Regulation of the Head of Indonesian National Agency for Drug and Food Control No. 15/2013 on the Maximum Limit of Thickener as Food Additive
صدر في 2013-04-05 · النص بتاريخ 2026-10-01
القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.
البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.
عن هذا القانون
- اللغة
- Indonesian
- النوع
- لائحة
- المنظمة
- European Union
- الدولة
- إندونيسيا
- الموضوعات
- Food and nutrition
- الكلمات المفتاحية
- food additives, food safety and quality, inspection, treated food, classification/declassification, certification
أين تقرؤه
لا يوجد رابط مصدر مسجل لهذا القانون.
النص
نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PENGENTAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengental; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 2 6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013; 7. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 757); 9. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 02001/SK/KBPOM Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK. 00.05.21.4231 Tahun 2004; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PENGENTAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 3 2. Bahan Tambahan Pangan, selanjutnya disingkat BTP, adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. 3. Nama BTP atau jenis BTP, selanjutnya disebut jenis BTP, adalah nama kimia/generik/umum/lazim yang digunakan untuk identitas bahan tambahan pangan, dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa Inggris. 4. Pengental (Thickener) adalah bahan tambahan pangan untuk meningkatkan viskositas pangan. 5. Sediaan BTP adalah bahan tambahan pangan yang dikemas dan berlabel dalam ukuran yang sesuai untuk konsumen. 6. Asupan harian yang dapat diterima atau Acceptable Daily Intake, yang selanjutnya disingkat ADI, adalah jumlah maksimum bahan tambahan pangan dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan. 7. ADI tidak dinyatakan atau ADI not specified/ADI not limited/ADI acceptable/no ADI Allocated/no ADI necessary adalah istilah yang digunakan untuk bahan tambahan pangan yang mempunyai toksisitas sangat rendah, berdasarkan data (kimia, biokimia, toksikologi dan data lainnya), jumlah asupan bahan tambahan pangan tersebut jika digunakan dalam takaran yang diperlukan untuk mencapai efek yang diinginkan serta pertimbangan lain, menurut pendapat Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) tidak menimbulkan bahaya terhadap kesehatan. 8. Batas Maksimum adalah jumlah maksimum BTP yang diizinkan terdapat pada pangan dalam satuan yang ditetapkan. 9. Batas Maksimum Cara Produksi Pangan yang Baik atau Good Manufacturing Practice, selanjutnya disebut Batas Maksimum CPPB, adalah jumlah BTP yang diizinkan terdapat pada pangan dalam jumlah secukupnya yang diperlukan untuk menghasilkan efek yang diinginkan. 10. BTP Ikutan (Carry over) adalah BTP yang berasal dari semua bahan baku baik yang dicampurkan maupun yang dikemas secara terpisah tetapi masih merupakan satu kesatuan produk. 11. Kategori Pangan adalah pengelompokan pangan berdasarkan jenis pangan tersebut. 12. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 4 BAB II RUANG LINGKUP BTP Pasal 2 (1) BTP tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi secara langsung dan/atau tidak diperlakukan sebagai bahan baku pangan. (2) BTP dapat mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang sengaja ditambahkan ke dalam pangan untuk tujuan teknologis pada pembuatan, pengolahan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan dan/atau pengangkutan pangan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan suatu komponen atau mempengaruhi sifat pangan tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung. (3) BTP tidak termasuk cemaran atau bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempertahankan atau meningkatkan nilai gizi. BAB III JENIS DAN BATAS MAKSIMUM BTP PENGENTAL Pasal 3 Jenis BTP Pengental yang diizinkan digunakan dalam pangan terdiri atas: 1. Kalsium asetat (Calcium acetate); 2. Natrium laktat (Sodium lactate); 3. Kalsium laktat (Calcium lactate); 4. Asam alginat (Alginic acid); 5. Natrium alginat (Sodium alginate); 6. Kalium alginat (Potassium alginate); 7. Kalsium alginat (Calcium alginate); 8. Propilen glikol alginat (Propylene glycol alginate); 9. Agar-agar (Agar); 10. Karagen (Carrageenan); 11. Rumput laut eucheuma olahan (Processed eucheuma seaweed); 12. Gom kacang lokus (Locust bean gum); 13. Gom guar (Guar gum); 14. Gom tragakan (Tragacanth gum); BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 5 15. Gom arab (Arabic gum); 16. Gom xanthan (Xanthan gum); 17. Gom karaya (Karaya gum); 18. Gom tara (Tara gum); 19. Gom gelan (Gellan gum); 20. Gom gatti (Gum ghatti); 21. Gliserol (Glycerol); 22. Gelatin (Edible gelatin); 23. Pektin (Pectins); 24. Ester gliserol resin kayu (Glycerol ester of wood rosin); 25. Alfa-Siklodekstrin (alpha-Cyclodextrin); 26. Gama-siklodekstrin (gamma-Cyclodextrin); 27. Selulosa mikrokristalin (Microcrystalline cellulose); 28. Selulosa bubuk (Powdered cellulose); 29. Metil selulosa (Methyl cellulose); 30. Etil selulosa (Ethyl cellulose); 31. Hidroksipropil selulosa (Hydroxypropyl cellulose); 32. Hidroksipropil metil selulosa (Hydroxypropyl methyl cellulose); 33. Etil metil selulosa (Methyl ethyl cellulose); 34. Natrium karboksimetil selulosa (Sodium carboxymethyl cellulose); 35. Natrium Karboksimetil selulosa hidrolisa enzim (Sodium carboxymethyl cellulose, enzymatically hydrolysed); 36. Mono dan digliserida asam lemak (Mono- and di-glycerides of fatty acids); 37. Kalium klorida (Potassium chloride); 38. Kalsium klorida (Calcium chloride); 39. Kalsium sulfat (Calcium sulphate); 40. Kalium hidroksida (Potassium hydroxide); 41. Bromelain (Bromelain); 42. Polidekstrosa (Polydextroses); 43. Dekstrin (Dextrins); BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 6 44. Pati modifikasi asam (Acid treated starch); 45. Pati modifikasi basa (Alkaline treated starch); 46. Pati pucat (Bleached starch); 47. Pati oksidasi (Oxidized starch); 48. Pati modifikasi enzim (Enzymed treated starch); 49. Monopati fosfat (Mono starch phosphate); 50. Dipati fosfat (Distarch phosphate); 51. Fosfat dipati fosfat (Phosphate distarch phosphate); 52. Dipati fosfat terasetilasi (Acetylated Distarch Phosphate); 53. Pati asetat (Starch Acetate); 54. Dipati adipat terasetilasi (Acetylated Distarch Adipate); 55. Hidroksipropil pati (Hydroxypropyl starch); 56. Hidroksipropil dipati fosfat (Hydroxypropyl distarch phosphate); 57. Pati natrium oktenil suksinat (Starch sodium octenyl succinate); 58. Asetil pati oksidasi (Acetylated oxidized starch); dan 59. Natrium kaseinat (Sodium caseinate). Pasal 4 Batas Maksimum penggunaan BTP Pengental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk setiap Kategori Pangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. BAB IV PENGGUNAAN BTP PENGENTAL Pasal 5 (1) Penggunaan BTP Pengental dibuktikan dengan sertifikat analisis kuantitatif. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB dibuktikan dengan sertifikat analisis kualitatif. (3) Jenis BTP Pengental yang tidak dapat dianalisis, Batas Maksimum dihitung berdasarkan penambahan BTP Pengental yang digunakan dalam pangan. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 7 Pasal 6 (1) BTP Pengental dapat digunakan secara tunggal atau campuran. (2) Dalam hal BTP Pengental digunakan secara campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perhitungan hasil bagi masing-masing BTP dengan Batas Maksimum penggunaannya jika dijumlahkan tidak boleh lebih dari 1 (satu). (3) Contoh perhitungan hasil bagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB. Pasal 7 (1) Jenis dan Batas Maksimum BTP Pengental Ikutan (carry over) mengikuti ketentuan jenis dan Batas Maksimum BTP seperti tercantum pada Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dalam hal BTP Pengental Ikutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercantum pada Lampiran I, maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan. (3) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Badan disertai kelengkapan data dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) Keputusan persetujuan/penolakan dari Kepala Badan diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Pasal 8 (1) Jenis dan penggunaan BTP Pengental selain yang tercantum dalam Lampiran I hanya boleh digunakan sebagai BTP Pengental setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Badan disertai kelengkapan data dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 8 (3) Keputusan persetujuan/penolakan dari Kepala Badan diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap. BAB V LARANGAN Pasal 9 Dilarang menggunakan BTP Pengental sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran I untuk tujuan: a. menyembunyikan penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan; b. menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik untuk pangan; dan/atau c. menyembunyikan kerusakan pangan. BAB VI SANKSI Pasal 10 Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran; c. perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu; dan/atau d. pencabutan izin edar. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 (1) Sediaan BTP Pengental dan Pangan mengandung BTP Pengental yang telah memiliki persetujuan pendaftaran harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan ini. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 9 (2) Sediaan BTP Pengental dan Pangan mengandung BTP Pengental yang sedang diajukan permohonan perpanjangan persetujuan pendaftaran sebelum diberlakukannya Peraturan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1168/Menkes/Per/X/1999 dengan ketentuan masa berlaku surat persetujuan pendaftaran untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2013 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUCKY S. SLAMET Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 554 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 10 LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PENGENTAL BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BTP PENGENTAL 1. Kalsium asetat (Calcium acetate) INS. 263 ADI : Tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Fungsi lain : Pengatur keasaman, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 11 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula/permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 12 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 1500 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 13 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 2. Natrium laktat (Sodium lactate) INS. 325 ADI : Tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Sodium 2-hydroxypropanoate Fungsi lain : Peningkat volume, humektan, pengatur keasaman, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 01.1.1.2 Buttermilk (plain) CPPB 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.1 Produk susu fermentasi (plain) tanpa pemanasan 2000 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4 Krim (plain) dan sejenisnya CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 14 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian segar CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan 20000 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 15 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2 Produk telur CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 16 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 3. Kalsium laktat (Calcium lactate) INS. 327 ADI : Tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Calcium dilactate; calcium dilactate hydrate; 2 Hydroxypropanoic acid calcium salt Fungsi lain : Pengatur keasaman, pengeras, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 17 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.1 Semua produk emulsi lemak yang kadar lemaknya tidak kurang dari 80% CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 18 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan 6000 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 19 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asamnya 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 4. Asam 19udding19 (Alginic acid) INS. 400 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Pembentuk gel, Peningkat volume, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1.2 Buttermilk (plain) 6000 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan 5000 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 1000 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, 19udding19 rendah 5000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 20 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) lemak (plain) 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 21 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 10000 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 22 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan 5000 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 23 5. Natrium alginat (Sodium alginate) INS. 401 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Pembentuk gel, peningkat volume, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1.2 Buttermilk (plain) 6000 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan 5000 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 1000 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 10000 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 24 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.7 Produk fermentasi sayuran (termasuk jamur, akar dan umbi, kacang dan aloe vera) dan rumput laut, tidak termasuk kategori pangan 12.10 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula/permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.2.1 Ikan, filet ikan dan produk perikanan meliputi moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan 5000 09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang dibekukan CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 25 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 10000 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan 5000 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 26 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 6. Kalium alginat (Potassium alginate) INS. 402 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Pembentuk gel, Pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1.1 Susu (plain) 5000 (kecuali untuk susu segar) 01.1.1.2 Buttermilk (plain) 6000 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan 5000 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 1000 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, 26udding26 rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 27 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula/permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 28 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.2.1 Ikan, filet ikan dan produk perikanan meliputi moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan 5000 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 10000 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 29 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.3.2 Anggur sparkling dan semi sparkling CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 7. Kalsium alginat (Calcium alginate) INS. 404 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Pembentuk gel, antibuih, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1.2 Buttermilk (plain) 6000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 30 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan 5000 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 1000 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, puding, rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 31 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai 500 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.2.1 Ikan, filet ikan dan produk perikanan meliputi moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan 5000 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.1 Produk telur cair 6000 10.2.2 Produk telur beku 6000 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 32 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 10000 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.3.2 Anggur sparkling dan semi sparkling CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 33 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 8. Propilen glikol alginat (Propylene glycol alginate) INS. 405 ADI : 0-70 mg/kg berat badan Sinonim : Hydroxypropyl alginate ; propane 1,2-diol alginate ; 1,2-propane-diol ester of alginic acid Fungsi lain : Peningkat volume, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya 33udding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 10000 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 20000 08.3.2 Daging, daging unggas dan daging hewan buruan, yang dihaluskan, dan diolah dengan perlakuan panas 200 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel 500 9. Agar-agar (Agar) INS. 406 ADI : Tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Gelose; japan agar; bengal; ceylon; chinese or japanese isinglass; layor carang Fungsi lain : Pembentuk gel, peningkat volume, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1 Susu dan buttermilk (plain) 4000 (kecuali untuk susu segar) BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 34 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2 Susu fermentasi dan produk susu hasil hidrolisa enzim 34uddin (plain), kecuali yang termasuk kategori 01.1.2 5000 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) CPPB 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, 34udding34 rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6 