تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Regulation of the Minister of Agriculture No. 25 of 2023 concerning Increasing Added Value, Strengthening Competitiveness, and Marketing of Livestock Products

صدر في 2023-06-08 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

العنوان الأصلي
Permentan No 25 Tahun 2023 tentang Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing, dan Pemasaran Hasil Peternakan.
اللغة
Indonesian
النوع
لائحة
الدولة
إندونيسيا
الموضوعات
Livestock, Food and nutrition
الكلمات المفتاحية
animal production, business/industry/corporations, fiscal and market measures, internal trade, labour, processing/handling, animal by-products, financing, food safety and quality, monitoring
الفئات
*

أين تقرؤه

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. }IE\TERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESI,{ PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25TAHUN 2023 TENTANG PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a b bahwa dalam upaya peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil peternakan, perlu tersedianya dukungan prasarana dan sarana, pembiayaan usaha, aplikasi teknoiogi inovatif, keterampilan teknis, kapabilitas manajerial, dan kewirausahaan peternak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing, dan Pemasaran Hasii Peternakan; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OOg tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Mengingat 4 5 a Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahwn 2022 Nomor 188); Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tat:,tun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1250); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya lisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya. 2. Nilai Tambah Produk Hasil Peternakan selanjutnya disebut Nilai Tambah adalah pertambahan nilai produk hasil Peternakan sebagai akibat dari kegiatan produksi, penanganan pascapanen, pengolahan, serta distribusi dan pemasaran hasil Peternakan dari hulu hingga hilir sehingga pelaku usaha Peternakan memiliki keunggulan kompetitif. 3. Daya Saing adalah kemampuan sub sektor Peternakan, perusahaan atau peternak untuk menghasilkan produk dengan biaya yang lebih efisien dan memenuhi preferensi konsumen sehingga dapat menciptakan Nilai Tambah, bersaing di pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri serta mencapai pertumbuhan secara berkelanjutan. 4. Pemasaran Hasil Peternakan yang selanjutnya disebut Pemasaran adalah kegiatan dan proses merencanakan, mengkomunikasikan, menyampaikan dan mempromosikan produk atau layanan peternakan yang bernilai bagi peternak dan pelaku usaha. 5. Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing, dan Pemasaran Hasil Peternakan yang selanjutnya disingkat NTDSP adalah segala bentuk yang dilakukan untuk meningkatkan Nilai Tambah, Daya Saing dan Pemasaran. 6. Investasi adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh maniaat ei<onomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnva. Menetapkan .) 7. Pengembangan Usaha Peternakan adalah mengembangkan suatu usaha dengan penyediaan benih/bibit, bakalan, pakan ternak, bahan baku, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi usaha Peternakan. 8. Usaha di Bidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak. 9. Peternak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan. 1O. Kelompok Peternak adalah kumpulan Peternak yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. 11. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan Usaha di Bidang Peternakan. 12. Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteria dan skala tertentu. 13. Penanam Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. 14. Kewirausahaan adalah aktivitas dalam menciptakan dan/atau mengembangkan suatu usaha yang inovatif dan berkelanjutan. 15. Pascapanen Hasil Peternakan yang selanjutnya disebut Pascapanen adalah kegiatan penanganan produk segar hasil ternak tanpa penambahan bahan tambahan pangan untuk meningkatkan Nilai Tambah dan daya saing hasil Peternakan yang dilakukan oleh Peternak/ Kel6mpok Peternak. 16. Pengolahan Hasil Peternakan yang selanjutnya disebut Pengolahan adalah rangkaian kegiatan pemrosesan yang mengubah hasil temak segar menjadi hasil peternakan olahan pangan atau nonpangan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil peternakan yang dilakukan oleh Peternak/ Kelompok peternak. 17. Produk Pangan Hasil Peternakan yang selanjutnya Prodyk Pangan adalah produk segar hasil ternak yang sudah melalui kegiatan Pascapanen dan/atau Pengolahan yang dikonsumsi manusia. 18. Produk Nonpangan Hasil Peternakan yang selanjutnya disebut Produk Nonpangan adalah produl segai haiil ternak yang sudah melalui kegiatan paJcapanen dan/atau Pengolahan yang dimanfaatkan selain untuk bahan pangan manusia. 4 19. Pengawas Mutu Hasil Pertanian selanjutnya disingkat PMHP adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian. 20. Analisis Pasar Hasil Pertanian selanjutnya disingkat APHP adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis pasar hasil pertanian. 21. Dinas Daerah Provinsi adalah organisasi perangkat daerah di provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang Peternakan dan/atau kesehatan hewan. 22. Dir:as Daerah Kabupaten/ Kota adalah organisasi perangkat daerah di kabupaten/kota yang menyelenggarakan urLrsan di bidang Peternakan dan/ atau kesehatan hewan. 23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peternakan dan kesehatan hewan. 24. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Peternakan dan kesehatan hewan. Pasal 2 (l) Kegiatan NTDSP dilakukan untuk memberdayakan Peternak dan Pelaku Usaha dengan memberikan kemudahan menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang serta meningkatkan kesejahteraan. (21 Kegiatan NTDSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. InvestasiPeternakan; b. Pengembangan Usaha Peternakan; c. peningkatan mutu Produk Pangan dan Produk Nonpangan; d. pemanfaatan teknologi Pascapanen dan Pengolahan; e. Pemasaran; dan f. promosi Peternakan. (3) Kegiatan NTDSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, Peternak dan Pelaku Usaha. (4) Menteri melakukan Kegiatan NTDSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal. BAB II INVESTASI PETERNAKAN Pasal 3 Investasi Peternakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (21 huruf a untuk meningkatkan Penanaman Modal Usaha di Bidang Peternakan, dengan memfasilitasi: a. analisis dan/atau skema insentif Investasi; b. penyediaaninformasilnvestasi; c. pendampingan Investasi; dan d. pemantauanlnvestasi. 5 Pasal 4 (l) Analisis dan/atau skema insentif Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui kajian teknis dan ekonomi dengan memperhatikan kebutuhan komoditas strategis. (21 Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan studi kelayakan terhadap Investasi komoditas Peternakan. (3) Skema insentif Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usulan pemberian insentif liskal dan insentif non fiskal. (4) Pemberian insentif fiskal dan insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan kebutuhan komoditas strategis untuk pemenuhan kebutuhan peningkatan produksi, bidang usaha prioritas, substitusi impor dan/atau peningkatan ekspor. Pasal 5 (1) Usulan pemberian insentif fiskal dan insentif non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) untuk: a. skala nasional disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang mengoordinasikan bidang perekonomian; dan/atau b. skala daerah disampaikan oleh kepala dinas yang menyelenggarakan urusan bidang petemakan kepada gubernur atau bupati/wali kota. (21 Penetapan insentif fiskal dan insentif non liskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) (2t (3) (4) pasal 6 Penyediaan informasi Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi: a. peluang usaha; b. lokasi potensi Usaha di Bidang peternakan; dan/ atau c. perkembangan Investasi bidang peternakan. Penyediaan informasi Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemudahan akses dan teknologi informasi bagi penanam Modal. Informasi Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa situs, buku, brosur, leaftet, tatatog, infografis, dan bahan informasi lainnya. Informasi Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disebarluaskan kepada penanam Modal atau masyarakat secara langsung dan/atau secara tidak langsung melalui media elektronik dan media cetak. Pasal 7 (1) Pendampingan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan dengan memberikan pendampingan: a. teknis proses Investasi; dan b. pemenuhan komitmen dalam memperoleh perizinan berusaha bagi Penanam Modal. 6 (21 Pendampingan teknis proses Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain: a. pemilihan bidang usaha potensial; b. pemilihan lokasi potensi usaha di subsektor Peternakan; c. koordinasi instansi terkait di daerah calon lokasi Investasi; d. pemilihan daerah sumber ternak; dan e. perencanaan dan pelaksanaan kemitraan. (3) Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pendampingan teknis proses Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pendampingan teknis pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan permintaan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha atau badan usaha yang melakukan Penanam Modal kepada Direktur Jenderal atau gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. (5) Dalam hal pendampingan teknis proses Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pelaku usaha mikro dilakukan tanpa permintaan kepada Direktur Jenderal atau gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Pasal 8 (1) Pemantauan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilaksanakan melalui pemantauan terhadap: a. realisasi pemenuhan kewajiban perizinan berusaha; b. realisasi bidang usaha; dan c. realisasi produksi. (21 Pemantauan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal 6 (enam) bulan setelah mendapatkan perizinan berusaha efektif. (3) Pemantauan Investasi dilakukan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Daerah Provinsi, kepala Dinas Daerah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 9 Ketentuan mengenai Investasi dan perizinan berusaha dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. BAB III PENGEMBANGAN USAHA PETERNAKAN Bagian Kesatu Umum Pasal 1O (1) Pengembangan Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. peningkatanKewirausahaan; b. peningkatan akses pembiayaan dan permodalan;dan c. mitigasi risiko Usaha di Bidang Peternakan. l2l Pengembangan Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk usaha mikro dan kecil. Pasal 1l Peningkatan Kewirausahaan sebagaimana Pasal l0 ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. penyuluhan; dan c. fasilitasikelembagaanPeternak. (1) (2t Pasal 13 Fasilitasi kelembagaan peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l huruf c dilakukan dengan: penguatan kelembagaan peternak; peningkatan kapasitas teknis sumber daya manusia; peningkatan jejaring usaha; dan/atau pendampingan usaha peternakan. P.enguatan kelembagaan peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan melalui bimbingan penyusunan: a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelompok Peternak, gabungan kelompok peternal, dan badan usaha milik peternak; dimaksud dalam Pasal 12 (1) Pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b diberikan kepada Peternak dan calon Peternak melalui pelatihan teknis Kewirausahaan Petemakan. (21 Pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan kepada Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengembangan pelatihan dan pemagangan; b. penetapan programa dan rencana kerja penyuluhan; dan c. bimbingan teknis. (3) Pengembangan pelatihan dan pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui pelatihan Kewirausahaan di bidang agribisnis untuk Peternak, calon Petemak, dan Pelaku Usaha. (4) Penetapan programa dan rencana kerja penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilaksanakan secara teori, praktek, dan/atau kunjungan lapangan. a b c d 7 Bagian Kedua Penin gkatan Kewirausahaan 8 b. rencana kegiatan atau rencana kegiatan kelompok; dan/ atau c. rencana bisnis. (3) Peningkatan kapasitas teknis sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan pemberdayaan Peternak dan Pelaku Usaha melalui pembinaan teknis dan manajemen. (4) Peningkatan jejaring usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kemitraan. (5) Pendampingan usaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan fasilitasi pendamping usaha Peternakan bagi kelompok Peternak/gabungan kelompok Peternak, badan usaha milik Peternak atau bentuk korporasi Peternak lainnya. (6) Pendamping usaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan Dinas Daerah Provinsi. Pasal 14 (1) Penguatan kelembagaan Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan dengan pembinaan dan pendampingan untuk menumbuh kembangkan kelembagaan Peternak menjadi badan usaha milik Peternak yang berbadan hukum. (21 Kelembagaan Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kelembagaan usaha; dan b. kelembagaannirlaba. (3) Kelembagaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas: a. kelompok Peternak; b. gabungan kelompok Peternak; dan c. badan usaha milik Peternak. (41 Kelembagaan nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi asosiasi. (1) (2\ Pasal 15 Badan usaha milik Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c dibentuk oleh peternak. Badan usaha milik Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan: a. penJrusunan rencana usaha yang layak secara ekonomi dan perbankan; b. diversifikasiusaha; c. kemitraan; dan/ atau d. pengelolaan usaha berbasis korporasi. Pengelolaan usaha berbasis korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 (1) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan dengan pemantauan perkembangan Peternak dan Pelaku Usaha setelah mendapatkan pendidikan, pelatihan dan/ atau bimbingan teknis (3) (21 Pembinaan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan dengan memberikan pemahaman melalui sosialisasi dan/atau penyediaan informasi kepada Peternak dan Pelaku Usaha dalam aspek regulasi, kebijakan, dan Kewirausahaan. Pasal 17 (l) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dilakukan dengan pola inti plasma, bagi hasil, sewa, perdagangan umum, dan/atau subkontrak. (21 Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Peningkatan Akses Pembiayaan dan Permodalan Pasal 19 (l) Fasilitasi kemudahan akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. usulan skema; b. sosialisasi skema dan prosedur; dan c. pendampingan kemudahan akses. (21 Fasilitasi kemudahan akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Menteri. (3) Fasilitasi kemudahan akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dan huruf c, dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/ wali kota sesuai kewenangannya. Pasal 20 (l) Usulan skema sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kredit usaha ralryat; b. tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan/ atau c. lembaga pengelola dana bergulir. 9 Pasal 18 (l) Peningkatan akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui: a. fasilitasi kemudahan akses pembiayaan dan permodalan; b. penyediaan informasi pembiayaan dan permodalan;dan c. pendampingan Peternak dan Pelaku Usaha. 12) Peningkatan akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Usaha mikro, kecil, dan menengah. (3) Peningkatan akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk skema pembiayaan program pemerintah, sumber pembiayaan lain dan permodalan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 10 (21 Usulan skema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan evaluasi pelaksanaan skema yang ada dan hasil kajian analisa usaha Peternakan. (3) Usulan skema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan karakteristik dan jenis Usaha di Bidang Peternakan. Pasal 2l Sosialisasi skema dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan kepada Peternak, Pelaku Usaha, Dinas Daerah Provinsi, dan Dinas Daerah Kabupaten/ Kota. (1) Pasal22 Pendampingan kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal l9 huruf c dilakukan dengan identifikasi dan penyiapan Peternak dan Pelaku Usaha dalam mengakses pembiayaan dan permodalan. Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumpulan data Peternak dan Pelaku Usaha yang membutuhkan pembiayaan dan permodalan; Penyiapan sebagaimana dimaksud ayat (l) dilakukan melalui pendampingan administrasi dan manajemen usaha kepada Peternak dan Pelaku Usaha untuk mengakses pembiayaan dan permodalan. Pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan lembaga pembiayaan. Ketentuan mengenai pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2t (3) (4) (s) Pasal 23 (l) Penyediaan informasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (l) huruf b dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan/ atau bupati/ wali kota sesuai kewenangannya. (21 Penyediaan informasi pembiayaan dan permodalan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh Peternak dan Pelaku Usaha melalui media elektronik, media cetak, dan media lainnya. Pasal 24 (1) Pendampingan Peternak dan pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (f) huruf c, dilakukan pada Peternak dan pelaku Usaha yang sudah mendapatkan pembiayaan dan permodalan. (21 Pedampingan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dilakukan dengan pendampingan teknis dan manajemen usaha Peternakan. (3) Pendampingan Peternak dan pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. 11 Bagian Keempat Mitigasi Risiko Usaha di Bidang Peternakan Pasal 25 (1) Mitigasi risiko Usaha di Bidang Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, yang disebabkan oleh: a. perubahan iklim; dan b. gagal produksi. (21 Mitigasi risiko perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemanfaatan teknologi tepat guna dalam budi daya, Pascapanen dan Pengolahan serta pengelolaan limbah Peternakan yang baik. (3) Teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa alat, mesin, sistem dan metode yang sesuai dengan kebutuhan Peternak dan Pelaku Usaha. (41 Mitigasi risiko gagal produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menlrusun skema fasilitasi asuransi ternak dan/atau skema ganti rugi. (5) Skema fasilitasi asuransi ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. kematian ternak disebabkan penyakit; b. kematian ternak disebabkan beranak; dan/atau c. kehilangan ternak. (6) Skema ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. bencana alam; dan/atau b. wabah penyakit hewan menular. (7) Ketentuan mengenai skema fasilitasi asuransi ternak dan/atau ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PENINGKATAN MUTU PRODUK PANGAN DAN PRODUK NONPANGAN Bagian Kesatu Umum Pasal 26 (1) Peningkatan mutu Produk Pangan dan Produk Nonpangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (21 huruf c untuk menjamin mutu Produk pangan dan Produk Nonpangan yang beredar di dalam negeri maupun ekspor ke luar negeri berdasarkan standar atau memenuhi persyaratan teknis minimal. (21 Peningkatan mutu Produk Pangan dan produk Nonpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. fasilitasi pemenuhan standar mutu; b. penilaian dan pengawasan sistem jaminan mutu; c. evaluasi penerapan standar mutu; d. pendampingan penanganan risiko dalam penerapan sistem jaminan mutu; e. identifikasi dan harmonisasi standar mutu internasional; f. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan g. identifikasi dan pemenuhan preferensi konsumen. (3) Penjaminan peningkatan mutu Produk Pangan dan Produk Nonpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (41 Penjaminan peningkatan mutu Produk Pangan dan Produk Nonpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memberikan fasilitas kegiatan peningkatan mutu Produk Pangan dan Produk Nonpangan. Bagian Kedua Fasilitasi Pemenuhan Standar Mutu Pasal 27 Fasilitasi pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. identifikasi kebutuhan jaminan mutu; b. sosialisasi persyaratan dan pendampingan pemenuhan standar mutu; c. pemantauan penerapan standar mutu; d. pendampingan pemenuhan perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha; dan e. pendampingan tindak lanjut hasil penilaian pemenuhan standar mutu. Pasal 28 (l) Identifikasi kebutuhan jaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan berdasarkan standar mutu sesuai jenis Produk pangan dan produk Nonpangan. (21 Hasil identilikasi kebutuhan jaminan mutu produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan iebagai data dan informasi bagi Peternak dan/atau pelaku Usaha dalam proses pemenuhan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. (3) Tata cara untuk memperoleh perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. pasal 29 Sosialisasi persyaratan dan pendampingan pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Z huruf b dilakukan dengan cara 1angsung atau tidak langsung. Sosialisasi persyaratan dan pendampingan pemenuhan standar mutu Produk Pangan dan produk No.rpangan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat-(l) melalui forum group disanssion, bimbingan teknis, uideo conference, atau media lainnya. (1) (21 t2 13 (3) (1) Pasal 30 Pemantauan penerapan standar mutu sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan dengan pemeriksaan: a. kelengkapan persyaratan standar mutu pada Peternak dan Pelaku Us$a; dan b. kesesuaian dan konsistensi penerapan standar mutu. Pemantauan penerapan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh PMHP. PMHP dalam melakukan pemantauan penerapan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat melibatkan pejabat fungsional rumpun ilmu hayati pertanian. (2t (3) Pasal 31 (1) Pendampingan pemenuhan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana dalam Pasal 27 huruf d yang dilakukan oleh Peternak dan Pelaku Usaha untuk memastikan pemenuhan persyaratan umum dan persyaratan khusus terhadap prosedur perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. l2l Prosedur pemenuhan peizinen berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 32 (1) Pendampingan tindak lanjut hasil penilaian pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e dilakukan untuk membantu Pelaku Us$a dan/ atau Peternak dalam pemenuhan standar mutu. l2l Pendampingan tindak lanjut hasil penilaian pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PMHP. Bagian Ketiga Penilaian dan Pengawasan Sistem Jaminan Mutu Pasal 33 (1) Penilaian sistem jaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap pemenuhan: a. kandungan produk; b. proses produksi; c. penyimpanan; d. sumber daya manusia; dan e. Iabel dan kemasan, oleh Petemak dan Pelaku Usaha. Sosialisasi persyaratan dan pendampingan pemenuhan standar mutu secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) melalui media cetak atau media elektronik. t4 (2) Penilaian sistem jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian awal terhadap penerapan cara yang baik sebelum produk diedarkan. Penilaian awal terhadap penerapan cara yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan standar dan/atau ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Pasal 34 (1) Pengawasan sistem jaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: a. pengawasan pangan segar asal ternak yang beredar; dan b. penerapan cara yang baik. (21 Pengawasan pangan segar asal ternak yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan dengan pemeriksaan: a. fisik atau uji cepat produk; b. kode produksi, kadaluwarsa, komposisi, kesesuaian label, kemasan, kesesuaian cara distribusi; dan/ atau c. masa berlaku perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. (3) Uji cepat produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan jika ditemukan dugaan adanya cemaran mikrobiologi dan/atau kimia yang tidak dapat dilihat secara langsung. Pasal 35 (1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan oleh PMHP. (21 PMHP dalam melaksanakan penilaian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan, lembaga yang membidangi fungsi keamanan pangan, dan lembaga sertilikasi yang terakreditasi. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai kebutuhan Pelaku Usaha dan/atau Peternak. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan secara rutin atau insidental. Pasal 36 (1) Hasil penilaian sistem jaminan mutu dan pengawasan sistem jaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berupa: a. belum menerapkan cara penanganan Pascapanen dan/atau Pengolahan yang baik; atau b. telah menerapkan cara penanganan Pascapanen dan/ atau Pengolahan Yang baik. l2l Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Peternak dan Pelaku Usaha dan disertai dengan saran perbaikan. 15 (31 Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Peternak dan Pelaku Usaha dengan ditembuskan kepada kementerian/ lembaga, atau lem6aga sertifikasi yang terakreditasi dalam bentuk surat keterangan kelaYakan mutu. Pasal 37 Tata cara penilaian dan pengawasan sistem jaminan mutu pada Produk Pangan dan Produk Nonpangan ditetapkan oleh birektur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan. Bagian KeemPat Evaluasi PeneraPan Standar Mutu Pasal 38 Evaluasi penerapan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan untuk pengembangan standar mutu. Evaluaii penerapan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan implementasi standar mutu. Implementasi standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 121 dilakukan oleh PMHP melalui koordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait, terhadap aspek: a. ilmu pengetahuan dan teknologi; b. preferensikonsumen; c. pangan, kesehatan, atau lingkungan; dan/atau d. standarintemasional. Hasil implementasi standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa saran teknis perubahan standar baru atau saran teknis revisi standar yang berlaku. Saran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada komite teknis perumusan standar nasional Indonesia. Bagian Kelima Pendampingan Penanganan Risiko dalam Penerapan Sistem Jaminan Mutu (1) (21 (3) (41 (s) (1) (2\ Pasal 39 Pendampingan penanganan risiko dalam penerapan sistem jaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf d melalui antisipasi risiko di titik titik kritis dalam proses produksi pangan dan nonpangan asal hewan pada Pelaku Usaha dan/atau Peternak. Antisipasi risiko di titik-titik kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui identifikasi potensi risiko, dan batas kritis pada proses produksi mulai dari input bahan baku hingga menghasilkan produk primer, produk setengah jadi, atau produk jadi. Pendampingan penanganan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa saran teknis yang disampaikan kepada Peternak dan/atau Pelaku Usaha. Pendampingan penanganan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh PMHP dan dapat melibatkan pejabat fungsional rumpun ilmu hayati pertanian. (4) (s) 16 Bagian Keenam Identifikasi dan Harmonisasi Standar Mutu Internasional Pasal 4O (1) Identilikasi dan harmonisasi standar mutu internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e digunakan sebagai rujukan dalam: a. perumusan rancangan standar mutu hasil Peternakan; dan b. harmonisasistandar. (21 Identifikasi standar mutu internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. perluasan jaringan dengan badan standardisasi mutu internasional; b. seminar atau konferensi internasional; dan c. koordinasi dengan negara tujuan ekspor. (3) Harmonisasi standar mutu internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui perundingan bilateral, regional, dan bentuk kerja sama Iain dengan negara tujuan. (41 Identifikasi dan harmonisasi standar mutu internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PMHP dan dapat melibatkan pejabat fungsional rumpun ilmu hayati pertanian. Bagian Ketujuh Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pasal 41 (1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf f dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Pelaku Usaha dan Peternak dalam aspek Pascapanen, Pengolahan, dan penerapan sistem jaminan mutu. (21 Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara teori, praktek, dan/atau kunjungan lapangan. (3) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya, praktisi, perguruan tinggi dan lembaga terakreditasi dalam melaksanakan bimbingan teknis. (4) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri kepada UPPH, UPH Peternakan, Dinas Daerah Provinsi, dan Dinas Daerah Kabupaten/ Kota. Bagian Kedelapan Identifikasi dan Pemenuhan Preferensi Konsumen Pasal 42 (1) Identifikasi dan pemenuhan preferensi konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf g terhadap jenis produk, bentuk, mutu, kandungan/ nutrisi, rasa, kemasan, dan label. 17 (21 Identifikasi dan pemenuhan preferensi konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. survei preferensi konsumen melalui wawancara langsung atau tidak langsung; dan/atau b. studi preferensi konsumen melalui penelusuran informasi pasar berupa studi literatur, survei marketplace, survei media sosial. (3) Identifrkasi dan pemenuhan preferensi konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan: a. kementerian/lembaga pemerintah; b. pemerintah daerah; c. universitas; d. lembaga non pemerintah; dan/atau e. Peternak dan Pelaku Usaha. (4) Hasil identifikasi dan pemenuhan preferensi konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa perilaku konsumen dalam memilih produk hasil Peternakan sehingga mempengamhi tingkat permintaan terhadap produk tersebut. (5) Hasil identifikasi dan pemenuhan preferensi konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disosialisasikan kepada Peternak dan Pelaku Usaha dalam bentuk bimbingan teknis, rapat koordinasi dan informasi melalui media lainnya. (6) Pemenuhan preferensi konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendorong Peternak dan Pelaku Usaha untuk: a. memproduksi produk dengan spesifikasi sesuai preferensi konsumen; b. melakukan