تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Regulation of the Head of Indonesian National Agency for Drug and Food Control No. 37/2013 on the Maximum Limit of Colouring Agent as Food Additive

صدر في 2013-06-05 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

اللغة
Indonesian
النوع
لائحة
المنظمة
European Union
الدولة
إندونيسيا
الموضوعات
Food and nutrition
الكلمات المفتاحية
food additives, food safety and quality, inspection, treated food, classification/declassification, certification

أين تقرؤه

    لا يوجد رابط مصدر مسجل لهذا القانون.

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2013 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEWARNA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pewarna; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 2 6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013; 7. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 757); 9. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 02001/SK/KBPOM Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK. 00.05.21.4231 Tahun 2004; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEWARNA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 3 2. Bahan Tambahan Pangan, selanjutnya disingkat BTP, adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. 3. Nama BTP atau jenis BTP, selanjutnya disebut jenis BTP, adalah nama kimia/generik/umum/lazim yang digunakan untuk identitas bahan tambahan pangan, dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa Inggris. 4. Pewarna (Colour) adalah bahan tambahan pangan berupa Pewarna ealami dan Pewarna sintetis, yang ketika ditambahkan atau diaplikasikan pada pangan mampu memberi atau memperbaiki warna. 5. Pewarna Alami (Natural food colour) adalah Pewarna yang dibuat melalui proses ekstraksi, isolasi, atau derivatisasi (sintesis parsial) dari tumbuhan, hewan, mineral atau sumber alami lain, termasuk Pewarna identik alami. 6. Pewarna Sintetis (Synthetic food colour) adalah Pewarna yang diperoleh secara sintesis kimiawi. 7. Sediaan BTP adalah bahan tambahan pangan yang dikemas dan berlabel dalam ukuran yang sesuai untuk konsumen. 8. Asupan harian yang dapat diterima atau Acceptable Daily Intake, yang selanjutnya disingkat ADI, adalah jumlah maksimum bahan tambahan pangan dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan. 9. ADI tidak dinyatakan atau ADI not specified/ADI not limited/ADI acceptable/no ADI Allocated/no ADI necessary adalah istilah yang digunakan untuk bahan tambahan pangan yang mempunyai toksisitas sangat rendah, berdasarkan data (kimia, biokimia, toksikologi dan data lainnya), jumlah asupan bahan tambahan pangan tersebut jika digunakan dalam takaran yang diperlukan untuk mencapai efek yang diinginkan serta pertimbangan lain, menurut pendapat Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) tidak menimbulkan bahaya terhadap kesehatan. 10. Batas Maksimum adalah jumlah maksimum BTP yang diizinkan terdapat pada pangan dalam satuan yang ditetapkan. 11. Batas Maksimum Cara Produksi Pangan yang Baik atau Good Manufacturing Practice, selanjutnya disebut Batas Maksimum CPPB, adalah jumlah BTP yang diizinkan terdapat pada pangan dalam jumlah secukupnya yang diperlukan untuk menghasilkan efek yang diinginkan. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 4 12. BTP Ikutan (Carry over) adalah BTP yang berasal dari semua bahan baku baik yang dicampurkan maupun yang dikemas secara terpisah tetapi masih merupakan satu kesatuan produk. 13. Kategori Pangan adalah pengelompokan pangan berdasarkan jenis pangan tersebut. 14. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan. BAB II RUANG LINGKUP BTP Pasal 2 (1) BTP tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi secara langsung dan/atau tidak diperlakukan sebagai bahan baku pangan. (2) BTP dapat mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang sengaja ditambahkan ke dalam pangan untuk tujuan teknologis pada pembuatan, pengolahan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan dan/atau pengangkutan pangan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan suatu komponen atau mempengaruhi sifat pangan tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung. (3) BTP tidak termasuk cemaran atau bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempertahankan atau meningkatkan nilai gizi. BAB III JENIS DAN BATAS MAKSIMUM BTP PEWARNA Pasal 3 (1) Golongan BTP Pewarna yang diizinkan digunakan dalam pangan terdiri atas: a. Pewarna Alami (Natural colour); dan b. Pewarna Sintetis (Synthetic colour). (2) Jenis BTP Pewarna Alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: 1. Kurkumin CI. No. 75300 (Curcumin); 2. Riboflavin (Riboflavins); BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 5 3. Karmin dan ekstrak cochineal CI. No. 75470 (Carmines and cochineal extract); 4. Klorofil CI. No. 75810 (Chlorophyll); 5. Klorofil dan klorofilin tembaga kompleks CI. No. 75810 (Chlorophylls and chlorophyllins, copper complexes); 6. Karamel I (Caramel I – plain); 7. Karamel III amonia proses (Caramel III - ammonia process); 8. Karamel IV amonia sulfit proses (Caramel IV - sulphite ammonia process); 9. Karbon tanaman CI. 77266 (Vegetable carbon); 10. Beta-karoten (sayuran) CI. No. 75130 (Carotenes, beta (vegetable)); 11. Ekstrak anato CI. No. 75120 (berbasis bixin) (Annatto extracts, bixin based); 12. Karotenoid (Carotenoids); 13. Merah bit (Beet red); 14. Antosianin (Anthocyanins); dan 15. Titanium dioksida CI. No. 77891 (Titanium dioxide). (3) Jenis BTP Pewarna Sintetis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: 1. Tartrazin CI. No. 19140 (Tartrazine); 2. Kuning kuinolin CI. No. 47005 (Quinoline yellow); 3. Kuning FCF CI. No. 15985 (Sunset yellow FCF); 4. Karmoisin CI. No. 14720 (Azorubine (carmoisine)); 5. Ponceau 4R CI. No. 16255 (Ponceau 4R (cochineal red A)); 6. Eritrosin CI. No. 45430 (Erythrosine); 7. Merah allura CI. No. 16035 (Allura red AC); 8. Indigotin CI. No. 73015 (Indigotine (indigo carmine)); 9. Biru berlian FCF CI No. 42090 (Brilliant blue FCF); 10. Hijau FCF CI. No. 42053 (Fast green FCF); dan 11. Coklat HT CI. No. 20285 (Brown HT). BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 6 Pasal 4 Batas Maksimum penggunaan BTP Pewarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk setiap Kategori Pangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. BAB IV PENGGUNAAN BTP PEWARNA Pasal 5 (1) Penggunaan BTP Pewarna dibuktikan dengan sertifikat analisis kuantitatif. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB dibuktikan dengan sertifikat analisis kualitatif. (3) Jenis BTP Pewarna yang tidak dapat dianalisis, Batas Maksimum dihitung berdasarkan penambahan BTP Pewarna yang digunakan dalam pangan. Pasal 6 (1) BTP Pewarna dapat digunakan secara tunggal atau campuran. (2) Dalam hal BTP Pewarna digunakan secara campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perhitungan hasil bagi masing-masing BTP dengan Batas Maksimum penggunaannya jika dijumlahkan tidak boleh lebih dari 1 (satu). (3) Contoh perhitungan hasil bagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB. Pasal 7 (1) Jenis dan Batas Maksimum BTP Pewarna Ikutan (carry over) mengikuti ketentuan jenis dan Batas Maksimum BTP seperti tercantum pada Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dalam hal BTP Pewarna Ikutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercantum pada Lampiran I, maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 7 (3) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Badan disertai kelengkapan data dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) Keputusan persetujuan/penolakan dari Kepala Badan diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Pasal 8 (1) Jenis dan penggunaan BTP Pewarna selain yang tercantum dalam Lampiran I hanya boleh digunakan sebagai BTP Pewarna setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Badan disertai kelengkapan data dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Keputusan persetujuan/penolakan dari Kepala Badan diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap. BAB V LARANGAN Pasal 9 Dilarang menggunakan BTP Pewarna sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran I untuk tujuan: a. menyembunyikan penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan; b. menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik untuk pangan; dan/atau c. menyembunyikan kerusakan pangan. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 8 BAB VI SANKSI Pasal 10 Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran; c. perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu; dan/atau d. pencabutan izin edar. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 (1) Sediaan BTP Pewarna dan Pangan mengandung BTP Pewarna yang telah memiliki persetujuan pendaftaran harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan ini. (2) Sediaan BTP Pewarna dan Pangan mengandung BTP Pewarna yang sedang diajukan permohonan perpanjangan persetujuan pendaftaran sebelum diberlakukannya Peraturan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1168/Menkes/Per/X/1999 dengan ketentuan masa berlaku surat persetujuan pendaftaran untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan ini. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 9 BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2013 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUCKY S. SLAMET Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 801 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 10 LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2013 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEWARNA A. Pewarna alami (Natural colour) 1. Kurkumin CI. No. 75300 (Curcumin) INS. 100(i) ADI : 0-3 mg/kg berat badan Sinonim : Turmeric yellow; diferuloylmethane; kurkum; C.I natural yellow 3 Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.5.2 Susu dan krim bubuk analog CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.3 Keju whey CPPB 01.6.4.2 Keju olahan berperisa, keju olahan dengan tambahan buah, sayur dan atau daging CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8 Whey dan produk whey, kecuali keju whey CPPB 02.2.1 Semua produk emulsi lemak yang kadar lemaknya tidak kurang dari 80% CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa berbasis CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan CPPB 04.1.2 Buah olahan 500 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 11 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB 04.2.1.3 Sayur, kacang dan biji-bijian segar yang dikupas, dipotong atau dirajang (sayur, kacang, biji-bijian olah minimal) CPPB 04.2.2 Sayur, rumput laut, kacang dan biji-bijian olahan 500 05.1 Produk kakao dan cokelat termasuk cokelat analog dan pengganti cokelat 300 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 300 05.3 Kembang gula karet / permen karet 700 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 500 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 