تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Presidential Regulation (PERPRES) no. 185 of 2014 concerning the Acceleration of Drinking Water and Sanitation Supply

صدر في 2014-12-22 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

العنوان الأصلي
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi.
اللغة
Indonesian
النوع
لائحة
الدولة
إندونيسيا
الموضوعات
Food and nutrition, Water
الكلمات المفتاحية
potable water, public health, water supply, hygiene/sanitary procedures, protection of environment, community management, governance, policy/planning, sustainable use, water quality standards, waterworks, standards

أين تقرؤه

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. 3. Undang-Undang ... 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahun Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi; Mengingat : 1. Pasal4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; sebagaimanapertimbanganberdasarkanc. bahwa Menimbang : a. bahwa air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat; b. bahwa penyediaan air minum dan sanitasi masih men galami berbagai kendala sehingga diperlukan percepatan penyediaannya untuk mencapai universal access pada akhir tahun 2019; PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI TENTANG NOMOR 185 TAHUN 2014 PERATURANPRESIDEN REPUBLIKINDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA • BAB I ... PENYEDlAANAIRMINUMDANSANITASI. PERCEPATANTENTANGPRESIDENMenetapkan : PERil.TURAN MEMUTUSKAN: 6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 ten tang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor I 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490); 2 PRESIDEN REPU8L1K INDONESIA • 5. Pembangunan ... menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan melalui pembangunan sanitasi. 4. Sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk keadaan yang lebih baik. sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelernbagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minurn kepada masyarakat rnenuju membangun, rnemperluas, danfatau meningkatkan 3. Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan minurn. 2. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAMmerupakan satu kesatuan sis tern fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air 1. Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pasal 1 KETENTUANUMUM BAB I 3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 12. Anggaran ... 11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 9. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. 10. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah. percepatan penyediaan air minum dan sanitasi. penyelenggaraanlangkah-langkahdanarahan 5. Pembangunan sanitasi adalah upaya peningkatan kualitas dan perluasan pelayanan persampahan rumah tangga, air limbah domestik, dan pengelolaan drainase lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan melalui peningkatan perencanaan, kelernbagaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik. 6. Perencanaan air minum adalah dokumen yang meliputi Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional, Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi, dan Rencana Induk Penyediaan Air Minum. 7. Perencanaan sanitasi adalah dokumen yang meliputi Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional, Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi, dan Strategi Sanitasi Kabupatenj Kota. 8. Peta Jalan (Roadmap) adalah dokumen yang memberi 4 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA .,' (2)Pengembangan ."..: i+ .sanl ..aSl. Pasa13 (1) Pemerintah mengembangkan dan menerapkan teknologi di bidang air minum dan sanitasi yang efektif dan efisien untuk mempercepat penyediaan air minum dan BABIII PENGEMBANGANDANPENERAPANTEKNOLOGI PENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI Penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan dengan prinsip: a. non diskriminatif; b. terjangkau; c. perlindungan lingkungan; d. berkelanjutan; e. partisipasi masyarakat; dan f. keterpaduan. Pasal 2 BAB II PRINSIPPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI 12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disusun dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 13. Menteri adalah menteri teknis terkait. 5 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 'I!"I : Pasal 5 ... (1) Untuk menjamin ketersecliaan air minum yang sehat pemerintah menetapkan standar kualitas air minum. (2) Pemerintah melakukan bimbingan teknis, pelatihan, dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan standar kualitas air minum. Pasal 4 Bagian Kesatu Standar Kualitas AirMinum BABrv PENERAPAN STANDAR KUALITAS AIR MINUM DAN SANITASI d. keterjangkauan. (3) Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan: a. pengelolaan sanitasi yang ramah lingkungan; b. akses yang lebih luas bagi masyarakat; c. kontinuitas layanan; dan d. perlindungan dan pelestarian sumber air. c. kontinuitas; dan b. kualitas; (2) Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan: a. kuantitas; 6 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BABV ... (2) Selain harus memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kualitas hasil olahan infrastruktur sanitasi harus memenuhi standar baku rnutu lingkungan. (3) Standar teknis dan standar baku mutu lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait. (1) Pembangunan dan penyediaan infrastruktur sanitasi harus memenuhi standar teknis. Pasa16 Bagian Kedua Standar Kualitas Sanitasi Pasal5 (1) Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kualitas air minum di daerahnya masing-rnasing. (2) Pengawasan kualitas air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengawasan eksternal. (3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap penyedia air minum yang meliputi: a. perusahaan daerah air minum; b. depot air minum; c. penyedia air minum berbasis masyarakat; d. badan usaha swasta penyedia air minum; dan e. SPAMbukan jaringan perpipaan milik masyarakat. 