Presidential Instruction of the R.I. No. 3 of 2020 Concerning Forestry and Land Fire Management
صدر في 2020-02-28 · النص بتاريخ 2026-10-01
القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.
البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.
عن هذا القانون
- العنوان الأصلي
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan.
- اللغة
- Indonesian
- النوع
- لائحة
- الدولة
- إندونيسيا
- الموضوعات
- Forestry, Wild species and ecosystems
- الكلمات المفتاحية
- fire management, forest management/forest conservation, forest service, forestry protection measures, liability/compensation, hazards, management/conservation, sustainable use
أين تقرؤه
النص
نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Da lam rangka penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan ini menginstruksikan: Kepada: 1. 2. 3 . 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Kesehatan; Menteri Sosial; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Perhubungan; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Pertanian; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi~ 14 . Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; 15. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 16. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 1 7 . Sekretaris Kabinet; 18. J aksa Agung; 19. Panglima . . . Untuk PERTAMA KEDUA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 19. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 20. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 21. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 22. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; 23. Kepala Badan Informasi Geospasial; 24. Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasiona l; 25. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; 26. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 27. Para Gubernur; dan 28. Para Bupati/Walikota. 1. Melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di selu ruh wilayah Republik Indonesia, yang m eliputi kegiatan: a. pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan; b. pemada~an k ebakaran hutan dan lahan; dan c. penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan. 2. Mengefektifkan upaya penegakan huku m terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan sekaligus pembayaran ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan dan lahan, atau tindakan lain yang diperlukan, serta pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hu kum, dan Keamanan: a . mengoordinasikan kebijakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh; b. mengoordinasikan .. . PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA 3 b. mengoordinasikan dan m engen dalika n kementerian/ lembaga dalam upaya penanggulangan kebakaran hu tan dan lahan; dan c. melaku kan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya pena nggulangan kebakaran hutan dan lahan. 2. Menteri Dalam Negeri: a. bersama Menteri Lingkunga n Hidup dan Kehutanan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan serta tindakan Gubernur dan Bupati/ Walikota dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lah an; dan b. melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan pengalokasian anggaran yang memadai pada pos anggaran rutin dan Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk upaya penanggulan gan kebakaran hutan dan lahan. 3. Menteri Luar · Negeri, mengoordinasikan pelaksanaan hubungan luar negeri dan pemberian fasilitas diplomatik terkait upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. 4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: a. menjamin keberlangsungan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan; dan b. mendorong peran perguruan tinggi untuk melakukan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang terkait dengan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. 5. Menteri ... PRE SIDEN REPUBLIK INDONESIA 4 5. Menteri Kesehatan, menJamm ketersediaan pelayanan kesehatan untuk membantu masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan dalam rangka memulihkan kondisi kesehatan masyarakat. 6. Menteri Sosial, menjamin penyelenggaraan kesejahteraan sos ial kepada masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan guna pemenuhan kebutuhan dasarnya. 7. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: a. memba ntu melakukan pengerahan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; b . memberikan bantuan analisis dan teknis dalam pem bangunan sarana dan prasarana yang d iperlukan dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; dan c. melakukan tata kelola air dalam rangka penanggulangan kebakaran hutan dan lahan melalui pembuatan sekat kanal untuk pembasahan, konstruksi fisik yan g dibutuhkan, pemompaan, dan kegiatan lain yang diperlukan. 8 . Menteri Perhubungan, memprioritaskan layanan perizinan angkutan udara dan penggunaan bandar udara sebagai base ops serta ruang udara dalam operasi modifikasi cuaca dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan. 9. Menteri Komunikasi dan Informatika, melakukan monitor media massa dan perimbangan informasi terkait upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lah an . 10. Menteri ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 5 10. Menteri Pertanian: a. bersama Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap usaha pertanian; b. bersama Gubernur dan Bupati/Walikota memfasilitasi bantuan teknis dan mekanis untuk mendorong penerapan pembuk:aan dan/ atau pengolahan lahan pertanian tanpa membakar; • c . mewajibkan dan melakukan pengawasa n terhadap pemenuhan kewajiban pelaku usaha pertanian untuk memiliki sistem serta sarana dan prasarana dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan danlahan; dan d. mengefektifkan upaya pengenaan sanksi administrasi dan penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha yang m embuka dan/ a tau mengolah lahan dengan cara membakar. 11. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: a. bersama Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan serta tindakan Gubemur dan Bupati/Walikota dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; b. meningkatkan patroli Polisi Kehutanan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya; c. mewajibkan dan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang izin usaha dan pengelola kawasan hutan untuk memiliki sumber daya manusia, sistem, sarana, dan prasarana dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di areal kerjanya; d . mengefektifkan .. . PRE SI OEN REPUBLIK INDONESIA 6 d. mengefektifkan pengenaan sanksi administrasi kepada pemegang izin usaha dan pengelola kawasan hutan yang tidak memiliki sumber daya manusia, sistem, sarana, dan prasarana dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di areal kerjanya; e. mengefektifkan upaya penegakan hukum pidana terhadap perbuatan melanggar hukum yang terkait kebakaran hutan dan lahan; f. mengoordinasikan upaya pemulihan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan; dan g. melakuka,n inventarisasi dan prakarsa penyelesaian tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang terkait upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan kementerian/lembaga terkait. 12. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menetapkan prioritas penggunaan dana desa salah satunya untuk dukungan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. 13. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: a. melakukan identifikasi terhadap tanah terlantar yang telah diberikan izin usaha; dan b. memberikan sanksi kepada pemegang 1zm usaha yang telah menelantarkan izin hingga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. 14. Menteri ... PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA 7 14. Menteri Badan Usaha Milik Negara: a. menetapkan kebijakan mengenai dukungan Badan Usaha Milik Negara dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan melalui antara lain pengalokasian dana Bina Lingkungan dan Corporate Social Responsibility; dan b. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan mengenai dukungan Badan Usaha Milik Negara dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. 15. Jaksa Agung: a. meningkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum dan mengoptimalkan upaya penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan; b. optimalisasi penerapan peraturan perundang undangan terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan melalui rencana tuntutan m aksimum oleh Jaksa/Penuntut Umum; dan c. menyelenggarakan pelatihan gabungan bagi aparat penegak hukum guna peningkatan kapasitas dan sinergi dalam penanganan t indak pidana kebakaran hutan dan lahan. 16. Panglima Tentara Nasional Indonesia: a. membantu Kepala Sadan Nasional Penanggulangan Bencana dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk pemadaman kebakaran hutan dan lahan; b. bersama .. . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 8 b. bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli kawasan hutan dan lahan; c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; dan d. menjatuhkan sanksi maksimum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atas pelanggaraan, pembiaran, dan/ atau persekongkolan yang melibatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia. 17. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia: a. membantu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemadaman kebakaran hutan dan lahan; b. bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli kawasan hutan dan lahan; c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; d. mengefektifkan upaya penegakan hukum pidana terhadap perbuatan melanggar hukum yang terkait kebakaran hutan dan lahan; dan e. menjatuhkan sanksi maksimum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atas pelanggaraan, pembiaran, dan/ a tau persekongkolan yang melibatkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 18. Kepala ... PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA 9 18. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana: a. memberikan dukungan pendampingan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dalam bentuk: 1) bantuan dana kepada pemerintah daerah, kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, lembaga kemasyarakatan, dan pihak lain yang dipandang perlu; dan 2) ban tuan dukungan saran a dan prasarana operasi udara dan operasi darat pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan kondisi atau kebutuhan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; b . melaksanakan fungsi komando untuk pengerahan sumber daya dalam pengoordinasian penanggulangan kebakaran hutan dan lahan pada tingkat nasional sesuai dengan ketentutan peraturan perundang undangan; c. melakukan kolaborasi kegiatan penin gkatan sosial ekonomi masyarakat secara terpadu bersama kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan masyarakat di kawasan rawan kebakaran hutan dan lah an ; dan d. memberikan dukungan kepada Menteri Lingkungan Hid up dan Kehutanan untuk melakukan inventarisasi dan penyelesaian terhadap tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang terkait upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. 