Keju dan keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.1.3 Buah segar kupas atau potong CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB 04.2.1.3 Sayur, kacang dan biji-bijian segar yang dikupas, dipotong atau dirajang (sayur, kacang, biji-bijian olah minimal) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 35 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.2.1 Ikan, filet ikan dan produk perikanan meliputi moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan 20000 hanya untuk lapisan permukaan 09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang dibekukan CPPB 09.2.3 Hancuran (minced) dan sari (krim) ikan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB 09.2.4 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dikukus atau rebus dan atau goreng/panggang CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 36 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 09.2.5 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diasap, dikeringkan, difermentasi dengan atau tanpa garam CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2 Produk telur CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 37 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 7. Karagen (Carrageenan) INS. 407 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Furcellaran or danish agar (from furcellaria fastigiata); Eucheuman (from eucheuma spp.); hypnean (from hypnea spp.); iridophycan (from iridaea spp.); irish moss gelose (from chondrus spp.) Fungsi lain : Pembentuk gel, peningkat volume, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1.1 Susu (plain) 10000 (kecuali untuk susu segar) 01.1.1.2 Buttermilk (plain) 6000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 38 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2 Susu fermentasi dan produk susu hasil hidrolisa enzim renin (plain), kecuali yang termasuk kategori 01.1.2 5000 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 500 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, krim rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6 Keju dan keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya karamel, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan CPPB 04.1.1.3 Buah segar kupas atau potong CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 39 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.1.3 Sayur, kacang dan biji-bijian segar yang dikupas, dipotong atau dirajang (sayur, kacang, biji-bijian olah minimal) CPPB 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula/permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang dibekukan CPPB 09.2.3 Hancuran (minced) dan sari (krim) ikan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB 09.2.4 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dikukus atau rebus dan atau goreng/panggang CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 40 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 09.2.5 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diasap, dikeringkan, difermentasi dengan atau tanpa garam CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2 Produk telur CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 5000 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 41 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 13.1.1 Formula bayi 300 mg/L untuk formula bayi bentuk cair dengan bahan dasar susu dan kedelai, dihitung terhadap produk siap konsumsi 1000 mg/L untuk formula bentuk cair dengan bahan dasar protein hidrolisat dan atau asam amino, dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.1.2 Formula lanjutan 300 mg/L tunggal atau kombinasi, hanya untuk formula lanjutan berbahan dasar susu dan kedelai, dihitung terhadap produk siap konsumsi 1000 mg/L tunggal atau kombinasi, hanya untuk formula lanjutan bentuk cair berbahan BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 42 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) dasar protein hidrolisat dan atau asam amino, dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.1.3 Formula untuk keperluan medis khusus bagi bayi 300 mg/L untuk formula bayi bentuk cair dengan bahan dasar susu dan kedelai, dihitung terhadap produk siap konsumsi 1000 mg/L untuk formula bentuk cair dengan bahan dasar protein hidrolisat dan atau asam amino, dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 43 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB Rumput laut eucheuma olahan (Processed eucheuma seaweed) INS. 407a ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : PES; PNG-Carrageenan; Semi-refined carragenan Fungsi lain : Pembentuk gel, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2 Susu fermentasi dan produk susu hasil hidrolisa enzim renin (plain), kecuali yang termasuk kategori 01.1.2 5000 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) CPPB 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, 43udding43 rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 44 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 2.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 2.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula/permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta 8330 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis 8330 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 45 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.2.1 Ikan, filet ikan dan produk perikanan meliputi moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan 5000 09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang dibekukan 5000 09.2.3 Hancuran (minced) dan sari (krim) ikan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB 09.2.4.1 Ikan dan produk perikanan kukus atau rebus 5000 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 46 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 47 12. Gom kacang lokus (locust bean gum) INS. 410 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Carob bean gum Fungsi lain : Pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, 47udd “whipping” atau”whipped”, dan 47udd rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 48 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) dalam retort pouch 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula/permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 49 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.1.1 Formula bayi 1000 mg/L dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.1.2 Formula lanjutan 1000 mg/L dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.1.3 Formula untuk keperluan medis khusus bagi bayi 1000 mg/L dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 50 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) lebih dari 15% 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 13. Gom guar (Guar gum) INS. 412 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Guar flour; gum cyamopsis Fungsi lain : Peningkat volume, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1 Susu dan buttermilk (plain) 6000 (kecuali untuk susu segar) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan 5000 01.2.2 Susu yang digumpalkan dengan enzim renin (plain) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) CPPB 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 51 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati 20000 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain 20000 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB 04.2.1.3 Sayur, kacang dan biji-bijian segar yang dikupas, dipotong atau dirajang (sayur, kacang, biji-bijian olah minimal) CPPB 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 20000 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.7 Produk fermentasi sayuran (termasuk jamur, akar dan umbi, kacang dan aloe vera) dan rumput laut, tidak termasuk kategori pangan 12.10 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula/permen dan cokelat CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 52 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-mask serta produk sejenisnya CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang dibekukan 2000 09.2.3 Hancuran (minced) dan sari (krim) ikan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB 09.2.4 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dikukus atau rebus dan atau goreng/panggang CPPB 09.2.5 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diasap, dikeringkan, difermentasi dengan atau tanpa garam CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2 Produk telur CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 53 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 10000 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.1.1 Formula bayi 1000 mg/L untuk formula cair yang mengandung protein hidrolisat dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.1.2 Formula lanjutan 1000 mg/L BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 