تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Regulation of the Head of Sanggu Village Number 9 of 2024 concerning the Management of Lake Malawen as a Fisheries Sanctuary Area

صدر في 2024-03-04 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

العنوان الأصلي
Peraturan Kepala Desa Sanggu nomor 9 tahun 2024 tentang Pengelolaan Danau Malawen Sebagai Kawasan Suaka Perikanan.
اللغة
Indonesian
النوع
لائحة
الدولة
إندونيسيا · Local level
الموضوعات
Environment, Fisheries and aquaculture, Water, Wild species and ecosystems
الكلمات المفتاحية
protection of environment, ecosystem conservation, hazardous substances, inland fisheries, protected fishing area, community management, protection of species, freshwater fishes, traditional rights/customary rights, offences/penalties, fishery management and conservation, business/industry/corporations, fishing authorization, fishing gear/fishing method, governance, aquatic animals, authorization/permit, biodiversity, inland waters, freshwater pollution, pollution control, endangered species, invasive alien species
الفئات
*

أين تقرؤه

    لا يوجد رابط مصدر مسجل لهذا القانون.

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. PERATURAN KEPALA DESA SANGGU NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN DANAU MALAWEN SEBAGAI KAWASAN SUAKA PERIKANAN TAHUN 2024 DESA SANGGU KECAMATAN DUSUN SELATAN KABUPATEN BARITO SELATAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2024 KEPALA DESA SANGGU KECAMATAN DUSUN SELATAN KABUPATEN BARITO SELATAN PERATURAN DESA SANGGU NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN DANAU MELAWEN SEBAGAI KAWASAN SUAKA PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SANGGU Menimbang : a. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, b. bahwa desa memiliki potensi perikanan tangkap yang besar yang dapat memberikan penghasilan bagi warga masyarakat desa c. bahwa berdasarkan musyawarah dengan berbagai unsur masyarakat Desa Sanggu serta dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah dalam melestarikan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, maka pengelolaan Danau Malawen Sebagai Kawasan Suaka Perikanan di Desa Sanggu perlu dituangkan dalam suatu peraturan desa sebagai perwujudan masyarakat sadar lingkungan dan taat hukum. d. bahwa Danau Malawen dan Danau Sanggu sekitarnya merupakan lokasi yang terpilih sebagai lokasi restocking ikan arowana S.Formosus. dengan status terancam punah menurut IUCN. e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c,: d dan & maka perlu ditetapkan suatu Peraturan Desa Sanggu tentang pengelolaan Danau Malawen Danau Sanggu dan sekitarnya Sebagai Kawasan Suaka Perikanan Mengingat 1. UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya 2. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 no 224, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587 (sebagaimana telah diubah beberapa . kali terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta , kerja) (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 245, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 65 73) 3. UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang — undang no 45 tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 No 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073) UU No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan 8. Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa 9. Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa 11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2009 tentang Tatacara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan. 12. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/Permen-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 13. Pergub nomor 13 tahun 2009 tentang adat dan Hak-hak Adat diatas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah N A Y A Berdasarkan Kesepakatan Bersama Badan Pemusyawaratan Desa Sanggu Dengan Kepala Desa Sanggu MEMUTUSKAN Menetapkan: PERATURAN DESA SANGGU TENTANG PENGELOLAAN MALAWEN SEBAGAI KAWASAN SUAKA PERIKANAN “o Sai BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan : (1) Desa Sanggu, merupakan salah satu desa di Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. (2) Peraturan Desa yang disebut dalam aturan ini berlaku di wilayah Desa Sanggu. (3) Peraturan Desa mengakomodir dari peraturan adat yang ada pada desa dan peraturan perundangan yang berlaku. (4) Sanksi dalam peraturan ini adalah hukuman yang diberikan kepada orang yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini. (5) Sanksi dalam aturan ini berupa sanksi hukum formal dan sanksi adat yang berlaku di Desa Sanggu. (6) Sanksi Hukum Formal adalah sanksi yang bersumber kepada hukum positif. (7) Sanksi Hukum Adat adalah sanksi yang bersumber pada aturan adat yang berlaku. | : (8) Peraturan Desa adalah sebuah peraturan yang dibuat desa untuk menjaga, memelihara | : dan melestarikan lingkungan hidup serta mengatur sistem pemanfaatan yang arif, berkelanjutan, dan terpadu serta menyeluruh dengan mempertimbangkan kebutuhan generasi sekarang dan akan datang: (9) Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. (J0) Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. (11) Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. (12) Pengolahan ikan adalah kegiatan memberikan nilai tambah pada hasil perikanan (13) Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumberdaya hayati Fa perairan dan tujuan yang telah disepakati. 1 (14) Konservasi Sumberdaya Ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan : sumberdaya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan 3 kualitas nilai dan keanekaragaman sumberdaya ikan. (15) Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penan i (16) Juvenile merupakan ikan ukuran remaja atau belum cukup Pa Aa 5 (17) Ikan Invasif adalah ikan yang berasal dari luar wilayah i keberlanjutan hidup ikan lokal. aa peng Pengologpi engan (18) Zona inti adalah kawasan dilarang dise: i : seni Boatanpesitan, sak Ng Kncoala Tonik (19) Zona konservasi adalah kawasan yang diperuntukan un indungan : dan pemanfaatan sumberdaya ikan. 2 pan Denai, (20) Suaka Perikanan terdiri dari zona inti, pemanfaatan berkelanjutan. “na terbatas dan zona (21) Zona Pemanfaatan Terbatas adalah wilayah di i i j rendah, dibandingkan zona inti. wilayah di mana tingkat perlindungan relatif 22) Zona Perikanan Berkelanj pakan bagian dari 2 dimanfaatkan oleh ono yang hidup “eta Tan dari kawasan yang dapat sekitar Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tetap menjaga kelestarian sumberdaya yang ada termasuk perikanan. (23) BUMDES adalah badan hukum yang didirikan oleh desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa (24) BUMDESMA adalah Badan Usaha Milik Desa Bersama yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh para Pemerintah Desa. Penyertaan saham Pemerintah Desa di BUMDESMA berasal dari kekayaan desa melalui APBDes yang dinamakan Investasi Permanen Pemerintahan Desa. (25) Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. (26) Bahan kimia berbahaya adalah jenis bahan kimia yang berpotensi dapat menimbulkan ancaman bagi kelestarian ikan dan habitatnya. (27) Bahan biologis adalah jenis bahan biologis yang berpotensi dapat dapat menimbulkan ancaman bagi kelestarian ikan dan habitatnya. (28) Bahan peledak adalah bahan atau material yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem bawah perairan darat yang berpotensi merusak ekosistem dan menyebabkan kematian ikan dalam jumlah yang sangat banyak bahkan sampai ke anak ikan hingga telur ikan. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Pengelolaan Danau Malawen Sebagai Kawasan Suaka Perikanan Desa Sanggu meliputi seluruh luasan Danau Malawen yang termasuk dalam wilayah administrasi Desa Sanggu. : BAB II | PENGELOLAAN DANAU MALAWEN SEBAGAI KAWASAN SUAKA PERIKANAN . Pasal 3 (1) Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan Danau Malawen Sebagai Kawasan Suaka Perikanan Desa Sanggu. (2) Setiap orang dilarang menangkap ikan arowana tanpa ada izin dari i maupun pemerintah daerah. ii SA eniag (3) Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan imi rang d bahan kimia, bahan nga bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan estari: i “ E atau membahayakan kel an sumberdaya ikan dan/atau (9) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran : kerusakan sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya. Petai : (5) Setiap orang dilarang melepas liarkan ikan pemangsa atau ikan dari luar (invasi) Pasal 4 4 (1) Setiap orang dilarang menangkap ikan arowana dengan ukuran apapun. | (2) Keberlanjutan pengelolaan Danau Malawen Sebagai Kawasan Suaka Perikanan menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat Desa Sanggu. BAB IV KONSERVASI PERAIRAN DARAT Pasal 5 (J) Wilayah konservasi terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan terbatas dan zona berkelanjutan. (2) Zona Inti dalam wilayah konservasi minimal 20 Yo dari luas wilayah konservasi. (3) Masyarakat dilarang melakukan penangkapan ikan di wilayah zona inti. (4) Wilayah konservasi ditandai dengan titik koordinat yang jelas dan papan pemberitahuan lokasi konservasi di setiap sisi zona konservasi. (5) Wilayah Konservasi yang dimaksud pada Ayat (1) adalah Danau Malawen Desa Sanggu. BAB V KELEMBAGAAN Pasal 6 (1) Pengelolaan Danau Malawen Sebagai Kawasan Suaka Perikanan dikelola oleh kelompok pengelolah kawasan konservasi yang dipilih dan disahkan oleh pemerintah daerah. (2) Pembentukan kelompok nelayan dan/atau pengelola kawasan konservasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (3) Kelompok nelayan dan/atau pengelola kawasan konservasi wajib melaporkan dan mendaftarkan kelompoknya kepada dinas terkait setelah diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Desa Sanggu. (4) Program pelatihan, pemberian bantuan dan lainnya disalurkan melalui kelompok nelayan dan/atau pengolah ikan dan/atau pengelola kawasan konservasi. (5) Kelompok nelayan dan/atau pengelola kawasan konservasi wajib bekerja sama dan/atau memperdayakan dengan Koperasi atau BUMDes atau BUMDesMa atau lembaga pemasaran yang telah diakui oleh desa. (6) Dalam satu kelompok nelayan dan/atau pengelola kawasan konservasi wajib bekerjasama dalam mengoptimalkan kegiatan Pengelolaan Danau Malawen Sebagai Kawasan Suaka Perikanan. (7) Antar anggota kelompok wajib saling menjaga keamanan, ketertiban, dan keberlangsungan Pengelolaan Danau Malawen Sebagai Kawasan Suaka Perikanan. Pasal 7 1, Desa wajib membentuk Kelompok Masyarakat Pengelola Konservasi / POKMASWAS Perikanan. 9) 2) 3) 1 Kelompok Masyarakat Pengelola Konservasi / POKMASWAS Perikanan membantu dalam mengawasi pengelola kawasan konservasi dan mencegah dari illegal fishing. Kelompok Masyarakat Pengelola Konservasi / POKMASWAS Perikanan juga melakukan pencegahan, pengawasan dan pelaporan pencurian ikan dari dalam maupun luar Desa Sanggu. Masyarakat wajib melaporkan kepada Kelompok Masyarakat Pengelola Konservasi / POKMASWAS Perikanan apabila mengetahui adanya kegiatan illegal fishing dan pencurian ikan di wilayah Desa Sanggu. Apabila terkait dengan ranah hukum, Kelompok Masyarakat Pengelola Konservasi / POKMASWAS Perikanan melaporkan kepada pihak yang berwenang. BAB VI SANKSI TERHADAP PELANGGARAN Pasal 1 Penangkapan Ikan Arowana diberi sanksi sesuai dengan perundangan-undangan dan/atau peraturan yang berlaku tentang konservasi. Penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, Menuba alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Memasukan Ikan Invasif mengikuti peraturan perundangan yang berlaku Hukum melakukan penangkapan ikan di zona inti di wilayah konservasi diberikan denda sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku S) Nelayan yang bukan anggota kelompok nelayan dan/atau pengelola kawasan konservasi tidak mendapatkan pelayanan, bantuan dan sebagainya BAB VII-) PENUTUP Pasal 9 (1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan desa ini sepanjang mengenai Pengelolaan Danau Malawen Sebagai Kawasan Suaka Perikanan Desa Sanggu, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa lewat musyawarah desa/lembaga: (2) Peraturan Desa ini mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengguna Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam lembaran Desa Sanggu. Diundangakan di : Sanggu Pada tanggal :4 Maret 2024 LEMBARAN DESA SANGGU KECAMATAN DUSUN SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2024

Regulation of the Head of Sanggu Village Number 9 of 2024 concerning the Management of Lake Malawen as a Fisheries Sanctuary Area · Nelum