Presidential Regulation Number 49 of 2024 concerning the National Consumer Protection Strategy
صدر في 2024-04-03 · النص بتاريخ 2026-10-01
القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.
البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.
عن هذا القانون
- العنوان الأصلي
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.
- اللغة
- Indonesian
- النوع
- لائحة
- الدولة
- إندونيسيا
- الموضوعات
- General
- الكلمات المفتاحية
- consumer protection, institution, integrated management, business/industry/corporations, fiscal and market measures, monitoring, special fund, governance
- الفئات
- *
أين تقرؤه
النص
نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.
Pasal 1 (1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, yang selanjutnya disebut STRANAS-Perlindungan Konsumen. (21 STRANAS-Perlindungan Konsumen merupakan dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan sektor prioritas perlindungan konsumen untuk pencapaian target tahun 2024. (3) STRANAS-Perlindungan Konsumen terdiri atas: a. Amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O2a; b. Kondisi Perlindungan Konsumen; c. Arah Kebijakan Perlindungan Konsumen; dan d. Strategi dan Sektor Prioritas Perlindungan Konsumen. (4) STRANAS-Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2 STRANAS- Perlindungan Konsumen bertujuan untuk : a. memberikan arah kebijakan dan strategi perlindungan konsumen yang lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait; b. mempercepat penyelenggaraan perlindungan konsumen di sektor prioritas; c. mendorong. . . SK No 167309 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- c mendorong peningkatan keberdayaan konsumen yang mampu membuat keputusan yang optimal dan memahami preferensinya dari pilihan yang tersedia, serta memahami haknya untuk menuju konsumen yang sejahtera; dan d mendukung penguatan permintaan domestik guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan.
Pasal 3 STRANAS-Perlindungan Konsumen berfungsi sebagai pedoman bagi: a. kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing; dan b. pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan peran aktif penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Pasal 4 STRANAS-Perlindungan Konsumen memuat penguatan 3 (tiga) pilar, melalui: a. peningkatan efektivitas peran pemerintah dan lembaga; b. peningkatan keberdayaan konsumen; dan c. peningkatan kepatuhan pelaku usaha.
Pasal 5 (1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjabarkan STRANAS-Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dalam Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen. (2) Rencana. . . SK No 167310A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- (21 Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program atau kegiatan yang dilakukan untuk periode 1 (satu) tahun anggaran.
Pasal 6 (1) Pen5rusunan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dengan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait. (21 Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 7 (1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait melaksanakan STRANAS-Perlindungan Konsumen dan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. (21 Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait dapat melibatkan pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan STRANAS-Perlindungan Konsumen dan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen. (3) Pelaksanaan STRANAS-Perlindungan Konsumen dan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal8... SK No 167311A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5-
Pasal 8 (1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen secara berkala setelah akhir periode Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen dan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. (21 Dalam melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait dapat melibatkan pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan. (3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan STRANAS-Perlindungan Konsumen.
Pasal 9 (1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan STRANAS-Perlindungan Konsumen. (2) Koordinasi SK No 167312 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyampaikan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan STRANAS-Perlindungan Konsumen kepada Presiden setelah akhir periode STRANAS-Perlindungan Konsumen dan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. (41 Hasil evaluasi pelaksanaan STRANAS-Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan penJrusunan STRANAS- Perlindungan Konsumen untuk periode berikutnya.
Pasal 10 Pendanaan pelaksanaan STRANAS-Perlindungan Konsumen bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 167313 A PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 66 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 191782 A PRESIDEN REFUEUK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2024 TENTANG STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN BAB I LATAR BELAKANG Konsumsi rumah tangga dalam perekonomian Indonesia memiliki peran penting, yakni berkontribusi sebesar rata-rata 56,60/o (lima puluh enam koma enam persen) dalam 5 (lima) tahun terakhir terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 (RPJMN 2O2O-2O24), konsumsi rumah tangga ditargetkan tumbuh tinggi sebesar rata-rata 5,4o/o (lima koma empat persen) sampai dengan 5,60/o (lima koma enam persen). Namun demikian, pandemi COVID-19 yang melanda sejak tahun 2O2O telah menyebabkan konsumsi rumah tangga terkontraksi sebesar 2,630/o (dua koma enam tiga persen) pada tahun tersebut karena berkurangnya permintaan dan menurunnya daya beli masyarakat sebagai dampak dari pembatasan sosial. Pada tahun 2022, konsumsi masyarakat sudah pulih dengan pertumbuhan sebesar 4,93%o (empat koma sembilan tiga persen) seiring dengan tingkat vaksinasi yang semakin baik. Tahun 2022 menjadi tahun kunci akselerasi pemulihan ekonomi dimana konsumsi masyarakat diharapkan dapat rebound karena daya beli yang meningkat dan pulihnya tingkat keyakinan masyarakat untuk mengonsumsi barang dan jasa. Sementara itu, pulihnya konsumsi masyarakat akan didorong pula oleh tingkat kepercayaan konsumen yang tinggi karena merasa terlindungi haknya. Konsumen akan sejahtera apabila mereka berdaulat dalam memperoleh informasi yang benar serta mengakses dan memilih barang yang diinginkannya dengan harga dan kualitas yang kompetitif, mereka merasa yakin untuk mengonsumsi barang karena tidak berbahaya bagi keselamatan serta kesehatan badan dan mentalnya, dan merasa yakin dapat memperoleh akses penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa, dan kompensasi apabila terjadi kelalaian produsen atau pelaku usaha yang berakibat buruk bagi mereka. Konsumen yang sejahtera tersebut akan cenderung mengonsumsi lebih banyak, sehingga dapat memberikan kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya pertumbuhan ekonomi yang pesat diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk . . . SK No 198464 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Untuk dapat mencapai konsumen yang sejahtera diperlukan konsumen yang berdaya. Konsumen yang berdaya adalah konsumen yang sadar dan memiliki pengetahuan terkait perlindungan konsumen, yang memiliki keterampilan untuk melindungi dirinya sebagai konsumen serta berperilaku aktif melindungi dirinya dan memengaruhi kebijakan terkait kepentingan konsumen. Berdasarkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2022, konsumen Indonesia sudah masuk ke kategori MAMPU, yaitu dengan indeks sebesar 53,23 (lima puluh tiga koma dua tiga), naik dari IKK tahun 2O2l sebesar 50,4 (lima puluh koma empat) dan IKK tahun 2O2O sebesar 49,07 (empat puluh sembilan koma nol tujuh). Meskipun IKK pada tahun 2022 mengalami peningkatan, keberdayaan konsumen pada tahap pra dan pasca pembelian cenderung kurang MAMPU utamanya dalam hal pengetahuan terhadap Undang-Undang dan lembaga perlindungan konsumen, kecenderrrngan untuk bicara, serta perilaku komplain. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjadi payung dari kebijakan Pemerintah dalam melindungi konsumen di Indonesia. Namun masih banyak hambatan dalam menangani isu perlindungan konsumen. Salah satunya adalah karena perlindungan konsufiren bersifat lintas sektor dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Untuk memastikan terselenggaranya perlindungan konsumen yang sinergis, harmonis, dan terintegrasi, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2OL7 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen yang menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan terkait. STRANAS- Perlindungan Konsumen tersebut memuat sasaran, arah kebijakan, strategi, sektor prioritas perlindungan konsumen, serta indikator sasaran dan target capaian dari tahun 2017 hingga 2OI9. STRANAS-Perlindungan Konsumen 2Ol7-2O19 diarahkan untuk memperkuat pondasi dan percepatan penyelenggaraan perlindungan konsumen di sektor prioritas, guna peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penciptaan iklim usaha dan hubungan konsumen - pelaku usaha yang berkeadilan. STRANAS-Perlindungan Konsumen ini terdiri dari tiga pilar yaitu: (1) peningkatan efektivitas peran Pemerintah; (2) peningkatan keberdayaan konsumen; serta (3) peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Terdapat 9 (sembilan) sektor prioritas dalam STRANAS- Perlindungan Konsumen ini, yaitu: (1) obat dan makanan; (2) listrik dan gas rumah tangga; (31 e-commer@; (4) keuangan; (5)jasa telekomunikasi; (6) perumahan; (7) jasa transportasi; (8) jasa layanan kesehatan; dan (9) barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor. Berdasarkan SK No 197620 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -3- Berdasarkan hasil evaluasi STRANAS-Perlindungan Konsume n 20 17 - 2OL9, dari 65 (enam puluh lima) indikator sasaran yang ditetapkan, sebanyak 48 (empat puluh delapan) indikator sasaran atau sebesar 73,8o/o (tujuh puluh tiga koma delapan persen) telah melampaui target. Beberapa indikator yang belum tercapai adalah amandemen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang belum selesai dilaksanakan dan tingkat keaktifan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam melakukan program edukasi perlindungan konsumen yang masih di bawah target. Selain itu, sektor e- commer@ memiliki beberapa indikator sasaran yang belum tercapai, padahal sektor ini akan semakin penting ke depan karena aktivitas belanja online dan ekonomi digital di Indonesia akan semakin masif. Selain masih adanya banyak indikator sasaran yang belum tercapai, terdapat pula berbagai isu penting yang perlu diangkat untuk mewujudkan konsumen yang sejahtera. Salah satunya adalah masih banyaknya kendala bagi daerah dalam penyelenggaraan lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, seperti komitmen daerah serta peran daerah dalam pembiayaan dan penguatan sumber daya manusia (SDM) lembaga tersebut. Selain itu, semakin tinggi dan beragamnya bentuk aktivitas digital masyarakat memerlukan dukungan indikator sasaran yang lebih terkini untuk menjawab kebutuhan konsumen. Berbagai isu baru terkait perlindungan konsumen juga perlu menjadi perhatian Pemerintah, yaitu di antaranya perlindungan data konsumen, perlindungan konsumen lintas batas, dan sistem penyelesaian sengketa alternatif yang dirasakan semakin dibutuhkan. Selain itu, sektor prioritas dalam perlindungan konsumen juga perlu diperluas untuk menjawab kebutuhan terkini masyarakat. Atas berbagai pertimbangan tersebut di atas serta untuk memastikan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang sinergis, harmonis, terintegrasi, dan komprehensif dalam rangka menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang inklusif dan merata untuk mencapai konsumen berdaya menuju konsumen sejahtera, maka Pemerintah kembali men5rusun STRANAS-Perlindungan Konsumen untuk tahun 2024. BABII ... SK No 197619 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4- BAB II AMANAT RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2020 - 2024 Indonesia memiliki visi untuk menjadi negara dengan PDB terbesar kelima pada tahun 2045. Pencapaian visi tersebut mensyaratkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7o/o (lima koma tujuh persen) per tahun, dari tahun 2O2O-2O45. Namun demikian, pandemi COVID- 19 telah menyebabkan kontraksi pertumbuhan ekonomi selama 4 (empat) kuartal berturut- turut sej ak triwulan ll-2O2O, sehingga membutuhkan pertrbahan skenario pertumbuhan menjadi 6,00/o (enam koma nol persen) per tahun agar dapat lepas dari middle income trap sebelum 1O0 (seratus) tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut dibutuhkan transformasi ekonomi sebagai game cltanger, dengan penekanan pada 6 (enam) strategi besar yang meliputi: (1) SDM Berdaya Saing; (21 Produktivitas Sektor Ekonomi; (3) Ekonomi Hijau; (41 Transformasi Digital; (5) Integrasi Ekonomi Domestik (Economic Powerhouse); serta (6) Pemindahan Ibu Kota Negara. RPJMN 2O2O - 2024 merupakan titik tolak untuk mencapai sasaran pada Visi 2045. Dalam RPJMN 2O2V2O24, perlindungan konsumen diamanatkan untuk mendukung agenda pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan, khususnya melalui penguatan permintaan domestik. Selama tahun 2O2O-2O24, konsumsi masyarakat diharapkan tumbuh rata-rata sebesar 5,4o/o (lima koma empat persen) sampai dengan 5,60/o (lima koma enam persen) per tahun. Untuk itu diperlukan konsumsi masyarakat yang berkualitas melalui kebijakan perlindungan konsumen yang efektif dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban konsumen. Untuk mewujudkan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang efektif dibutuhkan dukungan dari seluruh agenda pembangunan lainnya. Pembangunan SDM dan revolusi mental diharapkan dapat menciptakan konsumen yang berdaya, produsen dan pelaku usaha yang bertanggung jawab, serta aparat Pemerintah yang mampu melaksanakan pengawasan secara efektif. Pembangunan infrastruktur berbasis kewilayahan diperlukan untuk mendukung ketersediaan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan oleh konsumen di seluruh Indonesia secara merata. Penguatan pelayanan publik diharapkan dapat menghasilkan peraturan perundang-undangan dan kelembagaan yang mendukung pemantapan sistem hukum dan optimalisasi penyelenggaraan perlindungan konsumen. Selain itu, kebijakan perlindungan konsumen juga perlu memperhatikan lingkungan hidup dalam rangka mendukung konsumsi yang berkelanjutan. Kerangka pikir perlindungan konsumen dalam 7 (tujuh) agenda pembangunan RPJMN 2020-2024 secara spesifik diterjemahkan pada Gambar 2.1. Gambar 2.l.Kerangka. . . SK No 197618 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- Gambar 2.1. Kerangka Pikir Pedindungan Konsumen dalam Agenda Pembangunan RPJMN 2020-2024 RPJMN 2O2O - 2024 juga memberikan perhatian khusus pada aspek perlindungan konsumen yang terkait dengan: (1) kemudahan dan kenyamanan bagi konsumen serta penguatan SDM dalam era Revolusi Industri 4.O dan Ekonomi Digital; (21 peningkatan industri halal; (3) penumbuhan budaya konsumen cerdas dan cinta produk dalam negeri; serta (4) optimalisasi peran lembaga alternatif penyelesaian sengketa dan pemanfaatan teknologi informasi di bidang hukum dan peradilan. BABIII ... SK No 197617 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6- BAB III KONDISI PERLINDUNGAN KONSUMEN 3.1 Hasil Evaluasi Strategi Nasional Perlindungan Konsumen Tahun 2Ol7- 20t9 Evaluasi Strategi Nasional Perlindungan Konsumen Tahun 2Ol7' 2OLg menggunakan metode gap analysis yang berfokus pada analisis perbandit gan antara pencapaian sasaran dengan target yang ditetapkan. bari hasil evaluasi diketahui bahwa hingga akhir pelaksanaan periode pertama STRANAS-Perlindungan Konsumen di tahun 2019, dari 65 (enam puluh lima) indikator sasaran yang ditetapkan, sebanyak 48 (empat puluh delapan) indikator sasaran atau sebesar 73,8o/o (tujuh puluh tiga koma delapan persen) sudah melampaui target. Pencapaian indikator sasaran untuk setiap pilar dan sektor ditampilkan pada Gambar 3.1. Gambar 3.1. Pencapaian Indikator Sasaran Stranas Perlindungan Konsumen Tahun 2017–2019 per Pilar dan Sektor Prioritas Sumber: Laporan Evaluasi Strategi Nasional Perlindungan Konsumen Tahun 2017 – 2019 pada Pilar 1 (Peningkatan- Efektivitas Peran Pemerintah), sasaran terkait pemetaan kesesuaian regulasi dan kebijakan serta peningkatan kapasitas SDM Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sudah *.lr*p"ri target. Sasaran terkait amandemen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentlng Metrologi L,egal sampai akhir tahun 2Ol9 masih belum terlaksana karena masih perlu koordinasi dan pembahasan antar kementerian/lembaga/instansi terkait. Setain itu, sasaran lain yang tidak tercapai adalah terkait peningkatan kapasitas SDM lembaga penyelesaian sengketa sektor keuangan serta tingkat keaktifan LPKSM dalam melakukan program edukasi perlindungan konsumen. Pada SK No 197685 A PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -7 - Pada Pilar 2 (Peningkatan Keberdayaan Konsumen), 5 (lima) dari 6 (enam) indikator sudah memenuhi target yaitu: (i) Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK); (ii) terintegrasinya isu perlindungan konsumen dalam kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); (iii) tersedianya informasi terkait perlindungan konsumen di pendidikan dasar dan menengah; (v) tersedianya informasi perlindungan konsumen melalui aplikasi uidget; serta (vi) tersedianya uebsite perlindungan konsumen secara online. Sedangkan indikator (iv) jumlah lembaga/satuan pendidikan masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan perlindungan konsumen kepada orang tua/keluarga, baru mencapai 88,1% (delapan puluh delapan koma satu persen) dari target, yaitu baru terdapat 77.015 (tujuh puluh tujuh ribu lima belas) lembaga/satuan pendidikan dari target STRANAS- Perlindungan Konsumen sebanyak 87.417 (delapan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh belas) lembaga/satuan pendidikan. Ke depan, upaya peningkatan keberdayaan konsumen perlu semakin ditingkatkan melalui penyelenggaraan edukasi konsumen yang lebih efektif dan masif serta menjangkau seluruh kelompok masyarakat. Selain itu, diperlukan penyamaan persepsi terkait konten perlindungan konsumen antar kementerian/lembaga agar materi edukasi yang digunakan oleh berbagai kementerian/lembaga dapat tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang salah satunya dapat dilakukan melalui penyelenggaraan forum koordinasi perlindungan konsumen secara reguler. Portal nasional perlindungan konsumen yang saat ini sudah tersedia pun perlu terus dikembangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat agar pemanfaatannya lebih meningkat. Pada Pilar 3 (Peningkatan Kepatuhan Pelaku Usaha), beberapa sektor prioritas telah mampu mencapai seluruh indikator sasaran yang telah ditetapkan, seperti sektor jasa telekomunikasi, sektor keuangan, dan sektor perumahan. Sementara indikator sasaran yang paling sedikit capaiannya ada pada sektor e-commerce, padahal aktivitas belanja online dan ekonomi digital di Indonesia diperkirakan semakin masif di masa pandemi dan setelahnya. Untuk itu, beberapa sasaran yang capaiannya masih di bawah target dapat dipertimbangkan untuk diperkuat pada periode berikutnya dengan terobosan inovasi dan kegiatan yang lebih berkualitas serta berorientasi manfaat bagi masyarakat. Sementara indikator yang sudah tercapai dapat digunakan kembali sesuai dengan urgensi dan perkembangan isu perlindungan konsumen di periode yang akan datang. 3.2 Kondisi Terkini dan Isu Baru Perlindungan Konsumen 3.2.1 Konsumen Di era sekarang ini, kebutuhan masyarakat dari tahun ke tahun selalu meningkat. Oleh karena masyarakat adalah konsumen, maka perlindungan konsumen menjadi suatu isu yang sangat penting bagi masyarakat. . . SK No 198469 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -8- masyarakat. Kondisi terkini perlindungan konsumen akan menjadi dasar bagi kepentingan perlindungan konsumen untuk menata upaya yang masih perlu dilakukan untuk mencapai konsumen yang sejahtera. Kesejahteraan konsumen tercapai bila konsumen berdaulat, barang tersedia pada harga dan kualitas yang kompetitif, barang yang dikonsumsi tidak berbahaya bagi konsumen, dan konsumen dapat memperoleh kompensasi bila terjadi kelalaian produsen yang berakibat buruk bagi konsumen. Untuk menciptakan konsumen yang berdaulat diperlukan konsumen berdaya. Konsumen yang berdaya adalah konsumen yang sadar dan mengetahui akan haknya sebagai konsumen, kewajiban produsen, serta peraturan perundangan-undangan yang mengatur hak dan kewajiban ini. Konsumen berdaya juga adalah konsumen yang mempunyai keahlian untuk melindungi dirinya waktu memilih dan mengonsumsi barang. Selain itu konsumen yang berdaya akan secara aktif berpartisipasi untuk melindungi dirinya dan kelompok konsumen dengan berasosiasi dan berbagi pengalaman, serta memengaruhi kebijakan yang akan memengaruhi kepentingan konsumen. Kementerian Perdagangan menggunakan Indeks Keberdayaan Konsumen untuk mengukur tingkat keberdayaan konsumen Indonesia. Hasil survei yang dilakukan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa Indeks Keberdayaan Konsumen sudah mencapai konsumen MAMPU, yaitu 53,23 (lima puluh tiga koma dua tiga), capaian tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2021 sebesar 50,39 (lima puluh koma tiga sembilan). Gambar 3.2. Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia Sumber : Kementerian Perdag ang an Hasil SK No 197613 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -9 - Hasil survei menunjukkan bahwa saat ini dimensi kecenderungan untuk berbicara dan perilaku komplain mempunyai nilai terendah. Untuk perilaku komplain tingkat keberdayaan konsumen masih berada pada tingkat PAHAM, sementara untuk kecenderungan berbicara sudah mencapai tingkat MAMPU. Tingkat pemahaman dan kesadaran konsumen mengenai peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen sudah mencapai tingkat MAMPU namun masih tertinggal dibandingkan dengan dimensi-dimensi keterampilan konsumen. Hal ini menunjukkan bahwa walaupun pemahaman konsumen Indonesia dan kewajibannya masih tertinggal, tetapi mereka cukup terampil dalam memilih barang yang akan mereka konsumsi. Namun, keberdayaan konsumen untuk secara kolektif melindungi dirinya dengan berbagi informasi serta memperjuangkan haknya apabila dilanggar masih rendah dan perlu ditingkatkan. Untuk itu program-program untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap proses penyelesaian sengketa, serta meningkatkan efektifitas lembaga penyelesaian sengketa sangat penting untuk meningkatkan keberdayaan konsumen guna mencapai konsumen sejahtera. Menurut survei ini dimensi kesadaran konsumen yang masih perlu ditingkatkan adalah kesadaran mengenai program-program pendidikan dan advokasi konsumen. Selain itu pengenalan organisasi serta asosiasi perlindungan konsumen serta pemahaman tentang peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan konsumen dan tanggung jawab produsen juga masih rendah. Konsumerr Indonesia juga belum memahami dengan baik mekanisme untuk mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pelanggaran atas haknya, sehingga mereka tidak percaya diri untuk memperjuangkan hak mereka apabila pelanggaran ini terjadi. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan efektivitas serta sosialisasi program- program pendidikan dan advokasi konsumen baik oleh Pemerintah maupun oleh LPKSM. Da1am kaitan ini penting sekali untuk mendorong dan membantu konsumen untuk membentuk LPKSM yang berkualitas serta pemerataan jumlah LPKSM di seluruh Indonesia. Tingkat keberdayaan konsumen juga sangat ditentukan oleh jumlah dan kualitas LPKSM. Keberdayaan konsumen untuk berperilaku memperjuangkan kepentingannya hanya akan efektif kalau dilakukan secara kolektif melalui asosiasi konsumen dan LPKSM. Sampai dengan tahun 2022 jumtah LPKSM yang secara resmi terdaftar dan diakui oleh Pemerintah adalah sebanyak 695 (enam ratus sembilan puluh lima) LPKSM, yang sebagian besar berada di Pulau Jawa. Sebagian besar kabupaten dan kota di luar Jawa tidak memiliki LPKSM, bahkan masih ada 3 (tiga) provinsi yang belum memiliki LPKSM yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua. Selain itu, sebagian dari LPKSM yang terdaftar tidak aktif mengadakan program-program pendidikan serta advokasi kepentingan konsumen. Pada saat ini hanya ada 3 (tiga) LPKSM Indonesia. . . SK No 197612A PRESIDEN REPUBUK INOONESIA _10_ Indonesia yang menjadi anggota dari Consumers International, yaitu asosiasi LPKSM internasional terbesar yang beranggotakan lebih dari 2OO (dua ratus) LPKSM dari 1OO (seratus) negara. Masih lemahnya LPKSM di lndonesia berdampak pada keberdayaan konsumen sehingga diperlukan upaya-upaya yang lebih terstruktur dan efektif untuk membantu peningkatan kapasitas serta sumber daya LPKSM. Mengingat bahwa keberdayaan konsumen merupakan elemen yang sangat penting untuk mencapai konsumen sejahtera, maka perbaikan dalam berbagai elemen dari tiga dimensi perlindungan konsumen (kesadaran, pengetahuan, dan perilaku) akan mendapat perhatian dalam Pilar 1 (Peningkatan Efektifitas Peran Pemerintah dan Lembaga) dan Pilar 2 (Peningkatan Keberdayaan Konsumen) dalam STRANAS-Perlindungan Konsumen. 3.2.2 Badan Perlindungan Konsumen Nasional Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merupakan aduisory bodg yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPKN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan fungsi utama memberikan rekomendasi saran dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan yang berkaitan dengan dan mempunyai dampak terhadap perlindungan konsumen. Dengan demikian tugas dari BPKN akan berkontribusi terhadap keempat elemen dari konsumen sejahtera. Dalam melaksanakan tugasnya saat ini Komisioner BPKN yang berjumlah 19 (sembilan belas) orang dibantu oleh Sekretariat yang sebagian menangani administrasi dan lainnya membantu substansi komisi. Komisioner BPKN terdiri dari 5 (lima) unsur yaitu Pemerintah, Pelaku Usaha, LPKSM, Akademisi, dan Tenaga Ahli. Jumlah rekomendasi yang diberikan kepada Pemerintah rata-rata sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) rekomendasi per tahun, dan sebagian sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Dalam melaksanakan tugasnya, BPKN didukung dengan APBN, yang sampai saat ini masih menyatu pada Kementerian Perdagangan. BPKN perlu dilengkapi dengan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan tugas dan fungsinya agar dapat berperan lebih efektif untuk membantu menciptakan ekosistem yang lebih kondusif untuk mencapai konsumen sejahtera. 3.2.3 Badan. .. SK No 1976ll A PRESIDEN REPUBIJK INDONESIA - 11- 3.2.3 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berperan untuk membantu penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, menerima pengaduan konsumen, serta memantau penggunaan klausula baku. Peran utama dari BPSK adalah untuk memfasilitasi tercapainya elemen keempat dari kesejahteraan konsumen, yaitu membantu konsumen mendapatkan kompensasi atas kelalaian produsen. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK dibentuk di setiap kabupaten/kota dan dibiayai dari APBD kabupaten/kota. Namun sejak berlakunya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan perlindungan konsumen yang semula ada di kabupaten/kota beralih menjadi kewenangan provinsi, oleh karena itu maka pembentukan BPSK juga menjadi kewenangan provinsi. Pada tahun 2022 telah terbentuk sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) BPSK di Indonesia yang tersebar di 32 (tiga puluh dua) provinsi. Terdapat t7L (seratus tujuh puluh satu) BPSK dibentuk melalui Keputusan Presiden dan 15 (lima belas) BPSK dibentuk melalui Keputusan Gubernur. Namun gambaran di atas tidak sepenuhnya menunjukkan jumlah BPSK yang operasional tiap tahunnya. Dari jumlah BPSK tersebut, pada tahun anggaran 2022 hanya terdapat 7O (tujuh puluh) BPSK yang dianggarkan operasionalnya dan 116 (seratus enam belas) BPSK yang tidak mendapatkan anggaran sehingga tidak beroperasi. Lebih lanjut saat ini masih terdapat 2 (dua) provinsi yang belum memiliki BPSK yaitu Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Papua Barat, sehingga perlu didorong pembentukannya. Permasalahan yang dihadapi oleh BPSK belum banyak berubah hingga saat ini, di antaranya adalah keterbatasan kapasitas anggota BPSK dan sekretariat BPSK, tidak memadainya pendanaan BPSK, serta keterbatasan sarana dan prasarana BPSK. Untuk membentuk BPSK di sebuah kabupaten/kota diperlukan komitmen dari Pemerintah Daerah provinsi dan DPRD provinsi dalam pendanaan yang berasal dari APBD. Perlu anggaran yang memadai dan berkelanjutan dari Pemerintah Daerah agar BPSK dapat memperoleh dan mempertahankan SDM yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya. Keterbatasan ini pada akhirnya tercermin dari jumlah sengketa yang dapat ditangani oleh BPSK. Dibandingkan dengan tahun 2OL7 tidak terdapat penambahan yang berarti dalam jumlah kasus yang ditangani oleh BPSK sampai dengan tahun 2022. Penyelesaian sengketa yang ditangani oleh BPSK tidak merata karena kemampuan penyelesaian sengketa konsumen di tiap daerah berbeda. Selain itu, kapasitas BPSK untuk menerima pengaduan dan penyelesaian sengketa juga masih rendah. Permasalahan . . . SK No 197610 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA _12_ Permasalahan lain yang dihadapi adalah bahwa eksekusi dari putusan BPSK harus melalui pengadilan negeri meskipun putusan BPSK bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Hal tersebut mengakibatkarr proses penyelesaian sengketa membutuhkan waktu yang lebih lama dan menimbulkan konsekuensi pengeluaran biaya. Selain itu, banyak putusan BPSK yang diajukan keberatan ke Mahkamah Agung dan dari putusan yang diajukan keberatan tersebut sebagian dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Dari data tahun 2OL7 - 2022, jenis sengketa barang yang paling banyak ditangani oleh BPSK adalah sektor perrrmahan, diikuti oleh sektor elektronik dan makanan. Pengaduan di sektor perumahan mencapai 62%0 (enam puluh dua persen) dari seluruh pengaduan dan sengketa jenis barang yang masuk ke BPSK. Sementara itu untuk sektor jasa sebagian besar sengketa yaitu sekitar 80% (delapan puluh persen) adalah sengketa di sektor keuangan dengan nilai di bawah RpSOO.OOO.OOO (lima ratus juta rupiah). Tabel 3.1. Jenis SK No 197609 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -13- Tabel 3.1. Jenis Sengketa Barang yang Ditangani oleh BPSK, 2017 – 2022 Makan dan Perumahan/ Bahan Tahun Elektronik Kosmetik/Obat Sandang SPBU Lain-Lain Total Minuman Properti Bakar/Gas 2017 24 13 104 12 6 3 4 13 179 2018 29 15 188 9 3 6 5 36 291 2019 9 95 130 0 0 6 2 35 277 2020 47 39 151 3 4 8 0 18 270 2021 16 10 289 17 8 3 3 19 365 2022* 36 19 130 5 6 4 0 28 228 Sumber: Kementerian Perdagangan Tabel 3.2. Jenis . . . SK No 000805 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- Tabel 3.2. Jenis Sengketa Jasa yang Ditangani oleh BPSK, 2017 - 2022 Jasa Lain- Tahun PLN PDAM Keuangan Telekomunikasi Transportasi Kesehatan Perparkiran Total Pengiriman Lain 2017 34 12 482 3 9 8 17 1 22 588 2018 28 6 746 9 8 10 9 10 40 866 2019 35 5 634 14 17 8 2 5 52 772 2020 43 11 527 17 12 11 12 7 133 773 2021 45 19 1005 50 8 10 10 4 103 1254 2022* 21 17 494 3 7 11 7 2 20 582 Sumber: Kementerian Perdagangan *Keterangan: Data penyelesaian sengketa konsumen tahun 2022 yang direkapitulasi dari 38 (tiga puluh delapan) BPSK yang menyampaikan laporan. Tabel 3.2.4 Isu . . . SK No 000804 C PRESIDEN REPUBUK INDONESIA _15_ 3.2.4 Isu Terbaru Perlindungan Konsumen Isu terbaru perlindungan konsumen adalah terkait transaksi secara digital. Komunikasi broadband dan layanan Internet memainkan peran yang semakin meningkat dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan internet juga telah membawa perubahan struktural terhadap cara masyarakat melakukan transaksi dan perdagangan, dimana perdagangan melalui sistem elektronik menggantikan perdagangan temu muka. Pergeseran dari transaksi dan perdagangan tradisional dengan temu muka ke perdagangan menggunakan sistem elektronik melalui internet terjadi sangat pesat dalam sepuluh tahun terakhir. Menurut Statistik Telekomunikasi Indonesia tahun 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), kepemilikan akses internet di rumah tangga Indonesia mencapai 86,54oh (delapan puluh enam koma lima empat persen) pada tahun 2022, meningkat dibandingkan dengan tahun 2O2l yang mencapai 82,O7o/o (delapan puluh dua koma nol tujuh persen). Berdasarkan klasifikasi pulau, rata-rata kepemilikan akses internet tertinggi adalah di Pulau Jawa yaitu sebesar 89,4lVo (delapan puluh sembilan koma empat satu persen), sedangkan yang terendah adalah di Pulau Papua yaitu sebesar 56,73yo (lima puluh enam koma tujuh tiga persen). Berdasarkan klasifikasi provinsi, kepemilikan akses internet tertinggi adalah di DKI Jakarta yaitu sebesar 95,39yo (sembilan puluh lima koma tiga sembilan persen), sedangkan yang terendah adalah di Papua yaitu sebesar 35,14o/o (tiga puluh lima koma satu empat persen). Gambar 3.3. Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2022 Sumber: Statistik Telekomunikasi Indonesia 2 022, Badan htsat Statistik Berdasarkan. . . SK No 197606A FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 16- Berdasarkan klasifikasi pedesaan dan perkotaan, pertumbuhan penggunaan internet di pedesaan lebih tinggi dibandingkan di perkotaan sehingga mendorong perbedaan yang semakin kecil antara penggunaan internet di pedesaan dan di perkotaan. Hal ini menunjukkan bahwa sebaran pengguna internet di Indonesia semakin merata, yang dimungkinkan oleh bertambah baiknya infrastruktur telekomunikasi seluler di Indonesia dimana sebesar 74,14o/o (tujuh puluh empat koma satu empat persen) penduduk Indonesia di perkotaan mempunyai akses terhadap internet dan 55,92o/o (lima puluh lima koma sembilan dua persen) penduduk Indonesia di pedesaan mempunyai akses terhadap internet. Gambar 3.4. Pengguna Internet Menurut Klasifikasi Daerah Pedesaan Perkotaan 74,16 71,81 64,25 58,59 55,92 49,30 40,32 33,84 2019 2020 2021 2022 Sumber: Statistik Telekomunikasi Indonesia 2022, Badan Pusat Statistik Penggunaan internet untuk pembelian barang/jasa masih relatif kecil dibandingkan untuk mendapat informasi berita, media sosial, dan hiburan. Menurut data dari BPS hanya L6,5lo/o (enam belas koma lima satu persen) pengguna internet yang menggunakannya untuk pembelian barang/jasa. Namun demikian, berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, menunjukkan bahwa pada tahun 2022 penggunaan internet untuk e-commerce sangat besar ditunjukkan oleh kontribusi sektor e-commer@ Indonesia sebesar USD 59 Miliar atau setara 760/o ltujuh puluh enam persen) terhadap nilai ekonomi digital lndonesia. Nilai ini diproyeksikan akan terus mengalami peningkatan mencapai USD 130 Miliar di tahun 2025 seiring dengan semakin meningkatnya penggunaan internet untuk e-commer@. Data SK No 197605 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -L7- Data dari BPS juga menunjukkan bahwa sebagian besar pengguna internet adalah usia produktif yaitu berumur t9-24 tahun sebesar 14,690/o (empat belas koma enam sembilan persen) dan 25-49 tahun sebesar 47,640/o (empat puluh tujuh koma enam empat persen) yang umumnya sadar teknologi dan pada saat yang sama adalah kelompok yang cenderung konsumtif sehingga dapat berpotensi meningkatkan penggunaan untuk pembelian barang ljasa ke depan. Gambar 3.5. T\rjuan Penggunaan lnternet (A) Tujuan Penggunaan Internet Utama (B) Tujuan Penggunaan Internet Lainnya Mendapat Informasi Berita 74,90 Hiburan 69,79 Media Sosial 74,02 Pembelanjaan Online 19,12 Mendapat Informasi 20,53 Pembelian Barang/Jasa 16,51 Mengenai Barang/Jasa Fasilitas Finansial (E- 6,95 Mengirim/Menerima Email 10,73 Banking) Penjualan Barang/Jasa 4,63 Lainnya 4,87 Pembuatan Konten Digital 1,31 Bekerja Daring dari Rumah 3,53 0,00 20,0040,0060,0080,00100,00 0,00 20,00 40,00 60,00 80,00100,00 Sumber: Statistik Telekomunikasi Indonesia 2022, Badan htsat Statisfik Penggunaan internet untuk melakukan transaksi tidak terbatas pada belanja barang secara online, namun telah menumbuhkan perdagangan yang sangat besar untuk jasa, seperti jasa transportasi, jasa makanan dan minuman, serta jasa pariwisata seiring dengan semakin besarnya jumlah konsumen digital di Indonesia. Besarnya jumlah konsumen digital ini tidak terlepas dari adanya pandemi COVID-19 sejak tahun 2O2O. Dua sektor yang mengalami peningkatan digitalisasi konsumsi sejak COVID-l9 adalah sektor kesehatan dan pendidikan. Berkembang pesatnya penggunaan internet untuk transaksi dan perdagangan telah membawa manfaat besar bagi perekonomian. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, ekonomi digital Indonesia pada tahun 2022 mencapai USD 77 Miliar atau tumbuh 22o/o (dua puluh dua persen) dibandingkan dengan tahun 2O2t. Indonesia juga berhasil menjadi pemain utama dalam ekonomi digital ASEAN karena sekitar 4Oo/o (empat puluh persen) transaksi ekonomi digital ASEAN berasal dari Indonesia. Dengan semakin berkembangnya ekonomi digital ke depan dapat mendorong munculnya inovasi-inovasi bam yang dapat meningkatkan efisiensi perusahaan, menciptakan kesempatan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Bagi konsumen, perkembangan ekonomi digital dapat menurunkan biaya transaksi, pilihan barang yang lebih banyak, dan harga yang lebih murah. Namun . . . SK No 198466 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _18_ Namun bersamaan dengan dampak positif ini ekonomi internet dan perdagangan melalui sistem elektronik juga menimbulkan risiko baru bagi konsumen yang berpotensi mengurangi manfaat positifnya. Karena dalam perdagangan melalui sistem elektronik tidak mempertemukan penjual dan pembeli, kemungkinan perusahaan menipu konsumen menjadi lebih besar dan lebih mudah bagi perusahaan yang berniat buruk untuk memberikan informasi yang tidak benar mengenai perusahaan maupun barang dan jasa yang mereka jual. Dalam perdagangan melalui sistem elektronik konsumen tidak bisa menilai kualitas barang yang mereka beli karena barang atau jasa baru bisa dilihat setelah transaksi terjadi, atau membandingkan kualitas barang antar perusahaan/merek. Apabila terjadi keluhan atau sengketa atas barangyang mereka beli, lebih sulit bagi konsumen untuk menelusuri alamat penjual, apalagi jika perusahaan berada di luar jurisdiksi hukum Indonesia. Implikasi dari risiko baru ini sudah tercermin dari pergeseran dalam pengaduan serta kasus sengketa konsumen sebagaimana terlihat dari data yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan yang berkaitan dengan sektor perdagangan selairr. e-commere antara lain terkait sektor obat dan makanan, elektronik/kendaraan bermotor, keuangan, perumahan, listrik/gas, telekomunikasi, jasa kesehatan, dan jasa transportasi. Gambar 3.6. Jumlah Pengaduan Konsumen Selain e-Commerce 2.000 1.727 1.500 1.034 1.000 553 462 444 500 - 2018 2019 2020 2021 2022 Sumber: Kementertan Perdag ang an Pengaduan. . SK No 197603 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19- Pengaduan konsumen yang berkaitan dengan sektor perdagangan melalui sistem elektronik (e-commercel mengalami peningkatan yang sangat besar. Pada tahun 2022 sebagai dampak dari pandemi COVID- 19 sebanyak 92,60/o (sembilan puluh dua koma enam persen) dari pengaduan yang masuk ke Kementerian Perdagangan adalah pengaduan yang terkait e-commerce. Jenis pengaduan tertinggi yaitu terkait aplikasi/konten, makanan dan minuman, penipuan online, serta jenis pengaduan lainnya yaitu pakaian, elektronik, perlengkapan rumah tangga, dan lain-lain. Gambar 3.7. Jumlah Pengaduan Konsumen e-Commerce 10000 8949 8000 6911 6000 4000 2000 44 76 469 0 2018 2019 2020 2021 2022 Sumber: Kementerian Perdag ang an Karena transaksi melalui sistem elektronik mempunyai karakter spesifik yang tidak ditemui pada transaksi tradisional, maka kerangka perlindungan konsumen tradisional perlu penyesuaian untuk mengakomodasi karakter ini. Dari sisi institusional juga perlu ada penyesuaian mengenai proses penyelesaian sengketa dari yang bersifat fisik menjadi yang bersifat elektronik, dari proses yang dibatasi oleh wilayah hukum menjadi lintas wilayah. Makin maraknya penggunaan teknologi digital untuk melakukan transaksi juga membawa dampak terhadap penyelesaian sengketa. Di banyak negara telah diperkenalkan penyelesaian sengketa secara daring (online Dispu.te Resolution/oDR), yaitu bentuk dari penyelesaian sengketa yang menggqnakan teknologi untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara para pihak baik melalui negosiasi, mediasi atau arbitrase, atau kombinasi dari ketiganya. ODR seringkali dilihat sebagai cara alternatif penyelesaian sengketa untuk transaksi- transaksi yang dilakukan online, padahal ODR lebih dari itu yaitu alternatif cara menyelesaikan perselisihan transaksi tradisional (non- onlinel yang menerapkan teknik inovatif dan teknologi online dalam prosesnya. oDR. . . SK No 197638 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -20- ODR pada dasarnya mempunyai dua fungsi, yang pertama adalah menggantikan proses yang berbasis kertas menjadi proses yang berbasis elektronik. Konsumen yang ingin melakukan pengaduan tidak perlu lagi datang secara fisik ke tempat pemrosesan pengaduan dan mengisi formulir kertas. Dengan ODR semua pengaduan bisa dilakukan secara elektronik melalui peralatan komputer atau media elektronik lainnya. Di banyak negara, termasuk di Indonesia, proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan (e-courtl, khususnya sengketa sederhana, sudah menggunakan bantuan TIK. Namun ODR sebenarnya dapat digunakan lebih dari sekadar tempat menerima pengaduan secara online, yakni ODR juga memproses pengaduan dan memfasilitasi komunikasi antara konsumen dan pelaku usaha yang diadukan baik dengan adanya pihak ketiga maupun tanpa adanya pihak ketiga. Perkembangan TIK telah memungkinkan penyelesaian sengketa juga dapat ditakukan oleh mesin, Iebih spesifiknya oleh Artificial Intelligence. Penggunaan TIK untuk memproses dan menyelesaikan sengketa akan mempermudah, mempercepat, dan menurunkan biaya penyelesaian sengketa konsumen. Pada saat ini beberapa negara telah memberlakukan ODR untuk pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen. Setiap negara mempunyai sistem yang berbeda walaupun prinsip-prinsip utama yang digUnakan tetap sama. ASEAN merencanakan membuat ODR di skala ASEAN yang menangani perdagangan transaksi lintas batas dan transaksi komersial online di ASEAN. Berbeda dengan Uni Eropa yang membangun satu ODR platform untuk seluruh negara anggota, dalam ASEAN Strategic Action Plan on Consumer Protection (ASAPCPI 2025, ASEAN berencana untuk membuat "ASEAN ODR Network', yakni platformyang menghubungkan ODR di setiap negara anggota. Perkembangan ODR di Indonesia masih pada tahap awal. Beberapa ODR yang berada di bawah kendali Pemerintah (kementerian atau lembaga) telah dibuka walaupun belum semuanya beroperasi. Untuk penyelesaian sengketa melalui jalur hukum atau litigasi, dapat dilakukan melalui e-court yaitu platform yang dikembangkan untuk mendukung penyelesaian gugatan sederhana. B-court mempunyai kelebihan karena prosedurnya sederhana, batasan jangka waktu penyelesaian perkara yang sangat singkat, serta kepatuhan pengadilan sendiri terhadap jangka waktu yang relatif konsisten. Prosedur gugatan sederhana tersedia di seluruh peradilan umum dan peradilan agama, sehingga jangkauan masyarakat yang bisa di layani lebih besar dari jalur penyelesaian sengketa konsumen lain baik BPSK maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada SK No 197637 A PRES!DEN REPUILIK INDONESIA -2L- Pada tahun 2Ol2 Kementerian Perdagangan membangun sebuah Sistem Pengawasan Perlindungan Konsumen (SISWAS-PK) dimana sistem ini berbasis web. Sistem dikelola oleh Kementerian Perdagangan sebagai sarana informasi dan penanganan pengaduan konsumen yang terintegrasi secara nasional. Sejak tahun 2019 SISWAS-PK masuk dalam Portal Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (SIMPKTN), dengan nama Layanan Konsumen. Seiring dengan perkembangan teknologi, maka Pemerintah memandang perlu untuk mengembangkan alternatif penyelesaian sengketa secara online/ODR yang memudahkan konsumen dan dapat menjangkau masyarakat Indonesia di seluruh pelosok tanah air dalam menyampaikan pengaduannya. Saat ini Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sedang melakukan pengembangan sistem pengaduan online konsumen nasional yang terintegrasi antar kementerian dan lembaga, dimana sistem ini merupakan cikal bakal ODR nasional. Pengembangan sistem ini untuk memudahkan konsumen melakukan pengaduan dan juga menjangkau konsumen sampai ke pelosok tanah air. Pengembangan sistem ODR akan dilakukan secara bertahap, dimana saat ini masih fokus pada pengembangan pengaduan online yang terintegrasi antar kementerian dan lembaga, yang nantinya akan dilanjutkan pada penyelesaian sengketa. Tahun 2O2l sudah dibuat rancangannya dan sudah dilakukan pembahasan awal dengan beberapa instansi terkait. Tahun 2022 akan dilakukan pengembangan sistem rancangan pengaduan online konsumen nasional berdasarkan rancangan yang sudah disusun tersebut, dan untuk tahap awal dengan ruang lingkup perdagangan. Tahun 2023 2024 implementasi Sistem Pengaduan Konsumen Nasional secara Online dan dilanjutkan tahun 2025 - 2030 pemantauan dan pengawasan Sistem Pengaduan Konsumen Nasional secara Online. Penahapan tersebut sejalan dengan RoadMap Pengembangan Ekonomi Digital Tahun 2O2L -2O3O. BAB IV SK No 197636A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -22- BAB IV ARAH KEBIJAKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Berdasarkan kondisi dan permasalahan yang telah diidentifikasi pada Bab sebelumnya, terdapat beberapa isu strategis yang perlu ditangani untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam rangka mencapai tujuan jangka panjang konsumen yang sejahtera. Untuk memitigasi isu strategis tersebut diperlukan upaya bersama yang melibatkan multi pihak di tingkat pusat dan daerah, termasuk juga pelaku usaha. Dengan demikian akan tercipta ekosistem perlindungan konsumen yang kondusif untuk penyelenggaraan perlindungan konsumen yang lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi. 4.1. Isu Strategis Berikut ini adalah isu-isu strategis yang terkait dengan tiga pilar perlindungan konsumen yang perlu mendapat perhatian dalam strategi nasional ini. 4.L.t. Pilar Peningkatan Efektivitas Peran Pemerintah dan L,embaga Isu strategis yang perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia adalah: (1) Isu lembaga penyelesaian sengketa Masih terbatasnya lembaga penyelesaian sengketa konsumen di seluruh kabupaten/kota untuk melayani penyelesaian sengketa yang murah, mudah, dan efektif mencerminkan belum optimalnya dukungan beberapa Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan lembaga penyelesaian sengketa, termasuk dalam hal penyediaan infrastruktur, penyediaan dana yang berkelanjutan untuk mendukung operasional, serta penyediaan SDM pendukung yang memadai. Ketersediaan anggota lembaga penyelesaian sengketa di bidang hukum perlindungan konsumen pun masih terbatas, khususnya di kabupaten yang tertinggal. Selain itu, kewenangan dan kekuatan putusan BPSK beserta eksekusinya perlu diperkuat melalui kerangka hukum agar lebih memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha. (2) Isu. . . SK No 197635 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -23- (2) Isu Kemetrologian di daerah Komitmen Pemerintah Daerah dalam metrologi legal belum dituangkan dalam program kerja yang sinergi dengan program konsumen yang diluncurkan oleh Pemerintah Pusat, penyediaan infrastruktur, penyediaan anggaran yang berkelanjutan, dan penyediaan SDM yang mendukung pelaksanaan perlindungan konsumen termasuk terkait tertib ukur baik SDM aparatur maupun SDM non-aparatur. Untuk Isu tertib ukur, komitmen Pemerintah dalam pembentukan unit-unit metrologi legal di daerah belum optimal sebagaimana tugas dan tanggung jawab dalam implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. (3) Isu sistem penyelesaian sengketa konsumen alternatif secara online a. Belum terintegrasinya sistem pengaduan online yang sudah ada saat ini sehingga belum ada bank data pengaduan konsumen yang dapat digunakan secara bersama oleh Pemerintah untuk formulasi kebijakan perlindungan konsumen yang lebih menyeluruh dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas; b. Belum tersedianya fasilitas penyelesaian sengketa secara online, termasuk kesiapan SDM dan sistem (proses bisnis) penyelenggara penyelesaian sengketa online yang ke depannya akan semakin dibutuhkan; dan c. Belum meratanya jaringan internet di beberapa wilayah yang dapat menyulitkan proses koneksi lembaga penyelesaian sengketa. (4) Isu inklusifitas dan pemerataan Peraturan perundang-undangan belum memfasilitasi kebutuhan konsumen difabel. (5) Isu... SK No 1976344 PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -24- (5) Isu terkait peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundangan lain yang terkait dengan perlindungan konsumen seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang masih mempunyai beberapa kelemahan untuk menangani isu terbaru perlindungan konsumen di bidang digital; dan b. Belum efektifnya keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan perlindungan konsumen. BPKN yang bertugas sebagai a.duisory bodg Pemerintah dan mewakili kepentingan konsumen belum dapat berperan optimal melaksanakan fungsinya mengembangkan dan memantau pelaksanaan kebijakan perlindungan konsumen karena keterbatasan sumber daya. (6) Pelaksanaan pengawasan perlindungan konsumen yang belum maksimal, tercermin dari masih banyaknya kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di masyarakat. 4.1.2. Pilar Keberdayaan Konsumen Hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia menunjukkan bahwa tingkat keberdayaan konsumen Indonesia masih relatif rendah, walaupun skornya bertambah baik setiap tahun. Beberapa isu strategis terkait keberdayaan konsumen di antaranya adalah: (1) Isu terkait program pemberdayaan konsumen a. Program edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen belum menjangkau seluruh konsumen secara luas akibat belum optimalnya penyebaran informasi kepada konsumen melalui media elektronik dan digital masal, sehingga pengetahuan konsumen tentang peraturan perlindungan konsumen dan program-program Pemerintah terkait perlindungan konsumen masih rendah; b.Nilai... SK No 197633 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -25- b. Nilai-nilai perlindungan konsumen belum terinternalisasi ke dalam kurikulum pendidikan, baik di tingkat dasar maupun menengah, untuk mendidik kesadaran konsumen sejak usia dini; dan c. Masih lemahnya perilaku konsumen untuk berbagi informasi dan pengalaman serta memperjuangkan hak- haknya. (2) Isu terkait konsumen dan LPKSM a. Sebagian besar LPKSM belum aktif dan berkompetensi melakukan advokasi kepentingan konsumen seperti melakukan pendidikan konsumen, dan bertindak atas nama konsumen untuk melakukan class action saat diperlukan; dan b. Tidak tersedianya/belum efektifnya kanal penghimpun suara konsumen. 4.L.3 Pilar Kepatuhan Pelaku Usaha (1) Tingkat kepatuhan pelaku usaha di beberapa sektor strategis masih rendah dan pengawasannya belum optimal karena luasnya jangkauan wilayah dan produk, termasuk yang terkait dengan klausula baku. (2) Isu terkait penggunaan teknologi digital dalam transaksi a. Belum selesainya pen5rusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; dan b. Masih belum optimalnya pengawasan terhadap penyedia jasa layanan keuangan elektronik lfintechl. (3) Isu terkait tertib ukur dan industri halal Kesadaran akan tertib ukur di masyarakat masih rendah, begitu juga kepatuhan pelaku usaha untuk menerakan/meneraulangkan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang digunakan dalam transaksi perdagangan termasuk dalam transaksi energi. Selain itu, kesadaran pelaku usaha pengemas/produsen barang-barang dalam keadaan terbungkus masih rendah untuk memastikan bahwa kuantitas barang sesuai dengan yang tercantum pada label. (4) Isu terkait tingkat persaingan usaha Tingkat persaingan usaha di beberapa sektor strategis masih berada pada level moderat, sehingga berpotensi menurunkan kemampuan konsumen untuk mendapatkan barang dan/atau jasa pada harga yang kompetitif. 4.2.Arah... SK No 197632 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -26- 4.2. ArahKebijakan Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terciptanya masyarakat sejahtera merupakan salah satu tujuan pembangunan Indonesia. Terkait dengan perlindungan konsumen, konsumen merupakan bagian dari masyarakat itu sendiri dimana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen didefinisikan sebagai setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sehingga, sejalan dengan tujuan pembangunan untuk menciptakan masyarakat sejahtera, kebdakan serta upaya-upaya perlindungan konsumen perlu diarahkan untuk mendorong konsumen menjadi sejahtera di Indonesia. Kesejahteraan konsumen perlu menjadi bagian dari strategi nasional pembangunan ekonomi Indonesia. Sebagaimana diketahui bersama, konsumsi nrmah tangga merupakan salah satu penopang utama perekonomian Indonesia. Dengan konsumen yang sejahtera, konsumen akan lebih yakin dalam berkonsumsi sehingga dapat menopang dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi. Secara konseptual, konsumen sejahtera tercapai apabila konsumen dapat: 1) berdaulat, yakni konsumen memiliki akses untuk memperoleh informasi yang benar dan memilih berbagai pilihan barang dan jasa yang tersedia sesuai dengan yang diinginkannya tanpa dikekang; 2l berada pada struktur pasar persaingan usahayang kompetitif, yakni konsumen memperoleh barang dan jasa sesuai dengan jumlah dan kualitas yang diinginkan pada harga yang kompetitif; 3) memperoleh barang dan jasa yang berstandar untuk melindungi konsumen, yakni dengan kepastian bahwa barang dan jasa yang dikonsumsinya tidak berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan badan serta mentalnya; dan 4) memperoleh akses untuk penyelesaian sengketa, yakni penanganan pengaduan dan kompensasi dari produsen atau pengusaha atas kesalahan atau kecerobohan memproduksi atau menjual barang dan jasa. Sejalan . . . SK No 197631 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -27 - Sejalan dengan tujuan tersebut, kebdakan perlindungan konsumen tahun 2024 diarahkan untuk menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang akan meningkatkan keberdayaan konsumen melalui pendidikan konsumen, inklusifitas, internalisasi nilai-nilai perlindungan konsumen, peningkatan daya saing perekonomian, peningkatan kepatuhan pelaku usaha untuk perlindungan konsumen, serta penguatan sistem penanganan sengketa konsumen. Upaya ke arah ini dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi oleh semua pemangku kepentingan melalui penguatan sistem hukum dan kelembagaan serta percepatan pemanfaatan teknologi. Dengan terciptanya ekosistem perlindungan konsumen yang inklusif dan merata dapat mendorong keberdayaan konsumen menuju konsumen sejahtera, yang pada akhirnya mendukung RPJMN 2020- 2024 yaitu terciptanya pertumbuhan ekonomi berkualitas dan berkeadilan melalui penguatan permintaan domestik. Gambar 4. 1. Arah Kebdakan Perlindungan Konsumen Tahun 2024 BABV... SK No 197630 A PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -28- BAB V STRATEGI DAN SEKTOR PRIORITAS PERLINDUNGAN KONSUMEN Strategi nasional perlindungan konsumen terdiri dari 3 (tiga) pilar, yaitu: (1) Peningkatan Efektivitas Peran Pemerintah dan Lembaga; (2) Peningkatan Keberdayaan Konsumen; serta (3) Peningkatan Kepatuhan Pelaku Usaha. Konsumen, pelaku usaha, dan Pemerintah adalah aktor utama dalam upaya perlindungan konsumen. Konsumen akan terus didorong untuk semakin mandiri dan berdaya, sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan aktif dalam upaya perlindungan konsumen. Pelaku usaha pun didorong untuk lebih bertanggung jawab dalam menghasilkan barang dan/atau jasa yang mengedepankan aspek kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta responsif untuk menanggapi aduan konsumen dan menyelesaikan permasalahan dengan konsumen. Dengan demikian, akan tercipta hubungan konsumen dan pelaku usaha yang lebih sehat dan berimbang. Sementara itu, peran Pemerintah akan lebih difokuskan pada penciptaan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, menyediakan informasi yang akurat dan saluran aduan konsumen, serta menyediakan kelembagaan penyelesaian sengketa konsumen. Gambar 5. L. Pilar Perlindungan Konsumen Indonesia Dengan . . . SK No 197626A PRESIDEN REPUEL|K INDONESIA -29- Dengan lingkup perlindungan konsumen yang luas, melibatkan hampir seluruh sektor, maka dibutuhkan penetapan prioritas dalam perlindungan konsumen untuk tahun 2024. Penetapan sektor prioritas utamanya didasarkan pada banyaknya jumlah pengaduan dan sengketa konsumen yang diajukan ke lembaga pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen, masalah-masalah struktural kelembagaan, serta perkembangan isu terkini terkait kebutuhan masyarakat. Terkait dengan itu, terdapat 11 (sebelas) sektor prioritas perlindungan konsumen untuk tahun 2024. Terdapat dua pembaharuan dari sektor prioritas tahun 2Ol7-2O19, yaitu sektor jasa pariwisata dan sektor jasa logistik. Adapun kesebelas sektor tersebut adalah sebagai berikut: Gambar 5.2. Sektor Prioritas dan Sektor Pendukung Perlindungan Konsumen Indonesia Tahun 2024 1. Peningkatan Efektivitas Peran Pemerintah dan Lembaga Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OOl tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Pada SK No 197625 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -30- Pada STRANAS-Perlindungan Konsumen 2024, Pilar Peningkatan Efektivitas Peran Pemerintah dan Lembaga akan difokuskan pada 2 (dua) strategi, yaitu: (1) Penguatan sistem dan kelembagaan perlindungan konsumen; serta (2) Penguatan dan harmonisasi regulasi perlindungan konsumen. Gambar 5.3. Strategi pada Pilar 1 - Peningkatan Efektivitas Peran Pemerintah dan Lembaga Sesuai hasil evaluasi STRANAS-Perlindungan Konsumen 2Ol7- 2Ol9 dan identifikasi isu strategis, strategi penguatan sistem kelembagaan perlindungan konsumen di periode ini akan difokuskan pada lembaga penyelesaian sengketa konsumen, LPKSM, serta integrasi sistem pengaduan konsumen. Penguatan lembaga penyelesaian sengketa konsumen di daerah akan diprioritaskan pada pembentukan BPSK, terutama di provinsi yang belum memiliki lembaga tersebut, serta optimalisasi penyelenggaraan penyelesaian sengketa pada BPSK yang sudah terbentuk. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang maka upaya penguatan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi, dengan fasilitasi dan dukungan koordinasi penuh dari Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, upaya optimalisasi penyelenggaraan BPSK yang telah terbentuk akan didukung pula oleh penguatan kapasitas dari sumber daya manusia di BPSK yang meliputi anggota BPSK dan sekretariat BPSK. Penguatan kapasitas sumber daya manusia ini tidak hanya dilakukan pada BPSK di daerah, melainkan juga pada lembaga penyelesaian sengketa lainnya, seperti LAPS SJK. Berkembangnya . . . SK No 197624 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -31 - Berkembangnya kegiatan ekonomi masyarakat yang semakin beragam telah memperjelas kebutuhan akan sistem penyelesaian sengketa alternatif yang lebih modern. Proses bisnis dan fitur dari sistem ini perlu dibangun dan dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan digital agar sistem tersebut dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Untuk mendukung hal tersebut, infrastruktur telekomunikasi yang andal dan merata juga perlu dipersiapkan. Terkait LPKSM, fokus penguatan pada periode ini adalah peningkatan jumlah dan kualitas lembaga, termasuk SDM di dalamnya, sehingga dapat lebih optimal memberikan informasi dan advokasi perlindungan konsumen kepada masyarakat sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan semakin banyaknya konsumen yang memahami Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, maka diharapkan masyarakat semakin aktif untuk men5ruarakan dan memperjuangkan haknya. Untuk mengantisipasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam perlindungan konsumen, Pemerintah perlu menyiapkan media pengaduan terintegrasi dan responsif. Salah satu media terintegrasi yang telah dibangun adalah SP4N-LAPOR! yaitu media pengaduan pelayanan publik yang telah mengintegrasikan 34 (tiga puluh empat) kementerian, 1O0 (seratus) lembaga, dan 523 (lima ratus dua puluh tiga) Pemerintah Daerah dan telah menangani 195.438 (seratus sembilan puluh lima ribu empat ratus tiga puluh delapan) laporan pengaduan masyarakat. Pada STRANAS-Perlindungan Konsumen 2024, SP4N- LAPORI akan menambahkan filter perlindungan konsumen ke dalam fitur pengaduan masyarakat. Penyiapan media digital terkait perlindungan konsumen yang komprehensif dan terintegrasi juga diperlukan untuk mengefektifkan pencarian informasi serta pengaduan konsumen. Pada STRANAS- Perlindungan Konsumen 2OL7-2OL9 telah terbangun website perlindungan konsumen, namun demikian perlu dipastikan bahwa website tersebut tetap berjalan dan menyediakan informasi yang dibutuhkan konsumen untuk ke depannya. Website ini diharapkan dapat menjadi kanal utama dalam penyediaan informasi perlindungan konsumen. Selain itu, saat ini sudah terdapat beberapa kanal pengaduan perlindungan konsumen, namun antara kanal yang satu dan lainnya belum terintegrasi. Website ini perlu memiliki mekanisme respons yang efektif terhadap pengaduan konsumen guna menjaga kepercayaan konsumen yang menggunakannya. Pada STRANAS- Perlindungan Konsumen 2024, Pemerintah akan fokus untuk pengintegrasian data dari berbagai kanal tersebut, dengan tetap mempertahankan berbagai saluran intermuka pengaduan konsumen. Integrasi data ini diharapkan dapat dipakai untuk memperkuat kebdakan perlindungan konsumen yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Untuk . . . SK No 197623 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -32- Untuk strategi penguatan dan harmonisasi peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan konsumen, fokus penguatan akan dilakukan pada percepatan penyelesaian perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang- Undang Prioritas Tahun 2023 sebagai inisiatif DPR serta peraturan perundang-undangan lain terkait perlindungan konsumen seperti perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan penyusunan peraturan pelaksanaan atas Undang- Undang Nomor 27 Tah^un 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Terselesaikannya perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan kewenangan lembaga perlindungan konsumen serta memberikan kejelasan dan kekuatan hukum dari putusan lembaga penyelesaian sengketa konsumen. Untuk mendukung inklusifitas, maka seluruh kebijakan terkait perlindungan konsumen akan pula memperhatikan konsumen rentan, yaitu masyarakat difabel, orang tua, dan anak-anak. Adapun indikator dan target pilar 1 STRANAS-Perlindungan Konsumen 2024 adalah sebagaimana terdapat pada Tabel 5.1. berikut. Tabel 5.1. Matrik Pilar l-Peningkatan Efektivitas Peran Pemerintah dan Lembaga Target Penanggung No. Indikator Satuan 2024 Jawab Kementerian Koordinator Bidang Provinsi yang Perekonomian, 1. 34 Provinsi membentuk BPSK Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Kementerian Pendayagunaan Persentase Aparatur Negara pengaduan dan Reformasi perlindungan Birokrasi, konsumen melalui 2. 30 Persen Kementerian SP4N LAPOR! yang Komunikasi dan selesai Informatika, ditindaklanjuti.* Kementerian (Clearance Rate) Perdagangan, Kementerian. . . SK No 197622 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA _33_ Target Penanggung No. Indikator Satuan 2024 Jawab Kementerian Dalam Negeri, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Pembangunan sistem penanganan pengaduan Kementerian 3. 100 Persen konsumen secara Perdagangan online yang terintegrasi Kementerian Jumlah BPSK yang Perdagangan, di uji coba untuk Kementerian 4. terintegrasi dengan 1 BPSK Koordinator Sistem Pengaduan Bidang Konsumen Nasional Perekonomian Jumlah daerah kab/kota yang 5. Daerah Kementerian difasilitasi dalam 6 Kab/Kota Perdagangan pembentukan unit metrologi legal Jumlah Anggota BPSK dan aparatur perlindungan Kementerian 6. konsumen yang telah 320 Orang Perdagangan mengikuti pendidikan dan/atau mediator Pengembangan fitur dan proses bisnis Kementerian 7. penyelesaian 1 Fitur Perdagangan sengketa konsumen secara online. Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun Rancangan Kementerian 8. 1999 tentang 1 /Regulasi Perdagangan Perlindungan Konsumen Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun Rancangan Kementerian 9. 1 1981 tentang /Regulasi Perdagangan Metrologi Legal 10. Penyelesaian SK No 197652 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -34- Target Penanggung No. Indikator Satuan 2024 Jawab Penyelesaian peraturan pelaksanaan atas Kementerian 10. UU Nomor 27 Tahun 1 Rancangan Komunikasi dan 2022 tentang /Regulasi Informatika Pelindungan Data Pribadi Jumlah lembaga Lembaga Kementerian 11. penilaian kesesuaian 20 (LPK) Perdagangan BPSMB yang dibina Jumlah desa/kelurahan di Kementerian wilayah 3T yang 12. 7475 Lokasi Komunikasi dan mendapatkan akses Informatika seluler 4G (kumulatif) Desa/Kelurahan di Wilayah Non-USO (3T) yang mendapatkan akses Kementerian jaringan Mobile Desa/ 13. 3054 Komunikasi dan Broadband (4G) Kelurahan Informatika melalui optimasi peran penyelenggara telekomunikasi seluler Jumlah penyandang disabilitas yang memperoleh layanan Kementerian 14. 56.000 Jiwa Asistensi Sosial Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Literasi khusus bagi penyandang Kementerian 15. 60.000 unit disabilitas yang Sosial dicetak atau dibuat Jumlah lanjut usia yang memperoleh layanan Asistensi Kementerian 16. 36.000 Jiwa Rehabilitasi Sosial Sosial (ATENSI) lT.l,ayanan SK No 197651 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA, -35- Target Penanggung No. Indikator Satuan 2024 Jawab Layanan pengaduan perlindungan konsumen ke BPKN Badan dan penyelesaian Lembaga/ Perlindungan 17. 34 sengketa Institusi Konsumen perlindungan Nasional konsumen ke BPSK yang terintegrasi** Badan Perlindungan Edukasi dan kerja Lembaga/ Konsumen 18. sama pengembangan 40% Institusi Nasional, kelembagaan LPKSM Kementerian Perdagangan *Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya memberi dukungan teknologi dan pengembangan aplikasi SP4N LAPOR!. **Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi dengan Kementerian investasi/BKPM dan K/L terkait lainnya dalam rangka penyelenggaraan sistem penanganan pengaduan online terintegrasi. 2. Peningkatan Keberdayaan Konsumen Pada tahun 2024 diharapkan konsumen Indonesia lebih memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai konsumen, mampu menjadi lebih kritis dan tidak takut bertindak langsung untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya sebagai konsumen. Pilar peningkatan keberdayaan konsumen akan dilakukan melalui 2 (dua) strategi, yaitu: (1) Penyelenggaraan edukasi dan advokasi konsumen yang efektif; serta (2) Peningkatan partisipasi konsumen dan penguatan internalisasi nilai-nilai perlindungan konsumen di masyarakat. Gambar 5.4. Strategi pada Pilar 2 - Peningkatan Keberdayaan Konsumen PILAR 2 PENINGKATAN KEBERDAYAAN KONSUMEN STRATEGI: Penyelenggaraan Peningkatan Partisipasi Konsumen Edukasi dan dan Penguatan Internalisasi Nilai- Advokasi Nilai Perlindungan Konsumen di Konsumen yang Masyarakat Efektif Indeks SK No 197650 A PRESIDEN REPUBL|K TNDONESIA -36- Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) menjadi salah satu tolok ukur bagaimana konsumen telah berdaya untuk melindungi dirinya sendiri, mulai dari mencari informasi, memahami peraturan perundang-perundangan dan lembaga terkait perlindungan konsumen, mampu untuk memilih dan membeli barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan jenis, harga, dan kualitas yang diinginkan, serta melakukan komplain apabila dirugikan oleh pelaku usaha. Kementerian Perdagangan telah mengembangkan indikator ini dan melakukan survei tahunan untuk mengevaluasi pencapaian targetnya. Walaupun secara agregat, konsumen Indonesia telah memasuki kategori MAMPU dengan skor IKK tahun 2O2l sebesar 50,39 (lima puluh koma tiga sembilan), dan tahun 2022 sebesar 53,23 (lima puluh tiga koma dua tiga) namun masih terdapat beberapa dimensi keberdayaan konsumen yang nilainya rendah, antara lain dimensi pengetahuan mengenai peraturan perundang-perundangan dan lembaga konsumen, serta dimensi perilaku komplain untuk memperjuangkan haknya. Untuk dapat meningkatkan keberdayaan konsumen ini diperlukan berbagai upaya. Yang paling dasar adalah peningkatan pemahaman konsumen melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi terkait perlindungan konsumen yang efektif. Sama halnya dengan periode sebelumnya, program edukasi konsumen di periode ini akan diintegrasikan ke dalam satuan pendidikan secara bertahap, baik dalam integrasi materi kesadaran perlindungan konsumen ke dalam dokumen kurikulum, penyediaan panduan/konsep kesadaran perlindungan konsumen di satuan Pendidikan, serta penyediaan mata kuliah terkait perlindungan konsumen di perguruan tinggi. Melalui strategi tersebut diharapkan internalisasi nilai-nilai perlindungan konsumen dapat dilakukan sejak dini kepada masyarakat, terutama konsumen anak- anak yang tergolong dalam konsumen rentan. Selain itu, edukasi perlindungan konsumen juga akan disampaikan kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan edukasi, sosialiasi dan diseminasi kepada konsumen dan pelaku usaha baik secara nasional maupun di daerah. Pemanfaatan berbagai media, terutama media digital dan elektronik, akan menjadi fokus strategi edukasi konsumen pada periode ini. Melalui pemanfaatan media digital dan elektronik diharapkan dapat menjangkau konsumen yang lebih luas. Untuk mendukung strategi tersebut maka peningkatan literasi masyarakat terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) juga diperlukan mengingat tingginya adopsi kegiatan ekonomi digital dan e- commerce di masyarakat. Pemahaman yang baik tentang TIK merupakan bentuk edukasi masyarakat untuk mengonsumsi berbagai produk dan jasa yang terkait dengan TIK. Adapun indikator dan target pilar 2 STRANAS-Perlindungan Konsumen 2024 adalah sebagaimana terdapat pada Tabel 5.2. berikut. Tabel 5.2. Matrik . . . SK No 197649 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -37 - Tabel 5.2. Matrik Pilar 2-Peningkatan Keberdayaan Konsumen Target Penanggung No. Indikator Satuan 2024 Jawab Indeks Keberdayaan Kementerian 1. 60 Nilai IKK Konsumen (IKK) Perdagangan Jumlah penayangan konten edukasi Kementerian 2. perlindungan 40 Kali Tayang Perdagangan konsumen di berbagai media Persentase pemahaman SDM LPKSM teredukasi Kementerian 3. 70 Persen terkait standar Perdagangan perlindungan konsumen Jumlah konten terkait informasi Kementerian 4. perlindungan 9 Konten Komunikasi dan konsumen melalui Informatika aplikasi Sakuin Jumlah masyarakat Kementerian 5. yang mendapatkan 35.830.670 Orang Komunikasi dan literasi bidang TIK Informatika Jumlah pembinaan, edukasi, dan advokasi terkait Kementerian penyelenggaraan pos, 6. 10 Kegiatan Komunikasi dan khususnya hak dan Informatika kewajiban konsumen dan/atau pelaku usaha Jumlah diseminasi Kementerian informasi Konten 7. 60 Komunikasi dan perlindungan Infografis Informatika konsumen Persentase (%) tersedianya data kualitas layanan Kementerian 8. seluler 4G di 514 100 Persen Komunikasi dan kab/kota (per Informatika triwulan) 9. Publikasi SK No 197648A PRESIOEN REPUELIK INDONESIA. -38- Target Penanggung No. Indikator Satuan 2024 Jawab Publikasi konten perlindungan Kementerian konsumen melalui Pendidikan, media sosial 9. 1 Tayangan Kebudayaan, Kementerian Riset, dan Pendidikan, Teknologi Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Terintegrasinya Kementerian materi kesadaran Pendidikan, perlindungan 34 Satuan 10. Kebudayaan, konsumen ke dalam Pendidikan Riset, dan dokumen kurikulum Teknologi satuan pendidikan Jumlah perguruan Kementerian tinggi yang memiliki PT (Perguruan Pendidikan, 11. mata kuliah terkait 105 Tinggi) - PTN Kebudayaan, perlindungan & PTS Riset, dan konsumen Teknologi Edukasi dan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk sosialisasi Badan kebijakan Lembaga/ Perlindungan 12. perlindungan 10% Institusi Konsumen konsumen kepada Nasional masyarakat khususnya konsumen muda/milenial Tersedianya Kementerian panduan/konsep Pendidikan, kesadaran 13. 38 Dokumen Kebudayaan, perlindungan Riset, dan konsumen di satuan Teknologi pendidikan Badan Persentase Penyelenggara pengaduan produk Jaminan Produk 14. 100 Persen Halal halal yang terselesaikan Kementerian Agama 15. Indeks . . . SK No 197647 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -39- Target Penanggung No. Indikator Satuan 2024 Jawab Badan Penyelenggara Indeks kepuasan Jaminan Produk 15. layanan sertifikasi 80 Nilai IKM Halal halal Kementerian Agama Tingkat efektivitas Badan Pengawas komunikasi, 16. 97 Nilai Obat dan informasi, edukasi Makanan obat dan makanan Terselenggaranya kegiatan edukasi/sosialisasi aspek-aspek perlindungan konsumen kepada Internal (Kantor Perwakilan Bank Kegiatan Indonesia Dalam edukasi/ 17. Negeri) dan eksternal 12 sosialisasi Bank Indonesia (masyarakat dan perlindungan pelaku usaha) secara konsumen nasional dan di daerah, berkolaborasi dengan kementerian/ lembaga dan akademisi. Diseminasi/ sosialisasi ketentuan dan aspek-aspek perlindungan konsumen untuk meningkatkan Materi literasi konsumen edukasi dan masyarakat 18. 12 melalui media Bank Indonesia melalui media offline dan edukasi (media online masal cetak/digital, media sosial, dan lain-lain) dalam rangka kegiatan edukasi untuk meningkatkan literasi masyarakat. 3. Peningkatan SK No 197646A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -40- 3. Peningkatan Kepatuhan Pelaku Usaha Peningkatan kepatuhan pelaku usaha di sektor prioritas akan difokuskan pada 4 (empat) strategi, yaitu (1) Peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha, (2) Peningkatan komunikasi yang efektif dengan konsumen, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi digital, (3) Peningkatan persaingan usaha yang sehat, serta (4) Pengawasan dan penegakan hukum yang efektif. Strategi tersebut akan diadopsi di setiap sektor prioritas yang disesuaikan dengan fokus penguatan di masing-masing sektor. Gambar 5.5. Strategi pada Pilar 3 - Peningkatan Kepatuhan Pelaku Usaha PILAR 3 PENINGKATAN KEPATUHAN PELAKU USAHA STRATEGI: Peningkatan Peningkatan Pengawasan Pemahaman Komunikasi Peningkatan dan dan yang Efektif Persaingan Penegakan Kesadaran dengan Usaha yang Hukum yang Pelaku Usaha Konsumen Sehat. Efektif Hasil survei terhadap pelaku usaha di tahun 2022 menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang belum mengerti dan memahami Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Di sisi lain, internalisasi nilai-nilai perlindungan konsumen sebagai norma bersama tidak hanya diperlukan konsumen, namun juga pelaku usaha. Hal ini diperlukan guna memastikan pelaku usaha ikut melindungi konsumen serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan atau komplain konsumen. Nilai-nilai tersebut sangat penting dan perlu untuk ditanamkan sebagai corporate value pelaku usaha dalam negeri. Hasil dari adopsi nilai-nilai perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha diharapkan dapat mendorong terciptanya produk dalam negeri yang lebih berkualitas, aman, andal, dan berdaya saing. Apabila . . . SK No 197645 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4t- Apabila konsumen merasa semakin yakin dan terlindungi, maka penggunaan produk dalam negeri juga akan meningkat. Bahkan produk dalam negeri dapat memasuki pasar global yang lebih luas lagi. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur mengenai pentingnya pemenuhan standar dalam rangkaian perlindungan konsumen. Peran pelaku usaha dalam pemenuhan standar khususnya Standar Nasional Indonesia (SNI) yang bersifat sukarela perlu ditingkatkan melalui serangkaian kegiatan guna peningkatan pemenuhan penerapan SNI dan untuk mendukung penerapan SNI, perlu kegiatan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Selanjutnya, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perlu mendorong Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar dapat menerapkan SNI Bina UMK sebagai wujud peningkatan kualitas produk UMK. Peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha terhadap nilai-nilai perlindungan konsumen tidak hanya terbatas pada aspek kualitas dan harga barang dan/atau jasa yang dijual, namun juga pada pelayanan pengaduan konsumen. Penyediaan layanan konsumen oleh pelaku usaha dapat menjadi media penjaringan informasi dan komunikasi dengan konsumen, sehingga pelaku usaha dapat senantiasa melakukan perbaikan berkelanjutan sesuai kondisi permintaan pasar. Peningkatan komunikasi yang efektif antara konsumen dengan pelaku usaha di beberapa sektor prioritas akan didorong melalui indikator ketersediaan layanan pengaduan konsumen oleh pelaku usaha, termasuk mekanisme penyelesaiannya. Selain itu, mulai periode ini, pemantauan atas produk bertanda SNI akan mulai dilakukan juga pada produk SNI yang diterapkan secara sukarela. Dengan pemantauan yang komprehensif dari hulu serta spektrum yang lebih luas ini diharapkan kualitas dan keamanan produk dapat lebih terjamin. Peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha diharapkan juga mencakup kebutuhan akan produk dan layanan halal melalui jaminan label dan sertifikasi. Hal ini dikarenakan semakin berkembangnya kesadaran konsumen tentang produk halal di Indonesia yang masih belum sepenuhnya dibarengi dengan kesadaran pelaku usaha terkait jaminan label dan sertifikasi halal. Sosialiasi dan pemahaman tentang halal serta manfaatnya juga perlu ditingkatkan baik kepada pelaku usaha maupun konsumen. Upaya ini diharapkan dapat mendorong berkembangnya industri halal di Indonesia yang memberikan jaminan kualitas dan mutu bagi perlindungan konsumen. Guna menilai dan mengevaluasi berkembangnya produk halal yang berkualitas dan berdaya saing, maka perlu ada ukuran yang dapat menilai . . . SK No 197644A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA _42_ menilai capaian kepatuhan pelaku usaha terkait produk halal, seperti indeks kepuasan layanan sertifikasi halal, persentase pengaduan pelanggaran ketentuan produk halal yang terselesaikan, jumlah sertifikat halal yang diterbitkan, dan jumlah stakeholders jaminan produk halal yang terawasi. Persaingan usaha yang sehat juga dapat memberikan dukungan bagi perlindungan konsumen. Pelaku usaha yang berada pada sektor dengan tingkat persaingan tinggi dan iklim persaingan sehat cenderung akan berlomba-lomba untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang sesuai dengan kebutuhan konsumen dan memberikan pelayanan prima. Dengan demikian, konsumen akan diuntungkan melalui ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bervariasi dari sisi spesifikasi, kualitas, dan harga. Adapun untuk mengukur tingkat persaingan usaha yang sehat akan digunakan indikator indeks persepsi persaingan usaha, yang diantaranya mencerminkan banyaknya pelaku usaha dalam satu sektor, intensitas perilaku antar pelaku serta iklim peraturan perundang-undangan yang mendukung persaingan sehat. Indeks persepsi persaingan usaha merupakan hasil pembobotan skor untuk 15 sektor ekonomi, meliputi (1) Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, (2) Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, (3) Jasa Pendidikan, (41 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial, (5) Jasa Keuangan dan Asuransi, (6) Informasi dan Komunikasi, (7) Jasa Perusahaan, (S) Industri Pengolahan, (9) Transportasi dan Pergudangan, (10) Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, (11) Real Estate, (I2l Konstruksi, (13) Pertambangan dan Penggalian, (14) Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang, serta (15) Pengadaan Listrik dan Gas. Pengawasan dan penegakan hukum yang efektif bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha di sektor prioritas telah menaati dan mematuhi ketentuan terkait perlindungan konsumen yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya diatur dalam
Pasal 8 sampai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Beberapa perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam Undang-Undang tersebut diantaranya: (1) Larangan memproduksi dan f atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; (21 Larangan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan Suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar; (3) Larangan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan; (4) Larangan mengelabui/menyesatkan konsumen dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang; serta (5) Larangan pembuatan atau pencantuman klausula baku yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha terkait perlindungan konsumen juga diatur melalui peraturan . . . SK No 197643 A PRESIDEN REPUIUK INDONESIA _43_ peraturan perundang-undangan di setiap sektor, sehingga indikator terkait pengawasan di setiap sektor akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing sektor. Indikator dan target pada pilar peningkatan kepatuhan pelaku usaha akan terbagi menjadi indikator dan target yang spesifik di 11 (sebelas) sektor prioritas serta indikator dan target yang bersifat lintas sektor sebagaimana terdapat pada Tabel 5.3. Sementara untuk indikator dan strategi di setiap sektor prioritas disesuaikan dengan fokus strategi di masing-masing sektor. Tabel 5.3. Matrik Pilar 3-Peningkatan Kepatuhan Pelaku Usaha Target Penanggung No. Indikator Satuan 2024 Jawab Komisi Indeks persepsi 5 Pengawas 1. Indeks persaingan usaha (Skala 1-7) Persaingan Usaha Kementerian Sosialisasi industri halal Konten/ 2. 6 Komunikasi dan ke masyarakat Infografis Informatika Badan Penyelenggara Jumlah produk UMK Jaminan 3. yang telah bersertifikat 1.056.313 Sertifikat Produk Halal halal Kementerian Agama Badan Penyelenggara Jumlah produk non Jaminan 4. UMK yang telah 6.000 Sertifikat Produk Halal bersertifikat halal Kementerian Agama Badan Penyelenggara Jumlah stakeholders Jaminan 5. jaminan produk halal 2.000 Stakeholders Produk Halal yang terawasi Kementerian Agama Persentase kesesuaian produk bertanda SNI Badan yang memenuhi 6. 62 Persen Standardisasi persyaratan SNI yang Nasional diterapkan secara sukarela 7.Persentase... SK No 197642 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -44- Persentase ketersediaan LPK yang telah Badan 7 terakreditasi untuk 14,8 Persen Standardisasi peningkatan mutu Nasional produk Indonesia Jumlah UMK yang Badan 8. mendapatkan tanda 400.oo0 UMK Standardisasi SNI bina UMK Nasional 3.1 Obat dan Makanan Peningkatan upaya penguatan perlindungan konsumen di sektor ini difokuskan pada peningkatan aspek keamanan, kesesuaian khasiat/manfaat, ketedaminan mutu produk obat dan makanan, serta kesadaran dan kepuasan konsumen. Produk yang menjadi fokus intervensi kebijakan meliputi obat (termasuk obat bahan alam), kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan termasuk pangan jajanan anak sekolah. Pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyiapkan berbagai langkah untuk menghadapi tantangan ke depan terkait bidang pengawasan obat dan makanan diantaranya mencakup: (1) Aspek kesehatan - menjamin produk obat dan makanan beredar memenuhi standar keamanan, manfaat/khasiat, dan mutu; (21 Aspek sosial meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas produk obat dan makanan yang beredar; (3) Aspek ekonomi - mendorong daya saing industri obat dan makanan dengan semakin mudahnyapertzinan dan sertifikasi obat dan makanan dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan mutu produk; (4) Aspek keamanan nasional - meningkatkan penegakan hukum terhadap kasus pelanggaranlkejahatan obat dan makanan yang merupakan kejahatan kemanusiaan, termasuk terorisme; serta (5) Aspek teknologi meningkatkan pengawasan obat dan makanan berbasis teknologi informasi untuk menghadapi tren peredaran obat dan makanan melalui dalam jaringan di era revolusi industri 4.0. Sistem pengawasan obat dan makanan yang dilakukan oleh BPOM merupakan suatu proses komprehensif yang terdiri dari: (1) Standardisasi yang merupakan fungsi penyusunan standar, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan terkait pengawasan obat dan makanan yang dilakukan secara terpusat; (2) Penilaian (pre-market eualuation) merupakan evaluasi produk sebelum memperoleh nomor izinedar yang dilakukan secara terpusat dan akhirnya dapat diproduksi dan diedarkan kepada konsumen; (3) Pengawasan setelah beredar (post- market controll untuk melihat konsistensi keamanan, khasiat / manfaat, mutu, dan informasi produk; (4) Pengujian laboratorium; dan (5) Penegakan hukum di bidang pengawasan obat dan makanan. Proses. . . SK No 197641 A PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA _45- Proses komprehensif ini sudah sejalan dengan kaidah dan fungsi-fungsi pengawasan komprehensif di bidang obat dan makanan yang berlaku secara internasional. Pelaksanaan pengawasan pre-market dan post- market yang profesional dan independen diharapkan dapat menghasilkan produk obat dan makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. Berdasarkan evaluasi STRANAS-Perlindungan Konsumen 2Ol7- 2019,5 (lima) dari 7 (tujuh) indikator sasaran untuk sektor obat dan makanan telah tercapai. Sistem pengawasan yang telah dilakukan secara komprehensif perlu dipertahankan, termasuk pengawasan dan pencegahan terhadap (1) Beredarnya produk obat keras secara bebas; serta (2) Penjualan produk obat dan makanan secara ilegal melalui dalam jaringan. Hasil pengawasan yang efektif tersebut akan tercermin melalui indikator berikut: (1) Indeks pengawasan obat dan makanan; (21 Persentase obat yang memenuhi syarat; (3) Persentase makanan yang memenuhi syarat; (41 Indeks kepatuhan (complionce inde$ pelaku usaha; (5) Indeks kesadaran masyarakat (awareness fndex) terhadap obat dan makanan yang aman dan bermutu; (6) Persentase UMKM yang menerapkan standar keamanan dan mutu produksi obat bahan alam, kosmetik, dan makanan; (7) Jumlah sekolah dengan Pangan Jajan Anak Sekolah (PJAS) aman; (8) Jumlah pasar aman dari bahan berbahaya; dan (9) Jumlah desa pangan aman. Selain indikator tersebut di atas, karena berkembangnya penjualan melalui produk obat dan makanan melalui e-commer@, perlu juga dilakukan upaya untuk pengawasan obat dan makanan yang dijual secara online serta pengawasan peredaran obat keras di sarana distribusi. Adapun target untuk sektor obat dan makanan yang akan dicapai selama periode STRANAS-Perlindungan Konsumen ini adalah sebagaimana terdapat pada Tabel 5.4. Tabel 5.4. Matrik Sektor Obat dan Makanan Target Penanggung No. Indikator Satuan 2024 Jawab Badan Indeks pengawasan obat 1. 85 Indeks Pengawas Obat dan makanan dan Makanan Badan Persentase obat yang 2. 97 Persen Pengawas Obat memenuhi syarat dan Makanan Badan Persentase makanan yang 3. 87 Persen Pengawas Obat memenuhi syarat dan Makanan 4. Indeks SK No 197640 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA, _46_ Indeks kepatuhan Badan (compliance inde $ pelaku 4 86 Indeks Pengawas Obat usaha di bidang obat dan dan Makanan makanan Indeks kesadaran masyarakat lawareness Badan 5. indexl terhadap obat dan 85 Indeks Pengawas Obat makanan yang aman dan dan Makanan bermutu Persentase UMKM yang menerapkan standar Badan keamanan dan mutu Pengawas Obat 6. 81 Persen produksi obat bahan dan Makanan alam, kosmetik dan makanan Jumlah sekolah dengan Badan 7 Pangan Jajan Anak 3.413 Sekolah Pengawas Obat Sekolah (PJAS) aman dan Makanan Badan 8 Jumlah pasar aman dari 453 Pasar Pengawas Obat bahan berbahaya dan Makanan Badan Jumlah desa pangan 1.106 Desa Pengawas Obat 9 aman dan Makanan 3.2 Sektor Keuangan Pada tahun 2024, peningkatan kepatuhan pelaku usaha di sektor keuangan akan dititikberatkan pada aspek pengawasan perilaku pasar (market conductl kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan penyelenggara sistem pembayaran. Pengawasan perilaku pasar (market conduct) adalah pengawasan terhadap perilaku PUJK dalam mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, men5rusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam upaya mewujudkan pelindungan konsumen. OJK dan Bank Indonesia memperkuat perlindungan konsumen melalui intensifikasi pengawasan perilaku penyelenggara (market conductl berbasis risiko, penegakan hukum yang memprioritaskan pada pemulihan hak konsumen, dan perlindungan data nasabah. Sebagai bagian upaya perlindungan konsumen dan masyarakat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Satuan tugas tersebut berperan secara preventif dan represif (penanganan pengajuan. . . SK No 197639 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -47 - pengajuan) untuk menangani pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal sebagai langkah perlindungan konsumen. Langkah preventif diantaranya edukasi masyarakat, respons pengaduan, penyebaran SMS waspada pinjol ilegal, serta kerjasama dengan platform penyedia aplikasi terkait syarat aplikasi pinjol Indonesia, tidak hanya dengan google namun juga dengan seluruh penyedia aplikasi. Langkah represif mefiputi mengumumkan pinjol ilegal kepada masyarakat, cyber patrol, memutus akses keuangan, dan menyampaikan laporan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan yang seimbang diperlukan antara mendorong inovasi dan pemanfaatan aduance technology dalam mentransformasi bisnis dan layanan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan perlindungan konsumen. Kebijakan tersebut akan membuka kesempatan luas bagi LJK termasuk fintech untuk berinovasi dan melakukan transformasi digital dengan memperhatikan persaingan yang sehat serta perlindungan konsumen. Fokus penguatan perlindungan konsumen sektor keuangan dan jasa sistem pembayaran adalah pengawasan perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan, serta Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Adapun indikator dan target untuk sektor keuangan yang akan dicapai selama periode STRANAS-Perlindungan Konsumen ini adalah sebagaimana terdapat pada Tabel 5.5. Tabel 5.5. Matrik Sektor Keuangan Target Penanggung No. Indikator Satuan 2024 Jawab Laporan hasil Intensifikasi pengawasan pengawasan perilaku tematik kepada penyelenggara penyelenggara (market conduct) 3 sistem Bank 1. berbasis risiko secara pembayaran Indonesia tematik antara lain sistemik/kritikal klausula baku (sesuai dengan dan/atau tema lain hasil asessmen yang dianggap perlu risiko) Penanganan pengaduan konsumen oleh Bank 2. penyelenggara sistem 80 Persen Indonesia pembayaran sesuai dengan SLA 3. Penyelesaian SK No 197668 A PRESIDEN REPUEUK INOONE5IA _48_ Penyelesaian pengaduan sektor Otoritas Jasa 3 90 Persen jasa keuangan sesuai Keuangan denean SLA Sengketa sektor jasa keuangan yang diterima untuk Otoritas Jasa 4 60 Persen kemudian Keuangan ditindaklanjuti oleh LAPS SJK Pengawasan perilaku PUJK terkait penyampaian informasi mengenai produk layanan jasa 90 Persen Otoritas Jasa 5. Keuangan keuangan kepada Masyarakat (iklan) melalui surat pembinaan kepada PUJK 3.3 Jasa Transportasi Sektor jasa transportasi terdiri dari transportasi darat, laut, udara dan kereta api. Penguatan perlindungan konsumen di sektor ini dititikberatkan pada aspek keselamatan, keamanan, ketepatan waktu, penyediaan kompensasi apabila terjadi wanprestasi, serta penyediaan layanan pengaduan konsumen dan penyelesaiannya. upaya perlindungan konsumen melalui aspek keselamatan dilakukan melalui pengukuran beberapa indikator yaitu (1) Rasio kejadian kecelakaan transportasi kereta api (rate of arciden4, Per 1 juta kilometer); (2) Rasio kejadian kecelakaan transportasi laut per 10.000 pelayaran; (3) Rasio kecelakaan transportasi udara per 1 juta deparfiire; serta (4) Rasio kejadian kecelakaan transportasi darat per 10.000 keberangkatan. Aspek keamanan transportasi tercermin dari indikator (1) Rasio kejadian gangguan keamanan pelayaran per 100.000 pelayaran; dan (2) Rasio gangguan keamanan pada pelayanan jasa transportasi udara. Aspek ketepatan waktu transportasi tercermin dari indikator persentase capaian On Time Performance (OTP) pada moda transportasi kereta api dan transportasi udara serta pada pelabuhan utama dan pengumpul. Untuk moda transportasi udara, aspek penyediaan kompensasi tercermin dari pemenuhan kompensasi atas wanprestasi yang diimplementasikan sesuai kategori jenis keterlambatan yang diatur dalam peraturan pemndang-perundangan. Upaya . . . SK No 197667 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -49- upaya peningkatan komunikasi yang efektif dengan konsumen juga memegang peranan penting dalam peningkatan perlindungan korr".r*.n. Pelaku usaha di bidang transportasi diharapkan memiliki layanan pengaduan 24 jaml7 hari dan dapat menyelesaikan dan/atau rrrlt"rrgrt i keluhan, pengaduan, serta kesulitan yang dialami oleh konsumen baik pada jasa transportasi darat, laut, maupun udara secara cepat dan efektif. Pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat mengefektifkan pelayanan pengaduan sehingga konsumen dapat *el"po., bertanya, dan mengadu kapan saja dan di mana saja. Pelayanan konsumen yang baik akan berdampak besar pada keberlangsungan usaha jasa transportasi. Adapun indikator dan target untuk sektor jasa transportasi yang akan dicapai selama periode STRANAS-Perlindungan Konsumen ini adalah sebagaimana terdapat pada Tabel 5.6. Tabel 5.6. Matrik Sektor Jasa Transportasi Target Penanggung No. Indikator Satuan 2024 Jawab 1. Menurunnya kecelakaan transportasi: Rasio kejadian kecelakaan transportasi kereta Kementerian 1.1 0,22 Rasio api (rate of accident) Perhubungan (kecelakaan per 1 juta km) Rasio kejadian Kementerian 1.2 kecelakaan per 0,85 Rasio Perhubungan 10.000 pelayaran Rasio kecelakaan Kementerian 1.3 penerbangan per 1 2,15 Rasio Perhubungan juta departure Rasio kejadian kecelakaan Kementerian 1.4 transportasi jalan 0,011 Rasio Perhubungan per 10.000 keberangkatan 2.1Rasio... Menurunnya jumlah gangguan keamanan 2. transportasi: PRESIDEN REPUILIK INDONESIA -50- Target Penanggung No. Indikator Satuan 2024 Jawab Rasio kejadian gangguan keamanan Kementerian 2.1 0,26 Rasio pelayaran per Perhubungan 100.000 pelayaran Rasio gangguan keamanan pada Kementerian 2.2 0,12 Rasio pelayanan jasa Perhubungan transportasi udara 3. Jadwal perjalanan tepat waktu: Persentase capaian On Time Performance Kementerian 3.1 82 Persen (OTP) transportasi Perhubungan kereta api OTP pada pelabuhan Kementerian 3.2 utama dan 85 Persen Perhubungan pengumpul Persentase capaian Kementerian 3.3 OTP sektor 90 Persen Perhubungan transportasi udara Pemenuhan kompensasi sesuai kategori jenis keterlambatan, Kementerian 4. 100 Persen sesuai peraturan Perhubungan perundang- undangan (khusus transportasi udara) Pelaku usaha memiliki layanan pengaduan 24 jam/7 hari dan melakukan 5. penyelesaian/penanganan pengaduan konsumen: Kementerian 5.1 Transportasi laut 100 Persen Perhubungan Kementerian 5.2 Transportasi udara 100 Persen Perhubungan Kementerian 5.3 Transportasi darat 100 Persen Perhubungan 3.4Listrik... SK No 197665 A PRESIDEN LIK INDONESIA -51 - 3.4 Listrik dan Gas Rumah Tangga Pada tahun 2024, peningkatan kepatuhan pelaku usaha di sektor listrik dan gas rumah tangga akan dititikberatkan pada aspek (1) Pengawasan mutu dan pelayanan pelaku usaha; 12) Ketersediaan layanan pengaduan konsumen dan penyelesaiannya; serta (3) Tertib ukur. Listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang penyediaannya dikuasai oleh Negara dan prioritas pertama pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha milik negara yang semata- mata berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik, dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO9 tentang Ketenagalistrikan. Pada sektor listrik, terdapat aturan bagi PI PLN (Persero) untuk memenuhi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut terdapat tiga belas indikator mutu pelayanan yang menjadi tanggung jawab PT PLN (Persero), dimana 6 (enam) indikator di antaranya disertai dengan konsekuensi denda/pinalti/kompensasi. Peningkatan kesadaran pelaku usaha dan pengawasan perlindungan konsumen pada sektor listrik akan difokuskan pada peningkatan mutu layanan listrik berdasarkan akumulasi enam indikator tersebut, yaitu: (1) Lama gangguan; (2) Jumlah gangguan; (3) Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah; (4) Kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah; (5) Kesalahan pembacaan kwh meter; dan (6) Waktu koreksi kesalahan rekening. Untuk sub sektor Gas Rumah Tangga, pengawasan standar layanan pelaku usaha kepada konsumen akan diukur melalui indikator tingkat kepuasan pelanggan. Pengukurannya dilakukan melalui survey oleh Badan Usaha Niaga Migas jenis kegiatan niaga LPG Tabung untuk Rumah Tangga, dan dilakukan monitoring oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Melalui pengukuran ini diharapkan pelaku usaha dapat melakukan perbaikan berkelanjutan pada aspek yang masih kurang baik menurut perspektif konsumen. Terkait aspek ketersediaan layanan pengaduan konsumen, pelaku usaha di sektor Listrik dan Gas Rumah Tangga perlu menyediakan layanan pengaduan konsumen24 jamlT hari. Selain itu, pelaku usaha juga didorong untuk menyelesaikan selur-uh pengaduan tersebut sesuai Seruie Leuel Agreement (SLA) yang ada. Sedangkan untuk aspek tertib ukur, penilaiannya dilakukan melalui indikator banyaknya meter kwh yang sudah habis masa berlaku tanda teranya yang diganti dan banyaknya Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang dibina. Pengawasan . . . SK No 197664A PRESIDEH REPUBL|K INDONESIA _52_ Pengawasan di sektor listrik dan gas rumah tangga merupakan tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun dalam implementasinya, peningkatan perlindungan konsumen akan membutuhkan partisipasi aktif dari pelaku usaha di sektor ini, dalam hal ini diantaranya adalah PT PLN (Persero) dan Badan Usaha terkait jenis kegiatan niaga LPG Tabung untuk Rumah Tangga. Adapun indikator dan target untuk sektor listrik dan gas rlmah tangga yang akan dicapai selama periode STRANAS-Perlindungan Konsumen ini adalah sebagaimana terdapat pada Tabel 5.7. Tabel 5.7. Matrik Sektor Listrik dan Gas Rumah Tangga Target Penanggung No. Indikator Satuan 2024 Jawab Sub Sektor Listrik Pemenuhan TMP PT PLN (Persero), terhadap 13 Kementerian indikator sesuai 1. 80 Persen Energi dan Peraturan Menteri Sumber Daya Energi dan Sumber Mineral Daya Mineral PT PLN (Persero), Pelaku usaha Kementerian memiliki layanan 2. 100 Persen Energi dan pengaduan 24 jam/7 Sumber Daya hari Mineral Penyelesaian penanganan PT PLN (Persero), pengaduan Kementerian 3. konsumen listrik 100 Persen Energi dan oleh pelaku usaha Sumber Daya sesuai SLA layanan Mineral pengaduan Jumlah meter kWh 6.009.854 yang sudah habis Kementerian 4. (Kumulatif: Meter/kWh masa berlaku tanda Perdagangan 18.010.715) teranya yang diganti Sub Sektor Gas Rumah Tangga Kementerian Tingkat kepuasan Energi dan pelanggan LPG Sumber Daya 1. 85 Persen tabung untuk rumah Mineral dan tangga badan usaha terkait 2. Pelaku SK No 197663 A FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -53- Pelaku usaha LPG Kementerian Energi dan tabung untuk rumah Sumber Daya 2 tangga memiliki 100 Persen Mineral dan layanan pengaduan badan usaha 24 jaml7 hari terkait Penyelesaian penanganan Kementerian pengaduan Energi dan konsumen LPG Sumber Daya 3 100 Persen tabung untuk rumah Mineral dan tangga oleh pelaku badan usaha usaha sesuai SLA terkait lavanan pengaduan Kementerian Jumlah SPPBE yang Unit Perdagangan, 4 100 dibina PT Pertamina (Persero) 3.5 Jasa Telekomunikasi Pada tahun 2024, perlindungan konsumen pada sektor jasa telekomunikasi dititikberatkan pada aspek ( 1) Peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha, serta (21 Pengawasan pelaku usaha terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen. Pelaksanaan kedua itrategi tersebut diharapkan dapat tercermin dari beberapa indikator terkait standar kualitas pelayanan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi (operator), antara lain (1) Persentase keluhan pelanggan terkait akurasi tagihan (post paiq dalam 1 bulan; (2) Persentase penyelesaian keluhan atas akurasi charging prabayar yang diselesaik"t d"1"* 15 hari; serta (3) Persentase penyelesaian keluhan umum pengguna jasa teleponi oleh pelaku usaha. Ketentuan terkait standai kualitas tersebut saat ini telah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, yang pengawasannya dilakukan oleh kementerian Komunikasi dan Informatika dan dapat melibatkan kementerian/ lembaga lain seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah. Adapun target sektor jasa telekomunikasi yang akan dicapai selama periode STRANAS-Perlindungan Konsumen ini adalah sebagaimana terdapat pada Tabel 5.8. Tabel 5.8. Matrik . . . SK No 197662 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -54- Tabel 5.8. Matrik Sektor Jasa Telekomunikasi Target Penanggung No. Indikator Satuan 2024 Jawab Persentase (%) keluhan Kementerian pelanggan terkait akurasi 1. ≤2 Persen Komunikasi dan tagihan (post paid) dalam 1 Informatika bulan Persentase (%) penyelesaian Kementerian keluhan atas akurasi 2. 95 Persen Komunikasi dan charging prabayar yang Informatika diselesaikan dalam 15 hari Persentase (%) penyelesaian Kementerian keluhan umum pengguna 3. 95 Persen Komunikasi dan jasa teleponi oleh pelaku Informatika usaha 3.6 Jasa Layanan Kesehatan Pandemi COVID-l9 baik di Indonesia maupun dunia memberi pelajaran berharga mengenai pentingnya memperhatikan kesehatan dan optimalisasi layanan kesehatan bagi para konsumen. Pada tahun 2024, peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen di sektor jasa layanan kesehatan akan dititikberatkan pada aspek (1) Pengawasan terhadap kualitas pelayanan sektor kesehatan kepada konsumen, serta (21 Peningkatan dan pemerataan tenaga kesehatan. Kedua aspek tersebut diharapkan dapat mendorong hadirnya jasa layanan kesehatan yang semakin baik sehingga meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia secara keselurrrhan. Aspek pengawasan kualitas layanan pelaku usaha tercermin dari indikator (1) Persentase kepuasan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan rujukan; dan (21 Indeks kepuasan pelanggan (anstomer satisfaction inde$ pada layanan BPJS Kesehatan. Sedangkan, aspek peningkatan dan pemerataan SDM sektor kesehatan yang berkualitas tercermin dari indikator (1) Persentase puskesmas dengan sembilan jenis tenaga kesehatan; dan (2) Persentase RSUD kabupaten/kota yang memiliki empat dokter spesialis dasar (Anak, Obstetri dan Ginekologi, Bedah, dan Penyakit Dalam), dan tiga dokter spesialis lainnya (Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik). Pengawasan terhadap sektor jasa layanan kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan didukung oleh BPJS Kesehatan selaku badan hukum publik penyelenggara jaminan sosial dan seluruh penyedia jasa kesehatan terkait. Adapun . . . SK No 197661 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -55- Adapun target sektor jasa layanan kesehatan yang akan dicapai selama periode STRANAS-Perlindungan Konsumen ini adalah sebagaimana terdapat pada Tabel 5.9. Tabel 5.9. Matrik Sektor Jasa Layanan Kesehatan Target Penanggung No. Indikator Satuan 2024 Jawab Persentase kepuasan pasien di fasilitas Kementerian 1. 90 Persen pelayanan kesehatan Kesehatan rujukan Persentase puskesmas Kementerian 2. dengan 9 jenis tenaga 83 Persen Kesehatan kesehatan Persentase RSUD kabupaten/kota yang Kementerian 3. memiliki 4 dokter 90 Persen Kesehatan spesialis dasar dan 3 dokter spesialis lainnya Indeks kepuasan pelanggan (customer 4. 85 Persen BPJS Kesehatan satisfaction index), mean score 3.7 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Sektor perdagangan melalui sistem elektronik merupakan salah satu sektor yang aktivitasnya meningkat pesat selama masa pandemi COVID-19. Pembatasan aktivitas di luar rumah menyebabkan peralihan pola belanja konsumen dari model tradisional ke belanja online. Peningkatan aktivitas tersebut disertai oleh meningkatnya jumlah pengaduan konsumen. Hal ini dapat menjadi indikasi awal bahwa petaku usaha di sektor ini belum seluruhnya memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen. Pada tahun 2024, peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen di sektor ini akan dititikberatkan pada aspek (1) Peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha akan perlindungan konsumen, serta (2) Pengawasan dan penegakan hukum yang efektif. Penyelenggaraan SK No 197660 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -56- Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OI4 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O08 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 1O Tahun2Ol9 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Untuk itu, fokus peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha setta pengawasannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-perundangan tersebut, seperti penyediaan mekanisme pengembalian dana konsumen, penyediaan mekanisme penanganan pengaduan konsumen, penyediaan laman regulasi, serta penyediaan fitur self declaration/disclaimer barang dijual sesuai ketentuan. Terkait mekanisme penanganan pengaduan, hasil survei pelaku usaha tahun 2O2I menunjukkan bahwa sebanyak 85,0%0 (delapan puluh lima koma nol persen) pelaku usaha di sektor ini sudah memiliki sarana khusus untuk pengaduan atau keluhan konsumen. Namun, baru sedikit yang memiliki Standard Operationql Procedure (SOP) terkait penanganan pengaduan/keluhan konsumen. Untuk itu, ketersediaan mekanisme penanganan pengaduan konsumen oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) paling sedikitnya perlu mencakup: (1) Prosedur pengaduan konsumen; (21 Mekanisme tindak lanjut pengaduan; (3) Operator yang memproses layanan pengaduan; dan (4) Jangka waktu penyelesaian pengaduan Seruice Leuel Agreement (sLA). Selain itu, pada aspek pemahaman dan kesadaran pelaku usaha, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sektor perdagangan juga didorong untuk melakukan pendaftaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, termasuk PSE yang melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran. Dengan terdaftar secara resmi, Pemerintah dapat lebih memantau, mengawasi, dan mencegah penipuan perdagangan melalui sistem elektronik yang masih marak terjadi di Indonesia. Selain itu, data pribadi pengguna PSE pada PSE yang sudah terdaftar akan disimpan dan dilindungi oleh Pemerintah, sehingga pengguna PSE terdaftar akan memperoleh jaminan keamanan data pribadi. Dalam SK No 198471 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -57 - Dalam upaya mendorong perlindungan konsumen sektor perdagangan melalui sistem elektronik, koordinasi antar kementerian/lembaga terkait sangat diperlukan, dimana pengawasan di sektor ini setidaknya melibatkan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Adapun target sektor perdagangan melalui sistem elektronik yang akan dicapai selama periode STRANAS-Perlindungan Konsumen ini adalah sebagaimana terdapat pada Tabel 5.10. Tabel 5.10. Matrik Sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Target Penanggung No. Indikator Satuan 2024 Jawab Persentase PPMSE yang memiliki izin Kementerian 1. SIUPMSE dan 80 Persen Perdagangan menyediakan fitur pembayaran Persentase PPMSE yang memiliki izin SIUPMSE telah menyediakan mekanisme penanganan pengaduan yang paling sedikit mencakup: (1) Kementerian 2. prosedur pengaduan 80 Persen Perdagangan konsumen, (2) mekanisme tindak lanjut pengaduan, (3) operator yang memproses layanan pengaduan, dan (4) jangka waktu penyelesaian pengaduan Persentase marketplace/ lokapasar yang memiliki izin Kementerian 3. SIUPMSE 35 Persen Perdagangan menyediakan laman yang menayangkan regulasi di bidang perdagangan 4. Persentase . . . SK No 198472 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA - 58 - Target Penanggung No. Indikator Satuan 2024 Jawab Persentase marketplace/ lokapasar yang memiliki izin SIUPMSE menyediakan fitur self Kementerian 4. 35 Persen declaration/disclaimer Perdagangan /tertera dalam kontrak bahwa barang dijual sesuai ketentuan bagi merchant PSE sektor perdagangan dan/atau Jumlah PPMSE telah sektor TIK melakukan pendaftaran yang telah Kementerian sistem elektronik mendaftar Komunikasi 5. termasuk yang 2.700 (termasuk dan melakukan perubahan yang Informatika terhadap informasi melakukan pendaftaran. perubahan terhadap informasi pendaftaran) 3.8 Perumahan, Air, dan Sanitasi Perlindungan konsumen di sektor perumahan, air, dan sanitasi pada tahun 2024 dititikberatkan pada aspek (1) Peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha; (2) Komunikasi yang efektif d"trg"n konsumen melalui advokasi dan sosialisasi pelanggan, penyediaan layanan konsumen, dan pemanfaatan teknologi digital; serta (3) Pengawasan yang efektif oleh Pemerintah. Aspek pemahaman dan kesadaran pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan konsumen dilakukan melalui penyiapan norrna, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) terkait standar dan spesifikasi produk perumahan, yang disertai dengan pembinaan tirhadap pemenuhan NSPK tersebut. Aficome yang diharapkan dari penguatan aspek ini di antaranya adalah semakin banyaknya rumah V""g memenuhi persyaratan teknis rumah layak huni, terurtama rumah V""E diperoleh melalui kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan. Terkait . . . SK No 197657 A FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -59- Terkait aspek komunikasi yang efektif dengan konsumen, Pemerintah akan menyediakan menu khusus untuk pengaduan layanan air minum dan sanitasi pada sistem SP4N LAPOR! yang menjadi sub kategori dari menu perlindungan konsumen. Untuk meningkatkan pemanfataan layanan pengaduan konsumen oleh masyarakat, pelaku usaha dan Pemerintah juga akan melakukan advokasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan sistem atau layanan pengaduan masyarakat yang tersedia termasuk mekanismenya. Terkait aspek pengawasan Pemerintah, yang akan dilakukan oleh Pemerintah adalah penyediaan sistem pengawasan produk konstruksi perumahan dalam rangka pemeringkatan bidang perumahan. Selain itu, Pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap kinerja penyelesaian dan penaltganan pengaduan konsumen yang sudah disediakan pelaku usaha. Pengawasan pada sektor perumahan, air, dan sanitasi dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat, BP Tapera, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, BPSK, dan Pemerintah Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Melalui ketiga strategi tersebut diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan meminimalisasi berbagai kecurangan yang terjadi di sektor perumahan, air, dan sanitasi. Pada akhirnya diharapkan kepercayaan konsumen untuk bertransaksi pada sektor perumahan, air, dan sanitasi dapat terjaga. Adapun target sektor perumahan, air, dan sanitasi yang akan dicapai selama periode STRANAS-Perlindungan Konsumen ini adalah sebagaimana terdapat pada Tabel 5.1 1. Tabel 5.11. Matrik Sektor Perumahan, Air, dan Sanitasi Target Penanggung No. Indikator Satuan 2024 Jawab Penyelesaian pengaduan Kementerian penanganan konsumen Pekerjaan Umum 1. 100 Persen terhadap kasus dan Perumahan pembiayaan perumahan Rakyat, BP Tapera Rumah yang diperoleh melalui kemudahan dan Kementerian bantuan pembiayaan Pekerjaan Umum 2. 75 Persen perumahan memenuhi dan Perumahan persyaratan teknis rumah Rakyat, BP Tapera layak huni 3.Jumlah... SK No 197656A PRESIDEN REPUBUK INDOHESIA -60- Target Penanggung No. Indikator Satuan 2024 Jawab Jumlah NSPK yang dapat Kementerian mendukung upaya Pekerjaan Umum 3. 2 NSPK perlindungan konsumen di dan Perumahan bidang perumahan Rakyat Jumlah sosialisasi perlindungan konsumen Kementerian bidang perumahan kepada Pekerjaan Umum 4. 34 Provinsi Pemerintah Daerah dan dan Perumahan pemangku kepentingan Rakyat lainnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kerjasama Fasilitasi Kementerian penanganan perlindungan 5. 34 Provinsi Dalam Negeri, konsumen di bidang Pemerintah perumahan (akumulasi) Daerah, Kementerian Perdagangan, dan BPSK Jumlah NSPK yang Kementerian mendukung Pekerjaan Umum 6. penyelenggaraan sistem 1 NPSK dan Perumahan penyediaan air minum Rakyat (SPAM) akses air minum Persentase rumah tangga Kementerian yang terlayani sarana dan Pekerjaan Umum 7. prasarana air limbah 77,79 Persen dan Perumahan domestik akses layak dan Rakyat aman Tersedianya menu khusus Kementerian untuk pengaduan layanan Pendayagunaan pada sistem SP4N LAPOR! 8. 1 Sistem Aparatur Negara yang menjadi sub kategori dan Reformasi dari menu perlindungan Birokrasi konsumen Persentase Pemerintah Daerah provinsi yang telah melakukan advokasi dan Kementerian 9. 100 Persen sosialisasi kepada Dalam Negeri masyarakat perihal pemanfaatan sistem atau layanan . . . SK No 197655 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA - 61 - Target Penanggung No. Indikator Satuan 2024 Jawab layanan pengaduan masyarakat berbasis online yang tersedia, salah satunya seperti SP4N LAPOR! 3.9 Barang Elektronik, Telematika, dan Kendaraan Bermotor Pada tahun 2024, peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen di sektor barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor akan dititikberatkan pada aspek (1) Peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha, yang disertai dengan pengawasan efektif oleh Pemerintah; serta (2) Peningkatan komunikasi efektif pelaku usaha dengan konsumen melalui penyediaan saluran komunikasi konsumen. Peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha di sektor ini mencakup tingkat pemenuhannya (compliance) terhadap ketentuan SNI Wajib, manual dan kartu garansi, serta label, yang pencapaiannya secara agregat akan tercermin melalui indikator barang beredar sesuai ketentuan. Terkait pemenuhan terhadap ketentuan SNI, pemantauan tidak hanya dilakukan pada pelaku usaha produsen dan/atau importir semata, melainkan juga pada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) selaku penerbit sertifikat kesesuaian sebagai bentuk pemenuhan terhadap persyaratan SNI. Pemantauan terhadap pemahaman dan kesadaran pelaku usaha akan dibarengi oleh penguatan fungsi pengawasan Pemerintah. Pada periode ini penguatan pengawasan Pemerintah di antaranya akan dilakukan melalui peningkatan kompetensi pengujian/standardisasi, peningkatan jenis pengawasan SNI Wajib serta peningkatan wilayah cakupan pengawasan SNI Wajib. Penguatan pengawasan tersebut tidak terbatas hanya pada sektor barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor tetapi juga berlaku untuk seluruh sektor. Dengan memperhatikan variasi produk pada sektor ini yang relatif tinggi, maka diperlukan koordinasi pengawasan yang efektif antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Badan Standardisasi Nasional (BSN), sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki. Adapun target sektor barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor yang akan dicapai selama periode STRANAS-Perlindungan Konsumen ini adalah sebagaimana terdapat pada Tabel 5.t2. PRESIDEN REPUELIK INDONESIA - 62' Tabel 5.12. Matrik Sektor Barang Elektronik, Telematika, dan Kendaraan Bermotor Target Penanggung No. Indikator Satuan 2024 Jawab Persentase barang Kementerian 1. beredar yang memenuhi 60 Persen Perdagangan ketentuan Produsen/importir memiliki saluran komunikasi sesuai Produsen Kementerian 2. 100 dengan ketentuan yang /Importir Perdagangan mudah diakses sebagai sarana pengaduan Peningkatan kompetensi Ruang Kementerian 3. pengujian/standardisasi 35 lingkup Perindustrian di dalam negeri[1] Peningkatan cakupan Kementerian 4. (jenis) pengawasan SNI 50 Persen Perindustrian Wajib[1] Peningkatan cakupan Kementerian 5. (wilayah) pengawasan SNI 95 Persen Perindustrian Wajib[1] Tingkat kepatuhan LPK Kementerian 6. 95 Persen terhadap regulasi[1] Perindustrian Catatan: [1] Target untuk seluruh sektor, tidak terbatas hanya pada sektor Barang Elektronik, Telematika, dan Kendaraan Bermotor 3.10Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pandemi COVID-l9 telah memberi tekanan besar pada sektor pariwisata. Upaya pemulihan sektor ini perlu dibarengi dengan pengUatan perlindungan konsumen, guna membangun kembali i."p"r""yaan wisatawan dalam melakukan aktivitas wisata yang bersih, sehat, dan aman. Untuk itu, sektor jasa pariwisata menjadi salah satu sektor prioritas baru pada periode STRANAS-Perlindungan Konsumen ini. Pada tahun 2024, peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif untuk usaha mikro. akan dititikberatkan pada aspek pemahaman dan kesadaran pelaku usaha atas perlindungan konsumen. Dalam hal ini, jumlah pelaku Pengawa ... usaha jasa pariwisata dan san ekonomi kreatif yang terstandardisasi dan tersertifikasi akan diupayakan terus meningkat. Pemerintah pun akan memberikan bantuan fasilitasi sertifikasi khusus akomodasi berupa PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -63- pengawasan terhadap sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif dilaksanakan oleh Kemenierian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta dalam implementasinya dapat melibatkan kementerian/ lembaga terkait dan Pemerintah Daerah. Adapun target sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan dicapai periode StnnNnS-Perlindungan Konsumen ini ""Ltt "terdapat pada Tabel 5' 13' adalah sebagaimana Tabel 5.13. Matrik Sektor Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Target Penanggung No. Indikator Satuan 2024 Jawab Jumlah usaha bidang pariwisata dan ekonomi Kementerian 1. kreatif yang 900 Usaha Pariwisata dan terstandardisasi dan Ekonomi Kreatif tersertifikasi 3.11 Jasa Logistik Sektor jasa logistik merupakan sektor pendukung utama dalam pendistribus-ian ba-rang sampai di tangan konsumen' Sektor jasa iogistik mengalami tren peningkatan terutama di masa pandemi COVID- 6 akibat kebijakan pemba - tasan mobilisasi masyarakat yang mendorong korisumen bertransaksi secara elektronik dan menggun"k^r layanan jasa logistik. Perkembangan jasa logistik tennliya harus diseimbangkan dengan perlindungan konsumen, guna meminimalisasi praktek-praktek yang merugikan konsumen. Pada tahun 2024, peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen di iektor jasa logistik akan dititikberatkan pada (1) Peningkatan kualitas layanan jasa logistik, termasuk ""pJt melalui pemanfaatan Ieknologi informasi dan pemerataannya, serta (2) Peningkatan pemahaman dln kesadaran pelaku usaha terhadap perliniung"r, kor"umen melalui penyebaran informasi, pembinaan, edukasi, dan advokasi. Aspek peningkatan kualitas layanan jasa logistik pada periode ini salah iatunya d-il"k k"t melalui penyiapan rancangan kebijakan terkait standar kualitas layanan pos. Standar dan kualitas penyelen ggara pos beserta parameternya tercantum dalam Peraturan iremerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2OOg tentang Pos. Saat ini, Pemerintah sedang men]rusun peraturan teknis terkait kualitas layanan penyelenggaraan pos komersial sebagai turunan Peraturan Pemerintah tersebut' Rancangan peratut"t p"t rt dang-undangan tersebut diantaranya akan mengatur . . . PRESIDEN REPUEL|K INDONESIA -64- mengatur mengenai kepastian waktu layanan, biaya, prosedur layanan, prodirk, kompetensi SDM, keamanan dan kerahasiaan, layanan pengaduan konsumen, serta jaminan ganti rugi' Selain melalui regulasi, peningkatan kualitas layanan jasa logistik akan dilakukan pula melalui pemanfaatan teknologi informasi secara bertahap oleh penyelenggara pos serta pada simpul logistik yang paling dekat dengan maJyarakat seperti pasar tradisional. Pada lingkup yang lebih luas, penataan ruang logistik berbasis sistem teknologi informasi dilakukan Pemerintah *"t.tri implementasi transformasi proses bisnis pada National Logistic Ecosgstem (NLE)._ Untuk mendukung pemanfaatan teknollgi informasi tersebut, Pemerintah juga akan melakukan pemerataan akses jaringan mobile broadband (4Cl sampai ke level desa dan kelurahan. penguatan aspek kualitas layanan jasa logistik melalui regulasi, p"**rrf""tan teknologi dan sistem informasi, serta pemerataan akses jaringan tersebut diharapkan dapat meningkatkan performa sektor iogislit nasional yang leUih efisien dan transparan. Dengan demikian, akses dan aliratt bat"t g dan jasa bagi konsumen akan lebih lancar' Pengawasan terhadap sektor jasa logistik dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian feuangan. Dalam implementasinya dapat melibatkan kementerian/lembaga lain terkait untuk mendorong tercapainya target pada sektor jasa log-istik. Adapun target sektor jasa logistik yang akan iicapai selama p.rlod. STRANAS-Perlindungan Konsumen ini adalah sebagaimana terdapat pada Tabel 5.14' Tabel 5.14. Matrik Sektor Jasa Logistik Target Penanggung No. Indikator Satuan 2024 Jawab Jumlah pasar yang menggunakan Kementerian 1. 5 Unit teknologi informasi Perdagangan Persentase pertumbuhan volume perdagangan barang kebutuhan Kementerian 2. pokok melalui perdagangan antar 15 Persen Perdagangan pulau dengan menggunakan daftar muatan (manifes domestik) Persentase penyelenggara pos yang Kementerian 3. memanfaatkan teknologi informasi 30 Persen Komunikasi dan dan komunikasi (kumulatif) Informatika Persentase rancangan kebijakan Kementerian 4. terkait Standar Kualitas Layanan 100 Persen Komunikasi dan Pos Informatika 5. Tingkat . . . SK No 197687 A PRESIDEN REPUAUK INDONESIA -65- Target Penanggung No. Indikator Satuan 2024 Jawab 5. Tingkat Implementasi transformasi Kementerian proses bisnis National Logistic 100 Persen Keuangan Ecosystem (NLE) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukgm, Djaman SK No 198462 A