Regulation of the Coordinating Minister for Human Development and Culture Number 1 of 2022 concerning National Action Plan for Improving the Welfare of School-Age Children and Adolescents
صدر في 2022-01-19 · النص بتاريخ 2026-10-01
القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.
البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.
عن هذا القانون
- العنوان الأصلي
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja.
- اللغة
- Indonesian
- النوع
- لائحة
- الدولة
- إندونيسيا
- الموضوعات
- Food and nutrition, General
- الكلمات المفتاحية
- financing, public health, special fund, education, sustainable development, school feeding, policy/planning, youth, data collection/reporting, monitoring, nutrition, social protection
أين تقرؤه
النص
نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Anak Usia Sekolah dan Remaja adalah anak umur lebih dari 6 tahun sampai berusia 18 tahun. 2. Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja yang selanjutnya disebut RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja adalah dokumen rencana kerja tahunan untuk meningkatkan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja di tingkat nasional yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang digunakan sebagai acuan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja. 3. Menteri Koordinator adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pasal 2 (1) RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. (2) Ketentuan mengenai RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. (3) RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam pelaksanaan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja.
Pasal 3 RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja bertujuan untuk: a. meningkatkan status kesehatan dan gizi Anak Usia Sekolah dan Remaja; -4- b. memastikan Anak Usia Sekolah dan Remaja memiliki kesempatan untuk dapat berkontribusi positif di keluarga, masyarakat, dan lingkungannya; c. menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan Anak Usia Sekolah dan Remaja; d. meningkatkan akses ke pendidikan yang berkualitas dan meningkatkan keterampilan Anak Usia Sekolah dan Remaja; dan e. meningkatkan agensi dan ketahanan Anak Usia Sekolah dan Remaja terutama di bidang kesehatan reproduksi.
Pasal 4 RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja dilakukan melalui 5 (lima) strategi: a. penguatan komitmen dan koordinasi serta kerja sama lintas sektor dan pemangku kepentingan; b. perluasan akses pelayanan kesehatan dan gizi yang berkualitas; c. lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak dan remaja; d. perbaikan kualitas dan akses untuk menunjang peningkatan pendidikan, keterampilan hidup, dan peran serta Anak Usia Sekolah dan Remaja; dan e. penguatan dan pengembangan sistem informasi, data, riset, dan inovasi dalam pengembangan program.
Pasal 5 Sasaran dalam RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja paling sedikit meliputi: a. Anak Usia Sekolah dan Remaja; b. orang tua; c. guru; d. tenaga kesehatan; e. organisasi kemasyarakatan (civil society organization); f. komunitas remaja; g. institusi pendidikan; h. fasilitas pelayanan kesehatan; dan i. tempat kerja. -5- BAB II PENYELENGGARAAN RENCANA AKSI NASIONAL PENINGKATAN KESEJAHTERAAN ANAK USIA SEKOLAH DAN REMAJA
Pasal 6 RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja berprinsip pada: a. Anak Usia Sekolah dan Remaja sebagai individu yang utuh; b. kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak; c. moral dan agama; d. partisipasi Anak Usia Sekolah dan Remaja; e. multisektor; f. pendekatan sistem; g. sistematik, terpadu, dan selaras; h. adaptatif, kreatif, dan inovatif; i. kemitraan; j. nondiskriminatif; dan k. kepentingan terbaik bagi Anak.
Pasal 7 RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja dilaksanakan secara bersama dan terintegrasi oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, pemangku kepentingan, dan masyarakat.
Pasal 8 (1) Dalam rangka rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja. (2) Tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja dibentuk mulai dari tingkat pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Pasal 9 (1) Tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Koordinator. -6- (2) Tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: a. menyiapkan rumusan penyusunan rencana dan program kerja, menyinergikan, mengintegrasikan pengembangan intervensi program peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja; b. mengoordinasikan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan pada pelaksanaan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja; c. mengoordinasikan pelaksanaan advokasi dan sosialisasi dalam peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja; d. mengevaluasi pelaksanaan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat pusat dan daerah. (3) Tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang ditunjuk oleh kementerian/lembaga terkait. (4) Dalam hal diperlukan susunan keanggotaan tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja tingkat pusat dapat ditambah: a. tenaga ahli; b. organisasi profesi; c. akademisi: d. tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; e. dunia usaha; dan/atau f. mitra pembangunan.
Pasal 10 (1) Tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur/bupati/wali kota. -7- (2) Tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja tingkat provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyiapkan rumusan; b. mengoordinasikan, menyinergikan, mengintegrasikan, kemitraan; dan c. mengevaluasi penyelenggaraan peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di wilayahnya. (3) Tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perangkat daerah dan pemangku kepentingan. (4) Susunan keanggotaan tim peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja tingkat provinsi/kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan. BAB III PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 11 (1) Dalam rangka menjamin pelaksanaan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja perlu dilaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan bertujuan untuk: a. mengetahui capaian pelaksanaan program dan kegiatan; b. menjadi pertimbangan perencanaan dan penganggaran serta peningkatan akuntabilitas; c. merekomendasikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja; dan d. memberikan penilaian kesesuaian terhadap kegiatan, keluaran, dan target Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahtweraan Anak Usia Sekolah dan Remaja. (3) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan ketersediaan data dan sistem informasi (dashboard). (4) Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja dilakukan oleh -8- kementerian/ lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten kota, dan pemerintah desa sesuai dengan kewenangannya. (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. membandingkan antara target capaian pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, dan perangkat daerah kabupaten/kota dengan dokumen target indikator RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja; b. rapat koordinasi pusat dan daerah; dan/atau c. tinjauan lapangan.
Pasal 12 (1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan secara tertulis hasil capaian pelaksanaan kegiatan dan program RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja kepada gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Gubernur menyampaikan laporan secara tertulis hasil capaian pelaksanaan kegiatan dan program RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan secara tertulis hasil capaian pelaksanaan kegiatan dan program RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja kepada Menteri Koordinator paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Menteri Koordinator menyampaikan laporan secara tertulis hasil capaian pelaksanaan kegiatan dan program RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. -9- BAB IV PENDANAAN
Pasal 13 Pendanaan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja bersumber dari: a. anggaran pendapatan belanja negara; b. anggaran pendapatan belanja daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14 Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 10 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2022 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 89 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum, Persidangan, Organisasi, dan Komunikasi, Sorni Paskah Daeli - 11 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENINGKATAN KESEJAHTERAAN ANAK USIA SEKOLAH DAN REMAJA RENCANA AKSI NASIONAL PENINGKATAN KESEJAHTERAAN ANAK USIA SEKOLAH DAN REMAJA A. Pendahuluan 1. Latar Belakang Anak Usia Sekolah dan Remaja telah menjadi prioritas kebijakan yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan setiap Anak Usia Sekolah dan Remaja berhak atas informasi, pendidikan kesehatan melalui sekolah maupun luar sekolah, pelayanan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi remaja untuk meningkatkan kemampuan hidup anak dalam lingkungan hidup yang sehat sehingga dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1(1), anak didefinisikan sebagai "seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun". Namun, terminologi "remaja" tidak disebutkan secara eksplisit. Karakter spesifik remaja, seperti pubertas, perubahan fisik, atau pun emosi serta remaja sebagai periode transisi mendapat sedikit penekanan di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 kemudian menjelaskan secara terperinci bahwa Anak Usia Sekolah adalah anak umur lebih dari 6 tahun sampai sebelum berusia 18 tahun dan Remaja adalah kelompok usia 10 tahun sampai 18 tahun. Pelaksanaan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja ini selain didasari oleh RPJMN 2020-2024, juga memperhatikan Agenda 2030 untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau - 12 - Sustainable Development Goals serta kesepakatan lainnya di level global. Tujuan ketiga agenda 2030 untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah menjamin kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan bagi semua orang di segala usia. Poin penting dari konsep ini adalah kesehatan dan kesejahteraan, termasuk untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja. Selanjutnya, Strategi Global Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kesehatan Wanita, Anak-Anak dan Remaja (2016-2030), bertujuan untuk “memastikan kesehatan dan kesejahteraan bagi setiap wanita, anak, dan remaja” sebagai bagian dari konteks TPB, dan juga menekankan bahwa remaja adalah kunci keberhasilan rencana aksi nasional ini. Selanjutnya, Lancet Commission yang didukung oleh World Health Organization (WHO) dan United Nations International Children’s Fund (UNICEF) juga menyerukan agar anak dan remaja perlu menjadi fokus TPB 2030. Dan pernyataan dari berbagai organisasi dunia pada 2019 juga menekankan pentingnya pendekatan komprehensif untuk mengatasi kebutuhan kesehatan dan kesejahteraan remaja sebagai bagian dari upaya untuk mencapai Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage). 2. Tujuan Utama Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja Tujuan utama RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja adalah: “Terwujudnya kondisi Anak Usia Sekolah dan Remaja Indonesia yang sehat, tinggal dalam lingkungan yang aman dan suportif serta memberikan kesempatan belajar dan meningkatkan keterampilan hidupnya, agar dapat berkontribusi aktif dalam masyarakat dan memiliki ketahanan serta mampu mengambil sikap secara mandiri.” Tujuan spesifik dari pelaksanaan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja adalah: a. meningkatkan status kesehatan dan gizi Anak Usia Sekolah dan Remaja; b. memastikan Anak Usia Sekolah dan Remaja memiliki kesempatan untuk dapat berkontribusi positif di keluarga, masyarakat, dan lingkungannya; c. menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan Anak Usia Sekolah dan Remaja; d. meningkatkan akses ke pendidikan yang berkualitas dan meningkatkan keterampilan Anak Usia Sekolah dan Remaja; dan e. meningkatkan agensi dan ketahanan Anak Usia Sekolah dan Remaja terutama di bidang kesehatan reproduksi; - 13 - 3. Arah Kebijakan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020- 2024 mencakup prioritas pembangunan nasional tentang pembangunan sumber daya manusia (SDM). Prioritas ini adalah membangun SDM yang unggul dan berkualitas, produktif, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerjasama industri dan talenta global. Sejalan dengan prioritas nasional, rencana strategis (Renstra) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) 2020-2024 memuat tentang penyusunan rencana aksi nasional (RAN) kesejahteraan remaja. Dalam proses penyusunannya, Kemenko PMK bersama kementerian/lembaga terlibat memutuskan untuk menyusun rencana aksi nasional yang mencakup Anak Usia Sekolah dan Remaja. Tujuan utamanya adalah agar Anak Usia Sekolah dan Remaja Indonesia lebih sejahtera dengan mengurangi risiko yang menghambat remaja untuk tumbuh dan berkembang secara sejahtera. Upaya yang lebih intensif diperlukan untuk mendukung memberikan pembekalan keterampilan dan kecakapan atau pun kesempatan kedua untuk mereka yang gagal menamatkan pendidikannya. Tren yang sama juga diperlihatkan oleh perkawinan anak. Perkawinan anak dapat dicegah bila remaja mendapatkan akses layanan, informasi dan juga keterampilan hidup untuk mengambil keputusan secara mandiri dan dilandaskan dengan pemikiran yang kuat. 4. Analisis Situasi a. Kesehatan dan gizi Anak Usia Sekolah dan Remaja Terdapat sejumlah isu terkait kesehatan dan gizi pada Anak Usia Sekolah dan Remaja, diantaranya terdapat 13 juta anak yang belum terdaftar di SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) pada tahun 2020 (Voluntary National Review, 2021). Penggunaan pelayanan kesehatan remaja juga belum optimal dimana walaupun 65,6% dari 10.134 Puskesmas di Indonesia telah memiliki layanan peduli remaja (PKPR), pemanfaatan PKPR oleh remaja masih terbilang rendah. Beban ganda nutrisi di Indonesia terlihat dari data-data yang ada. Survei Nasional Kesehatan Berbasis Sekolah atau Global School-Based Student Health Survey tahun 2015 melaporkan 44,6% remaja di Indonesia tidak pernah atau jarang sarapan, 41,0% usia 15-19 tahun selalu mengonsumsi makanan manis, dan 31,4% remaja usia 10-14 tahun selalu mengkonsumsi makanan asin. Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 prevalensi obesitas pada usia 7-12 tahun sebesar - 14 - 9,2%. Prevalensi ini menunjukkan peningkatan yang cukup tinggi dibandingkan dengan hasil Riskesdas tahun 2013 (8,8%). RPJMN menargetkan penurunan prevalensi obesitas pada penduduk >18 tahun dari di tahun 2024 sebesar 21,8%. Rendahnya proporsi Anak Usia Sekolah dan Remaja dengan level aktivitas fisik yang mencukupi (58.3%) ditambah pola makan yang tidak sehat, berkontribusi pada peningkatan penyakit tidak menular, terutama penyakit seperti hipertensi, kanker, penyakit jantung, dan diabetes melitus. Di sisi lain, isu gizi kurang di Indonesia masih cukup tinggi dengan angka kejadian anemia sebesar 32.0% meskipun upaya pemberian tablet tambah darah terus dilakukan. Prevalensi stunting pada anak balita juga masih sangat tinggi (13,4%). Beberapa masalah kesehatan lain yang perlu menjadi perhatian antara lain mengenai kesehatan mental, penyalahgunaan NAPZA dan akses bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja penyandang disabilitas. Hasil analisis Riskesdas tahun 2018 memperlihatkan bahwa satu dari sepuluh pemuda usia 15-24 tahun memiliki gangguan mental emosional dan prevalensi depresi di antara pemuda dalam kelompok usia yang sama juga mencapai 6,2%. Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) tercatat 3,2% kalangan pelajar dan mahasiswa di Indonesia menggunakan NAPZA pada 2019. Hasil survey GEAS 2015 melaporkan 2% remaja mengatakan bahwa mereka pernah menggunakan narkoba, 8% remaja mengatakan bahwa mereka pernah merokok, dan 3% remaja melaporkan pernah mengkonsumsi alkohol. Berkaitan dengan akses kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja penyandang disabilitas, keterbatasan yang sering terjadi di layanan diantaranya pemahaman bahasa untuk penyandang disabilitas mental dan rungu wicara serta keterbatasan materi yang mendukung sebagai alat bantu komunikasi bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja penyandang disabilitas. Namun, belum terdapat data terbaru mengenai inklusivitas pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas. b. Keterhubungan dengan orang tua, teman sebaya, dan guru/sekolah Perkembangan Anak Usia Sekolah dan Remaja terjadi dalam jaringan kompleks keluarga, teman sebaya, sekolah, komunitas, media, dan pengaruh budaya yang lebih luas. Keterhubungan dengan keluarga dan sekolah di masa muda dapat mengurangi masalah kesehatan mental, kekerasan, penyalahgunaan zat, dan perilaku seksual yang beresiko ketika dewasa. Survei Nasional Kesehatan Berbasis Sekolah 2015 menemukan bahwa hanya 20,8% orang tua yang selalu paham dengan masalah dan kekhawatiran anaknya dan hanya 28,3% yang merasa selalu - 15 - melakukan komunikasi secara terbuka dengan keluarganya. Sedangkan untuk keterlibatan sosial yang lebih luas, laporan capaian indeks perlindungan anak (IPA) tahun 2019 menyebutkan bahwa 68,9% anak berusia 10-17 tahun pernah mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan sekitar. Namun, hanya 8,5% yang ikut serta dalam kegiatan organisasi selain di sekolah. c. Lingkungan aman dan mendukung perkembangan Anak Usia Sekolah dan Remaja Kekerasan yang dialami Anak Usia Sekolah dan Remaja di sekolah, rumah, dan lingkungan sekitar adalah isu yang perlu segera diatasi. Di lingkungan sekolah, SNPHAR (2018) melaporkan 20,0% remaja usia 13- 17 tahun pernah mengalami perundungan. Perundungan di sekolah sangat tinggi di angka 41,0%. Anak sekolah paling banyak melaporkan menjadi korban perundungan verbal (48.1%) dan 16,0% melaporkan pernah dipukul atau disakiti secara fisik oleh teman sebaya. Survei GEAS 2018 menunjukkan 17,1% remaja merasa tidak aman atau terancam di sekolah. Salah satunya karena adanya budaya orientasi sekolah dengan metode perpeloncoan membuat anak dan remaja tidak ingin masuk ke sekolah. Di lingkungan rumah, survei GEAS 2018 menunjukkan bentuk pengalaman buruk masa kecil yang paling banyak adalah kekerasan verbal oleh orang dewasa (54,2%), diikuti dengan perasaan tidak dicintai (44,9%)13. Sekitar 11,4% anak dan remaja pernah menyaksikan ibunya dianiaya/diancam dan 11,6% pernah disentuh bagian tubuh pribadinya oleh orang dewasa. Masih ada 26,6% remaja merasa tidak aman di lingkungan sekitar rumahnya dan hanya 36,2% yang memiliki seseorang yang dapat dituju ketika merasa tidak aman. Isu lain yang juga perlu mendapat perhatian khusus adalah mengenai kekerasan berbasis gender (KGB), perundungan berbasis siber (cyberbullying), pekerja anak, dan risiko terorisme. Survei oleh Lentera Sintas Indonesia 2016 menunjukkan bahwa 93% korban kekerasan seksual tidak pernah melaporkan kasusnya, terutama korban perempuan. Alasan utama hal ini adalah korban merasa takut akan disalahkan atau tidak akan mendapatkan dukungan dari keluarga dan juga, mendapatkan intimidasi atau ancaman agar tidak melaporkan kasusnya. Laporan CATAHU 2020 juga menunjukkan penurunan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan karena korban tidak berani melapor, terutama karena selama pandemi COVID-19 korban berada dekat dengan pelaku selama masa pembatasan sosial berskala besar - 16 - (PSBB). Penyebab lain termasuk literasi teknologi, model layanan yang belum siap dengan kondisi pandemi, serta pembatasan layanan publik seperti pengadilan agama. Menurut UNICEF, 45% responden survei berusia 14-24 tahun mengalami perundungan berbasis siber sepanjang tahun 2020. Berdasarkan laporan IPA (2019), persentase anak usia 10-17 tahun yang bekerja masih cukup tinggi yaitu 6,3%. Pasca Pandemi COVID-19 terdapat peningkatan pekerja anak 1,4% di enam sektor yang terdampak pandemi, 955 ribu diantaranya adalah anak berusia 15-17 tahun. Sedangkan kaitannya dengan risiko terorisme, pelibatan pemuda dalam pencegahan penyebaran radikalisme menjadi sangat penting terutama untuk teman sebayanya. BNPT menyebutkan bahwa sekitar 100 anak dibawah umur 15 tahun telah menyeberang ke Suriah, tahun 2017. d. Akses dan kualitas pendidikan dan keterampilan Target nasional dalam wajib belajar 12 tahun sampai saat ini masih belum tercapai. Tercatat hanya 73,0% remaja usia 16-18 dan 26,0% remaja usia 19-24 yang saat ini masih bersekolah. Laporan VNR 2021 menyebutkan bahwa 86,0% anak usia 10-17 tahun saat ini sudah memiliki akta kelahiran. Meskipun target nasional sudah tercapai, masih ada kesenjangan cakupan akta kelahiran pada kelompok disabilitas yang menghambat aksesnya terhadap pendidikan. Pada kelompok disabilitas, angka partisipasi sekolah masih lebih rendah di semua jenjang pendidikan. Tahun 2020 terdapat 72,5% penduduk penyandang disabilitas berusia 7-18 tahun yang bersekolah dan hanya 26,6% sekolah inklusi dari total jumlah sekolah yang ada di Indonesia. e. Ketahanan Anak Usia Sekolah dan Remaja untuk mengambil sikap dan tindakan Pengetahuan tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi yang baik akan meningkatkan ketahanan Anak Usia Sekolah dan Remaja untuk mengambil sikap dan tindakan atas dirinya sendiri terutama yang berkaitan dengan keputusan untuk melakukan aktivitas seksual sampai ke pernikahan. Berdasarkan SDKI Remaja tahun 2017, hanya 53,3% wanita dan 51,6% laki-laki Hanya 45,0% yang berpendapat wanita dapat menjadi hamil setelah sekali melakukan hubungan seksual, 23,0% mengetahui tentang suntik KB dan 16% mengetahui tentang pil kontrasepsi. Konseling mengenai kesehatan reproduksi untuk anak sekolah dan remaja telah diberikan melalui beberapa sumber informasi seperti PIK-R, Puskesmas PKPR, Youth Centre, dan lainnya. Akan tetapi, hanya 11,6% - 17 - perempuan dan 6,0% laki-laki belum kawin usia 15-24 tahun yang mengetahui sumber informasi dan konseling kesehatan reproduksi. Prevalensi perkawinan anak di tahun 2018 tercatat 11,2% dengan tren yang cukup fluktuatif setiap tahunnya. Situasi pandemi COVID-19 juga menjadi salah satu penyebab terjadinya perkawinan anak dan remaja. Berdasarkan data dispensasi perkawinan dibawah umur yang dikeluarkan oleh pengadilan agama menunjukkan peningkatan tiga kali lipat pada tahun 2020 sebanyak 64 ribu dibandingkan kasus di tahun 2019 yang sebesar 23 ribu kasus. Konstruksi sosial membatasi definisi seksualitas sebatas hubungan seksual yang membuat orang tua merasa tabu untuk diperbincangkan. Komunikasi kesehatan reproduksi dan seksualitas orang tua-anak umumnya berkualitas rendah karena mereka seringkali defensif, menghindar, impersonal, tidak mendukung, dan berorientasi pada peraturan. Sehingga, hampir separuh atau lebih remaja merasa tidak merasa nyaman berbicara dengan pengasuh mereka tentang isu- isu personal. 5. Tantangan Peningkatan Derajat Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja di Indonesia Berdasarkan analisis situasi menunjukkan bahwa konsep kesejahteraan remaja merupakan konsep yang cukup baru di tingkat nasional maupun global. Sehingga sangat sulit untuk mendapatkan kerangka kerja dan indikator yang sama atau yang sudah digunakan sebagai acuan. Pengembangan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja dikembangkan berdasarkan dengan dinamika nasional dan sesuai dengan isu-isu yang berkaitan erat pada kelompok Anak Usia Sekolah dan Remaja. Beberapa tantangan utama yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana aksi nasional peningkatan ini antara lain: a. tantangan pengarusutamaan isu kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja: definisi kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja dirumuskan seiring dengan proses penyusunan rencana aksi nasional ini. Program dan kegiatan sudah banyak dilakukan untuk menyelesaikan isu- isu terkait Anak Usia Sekolah dan Remaja namun rencana strategis yang ada di kementerian dan lembaga berkaitan dengan remaja masih belum mengarah ke satu tujuan sehingga cukup sulit untuk menentukan indikator keberhasilan dan pencapaian. - 18 - b. tantangan ketersediaan data terkait Anak Usia Sekolah dan Remaja: tantangan dalam pengarusutamaan isu kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja juga berdampak pada tidak tersedianya data yang menggambarkan isu-isu utama di lapangan. Tidak tersedianya data ini juga berkontribusi pada sulitnya menentukan indikator capaian dalam penyusunan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja. c. tantangan aspek keterjangkauan: dalam rangka memenuhi hak dasar dari kelompok Anak Usia Sekolah dan Remaja perlu dipastikan bahwa setiap anak mendapatkan haknya tanpa ada yang tertinggal. Sehingga aspek kualitas dan inklusivitas perlu diperhatikan khususnya dalam layanan pendidikan, kesehatan, publik. d. tantangan aspek kelembagaan: RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja mengusung konsep yang baru sehingga dalam pelaksanaannya akan mengalami beberapa kendala kelembagaan sebagai berikut: 1) penataan forum koordinasi untuk kepentingan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi serta peningkatan kapasitas dan kualitas program berkaitan dengan anak usia anak sekolah dan remaja di daerah; 2) membangun komitmen para pemimpin daerah untuk mencapai Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030; dan 3) pelibatan sektor non-pemerintah di daerah untuk berpartisipasi dalam kegiatan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja. 6. Pemetaan Pemangku Kebijakan Tabel 1. Pemetaan pemangku kebijakan berdasarkan isu prioritas Isu Utama Pemangku Pemangku Kebijakan Kebijakan Utama Pendukung Kesehatan fisik dan Kementerian Kementerian Sosial, mental optimal serta Kesehatan Kementerian Pemuda dan didukung oleh status Olahraga, Kementerian gizi dan diet yang Pemberdayaan Perempuan seimbang dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan - 19 - Teknologi, Badan Narkotika Nasional, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Keterhubungan sosial Kementerian Kementerian Sosial, yang baik dengan Pemberdayaan Kementerian Pendidikan, keluarga dan Perempuan dan Kebudayaan, Riset dan masyarakat serta Perlindungan Teknologi, Kementerian memberikan kontribusi Anak Agama, dan Badan positif kepada Kependudukan dan Keluarga masyarakat Berencana Nasional Lingkungan yang Kementerian Kementerian Pemberdayaan aman, bebas dari Sosial Perempuan dan Perlindungan diskriminasi, Anak, Kementerian berkeadilan, serta Pendidikan, Kebudayaan, mendukung Riset, dan Teknologi, perkembangan optimal Kementerian Agama, untuk Anak Usia Kementerian Tenaga Kerja Sekolah dan Remaja dan Transmigrasi, yang meliputi Kementerian Komunikasi dan kekerasan psikologis, Informasi, Komisi fisik, dan seksual, Perlindungan Anak kekerasan berbasis Indonesia, Badan Nasional gender, perundungan Penanggulangan Terorisme, teman sebaya, pekerja dan POLRI anak, dan risiko terorisme Kesempatan Kementerian Kementerian Agama, mendapatkan Pendidikan, Kementerian Sosial, dan pendidikan yang Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan berkualitas serta Riset, dan Perempuan dan Perlindungan peningkatan Teknologi Anak, Kementerian Pemuda keterampilan sesuai dan Olahraga dengan potensi yang dimiliki Anak Usia Sekolah dan Remaja - 20 - sebagai generasi penerus yang mencakup ketercapaian wajib belajar 12 tahun untuk semua anak, keterserapan lulusan pendidikan menengah dan sederajat dalam dunia usaha dan industri, melakukan wirausaha, atau melanjutkan studi, dan peningkatan cakupan penyandang disabilitas yang bersekolah Sikap positif yang Badan Kementerian Pemberdayaan mendukung Kependudukan Perempuan dan Perlindungan Kemandirian dan dan Keluarga Anak, Kementerian Agama, pemberdayaan Anak Berencana Kementerian Pendidikan, Usia Sekolah dan Nasional Kebudayaan, Riset, dan Remaja, terutama di Teknologi, Kementerian bidang kesehatan Kesehatan, Kementerian reproduksi Komunikasi dan Informasi B. Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja di Indonesia 1. Prinsip Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja Prinsip utama dalam pelaksanaan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja adalah: - 21 - Gambar 1. Prinsip RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja 2. Sasaran Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja a. Sasaran Utama: Anak Usia Sekolah dan Remaja, b. Sasaran Pendukung: 1) orang tua; 2) guru; 3) tenaga kesehatan; 4) tenaga profesi lainnya 5) organisasi kemasyarakatan (civil society organization); 6) komunitas remaja; 7) institusi pendidikan; 8) fasilitas pelayanan kesehatan; dan 9) tempat kerja; Sasaran utama adalah penerima manfaat utama dari Rencana Aksi Nasional ini, yaitu anak usia sekolah dan remaja. Di sisi lain, Rencana Aksi Nasional ini juga menyasar pada organisasi, individu ataupun kelompok pendukung yang akan menerima intervensi atau terlibat dalam berbagai strategi untuk mencapai kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja. Sasaran pendukung ini meliputi para orang tua, guru, tenaga kesehatan dan profesi lainnya, organisasi kemasyarakatan, komunitas remaja, institusi Pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta tempat kerja. - 22 - 3. Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja Untuk mencapai kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja, RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja terdiri dari 5 (lima) strategi utama, yaitu: a. penguatan komitmen dan koordinasi serta kerjasama lintas sektor untuk seluruh pemegang kepentingan; b. perluasan akses pelayanan kesehatan dan gizi yang berkualitas; c. lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan Anak Usia Sekolah dan Remaja; d. perbaikan kualitas dan akses untuk menunjang peningkatan pendidikan, keterampilan hidup, dan peran serta Anak Usia Sekolah dan Remaja; dan e. penguatan dan pengembangan sistem informasi, data, riset, dan inovasi dalam pengembangan program. Gambar 2. Strategi utama untuk mengoptimalkan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja 4. Fokus Strategi dan Intervensi Kunci Setiap strategi pada Gambar 2 akan dilaksanakan melalui fokus strategi dan intervensi kunci, sebagai berikut: a. Strategi 1. Penguatan komitmen dan koordinasi serta kerjasama lintas sektor untuk seluruh pemegang kepentingan, akan dicapai melalui fokus strategi: - 23 - 1) meningkatkan komitmen RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja; dan 2) meningkatkan sinergi dan konvergensi RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja. Intervensi kunci: 1) membentuk forum koordinasi perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang terdiri dari dinas dan sektor yang relevan. forum ini harus melibatkan Anak Usia Sekolah dan Remaja dan menggunakan perspektif mereka dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan berbagai program terkait kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja; 2) memperkuat pemahaman/kapasitas seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang program terkait melalui rangkaian pelatihan dan workshop tentang konsep kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja; pengembangan instrumen yang dapat membantu pemangku kepentingan menyusun kebijakan dan program kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja yang sesuai dengan permasalahan yang dialami oleh Anak Usia Sekolah dan Remaja; dan 3) menyediakan dan memanfaatkan data untuk perbaikan kebijakan dan program melalui kegiatan-kegiatan yang mempromosikan penyusunan kebijakan dan program berbasis bukti dan data b. Strategi 2. Perluasan akses pelayanan kesehatan dan gizi yang berkualitas, akan dicapai melalui: 1) menyediakan pelayanan kesehatan fisik dan mental yang berkualitas; 2) memperkuat program gizi yang mendukung status gizi dan diet yang optimal; 3) meningkatkan aktivitas fisik Anak Usia Sekolah dan Remaja; 4) mengatasi isu perkawinan anak; dan 5) mengatasi isu kesehatan reproduksi Anak Usia Sekolah dan Remaja. Intervensi kunci: 1) meningkatkan akses kesehatan melalui cakupan asuransi kesehatan, terutama bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja dari keluarga miskin dan anak yang tidak terdokumentasi (ATT); 2) memperbaiki status gizi dan pola makan melalui misalnya, program kantin sehat di sekolah, program peningkatan aktivitas fisik untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja melalui pembangunan sarana fisik - 24 - yang mendukung, program kesehatan yang diinisiasi oleh anak dan remaja untuk menjamin diet yang seimbang, dan sebagainya; 3) menangani isu kesehatan mental, termasuk (tetapi tidak terbatas pada) program pelayanan kesehatan mental yang ramah Anak Usia Sekolah dan Remaja di lingkungan sekolah, keluarga, dan sekitar; mengaktifkan kembali hotline pencegahan bunuh diri; pendidikan bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja serta komunitasnya mengenai mental health first aid (pertolongan pertama kesehatan mental berbasis masyarakat); membuat program promosi untuk masyarakat untuk mengarusutamakan dan menghilangkan stigma kesehatan mental; penyusunan program pendidikan bagi tenaga pengajar untuk diagnosis dan penanganan dini kesehatan mental pada anak usia sekolah, dan sebagainya; 4) mengatasi penyalahgunaan NAPZA pada Anak Usia Sekolah dan Remaja, misalnya melalui program promosi yang dilakukan oleh teman sebaya, program rehabilitasi ramah Anak Usia Sekolah dan Remaja, program penjangkauan bagi remaja yang tidak bersekolah, dan sebagainya; 5) meningkatkan akses ke pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja penyandang disabilitas, termasuk (tetapi tidak terbatas) membangun fasilitas yang ramah bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja penyandang disabilitas seperti ramp kursi roda atau penyediaan penerjemah bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara, penyediaan fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas tuna netra, dan sebagainya; 6) mengatasi masalah perkawinan anak melalui upaya preventif, termasuk menjalankan pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah, kegiatan advokasi untuk mengurangi jumlah kasus dispensasi perkawinan anak, dan sebagainya; 7) meningkatkan paparan terhadap informasi dan edukasi kesehatan reproduksi yang berkualitas bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja, termasuk menggunakan teknologi digital dan media sosial secara luas untuk penyebaran informasi terkait kesehatan reproduksi dan pencegahan dan pengobatan HIV bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja, dengan mendengarkan pesan seperti apa yang sesuai dengan kebutuhan Anak Usia Sekolah dan Remaja; dan 8) meningkatkan pemahaman terkait kesehatan reproduksi dan perilaku yang sehat, termasuk melalui memberikan layanan - 25 - konseling kesehatan reproduksi yang ramah anak dan bebas stigma di sekolah, fasilitas kesehatan, serta fasilitas publik terkait lainnya. Kegiatan ini juga dapat memuat pelatihan tentang pelayanan kesehatan reproduksi yang ramah Anak Usia Sekolah dan Remaja serta bebas stigma dan diskriminasi bagi petugas kesehatan dan guru. Kegiatan lain juga dapat mencakup program pendidikan tentang kesehatan reproduksi bagi orang tua, agar dapat menjadi sumber terdekat yang terpercaya bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja. c. Strategi 3. Lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan Anak Usia Sekolah dan Remaja, akan dicapai melalui: 1) menciptakan lingkungan yang aman secara fisik dan emosional bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja; 2) mengatasi isu pekerja anak; 3) menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh ekstrimisme dan terorisme; dan 4) menciptakan lingkungan moderasi beragama bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja. Intervensi kunci: 1) mengatasi masalah kekerasan pada Anak Usia Sekolah dan Remaja, termasuk (tetapi tidak terbatas pada) pembentukan gugus tugas penanganan kekerasan pada Anak Usia Sekolah dan Remaja di sekolah atau di lingkungan RT, membuat pedoman dan sistem aduan yang dapat diakses dan ramah bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja, misalnya dengan pemanfaatan teknologi digital secara lebih luas, dan sebagainya; 2) mengatasi masalah kekerasan berbasis gender (KBG) pada Anak Usia Sekolah dan Remaja, termasuk melalui kegiatan promosi tentang KBG untuk keluarga dan masyarakat, penyusunan pedoman aduan dan tatalaksana yang spesifik untuk KBG di lingkungan sekolah dan masyarakat, pembuatan sistem pengaduan (termasuk teknologi digital) yang dapat diakses dengan mudah untuk kasus KBGO; 3) mengatasi perundungan yang dialami oleh Anak Usia Sekolah dan Remaja, termasuk dengan membuat kurikulum yang dapat mengurangi perundungan di lingkungan sekolah, melakukan kegiatan promosi bagi masyarakat dan lingkungan mengenai perundungan yang dialami oleh Anak Usia Sekolah dan Remaja, serta membuat sistem pengaduan di sekolah yang aman dan menghormati hak anak; - 26 - 4) mengurangi jumlah pekerja anak, misalnya melalui melakukan penarikan pekerja anak, menegakkan peraturan yang dapat mencegah industri dan dunia usaha untuk mengeksploitasi pekerja anak termasuk melakukan sistem punitif bagi perusahaan yang mempekerjakan anak; 5) menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh ekstrimisme dan terorisme untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja, misalnya melalui penyusunan kurikulum sekolah yang fokus pada toleransi, kerukunan umat beragama, dan menekankan pada kebhinekaan yang saling menghormati; 6) menciptakan moderasi beragama bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja; dan 7) meningkatkan angka moderasi beragama; dan sebagainya. d. Strategi 4. Perbaikan kualitas dan akses untuk menunjang peningkatan pendidikan, keterampilan hidup, dan peran serta Anak Usia Sekolah dan Remaja, akan dicapai melalui: 1) menyediakan akses ke pendidikan yang berkualitas dan inklusif; 2) menyediakan kesempatan untuk peningkatan keterampilan bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja; dan 3) meningkatkan peran serta Anak Usia Sekolah dan Remaja dalam organisasi dan kegiatan kemasyarakatan. Intervensi kunci: 1) meningkatkan ketercapaian wajib belajar 12 tahun untuk semua Anak Usia Sekolah dan Remaja, termasuk melalui program penjaringan anak putus sekolah, pemberian biaya sekolah bagi anak tidak mampu, memperluas cakupan pendidikan bagi anak jalanan, dan sebagainya; 2) meningkatkan kualitas dan keterampilan Anak Usia Sekolah dan Remaja agar siap masuk ke angkatan kerja, termasuk penyusunan kurikulum yang menekankan pengembangan keterampilan praktis, memperluas dan menstandarisasi pilihan ekstrakurikuler di sekolah, meningkatkan akses ke program pemagangan bagi sekolah kejuruan dan madrasah plus, dan sebagainya; 3) menjamin ketersediaan fasilitas pendidikan yang inklusif dan ramah disabilitas, termasuk dengan membangun fasilitas yang ramah bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja penyandang disabilitas seperti ramp kursi roda atau penyediaan penerjemah bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara, penyediaan - 27 - fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas tuna netra di sekolah, dan sebagainya; 4) meningkatkan partisipasi remaja dalam program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan remaja, baik di sekolah maupun di luar sekolah; dan 5) meningkatkan tingkat peran serta anak di lingkungan sekitar, untuk menyampaikan pendapat dalam kegiatan kemasyarakatan atau program lainnya dan untuk mendapatkan informasi yang sesuai. e. Strategi 5. Penguatan dan pengembangan sistem informasi, data, riset, dan inovasi dalam pengembangan program, akan dicapai melalui fokus strategi: 1) memperkuat sistem data dan informasi yang komprehensif dan terintegrasi; 2) melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi; 3) melakukan kerja sama di bidang penelitian untuk perbaikan dan evaluasi program; dan 4) mengembangkan inovasi program kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja. Intervensi kunci: 1) membangun sistem data dan informasi sebagai dasar pelaksanaan program-program, termasuk pengembangan indikator-indikator yang sensitif menangkap isu dan mengukur keberhasilan program terkait kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja; 2) membangun kerjasama penelitian untuk evaluasi dan perbaikan program, dengan melibatkan institusi pemerintahan terkait seperti BRIN, K/L terkait, perguruan tinggi serta lembaga penelitian, serta LSM terkait dan organisasi kemasyarakatan yang relevan; dan 3) menciptakan program-program inovatif untuk mendukung pencapaian kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja yang optimal dengan melibatkan K/L terkait, dunia usaha, perguruan tinggi serta lembaga penelitian, serta LSM atau organisasi kemasyarakatan yang relevan. Program-program inovatif misalnya (dan tidak terbatas pada), inovasi di bidang pelayanan kesehatan dan publik yang ramah Anak Usia Sekolah dan Remaja, di bidang teknologi digital untuk pelaporan kasus kekerasan pada Anak Usia Sekolah dan Remaja, membuat pendekatan baru terkait pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah dan di luar sekolah, dan sebagainya. - 28 - Tabel 2. Strategi, tujuan, fokus strategi, dan intervensi kunci Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja Strategi Tujuan Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran yang K/L/Sektor Terkait diharapkan Strategi 1: 1. Meningkatkan 1. Meningkatkan 1. Memperkuat forum 1. Terlaksananya rapat Kemenko PMK, Penguatan komitmen komitmen RAN koordinasi koordinasi terkait Kemendagri, komitmen dan pemegang Peningkatan perencanaan, kesejahteraan Anak Bappenas, koordinasi kepentingan Kesejahteraan Anak penganggaran, dan Usia Sekolah dan Kemenkeu, serta 2. Meningkatkan Usia Sekolah dan pelaksanaan Remaja di tingkat Kemenkes, kerjasama dukungan program Remaja 2. Memperkuat nasional, minimal 1 Kemensos, lintas sektor terkait 