54 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.1.3 Formula untuk keperluan medis khusus bagi bayi 1000 mg/L untuk formula cair yang mengandung protein hidrolisat dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2 Minuman beralkohol, termasuk minuman serupa yang bebas 54udding atau rendah alkohol CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 55 14. Gom tragakan (Tragacanth gum) INS. 413 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Guar flour; gum cyamopsis Fungsi lain : Peningkat volume, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1.2 Buttermilk (plain) CPPB 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan CPPB 01.2.2 Susu yang digumpalkan dengan enzim renin (plain) 5000 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati 13.000 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain 13.000 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 56 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula/permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh: selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 57 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 58 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 7. Gom arab (Arabic gum) INS. 414 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Acacia gum; arabic gum; gum arabic (acacia senegal); gum arabic (acacia seyal) Fungsi lain : Peningkat volume, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1.2 Buttermilk (plain) CPPB 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan 5000 01.2.2 Susu yang digumpalkan dengan enzim renin (plain) 5000 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 5000 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau”whipped”, 58udding58 rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 59 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 02.1.2 Lemak dan minyak nabati 15000 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain 15000 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 60 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2 Produk telur CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 61 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.3 Anggur 300 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 16. Gom xanthan (Xanthan gum) INS. 415 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Penstabil, pembuih No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1.1 Susu (plain) CPPB (kecuali untuk susu segar) 01.1.1.2 Buttermilk (plain) 3000 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan CPPB 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.1 Produk susu fermentasi (plain) tanpa pemanasan CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 62 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim ”whipping” atau”whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB 04.2.1.3 Sayur, kacang dan biji-bijian segar yang dikupas, dipotong atau dirajang (sayur, kacang, biji-bijian olah minimal) CPPB 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 63 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustase dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2 Produk telur 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 64 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 11.4 Gula dan sirup lainnya (xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 5000 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan 20000 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2 Minuman beralkohol, termasuk minuman serupa yang bebas 64udding atau rendah alkohol CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 65 17. Gom karaya (Karaya gum) INS. 416 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Kadaya; karaya; gum karaya; katilo; kullo; kuttera; sterculia; gum sterculia Fungsi lain : Peningkat volume, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1 Susu dan buttermilk (plain) 200 (kecuali untuk susu segar) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan 5000 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 66 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB 04.2.1.3 Sayur, kacang dan biji-bijian segar yang dikupas, dipotong atau dirajang (sayur, kacang, biji-bijian olah minimal) CPPB 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 67 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2 Produk telur CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 68 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2 Minuman beralkohol, termasuk minuman serupa yang bebas 68udding atau rendah alkohol CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 18. Gom tara (Tara gum) INS. 417 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Peruvian carob Fungsi lain : Penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1 Susu dan buttermilk (plain) CPPB (kecuali untuk susu segar) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan CPPB 01.2.2 Susu yang digumpalkan dengan enzim renin (plain) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) CPPB 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara uht, krim ”whipping” atau”whipped”, dan krim rendah lemak (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 69 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 83000 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula/permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 70 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustase dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2 Produk telur CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 71 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2 Minuman beralkohol, termasuk minuman serupa yang bebas 71udding atau rendah alkohol CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 19. Gom gelan (Gellan gum) INS. 418 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Pembentuk gel, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1 Susu dan buttermilk (plain) CPPB (kecuali untuk susu segar) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 72 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.4 Krim (plain) dan sejenisnya CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB 04.2.1.3 Sayur, kacang dan biji-bijian segar yang dikupas, dipotong atau dirajang (sayur, kacang, biji-bijian olah minimal) CPPB 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 73 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2 Produk telur CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.3 Larutan gula dan sirup, juga gula invert (sebagian), termasuk treacle dan molases (tetes tebu) tidak termasuk produk dari kategori 11.1.3 500 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 74 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 500 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan CPPB 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2 Minuman beralkohol, termasuk minuman serupa yang bebas 74udding atau rendah alkohol CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 75 7. Gom gatti (Gum ghatti) INS. 419 ADI : tidak dinyatakan (no ADI allocated) Sinonim : Indian gum, ghatti gum, gum ghati Fungsi lain : Penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 2000 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa baik tidak berkarbonasi, termasuk punches dan ades 2000 7. Gliserol (Glycerol) INS. 422 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Glycerin; 1,2,3-propanetriol; trihydroxypropane Fungsi lain : Humektan, pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1.2 Buttermilk (plain) CPPB 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan CPPB 01.2.2 Susu yang digumpalkan dengan enzim renin (plain CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya pudding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 76 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) whey 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa berbasis CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan CPPB untuk dekorasi pada buah, sayur, daging atau ikan 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB untuk dekorasi pada buah, sayur, daging atau ikan 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula/permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 77 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.1.1 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB untuk dekorasi pada buah, sayur, daging atau ikan 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.1 Ikan dan produk perikanan segar, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata serta amfibi dan reptil CPPB untuk dekorasi pada buah, sayur, daging atau ikan 09.2.1 Ikan, filet ikan dan produk perikanan meliputi moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB 09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang dibekukan CPPB untuk dekorasi pada buah, sayur, daging atau ikan 09.2.3 Hancuran (minced) dan sari (krim) ikan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB untuk dekorasi pada buah, sayur, daging atau ikan BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 78 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 09.2.4 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dikukus atau rebus dan atau goreng/panggang CPPB 09.2.5 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diasap, dikeringkan, difermentasi dengan atau tanpa garam CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.2 Produk telur beku CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 79 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.379udding79 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah puding) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 80 22. Gelatin (Edible gelatin) INS. 428 ADI : Tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Gelatin, gelatin edible Fungsi lain : Garam Pengemulsi, Pengemulsi, pembentuk gel, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.5.1 Susu bubuk dan krim bubuk (plain) CPPB 01.6 Keju dan keju analog 5000 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 5000 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 50000 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah CPPB 05.0 Kembang gula/permen dan coklat CPPB 12.6.3 Bumbu untuk saus dan gravies CPPB 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat CPPB 23. Pektin (Pectins) INS. 440 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1 Susu dan buttermilk (plain CPPB (kecuali untuk susu segar) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 81 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.2.1.1 Produk susu fermentasi (plain) tanpa pemanasan CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan 10000 01.2.2 Susu yang digumpalkan dengan enzim renin (plain) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB 04.2.1.3 Sayur, kacang dan biji-bijian segar yang dikupas, dipotong atau dirajang (sayur, kacang, biji-bijian olah minimal) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 82 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 20000 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.2.1 Tepung CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.2.1 Ikan, filet ikan dan produk perikanan meliputi moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan 20000, untuk dekorasi pada buah, sayur, daging atau ikan 09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang dibekukan CPPB untuk dekorasi pada buah, BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 83 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sayur, daging atau ikan 09.2.3 Hancuran (minced) dan sari (krim) ikan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB 09.2.4 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dikukus atau rebus dan atau goreng/panggang CPPB 09.2.5 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diasap, dikeringkan, difermentasi dengan atau tanpa garam CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2 Produk telur CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 84 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.1.2 Formula lanjutan 10000 mg/L produk siap konsumsi 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan 20000 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.2.1 Sari buah CPPB 14.1.2.3 Konsentrat sari buah CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.1.3.1 Nektar buah CPPB 14.1.3.3 Konsentrat 84uddin buah CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2 Minuman beralkohol, termasuk minuman serupa yang bebas 84udding atau rendah alkohol CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 85 24. Ester gliserol resin kayu (Glycerol ester of wood rosin) INS. 445 (iii) ADI : 0-25 mg/kg BB Sinonim : Ester gum Fungsi lain : Peningkat volume, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/l) 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 100 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat termasuk punches dan ades 100 25. Alfa-siklodekstrin (alpha-Cyclodextrin) INS. 457 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : α-Schardinger dextrin; α-dextrin; Cyclohexaamylose; Cyclomaltohexaose; α-cycloamylase Fungsi lain : Penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 86 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 87 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 88 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 26. Gama-siklodekstrin (gamma-cyclodextrin) INS. 458 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Gamma-cyclodextrin; Gamma-CD; Cyclooctaamylose; Cyclomaltooctaose Fungsi lain : Penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 89 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 90 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) telur (misalnya custard) 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 91 27. Selulosa mikrokristalin (Microcrystalline cellulose) INS. 460(i) ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Cellulose; cellulose gel Fungsi lain : Peningkat volume, pembuih, pengemulsi, pengental, penstabil, antikempal No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1.1 Susu (plain) CPPB (kecuali untuk susu segar) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain ) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain ) CPPB 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping”atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain ) CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.2.3 Bubuk keju (untuk rekonstitusi contohnya dalam pembuatan saus keju) CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 05.1.1 Kakao bubuk dan kakao massa/keik kakao CPPB 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis CPPB 06.2 Tepung dan pati CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.1.4 Produk serupa roti termasuk roti untuk isi (stuffing) dan tepung roti, tepung panir CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 92 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 07.1.6 Premiks untuk roti tawar dan produk bakeri tawar CPPB 07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 12.1.2 Pengganti garam 22000 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.5.2 Bubuk atau campuran untuk sup dan kaldu CPPB 12.6.3 Bubuk untuk saus dan gravies CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9.2.3 Saus kedelai lainnya CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 28. Selulosa bubuk (Powdered cellulose) INS. 460(ii) ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Cellulose; linear polymer of 1:4 linked glucose residues Fungsi lain : Antikempal, peningkat volume, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain ) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 93 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain ) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es yang dapat dimakan, termasuk serbat dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 94 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.394udding94 CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 95 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 29. Metil selulosa (Methyl cellulosa) INS. 461 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Cellulose methyl ether; methyl ether of cellulose Fungsi lain : Peningkat volume, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1.2 Produk susu fermentasi (plain) dengan pemanasan CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 96 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 80% 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 97 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 98 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) lebih dari 15% 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 30. Etil selulosa (Ethyl cellulose) INS. 462 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Cellulose ethyl ether; ethyl ether of cellulose Fungsi lain : Peningkat volume No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 99 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sherbet dan sorbet 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 100 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 101 31. Hidroksipropil selulosa (Hydroxypropyl Cellulose) INS. 463 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Cellulose hydroxypropyl ether; modified cellulose Fungsi lain : Pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 102 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 103 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 104 7. Hidroksipropil metil selulosa (Hydroxypropyl methyl cellulose) INS. 464 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Peningkat volume, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara uht, krim “whipping” atau “whipped”, krim rendah lemak (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 105 No. Kategori Pangan kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 106 No. Kategori Pangan kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 107 33. Etil metil selulosa (Methyl ethyl cellulose) INS. 465 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : MEC; methyl ethyl ether of cellulose Fungsi lain : Pembuih, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 108 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 109 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB kecuali produk bayi 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 110 34. Natrium karboksimetil selulosa (Sodium carboxymethyl cellulose) INS. 466 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Sodium salt of carboxymethyl ether of cellulose; Sodium cellulose glycolate; Na CMC; Cellulose gum; Sodium CMC Fungsi lain : Peningkat volume, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1.1 Susu (plain) 3000 (kecuali untuk susu segar) 01.1.1.2 Buttermilk (plain) 2000 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2.1 Susu fermentasi (plain) 5000 01.2.2 Susu yang digumpalkan dengan enzim 110acaro (plain) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 5000 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, krim rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 111 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan CPPB untuk dekorasi pada buah, sayur, daging atau ikan 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 112 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.2.1 Ikan, filet ikan dan produk perikanan meliputi moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB 09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang dibekukan CPPB 09.2.3 Hancuran (minced) dan sari (krim) ikan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB untuk dekorasi pada buah, sayur, daging atau ikan 09.2.4 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dikukus atau rebus dan atau goreng/panggang CPPB 09.2.5 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diasap, dikeringkan, difermentasi dengan atau tanpa garam CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 5000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 113 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 114 35. Natrium karboksimetil selulosa hidrolisa enzim (Sodium carboxymethyl cellulose, enzymatically hydrolysed) INS. 469 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Enzymatically hydrolyzed carboxy methyl cellulose; CMC-ENZ Fungsi lain : Penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 115 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 116 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 117 36. Mono dan digliserida asam lemak (Mono- and di-glycerides of fatty acids) INS. 471 ADI : Tidak dibatasi (not limited) Sinonim : Glyceryl monostearate; glyceryl monopalmitate; glyceryl monooleate; monostearin; monopalmitin; monoolein; gms (glyceryl monostearate) Fungsi lain : Antibuih, pengemulsi, penstabil, peningkat volume No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1 Susu dan buttermilk (plain) 10000 (kecuali untuk susu segar) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.2 Susu fermentasi dan produk susu hasil hidrolisa enzim renin (plain), kecuali yang termasuk kategori 01.1.2 5000 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) 5000 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, krim rendah lemak (plain) 5000 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati 20000 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain 100000 02.2.1.2 Margarin dan Produk Sejenis CPPB 02.2.1.3 Campuran Margarin dan Mentega (Blends of Butter and Margarine) CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 118 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.1.2 Buah utuh segar dengan permukaan diberi perlakuan CPPB untuk dekorasi pada buah, sayur, daging atau ikan 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta 30000 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 119 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 08.1.1 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB untuk dekorasi pada buah, sayur, daging atau ikan 08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewsan buruan mentah yang dihaluskan CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.1 Ikan dan produk perikanan segar, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata serta amfibi dan reptil CPPB 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan 10000 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.2 Produk telur beku CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 120 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 6000 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam 5000 12.2.1 Herba dam rempah 5000 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu 5000 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan 15000 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6) 15000 dalam basis berat kering 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.3 Anggur 18 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 121 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 37. Kalium klorida (Potassium chloride) INS. 508 ADI : Tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Sylvine; sylvite Fungsi lain : Pengeras, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 122 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 123 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad macaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 124 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 38. Kalsium klorida (Calcium chloride) INS. 509 ADI : Tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Fungsi lain : Pengeras, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4 Krim (plain) dan sejenisnya CPPB 01.8.2 Bubuk whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 125 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran 2900 04.2.1.3 Sayur, kacang dan biji-bijian segar yang dikupas, dipotong atau dirajang (sayur, kacang, biji-bijian olah minimal) 800 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 4000 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.7 Produk fermentasi sayuran (termasuk jamur, akar dan umbi, kacang dan aloe vera) dan rumput laut, tidak termasuk kategori pangan 12.10 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 126 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 08.1.1 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah, dalam bentuk utuh atau potongan 15000 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan Kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 127 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 7. Kalsium sulfat (Calcium sulphate) INS. 516 ADI : Tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Fungsi lain : Peningkat volume, pengatur keasaman, perlakuan tepung, pengeras, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 128 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.1.2 Sayur, kacang dan biji – bijian segar yang permukaannya dilapisi glasir atau lilin atau diberi perlakuan dengan bahan tambahan pangan lain yang dapat berfungsi sebagai pelindung dan membantu mengawetkan kesegaran dan kualitas sayuran 800 04.2.1.3 Sayur, kacang dan biji-bijian segar yang dikupas, dipotong atau dirajang (sayur, kacang, biji-bijian olah minimal) 800 04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 3500 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 129 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula/permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.2 Pasta dan mi serta produk sejenis pasta 5000 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis 5000 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 130 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasisi air berperisa, termasuk minuman olah raga, atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 131 40. Kalium hidroksida (Potassium hydroxide) INS. 525 ADI : Tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Caustic potash; potassium hydrate Fungsi lain : Pengatur keasaman, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 01.8.2 Bubuk whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.1.2 Margarin dan produk sejenis CPPB 02.2.1.3 Campuran margarin dan mentega (blends of butter and margarine) CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 132 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 133 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 134 41. Bromelain (Bromelain) INS. 1101(iii) ADI : Tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Bromelain (ec 3.4.22) Fungsi lain : Penstabil, perlakuan tepung No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya 134udding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es yang dapat dimakan, termasuk serbat dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 135 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula/permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 136 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad 136udding136, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 136udding minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah 136udding) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 137 42. Polidekstrosa (Polydextroses) INS. 1200 ADI : Tidak dinyatakan (not specified ) Sinonim : Modified polydextroses Fungsi lain : Peningkat volume, humektan, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.1.2 Margarin dan produk sejenis CPPB 02.2.1.3 Campuran 137udding137137 dan mentega (blends of butter and margarine) CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 138 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.2.4 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dikukus atau rebus dan atau goreng/panggang CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 139 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup 139udding, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya 139udding gula berwarna untuk kukis) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 140 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 43. Dekstrin (Dextrins) INS. 1400 ADI : Tidak dinyatakan (not specified ) Sinonim : White and yellow dextrins Fungsi lain : Pengembang, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, puding rendah lemak (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6 Keju dan Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 141 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 142 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 143 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 44. Pati modifikasi asam (Acid treated starch) INS. 1401 ADI : Tidak dinyatakan (not specified ) Sinonim : Starch; acid-treated Fungsi lain : Peningkat volume, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 10000 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan Krim Rendah Lemak (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya 143udding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 144 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula/permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang dibekukan CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 145 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (145uddin sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup 145udding, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya 145udding gula berwarna untuk kukis) 10000 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 10000 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 146 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 45. Pati modifikasi basa (Alkaline treated starch) INS. 1402 ADI : Tidak dinyatakan (not specified ) Sinonim : Starch; alkaline treated Fungsi lain : Peningkat volume, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya aramel, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 147 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang dibekukan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 148 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (148uddin sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup 148udding, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya 148udding gula berwarna untuk kukis) 10000 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 149 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 10000 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 46. Pati pucat (Bleached starch) INS. 1403 ADI : Tidak dinyatakan (not specified ) Sinonim : Starch, bleached Fungsi lain : Peningkat volume, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batasan Maksimum (mg/kg) 07.0 Produk bakeri 30000 12.2.2 Bumbu dan kondimen 30000 15.1 Makanan ringan berbahan dasar kentang, umbi, serealia, tepung atau pati (dari umbi dan kacang) 30000 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 150 47. Pati oksidasi (Oxidezed starch) INS. 1404 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Peningkat volume, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batasan Maksimum (mg/kg) 07.0 Produk bakeri 30000 12.2.2 Bumbu dan kondimen 30000 15.1 Makanan ringan berbahan dasar kentang, umbi, serealia, tepung atau pati (dari umbi dan kacang) 30000 48. Pati modifikasi enzim (Enzymed treated starch) INS. 1405 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Starch; enzyme treated Fungsi lain : Peningkat volume, pengemulsi, pengental, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 151 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherber dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 152 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 10000 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 153 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, the, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 10000 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB Monopati fosfat (Mono starch phosphate) INS. 1410 ADI : Tidak dinyatakan (not specified ) Sinonim : Starch; acid-treated Fungsi lain : Peningkat volume, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 154 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 155 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 156 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 50. Dipati fosfat (Distarch phosphate) INS. 1412 ADI : Tidak dinyatakan (not specified ) Sinonim : Starch; acid-treated Fungsi lain : Peningkat volume, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 157 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 158 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.1.1 Formula bayi 5000 mg/L tunggal atau kombinasi untuk formula bayi berbahan BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 159 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) dasar kedelai dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.1.2 Formula Lanjutan 5000 mg/L tunggal atau kombinasi untuk formula lanjutan berbahan dasar kedelai dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.1.3 Formula untuk keperluan medis khusus bagi bayi 5000 mg/L tunggal atau kombinasi untuk formula bayi berbahan dasar kedelai dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 160 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 51. Fosfat dipati fosfat (Phosphated distarch phosphate) INS. 1413 ADI : Tidak dinyatakan (not specified ) Sinonim : Fungsi lain : Peningkat volume, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 161 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 162 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.1.1 Formula bayi 25000 mg/L tunggal atau kombinasi, hanya untuk formula bayi berbahan dasar protein hidrolisat dan atau asam amino, dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.1.2 Formula Lanjutan 5000 mg/L tunggal atau kombinasi untuk formula lanjutan BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 163 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) berbahan dasar kedelai dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.1.3 Formula untuk keperluan medis khusus bagi bayi 25000 mg/L tunggal atau kombinasi, hanya untuk formula bayi berbahan dasar protein hidrolisat dan atau asam amino, dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 164 52. Dipati fosfat terasetilasi (Acetylated Distarch Phosphate) INS. 1414 ADI : Tidak dinyatakan (not specified ) Sinonim : Fungsi lain : Peningkat volume, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batasan Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 165 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batasan Maksimum (mg/kg) 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 166 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batasan Maksimum (mg/kg) 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.1.1 Formula bayi 5000 mg/L tunggal atau kombinasi hanya untuk formula bayi berbahan dasar kedelai dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.1.2 Formula lanjutan 5000 mg/L tunggal atau kombinasi untuk formula lanjutan berbahan dasar kedelai dihitung terhadap produk siap konsumsi BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 167 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batasan Maksimum (mg/kg) 13.1.3 Formula untuk keperluan medis khusus bagi bayi 5000 mg/L tunggal atau kombinasi untuk formula bayi berbahan dasar kedelai dihitung terhadap produk siap konsumsi 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 168 53.Pati asetat (Starch acetate) INS. 1420 ADI : Tidak dinyatakan (not specified ) Sinonim : Starch acetate (esterified with acetic anhydride or 7.5% max vinyl acetate) Fungsi lain : Pengembang, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain) CPPB 