Presidential Regulation No. 7 of 2023 concerning Amendments to Presidential Regulation No. 65 of 2020 concerning the Ministry of Women's Empowerment and Child Protection
صدر في 2023-01-19 · النص بتاريخ 2026-10-01
القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.
البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.
عن هذا القانون
- العنوان الأصلي
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- اللغة
- Indonesian
- النوع
- لائحة
- الدولة
- إندونيسيا
- الموضوعات
- General
- الكلمات المفتاحية
- institution, legal proceedings/administrative proceedings, enforcement/compliance, governance
أين تقرؤه
النص
نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a96l;
3. Undang. . , SK No 161493 A PRESIDEN REtrUBLIK INDONESI.A 2
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O3l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2Ol9 tentang Organisasi Kementerian Negara (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 106);
5. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 133); MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2O2O TENTANG KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 133) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan . . . SK No 155464 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A 3
1. Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak; c. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak; d. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; e. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional; f. pengelolaan data gender dan anak; g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaa.n Perempuan dan Perlindungan Anak; dan i. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
2. Ketentuan . , SK No 155463 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 4
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender; c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak; d. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan; e. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak; f. Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis; g. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan h. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Bagian Kelima dihapus
4. Pasal 14 dihaplls.
5. Pasal 15 dihapus.
6. Pasal L6 dihaplts.
7. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 (1) Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang partisipasi dan lingkungan strategis. (21 Staf . . SK No 155462 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 5 (2) StafAhli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan kelembagaan. (3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri pada bidang hukum dan hak asasi manusia yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
8. Di antara Pasai 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA (1) Dalam rangka mendukung optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, Deputi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara sinergis dan terpadu melaksanakan lingkup partisipasi masyarakat sesuai bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Lingkup partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 155461 A PRSSIDEN REtrt'ELIK INDONESIA 6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndoncsia. Ditetapkan di Jakarta pader tanggal lg.Januari 2023 PRESIDEiV REPU BLIK Ii\DONESIA, ftd. ,IOKO WIDODO Diundangkan.Ci .Jakartar pada tanggai 19 ,.Januari 2A23 MENTERI SEKRtrTARIS NEGARA REPUBLIK INDOI{}ISIA, rtd PRAT'IKI{O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 15 Salin an sesuai dengan aslinya KEMEIVTtrRIAN SEKRtrTARIAT I{EGARA PUBLIK INDONESIA Perundang-undangan istrasi Hukum, Djaman SK No 161495 A