pengelolaan Hutan dengan mempertimbangkan efisiensi, efektifitas, dan rentang kendali pengelolaan. (3) Hutan di luar Kawasan Hutan dapat menjadi bagian wilayah pengelolaan KPH yang terdekat dengan mempertimbangkan kesamaan ekosistem, batas administrasi, dan jangkauan pelayanan pengelolaan Hutan. (4) Pembentukan organisasi KPH dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab terhadap pembangunan KPH dan pengembangan KPH serta sarana dan prasarana KPH. (2) Penetapan bentuk organisasi KPH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang organisasi perangkat pusat dan daerah. Pasal 19 Organisasi KPH bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan Hutan meliputi: a. perencanaan pengelolaan; b. pengorganisasian; c. pelaksanaan pengelolaan; dan d. pengendalian dan pengawasan. Paragraf 2 Sumber Daya Manusia Pengelola Kesatuan Pengelolaan Hutan Pasal 20 (1) KPH dipimpin oleh seorang kepala KPH. 28 (2) Kepala KPH harus memenuhi standar kompetensi bidang teknis kehutanan dan syarat administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Personil yang mengelola KPH harus memenuhi jumlah dan standar kompetensi bidang teknis kehutanan untuk dapat menunaikan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemenuhan personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Aparatur Sipil Negara dan non Aparatur Sipil Negara. (5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu kepada peraturan mengenai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) melalui pendidikan dan pelatihan. (7) Pemerintah Daerah harus memperhatikan antara lain syarat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang kehutanan. (8) Dalam hal syarat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi maka ditetapkan oleh Menteri. Paragraf 3 Resor Kesatuan Pengelolaan Hutan Pasal 21 (1) Dalam hal melaksanakan pengelolaan Hutan di wilayah kerja KPH dibentuk resor KPH yang dipimpin oleh kepala resor. (2) Pembentukan resor KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan rentang kendali pengelolaan Hutan dan/atau pelayanan teknis pengelolaan Hutan oleh Pemerintah Daerah, luas wilayah pengelolaan, sarana dan prasarana, serta ketersediaan sumber daya manusia di KPH. 29 (3) Kepala resor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi membantu kepala KPH dalam melaksanakan pengelolaan Hutan di wilayah kerjanya. Bagian Keempat Fasilitasi Dana Pembangunan dan Pengembangan Kesatuan Pengelolaan Hutan Pasal 22 (1) Dana pembangunan dan pengembangan KPH bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mendukung program pembangunan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (3) Penyaluran dan penggunaan dana pembangunan dan pengembangan KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang keuangan. Pasal 23 Dana pembangunan dan pengembangan KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) diperuntukan: a. penyusunan rencana pengelolaan Hutan yang dituangkan dalam dokumen RPHJP dan RPHJPd; b. melaksanakan koordinasi perencanaan pengelolaan Hutan dengan pemegang PBPH, pemegang persetujuan penggunaan dan pemegang persetujuan pelepasan Kawasan Hutan, serta pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; c. pelaksanaan pembangunan pengelolaan berbasis resor (resort based management): 1. perencanaan pembangunan resor; 2. pembangunan sarana dan prasarana; dan 3. operasionalisasi resor. 30 d. fasilitasi implementasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan terdiri atas: 1. fasilitasi inventarisasi Hutan, pengukuhan Kawasan Hutan, penatagunaan Kawasan Hutan, dan penyusunan rencana kehutanan pada KPH, antara lain: a) inventarisasi Hutan tingkat KPH; b) identifikasi seluruh potensi Kawasan Hutan; c) penyusunan neraca sumber daya Hutan; d) penyusunan rancangan Tata Hutan; e) pengadaan peralatan pengukuran dan/atau pemetaan digitasi; dan/atau f) pengembangan sistem jaringan spasial KPH; 2. fasilitasi rehabilitasi Hutan dan reklamasi pada KPH terdiri atas: a) identifikasi lahan kritis; b) prakondisi masyarakat; c) penguatan kelembagaan masyarakat; d) penyusunan rancangan teknis rehabilitasi hutan dan lahan; e) persemaian/pembibitan; f) penanaman dan/atau pengayaan; g) pemeliharaan tanaman; h) pembangunan sarana dan prasarana; dan/atau i) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan keberhasilan rehabilitasi hutan dan lahan; 3. fasilitasi Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada KPH, terdiri atas: a) identifikasi Kawasan Hutan yang tidak dibebani PBPH dan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; b) identifikasi kebutuhan GANISPH dan/atau tenaga profesional di bidang kehutanan; c) identifikasi dan penyelesaian konflik tenurial dalam areal KPH; 31 d) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan PBPH; e) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUHH; f) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kewajiban PNBP di wilayah KPH; g) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerjasama PBPH dengan masyarakat; h) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan jangka benah kerjasama persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan PBPH di wilayah KPH; i) pemantauan dan evaluasi kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan; j) fasilitasi pelaksanaan pemeriksaan lapangan dalam rangka perhitungan penggantian biaya investasi; dan/atau k) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama penggunaan jalan angkutan atau koridor; dan 4. fasilitasi perlindungan dan pengamanan Hutan, pengendalian kebakaran Hutan dan lahan, mitigasi ketahanan bencana, dan perubahan iklim pada KPH terdiri atas: a) patroli pengamanan Hutan; b) perlindungan dan pengendalian kebakaran Hutan dan lahan; c) pemulihan ekosistem gambut; d) pembinaan areal perlindungan Hutan; dan/atau e) pengadaan dan/atau pembangunan sarana dan prasarana perlindungan dan pengendalian kebakaran Hutan. e. Fasilitasi pendampingan, pembinaan kelompok tani Hutan, dan bimbingan teknis dalam mendukung kegiatan pengelolaan perhutanan sosial, terdiri atas: 32 1. identifikasi, penyiapan, dan pemetaan potensi areal untuk pengelolaan perhutanan sosial; 2. identifikasi dan pemetaaan penguasaan lahan oleh masyarakat di dalam Kawasan hutan; 3. identifikasi kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat; 4. identifikasi dan pemetaan konflik tenurial; 5. identifikasi kelembagaan masyarakat; 6. pelaksanaan pemetaan partisipatif oleh masyarakat; 7. identifikasi dan verifikasi calon pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; 8. pendampingan penyusunan rencana pengelolaan perhutanan sosial; dan/atau 9. bimbingan teknis pelaksanaan pengelolaan perhutanan sosial. f. fasilitasi penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan Hutan dan penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan, terdiri atas: 1. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA); 2. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan perhutanan sosial; 3. pemantauan dan evaluasi perubahan peruntukan Kawasan Hutan dan perubahan fungsi Kawasan Hutan; 4. identifikasi batas Kawasan Hutan; 5. identifikasi batas areal PBPH; 6. identifikasi dan pemetaan adanya hak-hak masyarakat atau klaim di wilayah KPH; 7. pelaksanaan dan pemetaan tata batas wilayah pengelolaan; dan/atau 8. pemeliharaan tata batas. g. fasilitasi pertumbuhan investasi, pengembangan industri, promosi produk hasil hutan dan pasar, untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, terdiri atas: 1. pengadaan sarana dan prasarana promosi investasi secara online maupun cetak; 33 2. promosi potensi areal PBPH dan potensi areal persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; 3. pembangunan industri kreatif berbasis komoditas produk lokal; 4. pengadaan peralatan ekonomi produktif bagi masyarakat; dan/atau 5. mendorong pemasaran produk hasil hutan dan jasa lingkungan melalui e-commerce. h. fasilitasi ketahanan pangan (food estate) dan energi yang dilaksanakan KPH terdiri atas: 1. identifikasi dan pemetaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dan energi; 2. identifikasi kesesuaian lahan untuk ketahanan pangan dan energi; dan/atau 3. identifikasi sosial, ekonomi dan budaya serta pelibatan masyarakat dalam pengelolaan ketahanan pangan dan energi. i. fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang dilaksanakan KPH, melalui kegiatan: 1. penyuluhan masyarakat; 2. peningkatan kompetensi teknis bagi penyuluh, manggala agni, polisi kehutanan; 3. peningkatan kapasitas usaha masyarakat; 4. pengembangan kelembagaan kelompok usaha pengelolaan perhutanan sosial; dan/atau 5. pendampingan usaha produktif masyarakat. j. pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan Hutan yang dilaksanakan di wilayah KPH. Bagian Kelima Arahan Pemanfaatan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 24 (1) Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang tidak dibebani 34 PBPH dan Hak Pengelolaan secara indikatif diarahkan untuk pemanfaatan. (2) Indikatif arahan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk Peta Arahan Pemanfaatan Hutan untuk Perizinan Berusaha dengan memperhatikan: a. peta fungsi Kawasan Hutan; b. peta Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN); c. Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB); d. Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria; e. Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS); dan f. peta RPHJP KPHL atau KPHP yang telah disahkan. (3) Peta Arahan Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan Menteri. (4) Peta Arahan Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pemberian PBPH pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi serta menjadi acuan bagi gubernur pemberian rekomendasi PBPH. Paragraf 2 Kriteria Arahan Pemanfaatan Hutan Lindung Pasal 25 (1) Arahan pemanfaatan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diberikan pada blok pemanfaatan. (2) Pemanfaatan pada Hutan Lindung atau blok Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan: a. usaha Pemanfaatan Kawasan; b. usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan; dan/atau c. pemungutan HHBK. (3) Pemanfaatan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan: 35 a. kondisi tutupan lahan berhutan; b. masyarakat sekitar dan/atau di dalam Kawasan Hutan; c. potensi jasa lingkungan; d. topografi; dan/atau e. aksesibilitas. (4) Pemungutan HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan pada blok inti dengan tidak merusak tegakan Hutan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Kriteria Arahan Pemanfaatan pada Hutan Produksi Pasal 26 (1) Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diarahkan untuk kegiatan: a. usaha Pemanfaatan Kawasan; b. usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan; c. usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu; d. usaha Pemanfaatan HHBK; e. Pemungutan Hasil Hutan Kayu; dan/atau f. Pemungutan HHBK. (2) Pemanfaatan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. kondisi tutupan lahan; b. masyarakat sekitar dan/atau masyarakat di dalam Kawasan Hutan; c. topografi; d. potensi Hasil Hutan Kayu; e. potensi HHBK; f. potensi jasa lingkungan; g. aksesibilitas; dan/atau h. tidak berada pada Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). 36 Pasal 27 Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang tidak dibebani PBPH dan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dapat diarahkan pemanfaatannya setelah mendapat rekomendasi dari gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Penggantian Biaya Investasi Pasal 28 Penggantian biaya investasi sebagai akibat adanya persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan: a. pertambangan meliputi pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi, pertambangan lain, termasuk sarana dan prasarana antara lain jalan, pipa, conveyor, dan smelter; b. ketenagalistrikan meliputi instalasi pembangkit, transmisi, distribusi listrik dan gardu induk serta teknologi energi baru dan terbarukan; c. panas bumi; d. telekomunikasi antara lain jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi serta stasiun bumi pengamatan keantariksaan; e. sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi selain tambang antara lain pembangunan jalan, kanal, pelabuhan atau sejenisnya untuk keperluan pengangkutan hasil produksi perkebunan, pertanian, perikanan, atau lainnya; f. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; g. fasilitas umum termasuk di dalamnya permukiman masyarakat, sarana dan prasarana untuk umum, dan sosial yang terbangun; 37 h. industri selain industri primer hasil Hutan; i. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, karantina dan sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika; atau j. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, fasilitas pengolahan limbah, atau kegiatan pemulihan lingkungan hidup, pada sebagian areal kerja pengelola/pemegang pengelolaan/PBPH dilaksanakan dengan prinsip kelestarian Hutan, keberlanjutan usaha, keadilan, kelayakan/kepatutan, transparansi, dan bertanggung gugat. Pasal 29 (1) Besarnya nilai penggantian biaya investasi ditetapkan Direktur Jenderal. (2) Penghitungan penggantian biaya investasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 30 (1) Komponen penggantian biaya investasi bagi pengelola/pemegang pengelolaan/PBPH meliputi: a. Nilai Pasar (NP); b. Nilai Pasar yang Wajar (NPW); c. Nilai Sarana dan Prasarana (NSP); dan d. Nilai Inefisiensi (NI). (2) NP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan terhadap hasil Hutan yang berada di dalam areal pengelola/pemegang pengelolaan/PBPH yang tidak dapat dimanfaatkan oleh pemegang PBPH dan/atau pengelola Kawasan Hutan karena adanya kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan oleh pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan menggunakan harga patokan yang ditetapkan pemerintah. 38 (3) NPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan atas seluruh hasil Hutan budidaya yang akan ditebang dan/atau dipanen pada akhir daur. (4) NSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberlakukan terhadap sarana dan prasarana yang telah dibangun oleh pemegang PBPH dan/atau pengelola Kawasan Hutan yang tidak dapat dimanfaatkan oleh pemegang PBPH dan/atau pengelola Kawasan Hutan karena adanya kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan. (5) NI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberlakukan terhadap nilai IPBPH dan biaya operasional akibat keberadaan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Pasal 31 (1) NP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan nilai jual seluruh hasil Hutan dari tebangan dan/atau pemanenan dengan volume masak tebang/panen pada sebagian Hutan yang diberikan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan harga patokan yang ditetapkan pemerintah pada saat dilakukan perhitungan. (2) NPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dihitung dari taksiran pendapatan penjualan hasil Hutan, dengan menggunakan satuan harga patokan yang ditetapkan pemerintah pada saat dilakukan perhitungan. (3) NSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan nilai sarana dan prasarana yang berlaku pada saat dilakukan perhitungan. (4) NI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d dihitung berdasarkan nilai inefisiensi yang ditetapkan pemerintah pada saat dilakukan perhitungan. (5) Kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan yang dibiayai oleh anggaran pemerintah/badan usaha milik negara yang bersifat tidak komersial, tidak dikenakan penggantian biaya investasi. 39 (6) Kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan yang dibiayai oleh anggaran pemerintah/badan usaha milik negara yang bersifat komersial, penggantian biaya investasi dikenakan terhadap komponen NPW dan NSP. (7) Dalam hal pada areal kerja persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) terdapat aset pemegang PBPH atau pengelola Kawasan Hutan maka pemanfaatan aset berupa tanaman hasil budidaya dilaksanakan oleh pemegang PBPH atau pengelola Kawasan Hutan. Pasal 32 (1) Pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan menyampaikan permohonan penetapan besarnya nilai penggantian biaya investasi kepada Direktur Jenderal dan pihak terkait. (2) Permohonan penghitungan penggantian biaya investasi diajukan setelah terbitnya penetapan batas areal kerja persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal membentuk tim untuk melakukan kajian terhadap penggantian biaya investasi. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketuai unsur direktorat jenderal yang membidangi urusan pengelolaan Hutan lestari, dengan anggota dari direktorat jenderal yang membidangi urusan planologi kehutanan dan tata lingkungan, dan/atau unit kerja terkait yang memiliki kompetensi dalam penggantian biaya investasi. (5) Kajian terhadap penggantian biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya surat permohonan penetapan besarnya nilai penggantian biaya investasi. (6) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh ketua tim disampaikan kepada Direktur Jenderal. 40 (7) Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan kajian penggantian biaya investasi yang dilaksanakan oleh tim dibebankan kepada pemohon dengan mengikuti standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 33 (1) Direktur Jenderal menetapkan besarnya nilai penggantian biaya investasi setelah menerima hasil kajian dari tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3). (2) Penetapan besarnya nilai penggantian biaya investasi sebagimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon dan pihak terkait dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penetapan. (3) Penetapan penggantian biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat kedua belah pihak. Pasal 34 (1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan menyelesaikan pembayaran penggantian biaya investasi kepada pengelola/pemegang pengelolaan/PBPH paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penetapan nilai penggantian biaya investasi. (2) Penyelesaian pembayaran penggantian biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibiayai dari anggaran pemerintah/badan usaha milik negara dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun. (3) Bukti pembayaran penggantian biaya investasi dilaporkan kepada Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi urusan planologi kehutanan dan tata lingkungan dan Direktur Jenderal. (4) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan, Menteri melalui direktur jenderal yang 41 membidangi urusan planologi kehutanan dan tata lingkungan, mengenakan Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Pembuatan dan/atau Penggunaan Koridor Paragraf 1 Persetujuan Koridor Pasal 35 (1) Koridor merupakan infrastruktur jalan angkutan berupa jalan truk atau lori yang dibuat dan/atau dipergunakan terutama untuk mengangkut Hasil Hutan Kayu atau HHBK atau hasil produksi Pengolahan Hasil Hutan Kayu atau hasil produksi Penggunaan Kawasan Hutan di luar areal perizinan atau persetujuannya. (2) Jenis persetujuan koridor antara lain: a. persetujuan pembuatan koridor; atau b. persetujuan penggunaan koridor. (3) Persetujuan pembuatan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk di dalamnya persetujuan penggunaan koridor. Paragraf 2 Tata Cara Permohonan Persetujuan Pembuatan Koridor Pasal 36 (1) Persetujuan pembuatan koridor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan kepada pemegang; a. PBPH; b. Hak Pengelolaan; c. persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; dan/atau d. persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan. 42 (2) Persetujuan pembuatan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pada: a. Kawasan Hutan Produksi; dan/atau b. areal penggunaan lain. (3) Persetujuan pembuatan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat diberikan pada: a. Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK); b. lokasi tegakan benih, kebun benih, atau koleksi benih; c. plot-plot penelitian atau petak ukur permanen; d. areal sumber daya genetik atau kawasan lindung; atau e. lokasi tanaman silvikultur intensif. Pasal 37 (1) Permohonan persetujuan pembuatan koridor diajukan oleh pemegang perizinan berusaha, Hak Pengelolaan, dan/atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) kepada Kepala Dinas atau kepala dinas yang membidangi urusan pelayanan perizinan terpadu satu pintu dan disampaikan juga kepada: a. gubernur; b. Direktur Jenderal; c. UPT; d. unit pelaksana teknis pada direktorat jenderal yang membidangi urusan planologi kehutanan dan tata lingkungan; dan e. KPH. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan: a. rencana trase koridor yang dibuat pada peta skala 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) dan disertai dengan data digital dalam format shape file (shp); 43 b. peta citra penginderaan jarak jauh dengan resolusi minimal 5 m (lima meter) liputan 1 (satu) tahun terakhir; c. surat pernyataan tidak keberatan dari pemegang PBPH yang areal kerjanya akan dilalui pembuatan koridor; d. surat persetujuan dari Direktur Jenderal apabila koridor yang akan dibuat melalui Kawasan Hutan Produksi yang tidak dibebani PBPH; e. surat keterangan dari pemerintah kabupaten/kota apabila koridor yang akan dibuat melalui areal penggunaan lain; dan f. surat persetujuan dari pihak pemegang hak atas tanah apabila koridor yang akan dibuat melalui tanah yang dibebani titel hak. (3) Dalam hal pemegang PBPH tidak memberikan surat pernyataan tidak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima surat permohonan, Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan pembuatan koridor. Pasal 38 (1) Dalam hal salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) tidak dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan, Kepala Dinas menerbitkan surat penolakan kepada pemohon. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dipenuhi, dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan, Kepala Dinas membentuk tim untuk melakukan penilaian dan pemeriksaan rencana trase koridor yang anggotanya terdiri dari unsur: a. Dinas Provinsi; b. UPT; 44 c. unit pelaksana teknis pada direktorat jenderal yang membidangi urusan planologi kehutanan dan tata lingkungan; d. dinas lingkungan hidup provinsi; dan e. KPH. (3) Biaya yang timbul akibat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pemohon berdasarkan standar biaya pemerintah. Pasal 39 (1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) melakukan pemeriksaan rencana trase koridor yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terbitnya surat perintah tugas dari Kepala Dinas. (2) Tim melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Dinas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah selesai pemeriksaan rencana trase koridor. Pasal 40 (1) Kepala Dinas atau kepala dinas yang membidangi urusan pelayanan perizinan terpadu satu pintu atas nama gubernur menerbitkan keputusan persetujuan pembuatan koridor paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan salinannya disampaikan kepada: a. gubernur; b. Direktur Jenderal; c. UPT; d. unit pelaksana teknis pada direktorat jenderal yang membidangi urusan planologi kehutanan dan tata lingkungan; e. KPH; dan f. pemohon yang bersangkutan. 45 (2) Dalam hal Kepala Dinas atas nama gubernur tidak menerbitkan keputusan persetujuan pembuatan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya menerbitkan keputusan persetujuan pembuatan koridor. (3) Keputusan persetujuan pembuatan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pemegang izin; b. panjang dan lebar koridor; c. ketentuan pembuatan koridor; d. berlakunya persetujuan koridor; dan e. lampiran peta rencana trase koridor. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) merekomendasi untuk tidak disetujui, paling lambat 5 (lima) hari kerja, Kepala Dinas menerbitkan surat penolakan kepada pemohon, dan salinannya disampaikan kepada: a. gubernur; b. Direktur Jenderal; c. UPT; d. unit pelaksana teknis pada direktorat jenderal yang membidangi urusan planologi kehutanan dan tata lingkungan; dan e. kepala KPH. Paragraf 3 Tata Cara Permohonan Persetujuan Penggunaan Koridor Pasal 41 (1) Persetujuan penggunaan koridor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dapat diberikan pada: a. Hutan Lindung; b. Hutan Produksi; dan/atau c. areal penggunaan lain. 46 (2) Persetujuan pembuatan dan/atau penggunaan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan kepada pemegang: a. PBPH; b. PBPHH; c. persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; d. persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan; dan/atau e. persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang telah mendapat penetapan batas areal kerja. Pasal 42 (1) Permohonan penggunaan koridor dapat diajukan oleh pemegang PBPH perizinan/persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) terhadap jalan angkutan yang: a. telah dibangun atau dipergunakan oleh pemegang PBPH; b. telah dibangun atau dipergunakan oleh pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; dan/atau c. eksisting tetapi tidak ada pemegang izinnya. (2) Permohonan penggunaan koridor terhadap jalan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui skema penggunaan bersama dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama serta melaporkan kepada Kepala Dinas dan salinannya disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal; b. UPT; dan c. unit pelaksana teknis pada direktorat jenderal yang membidangi urusan planologi kehutanan dan tata lingkungan. (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat hak dan kewajiban serta ruang lingkup penggunaan fasilitas bersama. 47 (4) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penggunaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, Direktur Jenderal menetapkan penggunaan jalan bersama. Pasal 43 (1) Permohonan penggunaan koridor terhadap jalan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c diajukan kepada Kepala Dinas dan disampaikan juga kepada: a. gubernur; b. Direktur Jenderal; c. UPT; dan d. unit pelaksana teknis pada direktorat jenderal yang membidangi urusan planologi kehutanan dan tata lingkungan. (2) Permohonan penggunaan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi persyaratan: a. peta trase koridor yang akan dimohon dengan skala 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) dan disertai dengan data digital dalam format shape file (shp), serta penjelasan panjang dan lebar koridor; b. peta citra penginderaan jarak jauh dengan resolusi paling kecil 5 m (lima meter) liputan 1 (satu) tahun terakhir; dan c. perizinan berusaha/persetujuan yang dimiliki oleh pemohon. Pasal 44 (1) Dalam hal salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) tidak dipenuhi, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya permohonan, Kepala Dinas menerbitkan surat penolakan kepada pemohon. 48 (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) sudah dipenuhi, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya permohonan, Kepala Dinas membentuk tim untuk melakukan penilaian dan pemeriksaan rencana trase koridor yang akan digunakan yang anggotanya terdiri dari unsur: a. Dinas Provinsi; b. UPT; c. unit pelaksana teknis pada direktorat jenderal yang membidangi urusan planologi kehutanan dan tata lingkungan; d. dinas lingkungan hidup provinsi; dan e. kepala KPH. (3) Biaya yang timbul sebagai akibat dari penilaian dan pemeriksaan rencana trase koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pemohon berdasarkan standar biaya pemerintah. Pasal 45 (1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) melakukan penilaian dan pemeriksaan rencana trase koridor yang hasilnya dituangkan dalam berita acara penilaian dan pemeriksaan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terbitnya surat perintah tugas dari Kepala Dinas. (2) Tim melaporkan hasil penilaian dan pemeriksaan kepada Kepala Dinas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah selesai penilaian dan pemeriksaan rencana trase koridor. Pasal 46 (1) Kepala Dinas atau Kepala Dinas yang membidangi urusan pelayanan perizinan terpadu satu pintu atas nama gubernur menerbitkan keputusan persetujuan penggunaan koridor paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya hasil penilaian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dan salinannya disampaikan kepada: 49 a. gubernur; b. Direktur Jenderal; c. UPT; d. unit pelaksana teknis pada direktorat jenderal yang membidangi urusan planologi kehutanan dan tata lingkungan; e. KPH; dan f. pemohon yang bersangkutan. (2) Dalam hal Kepala Dinas atas nama gubernur tidak menerbitkan keputusan persetujuan penggunaan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya untuk menerbitkan keputusan persetujuan penggunaan koridor. (3) Keputusan persetujuan penggunaan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pemegang persetujuan; b. panjang dan lebar koridor; c. ketentuan hak dan kewajiban penggunaan koridor; d. berlakunya persetujuan koridor; dan e. lampiran persetujuan berupa peta rencana trase koridor. (4) Dalam hal hasil penilaian dan pemeriksaan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) merekomendasi untuk tidak disetujui, paling lambat 5 (lima) hari kerja, Kepala Dinas menerbitkan surat penolakan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada: a. gubernur; b. Direktur Jenderal; c. UPT; d. unit pelaksana teknis pada direktorat jenderal yang membidangi urusan planologi kehutanan dan tata lingkungan; dan e. KPH. 50 (5) Dalam hal koridor diperlukan perbaikan/pelebaran, rencana perbaikan/pelebaran dimasukkan dalam persetujuan penggunaan koridor. Pasal 47 (1) Jangka waktu pemberlakuan persetujuan pembuatan dan/atau penggunaan koridor paling lama sampai dengan jangka waktu izin yang dimiliki berakhir. (2) Dalam hal perizinan yang dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang, persetujuan penggunaan koridor tetap berlaku. (3) Dalam hal terdapat sisa persediaan produksi dalam areal kerja dan masa berlaku PBPH telah berakhir, pemegang persetujuan tetap dapat menggunakan koridor guna mengangkut sisa persediaan produksi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya PBPH. Paragraf 4 Ketentuan Pembuatan Koridor dan Pemanfaatan Kayu Pasal 48 (1) Pelaksanaan pembuatan koridor harus memenuhi ketentuan: a. diupayakan agar jalan angkutan yang dibuat merupakan jarak yang terpendek; b. diutamakan pada areal yang tidak berhutan; c. tidak melakukan pembakaran; dan d. lebar koridor paling besar 40 m (empat puluh meter) yang terdiri dari jalan utama/badan jalan, bahu jalan kanan dan kiri, serta tebang matahari dari tepi bahu jalan kanan dan kiri. (2) Pemanfaatan kayu untuk pembuatan koridor diberikan dengan ketentuan: a. kayu yang diperoleh untuk pembuatan koridor dari areal PBPH atau persetujuan Penggunaan Kawasan 51 Hutan yang dilalui koridor diprioritaskan pemanfaatannya kepada pemegang PBPH; b. kayu yang diperoleh dari hasil pembuatan koridor sebagaimana dimaksud pada huruf a target volume pemanfaatan kayunya sekaligus dalam persetujuan koridor; c. kayu hasil penebangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dibuatkan LHP khusus oleh pemegang PBPH yang arealnya dilalui koridor; d. kayu yang diperoleh dari areal Hutan Negara yang tidak dibebani izin/hak diberikan kepada pemegang persetujuan koridor dengan target volume pemanfaatan kayu dimasukkan dalam persetujuan pembuatan koridor; atau e. kayu yang diperoleh dari areal tanah milik diserahkan pemanfaataannya kepada pemilik areal. (3) Kayu yang diperoleh dari pembuatan koridor yang berasal dari Hutan Negara dikenakan pungutan PNBP di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN Bagian Kesatu Tata Cara Permohonan dan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 49 (1) Pemanfaatan Hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa Hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. (2) Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. usaha Pemanfaatan Kawasan; 52 b. usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan; c. usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan HHBK; dan d. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan HHBK. (3) Kegiatan Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan PBPH. (4) PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemanfaatan Hutan Lindung; dan b. Pemanfaatan Hutan Produksi. (5) PBPH pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan Multiusaha Kehutanan meliputi kegiatan: a. Pemanfaatan Kawasan; b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; dan/atau c. Pemungutan HHBK. (6) PBPH pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan Multiusaha Kehutanan meliputi kegiatan: a. Pemanfaatan Kawasan; b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; c. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu; d. Pemanfaatan HHBK; e. Pemungutan Hasil Hutan Kayu; dan/atau f. Pemungutan HHBK. (7) Standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan PBPH berbasis resiko diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. Pasal 50 (1) Areal yang dapat dimohon untuk PBPH pada Hutan Lindung atau PBPH pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) merupakan areal yang telah ditetapkan oleh Menteri berupa Peta Arahan Pemanfaatan Hutan. (2) Areal yang telah ditetapkan arahan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi 53 gubernur dalam memberikan pertimbangan teknis atau rekomendasi permohonan PBPH. (3) Dalam hal permohonan PBPH lebih dari 1 (satu) pemohon pada areal yang sama, permohonan yang dapat diproses lebih lanjut yaitu permohonan yang lebih awal diterima oleh Lembaga OSS dan dinyatakan lengkap. Pasal 51 (1) Proses PBPH yang tidak dikenakan biaya meliputi: a. informasi Peta Arahan Pemanfaatan Hutan; b. permohonan pertimbangan teknis untuk Hutan Lindung atau rekomendasi untuk Hutan Produksi dari gubernur; c. verifikasi administrasi dan teknis; dan d. pembuatan working area/peta areal kerja. (2) Biaya yang menjadi tanggung jawab pemohon PBPH, meliputi: a. survei lapangan; b. pembuatan proposal teknis; dan c. penyusunan dokumen lingkungan. Pasal 52 (1) Permohonan PBPH pada Hutan Lindung atau Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) dapat diajukan oleh: a. Perseorangan; b. Koperasi; c. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; atau e. badan usaha milik swasta. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengajukan PBPH pada Hutan Lindung atau Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) merupakan Pelaku Usaha yang telah memperoleh NIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 54 Pasal 53 (1) PBPH pada Hutan Lindung atau Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) diajukan kepada Menteri melalui Lembaga OSS dilengkapi persyaratan permohonan. (2) Penyampaian permohonan dan persyaratan permohonan kepada Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem elektronik yang terintegrasi dan dokumen asli disampaikan kepada Direktur Jenderal. Paragraf 2 Persyaratan Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung Pasal 54 Persyaratan permohonan PBPH meliputi: a. pernyataan komitmen; dan b. persyaratan teknis. Pasal 55 (1) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a meliputi: a. pembuatan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon; b. penyusunan dokumen lingkungan; dan c. pelunasan IPBPH. (2) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan PBPH. Pasal 56 (1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b untuk permohonan PBPH pada Hutan Lindung terdiri atas: a. proposal teknis, paling sedikit memuat: 55 1. kondisi umum areal biofisik, antara lain potensi Pemanfaatan Kawasan, jasa lingkungan, Hasil Hutan Kayu dan HHBK, serta sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat pada areal yang dimohon; 2. kondisi umum perusahaan dan perusahaan tidak masuk dalam kategori pembatasan PBPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan 3. maksud dan tujuan, rencana pemanfaatan, organisasi/tata laksana, rencana investasi, pembiayaan/cash flow, perlindungan, dan pengamanan Hutan. b. proposal teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan melampirkan: 1. pernyataan yang dibuat di hadapan notaris, yang menyatakan kesediaan untuk membuka atau telah memiliki kantor cabang di daerah provinsi dan/atau di daerah kabupaten/kota; 2. pernyataan yang dibuat di hadapan notaris, yang menyatakan perusahaan tidak masuk dalam kategori pembatasan PBPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; 3. areal yang dimohon dilampiri peta skala paling sedikit: a) 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 Ha (sepuluh ribu hektare); b) 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon 1.000 Ha (seribu hektare) sampai dengan 10.000 Ha (sepuluh ribu hektare); atau c) 1:5.000 (satu berbanding lima ribu) untuk luasan areal yang dimohon kurang dari 1.000 Ha (seribu hektare), 56 dengan mengacu pada peta Rupa Bumi Indonesia dan disertai dengan berkas digital dalam format shape file (shp); dan 4. Pakta Integritas paling sedikit berisi: a) pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan asli dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan b) pernyataan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam proses perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. c. format proposal teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. pertimbangan teknis dari gubernur kepada Menteri yang berisi informasi mengenai tata ruang wilayah provinsi atas areal yang dimohon yang berada di dalam Peta Arahan Pemanfaatan Hutan, dengan melampirkan: 1. peta skala paling sedikit: a) 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 Ha (sepuluh ribu hektare); b) 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon 1.000 Ha (seribu hektare) sampai dengan 10.000 Ha (sepuluh ribu hektare); atau c) 1:5.000 (satu berbanding lima ribu) untuk luasan areal yang dimohon kurang dari 1.000 Ha (seribu hektare), dengan mengacu pada peta Rupa Bumi Indonesia; dan 2. informasi terkait dengan potensi Pemanfaatan Kawasan, jasa lingkungan dan HHBK, serta keberadaan masyarakat setempat yang berada di dalam areal yang dimohon. 57 (2) Dalam hal pertimbangan teknis dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permohonan, Lembaga OSS memproses permohonan PBPH. (3) Dalam hal gubernur tidak menerbitkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon melampirkan bukti tanda terima permohonan pertimbangan teknis sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan. (4) Dalam hal daerah provinsi terdapat dinas yang membidangi urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pertimbangan teknis dari gubernur dapat diterbitkan oleh kepala dinas yang membidangi urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. (5) Dalam hal areal telah diterbitkan pertimbangan teknis oleh gubernur untuk satu pemohon maka tidak dapat diterbitkan pertimbangan teknis untuk pemohon lain. (6) Gubernur dapat menerbitkan pertimbangan teknis untuk pemohon lain dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan pemberitahuan bahwa permohonannya tidak dapat dilanjutkan sesuai dengan hasil verifikasi pemenuhan persyaratan permohonan dan/atau pemenuhan komitmen. Paragraf 3 Penyelesaian Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung Pasal 57 Berdasarkan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Direktur Jenderal mengunduh permohonan dan persyaratan permohonan dari sistem elektronik yang terintegrasi. 58 Pasal 58 (1) Berdasarkan hasil unduhan dan/atau dokumen asli permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja melakukan verifikasi administrasi dan teknis, terhadap pernyataan komitmen dan persyaratan teknis. (2) Pelaksanaan verifikasi administrasi dan teknis terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. melakukan identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan; dan b. penelaahan areal, peta dan penilaian proposal teknis. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa permohonan: a. telah memenuhi kelengkapan persyaratan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. tidak memenuhi kelengkapan persyaratan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam hal memenuhi: a. kelengkapan pernyataan komitmen dan persyaratan teknis; dan b. telaahan teknis. (5) Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b permohonan ditolak. Pasal 59 (1) Berdasarkan hasil verifikasi, permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan 59 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan konsep hasil verifikasi dan konsep persetujuan komitmen PBPH kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan penelaahan hukum terhadap konsep persetujuan komitmen PBPH yang diterbitkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima penelaahan hukum dari Sekretaris Jenderal, memberikan persetujuan. (4) Sekretaris Jenderal setelah menerima persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan konsep persetujuan komitmen PBPH yang diterbitkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (5) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima konsep persetujuan komitmen PBPH yang diterbitkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri menerbitkan persetujuan komitmen PBPH. (6) Berdasarkan persetujuan komitmen PBPH yang diterbitkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Lembaga OSS melakukan notifikasi berupa persetujuan komitmen PBPH. Pasal 60 (1) Berdasarkan hasil verifikasi, permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan hasil verifikasi dan konsep penolakan permohonan PBPH kepada Sekretaris Jenderal. 60 (2) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, melakukan penelaahan hukum terhadap hasil verifikasi dan konsep penolakan permohonan PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaporkan hasil penelaahan hukum kepada Menteri. (3) Berdasarkan laporan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja memberikan persetujuan penolakan permohonan PBPH. (4) Berdasarkan persetujuan penolakan permohonan PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja menyampaikan konsep penolakan permohonan PBPH kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (5) Berdasarkan konsep penolakan permohonan PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri menerbitkan penolakan permohonan PBPH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (6) Berdasarkan penolakan permohonan PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Lembaga OSS melakukan notifikasi berupa penolakan permohonan PBPH. Paragraf 4 Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung Pasal 61 Pemegang persetujuan komitmen PBPH wajib menyelesaikan: a. penyusunan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal terhadap calon areal kerja dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja; b. penyusunan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. pelunasan IPBPH. 61 Pasal 62 Pembuatan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a diusulkan oleh pemegang persetujuan komitmen PBPH kepada kepala UPT. Pasal 63 Penyusunan dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b diusulkan oleh pemegang persetujuan komitmen PBPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Penyelesaian Pemenuhan Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung Pasal 64 (1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a dan huruf b. (2) Verfikasi pelaksanaan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tenggang waktu penyelesaian pemenuhan komitmen; dan b. proses penyelesaian pemenuhan komitmen, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 65 (1) Pemegang persetujuan komitmen PBPH menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen untuk pembuatan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal dan penyusunan dokumen lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a dan huruf b kepada Direktur Jenderal. 62 (2) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen. Pasal 66 (1) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dalam hal: a. pemegang persetujuan komitmen PBPH telah menyelesaikan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a dan huruf b sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan, Direktur Jenderal menyiapkan peta areal kerja (Working Area/WA) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja; atau b. pemegang persetujuan komitmen PBPH tidak menyelesaikan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a dan huruf b Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal konsep pembatalan persetujuan komitmen PBPH. (2) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan penelaahan hukum terhadap konsep pembatalan persetujuan komitmen PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan melaporkan hasil telaahan kepada Menteri. (3) Berdasarkan laporan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja memberikan persetujuan pembatalan persetujuan komitmen PBPH. (4) Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretaris Jenderal dalam jangka 63 waktu paling lama 2 (dua) hari kerja menyampaikan konsep pembatalan persetujuan komitmen PBPH kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (5) Berdasarkan konsep pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri menerbitkan pembatalan persetujuan komitmen PBPH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (6) Berdasarkan pembatalan persetujuan komitmen PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Lembaga OSS melakukan notifikasi berupa pembatalan persetujuan komitmen PBPH. Pasal 67 Berdasarkan peta areal kerja (Working Area/WA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a Direktur Jenderal setelah mendapatkan persetujuan Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, menerbitkan Surat Perintah Pembayaran pada pemegang persetujuan komitmen PBPH untuk melunasi IPBPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 68 (1) Pemegang persetujuan komitmen PBPH, menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen untuk pelunasan IPBPH dan bukti pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen. (3) Dalam hal hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang persetujuan komitmen PBPH tidak menyelesaikan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan konsep pembatalan persetujuan komitmen PBPH kepada 64 Sekretaris Jenderal. (4) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan penelaahan hukum terhadap konsep pembatalan persetujuan komitmen PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan melaporkan hasil penelahaan hukum kepada Menteri. (5) Berdasarkan laporan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja memberikan persetujuan pembatalan persetujuan komitmen PBPH. (6) Berdasarkan persetujuan pembatalan persetujuan komitmen PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja menyampaikan konsep pembatalan persetujuan komitmen PBPH kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (7) Berdasarkan konsep pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri menerbitkan pembatalan persetujuan komitmen PBPH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (8) Berdasarkan pembatalan persetujuan komitmen PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Lembaga OSS melakukan notifikasi berupa pembatalan persetujuan komitmen PBPH. (9) Dalam hal persetujuan komitmen PBPH dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan ulang, penyelesaian komitmen yang telah dipenuhi tetap diakui sepanjang tidak ada perubahan dalam hasil telaahan teknis. Pasal 69 (1) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan hasil pengecekan dan penelaahan kepada Sekretaris Jenderal berupa konsep persetujuan Sertifikat Standar yang diterbitkan Kepala Badan Koordinasi 65 Penanaman Modal atas nama Menteri tentang pemberian PBPH dan peta areal kerja (Working Area/WA) apabila telah menyelesaikan pemenuhan komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan. (2) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan penelaahan hukum terhadap konsep persetujuan Sertifikat Standar yang diterbitkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaporkan hasil penelaahan kepada Menteri. (3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima laporan penelaahan hukum dari Sekretaris Jenderal, memberikan persetujuan. (4) Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja menyampaikan konsep persetujuan Sertifikat Standar tentang pemberian PBPH dan peta areal kerja (Working Area/WA) yang diterbitkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima konsep persetujuan Sertifikat Standar tentang pemberian PBPH dan peta areal kerja (Working Area/WA) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar tentang pemberian PBPH dan peta areal kerja (Working Area/WA). (6) Berdasarkan persetujuan Sertifikat Standar tentang pemberian PBPH dan peta areal kerja (Working Area/WA) yang diterbitkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku Kepala Lembaga OSS melakukan notifikasi berupa pernyataan definitif PBPH. 66 Pasal 70 Dalam hal Lembaga OSS telah memberikan pernyataan definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) PBPH berlaku efektif dan pemegang PBPH dapat langsung menjalankan kegiatan usaha. Paragraf 6 Persyaratan Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi Pasal 71 Persyaratan permohonan PBPH pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 56 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan permohonan PBPH pada Hutan Produksi. Paragraf 7 Penyelesaian Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi Pasal 72 Penyelesaian Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 60 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyelesaian permohonan PBPH pada Hutan Produksi. Paragraf 8 Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi Pasal 73 Pemenuhan komitmen PBPH pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 63 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemenuhan komitmen PBPH pada Hutan Produksi. 67 Paragraf 9 Penyelesaian Pemenuhan Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi Pasal 74 (1) Penyelesaian pemenuhan persetujuan komitmen PBPH pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyelesaian pemenuhan persetujuan komitmen PBPH pada Hutan Produksi. (2) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan hasil pengecekan dan penelaahan kepada Sekretaris Jenderal berupa konsep: a. keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri tentang pemberian PBPH dan peta areal kerja (Working Area/WA) apabila telah menyelesaikan pemenuhan komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan; atau b. pembatalan persetujuan komitmen PBPH apabila tidak menyelesaikan pemenuhan komitmen. (3) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan penelaahan hukum terhadap konsep keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau pembatalan persetujuan komitmen PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan melaporkan hasil penelaahan kepada Menteri. (4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima penelaahan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan persetujuan. (5) Sekretaris Jenderal setelah menerima persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka 68 waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan konsep keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau pembatalan persetujuan komitmen PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (6) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima konsep keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau pembatalan persetujuan komitmen PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri menerbitkan keputusan tentang pemberian PBPH dan peta areal kerja (Working Area/WA) atau pembatalan persetujuan komitmen PBPH. (7) Berdasarkan keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri tentang pemberian PBPH dan peta areal kerja (Working Area/WA) atau pembatalan persetujuan komitmen PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku Kepala Lembaga OSS melakukan notifikasi berupa: a. pernyataan definitif PBPH; atau b. pembatalan persetujuan komitmen PBPH. (8) Dalam hal persetujuan komitmen PBPH dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan ulang dan penyelesaian komitmen yang telah dipenuhi tetap diakui, sepanjang tidak ada perubahan dalam hasil telaahan teknis. (9) Dalam hal Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku Kepala Lembaga OSS telah memberikan pernyataan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a PBPH berlaku efektif dan pemegang izin dapat langsung menjalankan kegiatan usaha. 69 Paragraf 10 Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Pasal 75 (1) PBPH dapat diperpanjang 1 (satu) kali. (2) Permohonan perpanjangan PBPH harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya PBPH. (3) Terhadap pemegang PBPH yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemberi PBPH menerbitkan keputusan hapusnya PBPH. (4) Perpanjangan PBPH berlaku sejak tanggal ditetapkan dan melekat pada PBPH sebelumnya. Paragraf 11 Tata Cara Permohonan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Pasal 76 (1) Permohonan perpanjangan PBPH pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi diajukan kepada Menteri. (2) Persyaratan permohonan perpanjangan PBPH pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pernyataan komitmen: 1. berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon; dan 2. pelunasan IPBPH. b. NIB; c. pertimbangan teknis untuk Hutan Lindung atau rekomendasi untuk Hutan Produksi dari gubernur kepada Menteri yang berisi informasi mengenai tata ruang wilayah daerah provinsi atas areal yang dimohon yang berada di dalam Peta Arahan Pemanfaatan Hutan, dengan melampirkan: 1. peta skala paling sedikit: 70 a) 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 Ha (sepuluh ribu hektare); b) 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon 1.000 Ha (seribu hektare) sampai dengan 10.000 Ha (sepuluh ribu hektare); atau c) 1:5.000 (satu berbanding lima ribu) untuk luasan areal yang dimohon kurang dari 1.000 Ha (seribu hektare), dengan mengacu pada peta Rupa Bumi Indonesia; dan 2. informasi terkait keberadaan masyarakat setempat yang berada di dalam areal yang dimohon. d. salinan akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau surat pemberitahuan pendaftaran perubahan akta perusahaan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. peta lokasi areal yang dimohon dengan skala paling sedikit: 1) 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 Ha (sepuluh ribu hektare); 2) 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon 1.000 Ha (seribu hektare) sampai dengan 10.000 Ha (sepuluh ribu hektare); atau 3) 1:5.000 (satu berbanding lima ribu) untuk luasan areal yang dimohon kurang dari 1.000 Ha (seribu hektare), beserta berkas digital dalam format shape file (shp); f. peta penafsiran citra satelit resolusi paling kecil 30 m (tiga puluh meter) dengan umur liputan paling lama 2 (dua) tahun terakhir; 71 g. mempunyai S-PHL yang masih berlaku dengan nilai Baik atau Sedang bagi pemegang PBPH dengan kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi; h. laporan keuangan 5 (lima) tahun terakhir perusahaan pemegang PBPH yang telah diaudit oleh akuntan finance; i. bukti tertulis bahwa perusahaan telah melunasi kewajiban-kewajiban finansial di bidang kehutanan yang meliputi PSDH dan/atau DR serta kewajiban finansial lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan j. persetujuan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pertimbangan teknis atau rekomendasi dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permohonan, permohonan perpanjangan dapat diproses lebih lanjut. (4) Dalam hal gubernur tidak menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemohon melampirkan bukti tanda terima permohonan pertimbangan teknis atau rekomendasi sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan. (5) Dalam hal daerah provinsi terdapat dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pertimbangan teknis atau rekomendasi dari gubernur dapat diterbitkan oleh kepala dinas yang membidangi urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Paragraf 12 Penyelesaian Permohonan Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Pasal 77 (1) Berdasarkan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan 72 ayat (2) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja melakukan verifikasi terhadap pernyataan komitmen dan persyaratan teknis. (2) Pelaksanaan verifikasi terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) sampai dengan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan verifikasi persyaratan permohonan perpanjangan kecuali penilaian proposal teknis. (3) Untuk verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi lapangan. Pasal 78 (1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja melaporkan hasil verifikasi kepada Menteri. (2) Menteri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima hasil verifikasi dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan persetujuan untuk menerbitkan surat persetujuan komitmen perpanjangan PBPH atau penolakan permohonan perpanjangan PBPH. (3) Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja, menerbitkan: a. persetujuan, jika permohonan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. penolakan, jika permohonan tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyerahan dokumen asli surat persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada loket Kementerian. 73 Pasal 79 Pemenuhan komitmen terhadap persetujuan komitmen PBPH, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a dan huruf c dan Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemenuhan komitmen atas persetujuan komitmen perpanjangan PBPH. Pasal 80 (1) Pemegang persetujuan komitmen perpanjangan PBPH menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen kepada Direktur Jenderal berupa dokumen asli berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal. (2) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen. (3) Untuk pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi lapangan. Pasal 81 (1) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dalam hal telah menyelesaikan pemenuhan komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal menyiapkan peta areal kerja (Working Area/WA) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (2) Dalam hal pemegang persetujuan komitmen perpanjangan PBPH tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen atau menyelesaikan komitmen melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang 74 undangan, Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja menerbitkan surat pembatalan persetujuan komitmen perpanjangan PBPH. Pasal 82 (1) Berdasarkan peta areal kerja (Working Area/WA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan setelah mendapatkan persetujuan Menteri, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan Surat Perintah Pembayaran. (2) Berdasarkan Surat Perintah Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang persetujuan komitmen perpanjangan PBPH melunasi IPBPH dengan tarif sesuai tutupan lahan kecuali terhadap PBPH dengan kegiatan utama Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam menggunakan tutupan lahan tinggi. Pasal 83 (1) Pemegang persetujuan komitmen perpanjangan PBPH menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen untuk pelunasan IPBPH dan bukti pelunasan IPBPH kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen. Pasal 84 (1) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) Direktur Jenderal menyiapkan: a. konsep perpanjangan PBPH dan lampiran peta areal kerjanya apabila telah menyelesaikan seluruh pemenuhan komitmen dengan tenggang waktu 75 yang ditentukan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. pembatalan persetujuan komitmen perpanjangan PBPH apabila tidak menyelesaikan pemenuhan komitmen atau menyelesaikan komitmen melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja menyampaikan hasil pengecekan dan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Sekretaris Jenderal, berupa konsep keputusan Menteri mengenai perpanjangan PBPH dan lampiran peta areal kerjanya. (3) Sekretaris Jenderal setelah menerima konsep keputusan Menteri mengenai perpanjangan PBPH dan lampiran peta areal kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep keputusan Menteri mengenai perpanjangan PBPH dan lampiran peta areal kerja. (4) Menteri setelah menerima penelaahan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, menerbitkan keputusan Menteri mengenai perpanjangan PBPH dan lampiran peta areal kerja. (5) Pembatalan persetujuan komitmen perpanjangan PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja. (6) Penyerahan dokumen asli keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada loket Kementerian. 76 Bagian Kedua Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Terintegrasi dengan Pengolahan Hasil Hutan Kayu dan Bukan kayu Pasal 85 Areal PBPH pada Hutan Produksi dapat diintegrasikan dengan Pengolahan Hasil Hutan Kayu dan Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu. Bagian Ketiga Perubahan Luasan, Pembatasan Perizinan, dan Penyerahan Kembali Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Paragraf 1 Perubahan Luasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Pasal 86 (1) Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas Pemanfaatan Hutan secara lestari, dilakukan perubahan luasan terhadap areal PBPH dengan mengurangi luasan areal kerja PBPH. (2) Pengurangan luasan areal kerja PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terjadi: a. tumpang tindih PBPH; b. perubahan status dan/atau fungsi Kawasan Hutan yang diakibatkan adanya perubahan tata ruang; atau c. kebijakan pemerintah, antara lain proyek strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, ketahanan pangan (food estate) dan kegiatan lainnya yang strategis, serta penataan Kawasan Hutan pada areal PBPH. (3) Pengurangan luasan terhadap areal PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. permohonan oleh pemegang PBPH; b. permohonan oleh gubernur; atau c. penetapan oleh Menteri. 77 Pasal 87 Perubahan luasan terhadap areal PBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf a diajukan kepada Menteri dengan dilengkapi persyaratan: a. NIB; b. peta areal yang dimohon dengan skala paling sedikit: 1. 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 Ha (sepuluh ribu hektare); 2. 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon 1.000 Ha (seribu hektare) sampai dengan 10.000 Ha (sepuluh ribu hektare); atau 3. 1:5.000 (satu berbanding lima ribu) untuk luasan areal yang dimohon kurang dari 1.000 Ha (seribu hektare), beserta shapefile; c. proposal teknis di atas kertas bermeterai yang berisi maksud, tujuan, analisis fungsi kawasan, dan alasan terjadinya perubahan luasan areal PBPH; dan d. pernyataan pemegang PBPH dalam bentuk akta notariil yang menyatakan: 1. tidak dalam proses hukum; 2. tidak akan menuntut areal pengganti terhadap areal yang diubah luasan areal PBPH dan kelebihan pembayaran IPBPH; 3. bukan areal kawasan lindung, dan areal yang diperuntukan sebagai daerah penyangga yang berbatasan dengan kawasan lindung dan/atau Kawasan Hutan konservasi; dan 4. tidak akan mengganggu aspek kelestarian Hutan dan kepastian usaha. Pasal 88 Perubahan luasan areal PBPH berdasarkan permohonan oleh pemerintah atau gubernur sebagaimana dimaksud dalam 78 Pasal 86 ayat (3) huruf b diajukan kepada Menteri dengan dilengkapi persyaratan: a. peta areal yang dimohon dengan skala paling sedikit: 1. 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 Ha (sepuluh ribu hektare); 2. 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon 1.000 Ha (seribu hektare) sampai dengan 10.000 Ha (sepuluh ribu hektare); atau 3. 1:5.000 (satu berbanding lima ribu) untuk luasan areal yang dimohon kurang dari 1.000 Ha (seribu hektare), beserta shapefile; b. proposal teknis di atas kertas bermeterai yang berisi maksud, tujuan, analisis fungsi kawasan, dan alasan terjadinya perubahan luasan areal PBPH; dan c. persetujuan atau pernyataan tidak keberatan dari pemegang PBPH dalam bentuk akta notariil yang menyatakan: 1. tidak dalam proses hukum; 2. tidak akan menuntut areal pengganti terhadap areal yang dikurangi izinnya dan kelebihan pembayaran IPBPH; 3. bukan areal kawasan lindung, dan areal yang diperuntukan sebagai daerah penyangga yang berbatasan dengan kawasan lindung dan/atau Kawasan Hutan konservasi; dan 4. tidak akan mengganggu aspek kelestarian Hutan dan kepastian berusaha. Pasal 89 Direktur Jenderal setelah menerima permohonan perubahan luasan terhadap areal PBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 dalam jangka waktu paling lama 3 79 (tiga) hari kerja melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan dan verifikasi teknis, dalam hal: a. tidak memenuhi persyaratan dan verifikasi teknis, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan kepada pemohon; atau b. memenuhi persyaratan dan verifikasi teknis, Direktur Jenderal menyampaikan konsep keputusan Menteri dan peta areal kerja (Working Area/WA) perubahan luasan areal PBPH kepada Sekretaris Jenderal. Pasal 90 (1) Sekretaris Jenderal setelah menerima konsep keputusan Menteri dan konsep peta areal kerja (Working Area/WA) perubahan luasan terhadap areal PBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan Menteri mengenai perubahan luasan areal PBPH dengan melampirkan peta areal kerja (Working Area/WA) kepada Menteri. (2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai perubahan luasan terhadap areal PBPH beserta lampiran peta areal kerjanya. Pasal 91 Perubahan luasan terhadap areal PBPH berdasarkan penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf c, diberikan setelah dilakukan penelaahan teknis yang melibatkan unsur Eselon I terkait lingkup Kementerian dan dapat melibatkan pihak lain yang terkait. Pasal 92 Berdasarkan hasil penelahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyiapkan konsep keputusan Menteri dan 80 peta areal kerja (Working Area/WA) perubahan luasan terhadap areal PBPH dan menyampaikan konsep keputusan Menteri dan peta areal kerja (Working Area/WA) kepada Sekretaris Jenderal. Pasal 93 Berdasarkan konsep keputusan Menteri dan peta calon areal kerja (Working Area/WA) perubahan luasan terhadap areal PBPH yang disampaikan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan Menteri mengenai perubahan luasan terhadap areal PBPH dengan dilampiri peta areal kerja (Working Area/WA) kepada Menteri. Pasal 94 Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan keputusan Menteri mengenai perubahan luasan terhadap areal PBPH beserta lampiran peta areal kerjanya (Working Area/WA). Pasal 95 (1) Dalam hal terdapat aset berupa hasil budidaya tanaman akibat pengurangan areal, dapat dimanfaatkan oleh pemegang PBPH. (2) Dalam hal terdapat aset lainnya seperti bangunan, jalan, dan aset tidak bergerak lainnya akibat pengurangan areal, dapat digunakan oleh pemegang PBPH. Paragraf 2 Pembatasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Pasal 96 (1) Pembatasan PBPH meliputi: a. pembatasan luasan; b. pembatasan jumlah PBPH; dan c. penataan lokasi usaha. 81 (2) Pembatasan luasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mempertimbangkan aspek: a. keadilan; b. pemerataan; c. daya dukung dan daya tampung; d. kelestarian Hutan; dan e. kepastian usaha. (3) Pembatasan jumlah PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan paling banyak 2 (dua) PBPH untuk setiap Pelaku Usaha. (4) Penataan lokasi PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kondisi biogeofisik dan potensi hasil Hutan. Pasal 97 (1) Pembatasan luasan PBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a pada Hutan Produksi diberikan paling luas 50.000 Ha (lima puluh ribu hektare) kecuali untuk wilayah Papua, dapat diberikan paling luas 100.000 Ha (seratus ribu hektare). (2) Dalam hal terdapat pengurangan luasan areal kerja hasil tata batas akibat adanya perubahan tata ruang maka PBPH diberikan sesuai dengan hasil tata batas yang mengacu pada peta Kawasan Hutan terakhir. Paragraf 3 Penyerahan Kembali Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Pasal 98 (1) PBPH dapat diserahkan kembali oleh pemegang PBPH kepada Menteri sebelum jangka waktu izin berakhir. (2) Penyerahan kembali PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terjadi: a. areal tidak dapat (tidak layak) dikelola akibat adanya perubahan status dan/atau fungsi Kawasan Hutan pada sebagian besar areal; 82 b. pemegang PBPH tidak mampu mengelola karena faktor finansial; atau c. kebijakan pemerintah, antara lain proyek strategis nasional. (3) Penyerahan kembali PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan melalui permohonan oleh pemegang PBPH kepada Menteri. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi antara lain: a. pernyataan yang dibuat di hadapan notaris yang menyatakan antara lain: 1. alasan-alasan yang jelas; 2. kesediaan untuk melunasi kewajiban finansial kepada Negara antara lain PSDH, DR, biaya tata batas, dan kewajiban lainnya; dan 3. tidak dalam proses hukum; dan b. laporan kegiatan PBPH. Pasal 99 (1) Sebelum penyerahan kembali PBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 diterima, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan administrasi secara komprehensif. (2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal terhadap pemenuhan seluruh kewajiban yang tercantum dalam keputusan pemberian PBPH dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan sebagai pemegang PBPH. (3) Dalam hal pemegang PBPH memiliki kewajiban finansial yang belum dipenuhi, pemegang PBPH wajib melunasi kewajiban tersebut. (4) Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain PSDH, DR, biaya tata batas bagi pemegang PBPH yang belum melaksanakan, atau belum selesai 83 melaksanakan kewajiban tata batas areal serta kewajiban lainnya. (5) Dalam hal kewajiban tata batas areal belum dilaksanakan atau belum diselesaikan tetapi pemegang PBPH telah menyetorkan biaya tata batas maka biaya tata batas yang telah disetor menjadi hak negara dan pemegang PBPH dibebaskan dari kewajiban tata batas. (6) Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan setelah pemohon tidak memiliki kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang terutang, pemberi PBPH menerbitkan keputusan mengenai pencabutan PBPH. (7) Penyerahan kembali PBPH sebagai akibat kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf c dapat dilakukan dengan ketentuan setelah seluruh kewajiban pembayaran PSDH dan DR beserta tunggakannya dibayar lunas. Bagian Keempat Pemindahtanganan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Pasal 100 (1) PBPH dapat dipindahtangankan dengan persetujuan Menteri. (2) Pemindahtanganan PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi karena: a. pengalihan PBPH dari pemegang PBPH kepada pemegang PBPH lain atau oleh bukan pemegang PBPH yang dilakukan melalui jual beli; b. pemegang PBPH menggabungkan diri (merger) dengan pemegang PBPH lain atau dengan bukan pemegang PBPH; c. pemegang PBPH meleburkan diri dengan pemegang PBPH lain atau dengan bukan pemegang PBPH; atau 84 d. pemisahan Usaha Pemanfaatan Hutan, pemegang PBPH yang kemudian dialihkan kepada pihak pemegang PBPH lain atau dengan bukan pemegang PBPH. (3) Pengalihan PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dimohonkan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen paling sedikit meliputi: a. hasil rapat umum pemegang saham; b. perubahan akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris; dan c. penyesuaian dokumen lingkungan. (4) Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja melakukan pengecekan dan penelaahan terhadap dokumen permohonan pengalihan PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen permohonan pengalihan PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja menyampaikan konsep persetujuan Menteri kepada Sekretaris Jenderal. (6) Sekretaris Jenderal setelah menerima konsep persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep persetujuan Menteri. (7) Menteri setelah menerima telaahan hukum atas konsep persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan persetujuan Menteri tentang pemindahtanganan PBPH berupa pengalihan hak PBPH melalui jual beli atau penolakan. (8) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disebabkan antara lain: a. jual beli dapat mengakibatkan terjadinya monopoli atau monopsoni dalam berbagai bentuk yang merugikan masyarakat; 85 b. pihak pembeli sebagai Pelaku Usaha di bidang kehutanan memiliki kinerja buruk dalam Pengelolaan Hutan; c. pihak pembeli bukan Pelaku Usaha di bidang kehutanan tidak memiliki tenaga teknis Pengelolaan Hutan; atau d. pihak pembeli memiliki laporan keuangan yang tidak sehat. (9) Luasan dan jumlah PBPH yang berasal dari pemindahtanganan pemegang PBPH sebagaimana pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak termasuk dalam pembatasan PBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1). Pasal 101 (1) Penggabungan PBPH, peleburan PBPH, dan pemisahan PBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d diajukan melalui permohonan kepada Menteri dan salinannya disampaikan kepada: a. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan b. Perseorangan, Koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta yang akan melakukan penggabungan PBPH, peleburan PBPH, dan pemisahan PBPH. (2) Penggabungan PBPH, peleburan PBPH, dan pemisahan PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk perseroan terbatas dan dilakukan tanpa mengadakan likuidasi terlebih dahulu. (3) Permohonan yang diajukan oleh pemegang PBPH berbentuk badan usaha milik negara atau perusahaan patungan, dan salinannya disampaikan kepada menteri yang membidangi urusan keuangan, dan menteri yang membidangi urusan badan usaha milik negara. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan: 86 a. usulan rencana/rancangan penggabungan PBPH, peleburan PBPH, dan pemisahan PBPH; b. salinan akta pendirian beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. keputusan rapat umum pemegang saham perusahaan pemegang PBPH; d. surat pernyataan dari pemegang PBPH yang dibuat di hadapan notaris yang berisi bahwa telah dan/atau sanggup melaksanakan kewajiban kewajiban yang belum terpenuhi kepada kementerian khususnya yang berkaitan dengan finansial; e. bagi pemegang PBPH yang berbentuk badan usaha milik negara atau perusahaan patungan wajib memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi urusan badan usaha milik negara; dan f. surat pernyataan dari: 1. Perseorangan; 2. Koperasi; 3. badan usaha milik negara; 4. badan usaha milik daerah; dan 5. badan usaha milik swasta, yang akan melakukan penggabungan PBPH, peleburan PBPH, dan pemisahan PBPH dibuat di hadapan notaris yang memuat: 1. penggabungan PBPH, peleburan PBPH, dan pemisahan PBPH tidak akan merugikan perseroan terbatas pemegang PBPH, pemegang saham minoritas perseroan terbatas pemegang PBPH, dan karyawan perseroan terbatas pemegang PBPH; 2. penggabungan PBPH, peleburan PBPH, dan pemisahan PBPH tidak akan mengakibatkan terjadinya monopoli atau monopsoni dalam berbagai bentuk yang merugikan masyarakat; 87 3. penggabungan PBPH, peleburan PBPH, dan pemisahan PBPH tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga yang wajar; 4. penegasan penerimaan peralihan segala hak dan kewajiban dari perseroan yang akan melakukan Penggabungan PBPH, peleburan PBPH, dan pemisahan PBPH; 5. memiliki visi dan misi terhadap pemanfaatan Hutan secara lestari; 6. dalam hal pengangkatan, pengurus perusahaan harus profesional; dan 7. sanggup mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 102 (1) Berdasarkan permohonan penggabungan pemegang PBPH, peleburan pemegang PBPH, dan pemisahan pemegang PBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan telaahan. (2) Berdasarkan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dalam tenggang waktu paling lama 15 (lima belas) hari menyampaikan: a. hasil telaahan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal, jika permohonan telah memenuhi/dilengkapi semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (4); atau b. surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan jika tidak memenuhi atau tidak dilengkapi salah satu atau seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (4). (3) Dalam hal tenggang waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon tidak 88 melengkapi persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan permohonan penggabungan pemegang PBPH, peleburan pemegang PBPH, dan pemisahan pemegang PBPH. (4) Dalam hal penggabungan pemegang PBPH, peleburan pemegang PBPH, dan pemisahan pemegang PBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) telah memenuhi/dilengkapi semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 101 ayat (4) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja menyampaikan telaahan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan. (5) Menteri setelah menerima telaahan permohonan penggabungan pemegang PBPH, peleburan pemegang PBPH, dan pemisahan pemegang PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal: a. menyetujui, Direktur Jenderal menyiapkan konsep surat persetujuan; atau b. menolak, Direktur Jenderal menyiapkan konsep surat penolakan, untuk selanjutnya disetujui Menteri. (6) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan penggabungan pemegang PBPH, peleburan pemegang PBPH, dan pemisahan pemegang PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka pemohon melakukan tahap selanjutnya untuk mendapatkan persetujuan akta penggabungan pemegang PBPH, peleburan pemegang PBPH, dan pemisahan pemegang PBPH dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (7) Dalam hal Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah memberikan persetujuan akta penggabungan pemegang PBPH, peleburan pemegang PBPH, dan pemisahan pemegang PBPH, Menteri memproses perubahan (addendum) PBPH. 89 Pasal 103 (1) Pemegang PBPH dapat melakukan pemindahan hak atas saham baik yang berdampak ataupun tidak berdampak terhadap beralihnya pengendalian atas PBPH dan pemindahtanganan PBPH. (2) Pemegang PBPH wajib mencatat pemindahan hak atas saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberitahukan kepada Menteri. Bagian Kelima Perubahan Nama Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Pasal 104 (1) Pemegang PBPH dapat melakukan perubahan (addendum) nama PBPH dan wajib mendapat persetujuan Menteri. (2) Perubahan nama PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi karena: a. pemindahtanganan PBPH; atau b. penggantian nama pemegang PBPH. (3) Perubahan nama PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui permohonan kepada Menteri dengan melampirkan hasil rapat umum pemegang saham dan perubahan akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris. (4) Menteri melalui Direktur Jenderal setelah menerima permohonan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja melakukan pengecekan dan penelaahan. (5) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen permohonan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja menyampaikan hasil pengecekan dan penelaahan telah memenuhi 90 ketentuan kepada Sekretaris Jenderal berupa konsep persetujuan Menteri tentang pemindahtanganan atau perubahan nama. (6) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep persetujuan pemindahtanganan atau perubahan nama kepada Menteri. (7) Menteri setelah menerima konsep persetujuan pemindahtanganan atau perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan persetujuan perubahan nama. Bagian Keenam Penyesuaian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Pasal 105 (1) PBPH dapat melakukan penyesuaian perubahan usaha kegiatan pemanfaatan Hutan melalui Multiusaha Kehutanan. (2) Penyesuaian perubahan usaha kegiatan pemanfaatan Hutan melalui Multiusaha Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan permohonan perubahan RKUPH kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterima permohonan perubahan RKUPH, menyampaikan hasil telaahan permohonan perubahan RKUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemegang PBPH dan direktur jenderal yang membidangi urusan planologi kehutanan dan tata lingkungan. (4) Berdasarkan hasil telaahan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) direktur jenderal yang membidangi urusan planologi kehutanan dan tata lingkungan melakukan telaahan terkait jenis 91 penyesuaian atau perubahan dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (5) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan arahan kepada pemegang PBPH. (6) Pemegang PBPH melakukan penyesuaian/perubahan dokumen lingkungan sesuai dengan arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menyampaikan hasilnya kepada direktur jenderal yang membidangi urusan planologi kehutanan dan tata lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (7) Dalam hal penyesuaian atau perubahan dokumen lingkungan telah sesuai dengan ketentuan perundang undangan, direktur jenderal yang membidangi urusan planologi kehutanan dan tata lingkungan memberikan persetujuan dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal dan pemegang PBPH. (8) Berdasarkan persetujuan penyesuaian atau perubahan dokumen lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) pemegang PBPH menyampaikan perbaikan usulan perubahan dokumen RKUPH kepada Direktur Jenderal. (9) Dalam hal penyesuaian perubahan usaha kegiatan pemanfaatan Hutan melalui Multiusaha Kehutanan tidak berdampak pada penambahan jangka waktu, Direktur Jenderal memproses permohonan perubahan RKUPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 106 (1) Dalam hal penyesuaian perubahan usaha kegiatan pemanfaatan melalui Multiusaha Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) sampai 92 dengan ayat (8) berdampak pada penambahan jangka waktu, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Perintah Pembayaran IPBPH penyesuaian jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemegang PBPH setelah menerima Surat Perintah Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melunasi dan menyampaikan bukti pelunasan IPBPH kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Direktur Jenderal setelah menerima bukti pelunasan IPBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja melakukan pengecekan bukti pelunasan IPBPH. (4) Berdasarkan hasil pengecekan bukti pelunasan IPBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan konsep keputusan Menteri mengenai perubahan PBPH kepada Sekretaris Jenderal. (5) Sekretaris Jenderal setelah menerima konsep keputusan Menteri mengenai perubahan PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep keputusan Menteri mengenai perubahan (addendum) PBPH kepada Menteri. (6) Menteri setelah menerima penelaahan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan keputusan Menteri mengenai perubahan (addendum) PBPH. (7) Penyerahan salinan dokumen asli keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan pada loket Kementerian. (8) Berdasarkan keputusan Menteri mengenai perubahan PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) pemegang PBPH mengajukan perbaikan usulan perubahan RKUPH kepada Direktur Jenderal. 93 Pasal 107 Dalam hal terjadi perubahan luasan PBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dan Pasal 94 terjadi permindahtanganan PBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (7) dan Pasal 102 ayat (7) terjadi perubahan nama PBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (7) serta terjadi penyesuaian PBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (9) dan Pasal 106 ayat (6) pemegang PBPH melakukan pemuktahiran data. BAB IV USAHA PEMANFAATAN HUTAN Bagian Kesatu Usaha Pemanfaatan Hutan Lindung Paragraf 1 Umum Pasal 108 (1) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dilakukan dengan Multiusaha Kehutanan terdiri atas: a. Pemanfaatan Kawasan; b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; dan/atau c. Pemungutan HHBK. (2) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya; b. tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi; c. tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; d. tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam; e. tidak merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan; 94 f. hanya memungut HHBK yang sudah tersedia secara alami dan/atau hasil rehabilitasi; dan g. memungut HHBK sesuai jumlah, berat, atau volume yang diizinkan. Paragraf 2 Perencanaan Usaha Pemanfaatan Hutan Lindung Pasal 109 (1) Perencanaan usaha pemanfaatan Hutan Lindung meliputi: a. inventarisasi Hutan; b. penataan areal kerja; dan c. penyusunan dokumen perencanaan berupa RKUPH dan RKTPH. (2) Inventarisasi Hutan di Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan melakukan survei potensi atau identifikasi potensi Hutan oleh tenaga profesional bidang kehutanan sesuai kompetensinya. (3) Hasil survei potensi atau identifikasi potensi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penataan areal kerja dan penyusunan RKUPH. (4) Pelaksanaan survei potensi atau identifikasi potensi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan metode sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (5) Biaya yang timbul akibat pelaksanaan survei potensi atau identifikasi potensi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada pemegang PBPH. Pasal 110 (1) Pelaksanaan survei potensi atau identifikasi potensi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (4) diarahkan untuk mendapatkan data dan informasi: a. penutupan lahan; 95 b. jenis tanah, kelerengan lapangan, atau topografi; c. iklim; d. hidrologi, bentang alam, dan gejala alam; e. jenis, potensi, dan sebaran daya tarik obyek wisata alam; f. jenis, potensi, dan sebaran flora; g. jenis, populasi, dan habitat fauna; dan h. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. (2) Tahapan kegiatan survei potensi atau identifikasi potensi Hutan meliputi: a. penyusunan rencana survei potensi atau identifikasi potensi Hutan; b. pelaksanaan survei potensi atau identifikasi potensi Hutan; c. pengumpulan data survei potensi atau identifikasi potensi Hutan; d. pengolahan data survei potensi atau identifikasi potensi Hutan; dan e. pembuatan laporan survei potensi atau identifikasi potensi Hutan berupa data spasial dan data numerik. (3) Rencana kegiatan survei potensi atau identifikasi potensi Hutan disampaikan kepada Menteri atau pejabat yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang penilaian dan persetujuan RKUPH, dan salinan disampaikan kepada gubernur. (4) Pemegang PBPH yang telah melaksanakan kegiatan survei potensi atau identifikasi potensi Hutan wajib menyerahkan laporan hasil survei potensi atau identifikasi potensi Hutan dan pakta integritas dari tenaga profesional di bidang kehutanan atas kebenaran hasil survei potensi atau identifikasi potensi Hutan kepada Menteri, dan salinan disampaikan kepada gubernur. (5) Pelaksanaan survei potensi atau identifikasi potensi Hutan diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku RKUPH berakhir. 96 (6) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penataan areal kerja kegiatan usaha PBPH pada Hutan Lindung. (7) Rencana areal kerja PBPH disajikan dalam bentuk peta, dilengkapi keterangan fungsi setiap areal. Pasal 111 (1) Setiap pemegang PBPH pada Hutan Lindung wajib menyusun dokumen RKUPH untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan RPHJP KPH, paling lambat 1 (satu) tahun setelah PBPH diberikan. (2) Dokumen RKUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. data umum perusahaan dan kondisi potensi areal pemanfaatan Hutan; c. rencana kerja pemanfaatan Hutan meliputi rencana pengusahaan; d. rencana kerja setiap tahun; e. rencana tata letak (site plan) dan desain arsitektur sarana prasarana; f. rencana investasi; g. pembiayaan dan pendapatan; h. organisasi dan ketenagakerjaan; i. pengelolaan lingkungan; j. kelola sosial; k. perlindungan dan pengamanan; l. penelitian dan pengembangan; dan m. peralatan dan lampiran peta skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu). (3) Proses pengajuan usulan RKUPH dan/atau perubahan RKUPH serta persetujuannya dilakukan melalui sistem informasi. (4) Dalam hal sistem informasi belum tersedia, usulan RKUPH dan/atau perubahan RKUPH serta persetujuannya dilakukan secara manual. (5) Usulan RKUPH disusun berdasarkan: 97 a. peta areal kerja atau batas koordinat geografis sesuai keputusan pemberian PBPH; b. peta Kawasan Hutan atau peta penunjukkan Kawasan Hutan dan perairan provinsi atau peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) bagi provinsi yang belum ada peta penunjukan Kawasan Hutan, dan perairan provinsi atau peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP); c. peta hasil penafsiran citra satelit skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) liputan terbaru paling lama 2 (dua) tahun terakhir; dan d. hasil inventarisasi Hutan. (6) Usulan RKUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Menteri dan salinan disampaikan kepada gubernur. (7) Usulan RKUPH disusun oleh tenaga profesional di bidang kehutanan sesuai dengan kompetensinya, dan ditandatangani atau disetujui oleh direktur utama atau ketua Koperasi pemegang PBPH. (8) Kebenaran data atau informasi usulan RKUPH dan peta merupakan tanggung jawab direktur utama atau ketua Koperasi pemegang PBPH yang dinyatakan dalam pakta integritas. (9) Biaya yang timbul akibat penyusunan RKUPH, dibebankan kepada pemegang PBPH. (10) Usulan RKUPH berikutnya diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku RKUPH. Pasal 112 (1) Menteri setelah menerima permohonan usulan RKUPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (6) melakukan penilaian dan/atau memberi arahan perbaikan usulan RKUPH paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPH. (2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan arahan perbaikan, Menteri 98 menyetujui RKUPH paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPH. (3) Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan RKUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang PBPH melakukan perbaikan usulan RKUPH dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat arahan perbaikan usulan RKUPH diterima. (4) Dalam hal pemegang izin tidak menyampaikan perbaikan usulan RKUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, pemegang PBPH dinyatakan tidak mengusulkan RKUPH. (5) Berdasarkan perbaikan usulan RKUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri menyetujui perbaikan usulan RKUPH paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya perbaikan usulan RKUPH. (6) Persetujuan usulan RKUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) dan salinannya disampaikan kepada gubernur. Pasal 113 (1) Penilaian dan persetujuan usulan RKUPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dan ayat (5) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (2) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penilaian dan persetujuan RKUPH dibebankan kepada anggaran Pemerintah. Pasal 114 (1) Perubahan RKUPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) dan ayat (4) dapat dipertimbangkan apabila terjadi: a. perubahan luas areal kerja; b. penambahan atau perubahan jenis kegiatan (multiusaha); c. perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya Hutan yang disebabkan oleh faktor manusia 99 maupun faktor alam serta penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. perubahan jangka waktu PBPH; dan e. perubahan lain terkait dengan perubahan kebijakan. (2) Usulan perubahan RKUPH diajukan oleh pemegang PBPH kepada Menteri. (3) Menteri menilai dan menyetujui usulan perubahan RKUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya usulan perubahan RKUPH, dan salinannya disampaikan gubernur. (4) Menteri dapat mendelegasikan penilaian dan persetujuan perubahan RKUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal. (5) Perubahan RKUPH tidak mengubah jangka waktu RKUPH sebelumnya dan dituangkan dalam bentuk perubahan RKUPH. (6) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penilaian dan persetujuan perubahan RKUPH dibebankan kepada pemerintah. (7) Pedoman penyusunan dan penilaian RKUPH, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 115 (1) Setiap pemegang PBPH pada Hutan Lindung wajib menyusun Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH) berdasarkan RKUPH yang telah disetujui. (2) RKTPH disusun oleh tenaga profesional di bidang kehutanan sesuai dengan kompetensinya dan ditandatangani atau disetujui direktur utama atau ketua Koperasi selaku pemegang PBPH secara mandiri/self approval. 100 (3) RKTPH yang telah disahkan disampaikan kepada Menteri dan salinannya disampaikan kepada gubernur. (4) RKTPH disusun berdasarkan: a. RKUPH yang telah disetujui; dan b. rekapitulasi hasil survei potensi atau identifikasi potensi Hutan untuk Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan pemungutan HHBK, yang ditandatangani oleh tenaga profesional di bidang kehutanan sesuai dengan kompetensinya. (5) Kebenaran data atau informasi RKTPH dan peta merupakan tanggung jawab tenaga profesional di bidang kehutanan sesuai dengan kompetensinya, dan direktur utama atau ketua Koperasi pemegang PBPH yang dinyatakan dalam pakta integritas. (6) RKTPH memuat rencana: a. kegiatan sesuai jenis usaha (Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan pemungutan HHBK); b. pengamanan dan perlindungan Hutan; c. kelola lingkungan dan kelola sosial; d. pembangunan sarana prasarana wisata alam; e. trase jalan, rencana tata letak, dan desain arsitektur; f. peralatan; dan g. pemasaran. Pasal 116 (1) RKTPH berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan. (2) Dalam hal diperlukan perubahan RKTPH maka perubahan dilakukan secara mandiri/self approval disampaikan kepada Menteri, dan salinannya disampaikan kepada gubernur. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipertimbangkan apabila terdapat: a. perubahan RKUPH; 101 b. perubahan kelompok jenis dan target volume pemungutan HHBK; c. perubahan jenis Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan; d. perubahan tata letak dan/atau desain arsitektur sarana prasarana wisata alam; dan/atau e. perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Perubahan RKTPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh tenaga profesional di bidang kehutanan sesuai dengan kompetensinya, serta ditandatangani oleh direktur utama atau ketua Koperasi pemegang PBPH dilengkapi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Paragraf 3 Pelaksanaan Usaha Pasal 117 (1) Pemanfaatan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf a dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha: a. budidaya tanaman obat; b. budidaya tanaman hias; c. budidaya jamur; d. budidaya lebah; e. budidaya hijauan makanan ternak; f. budidaya buah-buahan dan biji-bijian; g. budidaya tanaman atsiri; h. budidaya tanaman nira; i. wana mina (silvofishery); j. wana ternak (silvopastura); k. tanam wana tani (agroforestry); l. wana tani ternak (agrosilvopastura); m. penangkaran satwa liar; dan/atau n. rehabilitasi satwa. (2) Pemanfaatan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, 102 huruf g, dan huruf h meliputi kegiatan persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, pengolahan, dan pemasaran. (3) Pemanfaatan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan pembuatan tempat sarang lebah, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, pengolahan, dan pemasaran. (4) Pemanfaatan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi pola agroforestry yang memadukan usaha tanaman berkayu dan usaha perikanan, dengan memanfaatkan sumber daya air yang tersedia. (5) Pemanfaatan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dilakukan dengan memadukan kegiatan usaha tanaman berkayu dan usaha peternakan pada Hutan Lindung. (6) Pemanfaatan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dilakukan melalui kegiatan optimalisasi pemanfaatan lahan dengan pola tanam kombinasi antara tanaman Hutan berkayu dengan tanaman pertanian atau perkebunan untuk meningkatkan produktivitas lahan dengan tidak mengubah fungsi pokok Hutan Lindung. (7) Pemanfaatan Kawasan sebagaimana pada ayat (1) huruf l dilakukan melalui kegiatan optimalisasi pemanfaatan lahan dengan pola tanam kombinasi antara tanaman Hutan berkayu, tanaman pertanian dan ternak untuk meningkatkan produktivitas lahan Hutan dengan tidak mengubah fungsi pokok Hutan Lindung. (8) Kegiatan usaha penangkaran satwa liar dan rehabilitasi satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dan huruf n sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. 103 Pasal 118 Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Lindung dilakukan dengan ketentuan: a. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya; b. tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi; c. tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan d. tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam. Pasal 119 Pemanfaatan Jasa Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. pemanfaatan aliran air; b. pemanfaatan air; c. wisata alam; d. perlindungan keanekaragaman hayati; e. pemulihan lingkungan; atau f. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon. Pasal 120 (1) Usaha pemanfaatan aliran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a bertujuan untuk penyediaan jasa aliran air secara komersial di dalam Hutan Lindung, termasuk sarana dan prasarana pembangkit listrik tenaga mikrohidro dan minihidro. (2) Pemanfaatan aliran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemanfaatan untuk pemenuhan listrik yang sifatnya untuk memperoleh keuntungan. (3) Pemanfaatan aliran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemanfaatan untuk pemenuhan listrik rumah tangga; dan b. pemanfaatan untuk pemenuhan listrik industri. 104 (4) Pemanfaatan aliran air untuk pemenuhan listrik rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi kebutuhan listrik untuk kehidupan sehari-hari masyarakat desa, dusun, nagari, atau dengan sebutan lainnya yang berada di luar daerah penyangga. (5) Pemanfaatan aliran air untuk pemenuhan listrik industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi kebutuhan hotel, restoran, pabrik, rumah sakit, sekolah, perkantoran, pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro, dan pembangkit listrik tenaga minihidro. (6) Pemanfaatan aliran air dilakukan dengan memperhatikan: a. daya dukung sumber daya air; b. jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya; c. perhitungan dan proyeksi kebutuhan sumber daya air; d. pemanfaatan air yang sudah ada; dan e. objek dan daya tarik wisata alam. Pasal 121 (1) Sarana dan prasarana pembangkit listrik tenaga mikrohidro dan/atau minihidro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) meliputi: a. water intake; b. saluran pembawa; c. bak penampungan; d. pipa pesat; dan e. rumah pembangkit. (2) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rencana usaha pemanfaatan aliran air dengan memperhatikan dampak ekologis terhadap kawasan, aspek teknis, dan kondisi geografis. 105 Pasal 122 (1) Usaha pemanfaatan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf b meliputi kegiatan usaha antara lain: a. air minum dalam kemasan; b. perusahaan air minum; atau c. menunjang kegiatan industri pertanian, perikanan, kehutanan, perkebunan, pariwisata, dan industri lainnya. (2) Sarana dan prasarana yang dapat dibangun dalam pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. water intake; b. jaringan perpipaan; c. bak penampungan; dan d. meter air. Pasal 123 Pembangunan sarana dan prasarana pemanfaatan aliran air dan pemanfaatan air dengan ketentuan: a. tidak mengubah karakteristik bentang alam dan menghilangkan fungsi pokok Kawasan Hutan secara permanen; b. tidak menutup atau menghilangkan jalur lintas tradisional masyarakat; c. pembangunan atau kegiatan lainnya yang terkait tidak memotong jalur lintas satwa liar; d. menghindari penebangan pohon; e. penempatan bangunan harus aman dari ancaman tanah longsor; f. konstruksi bangunan harus aman dari banjir air sungai, gaya guling, gaya gesek, rembesan, gempa, dan gaya angkat air; g. bahan atau material konstruksi diusahakan menggunakan material lokal di luar Hutan konservasi atau disesuaikan dengan kondisi sekitar; 106 h. sarana dan prasarana serta fasilitas yang dibangun tidak berwarna mencolok; dan i. merehabilitasi areal bekas gali urug. Pasal 124 Usaha wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf c berupa penyediaan sarana prasarana dan jasa wisata alam terdiri atas: a. penyediaan sarana wisata tirta; b. penyediaan sarana akomodasi; c. penyediaan sarana transportasi; d. penyediaan sarana wisata petualangan; e. penyediaan sarana budaya dan/atau religi; f. penyediaan sarana wisata pendidikan g. penyediaan jasa informasi pariwisata; h. penyediaan jasa pramuwisata; i. penyediaan jasa transportasi; j. penyediaan jasa perjalanan wisata; k. penyediaan jasa cinderamata; dan/atau l. penyediaan jasa makanan dan minuman. Pasal 125 (1) Penyediaan sarana wisata tirta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf a dapat berupa pemandian, arung jeram dan kendaraan air, boat, penyelaman, snorkling, jet ski, surfing, perahu layar, kano, dan/atau akuarium. (2) Penyediaan sarana akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf b dapat berupa penginapan, bumi perkemahan, dan/atau rumah mobil/caravan. (3) Penyediaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf c dapat berupa kereta listrik, kereta kabel/skyline, perahu bermesin, dan/atau kereta kuda. (4) Penyediaan sarana wisata petualangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf d dapat berupa outbond, jembatan antar tajuk pohon/canopy trail, kabel luncur/flying fox, balon udara, paralayang, dan/atau jalan lintas/jungle track. 107 (5) Penyediaan sarana budaya dan/atau religi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf e dapat berupa penyediaan sarana budaya tradisional dan/atau wisata rohani atau religi. (6) Penyediaan sarana wisata pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf f dapat berupa sarana aktivitas pembelajaran untuk memahami berbagai aktivitas dan kehidupan flora dan fauna, koleksi dan penangkaran flora dan satwa liar, proses perencanaan dan pengelolaan Hutan, pengelolaan agroforestry dan/atau berbagai aktivitas pengelolaan Hutan lainnya yang secara keseluruhan dapat menjadi destinasi kunjungan wisata alam. (7) Penyediaan jasa informasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf g dapat berupa usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk cetak dan/atau elektronik. (8) Penyediaan jasa pramuwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf h dapat berupa usaha yang menyediakan dan/atau mengkoordinasikan tenaga pemandu wisata atau interpreter untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata. (9) Penyediaan jasa transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf i dapat berupa usaha penyediaan kuda, porter, perahu tidak bermesin, sepeda, dan/atau kendaraan darat bermesin paling besar 3000 cc (tiga ribu cubic centimeter) khusus untuk daerah dengan kelerengan 30% (tiga puluh persen). (10) Penyediaan jasa perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf j dapat berupa usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan wisata dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk jasa pelayanan yang menggunakan sarana yang dibangun berdasarkan kerja sama antara pengelola dan pihak ketiga. 108 (11) Penyediaan jasa cinderamata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf k merupakan usaha jasa penyediaan cinderamata atau souvenir untuk keperluan wisatawan yang didukung dengan perlengkapan berupa kios atau kedai usaha. (12) Penyediaan jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf l merupakan usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang didukung dengan perlengkapan berupa kedai makanan atau minuman. Pasal 126 (1) Usaha wisata alam dilakukan sesuai hasil inventarisasi Hutan. (2) Luas areal yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tapak sarana dan prasarana usaha wisata alam pada Hutan Lindung paling banyak 10% (sepuluh persen) dari luas areal kerja perizinan pada blok pemanfaatan Hutan Lindung. Pasal 127 (1) Bentuk bangunan sarana wisata alam untuk penyediaan sarana wisata tirta dan penyediaan sarana akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf a dan huruf b dibangun semi permanen dan bentuknya disesuaikan dengan arsitektur budaya setempat. (2) Pembangunan sarana untuk menunjang fasilitas penyediaan sarana wisata tirta antara lain permandian alam, tempat pertemuan atau pusat informasi, gudang penyimpanan alat untuk kegiatan wisata tirta, tempat sandar, atau tempat berlabuh alat transportasi wisata tirta. (3) Pembangunan penyediaan sarana akomodasi dilaksanakan pada kelerengan 0 – 30% (nol hingga tiga puluh persen). 109 Pasal 128 Kegiatan perlindungan keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Pasal 129 (1) Kegiatan pemulihan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf e dilakukan melalui pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem Hutan termasuk penanaman, pengayaan, pelepasliaran flora dan fauna untuk unsur hayati (flora dan fauna), serta unsur non hayati (tanah, iklim, dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. (2) Kegiatan pemulihan lingkungan bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, biodiversitas, dan memperbaiki struktur tegakan Hutan serta melindungi ekosistem Hutan dengan prioritas ditentukan berdasarkan potensi dan tingkat degradasi dengan tahapan: a. pembuatan persemaian atau pembibitan; b. penanaman atau pengayaan; c. pemeliharaan; d. pemulihan habitat flora dan/atau fauna; e. perlindungan dan pengamanan; dan f. penelitian dan pengembangan. Pasal 130 (1) Usaha penyerapan dan/atau penyimpanan karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf f dilakukan melalui pemulihan dan konservasi Hutan untuk meningkatkan produktivitas biomassa Hutan, serta dalam upaya mitigasi dampak perubahan iklim melalui Pengelolaan Hutan. 110 (2) Kegiatan penyerapan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penanaman dan pemeliharaan; dan b. peningkatan produktivitas melalui peningkatan riap tegakan. (3) Kegiatan penyimpanan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeliharaan, perlindungan, dan pengamanan tegakan dan areal. Pasal 131 (1) Pemungutan HHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf c dilakukan dengan maksud untuk mengambil hasil Hutan berupa HHBK. (2) Pemungutan HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. rotan; b. madu; c. getah; d. buah; e. biji; f. jamur; g. daun; h. bunga; i. sarang burung walet; dan/atau j. HHBK lainnya. (3) Pemungutan HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. hanya memungut HHBK yang sudah tersedia secara alami dan/atau hasil rehabilitasi; b. tidak merusak lingkungan; c. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya; dan d. memungut HHBK sesuai jumlah, berat atau volume yang diizinkan. 111 Paragraf 4 Kerja Sama dan Kemitraan PBPH Pasal 132 (1) Kerja sama antara pemegang PBPH dengan Koperasi masyarakat setempat dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. penyertaan saham; dan/atau b. kerja sama usaha pada segmen kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan. (2) Penyertaan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tahapan: a. pelaksanaan rapat umum pemegang saham pemegang PBPH yang dituangkan dalam akta notaris; b. pelaksanaan kesepakatan kerja sama dalam bentuk penyertaan saham antara pemegang PBPH dengan Koperasi; dan c. perubahan susunan pemegang saham dan besarnya saham setiap pemegang saham dalam bentuk akta notaris dan disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan segmen kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disepakati bersama antara pemegang PBPH dengan Koperasi yang bersangkutan dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Pasal 133 (1) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta selaku pemegang PBPH wajib melakukan kerja sama dengan Koperasi masyarakat setempat paling lambat 3 (tiga) tahun setelah diterimanya PBPH. 112 (2) Pemegang PBPH yang telah melakukan kerja sama dengan Koperasi melaporkan pelaksanaan kerja sama kepada Direktur Jenderal. Pasal 134 (1) Pemegang PBPH dalam melaksanakan kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan wajib melakukan kemitraan dengan masyarakat di dalam dan di sekitar Hutan. (2) Pemegang PBPH melakukan kemitraan kehutanan berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan konflik. (3) Pedoman identifikasi dan pemetaan konflik di areal kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pelaksanaan kemitraan kehutanan oleh pemegang PBPH dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan perhutanan sosial. Pasal 135 (1) Pemegang PBPH dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya dalam rangka menunjang ketahanan pangan (food estate) dan energi. (2) Kerja sama untuk menunjang ketahanan pangan (food estate) dan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada areal tidak produktif yang dituangkan dalam RKUPH. Paragraf 5 Pelaporan Pasal 136 (1) Pemegang PBPH wajib menyampaikan laporan kegiatan usahanya secara periodik setiap bulan kepada Menteri dan salinannya disampaikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Dinas, kepala KPH, dan kepala UPT. 113 (2) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara online jika sistem terdapat kendala, laporan kegiatan dapat dilakukan secara offline. Bagian Kedua Usaha Pemanfaatan Hutan Produksi Paragraf 1 Umum Pasal 137 (1) Usaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi dilaksanakan berdasarkan prinsip untuk mengelola Hutan lestari dan meningkatkan fungsi utamanya. (2) Prinsip Hutan lestari terdiri dari kelestarian produksi, kelestarian ekologi, dan kelestarian sosial. (3) Usaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Multiusaha Kehutanan melalui kegiatan: a. Pemanfaatan Kawasan; b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; c. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu; d. Pemanfaatan HHBK; e. Pemungutan Hasil Hutan Kayu; dan/atau f. Pemungutan HHBK. Paragraf 2 Perencanaan Usaha Pemanfaatan Hutan Produksi Pasal 138 Perencanaan usaha pemanfaatan Hutan Produksi meliputi: a. inventarisasi hutan; b. penataan areal kerja; dan c. penyusunan dokumen perencanaan berupa RKUPH dan RKTPH. 114 Pasal 139 (1) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf a meliputi: a. survei potensi atau identifikasi potensi Hutan untuk usaha Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman, Pemanfaatan HHBK, Pemungutan Hasil Hutan Kayu, dan/atau Pemungutan HHBK; dan b. Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala khusus untuk usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami (Hutan alam). (2) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga profesional di bidang kehutanan mencakup identifikasi potensi kayu, HHBK, dan jasa lingkungan. (3) Biaya yang timbul akibat pelaksanaan inventarisasi Hutan dibebankan kepada pemegang PBPH. Pasal 140 (1) Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1) huruf b dilakukan dengan metode berbasis: a. terestris; b. citra resolusi sangat tinggi; atau c. gabungan terestris dan citra satelit. (2) Rencana kegiatan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala disampaikan kepada Menteri atau pejabat yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang penilaian dan persetujuan RKUPH dan gubernur. (3) Pemegang PBPH yang telah melaksanakan kegiatan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala harus menyerahkan laporan hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan pakta integritas dari tenaga profesional di bidang kehutanan atas kebenaran hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala kepada Menteri 115 atau pejabat yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang penilaian dan persetujuan RKUPH dan gubernur. (4) Pelaksanaan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku RKUPH berakhir. (5) Pedoman pelaksanaan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 141 (1) Hasil inventarisasi Hutan dilakukan identifikasi dan analisa didasarkan atas kriteria: a. kriteria kesatu untuk Kawasan Hutan: 1. yang mempunyai kelerengan, kepekaan jenis tanah, dan intensitas curah hujan dengan skoring sama dengan dan/atau lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima); 2. dengan kelerengan lebih dari 40% (empat puluh persen) dan/atau dengan kelerengan lebih dari 15% (lima belas persen) untuk jenis tanah yang sangat peka terhadap erosi antara lain regosol, litosol, organosol, dan renzina; dan/atau 3. dengan ketinggian sama dengan atau lebih besar dari 2.000 m (dua ribu meter) dari permukaan laut. b. kriteria kedua untuk Kawasan Hutan bergambut berupa areal puncak kubah gambut atau ketebalan gambut 3 m (tiga meter) atau lebih yang terdapat di hulu sungai atau rawa. c. kriteria ketiga untuk sempadan sungai, mata air, waduk, danau, dan jurang dengan radius atau jarak sampai dengan: 1. 500 m (lima ratus meter) dari tepi waduk atau danau; 116 2. 200 m (dua ratus meter) dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 3. 100 m (seratus meter) dari kiri kanan tepi sungai; 4. 50 m (lima puluh meter) dari kiri kanan tepi anak sungai; atau 5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang. d. kriteria keempat untuk sempadan pantai dengan radius atau jarak sampai dengan 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai atau daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 m (seratus meter) dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; e. kriteria kelima untuk kawasan penyangga (buffer zone) Hutan Lindung dan/atau Hutan konservasi; f. kriteria keenam untuk kawasan pelestarian plasma nutfah dan kawasan perlindungan satwa liar; g. kriteria ketujuh untuk kawasan cagar budaya dan/atau ilmu pengetahuan; dan h. kriteria kedelapan untuk kawasan rawan terhadap bencana alam. (2) Hasil identifikasi dan analisis areal kerja PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan informasi mengenai: a. areal yang akan dikelola sebagai kawasan lindung; b. areal yang akan dikelola sebagai areal budidaya atau produksi; c. areal bekas tebangan yang masih berhutan dan tidak dapat dihindari untuk diusahakan untuk usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman (Hutan tanaman); d. areal tidak berhutan atau tidak produktif yang dapat diusahakan; e. areal Hutan alam yang memiliki karakteristik sumber daya Hutan yang dapat diusahakan dengan multisistem silvikultur; 117 f. perubahan fungsi Kawasan Hutan; g. kondisi sosial; dan/atau h. informasi lainnya yang berkaitan dengan keadaan areal kerja antara lain potensi HHBK dan jasa lingkungan. Pasal 142 (1) Informasi hasil identifikasi dan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 menjadi dasar untuk penataan areal kerja PBPH yang meliputi: a. areal budidaya atau produksi; dan b. kawasan lindung. (2) Areal budidaya atau produksi dan/atau kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk didalamnya untuk pembangunan dan/atau pengembangan sarana dan prasarana, serta Multiusaha Kehutanan yang dituangkan dalam RKUPH. (3) Dalam pelaksanaan pembangunan dan/atau pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. pemegang PBPH dapat memanfaatkan material berupa batuan, pasir, tanah gambut, serta air yang ada dalam areal kerja PBPH untuk penggunaan sendiri dan tidak untuk kepentingan komersial; dan b. pembangunan sarana dan prasarana di dalam areal PBPH tidak diperlukan izin mendirikan bangunan. Pasal 143 Penataan areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf b dimaksudkan untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan dan sosial. Pasal 144 (1) Rencana penataan areal kerja PBPH disajikan dalam bentuk peta dengan dilengkapi keterangan fungsi setiap areal. 118 (2) Pewarnaan dalam peta penataan areal kerja PBPH berdasarkan fungsi areal meliputi: a. areal budidaya/produksi dengan warna kuning; dan b. kawasan lindung dengan warna merah. (3) Peta penataan areal kerja PBPH dilengkapi tabel luas dan persentase areal budidaya atau produksi dan kawasan lindung. Pasal 145 (1) Areal budidaya atau produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) huruf a diarahkan pada bentangan areal kerja berdasarkan identifikasi areal kerja. (2) Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) huruf b diarahkan pada areal puncak kubah gambut, kawasan resapan air, sempadan pantai, sempadan sungai, sekitar waduk atau danau, sekitar mata air, sekitar pantai hutan payau/mangrove, dan habitat satwa dilindungi. (3) Pembangunan dan/atau pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) diperuntukan bagi pembangunan Petak Ukur Permanen, tempat penimbunan atau pengumpulan kayu atau HHBK, basecamp, jalan utama, jalan cabang, jalan inspeksi, sarana pengendalian kebakaran Hutan, embung, kanal, sekat bakar, sekat bakar berupa kanal, persemaian, sarana prasarana wisata alam, sarana penelitian dan pengembangan, dan sarana pendidikan dan pelatihan. Pasal 146 (1) Dalam hal areal PBPH yang melakukan kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan HHBK budidaya tanaman sagu berada pada ekosistem gambut, pemegang PBPH wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 119 (2) Pemegang PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan penataan areal ekosistem gambut di areal kerjanya yang dituangkan dalam RKUPH berdasarkan pada: a. rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut; atau b. peta fungsi ekosistem gambut skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu). (3) Dalam hal peta fungsi ekosistem gambut skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b belum ditetapkan, menggunakan peta fungsi ekosistem gambut skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu) dan/atau peta fungsi ekosistem gambut terkoreksi. (4) Dalam hal hasil penataan areal ekosistem gambut di areal kerja PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada pada kawasan ekosistem gambut dengan fungsi lindung wajib dialokasikan sebagai kawasan lindung dan yang berada pada fungsi budidaya ekosistem gambut dapat dialokasikan sebagai areal budidaya. (5) Kawasan ekosistem gambut dengan fungsi lindung dapat dimanfaatkan secara terbatas dengan tidak melampaui kriteria baku kerusakan ekosistem gambut untuk kegiatan: a. penelitian; b. ilmu pengetahuan; c. pendidikan; d. pemanfaatan HHBK; dan e. jasa lingkungan. Pasal 147 Hasil inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 dan Penataan areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, dan Pasal 146 menjadi dasar penyusunan RKUPH. 120 Pasal 148 (1) Setiap pemegang PBPH wajib menyusun dokumen RKUPH untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan RPHJP KPH, paling lambat 1 (satu) tahun setelah PBPH diberikan. (2) Dokumen RKUPH mencakup seluruh kegiatan usaha pemanfaatan pada areal kerja PBPH paling sedikit memuat: a. data umum perusahaan dan kondisi potensi areal pemanfaatan Hutan; dan b. rencana kerja pemanfaatan Hutan meliputi: 1. rencana pengusahaan; 2. rencana kerja setiap tahun; 3. rencana investasi; 4. sarana dan prasarana; 5. organisasi dan ketenagakerjaan; 6. pengelolaan lingkungan; 7. kelola sosial; 8. perlindungan dan pengamanan; 9. penelitan dan pengembangan; 10. peralatan; dan 11. lampiran peta. (3) Usulan RKUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah keputusan PBPH diterima. (4) Usulan RKUPH jangka waktu 10 (sepuluh) tahun berikutnya diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa berlaku RKUPH berjalan. (5) Usulan RKUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diajukan kepada Menteri. (6) Biaya yang timbul akibat penyusunan RKUPH, dibebankan kepada pemegang PBPH. (7) Usulan RKUPH disusun berdasarkan: a. peta areal kerja atau batas koordinat geografis sesuai keputusan pemberian PBPH; 121 b. peta Kawasan Hutan atau peta penunjukan Kawasan Hutan dan perairan provinsi; c. peta hasil penafsiran citra satelit skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) liputan terbaru paling lama 2 (dua) tahun terakhir; d. hasil inventarisasi Hutan berupa hasil survei atau identifikasi potensi, atau hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala khusus bagi usaha pemanfaatan Hutan kayu yang tumbuh alami; dan e. peta fungsi ekosistem gambut atau menggunakan data faktual lapangan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dan/atau tim teknis yang ditunjuk oleh Menteri, bagi PBPH yang terdapat lahan ekosistem gambut. (8) Usulan RKUPH disusun oleh tenaga profesional di bidang kehutanan dan ditandatangani atau disetujui oleh pimpinan pemegang PBPH. (9) Kebenaran data atau informasi usulan RKUPH dan peta merupakan tanggung jawab pimpinan pemegang PBPH yang dinyatakan dalam pakta integritas. Pasal 149 (1) Menteri menilai dan/atau memberi arahan perbaikan usulan RKUPH paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPH. (2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan arahan perbaikan, Menteri menyetujui RKUPH paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPH. (3) Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan RKUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang izin melakukan perbaikan usulan RKUPH dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat arahan perbaikan usulan RKUPH tersebut diterima. 122 (4) Dalam hal pemegang PBPH tidak menyampaikan perbaikan usulan RKUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, pemegang PBPH dinyatakan tidak mengusulkan RKUPH. (5) Berdasarkan perbaikan usulan RKUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri menyetujui perbaikan usulan RKUPH paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya perbaikan usulan RKUPH. (6) Persetujuan usulan RKUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) dan salinannya disampaikan kepada gubernur. (7) Penilaian dan persetujuan usulan RKUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (8) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penilaian dan persetujuan RKUPH dibebankan kepada pemerintah. (9) Proses usulan dan persetujuan RKUPH dan/atau perubahan RKUPH melalui sistem informasi. (10) Dalam hal sistem informasi belum tersedia atau belum berjalan optimal, pengajuan usulan RKUPH, dan/atau perubahan RKUPH serta persetujuannya dilakukan offline atau manual. (11) Penyusunan, penilaian, dan persetujuan RKUPH serta format RKUPH sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 150 (1) Perubahan RKUPH dapat dipertimbangkan apabila terjadi: a. perubahan luas areal kerja; b. perubahan jangka waktu PBPH; c. penambahan atau perubahan jenis kegiatan usaha (multiusaha) dengan dilengkapi penyesuaian atau perubahan dokumen lingkungan; 123 d. perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya Hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. perubahan siklus tebang dan/atau limit diameter tebang khusus bagi PBPH dengan kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami (hutan alam); f. perubahan jenis tanaman dan daur, khusus bagi PBPH dengan kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman (hutan tanaman); g. perubahan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut; h. perubahan sistem dan teknik silvikultur; i. perubahan terkait dengan perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau j. perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Usulan perubahan RKUPH diajukan oleh pemegang PBPH kepada Menteri. (3) Menteri menilai dan menyetujui usulan perubahan RKUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya usulan perubahan RKUPH dan salinannya disampaikan gubernur. (4) Menteri mendelegasikan penilaian dan persetujuan perubahan RKUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal. (5) Dalam hal diperlukan perubahan urutan terhadap blok tebangan atau pemanenan atau produksi dalam RKUPH yang telah disetujui maka tidak diperlukan perubahan RKUPH, perusahaan diharuskan melaporkan perubahan tersebut kepada Menteri sebelum melakukan persetujuan RKTPH. 124 (6) Perubahan RKUPH tidak mengubah periode jangka waktu RKUPH sebelumnya dan dituangkan dalam bentuk perubahan RKUPH. (7) Pemegang PBPH yang telah memperoleh persetujuan RKUPH dalam rangka perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan ekosistem gambut kepada Menteri dan kepada Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengendalian dan pencemaran kerusakan lingkungan. (8) Pemulihan ekosistem gambut oleh pemegang PBPH dilakukan atas dasar perubahan RKUPH dengan menyusun rencana pemulihan ekosistem gambut. (9) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penilaian dan persetujuan revisi RKUPH dibebankan kepada pemerintah. Pasal 151 (1) Setiap pemegang PBPH pada Hutan Produksi wajib menyusun RKTPH. (2) RKTPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. RKUPH yang telah disetujui; b. rekapitulasi Laporan Hasil Cruising khusus bagi usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu tumbuh alami (Hutan alam) yang ditandatangani tenaga profesional bidang kehutanan; c. rekapitulasi hasil survei atau identifikasi potensi HHBK dan/atau jasa lingkungan yang ditandatangani tenaga profesional bidang kehutanan; dan d. peta hasil penafsiran dari citra satelit skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) berumur paling lama 2 (dua) tahun terakhir khusus untuk usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. 125 (3) RKTPH disusun oleh tenaga profesional bidang kehutanan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhir masa berlakunya RKTPH. (4) RKTPH paling sedikit memuat rencana: a. kegiatan sesuai jenis usaha (pemanfaatan kayu, HHBK, jasa lingkungan dan/atau pemanfaatan kawasan); b. pengamanan dan perlindungan Hutan; c. tenaga profesional bidang kehutanan; d. kelola lingkungan dan kelola sosial; e. Tempat Pengumpulan Kayu (TPn), Tempat Penimbunan Kayu (TPK), tempat pengumpulan HHBK, sarana prasarana wisata alam, trase jalan; f. peralatan; dan g. pemasaran. (5) Pemegang PBPH wajib melaporkan dan menyampaikan dokumen RKTPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (6) Kebenaran data/informasi usulan RKTPH dan Peta merupakan tanggung jawab pimpinan pemegang PBPH yang dinyatakan dalam pakta integritas. (7) Pedoman penyusunan, penilaian, dan persetujuan RKTPH serta format RKTPH sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 152 (1) Proses pengajuan dan persetujuan RKTPH dan/atau perubahan RKTPH untuk seluruh pemegang PBPH dilakukan secara mandiri (self-approval) mulai RKTPH Tahun 2022. (2) Persetujuan RKTPH secara mandiri (self-approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melunasi kewajiban PNBP. (3) Jangka waktu RKTPH berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 126 (4) Proses persetujuan RKTPH dan/atau perubahan RKTPH secara mandiri (self-approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi. (5) Dalam hal sistem informasi belum tersedia atau belum berjalan optimal, RKTPH dan/atau perubahan RKTPH dilakukan secara offline atau manual. Pasal 153 (1) Dalam hal diperlukan perubahan RKTPH maka dilakukan secara mandiri (self-approval). (2) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (1) dipertimbangkan jika terdapat: a. perubahan RKUPH; b. perubahan target volume kayu atau HHBK, jenis kayu atau kelompok jenis kayu atau HHBK; dan/atau c. perubahan lain yang dapat dipertanggung jawabkan. (3) Perubahan RKTPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh tenaga profesional bidang kehutanan serta ditandatangani oleh pimpinan pemegang PBPH, dilengkapi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pemegang PBPH melaporkan perubahan RKTPH secara mandiri (self approval) kepada Menteri. (5) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan sesuai RKTPH atau perubahan RKTPH tahun berjalan, rencana kegiatan yang tidak terealisasikan tersebut dapat diusulkan kembali dan ditambahkan pada RKTPH 1 (satu) tahun berikutnya (carry over). (6) Rencana kegiatan (carry over) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mengurangi target RKTPH tahun berikutnya yang diajukan pemegang PBPH yang bersangkutan dan tercantum dalam satu RKTPH. 127 (7) Khusus untuk Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami (Hutan alam), jika target tebangan telah ditetapkan, sisa rencana kegiatan (carry over) tidak boleh melebihi target tebangan yang telah ditetapkan. (8) Bagi pemegang PBPH dengan kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu tumbuh alami (Hutan alam) yang sudah melaksanakan penebangan berdampak rendah atau Reduced Impact Logging atau Reduced Impact Logging–Carbon dapat mengajukan permohonan peningkatan efisiensi penebangan khususnya faktor eksploitasi serta pemanfaatan limbah kepada Menteri. (9) Menteri dapat menolak atau mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan hasil kajian atau rekomendasi Direktur Jenderal. Pasal 154 (1) Khusus untuk kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami, penyusunan RKTPH didasarkan atas hasil Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan. (2) Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. inventarisasi Hutan dengan intensitas 100% (seratus persen) berupa pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap: 1. pohon yang direncanakan akan ditebang; 2. pohon induk; 3. pohon inti; dan 4. pohon yang dilindungi. b. pencatatan posisi koordinat pohon; dan c. pengumpulan informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan. (3) Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemegang PBPH yang menerapkan Sistem Silvikultur Non Tebang Habis Permudaan Buatan (non THPB). 128 (4) Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan dilakukan oleh tenaga teknis/tenaga profesional di bidang kehutanan sebagai dasar penyusunan Laporan Hasil Cruising dan pembuatan peta pohon untuk panduan operator dalam pembukaan wilayah Hutan. (5) Laporan Hasil Cruising sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan pada petak kerja tebangan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas cabang, dan taksiran volume kayu. (6) Kegiatan Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan oleh pemegang PBPH harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sebelum penebangan sebagai dasar penyusunan RKTPH. (7) Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan dilaksanakan oleh tim yang dipimpin oleh tenaga profesional bidang kehutanan yang ditetapkan oleh pimpinan pemegang PBPH dengan keputusan. (8) Terhadap pohon yang akan ditebang dilakukan pemasangan label Quick Response (QR) code. (9) Pedoman Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan pada PBPH sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 3 Pelaksanaan Usaha Pasal 155 (1) PBPH pada Hutan Produksi dilakukan dengan Multiusaha Kehutanan terdiri atas: a. Pemanfaatan Kawasan; b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; c. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu; d. Pemanfaatan HHBK; 129 e. Pemungutan Hasil Hutan Kayu; dan/atau f. Pemungutan HHBK. (2) Kegiatan Multiusaha Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RKUPH. Pasal 156 (1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) huruf a: a. budidaya tanaman obat; b. budidaya tanaman hias; c. budidaya jamur; d. budidaya lebah; e. penangkaran satwa liar; f. budidaya sarang burung walet; g. rehabilitasi satwa; h. budidaya hijauan makanan ternak; i. budidaya buah-buahan dan biji-bijian; j. budidaya tanaman atsiri; k. budidaya tanaman nira; l. budidaya serat; m. wana mina (silvofishery); n. wana ternak (silvopastura); o. tanam wana tani (agroforestry); p. wana tani ternak (agrosilvopastura); q. budidaya tanaman penghasil biomassa atau bioenergy; dan/atau r. budidaya tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan. (2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi. 130 (3) Kegiatan usaha penangkaran satwa liar dan rehabilitasi satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf g dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Pasal 157 (1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. pemanfaatan jasa aliran air; b. pemanfaatan air; c. wisata alam; d. perlindungan keanekaragaman hayati; e. pemulihan lingkungan; dan/atau f. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon. (2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak merusak keseimbangan unsur lingkungan. (3) Pemanfaatan jasa aliran air, pemanfaatan air, dan wisata alam pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 sampai dengan Pasal 126 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemanfaatan jasa aliran air, pemanfaatan air, dan wisata alam pada Hutan Produksi. (4) Kegiatan wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan kegiatan untuk: a. wisata berburu; b. wisata minat khusus; dan/atau c. penyediaan sarana tempat peristirahatan (rest area). (5) Kegiatan wisata berburu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat berupa penyediaan satwa buru, penyewaan senjata buru, kendaraan off-road untuk berburu, areal medan berburu, layanan tour, dan aktivitas perburuan. 131 (6) Kegiatan wisata minat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berupa pembuatan sarana olah raga di alam terbuka, lapangan golf, lapangan atraksi terbang layang, paralayang, dan balon udara. (7) Kegiatan penyediaan sarana tempat peristirahatan (rest area) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat berupa penyediaan tempat peristirahatan sementara di sekitar jalan darat atau alur lalu lintas perairan sungai, yang dilengkapi dengan fasilitas untuk parkir kendaraan, toilet, taman bermain, toko atau kios makanan, minuman, cinderamata, dan tempat penginapan. (8) Kegiatan perlindungan keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. (9) Kegiatan pemulihan lingkungan bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, biodiversitas dan memperbaiki struktur tegakan Hutan serta melindungi ekosistem Hutan dengan prioritas ditentukan berdasarkan potensi dan tingkat degradasi dengan tahapan: a. pembuatan persemaian/pembibitan; b. penanaman/pengayaan; c. pemeliharaan; d. pemulihan habitat flora dan/atau fauna; e. perlindungan dan pengamanan; dan f. penelitian dan pengembangan. (10) Kegiatan pemulihan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui pemeliharaan, perlindungan, dan pemulihan ekosistem Hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta 132 unsur non hayati (tanah, iklim, dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. (11) Kegiatan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan melalui pemulihan dan konservasi Hutan untuk meningkatkan produktivitas biomassa Hutan sekaligus upaya mitigasi dampak perubahan iklim melalui pengelolaan Hutan. (12) Kegiatan penyerapan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (11) meliputi: a. penanaman dan pemeliharaan pada areal tidak produktif; b. pengayaan pada areal bekas tebangan; dan c. peningkatan produktivitas melalui peningkatan riap. (13) Kegiatan penyimpanan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (11) meliputi: a. perluasan areal perlindungan dan konservasi; dan b. perlindungan dan pengamanan pada seluruh areal. Pasal 158 (1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) huruf c untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan dan sosial untuk tetap menjaga kelestarian Hutan. (2) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami (Hutan alam); dan b. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman (Hutan tanaman). (3) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami (Hutan alam) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. penebangan atau pemanenan; 133 b. pengayaan; c. pembibitan; d. penanaman; e. pemeliharaan; f. pengamanan; g. pengolahan; dan h. pemasaran. (4) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman (Hutan tanaman) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. penyiapan lahan; b. pembibitan; c. penanaman; d. pemeliharaan; e. pengamanan; f. pemanenan; g. pengolahan; dan h. pemasaran. Pasal 159 (1) Kegiatan usaha Pemanfaatan HHBK pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. rotan, sagu, nipah, aren, bambu; b. getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu; c. komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (bioenergy); dan/atau d. komoditas pengembangan tanaman pangan, yang meliputi kegiatan pengayaan atau penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan/atau pemasaran. (2) Kegiatan usaha pemanfaatan HHBK untuk kegiatan pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (bioenergy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Hutan Produksi yang tidak produktif yang ditetapkan dalam RKUPH. 134 Pasal 160 (1) Kegiatan usaha Pemungutan Hasil Hutan Kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) huruf e dilakukan untuk: a. memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok masyarakat setempat; dan b. memenuhi kebutuhan individu. (2) Kegiatan Pemungutan HHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) huruf f hanya boleh dilakukan oleh masyarakat di sekitar Hutan. (3) Kegiatan Pemungutan HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. rotan; b. madu; c. getah; d. buah atau biji; e. daun; f. gaharu; g. kulit kayu; h. tanaman obat; i. umbi-umbian; dan/atau j. HHBK lainnya. (4) Kegiatan Pemungutan HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap tumbuhan liar dan/atau satwa liar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan HHBK dilaksanakan melalui persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. (6) Pemungutan HHBK tumbuh alami dan hasil rehabilitasi yang berada di Hutan Negara di luar Kawasan Hutan ditetapkan gubernur. Pasal 161 (1) Khusus usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dapat dilakukan dengan 1 (satu) atau lebih Sistem Silvikultur sesuai dengan karakteristik sumber daya Hutan dan lingkungannya. 135 (2) Sistem Silvikultur dipilih dan diterapkan dalam Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu berdasarkan: a. umur tegakan; dan b. sistem pemanenan Hutan. (3) Sistem Silvikultur dalam Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu: a. Sistem Silvikultur Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB); b. Sistem Silvikultur Tebang Habis Permudaan Alam (THPA); c. Sistem Silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI); d. Sistem Silvikultur Tebang Jalur Tanam Indonesia (TJTI); e. Sistem Silvikultur Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ); dan f. Sistem Silvikultur Tebang Rumpang (TR). (4) Sistem Silvikultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RKUPH yang disetujui. (5) Pedoman Sistem Silvikultur sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 162 (1) Penerapan Sistem Silvikultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (4) dalam pelaksanaannya dapat menggunakan teknik Silvikultur Intensif. (2) Rencana pelaksanaan sistem dan teknik Silvikultur Intensif dicantumkan dalam RKUPH. (3) Pelaksanaan prinsip teknik Silvikultur Intensif meliputi: a. penggunaan bibit unggul; b. manipulasi lingkungan; dan c. pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman. (4) Kegiatan teknik Silvikultur Intensif meliputi: a. Perencanaan Tapak Silvikultur Intensif (PTS); b. pengadaan bibit/pembibitan; c. penyiapan lahan dan pembuatan lubang tanam; 136 d. penanaman; e. pemeliharaan; f. pengelolaan Organisme Pengganggu Tanaman berbasis ekosistem; dan g. pemanenan akhir daur tanaman Silvikultur Intensif. (5) Target luas areal Silvikultur Intensif dalam RKUPH disesuaikan dengan kondisi tapak pada areal kerja. (6) Pedoman Silvikultur Intensif pada PBPH sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 163 (1) Jenis tanaman berkayu dalam areal PBPH pada usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya (hutan tanaman) meliputi penanaman: a. tanaman sejenis; dan/atau b. tanaman berbagai jenis. (2) Penanaman tanaman sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa penanaman tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri atas satu jenis (species) beserta varietasnya dikembangkan sesuai dengan kondisi tapak dengan mempertimbangkan kesesuaian lahan dan kelayakan finansial. (3) Penanaman tanaman berbagai jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa penanaman tanaman hutan berkayu yang terdiri dari dua jenis (species) atau lebih dan/atau dikombinasikan dengan tanaman budidaya tahunan yang berkayu, atau tanaman jenis lainnya. (4) Tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri dari satu jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan yang dikombinasikan dengan tanaman budidaya tahunan yang berkayu atau tanaman jenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa tanaman berkayu penghasil kayu, tanaman HHBK, tanaman penghasil bioenergi, atau tanaman penghasil pangan. (5) Jenis tanaman hutan berkayu dan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) 137 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 164 (1) Pola tanam dapat dilakukan dengan agroforestry dan penerapannya didominasi dengan jenis tanaman berkayu. (2) Penerapan agroforestry sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pola berblok dan/atau petak dan/atau jalur berselang-seling. (3) Tanaman yang dapat diusahakan dalam areal PBPH diarahkan untuk penyediaan bahan baku industri, wajib terintegrasi dengan industri Pengolahan Hasil Hutan dan/atau melakukan kerja sama penyediaan bahan baku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (4) PBPHH dapat diberikan kepada pemegang PBPH di dalam areal kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sistem Silvikultur, keragaman jenis, pola pengelolaan dan pola tanam, pengembangan riset dan teknologi, penyediaan benih unggul, kelola sosial dan kelola lingkungan berlaku pada wilayah kerja Perum Perhutani atau Kesatuan Pengelolaan Hutan dalam melakukan pembangunan Hutan tanaman sesuai kelas perusahaannya. (6) Pedoman Agroforestry pada PBPH sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 165 (1) Pemegang PBPH menerapkan teknik pemanenan berdampak rendah atau Reduced Impact Logging dalam pelaksanaan kegiatan usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami (hutan alam). (2) Penerapan Reduced Impact Logging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: 138 a. perencanaan pemanenan; b. pelaksanaan pemanenan; dan c. pasca pemanenan. (3) Pedoman penerapan Reduced Impact Logging pada PBPH sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 166 Kegiatan pemanenan HHBK berupa bambu, sagu, rotan, gaharu, dan getah yang berasal dari alam atau hasil tanaman rehabilitasi mengikuti pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 4 Kelola Sosial dan Kelola Lingkungan Pasal 167 (1) Pelaksanaan kelola sosial dan lingkungan merupakan kewajiban pemegang PBPH. (2) Dalam melaksanakan kelola sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang PBPH wajib: a. melakukan identifikasi dan pemetaan areal klaim dan kondisi sosial masyarakat; b. menyusun rencana pencegahan dan penanganan/penyelesaian konflik; c. melaksanakan kegiatan kelola sosial sesuai rencana; d. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas kegiatan kelola sosial yang dilakukan; dan e. menyusun laporan realisasi kelola sosial secara periodik. (3) Dalam melaksanakan kelola lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang PBPH wajib: a. menyusun rencana kelola lingkungan yang meliputi kegiatan pengelolaan lingkungan dan kegiatan pemantauan lingkungan; 139 b. kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan pada kawasan lindung dan pada areal budidaya; dan c. menyusun laporan realisasi kelola lingkungan secara periodik. Paragraf 5 Kerja Sama dan Kemitraan Pasal 168 (1) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta selaku pemegang PBPH wajib melakukan kerja sama dengan Koperasi masyarakat setempat paling lambat 3 (tiga) tahun setelah diterimanya PBPH. (2) Kerja sama antara pemegang PBPH dengan Koperasi masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. penyertaan saham; b. kerja sama usaha pada segmen kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan; dan/atau c. kerja sama mitra usaha (off-taker) dengan Koperasi pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dalam bentuk hutan tanaman rakyat. (3) Kerja sama dengan Koperasi dalam bentuk penyertaan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan tahapan: a. pelaksanaan rapat umum pemegang saham pemegang PBPH yang dituangkan dalam akta notaris; b. pelaksanakan kesepakatan kerja sama dalam bentuk penyertaan saham antara pemegang PBPH dengan Koperasi; dan c. perubahan susunan pemegang saham dan besarnya saham setiap pemegang saham dalam bentuk akta notaris dan disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 140 (4) Kerja sama antara pemegang PBPH dengan Koperasi masyarakat setempat dalam segmen kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kegiatan penyiapan lahan, pengadaan benih dan bibit, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil Hutan pengangkutan dan/atau Pengolahan Hasil Hutan. (5) Penetapan segmen kegiatan disepakati bersama antara pemegang PBPH dengan Koperasi yang bersangkutan dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama. (6) Kerja sama antara pemegang PBPH dengan Koperasi masyarakat setempat dalam bentuk mitra usaha (off-taker) atau pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dalam bentuk hutan tanaman rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c melakukan kegiatan: a. pendampingan teknis; b. pembelian hasil panen atau produksi; dan/atau c. membantu pemasaran. (7) Pemegang PBPH yang telah melakukan kerja sama dengan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan pelaksanaan kerja sama kepada Menteri. Pasal 169 (1) Pemegang PBPH dalam melaksanakan kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan wajib melakukan kemitraan dengan masyarakat di dalam dan di sekitar Hutan. (2) Pemegang PBPH melakukan identifikasi dan pemetaan konflik di areal kerjanya dengan mengacu pada pedoman identifikasi dan pemetaan konflik yang ditetapkan Menteri. (3) Pemegang PBPH melakukan kemitraan kehutanan berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pelaksanaan kemitraan kehutanan oleh pemegang PBPH dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan perhutanan sosial. 141 Pasal 170 (1) Pemegang PBPH dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya antara lain dalam rangka menunjang ketahanan pangan (food estate) dan energi. (2) Kerja sama untuk menunjang ketahanan pangan dan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada areal tidak produktif yang dituangkan dalam RKUPH. Paragraf 6 Jangka Benah Pasal 171 (1) Pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atas usaha perkebunan sawit setelah menyelesaikan seluruh kewajibannya membayar Sanksi Administratif yang berada di areal kerja pemegang PBPH, wajib melakukan kerja sama pengelolaan dengan pemegang PBPH. (2) Kegiatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohonkan oleh pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada Menteri untuk difasilitasi. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang PBPH dan pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan menyusun naskah kerja sama dengan materi kerja sama yang memuat: a. para pihak; b. ruang lingkup; c. hak dan kewajiban; d. jangka waktu; e. jangka benah; f. pembagian manfaat kedua belah pihak; dan g. penyelesaian perselisihan. 142 (4) Dalam hal penyusunan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat disepakati oleh kedua belah pihak maka Menteri memfasilitasi atau menentukan kerja sama antara pemegang PBPH dan pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam RKUPH PBPH. Pasal 172 (1) Jangka benah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (3) huruf e dilakukan dengan mengubah tanaman kelapa sawit menjadi tanaman kehutanan selama 1 (satu) daur atau paling lama 25 (dua puluh lima) tahun sejak penanaman. (2) Strategi jangka benah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. penanaman tanaman pokok kehutanan dilakukan dengan menerapkan silvikultur yang disesuaikan dengan kondisi biofisik dan ekologi; b. pengkayaan tanaman kehutanan dilakukan sesuai kesepakatan kerja sama; c. tidak melakukan peremajaan tanaman kelapa sawit; dan d. menanam tanaman pokok kehutanan dan/atau Multipurpose Tree Species paling sedikit 100 (seratus) batang per hektare pengganti tanaman kelapa sawit. Paragraf 7 Pelaporan Pasal 173 (1) Pemegang PBPH wajib menyampaikan: a. laporan kinerja periodik; dan b. laporan keuangan. (2) Penyampaian laporan kinerja periodik dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem informasi. 143 (3) Laporan kinerja periodik dibuat oleh pemegang PBPH berdasarkan data realisasi dan rencana kegiatan dari RKTPH serta perkembangan pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan dilaporkan setiap bulan. (4) Data realisasi dan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa data kegiatan fisik usaha pemanfaatan hasil Hutan. (5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai standar akuntansi keuangan dan disampaikan pada semester satu tahun berikutnya. (6) Pedoman pelaporan kinerja periodik dan pelaporan keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 8 Aset Tanaman Pasal 174 (1) Tanaman yang dihasilkan dari PBPH Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu merupakan aset pemegang PBPH dan dapat dijadikan agunan sepanjang PBPHnya masih berlaku. (2) Dengan berakhirnya PBPH maka tanaman yang telah ditanam harus segera ditebang bagi tanaman yang telah memenuhi masa tebang sesuai daur, paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya PBPH, dan bila tidak ditebang menjadi milik negara. Bagian Ketiga Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan Paragraf 1 Permohonan dan Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan Pasal 175 (1) Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan dengan melakukan 144 inventarisasi tegakan kayu (Timber Cruising) pohon tumbuh alami yang direncanakan akan ditebang. (2) Timber cruising sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh GANISPH atau tenaga profesional di bidang kehutanan. (3) Areal yang dapat dimohon untuk persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan, antara lain: a. areal penggunaan lain yang telah dibebani perizinan non kehutanan; b. areal Penggunaan Kawasan Hutan yang telah dibebani persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau c. Hutan Produksi yang telah dikonversi melalui pelepasan Kawasan Hutan. (4) Pemohon yang dapat mengajukan Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. perorangan; b. Koperasi; c. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; e. badan usaha milik swasta; atau f. instansi pemerintah. (5) Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan pada areal penggunaan lain yang telah dibebani perizinan non kehutanan dan Hutan Produksi yang telah dikonversi melalui pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c diterbitkan oleh Kepala Dinas. (6) persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b atau Hak Guna Usaha melekat dan berlaku sebagai Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan. Pasal 176 (1) Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan diberikan paling lama untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. 145 (2) Dalam hal Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan telah berakhir, tetapi di dalam areal masih terdapat kayu hasil penebangan maka Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan dapat diperpanjang masa berlakunya sampai selesainya pengangkutan kayu untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan tidak ada kegiatan penebangan. (3) Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan melekat dan berlaku sebagai izin memasukkan dan menggunakan peralatan ke dalam dan di dalam areal Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan. (4) Jumlah alat, penambahan, pengurangan, atau penggantian peralatan, luas areal kerja, dan potensi kayu harus dilaporkan kepada Kepala Dinas. (5) Pedoman tata cara penilaian dan persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII Peraturan Menteri ini. Pasal 177 (1) Pemegang persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan wajib menyampaikan laporan bulanan atas realisasi produksi Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan kepada Kepala Dinas dan kepala UPT. (2) Pemegang persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan wajib membayar uang muka PSDH dan DR paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising sebelum memulai kegiatan. (3) Kepala Dinas dan kepala UPT wajib membuat dan menyampaikan rekapitulasi laporan bulanan kepada Menteri atas realisasi produksi Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan. 146 Paragraf 2 Hapusnya Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan Pasal 178 (1) Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan berakhir karena: a. jangka waktu yang diberikan telah berakhir; b. putusan pengadilan; c. dicabut oleh pemberi persetujuan sebagai sanksi; atau d. diserahkan kembali kepada pemberi pesetujuan sebelum jangka waktu persetujuan berakhir. (2) Dengan berakhirnya persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pemegang persetujuan untuk: a. melunasi pembayaran PSDH dan DR; dan b. melaksanakan semua kewajiban yang ditetapkan dalam persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan. BAB V PENGOLAHAN HASIL HUTAN Bagian Kesatu Umum Pasal 179 (1) Pengolahan Hasil Hutan terdiri atas: a. Pengolahan Hasil Hutan Kayu; dan b. Pengolahan HHBK. (2) Pengolahan Hasil Hutan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan pengolahan: a. Kayu Bulat menjadi produk kayu gergajian dan ragam produk turunannya, dengan ragam produk 147 antara lain kayu gergajian, kayu balken, palet kayu, moulding, dan ragam produk turunan kayu gergajian lainnya kecuali mebel dan kerajinan; b. Kayu Bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi produk serpih kayu (wood chips) dengan ragam produk antara lain serpih kayu, particle board, fiberboard, medium density fiberboard (MDF), dan ragam produk turunan serpih kayu lainnya kecuali pulp dan kertas; c. Kayu Bulat menjadi produk panel kayu dan ragam produk turunannya, dengan ragam produk antara lain veneer, kayu lapis/plywood, Laminated Veneer Lumber (LVL), termasuk decorative plywood, kayu laminasi, barecore, blockboard, dan/atau jenis ragam produk panel kayu lainnya; dan/atau d. Kayu Bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau biomassa kayu menjadi produk bioenergi dengan ragam produk antara lain pellet kayu (wood pellet), arang kayu, biofuel, biogas, dan/atau ragam produk bioenergi lainnya, termasuk produk-produk turunan pengolahan bioenergi seperti cuka kayu dan/atau kimia dasar organik yang berasal dari kayu. (3) Pengolahan HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. pengolahan dan pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya dengan ragam produk berupa olahan rotan, olahan bambu, dan turunannya; b. pengolahan pati, tepung, lemak dan sejenisnya dengan ragam produk berupa pati, tepung, lemak nabati, lemak hewani, dan turunannya; c. pengolahan getah, resin, dan sejenisnya dengan ragam produk berupa crumb rubber, latex, gondorukem, terpentin, hasil olahan resin, dan hasil olahan getah lainnya; d. pengolahan biji-bijian dengan ragam produk berupa kopi, kakao, dan hasil olahan biji-bijian lainnya; 148 e. pengolahan madu dengan ragam produk berupa madu, propolis, lilin madu, polen, dan turunan olahan madu lainnya; f. pengolahan nira dengan ragam produk berupa bioetanol, gula cetak, gula semut, dan produk turunan lainnya; g. pengolahan minyak atsiri dengan ragam produk berupa minyak atsiri hasil olahan daun, kulit kayu, akar, batang dan bagian tanaman lainnya, serta produk turunannya; dan/atau h. pengolahan HHBK lainnya dengan ragam produk berupa hasil olahan HHBK setengah jadi dan/atau produk jadi selain tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g. (4) Ragam produk mebel, pulp dan kertas dikecualikan dari ragam produk Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dikarenakan produk lanjutan dengan komposisi unsur kayu yang terkandung di dalamnya sudah tidak dominan dan pembinaannya menjadi kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (5) Ragam produk kerajinan dikecualikan dari ragam produk Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a karena kerajinan termasuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. (6) Setiap usaha Pengolahan Hasil Hutan wajib memiliki PBPHH. (7) PBPHH dapat dilakukan pada 1 (satu) lokasi atau lebih untuk PBPHH skala usaha besar, dan PBPHH skala usaha menengah kecuali untuk PBPHH skala usaha kecil, dengan ketentuan setiap lokasi telah memiliki persetujuan lingkungan. 149 (8) Untuk kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dengan industri pulp dan kertas, terhadap simpul kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang mengolah Kayu Bulat dan/atau bahan baku serpih menjadi serpih kayu (wood chips), diterbitkan POKPHH. (9) Pengolahan Hasil Hutan Kayu dan Pengolahan HHBK dapat dilakukan secara terintegrasi dalam 1 (satu) PBPHH. (10) Dalam hal kegiatan Pengolahan Hasil Hutan dilakukan secara terintegrasi dalam 1 (satu) PBPH, Hak Pengelolaan, atau persetujuan pengelolaan perhutanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Perizinan Berusaha yang digunakan PBPH atau Hak Pengelolaan atau persetujuan pengelolaan perhutanan sosial yang bersangkutan tanpa PBPHH. (11) Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan dengan ketentuan: a. telah memenuhi kelayakan teknis; dan b. terletak pada lokasi yang telah disetujui oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (12) Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dinyatakan telah memenuhi kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a apabila pemegang PBPH/pemegang Hak Pengelolaan/pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial: a. mempunyai jaminan pasokan bahan baku yang berkelanjutan; b. telah memiliki rencana operasional Pengolahan Hasil Hutan yang disusun dalam bentuk proposal teknis; c. telah memiliki RKUPH yang mengakomodir kegiatan pengolahan dan pemasaran Hasil Hutan; dan d. telah memiliki persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan hidup yang mencakup kegiatan Pengolahan Hasil Hutan dan/atau telah menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan dan 150 Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) atas kegiatan Pengolahan Hasil Hutan. (13) Dalam hal kegiatan Pengolahan Hasil Hutan dilakukan secara terintegrasi dalam 1 (satu) PBPH, Hak Pengelolaan atau persetujuan pengelolaan perhutanan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kegiatan hanya dapat dilakukan oleh pemegang PBPH/pemegang Hak Pengelolaan/pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial yang bersangkutan. (14) Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang dilakukan secara terintegrasi dengan kegiatan Pemanfaatan Hutan dalam PBPH, Hak Pengelolaan, atau persetujuan pengelolaan perhutanan sosial yang memenuhi kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (12) maka diterbitkan POKPHH sebagai dasar operasional kegiatan Pengolahan Hasil Hutan di lapangan. (15) Dalam hal terjadi perubahan data pokok, informasi, dan/atau peningkatan kapasitas produksi/perluasan kegiatan Pengolahan Hasil Hutan maka dilakukan penyesuaian/perubahan POKPHH dengan mempertimbangkan aspek legalitas, teknis, dan kelestarian sumber daya Hutan. (16) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) atas kegiatan Pengolahan Hasil Hutan dan/atau ragam produknya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Paragraf 1 Klasifikasi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Pasal 180 (1) Jenis dan kegiatan PBPHH diklasifikasikan berdasarkan skala usaha: a. Pengolahan Hasil Hutan skala usaha kecil terdiri dari kegiatan: 151 1. Pengolahan Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Izin Produksi kurang dari 2.000 m3 (dua ribu meter kubik) per tahun; dan/atau 2. Pengolahan HHBK Kapasitas Izin Produksi kurang dari 1.000 (seribu) ton/tahun yang mempekerjakan paling banyak 10 (sepuluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari 5 (lima) miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. b. Pengolahan Hasil Hutan skala usaha menengah terdiri dari kegiatan: 1. Pengolahan Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Izin Produksi 2.000 m3 (dua ribu meter kubik) sampai dengan kurang dari 6.000 m3 (enam ribu meter kubik) per tahun; 2. Pengolahan HHBK Kapasitas Izin Produksi 1.000 (seribu) ton per tahun sampai dengan kurang dari 3.000 (tiga ribu) ton per tahun yang mempekerjakan paling sedikit 10 (sepuluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit 5 (lima) miliar rupiah dan paling banyak 10 (sepuluh) miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 3. Pengolahan Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Izin Produksi 2.000 m3 (dua ribu meter kubik) sampai dengan kurang dari 6.000 m3 (enam ribu meter kubik) per tahun yang terpadu dengan Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu Kapasitas Izin Produksi kurang dari 1.000 (seribu) ton per tahun yang mempekerjakan paling banyak 10 (sepuluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari 5 (lima) miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. c. Pengolahan Hasil Hutan skala usaha besar, yang terdiri dari: 152 1. Pengolahan Hasil Hutan Kayu Kapasitas Izin Produksi 6.000 m3 (enam ribu meter kubik) per tahun atau lebih; 2. Pengolahan HHBK Kapasitas Izin Produksi 3.000 (tiga ribu) ton per tahun atau lebih yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi lebih dari 10 (sepuluh) miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 3. Pengolahan Hasil Hutan Kayu Kapasitas Izin Produksi 6.000 m3 (enam ribu meter kubik) per tahun atau lebih yang terpadu dengan pengolahan bukan kayu Kapasitas Izin Produksi 1.000 (seribu) sampai dengan kurang dari 3.000 (tiga ribu) ton per tahun yang mempekerjakan paling sedikit 10 (sepuluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit 5 (lima) miliar rupiah dan paling banyak 10 (sepuluh) miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (2) PBPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada: a. Perseorangan; b. Koperasi; c. badan usaha milik desa; d. badan usaha milik swasta; e. badan usaha milik daerah; atau f. badan usaha milik negara. (3) PBPHH berupa Usaha Pengolahan Hasil Hutan skala usaha kecil hanya diberikan kepada: a. Perseorangan; b. Koperasi; atau c. badan usaha milik desa. (4) PBPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan atau dilakukan pemindahan hak 153 atas saham dan wajib dilaporkan kepada pemberi PBPHH untuk dilakukan penyesuaian. (5) Setiap perubahan data pokok dalam PBPHH termasuk perluasan usaha Pengolahan Hasil Hutan, wajib dilakukan penyesuaian melalui mekanisme addendum PBPHH. (6) Kapasitas Izin Produksi dalam PBPHH diberikan dengan memperhatikan ketersediaan bahan baku legal dan/atau lestari. (7) Ketentuan mengenai klasifikasi kegiatan Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dengan PBPH, Hak Pengelolaan, atau persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. Paragraf 2 Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Pasal 181 (1) PBPHH dan/atau perubahannya diterbitkan oleh Menteri meliputi: a. kegiatan usaha Pengolahan Hasil Hutan skala usaha besar; dan b. dalam hal PBPHH status Penanaman Modal Asing, diberikan hanya untuk usaha Pengolahan Hasil Hutan skala usaha besar. (2) PBPHH dan/atau perubahannya diterbitkan oleh gubernur, untuk kegiatan usaha Pengolahan Hasil Hutan skala usaha kecil dan skala usaha menengah. (3) Dalam hal kegiatan Pengolahan Hasil Hutan terintegrasi dengan kegiatan industri pulp dan kertas, Perizinan Berusaha kegiatan usaha industri pulp dan kertas diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (4) Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang merupakan simpul dari kegiatan usaha industri pulp dan kertas 154 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengolah Kayu Bulat dan/atau bahan baku serpih menjadi serpih kayu (wood chips) diterbitkan POKPHH oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (5) Dalam hal kegiatan Pengolahan Hasil Hutan dilakukan secara terintegrasi dalam 1 (satu) PBPH, Hak Pengelolaan, atau persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, POKPHH diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Bagian Ketiga Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Paragraf 1 Pelaku Usaha Pengolahan Hasil Hutan Pasal 182 (1) Permohonan PBPHH diajukan oleh: a. Pelaku Usaha Perseorangan; atau b. Pelaku Usaha non Perseorangan. (2) Pelaku Usaha non Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Koperasi; b. badan usaha milik desa; c. badan usaha milik daerah; d. badan usaha milik negara; atau e. badan usaha milik swasta. Paragraf 2 Persyaratan Permohonan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Pasal 183 (1) Persyaratan permohonan PBPHH berupa: a. pernyataan komitmen; dan b. persyaratan teknis. 155 (2) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan persyaratan umum berupa pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi/melengkapi persyaratan administrasi berupa persetujuan pengelolaan lingkungan hidup berikut dokumen lingkungan hidup: a. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL); b. Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL); atau c. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (3) Dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. SPPL untuk persyaratan PBPHH skala usaha kecil; b. Dokumen UKL-UPL untuk persyaratan PBPHH skala usaha menengah; atau c. Dokumen AMDAL untuk persyaratan PBPHH skala usaha besar. (4) Dalam hal kegiatan Pengolahan Hasil Hutan skala usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak merusak bentang alam dan/atau tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, dokumen persetujuan pengelolaan lingkungan hidup dapat menggunakan dokumen UKL-UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal kegiatan Pengolahan Hasil Hutan skala usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berdampak merusak bentang alam dan/atau berdampak penting terhadap lingkungan hidup, dokumen persetujuan pengelolaan lingkungan hidup berupa dokumen AMDAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persyaratan khusus berupa 156 dokumen proposal teknis kegiatan usaha Pengolahan Hasil Hutan yang memuat paling sedikit: a. latar belakang, maksud, dan tujuan kegiatan usaha Pengolahan Hasil Hutan; b. rencana pemenuhan pasokan bahan baku; c. rencana operasional Pengolahan Hasil Hutan berikut penggunaan Mesin Utama Produksi; d. rencana produksi olahan hasil Hutan; dan e. rencana pemasaran hasil Hutan olahan. (7) Proposal teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan dokumen terkait: a. akta pendirian atau kartu tanda penduduk untuk Perseorangan; b. NIB; c. NPWP; d. jaminan pasokan bahan baku (dokumen kerja sama pasokan bahan baku atau pernyataan kesanggupan pemenuhan bahan baku dari pemasok); e. bukti kepemilikan Mesin Utama Produksi Pengolahan Hasil Hutan atau pernyataan kesanggupan pemenuhan rencana pengadaan Mesin Utama Produksi; f. bukti kepemilikan atau penguasaan atas prasarana bangunan pabrik, tempat penampungan bahan baku dan gudang Kayu Olahan, berupa dokumen kepemilikan atau penguasaan atas bangunan pabrik, gudang Kayu Olahan, dan tempat atau lahan penampungan bahan baku; dan g. bukti kepemilikan tenaga kerja teknis profesional bersertifikat di bidang Pengolahan Hasil Hutan dan peredaran hasil Hutan, berupa dokumen tenaga kerja profesional bersertifikat atau pernyataan komitmen pemenuhan tenaga teknis profesional bersertifikat. 157 (8) Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk permohonan POKPHH yang terintegrasi dengan kegiatan industri pulp dan kertas. Paragraf 3 Tata Cara Permohonan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Pasal 184 (1) Pemohon PBPHH melakukan pendaftaran sebagai Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi/online single submission (OSS) untuk mendapatkan NIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Permohonan PBPHH diajukan kepada gubernur melalui Sistem OSS untuk: a. skala usaha kecil, dilengkapi dengan SPPL tanpa persyaratan teknis; dan b. skala usaha menengah, dilengkapi dengan pernyataan komitmen dan persyaratan teknis. (3) PBPHH untuk Pengolahan Hasil Hutan skala usaha kecil, dinyatakan berlaku efektif operasional setelah memenuhi kelengkapan dokumen: a. NIB; b. SPPL; dan c. surat pernyataan yang berisi jenis Pengolahan Hasil Hutan, Mesin Utama Produksi, dan kapasitas produksi, yang disampaikan kepada Dinas yang membidangi kehutanan (4) Permohonan PBPHH untuk skala usaha besar diajukan kepada Menteri sesuai dengan kewenangannya melalui Sistem OSS dilengkapi dengan pernyataan komitmen dan persyaratan teknis. (5) Pemohon PBPHH skala usaha menengah dan skala usaha besar wajib memenuhi seluruh persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 paling lama 4 (empat) bulan sejak permohonan disampaikan melalui sistem OSS. 158 (6) Dalam hal pemohon PBPHH tidak menyelesaikan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan penolakan permohonan PBPHH. Pasal 185 (1) Pemohon PBPHH setelah memperoleh NIB dan menyampaikan permohonan PBPHH melalui sistem OSS, dapat melakukan kegiatan persiapan usaha Pengolahan Hasil Hutan sampai dengan terbitnya PBPHH definitif. (2) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk Pengolahan Hasil Hutan yang berlokasi di luar Kawasan Hutan dengan menggunakan bahan baku seluruhnya bersumber dari hasil budidaya Hutan Hak/Hutan rakyat untuk kegiatan: a. pengurusan dokumen terkait dengan persyaratan permohonan PBPHH; b. tahap pra konstruksi atau penyiapan lahan; c. pengadaan Mesin Utama Produksi dan/atau mesin pendukungnya; d. tahap konstruksi dan/atau pembangunan pabrik; dan e. pemasangan Mesin Utama Produksi berikut instalasinya. Paragraf 4 Pernyataan Komitmen dan Persyaratan Teknis Pasal 186 (1) Berdasarkan permohonan PBPHH skala usaha menengah atau skala usaha besar, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja memerintahkan kepada pemohon PBPHH untuk melaksanakan pemenuhan pernyataan komitmen dan persyaratan teknis. 159 (2) Pemenuhan pernyataan komitmen dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 4 (empat) bulan kalender sejak PBPHH dengan komitmen diterbitkan. (3) Pelaksanaan pemenuhan pernyataan komitmen dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Paragraf 5 Pengawasan Penyelesaian Pemenuhan Pernyataan Komitmen dan Persyaratan Teknis Pasal 187 (1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pemohon PBPHH atas pelaksanaan penyelesaian pemenuhan pernyataan komitmen dan persyaratan teknis. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tenggang waktu penyelesaian pernyataan komitmen dan persyaratan teknis; dan b. proses penyelesaian pernyataan komitmen dan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Tata Cara Penyampaian Pemenuhan Pernyataan Komitmen dan Persyaratan Teknis Pasal 188 (1) Pemohon PBPHH yang telah menyelesaikan pemenuhan pernyataan komitmen dan persyaratan teknis, wajib menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan pernyataan komitmen dan persyaratan teknis kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, melalui Lembaga OSS. 160 (2) Laporan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen: a. penyelesaian pemenuhan pernyataan komitmen; dan b. persyaratan teknis, melalui sistem elektronik terintegrasi dan/atau melalui surat secara manual. (3) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan penelaahan atas dokumen penyelesaian pemenuhan pernyataan komitmen dan dokumen persyaratan teknis; dan b. pejabat yang ditunjuk oleh gubernur melakukan verifikasi dan penelaahan atas dokumen penyelesaian pemenuhan pernyataan komitmen dan dokumen persyaratan teknis. (4) Verifikasi dan penelaahan atas dokumen penyelesaian pemenuhan pernyataan komitmen dan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. pemeriksaan/penelaahan pemenuhan pernyataan komitmen; b. kelengkapan dokumen persyaratan teknis; c. legalitas dokumen; dan d. penilaian substansi persyaratan teknis (proposal teknis). (5) Verifikasi dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen dan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. pemeriksaan/penelaahan pemenuhan komitmen; b. kelengkapan dokumen persyaratan; c. legalitas dokumen; dan d. penilaian kesesuaian pemenuhan standar operasional Pengolahan Hasil Hutan. 161 (6) Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, dalam verifikasi dokumen penyelesaian komitmen dan dokumen persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dapat melakukan verifikasi lapangan. Paragraf 7 Tata Cara Notifikasi pada Sistem Online Single Submission Pasal 189 (1) Berdasarkan hasil penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen dan dokumen persyaratan teknis Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188: a. Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil telaah kepada Menteri, disertai dengan: 1. konsep keputusan PBPHH apabila pemohon PBPHH telah menyelesaikan seluruh pemenuhan pernyataan komitmen dan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau 2. konsep surat penolakan permohonan PBPHH, dalam hal pemohon PBPHH tidak menyelesaikan seluruh pemenuhan pernyataan komitmen dan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; atau b. Pejabat yang ditunjuk oleh gubernur menerbitkan dan menyampaikan kepada gubernur: 1. pertimbangan teknis persetujuan penerbitan Sertifikat Standar Operasional Pengolahan Hasil Hutan; atau 2. konsep surat penolakan permohonan PBPHH, dalam hal pemohon PBPHH tidak menyelesaikan seluruh pemenuhan pernyataan 162 komitmen dan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Berdasarkan pertimbangan teknis persetujuan penerbitan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b gubernur menerbitkan: a. Sertifikat Standar Operasional Pengolahan Hasil Hutan, dalam hal pemohon PBPHH telah memenuhi seluruh pernyataan komitmen dan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. surat penolakan permohonan PBPHH, dalam hal pemohon PBPHH tidak memenuhi seluruh pernyataan komitmen dan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pertimbangan teknis persetujuan penerbitan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan NIB dan Sertifikat Standar PBPHH. (4) Menteri setelah menerima konsep keputusan PBPHH atau konsep surat penolakan permohonan PBPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyampaikan konsep keputusan PBPHH atau surat penolakan permohonan PBPHH kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal /Lembaga OSS. (5) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal/Lembaga OSS setelah menerima konsep keputusan PBPHH atau surat penolakan permohonan PBPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan keputusan PBPHH atau surat penolakan permohonan PBPHH. (6) Sertifikat Standar atau Keputusan PBPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) berisi: a. penanggung jawab perusahaan; b. alamat pabrik dan titik koordinat geografis; c. jenis Pengolahan Hasil Hutan dan ragam produk; 163 d. Kapasitas Izin Produksi; e. daftar mesin utama produksi; f. bahan baku; dan g. hak, kewajiban, dan larangan. (7) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal/Lembaga OSS atau Menteri setelah menerbitkan keputusan PBPHH atau surat penolakan permohonan PBPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memberikan Notifikasi melalui sistem elektronik yang terintegrasi: a. pernyataan efektif operasional PBPHH; atau b. penolakan permohonan PBPHH. (8) Berdasarkan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Pemegang PBPHH dapat mengunduh keputusan PBPHH atau Sertifikat Standar Operasional Pengolahan Hasil Hutan melalui Sistem OSS. (9) Berdasarkan keputusan PBPHH atau Sertifikat Standar Operasional Pengolahan Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) Pemegang PBPHH dapat menjalankan kegiatan usaha Pengolahan Hasil Hutan. (10) Dalam hal permohonan PBPHH ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (7) huruf b pemohon PBPHH dapat mengajukan permohonan ulang melalui sistem OSS, dan terhadap penyelesaian pemenuhan pernyataan komitmen dan persyaratan teknis yang telah dilaksanakan tetap diakui. (11) Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha skala usaha kecil dan skala usaha menengah ditetapkan gubernur. Bagian Keempat Mesin Portable Pengolahan Kayu Paragraf 1 Umum Pasal 190 (1) Dalam hal kegiatan Pengolahan Hasil Hutan terintegrasi dalam PBPH, Hak Pengelolaan atau persetujuan 164 pengelolaan perhutanan sosial, yang telah menerapkan pengelolaan Hutan secara lestari dibuktikan dengan S-PHL dan/atau S-Legalitas, dapat mengoperasikan mesin portable pengolah kayu sesuai dengan jenis pengolahan dan ragam produk yang diizinkan. (2) Kapasitas produksi mesin portable pengolah kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kapasitas Izin Produksi kegiatan Pengolahan Hasil Hutan terintegrasi dalam PBPH, Hak Pengelolaan, atau persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. (3) Pengoperasian mesin portable pengolahan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menambah produksi paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari Kapasitas Izin Produksi yang telah ditetapkan di dalam POKPHH. (4) Pengoperasian mesin portable pengolah kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk mengolah kayu Limbah Pemanenan dan/atau Kayu Bulat kecil hasil tebangan tahunan (RKT) dan Pembukaan Wilayah Hutan, mengolah kayu tanaman hasil budidaya, hasil penjarangan tanaman budidaya atau hasil penyiapan lahan sesuai Sistem Silvikultur yang diterapkan. (5) Dalam hal jenis Pengolahan Hasil Hutan untuk ragam produk serpih kayu (wood chips) dan/atau ragam produk bioenergi, penggunaan mesin portable pengolah kayu dapat digunakan untuk mengolah limbah penyiapan lahan. (6) Pelaksanaan pengolahan kayu Limbah Pemanenan dan/atau Kayu Bulat kecil hasil Pembukaan Wilayah Hutan dan pengolahan kayu tanaman hasil budidaya serta limbah penyiapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan setelah pemenuhan kewajiban PSDH dan/atau DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 165 (7) Jenis mesin portable pengolah kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk chain saw/gergaji rantai. (8) Dalam hal S-PHL dan/atau S-Legalitas dicabut/habis masa berlaku/dibekukan, pengoperasian mesin portable pengolahan kayu dibekukan oleh direktur yang membidangi pengolahan dan pemasaran hasil Hutan sampai dengan mendapatkan/berlakunya kembali S-PHL dan/atau S-Legalitas. Paragraf 2 Persetujuan Pengoperasian Mesin Portable Pasal 191 (1) Pengoperasian mesin portable diberikan berdasarkan persetujuan. (2) Persetujuan pengoperasian mesin portable sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui permohonan dilengkapi: a. keputusan PBPH, Hak Pengelolaan atau keputusan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; b. S-PHL dan/atau S-Legalitas; c. Rencana Kerja Usaha (RKU)/Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) dan/atau Rencana Kerja Tahunan (RKT) atau Rencana Teknik Tahunan (RTT) pemanfatan Hutan atau pengelolaan perhutanan sosial, untuk tahun berjalan; d. POKPHH; dan e. surat pernyataan yang berisi daftar mesin portable pengolah kayu, kapasitas dan status kepemilikan mesin. (3) Persetujuan pengoperasian mesin portable sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, untuk: a. pemegang PBPH; b. pemegang Hak Pengelolaan; atau 166 c. pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. (4) Persetujuan pengoperasian mesin portable sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan RKT usaha pemanfatan Hutan, RKT/RTT Hak Pengelolaan atau RKT pengelolaan perhutanan sosial tahun berjalan. Bagian Kelima Perubahan dan Perluasan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Paragraf 1 Perubahan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Pasal 192 (1) Setiap perubahan data pokok dalam PBPHH atau POKPHH, wajib dilakukan penyesuaian melalui mekanisme perubahan (addendum) PBPHH atau POKPHH. (2) Perubahan (addendum) PBPHH atau POKPHH dilaksanakan apabila terjadi: a. perluasan PBPHH atau POKPHH; b. perubahan/penggantian nama perusahaan pemegang PBPHH atau POKPHH dan/atau pengalihan kepemilikan PBPHH atau POKPHH; c. penggabungan perusahaan pemegang PBPHH atau POKPHH; d. pindah lokasi pabrik atau lokasi kegiatan Pengolahan Hasil Hutan; e. penambahan gudang Kayu Olahan di luar lokasi Pengolahan Hasil Hutan; f. penurunan Kapasitas Izin Produksi PBPHH atau POKPHH; g. Perubahan Komposisi Ragam Produk dan/atau Perubahan Penggunaan Mesin Utama Produksi; 167 h. perubahan penanggung jawab, perubahan pemegang saham, perubahan status penanaman modal, dan/atau NPWP; i. perubahan sumber bahan baku; dan/atau j. perubahan nomenklatur perizinan, data, dan informasi terkait PBPHH atau POKPHH lainnya. (3) Perluasan PBPHH atau POKPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penambahan jenis Pengolahan Hasil Hutan; b. peningkatan Kapasitas Izin Produksi lebih 30% (tiga puluh persen) dari Kapasitas Izin Produksi yang diizinkan; dan/atau c. penambahan ragam produk yang mengakibatkan penambahan kebutuhan bahan baku. (4) Pemegang PBPHH atau POKPHH yang merencanakan melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e wajib mengajukan permohonan perubahan (addendum) PBPHH atau POKPHH kepada Menteri, Direktur Jenderal, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (5) Penurunan kapasitas PBPHH atau POKPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat diajukan oleh pemegang PBPHH atau POKPHH atau ditetapkan oleh Menteri, Direktur Jenderal, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (6) Pemegang PBPHH atau POKPHH yang melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, huruf h, huruf i, dan/atau huruf j wajib mengajukan permohonan persetujuan/penyesuaian perubahan (addendum) data pokok PBPHH atau POKPHH kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (7) Perubahan (addendum) PBPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang PBPHH harus memperbaharui data dan informasi pada sistem elektronik yang terintegrasi. 168 Paragraf 2 Perluasan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Pasal 193 (1) Permohonan Perluasan PBPHH diajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dilengkapi dengan: a. proposal teknis Perluasan PBPHH; b. salinan keputusan PBPHH; c. persetujuan pengelolaan lingkungan hidup berikut dokumen lingkungan hidup atau perubahan dokumen lingkungan hidup; dan d. S-Legalitas bagi PBPHH yang melakukan kegiatan Pengolahan Hasil Hutan Kayu. (2) Persyaratan Perluasan PBPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk persyaratan perluasan kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dengan kegiatan industri pulp dan kertas. (3) Permohonan perluasan kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dengan PBPH, Hak Pengelolaan, atau persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan perubahan rencana operasional kegiatan Pengolahan Hasil Hutan. (4) Direktur Jenderal melakukan penelaahan kelayakan teknis terhadap permohonan perluasan kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dengan PBPH, Hak Pengelolaan, atau persetujuan pengelolaan perhutanan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan hasil penelaahan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat memberikan persetujuan perluasan operasional kegiatan Pengolahan Hasil Hutan atau penolakan. 169 Pasal 194 (1) Permohonan Perluasan PBPHH dan kelengkapan persyaratannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) dan ayat (2) diteruskan kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal setelah menerima berkas permohonan perluasan PBPHH dan kelengkapan persyaratannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelaahan administrasi dan teknis. (3) Berdasarkan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal melaporkan hasil telaahan teknis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (4) Berdasarkan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Jenderal: a. melakukan telaah hukum dan menyiapkan konsep keputusan mengenai persetujuan perluasan PBPHH apabila permohonan telah memenuhi seluruh persyaratan; atau b. menyiapkan konsep surat penolakan apabila tidak memenuhi persyaratan. (5) Berdasarkan konsep keputusan dan konsep surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri menerbitkan persetujuan perluasan PBPHH atau surat penolakan. Pasal 195 (1) Tata cara permohonan, penilaian, dan pemberian persetujuan Perluasan PBPHH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 dan Pasal 194 berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan, penilaian, dan pemberian persetujuan perluasan operasional kegiatan Pengolahan Hasil Hutan. (2) Tata cara permohonan, penilaian dan pemberian persetujuan perluasan PBPHH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 dan Pasal 194 berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan, penilaian dan pemberian 170 persetujuan perluasan PBPHH yang menjadi kewenangan gubernur. Paragraf 3 Perubahan atau Penggantian Nama, Pemindahtanganan, Penggabungan, Pindah Lokasi, dan Penambahan Gudang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Pasal 196 (1) Perubahan (addendum) PBPHH yang diakibatkan oleh perubahan/penggantian nama perusahaan pemegang PBPHH, pengalihan kepemilikan PBPHH, penggabungan, pindah lokasi pabrik, dan/atau penambahan gudang Kayu Olahan dilakukan melalui mekanisme perubahan (addendum) PBPHH. (2) Persyaratan perubahan (addendum) PBPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen: a. salinan PBPHH; b. akta pendirian perusahaan berikut perubahannya; c. persetujuan lingkungan hidup berikut dokumen lingkungan hidup; d. akta jual beli atau akta hibah, untuk perubahan (addendum) PBPHH yang disebabkan oleh pengalihan kepemilikan PBPHH; dan/atau e. akta penggabungan, untuk perubahan (addendum) PBPHH yang disebabkan oleh penggabungan. (3) Tata cara permohonan, penilaian, dan pemberian persetujuan Perluasan PBPHH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 dan Pasal 194 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan, penilaian dan pemberian/penerbitan addendum PBPHH atau POKPHH yang disebabkan oleh: a. perubahan/penggantian nama perusahaan pemegang PBPHH; b. pengalihan kepemilikan PBPHH; c. penggabungan; 171 d. pindah lokasi pabrik; dan/atau e. penambahan gudang Kayu Olahan. Paragraf 4 Penurunan Kapasitas Produksi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Pasal 197 (1) Penurunan Kapasitas Izin Produksi PBPHH dilakukan melalui permohonan atau penetapan dari pemberi PBPHH atau pemberi POKPHH sesuai dengan kewenangannya. (2) Permohonan Penurunan Kapasitas Izin Produksi PBPHH diajukan oleh pemegang PBPHH kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, dilengkapi: a. surat pernyataan bermeterai pemegang PBPHH yang berisikan alasan penurunan kapasitas izin; dan b. salinan keputusan PBPHH. (3) Permohonan penurunan Kapasitas Izin Produksi pada POKPHH disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan perubahan rencana operasional kegiatan Pengolahan Hasil Hutan. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal melakukan penelaahan kelayakan teknis atas perubahan rencana operasional kegiatan Pengolahan Hasil Hutan. (5) Berdasarkan hasil penelaahan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan. (6) Tata cara permohonan, penilaian, dan pemberian Persetujuan Perluasan PBPHH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 dan Pasal 194 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan, penilaian, dan penerbitan/penetapan penurunan Kapasitas Izin Produksi PBPHH atau POKPHH. 172 (7) Berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan penurunan Kapasitas Izin Produksi PBPHH. (8) Dalam hal penurunan Kapasitas Izin Produksi mengakibatkan perubahan skala usaha Pengolahan Hasil Hutan dari skala usaha besar menjadi skala usaha menengah atau skala usaha kecil maka Menteri atau Direktur Jenderal atas nama Menteri, menerbitkan keputusan penurunan Kapasitas Izin Produksi. (9) Berdasarkan keputusan penurunan Kapasitas Izin Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), gubernur menerbitkan PBPHH pengganti. Pasal 198 Tata cara permohonan, penilaian dan pemberian Penurunan Kapasitas Izin Produksi PBPHH yang menjadi kewenangan gubernur ditetapkan gubernur. Paragraf 5 Perubahan Komposisi Ragam Produk Pasal 199 (1) Pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH, dapat melakukan Perubahan Komposisi Ragam Produk setelah memperoleh persetujuan. (2) Perubahan Komposisi Ragam Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak menambah kebutuhan bahan baku dan total Kapasitas Izin Produksi. (3) Permohonan persetujuan Perubahan Komposisi Ragam Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal atau gubernur, dengan dilengkapi: a. salinan keputusan PBPHH; dan 173 b. surat pernyataan pemegang PBPHH yang menyatakan bahwa Perubahan Komposisi Ragam Produk yang dilakukan tidak menambah kebutuhan bahan baku dan Kapasitas Izin Produksi. (4) Dalam hal permohonan persetujuan Perubahan Komposisi Ragam Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat persetujuan Perubahan Komposisi Ragam Produk yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan PBPHH atau POKPHH. (5) Dalam hal permohonan persetujuan Perubahan Komposisi Ragam Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disetujui/ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat penolakan yang berisi penjelasan tidak dapat melakukan Perubahan Komposisi Ragam Produk. Paragraf 6 Perubahan Penggunaan Mesin Utama Produksi Pasal 200 (1) Pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH dapat melakukan Perubahan Penggunaan Mesin Utama Produksi, setelah memperoleh persetujuan. (2) Mesin Utama Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa mesin produksi yang berpengaruh langsung terhadap kapasitas produksi. (3) Perubahan Penggunaan Mesin Utama Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tidak menambah kebutuhan bahan baku dan total Kapasitas Izin Produksi. (4) Permohonan Persetujuan Perubahan Penggunaan Mesin Utama Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 174 disampaikan kepada Direktur Jenderal atau gubernur, dengan dilengkapi: a. salinan keputusan PBPHH atau persetujuan POKPHH; b. surat pernyataan pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH yang menyatakan bahwa Perubahan Penggunaan Mesin Utama Produksi yang dilakukan tidak menambah kebutuhan bahan baku dan Kapasitas Izin Produksi; c. daftar perubahan Mesin Utama Produksi berikut spesifikasinya; d. berita acara pembongkaran atau berita acara kerusakan permanen mesin yang diganti, untuk penggantian Mesin Utama Produksi; dan/atau e. Surat pernyataan perubahan nilai investasi, untuk penambahan, atau penggantian Mesin Utama Produksi mengakibatkan terjadi perubahan nilai investasi. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal melakukan penelaahan teknis. (6) Dalam hal hasil telaah teknis permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat persetujuan Perubahan Penggunaan Mesin Utama Produksi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan PBPHH atau persetujuan POKPHH. (7) Dalam hal berdasarkan hasil telaah teknis permohonan tidak dapat disetujui atau ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, menerbitkan surat penolakan. 175 Paragraf 7 Perubahan data dan informasi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Pasal 201 (1) Perubahan data dan informasi PBPHH atau POKPHH berupa perubahan: a. Penanggung Jawab atau Direksi; b. Pemegang Saham atau Status Penanaman Modal; c. NPWP; d. sumber dan penggunaan bahan baku; e. Perubahan Pengembangan Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau f. pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH, wajib melapor kepada Menteri atau gubernur dilengkapi dengan dokumen perubahan data/informasi. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, menerbitkan Surat Keterangan Perubahan Data dan Informasi PBPHH atau POKPHH yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan keputusan PBPHH atau persetujuan POKPHH. (3) Perubahan sumber dan penggunaan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa perubahan sumber bahan baku dari Hutan alam menjadi non Hutan alam atau sebaliknya. (4) Dalam hal terjadi perubahan data dan informasi yang disebabkan Perubahan Komposisi Ragam Produk, penggunaan Mesin Utama Produksi, maupun perubahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang PBPHH harus memperbaharui data dan informasi pada sistem elektronik yang terintegrasi. 176 Bagian Keenam Realisasi Pembangunan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan atau Perluasannya Pasal 202 (1) Pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH wajib merealisasikan pembangunan pabrik dan operasional Pengolahan Hasil Hutan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak PBPHH atau POKPHH diterbitkan. (2) Realisasi kemajuan pembangunan pabrik dan operasional Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Pasal 203 (1) Pemegang Persetujuan Perluasan PBPHH atau POKPHH wajib merealisasikan perluasan Pengolahan Hasil Hutan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak keputusan pemberian persetujuan Perluasan PBPHH atau POKPHH diterbitkan. (2) Realisasi kemajuan pembangunan Perluasan PBPHH atau POKPHH dalam PBPH, Hak Pengelolaan atau persetujuan pengelolaan perhutanan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Bagian Ketujuh Pendaftaran Ulang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Pasal 204 (1) Untuk usaha atau kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang dilakukan oleh pemegang izin usaha industri lanjutan baik yang terpadu maupun yang berdiri sendiri, dilakukan penyesuaian legalitas/perizinan menjadi 177 PBPHH melalui mekanisme Pendaftaran Ulang PBPHH atau Pendaftaran Ulang POKPHH. (2) Pendaftaran Ulang PBPHH atau POKPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan oleh Pelaku Usaha. (3) Permohonan Pendaftaran Ulang PBPHH atau POKPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya dilengkapi dengan: a. salinan keputusan legalitas/perizinan; dan b. persetujuan pengelolaan lingkungan hidup berikut Dokumen Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Permohonan diajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan penelaahan administrasi dan teknis. (6) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal atau gubernur, dapat melakukan verifikasi lapangan. (7) Tata cara permohonan, penilaian, dan pemberian Persetujuan Perluasan PBPHH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 dan Pasal 194 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan, penilaian, dan penerbitan Keputusan Persetujuan Daftar Ulang PBPHH atau POKPHH. Bagian Delapan Masa Berlaku Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Pasal 205 (1) Masa berlaku PBPHH atau POKPHH dinyatakan berakhir dalam hal: a. dikembalikan oleh pemegang PBPHH kepada pemberi izin sesuai kewenangannya; 178 b. dibatalkan oleh pemberi izin apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak PBPHH diterbitkan tidak merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau tidak melakukan kegiatan Pengolahan Hasil Hutan; atau c. dicabut oleh pemberi izin sebagai akibat dari pengenaan Sanksi Administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau apabila dalam kurun waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak beroperasi dan/atau sudah tidak memiliki sarana dan prasarana kegiatan Pengolahan Hasil Hutan. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sarana utama kegiatan Pengolahan Hasil Hutan berupa Mesin Utama Produksi. (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prasarana utama kegiatan Pengolahan Hasil Hutan berupa bangunan pabrik. Pasal 206 (1) POKPHH yang terintegrasi dengan PBPH, Hak Pengelolaan, atau persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, berlaku selama jangka waktu PBPH, Hak Pengelolaan, atau persetujuan pengelolaan perhutanan sosial berlaku. (2) Dalam hal PBPH telah berakhir atau dicabut maka POKPHH yang terintegrasi dengan PBPH batal demi hukum, dan Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut POKPHH. 179 Bagian Kesembilan Sumber Bahan Baku, Rencana Kerja Operasional Pengolahan Hasil Hutan dan Angka Rendemen Paragraf 1 Sumber Bahan Baku Pasal 207 (1) Setiap kegiatan Pengolahan Hasil Hutan, wajib menggunakan bahan baku dari sumber yang sah dan/atau lestari. (2) Sumber bahan baku yang sah dan/atau lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengolahan Hasil Hutan Kayu dapat berasal dari: a. PBPH pada Hutan Produksi; b. perhutanan sosial; c. Hak Pengelolaan; d. Hutan Hak; e. perkebunan; f. impor; dan g. sumber sah lainnya. (3) Sumber bahan baku yang sah dan/atau lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengolahan HHBK dapat berasal dari: a. PBPH pada Hutan Produksi; b. PBPH pada Hutan Lindung; c. perhutanan sosial; d. Hak Pengelolaan. e. Hutan Hak; f. perkebunan; dan g. sumber sah lainnya (4) Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan selain menggunakan bahan baku berupa Kayu Bulat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan bahan baku setengah jadi dan/atau bahan baku penolong lainnya yang berasal dari sumber yang sah. (5) Pemegang PBPHH, untuk memenuhi kebutuhan bahan bakunya dapat mengembangkan Hutan Hak atau melaksanakan kerja sama dengan pemegang Hutan Hak. 180 (6) Dalam hal kegiatan Pengolahan Hasil Hutan dilakukan secara terintegrasi dalam 1 (satu) PBPH, Hak Pengelolaan atau persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, bahan baku yang digunakan bersumber dari hasil produksi kegiatan pemanfaatan Hutan atau kegiatan pengelolaan perhutanan sosial yang bersangkutan. (7) Dalam hal kegiatan Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kekurangan bahan baku, dapat mengolah bahan baku hasil produksi dari PBPH atau Hak Pengelolaan atau persetujuan pengelolaan perhutanan sosial lain di sekitarnya. (8) Bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan bahan baku yang legal dan telah dilakukan PUHH serta pemenuhan kewajiban PSDH dan/atau DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Paragraf 2 Rencana Kerja Operasional Pengolahan Hasil Hutan Pasal 208 (1) Setiap Pemegang PBPHH skala usaha menengah dan skala usaha besar wajib menyusun RKOPHH setiap tahun melalui Sistem Informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan. (2) Setiap Pemegang PBPHH skala usaha kecil wajib menyusun RKOPHH setiap tahun melalui Sistem Informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan atau manual. (3) RKOPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain: a. rencana produksi; b. rencana kebutuhan bahan baku; c. rencana pemenuhan bahan baku; d. rencana penggunaan bahan baku; e. rencana pemanfaatan produk hasil olahan; dan f. data pokok pemegang PBPHH. 181 (4) Rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a didasarkan atas Kapasitas Izin Produksi dan ragam produk. (5) Rencana kebutuhan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didasarkan pada rencana produksi dan angka rendemen Pengolahan Hasil Hutan. (6) Rencana pemenuhan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus berasal dari sumber yang sah dan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan. (7) Rencana penggunaan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d sesuai dengan ketersediaan bahan baku pada rencana pemenuhan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Rencana pemanfaatan produk hasil olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e didasarkan pada rencana produksi dan/atau persediaan akhir produksi per tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. (9) Data pokok PBPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f sesuai kondisi terakhir pada bulan Desember tahun sebelumnya. (10) Kewajiban menyusun RKOPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pemegang POKPHH. Pasal 209 (1) Dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam penyusunan RKOPHH wajib dipenuhi oleh pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH. (2) Penyusunan RKOPHH dilengkapi: a. kontrak pengadaan bahan baku antara pemegang PBBHH dengan pemilik/kuasa sumber bahan baku; b. salinan Laporan Mutasi Kayu Bulat (LMKB) atau Laporan Mutasi Kayu Bulat Kecil (LMKBK) bulan Desember tahun sebelumnya apabila menggunakan bahan baku hasil tebangan tahun sebelumnya; dan c. salinan SK RKTPH/pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan atau dokumen rencana penebangan tahun berjalan apabila menggunakan bahan baku dari tebangan tahun berjalan. 182 (3) Penyusunan RKOPHH yang menggunakan sumber bahan baku dari Hutan Hak yang pengangkutannya telah ditetapkan menggunakan Nota Angkutan, tidak perlu dilampiri kontrak pasokan bahan baku dan cukup mencantumkan nama kabupaten dan/atau nama pemilik Hutan Hak dan provinsi asal sumber bahan baku. (4) Penyusunan RKOPHH yang menggunakan sumber bahan baku dari Hutan Hak yang pengangkutannya ditetapkan menggunakan SKSHH, dilengkapi dengan rencana penebangan dan mencantumkan pemegang akses SIPUHH dan provinsi asal sumber bahan baku. (5) Penyusunan RKOPHH yang menggunakan sumber bahan baku berasal dari perusahaan perkebunan dilengkapi dengan kontrak pemenuhan bahan baku dan mencantumkan nama perusahaan perkebunan dan provinsi asal sumber bahan baku. (6) Penyusunan RKOPHH yang menggunakan sumber bahan baku berasal dari impor dilengkapi dengan dokumen persetujuan impor mencantumkan nama eksportir dan negara asal sumber bahan baku. (7) Penyusunan RKOPHH yang menggunakan sumber bahan baku berasal dari sumber sah lainnya dilengkapi dengan dokumen kepemilikan hasil Hutan atau kepemilikan penampungan hasil Hutan yang sah. Pasal 210 (1) RKOPHH disampaikan secara elektronik kepada pejabat yang berwenang melalui Sistem Informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan paling lambat telah diterima tanggal 31 Januari tahun berjalan. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk usaha Pengolahan Hasil Hutan skala usaha kecil dan skala usaha menengah; atau b. Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk usaha Pengolahan Hasil Hutan skala usaha besar. 183 (3) Dalam hal Sistem Informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan mengalami gangguan operasional, penyampaian RKOPHH dilakukan secara manual kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal Sistem Informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan sudah tidak mengalami gangguan atau telah berfungsi kembali maka RKOPHH yang telah disampaikan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penyampaian datanya secara elektronik oleh pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH. (5) Dalam hal tidak dilakukan pemasukan dan penyampaian datanya secara elektronik oleh pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka pemegang PBPHH dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan RKOPHH. Pasal 211 (1) Pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH wajib menyusun dan menyampaikan laporan bulanan realisasi kinerja melalui Sistem Informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan meliputi: a. realisasi pemenuhan bahan baku; b. realisasi penggunaan bahan baku; c. realisasi perolehan produk Pengolahan Hasil Hutan; d. realisasi pemanfaatan produk hasil Pengolahan Hasil Hutan; dan e. realisasi perolehan dan pemanfaatan limbah Pengolahan Hasil Hutan. (2) Laporan bulanan realisasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada: a. gubernur, untuk usaha Pengolahan Hasil Hutan skala usaha kecil dan skala usaha menengah; atau 184 b. Direktur Jenderal atas nama Menteri, untuk usaha Pengolahan Hasil Hutan skala usaha besar. (3) Dalam hal Sistem Informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan mengalami gangguan operasional, penyampaian laporan realisasi kinerja dilakukan secara manual kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal Sistem Informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan sudah tidak mengalami gangguan atau telah berfungsi kembali maka laporan realisasi kinerja yang telah disampaikan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penyampaian datanya secara elektronik oleh pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH. (5) Dalam hal tidak dilakukan pemasukan dan penyampaian datanya secara elektronik oleh pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan laporan realisasi kinerja. (6) Untuk penyampaian RKOPHH secara elektronik dan laporan realisasi kinerja pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH harus memiliki hak akses Sistem Informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan. (7) Hak akses Sistem Informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan akses bagi pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH untuk dapat mengoperasionalkan Sistem Informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan yang diperoleh melalui permohonan. (8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenanganya dilengkapi dokumen PBPHH atau POKPHH dan alamat surat elektronik (email). 185 (9) Berdasarkan permohonan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (8): a. Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan hak akses Sistem Informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan kepada pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH berdasarkan hasil verifikasi atas permohonan dari pemegang PBPHH skala besar atau POKPHH; dan b. gubernur melakukan verifikasi permohonan untuk PBPHH skala usaha kecil dan skala usaha menengah dan menyampaikan daftar usulan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri. (10) Berdasarkan daftar usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan hak akses Sistem Informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan kepada pemegang PBPHH. (11) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) disampaikan kepada pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH melalui alamat surat elektronik. Pasal 212 (1) Pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH wajib melakukan perubahan RKOPHH apabila terdapat ketidaksesuaian rencana kegiatan operasional dengan realisasi kinerja. (2) Perubahan RKOPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. perubahan rencana pemenuhan bahan baku dan/atau volume bahan baku menurut sumber atau asal usul bahan baku; b. perubahan rencana penggunaan bahan baku dan produksi sesuai Kapasitas Izin Produksi; c. perubahan rencana pemenuhan dan penggunaan bahan baku serta produksi akibat perubahan Kapasitas Izin Produksi; 186 d. penambahan rencana pemenuhan dan penggunaan bahan baku serta produksi dengan toleransi sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dari Kapasitas Izin Produksi; e. perubahan rencana pemenuhan dan penggunaan bahan baku karena ada penggunaan lain bahan baku selain untuk proses produksi; dan/atau f. perubahan rencana pemenuhan untuk cadangan bahan baku tahun berikutnya. (3) Bahan baku yang digunakan dalam perubahan rencana pemenuhan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f harus berasal dari sumber yang sah dan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan. (4) Perubahan rencana pemenuhan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan dengan ketentuan pemenuhan bahan baku yang direncanakan maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Kapasitas Izin Produksi dan didasarkan atas angka rendemen Pengolahan Hasil Hutan yang telah ditetapkan. (5) Perubahan rencana pemenuhan dan penggunaan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan oleh pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH dengan dilengkapi surat permohonan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri dilampiri kronologis dan perhitungan prediksi produksi sampai dengan akhir tahun. (6) Perubahan rencana pemenuhan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e penggunaan lain bahan baku didasarkan atas laporan realisasi penggunaan bahan baku yang sudah disampaikan. (7) Perubahan rencana pemenuhan cadangan bahan baku tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan oleh pemegang PBPHH dengan dilampiri surat pemberitahuan kebutuhan cadangan persediaan bahan baku awal tahun. 187 (8) Penyampaian RKOPHH atau perubahan RKOPHH atau laporan bulanan realisasi kinerja secara elektronik dibuktikan dengan tanda terima penyampaian yang diterbitkan secara elektronik dan diakses melalui sistem rencana pemenuhan bahan baku Pengolahan Hasil Hutan. (9) RKOPHH atau perubahan RKOPHH atau laporan bulanan realisasi kinerja dijadikan dasar pengendalian dan pengawasan PBPHH atau POKPHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Angka Rendemen Pasal 213 (1) Angka rendemen Kayu Olahan dan turunannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Penetapan angka rendemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil survei berkala dan hasil kajian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan melibatkan tenaga ahli dari lembaga penelitian yang membidangi pengolahan hasil hutan. (3) Angka rendemen Kayu Olahan dan turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH dalam menyusun RKOPHH setiap tahun. (4) Dalam hal RKOPHH disusun tidak mencantumkan angka rendemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH dianggap tidak menyusun dan menyampaikan RKOPHH dan dapat dikenakan Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal pencapaian angka rendemen Kayu Olahan di atas/di bawah angka rendemen Kayu Olahan berdasarkan sumber bahan baku yang ditetapkan, pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH dapat 188 mengajukan permohonan persetujuan perubahan angka rendemen. Paragraf 4 Tata Cara Permohonan Persetujuan Perubahan Angka Rendemen Pasal 214 (1) Permohonan persetujuan perubahan angka rendemen disampaikan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi: a. surat permohonan yang ditandatangani oleh Direktur atau penanggung jawab pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH; b. Kapasitas Izin Produksi per tahun; c. daftar mesin produksi (jenis mesin, spesifikasi teknis, tahun pembuatan, kapasitas produksi/jam, frekuensi shift/hari, waktu hari kerja efektif/bulan); d. tahapan proses mulai dari pemanfaatan bahan baku sampai menjadi produk akhir; e. jenis dan ukuran rata-rata yang menjadi sumber bahan baku; f. jenis dan ukuran produk akhir; g. data pemenuhan Kayu Bulat, pemanfaatan Kayu Bulat, serta produksi hasil Hutan menurut ragam produk selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan h. surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani Direktur atau penanggung jawab pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH bahwa bahan baku berasal dari sumber yang sah. 189 Paragraf 5 Tata Cara Penelaahan dan Verifikasi Lapangan Pasal 215 (1) Dalam rangka proses penyelesaian persetujuan angka rendemen, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, menugaskan tim yang melibatkan tenaga ahli dari lembaga penelitian yang membidangi Pengolahan Hasil Hutan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan penelaahan administrasi melalui SI-RPBBPHH dan dokumen pendukung lainnya paling lama 3 (tiga) hari kerja dan dituangkan dalam risalah penelaahan. (3) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tim dapat melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel untuk penghitungan angka rendemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara. Pasal 216 (1) Berdasarkan Risalah Penelaahan dan/atau berita acara verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (2) dan ayat (4) tim menyusun rekomendasi persetujuan atau penolakan perubahan angka rendemen, dan disampaikan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Berdasarkan rekomendasi persetujuan atau penolakan perubahan angka rendemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, menyampaikan surat kepada pemegang PBPHH pemegang POKPHH yang berisi persetujuan atau penolakan permohonan perubahan angka rendemen. 190 BAB VI PENJAMINAN LEGALITAS HASIL HUTAN Bagian Kesatu Umum Pasal 217 (1) Penjaminan Legalitas Hasil Hutan meliputi: a. penilaian kinerja pengelolaan Hutan lestari; b. verifikasi legalitas hasil Hutan; dan c. deklarasi hasil Hutan secara mandiri. (2) Untuk kredibilitas Penjaminan Legalitas Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SVLK. (3) Pelaksanaan penilaian kinerja pengelolaan Hutan lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada pemegang PBPH, atau pemegang Hak Pengelolaan. (4) Pelaksanaan verifikasi legalitas hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada pemegang PBPH, pemegang Hak Pengelolaan, pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, pemegang persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan, pemilik Hutan Hak, tempat penampungan hasil Hutan, pemegang PBPHH, pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industri, atau eksportir. (5) Penerbitan deklarasi hasil Hutan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh: a. pemilik Hasil Hutan Kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak; b. penampung atau pengolah Hasil Hutan Kayu budidaya yang berasal dari Hak Pengelolaan; c. pemilik atau pengolah HHBK di luar Perizinan Berusaha; atau d. importir. 191 Bagian Kedua Penilaian, Verifikasi, dan Deklarasi Paragraf 1 Lembaga, Standar, dan Pedoman Pasal 218 (1) Penilaian kinerja pengelolaan Hutan lestari dan verifikasi legalitas hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh LPVI terakreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Penerbitan deklarasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf c diterbitkan secara mandiri oleh pemilik/penampung/pengolah hasil Hutan atau importir. Pasal 219 (1) LPVI dalam melaksanakan penilaian kinerja pengelolaan Hutan lestari dan verifikasi legalitas hasil Hutan menggunakan standar dan pedoman. (2) Dalam hal Auditee terintegrasi maka penilaian kinerja pengelolaan Hutan lestari atau verifikasi legalitas hasil Hutan menggunakan standar dan pedoman yang sesuai dengan ruang lingkup Auditee. (3) Hasil penilaian kinerja pengelolaan Hutan lestari atau verifikasi legalitas hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa S-PHL atau S-Legalitas. (4) Pelaksanaan penilaian kinerja pengelolaan Hutan lestari dan verifikasi legalitas Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa audit jarak jauh (remote audit). (5) Audit jarak jauh (remote audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan oleh LPVI dengan persyaratan paling sedikit: a. memiliki pengalaman audit lapangan; b. memiliki prosedur audit jarak jauh berdasarkan pedoman yang ditetapkan Kementerian; 192 c. melakukan mitigasi risiko dengan memperhatikan prinsip kredibilitas SVLK; dan d. membuat pakta integritas. (6) Penerbitan deklarasi oleh pemilik/penampung/pengolah hasil Hutan atau importir berdasarkan standar dan pedoman. Paragraf 2 Penerbitan Sertifikat dan Penilikan Pasal 220 (1) Hasil penilaian kinerja pengelolaan Hutan lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) merupakan dasar penerbitan S-PHL. (2) Hasil verifikasi legalitas hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) merupakan dasar penerbitan S-Legalitas. Pasal 221 (1) Masa berlaku S-PHL bagi pemegang PBPH dan pemegang Hak Pengelolaan berlaku selama 6 (enam) tahun sejak diterbitkan. (2) Dalam hal pemegang PBPH dan pemegang Hak Pengelolaan yang belum memiliki S-PHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki S-Legalitas. (3) S-Legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) periode selama 3 (tiga) tahun. Pasal 222 (1) Masa berlaku S-Legalitas bagi pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, pemilik kayu yang tumbuh alami dari Hutan Hak, tempat penampungan hasil Hutan, pemegang PBPHH, pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, atau eksportir berlaku selama 6 (enam) tahun. (2) Masa berlaku S-Legalitas bagi pemilik kayu budidaya Hutan Hak atau HHBK di luar Perizinan Berusaha masa berlaku S-Legalitas selama 9 (sembilan) tahun. 193 (3) Dalam hal verifikasi legalitas terhadap pemegang Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan, masa berlaku S-Legalitas selama 1 (satu) tahun. Pasal 223 (1) Pemegang S-PHL dan S-Legalitas dalam periode masa berlaku sertifikat dilakukan Penilikan. (2) Kegiatan Penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPVI yang melakukan penilaian kinerja pengelolaan Hutan lestari dan verifikasi legalitas Hasil Hutan. (3) Periode masa Penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling cepat: a. 24 (dua puluh empat) bulan sekali, terhadap pemegang PBPH dan pemegang Hak Pengelolaan yang memiliki S-PHL dengan predikat baik; b. 18 (delapan belas) bulan sekali, terhadap pemegang PBPH dan pemegang Hak Pengelolaan yang memiliki S-PHL dengan predikat sedang; c. 12 (dua belas) bulan sekali, terhadap pemegang PBPH dan pemegang Hak Pengelolaan yang memiliki S-Legalitas; d. 24 (dua puluh empat) bulan sekali, terhadap pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; e. 12 (dua belas) bulan sekali terhadap pemegang PBPHH dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri yang bahan bakunya menggunakan kayu yang tumbuh alami dari Hutan Hak atau kayu budidaya yang termasuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species; f. 24 (dua puluh empat) bulan sekali, terhadap pemegang PBPHH yang seluruh bahan bakunya menggunakan kayu budidaya atau impor; 194 g. 12 (dua belas) bulan sekali terhadap TPT-KB; h. 24 (dua puluh empat) bulan sekali terhadap Pengumpul terdaftar untuk produk HHBK; i. 12 (dua belas) bulan sekali terhadap pemilik kayu yang tumbuh alami dari Hutan Hak; j. 36 (tiga puluh enam) bulan sekali terhadap pemilik kayu hasil budidaya Hutan Hak; k. 6 (enam) bulan sekali terhadap pemegang persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan; atau l. 12 (dua belas) bulan sekali terhadap eksportir. (4) Hasil Penilikan sebagai kepastian keberlanjutan S-PHL atau S-Legalitas. Paragraf 3 Deklarasi Hasil Hutan Secara Mandiri Pasal 224 (1) Deklarasi hasil hutan secara mandiri (Supplier's Declaration of Conformity/SDoC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (5) dilakukan melalui penerbitan pernyataan kesesuaian yang dilakukan oleh pemasok berdasarkan bukti pemenuhan atas persyaratan. (2) Dalam hal kayu hasil budidaya dan HHBK termasuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species, tidak dapat diterbitkan deklarasi hasil Hutan secara mandiri. Pasal 225 (1) Penerima hasil hutan yang disertai deklarasi hasil Hutan secara mandiri harus memastikan legalitas hasil Hutan yang diterima. (2) Penerima hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memfasilitasi pemilik atau pengolah hasil hutan yang termasuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan/atau menengah dalam perolehan S-Legalitas. 195 Paragraf 4 Deklarasi Impor Produk Kehutanan Pasal 226 (1) Setiap produk kehutanan yang diimpor wajib memenuhi prinsip legalitas. (2) Prinsip legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui uji kelayakan berdasarkan permohonan. (3) Permohonan uji kelayakan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui SILK pada laman http://silk.menlhk.go.id. (4) Cakupan produk kehutanan yang dilakukan uji kelayakan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (5) Hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penerbitan deklarasi impor. Pasal 227 Deklarasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (5) menjadi syarat penerbitan persetujuan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Akreditasi dan Penetapan Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen Pasal 228 (1) Akreditasi LPVI dilakukan oleh KAN. (2) Berdasarkan akreditasi dari KAN, pemohon mengajukan penetapan kepada Menteri sebagai LPVI melalui SILK. (3) Berdasarkan akreditasi KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan LPVI. (4) Berdasarkan penetapan LPVI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan LPVI sebagai Lembaga Penerbit. 196 (5) Direktur Jenderal melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan dan/atau kinerja LPVI. (6) LPVI wajib menyampaikan laporan hasil penilaian kinerja Pengelolaan Hutan lestari dan verifikasi legalitas Hasil Hutan kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan. Pasal 229 LPVI dilarang menerbitkan S-PHL atau S-Legalitas yang tidak sesuai dengan standar dan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1). Paragraf 6 Keberatan dan Keluhan Pasal 230 (1) LPVI menyampaikan laporan hasil penilaian kinerja Pengelolaan Hutan lestari dan verifikasi legalitas Hasil Hutan kepada Kementerian dan Auditee. (2) LPVI mempublikasikan resume dan S-PHL/S-Legalitas di laman LPVI bersangkutan dan melalui SILK pada laman http//silk.menlhk.go.id. (3) Auditee dapat mengajukan keberatan atas keputusan hasil audit kepada LPVI. (4) Pemerintah, Pemantau Independen, dan/atau Auditee dapat mengajukan keluhan kepada KAN atas kinerja LPVI. Paragraf 7 Tanda Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian dan Dokumen Penjaminan Legalitas Hasil Hutan Pasal 231 Auditee yang telah memenuhi SVLK wajib membubuhkan Tanda SVLK pada dokumen angkutan hasil Hutan, kemasan, dan/atau produk hasil Hutan. 197 Pasal 232 (1) Ekspor produk industri hasil Hutan wajib menggunakan dokumen Penjaminan Legalitas Hasil Hutan. (2) Dokumen Penjaminan Legalitas Hasil Hutan berupa Hasil Hutan Kayu dan turunannya menggunakan Dokumen V-Legal atau Lisensi FLEGT. (3) Dokumen Penjaminan Legalitas Hasil Hutan berupa HHBK sesuai dengan standar dan pedoman. (4) Terhadap kayu dan produk kayu hasil lelang barang bukti temuan atau barang bukti sitaan tidak dapat dibubuhkan Tanda SVLK dan tidak dapat diterbitkan Dokumen V-Legal atau Lisensi FLEGT. Pasal 233 (1) Penerbitan Dokumen V-Legal atau Lisensi FLEGT dilakukan oleh Lembaga Penerbit terhadap eksportir yang telah memiliki S-PHL atau S-Legalitas. (2) Dalam hal Lembaga Penerbit belum ditetapkan dan/atau ditetapkan kembali sebagai Penerbit Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT maka layanan penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT untuk eksportir yang menjadi Auditee dapat dialihkan kepada Lembaga Penerbit lain yang telah ditetapkan. (3) Dalam hal Lembaga Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan dan/atau ditetapkan kembali sebagai Penerbit Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT, penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT dapat dikembalikan kepada Lembaga Penerbit dengan dimonitor oleh unit pengelola informasi melalui laman http://silk.menlhk.go.id. (4) Eksportir produk HHBK dapat menerbitkan dokumen bukti legalitas untuk kebutuhan ekspor sesuai dengan standar dan pedoman. (5) Lembaga Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan layanan dan menyampaikan laporan penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT kepada Direktur Jenderal setiap bulan. http://silk.menlhk.go.id/ 198 (6) Penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya penerbitan sesuai standar biaya kegiatan. Pasal 234 Standar dan pedoman pelaksanaan: a. penilaian kinerja; b. verifikasi legalitas; c. penerbitan deklarasi hasil hutan; d. uji kelayakan; e. penerbitan Dokumen V-Legal; f. dokumen bukti legalitas HHBK untuk ekspor; g. LPVI (penetapan LPVI, penetapan penerbit, syarat auditor, pengenaan sanksi); h. pemberian Tanda SVLK; dan i. pemantauan independen, penyelesaian keluhan, dan banding, ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Bagian Ketiga Sistem Informasi Penjaminan Legalitas Hasil Hutan Paragraf 1 Pengendalian dan Pelayanan Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian Pasal 235 (1) Pengendalian dan pelayanan SVLK melalui SILK pada laman http://silk.menlhk.go.id. (2) Pengendali operasional SILK dilakukan oleh unit pengelola informasi terkait SVLK. (3) Ruang lingkup pengendalian dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setidaknya meliputi data dan informasi LPVI, penilaian kinerja, verifikasi legalitas, penerbitan Dokumen V-Legal atau Lisensi FLEGT, dan uji kelayakan. http://silk.menlhk.go.id/ 199 Pasal 236 (1) Pelayanan SILK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (3) diberikan kepada: a. publik; dan b. pemegang hak akses. (2) Pelayanan SILK kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit mencakup: a. informasi umum dan berita terkait data dan informasi SVLK; b. kebijakan dan produk hukum terkait SVLK; c. daftar dan profil LPVI; d. pengumuman rencana pelaksanaan, penerbitan, penolakan, penangguhan, perubahan, pengalihan, pembekuan, dan pencabutan sertifikat; dan e. rekapitulasi penerbitan Dokumen V-Legal atau Lisensi FLEGT. (3) Pelayanan SILK kepada pemegang hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain cakupan Pelayanan SILK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), cakupan pelayanan lain diatur sesuai dengan standar dan pedoman. Pasal 237 Pelayanan SILK bagi pemegang hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) huruf b diberikan kepada: a. instansi pemerintah; b. KAN; c. LPVI; d. pemegang S-PHL dan S-Legalitas; e. importir; f. otoritas kompeten negara tujuan ekspor; atau g. Pemantau Independen. Pasal 238 (1) Dalam hal sistem elektronik tidak berfungsi karena keadaan kahar (force majeure), dan/atau tidak berfungsinya sarana dan prasarana pendukung SILK 200 selama lebih dari 4 (empat) jam, penyampaian data penerbitan Dokumen V-Legal atau Lisensi FLEGT oleh lembaga penerbit atau pelayanan penerbitan Dokumen V-Legal atau Lisensi FLEGT dilaksanakan secara manual. (2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bencana alam berupa banjir, gempa bumi, longsor, dan bencana lainnya yang terjadi secara alami; dan/atau b. kebakaran, pemadaman listrik, dan pencurian peralatan. (3) Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT yang dilaksanakan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus di notifikasikan atau disampaikan ke dalam SILK apabila sistem sudah normal. Paragraf 2 Persetujuan, Penolakan atau Pencabutan Hak Akses Pasal 239 Hak akses diperoleh melalui pengisian lembar registrasi serta pernyataan dari pemohon yang disediakan melalui SILK. Pasal 240 (1) Pemberitahuan persetujuan hak akses paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya lembar registrasi dan pernyataan dari permohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239. (2) Pemberitahuan penolakan hak akses paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya registrasi dan pernyataan yang disertai alasan penolakan. (3) Persetujuan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dalam hal ditemukannya pelanggaran atas ketentuan dalam pernyataan persetujuan hak akses. 201 Pasal 241 Pemegang hak akses harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam dokumen persetujuan hak akses. Pasal 242 Hak akses terhadap layanan SILK berakhir jika: a. hak akses telah dicabut; b. pemegang hak akses mengajukan permohonan pengakhiran hak akses; atau c. pemegang hak akses tidak menggunakan hak aksesnya berturut-turut selama 6 (enam) bulan. Paragraf 3 Pembiayaan Pasal 243 (1) Biaya yang timbul dari pelaksanaan pengelolaan SILK dibebankan pada anggaran Kementerian atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Lembaga penerbit membayar PNBP atas jasa fasilitas pelayanan penerbitan Dokumen V-Legal atau Lisensi FLEGT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Bagian Keempat Pemantauan Paragraf 1 Pemantau Independen Pasal 244 (1) Kegiatan SVLK dapat dilakukan pemantauan oleh Pemantau Independen. (2) Pemantauan dilakukan terhadap pelayanan publik di bidang SVLK sebagai bentuk menjaga akuntabilitas, kredibilitas, dan integritas. 202 Paragraf 2 Hak dan Kewajiban Pemantau Independen Pasal 245 Dalam melaksanakan pemantauan, Pemantau Independen berhak: a. memperoleh data dan informasi atas proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (2) dari para pihak yang terlibat langsung; b. mendapatkan perlindungan dalam melakukan pemantauan; dan c. mendapatkan akses memasuki lokasi pemantauan. Pasal 246 Dalam melaksanakan pemantauan, Pemantau Independen berkewajiban untuk: a. menunjukkan bukti identitas atau afiliasi dengan lembaga jaringan pemantau, dalam hal Pemantau Independen memasuki lokasi tertentu dalam kaitannya dengan tugas pemantauan; dan b. membuat surat pernyataan yang memuat kerahasiaan untuk menjaga, melindungi, serta merahasiakan catatan, dokumen, dan informasi hasil pemantauan. Pasal 247 Perlindungan terhadap Pemantau Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 dilaksanakan sesuai standar dan pedoman. Paragraf 3 Pendanaan Pasal 248 Kementerian dapat memfasilitasi Pemantau Independen untuk mendapatkan dana dalam rangka mendukung kegiatan pemantauan SVLK. 203 Bagian Kelima Pemasaran dan Kerja Sama Internasional Pasal 249 Kementerian dapat melakukan upaya peningkatan pemasaran tujuan dalam negeri dan tujuan ekspor. Pasal 250 Kementerian dapat melakukan kerja sama internasional untuk memperkuat SVLK. Bagian Keenam Fasilitasi serta Penguatan Kapasitas dan Kelembagaan Pasal 251 (1) Kementerian dapat memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan/atau menengah tujuan dalam negeri dalam upaya peningkatan produksi dan pemasaran diantaranya fasilitasi SVLK dan pengadaan barang. (2) Kementerian dapat memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan/atau menengah tujuan ekspor diantaranya fasilitasi SVLK dan penerbitan Dokumen V-Legal atau Lisensi FLEGT. (3) Dalam hal ketersediaan anggaran Kementerian, fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan secara berurutan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Pasal 252 Kementerian dapat memberikan bantuan keterampilan teknis untuk penguatan kapasitas dan kelembagaan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau menengah, LPVI, Pemantau Independen, serta pihak terkait lainnya. 204 BAB VII PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN Bagian Kesatu Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Paragraf 1 Umum Pasal 253 (1) Setiap hasil Hutan yang berasal dari kegiatan pemanfaatan Hutan Negara wajib dilakukan PUHH. (2) PUHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencatatan dan pelaporan: a. rencana produksi; b. realisasi produksi, meliputi pemanenan/ penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan; c. pengangkutan atau peredaran hasil Hutan; dan d. pengolahan dan pemasaran hasil Hutan. (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada setiap segmen PUHH melalui SIPUHH. Paragraf 2 Objek Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Pasal 254 PUHH kayu dilakukan terhadap: a. Kayu Bulat hasil kegiatan pemanfaatan pada Hutan alam dan Hutan tanaman pada Hutan Produksi; b. Kayu Bulat tumbuh alami hasil kegiatan pemanfaatan pada areal yang telah dibebani hak atas tanah; dan c. Kayu Olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih pada tempat Pengolahan Hasil Hutan Kayu. Paragraf 3 Pencatatan Rencana Produksi Hasil Hutan Kayu Pasal 255 (1) Pemegang PBPH/pemegang persetujuan pengelolaan 205 perhutanan sosial/pemegang persetujuan pemerintah/perizinan lainnya dan pemegang hak atas tanah yang memanfaatkan kayu tumbuh alami melakukan pencatatan rencana produksi tahunan. (2) Pencatatan rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hasil inventarisasi pohon/Timber Cruising yang direncanakan akan ditebang. (3) Timber cruising dan identifikasi potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh GANISPH atau tenaga profesional di bidang kehutanan. (4) Pelaksanaan Timber Cruising dan identifikasi potensi pada pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial yang belum memiliki GANISPH dapat difasilitasi dengan penugasan GANISPH, sarjana kehutanan pada Dinas, KPH, UPT atau pendamping perhutanan sosial. (5) Pelaksanaan Timber Cruising dan identifikasi potensi pada pemegang hak atas tanah yang belum memiliki GANISPH dapat difasilitasi dengan penugasan GANISPH, atau sarjana kehutanan pada Dinas Provinsi, KPH, atau UPT. Paragraf 4 Pencatatan Produksi Hasil Hutan Kayu Pasal 256 (1) Seluruh Kayu Bulat hasil penebangan dilakukan Pengukuran dan Pengujian oleh GANISPH pengujian Kayu Bulat dan dicatat pada buku ukur sebagai dasar pembuatan LHP-Kayu. (2) Kayu Bulat yang telah dilakukan Pengukuran dan Pengujian batang per batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penandaan pada bontos dan/atau badan kayu menggunakan label ID quick response code. (3) Dalam hal pengukuran sebagaimana dimaksud pada 206 ayat (1) dilakukan menggunakan metode stapel meter, hasil pengukuran dikonversi ke dalam satuan meter kubik (m3). (4) Angka konversi hasil pengukuran stapel meter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan Direktur Jenderal. Pasal 257 (1) LHP-Kayu dibuat paling lambat setiap akhir bulan atas seluruh kayu hasil Pengukuran dan Pengujian yang telah tercatat pada buku ukur bulan yang bersangkutan. (2) LHP-Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Hutan oleh pembuat LHP-Kayu. (3) Pembuat LHP-Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan GANISPH pengujian Kayu Bulat sesuai kompetensinya. (4) Dalam hal LHP-Kayu berasal dari 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota, LHP-Kayu dibuat untuk masing-masing kabupaten/kota. Pasal 258 (1) LHP-Kayu menjadi dasar pengenaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal setelah rencana penebangan berakhir masih terdapat kayu hasil penebangan yang belum dibuat LHP Kayu nya, dilakukan stock opname oleh Dinas Provinsi dan/atau UPT sebagai dasar pembuatan LHP-Kayu dan pengenaan PNBP. (3) LHP-Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti tahun rencana penebangan yang bersangkutan. 207 Paragraf 5 Pencatatan Pengangkutan atau Peredaran Hasil Hutan Kayu Pasal 259 (1) Setiap pengangkutan Hasil Hutan Kayu dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa: a. SKSHHK; b. Nota Angkutan; atau c. nota perusahaan. (2) Dokumen angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan dengan 1 (satu) tujuan. (3) SKSHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menyertai pengangkutan: a. Kayu Bulat dari TPK Hutan, TPK Antara, TPT-KB, dan tempat Pengolahan Hasil Hutan; atau b. Kayu Olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih, dari dan/atau ke tempat Pengolahan Hasil Hutan. (4) Nota Angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk pengangkutan: a. arang kayu dan/atau kayu daur ulang; b. kayu hasil kegiatan pemungutan untuk kepentingan sendiri atau fasilitas umum dari lokasi penebangan; c. kayu impor dari pelabuhan ke tempat pengolahan kayu; d. bertahap Kayu Bulat/Kayu Olahan dari lokasi penerbitan SKSHHK ke pelabuhan muat dan/atau dari pelabuhan bongkar ke tujuan akhir; dan/atau e. lanjutan kayu hasil lelang. (5) Penerbitan Nota Angkutan kayu daur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh instansi kehutanan setempat. (6) SKSHHK dan Nota Angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku sebagai surat keterangan sah hasil Hutan. 208 (7) Nota perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan dalam pengangkutan Kayu Olahan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (8) SKSHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diterbitkan setelah dipenuhi kewajiban PNBP atas pelayanan dokumen angkutan hasil Hutan. (9) Format blanko SKSHHK sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Format blanko SKSHH Kayu Olahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Format blanko Nota Angkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 260 (1) SKSHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) huruf a, diterbitkan untuk: a. Hasil Hutan Kayu Bulat yang telah dibayar lunas PNBP; dan/atau b. Hasil Hutan Kayu Olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih yang berasal dari bahan baku Kayu Bulat yang sah dan diolah oleh pemegang PBPHH. (2) SKSHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh penerbit SKSHHK yang merupakan karyawan pemegang Perizinan Berusaha/TPT KB/perizinan lainnya yang memiliki kualifikasi GANISPH sesuai kompetensinya. (3) Nota Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) huruf b diterbitkan oleh karyawan pemegang Perizinan Berusaha/TPT-KB/perizinan lainnya. (4) Masa berlaku SKSHHK dan Nota Angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh normal. 209 (5) Nota perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) huruf c diterbitkan oleh pengirim. Pasal 261 (1) Dalam hal tidak memungkinkan dilakukan pengangkutan Kayu Olahan langsung dari lokasi pengolahan, pemegang Perizinan Berusaha/persetujuan pemerintah/perizinan lainnya dapat menetapkan lokasi penampungan Kayu Olahan di luar areal lokasi pengolahannya setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas. (2) Tempat penampungan Kayu Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dipergunakan untuk menampung Kayu Olahan dari lokasi pengolahan yang bersangkutan, dan PUHH menjadi bagian tak terpisahkan dari pemegang PBPHH. (3) Pengangkutan Kayu Olahan dari lokasi pengolahan ke tempat penampungan Kayu Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi bersama-sama SKSHHK. (4) Pengangkutan Kayu Olahan dari tempat penampungan Kayu Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi bersama-sama SKSHHK atas nama pemegang PBPHH yang bersangkutan. Pasal 262 (1) SKSHHK yang telah habis masa berlakunya dalam perjalanan wajib dilengkapi dengan surat keterangan bermeterai cukup yang dibuat oleh nakhoda kapal/pengemudi, yang berisi penjelasan mengenai penyebab yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan pengangkutan. (2) Dalam hal terjadi perubahan alat angkut dalam perjalanan, SKSHHK wajib dilengkapi dengan surat keterangan bermeterai cukup yang dibuat oleh nakhoda kapal/pengemudi, yang berisi penjelasan mengenai penyebab yang mengakibatkan terjadinya perubahan alat angkut. 210 Paragraf 6 Penerimaan Kayu di Tujuan Pengangkutan Pasal 263 (1) SKSHHK yang menyertai pengangkutan Kayu Bulat/Kayu Olahan diterima oleh GANISPH sesuai kompetensinya dengan membubuhkan stempel “TELAH DIGUNAKAN” pada halaman muka SKSHHK. (2) SKSHHK yang menyertai pengangkutan Kayu Olahan dengan tujuan selain pemegang PBPHH diterima oleh penerima dengan membubuhkan stempel “TELAH DIGUNAKAN” pada halaman muka SKSHHK. (3) Kayu Bulat/Kayu Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh GANISPH sesuai kompetensinya. (4) GANISPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan GANISPH yang ditugaskan sebagai penerima kayu. Pasal 264 (1) SKSHHK yang menyertai pengangkutan Kayu Bulat dengan tujuan penggunaan akhir seperti perajin, industri pengolahan rumah tangga dan pengguna akhir selain pemegang PBPHH/TPT-KB, diterima oleh penerima dengan membubuhkan stempel “TELAH DIGUNAKAN” pada halaman muka SKSHHK dan dicatat. (2) Salinan SKSHHK yang telah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada UPT untuk dilakukan pencatatan lebih lanjut. (3) SKSHHK yang menyertai pengangkutan Kayu Olahan dengan tujuan selain pemegang PBPHH diterima dan dicatat oleh penerima. 211 (4) Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang transit dan bongkar di pelabuhan yang mengalami perubahan tujuan sebagian atau seluruhnya, GANISPH penerima kayu melakukan pencatatan penerimaan SKSHHK dan menerbitkan SKSHHK baru. Paragraf 7 Tempat Penimbunan Kayu Hutan, Tempat Penimbunan Kayu Antara, dan Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat Pasal 265 (1) Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Hutan ditetapkan oleh pimpinan PBPH/perizinan lainnya dan dicantumkan dalam dokumen perencanaan. (2) TPK Antara yang berada di dalam Kawasan Hutan ditetapkan oleh Kepala Dinas dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dan mempertimbangkan masa berlaku PBPH. (3) Penetapan TPK Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima. (4) TPK Antara yang berada di luar Kawasan Hutan ditetapkan oleh pimpinan PBPH/perizinan lainnya. Pasal 266 (1) TPT-KB ditetapkan oleh Kepala Dinas atas permohonan perusahaan atau perorangan yang bergerak di bidang usaha perkayuan disertai dengan usulan calon lokasi penampungan kayu. (2) Penetapan TPT-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Penetapan TPT-KB berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. (4) TPT-KB tidak diperkenankan mengolah kayu. 212 (5) Kewenangan penetapan TPT-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kewenangan melakukan evaluasi dan pengendalian TPT-KB. (6) Penetapan TPT-KB dapat dibatalkan Kepala Dinas berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 267 (1) PUHH kayu yang berasal dari pemegang Hak Pengelolaan dilaksanakan secara online melalui sistem informasi yang dibangun dan dikembangkan oleh pemegang Hak Pengelolaan. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkenaan dengan rencana pemanenan, penerbitan LHP-Kayu, pembayaran PNBP, dan penerbitan SKSHHK terintegrasi dengan SIPUHH dan SIPNBP. (3) Kayu hilang, rusak, dan digunakan sendiri oleh pemegang PBPH dan perizinan lainnya dicatat pada SIPUHH. (4) Pengolahan Kayu Olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih pada pemegang PBPHH menjadi olahan lanjutan yang berada dalam 1 (satu) lokasi dan merupakan satu kesatuan proses produksi dicatat sebagai penggunaan sendiri pada SIPUHH. Bagian Kedua Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Paragraf 1 Umum Pasal 268 (1) Penatausahaan HHBK dari Hutan Negara dilakukan terhadap: a. HHBK dari kegiatan pemanfaatan Hutan dan pemungutan hasil Hutan berupa hasil Hutan hayati selain kayu, baik nabati maupun hewani, beserta produk turunan dan budidaya; dan 213 b. HHBK berupa produk fisik selain kayu dari kegiatan Pemanfaatan Kawasan dan jasa lingkungan. (2) Penatausahaan HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana produksi; b. realisasi produksi, meliputi pemanenan/ penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan; c. pengangkutan atau peredaran HHBK; dan d. pengolahan dan pemasaran HHBK. (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui SIPUHH. Paragraf 2 Pencatatan Rencana Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu Pasal 269 (1) Pencatatan rencana produksi dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha/Hak Pengelolaan/persetujuan pemerintah/persetujuan pengelolaan perhutanan sosial/perizinan lainnya. (2) Pencatatan rencana produksi untuk pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi/dilakukan oleh pengumpul terdaftar. Paragraf 3 Pencatatan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu Pasal 270 (1) Produksi HHBK dilakukan Pengukuran dan Pengujian, dan dicatat pada buku ukur sebagai dasar pembuatan LHP-Bukan Kayu. (2) Pengukuran dan Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh GANISPH sesuai kompetensinya. 214 (3) LHP-Bukan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling lambat setiap akhir bulan atas seluruh HHBK yang telah tercatat pada buku ukur bulan yang bersangkutan. (4) LHP-Bukan Kayu dibuat oleh GANISPH sesuai kompetensinya yang ditugaskan sebagai pembuat LHP Bukan Kayu. (5) Untuk pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, pembuatan LHP-Bukan Kayu dapat dilakukan di pengumpul terdaftar. (6) Pencatatan LHP-Bukan Kayu dari Hutan konservasi dilakukan oleh pengumpul terdaftar. Pasal 271 (1) Pengukuran dan Pengujian, dan pembuatan LHP-Bukan Kayu pada pemegang Perizinan Berusaha/pengumpul terdaftar yang belum memiliki GANISPH sesuai kompetensinya dapat dilakukan oleh GANISPH sesuai kompetensinya dari pemegang Perizinan Berusaha/pengumpul terdaftar lain atau GANISPH sesuai kompetensinya pada UPT atau Dinas Provinsi. (2) Dalam hal kompetensi GANISPH belum diatur, Pengukuran dan Pengujian, dan pembuatan LHP-Bukan Kayu dapat dilakukan oleh GANISPH dengan kompetensi lainnya. Pasal 272 (1) Dalam hal HHBK masih tercampur dengan unsur lain berupa kandungan air atau kotoran lainnya, LHP-Bukan Kayu dibuat dengan memperhitungkan faktor koreksi volume/berat. (2) Faktor koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 215 (3) Dalam hal faktor koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diatur, pemegang Perizinan Berusaha/pengumpul terdaftar dapat mengajukan permohonan penggunaan faktor koreksi sesuai hasil penelitian/kajian/pengamatan lapangan. (4) LHP-Bukan Kayu sebagai dasar pembayaran PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Paragraf 4 Pengangkutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pasal 273 (1) Setiap pengangkutan HHBK dilengkapi bersama-sama SKSHHBK. (2) SKSHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyertai pengangkutan HHBK dari pemegang Perizinan Berusaha/pengumpul terdaftar. (3) Dalam hal pengumpul terdaftar melakukan fasilitasi terhadap pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, pengangkutan HHBK dari lokasi persetujuan ke pengumpul terdaftar dilengkapi bersama-sama Daftar Hasil Hutan. (4) Pengangkutan lanjutan hasil lelang HHBK dilengkapi bersama-sama Nota Angkutan. (5) Pengangkutan HHBK di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilengkapi bersama-sama dengan nota perusahaan. (6) SKSHHBK, Daftar Hasil Hutan, Nota Angkutan, dan nota perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan dengan 1 (satu) tujuan. (7) Format blanko SKSHHBK, Nota Angkutan, dan Daftar Hasil Hutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX, Lampiran XXI, dan Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 216 Pasal 274 (1) SKSHHBK hanya dapat diterbitkan untuk HHBK yang PNBP-nya telah dibayar lunas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) SKSHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Penerbit SKSHHBK yang merupakan karyawan pemegang Perizinan Berusaha/pengumpul terdaftar dengan kualifikasi GANISPH sesuai kompetensinya. (3) SKSHHBK yang melengkapi pengangkutan rotan hanya dapat diterbitkan dengan tujuan pengumpul terdaftar atau pemegang PBPHH yang terdaftar di SIPUHH. (4) Masa berlaku SKSHHBK dan Nota Angkutan ditetapkan oleh penerbit dengan mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh normal. Pasal 275 (1) SKSHHBK yang telah habis masa berlakunya dalam perjalanan, wajib dilengkapi dengan surat keterangan bermeterai cukup yang dibuat oleh nakhoda kapal/pengemudi, yang berisi penjelasan mengenai penyebab yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan pengangkutan. (2) Dalam hal terjadi perubahan alat angkut dalam perjalanan, SKSHHBK wajib dilengkapi dengan surat keterangan bermeterai cukup yang dibuat oleh nakhoda kapal/pengemudi, yang berisi penjelasan mengenai penyebab yang mengakibatkan terjadinya perubahan alat angkut. Pasal 276 (1) Pengangkutan rotan dari lokasi penerbitan SKSHHBK ke pelabuhan muat dan/atau dari pelabuhan bongkar ke tujuan akhir dilengkapi bersama-sama Daftar Hasil Hutan dan dilampiri salinan SKSHHBK yang bersangkutan. 217 (2) Pengangkutan rotan antar pulau yang transit di pelabuhan laut dan dibongkar menjadi beberapa alat angkut, masing-masing alat angkut diterbitkan SKSHHBK baru oleh penerbit SKSHHBK pada pengumpul terdaftar di pelabuhan. (3) Pengangkutan rotan antar pulau yang transit di pelabuhan umum dan berganti alat angkut namun fisik rotan tetap terkumpul dalam satu alat angkut maka SKSHHBK dilengkapi dengan berita acara perubahan alat angkut yang ditandatangani bersama antara nahkoda/pengemudi pengangkutan pertama dan nahkoda/pengemudi pengangkutan lanjutan. (4) SKSHHBK yang menyertai pengangkutan rotan diterima oleh GANISPH sesuai kompetensinya dengan membubuhkan stempel “TELAH DIGUNAKAN” pada halaman muka SKSHHBK. (5) Rotan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pemeriksaan fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh GANISPH sesuai kompetensinya. (6) GANISPH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan GANISPH yang ditugaskan sebagai penerima HHBK. Paragraf 5 Penerimaan Hasil Hutan Bukan Kayu di Tujuan Pengangkutan Pasal 277 (1) SKSHHBK yang menyertai atau bersama-sama pengangkutan HHBK diterima oleh penerima di tempat tujuan pengangkutan dengan membubuhkan stempel “TELAH DIGUNAKAN” pada halaman muka SKSHHBK. (2) HHBK yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik oleh GANISPH sesuai kompetensinya. (3) Dalam hal kompetensi GANISPH belum diatur, penerimaan SKSHHBK dan pemeriksaan fisik dapat dilakukan oleh GANISPH dengan kompetensi lainnya. 218 (4) Salinan SKSHHBK yang telah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala UPT. (5) HHBK berupa rotan yang telah dilakukan proses penerimaan di tujuan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencatatan melalui SIPUHH. Paragraf 6 Pengumpul Terdaftar Hasil Hutan Bukan Kayu Pasal 278 (1) Pengumpul terdaftar melakukan kegiatan pengumpulan HHBK yang berasal dari pemegang Perizinan Berusaha/Hak Pengelolaan/persetujuan pemerintah/ perizinan lainnya. (2) Perusahaan atau Perseorangan dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas sebagai pengumpul terdaftar dengan persyaratan: a. tidak mengolah HHBK; atau b. memiliki GANISPH sesuai kompetensinya. (3) Kepala Dinas menetapkan perusahaan atau Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai pengumpul terdaftar dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima. (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (5) Kewenangan penetapan pengumpul terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup kewenangan melakukan evaluasi dan pengendalian. (6) Kepala Dinas dapat membatalkan penetapan pengumpul terdaftar berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Ketentuan pengumpul terdaftar HHBK dari Hutan konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi. 219 Pasal 279 Pengumpul terdaftar dapat melakukan fasilitasi pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dalam pencatatan rencana produksi, pembuatan buku ukur, pembuatan LHP Bukan Kayu, pembayaran PNBP, dan penerbitan SKSHHBK atas HHBK yang menjadi kewajiban pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. Bagian Ketiga Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Pengganti dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu Pengganti Pasal 280 (1) Dalam hal terjadi gangguan pada SIPUHH yang berakibat terhentinya proses penerbitan SKSHHK/SKSHHBK, dapat diterbitkan SKSHHK/SKSHHBK pengganti. (2) SKSHHK/SKSHHBK pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan apabila gangguan pada SIPUHH belum teratasi dalam jangka waktu 6 (enam) jam terhitung sejak laporan gangguan diterima administrator melalui email helpdesk. (3) Dalam hal gangguan telah teratasi dan SIPUHH dapat dipergunakan kembali, pemegang Perizinan Berusaha/Hak Pengelolaan/pemegang PBPHH/TPT KB/persetujuan pemerintah/pengumpul terdaftar menerbitkan SKSHHK/SKSHHBK sesuai SKSHHK/SKSHHBK pengganti yang telah diterbitkan. Bagian Keempat Pengangkutan Hasil Hutan Lelang, Ekspor, dan Impor Pasal 281 (1) Pengangkutan hasil Hutan hasil lelang berupa kayu dan bukan kayu baik sekaligus maupun bertahap disertai bersama-sama Surat Angkutan Lelang yang diterbitkan oleh GANISPH sesuai kompetensinya yang ada di Dinas Provinsi. 220 (2) Pengangkutan lanjutan hasil Hutan hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bersama sama Nota Angkutan dengan dilampiri salinan Surat Angkutan Lelang. (3) Dalam pelaksanaan ekspor hasil Hutan olahan, pengangkutan menuju pelabuhan dilengkapi bersama sama SKSHH atau nota perusahaan. (4) Pengangkutan kayu impor dari pelabuhan ke lokasi pengolahan kayu dilengkapi dengan Nota Angkutan pemegang PBPHH yang bersangkutan dengan dilampiri salinan dokumen impor. (5) Format blanko Surat Angkutan Lelang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kelima Penatausahaan Hasil Pemanfaatan Kawasan dan Jasa Lingkungan Paragraf 1 Umum Pasal 282 (1) Pemegang Perizinan Berusaha/Hak Pengelolaan/ persetujuan pengelolaann perhutanan sosial wajib melakukan penatausahaan terhadap: a. hasil kegiatan Pemanfaatan Kawasan; dan/atau b. hasil kegiatan Pemanfaatan Jasa Lingkungan dari kegiatan: 1. pemanfaatan air; 2. pemanfaatan aliran air; 3. wisata alam; 4. perlindungan keanekaragaman hayati; 5. pemulihan lingkungan; dan 6. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon. (2) Penatausahaan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas hasil Hutan yang berwujud fisik HHBK meliputi: a. rencana produksi; 221 b. realisasi produksi, meliputi pemanenan, pengukuran, pengujian; b. pengangkutan atau Peredaran Hasil Hutan Bukan Kayu; dan c. pengolahan dan pemasaran HHBK. (3) Penatausahaan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas hasil hutan berupa jasa lingkungan meliputi: a. rencana produksi; dan b. realisasi produksi, meliputi pemanenan, pengukuran, pengujian. Paragraf 2 Pencatatan Rencana Produksi Pemanfaatan Kawasan dan Jasa Lingkungan Pasal 283 (1) Pemegang Perizinan Berusaha/Hak Pengelolaan/ persetujuan pemerintah melakukan pencatatan rencana produksi. (2) Pencatatan rencana produksi sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) antara lain: a. jenis, satuan, dan volume HHBK per tahun untuk kegiatan Pemanfaatan Kawasan; atau b. jenis, satuan, dan volume jasa per tahun untuk kegiatan Pemanfaatan Jasa Lingkungan. Paragraf 3 Pencatatan Produksi Pemanfaatan Kawasan dan Jasa Lingkungan Pasal 284 (1) Hasil Pemanfaatan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (2) huruf a dilakukan pengukuran/penghitungan, dan dicatat ke dalam buku ukur sebagai dasar pembuatan LHP-Bukan Kayu/LHP Jasa Lingkungan. 222 (2) Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (2) huruf b merupakan hasil dari kegiatan untuk memanfaatkan air, aliran air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan, perlindungan lingkungan, penyerapan, dan/atau penyimpanan karbon. (3) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengukuran/penghitungan dan dicatat ke dalam LHP Jasa Lingkungan. (4) LHP-Bukan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling lambat setiap akhir bulan atas seluruh HHBK yang telah tercatat pada buku ukur bulan yang bersangkutan. (5) LHP-Jasa Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat pada setiap akhir bulan atas seluruh jasa yang dihasilkan pada bulan yang bersangkutan. (6) Pengukuran dan Pengujian, dan pembuatan LHP-Bukan Kayu dilakukan oleh GANISPH sesuai dengan kompetensinya yang ditugaskan sebagai pembuat LHP Bukan Kayu. (7) Pengukuran/penghitungan dan pembuatan LHP-Jasa Lingkungan dilakukan oleh GANISPH sesuai kompetensinya yang ditugaskan sebagai pembuat LHP Jasa Lingkungan. (8) LHP-Bukan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta LHP-Jasa Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pembayaran PNBP. Bagian Keenam Pengangkutan Kayu Budidaya dari Hutan Hak Paragraf 1 Pemanfaatan Pasal 285 (1) Pemanfaatan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak dilakukan oleh pemilik Hutan Hak yang bersangkutan dan tidak memerlukan izin penebangan. 223 (2) Pemanfaatan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat, dan penghitungan jumlah oleh pemilik Hutan Hak. (3) Kayu Bulat hasil budidaya yang berasal dari Hutan Hak dapat langsung diolah menjadi Kayu Olahan rakyat di tempat penebangan. Paragraf 2 Pengangkutan Pasal 286 (1) Pengangkutan Kayu Bulat atau Kayu Olahan rakyat dari lokasi pemungutan dan pengangkutan lanjutan dari TPT KB/PBPHH dilengkapi SAKR yang berlaku sebagai surat keterangan asal usul hasil Hutan Hak. (2) Penggunaan SAKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak dengan bukti hak atas tanah lokasi penebangan berupa sertipikat atau bukti penguasaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada kementerian yang membidangi urusan agraria dan tata ruang/pertanahan negara. (3) Pengangkutan Kayu Olahan dari tempat kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang bahan bakunya berasal dari kayu budidaya dari Hutan Hak dilengkapi bersama sama nota perusahaan. (4) Penggunaan SAKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kayu budidaya yang termasuk dalam daftar Appendix Convention on International Trade in Endangered Species. 224 Pasal 287 (1) SAKR digunakan untuk menyertai: a. pengangkutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak di provinsi Pulau Jawa dan Bali; dan b. pengangkutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak di provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali untuk kayu hasil budidaya jenis jati, mahoni, nyawai, gmelina, lamtoro, kaliandra, akasia, kemiri, durian, cempedak, dadap, duku, jambu, jengkol, kelapa, kecapi, kenari, mangga, manggis, melinjo, nangka, rambutan, randu, sawit, sawo, sukun, trembesi, waru, karet, jabon, sengon, dan petai. (2) Kepala Dinas di luar pulau Jawa dan Bali dapat menambah jenis kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang ditetapkan dengan keputusan. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas hasil verifikasi keberadaan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak di provinsi yang bersangkutan. (4) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala UPT setempat. Pasal 288 (1) SAKR diterbitkan oleh pemilik kayu budidaya dari Hutan Hak dan berlaku sebagai deklarasi hasil Hutan. (2) SAKR yang menyertai pengangkutan lanjutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak diterbitkan oleh GANISPH Pengujian Kayu Bulat Rimba pada TPT-KB dan Pemegang PBPHH dengan mencantumkan nomor SAKR sebelumnya dan berlaku sebagai deklarasi hasil Hutan. (3) Nota perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) diterbitkan oleh pengirim. (4) Pengadaan blanko SAKR kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik Hutan Hak. 225 (5) Pengadaan blanko SAKR kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak dapat dilakukan dengan salinan dan pengisiannya dapat dilakukan dengan tulisan tangan. (6) Format blanko SAKR dari Hutan Hak sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) TPT-KB/pemegang PBPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan data pengangkutan lanjutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak kepada Kepala Dinas dan kepala UPT setempat. Pasal 289 (1) SAKR kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan: a. lembar ke-1: menyertai bersama-sama pengangkutan; dan b. lembar ke-2: untuk arsip pemilik Hutan Hak atau pengirim. (2) Masa berlaku SAKR ditetapkan oleh penerbit dengan mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh normal. (3) Dalam hal terdapat hambatan dalam pengangkutan di perjalanan dan masa berlaku SAKR telah berakhir, dibuat surat keterangan oleh pengemudi atau nakhoda di atas kertas bermeterai cukup. Pasal 290 (1) Penerimaan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak di TPT-KB/pemegang PBPHH dilakukan oleh GANISPH pengujian Kayu Bulat rimba dengan membubuhkan stempel “TELAH DIGUNAKAN” pada SAKR. (2) TPT-KB/pemegang PBPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan data penerimaan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak kepada Kepala Dinas dan kepala UPT. (3) Penetapan TPT-KB atas permohonan perusahaan atau perorangan yang bergerak di bidang usaha perkayuan 226 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 berlaku mutatis mutandis terhadap penetapan TPT-KB kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak. (4) Dalam hal telah ditetapkan TPT-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) TPT-KB dimaksud berlaku sebagai TPT-KB kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak. Paragraf 3 Peningkatan Kapasitas Pemilik Hutan Hak Pasal 291 (1) Masyarakat pemilik Hutan Hak berhak mendapat pendampingan dari penyuluh kehutanan. (2) Dinas Provinsi dan/atau UPT dapat memberikan pembekalan kepada penyuluh kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Ketujuh Pengukuran dan Pengujian Paragraf 1 Umum Pasal 292 (1) Semua hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara, dilakukan Pengukuran dan Pengujian meliputi volume/berat, penghitungan jumlah, dan penetapan jenis oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan sebagai dasar pengenaan PNBP atas Pemanfaatan Hutan. (2) Semua hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak, dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat, dan penghitungan jumlah serta dilengkapi dengan surat keterangan asal usul hasil Hutan Hak. (3) Penetapan jenis, pengukuran volume/berat dan penghitungan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemilik hasil Hutan. 227 (4) Dalam hal terdapat hasil Hutan yang tumbuh alami sebelum terbitnya hak atas tanah pada Hutan Hak, Pengukuran dan Pengujian dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 293 Semua hasil Hutan yang berasal dari kegiatan pengelolaan perhutanan sosial, dilakukan Pengukuran dan Pengujian oleh GANISPH atau pendamping perhutanan sosial dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 294 Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan dilakukan dengan menggunakan alat ukur atau alat uji yang standar/baku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 295 (1) Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan dilakukan berdasarkan metode sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. (2) Dalam hal terdapat hasil Hutan yang belum ditentukan metode Pengukuran dan Pengujian dalam Standar Nasional Indonesia, Menteri menetapkan metode Pengukuran dan Pengujian. Paragraf 2 Profesi GANISPH Pasal 296 (1) Profesi GANISPH meliputi bidang: a. perencanaan Hutan; b. Pemanfaatan Hasil Hutan; c. Penggunaan Kawasan Hutan; d. pembinaan Hutan; dan e. Pengolahan Hasil Hutan. (2) Profesi GANISPH memiliki kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. 228 (3) Dalam hal kompetensi GANISPH belum tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri menetapkan profesi tenaga teknis sesuai dengan kompetensi yang diperlukan. (4) GANISPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib mendaftarkan diri melalui SIGANISHUT. (5) GANISPH yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mengikuti uji kompetensi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak peraturan ini diundangkan. (6) Dalam hal GANISPH tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) nomor register GANISPH yang bersangkutan dibatalkan atau tidak berlaku (7) Ketentuan mengenai profesi dan kompetensi GANISPH diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Pembentukan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Pasal 297 (1) Pembentukan GANISPH dilakukan melalui uji kompetensi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Uji kompetensi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diregistrasi oleh Kementerian. (3) Uji kompetensi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi. (4) Peserta uji kompetensi profesi dinyatakan kompeten sebagai profesi GANISPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. 229 (5) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (6) Lembaga Sertifikasi Profesi wajib melaporkan penerbitan sertifikat profesi GANISPH melalui SIGANISHUT. (7) Dalam hal skema sertifikasi profesi GANISPH belum tersedia, GANISPH dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi. (8) Biaya pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibebankan kepada: a. Perseorangan; b. perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya; c. anggaran Pemerintah; atau d. sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat. Pasal 298 (1) Uji kompetensi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 ayat (1) diikuti oleh calon peserta yang memenuhi persyaratan: a. memiliki latar belakang pendidikan di bidang kehutanan; b. telah lulus pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi GANISPH; atau c. memiliki pengalaman melaksanakan tugas GANISPH secara terus-menerus pada suatu organisasi/perusahaan paling sedikit 3 (tiga) tahun. (2) Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi GANISPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 230 (3) Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan rekomendasi dari pimpinan unit kerja/instansi. (4) Biaya uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada: a. Perseorangan; b. perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya; c. anggaran pemerintah; atau d. sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat. Pasal 299 (1) Dalam hal kompetensi profesi GANISPH belum tersedia dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (3) peningkatan kapasitas GANISPH dapat diperoleh melalui pembekalan teknis oleh UPT. (2) Berdasarkan pembekalan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala UPT menerbitkan surat keterangan telah mengikuti pembekalan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan pembekalan berakhir. (3) Biaya pembekalan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Paragraf 4 Penugasan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Pasal 300 (1) Penugasan GANISPH dituangkan dalam rencana penugasan oleh pengguna. (2) Rencana penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproses setelah GANISPH yang akan ditugaskan menyampaikan kesediaan/kesanggupan. (3) Rencana penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat data: 231 a. nama pengguna; b. nama GANISPH; c. nomor register; d. tugas yang diberikan; e. lokasi penugasan; dan f. jangka waktu penugasan. (4) Dalam hal GANISPH yang masuk dalam rencana penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sedang bekerja pada pengguna lain, wajib mendapatkan persetujuan dari pengguna asal. (5) Berdasarkan rencana penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepala UPT dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja menetapkan: a. keputusan persetujuan penugasan dalam hal rencana penugasan disetujui; atau b. surat penolakan penugasan dalam hal rencana penugasan ditolak/tidak disetujui. (6) Surat keputusan persetujuan penugasan atau surat penolakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diunggah ke SIGANISHUT. (7) Dalam hal rencana penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum mendapat tanggapan oleh kepala UPT, rencana penugasan dianggap disetujui. (8) Berdasarkan surat keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dan ayat (7) diterbitkan kartu penugasan GANISPH dan dapat digunakan sebagai dasar penempatan GANISPH oleh pengguna. (9) GANISPH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dan ayat (7) dapat ditugaskan paling banyak pada 3 (tiga) pengguna. (10) Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam penempatannya wajib memperhatikan: a. tidak menimbulkan konflik kepentingan; b. beban kerja; dan c. rentang pengendalian lokasi penugasan. 232 (11) Dalam hal pengguna tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepala UPT menolak permohonan penugasan. (12) Seluruh proses dan tahapan penugasan dilakukan melalui SIGANISHUT. Paragraf 5 Kewajiban Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Pasal 301 Kewajiban GANISPH meliputi: a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan profesi dan penugasannya; b. melaksanakan pekerjaan dengan baik dan penuh tanggung jawab; c. melaksanakan tugas sesuai dengan profesi dan penugasannya; dan d. membuat dan menyampaikan laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan. Paragraf 6 Pengendalian Penugasan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Pasal 302 (1) UPT melakukan pengendalian penugasan GANISPH melalui monitoring dan evaluasi pelaporan elektronik SIGANISHUT dan/atau kegiatan lain dalam pelaksanaan tugas GANISPH. (2) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UPT melaksanakan penilaian kinerja GANISPH paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat keterangan penilaian kinerja. 233 (4) Surat keterangan penilaian kinerja GANISPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pengguna dan GANISPH yang bersangkutan. (5) Kepala UPT membuat rekapitulasi hasil penilaian kinerja GANISPH dan dilaporkan kepada direktur yang membidangi iuran dan peredaran Hasil Hutan. (6) Biaya pelaksanaan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat. Pasal 303 (1) Surat keterangan penilaian kinerja GANISPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (4) memuat kriteria: a. layak; atau b. tidak layak. (2) Kriteria layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada GANISPH yang melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (3) Kriteria tidak layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada GANISPH dalam hal: a. melakukan dan/atau terlibat tindak pidana di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan/atau b. tidak melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah mendapat peringatan/teguran sebanyak 3 (tiga) kali. Paragraf 7 Pembatalan Penugasan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Pasal 304 (1) Pembatalan penugasan dilakukan oleh kepala UPT dalam hal: 234 a. GANISPH atau pengguna mengajukan permohonan pembatalan penugasan disertai dengan penjelasan dan alasan pembatalan; atau b. GANISPH mendapatkan kriteria tidak layak. (2) Atas pembatalan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala UPT menyampaikan informasi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi sebagai bahan evaluasi. (3) GANISPH yang dibatalkan penugasannya karena mendapatkan kriteria tidak layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b data yang bersangkutan secara otomatis akan dihapus dari SIGANISHUT. BAB VIII PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PEMANFAATAN HUTAN Bagian Kesatu Umum Pasal 305 (1) Setiap pemanfaatan sumber daya Hutan Negara wajib dikenakan PNBP. (2) Pihak yang menggunakan, memperoleh manfaat, dan/atau memiliki kaitan dengan kewajiban PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Bayar yang berkewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Paragraf 1 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 306 Jenis PNBP atas pemanfaatan Hutan meliputi: a. IPBPH; 235 b. PSDH; c. DR; d. dana hasil usaha penjualan tegakan yang berasal dari Hutan tanaman hasil rehabilitasi; e. Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH); f. penerimaan dari pelayanan dokumen angkutan hasil hutan; g. penerimaan dari pelayanan dokumen Penjaminan Legalitas Hasil Hutan; h. Ganti Rugi Tegakan; dan i. denda administratif terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang terbangun di dalam Kawasan Hutan yang memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan akibat tidak menyelesaikan persyaratan perizinan di bidang kehutanan. Paragraf 2 Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Pasal 307 (1) IPBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 huruf a dikenakan terhadap pemegang PBPH. (2) IPBPH dibayarkan 1 (satu) kali pada saat PBPH diterbitkan. (3) Pemegang PBPH membayar IPBPH berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (4) Besarnya IPBPH dihitung berdasarkan: IPBPH = JW x L x T JW = jangka waktu PBPH. L = luas areal yang diberikan. T = tarif yang ditetapkan. 236 Paragraf 3 Provisi Sumber Daya Hutan Pasal 308 (1) PSDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 huruf b dikenakan terhadap: a. Hasil Hutan Kayu dan/atau HHBK dari: 1. Hutan Negara yang berasal dari PBPH, Hak Pengelolaan, dan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; 2. Kawasan Hutan yang diperuntukan bagi pembangunan sektor non kehutanan; 3. areal penggunaan lain yang belum dibebani hak atas tanah; 4. hasil tanaman rehabilitasi atau tumbuh alami sebelum diterbitkan hak atas tanah; 5. Hutan Negara atas kegiatan usaha perkebunan yang telah terbangun di Kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan; atau 6. hasil lelang temuan/sitaan/rampasan. b. hasil usaha Pemanfaatan Kawasan; dan c. hasil usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan dari kegiatan: 1. pemanfaatan air; 2. pemanfaatan aliran air; 3. wisata alam; 4. perlindungan keanekaragaman hayati; 5. pemulihan lingkungan; dan/atau 6. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon. (2) Pengenaan PSDH tidak berlaku bagi: a. hasil Hutan yang berasal dari Hutan Adat yang dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat dan tidak diperdagangkan; b. Hasil Hutan Kayu dengan volume sampai dengan 5 m³ (lima meter kubik) atau HHBK dengan volume kurang dari 0,1 (satu per sepuluh) ton yang 237 langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan; c. Hasil Hutan Kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak; atau d. Hasil Hutan Kayu dan/atau HHBK yang dipergunakan untuk bantuan korban bencana alam dengan persetujuan Menteri. (3) PSDH atas: a. Hasil Hutan Kayu dikenakan berdasarkan LHP-Kayu dengan perhitungan: PSDH = Volume (LHP) x Tarif; b. HHBK dikenakan berdasarkan LHP-Bukan Kayu dengan perhitungan: PSDH = Volume (LHP- Bukan Kayu) x Tarif; c. hasil usaha pemanfaatan kawasan dikenakan berdasarkan LHP-Pemanfaatan Kawasan setiap bulan dengan perhitungan: PSDH = nominal (LHP-Pemanfaatan Kawasan)x Tarif LHP-Pemanfaatan Kawasan memuat penghasilan kotor setiap bulan; d. hasil usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan berupa pemanfaatan air, pemanfaatan aliran air, dikenakan berdasarkan LHP-Jasa Lingkungan setiap bulan, dengan perhitungan: PSDH = Volume (LHP- Jasa Lingkungan) x Tarif LHP-Jasa Lingkungan untuk: 1. pemanfaatan air memuat jumlah volume dalam meter kubik (m3) yang dimanfaatkan; atau 2. pemanfaatan aliran air memuat jumlah Kilo watt hour (Kwh) yang dihasilkan; e. hasil Pemanfaatan Jasa Lingkungan berupa wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, atau pemulihan lingkungan dikenakan berdasarkan LHP Jasa Lingkungan setiap bulan dengan perhitungan: PSDH = nominal (LHP-Jasa Lingkungan) x Tarif LHP-Jasa Lingkungan untuk: 238 1. wisata alam; 2. perlindungan keanekaragaman hayati; atau 3. pemulihan lingkungan, memuat penghasilan kotor (brutto) setiap bulan; atau f. hasil Pemanfaatan Jasa Lingkungan berupa penyerapan dan/atau penyimpanan karbon dikenakan berdasarkan nilai transaksi: PSDH = nilai transaksi x tarif Keterangan: nilai transaksi = jumlah nominal yang dibayarkan. Paragraf 4 Dana Reboisasi Pasal 309 (1) DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 huruf c dikenakan terhadap Hasil Hutan Kayu dari: a. tumbuh alami dari Hutan Negara yang berasal dari PBPH, Hak Pengelolaan, dan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; b. tumbuh alami sebelum diterbitkan hak atas tanah; c. Hutan Negara yang diperuntukan bagi pembangunan sektor non kehutanan; d. kegiatan usaha perkebunan yang telah terbangun di Kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan; atau e. hasil lelang temuan/sitaan/rampasan; (2) Pengenaan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Hasil Hutan Kayu: a. berasal dari budidaya tanaman; b. berasal dari Hutan adat yang dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat dan tidak diperdagangkan; c. volumenya sampai dengan 20 m³ (dua puluh meter kubik) dan langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat atau masyarakat sekitar Hutan serta tidak 239 diperdagangkan melalui mekanisme pemberian persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; d. budidaya yang berasal dari Hutan Hak; dan e. yang diperuntukan bagi bantuan terhadap korban bencana alam dengan persetujuan Menteri. (3) DR dikenakan berdasarkan LHP dan dihitung berdasarkan: DR = Volume (LHP) x Tarif. Paragraf 5 Dana Hasil Usaha Penjualan Tegakan Pasal 310 (1) Dana hasil usaha penjualan tegakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 huruf d dikenakan terhadap Hasil Hutan Kayu dari Hutan tanaman hasil rehabilitasi. (2) Dana hasil usaha penjualan tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pihak yang memanfaatkan Hasil Hutan Kayu dari Hutan tanaman hasil rehabilitasi. (3) Dana hasil usaha penjualan tegakan dikenakan berdasarkan hasil cruising yang dituangkan ke dalam Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising dan dihitung berdasarkan: Dana hasil usaha penjualan tegakan = Volume (RLHC) x Tarif. Paragraf 6 Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan Pasal 311 (1) Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 huruf e dikenakan terhadap pelanggaran eksploitasi Hutan di dalam areal PBPH, persetujuan pemerintah, atau perizinan lainnya. 240 (2) Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan berdasarkan keputusan pengenaan denda administratif yang diterbitkan Direktur Jenderal atau Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya, paling sedikit memuat informasi: a. jenis sanksi; b. volume; dan c. besaran Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan. (3) Dalam hal kewajiban pokok PSDH dan/atau DR belum dibayar, keputusan Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. besaran Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan; dan b. kewajiban pokok PSDH dan/atau DR belum dibayar. (4) Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan dihitung berdasarkan: Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan = Volume x Tarif. Paragraf 7 Penerimaan Pelayanan Dokumen Angkutan Hasil Hutan Pasal 312 (1) Pungutan penerimaan dari pelayanan dokumen angkutan hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 huruf f dikenakan terhadap setiap penerbitan dokumen angkutan hasil Hutan. (2) Pungutan penerimaan dari pelayanan dokumen angkutan hasil hutan dikenakan kepada PBPH, persetujuan pemerintah, PBPHH dan perizinan lainnya yang menggunakan dokumen angkutan hasil Hutan. (3) Pungutan penerimaan dari pelayanan dokumen angkutan hasil hutan dikecualikan atas penerbitan dokumen angkutan hasil Hutan yang dilakukan dari kegiatan pengelolaan perhutanan sosial. (4) Pungutan penerimaan dari pelayanan dokumen angkutan hasil hutan dihitung berdasarkan: penerimaan pelayanan dokumen angkutan hasil hutan = Jumlah Dokumen x Tarif. 241 Paragraf 8 Penerimaan Pelayanan Dokumen Penjaminan Legalitas Hasil Hutan Pasal 313 (1) Pungutan penerimaan dari pelayanan dokumen Penjaminan Legalitas Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 huruf g dikenakan terhadap setiap penerbitan dokumen Penjaminan Legalitas Hasil Hutan. (2) Pungutan penerimaan dari pelayanan dokumen Penjaminan Legalitas Hasil Hutan dikenakan kepada pengguna layanan melalui Lembaga Penerbit dokumen Penjaminan Legalitas Hasil Hutan yang memanfaatkan fasilitas pelayanan dokumen Penjaminan Legalitas Hasil Hutan. (3) Pungutan penerimaan dari pelayanan dokumen Penjaminan Legalitas Hasil Hutan dihitung berdasarkan: Penerimaan pelayanan dokumen Penjaminan Legalitas Hasil Hutan = Jumlah Dokumen x Tarif. Paragraf 9 Ganti Rugi Tegakan Pasal 314 (1) Ganti Rugi Tegakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 huruf h dikenakan terhadap tindak pidana eksploitasi Hutan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (2) Ganti rugi tegakan dikenakan kepada pelaku tindak pidana eksploitasi Hutan. (3) Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Surat Perintah Pembayaran. (4) Ganti Rugi Tegakan dihitung berdasarkan: Ganti rugi tegakan = Volume x Tarif. 242 Paragraf 10 Denda Administratif terhadap Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Memiliki Izin Lokasi dan/atau Izin Usaha di bidang Perkebunan yang Tidak Memiliki Perizinan di bidang Kehutanan Akibat Tidak Menyelesaikan Persyaratan Perizinan di bidang Kehutanan Pasal 315 (1) Denda administratif dikenakan terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang terbangun di dalam Kawasan Hutan yang memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan akibat tidak menyelesaikan persyaratan perizinan di bidang kehutanan. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: Denda administratif = Volume x Tarif. (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Direktur Jenderal atas nama Menteri. Bagian Ketiga Pembayaran dan Penyetoran Pendapatan Negara Bukan Pajak Pasal 316 (1) Pembayaran PNBP berupa: a. IPBPH paling lama dilunasi 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Pembayaran (SPP); b. PSDH paling lama dilunasi 30 (tiga puluh) hari kalender sejak LHP dibuat; c. DR paling lama dilunasi 30 (tiga puluh) hari kalender sejak LHP dibuat; 243 d. Dana Hasil Usaha Penjualan Tegakan paling lama dilunasi 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising dibuat; e. Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan paling lama dilunasi 30 (tiga puluh) hari kalender sejak keputusan Kepala Dinas atas nama gubernur atau Direktur Jenderal atas nama Menteri tentang Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan ditetapkan; f. Ganti Rugi Tegakan paling lama dilunasi 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Kepala Dinas atas nama gubernur atau Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan putusan pengadilan; g. penerimaan pelayanan dokumen angkutan hasil hutan dan penerimaan pelayanan dokumen Penjaminan Legalitas Hasil Hutan dipungut pada setiap penerbitan dokumen dan dapat dibayarkan di muka; atau h. denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315, wajib dilunasi paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan kode billing melalui SIPNBP. (3) Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran terhadap jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dikenakan denda 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dengan cara: a. Wajib Bayar melakukan perekaman data melalui SIPNBP; atau b. diterbitkan oleh Direktur Jenderal melalui SIPNBP. (5) Bagi pemegang PBPH dan Hak Pengelolaan diwajibkan untuk merekam data harga penjualan hasil Hutan sesuai 244 dengan invoice/kontrak/dokumen penjualan sah lainnya melalui SIPNBP paling lama setiap 2 (dua) bulan. (6) Penyampaian harga penjualan hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar penyusunan penetapan harga patokan. (7) Pembayaran PNBP Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan keringanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (8) Terhadap pemohon PBPH yang tidak melunasi kewajiban IPBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, diberikan teguran tertulis dalam bentuk surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing surat peringatan selama 1 (satu) bulan. (9) Dalam hal pemohon PBPH tidak melunasi IPBPH sampai dengan jatuh tempo surat peringatan III (ketiga), Direktur Jenderal membatalkan surat perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (10) Dalam hal surat perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibatalkan, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan permohonan PBPH. Pasal 317 Pelunasan PNBP yang terutang dinyatakan sah apabila: a. dilakukan penyetoran ke Kas Negara melalui bank/pos persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan b. memperoleh Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN). 245 Bagian Keempat Pembayaran Uang Muka Penerimaan Negara Bukan Pajak Paragraf 1 Pembayaran Uang Muka Pasal 318 (1) Pembayaran uang muka berupa PSDH dan/atau DR paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dikenakan kepada pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pemohon Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan dan pemegang hak guna usaha. (2) Penghitungan uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil Timber Cruising dengan intensitas 100% (seratus persen) tanpa dikalikan dengan faktor eksploitasi dan faktor pengaman yang dituangkan ke dalam Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising. (3) Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. operator SIPUHH pada UPT bagi pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan pemegang hak guna usaha untuk direkam ke SIPUHH; atau b. operator SIPNBP pada Dinas Provinsi bagi persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan untuk direkam ke SIPNBP. (4) Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising yang telah direkam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya akan dihitung kewajiban uang mukanya oleh operator SIPNBP pada Dinas Provinsi dan diterbitkan kode billing-nya. 246 Paragraf 2 Penetapan Uang Muka Pasal 319 (1) Pembayaran uang muka berupa PSDH dan/atau DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PSDH dan/atau DR setelah realisasi LHP mencapai paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen). (2) Perhitungan sebagai pembayaran PSDH dan/atau DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan dari rekomendasi Kepala Dinas. (3) Rekomendasi Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama: a. 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen persyaratan secara lengkap diterima apabila tidak dilakukan penelitian lapangan; atau b. 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen persyaratan secara lengkap diterima apabila dilakukan penelitian lapangan. (4) Rekomendasi Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan verifikasi dan penetapan melalui SIPNBP. (5) Dalam hal rekomendasi Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum disampaikan kepada Direktur Jenderal telah melewati batas waktu, Wajib Bayar dapat menyampaikan permohonan rekomendasi kepada Direktur Jenderal. (6) Dalam hal jangka waktu persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan sudah berakhir dan masih terdapat kelebihan pembayaran PSDH dan/atau DR, Wajib Bayar dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran PSDH dan/atau DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 247 (7) Dalam hal pemegang persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan mengajukan permohonan pengembalian atas pembayaran uang muka namun realisasi LHP lebih kecil dari rencana tebang, Dinas Provinsi bersama UPT melakukan pemeriksaan lapangan. (8) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan lapangan dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dilampiri data shape file. (9) Direktur Jenderal setelah menerima laporan Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) selanjutnya melakukan analisis dengan menggunakan citra satelit. (10) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menjadi dasar penetapan besarnya pengembalian kelebihan pembayaran uang muka. (11) Dalam hal realisasi LHP tidak mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembayaran PSDH dan/atau DR di muka sebesar 25% (dua puluh lima persen), diperhitungkan sebagai pembayaran di muka. (12) Realisasi LHP tidak mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (11) didasarkan atas rekomendasi dari Kepala Dinas. Bagian Kelima Hasil Hutan Proses Lelang Pasal 320 (1) Hasil Hutan Kayu dan/atau HHBK hasil lelang didasarkan atas risalah lelang atau dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 248 (2) Hasil Hutan Kayu dan/atau HHBK hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Hasil Hutan Kayu dan/atau HHBK yang dilelang karena temuan, sitaan, atau rampasan. (3) Pengenaan PSDH dan/atau DR atas Hasil Hutan Kayu dan/atau HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. tarif dikalikan harga patokan dikalikan jumlah satuan/volume Hasil Hutan Kayu Bulat dan/atau HHBK; b. tarif dikalikan harga patokan dikalikan 2 (dua) kali volume untuk kayu gergajian dan bahan baku serpih; c. tarif dikalikan harga patokan dikalikan 3 (tiga) kali volume untuk kayu olahan selain gergajian dan bahan baku serpih; d. Kayu Olahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c dihitung menggunakan tarif sortimen Kayu Bulat besar; atau e. Kayu Olahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c dihitung menggunakan tarif sortimen Kayu Bulat besar. (4) Risalah lelang atau dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam ke dalam SIPNBP oleh operator SIPNBP pada Dinas Provinsi. (5) Operator SIPNBP pada Dinas Provinsi menerbitkan kode billing atas kewajiban PSDH dan DR hasil Hutan hasil lelang. Bagian Keenam Hasil Hutan Yang Tidak Dilakukan Laporan Hasil Produksi Pasal 321 (1) Hasil Hutan yang tidak dilakukan LHP dan secara fisik sulit diidentifikasi (rusak/hilang/tertimbun) dilakukan terhadap: 249 a. Hasil Hutan Kayu; dan b. HHBK. (2) Perhitungan volume Hasil Hutan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada volume RKT/rencana tebang dikurangi volume kayu yang telah dilakukan LHP. (3) Dalam hal RKT/rencana tebang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, perhitungan volume didasarkan pada hasil survei rata-rata potensi kayu daerah setempat dan/atau hasil analisis telaahan citra satelit dikalikan luas bukaan lahan tanpa dikalikan faktor eksploitasi dan faktor pengaman. (4) Hasil perhitungan volume kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan menjadi dasar penerbitan keputusan pengenaan Sanksi Administratif berupa denda administratif. (5) Pengenaan tarif PSDH dan/atau DR atas Hasil Hutan Kayu yang tidak dilakukan LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan volume dikalikan tarif jenis kayu sesuai data RKT/rencana tebang. (6) Pengenaan tarif PSDH dan/atau DR atas Hasil Hutan Kayu yang tidak dilakukan LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan volume dikalikan tarif jenis kayu dominan daerah setempat dengan menggunakan sortimen kayu bulat besar. (7) Perhitungan volume hasil Hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada pencatatan produksi/penjualan atau pencatatan lainnya yang dimiliki Wajib Bayar. 250 Pasal 322 (1) Tata cara perhitungan volume Hasil Hutan Kayu dan HHBK untuk penetapan besaran kewajiban PSDH dan/atau DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 berlaku mutatis mutandis terhadap perhitungan volume Hasil Hutan Kayu dan HHBK untuk kegiatan usaha perkebunan yang telah terbangun di Kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan. (2) Berdasarkan hasil perhitungan kewajiban PSDH dan/atau DR untuk kegiatan usaha perkebunan yang telah terbangun di Kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, Direktur Jenderal menerbitkan surat perintah pelunasan tagihan PSDH dan/atau DR. (3) Kewajiban PSDH dan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan keringanan berupa pengangsuran. (4) Keringanan berupa pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Batas waktu pelunasan kewajiban PSDH dan DR sebagaimana dimaksud ayat (2) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (6) Dalam hal pelunasan kewajiban PSDH dan DR tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan Sanksi Administratif berupa denda adminisratif. Bagian Ketujuh Pengembalian PNBP Paragraf 1 Ruang Lingkup Pengembalian Pasal 323 (1) Pengembalian PNBP dapat diajukan oleh Wajib Bayar. 251 (2) Pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat: a. kesalahan pembayaran PNBP; b. kesalahan pemungutan PNBP oleh direktorat jenderal yang membidangi Pengelolaan Hutan lestari dan/atau Dinas Provinsi; c. penetapan Direktur Jenderal atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP; d. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; e. hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa; f. pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh direktorat jenderal yang membidangi pengelolaan hutan lestari dan/atau Dinas Provinsi secara sepihak; dan/atau g. ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Batas waktu permohonan pengembalian atas pengembalian pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran PNBP. (4) Batas waktu permohonan pengembalian atas pengembalian pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dan huruf e tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan PNBP. Paragraf 2 Pengajuan Permohonan Pengembalian PNBP Pasal 324 (1) Wajib Bayar mengajukan permohonan pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (2) secara tertulis kepada Direktur Jenderal. 252 (2) Permohonan pengembalian PNBP yang diajukan karena kesalahan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (2) huruf a harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit: a. bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti bayar; dan b. perhitungan kelebihan pembayaran PNBP dan dokumen pendukungnya. (3) Permohonan pengembalian PNBP yang diajukan karena kesalahan pemungutan PNBP oleh direktorat jenderal yang membidangi urusan Pengelolaan Hutan lestari dan/atau Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (2) huruf b harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit: a. bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti bayar; dan b. perhitungan kelebihan pembayaran PNBP dan dokumen pendukungnya. (4) Permohonan pengembalian PNBP yang diajukan karena penetapan direktorat jenderal yang membidangi Pengelolaan Hutan lestari dan/atau Dinas Provinsi atas pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (2) huruf c harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit berupa surat penetapan atas keberatan. (5) Permohonan pengembalian PNBP yang diajukan karena putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (2) huruf d harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit berupa salinan putusan pengadilan. 253 (6) Permohonan pengembalian pembayaran PNBP yang diajukan karena hasil Pemeriksaan PNBP Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (2) huruf e harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit Surat Ketetapan PNBP lebih bayar. (7) Permohonan pengembalian PNBP yang diajukan karena pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh direktorat jenderal yang membidangi urusan pengelolaan hutan lestari dan/atau Dinas Provinsi secara sepihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (2) huruf f harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit: a. bukti setor atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti setor; dan b. pernyataan bahwa Wajib Bayar tidak terlayani. (8) Permohonan pengembalian PNBP yang diajukan karena ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (2) huruf g harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit: a. bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti setor; dan b. peraturan perundang-undangan yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran PNBP. Pasal 325 (1) Dalam hal permohonan pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (2) diajukan melalui pemindahbukuan, harus dilengkapi dengan dokumen pendukung tambahan. (2) Dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kondisi tertentu yang disebabkan pengakhiran kegiatan usaha berupa: a. surat keterangan pencabutan Perizinan Berusaha/ Hak Pengelolaan/persetujuan pemerintah/perizinan lainnya dari instansi yang berwenang; 254 b. surat keterangan tidak melakukan transaksi pembayaran PNBP selama 6 (enam) bulan berturut turut dari instansi yang berwenang; atau c. surat putusan pailit dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (3) Dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kondisi tertentu yang disebabkan Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang berupa surat pernyataan dari Wajib Bayar. (4) Dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kondisi tertentu yang disebabkan pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP terutang berikutnya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun paling sedikit berupa data historis transaksi pembayaran PNBP 1 (satu) tahun terakhir serta proyeksi pembayaran PNBP untuk 1 (satu) tahun ke depan. (5) Dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kondisi tertentu yang disebabkan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar berupa: a. surat pernyataan Wajib Bayar, untuk kondisi di luar kemampuan Wajib Bayar; atau b. surat pernyataan instansi berwenang, untuk kondisi kahar. Paragraf 3 Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran di Muka Pasal 326 (1) Direktur Jenderal melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324. (2) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: 255 a. proses penelitian pengembalian PNBP, dalam hal dokumen pendukung lengkap; atau b. penerbitan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, dalam hal dokumen pendukung tidak lengkap. (3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima. (4) Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan surat penolakan. (5) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghilangkan hak Wajib Bayar untuk mengajukan kembali permohonan sepanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (3) dan ayat (4) belum terlampaui. Paragraf 4 Penelitian Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran di Muka Pasal 327 (1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 dilakukan penelitian atas substansi permohonan pengembalian PNBP. (2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau digital kepada Wajib Bayar; b. mengonfirmasi Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait; 256 c. meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan; d. meminta pertimbangan dari aparat pengawasan intern pemerintah; dan e. meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dengan nilai tertentu. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan surat penolakan atau persetujuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP kepada Wajib Bayar dan salinannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dalam hal: a. Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan b. batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (3) dan ayat (4) belum terlampaui. (5) Surat persetujuan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP terutang berikutnya. Paragraf 5 Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemindahbukuan Pasal 328 (1) Dalam hal permohonan pengembalian PNBP diajukan sebagai pemindahbukuan, dilakukan uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 dan dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325. 257 (2) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung dan dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. proses penelitian pengembalian, dalam hal dokumen pendukung lengkap; atau b. penerbitan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung dan dokumen pendukung tambahan kepada Wajib Bayar, dalam hal dokumen pendukung tidak lengkap. (3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung dan dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung diterima. (4) Dalam hal dokumen pendukung dan dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, dilakukan proses penelitian pengembalian PNBP. (5) Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung dan dokumen pendukung tambahan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan surat penolakan oleh Direktur Jenderal. (6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghilangkan hak Wajib Bayar untuk mengajukan kembali permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (3) dan ayat (4) belum terlampaui. 258 Paragraf 6 Penelitian Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemindahbukuan Pasal 329 (1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 dilakukan penelitian atas substansi permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP. (2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau digital kepada Wajib Bayar; b. mengkonfirmasi Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait; c. meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan; d. meminta pertimbangan dari aparat pengawasan intern pemerintah; dan e. meminta pemeriksaan PNBP dari instansi pemeriksa untuk pengembalian dengan nilai tertentu. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan surat penolakan atau persetujuan pengembalian PNBP kepada Wajib Bayar oleh Direktur Jenderal, setelah mendapat persetujuan Menteri. (4) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dalam hal: a. Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan b. batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (3) dan ayat (4) belum terlampaui. 259 (5) Persetujuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara langsung melalui pemindahbukuan; atau b. diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya. (6) Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara langsung melalui pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 330 (1) Direktur Jenderal menyampaikan surat permintaan dan/atau peminjaman berupa buku, catatan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 ayat (2) huruf a kepada Wajib Bayar untuk kepentingan penelitian. (2) Wajib Bayar harus memenuhi permintaan dan/atau peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan dan/atau peminjaman diterima. (3) Dalam hal Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) baik sebagian maupun seluruhnya, permohonan pengembalian PNBP diproses berdasarkan data yang diterima. Pasal 331 Pelaksanaan proses uji kelengkapan dokumen dan penelitian, pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Pasal 327, Pasal 328, dan Pasal 329 dilakukan oleh Direktur Jenderal. 260 Bagian Kedelapan Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi dari Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Pasal 332 (1) Pemegang persetujuan pelepasan Kawasan Hutan wajib memenuhi komitmen melunasi pembayaran PSDH dan DR. (2) Pemegang persetujuan pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil Timber Cruising yang dituangkan ke dalam Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan surat perintah pembayaran dan menerbitkan kode billing melalui SIPNBP. Bagian Kesembilan Pengendalian, Optimalisasi, dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Paragraf 1 Pengendalian dan Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 333 (1) Pengendalian PNBP dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Kepala Dinas sebagai mitra pengelola PNBP wajib melakukan pemantauan terhadap Wajib Bayar dalam pemenuhan kewajiban PNBP. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (4) Dalam hal hasil pemantauan terhadap Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kurang bayar PNBP, Kepala Dinas segera menerbitkan surat tagihan kepada Wajib Bayar yang wajib segera dilunasi. (5) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 261 dilakukan sampai dengan 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan sejak penagihan pertama. (6) Dalam hal jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ke-3 (ketiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, Kepala Dinas menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut. (7) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan terhadap Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kelebihan bayar PNBP maka kelebihan bayar PNBP dapat ditetapkan sebagai pembayaran di muka yang selanjutnya dapat digunakan untuk pembayaran kewajiban PNBP sejenis pada periode berikutnya. (8) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing Wajib Bayar dituangkan dalam dokumen hasil pemantauan dan diunggah ke SIPNBP. Pasal 334 Untuk optimalisasi PNBP, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas melakukan pemantauan pelaksanaan PNBP. Paragraf 2 Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 335 (1) Penatausahaan dan pengelolaan PNBP bidang Pemanfaatan Hutan dilakukan oleh instansi pengelola PNBP Pemanfaatan Hutan. (2) Instansi pengelola PNBP Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Menteri. (3) Dalam melaksanakan penatausahaan dan pengelolaan PNBP Pemanfaatan Hutan, Menteri menugaskan Direktur Jenderal. 262 (4) Penatausahaan dan pengelolaan PNBP Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. perencanaan; b. pengenaan; c. pembayaran; d. penggunaan; dan e. pertanggungjawaban. Bagian Kesepuluh Sistem Informasi Paragraf 1 Pengelolaan Pasal 336 (1) SIGANISHUT, SIPUHH, SIHHBK, dan SIPNBP dimiliki oleh Kementerian. (2) Pengelolaan SIGANISHUT, SIPUHH, SIHHBK, dan SIPNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. Paragraf 2 Hak Akses Pasal 337 (1) Hak akses SIGANISHUT, SIPUHH, SIHHBK, dan SIPNBP diberikan kepada: a. administrator; b. helpdesk direktorat jenderal yang membidangi urusan pengelolaan hutan lestari; c. Kepala Dinas; d. kepala UPT; e. pemegang PBPH/Hak Pengelolaan; atau f. pihak lain atas persetujuan Direktur Jenderal, sesuai dengan kewenangannya. (1) Hak akses SIGANISHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada: 263 a. pemegang PBPHH; b. Lembaga Sertifikasi Profesi; atau c. GANISPH. (2) Hak akses SIPUHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada: a. pemegang PBPHH; atau b. TPT-KB. (3) Hak akses SIHHBK dan SIPNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada Wajib Bayar lainnya yang diharuskan membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 338 (1) Hak akses SIPUHH dan SIHHBK dapat ditutup sementara dalam hal: a. ditemukan adanya indikasi pelanggaran PUHH; b. belum terpenuhinya kewajiban pembayaran PNBP; dan/atau c. adanya permintaan pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Penutupan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembukaan kembali hak akses dilakukan oleh Administrator atas perintah tertulis dari Direktur Jenderal. Paragraf 3 Pembiayaan Pasal 339 (1) Direktorat Jenderal yang membidangi urusan pengelolaan hutan lestari menyediakan biaya penyelenggaraan SIGANISHUT, SIPUHH, SIHHBK, dan SIPNBP, berupa: a. biaya pengadaan dan pemeliharaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) pada direktorat jenderal yang membidangi urusan pengelolaan Hutan lestari; 264 b. biaya peningkatan kapasitas bagi administrator, operator direktorat jenderal yang membidangi urusan pengelolaan hutan lestari, operator Dinas Provinsi, dan operator UPT; dan c. biaya operasional, pengembangan, dan pengamanan sistem. (2) Pemegang Perizinan Berusaha/badan usaha milik negara bidang kehutanan/perizinan lainnya menyediakan biaya operasional SIGANISHUT, SIPUHH, SIHHBK, dan SIPNBP berupa: a. biaya pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan perangkat keras (hardware); b. biaya pengadaan/penggunaan jaringan/koneksi internet; dan c. biaya peningkatan kapasitas operator pemegang Perizinan Berusaha/Hak Pengelolaan/perizinan lainnya. (3) Direktorat Jenderal yang membidangi urusan pengelolaan hutan lestari dapat mengalokasikan biaya untuk peningkatan kapasitas operator pemegang Perizinan Berusaha/badan usaha milik negara di bidang kehutanan/perizinan lainnya. Paragraf 4 Penyimpanan Data Pasal 340 (1) Setiap Sistem Informasi wajib menyimpan salinan data ke server antara. (2) Server antara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan server yang digunakan untuk penyimpanan dan/atau pertukaran data antar sistem informasi yang melakukan interkoneksi/integrasi. 265 (3) Setiap terjadi perubahan data pada sistem informasi yang terinterkoneksi/terintegrasi dengan sistem informasi lainnya, pengelola sistem informasi wajib mencatat ke dalam sebuah log agar dapat ditelusuri. (4) Log sebagaimana dimasud pada ayat (3) disimpan di server utama dan server antara. Paragraf 5 Rekonsiliasi Data Pasal 341 Untuk menjamin keakuratan, kebenaran, dan kesesuaian data dapat dilakukan rekonsiliasi antara: a. administrator SIPUHH dan SIHHBK dengan pemegang Perizinan Berusaha/Hak Pengelolaan/perizinan lainnya; atau b. administrator SIPNBP dengan Wajib Bayar. BAB IX PEMBINAAN, PENGENDALIAN SERTA PENGAWASAN PEMANFAATAN HUTAN, DAN PENGOLAHAN HASIL HUTAN Bagian Kesatu Umum Pasal 342 (1) Untuk tertibnya pelaksanaan Tata Hutan dan penyusunan rencana pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, PUHH, PNBP, Pengolahan Hasil Hutan, dan Penjaminan Legalitas Hasil Hutan dilakukan kegiatan pembinaan, pengendalian serta pengawasan Pemanfaatan Hutan, dan Pengolahan Hasil Hutan. (2) Kegiatan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah. 266 (3) Selain dilakukan oleh pemerintah, kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap pengelolaan, Pemanfaatan Hutan, Pengolahan Hasil Hutan, dan Penjaminan Legalitas Hasil Hutan dapat dilakukan oleh LPVI yang ditetapkan Menteri. Pasal 343 (1) Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengendalian kebijakan di bidang Pemanfaatan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan. (2) Pembinaan dan pengendalian kebijakan di bidang Pemanfaatan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan Tata Hutan; b. penyusunan rencana pengelolaan Hutan; c. Pemanfaatan Hutan; d. PUHH; e. PNBP; f. Pengolahan Hasil Hutan; dan g. Penjaminan Legalitas Hasil Hutan. Bagian Kedua Pembinaan Pemanfaatan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan Pasal 344 (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 meliputi pemberian: a. pedoman; b. bimbingan; c. pelatihan; d. arahan; dan/atau e. supervisi. 267 (2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditujukan terhadap pelaksanaan Pemanfaatan Hutan, Pengolahan Hasil Hutan, dan Penjaminan Legalitas Hasil Hutan. (3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan terhadap pelaksanaan Pemanfaatan Hutan, Pengolahan Hasil Hutan, dan Penjaminan Legalitas Hasil Hutan. (4) Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan terhadap sumber daya manusia dan aparatur terkait pelaksanaan Pemanfaatan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan. (5) Pemberian arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kegiatan Pemanfaatan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan. (6) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan terhadap pelaksanaan Pemanfaatan Hutan, serta Pengolahan Hasil Hutan, dan Penjaminan Legalitas Hasil Hutan. Pasal 345 (1) Pembinaan terhadap pemegang Perizinan Berusaha dan pemegang legalitas Pemanfaatan Hutan lainnya dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal atas nama Menteri; atau b. gubernur. (2) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan dalam menentukan kebijakan dalam Pemanfatan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan serta aspek lainnya. 268 Bagian Ketiga Pengendalian Pemanfaatan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan Pasal 346 (1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 meliputi kegiatan: a. monitoring; dan/atau b. penilaian kinerja. (2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, kegiatan Pengolahan Hasil Hutan, dan Penjaminan Legalitas Hasil Hutan. (3) Kegiatan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, kegiatan Pengolahan Hasil Hutan, dan Penjaminan Legalitas Hasil Hutan yang dilakukan secara periodik. (4) Penilaian kinerja usaha pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh LPVI. Pasal 347 (1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 ayat (3) terhadap pemegang PBPH, pemegang Hak Pengelolaan, dan pemegang PBPHH dilakukan oleh Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya. (2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penilaian kinerja kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan dalam merealisasikan rencana dan target, serta pemenuhan kewajiban yang telah ditetapkan. 269 (3) Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan pembinaan kepada pemegang PBPH dalam Pemanfaatan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan. Pasal 348 (1) Kegiatan monitoring dan penilaian kinerja pemegang PBPH dilakukan terhadap laporan kinerja yang disampaikan oleh pemegang PBPH secara periodik kepada Menteri. (2) Hasil kegiatan monitoring dan penilaian kinerja pemegang PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara yang menjadi dasar tindak lanjut pembinaan dan pengendalian bagi pemegang PBPH. Pasal 349 Terhadap laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 ayat (1) serta hasil pelaksanaan penilaian kinerja yang dilakukan oleh LPVI, dan pengaduan oleh pihak lain dan/atau masyarakat dilakukan evaluasi internal. Pasal 350 Hasil penilaian kinerja terhadap pemegang PBPH dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori: a. baik; atau b. buruk. Bagian Keempat Pengawasan Pemanfaatan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan Pasal 351 (1) Pengawasan pemanfaatan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan dilakukan atas pelaksanaan: a. usaha Pemanfaatan Hutan; 270 b. Pengolahan Hasil Hutan; c. PUHH; dan d. pembayaran PNBP Pemanfaatan Hutan. (2) Pengawasan pemanfaatan Hutan dan Pengolahan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan intensitas pelaksanaan secara: a. rutin; dan b. insidental. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. pemegang PBPH; b. pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH; c. pemegang Hak Pengelolaan; dan d. pemegang legalitas Pemanfaatan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan lainnya. Pasal 352 (1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) huruf a dilakukan melalui evaluasi internal oleh Direktur Jenderal atau gubernur. (3) Direktur Jenderal atau gubernur dapat membentuk dan menugaskan tim untuk melakukan evaluasi internal dalam rangka pengawasan rutin melalui: a. telaahan; dan/atau b. pemeriksaan lapangan. Pasal 353 (1) Pengawasan insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) huruf b dilakukan melalui Audit Kepatuhan terhadap dugaan pelanggaran dari: a. hasil monitoring; b. pengaduan masyarakat; dan/atau c. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. 271 (2) Audit Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Direktur Jenderal atas nama Menteri; atau b. Kepala Dinas atas nama gubernur. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur membentuk dan menugaskan tim pelaksana audit untuk melakukan Audit Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tim pelaksana audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan telaahan terkait: a. indikasi ketidakpatuhan; b. sasaran dan obyek audit (Auditee); c. waktu pelaksanaan; dan d. sumber dana. Pasal 354 (1) Metode Audit Kepatuhan meliputi: a. pengumpulan data dan informasi atas adanya indikasi ketidakpatuhan; dan b. verifikasi lapangan. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari: a. hasil evaluasi melalui SIPUHH; b. hasil evaluasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP dan/atau SIPNBP; dan/atau c. hasil penelaahan dan sumber lain berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 355 (1) Pelaksanaan Audit Kepatuhan diawali dengan pertemuan pembukaan (entry meeting) dengan Auditee untuk menjelaskan maksud dan tujuan pelaksanaan audit. (2) Tim pelaksana menyampaikan permintaan data, dokumen, dan/atau bukti lain yang relevan. 272 (3) Auditee wajib memberikan seluruh data/informasi/keterangan dan dokumen yang diminta dalam bentuk asli dan/atau salinan. (4) Auditee wajib menunjuk/menetapkan/menugaskan pendamping sekaligus diberikan wewenang untuk menandatangani berita acara hasil audit. (5) Hasil audit dituangkan dalam berita acara hasil audit, dan ditandatangani oleh tim pelaksana dan pihak Auditee dengan terlebih dahulu dilakukan ekspose oleh tim pelaksana. (6) Dalam hal Auditee tidak bersedia memberikan seluruh data/informasi/keterangan dan dokumen yang diminta dan/atau tidak menandatangani berita acara hasil audit, tim pelaksana membuat berita acara penutup. (7) Tim pelaksana melakukan pertemuan penutupan (exit meeting) dengan Auditee. Pasal 356 Pelaporan dan evaluasi dilakukan: a. tim pelaksana menyampaikan Laporan Hasil Audit Kepatuhan kepada Direktur Jenderal melalui direktur yang membidangi urusan iuran dan peredaran hasil Hutan; b. penyusunan Laporan Hasil Audit Kepatuhan dibuat berdasarkan data dan berita acara hasil Audit Kepatuhan serta dokumen pendukungnya; c. Laporan Hasil Audit Kepatuhan disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak selesainya pelaksanaan audit; d. Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas laporan tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersama-sama dengan pihak-pihak terkait; e. Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pengenaan Sanksi Administratif berupa denda administratif terhadap pemegang PBPH, Pengolahan 273 Hasil Hutan, pemegang persetujuan pemerintah, dan perizinan lainnya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah selesainya pelaksanaan evaluasi. Pasal 357 (1) Dalam hal pelaksanaan audit dilaksanakan oleh Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (2) huruf b Kepala Dinas membentuk tim dengan melibatkan UPT. (2) Kepala Dinas menetapkan pengenaan Sanksi Administratif berupa denda administratif terhadap pemegang PBPH, pemegang PBPHH, pemegang persetujuan pemerintah, dan pemegang legalitas Pemanfaatan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan lainnya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah selesainya pelaksanaan evaluasi. (3) Metode pelaksanaan audit, dan pelaporan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354, Pasal 355, dan Pasal 356 berlaku secara mutatis mutandis terhadap metode, pelaksanaan audit, dan pelaporan hasil audit yang dilaksanakan oleh Kepala Dinas. Pasal 358 Penanggung jawab, bidang pelaksana, dan tim pelaksana audit diberikan insentif atas peningkatan PNBP berdasarkan hasil audit yang besarnya proporsional dengan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 274 BAB X TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGOLAHAN HASIL HUTAN Bagian Kesatu Umum Pasal 359 Untuk menjamin status, kelestarian Hutan, dan kelestarian fungsi Hutan, setiap pemegang PBPH dalam hal melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dikenakan Sanksi Administratif. Pasal 360 (1) Penerapan Sanksi Administratif memperhatikan: a. legalitas kewenangan; b. prosedur yang tepat; c. ketepatan penerapan sanksi; d. kepastian tidak ada cacat yuridis dalam penerapan sanksi; dan e. asas kelestarian dan keberlanjutan. (2) Penerapan Sanksi Administratif dilakukan melalui mekanisme: a. bertahap; b. bebas; dan/atau c. kumulatif. 275 Bagian Kedua Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Paragraf 1 Jenis Sanksi Administratif Pasal 361 Jenis Sanksi Administratif terhadap PBPH berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan PBPH ; dan/atau d. pencabutan PBPH. Pasal 362 (1) Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 huruf a dikenakan kepada pemegang PBPH dalam hal: a. tidak melaksanakan penanaman paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari target per tahun yang telah ditentukan dengan ketentuan: 1. rata-rata realisasi penanaman selama 3 (tiga) tahun berturut-turut kurang dari 50% (lima puluh persen) dari target yang diperhitungkan mulai 3 (tiga) tahun sejak terbitnya PBPH berdasarkan Peraturan Menteri ini; atau 2. rata-rata realisasi penanaman selama 3 (tiga) tahun berturut-turut kurang dari 50% (lima puluh persen) dari target untuk PBPH yang telah berjalan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini. b. tidak merealisasikan rencana produksi hasil Hutan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari target yang telah direncanakan, dengan ketentuan: 276 1. rata-rata realisasi produksi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut kurang dari 50% (lima puluh persen) dari target yang diperhitungkan mulai 3 (tiga) tahun sejak terbitnya PBPH berdasarkan Peraturan Menteri ini; atau 2. rata-rata realisasi produksi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut kurang dari 50% (lima puluh persen) dari target, untuk PBPH yang telah berjalan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini. c. tidak melaksanakan pelaporan keuangan kegiatan usahanya; d. tidak menyusun rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan jangka panjang untuk seluruh areal kerja dengan memperhatikan RPHJP yang disusun oleh KPH, paling lambat 1 (satu) tahun setelah PBPH diterbitkan; e. tidak menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan RKUPH; f. tidak melaksanakan penataan batas areal kerja sejak PBPH diterbitkan; g. tidak mempekerjakan tenaga profesional di bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan; h. tidak melaksanakan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dengan Sistem Silvikultur sesuai dengan kondisi Hutan; i. tidak melaksanakan pemanenan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah Reduce Impact Logging; j. tidak melaksanakan kemitraan dengan masyarakat di dalam dan di sekitar Hutan; k. tidak melaksanakan kerja sama dengan Koperasi masyarakat setempat paling lambat 3 (tiga) tahun sejak PBPH diterbitkan; dan/atau 277 l. tidak menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri. Pasal 363 (1) Sanksi Administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 huruf b dikenakan kepada PBPH, sebesar: a. 10 (sepuluh) kali PSDH; atau b. 15 (lima belas) kali PSDH. (2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan terhadap: a. kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu tumbuh alami (Hutan alam) dalam hal: 1. tidak melakukan pengukuran atau pengujian Hasil Hutan; 2. menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima persen) dari total target volume yang ditentukan dalam rencana kerja tahunan kecuali usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman; 3. menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar 3% (tiga persen) dari volume per jenis kayu yang ditetapkan dalam RKTPH kecuali usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman; dan/atau 4. tidak melaksanakan PUHH dengan benar. b. kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman (Hutan tanaman) dalam hal: 1. tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 2. tidak melaksanakan PUHH dengan benar. 278 c. kegiatan Pemanfaatan HHBK dalam hal: 1. tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 2. tidak melaksanakan PUHH dengan benar. d. kegiatan pemungutan hasil Hutan dalam hal: 1. memanen atau memungut hasil Hutan yang melebihi daya dukung Hutan yaitu 5% (lima persen) dari target volume per jenis hasil Hutan yang diizinkan; dan/atau 2. tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. kegiatan Pemanfaatan Kawasan dalam hal tidak melaksanakan PUHH dengan benar; dan/atau f. kegiatan Pemanfaatan Jasa Lingkungan dalam hal tidak melaksanakan PUHH dengan benar. (3) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan terhadap: a. kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu tumbuh alami (Hutan alam) dalam hal: 1. menebang pohon sebelum rencana kerja tahunan disahkan; 2. menebang pohon untuk pembuatan koridor sebelum ada persetujuan atau tidak sesuai dengan persetujuan pembuatan koridor; 3. menebang pohon di bawah batas diameter yang diizinkan; 4. menebang pohon di luar blok tebangan yang diizinkan; 5. menebang pohon untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu di luar blok rencana kerja tahunan kecuali dengan persetujuan dari pejabat yang berwenang; dan/atau 279 6. menebang pohon yang dilindungi kecuali dengan persetujuan dari pejabat yang berwenang. b. kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman (Hutan tanaman) dalam hal menebang pohon untuk pembuatan koridor sebelum ada persetujuan atau tidak sesuai dengan persetujuan pembuatan koridor; dan/atau c. kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Kayu dalam hal menebang pohon yang dilindungi kecuali dengan persetujuan dari pejabat yang berwenang. Pasal 364 (1) Sanksi Administratif berupa pembekuan PBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 huruf c dikenakan kepada pemegang PBPH dalam hal: a. tidak melaksanakan perlindungan Hutan di areal kerjanya; b. tidak melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal kerjanya; c. tidak bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya; d. tidak melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya; dan/atau e. tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal pemegang PBPH pada Hutan Lindung melakukan pelanggaran berupa: a. menebang pohon pada areal Perizinan Berusaha; b. menggunakan peralatan mekanis dan alat berat pada areal Perizinan Berusaha; dan/atau c. membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal Perizinan Berusaha, dikenakan Sanksi Administratif berupa pembekuan PBPH. 280 Pasal 365 Sanksi Administratif berupa pencabutan PBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 huruf d dikenakan kepada pemegang PBPH dalam hal: a. tidak melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 (satu) tahun setelah PBPH diterbitkan; b. tidak membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. meninggalkan areal kerja; d. memindahtangankan PBPH tanpa persetujuan pemberi PBPH; e. dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri; f. dikenakan sanksi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau g. tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif pembekuan PBPH. Paragraf 2 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pasal 366 (1) Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 huruf a diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan berita acara hasil penilaian kinerja dan/atau evaluasi. (2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap pemegang PBPH dalam bentuk surat peringatan (SP). (3) Berdasarkan berita acara hasil penilaian kinerja dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat peringatan dan salinannya disampaikan kepada: a. dinas kehutanan provinsi; b. kepala UPT; dan c. kepala KPH. 281 (4) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebanyak 1 (satu) kali dan pemegang PBPH wajib memberikan tanggapan atas pemenuhan substansi materi sesuai surat peringatan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (5) Dalam hal pemegang PBPH tidak memberikan tanggapan atau memberikan tanggapan tetapi tidak sesuai dengan substansi materi sesuai surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Sanksi Administratif berupa pembekuan PBPH. (6) Dalam hal pemegang PBPH memberikan tanggapan dan telah memenuhi kewajiban sesuai substansi materi surat peringatan, Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak berlaku atau batal demi hukum. . Pasal 367 (1) Sanksi Administratif berupa pembekuan PBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 huruf c diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan: a. penilaian kinerja; b. evaluasi internal; dan/atau c. evaluasi atas laporan pengaduan masyarakat. (2) Dalam melaksanakan evaluasi internal dan evaluasi atas laporan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c Direktur Jenderal membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan lapangan. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit beranggotakan direktorat lingkup direktorat jenderal yang membidangi urusan Pengelolaan Hutan lestari, Dinas Provinsi, UPT, pengawas kehutanan, dan KPH. (4) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara. 282 (5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pengenaan Sanksi Administratif berupa pembekuan PBPH dan salinannya disampaikan kepada: a. Kepala Dinas; b. kepala UPT; dan c. kepala KPH. (6) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan sebanyak 1 (satu) kali dan pemegang PBPH wajib memberikan tanggapan atas pemenuhan substansi materi sesuai keputusan pengenaan Sanksi Administratif berupa pembekuan PBPH dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (7) Dalam hal pemegang PBPH tidak memberikan tanggapan atau memberikan tanggapan tetapi tidak sesuai dengan substansi materi sesuai keputusan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Sanksi Administratif berupa pencabutan PBPH. (8) Dalam hal pemegang PBPH memberikan tanggapan dan telah memenuhi kewajiban sesuai substansi materi keputusan pengenaan Sanksi Administratif berupa pembekuan PBPH maka Sanksi Administratif berupa pembekuan PBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak berlaku atau batal demi hukum. Pasal 368 (1) Sanksi Administratif berupa pencabutan PBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 huruf d diberikan oleh Menteri berdasarkan: a. penilaian kinerja; b. evaluasi internal; dan/atau c. evaluasi atas laporan pengaduan masyarakat. 283 (2) Dalam melaksanakan evaluasi internal dan evaluasi atas laporan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c Direktur Jenderal membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan lapangan. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit beranggotakan direktorat lingkup direktorat jenderal yang membidangi urusan Pengelolaan Hutan lestari, Dinas Provinsi, UPT, pengawas kehutanan, dan KPH. (4) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara. (5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal mengusulkan pencabutan PBPH kepada Menteri dilengkapi konsep keputusan pencabutan PBPH. (6) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Menteri menerbitkan keputusan pencabutan PBPH. Paragraf 3 Sanksi Bagi Pemegang Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan Pasal 369 (1) Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan dapat dicabut apabila pemegang Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan: a. tidak melaksanakan kegiatan pemanfaatan kayu secara nyata di lapangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan; b. meninggalkan areal Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan selama 45 (empat puluh lima) hari berturut-turut sebelum persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan berakhir; 284 c. memindahtangankan persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan tanpa seizin pemberi persetujuan; dan/atau d. melakukan tindak pidana kehutanan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Sanksi Administratif berupa pencabutan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d diberikan oleh pemberi persetujuan tanpa peringatan terlebih dahulu. Pasal 370 (1) Pemegang persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan dikenakan sanksi: a. pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam hal melakukan penebangan di luar areal persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan; b. denda administratif sebesar 10 (sepuluh) kali PSDH dan ditambah melunasi PSDH dan DR dalam hal: 1. melakukan penebangan di luar areal yang direncanakan untuk dimanfaatkan, tetapi masih di dalam areal Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan; 2. melakukan pembukaan lahan dengan tidak melaksanakan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan yang telah ditetapkan dalam persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; 285 3. melakukan penebangan sebelum persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan diterbitkan; dan/atau 4. tidak membuat LHP atas kayu yang ditebang; atau c. penghentian sementara kegiatan di lapangan apabila tidak melaporkan penambahan, pengurangan, atau penggantian peralatan. (2) Pemegang izin sah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 antara lain kegiatan usaha pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan dikenakan sanksi: a. pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam hal melakukan penebangan di luar kegiatan usaha pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan; b. denda sebesar 15 (lima belas) kali PSDH dan ditambah melunasi PSDH dan DR dalam hal melakukan penebangan di areal kegiatan usaha pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan; atau 286 c. tata cara pengenaan Sanksi Administratif berupa denda administratif dan penghentian sementara kegiatan di lapangan terhadap pemegang PBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dan Pasal 370 ayat (1) huruf c berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengenaan Sanksi Administratif berupa denda administratif dan penghentian sementara kegiatan di lapangan terhadap kegiatan usaha pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan. Bagian Ketiga Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pengolahan Hasil Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 371 (1) Pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan Sanksi Administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan; c. denda administratif; dan/atau d. pencabutan PBPHH atau pemegang POKPHH. (2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH berdasarkan laporan hasil pengendalian dan pengawasan Pengolahan Hasil Hutan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian, penyimpangan, atau pelanggaran atas kegiatan Pengolahan Hasil Hutan terhadap kewajiban dan/atau larangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 287 (3) Ketidaksesuaian, penyimpangan, atau pelanggaran atas kegiatan Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap: a. komitmen Pelaku Usaha dalam merealisasikan pembangunan sarana dan prasarana Pengolahan Hasil Hutan atau Perluasan Pengolahan Hasil Hutan; b. pelaksanaan kegiatan operasional Pengolahan Hasil Hutan; dan c. pelaksanaan pemenuhan kewajiban serta kepatuhan terhadap larangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Teguran Tertulis Pasal 372 (1) Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 ayat (1) huruf a merupakan teguran pemerintah terhadap pemegang PBPHH atau POKPHH dalam bentuk surat peringatan (SP). (2) Pemegang PBPHH atau POKPHH dikenakan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis dalam hal: a. tidak merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan Pengolahan Hasil Hutan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya PBPHH atau persetujuan Perluasan PBPHH atau POKPHH; b. tidak menjalankan usahanya sesuai dengan legalitas PBPHH atau POKPHH; c. tidak menyusun dan menyampaikan RKOPHH setiap tahun; d. tidak menyusun dan menyampaikan laporan realisasi kinerja secara periodik; 288 e. tidak memiliki S-PHL/S-Legalitas; f. melakukan kegiatan produksi melebihi Kapasitas Izin Produksi tanpa pemberitahuan kepada pemberi PBPHH atau pemberi POKPHH dan/atau addendum PBPHH atau pemegang POKPHH; g. melakukan penambahan jenis Pengolahan Hasil Hutan, penambahan ragam produk olahan, atau melakukan perubahan data pokok PBPHH tanpa pemberitahuan kepada pemberi PBPHH atau pemberi POKPHH dan/atau addendum PBPHH atau POKPHH; h. tidak melaporkan pemindahtanganan PBPHH atau pemindahan hak atas saham tanpa pemberitahuan kepada pemberi PBPHH atau pemberi POKPHH dan/atau addendum PBPHH atau pemegang POKPHH; dan/atau i. tidak melaksanakan upaya keseimbangan supply demand dan kelestarian sumber bahan baku. (3) Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu teguran tertulis masing-masing selama 1 (satu) bulan. (4) Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (5) Pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH atau persetujuan Perluasan PBPHH atau POKPHH, wajib memberikan tanggapan atas substansi yang tercantum dalam surat peringatan I (satu) dan/atau surat peringatan II (dua). 289 (6) Dalam hal pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH atau persetujuan Perluasan PBPHH atau POKPHH tidak memberikan tanggapan atau memberikan tanggapan tetapi tidak sesuai dengan substansi surat peringatan I (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat peringatan II (dua). (7) Dalam hal pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH atau persetujuan Perluasan PBPHH atau POKPHH telah memberikan tanggapan sesuai dengan substansi surat peringatan I (satu) dan/atau surat peringatan II (dua), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan pembatalan surat peringatan. (8) Dalam hal materi/substansi tanggapan atas surat peringatan II (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat diterima, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Sanksi Administratif berupa pembekuan PBPHH atau POKPHH atau pembekuan persetujuan Perluasan PBPHH atau POKPHH. (9) Dalam hal pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH tidak merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau perluasan kegiatan Pengolahan Hasil Hutan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya PBPHH atau POKPHH atau persetujuan Perluasan PBPHH atau POKPHH, diberikan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing teguran tertulis selama 6 (enam) bulan. 290 (10) Dalam hal materi/substansi tanggapan pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH atas surat peringatan II (dua) terhadap pelanggaran tidak merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau perluasan kegiatan Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat diterima, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Sanksi Administratif berupa pembatalan PBPHH atau POKPHH atau pembatalan persetujuan perluasan PBPHH atau POKPHH. Paragraf 3 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan atau Persetujuan Operasional Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan Pasal 373 (1) Sanksi Administratif berupa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 ayat (1) huruf b dapat berupa: a. pembekuan pemberian pelayanan; b. pembekuan sebagian Kapasitas Izin Produksi; c. pembekuan sebagian kegiatan operasional Pengolahan Hasil Hutan; atau d. pembekuan seluruh kegiatan operasional Pengolahan Hasil Hutan. (2) Sanksi Administratif berupa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan: a. pembekuan pemberian pelayanan untuk pelanggaran: 1. tidak menyusun dan menyampaikan RKOPHH tahun berjalan; 2. tidak menyampaikan laporan bulanan realisasi kinerja; 291 3. tidak melaksanakan PUHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. tidak melaporkan secara berkala kegiatan dan hasil Pengolahan Hasil Hutannya kepada pemberi PBPHH dan instansi yang diberikan kewenangan dalam pembinaan dan pengembangan kegiatan Pengolahan Hasil Hutan; 5. tidak memiliki S-PHL/S-Legalitas; 6. tidak melaporkan perubahan penanggung jawab, perubahan NPWP, perubahan status penanaman modal dan/atau Perubahan Komposisi Ragam Produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 7. melakukan Perubahan Komposisi Ragam Produk Kayu Olahan dan/atau melakukan perubahan penggunaan Mesin Produksi Utama tanpa melalui persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. pembekuan sebagian Kapasitas Izin Produksi apabila pemegang PBPHH atau POKPHH tidak melakukan kegiatan produksi sesuai Kapasitas Izin Produksi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; c. pembekuan sebagian kegiatan operasional Pengolahan Hasil Hutan apabila pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH: 1. tidak mempekerjakan atau tidak memiliki GANISPH Pengujian Hasil Hutan yang bersertifikat sesuai kualifikasinya untuk kegiatan Pengolahan Hasil Hutan skala usaha kecil dan skala usaha menengah; 292 2. tidak memiliki GANISPH Pengujian Hasil Hutan yang bersertifikat sesuai kualifikasinya untuk Pengolahan Hasil Hutan skala usaha besar; 3. tidak melakukan PUHH melalui SIPUHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; 4. tidak mengajukan izin perluasan, apabila melakukan perluasan produksi melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan; 5. memperluas usaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa izin; 6. memindahkan lokasi usaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa izin; dan/atau 7. telah dikenakan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali dan tidak memenuhi kewajibannya; atau d. Pembekuan seluruh kegiatan operasional Pengolahan Hasil Hutan apabila: 1. telah dikenakan Sanksi Administratif berupa pembekuan sebagian kegiatan operasional Pengolahan Hasil Hutan dan tidak memenuhi kewajibannya; dan/atau 2. terindikasi melakukan kegiatan pidana dan/atau dalam proses penyelidikan atau penyidikan. (3) Sanksi Administratif berupa pembekuan pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. tidak diberikan persetujuan toleransi produksi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan; b. tidak diberikan hak akses dan/atau pelayanan pada SIPUHH dan/atau hak akses penerbitan dokumen SKSHH pada SIPUHH; 293 c. tidak diberikan pelayanan penerbitan atau perpanjangan S-Legalitas dan/atau penerbitan Dokumen V-Legal atau Lisensi FLEGT melalui SILK; atau d. tidak diberikan pelayanan terkait PBPHH atau POKPHH. (4) Pengenaan Sanksi Administratif berupa pembekuan pemberian pelayanan untuk pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (5) Pelaksanaan pengenaan Sanksi Administratif berupa pembekuan pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pejabat pemberi pelayanan administratif sesuai dengan kewenangannya. (6) Keputusan Sanksi Administratif berupa pembekuan pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditembuskan kepada gubernur, kepala UPT, dan pimpinan LPVI. (7) Berdasarkan keputusan pengenaan Sanksi Administratif berupa pembekuan pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka: a. dalam hal pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH dikenakan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis disebabkan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 maka: 1. Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, tidak memberikan pelayanan terkait dengan perizinan dan tidak memberikan persetujuan toleransi produksi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan; 2. Direktur Jenderal membekukan akses SIPUHH dan akses untuk menerbitkan SKSHH; atau 294 3. direktur/pimpinan LPVI, tidak memberikan pelayanan penerbitan Dokumen V-Legal atau Lisensi FLEGT melalui SILK; b. dalam hal pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH dikenakan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis disebabkan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 6: 1. Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, tidak memberikan pelayanan terkait dengan perizinan dan tidak memberikan persetujuan toleransi produksi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan; 2. Direktur Jenderal membekukan akses SIPUHH dan akses untuk menerbitkan SKSHH; 3. direktur/pimpinan LPVI, tidak memberikan pelayanan penerbitan Dokumen V-Legal atau Lisensi FLEGT melalui SILK; atau 4. kepala UPT, tidak memberikan pelayanan pengangkatan dan penetapan GANISPH; atau c. dalam hal pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH dikenakan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis disebabkan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 7: 1. Direktur Jenderal membekukan akses SIPUHH dan akses untuk menerbitkan SKSHH; 2. direktur/pimpinan LPVI, tidak memberikan pelayanan penerbitan Dokumen V-Legal atau Lisensi FLEGT melalui SILK; atau 3. kepala UPT tidak memberikan pelayanan pengangkatan dan penetapan GANISPH. 295 (8) Sanksi Administratif berupa pembekuan pemberian pelayanan untuk pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan surat pengenaan sanksi. (9) Dalam hal selama jangka waktu pengenaan sanksi, pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH telah memenuhi kewajibannya maka Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat pembatalan pengenaan Sanksi Administratif berupa pembekuan pelayanan, dan kepada pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH diberikan pelayanan kembali. (10) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan Sanksi Administratif berupa pembekuan pelayanan, pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH tidak memenuhi kewajibannya atau memberikan jawaban tetapi jawaban tidak dapat diterima maka kepada pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH dikenakan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Sebagian Operasional PBPHH atau POKPHH. Paragraf 4 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Sebagian Kapasitas Izin Produksi Pasal 374 (1) Sanksi Administratif berupa pembekuan sebagian Kapasitas Izin Produksi PBPHH atau POKPHH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (1) huruf b berupa: 296 a. pembekuan sebagian Kapasitas Izin Produksi sebesar 50% (lima puluh persen) dari Kapasitas Izin Produksi yang tercantum dalam PBPHH atau POKPHH apabila pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH tidak melakukan kegiatan produksi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; atau b. pembekuan sebagian Kapasitas Izin Produksi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Kapasitas Izin Produksi yang tercantum dalam PBPHH atau POKPHH apabila berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan dinyatakan bahwa produktivitas Pengolahan Hasil Hutan hanya berproduksi kurang dari 50% (lima puluh persen) dari Kapasitas Izin Produksi yang diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir. (2) Pengenaan Sanksi Administratif berupa pembekuan sebagian Kapasitas Izin Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Kapasitas Izin Produksi dari masing-masing jenis Pengolahan Hasil Hutan dan/atau ragam produk berdasarkan berita acara pemeriksaan pengendalian dan pengawasan Pengolahan Hasil Hutan. Pasal 375 (1) Berdasarkan laporan hasil pengendalian dan pengawasan kegiatan Pengolahan Hasil Hutan PBPHH atau POKPHH, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Sanksi Administratif berupa pembekuan sebagian Kapasitas Izin Produksi. (2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak surat pengenaan Sanksi Administratif diterbitkan tanpa diberikan peringatan tertulis terlebih dahulu. 297 (3) Dalam hal pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH telah memenuhi kewajibannya dan/atau berdasarkan laporan realisasi produksi telah mencapai kapasitas maksimum yang diizinkan dalam jangka waktu pengenaan sanksi, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, menerbitkan keputusan pembatalan pengenaan Sanksi Administratif berupa pembekuan sebagian Kapasitas Izin Produksi. (4) Dalam hal pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH tidak memenuhi kewajibanya dan/atau berdasarkan laporan realisasi produksi, produktivitas Pengolahan Hasil Hutan kurang dari 50% (lima puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan, kepada pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH dikenakan Sanksi Administratif berupa pembekuan sebagian Kapasitas Izin Produksi kembali sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Kapasitas Izin Produksi terakhir yang diizinkan. (5) Dalam hal pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH telah dikenakan Sanksi Administratif berupa pembekuan sebagian Kapasitas Izin Produksi sebanyak 2 (dua) kali, pemberi PBPHH atau POKPHH dapat menetapkan penurunan Kapasitas Izin Produksi PBPHH atau POKPHH melalui mekanisme addendum PBPHH atau POKPHH. (6) Dalam hal penetapan penurunan Kapasitas Izin Produksi menyebabkan perubahan skala usaha Pengolahan Hasil Hutan dari skala usaha besar menjadi skala usaha menengah atau skala usaha kecil, Menteri menerbitkan keputusan penurunan Kapasitas Izin Produksi. 298 Paragraf 5 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Sebagian Kegiatan Operasional Pengolahan Hasil Hutan Pasal 376 Sanksi Administratif berupa pembekuan sebagian kegiatan operasional Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pembekuan kegiatan usaha penerimaan bahan baku/pengangkutan bahan baku dan/atau kegiatan usaha pemasaran/pengangkutan produk olahan dikenakan bagi pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH yang tidak memiliki dan/atau tidak mempekerjakan GANISPH sesuai kompetensinya; b. pembekuan kegiatan usaha penerimaan bahan baku, operasional Pengolahan Hasil Hutan, dan pengangkutan/pemasaran produk olahan dikenakan bagi pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH yang memindahkan lokasi usaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa izin; atau c. pembekuan kegiatan usaha penerimaan/ pengangkutan bahan baku dan pengangkutan/ pemasaran produk olahan dikenakan bagi pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH yang telah mendapatkan Sanksi Administratif berupa penghentian pemberian pelayanan dan tidak memenuhi kewajibannya. Pasal 377 (1) Pengenaan Sanksi Administratif berupa pembekuan sebagian kegiatan operasional Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (1) huruf c didasarkan pada hasil pengendalian dan pengawasan terhadap: 299 a. pemenuhan kewajiban mempekerjakan dan/atau memiliki GANISPH sesuai kompetensinya oleh pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH; b. kegiatan PBPHH atau POKPHH yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan; dan/atau c. pengenaan Sanksi Administratif berupa pembekuan sebagian kegiatan operasional Pengolahan Hasil Hutan yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Berdasarkan laporan hasil pengendalian dan pengawasan kegiatan Pengolahan Hasil Hutan pada PBPHH atau POKPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, menerbitkan Sanksi Administratif berupa pembekuan sebagian Operasional Pengolahan Hasil Hutan. (3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan diterbitkan setelah diberikan teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali. (4) Dalam hal pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Sanksi Administratif berupa pembekuan seluruh kegiatan operasional selama jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (5) Dalam hal pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH telah memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, menerbitkan keputusan pembatalan pengenaan Sanksi Administratif berupa pembekuan seluruh operasional kegiatan Pengolahan Hasil Hutan. 300 (6) Dalam hal pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH telah dikenakan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pengenaan Sanksi Administratif berupa pembekuan seluruh kegiatan operasional Pengolahan Hasil Hutan, Menteri atau gubernur atau Direktur Jenderal atas nama Menteri sesuai dengan kewenangannya menerbitkan keputusan pencabutan PBPHH atau POKPHH. Paragraf 6 Sanksi Administratif Berupa Denda Administratif Pasal 378 (1) Pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH dikenakan Sanksi Administratif berupa denda administratif apabila tidak memenuhi kewajiban Pelunasan Penerimaan Pelayanan Dokumen Angkutan Hasil Hutan (PPDAHH), dan penerimaan Pelayanan Dokumen Penjaminan Legalitas Hasil Hutan (PPDPLHH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Pengenaan Sanksi Administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 ayat (1) huruf c didasarkan pada hasil pengendalian yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. (3) Pengenaan Sanksi Administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (4) Tata cara penagihan atas denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 301 Paragraf 7 Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dan Persetujuan Operasional Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan Pasal 379 (1) Sanksi Administratif berupa pencabutan PBPHH atau POKPHH dikenakan apabila: a. tidak merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan Pengolahan Hasil Hutan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak PBPHH atau POKPHH diterbitkan; b. tidak melakukan kegiatan produksi dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut dan/atau sudah tidak memiliki sarana dan prasarana kegiatan Pengolahan Hasil Hutan; c. melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan; d. menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil Hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (ilegal); e. melakukan kegiatan usaha Pengolahan Hasil Hutan yang tidak sesuai dengan PBPHH atau POKPHH yang diberikan; f. dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri; g. dikenakan sanksi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau h. tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif berupa teguran tertulis dan/atau Sanksi Administratif berupa pembekuan seluruh operasional Pengolahan Hasil Hutan. (2) Pengenaan Sanksi Administratif berupa pencabutan PBPHH atau POKPHH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 ayat (1) huruf d didasarkan pada: 302 a. hasil pengendalian dan pengawasan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan; b. hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau c. hasil pengendalian dan pengawasan terhadap pengenaan Sanksi Administratif berupa pembekuan sebagian kegiatan operasional PBPHH atau POKPHH. (3) Pengenaan Sanksi Administratif berupa pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Paragraf 8 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan atau Persetujuan Operasional Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan Pasal 380 (1) Dalam hal pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH terbukti tidak merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan Pengolahan Hasil Hutan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak PBPHH atau POKPHH diterbitkan dikenakan Sanksi Administratif berupa pencabutan PBPHH atau POKPHH setelah dikenakan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan Pengolahan Hasil Hutan: a. pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH terbukti tidak melakukan kegiatan produksi dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut dikenakan Sanksi Administratif berupa pencabutan PBPHH atau POKPHH setelah dikenakan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali; atau 303 b. pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH terbukti tidak melakukan kegiatan produksi dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun dan/atau sudah tidak memiliki sarana dan prasarana kegiatan Pengolahan Hasil Hutan dikenakan Sanksi Administratif berupa pencabutan PBPHH atau POKPHH tanpa diberikan peringatan tertulis terlebih dahulu. (3) Hasil pengendalian dan pengawasan Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari: a. laporan Kepala Dinas, bupati/wali kota, dan/atau kepala UPT; dan/atau b. berita acara kegiatan pengawasan PBPHH atau POKPHH oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (4) Dalam hal berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan Pengolahan Hasil Hutan apabila pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 ayat (1) huruf d Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat peringatan I (satu). (5) Pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH wajib memberikan tanggapan dan memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam surat peringatan I (satu), sebelum berakhirnya jangka waktu surat peringatan I (satu). (6) Dalam hal selama jangka waktu surat peringatan I (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH tidak memberi tanggapan atau memberi tanggapan tetapi tidak dapat diterima/tidak memenuhi kewajibannya, diterbitkan surat peringatan II (dua). 304 (7) Dalam hal pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH telah memenuhi kewajiban atau memberi tanggapan yang diterima dalam jangka waktu surat peringatan I (satu) atau surat peringatan II (dua), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan pembatalan surat peringatan. (8) Dalam hal dalam jangka waktu surat peringatan II (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH tidak memberi tanggapan atau memberi tanggapan tetapi tidak dapat diterima/tidak memenuhi kewajibannya maka: a. Menteri sesuai dengan kewenangannya menerbitkan keputusan tentang pencabutan PBPHH; b. gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan keputusan tentang pencabutan PBPHH; atau c. Direktur Jenderal atas nama Menteri sesuai dengan kewenangannya menerbitkan keputusan tentang pencabutan POKPHH. Pasal 381 (1) Dalam hal pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH diduga menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil Hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (ilegal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 ayat (1) huruf d dengan bukti awal yang cukup, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya meminta penyidik dan diutamakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berdasarkan hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan apabila ditemukan cukup bukti, dilanjutkan dengan penyidikan dan pemberkasan perkara. 305 (3) Hasil penyelidikan, penyidikan, dan pemberkasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diinformasikan kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (4) Dalam masa penyidikan dan pemberkasan, penyidik dapat mengusulkan pembekuan seluruh operasional Pengolahan Hasil Hutan PBPHH atau POKPHH kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (5) Berdasarkan usulan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Sanksi Administratif berupa pembekuan seluruh operasional Pengolahan Hasil Hutan PBPHH atau POKPHH tanpa diberikan peringatan tertulis terlebih dahulu, dengan jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kalender. (6) Apabila dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari kalender, penyidik menyatakan tidak cukup bukti: a. penyidik mengusulkan pembatalan Sanksi Administratif berupa pembekuan seluruh operasional Pengolahan Hasil Hutan PBPHH atau POKPHH kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; dan b. Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, menerbitkan keputusan pembatalan Sanksi Administratif berupa pembekuan seluruh operasional Pengolahan Hasil Hutan PBPHH atau POKPHH. (7) Dalam hal jangka waktu pengenaan Sanksi Administratif berupa pembekuan seluruh operasional Pengolahan Hasil Hutan PBPHH atau POKPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah berakhir dan keputusan pembatalan Sanksi Administratif berupa pembekuan seluruh operasional Pengolahan Hasil Hutan PBPHH atau POKPHH sebagaimana dimaksud ayat (6) belum 306 terbit maka Sanksi Administratif berupa pembekuan seluruh operasional Pengolahan Hasil Hutan PBPHH atau POKPHH dinyatakan tidak berlaku atau batal demi hukum. (8) Pembatalan Sanksi Administratif berupa pembekuan seluruh operasional Pengolahan Hasil Hutan PBPHH atau POKPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) tidak menghentikan proses penyidikan dan pemberkasan oleh penyidik. Pasal 382 (1) Dalam hal pemegang PBPHH atau pemegang POKPHH dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 ayat (1) huruf d yang dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap: a. Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan keputusan pencabutan PBPHH; atau b. Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pencabutan POKPHH. (2) Penerbitan keputusan pencabutan PBPHH atau POKPHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tanpa diberi peringatan terlebih dahulu. Pasal 383 Dalam hal PBPHH atau POKPHH telah dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri dan/atau telah dikenakan sanksi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya menerbitkan keputusan pencabutan PBPHH atau POKPHH. 307 Bagian Keempat Sanksi Administratif Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen Pasal 384 (1) Sanksi Administratif terhadap LPVI dan/atau Lembaga Penerbit berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan penetapan LPVI dan/atau Lembaga Penerbit; dan/atau c. pencabutan penetapan LPVI dan/atau Lembaga Penerbit. (2) Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Direktur Jenderal dalam hal: a. LPVI tidak melaksanakan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (6); b. LPVI menerbitkan S-PHL atau S-Legalitas tidak sesuai dengan standar dan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229; c. Lembaga Penerbit tidak melaksanakan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (5); d. Lembaga Penerbit menerbitkan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT tidak sesuai standar dan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234; atau e. terdapat ketidaksesuaian hasil penilaian LPVI dalam pelaksanaan SVLK tidak sesuai dengan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, berdasarkan berita acara hasil evaluasi. (3) Dalam hal Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, Direktur Jenderal mengenakan Sanksi Administratif berupa pembekuan penetapan LPVI dan/atau Lembaga Penerbit. 308 (4) Dalam hal Sanksi Administratif berupa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, Direktur Jenderal atas nama Menteri mengenakan Sanksi Administratif berupa pencabutan penetapan LPVI dan/atau Lembaga Penerbit. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Bagian Kesatu Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Pasal 385 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. RPHJP KPHL, RPHJP KPHP, RPHJPd KPHL, dan RPHJPd KPHP yang telah disahkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku untuk selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; b. RPHJP KPHL, RPHJP KPHP, RPHJPd KPHL, dan RPHJPd KPHP yang belum disahkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses penyelesaiannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; c. permohonan persetujuan pembuatan dan/atau penggunaan koridor yang masih dalam proses dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, prosesnya tetap dilanjutkan dengan disesuaikan dalam Peraturan Menteri ini; atau d. perhitungan penggantian biaya investasi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya penggantian biaya investasi mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 309 Bagian Kedua Perizinan Berusaha Pasal 386 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan pemberian izin Pemanfaatan Hutan yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses permohonan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dengan mengajukan permohonan baru dan dilengkapi persyaratan; b. permohonan perpanjangan dan perluasan izin Pemanfaatan Hutan yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini proses tetap dilanjutkan dan diterbitkan Perizinan Berusaha sesuai dengan Peraturan Menteri ini; atau c. permohonan pemberian PBPH dapat diproses secara manual sepanjang Sistem OSS belum operasional. Pasal 387 Pada saat ini Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Izin Pemanfaatan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal/gubernur/bupati/wali kota sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku, selanjutnya dipersamakan sebagai PBPH; b. Izin Hutan Tanaman Industri Sementara yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan yang telah memenuhi persyaratan, diproses menjadi PBPH; c. Izin Hutan Tanaman Industri Sementara yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak berlaku dan dicabut oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri; atau d. pemegang naskah perjanjian kerja sama Pemanfaatan Hutan dengan KPH atau kemitraan kehutanan dengan KPH yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan 310 Menteri ini, disesuaikan dengan mengajukan permohonan PBPH atau persetujuan pengelolaan perhutanan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Usaha Pemanfaatan Hutan Produksi Pasal 388 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan persetujuan RKUPH dan perubahan RKUPH yang sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, permohonan tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; b. rencana kerja yang telah disetujui sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periode rencana kerja; c. Izin Pemanfaatan Kayu yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin dan dipersamakan dengan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan; d. permohonan Izin Pemanfaatan Kayu atau perpanjangan Izin Pemanfaatan Kayu yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, permohonan tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; e. bagi pemegang PBPH yang berkinerja baik dalam mengajukan RKTPH atau perubahan RKTPH periode Tahun 2021 dilakukan secara mandiri/self approval; f. bagi pemegang PBPH yang berkinerja sedang dan buruk dalam mengajukan RKTPH atau perubahan RKTPH periode Tahun 2021 dilakukan secara official; atau g. pemegang naskah perjanjian kerja sama jasa lingkungan dengan pemegang Hak Pengelolaan yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 311 Pasal 389 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pemegang izin yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut: 1. terhadap areal puncak kubah gambut sesuai Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional dijadikan sebagai kawasan lindung; 2. Fungsi Lindung Ekosistem Gambut yang berada di luar areal puncak kubah gambut dapat dikelola dan dialokasikan sebagai areal tanaman budidaya; 3. dalam hal telah terdapat tanaman pada areal puncak kubah gambut, dapat dipanen 1 (satu) daur untuk kemudian dilakukan pemulihan; dan/atau 4. dalam hal terdapat areal di luar puncak kubah gambut yang berada dalam Fungsi Lindung Ekosistem Gambut dapat dimanfaatkan dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut. b. pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang areal kerjanya terjadi perubahan peruntukan Kawasan Hutan karena perubahan rencana tata ruang wilayah provinsi, tanamannya diperlakukan sebagai aset perusahaan dan dapat dimanfaatkan oleh pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri sampai dengan penetapan addendum areal kerja dan/atau penetapan pelepasan kawasan Hutan dengan dituangkan ke dalam rencana kerja tahunan. 312 Bagian Keempat Penatausahaan Hasil Hutan dan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Pasal 390 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tempat Penampungan Kayu Rakyat Terdaftar yang telah ditetapkan, dinyatakan dihapus dan tidak berlaku. Pasal 391 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari atau pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dipersamakan dengan GANISPH. Bagian Kelima Pengolahan Hasil Hutan Pasal 392 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap sah dan berlaku, selanjutnya dipersamakan sebagai PBPHH; b. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan yang berlokasi di dalam areal pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu/Hak Pengelolaan/persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dan diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya dipersamakan sebagai bagian yang terintegrasi dalam PBPH; 313 c. Pengolahan Hasil Hutan yang legalitasnya berupa Izin Usaha Industri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dipersamakan sebagai PBPHH; d. permohonan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan yang sedang dalam proses dan telah memenuhi persyaratan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses dan diterbitkan PBPHH sesuai dengan Peraturan Menteri ini; e. permohonan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan yang berlokasi di dalam areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu atau Hak Pengelolaan yang sedang dalam proses dan memenuhi persyaratan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, permohonan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan tetap diproses sampai dengan diterbitkan POKPHH; f. permohonan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan yang berlokasi di dalam areal pemegang Hak Pengelolaan/persetujuan pengelolaan perhutanan sosial yang telah diajukan dan memenuhi persyaratan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, permohonan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan tetap diproses sampai dengan diterbitkan POKPHH; g. permohonan pemberian PBPHH dapat diproses secara manual sepanjang Sistem OSS belum operasional; h. permohonan perluasan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan atau addendum Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan yang sedang dalam proses dan telah memenuhi persyaratan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, permohonan perluasan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan tetap diproses sampai dengan diterbitkan PBPHH; i. semua jenis pengenaan Sanksi Administratif yang masih dalam proses penerbitan Sanksi Administratif sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, selanjutnya diproses sesuai dengan Peraturan Menteri ini; 314 j. terhadap Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan yang sedang dalam proses pengembalian keputusan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan, diproses sesuai dengan Peraturan Menteri ini; atau k. Industri Pengolahan Kayu Rakyat atau Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu kapasitas produksi sampai dengan 2.000 m3 (dua ribu meter kubik) per tahun atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku, dan untuk selanjutnya pemegang Industri Pengolahan Kayu Rakyat melakukan pendaftaran NIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan melalui Lembaga OSS sebagai PBPHH skala usaha kecil. Bagian Keenam Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari dan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Pasal 393 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. sertifikat pengelolaan Hutan Produksi lestari dan sertifikat legalitas kayu yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir; atau b. penilaian kinerja pengelolaan Hutan Produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu yang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. Pasal 394 Semua jenis pengenaan Sanksi Administratif yang masih dalam proses penerbitan Sanksi Administratif sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, selanjutnya diproses sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 315 BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 395 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 4895/KPTS II/2002 tentang Kriteria dan Indikator Penilaian Kelangsungan Usaha Perusahaan Hutan Tanaman Industri Patungan dan Hutan Tanaman Industri Badan Usaha Milik Negara; 2. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 4896/KPTS II/2002 tentang Penanganan Perusahaan Hutan Tanaman Industri Patungan dan Hutan Tanaman Industri Badan Usaha Milik Negara; 3. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 303/KPTS-II/2003 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Industri Primer Hasil Hutan Kayu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.17/MENHUT II/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 303/KPTS-II/2003 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Industri Primer Hasil Hutan Kayu; 4. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 46/MENHUT II/2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Swasta pada Perusahaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Patungan; 5. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.09/MENHUT II/2004 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Provisi Sumber Daya Hutan Persatuan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu; 6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/MENHUT II/2005 tentang Penanaman Modal Asing di Bidang Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman; 316 7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/MENHUT II/2005 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penggabungan Perusahaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman yang Berbentuk Perseroan Terbatas; 8. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/MENHUT II/2005 tentang Sanksi Pelanggaran dalam Pelaksanaan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan; 9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/MENHUT II/2006 tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.24/MENHUT II/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/MENHUT-II/2006 tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 598); 10. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/MENHUT II/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminstratif terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14); 11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/MENHUT II/2009 tentang Penyelesaian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/MENHUT-II/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/MENHUT-II/2009 tentang Penyelesaian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Sementara 317 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 305); 12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/MENHUT II/2009 tentang Pedoman Pemenuhan Bahan Baku Kayu untuk Kebutuhan Lokal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21); 13. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/MENHUT II/2009 tentang Sistem Silvikultur dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.65/MENHUT-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/MENHUT-II/2009 tentang Sistem Silvikultur dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1311); 14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/MENHUT II/2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47); 15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/MENHUT II/2009 tentang Kriteria dan Indikator Penetapan Jenis Hasil Hutan Bukan Kayu Unggulan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 51); 16. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 23/MENHUT II/2009 tentang Tata Cara Penyerahan Kembali Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu sebelum Jangka Waktu Izin Berakhir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61); 17. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 24/MENHUT II/2009 tentang Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62); 318 18. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/MENHUT II/2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemindahtanganan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 111); 19. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/MENHUT II/2009 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Ekspor Produk Kayu Ulin Olahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 127); 20. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/MENHUT II/2009 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/MENLHK-II/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/MENHUT-II/2009 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 470); 21. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/MENHUT II/2009 tentang Pemasukan dan Penggunaan Alat untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atau Izin Usaha Pemanfaatan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 265); 22. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/MENHUT II/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 62); 23. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.59/MENHUT II/2011 tentang Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 447) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 319 Menteri Kehutanan Nomor P.31/MENLHK-II/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.59/MENHUT-II/2011 tentang Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1002); 24. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/MENHUT II/2012 tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 270); 25. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/MENHUT II/2012 tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam di Hutan Lindung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 543); 26. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/MENHUT II/2013 tentang Informasi Verifikasi Legalitas Kayu Melalui Portal Sistem Informasi Legalitas Kayu dan Penerbitan Dokumen V-Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 454); 27. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 687) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 360); 28. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/MENHUT II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil 320 Hutan Kayu dalam Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 690); 29. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 64/MENHUT II/2014 tentang Penerapan Silvikultur dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1310); 30. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.66/MENHUT II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Berkala dan Rencana Kerja pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1327); 31. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.73/MENHUT II/2014 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1397); 32. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.74/MENHUT II/2014 tentang Penerapan Teknik Silvikultur dalam Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1398); 33. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 474); 34. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK-II/2015 tentang Fasilitasi Biaya Operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 811); 35. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 133); 321 36. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara Penanganan Areal yang Terbakar dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 86); 37. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/1/2016 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 285) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/ 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/ SETJEN/PHPL.3/1/2016 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1278); 38. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.31/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 369); 39. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016 tentang Persetujuan Pembuatan dan/atau Penggunaan Koridor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 586); 40. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.45/MENLHK/SETJEN/HPL.0/5/2016 tentang Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 767); 322 41. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1039); 42. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MENLHK/SETJEN/HPL.3/8/2016 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1312); 43. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1765) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/ 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1130); 44. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 867); 45. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Fasilitasi Pemerintah pada Usaha Hutan Tanaman Industri dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan 323 Ekosistem Gambut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 900); 46. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1242); 47. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1120) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 7/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 448); 48. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.98/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Penyusunan, Penilaian dan Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1751); 324 49. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 33); 50. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2019 tentang Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 797); 51. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 9/2019 tentang Audit Kepatuhan terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemanfaatan Kayu, Persetujan Penggunaan Kawasan Hutan, Hak Guna Usaha, dan Izin Sah Lainnya dalam Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu, dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hutan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1342); 52. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1344); 53. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu dan/atau Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Kegiatan Usaha Perkebunan yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1434); 325 54. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1488); 55. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.67/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1460); 56. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Pengukuran dan/atau Pengujian Hasil Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1587); 57. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Tata Cara Penetapan Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan Produksi yang tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1346); 58. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1588); 59. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1496); 326 60. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1625); 61. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1540); dan 62. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak, atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1261), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 396 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 327 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 319 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR 328 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN PADA UNIT KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN/ATAU UNIT KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI DALAM WILAYAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan/atau Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) disusun oleh kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk setiap Unit KPH dan diketahui oleh Kepala Dinas yang membidangi urusan kehutanan. Untuk memberikan arahan bagi Kepala KPH untuk menjabarkan kegiatan penting dan strategis dalam penyelenggaraan Pengelolaan Hutan untuk setiap Unit KPHL dan Unit KPHP dalam wilayah KPH maka perlu disusun pedoman penyusunan Tata Hutan dan penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan. Pedoman ini sebagai penjabaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi KPH untuk kurun waktu selama 10 (sepuluh) tahun dan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek selama 1 (satu) tahun. 329 B. Maksud dan Tujuan Pedoman penyusunan rencana Pengelolaan Hutan dimaksudkan menjadi acuan dalam proses penyusunan rencana Pengelolaan Hutan pada Unit KPHL dan/atau Unit KPHP pada wilayah KPH. Pedoman penyusunan rencana Pengelolaan Hutan bertujuan mewujudkan Rencana Pengelolaan Hutan yang menjadi acuan Pengelolaan Hutan dalam pencapaian fungsi ekonomi, lingkungan, dan sosial secara optimal. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup dari pedoman penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, sebagai berikut: 1. penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan pada Unit KPHL dan/atau Unit KPHP pada wilayah KPH; dan 2. kegiatan penyusunan rencana Pengelolaan Hutan yang diatur dalam pedoman ini antara lain jenis dan substansi rencana pengelolaan hutan, pengorganisasian, pengaturan penyusunan, penilaian, dan pengesahan (sunlaisah), serta tahapan proses perubahan. Kerangka pedoman ini sebagai berikut: 1. Bab I Pendahuluan. 2. Bab II Penyusunan RPHJP Unit KPHL dan/atau RPHJP Unit KPHP. 3. Bab III Penilaian RPHJP Unit KPHL dan/atau RPHJP Unit KPHP. 4. Bab IV Pengesahan RPHJP Unit KPHL dan/atau RPHJP Unit KPHP. 5. Bab V Perubahan RPHJP Unit KPHL dan/atau RPHJP Unit KPHP. 6. Bab VI Penyusunan RPHJPd KPHL dan/atau RPHJP KPHP. 7. Bab VII Penilaian dan Pengesahan RPHJPd KPHL dan/atau RPHJP KPHP. 330 BAB II PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN/ATAU RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI A. Umum Rencana Pengelolaan Hutan adalah rencana pada Unit KPHP dan/atau KPHL yang disusun oleh Kepala KPH untuk setiap unit Pengelolaan Hutan berdasarkan hasil inventarisasi dan rancangan Tata Hutan. Prinsip umum penyusunan RPHJP adalah spesifik, terukur, dan lestari. Spesifik, setiap Unit KPHL dan/atau Unit KPHP memiliki potensi yang berbeda sehingga menghasilkan visi, misi, tujuan, dan rencana kegiatan yang berbeda. Terukur, tujuan, sasaran, dan rencana kegiatan harus terukur (mempunyai nilai/kuantitas) sehingga dapat dirinci per tahun dan memudahkan evaluasi. Lestari, terjaganya fungsi ekologi, fungsi produksi, dan fungsi sosial dalam pengelolaan KPH. Terkait dengan penjabaran hal-hal tersebut maka RPHJP di samping sebagai dokumen rencana/usulan anggaran pembangunan juga dijadikan sebagai dokumen pendukung operasional di lapangan. RPHJP paling sedikit memuat materi : 1. deskripsi wilayah; 2. visi dan misi; 3. potensi sumber daya; 4. kondisi yang dihadapi; 5. analisis proyeksi; 6. strategi serta kelayakan pengembangan Pengelolaan Hutan yang meliputi Tata Hutan, pemanfaatan, dan Penggunaan Kawasan Hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan dan pengamanan Hutan, serta konservasi alam; dan 7. rencana kegiatan pengelolaan Unit KPHL dan/atau Unit KPHP memuat perencanaan antara lain: 331 a. melaksanakan koordinasi perencanaan Pengelolaan Hutan dengan pemegang PBPH, pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan pelepasan Kawasan Hutan serta pengelolaan perhutanan sosial; b. pelaksanaan pembangunan pengelolaan berbasis resor (resort based management); c. fasilitasi implementasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, terdiri atas: 1) fasilitasi inventarisasi Hutan, Pengukuhan Kawasan Hutan, Penatagunaan Kawasan Hutan dan penyusunan rencana Kehutanan pada KPH; 2) fasilitasi rehabilitasi Hutan dan reklamasi; 3) fasilitasi Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan; dan/atau 4) fasilitasi perlindungan dan pengamanan Hutan, pengendalian kebakaran Hutan dan lahan, mitigasi ketahanan bencana, dan perubahan iklim, d. fasilitasi pendampingan, pembinaan kelompok tani Hutan, dan bimbingan teknis dalam mendukung kegiatan pengelolaan perhutanan sosial; e. fasilitasi penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan Hutan dan penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan hutan; f. fasilitasi pertumbuhan investasi, pengembangan industri, promosi produk hasil hutan, dan pasar untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional; g. fasilitasi ketahanan pangan (food estate) dan energi; h. fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang dilaksanakan KPH; i. pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan Hutan yang dilaksanakan di wilayah KPH; dan j. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Penyusunan RPHJP melibatkan UPT terkait lingkup Kementerian dan diketahui oleh Kepala Dinas. 332 RPHJP disusun berdasarkan hasil Tata Hutan dan memperhatikan: 1. Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) dan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP); 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi (RPJMP); 3. Rencana Kerja PBPH/Persetujuan yang ada dalam wilayah KPH, yang diintegrasikan dengan Rencana Pengelolaan hutan; 4. program dan kebijakan nasional dan daerah; 5. rencana kerja pemegang PBPH dan/atau persetujuan; 6. aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat, serta kondisi lingkungan setempat; dan 7. memuat semua aspek pengelolaan Hutan lestari. Untuk memudahkan penyusunan RPHJP, dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi RPHJP dengan laman http://rphjpkph.menlhk.go.id/, SIRPHJP adalah Sistem Informasi yang berbasis web sebagai sarana untuk menyusun, menilai, dan merevisi dokumen rencana Pengelolaan Hutan serta untuk pelaporan realisasi kegiatan secara daring. Tahapan Login SIRPHJP untuk penyusunan sebagai berikut : 1. KPH melakukan registrasi/pendaftaran di website SIRPHJP dengan laman http://rphjpkph.menlhk.go.id dengan mengisi biodata Operator KPH dan serta meng-upload surat perintah tugas dari kepala KPH; 2. Admin SIRPHJP memberikan username dan password kepada operator KPH yang telah melakukan registrasi/pendaftaran melalui email yang telah didaftarkan; 3. Operator KPH melakukan login dengan memasukkan username dan password yang telah diberikan Admin SIRPHJP; 4. Operator KPH menginput Data Master; 5. Operator KPH membuat draft RPHJP dengan mengklik menu PENGAJUAN RPHJP kemudian mengisi Menu Halaman Depan, Bab I, Bab II, Bab III, Bab IV, Bab V, Bab VI, Bab VII, Bab VIII, Dokumentasi dan Peta; 6. Operator KPH dapat merubah draft RPHJP dengan memilih menu RPHJP-Data RPHJP kemudian klik Aksi Edit; 7. Operator KPH dapat menghapus draft RPHJP dengan memilih menu http://rphjpkph.menlhk.go.id/ 333 RPHJP-Data RPHJP kemudian klik hapus; 8. Operator KPH mengirim draft RPHJP dengan memilih menu RPHJP Data RPHJP kemudian klik Aksi-Kirim Penilai; 9. Draft RPHJP yang sudah dikirim selanjutnya akan dinilai dan diverifikasi oleh tim penilai, penelaah peta dan penelaah RPHJP; dan 10. KPH wajib melakukan input dokumen melalui SIRPHJP untuk menyesuaikan perubahan format dan substansi terhadap RPHJP KPHL, RPHJP KPHP, RPHJPd KPHL, dan/atau RPHJPd KPHP yang telah ditetapkan dan/atau baru pada tahap penilaian. B. Tahapan Penyusunan RPHJP KPHL dan/atau RPHJP KPHP Secara umum proses penyusunan RPHJP dimulai dari Bab I Pendahuluan yang berisi Latar Belakang, Tujuan Pengelolaan, Sasaran Pengelolaan, Ruang Lingkup, dan Batasan Pengertian terhadap istilah-istilah yang digunakan dalam RPHJP. Selanjutnya disusun Bab II yang berisi Deskripsi Wilayah Kerja Unit KPHL dan/atau KPHP. Isi dari Bab ini adalah risalah wilayah Unit KPHL dan/atau Unit KPHP, potensi wilayah, sosial budaya, pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan, posisi areal kerja dalam tata ruang wilayah daerah serta isu strategis, kendala dan permasalahan. Bab ini menyajikan berbagai data/fakta yang dihasilkan dari proses identifikasi dan inventarisasi sumber daya hutan baik biofisik maupun sosial ekonomi. Khusus untuk sub bab isu strategis, kendala, dan permasalahan, penyusunannnya dibantu dengan metode analisis penentuan isu strategis. Tahap berikutnya adalah menyusun visi dan misi pengelolaan Unit KPHL dan/atau Unit KPHP dan uraiannya disajikan dalam Bab III. Penyusunan visi dan misi ini hendaknya mempertimbangkan yang tersaji dalam Bab I tujuan dan sasaran dan Bab II yang memuat potensi yang ada pada KPH sehingga didapatkan visi dan misi yang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai berdasarkan data potensi yang ada pada Bab II. Proses selanjutnya adalah menyusun Bab IV Analisa dan Proyeksi. Bab ini harus memiliki keterkaitan dengan Bab II Deskripsi Unit KPHL dan/atau Unit KPHP. Hal ini dikarenakan hal-hal yang dianalisa adalah data/fakta yang ada dideskripsikan dalam Bab II tersebut. Kondisi kawasan harus diterjemahkan sebagai kondisi lingkungan internal Unit KPHL dan/atau Unit KPHP (berupa kekuatan dan kelemahan) serta kondisi lingkungan 334 eksternal Unit KPHL dan/atau Unit KPHP (berupa peluang dan ancaman). Setelah dilakukan analisis maka langkah selanjutnya adalah menyusun rencana pelaksanaan kegiatan sebagai fasilitator oleh Unit KPHP dan/atau Unit KPHL pada Bab V sesuai dengan Pasal 23 tugas KPH sebagai fasilitator. Proses penyusunan RPHJP diharapkan terlihat adanya benang merah keterkaitan antar Bab sehingga RPHJP yang disusun akan lebih sistematis. Untuk penyusunan secara daring tata cara penyusunannya dapat diunduh melalui SI RPHJP dalam menu tutorial. Untuk mempermudah penyusunan pada setiap Bab dan Sub bab disediakan juga menu contoh RPHJP yang telah disahkan dan juga menu untuk mengcopy tulisan yang telah dibuat sebelumnya sehingga pihak penyusun dapat melihat hasil otomatis buatan sistem yang dapat dimodifikasi sesuai dengan keinginan penyusun. Dalam mempermudah penyusunan RPHJP, data pendukung Pengelolaan Hutan pada Unit KPHL, dan/atau Unit KPHP diisi terlebih dahulu dalam kolom data master sehingga sistem dapat secara otomatis mengisi kolom kolom tabel data yang ada pada RPHJP yang akan disusun. A. Format Penulisan Kerangka RPHJP Kerangka Dokumen RPHJP sebagai berikut : Sampul Halaman Judul Lembar Pengesahan Peta Situasi Ringkasan Eksekutif Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Tabel Daftar Gambar Daftar Lampiran Daftar Lampiran Peta I. Pendahuluan II. Deskripsi Unit KPHL dan/atau Unit KPHP III. Visi dan Misi Pengelolaan Hutan IV. Analisis dan Proyeksi 335 V. Rencana Kegiatan Strategis Selama Jangka Waktu Rencana Pengelolaan Lampiran-Lampiran (Peta-Peta) B. Skala Peta dan Isi Peta 1. Dimensi peta a. untuk wilayah Unit KPHL dan/atau Unit KPHP <50.000 Ha (lima puluh ribu hektare), skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu); b. untuk wilayah Unit KPHL dan/atau KPHP 50.000-100.000 Ha (lima puluh ribu sampai dengan seratus ribu hektare), skala paling kecil 1:100.000 (satu berbanding seratus ribu); atau c. untuk wilayah Unit KPHL dan/atau Unit KPHP >100.000 Ha (seratus ribu hektare), paling kecil 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu). 2. Informasi spasial peta, paling sedikit memuat: a. informasi spasial dasar peta, antara lain: sungai, jalan, kota, dan desa; b. informasi spasial arahan rencana Pengelolaan Hutan jangka pendek. Pada masing-masing lokasi blok diplotkan kegiatan-kegiatan Tata Hutan, pemanfaatan hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, serta kegiatan perlindungan hutan menggunakan simbol warna; dan c. informasi spasial lainnya yang dipandang perlu untuk diakomodasikan sesuai dengan kebutuhan setempat. 3. Peta-peta yang dibuat antara lain: a. peta wilayah Unit KPHL dan/atau Unit KPHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. peta Penutupan Lahan Unit KPHL dan/atau Unit KPHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. peta DAS Unit KPHL dan/atau Unit KPHP sesuai dengan Kondisi Wilayah Kerja; d. peta sebaran potensi wilayah pada Unit KPHL dan/atau 336 Unit KPHP dan Aksesibilitas; e. peta Tata Hutan berupa blok tata hutan ditandatangani oleh Kepala KPH, Kepala Dinas yang membidangi urusan kehutanan dan disahkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri; f. peta keberadaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan persetujuan pada Unit KPHL dan/atau Unit KPHP; dan g. peta tanah, iklim dan geologi Unit KPHL dan/atau Unit KPHP. 4. Peta-peta harus ditandatangani pejabat berwenang sebagai penyusun. 5. Pembuatan peta disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. C. Penulisan RPHJP Penulisan RPHJP mengikuti format sebagai berikut: 1. cover/sampul buku rencana Pengelolaan Hutan jangka panjang dibuat dan disajikan semenarik mungkin dengan gambar yang mencirikan kawasan yang bersangkutan; 2. rencana Pengelolaan Hutan jangka panjang menggunakan bahasa Indonesia yang sederhana, mudah dimengerti, ringkas, akurat, obyektif, sistematik, dan logis; 3. rencana Pengelolaan Hutan jangka panjang diketik dengan huruf jenis Tahoma ukuran 12 (dua belas) pada kertas A4, diketik 1,5 (satu dan lima persepuluh) spasi dengan batas 4 cm (empat centimeter) dari pinggir kiri dan 3 cm (tiga centimeter) dari pinggir kanan, pinggir atas maupun pinggir bawah; 4. setiap halaman diberikan nomor halaman, dimulai dari kata pengantar sampai daftar lampiran peta menggunakan huruf kecil dan mulai dari bab pertama dan seterusnya menggunakan angka secara berurutan di bagian kanan bawah halaman; dan 5. peta-peta yang merupakan lampiran dikemas menarik dan dimasukkan sedemikian rupa yang disesuaikan dengan ukuran buku. 337 BAB III PENILAIAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN/ATAU RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI Tahapan penilaian RPHJP Unit KPHL dan/atau RPHJP Unit KPHP sebagai berikut: 1. Kepala Dinas yang membidangi urusan kehutanan mengusulkan penilaian dan pengesahan usulan RPHJP yang dilengkapi dengan rekaman elektronik kepada Direktur Jenderal. 2. Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dengan lengkap usulan RPHJP dan rekaman elektronik, melakukan penilaian berupa verifikasi, dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung usulan RPHJP. 3. Penilaian dilakukan dengan menilai: a. kesesuaian usulan dengan kerangka dokumen; dan b. kesesuaian isi usulan dengan standar penilaian. No Uraian/Penjelasan Standar Penilaian a. Pendahuluan 1. Latar Belakang Harus runut agar mudah dipahami, menguraikan (1) potensi atau permasalahan dalam pengelolaan hutan, (2) alasan dibentuk KPH, dan (3) urgensi RPHJP disusun dalam Pengelolaan Hutan. 2. Tujuan pengelolaan tujuan Pengelolaan Hutan, bukan tujuan penyusunan RPHJP. 3. Sasaran Memuat garis besar target-target yang akan dicapai dalam 10 (sepuluh) tahun, konsisten antara sasaran dengan rencana kegiatan. 4. Ruang Lingkup Memuat ruang lingkup perencanaan Pengelolaan Hutan dan kegiatan fasilitasi 5. Batasan Pengertian Pengertian-pengertian yang bersifat umum (Tata Hutan, Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, blok, dll) dan spesifik mengenai KPH (RPHJP, KPH, dll). b. Deskripsi Kawasan 338 No Uraian/Penjelasan Standar Penilaian 1. Risalah Wilayah Unit KPHL dan/atau Unit KPHP Menguraikan informasi letak, luas, batas-batas, pembagian blok (sesuai fungsi kawasan, bio fisik, potensi sumber daya alam, sosial ekonomi masyarakat sekitar, keberadaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Persetujuan dan Hak Pengelolaan Kawasan Hutan), aksesibilitas kawasan, sejarah wilayah Unit KPHL dan/atau Unit KPHP (catatan: Ada 6 (enam) item risalah).  Luas Unit KPHL dan/atau Unit KPHP sesuai dengan penetapan SK Menteri.  Data curah hujan ditampilkan frekuensi dan distribusi bulanan.  Data yang dicantumkan sumbernya.  Cantumkan data desa sekitar Hutan.  Cantumkan data lahan kritis wilayah KPH, dengan data review terbaru (koordinasi dengan BPDASHL). 2. Potensi wilayah Unit KPHL dan/atau Unit KPHP Menguraikan informasi penutupan vegetasi, potensi kayu, potensi non kayu, keberadaan tumbuhan dan satwa langka, serta potensi jasa lingkungan dan wisata alam. (Catatan : Ada 6 (enam) item potensi)  Potensi Unit KPHL dan/atau Unit KPHP disajikan berupa data kuantitatif (volume), penyebaran dan sumber datanya.  Potensi jasa lingkungan perlu dijelaskan aksesibilitasnya.  Data harus andal (lengkap, akurat, terkini) dan dituangkan dalam tabel. 3. Sosial Budaya informasi ekonomi sosial budaya masyarakat di dalam dan sekitar hutan, termasuk keberadaan masyarakat hukum adat. Dilengkapi deskripsi tentang interaksi/aktivitas masyarakat terhadap keberadaan hutan yang 339 No Uraian/Penjelasan Standar Penilaian ada. 4. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, persetujuan dan Hak Pengelolaan kawasan hutan pencadangan. (Catatan: Ada Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan maupun tidak ada harus iinformasikan).  Tampilkan informasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang telah ada.  Dijelaskan tentang pemberdayaan masyarakat jika telah ada. 5. Posisi areal kerja dalam RTRWP dan pembangunan daerah informasi posisi areal Unit KPHL dan/atau Unit KPHP dalam perspektif tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, dan pembangunan daerah. 6. Isu strategis, kendala dan permasalahan informasi isu strategis (ancaman, tantangan, gangguan, peluang) yang dapat mendukung maupun menghambat pengelolaan Unit KPHL dan/atau Unit KPHP. Diuraikan juga kendala, dan permasalahan yang ada kaitan dengan pengelolaan Unit KPHL dan/atau Unit KPHP. c. Visi dan Misi Pengelolaan Hutan. 1. Pernyataan Visi Visi harus membumi dan dapat dicapai dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. 2. Pernyataan Misi  Misi merupakan cara untuk mencapai visi.  Visi misi dan kegiatan harus sinkron dan mampu dilakukan Unit KPHL dan/atau Unit KPHP selama 10 (sepuluh) tahun. 3. Pernyataan tujuan memuat tujuan 10 (sepuluh) tahun mendatang yang memenuhi kriteria SMART (specific, measureable, attainable, relevant, time oriented). d. Analisis dan Proyeksi. 1. Analisa data dan informasi analisa data dan informasi yang saat ini tersedia (data primer dan data sekunder). 2. Proyeksi kondisi wilayah 340 No Uraian/Penjelasan Standar Penilaian Proyeksi kondisi wilayah Unit KPHL dan/atau Unit KPHP di masa mendatang. e. Rencana Kegiatan Strategis Selama Jangka Waktu Pengelolaan: Rencana kegiatan merupakan tugas dan fungsi sebagai fasilitator untuk melaksanakan: 1. Melaksanakan koordinasi perencanaan Pengelolaan Hutan dengan pemegang PBPH, pemegang persetujuan penggunaan dan pelepasan Kawasan Hutan serta pengelolaan perhutanan sosial. 2. Melaksanakan pembangunan resor: a. perencanaan pembangunan resor; b. pembangunan sarana dan prasarana; dan c. operasionalisasi resor. 3. Melaksanakan implementasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan terdiri atas: a. Melaksanakan inventarisasi Hutan, pengukuhan Kawasan Hutan, penatagunaan Kawasan Hutan dan penyusunan rencana kehutanan pada KPH, antara lain: 1) inventarisasi Hutan tingkat KPH; 2) identifikasi seluruh potensi kawasan Hutan; 3) penyusunan neraca sumber daya Hutan; 4) penyusunan rancangan Tata Hutan; 5) pengadaan peralatan pengukuran dan/atau pemetaan digitasi; dan/atau 6) pengembangan sistem jaringan spasial KPH. b. Melaksanakan rehabilitasi Hutan dan reklamasi pada KPH terdiri atas: 1) identifikasi lahan kritis; 2) prakondisi masyarakat; 3) penguatan kelembagaan masyarakat 4) penyusunan rancangan teknis rehabilitasi hutan dan lahan; 5) persemaian/pembibitan; 6) penanaman dan/atau pengayaan; 7) pemeliharaan tanaman; 341 No Uraian/Penjelasan Standar Penilaian 8) pembangunan sarana dan prasarana; dan/atau 9) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan keberhasilan rehabilitasi hutan dan lahan. c. melaksanakan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada KPH, terdiri atas: 1) identifikasi Kawasan hutan yang tidak dibebani PBPH dan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; 2) identifikasi kebutuhan GANISPH dan/atau tenaga profesional kehutanan; 3) identifikasi dan penyelesaian konflik tenurial dalam areal KPH; 4) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan PBPH; 5) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penatausahaan Hasil Hutan; 6) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kewajiban PNBP di wilayah KPH; 7) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama PBPH dengan masyarakat; 8) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan jangka benah kerja sama persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan PBPH di wilayah KPH; 9) pemantauan dan evaluasi kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan; 10) fasilitasi pelaksanaan pemeriksaan lapangan untuk perhitungan penggantian biaya investasi; dan/atau 11) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama penggunaan jalan angkutan atau koridor. d. melaksanakan perlindungan dan pengamanan Hutan, pengendalian kebakaran Hutan dan lahan, mitigasi ketahanan bencana, dan perubahan iklim pada KPH terdiri atas: 1) patroli pengamanan Hutan; 2) perlindungan dan pengendalian kebakaran 342 No Uraian/Penjelasan Standar Penilaian Hutan dan lahan; 3) pemulihan ekosistem gambut; 4) pembinaan areal perlindungan Hutan; dan/atau 5) pengadaan dan/atau pembangunan sarana dan prasarana perlindungan dan pengendalian kebakaran Hutan. e. Melaksanakan pendampingan, pembinaan kelompok tani Hutan dan bimbingan teknis dalam mendukung kegiatan pengelolaan perhutanan sosial, terdiri atas: 1) identifikasi, penyiapan dan pemetaan potensi areal untuk pengelolaan perhutanan sosial; 2) identifikasi dan pemetaaan penguasaan lahan oleh masyarakat di dalam Kawasan Hutan; 3) identifikasi kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat; 4) identifikasi dan pemetaan konflik tenurial; 5) identifikasi kelembagaan masyarakat; 6) pelaksanaan pemetaan partisipatif oleh masyarakat; 7) identifikasi dan verifikasi calon pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; 8) pendampingan penyusunan rencana pengelolaan perhutanan sosial; dan/atau 9) bimbingan teknis pelaksanaan pengelolaan perhutanan sosial. f. melaksanakan penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan Hutan dan penataan Kawasan Hutan dalam rangka pemanfaatan Kawasan hutan, terdiri atas: 1) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan TORA; 2) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan perhutanan sosial; 3) pemantauan dan evaluasi perubahan peruntukan 343 No Uraian/Penjelasan Standar Penilaian kawasan Hutan dan perubahan fungsi Kawasan Hutan; 4) identifikasi batas Kawasan Hutan; 5) identifikasi batas areal PBPH; 6) identifikasi dan pemetaaan adanya hak-hak masyarakat atau klaim di wilayah KPH; 7) pelaksanaan dan pemetaan tata batas wilayah pengelolaan; dan/atau 8) pemeliharaan tata batas. g. melaksanakan pertumbuhan investasi, pengembangan industri, promosi produk hasil hutan dan pasar untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, terdiri atas: 1) pengadaan sarana dan prasarana promosi investasi secara online maupun cetak; 2) promosi potensi areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan potensi areal persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; 3) pembangunan industri kreatif berbasis komoditas produk lokal; 4) pengadaan peralatan ekonomi produktif bagi masyarakat; dan/atau 5) mendorong pemasaran produk Hasil Hutan dan jasa lingkungan melalui e-commerce. h. Melaksanakan ketahanan pangan (food estate) dan energi yang dilaksanakan KPH terdiri atas: 1) identifikasi dan pemetaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dan energi; 2) identifikasi kesesuaian lahan untuk ketahanan pangan dan energi; dan 3) identifikasi sosial, ekonomi dan budaya serta pelibatan masyarakat dalam pengelolaan ketahanan pangan dan energi. i. Melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia 344 No Uraian/Penjelasan Standar Penilaian yang dilaksanakan KPH, melalui kegiatan: 1) penyuluhan masyarakat; 2) peningkatan kompetensi teknis bagi penyuluh, manggala agni, polisi kehutanan; 3) peningkatan kapasitas usaha masyarakat; 4) pengembangan kelembagaan kelompok usaha pengelolaan perhutanan sosial; dan/atau 5) pendampingan usaha produktif masyarakat. j. pemantauan,evaluasi, pengawasan,dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan Hutan yang dilaksanakan di wilayah KPH. f. Peta-peta: 1. Peta wilayah Unit KPHL dan/atau Unit KPHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Peta penutupan lahan Unit KPHL dan/atau Unit KPHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; 3. Peta DAS Unit KPHL dan/atau Unit KPHP sesuai dengan Kondisi Wilayah Kerja; 4. Peta Sebaran Potensi Wilayah pada Unit KPHL dan/atau Unit KPHP dan Aksesibilitasnya; 5. Peta Tata Hutan berupa Blok Peta Penataan Hutan ditandatangani oleh Kepala KPH, Kepala Dinas yang membidangi urusan kehutanan, dan disahkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri 6. Peta keberadaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, persetujuan dan Hak Pengelolaan pada Unit KPHL dan/atau KPHP; 7. Peta jenis tanah, peta iklim, dan peta geologi pada Unit KPHL dan/atau KPHP. 4. Penilaian berupa verifikasi, dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung usulan RPHJP dan hasil penilaiannya di-input kedalam SI-RPHJP. 5. Pelaksanaan Penilaian dilakukan melalui rapat pembahasan yang melibatkan eselon I terkait lingkup Kementerian, pihak pengusul, dan 345 UPT Terkait yang dipimpin oleh direktorat jenderal yang membidangi urusan pengelolaan hutan lestari. 6. Penilaian RPHJP dilakukan secara daring dalam rangka memudahkan penyusunan RPHJP, RPHJP dapat disusun secara daring melalui Sistem Informasi RPHJP dengan laman http://rphjpkph.menlhk.go.id/ Tahapan penyusunan sebagai berikut : a. Admin SI RPHJP melakukan pengecekan kelengkapan file dokumen RPHJP beserta lampirannya yang diajukan oleh KPH. b. Apabila file dokumen RPHJP lengkap maka Admin SI RPHJP mengirimkan file dokumen RPHJP dan lampirannya kepada Penilai dan Penelaah Peta. c. Penilai melakukan verifikasi dan validasi dokumen RPHJP sesuai dengan tupoksi masing-masing Penilai. d. Penilai dalam memberikan penilaian dibedakan berdasarkan kewenangannya. Kewenangan tersebut berupa pembatasan untuk menilai Bab atau Sub bab tertentu namun semua penilai bisa melihat semua Bab atau Sub bab. e. Proses pemberian nilai dilakukan dengan memilih pengajuan RPHJP dari KPH yang akan dberikan penilaian dengan mengklik tombol Beri Nilai pada kolom Aksi. f. Dokumen RPHJP KPH yang dinilai selanjutnya dikirimkan ke Penelaah RPHJP untuk direkap nilai dan arahan perbaikan dari masing-masing Penilai. g. Penelaah Peta melakukan verifikasi peta dan file shp nya dan memberikan arahan perbaikan peta. h. Setelah penelaah peta mengisi arahan perbaikan maka Langkah selanjutnya adalah mengirimkan data tersebut ke Penelaah RPHJP. i. Penelaah RPHJP mengirim rekapitulasi arahan perbaikan dokumen RPHJP yang telah dinilai dan arahan perbaikan peta kepada KPH. 7. Dalam hal SIRPHJP tidak dapat diakses, rusak, atau mendapat gangguan karena sebab kahar (force majeur) maka proses dapat dilakukan secara manual (jika sudah bisa terhubung jaringan maka wajib mengisi ke sistem informasi). 8. Keputusan rapat pembahasan terhadap usulan RPHJP diputuskan oleh pimpinan rapat berdasarkan masukan dari eselon I terkait lingkup Kementerian. http://rphjpkph.menlhk.go.id/ 346 9. Keputusan rapat pembahasan adalah sebagai berikut: a. Disahkan setelah perbaikan minor (substansi sudah memenuhi tetapi perlu ditambahkan data pendukung lain menurut usulan eselon 1 terkait). b. Disahkan setelah perbaikan mayor (substansi belum memenuhi). 347 BAB IV PENGESAHAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN/ATAU RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI Tahapan pengesahan RPHJP Unit KPHL dan/atau RPHJP Unit KPHP sebagai berikut : 1. Permohonan pengesahan RPHJP Unit KPHL dan/atau RPHJP Unit KPHP dilakukan oleh Kepala Dinas dengan dilengkapi rekaman elektronik kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri. 2. Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan RPHJP Unit KPHL dan/atau RPHJP Unit KPHP dalam bentuk keputusan berdasarkan hasil pembahasan penilaian usulan RPHJP yang telah diperbaiki. 348 BAB V PERUBAHAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN/ATAU RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI Tahapan perubahan RPHJP Unit KPHL dan/atau RPHJP Unit KPHP sebagai berikut : 1. RPHJP KPHL dan/atau RPHJP KPHP yang telah ditetapkan dapat dilakukan perubahan. 2. Perubahan meliputi: a. perubahan arahan dan/atau luasan blok di dalam wilayah Unit KPHL atau Unit KPHP; b. perubahan yang diakibatkan adanya pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan, serta pengelolaan perhutanan sosial; c. perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan di dalam wilayah Unit KPHL dan/atau Unit KPHP; dan d. perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. 3. Perubahan RPHJP Unit KPHL dan/atau RPHJP Unit KPHP dilakukan melalui SI-RPHJP. 4. Dalam hal SI-RPHJP tidak dapat diakses, rusak, atau mendapat gangguan karena sebab kahar (force majeur) maka proses dapat dilakukan secara manual. 5. Teknis perubahan RPHJP Unit KPHL dan/atau RPHJP Unit KPHP, menggunakan pedoman yang terdapat dalam SI-RPHJP. 6. Usulan perubahan RPHJP Unit KPHL dan/atau RPHJP Unit KPHP disampaikan oleh Kepala Dinas berikut dokumen elektronik kepada Direktur Jenderal untuk dinilai. 7. Penilaian perubahan RPHJP Unit KPHL dan/atau RPHJP Unit KPHP dilakukan oleh Direktur Jenderal paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya usulan perubahan. 8. Dalam hal substansi perubahan RPHJP Unit KPHL dan/atau RPHJP Unit KPHP disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan perubahan RPHJP. 9. Dalam hal substansi perubahan RPHJP Unit KPHL dan/atau RPHJP Unit KPHP belum dapat disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan arahan 349 perbaikan perubahan RPHJP kepada Kepala Dinas. 10. Kepala Dinas menyampaikan perbaikan perubahan RPHJP Unit KPHL dan/atau RPHJP Unit KPHP kepada Kepala KPH. 11. Kepala KPH dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima arahan perbaikan perubahan RPHJP Unit KPHL atau perubahan RPHJP Unit KPHP melakukan perbaikan usulan perubahan RPHJP, dan menyampaikan kembali kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Dinas. 12. Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah menerima perbaikan, menerbitkan keputusan pengesahan perubahan RPHJP Unit KPHL atau RPHJP Unit KPHP yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan pengesahan RPHJP Unit KPHL atau RPHJP Unit KPHP sebelumnya. 350 BAB VI PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN/ATAU RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI Tahapan penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek (RPHJPd) Unit KPHL dan/atau Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek (RPHJPd) Unit KPHP sebagai berikut : 1. RPHJPd Unit KPHL dan/atau RPHJPd Unit KPHP disusun oleh kepala KPH paling lambat 1 (satu) tahun setelah RPHJP disahkan. 2. RPHJPd Unit KPHL dan/atau RPHJPd Unit KPHP paling sedikit memuat: a. kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KPH; b. kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemegang PBPH; dan c. persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan/pengelolaan perhutanan sosial, di wilayah KPH. 3. RPHJPd Unit KPHL dan/atau RPHJPd Unit KPHP disusun sesuai dengan RPHJP Unit KPHL dan/atau RPHJP Unit KPHP yang telah disahkan. 4. RPHJPd Unit KPHL dan/atau RPHJPd Unit KPHP paling sedikit memuat unsur-unsur: a. tujuan pengelolaan Hutan lestari dalam skala KPH yang bersangkutan; b. evaluasi hasil rencana jangka pendek sebelumnya; c. target yang akan dicapai; d. basis data dan informasi; e. kegiatan yang akan dilaksanakan; f. status neraca sumber daya Hutan; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan; dan h. partisipasi para pihak. 351 BAB VII PENILAIAN DAN PENGESAHAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN/ATAU RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI Tahapan kegiatan penilaian dan pengesahan RPHJPd KPHL dan/atau RPHJPd KPHP sebagai berikut: 1. RPHJPd Unit KPHL dan/atau RPHJPd Unit KPHP yang telah disusun disampaikan kepada Dinas Provinsi paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun berjalan, untuk dilakukan penilaian dan pengesahan. 2. RPHJPd Unit KPHL dan/atau RPHJPd Unit KPHP yang telah disusun, dinilai oleh pejabat struktural Dinas Provinsi yang membidangi urusan perencanaan hutan dan disahkan oleh Kepala Dinas. 3. RPHJPd Unit KPHL dan/atau RPHJPd Unit KPHP berlaku mulai tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember sebagai dasar kegiatan dalam pengelolaan Hutan oleh KPH pada tahun berjalan. 4. RPHJPd Unit KPHL dan/atau RPHJPd Unit KPHP yang sudah disahkan beserta rekaman elektronik wajib disampaikan kepada kepala KPH dan salinannya disampaikan kepada: a. Menteri; dan b. kepala UPT. 5. Kepala KPH wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan RPHJPd setiap bulan melalui SIRPHJP paling lambat tanggal 20 (dua puluh). 6. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima), disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan disampaikan kepada : a. Direktur yang membidangi urusan KPH; dan b. kepala UPT. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA 352 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGGANTIAN BIAYA INVESTASI PADA AREAL PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penggantian biaya investasi merupakan salah satu kewajiban pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada pengelola/pemegang pengelolaan/PBPH sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 99 ayat (1) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Penggantian biaya investasi tersebut sebagai akibat adanya kegiatan penggunaan Kawasan Hutan pada sebagian areal kerja pengelola/pemegang pengelolaan/PBPH. Penghitungan penggantian biaya investasi didasarkan atas permohonan dari pemegang PPKH kepada direktur jenderal yang membidangi urusan Pengelolaan Hutan lestari. Atas dasar permohonan tersebut, Direktur Jenderal membentuk Tim Kajian Penghitungan Penggantian Biaya Investasi (TKP2BI). 353 Permohonan penghitungan penggantian biaya investasi, pemegang PPKH wajib melampirkan: 1. Keputusan Penetapan Areal Kerja (PAK) PPKH, beserta peta lampirannya; 2. dokumen izin lingkungan; 3. peta citra/foto udara resolusi paling kecil 5 m (lima meter) liputan 1 (satu) tahun terakhir dalam bentuk dokumen cetak (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84; dan/atau 4. hasil inventarisasi tegakan. Permohonan yang ditindaklanjuti oleh TKP2BI yaitu permohonan yang telah mendapat Keputusan Penetapan Areal Kerja (PAK) PPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud penetapan pedoman penghitungan penggantian biaya investasi ini yaitu untuk memberikan panduan kepada TKP2BI dalam melakukan kajian penggantian biaya investasi dan dapat dipedomani oleh pemegang PPKH, pengelola/pemegang pengelolaan/PBPH serta pihak lain yang berkepentingan. 2. Tujuan pedoman ini yaitu untuk menjamin sinergi antara pemegang PPKH dengan pengelola/pemegang pengelolaan/PBPH serta memperoleh hasil kajian penggantian biaya investasi yang konprehensif dan wajar. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup PPKH dalam peraturan ini dibatasi hanya untuk kegiatan pertambangan, ketenagalistrikan, panas bumi, telekomunikasi, sarana transportasi, bangunan pengairan, yang berada dalam wilayah kerja pengelola/pemegang pengelolaan/PBPH. 354 BAB II METODE PELAKSANAAN PENGHITUNGAN BIAYA INVESTASI A. Teknik Pengambilan Data Selain data yang disampaikan oleh pemegang PPKH tersebut di atas, dalam melakukan penghitungan penggantian biaya investasi sebagai kewajiban pemegang PPKH kepada pengelola/pemegang pengelolaan/PBPH, TKP2BI dapat meminta data dan informasi kepada pengelola/pemegang pengelolaan/PBPH atau UPT di daerah berupa surat keputusan pembentukan wilayah pengelola/pemegang pengelolaan/PBPH, Penetapan Areal Kerja (PAK), potensi hasil hutan (kayu dan bukan kayu) hasil inventarisasi tegakan, Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH), jenis komoditas, potensi tanaman, daur tebang, volume tebangan per tahun (produksi kayu), kelola lingkungan dan sosial, keberadaan masyarakat lokal, pemanfaatan lahan oleh masyarakat lokal dalam areal PPKH, dan sarana prasarana terdampak. Hasil analisis data sekunder digunakan sebagai dasar verifikasi lapangan (ground check) dan pengambilan data primer. Kegiatan verifikasi lapangan dilakukan dengan langkah-langkah: 1. melakukan verifikasi terhadap kondisi dan situasi umum di areal PPKH terkait dengan kondisi sebagai berikut: a. apakah ada atau tidak ada tegakan baru yang ditanam; b. ada atau tidak ada sarana dan prasarana perusahaan; c. ada atau tidak ada kegiatan di lapangan; dan d. ada atau tidak ada masyarakat yang berkebun atau melakukan budidaya di areal PPKH. 2. melakukan pembuatan plot sebagai validasi atas potensi tegakan yang sudah diberikan oleh pemohon dan/atau BPHP berdasarkan tingkat homogenitas atau heterogenitas dari tegakan yang ada untuk melakukan teknik sampling terhadap areal PPKH tersebut dengan langkah sebagai berikut: a. jika tegakan hutannya homogen, dibuat desain sampling sederhana dengan membuat beberapa plot pengukuran yang dapat mewakili seluruh potensi tegakan yang ada. b. jika tegakannya heterogen, perlu dilakukan stratifikasi sampling, di mana kegiatan pembuatan plot didasarkan pada masing 355 masing kelas/stratum hasil stratifikasi agar mewakili seluruh potensi tegakan yang ada. 3. melakukan kegiatan analisa data terkait dengan hasil pengukuran tegakan pada plot pengukuran yang sudah ditetapkan. Dalam hal tidak mungkin dilakukan kegiatan verifikasi lapangan, maka pengambilan data dapat dilakukan dengan metode ground truthing berbasis informasi lapangan dalam bentuk citra resolusi sangat tinggi/foto udara (hasil pengambilan dari drone) dan laporan hasil pengukuran/pengamatan lapangan lainnya dalam areal PPKH. Tahapan kegiatan pengambilan data dengan ground truthing dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Pengolahan awal Citra/Foto Udara (Pre-Image Processing). a. Interpretasi visual citra/foto udara (Visual Image Interpretation) b. Pemilihan kombinasi band terbaik dengan metode OIF (Optimum Index Factor). Secara matematis OIF dihitung sebagai berikut : jk r ik rijr k SjSiS if r ji iSi OIF           3 1 2 1 3 1 di mana Si, Sj, dan Sk merupakan simpangan baku band ke i, j dan k sedangkan rij, rik dan rjk merupakan koefisien korelasi antar band. 2. Koreksi Radiometrik. Bertujuan untuk memperbaiki distorsi radiometrik yang terjadi pada citra digital yang disebabkan oleh kesalahan respon detektor-detektor yang digunakan pada sensor citra/foto udara yang digunakan. Pengolahan citra multi-waktu membutuhkan penanganan yang dapat menempatkan citra yang direkam dari waktu yang berbeda, pada tingkat komparabilitas yang sama dalam sudut pandang radiometrik. 3. Koreksi Geometrik. Koreksi geometrik menggunakan kontrol lapangan (ground point control/GCP) untuk rektifikasi citra/foto udara yang digunakan. Citra/foto udara direktifikasi pada proyeksi peta UTM dan datum WGS 84. Koreksi ToA (atas atmosfer) dilakukan dengan mengubah digital number (DN) citra menjadi bagian reflektansi atas atmosfer 356 atau radiasi spektral di sensor (Guo et al. 2014; Rahayu & Candra 2014) dengan persamaan yang digunakan (USGS, 2014), yaitu: ρλ' = (Mρ.Qcal + Aρ) / cosθSZ dimana, ρλ' = Reflektansi ToA, Mρ = Reflektansi-Mult-Band x Aρ = Reflektansi Add-band x x = Nomor band Qcal = Nilai DN θSZ = Sudut zenith matahari Setelah GCP terpilih dengan menggunakan polynomial, selanjutnya dihitung akar dari kesalahan rata-rata kuadrat, dianjurkan agar RMSE (Root Mean Square Error) lebih kecil dari 0.5 pixel. RMSE dinyatakan dengan rumus:   2 Original I2 Original I IIPP RMSE  P dan I = koordinat asli dari GCP pada citra/foto udara; PI dan II = koordinat estimasi. 4. Pengolahan Citra/foto udara (Image Processing). a. Klasifikasi Citra (Image Classification) b. Klasifikasi Terbimbing (Supervised Classification) Proses klasifikasi ini akan berhasil baik bila kelas-kelas spektral yang dipilih dapat dipisahkan dan contoh-contoh kelas yang dipilih benar benar mewakili seluruh data yang ada. Selanjutnya pendekatan terbimbing disederhanakan menjadi 3 (tiga) tahapan, yaitu tahap penentuan kelas contoh (training area), penandaan area contoh (signature), klasifikasi, analisis keterpisahan kelas, akurasi, serta tahap penyajian hasil (output). 5. Area Contoh (Training Area). Setelah dilakukan pengambilan contoh, selanjutnya dicatat statistik dari setiap tipe penggunaan lahan. Informasi statistik ini akan digunakan untuk menjalankan fungsi akurasi. Informasi statistik yang diambil merupakan nilai rata-rata, simpangan baku, nilai digital 357 minimum dan maksimum, serta matriks varian-kovarian untuk setiap tipe penutupan lahan. 6. Metode Kemungkinan Maksimum (Maximum Likelihood Method). 7. Akurasi, dihitung menggunakan formula sebagai berikut:   100% XX - N X X - X N Kappa r k k k 2 r k r k kkkk x       dimana, N = jumlah semua pixel yang digunakan untuk pengamatan R = jumlah baris/lajur pada matrik kesalahan ik =  ijX (jumlah semua kolom pada baris ke-i) j k  =  ijX (jumlah semua kolom pada lajur ke-j) B. Analisa Data Analisa Data dilakukan dengan mengolah data hasil pengukuran sample plot (area contoh) di lapangan terkait dengan dugaan potensi tegakan di lokasi PPKH, dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Dilakukan perhitungan terkait dengan jenis pohon dan volume tegakannya terhadap semua plot pengukuran sehingga diperoleh data dan informasi terkait jenis tegakan dan volume tegakannya. 2. Data dan informasi tegakan hasil perhitungan, divalidasi ulang terhadap data dan informasi tegakan yang diperoleh dari UPT dan pengelola/pemegang pengelolaan/PBPH. 3. Mencatat temuan terkait kondisi sarana prasarana (kantor, bangunan kerja, dan jalan) jika ada dan menganalisis kemungkinan ada biaya inefisiensi atas keberadaan PPKH tersebut. 4. Semua data dan informasi yang diperoleh di lapangan dianalisis berdasarkan formula pada masing-masing komponen biaya penggantian biaya investasi, sebagai berikut: a. Nilai Pasar (NP) diberlakukan terhadap Hasil Hutan (Hasil Hutan Kayu dan HHBK) yang berada di dalam areal pengelola/pemegang pengelolaan/PBPH yang tidak dapat dimanfaatkan oleh pengelola/pemegang pengelolaan/PBPH karena adanya kegiatan penggunaan Kawasan Hutan oleh pemegang persetujuan penggunaan Kawasan Hutan. 358 1) Nilai Kayu (NK). Menggunakan rumus sebagai berikut: Dimana: Vt = total volume kayu yang dihitung dengan persamaan: Hi = harga patokan pada jenis ke-i Vi = volume pada jenis ke-i Bt = Biaya tebang (Rp/m³) 2) Nilai Hasil Hutan Bukan Kayu (NHHBK) Menggunakan rumus sebagai berikut: Dimana: Bt = total hasil hutan bukan kayu yang dihitung dengan persamaan Bt = Hi = harga HHBK pada jenis ke-i Bi = total hasil hutan bukan kayu pada jenis ke-i Cp = biaya eksploitasi (Rp/m³) 359 b. Nilai Pasar yang Wajar (NPW) diberlakukan atas seluruh hasil Hutan budidaya yang akan ditebang dan/atau dipanen pada akhir daur. Untuk NPW, dapat dilakukan dengan 3 (tiga) pendekatan, yaitu: 1) Pendekatan Nilai Tegakan Muda (Immature Stand) Immature value = Keterangan : Ai = luas petak ke-i (ha) Vj = volume kayu pada umur ke-j H = harga patokan yang telah ditetapkan pemerintah i = interest rate (saat perhitungan) Ud = umur daur (daur tanaman sesuai jenis) Ut = umur tanaman ketika PPKH 2) Pendekatan Biaya Pembangunan Hutan BI = {(P + B + T + M1 + Mn + G + E) } Keterangan: BI = biaya investasi s = suku bunga m = jumlah tahun P = biaya perencanaan B = biaya penyediaan bibit T = biaya penanaman M1 = biaya pemeliharaan I Mn = biaya pemeliharaan ke-n (tahun pada saat perhitungan) G = biaya bimbingan E = biaya penilaian tanaman 360 3) Pendekatan Tegakan Akhir Daur (untuk 1 Daur Tanaman) NH = ) x fe x harga jual – (Bt x ) – (BM x sisa umur daur) Dimana: = volume tegakan di akhir daur Fe = faktor eksploitasi Bt = biaya tebang (Rp/m³) BM = biaya satuan manajemen (Rp/ha) Sisa umur tanaman : Daur – umur tanaman pada saat inventarisasi c. Nilai Sarana Prasarana (NSP) diberlakukan terhadap sarana dan prasarana yang telah dibangun oleh pengelola/pemegang pengelolaan/PBPH yang tidak dapat dimanfaatkan oleh pengelola/pemegang pengelolaan/PBPH karena adanya kegiatan penggunaan Kawasan Hutan. NSP baik bangunan/jalan/peralatan didasarkan pada nilai penyusutannya, dengan rumus : NSP = T X NP Dimana: T = sisa umur dari sarana prasarana NP = nilai penyusutan yang dihitung dengan rumus : NP = (HP – NR)/UE Dimana: Harga Perolehan (HP) yaitu harga perolehan (Acquisition Cost) ini didapatkan dari sejumlah uang yang dikeluarkan untuk memperoleh aktiva mulai dari awal hingga siap untuk digunakan Nilai Residu (NR) yaitu perkiraan atau potensi bila bangunan/jalan tersebut dijual saat ketika penilaian. Nilai ini tidak selalu ada pada penilaian karena tidak dijual atau dijadikan benda tak pakai lagi. Umumnya nilai residu ini 361 ditetapkan untuk bangunan yang bisa didaur ulang atau memiliki nilai untuk dijual kembali. Umur Ekonomis (UE) yaitu dibedakan menjadi umur fisik dan juga umur fungsional. Umur fisik dikaitkan dengan kondisi fisik yang bias dilihat kondisinya apakah cukup baik meski secara fungsi tidak lagi optimal. Sedangkan umur fungsional akan dikaitkan dengan kegunaan aktiva sesuai dengan fungsinya. Meski fisiknya tidak dalam kondisi baik tapi mampu memberikan kontribusi bagi perusahaan maka umur fungsinya masih dalam keadaan prima. d. Nilai Inefisiensi Nilai Inefisiensi terdiri atas nilai dampak baik langsung maupun tidak langsung atas PPKH terhadap biaya operasional dan biaya sarana prasarana. Komponen dan unsur biaya inefisiensi terdiri atas: Tabel 1. Komponen perhitungan nilai inefisiensi Komponen Unsur Keterangan Biaya Operasional Perlindungan dan pengamanan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman, kebakaran, patroli Administrasi dan Umum Biaya Umum dan Penilaian Pemenuhan Bahan Baku Pemenuhan bahan baku industri dari luar konsesi Perencanaan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH), revisi dokumen lingkungan dan/atau Penetapan Areal Kerja (PAK) Kewajiban terhadap negara Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kewajiban terhadap lingkungan Fisik, Kimia, Biologi, Lingkungan Sosial Biaya sarana prasarana Pemeliharaan sarpras (jika masih dapat digunakan/digunakan bersama) Pemeliharaan bangunan dan jalan Menggunakan sarpras lainnya Biaya tambahan operasional akibat tambahan jarak 362 Nilai Inefisiensi terhadap komponen di atas dihitung berdasarkan biaya riil yang dikeluarkan pengelola/pemegang pengelolaan/PBPH atau mengikuti standar biaya yang ditetapkan pemerintah. Frekuensi pembayaran ditentukan berdasarkan unsur biaya operasional dan sarana prasarana. Frekuensi pembayaran yaitu 1 (satu) kali kecuali biaya pengamanan hutan dan PBB dengan frekuensi sesuai masa berlaku PPKH. Pengamanan hutan berupa patroli dilaksanakan selama masa PPKH pada areal sekitar PPKH karena terbukanya akses sedangkan PBB tetap ditagihkan kepada pemegang PBPH sebagai wajib pajak selama areal PPKH tidak dikeluarkan (addendum) dari konsesi PBPH. Nilai Inefisiensi dengan frekuensi lebih dari 1 (satu) tahun dihitung dengan persamaan: Inefisensi = Keterangan: Ca = biaya yang dikeluarkan untuk kewajiban ke-a (Rp) i = interest rate (%) ts = waktu (tahun) 5. Berdasarkan hasil analisis dan pengolahan data tersebut, TKP2BI melakukan ekspose hasil sementara atas perhitungan penggantian biaya investasi dengan mengundang para pihak. 6. Hasil rapat dapat dijadikan sebagai bahan penyempurnaan hasil analisis dan penyusunan laporan akhir. 7. TKP2BI menyampaikan hasil kajian kepada Direktur Jenderal sebagai dasar penetapan besarnya penggantian biaya investasi yang harus dibayarkan oleh pemegang PPKH kepada pengelola/pemegang pengelolaan/PBPH. 363 BAB III PELAPORAN TKP2BI menyampaikan hasil kajian perhitungan penggantian biaya investasi dalam 30 (tiga puluh) hari kepada Direktur Jenderal sebagai dasar penetapan besaran biaya penggantian investasi pemegang PPKH kepada pengelola/pemegang pengelolaan/PBPH, dengan format laporan sebagai berikut: A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang. Menguraikan latar belakang adanya permohonan PPKH yang berada dalam areal kerja pengelola/pemegang pengelolaan/PBPH. 2. Tujuan. Uraian tujuan meliputi kegiatan identifikasi dan inventarisasi potensi tegakan, sarana prasarana, dampak langsung, dan tidak langsung kegiatan PPKH di areal kerja pengelola/pemegang pengelolaan/PBPH serta menghitung besarnya penggantian biaya investasi. 3. Keluaran. Menguraikan rekomendasi hasil perhitungan penggantian biaya investasi atas terbitnya PPKH yang akan disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai dasar penetapan total penggantian biaya investasi yang harus dibayarkan oleh pemegang PPKH kepada pengelola/pemegang pengelolaan/PBPH B. METODOLOGI 1. Lokasi. Menguraikan lokasi penggunaan kawasan hutan disertai dengan data pendukung berupa peta, gambar, dan/atau foto. 2. Pengumpulan data. Menguraikan teknik pengumpulan data, jenis data, dan informasi, serta sumber data/referensi yang diperoleh/digunakan selama pelaksanaan kegiatan penghitungan. 364 3. Metode analisis data. Menguraikan metode perhitungan yang dilaksanakan dengan input data dan informasi yang diperoleh. C. HASIL DAN PEMBAHASAN Menguraikan gambaran lengkap kondisi areal kerja pengelola/pemegang pengelolaan/PBPH yang digunakan oleh PPKH didukung dengan peta atau gambar/foto yang relevan menguraikan hasil kajian pada masing-masing komponen penggantian biaya investasi yang harus dibayarkan oleh pemegang PPKH kepada pengelola/pemegang pengelolaan/PBPH berdasarkan analisis yang digunakan. D. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI 1. Kesimpulan. Menguraikan secara singkat kondisi faktual dan hasil penghitungan penggantian biaya investasi. 2. Rekomendasi Menguraikan rekomendasi TKP2BI atas hasil kajian. 3. Saran Menguraikan saran kepada para pihak terkait proses dan hasil kajian penghitungan penggantian biaya investasi. DAFTAR PUSTAKA Daftar referensi yang digunakan sebagai dasar penghitungan maupun penyusunan laporan. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA 365 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI FORMAT PROPOSAL TEKNIS PERMOHONAN PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN A. Pendahuluan 1. Latar Belakang Menjelaskan latar belakang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). 2. Visi, Misi dan Tujuan Visi, misi, tujuan, komitmen, tujuan dan pembuatan indikator kinerja kegiatan berusaha Pemanfaatan Hutan meliputi: a. menyajikan visi menuju pengelolaan yang lestari pada areal konsesinya; b. menyajikan misi yang mendukung pencapaian visi pengelolaan Hutan lestari pada areal konsesinya; c. menyajikan tujuan pengelolaan Hutan lestari pada areal konsesinya dengan jelas; dan d. mempunyai komitmen tinggi dalam mewujudkan pengelolaan Hutan Produksi yang lestari pada areal konsesinya (dalam bentuk pernyataan di hadapan notaris). B. Kondisi Umum Perusahaan Kondisi umum perusahaan meliputi: 1. kepemilikan saham dan besaran nominalnya (yang dituangkan dalam Akta Notaris dan telah didaftarkan pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia); 366 2. daftar pengurus perusahaan/susunan direksi (yang dituangkan dalam Akta Notaris dan telah didaftarkan pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia); 3. sumber dana/modal/group; dan 4. penjelasan pemohon tidak masuk dalam kategori pembatasan PBPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (disertai dengan surat pernyataan yang dibuat di hadapan notaris). C. Kondisi Umum Areal Kondisi umum areal meliputi: 1. Kepastian Kawasan Calon Areal Kerja meliputi: a. lokasi areal; b. penunjukan Kawasan Hutan atau RTRWP, dan/atau perubahan peruntukan dan fungsi kawasan; c. Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB); d. kesesuaian dengan arahan pemanfaatan; e. izin-izin Pemanfaatan Kawasan Hutan; f. persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; dan g. informasi KPH. 2. Biofisik meliputi: a. potensi kawasan, jasa lingkungan, Hasil Hutan Kayu, HHBK, dan potensi lainnya; b. penutupan lahan; c. curah hujan; d. topografi; e. tanah; f. hidrologi; dan g. aksesibilitas areal. 3. Kondisi sosial ekonomi budaya masyarakat dan potensi konflik di sekitar areal: a. menyajikan data dan informasi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat setempat yang terlibat, tergantung, terpengaruh oleh aktivitas pengelolaan sumber daya hutan; b. menyajikan data dan informasi potensi konflik oleh aktivitas pengelolaan sumber daya hutan; dan c. menyajikan mekanisme resolusi konflik di areal setempat. 367 D. Perencanaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan 1. Jenis Kegiatan dalam PBPH. Menguraikan jenis kegiatan (multi usaha) yang akan dilakukan. 2. Perencanaan Pemanfaatan Hutan meliputi: a. organisasi, tugas dan fungsi; b. standar prosedur kegiatan Berusaha Pemanfaatan Hutan; c. penataan ruang areal kerja; d. penataan batas areal kerja; e. kegiatan pemanfaatan yaitu: 1) Usaha Pemanfaatan Kawasan (HP/HL). 2) Pemanfaatan Jasa Lingkungan (HP/HL). 3) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (HP): 3.1. rencana Pemanfaatan Hasil Hutan berdasarkan riap tegakan; 3.2. rencana penerapan teknologi ramah lingkungan dalam pemanenan Hutan; 3.3. rencana pembinaan Hutan (pembuatan persemaian, pengadaan bibit, penanaman, pemeliharaan); dan 3.4. rencana penerapan multi sistem silvikultur sesuai kondisi tapak. 4) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HP). 5) Pemungutan Hasil Hutan Kayu (HP). 6) Pemungutan Hasil Hutan Kayu Bukan Kayu (HP/HL). f. pengadaan sarana dan prasarana; g. perlindungan dan pengamanan Hutan; h. pengelolaan dan pemantauan lingkungan; i. pemberdayaan masyarakat dan kemitraan; j. penyediaan tenaga profesional kehutanan; k. perlindungan pengembangan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja; l. penelitian dan pengembangan untuk seluruh kegiatan PBPH; m. pengembangan sumber daya manusia; dan n. sistem informasi manajemen. 368 3. Analisis cashflow PBPH: a. analisis biaya investasi. b. analisis biaya operasional. c. analisis pendapatan. d. analisis manfaat sosial ekonomi. 4. Prospek Pasar: a. menguraikan strategi produk PBPH. b. menguraikan strategi pemasaran PBPH. c. menguraikan keterkaitan dengan industri pengolahan hasil Hutan/industri yang menampung hasil Hutan. d. menguraikan orientasi pasar (dalam negeri/ekspor). E. Penutup Lampiran Melampirkan: 1. pernyataan yang dibuat di hadapan notaris, yang menyatakan kesediaan untuk membuka atau telah memiliki kantor cabang di daerah provinsi dan/atau di daerah kabupaten/kota; 2. pernyataan yang dibuat di hadapan notaris, yang menyatakan perusahaan tidak masuk dalam kategori pembatasan PBPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. peta permohonan; 4. Pakta Integritas; dan 5. perhitungan analisis finansial. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA 369 LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI PEDOMAN PENYUSUNAN, PENILAIAN DAN PERSETUJUAN RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HUTAN LINDUNG BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Setiap pemegang PBPH pada Hutan Lindung wajib menyusun dokumen Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan RPHJP KPH, paling lambat 1 (satu) tahun setelah PBPH diberikan. B. Tujuan Tujuan dari pedoman penyusunan, penilaian, dan persetujuan RKUPH agar penyusunan RKUPH oleh pemegang PBPH dapat dilaksanakan secara tertib dan benar. C. Ruang Lingkup Penyusunan RKUPH Penilaian dan persetujuan usulan RKUPH/usulan perubahan RKUPH. 1. Perubahan RKUPH 2. Format RKUPH 370 D. Pengertian 1. RKUPH yang selanjutnya disingkat RKUPH adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja PBPH dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, antara lain memuat aspek kelestarian Hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat. 2. Dokumen RKUPH paling sedikit memuat: a. data umum perusahaan dan kondisi potensi areal Pemanfaatan Hutan, b. site plan dan desain arsitektur sarana prasarana; dan c. rencana kerja Pemanfaatan Hutan meliputi: 1) rencana pengusahaan; 2) rencana kerja setiap tahun; 3) rencana investasi, pembiayaan dan pendapatan; 4) sarana dan prasarana; 5) organisasi dan ketenagakerjaan; 6) pengelolaan lingkungan; 7) kelola sosial; 8) perlindungan dan pengamanan; 9) penelitian dan pengembangan; dan 10) peralatan dan lampiran peta skala 1:50.000 (satu berbanding lima pulh ribu) untuk areal dengan luas kurang dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare) atau skala 1:100.000 (satu berbanding seratus ribu) untuk areal dengan luas sama dengan atau lebih dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare). 371 BAB II PENYUSUNAN, PENILAIAN, PERSETUJUAN DAN PELAPORAN RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HUTAN A. Penyusunan RKUPH 1. Usulan RKUPH diajukan kepada Menteri dengan tembusan gubernur. 2. Usulan RKUPH disusun berdasarkan: a. peta areal kerja atau batas koordinat geografis sesuai keputusan pemberian PBPH dalam hal telah dilakukan tata batas menggunakan peta hasil tata batas yang telah disahkan; b. peta Kawasan Hutan atau peta penunjukan Kawasan Hutan dan perairan provinsi; c. peta hasil penafsiran citra satelit skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) untuk areal dengan luas kurang dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare) atau skala 1:100.000 (satu berbanding seratus ribu) untuk areal dengan luas sama dengan atau lebih dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare) dengan liputan terbaru paling lama 2 (dua) tahun terakhir; dan d. hasil inventarisasi Hutan berupa hasil survei/identifikasi potensi. 3. Usulan RKUPH disusun oleh tenaga profesional bidang kehutanan sesuai kompetensinya, dan ditandatangani/disetujui oleh pimpinan badan usaha/Perorangan. 4. Kebenaran data/informasi usulan RKUPH dan peta merupakan tanggung jawab pimpinan badan usaha/Perorangan pemegang PBPH yang dinyatakan dalam pakta integritas. 5. Penambahan atau perubahan jenis kegiatan usaha (multiusaha) dengan dilengkapi penyesuaian atau perubahan dokumen lingkungan. B. Penilaian dan persetujuan usulan RKUPH/usulan perubahan RKUPH 1. Direktur Jenderal menilai usulan RKUPH/usulan perubahan RKUPH paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPH/usulan perubahan RKUPH. 2. Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) tidak diperlukan arahan perbaikan, Direktur Jenderal 372 menyetujui RKUPH/perubahan RKUPH paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPH/usulan perubahan RKUPH. 3. Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan RKUPH/usulan perubahan RKUPH sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), pemegang izin melakukan perbaikan usulan RKUPH dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat arahan perbaikan usulan RKUPH/usulan perubahan RKUPH tersebut diterima. 4. Dalam hal pemegang PBPH tidak menyampaikan perbaikan usulan RKUPH/usulan perubahan RKUPH sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, pemegang PBPH dinyatakan tidak mengusulkan RKUPH/usulan perubahan RKUPH. 5. Berdasarkan perbaikan usulan RKUPH/usulan perubahan RKUPH sebagaimana dimaksud pada butir (3), Direktur Jenderal menyetujui perbaikan usulan RKUPH/usulan perubahan RKUPH paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya perbaikan usulan RKUPH/usulan perubahan RKUPH. 6. Persetujuan usulan RKUPH/usulan perubahan RKUPH sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dan angka 5 (lima), salinannya disampaikan kepada gubernur. 7. Penilaian dan persetujuan usulan RKUPH/usulan perubahan RKUPH sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan penilaian dan persetujuan RKUPH/perubahan RKUPH kepada Direktur. 8. Proses usulan dan persetujuan RKUPH dan/atau perubahan RKUPH dilakukan melalui sistem informasi. Dalam hal sistem informasi belum tersedia atau belum berjalan optimal, pengajuan usulan RKUPH, dan/atau perubahan RKUPH serta persetujuannya dilakukan secara offline atau manual. C. Perubahan RKUPH Perubahan RKUPH dapat dipertimbangkan apabila terjadi: 1. Perubahan luas areal kerja; 2. Penambahan atau perubahan jenis kegiatan (multiusaha); 3. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya Hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta 373 penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Perubahan jangka waktu PBPH; dan 5. Perubahan lain terkait dengan perubahan kebijakan. D. Ketentuan Lain-lain 1. Perubahan RKUPH tidak mengubah jangka waktu RKUPH sebelumnya. 2. Biaya yang timbul akibat penyusunan RKUPH, dibebankan kepada pemegang PBPH. 3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penilaian dan persetujuan RKUPH/perubahan RKUPH dibebankan kepada pemerintah. 374 E. Format RKUPH FORMAT RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HUTAN (RKUPH) 1. Halaman Judul RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HUTAN (RKUPH) PERIODE ... - ... BADAN USAHA/PERORANGAN PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN DITERBITKAN OLEH : ... NOMOR : ... TANGGAL : ... LUAS : ... KPH : ... KABUPATEN : ... PROVINSI : ... TAHUN … 375 2. Halaman Persetujuan RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HUTAN (RKUPH) PERIODE ... - ... BADAN USAHA/PERORANGAN PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN DITERBITKAN OLEH : ... NOMOR : ... TANGGAL : ... LUAS : ... KPH : ... KABUPATEN : ... PROVINSI : ... Disusun oleh: Tenaga Profesional Bidang Kehutanan …………………………………….. Diketahui oleh: Badan Usaha/Perorangan, ………………………………… (Pimpinan Badan Usaha/Perorangan) Disetujui, Di : ... Tanggal : ... Nomor : ... a.n. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN LESTARI ............................................. NIP 376 3. Halaman Pakta Integritas PAKTA INTEGRITAS Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ... Jabatan : ... Bertindak untuk dan atas nama : ... Alamat : ... Nama : ... Jabatan : ... Bertindak untuk dan atas nama : ... Alamat : ... Dengan sesungguhnya menyatakan bahwa : 1. Data dan informasi dalam RKUPH adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. 2. Dalam hal saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian PAKTA INTEGRITAS ini saya buat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab. Tempat, tanggal/bulan/tahun Tenaga Profesional bidang Kehutanan, Nama ………………………. Pimpinan Badan Usaha/Perorangan, tanda tangan + meterai 10.000 Nama ………………. 377 4. Dokumen Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan: a. Data Umum 1) Nama Pemegang PBPH : ….. 2) Jenis kegiatan : ... 3) Alamat dan Nomor Telepon 3.1 Alamat : ... 3.2 Email : ... 3.3 No. Telepon : ... 4) SK PBPH 4.1. Pejabat Penerbit : ... 4.2. Nomor SK : ... 4.3. Tanggal : ... 5) Luas Areal Kerja : ... hektare 6) Lokasi 6.1. Wilayah Kerja KPH : ... 6.2. Kabupaten : ... 6.3. Provinsi : ... 7) SK Penetapan Areal Kerja* 7.1. Pejabat Penerbit : ... 7.2. Nomor SK : ... 7.3. Tanggal : ... 8) Susunan Pengurus Badan Usaha/Perorangan…. 8.1. Komisaris : ... 8.2. Direktur Utama : ... 8.3. Direktur … : ... 8.4. Direktur … : ... 8.5. ... : ... 9) Permodalan : PMDN/PMA 10) Keterkaitan dengan PBPHH: ... 378 b. Keadaan Hutan, Potensi dan Rencana 11) Keadaan Hutan Berdasarkan Blok No Pembagian Blok Luas (Ha) Ket 1. Inti 2. Pemanfaatan Jumlah: 12) Data potensi 12.1. Data penutupan lahan (tanggal liputan dan jenis citra): No Penutupan Lahan Luas Blok Jumlah (Ha) Persen (%) Inti (Ha) Pemanfaatan (Ha) 1. Berhutan: 2. Non Hutan: 3. Tertutup awan Jumlah 12.2. Data jenis tanah No Jenis Tanah Luas Blok Jumlah (Ha) Persen (%) Inti (Ha) Pemanfaatan (Ha) 1. Mineral 2. Gambut 3. Dst... Jumlah 12.3. Rekapitulasi data hasil identifikasi potensi: 12.3.1. Rekapitulasi Potensi Pemanfaatan Kawasan: No Jenis Usaha Jumlah Satuan Koordinat Keterangan 1. Budidaya lebah … … … 2. Budidaya tanaman atsiri … … … 3. Tanam wana tani (agroforestry) … … … 4. Dst… … … … 12.3.2. Rekapitulasi Identifikasi Potensi Jasa Lingkungan: No Jenis Usaha Jumlah Satuan Koordinat Keterangan 1. Pemanfaatan Air … … … 2. Wisata Alam … … … 3. Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon … … … 4. Dst … … … … 12.3.3. Rekapitulasi Potensi Hasil Hutan Bukan Kayu: No Jenis Usaha Jumlah Satuan Koordinat Keterangan 1. Rotan … … … 2. Sagu … … … 3. Gaharu … … … 4. Dst … … … … 13) Rencana Penyediaan Sarana dan Prasarana 379 No Jenis Pemanfaatan Jumlah Satuan Keterangan 1. Pemanfaatan Kawasan … … 2. Pemanfaatan Jasling … … 3. Pemungutan HHBK … … 14) Rencana Investasi, Pembiayaan dan Pendapatan 14.1. sumber dana investasi : 14.2. kebutuhan modal : 14.3. proyeksi biaya selama 10 (sepuluh) tahun 14.3.1. ... = Rp… 14.3.2. ... = Rp… 14.3.3. ... = Rp… 14.3.4. ... = Rp… 14.4. proyeksi pendapatan selama 10 (sepuluh) tahun : 14.4.1. ... = Rp... 14.4.2. ... = Rp... 14.4.3. ... = Rp... 14.4.4. ... = Rp... 15) Tata Batas (Sudah/belum tata batas, rencana/realisasi tata batas, pengesahan laporan tata batas dan penetapan areal kerja). 16) Rencana Produksi 16.1. Pemanfaatan kawasan: No Jenis Usaha Jumlah Satuan Keterangan 1. Budidaya lebah … … 2. Budidaya tanaman atsiri … … 3. Tanam wana tani (agroforestry) … … 4. Dst… … … 380 16.2. Pemanfaatan Jasa Lingkungan: No Jenis Usaha Jumlah Satuan Keterangan 1. Pemanfaatan Air … … 2. Wisata Alam: … … 3. Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon … … 4. Dst … … … … 16.3. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu: No Jenis Usaha Jumlah Satuan Keterangan 1. Rotan 2. Sagu 3. Gaharu 4. Dst … 17) Rencana organisasi dan ketenagakerjaan; 17.1. struktur organisasi. 17.2. tenaga teknis (GANIS-PHL)/tenaga professional bidang kehutanan : …… orang. 17.3. tenaga kerja yang diserap : …... orang. No Status Jumlah Laki-laki Jumlah Perempuan Jumlah 1. 2. Tetap Tidak tetap 17.4. Pengembangan SDM 17.4.1. rekruitmen karyawan : ... orang. 17.4.2. pelatihan karyawan : ... kali. 17.4.3. peningkatan kapasitas karyawan : ... kali. 18) Rencana pengelolaan lingkungan; 18.1. penyediaan tempat sampah : ... unit. 18.2. pengumpulan sampah akhir (TPA) : ... unit. 18.3. fasilitas pengolahan sampah-Incenerator : ... unit. 18.4. fasilitas pengolahan limbah : ... unit. 19) Rencana kelola sosial : 19.1. kerja sama dengan masyarakat setempat (uraikan). 19.2. kemitraan dengan Koperasi (uraikan). 20) Rencana perlindungan dan pengamanan; 20.1. patroli pengamanan kawasan rutin : ... kali. 20.2. patroli pengaman gabungan : ... kali. 20.3. pembangunan pos jaga : ... unit 20.4. kerja sama pengamanan kawasan-kebakaran Hutan 20.5. sarana pengamanan (sebutkan) 20.6. papan informasi dan peringatan pengamanan kawasan 20.7. sarana mobilitas pengamanan (sepeda motor patroli) 21) Pelaksanaan pemulihan lingkungan 21.1. kebutuhan bibit : …. batang 381 21.2. luas areal pemulihan : …. Ha 22) Penelitian dan pengembangan (uraikan) 23) Rincian Rencana Kerja Per Tahun No Rencana Tahun 1 Tahun 2 Dst Tahun 10 1. Penyediaan sarana 2. Investasi 3. Pembiayaan 4. Pendapatan 5. Tata Batas 6. Produksi Pemanfaatan Kawasan 7. Produksi Jasling .................. Dst … Lampiran RKUPH 1. Peta areal kerja Perizinan Berusaha; 2. Peta lokasi dan jenis usaha kegiatan. 3. Peta tata letak (Site Plan) sarana dan prasarana 4. Gambar desain arsitektur sarana; dan 5. Peta rencana kegiatan tahunan. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA 382 LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI PEDOMAN IDENTIFIKASI DAN PEMETAAN KONFLIK PADA PEMEGANG PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2020 Pasal 157 ayat 2 mewajibkan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melakukan kemitraan dengan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan sebagai instrumen dari pelaksanaan kewajiban dimaksud, maka pemegang PBPH harus melaksanakan identifikasi dan pemetaan konflik yang ada di wilayah kerjanya. Kegiatan identifikasi dan pemetaan konflik yang dilaksanakan oleh pemegang PBPH dijadikan dasar untuk penyusunan Resolusi Konflik. Salah satu bentuk resolusi konflik adalah kemitraan pemegang PBPH dengan masyarakat setempat. B. Tujuan 1. Mengetahui jenis, jumlah, letak, dan potensi konflik pada areal kerja pemegang Perizinan Berusaha; dan 2. Merumuskan upaya-upaya resolusi konflik secara sistematis, terukur agar memberikan hasil yang efektif dan optimal pada pemegang PBPH. 383 C. Ruang Lingkup 1. Identifikasi dan Pemetaan Konflik pada pemegang PBPH; dan 2. Penyusunan Resolusi Konflik pada Pemegang PBPH. D. Pengertian 1. Konflik adalah suatu proses sosial dimana orang Perorangan atau kelompok masyarakat berusaha untuk memenuhi tujuan dan/atau kepentingannya dengan jalan menentang pihak lain/lawan yang disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan. 2. Potensi konflik adalah faktor-faktor yang berpeluang menjadi penyebab timbul atau berkembangnya konflik. 3. Pemetaan potensi konflik adalah kegiatan penyajian data biofisik maupun informasi sosial, ekonomi, budaya, lingkungan maupun aspek kehidupan lainnya dalam suatu wilayah desa beserta kelompok masyarakatnya yang disusun secara deskriptif maupun spasial berdasarkan kriteria dan indikator tertentu yang telah ditetapkan. 4. Status konflik adalah situasi yang merujuk pada tingkatan tinggi rendahnya potensi terjadinya konflik. 5. Kriteria potensi konflik adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu sebagai faktor-faktor yang berpeluang menjadi penyebab timbul atau berkembangnya konflik. 6. Indikator potensi konflik adalah variabel-variabel yang berfungsi untuk mengukur perubahan faktor-faktor yang berpeluang menjadi penyebab timbul atau berkembangnya konflik, baik yang secara langsung, maupun tidak langsung. 7. Manajemen konflik adalah serangkaian tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan oleh suatu organisasi dalam rangka mengantisipasi potensi konflik dan/atau meminimalisir/melokalisir konflik sehingga tidak sampai mengganggu kegiatan operasional suatu perusahaan. 8. Resolusi konflik adalah upaya-upaya yang dilakukan organisasi dalam rangka menangani sebab-sebab timbulnya konflik melalui pendekatan tertentu dengan tujuan menyelesaikan konflik yang terjadi di antara pihak/kelompok masyarakat yang bertentangan atau bermusuhan. 384 9. Penyelesaian konflik secara legal formal adalah proses penyelesaian konflik melalui mekanisme hukum formal yang dilaksanakan oleh institusi negara di bidang hukum, didasarkan pada hukum tertulis dan terkodifikasikan, dilakukan oleh aparat resmi negara yang diberi kewenangan, serta dilakukan melalui sebuah proses beracara yang standar. 10. Penyelesaian konflik secara Altenative Dispute Resolution (ADR) atau mekanisme penyelesaian sengketa alternatif adalah proses penyelesaian konflik melalui mekanisme selain jalur hukum formal dengan tujuan memperoleh penyelesaian konflik yang bersifat win win solution (saling menguntungkan) antara pihak-pihak berkonflik. 11. Win-win solution adalah prinsip Resolusi Konflik melalui mekanisme penyelesaian sengketa secara alternatif di mana penyelesaiannya dilakukan secara elegan, tidak ada pihak yang kalah (kehilangan muka) serta memberikan perspektif menyembuhkan (healing) kepada para pihak (terutama korban) melalui pencapaian sebuah konsensus yang saling menguntungkan. 12. Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. 13. Hubungan pasca konflik adalah bentuk interaksi antara para pihak yang berkonflik setelah dilakukan penyelesaian. 14. Pendekatan kesejahteraan adalah sebuah pendekatan dalam pencegahan dan penanganan konflik pada areal PBPH melalui berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat dan disepakati oleh pihak pemegang PBPH dan masyarakat. 15. Data base sosial (social baseline} adalah kumpulan data dan informasi yang menyangkut seluruh aspek kehidupan masyarakat desa hutan, baik aspek sosial, ekonomi, budaya, kelembagaan, politik, lingkungan biofisik, serta aspek-aspek penting lainnya, yang dapat digunakan sebagai dasar pemetaan potensi dan penyusunan rencana penanganan konflik dalam pengelolaan hutan. 16. Participatory Rural Appraisal (PRA) adalah sekumpulan pendekatan dan metode yang mendorong masyarakat pedesaan untuk turut serta meningkatkan dan mengkaji pengetahuan mereka mengenai 385 hidup dan keadaan mereka sendiri agar mereka dapat menyusun rencana dan tindakan pelaksanaannya. 17. Penilaian dampak sosial adalah suatu proses memantau dan menganalisis berbagai konsekuensi sosial baik yang disengaja maupun tidak disengaja, baik positif maupun negatif, dari kegiatan pemanfaatan hasil hutan oleh pemegang PBPH, serta memanfaatkan hasilnya untuk pengelolaan sosial dan penanganan konflik. 18. Pemetaan partisipatif adalah pembuatan peta yang menggambarkan batas-batas wilayah atau klaim komunitas dan/atau batas-batas lokasi yang memiliki nilai penting baik secara ekonomi maupun budaya di dalam areal yang dilaksanakan bersama dengan masyarakat adat/setempat. 19. Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 20. Desa hutan adalah desa yang terletak di dalam atau di sekitar areal PBPH yang memiliki wilayah administrasi desa/wilayah adat di dalam areal PBPH dan/atau warga masyarakatnya memiliki klaim lahan dan/atau kegiatan sosial ekonomi dan budaya di dalam areal PBPH dan/atau di lokasi-lokasi kegiatan pemegang PBPH di luar areal PBPH yang berpotensi menimbulkan konflik. 21. Masyarakat desa Hutan adalah seluruh warga masyarakat yang bermukim dan/atau berstatus sebagai penduduk desa hutan. 22. Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan. 23. Masyarakat setempat adalah sekelompok orang yang bermukim dan tercatat sebagai warga desa di dalam dan sekitar areal PBPH. 24. Hak ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat selanjutnya disebut hak ulayat, adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya 386 untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun menurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. 25. Hutan produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi Hasil Hutan. 26. Hutan kemasyarakatan adalah Hutan Negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. 27. Hutan desa adalah Hutan Negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. 28. Pemegang PBPH adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, badan usaha milik daerah, Koperasi, atau Perorangan yang mendapatkan PBPH. 29. Tokoh masyarakat adalah anggota masyarakat yang memiliki pengaruh dalam kehidupan masyarakat karena memiliki kapasitas atau kemampuan tertentu seperti dalam bidang keagamaan, adat istiadat, pendidikan, ekonomi, dan kepemimpinan. 30. Tokoh kunci adalah tokoh masyarakat yang memiliki kapasitas dan/atau otoritas. 31. Stake holders atau pemangku kepentingan adalah tertentu dalam kehidupan masyarakat yang berhubungan langsung dengan upaya Identifikasi dan Pemetaan Konflik dalam pengusahaan Hutan. aktor, baik individu, kelompok, atau organisasi yang memiliki kepentingan terhadap Identifikasi dan Pemetaan Konflik pengusahaan Hutan. 32. Pemetaan stake holders adalah analisis untuk menggambarkan hubungan antar stake holders dan menggambarkan tingkat pengaruh dan kepentingan stake holders terhadap suatu masalah. 33. Konsultan pendamping adalah individu atau lembaga independen yang memiliki kompetensi, keterampilan, dan rekam jejak pengalaman dalam proses-proses pendampingan identifikasi dan pemetaan konflik sampai dengan tahap penanganan konflik. 387 BAB II IDENTIFIKASI DAN PEMETAAN KONFLIK Setiap pemegang PBPH perlu melakukan tahapan kegiatan Identifikasi dan Pemetaan Konflik yang meliputi : 1. Identifikasi Potensi Konflik; 2. Penilaian Status Potensi Konflik; dan 3. Pemetaan Potensi Konflik. A. Identifikasi Potensi Konflik Identifikasi potensi konflik bertujuan untuk menggali dan menemukan faktor-faktor yang berpeluang menjadi penyebab timbul atau berkembangnya konflik. Selanjutnya potensi konflik yang menjadi ukuran dasar penilaian atau penetapan faktor-faktor yang berpeluang menjadi penyebab timbul atau berkembangnya konflik ditetapkan sebagai kriteria potensi konflik. Setiap kriteria potensi konflik diturunkan menjadi indikator potensi konflik. Indikator potensi konflik adalah variabel-variabel yang berfungsi untuk mengukur perubahan faktor-faktor yang berpeluang menjadi penyebab timbul atau berkembangnya konflik, baik yang secara langsung maupun tidak langsung. Setiap indikator potensi konflik memiliki bobot nilai sesuai dengan kondisi aktual yang melekat padanya yang mencerminkan tinggi rendahnya potensi konflik dengan range bobot nilai 1 (satu) sampai dengan 5 (lima). Tabel. 1 Bobot Nilai Indikator Potensi Konflik NILAI INDIKATOR POTENSI KONFLIK Nilai 1 Menunjukkan bahwa indikator tersebut memiliki potensi yang sangat rendah (aman) terhadap meledaknya potensi konflik menjadi sebuah sengketa Nilai 2 Menunjukkan bahwa indikator tersebut memiliki potensi yang rendah (terkendali) terhadap meledaknya potensi konflik menjadi sebuah sengketa Nilai 3 Menunjukkan bahwa indikator tersebut memiliki potensi yang sedang (waspada) terhadap meledaknya potensi konflik menjadi sebuah sengketa Nilai 4 Menunjukkan bahwa indikator tersebut memiliki potensi yang tinggi (kritis) terhadap meledaknya potensi konflik menjadi sebuah sengketa 388 NILAI INDIKATOR POTENSI KONFLIK Nilai 5 Menunjukkan bahwa indikator tersebut memiliki potensi yang sangat tinggi (sangat kritis) terhadap meledaknya potensi konflik menjadi sebuah sengketa Identifikasi potensi konflik dilakukan pada setiap kasus konflik yang ada, baik yang masih berupa potensi maupun yang telah meledak menjadi sengketa. Selain itu, identifikasi potensi konflik juga dilakukan pada desa-desa di dalam maupun di sekitar areal yang terkait dengan kasus konflik/sengketa tersebut. Terakhir, identifikasi potensi konflik dilakukan di tingkat PBPH berdasarkan kompilasi kasus-kasus konflik/sengketa yang terjadi. Dalam identifikasi potensi konflik, terdapat 5 (lima) kriteria yang harus dikaji yaitu : Tabel 2. Kriteria Identifikasi Potensi Konflik KRITERIA IDENTIFIKASI POTENSI KONFLIK Kriteria 1. Karakteristik Perusahaan Pemegang PBPH; Kriteria 2. Kegiatan masyarakat di areal PBPH yang berpotensi menimbulkan konflik; Kriteria 3. Keberadaan klaim masyarakat desa Hutan di dalam areal PBPH yang berpotensi menimbulkan konflik; Kriteria 4. Aspek konflik sosial; dan Kriteria 5. Kelembagaan desa dan keberadaan tokoh masyarakat. Setiap kriteria potensi konflik terdiri dari serangkaian indikator potensi konflik. Adapun indikator pada setiap kriteria Identifikasi Potensi Konflik meliputi : Tabel 3. Indikator pada Kriteria Identifikasi Potensi Konflik Kriteria 1. Karakteristik Perusahaan Pemegang PBPH; Indikator 1.1. Jenis dan legalitas PBPH; Indikator 1.2. Fungsi kawasan dan perubahan tata ruang; Indikator 1.3. Kepastian kawasan PBPH; Indikator 1.4. Tumpang tindih perijinan dan kegiatan lain; Indikator 1.5. Keterbukaan areal PBPH (exposure); Indikator 1.6. Sistem silvikultur; Indikator 1.7. Perencanaan dan kegiatan pengelolaan hutan; Indikator 1.8. Organisasi dan SDM sosial; Indikator 1.9. Program pemberdayaan masyarakat; dan Indikator 1.10. Sejarah konflik dan Resolusi Konflik. Kriteria 2. Kegiatan masyarakat di areal PBPH yang berpotensi menimbulkan konflik; Indikator 2.1. Keberadaan dan intensitas kegiatan budaya/ritual adat/religi; Indikator 2.2. Keberadaan dan intensitas kegiatan pertanian tanaman pangan/semusim; Indikator 2.3. Keberadaan dan intensitas kegiatan pertanian tanaman keras/tahunan; Indikator 2.4. Keberadaan dan intensitas kegiatan perikanan; 389 Indikator 2.5. Keberadaan dan intensitas kegiatan penggembalaan/peternakan; Indikator 2.6. Keberadaan dan intensitas kegiatan pertambangan dan penggalian; Indikator 2.7. Keberadaan dan intensitas kegiatan pemukiman penduduk; Indikator 2.8. Keberadaan dan intensitas kegiatan pembangunan dan penggunaan fasilitas umum; Indikator 2.9. Keberadaan dan intensitas kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu; Indikator 2.10. Keberadaan dan intensitas kegiatan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; Indikator 2.11. Keberadaan dan intensitas kegiatan perburuan satwa; Indikator 2.12. Keberadaan dan intensitas kegiatan pemanfaatan air/jasa lingkungan; Indikator 2.13. Keberadaan dan intensitas kegiatan jual beli lahan; Indikator 2.14. Keberadaan dan intensitas kegiatan mobilitas masyarakat; Indikator 2.15. Tingkat kepentingan dan sensitifitas kegiatan masyarakat; Indikator 2.16. Zona pemanfaatan/kegiatan masyarakat; Indikator 2.17. Motif pelaksanaan kegiatan masyarakat. Kriteria 3. Keberadaan klaim masyarakat desa hutan di dalam areal PBPH yang berpotensi menimbulkan konflik; Indikator 3.1. Sumber klaim. Indikator 3.2. Bukti klaim. Indikator 3.3. Asal-usul pelaku klaim. Indikator 3.4. Luas klaim. Indikator 3.5. Klaim terhadap dampak kegiatan oprasional perusahaan Kriteria 4. Aspek konflik sosial Indikator 4.1. Lokasi konflik Indikator 4.2. Waktu konflik. Indikator 4.3. Bentuk konflik. Indikator 4.4. Obyek tuntutan Indikator 4.5. Faktor penyebab konflik. Indikator 4.6. Pemicu konflik. Indikator 4.7. Tahapan konflik. Indikator 4.8. Motif konflik. Indikator 4.9. Keterlibatan para pihak dalam konflik. Kriteria 5. Kelembagaan desa dan keberadaan tokoh masyarakat. Indikator 5.1. Fungsi kelembagaan formal dan keterlibatan dalam konflik Indikator 5.2. Fungsi kelembagaan informal/adat dan keterlibatan dalam konflik. Indikator 5.3. Peraturan Penyelesaian konflik Indikator 5.4. Aturan adat/norma/kebiasaan yang berlaku Indikator 5.5. Keberadaan pemimpin formal dan informal desa Indikator 5.6. Tokoh formal dan informal diluar desa yang berpengaruh di masyarakat desa B. Kriteria Penilaian Status/Potensi Konflik 1. Status Konflik di Tingkat Kasus Penilaian status konflik di sebuah perusahaan pemegang PBPH dilakukan pada setiap kasus konflik yang terjadi. Penilaian status sebuah kasus konflik ditetapkan berdasarkan hasil pemetaan potensi konflik yang telah dilakukan. Penilaian status konflik terhadap sebuah kasus konflik akan menghasilkan nilai atau skor (nilai kuantitatif). Penilaian tersebut dilakukan terhadap setiap 390 kriteria dan indikator potensi konflik. Sesuai kondisi aktualnya, setiap indikator potensi konflik memililiki nilai dengan skala 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) Nilai 5 (lima) menunjukkan bahwa skala potensi konflik dalam kasus dimaksud sangat tinggi potensinya (sangat kritis) untuk meledak menjadi konflik. Intensitas tersebut mengalami penurunan skala seiring dengan penurunan nilai, yaitu nilai 4 (empat) di mana indikator tersebut memiliki potensi konflik tinggi (kritis), nilai 3 (tiga) dengan potensi konflik sedang (waspada), nilai 2 (dua) memiliki tingkat potensi konflik rendah (terkendali). Hingga pada kondisi indikator potensi konflik dengan nilai 1 (satu) menunjukkan bahwa skala potensi konflik dalam kasus dimaksud merujuk pada indikator tersebut sangat kecil untuk meledak menjadi sengketa (aman). Penilaian kondisi aktual potensi konflik dalam sebuah kasus konflik dilakukan terhadap setiap kriteria dan indikator potensi konflik. Penjumlahan seluruh indikator potensi konflik dalam sebuah kriteria potensi konflik menghasilkan nilai total kriteria potensi konflik. Penjumlahan seluruh kriteria potensi konflik di sebuah kasus konflik akan menghasilkan status konflik di tingkat kasus. Untuk mendapatkan nilai/skor akhir suatu kasus dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Menentukan jumlah indikator yang dinilai; b. Menentukan nilai maksimal yang dapat dicapai dari seluruh indikator yang dinilai, yakni jumlah indikator yang dinilai dikalikan skor paling tinggi setiap indikator (5); c. Menjumlahkan skor dari seluruh indikator yang dinilai sehingga diperoleh nilai aktual dari suatu kasus; dan d. Menghitung persentase total skor/nilai aktual yang dicapai pada suatu kasus dibandingkan dengan total nilai paling tinggi yang dapat dicapai (nilai aktual dibagi nilai paling tinggi dikalikan 100). Status sebuah konflik di areal konsesi PBPH dibagi menjadi lima kategori, dengan karakter setiap kategori sebagai berikut : 391 a. Sangat Prioritas (sangat kritis) dengan range total nilai 84%-100% (delapan puluh empat persen sampai dengan seratus persen) dari nilai paling tinggi yaitu kondisi sebuah kasus konflik di PBPH yang sudah berada pada tahapan sangat prioritas, urgent dan sangat mendesak untuk segera diselesaikan karena telah berdampak terhadap terhentinya kegiatan operasional perusahaan atau telah memberikan ancaman terhadap hilangnya fungsi fasilitas dan/atau keselamatan jiwa karyawan. Dalam pemetaan potensi konflik ditandai dengan legenda berwarna hitam. b. Prioritas (Kritis) dengan range total nilai 68% - <84% (enam puluh delapan persen sampai dengan kurang dari delapan puluh empat persen) dari nilai paling tinggi, yaitu kondisi sebuah kasus konflik di PBPH yang sudah berada pada tahapan prioritas dan mendesak untuk segera diselesaikan karena telah berdampak terhadap terganggunya kegiatan operasional perusahaan, atau telah memberikan ancaman terhadap kerusakan fasilitas perusahaan. Dalam pemetaan potensi konflik ditandai dengan legenda berwarna merah. c. Sedang (Waspada) dengan range total nilai 52% - <68% (lima puluh dua persen sampai dengan kurang dari enam puluh delapan persen) dari nilai paling tinggi yaitu kondisi sebuah konflik di PBPH yang berada pada tahap cukup prioritas untuk segera diselesaikan karena akan menimbulkan gangguan kegiatan operasional perusahaan atau akan memberikan ancaman teradap kerusakan fasilitas perusahaan. Dalam pemetaan potensi konflik ditandai dengan legenda berwarna kuning. d. Rendah (Terkendali) dengan range total nilai 36% - <52% (tiga puluh enam persen sampai dengan kurang dari lima puluh dua persen) dari nilai paling tinggi yaitu kondisi sebuah kasus konflik di PBPH yang berada pada tahap dapat dikendalikan dan diselesaikan karena belum menimbulkan gangguan kegiatan operasional perusahaan, atau belum memberikan ancaman teradap kerusakan fasilitas perusahaan. Dalam pemetaan potensi konflik ditandai dengan legenda berwarna biru. 392 e. Sangat Rendah (Aman) dengan range total nilai <36% (kurang dari tiga puluh enam persen) dari nilai paling tinggi, yaitu kondisi sebuah kasus konflik di PBPH yang berada pada tahap tersembunyi dan/atau belum muncul ke permukaan secara terbuka karena masih berada dalam tahap keluhan atau ketidakpuasan terhadap manajemen PBPH sehingga bisa diantisipasi penyelesaiannnya melalui pendekatan kesejahteraan dan tidak akan menimbulkan gangguan terhadap kegiatan operasional perusahaan. Dalam pemetaan potensi konflik ditandai dengan legenda berwarna hijau. Berdasarkan kompilasi hasil penilaian terhadap seluruh kasus konflik pada sebuah PBPH maka selanjutnya akan diketahui status konflik secara keseluruhan pada tingkat desa dan status konflik secara keseluruhan di tingkat pemegang PBPH yang bersangkutan. Penetapan status konflik di tingkat desa maupun di tingkat PBPH ditentukan berdasarkan kompilasi tingkatan status kasus–kasus konflik yang terjadi pada tahap kasus konflik di desa maupun di pemegang PBPH yang bersangkutan. Sebagai catatan, selain mempertimbangkan skor total hasil penilaian seluruh indikator potensi konflik maka penentuan status potensi konflik pada sebuah kasus konflik sangat dipengaruhi oleh tiga indikator kunci pada kriteria 4. aspek konflik sosial. Ketiga indikator yang termasuk ke dalam indikator kunci tersebut yaitu: a. indikator 4.1. Lokasi konflik; b. indikator 4.7. Tahapan konflik; dan c. indikator 4.9. Keterlibatan para pihak. Implikasi dari keberadaan indikator kunci di atas apabila dalam penilaian status konflik di tingkat kasus maka tidak boleh ada satu atau lebih dari satu diantara indikator kunci di atas yang memiliki bobot nilai lima atau sangat kritis. Bila hasil penilaian status potensi konflik untuk sebuah kasus terdapat satu atau 393 lebih indikator kunci di atas yang memiliki bobot nilai lima, maka meskipun skor total hasil penilaian kriteria indikator memiliki status potensi konflik yang tidak masuk ke dalam kategori sangat kritis, maka secara otomatis status potensi konflik pada kasus tersebut langsung berubah menjadi sangat kritis. Untuk kegiatan pemetaan potensi konflik di tingkat kasus menggunakan lambang segitiga dengan warna masing-masing sesuai dengan status potensi konflik kasusnya. 2. Status Konflik di Tingkat Desa Status potensi konflik di tingkat desa diperoleh berdasarkan hasil kompilasi status potensi konflik di tingkat kasus. Artinya, seberapa banyak kasus yang terjadi di wilayah desa tersebut, atau di luar wilayah desa namun berafiliasi pada klaim masyarakat, kelompok masyarakat atau perorangan maka kasus tersebut bisa dikategorikan pada kasus konflik desa dimaksud. Faktor pertama yang mempengaruhi status konflik di tingkat desa adalah kualitas kasus per kasus. Dengan demikian, meskipun di sebuah desa hanya terdapat sebuah kasus konflik namun bila status kasus konfliknya ternyata berada pada level sangat prioritas (sangat kritis) maka bisa dikatakan bahwa status konflik di tingkat desa dimaksud juga sangat kritis. Dalam pemetaan potensi konflik desa tersebut dinyatakan dengan legenda lingkaran berwarna hitam. Bila tidak ada kasus konflik yang berstatus sangat kritis, barulah dilihat status dibawahnya disertai pertimbangan jumlahnya. Berikut langkah-langkah dalam menentukan status konflik di tingkat PBPH: a. Identifikasi setiap potensi konflik yang berpotensi meledak menjadi kasus konflik ataupun konflik yang sudah meledak menjadi sengketa. b. Lakukan penilaian atas setiap potensi konflik berdasarkan kriteria dan indikator potensi konflik. c. Tetapkan status konflik di tingkat kasus berdasarkan hasil penilaian skor pada seluruh kriteria dan indikator potensi konflik. 394 d. Kompilasi seluruh kasus konflik berdasarkan statusnya untuk menentukan status konflik di tingkat desa dengan ketentuan: 1) status konflik di tingkat desa sangat tinggi (sangat kritis), yaitu apabila berdasarkan kompilasi seluruh kasus konflik dalam kurun waktu tertentu terdapat 1 (satu) kasus konflik dengan status sangat prioritas/ sangat kritis dan/atau bila terdapat lebih dari 2 (dua) kasus konflik dengan status prioritas (kritis). 2) status konflik di tingkat desa tinggi (prioritas) yaitu apabila berdasarkan kompilasi seluruh kasus konflik dalam kurun waktu tertentu terdapat kurang dari 2 (dua) kasus konflik dengan status prioritas (kritis) atau bila terdapat lebih dari 3 (tiga) kasus konflik dengan status sedang (waspada). 3) status konflik di tingkat desa sedang (waspada), yaitu apabila berdasarkan kompilasi seluruh kasus konflik dalam kurun waktu tertentu terdapat kurang dari 3 (tiga) kasus konflik dengan status sedang/waspada dan/atau bila terdapat lebih dari 5 (lima) kasus konflik dengan status rendah/terkendali. 4) status konflik di tingkat desa rendah (terkendali), yaitu apabila berdasarkan kompilasi seluruh kasus konflik dalam kurun waktu tertentu terdapat kurang dari 5 (lima) kasus konflik dengan status rendah/terkendali dan/atau bila terdapat lebih dari 6 (enam) kasus konflik dengan sangat rendah. 5) Status konflik di tingkat desa sangat rendah (aman), yaitu apabila berdasarkan kompilasi seluruh kasus konflik dalam kurun waktu tertentu terdapat kurang dari 6 (enam) kasus konflik dengan status sangat rendah. 395 Lebih jauh, status konflik di tingkat desa berdasarkan hasil kompilasi seluruh status konflik di tingkat kasus secara mudah bisa dilihat pada tabel di bawah ini. NO. STATUS KONFLIK PBPH HASIL KOMPILASI 1. Sangat Kritis 1 kasus sangat kritis; dan/atau >2 kasus konflik berstatus kritis. 2. Kritis <2 kasus konflik berstatus kritis; dan/atau >3 kasus konflik berstatus waspada. 3. Waspada <3 kasus konflik berstatus waspada; dan/atau >5 kasus konflik berstatus terkendali. 4. Terkendali < 5 kasus konflik berstatus terkendali; dan/atau >6 kasus berstatus aman. 5. Aman < 6 kasus konflik berstatus aman. 3. Status Konflik di tingkat PBPH Status sebuah konflik sangat penting karena akan menjadi dasar bagi penetapan status konflik di tingkat PBPH. Setelah setiap kasus konflik yang terjadi dilakukan penilaian maka akan diketahui status masing-masing kasus konflik di PBPH. Selanjutnya, berbagai kasus konflik yang telah diketahui status konfliknya, dilakukan kompilasi untuk mengetahui status konflik di tingkat PBPH. Yang mempengaruhi status konflik di tingkat PBPH bukan semata mata jumlah kasus konflik (kuantitatif), melainkan yang lebih penting adalah skala kasus konfliknya (kualitas). Artinya, meskipun di sebuah PBPH hanya terdapat sebuah kasus konflik namun ternyata status kasus konfliknya berada pada level sangat prioritas maka bisa dikatakan bahwa status konflik di tingkat PBPH dimaksud juga sangat kritis. Sebaliknya, di sebuah PBPH dalam kurun waktu tertentu terdapat enam atau lebih kasus konflik namun berdasarkan penilaian status konflik per kasusnya ternyata hampir semuanya berada dalam level rendah dan sangat rendah. Dengan demikian, status konflik di tingkat PBPH tersebut adalah terkendali dan aman. Berikut langkah-langkah dalam menentukan status konflik di tingkat PBPH: a. identifikasi setiap potensi konflik yang berpotensi meledak menjadi kasus konflik; b. lakukan penilaian atas setiap potensi konflik berdasarkan kriteria dan indikator potensi konflik; c. tetapkan status konflik di tingkat kasus berdasarkan hasil 396 penilaian skor pada seluruh kriteria dan indikator potensi konflik; dan d. kompilasi seluruh kasus konflik berdasarkan statusnya untuk menentukan status konflik di tingkat PBPH dengan ketentuan sebagai berikut: 1) status konflik di tingkat PBPH sangat tinggi (sangat kritis), yaitu apabila berdasarkan kompilasi seluruh kasus konflik dalam kurun waktu tertentu terdapat 1 (satu) kasus konflik dengan status sangat prioritas/sangat kritis dan/atau bila terdapat lebih dari 3 (tiga) kasus konflik dengan status prioritas (kritis); 2) status konflik di tingkat PBPH tinggi (kritis), yaitu apabila berdasarkan kompilasi seluruh kasus konflik dalam kurun waktu tertentu terdapat kurang dari 3 (tiga) kasus konflik dengan status prioritas (kritis) atau bila terdapat lebih dari 6 (enam) kasus konflik dengan status sedang (waspada); 3) status konflik di tingkat PBPH sedang (waspada) yaitu apabila berdasarkan kompilasi seluruh kasus konflik dalam kurun waktu tertentu terdapat kurang dari 6 (enam) kasus konflik dengan status sedang/waspada dan/atau bila terdapat lebih dari 6 (enam) kasus konflik dengan status rendah/terkendali; 4) status konflik di tingkat PBPH rendah (terkendali), yaitu apabila berdasarkan kompilasi seluruh kasus konflik dalam kurun waktu tertentu terdapat kurang dari 6 (enam) kasus konflik dengan status rendah/terkendali dan/atau bila terdapat lebih dari 9 (sembilan) kasus konflik dengan sangat rendah; dan 5) status konflik di tingkat PBPH sangat rendah (aman), yaitu apabila berdasarkan kompilasi seluruh kasus konflik dalam kurun waktu tertentu terdapat kurang dari 9 (sembilan) kasus konflik dengan status sangat rendah. 397 Lebih jauh, status konflik di tingkat PBPH berdasarkan hasil kompilasi seluruh status konflik di tingkat kasus secara mudah bisa dilihat pada tabel di bawah ini. NO. STATUS KONFLIK PBPH HASIL KOMPILASI 1. Sangat Kritis 2 kasus sangat kritis; dan/atau >3 kasus konflik berstatus kritis 2. Kritis < 3 kasus konflik berstatus kritis; dan/atau >6 kasus konflik berstatus waspada 3. Waspada < 6 kasus konflik berstatus waspada; dan/atau >6 kasus konflik berstatus terkendali 4. Terkendali < 6 kasus konflik berstatus terkendali; dan/atau >9 kasus berstatus aman 5. Aman < 9 kasus konflik berstatus aman C. Penyajian Hasil Pemetaan Potensi Konflik Hasil pemetaan potensi konflik disajikan dalam bentuk dokumen yang memuat deskripsi hasil identifikasi potensi konflik beserta analisisnya serta peta spasial potensi konflik. Penyusunan dokumen hasil pemetaan potensi konflik ini penting agar seluruh proses dan hasil pemetaan potensi konflik terdokumentasikan secara sistematis, untuk memastikan bahwa pemegang PBPH telah memiliki database sosial yang memadai sebagai dasar pertimbangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Resolusi Konflik, dan sebagai bentuk pertanggungjawaban tim pelaksana kepada manajemen. Penyusunan dokumen hasil pemetaan potensi konflik bertujuan untuk : 1. Mendokumentasikan secara sistematis seluruh proses dan hasil kegiatan pemetaan potensi konflik yang sudah dilaksanakan; 2. Menyediakan database sosial dalam bentuk peta potensi konflik sebagai dasar penyusunan rencana Resolusi Konflik maupun pelaksanaan dan pemantauannya; dan 3. Menyediakan database sosial untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kegiatan pengelolaan hutan oleh pemegang PBPH secara keseluruhan. Dalam penyusunan dokumen hasil pemetaan potensi konflik perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Dokumen didasarkan dan sangat tergantung kepada proses dan hasil pemetaan potensi konflik yang dilakukan; 2. Dokumen peta potensi konflik terdiri dari peta deskriptif dan peta 398 spasial serta dilengkapi dokomentasi proses; 3. Dokumen harus memiliki nilai dokumentasi data dan informasi (database) yang dapat dipertanggungjawabkan; 4. Fungsi utama dokumen adalah untuk acuan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi Resolusi Konflik; dan 5. Dokumen bersifat ringkas, jelas, dan informatif. D. Deskripsi Potensi Konflik Deskripsi potensi konflik pada dasarnya merupakan laporan hasil pemetaan potensi konflik yang disajikan dalam bentuk deskripsi. Deskripsi potensi konflik memuat beberapa bagian sebagai berikut : 1. Halaman judul, pengantar, daftar isi, daftar table, daftar gambar, dan daftar lampiran. 2. Bab I Pendahuluan : memuat uraian singkat dan jelas mengenai latar belakang, tujuan, sasaran, dan hasil kegiatan identifikasi potensi konflik yang diharapkan. 3. Bab II Gambaran Singkat PBPH : Identitas PBPH (nama pemegang PBPH, Nomor SK PBPH, luas, letak, batas-batas areal), kondisi areal (aksesibilitas, karakteristik lahan, fungsi hutan dan tata ruang wilayah, penutupan lahan), kegiatan PBPH (kelas perusahaan, penataan areal kerja, realisasi tanaman, realisasi tebangan, kerja sama dengan para pihak, dsb), kondisi sosial (desa-desa di dalam dan sekitar, status pemerintahan, kependudukan, mata pencaharian, pola usaha tani, asal-usul, etnis dan agama, dan sebagainya), dan situasi wilayah (jenis kegiatan di sekeliling areal, rencana pengembangan wilayah, penegakan hukum, dan lain-lain). 4. Bab III. Pelaksanaan Identifikasi : memuat uraian singkat dan jelas tentang waktu dan lokasi identifikasi, tahapan identifikasi, jenis data yang dikumpulkan, metode pengumpulan data, sumber data dan informasi, pengolahan dan analisis data, serta tim pelaksana. 5. Bab IV. Hasil Identifikasi Potensi Konflik : memuat deskripsi singkat dan jelas tentang hasil identifikasi potensi konflik yang telah dilakukan, yaitu : a. Deskripsi potensi konflik, meliputi : karakteristik PBPH, 399 kegiatan masyarakat di areal PBPH, klaim masyarakat, konflik sosial, dan kelembagaan masyarakat. Deskripsi disajikan dalam bentuk deskripsi/uraian singkat dan jelas dilengkapi dengan tabel-tabel yang relevan. Tabel hasil identifikasi potensi konflik memuat setidaknya kolom: 1) kasus konflik, menjelaskan tentang jenis konflik yang terjadi; 2) lokasi konflik; 3) desa tempat/lokasi konflik; 4) deskripsi potensi konflik (deskripsi singkat dan jelas setiap kriteria/indikator potensi konflik sebagaimana diuraikan pada bagian sebelumnya); dan 5) status potensi konflik. b. Penilaian status potensi konflik: penilaian status potensi konflik di tingkat kasus, penilaian status potensi konflik di tingkat desa, dan penilaian status potensi konflik di tingkat di tingkat PBPH. c. Peta spasial potensi konflik 6. Bab V. Kesimpulan dan rekomendasi : Memuat uraian singkat dan jelas mengenai kesimpulan penting dan spesifik hasil identifikasi potensi konflik serta rekomendasi tim pelaksana kepada pemegang PBPH mengenai upaya-upaya penting yang perlu segera dilakukan pasca identifikasi potensi konflik. Kesimpulan memuat : a. kesimpulan hasil pemetaan potensi konflik pada tingkat kasus : jenis, luas & sebaran lokasi potensi konflik; b. kesimpulan hasil pemetaan potensi konflik pada tingkat desa; dan c. kesimpulan hasil pemetaan potensi konflik pada tingkat PBPH. Rekomendasi memuat : a. rekomendasi alternatif Resolusi Konflik setiap kasus; b. rekomendasi alternatif Resolusi Konflik per desa; dan c. rekomendasi lain yang diperlukan untuk mendukung Resolusi Konflik. 400 E. Peta Spasial Potensi Konflik Peta spasial potensi konflik merupakan hasil identifikasi potensi konflik pada suatu unit PBPH dalam bentuk peta spasial. Peta spasial potensi konflik dibuat setelah identifikasi potensi konflik dilakukan dan telah diperoleh hasilnya dalam bentuk deskripsi. Pembuatan peta potensi konflik dimaksudkan agar data dan informasi hasil identifikasi potensi konflik tergambar dalam satu peta spasial yang berguna untuk membantu dalam penyusunan rencana Resolusi Konflik serta pemantauan perkembangan konflik dan hasil-hasil penyelesaian yang telah dilakukan. Dalam pembuatan peta potensi konflik selain harus menampilkan hasil-hasil identifikasi konflik juga harus memenuhi kaidah-kaidah teknis pemetaan terutama kelengkapan dan kejelasan informasi serta penggambaran unsur-unsur peta. 1. Informasi yang disajikan Beberapa informasi yang penting disajikan pada peta potensi konflik yaitu : a. identitas PBPH (nama pemegang PBPH, nomor SK PBPH, lokasi PBPH, dan luas areal PBPH); b. batas areal PBPH; c. sebaran lokasi dan nama-nama desa/pemukiman penduduk di dalam dan sekitar areal PBPH; d. jaringan sungai dan kanal; e. jaringan jalan dan lokasi base camp/camp; f. sebaran lokasi dan batas jenis penutupan lahan; g. karakteristik kelembagaan masyarakat desa yang menonjol terkait konflik; h. sebaran lokasi kegiatan masyarakat yang potensial menimbulkan konflik di dalam areal PBPH; i. sebaran lokasi klaim masyarakat di dalam areal PBPH; dan j. sebaran desa/lokasi yang potensi konfliknya sedang-sangat tinggi atau perlu mendapat perhatian serius untuk penangan konflik. 2. Unsur-unsur Peta Unsur-unsur peta yang perlu disajikan dalam peta potensi konflik yakni : a. judul peta : peta potensi konflik pada areal PBPH (nama 401 pemegang PBPH), dilengkapi nama kabupaten/kota, provinsi, nomor keputusan Menteri tentang pemberian PBPH, dan luas areal PBPH; b. skala : skala peta disesuaikan dengan luas areal PBPH serta cakupan wilayah dan sebaran desa di sekitar areal PBPH sedemikian rupa sehingga informasi yang disajikan lengkap dan jelas. Skala peta dapat berkisar 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) s/d 1:100.000 (satu berbanding seratus ribu), disesuaikan dengan luas areal PBPH dan cakupan wilayah yang dipetakan. Dalam kondisi tertentu skala peta bias sampai 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu); c. orientasi peta/arah mata angin : sesuai dengan standar pemetaan, yakni arah ke atas peta menunjukkan arah utara; d. sistem koordinat : menggunakan sistem koordinat sesuai dengan koordinat yang lazim digunakan dalam pembuatan peta-peta pada masing-masing pemegang PBPH; e. legenda/simbol : peta memuat simbol dan keterangan masing-masing simbol pada bagian legenda (pemukiman, jalan, sungai, anak sungai, gunung, hutan primer, hutan sekunder, non hutan, rawa, dll), dengan mengacu pada kaidah pemetaan yang baku. Untuk simbol-simbol yang belum ada/belum lazim digunakan dalam peta pada umumnya, maka dapat dibuat simbol-simbol yang sederhana dan jelas; f. sumber peta : peta-peta dan sumber informasi yang digunakan dalam pembuatan peta potensi konflik sesuai kondisi pada masing-masing PBPH, seperti peta areal kerja PBPH, peta partisipatif, peta administrasi, peta vegetasi/penafsiran citra landsat, survei identifikasi potensi konflik, dan lain- lain; g. tanggal pengesahan peta; dan h. penyusun/pembuat, penilai dan pengesah peta: nama dan jabatan penyusun/pembuat peta (pelaksana identifikasi), penilai peta, serta pengesah peta pada unit manajemen pemegang PBPH. 402 BAB III RESOLUSI KONFLIK A. Penentuan Pendekatan Resolusi Konflik Setelah diketahui peta potensi konflik dan status konfik di setiap kasus pada PBPH, maka langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah melakukan penentuan pendekatan Resolusi Konflik. Pendekatan Resolusi Konflik dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu : 1. pendekatan Resolusi Konflik melalui mekanisme legal atau jalur hukum formal; 2. pendekatan Resolusi Konflik melalui mekanisme penyelesaian alternatif (ADR); dan 3. pendekatan Resolusi Konflik melalui mekanisme pendekatan kesejahteraan. Kasus-kasus konflik yang bisa diselesaikan melalui mekanisme legal formal merupakan kasus–kasus yang berdasarkan peraturan formal posisi hukum PBPH sangat jelas dan kuat. Sebaliknya, dari pihak masyarakat tidak cukup memiliki bukti yang jelas dan kuat atas lahan yang disengketakan baik secara formal maupun secara ketentuan adat di mana masyarakat tersebut bukan merupakan masyarakat adat/ masyarakat setempat (bukan masyarakat pendatang). Pendekatan Resolusi Konflik dengan menggunakan jalur legal terbagi dalam 2 (dua) pendekatan yaitu : 1. pendekatan keamanan bila unsur pidana dari kasus konflik telah muncul secara jelas dan nyata dengan bukti-bukti yang kuat; dan 2. pendekatan melalui peradilan formal. Kasus-kasus konflik yang bisa diselesaikan melalui mekanisme ADR adalah kasus-kasus konflik yang bersifat adat, kasus konflik yang belum menimbulkan dampak pidana, atau kasus-kasus konflik yang bersifat khusus sehingga membutuhkan penyelesaian khusus. Termasuk didalamnya antara lain kasus konflik yang melibatkan masyarakat pendatang namun bersedia melakukan musyawarah. Dengan demikian, inti mekanisme penyelesaian konflik melalui ADR 403 adalah melalui musyawarah untuk mufakat sehingga setiap PBPH membutuhkan keberadaan personalia negosiator. Kasus Kasus konflik yang bisa diselesaikan melalui Pendekatan Resolusi Konflik melalui mekanisme kesejahteraan yaitu terhadap kasus-kasus konflik dengan status rendah atau sangat rendah, bisa dilakukan pencegahan ledakan konflik melalui pendekatan kesejahteraan. Pendekatan kesejahteraan antara lain dilakukan melalui kelola sosial dan pemberdayaan masyarakat. Pendekatan Resolusi Konflik, bisa bersifat tunggal namun juga bisa merupakan kombinasi lebih dari satu pendekatan Misalnya gabungan antara pendekatan Resolusi Konflik ADR dengan pendekatan kesejahteraan. Tabel 3.1. Status potensi konflik dan pilihan Resolusi Konflik NO. STATUS POTENSI KONFLIK RESOLUSI KONFLIK LEGAL FORMAL ADR KESEJAHTERAAN 1. Sangat Kritis   2. Kritis   3. Waspada   4. Terkendali   5. Aman  Resolusi Konflik yang akan diambil dalam menyelesaikan konflik akan selalu menggunakan pendekatan legal formal sepanjang kasus konflik yang terjadi memiliki unsur pidana. Apapun status potensi konfliknya, baik sangat kritis, kritis, waspada, terkendali ataupun aman. Sementara mekanisme ADR bisa diterakan pada konflik degan status sangat kritis, kritis, waspada, dan terkendali. Sedangkan untuk kasus dengan status konflik waspada, terkendali, dan aman bisa digunakan pendekatan kesejahteraan. B. Penyusunan Rencana Resolusi Konflik 1. Pembuatan rencana Pembuatan rencana pemetaan potensi konflik merupakan kegiatan menetapkan sasaran pemetaan dan pilihan tindakan untuk memetakan potensi konflik. Sasaran dimaksud meliputi wilayah sasaran yaitu desa dan/atau kasus, obyek yang akan dipetakan berdasarkan analisis hasil identifikasi. Jumlah dan 404 prioritas wilayah sasaran ditentukan berdasarkan data dan informasi hasil identifikasi potensi konflik. Pilihan tindakan pemetaan dimaksud adalah alternatif penggambaran dengan kata kata/narasi dan/atau simbol/lambang untuk melukiskan dimensi konflik meliputi letak, kondisi, daerah, karakteristik, pola hubungan dilengkapi SOP/panduan teknis pemetaan. Rencana pemetaan yang lengkap meliputi sasaran yang jelas, terukur, memiliki prioritas dan SOP/panduan teknis pemetaan. 2. Penentuan tata waktu Penentuan tata waktu merupakan kegiatan perencanaan terinci tentang waktu kapan akan melaksanakan pemetaan sesuai prioritas sasaran yang telah ditetapkan, berapa banyak dan kapan berakhir. Tata waktu dimaksud meliputi rincian waktu yang direncanakan untuk membuat peta konflik deskriptif dan peta konflik spasial, judul peta konflik, lokasi konflik, jumlah peta, dan penanggung jawab disusun dengan runtut/selaras dan bersesuaian. 3. Alokasi sumber daya Alokasi sumber daya merupakan upaya penentuan banyaknya dan/atau penjatahan sumber daya yang disediakan berdasar prioritas kebutuhan untuk menjamin pelaksanaan pemetaan dan menghasilkan peta potensi konflik. Sumber daya pemetaan dimaksud meliputi sumber daya manusia, sumber daya keuangan untuk memperoleh barang dan jasa sesuai kebutuhan, sumber daya fisik, dan/atau sumber daya informasi. Sumber daya pemetaan memadai dalam jumlah mencukupi dan memenuhi syarat untuk digunakan. 4. Organisasi dan Sumber Daya Manusia Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan susunan kerangka pembagian peran, tata hubungan kerja untuk koordinasi dan pelaksanaan dan/atau fasilitator personel dalam mencapai tujuan pemetaan potensi konflik. Organisasi dimaksud meliputi struktur, fungsi, uraian pekerjaan, dan pejabat yang bertanggung jawab dan menjamin kepastian pelaksanaan 405 pemetaan. SDM dimaksud meliputi jumlah dan kualifikasi pegawai dan/atau karyawan yang kompeten (cakap dan berwenang). 5. Mekanisme kerja Mekanisme kerja merupakan cara kerja organisasi dan SDM melakukan proses pemetaan dengan menggunakan metode yang telah dipilih. Cara kerja dimaksud meliputi cara menganalisis hasil identifikasi potensi konflik dengan metode triangulasi (persamaan, keselarasan, dan perbedaan), cara organisasi menggunakan sumber daya pemetaan untuk menghasilkan peta-peta potensi konflik sesuai tata waktu yang telah ditentukan, tata cara pelaporan hasil pemetaan untuk keperluan monitoring, dan evaluasi serta masing-masing mekanisme kerja dibuat SOP. Mekanisme kerja yang baik dapat memperlancar dan menjamin kontinuitas proses pemetaan. 6. Dukungan pihak ketiga Dukungan pihak ketiga diperlukan dalam hal pemegang PBPH memiliki keterbatasan SDM sehingga membutuhkan supervisi dan pendampingan. Baik dalam hal identifikasi penilaian potensi konflik, pemetaan potensi konflik, maupun penetapan pendekatan Resolusi Konflik. Untuk implementasi Resolusi Konflik yang masih membutuhkan bantuan pihak ketiga maka bisa menggunakan jasa mediator atau arbitrator melalui peradilan. Dukungan pihak ketiga dimaksud meliputi tenaga ahli, konsultan, penasehat hukum sebagai penasihat, pendamping, dan/atau perantara dalam penyelesaian konflik. 7. Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi merupakan kegiatan pemantauan, pengawasan, dan/atau kegiatan pemeriksaan untuk keperluan evaluasi pelaksanaan rencana guna menemukan penyebab penyimpangan yang terjadi. Monitoring dan evaluasi pemetaan potensi konflik meliputi pengukuran, membandingkan, evaluasi sasaran pekerjaan pemetaan, analisis penyimpangan, dan merumuskan tindakan koreksi. Monitoring dan evaluasi yang 406 efektif mampu memberikan umpan balik untuk koreksi dan perbaikan yang akan datang. 8. Biaya Biaya merupakan pengorbanan dalam bentuk pengeluaran dana untuk mencapai penyelesaian konflik yang hasilnya berupa persetujuan, kesepakatan dan keputusan yang mengikat antar pihak yang berkonflik. Biaya dimaksud meliputi, biaya persiapan dalam penyusunan rencana Resolusi Konflik, biaya penyiapan organisasi dan SDM, biaya pelaksanaan antara lain pengadaan sarana dan prasarana, biaya konsekuensi pelibatan pihak ketiga serta biaya monitoring evaluasi dan pelaporan. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA 407 LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI PEDOMAN PELAKSANAAN INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 145 ayat (3) dan ayat (4) kegiatan pemanfaatan hasil Hutan kayu yang tumbuh alami (hutan alam) dilakukan melalui inventarisasi Hutan menyeluruh berkala pada seluruh areal kerja untuk mengetahui kondisi sediaan tegakan (timber standing stock) secara berkala pada tegakan hutan yang sama, sebagai bahan pemantauan kecenderungan (trend) kelestarian sediaan tegakan Hutan dan hasilnya dijadikan dasar penyusunan rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan jangka panjang KPH. B. Tujuan Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) bertujuan mengatur Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dapat dilaksanakan secara tertib dan benar. 408 C. Pengertian 1. Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala yang selanjutnya disebut IHMB adalah kegiatan pengumpulan data dan informasi tentang kondisi sediaan tegakan hutan (timber standing stock), yang dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun di dalam kawasan hutan produksi pada kegiatan pemanfaatan hasil Hutan kayu yang tumbuh alami (hutan alam). 2. Petak atau kompartemen (compartment) pada areal kerja adalah unit areal yang kondisi biofisiknya relatif homogen dengan identitas dan luasan relatif permanen selama pengelolaan dan mempunyai kesamaan sistem silvikultur merupakan unit administrasi terkecil dalam kesatuan pengelolaan atau manajemen hutan dengan luas petak pada hutan yang tumbuh alami seluas ±100 Ha (lebih kurang seratus hektare). 3. Plot contoh (sample plot) atau plot klaster adalah suatu petak dengan bentuk dan ukuran tertentu pada IHMB yang dibuat di lapangan di mana di dalam petak tersebut dilakukan pengukuran-pengukuran terhadap dimensi pohon/tegakan dan pencatatan informasi-informasi tentang pohon/tegakan yang diperlukan. 4. Sediaan tegakan hutan (standing stock) adalah kondisi tegakan hutan yang ada pada saat dilaksanakan inventarisasi hutan, yang dinyatakan dalam komposisi jenis, penyebaran ukuran diameter, dan dugaan tinggi pohon penyusun tegakan, luas areal, volume tegakan hutan, keadaan permudaan alam, atau tumbuhan bawah serta bentang lahan dari areal yang diinventarisasi. 5. Pohon contoh atau pohon model adalah pohon yang diambil sebagai contoh atau sampel yang diukur diameter dan tingginya dengan lebih akurat untuk digunakan sebagai bahan dasar dalam penyusunan alat bantu IHMB, dengan kriteria pohon yang dipilih adalah pohon sehat, pertumbuhan normal, berbatang lurus, dan tajuknya tidak patah. 6. Alat bantu IHMB adalah alat yang digunakan untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan inventarisasi hutan selain alat-alat pengukur dimensi pohon maupun dimensi tegakan. 409 D. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Pedoman ini meliputi: 1. Pelaksanaan IHMB dengan metode berbasis Terestris, Citra Resolusi Sangat Tinggi (CRST) dan Gabungan Terestris dan Citra Satelit (Quick IHMB). 2. Pembuatan alat bantu, pemasukan dan analisis data hasil IHMB. 3. Pembuatan laporan hasil pelaksanaan IHMB. E. Metodologi Pelaksanaan IHMB di seluruh areal kerja dapat dilakukan dengan metode: 1. Berbasis Terestris; 2. Berbasis Citra Resolusi Sangat Tinggi (CSRT); atau 3. Berbasis Gabungan Terestris Dan Citra Satelit (Quick IHMB). Pelaksanaan masing-masing metode dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. IHMB Berbasis Terestris yaitu metode pendugaan sediaan tegakan melalui pengukuran dimensi tegakan pada plot contoh berbentuk empat persegi panjang berukuran 20 m x 125 m (dua puluh kali seratus dua puluh lima meter) pada setiap petak atau kompartemen (one plot one compartment). Penentuan lokasi dari seluruh plot-plot contoh yang mewakili luasan petak sekitar 100 Ha (seratus hektare) dilakukan secara sampling sistematik dengan awal teracak (systematic sampling with random start). Pendugaan sediaan per petak dan per satuan luas di luar plot contoh dilakukan dengan menggunakan metode interpolasi spasial. 2. IHMB Berbasis Citra Resolusi Sangat Tinggi (CRST) yaitu metode pendugaan sediaan tegakan melalui pengukuran dan/atau interpretasi dimensi tegakan pada plot contoh yang dibuat pada Citra Resolusi Sangat Tinggi (CRST) dengan resolusi spasial <3 m (sama dengan dan kurang dari tiga meter) dan/atau resolusi tinggi (CRT) dengan resolusi spasial >3 m-6 m (lebih dari tiga sampai dengan enam meter) liputan terbaru paling lama 2 (dua) tahun terakhir. Plot contoh berbentuk bujur sangkar berukuran 200 m x 200 m atau setara dengan luasan ±4,0 Ha (lebih kurang empat dan nol persepuluh hektare), dipilih secara sistematik dengan awal teracak (systematic sampling with random start). 410 3. IHMB Berbasis Gabungan Terestris dan Citra Satelit (Quick IHMB), yaitu metode pendugaan sediaan tegakan melalui klasifikasi/stratifikasi kerapatan tegakan berdasarkan citra satelit yang dikombinasikan dengan hasil pengukuran plot contoh (groundcheck). Citra satelit yang digunakan setidaknya memiliki resolusi spasial sedang (10 m - 30 m) dengan liputan paling lama 2 (dua) tahun terakhir. Plot contoh berbentuk bujur sangkar berukuran 50 m x 50 m (lima puluh kali lima puluh meter) atau setara dengan luasan 0,25 Ha (dua puluh lima perseratus hektare), yang dibuat secara purposive mengacu pada hasil klasifikasi/stratifikasi kerapatan tegakan yang dibuat paling sedikit 5 (lima) kelas/stratum, di mana pada setiap kelas/stratum memiliki paling 3 (tiga) plot contoh yang dapat mewakili kondisi masing-masing kelas/stratum. F. Tata Waktu Pelaksanaan IHMB 1. Penyusunan Dokumen Rencana IHMB 10 (sepuluh) hari kalender. 2. Pelaksanaan lapangan IHMB (tergantung luas, aksesibilitas, dan metode yang digunakan). 3. Pelaporan hasil IHMB 10 (sepuluh) hari kalender setelah pelaksanaan IHMB. 411 BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA A. IHMB Berbasis Terestris 1. Perencanaan Kegiatan. Pemegang PBPH menyusun rencana kegiatan IHMB dilengkapi dengan: a. peta areal kerja digital dengan skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau 1:100.000 (satu berbanding seratus ribu) dari areal yang akan disurvey, yang bersumber pada peta penetapan areal kerja. Apabila peta penetapan areal kerja belum tersedia, dapat digunakan peta SK. PBPH; b. data penginderaan jauh resolusi spasial sedang (10 m - 30 m) dengan umur perekaman data tidak lebih dari 2 (dua) tahun serta mempunyai kualitas citra yang baik dengan maksimum tutupan awan sebesar 5% (lima persen); c. peta petak dalam areal kerja, peta jalan, sungai, dan lokasi pemukiman atau perkampungan baik dalam bentuk digital maupun dokumen cetak (hardcopy): d. rencana bagan sampling (sampling design); e. rencana alat dan perlengkapan di lapangan; f. tata waktu pelaksanaan; g. rencana organisasi dan penyediaan tenaga kerja; h. rencana pengolahan dan analisis data serta pelaporan hasil; dan i. rencana keluaran (output). 2. Tim Pelaksana dan Perlengkapan dalam Kegiatan IHMB. a. Tim Pelaksana Kegiatan IHMB. Untuk pelaksanaan kegiatan IHMB perlu dibentuk tim pelaksana IHMB yang terdiri dari: 1) ketua tim pelaksana; 2) kepala regu; dan 3) anggota regu. Jumlah anggota setiap regu sekurang-kurangnya terdiri dari: 1) 1 (satu) Kepala Regu, bertanggung jawab terhadap semua pencatatan data; 412 2) 2 (dua) personil untuk pembentukan/pembuatan plot contoh dan perintisan jalur; 3) 2 (dua) personil untuk pengukuran dan identifikasi jenis pohon; dan 4) 1 (satu) personil untuk membantu kelancaran operasional umum. b. Perlengkapan Regu. Perlengkapan yang diperlukan dalam tiap regu meliputi: 1) Peta kerja skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) mencakup informasi jaringan jalan, sungai, perkampungan/desa/pemukiman, dan sebagainya; 2) Peta rencana IHMB skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) yang berisi petak-petak (compartments), sampling design (penyebaran plot contoh dengan nomor ID jalur dan petak) serta keadaan tutupan lahannya; 3) Tally sheet dan buku panduan; 4) Pensil; 5) 1 (satu) buah kompas; 6) 1 (satu) unit GPS (Global Positioning System); 7) 1 (satu) buah Clinometer untuk mengukur lereng dan tinggi pohon; 8) 1 (satu) pita ukur 30 m (tiga puluh meter) atau tali sepanjang 25 m (dua puluh lima meter); 9) 2 (dua) pita ukur diameter (phi-band); 10) 1 (satu) alat pengukur pohon contoh (tinggi, volume dan berat), seperti hagameter; 11) 2 (dua) buah tali untuk pembentukan sub-plot tiang (10 m (sepuluh meter)); 12) Label untuk penandaan pohon dan patok; dan 13) Perlengkapan personal (botol air, tas, parang, Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), dan sebagainya). 3. Stratifikasi Tutupan Hutan. a. Pembentukan kelas tutupan hutan dimaksudkan untuk meningkatkan ketelitian hasil pendugaan dalam inventarisasi hutan. 413 b. Kelas tutupan lahan digunakan pula untuk verifikasi hasil IHMB (untuk memeriksa kebenaran hasil IHMB). c. Pelaksanaan pembentukan kelas tutupan hutan dilakukan melalui kaidah sebagai berikut: 1) membagi habis seluruh tutupan vegetasi yang ada (exhaustive). 2) mengorganisir/menggabung kelas-kelas tutupan hutan (mutually exclusive). 3) mempunyai ukuran yang jelas untuk setiap kelas tutupan hutan yang dibuat: 3.1. Kelas tutupan hutan primer yaitu hutan alam produksi yang belum pernah dieksploitasi secara terencana; dan/atau 3.2. Kelas tutupan hutan bekas tebangan (Logged Over Area) yaitu hutan yang pernah dan/atau sedang dieksploitasi secara terencana. 4) Hirarkis, di mana kelas-kelas yang dibuat mempunyai hirarki (tingkatan) dan mengikuti kaidah diagram pohon (dendrogram). Hasil stratifikasi tutupan hutan sementara akan divalidasi kemudian dengan mendasarkan hasil IHMB yang akan dilaksanakan. Pembuatan kelas-kelas hutan (stratifikasi) menurut kerapatan tegakannya dapat dikelompokkan sebagai berikut: a. Hutan lahan kering primer; b. Hutan lahan kering sekunder; c. Hutan lahan rawa primer; d. Hutan lahan rawa sekunder; e. Hutan lahan mangrove primer; f. Hutan lahan mangrove sekunder; g. Semak belukar; h. Alang-alang; i. Lahan kosong; dan j. Badan air 414 4. Plot Contoh a. Bentuk dan Ukuran Plot Contoh. Plot contoh untuk pengamatan pohon pada hutan alam berbentuk 4 (empat) persegi panjang (rectangular plot) berukuran paling sedikit 0,25 Ha (dua puluh lima hektare) dengan lebar 20 m (dua puluh meter) dan panjang 125 m (seratus dua puluh lima meter). Di dalam plot contoh tersebut dibuat 3 (tiga) buah sub plot, sub-plot tiang berbentuk bujur sangkar berukuran 10 meter x 10 meter, sub-plot pohon kecil berbentuk bujur sangkar berukuran 20 meter x 20 meter dan sub-plot pohon besar berbentuk empat persegi panjang berukuran 20 meter x 125 meter. b. Penentuan Jumlah Plot Contoh. Penentuan jumlah plot contoh, ditetapkan bahwa setiap kompartemen diwakili 1 (satu) plot contoh (one plot one compartment). Setiap plot contoh mewakili 100 Ha (seratus hektare) dan jarak antar plot contoh dalam jalur ukur 1.000 m (seribu meter). c. Penentuan Koordinat Plot Contoh. Peletakan plot contoh (sample unit) dalam areal dilakukan dengan sampling sistematik dimulai secara acak (systematic sampling with random start) dalam jalur berplot, dengan lebar jalur 20 m (dua puluh meter). Jarak antar jalur sebesar 1 km (satu kilometer) dengan tujuan mengusahakan agar semua petak yang ada dapat terwakili. Letak jalur pertama dan lokasi plot contoh pertama dalam jalur diletakkan secara acak. Secara teknis dilakukan pengacakan terhadap: 1) lokasi jalur yaitu dengan mencari bilangan acak (BAX) yang berkisar antara 10 (sepuluh) sampai dengan JL (jarak antar jalur); dan 2) lokasi plot contoh dalam jalur dengan mencari bilangan acak (BAY) yang berkisar antara 62,5 (enam puluh dua dan lima persepuluh) sampai dengan JP (jarak antar plot contoh). 415 Nilai 10 (sepuluh) merupakan setengah lebar plot contoh dan 62,5 (enam puluh dua dan lima persepuluh) merupakan setengah panjang plot contoh. Lokasi (koordinat planimetris) dari plot contoh pertama dapat dihitung sebagai berikut: PE = AE + BAX PN = AN + BAY Di mana, PE : Koordinat Easting dari titik pusat plot contoh pertama PN : Koordinat Northing dari titik pusat plot contoh pertama AE, AN : Koordinat Easting dan Northing dari titik batas terluar di sebelah Barat dan sebelah Selatan areal BAX, BAY : Bilangan acak untuk koordinat Easting dan Northing dari titik pertama Sebagai ilustrasi, peletakan plot contoh pertama secara acak dapat dilihat dalam Gambar 1. 416 Gambar 1. Pemilihan Plot Contoh Pertama secara Acak 417 AE = 500.000 AN = 9.000.000 Jika : JL = 1.000 m JP = 1.512 m Catatan : pada batas areal kerja yang tidak beraturan, ada kemungkinan ditemukan plot pertama (plot paling pojok kiri (Barat) - bawah (Selatan)) terdapat di luar batas areal kerja. Semua plot-plot yang terdapat di luar batas areal kerja dikeluarkan dari rancangan pengambilan contoh. 5. Penempatan Plot Contoh di Lapangan. a. Lokasi setiap plot contoh harus digambarkan pada peta topografi atau peta jaringan jalan yang telah dibuat dengan skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar. Catatan: Penentuan titik ikat pada peta berupa bentuk-bentuk fisik permanen seperti simpang sungai, simpang jalan, jembatan atau landmark lainnya. Titik ikat ini dimaksudkan untuk menentukan lokasi awal plot contoh yaitu dengan mengukur jarak dan sudut arah atau azimuth dari titik ikat. Posisi titik ikat harus diukur dengan GPS atau menggunakan koordinat peta yang ada. b. Pengukuran jalan masuk. 1) Ukur azimuth atau sudut arah dan jarak dari titik ikat ke titik awal jalur di lapangan. 2) Pada titik pusat plot contoh ditanamkan sebuah patok sepanjang kurang lebih 2 m (dua meter) yang diperkirakan tidak mudah rusak sampai 10 (sepuluh) tahun, ditanam antara 0,5 – 0,7 m lalu diberi tanda nomor jalur dan nomor plot contoh. Penomoran plot contoh harus konsisten, misalnya 1004003, artinya kedudukan pusat plot contoh pada jalur ukur ke 4 dan plot contoh nomor 3 (tiga) (pada baris ke 3). Plot contoh 1013045, artinya kedudukan pusat plot contoh pada jalur ukur ke 13 (tiga belas) dan plot contoh nomor 45 (pada baris ke 45). 418 3) Saat membuat rintisan masuk, sedapat mungkin mengurangi kerusakan terhadap sumber daya seperti rotan atau jenis-jenis komersil lainnya dengan berbagai ukuran. Patok dibuat hanya dari pancang jenis non komersil. 4) Pada setiap jalur diberi tanda berupa patok permanen minimal 2 (dua) buah yang diletakkan pada awal jalur dan pada 1 (satu) perpotongan jalur dengan jalan atau perpotongan jalur dengan sungai. Bahan patok dibuat dari bahan yang tidak mudah rusak sampai 10 (sepuluh) tahun, misalnya paralon, besi, dan sebagainya. Tanda jalur diberi nomor jalur. 5) Pada setiap titik pusat plot contoh 2 (dua), plot contoh 3 (tiga) dan seterusnya, ditegakkan pancang kayu yang dicat dengan nomor jalur dan nomor plot contoh. Penomoran plot contoh harus konsisten, misalnya 1004003 berarti jalur 4 (empat) plot contoh nomor 3 (tiga). c. Pembuatan Plot Contoh. 1) Peletakan plot contoh. Plot contoh di dalam hutan alam diletakan dalam jalur inventarisasi dengan arah Utara-Selatan dan di dalamnya terdapat beberapa plot contoh yang jumlahnya tergantung dari panjang jalur. Dalam satu plot contoh terdapat 3 (tiga) sub-plot contoh (sub-plot) yang luasnya dibedakan berdasarkan tingkat pertumbuhan pohon dan tingkat permudaan yang ada (lihat Gambar 2). 1.1. Sub-plot tiang: Dari titik awal plot contoh, dibentuk sub-plot tiang berbentuk bujur sangkar berukuran 10 m x 10 m di sisi kiri jalur. Dengan bantuan tali sepanjang 10 m (sepuluh meter) sebanyak 2 (dua) buah dan kompas, dari titik awal plot contoh tarik tali ke arah kiri tegak lurus jalur (270º) dan searah jalur (0º) lalu pasang patok. 419 1.2. Sub-plot pohon kecil. Bentuk sub-plot bujur sangkar berukuran 20 m x 20 m, sepanjang 10 m (sepuluh meter) sebelah Barat dan 10 m (sepuluh meter) sebelah Timur jalur, kemudian 20 m (dua puluh meter) ke arah Utara. 1.3. Sub-plot pohon besar Bentuk sub-plot persegi panjang berukuran 20 m x 125 m sebagai perpanjangan dari sub plot pohon kecil ke arah Utara. 420 Gambar 2. Desain Plot Contoh dengan 3 Sub-plot (I-III) 421 2) Pemindahan plot contoh. 2.1. Pemindahan plot contoh hanya dilakukan bila (lihat Gambar 3): 2.1.1. Plot contoh terpotong oleh sungai besar (lebar lebih atau sama dengan 3 m (tiga meter)), jalan utama atau TPn. 2.1.2. Sub-plot tingkat pohon kecil (20 m x 20 m), sub-plot tingkat tiang (10 m x 10 m) terpotong oleh sungai dengan lebar lebih dari 1 m (satu meter) dan kurang dari 3 m (tiga meter) atau jalan cabang. Gambar 3. Kaidah-kaidah di dalam Perubahan/Pemindahan Plot Contoh 422 2.2. Pemindahan dilakukan dengan cara sebagai berikut: 2.2.1. Membagi plot contoh ke dalam 2 (dua) jalur yang berdekatan/berhimpitan (lihat Gambar 4 (a2)). 2.2.2. Mengubah posisi plot contoh dengan memajukan atau memundurkan plot contoh dengan tetap berada pada jalur (Gambar 4 (b2) atau Gambar 4 (b3)). 3) Pemasangan Label Pohon. 3.1. Pemasangan label pohon pada hutan alam dilakukan pada seluruh jenis pohon (all species) berdiameter 10 cm (sepuluh sentimeter) ke atas atau mulai dari tingkat tiang yang berada dalam plot contoh. 3.2. Label pohon dipasang pada ketinggian 15 cm (lima belas sentimeter) di atas lingkar pengukuran diameter dan menghadap jalur agar lebih mudah dilihat dari jalur rintisan. Label pohon yang dipasang terbuat dari material yang tidak rusak sampai 2 (dua) tahun misalnya plat aluminium atau plastik berukuran 7 cm x 4 cm. 3.3. Label pohon ini akan digunakan sebagai bahan monitoring oleh tenaga profesional bidang kehutanan. 4) Pencatatan Informasi Umum. Informasi dan data yang akan dikumpulkan untuk DI-1, sebagai berikut: 4.1. Nomor petak. Catat nomor petak sesuai dengan nomor pada peta topografi atau peta jaringan jalan yang disediakan. Pada setiap petak diberikan informasi akan ditebang (D) atau tidak ditebang (TD). Petak akan ditebang apabila ada pohon komersial berdiameter lebih besar dari 50 cm (lima puluh sentimeter) pada saat inventarisasi. 423 Contoh nomor petak: Ptk 01/D (petak 01, ditebang). 4.2. Nomor plot contoh. Nomor plot contoh terdiri dari 2 (dua) bagian, nomor jalur dan nomor plot contoh. Misal jalur 3 (tiga), plot contoh nomor 20 (dua puluh) maka ditulis 1003020 (terdiri atas 7 (tujuh) digit). 4.3. Nomor regu inventarisasi Masukan nomor regu yang telah ditentukan sebelumnya dengan 1 (satu) digit. 4.4. Tanggal inventarisasi. Catat tanggal pengukuran plot tersebut dengan pola “HHBBTT” (H untuk tanggal, B untuk bulan, dan T untuk tahun). 4.5. Ketinggian Tentukan ketinggian dari permukaan laut (mdpl) dengan mengacu pada peta topografi yang disediakan. 4.6. Kemiringan lereng (slope) Ukur kemiringan lereng dalam persen (%) pada jalur sejauh 20 m (dua puluh meter) mulai dari titik awal plot contoh ke arah Utara, Timur, Selatan, dan Barat. 4.7. Fisiografi (keadaan muka bumi) Tentukan keadaan fisiografi daerah di sekitar petak contoh berdasarkan kriteria berikut: a) Datar : Kelerengan < 10% Beda ketinggian antara titik tertinggi dengan terendah ≤ 2 meter b) Bergelombang : Kelerengan berkisar antara 11–25 % Beda ketinggian antara titik tertinggi dengan terendah sekitar 2 – 5 meter c) Puncak Punggungan : Kelerengan melebihi > 25% Dua kelerengan yang bertentangan 424 mencapai titik tertinggi d) Lereng Atas : Kelerengan melebihi > 25% Terletak pada bagian ketiga teratas dari lereng e) Lereng Tengah : Kelerengan melebihi 25% Terletak antara lereng atas dan lereng bawah f) Lereng Bawah : Kelerengan melebihi 25% Terletak pada bagian ketiga terendah dari lereng g) Lembah : Terletak pada daerah lembah yang lebar minimalnya 20 meter h) Lembah Curam : Kelerengan melebihi 25% Dua kelerengan yang bertentangan mencapai titik terendah 4.8. Kondisi tapak Kondisi tapak ditentukan di dalam sub-plot 20 m x 20 m dan dinyatakan dalam 2 (dua) kategori yaitu kondisi tapak khusus dan kelas tekstur tanah. Kondisi tapak khusus dinyatakan dalam kelas berikut ini: a) Tidak ada : tidak ada ciri khas tentang kondisi tapak di daerah tersebut; b) Berbatu : > 1/3 areal merupakan areal berbatu; dan c) Rawa : > separuh areal merupakan areal yang digenangi air (terutama pada musim hujan). d) Labil : > 1/3 areal dipengaruhi oleh erosi seperti tanah longsor atau terkikis air. Sedangkan untuk penentuan kelas tekstur tanah (metodenya dijelaskan dalam diagram alur pada Gambar 4) dinyatakan dalam kelas-kelas berikut ini: 1) Pasir; 425 2) Pasir berlempung; 3) Lempung berpasir; 4) Lempung liat berpasir; 5) Liat berpasir; 6) Lempung; 7) Lempung berliat; 8) Liat; 9) Lempung berdebu; 10) Lempung berliat; 11) Liat berdebu; dan 12) Debu. 4.9. Bekas tebangan. 1) Baru : umur tebangan ≤ 5 tahun (sama dengan dan kurang dari lima tahun); dan 2) Lama : umur tebangan > 5 tahun lebih dari lima tahun). 4.10. Tahun pelaksanaan tebang. Tahun pelaksanaan tebang yaitu tahun tebangan terakhir oleh PBPH untuk menentukan umur lepas tebang (years-elapsed after logging) pada saat inventarisasi, yang akan digunakan dalam penaksiran volume tebangan berikutnya. Tahun operasional penebangan RKTPH ditulis dalam 4 (empat) digit. Contoh: 2021. 4.11. Bekas kebakaran/kekeringan. 426 Gambar 4. Diagram Alur Penentuan Kelas Tekstur Tanah Berdasarkan Metode Rasa Rabaan dan Gejala Konsistensi (Poerwowidodo, 1992; DEPTAN, 1992) 427 Format Daftar Isian 1 (DI-1) sebagai berikut: Daftar Isian 1 INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA INFORMASI UMUM HUTAN ALAM Lokasi : Koordinat GPS Titik Awal : Nomor Petak : Nomor Plot Contoh : Nomor Regu : Tanggal Pengukuran : Pimpinan Regu : Ketinggian Tempat : ..... mdpl Kelerengan : Utara ..... %, Timur ..... %, Selatan ..... % dan Barat ..... % Fisiografi : Datar = 1, Bergelombang = 2, Puncak = 3, Lereng Atas = 4, Lereng Tengah = 5, Lereng Bawah = 6, Lembah = 7 dan Lembah Curam = 8 Tapak : Tidak Ada = 1, Berbatu = 2, Rawa = 3 dan Labil = 4 Tekstur Tanah : A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L Bekas Tebangan : Baru ≤ 5 Tahun dan Lama ≥ 5 Tahun Tahun Penebangan : ..... Bekas Terbakar/Kekeringan : Ada/Tidak Ada Kelas Tutupan pada Citra : Hutan Primer Rapat = 1, Hutan Primer Sedang = 2, Hutan Primer Jarang = 3, Hutan Sekunder Rapat =4, Hutan Sekunder Sedang = 5, Hutan Sekunder Jarang = 6, Belukar = 7 dan lainnya = 8 PETA SKETSA POSISI Peta Sketsa menggambarkan posisi plot contoh dan jalan masuk 428 5) Pendataan Pohon pada Hutan Alam. 5.1. Pendataan Tingkat Tiang. Semua pohon hidup di dalam sub-plot 10 meter x 10 meter yang berdiameter mulai dari 10 cm (sepuluh sentimeter) hingga kurang dari 20 cm (dua puluh sentimeter) termasuk dalam tingkat tiang dan harus dicatat dalam Daftar Isian 2 (dua) (DI-2) seperti di halaman berikut. Diameter diukur dengan menggunakan pita diameter (phi-band) dalam 1 (satu) digit di belakang koma. 429 Format Daftar Isian 2 (DI-2) sebagai berikut: Pendataan Tingkat Pohon Kecil INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA PBPH PT. ........................................ Provinsi. ........................................... DAFTAR ISIAN-2 DATA TINGKAT TIANG No. Petak No. Plot Contoh No. Regu Tanggal TIANG (≥10 cm - Ø < 20 cm) Data yang dikumpulkan adalah semua tingkat tiang dengan dbh mulai dari 10 cm hingga dbh kurang dari 20 cm Pohon dengan dbh 20 cm hingga < 30 cm yang ditemukan pada plot dicatat pada DI-3 Pohon dengan dbh 30 cm up yang ditemukan pada plot dicatat pada DI-4 No. Nama Jenis Kelompok Jenis Dbh (cm) Kualitas Tajuk Pohon Meranti Rimba Campuran Kayu Indah 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Kualitas Tajuk Pohon: 1 = Tajuk bebas dari pemanjat, sehat, kerusakan di bawah 20% 2 = Kerusakan tajuk 20 – 50%, atau sebagian tajuk ditutupi rotan, tumbuhan pemanjat lain atau berdesakan dengan tajuk pohon lain 3 = Kerusakan tajuk di atas 50%, atau sebagian besar tajuk ditutupi rotan atau tumbuhan pemanjat lain 430 5.2. Semua pohon hidup yang berdiameter mulai dari 20 cm (dua puluh sentimeter) hingga kurang dari 30 cm (tiga puluh sentimeter) di dalam sub-plot 20 meter x 20 meter termasuk ke dalam tingkat pohon kecil dan harus diukur serta dicatat dalam Daftar Isian 3 (tiga) (DI-3). Data-data yang harus dikumpulkan yaitu: 5.2.1. Keterangan. Masukkan keterangan nomor petak, nomor Plot Contoh, dan nomor regu serta tanggal seperti dalam Daftar Isian 3 (tiga) (DI-3). 5.2.2. Nomor Pohon. Catat nomor pohon sesuai dengan nomor pada label pohon. 5.2.3. Nama jenis. Tentukan nama jenis dan catat ke dalam Daftar Isian (tally sheet). 5.2.4. Simbol jenis. Catat simbol jenis. 5.2.5. Diameter. Ukur dan catat diameter setinggi dada (dbh) atau diameter di atas banir seperti pada Gambar 5. 5.2.6. Tinggi pohon. Tinggi pohon yang dibutuhkan yaitu tinggi total dan tinggi bebas cabang. Tinggi pohon tidak diisi di lapangan dan nilainya ditentukan dengan menggunakan kurva tinggi (kurva atau persamaan yang menggambarkan hubungan antara diameter dengan tinggi total atau tinggi bebas cabang pohon). Pembuatan kurva tinggi akan dicantumkan dalam bagian lain. 431 5.2.7. Kualitas pohon Kualitas pohon ditentukan berdasarkan kualitas tajuk dan cacat pada batang. Kualitas tajuk ditentukan sebagaimana pada pengukuran tingkat tiang. Kelas cacat pada batang ditentukan berdasarkan bentuk kerusakan yang ada pada batang dan dicantumkan dalam tabel berikut: Tabel 1. Kelas Cacat, Kode, dan Kriterianya KELAS CACAT KODE KRITERIA Bebas Cacat 1 Batang sehat, tidak ada cabang mati, bengkak, retak, atau kerusakan kulit lainnya juga tidak berlubang Cacat Kecil 2 Batang memiliki kerusakan pada kulit tetapi dapat pulih kembali dan masih dapat dimanfaatkan Cacat Besar 3 Batang terbakar hingga gubal, growong, banyak mata buaya dan tidak dapat dimanfaatkan. 432 Format Daftar Isian 3 (DI-3) adalah sebagai berikut: INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA PBPH PT. ........................................ Provinsi. ........................................... DAFTAR ISIAN-3 DATA TINGKAT POHON KECIL No. Petak No. Plot Contoh No. Regu Tanggal 1) POHON KECIL Data yang dikumpulkan adalah semua dalam sub plot dengan dbh/dab mulai dari 20 cm hingga <30 cm 2) Pohon dengan dbh 30 up yang ditemukan pada sub plot dicatat pada DI-4 No. Nama Jenis Kelompok Jenis Dbh (cm) Tbc TTotal Kualitas Tajuk Cacat Batang 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 433 Kualitas Tajuk Pohon: 1 = Tajuk bebas dari pemanjat, sehat, kerusakan di bawah 20% (dua puluh persen). 2 = Kerusakan tajuk 20 – 50%, atau sebagian tajuk ditutupi rotan, tumbuhan pemanjat lain atau berdesakan dengan tajuk pohon lain. 3 = Kerusakan tajuk di atas 50% (lima puluh persen), atau sebagian besar tajuk ditutupi rotan atau tumbuhan pemanjat lain. Cacat Batang: 1 = Batang sehat, tidak ada cabang mati, bengkak, retak atau kerusakan kulit lainnya dan tidak berlubang. 2 = Batang memiliki kerusakan pada kulit tetapi dapat pulih kembali dan masih dapat dimanfaatkan. 3 = Batang terbakar hingga gubal, growong, banyak mata buaya dan tidak dapat dimanfaatkan. 1,3 m Pohon biasa di tempat datar Pengukuran pada 1,30 m Pohon biasa di tempat miring Pengukuran pada 1,30 m dari lereng yang lebih tinggi Pohon miring di tempat datar Pengukuran pada 1,30 m mengikuti arah condong pohon 1,3 m Batang cacat, tinggi batas bah cacat kurang dari 1,30 m. Pengukuran tepat di 1,30 m 434 Pohon berakar nafas Pengukuran pada 1,30 m di atas akar Pohon berbanir di atas 1,30 m Pengukuran dilakukan 20 cm di atas banir Batang bercagak di bawah 1,30 m Pengukuran di kedua batang Batang bercagak, tinggi cagak = 1,30 m Pengukuran di bawah batas cagak luar Gambar 5. Penentuan Posisi untuk Pengukuran Diameter. 5.3. Pendataan Tingkat Pohon Besar. Semua pohon hidup dalam plot contoh 20 m x 125 m, dengan diameter (dbh) mulai dari 30 cm (tiga puluh sentimeter) ke atas merupakan tingkat pohon besar dan harus diukur dan dicatat dalam Daftar Isian 4 (empat) (DI-4). Data yang dikumpulkan yaitu: 5.3.1. Keterangan. Masukkan keterangan nomor petak, nomor plot contoh, nomor regu serta tanggal seperti pada Daftar Isian 4 (empat) (DI-4). 435 5.3.2. Nama jenis. Tentukan nama jenis dan catat ke dalam Daftar Isian (tally sheet). 5.3.3. Simbol jenis. Catat simbol jenis. 5.3.4. Diameter. Ukur dan catat diameter setinggi dada (dbh) atau diameter di atas banir (dab). 5.3.5. Tinggi bebas cabang dan tinggi total. Tinggi bebas cabang maupun tinggi total tidak diukur oleh regu inventarisasi melainkan diduga nilainya berdasarkan kurva tinggi. 5.3.6. Kualitas log. Penentuan kualitas log berdasarkan pada seluruh batang bebas cabang yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan industri. Kualitas log dinilai berdasarkan kelurusan dan kerusakan batang sebagaimana tercantum dalam Tabel 2 sebagai berikut: Tabel 2. Kelas Kualitas Batang (Log) Berdasarkan Kelurusan dan Kerusakan Tipe Kualitas Kualitas Log Kode Keterangan Kelurusan Lurus 1 Batang yang tidak melengkung, bengkok, dan terpilin. Melengkung 2 Sumbu batang pohon menyimpang dari garis vertikal yang melalui pangkal pohon kemudian di sebelah atas kembali ke garis tersebut. Bengkok 3 Sumbu batang pohon menyimpang dari garis vertikal yang melalui pangkal pohon dan tidak kembali ke garis tersebut. Terpilin 4 Serat kayu terpilin dari pangkal hingga ujung. Kerusakan Sehat 5 Batang tidak bercacat, sehat. Cacat kecil 6 Batang memiliki kerusakan kecil atau besar pada kulit tetapi dapat pulih kembali dan masih dapat dimanfaatkan. Cacat besar 7 Batang terbakar hingga gubal, growong, banyak mata buaya dan tidak dapat dimanfaatkan. 436 Dari beberapa kategori kualitas batang, diperoleh 12 (dua belas) kombinasi kategori kualitas log yang kemudian dapat dikelompokkan berdasarkan kegunaannya yaitu log yang dapat dimanfaatkan dan log yang tidak dapat dimanfaatkan. Kategori kegunaan log yaitu sebagai berikut: (1) dapat dimanfaatkan, meliputi: (1) tidak dapat dimanfaatkan, meliputi: a. 15 : lurus dan sehat a. 17 : lurus dan cacat besar b. 16 : lurus dan cacat kecil b. 27 : melengkung dan cacat besar c. 25 : melengkung dan sehat c. 37 : bengkok dan cacat besar d. 26 : melengkung dan cacat kecil d. 45 : terpilin dan sehat e. 35 : bengkok dan sehat e. 46 : terpilin dan cacat kecil f. 36 : bengkok dan cacat kecil f. 47 : terpilin dan cacat besar 437 Format Data Isian 4 (DI-4) adalah sebagai berikut: INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA PBPH PT. ........................................ Provinsi. ........................................... DAFTAR ISIAN-4 DATA TINGKAT POHON BESAR No. Petak No. Plot Contoh No. Regu Tanggal 1) POHON BESAR Data yang dikumpulkan adalah semua pohon dalam plot contoh dengan dbh mulai dari 30 cm ke atas No. Nama Jenis Kelompok Jenis Dbh (cm) Tbc TTotal Kelurusan Batang Kerusakan Batang 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 438 Kelurusan Batang: 1 = Batang yang tidak melengkung, bengkok dan terpilin. 2 = Sumbu batang pohon menyimpang dari garis vertikal yang melalui pangkal pohon kemudian di sebelah atas kembali ke garis tersebut. 3 = Sumbu batang pohon menyimpang dari garis vertikal yang melalui pangkal pohon dan tidak kembali ke garis tersebut. 4 = Serat kayu terpilin dari pangkal hingga ujung. Kerusakan Batang: 1 = Batang tidak bercacat, sehat. 2 = Batang memiliki kerusakan kecil atau besar pada kulit tetapi dapat pulih kembali dan masih dapat dimanfaatkan. 3 = Batang terbakar hingga gubal, growong, banyak mata buaya, dan tidak dapat dimanfaatkan. 6) Penentuan Posisi Pohon yang Diukur di Dalam Plot Contoh. Pengambilan keputusan tentang penentuan posisi pohon apakah masuk atau tidak di dalam suatu plot contoh atau sub-plot contoh terkadang agak menyulitkan/membingungkan. Untuk itu ditetapkan beberapa kriteria. Bagian tengah pohon (inti pohon) sangat menentukan di dalam penentuan “pohon masuk” atau “pohon keluar”, sehingga bila suatu pohon berada di tepi garis plot, inti pohon harus benar benar diperiksa. Kaidah yang digunakan yaitu sebagai berikut (lihat Gambar 7): 6.1. Bila inti pohon terletak di dalam plot, maka pohon termasuk di dalam plot. 6.2. Jika inti pohon terletak di luar batas plot maka 439 pohon tidak termasuk dalam plot. 6.3. Jika inti pohon tepat berada pada batas plot maka pohon pertama dengan kondisi demikian yaitu termasuk di dalam plot, kemudian pohon kedua dengan kondisi demikian tidak termasuk di dalam plot, begitu seterusnya. Gambar 6. Penentuan posisi pohon masuk* ( ) dan pohon keluar (x) B. IHMB Berbasis Citra Resolusi Sangat Tinggi (CRST). 1. Perencanaan Kegiatan dilakukan sebagaimana metode terestris, khusus untuk kualifikasi data penginderaan jauh resolusi yang disampaikan sesuai metode IHMB yang digunakan. 2. Tim Pelaksana Kegiatan IHMB Berbasis CRST. Untuk pelaksanaan kegiatan IHMB berbasis citra perlu dibentuk Tim pelaksana IHMB yang terdiri atas: a. ketua tim pelaksana; b. ketua tim penafsiran citra (Interpreter); dan c. kepala regu penyusunan alat bantu IHMB Berbasis Citra. 440 Jumlah anggota setiap regu penyusunan Alat Bantu IHMB Berbasis Citra sekurang-kurangnya terdiri dari: a. 1 (satu) orang Kepala Regu bertanggung jawab terhadap semua aktivitas pengukuran dan pencatatan data di lapangan; b. 2 (dua) orang pembuat plot klaster dan perintis jalur yang bertugas mempersiapkan orientasi dan batas-batas luar plot klaster, serta batas-batas sub-plot klaster; c. 2 (dua) orang pengukur dan pengidentifikasi jenis yang bertugas melakukan pengukuran terhadap jumlah semua jenis permudaan, jumlah dan jenis pohon kecil serta jumlah dan kualitas pohon besar; d. 1 (satu) orang tukang masak yang bertugas melakukan persiapan perbekalan anggota regu. 3. Perlengkapan Tim Penafsiran Citra. a. Perangkat lunak pengolah citra; b. Perangkat keras pengolah citra; c. Daftar Isian (tally sheet) interpretasi; dan d. Kunci interpretasi (jika ada). 4. Perlengkapan Regu Penyusunan Alat Bantu IHMB Berbasis Citra. Perlengkapan yang diperlukan dalam tiap regu meliputi: a. Peta Kerja skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) yang mencakup informasi jaringan jalan, sungai, perkampungan/desa/pemukiman, dan sebagainya; b. Peta Rencana IHMB berbasis citra skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) yang memuat informasi mengenai: 1) petak-petak (compartments) dan desain sampling plot 441 klaster (sampling design); 2) penyebaran plot klaster dengan nomor ID jalur dan petak); serta 3) keadaan tutupan hutan dan lahannya. c. Peta citra resolusi sangat tinggi skala minimum 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) atau peta citra resolusi tinggi skala berkisar antara 1:20.000 ~ 1:10.000; d. Daftar isian (tally sheet) dan buku panduan; e. Alat tulis (pensil, ballpoint, penggaris dan penghapus); f. 1 (satu) unit kompas; g. 1 (satu) unit GPS (Global Positioning System); h. 1 (satu) unit clinometer untuk mengukur lereng dan tinggi pohon (jika clinometer jenis Tandem maka huruf f tidak diperlukan); i. 1 (satu) unit pita ukur panjang minimum 30 m (tiga puluh meter) atau tali sepanjang 25 m (dua puluh lima meter); j. 2 (dua) unit pita ukur diameter (phi-band); dan k. perlengkapan personal (botol air, tas, parang, P3K, dan sebagainya). 5. Stratifikasi Kelas Hutan. a. Citra Resolusi Sedang. Pembentukan kelas tutupan hutan dimaksudkan untuk meningkatkan ketelitian hasil pendugaan dalam inventarisasi hutan. Kelas tutupan hutan juga digunakan untuk verifikasi hasil IHMB (untuk memeriksa kebenaran hasil IHMB). Pada citra resolusi sedang, dibuat kelas tutupan hutan. 442 b. Citra Resolusi Tinggi dan Sangat Tinggi. Pada citra sangat tinggi (resolusi spasial ≤3 m) atau citra resolusi tinggi (resolusi spasial >3~6 m), dilakukan interpretasi, deliniasi, dan pengukuran dimensi tegakan dan/atau pohon. Peubah-peubah yang diukur yaitu: a. Persentase tutupan tajuk (C); b. Diameter tajuk rata-rata (D); dan c. Jumlah pohon per hektare (N). Masing-masing peubah selanjutnya dikelompokan atas 3 (tiga) kelas yaitu kelas rendah yang diberi notasi angka 1 (satu), kelas sedang atau menengah diberi notasi angka 2 (dua) dan kelas tinggi atau besar diberi notasi angka 3 (tiga). Kelas Penafsiran Citra Resolusi Tinggi dan Sangat Tinggi. a. Peubah persentase tutupan tajuk (C). No Kelas Notasi Kriteria selang tutupan tajuk (%) 1 Rendah C1 10~40 2 Sedang C2 41~69 3 Tinggi C3 70~100 b. Peubah Diameter Tajuk (D) No Kelas Notasi Kriteria selang D (m) 1 Rendah D1 < 5 2 Sedang D2 5 ~ 15 3 Tinggi D3 >15 443 c. Peubah Kerapatan Tegakan (N) No Kelas Notasi Kriteria selang N (pohon/Ha) 1 Rendah N1 < 50 2 Sedang N2 50 ~ 75 3 Tinggi N3 > 75 Berdasarkan hasil interpretasi terhadap huruf C, huruf D dan huruf N selanjutnya terdapat kombinasi sebagai berikut. C D N N1 N2 N3 D1 C1D1N1 C1D1N2 C1D1N3 C1 D2 C1D2N1 C1D2N2 C1D2N3 D3 C1D3N1 C1D3N2 C1D3N3 D1 C2D1N1 C2D1N2 C2D1N3 C2 D2 C2D2N1 C2D2N2 C2D2N3 D3 C2D3N1 C2D3N2 C2D3N3 D1 C3D1N1 C3D1N2 C3D1N3 C3 D2 C3D2N1 C3D2N2 C3D2N3 D3 C3D3N1 C3D3N2 C3D3N3 Pengukuran kondisi vegetasi tingkat pancang, tiang dan pohon kecil akan dilakukan menggunakan pendekatan proposional dari data verifikasi. 444 6. Klaster Contoh pada Citra Resolusi Tinggi dan/atau Sangat Tinggi. Tujuan penarikan plot klaster pada setiap petak hutan alam yaitu untuk menghitung volume tegakan semua jenis (all species), komersial dan non-komersial yang terdiri atas pohon pohon berdiameter setinggi dada (dbh) ≥ 20 cm (sama dengan dan lebih dari dua puluh sentimeter) serta kondisi permudaan (tiang dan pancang). a. Bentuk, Ukuran dan Penentuan Jumlah Plot Klaster: 1) Plot klaster berbentuk bujur sangkar (rectangular plot). 2) Ukuran luas plot klaster adalah setara 4 Ha (empat hektare) yang panjang sisi-sisinya 200 m (dua ratus meter). 3) Penentuan jumlah plot klaster ditetapkan, bahwa setiap kompartemen diwakili satu klaster (one cluster one compartment) atau setiap klaster mewakili petak yang luasnya setara 100 Ha (seratus hektare) dan jarak antar plot klaster sekitar 1.000 m (seribu meter). 4) Plot klaster diletakkan dan dipilih pada jalur dan baris secara sistematik dengan plot klaster pertama yang dipilih secara acak (systematic sampling with random start). b. Penentuan Koordinat Plot Klaster. Secara teknis penentuan koordinat plot klaster dilakukan melalui pengacakan terhadap: 1) lokasi jalur yaitu dengan mencari bilangan acak (BAX) yang berkisar antara 100 m (seratus meter) sampai dengan 900 m (sembilan ratus meter) (jarak antar jalur 445 dikurangi 100 m); serta 2) lokasi plot klaster dalam jalur dengan mencari bilangan acak (BAY) yang juga berkisar antara 100 m (seratus meter) dan 900 m (sembilan ratus meter). Nilai 100 (seratus) yaitu setengah lebar klaster contoh yaitu 1/2 x 200 m. Lokasi (koordinat planimetris) dari plot klaster pertama dapat dihitung sebagai berikut: PE = AE + BAX PN = AN + BAY di mana, PE : Koordinat Easting dari titik pusat plot klaster pertama PN : Koordinat Northing dari titik pusat plot klaster pertama AE, AN : Koordinat Easting dan Northing dari titik batas terluar di sebelah Barat dan sebelah Selatan areal BAX, BAY : Bilangan acak untuk koordinat Easting dan Northing Sebagai ilustrasi, peletakan plot klaster pertama secara acak dapat dilihat dalam Gambar 10. 446 Gambar 10. Penempatan plot klaster pertama secara acak AE = 500.000 Jika JL = 1.000 m AN = 9.000.000 JP = 1.000 m Catatan : Pada batas areal kerja yang tidak beraturan, ada kemungkinan ditemukan lokasi plot klaster terletak di luar batas areal kerja. Semua plot klaster yang ada diluar areal kerja dikeluarkan dari rancangan pengambilan contoh. 447 c. Penempatan Plot Klaster pada Citra. 1) Lokasi titik pusat setiap plot klaster harus gambarkan pada peta kerja yang telah dibuat dengan skala palig kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu). 2) Interpretasi dan Pengukuran dimensi tegakan. 2.1. Pada setiap plot klaster diukur kelas-kelas huruf C, huruf D, dan huruf N, selanjutnya deliniasi setiap petak dilakukan berdasarkan nilai kelas huruf C, huruf D, dan huruf N yang diperoleh dari setiap klaster. 2.2. Untuk memudahkan pelaksanaan, pada klaster dengan ukuran aktual 200 m x 200 m dapat dibuat 4 (empat) elemen klaster yang masing masing berukuran 100 m x 100 m. d. Pembuatan Plot Klaster Alat Bantu Volume Tegakan Citra di Lapangan, Komposisi Jenis, dan Sediaan Tegakan IHMB berbasis citra ini hanya melakukan pengukuran dimensi tegakan melalui citra resolusi tinggi dan/atau sangat tinggi di setiap plot klaster yang mewakili petak. Untuk keperluan tersebut diperlukan: 1) Tabel Volume Tegakan Citra; dan 2) Data komposisi Jenis dan Sediaan Tegakan. Untuk keperluan tersebut maka dilakukan pengambilan data lapangan dengan membuat plot klaster lapangan untuk menghasilkan tabel volume dan komposisi jenis serta struktur tegakan. 448 Pada masing–masing plot klaster diamati tingkat permudaan (pancang dan tiang), pohon kecil, dan pohon besar. 1) Peletakan plot. Plot berukuran 50 m x 50 m diletakkan secara purposive yang mewakili seluruh keadaan tegakan di dalam atau di sekitar areal hutan pada lokasi areal IHMB. Jumlah plot sebanyak 80 (delapan puluh) sampai dengan 100 (seratus) plot. Dalam satu plot tersebut dibuat 4 (empat) sub-plot yang luasnya masing-masing 25 m x 25 m, kemudian diberi nomor I sampai dengan IV sesuai posisi kuadrannya. Pada sub plot kuadran II dan IV dibuat sub-plot untuk pengukuran dan pengamatan tingkat pancang, tiang dan pohon kecil sebagaimana disajikan pada Gambar 11. Data plot klaster yang dibuat selanjutnya akan digunakan untuk menyusun model penduga volume tegakan citra sekaligus dan menduga komposisi jenis dan proporsi sediaan. 1.1. Sub-plot tiang. Tingkat tiang juga diukur pada sub-plot 10 m x 10 m. Pembuatan sub-plot tersebut dimulai dari sudut-sudut kiri bawah plotnya berhimpit dengan titik pusat klaster pada kuadran II dan IV (sub-plot II-1 & IV-1). 449 1.2. Sub-plot pohon kecil. Pohon kecil diukur pada sub-sub-plot bujur sangkar berukuran 25 m x 25 m di dalam plot klaster, diukur yang hanya ada pada kuadran II (dua) & IV (empat). 1.3. Sub-plot pohon besar. Pohon besar diukur pada semua sub-plot 25 m x 25 m (sub-plot pada kuadran I sampai dengan kuadran IV) dalam plot klaster Gambar 8. Desain plot contoh 2) Pemindahan Plot Klaster. Pemindahan plot klaster umumnya akan terjadi pada petak petak yang ada di bagian luar areal kerja atau petak lainnya di dalam areal kerja PBPH yang berbatasan dengan enclave atau tutupan lahannya yang bukan hutan. Pemindahan perlu dilakukan jika batas luar klasternya memotong lebih dari 10 m (sepuluh meter) batas luar petaknya (Gambar 12). Pemindahan dapat dilakukan ke segala arah, tetapi 450 diutamakan arah timur–barat, atau utara–selatan, disertai dengan perubahan koordinat titik pusat klaster Gambar 9. Pemindahan plot e. Pemberian Nomor Plot Klaster. Pada penggunaan citra resolusi tinggi dan/atau sangat tinggi, tidak dilakukan pelabelan pohon, akan tetapi dilakukan pemberian atribut dari setiap plot klaster sebagai berikut: 1) Atribut yang diberikan yaitu ukuran rata–rata huruf C, huruf D, dan huruf N; 2) Atribut sediaan tegakan; dan 3) Atribut permudaan. 451 Atribut tersebut dapat digunakan sebagai bahan monitoring oleh tim evaluator. f. Pencatatan Informasi Umum. Informasi umum yang dimiliki oleh setiap klaster akan disajikan dalam bentuk tabel (Tabel 5) yang memuat informasi tentang: 1) Nomor Petak (NO PTK). Catat nomor petak sesuai dengan nomor pada peta kerja yang disediakan. 2) Nomor Plot Klaster (NO KLST). Nomor plot klaster terdiri dari 2 (dua) bagian, nomor jalur dan nomor plot klaster. Misal, jalur 003, plot klaster nomor 020, maka ditulis 1003020 (terdiri atas 7 (tujuh) digit). Angka 1 (satu) yang didepan nilai diatas menyatakan nomor ID plot klaster. 3) Nomor Interpreter (NO INT). Masukan nomor yang telah ditentukan sebelumnya dengan 1 (satu) digit. 4) Tanggal Interpretasi (TGBLTH). Catat tanggal interpretasi plot klaster tersebut dengan pola “HHBBTT” (huruf H untuk tanggal, huruf B untuk bulan dan huruf T untuk tahun). 5) Ketinggian Tempat (ELEV). Catat ketinggian dari permukaan laut (m dpl) setiap plot klaster dengan mengacu pada peta topografi yang tersedia. 6) Kemiringan Lereng (SLOPE). Catat kemiringan lereng (slope) dalam persen (%) yang diperoleh dari peta kelas lereng yang tersedia. 452 7) Kondisi Tapak (TAPAK) Catat kondisi tapak yang diperoleh dari hasil overlay antara peta klaster dengan peta genangan (jika tersedia) atau peta ekosistem yang memuat informasi mengenai: 7.1. Rawa permanen; 7.2. Rawa musiman; dan/atau 7.3. Tidak tergenang. 8) Umur Bekas Tebangan (BTEB). Informasi tentang umur bekas tebangan hanya dapat disajikan jika informasi tersebut tersedia. Baru: umur tebangan ≤ 5 tahun Lama : umur tebangan > 5 tahun 9) Jenis Tanah. Informasi jenis tanah pada setiap plot klaster diperoleh dari hasil overlay antara peta klaster dengan peta tanah yang tersedia. 10) Umur Lepas Tebang (ULT). Umur Lepas Tebang yaitu data tahun tebangan terakhir disetiap petak kerja yang dilakukan oleh PBPH, yang akan digunakan dalam penaksiran volume tebangan yang dituangkan dalam RKU. Umur lepas tebang ditulis dalam 4 (empat) digit. Contoh: 2021, artinya tebangan terakhir pada petak tersebut yaitu tahun 2021. 11) Bekas Kebakaran/Kekeringan (I KBKRN). Informasi tentang tahun kejadian kebakaran dapat disajikan jika tersedia informasi terkait sejarah kejadian kebakaran hutan di areal IHMB yang dilaksanakan. 453 No No Petak No Plot No Int TGBTH Elev Slope Tapak B Teb ULT I KBKRN g. Pendataan Plot Klaster Untuk Penyusunan Tabel Volume Tegakan Citra dan Struktur Tegakan (Komposisi Jenis dan Sediaan Tegakan). 1) Pendataan Tingkat Tiang Semua pohon hidup di dalam sub-plot 10 m x 10 m yang berdiameter mulai dari 10 cm (sepuluh sentimeter) hingga kurang dari 20 cm (dua puluh sentimeter) diamati pada sub-plot II-1 dan IV-1 dan harus dicatat menggunakan Daftar Isian 1 (satu) (DI-1). Pengukuran diameter menggunakan pita diameter (phi band) dengan ketelitian dalam 1 (satu) digit di belakang koma. 454 Format Daftar Isian 2 (DI-2) sebagai berikut: INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA PBPH PT. ........................................ Provinsi. ........................................... DAFTAR ISIAN-2 DATA TINGKAT TIANG No. Petak No. Plot Contoh No. Regu Tanggal TIANG (≥10 cm - Ø < 20 cm) Data yang dikumpulkan adalah semua tingkat tiang dengan dbh mulai dari 10 cm hingga dbh kurang dari 20 cm Pohon dengan dbh 20 cm hingga < 30 cm yang ditemukan pada plot dicatat pada DI-2 Pohon dengan dbh 30 cm up yang ditemukan pada plot dicatat pada DI-3 No. Nama Jenis Kelompok Jenis Dbh (cm) Kualitas Tajuk Pohon Meranti Rimba Campuran Kayu Indah 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Kualitas Tajuk Pohon: 1 = Tajuk bebas dari pemanjat, sehat, kerusakan di bawah 20% 2 = Kerusakan tajuk 20 – 50%, atau sebagian tajuk ditutupi rotan, tumbuhan pemanjat lain atau berdesakan dengan tajuk pohon lain 3 = Kerusakan tajuk di atas 50%, atau sebagian besar tajuk ditutupi rotan atau tumbuhan pemanjat lain 455 2) Pendataan Pohon Kecil pada Plot Klaster Semua pohon hidup yang berdiameter mulai ≥ 20 cm ~ < 40 cm (pohon kecil) di dalam sub-plot 25 m x 25 m diukur dan dicatat dalam Daftar Isian 2 (dua) (DI-2). Data-data yang harus dikumpulkan yaitu: 2.1. Keterangan. Masukkan Nomor Plot Klaster, Nomor Regu serta tanggal seperti dalam Daftar Isian 2 (dua) (DI-2). 2.2. Nama jenis. Tentukan nama jenis dan catat ke dalam Daftar Isian 2 (dua). 2.3. Kelompok Jenis. Catat kelompok jenis dari masing-masing jenis yang ditemukan. 2.4. Diameter. Ukur dan catat diameter setinggi dada (dbh) atau diameter di atas banir dari setiap pohon sebagaimana ilustrasi yang disajikan pada Gambar 5. 2.5. Tinggi pohon. Tinggi pohon yang dibutuhkan yaitu tinggi total dan tinggi bebas cabang. Tinggi pohon tidak diisi di lapangan dan nilainya ditentukan dengan menggunakan kurva tinggi (kurva atau persamaan yang menggambarkan hubungan antara diameter dengan tinggi total atau tinggi bebas cabang pohon). Pembuatan kurva tinggi mengikuti metode IHMB berbasis terestris. 456 2.6. Kualitas pohon. Kualitas pohon ditentukan berdasarkan kualitas tajuk dan cacat pada batang. Kualitas tajuk ditentukan sebagaimana pada pengukuran tingkat tiang. Kelas cacat pada batang ditentukan berdasarkan bentuk kerusakan yang ada pada batang dan dicantumkan dalam tabel kelas cacat, kode dan kriterianya berikut: Tabel. Kelas Cacat, Kode dan Kriterianya KELAS CACAT KODE KRITERIA Bebas Cacat 1 Batang sehat, tidak ada cabang mati, bengkak, retak, atau kerusakan kulit lainnya juga tidak berlubang. Cacat Kecil 2 Batang memiliki kerusakan pada kulit tetapi dapat pulih kembali dan masih dapat dimanfaatkan. Cacat Besar 3 Batang terbakar hingga gubal, growong, banyak mata buaya dan tidak dapat dimanfaatkan. 457 Format Daftar Isian 3 (DI-3) sebagai berikut: INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA PBPH PT. ........................................ Provinsi. ........................................... DAFTAR ISIAN-3 DATA TINGKAT POHON KECIL No. Petak No. Plot Contoh No. Regu Tanggal POHON KECIL Data yang dikumpulkan adalah semua dalam sub plot dengan dbh/ dab mulai dari 20 cm hingga <30 cm Pohon dengan dbh 30 up yang ditemukan pada sub plot dicatat pada DI-3 No. Nama Jenis Kelompok Jenis Dbh (cm) Tbc TTotal Kualitas Tajuk Cacat Batang 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Kualitas Tajuk Pohon: 1 = Tajuk bebas dari pemanjat, sehat, kerusakan di bawah 20% (dua puluh persen). 458 2 = Kerusakan tajuk 20 – 50%, atau sebagian tajuk ditutupi rotan, tumbuhan pemanjat lain atau berdesakan dengan tajuk pohon lain. 3 = Kerusakan tajuk di atas 50% (lima puluh persen), atau sebagian besar tajuk ditutupi rotan atau tumbuhan pemanjat lain. Cacat Batang: 1 = Batang sehat, tidak ada cabang mati, bengkak, retak, atau kerusakan kulit lainnya, dan tidak berlubang. 2 = Batang memiliki kerusakan pada kulit tetapi dapat pulih kembali dan masih dapat dimanfaatkan. 3 = Batang terbakar hingga gubal, growong, banyak mata buaya, dan tidak dapat dimanfaatkan. 3) Pendataan Pohon Besar Semua pohon hidup dalam plot contoh 50 m x 50 m, dengan diameter (dbh) ≥40 cm (sama dengan dan lebih dari empat puluh sentimeter) diukur dan dicatat dalam Daftar Isian 3 (tiga) (DI-3). Data yang dikumpulkan yaitu: 3.1. Keterangan. Masukkan nomor petak, nomor plot klaster, nomor regu serta tanggal seperti pada Daftar Isian 3 (tiga) (DI-3). 3.2. Nama jenis. Tentukan nama jenis dan catat ke dalam Daftar Isian 3 (tiga) (DI-3). 3.3. Kelompok jenis. Catat kelompok jenis dari setiap jenis yang ditemukan. 3.4. Diameter. Ukur dan catat diameter setinggi dada (dbh) 459 atau diameter di atas banir (dab). 3.5. Tinggi bebas cabang dan tinggi total. Tinggi bebas cabang maupun tinggi total tidak diukur, tapi diduga nilainya berdasarkan kurva tinggi. 3.6. Kualitas log. Penentuan kualitas log didasarkan pada kualitas seluruh batang bebas cabang yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan industri. Kualitas log dinilai berdasarkan kelurusan dan kerusakan batang sebagaimana tercantum dalam tabel kelas kualitas batang (log) berdasarkan kelurusan dan kerusakan. Tabel. Kelas Kualitas Batang (Log) Berdasarkan Kelurusan dan Kerusakan Tipe Kualitas Kualitas Log Kode Keterangan Kelurusan Lurus 1 Batang yang tidak melengkung, bengkok dan terpilin Melengkung 2 Sumbu batang pohon menyimpang dari garis vertikal yang melalui pangkal pohon kemudian di sebelah atas kembali ke garis tersebut Bengkok 3 Sumbu batang pohon menyimpang dari garis vertikal yang melalui pangkal pohon dan tidak kembali ke garis tersebut Terpilin 4 Serat kayu terpilin dari pangkal hingga ujung Kerusakan Sehat 5 Batang tidak bercacat, sehat 460 Tipe Kualitas Kualitas Log Kode Keterangan Cacat kecil 6 Batang memiliki kerusakan kecil atau besar pada kulit tetapi dapat pulih kembali dan masih dapat dimanfaatkan Cacat besar 7 Batang terbakar hingga gubal, growong, banyak mata buaya dan tidak dapat dimanfaatkan Dari beberapa kategori kualitas batang, diperoleh 12 (dua belas) kombinasi kategori kualitas log yang kemudian dapat dikelompokkan berdasarkan kegunaannya, yaitu log yang dapat dimanfaatkan dan log yang tidak dapat dimanfaatkan. Kategori kegunaan log adalah sebagai berikut: (1) dapat dimanfaatkan, meliputi: (1) tidak dapat dimanfaatkan, meliputi: a. 15 : lurus dan sehat a. 17 : lurus dan cacat besar b. 16 : lurus dan cacat kecil b. 27 : melengkung dan cacat besar c. 25 : melengkung dan sehat c. 37 : bengkok dan cacat besar d. 26 : melengkung dan cacat kecil d. 45 : terpilin dan sehat e. 35 : bengkok dan sehat e. 46 : terpilin dan cacat kecil f. 36 : bengkok dan cacat kecil f. 47 : terpilin dan cacat besar 461 Format Daftar Isian 4 (DI-4) sebagai berikut: INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA PBPH PT. ........................................ Provinsi. ........................................... DAFTAR ISIAN-4 DATA TINGKAT POHON BESAR No. Petak No. Plot Contoh No. Regu Tanggal POHON BESAR Data yang dikumpulkan adalah semua pohon dalam plot contoh dengan dbh mulai dari 30 cm ke atas No. Nama Jenis Kelompok Jenis Dbh (cm) Tbc TTotal Kelurusan Batang Kerusakan Batang 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Kelurusan Batang : 1 = Batang yang tidak melengkung, bengkok dan terpilin. 2 = Sumbu batang pohon menyimpang dari garis vertikal yang melalui pangkal pohon kemudian di sebelah atas kembali ke garis tersebut. 462 3 = Sumbu batang pohon menyimpang dari garis vertikal yang melalui pangkal pohon dan tidak kembali ke garis tersebut. 4 = Serat kayu terpilin dari pangkal hingga ujung. Kerusakan Batang: 1 = Batang tidak bercacat, sehat. 2 = Batang memiliki kerusakan kecil atau besar pada kulit tetapi dapat pulih kembali dan masih dapat dimanfaatkan. 3 = Batang terbakar hingga gubal, growong, banyak mata buaya dan tidak dapat dimanfaatkan. C. IHMB Berbasis Gabungan Terestris dan Citra Satelit (Quick IHMB) 1. Pendekatan Filosofis. Pendekatan filosofis yang digunakan dalam Quick IHMB mengacu pada pendekatan klasifikasi berbasis piksel (pixel based classification) yaitu klasifikasi dilakukan per piksel dengan menggunakan informasi spektral yang tersedia untuk masing masing piksel tersebut di mana setiap piksel akan mewakili area contoh untuk algoritma klasifikasi dalam bentuk vektor huruf n dimensi, di mana huruf n merupakan jumlah pita spektral dalam data citra satelit. Dengan demikian, algoritma klasifikasi akan menghasilkan prediksi kelas untuk setiap piksel individu dalam citra satelit yang digunakan. Kriteria pengambilan contoh di lapangan didasarkan pada penentuan warna piksel yang mencirikan tegakan dengan kerapatan tertentu yang dicerminkan adanya hubungan yang signifikan antara ciri tersebut dengan hasil verifikasi lapangan yang memenuhi kriteria keabsahan pendugaan. 463 Gambar 10. Deskripsi Pixel Based Classification 2. Prinsip Dasar. Quick IHMB menganut 5 (lima) prinsip dasar yaitu: a. Transparansi; Data, metodologi, hasil estimsasi sediaan tegakan harus dideskripsikan dan didokumentasikan dengan jelas, serta dapat diverifikasi. b. Akurasi: Pengukuran sediaan tegakan yang akurat dan handal untuk pelaporan yang kredibel. c. Konsistensi: Estimasi sediaan tegakan dihasilkan dari model pendugaan yang konsisten. d. Lengkap: Sumber daya hutan harus diukur dan dilaporkan sesuai tujuan. e. Komparabilitas: Hasil estimasi sediaan tegakan harus dapat dibandingkan. 464 3. Prasyarat. a. Quick IHMB dilakukan dengan menggunakan citra satelit minimal memiliki resolusi spasial 30 m (tiga puluh meter) dengan umur liputan/perekaman kurang dari 2 (dua) tahun dan tutupan awan tidak lebih dari 5% (lima persen). b. Plot contoh berukuran 0,25 Ha (dua puluh lima perseratus hektare) dengan panjang 50 m (lima puluh meter) dan lebar 50 m (lima puluh meter). c. Plot contoh dibuat secara purposive berdasarkan hasil klasifikasi/stratifikasi kerapatan tegakan. d. Setiap stratum memiliki minimal 3 (tiga) plot contoh yang dapat mewakili kondisi masing-masing stratum. 4. Perencanaan Kegiatan. Pemegang PBPH menyusun rencana kegiatan IHMB dilengkapi dengan: a. Peta areal kerja digital dengan skala 1:50.000 atau 1:100.000 yang bersumber pada peta penetapan areal kerja. Apabila peta penetapan areal kerja belum tersedia, dapat digunakan peta SK. PBPH; b. Citra satelit minimal resolusi spasial sedang (10-30 m) dengan umur perekaman data tidak lebih dari 2 (dua) tahun serta mempunyai kualitas citra yang baik dengan maksimum tutupan awan sebesar 5% (lima persen); c. Peta Petak dalam areal kerja, peta jalan dan sungai, peta kawasan hutan serta peta tematik lainnya dengan skala terbesar yang tersedia (jika diperlukan); d. Rencana desain sampling; e. Rencana alat dan perlengkapan di lapangan; f. Tata waktu pelaksanaan; 465 g. Rencana organisasi dan penyediaan tenaga kerja; h. Rencana pengolahan dan analisis data serta pelaporan hasil; dan i. Rencana keluaran (output). 5. Penyusunan Desain Sampling. a. Stratifikasi/klasifikasi Kerapatan Tegakan. 1) Stratifikasi menggunakan citra satelit yang bertujuan untuk mengelompokkan areal yang akan diinventarisasi dalam satuan wilayah yang lebih kecil dan homogen untuk meningkatkan keakuratan hasil pendugaan IHMB yang didasarkan pada kondisi kerapatan tegakan. 2) Penyusunan stratifikasi/klasifikasi kerapatan tegakan dilakukan melalui kaidah sebagai berikut: 2.1. Membagi habis seluruh tutupan vegetasi yang ada (exhaustive); dan 2.2. Mengorganisir/menggabung kelas-kelas kerapatan tegakan (mutually exclusive); 3) Mempunyai ukuran yang jelas untuk setiap kelas kerapatan tegakan yang dibuat, di mana kriteria pengambilan contoh di lapangan didasarkan pada penentuan warna citra (tone), di mana warna foto pada citra (tone) tertentu mencirikan tegakan dengan kerapatan tertentu yang dicerminkan adanya hubungan yang signifikan antara ciri tersebut dengan hasil verifikasi lapangan. 4) Dugaan parameter model hubungan antara tampilan di citra (diklasifikasikan dengan nilai gridcode) dengan peubah (dimensi) penciri populasi di lapangan memenuhi kriteria keabsahan pendugaan. 466 5) Kelas kerapatan tegakan dibuat minimal sebanyak 5 (lima) stratum. 6. Langkah-langkah pembuatan stratifikasi/klasifikasi kerapatan tegakan sebagai berikut: a. Penyiapan perangkat dan data. Perangkat atau alat yang diperlukan dalam pendugaan sediaan tegakan hutan akan sangat bergantung pada metode yang digunakan. Beberapa perangkat yang diperlukan dalam Quick IHMB, antara lain: 1) Software GIS/RS : dalam pedoman ini menggunakan ArcGIS 10.5; 2) Aplikasi/tools Q-IHMB n plot Calculator; 3) Software Microsoft Office: MS Word dan MS Excel; dan 4) Hardware: Personal Computer/Laptop. Sedangkan data yang diperlukan dalam Quick IHMB, antara lain: 1) Data digital Peta Areal Kerja dan Petak (format shapefile/shp); 2) Data digital Peta Kawasan Hutan (format shapefile/shp); 3) Data digital Peta Jalan dan Sungai dalam areal kerja (format shapefile/shp); dan 4) Data digital Citra Satelit (format GeoTiff). b. Pengolahan dan analisis spasial. Siapkan seluruh perangkat dan data yang diperlukan sebagaimana dijelaskan di atas. Ikuti langkah-langkah sebagai berikut: 1) Buka software ArcGIS dengan cara click pada ArcMap 10.5. 467 2) Tampilan di layar monitor akan seperti gambar di bawah ini. 468 3) Buka semua file data yang diperlukan dengan cara klik pada toolbar standard kemudian Add Data seperti gambar di bawah ini. 4) Pilih data citra satelit dan Batas areal kerja yang akan dianalisis. Contoh tampilan pada layar monitor seperti gambar di bawah ini. 469 5) Lakukan Clip raster dengan cara klik “Arc Toolbox” pilih “Data Management Tools” lalu “Raster” pilih “Raster Processing” kemudian pilih “Clip”. 6) Beri nama file hasil clip dengan format “XXX ABC DDMMYYYY.tif” (XXX yaitu inisial citra satelit, ABC yaitu band yang digunakan, DDMMYYY yaitu tanggal liputan citra satelit, tif yaitu extension file). Contoh hasil Clip yaitu seperti gambar di bawah ini. 470 7) Lakukan klasifikasi awal dengan metode klasifikasi tidak terbimbing (unsupervised classification) melalui image classification untuk menentukan kelas/stratum yang akan dijadikan dasar pembuatan desain sampling. 8) Contoh hasil klasifikasi awal yaitu seperti gambar di bawah ini. 471 9) Buat atribusi pada hasil klasifikasi dengan cara mengkonversi file raster hasil klasifikasi awal ke polygon. Lakukan atribusi dengan melihat nilai gridcode (pada atribut tabel) menjadi stratum atau kelas kerapatan tegakan. Contoh hasil atribusi yaitu seperti gambar di bawah ini. 10) Hitung luas masing-masing stratum di atas dengan cara klik “Open Attribute Table” kemudian “Add Field” lalu pada Tab “Name” tulis ‘Luas ha’ dan pada “Type” pilih ‘Double’. Kemudian pada Tab ‘Luas ha’ click kanan dan pilih “Calculate Geometry…” lalu pada Tab “Property” pilih ‘Area’ dan pada Tab “Units” pilih ‘hectares [ha]’ lalu klik “OK”. 472 7. Penentuan Jumlah Plot Contoh. Jumlah plot contoh ditentukan berdasarkan keterwakilan hasil stratifikasi kelas kerapatan tegakan (stratum) untuk diukur melalui plot contoh terpilih. Jumlah plot contoh dapat ditentukan berdasarkan penghitungan statistik yang memenuhi kaidah-kaidah dan persyaratan didalam metode pengambilan contoh (sampling). Untuk menentukan jumlah plot contoh dapat menggunakan formula sebagai berikut: 473 di mana: N : Total jumlah plot contoh yang memungkinkan untuk dibuat. n : Jumlah plot contoh yang dibutuhkan untuk menduga sediaan tegakan. ni : Jumlah plot contoh yang dialokasikan pada stratum ke-i. tVAL : Nilai table t-Student (atau umumnya dipakai nilai 2 (dua)). wi : Nilai pembobotan luas stratum ke-i (luas stratum ke-i dibagi total luas). si : Standar deviasi dari nilai sediaan tegakan pada stratum ke-i. E : Margin error yang diharapkan (jika diharapkan tingkat akurasi sebesar 10% (sepuluh persen) maka nilai E adalah 0.1 x rata-rata sediaan tegakan). Untuk membantu menghitung jumlah plot yang dibutuhkan tersebut, dapat menggunakan aplikasi yang tersedia yaitu Q IHMB calculator yang diadopsi dari Winrock Terrestrial Sampling Calculator. Banyaknya jumlah plot contoh didasarkan pada hasil perhitungan menggunakan Q IHMB Calculator dan ditetapkan bahwa setiap stratum memiliki paling sedikit 3 (tiga) plot contoh. 474 Contoh hasil perhitungan jumlah plot contoh berdasarkan hasil analisis spasial stratifikasi kerapatan tegakan di atas adalah sebagai berikut: Data dan informasi yang diperlukan dalam Q IHMB Calculator antara lain: a. Level of error atau tingkat kesalahan yang diharapkan (nilai default-nya 10% (sepuluh persen)) dengan nilai maksimum yang disyaratkan yaitu 20% (dua puluh persen). b. Confidence level atau selang kepercayaan (nilai default-nya 90% (sembilan puluh pesen)) dengan nilai minimum yang disyaratkan yaitu 80% (delapan puluh persen). c. Nama stratum dan luas masing-masing stratum dalam hektare yang didapatkan dari klasifikasi/stratifikasi kelas kerapatan tegakan. d. Rataan potensi dan standard deviation masing-masing stratum bisa diambil dari data hasil IHMB sebelumnya atau data 475 LHC/ITSP atau data potensi lainnya yang dimiliki Unit Manajemen. Dalam hal, unit manajemen baru pertama kali melaksanakan IHMB atau tidak memiliki data-data terkait potensi di areal kerjanya, maka dapat menggunakan data potensi unit manajemen lain yang berada di sekitar areal dan memiliki karakteristik biofisik yang hampir sama. e. Ukuran plot diisi dengan “0.25”. f. Percent additional plots atau persentase plot tambahan direkomendasikan setidaknya 10-20% (sepuluh sampai dengan dua puluh persen). g. Sebagai contoh, berdasarkan hasil perhitungan menggunakan Q IHMB Calculator didapatkan plot contoh yang harus dibuat pada tingkat kesalahan 10% (sepuluh persen) dan selang kepercayaan 99% (sembilan puluh sembilan persen) yaitu sebanyak 14 (empat belas) plot contoh, terdiri dari 2 (dua) plot pada stratum 1 (satu), 5 (lima) plot pada stratum 2 (dua), 2 (dua) plot pada stratum 3 (tiga), 4 (empat) plot pada stratum 4 (empat) dan 1 (satu) plot pada stratum 5 (lima). Namun demikian, mengingat jumlah plot pada setiap stratum minimal yaitu 3 (tiga) plot maka banyaknya plot yang harus dibuat menjadi 18 (delapan belas) plot contoh yang terdiri dari 3 (tiga) plot pada stratum 1 (satu), 5 (lima) plot pada stratum 2 (dua), 3 (tiga) plot pada stratum 3 (tiga), 4 (empat) plot pada stratum 4 (empat) dan 3 (tiga) plot pada stratum 5 (lima). 8. Rancangan Pengambilan Contoh (sampling design). Rancangan pengambilan contoh yang digunakan adalah purposive sampling yang didasarkan pada hasil stratifikasi kelas kerapatan tegakan. 476 Lokasi plot contoh ditentukan berdasarkan purposive sampling, kemudian GPS digunakan untuk mencocokkan ketepatan lokasi pembuatan plot contoh sesuai dengan lokasi plot yang telah ditetapkan. Dalam hal penetapan lokasi plot contoh, agar memperhatikan jaringan jalan dan sungai pada lokasi areal kerja, sehingga plot yang akan dibuat tidak memotong baik jalan maupun sungai. Dalam hal penentuan letak plot contoh, keteletian dan kecermatan kita sangat diperlukan dalam melakukan pemilihan plot-plot yang cukup representatif. Contoh penentuan lokasi plot contoh dapat dilihat pada gambar berikut ini. 477 9. Pelaksanaan Lapangan. Tim pelaksana kegiatan IHMB. Untuk pelaksanaan kegiatan IHMB perlu dibentuk tim pelaksana IHMB yang terdiri dari: a. Ketua Tim Pelaksana; b. Kepala Regu; dan c. Anggota Regu. Ketua tim pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap semua pelaksanaan kegiatan IHMB, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun dalam pelaporan hasil IKHB. Ketua Regu bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan, pencatatan data, dan pelaporan hasil kerja regunya. Jumlah anggota setiap regu sekurang-kurangnya terdiri dari: a. 1 (satu) Kepala Regu, bertugas mencatat dan mengisi tally sheet, serta bertanggung jawab dalam pencarian plot dengan GPS serta mengarahkan anggota perintis menuju plot; b. 2 (dua) personil untuk pembuatan plot contoh dan perintisan jalur; c. 2 (dua) personil untuk pengukuran dan identifikasi jenis pohon; dan d. 1 (satu) personil untuk membantu kelancaran operasional umum. 10. Perlengkapan Regu. Perlengkapan yang diperlukan dalam tiap regu meliputi: a. Peta Kerja skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) yang sudah ditumpang susun dengan peta rencana desain sampling (berisi informasi stratum, sebaran plot, jaringan jalan, sungai, dan sebagainya); 478 b. Tally sheet, alat tulis dan buku panduan; c. 1 (satu) buah kompas; d. 1 (satu) unit GPS (Global Positioning System) e. 1 (satu) buah Clinometer untuk mengukur lereng dan tinggi pohon; f. 1 (satu) buah meteran 50 m (lima puluh meter); g. 1 (satu) pita ukur diameter (phi-band); h. Label untuk penandaan pohon dan patok; dan i. Perlengkapan personal (botol air, tas, parang, kotak P3K, dan sebagainya). 11. Teknik Pembuatan Plot Contoh dan Pengumpulan Data. a. Titik Ikat: Sebelum kegiatan lapangan dimulai, terlebih dahulu sudah dibuat rencana desain plot pengamatan berupa peta bagan sampling. Titik ikat yang sudah dibuat dalam peta tersebut (berupa bentuk-bentuk fisik permanen seperti simpang sungai, simpang jalan, jembatan atau landmark lainnya), kemudian posisinya dicari di lapangan dengan menggunakan GPS atau menggunakan koordinat peta yang ada. Titik ikat ini dimaksudkan untuk mendapatkan posisi awal plot contoh dengan mengukur jarak dan sudut arah atau azimuth dari titik ikat tersebut. b. Titik Pusat Plot: 1) Ukur azimuth atau sudut arah dan jarak dari titik ikat ke titik pusat plot awal; 2) Gambarkan jalan masuk menuju plot yang memperlihatkan keadaan setiap 50 m (lima puluh meter) berdasarkan arah dan jarak rintisan dari titik ikat; dan 479 3) Saat membuat rintisan masuk, sedapat mungkin mengurangi kerusakan terhadap sumber daya seperti rotan atau jenis-jenis komersil lainnya. Patok rintisan dibuat hanya dari pancang jenis non komersil. c. Bentuk dan Ukuran Plot Contoh: Plot contoh untuk pengamatan pohon pada hutan alam berbentuk persegi (square plot) berukuran paling sedikit 0,25 Ha (dua puluh lima perseratus hektare) dengan lebar 50 m (lima puluh meter) dan panjang 50 m (lima puluh meter). Tahapan yang dilakukan dalam pembuatan plot pengamatan, antara lain: 1) Dari titik pusat plot bidik azimuth 180° (arah Selatan), kemudian ukur jarak sepanjang 25 m (dua puluh lima meter) (titik awal plot); 2) Dari titik awal plot tersebut, bidik azimuth 270° (arah Barat) dan ukur jaraknya 25 m (dua puluh lima meter), kemudian pasang patok sementara sebagai tanda (A); 3) Dari titik A bidik azimuth 0° (arah Utara) dan ukur jarak sepanjang 50 m (lima puluh meter), kemudian pasang patok sementara sebagai tanda (B); 4) Dari titik B bidik azimuth 90° (arah Timur) dan ukur jaraknya 50 m (lima puluh meter), kemudian pasang patok sementara sebagai tanda (C); 5) Dari titik C bidik lagi azimuth 180° (arah selatan) sejauh 50 m (lima puluh meter), kemudian pasang patok sementara sebagai tanda (D); dan 6) Bidik dari titik D ke titik A (azimuth 270°), pastikan jaraknya sebesar 50 m (lima puluh meter). 480 d. Pada titik awal plot yang terletak di tengah jalur dengan arah utara-selatan dipasang sebuah patok permanen. Patok tersebut dapat digunakan sebagai tanda awal jalur. Patok permanen kemudian diberi nomor stratum dan nomor plot, misalnya STR01,01 yang berarti Stratum 01, plot nomor 1 (satu). e. Pencatatan Informasi dan Kondisi Umum Informasi dan kondisi umum dicatat pada Daftar Isian (tally sheet) TS1-IHMB, mencakup: 1) Nomor dan Nama Stratum: Catat nomor dan nama stratum sesuai dengan peta desain IHMB yang merupakan rencana kegiatan. 2) Nomor plot contoh: Nomor plot contoh terdiri dari 2 (dua) bagian, nomor stratum dan nomor plot contoh. Misal, stratum 3 (tiga), plot contoh nomor 2 (dua), maka ditulis STR03-02. 3) Nama regu inventarisasi: Masukan nama-nama regu yang melakukan kegiatan pengukuran. 4) Tanggal inventarisasi: Catat tanggal pengukuran plot dengan format “HHBBTT” (huruf H untuk tanggal, huruf B untuk bulan dan huruf T untuk tahun). A B C D 2 5 m 25 m Gambar Layout Plot Quick IHMB Keterangan: Titik pusat plot Titik awal plot Arah bidikan A, B, C, D Titik sudut plot 5 0 m 50 m 481 5) Ketinggian: Ukur ketinggian dari permukaan laut (mdpl) dengan mengacu pada peta topografi yang tersedia. 6) Kemiringan lereng (slope) : Ukur kemiringan lereng dalam persen (%) pada jalur sejauh 50 m (lima puluh meter) mulai dari titik awal plot contoh ke arah Utara, Timur, Selatan, dan Barat. 7) Fisiografi (keadaan muka bumi): Tentukan keadaan fisiografi daerah di sekitar plot contoh berdasarkan kriteria sebagai berikut: 7.1. Datar : kelerengan tidak melebihi 10% (sepuluh persen), beda ketinggian antara titik tertinggi dengan terendah tidak lebih dari 2 m (dua meter). 7.2. Bergelombang : kelerengan berkisar antara 11–25%, beda ketinggian antara titik tertinggi dengan terendah sekitar 2– 5 m. 7.3. Puncak punggungan : kelerengan melebihi 25% (dua puluh lima persen), 2 (dua) kelerengan yang bertentangan mencapai titik tertinggi. 7.4. Lereng atas : kelerengan melebihi 25% (dua puluh lima persen), terletak pada bagian ketiga teratas dari lereng. 7.5. Lereng tengah : kelerengan melebihi 25% (dua puluh lima persen), terletak antara lereng atas dan lereng bawah. 482 7.6. Lereng bawah : kelerengan melebihi 25% (dua puluh lima persen), terletak pada bagian ketiga terendah dari lereng. 7.7. Lembah : terletak pada daerah lembah yang lebar minimalnya 20 m (dua puluh meter). 7.8. Lembah curam : kelerengan melebihi 25% (dua puluh lima persen), 2 (dua) kelerengan yang bertentangan mencapai titik terendah. 8) Kondisi tapak: Kondisi tapak ditentukan di dalam plot 50 m x 50 m dan dinyatakan dalam kategori atau kelas kondisi tapak sebagai berikut: 8.1. Tidak ada : tidak ada ciri khas tentang kondisi tapak di daerah tersebut. 8.2. Berbatu : lebih dari 1/3 areal merupakan areal berbatu. 8.3. Rawa : lebih dari separuh areal merupakan areal yang digenangi air (terutama pada musim hujan). 8.4. Labil : lebih dari 1/3 areal dipengaruhi oleh erosi seperti tanah longsor atau terkikis air. 483 9) Jenis tanah: Digolongkan ke dalam jenis tanah mineral atau gambut. 10) Bekas tebangan: Dicatat tahun kegiatan penebangan. 11) Bekas kebakaran: Dicatat tahun kejadian kebakaran. f. Pengukuran Dimensi Tegakan. Tujuan utama IHMB untuk mengetahui kondisi sediaan tegakan (timber standing stock). Dalam hal ini, untuk menghitung volume tegakan semua jenis (all species) yang terdiri dari pohon-pohon dengan diameter setinggi dada (dbh) sama dengan atau lebih besar dari 10 cm (sepuluh sentimeter). Oleh karena itu, terhadap plot IHMB yang berbentuk persegi (square plot) berukuran panjang 50 m (lima puluh meter) dan lebar 50 m (lima puluh meter) dilakukan pengukuran dimensi tegakan terhadap seluruh pohon yang berada di dalam plot dengan diameter lebih besar dan sama dengan 10 cm (sepuluh sentimeter) atau mulai dari tingkat tiang. Dengan kata lain, tidak dilakukan pembagian sub-plot pada masing-masing tingkat pertumbuhan. g. Penentuan Posisi Pohon yang diukur dalam Plot Contoh. Penentuan posisi pohon apakah masuk atau tidak di dalam suatu plot contoh ditentukan oleh posisi bagian tengah pohon (inti pohon). Apabila suatu pohon berada di tepi garis plot, inti pohon harus benar-benar diperiksa, apakah termasuk dalam “pohon masuk” atau “pohon keluar”. Kaidah yang digunakan sebagai berikut: 484 1) Bila inti pohon terletak di dalam plot maka pohon termasuk di dalam plot. 2) Jika inti pohon terletak di luar batas plot maka pohon tidak termasuk di dalam plot. 3) Jika inti pohon tepat berada pada batas plot maka pohon pertama dengan kondisi demikian yaitu termasuk di dalam plot, kemudian pohon kedua dengan kondisi demikian tidak termasuk di dalam plot, demikian seterusnya. Gambar 11. Penentuan Posisi “Pohon Masuk” (•) dan “Pohon Keluar”(X) h. Pemasangan Label Pohon. 1) Pemasangan label pohon dilakukan pada seluruh jenis pohon (all species) berdiameter 10 cm (sepuluh sentimeter) ke atas atau mulai dari tingkat tiang yang berada dalam plot contoh. 2) Label pohon dipasang pada ketinggian 15 cm (lima belas sentimeter) di atas lingkar pengukuran diameter dan menghadap selatan, agar lebih mudah dilihat dari rintisan plot. Label pohon yang dipasang terbuat dari material yang tidak mudah rusak, misalnya plat aluminium atau 485 Informasi dan Kondisi Umum INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA PT. …...................................................... X (Longitude) Y (Latitude) INFORMASI PLOT Ketinggian : Kemiringan : Fisiografi : Kondisi tapak : Jenis Tanah : Tahun tebangan : Tahun terbakar : Keterangan : Photo Kondisi Plot : TS1-IHMB 50m Nama Regu 5 0 m Stratum No Plot Koordinat GPS Tanggal plastik berukuran 7 cm x 4 cm. 3) Label pohon ini akan digunakan untuk bahan monitoring. Format Daftar Isian (Tally Sheet 1) (TS1) sebagai berikut: 486 i. Parameter yang Diukur. Dimensi tegakan mulai tingkat tiang, dicatat jenis dan diameter setinggi dada (dbh-Diameter at Breast Height), yaitu pada ketinggian 1,3 m (satu dan tiga persepuluh meter) di atas permukaan tanah atau untuk pohon yang tidak normal, pengukuran dilakukan pada tempat yang ditentukan. Selain itu, dilakukan juga pengukuran tinggi total dan tinggi bebas cabang. Data yang telah dikumpulkan dicatat pada Daftar Isian (Tally Sheet) TS2-IHMB. j. Pengukuran Tinggi Pohon. 1) Persiapan Sebelum melakukan pengumpulan data (pengukuran tinggi), terlebih dahulu persiapkan alat yang dibutuhkan, meliputi alat tulis, alat ukur diameter/keliling pohon, alat ukur tinggi yaitu clinometer, tongkat bantu untuk mengukur tinggi sepanjang 5,5 m (lima dan lima persepuluh meter) (dapat dipanjang-pendekkan) atau dengan menggunakan laser distance meter untuk memudahkan pengukuran. 2) Pengumpulan data Peubah yang diukur dalam pengukuran tinggi adalah tinggi total (ht), tinggi bebas cabang (hcp), ujung tongkat (hp) dan tinggi pada ketinggian 1,5 m (satu dan lima persepuluh meter) (hb) dari atas tanah. Untuk lebih jelasnya lihat Gambar di bawah ini. 487 Gambar 12 Pengukuran Diameter Gambar 13. Pengukuran Tinggi Pohon menggunakan Clinometer ht hcp hp hb 488 Pengukuran Dimensi Tegakan INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA PT. …...................................................... X (Longitude) Y (Latitude) PARAMETER YANG DIUKUR No Nama Jenis DBH (cm) Ttot (m) Tbc (m) ht (%) hcp (%) hp (%) hb (%) * Keterangan diisi jika pohon yang diukur memiliki kondisi tidak normal seperti patah, doyong, cacat, dll. TS2-IHMB Nama Regu Stratum No Plot Koordinat GPS Tanggal 50m 5 0 m Ket* Format Daftar Isian (Tally Sheet 2) (TS2) sebagai berikut: 489 BAB III ALAT BANTU DALAM INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA Pengertian alat bantu dalam IHMB yaitu alat yang digunakan untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan inventarisasi hutan selain alat-alat pengukur dimensi pohon maupun dimensi tegakan. Alat bantu yang dimaksud antara lain Tabel Tinggi Pohon yang diperoleh dari hasil penjabaran kurva tinggi pohon dan tabel volume pohon yang berkaitan langsung dengan kegiatan inventarisasi hutan yang dilakukan (IHMB). Untuk menyusun kurva tinggi pohon, kurva volume pohon dan kurva diameter tajuk pohon, diperlukan pengukuran terhadap dimensi pohon contoh atau pohon model, yaitu meliputi diameter pohon, tinggi pohon, volume pohon dan diameter tajuk pohon dari pohon-pohon terpilih sebagai pohon contoh. A. IHMB Berbasis Terestris. 1. Pohon Contoh atau Pohon Model. a. Kriteria pohon contoh. Kriteria pohon yang dapat digunakan sebagai pohon model (pohon contoh) untuk diukur diameter pohon, tinggi pohon dan diameter tajuknya yaitu pohon yang sehat, pertumbuhan normal, berbatang lurus dan tajuknya tidak patah. Pohon contoh tersebut dipisahkan untuk digunakan sebagai pembentuk model kurva, baik untuk kurva tinggi pohon, kurva volume pohon, maupun untuk kurva diameter tajuk pohon (± 2/3 dari jumlah pohon contoh yang diukur) dan sisanya digunakan untuk uji validasi model. 490 b. Pembentukan kelas diameter pohon contoh. Hutan alam mempunyai jenis-jenis pohon yang banyak dan jenis-jenis pohon tersebut biasanya digolongkan dalam kelompok-kelompok jenis. Umumnya pengelompokkan jenis pada hutan alam masih berdasarkan nilai komersialnya. Sehubungan dengan itu, kurva-kurva yang digunakan di hutan alam ini adalah kurva dari berbagai kelompok jenis. Pengelompokan jenis-jenis pohon pada hutan alam, yaitu terdiri dari kelompok jenis meranti, dan kelompok jenis rimba campuran. Untuk jenis-jenis kayu mewah, dalam penyusunan Tabelnya, baik Tabel Tinggi Pohon, Tabel Volume Pohon maupun Tabel Diameter Tajuk Pohon, dimasukan dalam kelompok jenis rimba campuran. Untuk jenis-jenis kayu yang dilindungi apabila merupakan termasuk dalam jenis meranti maka tabelnya dimasukan dalam kelompok jenis meranti, sedangkan jenis lainnya dimasukan dalam tabel kelompok jenis kayu rimba campuran. Untuk setiap kelompok jenis pohon, pengambilan pohon contoh agar tersebar pada setiap kelas diameter di mana kelas diameter dibuat mulai dari 10 cm (sepuluh sentimeter) dengan interval 5 cm (lima sentimeter) antara lain kelas 10–14,9 cm, 15– 19,9 cm, 20–24,9 cm, dan seterusnya. Jumlah pohon model (pohon contoh) dalam kelas diameter 10–14,9 cm sampai 30– 34,9 cm ditentukan sebanyak 15 (lima belas) buah, untuk selanjutnya sampai dengan kelas diameter 45,0–49,9 cm jumlah pohon contoh setiap kelas diameter yaitu 10 (sepuluh) buah. Untuk pohon di atas 50 cm (lima puluh sentimeter), interval kelas yang digunakan 10 cm (sepuluh sentimeter), dengan jumlah pohon contoh dalam kelas diameter sebanyak 5 (lima) buah pohon per 491 kelas. Jumlah pohon contoh untuk setiap kelompok jenis disajikan dalam tabel jumlah pohon contoh untuk setiap kelompok jenis, sebagai berikut: Tabel. Jumlah Pohon Contoh untuk Setiap Kelompok Jenis Kelas Diameter (cm) Jumlah Sampel (pohon) 10,0 – 14,9 15 15,0 – 19,9 15 20,0 – 24,9 15 25,0 – 29,9 15 30,0 – 34,9 15 35,0 – 39,9 10 40,0 – 44,9 10 45,0 – 49,9 10 50,0 – 59,9 5 60,0 – 69,9 5 70,0 – 79,9 5 ≥ 80,0 5 2. Tabel Tinggi Pohon. a. Pengertian. Alat bantu dalam IHMB yang diperlukan yaitu Tabel Tinggi Pohon yang dibangun atas dasar kurva tinggi pohon yang memberikan gambaran tentang hubungan diameter pohon dengan tinggi pohon. Hubungan antara diameter pohon dengan tinggi pohon tersebut dibentuk melalui pengukuran diameter pohon dan tinggi pohon sejumlah individu pohon terpilih (pohon contoh) kemudian menghubungkan keduanya dengan analisis regresi sehingga bisa dibentuk sebuah persamaan kurva tinggi. 492 Cara lain yang lebih sederhana untuk membentuk kurva tinggi yaitu dengan menghitung tinggi rataan tiap-tiap kelas diameter yang kemudian diplotkan dalam sistem koordinat X-Y. Dengan demikian akan diperoleh sebuah pencaran titik (scatter diagram). Tahap berikutnya adalah menarik garis lengkung yang melewati tengah titik-titik tersebut. Akurasi dari teknik ini memang tidak tinggi, tetapi sudah bisa digunakan untuk pengelolaan hutan masyarakat yang banyak membutuhkan teknik-teknik sederhana. Kurva tinggi yang digunakan adalah kurva tinggi komersial (merchantable height curve), yaitu kurva yang memberikan hubungan antara diameter dengan tinggi komersial (tinggi yang dapat dimanfaatkan). Sampai sekarang kayu yang diambil dalam penebangan hutan alam hanya sampai pada batas panjang komersial, sedangkan sisanya ditinggal di hutan. b. Pengukuran Tinggi Pohon Contoh. Metode yang digunakan merupakan metode gabungan antara metode trigonometri dan metode geometri. Metode ini tidak menggunakan alat ukur yang mahal dan canggih, tidak menggunakan pengukuran jarak dan mudah dilakukan. Perhitungan nilai tinggi dilakukan di kantor. Alat-alat yang digunakan untuk mengukur tinggi yaitu: 1) Clinometer; 2) Tongkat ukur, alat bantu untuk mengukur tinggi sepanjang 5,5 m (lima dan lima persepuluh meter) (dapat dipanjang-pendekkan) atau dengan menggunakan laser distance metre yang ada untuk memudahkan pengukuran; 3) Alat tulis-menulis dan perlengkapan lapangan. 493 Variabel-variabel yang diukur dalam pengukuran tinggi yaitu tinggi total (ht), tinggi bebas cabang (hbc), ujung tongkat aluminium (hp) dan tinggi pada ketinggian 1,5 m (satu dan lima persepuluh meter) dari atas tanah (hb). Perhatikan bahwa posisi tongkat ukur harus di sisi pohon (lihat Gambar 14 di bawah). Gambar 14. Pengukuran Tinggi Pohon dengan Clinometer Pengukuran dilakukan dengan clinometer dan yang dibaca yaitu kelerengan dalam satuan % (persen), tidak boleh dalam satuan derajat. Hasil-hasil pengukuran dimasukkan dalam daftar isian pengukuran tinggi sebagai berikut: 494 Nama jenis : Kelompok jenis : Tanggal Pengukuran : Lokasi : Tabel. Form Isian Hasil Pengukuran Clinometer Untuk Pengukuran Tinggi Pohon. No. Pohon Diameter (cm) ht (%) hbc (%) hp (%) hb (%) Keterangan 1 2 … … Tinggi total pohon dihitung dengan rumus: 5,1)4(     bp bt hh hh tinggi di mana : ht yaitu pembacaan clinometer (%) pada tinggi total; hb yaitu pembacaan clinometer (%) pada ketinggian 1,5 m (satu dan lima persepuluh meter) dari tanah; dan hp yaitu pembacaan clinometer (%) pada ujung tongkat. Untuk mencari tinggi bebas cabang digunakan rumus: 5,1)4(     bp bbc hh hh tinggi di mana: hbc yaitu pembacaan clinometer (%) pada tinggi bebas cabang, hb yaitu pembacaan clinometer (%) pada ketinggian 1,5 m (satu dan lima persepuluh meter) dari tanah, dan hp yaitu pembacaan clinometer (%) pada ujung tongkat. 495 Semua pengukuran tinggi pohon dengan menggunakan alat ukur yang lain, dapat diterima sepanjang teknik pengukurannya memenuhi kaidah ilmiah. c. Membentuk Kurva Tinggi Pohon. Tinggi pohon dapat dibedakan dalam 2 (dua) macam tinggi pohon bebas cabang dan tinggi pohon total. Dengan variabel yang ada, hubungan yang dikembangkan terdiri dari beberapa model hubungan yaitu antara diameter pohon dengan tinggi pohon bebas cabang atau dapat pula diameter pohon dengan tinggi pohon total, sebagaimana contoh dalam kurva tinggi berbagai kelompok jenis dalam tabel kurva tinggi berbagai kelompok jenis hutan bekas tebangan di Kalimantan. Kurva tinggi pohon pada hutan alam disusun untuk menduga tinggi komersial (merchantable height curve), yaitu kurva yang memberikan hubungan antara diameter dengan tinggi komersial, yaitu tinggi pohon sampai batas yang dapat dimanfaatkan. Pada hutan alam terdapat bermacam jenis pohon, yang dapat digolongkan dalam kelompok-kelompok jenis. Berkaitan dengan hal tersebut maka kurva tinggi pohon yang digunakan di hutan alam yaitu kurva tinggi dari berbagai kelompok jenis. Data lapangan yang sudah dihitung akan menghasilkan informasi tentang diameter, tinggi bebas cabang, dan tinggi total dari semua pohon contoh. Untuk menghubungkan diameter dengan tinggi total, atau antara diameter dengan tinggi bebas cabang bentuk kurva bervariasi dari suatu tegakan hutan dengan tegakan hutan yang lain, sehingga untuk menggambarkan hubungan antara tinggi pohon dengan 496 diameter pohon, banyak fungsi-fungsi matematis untuk menggambarkan hubungan tersebut yang telah dikembangkan, antara lain diantaranya adalah (Husch, Beers and Kershaw, 2003; van Laar and Akca, 1997 dan Husch, 1963) : h = 4.5 + b1 D + b2 D2 (Trorey, 1932) h = 4.5 + h (1- e-aD) (Meyer, 1940) Log h = b0 + b1 log D (Stoffels and Van Soest, 1953) h = b0 + b1 log D (Henricksen, 1950) Log h = b0 + b1 D-1 (Avery and Burkhart, 2002) h = b0 Db1 atau log h = log b0 + b1 log D (Prodan et al. (1997) h = b0 + b1 D + b2 D2 h–1.3 = b1 D + b2 D2 h = b0 + b1 ln (D) lon (h) = b0 + b1 ln (D) Di mana : bi = koefisien-koefisien yang harus dicari melalui analisis regresi H = tinggi pohon (m) D = diameter pohon setinggi dada (cm) ln = natural logaritma Model persamaan kuadratik yang banyak digunakan antara lain sebagai berikut: h = b0 + b1d + b2 d 2 497 T in g g i to ta l (m ) Teknik mencari koefisien regresi dapat dilihat pada buku buku statistika, karena itu tidak dijelaskan di bagian ini. Program komputer statistika atau program spreadsheet seperti Microsoft Excel juga menyediakan modul analisis regresi yang dapat digunakan untuk mencari koefisien-koefisien regresi tersebut, termasuk juga kekuatan hubungan antar variabelnya. Kurva tinggi yang dapat digunakan yaitu kurva yang hubungan antara diameter pohon dan tinggi pohonnya cukup kuat. Hubungan diameter (d) -tinggi total (ht) hutan alam, semua jenis pohon 40 35 30 25 20 15 ht = 10.822Ln(d) - 16.002 10 R2 = 0.7026 5 0 0 20 40 60 80 100 Diameter (cm) Gambar 15. Diagram Pencar (Scatter Diagram) Hubungan Antara Tinggi Pohon Total dengan Diameter Pohon Berikut di bawah ini yaitu persamaan-persamaan kurva tinggi untuk berbagai kelompok jenis yang diperoleh dari data hutan bekas tebangan di Pulau Kalimantan. 498 Tabel. Kurva Tinggi Berbagai Kelompok Jenis Hutan Bekas Tebangan di Kalimantan Perbedaan kurva tinggi untuk kelompok jenis yang sama menyatakan perbedaan site di mana pohon contoh diambil. Hal ini menunjukkan bahwa pada lokasi yang berbeda, dapat diperoleh kurva tinggi yang berbeda pula. Dengan demikian setiap PBPH sebaiknya mempunyai kurva yang berasal dari wilayahnya masing- masing. d. Analisis Data Kurva Tinggi Pohon. Tinggi semua pohon sampel kemudian dihubungkan dengan dbh pohon sampel yang bersangkutan. Salah satu model persamaan yang dapat digunakan, yaitu: h = bo (dbh) b1 di mana : h = tinggi pohon d = diameter pohon 499 jika persamaan tersebut ditransformasikan ke dalam bentuk logaritma: log h = log bo + b1 log d di mana bo dan b1 merupakan koefisien regresi yang harus dicari melalui analisa regresi. Selain itu perlu dihitung pula koefisien korelasi ( r ) antara tinggi pohon dengan diameter pohon untuk melihat kekuatan hubungan kedua peubah tersebut. Makin tinggi nilai koefisien korelasinya maka hubungan antara tinggi pohon dengan diameter pohon makin baik. Oleh karena itu, dalam mencari hubungan kedua peubah tersebut yang baik, perlu dicoba beberapa persamaan regresi dan kemudian dipilih persamaan yang terbaik. Persamaan regresi yang terbaik dan terpilih, untuk dapat digunakan dalam menyusun Tabel Tinggi Pohon maka persamaan regresi terpilih tersebut perlu dilakukan uji validasi persamaan regresi dengan menggunakan data pohon contoh yang sudah disediakan untuk uji validasi. Uji validasi dapat menggunakan Simpangan Agregat (SA), Simpangan Rata-rata (SR), Root Mean Square Error (RMSE), Bias atau dengan Uji Khi-Kuadrat (Chi-Square). e. Tabel Diameter Tajuk Pohon. 1) Pengukuran diameter tajuk pohon contoh. Pengertian diameter tajuk pohon adalah merupakan panjang rata-rata dari titik-titik proyeksi tajuk pada bidang mendatar di permukaan tanah, yang diukur pada arah tajuk yang terlebar dan arah tajuk tegak lurus dari arah tajuk yang terlebar tersebut (jadi setiap pohon contoh ditentukan 4 (empat) buah titik proyeksi tajuknya 500 dan diukur jaraknya pada arah yang saling tegak lurus). 2) Membentuk kurva diameter tajuk pohon. Kurva diameter tajuk pohon dibentuk atas dasar hubungan antar diameter setinggi dada pohon contoh dengan diameter tajuknya. Untuk membentuk kurva ini, dapat digunakan persamaan-persamaan regresi yang umum berlaku, antara lain: Log D = b0 + b1 log d D = b0 + b1 log d Log D = b0 + b1 d-1 D = b0 db1 log D = log b0 + b1 log d D = b0 + b1 d + b2 d2 D = b0 + b1 ln (d) lon (D) = b0 + b1 ln (d) di mana : bi = koefisien-koefisien yang harus dicari melalui analisis regresi D = Diameter tajuk pohon (m) d = diameter pohon setinggi dada (cm) Ln = natural logaritma Apabila dalam persamaan kurva hubungan antara diameter pohon setinggi dada dengan diameter tajuk pohon tersebut mempunyai korelasi yang cukup kuat maka diameter tajuk pohon ini dapat digunakan untuk menduga volume pohonnya. Pendugaan volume pohon ini dapat digunakan apabila aksesibilitas areal yang di IHMB cukup rendah, sehingga 501 dengan bantuan citra dengan skala yang memungkinkan untuk dilakukan pengukuran diameter tajuknya, maka penentuan volume pohonnya sangat memungkinkan, dengan terlebih dahulu membuat kurva hubungan antara volume pohon dengan diameter tajuk pohonnya. 3) Analisis data kurva diameter tajuk pohon. Analisa data kurva diameter tajuk pohon dapat dilakukan dengan cara yang sama seperti dalam analisa data kurva tinggi pohon sebagaimana yang telah diuraikan tersebut di atas. 4) Tabel Volume Pohon. Untuk mengatasi masalah pendugaan volume pohon untuk pohon-pohon hasil IHMB maka volume pohon hasil IHMB dapat ditentukan dengan rumus volume: V = 0,25 π x d2 x h x f di mana : V = volume pohon (m3) Π = konstanta phi = 3,14 d = diameter pohon (m), hasil pengukuran pohon pohon dalam IHMB h = tinggi pohon (m), yang diperoleh dari Tabel Tinggi Pohon f = angka bentuk pohon = 0,6 Dalam kegiatan IHMB, seluruh pohon-pohon dalam petak petak ukur dalam jalur terpilih dilakukan pengukuran diameter pohon setinggi dada. Dengan bantuan Tabel Tinggi Pohon yang telah diuraikan terdahulu maka semua pohon hasil IHMB dapat ditentukan tinggi pohonnya. Atas dasar dimensi pohon yaitu diameter dan tinggi pohon 502 maka Volume pohon-pohon hasil IHMB dapat ditentukan dengan menggunakan rumus volume pohon. B. IHMB Berbasis Citra Resolusi Sangat Tinggi. 1. Pohon Contoh atau Pohon Model. Kriteria pohon contoh dan plot contoh. Untuk penyusunan Tabel Volume Tegakan berbasis citra resolusi sangat tinggi maka kriteria plot klaster yang dapat digunakan sebagai plot untuk penyusunan model penduga volume tegakan berbasis citra yaitu: a. Mudah diamati pada citra (jelas dan tajam) serta tidak tertutup awan atau asap; dan b. Mempunyai aksesibilitas fisik dan sosial politik yang baik sehingga dapat dikunjungi dan diukur di lapangan. 2. Pembentukan Kelas Persentase Tajuk (C), Kerapatan Pohon (N), dan Diameter Tutupan Tajuk (D). Untuk kepentingan produksi, umumnya jenis–jenis pohon pada hutan alam dikelompokkan atas jenis–jenis sebagaimana pelaksanaan IHMB berbasis terestris. Agar model dapat tersusun maka sebaran plot contoh yang diambil diharapkan mewakili semua kondisi tegakan sehingga mencakup variasi huruf C, huruf D dan huruf N. Jumlah plot pada setiap kelas huruf C, huruf D dan huruf N dianjurkan sebagaimana disajikan pada tabel jumlah contoh untuk setiap kelas huruf C, huruf D, dan huruf N. Oleh karena mencari plot–plot perwakilan sangat sulit dilakukan dikarenakan faktor alam dan aksesibilitas, maka jumlah tersebut tidak mengikat. 503 Tabel. Jumlah Contoh untuk Setiap kelas C, D, dan N Kelas C (%) Jumlah Plot 10 ~ 20 20~25 21 ~ 40 20~25 41 ~ 60 15~20 61 ~ 80 13~15 81 ~ 100 12~15 Kelas D Jumlah Sampel < 5 20~25 6 ~ 10 20~25 11 ~ 15 15~20 16 ~ 20 13~15 > 21 12~15 Kelas N Jumlah Sampel < 20 20~25 21 ~ 40 20~25 41 ~ 60 15~20 61 ~ 100 13~15 100 12~15 3. Model Volume Tegakan Citra. a. Pengukuran Peubah Tegakan pada Plot Klaster. Metode pengukuran peubah-peubah tegakan guna penyusunan model volume tegakan citra dilakukan menggunakan metode yang sama dengan IHMB berbasis terestris. b. Model–Model Penduga Volume Tegakan Citra. Dalam kegiatan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala berbasis citra, disusun Tabel Volume Tegakan melalui penjabaran dari model volume tegakan citra. Peubah-peubah yang dapat digunakan untuk menyusun model penduga 504 volume tegakan berbasis citra resolusi sangat tinggi dan/atau tinggi diantaranya yaitu: 1) Persen penutupan tajuk (C); 2) Diameter tajuk (D); dan 3) Jumlah pohon (N). Secara matematis hubungan fungsinya dapat dinyatakan sebagai berikut: VT = f (C, D, N) Model-model persamaan regresi yang menyatakan hubungan antara volume tegakan dengan peubah-peubah tegakan yang diukur pada citra dapat dinyatakan dengan bentuk: 1) Persamaan matematis (model matematis). 2) Tabel volume tegakan citra. 3) Grafik atau kurva tegakan. Model-model regresi yang diperoleh selanjutnya dapat digunakan untuk menyusun buku IHMB. Model-model persamaan regresi umumnya menggunakan hubungan antara volume tegakan per hektare dengan 1 (satu) atau beberapa peubah tegakan yang diukur pada citra dengan bentuk-bentuk persamaan sebagai berikut: 1) VT = f (C) Bentuk persamaan hubungan antara volume tegakan dan persentase tutupan tajuk (C) yang dapat diuji yaitu: V = a + bC V = aCb 2) VT = f (D) 505 Untuk hutan berdaun lebar, umumnya terdapat korelasi yang tinggi antara diameter tajuk (D) dengan diameter batang (dbh), oleh karenanya maka dapat dibuat persamaan yang menyatakan hubungan antara volume tegakan dengan diameter tajuk rata–rata (D) yang dengan bentuk-bentuk persamaan sebagai berikut: VT = a +bD VT = a + bD2 VT = aDb 3) VT = f (N) Bentuk persamaan hubungan antara volume tegakan dan jumlah pohon per hektare yang dapat diuji yaitu: VT = a + bN VT = aNb 4) VT = f (C, D, N) Bentuk–bentuk lain dari model penduga volume tegakan berbasis citra yang dapat dibangun yaitu menggunakan 2 (dua) atau 3 (tiga) peubah bebas tegakan yaitu peubah huruf C, huruf D, dan/atau huruf N. Perlu dicatat bahwa diameter tajuk rata-rata (D) tidak selalu mempunyai korelasi yang positif tetapi ada juga yang berkorelasi negatif dengan volume tegakan. Pada IHMB berbasis citra, istilah “Crown closure (C atau penutupan tajuk)” umumnya digunakan untuk tegakan berdaun lebar (di mana terdapat lebih dari satu stratum) sedangkan “Crown cover (C atau tutupan tajuk)” digunakan untuk hutan tanaman yang umumnya mempunyai satu lapisan tajuk (unistory). Model-model penduga volume tegakan 506 menggunakan peubah citra yang dapat dibangun adalah sebagai berikut: VT = a + bND2 VT = aCbDd VT = a + bC + cD + dN VT = aCbDcNd VT = aDbNc VT = a + bC + cD VT = a + bD + CN Volume tegakan berbasis citra juga dapat diestimasi menggunakan kunci interpretasi dengan cara membanding antara citra yang diamati dengan stereogram dan/atau monogram dari tegakan yang sama dan telah diketahui volumenya. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pada keadaan keadaan tertentu peubah bebas persen penutupan tajuk (C) lebih baik dibandingkan dengan peubah-peubah lainnya. Untuk itu perlu melakukan pengujian terhadap korelasi antara peubah-peubah dalam regresi. Perlu diingat bahwa regresi yang dibangun sedapat mungkin berbentuk model yang sederhana dengan peubah, mudah diukur, konsisten tetapi mempunyai ketelitian yang cukup tinggi. Pertimbangan tersebut perlu diperhatikan mengingat tujuan dari pembuatan regresi tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi pekerjaan dalam menduga volume tegakan melalui citra 507 Potensi Tegakan 20.0% Nilai default adalah 10% Nilai yang dapat dimasukkan: 80%, 90%, 95%, 98%, 99%. Nilai default adalah 90% Percent additional plots: 10% Rataan Potensi Standard Deviation Ukuran Plot Stratum Jumlah Plot (n) (m3/ha) (m3/ha) (ha) Ni wi wi * si wi * si 2 17 stratum 1 s1 20863.29268 6.96 3.03 0.25 83,453.17 0.27 0.83 2.50 stratum 1 3 stratum 2 s2 17186.75303 6.45 4.72 0.25 68,747.01 0.22 1.06 5.00 stratum 2 4 stratum 3 s3 14740.98305 6.53 3.92 0.25 58,963.93 0.19 0.76 2.96 stratum 3 3 stratum 4 s4 15445.21946 7.81 4.90 0.25 61,780.88 0.20 0.99 4.85 stratum 4 4 stratum 5 s5 8250.944772 5.82 4.47 0.25 33,003.78 0.11 0.48 2.16 stratum 5 2 stratum 6 stratum 6 stratum 7 stratum 7 stratum 8 stratum 8 stratum 9 stratum 9 stratum 10 stratum 10 stratum 11 stratum 11 stratum 12 stratum 12 stratum 13 stratum 13 stratum 14 stratum 14 stratum 15 stratum 15 stratum 16 stratum 16 stratum 17 stratum 17 stratum 18 stratum 18 stratum 19 stratum 19 stratum 20 stratum 20 Karakteristik Sampling dari setiap Stratum Luas (ha) s3 Total Sample Size s4 Tool ini menyajikan jumlah plot yang diperlukan berdasarkan ketepatan target tertentu. Namun, plot tambahan disarankan untuk dipasang sebagai tindakan pencegahan. Kondisi sebenarnya mungkin berbeda dari yang ditemukan di data awal. s5 Level of error (%) Confidence level Intermediate Calculations Nama Stratum Direkomendasikan bahwa setidaknya 10-20% LANGKAH AKHIR - Jumlah Plot yang diperlukan s1 s2 80% Stratum LANGKAH 2 Input Informasi Stratum Nama Stratum Quick IHMB Sample Plot Tool "PERHITUNGAN JUMLAH PLOT CONTOH UNTUK IHMB" Masukkan nilai ke dalam cell berwarna merah. Gunakan tombol "Tab" atau "Enter" untuk melompat ke cell berikutnya. Jika ada kurang dari 20 data, biarkan cell kosong. LANGKAH 1 Input Nilai level of error dan confidence level REQUIRED ERROR AND CONFIDENCE LEVEL C. IHMB Berbasis Gabungan Terestris dan Citra Satelit. Alat bantu IHMB yang digunakan terdiri dari: 1. Q IHMB Calculator Q IHMB Calculator digunakan untuk menentukan jumlah plot contoh pada masing-masing stratum atau kelas kerapatan tegakan yang diperlukan dalam menetukan sampling design yang dibuat dalam dokumen rencana IHMB. Tools ini sudah disediakan dalam bentuk software MS Excel dan siap untuk digunakan. Gambar 16. Tampilan Q IHMB Calculator 2. Kurva Tinggi Pohon. Dalam metode Quick IHMB, pada prinsipnya tidak memerlukan Kurva Tinggi Pohon atau Tabel Tinggi Pohon, karena pengukuran parameter tinggi pohon dilakukan pada semua pohon yang berada 508 dalam plot contoh IHMB. Namun demikian, jika unit manajemen memerlukan tools ini, maka dapat dibuat menggunakan metode yang sama dengan IHMB berbasis terestris 3. Model Penduga Volume Pohon. Dalam Quick IHMB, penyusunan Tabel Volume Pohon berdasarkan penjabaran dari kurva volume pohon tidak dianjurkan karena alasan sebagai berikut: a. Untuk menyusun Tabel Volume Pohon diperlukan pengukuran volume pohon yang akurat, yaitu melalui penebangan pohon pohon contoh (pohon sample) untuk setiap kelompok jenis pohon yang ada dan untuk setiap kelas diameter yang tersebar di dalam Unit Manajemen yang bersangkutan. Kegiatan ini cukup sulit untuk dilaksanakan. b. Penggunaan laser dendrometer dalam pendugaan volume pohon berdiri memang memungkinkan, tetapi akan membutuhkan biaya yang cukup besar dan alat yang dimaksud tidak cukup tersedia untuk tujuan operasional praktis. Untuk mengatasi masalah pendugaan volume pohon untuk pohon pohon hasil IHMB dapat dilakukan pendekatan geometris dengan rumus volume yaitu : V = 0,25 x π x d2 x h x f di mana : V = volume pohon (m3) π = konstanta phi = 3,14 d = diameter pohon (m), hasil pengukuran pohon-pohon dalam IHMB h = tinggi pohon (m) f = angka bentuk pohon = 0,6 509 Penggunaan angka bentuk 0,6 (enam persepuluh) sudah didasarkan hasil penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan sejak tahun 1973, 1985, 1986 dan yang terakhir tahun 1996 yang berjudul “Kajian angka bentuk batang untuk pendugaan volume jenis-jenis hutan alam”. 510 BAB IV PEMASUKAN DATA Penyimpanan dan pengolahan data akan lebih efisien jika dilakukan secara dijital. Untuk data IHMB, gunakan program spreadsheet. Program ini pada dasarnya terdiri dari baris dan lajur, sehingga format data IHMB harus disesuaikan dahulu. Agar terstruktur, data dari satu jalur dimasukkan dalam satu file dan diberi nama yang bermakna misalnya data Jalur 009 dimasukkan dalam data bernama JALUR 009.wks. A. IHMB Berbasis Terestris. Sebuah file spreadsheet akan mempunyai beberapa lembar kerja (tabs). Untuk data IHMB, lembar pertama berisi informasi tentang jalur dan diberi nama Inf Jalur. Isi lembar pertama yaitu semua informasi tentang jalur yang bersangkutan, seperti kordinat titik ikat, cara mencapai jalur dan sketsa jalan. Isi lembar kedua yaitu informasi tentang kondisi semua plot contoh (plot) yang ada dalam jalur, dan dinamai Inf Plot. Data yang masuk dalam lembar ke dua ini yaitu semua data yang ada dalam Daftar Isian 1. Lembar-lembar berikutnya berisi data masing-masing plot contoh sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian 2, dan diberi nama Plot 001, Plot 002 dan seterusnya. Perhatikan Gambar 10 di bawah ini. Gambar 17. Nama-nama Lembar Kerja (Tabs) 511 Isi dari lembar kerja info jalur ditampilkan dalam gambar berikut: Gambar 18. Isi Lembar Kerja Info Jalur Setelah selesai dengan mengisikan informasi jalur, lanjutkan dengan mengisi informasi plot contoh (plot). Informasi tentang plot contoh disusun dalam bentuk lajur (kolom). Hal ini agar informasi semua plot contoh yang ada dapat ditampilkan dalam satu lembar kerja. Contoh lembar kerja Info Plot ditampilkan pada Gambar 12. Tidak semua informasi dapat ditampilkan pada gambar tersebut karena berada pada sebelah kanan lembar kerja. Gambar 19. Isi Lembar Kerja Info Plot 512 Informasi individual plot contoh ditampilkan dalam lembar-lembar kerja berikutnya. Informasi tiap plot contoh dipisahkan hanya untuk memudahkan pemantauan. Untuk pengolahan data, semua data plot contoh harus digabungkan. Berikut ini adalah bagian lembar kerja yang menyajikan sebagian informasi sebuah plot contoh. Gambar 20. Isi Lembar Kerja Plot 001 Tidak semua kolom dalam lembar kerja di atas harus diisi, namun disesuaikan dengan apa yang diukur di lapangan. Untuk tingkat tiang, kolom-kolom cacat batang, kelurusan dan kerusakan log tidak diisi. Untuk tingkat pohon kecil, kolom-kolom kelurusan dan kerusakan log tidak diisi. Sedangkan untuk tingkat pohon besar, kolom- kolom kualitas tajuk dan cacat batang tidak diisi. 513 B. IHMB Berbasis Citra Resolusi Sangat Tinggi Untuk memudahkan pemasukan data, dapat menggunakan program spread sheet. Hasil operasi spasial antar layer dengan masing–masing klaster dan petak selanjutnya dimasukkan dengan format basis data. 1. Entri Informasi Umum Per Plot Klaster No No Petak No Plot No Int TGBTH Elev Slope Tapak B Teb ULT I KBKRN Keterangan : NO PTK : Nomor Petak NO KLST : Nomor Plot Klaster NO INT : Nomor Interpreter TGBLTH : Tanggal Interpreter ELEV : Ketinggian tempat (m dpl) SLOPE : Kondisi kemiringa lereng (slope) TAPAK : Kondisi Tapak BTEB : Umur Bekas Tebangan ULT : Umur Lepas Tebang I KBKRN : Bekas Kebakaran/Kekeringan 514 2. Entri Hasil Interpretasi Per Plot Klaster. ID EKLST C PSN D TAJUK N HA VOL HA VHA 10 20 VHA 20 40 Tabel (lanjutan) VHA 40 U NHA 10 20 NHA 20 40 NHA 40 U Keterangan : ID EKLST : Id Klaster C PSN : Tutupan Tajuk dalam Persen D TAJUK : Diameter Tajuk N HA : Jumlah Pohon per Ha VOL HA : Volume per Ha VHA10 20 : Volume per Ha untuk diameter pohon ≥10 cm ~ < 20 cm VHA20 40 : Volume per Ha untuk diameter pohon ≥20 cm ~ < 40 cm VHA40UP : Volume per Ha untuk diameter pohon ≥40 cm ~ UP NHA10 20 : Jumlah Pohon per Ha untuk diameter pohon ≥10 cm ~ < 20 cm NHA20 40 : Jumlah Pohon per Ha untuk diameter pohon ≥20 cm ~ < 40 cm NHA40UP : Jumlah Pohon per Ha untuk diameter pohon ≥40 cm ~ UP C. IHMB Berbasis Gabungan Terestris dan Citra Satelit. Penyimpanan dan pengolahan data akan lebih efisien jika dilakukan secara digital. Untuk data IHMB, gunakan program spread sheet. Program ini pada dasarnya terdiri dari baris dan lajur sehingga format data IHMB harus disesuaikan dahulu. Agar terstruktur, data dari 515 pelaksanaan IHMB dimasukkan dalam satu file dan diberi nama yang bermakna, misalnya IHMB ”Tahun pelaksanaan” ”Nama Perusahaan”. Sebuah file spread sheet akan mempunyai beberapa lembar kerja (work sheet). Untuk data IHMB, lembar pertama berupa cover yang berisi Informasi tentang perusahan dan tahun pelaksanaan IHMB, lembar berikutnya informasi tentang stratum dan kondisi plot dan diberi nama TS1-IHMB. Kemudian pada lembar berikutnya adalah semua data yang ada dalam tally sheet di semua plot contoh dan stratum dan diberi nama sesuai dengan nama TS2-IHMB. Perhatikan Gambar di bawah ini. Setelah selesai dengan mengisikan informasi stratum, lanjutkan dengan mengisi informasi plot contoh (plot) dan lembar-lembar kerja berikutnya berdasarkan data-data hasil pengukuran yang telah dilakukan. Semua informasi dan data hasil pengukuran disusun dalam bentuk lajur (kolom). Hal ini agar semua data hasil pengukuran pada suatu tally sheet di semua stratum dan semua plot contoh dapat ditampilkan dalam 1 (satu) lembar kerja sehingga memudahkan dan mempercepat dalam pengolahan dan analisa data. 516 517 BAB V ANALISIS DATA HASIL INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA A. IHMB Berbasis Terestris. 1. Kondisi Umum Areal Tegakan. Dengan mengetahui koordinat GPS titik awal jalur, arah jalur (Utara-Selatan) dan jarak antar jalur maka semua koordinat plot contoh dapat diketahui. Pada masing- masing titik berisi data tentang fisiografi, tapak, tekstur tanah, dan kondisi keberadaan gangguan. Kalau masing-masing titik ini dianggap mewakili petak, maka dengan menggunakan teknik pemetaan seperti yang digunakan pada pembuatan peta topografi, dapat dibuat: a. Peta fisiografi; b. Peta tapak; c. Peta tekstur tanah; dan d. Peta gangguan. 2. Kondisi Tegakan. a. Tingkat Tiang. Data tingkat tiang dapat digunakan untuk mengetahui kerapatan pohon berdasarkan kelompok jenis dan distribusi kualitas tajuk pohon tingkat tiang. Kerapatan pohon tiang kemudian dikelompokkan dalam kelas-kelas kerapatan yang berjumlah antara 5 (lima) sampai 6 (enam) kelas. Penggabungan data posisi dan kelas kerapatan ini akan menghasilkan peta kerapatan tiang. Kombinasi peta kerapatan dengan data kualitas tajuk akan sangat bermanfaat sebagai pertimbangan dalam pemberian perlakuan silvikultur pada tegakan, misalnya penjarangan untuk memacu pertumbuhan tiang. 518 b. Tingkat Pohon Kecil. Data yang diperoleh dari inventarisasi ini akan dapat digunakan untuk mengetahui berbagai hal. Analisis data dinyatakan dalam bentuk gambar atau table berdasarkan kelompok jenis dan kelas diameter. Informasi yang dihasilkan (berdasarkan kelompok jenis dan kelas diameter) yaitu: 1) Kerapatan pohon kecil. 2) Distribusi spasial volume. 3) Struktur vertikal tegakan (dari distribusi tinggi total dan tinggi bebas cabang serta kurva tinggi). 4) Kualitas tajuk tegakan. 5) Distribusi cacat batang. Kerapatan pohon kecil dan distribusi volume digunakan untuk pertimbangan pemeliharaan tegakan dan proyeksi produksi. Distribusi spasial volume dibuat dengan mengelompokkan petak-petak tebang berdarakan kelas volume. Banyaknya kelas volume ditentukan 5–6 (lima sampai dengan enam) kelas dengan interval kelas disesuaikan terhadap nilai terkecil dan nilai terbesar volume yang ada. Struktur vertikal digunakan untuk memberi gambaran tentang site di kawasan yang bersangkutan. Kualitas tajuk diolah untuk memberikan gambaran tentang pertumbuhan tegakan, sedang distribusi cacat batang digunakan untuk mendeskripsikan kualitas kayu produksi di masa depan. c. Tingkat Pohon Besar. Pada dasarnya informasi yang digali dari data pohon besar serupa dengan informasi dari pohon kecil. Analisis dinyatakan berdasarkan pengelompokkan jenis dan kelas diameter. 519 Informasi tingkat pohon besar yang digali yaitu: 1) Kerapatan pohon; 2) Distribusi spasial volume; 3) Struktur vertikal tegakan; 4) Distribusi volume berdasarkan kelompok jenis dan kelas cacat; dan 5) Distribusi volume kayu yang dapat dimanfaatkan. Diagram alur perhitungan volume untuk semua petak dapat dilihat pada Gambar 21 berikut di bawah ini: Gambar 21. Diagram Alur Perhitungan Volume Semua Petak 520 Gambar 22. berikut ini adalah contoh tampilan distribusi spasial volume dari sebuah kawasan PBPH. Setiap petak tebang diwakili oleh satu warna yang menggambarkan kelas volume. : 40 - 49,9 m3 : 30 - 39,9 m3 : 20 - 29,9 m3 : 10 - 19,9 m3 : 0 - 9,9 m3 Gambar 22. Distribusi Spasial Volume dalam Suatu Unit Manajemen (PBPH) d. Kondisi Potensi Kayu Keseluruhan. Kondisi ini menggambarkan kondisi potensi yang berasal dari data gabungan semua tingkat pertumbuhan berdasarkan kelas diameter. Kelas diameter disusun dengan diameter terkecil 10 cm (sepuluh sentimeter) dan interval kelas sebesar 5 cm (lima sentimeter). Setiap kelas diameter dibagi menjadi kelompok-kelompok. Pengelompokkan dilakukan berdasarkan kelompok jenis dan kelompok pemanfaatan. Nilai yang digunakan untuk setiap kelompok yaitu jumlah pohon per hektare dan volume per hektare. Dengan demikian ada 4 (empat) kombinasi informasi yang disajikan sebagai laporan. Contoh tampilan kondisi potensi jumlah pohon per hektare (sumbu Y) berdasarkan kelas diameter (sumbu X) dalam kelompok jenis yaitu sebagai berikut: 521 Gambar 23. Hubungan Antara Jumlah Pohon Per Hektare dengan Kelas Diameter Pohon Contoh tampilan kondisi potensi volume per hektare (sumbu Y) berdasarkan kelas diameter (sumbu X) dalam kelompok pemanfaatan (dapat–tidak dapat) kayu adalah sebagai berikut: Gambar 24. Hubungan Antara Volume dengan Kelas Diameter 522 B. IHMB Berbasis Citra Resolusi Sangat Tinggi 1. Kondisi Umum Areal Tegakan Masing-masing titik plot contoh (untuk IHMB berbasis terestris) dan/atau plot klaster (untuk IHMB berbasis citra) memuat data tentang informasi umum sebagaimana yang dikumpulkan dan dicatat pada Daftar Isian 1 (satu) (DI-1). Masing-masing titik ini mewakili setiap petak kerja di areal PBPH. Lebih lanjut dapat dilakukan operasi overlay (operasi spasial) yang menggabungkan informasi setiap titik klaster atau plot dengan sediaan tegakan. Untuk IHMB berbasis terestris sediaan tegakan diperoleh dari hasil analisis data survey setiap plot contoh dan penggunaan alat bantu, sedangkan untuk IHMB berbasis citra sediaan tegakan diperoleh dari hasil interpretasi huruf C, huruf D, dan huruf N serta penggunaan Tabel Volume Tegakan Citra. 2. Kondisi Tegakan. Untuk IHMB berbasis terestris kondisi permudaan tingkat pancang, tingkat tiang serta pohon kecil dan pohon besar diperoleh dari hasil analisis setiap plot contoh terestris yang mewakili setiap petak. Sedangkan untuk IHMB berbasis citra kondisi permudaan tingkat pancang, tingkat tiang serta pohon kecil dan pohon besar diperoleh dengan pendekatan proporsi yang diperoleh dari hasil pengukuran sampel lapangan bersamaan dengan penyusunan Tabel Volume Tegakan Citra. Kondisi setiap tingkat permudaan dan pohon dihitung sebagai berikut: a. Tingkat Tiang. Kerapatan tingkat tiang juga diperoleh dengan cara konversi luas petak bervegetasi hutan menggunakan proporsi tiang di dalam sediaan tegakan total. 523 b. Tingkat Pohon Kecil. Data pohon kecil diperoleh dengan mengkonversi luas areal berhutan pada suatu petak dengan proporsi pohon kecil dari total. Informasi pohon kecil dapat dibuat secara spasial dan tabular. Kerapatan pohon kecil dan distribusi volume digunakan untuk pertimbangan pemeliharaan tegakan dan proyeksi produksi. Distribusi spasial volume dibuat dengan mengelompokkan petak-petak tebang berdasarkan kelas volume. Banyaknya kelas volume disesuaikan dengan kebutuhan penyusunan RKUPHHK, yang dapat dibuat antara 3~ 6 kelas sediaan (Volume dan kerapan tegakan per hektare). c. Tingkat Pohon Besar. Pada dasarnya informasi yang digali dari data pohon besar serupa dengan informasi dari pohon kecil. Analisis dinyatakan berdasarkan pengelompokkan jenis dan kelas diameter. Informasi tingkat pohon besar yang digali yaitu: 1) Kerapatan pohon; 2) Distribusi spasial volume; 3) Distribusi volume berdasarkan kelompok jenis; dan 4) Distribusi volume kayu yang dapat dimanfaatkan. Lebih lanjut sediaan tegakan (kerapatan pancang/NP, kerapatan tiang/NT, volume pohon kecil/VK, volume pohon besar/V B, kerapatan pohon kecil/NK dan kerapatan pohon besar/NB) per petak dan per hektare dapat disajikan sebagaimana diilustrasikan pada Gambar 15. Penggambaran sediaan tersebut dapat menggunakan degradasi warna sesuai 524 dengan kaidah-kaidah kartografi yang menyatakan perbedaan kelas-kelas sediaan tegakan dari setiap jenis sediaan. Setiap petak tebang diwakili oleh satu warna yang menggambarkan kelas volume. Gambar 25. Distribusi Spasial Volume dalam Suatu Unit Manajemen d. Kondisi Sediaan Kayu Keseluruhan. Kondisi ini menggambarkan kondisi potensi yang berasal dari data gabungan semua tingkat pertumbuhan berdasarkan kelas diameter. Kelas diameter disusun dengan diameter terkecil 10 cm (sepuluh sentimeter) dan interval kelas sebesar 10 cm (sepuluh sentimeter). Setiap kelas diameter dibagi menjadi kelompok-kelompok. Pengelompokkan dilakukan berdasarkan kelompok jenis dan kelompok pemanfaatan. Nilai yang digunakan untuk setiap kelompok yaitu jumlah pohon per hektare dan volume per hektare. Contoh penyajian secara grafis tentang kondisi sediaan (jumlah pohon per hektare) yang digambarkan pada sumbu Y 525 (Ordinat) menurut kelas diameter yang digambarkan pada X (Absis) disajikan pada Gambar 26. Gambar 26. Hubungan Antara Jumlah Pohon Per Hektare dengan Kelas Diameter Pohon Contoh penyajian secara grafis tentang kondisi sediaan volume per hektare yang digambarkan pada sumbu Y (Ordinat) menurut kelas diameter yang digambarkan pada X (Absis) disajikan pada Gambar 27. Gambar 27. Hubungan Antara Volume dengan Kelas Diameter 526 C. IHMB Berbasis Gabungan Terestris dan Citra Satelit. 1. Sediaan Tegakan pada tingkat Plot. Setiap plot contoh memuat data tentang informasi umum sebagaimana yang dikumpulkan dan dicatat pada tally sheet TS1 IHMB. Masing-masing plot contoh mewakili stratum atau kelas kerapatan tegakan, di mana kompilasi seluruh stratum merupakan representasi dari seluruh kelas kerapatan kerja di areal PBPH. Selanjutnya, hasil analisa tabular pada setiap plot contoh yang menghasilkan informasi sediaan tegakan, dilakukan analisa spasial dengan kombinasi citra satelit untuk mengetahui kondisi umum tegakan pada areal kerja PBPH. Langkah-langkah analisis tabular untuk menghitung sediaan tegakan dalam Plot yaitu sebagai berikut: a. Pada tally sheet TS2-IHMB yang sudah dilakukan input (pemasukan) data, tambahkan kolom volume bebas cabang (Vbc) dan volume total (Vt). Masukan formula V = 0,25 x π x d2 x h x f, di mana untuk volume bebas cabang gunakan data tinggi bebas cabang dan untuk volume total gunakan data tinggi total. Dalam hal pengukuran tinggi dilakukan menggunakan clinometer dengan 4 (empat) parameter yang diukur yaitu ht, hcp, hp dan hb, maka pada kolom tinggi bebas cabang dan tinggi total masukan formula sebagai berikut: 527 b. Kemudian buat rekapitulasi sediaan tegakan masing-masing plot dengan menggunakan “pivot table” yang tersedia dalam software MS-Excel. c. Rekapitulasi sediaan tegakan dibuat berdasarkan kelas diameter (cm) yaitu 10-20, 20-30, 30-40, 40 up, 50 up dan total (10 up). 2. Sediaan tegakan pada tingkat Petak. Distribusi spasial volume dibuat dengan mengelompokkan petak petak tebang berdasarkan kelas volume. Banyaknya kelas volume disesuaikan dengan kebutuhan unit manajemen, terutama dalam penyusunan RKUPH. Analisis dilakukan berdasarkan kelas diameter dan volume tegakan untuk mendapatkan kelas potensi tegakan. Untuk pengelompokkan jenis, distribusi volume berdasarkan kelompok jenis dan distribusi volume kayu yang dapat dimanfaatkan dilakukan dengan melakukan pembobotan/rasio terhadap data ITSP/LHC dan LHP minimal 5 (lima) tahun terkahir. Dalam hal, unit manajemen baru pertama kali melaksanakan IHMB atau tidak memiliki data ITSP/LHC dan LHP, dapat menggunakan data unit manajemen lain yang berada di sekitar areal dan memiliki karakteristik biofisik yang hampir sama. Langkah-langkah analisis tabular dan spasial untuk menghitung sediaan tegakan dalam Petak yaitu sebagai berikut: a. Berdasarkan hasil rekapitulasi sediaan tegakan pada tingkat Plot, hitung korelasi antara stratum dan sediaan tegakan (dalam hal ini gunakan data sediaan tegakan total atau 10 up). b. Jika nilai korelasi antara stratum dan sediaan tegakan lebih dari dan sama dengan 0.9 (sembilan persepuluh), maka hasil klasifikasi/startifikasi kerapatan tegakan yang sudah 528 dilakukan diawal dapat dijadikan dasar untuk penghitungan sediaan tegakan. c. Buka file hasil klasifikasi/startifikasi kerapatan tegakan yang sudah dilakukan diawal yang sudah dikonversi dalam format vektor (polygon). Click kanan pada file tersebut kemudian click “Open Attribute Table” kemudian “Add Field” lalu pada Tab “Name” tulis ‘Vbc 10up’ dan pada “Type” pilih ‘Double’ kemudian click “OK”. Kemudian click kanan pada ‘Vbc 10up’ lalu pilih “Field Calculator…” seperti Gambar di bawah ini. d. Pada tampilan “Field Calculator…” kemudian click “Show Codeblock” kemudian pada kotak “Vbc 10up” isi dengan huruf ‘v’ dan pada kotak “Pre-Logic Script Code:” isikan script berikut ini: 529 if [Stratum]=1 then v=.... elseif [Stratum]=2 then v=.... elseif [Stratum]=3 then v=.... elseif [Stratum]=4 then v=.... elseif [Stratum]=5 then v=.... else v=null end if Catatan: “v=…..” isikan dengan nilai rataan sediaan tegakan hasil rekapitulasi pada masing-masing stratum. 530 e. Lakukan langkah-langkah diatas untuk menduga sediaan tegakan pada setiap kelas diameter dan kelompok jenis baik jumlah pohon (N), volume bebas cabang (Vbc) maupun volume total (Vt). f. Hasil pendugaan sediaan tegakan secara spasial tersebut kemudian ditumpangsusunkan dengan Peta Petak Kerja dengan cara melakukan “Intersect” melalui software ArcGIS yang digunakan. Contoh hasil sediaan tegakan (Vbc) pada kelas diameter 40 (empat puluh) up dapat dilihat pada gambar di bawah ini. 1) Mosaik sediaan tegakan per Petak 531 2) Kelas sediaan tegakan per Petak g. Dalam hal nilai korelasi antara stratum dan sediaan tegakan kurang dari 0.9 (sembilan persepuluh), perlu dilakukan klasifikasi ulang (reclassify) dengan metode klasifikasi terbimbing (supervised classification) di mana plot contoh yang sudah dibuat dijadikan sebagai area contoh (training area). Adapun langkah yang harus dilakukan dalam melakukan klasifikasi terbimbing yaitu sebagai berikut: 1) Buka file citra satelit yang sudah di “clip” dengan batas areal kerja. 532 2) Click tab “Image Classification” seperti gambar di bawah ini. 3) Kemudian click tab “training sample manager” 533 4) Buka file shp “Plot IHMB” click “Create Signature File” kemudian save dengan nama yang diinginkan, misalnya “TA QIHMB.gsg” 5) Click “Classification” kemudian “Maximum likelihood Classification” 534 6) Isikan field yang diperlukan seperti gambar di bawah ini. 7) Contoh hasil klasifikasi terbimbing seperti gambar di bawah ini. 535 h. Hasil klasifikasi terbimbing tersebut dijadikan dasar dalam pendugaan sediaan tegakan (N, Vbc dan Vt) pada setiap kelas diameter dan kelompok jenis. i. Hasil analisis spasial sediaan tegakan tersebut kemudian ditumpangsusunkan dengan Peta Kawasan Hutan untuk membagi sediaan tegakan berdasarkan fungsi hutan. j. Semua hasil analisa spasial dapat di buka dalam software MS Excel untuk selanjutnya dilakukan penyusunan luaran (output) yang diperlukan dalam penyusunan laporan IHMB. 536 BAB VI PELAPORAN HASIL PELAKSANAAN IHMB Kegiatan lapangan dalam rangka pelaksanaan IHMB oleh pemegang PBPH perlu dipertanggungjawabkan dengan menyerahkan laporan lengkap berupa buku laporan utama dan dan buku lampirannya yang disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Balai, dan Kepala KPH. SISTEMATIKA PENYUSUNAN LAPORAN UTAMA HASIL IHMB: KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR TABEL DAFTAR GAMBAR DAFTAR LAMPIRAN I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Maksud dan Tujuan C. Ruang Lingkup II. METODOLOGI (sesuai metode yang digunakan) A. Metode Penarikan Contoh 1. Penentuan Jumlah Plot Contoh 2. Penempatan Plot Contoh 3. Pemberian Nomor dan Atribut Plot Contoh 4. Penentuan Titik Ikat B. Pengumpulan Data 1. Organisasi Pelaksana IHMB 2. Penggunaan Peralatan 3. Pengukuran Peubah Tegakan (tiang, pohon kecil dan pohon besar) 537 4. Penandaan Pohon C. Pengolahan dan Analisis Data 1. Pengolahan (metode penghitungan volume per pohon dan volume per plot contoh menurut kelompok jenis dan kelas diameter) 2. Analisis Data sesuai metode IHMB yang digunakan. III. HASIL INVENTARISASI HUTAN (sesuai metode yang digunakan) 1. Distribusi Potensi Tegakan Hutan a. Sediaan tegakan menurut kelompok jenis dan kelas diameter b. Sediaan tegakan yang dapat diperdagangkan, menurut kelompok jenis dan kelas diameter 2. Informasi Keberadaan dan Potensi Tiang, Pohon Kecil dan Pohon Besar a. Sediaan tegakan tiang b. Sediaan tegakan pohon kecil c. Sediaan tegakan pohon besar IV. REKAPITULASI HASIL IHMB No Fungsi Kawasan Luas Efektif Sediaan tegakan N V N/ha V/ha 1. HP 2. HPK 3.. Dst. Total V. KESIMPULAN DAN SARAN VI. LAMPIRAN BUKU LAPORAN UTAMA HASIL IHMB Lampiran Dokumen Hasil IHMB terdiri atas 7 (tujuh) lampiran yang tidak terpisahkan dengan Dokumen Hasil IHMB, terdiri dari: a. Lampiran 1. Tally Sheet IHMB b. Lampiran 2. Analisa sediaan tegakan per plot hasil IHMB c. Lampiran 3. Sediaan tegakan berdasarkan hasil IHMB 538 d. Lampiran 4. Alat bantu IHMB sesuai metode yang digunakan e. Lampiran 5. Rencana dan Realisasi Pelaksanaan IHMB f. Lampiran 6. Peta-Peta Hasil IHMB g. Lampiran 7. File Elektronik hasil IHMB (berupa CD/DVD/Flashdisk) Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA 539 LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI PEDOMAN PENYUSUNAN, PENILAIAN DAN PERSETUJUAN RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HUTAN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Pasal 156 huruf a) setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Hutan Produksi, wajib menyusun dokumen rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH, paling lambat 1 (satu) tahun setelah PBPH diberikan. B. Tujuan Pedoman penyusunan, penilaian dan persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) bertujuan mengatur agar penyusunan RKUPH dapat dilaksanakan secara tertib dan benar. C. Pengertian Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil yang selanjutnya disingkat RKUPH adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja PBPH dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan, dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat. 540 D. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Pedoman ini meliputi: 1. Penyusunan, Penilaian, Persetujuan dan Perubahan RKUPH. 2. Format RKUPH. 541 BAB II PENYUSUNAN, PENILAIAN DAN PERSETUJUAN RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HUTAN A. Penyusunan RKUPH 1. RKUPH wajib disusun oleh setiap Pemegang PBPH. 2. Usulan dokumen RKUPH diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah PBPH diberikan. 3. Usulan rencana kerja usaha berikutnya diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku RKUPH berjalan; 4. Usulan RKUPH diajukan kepada Menteri dengan tembusan gubernur. 5. Biaya yang timbul akibat penyusunan RKUPH, dibebankan kepada Pemegang PBPH. 6. Usulan RKUPH disusun berdasarkan: a. Peta areal kerja atau batas koordinat geografis sesuai Keputusan pemberian PBPH dalam hal telah dilakukan tata batas menggunakan peta hasil tata batas yang telah disahkan atau peta keputusan penetapan areal kerja; b. Peta Kawasan Hutan atau Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi; c. Peta Hasil Penafsiran Citra Satelit skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) untuk areal dengan luas kurang dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare) atau skala 1:100.000 (satu berbanding seratus ribu) untuk areal dengan luas sama dengan atau lebih dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare) dengan liputan terbaru paling lama 2 (dua) tahun terakhir; d. Hasil inventarisasi hutan berupa hasil survey/identifikasi potensi atau Hasil IHMB khusus bagi usaha pemanfaatan hutan kayu yang tumbuh alami (hutan alam). Bagi usaha pemanfaatan hutan kayu budidaya (hutan tanaman) yang masuk dalam daur kedua dapat menggunakan tabel tegakan; dan 542 e. Peta Fungsi Ekosistem Gambut atau menggunakan data faktual lapangan setelah dilakukan verifikasi oleh direktur jenderal yang membidangi urusan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dan/atau tim teknis yang ditunjuk oleh Menteri, bagi PBPH yang terdapat lahan ekosistem gambut. 7. Dokumen RKUPH paling sedikit memuat: a. Data umum perusahaan dan kondisi potensi areal pemanfaatan hutan; b. Rencana tapak (site plan) dan desain arsitektur sarana prasarana; dan c. Rencana kerja pemanfaatan hutan, meliputi: 1) rencana pengusahaan; 2) rencana kerja setiap tahun; 3) rencana investasi; 4) pembiayaan dan pendapatan; 5) sarana dan prasarana; 6) organisasi dan ketenagakerjaan; 7) pengelolaan lingkungan; 8) kelola sosial; 9) perlindungan dan pengamanan; 10) penelitian dan pengembangan; 11) peralatan; dan 12) lampiran peta skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) untuk areal dengan luas kurang dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare) atau skala 1:100.000 (satu berbanding seratus ribu) untuk areal dengan luas sama dengan atau lebih dari 100.000 Ha (seratus hektare). 8. Usulan RKUPH disusun oleh tenaga profesional bidang kehutanan, dan ditandatangani/disetujui oleh direktur utama atau ketua Koperasi pemegang PBPH. 9. Kebenaran data/informasi usulan RKUPH dan peta merupakan tanggung jawab direktur utama atau ketua Koperasi pemegang PBPH yang dinyatakan dalam pakta integritas. 10. Penambahan atau perubahan jenis kegiatan usaha (multiusaha) dengan dilengkapi penyesuaian atau perubahan dokumen lingkungan. 543 11. Format dokumen RKUPH sebagaimana terdapat pada BAB III. B. Penilaian dan Persetujuan Usulan RKUPH/Usulan Perubahan RKUPH 1. Direktur Jenderal menilai dan/atau memberi arahan perbaikan usulan RKUPH/usulan perubahan RKUPH paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPH/usulan perubahan RKUPH. 2. Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) tidak diperlukan arahan perbaikan, Direktur Jenderal menyetujui RKUPH/perubahan RKUPH paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPH/usulan perubahan RKUPH. 3. Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan RKUPH/usulan perubahan RKUPH sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), pemegang izin melakukan perbaikan usulan RKUPH dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat arahan perbaikan usulan RKUPH/usulan perubahan RKUPH tersebut diterima. 4. Dalam hal pemegang PBPH tidak menyampaikan perbaikan usulan RKUPH/usulan perubahan RKUPH sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Pemegang PBPH dinyatakan tidak mengusulkan RKUPH/usulan perubahan RKUPH. 5. Berdasarkan perbaikan usulan RKUPH/usulan perubahan RKUPH sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), Direktur Jenderal menyetujui perbaikan usulan RKUPH/usulan perubahan RKUPH paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya perbaikan usulan RKUPH/usulan perubahan RKUPH. 6. Persetujuan usulan RKUPH/usulan perubahan RKUPH sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dan pada angka 5 (lima) dan salinannya disampaikan kepada gubernur. 7. Penilaian dan persetujuan usulan RKUPH/usulan perubahan RKUPH sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua), Menteri mendelegasikan kewenangan penilaian dan persetujuan RKUPH/perubahan RKUPH kepada Direktur Jenderal. 8. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penilaian dan persetujuan RKUPH/perubahan RKUPH dibebankan kepada 544 Pemerintah. 9. Proses usulan dan persetujuan RKUPH dan/atau perubahan RKUPH dapat melalui sistem informasi. Dalam hal sistem informasi belum tersedia atau belum berjalan optimal, pengajuan usulan RKUPH dan/atau perubahan RKUPH serta persetujuannya dilakukan secara offline atau manual. C. Evaluasi dan Perubahan RKUPH 1. RKUPH dievaluasi oleh PBPH secara berkala setiap 5 (lima) tahun atau sesuai kebutuhan. 2. Evaluasi dan perubahan RKUPH dapat dipertimbangkan apabila terjadi: a. Perubahan luas areal kerja; b. Perubahan jangka waktu PBPH; c. Penambahan atau perubahan jenis kegiatan usaha (multiusaha) dengan dilengkapi penyesuaian atau perubahan dokumen lingkungan; d. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Perubahan siklus tebang dan/atau limit diameter tebang khusus bagi PBPH dengan kegiatan pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami (hutan alam); f. Perubahan jenis tanaman dan daur, khusus bagi PBPH dengan kegiatan pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman (hutan tanaman); g. Perubahan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut; h. Perubahan sistem dan teknik silvikultur; dan/atau i. Perubahan lain terkait dengan perubahan kebijakan dan perubahan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. 545 BAB III FORMAT RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HUTAN A. Halaman Judul RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HUTAN (RKUPH) PERIODE ... - ... PT/KOPERASI ... PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN DITERBITKAN OLEH : ... NOMOR : ... TANGGAL : ... LUAS : ... KPH : ... KABUPATEN : ... PROVINSI : ... TAHUN … 546 B. Halaman Persetujuan RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HUTAN (RKUPH) PERIODE ... - ... PT/KOPERASI ... PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN DITERBITKAN OLEH : ... NOMOR : ... TANGGAL : ... LUAS : ... KPH : ... KABUPATEN : ... PROVINSI : ... Disusun oleh: Tenaga Profesional Bidang Kehutanan …………………………………….. Diketahui oleh: PT/Koperasi. ………… ………………………………… (Direktur Utama/Ketua Koperasi) Disetujui, Nomor : ... Tanggal : ... a.n. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN LESTARI, ............................................. 547 C. Halaman Pakta Integritas PAKTA INTEGRITAS Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ... Jabatan : ... Bertindak untuk dan atas nama : ... Alamat : ... Nama : ... Jabatan : ... Bertindak untuk dan atas nama : ... Alamat : ... Dengan sesungguhnya menyatakan bahwa : 1. Data dan informasi dalam RKUPH adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. 2. Dalam hal saya melanggar hal-hal yang telah saya menyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian PAKTA INTEGRITAS ini saya buat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab. Tempat, tanggal/bulan/tahun Tenaga Profesional bidang Kehutanan, Nama ………………………. Direktur Utama PT/Ketua Koperasi, tanda tangan di atas meterai 10.000 Nama ………………. Direktur Utama 548 D. Dokumen Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan A. Data Umum 1. Nama Pemegang PBPH : PT/Koperasi ... 2. Jenis kegiatan : ... 3. Alamat dan Nomor Telepon a. Alamat : ... b. Email : ... c. No. Telepon : ... 4. SK PBPH a. Pejabat Penerbit : ... b. Nomor SK : ... c. Tanggal : ... 5. Luas Areal Kerja : ... hektare 6. Lokasi a. Wilayah Kerja KPH : ... b. Kabupaten : ... c. Provinsi : ... 7. SK Penetapan Areal Kerja* a. Pejabat Penerbit : ... b. Nomor SK : ... c. Tanggal : ... 8. Susunan Direksi/Pengurus Kop. a. Komisaris : ... b. Direktur Utama : ... c. Direktur … : ... d. Direktur … : ... e. ... : ... 9. Kepemilikan saham a. Akta Notaris : ... b. Nomor : ... c. Tanggal : ... d. Komposisi saham : ... 10. Permodalan* : PMDN/PMA 11. Rencana Investasi : ... 12. Keterkaitan dengan perizinan berusaha pengolahan hasil hutan:... 549 13. Keadaan Hutan Berdasarkan Peta Kawasan Hutan: ... NO PERKEMBANGAN AREAL KERJA PBPH FUNGSI HUTAN KET HP HPT HPK KONSERVASI APL 1 Posisi Awal (sesuai Keputusan PBPH) 2 Mutasi Penambahan (jika ada perubahan Keputusan PBPH) 3 Mutasi Pengurangan 4 Posisi terakhir (sekarang) 14. Data potensi: a. Data penutupan lahan (tanggal liputan dan jenis citra): No Penutupan Lahan Fungsi Hutan (Ha) APL (Ha) Jumlah (Ha) Persen (%) HL HP HPK 1 Berhutan: a. Hutan lahan kering primer b. Hutan lahan kering sekunder c. Hutan Tanaman 2 Non Hutan: a. Belukar b. Tanah terbuka c. Tertutup awan d. Dst … Jumlah b. Rekapitulasi data hasil IHMB: (khusus untuk pemanfaatan hasil hutan kayu tumbuh alami/hutan alam) No Fungsi Kawasan Luas Efektif Sediaan tegakan N V N/ha V/ha 1. HP 2. HPK 3.. Dst. Total c. Rekapitulasi Potensi Hasil Hutan Bukan Kayu: No Jenis Luas Volume Keterangan 1 2 3 550 d. Rekapitulasi Identifikasi Potensi Jasa Lingkungan: No Objek Lokasi Luas Keterangan 1 2 3 15. Evaluasi Rencana dan Realisasi RKUPH Periode sebelumnya No. Tahun Rencana Realisasi Luas (Ha) Volume (M3) Luas (Ha) Volume (M3) 1. 2. 3. Dst. *kolom realisasi untuk RKU periode berikutnya/perubahan RKUPH B. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan 1. Multiusaha yang Dikembangkan*: a. Usaha Pemanfaatan Kawasan; b. Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan; c. Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tumbuh Alami (Hutan Alam); d. Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Budidaya Tanaman (Hutan Tanaman); e. Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu; * : pilih sesuai yang dikembangkan. 2. Sistem Silvikultur: No Sistem Silvikultur Jenis Tanaman* Jarak tanam* Daur (Thn) Riap (m3/thn) Etat * Luas Vol 1 TPTI 2 TPTJ/TJTI 3 THPA 3 THPB * : Khusus untuk hasil hutan kayu budidaya tanaman (hutan tanaman) 3. Tata Batas: Sudah atau belum tata batas, rencana atau realisasi tata batas, pengesahan laporan tata batas dan penetapan areal kerja. 551 4. Penataan Areal Kerja: No. Penataan Areal Kerja Luas (Ha) Persen (%) Keterangan 1. Kawasan Lindung: Kawasan lindung dapat dilakukan usaha pemanfaatan HHBK dan Jasa Lingkungan a. Sempadan b. Buffer Zone c. KPSL/KPPN d. … 2. Areal budi daya/produksi: a. Pemanfaatan HHK Tumbuh Alami b. Pemanfaatan HHK Budi daya c. Pemanfaatan HHBK d. Pemanfaatan Jasa Lingkungan e. Pemanfaatan Kawasan f. Sarpras g. Dst... Di luar kawasan lindung dapat dilakukan pemanfaatan kayu 5. Kebutuhan Bibit: Tahun Kegiatan Lokasi RKT PENGADAAN BIBIT Jumlah Urutan Tahun Pengayaan SILIN Ka-Ki Jalan THPB Luas (Ha) Jumlah Bibit (Btg) Luas (Ha) Jumlah Bibit (Btg) Luas (Ha) Jumlah Bibit (Btg) I I II II III III Dst ... Jumlah 6. Penyiapan Lahan, Penanaman dan Pemeliharaan: Tahun Kegiatan Lokasi RKT Rencana Penyiapan Lahan, Penanaman dan Pemeliharaan (HA) Urutan Tahun SILIN KA-KI Jalan THPB Prm LOA TK HT Prm LOA TK HT Prm LOA TK HT I I II II III III Dst … Jumlah Ket : Prm (Primer), LOA (Log Over Area), TK (Tanah Kosong), HT (Tanaman) 552 7. Produksi/Pemanenan: a. Hasil hutan kayu tumbuh alami (hutan alam): 1) Sistem Silvikultur/Teknik Silvikultur: 2) Tahapan kegiatan : … 3) Etat Luas : … Ha/30 tahun atau … Ha/10 tahun 4) Etat Volume : … M3/30 tahun atau … M3/10 tahun 5) Pemanenan : 5.1. TPTI : No. Tahun Luas (Ha) Sediaan IHMB (M3) Riap (M3) Volume siap tebang (M3) Taksiran Volume (M3) 1. Dst. 30. Total 5.2. TPTJ/TJTI : No. Tahun Luas (Ha) Sediaan IHMB (M3) Riap (M3) Volume siap tebang (M3) Taksiran Volume (M3) JT JA ∑ JT JA ∑ JT JA ∑ JT JA ∑ JT JA ∑ 1. 2. 3. Dst. Total b. Hasil hutan kayu budidaya tanaman (hutan tanaman): Tahun Kegiatan Rencana Pemanenan Urutan Tahun Lokasi RKT-UPHHK Target Produksi (M3)*) Ket TAHUN KE- LUAS (Ha) I I II II … … N (daur) N (daur) Jumlah Daur Pertama I I II II … … N (daur) N (daur) Jumlah Daur Kedua 553 c. Pemanfaatan kawasan: No Jenis Usaha Luas Volume Keterangan 1. Budidaya lebah … … 2. Budidaya tanaman atsiri … … 3. Tanam wana tani (agroforestry) … … 4. Dst… … … d. Pemanfaatan Jasa Lingkungan: No Jenis Usaha Luas Volume Keterangan 1. Pemanfaatan Air … … 2. Wisata Alam … … 3. Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon … … 4. Dst … … … … e. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu: No Jenis Usaha Luas Volume Keterangan 1 Rotan 2 Sagu 3 Gaharu 4. Dst … 8. Pemasaran: Tahun Kegiatan Rencana Pemasaran (M3) Jumlah Urutan Tahun Dipakai Sendiri Memasok Industri Terkait (Group) Memasok Industri Lain I II III … Jumlah 9. Pengolahan Hasil Hutan di areal kerja: a. Persetujuan : 1) Nomor SK : 2) Tanggal : b. Jenis : c. Kapasitas : 554 10. GANISPH /tenaga profesional bidang kehutanan: No Kualifikasi Ketersediaan Tahun 1. 2. 3. 11. Tenaga kerja yang diserap : ... orang No Status Jumlah Total Laki-laki Perempuan 1. Tetap 2. Tidak tetap 12. Kelola sosial: No Kegiatan Nama Desa Jumlah KK Ket. 1. Kemitraan Kehutanan 2. Pengembangan usaha produktif 3. Dst.. 13. Kelola lingkungan: a. Perlindungan dan pengamanan hutan terhadap perbuatan manusia, kebakaran, hama penyakit, ternak atau hewan, daya daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. b. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen Amdal/RKL/RPL. c. Rehabilitasi kawasan lindung. 14. Penelitian dan pengembangan a. ... b. ... c. ... 15. Peralatan : Rencana peralatan tertuang dalam dokumen RKT. C. Peta RKUPH 1. Peta RKUPH memuat informasi spasial mengenai: a. Areal Kerja Perizinan Berusaha. b. Lokasi dan Jenis Kegiatan. c. Rencana Penataan Areal Kerja/Kegiatan tahunan. 555 d. Khusus usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tumbuh alami (hutan alam), memuat informasi blok dan petak serta penutupan lahan. e. Khusus usaha pemanfaatan hasil hutan kayu budidaya tanaman dan pemanfaatan HHBK memuat blok penanaman dan pemanenan. 2. Standar Pewarnaan Peta: a. Kawasan lindung : warna merah. b. Kawasan untuk produksi/budidaya : warna kuning. c. Periode dibatasi dengan ketentuan: 1) Periode I warna hijau; 2) Periode II warna biru; dan 3) Periode III warna coklat. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA 556 LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI PEDOMAN PENYUSUNAN, PENILAIAN, PERSETUJUAN, DAN PELAPORAN RENCANA KERJA TAHUNAN PEMANFAATAN HUTAN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 156 huruf b setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi wajib menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan. B. Tujuan Tujuan dari pedoman penyusunan, penilaian, persetujuan, dan pelaporan Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH) yaitu agar penyusunan RKTPH oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dapat dilaksanakan secara tertib dan benar. C. Pengertian 1. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat RKUPH merupakan rencana kerja untuk seluruh areal kerja PBPH untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan, dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat. 557 2. Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat RKTPH merupakan rencana kerja dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang disusun berdasarkan RKUPH. D. Ruang Lingkup Ruang lingkup pedoman ini meliputi: 1. Penyusunan, penilaian, persetujuan RKTPH dan perubahan RKTPH; 2. Pelaporan pelaksanaan RKTPH; dan 3. Format RKTPH. 558 BAB II PENYUSUNAN, PENILAIAN, PERSETUJUAN, DAN PELAPORAN RENCANA KERJA TAHUNAN PEMANFAATAN HUTAN A. Penyusunan RKTPH/Perubahan RKTPH 1. Setiap pemegang PBPH pada Hutan Produksi wajib menyusun RKTPH berdasarkan RKUPH yang telah disetujui. 2. Usulan RKTPH tahun berikutnya diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhir masa berlakunya RKTPH. 3. Usulan RKTPH disusun oleh tenaga profesional di bidang kehutanan sesuai dengan kompetensinya, dan ditandatangani atau disetujui direktur utama atau ketua Koperasi selaku pemegang PBPH secara mandiri/self approval. 4. Usulan RKTPH disusun berdasarkan: a. RKUPH yang telah disetujui; b. Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising khusus bagi usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu tumbuh alami (Hutan alam), yang ditandatangani tenaga profesional bidang kehutanan. Bagi usaha pemanfaatan Hutan kayu budi daya (Hutan tanaman) yang masuk dalam daur kedua dapat menggunakan tabel tegakan; c. Rekapitulasi hasil survei atau identifikasi Pemanfaatan Kawasan, potensi HHBK dan/atau jasa lingkungan yang ditandatangani tenaga profesional bidang kehutanan; dan d. Peta Hasil Penafsiran Citra Satelit skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) untuk areal dengan luas kurang dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare) atau skala 1:100.000 (satu berbanding seratus ribu) untuk areal dengan luas sama dengan atau lebih dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare) dengan liputan terbaru paling lama 2 (dua) tahun terakhir. 5. Bagi pemegang PBPH yang sudah melaksanakan penebangan berdampak rendah atau Reduce Impact Logging dapat mengajukan permohonan peningkatan efisiensi penebangan khususnya faktor eksploitasi kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. 559 6. Perhitungan target tebangan selain Sistem Silvikultur Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB) menggunakan hasil perkalian Laporan Hasil Cruising dengan faktor ekploitasi (0,7–0,9) dan faktor pengaman (0,8). 7. Kebenaran data/informasi usulan RKTPH/perubahan RKTPH dan peta merupakan tanggung jawab direktur utama atau ketua Koperasi pemegang PBPH yang dinyatakan dalam Pakta Integritas. B. Penilaian dan Persetujuan RKTPH/Perubahan RKTPH 1. Proses pengajuan dan persetujuan RKTPH dan/atau perubahan RKTPH untuk seluruh pemegang PBPH dilakukan secara mandiri (self-approval) melalui sistem informasi. Dalam hal sistem informasi belum tersedia atau belum berjalan optimal, pengajuan usulan RKTPH dan/atau perubahan RKTPH serta persetujuannya dilakukan secara offline atau manual. 2. RKTPH/Perubahan RKTPH antara lain meliputi rencana: a. kegiatan sesuai jenis usaha (pemanfaatan kayu, HHBK, jasa lingkungan dan/atau Pemanfaatan Kawasan); b. pengamanan dan perlindungan Hutan; c. tenaga profesional bidang kehutanan; d. kelola lingkungan dan kelola sosial; e. Tempat Pengumpulan Kayu (TPn), Tempat Penimbunan Kayu (TPK), Tempat pengumpulan HHBK, sarana prasarana wisata alam, trase jalan; f. peralatan; dan g. pemasaran. 3. RKTPH berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 4. perubahan dipertimbangkan apabila terdapat: a. perubahan RKUPH; b. perubahan kelompok jenis dan target volume pemungutan HHBK; c. perubahan jenis Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan; 560 d. perubahan tata letak dan/atau desain arsitektur sarana prasarana wisata alam; dan/atau e. perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. 5. Pemegang PBPH dengan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman (Hutan tanaman) yang telah memasuki daur kedua/hasil tanaman dan pelaksanaan RKTPH telah selesai sebelum berakhirnya RKTPH periode berjalan, dapat mengajukan perubahan RKTPH periode berjalan berupa: a. perubahan lokasi blok RKTPH tahun berjalan pada pohon hasil tanaman untuk pemanfaatan kayu yang tumbang yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau pohon terkena serangan hama dan penyakit, serta akibat kebakaran yang terletak di luar blok RKTPH tahun berjalan, termasuk dalam pengertian ini adalah kegiatan penanaman pada areal bekas bencana alam dan/atau pohon terkena serangan hama dan penyakit, serta akibat kebakaran. b. perubahan luas dan atau perubahan target produksi kayu hasil tanaman dalam RKTPH tahun berjalan atau untuk penanaman pada areal bekas pohon tumbang yang disebabkan karena bencana alam dan/atau pohon terkena serangan hama dan penyakit, serta akibat kebakaran. c. perubahan jumlah dan jenis peralatan Pembangunan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman (Hutan tanaman) pada RKTPH tahun berjalan untuk kegiatan penanaman dan/atau pemanfaatan sebagaimana huruf a dan huruf b. 6. Terhadap perubahan pada angka 4 dan angka 5, pemegang PBPH dilakukan secara mandiri (self-approval) melalui Sistem Informasi. Dalam hal Sistem Informasi belum tersedia atau belum berjalan optimal, pengajuan usulan RKTPH, dan/atau perubahan RKTPH serta persetujuannya dilakukan secara offline atau manual dilengkapi peta perubahan lokasi, luas areal, dan target produksi, serta data pendukung lainnya. 561 C. Pelaporan Pemegang PBPH wajib melaporkan dan menyampaikan dokumen serta realisasi pelaksanaan RKTPH kepada Menteri. Pelaporan dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya melalui Sistem Informasi. 562 CONTOH FORMAT RENCANA KERJA TAHUNAN PEMANFAATAN HUTAN 1. Halaman Judul RENCANA KERJA TAHUNAN PEMANFAATAN HUTAN (RKTPH) TAHUN … PT. ... PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN DITERBITKAN OLEH : ... NOMOR : ... TANGGAL : ... LUAS : ... KPH : ... KABUPATEN : ... PROVINSI : ... TAHUN … 563 2. Halaman Persetujuan RENCANA KERJA TAHUNAN PEMANFAATAN HUTAN (RKTPH) TAHUN … PT. ... PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN DITERBITKAN OLEH : ... NOMOR : ... TANGGAL : ... LUAS : ... KPH : ... KABUPATEN : ... PROVINSI : ... Disusun oleh: Tenaga Profesional Bidang Kehutanan …………………………………… Disetujui, Di : ... Tanggal : ... Nomor : ... PT/Koperasi… ............................................. (Direktur Utama / Ketua Koperasi) 564 3. Halaman Pakta Integritas PAKTA INTEGRITAS Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ... Jabatan : Direktur Utama PT. ... /Ketua Koperasi … Bertindak untuk dan atas nama : ... Alamat : ... dan : … Nama : ... Jabatan : Tenaga Teknis Profesional Kehutanan PT/Ketua Koperasi … Alamat : ... Dengan sesungguhnya menyatakan bahwa: 1. Data dan informasi dalam RKTPH adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. 2. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian PAKTA INTEGRITAS ini saya buat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab. ..., ... Tenaga Teknis Profesional Direktur Utama PT/Ketua Koperasi tanda tangan + meterai 10.000 tanda tangan + meterai Rp 10.000 (nama) (nama) Direktur Utama 565 4. Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan A. Data Umum 1. Nama Pemegang PBPH : PT/Koperasi ... 2. Jenis kegiatan Pemanfaatan: a. Hasil Hutan Kayu tumbuh alami (hutan alam) b. Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman (hutan tanaman) c. Kawasan d. Jasa Lingkungan e. Hasil Hutan Bukan Kayu 3. Alamat dan Nomor Telepon a. Alamat : ... b. Email : ... c. No. Telepon : ... 4. SK PBPH a. Pejabat Penerbit : ... b. Nomor SK : ... c. Tanggal : ... 5. Luas Areal Kerja : ... hektare 6. Lokasi a. Wilayah Kerja KPH : ... b. Kabupaten : ... c. Provinsi : ... 7. SK Penetapan Areal Kerja* a. Pejabat Penerbit : ... b. Nomor SK : ... c. Tanggal : ... 8. Susunan Direksi/Pengurus Koperasi a. Komisaris : ... b. Direktur Utama : ... c. Direktur … : ... d. Direktur … : ... e. ... : ... 9. Kepemilikan saham a. Akta Notaris : ... b. Nomor : ... c. Tanggal : ... d. Komposisi saham : ... 10. Permodalan* : PMDN/PMA 11. Rencana Investasi : ... 12. Keterkaitan dengan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan:... 566 B. Realisasi RKTPH Tahun Sebelumnya (Tahun …..) No. Kegiatan Satuan Rencana Realisasi Ket Fisik % (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) A. Prasyarat 1. Organisasi dan Tenaga Kerja 1.1 Tenaga Teknis Orang 1.2 Tenaga Non Teknis / administrasi Orang 2. Tata Batas 3. Penataan Ruang 3.1 Kawasan Lindung Ha 3.2 Areal budidaya/produksi untuk pemanfaatan Jumlah Ha 4. Inventarisasi 4.1 Rekapitulasi data hasil ITSP Ha 4.2 Rekapitulasi Inventarisasi/Identifikasi HHBK Ha 4.3 Inventarisasi /Identifikasi Jasa Lingkungan Ha 4.4 Inventarisasi /Identifikasi Pemanfaatan Kawasan Ha 5. Pemasukan dan Penggunaan Peralatan Buldozer Traktor Harvester ............... Unit Unit Unit Unit Unit 6. Pembangunan Sarana Prasarana Base Camp Kantor Perumahan ................. Unit Unit Unit Unit B. Kelestarian Fungsi Produksi 7. Pengadaan Bibit 7.1 Pengkayaan Kawasan Lindung Btg 7.2 Areal budidaya/produksi Btg Pengayaan SILIN Btg Ka-Ki Jalan Btg THPB Btg HHBK Btg 8. Penyiapan Lahan & Penanaman Ha 8.1 Pengayaan SILIN Ha 8.2 Ka-Ki Jalan Ha 8.3 THPB Ha 8.4 HHBK 9. Pemeliharaan 12.1 Pengayaan SILIN Ha 567 No. Kegiatan Satuan Rencana Realisasi Ket Fisik % (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 12.2 Ka-Ki Jalan Ha 12.3 THPB Ha 12.4 HHBK Ha 10. Pemanenan 10.1 TPTI/TPTJ/TJTI a. Luas Ha b. Sediaan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) M3 c. Riap M3 d. Volume siap tebang M3 10.2 THPB/THPA Luas Ha Volume M3 10.3 Pemanfaatan Kawasan Ha 10.4 Pemanfaatan Jasa lingkungan Ha 10.5 Pemanfaatan HHBK Ton 14. Pemasaran a. Jual Bebas M³ b. Industri Terkait M³ C. Kelestarian Fungsi Lingkungan Jenis kegiatan D. Kelestarian Fungsi Sosial Jenis kegiatan 568 C. RKTPH Tahun ….. No. Kegiatan Satuan Rencana Ket (1) (2) (3) (4) (7) A. Prasyarat 1. Organisasi dan Tenaga Kerja 1.1 Tenaga Teknis Orang 1.2 Tenaga Non Teknis / administrasi Orang 2. Tata Batas 3. Penataan Ruang 3.1 Kawasan Lindung Ha 3.2 Areal budidaya/produksi untuk pemanfaatan Jumlah Ha 4. Inventarisasi 4.1 Rekapitulasi data hasil ITSP Ha 4.2 Rekapitulasi Inventarisasi/Identifikasi HHBK Ha 4.3 Inventarisasi /Identifikasi Jasa Lingkungan Ha 4.4 Inventarisasi /Identifikasi Pemanfaatan Kawasan Ha 5. Pemasukan dan Penggunaan Peralatan Buldozer Traktor Harvester ............... Unit Unit Unit Unit Unit 6. Pembangunan Sarana Prasarana Base Camp Kantor Perumahan ................. Unit Unit Unit Unit B. Kelestarian Fungsi Produksi 7. Pengadaan Bibit 7.1 Pengkayaan Kawasan Lindung Btg 7.2 Areal budidaya/produksi Btg Pengayaan SILIN Btg Ka-Ki Jalan Btg THPB Btg HHBK Btg 8. Penyiapan Lahan & Penanaman Ha 8.1 Pengayaan SILIN Ha 8.2 Ka-Ki Jalan Ha 8.3 THPB Ha 8.4 HHBK 9. Pemeliharaan 12.1 Pengayaan SILIN Ha 569 No. Kegiatan Satuan Rencana Ket (1) (2) (3) (4) (7) 12.2 Ka-Ki Jalan Ha 12.3 THPB Ha 12.4 HHBK Ha 10. Pemanenan 10.1 TPTI/TPTJ/TJTI e. Luas Ha f. Sediaan IHMB M3 g. Riap M3 h. Volume siap tebang M3 10.2 THPB/THPA Luas Ha Volume M3 10.3 Pemanfaatan Kawasan Ha 10.4 Pemanfaatan Jasa lingkungan Ha 10.5 Pemanfaatan HHBK Ton 14. Pemasaran a. Jual Bebas M³ b. Industri Terkait M³ C. Kelestarian Fungsi Lingkungan Jenis kegiatan D. Kelestarian Fungsi Sosial Jenis kegiatan 5. Peta RKTPH A. Peta RKTPH memuat informasi spasial mengenai: 1. Areal Kerja Perizinan Berusaha. 2. lokasi, jenis kegiatan dan jaringan jalan. 3. Rencana Penataan Areal Kerja/Kegiatan tahunan. 4. untuk usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu: a. tumbuh alami (Hutan alam), memuat informasi blok dan petak serta penutupan lahan. b. budidaya tanaman (Hutan tanaman) dan pemanfaatan HHBK memuat blok penanaman dan pemanenan. 5. Untuk pemanfaatan jasa lingkungan dan Pemanfaatan Kawasan memuat informasi lokasi kegiatan. B. Standar Pewarnaan Peta: 1. Kawasan lindung: warna merah. 570 2. Kawasan untuk produksi/budidaya: warna kuning. 3. Periode dibatasi dengan ketentuan: a. Periode I warna hijau; b. Periode II warna biru; dan c. Periode III warna coklat. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA 571 LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI PEDOMAN INVENTARISASI TEGAKAN SEBELUM PENEBANGAN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kegiatan Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) wajib dilakukan pemegang PBPH yang melaksanakan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang tumbuh alami (hutan alam) yang menggunakan sistem silvikultur non THPB sebagai dasar menyusun Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH). ITSP meliputi kegiatan pengukuran, pengamatan, dan pencatatan terhadap pohon yang direncanakan akan ditebang, pohon induk, pohon inti, dan pohon yang dilindungi dengan intensitas 100% (seratus persen) untuk mengetahui posisi koordinat pohon dan informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan. Pedoman ini dibuat dalam rangka memberikan acuan bagi pemegang PBPH dalam melaksanakan inventarisasi dan menyusun Laporan Hasil Cruising oleh tenaga profesional bidang kehutanan serta pembuatan peta pohon untuk panduan operator dalam pembukaan wilayah Hutan secara tertib dan benar. Hasil kegiatan ITSP yang meliputi jumlah batang dan volume sebagai dasar penentuan target produksi dan informasi kondisi lapangan sebagai acuan dalam perencanaan penebangan yang efektif dan efisien. 572 B. Tujuan Pedoman ITSP bertujuan untuk mengatur pelaksanaan ITSP oleh pemegang PBPH dapat dilaksanakan secara tertib dan benar. C. Pengertian 1. Pohon ditebang adalah pohon berdiameter 10 cm (sepuluh sentimeter) ke atas yang terdampak kegiatan Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) dan pohon berdiameter sesuai batas (limit) diameter yang diizinkan untuk ditebang 40 cm (empat puluh sentimeter) ke atas pada Hutan Produksi serta 60 cm (enam puluh sentimeter) ke atas khusus untuk jenis ulin). 2. Pohon inti adalah pohon muda jenis niagawi/komersial berdiameter 20-39 cm (dua puluh sampai dengan tiga puluh sentimeter) yang membentuk tegakan utama untuk ditebang pada rotasi tebang berikutnya. 3. Pohon induk adalah pohon sehat dengan kenampakan bagus yang diharapkan dapat menghasilkan biji bagi permudaan sekitarnya. 4. Pohon yang dilindungi adalah jenis pohon yang tidak boleh ditebang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Laporan Hasil Cruising (LHC) merupakan hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan ITSP pada petak kerja tebangan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas cabang, dan taksiran volume kayu. D. Ruang Lingkup Ruang lingkup Pedoman ini meliputi: 1. Perencanaan kegiatan ITSP. 2. Pelaksanaan kegiatan ITSP. 3. Format laporan kegiatan ITSP. 573 BAB II PERENCANAAN KEGIATAN INVENTARISASI TEGAKAN SEBELUM PENEBANGAN A. Tim ITSP 1. Terdiri dari ketua tim, pencatat tally sheet, compassman (front chainman); perintis (brusher), pemegang tali ukur belakang (back chainman), timber marker dan pembantu umum, jumlah satu tim minimal 7 (tujuh) orang. 2. Ketua Tim adalah tenaga profesional bidang kehutanan yang ditetapkan oleh pimpinan pemegang PBPH dengan surat keputusan. B. Peralatan kerja yang diperlukan dalam kegiatan ITSP 1. Peta Rencana ITSP skala 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) sampai dengan 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) atau sesuai luas blok RKTPH; 2. Peta penafsiran citra satelit; 3. Kompas/GPS; 4. Alat pengukur tinggi pohon; 5. Alat pengukur diameter pohon; 6. ID barcode/QR code; 7. Buku tally sheet; 8. Gun stapler/paku; dan 9. Pembaca QR code/barcode reader. 574 BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN INVENTARISASI TEGAKAN SEBELUM PENEBANGAN A. Pembuatan Jalur ITSP 1. Penentuan titik 0 (nol) sebagai awal dalam pembuatan jalur inventarisasi hutan sesuai peta kerja dengan penandaan patok jalur di lapangan. 2. Penomoran jalur inventarisasi dimulai dari angka 0 (nol) pada batas areal utara-selatan sebelah kiri. 3. Jalur-jalur inventarisasi tegakan dibuat dengan arah utara-selatan dan jumlah jalur disesuaikan dengan luasan petak tebangan. 4. Setiap jalur inventarisasi dibuat selebar 20 m (dua puluh meter) dan jalur pengamatan (petak ukur) setiap panjang 20 m (dua puluh meter). B. Pengambilan Data Lapangan 1. Pelaksanaan inventarisasi tegakan dilakukan dengan mengidentifikasi jenis pohon, mengukur diameter, dan tinggi pohon serta mencatat kondisi lapangan, antara lain beda tinggi/topografi, sungai, dan arah sungai. 2. Pengamatan dilakukan secara berurutan pada setiap jalur inventarisasi dalam petak ukur pengamatan dan dituangkan dalam Tally Sheet. 3. Letak pengukuran diameter adalah setinggi dada ±130 cm (lebih kurang seratus tiga puluh sentimeter) dan di atas banir apabila banir terlalu tinggi dapat dibuat garis proyeksi rebah dari batang pohon ke banir. 4. Tinggi pohon yang diukur adalah tinggi pohon bebas cabang (dari permukaan tanah sampai cabang pertama), atau banir sampai cabang pertama. 5. Penomoran dimulai dari nomor 1 (satu) sampai nomor pohon terakhir dalam satu petak tanpa membedakan jenis, diameter, dan status pohon serta diberikan ID Barcode/QR Code untuk penandaan pohon yang akan ditebang dan plastic ecolin/tag plate warna kuning untuk 575 penandaan pohon inti, pohong lindung, dan pohon induk. Penempelan tag plate menggunakan paku atau gun stapler. 6. Label ID Barcode/QR Code memuat atribut tentang fungsi hutan, nomor petak kerja, nomor pohon, jenis pohon, ukuran diameter, tinggi pohon bebas cabang, dan posisi pohon. 7. Pembuatan sketsa pohon di dalam jalur cruising berdasarkan sistem koordinat geografis. C. Pengolahan Data 1. Data cruising yang dicatat dalam tally sheet, dikumpulkan dan dikelompokkan dalam masing-masing petak. 2. Data pohon yang akan ditebang hasil ITSP dimasukan kedalam aplikasi SIPUHH berdasarkan penomoran pada kode barcode secara online untuk dituangkan dalam Laporan Hasil Cruising (LHC) elektronik dan dibuatkan rekapitulasi LHC. 3. Rumus volume pohon yang dipergunakan adalah: Vol (m3) = 0,7854* (d)2*H*fb dimana: d = diameter pohon (dalam meter) H = tinggi pohon (dalam meter) fb = konstanta faktor bentuk = 0,6 D. Taksiran Volume Kayu 1. Taksiran volume kayu untuk target blok RKTPH dihitung dari volume pohon dikalikan dengan faktor pengaman dan faktor eksploitasi dan untuk target PWH tanpa dikalikan dengan faktor pengaman dan faktor eksploitasi. 2. Faktor pengaman yang selanjutnya disebut Fp adalah konstanta pengali pada hasil timber cruising yang besarnya 0,8 yang digunakan sebagai faktor kelestarian. 3. Faktor eksploitasi yang selanjutnya disebut Fe adalah konstanta sebagai faktor pengali pada hasil timber cruising yang besarnya 0,7– 0,9 yang ditetapkan berdasarkan kemampuan pemegang PBPH untuk menekan limbah dalam suatu kegiatan penebangan/pemanenan pohon. 576 E. Peta 1. Peta Sebaran Pohon Berisi sebaran semua pohon yang direncanakan akan ditebang, pohon induk, pohon inti, dan pohon yang dilindungi. Peta sebaran pohon dibuat dengan skala paling kecil 1:20.000 (satu berbanding dua puluh ribu) sampai dengan 1:5.000 (satu berbanding lima ribu). Setiap pohon ditandai dengan simbol/titik yang berbeda untuk pohon yang akan dilindungi dan pohon inti. 2. Peta Topografi Dibuat berdasarkan informasi inventarisasi kontur di lapangan sebagai dasar perencanaan pemanenan antara lain peta rencana jalan, jalan angkutan, dan penentuan posisi Tpn. 577 BAB IV FORMAT LAPORAN KEGIATAN INVENTARISASI TEGAKAN SEBELUM PENEBANGAN A. Halaman Judul LAPORAN HASIL INVENTARISASI HUTAN SEBELUM PENEBANGAN PADA RENCANA BLOK TAHUN … PT/KOPERASI ... KEPUTUSAN PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN DITERBITKAN OLEH : … NOMOR : ... TANGGAL : ... LUAS : ... KPH : ... KABUPATEN : ... PROVINSI : … KEPUTUSAN RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HUTAN (RKUPH) DITERBITKAN OLEH : ... NOMOR : ... TANGGAL : ... TAHUN … 578 B. Halaman Persetujuan INVENTARISASI HUTAN SEBELUM PENEBANGAN PADA RENCANA BLOK TAHUN … PT/KOPERASI ... KEPUTUSAN IZIN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN DITERBITKAN OLEH ... NOMOR : ... TANGGAL : ... LUAS : ... KPH : ... KABUPATEN : ... PROVINSI : … KEPUTUSAN RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN (RKUP) DITERBITKAN OLEH : ... NOMOR : ... TANGGAL : ... Disusun oleh: Tenaga Profesional Bidang Kehutanan …………………………………… Disetujui, Di : ... Tanggal : ... Nomor : ... PT/Koperasi… ............................................. (Direktur Utama / Ketua Koperasi) 579 … C. Halaman Pakta Integritas PAKTA INTEGRITAS Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ... Jabatan : Direktur Utama PT... /Ketua Koperasi... Bertindak untuk dan atas nama : ... Alamat : ... dan : Nama : ... Jabatan : Tenaga Teknis Profesional Kehutanan PT/Ketua Koperasi … Alamat : ... Dengan sesungguhnya menyatakan bahwa : 1. Data dan informasi dalam laporan hasil ITSP dan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kondisi di lapangan. 2. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian PAKTA INTEGRITAS ini saya buat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab. Tempat..., ...(tanggal, bulan, tahun) Tenaga Teknis Profesional, Direktur Utama PT/Ketua Koperasi, tanda tangan + meterai 10.000 tanda tangan + meterai 10.000 (nama) (nama) Direktur Utama 580 KEPUTUSAN DIREKTUR UMUM PT …/KETUA KOPERASI … Nomor : ... TENTANG TIM INVENTARISASI TEGAKAN SEBELUM PENEBANGAN (ITSP) PT …/KOPERASI … UNTUK RKTPH TAHUN … PADA KPH … KABUPATEN … PROVINSI … DIREKTUR UMUM PT …/KETUA KOPERASI …, Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyusunan RKTPH pada pemanfaatan hasil hutan kayu yang tumbuh alami diperlukan data LHC yang diperoleh dari kegiatan ITSP; b. bahwa dalam rangka kegiatan ITSP diperlukan tim yang dipimpin oleh tenaga profesional bidang kehutanan; c. bahwa berdasarkan huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Umum PT …/Ketua Koperasi … tentang Tim Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) PT …/Koperasi … untuk RKTPH Tahun … Pada KPH … Kabupaten … Provinsi … Mengingat : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor …; M E M U T U S K A N Menetapkan : TIM INVENTARISASI TEGAKAN SEBELUM PENEBANGAN (ITSP) PT …/KOPERASI … UNTUK RKTPH TAHUN … PADA KPH … KABUPATEN … PROVINSI … KESATU : Tim ITSP terbagi atas … regu dengan anggota masing-masing regu ... orang, dengan ketua tim: a. Regu 1 : … b. Dst … KEDUA : Ketua tim melaksanakan tugas sebagai berikut: a. … b. … c. Melaporkan hasil ITSP kepada Direktur Utama/Ketua Koperasi selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah selesainya kegiatan. KETIGA : ITSP dilaksanakan pada areal seluas … ha dengan waktu pelaksanaan selama … hari dari tanggal … sampai dengan … Ditetapkan di : … Pada Tanggal : Direktur Utama PT …/Ketua Koperasi …, Nama …. D. Contoh Surat Keputusan Direktur Utama/Ketua Koperasi tentang Tim Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan 581 E. Hasil Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan A. Data Umum 1. Nama Pemegang PBPH : PT .../Koperasi … 2. Alamat dan Nomor Telepon : a. Alamat : ... b. No. Telepon : ... 3. SK PBPH : a. Pejabat Penerbit : ... b. Nomor SK : ... c. Tanggal : ... 4. Luas Areal Kerja : ... Hektar 5. Lokasi : a. Wilayah Kerja KPH : ... b. Kabupaten : ... c. Provinsi : ... 6. SK RKUPH : a. Pejabat Penerbit : ... b. Nomor SK : ... c. Tanggal : ... d. Etat luas : ... ha/tahun e. Etat volume : ... m3/tahun B. Pelaksanaan ITSP 1. Lokasi kegiatan : ... 2. Rencana blok tebangan : RKTPH Tahun … 3. Luas Blok ITSP : ... Ha 4. Koordinat geografis : ... 5. Jumlah petak : ... Unit 6. Waktu pelaksanan : ... s.d. … 7. Nama Tenaga Profesional bidang kehutanan yang ditunjuk : a. Sdr. … b. Sdr. … c. Dst. 8. Jumlah regu ITSP : ... Regu/ … Orang 9. Hasil ITSP : 582 TALLY SHEET HASIL INVENTARISASI TEGAKAN SEBELUM PENEBANGAN URKTPH TAHUN … Pemegang PBPH : Provinsi : Luas : Kabupaten/Kota : URKTPH Tahun : Nomor Petak : Lokasi Kegiatan : Luas Petak Kerja : No. No. Pohon ID Barcode Jenis Pohon Diameter (cm) Tinggi (m) Volume (m3) Kondisi Pohon Status Pohon Jumlah Lokasi…, Tanggal … Pembuat, ….. No. Reg. … Keterangan: Kondisi pohon: baik/cacat. Status pohon : tebang/inti/induk/lindung. 583 REKAPITULASI LHC HASIL INVENTARISASI TEGAKAN SEBELUM PENEBANGAN URKTPH TAHUN … Pemegang PBPH : Provinsi : Luas : Kabupaten/Kota : RKT Tahun : Nomor Petak : Blok/PWH Lokasi Kegiatan : Luas Petak Kerja : No. Nama/Jenis Perdagangan Diameter Pohon Jumlah 10-19 cm 20-29 cm 30-39 cm 40-49 cm 50-59 cm 60 cm up N V N V N N N V N V N V N V A. Jenis Dilindungi 1. … Total B. Pohon Induk 1. … Total C. Jenis Tebang 1. Kelompok Meranti a. … Total KM 2. Rimba Campuran a. … Total RC 3. Kayu Indah a. … Total KI 4. Kayu Eboni a. … Total Eboni 5. Jenis Khusus a. Merbau Total JK 6. Jenis Kayu Lainnya a. … Total JKL 7. Tanaman Budidaya a. … Total Tanaman Budidaya Grand Total Lokasi…, Tanggal … Pembuat, ….. No. Reg. … Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA 584 LAMPIRAN X PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI PEDOMAN SISTEM SILVIKULTUR BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 161 ayat (1) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur sesuai dengan karakteristik sumber daya Hutan dan lingkungannya. B. Tujuan Pedoman sistem silvikultur bertujuan mengatur pelaksanaan sistem silvikultur oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dapat dilaksanakan secara tertib dan benar. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Pedoman ini: 1. prinsip-prinsip sistem silvikultur; 2. pelaksanaan sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI); 3. pelaksanaan sistem silvikultur Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB); 4. pelaksanaan sistem silvikultur Tebang Habis Permudaan Alam (THPA); 5. pelaksanaan sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ); 6. pelaksanaan sistem silvikultur Tebang Jalur Tanam Indonesia (TJTI); 585 7. pelaksanaan sistem silvikultur Tebang Rumpang (TR); dan 8. pelaksanaan sistem silvikultur Hutan Mangrove/Payau. D. Prinsip-Prinsip Sistem Silvikultur 1. PBPH yang melaksanakan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dapat menerapkan 1 (satu) atau lebih Sistem Silvikultur (Multisistem Silvikultur) sesuai dengan karakteristik sumber daya Hutan dan lingkungannya. 2. Sistem Silvikultur dipilih dan diterapkan dalam Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu berdasarkan: a. umur tegakan; dan b. sistem pemanenan Hutan. 3. Sistem silvikultur berdasarkan umur tegakan terdiri dari: a. sistem silvikultur untuk tegakan seumur; dan b. sistem silvikultur untuk tegakan tidak seumur. 4. Sistem silvikultur berdasarkan pemanenan hutan terdiri dari: a. sistem tebang pilih; dan b. sistem tebang habis. 5. Sistem silvikultur untuk tegakan seumur dilakukan melalui THPB dan atau THPA. 6. Sistem silvikultur untuk tegakan tidak seumur, dilakukan melalui tebang pilih: a. individu; b. kelompok; dan c. jalur. 7. Sistem silvikultur tebang pilih individu dilaksanakan dengan TPTI. 8. Sistem silvikultur tebang pilih kelompok dilaksanakan dengan TR. 9. Sistem silvikultur tebang pilih jalur dilaksanakan dengan TPTJ dan TJTI. 10. Penerapan sistem silvikultur THPB diterapkan pada areal hutan tanaman, areal tidak berhutan atau areal tidak produktif yang dapat diusahakan, dan/atau areal bekas tebangan yang masih berhutan dan tidak dapat dihindari untuk diusahakan untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu budidaya tanaman (hutan tanaman), pada hutan produksi berdasarkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH). 586 11. Penerapan sistem silvikultur THPA diterapkan pada hutan sekunder atau pada hutan tanaman melalui trubusan (coppice system) dan/atau generatif di areal PBPH berdasarkan RKUPH. 12. Penerapan sistem silvikultur TPTI dan/atau TR diterapkan pada hutan alam primer (virgin forest) atau hutan sekunder di areal PBPH berdasarkan RKUPH. 13. Penerapan sistem silvikultur TPTJ dan/atau TJTI diterapkan pada hutan sekunder di areal PBPH berdasarkan RKUPH. 14. Penerapan Multisistem Silvikultur dilakukan pada hutan alam primer dan atau hutan sekunder dan/atau non hutan (belukar, semak dan/atau tanah kosong) di areal PBPH berdasarkan RKUPH. 15. Sistem Silvikultur dituangkan dalam RKUPH. 16. Perubahan daur dan atau siklus tebang dan atau diameter tebang dapat dimohon kepada Menteri, dan Menteri menugaskan lembaga penelitian dan pengembangan yang membidangi urusan kehutanan untuk melakukan kajian. 17. Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud angka 16 (enam belas), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan perubahan daur dan atau siklus tebang dan atau diameter tebang. E. Daur dan Siklus Tebangan 1. Daur pada tegakan seumur ditetapkan berdasarkan umur masak tebang ekonomis dan atau berdasarkan umur pada hasil yang maksimal. 2. Pada tegakan tidak seumur ditetapkan siklus tebang tegakan hutan alam berdasarkan diameter tebangan. 3. Siklus tebang di hutan daratan tanah kering/hutan rawa/ hutan mangrove/payau dilaksanakan berdasarkan diameter: a. pada hutan daratan tanah kering dengan sistem silvikultur TPTI, TPTJ dan TJTI: 1) siklus 30 (tiga puluh) tahun untuk diameter ≥40 cm (sama dengan dan lebih dari empat puluh sentimeter) pada hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi dengan sistem silvikultur TPTI atau TR; 2) siklus 30 (tiga puluh) tahun untuk sistem TPTJ pada jalur antara ditebang pohon berdiameter ≥40 cm (sama dengan dan lebih dari empat puluh sentimeter); dan 587 3) siklus 30 (tiga puluh) tahun untuk sistem TJTI pada jalur antara/jalur binaan ditebang pohon berdiameter ≥40 cm (sama dengan dan lebih dari empat puluh sentimeter), b. pada hutan rawa menggunakan siklus tebang 40 (empat puluh) tahun untuk diameter ≥30 cm (sama dengan dan lebih dari tiga puluh sentimeter); dan c. pada hutan mangrove/payau menggunakan siklus tebang 20 (dua puluh) tahun untuk bahan baku chip dan 30 (tiga puluh) tahun untuk kayu arang, dengan diameter ≥10 cm (sama dengan dan lebih dari sepuluh sentimeter). 588 BAB II PELAKSANAAN SISTEM SILVIKULTUR TEBANG PILIH TANAM INDONESIA A. Prinsip-Prinsip TPTI 1. Sistem silvikultur untuk tegakan tidak seumur. 2. Teknik pemanenan dengan tebang pilih. 3. Meningkatkan riap sebagai aset. 4. Mempertahankan keanekaragaman hayati. B. Tujuan dan Sasaran TPTI TPTI bertujuan meningkatkan produktivitas hutan alam tegakan tidak seumur melalui tebang pilih dan pembinaan tegakan tinggal dalam rangka memperoleh panenan yang lestari. Sasaran TPTI adalah pada hutan alam produksi di areal PBPH. C. Pengertian 1. Pemanenan tebang pilih adalah tebangan berdasarkan limit diameter tertentu pada jenis-jenis niagawi dengan tetap memperhatikan keanekaragaman hayati setempat. 2. Pembinaan tegakan tinggal adalah kegiatan yang dikerjakan setelah kegiatan tebang pilih meliputi perapihan, pembebasan, pengayaan, dan pemeliharaan. D. Tahap Kegiatan TPTI No. Tahap Kegiatan 1. Penataan Areal Kerja (PAK) 2. Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) 3. Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) 4. Pemanenan 5. Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman Pengayaan 6. Pembebasan Pohon Binaan 7. Perlindungan dan Pengamanan Hutan 589 E. Pelaksanaan Kegiatan 1. Penataan Areal Kerja (PAK) a. Prinsip 1) menata areal ke dalam blok dan petak kerja tahunan berdasarkan RKUPH; dan 2) dibentuk sebagai satu bagian hutan khusus untuk regime TPTI. b. Perencanaan 1) mempedomani RKUPH yang telah disetujui. 2) membagi areal kerja ke dalam blok-blok kerja tahunan dan petak- petak kerja. 3) menyesuaikan jumlah blok dan petak kerja dengan siklus tebang yang ditetapkan. 4) menyesuaikan bentuk dan luas blok dan petak kerja dengan kondisi lapangan. 5) gunakan angka romawi untuk menandai setiap blok kerja sesuai rencana tahun penebangan, sedangkan petak kerja diberi angka secara berurutan dari petak pertama sampai petak terakhir. 6) membuat rencana tata batas blok dan petak kerja. 7) membuat peta rencana PAK dengan skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) untuk areal dengan luas kurang dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare) atau skala 1:100.000 (satu berbanding seratus ribu) untuk areal dengan luas sama dengan atau lebih dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare). c. Pelaksanaan Prosedur Operasi Standar (POS) Kerja untuk PAK dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a. 2. Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) a. Prinsip 1) risalah hutan yang meliputi kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon yang direncanakan akan ditebang, pohon induk, pohon inti, dan 590 pohon yang dilindungi dengan intensitas 100% (seratus persen) untuk mengetahui posisi koordinat pohon dan informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan; dan 2) dilakukan sebelum penyusunan Usulan RKTPH. b. Perencanaan 1) rencana jalur-jalur inventarisasi pada setiap petak kerja yang ada di dalam blok RKTPH dibuat berdasarkan peta hasil PAK; 2) semua jalur ukur dalam petak dibuat searah (misal Utara Selatan); 3) daftar ukur yang diperlukan disiapkan untuk mencatat hasil ITSP; dan 4) peta rencana ITSP skala 1:20.000 (satu berbanding dua puluh ribu) sampai dengan 1:5.000 (satu berbanding lima ribu) dibuat sesuai luas blok RKTPH. c. Pelaksanaan POS Kerja untuk ITSP dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a dan sekaligus membuat peta kontur dan sebaran pohon skala 1:1.000 (satu berbanding seribu). 3. Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) a. Prinsip Efisien, efektif, tertib, dan ramah lingkungan. b. Perencanaan 1) rencana PWH dibuat berdasarkan peta blok RKT; 2) rencana trase jalan angkutan dan jalan sarad dibuat berdasarkan peta kontur hasil ITSP; dan 3) buat rencana lokasi base camp, TPK, TPn, pondok kerja, dan lain-lain. c. Pelaksanaan POS Kerja PWH dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) huruf a. 591 4. Pemanenan a. Prinsip 1) memanen tidak boleh melebihi riap atau sesuai etat yang ditetapkan dalam RKUPH; dan 2) efisien, efektif, tertib, dan ramah lingkungan. b. Perencanaan 1) penebangan dilakukan berdasarkan peta sebaran pohon skala 1:1.000 (satu berbanding seribu); 2) penebangan dilaksanakan pada petak tebangan dalam blok RKTPH yang telah disahkan/disetujui; dan 3) perapihan dilaksanakan setelah pelaksanaan pemanenan sekaligus mengidentifikasi lokasi pengayaan. c. Pelaksanaan 1) POS Kerja untuk Pemanenan dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) huruf a; dan 2) alat-alat pemanenan dituangkan dalam RKTPH. 5. Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman Pengayaan a. Prinsip 1) memulihkan produktivitas areal tidak produktif pada blok RKTPH; dan 2) menggunakan bibit jenis lokal unggulan setempat. b. Perencanaan 1) kelola persemaian dibuat dengan mengutamakan bibit jenis lokal; dan 2) peta rencana pengayaan dibuat berdasarkan hasil perapihan. c. Pelaksanaan POS Kerja Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman Pengayaan dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) huruf a. 592 6. Pembebasan Pohon Binaan a. Prinsip 1) meningkatkan riap pohon binaan; dan 2) pohon binaan bisa berasal dari permudaan alam dan tanaman pengayaan. b. Perencanaan 1) menetapkan pohon terbaik sebagai pohon binaan di petak kerja; 2) membebaskan pohon binaan dari tanaman pesaing; dan 3) membuat peta sebaran pohon binaan hasil pembebasan. c. Pelaksanaan POS Kerja untuk pembebasan Pohon Binaan dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) huruf a dan pembebasan pohon dapat menggunakan antara lain arborisida yang ramah lingkungan khusus pohon besar. 7. Perlindungan dan Pengamanan Hutan a. Prinsip 1) pengendalian hama dan penyakit atau Organisme Penggganggu Tanaman (OPT), perlindungan hutan dari kebakaran hutan, perambahan hutan, dan pencurian hasil hutan; dan 2) memberikan kepastian usaha dalam pengelolaan hutan produksi. b. Perencanaan Menyusun rencana perlindungan dan pengamanan hutan secara periodik dalam 1 (satu) periode RKTPH. c. Pelaksanaan POS Kerja Perlindungan dan Pengamanan Hutan dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 7 (tujuh) huruf a. 593 F. Pemantauan dan Penilaian 1. Prinsip a. sebagai umpan balik untuk peningkatan riap; b. dilakukan oleh tenaga profesional bidang kehutanan; dan c. dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode RKTPH. 2. Perencanaan Buat rencana pemantauan dan penilaian. 3. Pelaksanaan POS Kerja untuk pemantauan dan penilaian dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu). 594 BAB III PELAKSANAAN SISTEM SILVIKULTUR TEBANG HABIS PERMUDAAN BUATAN A. Prinsip-Prinsip THPB 1. Diterapkan pada areal hutan tanaman, areal tidak berhutan atau areal tidak produktif yang dapat diusahakan, dan/atau areal bekas tebangan yang masih berhutan dan tidak dapat dihindari untuk diusahakan untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu budidaya tanaman (hutan tanaman). 2. Sistem silvikultur untuk membangun tegakan seumur. 3. Teknik pemanenan dengan tebang habis. 4. Meningkatkan produktivitas lahan hutan dengan permudaan buatan. B. Tujuan dan Sasaran THPB Tujuan THPB adalah memaksimalkan produktivitas lahan hutan dan kualitas lingkungan hidup sesuai dengan daya dukung lingkungan setempat. Sasaran THPB adalah hutan alam produksi bekas tebangan di areal Hutan Produksi (HP) atau Hutan Produksi yang dapat Konversi (HPK). C. Pengertian 1. Pemanenan tebang habis adalah tebangan untuk membersihkan lahan secara keseluruhan tanpa memperhatikan limit diameter. 2. Permudaan buatan adalah kegiatan penanaman hutan menggunakan bibit yang telah diberi perlakuan terlebih dahulu. D. Tahap Kegiatan THPB No. Tahap Kegiatan 1 Penataan Areal Kerja (PAK) 2 Risalah Hutan 3 Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) 4 Pengadaan Bibit 5 Penyiapan Lahan 6 Penanaman 7 Pemeliharaan 8 Pemanenan 9 Perlindungan dan Pengamanan Hutan 595 E. Pelaksanaan Kegiatan 1. Penataan Areal Kerja (PAK) a. Prinsip 1) menata areal ke dalam blok dan petak kerja tahunan berdasarkan RKUPH; dan 2) dibentuk sebagai satu bagian hutan khusus untuk regime THPB. b. Perencanaan 1) mempedomani RKUPH yang telah disahkan. 2) membagi areal kerja ke dalam blok-blok kerja tahunan dan petak-petak kerja. 3) menyesuaikan jumlah blok dan petak kerja dengan daur tanaman pokok yang ditetapkan. 4) menyesuaikan bentuk dan luas blok dan petak kerja dengan kondisi lapangan. 5) menggunakan angka romawi untuk menandai setiap blok kerja sesuai rencana tahun penebangan, sedangkan petak kerja diberi angka secara berurutan dari petak pertama sampai petak terakhir. 6) membuat rencana tata batas blok dan petak kerja. 7) membuat peta rencana PAK dengan skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) untuk areal dengan luas kurang dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare) atau skala skala 1:100.000 (satu berbanding seratus ribu) untuk areal dengan luas sama dengan atau lebih dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare). c. Pelaksanaan POS Kerja untuk PAK dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf a. 2. Risalah Hutan a. Prinsip Inventarisasi hutan pada blok RKTPH dengan intensitas sampling 5% (lima persen) untuk semua jenis pohon berdiameter >10 cm (lebih dari sepuluh sentimeter). 596 b. Perencanaan 1) membuat rancangan risalah hutan dengan metode jalur sistematis melalui penarikan contoh awal secara acak dengan intensitas 5% (lima persen); 2) menyiapkan daftar ukur yang diperlukan untuk mencatat hasil Risalah Hutan; dan 3) membuat peta rencana Risalah Hutan skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) untuk areal dengan luas kurang dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare) atau skala 1:100.000 (satu berbanding seratus ribu) untuk areal dengan luas sama dengan atau lebih dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare). c. Pelaksanaan POS Kerja untuk Risalah Hutan dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a. 3. Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) a. Prinsip Efisien, efektif, tertib, dan ramah lingkungan. b. Perencanaan 1) membuat rencana PWH berdasarkan peta blok RKTPH; 2) membuat rencana trase jalan angkutan dan jalan inspeksi; dan 3) membuat rencana lokasi base camp, TPK, TPn, pondok kerja, dan lain-lain. c. Pelaksanaan POS Kerja untuk PWH dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) huruf a. 4. Pengadaan Bibit a. Prinsip 1) menggunakan bibit jenis ekonomis, dapat berasal dari biji, atau cabutan, atau stek, atau kultur jaringan; 2) dalam hal pengadaan bibit untuk daur ke-2 (dua) dan berikutnya menggunakan bibit yang berasal dari 597 persemaian atau dapat menggunakan anakan yang berasal dari trubusan pohon-pohon yang telah ditebang; dan 3) tanaman dapat terdiri dari lebih dari satu jenis. b. Perencanaan 1) membuat rencana persemaian lokasi, sumber bibit, bangunan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan peralatan; dan 2) membuat rencana kebutuhan bibit. c. Pelaksanaan POS Kerja Pengadaan Bibit dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) huruf a. 5. Penyiapan Lahan a. Prinsip 1) penyiapan lahan tanpa bakar untuk kegiatan penanaman; 2) efisien, efektif, tertib, dan ramah lingkungan; dan 3) dalam hal areal yang masih berpotensi, pemanfaatannya masuk ke dalam target RKTPH. b. Perencanaan 1) membuat rancangan penyiapan lahan untuk penanaman berdasarkan RKTPH yang disahkan/disetujui; dan 2) penyiapan lahan untuk tahun ke-2 (dua) dan berikutnya mempertimbangkan realisasi tanaman tahun sebelumnya. c. Pelaksanaan POS Kerja untuk Penyiapan Lahan dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) huruf a. 6. Penanaman a. Prinsip 1) meningkatkan produktivitas lahan pada blok RKTPH; 2) menggunakan bibit jenis ekonomis; dan 3) segera melakukan penanaman setelah penyiapan lahan. b. Perencanaan 1) membuat rencana penanaman; dan 598 2) membuat dan mengelola tanaman dengan menggunakan bibit jenis ekonomis. c. Pelaksanaan POS Kerja untuk Penanaman dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) huruf a. 7. Pemeliharaan a. Prinsip Meningkatkan riap tanaman. b. Perencanaan Membuat rencana pemeliharaan, antara lain penyulaman, penyiangan, pendangiran, pemupukan, pemangkasan, dan penjarangan. c. Pelaksanaan POS Kerja untuk Pemeliharaan dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 7 (tujuh) huruf a. 8. Pemanenan a. Prinsip 1) pemanenan dilakukan setelah mencapai umur daur; 2) pemanenan dengan tebang habis; dan 3) efisien, efektif, tertib, dan ramah lingkungan. b. Perencanaan 1) menyusun rencana pemanenan; dan 2) penebangan dilaksanakan pada petak tebangan dalam blok RKTPH yang telah disahkan/disetujui. c. Pelaksanaan 1) POS Kerja untuk Pemanenan dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan) huruf a; dan 2) alat-alat pemanenan dituangkan dalam RKTPH. 599 9. Perlindungan dan Pengamanan Hutan a. Prinsip 1) pengendalian hama dan penyakit atau Organisme Penggganggu Tanaman (OPT), perlindungan hutan dari kebakaran hutan, perambahan hutan, dan pencurian hasil hutan; dan 2) memberikan kepastian usaha dalam pengelolaan hutan produksi. b. Perencanaan Menyusun rencana perlindungan dan pengamanan hutan secara periodik dalam 1 (satu) periode RKTPH. c. Pelaksanaan POS Kerja Perlindungan dan Pengamanan Hutan dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 9 (sembilan) huruf a. F. Pemantauan dan Penilaian 1. Prinsip a. sebagai umpan balik untuk peningkatan riap; b. dilakukan oleh tenaga profesional bidang kehutanan; dan c. dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode RKTPH. 2. Perencanaan Membuat rencana pemantauan dan penilaian. 3. Pelaksanaan POS Kerja untuk Pemantauan dan Penilaian dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu). 600 BAB III PELAKSANAAN SISTEM SILVIKULTUR TEBANG HABIS PERMUDAAN ALAM Penerapan sistem silvikultur Tebang Habis Permudaan Alam (THPA) diterapkan pada hutan sekunder atau pada hutan tanaman melalui trubusan (coppice system) dan/atau generatif pada hutan produksi tetap atau hutan produksi yang dapat dikonversi di areal PBPH berdasarkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH). Prinsip-prinsip sistem silvikultur THPA: 1. tebang habis permudaan alam dapat dilakukan apabila dalam rencana blok tebangan tersedia propagul atau permudaan alam tingkat semai yang memadai dan tersebar secara merata di dalam blok tersebut; dan 2. topografi yang relatif datar. 601 BAB IV PELAKSANAAN SISTEM SILVIKULTUR TEBANG PILIH TANAM JALUR A. Prinsip-Prinsip TPTJ 1. Sistem silvikultur untuk tegakan tidak seumur. 2. Teknik pemanenan dengan tebang pilih. 3. Meningkatkan riap. 4. Mempertahankan keanekaragaman hayati. 5. Menciptakan ruang tumbuh optimal bagi tanaman. 6. Penanaman dalam jalur tanam. B. Tujuan dan Sasaran TPTJ bertujuan meningkatkan produktivitas hutan alam tegakan tidak seumur melalui tebang pilih dan memanfaatkan ruang tumbuh dalam jalur tanam untuk meningkatkan riap dalam rangka memperoleh panenan yang lestari. Sasaran TPTJ adalah pada hutan alam produksi bekas tebangan di areal PBPH. C. Pengertian 1. Pemanenan tebang pilih adalah tebangan berdasarkan limit diameter tertentu pada jenis-jenis niagawi dengan tetap memperhatikan keanekaragaman hayati setempat. 2. Penanaman dalam jalur adalah kegiatan menanam dalam rangka pemanfaatan ruang tumbuh dengan jenis-jenis tanaman unggulan setempat, dan/atau jenis-jenis lain yang tidak invasif. 3. Jalur antara adalah jalur tegakan tinggal yang dibina dan dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas dan mempertahankan keanekaragaman hayati. D. Tahap Kegiatan TPTJ No. Tahap Kegiatan 1 Penataan Areal Kerja (PAK) 2 Inventarisasi Hutan 3 Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) 4 Pengadaan Bibit 5 Tebang Naungan 602 No. Tahap Kegiatan 6 Penyiapan dan Pembuatan Jalur Tanam 7 Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman Jalur 8 Pembebasan dan Penjarangan 9 Pemanenan 10 Perlindungan dan Pengamanan Hutan E. Pelaksanaan Kegiatan 1. Penataan Areal Kerja (PAK) a. Prinsip 1) menata areal ke dalam blok dan petak kerja tahunan berdasarkan RKUPH; dan 2) dibentuk sebagai satu bagian hutan khusus untuk regime TPTJ. b. Perencanaan 1) mempedomani RKUPH yang telah disahkan; 2) membagi areal kerja ke dalam blok-blok kerja tahunan dan petak-petak kerja; 3) sesuaikan jumlah blok dan petak kerja dengan siklus tebang yang ditetapkan; 4) sesuaikan bentuk dan luas blok dan petak kerja dengan kondisi lapangan; 5) menggunakan angka romawi untuk menandai setiap blok kerja sesuai rencana tahun penebangan sedangkan petak kerja diberi angka secara berurutan dari petak pertama sampai petak terakhir; 6) membuat rencana tata batas blok dan petak kerja; dan 7) membuat peta rencana PAK dengan skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) untuk areal dengan luas kurang dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare) atau skala 1:100.000 (satu berbanding seratus ribu) untuk areal dengan luas sama dengan atau lebih dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare). 603 c. Pelaksanaan POS Kerja untuk PAK dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf a. 2. Inventarisasi Hutan a. Prinsip 1) risalah hutan yang meliputi kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon yang direncanakan akan ditebang, pohon induk, pohon inti, dan pohon yang dilindungi dengan intensitas 100% (seratus persen) untuk mengetahui posisi koordinat pohon dan informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan; dan 2) dilakukan sebelum penyusunan Usulan RKTPH. b. Perencanaan 1) membuat rencana jalur-jalur inventarisasi pada setiap petak kerja yang ada di dalam blok RKT berdasarkan peta hasil PAK; 2) membuat semua jalur ukur dalam petak searah (misal Utara - Selatan); 3) menyiapkan daftar ukur yang diperlukan untuk mencatat hasil Inventarisasi Hutan; dan 4) membuat peta rencana Inventarisasi Hutan skala 1:5.000 (satu berbanding lima ribu). c. Pelaksanaan POS Kerja untuk Inventarisasi Hutan dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a dan sekaligus membuat peta kontur dan peta sebaran pohon skala 1:1.000 (satu berbanding seribu). 3. Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) a. Prinsip Efisien, efektif, tertib, dan ramah lingkungan. b. Perencanaan 1) membuat rencana PWH berdasarkan peta blok RKT; 2) membuat rencana trase jalan angkutan dan jalan sarad berdasarkan peta kontur hasil Inventarisasi Hutan; dan 604 3) membuat rencana lokasi base camp, TPK, TPn, pondok kerja, dan lain- lain. c. Pelaksanaan POS Kerja untuk Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) huruf a. 4. Pengadaan Bibit a. Prinsip Menggunakan bibit jenis lokal unggulan setempat, dapat berasal dari biji, cabutan, stek, atau kultur jaringan. b. Perencanaan 1) membuat rencana persemaian: lokasi, sumber bibit (pohon plus), bangunan, SDM, dan peralatan; dan 2) membuat rencana kebutuhan bibit. c. Pelaksanaan POS Kerja untuk Pengadaan Bibit dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) huruf a. 5. Tebang Naungan a. Prinsip 1) pembebasan dari naungan pohon dominan; 2) efisien, efektif, tertib, dan ramah lingkungan; dan 3) melakukan penebangan pohon diameter ≥40 cm (sama dengan dan lebih dari empat puluh sentimeter) dan masuk ke dalam target RKTPH. b. Perencanaan 1) penebangan dilakukan berdasarkan peta sebaran pohon skala 1:1.000 (satu berbanding seribu); dan 2) penebangan dilaksanakan pada petak tebangan dalam blok RKTPH yang telah disahkan. c. Pelaksanaan 1) POS Kerja Tebang Naungan dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) huruf a; dan 2) alat-alat pemanenan dituangkan dalam RKTPH. 605 6. Penyiapan dan Pembuatan Jalur Tanam a. Prinsip 1) membuat ruang tumbuh; 2) efisien, efektif, tertib, dan ramah lingkungan; dan 3) penebangan dapat dilakukan pada semua pohon dalam jalur dan masuk ke dalam target RKTPH. b. Perencanaan 1) penebangan dilakukan berdasarkan peta sebaran pohon skala 1:1.000 (satu berbanding seribu); 2) membuat jalur tanam dengan jarak antar sumbu jalur ±20 m (lebih kurang dua puluh meter) dan jarak tanam dalam jalur ±5 m (lebih kurang lima meter); 3) membuat jalur tanam selebar 3 - 5 m (tiga sampai dengan lima meter); 4) penebangan dilaksanakan pada petak tebangan dalam blok RKTPH yang telah disahkan/disetujui; dan 5) gambar pembuatan jalur dalam sistem silvikultur TPTJ c. Pelaksanaan 1) POS Kerja untuk Penyiapan dan Pembuatan Jalur Tanam dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) huruf a; dan 2) alat-alat pemanenan dituangkan dalam RKTPH. 7. Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman Jalur a. Prinsip 1) meningkatkan produktivitas pada blok RKTPH; dan 2) menggunakan bibit jenis lokal unggulan setempat. 606 b. Perencanaan 1) membuat dan kelola tanaman dengan mengutamakan bibit jenis unggulan lokal; dan 2) membuat peta rencana penanaman dalam jalur. c. Pelaksanaan POS Kerja Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman Jalur dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 7 (tujuh) huruf a. 8. Pembebasan dan Penjarangan a. Prinsip 1) meningkatkan riap pohon binaan; dan 2) pohon binaan bisa berasal dari permudaan alam dan tanaman jalur. b. Perencanaan 1) menetapkan pohon terbaik dari permudaan alam di jalur antara dan dari tanaman di jalur tanam sebagai pohon binaan di petak kerja; 2) membebaskan pohon binaan dari tanaman penyaing; dan 3) membuat peta pohon binaan hasil pembebasan. c. Pelaksanaan 1) POS Kerja Pembebasan dan Penjarangan dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan) huruf a; dan 2) pembebasan pohon dapat menggunakan antara lain arborisida yang ramah lingkungan khusus pohon besar. 9. Pemanenan a. Prinsip 1) pemanenan dengan tebang habis pada jalur tanam dan tebang pilih pada jalur antara untuk pohon diameter ≥40 cm (sama dengan dan lebih dari empat puluh sentimeter); 2) memanen tidak boleh melebihi riap; dan 3) efisien, efektif, tertib, dan ramah lingkungan. b. Perencanaan 1) penebangan dilakukan berdasarkan peta sebaran pohon binaan skala 1:1.000 (satu berbanding seribu); dan 607 2) penebangan dilaksanakan pada petak tebangan dalam blok RKTPH. c. Pelaksanaan 1) POS Kerja Pemanenan dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 9 (sembilan) huruf a; dan 2) alat-alat pemanenan dituangkan dalam RKTPH. 10. Perlindungan dan Pengamanan Hutan a. Prinsip 1) pengendalian hama dan penyakit atau Organisme Penggganggu Tanaman (OPT), perlindungan hutan dari kebakaran hutan, perambahan hutan, dan pencurian hasil hutan; dan 2) memberikan kepastian usaha dalam pengelolaan hutan produksi. b. Perencanaan Menyusun rencana perlindungan dan pengamanan hutan secara periodik dalam 1 (satu) periode RKTPH. c. Pelaksanaan POS Kerja Perlindungan dan Pengamanan Hutan dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 10 (sepuluh) huruf a. F. Pemantauan dan Penilaian 1. Prinsip a. sebagai umpan balik untuk peningkatan ria; b. dilakukan oleh tenaga profesional bidang kehutanan; dan c. dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode RKT. 2. Perencanaan Membuat rencana pemantauan dan penilaian. 3. Pelaksanaan POS Kerja untuk Pemantauan dan Penilaian dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu). 608 BAB V PELAKSANAAN SISTEM SILVIKULTUR TEBANG JALUR TANAM INDONESIA A. Prinsip-Prinsip TJTI 1. Sistem silvikultur untuk tegakan tidak seumur. 2. Teknik pemanenan dengan tebang pilih pada jalur binaan/jalur antara. 3. Meningkatkan riap. 4. Mempertahankan keanekaragaman hayati. 5. Menciptakan ruang tumbuh optimal bagi tanaman pada jalur tanam. B. Tujuan dan Sasaran Tujuan TJTI adalah meningkatkan produktivitas hutan alam tegakan tidak seumur melalui tebang pilih pada jalur binaan dan memanfaatkan ruang tumbuh dalam jalur tanam untuk meningkatkan riap dalam rangka memperoleh pemanenan yang lestari. Sasaran TJTI adalah pada hutan alam produksi bekas tebangan di areal PBPH dengan penanaman jenis unggulan setempat antara lain jenis Duabanga (Duabanga moluccana) endemik di Nusa Tenggara Barat yang kondisi lingkungan tidak sesuai untuk penerapan sistem silvikultur lainnya. C. Pengertian 1. Pemanenan tebang pilih adalah tebangan berdasarkan limit diameter tertentu pada jenis-jenis niagawi pada jalur binaan dengan tetap memperhatikan keanekaragaman hayati setempat. 2. Penanaman dalam jalur adalah kegiatan menanam dalam rangka pemanfaatan ruang tumbuh dengan jenis-jenis tanaman unggulan setempat. 3. Jalur binaan adalah jalur tegakan tinggal yang dibina dan dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas dan mempertahankan keanekaragaman hayati. 609 D. Tahap Kegiatan TJTI No. Tahap Kegiatan 1 Penataan Areal Kerja (PAK) 2 Inventarisasi Hutan 3 Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) 4 Pengadaan Bibit 5 Penyiapan dan Pembuatan Jalur Tanam 6 Penanaman, Pembinaan dan Pemeliharaan Tanaman Jalur 7 Pembebasan dan Penjarangan 8 Pemanenan 9 Perlindungan dan Pengamanan Hutan E. Pelaksanaan Kegiatan 1. Penataan Areal Kerja (PAK) a. Prinsip 1) menata areal ke dalam blok dan petak kerja tahunan berdasarkan RKUPH; dan 2) dibentuk sebagai satu bagian hutan khusus untuk regime TJTI. b. Perencanaan 1) mempedomani RKUPH yang telah disetujui; 2) membagi areal kerja ke dalam blok-blok kerja tahunan dan petak- petak kerja; 3) menyesuaikan jumlah blok dan petak kerja dengan siklus tebang yang ditetapkan; 4) menyesuaikan bentuk dan luas blok dan petak kerja dengan kondisi lapangan; 5) menggunakan angka romawi untuk menandai setiap blok kerja sesuai rencana tahun penebangan sedangkan petak kerja diberi angka secara berurutan dari petak pertama sampai petak terakhir; 6) membuat rencana tata batas blok dan petak kerja; dan 7) membuat peta rencana PAK dengan skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) untuk areal dengan luas kurang dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare) atau skala 610 1:100.000 (satu berbanding seratus ribu) untuk areal dengan luas sama dengan atau lebih dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare). c. Pelaksanaan POS Kerja untuk Penataan Areal Kerja (PAK) dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip pada angka 1 (satu) huruf a. 2. Inventarisasi Hutan a. Prinsip 1) inventarisasi hutan pada blok RKTPH dengan intensitas 100% (seratus persen) untuk pohon niagawi dengan diameter ≥40 cm (lebih dari empat puluh sentimeter) dan pohon yang dilindungi pada jalur binaan; dan 2) dilakukan sebelum penyusunan usulan RKTPH. b. Perencanaan 1) membuat rencana jalur-jalur inventarisasi pada setiap petak kerja yang ada di dalam blok RKTPH berdasarkan peta hasil PAK; 2) membuat semua jalur ukur dalam petak searah (misal Utara - Selatan); 3) menyiapkan daftar ukur yang diperlukan untuk mencatat hasil Inventarisasi Hutan; dan 4) membuat peta rencana Inventarisasi Hutan skala 1:5.000 (satu berbanding lima ribu). 3. Pelaksanaan POS Kerja untuk Inventarisasi Hutan dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a dan sekaligus membuat peta kontur dan peta sebaran pohon skala 1:1.000 (satu berbanding seribu). 4. Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) a. Prinsip Efisien, efektif, tertib, dan ramah lingkungan. b. Perencanaan 1) membuat rencana PWH berdasarkan peta blok RKTPH; 2) membuat rencana trase jalan angkutan dan jalan sarad berdasarkan peta kontur hasil Inventarisasi Hutan; dan 611 3) membuat rencana lokasi base camp, TPK, TPn, pondok kerja, dan lain- lain. c. Pelaksanaan POS Kerja untuk Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) huruf a. 5. Pengadaan Bibit a. Prinsip Menggunakan bibit jenis lokal unggulan setempat dapat berasal dari biji, cabutan, stek, atau kultur jaringan. b. Perencanaan 1) membuat rencana persemaian: lokasi, sumber bibit (pohon plus), bangunan, SDM, dan peralatan; dan 2) membuat rencana kebutuhan bibit. c. Pelaksanaan POS Kerja untuk Pengadaan Bibit dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) huruf a. 6. Penyiapan dan Pembuatan Jalur Tanam a. Prinsip 1) penyiapan lahan tanpa bakar untuk kegiatan penanaman; 2) membuat ruang tumbuh; 3) efisien, efektif, tertib, dan ramah lingkungan; dan 4) penebangan dapat dilakukan pada semua pohon kecuali pohon dilindungi dalam jalur dan masuk ke dalam target RKTPH. b. Perencanaan 1) penebangan dilakukan berdasarkan peta sebaran pohon skala 1:1.000 (satu berbanding seribu); 2) membuat jalur tanam dengan jarak antar sumbu jalur paling panjang ±170 m (lebih kurang seratus tujuh puluh meter) dan jarak tanam dalam jalur 3 m x 4 m (tiga meter kali empat meter); 3) membuat jalur tanam selebar maksimal ±140 m (lebih kurang seratus empat puluh meter); 612 4) penebangan dilaksanakan pada petak tebangan dalam blok RKTPH yang telah disahkan/disetujui; 5) jalur binaan selebar minimal ±35 m (lebih kurang tiga puluh lima meter); dan 6) gambar jalur sistem silvikultur TJTI: c. Pelaksanaan 1) membuat POS Kerja untuk Penyiapan dan Pembuatan Jalur Tanam dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) huruf a; dan 2) alat-alat pemanenan dituangkan dalam RKTPH. 7. Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman Jalur a. Prinsip 1) meningkatkan produktivitas pada blok RKTPH; dan 2) menggunakan bibit jenis lokal unggulan setempat. b. Perencanaan 1) membuat dan kelola tanaman dengan mengutamakan bibit jenis unggulan lokal; dan 2) membuat peta rencana penanaman dalam jalur. c. Pelaksanaan POS Kerja Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman Jalur dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) huruf a. 613 8. Pembebasan dan Penjarangan a. Prinsip 1) meningkatkan riap pohon binaan; 2) pohon binaan bisa berasal dari permudaan alam dan tanaman jalur; dan 3) penjarangan dilaksanakan pada tahun ke-4 (empat) dan ke 7 (tujuh) setelah penanaman. b. Perencanaan 1) menetapkan pohon terbaik dari permudaan alam di jalur binaan dan dari tanaman di jalur tanam sebagai pohon binaan di petak kerja; 2) membebaskan pohon binaan dari tanaman penyaing; dan 3) membuat peta pohon binaan hasil pembebasan. c. Pelaksanaan 1) membuat POS Kerja Pembebasan dan Penjarangan berdasarkan prinsip angka 7 (tujuh) huruf a; dan 2) pembebasan pohon dapat menggunakan antara lain arborisida yang ramah lingkungan khusus pohon besar. 9. Pemanenan a. Prinsip 1) pemanenan dengan tebang habis pada jalur tanam dan tebang pilih untuk pohon diameter ≥40 cm (lebih kurang empat puluh meter) pada jalur binaan setelah penjarangan pertama pada jalur tanam selesai dilaksanakan; 2) memanen tidak boleh melebihi riap; dan 3) efisien, efektif, tertib, dan ramah lingkungan. b. Perencanaan 1) penebangan dilakukan berdasarkan peta sebaran pohon binaan skala 1:1.000 (satu berbanding seribu); dan 2) penebangan dilaksanakan pada petak tebangan dalam blok RKTPH. c. Pelaksanaan 1) membuat POS Kerja Pemanenan berdasarkan prinsip pada angka 8 (delapan) huruf a; dan 2) alat-alat pemanenan mengikuti peraturan yang berlaku. 614 10. Perlindungan dan Pengamanan Hutan a. Prinsip 1) pengendalian hama dan penyakit atau Organisme Penggganggu Tanaman (OPT), perlindungan hutan dari kebakaran hutan, perambahan hutan, dan pencurian hasil hutan; dan 2) memberikan kepastian usaha dalam pengelolaan hutan produksi. b. Perencanaan Menyusun rencana perlindungan dan pengamanan hutan secara periodik dalam 1 (satu) periode RKTPH. c. Pelaksanaan POS Kerja Perlindungan dan Pengamanan Hutan dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 9 (sembilan) huruf a. F. Pemantauan dan Penilaian 1. Prinsip a. sebagai umpan balik untuk peningkatan riap; b. dilakukan oleh tenaga profesional bidang kehutanan; dan c. dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode RKTPH. 2. Perencanaan Membuat rencana pemantauan dan penilaian. 3. Pelaksanaan POS Kerja untuk Pemantauan dan Penilaian dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu). 615 BAB VII PELAKSANAAN SISTEM SILVIKULTUR TEBANG RUMPANG A. Prinsip-Prinsip TR 1. Sistem silvikultur untuk tegakan tidak seumur. 2. Teknik pemanenan dengan tebang kelompok (rumpang) secara teratur dan tersusun dalam satu jaringan jalan sarad (yang menuju ke satu TPn). 3. Unit manajemen terkecil adalah TPn. 4. Rumpang sebagai unit perlakuan silvikultur. 5. Mempertahankan keanekaragaman hayati. 6. Menciptakan ruang tumbuh optimal bagi permudaan. B. Tujuan dan Sasaran Peningkatan produktivitas hutan tegakan tak seumur melalui tebang dalam kelompok rumpang yang memiliki sifat: 1. kompromi antara ekologi dan ekonomi; dan 2. mudah dalam pengendalian pengawasannya Tujuan TR adalah meningkatkan produktivitas hutan alam tegakan tidak seumur melalui tebang kelompok dan memanfaatkan ruang tumbuh dalam rumpang untuk meningkatkan riap dalam rangka memperoleh panenan yang lestari. Sasaran TR adalah pada hutan sekunder atau hutan alam bekas tebangan di areal PBPH. C. Pengertian 1. Rumpang adalah bentuk ruang terbuka hasil dari penebangan kelompok vegetasi berbentuk melingkar dengan ukuran 1 – 2 (satu sampai dengan dua) kali tinggi pohon tepinya. 2. Pemanenan tebang rumpang adalah tebangan berdasarkan kelompok pohon di dalam bentuk rumpang. 3. Perapihan rumpang adalah kegiatan membuat rumpang setelah penebangan pohon-pohon besar dengan menebang semua vegetasi didalamnya kecuali permudaan. 616 D. Tahap Kegiatan No. Tahap Kegiatan 1 Penataan Areal Kerja (PAK) 2 Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) 3 Risalah Rumpang 4 Pembuatan rumpang 5 Pembinaan rumpang 6 Pemanenan 7 Perlindungan dan Pengamanan Hutan E. Pelaksanaan Kegiatan 1. Penataan Areal Kerja (PAK) a. Prinsip 1) menata areal ke dalam blok dan petak kerja tahunan berdasarkan RKUPH; 2) satu petak kerja di dalam TR adalah satu TPn dengan jaringan jalan sarad dan rumpang-rumpang yang didukungnya; dan 3) dibentuk sebagai satu bagian hutan khusus untuk regime TR. b. Perencanaan Perencanaan dalam peta: 1) berpedoman pada RKUPH yang telah disetujui; 2) membagi areal kerja ke dalam blok-blok kerja tahunan dan petak- petak kerja; 3) menyesuaikan jumlah blok dan petak-petak kerja dengan siklus tebang yang ditetapkan; 4) menyesuaikan bentuk dan luas blok dan petak kerja dengan kondisi lapangan; 5) menggunakan angka romawi untuk menandai setiap blok kerja sesuai rencana tahun penebangan sedangkan petak kerja diberi angka secara berurutan dari petak pertama sampai petak terakhir; 6) membuat rencana tata batas blok dan petak kerja; 617 7) membuat peta rencana PAK dengan skala skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) untuk areal dengan luas kurang dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare) atau skala 1:100.000 (satu berbanding seratus ribu) untuk areal dengan luas sama dengan atau lebih dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare); dan 8) Gambar ilustrasi pola rumpang: c. Pelaksanaan POS Kerja untuk PAK dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf a. 2. Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) a. Prinsip Efisien, efektif, tertib, dan ramah lingkungan. b. Perencanaan 1) membuat rencana lokasi base camp, TPK, TPn, pondok kerja, dan lain-lain; 2) membuat rencana jaringan jalan sarad pada setiap TPn, rencana jalan utama dan jalan cabang; 3) Plotting semua calon rumpang untuk tahun berjalan dan calon rumpang untuk setengah umur daur berikutnya pada jaringan jalan sarad; 4) menyiapkan daftar ukur yang diperlukan untuk mencatat hasil risalah; dan 5) membuat peta rencana risalah skala 1:5.000 (satu berbanding lima ribu). 618 c. Pelaksanaan Membuat POS Kerja untuk PWH dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a. 3. Risalah Hutan a. Prinsip 1) risalah hutan dilakukan di dalam calon-calon rumpang tahun berjalan pada setiap jaringan sarad; dan 2) dilakukan sebelum penyusunan Usulan RKTPH. b. Perencanaan 1) menyiapkan peta rencana TPn, jalan sarad, dan plotting rumpang hasil kegiatan 2); dan 2) menyiapkan daftar ukur yang diperlukan untuk mencatat hasil risalah c. Pelaksanaan di Lapangan POS Kerja untuk risalah hutan dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) huruf a dan sekaligus membuat peta jaringan jalan sarad dan sebaran rumpang pada setiap TPn dengan skala 1:1.000 (satu berbanding seribu). 4. Pembuatan Rumpang a. Prinsip 1) pemanenan dengan tebang habis pada setiap rumpang; 2) memanen semua pohon kecuali anakan pohon-pohon primer; dan 3) efisien, efektif, tertib, dan ramah lingkungan. b. Perencanaan 1) penebangan dilakukan berdasarkan peta sebaran rumpang skala 1:1.000 (satu berbanding seribu); dan 2) penebangan dilaksanakan pada petak-petak kerja dalam blok RKT yang telah disahkan. c. Pelaksanaan 619 1) POS Kerja Pemanenan dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) huruf a; dan 2) alat-alat pemanenan mengikuti peraturan yang berlaku. 5. Pembinaan Rumpang a. Prinsip 1) memberikan ruang tumbuh optimal bagi individu-individu pohon terbaik; dan 2) menghilangkan individu pohon dan atau vegetasi lain yang menaungi pohon terbaik. b. Perencanaan 1) pilih dan tandai anakan-anakan pohon terbaik 1 (satu) tahun setelah pembuatan rumpang, jarak antar anakan 3–4 m (tiga sampai dengan empat meter); dan 2) plotting setiap anakan terpilih di dalam setiap rumpang untuk pembinaan dalam periode 2 (dua) tahunan sampai permudaan bebas dari naungan. c. Pelaksanaan POS Kerja Pembinaan rumpang dibuat dan dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) huruf a. 6. Pemanenan a. Prinsip 1) TPn, jalan sarad dan rumpang sebagai satu kesatuan yang permanen; 2) pemanenan dilakukan di setiap rumpang secara tebang habis pada daur tebang yang telah ditentukan dengan tidak membuat TPn dan jalan sarad baru; dan 3) efisien, efektif, tertib dan ramah lingkungan b. Perencanaan 1) risalah rumpang yang akan ditebang berdasarkan peta kerja; dan 2) penebangan dilaksanakan pada petak kerja dalam blok RKTPH yang telah disahkan/disetujui. c. Pelaksanaan 620 POS Kerja untuk Pembinaan rumpang dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada pada angka 6 (enam) huruf a. 7. Perlindungan dan Pengamanan Hutan a. Prinsip 1) pengendalian hama dan penyakit atau Organisme Penggganggu Tanaman (OPT), perlindungan hutan dari kebakaran hutan, perambahan hutan, dan pencurian hasil hutan; dan 2) memberikan kepastian usaha dalam pengelolaan hutan produksi. b. Perencanaan Menyusun rencana perlindungan dan pengamanan hutan secara periodik dalam 1 (satu) periode RKTPH. c. Pelaksanaan POS Kerja Perlindungan dan Pengamanan Hutan dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 7 (tujuh) huruf a. F. Pemantauan dan Penilaian 1. Prinsip a. sebagai umpan balik untuk peningkatan riap; b. dilakukan oleh tenaga profesional bidang kehutanan; dan c. dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode RKTPH. 2. Perencanaan Membuat rencana pemantauan dan penilaian. 3. Pelaksanaan POS Kerja Pemantauan dan Penilaian dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu). 621 BAB VIII PELAKSANAAN SISTEM SILVIKULTUR HUTAN MANGROVE/PAYAU A. Tahapan Kegiatan 1. Penataan areal kerja (PAK). 2. Inventarisasi tegakan sebelum penebangan (ITSP). 3. Pembukaan wilayah hutan (PWH). 4. Penebangan. 5. Survei areal bekas tebangan. 6. Pemeliharaan permudaan/tegakan. 7. Perlindungan dan pengamanan. B. Uraian Kegiatan 1. Penataan Areal Kerja a. penataan areal kerja prinsipnya dilakukan pada awal pengelolaan hutan yang dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH); b. pada rotasi kedua, penataan areal lebih banyak pada pemeliharaan batas di lapangan dan/atau revisi batas dalam rangka memastikan batas-batas petak yang akan mendapatkan perlakuan silvikultur tertentu, seperti penanaman, pemeliharaan, penjarangan dan/atau penebangan; c. petak mempunyai kondisi lingkungan yang relatif homogen seperti komposisi jenis, kualitas tempat tumbuh, pasang surut, ukuran dan/atau kelas umur; d. batas-batas petak sedapat mungkin menggunakan batas alam seperti sungai, alur air, saluran air, dan/atau prasarana buatan yang permanen seperti jalan, kanal drainase. Apabila batas alam dan/atau prasarana buatan tidak tersedia maka batas petak dapat menggunakan batas buatan berbentuk jalur bersih selebar 1 (satu) meter dan pal-pal batas berupa patok-patok yang terbuat dari kayu atau bahan lain yang tahan lama, dan diberi cat berwarna kuning dan informasi nomor petak. Semua batas dan pal batas dipetakan pada peta penataan areal kerja; dan 622 e. menentukan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) dan Tempat Pengumpulan Kayu (TPn) dan sarana lainnya sesuai dengan penggunaan dan pemanfaatan lahan yang telah didesain pada rencana penataan areal. 2. Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) a. ITSP dilakukan pada areal rencana kerja tahunan yang bertujuan untuk mengetahui jumlah, volume, dan komposisi jenis; b. ITSP pada Hutan mangrove/payau ini dapat dilakukan dengan cara pengambilan contoh secara terestris dengan intensitas paling sedikit 5% (lima persen); c. ITSP yang menggunakan metode penginderaan jauh, harus menggunakan citra yang direkam tidak lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pelaksanaan ITSP; dan d. Pada sistem silvikultur dengan pohon induk, pada saat kegiatan ITSP perlu dicatat lokasi dan dimensi (diameter dan tinggi pohon) serta kondisi pohon induk yang jumlahnya paling sedikit 25 (dua puluh lima) pohon/hektar yang tersebar. Pada sistem silvikultur THPA, perlu dicatat jumlah dan sebaran permudaan alam tingkat semai. 3. Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) a. rencana pembukaan wilayah dalam RKUPH menjadi dasar rencana pembangunan prasarana pembukaan wilayah Hutan mangrove/payau tiap RKTPH. b. prasarana pembukaan wilayah Hutan mangrove/payau dapat berupa prasarana alami (misalnya sungai pasang surut besar, sungai pasang surut kecil dan alur) dan prasarana buatan manusia (misalnya kanal, jalan rel, jalan tanah, base camp, dan TPK/TPn). c. luas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) dan Tempat Pengumpulan Kayu (TPn) yang berada pada jalur lindung (sempadan sungai dan pantai) dengan prinsip efektif, efisien, dan ramah lingkungan. d. pembukaan wilayah dan penataan Hutan mangrove/payau berhubungan sangat erat satu sama lainnya. Prasarana 623 pembukaan wilayah dapat dipakai dalam penataan batas hutan. Demikian pula pola penataan areal blok-blok RKTPH dan petak petak mempengaruhi sistem pemanenan kayu dan pola jaringan jalan. Oleh karena itu perencanaan pembukaan wilayah, penataan hutan, dan sistem pemanenan kayu Hutan mangrove/payau jangka panjang dilakukan secara terpadu terhadap seluruh areal Hutan mangrove/payau yang dikelola dalam penyusunan RKUPH; dan e. diharapkan semua prasarana pembukaan wilayah Hutan mangrove/payau sudah terbangun pada pengelolaan Hutan mangrove/payau rotasi pertama, sehingga kegiatan pada rotasi ke-2 (dua) lebih menitik beratkan pada perbaikan dan pemeliharaan prasarana yang sudah ada. 4. Penebangan a. Konsep dasar pelaksanaan Penebangan 1) penebangan dilaksanakan pada petak tebangan dalam Blok RKTPH yang telah disahkan/disetujui; 2) kegiatan penebangan dilaksanakan bersamaan dengan pembuatan TPK/TPn dan Pondok Kerja; 3) pohon-pohon yang dilindungi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk pohon keramat, pohon yang terdapat sarang burung yang masih dihuni maupun pohon tempat lebah madu bersarang, maupun pohon habitat satwa liar tidak boleh ditebang; 4) kegiatan penebangan meliputi penebangan, pembagian batang, pengulitan, dan penyaradan ke Tempat Pengumpulan Kayu (TPn) dan Tempat Penimbunan Kayu (TPK); dan 5) pemilihan sistem tebangan, haruslah disesuaikan dengan kondisi tapak, dengan mengutamakan kelestarian Hutan mangrove/payau dan mengoptimalkan hasil penebangan. b. Kegiatan penebangan dilakukan melalui sistem silvikultur Tebang Habis, dapat dengan teknik berikut: 1) Pohon Induk (Seed Trees Method) Prinsip-prinsip teknik Pohon Induk pada Hutan mangrove/payau diatur sebagai berikut: 624 a) tebangan dilakukan dengan meninggalkan pohon induk; b) pohon induk ditinggalkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) pohon per hektare yang menyebar; dan c) pohon induk sudah diberi tanda yang jelas sebelum penebangan dilakukan. 2) Permudaan Alam Prinsip-prinsip teknik permudaan alam pada Hutan mangrove/payau diatur sebagai berikut: a) THPA dapat dilakukan apabila dalam rencana blok tebangan tersedia propagul atau permudaan alam tingkat semai yang tersebar secara merata di dalam blok tersebut; dan b) substrat didominasi lumpur dan topografi yang relatif datar. 3) Tebang Rumpang Prinsip-prinsip Sistim Silvikultur tebang rumpang pada Hutan mangrove/payau sebagai berikut: a) Tebang Rumpang merupakan salah satu tahapan kegiatan dalam silvikultur yang dilakukan dengan menebang habis pohon dalam areal berbentuk empat persegi panjang, lingkaran atau bentuk lainnya yang tersebar dalam petak tebang; b) sistem tebang rumpang diterapkan dalam pengelolaan Hutan mangrove/payau sebagai bagian dari upaya untuk merehabilitasi areal Hutan mangrove/payau yang tidak berpotensi, dan merestorasi Hutan mangrove/payau; dan c) luas tiap rumpang disesuaikan dengan luas areal Hutan mangrove/payau yang dikelola dan kondisi spesifik setempat di lapangan dimana luas tebang rumpang maksimum seluas 0,25 Ha (dua puluh lima perseratus hektare) per rumpang. 625 4) Permudaan Buatan Prinsip-prinsip Sistim Silvikultur Permudaan Buatan pada Hutan mangrove/payau sebagai berikut: a) diterapkan pada areal PBPH di areal bekas tebangan, tanah kosong, dan areal lain yang tidak tersedia regenerasi alam.; b) dalam rangka membangun tegakan seumur; dan c) meningkatkan produktivitas lahan dengan jenis asli. 5) Tebang Jalur a) Jalur tebang terdekat dengan pantai adalah setelah sempadan pantai dan jalur terdekat dengan sungai adalah setelah sempadan sungai. b) Jalur tebang berselang-seling dengan jalur antara yang idealnya dibuat tegak lurus dengan jalur angkutan (anak sungai atau alur sungai) untuk anak sungai dan alur sungai yang berkelok-kelok, jalur tebang dan jalur antara dibuat tegak lurus terhadap rata-rata arah anak sungai atau alur sungai. c) Lebar jalur tebang dan lebar jalur antara dibuat sebanding dengan lebar jalur 2–4 (dua sampai dengan empat) kali tinggi pohon masak tebang (contoh: 30– 60 m (tiga puluh sampai dengan enam puluh meter) untuk dominasi Rhizophora apiculata; 50–100 m (lima puluh sampai dengan seratus meter) untuk dominasi Rhizophora mucronata). d) Untuk menghindari terjadinya fragmentasi yang mengakibatkan menurunnya daya dukung habitat terhadap hidupan liar maka panjang jalur tebang maksimal 500 m (lima ratus meter) dan dapat dilanjutkan dengan diselingi tegakan tinggal minimal 1 (satu) kali tinggi pohon jenis dominan. Tegakan tinggal ini berfungsi sebagai koridor satwa sekaligus sebagai sumber materi genetik yang akan menyebar/disebarkan, baik oleh faktor alam, hewan penyebar biji, maupun secara sengaja oleh manusia. Tebangan berikutnya pada jalur antara, juga mengikuti 626 ketentuan yang sama. Koridor satwa pada setiap jalur tebang dapat tidak sejajar, disesuaikan dengan kondisi lapangan dan pada tebangan daur berikutnya dapat diubah letaknya. e) Jalur antara dapat ditebang setelah regenerasi di jalur tebang berumur 10 (sepuluh) tahun untuk daur tebang 20 (dua puluh) tahun dan berumur 15 (lima belas) tahun untuk daur tebang 30 (tiga puluh) tahun, sehingga penebangan di areal ini dapat dilaksanakan setiap 10 (sepuluh) tahun dan 15 (lima belas) tahun, masing-masing untuk daur tebang 20 (dua puluh) dan 30 (tiga puluh) tahun. f) Regenerasi alam pada jalur tebang berasal dari pohon pohon di jalur antara, dan areal bekas tebangan dengan angka kecukupan regenerasi alam yang kurang dilengkapi dengan tanaman pengayaan. g) Penjarangan pada jalur antara (jika diperlukan) dapat dilakukan pada waktu yang sama dengan penebangan pada jalur tebang yaitu pada umur 10 (sepuluh) tahun untuk daur tebang 20 (dua puluh) tahun dan umur 15 (lima belas) tahun untuk daur tebang 30 (tiga puluh) tahun. 5. Survei Areal Bekas Tebangan (SABT) a. Objek yang Disurvei Objek yang disurvei adalah permudaan tingkat semai dan pancang. b. Metode Survei Metoda survei areal untuk menentukan areal bekas tebangan yang permudaannya kurang, untuk dipetakan, yang selanjutnya akan dilakukan penanaman/pengayaan. Data hasil survei dianalisis untuk mengetahui jumlah bibit yang diperlukan untuk ditanam. 627 6. Pemeliharaan Permudaan/Tegakan a. Penanaman/Pengayaan Areal Bekas Tebangan Pengayaan Areal Bekas Tebangan meliputi kegiatan penanaman/ pengayaan terhadap areal yang kurang permudaannya dan lokasi yang diperkirakan akan dan telah ditumbuhi gulma pada lokasi bekas tebangan sesuai hasil survei areal bekas tebangan. b. Pemeliharaan Tanaman 1) Pemeliharaan tanaman merupakan kegiatan perawatan permudaan dengan cara membebaskan permudaan dari gulma dan menyulam tanaman yang mati dengan bibit yang sehat; dan 2) Penyulaman dengan bibit dilaksanakan dengan jarak yang sama dengan jarak tanam. c. Penjarangan 1) Penjarangan merupakan kegiatan penebangan pohon untuk memberikan ruang tumbuh yang lebih baik bagi pohon binaan dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas tegakan; 2) Penjarangan juga dilakukan untuk memanfaatkan individu pohon; dan 3) Penjarangan dapat dilaksanakan bila diperlukan sesuai dengan kondisi setempat dan tujuan pengelolaan. 7. Perlindungan dan Pengamanan a. Kegiatan perlindungan dan pengamanan meliputi usaha pencegahan dan penanggulangan terjadinya abrasi pantai, erosi parit, pencurian, perambahan dan pengendalian hama/penyakit, kebakaran hutan dan lahan, serta perlindungan terhadap jenis jenis satwa dan tumbuhan alam yang dilindungi beserta habitatnya. b. Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain memelihara batas luar areal kerja, melakukan perondaan hutan, mengadakan penyuluhan, dan membantu kehidupan masyarakat di sekitar hutan, perlindungan terhadap satwa dan tumbuhan alam yang dilindungi. 628 c. Pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pengamanan dilakukan secara terus-menerus selama pengusahaan hutan. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA 629 LAMPIRAN XI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI PEDOMAN TEKNIK SILVIKULTUR INTENSIF BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 144 ayat (6), sistem silvikultur dalam pemanfaatan hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi dalam pelaksanaannya dapat menggunakan teknik silvikultur intensif. Pengelolaan hutan alam produksi selama ini belum menerapkan kegiatan pembinaan hutan secara intensif sehingga potensi tegakan pada daur berikutnya cenderung menurun. Kegiatan regenerasi berupa penanaman atau pengayaan dan pemeliharaan tegakan selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Kondisi ini mengakibatkan tidak terjaminnya pengelolaan hutan alam lestari sehingga perlu dilakukan perbaikan teknik silvikultur. Teknik Silvikultur Intensif (SILIN) dapat dilaksanakan pada penerapan sistem silvikultur yang merupakan terobosan dalam pembinaan hutan alam yang dapat meningkatkan produktivitas hutan. Perbaikan teknik SILIN meliputi penggunaan bibit unggul, manipulasi lingkungan, dan pengelolaan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Teknik Silvikultur Intensif juga diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan hutan alam produksi lestari melalui tambahan produksi dari tanaman. Tanaman SILIN baik pada pola jalur atau rumpang dapat dipanen dengan tebang 630 habis sesuai dengan daur ekonomis (≥10 tahun (sama dengan dan lebih dari sepuluh tahun)), sedangkan pada hutan alam antar jalur dan/atau rumpang dipanen dengan tebang pilih sesuai siklus dalam sistem silvikultur hutan alam. B. Tujuan Pedoman Teknik SILIN bertujuan mengatur pelaksanaan Teknik SILIN oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sehingga dapat dilaksanakan secara tertib dan benar. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup pedoman ini meliputi: 1. Perencanaan tapak Teknik SILIN; 2. Pengadaan bibit/pembibitan Teknik SILIN; 3. Penyiapan lahan dan pembuatan lubang tanam Teknik SILIN; 4. Penanaman Teknik SILIN; 5. Pemeliharaan Teknik SILIN; 6. Pengelolaan organisme pengganggu tanaman berbasis ekosistem Teknik SILIN; dan 7. Pemanenan tanaman hasil Teknik SILIN. E. Pengertian 1. Sistem Silvikultur adalah sistem budidaya Hutan atau sistem teknik bercocok tanaman Hutan mulai dari memilih benih atau bibit, penyemaian, penanaman, pemelihara tanaman, serta perlindungan hama dan penyakit. 2. Teknik Silvikultur adalah suatu metode atau cara dalam memberikan perlakuan terhadap tegakan hutan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, yaitu untuk mempertahankan atau meningkatkan produktivitas hutan. Perlakuan diberikan baik pada tahap permudaan, pemeliharaan, maupun pemungutan hasil. 3. Silvikultur Intensif yang selanjutnya disingkat SILIN adalah teknik silvikultur yang memadukan pemuliaan pohon, manipulasi lingkungan, dan pengelolaan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dalam suatu tegakan, dan lingkungannya untuk mengakselerasi pertumbuhan tanaman. 631 4. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat PBPH adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan hutan. 5. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil yang selanjutnya disingkat RKUPH adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja PBPH dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat. 6. Pemuliaan pohon adalah strategi untuk memperoleh benih unggul melalui seleksi genetik pohon. 7. Manipulasi lingkungan adalah upaya mengoptimalkan kondisi tempat tumbuh (tapak) untuk meningkatkan pertumbuhan tanaman. 8. Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) adalah organisme yang berupa hama, patogen, dan gulma yang dapat menyebabkan kerusakan atau kematian tanaman. 9. Penanaman adalah kegiatan pengayaan dengan memperbanyak keragaman dengan cara pemanfaatan ruang tumbuh secara optimal. 10. Jalur tanam adalah jalur yang dipersiapkan untuk penanaman. 11. Jalur antara adalah jalur hutan alam di antara dua jalur tanam. 12. Rumpang adalah areal terbuka di dalam hutan alam. 13. Bibit adalah bahan tanaman, baik yang berasal dari generatif (biji, cabutan), maupun dari pembiakan vegetatif (stek, sambungan, cangkok, kultur jaringan). 14. Benih adalah biji dan bagian vegetatif yang telah diseleksi dengan baik yang digunakan sebagai bahan pembuatan tanaman. 15. Cabutan adalah bibit yang didapat dengan cara mencabut semai alam yang tumbuh disekitar pohon/tegakan. 16. Stek adalah bibit yang didapatkan melalui perbanyakan vegetatif dengan cara menanam dan menumbuhkan potongan bagian vegetatif (batang atau pucuk) dari pohon induk. 17. Penyapihan adalah kegiatan pemindahan kecambah tanaman dari bak tabur atau bedeng sapih ke polibag. 632 18. Penyiangan adalah kegiatan pemeliharaan tanaman muda dengan cara membebaskan tanaman pokok dari tumbuhan pengganggu. 19. Penyulaman adalah kegiatan pemeliharaan tanaman dengan cara mengganti tanaman yang mati/terserang hama penyakit tanaman. 20. Pemupukan adalah kegiatan pemeliharaan tanaman dengan cara menambahkan pupuk/nutrisi sesuai kebutuhan. 21. Pendangiran adalah kegiatan pemeliharaan dengan cara menggemburkan tanah di sekeliling tanaman. 22. Pembebasan adalah kegiatan pemeliharaan tanaman dengan cara memberikan ruang tumbuh yang optimal. 23. Penjarangan adalah kegiatan pemeliharaan tegakan dengan cara mengurangi kerapatan pohon untuk mendapatkan ruang tumbuh optimal. 633 BAB II KEGIATAN DALAM TEKNIK SILVIKULTUR INTENSIF A. Perencanaan Tapak SILIN (PTS) (Et+ 0) Maksud Perencanaan Tapak SILIN (PTS) adalah memberi pedoman pemilihan lokasi untuk pola tanam jalur dan atau rumpang. Teknik SILIN dapat diterapkan pada areal RKTPH yang sedang berjalan. Kegiatan perencanaan penanaman pada areal hutan sekunder dengan Teknik SILIN dilaksanakan sesuai dengan kondisi tapak di areal kerja dan ditetapkan dalam RKUPH. Kondisi tapak yakni: 1. areal hutan produksi bekas tebangan; 2. aksesibilitas baik; dan 3. drainase baik dan menghindari areal yang memiliki kepadatan tanah yang tinggi yang disebabkan oleh penggunaan alat berat dalam kegiatan pemanenan. Tata cara pemilihan tapak SILIN: a. Melakukan ground survey dengan mengacu pada peta ITSP terhadap calon lokasi tapak SILIN dalam rangka menentukan pola tanam jalur/rumpang; b. Melakukan penapisan areal berdasarkan kelerengan (<25%), aksesibilitas mudah, dan drainase baik dalam rangka menentukan pola tanam jalur/rumpang; dan c. Membuat peta rencana implementasi penanaman dengan teknik SILIN yang berisi lokasi, luas, dan pola tanam. B. Pengadaan Bibit / Pembibitan Tujuan pembibitan adalah memproduksi bibit berkualitas untuk ditanam dalam areal PBPH yang menerapkan penanaman dengan Teknik SILIN. Sasaran pembibitan adalah untuk membangun hutan yang produktif dan lestari. Kebutuhan bibit dihitung berdasarkan peta rencana implementasi SILIN. 634 Bibit berkualitas dapat berupa bibit cabutan anakan alam, bibit asal benih, bibit asal stek dan bibit asal kultur jaringan yang diproduksi dengan menerapkan kaidah pemuliaan dan teknik silvikultur. Bibit siap tanam adalah bibit dengan tinggi antara 30-70 cm (tiga puluh sampai dengan tujuh puluh sentimeter), sehat dan vigor (tingkat kemampuan benih untuk tumbuh di atas rata-rata), serta telah melewati masa pengerasan. Teknik SILIN dikembangkan pada jenis meranti unggul antara lain adalah Shorea leprosula, S. parvifolia, S. platyclados, S. johorensis, S. macrophylla dan S. stenoptera dan jenis tanaman hutan berkayu unggulan setempat. Benih meranti unggul untuk penerapan SILIN adalah bibit yang pertumbuhan di lapangan dapat mencapai riap diameter di atas 1,7 (satu dan tujuh persepuluh) cm/tahun. Sumber benih (biji dan cabutan) yang dapat digunakan dalam pembibitan untuk SILIN: 1. Tegakan benih terindentifikasi; 2. Tegakan benih terseleksi; 3. Areal produksi benih; 4. Tegakan benih provenan; 5. Kebun benih semai; 6. Kebun benih klon; dan 7. Kebun pangkas. 635 Sumber benih unggul lainnya yang dapat dikembangkan khususnya bagi PBPH yang baru menerapkan SILIN: 1. Bibit superior terseleksi dari persemaian; 2. Pohon induk superior terseleksi dari blok tanaman SILIN yang diperbanyak secara massal dengan stek pucuk; dan 3. Pohon induk hybrid superior terseleksi yang diperbanyak secara masal dengan stek pucuk. Keunggulan dari sumber benih yang digunakan perlu diuji di lapangan untuk menilai tingkat keunggulannya. Parameter utama untuk menilai keunggulan adalah riap diameter. Parameter lain yang dapat diamati antara lain tinggi, bentuk batang, dan percabangan. Fasilitas pembibitan yang diperlukan antara lain persemaian adaptasi, persemaian pengerasan, rumah kaca, kebun pangkas dan peralatan penyiraman, serta peralatan penunjang lainnya. Penguatan/pengerasan merupakan perlakuan terhadap bibit di persemaian dengan tujuan untuk mempersiapkan agar bibit tahan terhadap kondisi lapangan berupa pengurangan frekuensi penyiraman, penaungan, dan perlakuan pemeliharaan lainnya secara berangsur angsur. Fasilitas persemaian yang diperlukan: 1. Bedeng tabur, untuk mengecambahkan benih (Gambar 1); 2. Bedeng semai penumbuhan sapihan (Gambar 1); 3. Bedeng semai dengan sungkup aklimatisasi untuk cabutan (Gambar 2); 4. Bedeng semai pengerasan; 5. Pondok kerja; 6. Pondok pembuatan media termasuk kompos; dan 7. Fasilitas penyiraman. Fasilitas tambahan yang diperlukan apabila PBPH ingin memproduksi bibit asal stek berupa: 1. Kebun pangkas (Gambar 3); 2. Rumah produksi stek (Gambar 4); 636 Gambar 1. Bedeng tabur biji meranti kiri), bedeng semai sapihan (kanan) Gambar 2. Bedeng sungkup aklimatisasi cabutan Gambar 3. Kebun pangkas meranti Gambar 4. Rumah produksi stek 637 Penanaman SILIN pola jalur dengan jarak tanam 2,5 x 20 m (dua dan lima persepuluh kali dua puluh meter) memerlukan bibit 200 (dua ratus) anakan per hektarnya, sedangkan penanaman pola rumpang dengan jarak tanam 3 x 6 m (tiga kali enam meter) memerlukan bibit 560 (lima ratus enam puluh) anakan per hektarenya. Untuk menghitung kebutuhan total bibit adalah dengan mengalikan luas tanaman dengan jumlah bibit untuk masing-masing pola tanamnya. Jumlah tersebut masih harus ditambah 20% (dua puluh persen) sebagai antisipasi kebutuhan bibit untuk penyulaman. Luas persemaian yang perlu dibangun disesuaikan dengan kebutuhan bibit tahunan. Tabel 1 berikut menyajikan kapasitas produksi bibit persemaian per hektar luas persemaian. Tabel 1. Kapasitas satu hektare persemaian Asal sumber bibit untuk kegiatan SILIN : 1. Perbanyakan Generatif Perbanyakan generatif adalah perbanyakan tanaman yang berasal dari biji. Pembungaan dan pembuahan meranti terkendala oleh periodisitas pembungaan yang tidak teratur dan benihnya tidak dapat disimpan dalam jangka panjang (recalcitrant). Oleh sebab itu teknik pengadaan bibit meranti secara vegetatif memiliki peranan vital pada saat biji tidak tersedia. Perbanyakan generatif meranti dapat dilakukan dengan mengecambahkan biji dan menggunakan cabutan anakan alam. a. Bibit asal biji Pembibitan meranti unggulan untuk program SILIN dengan menggunakan biji, dapat dilakukan pada saat terjadinya musim buah. Pengumpulan biji idealnya dilakukan di kawasan tegakan benih, area produksi benih atau kebun benih. Setelah biji terkumpul selanjutnya dilakukan pengecambahan biji, pada bedeng tabur (Gambar 5). Biji meranti berukuran besar seperti 638 biji S. macrophylla dapat langsung ditanam pada wadah penyemaian (polybag atau polytube). Gambar 5. Pengecambahan benih meranti b. Bibit asal cabutan anakan alam Cabutan anakan alam dapat dikumpulkan dari lantai hutan pada area yang telah ditunjuk untuk pengumpulan seperti halnya pada pengumpulan biji. Area pengumpulan dapat berupa kawasan tegakan benih, area produksi benih dan kebun benih. Bibit cabutan dibungkus dengan pelepah pisang atau plastik dan bagian akarnya diberi media tanah basah seperti pada Gambar 6. Selanjutnya bibit cabutan siap untuk diangkut ke persemaian Penyemaian bibit cabutan harus melalui proses adaptasi dalam sungkup plastik transparan yang ditempatkan pada bedeng semai (Gambar 7). Periode aklimatisasi berbeda antar jenisnya yang berkisar 1 sampai 24 bulan. Gambar 6. Pengepakan cabutan meranti 639 Gambar 7. Penanaman cabutan meranti dalam sungkup 2. Perbanyakan Vegetatif Perbanyakan vegetatif merupakan teknik pebanyakan tanaman yang diperoleh dari organ vegetatif tanaman seperti batang dan tunas pucuk. Teknik perbanyakan vegetatif meranti yang umum digunakan adalah stek pucuk. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan bekerja sama dengan Komatsu Ltd. telah pengembangan teknik stek yang sederhana dan ekonomis. Teknik tersebut dinamakan KOFFCO system akronim dari Komatsu – FORDA Fog Cooling system. Sistem ini mengatur temperatur pada rumah kaca yaitu dengan pendingin kabut (fog-cooling system) (Gambar 8). Komponen utama sistem ini adalah pompa air, nozel dan termostat. Sistem ini bekerja secara otomatis bila temperatur dalam rumah kaca mencapai 300C (tiga puluh derajat celcius). Gambar 8. Konsep KOFFCO system Proses pembuatan stek diawali dengan pengumpulan pucuk juvenil meranti dari kebun pangkas atau persemaian selanjutnya dipotong 640 separuh dari daunnya, kemudian dipotong-potong dengan ukuran paling kecil dua ruas. Media campuran antara sekam dan sabut kelapa dengan ratio 2:1 dua berbanding satu). Campuran media yang telah diaduk secara homogen selanjutnya dimasukkan kedalam wadah penanaman stek yaitu pot-tray. Sebelum ditanam, ujung dari potongan stek diberi hormon tumbuh. Perlu dijelaskan di sini bahwa pemberian hormon tumbuh bukan suatu keharusan, khususnya tunas juvenil dari bibit muda. Potongan stek tersebut selanjutnya ditanam dalam pot-tray dengan media yang telah disiapkan (Gambar 9). Selanjutnya pot-tray tersebut ditempatkan dalam sungkup plastik pada rumah kaca dengan sistem pendinginan kabut. Gambar 9. Penanaman stek meranti Stek telah berakar sekitar tiga bulan setelah penanaman. Selanjutnya sungkup dibuka dan dibiarkan selama seminggu. Hal ini untuk membiasakan stek pada kondisi dengan kelembaban di bawah 95% (sembilan puluh lima persen). Setelah seminggu dibuka, stek yang telah berakar dapat disapih ke dalam polybag. Media yang digunakan untuk penyapihan adalah campuran antara topsoil dengan sekam padi dengan perbandingan 2:1 (dua berbanding satu). Selama dipersemaian bibit dipelihara selama kurang lebih 8 (delapan) bulan, perawatan yang dilakukan meliputi penyiraman, pemupukan, pembersihan gulma, pengendalian hama dan penyakit, serta pengerasan. 641 C. Penyiapan Lahan dan Pembuatan Lubang Tanam Tujuan penyiapan lahan adalah untuk menyiapkan lahan tanam yang optimal untuk pertumbuhan tanaman. 1. Persiapan Pelaksanaan a. Persiapan satuan kerja Regu kerja kegiatan penyiapan lahan dan pembuatan lubang tanam terdiri dari pekerja dengan pembagian tugas diantaranya yaitu ketua tim (merangkap sebagai pencatat); pemegang kompas; perintis jalur; pembuat/penyiang jalur; pencari ajir dan pemasang ajir; pembuat lubang tanam; dan penjaga pondok kerja. Regu kerja pelaksaanaan kegiatan ini dipimpin oleh tenaga kerja teknis kehutanan khususnya yang telah mendapat pelatihan pembinaan hutan b. Persiapan Peralatan: 1) mempersiapkan peta kerja dengan skala 1:5.000 (satu berbanding lima ribu) atau 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu); 2) terpal plastik serta peralatan camping lainnya; 3) kompas dan Clinometer; 4) meteran saku; 5) tali tambang sepanjang 25 m (dua puluh lima meter); 6) meteran 50 m (lima puluh meter); 7) buku ekspedisi dan Alat Tulis Kantor (ATK) yang dibutuhkan; 8) parang, kapak, Chainsaw; 9) Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan Standart Operation Procedure (SOP) yang berlaku; dan 10) cangkul. 2. Pelaksanaan Kegiatan a. Penetapan lokasi kegiatan Lokasi kegiatan merupakan lokasi yang telah ditentukan sebelumnya pada peta kerja dengan skala 1:5.000 (satu 642 berbanding lima ribu) atau 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu). Lokasi penyiapan lahan berupa areal petak yang kegiatan penebangannya telah selesai. Pemilihan tapak jalur dilakukan pada areal dengan kelerengan maksimum 25% (dua puluh lima persen), berdrainase baik dan mudah terjangkau. b. Pelaksanaan di lapangan dengan pola jalur 1) Penandaan tiap jalur dilakukan terlebih dahulu menggunakan patok yang disertai dengan keterangan nomor petak dan nomor jalur tanam untuk memudahkan pengecekan kembali. 2) Pembuatan jalur tanam 2.1. membersihkan jalur tanam selebar 3–5 meter (1.5–2.5 meter kiri–kanan poros jalur tanam) dengan cara membebaskan jalur tersebut dari tegakan tinggal, semak, liana dan perdu serta mempertahankan pohon-pohon yang termasuk dalam kategori jenis pohon komersial, dilindungi dan langka. Perintisan dapat dilakukan secara manual; 2.2. jarak tanam dalam jalur 2.5–5 m (dua dan lima persepuluh sampai dengan lima meter) jarak datar; 2.3. jarak antar sumbu jalur tanam adalah 20 m (dua puluh meter) dengan lebar jalur antara sebesar 15–17 m (lima belas samapi dengan tujuh belas meter) yang berfungsi untuk mempertahankan keanekaragaman flora dan fauna. Jalur antara merupakan jalur yang tidak dibersihkan atau dibiarkan sesuai dengan kondisi alaminya; dan 2.4. jalur tanam dibuat dengan arah utara-selatan atau tegak lurus kontur dan dimulai dari masing-masing batas petak ukur. 3) Pembuatan dan pemasangan ajir: 3.1. ajir terbuat dari bahan bambu atau bahan kayu dengan panjang ±1.5 m (lebih kurang satu dan lima persepuluh meter) dengan bagian pangkal dibuat runcing untuk memudahkan penancapan; 643 3.2. pada jalur tanam selebar 3–5 m (tiga sampai dengan lima meter), dipasang ajir yang telah disiapkan dengan jarak antara ajir selebar 2.5–5 m (dua dan lima persepuluh sampai dengan lima meter); dan 3.3. setiap 20 (dua puluh) ajir dilakukan pengecetan pada ujung ajir dan diberi label (bila perlu, no. petak, no. jalur) untuk memudahkan kegiatan monitoring. 4) Pembuatan lubang tanam 4.1. pada sebelah kiri tempat ajir, dibuat lubang tanaman berukuran 40 cm x 40 cm x 30 cm. Posisi lubang tanam dibuat secara konsisten atau tetap (tidak berubah) agar alur tanam dapat dipertahankan; 4.2. pada lubang tanam diberikan humus/kompos secukupnya; 4.3. lubang tanam dibuat ±1 (lebih kurang satu) minggu sebelum penanaman; dan 4.4. apabila di dekat ajir dalam radius 1 m (satu meter) terdapat permudaaan alami jenis tanaman komersial (meranti unggul) maka di tempat tersebut tidak perlu dibuat lubang tanam. c. Pelaksanaan di lapangan dengan pola rumpang: 1) penandaan tiap areal rumpang dilakukan terlebih menggunakan patok yang disertai dengan keterangan nomor petak dan nomor blok rumpang untuk memudahkan pengecekan kembali. 2) pembuatan jalur tanam: 2.1. luas setiap rumpang yang digunakan paling besar 2 Ha (dua hektare); 2.2. lakukan pembersihan dari semak belukar dan jenis jenis non komersial pada rumpang-rumpang yang akan ditanami; 2.3. apabila di lapangan ditemui jenis pohon komersial (jenis meranti atau dari kelompok Dipterocarp lainnya) dengan diameter ≥20 cm (sama dengan dan 644 lebih dari dua puluh sentimeter), pohon dilindungi dan pohon langka tetap dipertahankan; dan 2.4. jalur tanam yang dapat digunakan pada pola ini ialah 3 x 3 m; 5 x 5 m; atau 6 x 3 m. 3) Pembuatan dan pemasangan ajir Ajir terbuat dari bahan bambu atau bahan kayu dengan panjang ±1,5 m (lebih kurang satu dan lima persepuluh meter) dengan bagian pangkal dibuat runcing untuk memudahkan penancapan. 4) Pembuatan lubang tanam: 4.1. pada sebelah kiri tempat ajir, dibuat lubang tanaman berukuran 40 cm x 40 cm x 30 cm. Posisi lubang tanam harus dilakukan secara konsisten agar alur tanam dapat dipertahankan; 4.2. pada lubang tanam diberikan humus/kompos secukupnya serta ditutupi top soil gembur; 4.3. lubang tanam dibuat ±1 (lebih kurang satu) minggu sebelum penanaman; dan 4.4. apabila di dekat ajir dalam radius 30 cm (tiga puluh sentimeter) terdapat permudaaan alami jenis tanaman niagawi (meranti unggul) maka di tempat tersebut tidak perlu dibuat lubang tanam. 3. Sketsa Contoh Pola Tanam a. Skema jalur tanam dan jalur antara Gambar 10. Ilustrasi Pola Tanam Jalur 645 b. Skema pola rumpang Gambar 11. Ilustrasi pola tanam rumpang Langkah-langkah pelaksanaan pengolahan dan pelaporan kegiatan pembuatan lubang tanam meliputi: 1) ketua tim melakukan rekapitulasi data hasil kegiatan penyiapan lahan dan pembuatan lubang tanam untuk setiap petak kerja (100 Ha (seratus hektare)). Rekapitulasi dapat berupa jumlah ajir dan lubang yang telah dibuat; 2) melakukan pencatatan terhadap areal-areal yang tidak dapat ditanami seperti adanya rawa, anak sungai, daerah konservasi dan lain sebagainya; 3) melakukan pembuatan peta penyiapan lahan sementara di atas kertas milimeter blok; dan 4) menyusun rekapitulasi data yang sudah dilakukan terhadap kegiatan penyiapan lahan harus ditandatangani oleh manager pembinaan Hutan perusahaan yang bersangkutan. 646 D. Penanaman Penanaman dilaksanakan pada musim hujan dan menggunakan bibit unggul siap tanam. 1. Pola tanam yang diterapkan adalah : a. Penanaman secara jalur 1) pemasangan ajir pada jalur tanam dengan jarak 2,5–5 m (dua dan lima persepuluh sampai dengan lima meter); 2) pembuatan lubang tanam dengan ukuran ideal 40x40x30 cm; 3) bagian dasar lubang tanam diisi dengan topsoil; 4) bibit didistribusikan ke setiap lubang tanam; dan 5) bibit dikeluarkan dari polibag secara hati-hati dan ditanam pada posisi tengah lubang tanam. Selanjutnya lubang tanam ditimbun dengan tanah, dipadatkan dan disiram. b. Penanaman secara rumpang: 1) pemasangan ajir dengan jarak tanam 3x3 m, 3x6 m atau jarak tanam lain; 2) pembuatan lubang tanam dengan ukuran ideal 40x40x30 cm; 3) bagian dasar lubang tanam diisi dengan topsoil; 4) bibit didistribusikan ke setiap lubang tanam; dan 5) bibit dikeluarkan dari polibag secara hati-hati dan ditanam pada posisi tengah lubang tanam. Selanjutnya lubang tanam ditimbun dengan tanah, dipadatkan dan disiram. 2. Persiapan pelaksanaan penaman meliputi: a. Persiapan satuan kerja: 1) regu kerja kegiatan penanaman terdiri dari pekerja dengan pembagian tugas diantaranya yaitu ketua tim (merangkap sebagai pencatat), pengecer bibit, dan penanam bibit; dan 2) regu kerja pelaksaanaan kegiatan ini dipimpin oleh tenaga kerja teknis kehutanan khususnya yang telah mendapat pendidikan/ pelatihan pembinaan hutan. b. Persiapan peralatan: 1) mempersiapkan peta kerja dengan skala 1:5.000 (satu berbanding lima ribu) atau 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu); 647 2) mempersiapkan peta penyiapan lahan; 3) terpal plastik serta peralatan camping lainya; 4) kompas; 5) buku ekspedisi dan ATK yang dibutuhkan; 6) parang; 7) cangkul; 8) APD sesuai dengan SOP yang berlaku; dan 9) alat pengangkut bibit, dapat berupa tas, plastik, bak, atau yang lainnya. 3. Pelaksanaan kegiatan penanaman yaitu : a. hitung kebutuhan bibit yang akan ditanam dengan jumlah ditambah 20% (dua puluh persen) untuk keperluan sulaman; b. jenis tanaman yang digunakan adalah jenis-jenis dari famili dipterocarpaceae, seperti Shorea leprosula, S.parvifolia, S. johorensis, S. platyclados, S. macrophylla, dan S. stenoptera serta jenis tanaman hutan berkayu unggulan setempat lainnya; c. periksa dan seleksi terlebih dahulu bibit yang akan digunakan untuk kegiatan penanaman. Kriteria yang umum digunakan dalam seleksi bibit diantaranya yaitu: 1) tidak rusak (patah pucuk, patah batang, terdapat luka, dll) dan bebas dari hama penyakit; 2) memiliki batang tunggal, kuat; 3) memiliki pertumbuhan cabang yang simetris, 4) sistem perakaran sehat dan tidak mengalami kerusakan atau gangguan; 5) media bibit cukup kompak dan perakaran bibit telah menyatu dengan media; 6) tinggi bibit minimal 30 cm (tiga puluh sentimeter); dan 7) memiliki daun paling sedikit 10 (sepuluh) helai. A B A B B 648 Gambar 12 Pemilihan bibit yang baik (a) dan bibit tidak baik (b) d. kegiatan penanaman dilakukan setelah kegiatan penyiapan lahan dan pembukaan naungan selesai dilaksanakan, umumnya kegiatan penanaman dilaksanakan pada musim hujan. e. kegiatan inti penanaman meliputi kegiatan pengangkutan bibit dan penanaman bibit. f. pengangkutan bibit: 1) sebelum bibit diangkut dan dikirim ke lahan siap tanam, bibit harus disiram terlebih dahulu untuk menjaga kelembabannya; 2) upayakan pengangkutan dilakukan pada cuaca tidak panas (misal pagi atau sore hari) serta menggunakan peralatan dan kendaraan yang menjamin; 3) teknik muat bongkat bibit dari/ke alat angkut, tingkat goncangan selama angkutan, seleksi dan pengepakan bibit, semua harus dilakukan secara hati-hati untuk menghindari adanya kerusakan bibit; dan 4) Bibit dapat dikemas menggunakan kotak untuk memudahkan pengangkutan. Gambar 13. Kotak atau bak yang dapat digunakan dalam pengangkutan bibit g. Penanaman bibit: 1) penanaman dilakukan disaat hujan cukup banyak dan merata; 2) waktu penanaman sebaiknya dilakukan pada pagi atau sore hari untuk mengurangi tingkat stress bibit akibat sinar matahari; 3) bibit disiram terlebih dahulu sebelum ditanam; dan 649 4) lakukan pengeceran bibit dengan memilih bibit yang sehat pada setiap ajir; Gambar 14. Cara pengangkutan bibit yang salah 5) setelah kegiatan pengeceran bibit, sebelum ditanam kantong plastik/polybag dilepas dengan cara menggunting samping dan usahakan agar media tetap kompak/gumpalan tanah yang menyelimuti akar tidak pecah. Cara lain yang dapat digunakan agar media tetap kompak ialah merobek polybag ketika tanaman dimasukkan kedalam lubang tanam. Bekas polybag dapat diletakkan di bagian atas ajir; 6) usahakan penanaman bibit dilakukan dengan posisi tegak lurus dan bagian bibit yang masuk ke dalam tanah adalah sampai leher akar; 7) bibit yang sudah terdapat di dalam lubang kemudian diisi tanah gembur dan dipadatkan secara hati-hati dengan cara menekan bagian atas sekeliling batang bibit menggunakan tangan atau tumit kaki hingga tanah benar-benar padat dan mengikat akar dengan kuat; Gambar 15. Pembuatan lubang tanam dan penanaman 650 8) pengisian tanah di lubang tanam dilakukan sampai menggunduk agar air tidak menggenang; dan 9) setelah penanaman bibit, dilakukan pendangiran dengan radius 50 cm (lima puluh sentimeter) di sekeliling tanaman. Selain itu juga dilakukan pemulsaan dengan serasah/bahan organik (humus). h. kegiatan selanjutnya ialah pemasangan patok depan jalur/ rumpang untuk memberikan informasi bahwa dijalur/rumpang tersebut terdapat jalur tanam/rumpang dan tanaman. Patok dicat dengan dua warna yang kontras dimana ditulis informasi nomor petak, nomor jalur/rumpang dan jumlah tanaman i. pengamatan dan pencatatan yang perlu diamati dan dicatat pada daftar ukur adalah: 1) lokasi penanaman pada pola tanam jalur ataupun rumpang (nomor petak, tahun penebangan); 2) jenis dan jumlah bibit yang ditanam pada masing-masing petak ukur serta data ajir yang terdapat anakan alam (ajir yang tidak dapat ditanam); 3) Hari Orang Kerja (HOK) yang digunakan; dan 4) data-data lain yang berkaitan dengan kegiatan penanaman, kumpulkan data selengkap mungkin. 4. Langkah-langkah pengolahan data dan pelaporan pelaksanaan kegiatan penaman meliputi: a. ketua tim melakukan rekapitulasi data hasil kegiatan penanaman untuk setiap petak kerja (100 Ha (seratus hektare)). Rekapitulasi memuat total tanaman yang ditanam di jalur ataupun rumpang; b. rekapitulasi pada tiap jalur/rumpang memuat nomor jalur tanam/nomor rumpang, jenis tanaman, jumlah tanaman, anakan alam, ajir yang ada/tanpa tanaman dan total tanaman; c. laporan monitoring harian kegiatan penanaman (juga mencakup penyiapan lahan); d. kegiatan penanaman dipetakan dengan bentuk cetakan digital; dan 651 e. pelaporan harus ditandatangani oleh manager pembinaan hutan yang bersangkutan. E. Pemeliharaan (Pt+1,2,3,5 ke atas) Pemeliharaan bertujuan menciptakan kondisi tempat tumbuh untuk mempertahankan jumlah tanaman dan meningkatkan laju pertumbuhan tanaman. Kegiatan pemeliharaan terdiri atas pemeliharaan awal (Pt+1,2,3) dan pemeliharaan lanjutan (Pt+ 5 ke atas). Pemeliharaan pada tahun pertama minimal sebanyak 3 (tiga) kali secara berkala, meliputi penyiangan, dan apabila diperlukan dilakukan penyulaman, pendangiran, dan pemupukan. Pemeliharaan pada tahun ke-2 (dua) dan ke-3 (tiga) meliputi penyiangan, pendangiran, dan pemulsaan sebanyak minimal 2 (dua) kali. Pemulsaan adalah kegiatan pemeliharaan tanaman dengan cara menutup tanah di sekitar tanaman dengan serasah/bahan organik. Adapun pemeliharaan lanjutan termasuk penjarangan dilakukan pada tahun ke-5 (lima) dan selanjutnya. Tujuan pemeliharaan adalah membebaskan tanaman pokok dari berbagai bentuk gangguan tumbuhan pengganggu dan menyulam tanaman yang mati dengan bibit yang sehat. 1. Persiapan pelaksanaan pemeliharaan: a. Persiapan satuan kerja: 1) regu kerja kegiatan pemeliharaan awal (Pt+1,2,3) terdiri dari pekerja dengan pembagian tugas diantaranya yaitu: 1.1. ketua tim (merangkap sebagai pencatat); 1.2. penyiang; 1.3. pendangir dan pemberi mulsa; 1.4. penyulam tanaman; dan 1.5. pembantu umum 2) regu kerja kegiatan pemeliharaan lanjutan (Pt+ 5 ke atas) terdiri dari pekerja dengan pembagian tugas diantaranya yaitu: 2.1. ketua tim (merangkap sebagai pencatat); 2.2. penebas belukar atau pohon penyaing sekitar tanaman pokok; 2.3. penyiang sekaligus membuat piringan; dan 2.4. pembantu umum 652 3) regu kerja pelaksaanaan kegiatan ini dipimpin oleh tenaga kerja teknis kehutanan khususnya yang telah mendapat pendidikan pembinaan hutan. b. Persiapan peralatan 1) Pemeliharaan awal (Pt+1,2,3): 1.1. peta kerja skala 1:5.000 (satu berbanding lima ribu) atau 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu); 1.2. peta hasil kegiatan penanaman; 1.3. terpal plastik serta peralatan camping lainnya; 1.4. kompas; 1.5. parang/kapak; 1.6. buku ekspedisi dan ATK yang dibutuhkan; 1.7. cangkul; 1.8. alat pengangkut bibit untuk penyulaman; dan 1.9. APD sesuai dengan SOP yang berlaku. 2) Pemeliharaan lanjutan (Pt+ 5 ke atas): 2.1. peta kerja skala 1:5.000 (satu berbanding lima ribu) atau 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu); 2.2. peta hasil kegiatan penanaman; 2.3. terpal plastik serta peralatan camping lainnya; 2.4. kompas; 2.5. parang/kapak atau chainsaw bila diperlukan; 2.6. buku ekspedisi dan ATK yang dibutuhkan; 2.7. cangkul; dan 2.8. APD sesuai dengan SOP yang berlaku. 2. Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan awal: a. mengecek kembali patok pada tiap jalur atau rumpang di lapangan yang rusak dan hilang, dan segera lakukan perbaikan terhadap patok-patok tersebut. b. waktu pengaturan pemeliharaan awal, sebagai berikut: 1) sampai umur 1 (satu) tahun pemeliharaan dilakukan sebanyak 3 (tiga) bulan sekali; dan 2) sampai umur 1-3 (satu sampai dengan tiga) tahun pemeliharaan dilakukan paing sedikit 6 (enam) bulan sekali. 653 c. penyiangan: 1) jalur tanaman dibersihkan agar bibit terbebas dari gulma ataupun tanaman perambat. Untuk anakan alam meranti yang tumbuh pada jalur tanam tetap dipertahankan; 2) penyiangan dilakukan dengan cara pemotongan liana, membersihkan rumput-rumputan, alang-alang, perdu, semak, herba, dan tumbuhan bawah lainnya. Penyiangan dikerjakan secara manual dengan menggunakan parang; dan 3) pembersihan/penyiangan dilakukan selebar jalur tanam (3–5 meter, jika pada pola tanam jalur dan radius 1 m (satu meter) dari pokok tanaman jika pada pola tanam rumpang). d. penyulaman 1) penyulaman dilakukan setelah tanaman berumur lebih dari 1 (satu) bulan dan penyulaman kedua dilakukan yaitu ketika tanaman berumur 1 (satu) tahun; 2) pada waktu pemeriksaan tanaman, dilakukan sensus tanaman yang mati/diserang hama dan penyakit/merana, dan diberi tanda pada ajir tersebut; 3) penyulaman dilakukan dengan cara mengganti tanaman tanaman yang mati atau merana tersebut dengan tanaman sehat; 4) penyulaman menggunakan bibit dari persemaian, dan usahakan memiliki umur yang hampir sama dengan tanaman yang terdapat di lapangan. Namun apabila ketersediaan bibit dengan umur yang sama tidak ada, dapat digunakan bibit yang memiliki tinggi dan ukuran tidak jauh berbeda; 5) usahakan mengganti jenis tanaman yang sama antara yang mati di lapangan dan yang terdapat di persemaian; dan 6) penyulaman dilakukan pada musim hujan (sama dengan kegiatan penanaman). 654 e. pendangiran dan pemulsaan: 1) pendangiran dilakukan pada radius 1 (satu) meter atau selebar piringan tanaman pokok; 2) pendangiran bertujuan untuk menggemburkan tanah di sekitar tanaman pokok; 3) kegiatan pendangiran dilakukan hingga tahun ketiga; 4) tahapan pendangiran yaitu dengan mencangkuli sekitar tanaman sebesar diameter piringan. Usahakan dilakukan secara hati-hati karena dikhawatirkan proses pencangkulan akan mengenai akar; dan 5) setelah pendangiran, dilakukan pemulsaan sebesar diameter piringan. Mulsa yang digunakan adalah daun daun kering atau lebih baik lagi apabila ditemukannya humus di sekitar jalur penanaman. 3. Pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan Lanjutan (Pt+ 5 ke atas) a. mengecek kembali patok sumbu pada tiap jalur atau rumpang di lapangan yang rusak dan hilang, dan segera lakukan perbaikan terhadap patok-patok tersebut. b. waktu pemeliharaan lanjutan ialah ketika umur tanaman lebih dari 5 (lima) tahun dimana tanaman pokok telah saling bersaing satu sama lain, begitu juga pohon-pohon yang berada di jalur antara. c. pada pemeliharaan lanjutan kegiatan yang dilakukan ialah penjarangan tanaman pokok. d. penjarangan: 1) menebang tanaman pokok yang sakit, cacat ataupun berukuran lebih kecil di antara yang lain; 2) terhadap pohon penyaing yang terdapat di jalur antara, memiliki diameter lebih besar dan nilai ekonomis yang rendah yang berpotensi menggangu tanaman pokok juga dilakukan penebangan; 3) tajuk tanaman pokok harus terbebas dari pohon penyaing atau pendesak; dan 4) penjarangan dilakukan secara bertahap dengan rentang 5 (lima) tahun atau lebih. 655 e. pengamatan dan pencatatan yang perlu diamati dan dicatat pada daftar ukur adalah: 1) lokasi pemeliharaan pada pola tanam jalur ataupun rumpang (nomor petak, tahun penebangan); 2) jenis dan jumlah bibit sulaman pada masing-masing petak ukur beserta informasi jalur/rumpangnya. Jumlah tanaman pokok yang dijarangi atau dibebaskan juga diinformasikan (pada pemeliharaan lanjutan); 3) Hari Orang Kerja (HOK) yang digunakan; dan 4) data-data lain yang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan, kumpulkan data selengkap mungkin. 4. Langkah-langkah pengolahan data dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan meliputi: a. ketua tim melakukan rekapitulasi kegiatan pemeliharaan, memuat total tanaman yang dipelihara, tanaman hidup, tanaman mati, serta persentasenya pada jalur/rumpang. Jika dibutuhkan juga dilakukan rekapitulasi terhadap tanaman sakit; b. rekapitulasi kegiatan pemeliharaan tanaman pada tiap jalur/ rumpang memuat nomor jalur tanam/nomor rumpang, jenis tanaman, jumlah tanaman yang hidup dan mati, dan jumlah tanaman yang dijarangi (pada pemeliharaan lanjutan); c. laporan monitoring harian kegiatan pemeliharaan; d. rincian biaya pemeliharaan; e. peta kegiatan pemeliharaan dipetakan dengan bentuk cetakan digital; dan f. pelaporan harus ditandatangani oleh manager pembinaan hutan yang bersangkutan. F. Pengelolaan Organisme Pengganggu Tanaman berbasis ekosistem Pengelolaan organisme pengganggu tanaman (OPT) berbasis ekosistem diarahkan untuk meminimalisir ancaman kerusakan hutan akibat OPT dengan memperhatikan kelestarian ekosistem. Pemahaman terhadap karakteristik OPT mencakup hama, patogen penyebab penyakit dan gulma serta bagaimana interaksinya dengan faktor lingkungan fisik yang 656 lain sangat diperlukan. Secara prinsip pencegahan dan monitoring menjadi kunci utama dalam pengelolaan OPT berbasis ekosistem di hutan alam. 1. Prinsip pengelolaan OPT dalam teknik SILIN meliputi: a. identifikasi masalah kesehatan hutan; b. menjaga kondisi pohon tetap sehat; c. pencegahan kerusakan tanaman mulai dari kegiatan perbenihan sampai pemeliharaan di lapangan; dan d. pemantauan status OPT di persemaian dan di lapangan. 2. Kegiatan pengelolaan OPT meliputi: a. seleksi pohon induk dan anakan alam yang berpenampilan baik, sehat dan terbebas dari OPT; b. sanitasi disekitar tegakan penghasil benih, persemaian, dan kebun pangkas serta areal penanaman. Sanitasi dapat dilakukan secara fisik dan mekanik dengan menyingkirkan tunggul,sarang rayap, badan buah jamur akar dan sumber inokulum lain yang berpotensi menyebabkan kerusakan tanaman pokok. Bila diperlukan sanitasi dapat menggunakan pestisida nabati; c. pembersihan gulma dipersemaian, kebun pangkas dan areal penanaman untuk mendukung kesehatan bibit dan tanaman pokok; d. seleksi bibit sehat sebelum penanaman; e. tidak memasang lampu yang terang disekitar persemaian, agar tidak mengundang datangnya serangga hama; f. monitoring rutin di persemaian, kebun pangkas dan areal penanaman untuk deteksi dini adanya serangan OPT potensial; dan g. tindakan pengendalian yang diperlukan dengan memperhatikan kelestarian ekosistem setempat. 3. Pengelolaan OPT di Persemaian Pengelolaan OPT di persemaian diperlukan karena adanya organisme pengganggu tanaman (OPT) di persemaian adalah : a. kondisi lingkungan persemaian yang terlampau lemba; 657 b. media tumbuh semai yang kurang optimal; c. kualitas cabutan alam yang sangat bervariasi; dan d. kebersihan lingkungan semai yang kurang memadai. Penempatan semai yang terlampau rapat, penyiraman yang berlebihan serta penyimpanan semai yang terlampau lama, dapat menimbulkan kerusakan bahkan kematian semai karena semai menjadi berjamur (Gambar 16) dan berlumut (Gambar 18), atau terjadi gangguan penyakit bercak daun (Gambar 19) dan berkembangnya serangga hama perusak semai (Gambar 20). Gambar 16 a. Semai yang berjamur akibat sungkup yang lembab, b. Daun dan c. Batang meranti merah yang berjamur akibat kondisi bedeng yang terlampau lembab. Gambar 17. Batang semai meranti merah yang ditumbuhi a. lumut kerak dan b. Lumut hijau akibat kondisi bedeng yang terlampau lembab dan media semai yang telah sangat memadat. b c a a b 658 Gambar 18. Gejala kerusakan daun oleh jamur di persemaian. a., b., c., e., f., g., h., i., j. Gejala bercak daun oleh berbagai jamur patogen, d, gejala oleh jamur embun jelaga, k., l., gejala kelainan semai oleh jamur dan virus. 4. Pengelolaan penyakit dengan gejala seperti Gambar 16, Gambar 17 dan Gambar 18 dapat dilakukan dengan: a. melakukan monitoring secara rutin untuk mengetahui kapan gejala tersebut muncul dan berkembang; b. eradikasi langsung yaitu memetik dan menyingkirkan daun yang telah menunjukkan gejala, serta menyingkirkan semai yang telah mati; c. menyingkirkan semai yang menunjukkan gejala kelainan dari persemaian; d. mengupayakan agar peletakan semai tidak terlalu rapat dan meningkatkan aerasi serta menjaga kondisi lingkungan persemaian agar tidak terlampau lembab; dan e. melakukan sanitasi untuk menjamin persemaian tetap bersih dan sehat. a b c d e f g h j k l i 659 Gambar 19. Serangan hama di persemaian meliputi : a., b., c., kutu daun, d., e. Ulat daun, f. Serangga penghisap airan daun , g.,h.,i., bermacam bentuk ulat kantung di persemaian 660 5. Pengelolaan hama seperti pada Gambar 19. dapat dilakukan dengan: a. melakukan monitoring rutin untuk mengetahui kapan fase-fase serangga berkembang di persemaian. b. mengambil dan menyingkirkan secara manual telur, larva atau serangga hama dewasa dari persemaian. c. menjaga agar kondisi semai tidak terlampau rapat dan udara dipersemaian tidak terlampau lembab. d. melakukan sanitasi secara rutin untuk membersihkan lingkungan semai maupun persemaian terutama dari gulma yang dapat digunakan untuk bertelur atau bertahan serangga hama e. tidak memasang lampu yang terang di sekitar persemaian Gambar 20. Gejala tumor pada semai yang dipicu oleh adanya infeksi serangga midge dan virus. a., b. tumor berbentuk buah dan durian, c., d., larva dan telur serangga midge di dalam tumor pada pucuk, daun dan ranting, e. bentuk malformasi dan pembentukan bunga palsu, f. bunga palsu yang telah busuk dan kering berisi serangga midge pada pucuk, g.,h. tumor pada batang. 661 Gambar 21. Gejala prolepsis pada a. batang, b. ruas dan buku semai meranti 6. Pengelolaan Tumor dan Prolepsis seperti pada Gambar 20. dan Gambar 21. dapat dilakukan dengan: a. menyeleksi dan menyingkirkan anakan alam dan cabutan yang telah menunjukkan gejala tumor dan prolepsis dari alam; b. melakukan monitoring dan deteksi dini semai-semai yang telah menunjukkan gejala tumor maupun prolepsis, dan memotong bagian semai yang menunjukkan tumor (apabila dimungkinkan) atau menyingkirkan semai yang telah menunjukkan gejala tumor dan prolepsis serta mengubur atau membakar semai yang telah menunjukkan gejala; c. segera menyingkirkan tumor sedini mungkin untuk mencegah pecahnya tumor dan menyebarnya serangga midge pada semai disekitarnya atau di persemaian secara luas; d. gejala tumor sering terjadi pada jenis Shorea leprosulla, S. parvifolia, S. ovalis dan S. seminis, sedangkan gejala prolepsis umum terjadi pada kelompok meranti putih seperti misal S. lamellata. Mengingat gejala tumor maupun prolepsis dapat terbawa dan berkembang di lapangan, maka seleksi semai sehat perlu dilakukan sebelum semai dibawa ke lapangan; dan a b 662 e. perlu dilakukan pelatihan secara umum untuk mengenali dan mengelola hama, penyakit dan gangguan lain di persemaian. 7. Permasalahan utama OPT di lapangan adalah: a. terbawanya OPT dari pembibitan yang kemudian akan berkembang di lapangan; b. terjadinya luka fisik pada tanaman saat penanaman yang kemudian dapat digunakan sebagai pintu masuk bagi hama atau patogen di lapangan; c. teknik penanaman yang tidak tepat dan ceroboh; dan d. gangguan oleh gulma pencekik dan pemanjat yang dapat mematikan tanaman muda di lapangan. Gambar 22. a., b. Gejala tumor pada batang, c. Pupa lepidoptera dan d. Kerusakan batang oleh serangga Penggerek batang di kebun pangkas meranti. 8. Pengelolaan OPT di lapangan seperti pada gambar 22. dapat dilakukan dengan: a. sanitasi, yaitu pembersihan lingkungan kebun pangkas dari semua sumber inokulum OPT yang terdapat di kebun pangkas tersebut; dan b. monitoring rutin dan peremajaan kebun pangkas yang telah tua dan tidak produktif. 9. Pengelolaan OPT di lapangan seperti pada Gambar 23. dapat dilakukan dengan: a. tidak menanam semai yang telah menunjukkan gejala tumor, meskipun masih gejala awal, di lapangan; b. menyingkirkan sumber inokulum berupa struktur serangga maupun patogen yang ada pada 663 pertanaman, terutama saat tanaman masih berumur kurang dari 1 (satu) tahun di lapangan; c. menghindari adanya kegiatan yang menyebabkan luka fisik pada tanaman; d. menanam dengan teknik yang tepat dan dimensi penanaman semai yang peletakannya tegak lurus dengan lobang tanam; e. jangan lupa membuka plastik polybag dan menghindari penanaman pada lokasi yang tergenang; f. melakukan monitoring dan pengawasan intensif setiap bulan, serta melakukan tindakan pembebasan dan pembersihan gulma (terutama di lokasi yang sesuai untuk berkembangnya gulma), sampai tanaman berumur 1 (satu) tahun; dan g. melakukan pembersihan pada piringan tanaman meranti, khususnya untuk menghambat dan mencegah munculnya gangguan oleh gulma pelilit dan pencekik. Gambar 23. Berbagai gangguan di alam meliputi: a. Gall ringan, b. Gall berat pada baatang yang di picu oleh serangga midge terbawa dari persemaian, c. Ulat kantong dengan serangan ringan dan musiman, d. Luka yang diikuti keluarnya blendok atau resin yang berkembang pada batang akibat luka fisik saat awal penanaman, e. Batang bengkok atau melengkung akibat peletakan semai ke lubang tanam yang tidak tegak, f. Akar yang melingkar (Jroot) akibat teknik penanaman yang tidak tepat atau penanaman ditempat yang terbiasa tergenang air di musim penghujan, g. Gulma pelilit atau pencekik yang dapat merusak 664 dan mematikan tanaman muda (kurang dari 1 tahun) maupun h. Tanaman dewasa (lebih dari 3 tahun). BAB III TEKNIK PEMANENAN KAYU SILIN Pemanenan dilakukan sesuai dengan daur ekonomis dengan menerapkan prinsip pemanenan berdampak rendah. Pemanenan tanaman SILIN dilakukan dengan cara tebang habis. Pemanenan tanaman SILIN dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali selama siklus tebang hutan alam. Setelah pemanenan dilakukan penanaman kembali untuk rotasi tebangan berikutnya baik pada pola jalur maupun pada pola rumpang. A. Bagan Alir Pemanenan Kayu SILIN 665 B. Sistem-sistem Pemanenan Kayu SILIN 1. Sistem pemanenan berdasarkan sortimen kayu yang diproduksi 2. Sistem Pemanenan berdasarkan organisasi kerja dan sortimen kayu yang diproduksi. 666 C. Alternatif sistem pemaenan kayu SILIN di Indonesia 1. Sistem 1. Motor Manual Short Wood System: a. penebangan: chainsaw sedang atau kecil; b. penyaradan: kerbau atau monorel; c. muat bongkar: manual; dan d. pengangkutan: truk biasa (17 (tujuh belas) ton). 2. Sistem 2. Mechanized Short (Long) Wood System: a. penebangan: chainsaw ukuran sedang; b. penyaradan: skidder atau forwarder; c. muat-bongkar: loader ukuran sedang sampai kecil; d. pengangkutan darat: truk semi trailer atau truk; dan e. pengangkutan air: ponton. 3. Sistem 3: Mechanized Tree Length System: a. penebangan: chainsaw ukuran sedang b. penyaradan: fortable cable system, log fisher, rimbaka; c. muat-bongkar: knuckle boom; d. pengangkutan darat: truk semi trailer atau truk biasa; dan e. pengangkutan air: ponton. 4. Sistem 4: Mechanized Cut to Length System: a. penebangan dan pembagian batang: feller buncher atau harvester; b. penyaradan: forwarder; dan c. muat-bongkar: excavator yang dilengkapi capit. 667 D. Perencanaan Pemanenan Kayu Silin 1. Perencanaan dalam RKUPH Perencanaan dalam RKUPH adalah meliputi skala waktu satu rotasi tebang terhadap seluruh areal unit kelestarian tanaman SILIN, yang meliputi: a. perencanaan penataan areal blok-blok RKTPH; b. perencanaan pembukaan wilayah Hutan; c. perencanaan penataan petak-petak tiap blok RKTPH; d. perencanaan sistem pemanenan kayu SILIN; dan e. perencanaan produksi tahunan, meliputi jenis kayu, jumlah batang, volume, dan bentuk sortimen kayu yang akan diproduksi. 2. Perencanaan dalam RKTPH Rencana pemanenan kayu dalam RKT dipersiapkan dalam bentuk deskripsi verbal dan dalam bentuk gambar di atas peta. Isi deskripsi verbal menjelaskan rencana kegiatan pemanenan pada RKT yang bersangkutan dan menjelaskan rencana lokasi dan rencana kegiatan pemanenan kayu yang digambarkan di atas peta. Peta Pemanenan Kayu yang dipergunakan berskala sedang (1: 10 000 s.d 1: 25 000) untuk peta RKT dan berskala besar (1: 500 s.d 1: 2 000) untuk peta petak dan blok tebang. Infomasi penting yang diperlukan dalam perencanaan dalam RKT adalah: a. peta skala sedang yang meliputi seluruh areal RKT tanaman SILIN; b. deskripsi areal RKT meliputi: lokasi, blok, subblok, petak-petak tebang, dan batas- batas areal yang akan ditebang; c. peta kontur dan lokasi pohon Silin tiap petak tebang; d. potensi hutan tanaman SILIN; e. rencana pembukaan wilayah hutan; f. rencana target produksi pemanenan kayu SILIN yang meliputi volume, jenis, dan jumlah pohon yang akan dipanen; g. rencana pemanenan dalam tiap lokasi tebang habis tanaman SILIN; 668 h. rencana peralatan, tenaga kerja, dan jadwal kegiatan pemanenan kayu SILIN; dan i. rencana rehabilitasi kerusakan dan pencegahan kerusakan lingkungan lebih lanjut. 3. Informasi Penting dalam RKTPH: a. peta skala sedang yang meliputi seluruh areal RKTPH tanaman SILIN; b. deskripsi areal RKTPH meliputi: lokasi, blok, subblok, petak petak tebang, dan batas-batas areal yang akan ditebang; c. peta kontur dan lokasi pohon SILIN tiap petak tebang; d. potensi hutan tanaman SILIN; e. rencana pembukaan wilayah Hutan; f. rencana target produksi pemanenan kayu SILIN yang meliputi volume, jenis, dan jumlah pohon yang akan dipanen; g. rencana pemanenan dalam tiap lokasi tebang habis tanaman SILIN; h. rencana peralatan, tenaga kerja, dan jadwal kegiatan pemanenan kayu SILIN; dan i. rencana rehabilitasi kerusakan dan pencegahan kerusakan lingkungan lebih lanjut. 4. Informasi Penting dalam Peta Pemanenan Kayu SILIN Dalam peta rencana pemanenan kayu di setiap lokasi pemanenan kayu SILIN harus dapat memberikan informasi sebagai berikut: a. batas-batas areal SILIN, areal non-produksi dan areal tebang pilih; b. lokasi pohon tanaman SILIN; c. garis kontur dengan interval 3-5 m (tiga sampai dengan lima meter); d. lokasi-lokasi yang basah (payau); e. jaringan sungai dan alur; f. rencana jaringan jalan hutan yang sudah ada dan yang direncanakan akan dibangun; g. rencana lokasi tempat pengumpulan kayu (TPn), jaringan jalan sarad, dan arah penyaradan; 669 h. rencana arah rebah pohon yang akan ditebang dan arah penyaradan; dan i. rencana merahabilitasi kerusakan yang terjadi dan mencegah kerusakan lebih lanjut. 5. Rencana Pemanenan Kayu SILIN 670 6. Rencana layout penebangan dan arah rebah pohon E. Teknik Penebangan Pohon SILIN Teknik penebangan pohon digunakan untuk mengendalikan arah rebah pohon. Penebangan pohon SILIN berdiameter 20-50 cm (dua puluh sampai dengan lima puluh sentimeter) menggunakan chainsaw berukuran sedang atau kecil dengan panjang bilah 30-50 cm (tiga puluh sampai dengan lima puluh sentimeter). Penebangan meliputi kegiatan: 1. menentukan arah dan posisi pohon rebah. Arah rebah pohon disesuaikan dengan sistem penyaradan dan arah penyaradan kayu ke TPn; 2. merebahkan pohon dengan menggunakan teknik penebangan pohon; dan 3. pembagian batang sesuai dengan sortimen kayu yang ingin diproduksi. a. Teknik merebahkan pohon sesuai arah rebah 671 b. Teknik Penebangan F. Penyaradan dan Pengangkutan 1. Operasi Penyaradan Bila penyaradan dengan traktor, disarankan menggunakan skidder ukuran sedang yang dilengkapi winch dan arch atau arch integral atau fairlead. Hal-hal yang harus dihindari dalam operasi penyaradan adalah: a. operasi penyaradan pada waktu hujan dan tanah masih basah; b. pada waktu melakukan penyaradan menyebabkan kerusakan pada pohon-pohon di areal tebang pilih; dan c. alat penyarad masuk ke areal non-produksi dan areal hutan tebang pilih (kecuali bila pemanenan kayu di areal SILIN dan 672 pemanenan kayu di areal tebang pilih dilakukan pada waktu yang sama). Alternatif Alat Penyaradan Kayu SILIN terdiri dari: 2. Pengangkutan Kayu SILIN Terdapat dua cara pengangkutan kayu SILIN yaitu : a. pengangkutan kayu lewat darat melalui jalan hutan dengan semi-trailer dan atau truk biasa sesuai dengan sortimen kayu yang diproduksi; dan b. pengangkutan kayu lewat air melalui sungai atau kanal dengan ponton dan atau tongkang. G. Perbaikan Areal Pasca Panen 1. Rehabilitas Areal Pasca Panen Setelah kegiatan pemanenan kayu SILIN selesai, sebelum meninggalkan areal penebangan, para crew pemanenan kayu diwajibkan merehabilitasi areal bekas pemanenan dan mencegah kerusakan lebih lanjut. Tindakan pencegahan kerusakan lingkungan lebih lanjut meliputi: a. penutupan jalan sarad dan pembuatan sudetan pada jalan sarad; 673 b. penutupan jembatan sementara yang dipergunakan pada waktu penyaradan untuk menyeberangi alur-alur dan sungai kecil; c. penanaman dan penutupan areal bekas quari (tempat mengambil batu, kerikil, dan pasir); d. penanaman dan penutupan areal bekas areal pengambilan tanah dan tempat penimbunan tanah; e. penanaman dan penutupan areal bekas TPN; f. penanaman dan penutupan lokasi bekas camp tarik; g. penanaman dan penutupan areal bekas tempat bengkel sementara; h. pembersihan bekas-bekas oli dan pelumas yang tercecer; dan i. pembersihan dan pembuangan sampah di tempat yang kering. khusus untuk sampah yang mengandung bahan beracun harus dikubur di tempat kering. 2. Teknik Perbaikan Areal TPN Pasca Panen 674 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA 675 LAMPIRAN XII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI JENIS TANAMAN HUTAN BERKAYU, JENIS TANAMAN BUDI DAYA TAHUNAN YANG BERKAYU, DAN TANAMAN JENIS LAINNYA YANG DIPERBOLEHKAN DALAM USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU BUDIDAYA ATAU HUTAN TANAMAN No. Jenis Jenis Tanaman 1. Jenis Tanaman Hutan Berkayu Tanaman Hutan Berkayu adalah jenis tanaman untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri kehutanan antara lain akasia, eukaliptus, sengon, jabon, pinus, jati, mahoni, sonokeling, karet, pulai, jelutung, ramin, gelam, geronggang, balangeran, lamtoro, gamal dan kaliandra. 2. Jenis Tanaman Budi Daya Tahunan yang Berkayu Tanaman Budi Daya Tahunan yang Berkayu antara lain kopi, cokelat/kakao, cengkeh, jengkol, petai, kemenyan, dan jenis tanaman HHBK lainnya sesuai Peraturan Menteri yang mengatur terkait Hasil Hutan Bukan Kayu. 3. Tanaman Jenis Lainnya Tanaman jenis lainnya antara lain kelapa, aren, pinang, sagu, bambu, rumput camellina, rumput gajah, ubi kayu, sorghum, jagung, padi, tebu, jarak pagar dan jenis lainnya sesuai Peraturan Menteri yang mengatur terkait Hasil Hutan Bukan Kayu. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA 676 LAMPIRAN XIII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI PEDOMAN PELAKSANAAN AGROFORESTRY PADA PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Pasal 142 pada kegiatan pemanfaatan hutan produksi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dapat menerapkan Agroforestry. B. Tujuan Tujuan pedoman Pelaksanaan Agroforestry pada PBPH adalah sebagai acuan bagi pemegang PBPH dalam penerapan Agroforestry dapat berlangsung secara tertib dan benar. C. Pengertian 1. Agroforestry dalam areal PBPH adalah optimalisasi pemanfaatan lahan hutan di areal PBPH dengan pola tanam kombinasi antara tanaman hutan yang berupa pohon dengan tanaman selain pohon dan/atau hewan untuk meningkatkan produktivitas lahan hutan tanaman dengan tidak mengubah fungsi pokok usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. 2. Agroforestry pola berblok adalah budidaya hutan mozaik dalam satu blok yang terdiri dari areal berpohon dan satu areal selain pohon 677 yang dapat diusahakan secara komersial. 3. Agroforestry pola jalur (selang-seling) adalah budidaya hutan mozaik dalam satu blok yang terdiri dari minimal dua jalur areal berpohon dan satu jalur atau lebih areal selain pohon. 4. Tumpangsari adalah pola Agroforestry yang membudidayakan tanaman selain pohon di antara larikan tanaman Hutan berkayu atau tanaman budidaya tahunan berkayu berupa pohon. 5. Wanaternak (silvopastura) adalah pola Agroforestry yang mengusahakan ternak di dalam Kawasan Hutan. 6. Wanamina (silvofisheries) adalah pola Agroforestry yang mengusahakan ikan, udang, atau kepiting di dalam arel kerja PBPH yang terdiri dari pola empang parit, komplangan, dan jalur/Kao-Kao. 7. Apiculture adalah pola Agroforestry berupa usaha budidaya lebah madu di dalam Kawasan Hutan. 8. Sericulture adalah pola Agroforestry yang mengusahakan pakan ulat sutera di dalam Kawasan Hutan. 9. Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan individu petani di desa sekitar kawasan hutan yang membentuk wadah organisasi, tumbuh berdasarkan kebersamaan, kesamaan profesi dan kepentingan untuk bekerja sama mengembangkan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggota dan kelompoknya, yang menjadi mitra PBPH. D. Maksud dan Tujuan Agroforestry 1. Maksud penerapan Agroforestry pada areal PBPH yaitu untuk optimalisasi pemanfaatan ruang kelola lahan Hutan dalam rangka peningkatan produktivitas pada Hutan produksi dengan mempertimbangkan tutupan lahan, kesesuaian tapak dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dituangkan dalam RKUPH. 2. Tujuan penerapan Agroforestry pada PBPH yaitu: a. peningkatan produktivitas lahan pada areal PBPH baik untuk produk hasil hutan kayu maupun Hasil Hutan Bukan Kayu; b. mendukung pemenuhan kebutuhan pangan dan energi; c. mendukung penyediaan bahan baku industri obat-obatan, kosmetika, kimia, dan/atau pakan; d. sebagai alternatif solusi konflik sosial dan lahan; dan/atau e. peningkatan pendapatan perusahaan dan masyarakat setempat. 678 E. Ruang lingkup Agroforestry dalam areal PBPH meliputi: 1. Penanaman jenis tanaman; 2. Penerapan Agroforestry; 3. Pola tanam; dan 4. Pola Agroforestry. 679 BAB II PENANAMAN JENIS TANAMAN Penanaman jenis tanaman dalam areal PBPH, meliputi: A. Tanaman sejenis yaitu penanaman berupa tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri dari satu jenis (species) beserta varietasnya dikembangkan sesuai dengan kondisi tapak dengan mempertimbangkan kesesuaian lahan dan kelayakan finansial. B. Tanaman berbagai jenis yaitu penanaman tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan : 1. Tanaman budidaya tahunan yang berkayu; atau 2. Jenis tanaman lainnya C. Tanaman hutan berkayu dapat berupa tanaman berkayu penghasil kayu, tanaman hasil hutan bukan kayu atau tanaman penghasil bioenergi. Contoh tanaman hutan berkayu antara lain : meranti, akasia, eukaliptus, sengon, jabon, pinus, jati, mahoni, karet, lamtoro, gamal, dan kaliandra. D. Tanaman budidaya tahunan yang berkayu dapat berupa tanaman budidaya tahunan yang berkayu penghasil kayu, tanaman Hasil Hutan Bukan Kayu, atau tanaman penghasil bioenergi atau tanaman penghasil pangan. Contoh tanaman budidaya tahunan berkayu antara lain : kopi, coklat/kakao, cengkeh, jengkol, petai, kemenyan, kelapa, aren, sagu, bambu dan jenis tanaman HHBK lainnya sesuai peraturan Menteri yang mengatur hasil hutan bukan kayu. E. Tanaman jenis lainnya berupa tanaman selain pohon berkayu sebagai penghasil bioenergi, penghasil pangan, obat-obatan, kosmetika, kimia, dan/atau pakan. Contoh tanaman jenis lainnya antara lain : rumput camellina, rumput gajah, ubi kayu, pinang, sorghum, jagung, padi, tebu, jarak pagar dan jenis lainnya. 680 Tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan tanaman budidaya tahunan yang berkayu diarahkan untuk mendukung : 1. Penyediaan bahan baku industri pengolahan hasil hutan; 2. Penyediaan bahan baku bioenergi berbasis biomassa kayu dan biofuel; dan/atau 3. Penghasil pangan. Tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan tanaman jenis lainnya diarahkan untuk mendukung : 1. Penyediaan bahan baku industri Pengolahan Hasil Hutan; 2. Penyediaan bahan baku bioenergi; dan/atau 3. Penghasil pangan dan penyediaan bahan baku obat-obatan, kosmetika, kimia dan/atau pakan. 681 BAB III PENERAPAN, POLA TANAM DAN POLA AGROFORESTRI A. Penerapan Agroforestry Tanaman yang dapat diusahakan dalam areal PBPH untuk penyediaan penghasil pangan, obat-obatan, kosmetika, kimia dan/atau pakan menerapkan Agroforestry berdasarkan azas kelestarian dan didominasi jenis tanaman berkayu. Penerapan Agroforestry dilakukan pada areal budidaya yang terdapat masyarakat setempat. Penerapan Agroforestry dilaksanakan dengan pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan antara pemegang PBPH dan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. B. Pola Tanam Areal budidaya untuk penanaman tanaman hutan berkayu dan/atau tanaman budidaya tahunan yang berkayu dan/atau tanaman jenis lainnya, dengan pola jalur atau petak secara berselang-seling atau berblok secara berselang-seling. Gb. 1 Pola tanam jalur Tanaman Berkayu Tanaman Jenis lainnya 682 Gb. 2 Pola Petak/berblok secara berselang-seling Gb. 3 Pola tanam di bawah tegakan Pemilihan pola Agroforestry disesuaikan dengan kesesuaian lahan/kondisi tapak dan kebutuhan masyarakat setempat. C. Pola Agroforestry Pola Agroforestry dapat dipilih melalui : 1. Wanatani/tumpang sari; a. pola wanatani/tumpang sari dilakukan dengan pola berblok, jalur (selang-seling) atau tanaman di bawah tegakan pada areal PBPH; b. tahapan pelaksanaan meliputi kegiatan perencanaan penanaman, pengaturan pola tanaman, persiapan lapangan, Tanaman Berkayu Tanaman Jenis lainnya Tanaman Jenis lainnya Tanaman Berkayu 683 persiapan bibit, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan pemasaran; dan c. jenis tanaman yang dapat dikembangkan antara lain jenis rumput camellina, king grass, rape seed, ubi kayu, pinang, sorghum, jagung, padi, tebu, jarak pagar dan jenis lain. 2. Wanaternak/Silvopasture; a. pola wanaternak/silvopasture dilakukan pada areal PBPH di lahan kering dan relatif datar; b. tahapan pelaksanaan meliputi kegiatan perencanaan penanaman, pengaturan pola tanaman, persiapan lapangan, persiapan bibit, penanaman, pemeliharaan tanaman, pembuatan kandang ternak, pemeliharaan ternak, dan pemasaran; dan c. jenis hewan/ternak wanaternak/silvopasture disesuaikan dengan kondisi tapak dan kesepakatan PBPH dan masyarakat setempat antara lain sapi, kambing, domba, kerbau, dan/atau kuda. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA 684 LAMPIRAN XIV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI PEDOMAN PENERAPAN TEKNIK PEMBALAKAN BERDAMPAK RENDAH/ REDUCED IMPACT LOGGING PADA PEMEGANG PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Pasal 156 huruf o, setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Hutan Produksi wajib melaksanakan pemanenan Hasil Hutan Kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/Reduced Impact Logging (RIL). Menteri menetapkan pedoman penerapan RIL pada kegiatan usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagai pedoman pelaksanaan RIL di lapangan oleh pemegang PBPH. B. Tujuan Teknik Pembalakan Berdampak Rendah/RIL Tujuan teknik pembalakan berdampak rendah/RIL antara lain: 1. Pembalakan hasil hutan kayu dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga mencapai tingkat produktivitas yang tinggi dengan tingkat kerusakan terhadap lingkungan serendah-rendahnya. 2. Sebagai dasar pertimbangan dalam rangka peningkatan efisiensi penebangan khususnya faktor eksploitasi pada kegiatan pemanenan kayu. 685 C. Ruang Lingkup Teknik pembalakan berdampak rendah/RIL meliputi tata cara penerapan teknik pada berbagai tahapan kegiatan pemanenan/pembalakan pada hutan dataran kering, yang terdiri atas : 1. perencanaan pemanenan; 2. pelaksanaan pemanenan; dan 3. paska pemanenan. D. Pengertian 1. Teknik pembalakan berdampak rendah/RIL adalah teknik dengan suatu pendekatan secara sistematik dan menyeluruh (komprehensif) dalam pemanenan Hasil Hutan Kayu tumbuh alami (hutan alam) yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, dengan tujuan untuk mengurangi kerusakan pada tanah dan tegakan tinggal, meningkatkan efisiensi pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami, serta meminimalkan dampak pemanenan hutan terhadap aspek ekologi dan sosial. 2. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat PBPH adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan hutan. 3. Peta topografi adalah peta yang menggambarkan bentuk permukaan bumi yang ditandai dengan adanya garis-garis kontur yang menunjukkan titik-titik yang memiliki ketinggian sama. 4. Peta trase jalan sarad adalah peta yang menggambarkan rencana jalur untuk pembukaan jalan sarad. 5. Peta sebaran pohon adalah peta yang menggambarkan posisi pohon yang akan ditebang, pohon inti dan pohon yang akan dilindungi. 6. Peta rencana operasional pemanenan kayu adalah peta arahan rencana pemanenan kayu yang mempertimbangkan peta topografi, peta sebaran pohon, informasi nomor pohon, garis kontur, jalan sarad, tempat pengumpulan kayu sementara, dan informasi informasi lainnya terkait rencana pemanenan. 7. Tempat Pengumpulan Kayu yang selanjutnya disingkat TPn adalah tempat untuk pengumpulan kayu-kayu hasil penebangan dan 686 penyaradan kayu di dalam petak tebangan sebelum diangkut ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK). 8. Jalan sarad adalah jalan untuk kegiatan penyaradan kayu bulat yang bermuara pada TPn. 9. QR Code adalah Barcode 2D dalam bentuk label yang berisi informasi tentang asal usul kayu bulat (fungsi hutan, nomor petak kerja, nomor pohon, posisi/koordinat pohon), jenis pohon, ukuran pohon (diameter dan tinggi pohon bebas cabang) yang dapat dibaca dengan menggunakan perangkat tertentu. 10. Penebangan adalah kegiatan yang bertujuan untuk merebahkan pohon yang telah ditandai untuk ditebang di dalam petak tebangan, dan memotong batang menjadi sortimen dengan ukuran tertentu dan siap untuk disarad. 11. Penyaradan adalah kegiatan penarikan kayu bulat dari lokasi penebangan menuju ke TPn melalui jalan sarad yang telah dipersiapkan. 12. Sudetan (parit cegat) adalah saluran air melintang pada jalan sarad untuk mengalirkan air dari jalan sarad menuju areal sekitarnya untuk mencegah terjadinya erosi berlebihan. 13. Operator adalah tenaga lapangan yang bertugas melakukan kegiatan pemanenan hutan alam (penebangan pohon dan/atau penyaradan kayu bulat), dan telah mendapatkan pelatihan teknis pembalakan berdampak rendah/RIL atau berpengalaman kerja di bidang pemanenan hutan paling sedikit selama 2 (dua) tahun. 14. Winching adalah teknik penyaradan kayu bulat menggunakan kabel yang ditarik-ulur menggunakan mesin putar (winch) yang tersambung ke mesin traktor. 687 BAB II PERENCANAAN PEMANENAN Perencanaan pemanenan dilaksanakan melalui kegiatan : 1. pembuatan peta rencana operasional pemanenan kayu; 2. penetapan lokasi TPn; 3. pembuatan trase jalan sarad; dan 4. tahapan kegiatan pemanenan kayu tumbuh alami. A. Pembuatan Peta Rencana Operasional Pemanenan Kayu 1. Pembuatan peta rencana operasional pemanenan kayu berdasarkan : a. peta sebaran pohon; b. peta topografi; c. peta jaringan jalan; dan d. peta tpn. 2. Peta rencana operasional pemanenan kayu dibuat berdasarkan Laporan Hasil Cruising (LHC) pada petak tebangan tahunan berjalan yang ditumpang susun (overlay) di atas peta topografi dan peta jaringan jalan sarad. 3. Peta sebaran pohon dibuat dengan skala minimal 1:20.000 (satu berbanding dua puluh ribu) sampai dengan 1:5.000 (satu berbanding lima ribu). 4. Setiap pohon ditandai dengan simbol/titik yang berbeda untuk pohon yang akan dilindungi dan pohon inti. 5. Setiap pohon yang direncanakan akan ditebang, dipasang label QR Code. 6. Peta rencana operasional pemanenan kayu berisi semua data topografi, seperti lokasi pohon, nomor pohon, batas areal penebangan, jalan sarad untuk dapat menentukan arah rebah secara efektif untuk memudahkan penyaradan kayu. 688 B. Penetapan Lokasi TPn 1. Penetapan lokasi TPn dilarang pada areal : a. kawasan lindung; b. kawasan yang mempunyai nilai budaya penting; dan c. kawasan dengan nilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest/HCVF). d. di antara jarak paling pendek 50 m (lima puluh meter) dari sungai. 2. Penetapan lokasi TPn diupayakan : a. berada pada areal yang landai dan diupayakan di atas punggung bukit/pematang seluas ± 900 m2 (sembilan ratus meter persegi), dengan mempertimbangkan topografi areal dan alat sarad yang digunakan; dan b. drainase berjalan dengan baik di TPn sehingga air tidak menggenang dan aliran air tidak menuju jalan sarad. 3. Penetapan lokasi TPn diberikan tanda batas yang mudah dikenali. C. Pembuatan Trase Jalan Sarad 1. Pembuatan trase jalan sarad dilarang pada areal: a. kawasan lindung; b. kawasan yang mempunyai nilai budaya penting; dan c. kawasan dengan nilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest/HCVF). 2. Pembuatan trase jalan sarad diupayakan: a. menjangkau potensi pohon yang akan ditebang secara maksimal dan menghindari melintas sungai, anak sungai, atau alur. jika terpaksa harus dibuatkan jembatan sementara; dan b. mempertimbangkan posisi pohon yang ditebang, topografi, dan alat sarad yang digunakan, untuk meminimalisir jumlah kerusakan tegakan Hutan di areal tersebut 3. Pembuatan trase jalan sarad dilakukan dengan: a. penandaan jalur sarad di lapangan melalui pencatatan koordinat setiap titik untuk memudahkan operator traktor melihat dan mengikutinya saat membuka jalan sarad dan sebagai dasar pembuatan peta trase jalan sarad; dan b. penggambaran hasil trase jalan sarad ke dalam peta jaringan 689 jalan sarad skala paling kecil 1:2.000 (satu berbanding dua ribu) sampai dengan 1:5.000 (satu berbanding lima ribu). D. Rencana Kegiatan Pemanenan pada Pemegang PBPH Tahapan kegiatan pemanenan pada pemegang PBPH mengikuti tata waktu dan tahapan dalam sistem silvikultur. 690 BAB III PELAKSANAAN PEMANENAN Pelaksanaan pemanenan dilaksanakan melalui kegiatan : 1. Pembukaan Jalan Sarad; 2. Penebangan; 3. Penyaradan; dan 4. Pembagian Batang. A. Pembukaan Jalan Sarad 1. Pembukaan jalan sarad dilakukan pada lokasi yang telah direncanakan dan sesuai peta trase jalan sarad yang telah dibuat dan dilaksanakan sebelum pelaksanaan penebangan. 2. Pembukaan jalan sarad diupayakan: a. tidak merusak pohon sekitar dan melakukan penggusuran tanah. b. jarak jalan sarad paling lebar 4 m (empat meter) dan diupayakan sedekat mungkin dengan TPn. c. kemiringan jalan sarad paling banyak 45% (empat puluh lima persen) dan sedapat mungkin menghindari kegiatan penggalian dan penimbunan tanah (cut and fill). d. hindari pembukaan jalan sarad dengan tikungan tajam untuk mengurangi resiko kayu yang disarad patah dan/atau pecah. e. pencatatan dan pelaporan setiap perubahan jalur sarad dari rencana trase jalan sarad. f. penggambaran jalan sarad yang telah dibuka ke dalam peta jalan sarad. B. Penebangan 1. Penebangan dilaksanakan oleh operator. 2. Operator wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai seperti topi pelindung kepala (helmet), sepatu lapangan dan sarung tangan untuk mengurangi resiko kecelakaan kerja. 691 3. Sebelum melaksanakan penebangan, operator wajib: a. memeriksa setiap pohon yang akan ditebang untuk memastikan pohon dalam kondisi yang layak untuk ditebang (masak tebang, sehat, tidak cacat); b. melakukan pembersihkan pohon yang akan ditebang dari gangguan liana agar pada saat rebahnya pohon tidak menarik pohon lain disekitarnya dan tidak merubah arah rebah; dan c. memeriksa pohon yang akan ditebang adalah pohon yang telah diberi label QR Code. 4. Dalam melaksanakan penebangan, operator mengacu pada peta sebaran pohon yang akan ditebang dan peta rencana operasional pemanenan kayu. 5. Penebangan pohon dilakukan dengan: a. teknik penebangan yang sesuai kondisi masing-masing pohon dan mengikuti arah rebah yang telah ditentukan; b. dalam hal pada areal yang curam, arah rebah diusahakan menyerong ke samping lereng atau sejajar kontur; c. serendah mungkin dari permukaan tanah dengan tinggi takik tebang +50 cm (kurang lebih lima puluh sentimeter); d. dalam hal pohon berbanir, penebangan dilakukan setelah menghilangkan banir terlebih dahulu; dan e. pemasangan label QR Code pada tunggak setelah penebangan selesai sesuai dengan nomor identitas yang sama dengan label QR Code yang terpasang pada pohon asal. 6. Penentuan arah rebah dengan mempertimbangkan: a. kondisi pohon di sekitar dan kemiringan areal, dengan membentuk sudut 30-45 (tiga puluh sampai dengan empat lima) pola sirip ikan atau posisi arah rebah sejajar terhadap jalan sarad yang terdekat; dan b. keselamatan operator dan orang-orang yang berada di sekitarnya, kualitas pohon setelah ditebang, dan kerusakan terhadap tegakan di sekitarnya. 7. Pembuatan takik balas pada ketinggian sama atau lebih rendah dari pada takik rebah, wajib dihindari untuk mengurangi limbah kayu akibat terjadinya serat kayu yang tertarik (unusan), terjepitnya bar gergaji rantai, dan keselamatan kerja. 692 8. Dilarang melakukan penebangan pohon pada saat hujan dan angin kencang. 693 C. Penyaradan 1. Penyaradan dilaksanakan oleh operator 2. Dalam melaksanakan penyaradan, operator : a. mengacu pada peta jalan sarad dan tidak membuka jalur baru; b. mengatur posisi alat penyaradan untuk mendapatkan arah penyaradan yang terbaik berdasarkan posisi kayu terhadap jalan sarad; c. pada saat penarikan kayu : 1) bagian ujung atau pangkal kayu harus diangkat dan pisau tractor tidak menyentuh/mengupas tanah serta melukai pohon di kiri-kanan jalan sarad untuk mengurangi kerusakan terhadap kayu yang disarad, tegakan tinggal, dan tanah; 2) semaksimal mungkin menggunakan teknik winching sehingga alat penyaradan tidak perlu masuk ke dalam lokasi penebangan; dan 3) pohon dengan jarak 20 m (dua puluh meter) dari jalan sarad sebaiknya ditarik dari jalan sarad dengan menggunakan winch tractor. d. dalam hal kondisi belokan jalan sarad yang tajam, penyaradan kayu dilakukan dengan system langsir untuk mengurangi kerusakan tegakan dan tanah. 3. Hindari melakukan penyaradan kayu pada waktu hujan dan kondisi tanah masih basah. D. Pembagian Batang 1. Pembagian batang dilakukan di lokasi tebangan atau di TPn dengan pertimbangan optimalisasi pemanfaatan kayu dan/atau rencana penggunaan/penjualan kayu. 2. Pembagian batang dilakukan beberapa saat setelah pohon rebah karena cabang-cabang yang patah dari pohon yang ditebang dapat menimpa tajuk pohon disekitarnya dan jatuh. 3. Pemotongan ujung batang utama dilakukan sedekat mungkin dengan cabang pertama untuk memperoleh efisiensi pemanfatan kayu maksimal. 694 4. Pemasangan label QR Code pada setiap sortimen kayu bulat yang akan dimanfaatkan dengan nomor identitas yang sama dengan label QR Code pohon asal sortimen tersebut. 695 BAB IV PASKA PEMANENAN Pelaksanaan paska pemanenan dilaksanakan melalui kegiatan : 1. Penutupan (deaktivasi) jalan sarad. 2. Penutupan (deaktivasi) TPn. A. Penutupan (Deaktivasi) Jalan Sarad 1. Penutupan (deaktivasi) jalan sarad dilakukan secara bertahap untuk mencegah jalan sarad berubah menjadi saluran erosi yang menyebabkan sedimentasi pada sungai; 2. Penutupan (deaktivasi) jalan sarad dilakukan dengan membuat sudetan melintang di sepanjang jalan sarad dengan intensitas disesuaikan dengan curah hujan, kemiringan dan profil jalan sarad; dan/atau 3. Jalan sarad yang sudah dilakukan deaktivasi dimungkinkan untuk ditanami kembali. B. Penutupan (Deaktivasi) TPn 1. Penutupan (deaktivasi) TPn dilakukan dengan mengembalikan lapisan atas tanah (top soil) ke areal bekas TPn atau penggemburan tanah yang keras untuk penanaman pohon; 2. Penanaman pada areal bekas TPn dilakukan secepatnya untuk mempercepat rehabilitasi lahan dan meningkatkan produktivitas hutan apabila areal tersebut tidak digunakan pada rotasi tebangan berikutnya; dan/atau 3. Mengupayakan tidak ada genangan air di bekas TPn dan tidak ada aliran air secara langsung yang menuju ke sungai. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA 696 LAMPIRAN XV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI PEDOMAN PEMANENAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU (HHBK) YANG BERASAL DARI ALAM ATAU HASIL TANAMAN REHABILITASI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dan badan usaha milik negara bidang kehutanan yang melakukan pemanfaatan/pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang berasal dari alam atau hasil tanaman rehabilitasi mengikuti metode pemanenan yang ditetapkan oleh Menteri. B. Maksud dan Tujuan Pedoman pemanenan HHBK ini dimaksudkan untuk memberikan arahan teknis pelaksanaan kegiatan pemanenan HHBK yang berasal dari alam atau hasil tanaman rehabilitasi. Tujuannya untuk menjamin pemanfaatan/pemungutan HHBK yang berasal dari alam atau hasil tanaman rehabilitasi tetap memperhatikan kelestarian ekologi dan ekonomi. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup pedoman ini sebagai berikut: 1. Tata cara pemanenan bambu; 2. Tata cara pemanenan sagu; 697 3. Tata cara pemanenan rotan; 4. Tata cara pemanenan gaharu; dan 5. Tata cara pemanenan getah. D. Pengertian 1. Pemanenan HHBK adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan. 2. Hasil Hutan Bukan Kayu yang berasal dari alam adalah komoditas HHBK yang sudah tersedia secara alami. 3. Hasil Hutan Bukan Kayu yang berasal dari rehabilitasi adalah komoditas HHBK yang berasal dari kegiatan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas, dan peranannya sebagai sistem penyangga kehidupan. 698 BAB II TATA CARA PEMANENAN A. Tata Cara Pemanenan Bambu. 1. Maksud dan Tujuan. Maksud dan tujuan pedoman kegiatan pemanenan bambu meliputi: a. meningkatkan kesehatan rumpun bambu; b. menghasilkan batang berkualitas secara berkelanjutan; dan c. menciptakan kondisi hutan bambu lestari. 2. Tahapan Pemanenan. Pemanenan bambu dilakukan melalui tahapan: a. Penyusunan rencana pemanenan. 1) Peninjauan lapangan/ survei. Pelaksana pemanenan mendatangi lokasi rumpun dan melihat kondisi rumpun, jumlah keluarga rimpang dan batang bambu. Rumpun bambu yang dapat dilakukan pemungutan sebagai berikut: 1.1. pada 1 (satu) rumpun terdapat minimal 6 (enam) keluarga rimpang; dan 1.2. pada 1 (satu) keluarga rimpang minimal terdapat 6 (enam) batang sehat. dalam hal rumpun bambu yang dilakukan pemanenan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.1. dan angka 1.2. maka tidak diperkenankan untuk memanen bambu dari rumpun bambu tersebut. 2) Pemberian tanda. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, dilakukan pemberian tanda/kode pada rumpun bambu dan penentuan keluarga rimpang. Pemberian tanda dimaksudkan untuk memberi informasi waktu (tahun) pemanenan, nama pelaksana pemanenan, dan nomor rumpun/nomor keluarga rimpang. Pemberian tanda dilakukan dengan cara memberikan tanda atau kode dengan menggunakan cat pada setiap batang bambu. Penentuan perkiraan umur batang dilakukan dengan mengenali kulit batang dengan ciri semakin tua cenderung 699 berwarna lebih gelap, permukaan kulit batang tertutup lapisan lilin, dan bercak putih/bubuk jamur putih, serta serat bambu berwarna coklat. Data kode setiap batang dalam rumpun dicatat dan didokumentasikan dengan baik. b. Pelaksanaan pemanenan. Proses dan aktivitas pemanenan bambu, sebagai berikut: 1) Pemotongan batang Pemanenan bambu dilakukan terhadap batang bambu sesuai dengan tanda yang diberikan pada tahap perencanaan. Pemanenan bambu dilakukan dengan cara memotong bambu kira-kira di atas buku ketiga dari permukaan tanah. Untuk meminimalisir kerusakan bambu atau rumpun bambu disekitarnya, perlu ditentukan arah rebah. Bambu yang sudah dipotong dibersihkan, dikumpulkan dan dilakukan pencatatan. 2) Pembersihan rumpun. Semua sampah sisa pemotongan disingkirkan dari rumpun. Sub cabang dapat dimanfaatkan untuk bahan pembuatan bibit tanaman. Daun dapat dimanfaatkan sebagai mulsa, pakan ternak, atau untuk keperluan lainnya. 3) Perlakuan tunggul bambu. Perlakuan tunggul bambu agar kesehatan rumpun tetap terjaga dan merangsang pertumbuhan rebung. Perlakuan tunggul bambu dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) cara: 3.1. Merapihkan bekas pemotongan dan membuat celah berbentuk “v” pada tunggul supaya air tidak menggenang; dan 3.2. Melubangi tunggul dengan menggunakan linggis hingga menembus buku terbawah dan mengisinya dengan tanah yang telah dicampur pupuk untuk mempercepat pembusukan tunggul sehingga memberi ruang bagi munculnya rebung baru. 4) Penimbunan rimpang. Menimbun rimpang dengan tanah dilakukan untuk merangsang pertumbuhan anakan. Dalam proses penimbunan, tanah dicampur dengan serasah/daun bambu secara merata. 700 B. Tata Cara Pemanenan Sagu. 1. Maksud dan tujuan. Maksud dan tujuan pedoman kegiatan pemanenan sagu meliputi: a. menghasilkan batang sagu masak tebang yang berkualitas secara berkelanjutan; b. meningkatkan produksi tual sagu yang optimal; dan c. menghindari kerusakan lingkungan. 2. Tahapan pemanenan. Pemanenan sagu dilakukan melalui tahapan: a. Peninjauan lapangan/survei. Melakukan penandaan terhadap pohon sagu yang sudah masak tebang, biasanya pohon sagu telah berumur 6-7 (enam sampai dengan tujuh) tahun, dengan ciri-ciri fisiologis, bila ujung batang mulai membengkak disusul keluarnya selubung bunga dan pelepah daun berwarna putih terutama pada bagian luarnya/nyorong. Tinggi pohon 10-15 m (sepuluh sampai dengan lima belas meter), diameter 60-70 cm (enam puluh sampai dengan tujuh puluh sentimeter), tebal kulit luar 10 cm (sepuluh sentimeter), dan tebal batang yang mengandung sagu 50-60 cm (lima puluh sampai dengan enam puluh sentimeter). Ciri pohon sagu siap panen pada umumnya dapat dilihat dari perubahan yang terjadi pada daun, duri, pucuk, dan batang. b. Pelaksanaan pemanenan. Proses dan aktivitas pemanenan sagu dilakukan secara mekanis, sebagai berikut: 1) perintisan jalur hauling dengan jarak antar jalur rintis 200 m (dua ratus meter) dengan panjang 750 m (tujuh ratus lima puluh meter), dengan tetap memperhatikan kondisi ekologi lahan terutama untuk menjaga permukaan tetap basah; 2) pembukaan jalur hauling dengan lebar maksimal 4 m (empat meter), pembukaan jalur hauling mengikuti jalur rintis yang sudah dibuat; 3) pemanenan pohon sagu dilakukan dengan menggunakan chainsaw. Pohon sagu yang telah diberi tanda adalah yang bisa ditebang; 701 4) pengangkutan log ke jalur hauling dilakukan setelah pemanenan pohon sagu. Sebelum diangkut, log dipotong dengan ukuran 3 m (tiga meter); 5) pemuatan/loading log ke Tempat Pengumpulan (TPn). Setelah log dengan ukuran 3 m (tiga meter) terkumpul di jalur hauling kemudian dimuat ke sampan darat yang berukuran 1.8 x 3 m (satu koma delapan kali tiga meter) dengan kapasitas angkut 3-4 (tiga sampai dengan empat) ton atau setara dengan 10 (sepuluh) log ukuran 3 m (tiga meter). Sampan darat ditarik dijalur hauling menuju TPn; 6) pemotongan log menjadi tual setelah di TPn, log yang berukuran 3 m (tiga meter), dipotong kembali dengan ukuran 1 m (satu meter) tual menggunakan chainsaw kemudian dilakukan pencatatan jumlah tual yang diperoleh; dan 7) pemasangan pin dan perakitan tual. C. Tata Cara Pemanenan Rotan. 1. Maksud dan tujuan. Maksud dan tujuan pedoman kegiatan pemanenan rotan meliputi: a. menghasilkan batang rotan berkualitas secara berkelanjutan; b. menjaga kelestarian tanaman rotan; dan c. menghindari kerusakan lingkungan. 2. Tahapan pemanenan. Pemanenan rotan dilakukan melalui tahapan: a. Peninjauan lapangan/survei. Melakukan penandaan terhadap tanaman rotan yang sudah siap panen. Usia panen rotan untuk keperluan komersial beraneka ragam tergantung pada spesies rotan. Rotan dewasa dapat mencapai panjang 20 m (dua puluh meter) bahkan 50–100 m (lima puluh sampai dengan seratus meter) namun memiliki batang yang sangat ramping. Pemanenan biasanya dilakukan saat musim kemarau. Ciri rotan siap panen yaitu batangnya sudah agak kekuning-kuningan, dagingnya kering, dan kulit luar rotan sudah kering. b. Pelaksanaan pemanenan. Proses dan aktivitas pemanenan rotan, sebagai berikut: 702 1) cara memanen rotan adalah dengan memotong batang 0,3 – 2 m (tiga persepuluh sampai dengan dua meter) di atas tanah dengan menggunakan parang kemudian ditarik ke bawah; 2) pemanenan rotan dilakukan pada batang rotan yang sudah siap panen, kemudian potong batang dewasa pada 10 cm (sepuluh sentimeter) di atas akar dan hindari benturan dengan batang lainnya; 3) tarik batang dari akarnya, potong lapisan bagian luar dari akar kemudian tarik kembali. Potong tangkai batang rotan sebelum menarik rotan; 4) kelompokan batang-batang rotan sesuai dengan ukurannya kemudian diikat; 5) kumpulkan daun-daun dan sampah bekas pemanenan rotan lainnya pada semak untuk pemupukan rotan; dan 6) batang-batang rotan yang telah dikelompokan dan diikat kemudian diangkut ke tempat pengumpulan dan dilakukan pencatatan. D. Tata Cara Pemanenan Gaharu 1. Maksud dan tujuan Maksud dan tujuan pedoman kegiatan pemanenan gaharu meliputi: a. Menghasilkan resin/gubal gaharu yang berkualitas secara berkelanjutan; b. Meningkatkan produksi resin/gubal gaharu yang optimal; dan c. Menghindari kerusakan lingkungan. 2. Tahapan pemanenan Pemanenan gaharu dilakukan melalui tahapan: a. Peninjauan lapangan/ survei. Pemanenan gaharu yang didapat secara alami (tanpa inokulasi) dengan memberi penandaan pohon yang sekiranya menurut tanda-tanda sudah mengandung gubal gaharu, paling tidak pohon tersebut sudah tampak kerusakan dan merana. Tanda – tanda fisiologis yaitu: 1) Daun pada tajuk pohon mulai menguning secara bertahap, mulai rontok dan berguguran; 703 2) Ranting mulai kelihatan karena dedaunan yang menguning banyak rontok; dan 3) Kulit batang mulai mengering. b. Pelaksanaan pemanenan Dalam pemanenan gaharu, dapat dilakukan beberapa cara/tahapan untuk mendapatkan hasil yang baik, sebagai berikut: 1) jika pohon telah mati, dapat dilakukan penebangan sekaligus dengan mengambil akarnya. Namun jika pohon tersebut belum mati, dapat dilakukan pemilahan bagian yang dapat diambil gaharunya; 2) pohon yang telah ditebang dibersihkan dan dipotong potong, selanjutnya potongan tersebut dibelah-belah. Pilih dan bersihkan kayu yang mengandung damar wangi atau gubal gaharu. Setelah itu, kikislah kayunya hingga kelihatan gaharunya; 3) lakukan pengelompokan hasil kayu penghasil gaharu tersebut sesuai kandungan damarnya berdasarkan bentuk, warna, dan aromanya; 4) untuk mendapatkan hasil yang baik, potongan kayu yang telah dibelah dilakukan pengerokan agar kayu yang mengandung gaharu bersih; 5) Gaharu yang sudah bersih kemudian diangkut ke tempat pengumpulan dan dilakukan pencatatan. E. Tata Cara Pemanenan Getah. 1. Maksud dan tujuan Maksud dan tujuan pedoman kegiatan pemanenan getah meliputi: a. Menghasilkan produktivitas getah secara berkelanjutan; dan b. Menghindari kerusakan tegakan dan lingkungan. 2. Tahapan pemanenan. Pemanenan getah dilakukan melalui tahapan: a. Peninjauan lapangan/ survei. Kondisi tegakan yang dapat dilakukan penyadapan merupakan pohon yang sehat, bebas dari semak belukar. Sesuai dengan kriteria tegakan yang dapat disadap, untuk tanaman pinus memiliki keliling antara 62 cm s.d. > 175 cm (enam puluh dua 704 sentimeter sampai dengan lebih kecil dari seratus tujuh puluh lima sentimeter). Untuk tanaman kemenyan mulai disadap setelah diameter pohon berukuran 20-30 cm (dua puluh sampai dengan tiga puluh sentimeter) atau berumur 10 (sepuluh) tahun. Pembersihan batang sadap dari semak belukar dan tanaman rambat lainnya adalah untuk menjaga kesehatan pohon sadap. b. Pelaksanaan pemanenan. Proses dan aktivitas pemanenan getah, sebagai berikut: 1) Getah Pinus. 1.1. Kriteria dan standar metode koakan penyadapan getah pinus. 1.1.1. Keliling dan jumlah koakan. No Ukuran Keliling Jumlah Koakan 1. Keliling 62 – 85 cm Maksimal 1 koakan hidup(*) 2. Keliling 86 - 105 cm Maksimal 2 koakan hidup 3. Keliling 106 - 124 cm Maksimal 3 koakan hidup 4. Keliling 125 - 148 cm Maksimal 4 koakan hidup 5. Keliling 149 - 175 cm Maksimal 5 koakan hidup 6. Keliling > 175 cm 6 koakan atau lebih 1.1.2. Kriteria dan standar lain No Kriteria Standar 1. Lebar koakan Maksimal 6 cm 2. Kedalaman koakan Maksimal 2,5 cm (tidak memperhitungkan kulit luar) 3. Ukuran sadap buka 10 x 6 x 1,5 (tinggi x lebar x dalam) 4. Jarak antar koakan Minimal 2 kali lebar koakan (koakan mati (**) dan koakan hidup) 5. Pembaharuan luka Maksimal 0,5 cm per 5 hari 6. Tinggi koakan Maksimal 250 cm 7. Jenis stimulan Asam sulfat atau organik 8. Komposisi dan dosis stimulant a. Komposisi berdasarkan ketinggian 1) ≤ 700 mdpl = stimulan organik. 2) 701 – 900 mdpl = asam 705 No Kriteria Standar sulfat maksimal 10%. 3) 901 – 1100 mdpl = asam sulfat maksimal 15%. 4) > 1100 mdpl = asam sulfat 20%. b. Dosis stimulan 1 cc/pembaharuan luka (*) Koakan Hidup adalah koakan lama atau koakan yang tidak dilakukan pembaharuan luka. (**) Koakan Mati adalah koakan yang baru atau koakan yang masih dilakukan pembaharuan luka. 1.2. Penyadapan metode koakan. 1.2.1. Sebelum pohon disadap bagian kulitnya dibersihkan setebal 3 mm (tiga milimeter) tanpa melukai kayu kemudian dibuat koakan permulaan dengan alat sadap kadukul 20 cm (dua puluh sentimeter) diatas tanah. Koakan berukuran 10 cm x 6 cm (sepuluh sentimeter kali enam sentimeter) dan dalamnya 2 cm (dua sentimeter) tidak termasuk kulit. 1.2.2. Pemasangan talang dan tempurung. Pemasangan talang tidak pada bagian kayu tetapi pada tepi koakan dan dipaku pada kedua sisinya agar supaya tidak mengganggu aliran getah ke bawah. Ukuran talang 10 cm x 5 cm (sepuluh sentimeter kali lima belas sentimeter) dengan bentuk melengkung yang terbuat dari seng. 1.2.3. Getah yang keluar dialirkan melalui talang sadap dan ditampung dengan plastik / tempurung dipasang 5 cm (lima sentimeter) dibawah talang sebagai penampung getah. 1.3. Pembaharuan luka sadap. Sadap lanjut dilakukan setiap 5 (lima) hari sekali. 706 Pembaharuan dilakukan diatas luka yang telah ada sepanjang 5 mm (lima milimeter). Sehingga luka sadapan dalam 1 (satu) bulan terdapat 30/3 x 3 mm = 3 cm (maksimum). 1.3.1. Pemasangan talang sadap dan penampung getah. (a) Pada setiap pembaharuan koakan, talang dan tempurung harus dipisahkan terlebih dahulu atau ditutup, hal tersebut agar talang tidak terkena serpihan kayu. Setelah pembaharuan koakan mencapai 20 cm (dua puluh sentimeter), talang, dan tempurung harus ikut dinaikkan; (b) Petel sadap harus dijaga tetap tajam dan selalu bersih dari kotoran; dan (c) Untuk menghindari kotoran dan air hujan, sebaiknya tempurung penampung getah diberi penutup. 1.3.2. Pengambilan Getah. Pengambilan getah dilakukan bersamaan pada waktu pembaharuan luka dilakukan setiap 5 (lima) hari sekali. 1.3.3. Pembaharuan Koakan. Pembaharuan luka sadapan dilakukan setiap 5 (lima) hari sekali dengan perpanjangan koakan 3-5 mm (tiga sampai dengan lima milimeter), sehingga panjang luka sadapan dalam satu bulan adalah (30/5) x 5 mm = 3 cm. 1.4. Arahan sadapan Koakan ke-1 (satu) dibuat dengan selalu mengarah ke arah timur dan apabila jumlah koakan pada pohon contoh lebih dari satu koakan (K-2, K-3, K-4, K-5, dan K-6) maka pembuatan koakan dibuat mengelilingi pohon dengan searah jarum jam. Koakan yang menghadap ke Timur akan 707 menghasilkan getah yang lebih banyak karena mendapatkan cahaya yang lebih cepat dan lebih lama. Karena suhu yang lebih tinggi dengan intensitas cahaya yang lebih banyak sehingga getah tidak cepat menggumpal. 2) Getah Jelutung. 2.1. Mencatat kondisi awal pohon jelutung yang akan disadap, seperti diameter pohon dan tinggi pohon. 2.2. Membersihkan perdu atau semak sebelum penyadapan sedemikian rupa sehingga sinar matahari dapat langsung mengenai bidang sadap dan juga untuk memudahkan pengerjaan penyadapan. 2.3. Membuat torehan pada batang jelutung dan menyemprotkan stimulan organik pada bidang perlukaan sebanyak ±1 cc. Penyadapan jelutung dilakukan pada pagi hari dan luka sadapan diusahakan menghadap sinar matahari langsung. 2.4. Memasang tempat penampung getah di sekitar bidang sadap sedemikian rupa sehingga getah bisa tertampung semua. 2.5. Memperbarui luka sadapan setiap 1 (satu) hari sekali dengan cara membuat luka sadapan di atas luka sadapan yang pertama dan diberi stimulan organik ± 1cc. 2.6. Pembuatan luka pembaharuan sadapan dilakukan sebanyak 3 (tiga) torehan. 3) Getah Kemenyan. 3.1. Sebelum dilakukan penyadapan, pohon kemenyan yang akan disadap dibersihkan dahulu dari semak belukar dan tanaman merambat lainnya. Pembersihan batang pohon kemenyan yang akan disadap dengan menggunakan alat guris. Pembersihan batang pohon kemenyan dilakukan dengan tujuan menghilangkan jamur, lumut ataupun tanaman kecil yang menempel pada kulit batang kemenyan. Jika tidak dibersihkan 708 dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan pohon karena dapat mempermudah jamur, lumut, dan lainnya masuk melalui luka sadap yang dibuat. 3.2. Perlukaan kulit pohon kemenyan dilakukan dengan alat panutuk pada bagian pisaunya kemudian kulit yang terkelupas ditutup kembali dengan memukul mukulnya dengan alat panutuk pada bagian pegangannya. 3.3. Pembuatan luka sadap pada batang pokok kemenyan (bukan bagian cabang) dilakukan dengan menyayat kulit batang (namun tidak sampai lepas) ± 3–4 cm (tiga sampai dengan empat sentimeter) sejajar panjang batang. 3.4. Cara pemberian stimulan organik dilakukan dengan menyemprotkan stimulan organik sebanyak 1 cc atau setara dengan 10 (sepuluh) kali semprotan pada luka sadapan. 3.5. Pemanenan getah kemenyan dilakukan dengan alat khusus yang disebut agat. Pemanenan getah kemenyan biasanya dilakukan setelah 3–4 (tiga sampai dengan empat) bulan setelah perlukaan. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA 709 LAMPIRAN XVI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN DI HUTAN LINDUNG DAN HUTAN PRODUKSI PEDOMAN PELAPORAN KINERJA PERIODIK DAN PELAPORAN KEUANGAN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Tugas pemerintah dalam pembangunan kehutanan pada prinsipnya untuk mewujudkan hutan yang lestari, melalui pendayagunaan sumber daya hutan secara rasional, optimal, bertanggung jawab dan sesuai dengan daya dukungnya serta tetap mengutamakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat dan memperhatikan keseimbangan lingkungan hidup bagi pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Keberhasilan pembangunan kehutanan dinilai melalui 3 (tiga) aspek, yakni aspek ekonomi, sosial, dan ekologi. Salah satu upaya untuk mendeteksi secara dini perkembangan pencapaian keberhasilan pembangunan kehutanan yang dilakukan oleh sektor dunia usaha selaku pengelola adalah melalui pemanfaatan informasi yang terdapat dalam laporan keuangan perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PHHK) yang Tumbuh Alami (TA), Budidaya Tanaman (BT), serta kegiatan usaha pemanfaatan pada Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), Pemanfaatan Kawasan (PK), Jasa Lingkungan (JL), dan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pemulihan Lingkungan (PJL-PL) PBPH pada Hutan Produksi wajib menatausahakan keuangan kegiatan usahanya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Laporan keuangan menyajikan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas yang bermanfaat bagi 710 sebagian besar pengguna laporan keuangan. Laporan keuangan juga menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Suatu laporan keuangan akan bermanfaat bagi pemangku kepentingan (stakeholders) apabila informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut relevan dan merepresentasikan secara tepat apa yang akan disajikan. Kegunaan informasi keuangan dapat ditingkatkan jika informasi tersebut terbanding (comparable), terverifikasi (verifiable), tepat waktu (timely), dan terpahami (understandable) Kegiatan pemanfaatan HHK (TA, BT), HHBK, JL dan/atau PK bersifat spesifik dan memiliki karakteristik khusus dibandingkan dengan industri lainnya, maupun dengan industri sejenis seperti perkebunan atau pertanian, sehingga diperlukan Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (DOLAPKEU-PHP), agar dapat menggambarkan seluruh kegiatan pemanfaatan hutan dimaksud dan sekaligus mempunyai daya banding antar perusahaan. Sedangkan, kegiatan JL memiliki karakteristik seperti perusahaan jasa pada umumnya, sehingga tidak diperlukan pedoman khusus untuk menatausahakan keuangan kegiatan usahanya. Pedoman ini menetapkan bentuk, isi dan persyaratan dalam penyajian dan pengungkapan laporan keuangan perusahaan yang harus disampaikan, baik untuk keperluan penyampaian kepada pemerintah maupun kepada pengguna laporan keuangan lainnya dan merupakan acuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam menyusun laporan keuangan. Pedoman ini merupakan penyempurnaan atas pedoman yang sudah ada guna menampung perubahan yang terjadi pada peraturan perundang undangan dan SAK. Penyempurnaan pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan transparansi informasi yang terdapat di dalam laporan keuangan. Namun demikian, pedoman ini hanya berisi pengaturan yang bersifat spesifik pada industri kehutanan. Sedangkan, pengaturan yang bersifat umum mengacu pada SAK yang berlaku. Penyempurnaan pedoman penyusunan pelaporan keuangan dilakukan melalui serangkaian diskusi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) antara lain meliputi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), pelaku usaha, Pusat Pengembangan Akuntansi FEB UI, praktisi akuntansi, dan pihak 711 lain yang terkait sebagai narasumber. Pedoman ini diharapkan dapat memberikan panduan untuk menyajikan laporan keuangan yang berkualitas dan transparan. B. Tujuan dan Ruang Lingkup Penerapan. Pedoman Pelaporan Keuangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi (DOLAPKEU-PBPHHP) disusun dengan tujuan dan ruang lingkup sebagai berikut; 1. Tujuan: Memberikan pedoman bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi dalam menyusun laporan keuangan, berkaitan dengan upaya: a. menciptakan keseragaman penerapan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi Kegiatan pemanfaatan HHK (TA, BT), HHBK, JL dan/atau PK sehingga meningkatkan daya banding antar laporan keuangan karena laporan keuangan telah disusun berdasar SAK serta disajikan dalam format yang seragam; b. menerapkan standar dan praktik akuntansi yang relevan dengan Kegiatan pemanfaatan HHK (TA, BT), HHBK, JL dan/atau PK; c. mencerminkan laporan keuangan kegiatan pemanfaatan HHK (TA, BT), HHBK, JL dan/atau PK yang lebih informatif dan transparan; d. memberikan gambaran perkembangan dan kondisi keuangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi kegiatan pemanfaatan HHK (TA, BT), HHBK, JL dan/atau PK yang oleh pemerintah (regulator) digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam proses evaluasi atas pemberian dan perpanjangan izin; e. mendukung Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi kegiatan pemanfaatan HHK (TA, BT), HHBK, JL dan/atau PK agar mampu secara profesional memanfaatkan hutan secara tertib, menaati semua ketentuan dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan; dan f. mendukung usaha Pemerintah di dalam pengenaan pajak, 712 pemungutan Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan secara tertib. 2. Ruang Lingkup a. Pedoman ini berlaku bagi Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi Kegiatan pemanfaatan HHK (TA, BT), HHBK, JL dan/atau PK. b. Pedoman ini tidak mengatur perlakuan akuntansi atas IUJL. Perlakuan akuntansi atas IUJL bersifat umum sehingga dapat mengacu kepada SAK terkait perusahaan jasa pada umumnya. Pedoman ini juga tidak mengatur perlakuan akuntansi selain yang terkait dengan Aset Biologis seperti yang diatur dalam PSAK 69: Agrikultur. C. Acuan Penyusunan. Acuan yang digunakan dalam menyusun DOLAPKEU-PHP sebagai berikut: 1. peraturan perundang-undangan yang terkait dengan aktivitas kegiatan pemanfaatan HHK (TA, BT), HHBK, JL dan/atau PK yang berhubungan dengan akuntansi dan laporan keuangan; 2. kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK), Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (ISAK); dan 3. praktik akuntansi yang berlaku umum. Dalam hal terdapat perbedaan pengaturan atas transaksi atau peristiwa yang sama antara DOLAPKEU-PHP dan PSAK dalam penyusunan laporan keuangan, maka acuan yang digunakan adalah PSAK yang berlaku. Tidak termasuk dalam pengertian perbedaan jika terdapat pengaturan dalam DOLAPKEU-PHP namun tidak diatur dalam PSAK dan sebaliknya. D. Struktur Pedoman Pedoman ini terdiri atas 4 (empat) bagian yang tak terpisahkan yaitu: 1. Pedoman Pelaporan Kinerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi 2. Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (DOLAPKEU-PHP) 713 Tabel 1.A : Kegiatan dan Perlakuan Akuntansi pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh Alami. Tabel 1.B : Kegiatan dan Perlakuan Akuntansi pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Budidaya Tanaman. Tabel 1.C : Kegiatan dan Perlakuan Akuntansi pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pemulihan Lingkungan (Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan). Tabel 1.D : Kegiatan dan Perlakuan Akuntansi pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pemulihan Lingkungan (Siap Tebang/ Menghasilkan). Tabel 1.E : Kegiatan dan Perlakuan Akuntansi pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu/ Pemanfaatan Kawasan. 3. Format Laporan Keuangan pada Contoh angka 1 (satu) sampai dengan angka 7 (tujuh). E. Daftar Istilah Beberapa istilah yang dipergunakan dalam pedoman ini adalah: 1. Areal Kerja (Areal) adalah areal IUPHHK yang ditetapkan oleh Menteri. 2. Aset Biologis adalah hewan atau tanaman hidup. 3. Biaya untuk Menjual adalah biaya inkremental yang diatribusikan secara langsung untuk pelepasan aset, tidak termasuk beban pembiayaan dan pajak penghasilan. 4. Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. 5. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 6. Hutan PJL-PL (PJL-PL) adalah PHHK-TA pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan, dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penagkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati 714 (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. 7. PHHK-BT Industri (PHHK-BT) adalah PHHK-BT pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok Industri Kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan. 8. Industri Kehutanan adalah segala usaha di bidang pemanfaatan hutan yang meliputi kegiatan peningkatan kualitas potensi hutan, produksi hutan, dan pemanfaatan hasil hutan termasuk kegiatan pengolahan hasil hutan kayu/bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. 9. Pemanfaatan HHBK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa bukan kayu dalam PHHK-BT pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran 10. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat PBPH adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan hutan. 11. PHHK-TA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam PHHK-TA pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran. 12. PHHK-BT adalah izin usaha untuk membangun PHHK-BT pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri. 13. PJL-PL adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam PHHK-TA pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur 715 non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. 14. IUPJL adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi. 15. Pemanfaatan Kawasan adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi. 16. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi adalah proses dalam kegiatan manajerial untuk memantau kinerja dan pencapaian pemegang izin. 17. Kegiatan Pelepasliaran Flora/Fauna adalah kegiatan dalam rangka mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. 18. Kegiatan Pemanenan/Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan pemanenan hasil hutan bukan kayu sehingga dapat dipasarkan. 19. Kegiatan Pemanenan/Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan pemanenan hasil hutan kayu sehingga dapat dipasarkan. 20. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana adalah kegiatan pembangunan fasilitas yang mendukung operasional pemegang izin. 21. Kegiatan Pembinaan Hutan adalah kegiatan penataan dan perawatan sumber daya hutan dalam rangka meningkatkan hasil hutan produksi. 22. Kegiatan Pemenuhan Kewajiban kepada Lingkungan dan Sosial adalah kegiatan pemenuhan kewajiban terhadap lingkungan dan sosial meliputi tapi tidak terbatas pada: pelaksanaan kelola/pemantauan lingkungan, penyajian evaluasi lingkungan, serta pemetaan/pembinaan/resolusi konflik sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. 23. Kegiatan Pemenuhan Kewajiban kepada Negara dan Daerah terdiri dari kewajiban yang bersifat teknis dan finansial dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 24. Kegiatan Penanaman adalah kegiatan perbenihan/pembibitan, 716 penyiapan lahan, seleksi dan pemindahaan bibit sampai penanaman hutan secara serba guna dan lestari. 25. Kegiatan Penelitian dan Pengembangan adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengurusan hutan dalam mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari dan peningkatan nilai tambah hasil hutan. 26. Kegiatan Perlindungan dan Pengamanan Hutan adalah kegiatan pengendalian dan penjagaan sumber daya hutan dari bahaya kebakaran dan bahaya lainnya. 27. Kegiatan Pengukuran Nilai Wajar adalah Kegiatan Pengukuran Nilai Wajar atas Aset Biologis dan Produk Agrikultur yang perlakuan akuntansinya mengacu ke PSAK 69: Agrikultur. 28. Kegiatan Penilaian PHPL adalah kegiatan yang bertujuan untuk memastikan pemegang izin telah mengelola hutan produksi secara lestari. 29. Kegiatan Perencanaan adalah suatu proses yang dilakukan secara teratur, sistematis, berdasarkan pengetahuan, metode ataupun teknik tertentu yang menghasilkan rencana kebijaksanaan, rencana program dan rencana proyek serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaan. 30. Kegiatan Reklasifikasi Aset Tanaman adalah kegiatan mengubah perlakuan akuntansi dari PSAK 16 menjadi PSAK 69 pada saat Aset PJL-PL dinyatakan dapat ditebang. 31. Kegiatan Restorasi Habitat (Flora/Fauna) adalah proses pengkondisian ekosistem (tanah, vegetasi, dan kehidupan liar) untuk mencapai pola dan profil yang serupa dengan kondisi pada saat sebelum terganggu, baik secara komposisi, struktur, maupun fungsi. Restorasi dilakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan konservasi keanekaragaman hayati dan fungsi ekosistem. 32. Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) adalah konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk pengguna eksternal. 33. Keseimbangan Ekosistem adalah interaksi unsur biotik dan abiotik yang menghasilkan produktivitas tegakan optimal dalam ekosistem Kawasan PHHK-TA pada hutan produksi. 34. Nilai Wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu 717 liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. 35. Pemanfaatan Kawasan (PK) adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya. 36. Produk Agrikultur adalah produk yang dipanen dari aset biologis. 37. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) yang selanjutnya disingkat RKU adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja, antara lain memuat aspek kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan, dan sosial ekonomi yang disusun berdasarkan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang disahkan Menteri. Jangka waktu untuk RKUPHHK berlaku selama 10 (sepuluh) tahun yang disusun oleh pemegang izin dan dilaporkan kepada Menteri. 38. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKTUPHHK), selanjutnya disingkat dengan RKT adalah Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran RKUPHHK. 39. Silvopastura adalah kegiatan kehutanan yang dikombinasikan secara proporsional dengan usaha peternakan di dalam kawasan hutan produksi yang meliputi pelepasliaran dan/atau pengandangan ternak dalam rangka pengelolaan hutan produksi lestari untuk mendukung program kedaulatan pangan. 40. Sistem Silvikultur adalah sistem budidaya hutan atau sistem teknik bercocok tanaman hutan mulai dari memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman, dan memanen, misalnya TPTI dan TJTI. 41. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk perusahaan yang berada di bawah pengawasannya. 42. Tanaman nonproduksi atau Tanaman yang Dapat Dikonsumsi 718 (Consumable Plant) adalah tanaman yang akan dipanen sebagai Produk Agrikultur atau dijual sebagai tanaman (aset biologis). 43. Tanaman Produksi atau Tanaman Produktif (Bearer Plant) adalah tanaman hidup yang: a. digunakan dalam produksi atau penyediaan produk agrikultur; b. diharapkan untuk menghasilkan produk untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) periode akuntansi; dan/atau c. memiliki kemungkinan yang sangat jarang untuk dijual sebagai produk agrikultur, kecuali untuk penjualan sisa yang insidental (incidental scrap). 44. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 45. Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen yang selanjutnya disingkat LPVI adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri untuk menerbitkan dokumen penjaminan legalitas produk hasil hutan dan melaksanakan penilaian kinerja pengelolaan hutan lestari dan/atau verifikasi legalitas kayu. 46. Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan pengelolaan Hutan lestari. 47. Kepala Dinas adalah kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kehutanan. 48. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. 719 BAB II PEDOMAN PELAPORAN KINERJA PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI A. Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 156 huruf r, setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi, wajib menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri. B. Tujuan Tujuan dari pedoman pelaporan kinerja perizinan berusaha pemanfaatan hutan produksi yaitu: 1. Terlaksananya kewajiban penyampaian laporan kinerja pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan secara periodik; 2. Terpantaunya kinerja operasional pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan; 3. Tersedianya data dan informasi yang komprehensif kegiatan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan; 4. Terlaksananya peningkatan efektifitas dalam pembinaan kinerja pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan; dan 5. Terselenggaranya sistem informasi kinerja pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan berbasis web. C. Ruang Lingkup Pelaporan kinerja oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. D. Pelaporan Kinerja Pemegang PBPH 1. Laporan kinerja pemegang PBPH secara periodik disampaikan oleh pemegang PBPH kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui sistem informasi. 2. Laporan kinerja pemegang PBPH secara periodik merupakan laporan kinerja selama 1 (satu) bulan dan laporan keuangan. 3. Laporan kinerja pemegang PBPH setidaknya memuat: a. rencana Pemanfaatan Hutan berupa RKUPH/RKTPH; b. realisasi kegiatan operasional pemegang PBPH; dan 720 c. laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik. 4. Laporan kinerja pemegang PBPH secara periodik dibuat oleh pemegang izin berdasarkan: a. data realisasi dan rencana kegiatan dari RKTPH; b. data realisasi dan rencana kegiatan dari Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL); dan c. data realisasi dan rencana kegiatan dari Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). 5. Data realisasi dan rencana kegiatan berupa data kegiatan fisik dan/atau keuangan. E. Pembuatan Laporan 1. Laporan kinerja pemegang PBPH secara periodik berisikan data data: a. Prasyarat 1) Organisasi dan Tenaga Teknis; 2) Penataan Batas Blok; 3) Penataan Ruang; 4) Penataan Areal Kerja; 5) Pemasukan dan Penggunaan Peralatan; 6) Pengadaan Sarpras; dan 7) Pembukaan Wilayah Hutan, b. Kelestarian Fungsi Produksi 1) Pembenihan/Pembibitan; 2) Penyiapan lahan untuk penanaman; 3) Penanaman; 4) Pemeliharaan tanaman; 5) Pemanenan; 6) Pengolahan; dan 7) Pemasaran, c. Kelestarian Fungsi Lingkungan 1) Perlindungan dan Pengamanan Hutan 1.1. Perlidungan hama dan penyakit tanaman; 1.2. Organisasi Pengendalian Kebakaran Hutan; 1.3. Alat pemadam kebakaran; 1.4. Perambahan hutan, penggembalaan liar; dan 1.5. Pembalakan liar, 721 2) Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan d. Kelestarian Fungsi Sosial 1) Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat; 2) Pembinaan kelembagaan masyarakat; dan 3) Pengelolaan konflik, e. Laporan Keuangan. 2. Penyampaian Laporan pemegang PBPH dilakukan melalui entry data setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, kecuali untuk kegiatan kelola dampak lingkungan dilakukan setiap 6 (enam) bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. 3. Dalam hal aplikasi pelaporan kinerja PBPH berbasis web mengalami gangguan/gagal operasi atau tidak berfungsi sehingga penyampaian laporan tidak dapat dilakukan sesuai batas waktu, penyampaian laporan dilakukan setelah aplikasi tidak mengalami gangguan atau berfungsi kembali. F. Evaluasi 1. Direktur atas nama Direktur Jenderal dapat menugaskan tim untuk mengetahui kebenaran laporan kinerja PBPH secara periodik melalui evaluasi peningkatan kinerja PBPH. 2. Hasil pelaksanaan evaluasi peningkatan kinerja PBPH oleh tim evaluasi peningkatan kinerja PBPH dievaluasi oleh tim evaluasi PBPH yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 3. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pembinaan peningkatan kinerja PBPH. 722 BAB III PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI (DOLAPKEU-PHP) A. Gambaran Umum Kegiatan PHHK-TA, PHHK-BT, PHHBK, PJL dan/atau PJL-PL. Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya. Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dengan sektor industri lain, yang ditunjukkan oleh adanya aktivitas pengelolaan dan transformasi biologis atas tanaman untuk menghasilkan produk yang akan dikonsumsi atau diproses lebih lanjut. Untuk dapat melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu tersebut, harus mendapatkan Rencana Kerja Usaha Produksi Hutan dari pemerintah yang mengatur Kegiatan : 1. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang Tumbuh Alami (PHHK-TA); 2. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Budidaya Tanaman (PHHK-BT); 3. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pemulihan Lingkungan (PJL-PL); 4. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (PHHBK); dan 5. Pemanfaatan Kawasan (PK) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi dapat dapat dilakukan dengan satu atau lebih kegiatan (multi usaha), sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan dan lingkungannya. Pemanfaatan HHBK adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa produk bukan kayu dengan tidak mengurangi fungsi pokoknya. Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya. 723 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan. Jenis–jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi yaitu : 1. Usaha Pemanfaatan Kawasan; 2. Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan; 3. Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu; 4. Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu; 5. Pemungutan Hasil Hutan Kayu; dan/atau 6. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu. B. Karakteristik Kegiatan dalam Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dalam Hutan Produksi Kegiatan PHHK-TA, PHHK-BT, PHHBK, PJL dan/atau PJL-PL masing masing memiliki karakteristik yang berbeda. 1. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tumbuh Alami (PHHK-TA) Dalam PHHK-TA, pemegang izin diberikan hak konsesi atas areal Hutan Tumbuh Alami yang siap tebang. Kemudian pemegang PBHP melakukan penebangan dan menjual hasilnya. Atas penjualan tersebut, pemegang izin menyetorkan Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) kepada pemerintah. Setelah melakukan penebangan, pemegang izin diwajibkan untuk melakukan penanaman dan pemeliharaan atas areal tersebut sampai akhir masa konsesi. Tanaman tersebut dapat ditebang oleh pemegang izin apabila daur tanamannya lebih pendek daripada masa konsesi. Dalam kondisi ini, proses bisnisnya pada prinsipnya sama dengan proses bisnis PHHK-BT. Sebaliknya, jika daur tanaman lebih panjang daripada masa konsesi, maka tanaman tersebut tidak dapat ditebang oleh pemegang izin. Tanaman yang dapat ditanam dalam PHHK-TA dapat berupa tanaman nonproduksi dan tanaman produksi/produktif. 724 Tanaman nonproduksi ditujukan untuk mendapatkan hasil kayu dalam bentuk penebangan sedangkan tanaman produksi/produktif utamanya ditujukan untuk mendapatkan hasil tanaman (misal: buah atau getah) walaupun tidak tertutup kemungkinan mendapatkan hasil kayu dalam bentuk penebangan setelah hasil tanaman tidak ekonomis lagi. Selain hasil kayu atau hasil tanaman, pemegang PHHK-TA dapat memperoleh manfaat lainnya dalam bentuk hasil hutan bukan kayu (misal: rotan dan hasil ternak lainnya), pemanfaatan kawasan, dan jasa lingkungan. Proses bisnis atas hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan kawasan, dan jasa lingkungan akan dijelaskan pada bagian berikutnya. 2. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Budidaya Tanaman (PHHK-BT) Dalam PHHK-BT, pemegang izin diberikan hak konsesi atas areal hutan yang belum ditanami. Pada areal tersebut, pemegang izin mungkin melakukan penebangan di awal atas tanaman yang sudah ada sebelumnya. Kemudian pemegang izin melakukan penanaman dan pemeliharaan. Pada akhir daur tanaman atau periode tertentu, dilakukan penebangan dan penjualan. Atas penjualan tersebut, pemegang izin menyetorkan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) kepada pemerintah. Setelah melakukan penebangan, pemegang izin diwajibkan untuk melakukan penanaman dan pemeliharaan atas areal tersebut sampai akhir masa konsesi (daur kedua dan seterusnya). Tanaman tersebut dapat ditebang oleh pemegang izin apabila daur tanamannya lebih pendek daripada sisa masa konsesi. Sebaliknya, jika daur tanaman lebih panjang daripada sisa masa konsesi, maka tanaman tersebut tidak dapat ditebang oleh pemegang izin. Tanaman yang dapat ditanam dalam PHHK-BT dapat berupa tanaman nonproduksi dan tanaman produksi/produktif. tanaman nonproduksi ditujukan untuk mendapatkan hasil kayu dalam bentuk penebangan, sedangkan tanaman produksi/produktif utamanya ditujukan untuk mendapatkan hasil tanaman (misal: buah atau getah) walaupun tidak tertutup kemungkinan 725 mendapatkan hasil kayu dalam bentuk penebangan setelah hasil tanaman tidak ekonomis lagi. Selain hasil kayu atau hasil tanaman, pemegang PHHK-BT dapat memperoleh manfaat lainnya dalam bentuk hasil hutan bukan kayu (misal: rotan dan hasil ternak lainnya), pemanfaatan kawasan, dan jasa lingkungan. Proses bisnis atas hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan kawasan, dan jasa lingkungan akan dijelaskan pada bagian berikutnya. 3. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pemulihan Lingkungan (PJL-PL) Dalam PJL-PL, pemegang izin diberikan hak konsesi untuk membangun kawasan dalam PHHK-TA pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. Pada areal tersebut, pemegang izin melakukan penanaman pada wilayah tertentu untuk mencapai tujuan keseimbangan ekosistem. Sebelum keseimbangan ekosistem tercapai, pemegang izin tidak dapat melakukan penebangan atas tanaman namun masih memungkinkan untuk memanfaatkan hasil tanaman (misal: buah atau getah). Setelah keseimbangan ekosistem tercapai, pemegang izin mungkin melakukan penebangan atas tanaman secara selektif (reduced impact logging) sepanjang tidak mengganggu keseimbangan ekosistem yang telah tercapai. Penebangan dengan sistem selektif (reduced impact logging) menyebabkan tidak dapat ditebangnya sebagian tanaman yang ditanam oleh pemegang izin. Tanaman yang dapat ditanam dalam PJL-PL dapat berupa 726 tanaman nonproduksi dan tanaman produksi/produktif. tanaman nonproduksi ditujukan untuk mendapatkan hasil kayu dalam bentuk penebangan, sedangkan tanaman produksi/produktif utamanya ditujukan untuk mendapatkan hasil tanaman (misal: buah atau getah) walaupun tidak tertutup kemungkinan mendapatkan hasil kayu dalam bentuk penebangan setelah hasil tanaman tidak ekonomis lagi. Selain hasil kayu atau hasil tanaman, pemegang PJL-PL dapat memperoleh manfaat lainnya dalam bentuk hasil hutan bukan kayu (misal: rotan dan hasil ternak lainnya), pemanfaatan kawasan, dan jasa lingkungan. Proses bisnis atas hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan kawasan, dan jasa lingkungan akan dijelaskan pada bagian berikutnya. 4. Pemanfaatan Usaha Hasil Hutan Bukan Kayu Selain hasil hutan kayu, pemegang izin dapat memperoleh manfaat dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). HHBK dapat berupa hasil langsung atas tanaman (hasil tanaman) seperti buah dan getah. Selain itu, HHBK juga dapat berupa hasil lainnya, baik yang diperoleh secara alami seperti rotan, maupun yang diperoleh dengan cara budidaya seperti ternak. Budidaya dilakukan melalui kegiatan penanaman dan/atau pemeliharaan Aset Biologis untuk menghasilkan HHBK dan menjual hasilnya. Atas penjualan HHBK, pemegang izin menyetorkan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) kepada pemerintah. 5. Pemanfaatan Kawasan Selain HHBK, pemegang izin juga dapat melakukan kegiatan Pemanfaatan Kawasan (PK). Contoh kegiatan PK yang dapat dilakukan antara lain adalah budidaya tanaman hias, budidaya lebah, atau budidaya sarang burung walet, dan budidaya hewan lainnya seperti Silvopastura dan silvofishery. C. Perlakuan Akuntansi 1. PSAK 69: Agrikultur Perlakuan akuntansi untuk Aset Biologis dibedakan ke dalam dua 727 kelompok. Perlakuan akuntansi atas tanaman produktif (bearer plant) mengacu pada PSAK 16 tentang Aset Tetap, sedangkan perlakuan akuntansi atas Aset Biologis selain tanaman produktif (bearer plant) mengacu pada PSAK 69 tentang Agrikultur. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Gambar 2. Gambar 1 Perlakuan Akuntansi Aset Biologis 728 a. Perlakuan akuntansi untuk tanaman produktif (tanaman produksi). Perlakuan akuntansi meliputi pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan tanaman produktif (tanaman produksi) mengikuti perlakuan akuntansi aset tetap sebagaimana diatur dalam SAK. Akan tetapi, perlakuan akuntansi untuk produk yang dihasilkan dari tanaman produktif (tanaman produksi) mengacu pada PSAK 69: Agrikultur. Ketika produk tersebut telah dipanen dan menjadi persediaan, mengacu pada perlakuan akuntansi persediaan sebagaimana diatur dalam SAK. b. Perlakuan Akuntansi untuk Tanaman Tidak Produktif (tanaman nonproduksi). Untuk tanaman tidak produktif (tanaman nonproduksi), perlakuan akuntansinya mengikuti PSAK 69: Agrikultur, yaitu diukur pada “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual”. Khusus pada saat pengakuan awal, jika Nilai Wajar tidak dapat diukur secara andal, maka tanaman tidak produktif (tanaman nonproduksi) diukur pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai. Hal ini dilakukan sampai Nilai Wajar Aset Biologis tersebut dapat diukur secara andal. Keuntungan atau kerugian dapat timbul dari: 1) Selisih Nilai Wajar (setelah dikurangi biaya untuk menjual) dengan biaya perolehan awal pada saat pengakuan awal aset biologis; dan/atau 2) Perubahan Nilai Wajar (setelah dikurangi biaya untuk menjual) Aset Biologis pada saat pengukuran selanjutnya. 3) Keuntungan atau kerugian tersebut diakui dalam laba rugi pada periode saat keuntungan atau kerugian tersebut terjadi. c. Perlakuan Akuntansi untuk produk agrikultur. 729 Perlakuan akuntansi ini berlaku baik untuk Produk Agrikultur yang dihasilkan dari Tanaman Produksi maupun tanaman nonproduksi. Untuk produk agrikultur, perlakuan akuntansinya mengikuti PSAK 69: Agrikultur, yaitu diukur pada Nilai Wajar (setelah dikurangi biaya untuk menjual) pada titik panen. Ketika Produk Agrikultur tersebut dipanen, nilai tersebut merupakan biaya perolehan atas persediaan yang dipanen. Keuntungan atau kerugian yang timbul pada saat pengakuan awal Produk Agrikultur pada Nilai Wajar (setelah dikurangi biaya untuk menjual) diakui dalam laba rugi pada periode di mana keuntungan atau kerugian tersebut terjadi. 2. Perlakuan Akuntansi Berdasarkan Izin. Secara umum, perlakuan akuntansi atas kegiatan PHHK-TA, PHHK-BT, PJL-PL, PHHBK, dan/atau PK mengacu pada PSAK 69: Agrikultur. Akan tetapi, setiap izin memiliki karakteristik khusus. Dengan demikian, diperlukan perlakuan akuntansi yang lebih spesifik yang mengacu pada ketentuan dalam PSAK 69: Agrikultur yang telah disesuaikan dengan karakteristik masing-masing izin. a. PHHK-TA. 1) Perlakuan akuntansi spesifik. Pada PHHK-TA, pemegang izin tidak mengakui tanaman yang diperoleh di awal masa konsesi sebagai aset karena tidak memenuhi kriteria pengakuan aset menurut KKPK yaitu biaya perolehan tidak dapat diukur secara andal. Dalam memperoleh izin, pemegang izin mengeluarkan biaya terkait perolehan izinnya, bukan biaya untuk memperoleh aset tanaman secara langsung. Biaya perolehan izin tersebut diakui sebagai aset takberwujud. Diperolehnya aset tanaman merupakan konsekuensi atas diperolehnya izin. Akan tetapi, aset tanaman yang ditanam setelah penebangan awal dapat diakui sebagai aset jika pemegang izin besar kemungkinan dapat memperoleh manfaat atas tanaman tersebut dalam bentuk penebangan sebelum akhir masa konsesi dan biaya perolehan dapat diukur secara andal. 730 Jika tidak memenuhi kedua kriteria tersebut, maka pemegang izin tidak dapat mengakui tanaman tersebut sebagai aset. Jika pemegang izin tidak dapat memperoleh manfaat atas tanaman tersebut dalam bentuk penebangan sebelum akhir masa konsesi, maka biaya penanaman dan pemeliharaan diakui sebagai beban operasi. 2) Perlakuan akuntansi umum Aset tanaman yang ditebang tidak lagi diakui sebagai Aset Biologis dan diakui sebagai persediaan karena memenuhi prinsip pengakuan persediaan yaitu tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa. Persediaan diakui sebagai Beban Pokok Penjualan (BPP) ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai Pendapatan. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilainya dapat diukur secara andal. Produk Agrikultur (HHBK) yang dihasilkan dari Aset Biologis (aset tanaman) dapat diakui sebagai aset jika pemegang izin besar kemungkinan dapat memperoleh manfaat atas HHBK tersebut dalam bentuk pemanenan sebelum akhir masa konsesi dan Nilai Wajar dapat diukur secara andal. HHBK yang dipanen tidak lagi diakui sebagai Produk Agrikultur dan diakui sebagai persediaan karena memenuhi prinsip pengakuan persediaan yaitu tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa. Persediaan diakui sebagai Beban Pokok Penjualan (BPP) ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai pendapatan. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilai wajarnya dapat diukur secara andal. Biaya pemanenan atas HHBK diakui sebagai beban operasi, bukan sebagai biaya perolehan aset sehingga tidak menambah nilai persediaan. Nilai persediaan yang dipindahkan dari Produk Agrikultur (HHBK) adalah sebesar “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” pada saat titik panen. 3) PHHK-TA-Tanaman Nonproduksi Tanaman Nonproduksi adalah tanaman yang manfaat 731 utamanya diperoleh dari penebangan atas tegakan. Berdasarkan PSAK 69, tanaman nonproduksi diukur sebesar “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual”. Oleh karena itu, biaya-biaya dalam penanaman dan pemeliharaan tidak dikapitalisasi menjadi Aset Tanaman (Aset PHHK-TA). Aset PHHK-TA diakui melalui mekanisme pengukuran nilai wajar. Gambar 1 menjelaskan perlakuan akuntansi atas PHHK-TA untuk tanaman nonproduksi. Seperti yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya, di awal masa konsesi, pemegang izin berhak melakukan penebangan awal atas areal PHHK-TA yang siap tebang. Setelah penebangan awal, pemegang izin diwajibkan melakukan penanaman dan pemeliharaan untuk daur selanjutnya. Pemegang izin dapat memperoleh manfaat dari penanaman tersebut apabila dapat melakukan penebangan sebelum akhir masa konsesi. Dalam kondisi ini, pemegang izin mengakui tanaman tersebut sebagai aset. Karena tanaman tersebut adalah tanaman nonproduksi, maka aset tersebut diukur sebesar “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” sesuai PSAK 69. Sebaliknya, jika pemegang izin tidak dapat memperoleh manfaat dari penanaman tersebut karena masa konsesi berakhir sebelum tanaman dapat ditebang, maka pemegang izin tidak mengakui tanaman tersebut sebagai aset. Gambar 2 Perlakuan Akuntansi PPHK-TA-tanaman nonproduksi 732 Dalam kondisi tertentu, Nilai Wajar Aset PHHK-TA belum dapat diukur secara andal, sehingga Aset PHHK-TA diakui sebesar biaya perolehan dan biaya penanaman dan pemeliharaan dikapitalisasi sebagai Aset PHHK-TA. Apabila di kemudian hari, Nilai Wajar tanaman nonproduksi tersebut sudah dapat diukur secara andal maka pengukuran Aset PHHK-TA selanjutnya mengikuti PSAK 69. Pada saat yang bersamaan perusahaan akan mengakui keuntungan sebesar selisih antara “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dengan nilai tercatat terakhir. Jika Nilai Wajar atas tanaman nonproduksi dapat diukur secara andal, maka biaya penanaman selanjutnya dibebankan dan diakui sebagai beban operasi. Selanjutnya, Aset PHHK-TA akan diukur sebesar “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” setiap periode laporan keuangan. Perubahan nilai tersebut yang timbul setiap periode diakui sebagai Keuntungan dalam laporan laba rugi. Untuk menentukan apakah Nilai Wajar sudah dapat diukur secara andal atau belum, maka dibutuhkan acuan baku di industri kehutanan. Acuan baku tersebut akan lebih baik jika ditetapkan oleh pemberi izin agar penerapannya seragam. Pada saat Aset PHHK-TA sudah ditebang, Nilai Wajar Aset PHHK-TA dikurangi Biaya untuk Menjual akan menjadi biaya perolehan persediaan-HHK sesuai proporsi atas jumlah yang ditebang. Biaya penebangan yang timbul diakui sebagai beban operasi. Pada umumnya, biaya penebangan menjadi bagian dari biaya perolehan persediaan. Namun, karena persediaan berasal dari tanaman nonproduksi yang diukur pada “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual”, maka biaya penebangan yang timbul diakui sebagai beban operasi. Persediaan diakui sebagai BPP-HHK ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai Pendapatan-HHK. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilainya dapat diukur secara andal. Produk Agrikultur (HHBK) yang dihasilkan dari Aset Biologis (aset tanaman) dapat diakui sebagai aset jika pemegang izin 733 besar kemungkinan dapat memperoleh manfaat atas HHBK tersebut dalam bentuk pemanenan sebelum akhir masa konsesi dan Nilai Wajar dapat diukur secara andal. HHBK yang dipanen tidak lagi diakui sebagai Produk Agrikultur dan diakui sebagai Persediaan-HHBK karena memenuhi prinsip pengakuan persediaan yaitu tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa. Persediaan-HHBK diakui sebagai BPP-HHBK ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai pendapatan-HHBK. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilai wajarnya dapat diukur secara andal. Biaya pemanenan atas HHBK diakui sebagai beban operasi, bukan sebagai biaya perolehan aset sehingga tidak menambah nilai persediaan. Nilai persediaan yang dipindahkan dari Produk Agrikultur (HHBK) adalah sebesar “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” pada saat titik panen. Pada kondisi pemegang izin tidak dapat memperoleh manfaat dari penanaman karena masa konsesi berakhir sebelum tanaman dapat ditebang, maka Aset PHHK-TA tidak diakui. Namun demikian, pemegang izin mungkin tetap dapat memperoleh manfaat dari HHBK. Perlakuan akuntansi atas HHBK tersebut sama dengan perlakuan akuntansi HHBK pada umumnya. 4) PHHK-TA-Tanaman Produksi Tanaman Produksi adalah tanaman yang manfaat utamanya diperoleh dari Produk Agrikultur yang dihasilkan oleh tanaman tersebut. Berdasarkan PSAK 16, tanaman produksi diukur sebesar biaya perolehan. Oleh karena itu, biaya-biaya dalam penanaman dan pemeliharaan dikapitalisasi menjadi aset tanaman (aset PHHK-TA dalam pengembangan). Kapitalisasi tersebut berhenti pada saat tanaman tersebut siap menghasilkan dan Aset PHHK-TA dalam pengembangan direklasifikasi menjadi aset PHHK-TA siap tebang/menghasilkan. 734 Gambar 4 menjelaskan perlakuan akuntansi atas PHHK-TA untuk tanaman produksi. Seperti yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya, di awal masa konsesi, pemegang izin berhak melakukan penebangan awal atas areal PHHK-TA yang siap tebang. Setelah penebangan awal, pemegang izin diwajibkan melakukan penanaman dan pemeliharaan untuk daur selanjutnya. Pemegang izin dapat memperoleh manfaat dari penanaman tersebut apabila dapat melakukan penebangan sebelum akhir masa konsesi. Dalam kondisi ini, pemegang izin mengakui tanaman tersebut sebagai aset. Karena tanaman tersebut adalah tanaman produksi, maka aset tersebut diukur sebesar biaya perolehan. Sebaliknya, jika pemegang izin tidak dapat memperoleh manfaat dari penanaman tersebut karena masa konsesi berakhir sebelum tanaman dapat ditebang maka pemegang izin tidak mengakui tanaman tersebut sebagai aset. Gambar 3. Perlakuan Akuntansi PHHK-TA-Tanaman Produksi Sebagaimana dijelaskan di bagian sebelumnya, bahwa aset tanaman yang ditanam setelah penebangan awal dapat diakui sebagai Aset PHHK-TA jika pemegang izin besar kemungkinan dapat memperoleh manfaat atas tanaman tersebut dalam bentuk penebangan sebelum akhir masa konsesi dan biaya perolehan dapat diukur secara andal. nilai 735 aset PHHK-TA merupakan kapitalisasi dari biaya penanaman dan biaya pemeliharaan sampai dengan tanaman tersebut siap menghasilkan. Ketika tanaman siap menghasilkan, proses kapitalisasi berakhir, sehingga biaya pemeliharaan lebih lanjut diakui sebagai beban. Pada saat aset PHHK-TA sudah ditebang, nilai tercatat aset PHHK-TA terakhir akan menjadi biaya perolehan persediaan HHK sesuai proporsi atas jumlah yang ditebang. Biaya penebangan yang timbul juga akan menjadi biaya perolehan persediaan-HHK. Biaya penebangan dimasukkan ke dalam biaya perolehan persediaan-HHK karena biaya perolehan persediaan meliputi seluruh biaya yang timbul sampai persediaan tersebut berada dalam kondisi siap untuk dijual. Persediaan diakui sebagai BPP-HHK ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai pendapatan-HHK. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilainya dapat diukur secara andal. Produk Agrikultur (HHBK) yang dihasilkan dari Aset Biologis (aset tanaman) dapat diakui sebagai aset jika pemegang izin besar kemungkinan dapat memperoleh manfaat atas HHBK tersebut dalam bentuk pemanenan sebelum akhir masa konsesi dan Nilai Wajar dapat diukur secara andal. HHBK yang dipanen tidak lagi diakui sebagai Produk Agrikultur dan diakui sebagai persediaan-HHBK karena memenuhi prinsip pengakuan persediaan yaitu tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa. Persediaan-HHBK diakui sebagai BPP-HHBK ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai pendapatan-HHBK. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilai wajarnya dapat diukur secara andal. Biaya pemanenan atas HHBK diakui sebagai beban operasi, bukan sebagai biaya perolehan aset sehingga tidak menambah nilai persediaan. Nilai persediaan yang dipindahkan dari Produk Agrikultur (HHBK) adalah sebesar “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” pada saat titik panen. Pada kondisi pemegang izin tidak dapat memperoleh manfaat 736 dari penanaman karena masa konsesi berakhir sebelum tanaman dapat ditebang, maka aset PHHK-TA tidak diakui. Namun demikian, pemegang izin mungkin tetap dapat memperoleh manfaat dari HHBK. Perlakuan akuntansi atas HHBK tersebut sama dengan perlakuan akuntansi HHBK pada umumnya. b. Perlakuan akuntansi atas kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu tumbuh alami (PHHK-TA) 1) Perencanaan Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka perolehan izin sampai dengan izin keluar dan memiliki manfaat lebih dari 1 (satu) tahun diakui sebagai aset takberwujud. Amortisasi aset takberwujud dilakukan selama masa izin dan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 1.1. Tanaman Nonproduksi Untuk tanaman nonproduksi, amortisasi aset takberwujud diakui sebagai beban operasi. Jika Nilai Wajar aset PHHK-TA pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka amortisasi aset takberwujud diakui sebagai aset PHHK-TA dalam pengembangan, sampai Nilai Wajar dapat diukur secara andal. Jika Nilai Wajar aset PHHK-TA sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, amortisasi aset takberwujud diakui sebagai beban operasi. 1.2. Tanaman Produksi Amortisasi aset takberwujud diakui sebagai aset PHHK-TA dalam pengembangan. Pada saat aset PHHK-TA siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan aset PHHK-TA dalam pengembangan direklasifikasi menjadi aset PHHK-TA siap tebang/menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya amortisasi aset 737 takberwujud yang terjadi setelah reklasifikasi ke aset PHHK-TA siap tebang/menghasilkan diakui sebagai beban operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai aset PHHK-TA. Dengan demikian, aset takberwujud tersebut diamortisasi ke beban operasi. Semua biaya terkait rencana kerja yang dikeluarkan setelah izin diperoleh dan memiliki kaitan langsung dengan aktivitas penebangan awal diakui sebagai persediaan HHK. Sedangkan, biaya yang memiliki kaitan langsung dengan aktivitas penanaman/ penebangan selanjutnya diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 1.2.1. Tanaman Nonproduksi Untuk tanaman nonproduksi, biaya aktivitas perencanaan terkait penanaman/penebangan selanjutnya, diakui sebagai beban operasi. jika Nilai Wajar aset PHHK-TA pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka biaya aktivitas perencanaan diakui sebagai aset PHHK-TA dalam pengembangan, sampai Nilai Wajar dapat diukur secara andal. jika Nilai Wajar aset PHHK-TA sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, biaya aktivitas perencanaan diakui sebagai beban operasi. 1.2.2. Tanaman Produksi Biaya aktivitas perencanaan diakui sebagai aset PHHK-TA dalam pengembangan. Pada saat Aset PHHK-TA siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan aset PHHK-TA dalam pengembangan direklasifikasi menjadi 738 aset PHHK-TA siap tebang/menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya aktivitas perencanaan yang terjadi setelah reklasifikasi ke aset PHHK-TA siap tebang/menghasilkan diakui sebagai beban operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai aset PHHK-TA. Dengan demikian, biaya aktivitas perencanaan tersebut diakui sebagai beban operasi. Semua biaya yang dikeluarkan setelah izin diperoleh, namun tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas penebangan/penanaman dan memiliki manfaat lebih dari (satu) 1 tahun diakui sebagai Aset Lain-lain. Aset lain-lain diamortisasi ke beban operasi sepanjang masa manfaatnya masing-masing. 2) Pembangunan Sarana dan Prasarana Seluruh sarana dan prasarana yang memiliki umur ekonomik lebih dari 1 (satu) tahun, diakui sebagai aset tetap. Jika aset tetap diperoleh dengan cara sewa, maka mengikuti ketentuan sewa di PSAK. Masa manfaat atas aset tetap yang tidak dapat dimanfaatkan setelah izin berakhir adalah periode yang lebih pendek antara umur ekonomik dan masa izin tersebut. Penyusutan aset tetap, baik yang diperoleh sendiri atau melalui sewa pembiayaan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 2.1. Tanaman Nonproduksi Untuk tanaman nonproduksi, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai beban operasi. jika Nilai Wajar aset PHHK-TA pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka penyusutan aset tetap diakui sebagai aset PHHK-TA dalam pengembangan, 739 sampai Nilai Wajar dapat diukur secara andal. Jika Nilai Wajar aset PHHK-TA sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, penyusutan aset tetap diakui sebagai beban operasi. 2.2. Tanaman Produksi Penyusutan aset tetap diakui sebagai aset PHHK-TA dalam Pengembangan. Pada saat aset PHHK-TA siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan aset PHHK TA dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi aset PHHK-TA siap tebang/menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya penyusutan aset tetap yang terjadi setelah reklasifikasi ke aset PHHK-TA siap tebang/menghasilkan diakui sebagai beban operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai aset PHHK-TA. Dengan demikian, penyusutan aset tetap diakui sebagai beban operasi. 3) Pemanenan Hasil Hutan (Penebangan Awal). Pada PHHK-TA, tanaman yang ditebang di awal tidak termasuk dalam lingkup PSAK 69 karena tidak memenuhi kriteria pengakuan aset yaitu biaya perolehan tidak dapat diukur secara andal. Kondisi ini menyebabkan tidak berbedanya perlakuan akuntansi tanaman produksi dan tanaman nonproduksi. Tanaman baru dapat diakui sebagai aset ketika sudah ditebang. Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas penebangan awal diakui sebagai Persediaan-HHK. 4) Pembinaan Hutan Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas Pembinaan Hutan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 740 4.1. Tanaman Nonproduksi Untuk tanaman nonproduksi, biaya pembinaan hutan diakui sebagai beban operasi. jika Nilai Wajar aset PHHK-TA pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka biaya pembinaan hutan diakui sebagai aset PHHK-TA dalam pengembangan, sampai Nilai Wajar dapat diukur secara andal. Jika Nilai Wajar Aset PHHK-TA sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, biaya pembinaan hutan diakui. sebagai beban operasi 4.2. Tanaman Produksi Biaya pembinaan hutan diakui sebagai aset PHHK TA dalam Pengembangan. Pada saat Aset PHHK-TA siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan aset PHHK-TA dalam pengembangan direklasifikasi menjadi aset PHHK-TA siap tebang/menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya pembinaan hutan yang terjadi setelah reklasifikasi ke aset PHHK-TA siap tebang/menghasilkan diakui sebagai beban operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai aset PHHK-TA. Dengan demikian, biaya pembinaan hutan diakui sebagai beban operasi. 5) Pengukuran Nilai Wajar Sesuai PSAK 69, pemegang izin harus mengukur Nilai Wajar atas aset PHHK-TA yang ditanam sendiri pada tanggal laporan keuangan sesuai PSAK 69 (hanya untuk tanaman nonproduksi). Untuk tanaman produksi, pengukuran Nilai Wajar dilakukan jika pemegang izin 741 memilih untuk menggunakan model revaluasi sesuai PSAK 16. Perusahaan juga harus mengukur Nilai Wajar HHBK sesuai PSAK 69 pada titik panen. Pengukuran Nilai Wajar dilakukan berdasarkan ketentuan di bawah ini. 11.1 Tanaman Nonproduksi Pada setiap tanggal laporan keuangan, aset PHHK TA diukur ulang pada “Nilai Wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual” dan selisih nilai tersebut dengan periode sebelumnya diakui sebagai keuntungan/kerugian di laba rugi. 11.2 Tanaman Produksi Pada setiap tanggal laporan keuangan, Aset PHHK TA dapat diukur pada Nilai Wajar (bersifat pilihan) sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 16. 11.3 Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Pada titik panen, Produk Agrikultur (HHBK) yang dihasilkan dari Aset Biologis (aset tanaman) diakui sebagai persediaan-HHBK sebesar “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan nilai tersebut diakui sebagai keuntungan di laba rugi. 6) Pemanfaatan Hasil Hutan atas Tanaman yang Ditanam Sendiri (Penebangan Selanjutnya) Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemanfaatan hasil hutan atas tanaman yang ditanam sendiri (penebangan selanjutnya) diakui berdasarkan jenis tanaman sesuai ketentuan di bawah ini. 6.1. Tanaman Nonproduksi Pada titik panen, hasil pemanenan (HHK) diakui sebagai persediaan-HHK sebesar “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual”. Nilai tersebut merupakan hasil pengukuran terakhir atas Nilai Wajar aset PHHK-TA pada titik panen. Sehingga, biaya pemanenan tidak diakui sebagai persediaan, tetapi sebagai beban operasi. 6.2. Tanaman Produksi Biaya pemanenan HHK diakui sebagai persediaan 742 HHK. 7) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemanfaatan Produk Agrikultur (HHBK) yang dihasilkan dari Aset Biologis (aset tanaman) diakui sebagai beban operasi. Pada titik panen, HHBK diakui sebagai persediaan-HHBK sebesar “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan nilai tersebut diakui sebagai keuntungan di laba rugi. Perlakuan akuntansi selanjutnya mengikuti ketentuan persediaan di PSAK. 8) Perlindungan dan Pengamanan Hutan Pengadaan Sarana dan Prasarana Perlindungan dan Pengamanan Hutan - Masa Manfaat Lebih dari 1 (satu) Tahun. Seluruh sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan yang bersifat permanen dan memiliki umur ekonomis lebih dari 1 (satu) tahun, diakui sebagai aset tetap. Jika aset tetap diperoleh dengan cara sewa, maka mengikuti ketentuan sewa di PSAK. Penyusutan aset tetap, baik yang diperoleh sendiri atau melalui sewa pembiayaan, diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 8.1. Tanaman Nonproduksi Untuk tanaman nonproduksi, penyusutan aset tetap diakui sebagai beban operasi. Jika Nilai Wajar aset PHHK-TA pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka penyusutan aset tetap diakui sebagai aset PHHK-TA dalam pengembangan, sampai Nilai Wajar dapat diukur secara andal. jika Nilai Wajar aset PHHK-TA sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, penyusutan aset tetap diakui sebagai beban operasi. 8.2. Tanaman Produksi Penyusutan aset tetap diakui sebagai aset PHHK-TA dalam Pengembangan. Pada saat aset PHHK-TA siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan aset PHHK 743 TA dalam pengembangan direklasifikasi menjadi aset PHHK-TA siap tebang/menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya penyusutan aset tetap yang terjadi setelah reklasifikasi ke aset PHHK-TA siap tebang/menghasilkan diakui sebagai beban operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai aset PHHK-TA. Dengan demikian, penyusutan aset tetap diakui sebagai beban operasi. Pengadaan Sarana dan Prasarana Perlindungan dan Pengamanan Hutan - Masa Manfaat Kurang dari 1 (satu) Tahun. Perlakuan akuntansi atas seluruh sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan yang memiliki umur ekonomis kurang dari 1 (satu) tahun bergantung pada apakah perusahaan pemegang izin dapat menebang tanaman berdasarkan ketentuan di bawah ini. 8.3. Tanaman Nonproduksi Untuk tanaman nonproduksi, pengadaan sarana dan prasarana kebakaran diakui sebagai beban operasi. jika Nilai Wajar aset PHHK-TA pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan diakui sebagai aset PHHK-TA dalam pengembangan, sampai Nilai Wajar dapat diukur secara andal. jika Nilai Wajar aset PHHK-TA sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan diakui sebagai Beban operasi. 8.4. Tanaman Produksi 744 Pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan diakui sebagai Aset PHHK-TA dalam Pengembangan. Pada saat Aset PHHK-TA siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset PHHK TA dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset PHHK-TA. Dengan berhentinya kapitalisasi maka selanjutnya pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset PHHK-TA Siap Tebang/Menghasilkan diakui sebagai Beban operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset PHHK-TA. Dengan demikian, pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan diakui sebagai beban operasi. 9) Pemenuhan Kewajiban kepada Lingkungan dan Sosial Biaya pemenuhan kewajiban kepada lingkungan dan sosial tidak terkait langsung dengan Aset PHHK-TA, sehingga semua biaya terkait aktivitas pemenuhan kewajiban kepada lingkungan dan sosial diakui sebagai beban operasi. 10) Pemenuhan Kewajiban kepada Negara dan Daerah Semua biaya terkait pemenuhan kewajiban kepada negara dan daerah diakui sebagai beban operasi, kecuali PSDH dan DR atas HHK tanaman produksi diakui sebagai persediaan HHK, karena biaya tersebut terkait langsung pada nilai persediaan (dihitung berdasarkan volume produksi). 11) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Aktivitas penelitian diakui sebagai beban operasi. Aktivitas Pengembangan diakui sebagai aset jika besar kemungkinan akan menghasilkan manfaat ekonomis (economic viability). Jika aset tersebut dipatenkan, maka biaya perolehan aset tersebut direklasifikasi menjadi aset paten. Amortisasi aset takberwujud dilakukan selama masa izin dan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 745 11.1 Tanaman Nonproduksi Untuk tanaman nonproduksi, amortisasi aset takberwujud diakui sebagai beban operasi. jika Nilai Wajar aset PHHK-TA pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Aset PHHK-TA dalam pengembangan, sampai Nilai Wajar dapat diukur secara andal. jika Nilai Wajar aset PHHK-TA sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, amortisasi aset takberwujud diakui sebagai beban operasi. 11.2 Tanaman Produksi Amortisasi aset takberwujud diakui sebagai aset PHHK-TA dalam pengembangan. pada saat aset PHHK-TA siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset PHHK-TA dalam pengembangan direklasifikasi menjadi aset PHHK-TA siap tebang/menghasilkan. dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya amortisasi aset takberwujud yang terjadi setelah reklasifikasi ke aset PHHK-TA siap tebang/menghasilkan diakui sebagai beban operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset PHHK-TA. Dengan demikian, Aset takberwujud diamortisasi ke beban operasi. 12) Administrasi Umum Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas administrasi umum yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pemanfaatan hutan diakui sebagai beban operasi. Sedangkan, semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas administrasi umum yang berkaitan langsung dengan kegiatan pemanfaatan hutan diakui berdasarkan 746 ketentuan di bawah ini. 12.1. Tanaman Nonproduksi Untuk tanaman nonproduksi, biaya administrasi umum diakui sebagai beban operasi. jika Nilai Wajar aset PHHK-TA pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka biaya administrasi umum diakui sebagai aset PHHK-TA dalam pengembangan, sampai Nilai Wajar dapat diukur secara andal. jika Nilai Wajar aset PHHK-TA sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, biaya administrasi umum diakui sebagai beban operasi. 12.2. Tanaman Produksi Biaya administrasi umum diakui sebagai aset PHHK TA dalam pengembangan. pada saat aset PHHK-TA siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan aset PHHK-TA dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi aset PHHK-TA siap tebang/menghasilkan. dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya administrasi umum yang terjadi setelah reklasifikasi ke aset PHHK-TA siap tebang/menghasilkan diakui sebagai beban operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai aset PHHK-TA. Dengan demikian, biaya administrasi umum diakui sebagai beban operasi. 13) Penilaian PHPL Semua biaya terkait penilaian PHPL dan memiliki manfaat lebih dari 1 (satu) tahun (misalnya sertifikasi PHPL) diakui sebagai aset lain-lain. aset lain-lain diamortisasi ke beban operasi sepanjang masa berlaku sertifikasi. sedangkan, biaya yang memiliki manfaat kurang dari 1 (satu) tahun (misalnya penilikan) diakui sebagai beban operasi. 747 Rincian kegiatan pemanfaatan hutan untuk PHHK-TA, dapat dilihat pada Tabel 1.A. c. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Budidaya Tanaman (PHHK-BT) 1) Perlakuan akuntansi spesifik Pada PHHK-BT, pemegang izin mengakui aset tanaman yang ditanam sebagai aset jika pemegang izin besar kemungkinan dapat memperoleh manfaat atas tanaman tersebut dalam bentuk penebangan sebelum akhir masa konsesi dan biaya perolehan dapat diukur secara andal. Jika tidak memenuhi kedua kriteria tersebut, maka pemegang izin tidak dapat mengakui tanaman tersebut sebagai aset. Jika pemegang izin tidak dapat memperoleh manfaat atas tanaman tersebut dalam bentuk penebangan sebelum akhir masa konsesi, maka biaya penanaman dan pemeliharaan diakui sebagai beban operasi. 2) Perlakuan akuntansi umum Aset tanaman yang ditebang tidak lagi diakui sebagai Aset Biologis dan diakui sebagai persediaan karena memenuhi prinsip pengakuan persediaan yaitu tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa. Persediaan diakui sebagai Beban Pokok Penjualan (BPP) ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai Pendapatan. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilainya dapat diukur secara andal. Produk Agrikultur (HHBK) yang dihasilkan dari Aset Biologis (aset tanaman) dapat diakui sebagai aset jika pemegang izin besar kemungkinan dapat memperoleh manfaat atas HHBK tersebut dalam bentuk pemanenan sebelum akhir masa konsesi dan Nilai Wajar dapat diukur secara andal. HHBK yang dipanen tidak lagi diakui sebagai Produk Agrikultur dan diakui sebagai persediaan karena memenuhi prinsip pengakuan persediaan yaitu tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa. Persediaan diakui sebagai Beban Pokok Penjualan (BPP) ketika dijual dan hasil 748 penjualan diakui sebagai Pendapatan. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilai wajarnya dapat diukur secara andal. Biaya pemanenan atas HHBK diakui sebagai Beban operasi, bukan sebagai biaya perolehan aset sehingga tidak menambah nilai persediaan. Nilai persediaan yang dipindahkan dari Produk Agrikultur (HHBK) adalah sebesar “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” pada saat titik panen. Bagian selanjutnya akan membahas perlakuan akuntansi spesifik untuk jenis tanaman nonproduksi dan Tanaman Produksi. Akan tetapi, terdapat beberapa Sistem Silvikultur pada PHHK-BT yang dikelola dengan mekanisme PHHK-TA, seperti Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) atau Tebang Jalur Tanam Indonesia (TJTI). Perlakuan akuntansi atas penebangan awal pada PHHK-BT yang dikelola dengan mekanisme PHHK-TA mengikuti perlakuan akuntansi penebangan awal pada PHHK-TA. 2.1. PHHK-BT-tanaman nonproduksi Tanaman nonproduksi adalah tanaman yang manfaat utamanya diperoleh dari penebangan atas Tegakan. Berdasarkan PSAK 69, tanaman nonproduksi diukur sebesar “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual”. Oleh karena itu, biaya-biaya dalam penanaman dan pemeliharaan tidak dikapitalisasi menjadi Aset Tanaman (Aset PHHK BT). Aset PHHK-BT diakui melalui mekanisme pengukuran nilai wajar. Gambar 4 menjelaskan perlakuan akuntansi atas PHHK-BT untuk tanaman nonproduksi. Seperti yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya, pemegang izin diwajibkan melakukan penanaman dan pemeliharaan atas areal hutan. Pemegang izin dapat memperoleh manfaat dari penanaman tersebut apabila dapat melakukan penebangan sebelum akhir masa konsesi. Dalam kondisi ini, pemegang izin mengakui tanaman tersebut sebagai 749 aset. Karena tanaman tersebut adalah tanaman nonproduksi, maka aset tersebut diukur sebesar “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” sesuai PSAK 69. Sebaliknya, jika pemegang izin tidak dapat memperoleh manfaat dari penanaman tersebut karena masa konsesi berakhir sebelum tanaman dapat ditebang, maka pemegang izin tidak mengakui tanaman tersebut sebagai aset. Gambar 4. Perlakuan Akuntansi PHHK-BT-tanaman nonproduksi Dalam kondisi tertentu, Nilai Wajar Aset PHHK-BT belum dapat diukur secara andal sehingga Aset PHHK-BT diakui sebesar biaya perolehan dan biaya penanaman dan pemeliharaan dikapitalisasi sebagai Aset PHHK-BT. Apabila di kemudian hari, Nilai Wajar tanaman nonproduksi tersebut sudah dapat diukur secara andal, maka pengukuran Aset PHHK BT selanjutnya mengikuti PSAK 69. Pada saat yang bersamaan perusahaan akan mengakui Keuntungan sebesar selisih antara “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dengan nilai tercatat terakhir. Jika Nilai Wajar atas tanaman nonproduksi dapat diukur secara andal, maka biaya penanaman selanjutnya dibebankan dan diakui sebagai beban operasi. Selanjutnya, Aset PHHK-BT akan diukur sebesar 750 “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” setiap periode laporan keuangan. Perubahan nilai tersebut yang timbul setiap periode diakui sebagai keuntungan dalam Laporan Laba Rugi. Untuk menentukan apakah Nilai Wajar sudah dapat diukur secara andal atau belum, maka dibutuhkan acuan baku di industri kehutanan. Acuan baku tersebut akan lebih baik jika ditetapkan oleh pemberi izin agar penerapannya seragam. Pada saat Aset PHHK-BT sudah ditebang, Nilai Wajar Aset PHHK-BT dikurangi biaya untuk menjual akan menjadi biaya perolehan Persediaan-HHK sesuai proporsi atas jumlah yang ditebang. Biaya penebangan yang timbul diakui sebagai Beban operasi. Pada umumnya, biaya penebangan menjadi bagian dari biaya perolehan persediaan. Namun, karena persediaan berasal dari tanaman nonproduksi yang diukur pada “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual”, maka biaya penebangan yang timbul diakui sebagai Beban operasi. Persediaan diakui sebagai BPP-HHK ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai Pendapatan HHK. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilainya dapat diukur secara andal. Produk Agrikultur (HHBK) yang dihasilkan dari Aset Biologis (aset tanaman) dapat diakui sebagai aset jika pemegang izin besar kemungkinan dapat memperoleh manfaat atas HHBK tersebut dalam bentuk pemanenan sebelum akhir masa konsesi dan Nilai Wajar dapat diukur secara andal. HHBK yang dipanen tidak lagi diakui sebagai Produk Agrikultur dan diakui sebagai Persediaan-HHBK karena memenuhi prinsip pengakuan persediaan yaitu tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa. Persediaan-HHBK diakui sebagai BPP-HHBK 751 ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai Pendapatan-HHBK. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilai wajarnya dapat diukur secara andal. Biaya pemanenan atas HHBK diakui sebagai Beban operasi, bukan sebagai biaya perolehan aset sehingga tidak menambah nilai persediaan. Nilai persediaan yang dipindahkan dari Produk Agrikultur (HHBK) adalah sebesar “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” pada saat titik panen. Pada kondisi pemegang izin tidak dapat memperoleh manfaat dari penanaman karena masa konsesi berakhir sebelum tanaman dapat ditebang, maka Aset PHHK-BT tidak diakui. Namun demikian, pemegang izin mungkin tetap dapat memperoleh manfaat dari HHBK. Perlakuan akuntansi atas HHBK tersebut sama dengan perlakuan akuntansi HHBK pada umumnya. 2.2. PHHK-BT-Tanaman Produksi Tanaman Produksi adalah tanaman yang manfaat utamanya diperoleh dari Produk Agrikultur yang dihasilkan oleh tanaman tersebut. Berdasarkan PSAK 16, Tanaman Produksi diukur sebesar biaya perolehan. Oleh karena itu, biaya-biaya dalam penanaman dan pemeliharaan dikapitalisasi menjadi Aset Tanaman (Aset PHHK-BT dalam Pengembangan). Kapitalisasi tersebut berhenti pada saat tanaman tersebut siap menghasilkan dan Aset PHHK-BT dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset PHHK-BT Siap Tebang/Menghasilkan. Gambar 5 menjelaskan perlakuan akuntansi atas PHHK-BT untuk Tanaman Produksi. Seperti yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya, pemegang izin diwajibkan melakukan penanaman dan pemeliharaan atas areal hutan. Pemegang izin dapat memperoleh manfaat dari penanaman tersebut apabila dapat melakukan penebangan 752 sebelum akhir masa konsesi. Dalam kondisi ini, pemegang izin mengakui tanaman tersebut sebagai aset. Karena tanaman tersebut adalah Tanaman Produksi, maka aset tersebut diukur sebesar biaya perolehan. Sebaliknya, jika pemegang izin tidak dapat memperoleh manfaat dari penanaman tersebut karena masa konsesi berakhir sebelum tanaman dapat ditebang maka pemegang izin tidak mengakui tanaman tersebut sebagai aset. Gambar 5 Perlakuan Akuntansi PHHK-BT-Tanaman Produksi Sebagaimana dijelaskan di bagian sebelumnya, bahwa aset tanaman yang ditanam setelah penebangan awal dapat diakui sebagai Aset PHHK BT jika pemegang izin besar kemungkinan dapat memperoleh manfaat atas tanaman tersebut dalam bentuk penebangan sebelum akhir masa konsesi dan biaya perolehan dapat diukur secara andal. Nilai Aset PHHK-BT merupakan kapitalisasi dari biaya penanaman dan biaya pemeliharaan sampai dengan tanaman tersebut siap menghasilkan. Ketika tanaman siap menghasilkan, proses kapitalisasi berakhir, sehingga biaya pemeliharaan lebih lanjut diakui sebagai beban. Pada saat Aset PHHK-BT sudah ditebang, nilai tercatat Aset PHHK-BT yang terakhir akan menjadi 753 biaya perolehan Persediaan-HHK sesuai proporsi atas jumlah yang ditebang. Biaya penebangan yang timbul juga akan menjadi biaya perolehan Persediaan-HHK. Biaya penebangan dimasukkan ke dalam biaya perolehan Persediaan-HHK karena biaya persediaan meliputi seluruh biaya yang timbul sampai persediaan tersebut berada dalam kondisi siap untuk dijual. Persediaan diakui sebagai BPP-HHK ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai Pendapatan HHK. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilainya dapat diukur secara andal. Produk Agrikultur (HHBK) yang dihasilkan dari Aset Biologis (aset tanaman) dapat diakui sebagai aset jika pemegang izin besar kemungkinan dapat memperoleh manfaat atas HHBK tersebut dalam bentuk pemanenan sebelum akhir masa konsesi dan Nilai Wajar dapat diukur secara andal. HHBK yang dipanen tidak lagi diakui sebagai Produk Agrikultur dan diakui sebagai Persediaan-HHBK karena memenuhi prinsip pengakuan persediaan yaitu tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa. Persediaan-HHBK diakui sebagai BPP-HHBK ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai Pendapatan-HHBK. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilai wajarnya dapat diukur secara andal. Biaya pemanenan atas HHBK diakui sebagai Beban operasi, bukan sebagai biaya perolehan aset sehingga tidak menambah nilai persediaan. Nilai persediaan yang dipindahkan dari Produk Agrikultur (HHBK) adalah sebesar “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” pada saat titik panen. Pada kondisi pemegang izin tidak dapat memperoleh manfaat dari penanaman karena masa konsesi berakhir sebelum tanaman dapat ditebang, maka 754 Aset PHHK-BT tidak diakui. Namun demikian, pemegang izin mungkin tetap dapat memperoleh manfaat dari HHBK. Perlakuan akuntansi atas HHBK tersebut sama dengan perlakuan akuntansi HHBK pada umumnya. 3) Perlakuan akuntansi atas kegiatan pemanfaatan PHHK-BT 3.1. Perencanaan Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka perolehan izin sampai dengan izin keluar dan memiliki manfaat lebih dari 1 (satu) tahun diakui sebagai Aset Takberwujud. Amortisasi Aset Takberwujud dilakukan selama masa izin dan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.1.1. Tanaman Nonproduksi Untuk tanaman nonproduksi, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai beban operasi. Jika Nilai Wajar Aset PHHK-BT pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Aset PHHK-BT dalam Pengembangan, sampai Nilai Wajar dapat diukur secara andal. Jika Nilai Wajar Aset PHHK-BT sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai beban operasi. 3.1.2. Tanaman Produksi Amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Aset PHHK-BT dalam Pengembangan. Pada saat Aset PHHK-BT siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset PHHK-BT dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset PHHK-BT Siap Tebang/Menghasilkan. 755 Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya amortisasi Aset Takberwujud yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset PHHK-BT Siap Tebang/Menghasilkan diakui sebagai beban operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset PHHK-BT. Dengan demikian, Aset Takberwujud tersebut diamortisasi ke beban operasi. Semua biaya yang memiliki kaitan langsung dengan aktivitas penanaman dan pemeliharaan tanaman diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.1.3. Tanaman Nonproduksi Untuk Tanaman nonproduksi, biaya aktivitas perencanaan terkait penanaman dan pemeliharaan tanaman, diakui sebagai Beban operasi. Jika Nilai Wajar Aset PHHK-BT pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka biaya aktivitas perencanaan diakui sebagai Aset PHHK-BT dalam Pengembangan, sampai Nilai Wajar dapat diukur secara andal. Jika Nilai Wajar Aset PHHK-BT sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, biaya aktivitas perencanaan diakui sebagai Beban operasi. 3.1.4. Tanaman Produksi Biaya aktivitas perencanaan diakui sebagai Aset PHHK-BT dalam pengembangan. Pada saat Aset PHHK-BT siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset PHHK-BT 756 dalam pengembangan direklasifikasi menjadi Aset PHHK-BT Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi maka selanjutnya biaya aktivitas perencanaan yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset PHHK-BT Siap Tebang/Menghasilkan diakui sebagai beban operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset PHHK-BT. Dengan demikian, biaya aktivitas perencanaan tersebut diakui sebagai beban operasi. Semua biaya yang dikeluarkan setelah izin diperoleh, namun tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas penebangan/ penanaman dan memiliki manfaat lebih dari 1 (satu) tahun diakui sebagai Aset Lain-lain. Aset lain-lain diamortisasi ke beban operasi sepanjang masa manfaatnya masing-masing. 3.2. Pembangunan Sarana dan Prasarana Seluruh sarana dan prasarana yang memiliki umur ekonomik lebih dari 1 (satu) tahun, diakui sebagai Aset Tetap. Jika aset tetap diperoleh dengan cara sewa, maka mengikuti ketentuan Sewa di PSAK. Masa manfaat atas aset tetap yang tidak dapat dimanfaatkan setelah izin berakhir adalah periode yang lebih pendek antara umur ekonomik dan masa izin tersebut. Penyusutan Aset Tetap, baik yang diperoleh sendiri atau melalui sewa pembiayaan, diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.2.1. Tanaman Nonproduksi Untuk tanaman nonproduksi, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban operasi. Jika Nilai Wajar Aset PHHK-BT pada saat awal 757 tidak dapat diukur secara andal maka penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Aset PHHK-BT dalam Pengembangan, sampai Nilai Wajar dapat diukur secara andal. Jika Nilai Wajar Aset PHHK-BT sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban operasi. 3.2.2. Tanaman Produksi Penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Aset PHHK-BT dalam Pengembangan. Pada saat Aset PHHK-BT siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset PHHK-BT dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset PHHK-BT Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya penyusutan Aset Tetap yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset PHHK-BT Siap Tebang/Menghasilkan diakui sebagai Beban operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset PHHK-BT. Dengan demikian, Penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban operasi. 3.3. Penanaman Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas penanaman diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.3.1. Tanaman Nonproduksi Untuk tanaman nonproduksi, biaya penanaman diakui sebagai Beban operasi. Jika Nilai Wajar Aset PHHK-BT pada saat 758 awal tidak dapat diukur secara andal maka biaya penanaman diakui sebagai Aset PHHK BT dalam Pengembangan, sampai Nilai Wajar dapat diukur secara andal. Jika Nilai Wajar Aset PHHK-BT sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, biaya penanaman diakui sebagai Beban operasi. 3.3.2. Tanaman Produksi Biaya penanaman diakui sebagai Aset PHHK BT dalam Pengembangan. Pada saat Aset PHHK-BT siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset PHHK-BT dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset PHHK-BT Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya penanaman yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset PHHK-BT Siap Tebang/Menghasilkan diakui sebagai Beban operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset PHHK-BT. Dengan demikian, biaya penanaman diakui sebagai Beban operasi. 3.4. Pemeliharaan Tanaman Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas pemeliharaan tanaman diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.4.1. Tanaman Nonproduksi Untuk tanaman nonproduksi, biaya pemeliharaan tanaman diakui sebagai Beban operasi. Jika Nilai Wajar Aset PHHK-BT pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, 759 maka biaya pemeliharaan tanaman diakui sebagai Aset PHHK-BT dalam Pengembangan, sampai Nilai Wajar dapat diukur secara andal. Jika Nilai Wajar Aset PHHK-BT sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, biaya pemeliharaan tanaman diakui sebagai Beban operasi. 3.4.2. Tanaman Produksi Biaya pemeliharaan tanaman diakui sebagai Aset PHHK-BT dalam pengembangan. Pada saat Aset PHHK-BT siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset PHHK-BT dalam pengembangan direklasifikasi menjadi Aset PHHK-BT Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya pemeliharaan tanaman yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset PHHK-BT Siap Tebang/Menghasilkan diakui sebagai Beban operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset PHHK-BT. Dengan demikian, biaya pemeliharaan tanaman diakui sebagai Beban operasi. 3.5. Pengukuran Nilai Wajar Sesuai PSAK 69, pemegang izin harus mengukur Nilai Wajar atas Aset PHHK-BT yang ditanam sendiri pada tanggal laporan keuangan sesuai PSAK 69 (hanya untuk tanaman nonproduksi). Untuk Tanaman Produksi, pengukuran Nilai Wajar dilakukan jika pemegang izin memilih untuk menggunakan model revaluasi sesuai PSAK 16. 760 Perusahaan juga harus mengukur Nilai Wajar HHBK sesuai PSAK 69 pada titik panen. Pengukuran Nilai Wajar dilakukan berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.5.1. Tanaman Nonproduksi Pada setiap tanggal laporan keuangan, Aset PHHK-BT diukur ulang pada “Nilai Wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual” dan selisih nilai tersebut dengan periode sebelumnya diakui sebagai keuntungan/ kerugian di laba rugi. 3.5.2. Tanaman Produksi Pada setiap tanggal laporan keuangan, Aset PHHK-BT dapat diukur pada Nilai Wajar (bersifat pilihan) sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 16. 3.5.3. Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Pada titik panen, Produk Agrikultur (HHBK) yang dihasilkan dari Aset Biologis (aset tanaman) diakui sebagai Persediaan-HHBK sebesar “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan nilai tersebut diakui sebagai keuntungan di laba rugi. 3.6. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemanfaatan hasil hutan kayu diakui berdasarkan jenis tanaman sesuai ketentuan di bawah ini. 3.6.1. Tanaman Nonproduksi Pada titik panen, hasil pemanenan (HHK) diakui sebagai Persediaan-HHK sebesar “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual”. Nilai tersebut merupakan hasil pengukuran terakhir atas Nilai Wajar Aset PHHK-BT pada titik panen. Sehingga, biaya pemanfaatan HHK tidak diakui sebagai persediaan, tetapi sebagai Beban operasi. 3.6.2. Tanaman Produksi 761 Biaya pemanfaatan HHK diakui sebagai Persediaan-HHK. 3.7. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemanfaatan Produk Agrikultur (HHBK) yang dihasilkan dari Aset Biologis (aset tanaman) diakui sebagai Beban operasi. Pada titik panen, HHBK diakui sebagai Persediaan-HHBK sebesar “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan nilai tersebut diakui sebagai keuntungan di laba rugi. Perlakuan akuntansi selanjutnya mengikuti ketentuan Persediaan di PSAK. 3.8. Perlindungan dan Pengamanan Hutan Pengadaan Sarana dan Prasarana Perlindungan dan Pengamanan Hutan Masa Manfaat Lebih dari 1 (satu) Tahun. Seluruh sarana dan prasarana perlindungan kebakaran dan pengamanan hutan yang bersifat permanen dan memiliki umur ekonomis lebih dari 1 (satu) tahun, diakui sebagai Aset Tetap. Jika aset tetap diperoleh dengan cara sewa, maka mengikuti ketentuan Sewa di PSAK. Penyusutan Aset Tetap, baik yang diperoleh sendiri atau melalui sewa pembiayaan, diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.8.1. Tanaman Nonproduksi Untuk tanaman nonproduksi, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban operasi. Jika Nilai Wajar Aset PHHK-BT pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Aset PHHK-BT dalam Pengembangan, sampai Nilai Wajar dapat diukur secara andal. Jika Nilai Wajar Aset PHHK-BT sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, penyusutan Aset 762 Tetap diakui sebagai Beban operasi. 3.8.2. Tanaman Produksi Penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Aset PHHK-BT dalam Pengembangan. Pada saat Aset PHHK-BT siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset PHHK-BT dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset PHHK-BT Siap Tebang/ Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya penyusutan Aset Tetap yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset PHHK-BT Siap Tebang/Menghasilkan diakui sebagai Beban operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset PHHK-BT. Dengan demikian, Penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban operasi. 3.8.3. Pengadaan Sarana dan Prasarana Perlindungan dan Pengamanan Hutan-Masa Manfaat Kurang dari 1 (satu) Tahun. Perlakuan akuntansi atas seluruh sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan yang memiliki umur ekonomis kurang dari 1 (satu) tahun bergantung pada apakah perusahaan pemegang izin dapat menebang tanaman berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.8.3.1. Tanaman Nonproduksi Untuk tanaman nonproduksi, pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan diakui sebagai Beban operasi. Jika Nilai Wajar Aset PHHK-BT pada saat awal tidak 763 dapat diukur secara andal, maka pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan diakui sebagai Aset PHHK-BT dalam Pengembangan, sampai Nilai Wajar dapat diukur secara andal. Jika Nilai Wajar Aset PHHK-BT sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan diakui sebagai Beban operasi. 3.8.3.2. Tanaman Produksi Pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan diakui sebagai Aset PHHK-BT dalam Pengembangan. Pada saat Aset PHHK-BT siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset PHHK-BT dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset PHHK BT Siap Tebang/ Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset PHHK BT Siap Tebang/ Menghasilkan diakui sebagai Beban operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, 764 sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset PHHK-BT. Dengan demikian, pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan diakui sebagai Beban operasi. 3.9. Pemenuhan Kewajiban kepada Lingkungan dan Sosial Biaya pemenuhan kewajiban kepada lingkungan dan sosial tidak terkait langsung dengan Aset PHHK-BT, sehingga semua biaya terkait aktivitas pemenuhan kewajiban kepada lingkungan dan sosial diakui sebagai Beban operasi. 3.10. Pemenuhan Kewajiban kepada Negara dan Daerah Semua biaya terkait pemenuhan kewajiban kepada negara dan daerah diakui sebagai Beban operasi, kecuali PSDH atas HHK Tanaman Produksi diakui sebagai Persediaan-HHK, karena biaya tersebut terkait langsung pada nilai persediaan (dihitung berdasarkan volume produksi). 3.11. Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Aktivitas Penelitian diakui sebagai Beban operasi. Aktivitas Pengembangan diakui sebagai aset jika besar kemungkinan akan menghasilkan manfaat ekonomis (economic viability). Jika aset tersebut dipatenkan, maka biaya perolehan aset tersebut direklasifikasi menjadi Aset Paten. Amortisasi Aset Takberwujud dilakukan selama masa izin dan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.11.1. Tanaman Nonproduksi Untuk tanaman nonproduksi, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban operasi. Jika Nilai Wajar Aset PHHK-BT pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Aset PHHK-BT dalam Pengembangan, sampai Nilai Wajar dapat 765 diukur secara andal. Jika Nilai Wajar Aset PHHK-BT sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban operasi. 3.11.2. Tanaman Produksi Amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Aset PHHK-BT dalam Pengembangan. Pada saat Aset PHHK-BT siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset PHHK-BT dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset PHHK-BT Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya amortisasi Aset Takberwujud yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset PHHK-BT Siap Tebang/Menghasilkan diakui sebagai Beban operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset PHHK-BT. Dengan demikian, Aset Takberwujud diamortisasi ke Beban operasi. 3.12. Administrasi Umum Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas administrasi umum yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pemanfaatan hutan diakui sebagai Beban operasi. Sedangkan, semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas administrasi umum yang berkaitan langsung dengan kegiatan pemanfaatan hutan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.12.1. Tanaman Nonproduksi 766 Untuk tanaman nonproduksi, biaya administrasi umum diakui sebagai Beban operasi. Jika Nilai Wajar Aset PHHK-BT pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka biaya administrasi umum diakui sebagai Aset PHHK-BT dalam Pengembangan, sampai Nilai Wajar dapat diukur secara andal. Jika Nilai Wajar Aset PHHK-BT sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, biaya administrasi umum diakui sebagai Beban operasi. 3.12.2. Tanaman Produksi Biaya administrasi umum diakui sebagai Aset PHHK-BT dalam Pengembangan. Pada saat Aset PHHK-BT siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset PHHK-BT dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset PHHK-BT Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya administrasi umum yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset PHHK-BT Siap Tebang/Menghasilkan diakui sebagai Beban operasi. Jika tanaman diperkirakan tidak dapat ditebang ketika izin berakhir, maka manfaat ekonomis atas tegakan tidak dapat diperoleh, sehingga tidak dapat dikapitalisasi sebagai Aset PHHK-BT. Dengan demikian, biaya administrasi umum diakui sebagai Beban operasi. 3.13. Penilaian PHPL Semua biaya terkait penilaian PHPL dan memiliki manfaat lebih dari 1 (satu) tahun (misalnya 767 sertifikasi PHPL) diakui sebagai Aset Lain-lain. Aset lain-lain diamortisasi ke Beban operasi sepanjang masa berlaku sertifikasi. Sedangkan, biaya yang memiliki manfaat kurang dari 1 (satu) tahun (misalnya penilikan) diakui sebagai Beban operasi. Rincian kegiatan pemanfaatan PHHK-BT industri dapat dilihat pada Tabel 1.B. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pemulihan Lingkungan (PJL-PL) 1) Perlakuan akuntansi spesifik Pengelolaan hutan dengan tujuan PJL-PL memiliki keunikan tersendiri. Pada fase awal dilakukan aktivitas dalam rangka mencapai Keseimbangan Ekosistem dan tidak ada manfaat kayu yang dapat diperoleh hingga Keseimbangan Ekosistem tercapai. Setelah Keseimbangan Ekosistem tercapai maka pemegang izin dapat mengambil manfaat kayu sepanjang tidak menganggu kesimbangan ekosistem yang ada. Waktu tercapainya Keseimbangan Ekosistem tidak dapat diprediksi secara andal, sedangkan tanaman dapat menghasilkan atau siap tebang sebelum ataupun setelah Keseimbangan Ekosistem tercapai. Jika, perlakuan akuntansi dibedakan berdasarkan fase keseimbangan ekosistem, kondisi ini memungkinkan perusahaan masih mengkapitalisasi biaya penanaman dan pemeliharaan tanaman selama Keseimbangan Ekosistem belum tercapai, meskipun tanaman tersebut sudah siap tebang/menghasilkan. Sehingga, perlakuan akuntansi atas PJL-PL lebih tepat jika dibedakan antara fase sebelum siap tebang/menghasilkan dan fase setelah siap tebang/menghasilkan. Pada PJL-PL, aset tanaman yang ditanam dapat diakui sebagai aset jika pemegang izin besar kemungkinan dapat memperoleh manfaat atas tanaman tersebut dalam bentuk penebangan sebelum akhir masa konsesi dan biaya perolehan dapat diukur secara andal. 768 Gambar 6 Perlakuan Akuntansi Hutan PJL-PL 1.1. Tanaman produksi Pada tanaman produksi, manfaat akan diperoleh bukan dalam bentuk penebangan melainkan hasil tanaman dan HHBK, baik sebelum ataupun setelah Keseimbangan Ekosistem tercapai. Oleh karena itu pencapaian Keseimbangan Ekosistem tidak berpengaruh terhadap perlakuan akuntansinya. Perlakuan akuntansinya mengacu kepada PSAK 16, yaitu aset diukur sebesar biaya perolehan. Oleh karena itu, biaya-biaya dalam penanaman dan pemeliharaan dikapitalisasi menjadi Aset Tanaman (Aset PJL-PL). Kapitalisasi tersebut berhenti pada saat tanaman tersebut siap menghasilkan dan Aset PJL-PL dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset PJL-PL siap Tebang/Menghasilkan. Selanjutnya, nilai tercatat terakhir tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menghitung depresiasi atas Aset PJL-PL siap Tebang/Menghasilkan. Depresiasi dilakukan hingga akhir masa manfaat ekonomik dengan mempertimbangkan nilai sisanya. Jika Aset PJL-PL dinyatakan sejak awal untuk tidak ditebang (termasuk PJL-PL-Hak Kelola), maka depresiasi diakui sebagai Beban operasi sampai berakhirnya manfaat ekonomis. Jika Aset PJL-PL ditebang, maka nilai tercatat 769 Aset PJL-PL terakhir dibebankan seiring dengan penebangan dan diakui sebagai Persediaan bersama dengan biaya penebangan. Persediaan diakui sebagai BPP-HHK ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai Pendapatan-HHK. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilainya dapat diukur secara andal. Jika Aset PJL-PL yang awalnya dinyatakan tidak ditebang, namun di kemudian hari, diputuskan untuk ditebang, maka nilai tercatat Aset PJL-PL saat diputuskan untuk ditebang didepresiasi seiring dengan penebangan dan diakui sebagai Persediaan bersama dengan biaya penebangan. Sedangkan, depresiasi sebelum keputusan untuk ditebang tetap diakui sebagai Beban operasi. Jika Aset PJL-PL yang awalnya dinyatakan seluruhnya tidak ditebang, namun di kemudian hari, diputuskan sebagian untuk ditebang, maka nilai tercatat Aset PJL-PL atas bagian yang diputuskan untuk ditebang didepresiasi seiring dengan penebangan dan diakui sebagai Persediaan bersama dengan biaya penebangan. Sedangkan, depresiasi atas bagian yang tetap tidak ditebang tetap diakui sebagai Beban operasi. 1.2. Tanaman nonproduksi Pada tanaman nonproduksi, manfaat atas aset tanaman dapat diperoleh dalam bentuk penebangan setelah Keseimbangan Ekosistem tercapai. Namun terdapat ketidakpastian apakah manfaat penebangan akan diperoleh, karena tergantung kondisi Keseimbangan Ekosistem nantinya. Walaupun demikian, manfaat atas tanaman tetap dapat diperoleh dalam bentuk Keseimbangan Ekosistem sebagai tujuan izin dan manfaat lainnya seperti HHBK. Sehingga, ketidakpastian manfaat penebangan tidak menghalangi diakuinya aset tanaman karena masih ada manfaat lainnya. Ketidakpastian manfaat penebangan tersebut menyebabkan pengukuran Nilai Wajar bisa jadi tidak relevan sehingga pengakuan awal aset tidak menggunakan PSAK 69, melainkan PSAK 16, yaitu aset diukur pada biaya perolehan. Oleh karena itu, biaya-biaya 770 dalam penanaman dan pemeliharaan dikapitalisasi menjadi Aset Tanaman (Aset PJL-PL dalam Pengembangan). Kapitalisasi tersebut berhenti pada saat tanaman tersebut siap tebang dan Aset PJL-PL dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset PJL-PL Siap Tebang/Menghasilkan dan setelah itu didepresiasi. Depresiasi dilakukan hingga akhir masa manfaat ekonomik dengan mempertimbangkan nilai sisanya. Ketika aset tersebut dinyatakan dapat ditebang, maka perlakuan akuntansinya diubah dari PSAK 16 menjadi PSAK 69. Pada saat tersebut, nilai tercatat terakhir berdasarkan PSAK 16 akan direklasifikasi dan mulai diukur pada nilai wajarnya serta amortisasinya dihentikan. Hal ini dilakukan karena manfaat utama dari penebangan dapat direalisasikan oleh pemegang izin, sehingga perlakuan akuntansinya mengikuti PSAK 69. Aset PJL-PL selanjutnya diukur pada “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual”. Pada saat yang bersamaan perusahaan akan mengakui Keuntungan sebesar selisih antara “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dengan nilai tercatat terakhir. Pada saat Aset PJL-PL ditebang, Nilai Wajar Aset PJL-PL dikurangi Biaya untuk Menjual akan menjadi biaya perolehan Persediaan-HHK sesuai proporsi atas jumlah yang ditebang. Biaya penebangan yang timbul diakui sebagai beban operasi, karena Persediaan-HHK sudah diukur pada “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual”. Persediaan diakui sebagai Beban Pokok Penjualan (BPP) ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai Pendapatan. 2) Perlakuan akuntansi umum Aset tanaman yang ditebang tidak lagi diakui sebagai Aset Biologis dan diakui sebagai persediaan karena memenuhi prinsip pengakuan persediaan yaitu tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa. Persediaan diakui sebagai Beban Pokok Penjualan (BPP) ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai Pendapatan. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilainya dapat diukur secara andal. Produk Agrikultur (HHBK) yang dihasilkan dari Aset Biologis (aset 771 tanaman) dapat diakui sebagai aset jika pemegang izin besar kemungkinan dapat memperoleh manfaat atas HHBK tersebut dalam bentuk pemanenan sebelum akhir masa konsesi dan Nilai Wajar dapat diukur secara andal. HHBK yang dipanen tidak lagi diakui sebagai Produk Agrikultur dan diakui sebagai persediaan karena memenuhi prinsip pengakuan persediaan yaitu tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa. Persediaan diakui sebagai Beban Pokok Penjualan (BPP) ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai Pendapatan. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilai wajarnya dapat diukur secara andal. Biaya pemanenan atas HHBK diakui sebagai Beban operasi, bukan sebagai biaya perolehan aset sehingga tidak menambah nilai persediaan. Nilai persediaan yang dipindahkan dari Produk Agrikultur (HHBK) adalah sebesar “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” pada saat titik panen. 3) Perlakuan akuntansi atas kegiatan pemanfaatan hutan PJL-PL 3.1 Perencanaan Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka perolehan izin sampai dengan izin keluar dan memiliki manfaat lebih dari 1 (satu) tahun diakui sebagai Aset Takberwujud. Amortisasi Aset Takberwujud dilakukan selama masa izin dan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.1.1. Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan Amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Aset PJL-PL dalam Pengembangan. Pada saat Aset PJL-PL siap tebang/menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset PJL-PL dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset PJL-PL Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya aktivitas perencanaan mengikuti ketentuan fase setelah siap tebang/menghasilkan. 3.1.2. Setelah Siap Tebang/Menghasilkan Pada tanaman nonproduksi, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban operasi. Pada Tanaman Produksi, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban operasi atau Persediaan HHK 772 jika ada penebangan atas Tegakan. Persediaan HHK dibebankan menjadi BPP ketika persediaan HHK dijual. Semua biaya aktivitas perencanaan yang dikeluarkan setelah izin diperoleh dan memiliki kaitan langsung dengan aktivitas restorasi diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.1.2.1. Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan Biaya aktivitas perencanaan diakui sebagai Aset PJL-PL dalam Pengembangan. Pada saat Aset PJL-PL siap tebang/siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset PJL-PL dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset PJL-PL Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya aktivitas perencanaan mengikuti ketentuan fase setelah siap tebang/menghasilkan. 3.1.2.2. Setelah Siap Tebang/Menghasilkan Pada tanaman nonproduksi, biaya aktivitas perencanaan diakui sebagai Beban operasi. Pada Tanaman Produksi, biaya aktivitas perencanaan diakui sebagai Beban operasi atau Persediaan HHK jika ada penebangan atas Tegakan. Persediaan HHK dibebankan menjadi BPP ketika persediaan HHK dijual. Biaya aktivitas perencanaan yang memiliki manfaat lebih dari 1 (satu) tahun diakui sebagai Aset Lain-lain. Pada tanaman nonproduksi, amortisasi atas aset lain-lain diakui sebagai Beban operasi. Pada Tanaman Produksi, amortisasi atas aset lain-lain diakui sebagai Beban operasi atau Persediaan HHK jika ada penebangan atas Tegakan. Persediaan HHK dibebankan menjadi BPP ketika persediaan HHK dijual. 773 Sedangkan, semua biaya yang dikeluarkan setelah izin diperoleh, namun tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas restorasi dan memiliki manfaat lebih dari 1 tahun (misalnya citra satelit) diakui sebagai Aset Lain-lain. Amortisasi atas aset lain-lain diakui sebagai Beban operasi. 3.2 Restorasi Habitat (Flora/Fauna) Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas restorasi diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.2.1. Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan Biaya restorasi diakui sebagai Aset PJL-PL dalam Pengembangan. Pada saat Aset PJL-PL siap tebang/menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset PJL-PL dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset PJL-PL Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya restorasi mengikuti ketentuan fase setelah siap tebang/menghasilkan. 3.2.2. Setelah Siap Tebang/Menghasilkan Biaya restorasi diakui sebagai Beban operasi karena proses kapitalisasi telah berhenti pada saat siap tebang/menghasilkan. 3.3 Pembangunan Sarana dan Prasarana Seluruh sarana dan prasarana yang memiliki umur ekonomik lebih dari 1 (satu) tahun, diakui sebagai Aset Tetap. Jika aset tetap diperoleh dengan cara sewa, maka mengikuti ketentuan Sewa di PSAK. Masa manfaat atas aset tetap yang tidak dapat dimanfaatkan setelah izin berakhir adalah periode yang lebih pendek antara umur ekonomik dan masa izin tersebut. Penyusutan Aset Tetap, baik yang diperoleh sendiri atau melalui sewa pembiayaan, diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.3.1. Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan Penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Aset PJL-PL dalam Pengembangan. Pada saat Aset PJL-PL siap 774 tebang/siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset PJL-PL dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset PJL-PL Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya penyusutan Aset Tetap mengikuti ketentuan fase setelah siap tebang/menghasilkan. 3.3.2. Setelah Siap Tebang/Menghasilkan Pada tanaman nonproduksi, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban operasi. Pada Tanaman Produksi, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban operasi atau Persediaan HHK jika ada penebangan atas Tegakan. Persediaan HHK dibebankan menjadi BPP ketika persediaan HHK dijual. 3.4 Pelepasliaran Flora Fauna Aktivitas pelepasliaran flora dan fauna diakui sebagai Beban operasi karena tidak memenuhi kriteria pengakuan aset yaitu adanya ketidakpastian atas manfaat ekonomik di masa depan dan pemegang izin tidak memiliki pengendalian lagi atas flora dan fauna tersebut. 3.5 Perlindungan dan Pengamanan Hutan 3.5.1. Pengadaan Sarana dan Prasarana Perlindungan dan Pengamanan Hutan Masa Manfaat Lebih dari 1 (satu) Tahun. Seluruh sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan yang bersifat permanen dan memiliki umur ekonomis lebih dari 1 (satu) tahun, diakui sebagai Aset Tetap. Jika aset tetap diperoleh dengan cara sewa, maka mengikuti ketentuan Sewa di PSAK. Penyusutan Aset Tetap, baik yang diperoleh sendiri atau melalui sewa pembiayaan, diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.5.1.1. Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan Penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Aset PJL-PL dalam Pengembangan. Pada saat 775 Aset PJL-PL siap tebang/siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset PJL-PL dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset PJL-PL Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya penyusutan Aset Tetap mengikuti ketentuan fase setelah siap tebang/menghasilkan. 3.5.1.2. Setelah Siap Tebang/Menghasilkan Pada tanaman nonproduksi, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban operasi. Pada Tanaman Produksi, penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban operasi atau Persediaan HHK jika ada penebangan atas Tegakan. Persediaan HHK dibebankan menjadi BPP ketika persediaan HHK dijual. 3.5.2. Pengadaan Sarana dan Prasarana Perlindungan dan Pengamanan Hutan Masa Manfaat Kurang dari 1 Tahun. Perlakuan akuntansi atas seluruh sarana dan prasarana perlindungan dan pengamanan hutan yang memiliki umur ekonomis kurang dari 1 (satu) tahun berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.5.2.1. Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan Pengadaan sarana dan prasarana diakui sebagai Aset PJL-PL dalam Pengembangan. Pada saat Aset PJL-PL siap tebang/siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset PJL-PL dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset PJL-PL Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya pengadaan sarana dan prasarana mengikuti ketentuan fase setelah siap tebang/menghasilkan. 776 3.5.2.2. Setelah Siap Tebang/Menghasilkan Pada tanaman nonproduksi, pengadaan sarana dan prasarana diakui sebagai Beban operasi. Pada Tanaman Produksi, pengadaan sarana dan prasarana diakui sebagai Beban operasi atau Persediaan HHK jika ada penebangan atas Tegakan. Persediaan HHK dibebankan menjadi BPP ketika persediaan HHK dijual. 3.5.3. Monitoring dan Evaluasi Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas monitoring dan evaluasi diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.5.3.1. Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan Biaya monitoring dan evaluasi diakui sebagai Aset PJL-PL dalam Pengembangan. Pada saat Aset PJL-PL siap tebang/menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset PJL-PL dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset PJL-PL Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya monitoring dan evaluasi mengikuti ketentuan fase setelah siap tebang/menghasilkan. 3.5.3.2. Setelah Siap Tebang/Menghasilkan Biaya monitoring dan evaluasi diakui sebagai Beban operasi karena proses kapitalisasi telah berhenti pada saat siap tebang/menghasilkan. 3.5.4. Reklasifikasi Aset Tanaman Setelah tercapai keseimbangan ekosistem, nilai tercatat Aset PJL-PL yang dapat ditebang selanjutnya akan diukur berdasarkan PSAK 69, yaitu pada “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual”. Selisih antara nilai tercatat dengan “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” pada tanggal 777 penerapan PSAK 69 akan diakui sebagai keuntungan atau kerugian di laporan laba rugi. Untuk nilai Aset PJL-PL yang tidak dapat ditebang, tetap mengikuti perlakuan akuntansi sebelumnya yaitu diamortisasi ke Beban operasi. 3.5.5. Pengukuran Nilai Wajar Sesuai PSAK 69, pemegang izin harus mengukur Nilai Wajar atas Aset PJL-PL yang ditanam sendiri pada tanggal reklasifikasi dan setiap tanggal laporan keuangan sesuai PSAK 69 (hanya untuk tanaman nonproduksi yang dapat ditebang). Untuk Tanaman Produksi, pengukuran Nilai Wajar dilakukan jika pemegang izin memilih untuk menggunakan model revaluasi sesuai PSAK 16. Perusahaan juga harus mengukur Nilai Wajar HHBK sesuai PSAK 69 pada titik panen. Pengukuran Nilai Wajar dilakukan berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.5.5.1. Tanaman Nonproduksi Pada tanggal reklasifikasi dan setiap tanggal laporan keuangan, Aset PJL-PL diukur pada “Nilai Wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual” dan selisih nilai tersebut dengan periode sebelumnya diakui sebagai keuntungan/kerugian di laba rugi. 3.5.5.2. Tanaman Produksi Pada setiap tanggal laporan keuangan, Aset PJL-PL dapat diukur pada Nilai Wajar (bersifat pilihan) sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 16. 3.5.5.3. Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Pada titik panen, Produk Agrikultur (HHBK) yang dihasilkan dari Aset Biologis (aset tanaman) diakui sebagai Persediaan HHBK sebesar “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan nilai tersebut diakui sebagai keuntungan di laba rugi. 778 3.5.6. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemanfaatan hasil hutan kayu diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.5.6.1. Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan Pemanfaatan kayu sebelum siap tebang/menghasilkan hanya untuk pembinaan habitat fauna. Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas pemaanfaatan kayu untuk pembinaan habitat fauna diakui sebagai Persediaan, jika dijual. 3.5.6.2. Setelah Siap Tebang/Menghasilkan Untuk tanaman nonproduksi, pada titik panen, hasil pemanenan (HHK) diakui sebagai Persediaan-HHK sebesar “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual”. Nilai tersebut merupakan hasil pengukuran terakhir atas Nilai Wajar Aset PHHK-BT pada titik panen. Sehingga, biaya pemanfaatan HHK tidak diakui sebagai persediaan, tetapi sebagai Beban operasi. Sedangkan, untuk Tanaman Produksi, biaya pemanfaatan HHK diakui sebagai Persediaan-HHK. 3.5.7. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemanfaatan Produk Agrikultur (HHBK) yang dihasilkan dari Aset Biologis (aset tanaman) diakui sebagai Beban operasi. Pada titik panen, HHBK diakui sebagai Persediaan-HHBK sebesar “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan nilai tersebut diakui sebagai keuntungan di laba rugi. Perlakuan akuntansi selanjutnya mengikuti ketentuan Persediaan di PSAK. 779 3.5.8. Pemenuhan Kewajiban kepada Lingkungan dan Sosial Biaya pemenuhan kewajiban kepada lingkungan dan sosial tidak terkait langsung dengan Aset PJL-PL, sehingga semua biaya terkait aktivitas pemenuhan kewajiban kepada lingkungan dan sosial diakui sebagai Beban operasi. 3.5.9. Pemenuhan Kewajiban kepada Negara dan Daerah Semua biaya terkait pemenuhan kewajiban kepada negara dan daerah diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.5.9.1. Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan Semua biaya terkait pemenuhan kewajiban kepada negara dan daerah diakui sebagai Beban operasi, kecuali PSDH atas pemanfaatan HHK dalam rangka pembinaan habitat fauna. PSDH atas HHK dalam rangka pembinaan habitat fauna diakui sebagai Persediaan-HHK, karena biaya tersebut terkait langsung pada nilai persediaan (dihitung berdasarkan volume produksi). 3.5.9.2. Setelah Siap Tebang/Menghasilkan Semua biaya terkait pemenuhan kewajiban kepada negara dan daerah diakui sebagai Beban operasi, kecuali PSDH atas HHK Tanaman Produksi diakui sebagai Persediaan-HHK, karena biaya tersebut terkait langsung pada nilai persediaan (dihitung berdasarkan volume produksi). 3.5.10. Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Aktivitas Penelitian diakui sebagai Beban operasi. Aktivitas Pengembangan diakui sebagai aset jika besar kemungkinan akan menghasilkan manfaat ekonomis (economic viability). Jika aset tersebut dipatenkan, maka biaya perolehan aset tersebut 780 direklasifikasi menjadi Aset Paten. Amortisasi Aset Takberwujud dilakukan selama masa izin dan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.5.10.1. Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan Amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Aset PJL-PL dalam Pengembangan. Pada saat Aset PJL-PL siap tebang/siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset PJL-PL dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset PJL-PL Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya amortisasi Aset Takberwujud mengikuti ketentuan fase setelah siap tebang/ menghasilkan. 3.5.10.2. Setelah Siap Tebang/Menghasilkan Pada tanaman nonproduksi, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban operasi. Pada Tanaman Produksi, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban operasi atau Persediaan HHK jika ada penebangan atas Tegakan. Persediaan HHK dibebankan menjadi BPP ketika persediaan HHK dijual. 3.5.11. Administrasi Umum Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas administrasi umum yang berkaitan langsung dengan kegiatan pemanfaatan hutan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.5.11.1. Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan Biaya aktivitas administrasi umum diakui sebagai Aset PJL-PL dalam Pengembangan. Pada saat Aset PJL-PL siap tebang/siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset PJL-PL dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset PJL-PL Siap 781 Tebang/ Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya aktivitas administrasi umum mengikuti ketentuan fase setelah siap tebang/menghasilkan. 3.5.11.2. Setelah Siap Tebang/Menghasilkan Pada tanaman nonproduksi, biaya aktivitas administrasi umum diakui sebagai Beban operasi. Pada Tanaman Produksi, biaya aktivitas administrasi umum diakui sebagai Beban operasi atau Persediaan HHK jika ada penebangan atas Tegakan. Persediaan HHK dibebankan menjadi BPP ketika persediaan HHK dijual. Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka aktivitas administrasi umum yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pemanfaatan hutan diakui sebagai Beban operasi. 3.5.12. Penilaian PHPL Semua biaya terkait penilaian PHPL dan memiliki manfaat lebih dari 1 (satu) tahun (misalnya sertifikasi PHPL) diakui sebagai Aset Lain-lain. Amortisasi Aset Lain-lain dilakukan selama masa izin dan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.5.12.1. Sebelum Siap Tebang/Menghasilkan Amortisasi Aset Lain-lain diakui sebagai Aset PJL-PL dalam Pengembangan. Pada saat Aset PJL-PL siap tebang/siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset PJL-PL dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset PJL-PL Siap Tebang/Menghasilkan. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya Amortisasi Aset Lain-lain mengikuti ketentuan fase setelah siap tebang/ menghasilkan. 782 3.5.12.2. Setelah Siap Tebang/Menghasilkan Pada tanaman nonproduksi, amortisasi Aset Lain-lain diakui sebagai Beban operasi. Pada Tanaman Produksi, amortisasi Aset Lain-lain diakui sebagai Beban operasi atau Persediaan HHK jika ada penebangan atas Tegakan. Persediaan HHK dibebankan menjadi BPP ketika persediaan HHK dijual. Sedangkan, biaya yang memiliki manfaat kurang dari 1 tahun (misalnya penilikan) diakui sebagai Beban operasi. Rincian kegiatan pemanfaatan hutan PJL-PL dapat dilihat pada Tabel 1.C dan 1.D. Hasil Hutan Bukan Kayu dan Pemanfaatan Kawasan 1) Perlakuan akuntansi spesifik Berdasarkan PSAK 69, pada umumnya Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) termasuk ke dalam Produk Agrikultur. HHBK diakui sebesar “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” hanya pada titik panen dan nilai tersebut diakui sebagai keuntungan di laba rugi. Pengukuran Nilai Wajar tersebut wajib dilakukan dan tidak ada pengecualian untuk diakui sebagai biaya perolehan saat pengakuan awal seperti halnya pada Aset Tanaman. Selanjutnya, Produk Agrikultur direklasifikasi ke persediaan (jika ditujukan untuk dijual) atau Aset Biologis (jika ditujukan untuk menghasilkan HHBK). Sebagian produk yang dihasilkan dari Pemanfaatan Kawasan (seperti anakan ternak) juga termasuk ke dalam Produk Agrikultur sehingga perlakuan akuntansinya sama dengan HHBK. Sedangkan, Aset Biologis yang menghasilkan Produk Agrikultur dalam Pemanfaatan Kawasan (seperti induk ternak) diukur pada “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” setiap 783 tanggal laporan keuangan, kecuali jika Aset Biologis tersebut merupakan Tanaman Produksi. Aset Biologis yang menghasilkan Produk Agrikultur dalam Pemanfaatan Kawasan (seperti pohon durian) mengikuti ketentuan untuk Tanaman Produksi. Produk yang dihasilkan dari Pemanfaatan Kawasan (seperti buah durian) termasuk ke dalam Produk Agrikultur sehingga perlakuan akuntansinya sama dengan HHBK. Terdapat perbedaan definisi antara HHBK menurut KLHK dengan Produk Agrikultur menurut PSAK 69. Beberapa HHBK tertentu tidak memenuhi kriteria sebagai Produk Agrikultur menurut PSAK 69, tetapi memenuhi kriteria sebagai tanaman nonproduksi (seperti pohon sagu dan pohon bambu). Untuk HHBK tersebut, perlakuan akuntansinya mengacu kepada tanaman nonproduksi di masing-masing izin yang terkait. 2) Perlakuan akuntansi umum Selain HHBK yang merupakan produk langsung dari aset tanaman (seperti getah dan buah), pemegang izin juga dapat melakukan kegiatan penanaman dan/atau pemeliharaan dalam rangka menghasilkan HHBK yang bukan merupakan produk langsung (seperti rotan, madu, dan lain-lain) dari aset tanaman ataupun hewan. Aset tanaman tersebut dapat berupa Tanaman Produksi (seperti pohon anggrek) maupun tanaman nonproduksi (seperti rotan). Selain HHBK, pemegang izin juga dapat melakukan kegiatan penanaman dan/atau pemeliharaan dalam rangka pemanfaatan kawasan (PK). Gambar 7 menjelaskan perlakuan akuntansi atas Pemanfaatan HHBK dan Pemanfaatan Kawasan. Pemegang izin mengakui Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK sebagai aset jika pemegang izin besar kemungkinan dapat memperoleh manfaat atas Aset Biologis tersebut dan Nilai Wajar dapat diukur secara andal. Jika tidak memenuhi kedua kriteria tersebut, maka pemegang izin tidak dapat mengakui Aset Biologis tersebut sebagai aset. Jika pemegang izin dapat memperoleh manfaat dari Aset Biologis tersebut, pemegang izin mengakui Aset Biologis tersebut sebagai aset. Aset Biologis tersebut diukur sebesar “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” sesuai 784 PSAK 69, kecuali jika Aset Biologis tersebut merupakan Tanaman Produksi yang perlakuan akuntansinya mengacu ke PSAK 16. Gambar 7. Perlakuan Akuntansi Hasil Hutan Bukan Kayu/Pemanfaatan Kawasan/Jasa Lingkungan Dalam kondisi tertentu, Nilai Wajar Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK belum dapat diukur secara andal, sehingga perlakuan akuntansi atas Aset Biologis tersebut mengikuti perlakuan pada PSAK 16. Apabila di kemudian hari, Nilai Wajar Aset Biologis tersebut sudah dapat diukur secara andal, maka pengukuran Aset Biologis tersebut selanjutnya mengikuti PSAK 69. Pada saat yang bersamaan perusahaan akan mengakui Keuntungan sebesar selisih antara “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dengan nilai tercatat terakhir. Jika Nilai Wajar atas Aset Biologis tersebut dapat diukur secara andal, maka biaya pemeliharaan selanjutnya dibebankan dan diakui sebagai Beban operasi. Selanjutnya, Aset Biologis tersebut akan diukur sebesar “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” setiap periode laporan keuangan. Perubahan nilai tersebut yang timbul setiap periode diakui sebagai Keuntungan dalam Laporan Laba Rugi Produk Agrikultur (HHBK) yang dihasilkan dari Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dapat diakui sebagai aset jika pemegang 785 izin besar kemungkinan dapat memperoleh manfaat atas HHBK tersebut dalam bentuk pemanenan sebelum akhir masa konsesi dan Nilai Wajar dapat diukur secara andal. HHBK yang dipanen tidak lagi diakui sebagai Produk Agrikultur dan diakui sebagai persediaan (jika ditujukan untuk dijual) atau Aset Biologis (jika ditujukan untuk menghasilkan HHBK). Persediaan diakui sebagai Beban Pokok Penjualan (BPP) ketika dijual dan hasil penjualan diakui sebagai Pendapatan. Pendapatan diakui karena manfaat ekonomik atas persediaan telah diperoleh dan nilai wajarnya dapat diukur secara andal. Biaya pemanenan atas HHBK diakui sebagai Beban operasi, bukan sebagai biaya perolehan aset sehingga tidak menambah nilai persediaan maupun Aset Biologis baru. Nilai persediaan maupun Aset Biologis yang direklasifikasi dari Produk Agrikultur (HHBK) adalah sebesar “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” pada saat titik panen. 3) Perlakuan akuntansi atas kegiatan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan pemanfaatan kawasan 3.1. Perencanaan Semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka perolehan izin sampai dengan izin keluar dan memiliki manfaat lebih dari 1 (satu) tahun diakui sebagai Aset Takberwujud. Amortisasi Aset Takberwujud dilakukan selama masa izin dan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.1.1. Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK - Hewan dan tanaman nonproduksi Untuk Hewan dan tanaman nonproduksi, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban operasi. Jika Nilai Wajar Aset Biologis tersebut pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan, sampai Nilai Wajar dapat diukur secara andal. Jika Nilai Wajar Aset Biologis tersebut sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “Nilai 786 Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Beban operasi. 3.1.2. Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK - Tanaman Produksi Amortisasi Aset Takberwujud diakui sebagai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan. Pada saat Aset Biologis tersebut siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya amortisasi Aset Takberwujud yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen diakui sebagai Beban operasi. Semua biaya yang memiliki kaitan langsung dengan aktivitas penanaman dan pemeliharaan diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.1.3. Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK - Hewan dan tanaman nonproduksi Jika Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK berupa Hewan dan tanaman nonproduksi, biaya aktivitas perencanaan terkait penanaman dan pemeliharaan diakui sebagai Beban operasi. Jika Nilai Wajar Aset Biologis tersebut pada saat awal tidak dapat diukur secara andal, maka biaya aktivitas perencanaan diakui sebagai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan, sampai Nilai Wajar dapat diukur secara andal. Jika Nilai Wajar Aset Biologis tersebut sudah dapat diukur secara andal, maka nilai tercatat terakhir disesuaikan menjadi “Nilai Wajar dikurangi biaya untuk menjual” dan selisihnya diakui di laba rugi. Selanjutnya, biaya aktivitas 787 perencanaan diakui sebagai Beban operasi. 3.1.4. Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK - Tanaman Produksi Biaya aktivitas perencanaan diakui sebagai Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan. Pada saat Aset Biologis tersebut siap menghasilkan, kapitalisasi berhenti dan Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK dalam Pengembangan direklasifikasi menjadi Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen. Dengan berhentinya kapitalisasi, maka selanjutnya biaya aktivitas perencanaan yang terjadi setelah reklasifikasi ke Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK Siap Panen diakui sebagai Beban operasi. Semua biaya yang dikeluarkan setelah izin diperoleh, namun tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas penanaman/pemeliharaan dan memiliki manfaat lebih dari 1 (satu) tahun diakui sebagai Aset Lain-lain. Aset lain-lain diamortisasi ke Beban operasi sepanjang masa manfaatnya masing-masing. 3.2. Pembangunan Sarana dan Prasarana Seluruh sarana dan prasarana yang memiliki umur ekonomik lebih dari 1 (satu) tahun, diakui sebagai Aset Tetap. Jika aset tetap diperoleh dengan cara sewa, maka mengikuti ketentuan Sewa di PSAK. Masa manfaat atas aset tetap yang tidak dapat dimanfaatkan setelah izin berakhir adalah periode yang lebih pendek antara umur ekonomik dan masa izin tersebut. Penyusutan Aset Tetap, baik yang diperoleh sendiri atau melalui sewa pembiayaan, diakui berdasarkan ketentuan di bawah ini. 3.2.1. Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK - Hewan dan tanaman nonproduksi Jika Aset Biologis PK dan Penghasil HHBK berupa Hewan dan tanaman nonproduksi, maka penyusutan Aset Tetap diakui sebagai Beban 788 operasi. Jika Nilai Wajar Aset

Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 8 of 2021 concerning Forest Administration, Preparation of Forest Management Plans, and Forest Utilisation in Protected Forests and Production Forests · Nelum