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara uht, krim “whipping” atau “whipped”, 168udding168 rendah lemak (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.1.2 Lemak dan minyak nabati CPPB 02.1.3 Lemak babi, lemak sapi, lemak domba, minyak ikan dan lemak hewani lain CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 169 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang dibekukan CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 170 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.2 Makanan bayi dan anak dalam masa pertumbuhan 50000 mg/kg 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 171 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 54. Dipati adipat terasetilasi (Acetylated distarch adipate) INS. 1422 ADI : Tidak dinyatakan (not specified ) Sinonim : Fungsi lain : Peningkat volume, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 172 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 173 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.1.2 Formula Lanjutan 25000 mg/L tunggal atau kombinasi hanya untuk formula lanjutan berbahan dasar protein hidrolisat dan atau asam amino dihitung terhadap produk siap konsumsi BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 174 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 7. Hidroksipropil pati (Hydroxypropyl starch) INS. 1440 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Peningkat volume, pengemulsi, penstabil. No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 175 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 176 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 06.7 Kue beras CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 177 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 56. Hidroksipropil dipati fosfat (Hydroxypropyl distarch phosphate) INS. 1442 ADI : Tidak dinyatakan (not specified ) Sinonim : Starch; acid-treated Fungsi lain : Peningkat volume, pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (Plain) CPPB 01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB 01.4.4 Krim analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan buibuk analog (plain) CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 178 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2 Keju peram CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya 178udding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB 02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2 Buah olahan CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji bijian kering CPPB 04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB 04.2.2.4 Sayur dalam kemasan kaleng, botol atau dalam retort pouch CPPB 04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB 04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB 04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.7 Kue beras CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 179 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB 08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB 08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB 09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB 09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.3 Cuka makan CPPB 12.4 Mustard CPPB 12.5 Sup dan kaldu CPPB 12.6 Saus dan produk sejenis CPPB 12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 180 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB 14.2.2 Cider dan perry CPPB 14.2.4 Anggur buah CPPB 14.2.5 Mead, anggur madu CPPB 14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB 14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap CPPB 57. Pati natrium oktenilsuksinat (Starch sodium octenyl succinate) INS. 1450 ADI : Tidak dinyatakan (not specified ) Sinonim : Fungsi lain : Pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.2 Keju Peram CPPB 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat CPPB 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat termasuk punches dan ades CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 181 58. Asetil pati oksidasi (Acetylated oxidized starch) INS. 1451 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : Pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 07.0 Produk bakeri 30000 12.2.2 Bumbu dan kondimen 30000 15.1 Makanan ringan berbahan dasar kentang, umbi, serealia, tepung atau pati (dari umbi dan kacang) 30000 59. Natrium kaseinat (Sodium caseinate) INS. ADI : Tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Fungsi lain : Pengemulsi, penstabil – No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3.1 Susu kental (plain) CPPB 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) CPPB 01.4.4 Krim Analog CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk analog (plain) CPPB 01.6 Keju dan keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya 181udding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB 03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa produk santan kelapa cair. CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 182 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah CPPB 05.0 Kembang gula/permen dan coklat CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 12.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat CPPB KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUCKY S. SLAMET BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 183 LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PENGENTAL CONTOH FORMULIR PERMOHONAN PENGGUNAAN BTP FORMULIR BTP 1 SURAT PERMOHONAN PENGGUNAAN BTP Nama perusahaan/importir : Alamat perusahaan/importir : Nomor surat perusahaan/importir : Perihal : Lampiran : Kepada Yth. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Sesuai dengan ketentuan Pasal (7 atau 8)* Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, nomor...tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengental, dengan ini kami mengajukan permohonan untuk menggunakan BTP sebagai berikut: a. Jenis BTP dan INS** : b. Fungsi : c. Jenis pangan : d. Kategori pangan : Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. TTD dan Cap Perusahaan : Nama Pemohon : Contact Person : Telp./Fax/E-mail : * Pilih salah satu: Pasal 7 bila BTP Pengental Ikutan (Carry over) atau Pasal 8 bila BTP Pengental ** International Numbering System BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 184 FORMULIR BTP 2 DATA UMUM BAHAN TAMBAHAN PANGAN 1. Nama Dagang : 2. Nama Jenis : 3. Jenis Kemasan dan Netto : 4. Nama Pabrik/ Perusahaan : Alamat Pabrik/Perusahaan : Nomor Telepon : 5. Nama Pabrik Pengemas Kembali : Alamat Pabrik Pengemas Kembali : Nomor Telepon : Nama Pabrik Asal : Alamat Pabrik asal : 6. Jika Lisensi Nama Pabrik/Perusahaan : Alamat Pabrik/Perusahaan : Nomor Telepon : Nama Pabrik Pemberi Lisensi : Alamat Pabrik Pemberi Lisensi : 7. Jika diimpor Nama Pabrik : Alamat Pabrik : Nama Importir : Alamat Importir : Nomor Telepon : BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 185 FORMULIR BTP 3 Uraikan: 1. Nama kimia ..... 2. Kode Internasional (No. INS/CI/E number) ..... 3. Rumus kimia .... 4. Komposisi BTP ..... 5. Spesifikasi mutu bahan (deskripsi, sifat fisika dan kimia) ..... BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 186 FORMULIR BTP 4 Uraikan: 1. Komposisi produk pangan .... 2. Jumlah penggunaan BTP pada proses produksi pangan .... 3. Fungsi dan tujuan penggunaan BTP .... 4. Sertifikat analisis BTP pada produk pangan .... 5. Alur produksi produk pangan dan cara penggunaan produk pangan .... BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 187 FORMULIR BTP 5 Uraikan kepustakaan dari referensi yang dapat dipercaya yang menjelaskan bahwa BTP tersebut aman digunakan disertai dengan data, sekurang kurangnya: 1. Sandingan/komparasi regulasi negara lain 2. Data keamanan BTP (untuk jenis BTP baru) 3. Metode pengujian BTP dalam produk pangan 4. Metode analisis yang digunakan untuk penetapan kadar dan kemurnian jenis BTP baru 5. Mekanisme kerja BTP sehingga efek fisik yang dikehendaki dalam produk pangan dapat dicapai dalam pangan BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 188 FORMULIR BTP 6 TANDA TERIMA Nomor....../....../20.... Nama Perusahaan : Alamat : Perihal : Nomor Surat : Jakarta,...................20...... Penerima .......................... KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUCKY S. SLAMET BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 189 LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PENGETAL CONTOH PERHITUNGAN PENGGUNAAN CAMPURAN BTP Contoh perhitungan penggunaan campuran BTP Pengental pada Kategori Pangan 11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) BTP Batas Maksimum (mg/kg) Penggunaan pada produk (mg/kg) Perhitungan Kalsium asetat 1500 x x/1500 Asam alginat 10000 y y/10000 (x/1500) + (y/10000) < 1 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUCKY S. SLAMET