7 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA e. pendekatan ... Pasal7 (1')Untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi pemerintah menyusun kebijakan dan strategi nasional pengembangan sistem air minum dan sanitasi. (2) Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. isu strategis; b. tujuan; psasaran; dan c. kebijakan dan strategi. (3) Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijabarkan dalam bentuk Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional. (4) Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/ atau sanitasi. (5) Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta .Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat sekurang-kurangnya: a. gambaran umum; b. isu strategis; c. tujuan dan sasaran pengembangan; d. dasar kebijakan; BABV STRATEGI, KEBIJAKAN, DAN PERENCANAAN PENYEDlAAN AIR MINUM DAN SANITASI 8 PRESIDEN REPU8L1K INDONESIA (2)RISPAM... Pasal9 (1) Pemerintah kabupaterr/kota menyusun: a. Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat RISPAM. b. Strategi Sanitasi Kabupaterr/Kota yang selanjutnya disingkat SSK. Pasal8 (1) Pemerintah provinsi menyusun Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi yang mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi yang mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota di wilayahnya. (2) Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air rninum dan/ atau sanitasi. e. pendekatan penanganan; f. prioritas pengembangan; g. skenario pendanaan; h. konsepsi kebijakan operasional; dan i. rencana strategis program pengembangan. (6) Kebijakan dan strategi, peta jalan (roadmap) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menjadi acuan bagi kernenterian, lembaga pemerintah non kernenterian, dan pemerintah daerah dalam percepatan penyediaan air minum dan sanitasi. 9 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. pernerintah ... Pasal 11 (1) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dapat dilakukan oleh: a. setiap orang ataupun kelompok masyarakat untuk pembangunan unit pelayanan individual danjatau unit pengolahan setempat atau skala komunal; Pasal 10 (1) lmplementasi penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan sesuai dengan rencana pembangunan yang mengacu pada RISPAMdan SSK. (2) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi meliputi: a. pembangunan infrastruktur baru: danj atau b. rehabilitasi. BASVI IMPLEMENTASIPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI (2) RISPAMsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi I kabupatenjkota terkait. (3) Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan RISPAMdan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum danj atau sanitasi. 10 PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA .~', ., (2) Gugus Tugas ... Pasai 12 (1) Dalam rangka peiaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disingkat Gugus Tugas. BAB VII KOORDINASIPERCEPATANPENYEDIAAN AIRMINUMDANSANITASI b. pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melalui kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian terkait, SKPD Provinsi terkait, dan SKPD Kabupaten /Kota .terkait untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan c. badan usaha untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi sesuai dengan perizinan dan naskah kerja sarna. (2) Pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupateri/kota, dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dengan pembentukan unit pengelola untuk mengoperasikan dan memelihara infrastrukur air minum dan sanitasi yang dibangun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan unit pengelola infrastruktur air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di daerah. 11 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. Wakil Ketua I ... Pasal 14 (1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari Pengarah dan Tim Teknis. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang (merangkap anggota) Pernbangunan Manusia dan Kebudayaan e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi. Pasal 13 Gugus Tugas mempunyai tugas: a. mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan rencana dan program kerja percepatan penyediaan air minum dan sanitasi pada kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian; b. mengoordinasikan penyusunan program prioritas dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi; c. mengoordinasikan mobilisasi sumber dana, sarana, dan daya dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi; d. mengoordinasikan penyelenggaraan advokasi dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi; dan (2) Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 12 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Ketua ... il Perikanan; 4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 6. Menteri Sosial; 7. Menteri Komunikasi dan lnformatika; 8. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan 9. Sekretaris Kabinet. danKelautan3. Menteri Rakyat; 2. Menteri Kesehatan; Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan : 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan e. Anggota (merangkap anggota) Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional c. Wakil Ketua II : Menteri Dalam Negeri (merangkap anggota) d. Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi (merangkap anggota) Kesehatan, Kependudukan Dan Keluarga Berencana, Kementerian Koordinator : Menteri Perencanaanb. Wakil Ketua I 13 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 17 ... Pasal 16 Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dilaksanakan secara berkala. BABVIII PEMANTAUAN,EVALUASI,DANPELAPORAN Pasal 15 (1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupatenj kota membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain. (2) Anggota Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas unsur pernerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, pelaku usaha, dan anggota masyarakat. (3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja KelompokKerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi diatur oleh Gubernur dan Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasijkelompok kerja lain kabupaten/kota diatur oleh Bupati/Walikota. (3)Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekaligus menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas. (4)Anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengarah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, ,keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim Teknis diatur oleh Ketua Pengarah. 14 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB IX .., percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah kabupatenjkota kepada Gubernur melalui KelompokKerjaAirMinum dan Sanitasijkeiompok kerja lain secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah kabupatenjkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh KelompokKerja AirMinum dan Sanitasijkelompok kerja lain kabupatenjkota. pelaksanaanhasil Pasal 19 (1) BupatijWalikota melaporkan Pasal 18 (1) Gubemur melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah provinsi kepada Ketua Gugus Tugas melalui Menteri Dalarn Negeri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasijkelompok kerja lain provinsi. Pasal17 Ketua Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-v, aktu apabila diperlukan. 15 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA : . Pasa122 ... penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan, baik vertikal maupun horizontal. percepatanpembinaanmelaksanakan(2) Dalam b. pengaturan; c. pengendalian; dan d. pengawasan. a. perencanaan; Pasal21 (1) Lingkup pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 20 ayat (2)meliputi: a. menteri pada tingkat nasional; b. gubemur pada tingkat provinsi; dan c. bupatijwalikota pada tingkat kabupatenjkota. sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: tugasdandekonsentrasi,asas desentralisasi, pembantuan. (2) Pembinaan percepatan penyediaan air minum dan Pasa120 (1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaterr/kota bertanggung jawab atas pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai BABIX PEMBINAAN PENYEDlAAN AIR MlNUM DAN SANITASI 16 PRESIDEN REPU8L1K INDONESIA (3)Pedoman ... Pasal24 (1) Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan RISPAMsebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, berisikan tentang pedoman proses penyusunan, rnetode dan cara analisis, serta tata cara penetapan kebijakan air minum provinsi. (2) Penetapan pedoman perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (I), meliputi pedoman penyusunan rancangan detail kegiatan, spesifikasi teknis, rancangan anggaran biaya, analisis harga satuan, tahapan dan jadwal kegiatan, dan dokumen pelaksanaan. b. pendampingan; dan c. pendidikan dan pelatihan. air minum; sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 22 dilakukan melalui: a. penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minurn Provinsi, RISPAM,dan perencanaan teknis rninumairpenyediaanperencanaanPembinaan Pasal23 Pembinaan perencanaan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dimaksudkan agar terjadi sinergi antara rencana pembangunan nasional dan rencana pernbangunan daerah untuk penyediaan air minum dan sanitasi. Pasa122 17 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 27 ... (2) Pelatihan sebagairnana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang penyediaan air minum. (1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 23 ayat (1) huruf c, meliputi pelatihan sumber daya manusia dalarn penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi. Pasa126 pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi. pelaksanaanpelaksanaan,persiapanperencanaan, Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, meliputi pendampingan dalam penyusunan Pasa125 pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum. perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud (3) Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan 18 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Penetapan ... menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi. yangmenteriolehditetapkan(1),ayat (3) Pedoman penyusunan SSKsebagaimana