تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Presidential Regulation no. 110 of 2021 concerning the Ministry of Social Affairs

صدر في 2021-12-14 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

العنوان الأصلي
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
اللغة
Indonesian
النوع
لائحة
الدولة
إندونيسيا
الموضوعات
General
الكلمات المفتاحية
classification/declassification, financing, institution, monitoring, poverty, data collection/reporting, social protection, governance

أين تقرؤه

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. Pasal 1 (1) Kementerian Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian Sosial dipimpin oleh Menteri.

  2. Pasal 2 (1) Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial. (5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit www.peraturan.go.id 2021, No.270 -3- organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.

  3. Pasal 3 Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

  4. Pasal 4 Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

  5. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  6. Pasal 4, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial; b. penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu; c. penetapan standar rehabilitasi sosial; d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial; e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial; f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial; g. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah; dan h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial. www.peraturan.go.id 2021, No.270 -4- BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

  7. Pasal 6 Kementerian Sosial terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; e. Inspektorat Jenderal; f. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; g. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan h. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal

  8. Pasal 7 (1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

  9. Pasal 8 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.

  10. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  11. Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Sosial; www.peraturan.go.id 2021, No.270 -5- b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Sosial; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Sosial; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial

  12. Pasal 10 (1) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal.

  13. Pasal 11 Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  14. Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  15. Pasal 11, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; www.peraturan.go.id 2021, No.270 -6- b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan jaminan sosial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan jaminan sosial; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

  16. Pasal 13 (1) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal.

  17. Pasal 14 Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  18. Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  19. Pasal 14, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial; b. pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial; www.peraturan.go.id 2021, No.270 -7- e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial

  20. Pasal 16 (1) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal.

  21. Pasal 17 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  22. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  23. Pasal 17, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan sosial; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. www.peraturan.go.id 2021, No.270 -8- Bagian Keenam Inspektorat Jenderal

  24. Pasal 19 (1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

  25. Pasal 20 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial.

  26. Pasal 21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  27. Pasal 20, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Sosial; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Staf Ahli

  28. Pasal 22 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. www.peraturan.go.id 2021, No.270 -9-

  29. Pasal 23 (1) Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang perubahan dan dinamika sosial. (2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi kesejahteraan sosial. (3) Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang aksesibilitas sosial. Bagian Kedelapan Pusat

  30. Pasal 24 (1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di lingkungan Kementerian Sosial dapat dibentuk Pusat. (2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (3) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional

  31. Pasal 25 Di lingkungan Kementerian Sosial dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.peraturan.go.id 2021, No.270 -10- BAB III UNIT PELAKSANA TEKNIS

  32. Pasal 26 (1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Sosial dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

  33. Pasal 27 Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IV TATA KERJA

  34. Pasal 28 Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

  35. Pasal 29 (1) Kementerian Sosial harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

  36. Pasal 30 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang sosial secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. www.peraturan.go.id 2021, No.270 -11-

  37. Pasal 31 Kementerian Sosial harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Sosial.

  38. Pasal 32 Setiap unsur di lingkungan Kementerian Sosial dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Sosial maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

  39. Pasal 33 Semua unsur di lingkungan Kementerian Sosial harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  40. Pasal 34 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  41. Pasal 35 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. www.peraturan.go.id 2021, No.270 -12- BAB V PENDANAAN

  42. Pasal 36 Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Sosial bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN LAIN–LAIN

  43. Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Sosial ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

  44. Pasal 38 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

  45. Pasal 39 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Sosial, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. www.peraturan.go.id 2021, No.270 -13- BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

  46. Pasal 40 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  47. Pasal 41 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id

Presidential Regulation no. 110 of 2021 concerning the Ministry of Social Affairs · Nelum