branding produk; dan c. melakukan pengemasan dan pelabelan produk sesuai preferensi konsumen. (71 Branding produk sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan dengan penggunaan nama, istilah, simbol, atau desain khusus untuk memberikan identitas yang unik pada produk di pasar kepada Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah. BAB V PEMANFAATAN TEKNOLOGI PASCAPANEN DAN PENGOLAHAN Bagian Kesatu Umum Pasal 43 (1) Pemanfaatan teknologi Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi usaha, dan peningkatan mutu produk Pascapanen dan Pengolahan. (21 Pemanfaatan teknologi Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui: a. fasilitasi pemanfaatan teknologi Pascapanen dan Pengolahan; 18 b. pendampingan pemanfaatan teknologi Pascapanen dan Pengolahan; dan c. pen)rusunan dotabase unit Pascapanen dan Pengolahan. Bagian Kedua Fasilitasi Pemanfaatan Teknologi Pascapanen dan Pengolahan Pasal 44 (1) Fasilitasi pemanfaatan teknologi Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 huruf a terdiri atas: a. pemanfaatan sarana Pascapanen dan Pengolahan; dan b. pemanfaatan prasarana Pascapanen dan Pengolahan. (21 Pemanfaatan sarana Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) huruf a meliputi pemanfaatan alat, mesin, dan sarana pendukung lainnya yang berkaitan dengan proses Pascapanen dan Pengolahan. (3) Pemanfaatan prasarana Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pemanfaatan bangunan dan instalasi untuk produksi, pengemasan, penyimpanan bahan baku dan produk akhir serta prasarana pendukung lainnya yang berkaitan dengan proses Pascapanen dan Pengolahan. (4) Pengawasan terhadap sarana dan prasarana Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan pengawasan oleh: a. pengawas alat dan mesin pertanian; dan/atau b. PMHP. Pasal 45 (l) Pendampingan pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: a. transfer teknologi; dan b. analisa usaha Pascapanen dan Pengolahan. (21 Pendampingan pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. pengawas alat dan mesin pertanian; dan/atau b. PMHP. (3) Pendampingan pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara teori, praktek, dan/atau kunjungan lapangan. (4) Pendampingan pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kerja sama dengan kementerian/ lembaga lainnya, praktisi, perguruan tinggi, dan lembaga terakreditasi. Bagian Ketiga Pendampingan Pemanfaatan Teknologi Pascapanen dan Pengolahan 19 Pasal 46 (1) Transfer teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a berupa: a. penerapan teknologi tepat guna; dan b. penyebarluasan dan pemanfaatan teknologi baru. (21 Analisa usaha Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (l) huruf b berdasarkan: a. kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan; b. ketepatan penggunaan bahan baku; c. efisiensi proses melalui penerapan teknologi Pascapanen dan Pengolahan; d. kesesuaian standar mutu yang dipersyaratkan; e. kesesuaian kuantitas dan kualitas sumber daya manusia; dan f. perhitungan margin. Bagian Keempat Penyusunan Database Unit Pascapanen dan Pengolahan Pasal 47 (1) Penyusunan database unit Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c untuk penyimpanan data secara digital dalam jaringan. (21 Database unit Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dapat digunakan sebagai: a. basis data pelaksanaan kebijakan pemerintah; b. perangkat kategorisasi Peternak dan Pelaku Usaha; c. perangkat evaluasi kemitraan; dan d. media promosi. (3) Penyusunan database unit Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara identifikasi, pengumpulan, perekapan, penginputan data dan informasi, serta penyimpanan database. (4) Database unit Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. profil Peternak dan Pelaku Usaha; b. sarana dan prasarana; c. sumber daya; d. produksi; e. pemenuhan mutu; f. pemasaran; dan g. kemitraan. (5) Penyusunan database unit Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan masukan dan penginputan data dari Dinas Daerah Provinsi dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota. (6) Database sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa aplikasi data dan informasi yang dibuat oleh Direktur Jenderal. 20 BAB VI PEMASARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 48 (1) Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e mengutamakan pembinaan untuk meningkatkan akses Pemasaran dan konsumsi protein hewani dalam mewujudkan ketersediaan pangan bergizi seimbang bagi masyarakat. 12) Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui pemberian fasilitas kegiatan Pemasaran di dalam negeri maupun ke luar negeri oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Bagian Kedua Fasilitasi Pemasaran di Dalam Negeri Pasal 49 Kegiatan Pemasaran di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) melalui: a. pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana Pemasaran; b. pengembangan sistem Pemasaran; dan c. penyediaan sistem informasi Pemasaran. Pasal 50 (1) Pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a meliputi kegiatan fasilitasi: a. pasar ternak; b. tata niaga; dan c. penguatan unit Pemasaran, dengan memperhatikan higiene dan sanitasi. (21 Pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati/watikota yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 51 (1) Fasilitasi pasar ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a untuk mendorong penjualan ternak yang sehat dengan pengelolaan pasar ternak secara modern. (21 Fasilitasi pasar ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahaPan: a. pen)'usunanperencanaan; b. penyusunan rencana bisnis; c. pembangunan fisik; d. pengelolaan dan operasionalisasi; dan e. sosialisasi. 