Presidential Decree of the Republic of Indonesia Number 1 of 2025 concerning the Task Force for the Acceleration of Downstreaming and National Energy Resilience
صدر في 2025-01-03 · النص بتاريخ 2026-10-01
القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.
البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.
عن هذا القانون
- العنوان الأصلي
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
- اللغة
- Indonesian
- النوع
- لائحة
- الدولة
- إندونيسيا
- الموضوعات
- Energy, Forestry, Land and soil, Mineral resources
- الكلمات المفتاحية
- forest management/forest conservation, land tenure, energy conservation/energy production, coal, natural gas, oil, standards, policy/planning, business/industry/corporations, institution, local government, governance, minerals
- الفئات
- *, energy
أين تقرؤه
النص
نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.
Pasal 4 ayat (l) Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SAruAN TUGAS KETAHANAN ENERGI NASIONAL. I SK No 194160A :iFFITataN BLIK IN TiFIITflTJ -2
Pasal I Dalam rangka mewujudkan a. percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri; dan b. percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, serta energi baru dan terbarukan, dibentuk Satuan T\rgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, yang selanjutnya disebut Satuan l\rgas.
Pasal 2 Satuan Tugas sebogaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden.
Pasal 3 Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I memiliki tugas: a. peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah; b. merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan neSara; c memetakzrn, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional; d perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan / kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional; e mengidentilikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara; f. memutuskan . . . SK No 194166A PEESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- f. memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (deb ottlen e ckirq ) y arrlg menj adi kendala; g. melaksanakan percepatan penyelesaian hukum; dan h. memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Pasal 4 Lingkup kegiatan yang menjadi tugas Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi percepatan: a. hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri; b. ketahanan energi nasional dengan produksi minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, serta pengembangan energi baru dan terbarukan; dan c pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional termasuk infrastruktur ketenagalistrikan, serta fasilitas penyimpanan, pipanisasi, dan jaringan minyak dan gas bumi.
Pasal 5 Dalam melaksanakan lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satuan Tugas memiliki a. melakukan koordinasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional; dan b. memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah. Pasal 6. . . SK No253022A EIiIlEIEtrN K INDONESIA -4-
Pasal 6 Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretaris; d. Anggota; e. Anggota Pelaksana; dan f. Sekretariat.
Pasal 7 Susunan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Satuan Tlrgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas: a. Ketua : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; b Wakil Ketua l. Bidang Kemudahan Menteri Investasi dan Berusaha dan Hilirisasi/Kepala Badan Percepatan Hilirisasi Koordinasi Penanaman Modal; 2. Bidang Penyediaan Menteri Agraria dan Tata Lahan Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 3. Bidang Hilirisasi Menteri Pertanian; Pertanian 4. Bidang Hilirisasi Menteri Kehutanan; Kehutanan 5. Bidang Hilirisasi Menteri Kelautan dan Kelautan dan Perikanan; Perikanan 6. Bidang Dukungart Menteri Sekretaris Negara; Keb[ja]an c Sekretaris Ahmad Erani Yustika.
Pasal 8 Susunan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas: a. Menteri Hukum; b. Menteri Keuangan; c.Menteri... SK No l94l55A PRESIDEN BLIK INDONESIA -5- c. Menteri Perindustrian; d. Menteri Badan Usaha Milik Negara; e. Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Lingkungan Hidup; f. Menteri Pekerjaan Umum; g. Menteri Perdagangan; h. Jaksa Agung; dan i. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 9 Susunan Anggota Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf e ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satuan T\:gas.
Pasal 1O (l) Untuk memperlancar tugas Satuan Ttrgas, dibentuk sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat.
Pasal 1l Susunan organisasi sekretariat Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satuan T\rgas.
Pasal 12 Satuan Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satuan Tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 13 Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan T\rgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14. . . SK No l94l52A TTIXIIIIENtrSIn -6-
Pasal 14 Satuun Tugas melaksanakan hrgas sejak Keputusan Presiden ini ditctapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd s Salinan sesuai dengan aslinya REPUBLIK INDONESIA SK No 194162A