تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Regulation of the Minister of Environment and Forestry no. 13 of 2022 concerning the Organisation and Working Procedure of the Security and Law Enforcement Agency for Environment and Forestry

صدر في 2022-07-26 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

العنوان الأصلي
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
اللغة
Indonesian
النوع
لائحة
الدولة
إندونيسيا
الموضوعات
Forestry
الكلمات المفتاحية
forest service, data collection/reporting, alternative dispute settlement, enforcement/compliance, forest management/forest conservation, forestry protection measures, governance, institution, inventory, monitoring, protection of environment

أين تقرؤه

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta tata kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2 3. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209); 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat BPPHLHK adalah UPT yang menyelenggarakan pengamanan dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 5. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2 (1) BPPHLHK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) BPPHLHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala. 3 Pasal 3 (1) BPPHLHK mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPPHLHK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi gangguan lingkungan hidup dan kehutanan; b. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan; c. sosialisasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; d. koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya; e. pengumpulan data dan informasi pencegahan dan pengamanan hutan; f. pelaksanaan kegiatan pencegahan dan operasi pengamanan hutan; g. pemberian dukungan dan pelaksanaan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup; h. pengumpulan bahan dan keterangan, serta penyidikan terhadap pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan; i. fasilitasi dan pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup; j. pengawasan penaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; k. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; dan l. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi. Pasal 4 (1) Struktur organisasi BPPHLHK terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Wilayah I; c. Seksi Wilayah II; d. Seksi Wilayah III; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi BPPHLHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4 Pasal 5 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan; urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; advokasi hukum; dan pengelolaan data dan informasi. Pasal 6 Seksi Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi dan identifikasi potensi gangguan; inventarisasi dan identifikasi potensi ancaman; inventarisasi dan identifikasi potensi pelanggaran hukum; sosialisasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan terhadap pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan; koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya; pengumpulan data dan informasi pencegahan dan pengamanan hutan; pencegahan dan operasi pengamanan hutan; pemberian dukungan dan pelaksanaan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup; fasilitasi dan pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup; pengawasan penaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah dan peraturan perundang-undangan; dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. BAB III KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 7 Pada BPPHLHK dapat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPPHLHK sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional dapat terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional. (3) Pengangkatan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan sesuai kebutuhan berdasarkan atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 BAB IV POS PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Pasal 9 (1) Dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, Seksi Wilayah dapat dibantu oleh pos pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang merupakan unit kerja nonstruktural. (2) Pembentukan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Nomenklatur, kedudukan, dan wilayah kerja Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB V TATA KERJA Pasal 10 Kepala BPPHLHK menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPPHLHK secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 11 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala BPPHLHK harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi dalam lingkungan BPPHLHK. Pasal 12 Kepala BPPHLHK harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan. Pasal 13 Setiap unsur di lingkungan BPPHLHK dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPPHLHK maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Pasal 14 Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan. 6 Pasal 15 Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 16 Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Pasal 17 Setiap unsur di lingkungan BPPHLHK harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB VI JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 19 (1) Kepala BPPHLHK merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 20 Pejabat administrator dan pengawas pada BPPHLHK di Kementerian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. BAB VII NOMENKLATUR, LOKASI, KANTOR SEKSI DAN WILAYAH KERJA Pasal 21 (1) BPPHLHK terdiri atas 5 (lima) balai. (2) Nomenklatur, lokasi, kantor seksi, dan wilayah kerja BPPHLHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 7 BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 22 Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah, lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja BPPHLHK dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 23 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada BPPHLHK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 211), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 25 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 8 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 719 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. SUPARDI 9 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN STRUKTUR ORGANISASI BPPHLHK Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPARDI ttd. SITI NURBAYA KEPALA BALAI SUBBAGIAN TATA USAHA SEKSI WILAYAH I SEKSI WILAYAH II SEKSI WILAYAH III 10 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMENKLATUR, LOKASI, KANTOR SEKSI, KEDUDUKAN POS DAN WILAYAH KERJA BPPHLHK NO NOMENKLATUR LOKASI KANTOR SEKSI WILAYAH KERJA SEKSI WILAYAH NOMENKLATUR POS KEDUDUKAN POS WILAYAH KERJA POS 1 BPPHLHK Wilayah Sumatera Medan Seksi Wilayah I Medan Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara Pos Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Aceh Banda Aceh Provinsi Aceh Seksi Wilayah II Pekanbaru Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Barat Pos Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Riau Batam Provinsi Kepulauan Riau Pos Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Barat Padang Provinsi Sumatera Barat Pos Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jambi Jambi Provinsi Jambi Seksi Wilayah III Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung Pos Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Bangka Belitung Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung Pos Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Lampung Bandar Lampung Provinsi Lampung Pos Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Bengkulu Provinsi Bengkulu 11 NO NOMENKLATUR LOKASI KANTOR SEKSI WILAYAH KERJA SEKSI WILAYAH NOMENKLATUR POS KEDUDUKAN POS WILAYAH KERJA POS dan Kehutanan Wilayah Bengkulu 2 BPPHLHK Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Surabaya Seksi Wilayah I Jakarta Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pos Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Barat Bandung Provinsi Jawa Barat Pos Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Banten Serang Provinsi Banten Seksi Wilayah II Surabaya Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Derah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur Pos Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Tengah Semarang Provinsi Jawa Tengah Pos Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Yogyakarta Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Seksi Wilayah III Kupang Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur Pos Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Bali Denpasar Provinsi Bali Pos Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Nusa Tenggara Barat Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat Pos Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Nusa Tenggara Timur Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur 3 BPPHLHK Wilayah sulawesi Makassar Seksi Wilayah I Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara Pos Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Tenggara Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara 12 NO NOMENKLATUR LOKASI KANTOR SEKSI WILAYAH KERJA SEKSI WILAYAH NOMENKLATUR POS KEDUDUKAN POS WILAYAH KERJA POS Seksi Wilayah II Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat Pos Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Barat Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Seksi Wilayah III Manado Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo Pos Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Gorontalo Gorontalo Provinsi Gorontalo 4 BPPHLHK Wilayah Kalimantan Samarind a Seksi Wilayah I Palangka raya Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah Pos Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Selatan Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan Seksi Wilayah II Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara Pos Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Utara Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara Pos Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara Ibu Kota Nusantara Ibu Kota Nusantara Seksi Wilayah III Pontianak Provinsi Kalimantan Barat - 5 BPPHLHK Wilayah Maluku dan Papua Manok wari Seksi Wilayah I Manokwari Provinsi Papua Barat Pos Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sorong Sorong Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Sorong, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Raja Ampat Seksi Wilayah II Ambon Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara Pos Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Utara Sofifi Provinsi Maluku Utara 13 NO NOMENKLATUR LOKASI KANTOR SEKSI WILAYAH KERJA SEKSI WILAYAH NOMENKLATUR POS KEDUDUKAN POS WILAYAH KERJA POS Seksi Wilayah III Jayapura Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Pos Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Papua Selatan Merauke Provinsi Papua Selatan Pos Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan Nabire Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPARDI ttd. SITI NURBAYA

Regulation of the Minister of Environment and Forestry no. 13 of 2022 concerning the Organisation and Working Procedure of the Security and Law Enforcement Agency for Environment and Forestry · Nelum