dirnaksud pada (2) Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang membidangi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. pembiayaan dan peran serta masyarakat. kelembagaan,danpengaturanpelaksanaan, (1) Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, meliputi pedoman penyusunan program dan kegiatan penanganan, rencana berdasar unsur kelayakan yang mernenuhi kriteria teknis, ekonomi dan lingkungan, program prioritas, tahapan Pasal28 c. pendidikan dan pelatihan. b. pendampingan; dan Sanitasi Provinsi, SSK, dan perencanaan teknis sanitasi; a. penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) dalam Pasal 22 dilakukan rnelalui: Pembinaan perencanaan sanitasi sebagairnana dimaksud Pasa127 19 PRESIDEN REPU8L1K INDONESIA Pasal 31 ... Pasal30 (1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, meliputi peningkatan pengetahuan dan kemampuan para pengelola program dan kegiatan pembangunan sanitasi di daerah dalam penyusunan perencanaan sanitasi, pemenuhan kesiapan daerah, penyusunan rencana teknis dan rencana detail sanitasi, pelaksanaan implementasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan sanitasi, pelaksanaan operasional dan pemeliharaan infrastruktur sanitasi terbangun. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan di dalam danjatau di luar negeri berdasarkan rencana pendidikan dan pelatihan dalam percepatan pembangunan sanitasi. Pasal 29 Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, meliputi pendampingan dalam penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi. (4) Penetapan pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pedoman penyusunan rencana induk, rancangan detail teknis, dan kriteria pelaksanaan operasional. (5) Pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi. 20 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2)Kerja sarna ... Pasal34 (1) Pemerintah dapat melakukan kerja sarna dengan negara lain, lembaga internasional, dan badan usaha dalam rangka percepatan penyediaan air minurn dan sanitasi. BABX PENINGKATAN KERJA SAMA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDlAAN AIR MINUM DAN SANITASI Pasa133 Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dilakukan untuk mewujudkan pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi dari berbagai sektor yang terkait dengan penyediaan air rninum dan sanitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal32 Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan. Pasal31 Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam j,Jembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi, serta pembiayaan yang mendukung terwujudnya percepatan penyediaan air minurn dan sanitasi. 21 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB Xl ... minurn dan sanitasi. Pernerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendukung terwujudnya percepatan penyediaan air Pasal36 (2) Kerja sarna sebagaimana yang dirnaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang­ undangan. (1) Pernerintah daerah dapat rnelakukan kerja sarna dengan pernerintah daerah lain dan badan usaha dalam rangka percepatan penyediaan air rninum dan sanitasi. Pasal35 (4) Bantuan pendanaan sebagaimana dirnaksud pada ayat (2)huruf b, rneliputi pinjarnan atau hibah. rninurn dan sanitasi. b. pengernbangan sistern pengelolaan penyediaan air a. pengernbangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang air minurn dan sanitasi; dan (~) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, rneliputi: b. bantuan pendanaan. a. bantuan teknis; dan (2) Kerja sarna sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: 22 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA " (6) Promosi ... (4) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan melalui upaya memperluas kesadaran dan keterlibatannya dalam pengarusutamaan pereepatan penyediaan air minum dan sanitasi. (5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurut e, dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tentang pelayanan publik di bidang air minum dan sanitasi. (3) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan melibatkan semua individu di lingkungan eksternal dan internal pengelola air minum dan sanitasi melalui upaya peningkatan pengetahuan tentang penyediaan dan layanan air minum dan sanitasi. a. edukasi; b. advokasi; e. sosialisasi; d. promosi; dan e. kampanye. \ Pasa137 (1) Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya penyediaan air minum dan sanitasi. (2) Untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah dan pemerintah daerah melakukan: BABXI PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT 23 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 39 ... (3) Anggaran sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten /Kota. (4) Selain anggaran sebagaimana dimaksud pacta ayat (3) pemerintah dan pemerintah daerah dapat menerirna dan memanfaatkan pembiayaan dari sumber-sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. penyediaan air minum dan perencanaan percepatan sanitasi. percepatanperencanaankepadamengacu(1) kewenangannya menyediakan anggaran yang memadai untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi. (2) Penyediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat sanitasi dengan upaya penyiaran melalui barang rekaman berbentuk gambar atau suara atau bentuk lainnya. BABXII PEMBIAYAAN Pasal38 (1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai (6) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan dengan upaya mendorong keikutsertaan serta peran serta setiap individu dalam setiap proses peningkatan kualitas air minum dan layanan sanitasi. (7) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, ~ilakukan untuk memberikan keterlibatan publik akan pemahaman prioritas penyediaan air minum dan 24 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (6)Pendanaan .... , b. kemampuan keuangan daerah dan karakteristik daerah; c. kebutuhan penyediaan air minum dan sanitasi di daerah; dan d. kesiapan daerah. (3) Pendanaan APBNpercepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui belanja kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian, dana perimbangan, pinjaman, hibah, atau pemanfaatan APBN lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pendanaan APBN untuk percepatan penyediaan air minurn sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan penyediaan air minum yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah. (5) Pendanaan APBN untuk percepatan pembangunan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan pembangunan sanitasi yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah. Pasal 39 (1) Pendanaan percepatan penyediaan air rninum dan sanitasi oleh pemerintah dilakukan melalui APBN. (2) Pendanaan APBN untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan berdasarkan: a. arah dan target nasional penyediaan air minum dan sanitasi; 25 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 41 ." Pasal40 (1) Pendanaan percepatan penyediaan air minurn dan sanitasi melalui belanja kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), yang dilakukan melalui dekonsentrasi atau tugas pembantuan dialihkan secara bertahap menjadi Dana Alokasi Khusus bidang Air Minum atau Dana Alokasi Khusus bidang Sanitasi. (2) Pengalihan bertahap pendanaan percepatan penyediaan air minurn dan sanitasi yang dilakukan melalui dekonsentrasi atau tugas pernbantuan menjadi Dana Alokasi Khusus bidang Air Minum atau Dana Alokasi Khusus bidang Sanitasi sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan menitikberatkan pada kesesuaian dengan kebutuhan daerah, asas rnanfaat, dan prinsip good governance. (6) Pendanaan percepatan penyediaan air rninum dan sanitasi rnelalui belanja kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditujukan untuk rnendanai program dan kegiatan penyediaan air minum dan sanita si yang menjadi urusan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Pendanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi melalui dana perimbangan, pinjaman, hibah, atau pemanfaatan APBNlainnya sebagairnana dimaksud pada ayat (3), ditujukan untuk rnendanai program dan kegiatan penyediaan air minum dan sanitasi yang dibutuhkan di daerah sesuai dengan kebijakan penyediaan air minum dan sanitasi nasional. 26 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA • (5) Pendanaan ... (4) Pendanaan APBDProvinsi untuk percepatan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (I), diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan penyediaan air minum yang tercantum dalam RKPD Provinsi. percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang menjadi kewenangan kabupatenjkota yang tidak mampu didanai dengan APBDKabupatenjKota. (3) Pendanaan APBDProvinsi untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang dilakukan melalui pinjaman, hibah, bantuan keuangan, atau bentuk transfer provinsi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk mendanai kebutuhan (2) Pendanaan APBDProvinsi untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang dilakukan melalui belanja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (I), ditujukan untuk pembangunan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang menjadi kewenangan provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (I) Pemerintah provinsi mendanai percepatan penyediaan air minum dan sanitasi melalui APBD Provinsi yang disalurkan melalui belanja SKPD, pinjaman, hibah, bantuan keuangan, atau bentuk transfer provinsi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal41 27 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA :,' Agar ,.. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasa143 PENUTUP BAB XIII (2) Pendanaan APBD Kabupaterr/Kota untuk percepatan pembangunan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan pembangunan sanitasi yang tercantum dalam RKPDKabupaterr/ Kota yang mengacu pada SSK. (1) Pendanaan APBD Kabupaterr/Kota untuk percepatan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan penyediaan air minum yang tercantum dalam RKPDKabupaten /Kota yang mengacu pada RISPAM. Pasal42 pembangunan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan pembangunan sanitasi yang tercantum dalam RKPDPro,insi. Provinsi percepatanuntukAPBD(5) Pendanaan 28 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIATKABINET RI LEMBARANNEGARAREPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 389 YASONNAH. LAOLY ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, JOKOWIDODO ttd. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. denganiniPresidenPeraturanpengundangan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan 29 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ..

Presidential Regulation (PERPRES) no. 185 of 2014 concerning the Acceleration of Drinking Water and Sanitation Supply · Nelum