تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Presidential Regulation of the Republic of Indonesia no. 45 of 2023 concerning the Indonesian Quarantine Agency

صدر في 2023-07-20 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

العنوان الأصلي
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 45 Tahun 2023 tentang badan Karantina Indonesia.
اللغة
Indonesian
النوع
لائحة
الدولة
إندونيسيا
الموضوعات
Livestock, Fisheries and aquaculture, Cultivated plants, Wild species and ecosystems
الكلمات المفتاحية
governance, institution, animal health, pests/diseases, animal feed/feedstuffs, quarantine, international trade, biological control agents, genetic resources, plant protection, invasive alien species, wild fauna, wild flora
الفئات
*, agriculture

أين تقرؤه

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. Menimbang Mengingat Mcnclapkan Etfltrtrffi SIDEN INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2023 TENTANC BADAN KARANTINA INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 336 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ol9 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, perlu menctapkan Peraturan Presiden tentang Badan Karantina lndonesia; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoncsia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ol9 tentarlg Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O 19 Nomor 20O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indotresia Nomor 641 l); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negrtra Republik Indonesia Nomor 6878); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TONTANG BADAN KARANTINA INT'ONL]SIA. BABI,.. SK No 161670A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. 2. Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2 (1) Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Badan Karantina Indonesia dipimpin oleh Kepala. SK No l61618A Bagian Kedua . . . PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA 3 Bagian Kedua Tugas dan Fungsi Pasal 3 Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Karantina Indonesia menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang Karantina; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Karantina; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; d. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia; e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; dan f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Susunan organisasi Badan Karantina Indonesia terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Karantina Hewan; d. Deputi Bidang Karantina Ikan; dan e. Deputi Bidang Karantina Tumbuhan. SK No l6l6l9A Bagian Kedua . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 4 Bagian Kedua Kepala Pasal 6 Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia. Bagian Ketiga Sekretariat Utama Pasal 7 (1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. Pasal 8 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Karantina Indonesia; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Karantina Indonesia; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; SK No 161620A f. penyelenggaraan . . . PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA 5 f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keempat Deputi Bidang Karantina Hewan Pasal 10 (1) Deputi Bidang Karantina Hewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Karantina Hewan dipimpin oleh Deputi. Pasal 11 Deputi Bidang Karantina Hewan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan. Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Karantina Hewan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina hewan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina hewarr; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Karantina Ikan Pasal 13 (l) Depr-rti Brdang Karantina Ikan berada di bawah dan bertanggung jawab kcpada Kepala. (2) Deputi Bidang Karantina Ikan dipimpin oleh Deputi. SK No 16162l A Pasal 14. . . PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA 6 Pasal 14 Deputi Bidang Karantina Ikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina ikan. Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Karantina Ikan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina ikan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina ikan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina ikan; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keenam Deputi Bidang Karantina T\rmbuhan Pasal 16 (1) Deputi Bidang Karantina Tumbuhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Karantina T\rmbuhan dipimpin oleh Deputi. Pasal 17 Deputi Bidang Karantina Tumbuhan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Karantina T\rmbuhan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan; SK No l61622A b.pelaksanaan... PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA 7 b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina tumbuhan; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Ketujuh Unsur Pengawas Pasal 19 (1) Inspektorat dibentuk di lingkungan Badan Karantina Indonesia sebagai unsur pengawas. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 20 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan Karantina Indonesia. Pasal 2 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kedelapan Unsur Pendukung Pasal 22 (1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Karantina Indonesia sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia. (2) Pusat . . . SK No l61664A PRESIDEN REPITBLIK TNDONESIA 8 (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. Pasal 23 (1) Pusat dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) pusat. (2) Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Bagian Kesembilan Besaran Organisasi Pasal 24 (1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. Pasal 25 (1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. SK No 161624A (4) Subdirektorat . . . PRESIDEN REPIIBUK INDONESIA 9 (4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi. Pasal 26 (1) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Pasal 27 (1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (ll terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bidang dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang. (4) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat dibentuk Bagian. (5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian. Bagian Kesepuluh Unit Pelaksana Teknis Pasal 28 (1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Karantina Indonesia dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis. SK No 161625 A Pasal 29... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 10 Pasal 29 Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (l), ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional Pasal 3O Jabatan fungsional tertentu dapat ditetapkan di lingkungan Badan Karantina Indonesia sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV TATA KERJA Pasal 3 I Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Karantina Indonesia mengoordinasikan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah yang terkait dengan penyelenggaraan Karantina. Pasal 32 Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pasal 33 (1) Badan Karantina Indonesia harus men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) ditetapkan oleh Kepala. SK No l61626A Pasal 34... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 11 Pasal 34 Badan Karantina Indonesia harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas seluruh jabatan di lingkungan Badan Karantina Indonesia. Pasal 35 Setiap unsur di lingkungan Badan Karantina Indonesia dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Karantina Indonesia sendiri, maupun dalam hubungan antarkelembagaan dengan lembaga lain terkait. Pasal 36 Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang Karantina secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 37 Setiap unsur dalam lingkungan Badan Karantina Indonesia harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Pasal 38 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya. BABV... SK No 161627A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA 12 BAB V JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 40 (1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama atau jabatan struktural eselon La. (2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon La. (3) Kepala Biro, Inspektur, Direktur, dan Kepala Pusat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon IILa. (5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 41 (1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional ahli madya ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENDANAAN Pasal 42 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 43... SK No 161628 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 13 Pasal 43 (1) Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran. (2) Kepala selaku pengguna anggaran dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran. BAB VII RINCIAN TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Karantina Indonesia diatur dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 45 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian sebagainrana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentarrg Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 188), diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia. Pasal 46... SK No 161663 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 14 Pasal 46 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: a. perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan b. pengawasan dan/ atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan kerja sama dengan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, diintegrasikan dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia. Pasal 47 (l) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati di lingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, beralih menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia. (2) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, beralih menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia. (3) Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dialihkan menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karzrn tina Indonesia. SK No 161630A 14) Perlengkapan . . . PRESIDEN TIEPUBLJK INDONESIA 15 (4) Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati di lingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Karantina Indonesia. (5) Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang: a. perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan b. pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Karantina Indonesia. (6) Pengalihan pegawai aparatur sipil negara, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen penyelenggaraan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian/ lembaga terkait. Pasal 48 Untuk menjamin pelaksanaan program Karantina pada tahun 2023 dapat berjalan, Kepala Badan Karantina Indonesia menggunakan pegawai aparatur sipil negara, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen pada: a. Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian; b. Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan; dan SK No 161605 A c.Kementerian... PRESIDEN REPIIBLIK TNDONESIA 16 c. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melaksanakan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran, sampai dengan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) selesai dilakukan. Pasal 49 Pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan kementerian asal, sampai dengan ditetapkannya besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Karantina Indonesia. Pasal 5O Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal 5l Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang melaksanakan: a. perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan b.pengawasan... SK No 161606A {[irn K INDONESIA 17 b. pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan kerja sama dengan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal 52 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 188) yang berkaitan dengan Badan Karantina Pertanian, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 53 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Badan Karantina Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 188), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 54 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . SK No 161607 A PRESIDEN ITEPUBLIK INDONESIA 18 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Jtuli2O23 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, .JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 97 Salinalr sesuai dengan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA idang Perundang-undangan ministrasi Hukum, ttd ru, * tK SK No 161669A Silv Djaman

Presidential Regulation of the Republic of Indonesia no. 45 of 2023 concerning the Indonesian Quarantine Agency · Nelum