Presidential Decree no. 69 of 1994 concerning the Supply of Iodised Salt
صدر في 1994-10-13 · النص بتاريخ 2026-10-01
القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.
البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.
عن هذا القانون
- العنوان الأصلي
- Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beriodium
- اللغة
- English; Indonesian
- النوع
- لائحة
- المنظمة
- European Union
- الدولة
- إندونيسيا
- الموضوعات
- Livestock, Food and nutrition
- الكلمات المفتاحية
- animal feed/feedstuffs, poultry, birds, nutrition, food fortification, condiments/herbs/spices, public health, fish products, food additives, packaging/labelling, monitoring, food safety and quality
أين تقرؤه
النص
نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.
Microsoft Word - Keppres0691994� PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 1994 TENTANG PENGADAAN GARAM BERIODIUM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dipandang perlu melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan berbagai gangguan terhadap kesehatan manusia akibat dari kekurangan iodium melalui kegiatan iodisasi garam; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur pengadaan garam beriodium dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274); 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3434); 5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan, Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGADAAN GARAM BERIODIUM. Pasal 1 Garam yang dapat diperdagangkan untuk keperluan konsumsi manusia atau ternak, pengasinan ikan, atau bahan penolong industri pangan adalah garam beriodium yang telah memenuhi Standar Indonesia (SII)/Standar Nasional Indonesia (SNI). Pasal 2 Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebelum diperdagangkan wajib terlebih dahulu diolah melalui proses pencucian dan iodisasi. Pasal 3 Dalam hal garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah memenuhi syarat untuk langsung diiodisasi, proses iodisasi dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui proses pencucian. Pasal 4 Garam beriodium yang diperdagangkan wajib dikemas dan diberi label. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 - Pasal 5… Pasal 5 (1) Pengolahan, pengemasan, dan pelabelan garam beriodium dilakukan oleh : a. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Garam; b. Badan Hukum Swasta dan Koperasi yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian. (2) Persyaratan teknis pengolahan, pengemasan dan pelabelan garam beriodium ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. Pasal 6 (1) Menteri Perindustrian melakukan pengawasan terhadap pengolahan, pengemasan, dan pelabelan garam beriodium (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Perindustrian berkoordinasi dengan Departemen/Lembaga terkait. (3) Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Perindustrian. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Perindustrian setelah berkoordinasi dengan Menteri terkait. Pasal 8 Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala ketentuan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 4 - mengenai pengadaan garam beriodium yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9… Pasal 9 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1994. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO