تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Presidential Regulation no. 24 of 2023 concerning the Master Plan for the Acceleration of Papuan Development for 2022-2041

صدر في 2023-04-17 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

العنوان الأصلي
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041.
اللغة
Indonesian
النوع
لائحة
الدولة
إندونيسيا
الموضوعات
General
الكلمات المفتاحية
business/industry/corporations, governance, Indigenous Peoples, institution, local government, policy/planning, sovereignty, special fund, sustainable development
الفئات
*

أين تقرؤه

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: I Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disingkat RIPPP adalah dokumen induk perencanaan pembangunan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 2 Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disingkat RAPPP adalah dokumen penjabaran RIPPP yang memuat sinergi programfkegiatan, sumber pendanaan, dan sinergi antarpelaku pembangunan dengan kerangka waktu sesuai dengan periode rencana pembangunan jangka menengah nasional. 3 Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Pemerintah. . . SK No 145532A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- 12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 13. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 14. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra KlLl adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. 15. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja KlLl adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. 16. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka men5rusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah. 17. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut Musrenbang Otsus adalah forr.rm antarpelaku dalam rangka men5rusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah dalam rangka otonomi khusus yang dilaksanakan dalam satu rangkaian dengan Musrenbang jangka menengah dan Musrenbang tahunan daerah. 18. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua. 19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat. 20. Anggaran. . . SK No 145534A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- 20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 21. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 22. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus. 23. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. 24. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah. 25. Program Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Program K/L adalah instrrrmen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga .untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh kementerian/ lembaga. 26.Kegiatan. . . SK No 145535 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- 26. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personel atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. 27. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau or€rng yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. 28. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah Provinsi Papua yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua. 29. Dewan Perwakilan Ralryat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua. 30. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural OAP, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. 31. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/ kota. Pasal 2 SK No 145536 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7

  2. Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RIPPP Tahun 2022-2041 untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (21 RIPPP diselaraskan dan disinkronkan dengan RPJP. (3) RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pendahuluan; b. isu dan tantangan utama pembangunan; c. visi, misi, sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan; d. prioritas dan fokus pembangunan; e. sinergi pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan di Papua; f. pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan; dan g. penutup. (41 RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

  3. Pasal 3 (1) RIPPP dalam rangka otonomi khusus wajib menjadi: a. acuan bagi RPJM, RenstraKf L, RKP, dan RenjaKlL; b. acuan bagi RPJPD, RPJMD, dan RKPD dengan memperhatikan kekhususan Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 RIPPP menjadi pedoman bagi: a. Badan Pengarah Papua dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus wilayah Papua; b. Menteri/kepala. . . SK No 145537 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- b. Menteri/kepala lembaga untuk melaksanakan kebijakan percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus wilayah Papua; c. Pemerintah Pusat dalam melakukan asistensi dan evaluasi pelaksanaan otonomi khusus; dan d. Pemerintah Daerah Provinsi Papua, MRP, DPRP, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, DPRK, dunia usaha dan masyarakat dalam menentukan Program dan Kegiatan prioritas sesuai dengan arah percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua. (3) Selain menjadi pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (21, RIPPP digunakan sebagai panduan pelaksanaan percepatan program dan kegiatan di wilayah Papua oleh kementerian/lembaga.

  4. Pasal 4 RIPPP dilaksanakan dengan strategi operasionalisasi: a. percepatan pembangunan Papua berbasis sosial budaya, wilayah adat, zotta ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan, dan mengutamakan OAP; b. percepatan pembangunan Papua berbasis distrik dan kampung di wilayah terpencil, wilayah tertinggal, wilayah pedalaman, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan negara, dan pegunungan yang sulit dijangkau; c. penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan partisipatif yang didukung oleh Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan kebijakan yang berbasis data dan informasi; d. pelaksanaan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah; e. pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat dan MRP dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik; f. pemberdayaan. . . SK No 145538 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- f. pemberdayaan pengusaha lokal dengan memprioritaskan pengusaha OAP; g. pendampingan dan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara di wilayah Papua; h. penguatan kerja sama dengan mitra pembangunan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, wirausaha sosial, filantropi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya; i. penguatan kerja sama antarpemangku kepentingan dalam menciptakan wilayah Papua yang aman, stabil, d" damai; j. peningkatan koordina kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan di wilayah Papua; dan k. pengelolaan komunikasi publik dan diplomasi yang terpadu dan terintegrasi.

  5. Pasal 5 (1) RIPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijabarkan ke dalam RAPPP. (2) RAPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (3) Pen5rusunan RAPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 selaras dengan RPJM. (4) RPJM dan RAPPP digunakan sebagai pedoman dalam pen5rusunan RPJMD. (5) RPJM dan RPJMD dijabarkan dalam RKP dan RKPD.

  6. Pasal 6 (1) RAPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikoordinasikan penyusunannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dengan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota di Provinsi Papua. (2) Hasil SK No 145539 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 10- (2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urulsan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional kepada Badan Pengarah Papua.

  7. Pasal 7 (1) Dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus dilaksanakan Musrenbang Otsus. (21 Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu rangkaian pelaksanaan Musrenbang jangka menengah dan Musrenbang tahunan dalam lingkup sistem perencanaan pembangunan nasional. (3) Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. (41 Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan MRP, DPRP, dan pemangku kepentingan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Musrenbang Otsus diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  8. Pasal 8 (1) Sinergi sumber pendanaan dalam RIPPP, meliputi: a. penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua; dan b. sumber pendanaan di luar penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua. (21 Penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Tambahan SK No 145540 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11- a. Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar selisih antara 7Oo/o (tujuh puluh persen) dengan persentase DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam bagian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah; b. Dana Otonomi Khusus sebesar 2,25o/o (dua koma dua puluh lima persen) dari plafon alokasi dana alokasi umum nasional; dan c. DTI yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. (3) Sumber pendanaan di luar penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. belanja kementerian/lembaga; b. pendapatan asli daerah; c. TKD; d. pembiayaan utang daerah; e. lain-lain penerimaan yang sah meliputi penerimaan yang berasal dari sektor perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah; f. pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha, badan usaha, tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibilitgl, filantropi, dan/atau masyarakat. (41 Ketentuan lebih rinci mengenai sumber pendanaan RIPPP dijabarkan dalam sumber pendanaan RAPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (21. Pasal 9 SK No 145541 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L2-

  9. Pasal 9 (1) Penyelenggaraan RIPPP dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua didasarkan pada data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungj awabkan. (21 Dalam rangka sinkronisasi data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melaksanakan: a. berbagi pakai data perencanaan dan penganggaran serta realisasi belanja; dan b. penyelenggaraan sistem informasi yang mendukung penyelenggaraan RIPPP dan RAPPP yang terintegrasi. (3) Sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b bertujuan untuk mendukung: a. perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Pusati b. perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah; c. penyelarasan perencanaan pembangunan di tingkat pusat dan daerah; d. reviu Pemerintah Pusat terhadap perencanaan daerah; e. pen5rusunan pagu indikatif; dan f. pemantauan, pengendalian, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. (41 Pengembangan sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dengan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota di Provinsi Papua. Pasal 10. . . SK No 145542 A PRESTDEN REPUBL!K INDONESIA - 13-

  10. Pasal 10 (1) Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan atas pelaksanaan RIPPP dilaksanakan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemantalran, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan atas pelaksanaan RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Pengarah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  11. Pasal 1 1 (1) RIPPP dapat dilakukan perrrbahan berdasarkan: a. hasil pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan atas pelaksanaan RAPPP dan RIPPP; b. kebijakan strategis nasional; dan/atau c. dokumen perencanaan jangka menengah dan jangka panjang nasional. (21 Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RAPPP sebagaimana dimaksud dalam

  12. Pasal 5 ayat (2).

  13. Pasal 12 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perrrndang-undangan yang terkait dengan percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

  14. Pasal 13 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 145543 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, -t4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2023 PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 53 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA -undangan Hukum, Djaman SK No 145663 A

Presidential Regulation no. 24 of 2023 concerning the Master Plan for the Acceleration of Papuan Development for 2022-2041 · Nelum