2t (3) Fasilitasi pasar ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diklasifikasikan berdasarkan kapasitas dan kelengkapan sarana dan prasarana pasar ternak. (4) Dalam hal kondisi tertentu terjadi wabah penyakit hewan menular, maka pasar ternak harus dilakukan penutupan sementara oleh bupati/wali kota berdasarkan ketetapan Menteri atau instruksi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Pasal 52 (1) Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l ayat (21 huruf a melalui studi kelayakan meliputi lokasi, desain bangunan, dan status lahan dengan memperhatikan aspek pasar, teknis, organisasi dan regulasi, finansial dan ekonomi serta lingkungan. (2) Penyusunan rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l ayat (2) huruf b meliputi rancangan sistem pasokan dan distribusi ternak, dan rencana kerja fisik pasar, penyusunan sarana lisik yang diperlukan. (3) Pembangunan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 huruf c berdasarkan hasil studi kelayakan (feasibilitg studgl, dan perencanaan pembangunan fisik yang dibuat oleh dinas yang membidangi fungsi pekerjaan umum dengan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengelolaan dan operasionalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d mencakup sumber daya manusia, struktur organisasi, dan kelembagaan, serta regulasi pengelolaan. (5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 huruf e dilakukan oleh pengelola pasar/dinas daerah kepada Peternak dan Pelaku Usaha mengenai keberadaan, manfaat, dan pengembangan pasar ternak. Pasal 53 (1) Fasilitasi tata niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b untuk pengumpulan ternak dan distribusi produk hewan. l2l Fasilitasi tata niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa: a. tempat penampungan sementara lholding groundl; dan b. sarana distribusi rantai dingin (cold chainl. (3) Tempat penampungan sementara (holding ground) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di lokasi yang mendukung pemanfaatan sarana kapal ternak dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan. (4) Sarana distribusi rantai dingin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di lokasi sentra produsen dan konsumen berupa gudang berpendingin, alat, dan/ atau kendaraan berpendingin. ao (1) Pasal 54 Fasilitasi penguatan unit Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c untuk menunjang kelangsungan usaha Pemasaran. Penguatan unit Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada kelompok peternak/gabungan kelompok Peternak yang memiliki Usaha di Bidang Peternakan dan/atau Produk Pangan asal hewan dan telah melakukan Pemasaran. Unit Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa outlet, peralatan, dan perlengkapan Pemasaran serta sarana kendaraan Pemasaran. (2t Pasal 55 Pengembangan sistem Pemasaran sebagaimana dalam Pasal 49 huruf b meliputi: a. jaringan Pemasaran; b. distribusi ternak dan hasil Peternakan; dan c. Pemasaran digital. dimaksud Pasal 56 (1) Jaringan Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan untuk menumbuhkan dan/ atau memperluas akses pasar bagi Peternak dan Pelaku Usaha. (21 Jaringan Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi potensi dan peluang pasar; b. pertemuan Peternak dan Pelaku Usaha dengan pasar potensial dalam negeri; dan c. Fasilitasi kerjasama antara Peternak atau Perusahaan Peternakan dengan swasta, badan usaha milik negara/daerah, kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah dan pihak lainnya. (3) Identifikasi potensi dan peluang pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui permintaan informasi pada daerah sentra produksi dan daerah konsumen. (4) Pertemuan Peternak dan Pelaku Usaha dengan pasar potensial dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dilakukan melalui: a. forum bisnis; b. kunjungan bisnis; dan/atau c. misi dagang. (5) Fasilitasi kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dituangkan dalam pe{anjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 57 (1) Distribusi ternak dan hasil Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b dilakukan untuk memperlancar aliran produk hasil Peternakan dari produsen ke konsumen dengan memperhatikan aspek kesehatan hewan, kesejahteraaan hewan, mutu, dan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) 23 (2t (3) (1) (2t Bagian Ketiga Kegiatan Pemasaran ke Luar Negeri Pasal 59 (l ) Kegiatan Pemasaran ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dilakukan dengan: a. analisa pasar ekspor; b. pemanfaatan informasi pasar ekspor; dan c. peningkatan kapasitas Pelaku Usaha potensi ekspor' (21 Kegiatan Pemasaran ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemangku kepentingan dan negara tujuan ekspor. Pasal 6O (1) Analisa pasar ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (l) huruf a, meliputi: a. identifikasi produk dan Pelaku Usaha ekspor; dan b. analisa peluang pasar ekspor. (21 ldenLifikasi produk dan Pelaku Usaha ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengumpulkan data berupa: a. sentra produksi; b. data produksi dan pasokan; c. produk Petemakan yang berpotensi untuk di ekspor; dan d. Pelaku Usaha. (3) Analisa peluang pasar ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (f) huruf b dilakukan dengan mengumpulkan data berupa: a. volume dan nilai ekspor Indonesia; b. volume dan nilai impor negara tujuan; c. pangsa pasar negara pesaing tujuan ekspor; dan d. harga produk di negara tujuan. Distribusi ternak dan hasil Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan fasilitasi transportasi laut, darat, dan udara melalui koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urLlsan pemerintah di bidang perhubungan. Fasilitasi transportasi laut, darat, dan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penyediaan ternak oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannYa. Pasal 58 Pemasaran digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c dilakukan untuk memperluas akses Pemasaran dan meningkatkan transaksi penjualan. Pemasaran digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik, media sosial, situs Qoebsite), dan loka pasar (marketplacel. Hasil identifrkasi produk dan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan analisa peluang pasar ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pelaku Usaha. (4) 24 Pasal 61 Pemanfaatan informasi pasar ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. kegiatan misi dagang; b. kontak dagang perwakilan negara; dan c. penyediaan dan pengembangan sistem informasi pasar ekspor. Pasal 62 (1) Peningkatan kapasitas Pelaku Usaha potensi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (f) huruf c diberikan kepada Pelaku Usaha dan peternak yang berorientasi ekspor dengan mengutamakan pelaku Usaha skala mikro, kecil, dan menengah. (21 Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pelaku Usaha dan peternak dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; dan c. pendampingan. (3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a (4) (s) dengan cara mensosialisasikan persyaratan negara tujuan ekspor. Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan memberikan informasi terkait prosedur dan strategi perluasan akses pasar ekspor. Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terhadap Pelaku Usaha terkait akses pasar ekspor. Bagian Keempat Sistem Informasi Pemasaran Pasal 63 (1) Penyediaan sistem informasi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c dilakukan untuk menyediakan informasi kepada pelaku Usaha dalam upaya meningkatkan kegiatan usaha dan kemudahan akses pasar di dalam maupun ke luar negeri. (21 Sistem informasi Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas informasi: a. harga; b. pasar ternak; dan c. pasar ekspor. (5) Hasil identifikasi produk dan Pelaku Usaha yang telah disampaikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota melalui misi dagang dan/atau kontak dagang perwakilan negara tujuan ekspor dengan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Pasal 64 (l) Informasi harga sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (21 huruf a memuat harga komoditas peternakan secara nasional ditingkat produsen, grosir dan konsumen berdasarkan harga harian, harga mingguan, dan harga bulanan. (2) Informasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari petugas informasi pasar yang berada di provinsi, kabupaten/ kota. (3) Petugas informasi pasar yang berada di provinsi, kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Pasal 65 (l) Informasi pasar ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (21 huruf b memuat profil pasar ternak, jumlah ternak masuk/keluar di pasar temak, harga, jenis, dan asal ternak yang diperjualbelikan. (21 Informasi pasar ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (f) diperoleh dari petugas pengelola pasar ternak di Dinas Daerah Kabupaten/ Kota. pasal 66 Informasi pasar ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf c memuat profil pelaku Usaha ekspor, peta potensi dan peluang ekspor. Informasi pasar ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh APHp pusat berdasarkan data daripusat data dan informasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidan[ pertanian. 25 (1) (2) BAB VII PROMOSI PETERNAKAN Promosi peternakan ""b.'rT;]f.,t" yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf f meliputi promosi: a. Investasi; dan b. hasil Peternakan. Pasal 69 (1) Promosi Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan melalui: a. penyediaan bahan promosi Investasi; b. penyelenggaraan promosi Investasi di dalam dan di luar negeri; dan c. temu bisnis Investasi. S is te m informasi p. -" "...1T101"'"r.,.u.,oro gi informasi yan g disediakan oleh Menteri dan terintegrasi dengan sisteri informasi Peternakan dan kesehatan hewan 26 (21 Promosi Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan dan bekerja sama dengan kementerian/ lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 70 (l) Promosi hasil Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b dilakukan dengan penyebarluasan informasi produk hasil Peternakan di pasar dalam negeri dan pasar luar negeri. (21 Promosi hasil Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pameran, forum dan temu bisnis yang difasilitasi oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha dan Peternak. (3) Bahan promosi hasil Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa buku, brosur, katalog, leaflet, infografis, produk display, dan/atau bahan promosi lainnya. (4) Bahan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disebarluaskan kepada masyarakat sec€rra langsung maupun secara tidak langsung melalui media elektronik dan media cetak tidak langsung. BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 71 (1) Pembinaan terhadap NTDSP kepada Pelaku Usaha dilakukan melalui peningkatan kompetensi SDM, pendampingan usaha Peternakan dan pemantauan bagi Peternak dan Pelaku Usaha serta pendampingan Pelaku Usaha untuk kegiatan ekspor. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal72 (1) Pengawasan NTDSP terdiri atas: a. pengawasan rutin; dan/atau b. pengawasaninsidental. (21 Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan secara berkala paling lama 6 (enam) bulan sekali. (3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan sewaktu-waktu dan dapat dilakukan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha. (4) Pengawasan dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (1) Pengawasan rutin Pasal 72 ayat (1) peningkatan NTDSP. Pasal 73 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan pada kegiatan 27 (2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terhadap penyimpangan kegiatan peningkatan NTDSP. BAB IX PENUTUP Peraturan Menteri diundangkan. Pasal 74 mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 08 Jtrri 2023 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA ( /SYAHRUL YASIN LIMPO rn1 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2023 DIRE R JENDERAL PE N PERUNDANG-UNDANGAN KEM RIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RE INDO IA, AS N.M BE TA NEG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 447

Regulation of the Minister of Agriculture No. 25 of 2023 concerning Increasing Added Value, Strengthening Competitiveness, and Marketing of Livestock Products · Nelum