Presidential Instruction (INPRES) Number 6 of 2019 concerning the National Action Plan for Sustainable Palm Oil Plantations for 2019-2024
صدر في 2019-11-22 · النص بتاريخ 2026-10-01
القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.
البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.
عن هذا القانون
- العنوان الأصلي
- Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024.
- اللغة
- Indonesian
- النوع
- لائحة
- الدولة
- إندونيسيا
- الموضوعات
- Environment, Cultivated plants
- الكلمات المفتاحية
- renewable energy, environmental planning, monitoring, policy/planning, plant production, agricultural commodities, oleaginous plants, data collection/reporting, internal trade, certification, plant variety, seeds/planting material, good practices, institution, governance
- الفئات
- agriculture, softs
أين تقرؤه
النص
نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.
Untuk ... 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pem ban gun an Nasional; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Pertanian; 5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 7. Menteri Luar Negeri; 8. Menteri Perdagangan; 9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 10. Menteri Ketenagakerjaan; 11. Menteri Dalam Negeri; 12. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 13. Sekretaris Kabinet; 14. Kepala Badan Informasi Geospasial; 15. Para Gubernur; 16. Para Bupati/Walikota; Kepada Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan, dengan ini menginstruksikan: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 6 TAHUN 2019 TENT ANG RENCANA AKSI NASIONAL PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN TAHUN 2019-2024 PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA 2. Menteri ... b. membentuk Tim Nasional untuk pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024. pemantauan dan evaluasi Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sa wit Berkelanjutan Tahun 2019 2024; dan pelaksanaan, Presiden ini dalam perencanaan, a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan para menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota daerah penghasil kelapa sawit yang ditunjuk dalam Instruksi 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Khusus kepada: 1. Melakukan penguatan data, penguatan koordinasi, dan infrastruktur; 2. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun; 3. Melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; 4. Menerapkan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa; 5. Melakukan dukungan percepatan pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/lSPO) dan meningkatkan Akses Pasar Produk Kelapa Sawit, dengan rincian sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini. Melaksanakan Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, yang terdiri atas: 2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEDUA PERT AMA Untuk f. mendorong ... e. meningkatkan akses pendanaan peremajaan tanaman bagi pekebun; d. meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun dalam penggunaan benih bersertifikat dan menerapkan praktik budidaya yang baik ( Good Agricultural Practices); c. meningkatkan kepatuhan hukum pelaku usaha dalam usaha perkebunan kelapa sawit secara koordinatif; kepentingan lainnya; pemangku dan peke bun bagi berkelanjutan kebijakan terkait usaha perkebunan kelapa sawit ten tang regulasi dan sosialisasi b. meningkatkan a. melakukan penguatan data dasar perkebunan kelapa sawit yang berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Badan Informasi Geospasial sesuai kewenangan; 3. Menteri Pertanian: Nasional secara berkoordinasi sesuai kewenangan masing masing merencanakan dan mengalokasikan pembiayaan pada bagian anggaran kemen terian dan lem baga dalam rangka pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan Bad an Pembangunan Nasional/ Kepala 2. Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan 3 PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA c. melakukan ... b. menyelesaikan status lahan usaha perkebunan kelapa sawit yang terindikasi dalam kawasan hutan dan pada ekosistem gambut; dan a. meningkatkan upaya konservasi keanekaragaman hayati dan lanskap perkebunan kelapa sawit; 4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: perusahaan dan pekebun. untuk Oil/IS PO) Sustainable Palm (Indonesian 1. melakukan sosialisasi Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) untuk pemangku kepentingan nasional dan melakukan percepatan pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia k. mendorong percepatan realisasi kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun kelapa sawit berkelanjutan bagi masyarakat; dan J. mendorong pemanfaatan limbah kelapa sawit untuk meningkatkan rantai nilai ekonomi; 1. melaksanakan penurunan emisi gas rumah kaca di ke bun dan lahan; h. melaksanakan pencegahan kebakaran kebun dan lahan yang berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga/pemerintah daerah serta instansi lain terkait; g. meningkatkan penyuluhan pertanian di kawasan sentra produksi kelapa sawit; f. mendorong percepatan pembentukan dan penguatan kelembagaan pekebun; 4 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 9. Menteri ... 8. Menteri Ketenagakerjaan melakukan review regulasi ketenagakerjaan dan diseminasi terkait pengawasan atas pelaksanaan sistem keselamatan dan kesehatan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja dalam usaha perkebunan kelapa sawit. 7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral meningkatkan pemanfaatan produk kelapa sawit sebagai energi terbarukan dalam rangka ketahanan energi. (Indonesian Sustainable Palm Oil/lSPO) oleh pasar in ternasional. Indonesia Berkelanjutan Sa wit Kela pa Perkebunan 6. Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing melakukan diplomasi, promosi, dan advokasi menuju keberterimaan Sertifikasi c. legalisasi lahan hasil penyelesaian status perkebunan dalam kawasan hutan dan penyelesaian sengketa lahan. b. melakukan penanganan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan area penggunaan lain; dan a. meningkatkan pemanfaatan lahan kritis sebagai upaya penurunan emisi gas rumah kaca dalam perkebunan kelapa sawit; 5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: c. melakukan pengukuran, pelaporan dan verifikasi ( measurement, reporting, and verification/MRV) potensi penurunan emisi gas rumah kaca di perkebunan kelapa sawit. 5 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. membentuk ... a. menyusun Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan pada tingkat kabupaten/kota penghasil kelapa sawit dan menerapkannya dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit; 13. Bupati/Walikota: b. membentuk tim pelaksana daerah dalam rangka pelaksanaan rencana aksi se bagaimana dimaksud pada huruf a yang melibatkan para pihak terkait (forum multi pihak). a. menyusun Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan pada tingkat provinsi penghasil kelapa sawit dan menerapkannya dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah provinsi yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit; 12. Gubernur: 11. Kepala Badan Informasi Geospasial melakukan pembinaan penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) tutupan kebun kelapa sawit. 10. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan pembangunan dan peningkatan jalan untuk mendukung peningkatan kualitas usaha perkebunan kelapa sawit. 9. Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada gubernur dan bupati/walikota dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024. 6 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Instruksi ... Melaksanakan Instruksi Presiden mi dengan penuh tanggung jawab. Pembiayaan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian dan lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ a tau sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan kepada Presiden pelaksanaan Instruksi Presiden ini. a. Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota melaporkan hasil pelaksanaan capaian Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 dapat mengikutsertakan peran masyarakat, pelaku usaha, dan para pihak terkait (stakeholders) perkebunan kelapa sawit sesuai dengan peraturan perundang undangan. b. membentuk tim pelaksana daerah dalam rangka pelaksanaan rencana aksi se bagaimana dimaksud pada huruf a yang melibatkan para pihak terkait (forum multi pihak). 7 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEEN AM KELI MA KEEMPAT KETIGA JOKO WIDODO ttd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, pada tanggal 22 November 2019 Dikeluarkan di Jakarta ./ Deputi Bidang Perekonomian, Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. 8 PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA