تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Presidential Decree no. 69 of 1994 concerning the Supply of Iodised Salt

صدر في 1994-10-13 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

العنوان الأصلي
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beriodium
اللغة
English; Indonesian
النوع
لائحة
المنظمة
European Union
الدولة
إندونيسيا
الموضوعات
Livestock, Food and nutrition
الكلمات المفتاحية
animal feed/feedstuffs, poultry, birds, nutrition, food fortification, condiments/herbs/spices, public health, fish products, food additives, packaging/labelling, monitoring, food safety and quality

أين تقرؤه

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. Microsoft Word - Keppres0691994� PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 1994 TENTANG PENGADAAN GARAM BERIODIUM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dipandang perlu melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan berbagai gangguan terhadap kesehatan manusia akibat dari kekurangan iodium melalui kegiatan iodisasi garam; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur pengadaan garam beriodium dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274); 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3434); 5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan, Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGADAAN GARAM BERIODIUM. Pasal 1 Garam yang dapat diperdagangkan untuk keperluan konsumsi manusia atau ternak, pengasinan ikan, atau bahan penolong industri pangan adalah garam beriodium yang telah memenuhi Standar Indonesia (SII)/Standar Nasional Indonesia (SNI). Pasal 2 Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebelum diperdagangkan wajib terlebih dahulu diolah melalui proses pencucian dan iodisasi. Pasal 3 Dalam hal garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah memenuhi syarat untuk langsung diiodisasi, proses iodisasi dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui proses pencucian. Pasal 4 Garam beriodium yang diperdagangkan wajib dikemas dan diberi label. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 - Pasal 5… Pasal 5 (1) Pengolahan, pengemasan, dan pelabelan garam beriodium dilakukan oleh : a. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Garam; b. Badan Hukum Swasta dan Koperasi yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian. (2) Persyaratan teknis pengolahan, pengemasan dan pelabelan garam beriodium ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. Pasal 6 (1) Menteri Perindustrian melakukan pengawasan terhadap pengolahan, pengemasan, dan pelabelan garam beriodium (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Perindustrian berkoordinasi dengan Departemen/Lembaga terkait. (3) Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Perindustrian. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Perindustrian setelah berkoordinasi dengan Menteri terkait. Pasal 8 Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala ketentuan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 4 - mengenai pengadaan garam beriodium yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9… Pasal 9 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1994. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO

Presidential Decree no. 69 of 1994 concerning the Supply of Iodised Salt · Nelum