تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Presidential Regulation No. 65 of 2020 about the Ministry of Women's Empowerment and Child Protection

صدر في 2020-05-12 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

العنوان الأصلي
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
اللغة
Indonesian
النوع
لائحة
الدولة
إندونيسيا
الموضوعات
General
الكلمات المفتاحية
institution, legal proceedings/administrative proceedings, gender, breastfeeding/infant food, social protection, public health, public participation, governance

أين تقرؤه

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. Pasal 1 (1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh Menteri.

  2. Pasal 2 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

  3. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  4. Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi: www.peraturan.go.id 2020, No. 133 -3- a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak; c. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak; d. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; e. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional; f. pengelolaan data gender dan anak; g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan i. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

  5. Pasal 4 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas: www.peraturan.go.id 2020, No. 133 -4- a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender; c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak; d. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat; e. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan; f. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak; g. Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan; h. Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan i. Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian

  6. Pasal 5 (1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

  7. Pasal 6 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

  8. Pasal 7 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  9. Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, www.peraturan.go.id 2020, No. 133 -5- kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan data dan informasi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Deputi Bidang Kesetaraan Gender

  10. Pasal 8 (1) Deputi Bidang Kesetaraan Gender berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Kesetaraan Gender dipimpin oleh Deputi.

  11. Pasal 9 Deputi Bidang Kesetaraan Gender mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender.

  12. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  13. Pasal 9, Deputi Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kesetaraan gender; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesetaraan gender; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesetaraan gender; www.peraturan.go.id 2020, No. 133 -6- e. penyusunan data gender; f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender; g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kesetaraan Gender; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak

  14. Pasal 11 (1) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; (2) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dipimpin oleh Deputi.

  15. Pasal 12 Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak.

  16. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  17. Pasal 12, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemenuhan hak anak; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemenuhan hak anak; e. penyusunan data pemenuhan hak anak; f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak; www.peraturan.go.id 2020, No. 133 -7- g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat

  18. Pasal 14 (1) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat dipimpin oleh Deputi.

  19. Pasal 15 Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat.

  20. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  21. Pasal 15, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang partisipasi masyarakat; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang partisipasi masyarakat; e. penyusunan data partisipasi masyarakat; f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat; g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat; dan www.peraturan.go.id 2020, No. 133 -8- h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan

  22. Pasal 17 (1) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; (2) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dipimpin oleh Deputi.

  23. Pasal 18 Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan.

  24. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  25. Pasal 18, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hak perempuan; e. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; f. penyusunan data perlindungan hak perempuan; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan; h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perlindungan www.peraturan.go.id 2020, No. 133 -9- Hak Perempuan; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak

  26. Pasal 20 (1) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; (2) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dipimpin oleh Deputi.

  27. Pasal 21 Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak.

  28. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  29. Pasal 21, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan khusus anak; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan khusus anak; e. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional; f. penyusunan data perlindungan khusus anak; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak; www.peraturan.go.id 2020, No. 133 -10- h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Staf Ahli

  30. Pasal 23 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

  31. Pasal 24 (1) Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang penanggulangan kemiskinan. (2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan antar lembaga. (3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang pembangunan keluarga. Bagian Kesembilan Inspektorat

  32. Pasal 25 (1) Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas. (2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. www.peraturan.go.id 2020, No. 133 -11-

  33. Pasal 26 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

  34. Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  35. Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesepuluh Kelompok Jabatan Fungsional

  36. Pasal 28 Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id 2020, No. 133 -12- BAB III TATA KERJA

  37. Pasal 29 Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

  38. Pasal 30 (1) Kementerian harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

  39. Pasal 31 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.

  40. Pasal 32 Kementerian harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.

  41. Pasal 33 Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait. www.peraturan.go.id 2020, No. 133 -13-

  42. Pasal 34 Semua unsur di lingkungan Kementerian harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  43. Pasal 35 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  44. Pasal 36 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB IV PENDANAAN

  45. Pasal 37 Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN

  46. Pasal 38 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan www.peraturan.go.id 2020, No. 133 -14- organisasi, dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

  47. Pasal 39 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

  48. Pasal 40 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

  49. Pasal 41 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 103), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.peraturan.go.id 2020, No. 133 -15-

  50. Pasal 42 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id