200 06.4 Pasta dan mi serta produk sejenisnya (misalnya rice paper, vermiseli beras/bihun), pasta kedelai dan mi kedelai 500 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8.1 Minuman kedelai CPPB 06.8.2 Lapisan tipis cairan kedelai 200 06.8.3 Tahu segar CPPB 06.8.4 Tahu semi kering 200 06.8.5 Tahu kering 200 06.8.6 Kedelai fermentasi (contohnya nato) 200 06.8.7 Tahu fermentasi (contohnya keju kedelai) 200 07.0 Produk bakeri 200 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan 500 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan 500 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) 500 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan 500 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet 500 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 12 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 500 10.2 Produk telur 50 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan 50 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 500 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 300 12.2 Herba, rempah, bumbu dan kondimen (misalnya bumbu mi instan) 500 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang yang termasuk kategori pangan 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 14.1.2 Sari buah dan sari sayuran CPPB 14.1.3 Nektar buah dan nektar sayur CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2 Minuman beralkohol, termasuk minuman serupa yang bebas alkohol atau rendah alkohol CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap 200 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 13 2. Riboflavin (Riboflavins) INS. 101 Riboflavin (sintetik) (Riboflavin, synthetic) INS. 101(i) ADI : 0-0,5 mg/kg berat badan Sinonim : Vitamin B2; lactoflavin Fungsi lain : Riboflavin 5’-natrium fosfat (Riboflavin 5'-phosphate sodium) INS. 101(ii) ADI : 0-0,5 mg/kg berat badan Sinonim : Riboflavin 5'-phosphate ester monosodium salt; vitamin b2 phosphate ester monosodium salt Fungsi lain : Riboflavin (Bacillus subtilis) [Riboflavin (Bacillus subtilis)] INS. 101(iii) ADI : 0-0.5 mg/kg berat badan Sinonim : Vitamin B2; lactoflavin Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai riboflavin 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 150 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) 150 01.6.2 Keju peram 150 01.6.5 Keju analog 150 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 150 01.8 Whey dan produk whey, kecuali keju whey 150 02.2.1.2 Margarin dan produk sejenis 150 02.2.1.3 Campuran margarin dan mentega (blends of butter and margarine) 150 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 150 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 150 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 250 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan 150 04.1.2.4 Buah dalam kemasan (pasteurisasi/ sterilisasi) 150 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 100 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 14 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai riboflavin 04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 250 04.1.2.7 Buah bergula 150 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 150 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 150 04.1.2.10 Produk buah fermentasi 100 04.1.2.11 Produk buah untuk isi pastri 150 04.1.2.12 Buah yang dimasak 100 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji - bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran 150 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 150 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering 150 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai 250 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch 150 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) 100 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 150 04.2.2.7 Produk fermentasi sayuran (termasuk jamur, akar dan umbi, kacang dan aloe vera) dan rumput laut, tidak termasuk kategori pangan 12.10 100 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak 100 05.0 Kembang gula/permen dan cokelat 500 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 150 06.4 Pasta dan mi serta produk sejenisnya (misalnya rice paper, vermiseli beras/bihun), pasta kedelai dan mi kedelai 150 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 150 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 250 06.7 Kue beras 100 06.8.1 Minuman kedelai 150 06.8.2 Lapisan tipis cairan kedelai 150 06.8.4 Tahu semi kering 150 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 15 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai riboflavin 06.8.5 Tahu kering 150 06.8.6 Kedelai fermentasi (contohnya nato) 150 06.8.7 Tahu fermentasi (contohnya keju kedelai) 150 07.0 Produk bakeri 150 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) 150 11.3 Larutan gula dan sirup, juga gula invert (sebagian), termasuk treacle dan molases (tetes tebu) tidak termasuk produk dari kategori 11.1.3 150 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 500 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 500 12.2 Herba, rempah, bumbu dan kondimen (misalnya bumbu mi instan) 150 12.4 Mustard 150 12.5 Sup dan kaldu 150 12.6 Saus dan produk sejenis 175 12.10 Protein produk 150 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 150 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 150 13.6 Suplemen pangan 150 14.1.2.1 Sari buah 150 14.1.2.2 Sari sayuran 150 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 450 14.1.2.4 Konsentrat sari sayur 450 14.1.3.1 Nektar buah 150 14.1.3.2 Nektar sayur 150 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 450 14.1.3.4 Konsentrat nektar sayur 450 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel 150 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 16 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai riboflavin 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 150 (hanya untuk minuman botanikal, serbuk minuman tradisional, serbuk sekoteng, minuman sari kacang hijau, serbuk minuman kedelai dan serbuk minuman) 14.2.2 Cider dan perry 150 14.2.4 Anggur buah 150 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) 50 15.0 Makanan ringan siap santap 150 3. Karmin dan ekstrak cochineal CI. No. 75470 (Carmines and cochineal extract) Karmin CI. No. 75470 (Carmines) INS. 120 ADI : 0-5 mg/kg berat badan Sinonim : Carmine; cochineal carmine; C.I. Natural red 4; hydrated aluminium chelate of carminic acid (7-beta-D glucopyranosyl-3,5,6,8-tetrahydroxy-1-methyl-9,10-dioxo anthracene-2-carboxylic acid) Fungsi lain : Ekstrak cochineal CI. No. 75470 (Cochineal extract) INS. 120 ADI : Tidak dinyatakan (No ADI Allocated) Sinonim : C.I.Natural red 4, 7-beta-D-glucopyranosyl-3,5,6,8 tetrahydroxy-1-methyl-9,10-dioxoanthracene-2-carboxylic acid Fungsi lain : BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 17 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asam karminat 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 100 01.5.2 Susu dan krim bubuk analog 200 01.6.2.1 Keju peram total, termasuk kulit kejunya 125 01.6.4.2 Keju olahan berperisa, keju olahan dengan tambahan buah, sayur dan atau daging 100 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 100 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 100 04.1.2.4 Buah dalam kemasan (pasteurisasi/ sterilisasi) 200 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 200 04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 200 04.1.2.7 Buah bergula 200 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 200 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 150 04.1.2.11 Produk buah untuk isi pastri 200 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch 200 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) 200 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 200 05.1 Produk kakao dan cokelat termasuk cokelat analog dan pengganti cokelat 300 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 300 05.3 Kembang gula karet / permen karet 300 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 500 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 200 06.4 Pasta dan mi serta produk sejenisnya (misalnya rice paper, vermiseli beras/bihun), pasta kedelai dan mi kedelai 200 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 100 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 18 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asam karminat 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 200 06.7 Kue beras 200 06.8.1 Minuman kedelai 100 06.8.2 Lapisan tipis cairan kedelai 200 06.8.4 Tahu semi kering 200 06.8.5 Tahu kering 200 06.8.6 Kedelai fermentasi (contohnya nato) 200 06.8.7 Tahu fermentasi (contohnya keju kedelai) 200 07.0 Produk bakeri 200 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan 500 08.3.1.1 Daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan yang dikuring (termasuk penggaraman) tanpa pemasakan 200 08.3.1.2 Dihaluskan, yang dikuring (termasuk penggaraman) dan dikeringkan tanpa pemasakan 100 08.3.1.3 Daging, daging unggas dan daging hewan buruan, yang dihaluskan, difermentasi tanpa perlakuan panas 100 08.3.2 Daging, daging unggas dan daging hewan buruan, yang dihaluskan, dan diolah dengan perlakuan panas 100 08.3.3 Daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan, diolah dan dibekukan 100 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) 500 09.2.1 Ikan, filet ikan dan produk perikanan meliputi moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan 100 09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang dibekukan 500 09.2.3 Hancuran (minced) dan sari (krim) ikan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan 500 09.2.4.1 Ikan dan produk perikanan kukus atau rebus 500 09.2.4.2 Moluska, krustasea dan ekinodermata rebus atau kukus 250 09.2.4.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea, ekinodermata goreng atau panggang (oven atau bara) 500 09.2.5 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diasap, dikeringkan, difermentasi dengan atau tanpa garam 300 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 19 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asam karminat 09.3.1 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang direndam dalam bumbu (marinasi) dan atau di dalam jelly 500 09.3.2 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diolah menjadi pikel dan atau direndam dalam larutan garam 500 09.3.3 Pengganti salmon, caviar dan produk telur ikan lainnya 500 09.3.4 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata semi awet (contohnya adalah pasta ikan) 100 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 500 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) 100 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias) termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 500 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 300 12.2.2 Bumbu dan kondimen 500 12.4 Mustard 300 12.10 Produk protein lainnya 100 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 50 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 50 14.1.2.1 Sari buah 100 14.1.2.2 Sari sayuran 100 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 300 14.1.2.4 Konsentrat sari sayur 300 14.1.3.1 Nektar buah 100 14.1.3.2 Nektar sayur 100 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 300 14.1.3.4 Konsentrat nektar sayur 300 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel 100 14.2.1 Bir dan minuman malt 200 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 20 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asam karminat 14.2.2 Cider dan perry 200 14.2.4 Anggur buah 200 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% 200 15.1 Makanan ringan – berbahan dasar kentang, umbi, serealia, tepung atau pati (dari umbi dan kacang) 200 15.2 Olahan kacang, termasuk kacang terlapisi dan campuran kacang (contoh dengan buah kering) 100 4. Klorofil CI. No. 75810 (Chlorophyll) INS. 140 ADI : tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Magnesium chlorophyll; magnesium phaeophytin; C.I natural green 3 Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5.2 Susu dan krim bubuk analog CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4.2 Keju olahan berperisa, keju olahan dengan tambahan buah, sayur dan atau daging CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.1.2 Margarin dan produk sejenis CPPB 02.2.1.3 Campuran margarin dan mentega (blends of butter and margarine) CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 21 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan CPPB (hanya digunakan untuk di bagian lapisan luar dari buah, sayuran, daging atau ikan serta untuk dekorasi) 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji - bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB (hanya digunakan untuk di bagian lapisan luar dari buah, sayuran, daging atau ikan serta untuk dekorasi) 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.7 Produk fermentasi sayuran (termasuk jamur, akar dan umbi, kacang dan aloe vera) dan rumput laut, tidak termasuk kategori pangan 12.10 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 22 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.1.1 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB (hanya digunakan untuk di bagian lapisan luar dari buah, sayuran, daging atau ikan serta untuk dekorasi dan untuk memberi cap dan merek di permukaan luar produk) 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan 1000 (hanya pada loganiza) 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.1.1 Ikan segar CPPB (hanya pada fish roe) 09.1.2 Moluska, krustasea dan ekinodermata segar CPPB (hanya digunakan untuk di bagian lapisan luar dari buah, sayuran, daging atau ikan serta untuk dekorasi) 09.2.1 Ikan, filet ikan dan produk perikanan meliputi moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB (hanya untuk produk surimi dan fish roe) BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 23 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang dibekukan CPPB (hanya digunakan untuk di bagian lapisan luar dari buah, sayuran, daging atau ikan serta untuk dekorasi) 09.2.3 Hancuran (minced) dan sari (krim) ikan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB (hanya digunakan untuk di bagian lapisan luar dari buah, sayuran, daging atau ikan serta untuk dekorasi) 09.2.4.1 Ikan dan produk perikanan kukus atau rebus CPPB 09.2.4.2 Moluska, krustasea dan ekinodermata rebus atau kukus CPPB 09.2.4.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea, ekinodermata goreng atau panggang (oven atau bara) CPPB (hanya digunakan untuk di bagian lapisan luar dari buah, sayuran, daging atau ikan serta untuk dekorasi) 09.2.5 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diasap, dikeringkan, difermentasi dengan atau tanpa garam CPPB (hanya untuk produk ikan asap) 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.1 Telur segar CPPB (hanya untuk memberi cap dan merk di permukaan luar produk) 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 24 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) dikalengkan 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.2 Sari buah dan sari sayuran CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.3.2 Anggur sparkling dan semi sparkling CPPB 14.2.3.3 Anggur fortifikasi dan anggur liqueur dan anggur manis CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 25 5. Klorofil dan Klorofilin tembaga kompleks CI. No. 75810 (Chlorophylls and chlorophyllins, copper complexes) INS. 141 Klorofil tembaga kompleks CI. No. 75810 (Chlorophylls, Copper Complexes INS. 141(i) ADI : 0-15 mg/kg berat badan Sinonim : Copper chlorophyll; copper phaeophytin; C.I. natural green 3 Fungsi lain : Klorofilin tembaga kompleks CI. No. 75815 (Chlorophyllin copper complexes, sodium and potassium salts) INS. 141(ii) ADI : 0-15 mg/kg berat badan Sinonim : Potassium copper chlorophyllin; Sodium copper chlorophyllin Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai Cuprum (Cu) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 30 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 30 02.0 Lemak, minyak dan emulsi minyak 30 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 30 04.1.2 Buah olahan 30 04.2.2 Sayur, rumput laut, kacang dan biji-bijian olahan 30 05.0 Kembang gula/permen dan cokelat 30 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 30 06.4 Pasta dan mi serta produk sejenisnya (misalnya rice paper, vermiseli beras/bihun), pasta kedelai dan mi kedelai 30 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 30 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 30 06.7 Kue beras 30 06.8.1 Minuman kedelai 30 06.8.2 Lapisan tipis cairan kedelai 30 06.8.4 Tahu semi kering 30 06.8.5 Tahu kering 30 06.8.6 Kedelai fermentasi (contohnya nato) 30 06.8.7 Tahu fermentasi (contohnya keju kedelai) 30 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 26 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai Cuprum (Cu) 07.0 Produk bakeri 30 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan 30 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan 30 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) 30 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan 30 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet 30 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 30 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) 30 11.4 Gula dan sirup lainnya (xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 60 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 30 12.2 Herba, rempah, bumbu dan kondimen (misalnya bumbu mi instan) 30 12.4 Mustard 60 12.5 Sup dan kaldu 30 12.6 Saus dan produk sejenis 30 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis Cokelat dan kacang yang termasuk kategori pangan 04.2.2.5 dan 05.1.3 30 14.1.2.1 Sari buah 30 14.1.2.2 Sari sayuran 30 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 60 14.1.2.4 Konsentrat sari sayur 60 14.1.3.1 Nektar buah 30 14.1.3.2 Nektar sayur 30 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 60 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 27 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai Cuprum (Cu) 14.1.3.4 Konsentrat nektar sayur 60 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel 30 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 30 (hanya untuk minuman botanikal, serbuk minuman tradisional, serbuk sekoteng, minuman sari kacang hijau, serbuk minuman kedelai dan serbuk minuman) 14.2 Minuman beralkohol, termasuk minuman serupa yang bebas alkohol atau rendah alkohol 60 15.0 Makanan ringan siap santap 30 6. Karamel I Plain (Caramel I – plain) INS. 150a ADI : tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Plain caramel; caustic caramel Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5.2 Susu dan krim bubuk analog CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4.2 Keju olahan berperisa, keju olahan dengan tambahan buah, sayur dan atau daging CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 28 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) atau yoghurt dengan buah 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.1.2 Margarin dan produk sejenis CPPB 02.2.1.3 Campuran margarin dan mentega (blends of butter and margarine) CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan CPPB (hanya digunakan untuk di bagian lapisan luar dari buah, sayuran, daging atau ikan serta untuk dekorasi) 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji - bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB (hanya digunakan untuk di bagian lapisan luar dari buah, sayuran, daging atau ikan serta untuk dekorasi) 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.7 Produk fermentasi sayuran (termasuk jamur, akar dan umbi, kacang dan aloe vera) dan rumput laut, tidak termasuk kategori CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 29 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) pangan 12.10 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.1 Biji-bijian utuh, patahan, atau serpihan, termasuk beras CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4 Pasta dan mi serta produk sejenisnya (misalnya rice paper, vermiseli beras/bihun), pasta kedelai dan mi kedelai CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.1.1 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB (hanya digunakan untuk di bagian lapisan luar dari buah, sayuran, daging atau ikan serta untuk dekorasi) 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.1.1 Ikan segar CPPB (hanya pada fish roe) 09.1.2 Moluska, krustasea dan ekinodermata segar CPPB (hanya digunakan untuk di bagian lapisan luar dari buah, sayuran, daging atau ikan serta untuk dekorasi) 09.2.1 Ikan, filet ikan dan produk perikanan meliputi moluska, krustasea dan CPPB (hanya untuk BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 30 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) ekinodermata yang dibekukan produk surimi dan fish roe) 09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang dibekukan CPPB (hanya digunakan di roti atau adonan untuk pelapis) 09.2.3 Hancuran (minced) dan sari (krim) ikan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB (hanya digunakan untuk di bagian lapisan luar dari buah, sayuran, daging atau ikan serta untuk dekorasi) 09.2.4.1 Ikan dan produk perikanan kukus atau rebus CPPB 09.2.4.2 Moluska, krustasea dan ekinodermata rebus atau kukus CPPB 09.2.4.