تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number 1 of 2021 concerning the Corporate Performance Rating Assessment Programme in Environmental Management

صدر في 2021-01-27 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

العنوان الأصلي
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
اللغة
Indonesian
النوع
لائحة
الدولة
إندونيسيا
الموضوعات
Air and atmosphere, Environment, Water, Waste and hazardous substances
الكلمات المفتاحية
protection of environment, enforcement/compliance, business/industry/corporations, emissions, pollution control, environmental impact assessment (EIA), environmental planning, policy/planning, effluent waste water/discharge, freshwater pollution, water resources management, air quality/air pollution, hazardous substances, hazardous waste, waste management
الفئات
*

أين تقرؤه

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf o dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Menteri bertugas dan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan; b. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209); 6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. - 3 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. 2. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. 3. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengambil bahan baku dari alam, mengolah bahan baku, memanfaatkan sumber daya industri, dan/atau memberikan jasa sehingga menghasilkan barang atau jasa yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi. 4. Prasarana Jasa Transportasi adalah segala sesuatu untuk keperluan menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan sarana angkutan umum yang merupakan simpul jaringan transportasi yang dapat berupa terminal, stasiun, pelabuhan atau bandar udara. 5. Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SIMPEL adalah sistem yang mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup, pelaksanaan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan penerapan baku mutu lingkungan secara elektronik. 6. Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair. 7. Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau - 4 - dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar. 8. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 9. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 10. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 11. Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air. 12. Pengendalian Pencemaran Udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara. 13. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. 14. Pengendalian Kerusakan Lahan adalah upaya sistematis yang terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan. 15. Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang B3. 16. Pemeliharaan Sumber Air adalah kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan untuk menjamin ketersediaan air dan pemanfaatannya secara bijaksana. - 5 - 17. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. 18. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 19. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 20. Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 21. Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. 22. Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat DRKPL adalah dokumen yang berisi deskripsi secara ringkas dan jelas tentang keunggulan lingkungan yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk penilaian peringkat hijau dan emas. 23. Dokumen Hijau adalah laporan yang berisi data dan bukti kinerja pengelolaan lingkungan hidup melebihi dari yang diwajibkan. - 6 - 24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 25. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pasal 2 (1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui Proper. (3) Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dengan tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. penetapan peringkat; dan d. pemberian penghargaan, pembinaan, dan penegakan hukum. BAB II PERENCANAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Perencanaan terdiri atas: a. pembentukan pelaksana Proper; dan b. penapisan Usaha dan/atau Kegiatan peserta Proper. - 7 - Bagian Kedua Pembentukan Pelaksana Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 4 (1) Menteri membentuk pelaksana Proper. (2) Pelaksana Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dewan pertimbangan Proper; dan b. tim teknis Proper. Pasal 5 (1) Dewan pertimbangan Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi: a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. perguruan tinggi; c. media massa; d. lembaga swadaya masyarakat yang berbadan hukum dan bergerak di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan e. praktisi. (2) Dewan pertimbangan Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. memiliki kredibilitas, integritas, berwawasan luas dan mandiri; b. tidak mempunyai hubungan finansial dengan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi peserta Proper termasuk sebagai pemilik saham atau kreditor; c. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi peserta Proper; dan - 8 - d. bukan merupakan konsultan, penyusun dokumen Amdal atau UKL-UPL, rekan bisnis dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi peserta Proper. (3) Dewan pertimbangan Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan evaluasi pemeringkatan terhadap peserta Proper dengan peringkat hijau dan peringkat emas; b. memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam tahapan pemeringkatan akhir Proper; dan c. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Menteri. Pasal 6 (1) Tim teknis Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. ketua, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; b. wakil ketua, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3; c. sekretaris, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang berada di lingkup kerja bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; dan d. anggota, yang dijabat oleh: 1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang berada di lingkup kerja bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; dan 2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang berada di lingkup kerja bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3. (2) Tim teknis Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: - 9 - a. melakukan penapisan Usaha dan/atau Kegiatan peserta Proper; b. melakukan pembinaan untuk persiapan pelaksanaan Proper; c. melakukan supervisi hasil penilaian kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi peserta Proper; d. mengembangkan kriteria dan mekanisme pelaksanaan Proper; e. melakukan evaluasi terhadap pemeringkatan kinerja peserta Proper; dan f. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Menteri. Pasal 7 Tim teknis Proper dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dibantu oleh: a. tim pelaksana Proper; dan b. sekretariat Proper. Pasal 8 (1) Tim pelaksana Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. tim pelaksana Proper pusat, yang terdiri dari unsur unit eselon I yang bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah, dan B3; dan b. tim pelaksana Proper provinsi, yang berasal dari unit kerja bidang lingkungan hidup tingkat provinsi. (2) Tim pelaksana Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menilai kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan: 1. dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - 10 - 2. yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, dan b. melakukan pemeringkatan capaian kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup. (3) Selain pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tim pelaksana Proper pusat melakukan supervisi terhadap hasil pemeringkatan capaian kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang dilaksanakan oleh tim pelaksana Proper provinsi. Pasal 9 (1) Sekretariat Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b bertugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan Proper dari aspek administratif, penjadwalan, penganggaran, dan pelaporan; b. melakukan pengelolaan data; dan c. melakukan pengembangan laman Proper. (2) Tugas sekretariat Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pasal 10 (1) Susunan keanggotaan dan tugas tim pelaksana Proper pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan sekretariat Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh Direktur Jenderal selaku ketua tim teknis Proper. (2) Susunan keanggotaan dan tugas tim pelaksana Proper provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh kepala instansi lingkungan hidup provinsi. - 11 - Bagian Ketiga Penapisan Usaha dan/atau Kegiatan Peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 11 (1) Penapisan Usaha dan/atau Kegiatan peserta Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan oleh tim teknis Proper, melalui koordinasi dengan kepala instansi lingkungan hidup tingkat provinsi. (2) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan yang terdaftar di SIMPEL, dan memenuhi kriteria: a. hasil produknya untuk tujuan ekspor; b. terdapat dalam pasar bursa; c. menjadi perhatian masyarakat, baik dalam lingkup regional maupun nasional; dan/atau d. skala kegiatan signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. (3) Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dalam pengenaan sanksi administratif. Pasal 12 (1) Ketua tim teknis Proper menetapkan daftar Usaha dan/atau Kegiatan peserta Proper berdasarkan hasil penapisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. rencana strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan/atau b. usulan dari unit kerja terkait, yang didasarkan pada kepentingan pelaksanaan kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, dan Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3. - 12 - (3) Usaha dan/atau Kegiatan peserta Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kategori: a. Industri; dan b. Prasarana Jasa Transportasi. (4) Peserta Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam daftar: a. peserta Proper yang dinilai oleh tim pelaksana Proper pusat; dan b. peserta Proper yang dinilai oleh tim pelaksana Proper provinsi. BAB III PELAKSANAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 13 Pelaksanaan Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b melalui tahapan: a. pembinaan; b. penilaian; dan c. pemeringkatan. Bagian Kedua Pembinaan Pasal 14 (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan oleh tim teknis Proper kepada peserta Proper. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada aspek yang menjadi kriteria penilaian Proper. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. diseminasi informasi; - 13 - b. konsultasi; dan/atau c. fasilitasi kolaborasi peserta Proper. Pasal 15 (1) Diseminasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a dilakukan melalui sosialisasi dan bimbingan teknis. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b dilakukan melalui pemberian saran dan masukan teknis terkait aspek yang menjadi kriteria penilaian Proper. (3) Fasilitasi kolaborasi peserta Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c dilakukan melalui: a. penyusunan benchmarking intensitas penggunaan sumber daya, Emisi yang dihasilkan dan timbulan Limbah B3 untuk setiap sektor Industri dan Prasarana Jasa Transportasi; dan/atau b. replikasi praktek terbaik (best practice) dalam pengelolaan lingkungan hidup, pemanfaatan sumber daya alam, keanekaragaman hayati dan pemberdayaan masyarakat untuk setiap sektor Industri dan Prasarana Jasa Transportasi. Bagian Ketiga Penilaian Pasal 16 (1) Penilaian Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan oleh tim pelaksana Proper dalam 1 (satu) periode penilaian yang ditetapkan oleh ketua tim teknis. (2) Penilaian Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang: - 14 - 1. Pengendalian Pencemaran Air; 2. Pemeliharaan Sumber Air; 3. Pengendalian Pencemaran Udara; 4. Pengelolaan Limbah B3; 5. pengelolaan limbah nonB3; 6. Pengelolaan B3; 7. Pengendalian Kerusakan Lahan; dan/atau 8. Pengelolaan Sampah, dan b. kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, yang meliputi: 1. pelaksanaan penilaian daur hidup (life cycle assesment); 2. sistem manajemen lingkungan; 3. penerapan sistem manajemen lingkungan untuk pemanfaatan sumber daya pada bidang: a) efisiensi energi; b) penurunan Emisi; c) efisiensi air dan penurunan beban Air Limbah; d) pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3; e) pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3; dan f) perlindungan keanekaragaman hayati. 4. pemberdayaan masyarakat; 5. tanggap kebencanaan; dan 6. inovasi sosial. (3) Penilaian kinerja bidang Pemeliharaan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan dengan kategori Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a yang memproduksi air minum dalam kemasan. - 15 - (4) Penilaian kinerja pada bidang: a. Pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 6; dan b. Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 8, dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan dengan kategori Prasarana Jasa Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b yang melakukan kegiatan kepelabuhan. (5) Penilaian kinerja bidang Pengendalian Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 7 dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan dengan kategori Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a yang melakukan kegiatan pertambangan. Paragraf 1 Penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap Kinerja Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam Menaati Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pasal 17 Penilaian Proper terhadap kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. tidak langsung, melalui kaji dokumen; dan/atau b. langsung, melalui verifikasi lapangan. Pasal 18 (1) Penilaian Proper dengan cara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 1 meliputi aspek: - 16 - 1. laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan; 2. dokumen kepemilikan dan keberlakuan izin pengelolaan Air Limbah; 3. laporan pemenuhan ketentuan dalam izin pengelolaan Air Limbah; 4. dokumen yang menerangkan kompetensi personil Pengendalian Pencemaran Air; dan 5. dokumen ketentuan teknis yang dipersyaratkan; b. untuk penilaian ketaatan di bidang Pemeliharaan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 2 dilakukan terhadap: 1. laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan; 2. laporan pemenuhan ketentuan dalam izin pengambilan air permukaan/air tanah; 3. dokumen yang menerangkan kepemilikan peta zona pemanfaatan; 4. dokumen kajian daerah pemanfaatan; 5. dokumen yang menerangkan kepemilikan sumur pantau; 6. laporan pelaksanaan program konservasi air; 7. laporan pemantauan dan pelaporan; 8. laporan pengukuran muka air dan debit; dan 9. laporan mengenai kesesuaian Pemeliharaan Sumber Air dengan prosedur operasi standar perawatan sumber air; c. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 3 meliputi aspek: 1. laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan; 2. laporan pemenuhan ketentuan dalam pemantauan Emisi dan gangguan; 3. laporan pemenuhan ketentuan dalam baku mutu Emisi dan baku mutu gangguan; - 17 - 4. dokumen yang menerangkan kompetensi personil Pengendalian Pencemaran Udara; dan 5. dokumen ketentuan teknis yang dipersyaratkan; d. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 4 dilakukan terhadap: 1. laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan; 2. pendataan dan kodifikasi jenis Limbah B3; 3. kepemilikan dan keberlakuan perizinan Pengelolaan Limbah B3; 4. laporan pemenuhan ketentuan dalam perizinan Pengelolaan Limbah B3; 5. dokumen yang menerangkan kompetensi personel Pengelolaan Limbah B3; dan 6. dokumen yang menerangkan sistem tanggap darurat Pengelolaan Limbah B3; e. untuk penilaian ketaatan di bidang pengelolaan limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 5 dilakukan terhadap laporan pemenuhan ketentuan dalam keputusan penetapan limbah nonB3; f. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 6 dilakukan terhadap: 1. laporan pemenuhan ketentuan pengangkutan B3; 2. laporan pemenuhan ketentuan penyimpanan B3; dan 3. dokumen pelaporan B3; g. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 7 dilakukan terhadap laporan atas pelaksanaan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan, khususnya pada aspek: - 18 - 1. pembersihan lahan; 2. pengupasan tanah pucuk; 3. pengupasan batuan penutup; 4. penambangan; 5. penimbunan; dan 6. pasca tambang; dan h. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 8 meliputi aspek: 1. laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan; 2. laporan pelaksanaan kegiatan pengurangan Sampah; dan 3. laporan pelaksanaan kegiatan penanganan Sampah. (2) Kompetensi Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah dan penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air. (3) Kompetensi Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Udara. Pasal 19 (1) Penilaian Proper dengan cara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 1 meliputi aspek: - 19 - 1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan; 2. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam izin pengelolaan Air Limbah; 3. kebenaran atas kompetensi Pengendalian Pencemaran Air; dan 4. ketentuan teknis yang dipersyaratkan; b. untuk penilaian ketaatan di bidang Pemeliharaan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 2 meliputi aspek: 1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan; 2. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam izin pengambilan air permukaan/air tanah; 3. kepemilikan sumur pantau; 4. pelaksanaan program konservasi air; 5. pemantauan dan pelaporan; 6. pengukuran muka air dan debit; dan 7. kesesuaian Pemeliharaan Sumber Air dengan prosedur operasi standar perawatan sumber air; c. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 3 meliputi aspek: 1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan; 2. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam baku mutu Emisi; 3. pemantauan sumber dan parameter Emisi; 4. pemantauan kebisingan; 5. pemantauan kebauan; 6. pemantauan kualitas udara ambien; 7. kebenaran atas kompetensi Pengendalian Pencemaran Udara; dan 8. ketentuan teknis yang dipersyaratkan; - 20 - d. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 4 meliputi aspek: 1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan; 2. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam perizinan Pengelolaan Limbah B3; 3. kebenaran atas kompetensi personel Pengelolaan Limbah B3; dan 4. penerapan sistem tanggap darurat Pengelolaan Limbah B3; e. Untuk penilaian ketaatan di bidang pengelolaan limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 5 meliputi aspek kebenaran atas pemenuhan ketentuan terhadap keputusan penetapan limbah nonB3; f. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 6 dilakukan terhadap: 1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan pengangkutan B3; 2. kebenaran atas pemenuhan ketentuan penyimpanan B3; dan 3. kebenaran atas pemenuhan pelaporan B3; g. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 7 kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan, khususnya aspek: 1. pembersihan lahan; 2. pengupasan tanah pucuk; 3. pengupasan batuan penutup; 4. penambangan; 5. penimbunan; dan 6. pasca tambang; dan - 21 - h. untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 8 meliputi aspek: 1. kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan; 2. kebenaran atas pelaksanaan kegiatan pengurangan Sampah; dan 3. kebenaran atas pelaksanaan kegiatan penanganan Sampah. (2) Kompetensi Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah dan Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air. (3) Kompetensi Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Udara. Pasal 20 Hasil penilaian Proper dengan cara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan penilaian Proper dengan cara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berupa: a. taat; atau b. tidak taat. Pasal 21 Tata cara penilaian Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 22 - Pasal 22 Hasil penilaian Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 disusun dalam bentuk berita acara penilaian dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 2 Penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap Kinerja Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Melebihi Ketaatan yang Diwajibkan dalam Peraturan Perundang-undangan Pasal 23 Penilaian Proper terhadap kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap peserta Proper yang memenuhi ketentuan: a. memperoleh nilai taat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a; b. tidak ada konflik dengan masyarakat pada saat periode penilaian; c. tidak dalam pengenaan sanksi administratif pada saat periode penilaian; d. tidak dalam proses pemulihan lahan terkontaminasi pada saat periode penilaian; e. melakukan audit energi, bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. melakukan audit lingkungan hidup, bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 23 - Pasal 24 (1) Ketua tim teknis Proper mengumumkan peserta Proper yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sebagai calon kandidat hijau. (2) Calon kandidat hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyerahkan Dokumen Hijau kepada sekretariat Proper, untuk dilakukan penilaian. (3) Dokumen Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. DRKPL; dan b. laporan pelaksanaan kegiatan kriteria yang melebihi ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b. Pasal 25 (1) Penilaian Dokumen Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan melalui kaji dokumen. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tahap I; b. tahap II; dan c. tahap III. Pasal 26 (1) Penilaian tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap: a. DRKPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a; dan b. laporan pelaksanaan kegiatan kriteria yang melebihi ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b untuk penerapan kriteria sistem manajemen lingkungan. (2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. DRKPL lebih besar dari nilai rata-rata seluruh calon kandidat hijau; dan - 24 - b. laporan penerapan kriteria sistem manajemen lingkungan lebih besar dari 60 (enam puluh), ketua tim teknis Proper mengumumkan kandidat hijau. (3) Kandidat hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan berdasarkan: a. karakteristik kegiatan atau proses produksi dan/atau jasa yang dilakukan; dan b. dampak lingkungan yang dihasilkan. Pasal 27 (1) Penilaian tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap kandidat hijau. (2) Penilaian tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap laporan pelaksanaan kegiatan kriteria yang melebihi ketaatan pada bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b angka 1 sampai dengan angka 5. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan klasifikasi: a. nilai lebih kecil dari 25 (dua puluh lima) persentil; b. nilai lebih besar atau sama dengan 25 (dua puluh lima) persentil dan lebih kecil dari 75 (tujuh puluh lima) persentil; dan c. nilai lebih besar dari 75 (tujuh puluh lima) persentil, dengan nilai batas bawah berdasarkan nilai periode Proper sebelumnya. Pasal 28 (1) Penilaian tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf c dilakukan terhadap kandidat emas dengan ketentuan: a. hasil penilaian tahap II lebih besar dari 75 (tujuh puluh lima) persentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c; - 25 - b. memperoleh peringkat hijau 2 (dua) tahun berturut- turut atau peringkat emas periode penilaian tahun sebelumnya; dan c. memiliki 1 (satu) program unggulan inovasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b angka 6. (2) Penilaian terhadap program unggulan inovasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan laporan pelaksanaan program unggulan tersebut. Pasal 29 Tata cara penilaian Proper terhadap kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 28 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Pemeringkatan Pasal 30 (1) Pemeringkatan kinerja peserta Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilaksanakan oleh tim pelaksana Proper. (2) Dalam hal pemeringkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim pelaksana Proper provinsi, pelaksanaannya harus mendapatkan supervisi dari tim pelaksana Proper pusat. (3) Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk berita acara dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 26 - Pasal 31 Pemeringkatan kinerja peserta Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikelompokkan berdasarkan: a. kinerja dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. kinerja yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Paragraf 1 Pemeringkatan Kinerja Peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Menaati Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pasal 32 Pemeringkatan kinerja peserta Proper dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan tahapan: a. pemeringkatan sementara; b. sanggahan dan klarifikasi; dan c. pemeringkatan akhir. Pasal 33 (1) Pemeringkatan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilakukan berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kategori: a. biru, untuk peserta Proper yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. merah, untuk peserta Proper yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. hitam, untuk peserta Proper yang melakukan perbuatan atau kelalaian yang menyebabkan - 27 - terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. (3) Hasil pemeringkatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada sekretariat Proper untuk dilakukan kompilasi berdasarkan bidang penilaian: a. Pengendalian Pencemaran Air; b. Pemeliharaan Sumber Air; c. Pengendalian Pencemaran Udara; d. Pengelolaan Limbah B3; e. pengelolaan limbah nonB3; f. Pengelolaan B3; g. Pengendalian Kerusakan Lahan; dan h. Pengelolaan Sampah, (4) Hasil pemeringkatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada peserta Proper dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 34 (1) Peserta Proper berhak melakukan sanggahan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b atas hasil pemeringkatan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2). (2) Sanggahan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada tim pelaksana Proper melalui laman SIMPEL dengan disertai data pendukung. Pasal 35 (1) Tim pelaksana Proper melakukan evaluasi atas sanggahan dan klarifikasi yang disampaikan oleh peserta Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk berita acara sanggahan dan klarifikasi, dengan menggunakan format sebagaimana - 28 - tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 36 (1) Tim pelaksana Proper menyusun pemeringkatan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). (2) Hasil pemeringkatan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada sekretariat Proper untuk dilakukan kompilasi berdasarkan: a. kategori pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2); dan b. bidang penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3). Pasal 37 Dalam hal peserta Proper: a. dikenakan sanksi administratif ketika proses pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberikan peringkat merah; b. telah menyerahkan bukti perbaikan sesuai dengan ketentuan sanksi administratif, tetapi belum mendapat ketetapan pencabutan sanksi administratif, pemeringkatan bagi peserta Proper ditangguhkan; atau c. telah mendapat ketetapan pencabutan sanksi administratif, pemeringkatan Proper dilakukan sesuai dengan hasil pemeringkatan. Pasal 38 (1) Tim teknis Proper melakukan evaluasi hasil pemeringkatan Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian penggunaan kriteria penilaian Proper. - 29 - (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri. Paragraf 2 Pemeringkatan Kinerja Peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Melebihi Ketaatan yang Diwajibkan dalam Peraturan Perundang-undangan Pasal 39 (1) Pemeringkatan kinerja peserta Proper yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam peraturan perundang- undangan, dilakukan berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28. (2) Pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kategori: a. hijau, untuk hasil penilaian tahap II yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b; dan b. emas, untuk hasil penilaian tahap III yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (3) Dalam hal hasil penilaian tahap II berada dibawah 25 (dua puluh lima) persentil, peserta Proper kembali ke peringkat biru. Pasal 40 (1) Tim pelaksana Proper menyusun pemeringkatan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1). (2) Hasil pemeringkatan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada sekretariat Proper untuk dilakukan kompilasi berdasarkan: a. kategori pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2); dan - 30 - b. hasil penilaian tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3). Pasal 41 Dalam hal peserta Proper: a. dikenakan sanksi administratif ketika proses pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diberikan peringkat merah; b. telah menyerahkan bukti perbaikan sesuai dengan ketentuan sanksi administratif, tetapi belum mendapat ketetapan pencabutan sanksi administratif, pemeringkatan bagi peserta Proper ditangguhkan; atau c. telah mendapat ketetapan pencabutan sanksi administratif, pemeringkatan Proper dilakukan sesuai dengan hasil pemeringkatan. Pasal 42 (1) Dewan pertimbangan Proper melakukan evaluasi hasil pemeringkatan Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian penggunaan kriteria penilaian Proper. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri. BAB IV PENETAPAN PERINGKAT PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Pasal 43 Menteri menetapkan peringkat Proper berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 42 ayat (3). - 31 - Pasal 44 (1) Menteri menangguhkan penetapan peringkat Proper bagi peserta Proper yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dan Pasal 41 huruf b. (2) Penangguhan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak penetapan peringkat Proper oleh Menteri. (3) Dalam hal peserta Proper: a. memiliki ketetapan pencabutan sanksi administratif sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri menetapkan peringkat Proper sesuai dengan hasil pemeringkatan; atau b. tidak memiliki ketetapan pencabutan sanksi administratif sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri tidak menetapkan peringkat Proper. BAB V PEMBERIAN PENGHARGAAN, PEMBINAAN, DAN PENEGAKAN HUKUM Pasal 45 Penetapan peringkat Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dijadikan dasar bagi Menteri untuk melakukan: a. pemberian penghargaan; b. pembinaan; dan c. penegakan hukum. Pasal 46 Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a diberikan dalam bentuk: a. trofi emas dan sertifikat, untuk peserta Proper dengan peringkat emas; b. trofi hijau dan sertifikat, untuk peserta Proper dengan peringkat hijau; dan c. sertifikat penghargaan, untuk peserta Proper dengan peringkat biru. - 32 - Pasal 47 (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b diberikan kepada peserta Proper dengan ketentuan: a. ditetapkan dengan peringkat merah; atau b. dalam penangguhan penetapan peringkat Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1). (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperbaiki kinerja ketaatan peserta Proper dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak peringkat Proper ditetapkan. (3) Terhadap peserta Proper yang dilakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penilaian ketaatan sesuai dengan ketentuan penilaian ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20. (4) Dalam hal, hasil penilaian ketaatan menunjukkan: a. peserta Proper taat, Menteri mengubah status pemeringkatan Proper menjadi peringkat biru; atau b. Peserta Proper tidak taat, Menteri tidak mengubah status pemeringkatan Proper merah. Pasal 48 (1) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dilakukan terhadap peserta Proper dengan peringkat: a. merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) huruf b; dan b. hitam. (2) Penegakan hukum terhadap peserta Proper dengan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 33 - Pasal 49 Peserta Proper yang telah menyelesaikan pelaksanaan penegakan hukum, dapat diikutsertakan kembali ke dalam pelaksanaan Proper. BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 50 Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Proper dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; atau b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 51 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Izin Lingkungan yang telah terbit dipersamakan dengan Persetujuan Lingkungan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 52 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1082), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 53 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 34 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2021 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 82 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR - 35 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KRITERIA PENILAIAN PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN WAJIB I. Ketentuan Umum A. Aspek yang dinilai dalam kriteria pengelolaan lingkungan wajib, mencakup: 1. Pengendalian Pencemaran Air; 2. Pemeliharaan Sumber Air (khusus untuk Industri air minum dalam kemasan); 3. Pengendalian Pencemaran Udara; 4. Pengelolaan Limbah B3; 5. pengelolaan limbah nonB3; 6. Pengelolaan B3 (khusus untuk Industri Prasarana Jasa Transportasi); 7. Pengendalian Kerusakan Lahan (khusus untuk kegiatan pertambangan); dan 8. Pengelolaan Sampah (khusus untuk Industri Prasarana Jasa Transportasi). B. Terhadap setiap kriteria penilaian tersebut di atas, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melengkapi dengan salinan: 1. Penilaian Pengendalian Pencemaran Air harus dilengkapi dengan salinan dokumen: a) izin pembuangan Air Limbah atau izin pemanfaatan Air Limbah atau aplikasi lahan atau izin injeksi; b) lokasi dan titik koordinat pemantauan Air Limbah dan badan air; - 36 - c) sertifikat hasil uji Air Limbah dan badan air; d) bukti pelaporan ke instansi terkait; e) bukti pelaporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SIMPEL; f) catatan (logbook) pemantauan parameter harian selama periode penilaian Proper; g) data produksi bulanan; h) bukti ketentuan teknis yang dipersyaratkan dalam izin; i) bukti pelaporan kondisi tidak normal; j) bukti kompetensi personil Pengendalian Pencemaran Air; dan k) bukti telah melakukan integrasi pemantauan air secara terus-menerus melalui Sistem Pemantauan Air Limbah Secara Kontinyu dalam Jaringan (Sparing); 2. Penilaian Pemeliharaan Sumber Air harus dilengkapi dengan salinan dokumen: a) izin pengambilan air permukaan/air tanah; b) peta zona/areal pemanfaatan; c) kajian daerah pemanfaatan; d) program konservasi air; e) pemenuhan kewajiban izin pemanfaatan; f) foto sumur pantau; g) laporan pemantauan karakteristik sumber air; h) data pengukuran muka air dan debit; i) data debit pengambilan air; j) foto flow meter; k) prosedur operasional standar perawatan sumber air; dan l) bukti perawatan sumber air sesuai dengan prosedur operasional standar; 3. Penilaian Pengendalian Pencemaran Udara harus dilengkapi dengan salinan dokumen: a) tata letak (layout), titik koordinat dan foto sumber Emisi; b) lokasi dan titik koordinat pemantauan ambien dan gangguan (kebisingan dan kebauan); c) sertifikat hasil uji Emisi, ambien dan gangguan (kebisingan dan kebauan); - 37 - d) metode pengujian menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar internasional yang setara (berlaku 3 (tiga) tahun setelah ditetapkan); e) bukti pelaporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SIMPEL; f) catatan (logbook) waktu pengoperasian seluruh sumber Emisi selama periode penilaian Proper; g) data laju alir setiap sumber Emisi; h) bukti ketentuan teknis yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan; i) bukti pelaporan kondisi tidak normal; j) bukti kompetensi personil Pengendalian Pencemaran Udara; dan k) surat persetujuan telah melakukan integrasi pemantauan Emisi secara terus-menerus (CEMS) ke dalam Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu (SISPEK); 4. Penilaian Pengelolaan Limbah B3 harus dilengkapi dengan salinan dokumen: a) bukti kompetensi personil Pengelolaan Limbah B3; b) neraca Limbah B3 selama periode penilaian Proper; c) surat penyampaian laporan triwulan seperti bukti tanda terima atau pengiriman dalam bentuk tanda terima elektronik; d) perizinan Pengelolaan Limbah B3: 1) izin Pengelolaan Limbah B3 yaitu penyimpanan, pengumpulan, pengangkut, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan; 2) surat pengajuan izin apabila baru mengajukan izin; atau 3) status permohonan izin yaitu berita acara verifikasi, rapat, atau surat balasan dari Badan Lingkungan Hidup atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; e) foto yang berhubungan dengan persyaratan teknis yang tertuang dalam izin penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan; - 38 - f) hasil uji laboratorium yang diwajibkan dalam Pengelolaan Limbah B3 antara lain: 1) Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP); 2) uji kuat tekan untuk pemanfaatan sebagai batako (paving block); 3) uji Emisi insinerator; 4) uji air lindi penimbunan atau bioremediasi; dan/atau 5) sumur pantau penimbunan; g) dumping terbuka (open dumping) dan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 bila ada: 1) foto limbah yang di dumping terbuka (open dumping); 2) menyampaikan rencana pembersihan lahan dan pemulihan lahan terkontaminasi yaitu termasuk volume dan jumlah Limbah B3 yang sudah dikelola atau belum dikelola; 3) menyampaikan perkembangan pembersihan lahan dan pemulihan lahan terkontaminasi yaitu termasuk volume dan jumlah limbah bahan yang sudah dikelola atau belum dikelola; 4) menyampaikan hasil analisa sumur pantau, kualitas tanah di area bekas dumping terbuka (open dumping); 5) bukti pengelolaan lanjut Limbah B3 yang di angkat; 6) jika Limbah B3 hasil pengangkatan dikirim ke pihak ketiga agar menyampaikan dokumen manifes lembar 2 (dua), dan menunjukkan dokumen manifes lembar 3 (tiga) dan menunjukkan dokumen manifes lembar 7 (tujuh); dan/atau 7) menyampaikan dokumen Surat Status Pemulihan Lahan Terkontaminasi (SSPLT); h) Pengelolaan Limbah B3 oleh pengumpul, pemanfaat, pengolah, pengangkut dan/atau penimbun: 1) surat perizinan pengumpul, pemanfaat, pengolah, pengangkut dan/atau penimbun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2) surat kontrak kerja sama antara penghasil dan pengumpul, pemanfaat, pengolah, pengangkut dan/atau penimbun; - 39 - 3) surat pernyataan dari pihak ketiga yaitu pengumpul, pengolah, pemanfaat, dan/atau penimbun yang menyatakan tidak sedang dalam masalah pencemaran lingkungan; 4) surat rekomendasi pengangkutan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan/atau 5) izin pengangkutan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan; dan i) kegiatan dumping dan Pengelolaan Limbah B3 cara tertentu: 1) izin Pengelolaan Limbah B3 cara tertentu atau dumping ke laut; 2) status proses perizinan jika masih dalam proses pengajuan izin seperti surat pengajuan izin, berita acara verifikasi, dan/atau surat tanggapan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 3) menyampaikan status Pengelolaan Limbah B3 yang diminta untuk dihentikan kegiatannya sesuai dengan berita acara pengawasan atau rapor Proper pada periode penilaian sebelumnya; 4) foto kegiatan Pengelolaan Limbah B3 dengan cara tertentu; dan 5) dokumen perizinan yang dimiliki untuk kegiatan Pengelolaan Limbah B3 dengan cara tertentu; 5. Penilaian pengelolaan limbah nonB3 harus dilengkapi dengan salinan dokumen: a) surat keputusan penetapan sebagai limbah nonB3; b) rekaman timbulan limbah nonB3 dan penanganannya (log book); c) dokumentasi foto tempat penyimpanan sementara limbah nonB3; dan d) dokumentasi foto persyaratan teknis lain sesuai dengan surat keputusan penetapan limbah nonB3; 6. penilaian Pengelolaan B3 harus dilengkapi dengan salinan dokumen: - 40 - a) pendataan B3 yang mencakup rekaman data perusahaan eksportir dan importir B3; jumlah dan jenis B3; serta penempatan dan pengemasan B3; b) pengangkutan B3 yang mencakup izin pengangkutan dan rekomendasi pengangkutan B3 beserta persyaratan teknisnya oleh pihak ketiga yang menjalin kerja sama; dan c) tatakelola penyimpanan B3 yang mencakup persyaratan teknis penyimpanan B3; 7. Penilaian Pengendalian Kerusakan Lahan harus dilengkapi dengan salinan dokumen: a) peta rencana dan realisasi kegiatan penambangan; b) data spasial realisasi kegiatan penambangan; c) matrik rencana dan realisasi kegiatan pertambangan; d) data penginderaan jauh wilayah konsensi tambang; e) peta penampang melintang (cross section) yang telah mendapat persetujuan pihak manajemen; f) rekomendasi dokumen studi kelayakan; g) kajian geoteknik; h) Standar Operasional Prosedur (SOP) pengukuran kestabilan lereng; i) monitoring pergerakan tanah secara terus-menerus; j) Standar Operasional Prosedur (SOP) pembentukan jenjang; k) foto genangan; l) hasil dan foto pengukuran power of Hydrogen (pH) genangan; m) kajian batuan potensi pembentuk air asam tambang; n) Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan batuan potensi pembentuk air asam tambang; o) gambar teknik dan foto sarana sistem drainase; p) gambar teknik dan foto terasering; q) gambar teknik dan foto guludan; r) gambar teknik dan foto tanaman penutup (cover cropping); s) gambar teknik dan foto kolam penangkap sedimen (sediment trap); t) tata letak (layout) peta tata air dari lokasi aktifitas ke kolam pengendapan (settling pond) atau Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL); - 41 - u) foto lereng; v) peta lokasi ke sarana umum vital (SUTT atau SUTET, sekolah, rumah sakit, pasar, permukiman, dan lokasi aktivitas masyarakat lainnya); w) lembar rekomendasi pada studi kelayakan atau Amdal yang menyatakan jarak lokasi ke sarana umum vital aman; x) sistem tanggap darurat (sarana tanggap darurat dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan tanggap darurat); dan y) kajian hidrogeologi; dan 8. Penilaian Pengelolaan Sampah harus dilengkapi dengan salinan dokumen: a) rekaman timbulan dan Pengelolaan Sampah (log book dan neraca Sampah); b) Standar Operasional Prosedur (SOP) pengurangan timbulan Sampah; c) progam pengurangan Sampah; d) foto Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sampah; e) foto sarana pemilahan Sampah; f) foto lokasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle); dan g) foto kendaraan pengangkut Sampah. - 42 - II. Aspek Penilaian A. KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 1. Kompetensi Personil Memiliki personil yang bertanggung jawab dan kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Air. Tidak memiliki personil yang bertanggung jawab dan kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Air. --- 2. Ketaatan terhadap izin a. Melakukan pembuangan Air Limbah ke badan air/laut/ formasi secara injeksi/ pemanfaatan Air Limbah ke tanah, dilengkapi dengan izin atau izin dalam proses perpanjangan; b. Melakukan pembuangan Air Limbah ke badan air/laut/ formasi secara injeksi/ pemanfaatan Air Limbah ke tanah, sesuai dengan ketentuan dalam izin. a. Melakukan pembuangan Air Limbah ke badan air/laut/formasi secara injeksi/pemanfaatan Air Limbah ke tanah, tidak dilengkapi dengan izin; b. Melakukan pembuangan Air Limbah ke badan air/laut/ formasi secara injeksi/ pemanfaatan Air Limbah ke tanah, tidak sesuai dengan ketentuan izin. --- - 43 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam Catatan Kriteria: 1. Dalam melakukan penilaian ketaatan terhadap izin pembuangan Air Limbah ke badan air/laut/formasi secara injeksi/pemanfaatan Air Limbah ke tanah harus mencakup: a. seluruh saluran pembuangan Air Limbah baik dari proses produksi, utilitas, dan kegiatan domestik yang menuju lingkungan baik berupa outlet IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), saluran terbuka/tertutup, atau sumur injeksi; dan b. seluruh titik penaatan Air Limbah yang akan dimanfaatkan, titik pantau air tanah dilahan yang diaplikasi, dilahan kontrol dan sumur penduduk, dan titik pantau tanah yaitu rorak dan antar rorak serta lahan kontrol. 2. Izin dalam proses perpanjangan diperlakukan sebagai memiliki izin, dengan ketentuan persyaratan izin sudah lengkap secara administrasi dan teknis serta dilengkapi tanda terima dari instansi pemberi izin dan dibuktikan dengan: a. salinan surat permohonan perpanjangan izin; b. salinan surat/dokumen yang menyatakan persyaratan administrasi permohonan izin sudah lengkap (tanda bukti registrasi); dan c. surat/dokumen yang menyatakan persyaratan teknis permohonan izin sudah lengkap, yang dibuktikan dengan: 1) salinan berita acara hasil pembahasan teknis permohonan izin dan/atau salinan surat tindaklanjut berita acara pembahasan izin; dan 2) salinan berita acara hasil verifikasi lapangan permohonan izin dan salinan surat tindak lanjut berita acara verifikasi lapangan bila dipersyaratkan. 3. Proses penerbitan izin baru tidak dapat dianggap memiliki izin sampai dengan izin diterbitkan. - 44 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 3. Ketaatan terhadap titik penaatan dan/atau titik pemantauan Pemantauan Manual: Melakukan pemantauan terhadap seluruh titik penaatan dan/atau titik pemantauan secara manual sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan (100%). Pemantauan Manual: Tidak melakukan pemantauan terhadap seluruh titik penaatandan/atau titik pemantauan secara manual sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan (<100%). --- Pemantauan Sparing: Melakukan pemantauan terhadap titik penaatan secara otomatik, terus- menerus dan dalam jaringan melalui Sparing bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Sparing (100%). Pemantauan Sparing: Tidak melakukan pemantauan terhadap titik penaatan secara otomatik, terus- menerus dan dalam jaringan melalui Sparing bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Sparing (<100%). --- Perhitungan Ketaatan: 1. Perhitungan ketaatan terhadap titik penaatan dan/atau titik pemantauan secara manual dilakukan dengan rumus: Persentase ketaatan terhadap titik penaatan = (Jumlah titik penaatan dan/atau titik pemantauan yang dipantau secara manual dibagi dengan Jumlah titik penaatan dan/atau titik pemantauan wajib pantau sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Air) x 100% - 45 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 2. Perhitungan ketaatan terhadap titik penaatan secara otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan melalui Sparing dilakukan dengan rumus: Persentase ketaatan terhadap titik penaatan = (Jumlah titik penaatan yang dipantau secara otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan melalui Sparing dibagi dengan Jumlah titik penaatan wajib pantau secara otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan melalui sparing sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Air) x 100% 3. Pemenuhan ketaatan dihitung berdasarkan persentase terendah yang diperoleh dari perhitungan ketaatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua). Catatan Kriteria: 1. Kewajiban pemantauan titik penaatan dan/atau titik pemantauan yang wajib dipantau mengacu kepada izin pembuangan Air Limbah ke badan air/laut/formasi secara injeksi/pemanfaatan Air Limbah ke tanah, Persetujuan Lingkungan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Air. 2. Titik penaatan dan/atau titik pemantauan yang wajib dipantau meliputi: a. titik penaatan Air Limbah proses; b. titik penaatan Air Limbah utilitas; c. titik penaatan Air Limbah domestik; dan d. titik pemantauan kualitas badan air/laut/tanah/air tanah. 3. Tingkat ketaatan dinyatakan 100% (seratus persen) tanpa dilakukan perhitungan ketaatan bagi: a. Industri yang seluruh Air Limbah diserahkan ke pihak ketiga atau pengolah Air Limbah di kawasan, dibuktikan - 46 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam dengan kontrak kerjasama pengelolaan Air Limbah dengan pihak ketiga dan/atau pihak kawasan/estate regulation. b. Industri/kegiatan yang seluruh Air Limbah digunakan ulang (3R), dibuktikan dengan: 1) Persetujuan Lingkungan menyatakan Industri tersebut menggunakan ulang (3R) Air Limbah (termasuk menyertakan neraca air); dan/atau 2) surat keterangan dari dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa Air Limbahnya digunakan ulang (3R); 4. Kewajiban pemantauan titik penaatan melalui Sparing, meliputi: a. Usaha dan/atau Kegiatan yang diwajibkan memasang dan mengoperasikan Sparing, yaitu: 1) Industri rayon; 2) Industri pulp dan/atau kertas; 3) Industri petrokimia hulu; 4) Industri oleokimia dasar; 5) Industri minyak sawit hanya diberlakukan untuk yang membuang Air Limbah ke badan air (tidak diberlakukan untuk Industri minyak sawit yang melakukan pengelolaan Air Limbah dengan aplikasi lahan); 6) pengolahan minyak dan gas bumi; 7) eksplorasi dan produksi minyak dan gas hanya diberlakukan untuk fasilitas darat (on shore) yang membuang Air Limbah ke badan air/laut (tidak diberlakukan untuk eksplorasi dan produksi minyak dan gas fasilitas darat (on shore) yang melakukan pengelolaan Air Limbah secara injeksi Air Limbah, dan eksplorasi dan produksi minyak dan gas fasilitas lepas pantai (off shore) yang membuang Air Limbah ke laut); 8) pertambangan emas dan tembaga; - 47 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 9) pertambangan batubara; 10) Industri tekstil; dengan debit lebih besar atau sama dengan dari 1.000 m3/hari (seribu meter kubik per hari). 11) pertambangan nikel; dan 12) kawasan Industri; b. bagi Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memiliki lebih dari 1 (satu) titik penaatan, pemantauan melalui Sparing dilakukan pada titik penaatan yang memiliki beban pencemaran terbesar. 4. Ketaatan terhadap parameter Pemantauan Manual: Melakukan pemantauan terhadap seluruh parameter (bulanan dan harian) sesuai dengan ketentuan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan (100%). Pemantauan Manual: Tidak melakukan pemantauan terhadap seluruh parameter (bulanan dan harian) sesuai dengan ketentuan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan (< 100%). --- Pemantauan Sparing: Melakukan pemantauan terhadap seluruh parameter yang diwajibkan secara otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan melalui Sparing bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Sparing (100%). Pemantauan Sparing: Tidak melakukan pemantauan terhadap seluruh parameter yang diwajibkan secara otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan melalui Sparing bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Sparing (<100%). --- - 48 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam Perhitungan Ketaatan: 1. Perhitungan ketaatan berdasarkan hasil pemantauan secara manual dilakukan dengan rumus: Persentase ketaatan terhadap parameter = (Jumlah parameter yang dipantau dibagi dengan Jumlah parameter wajib pantau sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Air) x 100% 2. Perhitungan ketaatan berdasarkan hasil pemantauan secara otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan melalui Sparing dilakukan dengan rumus: Persentase ketaatan terhadap parameter = (Jumlah parameter yang dipantau dibagi dengan Jumlah parameter wajib pantau sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Air) x 100% 3. Pemenuhan ketaatan dihitung berdasarkan persentase terendah yang diperoleh dari perhitungan ketaaatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua). Catatan Kriteria: 1. Kewajiban pemantauan parameter mengacu kepada: a. izin pembuangan Air Limbah ke badan air/laut/formasi secara injeksi/pemanfaatan Air Limbah ke tanah dan/atau Persetujuan Lingkungan; dan/atau b. Peraturan perundang-undangan di bidang baku mutu Air Limbah (daerah atau nasional) tertentu, jika di dalam izin menyebutkan ketentuan mengenai kewajiban pemantauan merujuk kepada peraturan perundang-perundangan tersebut. 2. Jika di dalam perizinan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a hanya menyebutkan “kewajiban pemantauan - 49 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” atau kalimat lainnya yang setara, kewajiban pemantauan parameter mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur baku mutu Air Limbah yang paling ketat, yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah setempat. 3. Khusus Industri sawit yang melakukan pemanfaatan Air Limbah ke tanah untuk aplikasi lahan, parameter wajib pantau untuk Air Limbah yang di aplikasi harus termasuk Power of Hydrogen (pH) dan Biochemical Oxygen Demand (BOD). 4. Khusus Industri manufaktur, prasarana, dan jasa parameter total zat padat larut atau Total Dissolve Solid (TDS) tidak dipertimbangkan dalam penilaian untuk badan air penerima ke laut. 5. Khusus Industri pertambangan mangan, menggunakan baku mutu Air Limbah tambang nikel. 6. Pengukuran harian diwajibkan bagi: a. kawasan Industri untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Chemical Oxygen Demand (COD), dan debit; b. Industri pertambangan: 1) nikel untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Total Suspended Solid (TSS), dan debit; 2) pertambangan lainnya untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), dan debit; c. Industri petrokimia hulu untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Chemical Oxygen Demand (COD), dan debit; d. Industri rayon untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Chemical Oxygen Demand (COD), dan debit e. Industri oleokimia dasar untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Chemical Oxygen Demand (COD), dan debit; f. Industri keramik untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), dan debit; g. Industri agro untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), dan debit; - 50 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam h. Industri minyak dan gas serta panas bumi untuk mengukur debit; i. Industri pembangkit listrik tenaga termal untuk mengukur debit; dan j. Industri lainnya melakukan pengukuran harian dengan parameter sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan. 7. Kewajiban pemantauan parameter air Limbah secara otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan diwajibkan bagi: a. Industri rayon untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Total Suspended Solid (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), dan debit; b. Industri pulp dan/atau kertas untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Total Suspended Solid (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), dan debit; c. Industri petrokimia hulu untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Total Suspended Solid (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), dan debit; d. Industri oleokimia dasar untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Total Suspended Solid (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), Ammonia Nitrogen (NH3-N), dan debit; e. Industri minyak sawit untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Total Suspended Solid (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), dan debit; f. pengolahan minyak dan gas bumi untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Total Suspended Solid (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), Ammonia Nitrogen (NH3-N), dan debit; g. eksplorasi dan produksi minyak dan gas untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Total Suspended Solid (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), Ammonia Nitrogen (NH3-N), dan debit; - 51 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam h. pertambangan emas dan tembaga untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Total Suspended Solid (TSS), dan debit; i. pertambangan batubara untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Total Suspended Solid (TSS), dan debit; j. Industri tekstil dengan debit lebih besar atau sama dengan dari 1.000m3/hari (seribu meter kubik per hari) untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Total Suspended Solid (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), Ammonia Nitrogen (NH3-N), dan debit; k. pertambangan nikel untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Total Suspended Solid (TSS), dan debit; dan l. kawasan Industri untuk mengukur parameter Power of Hydrogen (pH), Total Suspended Solid (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), Ammonia Nitrogen (NH3-N), dan debit. 5. Ketaatan terhadap jumlah data tiap parameter yang dilaporkan Pemantauan manual a. Melaporkan data pemantauan untuk setiap parameter pada setiap titik penaatan dan/atau titik pemantauan sesuai dengan ketentuan dalam izin dan/atau peraturan secara periodik (100%); b. Melaporkan data perhitungan beban Air Limbah sesuai dengan ketentuan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan Pemantauan manual: a. Tidak melaporkan data pemantauan untuk setiap parameter pada setiap titik penaatan dan/atau titik pemantauan sesuai dengan ketentuan dalam izin dan/atau peraturan baku mutu Air Limbah secara periodik (< 100%); b. Tidak melaporkan data Melaporkan data Palsu dan/atau menyebabkan pencemaran lingkungan. - 52 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam secara periodik (100%). perhitungan beban Air Limbah sesuai dengan ketentuan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan secara periodik (100%). Pemantauan Sparing Melaporkan data pemantauan melalui Sparing untuk setiap parameter pada setiap titik penaatan bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memasang dan mengopera sikan Sparing secara periodik (100%). Pemantauan Sparing Tidak melakukan data pemantauan melalui Sparing untuk setiap parameter pada setiap titik penaatan bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memasang dan mengoperasikan Sparing secara periodik (<100%). --- Perhitungan Ketaatan: 1. Perhitungan ketaaatan berdasarkan jumlah data tiap parameter yang dilaporkan di setiap titik penaatan secara manual dilakukan dengan rumus: Persentase ketaatan terhadap data tiap parameter yang dilaporkan= (Jumlah data tiap parameter yang dilaporkan di setiap titik penaatan dan/atau titik pemantauan dibagi jumlah data tiap parameter yang wajib dipantau dan dilaporkan di setiap titik penaatan dan/atau titik pemantauan sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Air ) x 100% - 53 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 2. Perhitungan ketaaatan berdasarkan jumlah data tiap parameter yang dilaporkan di setiap titik penaatan melalui Sparing dilakukan dengan rumus: Persentase ketaatan terhadap data tiap parameter yang dilaporkan = (Jumlah data rata-rata harian valid tiap parameter yang dilaporkan di setiap titik penaatan dibagi jumlah data tiap parameter di setiap titik penaatan yang wajib dilaporkan sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Air ) x 100% 3. Pemenuhan ketaatan dihitung berdasarkan persentase terendah yang diperoleh dari perhitungan ketaatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua). Catatan Kriteria: 1. Kewajiban pelaporan secara periodik dilakukan selama periode penilaian Proper. 2. Kewajiban pelaporan data pemantauan secara manual tiap parameter di setiap titik penaatan dan/atau titik pemantauan mengacu kepada izin pembuangan Air Limbah ke badan air/laut/formasi secara injeksi/pemanfaatan Air Limbah ke tanah/Persetujuan Lingkungan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang baku mutu Air Limbah. 3. Kewajiban pelaporan data pemantauan wajib dilengkapi dengan: a. sertifikat hasil uji kualitas Air Limbah; b. data produksi bulanan (riil) atau bahan baku; dan c. data debit Air Limbah yang dibuang setiap bulan (berdasarkan akumulasi data debit harian). 4. Kewajiban pelaporan data pemantauan secara otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan melalui Sparing dilakukan dengan ketentuan wajib tersedia pelaporan data pemantauan pembuangan Air Limbah harian setiap bulan dengan - 54 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam validitas data berupa data harian yang diperoleh paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari hasil pembacaan rata-rata tiap jam atau 20 (dua puluh) jam data pengukuran tiap hari. 5. Kewajiban pelaporan data pemantauan secara harian wajib dilengkapi dengan logbook pencatatan harian sesuai parameter yang diwajibkan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan. 6. Kewajiban pelaporan data perhitungan beban wajib bagi Industri yang memiliki baku mutu beban pencemaran sesuai dengan izin dan/atau peraturan perundang-undangan. 6. Ketaatan terhadap baku mutu. Pemantauan manual a. Data swapantau perusahaan Data hasil pemantauan bulanan dan harian yang dilaporkan memenuhi 100% (seratus persen) ketaatan baku mutu dalam periode penilaian untuk setiap parameter pada setiap titik penaatan, sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan dalam izin dan/atau peraturan perundangan-undangan. b. Data hasil pemantauan tim pelaksana Proper (data primer) semua parameter memenuhi 100% Pemantauan manual a. Data swapantau perusahaan Data hasil pemantauan bulanan dan harian yang dilaporkan memenuhi <100% (kurang dari seratus persen) ketaatan baku mutu dalam periode penilaian untuk setiap parameter pada setiap titik penaatan, sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan. b. Data hasil pemantauan tim pelaksana Proper (data primer) terdapat paramater yang melebihi baku mutu sesuai dengan ketentuan dalam izin dan/atau peraturan Melampaui baku mutu ≥500% (lebih besar atau sama dengan lima ratus persen). - 55 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam (seratus persen) ketaatan baku mutu sesuai dengan ketentuan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan. perundang-undangan. Pemantauan Sparing Data rata-rata harian hasil pemantauan secara otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan untuk setiap parameter pada setiap titik penaatan, setiap bulan wajib memenuhi ≥95% ketaatan baku mutu sesuai dengan yang diwajibkan dalam ketentuan izin dan/atau peraturan perundangan. Pemantauan Sparing Data rata-rata harian hasil pemantauan secara otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan untuk setiap parameter pada setiap titik penaatan, setiap bulan memenuhi <95% ketaatan baku mutu sesuai dengan yang diwajibkan dalam ketentuan izin dan/atau peraturan perundang-undangan. --- Perhitungan Ketaatan: 1. Perhitungan ketaatan terhadap baku mutu yang dilaporkan secara manual dilakukan dengan rumus: Persentase ketaatan terhadap baku mutu= (Jumlah data tiap parameter yang dilaporkan dan memenuhi baku mutu di setiap titik penaatan dibagi jumlah data tiap parameter di setiap titik penaatan yang dilaporkan dan wajib memenuhi baku mutu sesuai dengan izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencamaran air) x 100% - 56 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 2. Perhitungan ketaatan terhadap baku mutu yang dilaporkan secara otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan dilakukan dengan rumus: Persentase ketaatan terhadap baku mutu= (Jumlah data rata-rata harian valid tiap parameter yang dilaporkan dan memenuhi baku mutu di setiap titik penaatan dibagi jumlah data tiap parameter di setiap titik penaatan yang dilaporkan dan wajib memenuhi baku mutu sesuai dengan izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencamaran air) x 100% 3. Pemenuhan ketaatan dihitung berdasarkan persentase terendah yang diperoleh dari perhitungan persentase di setiap titik penaatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua). Catatan Kriteria: 1. Pengambilan sampel Air Limbah oleh tim Proper dapat dilakukan diluar periode penilaian Proper sesuai dengan ketentuan peraturan bahwa setiap saat baku mutu Air Limbah tidak boleh dilampaui. 2. Perusahaan dapat melakukan pengambilan contoh yang terbelah (split sample) pada saat inspeksi Proper dan wajib membuat berita acara pengambilan contoh yang terbelah (split sample). 3. Khusus Industri tambang timah dengan menggunakan kapal keruk atau kapal hisap wajib memenuhi ≥95% baku mutu ketaatan untuk parameter Total Suspended Solid (TSS) dan kekeruhan di titik pemantauan sesuai dokumen Amdal atau Persetujuan Lingkungan selama periode penilaian. - 57 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 7. Ketaatan terhadap ketentuan teknis a. Memenuhi ketentuan teknis Pengendalian Pencemaran Air: 1) memenuhi ketentuan teknis saluran pembuangan Air Limbah: a) melengkapi titik penaatan dengan nama dan titik koordinat; b) memisahkan saluran Air Limbah dengan limpasan air hujan; c) membuat saluran Air Limbah yang kedap air; d) memasang alat ukur debit (contoh: Flowmeter, V-notch). 2) menggunakan jasa laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi; 3) tidak melakukan pengenceran; a. Tidak memenuhi ketentuan teknis Pengendalian Pencemaran Air: 1) tidak memenuhi salah satu ketentuan teknis saluran pembuangan Air Limbah; 2) tidak menggunakan jasa laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi; 3) melakukan pengenceran; 4) tidak melakukan identifikasi seluruh jenis Air Limbah yang dihasilkan (limbah proses/air pendingin/Air Limbah drainase/Air Limbah utilitas/limbah domestik, dan lainnya); 5) tidak melakukan identifikasi terhadap sumber Air Limbah, dan cara pengolahannya; 6) tidak memenuhi salah satu ketentuan teknis bagi Industri yang a. Melakukan pembuangan Air Limbah ke lingkungan tanpa pengolahan (by pass); dan/atau b. Melakukan Pembuangan Air Limbah di luar lokasi yang tercantum dalam izin (by pass). - 58 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 4) telah melakukan identifikasi seluruh jenis Air Limbah yang dihasilkan (limbah proses/air pendingin/Air Limbah drainase/Air Limbah utilitas/limbah domestik, dan lainnya); 5) telah melakukan identifikasi terhadap sumber Air Limbah, dan cara pengolahannya; 6) Mencatat bahan baku dan produksi senyatanya harian; 7) Selain ketentuan angka 1 sampai dengan angka 6, bagi Industri wajib Sparing melaksanakan: a) uji kelaikan secara periodik; b) kalibrasi peralatan; dan c) ketentuan rentang wajib Sparing; 7) tidak memenuhi salah satu ketentuan teknis bagi Industri sawit yang melakukan pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi lahan; dan b. Tidak memenuhi sanksi administrasi sampai batas waktu yang ditentukan. - 59 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam pengukuran dan akurasi pengukuran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 8) bagi Industri sawit yang melakukan pemanfaatan Air Limbah melalui aplikasi lahan harus memenuhi ketentuan teknis: a) dilakukan pada lahan selain lahan gambut; b) dilakukan pada lahan selain lahan dengan permeabilitas >15cm/jam (lebih dari lima belas sentimeter per jam); c) dilakukan pada lahan selain lahan dengan permeabilitas <1,5 cm/jam - 60 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam (kurang dari satu koma lima sentimeter per jam); d) tidak boleh dilaksanakan pada lahan dengan kedalaman air tanah <2 meter (kurang dari dua meter); e) tidak ada air larian (run off) yang masuk ke sungai; f) tidak melakukan pengenceran Air Limbah yang dilakukan pemanfaatan; g) tidak membuang Air Limbah pada tanah di luar lokasi yang ditetapkan dalam izin (by pass); dan h) tidak membuang Air Limbah ke sungai bila melebihi ketentuan yang - 61 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam berlaku; dan b. memenuhi sanksi administrasi sampai batas waktu yang ditentukan. B. KRITERIA PEMELIHARAAN SUMBER AIR No Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 1. Kepemilikan terhadap izin Memiliki izin pengambilan air permukaan/air tanah sebagai bahan baku utama maupun bahan baku penolong dalam kegiatan produksi. --- Tidak memiliki izin pengambilan air permukaan/ air tanah sebagai bahan baku utama maupun bahan baku penolong dalam kegiatan - 62 - No Aspek Peringkat Biru Merah Hitam produksi. 2. Kepemilikan peta areal/zona pemanfaatan Memiliki peta areal/zona pemanfataan sumber daya air yang diizinkan untuk pengambilan air tanah (pemanfaatan sesuai dengan areal/zona pemanfaatan sumber daya air yang ditetapkan dan pelaksanaan pengambilan dan penggunaan air sesuai dengan alokasi dan penggunaan yang ditetapkan). Tidak memiliki peta areal/zona pemanfataan sumber daya air yang diizinkan untuk pengambilan air tanah (pemanfaatan sesuai dengan areal/zona pemanfaatan sumber daya air yang ditetapkan dan pelaksanaan pengambilan dan penggunaan air sesuai dengan alokasi dan penggunaan yang ditetapkan). --- 3. Kepemilikan kajian daerah pemanfaatan Memiliki kajian tentang daerah tangkapan air (catchment area) bagi pengguna air permukaan, atau kajian tentang daerah imbuhan (recharge area) bagi pengguna air tanah. Tidak memiliki kajian tentang daerah tangkapan air (catchment area) bagi pengguna air permukaan, atau kajian tentang daerah imbuhan (recharge area) bagi pengguna air tanah. --- 4. Program Konservasi Air Melakukan program konservasi air sesuai dengan kajian perlindungan sumber daya air di daerah tangkapan Tidak melakukan program konservasi air sesuai dengan kajian perlindungan sumber daya air di daerah tangkapan (cathment --- - 63 - No Aspek Peringkat Biru Merah Hitam (cathment area) atau daerah imbuhan (recharge area) berupa: penghijauan (penanaman pohon)/pembuatan sumur resapan/pembuatan embung). area) atau daerah imbuhan (recharge area) berupa: penghijauan (penanaman pohon)/pembuatan sumur resapan/ pembuatan embung). 5. Pemenuhan Ketentuan Izin a. Melakukan pengambilan air permukaan/air tanah sesuai dengan ketentuan dalam izin; dan/atau b. Melaporkan pelaksanaan ketentuan dalam izin. a. Melakukan pengambilan air permukaan/air tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam izin; dan/atau b. Tidak melaporkan pelaksanaan ketentuan dalam izin. --- 6. Kepemilikan Sumur Pantau Memiliki sumur pantau atas kepemilikan sumur lebih dari 5 (lima) titik pengambilan air lebih dari 50 (lima puluh) liter/detik atau sesuai peraturan perundang-undangan yang lebih ketat, yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Tidak memiliki sumur pantau atas kepemilikan sumur lebih dari 5 (lima) titik pengambilan air lebih dari 50 (lima puluh) liter/detik atau sesuai peraturan perundang-undangan yang lebih ketat, yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. --- 7. Pemantauan dan Pelaporan Melakukan pemantauan atas sifat fisik, kimia, biologi, dan radioaktif terhadap air sumber. Tidak melakukan seluruh pemantauan atas sifat fisik, kimia, biologi, dan radioaktif terhadap air sumber. --- - 64 - No Aspek Peringkat Biru Merah Hitam Melaporkan hasil pemantauan atas sifat fisik, kimia, biologi, dan radioaktif terhadap air sumber. Tidak melaporkan seluruh hasil pemantauan atas sifat fisik, kimia, biologi, dan radioaktif terhadap air sumber. --- 8. Pengukuran Muka Air Tanah dan Debit Memiliki kajian perubahan lingkungan air tanah (perubahan muka air tanah, pencemaran air tanah, dan amblesan*). Tidak memiliki kajian perubahan lingkungan air tanah (perubahan muka air tanah, pencemaran air tanah, dan amblesan*). --- Memiliki data pengukuran muka air tanah secara periodik pada sumber air dan lingkungan disekitarnya, minimum pengukuran per bulan. Tidak memiliki data pengukuran muka air tanah secara periodik pada sumber air dan lingkungan disekitarnya, minimum pengukuran per bulan. --- Memiliki data pengukuran amblasan tanah per 6 bulan *). Tidak memiliki data pengukuran amblasan tanah per 6 bulan *). --- Memiliki data pengukuran debit pengambilan air secara periodik pada sumber air, minimum pengukuran per bulan. Tidak memiliki data pengukuran debit pengambilan air secara periodik pada sumber air, minimum pengukuran per bulan. --- Memasang flow meter untuk mengukur debit pengambilan air pada titik yang ditentukan dan Tidak memasang flow meter utk mengukur debit pengambilan air harian pada titik yang ditentukan. --- - 65 - No Aspek Peringkat Biru Merah Hitam mencatat debit pengambilan air harian. 9. Kesesuaian Operasi dengan Prosedur Operasional Standar Melakukan perawatan sumber air, sarana dan prasarana pada sumber air secara periodik sesuai dengan standar, jadwal, serta memiliki penanggung jawab. Tidak melakukan perawatan sumber air, sarana dan prasarana pada sumber secara periodik sesuai dengan standar, jadwal, serta tidak memiliki penanggung jawab. --- Catatan: *) berlaku untuk pengguna air tanah. Kajian amblesan tanah berlaku pada lokasi tertentu yang diindikasikan secara teknis dapat terjadi amblesan C. KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 1. Kompetensi Personil Memiliki personil yang bertanggung jawab dan kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Udara. Tidak mempunyai personil yang bertanggung jawab dan kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Udara. --- 2. Ketaatan terhadap sumber Pemantauan manual: Melakukan pemantauan terhadap Pemantauan manual: Tidak melakukan pemantauan terhadap --- - 66 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam Emisi dan titik penaatan seluruh sumber Emisi dan/atau titik penaatan secara manual atau menggunakan perhitungan neraca massa sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan dalam izin dan/atau peraturan perundang- undangan (100%). seluruh sumber Emisi dan/atau titik penaatan secara manual atau menggunakan neraca massa sesuai dengan yang diwajibkan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan (< 100%). Pemantauan CEMS : a. Melakukan pemantauan terhadap seluruh sumber Emisi yang wajib CEMS; dan b. Seluruh sumber Emisi yang wajib CEMS terintegrasi melalui SISPEK (100%). Pemantauan CEMS : a. Tidak melakukan pemantauan terhadap seluruh sumber Emisi wajib CEMS; dan b. Terdapat sumber Emisi wajib CEMS yang tidak terintegrasi melalui SISPEK (< 100%). --- Perhitungan Ketaatan: 1. Perhitungan ketaatan terhadap sumber Emisi secara manual dilakukan dengan rumus: Persentase ketaatan terhadap sumber Emisi = (Jumlah sumber Emisi yang dipantau secara manual dibandingkan dengan Jumlah sumber Emisi wajib pantau sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100% - 67 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 2. Perhitungan ketaatan terhadap sumber Emisi menggunakan CEMS dilakukan dengan rumus: Persentase ketaatan terhadap sumber Emisi= (Jumlah sumber Emisi yang dipantau menggunakan CEMS dibagi dengan Jumlah sumber Emisi wajib pantau sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100% 3. Perhitungan ketaatan terhadap sumber Emisi menggunakan perhitungan neraca massa dilakukan dengan rumus: Persentase ketaatan terhadap sumber Emisi= (Jumlah sumber Emisi yang dipantau menggunakan perhitungan neraca massa dibandingkan dengan Jumlah sumber Emisi wajib pantau sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100% 4. Perhitungan ketaatan terhadap titik penaatan kualitas udara ambien, kebisingan dan/atau kebauan dilakukan dengan rumus: Persentase ketaatan terhadap titik penaatan kualitas udara ambien= (Jumlah titik penaatanyang dipantau secara manual dibagi dengan Jumlah titik penaatan wajib pantau sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100% Persentase ketaatan terhadap titik penaatan kualitas kebisingan = (Jumlah titik penaatan yang dipantau secara manual dibagi dengan Jumlah titik penaatan wajib pantau sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100% - 68 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam Persentase ketaatan terhadap titik penaatan kualitas kebauan = (Jumlah titik penaatan yang dipantau secara manual dibagi dengan Jumlah titik penaatan wajib pantau sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100% 5. Pemenuhan ketaatan dihitung berdasarkan persentase terendah yang diperoleh dari perhitungan ketaatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), angka 2 (dua), angka 3 (tiga), dan angka 4 (empat). Catatan Kriteria: 1. kewajiban pemantauan sumber Emisi dan/atau titik penaatan yang wajib dipantau mengacu kepada Persetujuan Lingkungan/izin pemanfaatan dan/atau pengolahan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara. 2. sumber Emisi dan titik penaatan yang wajib dipantau meliputi: a. sumber Emisi kegiatan proses dan utilitas; b. titik penaatan kualitas udara ambien; c. titik penaatan kualitas kebisingan; dan/atau d. titik penaatan kualitas kebauan; 3. khusus untuk Industri Manufaktur, Prasarana, Jasa dan Agro Industri meliputi: a. sumber Emisi yang berasal dari proses kimia wajib dipantau; dan b. cerobong yang hanya mengeluarkan uap air tidak wajib dipantau; 4. dryer di Industri agro merupakan sumber Emisi yang wajib dipantau; - 69 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 5. tungku bakar sawit merupakan sumber Emisi yang wajib dipantau; 6. sumber Emisi tidak wajib dipantau, meliputi: a. Internal combustion engine (genset, transfer pump engine): 1) kapasitas <100 HP (76,5 KVA); 2) beroperasi <1000 (kurang dari seribu) jam per tahun; 3) yang digunakan untuk kepentingan darurat, kegiatan perbaikan, kegiatan pemeliharaan <200 (kurang dari dua ratus) jam per tahun; 4) yang digunakan untuk penggerak derek dan peralatan las; atau 5) berfungsi sebagai cadangan wajib dilakukan pengukuran Emisi bagi genset atau pembakaran dalam dengan kapasitas dan spesifikasi sesuai dengan baku mutu Emisi; dan b. laboratorium (antara lain exhaust laboratorium fire assay, laboratorium pengujian bahan baku dan produk); 7. kewajiban pemantauan sumber Emisi menggunakan perhitungan neraca massa wajib bagi Industri pengolahan nikel matte; 8. kewajiban pemantauan sumber Emisi menggunakan CEMS, meliputi: a. Industri minyak dan gas: 1) unit proses pembakaran parameter dengan kapasitas >25MW (lebih dari dua puluh lima Mega Watt) dan/atau apabila kandungan sulfur >2% (lebih dari dua persen) untuk seluruh kapasitas; 2) unit regenerator katalis (unit Perengkahan katalitik alir); 3) unit pengolahan ulang sulfur sistem claus; 4) unit absorber dari Refinery Unit dan Liquid Natural Gas; - 70 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 5) unit penawaran pada kegiatan proses pemisahan gas di daratan (onshore); b. Industri rayon, unit proses; c. Industri pupuk dan ammonium nitrat: 1) prilling tower; 2) unit asam nitrat; 3) unit asam sulfat; 4) ketel uap: a) kapasitas ≥25MW (lebih dari atau sama dengan dua puluh lima Mega Watt); dan b) kapasitas <25MW (kurang dari dua puluh lima mega watt), dengan kandungan sulfur dalam bahan bakar >2% (lebih dari dua persen) dan beroperasi secara terus-menerus; d. Industri pulp and paper: 1) tungku recovery; 2) tungku tanur putar pembakaran; 3) tungku pelarutan lelehan; 4) digester; 5) unit pemutihan. e. Industri besi baja: 1) penanganan bahan baku (raw material handling); 2) tanur oksigen basa (basic oxygen fumace); 3) tanur busur listrik (electric arc fumace); - 71 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 4) dapur pemanas (reheating fumace); 5) dapur proses pelunakan baja (annealing fumace); 6) proses celup lapis metal (acid pickling & regeneration); f. Industri pertambangan: 1) unit proses pengolahan dengan energi yang digunakan sama dengan atau lebih besar ≥ 25 MW (lebih dari atau sama dengan dua puluh lima Mega Watt) pembangkit energi; 2) unit penunjang produksi, jika kapasitas desainnya: a. lebih besar sama dengan dari 25 MW (dua puluh lima Mega Watt); b. kurang dari 25 MW (dua puluh lima Mega Watt) dengan kandungan sulfur dalam bahan bakar lebih besar dari 2% (dua persen) dan beroperasi terus-menerus; g. Industri semen: 1) proses tanur / tungku ; 2) proses dengan Refuse Derived Fuel (RDF); h. Industri pembangkit listrik dan/atau kegiatan pembangkit listrik tenaga termal: 1) PLTU, PLTG, PLTGU, PLTD, PLTBm, PLTSa dengan kapasitas ≥25 MW (lebih dari atau sama dengan dua puluh lima Mega Watt) dan/atau kapasitas <25MW (kurang dari dua puluh lima Mega Watt) dengan kandungan sulfur > 2% (lebih dari dua persen); 2) PLTMG dengan kapasitas >15 MW (lebih dari lima belas Mega Watt); i. Industri carbon black, proses dryer; j. kegiatan Pengolahan Sampah secara termal; - 72 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam k. kegiatan daur ulang baterai lithium; 9. Seluruh sumber Emisi wajib CEMS sebagaimana dimaksud pada angka 8 wajib terintegrasi ke dalam SISPEK dengan ketentuan: a. paling lambat 24 April 2021 untuk Industri pembangkit listrik dan/atau kegiatan pembangkit listrik tenaga termal; dan b. paling lambat 1 Januari 2023 untuk Industri selain pembangkit listrik dan/atau kegiatan pembangkit listrik tenaga termal 3. Ketaatan terhadap parameter Pemantauan Manual: Melakukan pemantauan terhadap seluruh parameter sesuai dengan ketentuan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan (100%). Pemantauan Manual: a. Tidak melakukan pemantauan terhadap seluruh parameter sesuai dengan ketentuan dalam izin dan/atau perundang-undangan (<100%). --- Pemantauan CEMS: a. Melakukan pemantauan terhadap seluruh parameter wajib CEMS; dan b. Seluruh parameter wajib CEMS terintegrasi melalui SISPEK (100%). Pemantauan CEMS: a. Tidak melakukan pemantauan terhadap seluruh parameter wajib CEMS; dan b. Terdapat parameter wajib CEMS yang tidak terintegrasi melalui SISPEK (<100%). --- Perhitungan Ketaatan: - 73 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 1. Perhitungan ketaatan berdasarkan hasil pemantauan secara manual dilakukan dengan rumus: Persentase ketaatan terhadap parameter = (Jumlah parameter yang dipantau dibagi dengan Jumlah parameter wajib pantau sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100% 2. Perhitungan ketaatan berdasarkan hasil pemantauan menggunakan perhitungan neraca massa dilakukan dengan rumus: Persentase ketaatan terhadap parameter = (Jumlah parameter yang dipantau dibagi dengan Jumlah parameter wajib pantau sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100% 3. Perhitungan ketaatan berdasarkan hasil pemantauan menggunakan CEMS dilakukan dengan rumus: Persentase ketaatan terhadap parameter = (Jumlah parameter yang dipantau menggunakan CEMS dibagi dengan Jumlah parameter wajib pantau sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100% 4. Pemenuhan ketaatan dihitung berdasarkan persentase terendah yang diperoleh dari perhitungan ketaatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3. Catatan Kriteria: 1. Kewajiban pemantauan parameter di sumber Emisi mengacu kepada: a. peraturan perundang-undangan di bidang baku mutu Emisi spesifik; dan/atau b. izin pemanfaatan atau pengolahan Limbah B3 bagi Industri yang melakukan kegiatan pemanfaatan atau pengolahan Limbah B3. 2. Jika Industri belum mempunyai baku mutu spesifik, kewajiban pemantauan parameter di sumber Emisi mengacu kepada: - 74 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam a. Persetujuan Lingkungan (Amdal atau UKL-UPL); atau b. Lampiran V-B Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak, dalam hal dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak mencantumkan baku mutu. 3. Bagi Industri sebagaimana dimaksud pada angka 2, yang telah memiliki kajian Emisi sumber tidak bergerak yang dilakukan oleh pihak eksternal yang kompeten, kewajiban pemantauan parameter di sumber Emisi mengacu kepada kajian tersebut dengan melampirkan hasil kajian ke dalam pelaporan Emisi melalui SIMPEL. 4. Khusus sumber Emisi genset bagi Industri yang belum memiliki baku mutu spesifik, mengacu kepada Lampiran I.a Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi. 5. Kewajiban pemantauan parameter di titik penaatan kualitas udara ambien dan kebauan mengacu kepada Persetujuan Lingkungan. 6. Jika di dalam Persetujuan Lingkungan tidak mencantumkan parameter kualitas udara ambien dan/atau kebauan yang wajib dipantau, kewajiban pemantauan mengacu kepada: a. parameter kualitas udara ambien berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara; dan b. parameter kebauan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 50 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebauan. 7. Khusus Industri rayon parameter yang wajib dipantau harus mencakup Karbon Disulfida (CS2) dan Hidrogen Sulfida (H2S) di titik penaatan kualitas udara ambien. 8. Pengukuran kualitas udara ambien untuk parameter dibawah ini dianggap valid apabila: - 75 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam a. partikulat (TSP (Debu), PM10 (Partikel <10 um), PM2,5 (Partikel <2,5 um)) diukur selama 24 jam; dan b. Ozon (O3) diukur pada waktu maksimum pukul 11.00 sampai dengan 14.00 waktu setempat, dengan nilai baku mutu udara ambien sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. 9. Kewajiban perhitungan neraca massa wajib untuk Industri pengolahan nikel matte dengan parameter Sulfur Dioksida (SO2). 10. Kewajiban pemantauan parameter untuk Industri agro, meliputi: a. sumber Emisi dryer dan kamar asap pada Industri karet dengan ketentuan: 1) untuk pembakaran langsung parameter yang diukur meliputi Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Partikulat, dan Amonia (NH3); dan 2) untuk pembakaran tidak langsung parameter yang diukur meliputi partikulat dan Amonia (NH3); b. sumber Emisi dryer pada Industri selain Industri karet dengan ketentuan: 1) untuk pembakaran langsung parameter yang diukur meliputi Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), dan Partikulat; dan 2) untuk pembakaran tidak langsung parameter yang diukur hanya partikulat; c. kamar asap pada pengolahan ikan, parameter yang diukur meliputi Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), dan Partikulat; dan d. tungku bakar sawit, parameter yang diukur meliputi Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), dan Partikulat, Hidrogen Klorida (HCL), Gas Klorin (CL2), Ammonia (NH3), Hidrogen Fluorida (HF), Hidrogen Sulfida (H2S), dengan nilai baku mutu Emisi sesuai dengan Lampiran V-B Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995 Baku - 76 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak. 11. Kewajiban pemantauan parameter menggunakan CEMS, diwajibkan bagi: a. Industri minyak dan gas 1) unit proses pembakaran untuk mengukur parameter: Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Opasitas, Karbon Monoksida (CO) dan Laju Alir, partikulat, dan Karbon Dioksida (CO2); 2) unit perekahan katalitik untuk mengukur parameter: Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Opasitas, Karbon Monoksida (CO) dan Laju Alir, partikulat, dan Karbon Dioksida (CO2); 3) unit pengolahan ulang sulfur sistem claus untuk mengukur parameter: Sulfur Dioksida (SO2) dan laju alir; 4) unit absorber dari Refinery Unit dan Liquid Natural Gas untuk mengukur parameter: Hidrokarbon dan laju alir; 5) unit penawaran pada kegiatan proses pemisahan gas di daratan (onshore) untuk mengukur parameter laju alir; b. Industri rayon: unit proses untuk mengukur parameter: Karbon Disulfida (CS2) dan Hidrogen Sulfida (H2S); c. Industri pupuk dan ammonium nitrat: 1) untuk Industri pupuk urea untuk mengukur parameter: Amonia (NH3) dan Partikulat; 2) untuk Industri ammonium nitrat untuk mengukur parameter: Nitrogen Oksida (NOx) dan Amonia (NH3); dan 3) untuk Industri pupuk asam fosfat untuk mengukur parameter: Sulfur Dioksida (SO2); d. Industri pulp and paper: 1) unit tungku recovery untuk mengukur parameter: total partikulat, total sulfur tereduksi; 2) unit tungku tanur putar pembakaran untuk mengukur parameter: total partikulat, total sulfur tereduksi; 3) unit tungku pelarutan lelehan untuk mengukur parameter: total partikulat, total sulfur tereduksi; - 77 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 4) unit digester untuk mengukur parameter: total sulfur tereduksi; dan 5) unit pemutihan untuk mengukur parameter: Clorin (Cl2) dan Clorin Dioksida (ClO2); e. Industri besi baja: 1) unit penanganan bahan baku (raw material handling) untuk mengukur parameter: total partikulat; 2) unit tanur oksigen basa (basic oxygen fumace) untuk mengukur parameter: total partikulat; 3) unit tanur busur listrik (electric arc fumace) untuk mengukur parameter: total partikulat; 4) unit dapur pemanas (reheating fumace) untuk mengukur parameter: total partikulat; 5) unit dapur proses pelunakan baja (annealing fumace) untuk mengukur parameter: total partikulat; dan 6) unit proses celup lapis metal (acid pickling & regeneration) untuk mengukur parameter: total partikulat dan hydroclorid acid fume (hcl); f. Industri tambang Proses pengolahan, jika energi yang digunakan sama dengan atau lebih besar dari 25MW (dua puluh lima mega watt) untuk mengukur parameter: Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Opasitas, Oksigen (O2), dan Laju Alir; g. Industri semen 1) Proses tanur/tungku untuk mengukur parameter: partikulat, Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx) dan laju alir; 2) Proses tanur/tungku dengan memanfaatkan Limbah B3 untuk mengukur parameter: partikulat, Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Karbon Monoksida (CO) dan laju alir; dan 3) Proses dengan Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengukur parameter: partikulat, Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Hidrogen Fluorida (HF), Karbon Monoksida (CO) dan laju alir; - 78 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam h. Industri pembangkit dan proses penunjang 1) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk mengukur parameter: Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Opasitas, Oksigen (O2), Karbon Monoksida (CO), dan laju alir; 2) Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) untuk mengukur parameter: Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Opasitas, Oksigen (O2), Karbon Monoksida (CO), dan laju alir; 3) Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) untuk mengukur parameter: Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Opasitas, Oksigen (O2), Karbon Monoksida (CO), dan laju alir; 4) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) untuk mengukur parameter: Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Opasitas, Oksigen (O2), Karbon Monoksida (CO), dan laju alir. i. Industri carbon black Proses Dryer, untuk mengukur parameter: Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), dan total partikulat; j. Proses penunjang produksi <25MW (kurang dua puluh lima mega watt) dengan kandungan sulfur >2% (lebih dua persen) dan beroperasi secara terus-menerus, untuk mengukur parameter: Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Opasitas, Oksigen (O2), Karbon Monoksida (CO), dan laju alir. 12. Seluruh parameter wajib CEMS sebagaimana dimaksud pada angka 11 wajib terintegrasi ke dalam SISPEK dengan ketentuan: a. paling lambat 24 April 2021 untuk Industri pembangkit listrik dan/atau kegiatan pembangkit listrik tenaga termal; dan b. paling lambat 1 Januari 2023 untuk Industri selain pembangkit listrik dan/atau kegiatan pembangkit listrik tenaga - 79 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam termal. 4. Ketaatan terhadap jumlah data yang dilaporkan. Pemantauan manual : a. Melaporkan data pemantauan untuk setiap parameter pada setiap sumber Emisi dan/atau titik penaatan sesuai dengan ketentuan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan (100%); b. Melaporkan data perhitungan beban Emisi sesuai dengan ketentuan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan secara periodik (100%). Pemantauan manual : a. Tidak melaporkan data pemantauan untuk setiap parameter pada setiap sumber Emisi dan/atau titik penaatan sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan (100%); b. Tidak melaporkan data perhitungan beban Emisi sesuai dengan ketentuan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan secara periodik (100%). --- Pemantauan CEMS: a. Melaporkan data pemantauan CEMS untuk setiap parameter pada setiap sumber Emisi sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan dalam peraturan Pemantauan CEMS: a. Tidak melaporkan data pemantauan CEMS untuk setiap parameter pada setiap sumber Emisi sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan secara --- - 80 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam perundang-undangan secara periodik (100%); b. Melaporkan data perhitungan beban Emisi melalui CEMS sesuai dengan ketentutan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan secara periodik (100%). periodik (100%); b. Tidak melaporkan data perhitungan beban Emisi melalui CEMS sesuai dengan ketentutan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan secara periodik (100%). Perhitungan Ketaatan: 1. Perhitungan ketaatan berdasarkan jumlah data tiap parameter yang dilaporkan di setiap sumber Emisi secara manual dilakukan dengan rumus: Persentase ketaatan terhadap jumlah data tiap parameter yang dilaporkan = (Jumlah data tiap parameter yang dilaporkan di setiap sumber Emisi dibagi dengan jumlah data tiap parameter di setiap sumber Emisi yang wajib dilaporkan sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100% 2. Perhitungan ketaatan berdasarkan jumlah data tiap parameter yang dilaporkan di setiap sumber Emisi menggunakan CEMS dilakukan dengan rumus: - 81 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam Persentase ketaatan terhadap jumlah data tiap parameter yang dilaporkan= (Jumlah data valid tiap parameter yang dilaporkan di setiap sumber Emisi dibagi dengan jumlah data tiap parameter di setiap sumber Emisi yang wajib dilaporkan sesuai izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100% 3. Pemenuhan ketaatan dihitung berdasarkan persentase terendah yang diperoleh dari perhitungan persentase di setiap sumber Emisi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua). Catatan Kriteria: 1. Kewajiban pelaporan secara periodik dilakukan selama periode penilaian Proper. 2. Kewajiban pelaporan data pemantauan secara manual tiap parameter di setiap sumber Emisi paling sedikit dilakukan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, kecuali untuk: a. sumber Emisi proses pembakaran dengan: 1) kapasitas desain <570 KW pelaporan data pemantauan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun (100%); 2) kapasitas desain 570 KW < n < 3 MW pelaporan data pemantauan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun (100%); b. sumber Emisi yang memiliki izin pemanfaaatan dan/atau pengolahan pelaporan data pemantauan dilakukan mengikuti ketentuan izin; c. sumber Emisi unit ketel uap yang beroperasi < 6 bulan pelaporan data pemantauan dilakukan paling sedikit 1 (satu) - 82 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam kali dalam 1 (satu) tahun (100%); 3. Kewajiban pelaporan data pemantauan melalui perhitungan neraca massa tiap parameter yang wajib dilaporkan secara periodik paling sedikit dilakukan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan; 4. Kewajiban pelaporan data pemantauan secara terus-menerus menggunakan CEMS di sumber Emisi yang wajib dilaporkan secara periodik dilakukan dengan ketentuan tersedia pelaporan data pemantauan harian setiap 3 (tiga) bulan dengan validitas data harian berupa data harian yang diperoleh paling sedikit 75% dari hasil pembacaan rata-rata tiap jam atau 18 jam data pengukuran tiap hari; 5. Penghitungan beban Emisi dilakukan dengan cara: a. mengalikan konsentrasi dengan laju alir dan jam operasi untuk pemantauan Emisi dengan cara terus-menerus dan/atau manual; dan/atau b. membandingkan jumlah penggunaan sulfur dalam proses pengolahan dan pengoperasian mesin penunjang produksi dengan jumlah sulfur yang terdapat dalam produk dan limbah per ton produksi sulfida nikel untuk pemantauan Emisi dengan cara penghitungan neraca massa; 5. Ketaatan terhadap baku mutu Pemantauan manual: Data hasil pemantauan manual dan/atau perhitungan neraca massa memenuhi 100% (seratus persden) ketaatan baku mutu untuk setiap parameter pada setiap sumber Emisi sesuai dengan Pemantauan manual: Data hasil pemantauan manual dan/atau perhitungan neraca massa memenuhi < 100% (kurang dari seratus persen) ketaatan baku mutu untuk setiap parameter pada setiap sumber Emisi sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan dalam izin --- - 83 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam ketentuan yang diwajibkan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan. dan/atau peraturan perundang-undangan. Pemantauan CEMS: data rata-rata harian hasil pemantauan CEMS untuk setiap parameter pada setiap sumber Emisi, setiap 3 (tiga) bulan memenuhi ≥ 95% ketaatan baku mutu sesuai dengan yang diwajibkan dalam ketentuan izin dan/atau peraturan perundang- undangan. Pemantauan CEMS: data rata-rata harian hasil pemantauan CEMS untuk setiap parameter pada setiap sumber Emisi, setiap 3 (tiga) bulan memenuhi < 95% ketaatan baku mutu sesuai dengan yang diwajibkan dalam ketentuan izin dan/atau peraturan perundang-undangan. --- Perhitungan Ketaatan: 1. Perhitungan ketaatan terhadap baku mutu yang dilaporkan dilakukan secara manual dengan rumus: - 84 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam Persentase ketaatan terhadap baku mutu= (Jumlah data tiap parameter yang dilaporkan dan memenuhi baku mutu di setiap sumber Emisi dibagi dengan jumlah data tiap parameter di setiap sumber Emisi yang dilaporkan dan wajib memenuhi baku mutu sesuai dengan izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100% 2. Perhitungan ketaatan terhadap baku mutu yang dilaporkan dilakukan menggunakan CEMS dengan rumus: Persentase ketaatan terhadap baku mutu= (Jumlah data rata-rata harian valid tiap parameter yang dilaporkan dan memenuhi baku mutu di setiap sumber Emisi dibagi dengan jumlah data tiap parameter di setiap sumber Emisi yang dilaporkan dan wajib memenuhi baku mutu sesuai dengan izin dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran Udara) x 100% 3. Pemenuhan ketaatan dihitung berdasarkan persentase terendah yang diperoleh dari perhitungan persentase di setiap titik penaatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua). Catatan Kriteria: 1. Kewajiban pemenuhan baku mutu bagi pemantauan dengan menggunakan perhitungan neraca massa dinyatakan taat apabila hasil perhitungan dilakukan sesuai dengan: a. pilihan metodologi penghitungan beban Emisi; dan b. petunjuk teknis operasional yang disusun dan disampaikan oleh Usaha dan/atau Kegiatan (khusus Industri nikel matte). 6. Ketaatan a. Memenuhi ketentuan teknis a. Tidak memenuhi salah satu ketentuan --- - 85 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam terhadap ketentuan teknis. Pengendalian Pencemaran Udara: 1) Memenuhi ketentuan teknis cerobong Emisi: a) Mempunyai cerobong Emisi; b) Cerobong dilengkapi lubang sampling dan flange; c) Lokasi pemasangan lubang sampling memenuhi ketentuan teknis 8 kali diameter cerobong dari aliran bawah dan 2 kali diameter cerobong dari aliran atas atau sesuai dengan rekomendasi kajian yang dilakukan oleh pihak eksternal yang teknis Pengendalian Pencemaran Udara; 1) Tidak memenuhi salah satu ketentuan teknis cerobong; 2) Tidak menggunakan jasa Laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi; 3) Tidak menggunakan metode pengujian Standar Nasional Indonesia atau metode pengujian lain yang digunakan secara internasional; 4) Bagi sumber Emisi yang baku mutunya terdapat koreksi oksigen, hasil pengukuran Emisi tidak terkoreksi dengan oksigen; 5) Terdapat sumber Emisi non fugitive yang dibuang tidak melalui cerobong; 6) Tidak Melakukan perhitungan gas rumah kaca yang dihasilkan bagi - 86 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam kompeten; d) Cerobong dilengkapi pagar pengaman dan tangga; e) Cerobong dilengkapi lantai kerja; f) Cerobong dilengkapi kode dan koordinat; g) terdapat sumber listrik; 2) Menggunakan jasa laboratorium yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh gubernur; 3) Menggunakan metode pengujian SNI atau metode pengujian lain yang digunakan secara internasional; 4) Bagi sumber Emisi yang baku mutunya terdapat koreksi Industri sesuai dengan yang diwajibkan dalam peraturan yang berlaku; 7) Tidak Melakukan pencatatan penggunaan genset (jam/bulan) yang berfungsi sebagai cadangan (back up); 8) Tidak Melakukan pencatatan penggunaan boiler (jam/bulan) yang berfungsi sebagai cadangan (back up); 9) Tidak memenuhi salah satu ketentuan teknis CEMS bagi Industri yang wajib CEMS; 10) CEMS tidak beroperasi normal ≥ 2 tahun; 11) Tidak memasang CEMS sesuai kewajiban dalam peraturan; 12) Tidak mengintegrasikan CEMS ke SISPEK Kementerian Lingkungan - 87 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam oksigen, hasil pengukuran Emisi wajib terkoreksi dengan oksigen; 5) Semua sumber Emisi non fugitive harus dibuang melalui cerobong; 6) Melakukan perhitungan gas rumah kaca yang dihasilkan bagi Industri sesuai denganketentuan yang diwajibkan dalam peraturan yang berlaku; 7) Melakukan pencatatan penggunaan genset (jam/bulan) yang berfungsi sebagai cadangan (back up); 8) Melakukan pencatatan penggunaan boiler (jam/bulan) yang berfungsi sebagai cadangan (back up); Hidup Dan Kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku; b. Tidak memenuhi sanksi administrasi sampai batas waktu yang ditentukan. - 88 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 9) Selain ketentuan angka 1 sampai dengan angka 8, bagi Industri yang wajib CEMS melaksanakan: a) Memiliki shelter (ruang analyzer); b) Memiliki gas analyzer; c) Jalur dan pipa tidak bocor; d) Instalasi perpipaan sesuai standar; e) Memiliki buku panduan CEMS; f) Memiliki atau melakukan sertifikasi peralatan CEMS dengan pemenuhan standar internasional yaitu Quality Assurance Level 1(QAL 1); - 89 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam g) Memiliki sertifikasi kalibrasi peralatan CEMS oleh eksternal yang berkompeten setiap 2 (dua) tahun sekali; h) Memiliki sistem jaminan mutu (Quality Assurance) dan Pengendalian Mutu (Quality Control); i) Lokasi pemasangan CEMS memenuhi ketentuan teknis 8 kali diameter cerobong dari aliran bawah dan 2 kali diameter cerobong dari aliran atas; j) Data hasil pengukuran CEMS telah terkoreksi oksigen; k) Waktu pembacaan data - 90 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam sesuai dengan deteksi pengukuran; l) Personal komputer; m) Memastikan peralatan CEMS beroperasi secara normal; n) Apabila CEMS rusak: - Melakukan perbaikan paling sedikit dalam waktu ≤ 1 (satu) tahun dan menyampaikan rencana perbaikan; - selama perbaikan wajib melakukan pemantauan manual kualitas Emisi setiap 3 (tiga) bulan sekali, pemantauan manual dilakukan terhitung 21(dua puluh satu) hari - 91 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam setelah CEMS tidak beroperasi; - Jika CEMS belum beroperasi secara normal lebih dari 1 tahun maka melakukan pemantauan manual kualitas Emisi setiap 1 (satu) bulan sekali; 10) Melakukan integrasi sistem pemantauan sumber Emisi wajib CEMS dengan SISPEK dan memastikan integrasi beroperasi secara normal; b. Memenuhi sanksi administrasi sampai batas waktu yang ditentukan. Catatan Kriteria: 1. Khusus sumber Emisi yang tidak diwajibkan untuk melakukan pengukuran parameter partikulat, posisi lubang sampling - 92 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam pada cerobong tidak perlu memenuhi kaidah 8D dan 2D. 2. Cerobong internal combustion engine (genset) dengan diameter dalamnya <10 cm tidak diwajibkan memiliki lubang sampling. 3. Untuk kawasan Industri wajib menghitung gas rumah kaca yang dihasilkan dalam satu kawasan. D. KRITERIA PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 1. Pendataan dan Kodifikasi Jenis Limbah B3 Seluruh Limbah B3 yang dihasilkan dan atau potensial dihasilkan teridentifikasi, terkodifikasi dan terdata pengelolaannya. a. Tidak mengidentifikasi dan mengkodifikasi seluruh Limbah B3 yang dihasilkan; b. Tidak melakukan pencatatan dan pendataan seluruh jenis Limbah B3 yang dihasilkan dan dikelola secara berkala. --- 2. Pelaporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 a. Melakukan pelaporan pengelolaan Limbah B3 online setiap triwulan melalui laman http://simpel.menlhk.go.id aplikasi SIRAJA LIMBAH B3. a. Tidak/belum melakukan pelaporan pengelolaan Limbah B3 secara online setiap triwulan melalui laman http://simpel.menlhk.go.id aplikasi SIRAJA LIMBAH B3. b. Tidak/belum memiliki Tanda --- http://simpel.menlhk.go.id/ http://simpel.menlhk.go.id/ - 93 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam b. Memiliki Tanda Terima Elektronik (TTE) setiap triwulan melalui laman http://simpel.menlhk.go.id aplikasi SIRAJA LIMBAH B3. Terima Elektronik (TTE) setiap triwulan melalui laman http://simpel.menlhk.go.id aplikasi SIRAJA LIMBAH B3. 3. Status Perizinan Pengelolaan Limbah B3 1) Penyimpanan Melakukan kegiatan penyimpanan Limbah B3, dilengkapi dengan izin atau izin dalam proses perpanjangan. Melakukan kegiatan penyimpanan Limbah B3, tidak dilengkapi dengan izin, atau masa berlaku izin telah habis. --- 2) Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan, penimbunan, dumping dan pengelolaan Limbah B3 dengan cara tertentu Melakukan kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dumping dan/atau pengelolaan Limbah B3 dengan cara tertentu, dilengkapi dengan izin atau izin dalam proses perpanjangan. --- Melakukan kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dumping dan/atau pengelolaan Limbah B3 dengan cara tertentu, tidak dilengkapi dengan izin, atau masa berlaku izin http://simpel.menlhk.go.id/ http://simpel.menlhk.go.id/ - 94 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam telah habis. Catatan Kriteria: 1. Izin dalam proses perpanjangan diperlakukan sebagai memiliki izin, dengan ketentuan persyaratan izin sudah lengkap secara administrasi dan teknis serta dilengkapi tanda terima dari instansi pemberi izin dan dibuktikan dengan: a. salinan surat permohonan perpanjangan izin; dan b. salinan surat/dokumen yang menyatakan persyaratan administrasi permohonan izin sudah lengkap (Tanda bukti Registrasi). 2. Proses penerbitan izin baru dapat dianggap memiliki izin apabila telah memperoleh Surat Pemenuhan Komitmen dari unit teknis 4. Pelaksanaan ketentuan izin, yaitu pemenuhan terhadap ketentuan teknis dalam izin Memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang diwajibkan (100%) dalam: 1) izin penyimpanan sementara; 2) izin pengumpulan; 3) izin pemanfaatan; 4) izin pengolahan; 5) izin penimbunan; dan/atau 6) izin dumping. Tidak memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang diwajibkan (<100%) dalam: 1) izin penyimpanan sementara; 2) izin pengumpulan; 3) izin pemanfaatan; 4) izin pengolahan; 5) izin penimbunan; dan/atau 6) izin dumping. a. Pada saat pemantauan ditemukan fakta pencemaran lingkungan akibat Limbah B3. b. Melakukan by- pass. - 95 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 5. Kompetensi Personil Memiliki personil yang bertanggung jawab dan kompeten dalam Pengelolaan Limbah B3. Tidak Memiliki personil yang bertanggung jawab dan kompeten dalam Pengelolaan Limbah B3. --- 6. Open Dumping/ Open Burning, Tidak ditemukan kegiatan open burning/open dumping. --- Ditemukan open dumping dan/atau open burning Limbah B3 pada saat pemantauan. 7. 1) Pemulihan fungsi lingkungan hidup a. Memiliki dokumen rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup pengelolaan penanganan lahan terkontaminasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Pelaksanaan clean up dan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sesuai dengan rencana yang a. Memiliki dokumen rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup pengelolaan penanganan lahan terkontaminasi namun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Pelaksanaan clean up dan/atau pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; Tidak memiliki dokumen rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup - 96 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam telah ditetapkan; 2) Kewajiban Pelaksanaan SSPLT Melakukan seluruh kewajiban dalam SSPLT. Tidak melakukan sebagian kewajiban dalam SSPLT. Tidak melakukan seluruh kewajiban dalam SSPLT. 8. Jumlah Presentase Limbah B3 yang dikelola a. Jenis dan jumlah Limbah B3 telah 100% dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan; b. Neraca Limbah B3 sesuai dengan periode penilaian. a. Jenis dan jumlah Limbah B3 <100% (kurang dari 100%) dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan (termasuk melebihi masa simpan Limbah B3) b. Neraca Limbah B3 tidak sesuai dengan periode penilaian. --- 9. Pengelolaan Limbah B3 oleh pihak penghasil kepada pengumpul/pema nfaat/pengolah dan/atau penimbun: a. Izin a. Pengelolaan Limbah B3 oleh Pihak Penghasil kepada Pengumpul Limbah B3: 1) Penghasil menyerahkan Limbah B3 kepada pengumpul berizin; 2) Penghasil menyerahkan Limbah B3 kepada pengumpul sesuai a. Pengelolaan Limbah B3 oleh Pihak Penghasil kepada Pengumpul Limbah B3: 1) Penghasil menyerahkan Limbah B3 kepada pengumpul yang tidak sesuai dengan lingkup izin yang dimiliki; 2) Penghasil tidak memiliki: a) kontrak kerjasama dengan a. Pengelolaan Limbah B3 oleh Pihak Penghasil kepada Pengumpul Limbah B3: Penghasil menyerahkan Limbah B3 kepada - 97 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam b. Jenis Limbah B3 yang dikumpulkan c. Kontrak kerjasama dengan lingkup izin yang dimiliki; 3) Penghasil memiliki: a) kontrak kerjasama dengan pengumpul; b) salinan kontrak kerjasama antara pengumpul dengan pemanfaat/pengolah dan/atau penimbun jenis Limbah B3 yang dihasilkan; c) Salinan izin pihak ketiga pengelola akhir (pemanfaat/pengolah dan/atau penimbun) Limbah B3; pengumpul; b) salinan kontrak kerjasama antara pengumpul dengan pemanfaat/ pengolah dan/atau penimbun; c) Salinan izin pihak ketiga pengelola akhir (pemanfaat/pengolah dan/atau penimbun) Limbah B3; 3) Penghasil melakukan kerjasama dengan pengumpul/pemanfaat/ pengolah dan/atau penimbun yang sedang dalam proses penegakan hukum. Pengumpul yang tidak memiliki izin. b. Pengelolaan Limbah B3 oleh Penghasil kepada Pengolah, b. Pengelolaan Limbah B3 oleh Penghasil kepada Pengolah, b. Pengelolaan Limbah B3 oleh Penghasil - 98 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam Pemanfaat dan/atau Penimbun: 1) Penghasil menyerahkan Limbah B3 kepada pengolah/pemanfaat dan/atau penimbun berizin; 2) Penghasil menyerahkan Limbah B3 kepada pengolah/pemanfaat dan/atau penimbun; sesuai dengan lingkup izin yang dimiliki; 3) Penghasil memiliki kontrak kerja sama dengan pengolah/pemanfaat dan/atau penimbun. Pemanfaat dan/atau Penimbun: 1) Penghasil menyerahkan Limbah B3 kepada pengolah/pemanfaat dan/atau penimbun yang tidak sesuai dengan lingkup izin yang dimiliki; 2) Penghasil tidak memiliki kontrak kerjasama dengan pengolah/pemanfaat dan/atau penimbun; 3) Penghasil melakukan kerja sama dengan pengolah/pemanfaat dan/atau penimbun yang sedang dalam proses penegakan hukum. kepada Pengolah, Pemanfaat dan/atau Penimbun: Penghasil menyerahkan Limbah B3 ke pengolah/ pemanfaat dan/atau penimbun yang tidak memiliki izin. c. Pengelolaan Limbah B3 oleh Penghasil kepada c. Pengelolaan Limbah B3 oleh Penghasil kepada pengangkut c. Pengelolaan Limbah B3 oleh Penghasil - 99 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam pengangkut Limbah B3: 1) Penghasil menyerahkan Limbah B3 kepada pengangkut yang telah memiliki: a) izin pengangkutan dan kartu pengawasan dari Kementerian Perhubungan; dan b) surat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan; 2) Penghasil menyerahkan Limbah B3 kepada pengangkut sesuai dengan lingkup izin dan rekomendasi yang dimiliki; Limbah B3: 1) Penghasil menyerahkan Limbah B3 kepada pengangkut yang izin pengangkutan dan kartu pengawasan habis masa berlaku; 2) Pengangkut tidak memiliki rekomendasi pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan; 3) Jenis Limbah B3 yang diangkut tidak sesuai dengan rekomendasi dan izin; 4) Alat angkut yang digunakan oleh pengangkut: a) tidak sesuai dengan rekomendasi dan izin; b) terdapat alat angkut yang belum memiliki alat pelacak kepada pengangkut Limbah B3: 1) Jasa Pengangkutan Limbah B3 tidak memiliki: a. rekomendasi pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan b. izin pengangkutan dan kartu pengawasan dari - 100 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 3) Alat angkut yang digunakan oleh pengangkut: a) sesuai dengan rekomendasi dan izin; b) telah memiliki alat pelacak lokasi (GPS Tracking); c) telah menerapkan festronik; dan d) telah memiliki asuransi pencemaran lingkungan yang masih berlaku; 4) Rute pengangkutan sesuai dengan kartu pengawasan 5) Penghasil memiliki kontrak kerja sama dengan: lokasi (GPS Tracking); c) belum menerapkan festronik; dan d) tidak memiliki asuransi pencemaran lingkungan dan/atau masa berlaku asuransi telah berakhir; 5) Rute pengangkutan tidak sesuai dengan kartu pengawasan; 6) Penghasil tidak memiliki kontrak kerja sama dengan: a. pengangkut; dan b. pengumpul/pemanfaat/ pengolah dan/atau penimbun. Kementerian Perhubungan. - 101 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam a. pengangkut; dan b. pengumpul/pemanfaa t/ pengolah dan/atau penimbun. a. Pengelolaan Limbah B3 oleh Pihak Ketiga (Dokumen Limbah B3 manifes): b. Telah menerapkan manifest elektronik (festronik) Limbah B3. a. Pengelolaan Limbah B3 oleh Pihak Ketiga (Dokumen Limbah B3 manifes): 1) Belum memiliki hak akses Festronik Pengangkutan Limbah B3; 2) Telah memiliki hak akses Festronik Pengangkutan Limbah B3 namun belum menerapkan manifest elektronik (festronik) Limbah B3; a. Pengelolaan Limbah B3 oleh Pihak Ketiga (Dokumen Limbah B3 manifes): Tujuan akhir pengelolaan Limbah B3 tidak dapat dipertanggung jawabkan 9 Sistem, Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3 Memenuhi 100% dari ketentuan teknis mengenai Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3. Memenuhi <100% dari ketentuan teknis mengenai Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3. Tidak memiliki sistem tanggap darurat pengelolaan Limbah B3. - 102 - E. KRITERIA PENGELOLAAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 1. Pengelolaan limbah nonB3 Melakukan pengelolaan limbah nonB3 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri. Tidak melakukan pengelolaan limbah nonB3 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri. --- Catatan Kriteria: Kriteria pengelolaan limbah nonB3 diberlakukan bagi peserta Proper yang telah memiliki surat keputusan penetapan limbah nonB3 F. KRITERIA PENGELOLAAN B3 No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 1. Pengangkutan a. telah memiliki izin pengangkutan B3 yang a. tidak memiliki izin pengangkutan B3 yang masih berlaku dari --- - 103 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam masih berlaku dari Kementerian Perhubungan atas rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. alat angkut yang digunakan sesuai dengan rekomendasi dan izin; c. menyampaikan laporan pengangkutan B3 kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Perhubungan atas rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. alat angkut yang digunakan tidak sesuai dengan rekomendasi dan izin; c. tidak menyampaikan laporan pengangkutan B3 kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. Penyimpanan a. Memiliki kelengkapan umum dan teknis pada area penyimpanan B3: 1. papan nama pada area penyimpanan B3 yang dilengkapi dengan simbol B3; 2. penerangan yang a. belum memiliki kelengkapan umum dan teknis pada area penyimpanan B3: 1. papan nama pada area penyimpanan B3 yang dilengkapi dengan simbol B3; 2. penerangan yang cukup; 3. sarana tanggap darurat: eye --- - 104 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam cukup; 3. sarana tanggap darurat: eye washer, shower, hand washer, peralatan K3 (Kotak P3K dan isinya serta APD), pemadam api, spill kit; 4. log book pencatatan keluar masuk B3. b. memiliki SOP penyimpanan B3 dan SOP Tanggap Darurat B3; c. memiliki SOP penanganan B3 kadaluwarsa dan sisa kemasan B3. washer, shower, hand washer, peralatan K3 (Kotak P3K dan isinya serta APD), pemadam api, spill kit; 4. log book pencatatan keluar masuk B3. b. belum memiliki SOP penyimpanan B3 dan SOP Tanggap Darurat B3; c. belum memiliki SOP penanganan B3 kadaluwarsa dan sisa kemasan B3. 3. Pelaporan Memiliki rekaman data penempatan dan penyimpanan B3: a. perusahaan eksportir- importir; Tidak memiliki rekaman data penempatan dan penyimpanan B3: a. perusahaan eksportir-importir; b. jumlah dan jenis B3; dan c. penempatan dan pengemasan B3 --- - 105 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam b. jumlah dan jenis B3; dan c. penempatan dan pengemasan B3 G. KRITERIA PENGENDALIAN KERUSAKAN LAHAN Kriteria Proper aspek Pengendalian Kerusakan Lahan didasarkan pada hasil penilaian semua tahapan/lokasi tambang dengan menggunakan kriteria potensi kerusakan lahan pada kegiatan pertambangan. Nilai total yang didapat untuk masing- masing tahapan memberikan kesimpulan dan status pengelolaan lingkungan untuk aspek Pengendalian Kerusakan Lahan. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam Pengendalian Kerusakan Lahan. Semua tahapan/lokasi tambang (100%) dengan nilai total dari penilaian aspek potensi kerusakan lahan adalah lebih besar atau sama dengan 80 (tidak potensi rusak). Tidak semua tahapan/lokasi tambang (<100%) dengan nilai total dari penilaian aspek potensi kerusakan lahan adalah lebih besar atau sama dengan 80 (tidak potensi rusak). Kurang dari 50% dari semua tahapan/lokasi tambang mendapatkan nilai total lebih kecil 55 Lebih dari 50% dari semua tahapan/lokasi tambang mendapatkan nilai total lebih kecil 55 (potensi rusak berat). - 106 - (potensi rusak berat). Penilaian untuk kegiatan pembersihan lahan/pengupasan tanah pucuk/penggalian tanah penutup/penambangan/penimbunan/reklamasi No. Kriteria Parameter Standar Evaluasi Nilai Keterangan 1. Aspek Manajemen K1 - Perencanaan 1) Peta Rencana a) ≥ Skala 1:2.000 10 i. Peta Perencanaan untuk lokasi yang dinilai tersedia. ii. Skala peta 1:2.000 atau lebih besar (1:1.000 atau 1: 500). Dalam hal peta yang tersedia berbentuk peta digital dan area yang dinilai terlalu luas untuk dicetak dalam 1 lembar peta (ukuran A0), maka skala peta cetak disesuaikan. iii. Peta menggambarkan tahapan kegiatan, interval kontur, pola drainase, sehingga dapat digunakan untuk melihat kemajuan tambang. iv. Peta perencanaan disahkan setidaknya oleh penanggungjawab di bidang perencanaan (engineering). v. Jika berbentuk digital, pengesahan peta mengikuti aturan internal perusahaan. - 107 - No. Kriteria Parameter Standar Evaluasi Nilai Keterangan b) Skala ≥ 1:5000 5 i. Peta Perencanaan untuk lokasi yang dinilai tersedia. ii. Skala peta lebih kecil dari 1:2.000 dan maksimum 1:5.000. iii. Peta menggambarkan tahapan kegiatan, interval kontur, pola drainase, sehingga dapat digunakan untuk melihat kemajuan tambang. iv. Peta perencanaan tidak disahkan oleh penanggungjawab di bidang perencanaan (engineering). c) Skala< 1:5000 atau Tidak tersedia peta 0 i. Skala peta lebih kecil dari 1:5.000 (misalnya 1:10.000), atau ii. Tidak ada peta perencanaan. iii. Peta perencanaan tidak disahkan oleh penanggungjawab di bidang perencanaan (engineering). 2) Data Penginderaan Jauh a) Ada 6 Menyampaikan data penginderaan jauh selama periode penilaian pada seluruh wilayah konsesi perusahaan. b) Tidak Ada 0 Tidak menyampaikan data penginderaan jauh selama periode penilaian pada seluruh wilayah konsesi perusahaan. K2 – Realisasi 1) Jadwal (Realisasi a) Sesuai rencana 2 i. Realisasi sesuai jadwal rencana dengan toleransi realisasi > 80% dari rencana. - 108 - No. Kriteria Parameter Standar Evaluasi Nilai Keterangan luasan per periode penilaian) ii. Jika terjadi perubahan jadwal, maka diperlukan persetujuan dari instansi teknis. iii. Jadwal pelaksanaan realisasi tahapan pertambangan dibandingkan dengan jadwal rencana pertambangan dalam dokumen RKTTL. b) Tidak sesuai 0 Realisasi tidak sesuai jadwal rencana. 2) Kemajuan luasan (Realisasi luasan per triwulan) a) Sesuai rencana 2 i. Realisasi sama dengan rencana atau lebih kecil dengan toleransi < 10% dari rencana, dilihat dan atau dari realisasi triwulan periode Proper. ii. Khusus untuk pembersihan lahan, realisasi sama atau lebih kecil dari rencana. iii. Membandingkan laporan realisasi kemajuan tahapan pertambangan (laporan lapangan, laporan triwulanan), dan prakiraan lapangan dengan rencana dalam dokumen Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan (RKTTL) b) Tidak sesuai rencana 0 i. Realisasi kurang dari 90% rencana atau lebih dari 110% rencana ii. Khusus untuk pembersihan lahan, realisasi lebih dari 110% rencana - 109 - No. Kriteria Parameter Standar Evaluasi Nilai Keterangan 3) Kesinambun gan Tahapan a) Berkesinambungan 10 i. Ada aktifitas di lapangan. ii. Aktifitas termasuk: perawatan dinding lereng, penggunaan lahan untuk jalan angkut, pemompaan di pit atau perawatan kolam. b) Tidak ada aktivitas 3 bulan s/d 1 tahun 5 i. Terlihat tidak ada aktifitas di lapangan. ii. Lahan ditinggal 3 bulan s/d 1 tahun, dilihat dari data rencana kerja dan realisasi triwulanan. iii. Lahan ditinggal >1 tahun, tetapi ada persetujuan dari instansi terkait. c) Tidak ada aktivitas > 1 tahun 0 i. Tidak ada aktifitas lebih dari 1 tahun. ii. Tidak ada persetujuan instansi terkait terhadap lahan tersebut ditinggalkan sementara. 2. ` Aspek Teknik K3 - Stabilitas Geoteknik 1) Potensi Longsor a) Kecil 10 i. Ada kajian geoteknik yang telah disetujui pemerintah. ii. Sudut kemiringan dan tinggi lereng tunggal atau keseluruhan (overall) sama atau lebih kecil dari rekomendasi kajian geoteknik yang disetujui pemerintah (tercantum dalam FS atau dalam kajian tersendiri). iii. Memiliki SOP terkait stabilitas geoteknik. iv. Data monitoring pergerekan lereng menunjukkan bahwa - 110 - No. Kriteria Parameter Standar Evaluasi Nilai Keterangan dinding lereng stabil. b) sedang 5 i. Ada kajian geoteknik yang telah disetujui pemerintah. ii. Sudut kemiringan dan tinggi lereng tunggal atau keseluruhan (overall): ii.a. Sudut kemiringan lebih besar sampai dengan 5°, atau ii.b. Tinggi lebih besar sampai dengan 10% dari rekomendasi kajian geoteknik yang disetujui pemerintah (tercantum dalam FS atau dalam kajian tersendiri). iii. Ada longsoran sedang (0.5 - < 1 jenjang) c) besar 0 i. Tidak ada kajian geoteknik yang telah disetujui pemerintah. ii. Sudut kemiringan dan tinggi lereng tunggal atau keseluruhan (overall): ii.a. Sudut kemirigan lebih besar dari 5°, atau ii.b. tinggi lebih besar dari 10% dari rekomendasi kajian geoteknik yang disetujui pemerintah (tercantum dalam FS atau dalam kajian tersendiri). - 111 - No. Kriteria Parameter Standar Evaluasi Nilai Keterangan iii. Ada longsoran besar (>1 jenjang) iv. Ada longsoran yang harus menyebabkan evakuasi alat, perubahan desain tambang, dan insiden. K4 – Potensi batuan pencemar 1) Upaya penanganan batuan yang berpotensi pencemar a) Ada 10 i. Dilakukan analisis geokimia (karakterisasi batuan limbah) untuk memastikan ada tidaknya batuan yang berpotensi menimbulkan pencemaran (potensi asam atau PAF atau yang lainnya) dalam bentuk dokumen studi pengkajian batuan berpotensi dan tidak berpotensi asam. ii. Ada perencanaan dan pengelolaan terhadap batuan yang berpotensi menimbulkan pencemaran (AAT atau lainnya). iii. Ada perlakuan terhadap batuan berpotensi asam (SOP pemberlakuan batuan berpotensi asam dan tidak potensi asam). iv. Ada sistem pengumpul leachate/seepage/rembesan dari timbunan (AAT) dan melakukan pengolahan AAT di IPAL b) Tidak 0 i. Tidak memenuhi kriteria upaya penanganan batuan yang berpotensi pencemar. ii. Ada indikasi AAT yang ditunjukkan melalui pengukuran - 112 - No. Kriteria Parameter Standar Evaluasi Nilai Keterangan pH air pada lahan yang dinilai di lapangan dengan nilai pH ≤ 4.5. K5 Pengendalia n Erosi 1) Sarana pengendali erosi a) Ada 10 Ada sarana pengendali erosi dalam bentuk drainase, terasering, guludan, rip rap, drop structure, mulsa, jute net, cover cropping, gabion, kolam sedimen (settling pond, sedimen trap), atau yang lainnya sesuai dengan kebutuhan per tahapan kegiatan. b) Tidak 0 Tidak ada sarana pengendali erosi 2) Kondisi sarana pengendali erosi a) Memadai 8 i. Drainase memenuhi kriteria teknis untuk dapat menampung semua air limpasan dan terarah ke dalam IPAL/settling pond. ii. Ada perhitungan volume air larian permukaan berdasarkan daerah tangkapan hujan (catchment area). iii. Ada peta pengelolaan air larian permukaan (peta water management). iv. Drainase dibuat berdasarkan perencanaan dan perhitungan kapasitas air larian v. Kolam penangkap sedimen (sediment pond) efektif menangkap sedimen dilihat dari desain fisik lapangan berdasarkan data perawatan sedimen trap/kolam - 113 - No. Kriteria Parameter Standar Evaluasi Nilai Keterangan sedimen (sediment pond) dan jumlah sedimen yang dipindahkan). vi. Kolam sedimen dibuat berdasarkan perencanaan dan desain disetujui oleh KTT atau pejabat berwenang di perusahaan. vii. Kapasitas kolam sedimen sesuai dengan volume air larian permukaan berdasarkan perhitungan dan air dalam kolam terlihat tergenang/tidak mengalir (aliran hanya terlihat di saluran antar kompartemen). viii. Tanaman penutup (cover cropping) menutupi lebih besar dari 50%. b) Tidak Memadai 0 Tidak memenuhi salah satu kriteria kondisi sarana pengendali erosi. 3) Indikasi terjadi erosi a) Tidak Ada 7 i. Tidak terdapat longsoran-longsoran kecil pada lereng ii. Galur erosi dengan dimensi lebar < 20 cm dan dalam < 5 cm iii. Kerapatan galur erosi sebanyak kurang dari 25% lebar lereng. b) Ada 0 i. Terdapat longsoran-longsoran kecil pada lereng ii. Adanya galur erosi (bekas aliran air di lereng) dengan - 114 - No. Kriteria Parameter Standar Evaluasi Nilai Keterangan dimensi lebar >20 cm dan dalam >5 cm iii. Kerapatan galur erosi sebanyak lebih dari 25% lebar lereng. K6 - Revegetasi Keberhasilan revegetasi a) Baik 10 i. Realisasi luasan revegetasi lebih dari 80%. ii. Jika hasil analisis spasial menunjukkan bahwa performa revegetasi yang mengalami perubahan negatif tidak lebih dari 20% b) Sedang 5 i. Realisasi luasan revegetasi lebih dari 80% ii. Jika hasil analisis spasial menunjukkan bahwa performa revegetasi yang mengalami perubahan negatif antara 20 - 50% c) Buruk 0 i. Realisasi luasan revegetasi kurang dari 80%. ii. Jika hasil analisis spasial menunjukkan bahwa performa revegetasi yang mengalami perubahan negatif lebih dari 50% K6 - Potensi kebencana an 1) Resiko terhadap pemukiman dan infrastruktur a) Resiko rendah 8 i. Jarak batas terluar dengan masyarakat memenuhi ketentuan jarak yang direkomendasikan di dalam kajian FS dan dokumen Amdal. ii. Lokasi kegiatan pertambangan yang berbatasan dengan masyarakat dilengkapi dengan fasilitas tanggap darurat. - 115 - No. Kriteria Parameter Standar Evaluasi Nilai Keterangan vital iii. Ada SOP mengenai kesiapsiagaan penanganan kebencanaan. b) Resiko tinggi 0 i. Terjadi kejadian bencana yang belum ditangani. ii. Jarak batas terluar dengan masyarakat lebih dekat dari jarak yang direkomendasikan di dalam kajian FS dan dokumen Amdal. iii. Lokasi kegiatan pertambangan yang berbatasan dengan masyarakat tidak dilengkapi dengan fasilitas tanggap darurat. 2) Resiko terhadap sumber air a) Resiko rendah 7 i. Terdapat kajian hidrogeologi. ii. Melakukan pemantauan debit air/tinggi permukaan air dan sedimentasi pada sungai, danau, mata air, pantai, sumur pantau, dan sumur masyarakat. iii. Kondisi tutupan vegetasi pada sempadan sungai, sekitar danau, sempadan pantai, dan sekitar mata air. iv. Tidak mencampur aliran air permukaan dari tambang dengan aliran alami. - 116 - No. Kriteria Parameter Standar Evaluasi Nilai Keterangan b) Resiko tinggi 0 Tidak melakukan pengendalian resiko terhadap sumber air. Nilai Total 100 Keterangan: 1. Nilai total yang didapat untuk masing-masing tahapan memberikan kesimpulan dan status pengelolaan lingkungan untuk aspek Pengendalian Kerusakan Lahan pertambangan. 2. Kriteria Pengendalian Kerusakan Lahan dibedakan menjadi: a. tidak potensi rusak (X ≥ 80); b. potensi rusak ringan (55 ≤ X < 80); dan c. potensi rusak berat (X<55). H. KRITERIA PENGELOLAAN SAMPAH No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 1. Pengurangan Sampah a. Melakukan Pembatasan, pendauran ulang, dan/atau pemanfaatan kembali Sampah dengan cara: 1) Menggunakan bahan a. Tidak melakukan Pembatasan, pendauran ulang, dan/atau pemanfaatan kembali Sampah dengan cara: 1) Menggunakan bahan --- - 117 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam yang dapat diguna ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan/atau 2) Mengumpulkan dan menyerahkan kembali Sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan. b. Memiliki rekaman kegiatan pengurangan Sampah (log book atau neraca); c. Memiliki SOP pengurangan timbulan Sampah; d. Memiliki program pengurangan Sampah. yang dapat diguna ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan/atau; 2) Mengumpulkan dan menyerahkan kembali Sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan; b. Tidak memiliki rekaman kegiatan pengurangan Sampah (log book atau neraca); c. Tidak memiliki SOP pengurangan timbulan Sampah. - 118 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam 2. Penanganan Sampah Pemilahan: a. Memiliki rekaman timbulan Sampah dan penanganan- nya (logbook atau neraca); b. Sampah terpilah 5 jenis, yaitu: 1. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun; 2. Sampah yang mudah terurai; 3. Sampah yang dapat digunakan kembali; 4. Sampah yang dapat didaur ulang; dan 5. Sampah lainnya. Pemilahan: a. Tidak memiliki rekaman timbulan Sampah dan penanganan-nya (logbook atau neraca); b. Sampah terpilah kurang dari 5 jenis; c. Tidak memiliki sarana pemilahan Sampah di setiap kelompok fungsi area, terpilah dan sesuai dengan jumlah timbulan sampahnya. --- - 119 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam c. Memiliki sarana pemilahan Sampah di setiap kelompok fungsi area, terpilah dan sesuai dengan jumlah timbulan sampahnya. Pengumpulan: a. memiliki TPS (Tempat Penampungan Sementara); b. TPS mempunyai landasan permanen; c. TPS berbentuk kontainer; dan d. TPS dalam keadaan tertutup Pengumpulan: memiliki TPS (Tempat Penampungan Sementara) dengan ketentuan: a. TPS tidak mempunyai landasan permanen; b. TPS berbentuk bak; dan/atau c. TPS dalam keadaan terbuka. Pengumpulan: Tidak memiliki TPS (Tempat Penampungan Sementara) Pengolahan: a. Wajib memiliki rekaman timbulan Sampah dan penanganannya (logbook atau neraca); Pengolahan: a. Tidak memiliki rekaman timbulan Sampah dan penanganannya (logbook atau neraca); b. <30% dilakukan Pengolahan Sampah. Pengolahan: Sampah diolah dengan cara pembakaran terbuka. - 120 - No. Aspek Peringkat Biru Merah Hitam b. ≥30% dilakukan Pengolahan Sampah (contoh: Sampah organik dibuat kompos, Sampah anorganik dikelola oleh bank Sampah, dst). Catatan Kriteria: Petunjuk teknis diintegrasikan dengan standar dengan melihat petunjuk kerjanya. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAMAN KUSNANDAR ttd. SITI NURBAYA - 121 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP FORMAT BERITA ACARA PENILAIAN PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP I. Halaman Depan Berita Acara BERITA ACARA EVALUASI KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Pada hari ini …... tanggal …... bulan …… Tahun ...… , pukul …. WIB/WITA/WIT, di Kabupaten …… Provinsi …… , kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : …….... Instansi : …….... NIP. : ………. Pangkat/Gol. : …….... Jabatan : …….... Beserta anggota: Nama NIP/PPLH Jabatan ………. ………. ………. ………. ………. ………. secara bersama-sama telah melakukan Evaluasi Kinerja terhadap: Perusahaan : ……… Alamat : ……… Telp./Fax./HP : ……… e-mail : ……… Kontak Pihak Perusahaan Nama : ……… Jabatan : ……… No. Hp : ……… Logo Kementeri an LHK Logo PROPER - 122 - e-mail : ……… Evaluasi Kinerja tersebut terdiri dari pemantauan, pemeriksaan dan verifikasi teknis terhadap pelaksanaan kegiatan Pengendalian Pencemaran Air, Pemeliharaan Sumber Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, pengelolaan limbah nonB3, Pengelolaan B3, Pengendalian Kerusakan Lahan dan Pengelolaan Sampah. Catatan temuan-temuan lapangan selama evaluasi tersebut disajikan dalam Lampiran Berita Acara ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini. Demikian Berita Acara Evaluasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan disaksikan oleh yang bertanda tangan di bawah ini. (Nama Instansi Lingkungan Hidup) (Nama Perusahaan) Nama : ………. Ttd Nama : ……….. Ttd Nama : ………… Ttd II. Lampiran Berita Acara Evaluasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup HASIL EVALUASI KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN Periode Tahun ...... - ...... Nama Perusahaan : ……… Jenis Industri : ……… Lokasi Kegiatan : ……… I. PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR A. Kewajiban Pengendalian Pencemaran Air No Pengendalian Pencemaran Air Penaatan (1) Keterangan (2) 1. Kompetensi personil … … 2. Ketaatan terhadap izin … … 3. Ketaatan terhadap titik penaatan dan/atau titik pemantauan …% … 4. Ketaatan terhadap parameter baku mutu …% … 5. Ketaatan terhadap pelaporan …% … Logo Kementerian LHK - 123 - 6. a. Ketaatan terhadap pemenuhan Baku Mutu … 1. Konsentrasi (mg/L) …% … 2. Debit …% … 3. Beban …% … 4. Data harian …% … b. Pemenuhan baku mutu berdasarkan pemantauan tim PROPER … … 7. Ketaatan terhadap Ketentuan Teknis … … B. Perhitungan Beban Pencemaran Air (Ton/Periode) No Parameter (3) Beban Inlet (Ton) (4) Beban Outlet (Ton) (5) 1 … … … 2 … … … 3 … … … Keterangan: Data beban pencemaran bulan …. s/d …. 20…. C. Ringkasan Penaatan Pengendalian Pencemaran Air …………. (6) D. Tindak Lanjut Yang Harus Dilakukan …………. (7) Petunjuk pengisian: (1) Diisi rangkuman penaatan berupa: a. untuk isian yang mengandung % (persentase) diisi persentase ketaatan sesuai perhitungan; b. untuk isian yang tidak mengandung % (persentase) diisi “TAAT/TIDAK TAAT. (2) Diisi uraian keterangan ketaatan perusahaan, misalnya: a. Ketaatan terhadap kompetensi personil: Perusahaan telah memiliki struktur organisasi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Air Limbah dan telah memiliki personil yang kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Air. b. Ketaatan terhadap izin: - 124 - Perusahaan memiliki izin pembuangan Air Limbah/izin pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi lahan/izin injeksi, berdasarkan SK No. … tanggal/bulan/tahun tentang …, oleh Menteri/Bupati/Wali kota/ Kepala Dinas dengan masa berlaku selama … tahun. c. Ketaatan terhadap titik penaatan: Memiliki … titik penaatan Air Limbah, semua titik penaatan telah dilakukan pemantauan. d. Ketaatan terhadap pelaporan Telah melaporkan data swapantau Air Limbah bulan Juli … – Juni ... e. Ketaatan terhadap parameter baku mutu Seluruh hasil pemantauan kualitas Air Limbah memenuhi baku mutu. f. Ketaatan terhadap ketentuan teknis Telah memenuhi ketentuan teknis sesuai peraturan lingkungan yang berlaku. (3) Diisi parameter Air Limbah yang dihitung bebannya. (4) Diisi kuantitas beban dari parameter Air Limbah di lokasi inlet. (5) Diisi kuantitas beban dari parameter Air Limbah di lokasi outlet. (6) Diisi uraian ringkasan penaatan Pengendalian Pencemaran Air, misalnya: Berdasarkan hasil evaluasi Pengendalian Pencemaran Air perusahaan taat terhadap aspek struktur organisasi, pemenuhan ketentuan izin, titik penaatan, pemantauan parameter, pemenuhan baku mutu dan ketentuan teknis sesuai dengan peraturan perundangan lingkungan yang berlaku. (7) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut, misalnya: a. Perusahaan wajib tetap melakukan pengujian Air Limbah untuk semua parameter setiap bulan sebagaimana dalam izin pembuangan Air Limbah dan peraturan setiap bulan dan memeriksakannya kepada laboratorium terakreditasi; b. Perusahaan wajib tetap menyampaikan laporan tentang pH harian, debit/kuantitas Air Limbah harian, kadar parameter mutu limbah cair dan produksi harian senyatanya, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali kepada DLH Kabupaten/Kota …, DLH Provinsi … dan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SIMPEL dengan alamat website htttp://simpel.menlhk.go.id. - 125 - II. PEMELIHARAAN SUMBER AIR A. Kewajiban Pemeliharaan Sumber Air No Pemeliharaan Sumber Air Penaatan (1) Keterangan (2) 1. Ketaatan terhadap izin … … 2. Ketaatan terhadap kepemilikan peta areal/ zona pemanfaatan … … 3. Ketaatan terhadap kepemilikan kajian daerah pemanfaatan … … 4. Ketaatan terhadap program konservasi air … … 5. Ketaatan terhadap pemenuhan ketentuan Izin … … 6. Ketaatan terhadap kepemilikan sumur pantau … … 7. Ketaatan terhadap pemantauan dan pelaporan … … 8. Ketaatan terhadap pengukuran muka air tanah dan debit … … 9. Kesesuaian operasi dengan Standar Operasional Prosedur … … B. Ringkasan Penaatan Pemeliharaan Sumber Air …………. (3) C. Tindak Lanjut Yang Harus Dilakukan …………. (4) Petunjuk pengisian: (1) Diisi dengan status penaatan berupa ”TAAT” atau “TIDAK TAAT” per setiap aspek penaatan kegiatan perlindungan dan pendayagunaan sumber daya air. (2) Diisi uraian keterangan ketaatan perusahaan, misalnya: a. Ketaatan terhadap izin: Perusahaan telah memiliki izin pengambilan air permukaan/air tanah berdasarkan SK No. … tanggal/bulan/tahun tentang …, oleh Menteri/Bupati/Wali kota/ Kepala Dinas dengan masa berlaku - 126 - selama … tahun. b. Ketaatan terhadap kepemilikan peta zona areal/zona pemanfaatan: Perusahaan memiliki peta zona areal/zona pemanfataan sumber daya air yang diizinkan untuk pengambilan air tanah. c. Ketaatan terhadap kepemilikan kajian daerah pemanfaatan: i. Perusahaan telah memiliki kajian tentang daerah tangkapan air (catchment area) (untuk pengguna air permukaan); ii. Perusahaan telah memiliki kajian tentang daerah imbuhan (recharge area) (untuk pengguna air tanah). d. Ketaatan terhadap pelaksanaan program konservasi air i. Perusahaan telah melakukan program konservasi air sesuai dengan kajian perlindungan sumber daya air di daerah tangkapan (cathment area) atau daerah imbuhan (recharge area); ii. Perusahaan telah melakukan kegiatan penghijauan (penanaman pohon) atau pembuatan sumur resapan atau pembuatan embung. e. Ketaatan terhadap pemenuhan ketentuan izin Perusahaan melakukan pengambilan air permukaan/air tanah sesuai dengan ketentuan dalam izin dan telah melaporkan pelaksanaan ketentuan dalam izin; f. Ketaatan terhadap kepemilikan sumur pantau Perusahaan telah memiliki sumur pantau dengan jumlah sesuai dengan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan; g. Ketaatan terhadap pemantauan dan pelaporan Perusahaan telah melakukan pemantauan dan melaporkan hasil pemantauan atas sifat fisik, kimia, biologi, dan radioaktif terhadap air sumber kepada instansi yang berwenang; h. Ketaatan terhadap pengukuran muka air tanah dan debit 1) Perusahaan telah memiliki kajian perubahan lingkungan air tanah; 2) Perusahaan telah memiliki data pengukuran muka air tanah secara periodik pada sumber air dan lingkungan disekitarnya pada bulan …, …, …, … 20…; 3) Perusahaan telah memiliki data amblesan tanah setiap 6 (enam) bulan sekali yaitu pada bulan …, dan …, 20…; 4) Perusahaan telah memiliki data debit pengambilan air secara - 127 - periodik pada sumber air pada bulan …, …, …, … 20…; 5) Perusahaan telah memasang flowmeter untuk mengukur debit pengambilan air; i. Kesesuaian Operasi terhadap SOP Perusahaan telah melakukan perawatan sumber air, sarana dan prasarana pada sumber air secara periodik sesuai dengan standar, jadwal, serta memiliki penanggung jawab. (3) Diisi uraian ringkasan penaatan Pengendalian Pencemaran Air, misalnya: Berdasarkan hasil evaluasi Pemeliharaan Sumber Air, perusahaan taat terhadap aspek izin, kepemilikan peta zona/areal pemanfaatan, kepemilikan kajian daerah pemanfaatan, kepemilikan program konservasi air, pemenuhan ketentuan izin, kepemilikan sumur pantau, pemantauan dan pelaporan, pengukuran muka air tanah dan debit, dan kesesuaian operasi terhadap standar operasi, sesuai dengan peraturan perundangan lingkungan yang berlaku. (4) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut, misalnya: a. Perusahaan wajib tetap melakukan pemenuhan terhadap ketentuan dalam izin pemanfaatan; b. Perusahaan wajib tetap melakukan pemantauan dan pelaporan terhadap air sumber, pengukuran muka air tanah dan debit pada sumber air dan lingkungannya; c. Perusahaan wajib tetap memiliki peta zona dan kajian daerah pemanfaatan; d. Perusahaan wajib tetap melaksanakan kegiatan konservasi air; e. Perusahaan wajib tetap memiliki dan melakukan pemantauan terhadap sumur pantau; f. Perusahaan wajib tetap melaksanakan kegiatan perawatan sumber air beserta sarana dan prasarananya sesuai dengan standar operasi yang berlaku. III. PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA A. Kewajiban Pengendalian Pencemaran Udara No. Pengendalian Pencemaran Udara Penaatan (1) Keterangan (2) 1. Kompetensi Personil … … - 128 - 2. Ketaatan terhadap titik penaatan pemantauan …% … 3. Ketaatan terhadap pelaporan …% … 4. Ketaatan terhadap parameter baku mutu Emisi …% … 5. Ketaatan terhadap pemenuhan baku mutu Emisi …% … 6. Ketaatan terhadap ketentuan Teknis yang dipersyaratkan … … B. Perhitungan Beban Pencemaran Udara (Ton/periode) Beban Emisi Konvensional No Parameter (3) Beban Outlet (Ton) (4) 1 … … 2 … … 3 … … Beban Emisi Gas Rumah Kaca No Parameter (5) Beban (Ton CO2 eq) (6) 1 … … 2 … … 3 … … Keterangan: Data beban semester … 20… s/d bulan/semester … 20… C. Ringkasan Penaatan Pengendalian Pencemaran Udara ………….. (7) D. Tindak Lanjut Yang Harus Dilakukan ………….. (8) Petunjuk pengisian: (1) Diisi rangkuman penaatan berupa: a. untuk isian yang mengandung % (persentase) diisi persentase ketaatan sesuai perhitungan; b. untuk isian yang tidak mengandung % (persentase) diisi “TAAT/TIDAK TAAT. (2) Diisi uraian keterangan ketaatan perusahaan, misalnya: a. Ketaatan terhadap struktur organisasi dan kompetensi: - 129 - Perusahaan telah memiliki struktur organisasi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Air Limbah dan telah memiliki personil yang kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Udara; b. Ketaatan terhadap titik penaatan: Memiliki … sumber Emisi wajib pantau yang menjadi titik penaatan, semua titik penaatan telah dilakukan pemantauan; c. Ketaatan terhadap pelaporan Telah melaporkan data swapantau Emisi periode semester … 20… dan semester … 20…; d. Ketaatan terhadap parameter baku mutu Seluruh hasil pemantauan kualitas Emisi memenuhi baku mutu; e. Ketaatan terhadap ketentuan teknis Telah memenuhi ketentuan teknis sesuai peraturan lingkungan yang berlaku. (3) Diisi parameter Emisi konvensional yang dihitung beban-nya. (4) Diisi kuantitas beban Emisi konvensional dari sumber Emisi. (5) Diisi parameter Emisi gas rumah kaca yang dhitung beban-nya. (6) Diisi kuantitas beban Emisi gas rumah kaca dari sumber Emisi. (7) Diisi uraian ringkasan penaatan Pengendalian Pencemaran Udara, misalnya: Berdasarkan hasil evaluasi Pengendalian Pencemaran Udara, perusahaan taat terhadap aspek struktur organisasi, pemenuhan ketentuan izin, titik penaatan, pemantauan parameter, pemenuhan baku mutu dan ketentuan teknis sesuai dengan peraturan perundangan lingkungan yang berlaku. (8) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut, misalnya: a. Perusahaan wajib tetap melakukan pengujian kualitas Emisi dari sumber Emisi untuk semua parameter setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memeriksakannya kepada laboratorium terakreditasi; b. Perusahaan wajib tetap menyampaikan kadar parameter kualitas udara Emisi, laju alir, waktu operasional sumber Emisi, konsumsi energi (listrik dan bahan bakar) dan ambient setiap 6 (enam) bulan sekali kepada DLH Kabupaten/Kota …, DLH Provinsi … dan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SIMPEL dengan alamat website htttp://simpel.menlhk.go.id. - 130 - IV. PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3) A. Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun No. Jenis Pengelolaan Limbah B3 (1) Status Perizinan (2) No. SK / No. Surat (3) Masa Berlaku (4) Keterangan (5) 1. … … … … … 2. … … … … … B. Kinerja Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Neraca Limbah B3 Periode .... 20... s/d .... 20...) No Jenis Limbah (6) Kode Limbah (7) Satuan (8) Limbah Di- hasilkan (9) Limbah Di- kelola (10) Limbah Belum Dikelola (11) Perlakuan (12) Sumber: …..… (13) 1. … … … … … … … … … … … 2. … … … … … … … … … … 3. … … … … … … … … … … 4. … … … … … … … … … … 5. … … … … … … … … … … TOTAL - Ton … … ... … ... … ... Persentase % …% (14) …% (15) - 131 - Keterangan: ...... (16) C. Penanganan Lahan / Tanah Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun No. Pelaksanaan Penanganan Lahan/ Tanah Terkontaminasi Limbah B3 Keterangan (17) 1. Jenis dan jumlah Limbah B3 yang di open dumping ... 2. Rencana pengelolaan lahan terkontaminasi Limbah B3 ... 3. Kesesuaian rencana dengan pelaksanaan pengelolaan lahan terkontaminasi Limbah B3 ... 4. Jumlah total Limbah B3 dan tanah terkontaminasi yang telah dilakukan pengelolaan ... 5. Perlakuan pengelolaan terhadap Limbah B3 dan tanah terkontaminasi yang telah diangkat sesuai perencanaan ... 6. SSPLT (Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi) ... 7. Ketentuan dalam SSPLT ... D. Penaatan terhadap Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun No. Pelaksanaan ketentuan pengelolaan Limbah B3 (18) % penaatan (19) Sudah taat (20) Belum taat (21) Keterangan (22) 1. ... ...% ... ... ... 2. ... ...% ... ... ... 3. Penaatan terhadap izin pengelolaan Limbah B3 ...% (23) E. Penyerahan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun kepada Pihak Ketiga No. Kriteria Taat (24) Tidak Taat (25) Keterangan (26) 1. Pihak ketiga penerima ... ... ... - 132 - Limbah B3 memiliki izin yang sesuai ketentuan 2. Pengangkutan Limbah B3 memenuhi ketentuan yang berlaku ... ... ... 3. Manifest dan pengelolaan manifest sesuai dengan ketentuan ... ... ... F. Resume Pengelolaan Limbah B3 No. Aspek Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 Taat (27) Belum Taat (28) Keterangan (29) 1. Pendataan jenis dan volume Limbah B3 yang dihasilkan ... ... ... 2. Pelaporan ... ... ... 3. Status perizinan pengelolaan Limbah B3 ... ... ... 4. Pemenuhan ketentuan izin a. Pemenuhan ketentuan teknis ... ... ... b. Pemenuhan baku mutu Emisi ... ... ... c. Pemenuhan baku mutu Air Limbah ... ... ... d. Pemenuhan Pemanfaatan ... ... ... 5. Kompetensi personil … … … 6. Penanganan open dumping, pengelolaan tumpahan, dan penanganan media/tanah terkontaminasi Limbah B3 a. Rencana pengelolaan ... ... ... b. Pelaksanaan pengelolaan ... ... ... c. Jumlah Limbah B3 dan tanah terkontaminasi yang dikelola ... ... ... d. Pelaksanaan ketentuan SSPLT ... ... ... 7. Jumlah Limbah B3 yang dikelola sesuai dengan peraturan ... ... ... - 133 - 8. Pengelolaan Limbah B3 oleh pihak ke-3 dan pengangkutan Limbah B3 ... ... ... 9. Pengelolaan Limbah B3 dengan cara tertentu (antara lain: Dumping, Re- injeksi, dll) ... ... ... 10. Sistem tanggap darurat … … … Kesimpulan Pengelolaan Limbah B3 ... (30) ... (31) ... G. Kesimpulan ................ (32). H. Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ……………. (33). Petunjuk pengisian: Nomor 1 s/d 5 (Perizinan) (1) Diisi jenis pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan izin yang dimiliki, misalnya: a. penyimpanan sementara; b. pemanfaatan; c. pengolahan; d. penimbunan; dan/atau e. Pengelolaan Limbah B3 lain. (2) Diisi checklist status perizinan, beri tanda ”√” apabila izin sesuai dan masih berlaku; dan beri tanda ”X” apabila izin tidak sesuai atau tidak memiliki izin atau sudah habis masa berlaku. (3) Diisi nomor dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang. (4) Diisi masa berlaku dokumen perizinan. (5) Diisi keterangan perihal informasi utama yang tercantum di dalam setiap dokumen perizinan, misalnya: a. Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 untuk PT. ..... Luas TPS Limbah B3 … m2, koordinat LS ……, BT …… Jenis Limbah B3 yang dapat disimpan: oli bekas, residu sampel Limbah B3, dll ... Nomor 6 s/d 16 (neraca Limbah B3) (6) Diisi jenis Limbah B3 yang dihasilkan. - 134 - (7) Diisi kode Limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (8) Diisi satuan berat Limbah B3, gunakan satuan ”TON”. (9) Diisi kuantitas Limbah B3 yang dihasilkan. (10) Diisi kuantitas Limbah B3 yang dilakukan pengelolaan. (11) Diisi kuantitas Limbah B3 yang tidak atau belum dilakukan pengelolaan (hasil dari pengurangan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dengan jumlah Limbah B3 yang dikelola). (12) Diisi perlakukan pengelolaan terhadap setiap jenis Limbah B3 yang dihasilkan, misalnya: a. Disimpan di TPS Limbah B3; b. Diserahkan ke pihak ketiga berizin PT. … sebagai pengolah dan pengangkut Limbah B3, kode manifest …; c. Dilakukan pemanfaatan sebagai substitusi bahan bakar. (13) Diisi sumber Limbah B3 berasal, apabila Limbah B3 merupakan limbah yang dihasilkan sendiri, maka ditulis ”Internal”, apabila Limbah B3 berasal dari luar perusahaan, maka ditulis ”Eksternal”. Catatan: Apabila perusahaan menghasilkan dan juga menerima Limbah B3 dari pihak luar, maka WAJIB menyampaikan neraca baik dari sumber internal maupun eksternal. (14) Diisi persentase Limbah B3 yang dilakukan pengelolaan. (15) Diisi persentase Limbah B3 yang tidak dilakukan pengelolaan. (16) Diisi keterangan penaatan terhadap jumlah Limbah B3 yang dilakukan pengelolaan berdasarkan neraca, misalnya: a. 100% Limbah B3 diserahkan kepada pihak ketiga berizin. Secara umum 100% Limbah B3 dikelola sesuai dengan peraturan; b. 80% Limbah B3 diserahkan kepada pihak ketiga berizin, 20% masih disimpan di TPS Limbah B3. Secara umum 100% Limbah B3 dikelola sesuai dengan peraturan Nomor 17 (Penanganan Lahan/Tanah Terkontaminasi Limbah B3). (17) Diisi keterangan penaatan terhadap kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 (apabila terdapat kegiatan pemulihan Limbah B3). Nomor 18 s/d 23 (Penaatan terhadap Izin) (18) Diisi jenis Pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan izin Pengelolaan Limbah B3 yang dimiliki. (19) Diisi persentase penaatan (dihitung berdasarkan pemenuhan terhadap - 135 - aspek teknis dan administratif perizinan Pengelolaan Limbah B3 sesuai jenis-nya). (20) Diisi checklist status penaatan terhadap izin, beri tanda ”√” apabila telah memenuhi ketentuan perizinan Pengelolaan Limbah B3. (21) Diisi checklist status penaatan terhadap izin, beri tanda ”√” apabila belum memenuhi ketentuan perizinan Pengelolaan Limbah B3. (22) Diisi keterangan pemenuhan ketentuan perizinan Pengelolaan Limbah B3, atau kekurangan terhadap pemenuhan ketentuan perizinan Pengelolaan Limbah B3, misalnya: a. Penyimpanan sementara, i. kondisi fisik bangunan TPS sesuai dengan ketentuan; ii. telah melengkapi sarana dan prasana yang sesuai dengan ketentuan; iii. Tata cara penyimpanan telah sesuai dengan ketentuan; iv. Semua Limbah B3 teridentifikasi dan telah memiliki tujuan akhir. b. Pemanfaatan Limbah B3: Telah memenuhi seluruh ketentuan teknis dalam Izin Pemanfaatan Limbah B3. (23) Diisi dengan angka persentase terendah yang diperoleh dari angka persentase penaatan pada kolom nomor (19). Nomor 24 s/d 26 (Penaatan terhadap kegiatan pengangkutan Limbah B3 oleh pihak ketiga) (24) Diisi checklist status penaatan terhadap ketentuan teknis pengangkutan Limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang- undangan, beri tanda ”√” di kolom ini apabila telah memenuhi salah satu ketentuan teknis.. (25) Diisi checklist status penaatan terhadap ketentuan teknis pengangkutan Limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang- undangan, beri tanda ”√” di kolom ini apabila belum memenuhi salah satu ketentuan teknis. (26) Diisi keterangan penaatan terhadap ketentuan teknis pengangkutan Limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya: a. Memiliki izin yang sesuai dan masih berlaku, memenuhi persyaratan izin dan mengelola Limbah B3 sesuai izin. Pengumpul memiliki kontrak kerja sama dengan pengelola akhir Limbah B3; b. Menggunakan manifest yang sesuai atau menggunakan sistem - 136 - festronik Limbah B3 sesuai dengan rekomendasi pengangkutan dari KLHK, memiliki kontrak kerja sama dengan pengelola Limbah B3 lanjutan; c. Menyimpan salinan manifest #2, #3 dan #7 dan/atau manifest elektronik. Nomor 27 s/d 33 (Resume Pengelolaan Limbah B3 dan tindak lanjut) (27) Diisi checklist status penaatan terhadap salah satu aspek pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3, beri tanda ”√” di kolom ini apabila telah memenuhi salah satu aspek pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3. (28) Diisi checklist status penaatan terhadap salah satu aspek pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3, beri tanda ”√” di kolom ini apabila belum memenuhi salah satu aspek pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3. (29) Diisi keterangan penaatan terhadap salah satu aspek pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3. (30) Diisi checklist status penaatan terhadap seluruh aspek pelaksanaan pengelolaan Limbah B3, beri tanda ”√” di kolom ini apabila telah memenuhi seluruh aspek pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3. (31) Diisi checklist status penaatan terhadap seluruh aspek pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3, beri tanda ”√” di kolom ini apabila terdapat aspek yang belum memenuhi ketentuan pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3. (32) Diisi uraian kesimpulan penaatan perusahaan terhadap Pengelolaan Limbah B3, misalnya: a. Perusahaan telah melakukan Pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam izin; atau b. Perusahaan belum melakukan Pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam izin. (33) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut, misalnya: a. Perusahaan tetap wajib melakukan pencatatan (log book dan neraca) terhadap seluruh jenis dan volume Limbah B3 yang dihasilkan; b. Perusahaan tetap wajib melakukan pengelolaan lanjutan terhadap seluruh Limbah B3 yang dihasilkan sesuai ketentuan peraturan dalam Pengelolaan Limbah B3 dan persyaratan dalam izin; c. Perusahaan tetap wajib menjaga pemenuhan teknis TPS Limbah B3 sesuai Kepdal Nomor: Kep-01/Bapedal/09/1995 tentang Tata cara penyimpanan dan pengumpulan Limbah B3; - 137 - d. Perusahaan tetap wajib memastikan agar Pengelolaan Limbah B3 oleh pihak ketiga yang memiliki izin telah sesuai ketentuan yang berlaku; e. Memprioritaskan upaya 3R (reuse, recycle, recovery) dalam Pengelolaan Limbah B3; f. Perusahaan tetap wajib melaporkan kegiatan Pengelolaan Limbah B3 melalui aplikasi SIRAJA LIMBAH sesuai dengan ketentuan atau izin-izin yang dimiliki. V. PENGELOLAAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH NONB3) A. Penetapan Pengelolaan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun No. Jenis Limbah B3 yang dikecualikan (1) Status Penetapan (2) No. SK / No. Surat (3) Masa Berlaku (4) Keterangan (5) 1. … … … … … 2. … … … … … 3. … … … … … 4. … … … … … B. Kinerja Pengelolaan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun (neraca limbah nonB3 Periode .... 20... s/d .... 20...) No Jenis Limbah (6) Kode Limbah (7) Satuan (8) Limbah Di- hasilkan (9) Limbah Di- kelola (10) Limbah Belum Dikelola (11) Perlakuan (12) Sumber: …..… (13) 1. … … … … … … … … … … … 2. … … … … … … … … … … 3. … … … … … … … … - 138 - … … TOTAL - Ton … … ... … ... … ... Persentase % …% (14) …% (15) Keterangan: ...... (16) C. Penaatan terhadap Surat Keputusan Penetapan No. Pelaksanaan ketentuan pengelolaan Limbah nonB3 (17) % penaatan (18) Sudah taat (19) Belum taat (20) Keterangan (21) 1. ... ...% ... ... ... 2. ... ...% ... ... ... Penaatan terhadap SK Penetapan pengelolaan Limbah nonB3 ...% (22) D. Resume Pengelolaan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun No. Aspek Pelaksanaan Pengelolaan Limbah nonB3 Taat (23) Belum Taat (24) Keterangan (25) 1. Pendataan jenis dan volume limbah nonB3 yang dihasilkan ... ... ... 2. Pelaporan ... ... ... 3. Status penetapan pengelolaan limbah nonB3 ... ... ... 4. Pemenuhan ketentuan dalam surat keputusan penetapan a. Pemenuhan Ketentuan Teknis ... ... ... 5. Jumlah limbah nonB3 yang dikelola sesuai dengan peraturan ... ... ... Kesimpulan pengelolaan limbah nonB3 ... (26) ... (27) ... E. Kesimpulan ................ (28). - 139 - F. Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ……………. (29). Petunjuk pengisian: Nomor 1 s/d 5 (Penetapan) (1) Diisi jenis limbah nonB3 yang dikecualikan berdasarkan surat keputusan penetapan sesuai dengan surat keputusan yang dimiliki . (2) Diisi checklist status penetapan, beri tanda ”√” apabila terdapat SK penetapan dan masih berlaku; dan beri tanda ”X” apabila tidak terdapat SK penetapan atau SK penetapan tidak sesuai atau sudah habis masa berlaku. (3) Diisi nomor Surat Keputusan penetapan yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang. (4) Diisi masa berlaku penetapan. (5) Diisi keterangan perihal informasi utama yang tercantum di dalam setiap dokumen penetapan. Nomor 6 s/d 16 (neraca limbah nonB3) (6) Diisi jenis limbah yang dihasilkan. (7) Diisi kode limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (8) Diisi satuan berat limbah, gunakan satuan ”TON”. (9) Diisi kuantitas limbah yang dihasilkan. (10) Diisi kuantitas limbah yang dilakukan pengelolaan. (11) Diisi kuantitas limbah yang tidak atau belum dilakukan pengelolaan (hasil dari pengurangan jumlah limbah yang dihasilkan dengan jumlah limbah yang dikelola). (12) Diisi perlakukan pengelolaan terhadap setiap jenis limbah yang dihasilkan, misalnya: a. Disimpan di TPS limbah; b. Diserahkan ke pihak ketiga PT. … ; c. Dilakukan pemanfaatan sebagai substitusi bahan bakar. (13) Diisi sumber limbah berasal, apabila limbah merupakan limbah yang dihasilkan sendiri, maka ditulis ”Internal”, apabila limbah berasal dari luar perusahaan, maka ditulis ”Eksternal”. Catatan: Apabila perusahaan menghasilkan dan juga menerima limbah dari pihak luar, maka WAJIB menyampaikan neraca baik dari sumber internal maupun eksternal. (14) Diisi persentase limbah yang dilakukan pengelolaan. - 140 - (15) Diisi persentase limbah yang tidak dilakukan pengelolaan. (16) Diisi keterangan penaatan terhadap jumlah limbah yang dilakukan pengelolaan berdasarkan neraca. Nomor 17 s/d 22 (Penaatan terhadap keputusan penetapan) (17) Diisi jenis pengelolaan limbah nonB3 sesuai dengan keputusan penetapan pengelolaan limbah nonB3 yang dimiliki. (18) Diisi persentase penaatan (dihitung berdasarkan pemenuhan terhadap aspek teknis dan administratif keputusan penetapan pengelolaan limbah nonB3 sesuai jenis-nya). (19) Diisi checklist status penaatan terhadap keputusan penetapan, beri tanda ”√” apabila telah memenuhi ketentuan dalam keputusan penetapan pengelolaan limbah nonB3. (20) Diisi checklist status penaatan terhadap keputusan penetapan, beri tanda ”√” apabila belum memenuhi ketentuan dalam keputusan penetapan pengelolaan limbah nonB3. (21) Diisi keterangan pemenuhan ketentuan perizinan pengelolaan limbah nonB3, atau kekurangan terhadap pemenuhan ketentuan perizinan pengelolaan limbah nonB3. (22) Diisi dengan angka persentase terendah yang diperoleh dari angka persentase penaatan pada kolom nomor (18). Nomor 27 s/d 33 (Resume pengelolaan limbah nonB3 dan tindak lanjut) (23) Diisi checklist status penaatan terhadap salah satu aspek pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3, beri tanda ”√” di kolom ini apabila telah memenuhi salah satu aspek pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3. (24) Diisi checklist status penaatan terhadap salah satu aspek pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3, beri tanda ”√” di kolom ini apabila belum memenuhi salah satu aspek pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3. (25) Diisi keterangan penaatan terhadap salah satu aspek pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3. (26) Diisi checklist status penaatan terhadap seluruh aspek pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3, beri tanda ”√” di kolom ini apabila telah memenuhi seluruh aspek pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3. (27) Diisi checklist status penaatan terhadap seluruh aspek pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3, beri tanda ”√” di kolom ini apabila terdapat aspek yang belum memenuhi ketentuan pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3. - 141 - (28) Diisi uraian kesimpulan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan limbah nonB3, misalnya: a. Perusahaan telah melakukan pengelolaan limbah nonB3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam keputusan penetapan; atau b. Perusahaan belum melakukan pengelolaan limbah nonB3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam keputusan penetapan. (29) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut. VI. PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN A. Kewajiban Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun No Pengelolaan B3 Penaatan (1) Keterangan (2) 1. Pengangkutan B3 … … 2. Penyimpanan B3 … … 3. Pelaporan B3 … … B. Ringkasan Kewajiban Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun ……….. (3) C. Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ……….. (4) Petunjuk pengisian: (1) Diisi status penaatan per aspek kegiatan pengelolaan B3, berupa ”TAAT” apabila memenuhi seluruh kriteria penilaian per aspek kegiatan, dan “TIDAK TAAT” apabila terdapat salah satu kriteria penilaian yang tidak terpenuhi per aspek kegiatan. (2) Diisi keterangan penaatan per aspek kegiatan, misalnya: a. Aspek pengangkutan B3 i. Perusahaan tidak memiliki jasa pengangkutan B3; ii. Perusahaan menyerahkan B3 kepada pihak ketiga berizin dan telah memiliki rekomendasi pengangkutan dari KLHK. b. Aspek penyimpanan B3 i. Tempat penyimpanan B3 telah dilengkapi papan nama dan simbol B3; ii. Tempat penyimpanan B3 telah dilengkapi penerangan yang cukup; - 142 - iii. Terdapat sarana tanggap darurat berupa eye washer, shower, hand washer, peralatan K3 (Kotak P3K dan isinya serta APD), pemadam api, spill kit di tempat penyimpanan B3; iv. Telah memiliki log book pencatatan keluar masuk B3; v. Telah memiliki SOP penyimpanan B3 dan SOP tanggap darurat B3; vi. Telah memiliki SOP penanganan B3 kadaluwarsa dan sisa kemasan B3; vii. Memiliki area penempatan B3, namun belum dilengkapi simbol B3 sesuai ketentuan yang berlaku. c. Aspek pelaporan B3 i. Perusahaan telah memiliki rekaman data jenis dan jumlah B3 yang dibongkar atau muat di area pelabuhan; ii. Pendataan bongkar muat B3 belum dilengkapi dengan MSDS. (3) Diisi ringkasan penaatan pengelolaan B3, misalnya: Berdasarkan evaluasi terhadap kewajiban pengelolaan B3, perusahaan tidak taat terhadap aspek pelaporan namun taat terhadap aspek pengangkutan B3 dan penyimpanan B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut pengelolaan B3, misalnya: a. Perusahaan wajib mensyaratkan kepada para pemilik peti kemas B3 untuk segera melengkapi MSDS sesuai dengan jenis B3 yang terdapat di area penempatan B3; b. Perusahaan untuk tetap melakukan penempatan B3 sesuai dengan karakteristik (tingkat bahayanya) yang terpisah dengan komoditi lainnya, dilengkapi dengan penamaan area B3 dan simbol B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. VII. PENGENDALIAN KERUSAKAN LAHAN No Tahapan Lokasi (1) Nilai Total (2) Kriteria Penilaian Keterangan (6) Tidak Potensi Rusak (X ≥ 80) (3) Potensi Rusak Ringan (55 ≤ X < 80) (4) Potensi Rusak Berat (X < 55) (5) 1. Pembersihan Lahan ... ... ... ... ... ... 2. Pengupasan ... ... ... ... ... ... - 143 - Tanah Pucuk 3. Pengupasan Batuan Penutup ... ... ... ... ... ... 4. Penambangan ... ... ... ... ... ... 5. Penimbunan ... ... ... ... ... ... 6. Reklamasi ... ... ... ... ... ... 7. Revegetasi ... ... ... ... ... ... Jumlah Data ... (7) ... (8) ... (9) ... (10) ... (11) A. Ringkasan Penaatan Pengendalian Kerusakan Lahan ……….. (12) B. Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ……….. (13) Petunjuk pengisian: (1) Diisi lokasi kegiatan penambangan sesuai dengan masing-masing tahapan-nya. (2) Diisi nilai total akumulasi penilaian seluruh aspek Pengendalian Kerusakan Lahan per lokasi per kegiatan. (3) Diisi checklist status penaatan, beri tanda ”√” di kolom ini apabila nilai total akumulasi per lokasi per kegiatan lebih dari sama dengan 80 (delapan puluh). (4) Diisi checklist status penaatan, beri tanda ”√” di kolom ini apabila nilai total akumulasi per lokasi per kegiatan diatas sama dengan 55 (lima puluh lima) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh). (5) Diisi checklist status penaatan, beri tanda ”√” di kolom ini apabila nilai total akumulasi per lokasi per kegiatan kurang dari 55 (lima puluh lima). (6) Diisi keterangan penaatan aspek Pengendalian Kerusakan Lahan per lokasi per kegiatan. (7) Diisi jumlah data berdasarkan jumlah lokasi tahapan kegiatan pertambangan. (8) Diisi jumlah data yang mendapatkan penilaian dengan kriteria ”tidak potensi rusak”. (9) Diisi jumlah data yang mendapatkan penilaian dengan kriteria ”potensi rusak ringan”. (10) Diisi jumlah data yang mendapatkan penilaian dengan kriteria ”potensi rusak berat”. (11) Diisi dengan status penaatan, yaitu: - 144 - a. apabila seluruh lokasi mendapat penilaian dengan kriteria ”tidak potensi rusak”, maka status nya adalah ”TAAT”; b. apabila terdapat lokasi yang mendapat penilaian dengan kriteria ”potensi rusak ringan” dan/atau ”potensi rusak berat, maka statusnya adalah ”TIDAK TAAT”. (12) Diisi dengan ringkasan kinerja Pengendalian Kerusakan Lahan, misalnya: a. K1 (Perencanaan) 1. Semua kegiatan di PIT CM (Blok 8), PIT D2, dan PIT E (Blok 7) realisasi tidak sesuai dengan rencana; 2. Aktivitas berjalan secara tidak berkesinambungan, Lamanya ditinggal 3 (tiga) bulan s/d 1 (satu) tahun, dilihat dari data rencana kerja dan realisasi; 3. Pada kegiatan reklamasi pada PIT CM tidak melampirkan peta realisasi belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. b. K2 (Realisasi) Kesinambungan seluruh tahapan aktivitas pertambangan secara tidak berkesinambungan, ada lamanya ditinggal dalam jangka 3 (tiga) bulan s/d 1 (satu) tahun, dilihat dari data rencana kerja dan realisasi. c. K5 (Pengendalian erosi) 1. PIT CM (Blok 8) terdapat adanya galur – galur erosi bekas aliran air pada lereng reklamasi; 2. PIT D2 terdapat adanya galur – galur erosi bekas aliran air pada lereng timbunan, reklamasi, dan revegetasi; 3. PIT E (Blok 7) terdapat adanya galur – galur erosi bekas aliran air pada lereng timbunan, reklamasi, dan revegetasi. (13) Diisi dengen rekomendasi tindak lanjut, misalnya: a. K1 (Perencanaan) 1. Melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan rencana kerja dan jadwal yang ditentukan; 2. Perusahaan agar melakukan perencanaan dan realisasi pada semua tahap kegiatan secara berkesinambungan; 3. Jadwal: Tahapan kegiatan pertambangan agar dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja dan jadwal yang ditentukan. b. K2 (Realisasi) - 145 - Tetap mengupayakan agar tidak ada lahan terlantar yang tidak dikelola sehingga kontinuitas kegiatan pertambangan berjalan dengan baik. c. K5 (Pengendalian erosi) 1. Pada kegiatan, Penimbunan, Reklamsi, Revegetasi wajib diapantau karena terdapat adanya galur – galur erosi; 2. Agar menyampaikan update realisasi triwulan II 2019 melalui Simpel KKL. VIII. PENGELOLAAN SAMPAH A. Kewajiban Pengelolaan Sampah No Pengelolaan Sampah Penaatan (1) Keterangan (2) 1. Pengurangan Sampah … … 2. Penanganan Sampah … … B. Neraca Pengelolaan Sampah No Sumber Timbulan Sampah (3) Jenis Sampah (4) Pengurangan Sampah (5) Penanganan Sampah (6) 1. … … … 2. … … … 3. … … … 4. … … … C. Ringkasan Kewajiban Pengelolaan Sampah ……….. (7) D. Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ……….. (8) Petunjuk pengisian: (1) Diisi status penaatan per aspek kegiatan pengurangan Sampah, berupa ”TAAT” apabila memenuhi seluruh kriteria penilaian per aspek kegiatan, dan “TIDAK TAAT” apabila terdapat salah satu kriteria penilaian yang tidak terpenuhi per aspek kegiatan. (2) Diisi keterangan penaatan per aspek kegiatan, misalnya: - 146 - a. Aspek pengurangan Sampah i. Perusahaan telah memiliki logbook atau neraca Sampah; ii. Perusahaan telah memiliki SOP pengurangan Sampah; iii. Perusahaan telah memiliki program pengurangan Sampah; iv. Perusahaan telah berhasil mengurangi timbulan Sampah. b. Aspek penanganan Sampah i. Perusahaan telah melakukan pemilahan Sampah berdasarkan jenisnya; ii. Perusahaan telah memiliki TPS Sampah yang sudah terpilah; iii. Sampah perusahaan diangkut dengan kendaraan tertutup dan dalam kondisi terpilah; iv. Perusahaan telah memiliki tempat Sampah terpilah di setiap fungsi kelompok area perusahaan (kantor, tempat parkir, jalan, ruang tunggu, dll); v. Perusahaan telah melakukan pengolahan Sampah organik dengan membuat kompos. (3) Diisi sumber timbulan Sampah, misalnya berasal dari: a. area dermaga; b. area perkantoran; c. area parkir; kantin; taman; d. area jalan; e. area bongkar muat; f. operasional kapal; g. area terminal; h. area kolam pelabuhan; i. area lain,sebutkan … (4) Diisi jenis Sampah, misalnya: a. organik; b. plastik; c. kaca; d. kertas; e. lainnya, sebutkan … (5) Diisi persentase pengurangan terhadap timbulan Sampah. (6) Diisi persentase penanganan terhadap timbulan Sampah. (7) Diisi ringkasan penaatan Pengelolaan Sampah, misalnya: Berdasarkan evaluasi terhadap kewajiban Pengelolaan Sampah, - 147 - perusahaan taat terhadap aspek pengurangan Sampah dan penanganan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (8) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut Pengelolaan Sampah, misalnya: a. Perusahaan wajib tetap melakukan pencatatan dan pendataan melalui log book dan neraca terhadap Sampah yang dihasilkan di lingkungan perusahaan; b. Perusahaan wajib tetap melakukan kegiatan pemilahan Sampah pada setiap tahapan kegiatan pengelolaan dan penanganan Sampah; c. Perusahaan wajib tetap melakukan kegiatan atau program pengurangan dan pemanfaatan (3R) timbulan Sampah. IX. CATATAN TEMUAN VERIFIKASI LAPANGAN A. Catatan Temuan Aspek Pengendalian Pencemaran Air: 1. … 2. … 3. … B. Catatan Temuan Aspek Pemeliharaan Sumber Air: 1. … 2. … 3. … C. Catatan Temuan Aspek Pengendalian Pencemaran Udara: 1. … 2. … 3. … D. Catatan Temuan Aspek Pengelolaan Limbah B3: 1. … 2. … 3. … E. Catatan Temuan Aspek pengelolaan limbah nonB3: 1. … 2. … 3. … F. Catatan Temuan Aspek Pengelolaan B3: 1. … 2. … - 148 - 3. … G. Catatan Temuan Aspek Pengendalian Kerusakan Lahan: 1. … 2. … 3. … H. Catatan Temuan Aspek Pengelolaan Sampah: 1. … 2. … 3. … Petunjuk pengisian: Catatan temuan pada saat verifikasi lapangan, misalnya: 1. Terdapat ceceran oli di sekitar lokasi Tempat Penyimpanan Sementara (sertakan bukti dokumentasi foto). 2. Pada cerobong boiler A, terdapat sarana sampling yaitu sumber listrik yang rusak (sertakan bukti dokumentasi foto). 3. Perusahaan menempatkan drum oli bekas di luar gudang TPS Limbah B3 (sertakan bukti dokumentasi foto). 4. Papan petunjuk lokasi titik penaatan (titik koordinat penaatan) dalam kondisi rusak dan tidak terbaca dengan jelas (sertakan bukti dokumentasi foto). 5. Flowmeter pada titik penaatan IPAL 1 dalam kondisi rusak (sertakan bukti dokumentasi foto). Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAMAN KUSNANDAR ttd. SITI NURBAYA - 149 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TATA CARA PENILAIAN KINERJA LEBIH DARI YANG DIWAJIBKAN A. TATA CARA PENAPISAN KANDIDAT HIJAU DAN EMAS 1. Ketentuan Umum Penilaian kinerja lebih dari yang diwajibkan didahului dengan mekanisme penapisan terhadap calon kandidat hijau, kandidat hijau dan kandidat emas, berdasarkan: a. status ketaatan sementara, pelaksanaan audit energi dan audit lingkungan wajib untuk penapisan calon kandidat hijau; b. nilai DRKPL dan nilai sistem manajemen lingkungan untuk penapisan kandidat hijau; dan c. nilai passing grade, konsistensi peringkat lebih dari yang diwajibkan dan inovasi sosial untuk penapisan kandidat emas. 2. Penyampaian Dokumen Penilaian Kinerja Lebih dari yang Diwajibkan Bagi peserta Proper yang ditetapkan sebagai calon kandidat hijau dapat menyampaikan dokumen isian penilaian yang terdiri dari: a. surat pernyataan dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan yang dinilai yang menyatakan bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar dan pimpinan bertanggung jawab secara etika dan hukum terhadap kebenaran data yang disampaikan; dan b. DRKPL Usaha dan/atau Kegiatan yang dinilai yang berupa makalah yang paling banyak 25 (dua puluh lima) lembar halaman yang berisi deskripsi secara ringkas dan jelas tentang keunggulan-keunggulan lingkungan yang ingin ditonjolkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang dinilai berdasarkan formulir isian dan bukti relevan tentang sistem manajemen lingkungan, - 150 - pemanfaatan sumber daya, dan program pemberdayaan masyarakat. Catatan: Jika dokumen ringkasan kinerja pengelolaan Usaha dan/atau Kegiatan yang dinilai lebih dari 25 (dua puluh lima) halaman, maka dikurangi sebanyak 50 (lima puluh) poin dari total nilai. c. formulir isian penilaian hijau dan emas yang terdiri dari: 1) formulir isian untuk penilaian: a) pelaksanaan penilaian daur hidup; b) sistem manajemen lingkungan; c) penerapan sistem manajemen lingkungan untuk pemanfaatan sumber daya pada bidang: a. efisiensi energi; b. penurunan Emisi; c. efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air; d. pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3; e. pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3; dan f. perlindungan keanekaragaman hayati; d) pemberdayaan masyarakat; e) tanggap kebencanaan; dan f) inovasi sosial; dan 2) bukti yang relevan dapat berupa salinan sertifikat, penghargaan, referensi yang mendukung data-data yang digunakan dalam formulir isian, foto, hasil kajian, perhitungan yang mendukung angka ataupun grafik yang digunakan formulir isian. 3. Kriteria Penapisan Penapisan calon kandidat hijau, kandidat hijau dan kandidat emas dilaksanakan sesuai dengan yang terdapat di dalam diagram alir sebagai berikut: - 151 - Screening Calon Kandidat Hijau Screening Kandidat Hijau Screening Kandidat Emas Status Ketaatan Sementara 100% Melaksanakan Audit Energi Rutin bagi industri ≥ 6000 TOE Melaksanakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Peraturan CALON KANDIDAT HIJAU Ya Industri pemakaian energi ≥ 6000 TOE Industri wajib audit lingkungan Ya Ya Ya Tidak Ya BIRUTidak Nilai DRKPL > Nilai Rata-rata Nilai SML > 60 Ya KANDIDAT HIJAU Tidak Ya Nilai Dokumen Hijau memenuhi Passing Grade Hijau Nilai Dokumen Hijau memenuhi Passing Grade Emas Faktor Konsistensi 3x Hijau Ya Ya KANDIDAT EMAS HIJAU Ya Ya Tidak Berdasarkan verifikasi lapangan desktop study inovasi sosial telah diimplementasikan sesuai dengan kriteria EMAS Ya Tidak Tidak Memiliki inovasi sosial Tidak Tidak Penentuan passing grade kelompok hijau ditentukan dengan mekanisme sesuai dengan yang terdapat di dalam diagram alir sebagai berikut: Penetapan Sektor/ Kelompok Penilaian Evaluasi Distribusi Nilai per kelompok pada tahun N-1 Nilai P75 > X ≥ P25 (diatas sama dengan persentil 25 dan dibawah persentil 75) PASSING GRADE HIJAU Nilai ≥ P75 (diatas sama dengan persentil 75) PASSING GRADE EMAS Pertimbangan Teknis PASSING GRADE HIJAU FINAL PASSING GRADE EMAS FINAL PENETAPAN MELALUI SK DIRJEN Penetapan Passing Grade Hijau dan Emas B. KRITERIA DOKUMEN RINGKASAN KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN 1. Ketentuan Umum a. Dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan adalah makalah yang berisi deskripsi secara ringkas dan jelas tentang keunggulan-keunggulan lingkungan yang ingin ditonjolkan oleh usaha dan atau kegiatan untuk penilaian peringkat hijau dan emas. - 152 - b. Dokumen ini disusun berdasarkan formulir isian dan bukti- bukti relevan tentang penilaian daur hidup, sistem manajemen lingkungan dan penerapannya di bidang: efisiensi energi, penurunan Emisi, efisiensi air dan penurunan beban Air Limbah, pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3, pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3, perlindungan keanekaragaman hayati, dan program pemberdayaan masyarakat. c. Dokumen ditulis dalam bahasa indonesia, jika menggunakan selain bahasa Indonesia maka tidak dinilai. d. Jika tidak dilengkapi dengan surat pernyataan maka tidak akan dilakukan penilaian terhadap dokumen dan data-data yang disampaikan. e. Jika dokumen terdiri dari lebih dari 25 (dua puluh lima) halaman, maka dikurangi sebanyak 50 poin dari total nilai. f. Format penulisan dokumen antara lain: 1) jenis dokumen file berekstensi *.doc atau *.docx; 2) ukuran kertas A4; 3) jenis huruf times new roman; 4) ukuran huruf 12 pt; dan 5) spasi tunggal. 2. Aspek Penilaian Aspek Penilaian Kriteria Nilai Pendahuluan 1. Profil Perusahaan a. Nama perusahaan b. Jenis barang atau jasa yang dihasilkan beserta kapasitas produksi. c. Sejarah singkat perusahaan d. Lokasi 2. Deskripsi Proses Produksi Perusahaan a. mendeskripsikan proses produksi perusahaan b. deksripsi dilengkapi dengan diagram alir proses produksi c. diagram alir disertai dengan 0,5 0,5 0,5 - 153 - Aspek Penilaian Kriteria Nilai informasi neraca massa. d. Perhitungan neraca massa didasarkan atas kajian LCA 1 3. Deskripsi Struktur Manajemen Perusahaan a. Mendeskripsikan struktur manajemen perusahaan, termasuk bagian-bagian yang menangani SML, efisiensi energi, penurunan Emisi, 3R Limbah B3, 3R limbah nonB3, efisiensi air, penurunan beban pencemar Air Limbah, kehati dan comdev b. Struktur digambarkan dalam bentuk diagram hierarki struktur organisasi 0,25 0,25 4. Deskripsi Anggaran Pengelolaan Lingkungan a. Anggaran Pengendalian Pencemaran Air; b. Anggaran Pengendalian Pencemaran Udara; c. Anggaran Pengelolaan Limbah B3; d. Anggaran pengelolaan lingkungan lain; e. Anggaran pemberdayaan masyarakat; dan f. Laba perusahaan. 2 2 2 2 2 5 5. Deskripsi Keunggulan Perusahaan Menjelaskan secara singkat argumentasi yang menjelaskan mengapa perusahaan berhak mendapat peringkat hijau dan emas, diantaranya dengan mendeskripsikan: a. keunggulan perusahaan; dan b. pencapaian yang telah diperoleh; 0,5 - 154 - Aspek Penilaian Kriteria Nilai dan hal-hal yang membedakan perusahaan dengan perusahaan yang lain yang sejenis. Sertifikasi Produk Ramah Lingkungan Jelaskan secara singkat status sertifikasi produk dan/atau jasa ramah lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan, disertai bukti sertifikat. Deskripsi harus dapat menjawab: a. apakah produk/jasa sudah tersertifikasi oleh badan sertifikasi? b. Badan apa yang mensertifikasi? c. Kapan disertifikasi dan apakah sertifikat masih berlaku? 4 Sertifikasi Green Building Jelaskan secara singkat status sertifikasi green building yang dimiliki oleh perusahaan, disertai bukti sertifikat. Deskripsi harus dapat menjawab: a. apakah bangunan/gedung sudah tersertifikasi oleh badan sertifikasi? b. Badan apa yang mensertifikasi? c. Kapan disertifikasi dan apakah sertifikat masih berlaku? 3 Penilaian Daur Hidup 1. Menetapkan ruang lingkup penilaian daur hidup mencakup: a. (cradle to grave): penilaian daur hidup dari akuisisi bahan baku, produksi, penggunaan, pengolahan akhir, daur ulang, sampai pembuangan akhir b. (cradle to gate): penilaian daur hidup yang meliputi dalam akusisi bahan baku sampai proses produksi c. (gate to gate): penilaian daur hidup yang meliputi hanya dalam proses produksi dan/atau jasa 3 2 1 - 155 - Aspek Penilaian Kriteria Nilai 2. Melaksanakan inventori daur hidup yang diidentifkasi mencakup ruang lingkup: a. (cradle to grave): penilaian daur hidup dari akuisisi bahan baku, produksi, penggunaan, pengolahan akhir, daur ulang, sampai pembuangan akhir b. (cradle to gate): penilaian daur hidup yang meliputi dalam akusisi bahan baku sampai proses produksi c. (gate to gate): penilaian daur hidup yang meliputi hanya dalam proses produksi dan/atau jasa 4 3 2 3. Melaksanakan evaluasi dampak lingkungan dengan menggunakan metodelogi penilaian daur hidup. 3 Efisiensi Energi 1. Status Menjelaskan status pemakaian energi: a. Total pemakaian energi di unit bisnis yang dinilai dalam Proper. b. Total pemakaian energi untuk proses produksi/ jasa. c. Total pemakaian energi untuk fasilitas pendukung yang berkaitan dengan proses produksi dan jasa. d. Total pemakaian energi untuk kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan proses produksi dan jasa yang dihasilkan. e. Rasio hasil efisiensi energi yang dilaporkan dalam Proper dengan total pemakaian energi. 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 2. Hasil Absolut a. Menjelaskan hasil absolut upaya 4 - 156 - Aspek Penilaian Kriteria Nilai efisiensi energi, yang terdiri dari: i. Memberikan deskripsi kegiatan/program yang dilakukan ii. Mengisi tabel absolut sesuai dengan format sebagai berikut N o K e g ia ta n Thn N-3 Thn N-2 Thn N-1 Thn N A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) P e n g h e m a ta n (R p ) A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) P e n g h e m a ta n (R p ) A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) P e n g h e m a ta n (R p ) A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) P e n g h e m a ta n (R p ) S a tu a n G J G J iii. Menggunakan satuan hasil absolut yang sama iv. Tersedia data paling sedikit 4 tahun v. Tersedia data pada tahun ke-N vi. Menampilkan anggaran kegiatan/program vii. Menampilkan data penghematan (rupiah) yang berhasil dilakukan b. Hasil absolut didasarkan atas data perhitungan LCA 1,5 3. Sertifikasi/Penghargaan Memiliki penghargaan di bidang efisiensi energi di tingkat: a. Nasional; dan b. Internasional. 0,5 1,5 4. Inovasi Memiliki program/kegiatan efisiensi energi yang: 2 - 157 - Aspek Penilaian Kriteria Nilai a. Mendeskripsikan secara singkat dan teknis inovasi yang dilakukan dengan mengutamakan unsur kebaruan; b. Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya penurunan biaya atau penghematan (secara kuantitatif); c. Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya perbaikan lingkungan (secara kuantitatif); d. Dapat mendeskripsikan nilai tambah (value) yang disebabkan oleh inovasi pada tingkat sistem/sub sistem/komponen: i. Perubahan rantai nilai; ii. Penambahan kualitas layanan produk/jasa; iii. Perubahan perilaku. 5. Paten Teknologi yang dikembangkan di bidang efisiensi energi telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang. 3 Penurunan Emisi 1. Status Menjelaskan status beban Emisi yang dihasilkan: a. Total beban Emisi yang dihasilkan di unit bisnis yang dinilai dalam Proper. b. Total beban Emisi yang dihasilkan dari proses produksi/jasa. c. Total beban Emisi yang dihasilkan dari fasilitas pendukung yang berkaitan dengan proses produksi dan jasa. 0,5 0,5 0,5 - 158 - Aspek Penilaian Kriteria Nilai d. Total beban Emisi yang dihasilkan dari kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan proses produksi dan jasa. e. Rasio hasil penurunan Emisi yang dilaporkan dalam Proper dengan total beban Emisi yang dihasilkan. 0,5 0,5 2. Hasil Absolut a. Menjelaskan hasil absolut upaya penurunan Emisi, yang terdiri dari: i. Memberikan deskripsi kegiatan/program yang dilakukan ii. Mengisi tabel absolut sesuai dengan format sebagai berikut: N o K e g ia ta n P a ra m e te r Thn N-3 Thn N-2 Thn N- 1 Thn N S a tu a n A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) P e n g h e m a ta n (R p ) A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) P e n g h e m a ta n (R p ) A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) P e n g h e m a ta n (R p ) A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) P e n g h e m a ta n (R p ) T o n T o n iii. Menggunakan satuan hasil absolut yang sama iv. Tersedia data paling sedikit 4 tahun v. Tersedia data pada tahun ke-N vi. Menampilkan anggaran kegiatan/program vii. Menampilkan data penghematan (rupiah) yang berhasil dilakukan b. Hasil absolut didasarkan atas data 4 1,5 - 159 - Aspek Penilaian Kriteria Nilai perhitungan LCA 3. Sertifikasi/Penghargaan Memiliki penghargaan di bidang penurunan Emisi di tingkat: a. Nasional; dan b. Internasional. 0,5 1,5 4. Inovasi Memiliki program/kegiatan penurunan Emisi dengan ketentuan: a. Mendeskripsikan secara singkat dan teknis inovasi yang dilakukan dengan mengutamakan unsur kebaruan; b. Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya penurunan biaya atau penghematan (secara kuantitatif); c. Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya perbaikan lingkungan (secara kuantitatif); d. Dapat mendeskripsikan nilai tambah (value) yang disebabkan oleh inovasi pada tingkat sistem/sub sistem/komponen: i. Perubahan rantai nilai; ii. Penambahan kualitas layanan produk/jasa; dan iii. Perubahan perilaku 2 5. Paten Teknologi yang dikembangkan di bidang penurunan Emisi telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang. 3 Pengurangan dan 1. Status Menjelaskan total Limbah B3 yang - 160 - Aspek Penilaian Kriteria Nilai Pemanfaatan Limbah B3 dihasilkan: a. Total Limbah B3 yang dihasilkan di unit bisnis yang dinilai dalam Proper. b. Total Limbah B3 yang dihasilkan dari proses produksi/jasa. c. Total Limbah B3 yang dihasilkan dari fasilitas pendukung yang berkaitan dengan proses produksi dan jasa. d. Total Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan proses produksi dan jasa. e. Rasio hasil pengurangan dan/atau pemanfaatan Limbah B3 yang dilaporkan dalam Proper dengan total Limbah B3 yang dihasilkan. 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 2. Hasil Absolut a. Menjelaskan hasil absolut upaya pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3, yang terdiri dari: i. Memberikan deskripsi kegiatan/program yang dilakukan ii. Mengisi tabel absolut sesuai dengan format sebagai berikut: N o K e g ia ta n J e n is L im b a h B 3 Thn N-3 Thn N-2 Thn N-1 Thn N S a tu a n A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) P e n g h e m a ta n (R p ) A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) P e n g h e m a ta n (R p ) A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) P e n g h e m a ta n (R p ) A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) P e n g h e m a ta n (R p ) T o n T o n iii. Menggunakan satuan hasil absolut yang sama iv. Tersedia data paling sedikit 4 4 - 161 - Aspek Penilaian Kriteria Nilai tahun v. Tersedia data pada tahun ke-N vi. Menampilkan anggaran kegiatan/program vii. Menampilkan data penghematan (rupiah) yang berhasil dilakukan b. Hasil absolut didasarkan atas data perhitungan LCA 1,5 3. Sertifikasi/Penghargaan Memiliki penghargaan di bidang pengurangan dan/atau pemanfaatan Limbah B3 di tingkat: a. Nasional; dan b. Internasional. 0,5 1,5 4. Inovasi Memiliki program/kegiatan pengurangan dan/atau pemanfaatan Limbah B3 dengan ketentuan: a. Mendeskripsikan secara singkat dan teknis inovasi yang dilakukan dengan mengutamakan unsur kebaruan; b. Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya penurunan biaya atau penghematan (secara kuantitatif); c. Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya perbaikan lingkungan (secara kuantitatif); d. Dapat mendeskripsikan nilai tambah (value) yang disebabkan oleh inovasi pada tingkat sistem/sub sistem/komponen: 2 - 162 - Aspek Penilaian Kriteria Nilai i. Perubahan rantai nilai; ii. Penambahan kualitas layanan produk/jasa; dan iii. Perubahan perilaku. 5. Paten Teknologi yang dikembangkan di bidang upaya pengurangan dan pemanfaatan Limbah padat B3 telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang. 3 Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah NonB3 1. Status Menjelaskan total limbah nonB3 yang dihasilkan: a. Total limbah nonB3 yang dihasilkan di unit bisnis yang dinilai dalam Proper. b. Total limbah nonB3 yang dihasilkan dari proses produksi/jasa. c. Total limbah nonB3 yang dihasilkan dari fasilitas pendukung yang berkaitan dengan proses produksi dan jasa. d. Total limbah nonB3 yang dihasilkan dari kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan proses produksi dan jasa. e. Rasio hasil pengurangan dan/atau pemanfaatan limbah nonB3 yang dilaporkan dalam Proper dengan total yang dihasilkan. 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 2. Hasil Absolut a. Menjelaskan hasil absolut upaya pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3, yang terdiri dari: i. Memberikan deskripsi kegiatan/program yang 4 - 163 - Aspek Penilaian Kriteria Nilai dilakukan ii. Mengisi tabel absolut sesuai dengan format sebagai berikut: N o K e g ia ta n J e n is S a m p a h (O rg a n ik / A n o rg a n ik ) Thn N- 3 Thn N-2 Thn N- 1 Thn N S a tu a n A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) P e n g h e m a ta n (R p ) A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) P e n g h e m a ta n (R p ) A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) P e n g h e m a ta n (R p ) A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) P e n g h e m a ta n (R p ) T o n T o n iii. Menggunakan satuan hasil absolut yang sama iv. Tersedia data paling sedikit 4 tahun v. Tersedia data pada tahun ke-N vi. Menampilkan anggaran kegiatan/program vii. Menampilkan data penghematan (rupiah) yang berhasil dilakukan b. Hasil absolut didasarkan atas data perhitungan LCA 1,5 3. Sertifikasi/Penghargaan Memiliki penghargaan di bidang pengurangan dan/atau pemanfaatan Sampah di tingkat: a. Nasional; dan b. Internasional. 0,5 1,5 4. Inovasi Memiliki program/kegiatan pengurangan dan/atau pemanfaatan Sampah dengan ketentuan: 2 - 164 - Aspek Penilaian Kriteria Nilai a) Mendeskripsikan secara singkat dan teknis inovasi yang dilakukan dengan mengutamakan unsur kebaruan; b) Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya penurunan biaya atau penghematan (secara kuantitatif); c) Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya perbaikan lingkungan (secara kuantitatif); d) Dapat mendeskripsikan nilai tambah (value) yang disebabkan oleh inovasi pada tingkat sistem/sub sistem/komponen: i. Perubahan rantai nilai; ii. Penambahan kualitas layanan produk/jasa; dan iii. Perubahan perilaku. 5. Paten Teknologi yang dikembangkan di bidang pengurangan dan pemanfaatan telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang 3 Efisiensi Air dan Penurunan Beban Pencemaran Air 1. Status a. Efisiensi Air Menjelaskan status pemakaian air oleh perusahaan: i. Total pemakaian air di unit bisnis yang dinilai dalam Proper. ii. Total pemakaian air untuk proses produksi/ jasa. iii. Total pemakaian air untuk fasilitas pendukung yang 0,5 0,5 0,5 - 165 - Aspek Penilaian Kriteria Nilai berkaitan dengan proses produksi dan jasa. iv. Total pemakaian air yang digunakan untuk kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan proses produksi dan jasa yang dihasilkan. v. Rasio hasil efisiensi air yang dilaporkan dalam Proper dengan total pemakaian air yang digunakan. b. Penurunan Beban Pencemaran Air Menjelaskan total beban Air Limbah yang dihasilkan oleh perusahaan: i. Total beban Air Limbah yang dihasilkan di unit bisnis yang dinilai dalam Proper. ii. Total beban Air Limbah yang dihasilkan dari proses produksi/jasa. iii. Total beban Air Limbah yang dihasilkan dari fasilitas pendukung yang berkaitan dengan proses produksi dan jasa. iv. Total beban Air Limbah yang dihasilkan dari kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan proses produksi dan jasa. v. Rasio hasil penurunan beban Air Limbah yang dilaporkan dalam Proper dengan total beban Air Limbah yang dihasilkan. 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 2. Hasil Absolut a. Efisiensi Air 4 - 166 - Aspek Penilaian Kriteria Nilai i. Menjelaskan hasil absolut upaya efisiensi air, yang terdiri dari: a. Memberikan deskripsi kegiatan/program yang dilakukan b. Mengisi tabel absolut sesuai dengan format sebagai berikut: N o K e g ia ta n Thn N-3 Thn N- 2 Thn N-1 Thn N S a tu a n A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) P e n g h e m a ta n (R p ) A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) P e n g h e m a ta n (R p ) A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) P e n g h e m a ta n (R p ) A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) P e n g h e m a ta n (R p ) m 3 m 3 m 3 c. Menggunakan satuan hasil absolut yang sama d. Tersedia data paling sedikit 4 tahun e. Tersedia data pada tahun ke- N f. Menampilkan anggaran kegiatan/program g. Menampilkan data penghematan (rupiah) yang berhasil dilakukan b. Penurunan Beban Pencemar Air i. Menjelaskan hasil absolut upaya penurunan beban pencemar Air Limbah, yang terdiri dari: a. Memberikan deskripsi kegiatan/program yang 4 - 167 - Aspek Penilaian Kriteria Nilai dilakukan b. Mengisi tabel absolut sesuai dengan format sebagai berikut: N o K e g ia ta n P a ra m e te r 2016 2017 2018 2019 S a tu a n A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) P e n g h e m a ta n (R p ) A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) P e n g h e m a ta n (R p ) A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) P e n g h e m a ta n (R p ) A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) P e n g h e m a ta n (R p ) T o n T o n T o n T o n c. Menggunakan satuan hasil absolut yang sama d. Tersedia data paling sedikit 4 tahun e. Tersedia data pada tahun ke- N f. Menampilkan anggaran kegiatan/program g. Menampilkan data penghematan (rupiah) yang berhasil dilakukan c. Hasil absolut didasarkan atas data perhitungan LCA 1,5 3. Sertifikasi/Penghargaan Memiliki penghargaan di bidang efisiensi air dan/atau penurunan beban pencemar di tingkat: a. Nasional; dan b. Internasional. 0,5 1,5 4. Inovasi Memiliki program/kegiatan efisiensi air 2 - 168 - Aspek Penilaian Kriteria Nilai dan/atau penurunan beban pencemar dengan ketentuan: a) Mendeskripsikan secara singkat dan teknis inovasi yang dilakukan dengan mengutamakan unsur kebaruan; b) Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya penurunan biaya atau penghematan (secara kuantitatif); c) Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya perbaikan lingkungan (secara kuantitatif); d) Dapat mendeskripsikan nilai tambah (value) yang disebabkan oleh inovasi pada tingkat sistem/sub sistem/komponen: i. Perubahan rantai nilai; ii. Penambahan kualitas layanan produk/jasa; dan iii. Perubahan perilaku. 5. Paten Teknologi yang dikembangkan di bidang efisiensi air dan/atau penurunan beban pencemar telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang. 3 Keanekaragaman Hayati 1. Status Menjelaskan total tutupan/flora/fauna atau luasan area yang dijadikan area konservasi keanekaragaman hayati: a. Total luasan area yang dijadikan area konservasi b. Total dan jenis species yang dilakukan konservasi 1,5 1 - 169 - Aspek Penilaian Kriteria Nilai 2. Hasil Absolut Menjelaskan hasil absolut upaya konservasi keanekaragaman hayati, yang terdiri dari: a. Memberikan deskripsi kegiatan/program yang dilakukan b. Mengisi tabel absolut sesuai dengan format yang sebagai berikut: N o K e g ia ta n J e n is S p e c ie s a ta u L u a s a n Thn N- 3 Thn N- 2 Thn N- 1 Thn N S a tu a n A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) A b s o lu t A n g g a ra n (R p ) E k o r H a B ib it/ b a ta n g c. Menggunakan satuan hasil absolut (Ha untuk luasan area konservasi; ekor untuk fauna; bibit/batang untuk flora) d. Tersedia data paling sedikit 4 tahun e. Tersedia data pada tahun ke-N f. Menampilkan anggaran kegiatan/program 4 3. Sertifikasi/Penghargaan Memiliki penghargaan di bidang konservasi keanekaragaman hayati di tingkat: a) Nasional;dan b) Internasional. 0,5 1,5 - 170 - Aspek Penilaian Kriteria Nilai 4. Inovasi Memiliki program/kegiatan keanekaragaman hayati dengan ketentuan: a) Mendeskripsikan secara singkat dan teknis inovasi yang dilakukan dengan mengutamakan unsur kebaruan b) Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya perbaikan lingkungan (secara kuantitatif) c) Dapat mendeskripsikan nilai tambah (value) yang disebabkan oleh inovasi pada tingkat sistem/sub sistem/komponen: i. Perubahan rantai nilai; ii. Penambahan kualitas layanan produk/jasa; dan iii. Perubahan perilaku. 2 5. Paten Teknologi yang dikembangkan di bidang keanekagaraman hayati telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang. 3 Pemberdayaan Masyarakat 1. Status Menjelaskan status kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan selama 4 tahun terakhir dengan mengisi tabel sebagai berikut: No P ro g ra m K la s ifik a s i L o k a s i S a tu a n Hasil Absolut T h n N -4 T h n N -3 T h n N -2 T h n N -1 T h n N Keterangan: klasifikasi kegiatan berupa 2 - 171 - Aspek Penilaian Kriteria Nilai 1) karikatif; 2) infrastruktur; 3) penguatan kapasitas; 4) pemberdayaan 2. Hasil Absolut Menjelaskan hasil absolut kegiatan pemberdayaan masyarakat, yang terdiri dari: a. Memberikan deskripsi kegiatan/program yang dilakukan b. Mengisi tabel absolut sesuai dengan format yang sebagai berikut: N o P ro g ra m In d ik a to r D e s k rip s i In d ik a to r S a tu a n Hasil Absolut T h n N -4 T h n N -3 T h n N -2 T h n N -1 T h n N Program A Masalah lingkungan yang diselesaikan Masalah sosial yang diselesaikan Jumlah penerima manfaat Jumlah peningkatan pendapatan Jumlah kelembagaan baru yang terbentuk c. Tersedia data paling sedikit 4 tahun d. Tersedia data pada tahun ke-N e. Menampilkan anggaran kegiatan/program 4 3. Sertifikasi/Penghargaan Memiliki penghargaan di bidang pemberdayaan masyarakat di tingkat: a) Nasional; dan b) Internasional. 0,5 1,5 4. Inovasi Memiliki program/kegiatan 2 - 172 - Aspek Penilaian Kriteria Nilai pemberdayaan masyarakat dengan ketentuan: a. Mendeskripsikan secara singkat dan teknis inovasi yang dilakukan dengan mengutamakan unsur kebaruan b. Dapat menunjukan bahwa hasil inovasi menyebabkan terjadinya perbaikan lingkungan (secara kuantitatif) c. Dapat mendeskripsikan nilai tambah (value) yang disebabkan oleh inovasi pada tingkat sistem/sub sistem/komponen: i. Perubahan rantai nilai; ii. Penambahan kualitas layanan produk/jasa; dan iii. Perubahan perilaku. 5. Paten Teknologi di bidang pengembangan masyakarat telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang. 3 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 1. Memiliki komitmen untuk mendukung keberhasilan tujuan pembangunan berkelanjutan 2. Menunjukan hasil keberhasilan pencapaian target indikator tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mengisi indikator sebagai berikut: No Program Target SDGs Indikator SDGs Satuan Hasil Absolut T a h u n N -2 T a h u n N -1 3. Pencapaian target indikator tujuan 1,5 4,5 4 - 173 - Aspek Penilaian Kriteria Nilai pembangunan berkelanjutan telah diverifikasi oleh pihak yang kompeten C. KRITERIA PENILAIAN DAUR HIDUP 1. Ketentuan Umum Penilaian produk dan jasa ramah lingkungan dilakukan untuk menunjukkan komitmen perusahaan menciptakan produk yang ramah lingkungan dengan menunjukan informasi potensi dampak lingkungan. 2. Aspek Penilaian ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI a. Kebijakan Memiliki kebijakan tertulis untuk melaksanakan pengukuran potensi dampak lingkungan dengan menggunakan metode penilaian daur hidup 0------2 b. Struktur dan Tanggung Jawab 1) Memiliki manager lingkungan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan penilaian daur hidup. 5 2) Memiliki tim yang bertugas melaksanakan penilaian daur hidup. 0------2 c. Pelaksana 1) Internal Di dalam tim penilaian daur hidup terdapat staf yang memiliki kualifikasi: a) Sertifikasi profesi profesional 5 b) Pernah Mendapatkan materi pendidikan formal berkaitan dengan penilaian daur hidup (skripsi, thesis, disertasi, penelitian/publikasi) 3 c) Pelatihan di bidang penilaian daur hidup atau pernah mendapatkan materi mata kuliah berkaitan dengan penilaian daur hidup pada pendidikan formal 2 2) Eksternal - 174 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI Pihak ketiga yang memiliki kualifikasi: a) Sertifikasi profesi profesional 3 b) Pernah Mendapatkan materi pendidikan formal berkaitan dengan penilaian daur hidup (skripsi, thesis, disertasi, penelitian/publikasi) 2 c) Pelatihan di bidang penilaian daur hidup atau pernah mendapatkan materi mata kuliah berkaitan dengan penilaian daur hidup pada pendidikan formal 1 d. Perencanaan 1) Perusahaan telah melakukan penilaian daur hidup setiap 3 (tiga) tahun sekali atau apabila terjadi perubahan proses produksi, perubahan produk atau perubahan ruang lingkup penilaian daur hidup 0------5 2) Perusahaan telah menetapkan tujuan, sasaran dan target presentase produk yang telah dilakukan penilaian daur hidup mencakup: a) 100% dari total produk 3 b) 50% dari total produk 2 c) 20% dari total produk 1 e. Penilaian Daur Hidup 1) Dapat menunjukkan laporan yang di dalamnya terdapat informasi tentang: a) Tujuan melakukan penilaian daur hidup harus mencantumkan: i. Melaksanakan identifikasi peluang untuk meningkatkan kinerja lingkungan untuk mengurangi dampak lingkungan (Analyze current product to identify 0------2 - 175 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI opportunities for reducing environmental impact) ii. Melakukan deklarasi produk ramah lingkungan (Environmental Product Declarations-share environmental metrics of products to customer) b) Deskripsi lingkup proses yang dinilai mencakup: i. (cradle to grave): Telah melaksanakan penilaian daur hidup dari akuisisi bahan baku, produksi, penggunaan, pengolahan akhir, daur ulang, sampai pembuangan akhir 5 ii. (cradle to gate): Telah melaksanakan penilaian daur hidup yang meliputi dalam akusisi bahan baku sampai proses produksi 3 iii. (gate to gate): Telah melaksanakan penilaian daur hidup yang meliputi hanya dalam proses produksi dan/atau jasa 1 2) Melakukan inventori daur hidup diidentifikasi harus dapat mendeskripsikan secara kuantitatif: a) Deskripsi unit proses b) Bahan masukan (input): bahan baku, konsumsi air dan masukan energi c) Bahan keluaran (output) produk dan 8 - 176 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI produk samping dan limbah d) Emisi (udara, air, tanah, lainnya) e) Menyebutkan sumber data berupa: i. > 50% Data hasil pengukuran 6 ii. 25-50% Data hasil pengukuran 4 iii. <25% Data hasil pengukuran dan/atau Hasil perhitungan mass energi balance dan/atau Data sekunder 2 3) Melakukan penilaian dampak lingkungan a) Melakukan penilaian dampak untuk kategori: i. Global Warming Potential, ii. Potensi penipisan Ozon, iii. Potensi Hujan Asam, iv. Potensi Eutrofikasi 6 b) Melakukan penilaian dampak untuk kategori: i. Photochemical oxidant ii. Potensi terjadi penurunan abiotik (fossil dan non fossil) iii. Potensi terjadi penurunan biotik iv. Karsinogenik v. Toxicity vi. Water Footprint vii. Land Use Change 4 4) Melaksanakan tahapan interpretasi dari hasil penilaian daur hidup: a) Melakukan analisis hasil penilaian dampak 0------4 b) Melakukan analisis life cycle inventory 0------4 5) Melaksanakan tinjauan kritis 10 - 177 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI f. Implementasi Melakukan penilaian daur hidup secara lengkap pada produk: 1. sesuai target 6 2. <target 4 3. > target 2 g. Sertifikasi Memberikan kontribusi kepada database nasional penilaian daur hidup 10 Menyusun EPD dengan menggunakan panduan yang standar 5 Memiliki EPD yang telah diverifikasi oleh pihak ketiga 5 D. KRITERIA SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN 1. Ketentuan Umum Dalam penilaian Proper ini, suatu unit bisnis dianggap memiliki Sistem Manajemen Lingkungan (SML) jika: a. Aspek-aspek lingkungan yang dikelola dalam sistem tersebut diidentifikasi berdasarkan dampak dari kegiatan, produk atau juga yang dihasilkan oleh unit bisnis yang bersangkutan. Jika unit bisnis tersebut merupakan anak perusahaan dari suatu induk korporasi, maka harus dibuktikan bahwa aspek-aspek lingkungan yang dikelola memang spesifik untuk unit bisnis yang bersangkutan. b. Aspek-aspek lingkungan yang dikelola dalam sistem manajemen lingkungan mencakup seluruh kegiatan utama dalam unit bisnis yang bersangkutan. Jika cakupan sistem manajemen lingkungan hanya sebagian kecil atau bukan kegiatan utama, maka unit bisnis tersebut tidak dianggap memiliki sistem manajeman lingkungan. 2. Aspek Penilaian ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI a. Kebijakan 1) Kebijakan lingkungan 0-----1 - 178 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI Lingkungan mempertimbangkan karakteristik, skala dan dampak dari kegiatan. 2) Kebijakan lingkungan mencakup komitmen untuk perbaikan terus menerus dan pencegahan pencemaran (pollution prevention). 0-----1 3) Kebijakan lingkungan mencakup komitmen untuk taat terhadap peraturan lingkungan. 0-----1 4) Kebijakan lingkungan tercermin dalam penetapan tujuan dan sasaran lingkungan. 0-----1 5) Terdapat bukti yang menunjukkan bahwa kebijakan lingkungan ditandatangani oleh pucuk pimpinan, dikomunikasikan kepada semua orang yang bekerja pada atau atas nama organisasi dan tersedia bagi masyarakat luas. 0-----1 b. Perencanaan 1) Aspek Lingkungan a) Dapat menunjukkan bahwa aspek lingkungan telah dilakukan secara terstruktur dengan mempertimbangkan dampak dari kegiatan, produk atau jasa yang dihasilkan organisasi. 0-----1 b) Dapat menyebutkan aspek lingkungan utama yang sedang dikelola paling sedikit selama 2 (dua) tahun terakhir. 0-----1 c) Dapat menunjukkan bahwa proses penetapan aspek lingkungan didokumentasikan dan dipelihara kemutakhirannya. 0-----2 - 179 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI 2) Pemenuhan Peraturan a) Perusahaan telah menggunakan peraturan terbaru untuk mengukur ketaatannya dalam: i. Pengendalian Pencemaran Air 0-----1 ii. Pengendalian Pencemaran Udara 0-----1 iii. Pengelolaan Limbah B3 0-----1 b) Perusahaan telah memasukkan hasil temuan Proper sebagai salah satu penetapan aspek lingkungan yang perlu dikelola. 0-----1 3) Tujuan dan sasaran a) Perusahaan telah menetapkan tujuan dan sasaran lingkungan secara kualitatif terhadap aspek- aspek lingkungan utama sebagaimana tercantum dalam angka a. 2). 0-----1 b) Memiliki rencana strategis (jangka panjang) untuk mencapai tujuan dan sasaran. 0-----1 c) Dapat menunjukkan bukti bahwa tujuan dan sasaran, salah satunya, ditetapkan berdasarkan masukan dari masyarakat atau dari pemerintah atau dari konsumen perusahaan. 0-----1 d) Tujuan dan sasaran yang ditetapkan mencerminkan penerapan prinsip pencegahan pencemaran/kerusakan lingkungan (pollution prevention). 0-----1 4) Program Manajemen Lingkungan - 180 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI Telah menetapkan program yang jelas untuk mencapai tujuan dan sasaran lingkungan mencakup: a) Penunjukkan penanggungjawab untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan (baik secara fungsional maupun struktural organisasi). 0-----1 b) Metode dan jadwal waktu untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut. 0-----1 c) Dapat menunjukkan adanya SML manual yang mengcover seluruh dampak kegiatan. 0-----2 c. Implementasi 1) Struktur dan tanggung jawab a) Memiliki struktur dengan kewenangan, tanggung jawab, dan akuntabilitas yang jelas untuk melaksanakan SML. 0-----1 b) Menyediakan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan SML: i. Manusia (personil memiliki latar belakang pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan pelaksanaan SML). 0-----1 ii. Dapat menunjukkan ketersediaan dana untuk pelaksanaan SML selama paling sedikit 2 (dua) tahun berturut- turut. 0-----1 c) Bagian manajemen yang menangani SML melapor langsung ke puncak pimpinan. 0-----1 - 181 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI 2) Pelatihan, Kesadaran dan Kompentensi a) Dapat menunjukkan daftar kebutuhan pelatihan yang berkaitan dengan lingkungan paling sedikit selama 2 (dua) tahun terakhir untuk seluruh departemen. 0-----1 b) Dapat menunjukkan nama personel, jenis pelatihan dan asal departemen yang telah memperoleh pelatihan lingkungan paling sedikit selama 2 (dua) tahun terakhir. 0-----1 c) Dapat menunjukkan prosedur untuk meningkatkan kesadaran lingkungan karyawan dan atau kontraktor. 0-----1 d) Dapat menunjukkan bukti bahwa karyawan atau kontraktor yang melaksanakan pengelolaan lingkungan di bawah adalah kompenten, dengan menunjukkan bukti latar belakang pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang relevan. i. Pengendalian Pencemaran Air. 0-----2 ii. Pengendalian Pencemaran Udara. 0-----2 iii. Pengelolaan Limbah B3. 0-----2 iv. Sistem Manajemen Lingkungan. 0-----2 3) Komunikasi a) Dapat menunjukkan bukti bahwa 0-----1 - 182 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI temuan Proper telah dikomunikasikan kepada pihak terkait untuk di tindak lanjuti. b) Dapat menunjukkan bukti bahwa temuan Proper telah dikomunikasikan kepada pimpinan tertinggi di perusahaan tersebut. 0-----1 4) Dokumentasi SML Dapat menunjukkan bahwa temuan dan tindak lanjut Proper selama paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut terdokumentasi dengan baik dan dapat dilacak dengan mudah. 0-----2 5) Kontrol Dokumen Dapat menunjukkan bukti bahwa laporan pengelolaan lingkungan di bawah telah dilaporkan kepada instansi yang relevan dan disetujui oleh manajemen yang mempunyai wewenang, paling sedikit selama 2 (dua) tahun berturut-turut: a) Laporan pemantauan Air Limbah 0-----1 b) Laporan pemantauan Emisi 0-----1 c) Laporan Pengelolaan Limbah B3 0-----1 d) Laporan pelaksanaan RKL/RPL atau UKL-UPL 0-----1 6) Kontrol Operasional Dapat menunjukkan bukti bahwa perusahaan telah mempunyai prosedur untuk “memaksa” kontraktor melaksanakan pengelolaan aspek lingkungan sesuai dengan SML yang dimiliki perusahaan. 0-----2 - 183 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI 7) Sistem Tanggap Darurat a) Dapat menunjukkan bahwa perusahaan telah memiliki prosedur untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan mengembangkan sistem tanggap darurat untuk mengatasinya. 0-----2 b) Dapat menunjukkan bahwa sistem tanggap darurat telah ditinjau secara reguler dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir. 0-----2 c) Dapat menunjukkan catatan terjadinya kecelakaan atau kondisi darurat selama 2 (dua) tahun terakhir. 0-----2 d) Dapat menunjukkan bahwa kejadian kecelakaan atau kondisi darurat selama 2 (dua) tahun terakhir mengalami penurunan. 0-----2 d. upaya pengecekan dan perbaikan (checking and corrective action) 1) Pemantauan dan Pengukuran a) Dapat menunjukkan metodologi atau prosedur untuk memantau atau mengukur pencapaian target dan sasaran yang ditetapkan dalam SML. 0-----1 b) Dapat menunjukkan metodologi atau prosedur untuk memantau atau mengukur ketaatan terhadap peraturan: i. Pemantauan Air Limbah. 0-----1 ii. Laporan Pemantauan Emisi. 0-----1 iii. Laporan Pengelolaan Limbah B3. 0-----1 iv. Laporan Pemantauan 0-----1 - 184 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI Lingkungan sesuai dengan RKL/RPL atau UKL-UPL. c) Pemantauan Air Limbah dilakukan oleh Laboratorium yang terakreditasi atau yang ditunjuk gubernur. 0-----1 2) Ketidaksesuaian, Upaya Perbaikan dan pencegahan a) Dapat menunjukkan bukti bahwa hasil pemantauan dievaluasi secara reguler dan jika ditemukan ketidak sesuaian ditindaklanjuti dengan upaya perbaikan. 0-----1 b) Dapat menunjukkan bukti bahwa temuan Proper telah ditindaklanjuti secara paripurna. 0-----4 3) Catatan Dapat menunjukkan bahwa pendokumentasian hasil pemantauan lingkungan telah dilakukan dengan baik 0-----1 4) Audit SML a) Dapat menunjukkan bukti bahwa audit internal dilaksanakan secara reguler dengan menunjukkan waktu, pelaksana dan ringkasan hasil audit yang telah dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir. 0-----3 b) Dapat menunjukkan bukti bahwa Audit eksternal telah dilakukan sesuai dengan jadual dan ringkasan temuan hasil audit. 0-----4 e. Tinjauan Dapat menunjukkan bukti bahwa 0-----4 - 185 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI (review) oleh Manajer pimpinan puncak telah melakukan tinjauan (review) pelaksanaan SML untuk memastikan keberlanjutan kesesuaian (suitability), kecukupan (adequacy) dan efektivitas (effectiveness). f. Rentang Pengaruh 1) Aspek lingkungan yang dikelola dalam sistem manajemen lingkungan hanya dalam lingkup perusahaan memiliki aspek penting dalam sistem manajemen lingkungan. 1 2) Aspek lingkungan yang dikelola dalam sistem manajemen lingkungan hanya dalam lingkup perusahaan memiliki aspek penting dalam sistem manajemen lingkungan telah mencakup pengaturan oleh pemasok (supplier) (input) dan/atau konsumen (output). 7 g. Sertifikasi 1) Sertifikasi dilakukan oleh: a) pihak ketiga independen; 15 b) sertifikasi oleh kelompok (group) perusahaan induk; 10 c) masih dalam proses sertifikasi; 5 d) belum tersertifikasi 0 E. KRITERIA PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN UNTUK PEMANFAATAN SUMBER DAYA 1. Efisiensi Energi a. Ketentuan Umum Kegiatan efisiensi energi yang dinilai dalam penilaian Proper ini adalah upaya perusahaan untuk meningkatkan efisiensi pemakaian energi melalui kegiatan-kegiatan peningkatan efisiensi, Retrofit (penggantian/perbaikan) peralatan yang ramah lingkungan, efisiensi di bangunan, efisiensi dalam sistem transportasi. - 186 - b. Aspek Penilaian ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI a. Kebijakan Efisiensi Energi Memiliki kebijakan tertulis tentang efisiensi energi 0-----2 b. Struktur dan Tanggung Jawab a) Memiliki manager energi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan manajemen energi. 1,5 b) Memiliki tim dengan kewenangan, tanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas untuk melaksanakan program efisiensi energi. Ket: personil tim memiliki latar belakang pendidikan dan pelatihan yang relevan) 0----1,5 c. Perencanaan a) Perusahaan telah memiliki rencana strategis efisiensi energi (bersifat jangka panjang) dengan menetapkan tujuan dan sasaran efisiensi energi yang relevan dengan kebijakan lingkungan 0------2 b) Telah menetapkan program yang jelas untuk mencapai tujuan dan sasaran lingkungan mencakup: 1) Pemberian tanggungjawab untuk mencapai tujuan dan sasaran pada fungsi dan tingkatan yang sesuai dalam organisasi tersebut. 0------3 2) Cara dan jadwal waktu untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut. 0------3 c) Dapat menunjukkan ketersediaan dana untuk pelaksanaan program efisiensi energi selama paling sedikit 2 tahun berturut-turut. 0------2 - 187 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI d. Audit Energi a) Telah melaksanakan audit energi, dengan menunjukkan adanya laporan hasil audit yang dilakukan paling lama 3 tahun terakhir. 0------2 b) Dapat menunjukkan laporan audit energi, yang di dalamnya terdapat informasi tentang: i. Tujuan melakukan audit. 0------1 ii. Deskripsi fasilitas yang diaudit. 0------1 iii. Deskripsi status energi saat ini. 0------1 iv. Potensi efisiensi energi yang dapat dilakukan. 0------3 v. Rencana kerja energi efisiensi. 0------2 e. Pelatihan dan Kompetensi Di dalam tim manajemen energi terdapat staf yang memiliki kualifikasi: a) auditor energi 0------5 b) Pelatihan di bidang auditor energi. 0------2 c) Latar belakang pendidikan yang berkaitan dengan auditor energi. 0------1 f. Pelaporan Data efisiensi energi a) Menyampaikan data pemakaian energi paling sedikit 4 tahun terakhir. 0,5 b) Menyampaikan data efisiensi energi paling sedikit 4 tahun terakhir dilengkapi dengan bukti perhitungan atau pengukuran yang dapat menunjukkan telah dicapai. 0------1 c) Memiliki data pemakaian energi yang telah dinormalisasi dengan data produksi (data intensitas total pemakaian energi per satuan produk atau bahan baku yang digunakan) dengan satuan yang lazim untuk masing-masing sektor industri 0,5 - 188 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI g. Perbandingan standar nilai (benchmark- ing) Dapat menunjukan bukti yang valid dan relevan bahwa: Telah dilakukan perbandingan standar nilai (benchmarking) dengan industri sejenis, tingkat intensitas energi pada level nasional, asia dan dunia/global. Peringkat Perusahaan dalam perbandingan standar nilai (benchmarking): a) Dunia i) Masuk kedalam 10 Besar. ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata 10 5 2 b) Asia i) Masuk kedalam 5 Besar ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata 5 2 0 c) Nasional i) Masuk kedalam 5 Besar ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata 3 1 0 h. Implementasi Program a) Keberhasilan efisiensi energi pada tahun N-1: 1. Rasio (Hasil Absolut Efisiensi Energi (Proses Produksi + Fasilitas penunjang + kegiatan lain / Total Pemakaian Energi (Proses Produksi + Fasilitas Penunjang)) i. Rasio termasuk kelompok persentil 25% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing-masing ii. Rasio berada dalam kelompok interval persentil 25%-50% 5 3 - 189 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing-masing 2. Intensitas (Total Pemakaian Energi per satuan produksi (dalam ton) i. Intensitas termasuk ke dalam persentil 25% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing-masing ii. Intensitas berada dalam interval persentil 25%-50% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing-masing 5 3 3. Kebaruan Program i. ≥50% hasil absolut tahun ke N dihasilkan dari kegiatan yang dimulai dari tahun ke N dan/atau N-1. ii. 25%≤X<50% hasil absolut tahun ke N dihasilkan dari kegiatan yang dimulai dari tahun ke N dan/atau N-1. 3 1 4. Nilai Penghematan Anggaran termasuk ke dalam persentil 25% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing-masing 2 b) Penerapan manajemen pengetahuan (knowledge management) dalam mendorong inovasi di bidang efisiensi energi: i. Teknologi yang dikembangkan telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang. ii. Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di-diseminasi 5 0------3 - 190 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI melalui jurnal ilmiah internasional atau buku yang memiliki ISBN dalam 3 tahun terakhir iii. Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di-diseminasi melalui jurnal ilmiah nasional dalam 3 tahun terakhir. 0------1 c) Menunjukkan bahwa kegiatan efisiensi energi berkontribusi secara signifikan terhadap pemberdayaan masyarakat, dengan: i. mampu menunjukan adanya kegiatan yang bersifat sukarela dari karyawan non departemen pemberdayaan masyarakat terlibat dalam kegiatan yang mendukung pemberdayaan masyarakat, meliputi: a. jajaran manajemen b. staf ii. mampu menunjukan terjadinya transfer kompetensi inti yang dimiliki oleh perusahaan kepada masyarakat iii. hasil absolut efisiensi energi untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat pada tahun ke N berada pada: a. 25% terbaik b. 50% terbaik iv. 50% hasil absolut yang dihasilkan dari kegiatan efisiensi energi untuk pemberdayaan masyakarat dimulai dari tahun ke N dan N-1 1 0,5 3 5 2 1 d) Rasio Penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) 0----10 i. Inovasi Menjelaskan apakah dari kegiatan yang - 191 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI dilakukan memenuhi aspek-aspek inovasi efisiensi energi a) Ketentuan Umum: Deskripsi teknis inovasi yang dilakukan dengan menunjukan unsur kebaruan, yaitu: i. permasalahan awal ii. asal usul ide perubahan atau inovasi iii. perubahan yang dilakukan dari sistem yang lama iv. gambaran skematis atau visual inovasi yang dilakukan b) Memiliki kuantifikasi informasi efisiensi energi yang dilakukan akibat perubahan sistem dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya; serta dapat menunjukan nilai tambah berupa: i. perubahan rantai nilai ii. perubahan layanan produk iii. perubahan perilaku c) Memiliki kuantifikasi informasi efisiensi energi yang dilakukan akibat perubahan sub system dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya; serta dapat menunjukan nilai tambah berupa: i. perubahan rantai nilai ii. perubahan layanan produk iii. perubahan perilaku d) Memiliki kuantifikasi informasi efisiensi energi yang dilakukan akibat 15 10 - 192 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI penambahan komponen dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya; serta dapat menunjukan nilai tambah berupa: i. perubahan rantai nilai ii. perubahan layanan produk iii. perubahan perilaku 5 j. Life Cycle Assessment a) Dapat menunjukan sumber data perhitungan hasil absolut efisiensi energi, dengan ketentuan: i. >50% data absolut diperoleh dari data hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA ii. 25–50% data absolut diperoleh dari hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA iii. <25% data hasil absolut diperoleh dari hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA 5 3 1 b) Ruang Lingkup LCA yang menjadi dasar perhitungan hasil absolut mencakup: i. (cradle to grave): Telah melaksanakan penilaian daur hidup dari akuisisi bahan baku, produksi, penggunaan, pengolahan akhir, daur ulang, sampai pembuangan akhir ii. (cradle to gate): Telah melaksanakan penilaian daur hidup yang meliputi dalam akusisi bahan baku sampai proses produksi 5 3 - 193 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI iii. (gate to gate): Telah melaksanakan penilaian daur hidup yang meliputi hanya dalam proses produksi dan/atau jasa 1 2. Penurunan Emisi a. Ketentuan Umum Pengurangan pencemaran udara yang termasuk dalam lingkup penilaian Proper ini adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi Emisi bahan pencemaran udara ke lingkungan dan upaya tersebut tidak menyebabkan pencemaran ke media lain secara signifikan. Pencemaran udara yang dimaksud dalam penilaian ini adalah parameter pencemaran udara konvensional yaitu sulfur dioksida, partikulat, hidrokarbon, hidrogen sulfida dan parameter gas rumah kaca yaitu karbon dioksida, methan, nitrogen oksida dan gas fluorinasi (bahan perusak ozon). b. Aspek Penilaian ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI a. Kebijakan Penurunan Emisi Memiliki kebijakan tertulis tentang penurunan Emisi: a) Bahan pencemar udara konvensional. b) Gas rumah kaca 0------1 0------1 b. Struktur dan Tanggung Jawab Memiliki tim dengan kewenangan, tanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas untuk melaksanakan program penurunan Emisi. Ket: personil tim memiliki latar belakang pendidikan dan pelatihan yang relevan) 0------3 c. Perencanaan a) Perusahaan telah memiliki rencana strategis penurunan Emisi (bersifat jangka panjang) dengan menetapkan tujuan dan sasaran penurunan Emisi 0------2 - 194 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI yang relevan dengan kebijakan lingkungan b) Telah menetapkan program yang jelas untuk mencapai tujuan dan sasaran lingkungan mencakup: 1) Pemberian tanggungjawab untuk mencapai tujuan dan sasaran pada fungsi dan tingkatan yang sesuai dalam organisasi tersebut. 2) Cara dan jadwal waktu untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut. 0------3 0------3 c) Dapat menunjukkan ketersediaan dana untuk pelaksanaan program penurunan Emisi selama paling sedikit 2 tahun berturut-turut. 0------2 d. Inventarisasi Emisi Telah memiliki sistem inventarisasi Emisi, yang mencakup antara lain: a) Identifikasi sumber Emisi dan proses yang menyebabkan terjadinya Emisi, termasuk nama atau kode yang digunakan untuk identitas sumber Emisi, titik koordinat dan parameter Emisi utama yang dihasilkan dari sumber Emisi untuk pencemar udara konvensional. b) Identifikasi sumber Emisi dan proses yang menyebabkan terjadinya Emisi Gas rumah kaca. 0------1 0------1 c) Deskripsi metode yang digunakan untuk menghitung beban Emisi: i. Bahan pencemar udara konvensional. ii. Gas rumah kaca. 0------1 0------1 d) Pencatatan dan uraian data aktifitas, - 195 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI faktor Emisi, faktor oksidasi dan konversi dari masing-masing sumber Emisi yang dihitung beban emisinya: i. Bahan pencemar udara konvensional. ii. Gas rumah kaca. 0------1 0------1 e) Pendokumentasian bukti-bukti yang dapat menunjukkan kebenaran perhitungan data aktifitas yang digunakan sebagai pendukung untuk perhitungan beban Emisi: i. Bahan pencemar udara konvensional. ii. Gas rumah kaca. 0----0,5 0----0,5 f) Pendeskripsian pendekatan yang digunakan untuk mengambil contoh atau analisa untuk menentukan nilai kalori bersih (netcalorific value), kandungan karbon (carbon content), faktor Emisi (emission factors), faktor oksidasi, dan konversi (oxidation and conversion factor) untuk masing masing sumber Emisi: i. Bahan pencemar udara konvensional. ii. Gas rumah kaca. 0----0,5 0----0,5 g) Penghitungan beban Emisi dari seluruh sumber Emisi yang berada dalam area kewenangan kegiatannya: i. Bahan pencemar udara konvensional. ii. Gas rumah kaca. 0------1 0------1 e. Pelatihan dan Kompetensi Di dalam tim penurunan Emisi terdapat staf yang memiliki kualifikasi: a) Pelatihan di bidang penurunan 0------2 - 196 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI pencemar udara b) Latar belakang pendidikan yang berkaitan dengan penurunan Emisi. 0------1 f. Pelaporan Data Penurunan Emisi a) Menyampaikan data beban Emisi paling sedikit 4 tahun terakhir. i) Bahan pencemar udara konvensional. ii) Gas rumah kaca. 0,5 0,5 b) Menyampaikan data penurunan beban Emisi paling sedikit 4 tahun terakhir dilengkapi dengan bukti perhitungan atau pengukuran yang dapat menunjukkan telah dicapai. i) Bahan pencemar udara konvensional. ii) Gas rumah kaca. 0------1 0------1 c) Memiliki data beban Emisi yang telah dinormalisasi dengan data produksi (data intensitas total beban Emisi per satuan produk atau bahan baku yang digunakan) dengan satuan yang lazim untuk masing-masing sektor industri i) Bahan pencemar udara konvensional. ii) Gas rumah kaca. 0,5 0,5 g. Perbandingan standar nilai (benchmark- ing) Dapat menunjukan bukti yang valid dan relevan bahwa: Telah dilakukan perbandingan standar nilai (benchmarking) dengan industri sejenis, tingkat intensitas Emisi pada level nasional, asia dan dunia/global. Peringkat Perusahaan dalam perbandingan standar nilai (benchmarking): a) Dunia - 197 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI i) Masuk kedalam 10 Besar. ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata 10 5 2 b) Asia i) Masuk kedalam 5 Besar ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata 5 2 0 c) Nasional i) Masuk kedalam 5 Besar ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata 3 1 0 h. Implementasi Program a) Keberhasilan penurunan Emisi pada tahun N-1: 1. Rasio (Hasil Absolut Penurunan Emisi (Proses Produksi + Fasilitas penunjang + kegiatan lain / Total Beban Emisi (Proses Produksi + Fasilitas Penunjang)) i. Rasio termasuk kelompok persentil 25% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing-masing a. Bahan pencemar udara konvensional b. Gas Rumah Kaca ii. Rasio berada dalam kelompok interval persentil 25%-50% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing-masing a. Bahan pencemar udara konvensional b. Gas Rumah Kaca 3 3 1 1 2. Intensitas (Total Beban Emisi yang dihasilkan per satuan produksi (dalam ton) - 198 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI i. Intensitas termasuk ke dalam persentil 25% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing-masing a. Bahan pencemar udara konvensional b. Gas Rumah Kaca ii. Intensitas berada dalam interval persentil 25%-50% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing-masing a. Bahan pencemar udara konvensional b. Gas Rumah Kaca 3 3 1 1 3. Kebaruan Program i. ≥50% hasil absolut tahun ke N dihasilkan dari kegiatan yang dimulai dari tahun ke N dan/atau N-1. a. Bahan pencemar udara konvensional b. Gas Rumah Kaca ii. 25%≤X<50% hasil absolut tahun ke N dihasilkan dari kegiatan yang dimulai dari tahun ke N dan/atau N-1. a. Bahan pencemar udara konvensional b. Gas Rumah Kaca 3 3 1 1 - 199 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI 4. Nilai Penghematan Anggaran termasuk ke dalam persentil 25% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing-masing a. Bahan pencemar udara konvensional b. Gas Rumah Kaca 2 2 b) Penerapan manajemen pengetahuan (knowledge management) dalam mendorong inovasi di bidang penurunan Emisi: i. Teknologi yang dikembangkan telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang. ii. Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di-diseminasi melalui jurnal ilmiah internasional atau buku yang memiliki ISBN dalam 3 tahun terakhir iii. Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di-diseminasi melalui jurnal ilmiah nasional dalam 3 tahun terakhir. 5 0------3 0------1 c) Menunjukkan bahwa kegiatan penurunan Emisi berkontribusi secara signifikan terhadap pemberdayaan masyarakat, dengan: i. mampu menunjukan adanya kegiatan yang bersifat sukarela dari karyawan non departemen pemberdayaan masyarakat terlibat dalam kegiatan yang mendukung pemberdayaan masyarakat, meliputi: a. jajaran manajemen b. staf 1 0,5 - 200 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI ii. mampu menunjukan terjadinya transfer kompetensi inti yang dimiliki oleh perusahaan kepada masyarakat iii. hasil absolut penurunan Emisi untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat pada tahun ke N berada pada: c. 25% terbaik d. 50% terbaik iv. 50% hasil absolut yang dihasilkan dari kegiatan penurunan Emisi untuk pemberdayaan masyakarat dimulai dari tahun ke N dan N-1 3 5 2 1 d) Telah mengikuti proyek perdagangan karbon dan telah memperoleh kredit karbon dengan menunjukan bukti yang relevan; 3 e) Menggunakan bahan bakar dapat diperbaharui (renewable) untuk kegiatan utama: i. ≥ 20% bahan bakar yang digunakan berasal dari bahan bakar dapat diperbaharui. ii. 10%-20% bahan bakar yang digunakan berasal dari bahan bakar diperbaharui. iii. 2,5%-10% bahan bakar yang digunakan berasal dari bahan bakar diperbaharui. 3 1,5 0,5 i. Inovasi Menjelaskan apakah dari kegiatan yang dilakukan memenuhi aspek-aspek inovasi penurunan Emisi a) Ketentuan Umum: Deskripsi teknis inovasi yang dilakukan dengan menunjukan unsur kebaruan, - 201 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI yaitu: i. permasalahan awal ii. asal usul ide perubahan atau inovasi iii. perubahan yang dilakukan dari sistem yang lama iv. gambaran skematis atau visual inovasi yang dilakukan b) Memiliki kuantifikasi informasi penurunan Emisi yang dilakukan akibat perubahan sistem dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya; serta dapat menunjukan nilai tambah berupa: i. perubahan rantai nilai ii. perubahan layanan produk iii. perubahan perilaku c) Memiliki kuantifikasi informasi penurunan Emisi yang dilakukan akibat perubahan sub system dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya; serta dapat menunjukan nilai tambah berupa: i. perubahan rantai nilai ii. perubahan layanan produk iii. perubahan perilaku d) Memiliki kuantifikasi informasi penurunan Emisi yang dilakukan akibat penambahan komponen dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya; serta dapat menunjukan nilai tambah berupa: i. perubahan rantai nilai ii. perubahan layanan produk iii. perubahan perilaku 15 10 5 j. Life Cycle a) Dapat menunjukan sumber data - 202 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI Assessment perhitungan hasil absolut penurunan Emisi, dengan ketentuan: i. >50% data absolut diperoleh dari data hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA ii. 25–50% data absolut diperoleh dari hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA iii. <25% data hasil absolut diperoleh dari hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA 5 3 1 b) Ruang Lingkup LCA yang menjadi dasar perhitungan hasil absolut mencakup: i. (cradle to grave): Telah melaksanakan penilaian daur hidup dari akuisisi bahan baku, produksi, penggunaan, pengolahan akhir, daur ulang, sampai pembuangan akhir ii. (cradle to gate): Telah melaksanakan penilaian daur hidup yang meliputi dalam akusisi bahan baku sampai proses produksi iii. (gate to gate): Telah melaksanakan penilaian daur hidup yang meliputi hanya dalam proses produksi dan/atau jasa 5 3 1 - 203 - 3. Kriteria Efisiensi Air dan Penurunan Beban Air Limbah a. Ketentuan Umum Penilaian efisiensi air dalam peringkat hijau dan emas ini meliputi aspek reklamasi air, daur ulang, pemanfaatan kembali, dan peningkatan kinerja sistem penyediaan air. Reklamasi air adalah pengolahan atau pemrosesan Air Limbah untuk dapat digunakan kembali sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dan memenuhi kriteria kualitas air sesuai peraturan yang berlaku. Daur ulang air adalah pemanfaatan Air Limbah yang telah diolah dan dikembalikan ke dalam proses produksi. Pemanfaatan air adalah penggunaan Air Limbah yang telah di olah untuk kegiatan yang lain seperti irigasi dan air pendingin, dengan catatan kualitas air telah memenuhi baku mutu jika pemanfaatan diaplikasikan ke lingkungan. Peningkatan kinerja sistem penyediaan air dilakukan dengan mencegah terjadinya kehilangan air akibat kebocoran, atau perbaikan sistem sehingga jumlah air yang hilang mengalami penurunan. b. Aspek Penilaian ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI a. Kebijakan Efisiensi Air dan Penurunan Beban Memiliki kebijakan tertulis tentang efisiensi air dan penurunan beban Air Limbah 0-----2 b. Struktur dan Tanggung Jawab Memiliki tim dengan kewenangan, tanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas untuk melaksanakan program efisiensi air dan penurunan beban. Ket: personil tim memiliki latar belakang pendidikan dan pelatihan yang relevan) 0------3 c. Perencanaan a) Perusahaan telah memiliki rencana strategis efisiensi air dan penurunan beban (bersifat jangka panjang) dengan 0------2 - 204 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI menetapkan tujuan dan sasaran efisiensi air dan penurunan beban yang relevan dengan kebijakan lingkungan b) Telah menetapkan program yang jelas untuk mencapai tujuan dan sasaran lingkungan mencakup: 1) Pemberian tanggungjawab untuk mencapai tujuan dan sasaran pada fungsi dan tingkatan yang sesuai dalam organisasi tersebut. 2) Cara dan jadwal waktu untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut. 0------3 0------3 c) Dapat menunjukkan ketersediaan dana untuk pelaksanaan program efisiensi air dan penurunan beban selama paling sedikit 2 tahun berturut-turut. 0------2 d. Audit Air a) Telah melaksanakan audit pemakaian air, dengan menunjukkan adanya laporan hasil audit yang dilakukan paling lama 3 tahun terakhir 0------2 b) Dapat menunjukkan laporan audit air, yang di dalamnya terdapat informasi tentang: i. Tujuan melakukan audit 0------1 ii. Deskripsi fasilitas yang diaudit 0------1 iii. Deskripsi status pemakaian air saat ini 0------1 iv. Potensi efisiensi air yang dapat dilakukan 0------3 v. Rencana kerja efisiensi air 0------2 e. Pelatihan dan Kompetensi Di dalam tim efisiensi air dan penurunan beban terdapat staf yang memiliki kualifikasi: - 205 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI a) Pelatihan di bidang efisiensi air dan penurunan beban b) Latar belakang pendidikan yang berkaitan dengan efisiensi air dan penurunan beban 0------2 0------1 f. Pelaporan Data efisiensi air a) Menyampaikan data pemakaian air paling sedikit 4 tahun terakhir. 0,5 b) Menyampaikan data efisiensi air paling sedikit 4 tahun terakhir dilengkapi dengan bukti perhitungan atau pengukuran yang dapat menunjukkan telah dicapai. 0------1 c) Memiliki data pemakaian air yang telah dinormalisasi dengan data produksi (data intensitas total pemakaian air per satuan produk atau bahan baku yang digunakan) dengan satuan yang lazim untuk masing-masing sektor industri. 0,5 Data penurunan beban a) Menyampaikan data beban Air Limbah paling sedikit 4 tahun terakhir 0,5 b) Menyampaikan data penurunan beban Air Limbah paling sedikit 4 tahun terakhir dilengkapi dengan bukti perhitungan atau pengukuran yang dapat menunjukkan telah dicapai. 0------1 c) Memiliki data beban Air Limbah yang telah dinormalisasi dengan data produksi (data intensitas total beban Air Limbah per satuan produk atau bahan baku yang digunakan) dengan satuan yang lazim untuk masing-masing sektor industri 0,5 - 206 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI g. Perbandingan standar nilai (benchmark- ing) Dapat menunjukan bukti yang valid dan relevan bahwa: Telah dilakukan perbandingan standar nilai (benchmarking) dengan industri sejenis, tingkat intensitas pemakaian air atau beban Air Limbah pada level nasional, asia dan dunia/global. Peringkat Perusahaan dalam perbandingan standar nilai (benchmarking): a) Dunia i) Masuk kedalam 10 Besar. ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata 10 5 2 b) Asia i) Masuk kedalam 5 Besar ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata 5 2 0 c) Nasional i) Masuk kedalam 5 Besar ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata 3 1 0 h. Implementasi Program a) Keberhasilan efisiensi air pada tahun N- 1: 1. Rasio efisiensi air (Hasil Absolut Efisiensi Air (Proses Produksi + Fasilitas penunjang + kegiatan lain / Total Pemakaian Air (Proses Produksi + Fasilitas Penunjang)) dan Rasio penurunan beban (Hasil Absolut Penurunan beban Air Limbah (Proses Produksi + Fasilitas penunjang + kegiatan lain / Total beban Air Limbah (Proses Produksi + Fasilitas - 207 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI Penunjang)) i. Rasio termasuk kelompok persentil 25% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing-masing a. Efisiensi Air b. Penurunan Beban Pencemar Air Limbah ii. Rasio berada dalam kelompok interval persentil 25%-50% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing-masing a. Efisiensi Air b. Penurunan Beban Pencemar Air Limbah 4,5 4,5 3 3 2. Intensitas (Total Pemakaian Air per satuan produksi) dan (Total beban Air Limbah per satuan produksi (dalam ton) i. Intensitas termasuk ke dalam persentil 25% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing-masing a. Efisiensi Air b. Penurunan Beban Pencemar Air Limbah ii. Intensitas berada dalam interval persentil 25%-50% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing-masing a. Efisiensi Air b. Penurunan Beban Pencemar Air Limbah 4,5 4,5 3 3 3. Kebaruan Program - 208 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI i. ≥50% hasil absolut tahun ke N dihasilkan dari kegiatan yang dimulai dari tahun ke N dan/atau N-1. a. Efisiensi Air b. Penurunan Beban Pencemar Air Limbah ii. 25%≤X<50% hasil absolut tahun ke N dihasilkan dari kegiatan yang dimulai dari tahun ke N dan/atau N-1. a. Efisiensi Air b. Penurunan Beban Pencemar Air Limbah 3 3 1 1 4. Nilai Penghematan Anggaran (Efisiensi air dan penurunan beban) termasuk ke dalam persentil 25% terbaik dari seluruh kandidat hijau di sektor masing-masing a. Efisiensi Air b. Penurunan Beban Pencemar Air Limbah 2 2 b) Penerapan manajemen pengetahuan (knowledge management) dalam mendorong inovasi di bidang efisiensi air dan penurunan beban: i. Teknologi yang dikembangkan telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang. ii. Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di-diseminasi melalui jurnal ilmiah internasional atau buku yang memiliki ISBN dalam 3 tahun terakhir 5 0------3 - 209 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI iii. Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di-diseminasi melalui jurnal ilmiah nasional dalam 3 tahun terakhir. 0------1 c) Menunjukkan bahwa kegiatan efisiensi air dan penurunan beban berkontribusi secara signifikan terhadap pemberdayaan masyarakat, dengan: i. mampu menunjukan adanya kegiatan yang bersifat sukarela dari karyawan non departemen pemberdayaan masyarakat terlibat dalam kegiatan yang mendukung pemberdayaan masyarakat, meliputi: a. jajaran manajemen b. staf ii. mampu menunjukan terjadinya transfer kompetensi inti yang dimiliki oleh perusahaan kepada masyarakat iii. hasil absolut efisiensi air dan penurunan beban untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat pada tahun ke N berada pada: a. 25% terbaik b. 50% terbaik iv. 50% hasil absolut yang dihasilkan dari kegiatan efisiensi air dan penurunan beban untuk pemberdayaan masyakarat dimulai dari tahun ke N dan N-1 1 0,5 3 5 2 1 i. Inovasi Menjelaskan apakah dari kegiatan yang dilakukan memenuhi aspek-aspek inovasi efisiensi air dan penurunan beban a) Ketentuan Umum: - 210 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI Deskripsi teknis inovasi yang dilakukan dengan menunjukan unsur kebaruan, yaitu: i. permasalahan awal ii. asal usul ide perubahan atau inovasi iii. perubahan yang dilakukan dari sistem yang lama iv. gambaran skematis atau visual inovasi yang dilakukan b) Memiliki kuantifikasi informasi efisiensi air dan/atau penurunan beban yang dilakukan akibat perubahan sistem dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya; serta dapat menunjukan nilai tambah berupa: i. perubahan rantai nilai ii. perubahan layanan produk iii. perubahan perilaku c) Memiliki kuantifikasi informasi efisiensi air dan/atau penurunan beban yang dilakukan akibat perubahan sub system dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya; serta dapat menunjukan nilai tambah berupa: i. perubahan rantai nilai ii. perubahan layanan produk iii. perubahan perilaku d) Memiliki kuantifikasi informasi efisiensi air dan/atau penurunan beban yang dilakukan akibat penambahan komponen dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan 15 10 5 - 211 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI biaya; serta dapat menunjukan nilai tambah berupa: i. perubahan rantai nilai ii. perubahan layanan produk iii. perubahan perilaku j. Life Cycle Assessment a) Dapat menunjukan sumber data perhitungan hasil absolut efisiensi air dan/atau penurunan beban, dengan ketentuan: i. >50% data absolut diperoleh dari data hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA ii. 25–50% data absolut diperoleh dari hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA iii. <25% data hasil absolut diperoleh dari hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA 5 3 1 b) Ruang Lingkup LCA yang menjadi dasar perhitungan hasil absolut mencakup: i. (cradle to grave): Telah melaksanakan penilaian daur hidup dari akuisisi bahan baku, produksi, penggunaan, pengolahan akhir, daur ulang, sampai pembuangan akhir ii. (cradle to gate): Telah melaksanakan penilaian daur hidup yang meliputi dalam akusisi bahan baku sampai proses produksi iii. (gate to gate): Telah melaksanakan 5 3 1 - 212 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI penilaian daur hidup yang meliputi hanya dalam proses produksi dan/atau jasa 4. Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3 a. Ketentuan Umum Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) adalah limbah yang harus dikelola oleh perusahaan sebagai penghasil Limbah B3. Pengelolaan Limbah B3 dimulai dari pengurangan di sumber, pemanfaatan melalui 3R baik di dalam perusahaan maupun diluar perusahaan. Berdasarkan hirarkhi pengelolaan Limbah B3, maka prioritas utamanya adalah pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 di perusahaan. Pengurangan Limbah B3 adalah kegiatan Penghasil Limbah B3 untuk mengurangi jumlah dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau racun dari Limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu usaha dan/atau kegiatan. Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Pemanfaatan yang dinilai dalam Proper adalah yang dilakukan di dalam perusahaan b. Aspek Penilaian ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI a. Kebijakan Pengurangan dan/atau Pemanfaatan Limbah B3 Memiliki kebijakan tertulis tentang pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 0-----2 b. Struktur dan Tanggung Memiliki tim dengan kewenangan, tanggung jawab dan akuntabilitas yang 0------3 - 213 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI Jawab jelas untuk melaksanakan program pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3. Ket: personil tim memiliki latar belakang pendidikan dan pelatihan yang relevan c. Perencanaan a) Perusahaan telah memiliki rencana strategis untuk pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 (bersifat jangka panjang) dengan menetapkan tujuan dan sasaran pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 yang relevan dengan kebijakan lingkungan. 0------2 b) Telah menetapkan program yang jelas untuk mencapai tujuan dan sasaran lingkungan mencakup: 1) Pemberian tanggungjawab untuk mencapai tujuan dan sasaran pada fungsi dan tingkatan yang sesuai dalam organisasi tersebut. 0------3 2) Cara dan jadwal waktu untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut. 0------3 c) Dapat menunjukkan ketersediaan dana untuk pelaksanaan pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 selama paling sedikit 2 tahun berturut-turut. 0------2 d. Pelatihan dan Kompetensi Di dalam tim pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 terdapat staf yang memiliki kualifikasi: a) Pelatihan di bidang pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 b) Latar belakang pendidikan yang berkaitan dengan pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 0------2 0------1 - 214 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI e. Pelaporan a) Menyampaikan data neraca Limbah B3 paling sedikit 4 tahun terakhir. 0,5 b) Menyampaikan data pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 paling sedikit 4 tahun terakhir dilengkapi dengan bukti perhitungan atau pengukuran yang dapat menunjukkan hasil yang telah dicapai 0------1 c) Memiliki data total timbulan Limbah B3 yang telah dinormalisasi dengan data produksi (data intensitas total timbulan Limbah B3 per satuan produk atau bahan baku yang digunakan) dengan satuan yang lazim untuk masing- masing sektor industri 0,5 f. Perbandinga n standar nilai (benchmarki ng) Dapat menunjukan bukti yang valid dan relevan bahwa: Telah dilakukan perbandingan standar nilai (benchmarking) dengan industri sejenis, tingkat intensitas timbulan Limbah B3 pada level nasional, asia dan dunia/global. Peringkat Perusahaan dalam perbandingan standar nilai (benchmarking): a) Dunia i) Masuk kedalam 10 Besar. ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata 10 5 2 b) Asia i) Masuk kedalam 5 Besar ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata 5 2 0 c) Nasional - 215 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI i) Masuk kedalam 5 Besar ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata 3 1 0 g. Implementasi Program a. Melakukan pengurangan jumlah salah satu Limbah B3 dominan dari jumlah yang dihasilkan. Basis waktu perhitungan dari tahun N-1 i. x <2%. ii. 2 ≤ x < 5%. iii. 5 ≤ x < 10%. iv. x ≥ 10%. 0 2 4 8 b. Melakukan pengurangan jumlah Limbah B3 non dominan dari jumlah yang dihasilkan. Basis waktu perhitungan dari tahun N-1 i. x <2%. ii. 2 ≤ x < 5%. iii. 5 ≤ x 10 < %. iv. x ≥ 10%. 0 0,5 2 5 c. Melakukan kegiatan pemanfaatan secara internal berdasarkan izin pemanfaatan salah satu Limbah B3 dominan dari jumlah yang dihasilkan di lokasi atau tempat lain akumulasi limbah 1 tahun. Basis waktu perhitungan tahun N-1 i. x < 5%. ii. 5 ≤ x < 25%. iii. 25 ≤ x < 50%. iv. x ≥ 50%. 0 1 2 5 d. Melakukan kegiatan pemanfaatan secara internal berdasarkan izin pemanfaatan salah satu Limbah B3 non dominan dari jumlah yang dihasilkan di - 216 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI lokasi atau tempat lain akumulasi 1 tahun. Basis waktu perhitungan tahun N-1 i. x < 5%. ii. 5 ≤ x < 25%. iii. 25 ≤ x < 50%. iv. x ≥ 50%. 0 0,5 1 3 e. Melakukan Perhitungan Gas Rumah Kaca dari: i. Limbah B3 dominan ii. Limbah B3 non dominan 0-----6 0-----3 f. Penerapan manajemen pengetahuan (knowledge management) dalam mendorong inovasi di bidang pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3: i. Teknologi yang dikembangkan telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang. ii. Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di-diseminasi melalui jurnal ilmiah internasional atau buku yang memiliki ISBN 3 tahun terakhir iii. Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di-diseminasi melalui jurnal ilmiah nasional dalam 3 tahun terakhir. 5 0------3 0------1 g. Menunjukkan bahwa kegiatan pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 berkontribusi secara signifikan terhadap pemberdayaan masyarakat, dengan: i. mampu menunjukan adanya - 217 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI kegiatan yang bersifat sukarela dari karyawan non departemen pemberdayaan masyarakat terlibat dalam kegiatan yang mendukung pemberdayaan masyarakat, meliputi: a. jajaran manajemen b. staf ii. mampu menunjukan terjadinya transfer kompetensi inti yang dimiliki oleh perusahaan kepada masyarakat iii. hasil absolut pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat pada tahun ke N berada pada: a. 25% terbaik b. 50% terbaik iv. 50% hasil absolut yang dihasilkan dari kegiatan pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 untuk pemberdayaan masyakarat dimulai dari tahun ke N dan N-1 1 0,5 3 5 2 1 h. Inovasi Menjelaskan apakah dari kegiatan yang dilakukan memenuhi aspek-aspek inovasi pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 a) Ketentuan Umum: Deskripsi teknis inovasi yang dilakukan dengan menunjukan unsur kebaruan, yaitu: i. permasalahan awal ii. asal usul ide perubahan atau inovasi iii. perubahan yang dilakukan dari sistem yang lama iv. gambaran skematis atau visual inovasi yang dilakukan - 218 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI b) Memiliki kuantifikasi informasi pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 yang dilakukan akibat perubahan sistem dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya; serta dapat menunjukan nilai tambah berupa: i. perubahan rantai nilai ii. perubahan layanan produk iii. perubahan perilaku c) Memiliki kuantifikasi informasi pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 yang dilakukan akibat perubahan sub system dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya; serta dapat menunjukan nilai tambah berupa: i. perubahan rantai nilai ii. perubahan layanan produk iii. perubahan perilaku d) Memiliki kuantifikasi informasi pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3 yang dilakukan akibat penambahan komponen dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya; serta dapat menunjukan nilai tambah berupa: i. perubahan rantai nilai ii. perubahan layanan produk iii. perubahan perilaku 15 10 5 i. Life Cycle Assessment a) Dapat menunjukan sumber data perhitungan hasil absolut pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3, dengan ketentuan: - 219 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI i. >50% data absolut diperoleh dari data hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA ii. 25–50% data absolut diperoleh dari hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA iii. <25% data hasil absolut diperoleh dari hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA 5 3 1 b) Ruang Lingkup LCA yang menjadi dasar perhitungan hasil absolut mencakup: i. (cradle to grave): Telah melaksanakan penilaian daur hidup dari akuisisi bahan baku, produksi, penggunaan, pengolahan akhir, daur ulang, sampai pembuangan akhir ii. (cradle to gate): Telah melaksanakan penilaian daur hidup yang meliputi dalam akusisi bahan baku sampai proses produksi iii. (gate to gate): Telah melaksanakan penilaian daur hidup yang meliputi hanya dalam proses produksi dan/atau jasa 5 3 1 5. Kriteria Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah NonB3 a. Ketentuan Umum Kebijakan pengelolaan limbah nonB3 yang selama lebih dari tiga dekade hanya bertumpu pada pendekatan kumpul-angkut-buang (end of pipe) dengan mengandalkan keberadaan TPA, diubah dengan - 220 - pendekatan reduce at source dan resource recycle melalui penerapan 3R. Dalam Proper, aspek yang dinilai adalah kegiatan pengelolaan, pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3 yaitu limbah yang sejenis Sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Kegiatan pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3 meliputi pembatasan timbulan, kegiatan daur ulang dan pemanfaatan kembali limbah nonB3. Implementasi kegiatan pengurangan dapat dilakukan melalui penggunaan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang dan/atau mudah diurai, serta kebijakan pengumpulan dan penyerahan kembali kemasan yang berasal dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan (extended producer responsibility). Pemanfaatan limbah nonB3 dilakukan melalui kegiatan pendauran ulang limbah nonB3 dari bahan baku produksi yang dapat didaur ulang dan/atau yang berasal dari limbah yang ditarik kembali. b. Aspek Penilaian ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI a. Kebijakan Pengurangan dan/atau Pemanfaatan limbah nonB3 Memiliki kebijakan tertulis tentang pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3 0----2 b. Struktur dan Tanggung Jawab Memiliki tim dengan kewenangan, tanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas untuk melaksanakan program pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3. Ket: personil tim memiliki latar belakang pendidikan dan pelatihan yang relevan 0----3 c. Perencanaan a) Perusahaan telah memiliki rencana strategis untuk pengurangan dan 0----2 - 221 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI pemanfaatan limbah nonB3 (bersifat jangka panjang) dengan menetapkan tujuan dan sasaran pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3 yang relevan dengan kebijakan lingkungan. b) Telah menetapkan program yang jelas untuk mencapai tujuan dan sasaran lingkungan mencakup: 1) Pemberian tanggungjawab untuk mencapai tujuan dan sasaran pada fungsi dan tingkatan yang sesuai dalam organisasi tersebut. 0----3 2) Cara dan jadwal waktu untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut. 0----3 c) Dapat menunjukkan ketersediaan dana untuk pelaksanaan pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3 selama paling sedikit 2 tahun berturut- turut. 0----2 d. Pelatihan dan Kompetensi Di dalam tim pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3 terdapat staf yang memiliki kualifikasi: a) Pelatihan di bidang pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3 b) Latar belakang pendidikan yang berkaitan dengan pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3 0----2 0----1 e. Pelaporan a) Menyampaikan data neraca limbah nonB3 paling sedikit 4 tahun terakhir. 0,5 b) Menyampaikan data pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3 paling sedikit 4 tahun terakhir dilengkapi dengan bukti perhitungan atau pengukuran yang dapat menunjukkan 0----1 - 222 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI hasil yang telah dicapai c) Memiliki data total timbulan limbah nonB3 yang telah dinormalisasi dengan data produksi (data intensitas total timbulan limbah nonB3 per satuan produk atau bahan baku yang digunakan) dengan satuan yang lazim untuk masing-masing sektor industri 0,5 f. Perbandingan standar nilai (benchmarking) Dapat menunjukan bukti yang valid dan relevan bahwa: Telah dilakukan perbandingan standar nilai (benchmarking) dengan industri sejenis, tingkat intensitas timbulan limbah nonB3 pada level nasional, asia dan dunia/global. Peringkat Perusahaan dalam perbandingan standar nilai (benchmarking): a) Dunia i) Masuk kedalam 10 Besar. ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata 10 5 2 b) Asia i) Masuk kedalam 5 Besar ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata 5 2 0 c) Nasional i) Masuk kedalam 5 Besar ii) Berada di rata-rata iii) Berada di bawah rata-rata 3 1 0 g. Implementasi Program a. Melakukan pengurangan jumlah limbah nonB3 dari jumlah yang dihasilkan. Basis waktu perhitungan dari tahun N-1 0 - 223 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI i. x <2%. ii. 2 ≤ x < 5%. iii. 5 ≤ x < 10%. iv. x ≥ 10%. 2 4 8 b. Melakukan kegiatan pemanfaatan limbah nonB3 dari jumlah yang dihasilkan di lokasi atau tempat lain akumulasi limbah 1 tahun. Basis waktu perhitungan tahun N-1 i. x < 5%. ii. 5 ≤ x < 25%. iii. 25 ≤ x < 50%. iv. x ≥ 50%. 0 1 2 5 c. Melakukan Perhitungan Gas Rumah Kaca dari limbah nonB3 0----5 d. Penerapan manajemen pengetahuan (knowledge management) dalam mendorong inovasi di bidang pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3: i. Teknologi yang dikembangkan telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang. ii. Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di-diseminasi melalui jurnal ilmiah internasional atau buku yang memiliki ISBN dalam 3 tahun terakhir iii. Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di-diseminasi melalui jurnal ilmiah nasional dalam 3 tahun terakhir. 5 0----3 0----1 e. Menunjukkan bahwa kegiatan pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3 berkontribusi secara signifikan - 224 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI terhadap pemberdayaan masyarakat, dengan: i. mampu menunjukan adanya kegiatan yang bersifat sukarela dari karyawan non departemen pemberdayaan masyarakat terlibat dalam kegiatan yang mendukung pemberdayaan masyarakat, meliputi: a. jajaran manajemen b. staf ii. mampu menunjukan terjadinya transfer kompetensi inti yang dimiliki oleh perusahaan kepada masyarakat iii. hasil absolut pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3 untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat pada tahun ke N berada pada: a. 25% terbaik b. 50% terbaik iv. 50% hasil absolut yang dihasilkan dari kegiatan pengurangan dan pemanfaatan limbah nonB3 untuk pemberdayaan masyakarat dimulai dari tahun ke N dan N-1 1 0,5 3 5 2 1 f. Memiliki dan mengimplementasikan kebijakan perluasan tanggung jawab produsen (extended producer responsibility) dari hasil kegiatan yang dihasilkannya. 12 h. Inovasi Menjelaskan apakah dari kegiatan yang dilakukan memenuhi aspek-aspek inovasi pengurangan dan pemanfaatan Sampah a) Ketentuan Umum: - 225 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI Deskripsi teknis inovasi yang dilakukan dengan menunjukan unsur kebaruan, yaitu: i. permasalahan awal ii. asal usul ide perubahan atau inovasi iii. perubahan yang dilakukan dari sistem yang lama iv. gambaran skematis atau visual inovasi yang dilakukan b) Memiliki kuantifikasi informasi pengurangan dan pemanfaatan Sampah yang dilakukan akibat perubahan sistem dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya; serta dapat menunjukan nilai tambah berupa: i. perubahan rantai nilai ii. perubahan layanan produk iii. perubahan perilaku c) Memiliki kuantifikasi informasi pengurangan dan pemanfaatan Sampah yang dilakukan akibat perubahan sub system dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya; serta dapat menunjukan nilai tambah berupa: i. perubahan rantai nilai ii. perubahan layanan produk iii. perubahan perilaku d) Memiliki kuantifikasi informasi pengurangan dan pemanfaatan 15 10 5 - 226 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI Sampah yang dilakukan akibat penambahan komponen dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya; serta dapat menunjukan nilai tambah berupa: i. perubahan rantai nilai ii. perubahan layanan produk iii. perubahan perilaku i. Life Cycle Assessment a) Dapat menunjukan sumber data perhitungan hasil absolut pengurangan dan pemanfaatan Sampah, dengan ketentuan: i. >50% data absolut diperoleh dari data hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA ii. 25–50% data absolut diperoleh dari hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA iii. <25% data hasil absolut diperoleh dari hasil pengukuran langsung dan sudah diintegrasikan dalam perhitungan LCA 5 3 1 b) Ruang Lingkup LCA yang menjadi dasar perhitungan hasil absolut mencakup: i. (cradle to grave): Telah melaksanakan penilaian daur hidup dari akuisisi bahan baku, produksi, penggunaan, pengolahan akhir, daur ulang, sampai pembuangan akhir ii. (cradle to gate): Telah melaksanakan penilaian daur 5 3 - 227 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI hidup yang meliputi dalam akusisi bahan baku sampai proses produksi iii. (gate to gate): Telah melaksanakan penilaian daur hidup yang meliputi hanya dalam proses produksi dan/atau jasa 1 6. Kriteria Penilaian Perlindungan Keanekaragaman Hayati a. Ketentuan Umum Penilaian perlindungan keanekaragaman hayati dalam peringkat hijau dan emas ini meliputi: 1) Konservasi insitu, meliputi metode dan alat untuk melindungi spesies, keragaman (variabilitas) genetik dan habitat dalam ekosistem lainnya. Pendekatan insitu meliputi pengelolaan kawasan lindung seperti cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, hutan lindung, sempadan sungai, sempadan pantai, kawasan mangrove, terumbu karang, kawasan plasma nuftah dan kawasan bergambut, termasuk pengelolaan satwa liar dan strategi perlindungan sumberdaya di luar kawasan lindung. 2) Konservasi eksitu, meliputi metode dan alat untuk melindungi spesies tanaman, satwa liar dan organisme mikro serta varietas genetic di luar habitat atau ekosistem aslinya. Kegiatan yang umum dilakukan antara lain penangkaran, penyimpanan atau pengklonan karena alasan: a) habitat mengalami kerusakan akibat konversi; dan b) materi tersebut dapat digunakan untuk penelitian, percobaan, pengembangan produk baru atau pendidikan lingkungan. Dalam metode tersebut termasuk pembangunan kebun raya, koreksi mikrologi, museum, bank bibit, koleksi kultur jaringan dan kebun binatang. 3) Restorasi dan rehabilitasi, meliputi metode, baik insitu maupun eksitu, untuk memulihkan spesies, varietas genetik, komunitas, populasi, habitat dan proses-proses ekologis. Restorasi ekologis - 228 - biasanya melibatkan upaya rekonstruksi ekosestim alami atau semi alami di daerah yang mengalami degradasi, termasuk reintroduksi spesies asli, sedangkan rehabilitasi melibatkan upaya untuk memperbaiki proses-proses ekosistem, misalnya daerah aliran sungai, tetapi tidak diikuti dengan pemulihan ekosistem dan keberadaan spesies asli. b. Aspek Penilaian ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI a. Kebijakan Perlindungan Keanekaragaman Hayati Memiliki kebijakan tertulis tentang Perlindungan Keanekaragaman Hayati 0-----2 b. Struktur dan Tanggung Jawab a. Memiliki tim dengan kewenangan, tanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas untuk melaksanakan program Perlindungan Keanekaragaman Hayati. Ket: personil tim memiliki latar belakang pendidikan dan pelatihan yang relevan 0------3 b. Tim perlindungan keanekaragaman hayati merupakan unit organik perusahaan 1 c. Memiliki kerjasama dengan lembaga atau organisasi yang menangani perlindungan keanekaragaman hayati 0,5 c. Perencanaan a. Perusahaan menetapkan secara formal, kawasan konservasi alam, atau perlindungan keanekaragaman hayati 0------4 b. Perusahaan telah memiliki rencana strategis konservasi alam atau perlindungan keanekaragaman hayati di kawasan yang ditetapkan. 0------2 - 229 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI c. Memiliki data informasi dasar (baseline data) status keanekaragaman hayati atau rona lingkungan awal kawasan konservasi alam yang ditetapkan. 0------4 d. Mengidentifikasi dan menetapkan parameter sumberdaya biologi atau spesies hayati yang akan dilindungi atau dilestarikan. 0------2 e. Parameter sumberdaya biologi atau spesies yang dilindungi merupakan sumber hayati yang langka dan dilindungi. 0------2 f. Telah menetapkan program yang jelas untuk mencapai tujuan dan sasaran lingkungan mencakup: i. Pemberian tanggungjawab untuk mencapai tujuan dan sasaran pada fungsi dan tingkatan yang sesuai dalam organisasi tersebut. ii. Cara dan jadwal waktu untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut. 0------3 0------3 g. Dapat menunjukkan ketersediaan dana untuk pelaksanaan perlindungan keanekaragaman hayati selama paling sedikit 2 tahun berturut-turut. 0------2 h. Melibatkan masyarakat setempat dalam proses perencanaan. 0------2 i. Melibatkan lembaga sosial masyarakat dalam perencanaan. 0------2 j. Sinergi dengan pemerintah dalam perencanaan. 0------4 d. Pelatihan dan Di dalam tim perlindungan - 230 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI Kompetensi keanekaragaman hayati terdapat staf yang memiliki kualifikasi: a) Pelatihan di bidang perlindungan keanekaragaman hayati b) Latar belakang pendidikan yang berkaitan dengan perlindungan keanekaragaman hayati 0------2 0------1 e. Pelaporan a. Memiliki sistem informasi yang dapat mengumpulkan dan mengevaluasi status dan kecenderungan sumber daya keanekaragaman hayati dan sumber daya biologis yang dikelola 0------2 b. Partisipasi pihak-pihak terkait dalam monitoring dan evaluasi. 0------3 c. Memiliki data tentang status dan kecenderungan sumber daya keanekaragaman hayati dan sumber daya biologis yang dikelola paling sedikit selama 2 tahun terakhir 0------4 d. Memiliki publikasi yang disampaikan kepada publik atau instansi pemerintah yang relevan tentang status dan kecenderungan sumber daya keanekaragaman hayati dan sumber daya biologis yang dikelola paling sedikit diterbitkan 2 tahun terakhir 0------4 f. Implementasi Program a. Terjadi peningkatan status keanekaragaman hayati di kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi alam atau perlindungan keanekaragaman hayati. 0----8 - 231 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI b. Perlindungan keanekaragaman hayati memiliki dampak positif yang terukur terhadap komponen ekosistem yang lain, seperti perbaikan kondisi hidrologis dengan munculnya mata air atau terlindunginya mata air. 0-----5 c. Lokasi perlindungan sumberdaya ekologi atau keanekaragaman hayati menjadi tempat penelitian, penyebaran informasi dan peningkatan pengetahuan pemangku kepentingan di luar perusahaan. 0----4,5 d. Penerapan manajemen pengetahuan (knowledge management) dalam mendorong inovasi di bidang perlindungan keanekaragaman hayati: i. Teknologi yang dikembangkan telah memperoleh paten dari pihak yang berwenang. ii. Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di- diseminasi melalui jurnal ilmiah internasional atau buku yang memiliki ISBN dalam 3 tahun terakhir iii. Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di- diseminasi melalui jurnal ilmiah nasional dalam 3 tahun terakhir. 5 0------3 0------1 a. Menunjukkan bahwa kegiatan perlindungan keanekaragaman - 232 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI hayati berkontribusi secara signifikan terhadap pemberdayaan masyarakat, dengan: i. mampu menunjukan adanya kegiatan yang bersifat sukarela dari karyawan non departemen pemberdayaan masyarakat terlibat dalam kegiatan yang mendukung pemberdayaan masyarakat, meliputi: a. jajaran manajemen b. staf ii. mampu menunjukan terjadinya transfer kompetensi inti yang dimiliki oleh perusahaan kepada masyarakat iii. hasil absolut perlindungan keanekaragaman hayati untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat pada tahun ke N berada pada: a. 25% terbaik b. 50% terbaik iv. 50% hasil absolut yang dihasilkan dari kegiatan perlindungan keanekaragaman hayati untuk pemberdayaan masyakarat dimulai dari tahun ke N dan N-1 1 0,5 3 5 2 1 g. Inovasi Menjelaskan apakah dari kegiatan yang dilakukan memenuhi aspek- aspek inovasi perlindungan keanekaragaman hayati a. Ketentuan Umum: Deskripsi teknis inovasi yang - 233 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI dilakukan dengan menunjukan unsur kebaruan, yaitu: i. permasalahan awal ii. asal usul ide perubahan atau inovasi iii. perubahan yang dilakukan dari sistem yang lama iv. gambaran skematis atau visual inovasi yang dilakukan b. Memiliki kuantifikasi informasi perlindungan keanekaragaman hayati yang dilakukan akibat perubahan sistem dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya; serta dapat menunjukan nilai tambah berupa: i. perubahan rantai nilai ii. perubahan layanan produk iii. perubahan perilaku c. Memiliki kuantifikasi informasi perlindungan keanekaragaman hayati yang dilakukan akibat perubahan sub system dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya; serta dapat menunjukan nilai tambah berupa: i. perubahan rantai nilai ii. perubahan layanan produk iii. perubahan perilaku 15 10 - 234 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI d. Memiliki kuantifikasi informasi perlindungan keanekaragaman hayati yang dilakukan akibat penambahan komponen dan menunjukan kuantifikasi informasi penurunan biaya; serta dapat menunjukan nilai tambah berupa: i. perubahan rantai nilai ii. perubahan layanan produk iii. perubahan perilaku 5 F. KRITERIA PENILAIAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 1. Ketentuan Umum Proper mendorong perusahaan berkontribusi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah produksi atau tempat lain yang sudah ditetapkan. Nilai yang menjadi prinsip penyusunan kebijakan CSR (Corporate Social Responsibility) dalam Proper adalah ”pemberdayaan”. Oleh sebab itu, substansi dalam kebijakan CSR tidak hanya menyangkut tentang ”harmonisasi” antara perusahaan dan masyarakat, melainkan upaya terstruktur untuk mendorong kemandirian masyarakat. Prinsip perumusan kebijakan CSR menempatkan kondisi harmonis bukanlah suatu tujuan melainkan implikasi dari hubungan fungsional yang seimbang antara perusahaan dan masyarakat. 2. Aspek Penilaian ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI a. Kebijakan Pengembangan Masyarakat a. Terdapat kebijakan tertulis mengenai pengembangan masyarakat di unit yang dinilai b. Terdapat sistem tata kelola program pengembangan masyarakat 2 1 b. Struktur dan Tanggung Jawab a. Terdapat struktur yang secara tertulis memiliki tugas dan fungsi 0-----5 - 235 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI khusus untuk melaksanakan pengembangan masyarakat b. Kualifikasi sumberdaya manusia yang melaksanakan pengembangan masyarakat (tingkat pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan pengembangan 0-----3 c. Rasio jumlah sumberdaya manusia di unit yang khusus melaksanakan pengembangan masyarakat dengan keseluruhan sumberdaya manusia di unit yang dinilai. 0,5 c. Alokasi Dana Pengembangan Masyarakat a. Realisasi dana pelaksanaaan pengembangan masyarakat selama 3 tahun berturut-turut. b. Data perbandingan dana pengembangan masyarakat tahun berjalan dibandingkan dengan laba unit satu tahun sebelumnya 0-----2 0-----3 d. Perencanaan a. Pemetaan Sosial i. Memiliki dokumen pemetaan sosial yang disusun maksimal 4 tahun terakhir. 0,5 ii. Memiliki dokumen pemetaan sosial yang diperbarui (update) 1 tahun terakhir 0,5 iii. Dokumen pemetaan sosial mencakup substansi berikut ini: a) Pemetaan aktor (stakeholders) dan jaringan hubungan 1 - 236 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI antaraktor yang terdiri dari individu, kelompok, dan organisasi b) Deskripsi posisi sosial dan peranan sosial aktor dalam kehidupan masyarakat c) Analisis derajat kekuatan (power) dan kepentingan (interest) aktor d) Identifikasi mekanisme/forum-forum yang menjadi sarana yang digunakan masyarakat dalam membahas kepentingan e) Deskripsi potensi penghidupan berkelanjutan yang mencakup: potensi sumber daya manusia, potensi sumber daya alam, modal sosial, modal keuangan, kondisi infrastruktur publik f) Analisis kebutuhan masyarakat untuk mendukung penghidupan berkelanjutan g) Deskripsi jenis–jenis kerentanan (vulnarability) dan kelompok rentan h) Deskripsi masalah sosial i) Rekomendasi program pengembangan masyarakat 1 1 1 1 1 1 1 1 - 237 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI b. Perencanaan Strategis (Renstra) pengembangan masyarakat i. Proses penyusunan Renstra melibatkan pihak-pihak terkait (masyarakat, pemerintah, perusahaan lain) 1,5 ii. Perencanaan strategis pengembangan masyarakat mencakup substansi berikut ini: a) Visi, Misi, dan Tujuan pengembangan masyarakat b) Analisis isu strategis pengembangan masyarakat c) Program jangka panjang yang dirinci program tahunan d) Indikator program yang terukur e) Kebutuhan anggaran untuk pembiayaan program f) Target sasaran program (individu dan/atau, kelompok dan/atau organisasi g) Program menjawab kebutuhan kelompok rentan 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 c. Rencana Kerja (Renja) Tahunan i. Proses penyusunan Renja melibatkan pihak-pihak terkait (masyarakat, pemerintah, perusahaan lain) 1,5 0,5 - 238 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI ii. Program yang dideskripsikan dalam kegiatan-kegiatan iii. Indikator kegiatan yang terukur iv. Jadwal pelaksanaan kegiatan v. Anggaran masing-masing kegiatan vi. Target sasaran kegiatan (individu dan/atau, kelompok dan/atau organisasi) 0,5 0,5 0,5 0,5 e. Implementasi a. Kesesuaian implementasi program/kegiatan dengan pemetaan sosial (social mapping) 2 b. Inovasi sosial yang dihasilkan dari program/kegiatan pengembangan masyarakat 3 c. Laporan pelaksanaan program 2 d. Kesesuaian implementasi dengan rencana kerja (Renja): i. Program dan kegiatan ii. indikator kegiatan iii. jadwal pelaksanaan kegiatan iv. anggaran masing-masing kegiatan v. target sasaran program (individu dan/atau kelompok dan/atau organisasi) 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 e. Partisipasi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan 0----1,5 f. Implementasi program dan kegiatan yang tidak direncanakan 0-----2 g. Hasil program/kegiatan pengembangan masyarakat: - 239 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI i. Jumlah dan persentase warga miskin yang dientaskan melalui program pengembangan masyarakat ii. Peningkatan pendapatan warga sasaran program pengembangan masyarakat iii. Jumlah kebijakan pemerintah yang dirumuskan sebagai respon progtam pengembangan masyarakat iv. Kontribusi program pengembangan masyarakat terhadap pelestarian lingkungan v. Local hero (pengorganisir masyarakat lokal) dan regenerasinya 2 2 2 2 2 f. Monitoring dan Evaluasi a. Memiliki sistem tata kelola monitoring dan evaluasi pengembangan masyarakat 1 b. Partisipasi pihak-pihak terkait dalam monitoring dan evaluasi 1,5 c. Memiliki dokumen evaluasi yang disahkan oleh pimpinan tertinggi di unit yang dinilai 2 d. Memiliki bukti tertulis proses dan hasil monitoring secara berkala 0,5 e. Bukti-bukti perbaikan program dan kegiatan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi 0,5 f. Memiliki indeks kepuasan masyarakat (IKM) tentang program pengembangan 1 - 240 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI masyarakat g. Lahirnya institusi ekonomi dan atau institusi sosial, keberlanjutan institusi dan perkembangan institusi sebagai dampak program pengembangan masyarakat 0,5 h. Kelompok sasaran menerapkan pengetahuan/ketrampilan yang diperoleh dalam program pengembangan masyarakat 0,5 i. Kelompok sasaran mampu menyebarluaskan pengetahuan/ketrampilan kepada pihak-pihak lain (individu, kelompok, organisasi) 0,5 g. Pelibatan Pemangku Kepentingan (Stakeholder Engagement) a. Memiliki dokumen stakeholder engagement i. Cakupan aktor pemangku kepentingan/pihak terkait (pemerintah, perusahaan, dan organisasi masyarakat sipil) ii. Cakupan wilayah pemangku kepentingan yang dijangkau (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, internasional iii. Cakupan tema yang dipetakan dalam stakeholder engagement (lingkungan, sosial, ekonomi) iv. Pendekatan yang 3 3 3 3 3 3 - 241 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI digunakan dalam mengembangkan relasi dengan pemangku kepentingan (komunikasi, konsultasi, dialog, kemitraan) v. Program/kegiatan sebagai perwujudan stakeholder engagement vi. Hasil dari stakeholder engagement 3 b. Hubungan Kerja (Internal) i. Adanya serikat pekerja ii. Memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) iii. Memiliki sistem tata kelola penyelesaian perselisihan hubungan kerja iv. Memiliki catatan perselisihan hubungan kerja 2 tahun terakhir. v. Menunjukkan penurunan perselisihan hubungan kerja 2 tahun terakhir 1 1 1 0,5 0,5 c. Hubungan Eksternal i. Memiliki sistem tata kelola penyelesaian konflik dengan pihak-pihak terkait (masyarakat dan/atau pemerintah) ii. Memiliki catatan konflik dengan pihak-pihak terkait (masyarakat dan atau pemerintah) 2 tahun terakhir iii. Menunjukkan bukti 1 0,5 0,5 - 242 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI penurunan konflik dengan pihak-pihak terkait selama 2 tahun terakhir h. Publikasi dan Penghargaan Penerapan manajemen pengetahuan (knowledge management) dalam mendorong inovasi di bidang pengembangan masyarakat: i. Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di- diseminasi melalui jurnal ilmiah internasional atau buku yang memiliki ISBN dalam 3 tahun terakhir ii. Praktek pengelolaan lingkungan terbaik (best practice) di- diseminasi melalui jurnal ilmiah nasional dalam 3 tahun terakhir. iii. Memperoleh penghargaan dalam bidang pengembangan masyarakat minimal dari pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota atau lembaga non pemerintah 0------4 0------2 0,5 G. KRITERIA TANGGAP KEBENCANAAN 1. Ketentuan Umum Berdasarkan pengalaman penanganan pandemi Covid-19 di awal tahun 2020, perusahaan ternyata memiliki peranan yang sangat besar dalam upaya penanganan tersebut. Upaya-upaya tersebut perlu didokumentasikan, dijadikan sebagai proses pembelajaran dan perlu disebar luaskan pengetahuan mengenai pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan bencana. Kriteria ini untuk melihat keterlibatan perusahan dalam rangka responsivitas terhadap krisis atau bencana alam maupun non alam yang mencakup, antara lain: - 243 - a. Sejauhmana perusahaan berhasil mengidentifikasi kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat, dalam kaitannya dengan siklus penangulangan bencana, khususnya di tahap tanggap darurat, kesiapsiagaan dan pemulihan. Proses identifikasi salah satunya bisa dilakukan dengan updating social mapping, yang kemudian ditindaklanjuti dengan program- program jangka pendek, menengah dan panjang. b. Strategi perumusan program, apakah bersifat top down atau bottom up, bersifat proaktif atau reaktif, menggunakan traditional approach to relief/TAR atau developmental approach to relief/DAR. Sejauhmana keterlibatan/partispasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi program, bagaimana pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki oleh perusahaan di dalam program respons bencana. c. Jangkauan wilayah program yang dilakukan oleh perusahaan, apakah hanya di skala lokal (desa/kelurahan) atau sampai tingkat daerah (kota/kabupaten/provinsi), atau justru bisa merancang program yang mampu dimanfaatkan di tingkat nasional, bahkan internasional. Selain itu, kemampuan perusahaan mengaitkan jenis programnya dengan core business (shared value), yang menunjukkan operasionalisasi dan kontekstualisasi ilmu dan teknologi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. d. Model kemitraan yang dikembangkan perusahaan dengan stakeholder (pemerintah, masyarakat dan perusahaan lain) untuk membangun sinergisitas antaraktor dan antarprogram, sehingga terjadi pola distribusi program yang merata dan berkesinambungan. Cara membangun komunikasi dan koordinasi dengan tetap memperhatikan protokol physical/social distancing, pola distribusi peran antaraktor, kerjasama yang dilakukan untuk saling mengisi kekurangan antaraktor. 2. Aspek Penilaian ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI Keterlibatan Perusahaan memiliki program pencegahan - 244 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI Perusahaan bencana berupa a. Perusahaan melakukan analisa risiko bencana, pemetaan daerah rawan bencana di dalam dan di sekitar daerah operasi perusahaan, juga melakukan pemetaan kerentanan fisik, ekonomi, sosial dan lingkungan. b. Perusahaan telah membuat pedoman/standar/prosedur untuk menginternalkan penanganan bencana dalam kegiatan operasional perusahaan. c. Perusahaan telah memiliki organisasi atau satuan gugus tugas bencana yang terlibat aktif dalam perkuatan unit-unit sosial yang ada di dalam masyarakat, seperti pembentukan forum forum. 0,05 0,05 0,05 Perusahaan memiliki program mitigasi bencana berupa: a. Pembuatan dan penempatan tanda- tanda peringatan, bahaya, larangan memasuki daerah rawan bencana dan sebagainya. b. Pelatihan dasar kebencanaan bagi staff perusahaan yang bertugas menangani bencana. c. Membantu instansi pemerintah atau masyarakat dalam pemindahan penduduk dari daerah yang rawan bencana ke daerah yang lebih aman. d. Membantu pemerintah dalam penyuluhan dan peningkatan 0,05 0,1 0,1 0,1 - 245 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI kewaspadaan masyarakat e. Ikut terlibat dalam upaya perencanaan daerah penampungan sementara dan jalur-jalur evakuasi jika terjadi bencana di masyarakat. f. Pembuatan bangunan struktur yang berfungsi untuk mencegah, mengamankan dan mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana, seperti: tanggul, dam, penahan erosi pantai, bangunan tahan gempa dan sejenisnya. 0,1 0,1 Perusahaan terlibat dalam kegiatan kesiapsiagaan berupa: a. Membantu masyarakat Pengaktifan pos-pos siaga bencana dengan segenap unsur pendukungnya. b. Pelatihan siaga / simulasi / gladi / teknis bagi setiap sektor Penanggulangan bencana (SAR, sosial, kesehatan, prasarana dan pekerjaan umum). c. Inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan d. Penyiapan dukungan dan mobilisasi sumberdaya/logistik. e. Penyiapan sistem informasi dan komunikasi yang cepat dan terpadu guna mendukung tugas kebencanaan. f. Penyiapan dan pemasangan instrument sistem peringatan dini (early warning) g. Penyusunan rencana kontinjensi 0,1 0,1 0,1 0,1 0,1 0,1 0,1 - 246 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI (contingency plan) h. Mobilisasi sumber daya (personil dan prasarana/sarana peralatan) 0,1 Perusahaan menyelenggarakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi: a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumberdaya; b. penentuan status keadaan darurat bencana; c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; d. pemenuhan kebutuhan dasar; e. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital. 0,1 0,1 0,1 0,1 0,1 0,1 Perusahaan terlibat dalam upaya pemulihan kerusakan akibat terjadinya bencana. a. pembangunan kembali prasarana dan sarana serta pelayanan publik b. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat c. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; d. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi 0,1 0,1 0,1 0,1 Jangkauan Program Perusahaan Jangkauan program perusahaan memiliki tingkat jangkauan: a. Lokal (desa/kelurahan); b. daerah (kabupaten/kota); 0---2,5 - 247 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI c. provinsi; d. nasional; e. internasional Model Kemitraan Perusahaan telah memiliki kemitraan yang terjalin dengan: a. masyarakat; b. pemerintah dan masyarakat; c. pemerintah, masyarakat dan perusahaan lain; d. pemerintah, masyarakat, perusahaan lain dan lembaga bantuan internasional 0---2,5 Perbaikan Terus Menerus Perusahaan telah melakukan analisa resiko dan kerentanan sosial, lingkungan dan fisik dengan menggunakan prinsip rapid environmental impact assessment in disaster (REA) 1,5 Hasil analisa resiko dan kerentanan sosial telah digunakan sebagai perbaikan dan penyusunan program pemberdayaan masyarakat 0,5 Perusahaan melibatkan masyarakat binaan-nya yang berasal dari program pemberdayaan masyarakat existing dan memiliki masyarakat binaan baru di daerah yang terkena bencana di untuk mendukung kegiatan penanganan dan penanggulangan bencana 2,5 Program pemberdayaan masyarakat di daerah bencana merupakan program yang bersifat jangka panjang berupa : a. pembangunan kembali prasarana dan sarana serta pelayanan publik; b. pembangkitan kembali kehidupan 2,5 - 248 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI sosial budaya masyarakat; dan c. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana. Komitmen Internal Pada saat perusahaan terdampak oleh bencana, perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan tetap dan outsourcing. 0,5 Tingkat Partisipasi Penanganan Bencana Tingkat partisipasi perusahaan yang ditentukan berdasarkan: a. Jumlah orang yang mendapatkan bantuan; b. Luas area yang mendapatkan bantuan; c. Tingkat kesulitan terhadap: 1. akses menuju lokasi penanganan bencana; dan 2. koordinasi dengan mitra di lokasi penanganan bencana, Masuk ke dalam penilaian: a. 10% tertinggi; b. di bawah 10% sampai dengan 20% tertinggi; c. di bawah 20% sampai dengan 30% tertinggi; d. di bawah 30% sampai dengan 40% tertinggi; e. di bawah 40% sampai dengan 50% tertinggi; f. di bawah 50% sampai dengan 60% tertinggi; g. di bawah 60% sampai dengan 70% tertinggi; h. di bawah 70% sampai dengan 80% tertinggi; 0 -- 10 - 249 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI i. di bawah 80% sampai dengan 90% tertinggi; dan j. 10% terendah. H. KRITERIA INOVASI SOSIAL 1. Ketentuan Umum Inovasi sosial adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat menyelesaikan permasalah/kebutuhan sosial (lebih efektif dibandingkan solusi yang ada saat ini) dan mendorong perbaikan kapabilitas dan hubungan sosial, serta pemanfaatan asset dan sumberdaya yang lebih baik melalui:  Model managemen organisasi;  Kewirausahaan sosial;  Pengembangan produk baru, pelayanan, dan program;  Model pemberdayaan dan peningkatan kapasitas. 2. Aspek Penilaian ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI Kebaruan a. merupakan hal baru yang diterapkan di sektor tersebut di kawasan tersebut atau di aplikasikan dengan cara atau hal-hal yang baru b. Memiliki unsur orisinal dan unik 5 Unsur Core Competency, a. Transfer pengetahuan atau keterampilan core competency b. Dikembangkan berdasarkan hasil analisis intepretasi penilaian dampak daur hidup c. Memiliki unsur sensitifitas dan daya rensponsif terhadap kondisi krisis di masyarakat akibat bencana 6 - 250 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI Status Inovasi Sosial a. Keberlanjutan b. Scalling/ Replikasi c. Perubahan Sistemik 9 Efektifitas (menggunakan SROI sebagai alat ukur) Efektif menyelesaikan masalah/ kebutuhan sosial 10 Komponen Penyusun  Pengalaman  Transparansi  Kualitas  Kompetensi  Memiliki keahlian tertentu (spesialis)  Reputasi Menjawab Kebutuhan Sosial; dan Meningkatkan Kapasitas Sosial (menggunakan SROI sebagai alat ukur) Dapat menyelesaikan kebutuhan/ permasalahan sosial 20 meningkatkan kapasitas masyarakat untuk bertindak antara lain dengan menciptakan peran dan hubungan baru, mengembangkan aset dan kemampuan dan /atau menggunakan aset dan sumber daya dengan lebih baik. Komponen Laporan  Ruang lingkup dan identifikasi pemangku kepentingan (stakeholder)  Pemetaan outcome dari setiap stakeholder  Penetapan indikator dan nilai dari setiap outcome  Fiksasi dampak  Perhitungan SROI Penilaian Dewan Pertimbangan Penilaian dewan pertimbangan Proper mengenai efektifitas inovasi sosial, kemampuan inovasi menjawab kebutuhan sosial dan kemampuan inovasi 50 - 251 - ASPEK PENILAIAN KRITERIA NILAI meningkatkan kapasitas sosial penilaian terhadap aspek penilaian efektifitas, menjawab kebutuhan sosial dan meningkatkan kapasitas sosial. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAMAN KUSNANDAR ttd. SITI NURBAYA - 252 - LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP FORMAT BERITA ACARA SUPERVISI PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP I. Halaman Depan Berita Acara BERITA ACARA SUPERVISI PROGRAM PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Pada hari ini …... tanggal …... bulan …… Tahun ...…, pukul …. WIB, di Kabupaten …… Provinsi …… , kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama NIP/PPLH Jabatan ………. ………. ………. ………. ………. ………. ………. ………. ………. Secara bersama-sama telah melakukan supervisi pelaksanaan Proper terhadap: Provinsi : ……… Alamat : ……… Pihak Provinsi Nama NIP/PPLH Jabatan ………. ………. ………. ………. ………. ………. ………. ………. ………. Logo Kementer ian LHK Logo PROPER - 253 - Pelaksanaan Supervisi dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) yang dilakukan oleh Provinsi … terhadap … Perusahaan yaitu: No Nama Perusahaan 1. ………. 2. ………. .. ………. Hasil pembahasan tersebut disajikan dalam Lampiran Berita Acara ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini berupa: 1. Rekapitulasi Peringkat Sementara; dan 2. Form Usulan Calon Kandidat Hijau. Data yang diserahkan ke Sekretariat Proper KLHK: 1. Berita Acara Verifikasi Lapangan Proper; 2. Rekap Peringkat Sementara (Hardcopy dan Softcopy); 3. Raport Sementara (Softcopy); dan 4. Form Usulan Calon Kandidat Hijau. Catatan Supervisi: ………… Demikian Berita Acara Supervisi ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan disaksikan oleh yang bertanda tangan di bawah ini: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLH Provinsi …… Nama: … Ttd Nama: … Ttd Nama: … Ttd Nama: … Ttd Nama: … Ttd Nama: … Ttd - 254 - II. Lampiran Rekap Peringkat Sementara REKAPITULASI PERINGKAT SEMENTARA SUPERVISI PROPER PERIODE 20… - 20… PROVINSI …… N a m a P e ru s a h a a n S u b S e k to r K a b / K o ta P ro v in s i Status Ketaatan Sementara P e rin g k a t S e m e n ta ra P P A K e t P P U K e t P L B 3 K e t P B 3 K e t P L N B 3 K e t P K L K e t P S A K e t P S K e t … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … Penanggung Jawab Provinsi, Ttd dan Nama Jelas ………. Supervisor KLHK, Ttd dan Nama Jelas …….. Supervisor KLHK, Ttd dan Nama Jelas …….. Supervisor KLHK, Ttd dan Nama Jelas …….. Logo Kementer ian LHK Logo PROPER - 255 - Keterangan: a. Kolom status ketaatan sementara berisi peringkat sementara dan keterangan dari setiap aspek penilaian PROPER yang dinilai, yaitu: PPA (Pengendalian Pencemaran Air); PPU (Pengendalian Pencemaran Udara); PLB3 (Pengelolaan Limbah B3); PB3 (Pengelolaan B3); PLNB3 (Pengelolaan Limbah NonB3); PKL (Pengendalian Kerusakan Lahan); PSA (Pemeliharaan Sumber Air); dan PS (Pengelolaan Sampah) b. Kolom peringkat sementara berisi penilaian peringkat sementara yang diambil berdasarkan peringkat terendah di setiap aspek penilaian PROPER sebagaimana dimaksud pada huruf a. - 256 - III. Lampiran Form Usulan Kandidat Hijau FORM USULAN CALON KANDIDAT HIJAU PROPER PERIODE 20… - 20… PROVINSI …… N a m a P e ru s a h a a n S u b S e k to r K a b / K o ta P ro v in s i Status Ketaatan Sementara A u d it E n e rg i K e t A u d it L in g k u n g a n K e t P P A K e t P P U K e t P L B 3 K e t P B 3 K e t P L N B 3 K e t P K L K e t P S A K e t P S K e t … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … Penanggung Jawab Provinsi, Ttd dan Nama Jelas ………. Supervisor KLHK, Ttd dan Nama Jelas …….. Supervisor KLHK, Ttd dan Nama Jelas …….. Supervisor KLHK, Ttd dan Nama Jelas …….. Logo Kementer ian LHK Logo PROPER - 257 - Keterangan: a. Kolom status ketaatan sementara berisi peringkat sementara dan keterangan dari setiap aspek penilaian PROPER yang dinilai, yaitu: PPA (Pengendalian Pencemaran Air); PPU (Pengendalian Pencemaran Udara); PLB3 (Pengelolaan Limbah B3); PB3 (Pengelolaan B3); PLNB3 (Pengelolaan Limbah NonB3); PKL (Pengendalian Kerusakan Lahan); PSA (Pemeliharaan Sumber Air); dan PS (Pengelolaan Sampah) b. Kolom Audit Energi dan keterangan nya wajib diisi dalam rangka penapisan calon kandidat hijau berdasarkan kewajiban pelaksanaan audit energi bagi industri dengan konsumsi energi lebih dari 6.000 TOE (Ton Oil of Equivalent) c. Kolom Audit Lingkungan Hidup wajib dan keterangannya wajib diisi dalam rangka penapisan calon kandidat hijau berdasarkan kewajiban pelaksanaan kegiatan audit lingkungan hidup wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAMAN KUSNANDAR ttd. SITI NURBAYA - 258 - LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP FORMAT HASIL EVALUASI KINERJA I. Halaman Muka HASIL EVALUASI KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN PROPER 20… - 20… Nama Perusahaan : … Jenis Industri : … Lokasi Kegiatan : Kab/Kota …, Provinsi … Peringkat : … KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Tahun 20… Logo Kementerian LHK - 259 - II. Halaman Hasil Evaluasi HASIL EVALUASI KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN Periode 20...-20... Nama Perusahaan : ……… Jenis Industri : ……… Lokasi Kegiatan : ……… I. PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR A. Kewajiban Pengendalian Pencemaran Air No Pengendalian Pencemaran Air Penaatan (1) Keterangan (2) 1. Kompetensi personil … … 2. Ketaatan terhadap izin … … 3. Ketaatan terhadap titik penaatan pemantauan …% … 4. Ketaatan terhadap parameter Baku Mutu …% … 5. Ketaatan terhadap pelaporan …% … 6. a. Ketaatan terhadap pemenuhan Baku Mutu … 1. Konsentrasi (mg/L) …% … 2. Debit …% … 3. Beban …% … 4. Data harian …% … b. Pemenuhan Baku Mutu berdasarkan Pemantauan Tim PROPER … … 7. Ketaatan terhadap Ketentuan Teknis … … B. Perhitungan Beban Pencemaran Air (Ton/Periode) No Parameter (3) Beban Inlet (Ton) (4) Beban Outlet (Ton) (5) 1 … … … 2 … … … 3 … … … Keterangan: Data beban pencemaran bulan …. s/d …. 20…. Logo Kementeria n LHK - 260 - C. Ringkasan Penaatan Pengendalian Pencemaran Air …………. (6) D. Tindak Lanjut Yang Harus Dilakukan …………. (7) Petunjuk pengisian: (1) Diisi rangkuman penaatan berupa: a. untuk isian yang mengandung % (persentase) diisi persentase ketaatan sesuai perhitungan. b. untuk isian yang tidak mengandung % (persentase) diisi “TAAT/TIDAK TAAT. (2) Diisi uraian keterangan ketaatan perusahaan, misalnya: a. Ketaatan terhadap kompetensi personil: Perusahaan telah memiliki struktur organisasi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Air Limbah dan telah memiliki personil yang kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Air. b. Ketaatan terhadap izin: Perusahaan memiliki izin pembuangan Air Limbah/izin pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi lahan/izin injeksi, berdasarkan SK No. … tanggal/bulan/tahun tentang …, oleh Menteri/Bupati/Wali kota/ Kepala Dinas dengan masa berlaku selama … tahun. c. Ketaatan terhadap titik penaatan: Memiliki … titik penaatan Air Limbah, semua titik penaatan telah dilakukan pemantauan. d. Ketaatan terhadap pelaporan Telah melaporkan data swapantau Air Limbah bulan Juli … – Juni ... e. Ketaatan terhadap parameter baku mutu Seluruh hasil pemantauan kualitas Air Limbah memenuhi baku mutu f. Ketaatan terhadap ketentuan teknis. Telah memenuhi ketentuan teknis sesuai peraturan lingkungan yang berlaku. (3) Diisi parameter Air Limbah yang dihitung beban-nya. (4) Diisi kuantitas beban dari parameter Air Limbah di lokasi inlet. (5) Diisi kuantitas beban dari parameter Air Limbah di lokasi outlet. (6) Diisi uraian ringkasan penaatan Pengendalian Pencemaran Air, misalnya: - 261 - Berdasarkan hasil evaluasi Pengendalian Pencemaran Air perusahaan taat terhadap aspek struktur organisasi, pemenuhan ketentuan izin, titik penaatan, pemantauan parameter, pemenuhan baku mutu dan ketentuan teknis sesuai dengan peraturan perundangan lingkungan yang berlaku. (7) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut, misalnya: a. Perusahaan wajib tetap melakukan pengujian Air Limbah untuk semua parameter setiap bulan sebagaimana dalam izin pembuangan Air Limbah dan peraturan setiap bulan dan memeriksakannya kepada laboratorium terakreditasi. b. Perusahaan wajib tetap menyampaikan laporan tentang pH harian, debit/kuantitas Air Limbah harian, kadar parameter mutu limbah cair dan produksi harian senyatanya, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali kepada DLH Kabupaten/Kota …, DLH Provinsi … dan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SIMPEL dengan alamat website htttp://simpel.menlhk.go.id. II. PEMELIHARAAN SUMBER AIR A. Kewajiban Pemeliharaan Sumber Air No Pemeliharaan Sumber Air Penaatan (1) Keterangan (2) 1. Ketaatan terhadap izin … … 2. Ketaatan terhadap kepemilikan peta areal/zona pemanfaatan … … 3. Ketaatan terhadap kepemilikan kajian daerah pemanfaatan … … 4. Ketaatan terhadap Program Konservasi Air … … 5. Ketaatan terhadap pemenuhan ketentuan Izin … … 6. Ketaatan terhadap kepemilikan sumur pantau … … 7. Ketaatan terhadap pemantauan dan pelaporan … … 8. Ketaatan terhadap pengukuran muka air tanah dan debit … … - 262 - 9. Kesesuaian Operasi dengan Standar Operasional Prosedur … … B. Ringkasan Penaatan Pemeliharaan Sumber Air …………. (3) C. Tindak Lanjut Yang Harus Dilakukan …………. (4) Petunjuk pengisian: (1) Diisi dengan status penaatan berupa ”TAAT” atau “TIDAK TAAT” per setiap aspek penaatan kegiatan perlindungan dan pendayagunaan sumber daya air. (2) Diisi uraian keterangan ketaatan perusahaan, misalnya: a. Ketaatan terhadap izin: Perusahaan telah memiliki izin pengambilan air permukaan/air tanah berdasarkan SK No. … tanggal/bulan/tahun tentang …, oleh Menteri/Bupati/Wali kota/ Kepala Dinas dengan masa berlaku selama … tahun. b. Ketaatan terhadap kepemilikan peta zona areal/zona pemanfaatan: Perusahaan memiliki peta zona areal/zona pemanfataan sumber daya air yang diizinkan untuk pengambilan air tanah. c. Ketaatan terhadap kepemilikan kajian daerah pemanfaatan: i. Perusahaan telah memiliki kajian tentang daerah tangkapan air (catchment area) (untuk pengguna air permukaan). ii. Perusahaan telah memiliki kajian tentang daerah imbuhan (recharge area) (untuk pengguna air tanah). d. Ketaatan terhadap pelaksanaan program konservasi air i. Perusahaan telah melakukan program konservasi air sesuai dengan kajian perlindungan Sumberdaya air di daerah Tangkapan (cathment area) atau daerah imbuhan (recharge area). ii. Perusahaan telah melakukan kegiatan penghijauan (penanaman pohon) atau pembuatan sumur resapan atau pembuatan embung. e. Ketaatan terhadap pemenuhan ketentuan izin Perusahaan melakukan pengambilan air permukaan/air tanah sesuai dengan ketentuan dalam izin dan telah melaporkan - 263 - pelaksanaan ketentuan dalam izin. f. Ketaatan terhadap kepemilikan sumur pantau Perusahaan telah memiliki sumur pantau dengan jumlah sesuai dengan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. g. Ketaatan terhadap pemantauan dan pelaporan Perusahaan telah melakukan pemantauan dan melaporkan hasil pemantauan atas sifat fisik, kimia, biologi, dan radioaktif terhadap air sumber kepada instansi yang berwenang. h. Ketaatan terhadap pengukuran muka air tanah dan debit 1) Perusahaan telah memiliki kajian perubahan lingkungan air tanah. 2) Perusahaan telah memiliki data pengukuran muka air tanah secara periodik pada sumber air dan lingkungan disekitarnya pada bulan …, …, …, … 20… 3) Perusahaan telah memiliki data amblesan tanah setiap 6 (enam) bulan sekali yaitu pada bulan …, dan …, 20… 4) Perusahaan telah memiliki data debit pengambilan air secara periodik pada sumber air pada bulan …, …, …, … 20… 5) Perusahaan telah memasang flowmeter untuk mengukur debit pengambilan air. i. Kesesuaian Operasi terhadap SOP Perusahaan telah melakukan perawatan sumber air, sarana dan prasarana pada sumber air secara periodik sesuai dengan standar, jadwal, serta memiliki penanggung jawab. (3) Diisi uraian ringkasan penaatan Pengendalian Pencemaran Air, misalnya: Berdasarkan hasil evaluasi Pemeliharaan Sumber Air, perusahaan taat terhadap aspek izin, kepemilikan peta zona/areal pemanfaatan, kepemilikan kajian daerah pemanfaatan, kepemilikan program konservasi air, pemenuhan ketentuan izin, kepemilikan sumur pantau, pemantauan dan pelaporan, pengukuran muka air tanah dan debit, dan kesesuaian operasi terhadap standar operasi, sesuai dengan peraturan perundangan lingkungan yang berlaku. (4) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut, misalnya: a. Perusahaan wajib tetap melakukan pemenuhan terhadap ketentuan dalam izin pemanfaatan. b. Perusahaan wajib tetap melakukan pemantauan dan pelaporan - 264 - terhadap air sumber, pengukuran muka air tanah dan debit pada sumber air dan lingkungannya. c. Perusahaan wajib tetap memiliki peta zona dan kajian daerah pemanfaatan. d. Perusahaan wajib tetap melaksanakan kegiatan konservasi air. e. Perusahaan wajib tetap memiliki dan melakukan pemantauan terhadap sumur pantau. f. Perusahaan wajib tetap melaksanakan kegiatan perawatan sumber air beserta sarana dan prasarananya sesuai dengan standar operasi yang berlaku. III. PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA A. Kewajiban Pengendalian Pencemaran Udara No. Pengendalian Pencemaran Udara Penaatan (1) Keterangan (2) 1. Kompetensi Personil … … 2. Ketaatan terhadap titik penaatan pemantauan …% … 3. Ketaatan terhadap pelaporan …% … 4. Ketaatan terhadap parameter baku mutu Emisi …% … 5. Ketaatan terhadap pemenuhan baku mutu Emisi …% … 6. Ketaatan terhadap ketentuan teknis yang dipersyaratkan … … B. Perhitungan Beban Pencemaran Udara (Ton/periode) Beban Emisi Konvensional No Parameter (3) Beban Outlet (Ton) (4) 1 … … 2 … … 3 … … 4 … … Beban Emisi Gas Rumah Kaca - 265 - No Parameter (5) Beban (Ton CO2 eq) (6) 1 … … 2 … … 3 … … Keterangan: Data beban semester … 20… s/d bulan/semester … 20… C. Ringkasan Penaatan Pengendalian Pencemaran Udara ………….. (7) D. Tindak Lanjut Yang Harus Dilakukan ………….. (8) Petunjuk pengisian: (1) Diisi rangkuman penaatan berupa: a. untuk isian yang mengandung % (persentase) diisi prosentase ketaatan sesuai perhitungan. b. untuk isian yang tidak mengandung % (persentase) diisi “TAAT/TIDAK TAAT. (2) Diisi uraian keterangan ketaatan perusahaan, misalnya: a. Ketaatan terhadap struktur organisasi dan kompetensi: Perusahaan telah memiliki struktur organisasi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Air Limbah dan telah memiliki personil yang kompeten dalam Pengendalian Pencemaran Udara. b. Ketaatan terhadap titik penaatan: Memiliki … sumber Emisi wajib pantau yang menjadi titik penaatan, semua titik penaatan telah dilakukan pemantauan. c. Ketaatan terhadap pelaporan Telah melaporkan data swapantau Emisi periode semester … 20… dan semester … 20… d. Ketaatan terhadap parameter baku mutu Seluruh hasil pemantauan kualitas Emisi memenuhi baku mutu. e. Ketaatan terhadap ketentuan teknis Telah memenuhi ketentuan teknis sesuai peraturan lingkungan yang berlaku. (3) Diisi parameter Emisi konvensional yang dihitung beban-nya. (4) Diisi kuantitas beban Emisi konvensional dari sumber Emisi. (5) Diisi parameter Emisi gas rumah kaca yang dhitung beban-nya. (6) Diisi kuantitas beban Emisi gas rumah kaca dari sumber Emisi. - 266 - (7) Diisi uraian ringkasan penaatan Pengendalian Pencemaran Udara, misalnya: Berdasarkan hasil evaluasi Pengendalian Pencemaran Udara, perusahaan taat terhadap aspek struktur organisasi, pemenuhan ketentuan izin, titik penaatan, pemantauan parameter, pemenuhan baku mutu dan ketentuan teknis sesuai dengan peraturan perundangan lingkungan yang berlaku. (8) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut, misalnya: a. Perusahaan wajib tetap melakukan pengujian kualitas Emisi dari sumber Emisi untuk semua parameter setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memeriksakannya kepada laboratorium terakreditasi. b. Perusahaan wajib tetap menyampaikan kadar parameter kualitas udara Emisi, laju alir, waktu operasional sumber Emisi, konsumsi energi (listrik dan bahan bakar) dan ambient setiap 6 bulan sekali kepada DLH Kabupaten/Kota …, DLH Provinsi … dan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SIMPEL dengan alamat website htttp://simpel.menlhk.go.id. IV. PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3) A. Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun No. Jenis Pengelolaan Limbah B3 (1) Status Perizinan (2) No. SK / No. Surat (3) Masa Berlaku (4) Keterangan (5) 1. … … … … … 2. … … … … … 3. … … … … … 4. … … … … … B. Kinerja Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Neraca Limbah B3 Periode .... 20... s/d .... 20...) - 267 - No Jenis Limbah (6) Kode Limbah (7) Satuan (8) Limbah Di- hasilkan (9) Limbah Di- kelola (10) Limbah Belum Dikelola (11) Perlakuan (12) Sumber: …..… (13) 1. … … … … … … … … … … … 2. … … … … … … … … … … … 3. … … … … … … … … … … … 4. … … … … … … … … … … … 5. … … … … … … … … … … … TOTAL - Ton … … … ... … ... … ... Persentase % …% (14) …% (15) Keterangan: ...... (16) C. Penanganan Lahan / Tanah Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun No. Pelaksanaan Penanganan Lahan/ Tanah Terkontaminasi Limbah B3 Keterangan (17) 1. Jenis dan jumlah Limbah B3 yang diopen dumping ... 2. Rencana pengelolaan lahan terkontaminasi Limbah B3 ... 3. Kesesuaian rencana dengan pelaksanaan pengelolaan lahan terkontaminasi Limbah B3 ... 4. Jumlah total Limbah B3 dan tanah terkontaminasi yang telah ... - 268 - dilakukan pengelolaan 5. Perlakuan pengelolaan terhadap Limbah B3 dan tanah terkontaminasi yang telah diangkat sesuai perencanaan ... 6. SSPLT (Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi) ... 7. Ketentuan dalam SSPLT ... D. Penaatan terhadap Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun No. Pelaksanaan ketentuan pengelolaan Limbah B3 (18) % penaatan (19) Sudah taat (20) Belum taat (21) Keterangan (22) 1. ... ...% ... ... ... 2. ... ...% ... ... ... 3. Penaatan terhadap izin pengelolaan Limbah B3 ...% (23) E. Penyerahan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun kepada Pihak Ketiga No. Kriteria Taat (24) Tidak Taat (25) Keterangan (26) 1. Pihak ketiga penerima Limbah B3 memiliki izin yang sesuai ketentuan ... ... ... 2. Pengangkutan Limbah B3 memenuhi ketentuan yang berlaku ... ... ... 3. Manifest dan pengelolaan manifest sesuai dengan ketentuan ... ... ... F. Resume Pengelolaan Limbah B3 - 269 - No. Aspek Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 Taat (27) Belum Taat (28) Keterangan (29) 1. Pendataan jenis dan volume Limbah B3 yang dihasilkan ... ... ... 2. Pelaporan ... ... ... 3. Status perizinan pengelolaan Limbah B3 ... ... ... 4. Pemenuhan ketentuan izin a. Pemenuhan Ketentuan Teknis ... ... ... b. Pemenuhan Baku Mutu Emisi ... ... ... c. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah ... ... ... d. Pemenuhan Pemanfaatan ... ... ... 5. Kompetensi personil … … … 6. Penanganan open dumping, pengelolaan tumpahan, dan penanganan media/tanah terkontaminasi Limbah B3 a. Rencana pengelolaan ... ... ... b. Pelaksanaan pengelolaan ... ... ... c. Jumlah Limbah B3 dan tanah terkontaminasi yang dikelola ... ... ... d. Pelaksanaan ketentuan SSPLT ... ... ... 7. Jumlah Limbah B3 yang dikelola sesuai dengan peraturan ... ... ... 8. Pengelolaan Limbah B3 oleh pihak ke-3 dan pengangkutan Limbah B3 ... ... ... 9. Pengelolaan Limbah B3 dengan cara tertentu (antara lain: Dumping, Re- injeksi, dll) ... ... ... 10. Sistem tanggap darurat … … … Kesimpulan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ... (30) ... (31) ... G. Kesimpulan - 270 - ................ (32) H. Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ……………. (33) Petunjuk pengisian: Nomor 1 s/d 5 (Perizinan) (1) Diisi jenis pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan izin yang dimiliki, misalnya: a. Penyimpanan Sementara; b. Pemanfaatan; c. Pengolahan; d. Penimbunan; dan/atau e. Pengelolaan Limbah B3 lain. (2) Diisi checklist status perizinan, beri tanda ”√” apabila izin sesuai dan masih berlaku; dan beri tanda ”X” apabila izin tidak sesuai atau tidak memiliki izin atau sudah habis masa berlaku. (3) Diisi nomor dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang. (4) Diisi masa berlaku dokumen perizinan. (5) Diisi keterangan perihal informasi utama yang tercantum di dalam setiap dokumen perizinan, misalnya: a. Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 untuk PT. ..... Luas TPS Limbah B3 … m2, koordinat LS ……, BT …… Jenis Limbah B3 yang dapat disimpan: oli bekas, residu sampel Limbah B3, dll ... Nomor 6 s/d 16 (Neraca limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) (6) Diisi jenis Limbah B3 yang dihasilkan. (7) Diisi kode Limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (8) Diisi satuan berat Limbah B3, gunakan satuan ”TON”. (9) Diisi kuantitas Limbah B3 yang dihasilkan. (10) Diisi kuantitas Limbah B3 yang dilakukan pengelolaan. (11) Diisi kuantitas Limbah B3 yang tidak atau belum dilakukan pengelolaan (hasil dari pengurangan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dengan jumlah Limbah B3 yang dikelola). (12) Diisi perlakuan pengelolaan terhadap setiap jenis Limbah B3 yang dihasilkan, misalnya: - 271 - a. Disimpan di TPS Limbah B3; b. Diserahkan ke pihak ketiga berizin PT. … sebagai pengolah dan pengangkut Limbah B3, kode manifest …; c. Dilakukan pemanfaatan sebagai substitusi bahan bakar. (13) Diisi sumber Limbah B3 berasal, apabila Limbah B3 merupakan limbah yang dihasilkan sendiri, maka ditulis ”Internal”, apabila Limbah B3 berasal dari luar perusahaan, maka ditulis ”Eksternal”. Catatan: Apabila perusahaan menghasilkan dan juga menerima Limbah B3 dari pihak luar, maka WAJIB menyampaikan neraca baik dari sumber internal maupun eksternal. (14) Diisi prosentase Limbah B3 yang dilakukan pengelolaan. (15) Diisi prosentase Limbah B3 yang tidak dilakukan pengelolaan. (16) Diisi keterangan penaatan terhadap jumlah Limbah B3 yang dilakukan pengelolaan berdasarkan neraca, misalnya: a. 100% Limbah B3 diserahkan kepada pihak ketiga berizin. Secara umum 100% Limbah B3 dikelola sesuai dengan peraturan; b. 80% Limbah B3 diserahkan kepada pihak ketiga berizin, 20% masih disimpan di TPS Limbah B3. Secara umum 100% Limbah B3 dikelola sesuai dengan peraturan. Nomor 17 (Penanganan Lahan/Tanah Terkontaminasi Limbah B3) (17) Diisi keterangan penaatan terhadap kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 (apabila terdapat kegiatan pemulihan Limbah B3). Nomor 18 s/d 23 (Penaatan terhadap Izin) (18) Diisi jenis pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan izin pengelolaan Limbah B3 yang dimiliki. (19) Diisi prosentase penaatan (dihitung berdasarkan pemenuhan terhadap aspek teknis dan administratif perizinan pengelolaan Limbah B3 sesuai jenis-nya). (20) Diisi checklist status penaatan terhadap izin, beri tanda ”√” apabila telah memenuhi ketentuan perizinan pengelolaan Limbah B3. (21) Diisi checklist status penaatan terhadap izin, beri tanda ”√” apabila belum memenuhi ketentuan perizinan pengelolaan Limbah B3. (22) Diisi keterangan pemenuhan ketentuan perizinan pengelolaan Limbah B3, atau kekurangan terhadap pemenuhan ketentuan perizinan - 272 - pengelolaan Limbah B3, misalnya: a. Penyimpanan sementara, i. Kondisi fisik bangunan TPS sesuai dengan ketentuan; ii. Telah melengkapi sarana dan prasana yang sesuai dengan ketentuan; iii. Tata cara penyimpanan telah sesuai dengan ketentuan; iv. Semua Limbah B3 teridentifikasi dan telah memiliki tujuan akhir. b. Pemanfaatan Limbah B3: Telah memenuhi seluruh ketentuan teknis dalam Izin Pemanfaatan Limbah B3. (23) Diisi dengan angka prosentase terendah yang diperoleh dari angka prosentase penaatan pada kolom nomor (19) Nomor 24 s/d 26 (Penaatan terhadap kegiatan pengangkutan Limbah B3 oleh pihak ketiga) (24) Diisi checklist status penaatan terhadap ketentuan teknis pengangkutan Limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang- undangan, beri tanda ”√” di kolom ini apabila telah memenuhi salah satu ketentuan teknis. (25) Diisi checklist status penaatan terhadap ketentuan teknis pengangkutan Limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang- undangan, beri tanda ”√” di kolom ini apabila belum memenuhi salah satu ketentuan teknis. (26) Diisi keterangan penaatan terhadap ketentuan teknis pengangkutan Limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya: a. Memiliki izin yang sesuai dan masih berlaku, memenuhi persyaratan izin dan mengelola Limbah B3 sesuai izin. Pengumpul memiliki kontrak kerjasama dengan pengelola akhir Limbah B3. b. Menggunakan manifest yang sesuai atau menggunakan sistem festronik Limbah B3 sesuai dengan rekomendasi pengangkutan dari KLHK, memiliki kontrak kerjasama dengan pengelola Limbah B3 lanjutan. c. Menyimpan salinan manifest #2, #3 dan #7 dan/atau manifest elektronik. Nomor 27 s/d 33 (Resume Pengelolaan Limbah B3 dan tindak lanjut) (27) Diisi checklist status penaatan terhadap salah satu aspek pelaksanaan pengelolaan Limbah B3, beri tanda ”√” di kolom ini apabila telah - 273 - memenuhi salah satu aspek pelaksanaan pengelolaan Limbah B3. (28) Diisi checklist status penaatan terhadap salah satu aspek pelaksanaan pengelolaan Limbah B3, beri tanda ”√” di kolom ini apabila belum memenuhi salah satu aspek pelaksanaan pengelolaan Limbah B3. (29) Diisi keterangan penaatan terhadap salah satu aspek pelaksanaan pengelolaan Limbah B3. (30) Diisi checklist status penaatan terhadap seluruh aspek pelaksanaan pengelolaan Limbah B3, beri tanda ”√” di kolom ini apabila telah memenuhi seluruh aspek pelaksanaan pengelolaan Limbah B3. (31) Diisi checklist status penaatan terhadap seluruh aspek pelaksanaan pengelolaan Limbah B3, beri tanda ”√” di kolom ini apabila terdapat aspek yang belum memenuhi ketentuan pelaksanaan pengelolaan Limbah B3. (32) Diisi uraian kesimpulan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan Limbah B3, misalnya: a. Perusahaan telah melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam izin; atau b. Perusahaan belum melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam izin. (33) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut, misalnya: a. Perusahaan tetap wajib melakukan pencatatan (log book dan neraca) terhadap seluruh jenis dan volume Limbah B3 yang dihasilkan. b. Perusahaan tetap wajib melakukan pengelolaan lanjutan terhadap seluruh Limbah B3 yang dihasilkan sesuai ketentuan peraturan dalam pengelolaan Limbah B3 dan persyaratan dalam izin; c. Perusahaan tetap wajib menjaga pemenuhan teknis TPS Limbah B3 sesuai Kepdal Nomor: Kep-01/Bapedal/09/1995 tentang Tata cara penyimpanan dan pengumpulan Limbah B3; d. Perusahaan tetap wajib memastikan agar pengelolan Limbah B3 oleh pihak ketiga yang memiliki izin telah sesuai ketentuan yang berlaku; e. Memprioritaskan upaya 3R (reuse, recycle, recovery) dalam pengelolaan Limbah B3; f. Perusahaan tetap wajib melaporkan kegiatan pengelolaan Limbah B3 melalui aplikasi SIRAJA LIMBAH sesuai dengan ketentuan atau izin-izin yang dimiliki. V. PENGELOLAAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN - 274 - (LIMBAH NONB3) A. Penetapan Pengelolaan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun No. Jenis Limbah B3 yang dikecualikan (1) Status Penetapan (2) No. SK / No. Surat (3) Masa Berlaku (4) Keterangan (5) 1. … … … … … 2. … … … … … B. Kinerja Pengelolaan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun (Neraca Limbah NonB3 Periode .... 20... s/d .... 20...) No Jenis Limbah (6) Kode Limbah (7) Satuan (8) Limbah Di- hasilkan (9) Limbah Di- kelola (10) Limbah Belum Dikelola (11) Perlakuan (12) Sumber: …..… (13) 1. … … … … … … … … … … … 2. … … … … … … … … … … … 3. … … … … … … … … … … … 4. … … … … … … … … … … … 5. … … … … … … … … … … … TOTAL … Ton … … … ... … ... … ... - 275 - Persentase … % …% (14) …% (15) Keterangan: ...... (16) C. Penaatan terhadap Surat Keputusan Penetapan No. Pelaksanaan ketentuan pengelolaan limbah nonB3 (17) % Penaatan (18) Sudah taat (19) Belum taat (20) Keterangan (21) 1. ... ...% ... ... ... 2. ... ...% ... ... ... Penaatan terhadap SK Penetapan pengelolaan limbah nonB3 ...% (22) D. Resume Pengelolaan Limbah nonB3 No. Aspek Pelaksanaan Pengelolaan Limbah nonB3 Taat (23) Belum Taat (24) Keterangan (25) 1. Pendataan jenis dan volume limbah nonB3 yang dihasilkan ... ... ... 2. Pelaporan ... ... ... 3. Status penetapan pengelolaan limbah nonB3 ... ... ... 4. Pemenuhan ketentuan dalam surat keputusan penetapan a. Pemenuhan Ketentuan Teknis ... ... ... 5. Jumlah limbah nonB3 yang dikelola sesuai dengan peraturan ... ... ... Kesimpulan Pengelolaan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun ... (26) ... (27) ... E. Kesimpulan ................ (28) F. Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ……………. (29) - 276 - Petunjuk pengisian: Nomor 1 s/d 5 (Penetapan) (1) Diisi jenis limbah nonB3 yang dikecualikan berdasarkan surat keputusan penetapan sesuai dengan surat keputusan yang dimiliki. (2) Diisi checklist status penetapan, beri tanda ”√” apabila terdapat SK penetapan dan masih berlaku; dan beri tanda ”X” apabila tidak terdapat SK penetapan atau SK penetapan tidak sesuai atau sudah habis masa berlaku. (3) Diisi nomor Surat Keputusan penetapan yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang. (4) Diisi masa berlaku penetapan. (5) Diisi keterangan perihal informasi utama yang tercantum di dalam setiap dokumen penetapan. Nomor 6 s/d 16 (Neraca limbah nonBahan Berbahaya dan Beracun) (6) Diisi jenis limbah yang dihasilkan. (7) Diisi kode limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (8) Diisi satuan berat limbah, gunakan satuan ”TON”. (9) Diisi kuantitas limbah yang dihasilkan. (10) Diisi kuantitas limbah yang dilakukan pengelolaan. (11) Diisi kuantitas limbah yang tidak atau belum dilakukan pengelolaan (hasil dari pengurangan jumlah limbah yang dihasilkan dengan jumlah limbah yang dikelola). (12) Diisi perlakuan pengelolaan terhadap setiap jenis limbah yang dihasilkan, misalnya: a. Disimpan di TPS limbah; b. Diserahkan ke pihak ketiga PT. …; c. Dilakukan pemanfaatan sebagai substitusi bahan bakar; (13) Diisi sumber limbah berasal, apabila limbah merupakan limbah yang dihasilkan sendiri, maka ditulis ”Internal”, apabila limbah berasal dari luar perusahaan, maka ditulis ”Eksternal”. Catatan: Apabila perusahaan menghasilkan dan juga menerima limbah dari pihak luar, maka WAJIB menyampaikan neraca baik dari sumber internal maupun eksternal. (14) Diisi prosentase limbah yang dilakukan pengelolaan. (15) Diisi prosentase limbah yang tidak dilakukan pengelolaan. - 277 - (16) Diisi keterangan penaatan terhadap jumlah limbah yang dilakukan pengelolaan berdasarkan neraca. Nomor 17 s/d 22 (Penaatan terhadap keputusan penetapan) (17) Diisi jenis pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan keputusan penetapan pengelolaan limbah nonB3 yang dimiliki. (18) Diisi prosentase penaatan (dihitung berdasarkan pemenuhan terhadap aspek teknis dan administratif keputusan penetapan pengelolaan limbah nonB3 sesuai jenis-nya). (19) Diisi checklist status penaatan terhadap keputusan penetapan, beri tanda ”√” apabila telah memenuhi ketentuan dalam keputusan penetapan pengelolaan limbah nonB3. (20) Diisi checklist status penaatan terhadap keputusan penetapan, beri tanda ”√” apabila belum memenuhi ketentuan dalam keputusan penetapan pengelolaan limbah nonB3. (21) Diisi keterangan pemenuhan ketentuan perizinan pengelolaan limbah nonB3, atau kekurangan terhadap pemenuhan ketentuan perizinan pengelolaan limbah nonB3. (22) Diisi dengan angka prosentase terendah yang diperoleh dari angka prosentase penaatan pada kolom nomor (18). Nomor 27 s/d 33 (Resume Pengelolaan Limbah nonB3 dan tindak lanjut) (23) Diisi checklist status penaatan terhadap salah satu aspek pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3, beri tanda ”√” di kolom ini apabila telah memenuhi salah satu aspek pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3. (24) Diisi checklist status penaatan terhadap salah satu aspek pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3, beri tanda ”√” di kolom ini apabila belum memenuhi salah satu aspek pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3. (25) Diisi keterangan penaatan terhadap salah satu aspek pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3. (26) Diisi checklist status penaatan terhadap seluruh aspek pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3, beri tanda ”√” di kolom ini apabila telah memenuhi seluruh aspek pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3. (27) Diisi checklist status penaatan terhadap seluruh aspek pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3, beri tanda ”√” di kolom ini apabila terdapat aspek yang belum memenuhi ketentuan pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3. - 278 - (28) Diisi uraian kesimpulan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan limbah nonB3, misalnya: a. Perusahaan telah melakukan pengelolaan Limbah nonB3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam keputusan penetapan; atau b. Perusahaan belum melakukan pengelolaan Limbah nonB3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam keputusan penetapan. (29) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut. VI. PENGELOLAAN B3 A. Kewajiban Pengelolaan B3 No Pengelolaan B3 Penaatan (1) Keterangan (2) 1. Pengangkutan B3 … … 2. Penyimpanan B3 … … 3. Pelaporan B3 … … B. Ringkasan Kewajiban Pengelolaan B3 ……….. (3) C. Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ……….. (4) Petunjuk pengisian: (1) Diisi status penaatan per aspek kegiatan pengelolaan B3, berupa ”TAAT” apabila memenuhi seluruh kriteria penilaian per aspek kegiatan, dan “TIDAK TAAT” apabila terdapat salah satu kriteria penilaian yang tidak terpenuhi per aspek kegiatan. (2) Diisi keterangan penaatan per aspek kegiatan, misalnya: a. Aspek pengangkutan B3 i. Perusahaan tidak memiliki jasa pengangkutan B3; ii. Perusahaan menyerahkan B3 kepada pihak ketiga berizin dan telah memiliki rekomendasi pengangkutan dari KLHK. b. Aspek penyimpanan B3 i. Tempat penyimpanan B3 telah dilengkapi papan nama dan simbol B3; ii. Tempat penyimpanan B3 telah dilengkapi penerangan yang - 279 - cukup; iii. Terdapat sarana tanggap darurat berupa eye washer, shower, hand washer, peralatan K3 (Kotak P3K dan isinya serta APD), pemadam api, spill kit di tempat penyimpanan B3; iv. Telah memiliki log book pencatatan keluar masuk B3; v. Telah memiliki SOP penyimpanan B3 dan SOP Tanggap Darurat B3; vi. Telah memiliki SOP penanganan B3 kadaluwarsa dan sisa kemasan B3; vii. Memiliki area penempatan B3, namun belum dilengkapi simbol B3 sesuai ketentuan yang berlaku. c. Aspek pelaporan B3 i. Perusahaan telah memiliki rekaman data jenis dan jumlah B3 yang dibongkar atau muat di area pelabuhan; ii. Pendataan bongkar muat B3 belum dilengkapi dengan MSDS. (3) Diisi ringkasan penaatan pengelolaan B3, misalnya: Berdasarkan evaluasi terhadap kewajiban pengelolaan B3, perusahaan tidak taat terhadap aspek pelaporan namun taat terhadap aspek pengangkutan B3 dan penyimpanan B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut pengelolaan B3, misalnya: a. Perusahaan wajib mensyaratkan kepada para pemilik peti kemas B3 untuk segera melengkapi MSDS sesuai dengan jenis B3 yang terdapat di area penempatan B3; b. Perusahaan untuk tetap melakukan penempatan B3 sesuai dengan karakteristik (tingkat bahayanya) yang terpisah dengan komoditi lainnya, dilengkapi dengan penamaan area B3 dan simbol B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. VII. PENGENDALIAN KERUSAKAN LAHAN No Tahapan Lokasi (1) Nilai Total (2) Kriteria Penilaian Keterangan (6) Tidak Potensi Rusak (X ≥ 80) (3) Potensi Rusak Ringan (55 ≤ X < 80) (4) Potensi Rusak Berat (X < 55) (5) 1. Pembersihan Lahan ... ... ... ... ... ... 2. Pengupasan ... ... ... ... ... ... - 280 - Tanah Pucuk 3. Pengupasan Batuan Penutup ... ... ... ... ... ... 4. Penambangan ... ... ... ... ... ... 5. Penimbunan ... ... ... ... ... ... 6. Reklamasi ... ... ... ... ... ... 7. Revegetasi ... ... ... ... ... ... Jumlah Data ... (7) ... (8) ... (9) ... (10) ... (11) A. Ringkasan Penaatan Pengendalian Kerusakan Lahan ……….. (12) B. Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ……….. (13) Petunjuk pengisian: (1) Diisi lokasi kegiatan penambangan sesuai dengan masing-masing tahapan-nya. (2) Diisi nilai total akumulasi penilaian seluruh aspek pengendalian kerusakan lahan per lokasi per kegiatan. (3) Diisi checklist status penaatan, beri tanda ”√” di kolom ini apabila nilai total akumulasi per lokasi per kegiatan lebih dari sama dengan 80. (4) Diisi checklist status penaatan, beri tanda ”√” di kolom ini apabila nilai total akumulasi per lokasi per kegiatan diatas sama dengan 55 sampai dengan kurang dari 80. (5) Diisi checklist status penaatan, beri tanda ”√” di kolom ini apabila nilai total akumulasi per lokasi per kegiatan kurang dari 55. (6) Diisi keterangan penaatan aspek pengendalian kerusakan lahan per lokasi per kegiatan. (7) Diisi jumlah data berdasarkan jumlah lokasi tahapan kegiatan pertambangan. (8) Diisi jumlah data yang mendapatkan penilaian dengan kriteria ”tidak potensi rusak”. (9) Diisi jumlah data yang mendapatkan penilaian dengan kriteria ”potensi rusak ringan”. (10) Diisi jumlah data yang mendapatkan penilaian dengan kriteria ”potensi rusak berat”. - 281 - (11) Diisi dengan status penaatan, yaitu: a. apabila seluruh lokasi mendapat penilaian dengan kriteria ”tidak potensi rusak”, maka status nya adalah ”TAAT”; atau b. apabila terdapat lokasi yang mendapat penilaian dengan kriteria ”potensi rusak ringan” dan/atau ”potensi rusak berat, maka statusnya adalah ”TIDAK TAAT”. (12) Diisi dengan ringkasan kinerja pengendalian kerusakan lahan, misalnya: a. K1 (Perencanaan) 1. Semua kegiatan di PIT CM (Blok 8), PIT D2, dan PIT E (Blok 7) realisasi tidak sesuai dengan rencana; 2. Aktivitas berjalan secara tidak berkesinambungan, Lamanya ditinggal 3 bulan s/d 1 tahun, dilihat dari data rencana kerja dan realisasi; 3. Pada kegiatan reklamasi pada PIT CM tidak melampirkan peta realisasi belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. b. K2 (Realisasi) Kesinambungan seluruh tahapan aktivitas pertambangan secara tidak berkesinambungan, ada lamanya ditinggal dalam jangka 3 bulan s/d 1 tahun, dilihat dari data rencana kerja dan realisasi. c. K5 (Pengendalian erosi) 1. PIT CM (Blok 8) terdapat adanya galur – galur erosi bekas aliran air pada lereng reklamasi. 2. PIT D2 terdapat adanya galur – galur erosi bekas aliran air pada lereng timbunan, reklamasi, dan revegetasi. 3. PIT E (Blok 7) terdapat adanya galur – galur erosi bekas aliran air pada lereng timbunan, reklamasi, dan revegetasi. (13) Diisi dengen rekomendasi tindak lanjut, misalnya: a. K1 (Perencanaan) 1. Melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan rencana kerja dan jadwal yang ditentukan. 2. Perusahaan agar melakukan perencanaan dan realisasi pada semua tahap kegiatan secara berkesinambungan. 3. Jadwal: Tahapan kegiatan pertambangan agar dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja dan jadwal yang ditentukan. b. K2 (Realisasi) - 282 - Tetap mengupayakan agar tidak ada lahan terlantar yang tidak dikelola sehingga kontinuitas kegiatan pertambangan berjalan dengan baik. c. K5 (Pengendalian erosi) 1. Pada kegiatan, Penimbunan, Reklamsi, Revegetasi wajib dipantau karena terdapat adanya galur – galur erosi. 2. Agar menyampaikan update realisasi triwulan II 2019 melalui Simpel KKL. VIII. PENGELOLAAN SAMPAH A. Kewajiban Pengelolaan Sampah No Pengelolaan Sampah Penaatan (1) Keterangan (2) 1. Pengurangan Sampah … … 2. Penanganan Sampah … … B. Neraca Pengelolaan Sampah No Sumber Timbulan Sampah (3) Jenis Sampah (4) Pengurangan Sampah (5) Penanganan Sampah (6) 1. … … … 2. … … … 3. … … … 4. … … … C. Ringkasan Kewajiban Pengelolaan Sampah ……….. (7) D. Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ……….. (8) Petunjuk pengisian: (1) Diisi status penaatan per aspek kegiatan pengurangan Sampah, berupa ”TAAT” apabila memenuhi seluruh kriteria penilaian per aspek kegiatan, dan “TIDAK TAAT” apabila terdapat salah satu kriteria penilaian yang tidak terpenuhi per aspek kegiatan. (2) Diisi keterangan penaatan per aspek kegiatan, misalnya: a. Aspek pengurangan Sampah: i. Perusahaan telah memiliki logbook atau neraca Sampah; ii. Perusahaan telah memiliki SOP pengurangan Sampah; - 283 - iii. Perusahaan telah memiliki program pengurangan Sampah; iv. Perusahaan telah berhasil mengurangi timbulan Sampah. b. Aspek Penanganan Sampah i. Perusahaan telah melakukan pemilahan Sampah berdasarkan jenisnya; ii. Perusahaan telah memiliki TPS Sampah yang sudah terpilah; iii. Sampah perusahaan diangkut dengan kendaraan tertutup dan dalam kondisi terpilah; iv. Perusahaan telah memiliki tempat Sampah terpilah di setiap fungsi kelompok area perusahaan (kantor, tempat parkir, jalan, ruang tunggu, dll); v. Perusahaan telah melakukan pengolahan Sampah organik dengan membuat kompos. (3) Diisi sumber timbulan Sampah, misalnya berasal dari: a. area dermaga; b. area perkantoran; c. area parkir; kantin; taman; d. area jalan; e. area bongkar muat; f. operasional kapal; g. area terminal; h. area kolam pelabuhan; i. area lain,sebutkan … (4) Diisi jenis Sampah, misalnya: a. organik; b. plastik; c. kaca; d. kertas; e. lainnya, sebutkan … (5) Diisi persentase pengurangan terhadap timbulan Sampah. (6) Diisi persentase penanganan terhadap timbulan Sampah. (7) Diisi ringkasan penaatan pengelolaan Sampah, misalnya: Berdasarkan evaluasi terhadap kewajiban Pengelolaan Sampah, perusahaan taat terhadap aspek pengurangan Sampah dan penanganan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (8) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut Pengelolaan Sampah, - 284 - misalnya: a. Perusahaan wajib tetap melakukan pencatatan dan pendataan melalui log book dan neraca terhadap Sampah yang dihasilkan di lingkungan perusahaan. b. Perusahaan wajib tetap melakukan kegiatan pemilahan Sampah pada setiap tahapan kegiatan pengelolaan dan penanganan Sampah. c. Perusahaan wajib tetap melakukan kegiatan atau program pengurangan dan pemanfaatan (3R) timbulan Sampah. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAMAN KUSNANDAR ttd. SITI NURBAYA - 285 - LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP FORMAT BERITA ACARA SANGGAHAN DAN KLARIFIKASI I. Halaman Depan Berita Acara BERITA ACARA SANGGAHAN EVALUASI KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Pada hari ini …... tanggal …... bulan …… Tahun ...… , pukul …. , di Kabupaten/Kota …… Provinsi …… , kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : …….... Instansi : …….... NIP. : ………. Pangkat/Gol. : …….... Jabatan : …….... Beserta anggota: Nama NIP/PPLH Jabatan ………. ………. ………. ………. ………. ………. secara bersama-sama telah melakukan Evaluasi Sanggahan terhadap: Perusahaan : ……… Alamat : ……… Telp./Fax./HP : ……… e-mail : ……… Kontak Pihak Perusahaan Nama : ……… Jabatan : ……… No. Hp : ……… e-mail : ……… Logo Kementeria n LHK Logo PROPER - 286 - Evaluasi Sanggahan tersebut dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan Proper, yang terdiri dari evaluasi terhadap kegiatan Pengendalian Pencemaran Air, Pemeliharaan Sumber Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, pengelolaan limbah nonB3, Pengelolaan B3, Pengendalian Kerusakan Lahan dan Pengelolaan Sampah. Hasil evaluasi sanggahan disajikan dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini. Demikian Berita Acara Sanggahan Evaluasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan disaksikan oleh yang bertanda tangan di bawah ini. (Nama Instansi Lingkungan Hidup) (Nama Perusahaan) Nama : ………. Ttd Nama : ……….. Ttd Nama : ………… Ttd - 287 - II. Lampiran Hasil Sanggahan Evaluasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup HASIL EVALUASI KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN Periode 20...-20... Nama Perusahaan : ……… Jenis Industri : ……… Lokasi Kegiatan : ……… I. PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR A. Kewajiban Pengendalian Pencemaran Air No Pengendalian Pencemaran Air Penaatan (1) Keterangan (2) 1. Kompetensi personil … … 2. Ketaatan terhadap izin … … 3. Ketaatan terhadap titik penaatan pemantauan …% … 4. Ketaatan terhadap parameter Baku Mutu …% … 5. Ketaatan terhadap pelaporan …% … 6. a. Ketaatan terhadap pemenuhan Baku Mutu … 1. Konsentrasi (mg/L) …% … 2. Debit …% … 3. Beban …% … 4. Data harian …% … b. Pemenuhan Baku Mutu berdasarkan Pemantauan Tim PROPER … … 7. Ketaatan terhadap Ketentuan Teknis … … B. Perhitungan Beban Pencemaran Air (Ton/Periode) No Parameter (3) Beban Inlet (Ton) (4) Beban Outlet (Ton) (5) 1 … … … 2 … … … 3 … … … Keterangan: Data beban pencemaran bulan …. s/d …. 20…. Logo Kementerian LHK - 288 - C. Ringkasan Penaatan Pengendalian Pencemaran Air …………. (6) D. Tindak Lanjut Yang Harus Dilakukan …………. (7) Petunjuk pengisian: (1) Diisi rangkuman penaatan berupa: a. untuk isian yang mengandung % (persentase) diisi persentase ketaatan sesuai perhitungan. b. untuk isian yang tidak mengandung % (persentase) diisi “TAAT/ TIDAK TAAT. (2) Diisi uraian keterangan ketaatan perusahaan, misalnya: a. Ketaatan terhadap kompetensi personil: Perusahaan telah memiliki struktur organisasi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Air Limbah dan telah memiliki personil yang kompeten dalam pengendalian pencemaran air. b. Ketaatan terhadap izin: Perusahaan memiliki izin pembuangan Air Limbah/izin pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi lahan/izin injeksi, berdasarkan SK No. … tanggal/bulan/tahun tentang …, oleh Menteri/Bupati/Wali kota/ Kepala Dinas dengan masa berlaku selama … tahun. c. Ketaatan terhadap titik penaatan: Memiliki … titik penaatan Air Limbah, semua titik penaatan telah dilakukan pemantauan. d. Ketaatan terhadap pelaporan Telah melaporkan data swapantau Air Limbah bulan Juli … – Juni ... e. Ketaatan terhadap parameter baku mutu Seluruh hasil pemantauan kualitas Air Limbah memenuhi baku mutu. f. Ketaatan terhadap ketentuan teknis Telah memenuhi ketentuan teknis sesuai peraturan lingkungan yang berlaku. (3) Diisi parameter Air Limbah yang dihitung beban-nya. (4) Diisi kuantitas beban dari parameter Air Limbah di lokasi inlet. (5) Diisi kuantitas beban dari parameter Air Limbah di lokasi outlet. (6) Diisi uraian ringkasan penaatan Pengendalian Pencemaran Air, - 289 - misalnya: Berdasarkan hasil evaluasi Pengendalian Pencemaran Air perusahaan taat terhadap aspek struktur organisasi, pemenuhan ketentuan izin, titik penaatan, pemantauan parameter, pemenuhan baku mutu dan ketentuan teknis sesuai dengan peraturan perundangan lingkungan yang berlaku. (7) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut, misalnya: a. Perusahaan wajib tetap melakukan pengujian Air Limbah untuk semua parameter setiap bulan sebagaimana dalam izin pembuangan Air Limbah dan peraturan setiap bulan dan memeriksakannya kepada laboratorium terakreditasi. b. Perusahaan wajib tetap menyampaikan laporan tentang pH harian, debit/kuantitas Air Limbah harian, kadar parameter mutu limbah cair dan produksi harian senyatanya, sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada DLH Kabupaten/Kota …, DLH Provinsi … dan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SIMPEL dengan alamat website htttp://simpel.menlhk.go.id. II. PEMELIHARAAN SUMBER AIR A. Kewajiban Pemeliharaan Sumber Air No Pemeliharaan Sumber Air Penaatan (1) Keterangan (2) 1. Ketaatan terhadap izin … … 2. Ketaatan terhadap kepemilikan peta areal/zona pemanfaatan … … 3. Ketaatan terhadap kepemilikan kajian daerah pemanfaatan … … 4. Ketaatan terhadap Program Konservasi Air … … 5. Ketaatan terhadap pemenuhan ketentuan Izin … … 6. Ketaatan terhadap kepemilikan sumur pantau … … 7. Ketaatan terhadap pemantauan dan pelaporan … … - 290 - 8. Ketaatan terhadap pengukuran muka air tanah dan debit … … 9. Kesesuaian Operasi dengan Standar Operasional Prosedur … … B. Ringkasan Penaatan Pemeliharaan Sumber Air …………. (3) C. Tindak Lanjut Yang Harus Dilakukan …………. (4) Petunjuk pengisian: (1) Diisi dengan status penaatan berupa ”TAAT” atau “TIDAK TAAT” per setiap aspek penaatan kegiatan perlindungan dan pendayagunaan sumber daya air. (2) Diisi uraian keterangan ketaatan perusahaan, misalnya: a. Ketaatan terhadap izin: Perusahaan telah memiliki izin pengambilan air permukaan/air tanah berdasarkan SK No. … tanggal/bulan/tahun tentang …, oleh Menteri/Bupati/Wali kota/Kepala Dinas dengan masa berlaku selama … tahun. b. Ketaatan terhadap kepemilikan peta zona areal/zona pemanfaatan: Perusahaan memiliki peta zona areal/zona pemanfataan sumber daya air yang diizinkan untuk pengambilan air tanah. c. Ketaatan terhadap kepemilikan kajian daerah pemanfaatan: i. Perusahaan telah memiliki kajian tentang daerah tangkapan air (catchment area) (untuk pengguna air permukaan). ii. Perusahaan telah memiliki kajian tentang daerah imbuhan (recharge area) (untuk pengguna air tanah). d. Ketaatan terhadap pelaksanaan program konservasi air i. Perusahaan telah melakukan program konservasi air sesuai dengan kajian perlindungan sumber daya air di daerah tangkapan (cathment area) atau daerah imbuhan (recharge area). ii. Perusahaan telah melakukan kegiatan penghijauan (penanaman pohon) atau pembuatan sumur resapan atau pembuatan embung e. Ketaatan terhadap pemenuhan ketentuan izin. Perusahaan melakukan pengambilan air permukaan/air tanah - 291 - sesuai dengan ketentuan dalam izin dan telah melaporkan pelaksanaan ketentuan dalam izin. f. Ketaatan terhadap kepemilikan sumur pantau Perusahaan telah memiliki sumur pantau dengan jumlah sesuai dengan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. g. Ketaatan terhadap pemantauan dan pelaporan Perusahaan telah melakukan pemantauan dan melaporkan hasil pemantauan atas sifat fisik, kimia, biologi, dan radioaktif terhadap air sumber kepada instansi yang berwenang. h. Ketaatan terhadap pengukuran muka air tanah dan debit 1) Perusahaan telah memiliki kajian perubahan lingkungan air tanah. 2) Perusahaan telah memiliki data pengukuran muka air tanah secara periodik pada sumber air dan lingkungan disekitarnya pada bulan …, …, …, … 20… 3) Perusahaan telah memiliki data amblesan tanah setiap 6 (enam) bulan sekali yaitu pada bulan …, dan …, 20… 4) Perusahaan telah memiliki data debit pengambilan air secara periodik pada sumber air pada bulan …, …, …, … 20… 5) Perusahaan telah memasang flowmeter untuk mengukur debit pengambilan air. i. Kesesuaian Operasi terhadap SOP Perusahaan telah melakukan perawatan sumber air, sarana dan prasarana pada sumber air secara periodik sesuai dengan standar, jadwal, serta memiliki penanggung jawab. (3) Diisi uraian ringkasan penaatan pengendalian pencemaran air, misalnya: Berdasarkan hasil evaluasi pemeliharaan sumber air, perusahaan taat terhadap aspek izin, kepemilikan peta zona/areal pemanfaatan, kepemilikan kajian daerah pemanfaatan, kepemilikan program konservasi air, pemenuhan ketentuan izin, kepemilikan sumur pantau, pemantauan dan pelaporan, pengukuran muka air tanah dan debit, dan kesesuaian operasi terhadap standar operasi, sesuai dengan peraturan perundangan lingkungan yang berlaku. (4) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut, misalnya: a. Perusahaan wajib tetap melakukan pemenuhan terhadap ketentuan - 292 - dalam izin pemanfaatan. b. Perusahaan wajib tetap melakukan pemantauan dan pelaporan terhadap air sumber, pengukuran muka air tanah dan debit pada sumber air dan lingkungannya. c. Perusahaan wajib tetap memiliki peta zona dan kajian daerah pemanfaatan. d. Perusahaan wajib tetap melaksanakan kegiatan konservasi air. e. Perusahaan wajib tetap memiliki dan melakukan pemantauan terhadap sumur pantau. f. Perusahaan wajib tetap melaksanakan kegiatan perawatan sumber air beserta sarana dan prasarananya sesuai dengan standar operasi yang berlaku. III. PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA A. Kewajiban Pengendalian Pencemaran Udara No. Pengendalian Pencemaran Udara Penaatan (1) Keterangan (2) 1. Kompetensi Personil … … 2. Ketaatan terhadap titik penaatan pemantauan …% … 3. Ketaatan terhadap pelaporan …% … 4. Ketaatan terhadap parameter baku mutu Emisi …% … 5. Ketaatan terhadap pemenuhan baku mutu Emisi …% … 6. Ketaatan terhadap ketentuan teknis yang dipersyaratkan … … B. Perhitungan Beban Pencemaran Udara (Ton/periode) Beban Emisi Konvensional No Parameter (3) Beban Outlet (Ton) (4) 1 … … 2 … … 3 … … 4 … … - 293 - Beban Emisi Gas Rumah Kaca No Parameter (5) Beban (Ton CO2 eq) (6) 1 … … 2 … … 3 … … Keterangan: Data beban semester … 20… s/d bulan/semester … 20… C. Ringkasan Penaatan Pengendalian Pencemaran Udara ………….. (7) D. Tindak Lanjut Yang Harus Dilakukan ………….. (8) Petunjuk pengisian: (1) Diisi rangkuman penaatan berupa: a. untuk isian yang mengandung % (persentase) di isi persentase ketaatan sesuai perhitungan. b. untuk isian yang tidak mengandung % (persentase) diisi “TAAT/TIDAK TAAT. (2) Diisi uraian keterangan ketaatan perusahaan, misalnya: a. Ketaatan terhadap struktur organisasi dan kompetensi: Perusahaan telah memiliki struktur organisasi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Air Limbah dan telah memiliki personil yang kompeten dalam pengendalian pencemaran udara. b. Ketaatan terhadap titik penaatan: Memiliki … sumber Emisi wajib pantau yang menjadi titik penaatan, semua titik penaatan telah dilakukan pemantauan. c. Ketaatan terhadap pelaporan Telah melaporkan data swapantau Emisi periode semester … 20… dan semester … 20… d. Ketaatan terhadap parameter baku mutu Seluruh hasil pemantauan kualitas Emisi memenuhi baku mutu. e. Ketaatan terhadap ketentuan teknis Telah memenuhi ketentuan teknis sesuai peraturan lingkungan yang berlaku. (3) Diisi parameter Emisi konvensional yang dihitung beban-nya. (4) Diisi kuantitas beban Emisi konvensional dari sumber Emisi. - 294 - (5) Diisi parameter Emisi gas rumah kaca yang dhitung beban-nya. (6) Diisi kuantitas beban Emisi gas rumah kaca dari sumber Emisi. (7) Diisi uraian ringkasan penaatan Pengendalian Pencemaran Udara, misalnya: Berdasarkan hasil evaluasi Pengendalian Pencemaran Udara, perusahaan taat terhadap aspek struktur organisasi, pemenuhan ketentuan izin, titik penaatan, pemantauan parameter, pemenuhan baku mutu dan ketentuan teknis sesuai dengan peraturan perundangan lingkungan yang berlaku. (8) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut, misalnya: a. Perusahaan wajib tetap melakukan pengujian kualitas Emisi dari sumber Emisi untuk semua parameter setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memeriksakannya kepada laboratorium terakreditasi. b. Perusahaan wajib tetap menyampaikan kadar parameter kualitas udara Emisi, laju alir, waktu operasional sumber Emisi, konsumsi energi (listrik dan bahan bakar) dan ambient setiap 6 (enam) bulan sekali kepada DLH Kabupaten/Kota …, DLH Provinsi … dan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SIMPEL dengan alamat website htttp://simpel.menlhk.go.id. IV. PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3) A. Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun No. Jenis Pengelolaan Limbah B3 (1) Status Perizinan (2) No. SK / No. Surat (3) Masa Berlaku (4) Keterangan (5) 1. … … … … … 2. … … … … … 3. … … … … … 4. … … … … … B. Kinerja Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Neraca Limbah B3 Periode .... 20... s/d .... 20...) - 295 - No Jenis Limbah (6) Kode Limbah (7) Satuan (8) Limbah Di- hasilkan (9) Limbah Di- kelola (10) Limbah Belum Dikelola (11) Perlakuan (12) Sumber: …..… (13) 1. … … … … … … … … … … … 2. … … … … … … … … … … … 3. … … … … … … … … … … … 4. … … … … … … … … … … … 5. … … … … … … … … … … … TOTAL - Ton … … … ... … ... … ... Persentase … % …% (14) …% (15) Keterangan: ...... (16) C. Penanganan Lahan / Tanah Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun No. Pelaksanaan Penanganan Lahan/ Tanah Terkontaminasi Limbah B3 Keterangan (17) 1. Jenis dan jumlah Limbah B3 yang diopen dumping ... 2. Rencana pengelolaan lahan terkontaminasi Limbah B3 ... 3. Kesesuaian rencana dengan pelaksanaan pengelolaan lahan terkontaminasi Limbah B3 ... - 296 - 4. Jumlah total Limbah B3 dan tanah terkontaminasi yang telah dilakukan pengelolaan ... 5. Perlakuan pengelolaan terhadap Limbah B3 dan tanah terkontaminasi yang telah diangkat sesuai perencanaan ... 6. SSPLT (Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi) ... 7. Ketentuan dalam SSPLT ... D. Penaatan terhadap Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun No. Pelaksanaan ketentuan pengelolaan Limbah B3 (18) % penaatan (19) Sudah taat (20) Belum taat (21) Keterangan (22) 1. ... ...% ... ... ... 2. ... ...% ... ... ... 3. Penaatan terhadap izin pengelolaan Limbah B3 ...% (23) E. Penyerahan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun kepada Pihak Ketiga No. Kriteria Taat (24) Tidak Taat (25) Keterangan (26) 1. Pihak ketiga penerima Limbah B3 memiliki izin yang sesuai ketentuan ... ... ... 2. Pengangkutan Limbah B3 memenuhi ketentuan yang berlaku ... ... ... 3. Manifest dan pengelolaan manifest sesuai dengan ketentuan ... ... ... F. Resume Pengelolaan Limbah B3 No. Aspek Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 Taat (27) Belum Taat (28) Keterangan (29) - 297 - 1. Pendataan jenis dan volume Limbah B3 yang dihasilkan ... ... ... 2. Pelaporan ... ... ... 3. Status perizinan pengelolaan Limbah B3 ... ... ... 4. Pemenuhan ketentuan izin a. Pemenuhan Ketentuan Teknis ... ... ... b. Pemenuhan Baku Mutu Emisi ... ... ... c. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah ... ... ... d. Pemenuhan Pemanfaatan ... ... ... 5. Kompetensi personil … … … 6. Penanganan open dumping, pengelolaan tumpahan, dan penanganan media/tanah terkontaminasi Limbah B3 a. Rencana pengelolaan ... ... ... b. Pelaksanaan pengelolaan ... ... ... c. Jumlah Limbah B3 dan tanah terkontaminasi yang dikelola ... ... ... d. Pelaksanaan ketentuan SSPLT ... ... ... 7. Jumlah Limbah B3 yang dikelola sesuai dengan peraturan ... ... ... 8. Pengelolaan Limbah B3 oleh pihak ke-3 dan pengangkutan Limbah B3 ... ... ... 9. Pengelolaan Limbah B3 dengan cara tertentu (antara lain: Dumping, Re- injeksi, dll) ... ... ... 10. Sistem tanggap darurat … … … Kesimpulan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ... (30) ... (31) ... G. Kesimpulan ................ (32) - 298 - H. Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ……………. (33) Petunjuk pengisian: Nomor 1 s/d 5 (Perizinan) (1) Diisi jenis pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan izin yang dimiliki, misalnya: a. Penyimpanan Sementara; b. Pemanfaatan; c. Pengolahan; d. Penimbunan; dan/atau e. Pengelolaan Limbah B3 lain. (2) Diisi checklist status perizinan, beri tanda ”√” apabila izin sesuai dan masih berlaku; dan beri tanda ”X” apabila izin tidak sesuai atau tidak memiliki izin atau sudah habis masa berlaku. (3) Diisi nomor dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang. (4) Diisi masa berlaku dokumen perizinan. (5) Diisi keterangan perihal informasi utama yang tercantum di dalam setiap dokumen perizinan, misalnya: a. Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 untuk PT. ..... Luas TPS Limbah B3 … m2, koordinat LS ……, BT …… Jenis Limbah B3 yang dapat disimpan: oli bekas, residu sampel Limbah B3, dll ... Nomor 6 s/d 16 (Neraca limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) (6) Diisi jenis Limbah B3 yang dihasilkan. (7) Diisi kode Limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (8) Diisi satuan berat Limbah B3, gunakan satuan ”TON”. (9) Diisi kuantitas Limbah B3 yang dihasilkan. (10) Diisi kuantitas Limbah B3 yang dilakukan pengelolaan. (11) Diisi kuantitas Limbah B3 yang tidak atau belum dilakukan pengelolaan (hasil dari pengurangan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dengan jumlah Limbah B3 yang dikelola). (12) Diisi perlakuan pengelolaan terhadap setiap jenis Limbah B3 yang dihasilkan, misalnya: a. Disimpan di TPS Limbah B3; - 299 - b. Diserahkan ke pihak ketiga berizin PT. … sebagai pengolah dan pengangkut Limbah B3, kode manifest …; c. Dilakukan pemanfaatan sebagai substitusi bahan bakar. (13) Diisi sumber Limbah B3 berasal, apabila Limbah B3 merupakan limbah yang dihasilkan sendiri, maka ditulis ”Internal”, apabila Limbah B3 berasal dari luar perusahaan, maka ditulis ”Eksternal”. Catatan: Apabila perusahaan menghasilkan dan juga menerima Limbah B3 dari pihak luar, maka WAJIB menyampaikan neraca baik dari sumber internal maupun eksternal. (14) Diisi persentase Limbah B3 yang dilakukan pengelolaan. (15) Diisi persentase Limbah B3 yang tidak dilakukan pengelolaan. (16) Diisi keterangan penaatan terhadap jumlah Limbah B3 yang dilakukan pengelolaan berdasarkan neraca, misalnya: a. 100% Limbah B3 diserahkan kepada pihak ketiga berizin. Secara umum 100% Limbah B3 dikelola sesuai dengan peraturan; b. 80% Limbah B3 diserahkan kepada pihak ketiga berizin, 20% masih disimpan di TPS Limbah B3. Secara umum 100% Limbah B3 dikelola sesuai dengan peraturan. Nomor 17 (Penanganan Lahan/Tanah Terkontaminasi Limbah B3) (17) Diisi keterangan penaatan terhadap kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 (apabila terdapat kegiatan pemulihan Limbah B3). Nomor 18 s/d 23 (Penaatan terhadap Izin) (18) Diisi jenis pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan izin pengelolaan Limbah B3 yang dimiliki. (19) Diisi persentase penaatan (dihitung berdasarkan pemenuhan terhadap aspek teknis dan administratif perizinan pengelolaan Limbah B3 sesuai jenis-nya). (20) Diisi checklist status penaatan terhadap izin, beri tanda ”√” apabila telah memenuhi ketentuan perizinan pengelolaan Limbah B3. (21) Diisi checklist status penaatan terhadap izin, beri tanda ”√” apabila belum memenuhi ketentuan perizinan pengelolaan Limbah B3. (22) Diisi keterangan pemenuhan ketentuan perizinan pengelolaan Limbah B3, atau kekurangan terhadap pemenuhan ketentuan perizinan pengelolaan Limbah B3, misalnya: - 300 - a. Penyimpanan sementara, i. Kondisi fisik bangunan TPS sesuai dengan ketentuan; ii. Telah melengkapi sarana dan prasana yang sesuai dengan ketentuan; iii. Tata cara penyimpanan telah sesuai dengan ketentuan; iv. Semua Limbah B3 teridentifikasi dan telah memiliki tujuan akhir. b. Pemanfaatan Limbah B3: Telah memenuhi seluruh ketentuan teknis dalam Izin Pemanfaatan Limbah B3. (23) Diisi dengan angka prosentase terendah yang diperoleh dari angka prosentase penaatan pada kolom nomor (19) Nomor 24 s/d 26 (Penaatan terhadap kegiatan pengangkutan Limbah B3 oleh pihak ketiga) (24) Diisi checklist status penaatan terhadap ketentuan teknis pengangkutan Limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang- undangan, beri tanda ”√” di kolom ini apabila telah memenuhi salah satu ketentuan teknis. (25) Diisi checklist status penaatan terhadap ketentuan teknis pengangkutan Limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang- undangan, beri tanda ”√” di kolom ini apabila belum memenuhi salah satu ketentuan teknis. (26) Diisi keterangan penaatan terhadap ketentuan teknis pengangkutan Limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya: a. Memiliki izin yang sesuai dan masih berlaku, memenuhi persyaratan izin dan mengelola Limbah B3 sesuai izin. Pengumpul memiliki kontrak kerjasama dengan pengelola akhir Limbah B3. b. Menggunakan manifest yang sesuai atau menggunakan sistem festronik Limbah B3 sesuai dengan rekomendasi pengangkutan dari KLHK, memiliki kontrak kerjasama dengan pengelola Limbah B3 lanjutan. c. Menyimpan salinan manifest #2, #3 dan #7 dan/atau manifest elektronik. Nomor 27 s/d 33 (Resume Pengelolaan Limbah B3 dan tindak lanjut) (27) Diisi checklist status penaatan terhadap salah satu aspek pelaksanaan - 301 - pengelolaan Limbah B3, beri tanda ”√” di kolom ini apabila telah memenuhi salah satu aspek pelaksanaan pengelolaan Limbah B3. (28) Diisi checklist status penaatan terhadap salah satu aspek pelaksanaan pengelolaan Limbah B3, beri tanda ”√” di kolom ini apabila belum memenuhi salah satu aspek pelaksanaan pengelolaan Limbah B3. (29) Diisi keterangan penaatan terhadap salah satu aspek pelaksanaan pengelolaan Limbah B3. (30) Diisi checklist status penaatan terhadap seluruh aspek pelaksanaan pengelolaan Limbah B3, beri tanda ”√” di kolom ini apabila telah memenuhi seluruh aspek pelaksanaan pengelolaan Limbah B3. (31) Diisi checklist status penaatan terhadap seluruh aspek pelaksanaan pengelolaan Limbah B3, beri tanda ”√” di kolom ini apabila terdapat aspek yang belum memenuhi ketentuan pelaksanaan pengelolaan Limbah B3. (32) Diisi uraian kesimpulan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan Limbah B3, misalnya: a. Perusahaan telah melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam izin; atau b. Perusahaan belum melakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam izin. (33) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut, misalnya: a. Perusahaan tetap wajib melakukan pencatatan (log book dan neraca) terhadap seluruh jenis dan volume Limbah B3 yang dihasilkan. b. Perusahaan tetap wajib melakukan pengelolaan lanjutan terhadap seluruh Limbah B3 yang dihasilkan sesuai ketentuan peraturan dalam pengelolaan Limbah B3 dan persyaratan dalam izin; c. Perusahaan tetap wajib menjaga pemenuhan teknis TPS Limbah B3 sesuai Kepdal Nomor: Kep-01/Bapedal/09/1995 tentang Tata cara penyimpanan dan pengumpulan Limbah B3; d. Perusahaan tetap wajib memastikan agar pengelolan Limbah B3 oleh pihak ketiga yang memiliki izin telah sesuai ketentuan yang berlaku; e. Memprioritaskan upaya 3R (reuse, recycle, recovery) dalam pengelolaan Limbah B3; f. Perusahaan tetap wajib melaporkan kegiatan pengelolaan Limbah B3 melalui aplikasi SIRAJA LIMBAH sesuai dengan ketentuan atau izin-izin yang dimiliki. - 302 - V. PENGELOLAAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH NONB3) A. Penetapan Pengelolaan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun No. Jenis Limbah B3 yang dikecualikan (1) Status Penetapan (2) No. SK / No. Surat (3) Masa Berlaku (4) Keterangan (5) 1. … … … … … 2. … … … … … B. Kinerja Pengelolaan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun (Neraca Limbah NonB3 Periode .... 20... s/d .... 20...) No Jenis Limbah (6) Kode Limbah (7) Satuan (8) Limbah Di- hasilkan (9) Limbah Di- kelola (10) Limbah Belum Dikelola (11) Perlakuan (12) Sumber: …..… (13) 1. … … … … … … … … … … … 2. … … … … … … … … … … … 3. … … … … … … … … … … … 4. … … … … … … … … … … … 5. … … … … … … … … … … … TOTAL - Ton … … … ... - 303 - … ... … ... Persentase … % …% (14) …% (15) Keterangan: ...... (16) C. Penaatan terhadap Surat Keputusan Penetapan No. Pelaksanaan ketentuan pengelolaan limbah nonB3 (17) % penaatan (18) Sudah taat (19) Belum taat (20) Keterangan (21) 1. ... ...% ... ... ... 2. ... ...% ... ... ... Penaatan terhadap SK Penetapan pengelolaan limbah nonB3 ...% (22) D. Resume Pengelolaan Limbah B3 No. Aspek Pelaksanaan Pengelolaan Limbah nonB3 Taat (23) Belum Taat (24) Keterangan (25) 1. Pendataan jenis dan volume limbah nonB3 yang dihasilkan ... ... ... 2. Pelaporan ... ... ... 3. Status penetapan pengelolaan limbah nonB3 ... ... ... 4. Pemenuhan ketentuan dalam surat keputusan penetapan a. Pemenuhan Ketentuan Teknis ... ... ... 5. Jumlah limbah nonB3 yang dikelola sesuai dengan peraturan ... ... ... Kesimpulan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ... (26) ... (27) ... E. Kesimpulan ................ (28) - 304 - F. Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ……………. (29) Petunjuk pengisian: Nomor 1 s/d 5 (Penetapan) (1) Diisi jenis limbah nonB3 yang dikecualikan berdasarkan surat keputusan penetapan sesuai dengan surat keputusan yang dimiliki. (2) Diisi checklist status penetapan, beri tanda ”√” apabila terdapat SK penetapan dan masih berlaku; dan beri tanda ”X” apabila tidak terdapat SK penetapan atau SK penetapan tidak sesuai atau sudah habis masa berlaku. (3) Diisi nomor Surat Keputusan penetapan yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang. (4) Diisi masa berlaku penetapan. (5) Diisi keterangan perihal informasi utama yang tercantum di dalam setiap dokumen penetapan. Nomor 6 s/d 16 (Neraca limbah nonBahan Berbahaya dan Beracun) (6) Diisi jenis limbah yang dihasilkan. (7) Diisi kode limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (8) Diisi satuan berat limbah, gunakan satuan ”TON”. (9) Diisi kuantitas limbah yang dihasilkan. (10) Diisi kuantitas limbah yang dilakukan pengelolaan. (11) Diisi kuantitas limbah yang tidak atau belum dilakukan pengelolaan (hasil dari pengurangan jumlah limbah yang dihasilkan dengan jumlah limbah yang dikelola). (12) Diisi perlakuan pengelolaan terhadap setiap jenis limbah yang dihasilkan, misalnya: a. Disimpan di TPS limbah; b. Diserahkan ke pihak ketiga PT. …; c. Dilakukan pemanfaatan sebagai substitusi bahan bakar. (13) Diisi sumber limbah berasal, apabila limbah merupakan limbah yang dihasilkan sendiri, maka ditulis ”Internal”, apabila limbah berasal dari luar perusahaan, maka ditulis ”Eksternal”. Catatan: Apabila perusahaan menghasilkan dan juga menerima limbah dari pihak luar, maka WAJIB menyampaikan neraca baik dari sumber internal maupun eksternal. - 305 - (14) Diisi prosentase limbah yang dilakukan pengelolaan. (15) Diisi prosentase limbah yang tidak dilakukan pengelolaan. (16) Diisi keterangan penaatan terhadap jumlah limbah yang dilakukan pengelolaan berdasarkan neraca. Nomor 17 s/d 22 (Penaatan terhadap keputusan penetapan) (17) Diisi jenis pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan keputusan penetapan pengelolaan limbah nonB3 yang dimiliki. (18) Diisi prosentase penaatan (dihitung berdasarkan pemenuhan terhadap aspek teknis dan administratif keputusan penetapan pengelolaan limbah nonB3 sesuai jenis-nya). (19) Diisi checklist status penaatan terhadap keputusan penetapan, beri tanda ”√” apabila telah memenuhi ketentuan dalam keputusan penetapan pengelolaan limbah nonB3. (20) Diisi checklist status penaatan terhadap keputusan penetapan, beri tanda ”√” apabila belum memenuhi ketentuan dalam keputusan penetapan pengelolaan limbah nonB3. (21) Diisi keterangan pemenuhan ketentuan perizinan pengelolaan limbah nonB3, atau kekurangan terhadap pemenuhan ketentuan perizinan pengelolaan limbah nonB3. (22) Diisi dengan angka prosentase terendah yang diperoleh dari angka prosentase penaatan pada kolom nomor (18). Nomor 27 s/d 33 (Resume Pengelolaan Limbah nonB3 dan tindak lanjut) (23) Diisi checklist status penaatan terhadap salah satu aspek pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3, beri tanda ”√” di kolom ini apabila telah memenuhi salah satu aspek pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3. (24) Diisi checklist status penaatan terhadap salah satu aspek pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3, beri tanda ”√” di kolom ini apabila belum memenuhi salah satu aspek pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3. (25) Diisi keterangan penaatan terhadap salah satu aspek pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3. (26) Diisi checklist status penaatan terhadap seluruh aspek pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3, beri tanda ”√” di kolom ini apabila telah memenuhi seluruh aspek pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3. (27) Diisi checklist status penaatan terhadap seluruh aspek pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3, beri tanda ”√” di kolom ini apabila terdapat - 306 - aspek yang belum memenuhi ketentuan pelaksanaan pengelolaan limbah nonB3. (28) Diisi uraian kesimpulan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan limbah nonB3, misalnya: a. Perusahaan telah melakukan pengelolaan Limbah nonB3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam keputusan penetapan; atau b. Perusahaan belum melakukan pengelolaan Limbah nonB3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam keputusan penetapan. (29) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut. VI. PENGELOLAAN B3 A. Kewajiban Pengelolaan B3 No Pengelolaan B3 Penaatan (1) Keterangan (2) 1. Pengangkutan B3 … … 2. Penyimpanan B3 … … 3. Pelaporan B3 … … B. Ringkasan Kewajiban Pengelolaan B3 ……….. (3) C. Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ……….. (4) Petunjuk pengisian: (1) Diisi status penaatan per aspek kegiatan pengelolaan B3, berupa ”TAAT” apabila memenuhi seluruh kriteria penilaian per aspek kegiatan, dan “TIDAK TAAT” apabila terdapat salah satu kriteria penilaian yang tidak terpenuhi per aspek kegiatan. (2) Diisi keterangan penaatan per aspek kegiatan, misalnya: a. Aspek pengangkutan B3: i. Perusahaan tidak memiliki jasa pengangkutan B3; ii. Perusahaan menyerahkan B3 kepada pihak ketiga berizin dan telah memiliki rekomendasi pengangkutan dari KLHK. b. Aspek penyimpanan B3: i. Tempat penyimpanan B3 telah dilengkapi papan nama dan - 307 - simbol B3; ii. Tempat penyimpanan B3 telah dilengkapi penerangan yang cukup; iii. Terdapat sarana tanggap darurat berupa eye washer, shower, hand washer, peralatan K3 (Kotak P3K dan isinya serta APD), pemadam api, spill kit di tempat penyimpanan B3; iv. Telah memiliki log book pencatatan keluar masuk B3; v. Telah memiliki SOP penyimpanan B3 dan SOP Tanggap Darurat B3; vi. Telah memiliki SOP penanganan B3 kadaluwarsa dan sisa kemasan B3; vii. Memiliki area penempatan B3, namun belum dilengkapi simbol B3 sesuai ketentuan yang berlaku. c. Aspek pelaporan B3 i. Perusahaan telah memiliki rekaman data jenis dan jumlah B3 yang dibongkar atau muat di area pelabuhan; ii. Pendataan bongkar muat B3 belum dilengkapi dengan MSDS. (3) Diisi ringkasan penaatan pengelolaan B3, misalnya: Berdasarkan evaluasi terhadap kewajiban pengelolaan B3, perusahaan tidak taat terhadap aspek pelaporan namun taat terhadap aspek pengangkutan B3 dan penyimpanan B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut pengelolaan B3, misalnya: a. Perusahaan wajib mensyaratkan kepada para pemilik peti kemas B3 untuk segera melengkapi MSDS sesuai dengan jenis B3 yang terdapat di area penempatan B3; b. Perusahaan untuk tetap melakukan penempatan B3 sesuai dengan karakteristik (tingkat bahayanya) yang terpisah dengan komoditi lainnya, dilengkapi dengan penamaan area B3 dan simbol B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. VII. PENGENDALIAN KERUSAKAN LAHAN No Tahapan Lokasi (1) Nilai Total (2) Kriteria Penilaian Keterangan (6) Tidak Potensi Rusak (X ≥ 80) (3) Potensi Rusak Ringan (55 ≤ X < 80) Potensi Rusak Berat (X < 55) (5) - 308 - (4) 1. Pembersihan Lahan ... ... ... ... ... ... 2. Pengupasan Tanah Pucuk ... ... ... ... ... ... 3. Pengupasan Batuan Penutup ... ... ... ... ... ... 4. Penambangan ... ... ... ... ... ... 5. Penimbunan ... ... ... ... ... ... 6. Reklamasi ... ... ... ... ... ... 7. Revegetasi ... ... ... ... ... ... Jumlah Data ... (7) ... (8) ... (9) ... (10) ... (11) A. Ringkasan Penaatan Pengendalian Kerusakan Lahan ……….. (12) B. Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ……….. (13) Petunjuk pengisian: (1) Diisi lokasi kegiatan penambangan sesuai dengan masing-masing tahapan-nya. (2) Diisi nilai total akumulasi penilaian seluruh aspek pengendalian kerusakan lahan per lokasi per kegiatan. (3) Diisi checklist status penaatan, beri tanda ”√” di kolom ini apabila nilai total akumulasi per lokasi per kegiatan lebih dari sama dengan 80. (4) Diisi checklist status penaatan, beri tanda ”√” di kolom ini apabila nilai total akumulasi per lokasi per kegiatan diatas sama dengan 55 sampai dengan kurang dari 80. (5) Diisi checklist status penaatan, beri tanda ”√” di kolom ini apabila nilai total akumulasi per lokasi per kegiatan kurang dari 55. (6) Diisi keterangan penaatan aspek pengendalian kerusakan lahan per lokasi per kegiatan. (7) Diisi jumlah data berdasarkan jumlah lokasi tahapan kegiatan pertambangan. (8) Diisi jumlah data yang mendapatkan penilaian dengan kriteria ”tidak potensi rusak”. (9) Diisi jumlah data yang mendapatkan penilaian dengan kriteria ”potensi rusak ringan”. (10) Diisi jumlah data yang mendapatkan penilaian dengan kriteria ”potensi - 309 - rusak berat”. (11) Diisi dengan status penaatan, yaitu: a. apabila seluruh lokasi mendapat penilaian dengan kriteria ”tidak potensi rusak”, maka status nya adalah ”TAAT”. b. apabila terdapat lokasi yang mendapat penilaian dengan kriteria ”potensi rusak ringan” dan/atau ”potensi rusak berat, maka statusnya adalah ”TIDAK TAAT”. (12) Diisi dengan ringkasan kinerja pengendalian kerusakan lahan, misalnya: a. K1 (Perencanaan) 1. Semua kegiatan di PIT CM (Blok 8), PIT D2, dan PIT E (Blok 7) realisasi tidak sesuai dengan rencana. 2. Aktivitas berjalan secara tidak berkesinambungan, Lamanya ditinggal 3 bulan s/d 1 tahun, dilihat dari data rencana kerja dan realisasi. 3. Pada kegiatan reklamasi pada PIT CM tidak melampirkan peta realisasi belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. b. K2 (Realisasi) Kesinambungan seluruh tahapan aktivitas pertambangan secara tidak berkesinambungan, ada lamanya ditinggal dalam jangka 3 bulan s/d 1 tahun, dilihat dari data rencana kerja dan realisasi. c. K5 (Pengendalian erosi) 1. PIT CM (Blok 8) terdapat adanya galur – galur erosi bekas aliran air pada lereng reklamasi. 2. PIT D2 terdapat adanya galur – galur erosi bekas aliran air pada lereng timbunan, reklamasi, dan revegetasi. 3. PIT E (Blok 7) terdapat adanya galur – galur erosi bekas aliran air pada lereng timbunan, reklamasi, dan revegetasi. (13) Diisi dengen rekomendasi tindak lanjut, misalnya: a. K1 (Perencanaan) 1. Melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan rencana kerja dan jadwal yang ditentukan. 2. Perusahaan agar melakukan perencanaan dan realisasi pada semua tahap kegiatan secara berkesinambungan. 3. Jadwal: Tahapan kegiatan pertambangan agar dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja dan jadwal yang ditentukan. - 310 - b. K2 (Realisasi) Tetap mengupayakan agar tidak ada lahan terlantar yang tidak dikelola sehingga kontinuitas kegiatan pertambangan berjalan dengan baik. c. K5 (Pengendalian erosi) 1. Pada kegiatan, Penimbunan, Reklamsi, Revegetasi wajib diapantau karena terdapat adanya galur – galur erosi. 2. Agar menyampaikan update realisasi triwulan II 2019 melalui Simpel KKL. VIII. PENGELOLAAN SAMPAH A. Kewajiban Pengelolaan Sampah No Pengelolaan Sampah Penaatan (1) Keterangan (2) 1. Pengurangan Sampah … … 2. Penanganan Sampah … … B. Neraca Pengelolaan Sampah No Sumber Timbulan Sampah (3) Jenis Sampah (4) Pengurangan Sampah (5) Penanganan Sampah (6) 1. … … … … 2. … … … … 3. … … … … 4. … … … … C. Ringkasan Kewajiban Pengelolaan Sampah ……….. (7) D. Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan ……….. (8) Petunjuk pengisian: (1) Diisi status penaatan per aspek kegiatan pengurangan Sampah, berupa ”TAAT” apabila memenuhi seluruh kriteria penilaian per aspek kegiatan, dan “TIDAK TAAT” apabila terdapat salah satu kriteria penilaian yang tidak terpenuhi per aspek kegiatan. (2) Diisi keterangan penaatan per aspek kegiatan, misalnya: - 311 - a. Aspek pengurangan Sampah i. Perusahaan telah memiliki logbook atau neraca Sampah; ii. Perusahaan telah memiliki SOP pengurangan Sampah; iii. Perusahaan telah memiliki program pengurangan Sampah; iv. Perusahaan telah berhasil mengurangi timbulan Sampah. b. Aspek Penanganan Sampah i. Perusahaan telah melakukan pemilahan Sampah berdasarkan jenisnya; ii. Perusahaan telah memiliki TPS Sampah yang sudah terpilah; iii. Sampah perusahaan diangkut dengan kendaraan tertutup dan dalam kondisi terpilah; iv. Perusahaan telah memiliki tempat Sampah terpilah di setiap fungsi kelompok area perusahaan (kantor, tempat parkir, jalan, ruang tunggu, dll); v. Perusahaan telah melakukan pengolahan Sampah organik dengan membuat kompos. (3) Diisi sumber timbulan Sampah, misalnya berasal dari: a. area dermaga; b. area perkantoran; c. area parkir; kantin; taman; d. area jalan; e. area bongkar muat; f. operasional kapal; g. area terminal; h. area kolam pelabuhan; i. area lain,sebutkan … (4) Diisi jenis Sampah, misalnya: a. organik; b. plastik; c. kaca; d. kertas; e. lainnya, sebutkan … (5) Diisi persentase pengurangan terhadap timbulan Sampah. (6) Diisi persentase penanganan terhadap timbulan Sampah. (7) Diisi ringkasan penaatan Pengelolaan Sampah, misalnya: Berdasarkan evaluasi terhadap kewajiban Pengelolaan Sampah, - 312 - perusahaan taat terhadap aspek pengurangan Sampah dan penanganan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (8) Diisi uraian rekomendasi dan tindak lanjut Pengelolaan Sampah, misalnya: a. Perusahaan wajib tetap melakukan pencatatan dan pendataan melalui log book dan neraca terhadap Sampah yang dihasilkan di lingkungan perusahaan. b. Perusahaan wajib tetap melakukan kegiatan pemilahan Sampah pada setiap tahapan kegiatan pengelolaan dan penanganan Sampah. c. Perusahaan wajib tetap melakukan kegiatan atau program pengurangan dan pemanfaatan (3R) timbulan Sampah. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAMAN KUSNANDAR ttd. SITI NURBAYA 1.pdf (p.1-34) 2.pdf (p.35-120) 3.pdf (p.121-148) 4.pdf (p.149-251) 5.pdf (p.252-257) 6.pdf (p.258-284) 7.pdf (p.285-312)