تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 11 of 2024 concerning the Implementation of the Indonesian National Qualification Framework for the Management of Hazardous and Toxic Waste

صدر في 2024-08-30 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

العنوان الأصلي
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
اللغة
Indonesian
النوع
لائحة
الدولة
إندونيسيا
الموضوعات
Mineral resources, Waste and hazardous substances
الكلمات المفتاحية
minerals, mining, waste management, hazardous waste, waste disposal, certification, business/industry/corporations, hazardous substances, oil, pesticides, radiation, labour, emissions
الفئات
*, energy

أين تقرؤه

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 2. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 3. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. 4. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan Limbah B3 dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. 5. Penghasil Limbah B3 adalah setiap orang yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3. 6. Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya. 7. Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada pemanfaat Limbah B3, pengolah Limbah B3, dan/atau penimbun Limbah B3. 8. Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. -3- 9. Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun. 10. Penimbunan Limbah B3 adalah kegiatan menempatkan Limbah B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. 11. Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. 12. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 13. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. 14. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun nonteknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu. 15. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia. 16. Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat PBK adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja. 17. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. 18. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 19. Kepala Badan adalah Pejabat Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup.

  2. Pasal 2 (1) Pelaku usaha di bidang Pengelolaan Limbah B3 wajib memiliki tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3. -4- (2) Pelaku usaha di bidang Pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jasa pengelolaan Limbah B3; b. Penghasil Limbah B3; dan c. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup. (3) Jasa pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jasa: a. Penyimpanan Limbah B3; b. Pengumpulan Limbah B3; c. Pemanfaatan Limbah B3; d. Pengolahan Limbah B3; dan e. Penimbunan Limbah B3, yang memiliki Persetujuan Teknis di bidang Pengelolaan Limbah B3. (4) Penghasil Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Persetujuan Teknis di bidang Pengelolaan Limbah B3. (5) Persetujuan Teknis di bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Penyimpanan Limbah B3; b. Pemanfaatan Limbah B3; c. Pengolahan Limbah B3; d. Penimbunan Limbah B3; dan e. Dumping (Pembuangan) Limbah B3. (6) Usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. industri semen; b. petrokimia; c. bahan aktif pestisida; d. amunisi dan bahan peledak; e. bendungan/waduk/jenis tampungan air lainnya dengan tinggi ≥15 (lebih dari atau sama dengan lima belas) meter atau luas genangan 200 (dua ratus) hektar; f. minyak dan gas bumi, meliputi: kilang minyak ≥10.000 (lebih dari atau sama dengan sepuluh ribu) BOPD (barrel oil per day), kilang LPG ≥50 (lebih dari atau sama dengan lima puluh) mmscfd, kilang LNG ≥550 (lebih dari atau sama dengan lima ratus lima puluh) mmscfd, transmisi migas di darat dengan tekanan ≥16 (lebih dari atau sama dengan enam belas) bar atau panjang ≥50 (lebih dari atau sama dengan lima puluh) kilometer, transmisi migas di laut dengan tekanan ≥16 (lebih dari atau sama dengan enam belas) bar atau panjang ≥100 (lebih dari atau sama dengan seratus) kilometer; g. eksploitasi mineral berikut pengolahannya dengan melakukan penempatan tailing di bawah laut (submarine tailing disposal) atau di darat (tailing storage facility); h. eksploitasi bahan galian radioaktif, termasuk pengolahan, penambangan, dan pemurnian; -5- i. pembangkit listrik tenaga air dengan tinggi bendung ≥ 15 (lebih dari atau sama dengan lima belas) meter atau luas genangan 200 (dua ratus) hektar; j. pembangkit listrik tenaga uap dengan kapasitas 1 (satu) x ≥ 1000 (lebih dari atau sama dengan seribu) mega watt; dan k. reaktor daya atau reaktor nondaya pembangkit listrik tenaga nuklir dengan daya ≥ 2 (lebih dari atau sama dengan dua) mega watt.

  3. Pasal 3 Uraian jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi bidang Pengelolaan Limbah B3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  4. Pasal 4 (1) Penerapan KKNI bidang Pengelolaan Limbah B3 terdiri atas jenjang: a. jenjang kualifikasi 3 (tiga); dan b. jenjang kualifikasi 6 (enam). (2) Rumusan KKNI bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mengacu pada: a. kodifikasi; b. deskripsi jenjang kualifikasi; c. sikap kerja; d. peran kerja; e. kemungkinan jabatan; dan f. aturan pengemasan unit Kompetensi yang wajib dipenuhi. (3) Rumusan KKNI bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  5. Pasal 5 (1) Rumusan KKNI bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai: a. pedoman dalam penyusunan kurikulum PBK; b. pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja; c. pengembangan sumber daya manusia; dan d. pengakuan kompetensi kerja dan penyetaraan kualifikasi. (2) PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. lembaga pelatihan yang telah terakreditasi oleh unit kerja yang membidangi akreditasi lembaga pelatihan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; atau -6- b. lembaga pelatihan yang telah memperoleh penjaminan mutu, oleh unit kerja yang membidangi akreditasi lembaga pelatihan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.

  6. Pasal 6 (1) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam

  7. Pasal 5 diperoleh melalui Uji Kompetensi. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LSP. (3) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan Uji Kompetensi harus: a. memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi; dan b. memiliki registrasi skema sertifikasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. (4) Ketentuan mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan.

  8. Pasal 7 (1) Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan kompeten diberikan Sertifikat Kompetensi Kerja. (2) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerbitan Sertifikat Kompetensi Kerja harus dilaporkan oleh LSP kepada Menteri melalui Kepala Badan setiap 1 (satu) bulan.

  9. Pasal 8 (1) LSP wajib melakukan surveilans untuk memelihara Kompetensi yang mencakup: a. evaluasi rekaman kegiatan; b. evaluasi asessmen; dan/atau c. pengamatan. (2) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali. (3) Hasil surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja.

  10. Pasal 9 Pelaksanaan surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaporkan kepada Menteri melalui Kepala Badan setiap 1 (satu) tahun sekali.

  11. Pasal 10 (1) Pembinaan dan pemantauan penerapan KKNI bidang Pengelolaan Limbah B3 dilaksanakan oleh Kepala Badan. (2) Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. unit kerja terkait; b. kementerian/lembaga teknis terkait; dan/atau -7- c. pemerintah daerah. (3) Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada: a. lembaga pelatihan pelaksana PBK; b. LSP; dan/atau c. pelaku usaha dan/atau kegiatan.

  12. Pasal 11 (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui: a. penyediaan informasi tentang standar kompetensi kerja dan penerapannya; dan b. penyediaan kurikulum dan silabus pelatihan Pengelolaan Limbah B3 berbasis kompetensi. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui: a. peninjauan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan/atau b. peninjauan secara sewaktu-waktu terhadap penerapan KKNI bidang Pengelolaan Limbah B3. (3) Peninjauan secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan pengaduan: a. masyarakat; b. pelaksana Uji Kompetensi; atau c. tenaga kerja bidang Pengelolaan Limbah B3 bersertifikat.

  13. Pasal 12 (1) Hasil pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun dalam bentuk laporan. (2) Laporan hasil pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Kepala Badan kepada Menteri. (3) Laporan hasil pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pertimbangan kaji ulang Standar Kompetensi bidang Pengelolaan Limbah B3.

  14. Pasal 13 Pelaku usaha di bidang Pengelolaan Limbah B3 yang tidak memenuhi kewajiban memiliki tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  15. Pasal 14 Sertifikat Kompetensi Kerja bidang Pengelolaan Limbah B3 yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir.

  16. Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -8- Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2024 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж -9- LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN URAIAN JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI TENAGA KERJA YANG BERSERTIFIKAT KOMPETENSI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN BIDANG JENIS No. PENGELOLAAN JENJANG 3 JENJANG 6 KETERANGAN KEGIATAN LIMBAH B3 1. Jasa Pengelolaan Penyimpanan Wajib Pilihan Yang memiliki Limbah B3 Pengumpulan Wajib Wajib Persetujuan Pemanfaatan Wajib Wajib Teknis di Pengolahan Wajib Wajib Bidang Penimbunan Wajib Wajib Pengelolaan Limbah B3 2. Penghasil Limbah Penyimpanan Wajib Pilihan Yang memiliki B3 dan Pemanfaatan Pilihan Wajib Persetujuan Pengolahan Pilihan Wajib Teknis di Penimbunan Pilihan Wajib Bidang Dumping Pilihan Wajib Pengelolaan (Pembuangan) Limbah B3 3. Usaha dan/atau Penyimpanan Wajib Pilihan - kegiatan tertentu Pemanfaatan Pilihan Wajib Yang memiliki yang berisiko tinggi Pengolahan Pilihan Wajib Persetujuan terhadap Penimbunan Pilihan Wajib Teknis di lingkungan hidup Dumping Pilihan Wajib Bidang (Pembuangan) Pengelolaan Limbah B3 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA -10- LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN RUMUSAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN A. Kualifikasi 3 Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 1. Kodifikasi E38PLB01 Kualifikasi 3 Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 2. Deskripsi jenjang kualifikasi Kualifikasi ini memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan penyimpanan, pengumpulan, penimbunan, Dumping (pembuangan), pemulihan lahan terkontaminasi, pengolahan, dan Pemanfaatan. Mampu melaksanakan serangkaian tugas secara spesifik, dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan peralatan sesuai dengan standar prosedur kerja setiap pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan penyimpanan, pengumpulan, penimbunan, dumping (pembuangan), pemulihan lahan terkontaminasi, pengolahan dan pemanfaatan. Mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, memiliki pengetahuan operasional yang lengkap sehingga mampu menyelesaikan tugas dan mengatasi berbagai masalah yang lazim dalam melaksanakan kegiatan penyimpanan, pengumpulan, penimbunan, Dumping (pembuangan), pemulihan lahan terkontaminasi, pengolahan, dan Pemanfatan. Serta mampu bekerja sama dengan rekan kerja dan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri, serta dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain. 3. Sikap Kerja Memiliki sikap cermat, disiplin, dan mampu bekerja sama sesuai dengan aturan, etika dan proses kerja yang telah ditentukan. Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. -11- 4. Peran Kerja Melakukan pengelolaan limbah B3 sebagai bagian dari tugas dalam unit kerjanya masing-masing yaitu: a. berperan sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan tugasnya serta memastikan keberhasilan pencapaiannya; dan b. bertanggung jawab atas pekerjaannya sendiri. 5. Kemungkinan Jabatan a. Operator Dumping (pembuangan) Limbah B3; b. Operator Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3; c. Operator Penimbunan Limbah B3 dengan fasilitas berupa Penimbusan Akhir; d. Operator Penimbunan Limbah B3 dengan fasilitas berupa Sumur Injeksi; e. Operator Penimbunan Limbah B3 dengan fasilitas berupa Penempatan Kembali di Area Bekas Tambang; f. Operator Penimbunan Limbah B3 dengan fasilitas berupa Bendungan Penampung Limbah Tambang; g. Operator Penyimpanan Limbah B3; h. Operator Pengumpulan Limbah B3; i. Operator Pengolahan Limbah B3 dengan Insinerator; j. Operator Pengolahan Limbah B3 melalui Proses Termal untuk Boiler; k. Operator Pengolahan Limbah B3 melalui proses Stabilisasi atau Solidifikasi; l. Operator Pengolahan Limbah B3 melalui proses Bioremidiasi; m. Operator Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku dengan Teknologi Peleburan; n. Operator Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku dengan Teknologi Destilasi; o. Operator Pemanfaatan Limbah B3 Sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Industri Kertas sebagai Bahan Baku Pembuatan Kertas Low Grade; p. Operator Pemanfaatan Limbah B3 Sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Industri Pulp dan Kertas sebagai Bahan Baku Pembenah Tanah; q. Operator Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Bakar; r. Operator Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Bakar Produk ANFO (Amonium Nitrat Fuel Oil); s. Operator Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Baku Beton Siap Pakai; t. Operator Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Baku Pembuatan Bata Merah; dan u. Operator Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Baku Pembuatan Semen. Catatan: 1. dapat ditambahkan jabatan-jabatan yang setara sepanjang memenuhi deskripsi jenjang dan peran kerja; dan 2. jabatan-jabatan setara tersebut dapat menggunakan terminologi Bahasa Indonesia ataupun Bahasa inggris. -12- 6. Aturan Pengemasan Terdapat paling sedikit 7 (tujuh) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi, dengan perincian: a. kompetensi inti 3 (tiga) unit kompetensi; dan b. kompetensi pilihan 4 (empat) unit kompetensi. Daftar unit kompetensi No. Daftar Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi Inti kompetensi 1. E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Tidak ada Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3 2. E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Tidak ada Pengelolaan Limbah B3 3. E.38PLB00.072.01 Melaksanakan Tidak ada Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Limbah B3 No. Daftar Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi Pilihan kompetensi 1. E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Tidak ada Pengelolaan Limbah B3 2. E.38PLB00.007.1 Melakukan Pengemasan Tidak ada Limbah B3 3. E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Tidak ada Limbah Limbah B3 4. E.38PLB00.011.1 Melakukan Pemilahan Tidak ada (Segregasi) Limbah B3 5. E.38PLB00.014.1 Menyiapkan Manifes Tidak ada Pengangkutan Limbah B3 6. E.38PLB00.019.1 Melakukan Pemanfaatan Tidak ada Limbah B3 sebagai Bahan Baku Teknologi Peleburan 7. E.38PLB00.020.1 Melakukan Pemanfaatan Tidak ada Limbah B3 Sebagai Bahan Baku dengan Teknologi Destilasi 8. E.38PLB00.021.1 Melakukan Pemanfaatan Tidak ada Limbah B3 Sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Bahan Baku Industri Kertas sebagai Bahan Pembuat Kertas Low Grade 9. E.38PLB00.022.1 Melakukan Pemanfaatan Tidak ada Limbah B3 Sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Industri Pulp dan Kertas sebagai Bahan Baku Pembenah Tanah -13- 10. E.38PLB00.023.1 Melakukan Pemanfaatan Tidak ada Limbah B3 sebagai substitusi Bahan Bakar 11. E.38PLB00.024.1 Melakukan Pemanfaatan Tidak ada Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Bakar Produk ANFO (Amonium Nitrat Fuel Oil) 12. E.38PLB00.025.01 Melakukan Pemanfaatan Tidak ada Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Baku Beton Siap Pakai 13. E.38PLB00.026.01 Melakukan Pemanfaatan Tidak ada Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Baku Pembuatan Bata Merah 14. E.38PLB00.027.01 Melakukan Pemanfaatan Tidak ada Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Baku Pembuatan Semen 15. E.38PLB00.029.01 Menangani Residu yang Tidak ada Dihasilkan dari Proses Pengelolaan Limbah B3 16. E.38PLB00.031.01 Melakukan Pengolahan Tidak ada Limbah B3 dengan Insinerator 17. E.38PLB00.032.01 Melakukan Pengolahan Tidak ada Limbah B3 melalui Proses Thermal untuk Boiler 18. E.38PLB00.033.01 Melakukan Pengolahan Tidak ada Limbah B3 melalui Proses Stabilisasi/Solidifikasi 19. E.38PLB00.034.01 Melakukan Pengolahan Tidak ada Limbah B3 Melalui Proses Bioremediasi 20. E.38PLB00.041.01 Melakukan Operasi Tidak ada Penimbusan Limbah B3 di Fasilitas Penimbusan Akhir (Landfill) 21. E.38PLB00.043.01 Melakukan Pemeliharaan Tidak ada Fasilitas Penimbusan Akhir Limbah B3 Pasca Penutupan (Post Closure) 22. E.38PLB00.046.01 Melakukan Pengurangan Tidak ada Kadar Zat Pencemar dari Limbah B3 23. E.38PLB00.047.01 Melakukan Pencampuran Tidak ada Limbah B3 Pasir Berminyak dan Air Terkontaminasi Minyak untuk Sumur Injeksi 24. E.38PLB00.048.01 Melakukan Operasi Tidak ada Penimbunan Pasir Berminyak dan Air -14- Terkontaminasi Minyak Pada Sumur Injeksi 25. E.38PLB00.049.01 Melakukan Penutupan Tidak ada Fasilitas Penimbunan Pasir Berminyak dan Air Terkontaminasi Minyak Pada Sumur Injeksi 26. E.38PLB00.051.01 Melakukan Operasi Tidak ada Penimbunan Limbah B3 di Area Bekas Tambang dan/atau Bendungan Tailing (Tailing Dam) 27. E.38PLB00.052.01 Melakukan Pengelolaan Tidak ada Air Lindi Limbah B3 28. E.38PLB00.055.01 Melakukan Pemantauan Tidak ada Kualitas Air Tanah Pasca Pengelolaan Limbah B3 29.. E.38PLB00.057.01 Melakukan Tidak ada Netralisasi/Penurunan Kadar Racun dari Limbah B3 yang akan dilakukan Dumping (pembuangan) ke Laut 30. E.38PLB00.058.01 Melakukan Dumping Tidak ada (Pembuangan) Limbah B3 31. E.38PLB00.059.01 Melakukan Pemantauan Tidak ada Lingkungan Dumping (pembuangan) Limbah B3 32. E.38PLB00.065.01 Melakukan Isolasi Area Tidak ada Terkontaminasi Limbah B3 33. E.38PLB00.066.01 Melakukan Pengangkatan Tidak ada Tanah Terkontaminasi Limbah B3 34. E.38PLB00.067.01 Melakukan Pengurugan Tidak ada Tanah Pada Lahan Terkontaminasi Limbah B3 35. E.382200.007.01 Melaksanakan Perawatan Tidak ada Peralatan Pengolahan Limbah B3 -15- B. KUALIFIKASI 6 B.1 Kualifikasi 6 Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Sub Bidang A 1. Kodifikasi E38PLB01 Kualifikasi 6 KKNI Tenaga Kerja Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Sub Bidang A 2. Deskripsi jenjang kualifikasi Dalam kualifikasi ini mampu melakukan serangkaian kegiatan pengumpulan, Dumping (pembuangan), Pemanfaatan, pengolahan, dan pemulihan lahan terkontaminasi di wilayah kerjanya masing-masing. Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penanggung jawab kegiatan pengumpulan, Dumping (pembuangan), Pemanfaatan, pengolahan, dan pemulihan lahan terkontaminasi kepada bawahannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi pada kegiatan pengumpulan, Dumping (pembuangan), Pemanfaatan, pengolahan, dan pemulihan lahan terkontaminasi dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. Melaksanakan tugas yang didasari konsep teoritis secara umum pada kegiatan pengumpulan, Dumping (pembuangan), pemanfaatan, pengolahan, dan pemulihan lahan terkontaminasi serta mampu memformulasikan penyelesaiaan masalah prosedural. Dapat mengambil keputusan yang tepat terhadap permasalahan yang ada berdasarkan analisis informasi dan data dengan pemilihan metoda yang sesuai serta memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok. Serta mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi. 3. Sikap Kerja Memiliki sikap kepemimpinan, tegas, tanggap, cepat, tepat, kreatif, inovatif, komunikatif, cermat, teliti, disiplin dan peduli dalam pelaksanaan tugas. Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. -16- 4. Peran Kerja a. mengevaluasi hasil kerja bawahannya sesuai tempat kerjanya masing-masing; b. memantau kinerja bawahannya; c. berperan sebagai problem solver dan memformulasikan alternatif permasalahan secara prosedural berdasarkan konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu; dan d. berperan sebagai pengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok. 5. Kemungkinan Jabatan a. Manajer Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3; b. Manajer Dumping (pembuangan) Limbah B3; c. Manajer Pengolahan Limbah B3; d. Manajer Pemanfaatan Limbah B3; dan e. Manajer Pengumpulan Limbah B3. Catatan: 1. dapat ditambahan jabatan-jabatan yang setara sepanjang memenuhi deskripsi jenjang dan peran kerja. 2. jabatan-jabatan setara tersebut dapat menggunakan terminologi Bahasa Indonesia ataupun Bahasa Inggris. 6. Aturan Pengemasan Terdapat paling sedikit 9 (sembilan) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi, dengan perincian: a. kompetensi inti 7 (tujuh) unit kompetensi; dan b. kompetensi pilihan paling sedikit 2 (dua) unit kompetensi. Daftar unit kompetensi No. Daftar Unit Kompetensi Persyaratan kompetensi Kompetensi Inti 1. E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Tidak ada Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3 2. E.38PLB00.002.1 Melakukan Evaluasi Tidak ada Hasil Analisis Limbah B3 3. E.38PLB00.003.1 Melakukan Tidak ada Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 4. E.38PLB00.004.1 Melakukan Evaluasi Tidak ada Pengelolaan Limbah B3 5. E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Tidak ada Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 -17- 6. E.38PLB00.010.1 Melakukan Verifikasi Tidak ada Limbah B3 yang Diterima 7. E.38PLB00.028.01 Melakukan Tidak ada Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah B3 No. Daftar Unit Kompetensi Persyaratan kompetensi Kompetensi Pilihan 1. E.38PLB00.008.1 Melakukan Tidak ada Penyimpanan Limbah B3 2. E.38PLB00.011.1 Melakukan Pemilahan Tidak ada (Segregasi) Limbah B3 3. E.38PLB00.017.1 Menyusun Rencana Tidak ada Pemanfaatan Limbah B3 4. E.38PLB00.018.1 Memeriksa Tidak ada Kesesuaian Teknologi Pemanfaatan Limbah B3 5. E.38PLB00.030.01 Menyusun Rencana Tidak ada Pengolahan Limbah B3 6. E.38PLB00.056.01 Menentukan Lokasi Tidak ada Dumping (Pembuangan) Limbah B3 ke Laut 7. E.38PLB00.057.01 Melakukan Tidak ada Netralisasi/ Penurunan Kadar Racun dari Limbah B3 yang akan dilakukan Dumping (pembuangan) ke Laut 8. E.38PLB00.059.01 Melakukan Tidak ada Pemantauan Lingkungan Dumping (pembuangan) Limbah B3 9. E.38PLB00.062.01 Melakukan dan/atau Menentukan Delineasi Lahan Terkontaminasi Limbah B3 10. E.38PLB00.063.01 Menyusun Dokumen Tidak ada Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup pada Lahan Terkontaminasi Limbah B3 11. E.38PLB00.068.01 Menyusun Laporan Tidak ada -18- Pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup pada Lahan Terkontaminasi Limbah B3 12. E.382200.004.01 Memilih Peralatan Tidak ada Pengolahan Limbah B3 B.2 Kualifikasi 6 Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Sub Bidang B 1. Kodifikasi E38PLB01 Kualifikasi 6 KKNI Tenaga Kerja Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Sub Bidang B. 2. Deskripsi Dalam kulifikasi ini diperlukan kemampuan untuk melakukan serangkaian kegiatan Penimbunan Limbah B3 pada fasilitas berupa Penimbusan Akhir, Sumur Injeksi, Penempatan Kembali di Area Bekas Tambang di wilayah kerjanya masing–masing. Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penanggung jawab kegiatan Penimbunan Limbah B3 pada fasilitas berupa Penimbusan Akhir, Sumur Injeksi, Penempatan Kembali di Area Bekas Tambang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi pada kegiatan Penimbunan Limbah B3 pada fasilitas berupa Penimbusan Akhir, Sumur Injeksi, Penempatan Kembali di Area Bekas Tambang dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. Mampu melaksanakan tugas yang didasari konsep teoritis secara umum pada kegiatan Penimbunan Limbah B3 pada fasilitas berupa Penimbusan Akhir, Sumur Injeksi, Penempatan Kembali di Area Bekas Tambang serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. Dapat mengambil keputusan yang tepat terhadap permasalahan yang ada berdasarkan analisis informasi dan data dengan pemilihan metoda yang sesuai serta memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok dan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi. 3. Sikap Kerja Memiliki sikap kepemimpinan, tegas, tanggap, cepat, tepat, kreatif, inovatif, komunikatif, cermat, teliti, disiplin dan peduli dalam pelaksanaan tugas. Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; -19- d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjungjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 4. Peran Kerja a. mengevaluasi hasil kerja bawahannya sesuai tempat kerjanya masing-masing; b. pemantauan kinerja bawahannya; c. berperan sebagai problem solver dan memformulasikan alternatif permasalahan secara prosedural berdasarkan konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu; dan d. pengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok. 5. Kemungkinan Jabatan a. Manajer Penimbunan Limbah B3 dengan fasilitas berupa Penimbusan Akhir; b. Manajer Penimbunan Limbah B3 dengan fasilitas berupa Sumur Injeksi; dan c. Manajer Penimbunan Limbah B3 dengan fasilitas berupa Penempatan Kembali di Area Bekas Tambang atau Manajer Penimbunan Limbah B3 dengan fasilitas berupa Bendungan Penampung Limbah Tambang. Catatan: 1. dapat ditambahan jabatan-jabatan yang setara sepanjang memenuhi deskripsi jenjang dan peran kerja. 2. jabatan-jabatan setara tersebut dapat menggunakan terminologi Bahasa Indonesia ataupun Bahasa Inggris. 6. Aturan Pengemasan Terdapat 10 (sepuluh) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi, dengan perincian: a. kompetensi inti 7 (tujuh) unit kompetensi: dan b. kompetensi pilihan 3 (tiga) unit kompetensi. Daftar unit kompetensi No. Daftar Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi Inti kompetensi 1. E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Tidak ada Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3 -20- 2. E.38PLB00.002.1 Melakukan Evaluasi Tidak ada Hasil Analisis Limbah B3 3. E.38PLB00.003.1 Melakukan Tidak ada Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 4. E.38PLB00.004.1 Melakukan Evaluasi Tidak ada Pengelolaan Limbah B3 5. E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Tidak ada Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 6. E.38PLB00.010.1 Melakukan Verifikasi Tidak ada Limbah B3 yang Diterima 7. E.38PLB00.036.01 Menyusun Rencana Tidak ada Kegiatan Penimbunan Limbah B3 No. Daftar Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi Pilihan kompetensi 1. E.38PLB00.037.01 Mendesain Fasilitas Tidak ada Penimbusan Akhir Limbah B3 2. E.38PLB00.042.01 Melakukan Penutupan Tidak ada (Closure) Fasilitas Penimbusan Akhir Limbah B3 3. E.38PLB00.043.01 Melakukan Tidak ada Pemeliharaan Fasilitas Penimbusan Akhir Limbah B3 Pasca Penutupan (Post Closure) 4. E.38PLB00.044.01 Merancang Fasilitas Tidak ada Pengelolaan Limbah B3 berupa Sumur Injeksi 5. E.38PLB00.045.01 Merancang Konstruksi Tidak ada Sumur Injeksi Limbah B3 6. E.38PLB00.049.01 Melakukan Penutupan Tidak ada Fasilitas Penimbunan Pasir Berminyak dan Air Terkontaminasi Minyak pada Sumur Injeksi 7. E.38PLB00.050.01 Mendesain Fasilitas Tidak ada Penimbunan Limbah B3 Berupa Bendungan Tailing (Dam Tailing) dan Fasilitas Penunjang 8. E.38PLB00.053.01 Melakukan Tidak ada Pemantauan Fasilitas Penimbunan Limbah B3 -21- 9. E.38PLB00.054.01 Melakukan Penutupan Tidak ada Fasilitas Penimbunan Limbah B3 di Area Bekas Tambang dan/atau Bendungan Tailing (Tailing Dam) Catatan: Kode PLB : Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Kode 382200 : Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA

Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 11 of 2024 concerning the Implementation of the Indonesian National Qualification Framework for the Management of Hazardous and Toxic Waste · Nelum