19. Kepala .. . PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA 10 19. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, proaktif memberikan dukungan data dan informasi persebaran asap dan titik panas, prakiraan cuaca, serta tren dan siklus musim kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 20. Kepala Badan Informasi Geospasial, menyediakan data peta dasar dan tematik yang diperbarui secara berkala guna mendukung operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan serta untuk analisis perubahan tutupan lahan. 21. Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, menyediakan data citra satelit yang berkualitas dan memadai untuk mendukung upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. 22. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, menjamin terselenggaranya operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat yang .menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya akibat kebakaran hutan dan lahan. 23. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, melakukan operasi modifikasi cuaca dan pengembangan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar untuk mendukung upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. 24. Para Gubernur: a. menyusun Peraturan Daerah Provinsi mengenai sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; b. mengoptimalkan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi sebagai koorclinator dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah provinsi; c. mengalokasikan PRESIDEN REP UBLIK INDONESIA 11 c. mengalokasikan biaya pelaksanaan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara memadai pada pos anggaran rutin dan anggaran Belanja Tidak Terduga <la.lam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; d. sebagai komandan satuan tugas melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah provinsi dengan didampingi wakil komandan satuan tugas yang terdiri dari Panglima Komando Daerah Militer, Kepala Kepolisian Daerah, dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi; e. memfasilitasi hubungan kerja sama antar pemerintah daerah kabupaten/kota dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah provinsi; f. mewajibkan pelaku usaha pemanfaatan hutan dan pelaku usaha pertanian untuk memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran, serta melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi tanggungjawabnya; g. memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha pemanfaatan hutan dan pelaku usaha pertanian yang tidak melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi tanggungjawabnya; h. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; dan 1. melaporkan hasil pelaksanaan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 25. Para ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 12 25. Para Bupati/Walikota: a. menyusun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengenai sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; b . mengoptimalkan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten/Kota atau perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana sebagai koordinator dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kabupaten/kota; c. mengalokasikan biaya pelaksanaan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara memadai pada pos anggaran rutin dan anggaran Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; d. sebagai komandan satuan tugas melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kabupaten/kota dengan didampingi wakil komandan satuan tugas yang terdiri dari Komandan Komando Distrik Militer, Kepala Kepolisian Reser, dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten/Kota atau pimpinan perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana; e. mewajibkan kepada pelaku usaha pemanfaatan hutan dan pelaku usaha pertanian untuk memiliki sumber daya manus1a, sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran, serta melaksanakan penanggulangan ke bakaran h utan dan lahan yang menjadi tanggungjawabnya; f. memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha pemanfaatan hutan dan pelaku usaha pertanian yang tidak melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi tanggungjawabnya; g. melakukan ... KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM KETUJUH PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA 13 g. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; dan b. melaporkan basil pelaksanaan penanggulangan kebakaran butan dan laban di wilayabnya kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kebutanan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Gubernur. Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan dukungan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dalam upaya penanggulangan ke bakaran butan dan lahan pada tingkat nasional, provms1, dan kabupaten/kota. Sekretaris Kabinet, melakukan pengawasan pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan pengoordinasian pelaporannya kepada Presiden. Pembiayaan upaya penanggulangan kebakaran butan dan laban dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instruksi Presiden Nomor 11 Tabun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Laban dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Melaksanakan Instruksi Presiden m1 dengan penub tanggung jawab. Instruksi ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 14 lai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, eamanan, Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO