تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Regulation of the Head of Indonesian National Agency for Drug and Food Control No. 10/2013 on the Maximum Limit of Anticaking Agent as Food Additive

صدر في 2013-04-05 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

اللغة
Indonesian
النوع
لائحة
المنظمة
European Union
الدولة
إندونيسيا
الموضوعات
Food and nutrition
الكلمات المفتاحية
food additives, food safety and quality, inspection, treated food, classification/declassification, certification

أين تقرؤه

    لا يوجد رابط مصدر مسجل لهذا القانون.

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN ANTIKEMPAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Antikempal; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867); BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 2 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); 6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013; 7. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 757); 9. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 02001/SK/KBPOM Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.21.4231 Tahun 2004; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN ANTIKEMPAL. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 3 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 2. Bahan Tambahan Pangan, selanjutnya disingkat BTP, adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. 3. Nama BTP atau jenis BTP, selanjutnya disebut jenis BTP, adalah nama kimia/generik/umum/lazim yang digunakan untuk identitas bahan tambahan pangan, dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa Inggris. 4. Antikempal (Anticaking agent) adalah bahan tambahan pangan untuk mencegah mengempalnya produk pangan. 5. Sediaan BTP adalah bahan tambahan pangan yang dikemas dan berlabel dalam ukuran yang sesuai untuk konsumen. 6. Asupan harian yang dapat diterima atau Acceptable Daily Intake, yang selanjutnya disingkat ADI, adalah jumlah maksimum bahan tambahan pangan dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan. 7. ADI tidak dinyatakan atau ADI not specified/ADI not limited/ADI acceptable/no ADI Allocated/no ADI necessary adalah istilah yang digunakan untuk bahan tambahan pangan yang mempunyai toksisitas sangat rendah, berdasarkan data (kimia, biokimia, toksikologi dan data lainnya), jumlah asupan bahan tambahan pangan tersebut jika digunakan dalam takaran yang diperlukan untuk mencapai efek yang diinginkan serta pertimbangan lain, menurut pendapat Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) tidak menimbulkan bahaya terhadap kesehatan. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 4 8. Asupan maksimum harian yang dapat ditoleransi atau Maximum Tolerable Daily Intake, yang selanjutnya disingkat MTDI, adalah jumlah maksimum suatu zat dalam milligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi dalam sehari tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan. 9. Asupan mingguan sementara yang dapat ditoleransi atau Provisional Tolerable Weekly Intake, selanjutnya disingkat PTWI adalah jumlah maksimum sementara suatu zat dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi dalam seminggu tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan. 10. Batas Maksimum Cara Produksi Pangan yang Baik atau Good Manufacturing Practice, selanjutnya disebut Batas Maksimum CPPB, adalah jumlah BTP yang diizinkan terdapat pada pangan dalam jumlah secukupnya yang diperlukan untuk menghasilkan efek yang diinginkan. 11. BTP Ikutan (Carry over) adalah BTP yang berasal dari semua bahan baku baik yang dicampurkan maupun yang dikemas secara terpisah tetapi masih merupakan satu kesatuan produk. 12. Kategori Pangan adalah pengelompokan pangan berdasarkan jenis pangan tersebut. 13. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan. BAB II RUANG LINGKUP BTP Pasal 2 (1) BTP tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi secara langsung dan/atau tidak diperlakukan sebagai bahan baku pangan. (2) BTP dapat mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang sengaja ditambahkan ke dalam pangan untuk tujuan teknologis pada pembuatan, pengolahan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan dan/atau pengangkutan pangan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan suatu komponen atau mempengaruhi sifat pangan tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 5 (3) BTP tidak termasuk cemaran atau bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempertahankan atau meningkatkan nilai gizi. BAB III JENIS DAN BATAS MAKSIMUM BTP ANTIKEMPAL Pasal 3 Jenis BTP Antikempal yang diizinkan digunakan dalam pangan terdiri atas: 1. Kalsium karbonat (Calcium carbonate); 2. Trikalsium fosfat (Tricalcium orthophosphate); 3. Selulosa mikrokristalin (Microcrystalline cellulose); 4. Selulosa bubuk (Powdered cellulose); 5. Asam miristat, palmitat dan stearat dan garamnya (Myristic, palmitic & stearic acids and their salts); 6. Garam-garam dari asam oleat dengan kalsium, kalium dan natrium (Ca, K, Na) (Salts of oleic acid with calcium, potassium, and sodium (Ca, K, Na)); 7. Natrium karbonat (Sodium carbonate) 8. Magnesium karbonat (Magnesium carbonate); 9. Magnesium oksida (Magnesium oxide); 10. Natrium besi (II) sianida (Sodium ferrocyanide); 11. Kalium besi (II) sianida (Potassium ferrocyanide); 12. Kalsium besi (II) sianida (Calcium ferrocyanide); 13. Silikon dioksida halus (Silicon dioxide, amorphous); 14. Kalsium silikat (Calcium silicate) 15. Natrium aluminosilikat (Sodium aluminosilicate); dan 16. Magnesium silikat (Magnesium silicate). Pasal 4 Batas Maksimum penggunaan BTP Antikempal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk setiap Kategori Pangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 6 BAB IV PENGGUNAAN BTP ANTIKEMPAL Pasal 5 (1) Penggunaan BTP Antikempal dibuktikan dengan sertifikat analisis kuantitatif. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB dibuktikan dengan sertifikat analisis kualitatif. (3) Jenis BTP Antikempal yang tidak dapat dianalisis, Batas Maksimum dihitung berdasarkan penambahan BTP Antikempal yang digunakan dalam pangan. Pasal 6 (1) BTP Antikempal dapat digunakan secara tunggal atau campuran. (2) Dalam hal BTP Antikempal digunakan secara campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perhitungan hasil bagi masing-masing BTP dengan Batas Maksimum penggunaannya jika dijumlahkan tidak boleh lebih dari 1 (satu). (3) Contoh perhitungan hasil bagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB. Pasal 7 (1) Jenis dan Batas Maksimum BTP Antikempal Ikutan (carry over) mengikuti ketentuan jenis dan Batas Maksimum BTP seperti tercantum pada Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dalam hal BTP Antikempal Ikutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercantum pada Lampiran I, maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 7 (3) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Badan disertai kelengkapan data dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) Keputusan persetujuan/penolakan dari Kepala Badan diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Pasal 8 (1) Jenis dan penggunaan BTP Antikempal selain yang tercantum dalam Lampiran I hanya boleh digunakan sebagai BTP Antikempal setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Badan disertai kelengkapan data dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Keputusan persetujuan/penolakan dari Kepala Badan diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap. BAB V LARANGAN Pasal 9 Dilarang menggunakan BTP Antikempal sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran I untuk tujuan: a. menyembunyikan penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan; b. menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik untuk pangan; dan/atau c. menyembunyikan kerusakan pangan. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 8 BAB VI SANKSI Pasal 10 Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran; c. perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu; dan/atau d. pencabutan izin edar. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 (1) Sediaan BTP Antikempal dan Pangan mengandung BTP Antikempal yang telah memiliki persetujuan pendaftaran harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan ini. (2) Sediaan BTP Antikempal dan Pangan mengandung BTP Antikempal yang sedang diajukan permohonan perpanjangan persetujuan pendaftaran sebelum diberlakukannya Peraturan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1168/Menkes/Per/X/1999 dengan ketentuan masa berlaku surat persetujuan pendaftaran untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan ini. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 9 BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2013 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUCKY S. SLAMET Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 549 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 10 LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN ANTIKEMPAL BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BTP ANTIKEMPAL 1. Kalsium karbonat (Calcium carbonate) INS. 170(i) ADI : Tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Chalk Fungsi lain : Pengatur keasaman, pengemulsi, penstabil. No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.2.3 Bubuk keju (untuk rekonstitusi contohnya dalam pembuatan saus keju) CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 01.8.2 Bubuk whey dan produknya, kecuali keju whey 10000 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, puree, topping buah dan santan kelapa CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 05.1.1 Kakao bubuk dan kakao massa/keik kakao CPPB 05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB 06.2 Tepung dan pati CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 11 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 07.1.4 Produk serupa roti termasuk roti untuk isi (stuffing) dan tepung roti, tepung panir CPPB 07.1.6 Premiks untuk roti tawar dan produk bakeri tawar CPPB 07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) CPPB 09.2.3 Hancuran (minced) dan sari (krim) ikan termasuk moluska, krustase dan ekinodermata yang dibekukan CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 12.1 Garam dan pengganti garam CPPB 12.2 Herba, rempah, bumbu dan kondimen (misalnya bumbu mi instan) CPPB 12.5.2 Bubuk atau campuran untuk sup dan kaldu CPPB 12.6.3 Bubuk untuk saus dan gravies CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9.2.3 Saus kedelai lainnya CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 12 2. Trikalsium fosfat (Tricalcium orthophosphate) INS. 341(iii) MTDI : 70 mg/kg berat badan, sebagai Fosfor (P) Sinonim : Calcium phosphate, tribasic; precipitated calcium phosphate Fungsi lain : Penstabil No. Kategori