2. Meningkatkan sinergi pemahaman/kapasitas kali per tahun Kemenpora, untuk seluruh kesejahteraan dan konvergensi RAN seluruh pemangku 2. Terlaksananya rapat Kemkominfo, pemegang Anak Usia Sekolah Peningkatan kepentingan koordinasi terkait Kemendikbudristek, kepentingan dan Remaja Kesejahteraan Anak 3. Memanfaatkan data kesejahteraan dan Kemenag, 3. Meningkatkan Usia Sekolah dan untuk perbaikan remaja Anak Usia Kemenperin, kerjasama lintas Remaja kebijakan dan Sekolah dan Remaja Kemenaker, sektor, bidang, dan program di tingkat provinsi, KemenPPPA, wilayah minimal 1 kali per Kemenkumham, tahun Kemendes PDTT, 3. Terlaksananya rapat BKKBN, BNN, BRIN, - 29 - Strategi Tujuan Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran yang K/L/Sektor Terkait diharapkan koordinasi terkait BPOM, POLRI, BPS, kesejahteraan dan KPAI, BNPT, remaja Anak Usia Pemerintah Daerah, Sekolah dan Remaja PKK, Mitra di tingkat Pembangunan, kabupaten/kota, Perguruan Tinggi, minimal 1 kali per Organisasi Profesi, tahun Organisasi 4. Tersedianya Masyarakat Sipil kebijakan/peraturan (OMS), dan Dunia bupati/wali kota Usaha terkait kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja 5. Alokasi anggaran untuk upaya peningkatan derajat kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan - 30 - Strategi Tujuan Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran yang K/L/Sektor Terkait diharapkan Remaja di level provinsi 6. Alokasi anggaran untuk upaya peningkatan derajat kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja di level kabupaten/kota 7. Adanya kabupaten/kota yang menjadi lokasi percontohan untuk implementasi program komprehensif kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja - 31 - Strategi Tujuan Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran yang K/L/Sektor Terkait diharapkan Strategi 2: 1. Memastikan Anak 1. Menyediakan 1. Meningkatkan akses 1. Semua Anak Usia Kemenkes, Perluasan Usia Sekolah dan pelayanan kesehatan kesehatan melalui Sekolah dan Remaja Kemensos, akses Remaja memiliki fisik dan mental cakupan asuransi mendapatkan Kemenpora, pelayanan status kesehatan yang berkualitas kesehatan cakupan jaminan Kemendikbudristek, kesehatan dan dan gizi yang 2. Memperkuat 2. Memperbaiki status kesehatan nasional Kemenag, gizi yang optimal program gizi yang gizi dan diet 2. Menurunnya KemenPPPA, berkualitas 2. Meningkatkan mendukung status 3. Menangani isu prevalensi anemia Kemendagri, agensi dan gizi dan diet yang kesehatan mental pada remaja Kemenkumham, ketahanan Anak optimal 4. Mengatasi 3. Menurunnya BPOM, POLRI, Usia Sekolah dan 3. Meningkatkan penyalahgunaan prevalensi anak Kemkominfo, BPJS Remaja di bidang aktivitas fisik Anak NAPZA pada Anak sangat kurus, kurus, kesehatan Usia Sekolah dan Usia Sekolah dan gemuk, dan obesitas reproduksi Remaja Remaja 4. Menurunnya 4. Mengatasi isu 5. Memastikan akses ke prevalensi gangguan perkawinan anak pelayanan kesehatan mental emosional 5. Mengatasi isu yang berkualitas bagi 5. Menurunnya kesehatan Anak Usia Sekolah prevalensi percobaan reproduksi Anak dan Remaja bunuh diri pada Usia Sekolah dan penyandang Anak Usia Sekolah - 32 - Strategi Tujuan Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran yang K/L/Sektor Terkait diharapkan Remaja disabilitas dan Remaja 6. Mengatasi masalah 6. Menurunnya perkawinan anak prevalensi melalui upaya penyalahgunaan preventif NAPZA 7. Meningkatkan 7. Meningkatnya akses paparan terhadap ke pelayanan informasi dan edukasi kesehatan untuk kesehatan reproduksi Anak Usia Sekolah yang berkualitas bagi dan Remaja Anak Usia Sekolah penyandang dan Remaja disabilitas 8. Meningkatkan 8. Menurunnya pemahaman terkait prevalensi kesehatan reproduksi perkawinan anak dan perilaku yang 9. Tersedianya akses ke sehat edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi Anak - 33 - Strategi Tujuan Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran yang K/L/Sektor Terkait diharapkan Usia Sekolah dan Remaja 10. Meningkatnya pemahaman dan perilaku terkait kesehatan reproduksi yang sehat Strategi 3: 1. Memastikan Anak 1. Menciptakan 1. Mengatasi masalah 1. Menurunnya Kemensos, Lingkungan Usia Sekolah dan lingkungan yang kekerasan pada Anak prevalensi kekerasan KemenPPPA, yang aman Remaja berada di aman secara fisik Usia Sekolah dan pada Anak Usia Kemkominfo, dan lingkungan yang dan emosional bagi Remaja Sekolah dan Remaja Kemenaker, mendukung aman secara fisik Anak Usia Sekolah 2. Mengatasi masalah 2. Menurunnya Kemendikbudristek, perkembangan dan emosional dan dan Remaja kekerasan berbasis prevalensi kekerasan Kemenag, POLRI, Anak Usia mendukung 2. Mengatasi isu pekerja gender pada Anak Usia berbasis gender pada KPAI, BNPT Sekolah dan perkembangannya anak Sekolah dan Remaja Anak Usia Sekolah Remaja 3. Menciptakan 3. Mengatasi dan Remaja lingkungan yang perundungan yang 3. Menurunnya angka bebas dari pengaruh dialami Anak Usia perundungan pada - 34 - Strategi Tujuan Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran yang K/L/Sektor Terkait diharapkan ekstrimisme dan Sekolah dan Remaja Anak Usia Sekolah terorisme 4. Mengurangi jumlah dan Remaja pekerja anak 4. Menurunnya angka 5. Menciptakan pekerja anak lingkungan yang bebas 5. Menurunnya angka dari pengaruh indeks terorisme ekstrimisme dan (pelaku) terorisme untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Strategi 4: 1. Menjamin Anak 1. Menyediakan akses 1. Meningkatkan 1. Meningkatnya angka Kemendikbudristek, Perbaikan Usia Sekolah dan ke pendidikan yang ketercapaian wajib wajib belajar 12 Kemenag, kualitas dan Remaja berkualitas dan belajar 12 tahun tahun KemenPPPA, akses untuk mendapatkan inklusif untuk semua Anak 2. Berkurangnya Kemenaker, menunjang pendidikan yang 2. Menyediakan Usia Sekolah dan proporsi lulusan SMA Kemenperin, peningkatan berkualitas dan kesempatan untuk Remaja atau sederajat yang Kemensos, pendidikan, berkeadilan serta peningkatan 2. Meningkatkan kualitas tidak melanjutkan Kemenpora, dan keterampilan memiliki keterampilan bagi dan keterampilan pendidikan atau Dunia Usaha - 35 - Strategi Tujuan Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran yang K/L/Sektor Terkait diharapkan hidup, dan keterampilan Anak Usia Sekolah Anak Usia Sekolah terserap di dunia peran serta hidup dan Remaja dan Remaja agar siap usaha Anak Usia 2. Menguatkan 3. Meningkatkan peran masuk ke angkatan 3. Meningkatnya akses Sekolah dan hubungan baik serta Anak Usia kerja pendidikan yang Remaja dan peran serta Sekolah dan Remaja 3. Menjamin berkualitas bagi Anak Anak Usia Sekolah di organisasi dan ketersediaan fasilitas Usia Sekolah dan dan Remaja di kegiatan pendidikan yang Remaja penyandang keluarga, kemasyarakatan inklusif dan ramah disabilitas masyarakat, dan disabilitas 4. Peningkatan jumlah lingkungan 4. Meningkatkan tingkat fasilitas pendidikan peran serta Anak Usia yang inklusif dan Sekolah dan Remaja ramah disabilitas dalam organisasi 5. Meningkatnya peran selain di sekolah serta Anak Usia 5. Meningkatkan tingkat Sekolah dan Remaja peran serta anak di dalam organisasi lingkungan sekitar selain di sekolah 6. Meningkatnya peran serta anak di - 36 - Strategi Tujuan Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran yang K/L/Sektor Terkait diharapkan lingkungan sekitar Strategi 5: 1. Memastikan 1. Menguatkan sistem 1. Membangun sistem 1. Tersedianya sistem Kemenko PMK, Penguatan ketersediaan data data dan informasi data dan informasi data dan informasi Bappenas, dan yang terpercaya, yang komprehensif sebagai dasar yang komprehensif Kemenkes, pengembanga tepat waktu, dan dan terintegrasi pelaksanaan program- dan terintegrasi Kemensos, n sistem valid untuk 2. Melakukan program 2. Tersedianya kerangka Kemenpora, informasi, evaluasi program pengawasan, 2. Membangun pengawasan, Kemendikbudristek, data, riset, 2. Mendukung pemantauan, dan kerjasama penelitian pemantauan, dan Kemenag, dan inovasi koordinasi lintas evaluasi untuk evaluasi dan evaluasi KemenPPPA, dalam sektor melalui data 3. Melakukan perbaikan program 3. Terlaksana sejumlah Kemendagri, pengembanga sharing dan kerjasama di bidang 3. Menciptakan program- kerjasama di bidang Kemenaker, n program perencanaan dan penelitian untuk program inovatif penelitian untuk Kemenkumham, penganggaran yang perbaikan dan untuk mendukung perbaikan dan Kemenperin, terintegrasi evaluasi program pencapaian evaluasi program Kemkominfo, POLRI, 3. Menciptakan 4. Kerjasama untuk kesejahteraan Anak 4. Terlaksana sejumlah BPJS, KPAI, BPOM, program-program Mengembangkan Usia Sekolah dan Kerjasama untuk BRIN, BPS, BNPT, yang dievaluasi inovasi program Remaja yang optimal pengembangan Pemerintah Daerah, secara terarah dan kesejahteraan Anak inovasi program Mitra Pembangunan, - 37 - Strategi Tujuan Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran yang K/L/Sektor Terkait diharapkan terpercaya Usia Sekolah dan kesejahteraan Anak Perguruan Tinggi, Mengembangkan Remaja Usia Sekolah dan Organisasi Profesi, program inovasi di Remaja Organisasi bidang Masyarakat Sipil kesejahteraan (OMS), dan Dunia Anak Usia Sekolah Usaha dan Remaja - 38 - 5. Pendekatan Intervensi Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja Dalam rencana aksi nasional ini, Teori Perubahan digunakan untuk menghubungkan tujuan pembangunan nasional sebagaimana digariskan dalam RPJMN 2020-2024 dengan perubahan di tingkat dampak/capaian dan juga program-program intervensi Anak Usia Sekolah dan Remaja yang dapat meningkatkan kualitas kebijakan terkait dengan perkembangan Anak Usia Sekolah dan Remaja. Kelima strategi serta program-program intervensi yang ada di dalamnya disusun untuk mengatasi berbagai isu yang dipetakan berdasarkan kelima strategi kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja. Selain itu, sesuai dengan Gambar 3, strategi-strategi juga disusun berdasarkan prinsip sumbatan (bottleneck) yang menekankan pada optimalisasi hasil dari serangkaian proses mobilisasi sumber daya dana, manusia dan teknis yang dilakukan oleh berbagai sektor pemerintah. Di bagian Pemetaan Pemangku Kepentingan dan Program, telah dijabarkan bahwa beberapa K/L telah menginisiasi program yang dapat melindungi remaja. Program- program tersebut dapat menjadi modal untuk pelayanan bagi kesehatan dan kesejahteraan remaja secara lebih komprehensif dan terfokus. Selanjutnya, diharapkan berbagai K/L dan pemegang kepentingan lainnya dapat terus mengembangkan program-program inovasi yang menyasar pada peningkatan status kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja di Indonesia. - 39 - Gambar 3. Teori Perubahan 6. Tahapan proses pelaksanaan Keberhasilan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja membutuhkan keterlibatan aktif pemangku kepentingan di berbagai level. Untuk mencapai tujuan dari RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja ini, terdapat lima tahap proses RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja di level daerah dan nasional seperti yang dituangkan di Gambar 4, yaitu: a. pembangunan komitmen bersama dan koordinasi untuk meningkatkan derajat kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja; b. pemetaan kondisi daerah; c. perencanaan dan penganggaran untuk RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja; - 40 - d. pelaksanaan rencana aksi nasional peningkatan status kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja; dan e. pemantauan, pengawasan, dan evaluasi atas program-program terkait kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja. Untuk memastikan kelima tahap RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja tersebut dilaksanakan, partisipasi dan kolaborasi dengan Anak Usia Sekolah dan Remaja serta komitmen berkelanjutan dari semua pemangku kepentingan sangat penting. Gambar 4. Lima tahap RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja di nasional dan daerah C. Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Sektor Non-Pemerintah a. Pemerintah Pusat Penyusunan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait dan dikoordinasikan dan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Mempertimbangkan isu yang berkaitan dengan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja yang multisektoral, maka rencana aksi nasional ini akan melibatkan 19 kementerian/lembaga. Peran dan tanggung jawab masing-masing K/L ini tertuang di dalam Tabel 3. Tabel 3 juga memuat contoh sejumlah program yang telah dijalankan yang dapat terus dikembangkan untuk mendukung optimalisasi kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja. Setiap kementerian/lembaga diharapkan mengembangkan kegiatan- kegiatan inovatif lainnya yang dapat mendukung tercapainya tujuan - 41 - umum, tujuan khusus, serta indikator-indikator yang tertuang di dalam rencana aksi nasional ini. Berikut ini adalah K/L yang dimaksud di atas: a) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; b) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; c) Kementerian Dalam Negeri; d) Kementerian Kesehatan; e) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; f) Kementerian Sosial; g) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; h) Kementerian Agama; i) Kementerian Komunikasi dan informatika; j) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; k) Kementerian Pemuda dan Olahraga; l) Kementerian Ketenagakerjaan; m) Badan Pusat Statistik; n) Badan Pengawas Obat dan Makanan; o) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; p) Badan Narkotika Nasional; q) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; r) Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan s) Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Selain K/L tersebut di atas, terdapat pula sejumlah lembaga dan institusi lainnya yang berperan dan memiliki tanggung jawab untuk mendukung RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja, selengkapnya di dalam tabel 3. b. Pemerintah Daerah Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota membentuk forum koordinasi untuk melakukan penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi rencana aksi daerah. Koordinasi dilakukan secara berjenjang dengan mempertimbangkan sistem desentralisasi di Indonesia. Pemangku kepentingan dan lintas sektor di berbagai tingkatan turut dilibatkan. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa rencana aksi nasional peningkatan derajat kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja dapat terlaksana dengan optimal dan berkelanjutan di semua tingkatan tersebut. Kepala daerah juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa program-program terkait kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja masuk sebagai program - 42 - prioritas dan mendapatkan alokasi anggaran sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di daerahnya. Perangkat daerah juga bertanggung jawab dalam urusan perencanaan dan pembangunan daerah dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya yang terkait dalam peningkatan derajat kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja. c. Sektor Non-Pemerintah Selain sektor pemerintah, sektor non pemerintah seperti dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi profesi, mitra pembangunan, media massa, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya dapat terlibat dalam RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk partisipasi yang bisa dilakukan antara lain: a) memberikan masukan dalam penyusunan dokumen dan pendampingan daerah; b) memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah pusat dan daerah berdasarkan kajian/analisis/praktik baik; c) melakukan advokasi, kampanye, sosialisasi, dan komunikasi antar individu dengan mempertimbangkan konteks lokal dalam rangka komunikasi perubahan perilaku; d) memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam peningkatan kapasitas pelaksana program, pendampingan teknis, dan pelaksanaan program; e) memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan yang bersifat partisipatif oleh masyarakat sipil atau kelompok pemangku kepentingan lainnya; f) melaksanakan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja dalam upaya untuk mengoptimalkan pencapaian keberhasilan; dan g) melakukan inovasi, piloting, praktik baik disesuaikan dengan karakteristik daerah untuk mendukung pelaksanaan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja. Tabel 3. Peran dan Tanggung Jawab Pemangku Kepentingan dalam RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja - 43 - Pemangku Peran dan Tanggung Jawab Program yang Kepentingan Dapat Terkait Dikembangkan Kementerian 1. Melakukan koordinasi, ● Koordinasi Koordinator sinkronisasi, dan pengendalian lintas K/L dan Pembangunan terhadap pelaksanaan RAN dukungan Manusia dan Peningkatan Kesejahteraan Anak komitmen Kebudayaan Usia Sekolah dan Remaja 2. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja 3. Mengidentifikasi kesenjangan dalam strategi untuk kebutuhan perumusan kebijakan di masa depan. 4. Melaksanakan pengawalan untuk memastikan pencapaian target yang berkelanjutan. Kementerian 1. Mengupayakan kesejahteraan ● Program Perencanaan Anak Usia Sekolah dan Remaja Perencanaan Pembangunan menjadi kegiatan prioritas Pembangunan Nasional/ nasional. Nasional Bappenas 2. Menyusun perencanaan dan penganggaran untuk pelaksanaan rencana aksi nasional untuk kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja dengan kementerian/lembaga terkait. Kementerian Dalam 1. Mendorong pemerintah daerah ● Program Negeri provinsi, kabupaten/kota, dan Penataan desa/kelurahan sesuai dengan Administrasi kewenangannya untuk: Kependudukan a. Membuat kebijakan dalam dan Pencatatan lingkup kewenangannya, Sipil terutama dan tidak terbatas di ● Gerakan bidang administrasi Pemberdayaan dan - 44 - Pemangku Peran dan Tanggung Jawab Program yang Kepentingan Dapat Terkait Dikembangkan kependudukan dan pencatatan Kesejahteraan sipil. Keluarga (PKK) b. Mengalokasikan anggaran daerah guna memperkuat rencana aksi daerah dalam melaksanakan rencana aksi nasional untuk mencapai kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja c. Memperkuat organisasi kemasyarakatan untuk berperan aktif dalam rencana aksi nasional mencapai kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja d. Mengoordinasikan dan mengawasi seluruh RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja 2. Menguatkan kepemilikan akta kelahiran dan/atau Kartu Identitas Anak (dokumen identitas hukum) guna menjamin akses terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, dan publik yang layak 3. Mengoordinasikan pelaporan dari Pemerintah Daerah Kementerian 1. Memastikan semua Anak Usia ● Program Kesehatan Sekolah dan Remaja mendapatkan Pembinaan akses kesehatan dengan financial Kesehatan protection: Masyarakat a. Seluruh kabupaten/kota ● Program menyelenggarakan SPM bidang Pembinaan kesehatan pada anak usia Pelayanan sekolah dan remaja Kesehatan - 45 - Pemangku Peran dan Tanggung Jawab Program yang Kepentingan Dapat Terkait Dikembangkan b. Memastikan seluruh kabupaten/kota memiliki puskesmas yang menyelenggarakan PKP c. Meningkatkan pelayanan kesehatan ramah Anak Usia Sekolah dan Remaja di seluruh fasyankes 2. Menurunkan prevalensi anemia dengan: a. Pelaksanaan skrining Hb melalui UKS/M untuk deteksi anemia dan tata laksanany b. Meningkatkan cakupan POPM cacingan pada anak usia 1-12 tahu c. suplementasi TTD remaja putri di SMP/SMA/sederajat 3. Menurunkan prevalensi sangat kurus, kurus, gemuk, dan obesitas pada anak usia 5-18 tahun dengan: a. Pelaksanaan skrining IMT melalui UKS/M b. Edukasi gizi seimbang di sekolah dan luar sekolah seperti posyandu c. remaja, puskesmas PKPR d. Tatalaksana obesitas dan sindrom metabolik e. Mewujudkan lingkungan non obesogenik 4. Menurunkan prevalensi gangguan mental emosional pada Anak Usia Sekolah dan Remaja - 46 - Pemangku Peran dan Tanggung Jawab Program yang Kepentingan Dapat Terkait Dikembangkan 5. Menurunkan persentase merokok pada Anak Usia Sekolah dan Remaja (usia 10-18 tahun) 6. Meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan dasar untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja penyandang disabilitas Kementerian 1. Memperluas akses terhadap ● Program Pendidikan, layanan pendidikan wajib belajar Pendidikan Kebudayaan, Riset, 12 tahun Anak dan dan Teknologi 2. Penguatan peran lembaga sekolah Pendidikan dalam mendukung peran Anak Masyarakat Usia Sekolah dan Remaja untuk ● Program guru melanjutkan pendidikan dan tenaga 3. Meningkatkan lulusan pendidikan kependidikan menengah atau sederajat untuk ● Program terkait dapat terserap di dunia usaha dan proses dan industri, melakukan wirausaha, fasilitas atau melanjutkan pendidikan pendidikan yang 4. Melakukan diversifikasi kurikulum inklusif pendidikan formal dan non-formal ● Program terkait untuk penguatan kecakapan hidup penciptaan (life skills) lingkungan 5. Meningkatkan kualitas layanan sekolah yang UKS/M di seluruh satuan aman dan pendidikan suportif 6. Meningkatkan upaya untuk mengurangi terjadinya kekerasan (fisik, psikis, seksual, perundungan, dan intoleransi) di lingkungan satuan pendidikan 7. Meningkatkan kapasitas personal dan sosial Anak Usia Sekolah dan Remaja sebagai agen perubahan - 47 - Pemangku Peran dan Tanggung Jawab Program yang Kepentingan Dapat Terkait Dikembangkan 8. Meningkatkan akses pelayanan pendidikan bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja penyandang disabilitas Kementerian Sosial 1. Melakukan pencegahan agar Anak ● Program Usia Sekolah dan Remaja terhindar Perlindungan dari perilaku bermasalah melalui dan Jaminan kegiatan program peksos goes to Sosial school, peksos goes to community, ● Program penguatan kapabilitas anak, dan Asistensi komunitas peduli anak/KOMPAK Rehabilitasi 2. Meningkatkan kualitas Sosial pengasuhan orangtua melalui ● Program family development session dalam Pemberdayaan program keluarga harapan dan Sosial temu penguatan anak dan ● Program keluarga (TEPAK) Penanganan 3. Memfasilitasi asuhan alternatif Fakir Miskin berbasis keluarga melalui pengasuhan oleh orang tua asuh (foster care), perwalian dan pengangkatan anak, serta lembaga kesejahteraan sosial anak sebagai alternatif terakhir 4. Meningkatkan jumlah Anak Usia Sekolah dan Remaja dari keluarga miskin dan rentan yang mendapatkan perlindungan sosial 5. Memastikan anak yang memerlukan perlindungan khusus mendapatkan asistensi rehabilitasi sosial (ATENSI) 6. Meningkatkan kompetensi kecakapan hidup untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja miskin dan rentan yang termasuk AMPK - 48 - Pemangku Peran dan Tanggung Jawab Program yang Kepentingan Dapat Terkait Dikembangkan 7. Memastikan anak penyandang disabilitas usia sekolah dan remaja mendapatkan alat bantu 8. Menyediakan rumah perlindungan dan melakukan rehabilitasi sosial bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja yang berhadapan dengan hukum, menjadi korban kekerasan (fisik, psikis, seksual) dan mengalami masalah sosial lainnya 9. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial serta memberikan pendampingan untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja yang membutuhkan 10. Menyediakan saluran pelaporan, akses layanan, konseling online melalui telepon layanan sosial anak (TEPSA 1500771 atau WA 081238888002) 11. Mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja 12. Memastikan semua keluarga miskin dan rentan termasuk dalam daftar penerima bantuan iuran (PBI) 13. Meningkatkan jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui jaminan kesehatan nasional - 49 - Pemangku Peran dan Tanggung Jawab Program yang Kepentingan Dapat Terkait Dikembangkan Kementerian Desa, Menjamin prioritas alokasi Dana Desa ● Program Pembangunan terkait isu kesejahteraan Anak Usia Pengembangan Daerah Tertinggal, Sekolah dan Remaja kepada aparat SDM dan dan Transmigrasi desa dan OMS. Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ● Program Pembangunan Desa dan Perdesaan ● Program Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian 1. Meningkatkan kualitas pelayanan ● Program Agama UKS/M atau pengurus pelayanan Kerukunan kesehatan di seluruh satuan Umat Beragama pendidikan ● Program 2. Meningkatkan seluruh siswa Bimbingan madrasah, santri, dan remaja Masyarakat memiliki kapasitas personal dan Islam sosial sebagai agen perubahan ● Program 3. Meningkatkan upaya mengurangi Pendidikan terjadinya kekerasan (fisik, psikis, Islam dan seksual), termasuk ● Program perundungan dan intoleransi di Bimbingan lingkungan pesantren, dan Masyarakat pendidikan agama serta Kristen pendidikan keagamaan lainnya. ● Program Bimbingan - 50 - Pemangku Peran dan Tanggung Jawab Program yang Kepentingan Dapat Terkait Dikembangkan 4. Mengimplementasikan penguatan Masyarakat moderasi beragama di pesantren, Katolik dan pendidikan agama serta ● Program pendidikan keagamaan lainnya. Bimbingan 5. Memperluas akses terhadap Masyarakat layanan pendidikan wajib belajar Hindu 12 tahun melalui berbagai macam ● Program program, khususnya pada Bimbingan pesantren, dan pendidikan agama Masyarakat serta pendidikan keagamaan Buddha lainnya. 6. Mengintegrasikan kurikulum pendidikan formal dan non-formal terkait kemampuan kecakapan hidup (life skills education) pada pada pesantren, dan pendidikan agama serta pendidikan keagamaan lainnya. 7. Meningkatkan lulusan pendidikan menengah atau sederajat untuk dapat terserap di dunia usaha dan industri, melakukan wirausaha, atau melanjutkan studi setelah lulus dari pesantren, dan pendidikan agama serta pendidikan keagamaan lainnya. 8. Penguatan pesantren, madrasah, dan pendidikan keagamaan lainnya untuk mendukung anak usia sekolah dan remaja untuk melanjutkan pendidikan dalam kondisi apa pun 9. Peningkatan akses terhadap pelayanan pendidikan semua anak madrasah, santri, - 51 - Pemangku Peran dan Tanggung Jawab Program yang Kepentingan Dapat Terkait Dikembangkan pendidikan keagamaan lainnya, dan remaja penyandang disabilitas 10. Mengkoordinasikan rekognisi pendidikan menengah, pendidikan agama dan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional terhadap lembaga terkait 11. Memperluas cakupan bimbingan cegah kawin anak dan seks pra nikah pada remaja Kementerian 1. Melaksanakan keamanan ● Program Komunikasi dan informasi pada media online terkait Pengembangan informatika perundungan pada Anak Usia Informasi dan Sekolah dan Remaja Komunikasi 2. Mensosialisasikan program- Publik program yang mendukung ● Program pencapaian kesejahteraan Anak Pengembangan Usia Sekolah dan Remaja Aplikasi 3. Mendorong peran pemuda dan Informatika masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam meningkatkan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja 4. Melakukan penyebarluasan informasi kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja Kementerian 1. Meningkatkan fasilitasi, advokasi, ● Program Pemberdayaan dan mengembangkan materi KIE Perlindungan Perempuan dan untuk perlindungan Anak Usia Anak Perlindungan Anak Sekolah dan Remaja ● Program 2. Melaksanakan program dan Pencegahan kegiatan peningkatan kualitas Perkawinan pengasuhan berbasis hak anak Anak - 52 - Pemangku Peran dan Tanggung Jawab Program yang Kepentingan Dapat Terkait Dikembangkan 3. Meningkatkan upaya untuk ● Program mendorong partisipasi dan Perlindungan pelibatan Anak Usia Sekolah dan Anak Terpadu Remaja dalam perencanaan Berbasis pembangunan, serta Masyarakat meningkatkan peran Anak Usia (PATBM) Sekolah dan Remaja sebagai pelopor dan pelapor terkait perlindungan anak di masyarakat dan lingkungan sekitar 4. Memperkuat kelembagaan dan dukungan teknis dalam upaya perlindungan Anak Usia Sekolah dan Remaja, meliputi: a. pencegahan dan penanganan korban kekerasan (fisik, psikis, dan seksual) b. pencegahan dan penanganan pekerja anak c. pencegahan perkawinan anak serta pendampingan bagi anak yang sudah melakukan perkawinan anak 5. Memastikan tercapainya pemenuhan hak dasar anak atas kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan yang berkualitas Kementerian 1. Meningkatkan pembudayaan ● Program Pemuda dan olahraga pada Anak Usia Sekolah aktivitas fisik Olahraga dan Remaja dalam rangka pada Anak Usia meningkatkan aktivitas fisik Sekolah dan 2. Memfasilitasi pemuda sebagai Remaja kader wirausaha - 53 - Pemangku Peran dan Tanggung Jawab Program yang Kepentingan Dapat Terkait Dikembangkan Kementerian 1. Melakukan upaya untuk ● Program Ketenagakerjaan menurunkan persentase anak usia pengentasan 10-17 tahun yang bekerja dan 2. Memfasilitasi provinsi dalam perlindungan melakukan penarikan pekerja anak pekerja anak ● Program peningkatan keterampilan calon angkatan kerja Kementerian Mendorong dunia usaha dan industri ● Program Perindustrian untuk memenuhi hak anak termasuk pengentasan untuk tidak memperkerjakan anak di dan bawah umur perlindungan pekerja anak Badan Pusat 1. Menyediakan data terkait ● Program Statistik kesejahteraan Anak Usia Sekolah penyediaan dan dan Remaja yang akurat dan pelayanan berkala. informasi 2. Mengkoordinasikan kegiatan statistik statistik nasional dan subnasional terkait kondisi kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja. 3. Mendorong pemanfaatan data untuk pembuatan kebijakan kepada setiap kementerian/lembaga terkait kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja. Badan Pengawas Menerapkan pangan jajanan anak ● Program pangan Obat dan Makanan sekolah aman di sekolah jajanan anak sekolah aman, bermutu, dan bergizi - 54 - Pemangku Peran dan Tanggung Jawab Program yang Kepentingan Dapat Terkait Dikembangkan Badan 1. Memperluas cakupan layanan ● Program Kependudukan dan konseling dan informasi berkaitan Kependudukan, Keluarga dengan kesehatan reproduksi pada KB, dan Berencana Nasional Anak Usia Sekolah dan Remaja Pembangunan 2. Melakukan upaya untuk Keluarga menurunkan angka kelahiran remaja usia 10-19 tahun Badan Narkotika 1. Menekan laju kenaikan prevalensi ● Program Nasional penyalahgunaan NAPZA pada Anak pencegahan dan Usia Sekolah dan Remaja penanganan 2. Memastikan korban penyalahgunaan penyalahgunaan NAPZA NAPZA pada mendapatkan rehabilitasi dan Anak Usia perlindungan sosial Sekolah dan Remaja Badan Nasional 1. Melakukan upaya dan koordinasi ● Program Penanggulangan kaitannya dengan pencegahan pencegahan aksi Terorisme ekstrimisme berbasis kekerasan terorisme yang yang mengarah pada terorisme berfokus pada 2. Memfasilitasi peningkatan penciptaan wawasan kebangsaan dan anti lingkungan paham radikalisme pada pemuda, sekolah dan guru, dan kader masyarakat keluarga bebas ekstrimisme dan terorisme Badan Riset dan 1. Mendukung kegiatan penelitian ● Program Inovasi Nasional dan pengembangan yang dapat Penelitian mendukung tercapainya Terapan kesejahteraan Anak Usia Sekolah ● Program dan Remaja Penelitian 2. Mengkoordinasikan kegiatan Pengembangan penelitian dan pengembangan terkait kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja - 55 - Pemangku Peran dan Tanggung Jawab Program yang Kepentingan Dapat Terkait Dikembangkan 3. Mendukung institusi yang membutuhkan bantuan penelitian terkait evaluasi dan pengembangan program kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja, termasuk K/L, insitusi pendidikan dan perguruan tinggi, LSM, dan sebagainya Kepolisian Negara 1. Mendukung penghapusan bentuk- Republik Indonesia bentuk pekerjaan terburuk untuk anak 2. Mengkoordinasikan upaya untuk menurunkan laju prevalensi penyalahgunaan NAPZA pada Anak Usia Sekolah dan Remaja Komisi 1. Menjalankan fungsi pemantauan ● Program Perlindungan Anak dan pengawasan terhadap kasus perlindungan Indonesia kekerasan (psikologis, fisik, anak, seksual) pada Anak Usia Sekolah berkoordinasi di dan Remaja bawah 2. Memberikan pendampingan kasus KemenPPPA untuk korban kekerasan (psikologis, fisik, seksual) pada Anak Usia Sekolah dan Remaja Pemerintah 1. Berkomitmen meningkatkan ● Program Provinsi kesejahteraan Anak Usia Sekolah provinsi layak dan Remaja dengan anak mengalokasikan anggaran daerah dalam RPJMD. 2. Menyediakan peraturan yang mendukung kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja serta menguraikan peran serta tanggung jawab orang tua dalam - 56 - Pemangku Peran dan Tanggung Jawab Program yang Kepentingan Dapat Terkait Dikembangkan perlindungan anak yang diturunkan ke SK, SE, dan MoU. 3. Menjamin adanya kelembagaan dan layanan yang memadai untuk mendukung tercapainya kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja 4. Menyediakan sistem rujukan di tingkat komunitas untuk korban kekerasan terhadap Anak Usia Sekolah dan Remaja dan perkawinan anak 5. Menjamin fasilitas publik dapat diakses oleh Anak Usia Sekolah dan Remaja penyandang disabilitas Pemerintah 1. Berkomitmen meningkatkan ● Program kabupaten/kota kesejahteraan Anak Usia Sekolah kabupaten/kota dan Remaja dengan layak anak mengalokasikan anggaran daerah dalam RPJMD. 2. Menyediakan peraturan yang mendukung kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja serta menguraikan peran serta tanggung jawab orang tua dalam perlindungan anak yang diturunkan ke SK, SE, dan MoU. 3. Menjamin adanya kelembagaan dan layanan yang memadai untuk mendukung tercapainya kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja 4. Menyediakan sistem rujukan di tingkat komunitas untuk korban kekerasan terhadap Anak Usia - 57 - Pemangku Peran dan Tanggung Jawab Program yang Kepentingan Dapat Terkait Dikembangkan Sekolah dan Remaja dan perkawinan anak 5. Menjamin fasilitas publik dapat diakses oleh Anak Usia Sekolah dan Remaja penyandang disabilitas Pemerintah desa 1. Menjamin proses perencanaan dalam musyawarah desa dan musrenbangdes yang melibatkan kelompok Anak Usia Sekolah dan Remaja 2. Melakukan sosialisasi mengenai kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja secara berkala lewat Dana Desa bagi orang tua dan remaja 3. Menyediakan Peraturan Desa yang mencegah kekerasan terhadap Anak Usia Sekolah dan Remaja, perkawinan anak, serta menguraikan peran serta tanggung jawab orang tua dalam perlindungan anak. 4. Mengaktifkan Forum Anak di tingkat desa. 5. Mengaktifkan Ruang Kreativitas Anak di tingkat desa. 6. Memberikan penguatan kepada remaja untuk terlibat dalam proses pembuatan kebijakan di tingkat desa. Perguruan Tinggi/ 1. Melakukan kajian kontekstual Akademisi terkait faktor risiko, faktor pendorong, dan faktor pendukung kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja di tingkat lokal. - 58 - Pemangku Peran dan Tanggung Jawab Program yang Kepentingan Dapat Terkait Dikembangkan 2. Mengadvokasi kajian terkait kesejahteraan anak usia dan remaja kepada pemerintahan di berbagai tingkatan. 3. Memberi masukan/rekomendasi untuk rencana aksi nasional kesejahteraan anak usia dan remaja anak berdasarkan hasil kajian strategis dan kontekstual. 4. Membuat dan menjalankan inovasi dalam mencapai kesejahteraan Anak Usia dan Remaja Organisasi Profesi 1. Memastikan pelayanan, jasa, dan ● Program lainnya yang diatur oleh organisasi Pendidikan dan profesi dijalankan sesuai dengan peningkatan standar organisasi profesi kompetensi 2. Mendukung perbaikan standar ● Program pelayanan, jasa, dan lainnya yang sosialisasi bagi diatur oleh organisasi profesi agar anggota lebih ramah anak dan remaja, organisasi bersifat inklusif dan bebas dari profesi diskriminasi ● Program 3. Melakukan koordinasi dengan K/L, penyusunan institusi, serta masyarakat dalam buku pedoman program-program yang dan standar mendukung tercapainya pelayanan dan kesejahteraan Anak Usia dan etika profesi Remaja 4. Mendukung pelatihan serta peningkatan keterampilan bagi anggota organisasi profesi untuk mendukung terlaksananya program pemenuhan hak anak dan remaja serta mendukung - 59 - Pemangku Peran dan Tanggung Jawab Program yang Kepentingan Dapat Terkait Dikembangkan tercapainya kesejahteraan Anak Usia dan Remaja. Organisasi 1. Melakukan pendampingan bagi Masyarakat Sipil Anak Usia Sekolah dan Remaja korban kekerasan (fisik, psikologis, dan seksual), perkawinan anak atau anak yang mengajukan dispensasi perkawinan 2. Melakukan advokasi penggunaan Dana Desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja 3. Memastikan praktik baik-praktik baik di tingkat akar rumput menjadi masukan pembuatan kebijakan terkait peningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja 4. Melakukan pemantauan dan pengawasan terkait RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja 5. Memperkuat kapasitas anak usia sekolah dan remaja dalam pembuatan kebijakan dan untuk penyampaian pendapat dan berpartisipasi aktif di masyarakat 6. Berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja di tingkat pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga tingkat desa. - 60 - Pemangku Peran dan Tanggung Jawab Program yang Kepentingan Dapat Terkait Dikembangkan Tim Penggerak 1. Memperkuat kapasitas anak usia ● Program Pemberdayaan dan sekolah dan remaja melalui Pendidikan dan Kesejahteraan kegiatan peningkatan Ketrampilan Keluarga (TP-PKK) keterampilan, edukasi kesehatan ● Program dan kesehatan reproduksi Kesehatan 2. Melaksanakan program edukasi ● Program bagi anak usia sekolah dan remaja Pengembangan serta masyarakat terkait Kehidupan lingkungan aman Berkoperasi 3. Mempromosikan program wajib ● Program Gotong belajar dan mendukung program Royong inklusivitas terhadap anak usia ● Program sekolah dan remaja penyandang Perumahan dan disabilitas di lingkungan sekolah Tata Laksana 4. Mendukung program terkait Rumah Tangga kesehatan reproduksi, termasuk ● Program membuat kegiatan-kegiatan untuk Perencanaan meningkatkan pemahaman anak Sehat usia sekolah dan remaja tentang kesehatan reproduksi 5. Mendukung program-program pencegahan perkawinan anak 6. Memperkuat peran orang tua dan keluarga dalam program-program terkait kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja Dunia Usaha 1. Mempromosikan produksi konten hiburan, iklan, dan film yang sejalan dengan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja 2. Berpartisipasi dalam kampanye berkaitan dengan isu-isu seputar kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja - 61 - Pemangku Peran dan Tanggung Jawab Program yang Kepentingan Dapat Terkait Dikembangkan 3. Memperluas kesempatan untuk lulusan SMA/sederajat yang akan meneruskan di dunia usaha dan industri atau melakukan wirausaha D. Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan pemantauan dan evaluasi strategi utama dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui kegiatan pelaporan, pertemuan rutin, supervisi, dan dapat memanfaatkan kegiatan survei maupun riset nasional dengan ketentuan sebagai berikut: 1. masing-masing K/L teknis melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara mandiri sesuai dengan fungsi lembaga dan kewenangan masing-masing; 2. Kemenko PMK melakukan koordinasi kegiatan pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan K/L teknis melalui pertemuan dan evaluasi rutin; dan 3. pertemuan regional rutin yang membahas capaian pelaksanaan dilaksanakan minimal sekali di akhir tahun Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bertujuan untuk: 1. mengetahui kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja; 2. memberikan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja; 3. menjadi pertimbangan perencanaan dan penganggaran serta peningkatan akuntabilitas RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja; 4. memberikan penilaian kesesuaian terhadap kegiatan, keluaran, dan target RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja; dan 5. menjadi pertimbangan pemberian rekomendasi untuk pencapaian keberhasilan pelaksanaan RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja. Matriks indikator pencapaian dalam RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja tercantum dalam Tabel 4 yang akan merincikan indikator dan target yang akan dipantau dan dievaluasi oleh - 62 - pemangku kepentingan terkait selama periode yang sudah ditetapkan. Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh pemerintah atau pihak lain yang ditunjuk oleh pemerintah. E. Kerangka Pendanaan dan Mobilisasi Sumber Daya Pendanaan akan menjadi salah satu aspek pendukung dan pengejawantahan komitmen dari kementerian/lembaga dalam rencana aksi nasionalpeningkatan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja. Prinsip efisiensi akan menjadi pertimbangan dalam menyusun kerangka pendanaan. Pendanaan utama RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja akan bersumber dari pendanaan yang sudah ada, yaitu APBN, APBD, Corporate Social Responsibility (CSR) dunia usaha, lembaga masyarakat, dan lembaga mitra pembangunan. Dalam rangka pencapaian indikator yang sudah disepakati bersama dalam Tabel 4, setiap kementerian/lembaga terkait perlu untuk melakukan perencanaan dan penganggaran untuk program yang sesuai. Gambar 5. Pemetaan Kerangka Pendanaan Pendanaan dirancang secara berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah, karena rencana aksi nasional ini harus dapat dilaksanakan secara terpadu baik di tingkat nasional hingga sub-nasional. Secara umum, terdapat tiga skema pendanaan, yaitu di tingkat nasional bersumber dari APBN melalui kementerian/lembaga dan di daerah bersumber dari APBD kabupaten/kota. Pendanaan juga akan mencakup kegiatan kampanye, pelatihan, pemberian layanan, serta upaya koordinasi, pemantauan, dan pengawasan. Kerangka pendanaan untuk - 63 - RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja berpijak pada prinsip berikut: 1) Desentralisasi dan tata kelola pemerintahan yang baik; dan 2) Pembagian tanggung jawab dan fungsi. Untuk melaksanakan rencana aksi nasional ini, setiap K/L terkait membutuhkan dukungan dan pengelolaan dana yang dapat berasal dari berbagai sumber. Sumber pendanaan utama berasal dari APBN dari pemerintah pusat dan APBD dari pemerintah daerah. Dana APBN pembiayaannya diperuntukkan bagi belanja kegiatan di tingkat pusat dan dapat digunakan di provinsi dan kabupaten/kota dalam berbagai skema yang ada. Dana APBN yang dapat digunakan dan didistribusikan ke daerah bervariasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sementara dana APBD diatur secara mandiri oleh pemerintah daerah. Pembiayaan dalam pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi bisa berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. F. Isu-Isu Lainnya Terkait Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja yang Masih Perlu Ditindaklanjuti ke Depan Kelima strategi dalam rencana aksi nasional ini disusun berdasarkan analisis isu-isu terkait kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja dengan prioritas masalah yang dianggap perlu segera diangkat melalui rencana aksi nasional ini. Namun, kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja adalah konsep yang kompleks dan masih terdapat isu-isu lainnya yang perlu ditindaklanjuti dalam pengembangan rencana aksi nasional berikutnya. Isu-isu ini meliputi: 1. isu-isu kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja yang tergolong sebagai populasi rentan antara lain, anak buruh migran, anak tidak terdokumentasi, anak terlantar dan anak jalanan, Anak Usia Sekolah dan Remaja dari populasi kunci, serta anak yang berhadapan dengan hukum; 2. di bidang kesehatan, isu-isu terkait kehamilan yang tidak diinginkan pada Anak Usia Sekolah dan Remaja perlu segera diatasi, termasuk konsekuensi kesehatan dan sosialnya Hal ini diantaranya masalah aborsi ilegal dan pelayanan pasca aborsi yang dibutuhkan serta dampak kehamilan tidak diinginkan terhadap keberlanjutan pendidikan terutama bagi anak perempuan. Isu lain yang juga perlu diatasi adalah hak pendidikan anak yang memiliki penyakit kronis - 64 - atau sedang dalam pengobatan serta bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja penyandang disabilitas; 3. berbagai isu keamanan lingkungan bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja juga perlu segera diangkat seperti perundungan siber (cyberbullying) yang semakin meningkat di masa pandemi COVID-19, body shaming yang telah mempengaruhi kesehatan mental dan fisik Anak Usia Sekolah dan Remaja, serta kekerasan yang dialami oleh Anak Usia Sekolah dan Remaja penyandang disabilitas. Kekerasan di lingkungan rumah dan sekolah juga membutuhkan suatu sistem pelaporan yang responsif, dapat menjaga privasi, serta bebas stigma. Kekerasan di lingkungan sekolah yang khusus, misalnya asrama atau pesantren, juga perlu menjadi perhatian karena membutuhkan intervensi yang khusus dan sesuai dengan konteks lingkungan pendidikan; 4. di bidang pendidikan, pandemi COVID-19 juga telah mengungkap kesenjangan dalam hal aksesibilitas informasi dan internet bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja yang tinggal di daerah dengan keterbatasan akses. Pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya juga perlu memastikan ketersediaan jaringan internet dan listrik di daerah. Sistem pendidikan di sekolah luar biasa (SLB) juga harus memastikan bahwa proses pembelajaran dapat mendukung independensi Anak Usia Sekolah dan Remaja penyandang disabilitas agar mereka menjadi setara dan dapat berkontribusi di masyarakat dan lingkungannya; dan 5. terakhir, proses penyusunan rencana aksi nasional ini juga mengungkap adanya keterbatasan data terkait kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja. Hal ini berisiko tidak tertangkapnya permasalahan Anak Usia Sekolah dan Remaja yang berpotensi menjadi prioritas karena tidak tergambarkan secara menyeluruh dan terperinci akan besaran masalah yang ada. Sehingga, rencana aksi nasional ini juga mendukung upaya pemutakhiran data dan pengumpulan indikator-indikator lain yang dapat membantu memetakan kondisi kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja yang sesungguhnya di Indonesia. - 65 - Tabel 4. Matriks Indikator Pencapaian Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 Strategi 1: Penguatan komitmen dan koordinasi serta kerjasama lintas sektor untuk seluruh pemegang kepentingan Outcome Penguatan komitmen 1.1 dan koordinasi serta kerjasama lintas sektor untuk seluruh pemegang kepentingan Output Terlaksananya rapat Kemenko PMK Bappenas, N/A N/A Terlaksana Terlaksana Terlaksana 1.1.1 koordinasi terkait Kemenkes, minimal 1 kali minimal 1 kali minimal 1 kali kesejahteraan Anak Usia Kemensos, per tahun per tahun per tahun Sekolah dan Remaja di Kemenpora, tingkat nasional BPOM, Kemendikbud ristek, Kemenag, - 66 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 KemenPPPA, Kemendagri, Kemenkumha m, POLRI, KemkominfoB PJS, KPAI, KemkominfoK emenaker, BNPT, Kemenperin, Perguruan Tinggi, OPD, OMS, Dunia usaha dan Industri Output Terlaksananya rapat Gubernur Dinas dan N/A N/A Terlaksana Terlaksana Terlaksana 1.1.2 koordinasi terkait sektor terkait minimal 1 kali minimal 1 kali minimal 1 kali kesejahteraan Anak Usia per tahun per tahun per tahun - 67 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 Sekolah dan Remaja di di level tingkat provinsi provinsi Output Terlaksananya rapat Bupati/Wali kota Dinas dan N/A N/A Terlaksana Terlaksana Terlaksana 1.1.3 koordinasi terkait sektor terkait minimal 1 kali minimal 1 kali minimal 1 kali kesejahteraan Anak Usia di level per tahun per tahun per tahun Sekolah dan Remaja di kab/kota tingkat kabupaten/kota Output Tersedianya Bupati/Wali kota Dinas dan N/A N/A 5 kab/kota 10 kab/kota 15 kab/kota 1.1.4 kebijakan/peraturan sektor terkait bupati/wali kota terkait di level kesejahteraan Anak Usia kab/kota Sekolah dan Remaja Output Adanya alokasi anggaran Gubernur Dinas dan N/A N/A 2 provinsi 2 provinsi 2 provinsi 1.1.5 untuk rencana aksi sektor terkait nasional kesejahteraan di level provinsi - 68 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 Anak Usia Sekolah dan Remaja di level provinsi Output Adanya alokasi anggaran Bupati/Wali kota Dinas dan N/A N/A 5 kab/kota 10 kab/kota 15 kab/kota 1.1.6 untuk rencana aksi sektor terkait nasional kesejahteraan di level Anak Usia Sekolah dan kab/kota Remaja di level kabupaten/kota Ouptut Adanya kabupaten/kota Bupati/Wali kota Dinas dan N/A N/A 1 kab/kota 1 kab/kota 1 kab/kota 1.1.7 yang menjadi lokasi sektor terkait percontohan untuk di level implementasi program kab/kota komprehensif kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja - 69 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 Strategi 2: Perluasan akses pelayanan kesehatan dan gizi yang berkualitas Outcome Semua anak dan remaja Kemenkes Kemensos BPJS Juli 81,80% 87,2% 92,6% 98,0% 2.1 mendapatkan akses BPJS 2021 kesehatan dengan Laporan financial protection SDGs (cakupan kepesertaan BPJS-Kesehatan) Output Jumlah anak dari Kemensos Kemensos 30.000 35.000 40.000 45.000 2.1.1 keluarga Miskin dan Rentan yang menerima bantuan pemenuhan kebutuhan dasar Output Jumlah penduduk yang Kemensos BPJS Pusdatin 96,8 juta 108,6 juta jiwa 110,0 juta jiwa 111,4 juta jiwa 2.1.2 menjadi peserta Kemenkes Kemensos jiwa Penerima Bantuan Iuran Dinas terkait (PBI) melalui Jaminan di kab/kota - 70 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 Kesehatan Nasional (JKN) Output Jumlah kabupaten/kota Kemenkes Kemendagri Kemenkes 175 (2020) 234,0 292,0 350 2.1.3 yang minimal 40% Puskesmas di wilayah kerjanya menyelenggarakan PKPR Outcome Prevalensi anemia pada Kemenkes Kemendikbud Riskesdas 15-24thn 30% 29% 27% 2.2 remaja putri (usia 15-19 ristek 2018 32% tahun) Kemenag BKKBN Output Remaja putri yang Kemenkes Riskesdas 22,9% 34,6% 46,3% 58% 2.2.1 mengkonsumsi TTD (%) 2018 (2018) - 71 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 Outcome Prevalensi anak sangat Kemenkes Kemendikbud Riskesdas Sangat Sangat kurus: Sangat kurus: sangat kurus: 2.3a kurus, kurus, gemuk, ristek 2018 kurus: 2.0% 1.6% 1.2% dan obesitas (5-12 tahun) Kemenag 2.4% Kurus: 6.5% Kurus: 6.3% kurus: 6.0% (%) BKKBN Kurus: Gemuk: 10.2% Gemuk: 9.5% gemuk: 8.9% BPOM 6.8% Obesitas: tidak Obesitas: tidak obesitas: tidak Kemenpora Gemuk: meningkat meningkat meningkat 10.8 Obesitas: 9.2% (2018) Outcome Prevalensi anak sangat Kemenkes Kemendikbud Riskesdas Sangat Sangat kurus: Sangat kurus: sangat kurus: 2.3a kurus, kurus, gemuk, ristek 2018 kurus: 1.6% 1.3% 1.0% dan obesitas (13-15 Kemenag 1.9% Kurus: 6.5% Kurus: 6.1% kurus: 5.8% tahun) (%) BKKBN Kurus: Gemuk: 10.9% Gemuk: 10.6% gemuk: 10.3% BPOM 6.8% Obesitas: tidak Obesitas: tidak obesitas: tidak Kemenpora Gemuk: meningkat meningkat meningkat 11.2% Obesitas: - 72 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 4.8% (2018) Outcome Prevalensi anak sangat Kemenkes Kemendikbud Riskesdas Sangat Sangat kurus: Sangat kurus: sangat kurus: 2.3a kurus, kurus, gemuk, ristek 2018 kurus: 1.3% 1.1% 1.0% dan obesitas (16-18 Kemenag 1.4% Kurus: 6.3% Kurus: 6.0% kurus: 5.6% tahun) (%) BKKBN Kurus: Gemuk: 9.2% Gemuk: 8.8% gemuk: 8.5% BPOM 6.7% Obesitas: tidak Obesitas: tidak obesitas: tidak Kemenpora Gemuk: meningkat meningkat meningkat 9.5% Obesitas: 4.0% Output Persentase penduduk Kemenpora Kemenkes SUSENAS 58,28% 62,6% 66,9% 71.18% 2.3.1 berusia 13-17 tahun Kemendikbud (2018) yang melakukan ristek olahraga minimal 60 Kemenag - 73 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 menit/hari dalam seminggu terakhir Output Jumlah sekolah dengan BPOM Kemenkes Data rutin 1.330 2.010 sekolah 2.700 sekolah 3.400 sekolah 2.3.2 Pangan Jajanan Anak Kemendikbud BPOM sekolah Sekolah (PJAS) aman ristek Kemenag Output Tingkat kebugaran Kemendikbudrist Kemenpora Kemendikbu 2,1% 20% 25% 30% 2.3.3 jasmani siswa dan ek Kemendagri dristek mahasiswa Indonesia Kemenag Outcome Prevalensi gangguan Kemenkes Kemendikbud Riskesdas 10% 16,0% 13,0% 10,0% 2.4a mental emosional pada ristek 2018 anak usia 15-24 tahun Kemenag (%) Outcome Prevalensi percobaan Kemenkes Kemendikbud Litbang 0.2/100.0 0.2/100.000 0.2/100.000 0,2/100.000 2.4b bunuh diri anak usia ristek Kemenkes 00 sekolah dan remaja Kemenag penduduk - 74 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 dalam 12 bulan terakhir KemenPPPA usia 10-19 (%) BKKBN tahun Kemensos (2016) Output Persentase penderita Kemenkes Kemendikbud Dit. Jiwa 20% 30,0% 40,0% 50% 2.4.1 gangguan mental ristek Kemenkes emosional pada Kemenag penduduk ≥ 15 tahun KemenPPPA yang mendapat layanan BKKBN Kemensos Output Persentase penderita Kemenkes Kemendikbud Dit. Jiwa 20% 30,0% 40,0% 50% 2.4.2 depresi pada penduduk ≥ ristek Kemenkes 15 tahun yang mendapat Kemenag layanan Output Persentase anak usia Kemenkes Kemendikbud Dit. Kesga 5% (2019) 10,0% 15,0% 20% 2.4.3 sekolah dan remaja yang ristek Kemenkes mendapatkan skrining Kemenag kesehatan mental - 75 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 tahunan di sekolah menengah/sederajat (13- 19 tahun) Output Persentase satuan Kemendikbudrist Kemenag Survei, 15,20% 20,10% 25,10% 30,10% 2.4.4 pendidikan yang ek Kemenkes Stratifikasi, (2021) melaksanakan UKS/M Kemendagri UKS SMA dan SLB Outcome Laju kenaikan prevalensi BNN Kemensos Survei 0,03% <0.03% <0.03% <0.03% 2.5 penyalahgunaan NAPZA Kemenkes Nasional anak usia sekolah dan Kemenkumha Penyalahgun remaja (15-18 tahun) m aan Narkoba POLRI (BNN) Kemendikbud ristek Kemenag - 76 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 Output Jumlah Korban BNN Kemensos Data realisasi 25.511 10.000 10.000 10.000 2.5.1 Penyalahgunaan Napza Kemenkes BNN 2020 yang mendapatkan Kemenkumha Rehabilitasi dan m Perlindungan Sosial POLRI Kemendikbud ristek Kemenag Output Persentase merokok Kemenkes Kemensos Riskesdas 9 8,9% 8,8% 8,7 2.5.2 penduduk usia 10 -18 KemenPPPA (Riskesdas, tahun Kemendagri 2018) Output Jumlah Kab/Kota Kemenkes Kemensos Kemenkes 50 (2019) 150 250 350 2.5.3 dengan 40% Fasyankes KemenPPPA yang menyelenggarakan Kemendagri layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) - 77 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 Outcome Persentase penduduk Kemensos Kemenkes SUSENAS 49,91% 53% 55% 58,1% 2.6 berusia 7-18 tahun KemenPPPA (2020) penyandang disabilitas Kominfo yang mempunyai keluhan kesehatan dan berobat jalan di fasilitas kesehatan medis dalam sebulan terakhir Output % penyandang disabilitas Kemensos Kemenkes SUSENAS 73,38% 79,0% 84,6% 90.22% 2.6.1 7-18 tahun yang BPJS (2020) memiliki jaminan KemenPPPA kesehatan Kemendagri Output Jumlah anak yang Kemensos Kemensos 4.276 4.988 5.701 6.414 2.6.2 memerlukan Data DTKS- (2021) perlindungan khusus (AMPK) yang - 78 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 mendapatkan layanan ATENSI Output Puskesmas ramah anak KemenPPPA Kemenkes 2.518 PRA di 2.518 2.571 2.625 2.678 PRA 2.6.3 233 Kab/Ko (389 Kab/Kota) 34 Prov. targetnya th 2024 508 Kab/Kota Outcome Prevalensi Perkawinan KemenPPPA Bappenas SUSENAS 11.2% 10,4% 9,6% 8,7% 2.7 Anak (untuk anak Kemenag (2018) perempuan dan anak Kemensos laki-laki) BKKBN Kemenkes MA Kominfo Kemendagri - 79 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 Output Jumlah remaja usia Kemenag BKKBN N/A N/A 100.000 150.000 240.000 2.7.1 sekolah (15-19 tahun) Kemenkes yang mendapatkan Kominfo bimbingan cegah kawin Kemendikbud anak dan seks pra nikah ristek Kemendagri KemenPPPA Output Jumlah provinsi yang KemenPPPA BKKBN SUSENAS 21 provinsi 20 18 17 provinsi 2.7.2 angka perkawinan anak Kemenkes berada di atas rata-rata Kominfo nasional Kemendikbud ristek Kemendagri Output Median Usia Kawin BKKBN Kemenkes SDKI 2017 20,8 21 22 22,1 2.7.3 Pertama Perempuan Kominfo (MUKP) Kemendikbud ristek - 80 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 Kemendagri KemenPPPA Outcome Angka Kelahiran Remaja BKKBN Kemenkes Renstra 24 (2021) 22 20 18 2.8a Umur 15-19 tahun/Age Kominfo BKKBN Specific Fertility Ratio Kemendikbud 2020-2024 (ASFR) 15-19 tahun ristek KemenPPPA Outcome Angka Kelahiran Remaja LITBANGKES 0,156 0,143 0,13 0,117 2.8b Umur 10-14 tahun/Age Kemenkes Specific Fertility Ratio 2015 (ASFR) 10-14 tahun Catatan: Data SUPAS yang diolah oleh tim Litbangkes Kemenkes - 81 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 Output Persentase wanita belum BKKBN Kemenkes SDKI Remaja 33,3 33,9% 34,4% 35 2.8.1 kawin umur 15- 24 yang Kominfo (2017) mengetahui tentang Kemendikbud 31.2 masa subur seorang ristek (2012) wanita (SDKI remaja) KemenPPPA Output Persentase wanita dan BKKBN Kemenkes SDKI Remaja wanita : Wanita: 55.5% Wanita: 57.8% Wanita & pria: 2.8.2 pria yang berpendapat Kominfo 53,3 (52% Pria: 54.4% Pria: 57.2% 60% wanita dapat menjadi Kemendikbud tahun hamil setelah sekali ristek 2012) melakukan hubungan KemenPPPA pria: 51,6 seksual (SDKI) (51.3% tahun 2012) Output Persentase wanita dan BKKBN Kemenkes SDKI Remaja wanita: Wanita: 86.1% Wanita: 88.0% Wanita: 90% 2.8.3 pria belum kawin (umur Kominfo 84.1 Pria: 72.8% Pria: 73.9% Pria: 75% 15-24) yang diajak Kemendikbud (2017) berdiskusi tentang - 82 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 kesehatan reproduksi ristek pria: 71.7 (SDKI): (Beserta sumber KemenPPPA (2017) diskusinya: teman, orangtua, saudara, guru, petugas kesehatan, pemuka agama) + tidak ada Output Persentase wanita dan BKKBN Kemenkes SDKI Remaja wanita: Wanita: 12.7% Wanita: 13.9% Wanita: 15% 2.8.4 pria belum kawin (umur Kominfo 11,6 Pria: 7.0% Pria: 8.0 Pria: 9% 15-24) yang mengetahui Kemendikbud (2017) sumber informasi dan ristek pria: 6,0 konseling kesehatan KemenPPPA (2017) reproduksi (SDKI): (Beserta sumber informasinya: PIK-R R/M, Puskesmas PKPR, Youth centre, lainnya) + tidak ada. - 83 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 Output Jumlah PIK-R yang BKKBN Kemendagri Renstra 16.484 16707 16931 17154 2.8.5 memiliki SK KemenPPPA BKKBN 2020-2024 Output Jumlah BKR yang BKKBN Kemendagri Renstra 27.611 27985 28359 28733 2.8.6 memiliki SK KemenPPPA BKKBN 2020-2024 Output Jumlah pusat informasi BKKBN Kemendagri Renstra 29327 30981 32635 34289 2.8.7 konseling remaja dan KemenPPPA BKKBN bina keluarga remaja 2020-2024 yang mendapat fasilitas pembinaan edukasi kespro dan gizi bagi remaja putri sebagai calon ibu (kelompok masyarakat) Strategi 3: Lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan Anak Usia Sekolah dan Remaja - 84 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 Outcome Prevalensi anak usia 13- KemenPPPA KPAI SNPHAR 62,0% menurun menurun menurun 3.1 17 tahun yang pernah Kemendikbudr (2018) mengalami kekerasan istek sepanjang hidupnya (%) Kemenag POLRI Kemenkes Output Proporsi korban KemenPPPA KPAI SUSENAS 19% (2019) meningkat meningkat meningkat 3.1.1 kekerasan berusia 7-18 Kemendikbudr tahun yang melapor istek kepada polisi dalam 12 Kemenag bulan terakhir (TPB page POLRI 64) Kemenkes Outcome Prevalensi kekerasan KemenPPPA KPAI SNPHAR 42,8% menurun menurun menurun 3.2 terhadap perempuan Kemendikbudr (2018) usia 13-17 tahun di 12 istek bulan terakhir (%) Kemenag - 85 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 POLRI Kemenkes Output Perempuan 18-24 tahun KemenPPPA KPAI SNPHAR 42,80% menurun menurun menurun 3.2.1 yang mengalami Kemendikbudr (2018) kekerasan seksual istek sepanjang hidupnya Kemenag sebelum umur 18 tahun POLRI Kemenkes Output Jumlah pengaduan KemenPPPA POLRI SNPHAR 10.40% meningkat meningkat meningkat 3.2.2 pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terutama kekerasan terhadap perempuan yang ditangani Outcome Persentase satuan Kemendikbudriste Kemenag Inventori N/A 55% 60% 65% 3.3 pendidikan yang k Data Hasil memiliki skor iklim - 86 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 keamanan satuan Asesmen pendidikan pada kategori Nasional baik Output Persentase SD yang Kemendikbudriste Kemenag Inventori N/A 2,99 5,98% 11,96% 3.3.1 memiliki program k Data Hasil penanganan Asesmen perundungan, kekerasan Nasional seksual dan intoleransi Output Persentase SMP yang Kemendikbudriste Kemenag Inventori N/A 5,57% 11,13% 22,27% 3.3.2 memiliki program k Data Hasil penanganan Asesmen perundungan, kekerasan Nasional seksual dan intoleransi Output Persentase SMA yang Kemendikbudriste Kemenag Inventori N/A 10,93% 21,86% 43,72% 3.3.3 memiliki program k Data Hasil penanganan Asesmen Nasional - 87 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi Output Persentase lembaga Kemendikbudriste Kemenag Inventori N/A 15,13% 30,26% 60,53% 3.3.4 pendidikan kesetaraan k Data Hasil dan SLB yang memiliki Asesmen program penanganan Nasional perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi Output Adanya program untuk KemenkoPMK KemenPPPA K/L terkait - Advokasi Advokasi Isu perundungan 3.3.5 mengatasi perundungan Kominfo dilakukan dilakukan online dapat online pada anak usia Keterangan: KPAI masuk ke KemenkoPMK sekolah dan remaja POLRI RPJMN 2025- mengadvokasi Kemendikbudr 2029 masuknya isu istek perundungan Kemenag online pada anak usia sekolah dan - 88 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 remaja ke dalam RPJMN 2025-2029 dan fasilitasi pengembangan program terkait oleh K/L teknis Outcome Persentase Anak usia 10- KemenPPPA POLRI SAKERNAS 9.34% N/A N/A N/A 3.4 17 tahun yang bekerja Kemensos (2020) Kemendikbudr istek Kemenaker Output Jumlah provinsi yang Kemenaker KemenPPPA SAKERNAS 7 provinsi 17 17 34 3.4.1 telah melakukan (2021) penghargaan penarikan pekerja anak di sektor perkebunan kelapa sawit - 89 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 Output Terbentuk Komite Aksi di Kemenaker POLRI Renstra N/A N/A N/A N/A 3.4.2 34 Provinsi dan 514 Kemensos Kemenaker kabupaten/kota untuk Kemendikbudr penghapusan Bentuk- istek Bentuk Pekerjaan KemenPPPA Terburuk untuk Anak (BPTA) Output Terumuskan Rencana Kemenaker POLRI Renstra N/A N/A N/A N/A 3.4.3 Aksi di 34 provinsi dan Kemensos Kemenaker 514 kabupaten/kota Kemendikbudr untuk penghapusan istek Bentuk-Bentuk KemenPPPA Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) Outcome Indeks risiko terorisme BNPT Kemendikbud BNPT 38,24 38,09 37,95 37,80 3.5 (Pelaku) ristek (2017- Kemenag 2018) - 90 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 Kemendagr KemenPPPA KPAI Kemkominfo Output Tersedia kurikulum BNPT Kemendikbudr BNPT N/A Tersedia Tersedia Tersedia 3.5.1 pencegahan istek Ekstremisme Berbasis Kemenag Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (intoleransi dan wawasan kebangsaan) Output Jumlah provinsi/kab/ Kemendikbudr BNPT 0 183 274 548 3.5.2 kota yang telah BNPT istek mengimplementasikan Kemenag materi terkait toleransi Kemendagri beragama, kesetaraan - 91 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 gender, komitmen kebangsaan, layanan siswa kebutuhan khusus, pembelajaran yang demokratis pada satuan pendidikan (provinsi/kab/kota) Output Jumlah pemuda kader yg Kemendikbudr BNPT 3400 3400 3400 3400 3.5.3 terfasilitasi dalam BNPT istek peningkatan wawasan Kemenag kebangsaan dan anti Kemendagri paham radikalisme Output Jumlah guru mendapat Kemendikbudr BNPT N/A 3200 3200 3200 3.5.4 pelatihan materi BNPT istek pencegahan Kemenag Ekstremisme Berbasis KemenPPPA Kekerasan yang (Deputi - 92 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 Mengarah pada perlindungan Terorisme dan pelatihan khusus anak) mengajar dengan Kemkominfo menggunakan metode KPAI berpikir kritis. Output Jumlah pemuda yang BNPT Kemendikbudr BNPT N/A 3200 3200 3200 3.5.5 mendapat pelatihan dan istek sosialisasi untuk Kemenag pencegahan Kemendagri Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Strategi 4: Perbaikan kualitas dan akses untuk menunjang peningkatan Pendidikan, keterampilan hidup, dan peran serta Anak Usia Sekolah dan Remaja - 93 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 Outcome Persentase penduduk Kemendikbudriste Kemenag BPS, 49,13% 50,8% 52,5% 54,19% 4.1 berusia 16-30 tahun k Kemensos Statistik dengan pendidikan KemenPPPA Pemuda tertinggi yang Kemendagri ditamatkan SMA ke atas BPS Output Rata-rata Lama Sekolah Kemendikbudriste Kemenag SUSENAS 10,8 11,1% 11,3% 11,6% 4.1.1 (RLS) penduduk berusia k Kemensos 16-30 tahun KemenPPPA Output Angka Partisipasi Kemendikbudriste Kemenag Kemendikbu 99,26% 99,30% 99,32% 99,34% 4.1.2 Sekolah (APS) 7-12 tahun k dan Kemenag Kemensos dristek KemenPPPA (2020) Output Angka Partisipasi Kemendikbudriste Kemenag Kemendikbu 95,76% 96,14% 96,34% 96,55% 4.1.3 Sekolah (APS) 13-15 k dan Kemenag Kemensos dristek tahun KemenPPPA (2020) - 94 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 Output Angka Partisipasi Kasar Kemendikbudriste Kemenag Kemendikbu 95,53% 97,77% 98,88% 100% 4.1.4 (APK) k dan Kemenag Kemensos dristek SMA/SMK/MA/SMLB/S KemenPPPA (2020) ederajat Output Persentase cakupan Kemendagri Kemensos Susenas 90,91% 97% 98% 100% 4.1.5 kepemilikan akta KemenPPPA (2021) kelahiran pada penduduk 0 – 17 tahun Outcome % pemuda usia 18-30 Kemenaker Kemendikbudr SUSENAS 73,9 77,2% 80,6% 83,9 4.2 tahun lulusan SMA atau istek sederajat: terserap di Kemenag dunia usaha dan KemenPPPA industri, melakukan Kemenpora wirausaha, atau melanjutkan studi - 95 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 Output Persentase lulusan SMK Kemendikbudriste Kemenag Sakernas 33,57% 39,18% 42,18% 46,18% 4.2.1 yang bekerja/ k Kemenaker berwirausaha dalam satu Kemenperin tahun setelah kelulusan dengan gaji/pendpatan minimum sebesar 1x UMP Output % anak didik di SMK dan Kemendikbudriste Kemenag Kemenag: SMK: SMK: 100% SMK: 100% SMK: 100% 4.2.2 SMA LB yang mengikuti k Kemenaker MAKN (2) 100% SMA LB: 10% SMA LB: 15% SMA LB: 20% kegiatan magang untuk Kemenperin MA Plus SMA LB: - peningkatan ketrampilan Keterampilan (341) Dapodik Kemendikbu dristek - 96 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 Outcome % anak usia 7-18 tahun Kemendikbudriste Kemenag SUSENAS 72,5% 73,5% 74,4% 75,4% 4.3 penyandang disabilitas k KemenPPPA 2020 yang bersekolah (APS 7- Kemensos 18 tahun penyandang disabilitas) Output % sekolah yang memiliki Kemendikbudriste Kemenag Dapodik 11,6% 16,6% 21,6% 26,6% 4.3.1 fasilitas ramah k Kemensos Kemendikbu disabilitas dristek Outcome Persentase anak usia 10- KemenPPPA Kemensos SUSENAS 5,55% 9,4% 10,9% 12.39% 4.4 17 yang ikut serta dalam BKKBN (2015) organisasi selain di Kemendikbudr 7,83% sekolah dalam 3 bulan ist (2018) terakhir Kemenag Outcome Persentase penduduk KemenPPPA Forum Anak SUSENAS 5,88% 6,7% 6,7% 6,72% 4.4.1 berusia 16-30 tahun Pelatihan (2015) yang pernah mengikuti kepemimpinan 6,72% kegiatan pertemuan (2018) - 97 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 (rapat) di lingkungan sekitar (rt/rw/dusun/ desa) dan berpartisipasi aktif dengan cara memberikan saran dalam setahun terakhir Output Jumlah desa, kec, KemenPPPA BKKBN Menunggu Kab: 451 Kab: 472 Kab: 493 Kab: 514 4.4.2 kab/kota yang memiliki Kemensos konfirmasi Kec: 1.284 Kec: 1.408 Kec: 1.533 Kec: 1.657 Forum Anak (renstra Kemendikbud dari Desa/kelu Desa/keluraha Desa/kelurahan: Desa/kelurahan: KemenPPPA page 10) Kemenag KemenPPPA rahan: n: 2.314 2.531 2.747 2.098 (tahun 2019) Output Jumlah daerah yang KemenPPPA Data rutin 0 4 provinsi, 20 6 provinsi, 30 10 provinsi, 40 4.4.4 memiliki lembaga KemenPPPA kab/kota kab/kota kab/kota layanan PUSPAGA terstandardisasi - 98 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 Strategi 5: Penguatan dan pengembangan sistem informasi, data, riset, dan inovasi dalam pengembangan program Outcome Penguatan dan 5.1 pengembangan sistem informasi, data, riset, dan inovasi dalam pengembangan program Output Tersedianya sistem data Kemenko PMK Bappenas, N/A N/A - Tersedia 5.1.1 dan informasi yang Kemenkes, dashboard komprehensif dan Kemensos, nasional terintegrasi Kemenpora, BPOM, Kemendikbud ristek, Kemenag, KemenPPPA, Kemendagri, Kemenkumha - 99 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 m, POLRI, Kemkominfo, BPJS, KPAI, Kemkominfo, Kemenaker, BNPT, Kemenperin, Perguruan Tinggi, OPD, OMS, Dunia usaha Output Tersedianya kerangka Kemenko PMK Bappenas, N/A N/A Tersedia 5.1.2 pengawasan, Kemenkes, pemantauan, dan Kemensos, evaluasi Kemenpora, BPOM, Kemendikbud ristek, - 100 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 Kemenag, KemenPPPA, Kemendagri, Kemenkumha m, POLRI, Kemkominfo, BPJS, KPAI, Kemkominfo, Kemenaker, BNPT, Kemenperin, Perguruan Tinggi, OPD, OMS, Dunia usaha - 101 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 Output Terlaksananya sejumlah BRIN Kemenko N/A N/A 1 kerjasama 1 kerjasama 2 kerjasama 5.1.3 kerjasama di bidang Didukung oleh PMK, peneltiian peneltiian penelitian penelitian untuk Bappenas Kemenkes, perbaikan dan evaluasi Kemensos, program Kemenpora, BPOM, Kemendikbud ristek, Kemenag, KemenPPPA, Kemendagri, Kemenkumha m, POLRI, Kemkominfo, BPJS, KPAI, Kemkominfo, Kemenaker, BNPT, - 102 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 Kemenperin, Perguruan Tinggi, OPD, OMS, Dunia usaha Output Terlaksananya sejumlah Bappenas Kemenko N/A N/A 1 kerjasama 1 kerjasama 2 kerjasama 5.1.4 kerjasama untuk PMK, peneltiian peneltiian penelitian pengembangan inovasi Kemenkes, program kesejahteraan Kemensos, Anak Usia Sekolah dan Kemenpora, Remaja BPOM, Kemendikbud ristek, Kemenag, KemenPPPA, Kemendagri, Kemenkumha m, POLRI, - 103 - K/L Penanggung K/L Target Indikator Sumber data Baseline Jawab Pendukung 2022 2023 2024 Kemkominfo, BPJS, KPAI, Kemkominfo, Kemenaker, BNPT, Kemenperin, Perguruan Tinggi, OPD, OMS, Dunia usaha - 104 - G. Penutup RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja disusun berdasarkan data dan masukan dari pemangku kepentingan dan dapat menjadi salah satu acuan untuk penyusunan kebijakan dan program yang menunjang perbaikan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja di Indonesia. Rencana aksi ini perlu segera dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan terkait di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, hingga desa/kelurahan diharapkan dapat mengadaptasi berbagai strategi yang termuat di dalam rencana aksi ini agar dapat memastikan dukungan yang terukur dan berkelanjutan untuk program-program terkait kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja. Pemantauan pencapaian berbagai indikator dapat dilakukan melalui beberapa metode minimal sekali setahun atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Arahan strategi yang tercakup di dalam rencana aksi ini dapat menjadi acuan tidak hanya untuk kalangan pemerintah dalam penyusunan perencanaan tetapi juga bagi mitra non-pemerintah dalam mendukung peningkatan derajat kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja. MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHADJIR EFFENDY Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum, Persidangan, Organisasi, dan Komunikasi, Sorni Paskah Daeli