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea, ekinodermata goreng atau panggang (oven atau bara) CPPB (hanya digunakan untuk di bagian lapisan luar dari buah, sayuran, daging atau ikan serta untuk dekorasi) 09.2.5 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diasap, dikeringkan, difermentasi dengan atau tanpa garam CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.1 Telur segar CPPB (hanya untuk memberi cap dan merek di permukaan luar produk) 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 31 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB (hanya untuk herba) 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2 Minuman beralkohol, termasuk minuman serupa yang bebas alkohol atau rendah alkohol CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 32 7. Karamel III amonia proses (Caramel III - ammonia process) INS. 150c ADI : 0–200 mg/kg berat badan (dalam bentuk cair) atau 0-150 mg/kg berat badan (dalam bentuk padatan) Sinonim : Ammonia caramel Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 150 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5.2 Susu dan krim bubuk analog CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2.2 Kulit keju peram CPPB 01.6.4.2 Keju olahan berperisa, keju olahan dengan tambahan buah, sayur dan atau daging CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 2000 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 1000 04.1.2.3 Buah dalam cuka, minyak dan larutan garam CPPB 04.1.2.4 Buah dalam kemasan (pasteurisasi /sterilisasi) CPPB 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalade CPPB 04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 500 04.1.2.7 Buah bergula CPPB 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 7500 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah CPPB 04.1.2.11 Produk buah untuk isi pastry 7500 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai 500 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 33 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 05.1.3 Olesan berbasis kakao, termasuk isian (filling) CPPB 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 CPPB 05.3 Kembang gula karet / permen karet 20000 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 6500 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis 10000 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.8.1 Minuman kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.0 Daging dan produk daging, termasuk daging unggas dan daging hewan buruan CPPB (untuk permukaan) 09.1 Ikan dan produk perikanan segar, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata serta amfibi dan reptil CPPB (untuk permukaan dan hanya untuk telur ikan) 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan CPPB (hanya untuk telur ikan) 09.3.3 Pengganti salmon, caviar dan produk telur ikan lainnya CPPB (hanya untuk telur ikan) 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 500 (hanya untuk telur ikan) 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias) termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup Untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan 1000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 34 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis 50000 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis coklat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.9.2.3 Saus kedelai lainnya CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.2.1 Sari buah CPPB 14.1.3.2 Nektar sayur CPPB 14.1.3.4 Konsentrat nektar sayur CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.3.3 Anggur fortifikasi dan anggur liqueur dan anggur manis CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 8. Karamel IV amonia sulfit proses (Caramel IV - sulphite ammonia process) INS. 150d ADI : 0–200 mg/kg berat badan (dalam bentuk cair) atau 0-150 mg/kg berat badan (dalam bentuk padatan) Sinonim : Sulfite ammonia caramel Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis 150 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 35 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) whey) 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5.2 Susu dan krim bubuk analog CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2.2 Kulit keju peram CPPB 01.6.4.2 Keju olahan berperisa, keju olahan dengan tambahan buah, sayur dan atau daging 100 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 2000 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 1000 04.1.2.3 Buah dalam cuka, minyak dan larutan garam CPPB 04.1.2.4 Buah dalam kemasan (pasteurisasi/ sterilisasi) CPPB 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 1500 04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 500 04.1.2.7 Buah bergula CPPB 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 7500 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah CPPB 04.1.2.11 Produk buah untuk isi pastri 7500 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai 500 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 05.1.3 Olesan berbasis kakao, termasuk isian (filling) CPPB 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 CPPB 05.3 Kembang gula karet / permen karet 20000 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 2500 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta 6500 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 36 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis 10000 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.8.1 Minuman kedelai CPPB 07.1 Roti dan produk bakeri tawar dan premiks 1200 07.2.1 Keik, kukis dan pai (isi buah atau custard, vla) CPPB 07.2.2 Produk bakeri istimewa lainnya (misalnya donat, roll manis, scones dan muffin) 1200 07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) CPPB 08.0 Daging dan produk daging, termasuk daging unggas dan daging hewan buruan CPPB 09.1 Ikan dan produk perikanan segar, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata serta amfibi dan reptil CPPB (untuk permukaan, hanya pada telur ikan) 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan CPPB (untuk telur ikan) 09.3.3 Pengganti salmon, caviar dan produk telur ikan lainnya CPPB (untuk telur ikan) 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 500 (untuk telur ikan) 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup Karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5.1 Sup siap saji dan kaldu, termasuk kalengan, botol dan beku 3000 12.5.2 Bubuk atau campuran untuk sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis 1500 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang yang termasuk kategori pangan 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 37 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 14.1.2.1 Sari buah CPPB 14.1.3.2 Nektar sayur CPPB 14.1.3.4 Konsentrat nektar sayur CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.3.3 Anggur fortifikasi dan anggur liqueur dan anggur manis CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 9. Karbon tanaman CI. No.77266 (Vegetable carbon) INS. 153 ADI : tidak dinyatakan (no ADI was allocated) Sinonim : vegetable black; carbon black (vegetable sources) Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.3 Keju whey CPPB 01.6.4.2 Keju olahan berperisa, keju olahan dengan tambahan Buah, sayur dan atau daging CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.6.6 Keju protein whey CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 38 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2 Sayur, rumput laut, kacang dan biji-bijian olahan CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4 Pasta dan mi serta produk sejenisnya (misalnya rice paper, vermiseli beras/bihun), pasta kedelai dan mi kedelai CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8.2 Lapisan tipis cairan kedelai CPPB 06.8.4 Tahu semi kering CPPB 06.8.5 Tahu kering CPPB 06.8.6 Kedelai fermentasi (contohnya nato) CPPB 06.8.7 Tahu fermentasi (contohnya keju kedelai) CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2 Herba, rempah, bumbu dan kondimen (misalnya bumbu mi instan) CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 39 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 15.0 Makanan siap santap CPPB 10. Beta-karoten (sayuran) CI. No. 75130 [Beta-carotenes (vegetable)] INS. 160a (ii) ADI : tidak dinyatakan (acceptable) Sinonim : Natural ß-carotene, carotenes-natural; CI Food Orange 5, mixed carotenes Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 1000 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) 1000 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) CPPB 01.5.2 Susu dan krim bubuk analog 1000 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) 600 01.6.2.1 Keju peram total, termasuk kulit kejunya 600 01.6.2.2 Kulit keju peram 1000 01.6.2.3 Bubuk keju (untuk rekonstitusi contohnya dalam pembuatan saus keju) 1000 01.6.3 Keju whey 1000 01.6.4.2 Keju olahan berperisa, keju olahan dengan tambahan buah, sayur dan atau daging 1000 01.6.5 Keju analog 1000 (untuk permukaan) 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 1000 02.1.2 Lemak dan minyak nabati 1000 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain 1000 02.2.1.1 Mentega dan konsentrat mentega 600 02.2.1.2 Margarin dan produk sejenis 50 02.2.1.3 Campuran margarin dan mentega 50 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% 1000 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa berbasis 1000 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut 1000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 40 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) berbasis susu dari kategori 01.7 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 1000 04.1.2.3 Buah dalam cuka, minyak dan larutan garam 1000 04.1.2.4 Buah dalam kemasan (pasteurisasi/ sterilisasi) 1000 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 1000 04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 500 04.1.2.7 Buah bergula 1000 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 1000 04.1.2.10 Produk buah fermentasi 200 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) 1000 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 1000 04.2.2.7 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 1000 05.1.3 Olesan berbasis kakao, termasuk isian (filling) 1000 05.1.5 Produk cokelat analog/ pengganti cokelat 100 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 500 05.3 Kembang gula karet / permen karet 500 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 20000 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 400 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta 1000 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis 1000 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 1000 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 1000 07.0 Produk bakeri 1000 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan 5000 (sebagai glazing, coating dan dekorasi) 08.3.1 Produk daging, daging unggas, dan daging hewan buruan yang dihaluskan, tanpa 20 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 41 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) pemasakan 08.3.2 Daging, daging unggas dan daging hewan buruan, yang dihaluskan, dan diolah dengan perlakuan panas 20 08.3.3 Daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan, diolah dan dibekukan 5000 (sebagai glazing, coating dan dekorasi) 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) 5000 09.2.3 Hancuran (minced) dan sari (krim) ikan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan 1000 (sebagai glazing, coating dan dekorasi) 09.2.4.2 Moluska, krustasea dan ekinodermata rebus atau kukus 1000 09.2.4.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea, ekinodermata goreng atau panggang (oven atau bara) 1000 (sebagai glazing, coating dan dekorasi) 09.2.5 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diasap, dikeringkan, difermentasi dengan atau tanpa garam 1000 09.3.1 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang direndam dalam bumbu (marinasi) dan atau di dalam jelly 1000 (sebagai glazing, coating dan dekorasi) 09.3.2 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diolah menjadi pikel dan atau direndam dalam larutan garam 1000 (sebagai glazing, coating dan dekorasi) 09.3.3 Pengganti salmon, caviar dan produk telur ikan lainnya 1000 09.3.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 1000 (sebagai glazing, coating dan dekorasi) 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 500 10.2 Produk telur 1000 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) 150 12.2 Herba, rempah, bumbu dan kondimen (misalnya bumbu mi instan) 500 12.4 Mustard 1000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 42 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.5 Sup dan kaldu 1000 12.6.1 Saus teremulsi (misalnya mayonais, salad dressing) 2000 12.6.2 Saus non-emulsi (misalnya kecap, saus tomat, saus keju, saus krim, gravi coklat) 2000 12.6.3 Bubuk untuk saus dan gravies 2000 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang yang termasuk kategori pangan 04.2.2.5 dan 05.1.3 1000 12.10 Protein produk 1000 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan 600 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) 600 (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 600 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 600 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel 2000 14.2.1 Bir dan minuman malt 600 14.2.2 Cider dan perry 600 14.2.4 Anggur buah 600 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% 600 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) 600 11. Ekstrak anato CI. No. 75120 (berbasis bixin) (Annatto extracts, bixin based : Aqueous Processed Bixin, Solvent-Extracted Bixin, Oil-Processed Bixin) INS. 160b (i) ADI : 0-12 mg/kg berat badan (sebagai bixin) Sinonim : Annatto E; orlean; terre orellana; L. Orange; annatto B; rocou Fungsi lain : BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 43 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai bixin dengan norbixin maksimum 28% terhadap bixin 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 5 01.6.4.2 Keju olahan berperisa, keju olahan dengan tambahan buah, sayur dan atau daging 10 01.6.5 Keju analog 10 01.6.6 Keju protein whey 10 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 5 01.8 Whey dan produk whey, kecuali keju whey 10 02.1 Lemak dan minyak (edible) yang tidak mengandung air 30 02.2 Emulsi lemak terutama tipe emulsi air dalam minyak 30 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa berbasis 10 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 10 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 20 04.1.2 Buah olahan 20 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 10 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering 20 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai 10 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch 10 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) 20 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 10 04.2.2.7 Produk fermentasi sayuran (termasuk jamur, akar dan umbi, kacang dan aloe vera) dan rumput laut, tidak termasuk kategori pangan 12.10 20 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak 20 05.1 Produk kakao dan cokelat termasuk cokelat analog dan pengganti cokelat 20 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula / permen keras dan lunak, nougat, dan 25 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 44 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai bixin dengan norbixin maksimum 28% terhadap bixin lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 05.3 Kembang gula karet / permen karet 25 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 30 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 10 06.4 Pasta dan mi serta produk sejenisnya (misalnya rice paper, vermiseli beras/bihun), pasta kedelai dan mi kedelai 10 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 10 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 10 06.7 Kue beras 20 06.8.1 Minuman kedelai 5 06.8.2 Lapisan tipis cairan kedelai 10 06.8.3 Tahu segar 20 06.8.4 Tahu semi kering 10 06.8.5 Tahu kering 10 06.8.6 Kedelai fermentasi (contohnya nato) 10 06.8.7 Tahu fermentasi (contohnya keju kedelai) 10 07.0 Produk bakeri 10 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan 20 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan 20 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) 20 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan 20 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet 20 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 20 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) 10 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 45 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai bixin dengan norbixin maksimum 28% terhadap bixin 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 30 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 25 12.2 Herba, rempah, bumbu dan kondimen (misalnya bumbu mi instan) 30 12.4 Mustard 10 12.5 Sup dan kaldu 10 12.6 Saus dan produk sejenis 10 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang yang termasuk kategori pangan 04.2.2.5 dan 05.1.3 10 14.1.2.1 Sari buah 5 14.1.2.2 Sari sayuran 5 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 15 14.1.2.4 Konsentrat sari sayur 15 14.1.3.1 Nektar buah 5 14.1.3.2 Nektar sayur 5 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 15 14.1.3.4 Konsentrat nektar sayur 15 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel 5 14.2 Minuman beralkohol, termasuk minuman serupa yang bebas alkohol atau rendah alkohol 5 15.0 Makanan ringan siap santap 10 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 46 12. Karotenoid (Carotenoids) Beta-karoten (sintetik) CI. No. 40800 (beta-carotenes (synthetic)) INS. 160a (i) ADI : 0-5 mg/kg berat badan Sinonim : C.I food orange 5 Fungsi lain : Beta-karoten dari Blakeslea trispora [beta-carotenes (Blakeslea trispora)] INS. 160a (iii) ADI : 0-5 mg/kg berat badan Sinonim : Beta-carotene; beta,beta-carotene; C.I. food orange 5 Fungsi lain : Beta-apo-8’-karotenal CI. No. 40820 (Beta-Apo-8'Carotenal) INS. 160e ADI : 0-5 mg/kg berat badan Sinonim : C.I. food orange 6 Fungsi lain : Etil ester dari beta apo-8’- asam karotenoat CI. No. 40825 (Beta-Apo-8' Carotenoic Acid Ethyl Ester) INS. 160f ADI : 0-5 mg/kg berat badan Sinonim : C.I food orange 7 Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 150 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) 35 01.6.2.1 Keju peram total, termasuk kulit kejunya 100 01.6.2.2 Kulit keju peram 500 01.6.4.2 Keju olahan berperisa, keju olahan dengan tambahan buah, sayur dan atau daging 200 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 100 02.2 Emulsi lemak terutama tipe emulsi air dalam minyak 50 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 50 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan CPPB 04.1.2.1 Buah beku 300 04.1.2.2 Buah kering 200 04.1.2.3 Buah dalam cuka, minyak dan larutan garam 300 04.1.2.4 Buah dalam kemasan (pasteurisasi/ sterilisasi) 200 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 47 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 300 04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 300 04.1.2.7 Buah bergula 200 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 300 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 150 04.1.2.11 Produk buah untuk isi pastri 150 04.1.2.12 Buah yang dimasak 200 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 300 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering 200 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai 300 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch 200 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) 300 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 300 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak 200 05.1 Produk kakao dan cokelat termasuk cokelat analog dan pengganti cokelat 300 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 500 05.3 Kembang gula karet / permen karet 500 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 500 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 200 06.4 Pasta dan mi serta produk sejenisnya (misalnya rice paper, vermiseli beras/bihun), pasta kedelai dan mi kedelai 300 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 150 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 300 06.7 Kue beras 300 06.8.1 Minuman kedelai 150 06.8.2 Lapisan tipis cairan kedelai 200 06.8.4 Tahu semi kering 200 06.8.4.1 Tahu semi-kering yang diolah dengan saus kental 200 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 48 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 06.8.5 Tahu kering 200 06.8.6 Kedelai fermentasi (contohnya nato) 200 06.8.7 Tahu fermentasi (contohnya keju kedelai) 200 07.0 Produk bakeri 200 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) 150 11.4 Gula dan sirup lainnya (xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 500 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 500 12.2.2 Bumbu dan kondimen 500 12.4 Mustard 300 12.5 Sup dan kaldu 300 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 50 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 300 14.1.2.1 Sari buah 150 14.1.2.2 Sari sayur 150 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 450 14.1.2.4 Konsentrat sari sayur 450 14.1.3.1 Nektar buah 150 14.1.3.2 Nektar sayur 150 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 450 14.1.3.4 Konsentrat nektar sayur 450 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel 150 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 150 (hanya untuk minuman botanikal, serbuk minuman tradisional, serbuk sekoteng, minuman sari kacang hijau, serbuk minuman kedelai dan serbuk minuman) BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 49 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.2 Minuman beralkohol, termasuk minuman serupa yang bebas alkohol atau rendah alkohol 150 15.0 Makanan ringan siap santap 200 13. Merah bit (Beet red) INS. 162 ADI : tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Beet root red Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5.2 Susu dan krim bubuk analog CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4.2 Keju olahan berperisa, keju olahan dengan tambahan Buah, sayur dan atau daging CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.1.2 Margarin dan produk sejenis CPPB 02.2.1.3 Campuran margarin dan mentega (blends of butter and margarine) CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 50 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan CPPB (hanya digunakan untuk di bagian lapisan luar dari buah, sayuran, daging atau ikan serta untuk dekorasi) 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji - bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB (hanya digunakan untuk di bagian lapisan luar dari buah, sayuran, daging atau ikan serta untuk dekorasi) 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.7 Produk fermentasi sayuran (termasuk jamur, akar dan umbi, kacang dan aloe vera) dan rumput laut, tidak termasuk kategori pangan 12.10 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.1 Biji-bijian utuh, patahan, atau serpihan, termasuk beras CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 51 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 08.1.1 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB (hanya digunakan untuk di bagian lapisan luar dari buah, sayuran, daging atau ikan serta untuk dekorasi) 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan CPPB (kecuali untuk loganiza segar atau utuh adalah 1000 mg/kg) 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.1.1 Ikan segar CPPB (hanya untuk fish roe) 09.1.2 Moluska, krustasea dan ekinodermata segar CPPB (hanya digunakan untuk di bagian lapisan luar dari buah, sayuran, daging atau ikan serta untuk dekorasi) 09.2.1 Ikan, filet ikan dan produk perikanan meliputi moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB 09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang dibekukan CPPB (hanya digunakan untuk di bagian lapisan luar dari buah, sayuran, daging atau ikan serta untuk dekorasi) BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 52 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 09.2.3 Hancuran (minced) dan sari (krim) ikan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB (hanya digunakan untuk di bagian lapisan luar dari buah, sayuran, daging atau ikan serta untuk dekorasi) 09.2.4.1 Ikan dan produk perikanan kukus atau rebus CPPB 09.2.4.2 Moluska, krustasea dan ekinodermata rebus atau kukus CPPB 09.2.4.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea, ekinodermata goreng atau panggang (oven atau bara) CPPB (hanya digunakan untuk di bagian lapisan luar dari buah, sayuran, daging atau ikan serta untuk dekorasi) 09.2.5 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diasap, dikeringkan, difermentasi dengan atau tanpa garam CPPB (hanya untuk produk ikan asap) 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.1 Telur segar CPPB (hanya untuk memberi cap dan merek di permukaan luar produk) 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 53 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan .. 240 CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB (hanya untuk serbuk minuman kedelai) 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.3.2 Anggur sparkling dan semi sparkling CPPB 14.2.3.3 Anggur fortifikasi dan anggur liqueur dan anggur manis CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 54 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 14. Antosianin (Anthocyanins) INS. 163 ADI : 0-2,5 mg/kg berat badan Sinonim : Anthocyans Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg sebagai antosianin 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 150 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 200 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 200 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 1000 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan 6000 04.1.2.1 Buah beku 1000 04.1.2.2 Buah kering 1000 04.1.2.3 Buah dalam cuka, minyak dan larutan garam 1500 04.1.2.4 Buah dalam kemasan (pasteurisasi/ sterilisasi) 1500 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 500 04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 500 04.1.2.7 Buah bergula 1500 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 1500 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 500 04.1.2.10 Produk buah fermentasi 500 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 55 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg sebagai antosianin 04.1.2.12 Buah yang dimasak 500 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 1000 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering 1000 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai 500 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan, botol atau dalam retort pouch 1000 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) 1500 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 1500 04.2.2.7 Produk fermentasi sayur (termasuk jamur, akar dan umbi, kacang dan aloe vera) dan rumput laut, tidak termasuk katpang 12.10 100 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak 500 05.1 Produk kakao dan cokelat termasuk cokelat analog dan pengganti cokelat 200 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 10000 05.3 Kembang gula karet / permen karet 500 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 500 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 200 06.4 Pasta dan mi serta produk sejenisnya (misalnya rice paper, vermiseli beras/bihun), pasta kedelai dan mi kedelai 400 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 1500 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 500 06.7 Kue beras 1000 06.8.1 Minuman kedelai 100 06.8.2 Lapisan tipis cairan kedelai 400 06.8.3 Tahu segar 1000 06.8.4 Tahu semi kering 400 06.8.5 Tahu kering 400 06.8.6 Kedelai fermentasi (contohnya nato) 400 06.8.7 Tahu fermentasi (contohnya keju kedelai) 400 07.1 Roti dan produk bakeri tawar dan premiks 200 07.2 Produk bakeri istimewa (manis, asin, gurih) 1500 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan 5000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 56 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg sebagai antosianin 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan 5000 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) 5000 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan 1000 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet 1500 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 1500 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) 200 11.4 Gula dan sirup lainnya (xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 10000 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 10000 12.5 Sup dan kaldu 500 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 250 14.1.2.1 Sari buah 100 14.1.2.2 Sari sayuran 100 14.1.2.3 Konsentrat sari buah 300 14.1.2.4 Konsentrat sari sayuran 300 14.1.3.1 Nektar buah 100 14.1.3.2 Nektar sayur 1500 14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 300 14.1.3.4 Konsentrat nektar sayur 1500 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel 300 14.2 Minuman beralkohol, termasuk minuman serupa yang bebas alkohol atau rendah alkohol 1500 15.0 Makanan ringan siap santap 500 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 57 15. Titanium dioksida CI. No. 77891 (Titanium dioxide) INS. 171 ADI : tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : C.I. pigment white 6 Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat 500 B. Pewarna Sintetis (Synthetic colour) 1. Tartrazin CI. No. 19140 (Tartrazine) INS. 102 ADI : 0 – 7,5 mg/kg berat badan Sinonim : C.I. food yellow 4; F.D and C yellow no. 5; EEC serial no. E102 Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 70 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 70 02.2.1 Semua produk emulsi lemak yang kadar lemaknya tidak kurang dari 80% 30 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 70 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 70 04.1.2.2 Buah kering 70 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 300 04.1.2.7 Buah bergula 300 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 70 Tepung agar 2500 04.1.2.11 Produk buah untuk isi pastri 300 05.1.4 Produk kakao dan cokelat 100 05.1.5 Produk cokelat analog/ pengganti cokelat 100 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk 100 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 58 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 05.3 Kembang gula karet / permen karet 100 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 300 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 70 06.4 Pasta dan mi serta produk sejenisnya (misalnya rice paper, vermiseli beras/bihun), pasta kedelai dan mi kedelai 70 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 70 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 70 06.7 Kue beras 70 07.1.2 Krekers, tidak termasuk krekers manis 70 07.1.4 Produk serupa roti termasuk roti untuk isi (stuffing) dan tepung roti, tepung panir 50 07.1.6 Premiks untuk roti tawar dan produk bakeri tawar 100 07.2.1 Keik, kukis dan pai (isi buah atau custard,vla) 70 07.2.2 Produk bakeri istimewa lainnya (misalnya donat, roll manis, scones, dan muffin) 70 07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) 100 09.2.4 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dikukus atau rebus dan atau goreng/panggang 15 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet 15 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 15 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) 70 11.3 Larutan gula dan sirup, juga gula invert (sebagian), termasuk treacle dan molases (tetes tebu) tidak termasuk produk dari kategori 11.1.3 70 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 70 12.5.2 Bubuk atau campuran untuk sup dan kaldu 70 12.6.2 Saus non-emulsi (misalnya kecap, saus tomat, saus keju, saus krim, gravi coklat) 100 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 59 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 70 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 70 Serbuk minuman berkarbonat 300 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 70 Sirup, squash, minuman konsentrat dan serbuk minuman 300 14.2 Minuman beralkohol, termasuk minuman serupa yang bebas alkohol atau rendah alkohol 70 2. Kuning kuinolin CI. No. 47005 (Quinoline yellow) INS. 104 ADI : 0 -10 mg/kg berat badan (2006) 0 – 5 mg/kg berat badan (2011, tentative) Sinonim : C.I.. food yellow 13 Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 70 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 70 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 70 04.1.2.7 Buah bergula 300 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 70 Tepung agar 2500 04.1.2.11 Produk buah untuk isi pastri 300 05.2.1 Kembang gula keras/ permen keras 100 05.2.2 Kembang gula / permen lunak 100 05.3 Kembang gula karet / permen karet 100 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 70 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 70 06.7 Kue beras 70 07.1.6 Premiks untuk roti tawar dan produk bakeri tawar 100 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 60 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 07.2.1 Keik, kukis dan pai (isi buah atau custard,vla) 70 07.2.2 Produk bakeri istimewa lainnya (misalnya donat, roll manis, scones, dan muffin) 70 07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) 100 11.3 Larutan gula dan sirup, juga gula invert (sebagian), termasuk treacle dan molases (tetes tebu) tidak termasuk produk dari kategori 11.1.3 70 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 70 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel 70 Serbuk minuman berkarbonat, sirup, squash, minuman konsentrat dan serbuk minuman 300 3. Kuning FCF CI. No. 15985 (Sunset yellow FCF) INS. 110 ADI : 0 – 4 mg/kg berat badan Sinonim : CI Food Yellow 3; Orange Yellow S Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 70 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 70 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 70 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 300 04.1.2.7 Buah bergula 300 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 70 Tepung agar 2500 05.1.4 Produk kakao dan cokelat 100 05.1.5 Produk cokelat analog/ pengganti cokelat 100 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 61 No. Kategori Pangan Kategori pangan Batas Maksimum (mg/kg) 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 100 05.3 Kembang gula karet / permen karet 100 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 300 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 70 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 70 06.7 Kue beras 70 07.1.2 Krekers, tidak termasuk krekers manis 70 07.1.4 Produk serupa roti termasuk roti untuk isi (stuffing) dan tepung roti, tepung panir 100 07.1.6 Premiks untuk roti tawar dan produk bakeri tawar 100 07.2.1 Keik, kukis dan pai (isi buah atau custard,vla) 70 07.2.2 Produk bakeri istimewa lainnya (misalnya donat, roll manis, scones, dan muffin) 70 07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) 100 09.2.4 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dikukus atau rebus dan atau goreng/panggang 15 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet 15 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 15 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) 70 11.3 Larutan gula dan sirup, juga gula invert (sebagian), termasuk treacle dan molases (tetes tebu) tidak termasuk produk dari kategori 11.1.3 70 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 70 12.6.2 Saus non-emulsi (misalnya kecap, saus tomat, saus keju, saus krim, gravi coklat) 70 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 70 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 62 No. Kategori Pangan Kategori pangan Batas Maksimum (mg/kg) Serbuk minuman berkarbonat 300 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 70 Sirup, squash, minuman konsentrat dan serbuk minuman 300 4. Karmoisin CI. No. 14720 (Azorubine (carmoisine)) INS. 122 ADI : 0 – 4 mg/kg berat badan Sinonim : Azorubine; food red 3 Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 70 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 70 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 70 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 70 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 300 04.1.2.7 Buah bergula 300 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 70 Tepung agar 2500 04.1.2.11 Produk buah untuk isi pastri 300 05.2.1 Kembang gula keras/ permen keras 100 05.2.2 Kembang gula / permen lunak 100 05.3 Kembang gula karet / permen karet 100 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 300 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 70 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 70 06.7 Kue beras 70 07.1.4 Produk serupa roti termasuk roti untuk isi (stuffing) dan tepung roti, tepung panir 300 07.1.6 Premiks untuk roti tawar dan produk bakeri tawar 100 07.2.1 Keik, kukis dan pai (isi buah atau custard,vla) 70 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 63 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 07.2.2 Produk bakeri istimewa lainnya (misalnya donat, roll manis, scones, dan muffin) 70 07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) 100 09.2.4 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dikukus atau rebus dan atau goreng/panggang 15 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet 15 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 15 11.3 Larutan gula dan sirup, juga gula invert (sebagian), termasuk treacle dan molases (tetes tebu) tidak termasuk produk dari kategori 11.1.3 70 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirop beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 70 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 70 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 70 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 70 Serbuk minuman berkarbonat 300 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 70 Sirup, squash, minuman konsentrat dan serbuk minuman 300 14.2 Minuman beralkohol, termasuk minuman serupa yang bebas alkohol atau rendah alkohol 70 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 64 5. Ponceau 4R CI. No. 16255 [Ponceau 4R (cochineal red A)] INS. 124 ADI : 0 – 4 mg/kg berat badan Sinonim : Cochineal red A; C.I. food red 7; new coccine; brilliant scarlet Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 70 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 70 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 70 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 70 04.1.2.2 Buah kering 70 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 70 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 70 Tepung agar 2500 05.1.3 Olesan berbasis kakao, termasuk isian (filling) 100 05.1.4 Produk kakao dan cokelat 100 05.1.5 Produk cokelat analog/ pengganti cokelat 100 05.2.1 Kembang gula keras/ permen keras 100 05.2.2 Kembang gula / permen lunak 100 05.3 Kembang gula karet / permen karet 100 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 300 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 70 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 70 06.7 Kue beras 70 07.1.2 Krekers, tidak termasuk krekers manis 300 07.1.4 Produk serupa roti termasuk roti untuk isi (stuffing) dan tepung roti, tepung panir 100 07.1.6 Premiks untuk roti tawar dan produk bakeri tawar 100 07.2.1 Keik, kukis dan pai (isi buah atau custard,vla) 70 07.2.2 Produk bakeri istimewa lainnya (misalnya donat, roll manis, scones, dan muffin) 70 07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) 100 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 65 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan 30 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan 30 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) 30 09.2.4 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dikukus atau rebus dan atau goreng/panggang 15 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet 15 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 15 11.3 Larutan gula dan sirup, juga gula invert (sebagian), termasuk treacle dan molases (tetes tebu) tidak termasuk produk dari kategori 11.1.3 70 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 70 12.6.2 Saus non-emulsi (misalnya kecap, saus tomat, saus keju, saus krim, gravi coklat) 70 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 70 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 70 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 70 Serbuk minuman berkarbonat 300 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 70 Sirup, squash, minuman konsentrat dan serbuk minuman 300 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 66 6. Eritrosin CI. No. 45430 (Erythrosine) INS. 127 ADI : 0 – 0,1 mg/kg berat badan Sinonim : C.I. food red 14; F.D and C red no. 3 Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.1.2.7 Buah bergula 100 04.1.2.11 Produk buah untuk isi pastri 100 05.2.1 Kembang gula keras/ permen keras 25 05.2.2 Kembang gula / permen lunak 25 05.3 Kembang gula karet / permen karet 25 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 100 07.1.6 Premiks untuk roti tawar dan produk bakeri tawar 20 07.2.1 Keik, kukis dan pai (isi buah atau custard,vla) 300 07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) 20 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan 30 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan 30 7. Merah allura CI. No. 16035 (Allura red AC) INS. 129 ADI : 0 – 7 mg/kg berat badan Sinonim : C.I. food red 17; F.D and C red no. 40 Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 70 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 70 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 300 04.1.2.7 Buah bergula 300 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 70 Tepung agar 2500 04.1.2.11 Produk buah untuk isi pastri 300 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 67 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 05.1.4 Produk kakao dan cokelat 100 05.1.5 Produk cokelat analog/ pengganti cokelat 100 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 100 05.3 Kembang gula karet / permen karet 100 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 300 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 70 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 70 06.7 Kue beras 70 07.1.2 Krekers, tidak termasuk krekers manis 100 07.1.3 Produk bakeri tawar lainnya (misalnya bagel, pita, muffin inggris) 100 07.1.6 Premiks untuk roti tawar dan produk bakeri tawar 100 07.2.1 Keik, kukis dan pai (isi buah atau custard,vla) 70 07.2.2 Produk bakeri istimewa lainnya (misalnya donat, roll manis, scones, dan muffin) 70 07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) 100 11.3 Larutan gula dan sirup, juga gula invert (sebagian), termasuk treacle dan molases (tetes tebu) tidak termasuk produk dari kategori 11.1.3 70 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 70 12.5.2 Bubuk atau campuran untuk sup dan kaldu 70 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 70 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 70 Serbuk minuman berkarbonat 300 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 70 Sirup, squash, minuman konsentrat dan serbuk minuman 300 15.1 Makanan ringan – berbahan dasar kentang, umbi, serealia, tepung atau pati (dari umbi dan kacang) 15 (hanya untuk makanan ekstrudat) BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 68 8. Indigotin CI. No. 73015 [Indigotine (indigo carmine)] INS. 132 ADI : 0 – 5 mg/kg berat badan Sinonim : Indigo carmine; C.I. food blue 1; F.D and C blue no. 2 Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 70 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 70 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 70 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 70 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 70 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 70 Tepung agar 2500 05.1.4 Produk kakao dan cokelat 100 05.1.5 Produk cokelat analog/ pengganti cokelat 100 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 100 05.3 Kembang gula karet / permen karet 100 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 300 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 70 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 70 06.7 Kue beras 70 07.1.2 Krekers, tidak termasuk krekers manis 300 07.1.6 Premiks untuk roti tawar dan produk bakeri tawar 100 07.2.1 Keik, kukis dan pai (isi buah atau custard,vla) 70 07.2.2 Produk bakeri istimewa lainnya (misalnya donat, roll manis, scones, dan muffin) 70 07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) 100 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 69 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel 70 Serbuk minuman berkarbonat, sirup, squash, minuman konsentrat dan serbuk minuman 300 9. Biru berlian FCF CI No. 42090 (Brilliant blue FCF) INS. 133 ADI : 0 -12,5 mg/kg berat badan Sinonim : C.I. food blue 2; F.D and C blue no. 1 Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 70 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 70 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 70 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 70 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 300 04.1.2.7 Buah bergula 300 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 70 Tepung agar 2500 04.1.2.11 Produk buah untuk isi pastri 300 05.1.3 Olesan berbasis kakao termasuk isian (filling) 100 05.1.4 Produk kakao dan cokelat 100 05.1.5 Produk cokelat analog/ pengganti cokelat 100 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 100 05.3 Kembang gula karet / permen karet 100 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 300 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 70 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 70 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 70 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 06.7 Kue beras 70 07.1.2 Krekers, tidak termasuk krekers manis 100 07.1.4 Produk serupa roti termasuk roti untuk isi (stuffing) dan tepung roti, tepung panir 100 07.1.6 Premiks untuk roti tawar dan produk bakeri tawar 100 07.2.1 Keik, kukis dan pai (isi buah atau custard, vla) 70 07.2.2 Produk bakeri istimewa lainnya (misalnya donat, roll manis, scones dan muffin) 70 07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) 100 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) 70 11.3 Larutan gula dan sirup, juga gula invert (sebagian), termasuk treacle dan molases (tetes tebu) tidak termasuk produk dari kategori 11.1.3 70 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 70 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 70 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 70 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 70 Serbuk minuman berkarbonat 300 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 70 Sirup, squash, minuman konsentrat dan serbuk minuman 300 14.2 Minuman beralkohol, termasuk minuman serupa yang bebas alkohol atau rendah alkohol 70 15.0 Makanan ringan siap santap 70 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 71 10. Hijau FCF CI. No. 42053 (Fast green FCF) INS. 143 ADI : 0 – 25 mg/kg berat badan Sinonim : C.I. food green 3; F.D and C green no. 3 Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 70 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 70 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 70 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 70 04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 300 04.1.2.7 Buah bergula 300 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 70 Tepung agar 2500 04.1.2.11 Produk buah untuk isi pastri 300 05.1.3 Olesan berbasis kakao, termasuk isian (filling) 100 05.1.4 Produk kakao dan cokelat 100 05.1.5 Produk cokelat analog/ pengganti cokelat 100 05.2.1 Kembang gula keras/ permen keras 100 05.2.2 Kembang gula / permen lunak 100 05.3 Kembang gula karet / permen karet 100 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 300 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 70 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 70 06.7 Kue beras 70 07.1.4 Produk serupa roti termasuk roti untuk isi (stuffing) dan tepung roti, tepung panir 100 07.1.6 Premiks untuk roti tawar dan produk bakeri tawar 100 07.2.1 Keik, kukis dan pai (isi buah atau custard,vla) 70 07.2.2 Produk bakeri istimewa lainnya (misalnya donat, roll manis, scones, dan muffin) 70 07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) 100 12.2.2 Bumbu dan kondimen 100 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 72 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 70 Serbuk minuman berkarbonat 300 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 70 Sirup, squash, minuman konsentrat dan serbuk minuman 300 11. Coklat HT CI. No. 20285 (Brown HT) INS. 155 ADI : 0 – 1,5 mg/kg berat badan Sinonim : Chocolate brown HT; C.I. food brown 3 Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 30 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 30 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 30 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 30 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 30 Tepung agar 1100 05.1.3 Olesan berbasis kakao, termasuk isian (filling) 50 05.1.4 Produk kakao dan cokelat 50 05.1.5 Produk cokelat analog/ pengganti cokelat 50 05.2.1 Kembang gula keras/ permen keras 50 05.2.2 Kembang gula / permen lunak 50 05.3 Kembang gula karet / permen karet 50 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 50 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 30 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 30 06.7 Kue beras 30 07.1.6 Premiks untuk roti tawar dan produk bakeri tawar 50 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 73 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 07.2.1 Keik, kukis dan pai (isi buah atau custard,vla) 30 07.2.2 Produk bakeri istimewa lainnya (misalnya donat, roll manis, scones, dan muffin) 30 07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) 50 11.3 Larutan gula dan sirup, juga gula invert (sebagian), termasuk treacle dan molases (tetes tebu) tidak termasuk produk dari kategori 11.1.3 50 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 50 12.6.2 Saus non-emulsi (misalnya kecap, saus tomat, saus keju, saus krim, gravi coklat) 50 12.6.3 Bubuk untuk saus dan gravies 50 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 50 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4, dan 13.6 30 14.2 Minuman beralkohol, termasuk minuman serupa yang bebas alkohol atau rendah alkohol (sama dengan sari buah) 50 15.1 Makanan ringan siap santap 30 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUCKY S. SLAMET BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 74 LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2013 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEWARNA CONTOH FORMULIR PERMOHONAN PENGGUNAAN BTP FORMULIR BTP 1 SURAT PERMOHONAN PENGGUNAAN BTP Nama perusahaan/importir : Alamat perusahaan/importir : Nomor surat perusahaan/importir : Perihal : Lampiran : Kepada Yth. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Sesuai dengan ketentuan Pasal (7 atau 8)* Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, nomor...tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pewarna, dengan ini kami mengajukan permohonan untuk menggunakan BTP sebagai berikut: a. Jenis BTP dan INS** : b. Fungsi : c. Jenis pangan : d. Kategori pangan : Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. TTD dan Cap Perusahaan : Nama Pemohon : Contact Person : Telp./Fax/E-mail : * Pilih salah satu: Pasal 7 bila BTP Pewarna Ikutan (Carry over) atau Pasal 8 bila BTP Pewarna ** International Numbering System BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 75 FORMULIR BTP 2 DATA UMUM BAHAN TAMBAHAN PANGAN 1. Nama Dagang : 2. Nama Jenis : 3. Jenis Kemasan dan Netto : 4. Nama Pabrik/ Perusahaan : Alamat Pabrik/Perusahaan : Nomor Telepon : 5. Nama Pabrik Pengemas Kembali : Alamat Pabrik Pengemas Kembali : Nomor Telepon : Nama Pabrik Asal : Alamat Pabrik asal : 6. Jika Lisensi Nama Pabrik/Perusahaan : Alamat Pabrik/Perusahaan : Nomor Telepon : Nama Pabrik Pemberi Lisensi : Alamat Pabrik Pemberi Lisensi : 7. Jika diimpor Nama Pabrik : Alamat Pabrik : Nama Importir : Alamat Importir : Nomor Telepon : BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 76 FORMULIR BTP 3 Uraikan: 1. Nama kimia ..... 2. Kode Internasional (No. INS/CI/E number) ..... 3. Rumus kimia .... 4. Komposisi BTP ..... 5. Spesifikasi mutu bahan (deskripsi, sifat fisika dan kimia) ..... BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 77 FORMULIR BTP 4 Uraikan: 1. Komposisi produk pangan .... 2. Jumlah penggunaan BTP pada proses produksi pangan .... 3. Fungsi dan tujuan penggunaan BTP .... 4. Sertifikat analisis BTP pada produk pangan .... 5. Alur produksi produk pangan dan cara penggunaan produk pangan .... BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 78 FORMULIR BTP 5 Uraikan kepustakaan dari referensi yang dapat dipercaya yang menjelaskan bahwa BTP tersebut aman digunakan disertai dengan data, sekurang kurangnya: 1. Sandingan/komparasi regulasi negara lain 2. Data keamanan BTP (untuk jenis BTP baru) 3. Metode pengujian BTP dalam produk pangan 4. Metode analisis yang digunakan untuk penetapan kadar dan kemurnian jenis BTP baru 5. Mekanisme kerja BTP sehingga efek fisik yang dikehendaki dalam produk pangan dapat dicapai dalam pangan BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 79 FORMULIR BTP 6 TANDA TERIMA Nomor....../....../20.... Nama Perusahaan/Importir : Alamat Perusahaan/Importir : Perihal : Nomor Surat : Jakarta,...................20...... Penerima ................... KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUCKY S. SLAMET BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 80 LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2013 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEWARNA CONTOH PERHITUNGAN PENGGUNAAN CAMPURAN BTP Contoh perhitungan penggunaan campuran BTP Pewarna pada Kategori Pangan 01.6.4.2 Keju olahan berperisa, keju olahan dengan tambahan buah, sayur dan atau daging : BTP Batas Maksimum (mg/kg) Penggunaan pada produk (mg/kg) Perhitungan Beta-karoten (sayuran) 1000 x x/1000 Karamel IV amonia sulfit proses 100 y y/100 (x/1000) + (y/100) < 1 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUCKY S. SLAMET

Regulation of the Head of Indonesian National Agency for Drug and Food Control No. 37/2013 on the Maximum Limit of Colouring Agent as Food Additive · Nelum