Pangan Kategori pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total fosfor (P) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 1320 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping” atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain) 880 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) 500 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 220 05.1 Produk kakao dan cokelat termasuk cokelat analog dan pengganti cokelat 880 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 900 11.1.1 Dekstrosa anhidrat, dekstrosa monohidrat, fruktosa 3000 11.1.2 Tepung gula, tepung dekstrosa 3000 12.1.1 Garam 2000 12.2.2 Bumbu dan kondimen (termasuk bubuk bumbu, pasta dan minyak bumbu) 880 12.5.2 Bubuk atau campuran untuk sup dan kaldu 500 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 2200 14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 800 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 1300 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 500 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 13 3. Selulosa mikrokristalin (Microcrystalline cellulose) INS. 460(i) ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Cellulose; cellulose gel Fungsi lain : Pembuih, pengemulsi, pengental, peningkat volume, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.1.1.1 Susu (plain) CPPB (kecuali untuk susu segar) 01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB 01.3 Susu kental dan analognya (plain ) CPPB 01.4.1 Krim pasteurisasi (plain ) CPPB 01.4.2 Krim yang disterilkan atau secara UHT, krim “whipping”atau “whipped”, dan krim rendah lemak (plain ) CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB 01.6.2.3 Bubuk keju (untuk rekonstitusi contohnya dalam pembuatan saus keju) CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, puree, topping buah dan santan kelapa CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 05.1.1 Kakao bubuk dan kakao massa/keik kakao CPPB 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis CPPB 06.2 Tepung dan pati CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.1.4 Produk serupa roti termasuk roti untuk isi CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 14 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) (stuffing) dan tepung roti, tepung panir 07.1.6 Premiks untuk roti tawar dan produk bakeri tawar CPPB 07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 12.1.2 Pengganti garam 22000 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.5.2 Bubuk atau campuran untuk sup dan kaldu CPPB 12.6.3 Bubuk untuk saus dan gravies CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9.2.3 Saus kedelai lainnya CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 4. Selulosa bubuk (Powdered cellulose) INS. 460 (ii) ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Cellulose; linear polymer of 1:4 linked glucose residues Fungsi lain : Pengemulsi, pengental, peningkat volume, penstabil. No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.2.3 Bubuk keju (untuk rekonstitusi contohnya dalam pembuatan saus keju) CPPB 01.6.4 Keju olahan CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 15 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 05.1.1 Kakao bubuk dan kakao massa/keik kakao CPPB 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis CPPB 06.2 Tepung dan pati CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.1.4 Produk serupa roti termasuk roti untuk isi (stuffing) dan tepung roti, tepung panir CPPB 07.1.6 Premiks untuk roti tawar dan produk bakeri tawar CPPB 07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 12.1.2 Pengganti garam CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.5.2 Bubuk atau campuran untuk sup dan kaldu CPPB 12.6.3 Bubuk untuk saus dan gravies CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9.2.3 Saus kedelai lainnya CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 16 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 5. Asam miristat, palmitat dan stearat dan garamnya (Myristic, palmitic & stearic acids and their Salts) Asam miristat, palmitat dan stearat dan garamnya (kalsium, kalium, dan natrium (Ca, K, Na) (Myristic, palmitic & stearic acids and their calcium, potassium and sodium (Ca, K, Na) salts) INS. 470(i) ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Calcium myristate; potassium myristate; sodium myristate; calcium palmitate; potassium palmitate; sodium palmitate; calcium stearate; potassium stearate; sodium stearate. Fungsi lain : Pengemulsi, penstabil No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.2.3 Bubuk keju (untuk rekonstitusi contohnya dalam pembuatan saus keju) CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 05.1.1 Kakao bubuk dan kakao massa/keik kakao CPPB 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 CPPB 05.3 Kembang gula karet / permen karet CPPB 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis CPPB 06.2 Tepung dan pati CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 17 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.1.4 Produk serupa roti termasuk roti untuk isi (stuffing) dan tepung roti, tepung panir CPPB 07.1.6 Premiks untuk roti tawar dan produk bakeri tawar CPPB 07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.5.2 Bubuk atau campuran untuk sup dan kaldu CPPB 12.6.3 Bubuk untuk saus dan gravies CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9.2.3 Saus kedelai lainnya CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB Magnesium stearat (Magnesium stearate) INS. 470(iii) ADI : Sinonim : Octadecanoic acid, magnesium salt ; Dibasic magnesium stearate Fungsi lain : BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 18 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 15000 05.3 Kembang gula karet / permen karet 15000 6. Garam-garam dari asam oleat dengan kalsium, kalium dan natrium (Ca, K, Na) (Salts of oleic acid with calcium, potassium, and sodium (Ca, K, Na)) INS. 470 (ii) ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Calcium oleate; potassium oleate; sodium oleate Fungsi lain : Pengemulsi, penstabil. No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.2.3 Bubuk keju (untuk rekonstitusi contohnya dalam pembuatan saus keju) CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 05.1.1 Kakao bubuk dan kakao massa/keik kakao CPPB 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis CPPB 06.2 Tepung dan pati CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.1.4 Produk serupa roti termasuk roti untuk isi (stuffing) dan tepung roti, tepung panir CPPB 07.1.6 Premiks untuk roti tawar dan produk bakeri tawar CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 19 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.5.2 Bubuk atau campuran untuk sup dan kaldu CPPB 12.6.3 Bubuk untuk saus dan gravies CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9.2.3 Saus kedelai lainnya CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 7. Natrium karbonat (Sodium carbonate) INS. 500(i) ADI : Tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Sodium salt of carbonic acid; soda ash Fungsi lain : Pengatur keasaman, pengembang, penstabil. No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.2.3 Bubuk keju (untuk rekonstitusi contohnya CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 20 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) dalam pembuatan saus keju) 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 05.1.1 Kakao bubuk dan kakao massa/keik kakao CPPB 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis CPPB 06.2 Tepung dan pati CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.1.4 Produk serupa roti termasuk roti untuk isi (stuffing) dan tepung roti, tepung panir CPPB 07.1.6 Premiks untuk roti tawar dan produk bakeri tawar CPPB 07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 12.1 Garam dan pengganti garam CPPB 12.2.1 Herba dan rempah CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 12.5.2 Bubuk atau campuran untuk sup dan kaldu CPPB 12.6.3 Bubuk untuk saus dan gravies CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9.2.3 Saus kedelai lainnya CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi) 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 21 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 22 8. Magnesium karbonat (Magnesium carbonate) INS. 504(i) ADI : Tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Fungsi lain : Pengatur keasaman, peretensi warna. No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total Mg 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) 2800 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) 2800 01.6.2.3 Bubuk keju (untuk rekonstitusi contohnya dalam pembuatan saus keju) 2800 01.6.5 Keju analog 2800 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 2800 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 2800 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering 2800 05.1.1 Kakao bubuk dan kakao massa/keik kakao 2800 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 2800 06.2 Tepung dan pati 2800 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 2800 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 2800 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 2800 06.8 Produk-produk kedelai 2800 07.1.4 Produk serupa roti termasuk roti untuk isi (stuffing) dan tepung roti, tepung panir 2800 07.1.6 Premiks untuk roti tawar dan produk bakeri tawar 2800 07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) 2800 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi 2800 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) 2800 12.1.1 Garam 6250 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 23 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total Mg 12.1.2 Pengganti garam 12500 12.2 Herba, rempah, bumbu dan kondimen (misalnya bumbu mi instan) 12500 12.5.2 Bubuk atau campuran untuk sup dan kaldu 6250 12.6.3 Bubuk untuk saus dan gravies 6250 12.8 Ragi dan produk sejenisnya 12500 12.9.2.3 Saus kedelai lainnya 2800 12.10 Protein produk 12500 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 2800 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 2800 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel 2800 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 125 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 2800 9. Magnesium oksida (Magnesium oxide) INS. 530 ADI : Tidak dinyatakan (not limited) Sinonim : Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total Mg 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) 2800 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) 2800 01.6.2.3 Bubuk keju (untuk rekonstitusi contohnya dalam pembuatan saus keju) 2800 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 24 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total Mg 01.6.5 Keju analog 2800 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 2800 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 2800 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering 2800 05.1.1 Kakao bubuk dan kakao massa/keik kakao 2800 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 2800 06.2 Tepung dan pati 2800 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 2800 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 2800 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 2800 06.8 Produk-produk kedelai 2800 07.1.4 Produk serupa roti termasuk roti untuk isi (stuffing) dan tepung roti, tepung panir 2800 07.1.6 Premiks untuk roti tawar dan produk bakeri tawar 2800 07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) 2800 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi 2800 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) 2800 12.1.1 Garam 6250 12.1.2 Pengganti garam 12500 12.2 Herba, rempah, bumbu dan kondimen (misalnya bumbu mi instan) 12500 12.5.2 Bubuk atau campuran untuk sup dan kaldu 6250 12.6.3 Bubuk untuk saus dan gravies 6250 12.8 Ragi dan produk sejenisnya 12500 12.9.2.3 Saus kedelai lainnya 2800 12.10 Protein produk 12500 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 2800 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 25 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total Mg 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 2800 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel 2800 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 125 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 2800 10. Natrium besi (II) sianida (Sodium ferrocyanide) INS. 535 ADI : 0 – 0,025 mg/kg berat badan Sinonim : Sodium hexacyanoferrate (ii); yellow prussiate of soda; hexacyanoferrate of sodium Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.1 Garam dan pengganti garam 20 12.2.2 Bumbu dan kondimen 20 11. Kalium besi (II) sianida (Potassium ferrocyanide) INS. 536 ADI : 0 – 0,025 mg/kg berat badan Sinonim : Potassium ferrocyanide; potassium hexacyanoferrate (ii); yellow prussiate of potash; hexacyanoferrate of potassium Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.1 Garam dan pengganti garam 20 12.2.2 Bumbu dan kondimen 20 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 26 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 27 12. Kalsium besi (II) sianida (Calcium ferrocyanide) INS. 538 ADI : 0 – 0,025 mg/kg berat badan Sinonim : Calcium hexacyanoferrate (ii) ; yellow prussiate of lime; hexacyanoferrate of calcium Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 12.1 Garam dan pengganti garam 20 12.2.2 Bumbu dan kondimen 20 13. Silikon dioksida halus (Silicon dioxide, amorphous) INS. 551 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Silicon dioxide; silica Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) CPPB 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) CPPB 01.6.2.3 Bubuk keju (untuk rekonstitusi contohnya dalam pembuatan saus keju) CPPB 01.6.5 Keju analog CPPB 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa CPPB 04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah CPPB 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering CPPB 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 CPPB 05.1.1 Kakao bubuk dan kakao massa/keik kakao CPPB 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis CPPB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 28 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 06.2 Tepung dan pati CPPB 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB 06.4.3 Pasta dan Mi Pra-Masak Serta Produk Sejenis CPPB 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB 06.8 Produk-produk kedelai CPPB 07.0 Produk bakeri CPPB 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB 11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB 12.1.1 Garam 10000 12.1.2 Pengganti garam 10000 12.2 Herba, rempah, bumbu dan kondimen (misalnya bumbu mi instan) 5000 12.5.2 Bubuk atau campuran untuk sup dan kaldu CPPB 12.6.3 Bubuk untuk saus dan gravies CPPB 12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB 12.9.2.3 Saus kedelai lainnya CPPB 12.10 Protein produk CPPB 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB 13.6 Suplemen pangan CPPB 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 10000 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB 15.0 Makanan ringan siap santap 700 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 29 14. Kalsium silikat (Calcium silicate) INS. 552 ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB 12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB 15. Natrium aluminosilikat (Sodium aluminosilicate) INS. 554 PTWI : 1 mg/kg berat badan Sinonim : Sodium silicoaluminate Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 500 16. Magnesium silikat (Magnesium silicate) INS. 553(i) ADI : Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim : Fungsi lain : No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total Mg 01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) 2800 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 30 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total Mg 01.5 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog (plain) 2800 01.6.2.3 Bubuk keju (untuk rekonstitusi contohnya dalam pembuatan saus keju) 2800 01.6.5 Keju analog 2800 01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 2800 04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, puree, topping buah dan santan kelapa 2800 04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji-bijian kering 2800 05.1.1 Kakao bubuk dan kakao massa/keik kakao 2800 05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 1250 05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 2800 06.2 Tepung dan pati 2800 06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 2800 06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 2800 06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 2800 06.8 Produk-produk kedelai 2800 07.1.4 Produk serupa roti termasuk roti untuk isi (stuffing) dan tepung roti, tepung panir 2800 07.1.6 Premiks untuk roti tawar dan produk bakeri tawar 2800 07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) 2800 10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi 2800 10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) 2800 12.1.1 Garam 6250 12.1.2 Pengganti garam 12500 12.2 Herba, rempah, bumbu dan kondimen 12500 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 31 No. Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai total Mg (misalnya bumbu mi instan) 12.5.2 Bubuk atau campuran untuk sup dan kaldu 6250 12.6.3 Bubuk untuk saus dan gravies 6250 12.8 Ragi dan produk sejenisnya 12500 12.9.2.3 Saus kedelai lainnya 2800 12.10 Protein produk 12500 13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 2800 13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 2800 14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 125 14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 2800 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUCKY S. SLAMET BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 32 LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN ANTIKEMPAL CONTOH FORMULIR PERMOHONAN PENGGUNAAN BTP FORMULIR BTP 1 SURAT PERMOHONAN PENGGUNAAN BTP Nama perusahaan/importir : Alamat perusahaan/importir : Nomor surat perusahaan/importir : Perihal : Lampiran : Kepada Yth. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Sesuai dengan ketentuan Pasal (7 atau 8)* Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, nomor...tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Antikempal, dengan ini kami mengajukan permohonan untuk menggunakan BTP sebagai berikut: a. Jenis BTP dan INS** : b. Fungsi : c. Jenis pangan : d. Kategori pangan : Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. TTD dan Cap Perusahaan : Nama Pemohon : Contact Person : Telp./Fax/E-mail : * Pilih salah satu: Pasal 7 bila BTP Antikempal Ikutan (Carry over) atau Pasal 8 bila BTP Antikempal ** International Numbering System BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 33 FORMULIR BTP 2 DATA UMUM BAHAN TAMBAHAN PANGAN 1. Nama Dagang : 2. Nama Jenis : 3. Jenis Kemasan dan Netto : 4. Nama Pabrik/ Perusahaan : Alamat Pabrik/Perusahaan : Nomor Telepon : 5. Nama Pabrik Pengemas Kembali : Alamat Pabrik Pengemas Kembali : Nomor Telepon : Nama Pabrik Asal : Alamat Pabrik asal : 6. Jika Lisensi Nama Pabrik/Perusahaan : Alamat Pabrik/Perusahaan : Nomor Telepon : Nama Pabrik Pemberi Lisensi : Alamat Pabrik Pemberi Lisensi : 7. Jika diimpor Nama Pabrik : Alamat Pabrik : Nama Importir : Alamat Importir : Nomor Telepon : BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 34 FORMULIR BTP 3 Uraikan: 1. Nama kimia ..... 2. Kode Internasional (No. INS/CI/E number) ..... 3. Rumus kimia .... 4. Komposisi BTP ..... 5. Spesifikasi mutu bahan (deskripsi, sifat fisika dan kimia) ..... BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 35 FORMULIR BTP 4 Uraikan: 1. Komposisi produk pangan .... 2. Jumlah penggunaan BTP pada proses produksi pangan .... 3. Fungsi dan tujuan penggunaan BTP .... 4. Sertifikat analisis BTP pada produk pangan .... 5. Alur produksi produk pangan dan cara penggunaan produk pangan .... BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 36 FORMULIR BTP 5 Uraikan kepustakaan dari referensi yang dapat dipercaya yang menjelaskan bahwa BTP tersebut aman digunakan disertai dengan data, sekurang kurangnya: 1. Sandingan/komparasi regulasi negara lain 2. Data keamanan BTP (untuk jenis BTP baru) 3. Metode pengujian BTP dalam produk pangan 4. Metode analisis yang digunakan untuk penetapan kadar dan kemurnian jenis BTP baru 5. Mekanisme kerja BTP sehingga efek fisik yang dikehendaki dalam produk pangan dapat dicapai dalam pangan. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 37 FORMULIR BTP 6 TANDA TERIMA Nomor....../....../20.... Nama Perusahaan : Alamat : Perihal : Nomor Surat : Jakarta,...................20...... Penerima ………………….. KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUCKY S. SLAMET BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA 38 LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN ANTIKEMPAL CONTOH PERHITUNGAN PENGGUNAAN CAMPURAN BTP Contoh perhitungan penggunaan campuran BTP Antikempal pada Kategori Pangan 12.1 Garam dan pengganti garam BTP Batas Maksimum (mg/kg) Penggunaan pada produk (mg/kg) Perhitungan Natrium besi (II) sianida 20 x x/20 Kalium besi (II) sianida 20 y y/20 (x/20) + (y/20) < 1 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUCKY S. SLAMET

Regulation of the Head of Indonesian National Agency for Drug and Food Control No. 10/2013 on the Maximum Limit of Anticaking Agent as Food Additive · Nelum